PUU
Tahun 2021
59/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Pemohon: Indah Harini
Tanggal Registrasi: 2021-11-03
Tanggal Putusan: 2021-12-15T10:22:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 59/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 18 Oktober 2021, diajukan oleh Indah Harini, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2021,
memberi kuasa kepada Henri Kusuma, S.H., Chandra, S.H.,
M.H., Yaya Omy, S.H., dan Guffi Adriyan, S.H., para Advokat
dan Konsultan Hukum pada Mastermind & Associates, yang
beralamat kantor di Sahid Sudirman Center, Lantai 56 Suite 09,
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat. Permohonan
a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18
Oktober 2021, kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 59/PUU-XIX/2021
pada 3 November 2021, perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
b. Bahwa
pokok
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
2
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 59/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
59.59/PUU/
TAP.MK/Panel/11/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
59/PUU-XIX/2021,
bertanggal 3 November 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
63.59/PUU/TAP.MK/HS/11/2021 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada 17 November 2021 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
e. bahwa Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari
Pemohon bertanggal 29 November 2021, perihal Pencabutan
Permohonan Uji Materil UU Transfer Dana Dalam Perkara Nomor
59/PUU-XIX/2021;
f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 1
Desember 2021 dan dalam persidangan tersebut Pemohon
menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya;
g. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo
tidak dapat diajukan kembali;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 1
3
Desember 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 adalah beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
pencabutan
atau
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
4
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi, yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
pukul 10.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku
Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
5
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 18 Oktober 2021, diajukan oleh Indah Harini, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2021, memberi kuasa kepada Henri Kusuma, S.H., Chandra, S.H., M.H., Yaya Omy, S.H., dan Guffi Adriyan, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Mastermind & Associates, yang beralamat kantor di Sahid Sudirman Center, Lantai 56 Suite 09, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Oktober 2021, kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 59/PUU-XIX/2021 pada 3 November 2021, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; b. Bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga 2 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 59.59/PUU/ TAP.MK/Panel/11/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 63.59/PUU/TAP.MK/HS/11/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021; d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 17 November 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; e. bahwa Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 29 November 2021, perihal Pencabutan Permohonan Uji Materil UU Transfer Dana Dalam Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021; f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 1 Desember 2021 dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya; g. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 1 3 Desember 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 4 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
