PUU
Tahun 2024
58/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Abdul Basir
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 1/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 58/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Abdul Basir
Pekerjaan
: Dosen/Pengajar
Alamat
: Jalan Garuda Raya Nomor 34 Komplek Otorita Batam, Kelurahan
Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 April 2024 memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada Dr. Nahruddien Akbar M., S.H., M.H. dan
Mohammad Sonhaji Akbar M, S.H., M.Kn., yaitu advokat dan konsultan hukum pada
Kantor Pengacara NAM Law Office yang beralamat di Grand Wisata Bekasi, Market
Place PR 06 Nomor 11, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 19 April 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 20 April 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
2
Pemohon Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Juni 2024
dengan Nomor 58/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 19 April 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
(Bukti P-1)
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
(Bukti P-2)
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi". (Bukti P-3).
3
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan, "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". (Bukti P-
4)
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
2 Tahun 2021, menjelaskan, "Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945. (Bukti P-5)
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution) dan
pelindung hak konstitusional warga negara (the protector a citizen's
constitutional rights), MK berwenang untuk memberi kan tafsi ran terhadap
ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar relevan dengan
nilai-nilai dalam ketentuan pada UUD 1945, karena hak konstitusional
Pemohon dirugikan dengan ketentuan Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan obyek permohonan a quo.
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
4
terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020, yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-Ill/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
5
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-6) dan Pemohon
ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota DPRD Kata Tegal sesuai
Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 54 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kota Tegal Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 3 November 2023 dan Lampirannya (Bukti P-7).
4. Bahwa pengaturan dalam Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang mengatur pembagian kursi calon legislatif (DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota) dihitung berdasarkan suara sah setiap
partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan
oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya (Metode Sainte Lague) adalah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 yang
berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”, karena metode penghitungan pembagian kursi
dalam Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tersebut tidak
mencerminkan prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Prinsip kedaulatan
ditangan rakyat harusnya diwujudkan melalui sarana pemilihan umum yang
menggunakan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak. Dengan demikian metode penghitungan pembagian kursi dalam
Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 berpotensi menjadikan calon
legislatif yang mendapat dukungan suara banyak dari rakyat tidak menjadi
anggota legislatif.
5. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2021 Lampiran III, jumlah
kursi untuk daerah pemilihan Tegal Kota 1 adalah 9 kursi (Bukti P-8).
6. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 124 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggora DPRD Kota Tegal
Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 (Bukti P-9), perolehan kursi untuk calon
6
legislatif DPRD Kata Tegal Daerah Pemilihan Tegal Kota 1 dengan
penerapan ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 (metode
Sainte Lague) adalah PDI Perjuangan (PDIP) memperoleh 2 kursi. Partai
Golkar 2 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi, Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) 1 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, dan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) 1 kursi yang secara rinci dapat dilihat dalam
penghitungan di Tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari
Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota Tegal Dapil Kota Tegal 1 Tahun 2024
7. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 124 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal
Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024, nama-nama calan legislatif yang terpilih
menjadi anggota DPRD Kota Tegal dari Dapil Kota Tegal 1 dari 9 kursi untuk
Dapil Kota Tegal 1 berdasarkan ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7
Tahun 2017 (Tabel 2) adalah sebagai berikut:
Tabel 2
Calon Legislatif Terpilih DPRD Kota Tegal Dapil Tegal Kota 1
8. Bahwa akibat berlakunya ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun
2017 dalam penghitungan perolehan kursi DPRD Kota Tegal dengan
7
menggunakan metode Sainte Lague adalah Pemohon tidak dapat masuk
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dari Daerah
Pemilihan Tegal Kota 1. Hal ini sangat merugikan hak konsitusional
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”, karena berdasarkan Keputusan
KPU Kota Tegal Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal Tahun 2024 tanggal 17 Maret
2024, perolehan suara sah Pemohon adalah sebesar 2.186 suara dan
termasuk dalam urutan ke 6 (enam) besar dalam perolehan suara sah dari
seluruh peserta caleg di Dapil Kota Tegal 1 (lihat Tabel 3), tetapi Pemohon
tidak dapat masuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tegal dari Daerah Pemilihan Tegal Kota 1.
Tabel 3
Daftar Perolehan Suara Sah Calon Legislatif DPRD Kota Tegal dari Dapil
Kota Tegal 1 Berdasarkan Perolehan Suara (Ranking)
9. Bahwa dalam Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal Tahun 2024
tanggal 17 Maret 2024, ada beberapa nama caleg yang perolehan suara
sahnya di bawah perolehan suara pemohon tapi terpilih menjadi menjadi
anggota DPRD Kota Tegal dari Dapil Kota Tegal 1 (Tabel 4), ini
bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal
8
28D ayat (1) UUD 1945.
Tabel 4
Calon Legislatif Terpilih Dengan Suara Sah
dibawah Perolehan Suara Sah Pemohon
10. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur pembagian kursi calon
legislatif (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) dihitung berdasarkan
suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti
secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya (Metode
Sainte Lague) adalah bertentangan dengan PasaI 1 ayat (2) UUD RI 1945
yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Dan ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU No.
7 Tahun 2017 ini sangat merugikan hak konsitusional Pemohon yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
11. Bahwa dengan terpilihnya calon legislatif dengan jumlah suara sah di
bawah perolehan suara sah Pemohon tersebut di atas menunjukkan
Pemilih tidak memiliki kebebasan untuk memilih calon yang dianggap paling
sesuai dengan preferensi politiknya, baik dari partai politik maupun calon
perseorangan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 yang
berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Dan ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun
2017 ini sangat merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Seharusnya penentuan caleg terpilih ditentukan
berdasarkan perolehan suara terbanyak sebagai wujud pilihan, kesukaan,
9
atau hak pemilih yang harus didahulukan dan diutamakan daripada yang
lain.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini.
III. Alasan-Alasan Permohonan
1. Bahwa ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, dalam hal
penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,
berdasarkan suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi
1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”,
atau dikenal dengan Metode Sainte Lague, adalah sangat bertentangan
dengan makna substantif dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”,
jadi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 mengandung arti bahwa
pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat dan rakyatlah yang
harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan
rakyat mestinya diwujudkan melalui sarana pemilihan umum yang
menggunakan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak.
2. Bahwa pemilihan umum merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945, agar
penyelenggaraan pemilu
dilaksanakan secara
berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi, langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan sistim proporsional terbuka, rakyat
secara bebas memilih dan menentukan calon legislatifnya dengan cara
mencoblos nama calon legislatif yang ada dalam kertas suara, jadi rakyat
sebagai subjek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat. Dengan demikian
anggota legislatif (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) terpilih
ditentukan berdasarkan suara atau dukungan rakyat paling banyak
(majority principle) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945, bukan berdasarkan suara partai
dibagi dengan bilangan ganjil 1; 3; 5; 7; dan seterusnya (sainte lague).
3. Bahwa perhitungan Sainte Lague dapat berakibat partai peserta pemilu
kehilangan jatah kursinya karena pada tahap kedua suaranya dibagi
10
dengan bilangan 3 sehingga berakibat suara pemilih menjadi hangus dan
perhitungan tersebut tidak dapat memberikan adanya suatu kepastian
terhadap para peserta pemilu. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan
prinsip keadilan sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keberlakuan ketentuan dalam
Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 adalah bertentangan dan telah
mereduksi makna kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (2) UUD RI 1945. Pemberlakuan metode sainte lague tersebut bisa
mengakibatkan calon legislatif yang mendapatkan dukungan suara banyak
dari rakyat tidak menjadi anggota legislatif (DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota). Dan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tersebut
juga bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaiman diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD RI 1945, karena ada nama-nama caleg yang terpilih
DPRD Kota Tegal Dapil Kota Tegal 1 dengan perolehan suara dibawah
perolehan suara Pemohon. Dengan demikian penetapan calon terpilih
harusnya berdasarkan suara terbanyak (majority principle) sebagai
perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan.
IV. Petitum
Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, mohon kiranya Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejalan
pemilihan umum calon legislatif 2024.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
lndonesia.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 sebagai berikut:
11
1.
Bukti P-1
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Bukti P-2
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
4.
Bukti P-4
: Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Bukti P-5
: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
: Kartu Tanda Penduduk Pemohon sebagai peserta Pemilu
calon Anggota DPRD Kota Tegal;
7.
Bukti P-7
: NPWP Pemohon;
8.
Bukti P-8
: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 54
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
9.
Bukti P-9
: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 124
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Tahun
2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
12
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Di dalam permohonan a quo, yang pada pokoknya mempermasalahkan metode
konversi suara Sainte Lague yang diterapkan UU 7/2017, Mahkamah tidak
menemukan adanya tawaran alternatif metode konversi suara yang menurut
Pemohon lebih tepat. Ketiadaan tawaran alternatif metode demikian
mengakibatkan rangkaian argumentasi dalam pokok permohonan Pemohon
menjadi terputus karena seharusnya permintaan untuk mengganti atau
mengubah suatu norma disertai dengan tawaran alternatif pengganti norma
dimaksud. Pemohon tidak boleh begitu saja meminta suatu norma dihilangkan,
yang tentunya akan berakibat kekosongan hukum, kecuali apabila Pemohon
memang menghendaki suatu norma atau aturan hukum dihilangkan/dihapuskan
untuk kemudian pengaturannya dikehendaki Pemohon agar diserahkan pada
kehendak bebas atau kesepakatan masyarakat.
b. Bahwa rumusan petitum Pemohon (petitum angka 2) menurut Mahkamah tidak
dapat dipahami. Bagian yang tidak dapat dipahami adalah anak kalimat “sejalan
pemilihan umum calon legislatif 2024” pada petitum angka 2 yang rumusan
13
selengkapnya adalah “Menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024”. Rumusan petitum yang
demikian, adalah tidak sejalan dengan perumusan petitum yang lazim dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah, dalam hal ini berdasarkan Pasal 10
ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang menyatakan bahwa materi muatan
ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Dengan merujuk Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK
2/2021 dimaksud, seharusnya rumusan petitum yang lazim pada pokoknya
adalah menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sekiranya,
Pemohon menghendaki petitum yang demikian diberlakukan untuk hasil Pemilu
2024, hal demikian haruslah dicantumkan dalam petitum tersendiri. Begitu pula,
anak kalimat “sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024” dalam petitum
Pemohon membuka pertanyaan dan tafsir yang seharusnya dijawab oleh
Pemohon, namun tidak dijawab atau dijelaskan dalam posita permohonan
a quo, yaitu apakah Pemohon menghendaki penghapusan norma Pasal 415
ayat (3) UU a quo hanya untuk sementara (in casu bagi hasil Pemilu 2024) atau
dihapus untuk selamanya, serta bagaimana dampak hukum masing-masing
pilihan dimaksud.
c. Bahwa selain itu, menurut Mahkamah secara formal permohonan Pemohon juga
dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Hal
demikian karena Pemohon telah mengajukan 9 (sembilan) alat bukti namun UU
7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas justru tidak diajukan
sebagai alat bukti walaupun dalam Sidang Pendahuluan pada hari Kamis, 11
Juli 2024, Pemohon sudah diingatkan oleh Majelis Hakim untuk menyertakan
UU 7/2017 sebagai alat bukti [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 58/PUU-
XXII/2024 bertanggal 11 Juli 2024].
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai
substansi/materi permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 415 ayat (3) UU
7/2017 yang diajukan Pemohon tidak jelas. Dengan demikian, permohonan a quo
merupakan permohonan yang kabur (obscuur libel) dan Mahkamah tidak perlu lagi
14
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dan substansi pokok permohonan
Pemohon.
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon kabur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 16.15 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
15
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
12
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Di dalam permohonan a quo, yang pada pokoknya mempermasalahkan metode
konversi suara Sainte Lague yang diterapkan UU 7/2017, Mahkamah tidak
menemukan adanya tawaran alternatif metode konversi suara yang menurut
Pemohon lebih tepat. Ketiadaan tawaran alternatif metode demikian
mengakibatkan rangkaian argumentasi dalam pokok permohonan Pemohon
menjadi terputus karena seharusnya permintaan untuk mengganti atau
mengubah suatu norma disertai dengan tawaran alternatif pengganti norma
dimaksud. Pemohon tidak boleh begitu saja meminta suatu norma dihilangkan,
yang tentunya akan berakibat kekosongan hukum, kecuali apabila Pemohon
memang menghendaki suatu norma atau aturan hukum dihilangkan/dihapuskan
untuk kemudian pengaturannya dikehendaki Pemohon agar diserahkan pada
kehendak bebas atau kesepakatan masyarakat.
b. Bahwa rumusan petitum Pemohon (petitum angka 2) menurut Mahkamah tidak
dapat dipahami. Bagian yang tidak dapat dipahami adalah anak kalimat “sejalan
pemilihan umum calon legislatif 2024” pada petitum angka 2 yang rumusan
13
selengkapnya adalah “Menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024”. Rumusan petitum yang
demikian, adalah tidak sejalan dengan perumusan petitum yang lazim dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah, dalam hal ini berdasarkan Pasal 10
ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang menyatakan bahwa materi muatan
ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Dengan merujuk Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK
2/2021 dimaksud, seharusnya rumusan petitum yang lazim pada pokoknya
adalah menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sekiranya,
Pemohon menghendaki petitum yang demikian diberlakukan untuk hasil Pemilu
2024, hal demikian haruslah dicantumkan dalam petitum tersendiri. Begitu pula,
anak kalimat “sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024” dalam petitum
Pemohon membuka pertanyaan dan tafsir yang seharusnya dijawab oleh
Pemohon, namun tidak dijawab atau dijelaskan dalam posita permohonan
a quo, yaitu apakah Pemohon menghendaki penghapusan norma Pasal 415
ayat (3) UU a quo hanya untuk sementara (in casu bagi hasil Pemilu 2024) atau
dihapus untuk selamanya, serta bagaimana dampak hukum masing-masing
pilihan dimaksud.
c. Bahwa selain itu, menurut Mahkamah secara formal permohonan Pemohon juga
dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Hal
demikian karena Pemohon telah mengajukan 9 (sembilan) alat bukti namun UU
7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas justru tidak diajukan
sebagai alat bukti walaupun dalam Sidang Pendahuluan pada hari Kamis, 11
Juli 2024, Pemohon sudah diingatkan oleh Majelis Hakim untuk menyertakan
UU 7/2017 sebagai alat bukti [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 58/PUU-
XXII/2024 bertanggal 11 Juli 2024].
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai
substansi/materi permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 415 ayat (3) UU
7/2017 yang diajukan Pemohon tidak jelas. Dengan demikian, permohonan a quo
merupakan permohonan yang kabur (obscuur libel) dan Mahkamah tidak perlu lagi
14
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dan substansi pokok permohonan
Pemohon.
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
