PUU
Tahun 2019
59/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon: Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-10-07
Tanggal Putusan: 2021-05-04T17:45:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 30/2002, UU 2/2018, UU 27/2009, UU 28/1999, UU 31/1999
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 59/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil dan Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Sholikhah, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Sumur Batu Raya Nomor 12, Kelurahan Sumur
Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Agus Cholik, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Sumur Batu Raya Nomor 12, Kelurahan Sumur
Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Wiwin Taswin, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Puri Langen Estate Blok F Nomor 10, Kelurahan Kutasari,
Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
4. Nama
: Sunariyo, S.H.
Pekerjaan : Advokat
2
Alamat
: Jalan WR. Supratman Gg. Bersama RT/RW 08/08
Kelurahan
Kandang
Limun,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
: Abdullah Raden Aji Haqqi, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Pancawarga III Kelurahan Cipinang Besar Selatan,
Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: La Uli, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan H. Misan Nomor 47 Kampung Rumbut, Kelurahan
Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VI;
7. Nama
: Rosyida Setiani, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Komplek Kodam Jaya Jalan Cempaka Nomor 7 Kelurahan
Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Heru Setiyowati, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Perum Persada Depok Blok C5/11 Kelurahan Cimpaeun,
Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Muhamad Gazaldi, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Kayu II Jalan 4 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan
Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IX;
10. Nama
: Yossi Yusnidar, S.H.
Pekerjaan : Advokat
3
Alamat
: Jalan Matahari Raya Blok 14 Jalan 4 Kelurahan Mekar
Sari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon X;
11. Nama
: Sri Hayani, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Pattimura II Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan
Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XI;
12. Nama
: Ahmad Basrafi, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Kavling DKI Blok D6 Nomor 9 Kelurahan Malakasari,
Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Ali Akiram, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Garden City Blok H7 Nomor 33 Kelurahan Gebang Raya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama
: Alfrein Pratama Alya, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Eka Darma Nomor 1001 Kelurahan Cijantung,
Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XIV;
15. Nama
: Bahtiar, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Prof. DR. Latumeten I/105 Kelurahan Jelambar,
Kecamatan Grogol Pertamburan, Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Nurkholis Cahyasa, S.H.
Pekerjaan : Advokat
4
Alamat
: Jalan Masjid Baru Nomor 21 Kelurahan Pejaten Timur,
Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XVI;
17. Nama
: Gatot Rachmat Slamet, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Lumbuk Timur IIE 359 Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama
: Aship Firmansyah, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Pasar Kemis Nomor 43A Kelurahan Pasar Kemis,
Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Derick Alfa, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Komplek Departemen Pertambangan III Nomor 11J
Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk,
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XIX;
20. Nama
: Arvid Gema, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Niaga Hijau IV/24 Kelurahan Pondok Pinang,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: Tambuk Bow, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Husien Hamzah Komplek Griya Jawi Permai,
Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXI;
22. Nama
: Marojahan Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan : Advokat
5
Alamat
: Pangkalan Jati Nomor 43 Kelurahan Cipinang Melayu,
Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXII;
yang semuanya bersama-sama selanjutnya disebut sebagai -------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar
dan
membaca
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden/Pemerintah;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 30 September 2019 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
30 September 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
125/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 7 Oktober 2019 dengan Nomor 59/PUU-XVII/2019, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 25 Oktober 2019 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2019, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
I.1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
6
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
I.2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
I.3. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya
disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316],
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tetang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi [selanjutnya disebut UU 8/2011], maka salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
I.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai hak
atau kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Kewenangan
serupa ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan
bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
I.5. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan [selanjutnya disebut UU 12/2011], yaitu berdasarkan
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji formil
dan/atau materil UU KPK terhadap UUD 1945, dengan batu uji Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 20 UUD 1945.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
II.1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan hak-hak dasar setiap
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto UU
Nomor 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang
menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir tunggal konstitusi (the
sole interpreter of the constitution).
II.2. Bahwa dalam hukum acara yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada gugatan
tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen rechtsingan). Pengertian
asas tersebut adalah bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan
hukum saja yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan.
Dalam perkembangannya ternyata ketentuan atau asas tersebut tidak berlaku
mutlak berkaitan dengan diakuinya hak orang atau lembaga tertentu untuk
mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan, dengan mengatasnamakan
kepentingan publik, yang dalam doktrin hukum universal dikenal dengan
“organizational standing” (legal standing).
II.3. Bahwa Mahkamah berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga hak-hak
konstitusional setiap warga negara. Mahkamah merupakan badan yudisial
yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak
hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian
memutuskan untuk mengajukan Permohonan Uji Formil UU KPK terhadap
UUD 1945.
II.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
Juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
8
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan
bahwa, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
II.5. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan Hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”.
II.6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah berikutnya, Mahkamah telah menentukan 5
(lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
II.7. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
sedang menempuh kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum di
Universitas Islam As-Syafi’iyah sekaligus berprofesi sebagai Advokat yang
concern dengan dunia hukum. Sebagai warga negara yang concern dengan
dunia hukum tentunya memiliki hak konstitusional dalam penegakkan hukum
9
di Indonesia, karena negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3
UUD 1945).
II.8. Secara Formil, para Pemohon berhak atas berlakunya sebuah Undang-
Undang yang dibentuk melalui prosedur yang benar berdasarkan hukum dan
ketentuan pembentukan peraturan perUndang-Undangan (UU RI Nomor12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan). Jika
peraturan perUndang-Undangan dibentuk melalui prosedur yang salah, tentu
Pemohon akan dirugikan secara konstitusional karena menjadi terikat dengan
suatu Undang-Undang yang cacat formil. Akibatnya, penegakkan hukum dan
keadilan yang dicita-citakan oleh Pemohon selaku Mahasiswa Hukum dan
Penegak Hukum tidak akan tercapai. Proses penegakkan hukum dan keadilan
dengan dasar hukum yang salah hanya akan melahirkan “peradilan sesat”,
yang pada akhirnya merugikan para Pemohon.
II.9. Secara Materiil, para Pemohon adalah penegak hukum yang berkepentingan
terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Meskipun dalam menjalankan
profesinya para Pemohon selaku Advokat lebih cenderung membela
kepentingan tersangka/terdakwa dalam perkara korupsi, namun hakekatnya
Para Pemohon sangat mendambakan negara yang bebas dari korupsi.
Bahwa sebagai warga negara dan penegak hukum yang mendambakan
negara yang bebas korupsi, maka para Pemohon menggantungkan harapan
kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang Kuat dan
memiliki kewenangan lebih luas daripada lembaga penegak hukum lain dalam
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga upaya-upaya
pelemahan terhadap KPK secara potensial akan merugikan kepentingan para
Pemohon yang mendambakan negara bebas korupsi.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, adanya Pasal 21 ayat (1) huruf a UU
RI Nomor19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur
adanya Dewan Pengawas KPK berpotensi mengurangi independensi KPK,
sehingga berpotensi pula akan melemahkan kewenangan KPK. Hal ini tentu
berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang menaruh
harapan besar kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa kerugian potensial yang dialami para Pemohon dapat dihindari apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan materi muatan yang tercantum dalam Pasal
10
21 ayat (1) huruf a UU RI Nomor19 tahun 2019 bertentangan dengan UUD
1945 dan menyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
II.10. Bahwa berkaitan pengajuan permohonan a quo, Pemohon menganggap
Perubahan kedua UU RI Nomor19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
UU RI Nomor30 tahun 2002 tentang KPK melanggar UUD 1945, yaitu:
1) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.” Bahwa salah satu elemen “Negara Hukum” adalah adanya
“Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan”,
di mana setiap pembentukan peraturan perUndang-Undangan sudah
seharusnya merujuk pada azas pembentukan peraturan perUndang-
Undangan yang baik.
2) Pasal 20 UUD 1945 menyatakan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang.
(2) Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika
rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan Undang-Undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(3) Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(4) Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan
Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.
3) Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
II.11. Bahwa setiap pembentukan peraturan perUndang-Undangan harus lah
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, yang juga merupakan produk
hukum yang dibuat dan disetujui secara bersama oleh Pemerintah dan DPR
RI, sehingga mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, bilamana ada suatu
Undang-Undang yang dibuat dan disahkan dengan melanggar Undang-
11
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-
Undangan, maka menjadi batal demi hukum.
II.12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka para Pemohon berpotensi
mengalami kerugian konstitusional, sehingga memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian baik formil maupun materiil dalam
perkara a quo.
III. Alasan Permohonan
A.
Pendahuluan
III.1. Bahwa Indonesia adalah negara yang dibentuk untuk memajukan dan
mensejahterakan rakyatnya. Oleh karena itu, segala instrument yang
dibentuk dalam suatu kerangka negara Indonesia dimaksudkan untuk
menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat;
III.2. Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan komitmen negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan memperhatikan hal-hal yang
berpeluang untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Selain itu, untuk
menjamin upaya untuk mensejahterakan rakyat juga sangat penting
dihadirkan suatu lembaga independen yang berfungsi untuk melakukan
penindakan dan pencegahan adanya penyimpangan yang akan menghambat
program kesejahteraan masyarakat;
III.3. Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga yang berfungsi untuk melakukan
penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi sangat diperlukan
keberadaannya untuk menciptakan suasana penyelenggaraan bernegara
yang bersih, sehingga upaya untuk mensejahterakan masyarakat dapat
dengan mudah direalisasikan;
III.4. Bahwa di awal keberadaannya hingga sampai saat ini KPK telah melakukan
berbagai upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya
tersebut cukup berdampak pada terciptanya penyelenggaraan negara yang
bersih dan berintegritas;
III.5. Bahwa saat ini DPR telah mengesahkan perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan
korupsi. Oleh karena itu, keberadaan perubahan Kedua Undang-Undang
12
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
tidak
sesuai
dengan
upaya
pembersihan
korupsi
dalam
penyelenggaraan bernegara.
B.
Perubahan UU KPK Pembentukannya Cacat Formil
III.6. Bahwa Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang;
III.7. Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan;
III.8. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 menyatakan ketentuan lebih lanjut tentang cara
pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang;
III.9. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai
konstitusionalitas suatu Undang-Undang dari segi formilnya (formele
toetsing) adalah sejauhmana Undang-Undang itu ditetapkan dalam bentuk
yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution)
dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure).
III.10. Bahwa berdasarkan ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat mencakup:
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
Undang-Undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu Undang-Undang menjadi Undang-
Undang;
b. Pengujian atas bentuk, format atau struktur Undang-Undang;
c. Pengujian yang berkenaan dengan yang berkewenangan lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
III.11. Bahwa menurut Hakim Maruarar Siahaan dalam buku Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa prosedur yang rinci dalam
pembentukan Undang-Undang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang dan
peraturan tata tertib DPR maka uji formil tersebut harus mengunakan batu
ujian dalam Undang-Undang dan Peraturan Tata Tertib tersebut yang telah
mendapat mandat dari UUD.
III.12. Bahwa ketentuan UUD 1945 sebagaimana disebut di atas ditindaklanjuti
dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD dan Undang-Undang Nomor 12
13
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan beserta
peraturan pelaksanaannya dan tata tertib DPR.
III.13. Bahwa untuk menguji pasal-pasal konstitusi di atas maka akan diuraikan
beberapa pasal maupun ketentuan yang terkait dengan proses pembuatan
peraturan perUndang-Undangan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PerUndang-
Undangan.
III.14. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 205 Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat RI dinyatakan:
(1) Pengambilan keputusan dalam Rapat DPR pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat;
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1)
tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
III.15. Bahwa Pasal 249 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat RI menyatakan:
(1) Untuk kepentingan administrasi setiap Anggota menandatangani daftar
hadir sebelum menghadiri rapat.
(2) Kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan.”
III.16. Bahwa Pasal 251 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat RI
menyatakan:
(1) Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan
untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat
yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh
jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan
penundaan pembukaan rapat.
(3) Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30
(tiga puluh) menit.
(4) Ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan
rapat, kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga
terpenuhi.
14
(5) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan
sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan
mengenai tata cara pengambilan keputusan.
III.17. Bahwa dalam Pasal 280 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat RI dinyatakan: Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat
dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan
untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran
bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
III.18. Bahwa menurut Pasal 281 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
RI Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat
yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (1), dan disetujui oleh semua yang hadir.
III.19. Bahwa dalam Pasal 282 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat RI,
keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian
sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian
anggota rapat yang lain.
III.20. Bahwa dalam Pasal 284 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat RI,
menyatakan;
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh
jumlah Anggota yang hadir.
(2) Dalam hal masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali
pemungutan suara, diusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau dilaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
(3) Pemungutan suara secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak.
(4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
15
III.21. Bahwa selanjutnya Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode
Etik DPR RI Pasal 8 menyatakan:
(1) Anggota harus hadir dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya.
(2) Anggota yang tidak menghadiri setiap Rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai keterangan yang sah dari pimpinan fraksi
atau ketua kelompok fraksi.
(3) Anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan,
dan resmi.
(4) Anggota harus aktif selama mengikuti Rapat terkait dengan pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya.
(5) Anggota dilarang menyimpan, membawa, dan menyalahgunakan
narkoba dalam jenis serta bentuk apapun sesuai dengan ketentuan
perUndang-Undangan.
III.22. Bahwa dalam Pasal 20 Peraturan Kode Etik DPR RI menyatakan;
(1) Pelanggaran peraturan perUndang-Undangan oleh Anggota merupakan
pelanggaran Kode Etik.
(2) Pelanggaran ringan adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria
sebagai berikut:
a. tidak mengandung pelanggaran hukum;
b. tidak menghadiri Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat
paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% (empat puluh
persen) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa
sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua
kelompok fraksi;
c. menyangkut etika pribadi dan Keluarga; atau
d. menyangkut tata tertib Rapat yang tidak diliput media massa.
(3) Pelanggaran sedang adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria
sebagai berikut:
a. mengandung pelanggaran hukum;
b. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh
MKD;
c. mengulangi ketidakhadiran dalam Rapat yang merupakan fungsi,
tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari
16
jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% (empat
puluh persen) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu)
masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau
ketua kelompok fraksi setelah sebelumnya mendapatkan sanksi
ringan; atau
d. menyangkut pelanggaran tata tertib Rapat yang menjadi perhatian
publik.
Pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat kuorum
III.23. Bahwa mengenai pengambilan keputusan dalam setiap rapat DPR, Pasal
284 Peraturan Tata Tertib DPR RI menetapkan:
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh
jumlah Anggota yang hadir.
(2) Dalam hal masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali
pemungutan suara, diusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau dilaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
(3) Pemungutan suara secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak.
(4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
III.24. Bahwa ternyata proses pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
sesuai peraturan perUndang-Undangan yang telah dipaparkan di atas hal ini
tampak dari fakta-fakta sebagai berikut di bawah ini;
III.25. Bahwa ternyata dalam rapat paripurna tersebut jumlah anggota DPR RI yang
(terlihat) hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah
dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan, sehingga sebagian besar kursi
sidang terlihat kosong;
III.26. Bahwa selanjutnya oleh beberapa orang pengamat yang melakukan
pemantauan kemudian kembali melakukan penghitungan ulang terhadap
jumlah anggota DPR RI yang hadir dalam ruangan sidang paripurna
17
pengesahan RUU KPK, masing-masing dibagian pertengahan sidang atau
sekitar Pukul 21.00 WIB, dan pada bagian akhir sidang paripurna;
III.27. Bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas memang telah dapat dipastikan bahwa
sebagian anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna tersebut walaupun
melakukan penandatangan kehadiran mereka dalam absensi persidangan,
telah nyata-nyata tidak ada di dalam persidangan paripurna tersebut. Dengan
kata lain kehadiran absensi (berdasarkan tanda-tangan) yang menjadi acuan
dari sidang paripurna tersebut, dan bukanlah kehadiran fisik atau
keterwakilan secara fisik anggota DPR sesuai dengan peraturan yang telah
disebutkan di atas. Oleh karena itu alangkah ironinya jika sidang paripurna
anggota DPR yang terhormat yang telah dimandatkan oleh UUD 1945
dijalankan dengan cara-cara seperti tersebut di atas, apalagi dalam
melakukan kerja-kerja dalam pembentukan Undang-Undang yang penting
bagi seluruh warga negara RI;
III.28. Bahwa fakta-fakta tersebut di atas telah menguatkan pemohon bahwa sidang
paripurna a quo telah melanggar ketentuan Pasal 206 Peraturan Tata Tertib
DPR RI yang mana telah menegaskan bahwa “Setiap rapat DPR dapat
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota
rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi;
III.29. Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon secara tegas menyatakan bahwa
seharusnya Biaya Proses Perkara masuk dalam kategori Keuangan Negara
yang merupakan Lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Sementara pada Undang-Undang a quo, biaya proses perkara
tidak masuk lingkup pemeriksaan BPK;
III.30. Bahwa hal di atas adalah salah satu kesalahan dalam proses pembahasan
Undang-Undang a quo dengan tidak diperhatikannya keberatan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi dalam
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar;
III.31. Bahwa perubahan UU KPK sebagaimana diketahui Pemohon dan masyaralat
luas dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR
dalam kurun waktu yang relatif singkat. Pembentukan UU KPK semacam itu,
tentu melanggar dan tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan
perUndang-Undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12
18
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan [vide
Pasal 5];
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan mengatur:
“Dalam pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang baik,
yang meliputi:
a. Kejelasan Tujuan;
b. Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan;
f.
Kejelasan rumusan, dan
g. Keterbukaan.
III.32. Bahwa dalam setiap pembahasan rancangan peraturan harus memenuhi
asas keterbukaan termasuk melibatkan elemen masyarakat sebagai
masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
III.33. Bahwa sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden ke DPR,
pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) oleh Pemerintah bersama dengan
DPR cenderung tertutup. Pembahasan RUU KPK kerap digelar malam hari
sejak Surpres terbit pada tanggal 11 September 2019 hingga disahkan
menjadi UU pada 17 September 2019. DPR dan pemerintah menutup diri atas
penolakan masyarakat sebagai bentuk pengabaian aspirasi masyarakat
terhadap RUU Revisi UU KPK tersebut;
III.34. Bahwa Pembentuk UU telah melanggar Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011,
di mana Pasal 96 ayat (1) menyebutkan “Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan.” dan Pasal 96 ayat (4) menyatakan: “Untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan PerUndang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.”
19
III.35. Bahwa Pasal 96 ayat (4) yang memuat frasa “harus”, maka menjadi
kewajiban DPR dan Presiden terlebih dahulu menyampaikan materi muatan
RUU kepada masyarakat. Dengan menutup akses informasi terkait
pembahasan RUU KPK ini, pembentuk UU mengabaikan partisipasi
masyarakat yang menutup ruang publik memberi masukan;
III.36. Bahwa pembentukan UU KPK bila dikaitkan dengan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-
Undangan, maka pembentukan UU tersebut tidak memenuhi asas
keterbukaan;
III.37. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerUndang-Undangan juga mengatur keharusan materi muatan
Peraturan PerUndang-Undangan harus mencerminkan asas. Asas-asas
dimaksud dimuat dalam Pasal 6 ayat (1), yaitu:
a. Pengayoman;
b. Kemanusiaan;
c. Kebangsaan;
d. Kekeluargaan;
e. Kenusantaraan;
f.
Bhinneka Tunggal Ika;
g. Keadilan;
h. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
III.38. Bahwa pembentukan UU KPK sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai
Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan; Keadilan; dan ketertiban dan
kepastian hukum. Oleh karenanya, patut dianggap bahwa pembentukan UU
KPK bertentangan dengan asas Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan;
Keadilan; dan ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
III.39. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 23, Pasal 43 sampai dengan Pasal 51, dan Pasal 65 sampai
dengan Pasal 74, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
20
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam Pasal 142
sampai dengan Pasal 163, proses pembentukan Undang-Undang diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang disusun dalam Program Legislasi Nasional
(prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta
dibuat juga dalam jangka waktu tahunan yang berisi Rancangan Undang-
Undang yang telah diurutkan prioritas pembahasannya;
b. DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, tapi
syaratnya haruslah dalam keadaan luar biasa, konflik, atau bencana
alam, juga dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi
nasional;
c. Setiap Rancangan Undang-Undang yang diajukan harus dilengkapi
dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Rancangan Undang-Undang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi
Undang-Undang, serta Rancangan pencabutan Undang-Undang atau
pencabutan Perpu;
d. Pimpinan DPR memberitahukan adanya Rancangan Undang-Undang
dan membagikan Rancangan Undang-Undang tersebut kepada seluruh
anggota DPR dalam rapat paripurna;
e. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan Rancangan Undang-
Undang tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan,
atau penolakan;
f.
Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan;
g. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia
khusus;
h. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar
musyawarah,
pembahasan
daftar
inventarisasi
masalah,
dan
penyampaian pendapat mini fraksi;
i.
Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat
paripurna berisi: penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini
fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan
21
persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan
yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden
yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya;
j.
Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan
diambil dengan suara terbanyak;
k. Dalam penyiapan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang,
termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR
lainnya;
l.
Rancangan Undang-Undang yang telah mendapat persetujuan bersama
DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan
tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
III.40. Bahwa revisi UU KPK dilaksanakan tanpa melalui Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas tahunan. Memang, revisi UU KPK masuk Prolegnas
Tahun 2015-2019, tapi revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas Tahun 2019.
Padahal keadaan dalam revisi UU KPK tidak ada kejadian luar biasa, konflik,
atau bencana alam, juga dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya
urgensi nasional. Oleh karena itu, sepatutnya pelaksanaan revisi UU KPK
terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas;
III.41. Bahwa revisi UU KPK yang tidak masuk dalam prolegnas sepatutnya dibahas
setelah Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Prolegnas selesai
dibahas. Namun fakta yang terjadi, revisi UU KPK justru mendahului
pembahasan Rancangan Undang-Undang yang ada dalam Prolegnas;
III.42. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Nampak jelas bahwa dalam
pelaksanaan revisi UU KPK tidak memenuhi prosedur formil dalam
pembentukan peraturan perUndang-Undangan yang diatur dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal 23, Pasal 43 sampai dengan Pasal 51, dan Pasal 65
sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, dan Pasal 142 sampai
dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
22
III.43. Bahwa dengan demikian maka pembentukan UU KPK secara nyata
melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 berikut ini, yaitu setidaknya:
1) Pasal 5 UU 12/2011 huruf g, yaitu Asas Keterbukaan;
2) Pasal 6 ayat (1) huruf i. asas ketertiban dan kepastian hukum.
C.
Ketentuan Mengenai “Dewan Pengawas” Bertentangan Dengan Prinsip
Negara Hukum dan KPK sebagai Lembaga Negara Independen
III.44. Perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar, yaitu pada ketentuan norma
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan bahwa: “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan norma ini menunjukkan bahwa
demokrasi sebagai paradigma, tidak berdiri sendiri, tetapi paradigma
demokrasi yang dibangun harus dikawal bahkan harus didasarkan pada nilai
hukum, sehingga produk demokrasi dapat dikontrol secara normatif oleh
paradigma hukum. Prinsip the rule of law dalam kehidupan berbangsa dan
bernagara menjadi unsur landasan tata tertib kehidupan, termasuk dalam
membentuk aturan hukum pidana juga harus berdasarkan hukum dan bukan
berdasarkan hal-hal lain yang bersifat subjektif. Selanjutnya dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Makna pada norma dasar ini juga mengandung nilai bahwa ketentuan
perUndang-Undangan harus berdasarkan atas hukum, dan bukan ketentuan
yang sifatnya subjektif atau memihak pada kelompok atau golongan tertentu.
Selain itu, norma ini juga dibentuk atas ekspektasi mendasar bahwa sebagai
negara yang didiami oleh masyarakat heterogen, perumusan norma hukum
harus dihindari dari berbagai hal yang dapat memicu pecahnya persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, norma hukum yang dibentuk
oleh negara tidak boleh didasari atas kepentingan yang berdasar pada
kepentingan suku, ras, agama, atau antar-golongan tertentu.
III.45. Bahwa pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia untuk berdaulat dalam
suatu Negara didasarkan pada niat yang luhur agar berkehidupan
kebangsaan yang bebas dan terhormat, oleh karena itulah alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945 didahului dengan pernyataan “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
23
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Frasa ini membawa konsekuensi
yang sangat mendalam terhadap aspek teologis, hukum, politik dan
sosiologis yang keempatnya memiliki hubungan yang erat, yakni konsep hak
asasi, konsep bernegara dan konsep berbangsa, merujuk pada nilai yang
diajarkan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini dinyatakan sendiri dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945, selain mengenai tujuan negara juga
menyatakan dasar bernegara yaitu “ … maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” . Memahami pernyataan Pembukaan
UUD 1945 pada alinea keempat, maka struktur berfikir yang dibangun
berbanding lurus dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yakni
mendasarkan pada aspek teologis (Ketuhanan) dalam memperjuangkan dan
membentuk bangunan Negara. Berdasarkan pandangan hukum tersebut,
maka persoalan hukum bukan saja masalah antar-manusia tetapi lebih dari
itu ada unsur-unsur lain yang harus mendapat perhatian, seperti hubungan
manusia dengan alam sekelilingnya atau bahkan dengan Tuhan yang
menciptakan manusia;
III.46. Bahwa secara teoritis, lembaga negara independen bermula dari kehendak
negara untuk membuat lembaga negara baru yang pengisian anggotanya
diambil dari unsur non-negara, diberi otoritas negara, dan dibiayai oleh
negara tanpa harus menjadi pegawai negara. Gagasan lembaga negara
independen sebenarnya berawal dari keinginan negara yang sebelumnya
kuat ketika berhadapan dengan masyarakat, rela untuk memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi. Jadi, meskipun negara
masih tetap kuat, ia diawasi oleh masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas
vertikal dan akuntabilitas horizontal. Munculnya lembaga negara independen
dimaksudkan pula untuk menjawab tuntutan masyarakat atas terciptanya
prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan
melalui lembaga yang akuntabel, independen, serta dapat dipercaya.
24
III.47. Bahwa sebagian ahli tetap mengelompokkan lembaga independen semacam
ini dalam lingkup kekuasaan eksekutif, namun terdapat pula beberapa
sarjana yang menempatkannya secara tersendiri sebagai cabang keempat
dalam kekuasaan pemerintahan, seperti dinyatakan oleh Yves Meny dan
Andrew Knapp berikut ini. “Regulatory and monitoring bodies are a new type
of autonomous administration which has been most widely developed in the
United States (where it is sometimes referred to as the ‘headless fourth
branch’ of the government). It takes the form of what are generally known as
Independent Regulatory Commissions.”
III.48. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia
adalah negara hukum. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan bernegara
Indonesia didasarkan pada dasar dan kerangka yang sesuai dengan prinsip
hukum;
III.49. Bahwa dalam penyelenggaraan bernegara berdasarkan hukum, lembaga
negara dibentuk dengan sifat independen agar setiap lembaga negara saling
mengawasi dan menyeimbangkan;
III.50. Bahwa kehadiran lembaga negara independen yang hadir pasca reformasi
merupakan imbas dari sebuah proses demokratisasi. Meski pembentukannya
dianggap wajar sebagai sebuah kebutuhan tapi pertumbuhannya justru
mengalami anomali. Bahkan lembaga-lembaga negara ini terbangun bukan
dalam sebuah skema yang rapi dan terencana, melainkan involutif.
Implikasinya, posisi lembaga negara independen rentan terhadap campur
tangan kekuasaan. Implikasi politik yang harus dilihat secara jeli adanya
kepentingan politik yang besar di balik proses seleksi dan pemilihan
pemegang jabatan di lembaga negara independen;
III.51. Bahwa KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan sifat independen.
Independensi KPK diperlukan untuk menjamin penindakan dan pencegahan
korupsi dapat dilaksanakan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sehingga penindakan dan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan
sebagaimana mestinya;
III.52. Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa
“Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah
25
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak
pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang
meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial
dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana
korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah
menjadi
suatu
kejahatan
luar
biasa.
Begitu
pun
dalam
upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut
cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum untuk memberantas tindak
pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti
mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan
hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang
mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan
manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan.
Dalam
rangka
mewujudkan
supremasi
hukum,
Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam
usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut
tertuang dalam berbagai peraturan perUndang-Undangan, antara lain dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”;
III.53. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Semangat pemberantasan korupsi secara
26
konstitusional telah menjadi rumusan ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998
sehingga pemberantasan korupsi menjadi kebijakan nasional yang wajib
dilaksanakan oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah, baik sifatnya
pencegahan (to respect) maupun penindakan terhadap para pelaku korupsi,
karena korupsi adalah sebagai tindak pidana kejahatan yang luar biasa;
III.54. Bahwa korupsi di Indonesia dinilai sebagai suatu tindak kejahatan yang
merusak sendi-sendi kehidupan bangsa yang diklasifikasikan sebagai tindak
pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga sistem
penanganan beserta lembaga yang menangani juga harus bersifat luar biasa,
artinya kelembagaan KPK harus kuat dan independen. Oleh karena itu,
keberadaan lembaga yang menangani pemberantasan korupsi in casu KPK
yang dibentuk dengan UU Nomor 30/2002 adalah lembaga negara
independen yang memiliki kekhususan dan memiliki kewenangan yang
khusus dan absolut di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
III.55. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar. Rumusan norma dasar tersebut bermakna bahwa presiden
merupakan suatu kelembagaan yang memiliki kewenangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945
termasuk pemberantasan korupsi;
III.56. Bahwa Presiden melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan
mendukung kinerja KPK agar lembaga pemerintah yang dipimpinnya dan
lembaga negara lainnya tercipta sebagai suatu kelembagaan yang bersih dan
bebas korupsi;
III.57. Bahwa penerbitan UU Nomor 30/2002 tentang KPK adalah bagian dari
pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 serta Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
III.58. Bahwa perubahan UU KPK saat ini memunculkan “Dewan Pengawas” yang
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi terdiri atas: a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5
(lima) orang;
27
III.59. Bahwa
dibentuknya
Dewan
Pengawas
berpotensi
mengganggu
independensi KPK dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi.
Terganggunya independensi KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya
menjadikan KPK tidak melaksanakan penindakan dan pencegahan korupsi
tidak maksimal, dan berpotensi menyuburkan korupsi di bumi Indonesia ini;
III.60. Bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang akan
membentuk “Dewan Pengawas” sepatutnya dihapus karena bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
IV.
Kesimpulan
IV.1. Bahwa Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara formil tidak memenuhi
prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perUndang-Undangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
IV.2. Bahwa ketentuan mengenai Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan ketentuan yang
bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945.
V.
Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
▪ Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Permohonan Pengujian Formil
▪ Menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara formil tidak memenuhi
prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perUndang-Undangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
28
tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, dan harus
dinyatakan batal demi hukum;
Dalam Permohonan Pengujian Materiil
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembentukan Undang-
Undang RI Nomor19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
RI Nomor30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi telah memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan
perUndang-Undangan, maka kami mohon agar Mahkamah Konstitusi,
▪ Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Dalam Permohonan Pengujian Formil Dan Materiil
▪ Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1.a sampai dengan
bukti P-25.c sebagai berikut:
1. Bukti P-1.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sholikah, S.H.;
2. Bukti P-1.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Sholikah,
S.H.;
3. Bukti P-1.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Sholikah, S.H.;
4. Bukti P-2.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Agus Cholik,
S.H.;
5. Bukti P-2.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Agus Cholik,
S.H.;
6. Bukti P-2.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Agus Cholik, S.H.;
7. Bukti P-3.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wiwin Taswin,
S.H.;
29
8. Bukti P-3.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Wiwin Taswin,
S.H.;
9. Bukti P-3.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Wiwin Taswin, S.H.;
10. Bukti P-4.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sunariyo, S.H.;
11. Bukti P-4.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Sunariyo,
S.H.;
12. Bukti P-4.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Sunariyo, S.H.;
13. Bukti P-5.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Netrawati, S.H.;
14. Bukti P-5.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Netrawati,
S.H.;
15. Bukti P-5.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Netrawati, S.H.;
16. Bukti P-6.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Uli, S.H.;
17. Bukti P-6.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama La Uli, S.H.;
18. Bukti P-6.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama La Uli, S.H.;
19. Bukti P-7
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama,
Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan
Keempat;
20. Bukti P-7.a
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 0214/3175031007/
08/2019 atas nama Abdullah Raden Aji Haqqi, S.H.;
21. Bukti P-7.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Abdullah
Raden Aji Haqqi, S.H.;
22. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
23. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
24. Bukti P-9.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rosyida
Setiani, S.H.;
25. Bukti P-9.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Rosyidah
Setiani, S.H.;
26. Bukti P-9.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Rosyidah Setiani,
S.H.;
30
27. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
28. Bukti P-10.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Heru
Setiyowati, S.H.;
29. Bukti P-10.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Heru
Setiyowati, S.H.;
30. Bukti P-10.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Heru Setiyowati,
S.H.;
31. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-
Undang;
32. Bukti P-11.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhamad
Gazaldi, S.H.;
33. Bukti P-11.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Muhamad
Gazaldi, S.H.;
34. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
35. Bukti P-12.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yossi Yusnidar,
S.H.;
36. Bukti P-12.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Yossi
Yusnidar, S.H.;
37. Bukti P-12.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Yossi Yusnidar, S.H.;
38. Bukti P-13.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sri Hayani,
S.H.;
39. Bukti P-13.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Sri Hayani,
S.H.;
40. Bukti P-13.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Sri Hayani, S.H.;
41. Bukti P-14
: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun2014 tentang Tata Tertib;
31
42. Bukti P-14.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Basrafi,
S.H.;
43. Bukti P-14.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Ahmad
Basrafi, S.H.;
44. Bukti P-14.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Ahmad Basrafi, S.H.;
45. Bukti P-15
: Print Out Prolegnas Prioritas (2019) http://www.dpr.go.id/
uu/prolegnas tanggal akses 17 Nopember 2019;
46. Bukti P-15.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Akiram,
S.H.;
47. Bukti P-15.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Ali Akiram,
S.H.;
48. Bukti P-15.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Ali Akiram, S.H.;
49. Bukti P-16
: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
50. Bukti P-16.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alfrein Pratama
Alya, S.H.;
51. Bukti P-16.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Alfrein
Pratama Alya, S.H.;
52. Bukti P-16.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Alfrein Pratama Alya,
S.H.;
53. Bukti P-17
: Print Out Berita online tanggal terbit 17 September 2019.
https://tirto.id/pengesahan-revisi-uu-kpk-hanya-102
anggota-dpr-yang -hadir-eieB tanggal akses 17 Nopember
2019;
54. Bukti P-18
: Print out Berita online tanggal terbit 17 September 2019
pukul
22:29
WIB
https://m.tribunnews.com/nasional/
2019/09/17/yang-di-daftar-hadir-289-orang-tapi-
pengesahan-revisi-uu-kpk-cuma-disaksikan-102-anggota-
dpr?page=all tanggal akses 17 Nopember 2019;
55. Bukti P-18.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Bahtiar, S.H.;
56. Bukti P-18.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Bahtiar, S.H.;
57. Bukti P-18.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Bahtiar, S.H.;
32
58. Bukti P-19.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurkholis
Cahyasa, S.H.;
59. Bukti P-19.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Nurkholis
Cahyasa, S.H.;
60. Bukti P-19.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Nurkholis Cahyasa,
S.H.;
61. Bukti P-21.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Aship
Firmansyah, S.H.;
62. Bukti P-21.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Aship
Firmansyah, S.H.;
63. Bukti P-21.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Aship Firmansyah,
S.H.;
64. Bukti P-22.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Derick Alfa,
S.H.;
65. Bukti P-22.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Derick Alfa,
S.H.;
66. Bukti P-22.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Derick Alfa, S.H.;
67. Bukti P-23.a
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 0278/3174051002/
09/2019 atas nama Arvid Gema, S.H.;
68. Bukti P-23.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Arvid Gema,
S.H.;
69. Bukti P-23.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Arvid Gema, S.H.;
70. Bukti P-24.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Tambuk Bow,
S.H.;
71. Bukti P-24.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Tambuk Bow,
S.H.;
72. Bukti P-24.c
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Tambuk Bow, S.H.;
73. Bukti P-25.a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Marojahan
Simanjuntak, S.H.;
74. Bukti P-25.b
: Fotokopi Kartu Pengenal Advokat atas nama Marojahan
Simanjuntak, S.H.;
75. Bukti P-25.c
: Fotokopi
Kartu
Mahasiswa
atas
nama
Marojahan
Simanjuntak, S.H.;
33
Selain itu para Pemohon mengajukan seorang ahli bernama Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. yang menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis pada sidang hari Rabu, 12 Februari 2020, pada pokoknya sebagai berikut:
▪ Norma yang diuji konstitusionalitasnya:
1. Uji Formil terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019,
“Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas: a. Dewan Pengawas yang
berjumlah 5 (lima) orang”
2. Uji Formil Terhadap Pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019
▪ Alasan Permohonan:
Secara garis besar alasan permohonan lebih kepada konstitusionalitas dan
moralitas antikorupsi baik dalam pengujian materil maupun pengujian formil.
▪ Regulasi
1. Latar Belakang Dibentuknya KPK
Konsiderans huruf a dan huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002, “Pemberantasan
tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat
dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana
korupsi
perlu
ditingkatkan
secara
profesional,
intensif,
dan
berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan Negara,
perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan nasional;” dan
“Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana
korupsi”.
2. Dasar Hukum
1) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
▪ UU NOMOR 19 Tahun 2019 mengubah UU KPK sebelumnya secara massif dan
merupakan policy defect terhadap KPK.
34
▪ MK memiliki tanggung jawab tidak hanya menguji konstitusionalitas, namun juga
moralitas antikorupsi yang merupakan ruh UUD 1945.
▪ UUD 1945 merupakan Piagam Anti Korupsi Indonesia.
▪ “Ruh” antikorupsi dalam UUD 1945, yaitu Pasal 7A yang mengatur mengenai
impeachment “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya,
atau
perbuatan
tercela
maupun
apabila
terbukti
tidak
lagi
memenuhisyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”
▪ Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia menjadi dasar semangat
antikorupsi.
▪ Angka 1 Penjelasan Umum UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Pemusatan
kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak
negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi, moneter, antara lain
terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih mengutungkan kelompok
tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi, dan
nepotisme.”
▪ Indonesia Corruption Perception Index 2001-2019.
▪ Penyematan lex specialis terhadap tindak pidana korupsi berkaitan dengan
dampaknya terhadap stabilitas negara.
35
▪ Angka 1 Penjelasan Umum UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan,
“Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh
Penyelenggara
Negara,
antar-Penyelenggara
Negara,
melainkan
juga
Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para
pengusaha,
sehingga
merusak
sendi-sendi
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta membahayakan eksistensi Negara.”
▪ Doktrin dan Yurispudensi
“Secara historis sinergi antara hukum dan moral memiliki pengaruh yang dominan
dalam terbentuknya sistem hukum” demikian dikatakan Peter Cane dalam Moral
and Legal Responsibility.
“Moral merupakan dasar dari suatu otoritas hukum, karena jika otoritas hukum
atau kekuasaan negara hanya didasari paksaan atau Undang-Undang yang
dogmatis saja, maka hukum yang demikian sulit bertahan lama” demikian
dikatakan Munir Fuady dalam Moral Adalah Dasar Otoritas Hukum.
▪ Hans Kelsen menggagas Stufentheorie yang mengatur bahwa “Norma hukum
dari suatu negara selalu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma yang di
bawah berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma
yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi,
sampai pada norma tertinggi yang disebut Grundnorm (Norma Dasar).”
▪ Konstitusionalitas dan moralitas antikorupsi tidak hanya sekedar tekstual, namun
juga kontekstual.
▪ Independensi KPK = Identitas KPK
▪ Keberadaan KPK adalah:
Merupakan karakteristik state independent agency;
Tunduk pada limitation of powers dan mekanisme check and balances;
Bukan merupakan executive organ;
Norma
Superior
Norma
Inferior
36
Independensi KPK bukan berarti tanpa pengawasan.
▪ Putusan MK Terkait Kelembagaan KPK
1. Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan, “independensi
dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun adalah dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya”, dan “KPK dapat dianggap penting
secara konstitusional (constitutionally important) dan termasuk lembaga yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945”;
2. Putusan MK Nomor 5/PUU/IX/2011 menyatakan, “KPK adalah lembaga
negara independen yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain
melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman
untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan …”;
3. Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2013 menyatakan, “Pembentukan lembaga
yang terkait dengan fungsi kekuasaan kehakiman termasuk KPK mempunyai
landasan konstitusional pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945”;
4. Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan, “ada lembaga-lembaga
penunjang yang menjalankan tugas dan kewenangan di ranah eksekutif akan
tetapi dinyatakan sebagai lembaga independen dan tidak berada di bawah
kontrol eksekutif …”, dan “benar bahwa KPK merupakan lembaga yang dalam
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun. Posisinya yang berada di ranah eksekutif tidak berarti
membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh manapun”.
▪ Formula E-ACC = Independency + Authority + Control.
▪ Kewenangan Dewan Pengawas KPK mereduksi formula independency dan
authority KPK, menyisakan control.
▪ Perbandingan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas KPK dengan lembaga
pengawas lain.
1. Lembaga: Kepolisian
Lembaga Pengawas: Komisi Kepolisian Nasional
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi
Kepolisian Nasional
Tugas:
a) Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
37
b) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri
Wewenang:
a) Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran
ke Presiden yang berkaitan dengan anggaran, SDM, dan pengembangan
sarana-prasarana Polri;
b) Memberikan saran dan pertimbangan ke Presiden untuk mewujudkan
Polri yang profesional dan mandiri;
c) Menerima saran dan keluhan masyarakat soal kinerja kepolisian dan
menyampaikannya ke Presiden;
2. Lembaga: Kejaksaan
Lembaga Pengawas: Komisi Kejaksaan RI
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi
Kejaksaan RI
Tugas:
a. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja
Jaksa
dan
pegawai
Kejaksaan
dalam
melaksanakan
tugas
kedinasannya;
b. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan
perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar
tugas kedinasan;
c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi,
kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di
lingkungan Kejaksaan;
d. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan,
pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan
huruf c untuk ditindaklanjuti.
Wewenang:
a. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai
Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar
kedinasan;
38
b. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota
masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan
Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan
maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di
dalam atau di luar kedinasan;
c. Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai
Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran
peraturan kedinasan Kejaksaan;
d. Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan
dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana;
e. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi,
kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di
lingkungan Kejaksaan;
f.
Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan
perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan
Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan
pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
▪ Lembaga pengawas komisi antikorupsi di Hongkong, Korea Selatan, dan
Singapura.
1. Hong Kong
ICAC diawasi oleh chief executive/executive council, legislative council, dan
operation review committee
a. The ICAC directly accountable to the chief executive and commissioner
reports to the executive council major policy issues
b. Legislative council holds the authority of conferring and repealing the
power of the ICAC
c. The ORC appointed by the Chief Executive and chired by civilian
members to oversee the work of the ICAC
2. Korea Selatan
ACRC diawasi oleh National Assembly dan Ombudsman
a. The ACRC evaluating implementation, reporting to the cabinet meeting,
proposing to the National Assembly;
b. Ombudsman as internal ACRC to investigating & handling civil
complaints.
39
3. Malaysia
MACC diawasi oleh Operation Review Panel
a. To receive and seek clarification regarding statistics of Investigation
Papers opened by the Commission;
b. To receive and scrutinise reports from the Commission regarding
Investigation Papers exceeding 12 months of investigation;
c. To receive report from the Commission regarding all cases where
suspects arrested are released on bail bond by the Commission
exceeding six months;
d. To receive reports on closure of Investigation Papers and to advise:
1) on improving investigations due to weaknesses;
2) on reviewing whether further investigation is required; and
e. To scrutinise, examine and endorse proposals to enhance the
Commission’s investigation operations to the Anti-Corruption Advisory
Board
▪ Model pengawasan oleh Dewan Pengawas KPK yang masuk pada teknis
penegakan hukum tidak ditemukan di lembaga pengawas sejenis.
▪ Menolak Lupa! United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang
telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 dan Jakarta Statement of
Principles for Anti-Corruption Agencies tahun 2012.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan hari Selasa, 19 November 2019, dan keterangan tertulis bertanggal 19
Novemeber 2019 yang diterima Mahkamah pada hari Kamis, 12 Desember 2019,
mengemukakan sebagai berikut.
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Dalam Pengujian Formil
Terkait kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang secara formil, DPR RI memberikan pandangan
dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional yang
disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Kontitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
40
a. Para Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan.
Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat dan menyatakan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan adanya UU a
quo. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI tidak
menemukan uraian argumentasi dari Para Pemohon sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang
kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Dengan ketiadaan argumentasi
Para Pemohon tersebut, maka dapat disimpulkan Para Pemohon tidak
dapat membuktikan bahwa Para Pemohon sebagai perorangan yang
telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan.
b. Para Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
▪
Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam profesinya sebagai
advokat dan mahasiswa/mahasiswi Program Pasca Sarjana
Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi’iyah dirugikan
secara konstitusional karena menjadi terikat dengan suatu Undang-
Undang yang cacat formil, sehingga berakibat penegakkan hukum
dan keadilan yang dicita-citakan oleh Pemohon selaku Mahasiswa
Hukum dan Penegak Hukum tidak akan tercapai.
▪
Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR RI berpandangan
bahwa sesuai dengan asas praduga keabsahan atau persumptio
iustae causa/vermoeden van rechmatigheid, yakni tindakan
penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan
sebaliknya (Sekjen dan Kepaniteraan MK, 2010, Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi hlm 24). Berdasarkan asas ini, semua
tindakan penguasa baik berupa produk hukum maupun tindakan
konkrit harus dianggap sah sampai ada pembatalan. Oleh
karenanya, dalil Para Pemohon yag menyatakan bahwa UU KPK
merupakan UU yang cacat formil merupakan asumsi Para Pemohon
yang tidak berdasar.
▪
Bahwa selain itu para Pemohon juga tidak menguraikan dalam hal
apa para Pemohon sebagai advokat memiliki pertautan dengan UU
41
a quo. Tidak ada ketentuan dalam pasal a quo yang mengurangi
hak para Pemohon untuk melakukan tugasnya sebagai advokat.
Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat membuktikan memiliki
pertautan langsung dengan UU a quo.
2. Dalam Pengujian Materiil
Terkait kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD Tahun 1945
Bahwa pasal-pasal UUD Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh
para Pemohon tidak memiliki pertautan dengan pasal UU a quo yang
dimohonkan pengujian. Bahwa pasal-pasal UUD Tahun 1945 tersebut
tidak ada yang mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional. Bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1) UUD Tahun 1945 mengatur mengenai Indonesia sebagai negara
hukum serta kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dan DPR. Selain itu,
Pasal 20 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 mengatur
mengenai
pembahasan
rancangan
Undang-Undang
dan
pengesahannya. Oleh karena itu, para Pemohon tidak memiliki hak dan/
atau kewenangan konstitusional karena para Pemohon tidak dapat
membuktikan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam pasal-
pasal a quo UUD Tahun 1945 sebagai batu uji dalam pengujian UU
KPK.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut
dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji
Bahwa para Pemohon beranggapan hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 21 ayat (1)
huruf a UU KPK karena sebagai warga negara dan penegak hukum
yang mendambakan negara yang bebas korupsi, maka para Pemohon
menggantungkan harapan kepada KPK yang kuat dan memiliki
kewenangan lebih luas daripada lembaga penegak hukum lain dalam
42
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (vide perbaikan
permohonan hlm 9).
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI
berpandangan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK mengatur mengenai
jumlah anggota Dewan Pengawas, dan tidak ada pertautan dengan
kerugian Para Pemohon yang mengharapkan adanya KPK yang kuat
dan kewenangan yang luas dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. Oleh karena itu, kerugian yang didalilkan para Pemohon
bukanlah merupakan kerugian konstitusional, karena berlakunya
ketentuan pasal a quo UU KPK tidak mengurangi hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon, baik sebagai advokat
maupun sebagai mahasiswa.
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
Bahwa para Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan pasal a
quo UU KPK merupakan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK secara
potensial
akan
merugikan
kepentingan
para
Pemohon
yang
mendambakan negara bebas korupsi (vide perbaikan permohonan hlm
9).
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI
berpandangan tidak ada kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang dirugikan akibat
berlakunya Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK. Bahwa pasal a quo UU
KPK mengatur mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas, yang tidak
ada kaitannya dengan para Pemohon sebagai advokat dan mahasiswa
yang mendambakan negara bebas korupsi. Dengan demikian, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak dapat membuktikan
kerugian konstitusional secara spesifik dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
43
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada huruf a, b, dan c
para Pemohon tidak menguraikan secara spesifik (khusus) dan aktual
mengenai kerugian konstitusionalnya. Bahwa para Pemohon tidak
dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara para
Pemohon sebagai Advokat dan Mahasiswa dengan ketentuan jumlah
anggota Dewan Pengawas. Oleh karena itu, sudah jelas tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang
didalilkan Para Pemohon dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a
UU KPK.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan
berdampak apapun pada para Pemohon. Dengan demikian, menjadi
tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar benar-benar menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengajuan Permohonan a quo sesuai dengan
parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005, dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
B. Pengujian Formil
Terhadap pengujian formil yang diajukan oleh para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Terkait dengan mekanisme Program Legislasi Nasional (selanjutnya disebut
Prolegnas), dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan
bahwa
Prolegnas
adalah
instrumen
perencanaan
program
44
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:
Pasal 16
“Perencanaan
penyusunan
Undang-Undang
dilakukan
dalam
Prolegnas”.
Pasal 17
“Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala
prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional”.
b. Prosedur penyusunan Prolegnas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun
2011 adalah sebagai berikut:
▪ Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 92/PUU-
X/2013 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Undang-
Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan jangka menengah dilakukan pada
awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas
prioritas tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
▪ Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam Perkara Nomor 92/PUU-X/2013 yang berketentuan sebagai
berikut:
45
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
▪ Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor
92/PUU-X/2013 yang berketentuan sebagai berikut:
“Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi
Prolegnas dalam Rapat Paripurna DPR”.
▪ Selain melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal
21, dan Pasal 22 UU Nomor 12 Tahun 2011, penyusunan Prolegnas
dapat didasarkan pada daftar kumulatif terbuka, sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011:
“Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
d. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Penetapan/pencabutan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang.”
▪ Kemudian, selain melalui prosedur kumulatif terbuka sebagaimana
diterangkan sebelumnya, penyusunan Prolegnas juga dapat
dilakukan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 92/PUU-X/2013 yang
berketentuan sebagai berikut:
“Dalam keadaan tertentu, DPR, DPD, atau Presiden dapat
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
di
luar
Prolegnas
mencakup:
1) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
46
2) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang hukum”.
c. Prosedur penyusunan Prolegnas berdasarkan Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Tata Tertib (selanjutnya disebut Tatib DPR RI) adalah sebagai berikut:
▪ Pasal 104
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
(2) Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat
mengajukan rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
▪ Pasal 111
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai
konsepsi pengaturan rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Konsepsi pengaturan rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.
(3) Rancangan Undang-Undang yang diajukan di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah
Konstitusi;
47
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu rancangan Undang-Undang
yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(4) Rancangan Undang-Undang yang diajukan di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati
oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan
bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR
untuk ditetapkan.
2. Terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua ke dalam
Prolegnas, DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa RUU KPK
Perubahan Kedua telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.
▪ RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut juga
telah termuat dalam daftar Prolegnas yang dapat dilihat publik dalam
website DPR RI, http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list:
➢ Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka) pada urutan
ke-36.
➢ Prolegnas Tahun 2015-2019 pada urutan ke-63.
➢ Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-6.
➢ Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-37.
➢ Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka) pada urutan
ke-5.
▪ Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-
XV/2017 yang berdampak terhadap materi muatan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi khususnya mengenai kedudukan KPK sebagai rumpun
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masuknya UU
48
KPK Perubahan Kedua ke dalam Prolegnas telah memenuhi syarat untuk
masuk dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka.
▪ Berdasarkan
Keputusan
DPR
RI
Nomor
1/DPRRI/V/2016–2017
tertanggal 30 Mei 2017, DPR RI telah membentuk Pansus Hak Angket
KPK yang laporannya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada
hari Rabu tanggal 14 Februari 2018. Di dalam Laporan Pansus Hak
Angket tersebut mengemukakan yang pada intinya terdapat beberapa
temuan permasalahan di dalam institusi KPK dan melahirkan beberapa
rekomendasi pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber
daya manusia, dan anggaran (vide Lampiran I Keterangan DPR RI).
▪ Pembentuk Undang-Undang menilai adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 dan temuan permasalahan
di dalam institusi KPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Pansus Hak
Angket KPK merupakan suatu urgensi nasional terkait dengan belum
optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. Oleh karena
itu, pengajuan RUU a quo di luar Prolegnas yang dilakukan oleh Badan
Legislasi DPR RI yang kemudian disetujui bersama dengan Menteri
Hukum dan HAM adalah sah secara hukum berdasarkan Pasal 23 ayat
(2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011.
▪ Oleh karena itu, opini para Pemohon yang menyatakan bahwa revisi UU
KPK dilaksanakan tanpa melalui Prolegnas Prioritas tahun 2019 dan tidak
ada kejadian luar biasa, konflik, atau bencana alam, juga dalam keadaan
tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional (vide Perbaikan
Permohonan hal. 19 poin III.40) adalah opini yang keliru dan tidak sesuai
dengan fakta.
3. Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan pembahasan RUU
KPK Perubahan Kedua dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam
rapat-rapat dalam kurun waktu yang relatif singkat, DPR RI menerangkan
dan menegaskan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara
terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, dan sesuai dengan fakta-
fakta sebagai berikut:
▪ Pada tahun 2015-2016, Badan Legislasi melakukan berbagai kegiatan
Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, RDP
49
dengan pakar hukum, dan rapat Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU
a quo (vide Lampiran II Keterangan DPR RI).
▪ Pada tahun 2017-2018, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
RI sebagai supporting system DPR RI melakukan berbagai kegiatan
seminar dan diskusi dengan berbagai universitas di Indonesia terkait
dengan urgensi perubahan dan rencana revisi Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(vide Lampiran III Keterangan DPR RI).
▪ Pada tanggal 14 Februari 2018, Panitia Hak Angket DPR RI
menyampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Dalam kegiatan Pansus Hak
Angket tersebut DPR RI menjaring berbagai aspirasi dan masukan dari
berbagai sumber di antaranya: tokoh masyarakat, aktivis anti korupsi,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi universitas, pakar
hukum tata negara dan hukum pidana, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), Kejaksaan, sampai dengan para saksi yang mengalami
perlakuan yang tidak semestinya dan sewenang-wenang dari oknum
aparat KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (vide
Lampiran IV Keterangan DPR RI)
▪ Pada tahun 2019 terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai berikut
(vide Lampiran V Keterangan DPR RI):
➢ Pada tanggal 3 September 2019, RUU a quo telah disetujui sebagai
usulan dari Badan Legislasi dalam Rapat Badan Legislasi.
➢ Pada tanggal 5 September 2019, RUU a quo telah disetujui dalam
Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul dari DPR RI.
➢ Pada tanggal 12 September-16 September 2019, telah dilaksanakan
Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja pembahasan antara Badan
Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara-RB.
▪ Pada tanggal 17 September 2019, RUU a quo disetujui oleh DPR RI dan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai Undang-Undang
(vide Lampiran VI Keterangan DPR RI).
50
▪ Oleh karena itu, opini para Pemohon yang menyatakan pembahasan UU
KPK Perubahan Kedua dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam
rapat-rapat tertutup dan dalam kurun waktu yang relatif singkat (vide
Perbaikan Permohonan hal. 16 poin III.31) adalah opini yang keliru dan
tidak sesuai dengan fakta.
4. Terkait dengan permohonan mengenai quorum dalam Rapat Paripurna
pengambilan keputusan pengesahan RUU a quo, DPR RI menerangkan dan
menegaskan bahwa Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU KPK
Perubahan Kedua telah memenuhi quorum.
▪ Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II RUU tentang Perubahan Kedua
UU KPK dengan agenda pengambilan keputusan dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 17 September 2019, pukul 10.00 WIB.
▪ Pengambilan keputusan oleh DPR RI dan Pemerintah dilakukan secara
aklamasi untuk menyetujui RUU a quo menjadi Undang-Undang.
▪ Rapat Paripurna tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Tatib DPR RI.
▪ Rapat Paripurna dibuka setelah quorum telah terpenuhi dengan dihadiri
oleh 289 orang Anggota DPR RI dari 560 orang Anggota DPR RI
sehingga pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi syarat formil pembentukan
Undang-Undang (vide Lampiran VII dan Lampiran IX Keterangan DPR
RI).
▪ Oleh karena itu, opini para Pemohon yang menyatakan bahwa jumlah
anggota DPR RI yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya
kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR RI secara keseluruhan
(vide Perbaikan Permohonan hal. 15 poin III.25) adalah opini yang keliru,
menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
C. Pengujian Materiil
Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh para Pemohon, DPR RI
menerangkan dan menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. DPR
RI menegaskan pula bahwa pembentukan Dewan Pengawas merupakan suatu
51
open legal policy yang mendudukkan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme kontrol check and
balances dalam tubuh KPK.
1) Bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang
menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power
tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu,
kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke
dalam cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan
yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.
Dengan demikian diperlukan adanya pengawasan terhadap kekuasaan
agar tidak menjadi sewenang-wenang. Dalam konteks KPK sebagai
lembaga penegak hukum, perlu adanya pengawasan terhadap kewenangan
KPK yang begitu besar untuk menangani tindak pidana korupsi.
2) Romli Atmasasmita mengemukakan pandangannya sebagai ahli dalam
Rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK (tanggal 11 Juli 2017, Pukul 14.50-
18.00 WIB)
“Perlu merevisi UU KPK, antara lain menghilangkan tugas pencegahan dan
membentuk Dewan Pengawas KPK yang bersifat eksternal, yang
mengawasi penindakan yang dilakukan oleh KPK”.
Pandangan ahli yang menyatakan untuk membentuk Dewan Pengawas
KPK yang bersifat eksternal tersebut lebih ekstrem dibandingkan dengan
pengaturan dalam UU a quo yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang
dengan menempatkan Dewan Pengawas sebagai bagian internal dalam
tubuh KPK.
3) Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket
terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR RI diketahui bahwa terdapat
beberapa permasalahan di dalam institusi KPK khususnya dari aspek
kelembagaan dan kewenangan yang merupakan dampak dari tidak adanya
pengawasan secara internal yang efektif dalam memantau tugas KPK dan
terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan KPK yang melanggar
prinsip due process of law dalam hukum acara pidana. Selain itu, dari aspek
tata kelola SDM terdapat permasalahan penanganan pelanggaran kode etik
pegawai KPK yang belum bekerja secara optimal, pengawasan internal
52
lebih tajam ke pegawai non-tetap tetapi tumpul ke pegawai tetap (vide
Lampiran I Keterangan DPR RI).
4) Pembentukan KPK di Indonesia berkaca pada komisi serupa di negara lain,
seperti
Hongkong
dan
Malaysia.
Hongkong
memiliki
lembaga
pemberantasan korupsi yang bernama Independent Commission Against
Corruption (ICAC). Saat ini ICAC dinilai berhasil menekan angka korupsi di
Hongkong. Sedangkan lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia
bernama Badan Pencegah Rasuah (BPR), sebelumnya belajar pada KPK
Indonesia karena dapat menangkap dengan leluasa para pelaku tindak
pidana korupsi. Namun demikian, kedudukan BPR berbeda dengan KPK,
BPR berada di bawah kepala daerah sehingga setiap tindakan yang akan
diambil oleh BPR harus mendapat persetujuan kepala daerah. Hal ini
menyebabkan kondisi korupsi di Malaysia tidak terberitakan secara besar-
besaran, sehingga kepercayaan investor yang hendak menanamkan modal
usahanya di Malaysia meningkat (vide Lampiran VIII Keterangan DPR RI).
5) Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 79 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pertimbangan hukum MK:
“3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan Hak
Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen, karena
secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk
eksekutif dan pelaksanaan UU di bidang penegakan hukum khususnya
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”.
6) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya sebagai ahli dalam
Rapat Dengar Pendapat di DPR (tanggal 10 Juli 2017, Pukul 14.00-17.00
WIB)
“Terkait dengan kedudukan KPK, KPK bukan lembaga yudikatif atau
legislatif. KPK masuk dalam lembaga eksekutif sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 43 ayat (1) UU
Tipikor menyebutkan “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
53
Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.” Pasal 43 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan “Komisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang
melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perUndang-Undangan yang berlaku”.
7) Laporan Badan Legislasi DPR RI dalam pengambilan keputusan RUU KPK
Perubahan Kedua pada sidang Paripurna tanggal 17 September 2019
secara garis besar menyampaikan pentingnya penguatan KPK melalui RUU
KPK sebagai berikut:
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tindak pidana korupsi di
Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus
meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah kasus yang terjadi dan
jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana
yang dilakukan semakin sistematis, serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan
secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana Komisi
Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan melakukan koordinasi
supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
dirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antara penegak hukum,
terjadinya pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Staf Komisi
Pemberantasan Korupsi serta adanya masalah pelaksanaan dalam tugas
dan wewenang yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan ketentuan hukum acara
pidana. Kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum,
problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang
terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi
penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang
mampu
mengawasi
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Komisi
54
Pemberantasan Korupsi sehingga memungkinkan terdapat cela dan kurang
akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak
pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk
itu
dilakukan
pembaruan
hukum
agar
pencegahan
dan
pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif dan terpadu.
Sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara yang terus
bertambah akibat tindak pidana korupsi. Penguatan Komisi Pemberantasan
Korupsi
dalam
kegiatan
pencegahan,
bukan
berarti
kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan, justru adanya penguatan
tersebut dimaksudkan agar kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya semakin baik dan komprehensif.
Pembaruan hukum juga dilakukan dengan menata kelembagaan Komisi
Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan, sehingga
timbul kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk
tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan
negara.
Kemudian penataan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi
dilakukan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor36/PUU-
XV/2017, di mana dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi
merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan, Komisi
Pemberantasan Korupsi termasuk dalam ranah kekuasan eksekutif yang
sering disebut sebagai lembaga pemerintah. Dengan begitu dapat
diletakkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga
negara yang masuk dalam rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diharapkan dapat:
a) Mendudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan
aparatur
lembaga
pemerintahan
yang
bersama-sama
dengan
Kepolisian dan atau Kejaksaan melakukan upaya terpadu dan
terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
b) Menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang
telah ada sebagai counterpart yang kondusif sehingga pencegahan dan
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien,
55
terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam
peraturan perUndang-Undangan;
c) Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegak
hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas, wewenang,
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan;
d) Melakukan kerja sama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada
dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Materi perubahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah dibahas dan disetujui bersama sebagai berikut:
a) Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam pelaksanaan kewenangan
dan tugasnya tetap bersifat independent dan bebas dari pengaruh
kekuasaan mana pun;
b) Pembentukkan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas
dan kewenangan KPK agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perUndang-Undangan;
c) Pelaksanaan penyadapan;
d) Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap
perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK;
e) Mekanisme penggeledahan dan penyitaan;
f)
Sistem kepegawaian KPK.”
8) Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM dan
Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019, Pemerintah berpandangan
sebagai berikut:
“Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal ini untuk
menimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.
Walaupun demikian, untuk menghindari kerancuan normatif dalam
pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan
pengangkatan
Dewan
56
Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi serta
membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan
terhadap Calon Anggota Pengawas mengenai rekam jejaknya”.
9) Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Nasdem berpandangan
sebagai berikut:
“Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan yang dilakukan
antara Panja dengan Pemerintah, maka kami setuju dengan status yang
diberikan kepada Dewan Pengawas, dia bagian integral daripada lembaga
KPK”.
10) Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Partai Golkar:
“Dan yang kedua, di samping itu untuk menghindari terjadinya abuse of
power dalam pemberantasan korupsi, Fraksi Golkar juga menyambut positif
dibentuknya Dewan Pengawas untuk semakin menguatkan kelembagaan
KPK dengan adanya Dewan Pengawas yang menjadi bagian integral
dengan KPK, independensi, dan integritas KPK dalam menjalankan tugas
akan tetap terjaga”.
11) Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK dan
pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut, demi memberikan
proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan pemberantasan tindak
pidana korupsi, maka pembentuk Undang-Undang memandang perlu untuk
membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas
dan kewenangan KPK sebagai institusi yang memiliki kewenangan yang
besar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, desain
pengawasan melalui pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana yang
diatur dalam UU a quo adalah bentuk pengawasan yang dipandang paling
ideal dan efektif oleh pembentuk Undang-Undang dalam mengawasi
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
12) Mengenai independensi KPK yang akan terganggu dalam melakukan
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
57
a) Mengenai “independensi” KPK dengan merujuk pada pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-016-019/PUU-
IV/2006 yang menyatakan bahwa :
“... Bahwa independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan
manapun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya” (vide,
halaman 269).
Berdasarkan pertimbangan hukum MK tersebut, DPR RI menerangkan
hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap independensi dan kebebasan dari pengaruh manapun bagi
KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pencegahan
dan penindakan tindak pidana korupsi. Keterangan ini mengacu pada
politik hukum dari pembentuk Undang-Undang yang mendesain Dewan
Pengawas sebagai sub sistem dalam instansi KPK dengan tugas
sebagai pengawas internal KPK.
b) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau
lembaga yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, akan tetapi Dewan
Pengawas secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang
bertugas
sebagai
pengawas
guna
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, kehadiran Dewan
Pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
c) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub sistem dalam instansi KPK
yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari pembentuk Undang-
Undang
dalam
melakukan
penguatan,
pembenahan,
dan
pemaksimalan pada sistem pengawasan KPK guna tercapainya prinsip
good governance dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia.
d) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada berubahnya
mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sehingga
pembentukan dan pemberian kewenangan kepada Dewan Pengawas
dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
58
e) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga pengawas
eksternal yang ada pada lembaga penegak hukum lainnya, seperti
Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal untuk
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Kejaksaan sebagai
pengawas eksternal untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejaksaan Agung). Dalam hal pengawasan internal, terdapat
Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan Divisi
Profesi dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan pada Kejaksaan Agung. Model pengawasan tersebut tidak
dimiliki oleh KPK dan pengawasan secara internal yang ada selama ini
tidak cukup untuk mengawasi secara efektif kewenangan KPK yang
begitu luar biasa.
f)
Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa DPR RI
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Oleh karena itu,
DPR RI berwenang untuk memberikan pengaturan mengenai Dewan
Pengawas di dalam UU a quo untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK. Hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk
Undang-Undang yang tidak melampaui kewenangan, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
g) Oleh karena itu, opini para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengaturan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU a quo, akan mengganggu
independensi KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan
tindak pidana korupsi (vide Perbaikan Permohonan hlm 24 poin III.59)
adalah opini yang salah dan tidak berdasar.
D. Risalah Pembahasan Pasal a quo UU KPK Perubahan Kedua
DPR RI melampirkan berbagai dokumen yang berisi kronologis
penyusunan UU a quo dan risalah pembahasan UU KPK Perubahan Kedua
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keterangan DPR RI ini, yaitu:
1. Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan
Kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK pada Rapat Paripurna 14
Februari 2018;
59
2. Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsep
RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK TAhun 2015-2016;
3. Keterangan Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik mengenai
Rencana Revisi UU KPK Tahun 2017;
4. Rangkaian Kegiatan Panitia Angket DPR RI Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK;
5. Konologis Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK Tahun
2019;
6. Risalah Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah; Risalah Rapat Kerja
Panja Baleg DPR RI dengan Pemerintah; dan Risalah Rapat Paripurna DPR
RI;
7. Rekapitulasi Kehadiran Anggota dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17
September 2019;
8. Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua UU KPK; serta
9. Rekaman Video Pelaksanaan Rapat Paripurna tanggal 17 September 2019.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan
hari Selasa, 19 November 2019; Keterangan Presiden secara tertulis tanpa tanggal,
bulan November 2019, yang diterima Mahkamah pada hari Senin, 25 November
2019; serta Keterangan Tambahan Pemerintah bertanggal 16 Maret 2020,
mengemukakan sebagai berikut.
I.
Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi Untuk Memeriksa, Mengadili
dan Memutus Permohonan a quo.
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo, Pemerintah dapat memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945 menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan
60
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD Tahun 1945, yang juga didasarkan pada Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (untuk selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap UUD
RI Tahun 1945”.
4. Bahwa kewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945
mencakup pengujian proses pembentukan Undang-Undang (Uji Formil)
yang dilandaskan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 yang dalam
Putusan ini menyatakan bahwa MK dapat melakukan pengujian Undang-
Undang secara formil, dan pengujian materi Undang-Undang (Uji Materi),
yang didasarkan pada Pasal 51 UU MK. Dalam permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji formil maupun
uji materiil.
6. Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, kriteria yang dapat dipakai untuk
menilai konstitusionalitas suatu Undang-Undang dari segi formil
(formele toetsing) adalah sejauh mana Undang-Undang itu ditetapkan
dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat
(appropriate institution) dan menurut prosedur yang tepat (appropriate
procedure).
61
b. Bahwa berdasarkan ketiga kriteria tersebut, pengujian formil dapat
mencakup:
1) Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
Undang-Undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang menjadi
Undang-Undang;
2) Pengujian atas bentuk, format atau struktur Undang-Undang;
3) Pengujian yang berkenaan dengan yang berkewenangan lembaga
yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan Undang-
Undang; dan
4) Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materil.
7. Berdasarkan keterangan tersebut di atas bahwa pengujian secara formil
merupakan pengujian untuk menguji keabsahan prosedur (appropriate
procedure) yang telah dilakukan untuk menyatakan seluruh Undang-
Undang cacat prosedur yang kemudian dapat dibatalkan secara
keseluruhan sehingga pengujian formil tidak termasuk dalam pengujian
materil.
8. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan baik secara formil dan
materil yang menjadi objek pengajuan permohonan uji formil dalam perkara
ini, adalah Revisi UU KPK sedangkan yang menjadi objek pengajuan
permohonan uji materil adalah Pasal 21 ayat (1) huruf a Revisi UU KPK yang
dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UUD
Tahun 1945.
9. Pada prinsipnya ketentuan uji formil adalah untuk menguji Undang-Undang
yang dianggap dibentuk tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
dan dianggap Undang-Undang yang diuji cacat prosedur, sehingga untuk
mendapat keadilan dalam uji formil tersebut Mahkamah dapat membatalkan
secara keseluruhan, sedangkan uji materiil adalah untuk menguji secara
materi beberapa pasal, ayat, frase atau kata yang dianggap bertentangan
dengan UUD tahun 1945 dan Mahkamah dapat menyatakan pasal, ayat,
frase atau kata tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Berdasarkan uraian diatas pemerintah telah mempelajari permohonan Para
Pemohon dalam perkara ini yang pada dasarnya pemerintah menemukan
kejanggalan dalam permohonan yang jika dikaji secara prosedur dan tata
62
cara pemeriksaan dalam sistem judicial review menjadi tidak jelas dan kabur
(Obscuur Libels) dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon dalam permohonannya disatu sisi menguji Revisi
UU KPK secara formil dengan dalil cacat prosedur untuk dibatalkan
secara keseluruhan, sedangkan disisi lain Para Pemohon juga menguji
secara materiil dan hanya menghendaki satu pasal saja untuk
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
b. Pengujian para Pemohon secara materil yang hanya menguji satu pasal
revisi yakni Pasal 21 ayat (1) huruf a dan tidak menguji pasal-pasal
Revisi UU KPK yang lain, secara tidak langsung para Pemohon
mengakui bahwa pasal-pasal Revisi UU KPK yang tidak diuji tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945, yang secara hukum dapat
diartikan bahwa para Pemohon telah mengakui keabsahan pasal-pasal
Revisi UU KPK selain yang tidak diuji.
c. Dengan permohonan para Pemohon yang hanya menguji secara materil
satu pasal yakni Pasal 21 ayat (1) huruf a, maka secara formil pasal-
pasal Revisi UU KPK yang tidak diuji menjadi tidak dianggap sebagai
pasal-pasal yang cacat prosedur dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sehingga dengan sendirinya mengujian secara formil para
Pemohon menjadi tidak sah dan tidak beralasan hukum.
11. Berdasar hal-hal tersebut di atas pemerintah meyakini bahwa permohonan
para Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libels) dan sesuai dengan
kewenangan Mahkamah konstitusi yang berwenang untuk memeriksa dan
mengadili permohonan para Pemohon untuk menolak permohonan
pengujian para Pemohon secara formil dan hanya memeriksa permohonan
para Pemohon secara materiil atau menyatakan permohonan para
Pemohon secara formil tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard), namun jika Mahkamah konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
II. Ketidakjelasan Permohonan (Obscuur Libels)
Permohonan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libels)
Setelah Pemerintah mempelajari permohonan para Pemohon, secara
keseluruhan telah adanya ketidakjelasan dalam permohonan para Pemohon
diantaranya:
63
1. Ketidakjelasan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, di mana
para Pemohon mendalilkan legal standing nya sebagai warga negara,
mahasiswa dan advokat. Berdasarkan legal standing para Pemohon
tersebut maka para Pemohon menjadi tidak jelas terhadap kerugian
konstitusionalnya, hak konstitusional yang mana yang dimaksud oleh para
Pemohon atau hak-hak konstitusional yang mana yang dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang a quo.
2. Para Pemohon dalam permohonannya tidak dapat mengurai kerugian
konstitusionalnya baik kerugian secara formil maupun secara materiil yang
dilandaskan pada legal standing nya.
3. Para Pemohon tidak menyebutkan landasan hukum pasal-pasal UUD
Tahun 1945 sebagai batu uji sesuai legal standing baik sebagai landasan
kerugian secara formil maupun secara materiil.
4. Berdasarkan ketentuan judicial review di Mahkamah Konstitusi bahwa
pemohon harus dapat mengajukan permohonan judicial review dikarenakan
adanya hak Konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD Tahun 1945,
sehingga setiap permohonan judicial review Pemohon harus menyebutkan
hak Konstitusionalnya dan mengurai kerugiannya secara konstitusional.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka para Pemohon yang tidak
menyebutkan landasan hak konstitusionalnya secara rinci berdasarkan
legal standing nya serta tidak mengurai secara jelas dalam kerugian
konstitusionalnya maka bukan merupakan kerugian konstitusional namun
dapat disebut sebagai constitusional complaint.
6. Ketidakjelasan permohonan para Pemohon juga terdapat dalam petitum
para Pemohon di mana dalam uji formil untuk menyatakan batal demi hukum
yang mengandung arti batal secara keseluruhan, namun di sisi lain
pengujian secara materil untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat hanya satu pasal saja.
7. Berdasarkan argumen hukum tersebut pemerintah berpendapat bahwa
permohonan para Pemohon perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 tidak jelas
dan kabur (Obscuur Libels) dan menjadi tepat jika Mahkamah Konstitusi
dapat mempertimbangkan dalam pemeriksaanya dan jika Mahkamah
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
64
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu
norma Undang-Undang, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD tahun
1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal-verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari permohonan para Pemohon dalam pengujian
secara Formil dan Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK.
4. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonannya,
para Pemohon sebagai perorangan warga negara, mahasiswa yang juga
berprofesi sebagai Advokat.
65
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya di antaranya:
a. Para Pemohon dirugikan secara konstitusional karena menjadi terikat
dengan suatu Undang-Undang yang cacat formil.
b. Para Pemohon selaku mahasiswa Hukum, dalam penegakan hukum
dan keadilan tidak akan tercapai.
c. Secara materil adanya upaya-upaya pelemahan terhadap KPK secara
potensial akan merugikan para Pemohon.
d. Dengan adanya Pasal 21 ayat (1) huruf a berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang menaruh harapan besar kepada
KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Berdasarkan kedudukan hukum (legal standing) dan dalil kerugian para
Pemohon pemerintah memberikan keterangan legal standing para
Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian konstitusional merupakan kerugian yang dapat
mengurangi atau menghilangkan hak-hak seseorang yang telah dijamin
oleh UUD Tahun 1945;
b. Hak-hak konstitusional telah jelas dimuat dalam ketentuan pasal-pasal
UUD Tahun 1945, sehingga jika seseorang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya maka seseorang tersebut dapat mendalilkan hak
konstitusionalnya secara jelas berdasarkan pasal-pasal UUD Tahun
1945 sebagai batu uji kerugiannya.
c. Batu uji merupakan pasal-pasal UUD Tahun 1945 yang memberikan
jaminan terhadap hak-hak seseorang yang secara kehidupan
berbangsa dan bernegara merupakan hak konstitusional yang secara
umum tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk berlakunya suatu
Undang-Undang.
d. Jika seseorang mendalilkan kerugian konstitusional maka seseorang
tersebut harus dapat menguraikan kerugian konstitusionalnya secara
jelas pasal UUD Tahun 1945 yang mana yang dilanggar oleh suatu
ketentuan Undang-Undang dan pasal atau ketentuan Undang-Undang
apa dan pasal berapa yang dapat mengurangi atau menghilangkan hak-
hak konstitusionalnya, serta adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji.
66
e. Berdasarkan
uraian
tersebut
diatas
maka
secara
kerugian
konstitusional, Para Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian hak-
hak konstitusional yang mana yang dimaksud dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon, apakah Undang-Undang a quo
melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara, hak
konstitusionalnya sebagai mahasiswa atau hak konstitusionalnya
sebagai advokat.
f.
Jika ditarik secara kerugian konstitusional dapat dipertanyakan hal-hal
sebagai berikut:
1) Apakah
Undang-Undang
a
quo
telah
mengurangi
atau
menghilangkan hak-hak konstitusionalnya Para Pemohon sebagai
warga negara ?
2) Apakah
Undang-Undang
a
quo
telah
mengurangi
atau
menghilangkan hak-hak konstitusionalnya Para Pemohon sebagai
mahasiswa?
3) Apakah
Undang-Undang
a
quo
telah
mengurangi
atau
menghilangkan hak-hak konstitusionalnya Para Pemohon sebagai
Advokat?
g. Jika pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai kerugian konstitusional
maka seharusnya para Pemohon dapat memberikan pembuktiannya
bahwa Undang-Undang yang diuji telah betul-betul merugikan hak
konstitusionalnya, apakah Undang-Undang a quo dapat mengurangi
atau menghilangkan hak-hak konstitusionalya, sehingga secara
kedudukan hukum para Pemohon mempunyai dalil sebagai hak untuk
menguji.
h. Terhadap dalil kerugian:
1) Terkait dengan dalil kerugian konstitusional para Pemohon yankni
menjadi terikat dengan suatu Undang-Undang yang cacat formil,
maka sejauh mana kerugian yang terikat tersebut dapat mengurangi
atau menghilangkan hak-hak konstitusional para Pemohon dan
kerugian konstitusional yang mana yang dimaksud para Pemohon.
2) Terkait dengan dalil para Pemohon selaku mahasiswa Hukum
dalam penegakan hukum dan keadilan tidak akan tercapai, maka
apakah dengan Undang-Undang a quo selaku mahasiswa dapat
67
terkurangi atau hilang hak-haknya sebagai mahasiswa dan hak
yang mana yang dimaksud.
3) Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa secara
materiil adanya upaya-upaya pelemahan terhadap KPK secara
potensial akan merugikan para Pemohon, maka jika ditarik secara
kerugian pelemahan KPK, apakah menjadi kerugian para Pemohon
atau KPK itu sendiri, dan secara kerugian seharusnya KPK
berpotensi dirugikan sehingga yang mempunyai legal standing atau
hak untuk menguji bukan para Pemohon namun KPK itu sendiri.
4) Pasal 21 ayat (1) huruf a berpotensi merugikan hak konstitusional
para Pemohon yang menaruh harapan besar kepada KPK dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi hubungan sebab akibat
seperti apa terkait pasal a quo sehingga merugikan hak
konstitusional para Pemohon.
i.
Berdasarkan uraian di atas, pemerintah berkeyakinan bahwa para
Pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian
yang disampaikan sehingga dianggap bukan merupakan dalil kerugian
konstitusional.
j.
Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon,
dan dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan
merupakan kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional
complaint) terhadap Undang-Undang a quo atau hanya suatu
kekawatiran saja, dengan tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para
Pemohon maka kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
menjadi tidak jelas, sehingga Pemerintah memandang para Pemohon
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
judicial review terhadap Undang-Undang yang diuji di Mahkamah
Konstitusi dan memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) terhadap judicial review Undang-
Undang a quo. Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
68
IV. Penjelasan Pemerintah Atas Permohonan Pengujian Undang-Undang
yang Dimohonkan oleh Para Pemohon
Sebelum memberikan keterangannya atas materi muatan yang diuji,
perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal
sebagai berikut:
1. Penjelasan umum terhadap Undang-Undang yang diuji:
a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 kekuasaan
membentuk Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 diatur bahwa
setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama. Proses pembentukan
Undang-Undang diatur dengan UU 12/2011. Selain itu, proses
pembentukan
Undang-Undang
juga
diatur
dengan
UU
MD3.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus
diatur melalui Undang-Undang adalah:
1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. Dalam UU 12/2011, proses pembuatan Undang-Undang diatur dalam
Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal
74. Sedangkan, dalam UU MD3, pembentukan UU diatur dalam Pasal
142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya berdasarkan ketentuan UU
12/2011, UU MD3 dan Tata Tertib DPR tersebut, sedangkan untuk
proses pengajuan rancangan Undang-Undang berdasarkan pada UU
12/2011, yaitu:
1) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden pasal 43 ayat (1) UU
12/2011.
2) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi atau DPD Pasal 46 ayat (1).
69
3) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pasal 47 ayat
(1).
c. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas terkait Undang-Undang yang
diuji pemerintah memberikan penjelasan secara umum sebagai berikut:
1) Hasil revisi UU KPK, menjadi inisiatif DPR sebagaimana ketentuan
mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945.
2) Adanya perbedaan dalam ketentuan dalam proses pembentukan
Undang-Undang yang diinisiatif oleh DPR atau Presiden antara lain:
a) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi;
b) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari
Presiden
dikoordinasikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan DPR;
d) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden;
e) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan
surat pimpinan DPR kepada Presiden;
f)
Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan
surat Presiden kepada pimpinan DPR.
3) Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR Bersama Presiden yang
meliputi antara lain:
a) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
b) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan.
70
c) Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus; dan
d) Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
d. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa hasil revisi UU KPK
secara ketentuan pembentukan peraturan perUndang-Undangan telah
memenuhi prosedur yang telah ditentukan sebagaimana pemerintah
sampaikan diatas yakni telah melalui proses pembentukan Undang-
Undang sebagai usul revisi inisiatif DPR yang diproses sebagaimana
ketentuan yang telah ditentukan.
e. Berdasarkan
ketentuan
pembentukan
Undang-Undang
yang
dilandaskan dengan beberapa peraturan yakni UU 12/2011, UU MD3
serta diatur lebih lanjut dengan Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara
Pembentukan Undang-Undang, dan Peraturan Presiden tentang
pelaksanaan UU 12/2011 sangat penting untuk dipahami secara dalam
yang meliputi:
1) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa Undang-Undang
dibentuk sebagai produk politik untuk mendapatkan keseimbangan
kepentingan yang pada dasarnya pengesahan dilakukan oleh DPR
dan Presiden sebagai wujud kontrol negara dalam membentuk
kebijakan negara.
2) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa Indonesia menganut
system pembagian kekuasaan yang secara implementasi tercermin
diantaranya:
a) Meskipun kekuasan membentuk Undang-Undang berada di
legislatif (DPR) namun untuk mendapatkan pengesahan,
Presiden
ikut
membahas
dalam
rangka
mewujudkan
persetujuan dan pengesahan.
b) Kekuasaan DPR sebagai fungsi legislatif hanya membentuk
Undang-Undang sebagai perwujudan bahwa DPR sebagai
pembentuk kebijakan negara.
c) Kekuasaan Presiden sebagai pelaksana Undang-Undang
diberikan wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana
sebagai pembentuk kebijakan teknis.
71
f.
Timbulnya beberapa pengaturan tentang pembentukan peraturan
perUndang-Undangan baik yang diatur dengan Undang-Undang serta
perturan pelaksana tentunya telah disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kewenangan baik yang dimiliki oleh DPR maupun Presiden.
2. Penjelasan pemerintah terhadap dalil uji formil dalam perkara a quo
diantaranya:
a. Sesuai dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa revisi Undang-
Undang a quo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perUndang-
Undangan, telah melanggar ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI,
dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR
dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat, telah melanggar dan
tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perUndang-
Undangan dan melanggar beberapa ketentuan baik UU 12/2011 dan UU
MD3 sehingga dianggap cacat prosedur, pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Peraturan PerUndang-Undangan.
2) Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh DPR atau
Presiden.
3) Penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
dapat
bersifat
pembentukan, penggantian dan perubahan.
4) Pelaksanaan dan tata cara tersebut dapat dilandaskan dengan UU
12/11, UU MD3 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan
Presiden jika merupakan inisiatif Presiden dan Tata Tertib DPR
mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.
5) Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif
dari DPR pada umumnya lebih cepat pelaksanaannya dibanding
dengan
yang
menjadi inisiatif
Presiden yang disebebkan
dilandaskan atas teknis masing-masing.
6) Tata cara revisi Undang-Undang secara teknis memerlukan waktu
yang lebih singkat dibandingkan dengan teknis pembentukan atau
pengantian yang disebabkan bahwa revisi hanya dapat memuat
pasal per pasal, ayat per ayat atau frase bahkan hanya perkata.
72
7) Bahwa pengujian Undang-Undang a quo merupakan revisi yang
diinisiatif oleh DPR yang secara teknis diproses oleh alat
kelengkapan DPR atau Badan Legislatif sebagai pelaksanaan
teknis penyusunan rancangan Undang-Undang yang hanya
merevisi beberapa pasal saja.
8) Berdasarkan ketentuan pembentukan Undang-Undang, pemerintah
mulai terlibat dalam pembahasan tingkat I dan juga pada tingkat II
untuk
bersama-sama
membahas
rancangan
tersebut
baik
berdasarkan DIM untuk mendapatkan persetujuan bersama,
sedangkan proses perencanaan RUU revisi dilaksanakan oleh
kelengkapan DPR.
9) Bahwa rancangan revisi Undang-Undang a quo secara prosedur
telah dibahas bersama baik di pembahasan tingkat I maupun
ditingkat II yang dapat dilihat berdasarkan pada:
a) Undangan rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Nomor PPE.PP.01.04-1501 tertanggal 13
September 2019 (Bukti KP-1);
b) Surat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor R-42/Pres/
09/2019 tertanggal 11 September 2019 (Bukti KP-2);
c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-3);
d) Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Bukti KP-4);
e) Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada
73
Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal
12 September 2019 (Bukti KP-5);
f)
Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-6);
g) Pendapat Akhir Presiden atas Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada
tanggal 17 September 2019 (Bukti KP-7);
h) Proses perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK sebagai bentuk
wujud partisipasi masyarakat (Bukti KP-8);
i)
Kronologis Pembahasan Revisi RUU KPK pada Tingkat I dan
Pembahasan Tingkat II dalam rapat kerja, Panja dan rapat
Paripurna (Bukti KP-9).
b. Terhadap dalil bahwa revisi Undang-Undang a quo dianggap cacat
prosedur, pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa landasan Indonesia dalam pembentukan Undang-Undang
dengan UU 12/2011 secara filosofis dilandaskan dengan penerapan
asas legalitas sebagai fungsi pelaksanaan negara hukum.
2) Kata asas berasal dari bahasa arab “asasun” sedangkan kata
“legalitas” berasal dari bahasa latin yaitu lex yang berati Undang-
Undang, atau dari kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang. Dengan demikian arti legalitas
adalah keabsahan menurut Undang-Undang.
3) Prinsip asas legalitas tertuang dalam pasal 20 ayat (2) bahwa
rancangan Undang-Undang dibahas DPR bersama Presiden untuk
mendapatkan pengesahan.
4) Secara konstitusional dapat dinyatakan suatu Undang-Undang
cacat prosedur jika tidak dilandaskan pada ketentuan pasal 20 ayat
74
(2) UUD Tahun 1945 yakni tidak dibahas bersama antara DPR
dengan Presiden.
5) Sedangkan cacat prosedur secara teknis dilandaskan pada
ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku sebagai
landasan tata cara pembentukan Undang-Undang yang dapat
digolongkan menjadi:
a) Prosedur perencanaan;
b) Prosedur pembahasan;
c) Prosedur persetujuan;
d) Prosedur pengesahan; dan
e) Prosedur penetapan.
-
Jika dianggap cacat prosedur perencanaannya maka secara
teknis tidak dapat diteruskan pada tingkat pembehasan, dan
dalam hal ini yang dapat menilai cacatnya prosedur dalam
perencanaan suatu RUU adalah DPR sebagai kekuasaan
pembentuk
Undang-Undang
yang
kemudian
jika
DPR
berpendapat dan menilai adanya cacar prosedur dalam
perencanaan RUU, maka DPR dapat menolak RUU tersebut
untuk dibahas pada tingkat I.
-
Jika dianggap cacat prosedur dalam pembahasan dan
persetujuan secara teknis tentu adanya pertentangan atau
penolakan baik yang dilakukan dari pihak Presiden atau yang
mewakili atau penolakan dari beberapa fraksi DPR dalam
forum-forum rapat pembahasan sehingga hal yang menjadi
objek pembahasan tidak dapat untuk diambil keputusan yang
jika dipaksakan untuk diputuskan maka dapat dinyatakan
sebagai cacat prosedur dalam pembahasan.
-
Jika dianggap cacat prosedur dalam pengesahan dan
penetapan secara teknis tidak adanya kesepakatan antara
anggota-anggota DPR dengan Presiden atau Pemerintah atau
yang mewakili sebagai, dalam hal tidak adanya kesepakatan
bersama antara DPR dan Presiden maka pengesahan dan
penetapan tidak dapat dilaksanakan dan jika dipaksakan akan
menjadi cacat prosedur dalam pengesahan dan penetapan.
75
c. Berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tentang cacat prosedur Undang-
Undang a quo merupakan dalil yang tidak kuat dan tidak berlandasan
hukum sebagai pembatalan suatu Undang-Undang baik berdasarkan
landasan asas legalitas maupun berdasarkan landasan hukum
pembentukan Undang-Undang yang berlaku.
d. Secara legalitas revisi Undang-Undang a quo telah terpenuhi
sebagaimana
pemerintah
uraikan,
sedangkan
secara
teknis
pembentukan Undang-Undang juga telah diproses berdasarkan teknis
pembentukan Undang-Undang yang berlaku.
e. Bahwa dalam landasan hukum baik UU 12/2011 maupun UU MD3 tidak
secara tegas mengatur bagaimana dan seperti apa Undang-Undang
yang dapat dinyatakan sebagai Undang-Undang yang cacat prosedur.
f.
Sebagai pertimbangan Mahkamah, Pemerintah dapat menyampaikan
kreteria Undang-Undang yang dianggap cacat prosedur diantaranya:
-
Secara konstitusional jika tidak dibahas dan disahkan bersama
antara DPR dengan Presiden.
-
Secara teknis Undang-Undang dapat dikatakan cacat prosedur
harus dilihat secara fungsi dan kewenangan yang jika hanya
dianggap cacat secara prosedur dalam perencanaan RUU tidak
dapat digunakan sebagai alasan untuk menyatakan Undang-
Undang cacat prosedur dikarenakan:
a. Proses perencanaan RUU antara RUU dari DPR dan RUU dari
Presiden berbeda;
b. Proses
perencanaan
RUU
diserahkan
dan
menjadi
kewenangan masing-masing;
c. Teknis
perencanaan
RUU
dilaksankan
sesuai
dengan
karasteristik
kewenangan
yang
dimiliki
masing-masing
pengusul RUU.
-
Secara teknis cacat prosedur Undang-Undang baik berdasarkan UU
12/2011 maupun UU MD3 tetap mengacu pada proses
pembentukan yang telah ditetapkan baik pada pembahasan tingkat
I maupun pembahasan pada tingkat II dengan alasan:
a. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan secara
substansi yang dapat menentukan politik hukum serta
76
memberikan berbagai alasan serta argumentasi baik secara
filosofis, sosiologis dan yuridis, sehingga jika tidak dihadiri oleh
DPR dan Presiden dapat dinyatakan cacat prosedur suatu
pembahasan RUU.
b. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan yang
memerlukan persetujuan untuk mengesahkan suatu norma
Undang-Undang dan jika tidak dihadiri oleh DPR dan Prsiden
norma tersebut menjadi cacat prosedur.
c. Dalam pembahasan tingkat II merupakan rapat besar
pengambil keputusan untuk bersama-sama antara DPR dan
Presiden mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang dan jika
tidak dihadiri oleh Presiden Undang-Undang tersebut menjadi
cacat prosedur.
g. Terhadap dalil para Pemohon yang mendalilkan bahwa Revisi RUU
KPK tidak melalui Prolegnas dan tidak masuk dalam skala prioritas
pemerintah memberikan penjelasan bahwa RUU Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah masuk dalam daftar Prolegnas sebagai berikut:
1) Telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 sebagai daftar
kumulatif terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 36.
2) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2015 yang berada pada urutan
prioritas ke- 6.
3) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2016 yang berada pada urutan
prioritas ke- 37.
4) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2019 sebagai daftar kumulatif
terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 6.
h. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa dalam Revisi UU KPK tidak
ada kejadian luar biasa, konflik atau bencana alam yang memastikan
adanya urgensi nasional. Pemerintah dapat memberikan jawaban
bahwa berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-20017
Tanggal 30 Mei 2017, DPR telah membentuk Pansus Angket KPK yang
menghasilkan beberapa temuan permasalahan dalam institusi KPK dan
dilaporkan oleh Panitia Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari
Rabu Tanggal 14 Februari 2018.
77
i.
Bahwa revisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU NO,12/2011 yang
menutup ruang publik untuk memberikan masukan, dalam hal ini
pemerintah memberikan jawaban bahwa terhadap RUU Revisi UU KPK
telah menjadi inisiatif DPR RI yang tentunya proses perencanaa,
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU
Revisi UU KPK dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR RI (Baleg DPR
RI) Yang dapat pemerintah sampaikan sebagai barang bukti kronologis
proses
perencanaan,
pengharmonisasian,
pembulatan
dan
pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK.
j.
Sedangkan pelaksanaan pembahasan RUU UU KPK juga secara sah
telah dilaksanakan pembahasannya baik pembahasan pada Tingkat I
maupun dalam pembahasan Tingkat II sebagai barang bukti di
antaranya:
1) Rapat Paripurna DPR RI Revisi UU KPK sebagai usul DPR
dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019;
2) Rapat kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga
dihadiri Menpan RB dilaksanakan pada Tanggal 11 September
2019;
3) Rapat Panja dilaksanakan pada Tanggal 12, 13, 16 September
2019.
4) Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Revisi UU KPK
menjadi
Undang-Undang,
dilaksanakan
pada
Tanggal
17
September 2019.
k. Berdasarkan penjelasan pemerintah yang juga dilengkapi beberapa alat
bukti, pemerintah tetap berpendirian bahwa proses pembentukan Revisi
UU KPK telah dilaksanakan dengan proses dan tata cara pembentukan
peraturan perUndang-Undangan sesuai dengan prosedur yang benar
dan tepat.
l.
Berdasarkan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa proses
pembentukan Revisi UU KPK cacat prosedur pemerintah dengan tegas
menyatakan bahwa dalil-dalil cacat prosedur yang disampaikan para
Pemohon dalam permohonannya sangat sumir dan tidak beralasan
hukum dan memohon kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
78
untuk menolak dalil-dalil tersebut dan menyatakan Revisi Undang-
Undang a quo tetap sah dan tidak cacat prosedur.
3. Penjelasan Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tentang
independesi KPK antara lain:
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 Negara Indonesia
adalah Negara Hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi yang
bertopang pada asas Trias Politica yakni adanya kekuasan eksekutif,
legislatif dan yudikatif yang diterapkan dengan sistem ketatanegaraan
Indonesia yang khas menurut kepribadian bangsa Indonesia
berdasarkan falsafah pancasila. Ajaran tentang asas Trias Politica
dalam sistem ketatanegaraan pelaksanaannya diserahkan kepada satu
badan mandiri, yang masing-masing kekuasaan tersebut tidak dapat
saling
mempengaruhi
dan
tidak
dapat
saling
meminta
pertanggungjawaban dan masing-masing kekuasaan negara tersebut
pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara
secara
institusional.
Lembaga-lembaga
Negara
dalam
sistem
ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga kenegaraan yang
berdiri sendiri yang tidak merupakan bagian dari yang lain. Dalam
menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tersebut
tidak terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu
menunjukkan bahwa UUD Tahun 1945 tidak menganut doktrin
perpisahan kekuasaan. Berdasarkan asas Trias Politica, lembaga
negara yang memiliki sifat independen hanyalah lembaga legislatif,
esekutif dan yudikatif sebagai kompenen besar lembaga negara dalam
setiap negara hukum, yang kemudian Indonesia menerapkan asas Trias
Politica dengan memodifikasi yang dituangkan dalam UUD Tahun 1945
sebagai kewenangan konstitusional lembaga negara. Berdasarkan
kewenangan konstitusional lembaga negara yang memiliki sifat
independen
menjadi
lembaga-lembaga
negara
yang
diberi
kewenangan, tugas dan tangung jawab oleh UUD Tahun 1945 sesuai
kebutuhan suatu bangsa. Secara fungsi lembaga-lembaga negara
tersebut mempunyai derajat yang sama yang tidak saling memerintah
dan tidak saling mempertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas
dan tangung jawabnya. Lembaga-lembaga negara tersebut dalam
79
menjalankan fungsinya dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung
jawabnya sebagai kewenangan konstitusional dan pelaksanaannya
dapat diserahkan atau dibantu dengan suatu alat perlengkapan negara
secara institusional.
b. Sehingga dibentuknya lembaga atau badan-badan yang tidak
disebutkan dalam UUD Tahun 1945 secara institusional merupakan alat
kelengkapan negara yang berkedudukan sebagai lembaga atau badan
penunjang.
c. Lembaga atau badan penunjang secara institusional dibentuk dan
bertangung jawab di bawah kekuasan lembaga negara yang memiliki
kewenangan konstitusional.
d. Berdasarkan alasan tersebut dan untuk menjawab atas dalil para
Pemohon terhadap kedudukan independensi KPK, Pemerintah
memberikan berpendapat, bahwa KPK merupakan lembaga atau badan
penunjang dari lembaga negara yang mempunyai hak konstitusional
dalam
hal
ini
sebagai
penunjang
pelaksanaan
kewenangan
konstitusional Presiden sebagaimana ketentuan UUD Tahun 1945
sebagai berikut:
1) Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu
tindakan pemerintah yang menjadi salah satu urusan pemerintah,
dalam ranah kekuasaan pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal
4 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar”.
2) Bahwa tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak
pidana korupsi, dalam rangka Presiden menjalankan kewenangan
konstitusionalnya
yakni
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana mestinya, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2)
UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden menetapkan
peraturan
pemerintah
untuk
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana mestinya” hal ini juga dipertegas dalam sumpahnya
seorang Presiden yang menyatakan “Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
80
Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa." Hal ini sangat tegas Presiden menjalankan segala
Undang-Undang yang mengandung arti seluruhnya.
3) Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun
1945 dalam menjalankan segala Undang-Undang, Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara, dan dalam pelaksanaanya menteri-
menteri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam
pemerintahan
untuk
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan pemerintahan Negara sehingga menteri-
menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4) Selain dibantu oleh menteri-menteri dalam rangka melaksanakan
Undang-Undang, Presiden juga dapat membentuk lembaga
pemerintah
non
kementerian
untuk
melaksanakan
fungsi
pemerintahan
secara
khusus.
Lembaga
pemerintah
non-
kementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan, yang berkedudukan di bawah Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang
mengkoordinasikan.
e. Sesuai ketentuan tersebut di atas bahwa UUD Tahun 1945 sebenarnya
telah mengatur secara hierarki lembaga-lembaga negara dari tingkat
yang lebih tinggi sampai di tingkat bawah sebagai suatu sistem
pemerintahan yang bersumber dari tiga kewenangan besar baik
kewenangan legeslatif, esekutif atau yudikatif.
f.
Berdasarkan
landasan-landasan
secara
konstitusional
maka
independensi KPK harus tetap ditempatkan pada hierarki secara
ketatanegaraan, yang tidak keluar dari ranah kekuasaan eksekutif,
legislatif atau yudikatif dan secara fungsi harus dibawah Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dengan alasan sebagai
berikut:
1) Secara konstitusional pelaksanaan Undang-Undang KPK menjadi
kewenangan Presiden yang merupakan salah satu bagian urusan
pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun
1945;
81
2) KPK tidak dibentuk berdasarkan UUD Tahun 1945 namun dibentuk
berdasarkan
Undang-Undang
KPK
yang
secara
intitusi
kewenangan KPK bukan merupakan kewenangan konstitusional
namun sebagai institusi penunjang;
3) KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yang secara materi
KPK bagian dari unsur pelaksanaan pemberantasan tindak pidana
korupsi sehingga KPK tidak dapat berdiri sendiri dan secara fungsi
KPK sebagai alat negara untuk melakukan tindakan pemerintah
dibidang hukum sebagai perpanjangan tangan kewenangan
Presiden.
g. Berdasarkan argumentasi di atas maka secara konstitusional
independensi KPK dapat diberikan, namun menjadi independensi yang
bersumber dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai pelaksana
Undang-Undang dan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
h. Independensi KPK tidak bisa disetarakan dengan independensi
lembaga negara yang diberi kewenangan secara konstitusional, namun
independensi tersebut merupakan delegasi dari lembaga negara yang
sebenarnya yakni independensi konstitusional kewenangan Presiden.
i.
Sehingga secara ketatanegaraan KPK berkedudukan sebagai berikut:
1) KPK berkedudukan sebagai lembaga atau badan penunjang fungsi
pemerintah;
2) KPK berkedudukan sebagai penerima delegasi kewenangan
konstitusional Presiden sehingga keberadaannya bertanggung
jawab kepada Presiden, dibentuk oleh Presiden, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
3) KPK berkedudukan dibawah Presiden sebagai perpanjangan
tangan
pemerintah
dalam
rangka
melaksanakan
tindakan
pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai
bagian urusan pemerintah dibidang hukum;
4) Maka secara fungsi, kedudukan KPK sebenarnya harus dibawah
koordinasi Menteri bidang hukum sebagaimana ketentuan pasal 25
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara yang menyatakan “Lembaga pemerintah non-
82
kementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan”.
j.
Sedangkan secara ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan negara
juga telah dibangun adanya hubungan fungsional antara kementerian
dan lembaga pemerintah non-kementerian yang dilaksanakan secara
sinergis sebagai satu sistem pemerintahan, yang dilandaskan pada
kewenangan-kewenangan konstitusional dalam rangka melaksanakan
fungsi pemerintahan yang berdasarkan UUD Tahun 1945.
4. Penjelasan Pemerintah terhadap uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a di
antaranya:
1. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan hasil revisi dalam ketentuan
yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21:
1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing
merangkap anggota.
3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
2. Pasal 21 ayat (1) huruf a dianggap berpotensi menggangu independensi
KPK dengan dibentuknya Dewan Pengawas, dalam hal ini pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa KPK merupakan unsur dari pemberantasan tindak pidana
korupsi, yang dalam Revisi UU KPK dirubah kedudukannya menjadi
dibawah Presiden/eksekutif sebagaimana ketentuan Pasal 3 Revisi
UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
83
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun”.
b. Penempatan KPK dalam rumpun kekuasan eksekutif sebagaimana
ketentuan Revisi UU KPK tersebut telah menempatkan kedudukan
KPK yang lebih tepat. Kedudukan tersebut telah disesuaikan
dengan beberapa landasan baik landasan berdasarkan asas Trias
Politica,
landasan
konstitusional
dan
landasan
system
pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam UUD Tahun 1945.
Sehingga secara system pemerintahan Indonesia maka secara
intitusional KPK sebagai lembaga penunjang pemerintahan dalam
menjalankan kekuasan pemerintah yang menjadi kewenangan
Presiden.
c. Bahwa segala tindakan pemerintah merupakan tugas dan tanggung
jawab presiden sebagai kepala pemerintahan, begitu juga terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan salah satu
tindakan
pemerintah,
sehingga
Presiden
dalam
rangka
melaksanakan tugasnya diberi wewenang untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya baik dengan membentuk
peraturan pelaksananya atau beberapa alat kelengkapan sebagai
penunjang.
d. Dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK sebagai penambahan
unsur
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
merupakan
kewenangan Presiden sebagai intitusi penunjang yang dianggap
diperlukan yang dalam pembentukanya dapat disebabkan sebagai
berikut:
1) Adanya kebutuhan hukum akibat perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara;
2) Adanya beberapa temuan terhadap beberapa kelebihan dan
kekurangan dalam fungsinya;
3) Diperlukannya suatu sinergi sebagai satu sistem pemerintahan
dalam rangka untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak
pidana korupsi;
84
4) Secara implementasi diperlukan adanya kontrol dalam
pelaksanaan tugas dan tangung jawab secara transparan untuk
meningkatkan kepercayaan pada masyarakat;
5) Adanya perubahan paradigma sistem pemerintahan dalam
menjalankan fungsi pemerintahannya.
e. Keberadaan Dewan Pengawas KPK sebagai tambahan unsur
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dianggap
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dengan alasan sebagai
berikut:
1) Kedudukan Dewan Pengawas KPK secara intitusional sudah
sangat tepat sebagai mana ketentuan pasal 37E yang
menyatakan
“Ketua
dan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan
ditetapkan
oleh
Presiden
Republik
Indonesia”.
Secara
konstitusional maka Dewan Pengawas KPK berkedudukan di
bawah eksekutif yang mempunyai derajat yang sama dengan
KPK sebagai intitusi penunjang fungsi pemerintahan.
f.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK secara konstitusional yang
bersumber
dari kewenangan
Presiden
tidak dapat
saling
berseberangan yang kemudian dapat mengganggu independensi
KPK hal tersebut dapat dilandaskan dengan beberapa alasan di
antaranya:
1) Dalam ketentuan Pasal 3 Revisi UU KPK tetap menjadi lembaga
independen meskipun berada dibawah kekuasan eksekutif;
2) Dewan Pengawas KPK hanya dalam rangka melaksanakan
tugas supervisi yang termasuk penelitian, atau penelaahan
terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya.
3) Sedangkan KPK melaksanakan tugas tindakan-tindakan
pencegahan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
terhadap Tindak Pidana Korupsi.
g. Sesuai penjelasan tersebut diatas kekhawatiran para Pemohon
untuk menghapus Pasal 21 ayat (1) huruf a dengan dalil dengan
adanya Dewan Pengawas KPK dapat melemahkan KPK sangat
tidak beralasan hukum dan dalam hal ini pemerintah menegaskan
85
bahwa Pasal a quo disamping tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945 juga tidak dimaksud sebagai pasal untuk melemahkan
KPK namun justru sebagai penyempurnaan sistem pemberantasan
tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan pemerintah,
berdasarkan UUD Tahun 1945.
5. Penjelasan Pemerintah terhadap kedudukan Dewan Pengawas KPK di
antaranya:
a. Bahwa dalil para Pemohon mengenai Dewan Pengawas KPK
merupakan
ketentuan
yang
bertentangan
dengan
semangat
pemberantasan tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan UUD
Tahun 1945, Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Kedudukan KPK sebelum Revisi UU KPK yang menempatkan KPK
sebagai lembaga independen yang tak terbatas yang secara fakta
tidak dalam ranah legislatif, eksekutif atau yudikatif sangatlah
bertentangan dengan asas Trias Politica sebagai sumber hukum
negara hukum Negara Republik Indonesia.
2) Kedudukan KPK sebelum Revisi UU KPK yang menempatkan tidak
dibawah kekuasan Presiden/eksekutif sangatlah bertentangan
dengan UUD Tahun 1945, yang secara fakta KPK dalam
menjalnkan tugasnya tanpa adanya landasan konstitusional yang
jelas yang secara konstitusional pemberantasan tindak pidan
korupsi merupakan salah satu urusan pemerintah/Presiden.
3) Sesuai ketatanegaraan, KPK yang tidak dapat dikontrol oleh
kekuasaan pemerintahan atau lembaga manapun sangatlah
bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana
perubahan UUD Tahun 1945 yang menyetarakan lembaga-
lembaga negara dalam UUD Tahun 1945 dan memunculkan sistem
cheks and balance sebagai model tindakan pemerintah dalam
melaksanakan fungsi, tugas dan tangung jawabnya.
4) Sistem checks and balance bertujuan untuk menciptakan lembaga-
lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama
lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara, sehingga
keberadaan seluruh unsur penyelenggara harus dapat dikontrol.
86
b. Munculnya norma baru dalam revisi Undang-Undang KPK dengan
memunculkan adanya Dewan Pengawas KPK, pemerintah dapat
menegaskan bahwa norma tersebut telah disesuaikan berdasarkan
system pemerintahan Indonesia dalam model checks and balance yang
bertujuan di antaranya:
1) Sebagai kontrol tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan
tindak pidana korupsi KPK sebagai intitusi pelaksana.
2) Sebagai upaya pengembangan sistem pemerintahan yang
terkontrol,
akuntebel
untuk
menghindari
ketidakpercayaan
masyarakat.
3) Sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem transparansi
baik dalam melaksanakan tugas, penggunaan anggaran serta
tingkah laku para pelaku atau pelaksana organ pemberantasan
tindak pidana korupsi KPK.
c. Munculnya Dewan Pengawas KPK di samping dalam rangka penerapan
system checks and balance juga merupakan kebijakan negara yang
menjadi kebutuhan hukum dalam setiap perkembangan suatu
kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Bahwa dalil para Pemohon yang mengkhawatirkan keberadaan Dewan
Pengawas KPK dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang kurang
beralasan hukum, di mana seluruh kompenen lembaga negara dalam
sistem pemerintahan bekerja dan berjalan saling berhubungan satu
sama lain, dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perUndang-Undangan menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara.
e. Sesuai penjelasan di atas maka pemerintah berkeyakinan bahwa
kedudukan Dewan Pengawas KPK tidak dapat dianggap dalam rangka
untuk melemahkan KPK, namun justru sebagai penguatan sistem
pemerintahan dalam model checks and balance dalam bidang
pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945.
V. Petitum
87
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan
mengadili permohonan pengujian Formil dan Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan pengujian Formil dan Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Namun jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan tertulis bertanggal 16
Maret 2020 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020, selengkapnya
sebagai berikut.
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi atas permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Perkara Nomor 59-62-70-71-73-77-79/PUU-XVll/2019), berikut
Pemerintah sampaikan keterangan tambahan dan jawaban atas pertanyaan
beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Terhadap Pengujian Secara Formil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan
Pemerintah atas pengujian secara formil, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
“menguji” Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945. Kata "menguji"
88
mengandung arti memeriksa atau menilai dengan batu uji, sehingga
batu uji merupakan landasan pokok sebagai landasan kewenangan
untuk pembenaran terhadap yang diuji.
2) Berdasarkan UUD Tahun 1945 kata “menguji” mengandung norma
untuk menentukan benar atau tidaknya suatu ketentuan-ketentuan atau
materi-materi dalam Undang-Undang untuk dinilai bertentangan atau
tidak terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD Tahun 1945.
3) Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK “berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar” dengan kata
“menguji” dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni menguji
norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun berdasarkan
perkembangan dan kebutuhan hukum acaranya, MK juga dapat menguji
secara formil terhadap Undang-Undang yang dilandaskan pada
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
dapat melakukan pengujian undang-undang secara formil.
4) Berdasarkan hal tersebut terkait uji formil perkara Undang-Undang a
quo secara konstitusional pengujian secara formil di Mahkamah
Konstitusi tetap tidak boleh terlepas dari batu uji terhadap UUD Tahun
1945 sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) bahwa MK “menguji”
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
5) Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
maka landasan uji formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 20
UUD Tahun 1945 dan secara legalitas berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap rancangan Undang-Undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama”.
6) Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) frase “persetujuan bersama”
merupakan
esensi
berlakunya
asas
legalitas
sehingga
frase
“persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya Undang-Undang.
7) Berdasarkan asas legalitas frase “persetujuan bersama” merupakan
norma yang dapat menciptakan sahnya suatu gagasan norma-norma
menjadi norma hukum atau RUU menjadi Undang-Undang.
89
8) Sehingga secara konstitusional yang dilandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD
Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang dan
menerapkan asas legalitas sebagai sistem pemerintahan maka
“persetujuan bersama” merupakan tindakan sebagai perwujudan
negara dalam menciptakan hukum tertulis atau Undang-Undang dalam
mendapatkan legalitas.
9) Sesuai alasan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (2) maka pengujian formil di MK merupakan pengujian formil secara
konstitusional, sehingga pengujian formil Undang-Undang di MK harus
diuji terhadap sah atau tidaknya suatu legalitas Undang-Undang yang
diuji, dengan menilai sah atau tidaknya “persetujuan bersama” yang
dilakukan dalam pembentukan Undang-Undang.
10) Jika proses pembentukan Undang-Undang telah memenuhi unsur
legalitas yakni telah adanya “persetujuan bersama” baik secara subtansi
yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat I dan “persetujuan
bersama” yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat II dan tidak
adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” dalam
organ pembentuk Undang-Undang maka secara konstitusional Undang-
Undang tersebut menjadi sah secara formil.
11) Sedangkan jika proses pembentukan Undang-Undang telah terjadi
adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” baik
dalam pembahasan Tingkat I atau pembahasan Tingkat II yang
kemudian dipaksakan menjadi Undang-Undang maka Undang-Undang
tersebut dapat dinyatakan cacat hukum secara konstitusional dengan
alasan telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD Tahun 1945 sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara
konstitusional.
12) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pelaksanaan pengujian
undang-undang secara formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
dapat
melakukan
pengujian
Undang-Undang
secara
formil
pelaksanaanya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk menguji secara
legalitas dalam “persetujuan bersama” untuk dapat dinyatakan
90
inskonstitusional atau konstitusional suatu Undang-Undang yang diuji
secara formil.
13) Pengujian Undang-Undang secara formil berdasarkan Putusan MK
Nomor 27/PUU-Vll/2009 tetap memberikan batasan-batasan secara
konstitusional antara lain:
a) adanya batasan tenggat waktu 45 hari setelah UU dimuat dalam
Lembaran Negara.
b) adanya syarat legal standing secara formil bahwa pemohon harus
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan.
14) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Mahkamah
Konstitusi dalam menguji Undang-Undang secara formil tetap
berdasarkan UUD Tahun 1945 sebagai kewenangannya dan tidak
berdasarkan undang-undang yang bukan merupakan kewenangannya.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams;
“Berapa kali RUU KPK masuk Prolegnas dan bagaimana mekanisme atau
tahapan terhadap 5 (lima) proses pembentukan Undang-Undang
dilaksanakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua dalam
Prolegnas Prioritas dari tahun 2015 s/d tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua telah termuat dalam daftar Prolegnas Daftar
Kumulatif Terbuka sebagai berikut:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka).
b. Prolegnas Prioritas tahun 2015 (daftar kumulatif terbuka).
c. Prolegnas Prioritas tahun 2016 (daftar kumulatif terbuka).
d. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka).
2) Sedangkan mekanisme atau tahapan terhadap 5 (lima) proses
pembentukan Undang-Undang dapat dijelaskan sebagai berikut:
No
Jenis
Rapat
Pemerintah
Kegiatan
Agenda
Kehadiran
1
Rapat
Badan
Legislasi
DPR
(tertutup)
Pengusul
3
September
2019
(19.30-
22.30)
Rapat
Pleno
Paparan
Pengusul Atas
RUU
tentang
Perubahan
32
orang
dari
72
Anggota
Baleg
DPR RI
91
Kedua
Atas
UU KPK
2
Rapat
Paripurna
(terbuka)
5
September
2019
(10.00-
11.19)
Pendapat
fraksi-fraksi
terhadap RUU
Usulan
Baleg
DPR
RI
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU
KPK,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi
RUU
Usul DPR RI
77
orang
hadir dan
204 orang
izin
dari
560
Anggota
DPR RI
3
Rapat
Kerja
(terbuka)
Menkumha
m,
Mendagri
12
September
2019
(19.30-
21.30)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
27
orang
dari
74
Anggota
Baleg
4
Rapat
Panitia
Kerja
Baleg
(tertutup)
MenPAN
RB,
Menkumha
m, Setneg
13
September
2019
(17.00-
20.35)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
14
orang
hadir dan
3
orang
izin dari 36
Anggota
Panja
5
Rapat
Panitia
Kerja
Baleg
(tertutup)
Menkumha
m,
Deputi
Bidang
Kelembaga
an dan Tata
Laksana
KemenPAN
RB
16
September
2019
(19.30-
20.45)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
22
orang
hadir dan
4
orang
izin dari 36
Anggota
Panja
6
Rapat
Kerja
(terbuka)
Menkumha
m, MenPAN
RB
16
September
2019
(21.00-
22.35)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
24
orang
hadir dan
4
orang
izin dari 74
Anggota
Baleg
7
Rapat
Paripurna
(terbuka)
17
September
2019
(10.00-
13.54)
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
terhadap RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
289 orang
dari
560
Anggota
DPR RI
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
92
“Dalam penyusunan DIM melibatkan K/L terkait, dan mempertanyakan
keterlibatan KPK dalam proses penyusunan DIM serta beberapa lama DIM
tersebut disiapkan yang dipertanyakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a bahwa Daftar
lnventarisasi Masalah yang diajukan Presiden jika RUU berasal dari
DPR (DIM Pemerintah) dan huruf b Daftar lnventarisasi Masalah yang
diajukan DPR jika RUU berasal dari Presiden (DIM DPR).
2) DIM Pemerintah disusun berdasarkan pada Surat Perintah Presiden
untuk melakukan pembahasan RUU atau tugas oleh Presiden untuk
melakukan Pembahasan sebagai wakil Pemerintah.
3) Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019
Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
4) Sesuai Suspres maka penyusunan DIM Pemerintah dilakukan
berdasarkan kementerian yang diberi tugas untuk membahas RUU
terkait yang pada intinya Presiden menunjuk 2 (dua) Menteri yakni
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, sehingga penyusunan DIM Pemerintah
dilakukan oleh 2 (dua) Menteri secara bersama-sama.
5) Penyusunan DIM Pemerintah dilakukan sampai dijadwalkanya Rapat
Kerja DPR untuk mengawali pembahasan dengan menyampaikan DIM
Pemerintah kepada pimpinan rapat DPR dan menyampaikan kesiapan
Pemerintah untuk dimulainya pembahasan tingkat I.
6) Terhadap keterlibatan KPK dalam penyusunan DIM pemerintah tidak
melibatkan KPK dengan alasan sebagai berikut:
a) Tidak dilibatkan KPK dalam penyusunan DIM Pemerintah karena
pemerintah hanya mengacu pada Suspres dalam rangka
memberikan daftar inventarisasi masalah-masalah terhadap RUU
yang terkait.
b) Tidak terlibatnya KPK dalam penyusunan DIM sama dengan tidak
dilibatkannya Kepolisian atau Kejaksaan sehingga secara teknis
93
penyusunan DIM pemerintah tetap sah dan tidak menjadi alasan
DIM pemerintah menjadi batal.
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Agar dijelaskan terkait makna Undang-Undang yang tidak ditandatangani
oleh Presiden”
Jawaban Pemerintah:
1) Setelah perubahan UUD Tahun 1945 yang semula kewenangan
pembentuk Undang-Undang menjadi kewenangan Presiden diubah
menjadi kewenangan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD Tahun 1945 “kekuasan membentuk Undang-Undang berada di
tangan Dewan Perwakilan Rakyat” maka secara ketetatanegaraan
posisinya dalam pembentuk Undang-Undang Presiden tidak lagi
sebagai
“legislator
utama”
namun
menjadi
“Legislator
Serta”
(medewetgaver).
2) Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun
1945 telah mengatur bahwa “setiap RUU dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”. Sehingga
ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tidak berdiri sendiri namun ayat
(1) dengan ayat (2) saling membutuhkan sebagai wujud pelaksanaan
asas legalitas dalam kerangka negara hukum. Yang mengandung arti
bahwa suatu undang-undang dapat berlaku jika telah mendapatkan
suatu legalitas (persetujuan) antara DPR dengan Presiden sebagai
wujud representatif penguasa dan rakyat. Sehingga secara yuridis
setiap Undang-Undang dapat menjadi sah jika dibahas sejak awal oleh
DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3) Berdasarkan asas Legalitas “Persetujuan bersama” merupakan
eksistensi yang sangat penting keberadaannya untuk mendapatkan
suatu legalitasnya suatu Undang-Undang. Sehingga meskipun
kedudukan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
pembentuk Undang-Undang tetap memerlukan suatu persetujuan suatu
norma
sehingga
posisi
Presiden
sebagai
“Legislator
Serta”
(medewetgaver)
sangat
penting
keberadaannya
untuk
dapat
memberikan persetujuan suatu norma yang dibahas oleh pembentuk
Undang-Undang.
94
4) Maka dalam implementasinya suatu norma dapat disahkan jika kedua
belah pihak antara DPR dan Presiden setuju untuk menyetujuinya dan
jika tidak terjadi persetujuan maka norma tersebut tidak bisa disahkan
menjadi suatu norma. Keterlibatan Presiden dalam suatu pembahasan
RUU dimulai sejak awal yang secara yuridis norma-norma dalam suatu
RUU tidak dapat menjadi norma jika Presiden tidak terlibat sejak awal
dan akan menjadi norma yang sah jika Presiden menyetujui setiap
norma yang di bahas atas permintaan persetujuan dari DPR, yang
dalam prakteknya merupakan pembahasan tingkat I baik dalam bentuk
rapat dengar pendapat DPR , rapat kerja DPR, rapat panja DPR, dalam
rangka memperoleh persetujuan RUU yang akan dibahas, yang pada
intinya akan memberikan persetujuan terhadap pasal per pasal, ayat per
ayat, DIM RUU atau jenis lainnya.
5) Untuk mendapatkan legalitasnya secara formal maka persetujuan
berikutnya ditingkatkan menjadi persetujuan yang lebih besar yakni
pembahasan tingkat II dalam ranah kewenangan legislatif. Persetujuan
bersama antara DPR dengan Presiden dalam pembahasan tingkat II,
adalah pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama
terhadap seluruh norma dalam RUU agar mendapatkan pengesahan
secara legalitas menjadi Undang-Undang. Sehingga dalam hal antara
seluruh anggota DPR dan Presiden sepakat terhadap RUU tersebut
untuk disahkan menjadi UU maka RUU tersebut secara legalitas telah
sah menjadi UU.
6) Presiden sebagai “Legislator Serta” (medewetgaver) telah berperan
sejak awal dimulainya pembahasan sehingga secara legalitas Presiden
juga telah memberikan pengesahan bersama dengan DPR terhadap
suatu norma atau RUU menjadi Undang-Undang, dan secara legalitas
pula jika suatu norma atau RUU tidak mendapatkan pengesahan oleh
Presiden bersama dengan DPR maka norma atau RUU tersebut tidak
dapat menjadi undang-undang. Hal ini secara implementasi gagalnya
suatu RUU sering terjadi pada level pembahasan tingkat I meskipun
juga dapat terjadi di level pembahasan tingkat II. Sehingga “Persetujuan
bersama” antara DPR dengan Presiden dalam setiap pembahasan baik
pembahasan tingkat I dan tingkat II terhadap RUU merupakan
95
jantungnya suatu “Legalitas sahnya suatu UU”.
7) Berdasarkan alasan di atas maka ketentuan Pasal 20 ayat (4)
menetapkan “Jika RUU yang telah disetujui bersama maka Presiden
mengesahkan RUU “namun karena persetujuan bersama” merupakan
rohnya suatu legalitas dan untuk tetap memberikan esksistensi
legalitasnya suatu RUU yang telah disetujui bersama menjadi Undang-
Undang “pengesahan Presiden” tidak lagi menjadi eksistensi
legalitasnya atau sahnya suatu Undang-Undang. Sehingga ketentuan
Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 “dalam hal RUU yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi
Undang-Undang dan wajib diundangkan”
8) lmplementasi ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerUndang-Undangan Pasal 72 dan Pasal 73 dengan
ketentuan:
a) Pasal 72 ayat (1) “RUU yang telah disetujui bersama antara DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi Undang-Undang”.
b) Pasal 73 ayat (1) “Pengesahan menjadi Undang-Undang oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
30 hari”.
c) Pasal 73 ayat (2) “Dalam hal menjadi Undang-Undang tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 (tga pu/uh) hari sejak
RUU disetujui bersama RUU tersebut tetap sah menjadi Undang-
Undang dan wajib diundangkan”.
9) Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara eksistensi legalitasnya
suatu RUU menjadi Undang-Undang adalah “persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden dalam pembahasan Tingkat I dan Tingkat II”
yang secara yuridis keabsahan perolehan legalitas berawal sejak
pembahasan pada tingkat I dan berakhir pada pembahasan tingkat II.
Sehingga “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan
lagi sebagai proses perolehan legalitas suatu Undang-Undang namun
96
merupakan salah satu proses administrasi berlakunya suatu Undang-
Undang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai
kepala
negara
untuk
melaksanakan
pengundangan
dan
menyebarluaskan suatu Undang-Undang agar dapat diketahui secara
umum.
10) Karena “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan lagi
sebagai proses perolehan legalitas maka Undang-Undang tidak wajib
harus ditandatangani oleh Presiden sehingga ketentuan Pasal 73 ayat
(3) mengatur pengesahan Undang-Undang yang tanpa adanya tanda
tangan dengan membubuhkan kalimat “Undang-Undang ini dinyatakan
sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945” dan
ketentuan Pasal 73 ayat (4) pengesahannya “harus dibubuhkan pada
halaman terakhir Undang-Undang sebelum pengundangan naskah
undangundang ke dalam Lembaran negara Republik Indonesia”.
11) Namun jika Undang-Undang disahkan dengan tanda tangan Presiden
pengundangannya dilakukan sebagaimana biasa tanpa membubuhkan
kalimat sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (3).
12) Berdasarkan argumentasi di atas maka tidak ditandatanganinya
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Joko Widodo tidak dapat diartikan
bahwa Presiden tidak setuju dan Undang-Undang tersebut menjadi
tidak sah.
13) Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 Presiden
telah ikut serta dalam memberikan pengesahan RUU menjadi
Undang-Undang,
namun
dalam
suatu
hal
Presiden
tidak
menandatangani undang-undang, ketentuan Pasal 20 ayat (5) telah
mengatur bahwa “RUU tersebut tetap sah atau tidak menjadi gugurnya
suatu sahnya Undang-Undang”.
14) Sehingga secara konstitusional tidak ditandatanganinya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, oleh Presiden Joko Widodo tidak bertentangan dengan
Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga Undang-Undang tersebut tetap
97
sah menjadi Undang-Undang dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
15) Sebagai pertimbangan disampaikan bukti Pengundangan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan Nomor Lembaran Negara Nomor197, 2019 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409. (BP.10)
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana jika pembahasan atau naskah akademik dikaitkan dengan Tap
MPR Tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa Tap MPR Xl/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara
yang waktu itu sebagai langkah negara menindaklanjuti beberapa upaya
pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2) Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keppres Nomor 28 Tahun 1967
tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat
dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap.
3) Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supermasi hukum diperlukan adanya landasan
kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
dengan diatumya berbagai pengaturan yakni dengan dikeluarkannya
Tap MPR Xl/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4) Dalam
perkembangannya
TAP
MPR
Xl/1998
diatur
menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
menjadi
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
98
5) Sesuai perkembangan kehidupan berbangasa dan bernegara dan
dengan adanya kebutuhan hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan delegasi dalam
Pasal 43 yang pada pokoknya menyatakan “perlu untuk dibentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi yang independen dengan diberi tugas dan
wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Yang
kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6) Berdasarkan hal tersebut di atas maka ketetapan Tap MPR Tahun 1998
jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu
kebijakan yang memiliki jiwa dan tujuan yang sama yakni sebagai upaya
negara menciptakan landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha
Indonesia memerangi tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya
KPK merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagai
alat negara untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi
yang keberadaannya sebagai kebutuhan hukum.
7) Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi secara hukum juga merupakan suatu kebutuhan hukum
bagi setiap perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan
fungsi pemerintahan.
8) Sehingga perubahan suatu Undang-Undang yang dilatarbelakangi
adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan
dengan UUD Tahun 1945, sehingga secara yuridis Revisi Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kebutuhan
99
hukum.
9) Di samping Revisi Undang-Undang a quo berdasarkan sejarah yang
telah ada kebutuhan hukum dalam revisi juga dilandaskan kebijakan
negara dalam rangka negara ikut serta dalam ketertiban dunia yang
dalam implementasinya negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi
United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC 2003)
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Agains Corruption 2003.
10) Di mana dalam implementasinya Indonesia setelah meratifikasi UNCAC
2003 pengaturan pemberantasan korupsi wajib merujuk pada UNCAC
2003 serta wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai negara
pihak.
11) Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka revisi Undang-Undang a
quo telah memenuhi landasan baik secara filosofis, sosiologis dan
yuridis.
12) Secara landasan filosofis Tap MPR Xl/1998 merupakan salah satu
tonggak sejarah bangsa bahwa berdasarkan pandangan hidup bangsa
serta falsafah bangsa lndonesai berkomitmen memerangi korupsi.
13) Secara sosiologis revisi Undang-Undang a quo dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang juga
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
masyarakat dan negara.
14) Sedangkan secara yuridis revisi Undang-Undang a quo berkaitan
dengan
substansi
dalam
rangka
menyesuaikan
terhadap
perkembangan hukum yang ada antara lain merujuk pada kewajiban
bagi negara pihak dalam UNCAC 2003.
2. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
materil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
berukut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
100
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak pidana
korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara
terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di
forum internasional, yang pemberantasannya harus dilakukan secara
luar biasa sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
harus diatur secara khusus”.
2) Secara yuridis bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
dan nilai-nilai demokrasi, merusak etika dan
keadilan
serta
membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,
sehingga perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga
tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
biasa ordinary crimes melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa
extra-ordinary crimes. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
luar biasa” extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
sistem pembentukan Undang-Undang bahwa Undang-Undang dibuat
selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis derogat
legi
generalis
(Undang-Undang
yang
sifatnya
khusus
mengesampingkan Undang-Undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis frase “diatur
secara khusus” dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
undang-undang a quo sebagai Undang-Undang “lex specialis".
5) Politik hukum Undang-Undang a quo sebagai Undang-Undang “lex
101
specialis” dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar biasa
dalam penegakan hukum dalam memerangi korupsi dapat dilaksanakan
dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya tidak dilakukan
secara wajar, secara umum atau dapat mengesampingkan aturan-
aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
undang-undang a quo sebagai Undang-Undang “lex specialis” secara
teknis pembentukan peraturan perUndang-Undangan bahwa Undang-
Undang a quo sebagai Undang-Undang lex specialis dapat dilihat
berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a) sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
b) pengaturannya dapat memuat norma materil dan norma formil;
c) pengaturannya dapat mengesampingkan yang sifatnya umum
antara lain:
i.
secara umum penyelidikan dan penyidikan merupakan
kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
specialis) oleh Undang-Undang a quo juga merupakan
kewenangan KPK;
ii. secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
namun secara khusus (lex specialis) oleh Undang-Undang a
quo juga merupakan kewenangan KPK;
iii. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara umum
merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
khusus (lex specialis) oleh Undang-Undang a quo juga dapat
diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap oleh KPK.
iv. Pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi yang
terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang-undang a quo Undang-Undang a quo pengawasan
dilakukan dalam satu organisasi;
v. Pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang- undang a quo izin diberikan bukan oleh pengadilan
namun oleh Dewan Pengawas;
102
vi. Serta hal-hal lain yang jika pembentuk Undang-Undang
memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar biasa
dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan berlandasakan
demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
vii. berdasarkan hal tersebut bahwa Undang-Undang a quo
merupakan Undang-Undang lex specialis, maka penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pengawasan dan pemberian izin
penyadapan meskipun dipandang bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang sifatnya umum, dapat dinyatakan
tidak bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
memiliki kekuatan hukum.
7) Berdasarkan tata cara pembentukan Undang-Undang jika Undang-
Undang a quo bukan merupakan Undang-Undang lex specialis atau
disebut sebagai Undang-Undang yang sifatnya umum maka Undang-
Undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
pengaturannya antara lain:
a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan
dengan kewenangan jaksa.
c) Pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
dianggap bertentangan dengan due process of law melalui
pengadilan.
d) berdasarkan hal tersebut jika Undang-Undang a quo bukan
merupakan Undang-Undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan selama adanya Undang-Undang a quo dapat
dinyatakan bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pemerintah berkeyakinan
bahwa Undang-Undang a quo merupakan Undang-Undang lex specialis
sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian izin penyadapan dalam Undang-Undang a quo secara lex
specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
103
dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa Undang-Undang a quo merupakan
lex specialis dan dapat mengesampingkan Undang-Undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam Undang-Undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik Undang-Undang kepolisian,
Undang-Undang kejaksaan, KUHP, KUHAP atau Undang-Undang
lainya sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang
inkonstitusional namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus
sebagai tindakan luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
sebagaimana pembukaan UUD Tahun 1945, ketentuan pasal-pasal
yang diuji dalam Undang-Undang a quo tetap konstitusional atau tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
b. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Agar dijelaskan terhadap kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21 di
mana Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah yang dipertanyakan".
Jawaban Pemerintah:
Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pemerintah membagi dua hal
yang harus dijawab yaitu bagaimana "pemberantasan korupsi" sebagai
tindakan pemerintah dan bagaimana "Dewan Pengawas memiliki
kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi "tindakan pemerintah".
1) Pemberantasan korupsi sebagai tindakan pemerintah, merupakan
implementasi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa
"Presiden memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD Tahun
1945”, yang dapat dimaknakan bahwa segala tindakan pemerintah
merupakan hak konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan.
Presiden
sebagai
kepala
Pemerintahan
dalam
menciptakan
pemerintahan yang bersih jujur, adil dan sejahtera salah satu upayanya
adalah
melakukan
tindakan
pemberantasan
korupsi.
Upaya
pemberantasan korupsi selain dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga dalam rangka Presiden sebagai
kepala pemerintahan melaksanakan ketentuan pembukaan UUD Tahun
104
1945 alinea ke 2 bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan upaya
Presiden
untuk
“melindungi
segenap
bangsa,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dan
melaksanakan
ketertiban
dunia.
Upaya
Presiden
melakukan
pemberantasan korupsi dalam rangka melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan tindakan
pemerintah dapat terlihat berdasarkan sejarah dan referensinya yang
menunjukan bahwa pemberantasan korupsi sebagai upaya pemerintah
sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahannya yang
bersih, jujur dengan berbagai regulasi antara lain:
a) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 Peraturan
tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer
waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan
Laut;
b) Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan pada masa
Orde Baru;
c) Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
Pejabat dan PNS;
d) lnpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
e) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap.
2) Berdasarkan sejarah “pemberantasan korupsi” telah dilakukan dengan
berbagai cara baik dalam bentuk Peraturan Penguasa Militer, lnpres,
Kepres dan Undang-Undang yang secara yuridis merupakan upaya
pemerintah untuk melaksanakan pemberantasan korupsi sebagai
tangung jawabnya.
3) Sedangkan Presiden melakukan “pemberantasan korupsi” dalam
rangka melaksanakan ketertiban dunia, Presiden telah melakukan
perjanjian lnternasional melalui Ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 yang secara yuridis Ratifikasi United Nations
105
Convention Against Corruption, 2003 merupakan tindakan pemerintah
sebagai
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
pemerintahan
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUD Tahun 1945 “:Presiden dengan
persetujuan DPR dapat membuat perjanjian dengan negara lain”.
4) Sesuai argumentasi di atas dan berdasarkan ketentuan UUD Tahun
1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan pembukaan UUD Tahun
1945 maka secara konstitusional “pemberantasan korupsi” merupakan
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
Pemerintahan
dan
pelaksanaanya disebut sebagai “tindakan pemerintah”.
5) Namun
dalam
implementasinya
"tindakan
pemerintah"
yang
menyangkut
kepentingan
umum
dapat
didistribusikan
melalui
kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan
yang diberikan secara tertulis atau melalui Undang-Undang oleh
pembentuk Undang-Undang. Secara umum kewenangan atribusi
diberikan
berdasarkan
bidang-bidang
tertentu
terhadap
organ
pemerintah baik melalui menteri-menteri, atau badan-badan pendukung
pemerintah, sebagai fungsi pemerintahan. Secara ketatanegaraan
Penerima kewenangan atribusi wajib melaksanakan sesuai tugas dan
tanggung jawabnya berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang. Pembentuk Undang-Undang sebagai sumber
kewenangan atribusi mempunyai kewenangan secara atribusi untuk
merubah, mengganti, menambah atau mencabut kewenangan yang
telah ada.
6) Maka secara yuridis kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30
Tahun 2002 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2019,
dalam revisi secara atribusi pemberian kewenangan ditambah dengan
adanya Dewan Pengawas KPK. Maka secara yuridis kewenangan
Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK yang secara rinci diatur
dalam
Undang-Undang
merupakan
kewenangan
atribusi
dan
berdasarkan ketatanegaraan maka Dewan Pengawas dan KPK memiliki
kedudukan yang setara tidak saling membawahi namun saling sinergi
sebagai badan-badan dalam organ pemberantasan korupsi sebagai
fungsi “tindakan pemerintah”.
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
106
“Terkait benchmarks dewan pengawas yang ada di negara-negara lain”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Pengawasan
Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara
Negara
Badan
Pengawasan
India
Central Bureau of
Investigator
diawasi oleh Central
Vigilance Commission
Uni Eropa
European anti fraud office
(office European de lutte
antifroude OLAF)
diawasi oleh Supervisory
Committee
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
diawasi oleh Jaksa Agung
Hongkong
Independent Commission
Against Corruption (ICAC)
diawasi oleh Departemen
Kehakiman Hongkong SAR
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
diawasi oleh Anti-Corruption
Commission
Sierra Leone
Sierra Leone Anti-Corruption
Commission (ACC-SL)
diawasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM
Malaysia
Malaysia Anti-Corruption
Commission/Suruhanjaya
Pencegahan Rasuah
Malaysia (MACC/SPRM)
diawasi 5 badan yang
tersebar di beberapa
Kementerian:
1. Anti-Corruption Advisory
2. Special Committee on
Corruption
3. Complaints Committee on
Corruption
4. Operations Review Panel
5. Corruption on Sultotion
and Prevention Panel
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Agar diberikan contoh kedudukan bencmarks badan-badan KPK di dunia
yang membentuk sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing;”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Badan-Badan Pemberantasan Korupsi
di Beberapa Negara
Negara
Badan
Kedudukan
Singapore
CPIB
di bawah Perdana Menteri
Uni Eropa
European anti fraud office
(office European de lutte
antifroude OLAF)
di bawah Komisi Budget
and Administration
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
di bawah Kejaksaan Agung
Hongkong
Independent Commission
Against Corruption (ICAC)
di bawah Chief Executive
atau Kepala Eksekutif
Hongkong
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission di bawah Parlemen dan
diangkat oleh Presiden
Argentina
Oficina Anticorruption (OA,
Counter Corruption Bureau)
bagian dari Kementerian
Hukum dan HAM (Ministry
of Justice)
107
Canada
Unite Permonente
Anticorruption (UPAC)
di bawah Kementerian
Pertahanan
Austria
Bundesamt Zur
Korruptionspravention und
Korruptionsbekompfung
(BAK)
bagian dari Kementerian
Dalam Negeri
Rusia
Investigative Committee of
the Russian Federation
di bawah Presiden
New Zaeland
Serious Fraud Office (SFO)
di bawah Kepolisian
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams;
“Penjelasan terkait struktur organisasi dalam UU KPK bahwa seolah-olah
Dewan Pengawas berada di atas Komisioner KPK dan Kedudukan KPK
terkait struktur KPK dalam ketatanegaraan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa ketentuan Pasal 21 yang menempatkan Dewan Pengawas
dalam huruf a atau di atas KPK bukan berarti Dewan Pengawas
membawahi KPK yang dapat diyakinkan bahwa ketentuan tersebut
mengandung makna tidak saling membawahi dengan ketentuan “Komisi
Pemberantasan Korupsi terdiri atas” bahwa makna “terdiri atas”
merupakan frase yang tidak bisa diartikan saling membawahi, namun
frase yang menyatakan bahwa di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi
ada 3 (tiga) elemen yakni Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan
Pegawai KPK.
2) Secara tersirat kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis
namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-badan atau
organ-organ pemberantasan korupsi yang merupakan satu kesatuan
sistem pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola
checks and balance, sehingga kedudukannya tidak saling membawahi
namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan
korupsi.
3) Sedangkan kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan KPK dan
Dewan Pengawas diberikan kewenangan secara atribusi yakni
pemberian kewenangan yang diberikan oleh pembentuk Undang-
Undang melalui undang-undang.
4) Secara atribusi penerima kewenangan baik KPK dan Dewan Pengawas
wajib
melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawabnya
dalam
melaksanakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang telah
108
diatur dalam undang-undang.
5) Sedangkan secara kelembagaan kedudukan KPK dan Dewan
Pengawas merupakan badan penunjang pelaksana pemerintah, dalam
rangka pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan
tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.
f.
Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan KPK dalam satu atap
dan fungsi/wewenang Pro Juctitia Dewan Pengawas dikaitkan dengan
Criminal Justice System”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK sebagaimana ketentuan
Pasal 4 Undang-Undang KPK “dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi”. Posisi KPK yang menjadi sentral dari keseluruhan lembaga
pemberantasan korupsi ini diperkuat oleh Pasal 1 butir 3 UU Nomor 30
Tahun 2002 yang merumuskan pengertian tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan perUndang-
Undangan yang berlaku. Dijelaskan pula dalam Pasal 6 butir a dan b
yang menegaskan fungsi KPK sebagai trigger mechanism atau
pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Kepolisian dan
Kejaksaan di bidang pemberantasan TPK dengan melakukan
koordinasi dan supervisi.
2) Dalam kaitannya dengan tugas koordinasi, KPK berwenang antara lain
untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas-tugas
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tunduk pada KUHAP sesuai
Pasal 38 UU Nomor 30/2002 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
109
3) Selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, KPK mengangkat sejumlah penyidik dan penuntut
umum yaitu Polisi dan Jaksa sebagai pegawai KPK berdasarkan Pasal
39, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 51 UU Nomor 30/2002.
Pengangkatan tersebut sejalan dengan amanah Pasal 4, Pasal 6, dan
Pasal 13 UU Nomor 8/1981 mengenai pengertian Penyelidik, Penyidik
dan Penuntut Umum. Sehingga secara khusus penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan dilaksanakan satu atap merupakan
pengaturan yang bersifat lex specialis.
4) Sehingga secara umum Undang-Undang KPK merupakan Undang-
Undang yang bersifat lex specialis namun pengaturannya bersifat core
crime tidak menghapuskan Undang-Undang yang masih berlaku.
Sesuai sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang
dalam huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi.
Pengaturan
Undang-Undang
KPK yang
bersifat
lex
specialis
dilandaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar
biasa sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang
luar biasa pula, secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan
dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang
khusus pula.
5) Sedangkan
kewenangan
fungsi/wewenang
pro
juctitia
Dewan
Pengawas dikaitkan dengan criminal justice system juga berdasarkan
sifat pengaturan Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis yang
berada dalam satu sistem kelembagaan pemberantasan korupsi.
6) Sehingga secara lex specialis kewenangan dewan Pengawas KPK
dalam kerangka satu kesatuan sistem pemberantasan korupsi diberikan
kewenangan pengawasan tindakan
pemberantasan korupsi dan
pemberian izin penyadapan.
7) Pengaturan Undang-Undang yang sifatnya lex specialis secara teknis
undang- undang tersebut dapat memuat ketentuan-ketentuan yang
sifatnya formil dan materil sehingga di satu ketentuan memuat norma
yang mengikat untuk dilaksanakan dari sisi lain harus juga diatur tata
cara pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi norma yang
110
mengikat untuk dilaksanakan.
8) Sehingga secara pengaturan yang sifatnya lex specialis fungsi dan
wewenang Dewan Pengawas dalam memberikan pengawasan dan izin
penyadapan KPK tidak bertentangan dengan pro juctitia dengan
criminal justice system karena masih bersifat core crime tidak
menghapuskan pengaturan yang ada dalam KUHAP atau secara umum
diatur.
g. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Jelaskan kewenangan KPK dalam hal pencucian uang yang besifat lex
specialis”
Jawaban Pemerintah:
1) Sesuai penjelasan Pasal 6 huruf e dalam keterangan Presiden bahwa,
secara khusus mengatur tugas KPK untuk melakukan “penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi terkait dalil
pemohon yang menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian
Uang.
2) Pemerintah memberikan jawaban atas dalil tersebut bahwa secara
yuridis “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana
pencucian uang telah diatur tersendiri dan secara khusus (lex specialis)
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang yang menyatakan “Pencucian Uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara khusus
di Bab VIII dalam Pasal 68 s/d Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
3) Terkait dengan kapan KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hal tersebut telah
diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU “Penyidikan tindak pidana
pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai
ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perUndang-Undangan
kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini”.
111
4) Sehingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentang tindak
pidana pencucian uang jika diatur dalam Undang-Undang KPK
merupakan pengaturan yang ganda namun jika KPK menemukan tindak
pidana pencucian uang sesuai tindak pidana asal KPK dapat melakukan
tindakan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU TPPU dan KPK
dapat meminta data kepada PPATK sebagai langkah kordinasi dalam
pelaksanaan tindakan pemberantasan korupsi sebagaimana ketentuan
Pasal 6 huruf b, undang-undang a quo bahwa KPK dalam
melaksanakan tugasnya dapat “berkoordinasi dengan instansi yang
berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan pelayanan publik” dan ketentuan Pasal 11 huruf
a “dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara atau orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi”.
3. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap
dalam keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
tidak dapat dianggap sebagai proses yang cacat prosedur dengan alasan:
a. Secara legalitas proses “persetujuan bersama” telah berjalan dengan baik
yakni telah dilaksanakanya pembahasan dengan adanya persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan persetujuan bersama
RUU tersebut untuk menjadi Undang-Undang sebagaimana ketentuan
Pasal 20 UUD Tahun 1945.
b. Secara Teknis pembentukan Undang-Undang pemerintah juga telah
menyampaikan data-data proses pembentukan Undang-Undang sebagai
bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR dan
Presiden
selaku
pembentuk
Undang-Undang
sebagaimana
telah
pemerintah sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara Nomor
59/PUU-XVII/2019 sebagai bukti secara formil yakni Bukti Pemerintah (Bukti
KP I s/d Bukti KP 9).
c. Proses
pembahasan
merupakan
implementasi
bahwa
prosedural
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti proses
112
pembahasan Tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan baik (Bukti
KP 1 s/d Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-bukti
baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang dapat
dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan Undang-
Undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-Undang a quo cacat
prosedur.
e. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD
Tahun 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sehingga dianggap tidak cacat prosedur.
4. Begitu juga terhadap keterangan Presiden yang telah disampaikan dan
keterangan tambahan ini dalam pengujian materil Pasal 1 angka 3, Pasal 3,
Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 128, Pasal
12C , Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf l, Pasal 37A ayat (3), Pasal 378
ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal
47, Pasal 69A, Pasal 690, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal-pasal
yang
diuji
merupakan
pasal
penyempurnaan
sistem
kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan tindak
pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945
dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
b. Pasal-Pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempurnaan sesuai
kebutuhan hukum dengan perbaikan secara berkesinambungan terhadap
tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
c. Pasal-Pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
113
menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan terhadap
penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan,
koordinasi dan pertanggungjawaban secara profesional.
d. Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem hubungan
kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta instansi terkait untuk
meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
masing-masing dapat lebih berdaya guna.
e. Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
terhadap:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara pihak
wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi” dan “meningkatkan tata cara
pencegahan korupsi”.
f.
Berdasarkan pengujian secara materil bahwa Undang-Undang a quo
merupakan lex specialis atau mengesampingkan Undang-Undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji dalam
Undang-Undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan peraturan yang
sifatnya
umum
baik
Undang-Undang
kepolisian,
Undang-Undang
kejaksaan, KUHP, KUHAP atau Undang-Undang lainya sehingga tidak
dapat
disebut
sebagai
pasal-pasal
yang
inkonstitusional
namun
114
berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan luar biasa.
Secara konstitusional Undang-Undang a quo sebagai Undang-Undang lex
specialis berdasarkan pembukaan UUD Tahun 1945 yakni dalam rangka
“melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” sehingga ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam
Undang-Undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan
UUD Tahun 1945.
g. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal
6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal 128, Pasal 12C,
Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf
a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Namun apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti KP-
1 sampai dengan Bukti KP-8 sebagai berikut:
1. Bukti KP-1
: Undangan Rapat Pembahasan RUU tentang Perubahan
Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Bukti KP-2
: Surat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
Membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Bukti KP-3
: Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
115
4. Bukti KP-4
: Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
5. Bukti KP-5
: Pandangan dan Pendapat Presiden atas Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Bukti KP-6
: Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-
Undang
Nomor
30
Tahun
2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Bukti KP-7
: Pendapat Akhir Presiden atas Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. Bukti KP-8
: Kronologis
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan Konsep RUU tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. Bukti KP-9
: Kronologis Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain alat bukti dokumen tersebut, Presiden/Pemerintah mengajukan
seorang Ahli bernama Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang didengar keterangannya
oleh Mahkamah dalam sidang hari Rabu, 9 September 2020, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
Pendahuluan
Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa social atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
116
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya. Dipihak
lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam konteks
lokal, nasional dan global. W. Friedman menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the need
of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress,
stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object of law is to
establish order, it emphasises the need for stability and certainty” [lihat W. Friedman,
Legal Theory, Third Edition, London Steven&Sons Limited 1953, p. 468-469].
Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam
dua posisi yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang
terjadi secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik
hukum yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang
terjadi, namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional
boundary) sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda
dalam masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat
berubah, dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan social
dan cita-cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan
Roscoe Pound tentang “social engineering” (rekayasa social) merupakan teori yang
telah diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di mana
hukum dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan masyarakat
kepada tujuan tertentu yang ingin dicapai [Garis Besar Haluan Negara ditetapkan
berdasarkan Ketetapan MPR di masa lalu, yang meliputi juga Pembangunan bidang
hukum, di mana hukum baru yang dirancang dibentuk untuk mengarahkan sikap,
perilaku dan nilai-nilai yang mendukung bagi pencapaian pembangunan].
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945.
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana
menjadi ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
117
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perUndang-Undangan,
pelaksanaan Undang-Undang maupun mengadili pelanggaran atas Undang-
Undang yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara
kemudian merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah
satu dari yang lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk
atau jahat, sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-
keputusan yang melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warga negara [To check,
boleh diartikan mengontrol untuk mengerem, mengawasi atau menghambat].
Doktrin pemisahan kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda
pula menurut pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa
pemisahan – baik dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang
kekuasaan tidak boleh memegang kekuasaan di cabang lainnya maupun
mencampur adukkan kekuasaan masing-masing cabang -tidak diperlakukan secara
mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan lainnya,
sehingga tidak dapat mencapai tujuan Bersama. Checks and balances harus
menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya kekuasaan
tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk mencapai tujuan
bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu cabang
kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
“Connected with the distinction of several “powers” is the further organizational idea
of introducing additional divisions inside the state realms of activity already
distinguished in this way, in order to achieve a maximum of the means of supervision
and restriction (checks and controls). The distinction facilitates not only the
separation of powers, because otherwise a disconnected jumble of isolated state
activities would arise; rather it also has the goal of producing a balance, or
“equilibrium” among them” [lihat Carl Schmitt, Constitutional Theory, Translated and
edited by Jeffrey Seitzer, Duke University Durham and London, 2008, hal. 220,221].
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan
kekuasaan yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia
menuliskan bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan
pengaturan masing-masing kekuasaan. Power checks power through the
118
arrangement of things [lihat Baron de Secondat Montesqieu]. Semua gagasan
pemisahan kekuasaan harus disertai dengan keterikatan satu dengan yang lain
dalam konsep checks and balances, agar dapat menjalankan kekuasaan tersebut
secara efektif untuk mencapai tujuan negara, untuk mana kekuasaan tersebut
diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran
perubahan UUD 1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan,
kekuasaan cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia
sampai pada tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran
para founding fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-
rapat BPUPKI tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances
dan rumusan HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena factor
kebutuhan mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”,
yang menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun
atas dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu Undang-Undang dasar yang lebih baik.
Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara
jelas menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
“dictator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Dalam
pelaksanaannya, konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan “tidak tak
terbatas” tersebut, tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk melakukan
pembatasan kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian kenyataan
sejarah mencatat di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks power
through the arrangement of things” memerlukan kelembagaan dengan kekuasaan
tertentu yang memungkinkan adanya checks and balances yang berlangsung
secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan itikad
penyelenggara negara tidak pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa
119
kekuasaan yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi
yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap
pada tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan
dan checks and balances, Negara demokrasi yang konstitusional dan negara hukum
yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertical hierarkismenjadi horizontal
fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka reformasi
tersebut.
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya.
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian
tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti sumber
daya yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut.
Penanganan tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk
memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah
beberapa kali melahirkan perubahan Undang-Undang untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga badan-badan khusus untuk
menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun 1967, masing-masing data
kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970 [lihat R. Wiyono, S.H, Tindak Pidana Korupsi
Di Indonesia, Penerbit Alumni, 1975, Hal. 10].
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Dibentuk
berdasarkan PP N0. 19/2000
Di lain pihak perubahan hukum materil tentang pemberantasan korupsi
juga terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana
korupsi belum efektif. Perkembangan perUndang-Undangan dalam rangka
memberantas tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan
diatas telah mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat
120
rumusan dan sanksi atas tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak
dari pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidak berhasilan
tersebut. Berturut turut kita dapat melihat perubahan yang berlangsung :
1. Undang-Undang nomor 24/Prp Tahun 1960
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR pada
tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-Undang Nomor 74 tahun
1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
peraturan perUndang-Undangan. Diantara peraturan-peraturan perUndang-
Undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staff Angkatan Darat tanggal 16 april 1958
NomorPrt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk memberantas
perbuatan korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
[lihat Penjelasan Umum UU Nomor 24 Prp. Tahun 1960]. Peraturan Penguasa
perang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp
Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam Undang-
Undang baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” dirubah menjadi
unsur yang melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung
atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
121
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi baik di
dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 juga dilanjutkan dalam Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang di dalam
Undang-Undang No 3 tahun 1971 berjumlah 12 (duabelas) butir ketentuan,
dimana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi berasal dari
KUHP. Didalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 dia berkurang menjadi 14
(empatbelas) butir ketentuan dimana delapan pasal yang berasal dari KUHP
diangkat menjadi tindak pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam Undang-
Undang tersebut. Khusus Bab III Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
menambahkan juga beberapa tindak pidana yang disebut “Tindak Pidana Lain”
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu dalam pasal 21, 22, 23 dan
24. Pasal 21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan tindak pidana korupsi. Pasal
22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam
tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa pelanggaran terhadap
Pasal-Pasal 220, 231, 421, 422, 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan minimum 1 tahun. Sedangkan
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 1999 menentukan sebagai tindak pidana
saksi yang menyebut nama dan alamat pelapor tindak pidana korupsi baik
didalam penyidikan maupun dalam persidangan di pengadilan. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 disamping mengangkat tindak pidana dalam KUHP yang
oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 maupun Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 telah dijadikan juga menjadi tindak pidana korupsi akan tetapi
dalam Undang-Undang yang baru tersebut dikatakan bahwa rumusannya
diubah dengan tidak mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP darimana
ketentuan tersebut berasal tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang
terdapat dalam masing-masing pasal-pasal KUHP yang menjadi acuan, menjadi
tindak pidana korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 adalah
diperberatnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika
tindak pidana korupsi yang disebut dalam pasal 2 yaitu melakukan perbuatan
122
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan
negara, dilakukan dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan ayat 2 tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
”keadaan tertentu” sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam
ketentuan ini ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara
dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, atau
dilakukan waktu terjadi bencana alam nasional maupun sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, didasarkan atas pertimbangan
bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-
hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
secara luar biasa. Di samping itu juga dikatakan bahwa perubahan itu diperlukan
untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran
hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi
masyarakat serta pelakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana
korupsi [lihat Konsiderans Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]. Perubahan
yang dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Penjelasan pasal 2 ayat 2 merubah pengertian ”keadaan tertentu” dalam
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu
negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter, perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku
tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan
terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial
123
yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi.
2. Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang
merupakan rumusan tindak pidana yang diangkat dari Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tindak pidana korupsi tetapi
merujuk pada KUHP tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
hal itu berubah. Rumusan tindak pidana korupsi yang diangkat dari KUHP
langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing
pasal-pasal KUHP tersebut sehingga menjadi rumusan tindak pidana
korupsi yang tidak perlu lagi merujuk pada pasal-pasal KUHP yang
dimaksud. Akan tetapi dengan ketentuan ini belum jelas bagi kita apakah
pasal-pasal KUHP yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi tersebut
menyebabkan pasal-pasal 209, 210...dst, sudah menjadi tidak berlaku lagi.
Atau sebaliknya apakah untuk tidak pidana korupsi yang lebih kecil dari
Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 (a)
atau kerugian yang jumlahnya sangat kecil masih tetap dapat menggunakan
pasal-pasal KUHP tersebut.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di antara Pasal 12 dan Pasal
13 diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12 (b), dan Pasal 12
(c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 yang
nilainya kurang dari 5 juta rupiah, tidak berlaku ketentuan minimum pidana
baik menyangkut pidana penjara maupun denda. Yang diberlakukan adalah
pidana maksimum. Pasal 12 (b) menyangkut pemberian kepada
penyelenggara negara yang disebut gratifikasi jika nilainya 10 juta rupiah
atau lebih diperlakukan pembuktian terbalik, yaitu dibebankan kepada
penerima gratifikasi, bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedangkan
pemberian yang nilainya kurang dari 10 juta rupiah pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut merupakan suap tetap diberlakukan kepada jaksa.
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan sesuatu
pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang secara
explisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ini adalah
adanya suatu tindak pidana baru yang sebagaimana telah disebutkan di
124
atas dengan gratifikasi yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dianggap suap apabila hal itu berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya yakni pemberian yang nilainya
Rp10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih, wajib dibuktikan oleh
penerima gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedang apabila
kurang dari
Rp10.000.000
(sepuluh
juta)
penuntut
umum
wajib
membuktikan bahwa itu adalah suap. Meskipun dengan perkembangan
terakhir dari pergeseran pengaturan dalam tindak pidana korupsi menurut
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ternyata bahwa dalam tindak pidana
korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur
hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang itu
sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat tindak pidana
tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi dengan cara
merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut secara langsung
menjadi tindak pidana korupsi.
Perubahan PerUndang-Undangan dibidang tindak pidana korupsi dari
masa-kemasa seperti yang terlihat dari uraian diatas baik dengan
pemberatan ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan tindak
pidana telah diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga diluar
lembaga resmi dibidang penyidikan dan penyelidikan, yang tampaknya
masih juga tidak membawa hasil. Setelah perubahan yang demikian,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 membawa suatu konsepsi baru
yang lebih luas lagi yaitu dengan menambahkan wewenang penuntutan
terhadap lembaga baru yang dibentuk dengan Undang-Undang tersebut
disamping wewenang-wewenang lain yang dianggap menyimpang dari
hukum acara yang berlaku. Perubahan tersebut terutama adanya suatu
kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang
lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
125
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
c. Di samping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut keuangan
negara seperti yang telah dikemukakan di atas, maka dalam Undang-
Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme yaitu : i) Kolusi,
dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya dalam Undang-Undang tersebut
dimuat juga suatu tindak pidana yaitu korupsi; akan tetapi secara tegas
dirujuk bahwa korupsi tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah setiap
perbuatan
penyelenggara
negara
secara
melawan
hukum
yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara [lihat Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999]. Di lain pihak dikatakan bahwa
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar
penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain
yang merugikan orang lain, masyarakat atau dan negara [lihat Pasal 1
angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999]. Kedua jenis tindak pidana
ini sesungguhnya menjadi tidak relevan oleh karena telah dicakup dalam
rumusan tindak pidana korupsi yang sangat luas. Nepotisme yang
merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan keluarganya atau kroni-nya telah tercakup didalam
rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan Kolusi sebagai permufakatan atau kerjasama secara melawan
hukum juga telah tercakup didalam bentuk delik-delik penyertaan dan
pembantuan sebagaimana diatur dalam Bab V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960
sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya
aparat penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak pidana
korupsi secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan aparat
penegak hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah perumusan
126
tindak pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan norma standar
yang bisa ditegakkan dalam situasi yang berbeda. Lagipula perubahan-
perubahan yang terjadi tersebut dapat menyebabkan susunan maupun
substansi suatu norma menjadi ”tidak baik dan tidak logis” [lihat Dr. Mudzakir
S.H., M.H., Risalah Sidang Perkara Nomor012, 016, 019/PUU-IV/2006
tanggal 11 Oktober 2006, hal. 50].
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan
yang berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah terbesar
yang dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan kelumpuhan
penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari budaya itu sendiri,
sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat lemah.
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan
upaya keluar dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa
korupsi yang sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan
terorganisasi serta mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans
Menimbang huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan,
bahwa:
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan
tindak pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara
optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan
secara professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah
merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat
pembangunan nasional.
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan Undang-Undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
127
mencuri” [lihat Bantuan Asing Swasta BUMN, Hamid Basyaib (eds), Tahun 2002,
viii].
Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan Undang-Undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 maupun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih
dahulu diatas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus
dilakukan secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara
meluas, dan meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-
akibatnya yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan
nasional yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara
internal yaitu didalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam
bentuk pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu
membawa akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan
perdagangan internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup
Nomor 7 dari 25 negara [lihat Memerangi Korupsi di Indonesia, Memperkuat
Akuntabilitas untuk Kemajuan, Bank Dunia, 2003, hal. 42], telah membawa dampak
enggannya lembaga-lembaga keuangan Internasional untuk memberikan pinjaman
dalam rangka pembangunan ekonomi indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia
memiliki reputasi internasional yang buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu
negara yang terkorup di dunia. Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi
juga dinilai masih buruk. Orang Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan
korupsi sebagai ”penyakit yang harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus
128
yang diketahui”. Walaupun persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena
munculnya keterbukaan baru di Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang
sangat tinggi dan membebani biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut
menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku
secara nasional maupun internasional. Pertama, korupsi merusak tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak legitimasi negara dimata rakyat Indonesia. Kedua, korupsi mengakibatkan
resiko yang berat terhadap efektifitas proyek-proyek pembangunan. Dan ketiga,
korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap bantuan pembangunan [lihat
Ibid, hal. ix]. Yang paling menarik dan baru adalah ungkapan Ackerman, bahwa
merupakan kesalahan jika kita memandang korupsi seakan-akan hanya sebagai
persoalan sosial lain. Kegagalan mengawasi korupsi merongrong legitimasi paling
mendasar dari pemerintahan demokrasi, karena jika suap sudah merupakan bagian
kehidupan yang rutin, orang-orang akan putus asa akan gagasan bahwa
warganegara mampu mengontrol nasibnya melalui negara hukum yang demokratis
[lihat Bruce Ackerman, The New Separation of Powers, Harvard Law Journal, Vol
113 Januari 2000, Number 3 p. 691].
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat
cemerlang, dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara
yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan bahwa
KPK lah satu-satunya Lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan diri
sebagai penegak hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai
andalan dalam memberantas korupsi. Meskipun tampaknya dalam kerangka
mempertahankan kinerja secara independent dan effektif, KPK telah mengalami
benturan keras terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat
publik dan anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah undang-undang Tentang KPK telah
di langgar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya. Persoalan
yang mengemuka apakah independensi suatu Lembaga penyidikan dan penuntutan
yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar biasa
129
dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang dimiliki
DPR? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang sedang berada
dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi yang dimaksud
dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang diberikan oleh UU
tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi jikalau dilihat dari segi
kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut, maka jenis pengawasan
yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi merupakan suatu hal yang tidak
diperbolehkan baik karena alasan conflict of interest maupun persoalan etik.
Persoalan lain yang harus menjadi fokus, apakah karena sedang menunjukkan
performa yang dipuji oleh publik, KPK tidak memerlukan lagi perbaikan dan
ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang
diutarakan di bagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “… all thinking
about law has struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability
and of the need of change…Legal theory reflects the struggle of law between
tradition and progress, stability and change, certainty and elasticity.” [lihat catatan
kaki Nomor 1 di atas]. Perkembangan yang terjadi secara nasional dan global harus
menjadi faktor-faktor yang diperhitungkan dalam melihat dan menentukan KPI (key
performance indicator) dari KPK dalam penegakan hukum tentang pemberantasan
korupsi untuk dan bagi kepentingan nasional Indonesia dengan paradigma yang
berubah sebagai acuan dalam melakukan penilaian. Legal audit secara forensic
[audit forensic yang dimaksudkan disini ialah melakukan pemeriksaan secara hukum
untuk melihat kesesuaian organisasi dengan mandate undang-undang, dan bukan
pemeriksaan keuangan], tentu dibutuhkan untuk menentukan sikap tentang perlu
tidaknya perubahan undang-undang dilakukan dalam kerangka perbaikan baik
dalam strategi kelembagaan dalam kerangka penilaian indicator konstitusional
maupun pandangan yang berubah tentang kedudukan Lembaga KPK dalam
organisasi kekuasaan negara berdasarkan doktrin separation of power dalam
konsep dan tingkat perkembangan Indonesia sekarang. Bruce Ackerman
menyatakan bahwa “… there are obvious danger involved in authorizing the branch
to roam too widely. The broader its jurisdiction, the more it can disrupt the operation
of the politically responsible authorities, and the more it will itself be a tempting target
for the politicized vendetta [Bruce Ackerman, The New Separation of Powers, op.cit.,
p. 693].
130
Kelahiran Organ-Organ Baru
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan
bersifat pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin
luasnya tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara paralel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem sosial
yang baru, kompleks dan berbeda [lihat Kenneth F Warren, Administrative Law in
the Political System, Third Edition, Prentice Hall, Upper Saddle River, New Jersey].
Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan
nasional kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung
sistem pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang
bersifat independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya
pemikiran untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap
menjijikkan. Namun ketika konsep pasar bebas disalah gunakan yang
menyebabkan timbulnya pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat
meminta bantuan pemerintah. Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ
administrative membesar, meluas dan berkuasa, memberi gambaran tentang
masalah yang kompleks dan tantangan dari satu masyarakat Amerika yang berubah
dari abad ruang angkasa [lihat Ibid, hal 78]. Terlebih lagi, dengan peran pemerintah
dalam suasana globalisasi yang saling mempengaruhi secara cepat antara bagian-
bagian dunia satu sama lain, peran pemerintah bertambah besar. Pertumbuhan
jumlah Lembaga atau organ administrasi tersebut sampai dengan tahun 1986,
dalam sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan, dengan 14 Kementerian,
Lembaga atau organ federal di luar kementerian mencapai 60 (enam puluh) organ.
131
Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja dilihat dari segi jumlah, tetapi juga
organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah semakin tumbuh membesar
[lihat Ibid.].
Pertumbuhan organ-organ negara yang dibentuk di luar cabang
kekuasaan pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang
klasik, yang juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ
hampir semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan
umumnya mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali
Lembaga atau organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan
adjudikasi di satu Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of
power, organ independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam
satu organ, dan jenis organ independent demikian di kelompokkan dalam cabang
keempat (the headless fourth branch of the governement) [lihat Yves Meny and
Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe : Britain, France, Italy,
Germany, 3rd Edition, Oxford University Press, 1988, p. 281]. Ada di antaranya yang
bersifat tetap, tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga
atau auxiliary organ yang diberi kedudukan independen.
Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-akhir ini, muncul sekelompok
sarjana yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di
Eropah dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang baru,
dan khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi korupsi,
perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia menuliskan:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the highest
bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption. Even
when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can often serve
to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so, shouldn’t a modern
constitution devote a special article to creating a separate institution that seeks to
checks and balance these corrosive tendencies? ... A failure to control it undermines
the very legitimacy of democratic government. If pay-offs a routine part of line,
ordinary people will despair of the very idea that they, together with their fellow
citizens, can control their destinies through the democratic rule of law. This situation
prevails, of course, in vast areas of the world. But the pervasiveness of corruption
does not mean that constitutional law should turn a blind eye. To the contrary, it
suggests that the struggle for genuine constitutionalism is still in its infancy. The
132
credible construction of a separate “integrity branch” should be a top priority for
drafter of modern constitutions. The new branch should be armed with powers and
incentives to engage in an ongoing oversight [lihat Bruce Ackerman, op.cit, hal 691.
Legal and Performance Audit KPK
Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena
performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
pemerintahan – bahkan Menteri – yang ditangkap karena terlibat dalam tindak
pidana korupsi, masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena
dianggap hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam
penanganan tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam
melakukan penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan
menggunakan parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan
pergeseran legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara
nasional maupun secara internasional atau global. United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan
Korupsi) yang telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan
negara sebagai unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut
Konvensi Anti Korupsi sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap,
penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan
jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta,
penggelapan
dalam
perusahaan
swasta,
pencucian
hasil
kejahatan,
menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses
peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan memenuhi asas legalitas yang ketat
dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut sebenarnya hukum pidana
Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah berubah, yang
mengubah
juga
strategi
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
dengan
memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset recovery,
kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset recovery),
perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang meliputi fihak
swasta.
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (Undang-Undang Tipikor)
133
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena adanya
pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum pidana
melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut, dan hukum
pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi timbul karena
kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut hukum
administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah dilakukan
namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan pelanggaran
hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah hukum pidana
(UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional
dan Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku lagi
dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex posteriore
derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama, menyebabkan
secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak pidana korupsi
telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga memerlukan
perubahan.
Uji Formil Revisi UU KPK
Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan
global tersebut diatas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945. Jikalau
pengujian suatu Undang-Undang mengambil segi formil pembuatan Undang-
Undang yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut Undang-
Undang, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya bahwa
pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan berdasarkan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji formil tersebut adalah
menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa yang berwenang dan bentuk dari
peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai sebagai serangkaian tindakan
atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai satu tujuan, dan proses juga
134
disebut sebagai prosedur, cara tertentu atau cara yang resmi untuk melakukan
sesuatu, yang dalam pembentukan Undang-Undang dapat meliputi perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dalam perencanaan,
boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka menyusun suatu naskah akademik yang
menguraikan landasan filosofis, sosiologis dan juridisnya menjadi bagian yang harus
termauk di antaranya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kerangka yang demikian, maka rujukan pertama tentang
pembentukan undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 Tentang
Dewan Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20 menyatakan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-
Undang;
(2) Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama;
(3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Bersama,
rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat;
(4) Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
Bersama untuk menjadi Undang-Undang;
(5) Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui Bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi
Undang-Undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5 UUD 1945:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22 UUD 1945:
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang;
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah iitu harus
dicabut.
135
D. Pasal 22D:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan Undang-Undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Pertimbangan
Rakyat
atas
rancangan
Undang-Undang
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yangb
berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama.
E. Pasal 22A: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-
Undang, diatur dengan Undang-Undang.
Dari bunyi ketentuan dalam pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut, maka
segi formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam pembuatan undang-
undang tersebut, adalah mengenai kewenangan Lembaga, baik dalam mengajukan
rancangan, keikut sertaan pembahasan dan persetujuan serta pengundangan, akan
tetapi ternyata proses dan prosedur yang harus dilalui dan dilakukan, tidak diatur
secara tuntas dalam UUD 1945, melainkan lebih lanjut merujuk pada undang-
undang, sepanjang mengenai tatacara. Tatacara, disini bisa merujuk kewenangan
Lembaga yang menyusun, mengajukan rancangan, yang menyampaikan kepada
DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, Tetapi semua juga merujuk pada proses
yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas, Naskah Akademik, dan ditingkat
DPR dalam pembahasan bersama siapa yang ditunjuk oleh Presiden untuk mewakili
dalam pembahasan dalam semua tahap yang ada, dan pemberian persetujuan di
DPR. Semua hal tersebut seluruhnya harus bermuara kepada pengambilan
keputusan yang memiliki tatacara keabsahan dengan apa yang disebut quorum dan
pengambilan keputusan, mufakat bulat atau voting. Rujukan kepada undang-udang
tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sesungguhnya
merupakan pendelegasian kewenangan dari konstitusi kepada norma yang di
136
bawahnya secara langsung. Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses,
prosedur dan tatacara yang disebut dalam Undang-Undang, merupakan delegasi
kewenangan konstitusional dan apakah hanya sampai pada ketentuan dalam
Undang-Undang? Pertanyaan ini penting, karena beberapa prinsip konstitusi yang
merupakan landasan negara yang prinsipil -seperti demokrasi- tidak mudah untuk
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas dalam
Undang-Undang. Dalam banyak hal, tatacara pembentukan Undang-Undang secara
kelembagaan baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan maupun dalam UU Susduk yang mendelegasikan lagi
kedalam peraturan tatatertib, misal diatur tentang kapan dan bagaimana caranya
pengambilan keputusan dilakukan dalam musyawarah mufakat dan kapan voting
dan dalam hal bagaimana harus dilakukan voting tersebut, yang dapat disebut
secara proses yang demokratis untuk dapat disebut sah secara konstitusional.
Diatur pula lebih jauh dalam Aturan Tata Tertib.
Dalam uji formal Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang menjadi
ukuran adalah formalitas pembentukan Undang-Undang yang meliputi institusi atau
lembaga yang mengusulkan dan membentuk Undang-Undang, prosedur persiapan
sampai dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam
prolegnas, amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR,
serta quorum DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau
voting, atau tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional
didasarkan pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-
cara atau prosedur pengambilan keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan
baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam
program sosial dan Undang-Undang kesejahteraan sosial seperti kemakmuran
nasional semakin tinggi nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses
pembentukannya.
Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur
yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial -seperti kemakmuran nasional semakin tinggi
nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses pembentukannya,
menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan pada suatu prosedur
137
yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan
undang-undang
kesejahteraan
sosial
seperti
kemakmuran
nasional,
penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar target legislasi yang
ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk menjustifikasi, dapat
berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang. Ini tidak
berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang mulia ataupun target
tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus secara sungguh-sungguh
dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan bersama atau kepentingan umum,
sehingga tidak boleh menghapus prosedur sebagai nilai inti dari pemerintahan
konstitusional. Karenanya prosedur demikian dalam pengambilan keputusan proses
legislasi, merupakan standar dan ukuran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari konstitusi satu negara, termasuk Republik Indonesia. Meski
demikian, dari semua ukuran-ukuran yang diharapkan ada dan termasuk dalam
aspek formal pembentukan undang-undang, ada bagian yang sifatnya secara etik
berakibat atau buruk suatu undang-undang yang dihasilkan, dan ada yang berakibat
kebatalan.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya,
berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-
wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan
anggota legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power).
Akan tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan
rakyat sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat memecat wakil
atau merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat.
Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang
terlibat dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada
peraturan yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara norma
yang dibentuk dan proses pembentukannya.
Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan
yang saling bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang
138
dimainkan etika politik dalam kehidupan kenegaraan dan kemustahilan
menyelesaikan masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai
fiduciary duty secara bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara
keseluruhan. Ukuran tentang kepentingan dan dan hak konstitusional para
Pemohon yang menentukan ada tidaknya kerugian konstitusional, tetap harus
merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji materiil
Undang-Undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
dirumuskannya norma dalam satu Undang-Undang merugikan hak konstitusional,
dalam uji formal kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan
dan mandat yang diberikan kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab,
dalam hubungan mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota
DPR sebagai wakil rakyat pemilih.
Oleh karenanya kerugian konstitusional setiap warga yang telah
memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di
DPR, dipandang terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya
secara wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di
dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga
undang-undang dan kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja
yang sungguh-sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut dijalankan
secara bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh proses, prosedur
dan tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan legislative, sehingga tidak
merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan tatacara yang tidak
terpenuhi, karena ketidak sungguhan tersebut. Meskipun dikatakan bahwa
kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian konstitusional
akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran demikian dapat
berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal, yang menyangkut
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-undang atau
kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah melaksanakan hak
pilih, menurut hemat saya memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional disebabkan pemegang
mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya
secara fiduciair.
139
Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah
besar, yang mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah
perjuangan untuk keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme
membabi buta, keadilan yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan
keakuran antara legalitas dan moralitas.
Dalam melihat formalitas, prosedur dan kelembagaan sebagai ukuran
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka disamping adanya etika
moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-Undang
Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-
Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Disamping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya sepanjang pasal-
pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana yang melatar
belakangi terjadinya teks. Di samping itu, sebagaimana telah diutarakan, hukum
dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-prinsip ketatanegaraan
yang diatur dalam bentuk peraturan di bawah UUD seperti halnya Undang-Undang
Susduk DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima sebagai norma yang
mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan juga menjadi aturan yang
secara universal diterima dan dipraktekkan dalam Parlemen di dunia, sehingga
ukuran konstitusionalitas pembuatan undang-undang, dapat dipergunakan
sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang memuat
prinsip-prinsip konstitusi.
Meskipun
proses
pengesahan
undang-undang
dimaksud
dapat
dipersoalkan dari segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan Lembaga yang
membuat, yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan
dapat ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek
formil tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1. formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
2. formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
140
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum yang
merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran mandate
berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate untuk
membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem tidak
memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan mengubah
pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah pemberian mandate
kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban fiduciary duty tersebut.
Pemberian legal standing kepada perorangan atau kumpulan perorangan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang di depan MK adalah
suatu wujud dari karakter demokrasi negara Indonesia, yang akan
mempersoalkan secara materil norma undang-undang yang dianggap
merugikan hak konstitusional warganegara pemberi mandate, yang oleh wakil
yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat pemilih terhadap
wakil yang dipilih;
3. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan bersama
dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
terutama karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau
buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk
semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau
validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk.
4. Uji formal dengan akibat hokum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang menyangkut alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan
Bersama dan korum dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan
lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi
tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau buruk
dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk semakin
lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau validity untuk
141
menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk. Alasan tentang asas
proportionality yang menguji kerugian atau kepentingan konstitusional yang
tidak seimbang jika suatu undang-undang dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hokum karena adanya pengabaian tatacara atau prosedur,
sedemikian rupa bahwa kerugian konstitusional lebih besar jika undang-undang
yang diuji secara formil dibatalkan, katimbang dinyatakan tetap berlaku
meskipun ada proses yang harus diperbaiki. Misal tentang quorum dan
penghitungan suara, jelas merupakan uji formil yang secara kuantitatif mudah
diukur dalam soal quorum dan penghitungan suara setuju untuk mengsahkan
undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Tetapi quorum tersebut secara
proporsional dapat dilihat akibat hokum secara lebih tepat, ketika suara yang
menyatakan setuju tidak mencapai suatu quorum sesuai dengan persyaratan
yang diminta dengan menghitung secara individual anggota yang hadir, akan
berpengaruh jika dilihat bahwa sistem persetujuan dan kehadiran menggunakan
sistem fraksi, sehingga seandainya juga dari segi individu yang hadir tidak
mencukupi tetapi secara fraksi mencukupi, maka asas proporsionalitas dalam
quorum, tidak selalu berakibat kebatalan terhadap undang-undang yang diuji,
karena seandainya juga anggota yang tidak hadir menghadiri rapat pengambilan
keputusan, suaranya tidak menyimpang dari suara fraksi yang terlebih dahulu
disepakati.
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Pengujian secara Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tentang
Perubahan Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh Para Pemohon Pengujian
yang penting dan relevan menurut hemat saya untuk di periksa konstitusionalitasnya
berdasar ujian norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut:
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan
eksekutif, yang mengganggu independensi KPK dari pengaruh kekuasaan lain,
ketentuan mana dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dipandang dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Keberadaan Dewan Pengawas, dengan keharusan meminta izin penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan, dipandang juga melemahkan independensi KPK
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi tugas dan wewenang
nya dan siapa pula yang mengawasi Dewan Pengawas;
142
3. Status pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil
negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.
Masing-masing topik tersebut diuraikan konstitusionalitasnya sebagai
berikut:
1. KPK dalam Rumpun Eksekutif
Apa yang menjadi perkembangan dalam kehidupan auxiliary organ yang telah
diutarakan terdahulu di negara-negara yang lebih dahulu maju, sebagai
perbandingan dengan perkembangan di Indonesia, menunjukkan bahwa
auxiliary organ tersebut, yang bertumbuh karena semakin meluasnya tugas
negara dalam konsep negara kesejahteraan. Organ-organ baru tersebut pada
umumnya diletakkan dibawah rumpun eksekutif. Hal demikian adalah suatu
konsekwensi logis dari konsep separation of powers dalam tiga cabang
tradisional dan klasik bahwa eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang
dalam menyelenggarakan pemerintahan, juga harus menyelenggarakan
penegakan hukum, untuk dan atas nama rakyat melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran
hukum. Secara tradisional organ yang melaksanakan undang-undang dalam hal
demikian menjadi tugas yang diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan
yang menjadi bagian rumpun eksekutif di bawah Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan [lihat Pasal 4 ayat (1) UUD 1945]. Tetapi ketika
perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia, telah
disimpulkan pada tahun 2002 bahwa penegak hukum yang selama ini
ditugaskan untuk itu yaitu Kejaksaan dan kepolisian, ternyata dianggap tidak
mampu menangani kejahatan korupsi secara efektif, sehingga diperlukan
Lembaga baru untuk mendorong atau sebagai trigger mechanism dalam
penanganan kejahatan korupsi dengan membentuk KPK dengan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002.
KPK yang merupakan organ yang independent dalam melaksanakan fungsi
pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikatakan memiliki kewenangan
luar biasa secara berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dengan
kewenangan pencegahan, koordinasi, dan supervisi, dapat pula mengambil alih
perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian maupun kejaksaan, bilamana
dianggap tidak ditangani secara sungguh-sungguh. Hal yang sama juga dengan
perubahan minor diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
143
Termasuk di antaranya ketika dalam melaksanakan tugas supervise, KPK
secara independent berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian
atau kejaksaan, dengan alasan-alasan:
a. Laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti;
b. Proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda-tunda;
c. Penangan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak
Pidana Korupsi yang sesungguhnya; [Catatan: prinsip yang sama
ditemukan dalam Statuta Roma tentang International Criminal Court yang
boleh mengambil alih tindak pidana yang diatur dalam Statuta Roma
tersebut jika sistem peradilan negara tertentu telah runtuh dan tidak
berfungsi atau penanganan yang dilakukan hanya sekedar peradilan pura-
pura untuk melindungi pelaku yang sebenarnya].
Dalam semua tugas dan kewenangan tersebut, KPK diberikan kemandirian atau
independensi, dalam arti tidak diperkenankan organ atau badan lain untuk
melakukan campurtangan, mempengaruhi, memaksa atau menghalang-halangi
pelaksanaan tugas dari KPK. Penempatan KPK dalam ranah eksekutif adalah
sesuai dengan konstitusi yang mengenal sistem pemisahan kekuasaan dalam 3
(tiga) cabang kekuasaan secara tradisional. Pembagian kekuasaan demikian
tidaklah diartikan dalam suatu pemisahan total, karena secara teori maupun
praktek pemisahan total tidak dikenal, karena setiap cabang kekuasaan negara
harus terhubungkan satu dengan yang lain, sehingga dapat mencapai tujuan
bernegara yang ditetapkan bersama. Jaminan independensi tersebut terletak
dalam implementasi doktrin tersebut, dengan serangkaian pedoman sebagai
safeguard yang mampu mencegah interventie dari pihak manapun, yang dilihat
dari segi kepentingan yang beragam, keinginan atau kemauan untuk campur
tangan adalah menjadi karakter kepentingan-kepentingan yang saling
berhadapan secara sosial, politik, dan ekonomi.
Jaminan-jaminan tersebut akan dirumuskan dalam suatu pedoman (guidelines)
yang seyogianya dibentuk dalam suatu norma yang termuat dalam peraturan
perUndang-Undangan yang di inisiasi Lembaga KPK tersebut untuk diajukan
sebagai peraturan perUndang-Undangan yang mengikat secara umum sebagai
pelaksanaan Undang-Undang KPK, dalam segala bentuk yang mungkin dan
dalam tiap tahapan proses. Campur tangan secara tidak sah yang melanggar
144
independensi tersbut dapat merupakan pelanggaran hukum yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana seperti yang dikenal dengan obstruction of
justice. Peraturan perUndang-Undangan yang mengikat secara umum
demikian, tentu akan mengikat secara erga omnes, terhadap lembaga maupun
individu.
2. Keberadaan Dewan Pengawas
Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak, bahwa
keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK, terutama dengan
tugas Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal 37A ayat (1) dan 37B ayat
(1) dengan tugas-tugasnya yang meliputi pengawasan pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK, memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan
dan/atau penyitaan, melakukan evaluasi kinerja KPK, menyusun dan
menetapkan kode etik Pimpinan KPK, menerima dan menindak lanjuti laporan
masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran etik, menyelenggarakan
sidang untuk itu. Keberadaan Suatu Dewan Pengawas, adalah suatu
pertanyaan abadi dalam organisasi dan managemen, yaitu kemudian siapa
yang mengawasi pengawas. Who watch the watchmen? [lihat Mauro Capeletti,
The Judicial Process in Comparative Perspective, Clarendon Press, Oxford,
1989, hal 57]. Keberadaan pengawasan sudah merupakan hukum yang sifatnya
universal, sebagaimana termuat di bawah judul Legal Opinion ini, bahwa ketika
suatu tugas dan wewenang dipercayakan untuk dilaksanakan suatu organ atau
pejabat penyelenggara negara, kita harus menaruh kepercayaan terhadapnya
dalam
melaksanakan
tugasnya.
Tetapi
mekanisme
penyelenggaraan
pemerintahan bukan dilaksanakan oleh para malaikat. Oleh karenanya
merupakan suatu keharusan bahwa pengawasan adalah mekanisme yang
harus ada untuk meluruskan suatu penyimpangan tanpa selalu melihatnya
sebagai kesengajaan. Oleh karena juga faktor integritas, tidak boleh semata-
mata hanya didasarkan pada kepercayaan. Intergrity, but not by trust alone.
Terdapat serangkaian langkah untuk monitoring, evaluasi dan akhirnya
melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau kekeliruan lebih jauh untuk
diluruskan. Istilah check dalam doktrin checks and balances di antara organ-
organ negara, antara lain adalah untuk mengkontrol, mengendalikan dan
menghentikan atau mengerem langkah tertentu untuk mencegah menjadi
pelanggaran. Paradigma perubahan UUD 1945 dalam reformasi yang menjadi
145
ukuran mengadakan pembaharuan adalah apa yang disebut prinsip checks and
balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bahwa keberadaan
pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya.
3. Status Pegawai KPK Sebagai Aparatur Sipil Negara
Penentuan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana pegawai
di lingkungan pemerintahan lainnya, tidaklah merupakan suatu pelemahan KPK
dalam tugas dan kewenangannya, karena lembaga negara lain yang bahkan
merupakan organ konstitusi yang independensi nya justru di dasarkan pada
prinsip konstitusi yang dikenal secara universal, juga merupakan pegawai
aparatur sipil negara. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai
organ konstitusi dengan prinsip independensi yang juga di dasarkan pada
prinsip konstitusi, tidak menunjukkan suatu keluhan seperti yang dikemukakan
dalam permohonan Judicial Review perkara ini. Seandainya perlakuan yang
berbeda diberikan kepada pegawai KPK yang merupakan pegawai yang tidak
tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang sama ketika status dan
kedudukan lembaganya melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan
di bidang penegakan hokum sama dengan Lembaga negara lain tetapi dengan
fungsi yang berbeda, maka pegawai di lingkungan organ negara lain akan
merasakan perbedaan perlakuan dan hak serta kewajibannya, yang dapat
dilihat sebagai diskriminasi, yang tentu saja bertentangan dengan norma dalam
UUD 1945.
Kesimpulan
Atas dasar seluruh argument yang diajukan di atas, dapat disimpulkan
bahwa revisi Undang-Undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,
memang tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan
karena adanya proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak
sempurna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, akan tetapi tidak cukup
alasan untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan hari Rabu, 23 September 2020, serta keterangan tertulis bertanggal 23
146
.
September 2020, yang diterima Mahkamah pada hari yang sama, mengemukakan
sebagai berikut.
I. Pendahuluan
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan melemahkan
sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah
kesemua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Korupsi
merupakan ancaman bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa, oleh karena
itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya, tetapi
korupsi adalah musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas.
Perkembangan tindak pidana korupsi dari sisi kuantitas semakin banyak dan
dari sisi kualitas semakin canggih. Korupsi ternyata tidak hanya dilakukan
orang yang berpendidikan rendah namun banyak sekali yang dilakukan oleh
orang-orang yang berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang paham
hukum sekalipun.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
harus dilakukan secara luar biasa.
Menurut data Transparency International Indonesia (Tll) yang merilis data
indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada
2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan nilai
tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13 survei
dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan
teritori. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari
180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan
rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. Tll menilai, kenaikan skor
indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas
korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan
bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK, lembaga
keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan lagi
mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-negara di Asia Tenggara
147
dengan urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60,
Malaysia skor 53.
Di tengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan
korupsi, pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-
Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah diubah dengan diundangkannya Undang-Undang RI
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.
II. Proses Pembahasan Perubahan UU KPK
Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU KPK yaitu:
a. Kepada Presiden
Surat Nomor: R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 6 September 2019
Perihal: Revisi Undang-Undang KPK, pada pokoknya berisi:
Dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah Ketetapan
MPR Nomor VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK. Dalam pelaksanaan tugasnya selama kurang lebih 15 tahun ini, KPK
menyadari tentu saja masih banyak kekurangan terjadi, KPK belum
mencapai tataran ideal. KPK tetap mengupayakan perbaikan dan
penyempurnaan tata kerja KPK dengan tujuan agar KPK dapat
berkontribusi lebih signifikan dalam mengakselerasi perbaikan lndeks
Persepsi Korupsi. KPK akan tetap memperkuat upaya penegakan hukum
dan merekomendasikan perbaikan sistem dipelbagai sektor antara lain
sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan serta energi.
KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang sedang
bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar kemungkinan, bila
disahkan, akan justru melemahkan tugas dan fungsi KPK. KPK mohon agar
Bapak Presiden mendengarkan kembali masukan masyarakat, para ahli
hukum termasuk para ahli dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK mohon
agar proses revisi UU KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang ada
pada Bapak Presiden. Besar harapan KPK Bapak Presiden tidak
148
menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan
proses revisi.
Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang
telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi. Pemerintah perlu
mengisi kesenjangan (gap) yang masih belum terpenuhi sebagaimana
yang disarankan dalam UNCAC. Kesenjangan yang perlu segera dipenuhi
antara lain terkait dengan korupsi diluar penyelenggara negara (sektor
swasta), perdagangan pengaruh (trading influence), memperkaya diri
secara tidak sah (illicit enrichment) serta perampasan asset (asset
recovery).
b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Surat Nomor: R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16 September 2019
Perihal: Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK, pada pokoknya berisi:
KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan
dalam waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan
anggota DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Badan Legislatif DPR
maupun pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan
partisipasi publik termasuk KPK sebagai pihak yang sangat berkepentingan
dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis,
tanggal 12 September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar
lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR,
namun DIM tersebut tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan berjanji bahwa KPK akan diundang dalam pembahasan
di DPR.
KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
Undang-Undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik
semacam ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu Undang-Undang
karena KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan yang menjalankan
Undang-Undang tidak pernah dimintai pendapat sama sekali mengenai
substansi yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut dalam rangka
menjalankan proses pembentukan undang-undang yang demokratis,
149
akuntabel dan transparan, KPK mohon dengan hormat kepada DPR dan
Pemerintah untuk dapat:
1) Menyampaikan Draft Resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan
Daftar lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah
kepada DPR kepada KPK.
2) Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
mengingat tidak ada alasan yang bersifat mendesak untuk
mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang
DPR sekarang.
3) Dalam hat harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
tersisa,
Pemerintah
dan
DPR
perlu
mendengar
dan
mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari publik secara luas
termasuk dan terutama KPK sebagai lembaga pelaksana Undang-
Undang tersebut.
Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan draft Resmi
Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.
III. Pengaruh Perubahan UU KPK
1. KPK: Dewan Pengawas & Pro Justitia: Quasi lntervensi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat,
Negara dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki
Fungsi Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem
demokrasi modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power,
bukan Separation of Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa
penegakan hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi
diantara maupun di dalam lembaga penegak hukum, tetapi bagaimana
memaksimalkan penegakan hukum yang non diskriminatif. Selain itu
independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang
bersifat imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap
150
institusi penegak hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas
dalam bentuk independensi semu, seperti penempatan lembaga
penegak hukum yang menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini
memberi arah, seolah ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip
legalitas subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi lntervensi & Eksistensi KPK
Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan
terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi
dengan inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu diperhatikan
beberapa pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya
polemik, usaha dan perbedaan persepsi dari metode Penguatan dan
Pelemahan kelembagaan KPK, antara lain, Kesatu, misalnya ada
tidaknya kebutuhan Dewan Pengawas, meskipun pro kontra ini
seharusnya sudah menjadi bagian dari pensahan Revisi UU KPK
antara (inisiatif) DPR dan Pemerintah, dan Kedua, Apakah Dewan
Pengawas memiliki otoritas pada pengawasan terhadap persoalan
teknis pro justitia.
Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait
UU KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem
Demokrasi dan Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi
balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan
Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi
Pengawasan melalui pola checks and balances untuk memperoleh
hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati, pula
sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang luas
dari lembaga penegak hukum itu sendiri. Dalam memperhatikan facet
demokrasi antara Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara,
dikatakan oleh Prof James Q Wilson (UCLA dan dosen Harvard Law
School).
Bahwa Separation of Power sebagai istilah menyesatkan dan
mengandung definisi tirani, karena itu separation of power diartikan
separation institution for sharing of power yang dipahami secara paralel
sebagai Distribution of Power. Dalam pemahaman demikian, facet
interdisiliner Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara ini sudah
151
meninggalkan paham Separation of Power yang dianggap kaku dan
tidak mengenal checks and balances sebagai basis Fungsi
Pengawasan, namun demikian fungsi pengawasan tetaplah berbasis
pada perbuatan perilaku penegakan hukum dan bukan pada tataran
teknis judisial penegakan hukum yang substantive, artinya tidaklah
menyentuh tupoksi wewenang pro justitia di bidang penindakan KPK
yang harus independen sebagai pilar fungsi pengawasan kinerja
kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya paksa (Dwang
Middelen atau Coercive Force), seperti Penggeledahan, Penyitaan
maupun Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan
Pidana yang ada, khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen
atau Coercive Force atau Upaya Paksa. Evaluasi dan implementasi
praktik ini hanya ingin menjelaskan bahwa adanya kelemahan atau
kekurangan
terhadap
Pengawasan
Internal
Ajudikasi,
baik
Kedeputiaan Pengawas Internal, juga Jenjang Struktur Vertical
Kelembagaan KPK, pengawasan atas Ekspose Pleno di tingkat rapat
Pimpinan (Rapim), ke semua ini menunjukan bahwa adanya sistem
pengawasan dan keberadaan Dewan Pengawas adalah suatu yang
wajar, namun menjadi tidak wajar apabila fungsi pengawasan itu
menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan pelaksanaan Upaya
Paksa atau Dwang Middelen atau Coercive Force yang tentunyanya
dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap kelembagaan KPK di
bidang penindakan.
Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan
Teknis Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan
pelemahan eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa
eksistensi
kelembagan
KPK
tidak
berubah
bahkan
memiliki
Kewenangan Tambahan.
Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis
kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang tetap
dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah
penindakan yang menempatkan KPK berbasis Kewenangan Luar
152
Biasa, dalam tahap Penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti
permulaan yang cukup dengan minimum 2 alat bukti, tahapan ini
dikenal sebagai "Quasi lnquary", suatu amanat dari paham Anglo
Saxon (Common Law System) yang diterima dan diadopsi bagi Civil
Law, yaitu yang membenarkan bahwa suatu tahap penyelidikan
(inquiry) dalam bagian seutuhnya dari penyidikan (investigation) yang
karenanya membenarkan penyelidik menemukan bukti permulaan
cukup dengan minimum 2 (dua) alat bukti. Dan tahap penyelidikan
sebagai "front gate" inilah KPK dengan kewenangan penyadapan
dapat mengembangkan memperoleh 2 alat bukti tersebut yang
ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyadapan
KPK berdasarkan suatu Legal by Regulated yang tetap adanya suatu
pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut dan
sekaligus memberikan legitimasi kewajiban evaluasi atas tindakan ini.
Dan tentunya berlainan dengan penyadapan yang didasarkan
Legal by Court Order dengan kewajiban memerlukan lzin Pengadilan.
Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar basis kewenangan
KPK yang didasarkan Legal by Regulated, bukan dan tidak
menghendaki Legal by Court Order.
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan
KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, Koordinasi, Monitor,
Supervisi, Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas
Kewenangan Tambahan sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap
Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang
Berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan
wewenang kelembagan KPK, bahkan Kewenangan Tambahan
menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
Sebagaimana penjelasan di atas, masalah lzin Dewan Pengawas
untuk
melakukan
penyadapan/merekam
pembicaraan,
penggeledahan, penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet
Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of
Power dalam Sistem Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan
facet antara tugas-tugas teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan
153
yang tidak dibenarkan dan tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan
Distribution of Power diantara 3 pilar kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, di sini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana
dan Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal
Separation of Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak
mengenal checks and balances system diantara 3 pilar kekuasaan,
tetapi justru menempatkan basis Distribution of Power yang mengenal
kontribusi kewenangan di antara kekuasaan kelembagaan dengan
memberikan basis perkuatan Fungsi Kewenangan melalui Checks and
Balances System agar terhindar adanya abuse of power dari
kekuasaan yang besar, namun demikian fungsi Pengawasan ini tidak
dalam pemahaman dan dihindari adanya Pengawasan yang berpola
Distribution of Absolute Power , seperti kewenangan Dewan Pengawas
terhadap perbuatan tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan pro
justitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum
Pidana terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat
dimaknai sebagai berikut:
Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro justitia ini dianggap
sebagai Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan
karenanya melanggar:
a) prinsip Auxiliary State yang seharusnya independen dan bebas
dari kekuasaan manapun dibidang penindakan hukum juga,
b) melanggar prinsip Conflict of Interest, baik secara organ
kelembagaan maupun individual, dan
c) melanggar Distribution of Power dengan legitimasi checks and
balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
absolute power adalah bentuk dari Quasi lntervensi, dalam hal ini
perlunya
lzin
terhadap
perbuatan
teknis
judisial
terkait
pelaksanaan Upaya paksa.
Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Pidana, pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep
154
yang bertentangan dan melanggar prinsip Organisasi Administrasi
Negara Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi
Negara, maka Authority, Function dan Responsibility memiliki
limitasi/batasan wilayah kewenangan, dalam hal ini adanya limitasi
fungsi pengawasan yang tidak dapat diartikan sebagai quasi intervensi
dari bentuk Distribution of Absolut Power terhadap tindakan pro justitia,
tetapi pengawasan terhadap perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
Pada UU KPK Baru, tidak ada pengurangan dan tetap
dipertahankan 5 kewenangan KPK pada UU KPK Baru ini
(Pencegahan,
Koordinasi,
Monitor,
Supervisi,
Penyelidikan/
Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan Tambahan
sebagai Wewenang Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan
Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Tetap.
Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang
kelembagan KPK, bahkan Kewenangan Tambahan menjadi bagian
tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan dan Pegawai KPK sebagaimana dimasksud dalam Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri alas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, danlatau penyitaan;
155
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan
dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f.
melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 yaitu:
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
1) tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
2) koordinasi
dengan
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
3) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
4) supervisi
terhadap
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
6) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
156
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
penyebutan unsur KPK, Dewan Pengawas disebutkan sebagai urutan
pertama,
Pimpinan
kedua
dan
Pegawai
ketiga.
Bahwa
untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi
tugas siapa? Apakah Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
sebuah organisasi tentunya ada penanggung jawab tertinggi dalam
pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan
bahwa,
"Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab
tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu
berarti Pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga
KPK? Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan
posisi kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya
Dewan Pengawas berada di atas atau disamping atau di bawah Pimpinan.
Bahwa dalam praktek Pimpinan menjalankan sistem pengendalian
agar tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6. Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh
Dewan Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana
ditentukan dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah tugas-
tugas yang tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga sudah
tepat untuk diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun,
tugas sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin atau tidak
memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan"
merupakan salah satu tugas teknis core business KPK dalam
melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak
pidana korupsi, dan tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa
Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kinerjanya
sendiri khususnya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan
157
dan/atau
penyitaan.
Berdasarkan
alasan
tersebut,
mengandung
ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas diberikan tugas memberikan izin
atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan, karena tugas utama Dewan Pengawas adalah pada bidang
pengawasan saja."
3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang
tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
maka berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi".
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak
diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka
penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar
pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, di mana ketika penyidik
melakukan penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan
negeri setempat. Bahwa kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, maka berdasar pasal 47 ayat (1) penyidik KPK harus
mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Bahwa proses penggeledahan
tidak menambah tahapan hanya dialihkan saja dari ketua pengadilan
negeri setempat kepada Dewan Pengawas.
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK
dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat,
hal ini berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
"Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang ber/aku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak ber/aku berdasarkan
158
Undang-Undang ini. ..."
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin
dari ketua pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri.
Kewenangan penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari
Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang bersifat umum dimana penyidik selain KPK
(penyidik kejaksaan, penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan
penyitaan harus mendapat surat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat:
"Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan
cepat.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal
47 ayat (1) jo. Pasal 37B ayat (1) huruf b:
"Pasal 47 ayat (1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan
penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. "
"Pasal 37B ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan."
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu
bagi Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas permohonan
izin penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 126 ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2):
"Pasal 128 ayat (3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin
tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 1x24 (satu kali dua pu/uh empat) jam sejak permintaan izin diajukan."
“Pasal 47 ayat (2)
159
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin
tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan."
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu
proses yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak
perlu izin dari pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan dan/atau
penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak dengan prosedur
persetujuan
penggeledahan
dan/atau
penyitaan
kepada
Dewan
Pengawas. Semua penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui
mekanisme permintaan izin kepada Dewan Pengawas sebelum
dilakukannya penggeledahan, dan/atau penyadapan.
Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
"Pasal 34 KUHAP
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat
(5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: ...
(2) Dalam hal penyidik melakukan pengge/edahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita
surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang
berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau
yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua
pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. "
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa
penyitaan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak:
160
"Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya."
Bahwa di lapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana
mekanisme
penggeledahan
dan/atau
penyitaan
dalam
keadaan
mendesak, mau mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena
Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan, mau mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat juga tidak bisa
karena terkait penggeledahan dan/atau penyitaan ranahnya Dewan
Pengawas. Bahwa ketiadaan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 19
Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan dan/atau
penyitaan dalam keadaan mendesak ini menyulitkan penyidik KPK dalam
melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal inilah
yang menurut kami perlu mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi.
4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk
memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh
Indonesia.
Bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada Alinea I dan II dinyatakan:
“Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional
tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
161
Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,
dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolongkan
sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar
biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat
dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa”.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat
dan tingkat kerugian negara yang sangat besar serta jangkauan wilayah
yang sangat luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi di
daerah maka kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan
seharusnya
didukung.
Pembentukan
KPK
Perwakilan
tetap
memperhatikan skala prioritas untuk daerah tertentu yang perkara
korupsinya tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara,
Sulawesi Selatan dan Bali, dan lrian Jaya bukannya malah dihapuskan
dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahwa
pembentukan kantor wilayah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga
seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pembentukan-
pembentukan kantor wilayah diharapkan semakin mempercepat proses
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan
secara lisan dalam persidangan hari Rabu, 23 September 2020, serta keterangan
tertulis bertanggal 23 September 2020, yang diterima Mahkamah pada hari yang
sama, mengemukakan sebagai berikut.
I.
Berkenaan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materiil maupun uji formil a quo dengan
alasan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon telah
dirugikan oleh penyusunan dan pengundangan UU 19/2019 serta beberapa
ketentuan dalam materi UU 19/2019 yang kami cermati dari seluruh
permohonan Para Pemohon dalam perkara a quo di antaranya sebagai berikut:
162
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 terkait penggolongan KPK
sebagai rumpun eksekutif.
2. Pasal 21 ayat (1) dan Bab VA terkait kedudukan Dewan Pengawas sebagai
salah satu unsur di kelembagaan KPK beserta segala kewenangannya.
3. Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 terkait perubahan
status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
4. Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU 19/2019 terkait
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan oleh Dewan
Pengawas.
5. Pasal 37A ayat (1), Pasal 37E dan Pasal 69A UU 19/2019 terkait
pembentukan Panitia Seleksi, pengangkatan dan penetapan Dewan
Pengawas termasuk penunjukkan Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya oleh Presiden yang berpotensi mengganggu independensi Dewan
Pengawas.
6. Pasal 40 UU 19/2019 terkait kewenangan KPK untuk penghentian
penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
7. Pasal 43, Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019 terkait syarat dan sumber
penyelidik KPK dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya
dan internal KPK, serta beberapa ketentuan yang semula diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (“UU 30/2002”) namun tidak diatur atau dihapus dalam UU
19/2019, yaitu:
a. Penghapusan Pasal 11 huruf b terkait dengan kewenangan KPK
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi yang meresahkan masyarakat.
b. Penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU 30/2002 terkait kewenangan
pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah.
c.
Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
30/2002 terkait kewenangan KPK mengangkat Penyelidik dan
Penyidik sendiri.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi jo Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang kemudian
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI
163
Nomor: 27/PUU-VII/2009 menentukan bahwa pemohon constitusional review
adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
Selain syarat subjek hukum yang dapat bertindak selaku pemohon,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 serta pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan
selanjutnya, secara rinci mengatur tentang parameter kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, yaitu:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Hak konstitusional (constitusional right), kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat mutlak yang
harus dipenuhi secara kumulatif untuk menilai persona standi in judicio para
164
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-V/2007.
Memaknai ketentuan tentang kerugian konstitusional tersebut terdapat 2
(dua) syarat yang bersifat opsional, yaitu:
a. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual; atau
b. Kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang berdasarkan
pengukuran “penalaran yang wajar” dapat dipastikan akan terjadi.
Tidak ada perdebatan dalam hal pemohon dapat menguraikan kerugian
konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual karena ketentuan
tersebut tidak memiliki celah tafsir dan pembuktiannya bersifat lebih mudah
dan pasti dengan bersandarkan pada suatu kerugian konstitusional yang
benar-benar terjadi.
Dalam
kondisi
kerugian
konstitusional
atas
hak
konstitusional
(constitusional right) yang dijadikan landasan pengujian Undang-Undang oleh
pemohon masih bersifat potensial haruslah dapat diterima menurut “penalaran
yang wajar” dan “dipastikan potensi tersebut memang akan terjadi” dengan
pendekatan ante factum atau in abstracto (peristiwa atau akibat yang
dikhawatirkan belum terjadi). Dibutuhkan kecermatan dalam mengukur
kerugian yang masih bersifat potensial sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon harus dapat
menguraikan hubungan yang wajar dan logis (logic link) yang membuktikan
bahwa materi peraturan perundang-undangan yang diuji merupakan penyebab
lahirnya potensi kerugian konstitusional Pemohon sehingga potensi kerugian
tersebut dapat dipastikan akan benar-benar terjadi.
Uraian tentang hubungan hukum dan kepentingan hukum Pemohon yang
terlanggar akibat adanya suatu materi peraturan perundang-undangan
menjadi sangat penting untuk mengukur wajar dan rasionalnya potensi yang
didalilkan oleh pemohon sehingga menjadi alas hak bagi pemohon untuk
mengajukan permohonan.
Merujuk pada alasan-alasan constitutional review yang disampaikan oleh
para Pemohon dalam permohonannya pada umumnya didasarkan pada
potensi kerugian konstitusional yang saat ini belum terjadi atau belum diderita
oleh para Pemohon (ante factum atau in abstracto) dan hubungan hukum yang
dibangun dalam dalil-dalil permohonan a quo disandarkan pada potensi
165
kerugian
tersebut.
Namun
potensi
kerugian
tersebut
tidak
dapat
menggambarkan hubungan hukum yang wajar dan logis dan kepentingan
hukum yang nyata antara para Pemohon dengan materi peraturan perUndang-
Undangan yang diuji sebagaimana di antaranya salah satu pemohon
mendalilkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta seluruh
kewenangannya dalam UU 19/2019 akan berpotensi menciderai hak
konstitusional pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945]
karena akan menggerus independensi KPK. Dalil tersebut tidak disertai
dengan uraian yang jelas bentuk kewenangan apa yang membuat
independensi kelembagaan KPK tergerus dengan adanya Dewan Pengawas,
padahal berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 Dewan
Pengawas merupakan satu kesatuan dengan kelembagaan KPK yang
dibentuk dalam rangka menjamin terjaganya asas-asas yang dicantumkan di
dalam Pasal 5 UU 19/2019 yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas,
kepentingan umum, proposionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia melalui pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,
evaluasi terhadap kinerja Pimpinan KPK dan pemeriksaan serta penjatuhan
sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK. Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan hubungan hukum antara
pembentukan Dewan Pengawas dan kewenangan yang mana yang berpotensi
menimbulkan terlanggarnya hak konstitusional Para Pemohon atas jaminan
perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
[Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945].
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai, apakah para Pemohon memilki legal
standing untuk mengajukan permohonan uji Undang-Undang ini ataukah justru
permohonan a quo menjadi tidak jelas (obscuur) karena para Pemohon tidak
memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil
(formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing recht) atas
UU 19/2019.
166
II.
Berkenaan dengan Pokok Permohonan
Sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, maka berkenaan
dengan pokok permohonan yang dimohonkan oleh para Pemohon, kami
Dewan Pengawas hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi
permohonan yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing
recht) berdasarkan atas kompetensi Dewan Pengawas KPK, yaitu sebagai
berikut:
A.
Berkenaan Pembentukan Dewan Pengawas.
Dalam konsep lembaga negara independen, fungsi pengawasan
merupakan suatu hal yang penting agar tugas dan kewenangan lembaga
independen dapat terselenggara secara efektif dan berdasarkan hukum
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi lembaga, pihak lain atau
kerugian bagi individu selaku pelaksana tugas yang mewakili lembaga.
Ada beberapa pola pengawasan dalam sistem lembaga negara
independen dalam sistem administrasi yaitu:
1.
Pengawasan langsung dan tidak langsung
2.
Pengawasan preventif dan represif
3.
Pengawasan internal dan eksternal
4.
Pengawasan aktif dan pasif
5.
Pengawasan
bersifat
rechtmatigheid
(menguji
kesesuaian
hukum/legalitas tindakan/kebijakan penyelenggara negara) dan
doelmatigheid (menilai manfaat tindakan/kebijakan penyelenggara
negara)
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 sebagaimana terakhir
diubah dengan UU 19/2019 maka pengawasan tugas dan wewenang
KPK dilakukan melalui audit kinerja, audit keuangan, audit dengan tujuan
tertentu oleh BPK RI dan penyampaian laporan tahunan sebagai wujud
pelaksanaan pertanggungjawaban kepada publik yang disampaikan
secara terbuka dan berkala kepada Presiden dan DPR RI.
Dihubungkan dengan jenis pengawasan lembaga independen
tersebut di atas, maka bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap KPK
diantaranya adalah pengawasan langsung dan tidak langsung,
pengawasan internal melalui audit kinerja dan eksternal yang dilakukan
oleh BPK RI yang berhubungan dengan audit keuangan dan audit dengan
167
tujuan tertentu. Selain dari itu bentuk pengawasan eksternal dilakukan
juga oleh badan peradilan dalam memutus perkara yang ditangani oleh
KPK. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah suatu hal yang
dilarang atau menghambat lembaga independen, namun menjadi sarana
untuk mendorong kinerja individu dan kelembagaan yang efektif dan
berdasarkan hukum.
Konsep pengawasan internal (internal monitoring) di KPK sejatinya
telah ada sejak dibentuknya kelembagaan KPK yang diselenggarakan
oleh Direktorat Pengawasan Internal (“PI”) sebagai Subbidang dari
Kedeputian
Pengawasan
Internal
dan
Pengaduan
Masyarakat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (5) UU 30/2002 yang
terakhir diubah dengan UU 19/2019. Selain dari itu juga dilakukan oleh
Pimpinan KPK selaku pemegang kekuasaan tertinggi di KPK.
Pengawasan internal (internal monitoring) oleh PI lebih lanjut diatur dalam
Pasal 48 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (“PERKOM
03/2018”) yang meliputi pengawasan terhadap kelembagaan dan
personal KPK sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan bidang keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di
lingkungan KPK.
2.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan
pedoman perilaku bagi Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK
(pasca UU 19/2019 Penasihat sebagai unsur kelembagaan KPK
tidak ada lagi).
3.
Serta bentuk pengawasan lainnya.
Selain pengawasan internal yang dilaksanakan oleh PI sebagaimana
tersebut di atas, khusus yang berhubungan dengan kode etik dan disiplin
diatur dalam peraturan tersendiri yang berlaku dan mengikat bagi seluruh
unsur kelembagaan KPK yaitu Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK
(sebelum UU 19/2019).
Kewajiban pengawasan internal (internal monitoring) terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta personil KPK menjadi
sorotan ketika UU 19/2019 menggeser kewenangan PI yang semula
168
diuraikan dalam PERKOM 03/2018 menjadi substansi yang diatur dalam
batang tubuh UU 19/2019 dan diberikan kewenangan pelaksanaannya
kepada Dewan Pengawas yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU
19/2019 sebagai unsur baru di kelembagaan KPK.
Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur
dalam Pasal 37B UU 19/2019 dengan lingkup sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b. Memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
d. Menerima dan menindaklajuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f.
Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Secara garis besar tugas Dewan Pengawas dalam aspek
pengawasan serupa dengan tugas dan fungsi yang semula ditugaskan
pada Direktorat PI, namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam
pelaksanaan tugasnya khususnya dengan tugas memberikan izin atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan,
penyusunan dan penetapan kode etik (code of ethic), pemeriksaan dan
penyelenggaraan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik serta
evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berdasarkan Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas
diangkat oleh Presiden RI yang dalam kedudukannya tidak bersifat
hierarkis namun didudukkan setara dengan Pimpinan KPK sebagai fungsi
checks and balance dalam melaksanakan pengawasan terhadap tugas
dan wewenang KPK. Kedudukan Dewan Pengawas yang tidak bersifat
hierarkis tersebut menjadikan Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya menjadi lebih independen, sebagai contoh sejak dilantik oleh
169
Presiden RI, Dewan Pengawas telah melakukan tugas pengawasan
melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta
Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK pada Triwulan I dan Triwulan II
tahun 2020, yang menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus
dilaksanakan Pimpinan KPK, yaitu:
a. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Tugas dan Wewenang KPK Triwulan I sebanyak 14 (empat belas)
rekomendasi yang terdiri dari 18 (delapan belas) kesimpulan.
b. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Tugas dan Wewenang KPK Triwulan II sebanyak 20 (dua puluh)
rekomendasi yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kesimpulan.
Namun Dewan Pengawas menyadari dalam UU 19/2019 tidak
terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan
Pengawas beserta status kedudukannya selain daripada tugasnya. Oleh
karena itu, Dewan Pengawas berpendapat seharusnya UU 19/2019
tersebut mencantumkan pula tentang kewenangan dan status Dewan
Pengawas, agar rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi
Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja
Pimpinan KPK mempunyai kekuatan mengikat untuk diindahkan dan
dilaksanakan.
Tugas-tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37B UU 19/2019 tersebut di atas, sebelumnya secara praktis tidak dapat
dilakukan oleh PI karena kedudukan PI dalam struktur organisasi KPK
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK sehingga mempunyai
hubungan hierarkis. Hal ini berbeda dengan Dewan Pengawas yang
diangkat oleh Presiden RI.
Selain itu dalam ketentuan Pasal 37B UU 19/2019, pemberlakuan
kode etik (code of ethic) hanya bagi Pegawai dan Pimpinan KPK semata
yang menjadi subjek pemeriksaan dan/atau persidangan dugaan
pelanggaran kode etik (code of ethic), sehingga tidak mencerminkan
persamaan di hadapan hukum (equality before the law) [Pasal 27 ayat (1)
UUDRI 1945] bagi seluruh unsur kelembagaan KPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019.
170
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang
sama bagi seluruh unsur kelembagaan KPK, maka Dewan Pengawas
mengambil langkah untuk memperluas pemberlakuan subjek dengan
memasukan Dewan Pengawas sebagai unsur keberlakuan kode etik
(code of ethic) dengan menetapkan kode etik (code of ethic) yang telah
ditetapkan, diberlakukan juga bagi Dewan Pengawas sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor: 02 Tahun 2020
tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Independensi Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya juga
tercermin dalam penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya
dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dalam
pelaksanaannya,
Dewan
Pengawas
dapat
memeriksa
dan
menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaraan kode etik untuk seluruh
unsur kelembagaan KPK secara langsung dan hal ini tidak berlaku ketika
penegakan dan persidangan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan
oleh PI karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pimpinan KPK.
Hakikinya proses pengawasan internal di KPK oleh Dewan
Pengawas secara fungsional tidak terkonsentrasi hanya pada Dewan
Pengawas. Partisipasi masyarakat dalam upaya kontrol sosial (social
control) atas kinerja KPK maupun kualitas personil KPK terbuka luas
melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan,
Pegawai
termasuk
pula
Dewan
Pengawas
oleh
masyarakat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d UU 19/2019
yang merupakan pengamalan atas optimalisasi peran serta masyarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah
upaya kontrol sosial masyarakat, Dewan Pengawas telah membuat
sarana pengaduan masyarakat secara elektronik melalui alamat e-mail
pengaduan.dewas@kpk.go.id.
Merujuk pada konsep tiada kekuasaan tanpa pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan yang telah ada di KPK sejak KPK
terbentuk yang kemudian kewenangan tersebut digeser oleh UU 19/2019
kepada Dewan Pengawas dengan memperhatikan fungsi peran serta
masyarakat sebagai kontrol untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
171
fungsi KPK sesuai peraturan perUndang-Undangan serta memperkuat
kelembagaan KPK dan personil KPK sehingga keberadaan Dewan
Pengawas
secara
nyata
sangat
diperlukan
dan
tidak
perlu
dipermasalahkan.
Keberadaan Dewan Pengawas justru lebih menjamin KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar tidak bertentangan dengan
asas-asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019 serta
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK melalui laporan pengaduan masyarakat.
B.
Berkenaan Independensi Dewan Pengawas
Independensi tidak hanya kemutlakan yang wajib dimiliki oleh KPK
secara kelembagaan, namun dalam konsep organisasi/kelembagaan
fungsi dan tugas KPK tersebut dilaksanakan oleh personil KPK sehingga
independensi
kelembagaan
harus
diturunkan
sebagai
bentuk
independensi personil KPK. Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara
eksplisit dalam UU 30/2002 maupun UU 19/2019, independensi
kelembagaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
independensi personil KPK dalam hal ini Dewan Pengawas, Pimpinan
dan Pegawai KPK yang masing-masing memilki pola seleksi dan
pengangkatan yang berbeda. Dalam tahap awal, jaminan terhadap
independensi kelembagaan dituangkan dan tercermin dalam syarat
menjadi Pegawai, Pimpinan termasuk sebagai Dewan Pengawas KPK.
Syarat dan ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK diatur dalam
Pasal 37D UU 19/2019 sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
172
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i.
tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
j.
melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan
Pengawas; dan
l.
mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang
berlaku.”
Ketentuan Pasal 37D huruf i, huruf j dan huruf k yang melarang calon
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak menjadi anggota/pengurus
partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya serta
tidak
menjalankan
profesi
merupakan
syarat
untuk
menjaga
independensi Dewan Pengawas terhadap kekuasaan manapun dan
memutus hubungan maupun potensi terjadinya benturan kepentingan
antara Dewan Pengawas dengan eksekutif, legislatif, yudikatif maupun
organisasi profesi, pelaku usaha serta pihak lainnya.
Lebih lanjut, kewajiban Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan termasuk fungsi administratif di KPK yang bebas
dari pengaruh apapun juga tercermin dalam bunyi sumpah jabatan yang
diikrarkan pada saat pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana
kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37G jo. Pasal 35 ayat (2) UU
19/2019 sebagai berikut:
Pasal 37G
(1)
Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan
Pengawas
wajib
mengucapkan
sumpah/janji
menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
173
Pasal 35 ayat (2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia
kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perUndang-Undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya
bersumpah/berjanji
bahwa
saya
senantiasa
akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-
sungguh,
saksama,
objektif,
jujur,
berani,
adil,
tidak
membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan
tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-
baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak
atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan
tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang
kepada saya”.
Sumpah jabatan sebagaimana tersebut di atas bukanlah semata-
mata menjadi syarat formil pengangkatan Dewan Pengawas namun
dalam Pasal 15 huruf d UU 19/2019 disebutkan dengan jelas bahwa
kewajiban KPK untuk menegakkan sumpah jabatan yang dalam hal ini
diartikan sebagai kewajiban individu pelaksana tugas dan fungsi KPK
yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai.
174
Tidak hanya melalui syarat dan sumpah jabatan Dewan Pengawas,
ketentuan berupa peraturan tentang kode etik (code of ethic) dan
pedoman perilaku (code of conduct), peraturan disiplin, peraturan tentang
konflik kepentingan (conflict of interest) dan peraturan bersifat internal
tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki sanksi dan
diberlakukan sama bagi seluruh unsur KPK akan menjadi instrumen yang
menjaga independensi seluruh unsur kelembagaan KPK termasuk
Dewan Pengawas.
Kekhawatiran terhadap tidak independensinya Dewan Pengawas
berakar dari kententuan UU 19/2019 tentang proses penunjukan pertama
kali Dewan Pengawas oleh Presiden dan ketentuan tata cara pemilihan
Dewan Pengawas selanjutnya yang sedikit berbeda dari Pimpinan KPK
dan cenderung tersentralisasi pada Presiden (Pasal 37E jo. Pasal 69A
UU 19/2019) serta kewajiban pelaporan pelaksanaan tugas secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan kepada
Presiden dan DPR [pasal 37B ayat (2) dan ayat (3) UU 19/2019] yang
juga berbeda dengan kewajiban pelaporan tahunan kelembagaan KPK.
Namun demikian, kekhawatiran tersebut adalah keliru karena
sebagaimana diuraikan di atas, independensi Dewan Pengawas yang
telah diikrarkan dan wajib diamalkan oleh Dewan Pengawas serta adanya
peraturan tentang kode etik dan pedoman perilaku, peraturan larangan
konflik kepentingan, peraturan disiplin, peraturan internal tentang tata
cara pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai instrumen yang menjaga
independensi Dewan Pengawas, maka Dewan Pengawas dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh
kekuasaan manapun termasuk Presiden sebagai pihak yang memiliki
otoritas menunjuk pertama kali, menetapkan, mengangkat dan/atau
memberhentikan Dewan Pengawas serta sebagai pihak yang menerima
laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Demi menjaga imparsialitas dan persamaan di hadapan hukum
(equality before the law) yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) UUD RI 1945 antara seluruh unsur kelembagaan KPK yang
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan dan Pegawai KPK serta sebagai bentuk pelaksanaan kepastian
175
hukum sebagai syarat mutlak atas pengakuan sebagai negara hukum
(rechtsstaat) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, terkait dengan
mekanisme penunjukan Dewan Pengawas oleh Presiden RI diatur dalam
Pasal 37E ayat (9) UU 19/2019 yang menyatakan “dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya daftar nama calon dari Panitia seleksi, Presiden Republik
Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dikonsultasikan”.
Meskipun dalam proses pemilihan Dewan Pengawas berbeda
dengan Pimpinan KPK yang peran lembaga legislatif tidak secara
langsung dilibatkan namun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tersebut di atas peran Lembaga Legislatif tetap dilibatkan karena
Presiden RI akan mengkonsultasikan nama calon Dewan Pengawas
yang dihasilkan dari Panitia Seleksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan termasuk
fungsi
administratif
bersifat
bebas
dari
kekuasaan
manapun
(independen).
C.
Berkenaan Kewenangan Administratif Dewan Pengawas dalam
Pemberian Izin sebagai Lex Specialist Sistem Peradilan Pidana.
Asas Lex Specialist Derogat Legi Generali (hukum khusus
menyampingkan hukum umum) merupakan salah satu asas preferensi
yang dikenal dalam ilmu hukum. Menurut Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H.
dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 Nomor 4 halaman 504
menyatakan asas preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum
mana yang lebih didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu
peristiwa (hukum) terkait atau diatur oleh beberapa peraturan termasuk
juga dalam hukum pidana (penal policy) yang bersifat materil maupun
dalam ketentuan formilnya (hukum acara).
Konsep lex specialist inilah yang mendasari lahirnya Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 (“UU TIPIKOR”) dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU 19/2019
176
sebagai peraturan turunannya. Pengaturan berbeda dari konsep pidana
formil dari awal telah diterapkan oleh UU 30/2002 untuk menunjang
tercapainya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdaya guna
dan tepat guna.
Pengenyampingan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) baik yang bersifat
pro justisia atau bukan, sangat kental ditemukan dalam substansi UU
30/2002 diantaranya terkait penyelidik dan penyidik independen KPK
serta pelaksanaan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
yang berdasarkan hukum acara dalam UU TIPIKOR dan UU 30/2002
(Bab VI tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan UU 30/2002)
termasuk di dalamnya kewenangan penemuan bukti permulaan di tahap
penyelidikan, pemanggilan saksi dan juga penyitaan.
Ketentuan tersebut tergambar dalam Pasal 38 UU 30/2002:
(1)
segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana tidak berlaku bagi Penyidik tindak Pidana Korupsi
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Serta ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002: “Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan
Hukum Acara Pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini”.
Secara progresif UU 30/2002 telah membatasi kewenangan
lembaga yudisial terhadap perizinan tindakan-tindakan pro justisia
177
termasuk penyitaan sebagaimana dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai
berikut:
(1)
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang
cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua
Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2)
Ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku yang
mengatur
mengenai
tindakan
penyitaan,
tidak
berlaku
berdasarkan Undang-Undang ini.
…
Penyitaan secara prinsip merupakan bagian dari upaya paksa
(dwang middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia sehingga
hanya bisa dilakukan di tahap pro justisia. Secara konvensional Pasal 38
KUHAP memang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan
(lembaga peradilan) untuk memberikan atau tidak memberikan izin
penyitaan maupun persetujuan penyitaan yang telah dilakukan Penyidik.
Namun kewenangan lembaga peradilan tersebut telah dikesampingkan
dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai bentuk lex specialist atas KUHAP
yang menentukan pelaksanaan penyitaan tidak membutuhkan izin
lembaga peradilan sebagaimana tersebut di atas.
Kemudian kekhususan peraturan penyitaan tersebut diubah dan
diperluas dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 37B ayat (1) huruf
b UU 19/2019, menjadi sebagai berikut:
Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019
(1)
Dewan Pengawas bertugas:
a....
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
(1)
Dalam
proses
penyidikan,
penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
...
Selain penyitaan, UU 19/2019 juga secara khusus mengatur
mengenai penyadapan yang dilakukan oleh Penyelidik dan/atau
Penyidik, yang tertuang dalam:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(1)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
178
Pengawas.
…
Dalam penjelasan: Izin tertulis diajukan setelah dilakukan
gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas
Perluasan dan perubahan terkait pelaksanaan penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan sebagai obyek baru tersebut masih
dalam semangat lex specialist atas kewenangan konvensional perizinan
lembaga peradilan atas tindakan pro justisia. Dalam konsep UU 19/2019
pelaksanaan kegiatan pro justisia berupa penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan tidak dibiarkan pelaksanaannya menjadi otoritas
mutlak penyelidik dan/atau penyidik mengingat tindakan tersebut
merupakan upaya paksa yang beririsan dengan pelanggaran atas hak
asasi manusia sehingga diperlukan mekanisme kontrol dan pengujian
perlu tidaknya tindakan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara
tindak pidana korupsi oleh Dewan Pengawas sebagai upaya preventif
melindungi
keabsahan
dan
ketepatan
tindakan
penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan Penyelidik dan/atau
Penyidik KPK.
Walaupun Dewan Pengawas memberi atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tidaklah berarti Dewan
Pengawas mencampuri kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang
ditangani KPK. Dewan Pengawas dalam memberikan izin hanya melihat
kepada urgensi dan syarat-syarat yang termuat dalam Undang-Undang
apakah tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut diperlukan
dan terpenuhi sehingga prinsip kepastian hukum dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia terjamin.
Secara efisiensi waktu, konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas
tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakkan hukum yang
dilakukan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik KPK. Agar tidak
menghambat kinerja Penyelidik dan/atau Penyidik, UU 19/2019
memberikan batasan waktu bagi Dewan Pengawas untuk memberikan
izin atau tidak memberikan izin atas permohonan izin penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan
179
dalam Pasal 12B ayat (3) jo Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 sebagai
berikut:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan izin diajukan
Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019
...
(2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan
izin
tertulis
terhadap
permintaan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan
...
Dalam pelaksanaannya sejak Dewan Pengawas terbentuk,
pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan juga
dilakukan oleh Dewan Pengawas di luar jam operasional kerja yang
berlaku di KPK termasuk pada hari libur, sehingga batas waktu 1x24 jam
tidak pernah terlampaui. Hal ini tidak mungkin terjadi apabila izin tersebut
harus dimintakan ke Pengadilan.
UU 19/2019 tidak memberikan pedoman (guidance) yang lebih
terperinci bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam
memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan/atau
penyitaan, selain daripada jangka waktu dan kewajiban pemberian izin
tertulis tersebut. Hal ini menuntut Dewan Pengawas harus mengatur
sendiri tentang tata cara, syarat dan ketentuan dalam memberikan atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
serta kerahasiaan informasi dalam peraturan sendiri yang dituangkan
dalam standar operasi baku (SOP) dengan mengacu pada kaidah-kaidah
hukum serta peraturan perUndang-Undangan agar pelaksanaannya
memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selain daripada itu, tugas Dewan Pengawas dalam memberikan izin
atau tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat
dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi
karena kebocoran informasi dapat terjadi walaupun izin penyadapan
tersebut diberikan kewenangan kepada Pengadilan ataupun terjadi
apabila Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas.
Permasalahan kebocoran informasi penyadapan tergantung dari
180
integritas masing-masing personal yang terlibat dalam permohonan/
pemberian izin penyadapan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa
kewenangan perizinan tindakan pro justisia harus dilaksanakan oleh
lembaga peradilan serta kewenangan pemberian izin tindakan
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan menghambat fungsi
dan kinerja pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar dan prinsip
Lex Specialist Derogat Legi Generali dalam UU 30/2002 tetap
dipertahankan karena berdasarkan Pasal 21 UU 19/2019, Dewan
Pengawas merupakan unsur KPK.
Sebagaimana yang telah kami uraikan terdahulu bahwa dalam memberikan
keterangan/tanggapan atas Para Pemohon dalam uji materiil di sidang Mahkamah
Konstitusi ini, Dewan Pengawas hanya menanggapi/memberikan keterangan
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas sedangkan
terhadap substansi yang dimohonkan lainnya, yaitu meliputi:
1.
Independesi Kelembagaan KPK yang dihubungkan dengan KPK sebagai
lembaga rumpun eksekutif.
2.
Perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai dalam rumpun Aparatur Sipil
Negara.
3.
Perubahan
status
kepegawaian
KPK
yang
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi sebagian pegawai KPK.
4.
Pembatasan sumber penyelidik hanya boleh dari Kepolisian, Kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya dan internal KPK;
5.
Pembatasan sumber penyidik KPK hanya dari Kepolisian, Kejaksaan dan
PPNS yang diberi kewenangan khusus serta Penyelidik KPK.
6.
Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan.
7.
Pembatasan waktu penanganan perkara paling lama 2 tahun.
8.
Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan.
9.
Tidak mengatur tentang larangan Pimpinan KPK rangkap jabatan.
10. Hilangnya peranan Pimpinan sebagai Penyelidik, Penyidik dan Penuntut
Umum.
11. Hilangnya ketentuan Pasal 11 huruf b UU 30/2002 tentang tindak pidana
korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat sebagai salah
181
satu kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi.
Terhadap hal-hal tersebut di atas (butir 1 sampai dengan 11), Dewan
Pengawas tidak memberikan keterangan/tanggapan yang menurut Dewan
Pengawas adalah lebih relevan untuk ditanggapi oleh Pimpinan KPK.
Sebagai kesimpulan, Dewan Pengawas berpendapat substansi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon dalam uji materiil ini, sepanjang tentang
keberadaan serta tugas Dewan Pengawas yang di atur dalam UU 19/2019 adalah
konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD RI 1945, namun keputusan lebih
lanjut sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
182
[3.2]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 19/2019 dan pengujian materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019, yang
surat permohonannya diterima Mahkamah pada hari Senin, 30 September 2019.
Dalam Sidang Pendahuluan tanggal 14 Oktober 2019, para Pemohon menerangkan
bahwa Undang-Undang yang dimohonkan pengujian belum diundangkan. Namun
kemudian dalam perbaikan permohonan bertanggal 25 Oktober 2019 yang diterima
Mahkamah pada tanggal yang sama, para Pemohon telah mencantumkan nomor
UU a quo serta menyerahkan pula salinan UU 19/2019 sebagai alat bukti (vide Bukti
P-13). Sehingga dalam Sidang Pendahuluan tanggal 28 Oktober 2019, dengan
agenda memeriksa perbaikan permohonan, dalam permohonan para Pemohon
telah tercantum nomor dari UU yang dimohonkan pengujian, yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD
1945;
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, dalam waktu yang tidak
terlalu lama dari pengajuan perkara a quo, Mahkamah menerima beberapa
permohonan pengujian UU 19/2019 yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor
62/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 71/PUU-
XVII/2019, Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019,
dan Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019. Sehingga, dengan mempertimbangkan
adanya kesamaan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya baik pengujian
formil maupun materiil yakni UU 19/2019 maka Mahkamah melanjutkan
pemeriksaan permohonan perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 bersama-sama
dengan perkara-perkara yang lain. Karena itu Mahkamah dapat memahami bahwa
permohonan pengujian yang diajukan para Pemohon baik untuk pengujian formil
dan materiil adalah pengujian atas UU 19/2019 terhadap UUD 1945. Oleh karena
itu, dengan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap perkara a quo terdapat
kondisi kekhususan yang oleh Mahkamah menjadi alasan untuk melakukan
penggabungan perkara yang diajukan oleh para Pemohon dengan perkara- perkara
lainnya yang khususnya berkaitan dengan pengujian formil, sehingga terhadap
perkara a quo Mahkamah tidak relevan lagi mempertimbangkan tenggang waktu
183
pengajuan permohonan. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
184
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
proses pembentukan UU 19/2019 dan pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat
(1) huruf a UU 19/2019. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 menyatakan,
“(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara,
mahasiswa program pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-
Syafi’iyah sekaligus advokat (vide Bukti P-1.a sampai dengan Bukti P-25.c),
dirugikan
hak
konstitusionalnya
karena
kesalahan
prosedur
dalam
pembentukan UU 19/2019 akan melahirkan peradilan sesat. Selain itu, para
Pemohon mendalilkan adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a UU 19/2019 berpotensi mengurangi independensi KPK sehingga
akan melemahkan KPK;
3. Bahwa setelah mencermati permohonan dan kelengkapan administrasi yang
disampaikan para Pemohon kepada Kepaniteraan Mahkamah, Mahkamah
menemukan fakta hukum para Pemohon adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang berstatus mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam
As-Syafi’iyah sekaligus advokat. Namun demikian dari dua puluh dua nama
yang tercantum sebagai para Pemohon dalam dokumen perbaikan
permohonan, terdapat tiga belas Pemohon yang menandatangani dokumen
perbaikan permohonan tersebut sebelum Sidang Pendahuluan II, yaitu
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
185
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon
XII, dan Pemohon XX. Dengan pertimbangan bahwa para Pemohon tidak
menunjuk kuasa hukum khusus untuk mewakili kepentingan mereka, serta tidak
pula saling memberikan kuasa kepada sesama Pemohon maka menurut
Mahkamah masing-masing Pemohon harus dipandang berdiri sendiri-sendiri,
oleh karenanya masing-masing harus menandatangani dokumen permohonan
tersebut serta berkewajiban untuk terus-menerus hadir dalam setiap
persidangan perkara a quo;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, para Pemohon yang dapat
dianggap sebagai pihak yang mengajukan perbaikan permohonan adalah tiga
belas Pemohon, yaitu Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon
X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XX. Adapun Pemohon XIII,
Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII,
Pemohon XIX, Pemohon XXI, dan Pemohon XXII, karena tidak menandatangani
dokumen perbaikan permohonan, atau baru menandatangani dokumen
perbaikan permohonan dalam persidangan pemeriksaan (in casu Pemohon
XXI), maka menurut Mahkamah sembilan Pemohon tersebut bukan merupakan
pihak yang mengajukan perbaikan permohonan dimaksud, dan karenanya tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara
a quo;
5. Bahwa terkait dengan penjelasan para Pemohon mengenai kerugian
konstitusional, Mahkamah menilai para Pemohon memiliki hak konstitusional
untuk menikmati situasi negara yang bebas dari korupsi. Menurut Mahkamah,
hak konstitusional demikian memang potensial dirugikan apabila pembentukan
UU 19/2019 tidak melalui prosedur sebagaimana seharusnya. Dengan demikian
terdapat pertautan antara profesi para Pemohon sebagai advokat dengan UU
19/2019 yang dimohonkan pengujian formilnya. Di samping itu terdapat
hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang berpotensi dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 sebagai alasan
pengujian materiil, karena materi permohonan para Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang memerintahkan pembentukan Dewan Pengawas di
mana menurut para Pemohon keberadaan Dewan Pengawas akan
mengganggu independensi KPK. Dengan demikian, terlepas terbukti atau
186
tidaknya dalil para Pemohon dalam perkara a quo, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian formil
maupun materiil;
6. Bahwa terkait dengan kehadiran para Pemohon dalam persidangan, Mahkamah
berpendapat bahwa masing-masing Pemohon harus secara terus-menerus
hadir dalam setiap persidangan perkara a quo karena para Pemohon tidak
menunjuk kuasa hukum tertentu untuk mewakili kepentingan dan/atau
kehadiran para Pemohon dalam persidangan di Mahkamah. Berdasarkan Daftar
Hadir Persidangan perkara a quo, sejak sidang pertama hingga sidang keenam,
atau sidang terakhir sebelum Mahkamah menerapkan mekanisme persidangan
baru terkait pandemi Covid-19, dari tiga belas Pemohon yang menandatangani
dokumen perbaikan permohonan hanya ada dua Pemohon yang selalu hadir
dalam setiap sidang perkara a quo, yaitu Pemohon IV bernama Sunariyo dan
Pemohon VII bernama Rosyidah Setyani. Adapun Pemohon yang lain tidak
hadir tanpa menyampaikan alasan atau keterangan apapun kepada Mahkamah,
meskipun para Pemohon telah diperingatkan untuk menghadiri persidangan;
7. Bahwa dalam persidangan berikutnya yang dilaksanakan dalam suasana
pandemi Covid-19, Mahkamah menerapkan kebijakan membatasi kehadiran
para pihak dalam persidangan demi mencegah penyebaran Covid-19, termasuk
membatasi kehadiran para Pemohon. Berdasarkan hal demikian, sejak sidang
hari Senin, 16 Maret 2020, Mahkamah tidak lagi menggunakan data kehadiran
para Pemohon sebagai salah satu parameter penilaian kedudukan hukum,
semata-mata berdasarkan asumsi bahwa para Pemohon beritikad baik untuk
hadir dalam sidang namun memang dibatasi oleh Mahkamah;
8. Bahwa berdasarkan kelengkapan dokumen perbaikan permohonan, serta
kehadiran para Pemohon dalam rangkaian persidangan perkara a quo maka
menurut Mahkamah para Pemohon yang mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo adalah Pemohon IV dan Pemohon VII,
sementara Pemohon selain dan selebihnya tidak mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berpendapat Pemohon IV dan Pemohon VII memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
187
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, sekalipun Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII,
Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII,
Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, dan Pemohon XXII
tidak memiliki kedudukan hukum, namun dikarenakan Pemohon IV dan Pemohon
VII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya memohonkan dua
bentuk pengujian, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Dalam hal pengujian
formil, para Pemohon pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 19/2019 tidak
memenuhi ketentuan UUD 1945 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (UU 12/2011)
sehingga memohon kepada Mahkamah agar UU 19/2019 dinyatakan batal demi
hukum. Sedangkan, dalam hal pengujian materiil, para Pemohon mendalilkan
keberadaan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU
19/2019 berpotensi mengurangi independensi KPK yang berakibat akan
melemahkan KPK sehingga para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal
21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1.a sampai dengan
bukti P-25.c, serta mengajukan Ahli bernama Prof. Denny Indrayana, S.H., L.L.M.,
Ph.D.;
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
pada
pokoknya
menerangkan bahwa pembentukan UU 19/2019 telah sesuai dengan tata cara atau
prosedur pembentukan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan
UU 12/2011. Terkait dengan Dewan Pengawas, DPR menerangkan bahwa Dewan
Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga yang berada
di luar KPK yang dapat memengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan
188
wewenangnya, akan tetapi Dewan Pengawas secara inheren adalah bagian dari
internal KPK yang bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan
kewenangan.
Untuk
mendukung
keterangannya
Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan dokumen pendukung yang diberi tanda
Lampiran I sampai dengan Lampiran IX;
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden pada pokoknya menerangkan pembentukan
UU 19/2019 telah memenuhi prosedur yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Terkait dengan keberadaan Dewan Pengawas, Presiden menerangkan
keberadaan Dewan Pengawas adalah bagian dari mekanisme checks and balances
yang bertujuan di antaranya sebagai kontrol tindakan pemerintah dalam bidang
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan KPK sebagai institusi pelaksana;
sebagai upaya pengembangan sistem pemerintahan yang terkontrol dan akuntabel
demi menghindari ketidakpercayaan masyarakat; serta sebagai upaya menciptakan
sistem transparansi baik dalam melaksanakan tugas, penggunaan anggaran, serta
tingkah laku para pelaku atau pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden menyampaikan dokumen pendukung
yang diberi tanda Bukti KP-1 sampai dengan Bukti KP-9;
[3.11]
Menimbang bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 23 September 2020, serta keterangan lisan, dalam
persidangan 23 September 2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU KPK
melemahkan fungsi dan tugas KPK, terutama dalam kaitannya dengan keberadaan
Dewan Pengawas dan ketentuan mengenai izin penggeledahan dan/atau penyitaan,
serta dihilangkannya kemungkinan bagi KPK untuk membentuk perwakilan KPK di
daerah;
[3.12]
Menimbang bahwa Dewan Pengawas KPK telah menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 23 September 2020, serta keterangan lisan, dalam
persidangan bertanggal 23 September 2020. Pada pokoknya Dewan Pengawas
berpendapat tidak benar bahwa kewenangan perizinan tindakan pro justitia harus
dilaksanakan oleh lembaga peradilan, demikian pula tidak benar bahwa
kewenangan pemberian izin tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan menghambat fungsi dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK;
189
Pengujian Formil
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon mengenai
pengujian formil konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, pada saat yang
bersamaan dengan pemeriksaan perkara a quo telah diperiksa pula beberapa
perkara lain yang mempermasalahkan hal yang sama, yakni mengenai pengujian
formil konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, yang diajukan oleh pemohon
berbeda, di mana putusan atas perkara-perkara tersebut telah diucapkan
sebelumnya. Dengan demikian, karena substansi permohonan pengujian formil
yang diajukan para Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan konstitusionalitas
pembentukan UU 19/2019, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 4 Mei 2021,
selesai diucapkan pukul 15.13 WIB, dan telah dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum, sehingga pertimbangan hukum tersebut berlaku secara mutatis mutandis
sebagai pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-
XVII/2019 a quo. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
tersebut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yang pendapat berbeda tersebut berlaku juga untuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVII/2019;
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, yang pada pokoknya
menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU 19/2019 telah bersesuaian dengan
UUD 1945, maka permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai
pengujian formil konstitusionalitas UU 19/2019 harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum;
Pengujian Materiil
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan keberadaan Dewan
Pengawas berpotensi mengurangi independensi dan melemahkan KPK, sehingga
Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Berkenaan dengan pengujian
konstitusionalitas ketentuan tersebut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, selesai diucapkan pukul 16.47 WIB
Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 adalah tidak beralasan
190
menurut hukum. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XVII/2019 tersebut secara mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan
hukum dalam Putusan Nomor 59/PUU-XVII/2019 a quo;
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas Mahkamah
menilai
permohonan
para
Pemohon
dalam
perkara
a
quo
mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas prosedur pembentukan UU 19/2019
dalam pengujian formil dan inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019
dalam pengujian materiil adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon IV dan Pemohon VII memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon
VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII,
Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon
XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, dan Pemohon XXII,
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil mutatis
mutandis berlaku pertimbangan hukum perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
dan tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok permohonan para Pemohon mengenai pengujian materiil tidak
beralasan menurut hukum.
191
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon
XII, Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII,
Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, dan Pemohon XXII
tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo,
Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan bulan April, tahun dua ribu dua puluh
satu, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal sembilan belas
bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan
Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 17.45 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra,
Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing
192
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili.
KETUA,
Ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd.
Aswanto
Ttd.
Enny Nurbaningsih
Ttd.
Wahiduddin Adams
Ttd.
Arief Hidayat
Ttd.
Saldi Isra
Ttd.
Suhartoyo
193
Ttd.
Manahan M.P. Sitompul
Ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
182
[3.2]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 19/2019 dan pengujian materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019, yang
surat permohonannya diterima Mahkamah pada hari Senin, 30 September 2019.
Dalam Sidang Pendahuluan tanggal 14 Oktober 2019, para Pemohon menerangkan
bahwa Undang-Undang yang dimohonkan pengujian belum diundangkan. Namun
kemudian dalam perbaikan permohonan bertanggal 25 Oktober 2019 yang diterima
Mahkamah pada tanggal yang sama, para Pemohon telah mencantumkan nomor
UU a quo serta menyerahkan pula salinan UU 19/2019 sebagai alat bukti (vide Bukti
P-13). Sehingga dalam Sidang Pendahuluan tanggal 28 Oktober 2019, dengan
agenda memeriksa perbaikan permohonan, dalam permohonan para Pemohon
telah tercantum nomor dari UU yang dimohonkan pengujian, yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD
1945;
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, dalam waktu yang tidak
terlalu lama dari pengajuan perkara a quo, Mahkamah menerima beberapa
permohonan pengujian UU 19/2019 yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor
62/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 71/PUU-
XVII/2019, Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019,
dan Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019. Sehingga, dengan mempertimbangkan
adanya kesamaan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya baik pengujian
formil maupun materiil yakni UU 19/2019 maka Mahkamah melanjutkan
pemeriksaan permohonan perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 bersama-sama
dengan perkara-perkara yang lain. Karena itu Mahkamah dapat memahami bahwa
permohonan pengujian yang diajukan para Pemohon baik untuk pengujian formil
dan materiil adalah pengujian atas UU 19/2019 terhadap UUD 1945. Oleh karena
itu, dengan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap perkara a quo terdapat
kondisi kekhususan yang oleh Mahkamah menjadi alasan untuk melakukan
penggabungan perkara yang diajukan oleh para Pemohon dengan perkara- perkara
lainnya yang khususnya berkaitan dengan pengujian formil, sehingga terhadap
perkara a quo Mahkamah tidak relevan lagi mempertimbangkan tenggang waktu
183
pengajuan permohonan. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
184
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
proses pembentukan UU 19/2019 dan pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat
(1) huruf a UU 19/2019. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 menyatakan,
“(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara,
mahasiswa program pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-
Syafi’iyah sekaligus advokat (vide Bukti P-1.a sampai dengan Bukti P-25.c),
dirugikan
hak
konstitusionalnya
karena
kesalahan
prosedur
dalam
pembentukan UU 19/2019 akan melahirkan peradilan sesat. Selain itu, para
Pemohon mendalilkan adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a UU 19/2019 berpotensi mengurangi independensi KPK sehingga
akan melemahkan KPK;
3. Bahwa setelah mencermati permohonan dan kelengkapan administrasi yang
disampaikan para Pemohon kepada Kepaniteraan Mahkamah, Mahkamah
menemukan fakta hukum para Pemohon adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang berstatus mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam
As-Syafi’iyah sekaligus advokat. Namun demikian dari dua puluh dua nama
yang tercantum sebagai para Pemohon dalam dokumen perbaikan
permohonan, terdapat tiga belas Pemohon yang menandatangani dokumen
perbaikan permohonan tersebut sebelum Sidang Pendahuluan II, yaitu
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
185
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon
XII, dan Pemohon XX. Dengan pertimbangan bahwa para Pemohon tidak
menunjuk kuasa hukum khusus untuk mewakili kepentingan mereka, serta tidak
pula saling memberikan kuasa kepada sesama Pemohon maka menurut
Mahkamah masing-masing Pemohon harus dipandang berdiri sendiri-sendiri,
oleh karenanya masing-masing harus menandatangani dokumen permohonan
tersebut serta berkewajiban untuk terus-menerus hadir dalam setiap
persidangan perkara a quo;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, para Pemohon yang dapat
dianggap sebagai pihak yang mengajukan perbaikan permohonan adalah tiga
be
