PUU
Tahun 2025
58/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Hidayatuddin (Pemohon I) dan Respati Hadinata (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-05-28
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 14/2008, UU 7/2017, UU 8/2015
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 58/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Hidayatuddin
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kavling Sagulung Baru Asri Blok A/132 RT 001/ RW
01, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung,
Kepulauan Riau
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Respati Hadinata
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Anggrek Mas II Baloi Blok C3 Nomor 10 RT 003/
RW 019, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan
Batam Kota, Kepulauan Riau
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Maret 2025, memberi kuasa
kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli
Situmorang, dan Jamaludin Lobang, kesemuanya adalah mahasiswa fakultas
hukum Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau Kepulauan, beralamat
di Blok D6 Nomor 3, RT 001/RW 009, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Kota
Batam, Kepulauan Riau; Jalan Nusantara Timur KM. 20, RT 004/ RW 003, Kelurahan
Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau; Perum Masyeba Permai Blok
J Nomor 10, RT 001/RW 006, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang,
2
Kepulauan Riau; dan Sei Binti, RT 001/ RW 019, Kelurahan Tanjung Uncang,
Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, bertindak bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
68/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 25
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
3
Selain itu ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah
UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
b. Pasal 51A ayat (3) UU MK
“dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”
c. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU 12/2011”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
e. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
4
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi.”
f. Bahwa Permohonan para Pemohon diajukan pada tanggal 18 April 2025
sejak UU TNI diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
pada tanggal 26 Maret 2025. Sehingga Permohonan para Pemohon telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK PUU, yang menyatakan:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang … diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.”
g. Bahwa terhadap tolok ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai pengujian
formil sebuah undang-undang, telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang
menyatakan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD NRI 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD NRI
1945;”
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD NRI Tahun
1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian
formil karena UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika
tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu
harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu
5
dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil;”
3. Berdasarkan uraian di atas, para Pemohon akan menguraikan perluasan batu
uji terhadap objek Pengujian Formil yang dimohonkan, yaitu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104). Peraturan tersebut, di antaranya, tidak sejalan
dengan berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Selanjutnya disebut “UU 12/2011”) [Bukti P-3].
b. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Selanjutnya disebut sebagai “UU 15/2019”) [Bukti
P-15]
c. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Selanjutnya disebut sebagai “UU 13/2022”) [Bukti
P-17]
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Selanjutnya disebut “UU KIP”) [Bukti P-4];
e. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Selanjutnya disebut “Pertib”) [Bukti P-5];
4. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
6
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
5. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah sedang menjalankan fungsi
sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution). Oleh karenanya
dalam hal pengujian formil UU TNI yang secara nyata dan terang benderang
menabrak asas pembentukan peraturan sebagaimana ditentukan pada UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta peraturan lainnya
sebagaimana pada poin 3 (tiga).
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PENGUJIAN FORMIL UNDANG-
UNDANG
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan
Undang-Undang
batal
sejak
awal.
Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
7
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April
2022, pada Paragraf [3.3] angka 3 sampai dengan angka 5 yang menyatakan
pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUUVII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45
(empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas
dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
adalah
“Permohonan
pengujian
formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-
undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil
UU 7/2021 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
10/PUU/PAN.MK/ AP3/01/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022
dengan Nomor 14/PUUXX/2022;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45
hari sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran
Negara adalah pada 12 Desember 2021. Dengan demikian,
permohonan pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh
Pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
sebagaimana ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas”.
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3
terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh
lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil
yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
8
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
menurut
Mahkamah
untuk
memberikan kepastian hukum dalam mengajukan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Apabila pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah
beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak”
yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat
undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan dalam waktu 45 hari
“sejak” undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam Perkara a quo, para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada 21 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
68/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 25 April 2025 dengan Nomor 58/PUU-
XXIII/2025. Sementara itu, UU TNI diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, maka dengan
demikian permohonan para Pemohon diajukan pada hari ke 26 (empat puluh
enam) sejak UU TNI diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104;
9
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena itu
permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU TNI
terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan tidak melewati tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari sejak UU TNI diundangkan. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon adalah memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa:
“a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan :
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
“a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;”
10
4. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
Kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, perlu
dijelaskan, sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-6].
Pemohon I merupakan aktivis dan Mahasiswa Aktif Fakultas Ilmu Sosial
& Humaniora Universitas Putera Batam [Bukti P-8], sekaligus menjabat
sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Putera Batam Periode 2024-2025;
b. Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-7].
Pemohon II merupakan aktivis dan Mahasiswa Aktif Fakultas Teknik
Informatika Politeknik Negeri Batam [Bukti P-9], sekaligus menjabat
sebagai Koordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara Badan Eksekutif
Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan Periode 2024-2025.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Maka Pemohon I, dan Pemohon II
masuk pada bagian persyaratan sebagai Perseorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia, para Pemohon juga harus memiliki kerugian konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007. Bahwa dalam hal ini para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
yang dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi
apabila diberlakukan UU TNI.
6. Bahwa Hak Konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD NRI 1945
berdasarkan buku Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN) yang
diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan APHTN-HAN
serta Fakultas Hukum Universitas Jember, terdiri dari 66 ikon hak
konstitusional warga negara, di antaranya adalah:
a. Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil.
11
Hal ini berkaitan dengan hak individual para Pemohon untuk mendapatkan
Kepastian Hukum yang adil khususnya mengenai pembentukan UU TNI
yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(selanjutnya disebut sebagai “DPR RI”) sebagai Pembentuk Undang
Undang dan Presiden maupun Perwakilannya.
b. Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosialnya.
Hal ini berkaitan dengan hak kolektif para Pemohon mengenai Keterbukaan
dan Partisipasi dalam Pembentukan UU TNI terhadap Hak Konstitusional
Warga Negara untuk Memperoleh Informasi.
c. Pasal 27 ayat (1): Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan.
Hal ini berkaitan dengan hak kolektif para Pemohon yang menunjukan tidak
ada pembedaan dalam hak dan kedudukan baik dalam hukum, maupun
dalam pemerintahan antara setiap warga Negara atau lebih dikenal dengan
prinsip equality before the law dalam Pembentukan UU TNI.
Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang secara potensial dalam
penalaran yang wajar dapat dapat terjadi, antara lain: Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”
7. M. Fajrul Falaakh mengemukakan bahwa Hak Menguji Formil (prosedural)
untuk menentukan benar tidaknya cara menerbitkan suatu peraturan
perundang-undangan, atau wewenang untuk menilai apakah suatu produk
hukum telah memenuhi semua prosedur (procedure) pembentukannya
12
sebagaimana telah ditentukan/ diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku ataukah tidak.
8. Bahwa terhadap kerugian konstitusional para Pemohon, para Pemohon
adalah mahasiswa aktif yang mempelajari ilmu hukum ketatanegaraan serta
aktivis yang peduli terhadap bangsa dan negara. Para Pemohon
mengimplementasikan
ilmu
tersebut
dalam
mengamati
sistem
ketatanegaraan di Indonesia serta berupaya memperjuangkan demokrasi
dan kestabilan pemerintahan dalam ketatanegaraan. Para Pemohon
dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum mengenai pembentukan
UU TNI yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(selanjutnya disebut sebagai “DPR RI”) sebagai Pembentuk Undang-
Undang, pada tanggal:
a. 14 Maret 2025 dengan agenda Konsinyering Panitia Kerja Pembahasan
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI dengan Tim Panja Pemerintah;
b. 15 Maret 2025 dengan agenda Konsinyering Panitia Kerja Pembahasan
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI dengan Tim Panja Pemerintah;
c. 17 Maret 2025 dengan agenda Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan
Mendengarkan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Timus dan
Timsin;
adalah tidak transparan karena tidak disiarkan dan/atau setidak-tidaknya
dipublikasikan secara terbuka kepada Para Pemohon yang pada umumnya
dipublikasikan melalui Channel Youtube/Whatsapp “TVR PARLEMEN” milik
DPR RI [vide Bukti P-10], Bahwa tentunya karena para Pemohon
merupakan Warga yang bertempat tinggal di Provinsi Kepulauan Riau,
sehingga tidak memungkinkan mengeluarkan biaya yang cukup besar
hanya untuk melihat secara langsung agenda diatas. Bahwa sebagai bentuk
kepedulian para Pemohon terhadap bangsa dan negara, para Pemohon
mempelajari Hukum Tata Negara terkait bagaimana Pembentukan suatu
undang-undang, sehingga diperlukan untuk mengakses informasi pada
Channel diatas untuk dipelajari agar kiranya dapat mengembangkan diri dan
13
aktivis lainnya, namun oleh karena kesulitan mengakses para Pemohon
merasa dirugikan, Hal ini berbeda dengan yang dimaksud dan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
9. Bahwa selain kerugian konstitusional para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan pada poin 7 (tujuh) di atas. Menurut
Mahkamah Konstitusi terdapat penentuan syarat yang harus dipenuhi oleh
Para Pemohon dalam melakukan upaya Pengujian Formil suatu Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Syarat tersebut telah ditegaskan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
Paragraf [3.9], angka 1b, halaman 60-63, Mahkamah menyatakan:
• Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon
yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk mengajukan
permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan
tetapi berbeda dengan uji materiil Undang-Undang, yang menitik
beratkan pada kerugian yang terjadi karena dirumuskannya substansi
norma dalam satu Undang-Undang merugikan hak konstitusional, maka
dalam uji formil kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari
kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary
duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung
jawab, dalam hubungan mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan
dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan
rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (legislasi) tidaklah
berpindah, setelah rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya dan
diberikan mandat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut,
melainkan
setiap
saat
rakyat
pemilih
berkepentingan
untuk
mengadakan pengawasan berdasarkan mekanisme yang tersedia
dalam UUD NRI Tahun 1945. Perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945
yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan
rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI
Tahun 1945”. Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana
layaknya, berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang
diserahkan “rakyat yang berdaulat” pada wakil-wakilnya sebagai mandat
berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
14
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary
power). Akan tetapi pemberian mandat tersebut tetap saja tidak
menggeser kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the
sovereign) yang, melalui pengawasan dalam pengujian, tetap dapat
mengawasi mandat dalam legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara
bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan padanya karena
kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak
pernah berpindah dengan terbentuknya institusi perwakilan yang
memuat mandat, melainkan tetap berada di tangan rakyat.
• Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
setiap warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan umum,
yang menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang terjadi
ketika wakil rakyat secara kelembagaan tidak melaksanakan tugas yang
dipercayakan secara fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab. Tugas
utama anggota DPR adalah hadir di dalam rapat-rapat DPR untuk
menyuarakan aspirasi konstituennya serta mengambil keputusan
dengan prosedur dan tata cara yang fair dan jujur, sehingga Undang-
Undang dan kebijakan lain yang dibentuk, yang bukan merupakan hasil
kerja yang fair, jujur, dan sungguh-sungguh, yang harus mengikat warga
negara secara keseluruhan termasuk Pemohon a quo, pasti
menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi mandat. Ukuran
fairness, kejujuran, kesungguhan, dan kepercayaan tersebut dijalankan
secara bertanggung jawab, adalah kehadiran yang sungguh-sungguh
dalam rapat DPR sehingga tidak merupakan hambatan berkenaan
dengan kuorum yang tidak terpenuhi, karena ketidaksungguhan
tersebut, serta menaati prosedur dan tata cara pengambilan keputusan
yang telah ditentukan.
• Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing)
digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma
dalam satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam uji
materiil dengan uji formil. Dalam uji formil, yang menyangkut tidak
dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung
jawab dalam mengambil keputusan keputusan untuk membentuk satu
Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga negara,
15
sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan d, menurut
Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat, dengan
mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya
secara fiduciair.
10. Bahwa berdasarkan uraian poin 8 (delapan), para Pemohon berkedudukan
pula sebagai Pemilih serta telah menggunakan hak pilihnya dalam
Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) dan Pemilihan Umum (“Pemilu”) Tahun
2024 yang secara notoire feiten notorious (generally known) [vide Bukti P-6,
dan Bukti P-7] berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur minimal
17 (tujuh belas) tahun.
11. Bahwa terhadap kerugian sebagaimana dijelaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 pada angka 8 di atas, perlu
kami jelaskan bahwa dalam proses pembentukan UU TNI secara nyata-
nyata dan terang benderang, serta telah diketahui publik, dalam membentuk
UU TNI, Pembentuk Undang-Undang menggunakan cara yang menunjukan
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara terbuka, fair, jujur dan
bertanggung jawab. Bahkan selama proses pembentukan UU TNI,
pembentuk Undang-Undang melakukan prosesnya secara tertutup, tidak
fair, dan banyak melakukan kebohongan publik.
12. Bahwa oleh karenanya kembali kami ulangi penekanan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/209, di
mana mahkamah menyatakan, tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat
secara fair, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-
keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain,
16
maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan d,
menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih oleh Para Pemohon,
namun dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat yang
diperolehnya secara fiduciair.
13. Bahwa berdasarkan penjelasan para Pemohon sebagaimana diuraikan
di atas, para Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak
konstitusionalnya yang dirugikan baik secara langsung maupun potensial
dirugikan dan potensi kerugian dimaksud menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, sehingga apabila UU TNI dinyatakan tidak
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka
dapat dipastikan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon
tidak akan terjadi dikemudian hari. Oleh karenanya telah tampak adanya
hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dan berlakunya UU TNI.
14. Bahwa oleh karenanya, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
Alasan Pokok Permohonan
Sebelum menjelaskan secara komprehensif alasan pokok perkara, penting
untuk kami jelaskan kembali bahwa ketentuan Pembentukan Undang-Undang
secara konstitusional, tidak diatur secara lebih terperinci dalam UUD NRI Tahun
1945. Oleh karenanya Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang undang yakni UU 12/2011, UU 15/2019, dan UU 13/2022.
Artinya UUD NRI Tahun 1945 telah hanya mendelegasikan kewenangan
17
konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan kepada UU
12/2011, UU 15/2019, dan UU 13/2022. Sehingga semua pembentukan
perundang-undangan harus tunduk pada UU 12/2011, UU 15/2019, dan UU
13/2022 tanpa terkecuali termasuk UU TNI. Oleh karenanya sepanjang Undang-
Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil. Karena jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD NRI Tahun 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-
proseduralnya. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
Paragraf [3.19], halaman 82-83). Pengujian Formil UU TNI yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
pendelegasian norma pada ketentuan tersebut, maka tolok ukur pengujian formil
perkara a quo selain mendasarkan pada batu uji/tolok ukur UUD NRI Tahun
1945, juga menggunakan:
1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Selanjutnya disebut “UU 12/2011”) [Bukti P-3];
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Selanjutnya disebut sebagai “UU 15/2019”) [Bukti
P-15];
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Selanjutnya disebut sebagai “UU 13/2022”) [Bukti
P-17];
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Selanjutnya disebut “UU KIP”) [Bukti P-4];
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Selanjutnya disebut “Pertib”) [Bukti P-5];
18
Oleh karenanya terhadap pengujian formil dalam Perkara a quo tolok ukur atau
batu uji yang digunakan adalah sebagai berikut:
UUD NRI Tahun 1945
1. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU 12/2011
Pasal 5 huruf g UU 12/2011: “Dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: … g. Keterbukaan.”
Pasal 6 ayat (1) huruf UU b 12/2011: “Materi muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan asas: … b. kemanusiaan;...”
Pasal 6 ayat (1) huruf UU i 12/2011: “Materi muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan asas:... i. ketertiban dan kepastian hukum;
dan/atau…”
Pasal 6 ayat (1) huruf UU h 12/2011: “Materi muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan asas:...h. kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan;...”
Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011: “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.”
Pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan
Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.”
19
Pasal 95 UU 12/2011: “Naskah Peraturan Perundang-undangan yang
disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah,
dan Berita Daerah.”
UU 15/2019
Pasal 71A UU 15/2019: “Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau
DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke
dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”
UU 13/2022
Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022: “Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah
Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.”
UU KIP
Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c UU KIP: “Badan Publik wajib menyediakan
Informasi Publik setiap saat yang meliputi: … b. hasil keputusan Badan Publik
dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya; …”
Pertib
Pasal 66 huruf F Pertib: “memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undangundang yang diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di
luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan;”
Pasal 67 ayat (3) Pertib: “Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
huruf f mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-
undang tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.”
20
Pasal 290 ayat (2) Pertib: “Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang
diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat
yang bersangkutan dilaksanakan.”
Pasal 291 ayat (1) Pertib: “Dalam keadaan memaksa , Pimpinan DPR, pimpinan
Fraksi, atau Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR yang sedang
berlangsung.”
Pasal 301 ayat (1) Pertib: “Untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar
biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat
dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat
atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.”
A. KEPUTUSAN
MENYETUJUI
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN
2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA MASUK PROGRAM
LEGISLASI NASIONAL (PROLEGNAS) PRIORITAS 2025 PADA SIDANG
RAPAT PARIPURNA TANGGAL 18 FEBRUARI 2025, TELAH SECARA
TERANG BENDERANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN 27
ayat (1) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945, PASAL 290
AYAT (2) PERTIB, DAN PASAL 291 AYAT (1) PERTIB.
1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 Rapat Paripurna diadakan agenda
[vide Bukti P-13 hal 1, 35-36]:
1. PEMBICARAAN
TINGKAT
II/PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
TERHADAP RUU TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR
4
TAHUN
2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA;
2. LAPORAN KOMISI I DPR RI ATAS HASIL PEMBAHASAN
MENGENAI PENERIMAAN HIBAH ALPALHANKAM DARI LUAR
NEGERI, DILANJUTKAN DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
21
(DILANJUTKAN
DENGAN
PELANTIKAN
PENGGANTI
ANTARWAKTU ANGGOTA DPR RI DAN ANGGOTA MPR RI MASA
JABATAN TAHUN 2024-2029)
Bahwa agenda Pengusulan Rancangan Undang-Undang Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia (Selanjutnya disebut sebagai “RUU TNI”) adalah tidak
sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah Tata Cara
Mengubah Acara Rapat berdasarkan Pertib [vide Bukti P-5]:
Paragraf 6 Tata Cara Mengubah Acara Rapat
Pasal 290
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat mengajukan
usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah
ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan
waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan
untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang
diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum
acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan
tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 291
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau
Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR yang
sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.
Pasal 54
Dalam hal rapat Badan Musyawarah tidak dapat dilaksanakan,
Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan
Musyawarah yang dihadiri oleh Pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi.
Bahwa berkenaan dengan Pasal 290 ayat (2) Pertib, tidak diajukan 2
(dua) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan,
Faktanya agenda Pengusulan RUU TNI secara tiba-tiba masuk dalam
acara tersebut. Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) Pertib yang menyatakan
22
keadaan memaksa (overmacth). Bahwa “kegentingan yang memaksa”,
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUUVIII/2009 tertanggal 8 Februari 2010, yang menentukan 3 (tiga)
syarat agar suatu keadaan memaksa, yaitu: (1) kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
Undang-Undang; (2) UndangUndang yang dibutuhkan tersebut belum
ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang
tetapi tidak memadai; (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi
dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena
akan memakai waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Padahal pada
kenyataannya, ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang
masuk kategori “kegentingan yang memaksa” dimaksud mengingat
Tentara Nasional Indonesia masih dapat menjalankan hak dan
kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 maupun
peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan berdasarkan data
Kemenhan 2019, Sebaran Jumlah Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan
Sipil pada Instansi Pusat Tertentu
No
Instansi
Pusat
Tertentu Berdasarkan
UU TNI
Instansi Pusat Tertentu
yang Telah Diisi TNI Aktif
Jumlah Sebaran
Prajurit Aktif
1
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan
Kementerian Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum,
dan Keamanan
67 personel
2
Kementerian
Pertahanan
Kementerian Pertahanan
887 personel
3
Sekretaris
Militer
Presiden
Sekretaris Militer Presiden
60 personel
4
Badan
Intelijen
Negara
Badan Intelijen Negara
225 personel
5
Badan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi
Negara
8 personel
6
Lembaga Ketahanan
Nasional
Lembaga
Ketahanan
Nasional
110 personel
7
Wantannas
Dewan
Ketahanan/Pertahanan
Nasional
34 personel
8
Search and Rescue
(SAR) Nasional
Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan (Perpres
No. 83 Tahun 2016)
8 personel
9
Badan
Narkotika
Nasional
Badan Narkotika Nasional
1 personel
23
10
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
81 personel
11
Badan Keamanan Laut
(Perpres No. 178 Tahun
2014)
71 personel
12
Badan
Nasional
Penanggulangan
Terorisme (Perpres No. 1
Tahun 2019)
10 personel
13
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana
(Perpres No. 1 Tahun
2019)
1 personel
Pada Poin 11-13 jelas adanya dasar hukum sehingga mendapatkan
kepastian hukum, dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUUVIII/2009 tertanggal 8 Februari 2010, yang
menentukan 3 (tiga) syarat agar suatu keadaan memaksa, adalah tidak
terpenuhi.
2. Bahwa Prolegnas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Prolegnas Jangka
Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan berdasarkan Pasal 20 UU
12/2011, Bahwa benar Perpindahan RUU TNI yang semula dari
Prolegnas Jangka Menengah ke Prioritas Tahunan dapat dilakukan
dalam Rapat Paripurna karena Rapat paripurna DPR merupakan forum
tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, sebagaimana
pada Pasal 256 ayat (2) Pertib. Namun oleh karena agenda tersebut tidak
diubah, Para Pemohon menilai bahwa proses tersebut adalah tidak
sesuai aturan hukum yang berlaku. Berbeda dengan Pasal 23 ayat (2)
UU 15/2019 yang menyatakan:
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan UndangUndang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa Perpindahan RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas Tahunan
BUKANLAH terjadi karena hal diatas, bilamana pun terjadi keadaan
tertentu, Dalam naskah akademik tidak pernah menyoalkan mengenai
24
urgensi nasional, berdasarkan penafsiran gramatikal pada Pasal 66 huruf
F Pertib sebagai berikut:
Paragraf 3
Tata Cara Pelaksanaan Tugas
Pasal 66
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undangundang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan;
1. "memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang" →
Artinya, ada proses evaluasi atau penilaian oleh suatu lembaga yang
memiliki wewenang (dalam hal ini biasanya Baleg DPR RI) terhadap
suatu RUU tertentu yang diajukan.
2. "yang diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi" →
Menunjukkan bahwa subjek yang mengusulkan RUU bisa berasal dari
internal DPR, baik perorangan (Anggota), kolektif (Komisi), atau lintas
Komisi (Gabungan Komisi).
3. "di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas" →
Maksudnya RUU tersebut tidak termasuk dalam daftar resmi
Prolegnas, baik jangka menengah maupun prioritas tahunan.
4. "untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan" → Artinya,
meskipun awalnya RUU tersebut tidak tercantum, ada mekanisme
untuk mengusulkannya agar masuk ke dalam revisi Prolegnas, melalui
Prolegnas Perubahan (revisi Prolegnas).
Berdasarkan Keputusan DPR RI NOMOR: 64/DPR RI/I/2024-2025
TENTANG
PROGRAM
LEGISLASI
NASIONAL
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2025 DAN PROGRAM
LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG TAHUN
2025-2029 [vide Bukti P-14] menunjukkan bahwa RUU TNI masuk
sebagai Prolegnas Jangka Menengah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai
negara yang berlandaskan hukum (rechtstaat) tentunya menjunjung
tinggi: 1. Supremasi Hukum; 2. Persamaan dalam Hukum; 3. Proses
25
Hukum yang baik dan benar;. Bahwa Segala tindakan pemerintahan
harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang tertulis, sah,
dan berlaku. Dalam hal ini, due process of law sangat penting dalam
pembentukan peraturan perundang-undanga baik aspek formil maupun
materil. Berdasarkan uraian diatas telah jelas melanggar ketentuan Pasal
290 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (2) Pertib,
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil,
dikarenakan proses pembentukan RUU TNI yang tidak sesuai aturan
yang berlaku.
5. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah jelas pembentukan peraturan
perundang-undangan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104) bertentangan dengan 27 ayat (1), 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 290 ayat (2) Pertib, dan Pasal 291 ayat (1)
Pertib.
B. PERUBAHAN PROLEGNAS MELALUI RAPAT PARIPURNA TANGGAL 18
FEBRUARI 2025 TELAH BERTENTANGAN DENGAN 27 ayat (1) UUD NRI
1945, PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945, PASAL 66 HURUF F PERTIB,
DAN 67 AYAT (3) PERTIB.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 66 Huruf F Pertib, menyatakan:
Paragraf 3
Tata Cara Pelaksanaan Tugas
Pasal 66
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undangundang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Pertib, menyatakan:
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f
mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-
undang tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
26
Menurut hipotesa para Pemohon, Bahwa RUU TNI telah diputus masuk
Prolegnas Prioritas Tahunan 2025 tanpa adanya pertimbangan Badan
Legislasi (selanjutnya disebut sebagai “Baleg”) untuk masuk ke dalam
Prolegnas perubahan. Bahwa kelalaian pelaksanaan tugas tersebut
seharusnya menjadi tanggung jawab Baleg DPR RI yang bertugas
memastikan tata kelola legislasi di DPR RI dapat berjalan secara
akuntabel.
7. Bahwa berdasarkan 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai negara
yang berlandaskan hukum (rechtstaat) tentunya menjunjung tinggi: 1.
Supremasi Hukum; 2. Persamaan dalam Hukum; 3. Proses Hukum yang
baik dan benar;. Bahwa Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan
atas peraturan perundang-undangan yang tertulis, sah, dan berlaku.
Dalam hal ini, due process of law sangat penting dalam pembentukan
peraturan perundang-undanga baik aspek formil maupun materil.
Berdasarkan uraian diatas telah jelas melanggar ketentuan Pasal 66
Huruf F Pertib, dan Pasal 67 Ayat (3) Pertib.
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil,
dikarenakan proses pembentukan RUU TNI yang tidak sesuai aturan
yang berlaku.
9. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah jelas pembentukan peraturan
perundang-undangan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104) bertentangan dengan 27 ayat (1), 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 66 Huruf F Pertib, dan Pasal 67 Ayat (3)
Pertib.
C. PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN
2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 35, TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7104) TIDAK
27
SESUAI DENGAN ASAS KETERBUKAAN SERTA BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28F UUD NRI TAHUN 1945,
PASAL 11 AYAT (1) HURUF B DAN C UU KIP, PASAL 5 HURUF G UU
12/2011, PASAL 43 AYAT (3) UU 12/2011, PASAL 88 AYAT (1) UU
12/2011, PASAL 96 AYAT (4) UU 13/2022, DAN PASAL 301 AYAT (1)
PERTIB.
10. Bahwa pertama-tama, para Pemohon merupakan Warga Negara
Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga secara
geografis dan finansial tidak dimungkinkan bagi para Pemohon untuk
secara mandiri mengeluarkan dana pribadi guna melakukan perjalanan
pergi-pulang hanya untuk memastikan apakah rapat yang bersifat
terbuka tersebut benar-benar diselenggarakan sebagaimana mestinya
atau dalam hal ini memperoleh informasi publik.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KIP
“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.“
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP
“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.”
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KIP
“Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang
meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil
keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan
yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek
termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan
kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang
terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang
berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan
28
mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.”
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.”
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g UU 12/2011
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi: … g. Keterbukaan.”
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022
“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang
undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan
dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi
dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara
lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau
luring (luar jaringan).”
Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011
“Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau
DPD harus disertai Naskah Akademik.”
Bahwa
berdasarkan
Pasal
88
ayat
(1)
UU
12/2011
“Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.”
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 88 Ayat (1) UU 12/2011
“Yang
dimaksud
dengan
“penyebarluasan”
adalah
kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas,
Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang
telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau
tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau memahami
Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media
elektronik dan/atau media cetak.”
Bahwa berdasarkan Pasal 95 UU 12/2011
“Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus
merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, dan Berita Daerah.”
29
TENTANG RAPAT KONSINYERING
11. Bahwa Pada Pasal 301 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan:
“Untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat
panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan
rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani
oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.”
Bahwa secara faktualnya Pengaksesan terhadap Risalah Rapat DPR
tersebut susah untuk dijangkau, sehingga proses perjalanan RUU TNI
tersebut menjadi cacat dalam formil dan lagi-lagi melanggar asas
keterbukaan, berikut adalah agendanya pada tanggal:
a. 14 Maret 2025 dengan agenda Konsinyering Panitia Kerja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI dengan Tim Panja Pemerintah;
b. 15 Maret 2025 dengan agenda Konsinyering Panitia Kerja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI dengan Tim Panja Pemerintah;
c. 17 Maret 2025 dengan agenda Perumusan dan Sinkronisasi RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI dan Mendengarkan Penyampaian Laporan Hasil
Pembahasan Timus dan Timsin;
12. Bahwa mengingat keterbatasan para Pemohon, baik secara geografis
maupun finansial, para Pemohon sangat bergantung pada media
elektronik sebagai sarana utama untuk memperoleh informasi publik.
Berdasarkan vide Bukti P-10, diketahui bahwa TVR Parlemen yang
merupakan bagian dari atau berada di bawah otoritas Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, secara nyata dan terang-terangan tidak
menayangkan atau mempublikasikan proses pembahasan rapat tersebut
kepada publik, sehingga para Pemohon tidak dapat memberikan
pendapat dan adapun awak media tidak bisa meliput rapat tersebut
padahal sifatnya terbuka, hal ini tidak sesuai dengan Bahwa pentingnya
partisipasi masyarakat kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
khususnya pada halaman 393 bagian Sub-paragraf [3.17.8] alinea
pertama, yang menyatakan:
30
“Masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat.”
Selanjutnya, dalam alinea ketiga ditegaskan:
“Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan
publik secara sungguh-sungguh.”
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
pada halaman 393 bagian Sub-paragraf [3.17.8] alinea ketiga,
Mahkamah telah merumuskan tiga prasyarat partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation), yaitu:
(1) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
(2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan
(3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained).
Ketiga prasyarat tersebut juga telah ditegaskan dalam Penjelasan
Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), sebagai
bentuk penguatan atas prinsip meaningful participation.
Bahwa Mahkamah juga secara eksplisit mengakui eksistensi meaningful
participation dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 halaman 393 bagian Sub-paragraf [3.17.8]
alinea keempat, yang menyatakan:
“Partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
(meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan: (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang
terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945; dan
(iii) persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.”
Para Pemohon baru mengetahui adanya pembahasan rapat konsinyering
setelah melakukan pertemuan dengan Anggota DPR RI, Endipat Wijaya,
dalam masa reses sebagaimana dibuktikan dalam Bukti P-16 [tautan:
https://youtu.be/e6PqUZTtZ9Q?si=r9nYl4djH4tht_mC].
Endipat
menjelaskan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI di Hotel
31
Fairmont, Jakarta Pusat, yang sempat digeruduk koalisi masyarakat sipil,
hanya membahas soal tata bahasa. Endipat mengaku baru tahu bahwa
pembahasan undang-undang bisa sedetail itu, sampai seharian
dihabiskan untuk mengurus tanda baca dan konjungsi. Karena itu, ia
berkata: “Kalau tahu [hanya membahas tata bahasa] malas juga
untuk datang ngurusin itu aja.” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
229 UU MD3 17/2014, yang menyatakan “Semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup.” dan Pasal 276 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib
(Pertib), yang menyatakan bahwa "Setiap rapat DPR bersifat terbuka
kecuali dinyatakan tertutup," maka telah jelas bahwa rapat sebagaimana
dimaksud dalam Poin 11 merupakan rapat yang bersifat terbuka.
13. Bahwa para Pemohon memiliki itikad untuk mempelajari penggunaan
tanda baca dan tata bahasa dalam perumusan peraturan perundang-
undangan sebagai bagian dari upaya pengembangan diri dan kontribusi
terhadap masyarakat melalui tidak lain dari Rapat tersebut. Namun
demikian, karena rapat dimaksud tidak ditayangkan melalui kanal
YouTube TVR Parlemen—yang merupakan media resmi milik DPR RI—
Para Pemohon mengalami kesulitan dalam mengakses informasi melalui
media
elektronik.
Akibatnya,
para
Pemohon
merasa
hak
konstitusionalnya telah dilanggar, sehingga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TENTANG NASKAH AKADEMIK; SURPRES NOMOR R12/PRES/02/2025
TANGGAL 13 FEBRUARI 2025; PERTIMBANGAN BALEG MENGENAI
PROLEGNAS PERUBAHAN; DAN DAFTAR INVENTARIS MASALAH.
14. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c UU KIP menyatakan,
“Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang
meliputi: … b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.
seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; …”
Bahwa Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul)
Herdiansyah Hamzah Castro menilai gugatan uji formil UU TNI memiliki
peluang dikabulkan MK. Ia sepakat proses penyusunan RUU itu di DPR
32
tidak terbuka dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. "Dia
tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan, sampai hari ini rasanya kita
susah dapat draftnya. Dilaksanakan di hotel-hotel. Kita tahu proses
pembahasannya. Ada yang disembunyikan," kata Herdiansyah.
15. Bahwa para Pemohon ingin mempelajari mengenai proses pembentukan
Undang-Undang sebagai bahan untuk mengembangkan diri tidak lain
berasal dari website resmi dpr.go.id milik DPR RI, namun oleh karena
tidak dipublikasikan, para Pemohon merasa dirugikan:
a. Bahwa benar Naskah Akademik telah dipublikasikan pada tanggal 26
Maret 2025 itupun Naskah Akademik Tahun 2024 vide Bukti P-11 2,
namun setelah para Pemohon memeriksa kembali Pada Tanggal 19
April 2025, Naskah Akademik tersebut tidak dicantumkan kembali
seperti Bukti P-11 1, padahal Naskah Akademik merupakan hal yang
wajib untuk disebarluaskan sebagaimana pada Pasal 95 UU 12/2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (hlm. 412),
Mahkamah berpendapat: “Terlebih lagi naskah akademik dan
rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011
akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan
masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis.”
Sehingga
para
Pemohon
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya untuk memperoleh informasi dan mengembangkan
diri berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011, Pasal 95 UU 12/2011, dan Pasal 96
ayat (4) UU 13/2022.
b. Bahwa SURPRES Nomor R12/PRES/02/2025 tanggal 13 Februari
2025, tidak dipublikasikan di website dpr.go.id, bahkan para
Pemohon tidak mengetahui ada atau tidaknya dokumen tersebut,
sehingga para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya
untuk memperoleh informasi dan mengembangkan diri berdasarkan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa
PERTIMBANGAN
BALEG
MENGENAI
PROLEGNAS
PERUBAHAN, tidak dipublikasikan di website dpr.go.id, para
Pemohon tidak dapat mempelajari ALASAN PERTIMBANGAN
33
BALEG RUU TNI DAPAT BERUBAH MENJADI PROLEGNAS
PRIORITAS MELALUI PERTIMBANGAN BALEG MENGENAI
PROLEGNAS PERUBAHAN, Dalam hal ini RUU TNI diputuskan
masuk dalam prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan
Legislasi (Baleg) DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f
Pertib DPR), yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak
dapatnya suatu RUU masuk ke dalam prolegnas perubahan (Pasal
67 ayat (3) Pertib DPR). Sehingga para Pemohon merasa dirugikan
hak
konstitusionalnya
untuk
memperoleh
informasi
dan
mengembangkan diri berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945,
d. Bahwa Daftar Inventaris Masalah, tidak pernah diterbitkan oleh DPR
RI, sehingga para Pemohon tidak dapat memastikan apakah benar
bahwa RUU TNI merupakan carry over periode sebelumnya, hal ini
jelas bertentangan dengan Pasal 5 huruf g UU 12/2011.
e. Bahwa pelanggaran penyebarluasan sebagaimana pada Pasal 88
ayat (1) UU 12/2011 itu adalah Bukti ketertutupan keberadaan, Surat
Presiden Naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan
draf UU TNI serta Risalah Rapat DPR. Di tengah polemik substansi
RUU TNI, pemerintah dan DPR semestinya melipatgandakan
transparansi pembahasan revisi UU tersebut.
16. Bahwa para Pemohon telah meminta Permohonan Informasi kepada
PPID DPR RI melalui laman https://ppid.dpr.go.id/akun dengan nomor
260/KIP/IV/2025, 261/KIP/IV/2025, 262/KIP/IV/2025 masing-masing
bertanggal 23 April 2025 , namun hingga saat ini (21 Mei 2025) PPID
DPR RI tidak memproses pengajuan permohonan informasi dan
tidak mengajukan perpanjangan waktu, adapun yang diminta oleh
Para Pemohon berupa: a. Naskah Akademik RUU TNI; b.
Pertimbangan BALEG DPR RI mengenai RUU TNI; c. Risalah Rapat
Konsinyering Panitia Kerja Komisi I dalam Pembahasan RUU TNI
tanggal 14-15 Maret 2025. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023 (“Persekjen 6/2023”), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3)
34
Persekjen 6/2023 pada Pokoknya menyatakan Pemohon informasi
berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau
tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh DPR RI; maka
tenggang waktu yang dimiliki oleh PPID DPR RI dalam memproses
permohonan informasi oleh Para Pemohon sejak diterima pada
tanggal 23 April 2025 adalah 8 Mei 2025. Adapun sanksi pidana
berdasarkan Pasal 52 UU KIP, menyatakan bahwa: “Badan Publik yang
dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak
menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala,
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang
harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang
ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” Bahwa hal ini tidak sesuai
dengan prinsip good governance dan asas keterbukaan, perlu diingatkan
lagi bahwa Para Pemohon bertempat tinggal di Kepulauan Riau,
sehingga opsi terbaik yaitu dengan mengajukan permohonan informasi
secara online. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
(hlm.
412),
Mahkamah
berpendapat: “Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta
kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-
undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis.”
D. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA
NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025 NOMOR 35, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 7104) BUKAN MERUPAKAN CARRY OVER,
SEHINGGA HARUS DINYATAKAN BERTENTANGAN DENGAN 27 ayat
(1) UUD NRI 1945 DAN PASAL 71A UU 15/2019
35
17. Bahwa berdasarkan 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”
Bahwa oleh karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan
Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak
dipublikasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI), maka Para Pemohon merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025–
2029 [vide Bukti P-14 halaman 12] dan Keputusan DPR RI Nomor
10/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan
Prioritas
Tahun
2020–2024
[vide
Bukti
P-18],
yang
dalam
keterangannya tidak mencantumkan status carry over. Hal ini
berbeda dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara eksplisit
mencantumkan keterangan carry over. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa RUU TNI bukan merupakan RUU carry over,
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 71A
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Selanjutnya, hal ini dapat
dikatakan membantah Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh yang disampaikan Oleh Soleh
dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (24/3/2025),
“Undang-undang
ini
sudah
dibahas
pada
periode
yang
lalu
sesungguhnya, ini kan sudah hampir 6 sampai 7 tahun ya sifatnya carry
36
over (meneruskan),” ucap Oleh. Pada proses pembentukan RUU Revisi
UU TNI periode lalu, Presiden belum pernah mengirimkan Surat Presiden
dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan. Hal itu
terungkap dalam penyampaian paparan Panglima TNI, Agus Subiyanto,
pada Rapat Kerja bersama Komisi I pada 13 Maret 2025, yang
menyampaikan bahwa pada 7 Februari 2025, Menteri Pertahanan
mengirimkan surat bernomor B/244/M/II/2025 kepada Ketua Komisi I,
yang meminta agar RUU revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas 2025 dan
Menhan mengajukan permohonan untuk mengagendakan pembahasan
RUU revisi UU TNI. Bahwa Surat dari Menteri Pertahanan kepada Ketua
Komisi I ialah dilampirkannya draft RUU Revisi UU TNI dan Naskah
Akademik. Padahal dalam dokumen Prolegnas jangka menengah 2025–
2029, RUU Revisi UU TNI adalah usul inisiatif dari DPR. Draft RUU dan
Naskah Akademik yang dikirimkan Menteri Pertahanan kepada Ketua
Komisi I itu patut dicurigai digunakan langsung oleh Komisi I dalam
pembahasan. Hal itu mencederai fungsi legislasi yang dimiliki DPR, yang
seharusnya mengimbangi, justru melayani kepentingan dari Pemerintah.
Hal itu juga mengkonfirmasi pola praktik yang sama terjadi di berbagai
RUU yang diusulkan oleh DPR, dimana draft dan naskah akademik sudah
disusun terlebih dahulu oleh Pemerintah.
E. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA
NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025 NOMOR 35, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 7104) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 6 AYAT
(1) HURUF B UU 12/2011, DAN PASAL 6 AYAT (1) HURUF H UU 12/2011.
TENTANG PASAL 6 AYAT (1) HURUF B UU 12/2011
18. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b Angka 5 Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Perubahan
Atas
Undang.Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia (UU TNI) menyatakan:
“mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis”
37
Selanjutnya sebagaimana pada penjelasan Pasalnya, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "objek vital nasional yang bersifat strategis"
adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan
martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh
keputusan Pemerintah.”
Hal ini bertentangan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 12/2011
menyatakan:
“Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
asas: …b. kemanusiaan;...”
Selanjutnya sebagaimana pada penjelasan Pasalnya, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan
martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara
proporsional.”
Maka dalam hal ini akan ada penafsiran yang cukup kompleks atau bisa
kita sebut dengan pasal karet mengingat tentara yang menjalankan tugas
selain perang akan menggunakan diksi kepentingan nasional: beberapa
kasus sebut saja kasus SUTT di kota batam yang pernah
didemonstrasikan oleh mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI) Batam mengalami represif dari kepolisian (tentara juga
akan demikian) yang berlindung di balik kepentingan nasional. Kasus lain
adalah proyek rempang Eco City, yang mana akan menjadi abuse of
power dalam ranah sipil yang dilakukan oleh tentara dalam menggusur
masyarakat rempang dan berlindung di balik kepentingan nasional
berdasarkan keputusan pemerintah. Hal hal seperti ini sebenarnya
menjadi multitafsir dalam melihat hukum, karena dalam RUU TNI yang
telah disahkan ada celah bagi TNI untuk melakukan pelanggaran HAM
TENTANG PASAL 6 AYAT (1) HURUF I UU 12/2011
19. Bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b Angka 9 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia (UU TNI) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "membantu tugas pemerintahan di daerah"
adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan
kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk
38
menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain
membantu
mengatasi
akibat
bencana
alam,
merehabilitasi
infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik
komunal.”
Hal ini bertentangan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011
menyatakan:
“Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
asas:.. i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau…”
Selanjutnya sebagaimana pada penjelasan Pasalnya, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”
adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui
jaminan kepastian hukum.”
Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki
kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu
pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula
soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih
lanjut seperti apa substansi yang dimaksud. Dalam pemogokan kita
mengenal nya dengan mogok kerja buruh pabrik atau lebih lengkap nya
Pemogokan adalah tindakan kolektif pekerja yang berhenti bekerja untuk
sementara waktu sebagai bentuk protes terhadap pengusaha atau
perusahaan. Tujuan pemogokan bisa untuk menekan pengusaha
memenuhi tuntutan pekerja, seperti kenaikan gaji atau perbaikan kondisi
kerja, atau untuk menunjukkan solidaritas terhadap teman sekerja yang
dipecat atau mengalami perlakuan tidak adil. Dalam hal ini, pemogokan
buruh adalah bentuk ekspresi kemaharan maupun pendapat yang di atur
oleh UUD NRI Tahun 1945 dan dalam penyelesaiannya dan yang
menangani nya adalah masyarakat sipil yang beri senjata yaitu
kepolisian. Tentara bukanlah bagian dari masyarakat sipil yang diberi
senjata, tetapi alat pertahanan negara. Maka dari itu tentara seharusnya
fokus terhadap isu pertahanan. Bukan berbenturan dengan masyarakat
sipil yang menuntut hak-hak nya ketika melakukan pemogokan. Di lain
sisi masyarakat sipil dalam melakukan pemogokan sejatinya bukan lah
ancaman bagi negara melainkan suara yang harus didengarkan
pemerintah seperti yang dikatakan oleh Soekarno Mengenai Sosio-
39
demokrasi yaitu bentuk demokrasi yang tidak hanya menekankan pada
demokrasi politik (kedaulatan rakyat dalam pemerintahan), tetapi juga
demokrasi ekonomi (kedaulatan rakyat dalam perekonomian). Sejatinya
pemerintah seharusnya menjalankan hak politik masyarakat, karena
masyarakat menitipkan hak politiknya kepada pemangku kebijakan.
TENTANG PASAL 6 AYAT (1) HURUF H UU 12/2011
20. Bahwa Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengenai Ranah Sipil
yang diduduki bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU 12/2011
menyatakan:
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
asas:.. “h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;...”
Selanjutnya sebagaimana pada penjelasan Pasalnya, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.”
Bahwa dalam Teori "Equality Before the Law" atau "Kesetaraan di Depan
Hukum" adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa semua orang
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa memandang
status sosial, ekonomi, politik, atau latar belakang lainnya. Prinsip-prinsip
utama dari teori ini adalah pertama Kesetaraan misalnya, yang berarti
Semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum, tanpa
diskriminasi.
Selanjutnya kedua Keadilan yang artinya Hukum harus diterapkan secara
adil dan tidak memihak. Berikut nya adalah Akuntabilitas yang berarti
Semua orang, termasuk pejabat dan lembaga negara, harus bertanggung
jawab atas tindakan mereka di depan hukum. Teori ini memiliki beberapa
implikasi penting, seperti Melindungi hak asasi manusia, Meningkatkan
kepercayaan dan Mendorong keadilan. Dari apa yang telah disampaikan
diatas, sejatinya teori Equality before the law bertentangan dengan UU
TNI, mengingat jabatan sipil yang diduduki tentara tidak mengatur
mengenai sistem peradilan yang adil bagi militer yang melakukan
40
pelanggaran di ranah Sipil. Hal ini justru bertentangan dengan Equality
before the law Seperti masyarakat sipil lainnya. Hal inilah sejatinya dinilai
bertentangan dengan teori yang dimaksud. Seharusnya perlu kejelasan
hukum mengenai peradilan bagi militer yang melakukan pelanggaran di
jabatan sipil.
F. PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MEMICU DEMONSTRASI DI BERBAGAI DAERAH
21. Berdasarkan Berita yang dirangkum detikcom, Pada Selasa tanggal 25
Maret tahun 2025 yang berjudul “Gelombang Demo Tolak UU TNI Meluas
ke
Berbagai
Daerah”
[Vide.https://news.detik.com/berita/d-
7840265/gelombang-demo-tolak-uu-tni-meluas-ke-berbagai-daerah].
Massa demo tolak UU TNI yang digelar sejak Kamis Tanggal 20 Maret
hingga Senin 24 Maret kemarin tersebar di berbagai wilayah, tidak hanya
di Jakarta, tetapi juga di Majalengka dan Bandung Jawa Barat, di
Surabaya Jawa Timur, Makassar Sulawesi Selatan, Mataram NTT,
Palangkaraya, Semarang, serta Lumajang Jatim. Ada beragam tuntutan
massa demo, salah satunya menuntut agar pengesahan RUU TNI
dibatalkan.
No.
Daerah
Aksi
1.
Jakarta
Massa demo menolak pengesahan revisi UU TNI di
depan gedung DPR pada Kamis Tanggal 20 Maret.
Massa mempersoalkan pembahasan RUU TNI yang
dianggap
tidak
transparan.
Dalam
Aksinya
menyatakan, Proses pembahasan RUU TNI di Komisi
I DPR tidak memiliki etika. Lalu, menegaskan rakyat
harus bersatu agar supremasi sipil ditegakkan.
2.
Surabaya
Massa
aksi
membeberkan
ada
delapan
poin
penolakan dalam demo tolak UU TNI. Berikut ini
rinciannya:
1) Tolak revisi UU TNI yang sekarang
2) Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil
3) Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain
perang, terutama dalam ranah siber
4) Bubarkan komando territorial
5) Tarik militer dari semua tanah Papua
6) Revisi UU Peradilan Militer
7) Kembalikan TNI ke barak
8) Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil
3.
Blitar
Sedikitnya ada tiga tuntutan yang mereka suarakan.
Salah seorang massa aksi, Anwar Yusuf mengatakan,
41
agar revisi UU TNI dibatalkan karena mengancam
demokrasi, supremasi sipil, dan hasil-hasil reformasi.
Ini bisa membuka kembali peluang dwifungsi TNI yang
telah kita hindari setelah reformasi. Mahasiswa juga
mengecam keras aksi intimidasi terhadap jurnalis.
"Kami para mahasiswa juga menolak aksi teror
terhadap
jurnalis
dan
masyarakat
sipil.
Ini
menunjukkan
tidak
adanya
atensi
terhadap
demokrasi.
4.
Bandung
Dalam aksinya, massa mahasiswa menuntut agar
pengesahan Undang-Undang TNI dicabut karena
dikhawatirkan dapat mengaktifkan kembali dwifungsi
TNI. Selain itu, mereka juga menyoroti salah satu
pasal pada revisi UU TNI yakni Pasal 7 ayat 2. Di
mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini
memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan
operasi militer selain perang yang salah satunya soal
pertahanan siber.
5.
Makassar
Perwakilan koalisi masyarakat sipil Ahkamul Ihkam
menyatakan,
Terdapat
tiga
isu
yang
menjadi
pembahasan dalam revisi Undang-Undang TNI ini.
Yang pertama status dan kedudukan TNI di Pasal 3.
(Kemudian)
perluasan
kedudukan
TNI
yang
sebelumnya hanya dibatasi 10 lembaga/kementerian
menjadi 15. Selanjutnya ada penambahan masa
pensiun prajurit,
6.
Kupang
Mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus menggelar
demonstrasi di gedung DPRD Nusa Tenggara Timur
(NTT). Mereka menolak Undang-Undang TNI (UU
TNI) yang baru disahkan karena khawatir dapat
menghidupkan lagi dwifungsi ABRI/TNI seperti era
Orde Baru.
7.
Lumajang
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa
Lumajang
Bergerak
menggelar
demonstrasi
di
gedung DPRD Lumajang, Jawa Timur. Mahasiswa
meminta agar UU TNI yang sudah disahkan
dibatalkan karena bisa menjadi pintu masuk dwifungsi
TNI.
8.
Palangkaraya
massa mahasiswa itu mengatasnamakan Gerakan
Masyarakat
Sipil
(GEMAS).
Mereka
menuntut
undang-undang TNI yang baru disahkan untuk
dibatalkan.
9.
Semarang
Falsafi
menyatakan,
Kita
melihat
pemerintah
melakukan revisi RUU TNI dan agaknya itu merugikan
masyarakat karena hal itu menimbulkan dwifungsi
TNI. Lanjutnya, Salah satu yang sangat berdampak,
yakni
ketakutan
terhadap
direbutnya
lapangan
pekerjaan oleh anggota TNI nantinya.
10.
Mataram
Badawi
menyatakan,
hentikan
seluruh
proses
perundangan revisi UU TNI. Sejak awal seluruh
42
pembahasan RUU ini tidak transparan, tertutup, tidak
melibatkan rakyat. Apalagi pembahasan sempat
dilakukan di hotel mewah di tengah efisiensi
anggaran.
22. Berdasarkan Berita yang dirangkum BBC News Indonesia, Pada Selasa
tanggal 24 Maret dan diperbarui pada tanggal 25 Maret tahun 2025 yang
berjudul “Demo mahasiswa menolak UU TNI menjalar ke berbagai kota”
[Vide https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn4yk9r8ye3o]. Mahasiswa
di berbagai kota bangkit menolak Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR
pada 20 Maret lalu. Aksi unjuk rasa tak hanya berlangsung di kota-kota
besar semacam Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, tapi juga
dilakukan di Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang,
Kupang, Ende, dan Blitar. Aksi demonstrasi diwarnai intimidasi,
kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan—yang melibatkan
tentara.
23. Adapun juga Pergejolakan dari daerah Batam terkait Pembentukan UU
TNI ini, Berdasarkan Berita yang dirangkum Batamnews, Pada Selasa
tanggal 24 Maret tahun 2025 yang berjudul “Demo Mahasiswa Batam
Tolak RUU TNI: Tabur Bunga & Cacing Tanah Simbol Matinya
Demokrasi”
[Vide
https://www.batamnews.co.id/berita-118617-demo-
mahasiswa-batam-tolak-ruu-tni-tabur-bunga-cacing-tanah-simbol
matinya demokrasi.html]. Puluhan mahasiswa di Kota Batam menggelar
unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Senin, 24 Maret 2025 sore.
Aksi ini menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI
yang baru disahkan pemerintah pusat. Para demonstran membawa
spanduk bertuliskan “Supremasi Sipil Bukan Lelucon, Rakyat Ditekan”
dan “Rezim Gemuk, Rakyat Remuk”, serta mengangkat kertas berisi
penolakan terhadap RUU tersebut. Seorang orator menyatakan, aksi ini
bisa menjadi yang terakhir sebelum terjadi pembungkaman suara rakyat.
24. Bahwa Redaktur Jurnal Prisma dan Senior Research Fellow LP3ES,
Rahadi Wiratama, menyebut menyebarnya aksi demonstrasi penolakan
revisi UU TNI ke berbagai wilayah tidak lepas dari tumbuhnya kelompok-
kelompok kritis di berbagai kota di seluruh Indonesia. Rahadi Wiratama
menyatakan, Itu satu tanda bahwa kelompok atau kelas kritis itu relatif
menyebar di Indonesia, Konsolidasi demokrasi ini adalah semacam buah
43
setelah 25 tahun Reformasi. Para mahasiswa yang menjadi motor utama
gerakan ini juga lahir setelah era Reformasi. Lanjutnya, Kembalinya
militer pada jabatan-jabatan sipil, menurut Rahadi, adalah ancaman
serius bagi supremasi sipil. Prinsip supremasi sipil merupakan elemen
fundamental dalam negara demokratis untuk memastikan bahwa militer
dan lembaga keamanan tetap tunduk pada kontrol politik yang sah dan
tidak mengambil alih peran pemerintahan.
25. Bahwa Konsep dasar dari Teori Utilitarianisme secara umum sangat
sederhana, yaitu bagaimana memaksimalkan kedayagunaan (utility) dari
suatu tindakan, sehingga dari proses tersebut kita dapat menikmati
manfaat, keuntungan, kebahagiaan, dan kenikmatan (benefit, advantage,
pleasure, good, or happiness). Dari proses menghalangi timbulnya rasa
sakit, kejahatan, penderitaan, atau rasa-rasa yang menimbulkan
ketidakbahagiaan. Proses memaksimalkan kedayagunaan ini kemudian
diterapkan secara konkret kepada tindakan-tindakan yang nyata terjadi di
Masyarakat. Berdasarkan Demonstrasi di berbagai Daerah tersebut
menunjukkan Bahwa Proses Pembentukan UU TNI tersebut tidak
menghasilkan Kebahagian Masyarakat yang banyak, seperti Jeremy
Bentham yang menekankan "the greatest happiness of the greatest
number" apabila diterjemahkan “kebahagiaan terbesar bagi jumlah
terbanyak”
26. Jeremy Bentham kemudian menempatkan tujuh variabel kuantitatif untuk
melakukan proses penghitungannya, yang mana tujuh variabel tersebut
akan menentukan tingkat pleasure yang akan muncul dari suatu tindakan,
yaitu:
1) Intensitas kenikmatannya;
2) Durasi kenikmatan yang diberikan;
3) Seberapa pasti atau tidak pastinya pemenuhan dari kenikmatan
tersebut;
4) Ketepatan untuk memenuhi kenikmatan tersebut;
5) Seberapa konsisten kenikmatan yang dihasilkan akan diikuti dengan
kenikmatan yang serupa (rasa senang harus diikuti dengan rasa
senang, dan rasa sakit akan diikuti dengan rasa sakit);
44
6) Tidak adanya kemungkinan bahwa kenikmatan yang diberikan akan
diikuti dengan sensasi yang berlawanan (rasa senang diikuti dengan
rasa penderitaan); dan
7) Seberapa banyak atau luasnya jumlah orang yang terpengaruh oleh
rasa kenikmatan tersebut.
27. Lebih lanjut, di dalam konsep teori utilitarianismenya tersebut, Jeremy
Bentham juga mempercayai adanya proses untuk memaksimalkan
kedayagunaan, yang mana dalam proses tersebut memaksimalkan
kedayagunaan adalah sama dengan memaksimalkan kebahagiaan,
manfaat, keuntungan, dan kenikmatan bagi sebanyak banyaknya orang
atau dalam premis yang sama, memaksimalkan kedayagunaan adalah
sama dengan meminimalkan rasa penderitaan bagi sebanyak-banyaknya
orang yang terdampak kepada situasi yang secara moralitas dianggap
penting baginya. Jeremy Bentham tidak membahas apakah moralitas itu
masuk ke dalam proses perhitungan dari pleasure dan pain-nya tersebut,
atau apakah moralitas merupakan hal yang penting bagi masyarakat,
tetapi dia menempatkan moralitas sebagai suatu indicator. Oleh
karenanya, perhitungan antara pleasure dengan pain dapat dilakukan
apabila terdapat tindakan/peristiwa/fenomena yang secara moralitas
masyarakat menganggap itu penting, sehingga apabila tidak ditemukan
solusi untuk permasalahan tersebut, akan timbul ketidaktertiban di
dalamnya.
G. REVISI UNDANG UNDANG PERADILAN MILITER LEBIH PENTING
DARIPADA REVISI UNDANG UNDANG TNI DALAM HAL PENEGAKAN
HUKUM DI JABATAN SIPIL
28. Bahwa Agenda revisi Undang-Undang Pengadilan Militer memiliki tingkat
kepentingan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Rancangan Undang-
Undang TNI. Agenda perubahan undang-undang ini lebih signifikan
dibandingkan RUU TNI, karena agenda tersebut adalah tanggung jawab
konstitusional negara untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara, tanpa
terkecuali. Reformasi dalam sistem peradilan militer adalah arahan yang
ditetapkan oleh TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Undang-Undang
45
Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kami
mengevaluasi RUU TNI yang akan mengembalikan peran ganda TNI,
yaitu militer yang aktif menjalankan posisi-posisi sipil. Selanjutnya, Revisi
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) malah akan berisiko
mengurangi independensi dan profesionalisme anggota TNI, yang
seharusnya fokus pada urusan pertahanan negara. Perluasan peran TNI
di luar tugas utamanya dalam pertahanan negara akan menghidupkan
kembali peran sosial politik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) melalui dwifungsi, yang menjadi ancaman bagi demokrasi dan
profesionalisme TNI. Keterlibatan militer dalam masalah di luar
kewenangan, seperti penanganan narkoba, memungkinkan TNI terlibat
dalam penegakan hukum yang seharusnya bukan menjadi tugas pokok
dan fungsi mereka. Situasi ini sangat berbahaya, mengingat kurangnya
sistem pengawasan dalam peradilan militer TNI terhadap kekuasaan
tersebut.
29. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, MH Menyatakan, jika perluasan
Militer tetap dilakukan, maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga
perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer
agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru
sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI, dan memastikan agar perkara
mereka diproses melalui peradilan umum.
30. Bahwa Dalam konteks Teori Supremasi Sipil Objektif, profesionalisme
militer hanya akan terjaga jika militer dibatasi secara fungsional dalam
domain pertahanan, dan tidak diberi peran tetap dalam birokrasi sipil.
Revisi yang memperluas penempatan TNI yang sedang aktif di lembaga
sipil, meskipun ada pembatasan daftar, tetap menyebabkan potensi
masalah dalam hal akuntabilitas, terutama karena anggota yang aktif
berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer, bukan hukum sipil. Ini
bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang setara dalam sistem
demokrasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip equal accountability
dalam demokrasi.
31. Bahwa Penempatan TNI yang aktif dalam posisi sipil menimbulkan
masalah dalam hal tanggung jawab hukum. Amnesty International
46
Indonesia menyebut revisi ini “pengkhianatan terhadap Reformasi 1998”
jika tetap dipaksakan karena membuka jalan bagi militerisme baru.
Amnesty menekankan suatu permasalahan: prajurit aktif yang bertugas
di luar sistem militer, apabila melakukan tindak kejahatan atau
pelanggaran hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya, akan
diadili di pengadilan militer (berdasarkan UU Peradilan Militer), bukan di
pengadilan umum seperti halnya pejabat sipil yang lain. Hal ini
disebabkan oleh Undang-Undang No. 31/1997 masih mengatur bahwa
anggota TNI (aktif) dalam segala kasus akan diadili di peradilan militer.
Akibatnya, apabila terdapat seorang kolonel yang sedang menjabat di
Kementerian A terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan
kekuasaan, ia dapat mencari perlindungan di peradilan militer yang tidak
setransparan dan tidak seindependen peradilan umum. Hal ini
menghalangi penerapan hukum dan merusak Prinsip Equality Before The
Law.
32. Bahwa Koalisi sipil justru mendesak revisi UU Peradilan Militer lebih
urgen ketimbang RUU TNI ini. Koalisi sipil menilai bahwa situasi ini
merupakan suatu kemunduran dalam hukum warga sipil dan militer
seharusnya diperlakukan setara di hadapan hukum, tetapi peraturan
yang ada saat ini menciptakan pembagian kelas dalam hukum. Oleh
karena itu, mereka meminta agar Undang-Undang Peradilan Militer
direvisi sehingga anggota militer yang melakukan kejahatan umum diadili
di pengadilan umum. Tanpa hal tersebut, menambah jumlah prajurit di
sektor sipil akan sama dengan memperbesar "zona impunitas" militer
dalam aspek-aspek sipil.
33. Anggota militer yang sedang bertugas di posisi sipil dan melakukan
tindakan melanggar hukum wajib mengikuti proses peradilan umum,
bukan peradilan militer. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi terhadap
Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer perlu dijadikan prioritas utama guna menjamin bahwa
prajurit tidak terbebas dari jeratan hukum dan untuk menerapkan prinsip
kesetaraan di depan hukum. Thomas C. Bruneau dan Harold A.
Trinkunas menyatakan, bahwa akuntabilitas peradilan merupakan pilar
penting dalam demokrasi, dan anggota militer yang terlibat dalam urusan
47
sipil tidak seharusnya dilindungi oleh yurisdiksi militer. Pengadilan militer
hanya
berkaitan
dengan
pelanggaran
yang
dilakukan
selama
menjalankan tugas militer, dan tidak berlaku untuk posisi sipil. Revisi
Undang-Undang Peradilan Militer akan menghilangkan celah yang
memungkinkan impunitas, meningkatkan transparansi hukum, dan
menjamin kontrol sipil yang signifikan terhadap militer.
H. STUDI PERBANDINGAN NEGARA LAIN TENTANG MILITER MASUK KE
RANAH SIPIL
34. Berdasarkan
Penelitian
Jacob
Junian
Endiartia
yang
berjudul
”Pembatasan Peran TNI di Lembaga Sipil: Rekomendasi Kebijakan atas
Revisi Pasal 47 dan 53 UU TNI” menyatakan Bahwa, Isu militer masuk
ke ranah sipil bukan hanya perhatian Indonesia; negara negara lain
memiliki pendekatan berbeda sesuai sejarahnya:
a. Filipina: Konstitusi Filipina 1987 secara tegas menegakkan
supremasi sipil: “Civilian authority is at all times supreme over the
military”. Prinsip ini lahir dari pengalaman darurat militer Marcos
(1972-1986), di mana militer Filipina dilibatkan luas dalam
pemerintahan dan terjadi banyak pelanggaran HAM. Pasca-Marcos,
Filipina menjalankan reformasi untuk memastikan militer kembali ke
barak. Aktif personel militer dilarang berpolitik dan umumnya harus
mundur jika mau menduduki jabatan sipil atau maju dalam pemilu.
Praktiknya,
beberapa
presiden
(seperti
Duterte)
memang
mengangkat banyak pensiunan jenderal ke pos sipil, tetapi mereka
sudah purna tugas, bukan perwira aktif. Jadi, meskipun militer Filipina
tetap berpengaruh (misal dalam penanganan narkotika atau
pemberontakan), legalitasnya dijaga: tidak ada Dwifungsi formal
seperti dulu. Pelibatan militer dalam fungsi sipil biasanya melalui
koordinasi ad-hoc (misal task force anti-narkoba) dengan penugasan
sementara, bukan penempatan struktural jangka panjang. Dengan
kata lain, Filipina berusaha menghindari jalur militer ke birokrasi agar
kontrol sipil tidak tergerus. Prinsip ini konsisten dengan tren global di
mana perwira aktif wajib menanggalkan dinas sebelum pegang
jabatan sipil, menjaga garis demarkasi sipil-militer.
48
b. Thailand: Berbanding terbalik, Thailand kerap dijadikan contoh
bagaimana dominasi militer di ranah sipil bisa menghambat
demokrasi. Militer Thailand memiliki sejarah kudeta berulang dan
intervensi dalam politik sepanjang era modern. Sejak kudeta 2014,
banyak perwira aktif menjabat posisi sipil strategis: Jenderal Prayuth
Chan-ocha sebagai Perdana Menteri (2014–2019 saat masih aktif,
lalu pensiun tetapi tetap berkuasa hingga 2023), berbagai jenderal
menjabat menteri, serta 250 kursi Senat Thailand ditunjuk oleh junta
militer pasca-konstitusi 2017. Ini membuat pemerintahan “sipil”
Thailand pasca pemilu 2019 tetap dipandang sebagai perpanjangan
kekuasaan militer. Dominasi militer di birokrasi Thailand terlihat dari
bagaimana pemerintahan sipil baru “retained much of the previous
military leadership” –banyak figur militer tidak mundur, hanya berganti
baju sipil. Akibatnya, institusi demokrasi Thailand rapuh: militer bebas
merancang aturan (UU keamanan, konstitusi) yang melanggengkan
pengaruhnya, sementara kontrol sipil lemah. Walaupun militer
berdalih stabilitas, kasus Thailand menunjukkan risiko ketika militer
terlalu dalam di ranah sipil: kebijakan bias militer, kultur hak asasi
menyusut, dan demokrasi prosedural semata. Pelajaran dari
Thailand bagi Indonesia cukup jelas – mengizinkan terlalu banyak
peran untuk militer di sipil berpotensi mengembalikan politik
militeristis dan mengurangi akuntabilitas pemerintah kepada rakyat
sipil.
c. Korea Selatan: Korea Selatan memberikan contoh transisi berhasil
menuju supremasi sipil melalui reformasi hukum. Setelah berakhirnya
rezim militer pada 1987, Korsel membangun aturan ketat bahwa “no
active member of the armed forces can be appointed to a government
position” –tak ada personel militer aktif boleh menduduki jabatan
pemerintahan. Para jenderal yang dahulu memegang jabatan politik
(era Park Chung-hee dan Chun Doo-hwan) digantikan oleh pejabat
sipil, atau militer harus pensiun terlebih dahulu. Walaupun dalam
praktiknya
Kementerian
Pertahanan
Korsel
kerap
dipimpin
purnawirawan jenderal, mereka bukan militer aktif lagi. Militer juga
dilarang berbisnis atau terlibat politik; perwira aktif yang melanggar
49
(misal menyatakan dukungan politik) diberi sanksi. Hasilnya, sejak
1990-an, militer Korea Selatan relatif terkonsentrasi pada tugas
pertahanan menghadapi ancaman Korea Utara, sementara kebijakan
nasional ditentukan pemerintah sipil. Kasus Korsel menyoroti bahwa
pemagaran norma (legal prohibition) adalah hal yang krusial, yaitu
aturan konstitusional dan UU mereka memastikan militer profesional:
tidak berpolitik dan tidak rangkap jabatan. Budaya civil-military
relations di Korsel kini dianggap sehat –militer dihormati dengan
tenang di bawah kendali sipil yang tegas. Ini membuktikan bahwa
setelah reformasi, komitmen melarang Dwifungsi bisa dijaga melalui
payung hukum yang jelas.
Dari ketiga contoh di atas, tampak bahwa konteks sejarah
menentukan kebijakan. Filipina dan Korsel, setelah pengalaman
diktator militer, memilih pendekatan tegas menjaga militer di bawah
sipil (tidak boleh aktif di jabatan sipil).
I.
INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG
EFISIENSI
BELANJA
DALAM
PELAKSANAAN
ANGGARAN
PENDAPATAN
DAN
BELANJA
NEGARA
DAN
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
BERTENTANGAN DENGAN UU TNI SERTA PEMBENTUKANNYA
- Bahwa mengenai penambahan usia pensiun prajurit TNI dinilai akan
memberatkan anggaran negara. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran,
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI justru akan semakin membebani
anggaran negara. Selain itu, perpanjangan usia pensiun pada prajurit TNI
juga akan menghambat regenerasi di dalam tubuh TNI sendiri. Regenerasi
yang melambat ini berpotensi menyebabkan inefisiensi birokrasi dan
politisasi jabatan.
- Bahwa Sekjen Laskar Trisakti yaitu Ahmad Kurniawan menegaskan terkait
jika anggota TNI ditempatkan di salah satu lembaga. Tentunya ada gaji
yang harus diberikan kepada anggota TNI tersebut. Ini kan bertentangan
dengan rencana efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden
Prabowo. Lanjutnya, jika memang mengedepankan efisiensi anggaran,
harusnya para Anggota TNI yang ditugaskan itu tak perlu lagi menerima
50
gaji maupun fasilitas yang menyertai jabatan kedua tersebut. Kalau satu
orang menerima dua penyaluran anggaran, maka yang terjadi bukan lah
efisiensi tapi pembengkakan anggaran.
- Bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU
TNI) yang kini telah disahkan menuai polemik dan kritikan oleh berbagai
kalangan
Alih-alih
menggunakan
gedung
DPR
sebagai
tempat
pembahasan RUU TNI, Komisi 1 DPR justru menggunakan hotel sebagai
tempat berlangsungnya pembahasan; sesuatu yang berbanding terbalik
dengan apa yang selalu didengungkan pemerintah saat ini yakni efisiensi
anggaran.
- Bahwa Dilansir Bisnis, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti turut
menyoroti revisi Undang-Undang (UU) TNI yang menuai kontroversi
lantaran sejumlah aspek yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip
efisiensi serta berpotensi mengancam demokrasi. Ray Rangkuti menilai
bahwa rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar di hotel mewah
bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan
pemerintah, terutama oleh Presiden Prabowo Subianto.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan
51
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 7104);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hidayatuddin;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Respati
Hadinata;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Hidayatuddin;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Respati
Hadinata;
10. Bukti P-10
: Printout tangkapan layar Youtube dan WhatsApp TVR
Parlemen tanggal 26 Maret 2025;
11. Bukti P-11
: Printout tangkapan layar Website dpr.go.id pada laman RUU
TNI tanggal 26 Maret 2025;
12. Bukti P-12
: Printout tangkapan layar Website dpr.go.id pada laman RUU
TNI tanggal 26 Maret 2025;
52
13. Bukti P-13
: Fotokopi salinan Risalah Rapat Paripurna Ke-13 masa
persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, 18 Februari 2025;
14. Bukti P-14
: Fotokopi salinan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029;
15. Bukti P-15
: Fotokopi salinan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
16. Bukti P-16
: Printout tangkapan layar aplikasi Youtube tanggal 19 April
2025;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
18. Bukti P-18
: Fotokopi salinan Keputusan DPR RI Nomor 10/DPR RI/I/
2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU
Perubahan Prioritas Tahun 2020-2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
53
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
54
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 April 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 68/PUU/PAN.MK/
AP3/04/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
55
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
56
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putra Batam dan
aktivis serta pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 [vide Bukti P-6 dan Bukti P-8];
2. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam
dan aktivis serta pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-7 dan Bukti P-9];
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) sebagai
mahasiswa yang aktif mempelajari ilmu hukum ketatanegaraan serta aktivis
yang peduli terhadap bangsa dan negara, yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena kesulitan mengakses informasi dan tidak adanya
kepastian hukum mengenai pembentukan UU 3/2025 yang dilakukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) [sic!] sebagai pembentuk
undang-undang. Hal ini terjadi karena tidak adanya transparansi dan tidak
disiarkannya dan/atau setidak-tidaknya dipublikasikannya secara terbuka
kepada para Pemohon yang pada umumnya, melalui Youtube atau TVR
Parlemen milik DPR RI, sehingga para Pemohon sebagai warga yang tinggal di
Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat melihat secara langsung agenda tersebut
dan tidak dapat mengakses informasinya. Padahal kegiatan tersebut merupakan
bentuk kepedulian para Pemohon terhadap bangsa dan negara, sehingga para
Pemohon perlu untuk mempelajarinya agar dapat mengembangkan diri.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon
57
tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian para
Pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya
menjelaskan mengenai kerugian para Pemohon sebagai mahasiswa yang kesulitan
dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025, namun
tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatannya sebagai aktivis,
walaupun para Pemohon menyatakan diri sebagai aktivis, terutama aktivitas yang
berkenaan dengan proses pembentukan UU 3/2025, misalnya kegiatan seminar,
diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang
ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam
proses pembentukkan UU 3/2025. Oleh karena para Pemohon tidak dapat
membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi nyata dalam
proses pembentukan undang-undang dan tidak terdapat bukti yang dapat
memperkuat kedudukan hukum para Pemohon, sementara uraian kerugian hak
konstitusional yang telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang dalam menjelaskan
kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang
menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
58
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal
dua puluh delapan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
09.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
59
Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
53
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
54
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 April 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 68/PUU/PAN.MK/
AP3/04/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
55
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
56
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan huku
