PUU
Tahun 2015
59/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b]
Pemohon: 1. Wawan Hendriyanto; 2. Robby Iwan Setiawan; 3. Roni Agustinus Tri Prasetyo, dkk.
Tanggal Registrasi: 2015-05-08
Tanggal Putusan: 2016-09-07T11:17:00+07:00
UU Diuji: UU 12/2011, UU 24/2003, UU 10/2004, UU 4/2004, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 2/2011, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan Sitompul (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 59/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1.
Nama
:
DR. Yudi Latif
NIK
:
3174042608640003
Pekerjaan :
Dosen
Alamat
:
Jalan Bunga Lily 18 RT.002 RW 001 Kelurahan
Bintaro,
Kecamatan
Pesanggrahan,
Jakarta
Selatan
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Adhie M. Massardi
NIK
:
3275022601560017
Pekerjaan :
Swasta
Alamat
:
Persada Kemala Blok 25/3, RT. 011 – RW. 013
Kelurahan Jaka Sempurna, Kecamatan Bekasi
Barat, Kota Bekasi
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Ratna Sarumpaet
NIK
:
3174015607490002
Pekerjaan :
Seniman
Alamat
: Kampung Melayu Kecil V/24, RT.004 RW.009
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon III;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
4.
Nama
:
Eka Gumilar
NIK
: 3201052608710001
Pekerjaan : Swasta
Alamat
:
Jalan Parahyangan Nomor 26. Medi I, Sentul City
RT.003,
RW.
008,
Kelurahan
Cijayanti,
Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Trijono Hardjono
NIK
:
3578041105650008
Pekerjaan :
Swasta
Alamat
:
Jalan Darmokali 2/11 RT. 007 RW. 003,
Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota
Surabaya
Sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan ahli para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 13 April 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
16 April 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
12/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 8 Mei 2015 dengan Nomor 59/PUU-XIII/2015, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Hak dan/atau Kerugian Konstitusional.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya; sebagaimana ketentuan ayat (1), Pasal 27, Warga Negara Dan
Penduduk, BAB X, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara; sebagaiaman ketentuan ayat (1) Pasal 30,
PERTAHANAN DAN KEMANANAN NEGARA, BAB XII, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa PEMOHON – sebagaimana substansi materi “MAKLUMAT SURABAYA”
yang menjadi landasan dasar pelaksanaan Program Demokrasi Musyawarah
Indonesia, terlampir bukti P.2 – telah merencanakan menyelenggarakan
kegiatan “MUSYAWARAH KEDAULATAN RAKYAT ”guna turut memberikan
masukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat – Republik Indonesia, masa
jabatan 2014 - 2019 dalam melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan
Indonesia melalui PERUBAHAN UUD 1945; sebagaimana Keputusan Angka 1,
Pasal 1, KEPUTUSAN MPR.RI Nomor 4/MPR/2014 tentang REKOMENDASI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MASA
JABATAN 2009 -2014 , tertanggal 29 September 2014; terlampir bukti P. 7;
Keputusan MPR.RI Nomor 4/MPR/2014
tentang Rekomendasi MPR.RI Masa Jabatan 2009-2014
Pasal 1
Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan
2009-2014 sebagai berikut:
1. Melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap
berdasarkan pada nilai nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetap mempertahankan
bentuk
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
mempertegas
sistem
pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara adendum.
Bahwa dalam rangka melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia
melalui
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945 akan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan 2014-2019 dengan tetap berdasarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara;
sebagaimana Keputusan Angka 1, Pasal 1, KEPUTUSAN MPR.RI Nomor
4/MPR/2014;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan sistem ketata-negaraan Indonesia
melalui
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945 sebagaimana dimaksudkan oleh Keputusan 1, Pasal 1,
KEPUTUSAN MPR.RI Nomor 4/MPR/2014 tersebut di atas; PEMOHON menilai
konstitusionalitas kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
negara tidak cukup memadai bila dipergunakan sebagai dasarformal-material
atas dilaksanakannya PERUBAHAN UUD 1945, sebagaimana dimaksudkan oleh
Keputusan Angka 1, Pasal 1, KEPUTUSAN MPR.RI Nomor 4/MPR/2014;
Demikian karenanya PEMOHON berpendapat, bahwa sesungguhnya kedudukan
Pancasila sebagaimana pada pada awalnya dimaksudkan oleh The Founding
Fathers adalah sebagai Philosofische Grondslag atas Indonesia Merdeka;
Maka dalam konteks sebagai dasar nilai atas rencana PERUBAHAN UUD NRI
Tahun 1945,sebagaimana Keputusan Angka 1, Pasal 1, KEPUTUSAN MPR.RI
Nomor
4/MPR/2014;
kedudukan
Pancasila
tidak
lah
cukup
memiliki
konstitusionalitas jika “hanya” dinyatakan sebagai sumber segala sumber hukum
negara;
Demikian kedudukan PANCASILA sebagai dasar PERUBAHAN UUD NRI Tahun
1945, baru akan memiliki konstitusionalitas material dan formal secara cukup, jika
PANCASILA ternyatakan formal sebagai DASAR NEGARA;
Demikian dijelaskan sebagai latar belakang atas fakta sejarahnya; Bahwa selepas
Penjelasan UUD NRI Tahun 1945, atas hasil Amandemen Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak terdapat satu pun Ayat dan Pasal-
dalam Batang Tubuhnya yang menetapkan dan/atau menyatakan PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA. Bahkan tekstualitas Alinea IV Preambule UUD NRI
Tahun 1945 pun tidak ternyatakan secara tegas bahwa Pancasila adalah Dasar
Negara Republik Indonesia;
Bahwa karena itu dapatlah dipahami, ketika didapati beberapa ketentuan dalam
Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 yang arah, nilai dan semangatnya
bertentangan dengan nilai dan semangat Pancasila, sebagaimana penetapan
PEMILIHAN LANGSUNG misalnya yang berakibat pada hilangnya kemampuan-
institusional Lembaga Permusyawaratan MPR.RI dan Lembaga Perwakilan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
DPR.RI di dalam mempergunakan rasionalitas “hikmah-kebijaksanaan”yang
menjadi “roh” Sila IV Pancasila guna menangkap suasana kebathinan rakyat, pada
saat mengambil keputusan strategis kenegaraan.
Demikian diterangkan bahwa satu-satunya dokumen hukum ketatanegaraan yang
menetapkan menegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara hanya ada pada Pasal
1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan
MPR.RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan Tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara ;
Demikian diterangkan bahwa Pasal 1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/
MPR/1998 tentang Penetapan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, di
dalam Ketentuan Angka 91, Pasal 6, KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003
diputus dinyatakan sebagai Ketetapan MPR.RI yang dinyatakantidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final – sekali selesai
(einmalig), telah dicabut, maupun telah dilaksanakan;
Demikian diterangkan bahwa Pasal 1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/
MPR/1998 tentang Penetapan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, di
dalam Ketentuan Angka 91, Pasal 6, KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003
diputus dinyatakan sebagai Ketetapan MPR.RI yang hanya SEBATAS dinyatakan
tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, secara bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 oleh Ketentuan Penjelasan Pasal 7, ayat (1) huruf b
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan DINYATAKAN sebagai Ketetapan MPR.RI yang sudah tidak
berlaku;
Bahwa atas Hak Konstitusional PEMOHON sebagaimana ketentuan ayat (1),
Pasal 27, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, BAB X juncto ayat (1) Pasal 30,
PERTAHANAN DAN KEMANANAN NEGARA, BAB XII, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Demikian sebagaimana diterangkan di
depan, bahwa dalam rangka menjalankan program demokrasi musyawarah
PEMOHON
merencanakan
melaksanakan
kegiatan
MUSYAWARAH
KEDAULATAN RAKYAT - maka menjadi Kepentingan dan/atau Kerugian
Konstitusional PEMOHON atas terdapat dan/atau tidak terdapatnya pemberlakuan
formal Pasal 1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Penetapan
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Demikian dijelaskan secara spesifik, hubungan kausalitas antara PEMOHON
dengan Permohonan a quo , bahwa karena PEMOHON meyakini bahwa Pancasila
adalah sebuah Philosofische Grondslag atas Indonesia Merdeka; demikian
berkaitan dengan Rencana PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1945 yang akan
dilaksanakan
oleh
MPR.RI
Masa
Jabatan
2014-2019
–
sebagaimana
Rekomendasi 1, Pasal 1, KEPUTUSAN MPR.RI Nomor 4/MPR/2014 tertanggal 29
September 2014;
Dengan ini diterangkan bahwa yang menjadi kepentingan konstitusional
PEMOHON dalam rencana penyelenggaraan MUSYAWARAH KEDAULATAN
RAKYAT adalah menjadikan Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998
tentang Penetapan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai dasar
pijakan materiil formil atas PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1945, sebagaimana
direncanakan akan dilakukan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR.RI
Masa Jabatan 2014-2019, berdasar atas KEPUTUSAN MPR.RI Nomor
4/MPR/2014 tentang REKOMENDASI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA MASA JABATAN 2009 -2014
Demikian akhirnya agar menjadi terang benderang, atas hak dan/atau kepentingan
konstitusional PEMOHON dalam pengujian Undang Undang a quo dengan ini
disampaikan bahwa apa yang menjadi tujuan perjuangan konstitusional
PEMOHON adalah ditetapkannya PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA ke
dalam ayat, Pasal, dan Batang Tubuh, UUD NRI Tahun 1945;
Untuk itu, kepada Majelis Hakim Konstitusi, dimohonkan untuk dapat menerima
kedudukan hukum PEMOHON sebagai Pihak yang Hak Konstitusionalnya
dirugikan atas pemberlakuan Ketentuan Penjelasan Pasal 7, ayat (1) huruf b
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011; sebagaimana pihak yang
dimaksudkan oleh ketentuan pada huruf a, ayat (1), Pasal 51, UU 24 Tahun 2003,
tentang Mahkamah Konstitusi;
1. OBYEK PERMOHONAN.
terlampir bukti P5 dan bukti P6
Ketentuan Penjelasan Pasal 7, ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan MajleisPermusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
MajleisPermusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal
7 Agustus 2003.
--------------------------------------------- T e r h a d a p -------------------------------------------
1. Alinea IV Preambule Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; juncto -----------------------------------------------------------------------------------------
2. Pasal 22A, DEWAN PEREWAKILAN RAKYAT, Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; juncto -----------------------------------------------------
3. Pasal I, ATURAN TAMBAHAN, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ---------------------------------------------------------------------------
Demikian
secara
spesifik
terkait
dengan
ternyatakannya
tidak
berlaku
PENETAPAN DEKLARATIF TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA; sebagaimana keberadaan Pasal 1 KETETAPAN MPR.RI
Nomor XVIII/MPR/1998 dalam Ketentuan Angka 91, Pasal 6 KETETAPAN MPR.RI
Nomor I/MPR/2003, yang diputus hanya sebatas tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut;
2. KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
sebagaimana ketetapan ayat (1), Pasal 24 KEKUASAAN KEHAKIMAN, BAB IX,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; --------------------
- Bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
liungkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; sebagaimana
ketentuan ayat (2) Pasal 24, KEKUASAAN KEHAKIMAN, BAB IX, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; --------------------------------
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
- Bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang
undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang
undang; sebagaimana ketentuan ayat (1), Pasal 24A, KEKUASAAN
KEHAKIMAN, BAB IX, UUD NRI Tahun 1945; ---------------------------------------------
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum ;
sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal 24C, KEKUASAAN KEHAKIMAN BAB
IX, UUD NRI Tahun 1945; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan perbaikan dari UU
Nomor 10 Tahun 2004 – dalam hal mana sebagai salah satu bentuk
perbaikannya adalah menempatkan kembali kedudukan dan status hukum
KETETAPAN MPR-RI - yang sebelumnya tidak terkualifikasi formal - sebagai
salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang
berkekuatan hukum sesuai dengan hierarkinya; -------------------------------------------
- Bahwa penempatan kembali KETETAPAN MPR-RI sebagai salah satu jenis
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang berkekuatan hukum;
berimplikasi secara formal konstitusional atas kedudukan KETETAPAN MPR-
RI terhadap Sistem Peraturan Perundang-undangan Nasional, berikut
timbulnya pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar; -----------------------------
- Bahwa secara formal peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang
ditetapkan
dalam
Peraturan
Perundang-undangan;
sebagaimana
ketentuan angka 2, Pasal 1, KETENTUAN UMUM, BAB I, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat secara formal merupakan
salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang sah diberlakukan, yang
secara hierarkis keberadaannya menempati urutan kedua tertinggi setelah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; demikian
sebagaimana penetapan jenis, hierarki, dan muatan Peraturan Perundang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
undangan, pada ketentuan huruf b, ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; -------------------------------------------------------------------------------------
- Demikian
secara
lengkap
jenis
peraturan
perundang-undangan
yang
diberlakukan, yang kekuatan hukum- nya sesuai dengan hierarki (tata urutan)
nya sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011: ----------------------------------------------------------------------------------------
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian karena terkait diterangkan, bahwa Pancasila merupakan sumber segala
sumber hukum negara, sebagaimana ketentuan Pasal 2, KETENTUAN UMUM,
BAB I, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ----------------------------------------------
Demikian karena terkait diterangkan, bahwa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan; sebagamana ketentuan ayat (1) Pasal 3, KETENTUAN
UMUM, BAB I, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ----------------------------------
Demikian atas substansi permohonan, sangat perlu untuk dicatat bahwa dalam
Penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “hukum dasar”
adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , yang
merupakan sumber hukum bagi pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
di bawah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------
- Bahwa penempatan kembali KETETAPAN MPR-RI sebagai salah satu jenis
Peraturan Perundang-undangan yang secara hirerarki terletak di bawah
Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang, sesuai dengan Teori
Algemeine Rechtslehre dari Hans Nawiasky, yang membagi Norma Hukum
menjadi empat tingkatan; Pertama merupakan Staatsfundamenlanorm (Norma
Fundamental
Negara),
kedua
merupakan
Staatsgerundgesetz
(Aturan
Dasar/Pokok Negara), ketiga merupakan Formell Gesetz (Undang-Undang
Formal) dan keempat merupakan Verordnung dan Autonome Satzung (Aturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Pelaksana dan Aturan Otonom); Demikian KETETAPAN MPR.RI terkualifikasi
sebagai sebuah Staatsgerundgesetz (Aturan Dasar/Pokok Negara); ----------------
- Bahwa sebagaimana konstitusionalitas kewenangan pengujian Peraturan
Perundang-undangan oleh Kekuasaan Kehakiman, demikian bahwa Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang [ayat
(1) Pasal 24A UUD NRI 1945]; demikian bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
[ayat (1) Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945); ------------------------------------------------
- Demikian teoritik dibedakan, bahwa pengujianPeraturan Perundang-undangan
terhadap
Undang-Undang
Dasar
adalah
merupakan
pengujian
konstitusionalitas, yakni pengujian nilai-nilai konstitusionalitas undang-undang,
baik dari segi materiil atau formil prosedur pembentukannya; sedangkan
pengujian Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang Undang
merupakan pengujian legalitas, yakni pengujian nilai-nilai legalitas peraturan
perundang-undangan
baik
secara
materiil
atau
pun
formil
prosedur
pembentukannya; ----------------------------------------------------------------------------------
- Demikian karena “kaca-pantul” pengujiannya juga berbeda, antara pengujian
konstitusionalitas yang menggunakan UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat ukur
pengujian dan pengujian legalitas yang menggunakan Undang Undang sebagai
alat ukur pengujian nya; Oleh karenanya menjadi sangat relevan dengan
Permohonan, jika dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menguji the
constitutionality of legislative law or legislation, sedangkan Mahkamah
Agung menguji the legality of regulation; -------------------------------------------------
- Demikian penting diterangkan dalam konsep pengujian konstitusionalitas adalah
tentang cakupan pengertiankonstitusionalitas itu sendiri. Sebab konstitusi itu
tidak dapat diidentikkan hanya sebagai Undang-Undang Dasar (groundwet)
sebagaimana apa yang tertulis sebagai naskah Undang-Undang Dasar.
Demikian sebagaimana dalam Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang telah
DIHAPUSKAN terdapat uraian yang menyatakan bahwa undang undang dasar
itu hanyalah sebagian dari konstitusi yang tertulis. Demikian ada konstitusi
tidak tertulis yaitu yang terdapat dalam nilai-nilai yang hidup dalam praktek
ketata-negaraan; -----------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
- Demikian karenanya dalam menilai atau menguji sebuah konstitusionalitas
dapat menggunakan beberapa alat pengukur; (i) naskah uud yang resmi tertulis,
beserta (ii) dokumen dokumen tertulis yang terkait dengan naskah uud, seperti
risalah-risalah, keputusan dan ketetapan MPR, undang-undang tertentu,
peraturan tata-tertib dan lain lain, serta (iii) nilai nilai konstitusi yang hidup dalam
praktek ketata-negaraan yang dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari keharusan dan kebiasaan dalam kegiatan bernegara; dan (iv) nilai nila yang
hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan
hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan ideal
dalam bernegara; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa KETETAPAN MPR-RI merupakan keputusan normatif yang merupakan
norma hukum yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract norms),
bukan bersifat individual dan nyata (individual and concrete norms); oleh karena
itu KETETAPAN MPR-RI lebih tepat dipandang sebagai sebuah keputusan
normatif yang berisi dan bersifat hal-hal pengaturan (regeling) yang
diberlakukan secara umum – demikian sepaham dengan kualifikasi Teori
AlgemeineRechtslehredari Hans Nawiasky - merupakan Staatsgerundgesetz
(Aturan Dasar/Pokok Negara); demikian bukan merupakan pengaturan
administratif (beschikking) dan bukan pula penghakiman (vonis) atau
(judgement); -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan memperbandingkan keberadaan Undang-Undang karena sama-
sebagai norma Umum, bukan penetapan bersifat administratif, bukan pula
merupakan penghakiman yang kongkrit terhadap individu-individu; demikian
maka
KETETAPAN
MPR-RI
dan
Undang-Undang
secara
formal
terkualifiasisama sebagai Keputusan Normatif yang berisi dan bersifat
PENGATURAN (regeling); -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan mempertimbangkan karena TIDAK TERDAPAT satu pun
Lembaga Negara, baik legislatif, eksekutif atau pun yudikatif yang diberikan
kewenangan (toetsinggrecht) oleh Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk melakukan PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS
atas Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 , selain MAHKAMAH KONSTITUSI ; --------------
- Bahwa dengan memperhatikan atas Permohonan pengujian KETETAPAN
MPR.RI terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana Perkara Nomor 24/PUU-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
XI/2003 – yang telah diputus dengan tanpa memberikan pertimbangan
hukum atas implikasi yuridis konstitusional akibat penempatan kembali
KETETAPAN MPR-RI sebagai Peraturan Perundang-undangan yang
berkekuatan hukum – sebagaimana kedudukan huruf b Pasal 7 UU 12 Tahun
2011; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Demikian selanjutnya dibedakan antara Kewenangan Mahkamah Konstitusi
secara kelembagaan dengan Kewajiban Hakim Konstitusi sebagai Pribadi atas
kontroversi implikasi yuridis konstitusional penempatan kembali Ketetapan MPR
sebagai
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana
pemberlakukan
ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ---------------------------
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
o Bahwa Objek Permohonan uji konstitusionalitas Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar dalam permohonan ini secara formal
terbatasi hanya pada Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; -------------------------------------------------------------------
o Bahwa Ketentuan Penjelasan Undang Undang merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari Undang Undang - demikian Penjelasan Undang
Undang berfungsi sebagai tafsir resmi dari Pembentuk Undang-Undang
atas norma tertentu dalam Batang Tubuh; sebagaimana pengertian
dalam Angka 176 Lampiran II Undang Undanga Nomor 12 Tahun 2011,
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; ----------------------
o Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang
Undang
Dasar,
memutus
Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana
ketentuan ayat (1) Pasal 24C KEKUASAAN KEHAKIMAN BAB IX, UUD
NRI Tahun 1945; --------------------------------------------------------------------------
o Demikian keberadaan Obyek Permohonan – yakni pengujian Ketentuan
huruf b, ayat (1), Pasal 7 Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 terhadap UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana dimaksudkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 10 Undang Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi; -------------------------------------------------
2. Kewajiban Hakim Konstitusi
o Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
merupakan
penafsiran
hukum
(rechtsinterpretatie) yakni berupa perluasan kaidah Pasal 22 A, UUD NRI
Tahun 1945 yang HANYA memerintahkan dibentuknya ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara Pembentukan Undang Undang yang kemudian
diperluas oleh Pembentuk UU terlahir menjadi tata cara Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; -----------------------------------------------------
o Demikian penafsiran hukum berupa perluasan kaidah Pasal 22 A, UUD
NRI Tahun 1945 itu dikerjakan dengan memasukkan secara hierarkis
keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 itu sendiri sebagai Staatsfundamenlanorm dan KETETAPAN
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
sebagai
Staatsgerundgesetz ke dalam bagian Peraturan Perundang-undangan -
selain yang terkualifikasi di dalamnya berupa Undang-Undang/PERPPU,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi,
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; -------------------------------------------
o Bahwa keberadaan formal KETETAPAN MPR-RI dalam Sistem
Peraturan Perundang-undang selain ditetapkan oleh ketentuan huruf b,
ayat (1) Pasal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; secara
konstitusional ditetapkan pula oleh Pasal I, ATURAN TAMBAHAN,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sebagaimana
keberadaan
formal
KETETAPAN
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 dalam
Sistem Peraturan Perundang undangan Nasional; -------------------------------
o Bahwa benar, ayat (1) Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, kepada
Mahkamah Konstitusi, tekstual hanya memberikan kewenangan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar; ----------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
o Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan wewenang pengujian, Mahkamah
Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah,
atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan sebagaimana
menjadi ketentuan Pasal 11 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003,
tentang Mahkamah Konstitusi; --------------------------------------------------------
o Bahwa benar, sebagaimana Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman - Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat. Hal di mana bagi seorang Hakim Konstitusi yang
dipersyaratkan sebagai seorang Negarawan yang yang menguasai
Konstitusi dan Ketata-negaraan [ayat (5) Pasal 24C UUD NRI Tahun
1945] harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan
hukum (rechstvinding) – sebagaimana dinamika Sistem Peraturan
Perundang undangan yang berlaku; -------------------------------------------------
o Demikian penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh
Hakim atau petugas hukum lainnya terhadap peristiwa peristiwa hukum
yang konkrit yang bisa dilakukan dengan metoda penafsiran dalam
memberikan keterangan atas apa yang kurang dan/atau tidak jelas
mengenai teks hukum agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan
sehubungan dengan terdapatnya peristiwa hukum tertentu; ---------------
o Demikian penafsiran dapat dikerjakan secara gramatikal dan sosiologis
atau bahkan bila DIPERLUKAN penafsiran dibenarkan dilakukan secara
historis
dan
sistematis,
atas
implikasi
yuridis
konstitusional
dikembalikannya
KETETAPAN
MPR-RI
secara
hierarkis
sebagai
Peraturan Perundang-undangan; sebagaimana ketentuan huruf b, ayat
(1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ----------------------------
o Bahwa benar Hakim dalam melakukan penemuan hukum tidak
dibenarkan melakukan penafsiran hukum tanpa memiliki dasar yuridis;
Demikian dalam Permohonan ini dimaksudkan sebagai dasar formal
konstitusional kewajiban penemuan hukum oleh Hakim atas Obyek
Permohonan adalah sebagaimana keberadaan sistemik-historik UU
Nomor 12 Tahun 2011 dan KETETAPAN MPR-RI Nomor 1/MPR/2003
terhadap konstitusionalitas Pasal 22A dan Pasal I ATURAN TAMBAHAN,
UUD NRI Tahun 1945; -------------------------------------------------------------------
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
o Demikian Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana ayat (5) Pasal 24C
UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004
berkewajiban menggali secara historik, mengikuti dan memahami nilai
nilai hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana keberadaan
dinamika Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; sebagaimana
pula telah menjadi SUMPAH dan JANJI Hakim Konstitusi akan
memenuhi Kewajiban Jabatan se-baik-baik dan se-adil-adilnya dengan
memegang teguh UUD NRI Tahun 1945 dan menjalankan Peraturan
Perundangan-undangan
selurus-lurusnya
menurut
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------------------------------
3. KEDUDUKAN PERKARA PERMOHONAN
Bahwa apa yang dimohonkan untuk diuji secara materiil adalah
Ketentuan Penjelasan Pasal 7, ayat (1) huruf b
UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Yang dimaksud dengan “Ketetapam Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majleis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
MajleisPermusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal
7 Agustus 2003.
--------------------------------------------- T e r h a d a p -------------------------------------------
1. Alinea IV Preambule Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; juncto -----------------------------------------------------------------------------------------
2. Pasal 22A, DEWAN PEREWAKILAN RAKYAT , Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; juncto -----------------------------------------------------
3. Pasal I ATURAN TAMBAHAN Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ---------------------------------------------------------------------------
Demikian Obyek Permohonan secara spesifik terkait dengan ternyatakannya
tidak berlaku PENETAPAN DEKLARATIF TENTANG PENEGASAN PANCASILA
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SEBAGAI DASAR NEGARA sebagaimana keberadaan Pasal 1 KETETAPAN
MPR.RI
Nomor
XVIII/MPR/1998
dalam
Ketentuan
Angka
91,
Pasal 6
KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003, yang diputus hanya sebatas tidak
perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut;
Demikian diterangkan, secara lengkap bahwa KETETAPAN MPR.RI Nomor
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
MPRS dan Ketetapan MPR.RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, telah
mengkualifikasikan secara formal kedudukan Ketetapan MPRS dan Ketetapan
MPR.RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 ke dalam 6 (enam) kategori
yuridis: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
o Kategori I; kualifikasi TAP MPRS /TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku sebagaimana Pasal 1 TAP MPR.RI Nomor I/MPR/2003; terdapat 8
Ketetapan; ------------------------------------------------------------------------------------------
o Kategori II; kualifikasi TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku
dengan ketentuan; sebagaimana Pasal 2 TAP MPR.RI Nomor I/MPR/2003;
terdapat 3 Ketetapan; -----------------------------------------------------------------------------
o Kategori III; kualifikasi TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 sebagaimana
Pasal 3 TAP MPR.RI Nomor I/MPR/2003; terdapat 8 Ketetapan; -------------------
o Kategori IV; kualifikasi TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya Undang-Undang sebagaimana Pasal 4 TAP
MPR.RI Nomor I/MPR/2003; terdapat 11 Ketetapan; ------------------------------------
o Kategori V; kualifikasi TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil
Pemilu 2004 sebagaimana Pasal 5 TAP MPR.RI Nomor I/MPR/2003; terdapat 5
Ketetapan; -------------------------------------------------------------------------------------------
o Kategori VI; kualifikasi TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah
dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan sebagaimana Pasal 6 TAP MPR.RI
Nomor I/MPR/2003; terdapat 104 Ketetapan; ---------------------------------------------
Demikian selanjutnya diterangkan tentang kedudukan perkara atas UU a quo
dalam Permohonan ini bahwa Pasal 1 KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/
MPR/1998, merupakan satu-satunya dokumen hukum ketatanegaraan yang
menetapkan menegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Bahwa Pasal 1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998, merupakan
Keputusan yang secara materiil sama sekali berbeda sifat, jenis dan
kedudukannya dengan Pasal 2 KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998;
Demikian Pasal 1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Penetapan Tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan
ketentuan yang bersifat Deklaratif sebagai sumber hukum sedangkan Pasal 2
KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pedoman Penghayatan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), merupakan ketentuan yang
bersifat Penetapan yang berisi perintah untuk dilaksanakan;
Bahwa penamaan 2 (dua) Penetapan MPR.RI dalam sebuah Surat Keputusan
MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 termaksud tersebut dibuat tersusun secara
TERBALIK sehingga memunculkan persepsi yang keliru atas 2 (dua) Penetapan
MPR.RI yang senyatanyasecara materiil sama sekali berbeda sifat, jenis dan
kedudukannya masing-masing;
Demikian selengkapnya ternyatakan formalbahwa KETETAPAN MPR.RI Nomor
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR.RI Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dan Penetapan Tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara; -----------------------------
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan
MPR.RI
Nomor
II/MPR/1978
tentang
Pedoman
Penghayatan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara terkualifikasi dalam keputusan
Angka 91, Pasal 6, Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 sebagai Ketetapan
MPR.RI yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
karena bersifat final – sekali selesai (einmalig), telah dicabut, maupun telah
dilaksanakan;
Demikian perlu diterangkan, bahwa KARENA Pasal 1 KETETAPAN MPR.RI
Nomor XVIII/MPR/1998, merupakan PENETAPAN PENEGASAN DEKLARATIF
atas keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara yang harus dilaksanakan
secara konsisten, maka BUKAN merupakan ketetapan MPR.RI yang bersifat sekali
selesai (einmalig); juga BUKAN merupakan Ketetapan MPR.RI yang ternyatakan
dicabut ; dan BUKAN pula merupakan Ketetapan MPR.RI yang sudah SELESAI
DILAKSANAKAN;
Demikian perlu diterangkan, bahwa KARENA Pasal 2 KETETAPAN MPR.RI
Nomor
XVIII/MPR/1998,
merupakan
Penetapanyang
berisi
perintah
PENCABUTAN atas keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
II/MPR/1978
tentang
Pedoman
Penghayatan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) demikian untuk dilaksanakan;
maka BENAR merupakan ketetapan MPR.RI yang bersifat sekali selesai (einmalig)
juga BENAR merupakan Ketetapan MPR.RI yang ternyatakan dicabut; dan
BENAR
pula
merupakan
Ketetapan
MPR.RI
yang
sudah
SELESAI
DILAKSANAKAN;
Bahwa karena fakta hukum terurai tersebut di atas, maka keberadaan
PENETAPAN PENEGASAN DEKLARATIF atas keberadaan Pancasila sebagai
Dasar Negara dalam Pasal 1, KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998,
secara
material
BERBEDA
dengan
PENETAPAN
PENCABUTAN
atas
keberadaan
Ketetapan
MPR.RI
Nomor
II/MPR/1978
tentang
Pedoman
Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
Demikian secara material ternyatakan bahwa Ketentuan Angka 91, Pasal 6
KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi
dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.RI Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002; SEPANJANG berkaitan dengan keberadaan Pasal 1,
KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 terbukti inkonstitusional;
Demikian berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Ketentuan Penjelasan Pasal
7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menjadi tidak memiliki
relevansi yuridis formal dengan keberadaan PENETAPAN PENEGASAN
DEKLARATIF atas keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pasal 1
KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Demikian bahkan, KetentuanPenjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1
KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998, secara formal ternyatakan
melanggar beberapa ketentuan yuridis teknis terkait, sebagaimana dimaksudkan
dan diatur oleh LAMPIRAN II, UU Nomor Tahun 2011:
Poin 177
Bahwa Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma
Poin 178
Bahwa Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ; -----
Poin 186
Bahwa rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b. Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang
ada dalam batang tubuh;
c. Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat
di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. Tidak memuat rumusan pendelegasian;
Point 187
Bahwa Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata
atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan; --------------------------------------------------
4. KESIMPULAN
1. Bahwa Penetapan-Deklaratif, Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara,
sebagaimana ketentuan Pasal 1 KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998,
secara material ternyatakan bukan sebagai Ketetapan MPR.RI yang bersifat
final, sekali-pakai (einmalig), secara formal tidak telah dicabut, dan faktual
belum selesai tuntas dikerjakan; --------------------------------------------------------------
2. Dengan demikian, konstitusionalitas ketentuan Angka 91, Pasal 6, Ketetapan
MPR.RI Nomor I/MPR/2003 sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1
Ketetapan MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998; terbukti bertentangan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Alinea IV Preambule UUD NRI Tahun 1945, juncto Pasal I ATURAN
TAMBAHAN, UUD 1945; ------------------------------------------------------------------------
3. Dengan demikian, konstitusionalitas ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 7
Penjelasan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, sepanjang berkaitan
dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 di
dalam ketentuan angka 91 Pasal 6 Ketetapan MPR.RI Nomor I/MPR/2003,
terbukti bertentangan dengan Pasal I ATURAN TAMBAHAN juncto Pasal
22A, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, BAB VII, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; ---------------------------------------------------------------
5. PETITUM
Sebagaimana kewenangan serta dengan mempertimbangkan kewajiban dan
sumpah jabatan Hakim Konstitusi, kepada Yang Mulia Rapat Permusyawaratan
Hakim – Mahkamah Konstitusi, dimohonkan atas sifat kenegarawanan-nya untuk
meng-kabulkan hal berikut:
1. Menerima Permohonan dengan semua alasan hukum yang menyertainya
secara keseluruhan; -------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang
Undang Nomor 12, Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR.
RI Nomor XVIII/MPR/1998 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang
Undang Nomor 12, Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR.
RI Nomor XVIII/MPR/1998 tidak berkekuatan hukum mengikat; ----------------------
4. Menyatakan bahwa KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003 secara formal
konstitusional tidak sesuai dengan Tugas, Fungsi dan Kedudukan MPR-RI ,
Pasal 2 dan Pasal 3 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, BAB II UUD
NRI Tahun 1945 yang ternyatakan formal sudah tidak berkewenangan membuat
KETETAPAN MPR.RI yang bersifat regeling sebagai SUMBER HUKUM; -------
5. Merekomendasikan kepada MPR.RI untuk segera melaksanakan Parlemen
Review atas kedudukan formal konstitusional KETETAPAN MPR.RI Nomor
I/MPR/2003 sebagai sumber hukum dalam Sistem Peraturan Perundang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
undangan Nasional; berikut pula terkait dengan penetapan status hukum 104
Ketetapan MPR.RI pada Pasal 6 Ketetapan MPR.RI Nomor I/MPR/2003 yang
patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ---------------------------------------------------------------------------
6. Dimuat dalam Berita Negara atas apa yang dikabulkan, atau ex aquo et bono;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-12, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk PEMOHON;
2.
Bukti P-1a
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama Eka
Gumilar;
3.
Bukti P-2
Fotokopi Pernyataan Politik, “MAKLUMAT SURABAYA”;
4.
Bukti P-2a
Fotokopi kliping koran dengan judul “Revolusi Konstitusi
Dimulai dari Surabaya”;
5.
Bukti P-3
Fotokopi KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960
sampai dengan Tahun 2002;
6.
Bukti P-4
Fotokopi KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998
tentang
PENCABUTAN
PENETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Nomor
II/MPR/1978
tentang
Pedoman
Penghayatan
Pengalaman
Pancasila
(Ekaprasetia
Pancakarsa)
dan
PENETAPAN
TENTANG
PENEGASAN
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA;
7.
Bukti P-5
Fotokopi Obyek Permohonan: Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal
7 Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Bukti P-6
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
9.
Bukti P-7
Fotokopi KEPUTUSAN MPR.RI Nomor 4/MPR/2014 tentang
Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Indonesia Masa Jabatan 2009-2014;
10. Bukti P-8
Fotokopi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
11. Bukti P-9
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118-119-125-
126-127-129-130-135/PUU-XII2014; yang diputuskan pada
hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015; dibacakan pada hari
Rabu, tanggal 18 Februari 2015;
12. Bukti P-10
Fotokopi KETETAPAN MPR Nomor III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
Undangan; tertanggal 18 Agustus 2000; masih berlaku sampai
dengan
hasil
peninjauan
materi
dan
status
hukum
KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003;
13. Bukti P-11
Fotokopi Dokumen Hasil Amandemen I, II, III dan IV; yang
diputus
dan
diberlakukan
TANPA
MENGGUNAKAN
KETETAPAN MPR sebagaimana diatur dalam Ketetapan
MPR.RI Nomor III/MPR/2000;
14. Bukti P-12
Fotokopi Pernyataan tertulis Ketua Komisi Konstitusi Prof. DR.
Sri Soemantri, tentang peninjauan atas hasil amandemen UUD
1945; Buku Reformasi Gagal Selamatkan NKRI, Wisnu
Notonagoro, 2016.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan dua orang ahli yaitu Prof. Dr. Sri Edi
Swasono dan Dr. Mochamad Isnaeni Ramadhan yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 3 Agustus 2015 dan
12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
Bahwa meskipun Pancasila tidak disebutkan sebagai pasal atau ayat dalam
Undang-Undang Dasar 1945, namun sila-silanya persis sama, tersurat di dalam
Pembukaan
Undang-Undang
Dasar
1945.
Maka
Pancasila
haruslah
berkekuatan hukum sebagai dasar hukum. Pandangan ahli ini menentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
pendapat yang mengatakan bahwa preambule atau Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 bukanlah suatu dasar hukum.
Bahwa Pancasila adalah dasar negara dan Pancasila merupakan payung dari
Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi sumber segala sumber hukum
negara. Tap MPR Nomor 13 Tahun 1998 telah menegaskan bahwa Pancasila
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Namun, secara
semena-mena, Tap MPR RI 1998 ini dilumpuhkan oleh Tap MPR RI Nomor 1
Tahun 2003 yang tentu dapat diperkirakan sebagai tindakan legislasi anti-Orde
Baru.
Bahwa dalam pengembangan kehidupan bernegara, muncul Keputusan Tap
MPR Nomor 4 Tahun 2014 yang Pasal 1-nya menegaskan, “Melaksanakan
sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan lengkap Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan
dasar untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap
mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas
sistem pemerintahan presidensiil, serta melakukan perubahan dengan cara
addendum.
Pasal 1 Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 ini tentu membesarkan hati para
kaum Pancasilais. Namun, belum sepenuhnya memadai karena sesungguhnya
kedudukan Pancasila pada awalnya dimaksudkan oleh para pendiri negara ini
sebagai
philosophische
grondslag
bagi
Indonesia
merdeka,
sehingga
konstitusionalitasnya terpotong.
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) didirikan
pada tanggal 29 April 1945. Di dalam sidang pembukaannya tanggal 29 Mei,
Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan pertanyaan
kepada anggota-anggota sidang, “Negara Indonesia merdeka yang akan kita
dirikan, apa dasarnya? Sekali lagi, apa dasarnya?”
Bahwa kebanyakan anggota panitia tidak mau menjawab pertanyaan itu.
Mereka khawatir perdebatan tentang itu akan berlarut-larut menjadi diskusi
filosofi. Mereka memusatkan pikirannya pada pembentukan undang-undang
dasar. Salah satu yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung Karno dalam suatu
pidato yang berapi-api yang lamanya kira-kira 1 jam. Jawaban Soekarno ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
diterima penuh oleh seluruh anggota BPUPKI yang bersidang pada tanggal 1
Juni 1945. Jawaban Bung Karno yang berupa pidato lisan menjadi kesepakatan
luhur yang kemudian diterbitkan dengan nama lahirnya Pancasila.
Bahwa dari pertanyaan Ketua BPUPKI tanggal 29 Mei sampai pada 1 Juni, tidak
bisa tidak merupakan penegasan bahwa Pancasila adalah dasar negara
Indonesia. Selanjutnya, pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat berbunyi adalah lima sila Pancasila. Meskipun di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 ini tidak disebutkan sebagai butir-butir Pancasila.
Bahwa ahli sering mendengar adanya sikap-sikap acuan pola pikir yang naïf
yang mengatakan bahwa perkataan Pancasila tidak termuat di dalam Undang-
Undang Dasar 1945 yang barangkali juga merupakan suatu intellectualatau
suatu academic poverty, sehingga berkesimpulan absurd bahwa Pancasila tidak
ada di Undang-Undang Dasar 1945.Lebih lanjut, itulah sebabnya para founding
fathers menyebut Pancasila sebagai philosophische grondslag, sebagai suatu
staat fundamental norm. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan
hidup.
Bahwa titik tolak multietnikal dan dimensi multikultural yang menyertainya untuk
menegaskan bahwa Pancasila tidak bisa dipisahkan dari keberadaan Indonesia.
Pancasila adalah rukun eksistensialisme dan gestalten Indonesia dan dalam
Bahasa Jawa dikenal sebagai guoyo atau perwujudan atau bentuk atau
barangkali sebagai perangai bangsa Indonesia.
Bahwa Pancasila adalah memberi perangai kepada apa itu Indonesia. Begitu
pentingnya Pancasila, sehingga ahli berkesimpulan bila tidak ada Pancasila,
maka tidak ada Indonesia. Pancasila adalah ruh eksistensial Indonesia.
Bahwa Indonesia memiliki 750 suku bangsa dan bahkan ada yang mengatakan
1.000 suku bangsa, namun tanpa rincian. Apa yang dapat ahli sajikan adalah
angka pada tahun 1995 yang dapat diperiksa pada lampiran 1, seluruh suku
bangsa di Indonesia.
Bahwa dari suku bangsa-suku bangsa yang satu sama lain-lain berbeda-beda
dan diekspresikan dengan istilah Bhinneka, kemerdekaan Indonesia telah
menjadi Tunggal Ika. Kemerdekaanlah yang menjadikan ke-Bhinneka-an
menjadi ke-Tunggal Ika-an.
Bahwa cita-cita persatuan Indonesia adalah suatu idaman lama. Perlunya ke-
Bhinneka-an ditransformasi menjadi ke-Tunggal Ika-an yang telah diantisipasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
oleh M. Mohammad Hatta pada tahun 1932, 83 tahun yang lalu. Mohammad
Hatta sebagai salah satu tokoh perintis perjuangan kemerdekaan menyatakan,
“Tidak ada kemerdekaan tanpa persatuan. Dengan persatuan itu kita maksud
persatuan bangsa. Satu bangsa yang tidak dapat dibagi-bagi.
Bahwa dalam pangkuan bangsa yang satu itu boleh terdapat berbagai paham
politik dan kalau datang marabahaya yang menimpa pergerakan, di sanalah
tempat kita menunjukkan persatuan hati. Di sanalah kita berdiri sebaris, kita
menyusun persatuan, dan kita menolak persatean.”
Bahwa oleh karena itu, 13 tahun kemudian, pada 1 Juni 1945 ketika Ir.
Soekarno menyampaikan pidatonya di BPUPKI yang kemudian pidato itu diberi
judul “Lahirnya Pancasila”, langsung oleh Hatta direnggut dan disambut sebagai
dasar persatuan hati yang lama dia idam-idamkan itu agar persatuan tidak
sekedar menjadi persatean.
Dengan demikian Pancasila menjadi command denominator, suatu penyebut
yang sama dalam angka-angka pecahan yang berbeda-beda pembilangnya
yang mentransformasikan ke-Bhinneka-an menjadi ke-Tunggal Ika-an. Telah
ahli kemukakan pada Kongres Pancasila Tahun 2004 di Gajah Mada bahwa
Pancasila ibarat penyebut yang sama bagi multietnisitas dan multikulturalisme
Indonesia. Ibarat pecahan setengah tidak akan terjumlahkan dengan pecahan
sepertiga, seperempat, manakala ketiganya tidak tertransformasikan dalam
penyebut yang sama yaitu setengah menjadi 6/12, sepertiga menjadi ...
setengah menjadi 6/12, sepertiga menjadi 4/12, dan seperempat menjadi 3/12.
Tanpa ruh atau penyebut yang sama, persatuan itu hanya menjadi persatean.
Sekali lagi, Pancasilalah yang mentransformasikan ke-Bhinneka-an menjadi ke-
Tunggal Ika-an.Oleh karena itu, Pancasila adalah asas bersama bagi yang
bhinneka agar menjadi tunggal ika. Pancasila merupakan kesepakatan luhur
bangsa Indonesia. Pancasila adalah doktrin kebersamaan dan ke-Tunggal Ika-
an sebagai persatuan hati, sebagai togetherness, yang tetap memelihara
keanekaragaman tanpa melebur dinamika dan keindahan berbhinneka.
Bahwa Pancasila sebagai asas bersama adalah milik bersama tanpa
mengabaikan bahwa Pancasila dilahirkan oleh Bung Karno dan hal ini
ditegaskan oleh Bung Hatta pada wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno
Putra. Dengan kata lain, Bung Hatta menegaskan originalitas Pancasila adalah
dari Bung Karno, bukan dari anggota BPUPKI yang lainnya. Namun sesudah itu,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
originalitas Pancasila Bung Karno direformasi beberapa kali yaitu pada tanggal
8 Juni, 22 Juni, dan pada tangal 18 Agustus dalam bentuk finalnya seperti
terumuskan pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa di sini kita menemukan Pancasila sebagai persatuan hati yang bermula
dari kehendak bersatu atau kebutuhan bersatu (the desire to ensemble), artinya
yang merupakan the core values dalam mencapai tujuan meraih dan
mempertahankan kemerdekaan nasional.Kehendak bersatu yang membentuk
persatuan bisa terjadi hanya bila ada rasa bersama dan persatuan hati itu yang
selanjutnya Pancasila mengukuhkan budaya kebersamaan atau mutualism dan
asas kekeluargaan atau brotherhood yang menjiwai kehidupan berbangsa dan
bernegara yang menolak budaya individualisme atau asas liberallisme yang
berseberangan dengan budaya Pancasila. Dapat diperiksa pada lampiran dua
bagan.
Bahwa yang sering kita pertentangkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi
dalam berbagai judicial reviews. Yang ahli maksudkan adalah pertentangan
antara kebersamaan versus individualisme dan asas kekeluargaan vs
liberalisme. Pancasila sebagai dasar negara disebutkan oleh Ketua BPUPKI Dr.
Radjiman Wedyodiningrat dengan kata-kata yang ahli garis bawahi.
Bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat lebih jelas dengan
mengutip pandangan founding fathers. Berikut ini, ahli kutipkan pandangan
Mohammad Hatta dalam pidato pengukuhannya sebagai penerima anugerah
doktor honoris causa pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ini ahli pilih
bukan karena kebetulan ahli mengenal Bung Hatta, kebetulan pidato ini adalah
di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan judul pidatonya “Menuju
Negara Hukum”, dan ruang ini adalah ruang para ahli-ahli hukum yang memberi
penegasan betapa mendasarnya posisi Pancasila dalam kenegaraan sebagai
berikut “Berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara, ditegaskan di situ
dirancangkan undang-undang dasar yang akan menjadi sendi politik negara dan
politik pemerintah. Jadi, Pancasila tidak bisa dipisahkan dari kehidupan
kenegaraan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang rumusan Pancasila
termuat di dalamnya dapat dipandang sebagai dasar pokok daripada Undang-
Undang Dasar 1945. Ini mempertegas meskipun tidak ada perkataan Pancasila
dalam pembukaan, tetapi founding fathers sendiri yang menyusunnya sendiri
mengatakan termuat di dalamnya. Apabila kita merenungkan Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Dasar Tahun 1945 sedalam-dalamnnya bahwa segala yang penting bagi
bangsa, apalagi yang ditimpakan kepada rakyat sebagai beban materiil dan idiil
harus berdasar Undang-Undang. Nyatalah bahwa Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum. Negara hukum yang berdasar Pancasila.Pemimpin-
pemimpin negara sering menyebut bahwa demokrasi Indonesia adalah
demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila baru dapat hidup apabila negara
Indonesia sudah menjadi negara hukum. Selanjutnya, Bung Hatta mengatakan,
“Mudah-mudahan dengan bimbingan Pancasila, pemuda pelajar Indonesia
dapat berhasil menegakkan negara hukum yang diciptakan di dalam Undang-
Undang Dasar 1945.”Pancasila yang disebut Bung Hatta Tahun 1966 sebagai
tuntunan hidup, merintis jalan lurus untuk melaksanakan tujuan revolusi adalah
untuk menegaskan pentingnya Pancasila untuk ditegakkan oleh Orde Baru.
Sementara itu, tercatat Prof. Dr. Mr. Soepomo pendekar hukum dan tokoh
menonjol dalam BPUPKI menegaskan agar kita membangun universitas kita
sesuai filsafat Pancasila, pidato Dies Natalis UI pada tahun 1993 di mana UI
namanya waktu itu masih Universitat Indonesia dan Rektor Prof. Soepomo
masih Presiden Universitat Indonesia (the president of the University of
Indonesia), atau Presiden van Universiteit van Indonesia.Perlu dicatat pula
bahwa Prof. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila adalah paradigma ilmu,
pidato sebagai promotor untuk menganugerahkan gelar doctor honoris causa
kepada Ir. Soekarno di UGM tahun 1959, paradigma ilmu. Jadi, lebih mendalam
menyangkut kehidupan kita sedalam-dalamnya.
Prof. Dr. Sudjito tahun 2004 mencemaskan keberadaan Pancasila sebagai
pondasi, sebagai dasar negara, dan sebagai paradigma ilmu yang akan mudah
tersingkir dengan sendirinya apabila tidak dipahami benar makna dan
dimensinya. Barangkali kecemasan inilah yang mengakibatkan lahirnya
kerancuan-kerancuan perundang-undangan antara lain seperti lahirnya TAP
MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Sementara itu, ahli mencatat pula pandangan Prof. Dr. Jawahir Tontowi tahun
2014 bahwa Pancasila yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 adalah
hukum negara tertinggi dan sekaligus merupakan sertifikat kelahiran negara.
Sertifikat kelahiran hanya sekali diberikan untuk memasuki peradaban (an entry
to civilization).Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprojo dalam bukunya Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tahun 2010 menegaskan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tidak perlu diperdebatkan
lagi. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan tuntunan menuju
cita-cita bangsa ini.Barangkali perlu pula dicatat bahwa Pancasila sebagai dasar
negara telah ditegaskan oleh Undang-Undang yang dengan sendirinya
Pancasila menjadi ketentuan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011.
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan oleh para pendiri negara
khususnya oleh para Anggota BPUPKI dan PPKI yang menyusun dan
memfinalisasi naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar
1945 seperti kita ketahui sekarang.
Bahwa hal tersebut menegaskan kebenaran Pancasila adalah philosophische
grondslag yang mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia dan dalam pada itu, Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 telah ditegaskan oleh pendiri republik sebagai recht ideologi.
Negara kita sebagai staat fundamental norm yang dalam hierarki tertib hukum
Indonesia berada pada kedudukan tertinggi dan menjadi sumber hukum bagi
pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam peraturan
perundangan lain di bawahnya.
Oleh karena itu pula, para penyelenggara negara wajib mengemban Pancasila
sebagai philosophische grondslag dan mengamalkannya sebagai dasar
penyelenggaraan
negara,
sebagai
dasar
penyelenggaraan
negara.
Penyelenggaraan pemerintah negara yang tidak sesuai dengan sila-sila
Pancasila harus pula dapat dinyatakan sebagai pelanggaran moral yaitu
pelanggaran terhadap kesepakatan luruh dan melanggar hukum. Namun, tentu
tidak mudah menetapkan bahwa suatu kebijaksanaan negara atau undang-
undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 atau dengan Pancasila. Misalnya salah satu contoh apakah bertentangan
atau tidak dengan Pancasila terutama adalah sila ke-5 apabila kita melihat
kenyataan pemerintah membiarkan terjadinya generasi yang makin melebar dari
0,32, sepuluh tahun yang lalu menjadi 0,4. Bahkan, teman-teman IPB
mengatakan 0,46, bukan lagi 44. Apakah ini melanggar Pancasila? Dimana
kesenjangan makin meningkat, dimana yang kaya makin kaya dan yang miskin
makin terpinggir. Dengan kata lain, harus ada Undang-Undang yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
mengartikulasikan, articulating istilah-istilah Pancasila ke dalam Undang-
Undang.
Undang-Undang Dasar 1945 asli dalam penjelasannya ada menyebutkan
tentang perlunya memperhatikan suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 sebagai semangat penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 negara mana pun tidak dapat dimengerti kalau
hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud Undang-
Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana
terjadinya teks itu. Harus diketahui, keterangan-keterangan dan juga harus
diketahui suasana apa teks itu dibikin. Aliran pikiran apa yang menjadi dasar
pemikiran itu?
Undang-Undang Dasar 1945 jelas bukan merupakan produk hukum saja, tetapi
produk filosofis. Sudah disebutkan sebagai philosophische grondslag. Dia juga
adalah produk budaya, produk ideologi, ideologi kebangsaan, kerakyatan, dan
patriotisme
Indonesia.
Produk
kenegarawanan
yaitu
kedaulatan
dan
kewarganegaraan, pertahanan, keamanan negara, dan lain-lain. Produk
kenegarawanan, produk politik, produk sejarah, produk humanisme, produk
sosial ekonomi yang keseluruhannya merupakan produk dari mimpi-mimpi
bangsa yang menolak keterjajahan, mengidamkan cita-cita keadilan, kemuliaan,
berharkat martabat, berpendidikan, dan berketuhanan. Bahkan, barangkali
masih ada yang tertinggal di sini produk apa lagi.
Dengan demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 harus dibaca, tidak saja
secara tekstual gramatika, tetapi harus dibaca dalam konteks sosiologika,
filosofika, moral, etika, bahkan barangkali mistika, karena di Indonesia kita tidak
bisa melepaskan diri dari budaya sacred atau mistik. Betapa tidak, Undang-
Undang Dasar 1945 adalah masterpiece dari para founding fathers dan
negarawan-negarawan adiluhung.
Ketua BPUPKI adalah seorang doktor atau filsuf, K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat. Ketua PPKI adalah seorang insinyur, Ir. Soekarno. Dan Wakil
Ketua PPKI adalah seorang drs, yaitu Drs. Mohammad Hatta. Di dalam 75
Anggota BPUPKI dan 27 Anggota PPKI, tidak lebih dari 17 orang saja yang
bergelar sarjana hukum (meester in de rechten). Beberapa saja yang bergelar
universiter seperti insinyur, dokterandes, dokter, gelar susastra, dan empat
orang profesor doktor. Dua per tiga lainnya adalah cendekiawan, tokoh-tokoh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
bijak,
rohaniwan,
dan
kesemuanya
boleh
dibilang
nasionalis
dan
negarawan.Sebagai catatan kecil, dari 27 Anggota PPKI, 16 adalah Anggota
BPUPKI.Oleh karena itu, di sinilah ahli menjelaskan tidak bisa bahwa Undang-
Undang Dasar 1945 hanya merupakan produk hukum, titik. Dia adalah produk
filosofi dan impinya bangsa-bangsa yang berjuang untuk kemerdekaan
Indonesia.Oleh karena itu, janganlah kita mereduksi Undang-Undang Pasal 5
sekadar sebagai kepedulian eksklusif atau exclusive concern bagi para ahli
hukum saja.
Pertama, penegasan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana ketentuan
Pasal 1 Tap MPR Nomor 18 Tahun 1998 adalah bersifat deklaratif. Jadi, secara
materiil bukan pernyataan sebagai Tap MPR RI yang bersifat final. Sekali
selesai toh, eenmalig atau einmalig yang secara formal tidak termasuk yang
dicabut.Kedua, Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003 secara formal konstitusional.
Menurut pendapat ahli, tidak sesuai dengan tugas, fungsi, dan kedudukan MPR
RI.Oleh karena itu, saya berpendapat MPR RI tidak lagi berperan membuat
ketetapan bersifat sebagai sumber hukum, sebagai suatu internal consistency
bagi Tap MPR Nomor 1 itu sendiri. Mempertahankan dan menegaskan
Pancasila adalah kehendak sakral dari para pendiri Republik yang kita semua
wajib terikat secara historis, ideologis, dan moral kultural untuk melanjutkannya.
Hendaknya kita tidak dijegal oleh kekuatan-kekuatan apa pun, oleh perangkat
hukum atau oleh apa pun yang dapat melumpuhkan eksitensi Negara Republik
Indonesia.
2. Dr. Mochamad Isnaeni Ramadhan
Bahwa pertama kali Undang-Undang itu merupakan satu sistem. Jadi, peraturan
perundangan itu senantiasa terkait melalui tata susunan peraturan perundangan
yang memang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang yang kita kenal
dengan Undang-Undang P3.
Bahwa terkait dengan posisi permohonan yang menghapus Penjelasan Pasal 7,
itu memiliki dampak secara luas terkait dengan penyusunan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, meskipun tidak
mengikat, tapi Penjelasan Pasal 7 merupakan penjelasan resmi, sehingga
dalam Penjelasan Pasal 7 yang membatasi Ketetapan MPR yang masih berlaku
hanya pada Ketetapan MPR yang sudah ditetapkan dalam TAP MPR I Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
2003, menutup kemungkinan pemberlakuan TAP MPR Nomor XVIII Tahun 1998
yang mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 1978 tentang Eka Prasetya
Pancakarsa dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.
Bahwa legal standing para Pemohon yang terkait dengan kehendak untuk
menerapkan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan sampai tingkat
terendah, ini perlu diapresiasi sebagai bentuk keprihatinan kurangnya
konsistensi pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai
produk hukum dalam suatu paradigma yang sistemik
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 25 Juni 2015 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 29 Juli 2015, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merencanakan
kegiatan
Musyawarah
Kedaulatan
Rakyat
untuk
menjadikan Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Penetapan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, menjadi dasar
pijakan materiil formil atas Perubahan UUD 1945. Perubahan UUD 1945
oleh MPR RI sebagaimana direncanakan akan dilakukan pada masa
jabatan tahun 2014-2019;
2. Menurut Pemohon pula, penataan system ketatanegaraan Indonesia
dimaksud harus dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum Negara dan Kesepakatan Dasar
untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas system
pemerintahan presidensial, serta melakukan perubahan dengan cara
addendum sebagaimana tercantum dalam Keputusan MPR-RI Nomor
4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR-RI Masa Jabatan 2009 – 2014;
3. Bahwa menurut Pemohon kedudukan hukum Pancasila tidaklah cukup
memiliki konstitusionalitas jika hanya dinyatakan sebagai sumber segala
sumber hukum Negara, dan tidak memadai bila dipergunakan sebagai
dasar formal-material atas dilaksanakannya Perubahan UUD 1945,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
sebagaimana dimaksud Keputusan angka 1 Pasal 1 Keputusan MPR
Nomor 4/MPR/2014. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Perubahan UUD
1945 baru akan memiliki konstitusionalitas material dan formal secara
cukup, jika Pancasila ternyatakan formal sebagai Dasar Negara;
4. Bahwa selepas Penjelasan UUD 1945, hasil pada Amandemen UUD 1945
tidak terdapat satu ayat pun dan Pasal dalam Batang Tubuh yang
menyatakan tegas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, bahkan tidak
juga dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945. Satu-satunya dokumen
hukum ketatanegaraan yang menegaskan Pancasila sebagai Dasar
Negara hanya ada pada Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor
XVIII/MPR/1998;
5. Ketentuan Angka 91 Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
dinyatakan bahwa Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998
sebagai Ketetapan MPR RI yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final – sekali selesai (einmalig).
Kemudian secara bertentangan dengan UUD 1945 oleh Ketentuan
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 dinyatakan sebagai Ketetapan
MPR RI yang sudah tidak berlaku. Sehingga, Penjelasan pasal a quo UU
P3 sepanjang berkaitan dengan Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor
XVIII/MPR/1998 di dalam ketentuan angka 91, Pasal 6 Ketetapan MPR RI
Nomor I/MPR/2003 bertentangan dengan UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Menurut
Pemerintah, perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan atas
berlakunya ketentuan pasal a quo dan juga apakah terdapat kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji. Karena menurut Pemerintah tidak ada kerugian yang terlanggar
pada diri Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang a quo dan Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
tidak dalam rangka dihalang-halangi dan tidak terkurangi hak konstitusionalnya
dalam menjalankan kegiatannya.
Dalam dalilnya Pemohon berkeinginan mengubah Undang-Undang a quo
dengan mengusulkan materi Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai
pijakan materiil formil Perubahan UUD 1945 sebagaimana yang akan
dilakukan oleh MPR RI masa jabatan 2014-2019, menurut Pemerintah hal
tersebut
bukan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
menafsir
dan
mengubahnya melainkan sebagai kewenangan legislative reviewuntuk menilai
dan mengubahnya.
Selain itu, ketentuan a quo yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon sama
sekali tidak terkait dengan pengaturan hak asasi seseorang namun mengatur
mengenai pentahapan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
sehingga menurut Pemerintah ketentuan a quo tidak ada pengurangan hak
asasi seseorang melainkan semata-mata hanya menjelaskan bahwa
Ketetapan MPR yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b
yang merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan adalah
Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR
Nomor I/MPR/2003 yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam permohonan ini
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing). Sehingga sudah sepatutnyalah permohonan Pemohon
tersebut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa terhadap dalil Pemohon dalam permohonannya yang mendalilkan
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 bertentangan dengan Alinea IV,
Pasal 22A dan Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, karena Pemohon menganggap ketentuan
a quo tidak terdapat penegasan bahwa “Pancasila merupakan Dasar Negara
RI” sebagaimana ditegaskan pada TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Penghayatan
Pengamalan
Pancasila
(Ekaprasetia
Pancakarsa)
dan
Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa UU Nomor 12 Tahun 2011 dibentuk berdasarkan pelaksanaan dari
perintah Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut
dengan undang-undang” dan merupakan penyempurnaan terhadap
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang antara laindengan
ditambahkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai
salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya
ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.
Penempatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hirarki
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang a quo
dimaksudkan sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003,
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
permusyawaratan Rakyat tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal
7 Agustus 2003. [vide Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo].
3. Bahwa terkait dengan pemberlakuan TAP MPR dalam ketentuan Pasal 7
Undang-Undang a quo yang diberlakukan dengan Pasal 2 dan Pasal 4
TAP MPR Nomor I/MPR/2003, menurut Pemerintah hal ini dilakukan
sebagai Pelaksanaan sebagai berikut:
a. Pasal 2
- TAP Nomor XXV/MPRS/1966… “ke depan diberlakukan dengan
berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak
asasi manusia.
- TAP Nomor XVI/MPR/1998… “Pemerintah berkewajiban mendorong
keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan
dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya
pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai
hakikat Pasal 33 UUD 1945.
- TAP Nomor V/MPR/1999… “sampai dengan terlaksananya ketentuan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 TAP MPR Nomor V/MPR/1999.
b. Untuk Pasal 4, tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-
Undang (artinya terbentuknya Undang-Undang yang mengatur
hal/masalah yang diatur dalam masing-masing TAP sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4 tersebut).
Sedangkan TAP yang terdapat pada nomor urut 91 dalam Pasal 6
TAP/MPR Nomor I/MPR/2003 yakni TAP/MPR Nomor XVIII/MPR/1998
yang dipermasalahkan oleh Pemohon sama sekali tidak terdapat
keterkaitannya untuk diatur kembali atau ditegaskan kembali dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011 karena sesuai dengan ketentuan Pasal 6 itu sendiri
yang menyatakan “tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik
karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai
dilaksanakan” adalah kebijakan politik ketatanegaraan yang ditetapkan
MPR-RI setelah adanya penegasan bahwa Pancasila dinyatakan sebagai
Dasar Negara.
4. Bahwa Berkaitan dengan KETETAPAN MPR-RI Nomor XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
Nomor
II/MPR/1978
tentang
Pedoman
Penghayatan
danPengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), ini berarti MPR-RI
pada waktu itu memandang Pancasila cukup dinyatakan sebagai Dasar
Negara berdasarkan KETETAPAN MPR-RI Nomor I/MPR/2003.
5. Bahwa Dalam Penjelasan pasal a quo UU P3 memang tidak menyinggung
tentang ketentuan TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 yang memberikan
penegasan tentang Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi perlu dipahami
bahwa UU Nomor 12 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa “Pancasila
sebagai dasar dan ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis Negara”
yakni sebagaimana dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 2 yang berbunyi
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu:
Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indnesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.Sehingga atas penempatan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis Negara pada setiap materi
muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai terkandung dalam Pancasila.
6. Jika Pemohon berpendapat perlu menghidupkan kembaliPedoman
Penghayatan danPengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), maka
hal tersebut tentu harus ditempuh melalui pembahasan dalam Sidang
MPR-RI, yang berwenang memutuskan dengan KETETAPAN MPR
apakah pemikiran tersebut diterima atau ditolak. Mahkamah Konstitusi
adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang menerima
permohonan mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar. Bukan melakukan pengujian terhadap suatu KETETAPAN
MPR-RI.
Dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang menganggap ketentuan
a quo telah merugikan hak konstitusionalnya, menurut Pemerintah adalah
tidak benar dan tidak terbukti karena berdasarkan argumen dan bukti di atas,
ketentuan a quo sama sekali tidak menyatakan klarifikasi dan tidak memuat
frasa “tidak berlaku” sebagaimana anggapan Pemohon.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4) Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangantidak bertentangan dengan Alinea IV, Pasal 22Adan
Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 25 Juni 2015,
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan
bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat
(1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini
menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD
Tahun 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun
1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan :
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
“Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang a quo.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Pemohon.
Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa para
Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
dalam mengkonstruksikan adanyakerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
dari
diberlakukannya
ketentuan
yang
dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulya untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang mulya untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
UU tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
Pengujian atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Terhadap permohonan pengujian Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, DPR-RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang a quo menyatakan peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan;
b. Bahwa Ketetapan MPR (untuk selanjutnya disebut TAP MPR) masih diakui
sebagai sumber hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Hal ini
diperkuat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada bagian Aturan Tambahan Pasal I yang menyatakan bahwa:“Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”;
c. Bahwa TAP MPR sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang a quo, dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003, telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
diputuskan yang mana saja TAP MPRS dan TAP MPR dari total 139 ketetapan
sejak tahun 1966 hingga 2002, yang masih berlaku dan tidak berlaku lagi;
d. Bahwa berdasarkan Lampiran I Undang-Undang a quo,“Penjelasan tidak dapat
menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang
terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang
disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma
yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-
undangan.Pada dasarnya penjelasan hanya memberikan tafsiran dari norma
yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu
rumusan norma baru atau memperluas, mempersempit, atau menambah
norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan
perundang-undangan. Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat
dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh
peraturan perundang-undangan dan bukan penjelasannya, karena penjelasan
hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang
tubuh.”Bahwa dalam aturan tambahan UUD 1945 hasil amademen, MPR
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP
MPRS dan TAP MPR sehingga MPR mengeluarkan TAP MPR NOMOR
I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai dengan
Tahun 2002 yang mencantumkan kategorisasi TAP MPRS dan TAP MPR.
TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sampai saat ini adalah Pasal 2
dan Pasal 4 TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo. Bahwa penjelasan
Pasal 7 ayat (1) hurub b Undang-Undang a quo hanya menjelaskan materi dan
status hukum TAP MPR yang masih berlaku yang sudah dinyatakan dalam
TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 sehingga penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
tidak membatasi atau membuat norma baru.
e. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 6 angka 91 Ketetapan MPR.RI Nomor
I/MPR/2003 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik
karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai di
laksanakan, namun Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam
penjelasan Pasal 2 Undang-Undang a quo yang menyatakan Penempatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian pernyataan Pancasila
sebagai dasar negara telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan;
f. Berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat bahwa ketentuan dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat permohonan a quo,
para Pemohon sangat sumir menguraikan kedudukan hukumnya, khususnya
berkenanaan dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon, danbercampur-
aduknya hal-hal yang berada di luar kewenangan Mahkamah dengan hal-hal yang
menjadi kewenangan Mahkamah dan tidak taat asasnya permohonan a quo
dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi khususnya berkenaan format
permohonan.
Namun setelah Mahkamah mendengarkan keterangan para Pemohon
dalam persidangan, Mahkamah memahami maksud permohonan a quo pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia
yang dalam Program Demokrasi Musyawarah Indonesia merencanakan kegiatan
“Musyawarah Kedaulatan Rakyat’’ guna memberi masukan kepada MPR RI
periode 2014-2019 dalam melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan
Indonesia, melalui perubahan UUD 1945 sebagaimana termuat dalam Keputusan
MPR RI Nomor 4/MPR/2014 angka 1, Pasal 1. Para Pemohon menilai
konstitusionalitas kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
negara tidak cukup memadai bila digunakan sebagai dasar formal materiil atas
dilaksanakannya perubahan UUD 1945 sebagai rekomendasi Keputusan MPR
Nomor 4/MPR/2014.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata dalil para Pemohon tentang
kerugian hak konstitusional terkait langsung dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, tentang kedudukan hukum (legal standing)para Pemohon akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa sistematika permohonan para Pemohon dalam perbaikan
permohonannya menguraikan hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Pemohon
2. Objek Permohonan
3. Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
4. Kedudukan Perkara Permohonan
5. Kesimpulan
6. Petitum
[3.4.2] Bahwa sistematika permohonan para Pemohon sebagaimana diuraikan
dalam paragraph [3.4.1] di atas tidak memenuhi sistematika permohonan
Pengujian Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UUMK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK Nomor
6/PMK/2005 yang seharusnya terdiri dari:
a. Identitas Pemohon
b. Uraian mengenai dasar permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum pemohon danalasan permohonan pengujian yang diuraikan
secara jelas dan rinci.
c. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan.
[3.4.3] Bahwa dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 7 Penjelasan UU 12/2011, ketentuan angka 91,
Pasal 6, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 sepanjang berkaitan dengan
keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 bertentangan
dengan UUD 1945 dengan alasan pada pokoknya sebagaimana diuraikan di
bawah ini:
1. Bahwa Penetapan-Deklaratif, Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara,
sebagaimana ketentuan Pasal 1 KETETAPAN MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998,
secara material ternyata bukan sebagai Ketetapan MPR.RI yang bersifat final,
sekali-pakai (einmalig), secara formal tidak telah dicabut, dan faktual belum
selesai tuntas dikerjakan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
2. Bahwa konstitusionalitas ketentuan angka 91 Pasal 6 Ketetapan MPR.RI Nomor
I/MPR/2003 sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR
RI Nomor XVIII/MPR/1998 terbukti bertentangan dengan Alinea IV Preambule
UUD 1945, juncto Pasal I ATURAN TAMBAHAN UUD 1945;
3. Bahwa konstitusionalitas ketentuan huruf b, ayat (1), Pasal 7, Penjelasan,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sepanjang berkaitan dengan
keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR.RI Nomor XVIII/MPR/1998 di dalam
ketentuan angka 91 Pasal 6 Ketetapan MPR.RI Nomor I/MPR/2003, terbukti
bertentangan dengan Pasal I ATURAN TAMBAHAN juncto Pasal 22A DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, BAB VII, UUD 1945;
[3.4.4]
Bahwa dalam petitum permohonannya, para Pemohon menguraikan hal
sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan dengan semua alasan hukum yang menyertainya
secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR. RI
Nomor XVIII/MPR/1998 bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menetapkan bahwa Ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan MPR.
RI Nomor XVIII/MPR/1998 tidak berkekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa KETETAPAN MPR.RI Nomor I/MPR/2003 secara formal
konstitusional tidak sesuai dengan Tugas, Fungsi dan Kedudukan MPR-RI,
Pasal 2 dan Pasal 3, MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, BAB II, UUD
1945 yang ternyatakan formal sudah tidak berkewenangan membuat
KETETAPAN MPR.RI yang bersifat regeling sebagai SUMBER HUKUM;
5. Merekomendasikan kepada MPR.RI untuk segera melaksanakan Parlemen
Review atas kedudukan formal konstitusional KETETAPAN MPR.RI Nomor
I/MPR/2003 sebagai sumber hukum dalam Sistem Peraturan Perundang-
undangan Nasional; berikut pula terkait dengan penetapan status hukum 104
Ketetapan MPR.RI pada Pasal 6 Ketetapan MPR.RI Nomor I/MPR/2003 yang
patut diduga bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon sebagaimana
dituangkan ke dalam angka 1 dan 2 petitum permohonan a quo, Mahkamah
berpendapat bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
hanyalah menjelaskan bahwa TAP MPR yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (1)
huruf b tersebut adalah TAP MPRS/MPR yang masih berlaku berdasarkan Pasal 2
dan Pasal 4 TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi
Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960
sampai dengan Tahun 2002 [vide angka 176 Lampiran II UU 12 Tahun 2011].
Dengan demikian Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 bukanlah
memuat norma baru yang bertentangan dengan substansi norma Undang-Undang
yang dijelaskan.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo telah menetapkan
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang di dalamnya dicantumkan
TAP MPR sebagai hierarki kedua setelah UUD 1945 dimana sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 TAP MPR tidak termasuk dalam jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pembentuk Undang-
Undang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo
menjelaskan bahwa TAP MPR yang dimaksud adalah TAP MPR/MPRS yang
masih berlaku menurut Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Bahwa lahirnya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah atas perintah dari
Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
untuk
diambil
putusan
pada
sidang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”. Bahwa TAP MPR Nomor I/MPR/2003 telah
mengkualifikasi secara formil kedudukan TAP MPRS dan TAP MPR RI Tahun
1960 s.d. Tahun 2002 ke dalam 6 (enam) kategori yuridis [vide Pasal 1 s.d. Pasal
6 Tap MPR Nomor 1/MPR/2003].
[3.6]
Menimbang bahwa yang dipermasalahkan para Pemohon sebenarnya
adalah TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 yang dimasukkan dalam kategori VI
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 angka 91 TAP MPR Nomor I/MPR/2003,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
bahwa TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 adalah kategori,’’dinyatakan tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig) telah
dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan”.Bila diperhatikan TAP MPR Nomor
XVIII/MPR/1998 isinya terdiri dari 2 (dua) pasal yakni:
Pasal 1: “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Pasal 2: “Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”.
Sehingga dapat diartikan bahwa yang secara tegas dicabut oleh TAP MPR
Nomor XVIII/MPR/1998 adalah TAP MPR Nomor II/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagaimana isi dari Pasal 2 tersebut.
Menurut Mahkamah keberatan para Pemohon adalah keberadaan dari Pasal 1
TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998, yang oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003
dikualifikasikan dalam kategori VI. Menurut para Pemohon Pasal 1 TAP MPR
Nomor XVIII/MPR/2008 seharusnya dikualifikasikan dalam kategori yang
dinyatakan tetap berlaku dengan alasan bahwa Pasal 1 tersebut merupakan
penetapan penegasan deklaratif atas keberadaan Pancasila sebagai dasar negara
yang harus dilaksanakan secara konsisten, dan bukan merupakan TAP MPR RI
yang bersifat sekali selesai (einmalig), juga bukan merupakan TAP MPR yang
telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.
Dengan demikian sesungguhnya yang dikhawatirkan oleh para Pemohon
adalah tiadanya penegasan formal bahwa Pancasila adalah dasar negara.
Terhadap kekhawatiran demikian Mahkamah memandang penting untuk
menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu ada atau terjadi. Sebab
terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan “Dengan
ditetapkannya Perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”. Sementara
itu pembukaan UUD 1945 khususnya alinea keempat secara substantif memuat
Pancasila sebagai dasar negara. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
menyatakan, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Republik Indonesia ....... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatau susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan
demikian, Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945.
Kedua, sementara itu, Pasal 37 UUD 1945 menyatakan:
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-
kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Dengan demikian, maka yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan
Undang-Undang Dasar adalah hanya pasal-pasal UUD 1945, tidak termasuk
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan
dari Pembukaan UUD 1945 maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk
secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.Sementara itu,
berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang sebagaimana tertuang pada
angka 4 dan angka 5 petitum para Pemohon bukanlah merupakan kewenangan
Mahkamah, sebab para Pemohon pada dasarnya meminta agar MPR melakukan
legislative review yang oleh para Pemohon disebut “Parlemen Review” (sic!).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
[3.7]
Menimbang bahwa dari uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka
menurut Mahkamah permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel), baik
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maupun pokok
permohonan. Namun seandainyapun yang dimaksud oleh para Pemohon ingin
menguji TAP MPR maka hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon kabur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
70,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Maret, tahun dua ribu
enam belas, dan pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Agustus,
tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.17 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, I Dewa
Gede Palguna, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat permohonan a quo,
para Pemohon sangat sumir menguraikan kedudukan hukumnya, khususnya
berkenanaan dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon, danbercampur-
aduknya hal-hal yang berada di luar kewenangan Mahkamah dengan hal-hal yang
menjadi kewenangan Mahkamah dan tidak taat asasnya permohonan a quo
dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi khususnya berkenaan format
permohonan.
Namun setelah Mahkamah mendengarkan keterangan para Pemohon
dalam persidangan, Mahkamah memahami maksud permohonan a quo pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia
yang dalam Program Demokrasi Musyawarah Indonesia merencanakan kegiatan
“Musyawarah Kedaulatan Rakyat’’ guna memberi masukan kepada MPR RI
periode 2014-2019 dalam melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan
Indonesia, melalui perubahan UUD 1945 sebagaimana termuat dalam Keputusan
MPR RI Nomor 4/MPR/2014 angka 1, Pasal 1. Para Pemohon menilai
konstitusionalitas kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
negara tidak cukup memadai bila digunakan sebagai dasar formal materiil atas
dilaksanakannya perubahan UUD 1945 sebagai rekomendasi Keputusan MPR
Nomor 4/MPR/2014.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata dalil para Pemohon tentang
kerugian hak konstitusional terkait langsung dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, tentang kedudukan hukum (legal standing)para Pemohon akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa sistematika permohonan para Pemohon dalam perbaikan
permohonannya menguraikan hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Pemohon
2. Objek Permohonan
3. Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
4. Kedudukan Perkara Permohonan
5.
