PUU
Tahun 2016
59/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pemohon: Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana Putra, Kuasa Hukum M. Philipus Tarigan, S.H., M.H., M. Nuzul Wibawa, S.Ag, M.H., Ridwan Darmawan, S.H., Benny Hutabarat, S.H., Afde Randy Ginting, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-07-22
Tanggal Putusan: 2016-12-14
UU Diuji: UU 11/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon a quo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menyatakan permohonan para Pemohon a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI dikabulkan untuk seluruhnya;
4. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 1, [[Pasal 1]] angka 7, [[Pasal 3]], [[Pasal 4]], [[Pasal 5]], [[Pasal 11 ayat (2)]], [[Pasal 11 ayat (3)]], [[Pasal 11 ayat (5)]], [[Pasal 19 ayat (1)]], [[Pasal 19 ayat (2)]], Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 7, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden masing-masing telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November 2016 dan 17 November 2016, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap dengan pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]];
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undanng Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya diseb
Teks Putusan
# Putusan [[59/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[59/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1984-04-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1994-04-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-04**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-05-31**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-27**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-07-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-07-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-19**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-20**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-28**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-08**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-11**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-12**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-10-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-31**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-11-17**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[018/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[3/PUU-VI/2008]]
- [[57/PUU-XIV/2016]]
- [[58/PUU-XIV/2016]]
- [[86/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[57/PUU-XIV/2016]]
- [[58/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon a quo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menyatakan permohonan para Pemohon a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI dikabulkan untuk seluruhnya;
4. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 1, [[Pasal 1]] angka 7, [[Pasal 3]], [[Pasal 4]], [[Pasal 5]], [[Pasal 11 ayat (2)]], [[Pasal 11 ayat (3)]], [[Pasal 11 ayat (5)]], [[Pasal 19 ayat (1)]], [[Pasal 19 ayat (2)]], Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 7, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden masing-masing telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November 2016 dan 17 November 2016, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap dengan pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]];
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undanng Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut UU 11/2016) terhadap [[UUD 1945]], maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undanng Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut UU 11/2016) terhadap [[UUD 1945]], maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
