PUU
Tahun 2017
59/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, M.Si
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[44/PUU-XV/2017]], [[53/PUU-XV/2017]], [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan [[62/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[44/PUU-XV/2017]], 53/PUUXV/2017, [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan 62/PUUXV/2017 ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[59/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[59 PUU 2017_ UU_Pemilu-TIDAK_DITERIMA___DITOLAK-telahucap_11Jan2018. Doc]]
- [[Pasal 28F]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan]] ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[16/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
- [[3/PUU-VII/2009]]
- [[44/PUU-XV/2017]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[44/PUU-XV/2017]]
- [[49/PUU-XVI/2018]]
- [[50/PUU-XVI/2018]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
- [[54/PUU-XVI/2018]]
- [[58/PUU-XVI/2018]]
- [[62/PUU-XV/2017]]
- [[72/PUU-XV/2017]]
- [[92/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[44/PUU-XV/2017]], [[53/PUU-XV/2017]], [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan [[62/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[44/PUU-XV/2017]], 53/PUUXV/2017, [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan 62/PUUXV/2017 ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
