PUU
Tahun 2023
58/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2024-08-22
UU Diuji: UU 33/2014, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 51/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 58/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Rega Felix
Pekerjaan :
Advokat
Alamat
:
Pamulang Permai 1 Blok A-57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
53/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 58/PUU-XXI/2023 pada 26 Mei 2023,
yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 26 Juni 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa selain pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 Mahkamah
Konstitusi juga telah menegaskan memiliki kewenangan pengujian materiil
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”) terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK No.2/2021”) :
“Objek permohonan PUU adalah undang – undang dan perppu”
1.6.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XXI/2023 yang pada intinya pengujian terhadap Perppu Nomor 02 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja yang telah mendapatkan persetujuan oleh DPR
menjadi UU Cipta Kerja menjadikan permohonan Pemohon kehilangan objek
atau setidak–tidaknya kabur atau prematur, maka pengujian terhadap UU
yang menetapkan Perppu menjadi UU menjadi objek pengujian baru
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya menguji undang–
undang terhadap UUD 1945;
1.7.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 34 ayat (2) UU JPH dan Pasal
48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang memuat
4
perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH dan Pasal 48 angka 20
Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang memuat penambahan norma
Pasal 33A ayat (1) UU JPH yang berbunyi :
Pasal 34 ayat (2) UU JPH
“Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH
mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha
disertai dengan alasan.”
Pasal 48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH
“Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.”
Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang
memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH
“Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan
Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan
ketentuan Fatwa Halal.”
Terhadap:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
5
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
meyakini
kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
1.8.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah beralasan hukum
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan objek pengujian materiil
telah nyata ada dan tidak prematur, sehingga Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
6
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun
2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang memiliki hak konstitusional yaitu
hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya serta meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
umat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1) UUD
1945, serta dalam rangka untuk melaksanakan hak konstitusional
sebagaimana dimaksud tersebut Pemohon juga memiliki hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk mewujudkan hak konstitusional
tersebut dalam kenyataan, Pemohon memiliki hak konstitusional yaitu
tersedianya prasyarat lembaga serta proses yang memungkinkan
7
Pemohon menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan keyakinan
agamanya dalam suatu proses yang fair dan terbuka berdasarkan Pasal
28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
2.5.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan hak konstitusional tersebut, Pemohon
memiliki usaha di bidang kuliner dengan nama dagang “Felix Burger”.
Sesuai dengan namanya, maka produk yang dijual oleh usaha
Pemohon adalah burger dan hotdog (Bukti P-5). Mengingat produk yang
dijual adalah produk populer panganan dari “masyarakat barat” dan bahkan
nama dagang yang digunakan tidak terlalu familiar sebagai nama
masyarakat Indonesia menyebabkan banyak konsumen yang menanyakan
kehalalan produk yang dijual. Padahal Pemohon beragama Islam sejak lahir
dan menseleksi agar bahan-bahan yang digunakan adalah halal sesuai
dengan
keyakinan
agama
Pemohon.
Bahkan
Pemohon
selalu
memperjuangkan prinsip syariah dalam menjalankan usaha baik secara
akademis maupun sebagai praktisi hingga menggunakan fasilitas
pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, Pemohon
hendak mendaftarkan produk usaha Pemohon agar mendapatkan sertifikat
halal, namun ternyata terjadi pandemi Covid-19 sehingga Pemohon terpaksa
menutup usaha tersebut. Setelah Pemerintah mencabut PPKM, Pemohon
berniat untuk membuka kembali usaha Pemohon, sehingga Pemohon
kembali mencari informasi mengenai prosedur mendapatkan sertifikat halal
serta memikirkan strategi pembukaan kembali gerai usaha Pemohon dengan
merombak menu-menu Pemohon termasuk nama-nama produk usaha
Pemohon;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma
Pasal A Quo
2.6.
Bahwa setelah itu, Pemohon melakukan penelitian terhadap pengaturan
sistem jaminan halal sebagaimana diatur dalam UU JPH dan UU Cipta Kerja
termasuk standart halal yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari jaminan
produk halal, dan menemukan Halal Assurance System 23000 (“HAS
23000”) yang salah satu poin syarat untuk mendapatkan sertifikat halal
adalah: “Merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang
8
mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak
sesuai dengan syariah Islam”. Hal ini juga diperkuat dengan adanya
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Standardisasi Fatwa Halal. Setelah itu, Pemohon melihat nama-nama
yang tidak dapat diberikan sertifikat halal adalah seperti hotdog,
rootbeer, setan, kuntilanak, dan lain sebagainya sebagaimana dilihat
dalam laman: https://halalmui.org/kriteria-bentuk-dan-nama-produk-
bersertifikat-halal/ (Bukti P-6 dan Bukti P-7). Syarat ketidakbolehan
menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau
kekufuran atau kebatilan bersifat subjektif karena tolak ukurnya dapat
berbeda-beda. Selanjutnya, Pemohon melihat terdapat penolakan untuk
melakukan proses sertifikasi halal terhadap produk yang bernama “Mie
Setan” di Jawa Timur (Bukti P-7), sedangkan terdapat produk mie instan
yang menggunakan merek dagang “Ghost Pepper” telah beredar luas dan
mendapatkan sertifikat halal MUI (Bukti P-8). Padahal kata “Setan/Hantu”
dan “Ghost” merupakan sinonim yang sama, sehingga Pemohon asumsikan
ada standar yang berbeda dalam penetapan kehalalan suatu nama itu
sendiri;
2.7.
Bahwa permohonan Pemohon bukan hendak mempermasalahkan HAS
23000 atau standart halal yang telah ditetapkan ataupun meminta agar kata
hotdog dihalalkan oleh Mahkamah. Permohonan Pemohon lebih melihat
kepada permasalahan mengapa terhadap hal yang bersifat subjektif
dan dapat diperdebatkan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan
terhadap keputusan sidang fatwa yang menyatakan suatu produk tidak
halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU JPH. Jika
memang tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan, maka
mungkin saja ke depannya terdapat “standar ganda” terhadap suatu
kata/nama yang bersifat halal/haram yang pada akhirnya justru menjadi
polemik di masyarakat. Terlebih, melalui Pasal 48 angka 1 dan angka 5
Lampiran UU Cipta Kerja yang memuat perubahan norma Pasal 1 dan Pasal
10 UU JPH kewenangan lembaga yang menetapkan fatwa halal diperluas,
9
sehingga mungkin saja masing-masing lembaga fatwa memberikan
tafsir yang berbeda-beda terhadap suatu kata/nama;
2.8.
Bahwa selain itu, ternyata setelah adanya UU Cipta Kerja, di mana
Pemerintah membentuk Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan Pasal
48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja yang memuat perubahan norma
Pasal 33 ayat (5) UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta
Kerja yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH
mengakibatkan ruang penafsiran akan fatwa halal semakin luas. Akan
terdapat perdebatan apakah keputusan Komite Fatwa Produk Halal
merupakan keputusan tata usaha negara (“KTUN”) atau bukan? Jika
dikategorikan sebagai KTUN, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (“PTUN”), sedangkan perkara halal/haram adalah
perkara hukum Islam yang mungkin saja hakim PTUN tidak familiar
dengan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, permasalahan ini harus
diselesaikan sebelum UU Cipta Kerja benar-benar dilaksanakan;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.9.
Bahwa
berdasarkan
kondisi
tersebut,
jika
Pemohon
mengajukan
permohonan sertifikat halal dalam keadaan tidak jelasnya kedudukan hukum
fatwa halal dan belum adanya mekanisme dan upaya hukum yang jelas
terhadapnya, maka Pemohon hanya akan masuk dalam lingkaran
perdebatan yang tidak ada ujungnya tanpa adanya putusan akhir yang
memberikan kepastian hukum. Keadaan ini berdasarkan penalaran yang
wajar jelas secara potensial merugikan hak konstitusional Pemohon
untuk mengembangkan diri melalui usahanya yang telah dilindungi
berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan hak konstitusional untuk
mendapatkan kepastian hukum untuk mengembangkan diri melalui
usahanya yang telah dilindungi berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
serta hak untuk mendapatkan lembaga dan proses yang menjamin Pemohon
untuk dapat menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan keyakinan
agamanya dalam suatu proses yang fair dan terbuka berdasarkan Pasal 28E
ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
10
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap
Kerugian Hak Konstitusional
2.10. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka telah terlihat dengan jelas sebab-
akibat (causa verband) Pasal 34 ayat (2) UU JPH dan Pasal 48 angka 19
Lampiran UU Cipta Kerja yang memuat perubahan norma Pasal 33 ayat (5)
UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH terhadap kerugian
konstitusional Pemohon yaitu ketika lembaga fatwa bersifat banyak tanpa
adanya upaya hukum yang jelas akan menyebabkan ketidakpastian
hukum bagi Pemohon yang berdampak kepada Pemohon sulit
mendapatkan sertifikat halal sehingga sulit mengembangkan diri
Pemohon melalui usahanya.
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui
Penafsiran Konstitusional
2.11. Bahwa karena UU JPH maupun UU Cipta Kerja tidak menyediakan
mekanisme dan lembaga upaya hukum yang jelas, maka agar pasal a quo
ketika dilaksanakan tidak menimbulkan kekacauan yang menyebabkan
kerugian konstitusional perlu diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi. Sesuai dengan kewenangannya sebagai the sole interpreter of
constitution, maka jika Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
yang jelas terhadap kedudukan fatwa halal baik yang ditetapkan oleh
MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
pasal a quo dengan memperjelas mekanisme/langkah upaya hukum
yang dapat dilakukan dan pengadilan mana yang berwenang mengadili,
maka kerugian konstitusional Pemohon yang didalilkan tidak akan
terjadi;
3. ALASAN PERMOHONAN
Mendapatkan Jaminan Produk Halal Adalah Hak Konstitusional Bagi
Pelaku Usaha
11
3.1.
Bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat
beragama Islam. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika masyarakat memiliki
harapan jika apa yang dikonsumsinya adalah halal sesuai dengan keyakinan
agamanya. Berdasarkan hal tersebut, mendapatkan jaminan produk halal
terhadap makanan yang dikonsumsinya adalah hak konstitusional
konsumen. Di sisi lain, menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha untuk
menjamin kehalalan produk yang diperdagangkannya yang dalam
pelaksanaannya diperantarai oleh negara yang memiliki kewenangan
menetapkan sertifikat halal sebagai bukti kehalalan suatu produk. Kewajiban
bagi pelaku usaha tersebut telah dinyatakan dalam Pasal 4 UU JPH :
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia
wajib bersertifikat halal.”
3.2.
Bahwa Pasal 4 UU JPH tidak bermakna bahwa produk yang masuk, beredar,
dan diperdagangkan hanya produk yang halal saja, karena barang tidak halal
juga boleh beredar di Indonesia dan dikecualikan dari kewajiban sertifikat
halal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (1) UU JPH :
“Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari
Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.”
Dan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU JPH terhadap produk tidak halal
diwajibkan untuk:
“Pelaku
Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.”
Dengan adanya kewajiban sertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 4
UU JPH dan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal sebagaimana
dimaksud Pasal 26 UU JPH, maka masyarakat Indonesia akan merasa
nyaman dan aman untuk mengkonsumsi produk makanan di Indonesia
karena jelas antara produk halal dan tidak halal;
3.3.
Bahwa kewajiban tersebut di atas adalah kewajiban bagi pelaku usaha atau
pihak yang memperdagangkan produk di Indonesia. Jika pelaku usaha telah
menjalankan kewajibannya, maka terpenuhi hak masyarakat (konsumen)
untuk mendapatkan jaminan produk halal atas apa yang dikonsumsinya.
12
Namun, apa hak bagi pelaku usaha? Untuk menjawab hal ini penting untuk
mengutip pendapat Immanuel Kant: “The action to which the ought
applies must indeed be possible under natural condition”. Dalam kajian
filsafat pernyataan Kant sering disebut dengan proposisi “ought implies can”.
Secara sederhana dapat diartikan jika mewajibkan sesuatu, maka
mengimplikasikan kebisaan akan sesuatu tersebut. Tidak mungkin
mewajibkan sesuatu terhadap seseorang yang tidak mungkin / tidak
bisa untuk dilakukan oleh orang tersebut. Dalam notasi logika
disimbolkan OB(p) → ◊(p), OB bermakna obligatory dan simbol ◊ adalah
simbol aletik yang bermakna possible (notasi dalam modal logic), yaitu jika
suatu kewajiban untuk p maka adalah mungkin untuk p;
3.4.
Bahwa postulat Kant dalam logika deontik (deontic logic) atau logika
terhadap proposisi normatif/imperatif juga dapat dinotasikan dengan OB(p)
→ PE(p), yaitu jika suatu kewajiban (obligatory) untuk p, maka adalah
kebolehan (permissible) untuk p. Proposisi ini adalah prinsip yang berguna
untuk merumuskan suatu norma yang logis. Pasal 4 UU JPH mewajibkan
produsen / pelaku usaha untuk mensertifikatkan halal produknya, maka
konsekuensi logisnya harus tersedia kondisi yang memungkinkan
pelaku usaha untuk mendapatkannya, sehingga produknya dapat
dikategorikan sebagai halal (p). Jika tidak dapat dikategorikan halal maka
menjadi tidak halal (¬p);
3.5.
Bahwa Pemohon akan memberikan argumentasi matematis terhadap makna
“possible”. Asumsikan Pasal 4 UU JPH bermakna "untuk semua produk bagi
semua pelaku usaha". Secara faktual MUI telah lebih dari 20 tahun di dunia
sertifikat halal. Berdasarkan hal tersebut, maka sesungguhnya kita dapat
menghitung berapa rasio sertifikat halal yang telah dikeluarkan MUI dan
berapa jumlah produk yang beredar di Indonesia termasuk jumlah gerobak
bakso, cilok, pentol, dan lain sebagainya. Berdasarkan data yang ada pada
tahun 2022, dalam setahun MUI telah menetapkan fatwa halal sebanyak
105.326 pelaku usaha. Berdasarkan data dari Kemenag dalam 40 hari
semenjak dibentuknya Komite Fatwa Produk Halal telah berhasil
menetapkan 78.948 fatwa halal.
13
sumber:https://www.kemenag.go.id/nasional/lebih-78-ribu-ketetapan
halalditerbitkan-komite-fatwa-sejak-maret-2023-WN0q0
3.6.
Bahwa adalah masuk akal jika Kemenag menargetkan sebesar 10.000.000
sertifikat halal pada 2024 mengingat dapat kita bayangkan total pedagang
bakso, cilok, pentol, dan lain-lain yang sangat banyak di Indonesia. Dengan
asumsi target tersebut, maka coverage ratio MUI adalah sebesar 1,053%
dari target, sedangkan jika Komite Fatwa Produk Halal konsisten dengan
pencapaiannya, maka dalam satu tahun coverage ratio-nya adalah sebesar
7,105%, dengan digabungkan keduanya, maka menjadi 8,158%;
3.7.
Bahwa jika kebijakan UU Cipta Kerja hendak dikembalikan dengan fakta
kondisi tahun 2022 yang hanya memiliki coverage ratio 1,053% dari total
target produk, sedangkan jumlah produk terus meningkat setiap tahunnya,
maka di masa yang akan datang akan tercipta deret tunggu yang
eksponensial. Selain itu, jika ternyata kata "hotdog" termasuk kata yang sulit
mendapatkan sertifikat halal, maka Pemohon akan masuk ke dalam "waiting
list" khusus. Dalam sidang fatwa halal yang tertutup Pemohon tidak
mengetahui harus melakukan upaya apa untuk mendapatkan sertifikat halal.
Pemohon membayangkan dari petunjuk yang ada, hal yang mungkin
dilakukan adalah merubah 'urf. Untuk itu, Pemohon harus memberikan bukti
bahwa makna dog adalah sosis telah diterima oleh masyarakat Indonesia
dengan memberikan bukti 50%+1 persetujuan dari seluruh warga Indonesia;
3.8.
Bahwa dengan perhitungan tersebut, maka bisa saja diasumsikan Pemohon
baru bisa mendapatkan sertifikat halal pada pertengahan abad ke-22, dan
mungkin saja pedagang mie tuyul baru bisa mendapatkan sertifikat halal
pada abad ke-23 karena harus melewati perdebatan teologis-filosofis yang
rumit. Bisa saja hal tersebut terjadi setelah harus melewati masa renaissance
yang menyebabkan pamor tuyul sebagai jin/setan menurun dan berubah
menjadi tokoh kartun anak-anak;
3.9.
Bahwa perlu diketahui makna possible memiliki beberapa derajat pengertian
yaitu sesuatu yang mungkin dalam beberapa dunia kemungkinan dan
sesuatu yang mungkin dalam semua dunia kemungkinan (necessary).
Secara matematis dengan kondisi tersebut di atas, tanpa adanya prosedur
14
upaya hukum apapun, mungkin saja dengan jerih upaya Pemohon bisa
mendapatkan sertifikat halal. Namun, jika dihadapkan pada kondisi faktual
seperti angka harapan hidup masyarakat, kondisi tersebut menjadi suatu hal
yang mendekati kepada impossible. Jika kondisi ini terus dipertahankan,
maka dapat dibayangkan tingkat kesulitan pedagang mie tuyul sama sulitnya
dengan membuktikan bahwa sate unicorn adalah halal dengan syarat orang
tersebut harus membuktikan unicorn itu ada dan bukan merupakan hewan
yang diharamkan. Hal ini sama sulitnya seperti membuktikan secara ilmiah
tuyul memang ada dan ternyata bukan sesuatu yang diharamkan;
3.10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak-lah masuk akal jika mewajibkan
semua produk untuk bersertifikat halal dengan kondisi faktual seperti itu.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka makna possible dalam semua dunia
kemungkinan (in all possible world) untuk mencapai kepastian hukum yang
nyata adalah dengan terpenuhinya syarat kondisi : 1) ada lembaga yang
memungkinkan untuk menetapkan halal pada semua produk yang
beredar, dan 2) ada lembaga yang memungkinkan bagi pelaku usaha
untuk membela keyakinan atas kehalalan produknya;
3.11. Bahwa untuk mengatasi permasalahan pada angka 1), UU JPH
mendistribusikan tugas dengan yang menerbitkan sertifikat halal adalah
BPJPH, sedangkan sertifikat halal hanya dapat dikeluarkan setelah ada
fatwa MUI, yang mana MUI mengeluarkan fatwa setelah ada pemeriksaan
dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk mengurangi deret tunggu
pemeriksaan, maka LPH tidak bersifat tunggal melainkan dapat bersifat
banyak. Setelah UU JPH dijalankan ternyata masih terjadi potensi deret
tunggu karena adanya bottleneck di fatwa MUI yang terpusat, sehingga
BPJPH harus menunggu hasil dari fatwa MUI. UU Cipta Kerja mengatasi
permasalahan bottleneck tersebut dengan pendekatan “desentralisasi”
fatwa, sehingga berdasarkan Pasal 48 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja
yang memuat perubahan terhadap norma Pasal 1 angka 10 UU JPH
menyatakan : “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk
yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan
kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis
15
Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.” Selain itu,
UU Cipta Kerja juga mengakui kehalalan produk melalui pernyataan halal
(self declare) bagi pelaku usaha mikro yang penetapan halalnya kemudian
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal (bukan MUI) dalam rangka untuk
mempercepat proses jaminan sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha;
3.12. Bahwa UU Cipta Kerja memang berupaya untuk menyelesaikan
permasalahan lembaga fatwa yang memungkinkan untuk memberikan fatwa
halal terhadap semua produk yang beredar, namun UU Cipta Kerja belum
menjawab permasalahan angka 2) yaitu ketika terdapat pelaku usaha yang
tidak bisa mendapatkan sertifikat halal apakah ada upaya hukum yang dapat
dilakukan. Padahal kebijakan desentralisasi fatwa halal juga mempunyai
permasalahan lain yang harus diselesaikan;
3.13. Bahwa secara penalaran hukum frasa “MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota” yang seolah-olah seperti konsep desentralisasi otonomi
daerah sesungguhnya agak sulit diterima oleh logika hukum, karena MUI
adalah “organisasi kemasyarakatan” yang telah ditetapkan bentuk badan
hukumnya oleh Kemenkumham. Sehingga, MUI Provinsi ataupun MUI
Kabupaten/Kota sesungguhnya adalah satu badan hukum yang sama.
Tanpa perlu menyebutkannya-pun dapat dimaknai sama sepanjang secara
organisatoris MUI memberikan delegasi kewenangan ke cabang. Dengan
dinyatakan dalam UU secara terpisah menjadikan seolah-olah masing –
masing adalah entitas yang berbeda-beda. Hal ini berimplikasi pada masing-
masing daerah dapat menafsirkan sendiri-sendiri persoalan halal/haram.
Selain itu, ternyata makna desentralisasi tersebut termasuk menyerahkan
kewenangan kepada otoritas negara untuk menjadi lembaga fatwa dengan
membentuk Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bentukan dari
Menteri (Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja yang memuat
penambahan norma Pasal 33B dalam UU JPH). Dengan demikian,
pembentukan Komite Fatwa Produk Halal tersebut selain mempercepat
proses sertifikasi halal juga mempunyai implikasi hukum lain yang lebih luas
yang harus dipertimbangkan lebih lanjut;
16
3.14. Bahwa “desentralisasi” fatwa ini berimplikasi kepada semakin besarnya
kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap standart
halal/haram. Dapat saja di suatu daerah menafsirkan produk tertentu halal
tetapi di daerah lain terhadap produk yang sama menjadi tidak halal.
Begitupula dapat terjadi fatwa antara MUI dengan Komite Fatwa yang
dibentuk Pemerintah berbeda terhadap produk yang sejenis. Terlebih
berdasarkan HAS 23000 penentuan merek/nama produk juga menjadi
indikator penentuan halal/haram suatu produk. Hal ini akan menjadi ruang
dengan penafsiran yang sangat luas. Jika fatwa sampai dengan saat ini
belum memiliki bentuk hukum yang jelas, tetapi masing – masing dapat
memberikan fatwa tanpa ada bentuk upaya hukum apapun yang dapat
dilakukan pemohon fatwa, maka dapat diduga kuat akan menimbulkan
kekacauan terhadap persoalan kehalalan produk di Indonesia;
3.15. Bahwa kekacauan tersebut dapat terjebak dalam paradoks berkepanjangan.
Asumsikan jika norma yang ada mewajibkan semua produk untuk
bersertifikat halal (p) (Pasal 4 UU JPH) tetapi dikecualikan untuk produk
dengan bahan non halal dengan kewajiban menyatakan produknya tidak
halal (¬p) (Pasal 26 UU JPH) sebagai proposisi normatif yang memiliki nilai
kebenaran. Tetapi, ternyata sesuai dengan HAS 23000 indikator halal
termasuk juga terhadap merek/nama dari produk. Karena tiap daerah dapat
saja menafsirkan berbeda-beda terhadap merek/nama, bisa saja terhadap
produk “Mie Setan” di daerah tertentu lembaga fatwa menolak untuk
memproses permohonan halal sehingga tidak menyatakan halal atau tidak
halal produk tersebut, tetapi di daerah lain tetap memproses dengan
memberikan fatwa tidak halal sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (2) UU JPH.
Jika dinyatakan dalam fatwa bahwa produknya tidak halal karena namanya
“Mie Setan”, maka secara logika produknya adalah negasi dari halal (¬p).
Namun, meskipun tidak halal tetapi produknya tidak termasuk kategori
produk tidak halal sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU JPH sehingga tidak
wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Dengan demikian, ada suatu
kondisi yang memungkinkan adanya suatu produk tidak halal yang tidak
masuk sebagai produk tidak halal (syubhat/ abu-abu). Tidak halal menjadi
17
dua pengertian dia bisa menjadi halal dalam konteks tertentu (p) dan menjadi
tidak halal dalam konteks tertentu (¬p), tetapi dua-duanya memiliki nilai
kebenaran. Dalam konteks logika, dua proposisi yang saling bertentangan
dalam satu kondisi yang sama mengimpikasikan suatu kondisi ex falso
quodlibet (from contradiction anything follows). Implikasinya dinotasikan
dengan (p Ʌ ¬p) → q;
3.16. Bahwa dalam kajian filsafat kondisi ex falso quodlibet sangat problematik.
Jika terjadi kondisi tersebut, maka terdapat dua kemungkinan yaitu reductio
ad absurdum (menunggu sampai terdapat proposisi yang menentukan
kebenaran) atau menolak prinsip non-kontradiksi. Kedua-nya memiliki
implikasi yang tidak mudah untuk diselesaikan. Dalam kajian logika hukum
(deontic logic) kondisi tersebut disebut dengan deontic explosion atau
dapat digambarkan dengan notasi (OB(p) ꓥ OB(¬p)) → OB(q). Kondisi
deontic explosion adalah ketika terdapat dua norma yang secara
bersamaan saling kontradiksi dan keduanya memiliki nilai kebenaran
(berada dalam posisi tingkat yang setara). Dalam konteks contoh
halal/haram di atas, norma yang ditetapkan dalam fatwa tersebut adalah
tidak halal, namun tidak halal tersebut tidak dapat dilaksanakan berdasarkan
norma Pasal 26 UU JPH dan tidak bisa mendapatkan sertifikat halal
sebagaimana dalam Pasal 4 UU JPH. Akibatnya adalah sesungguhnya
dengan kategori halal/tidak halal dalam UU JPH produk tersebut apa tidak
jelas dan apa implikasi kewajiban bagi pelaku usaha tersebut juga tidak jelas.
Dalam kondisi tersebut terjadi kondisi everything is obligatory atau nothing is
obligatory. Halal/tidak halal tidak ada maknanya, maka penjual makanan
tersebut tetap berjualan dan konsumen tetap membeli produknya tanpa
menghiraukan halal/tidak halal (kondisi riil saat ini). Dalam kondisi seperti
ini biasanya kita sering mendengar himbauan “sebaiknya menghindari hal
yang bersifat syubhat”. Bagaimana jika terdapat pendapat lembaga fatwa
yang menyatakan secara expressis verbis bahwa nama tersebut adalah
haram dan bertentangan dengan akidah dan menghimbau masyarakat untuk
tidak makan dan terdapat sebagian masyarakat yang menafsirkan demi
menjaga keyakinannya melakukan tindakan tertentu terhadap pelaku usaha
18
karena dianggap “pemuja setan” atau pedagang hotdog harus ditafsirkan
sebagai “pedagang anjing”. Dalam konteks deontic explosion segala
sesuatu adalah mungkin terjadi karena memang ada kekosongan
hukum (negara tidak menjangkau hal tersebut atau dapat saja terjadi
justru negara memasuki wilayah syubhat);
3.17. Bahwa dapat dibayangkan hanya karena sebuah kata segala sesuatu
mungkin terjadi, oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang menjamin
tidak adanya perbedaan tafsir terhadap fatwa halal yang ditetapkan.
Lembaga yang tepat untuk itu adalah lembaga kekuasaan kehakiman karena
sifatnya yang ajudikatif. Ketika terjadi kondisi tersebut di atas, setidak-
tidaknya berikanlah ruang bagi Pelaku Usaha untuk membuktikan
secara fair dan terbuka di pengadilan. Terlepas dari apapun
putusannya, setidaknya putusan hakim dapat menjadi landasan hukum
yang sah bagi pelaku usaha tersebut;
3.18. Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketika UU JPH memberikan kewajiban
hukum bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal (mandatory),
seharusnya diberikan mekanisme dan proses yang memungkinkan untuk
mendapatkan hal tersebut termasuk melalui segala upaya hukum yang
memungkinkan, karena menjalankan kewajiban hukum adalah hak
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Jika kita berangkat dari postulat “ought implies can”, dapat kita analogikan,
jika seseorang ingin mengendarai mobil maka implikasinya dia harus bisa
mengendarai mobil. Dengan seseorang bisa mengendarai mobil maka orang
tersebut bisa mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
dengan menjadi supir taksi online. Oleh karenanya, mengendarai mobil
menjadi keharusan bagi dirinya, tetapi ia harus membuktikan bahwa dirinya
bisa mengendarai mobil untuk itu ada Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Memiliki
SIM adalah kewajiban hukum untuk mengendarai mobil, oleh karena itu
menjalankan kewajiban hukum untuk mengikuti tes untuk mendapatkan SIM
adalah hak konstitusional orang tersebut untuk dapat mengembangkan
dirinya. Selain itu, demi kepastian hukum yang adil tidak bisa karena orang
tersebut adalah orang daerah A maka diberikan tes yang sulit sedangkan
19
orang daerah B diberikan tes yang mudah. Berdasarkan hal tersebut,
mendapatkan syarat dan proses yang sama bagi setiap masyarakat untuk
menjalankan kewajiban hukumnya adalah hak konstitusional berdasarkan
Pasal 28C ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, negara
wajib memenuhi hak konstitusional tersebut dengan menyediakan lembaga
dan proses yang adil bagi masyarakat;
3.19. Bahwa berdasarkan analogi tersebut tersedianya lembaga, proses, dan
upaya penyelesaian sengketa yang sama bagi masyarakat untuk
melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan Pasal 4 UU JPH
adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1) dan
28D ayat (1) UUD 1945 (in all possible worlds). Bahwa selain itu, karena
penetapan halal/haram suatu produk berkaitan dengan hukum agama yang
dianut masyarakat, maka lembaga, proses, dan upaya penyelesaian
sengketa yang tersedia harus menjamin hak konstitusional masyarakat
yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945;
Problematika Bahasa Dalam Halal Dan Haram
3.20. Bahwa logika hanya dapat bekerja di dalam ruang bahasa, hal yang serupa
dengan hukum. Hukum ada jika dan hanya jika ada bahasa, sehingga
hukum tersebut dapat dimengerti dan dipahami. Bahasa adalah
perantara pikiran, dan logika adalah yang meluruskan pikiran agar
pikiran konsisten hingga menciptakan kepastian. Filsuf analitik,
Wittgenstein menekankan bahwa bahasa hanya dapat mengungkapkan
fakta-fakta. Fakta adalah proposisi yang kemudian dapat dianalisis dalam
hubungan logis. Dari pandangan Wittgenstein tersebut, yang menjadi
pertanyaan di mana letak bahasa normatif yang bersifat preskriptif?;
3.21. Bahwa Wittgenstein selanjutnya merubah pandangannya dan menyatakan
bahwa bahasa memiliki fungsi berbagai macam dan dapat dilihat dalam
penggunaannya sehari – hari (language games). Pandangan kedua
Wittgenstein ini lebih ke arah sifat pragmatik dari bahasa. Selanjutnya John
Langshaw Austin menjelaskan lebih detail aspek pragmatik dari bahasa.
Salah satu fungsi bahasa adalah illocutionary act yaitu suatu tindakan
20
bahasa yang termasuk di dalamnya penggunaan untuk memberikan perintah
maupun
wewenang.
Selain
itu,
terdapat
juga
tindakan
bahasa
perlocutionary act yaitu suatu tindakan bahasa sebagai implikasi dari
illocutionary act. Dari aspek pragmatik bahasa, maka terdapat bahasa yang
bersifat imperatif atau normatif. Hukum berada dalam ruang bahasa, maka
untuk memahami hukum harus memahami bahasa. Jika berharap akan
adanya kepastian hukum, maka diperlukan logika untuk menguraikan
konsistensi dalam penggunaan bahasa hukum. Salah satu cabang logika
yang
menguraikan
struktur
logika
terhadap
hal
yang
bersifat
imperatif/normatif adalah logika deontik (deontic logic);
3.22. Bahwa halal dan haram bersifat biner (p ꓦ ¬p), meskipun secara materiil
ada hal-hal yang bersifat syubhat, sehingga dapat berada dalam posisi
apakah mubah atau makruh. Namun, disitulah fungsi ‘ulama dan negara
untuk memperjelas agar tercapai kepastian hukum. Logika UU JPH
adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen, maka mau tidak mau
harus menyatakan sesuatu itu sebagai halal (Pasal 4 UU JPH) atau tidak
halal (Pasal 26 UU JPH). Namun, faktanya hampir sebagian besar produk
yang beredar justru berada di antara, sehingga tujuan kepastian hukum dari
UU JPH juga tidak terlaksana. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
permasalahan bahasa sangat mungkin menyebabkan deontic explosion.
Namun, perlu dipahami ketika kewajiban halal sudah menjadi ketentuan
dalam undang-undang, maka demi menjaga kepastian hukum harus
ada lembaga yang menjamin penggunaan bahasa yang konsisten
secara logika. Tanpa hal tersebut penggunaan bahasa dalam suatu
produk/merek akan menjadi sangat problematik. Masing-masing dapat
menggunakan
secara
sesukanya
(arbitrary)
termasuk
terhadap
kata/nama/bahasa
yang
halal
dan
haram.
Menentukan
suatu
kata/nama/bahasa sebagai halal/haram juga tidak mudah, sebagaimana
akan dijelaskan berikut;
3.23. Bahwa Pemohon contohkan dengan kata “hotdog”. Hotdog merupakan
suatu kata yang melalui proses aglutinasi. hotdog terdiri dari dua kata
yaitu “hot” dan “dog”. Secara harfiah memang hotdog mempunyai arti “anjing
21
panas”, namun tidak ada bukti pasti bahwa pengertian “dog” yang dimaksud
adalah anjing, mungkin saja awal mula ditemukan sosis adalah
menggunakan daging anjing karena bisa saja ditemukan oleh masyarakat
yang terbiasa memakan anjing, namun fakta saat ini anjing justru menjadi
hewan kesayangan masyarakat barat. Jika diibaratkan di Indonesia, kucing
adalah hewan kesayangan masyarakat yang jika ada yang menjual sate
kucing mungkin akan menjadi pergunjingan. Terlepas apakah benar atau
tidak benar dog yang dimaksud adalah daging anjing, namun jika dahulu
benar daging anjing adalah bahan utama sosis, maka saat ini sudah ada
pergeseran makna karena jarang ditemukan sosis daging anjing. Justru
makna dog diasosiasikan dengan sosis bukan anjing. Hal ini sebagaimana
dalam liputan pada Evansville (Indiana) Daily Courier (14 September tahun
1884). Sosis-pun tidak harus dari daging haram, karena sosis bisa dari
daging sapi, kalkun, maupun ayam sepanjang proses pembuatannya
dibentuk dalam bentuk lonjong panjang. Memang masyarakat barat terbiasa
menggunakan daging babi dalam pembuatan sosis, tetapi tidak mutlak harus
dengan daging babi, sehingga sosis tidak harus terasosiasi dengan daging
babi atau binatang yang haram. Dengan demikian karena kata “dog” dalam
hotdog sesungguhnya adalah asosiasi dengan kata sosis, maka tidak harus
dimaknai secara harfiah bahwa hotdog berarti anjing panas. Pelekatan
dengan kata “hot” karena memang sosis disajikan dalam keadaan panas,
oleh karena itu diletakan di atas roti agar dapat digenggam dan dimakan;
3.24. Bahwa hingga hotdog masuk ke Indonesia akhirnya hotdog terasosiasi
dengan makanan khas yaitu sosis yang disajikan di atas roti lonjong di
atasnya. Hotdog menjadi kata populer di masyarakat seiring dengan
populernya jenis makanan tersebut. Selain itu, tidak ada padanan kata lain
yang tepat untuk mendeskripsikan hotdog karena ke-khas-annya. Jika
dipadankan dengan “roti sosis” tidak sesuai karena roti sosis bisa saja
diproses dengan cara sosis dimasukan ke dalam adonan roti dan dioven
bersama dengan adonan roti tersebut hingga roti mengembang menyelimuti
sosis. Hal yang berbeda dengan proses penyajian hotdog yang khas dengan
hanya diletakkan di antara roti. Kata “hotdog” sudah menjadi tanda yang
22
terasosiasi dengan mental pikiran masyarakat akan makanan yang khas
tersebut. Merubah hal tersebut membutuhkan effort yang tidak mudah;
3.25. Bahwa sulitnya mencari padanan kata hotdog yang tepat sama seperti
sulitnya mencari padanan kata “ketoprak” ke dalam bahasa Inggris.
Bayangkan jika di suatu masyarakat penutur bahasa Inggris ternyata
melarang “tahu” sebagai makanannya. Di satu sisi, tahu adalah salah satu
unsur dari ketoprak, namun karena masyarakat tersebut melarang makan
“tahu” maka kata “ketoprak” dilarang karena diasosiasikan dengan “tahu”.
Padahal selain tahu ada unsur lainnya yang juga mempunyai nilai signifikan.
Masyarakat tersebut akhirnya harus memberikan penamaan terhadap jenis
yang sama dengan nama yang lain, akhirnya tahu digantikan dengan tempe,
namun masyarakat tetap mengetahuinya makanan tersebut adalah
“ketoprak”. Akhirnya pedagang ketoprak di masyarakat tersebut meletakan
dalam menunya menjadi: “mixed compressed rice, tempe, and vermicelli with
peanut sauce”. Yang menjadi pertanyaan kenapa di Indonesia dinamakan
“ketoprak” sehingga sampai harus kata ketoprak tidak bisa digunakan di
masyarakat tersebut? Jawabannya adalah karena memang sesuka-nya atau
arbitrary apakah mau dinamakan “ketoprak” atau “kataprak”. Hal ini sama
seperti hotdog kenapa masyarakat barat tidak menamakannya dengan
hotmeat padahal tidak menggunakan daging anjing? Karena kalau hotmeat
jadi bisa digunakan di Indonesia. Tentu kita tidak dapat menuntut masyarakat
barat yang menamakannya dengan hotdog agar menjadi hotmeat. Yang jadi
pertanyaan mengapa suatu istilah harus diharamkan atau apakah penjual
hotdog harus menamakan produknya menjadi “roti yang berbentuk oval
terbuka dengan isi sosis daging sapi dan bumbu ala barat” agar dapat
menjadi halal?;
3.26. Bahwa selain itu ternyata ada perlakuan yang berbeda terhadap
penggunaan kata yang bersifat ghaib, seperti “setan”, “hantu”, atau “ghost”.
Berdasarkan
temuan
Pemohon
ada
beberapa
produk
yang
berlaku/diperlakukan secara berbeda untuk mendapatkan sertifikat halal,
yaitu :
23
Tidak Diproses/Ditolak
Hanya Pada Bahan Baku /
Bukan Pada Produk
Akhir
Produk Akhir
“Mie Setan”
“Mie Gacoan”
“Ghost Pepper”
(Bukti P-7)
(Bukti P-9)
(Bukti P-8)
Berdasarkan penelitian yang telah dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Islam,
Maliyah, Volume 11, Nomor 02, Desember 2021 (Bukti P-7) terdapat bukti
penolakan pemberian sertifikat halal oleh LPPOM MUI Jawa Timur karena
produk yang dijual menggunakan nama “Mie Setan”. Dalam penelitian
tersebut permohonannya tidak diproses karena pada awal pertemuan
langsung ditolak dan dimintakan untuk mengganti nama terlebih dahulu.
Produk “Mie Gacoan” sempat menjadi polemik di masyarakat karena sudah
viral tetapi belum memiliki sertifikat halal. Hal tersebut terkendala dengan
nama “Gacoan” yang bermakna ganda dan salah satunya memiliki makna
“taruhan” dalam masyarakat penutur bahasa tertentu. Selain itu, produk yang
dijual memiliki nama “Mie Setan”, “Mie Iblis”, “Es Pocong”, “Es
Sundelbolong”, dan lain sebagainya sebagai nama yang dilarang digunakan
(Bukti P-10). Namun, akhirnya PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik merek
dagang Mie Gacoan mendapatkan sertifikat halal namun tidak pada produk
akhir melainkan hanya produk-produk bahan bakunya yang sebenarnya
bukan produk yang dipasarkan. Di sisi lain, ditemukan terdapat produk yang
telah luas beredar berupa produk mie instan dengan merek dagang “Ghost
Pepper” yang telah mendapatkan sertifikat halal MUI. Menariknya kata
“Ghost” jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Hantu”
atau sinonim dari “Setan”. Jika diterjemahkan secara harfiah maka “Ghost
Pepper” berarti “Cabai Setan”;
3.27. Bahwa dalam konteks Mie Gacoan produk yang mendapatkan sertifikat halal
adalah “minyak mie”, “Siomay Dimsum”, “Lumpia Udang”, “Udang Rambutan
(Pentol)”, “Adonan Pangsit”, “Ayam Cincang”, “Adonan Pangsit”, “Basic Mie”,
“Biang Kering Adonan Pangsit”, “Bawang Goreng”. Jika kita lihat padahal
produk tersebut bukan produk jadi yang dijual ke masyarakat. Jika merujuk
24
pada Pasal 4 UU JPH seharusnya yang diberikan sertifikat halal adalah
produk yang beredar yaitu produk yang dijual kepada masyarakat.
Akibatnya, masih ada masyarakat yang mempertanyakan apakah produk
jadinya halal atau tidak halal dan sejauh apa pertanggungjawaban sertifikat
halalnya. Karena produk yang disertifikatkan bukan produk yang dijual,
dengan demikian Mie Gacoan seolah seperti supplier saja, bisa saja
dibuatkan badan hukum yang berbeda antara supplier dan retail dengan
merek dagang yang sama (lisensi), tentu terdapat implikasi hukum yang
berbeda. Hal yang berbeda dengan Ghost Pepper yang jelas merupakan
produk jadi yang beredar di masyarakat. Masyarakat menjadi dapat
kejelasan jika produk jadi Ghost Pepper tersebut-lah yang benar-benar halal
tanpa perlu mengetahui supplier-nya;
3.28. Bahwa dengan adanya contoh tersebut, dapat menjadi perdebatan apakah
karena “ghost” berasal dari bahasa Inggris meskipun mempunyai sinonim
yang sama dengan yang ghaib seperti hantu atau setan, maka menjadi halal.
Lalu, bagaimana dengan rootbeer yang juga dari bahasa Inggris? “Bir Pletok”
dihalalkan karena ‘urf. Mengapa Bir Pletok menggunakan kata “Bir” tidak
dengan kata lainnya? Mungkin saja karena pada saat ditemukan masyarakat
kolonial terbiasa minum bir, namun masyarakat pribumi tidak bisa ikut minum
karena tidak halal. Karena itu, diciptakan minuman berasa dari rempah-
rempah yang halal. Namun, karena tidak ada padanan kata yang pas saat
itu yang dapat digunakan dan hanya kata bir yang tersedia sebagai kata
populer untuk menunjukan minuman yang memiliki rasa, maka digunakan
kata bir. Bagaimana jika “rootbeer” ternyata memiliki ‘urf yang sama?
Ternyata kata “beer” secara populer digunakan untuk menunjuk minuman
yang memiliki rasa dan kata “root” karena pada saat ditemukan memang
menggunakan bahan dasar akar-akaran. Jika memang demikian maka
sesungguhnya ada ‘urf yang sama. Hanya saja yang satu ‘urf tradisi
masyarakat luar yang satu ‘urf tradisi masyarakat Indonesia, meskipun dari
bahan maupun sensori rasa dan bentuk berbeda dengan “beer” yang asli
dan sudah secara umum diketahui masyarakat Indonesia. Jika dalil yang
digunakan adalah ‘urf, maka sesungguhnya banyak ruang tafsir dalam
25
‘urf terlebih yang dimaksud adalah ‘urf qawli. Seharusnya kita tidak
memutlakkan ‘urf, dan membuka ruang kesempatan bagi masyarakat
untuk membuktikan ‘urf-nya masing-masing;
3.29. Bahwa dapat dipahami salah satu metode ijtihad adalah sadd ad-dzariah
atau mencegah suatu perbuatan agar tidak masuk ke dalam perbuatan yang
diharamkan. Sesuatu yang sesungguhnya tidak haram dapat dinyatakan
tidak halal karena dapat menjerumuskan lebih lanjut kepada melakukan
perbuatan yang haram. Prinsip ini yang kadang digunakan, namun tetap
akan banyak perbedaan tafsir terhadap satu kasus tertentu, terutama ketika
berkaitan dengan ‘urf. Seperti pedagang hotdog menjual produknya adalah
hajat bagi hidupnya. Menggunakan kata hotdog bukan berarti bersifat fudhul
(berlebihan), tetapi memang sulit mencari padanan kata lainnya. Hal yang
mustahil bagi pedagang kecil untuk melakukan penelitian linguistik untuk
mencari padanan kata yang sesuai, jadi pedagang tersebut bukan
bermaksud untuk menghalalkan yang haram atau menjerumuskan orang
lain. Metode sadd ad-dzariyah sering dilekatkan kepada penggunaan nama-
nama yang baik dalam produk yang dijual. Disebutkan dalam penelitian yang
telah dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Islam, Maliyah, Volume 11, Nomor
02, Desember 2021 (Bukti P-7). Menurut salah satu ketua LPH daerah
dikatakan makanan yang berlabel setan atau yang mengarah pada nama –
nama musuh Allah atau yang diharamkan oleh Allah, seperti setan,
kuntilanak, babi, bir, kafir, munafik, dan lain-lainnya tidak akan mendapatkan
sertifikasi label halal MUI sebelum nama-nama tersebut dirubah terlebih
dahulu dengan nama-nama yang baik sesuai dengan standart yang telah
ditentukan. Disebutkan juga nama tersebut tidak ada makna lain dalam
mengartikan nama tersebut yang dapat menjauhkan kita dalam mengingat
Allah. Hal ini agar tidak membiasakan menggunakan nama yang tidak
disukai Allah. Dikatakan pula menurutnya apabila seseorang sudah
mengidolakan suatu makanan yang memiliki nama yang menjadi musuhnya
Allah maka nama tersebut akan mempengaruhi alam bawah sadarnya,
sehingga dapat membuat seseorang sering menyebutkan hal yang menjadi
26
idolanya dan pada akhirnya dikhawatirkan jauh dari Allah, karena yang
sering disebut adalah kata setan (Bukti P-7).
3.30. Bahwa jika kita lihat sesungguhnya merek “Ghost Pepper” telah
mendapatkan sertifikat halal MUI. Apakah seseorang yang memakan mie
Ghost Pepper akan berkurang keyakinannya dan menjauh dari Tuhan?
Ghost Pepper secara harfiah bermakna “cabai hantu/setan”. Namun, harus
dipahami penggunaan kata dalam merek bukan suatu tindakan bahasa
yang bersifat illocutionary. Tidak ada makna yang bersifat menganjurkan
/ imperatif agar seseorang hanya mengingat kepada hantu/setan. Kata
tersebut hanya mendeskripsikan produknya bersifat pedas di luar spektrum
pedas yang biasanya. Makna ghost/setan/hantu terasosiasi dengan
panas karena setan/hantu terbuat dari “api”, dan karena pedas adalah
juga
proses
panas
maka
ghost/setan/hantu
mendeskripsikan
proses/sensasi panas/pedas yang luar biasa tersebut. Penggunaan
kata tersebut adalah bersifat arbitrary yaitu hanya untuk memudahkan
untuk disebutkan saja. Bayangkan jika harus menggunakan kata yang
bersifat ilmiah, maka produk tersebut akan bernama : “Mie Pedas Dengan
Spektrum 500.000 Skala Scolvile Heat Unit”. Dengan nama ini, tentu pelaku
usaha akan kesulitan menjual produknya. Jika produk Ghost Pepper
ternyata telah dihalalkan, maka seharusnya produk dengan kata yang
bersinonim sama yang memiliki asosiasi ke sensori pedas juga
diperlakukan sama karena memang bukan bermakna anjuran/imperatif;
3.31. Bahwa jika setiap jenis/nama hantu/setan dilarang, maka kita juga akan sulit
melakukan identifikasi nama-nama hantu/setan apa saja. Bahkan nama-
nama hantu juga bertambah sesuai dengan legenda yang berkembang di
masyarakat. “kuntilanak” mengalami proses aglutinasi dari kata “kunti-punti”
dan “anak”. Secara harfiah bermakna perempuan yang memiliki anak.
Legenda menjadikan proses mistifikasi dengan memberikan cerita bahwa
perempuan tersebut meninggal kemudian arwahnya bergentayangan.
Secara harfiah tidak ada yang haram dengan kata “perempuan” dan “anak”.
Dengan demikian, harus diperjelas sesungguhnya bagian mana yang
menjadi musuh Tuhan? Apakah “sosok kuntilanak” atau “legenda tentang
27
kuntilanak” atau makna harfiahnya “perempuan yang memiliki anak”? Jika
dikaitkan dengan Mie Ayam Kuntilanak, maka pengertian mana yang
dimusuhi? Bahkan jika semua legenda harus diikuti, banyak sekali
perkembangan perubahan kata itu sendiri. Karena kata/bahasa memang
mengalami proses evolusi secara diakronik. Sebagai contoh “kolor ijo”
yang sempat menjadi legenda urban pada tahun 2000-an. Ternyata
ditemukan juga akronim “kolor ijo” sebagai singkatan “kol telor cabe ijo”.
Andaikan term “kolor ijo” berkembang baik sebagai “kol telor cabe ijo”
maupun sebagai legenda “setan”, apakah “kol telor cabe ijo” harus
mengalah? Siapa yang paling berhak atas kata “kolor ijo”? Evolusi diakronik
ini juga terjadi pada kata “gacoan”. “gacoan” dalam penutur bahasa tertentu
mungkin dimaknai “taruhan”. Namun, dalam penutur bahasa lain dimaknai
“jagoan” atau “yang dapat diandalkan”. Makna yang mana yang benar?
Tentu akan menjadi perdebatan oleh para ahli linguistik. Selain itu, bisa saja
kata “jeruk purut” sebenarnya menunjuk pada entitas jenis jeruk tertentu,
namun kemudian diasosiasikan dengan legenda “hantu jeruk purut”. Bisa
saja “jerukpurut” kemudian akan satu level dengan “kuntilanak” di masa yang
akan mendatang. Terlebih jeruk purut dikenal dengan nama lain sebagai
“kaffir lime”. Apakah “jerukpurut” dan ”kaffir lime” karena diasosiasikan
dengan “hantu/setan” dan “kafir” yang merupakan musuh Tuhan, kemudian
harus dinyatakan tidak halal (haram)?;
3.32. Bahwa dalam konteks berandai, bayangkan jika salah satu legenda hantu di
Indonesia ternyata adalah sosok pejuang yang gigih menentang kolonial,
namun jika sosok tersebut dikenang akan membangkitkan semangat juang
masyarakat oleh karenanya dibuatkan legenda bahwa nama tersebut adalah
nama setan yang kerap mengganggu masyarakat, sehingga mendapatkan
konotasi buruk sampai sekarang. Kita tidak pernah tahu kejadian yang
sebenarnya, namun untuk apa memperdebatkan legenda dalam konteks
halal/haram. Andai-pun jika kita harus sepakati harus menggunakan
nama – nama yang baik, maka pemangku kebijakan halal seharusnya
membuat “Kamus Besar Bahasa Halal” yang menjelaskan morfologi,
fonologi, maupun etimologi suatu kata yang dapat digunakan sehingga
28
dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk menentukan nama
produknya. Dalam konteks ini sehingga Pemohon mendapatkan padanan
kata selain “hotdog” yang diterima secara luas oleh masyarakat;
3.33. Bahwa jangan sampai produk usaha seseorang kemudian harus diharamkan
karena ternyata masyarakat melakukan mistifikasi terhadap nama tersebut.
Permasalahan kata/bahasa ini bukan berarti tidak terjadi. Bahkan
Pemerintah menggunakan “perangkat negara” (Satpol PP) pernah
melakukan penyitaan terhadap usaha UMKM dengan nama dagang
minuman “Ngocok Yuk” yang merupakan akronim dari “Ngopi” dan “Coklat”
(Bukti P-11). Hal ini terjadi karena ada kondisi deontic explosion yaitu
multitafsirnya kata sebagai norma yang baik, sehingga perangkat negara
dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan polisionil atas
sebuah kata yang baik/buruk dengan alasan ketertiban umum. Bayangkan
jika ternyata faktanya lembaga fatwa daerah tertentu menyatakan dengan
tegas bahwa suatu kata adalah haram dan bertentangan dengan akidah
serta menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsinya (Bukti P-12),
kemudian ada sebagian masyarakat yang menafsirkan dengan mengambil
tindakan tertentu terhadap pelaku usaha tersebut demi menjaga
keyakinannya. Padahal-pun tidak ada standart kata/bahasa yang dapat
digunakan, sebagaimana tidak ada Kamus Besar Bahasa Halal. Selain
itu, juga ternyata lembaga fatwa memiliki standart ganda terhadap
penggunaan kata yang memiliki sinonim dengan “setan/hantu”. Ketika fatwa
halal dimaknai sebagai mutlak/final dan tidak ada upaya hukum apapun
terhadapnya, sedangkan lembaga fatwa sendiri tidak memiliki standart
yang pasti, maka dapat dibayangkan kekacauan yang terjadi. Ketika ada
pihak yang menyatakan bahwa hanya ada satu otoritas agama yang
berwenang dengan fatwa yang bersifat final, bukankah justru hal tersebut
membawa kepada pengertian “teokrasi” pada abad pertengahan?;
3.34. Bahwa perlu diketahui juga jika ternyata pemangku kebijakan dapat
membuat “kamus bahasa yang baik” juga berpotensi menimbulkan
permasalahan lain. Karena, kata/bahasa berkembang secara alamiah dalam
masyarakat penutur bahasa. Andai jika Pemerintah diberikan kewenangan
29
untuk merubah makna leksikal suatu kata, sebagaimana contoh merubah
kata “rumah sakit” menjadi “rumah sehat” yang mana secara leksikal sudah
dipahami oleh masyarakat tetapi hendak dirubah oleh Pemerintah. Jika
perubahan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan maka
kata tersebut menjadi imperatif, sehingga setiap penggunaan kata selain
kata yang ditetapkan dapat memiliki akibat hukum tertentu. Kita dapat
bayangkan jika Pemerintah akan selalu melakukan tindakan polisionil
terhadap kata-kata yang berkembang di masyarakat. Hal ini akan
berdampak kepada hilangnya evolusi alamiah suatu kata/bahasa di
masyarakat;
3.35. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut di atas, apakah dengan
serta-merta tidak perlu ada standart halal pada penamaan produk, sehingga
hanya cukup memeriksa kehalalan bahan saja? Jika standart halal dalam
penamaan dihapuskan sama sekali juga akan problematik. Mungkin saja
kemudian muncul “Sate Babi Halal”. Ini akan sangat bermasalah. Term “Sate
Babi” tidak dapat menjadi halal karena “babi” secara expressis verbis jelas
dinyatakan haram dalam Al-Quran, dan term “babi” secara denotatif jelas
merujuk kepada objek tertentu yaitu hewan yang memang diharamkan
(tidak/belum ada makna lain). Jika dilekatkan term “Sate Babi Halal” jelas
bertentangan dengan Al Quran maupun logika. Secara logika term tersebut
bersifat contradictio in terminis. Jika dipecah maka terdiri dari dua proposisi
yaitu “babi adalah haram” (¬p) dan “babi adalah halal” (p). Karena jelas
secara akal sehat adalah kacau, maka bertentangan dengan maqashid
syariah yaitu untuk menjaga akal sehat;
3.36. Bahwa
perlu
diketahui,
permohonan
ini
bukan
hendak
menyatakan/menentukan mana suatu kata yang benar atau suatu kata yang
salah. Penjelasan tersebut di atas hanya untuk menunjukan bahwa dalam
menentukan apakah suatu kata/nama/bahasa bersifat halal/haram akan
sangat rumit dan problematik. Di level masyarakat permasalahan ini sudah
terjadi, bahkan orang harus kehilangan usaha hanya karena kata/bahasa.
Oleh karena itu, perlu adanya penyelesaian terhadap permasalahan
30
tersebut agar mencapai kepastian hukum sesuai dengan akal sehat
kita;
Upaya Hukum Bagi Pemohon Sertifikat Halal Sebagai Wujud
Kepastian Hukum Yang Adil
3.37. Bahwa hal yang perlu ditanamkan dalam pikiran adalah mungkin saja satu
benda memiliki berbagai nama, dan berbagai benda memiliki satu nama.
Sebagai ilustrasi : kita dapat melihat kepada benda – benda langit. Bisa saja
sebenarnya apa yang ditunjuk adalah objek yang berbeda tetapi sama –
sama diberikan nama bintang. Di lain hal, bisa saja sebenarnya objek yang
ditunjuk adalah objek yang sama tetapi diberikan nama yang berbeda karena
dilihat dari posisi yang berbeda, seperti morning star (Phosporus) dan
evening star (Hesperus) yang padahal menunjuk kepada objek yang sama
di langit yaitu sebuah planet. Berdasarkan hal tersebut, maka mungkin saja
jumlah nama lebih banyak dari jumlah benda ataupun sebaliknya;
3.38. Bahwa prinsip ini penting untuk memahami konteks halal/haram terhadap
suatu produk, sehingga dapat dilanjutkan kepada pertanyaan : apakah
penentuan halal / haram ditentukan dari aspek bahan dan proses saja atau
termasuk kepada aspek nama? Permasalahan relasi antara nama dan
benda (bahan) ini dalam konteks UU Cipta Kerja dapat sangat bermasalah.
Misal produsen A menjual produk mie dengan nama “Mie X”, oleh karena A
yang mengajukan permohonan halal maka ditandai dengan “Mie X (A)” atau
“Mie X milik A”. Asumsikan nama X ternyata dinyatakan tidak halal oleh
lembaga fatwa Y, sehingga permohonan A atas Mie X (A) ditolak. Ternyata,
produsen B juga mengajukan sertifikat halal atas produk “Mie X (B)”. Namun,
karena lembaga fatwa Y telah overload dalam penetapan sidang fatwa,
dengan demikian waktu yang telah ditentukan telah lewat, maka dari itu
sesuai Pasal 48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja, kewenangan lembaga
fatwa tersebut dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal. Ternyata, oleh
Komite Fatwa Produk Halal “Mie X (B)” dinyatakan halal. Berdasarkan
ilustrasi tersebut, ternyata terhadap bahan, proses, dan nama yang sama
tetapi dengan orang yang berbeda dapat menghasilkan keputusan yang
31
berbeda. Bukankan ini suatu masalah? Bagaimana problema ini
diselesaikan?;
3.39. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja
kewenangan lembaga fatwa bagi usaha mikro dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal, maka mungkin saja jika “rootbeer” ternyata dinyatakan halal
oleh Komite Fatwa Produk Halal karena dalam rangka percepatan sertifikasi
halal bagi usaha mikro yang tidak memerlukan lembaga fatwa MUI. Di lain
hal, ternyata “rootbeer” yang dijual oleh restoran besar tidak bisa
mendapatkan sertifikat halal. Asumsikan ternyata rootbeer milik usaha mikro
tersebut berkembang pesat menjadi rantai jaringan makanan yang bersifat
nasional bahkan internasional. Dengan melihat kepada Pasal 48 angka 25
Lampiran UU Cipta Kerja yang merubah norma Pasal 42 ayat (1) UU JPH :
“Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.”
Maka, ketika usaha mikro tersebut besar jika tidak ada perubahan komposisi
bahan maka seharusnya rootbeer tersebut tetap halal. Jika terjadi kondisi
demikian, maka akan terdapat perlakuan yang berbeda terhadap hal yang
sama. Permasalahan ini juga belum diantisipasi oleh UU Cipta Kerja.
Berdasarkan hal tersebut maka hubungan antara nama dan bahan (benda)
menjadi
sangat
bermasalah
yang
jika
didiamkan
akan
menjadi
permasalahan besar;
3.40. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut, kembali kepada pertanyaan
apakah bisa standart halal disederhanakan dengan tidak mencantumkan
syarat
penamaan
produk?
Ketika
hal
tersebut
dilakukan,
maka
permasalahan lain akan muncul sebagai berikut : ketika ada pemohon
sertifikat halal yang menamakan produknya dengan “Sate Babi” tetapi
seluruh proses dan bahan telah sesuai dengan standart halal, maka mau
tidak mau harus diberikan sertifikat halal. Bayangkan jika ternyata restoran
tersebut tutup, lalu beberapa ratus tahun kemudian ilmuwan sejarah
melakukan penelitian dan menemukan bukti sejarah berupa sertifikat halal
restoran tersebut. Peneliti melakukan penelitian bahwa kata “babi” pada
masa dan penutur masyarakat tersebut ternyata secara denotatif bermakna
32
hewan yang diharamkan dan tidak ada bukti adanya konotasi yang lain.
Akhirnya peneliti menyimpulkan : “ada suatu masa di mana ‘ulama
menghalalkan babi”. Tentu ini akan bermasalah dalam kacamata ilmu
sejarah;
3.41. Bahwa dengan adanya hal tersebut di atas, maka aspek penamaan juga
menjadi hal yang penting. Tetapi, hak produsen A untuk mendapatkan
kepastian hukum yang sama terhadap produknya juga tidak dapat diabaikan.
Andaikan untuk mengatasi permasalahan ini BPJPH sebagai pihak yang
memiliki kewenangan menetapkan standart halal menciptakan Kamus Besar
Bahasa Halal tentu akan sangat tidak efektif dan efisien mengingat
banyaknya jumlah kata dan evolusinya di dunia. Andaikan juga jika politik
hukum JPH dikembalikan kepada lembaga fatwa halal yang bersifat tunggal
sehingga mengurangi probabilitas penafsiran yang berbeda. Permasalahan
yang muncul adalah bagaimana mengurangi permasalahan bottleneck jika
terdapat permohonan halal yang bersifat masif dalam waktu yang sama?
Dan faktanya saat ini ternyata standart ganda juga mungkin terjadi dalam
lembaga fatwa yang bersifat tunggal. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat
disimpulkan permasalahan jaminan produk halal bersifat pelik. Dari unsur
kata/nama saja permasalahan sengketa halal bisa muncul, terlebih ketika
UU Cipta Kerja mendelegasikan lembaga fatwa halal ke banyak lembaga
pasti akan memunculkan berbagai macam perbedaan penafsiran. Selain itu,
dalam UU JPH maupun UU Cipta Kerja telah mengakui adanya berbagai
macam LPH sehingga bisa saja terjadi human error dalam pemeriksaan halal
yang mengakibatkan sesuatu yang halal menjadi haram dan sesuatu yang
haram menjadi halal. Hal ini tentu problematik dan berpotensi menjadi
sengketa hukum. Oleh karena itu, solusi untuk menghormati hak
konstitusional pelaku usaha adalah dengan disediakannya upaya
hukum terhadap keputusan fatwa yang menyatakan suatu produk tidak
halal;
3.42. Bahwa bagi Pemohon solusi yang diberikan UU Cipta Kerja belum
menyelesaikan
permasalahan
konstitusional
yang
timbul
ketika
dilaksanakan. Justru akibat dari sifat multitafsir konsep yang digunakan UU
33
Cipta Kerja berpotensi menimbulkan permasalahan konstitusional sehingga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(2), dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Sebelum UU Cipta Kerja
diundangkan permasalahan jaminan produk halal sesungguhnya sudah
terjadi di lapangan, tetapi ternyata UU Cipta Kerja belum memberikan solusi
terhadap permasalahan tersebut. Namun, UU Cipta Kerja patut diapresiasi
sebagai upaya untuk mempercepat hak pelaku usaha untuk mendapatkan
sertifikat halal termasuk adanya kebolehan self declare halal, tetapi bukan
berarti menjadi apologi untuk menutupi kekurangannya. Bahkan, jika
direnungkan lebih dalam konsep UU Cipta Kerja dapat menjadi perdebatan
ideologis maupun praktis dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, sebelum
menjawab lebih jauh terhadap persoalan praktis, penting untuk menjawab
pertanyaan apakah adanya Komite Fatwa Produk Halal memiliki landasan
filosofis konstitusional? Atau justru seharusnya politik hukum JPH
dikembalikan kepada konsep awal UU JPH atau bahkan konsep sebelum
UU JPH?;
3.43. Bahwa sebelum adanya UU JPH, penggunaan sertifikat halal lebih didasari
pada kesadaran masyarakat yang difasilitasi oleh MUI. Sertifikat halal lebih
bersifat “sukarela/voluntary” dari masyarakat bukan merupakan suatu
kewajiban hukum. MUI berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya aspek kehalalan suatu produk. Namun, seiring
dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan jaminan produk halal,
akhirnya negara turun tangan untuk memberikan kepastian kepada
masyarakat. UU JPH bahkan mewajibkan terhadap produk yang beredar di
Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal (Pasal 4 UU JPH). Ketika UU
sudah mewajibkan sesuatu, maka konsekuensi logisnya adalah negara wajib
bertanggung jawab. Untuk itu, akhirnya Pemerintah bekerja sama dengan
MUI yang sebelumnya sebagai insiator jaminan produk halal dengan
membagi peran antara MUI dengan Pemerintah di mana Pemerintah
membentuk BPJPH yang berwenang menerbitkan sertifikat halal. Namun,
sertifikat halal hanya terbit jika dan hanya jika telah ada fatwa MUI;
34
3.44. Bahwa hadirnya UU JPH bukan berarti tidak ada resistensi dari masyarakat.
Dalam perjalanannya, UU JPH telah beberapa kali diuji sebagaimana dalam
Putusan MK No.49/PUU-XVIII/2019 dan Putusan MK No.67/PUU-XX/2022.
Namun, pada akhirnya MK menyatakan adanya peran negara (dhi. : BPJPH)
dalam sistem jaminan produk halal bukan merupakan hal yang bertentangan
dengan konstitusi. Selain itu, dalam masyarakat juga ada yang menafsirkan
bahwa UU JPH menggunakan paradigma simbiotik dengan membagi peran
negara yang berada dalam wilayah administratif dan MUI yang berada dalam
wilayah agama. Namun, dengan hadirnya Komite Fatwa Produk Halal dalam
UU Cipta Kerja dianggap ada pergeseran dari paradigma simbiotik menjadi
paradigma integralistik. Penafsiran yang berkembang adalah adanya Komite
Fatwa Produk Halal dianggap sebagai “kesalahan kalkulasi dalam
merumuskan materi muatan” maupun sebagai “penyelundupan hukum”.
Terdapat juga penafsiran bahwa UU Cipta Kerja telah menjauh dari
konsensus bernegara. Kita ketahui sendiri bahwa konsensus tertinggi dalam
hukum adalah konstitusi, maka agar tidak tejadinya multitafsir yang
berkembang di masyarakat, hal ini menjadi penting untuk diberikan
penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi sejauh apa negara masuk ke dalam
wilayah agama dan apa konsekuensinya;
3.45. Bahwa secara teoritis terdapat tiga model hubungan negara dan agama
yang berkembang yaitu : 1) hubungan integralistik yaitu bersatunya lembaga
politik dengan lembaga agama sehingga sering disebut dengan negara
agama (ada yang menyebutnya teokrasi), 2) hubungan sekularistik yaitu
memisahkan antara urusan agama dengan urusan negara, 3) hubungan
simbiotik yaitu agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu
hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Selanjutnya,
Jimly Asshiddiqie melalui buku “Teokrasi, Sekularisme, dan Khilafahisme”
memberikan istilah negara Pancasila sebagai : “mutual support and brotherly
or fraternal relation between state and religion” (Jimly Asshiddiqe, 2022 : 44).
Untuk memahami relasi negara dan agama dalam perspektif konstitusi,
Pemohon memandang secara lebih konkrit dalam Putusan MK No.100/PUU-
35
XX/2022 secara khusus dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan
(halaman 54) :
“….Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 memberi legitimasi
kepada Pemerintah untuk menunjuk lembaga yang memiliki
kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah selain MUI
dan hal itu tidak dimaksudkan untuk membuat ketidakjelasan tetapi justru
memberikan kepastian hukum terhadap fatwa yang diberikan dengan
syarat sepanjang lembaga tersebut merupakan lembaga yang dimintai
pendapatnya oleh Pemerintah.”
Setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil Pemohon a quo, hal
yang diinginkan Pemohon justru telah diakomodir oleh pembentuk undang-
undang melalui Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 di mana norma a quo
memberikan landasan dan legitimasi kepada Pemerintah ketika akan
membentuk lembaga lain selain MUI untuk memberi fatwa dalam
rangka penerbitan Sukuk Negara. Sehingga, Penjelasan Pasal 25 UU
19/2008 memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia
khususnya yang beragama Islam apabila ingin menggunakan Sukuk
Negara sebagai instrumen investasinya. Dengan demikian, Penjelasan
Pasal 25 UU 19/2008 khususnya frasa “lembaga lain yang ditunjuk
Pemerintah“ dan frasa “Yang dimaksud dengan lembaga yang
memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah
adalah Majelis Ulama Indonesia” tidak bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.”
Pemohon memandang relasi agama dan negara dalam Putusan MK
No.100/PUU-XX/2022 justru lebih tepat disebut dengan istilah “fluid relation”.
Fluid relation menunjukan hal yang lebih dinamis bahkan cenderung tidak
terlihat garis batasnya. Ilustrasi ini dapat dianalogikan “ketika di tengah
samudera tidaklah perlu memisahkan garam dari air laut, jika bahtera
telah sampai bersepakatlah terhadap mata air yang dapat diminum
bersama”. Bukankah Indonesia berada di tengah samudera peradaban?
36
Mengapa kita selalu berdebat siapa yang bisa memisahkan garam dari air
laut, namun melupakan mata air yang dapat diminum bersama?;
3.46. Bahwa memahami fluid relation memerlukan kerangka logika berfikir tertentu
agar makna yang dimaksud dapat dipahami. Seringkali kita terjebak dalam
adagium “Indonesia bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler”
sebagai proposisi yang dapat membawa ke dalam logika trivial. Seringkali
untuk menarik kesimpulan dari proposisi di atas, kita dipaksa untuk memilih
bentuk ke dalam tiga kategori bentuk "integralistik – sekularistik – simbiotik”
yang padahal secara logika garis batas antara-nya sangat tipis, sehingga
seringkali perdebatan relasi negara dan agama hanya berputar dalam
vicious circle. Padahal yang menjadi titik poin permasalahan relasi negara
dan agama adalah dua konsep yaitu “negara” dan “agama”, ketika
kesimpulannya menjadi tiga konsep, tentu secara logika ada permasalahan,
karena dalam logika terdapat prinsip penyisihan jalan ketiga (principium
exclusi terti). Munculnya konsep ketiga adalah ketika terdapat kondisi ex
falso quodlibet yaitu ketika dua hal yang kontradiksi harus diakui dan
diterima, maka kesimpulan apapun darinya adalah benar (baik dinamakan
simbiotik atau apapun). Yang menjadi masalah adalah seseorang yang
merasa telah melalui jalan sintetik merasa harus menegasikan konsep selain
dirinya, padahal sebenarnya argumentasinya hanya berputar;
3.47. Bahwa karena suatu yang sintetik adalah posteriori, maka kita harus dapat
membuktikan dalam logika suatu yang posteriori juga dapat niscaya. Dengan
demikian, kita dapat memahami bahwa hukum itu niscaya, namun
keniscayaannya juga berada dalam fakta (posteriori). Konsep keniscayaan
suatu yang posteriori diperkenalkan oleh Saul Kripke terutama dalam buku
“Naming And Necessity” yang menyatakan : “an identity statement between
names, when true at all, is necessarily true, even though one may not know
it a priori” (Saul A. Kripke, 2001 : 108) (Bukti P-13). Untuk itu, Pemohon
mencoba untuk memahami dan mengimplementasikan dalam konteks
pengujian posteriori suatu produk hukum dalam konteks fatwa halal/haram;
3.48. Bahwa sebelum melangkah lebih jauh, hal yang perlu diperjelas adalah
konsep “integralistik” dan “sekularistik” dan bagaimana konsep “simbiotik”
37
muncul setelahnya. Konsep integralistik pada intinya adalah penyatuan
antara agama dan negara, sehingga sesuai dengan prinsip identitas
sesungguhnya negara dan agama adalah identik (a = b). Berbeda dengan
konsep sekularistik yang harus memisahkan negara dengan agama karena
agama dan negara tidak identik (a ≠ b), oleh karena itu konsep sekuler
bersifat (a = a) dan (b = b). Asumsikan b adalah agama, di sisi lain, dalam
konteks tertentu agama justru dapat menjadi pembebasan dari politik, seperti
Musa yang membebaskan Bani Israil dari belenggu politik Firaun, sehingga
dapat saja b bermakna negasi/resistensi dari politik a quo (Ͱ ¬a). Rumitnya
memahami ini berakibat pada munculnya kesimpulan ketiga yaitu konsep
simbiotik. Konsep simbiotik sebenarnya dapat bermakna keduanya, dalam
konteks tertentu dapat (a = b) dalam konteks tertentu lainnya (a ≠ b)
tergantung penafsir yang menggunakannya dalam waktu tertentu. Pihak
yang menolak keberadaan Komite Fatwa Produk Halal pasti akan
menyatakan bahwa UU Cipta Kerja telah menggeser pola simbiotik menjadi
pola integralistik yang kemungkinan sebenarnya hanya berputar dalam
ruang penafsiran saja;
3.49. Bahwa umumnya dasar argumentasi yang digunakan adalah Putusan MK
No. 24/PUU-XX/2022 yang menyatakan (halaman 624-625) :
“Mahkamah telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa mengenai
keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau
organisasi
keagamaan
yang
berwenang
atau
memiliki
otoritas
memberikan penafsiran keagamaan. Peran negara dalam hal ini
menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau
organisasi keagamaan tersebut. Adapun mengenai pelaksanaan
pencatatan perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka
memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai
dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, oleh
karena dalam hal perkawinan terdapat kepentingan dan tanggungjawab
agama dan negara yang saling berkait erat maka melalui kedua putusan
di atas Mahkamah telah memberikan landasan kontitusionalitas relasi
agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama
38
menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara
menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor
hukum.”
Bahwa dari pandangan Mahkamah tersebut memang terlihat keabsahan
(hukum) agama ditentukan oleh agama yang dalam hal ini dinyatakan oleh
organisasi keagamaan. Negara hanya “mencatat” penafsiran hukum agama
yang diberikan oleh organisasi keagamaan, karena itu ditafsirkan
kewenangan negara sebatas bersifat “administratif”. Namun, apakah hal ini
mempunyai arti negara dilarang menafsirkan hukum agama? Fakta
sesungguhnya adalah banyak produk hukum negara yang sebenarnya
secara substansi berkaitan dengan hukum agama tetapi tidak bersumber
dari penafsiran organisasi keagamaan (otoritas agama) tertentu, apakah hal
tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi? Jika dinyatakan
bertentangan dengan konstitusi tentu akan sangat problematik;
3.50. Bahwa jika dicermati lebih lanjut pendapat Mahkamah pada halaman 628
Putusan MK No.24/PUU-XX/2022 yang menyatakan: ”dalam hal ini, peran
negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh
lembaga atau organisasi keagamaan. Terlebih lagi, salah satu sumber
hukum dalam pengertian materil adalah ajaran-ajaran agama dan adat
istiadat yang masih hidup dalam masyarakat.” Menunjukan sesungguhnya
hukum agama itu sendiri termasuk dalam hukum yang hidup di masyarakat
(living law). Dengan pengertian tersebut maka tidak ada otoritas tunggal
dalam penafsir hukum agama. Hal terlihat di mana Mahkamah
mendengarkan berbagai macam masukan dari organisasi keagamaan
seperti MUI, DDII, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, PHDI,
Matakin, dan lain sebagainya. Tidak ada otoritas yang lebih tinggi di antara
satu dengan lainnya, karena itu memang tidak ada kewajiban bagi
seseorang yang menikah harus mendapatkan persetujuan dari organisasi
keagamaan tertentu terlebih dahulu. Hanya saja dalam konteks ini
Mahkamah memutuskan apakah pernikahan berbeda agama diperbolehkan
atau tidak merujuk kepada hasil penafsiran organisasi keagamaan yang
dimaksud dalam persidangan. Berdasarkan hal tersebut, Putusan MK No.
39
24/PUU-XX/2022 tidak dapat dijadikan dasar bahwa hanya ada satu
organisasi keagamaan yang paling otoritatif;
3.51. Bahwa selain itu, Mahkamah juga menyatakan pada halaman 630 Putusan
MK No. 24/PUU-XX/2022: “Karena negara dalam hal ini mengikuti
penafsiran yang telah dilakukan oleh lembaga atau organisasi keagamaan
yang memiliki otoritas mengeluarkan penafsiran. Dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran maka lembaga atau organisasi keagamaan dari
individu tersebut yang berwenang menyelesaikannya.” Apakah ini memiliki
makna bahwa negara tidak bisa menafsirkan hukum agama karena tidak
memiliki kewenangan menyelesaikan perbedaan tafsir antar otoritas agama?
Untuk menjawab hal ini kita dapat bayangkan contoh berikut: asumsikan
terdapat 2 organisasi keagamaan di suatu yurisdiksi tertentu yaitu organisasi
X dan organisasi Y. Dalam hal tertentu Organisasi X memiliki penafsiran
yang berbeda dengan Organisasi Y, di satu sisi A sebagai konsumen
membutuhkan kepastian penafsiran mana yang benar. Dengan asumsi
negara tidak berwenang menyelesaikannya, maka A harus mencari
penyelesaian kepada Organisasi X atau Organisasi Y itu sendiri. Padahal
permasalahan yang ada berada di organisasi X dan Y tersebut, lalu
bagaimana menyelesaikannya? Jika ditafsirkan negara mutlak tidak dapat
memasuki wilayah agama maka makna kalimat tersebut sangat tidak masuk
akal. Dengan demikian, dapat ditafsirkan Putusan MK No. 24/PUU-XX/2022
sesungguhnya bukan berarti negara tidak berwenang menafsirkan hukum
agama. Hanya saja negara memberikan ruang kepada otoritas agama untuk
menafsirkan agamanya masing-masing tanpa bermaksud untuk memonopoli
tafsir agama itu sendiri. Dengan penafsiran demikian, maka baik Putusan
MK No. 24/PUU-XX/2022 maupun Putusan MK No. 100/PUU-XX/2022
dapat diterima oleh kita karena tidak ada monopoli tafsir yang
berpotensi disalahgunakan;
3.52. Bahwa jika tidak ada monopoli tafsir atas hukum agama, maka dapat
dimungkinkan dalam suatu wilayah dan waktu tertentu terdapat “fatwa a”
maupun “fatwa b”. Namun, karena masing – masing adalah sebagai fatwa
maka mungkin saja “fatwa a = fatwa b”. Pemohon akan melakukan analogi
40
terhadap konsep yang diperkenalkan Kripke yang mungkin saja dua nama
berbeda sesungguhnya menunjuk kepada satu objek yang sama. Misalkan
“Hesperus is Phosporus” adalah proposisi yang mungkin meskipun dua
nama yang berbeda tetapi sebenarnya menunjuk objek yang sama (Planet
Venus) (Saul A. Kripke, 2001 : 103). Karena itu, mungkin saja (a = b), tetapi
bukan berarti a menegasikan b dan b menegasikan a, dua nama tetap
dengan nama-nya tetapi secara posteriori karena objek yang sama maka
keduanya niscaya. Dalam konteks hubungan negara dan agama, seringkali
bergesernya makna simbiotik ke integralistik dikarenakan harus berbedanya
“otoritas negara” dengan “otoritas agama”. Negara dianggap hanya bertugas
sebagai “pencatat” saja atau administratif, sedangkan otoritas agama yang
berwenang menentukan hukum. Ketika negara menentukan hukum agama,
maka dianggap sudah “offside” atau menjadi negara agama (teokrasi).
Logika tersebut berarti harus niscaya (a = a) dan (b = b), sedangkan materi
muatan hukum agama kadangkala beririsan dengan hukum negara. Hal ini
yang menjadikannya sangat rumit untuk dipahami;
3.53. Bahwa fakta materi muatan hukum agama yang saling beririsan dengan
hukum
negara
dalam
kenyataannya
terkadang
kita
sulit
untuk
membedakannya. Pemohon contohkan terdapat hadist: “laa tabi’ maa laisa
‘indaka”. Dalam kitab-kitab fiqih kemudian dijelaskan “maa laisa ‘indaka” atau
sesuatu yang tidak ada padamu dengan mengkaitkan kepada konsep
penguasaan/pemilikan. Di sisi lain, dalam bahasa Latin juga dikenal prinsip
“nemo dat quod non habet”. Yang menjadi pertanyaan apakah aturan hukum
yang diturunkan dari “nemo dat qoud non habet” yang menjadi domain
negara, sedangkan aturan hukum yang diturunkan dari “laa tabi’ maa laisa
‘indaka” yang menjadi domain agama? Padahal kedua-nya berkaitan pada
objek yang sama yaitu kepemilikan atas benda;
3.54. Bahwa contoh konkrit dapat dilihat pada Fatwa MUI Nomor 110/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli yang menyatakan penjual yang hendak
menjual barangnya dalam kondisi kepemilikan “al-milk al-tam”. Penggunaan
istilah tersebut bersifat multitafsir, apakah istilah tersebut harus merujuk
kepada kitab fiqih atau kepada hukum negara? Jika dikaitkan dengan
41
kewajiban
OJK
untuk
menuangkan
fatwa,
bagaimana
OJK
menuangkannya? Atau apakah memang seharusnya MUI tidak perlu
menyatakan nomenklatur al-milk al-tam karena hal tersebut seharusnya
menjadi domain negara. Jika demikian apakah berarti MUI telah memasuki
domain negara? Mari gunakan contoh lain dengan melakukan analisis
terhadap kalimat pertanyaan berikut: “Apakah hotdog halal atau haram?”.
Berdasarkan kalimat tersebut kita dapat sepakati bahwa halal dan haram
adalah terminologi agama (Islam), namun apakah “hotdog” merupakan
terminologi agama? Bagaimana menentukan garis batas dari kalimat
pertanyaan tersebut sehingga kita bisa menentukan garis batas yang mana
kewenangan negara dengan agama? Andaikan jika kita telah sepakati garis
batasnya, maka dapat dikatakan kewenangan MUI untuk menentukan
makna “hotdog” telah “mengkooptasi” wilayah yang bukan domain otoritas
agama karena term “hotdog” tidak ditemukan dalam kitab-kitab keagamaan
yang menjadi rujukan. Dengan memberikan garis batas wilayah
“garapan” masing–masing, bukankah justru membatasi ijtihad itu
sendiri?;
3.55. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka secara logika, sesungguhnya
permasalahan relasi negara dan agama yang berusaha memberikan garis
batas secara tegas sesungguhnya hanya berputar dalam vicious circle saja.
Oleh karena itu, diperlukan konklusi secara logis untuk keluar dari
permasalahan ini agar berhati-hati dalam meniup “pluit” untuk menyatakan
offside;
3.56. Bahwa untuk mengurai permasalahan tersebut, Putusan MK No.100/PUU-
XX/2022 menjadi sangat penting sebagai proposisi normatif yang menjadi
pijakan konstitusional. Oleh karena itu, perlu ditafsirkan menggunakan
prinsip-prinsip dalam logika deontik. Pernyataan Mahkamah: “melalui
Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 di mana norma a quo memberikan
landasan dan legitimasi kepada Pemerintah ketika akan membentuk
lembaga lain selain MUI untuk memberi fatwa” makna ini perlu ditafsirkan
kembali dengan melihat pada kalimat dalam Penjelasan Pasal 25 UU SBSN
yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan “lembaga yang memiliki
42
kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah” adalah Majelis
Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah”.
3.57. Bahwa sebelum melanjutkan penting bagi kita untuk memahami logika
deontik. Dalam logika deontik kata “atau” di sebuah kalimat preskriptif
memiliki makna yang berbeda dengan kalimat deskriptif. Sebagai contoh:
“pergilah ke pasar atau mall!”. Bukan suatu kesalahan jika subjek yang
diperintah pergi ke pasar dan mall. Berbeda dengan kalimat yang bersifat
deskriptif seperti: “siang ini x pergi ke pasar atau mall.” yang mana nilai
kebenaran suatu kalimat dengan penghubung “atau” hanya dapat benar
salah satunya. Dengan demikian, kata “atau” dalam kalimat preskriptif juga
dapat bermakna “dan”. Namun, permasalahan dalam logika deontik adalah
ketika kalimat preskriptif dengan alternatif kewajiban yang berbeda tetapi
maknanya menegasikan perintah lainnya. Sebagai contoh : “kirimlah surat x
atau bakar surat x!”. Pada kalimat perintah tersebut terdapat alternatif
kewajiban yang berbeda, tetapi masing-masing menegasikan perintah
lainnya. Oleh karena itu, perlu ditafsirkan kata “atau” dalam penjelasan Pasal
25 UU SBSN juncto Putusan MK No. 100/PUU-XX/2022 bermakna apa?
Secara implisit Pasal 25 UU SBSN dapat ditafsirkan memberikan perintah
yaitu : “patuhi MUI atau selain MUI!”. Secara eksplisit makna Pasal 25 UU
SBSN bersifat kontradiktoris atau bahkan bersifat self reference karena
memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menunjuk lembaga
fatwa, lalu apakah berarti Pasal 25 UU SBSN juncto Putusan MK
No.100/PUU-XX/2022 memberikan ketidakpastian hukum? Perlu kehati-
hatian dalam menafsirkan norma tersebut. Untuk menjawab permasalahan
ini, kita dapat menggunakan pengujian inferensi menggunakan kaidah
operator logika sebagai berikut : asumsikan notasi OB bermakna obligatory,
ꓦ bermakna “atau”, ꓥ bermakna “dan”, → bermakna “implikasi”, Ͱ bermakna
“tautologi”, (p) dan (q) bermakna “variabel bebas”. Asumsikan p bermakna
“mematuhi MUI” dan q bermakna “mematuhi selain MUI”. Asumsikan q Ͱ ¬p,
serta p dan q adalah suatu proposisi dengan nilai kebenaran, maka OB(p)
dan OB(¬p) menjadi premis yang terberikan. Berdasarkan prinsip – prinsip
43
inferensi dalam logika deontik, maka model inferensi logika yang dapat
dilakukan menjadi :
i)
OB(p)
ii)
OB(¬p)
iii)
OB(p) Ʌ OB(¬p)
iv)
OB(p) Ʌ OB(¬p) → OB(p ꓦ ¬p)
v)
OB((p ꓦ ¬p) Ʌ ¬p)
vi)
OB(¬p)
Berikut adalah gambaran logis untuk menafsirkan Pasal 25 UU SBSN juncto
Putusan MK No.100/PUU-XX/2022 menggunakan model inferensi tersebut:
• p bermakna “mematuhi MUI”;
• ¬p bermakna “mematuhi selain MUI”;
• Karena secara faktual baik p dan ¬p telah diakui, maka : OB(p) yaitu
“suatu kewajiban untuk mematuhi MUI” adalah benar dan OB(¬p) yaitu
“suatu kewajiban untuk mematuhi selain MUI” adalah benar;
• Karena baik p dan ¬p masing – masing adalah benar, maka adalah benar
“mematuhi MUI” (p) atau “mematuhi selain MUI” (¬p);
• Dengan prinsip penyatuan dapat dirumuskan Pasal 25 UU SBSN
dengan notasi OB(p ꓦ ¬p) yaitu “suatu kewajiban untuk mematuhi
MUI atau selain MUI”;
• Dari benarnya ¬p, maka dapat dimungkinkan (p ꓦ ¬p) Ʌ ¬p yang dapat
dimaknai : “mematuhi MUI atau selain MUI dan ternyata selain MUI”;
• Karena baik frasa “mematuhi MUI” atau “mematuhi selain MUI” telah
diakui dalam UU dan ditegaskan dalam Putusan MK No.100/PUU-
XX/2022, maka OB((p ꓦ ¬p) Ʌ ¬p) yang bermakna : “suatu kewajiban
untuk mematuhi MUI atau selain MUI dan ternyata selain MUI” adalah
suatu norma yang benar;
• Jika ternyata faktanya adalah selain MUI (¬p), maka dapat ditarik
kesimpulan OB(¬p) yang bermakna “suatu kewajiban untuk mematuhi
selain MUI”;
44
3.58. Bahwa dalam logika deontik suatu kewajiban (obligatory) memiliki hubungan
implikatif dengan suatu kebolehan (permissible) serta memiliki hubungan
kontradiktoris dengan bukan kewajiban (omissible). Suatu kebolehan
mempunyai hubungan kontradiktoris dengan larangan/ ketidakbolehan
(impermissible). Jika adalah suatu larangan untuk menunjuk selain MUI,
maka suatu kebolehan untuk menunjuk MUI. Jika kebolehan menunjuk MUI,
maka adalah mungkin mewajibkan untuk mematuhi MUI. Namun, dalam
proposisi normatif ada kemungkinan suatu proposisi bersifat pilihan
(optional). Ketika bersifat optional, maka memiliki hubungan kontradiktoris
dengan tidak ada pilihan (non optional). Sesuatu tidak ada pilihan jika
sesuatu itu adalah suatu kewajiban dan merupakan larangan untuk selain
sesuatu tersebut. Jika sesuatu bersifat pilihan, maka sesuatu itu adalah
kebolehan, namun bukan merupakan larangan untuk tidak sesuatu;
3.59. Bahwa perlu diketahui secara semantik masuk akal jika dihadapkan pada
dua kewajiban yang kontradiktif tidak mungkin melaksanakannya secara
sekaligus. Oleh karena itu, logis jika untuk mengatasi permasalahan tersebut
dua kewajiban yang bertentangan untuk dijadikan satu. Memenuhi salah
satu kewajiban dari kewajiban yang ada adalah hal yang paling mungkin
dilakukan. Hal ini menjadi pilihan bagi subjek yang diatur, namun untuk
menentukan pilihan yang mana yang paling tepat untuk dilaksanakan tidak
cukup dengan pemahaman abstrak formal semata. Untuk mengatasi hal
tersebut tetap diperlukan pemahaman kontekstualisasi yang matang;
3.60. Bahwa untuk memudahkan dalam memahami, di dalam hukum Islam
sesungguhnya sudah dikenal konsep wajib, sunnah, mubah, makruh, dan
haram. Konsep optional sudah dikenal dengan konsep sunnah, mubah, dan
makruh tergantung derajat kewajiban (perintah) dan larangannya. Di sisi lain,
ada fleksibilitas dalam memahami suatu ketentuan yang bersifat kewajiban
atau larangan. Sesuatu yang dilarang (haram) dapat menjadi boleh ketika
terdapat hajat yang lebih utama (menghindari dharar). Sesuatu yang wajib
dapat menjadi boleh tidak wajib ketika ada rukhsah. Hal ini diberlakukan
tergantung konteks dalam kenyataan;
45
3.61. Bahwa Pasal 25 UU SBSN memberikan sifat wajib yaitu ketika hendak
melakukan transaksi berdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti fatwa.
Namun, kewajiban tersebut diikuti dengan pilihan (optional) untuk memilih
lembaga
fatwa,
sehingga
norma
tersebut
bersifat
membolehkan
(permissible). Jika selain MUI yang dimaksud Pasal 25 UU SBSN juncto
Putusan MK No.100/PUU-XX/2022 adalah negara atau setidaknya terdapat
kewenangan negara untuk menunjuk / membentuk lembaga fatwa, maka p
dan q harus ceteris paribus sebagai lembaga fatwa. Ceteris paribus
bermakna dalam kondisi tertentu terdapat kesamaan (identik) terhadap
hal-hal tertentu (a ≈ b) atau dapat dimaknai “a is at least as ideal as b”.
Bagaimana norma ini diterapkan dalam kenyataan untuk menghindari
apapun bisa disimpulkan dari suatu norma yang bersifat kontradiktif? Dalam
konteks ini Pemohon memandang perlu adanya post factum untuk
menghindari deontic explosion. Cara memahami ini sama seperti
memahami konsep dharar dalam hukum Islam yaitu dengan pendekatan
kontekstualisasi, karena jika optional yang dimaksud adalah a priori dapat
menimbulkan problema lain. Kita dapat contohkan sebagai berikut:
Pemerintah hendak menerbitkan sukuk dan dalam pikiran Pemerintah
secara a priori sukuk tersebut adalah halal. Namun, karena menurut Pasal
25 UU SBSN Pemerintah wajib meminta fatwa kepada lembaga fatwa maka
Pemerintah meminta fatwa kepada MUI, dan ternyata MUI menyatakan
sukuk yang hendak diterbitkan tidak halal. Karena klausul Pasal 25 UU
SBSN berbunyi “atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah” ditafsirkan
bahwa Pemerintah boleh menunjuk lembaga lain selain MUI, maka
Pemerintah menunjuk terus lembaga fatwa sampai mendapatkan fatwa halal
yang sesuai dengan pikiran a priori Pemerintah yang beranggapan bahwa
sukuk tersebut halal. Jika Pasal 25 UU SBSN juncto Putusan MK
No.100/PUU-XX/2022 dimaknai demikian, maka yang terjadi adalah adanya
kontradiksi dari substansi fatwa yang ada. Kontradiksi dari norma yang
memiliki nilai kebenaran yang sama menimbulkan deontic explosion. Kita
selalu mengandaikan bahwa suatu norma yang valid adalah ketika
diturunkan dari norma dasar, dan norma dasar bersifat pengandaian
46
(presuposisi). Di lain hal, kita jarang mengandaikan bagaimana jika apa yang
kita presuposisi-kan secara a priori ternyata bersifat kontradiktif. Bagaimana
permasalahan tersebut diselesaikan untuk mencegah explosion? Untuk
menjawab hal ini maka Pasal 25 UU SBSN juncto Putusan MK No.100/PUU-
XX/2022 perlu ditafsirkan secara komprehensif untuk memahami apakah
“mematuhi MUI” dan “mematuhi selain MUI” dapat dipahami sebagai norma;
3.62. Bahwa kewenangan Pemerintah menunjuk lembaga lain selain MUI
memang dapat paradoksal karena bersifat self reference (Pemerintah yang
membutuhkan Pemerintah yang menentukan). Pemohon khawatir jika tafsir
paradoksal secara a priori ini yang digunakan. Namun, jika secara a priori
MUI dianggap “mutlak” satu – satunya lembaga fatwa yang diakui UU juga
akan terjebak dalam kondisi paradoks lainnya. Oleh karena itu, escape
clause sebagai bentuk optional seperti dalam penjelasan Pasal 25 UU SBSN
juga penting agar tidak terjebak dalam kondisi paradoks lainnya. Faktanya
MUI adalah organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan ormas lainnya
karena juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Untuk memahami paradoks MUI perlu memahami teori himpunan yang
terdapat prinsip bahwa kita dapat membuat himpunan dalam bentuk apapun
dengan anggota apapun. Berdasarkan prinsip tersebut kita dapat
membentuk suatu himpunan yang anggotanya seluruh himpunan yang
bukan anggotanya sendiri. Kita asumsikan bahwa MUI adalah himpunan
yaitu himpunan dari himpunan organisasi masyarakat Islam. Karena
predikatnya adalah himpunan dari himpunan, maka dinisbatkan sebagai
wakil umat Islam. Ormas Islam itu sendiri sesungguhnya adalah himpunan
yang merupakan wakil dari umat Islam yang secara kuantitas sesungguhnya
lebih mewakili dari MUI. Dari banyaknya himpunan yang menjadi wakil umat
Islam, hanya MUI yang merupakan himpunan yang bukan seperti himpunan
lainnya, jadi MUI adalah himpunan seluruh himpunan yang bukan
merupakan anggota dari himpunan. MUI menegaskan bahwa dirinya
bukan merupakan bagian dari Pemerintahan, melainkan sebagai organisasi
kemasyarakatan (ormas), dan tidak berbeda dengan ormas lainnya sehingga
MUI bukan merupakan suprastruktur ormas. Namun, karena MUI adalah
47
himpunan dari himpunan-himpunan, maka sering ditafsirkan sebagai “wakil
umat Islam” paling representatif. Wakil Presiden bahkan menyebutnya
dengan imamah institusionaliyah. Apa makna “imamah” yang dimaksud?
Apakah karena kedudukannya sebagai “himpunan dari himpunan”?
3.63. Bahwa di dalam anggaran dasar MUI dinyatakan bahwa MUI bukan
suprastruktur ormas lainnya. Faktanya, secara yuridis, MUI adalah ormas
yang sama dengan ormas lainnya. MUI memiliki mekanisme pengambilan
keputusan yang sama seperti ormas lainnya yaitu melalui musyawarah
nasional (munas) yang dihadiri anggotanya. Bayangkan jika anggotanya
adalah ormas Islam, maka munas yang dilakukan harus mewakili ormas
Islam. Asumsikan ormas lain ternyata tidak menghadiri munas MUI, apakah
MUI tetap sebagai wakil umat Islam? Namun, karena hanya MUI yang
dinyatakan dalam UU, maka MUI tetap dianggap sebagai wakil umat Islam.
Ini adalah norma yang bersifat self reference. MUI hendak dijadikan imamah
tetapi tetap menundukan diri sebagai ormas. Mungkin saja terjadi kondisi
keterwakilan umat Islam melekat tanpa keterwakilan umat Islam;
3.64. Bahwa Bertrand Russel dalam bukunya “Principia Mathematica” Vol.1
menyatakan : “an analysis of the paradoxes to be avoided shows that they
all result from a certain kind of vicious circle. The vicious circle in question
arise from supposing that a collection of objects may contain members which
can only be defined by means of the collection as a whole” (Bertrand Russel,
1963 : 37) (Bukti P-14). Dalam bukunya “Philosophy Of Logical Atomism”
Russel juga menjelaskan bagaimana paradoks himpunan ini terjadi pada
bagian the theory of types and symbolism : classes (Bertrand Russel,1972 :
92-108). Paradoks ini sebenarnya serupa dengan paradoks Epimenides dan
Orang Kreta, di mana Epimenides mengatakan “semua orang Kreta adalah
pembohong”, sedangkan Epimenides sendiri adalah orang Kreta, lalu
apakah pernyataan Epimenides benar atau salah? Permasalahan ini terjadi
karena pernyataannya sendiri bersifat self reference. Russel mengatasi
paradoks ini dengan membedakan kelas tipe dari objeknya, karena itu
dikatakan : “if you take the class of all the teaspoons in the world, that is not
in itself a teaspoon.”(Bertrand Russel, 1972 : 100). Dalam pengertian ini
48
dapat dikatakan : “the class of all Islamic organization is not an Islamic
organization in itself, but rather a collection of individual Islamic organization”.
Yang menjadi pertanyaan “collection of individual Islamic organization”
dalam pengertiannya sebagai “wakil umat Islam” apakah satu atau plural?
Hal ini masih menjadi pertanyaan yang sulit untuk dijawab secara pasti;
3.65. Bahwa namun, pembentuk UU nampaknya belum memahami paradoks ini
karena seringkali antara batang tubuh dengan penjelasan hanya
memberikan pengertian yang berputar. Sebagai contoh Pasal 337 huruf h
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Dan
Pengembangan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) yang berusaha memberikan
abstraksi (epagoge) terhadap makna MUI dengan menyatakan :“semua
istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang-Undang
ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca sebagai
"lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah”. Namun, jika kita melihat kepada penjelasan Pasal 337 huruf h UU
P2SK yang menyatakan : “Yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia.”
antara batang tubuh dengan penjelasan menjadi circular definition. Seolah –
olah pengertian “MUI adalah lembaga fatwa yang berwenang menetapkan
prinsip syariah” dan “lembaga fatwa yang berwenang menetapkan prinsip
syariah adalah MUI” memiliki makna serupa karena hanya menukar subjek
dan predikat. Hal ini dapat dicontohkan “Budi adalah orang baik” dan “orang
baik adalah Budi” walaupun secara eksplisit terlihat serupa tetapi
sebenarnya mempunyai struktur logika yang jauh berbeda karena antara
subjek dan predikat tersebut terdapat dua kelas yang berbeda. Dapat
dianalogikan dua term dengan kelas yang berbeda ibarat kata yang bersifat
“nakirah” dengan kata yang bersifat “ma’rifat”;
3.66. Bahwa kita bayangkan MUI sebagai dirinya sendiri yaitu sebagai ormas dan
penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK diberlakukan terhadap perundang-
undangan lainnya. Jika diterapkan di Pasal 25 UU SBSN dengan memaknai
hanya MUI yang berwenang menetapkan fatwa, dan ternyata jika faktanya
49
MUI membubarkan dirinya dengan mekanisme anggaran dasarnya (karena
dimungkinkan sebagai ormas), atau ada permasalahan internal MUI yang
menyebabkan tidak dapat menetapkan fatwa, atau Pemerintah mencabut SK
pendirian MUI itu sendiri (karena dimungkinkan oleh konstitusi), maka Pasal
25 UU SBSN menjadi “denoting to nothing”. Berdasarkan hal ini secara
logika terbukti bahwa ketika UU menyatakan secara definitif partikular
suatu ormas sebagai organisasi satu-satunya akan menimbulkan
permasalahan serius. Karena itu, seharusnya pengertian dalam teori
perundang-undangan memang tidak diperkenankan menempatkan satu
ormas tertentu dalam level UU;
3.67. Bahwa menempatkan MUI sebagai satu-satunya ormas yang memiliki
legitimasi sebagai otoritas agama di UU bukan berarti tidak ada masalah.
Pasal 26 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah (“UU Perbankan Syariah”) menggunakan konsep prinsip syariah
difatwakan MUI kemudian dituangkan BI/OJK. Pada tahun 2017, MUI
mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual
Beli yang menyatakan bahwa penjual memiliki benda yang hendak dijual
dalam kondisi al-milk al-tam. Dalam ilmu fiqih, dikenal konsep kepemilikan
yaitu al-milk al-tam dengan al-milk an-naqish. al-milk al-tam yaitu
kepemilikan benda secara sempurna yaitu baik terhadap benda-nya maupun
manfaat-nya, sedangkan al-milk an-naqish dapat salah satunya baik
manfaat-nya saja atau benda-nya saja. Konsep al-milk an-naqish ini
memungkinkan adanya hak manfaat yaitu suatu hak meskipun seseorang
tidak memiliki benda-nya. Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 110/DSN-
MUI/IX/2017 kemudian tafsir keabsahan transaksi jual beli dalam perbankan
syariah menjadi problematik. Di sisi lain, OJK harus menuangkan fatwa MUI,
di mana makna “dituangkan” ditafsirkan menuangkan secara “bulat-bulat”.
Bagaimana OJK menuangkan al-milk al-tam sedangkan praktiknya
berbeda? Dilema OJK terlihat di keterangan yang diberikan OJK dalam
Putusan MK No.65/PUU-XIX/2021 yang memberikan keterangan berbeda
terkait keabsahan transaksi di perbankan syariah dengan POJK yang
dibuatnya sendiri. Beruntungnya permasalahan ini tidak berlarut – larut
50
karena DPR (Pembentuk UU) akhirnya mengakui konsep “Hak Manfaat”
dalam transaksi perbankan syariah dengan merevisi UU Perbankan Syariah
melalui Pasal 15 UU P2SK yang menambahkan norma Pasal 2A pada UU
Perbankan Syariah. Tidak hanya disitu, Pembentuk UU ternyata juga
merevisi Pasal 26 UU Perbankan Syariah sehingga tidak ada lagi konsep
fatwa MUI dituangkan oleh OJK, sehingga bunyi Pasal 26 UU Perbankan
Syariah menjadi:
(1) “Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 21A dan/atau produk dan jasa syariah wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
(3) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti
oleh otoritas terkait dengan membentuk peraturan untuk mengatur
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dikoordinasikan oleh otoritas terkait dengan lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(5) Dalam rangka penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), otoritas terkait dapat membentuk komite perbankan syariah, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan masing-masing
otoritas.”
3.68. Bahwa selain itu UU P2SK juga mengatur bagaimana jika ternyata
dibutuhkan suatu produk syariah tetapi belum / tidak ada fatwa yang
mengaturnya dalam perubahan UU Perasuransian yaitu Pasal 52 UU P2SK
yang menambahkan norma Pasal 3A ayat (4) dalam UU Perasuransian yang
menyatakan: “Dalam hal lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah belum memberikan fatwa atau tidak ada
fatwa atas suatu aktivitas atau produk asuransi syariah, otoritas terkait wajib
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah dan dapat mengikuti rekomendasi
51
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah”. Bayangkan jika norma penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK
dimaknai secara letterlijk, maka ketika diterapkan dalam Pasal 3A UU
Perasuransian masalah hanya berputar – putar disitu saja (vicious circle
fallacy) (pengertian ini lihat dalam Bertrand Russel, 1963 : 37). Karena,
logikanya jika lembaga fatwa belum memberikan fatwa maka solusinya
adalah memberikan fatwa. Jika lembaga fatwa yang dimaksud adalah satu
lembaga fatwa dan permasalahannya ada di lembaga fatwa tersebut, maka
solusi dari Pasal 3A UU Perasuransian hanya berputar-putar saja dalam
masalah itu sendiri. Karena itu, maksud Pasal 337 huruf h UU P2SK dengan
melakukan epagoge sesungguhnya sudah benar, hanya saja ketika
merumuskan norma penjelasan seharusnya menggunakan kata “seperti”
bukan “adalah”. Jika menggunakan kata “seperti”, maka makna Pasal 337
huruf h UU P2SK menjadi tautologis dengan UU SBSN, UU Perbankan
Syariah, UU Perasuransian, dan perundang-undangan lainnya. Kata
tersebut juga bukan berarti menegasikan peran MUI dalam kenyataan;
3.69. Bahwa Pasal 3A UU Perasuransian menjadi contoh bagaimana makna Pasal
25 UU SBSN diterapkan. Dalam konteks inilah “pengujian posteriori” yang
Pemohon maksud, yaitu ketika belum ada / tidak adanya fatwa yang padahal
diperlukan fatwa secara cepat. Pengujian posteriori berfungsi sebagai
escape clause jika terjadi kondisi MUI tidak dapat menjalankan
fungsinya dalam menetapkan fatwa, maka Pemerintah dapat menunjuk
lembaga lain termasuk membentuk lembaga fatwa jika dan hanya jika
terdapat kondisi faktual yang tidak memungkinkannya MUI menetapkan
fatwa. Inilah tafsir paling logis dari Pasal 25 UU SBSN juncto Putusan
MK No. 100/PUU-XX/2022 untuk mengurangi probabilitas kontradiksi
antar substansi fatwa;
3.70. Bahwa konsep tersebut serupa dengan konsep yang diterapkan dalam UU
Cipta Kerja khususnya mengenai pembentukan Komite Fatwa Produk Halal.
UU Cipta Kerja menggunakan rumus Komite Fatwa Produk Halal
mempunyai kewenangan jika dan hanya jika MUI tidak melaksanakan
tugasnya dalam jangka waktu yang diberikan, sehingga kewenangan MUI
52
menjadi omissible dan digantikan dengan selain MUI (Komite Fatwa Produk
Halal). Dengan demikian, adanya Komite Fatwa Produk Halal tidak
bermakna menghilangkan / menegasikan MUI, tetapi justru melindungi
kepastian hukum pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal;
3.71. Bahwa hukum agama sendiri sesungguhnya tidak memberikan ketegasan
apakah hukum agama harus ditegakkan hanya oleh negara atau non negara.
Adalah suatu keanehan jika atas dasar agama menyatakan bahwa hukum
agama hanya dapat ditegakkan oleh non negara. Selain itu, tidak ada
konsensus bernegara yang menyatakan secara eksplisit bahwa negara
sama sekali tidak dapat menetapkan hukum agama. Hal ini dapat diibaratkan
seperti
menetapkan
hari
raya
keagamaan.
Apakah
ada
yang
mempermasalahkan jika Pemerintah menetapkan pada hari tertentu?
Apakah negara harus tunduk pada ormas tertentu? Sepanjang negara tidak
melarang pihak lain untuk merayakan pada hari raya yang berbeda, maka
disitulah letak fluid-nya relasi negara dan agama di Indonesia. Menafsirkan
makna simbiotik perlu pemaknaan yang komprehensif melalui
pengujian logika yang valid. Tanpa hal tersebut kita dapat terjebak
dalam vicious circle;
3.72. Bahwa atas dasar argumentasi di atas, jika Komite Fatwa Produk Halal
adalah lembaga fatwa selain MUI dan proposisi “kewajiban mematuhi selain
MUI” atau notasi OB(¬p) adalah norma yang konstitusional, maka
pembentukan Komite Fatwa Produk Halal telah memiliki landasan logika
yang valid dan konstitusional. Hal ini merupakan pemahaman relasi negara
dan agama yang fluid, sehingga dapat dikatakan UU P2SK dan UU Cipta
Kerja telah nyata menggeser arah politik hukum relasi negara dan agama
menjadi lebih fluid. Namun, hal tersebut bukan berarti tanpa masalah.
Terdapat permasalahan yang harus dapat dijawab yaitu bagaimana
mengatasi permasalahan terhadap objek yang serupa terdapat kondisi
halal dan haram yang berbeda sebagaimana yang diilustrasikan dalam
dalil 3.38 dan 3.39? Untuk menjawab hal ini Pemohon akan melakukan
pendalaman terhadap makna “pengujian posteriori” melalui lembaga
kekuasaan kehakiman (yudikatif);
53
3.73. Bahwa untuk melanjutkan kita harus sepakat terlebih dahulu dengan
adanya Putusan MK No. 100/PUU-XX/2022 secara konstitusional relasi
negara dan agama menjadi lebih fluid, sehingga tidak perlu lagi
memperdebatkan wilayah otoritas negara atau otoritas agama. Namun,
fokus selanjutnya adalah ketika wilayah agama diselenggarakan oleh
otoritas negara maka memiliki implikasi kecenderungan terhadap
upaya hukum yang tersedia melalui PTUN (jika dalam konteks
halal/haram yang bersifat konkrit individual). Pertanyaannya, apakah
hal itu tepat? Namun, jika tetap diselenggarakan oleh otoritas agama,
maka saluran upaya hukum apa yang tersedia? Atau jika otoritas
agama dan otoritas negara keduanya tetap diakui, maka saluran upaya
hukum apa yang paling tepat bagi masyarakat? Ini yang sesungguhnya
harus dijawab;
3.74. Bahwa ruang pengadilan ini yang menjadi tafsir pengujian posteriori dalam
konteks fatwa halal. Asumsikan secara a priori lembaga fatwa X
menganggap bahwa “dog” dalam “hotdog” adalah “anjing”, sedangkan
lembaga fatwa Y menganggap “dog” adalah “sosis”. Maka, terhadap nama
yang sama terdapat pemaknaan yang berbeda. Jika fatwa adalah final
karena bersifat a priori yang berasal dari hukum Tuhan, maka kontradiksi
makna “dog” adalah niscaya. Kripke memperkenalkan konsep causal theory
of reference. Pada prinsipnya terhadap satu objek yang diberikan nama
tertentu, nama tersebut diakui secara link to link oleh masyarakat sehingga
nama tersebut diakui sebagai tanda terhadap objek yang dinamai (Saul A
Kripke, 2001 : 91). Tetapi, sesungguhnya nama tersebut tidak mutlak karena
dapat saja berubah maknanya. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang
menentukan bahwa makna suatu nama berubah? Apakah MUI bisa
menetapkan dalam t waktu tertentu bahwa makna bir telah berubah? Atau
kapan tepatnya “bak” dalam bakpao berubah makna dari “babi”, pada t
kapan? Jika hanya dalam pengandaian a priori kita pasti akan sulit
menemukannya. Oleh karena itu, kapan Pemohon harus menunggu sampai
suatu makna kata berubah? Kapan MUI tepatnya sampai menerima
permohonan Pemohon? Jika hal tersebut hanya pengandaian subjektif MUI,
54
bagaimana Pemohon mendapatkan kepastian hukum? Berdasarkan
landasan berfikir ini, Pengadilan adalah tempat pengujian posteriori yaitu
menguji apakah secara post factum terdapat pergeseran makna “dog”
dalam kenyataan. Dalam sifat yang kontentius bukti-bukti sejarah dapat
dipersaksikan, ahli-ahli bahasa dapat dihadirkan, data-data dapat disajikan
dan masyarakat luas dapat mengetahui karena bersifat terbuka untuk umum,
dan mungkin saja ternyata “dog is sausage” adalah benar;
3.75. Bahwa adalah benar jika urusan halal/ haram adalah urusan agama. Namun,
jika dicermati lebih lanjut dalam kitab-kitab keagamaan apakah ada suatu
kewenangan yang diberikan kepada otoritas agama untuk menentukan
manakah proposisi yang benar antara “dog is dog” atau “dog is sausage”?
perlu diketahui bahwa benda tidak berkata tentang dirinya sendiri, kita yang
berkata tentang benda tersebut. Namun, perkataan kita terhadap benda
yang membeda-bedakan hal tersebut menyebabkan kita sendiri yang
kesulitan menggapai hakikatnya. Memang Tuhan mengajari Adam seluruh
nama-nama benda, namun apakah kita mengetahui secara pasti apa yang
diajarkannya? Atau kita sebenarnya hanya berdebat dalam kabut kata yang
tidak pasti dan saling mengklaim siapa yang paling berwenang menetapkan
kata. Namun, jika faktanya saat ini kita di dunia, bukankah sebuah kehendak
Tuhan menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan karenanya-lah menjadi
terdapat berbagai macam bahasa. Lalu, mengapa harus hanya ada satu
otoritas yang menentukan satu tafsir atas bahasa yang pendapatnya bersifat
final?;
3.76. Bahwa dari pendapat yang menyatakan bahwa ketika negara memasuki
wilayah agama, maka dianggap telah keluar dari konsensus bernegara,
dapat dipertanyakan konsensus bernegara mana yang menjadikan negara
tidak dapat mengatur/menentukan urusan agama? Tidak dapat dipungkiri
perdebatan siapa yang paling otoritatif dalam menafsirkan hukum agama
adalah permasalahan yang sangat rumit. Karena sifat agama yang khusus,
maka seringkali otoritas agama dianggap wilayah yang tidak mungkin
disentuh negara. Terlepas dari apapun dasarnya, yang Pemohon ketahui
adalah belum ada mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji
55
produk hukum otoritas agama sehingga hal ini juga tidak sesuai dengan
konteks negara hukum yang demokratis. Apalagi konteks UU JPH sudah
mewajibkan secara hukum kepada masyarakat, maka adalah tidak logis jika
peran negara dibatasi;
3.77. Bahwa perlu diketahui bahwa ‘ulama adalah pewaris nabi. Namun, yang
menjadi pertanyaan apakah mewarisi kewenangan otoritatif yang sama
seperti nabi? Nabi adalah mufti sekaligus pemimpin dalam pengertian politik.
‘Ulama
sesuai
dengan
masdar-nya,
maka
yang
diwarisi
adalah
pengetahuannya, sehingga tidak serta-merta mewarisi otoritas yang sama.
Jika
dicermati
lebih
lanjut
justru
ayat
Al-Quran
memerintahkan
bermusyawarah dan taat kepada ‘ulil amri. Dari penafsiran ‘ulil amri ini
yang memungkinkan adanya cabang kekuasaan seperti kekuasaan
kehakiman
(qadhi).
Dari
penafsiran
musyawarah
kemudian
memungkinkan adanya demokrasi. Dua makna ini kemudian yang
memungkinkan adanya hak bagi warga negara untuk mendapatkan due
process of law dalam ruang publik yang terbuka. Bahwa konsep ini tidak
menegasikan peran ‘ulama, tetapi tidak juga memutlakan peran ‘ulama. Kita
dapat belajar dari kisah Imam Abu Hanifah yang menolak jabatan qadhi,
sehingga keilmuan Imam Abu Hanifah tetap sebagai pendapat yang bersifat
terbuka, karena dengan kapasitasnya ketika menjadi qadhi tentu akan
sangat berdampak kepada perkembangan hukum Islam. Dari kisah tersebut
kita dapat pelajari bahwa sesungguhnya ‘ulama memiliki kewenangan
otoritatif berdasarkan keilmuannya untuk memberikan pendapat, tetapi tidak
serta – merta memiliki kewenangan otoritatif untuk memutus suatu sengketa
atau perkara. Karena itu, jika ada sengketa tetap harus dapat dibawa kepada
qadhi. Dalam konteks UU JPH ternyata ‘ulama tidak hanya memberikan
pendapat, tetapi termasuk memutuskan suatu peristiwa/ perkara
konkrit yang memiliki akibat hukum tertentu. Sesungguhnya dengan
adanya UU JPH ‘ulama telah memiliki kedudukan yang berbeda karena
sudah menjadi penentu peristiwa hukum tertentu. Jika kedudukan fatwa
tersebut bersifat mutlak/ absolut tanpa adanya ruang pengujian melalui
qadhi, maka bagi Pemohon ada sesuatu hal yang bermasalah. Hal yang
56
berbeda jika sertifikat halal hanya bersifat sukarela (voluntary) seperti
sebelum dilaksanakannya UU JPH. Konsekuensi ketika negara mengatur
kewajiban sertifikat halal (mandatory), maka ikut sertanya negara dalam
menentukan bukanlah suatu yang dilarang. Jika memang aspek penentu
akan diserahkan kepada ‘ulama, maka sepatutnya politik hukum produk halal
dikembalikan kepada sebelum berlakunya UU JPH. Jika sudah diwajibkan
oleh UU dan ketika negara mengambil peran justru dinyatakan offside, maka
secara a contrario jika telah diwajibkan negara melalui UU tetapi
kewenangan ‘ulama bersifat mutlak dan tidak bisa diuji bukankah hal
tersebut juga offside?;
3.78. Bahwa oleh karena itu, hubungan ‘ulama dan qadhi harus dimaknai
bersifat resiprokal. Qadhi menjadikan pendapat ‘ulama sebagai salah satu
sumber hukum dan ‘ulama bersedia jika pendapatnya diuji melalui qadhi
(dalam pengertian ini Pemohon memahami makna simbiotik). Perlu
diperhatikan ‘ulama yang dimaksud adalah ‘ulama dalam pengertian
lembaga bukan dalam pengertian orang. Mungkin saja seseorang
merupakan ‘ulama tetapi menjadi pejabat dalam institusi negara. Hal
tersebut bukan suatu yang Pemohon permasalahkan dan bukan sesuatu
yang patut dipermasalahkan. Ini adalah kondisi yang fluid. Berdasarkan hal
tersebut, maka negara mengambil peran dalam urusan agama bukan suatu
yang bertentangan dengan konstitusi dan hal ini telah ditegaskan dalam
Putusan MK No.100/PUU-XX/2022;
3.79. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka secara konseptual UU Cipta Kerja
yang membentuk Komite Fatwa Produk Halal telah memiliki landasan
konstitusional. Hanya saja UU Cipta Kerja pengaturannya bersifat
kurang karena belum mengatur jika muncul sengketa halal akibat dari
adanya lembaga baru tersebut. Pertanyaan yang perlu dijawab selanjutnya
adalah jika terdapat sengketa halal, maka masyarakat dapat mengajukan
upaya hukum melalui apa? Desain dalam UU JPH menempatkan BPJPH
sebagai lembaga yang memiliki fungsi regulatif dan administratif. Untuk
mengurangi potensi sengketa, dengan fungsi regulatifnya, bisa saja BPJPH
merubah kebijakan standart halal dengan hanya memperhatikan aspek
57
bahan dan proses saja tanpa perlu melihat aspek nama. Namun, hal tersebut
bukan solusi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya;
3.80. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bisakah BPJPH diberikan
kewenangan ajudikatif atau selayaknya lembaga banding? Kita ilustrasikan :
ketika lembaga fatwa menyatakan suatu produk tertentu tidak halal, apakah
BPJPH mempunyai kewenangan untuk menjadikannya halal atau
sebaliknya? Dengan fungsi administratifnya, tidak ada desain bagi BPJPH
untuk melakukan tindakan korektif atas fatwa halal. Hal ini dikarenakan
desain kerangka logika berfikir UU JPH menggunakan kaidah biimplikasi
(↔). Logika ini dalam bahasa sehari-hari disebut “jika dan hanya jika” yaitu
syarat yang saling mengkondisikan (biconditional clause). BPJPH dapat
menerbitkan sertifikat halal jika dan hanya jika lembaga fatwa menyatakan
halal, dan BPJPH dapat menerbitkan surat keterangan tidak halal jika dan
hanya jika lembaga fatwa menyatakan tidak halal. Hal ini berdasarkan
kepada Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang
memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (4) dalam UU JPH yang
menyatakan :
“Berdasarkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.”
Kemudian aturan pelaksana dari Pasal 34 ayat (2) UU JPH yaitu Pasal 78
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan :
“Dalam
hal
MUI
menetapkan
ketidakhalalan
produk,
BPJPH
mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu 1 (satu)
Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk dari MUI diterima
oleh BPJPH.”
Jika BPJPH dijadikan lembaga banding yang bersifat ajudikatif, maka
bangunan konstruksi logika sistem jaminan produk halal tersebut akan
berubah total karena sifat ajudikatif dapat menegasikan putusan
lembaga fatwa;
3.81. Bahwa andaipun BPJPH dijadikan sebagai “lembaga penengah”, maka
kedudukan BPJPH sebatas sebagai banding administratif atau alternatif
58
penyelesaian sengketa (APS). Dan konteks yang diberikan-pun sebatas
pada konteks administrasi dan tidak memberikan putusan terkait penetapan
hukum Islamnya. Andaipun terdapat kewenangan APS, maka tetap tidak
menutup pintu upaya hukum melalui kekuasaan kehakiman. Hal ini sama
seperti OJK yang berfungsi sebagai regulator dan administratif, namun juga
mempunyai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk
melindungi konsumen, tetapi bukan berarti OJK dapat memberikan putusan
yang bersifat final dan mengikat atas suatu sengketa. Berdasarkan hal
tersebut, maka memberikan kewenangan ajudikatif kepada BPJPH
adalah suatu yang tidak mungkin;
3.82. Bahwa bagi Pemohon adalah lebih tepat jika lembaga upaya hukum yang
bersifat ajudikatif diserahkan kepada lembaga kekuasaan kehakiman
(qadhi). Hal ini dikarenakan lembaga kekuasaan kehakiman dapat bersifat
kontentius dan terbuka untuk umum, sehingga terdapat due process of law
yang memberikan kepastian hukum. Jika tanpa melalui proses yang terbuka
untuk umum, maka kondisi seperti: “ada suatu masa dimana ‘ulama
menghalalkan babi” seperti di atas mungkin saja terjadi. Berbeda jika
diberikan upaya hukum bagi masyarakat untuk mengujinya melalui
pengadilan. Sebagaimana diilustrasikan : asumsikan jika standart halal juga
termasuk kepada nama produk. Pedagang hotdog ternyata tidak bisa
mendapatkan sertifikat halal karena ada kata “dog”. Jika diberikan ruang
upaya hukum melalui due process of law yang terbuka di pengadilan, maka
baik pemohon atau lembaga fatwa diberikan kesempatan untuk memberikan
argumentasi termasuk mengajukan ahli – ahli bahasa untuk menjelaskan
makna “hotdog”. Proses di pengadilan akan menjadi bukti sejarah dan
terekam dengan jelas karena melalui proses yang terbuka. Hingga akhirnya
peneliti sejarah dapat menyimpulkan : “ada suatu masa di mana kata dog
berubah makna menjadi sosis”. Proses pengadilan sangat penting untuk
menghindari fitnah sejarah. Dengan ilustrasi tersebut bukankah dengan
adanya proses pengadilan ‘ulama menjadi terlindungi dari fitnah sejarah?
Inilah kondisi paling fair yang mungkin untuk diwujudkan;
59
3.83. Bahwa pengadilan yang terbuka sangat penting untuk merekam sejarah.
Tradisi agama Abrahamik sangat familiar dengan sistem kontentius yang
terbuka. Kisah Ibrahim dan Musa melewati proses due process yang terbuka
ketika adanya perdebatan dengan penguasa. Bahkan dalam satu kitab yang
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara eksplisit menggunakan
istilah Mahkamah Agama. Jika dicermati lebih lanjut tidak ada penegasian
terhadap keberadaan Mahkamah Agama, tetapi dapat ditemukan
pernyataan adanya suatu perkara yang harus dihadapkan kepada
Mahkamah Agama. Oleh karena itu, maka sesuai kaidah logika adanya
pengadilan agama sesungguhnya adalah hal yang bersifat permissible.
Kebenaran hanya bisa didapatkan di dalam situasi yang terbuka untuk
umum. Melihat kepada kisah Ibrahim dan Musa bukankah karena yang
terbuka untuk umum kita semua mengetahui jalan yang lurus? Bahkan dalam
tradisi filsafat-pun, tragedi Sokrates menjadi tonggak baru dalam sejarah
filsafat, dan karenanya lah filsafat dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Berdasarkan hal tersebut, menggeser tradisi hukum dengan memberikan
ruang yang lebih besar kepada kekuasaan kehakiman seharusnya
bukan suatu yang perlu dihindari;
3.84. Bahwa pertanyaan yang perlu dijawab selanjutnya adalah melalui
pengadilan apa? Jika melihat kepada Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta
Kerja yang memuat penambahan norma Pasal 33B dalam UU JPH
menyatakan :
“Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Menteri.”
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pejabat Komite Fatwa Produk Halal
dapat dikategorikan sebagai pejabat tata usaha negara karena dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Sesuai dengan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang menyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi
60
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.”
Maka keputusan Fatwa Halal yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa
Produk Halal sesungguhnya telah memenuhi unsur sebagai Keputusan
TUN.
3.85. Bahwa dengan adanya Komite Fatwa Produk Halal tersebut sesungguhnya
langkah upaya hukum melalui pengadilan terhadap Fatwa Halal telah
tersedia. Namun, pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab selanjutnya
adalah:
1) Jika dalam kondisi yang sama negara tetap mengakui fatwa dari lembaga
non-pemerintah, apakah fatwa halal MUI memiliki kedudukan yang
sama?
2) Apakah tepat jika fatwa halal diajukan upaya hukum melalui PTUN?
3) Bentuk upaya hukum apa yang tepat?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama, maka secara logika dengan
adanya Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk oleh Pemerintah yang
memiliki kedudukan yang sama adalah tidak logis jika Fatwa Halal yang
ditetapkan Komite Fatwa dapat diajukan ke PTUN sedangkan Fatwa MUI
tidak dapat diajukan ke PTUN. Sesungguhnya dengan merujuk kepada
Pasal 48 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja yang memuat perubahan norma
Pasal 10 UU JPH yang menyatakan:
“(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota,
atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (l) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan
Produk.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan
Halal Produk.”
61
Maka, dapat dikatakan dasar kewenangan MUI atau lembaga fatwa lainnya
adalah karena adanya kerja sama dengan BPJPH. Tanpa adanya kerja
sama maka tidak akan ada kewenangan lembaga fatwa tersebut, sehingga
sesungguhnya MUI mendapatkan pelimpahan kewenangan dari BPJPH
yang merupakan organ Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, konsekuensi
logisnya adalah sesungguhnya produk hukum yang dikeluarkan memiliki
kedudukan yang sama dengan Fatwa Halal yang ditetapkan oleh Komite
Fatwa Produk Halal;
3.86. Bahwa meski demikian, jika merujuk kepada Pasal 78 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka akan menjadi perdebatan apakah yang menjadi
objek TUN adalah “Surat Keterangan Tidak Halal” yang dikeluarkan BPJPH
atau Fatwa Halal yang ditetapkan MUI? BPJPH dapat menetapkan sertifikat
halal jika dan hanya jika lembaga fatwa menyatakan halal, dan BPJPH dapat
menetapkan surat keterangan tidak halal produk jika dan hanya jika lembaga
fatwa menyatakan tidak halal. Tidak tepat jika tindakan/keputusan BPJPH
yang mengembalikan kepada pemohon sertifikat halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU JPH yang dijadikan objek
permasalahan,
karena
alasan
pengembalian
permohonan
tersebut
ditentukan oleh fatwa halal itu sendiri. Akan menjadi “obscure” jika Surat
Keterangan Tidak Halal menjadi objek gugatan/sengketa ketika tidak
ada
kewenangan
BPJPH
untuk
merumuskan
alasan
bagi
penolakannya. Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya yang menjadi
objek penentu dan dapat menjadi objek permasalahan hukum adalah fatwa
halal bukan produk akhir BPJPH. Berdasarkan hal tersebut, maka
kedudukan fatwa harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.
Kejelasan tersebut salah satunya dengan menempatkan kedudukan
yang sama antara fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas negara maupun
fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas agama serta memberikan lembaga
penyelesaian sengketa yang sama;
3.87. Bahwa pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah apakah tepat jika
Fatwa Halal dapat diajukan upaya hukum melalui PTUN? Apakah hakim
62
PTUN memiliki kompetensi untuk menyatakan kehalalan suatu produk yang
notabene-nya adalah berdasarkan hukum Islam? Tentu akan menjadi
permasalahan baru ketika sesuatu yang bersumber dari hukum agama
harus diputus oleh hakim yang tidak memahami hukum agama. Hal ini
justru akan menciptakan ketidakpastian hukum karena akan terdapat
ketidaksepahaman antar hakim mengenai dasar hukum yang digunakan;
3.88. Bahwa dengan adanya Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja yang
secara khusus memuat penambahan norma Pasal 33B UU JPH, maka
konsekuensi logisnya terhadap Pasal 48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja
secara khusus yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU
JPH dan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang
memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) dalam UU JPH yang
mengatur mengenai kewenangan Komite Fatwa Produk Halal untuk
menetapkan kehalalan produk menjadi bersifat KTUN. Kondisi ini dapat
menjadi bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945 karena sifat yang berbeda dari hukum agama.
Oleh karena itu, diperlukan lembaga khusus dalam rangka penegakkan
hukum agama. Pengadilan
Agama adalah salah satu wujud
pelaksanaan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 untuk menjamin bagi umat Islam agar dapat menegakkan hukum
agamanya. Perkara halal/ haram adalah perkara hukum agama karena
itu maka adalah wajar jika masyarakat mengharapkan kepastian hukum
yang bersumber dari keyakinan agamanya;
3.89. Bahwa perlu diketahui secara sejarah sesungguhnya inisiatif pembentukan
pengadilan agama telah ada sejak zaman Pemerintahan kolonial Belanda
dengan nama priestraad. Pemerintah kolonial Belanda mengetahui dengan
mengakui pluralisme hukum, maka konsekuensinya harus menyediakan
lembaga peradilan sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Pasal
29 UUD 1945 pada saat itu belum ada, maka adalah suatu keanehan jika
Pemerintah kolonial Belanda saja sampai membentuk priestraad untuk
mengakomodasi kepentingan umat Islam, tetapi Pemerintah Republik
63
Indonesia tidak mau hanya sekedar untuk menambahkan kewenangan
Pengadilan Agama tanpa perlu membentuk lembaga baru;
3.90. Bahwa sesungguhnya Indonesia juga telah memiliki payung hukum untuk
menambahkan kewenangan pengadilan agama untuk memutus sengketa
halal. Hal ini didasarkan kepada Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, di mana Pengadilan Agama memiliki
kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sebagaimana
dinyatakan :
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang :
a. …
i. Ekonomi syariah;”
Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi
Syariah, di mana Pasal 1 angka 4 Perma tersebut memberikan penjelasan
yang dimaksud dengan perkara ekonomi syariah yaitu:
“Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah
meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi
syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat
berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah,
penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis
syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat
komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.”;
hanya saja jika melihat ketentuan Perma di atas, perkara sengketa halal
belum masuk kategori sebagai perkara ekonomi syariah yang dapat
diselesaikan di Pengadilan Agama. Padahal jika melihat kepada Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 industri halal justru adalah
bagian dari ekonomi syariah bahkan merupakan penopang dari industri
64
ekonomi syariah. Dengan demikian, seharusnya sengketa mengenai
industri halal juga dimasukan sebagai perkara ekonomi syariah. Selanjutnya,
frasa “antara orang-orang yang beragama Islam” juga perlu ditafsirkan
kembali karena pemohon sertifikat halal tidak harus orang beragama Islam.
Kita ketahui sendiri pihak yang menggunakan ekonomi syariah tidak harus
orang beragama Islam, maka frasa tersebut tidak relevan jika ekonomi
syariah sudah menjadi kewenangan pengadilan agama;
3.91. Bahwa penegasan kewenangan pengadilan agama ini sesungguhnya juga
pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menjadi landmark decision
sebagai tonggak penegasan kewenangan pengadilan agama di bidang
ekonomi syariah. Dinyatakan dalam Putusan tersebut
“Menimbang bahwa dengan merujuk sengketa yang dialami oleh
Pemohon dan praktik dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, hukum sudah
seharusnya memberikan kepastian bagi nasabah dan juga unit usaha
syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Apabila
kepastian dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah tidak dapat
diwujudkan oleh lembaga yang benar-benar kompeten menangani
sengketa perbankan syariah, maka pada akhirnya kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga tidak
akan pernah terwujud”;
3.92. Bahwa dapat dikatakan sesungguhnya adanya Perma No. 14/2016 secara
tersirat juga akibat dari adanya Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. Jika dalam
sistem JPH ternyata menyimpan potensi sengketa, maka penegasan
kewenangan pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa halal adalah
mungkin sebagaimana seperti pada Putusan MK No. 93/PUU-X/2012.
Perbedaan antara Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 dengan perkara ini
adalah pada perkara perbankan syariah dilema yang terjadi adalah
kebebasan terhadap choice of forum dengan kewenangan absolut
pengadilan agama, tetapi dalam perkara ini dilema yang terjadi adalah akibat
dibentuknya Komite Fatwa Produk Halal yang menjadi wilayah kewenangan
65
PTUN dengan wilayah hukum agama yang merupakan kewenangan
pengadilan agama;
3.93. Bahwa meskipun dapat dipahami bahwa dengan adanya pembedaan
pengadilan bukan berarti hakim PTUN tidak bisa memutus dengan berdasar
kepada hukum Islam, karena hakim dapat saja bersifat aktif menggali hukum
yang hidup. Namun, Pemohon khawatir jika beban pembuktian
kemudian harus dibebankan kepada Pemohon untuk menghadirkan
ahli hukum Islam. Sedangkan, jika hakim yang dimaksud adalah hakim
Pengadilan Agama, maka secara umum pengetahuan hukum Islam
sudah inheren dengan hakim tersebut. Hal ini mengurangi beban
pembuktian kepada Pemohon yang sudah seharusnya telah diketahui
oleh hakim tersebut. Oleh karena itu, Pemohon berasumsi memperluas
kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa halal
akan lebih mudah dan logis daripada memperluas kewenangan PTUN.
Hal ini juga sesuai dengan asas peradilan cepat dan mudah
dikarenakan hakim Pengadilan Agama memang lebih terbiasa dengan
hukum Islam maupun kitab fiqih. Jika harus tetap diserahkan kepada
PTUN, maka PTUN harus mempersiapkan SDM hakim-hakim yang
menguasai hukum Islam dalam jumlah yang besar untuk memenuhi asas
tersebut;
3.94. Bahwa pertanyaan selanjutnya jika telah ditetapkan pengadilan yang
berwenang, lalu bentuk upaya hukum apa yang tepat? Pemohon mencoba
membuat pengertian upaya hukum adalah prosedur yang ditentukan oleh
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyelesaikan
sengketa/pelanggaran bagi seseorang untuk mendapatkan hak-nya. Ini
adalah pengertian upaya hukum dalam pengertian luas. Pengertian ini
mencakup upaya administrasi, upaya keberatan, upaya hukum di tingkat
pengadilan yang lebih tinggi seperti banding dan kasasi, termasuk upaya
hukum luar biasa. Upaya hukum dalam pengertian sempit adalah upaya
hukum sebagaimana dinyatakan dalam hukum acara yang berlaku seperti
hukum acara perdata (H.I.R.) maupun hukum acara pidana (KUHAP) dalam
66
lingkup kekuasaan pengadilan seperti banding, kasasi, dan peninjauan
kembali;
3.95. Bahwa dalam permohonan ini pengertian upaya hukum yang dimaksud
adalah pengertian dalam artian luas. Sepanjang terdapat prosedur yang
diberikan
oleh
perundang-undangan
bagi
seseorang
untuk
"memperjuangkan" hak-nya, maka hal tersebut adalah bentuk upaya
hukum. Terlepas dari bentuk maupun nomenklatur yang akan digunakan
baik itu gugatan, keberatan, banding, atau apapun, menurut Pemohon
setidaknya harus ada upaya yang diberikan oleh hukum atas ketidaksetujuan
terhadap fatwa yang menyatakan produk seseorang tidak halal. Selama ini
fatwa tidak memiliki bentuk hukum yang jelas padahal memiliki akibat hukum
tertentu. Oleh karena itu, diterapkan "piercing the fatwa veil" adalah hal
yang wajar. Andaipun jika diharuskan untuk mencari bentuk prosedur yang
paling tepat, maka Pemohon berpendapat bentuk yang tepat adalah upaya
hukum keberatan sebagaimana dalam proses gugatan sederhana. Hal
ini mengingat asas peradilan cepat dan sederhana serta asas proses
kemudahan sertifikasi halal maka putusan pengadilan tingkat pertama sudah
cukup untuk menjadi putusan yang final dan mengikat. Selain itu, mengingat
dalam pengujian posteriori sengketa halal sesungguhnya hal yang penting
adalah proses judex factie, maka pengadilan tingkat pertama dianggap
sudah cukup. Namun demikian, mungkin saja dalam kasus tertentu dibuka
peluang upaya hukum luar biasa untuk menjaga putusan dengan preseden
yang baik;
3.96. Bahwa di lain hal, mengingat pembatasan kewenangan Mahkamah
Konstitusi, maka baik dari segi bentuk, nomenklatur, hingga prosedur
beracara sebaiknya ditentukan oleh pembentuk peraturan perundang-
undangan bukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi cukup melihat bahwa ada potensi sengketa dalam kebijakan
mandatory halal yang belum diakomodasi oleh UU. Mengingat kebijakan UU
Cipta Kerja membentuk Komite Fatwa Produk Halal, maka jelas keputusan
yang dibuatnya menjadi KTUN yang merupakan objek PTUN. Bagi Pemohon
hal ini justru dapat menciptakan permasalahan lainnya terlebih perkara halal
67
/ haram tidak hanya bersifat administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam petitum yang dimintakan Pemohon bersifat inkonstitusional
bersyarat yaitu membatasi lingkup penafsiran terhadap objek pasal
yang diuji agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa fatwa dari Komite
Fatwa Produk Halal atau MUI adalah KTUN yang merupakan wilayah
kewenangan PTUN, karena materi muatan fatwa berkaitan dengan
hukum Islam yang seharusnya lebih tepat menjadi wilayah kewenangan
pengadilan agama sesuai Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945;
3.97. Bahwa secara konstruksi logika, permohonan ini sesungguhnya memiliki
kemiripan dengan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 meskipun memiliki
konteks yang berbeda. Perkara ini menghadapi dilema yang sama, hanya
saja karena berbasis kepada KTUN maka menjadi dilema apakah ini
permasalahan administratif atau permasalahan hukum Islam. Oleh karena
adanya konstruksi logika yang sama, maka jika diputuskan hal yang serupa,
Mahkamah Konstitusi masih dalam batas konstitusional yang wajar;
3.98. Bahwa hal ini juga bukan menambah sama sekali kewenangan Pengadilan
Agama dari ketiadaan, karena telah ada payung hukum melalui Pasal 24
ayat (2) UUD 1945, Pasal 49 UU No. 3/2006, dan Putusan MK No. 93/PUU-
X/2012. Namun, karena belum pernah ada preseden sebelumnya, sudah
pasti putusan MK akan menambah kebaruan tugas dari Pengadilan Agama.
Perlu diingat, andaipun jika permohonan pengujian ini tidak ada, tanpa
adanya putusan MK ini-pun sesungguhnya UU Cipta Kerja sudah
menambah kewenangan lembaga PTUN itu sendiri. Konsekuensi logis dari
UU Cipta Kerja adalah memasukan hukum Islam sebagai domain
administrasi yang juga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
Permasalahan ini tentu perlu diperhatikan secara mendalam. Dengan
mengingat Mahkamah Konstitusi tidak dapat terlalu jauh untuk mengatur,
dan faktanya ternyata UU Cipta Kerja tidak mengatur hal susbtansial yang
seharusnya diatur, maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah
beralasan hukum bagi Mahkamah untuk memerintahkan kepada
Pembentuk UU (adressat) untuk merubah UU Cipta Kerja paling lama 3
68
(tiga) tahun semenjak Putusan MK dibacakan khususnya yang
berkaitan dengan prosedur penyelesaian sengketa halal sebagai
bentuk antisipatif dari pelaksanaan Putusan MK. Konstruksi putusan
seperti ini juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dalam Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017;
3.99. Bahwa penetapan batas waktu paling lama 3 (tiga) tahun didasari kepada
alasan: 1) saat ini sedang mendekati masa pemilu, sehingga terdapat
kemungkinan jika diberikan jangka waktu di bawah 3 (tiga) tahun akan terlalu
cepat dan sulit dipenuhi oleh pemerintahan di masa transisi; 2) Pemerintahan
Indonesia sudah mengenal “fastrack legislation” sehingga dapat diandaikan
baik dilakukan oleh pemerintahan saat ini maupun kemudian dapat
menerapkan hal yang sama dengan batas waktu yang telah ditentukan; 3)
Pemerintah telah membentuk dan menjalankan tugas Komite Fatwa Produk
Halal meskipun sebelum batas waktu yang ditentukan oleh UU Cipta Kerja;
4) Mahkamah Agung sudah terbiasa menerapkan hukum Islam, bahkan
telah mampu membentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu,
Mahkamah Agung telah menjalankan prosedur gugatan sederhana dan
upaya hukum keberatan terhadapnya termasuk di dalam lingkungan
peradilan agama. Berdasarkan alasan tersebut batas waktu paling lama 3
(tiga) tahun menjadi hal yang rasional untuk ditindaklanjuti;
3.100. Bahwa terlepas dari persoalan teknis yang akan dihadapi, Pemohon
berharap jika persoalan - persoalan teknis tidak menghalangi warga negara
untuk mendapatkan hak konstitusionalnya. Andaipun agar Putusan MK tidak
hanya berdasarkan kepada asumsi/praduga Pemohon belaka dan agar
berdasarkan kepada pemahaman yang komprehensif, maka adalah
beralasan hukum bagi Mahkamah untuk menerapkan Pasal 54 UU MK,
mengingat perlunya keterangan lebih lanjut dari pembentuk UU untuk
menjelaskan original intent, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis UU
Cipta Kerja, karena ketika membentuk UU Cipta Kerja seharusnya
permasalahan ini sudah dituangkan dalam naskah akademik. Selain itu,
karena pelaksanaan UU Cipta Kerja mempunyai implikasi langsung terhadap
kewenangan Mahkamah Agung, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
69
Mahkamah Konstitusi agar memanggil Mahkamah Agung untuk memberikan
keterangan sebagai pihak terkait. Sesuai dengan prinsip due process of law
yang baik, Pemohon berhak mendapatkan penjelasan dari lembaga yang
mendapatkan kewenangan dari UUD 1945 yang terkait langsung untuk
menjelaskan
dalam
sidang
yang
terbuka
untuk
umum
terhadap
permasalahan yang Pemohon hadapi, sehingga terang dan jelas
permasalahan ini tanpa asumsi/praduga;
3.101. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut :
1) Pelaksanaan sistem jaminan produk halal yang bersifat wajib
(mandatory) memiliki potensi adanya sengketa hukum, seperti sengketa
terhadap penentuan suatu nama produk yang halal atau tidak halal;
2) UU JPH dan UU Cipta Kerja yang membentuk berbagai macam lembaga
fatwa termasuk adanya MUI dan Komite Fatwa Produk Halal
meningkatkan potensi sengketa menjadi lebih tinggi;
3) Pasal 34 ayat (2) UU JPH, Pasal 48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja
secara khusus yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5)
UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus
yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH tidak
memberikan penjelasan jika terdapat sengketa yang diakibatkan oleh
Keputusan Sidang Fatwa yang menyatakan produk tidak halal atau
keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diselesaikan melalui
mekanisme apa;
4) Tanpa adanya penafsiran yang jelas, pasal a quo ketika dilaksanakan
akan menciptakan kekacauan dalam sistem jaminan produk halal,
seperti pertentangan antara fatwa MUI dengan fatwa Komite Fatwa
Produk Halal terhadap kehalalan suatu nama. Ketika tidak ada upaya
hukum yang tersedia terhadap Pemohon akan hal tersebut, hal ini dapat
menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon yang telah dilindungi
berdasarkan Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (2), dan Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
70
5) Berdasarkan hal tersebut, maka harus ada tafsir konstitusional terhadap
pasal a quo agar ketika dilaksanakan tidak menciptakan permasalahan
konstitusional yang serius.
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah beralasan hukum untuk
menyatakan klausa "Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan produk tidak halal" dalam Pasal 34
ayat (2) UU JPH bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“terhadap Keputusan Sidang Fatwa Halal yang menyatakan produk tidak
halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”, klausa
“penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal”
dalam Pasal 48 angka 19 Lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “terhadap Keputusan Komite
Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan
Agama.”, dan klausa “penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal” dalam Pasal 48 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja
secara khusus yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU
JPH bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “terhadap
Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum
melalui Pengadilan Agama.” Serta, mengingat agar tidak ada kekosongan
hukum akibat pelaksanaan putusan MK ini adalah beralasan hukum untuk
memberikan perintah (judicial order) kepada Pembentuk UU untuk
melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja;
3.102. Bahwa memang dapat dikatakan dengan adanya UU Cipta Kerja politik
hukum relasi negara dan agama di Indonesia mengalami pergeseran. Jika
diperbandingkan dengan negara-negara lain di dunia, kebijakan Indonesia
sangat unik karena umumnya penetapan kehalalan suatu produk ditetapkan
oleh otoritas negara seperti di Malaysia melalui Jabatan Kemajuan Islam
Malaysia (JAKIM) atau secara sukarela yang ditetapkan oleh otoritas
masyarakat sipil seperti di Jepang dan Singapura. Politik hukum di Indonesia
memiliki keunikan sendiri karena otoritas yang ada bersifat “hybrid”. Lalu,
apakah politik hukum sebelum UU Cipta Kerja atau setelah UU Cipta Kerja
71
yang konstitusional dengan mempertimbangkan baik Putusan MK No.
24/PUU-XX/2022 maupun Putusan MK No. 100/PUU-XX/2022 yang sama-
sama memiliki kekuatan hukum tetap? Dengan pemahaman fluid relation
setidak – tidaknya kita tidak perlu kembali memperdebatkan secara ideologis
yang sampai dapat menimbulkan perpecahan. Kita dapat bayangkan bahwa
UU Cipta Kerja adalah upaya membangun bangunan rumah relasi negara
dan agama di Indonesia. Ketika terdapat kekurangan berupa lubang dalam
bangunan rumah tersebut, tidak perlu dirobohkan seluruh bangunan rumah,
melainkan cukup ditambahkan batu bata untuk menyempurnakannya.
Karena itu, tidak perlu dibatalkan keberadaan Komite Fatwa Produk Halal
dalam UU Cipta Kerja, cukup disempurnakan dengan disediakannya upaya
hukum yang menjamin hak warga negara melalui Pengadilan Agama.
Keunikan Indonesia ini kemudian dapat menjadi benchmark bagi negara lain
dalam memahami bentuk relasi negara dan agama. Selain itu, hal tersebut
dapat menjadi upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal
dunia.
Melalui
Putusan
Mahmakah
Konstitusi
inilah
ikhtiar
penyempurnaan relasi negara dan agama di Indonesia diwujudkan;
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan klausa "Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan produk tidak halal" dalam
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap
Keputusan Sidang Fatwa Halal yang menyatakan produk tidak halal dapat
diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”;
72
3. Menyatakan klausa “penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal” dalam Pasal 48 angka 19 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang secara khusus yang memuat perubahan atas
norma Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap
Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum
melalui Pengadilan Agama.”;
4. Menyatakan klausa “penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal” dalam Pasal 48 angka 20 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang secara khusus yang memuat penambahan
norma Pasal 33A ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya
hukum melalui Pengadilan Agama.”;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) khususnya berkenaan dengan prosedur penyelesaian sengketa
halal;
73
6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Salinan Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5604);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Salinan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6856);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Screenshot/Tangkap Layar Bukti Usaha Pemohon
dan Salinan Kontrak Perjanjian Usaha Pemohon;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Screenshot/Tangkap Layar berita : “Kriteria Bentuk
dan Nama Produk Bersetifikat Halal”. Dari website:
https://halalmui.org/kriteria-bentuk-dan-nama-produk-
bersertifikat-halal/diakses pada 28 Januari 2023 Pukul
13:45 WIB;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Salinan Jurnal Hukum Bisnis Islam, Maliyah,
Volume 11, Nomor 02, Desember 2021, dengan judul:
“Penolakan Sertifikasi Label Halal MUI Surabaya Pada
74
Produk “Mie Setan” Perspektif Hukum Islam dan Undang-
Undang No 33 Tahun 2014” Penulis : Siti Nur Faiza;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Foto Produk “Mie Instan Ghost Pepper” dengan
label halal MUI;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Screenshot / Tangkap Layar berita: “Sah! MUI
Terbitkan Sertifikat Halal Bahan Baku Mie Gacoan,
Selangkah
Lagi
Sudah
Halal”.
Dari
website:
https://pemalang.pikiran-rakyat.com/khazanah/pr-
2405924600/sah-mui-terbitkan-sertifikat-halal-bahan-baku-
mie-gacoan-selangkah-lagi-sudah-halal?page=3
diakses pada 28 Januari 2023 Pukul 10:00 WIB;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Screenshot / Tangkap Layar berita : “Mie Gacoan
Tak Dapat Sertifikasi Halal MUI karena Masalah Menu,
Kenapa?”.
Dari
website
:
https://traveling.bisnis.com/read/20220820/223/1568763/m
ie-gacoan-tak-dapat-sertifikasi-halal-mui-karena-masalah-
menu-kenapa diakses pada 28 Januari 2023 Pukul 10:05
WIB;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Screenshot / Tangkap Layar berita: “Satpol PP
Padang Amankan Mobil Penjual Minuman ‘Ngocok Yuk’”.
Dari
website:
https://news.detik.com/berita/d-
4767791/satpol-pp-padang-amankan-mobil-penjual-
minuman-ngocok-yuk diakses pada 28 Januari 2023 Pukul
10:10 WIB;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Salinan Putusan dan Rekomendasi Rapat
Koordinasi Daerah MUI Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota
Se Sumatera Barat di Bukittinggi tertanggal 20 Juli 2019,
dari sumber : https://www.ranahriau.com/berita-11955-mui-
sumbar-haramkan-makanan-bertemakan-setan-dan-
neraka-.html diakses pada 28 Januari 2023 Pukul 13:54
WIB;
75
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Salinan Buku : Saul A. Kripke, Naming And
Necessity, Harvard University Press, Twelfth Printing, 2001;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Salinan Buku : Whitehead and Russel, Principia
Mathematica Vol.1, Cambridge University Press, reprinted,
1963;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 6 Desember 2023 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2023 dan kemudian disampaikan dalam
persidangan pada 16 Januari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon dalam perkara a quo pada pokoknya memohon untuk
menguji ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 19 Pasal
33 ayat (5), Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) UU 6/2023, sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 yang menyatakan:
Dalam hal sidang fatwa halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan
permohonan sertifikat halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan.
Pasal 48 angka 19 Pasal 33 ayat (5) UU 6/2023 yang menyatakan:
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) UU 6/2023 yang menyatakan:
Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan
Fatwa Halal.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam ketentuan:
1.
Pasal 28C ayat (1)
76
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
2.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
3.
Pasal 28E ayat (2)
“Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
meyakini
kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”
4.
Pasal 29 ayat (1)
“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
5.
Pasal 29 ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu”
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan Pasal
48 angka 19 Pasal 33 ayat (5), Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) UU
6/2023 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai “terhadap keputusan penetapan kehalalan produk oleh MUI/Komite
Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama”.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
77
A.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
2/2021),
menyebutkan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara.
(2) Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a.
pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b.
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
dianggap
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD NRI 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
78
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1.
kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 UU MK;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
3.
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
B.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1.
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian;
3.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4.
ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
Undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
5.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
C.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf A dan B
di atas, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan
79
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah kerugian
konstitusional yang dimaksud Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan untuk diuji.
D.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1.
bahwa tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari Pemohon yang
diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU 33/2014 dan UU 6/2023.
Pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
aktivitas maupun pekerjaannya, yang diakibatkan oleh berlakunya
ketentuan UU 33/2014 dan UU 6/2023 yang diuji. Hak asasi
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI 1945 sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit maupun dirugikan karena berlakunya ketentuan UU
33/2014 dan UU 6/2023 yang diuji; dan
2.
bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon sebagai perorangan
warga negara tidak menguraikan secara spesifik, konkret, kerugian
konstitusional yang dideritanya atas berlakunya ketentuan Pasal a
quo yang diuji sehingga menjadi tidak jelas/kabur permohonan
Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon, maka Pemohon tidak
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Sehingga menurut
Pemerintah adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
80
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
Bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan undang-
undang yang mengatur secara khusus mengenai jaminan produk halal karena
sebelumnya pengaturan materi terkait dengan produk halal tersebut masih
bersifat parsial yang tertuang dalam berbagai undang-undang, sehingga
secara teknis tidak mungkin dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang dapat
mengikat semua pihak khususnya pelaku usaha (produsen) terkait dengan
penentuan kehalalan suatu produk yang dapat memberikan jaminan kepada
konsumen. Terlebih lagi, sebelum berlaku Undang-Undang Jaminan Produk
Halal, sistem produk halal di Indonesia tidak memiliki label standar halal secara
nasional sebagaimana yang sudah dipraktikkan di banyak negara, misalnya
Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat.
Bahwa dibentuknya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, selain
memberikan kejelasan pengaturan mekanisme pensertifikatan halal sekaligus
menjawab tantangan perkembangan global saat ini yang tidak hanya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat muslim sesuai dengan ajaran agamanya,
tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat non-muslim yang menghendaki
adanya jaminan kehalalan produk yang akan digunakan atau dikonsumsinya.
Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sistem pasar bebas, misalnya ASEAN-
AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan
Internasional (World Trade Organization) yang sudah melakukan penandaan
kehalalan suatu produk.
Bahkan dalam sistem perdagangan internasional sudah diatur ketentuan
halal dalam Codex Allimentarius (1997) yang didukung oleh organisasi
internasional antara lain WHO, FAO, dan WTO. Kehalalan suatu produk
bahkan kini berkembang menjadi kecenderungan gaya hidup di berbagai
belahan dunia, tidak dikaitkan sama sekali dengan agama tertentu. Oleh
karena itu beberapa perusahaan berskala global saat ini telah menerapkan
sistem halal, misalnya Japan Airlines, Singapore Airlines, Qantas, America
81
Airlines dengan menyediakan menu halal (moslem meal). Gejala penandaan
halal suatu produk juga merambah negara Amerika, Australia, Jepang, Cina,
India, dan negara-negara Amerika Latin (vide Naskah Akademik RUU Jaminan
Produk Halal). Sebagai contoh, negara Singapura melalui Majelis Ugama
Islam Singapura (MUIS) atau Islamic Religions Council of Singapore telah
mengembangkan MUIS Halal Certification Standard melalui penerapan
General Guidelines for the Development, Implementation and Management of
Halal System. Setiap tahun terjadi peningkatan signifikan sertifikasi halal yang
diajukan pelaku usaha kepada MUIS. Hal itu disebabkan antara lain karena
dukungan dan peningkatan kesadaran tentang potensi industri makanan halal,
konsumen yang memilih produk halal, serta pertumbuhan ekspor makanan ke
dunia Islam.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia dengan jumlah
penduduk
muslim
terbesar
di
dunia,
termasuk
terlambat
dalam
memberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Adanya ketentuan
jaminan produk halal bukan merupakan upaya menerapkan syariat Islam
kepada semua masyarakat termasuk masyarakat non-muslim. Secara
sosiologis Undang-Undang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan
perlindungan hukum berupa jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi atau
digunakan bagi umat Islam sesuai dengan ajaran agamanya.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan
syariat Islam. Kehalalan suatu produk ditentukan dari proses dan bahan yang
digunakan. Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk
menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian
Produk. Sedangkan bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau
menghasilkan Produk.
Bahwa terhadap proses dan bahan yang dapat dinyatakan halal
didasarkan atas fatwa halal atau penetapan kehalalan produk oleh MUI/Komite
Fatwa Produk Halal yang kemudian atas dasar penetapan kehalalan produk,
selanjutnya Pemerintah melalui BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
82
Bahwa definisi tentang fatwa berasal dari bahasa Arab, al-fatwa yang
berarti petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan
hukum, jamaknya, al-fatwa. Pemberi fatwa dalam istiliah fikih disebut mufti
(ulama), sedangkan yang meminta fatwa dinamakan, mustafti. Peminta fatwa
tersebut bisa saja perorangan, lembaga, maupun kelompok masyarakat.
Dalam ushul al-fiqh, fatwa berarti, pendapat yang dikemukakan seorang mufti
(ulama), baik mujtahid ataupun faqih, sebagai jawaban atas suatu kasus yang
diajukan mustafti. Fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat
atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalahan yang ada, yang
didukung oleh dalil yang berasal dari Al-Qur’an, sunnah Nabawiyyah, dan
ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia,
dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika
mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf
kemampuan ijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan
akan terhenti.
Bahwa berkaitan dengan fatwa produk halal yang dikeluarkan oleh
MUI/Komite Fatwa Produk Halal, hal itu merupakan domain agama yang
menjadi kewenangan ulama untuk menentukannya. Hubungan negara dan
agama dalam konteks Indonesia terbentuk atas dasar kerja sama keduanya
tidak saling menegasikan peran yang lain. Peran agama dan negara di
Indonesia dikategorikan dalam kelompok hubungan simbiotik/dinamis-
dialektik. Di Indonesia terjadi relasi yang saling menguntungkan dimana
keduanya (negara dan agama) dijalin oleh Pancasila sebagai penghubungnya.
Negara dalam hal ini Pemerintah mempunyai peran untuk melindungi dan
menjamin kehidupan warga negara, hal ini sebagai bentuk pengamalan Alinea
ke-4 UUD NRI 1945 yaitu: “... untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa…” namun demikian dalam posisi ini, Pemerintah tidak bisa
menjalankan perannya sendiri tanpa pelibatan unsur/komponen yang lain,
dalam hal ini agama/ulama.
83
Agama/ulama sesuai dengan konteks negara simbiotik ikut berperan
dalam penyusunan kebijakan di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah
dalam kerangka penerapan kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Dalam
kerangka ini, terjadi pembagian peran antara agama dan negara. Negara
dalam upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana ditentukan
dalam pembukaan UUD NRI 1945 berkewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat khususnya yang beragama Islam dengan
memberikan Sertifikat Halal. Namun Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri,
dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah membutuhkan dukungan
agama/ulama dalam hal ini untuk menerbitkan fatwa halal yang kemudian
menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Negara tidak akan mengintervensi
wilayah penetapan fatwa halal yang menjadi area agama/ulama, negara hanya
akan melakukan pengadministrasian atasnya (Pasal 48 angka 1 Pasal 1 butir
10 UU 6/2023). Sehingga negara tidak berwenang memutuskan apakah suatu
produk berstatus halal atau haram karena itu menjadi kewenangan
agama/ulama termasuk didalamnya kewenangan untuk mengembalikan
permohonan atas sertifikasi produk yang dilakukan oleh MUI atau Komite
Fatwa Produk Halal.
Bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan mulai dari UU 33/2014
merupakan bentuk peran negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia yang mayoritas beragama
Islam. Bagi seorang muslim makanan/produk halal merupakan hal mutlak
dalam berkehidupan yang kemudian harus dijamin oleh negara. Menurut
Islamic Services of America bahwa sertifikasi halal akan memberikan dampak
positif yaitu:
a. meningkatkan akses pelaku usaha kepada konsumen muslim;
b. meningkatkan kredibilitas dan transparansi;
c.
meningkatkan brand image dan reputasi produk;
d.
meningkatkan keamanan dan kualitas produk; dan
e. memperbaiki manajemen rantai logistik/pasok.
Sedangkan dari sisi konsumen, sertifikasi halal mempunyai dampak
positif berupa:
84
a.
meningkatkan keamanan pangan;
b.
membuka opsi pilihan yang luas bagi konsumen; dan
c. menenangkan hati dan pikiran.
Merujuk pada Indonesia Halal Market Overview Tahun 2020, Indonesia merupakan
pasar halal terbesar di dunia dengan rincian sebagai berikut:
85
Posisi strategis di atas tentunya harus diperhatikan secara serius oleh
Pemerintah agar Indonesia sebagai pasar halal terbesar di dunia tidak hanya
berhenti menjadi pasar produk, tetapi juga dapat tumbuh menjadi key actor
yang tidak hanya skala regional tetapi juga skala global.
Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon sebagaimana dalam petitum yang
menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 19
Pasal 33 ayat (5), Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai
“terhadap keputusan penetapan kehalalan produk oleh MUI/Komite Fatwa
Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama” dapat
Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
a. Dalam ilmu hukum, fatwa merupakan doktrin atau pendapat hukum yang
tidak bisa diuji atau dibatalkan oleh lembaga peradilan karena doktrin, fatwa
atau pendapat hukum merupakan sumber hukum materiil.
b. Penentuan fatwa bukan kewenangan negara tetapi kewenangan agama
(ulama). negara tidak dapat mengambil alih kewenangan atau tugas yang
seharusnya memang dijalankan oleh agama (ulama), menguji atau
membatalkan fatwa kehalalan produk.
c. Upaya hukum melalui pengadilan agama adalah upaya terhadap produk
hukum yang menjadi kewenangan absolut, sementara penetapan
kehalalan produk oleh MUI/Komite Fatwa Produk Halal tidak termasuk
dalam produk hukum ketatanegaraan yang menjadi kewenangan
dimaksud.
d. Pengadilan agama bukan lembaga fatwa yang berwenang mengeluarkan
atau menguji fatwa kehalalan produk.
e. Apabila pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal ditolak atau
dikembalikan atas fatwa kehalalan produk yang ditetapkan oleh MUI/
Komite Fatwa Produk Halal, maka pelaku usaha dapat memperbaiki
permohonannya (bahan, proses produksi, nama produk, dan lain-lain).
86
f. Apabila penetapan kehalalan produk oleh MUI/Komite Fatwa Produk Halal
dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama, maka akan terjadi
kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan uraian tersebut menurut Pemerintah terhadap dalil Pemohon
yang ingin memaknai penetapan kehalalan produk MUI/Komite Fatwa Produk
Halal dapat diajukan ke Pengadilan Agama hal itu bukan merupakan persoalan
konstitusional norma yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga
berdasarkan uraian tersebut tidak terdapat persoalan konstitusional dengan
berlakunya ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 19
Pasal 33 ayat (5), Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) UU 6/2023.
Dalam hal ini menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian materiil Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 48 angka 19 Pasal
33 ayat (5), Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-
Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
87
[2.4] Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
Presiden
dalam
persidangan tanggal 21 Februari 2024 telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yang
bernama, Ahmad Ngisomudin, M.Ag. dan Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H.,
M.Hum., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal
19 Februari 2024, dan 2 (dua) orang ahli yang bernama Prof. Dr. Ahmad Tholabi
Kharlie dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A. menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 19 Februari 2024, pada pokoknya
sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Ahmad Ngisomudin, M.Ag.
1. Di Indonesia peluang untuk menerapkan syariat islam bagi umat islam selalu
terbuka melalui mekanisme yang sah dan resmi, melalui para wakil rakyat di
DPR-RI dan Pemerintah. Dalam konteks negara modern seperti Republik
Indonesia, penerapan keseluruhan syariat islam hampir mustahil, mengingat
dalam syariat islam juga terdapat hukum publik yang bisa diterima sebagian
warga negara, namun tidak bisa diterima oleh seluruh masyarakat karena
kemajemukan agama dan perbedaan pandangan politik, seperti hudud dan
qishash, dan lain-lain dari bagian syariat islam yang bersifat sensitif bagi
mereka yang menolaknya.
Dalam syariat islam juga terdapat bagian-bagian hukum publik yang
mengatur kepentingan umum yang bisa diterapkan untuk seluruh warga
negara dengan tanpa membedakan agama, seperti larangan korupsi, suap
menyuap, narkoba, minuman keras, perjudian, dan prostitusi. Dalam hal ini
hukum publik yang berasal dari syariat islam bisa menjadi sumber hukum
nasional yang mengisi, menjiwai, dan menyumbangkan nilai produk hukum
nasional melalui proses eksleksasi, sehingga produk undang-undang
ditampilkan atas nama hukum nasional, dan bukan atas nama hukum agama.
Namun, di dalam syariat islam juga terdapat hukum privat, seperti hukum
perdata yang memuat aturan syariat tentang perkawinan, perceraian, waris,
wakaf, zakat, haji, perbankan syariah, dan sebagainya. Terkait hal tersebut
Syariat islam diformalkan oleh negara. Undang-Undang yang berlaku terkait
88
hal ini dapat diatasnamakan sebagai hukum agama dan diberlakukan khusus
untuk umat islam.
Selain itu, terdapat bagian syariat islam yang sama sekali tidak baku, tidak
mengatur secara detil, rinci, dan jelas urusan kenegaraan seperti bentuk
negara, pembagian kekuasaan, administrasi, mekanisme dan teknis
penyelenggaraan negara, dan lain-lain. Pada bagian ini, nilai-nilai dan
substansi syariat islam seperti asas ketuhanan, maqashid al-syariáh,
keadilan, keseteraan, dan permusyawaratan harus tetap mengisi dan
menjiwai pembentukan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan tentu saja ada bagian syariat islam yang tidak perlu diformalkan karena
tidak memiliki relevansi dengan undang-undang negara, seperti halal-haram
makanan-minuman-obat-kosmetik
dan
sebagainya,
ibadah
anggota
masyarakat, dan sebagainya. Dalam hal ini yang paling pokok adalah bahwa
negara dan pemerintah berkewajiban melindungi, menjamin, dan mengatur
kebebasan pelaksananya. Khusus ibadah haji dan umrah karena terkait
dengan administrasi dan hubungan dengan negara lain memang perlu
campur tangan negara agar dapat berjalan dengan lancar, tidak ada pihak
yang dirugikan, dan terjamin keselamatannya.
Uraian di atas, cukup menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tertentu dari
syariat islam yang perlu campur tangan negara/pemerintah, ada bagian
tertentu dari syariat islam yang terkait hukum privat yang negara perlu ikut
mengurusnya dan hanya berlaku bagi umat islam, ada bagian dari syariat
islam yang terkait hukum publik dan perlu diformalkan dan tidak bisa
diberlakukan untuk warga negara degan kemajemukan agama dan
pandangan politiknya, sehingga syariat islam hanya diambil spiritnya,
menjadi jiwa dari sebuah undang-undang sebagai hukum nasional (bukan
sebagai hukum agama), dan yang terakhir ada bagian dari syariat islam yang
bersifat privat yang tidak perlu diformalkan dan diatur oleh undang-undang
atau campur tangan negara, seperti ibadah shalat dan puasa.
2. Dalam pola hubungan kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayah hukum
NKRI adanya keragaman agama menjadi fakta yang mustahil diingkari.
Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mengelola, melindungi dan
89
mengayominya demi mewujudkan kedamaian dan kemashlahatan, sehingga
masing-masing pihak dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan
keyakinannya yang merupakan hak asasi mereka. Di sisi lain, seluruh rakyat
Indonesia wajb tunduk dan taat kepada pemerintah sebagai pemimpin
negara, sepanjang tidak memerintahkan apa yang bertentangan dengan
keyakinan mereka dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Dalam
ajaran islam, kewajiban menaati pemerintah (ulil amri) yang sah itu bersifat
syarí (lihat Qs. Al-Nisa’ ayat 59) dan áqli (rasional).
3. Bahwa menurut pandangan islam, benar atau tidaknya sebuah peraturan
atau kbijakan pemimpin pemerintahan/penyelenggara negara berkaitan erat
dengan
apa
implikasinya
terhadap
rakyat.
Bila
tujuannya
untuk
kemashlahatan rakyat, maka dinilai benar dan wajib didukung karena sejalan
dengan tujuan syariat. Sebaliknya, jika aturan dan kebijakan pemerintah
berdampak mafsadat yang menimpa rakyat, berarti telah menyimpang dari
tujuan syariat. Sejalan dengan ini al-Imam al-Syathibi menyatakan,
“Kita dapati al-Syari’ (Allah SWT) telah membuat aturan untuk tujuan
kemashlahatan manusia, sedangkan hukum-hukum yang berlaku itu beredar
bersamaan dengan tujuan tersebut, sehingga anda dalam suatu situasi ada
satu aturan yang ditolak karena tidak mengandung kemshlahatan, namun bila
dalam aturan itu ada kmshlahatan maka boleh.” (al-Syathibi, al-Muwafaqat fi
Ushul al-Syariáh, Jilid 2, halaman 213)
4. Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal di Kementerian Agama merupakan
langkah dan kebijakan politik dari Menteri Agama Republik Indonesia yang
meskipun tidak terdapat dalil yang memerintahkannya secara langsung
dalam wahyu (al-Qurán dan al-Sunnah), namun juga tidak terdapat satu pun
dalil yang melarangnya, sehingga hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Peraturan Menteri Agama tersebut berkesesuaian dengan pernyataan Ibnu
‘Aqil al-Hanbali,
90
“Kebijakan politik adalah aktifitas yang membuat manusia lebih dekat kepada
kebaikan dan jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan oleh Rasulullah
SAW. Dan tidak pula berdasarkan wahyu”
5. Konstitusi, Undang-Undang berikut turunannya dalam perspektif islam
hanyalah wasilah atau instrumen untuk pencapaian tujuan kemashlahatan
rakyat. Sehingga keseluruhan instrumen itu hukumnya sama dengan hukum
dari tujuan-tujuannya. Menteri Agama yang menindaklanjutinya dengan
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 297 Tahun 2023 yang
mengesahkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal adalah
sejalan dengan Kaidah Fikih yang menyatakan bahwa, lil-wasail hukmul-
maqashid. “Instrumen itu memiliki status hukum yang sama dengan
tujuannya.” (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, A’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, halaman
108). Dalam Kaidah Fikih yang lain juga dinyatakan bahwa Ma la yutimmu al
wajib illa bihi fahuwa wajib.” (Ahmad bin Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-
Qawa’id, halaman 486).
6. Undang-Undang terkait yang mempertimbangkan kemashlahatan yang
meskipun terkadang tidak sama persis dengan ketentuan syariat, namun
tidak bertentangan dengannya adalah hukum yang wajib dipatuhi sebagai
aturan yang bersifat mengikat. Suatu tindakan yang oleh syariat disebut
“mandub” (lebih baik dilakukan) atau “mubah”, kadangkala diwajibkan oleh
Negara, sehingga status hukumnya menjadi meningkat lebih kuat, contohnya
adalah pencatatan perkawinan yang menurut fikih islam hukum asalnya
hanyalah “mubah” (boleh memilih antara dilakukan atau ditinggalkan), namun
setelah
ada
undang-undang
atau
Peraturan
Pemerintah
yang
memerintahkan, maka hukum pencatatan perkawinan itu menjadi wajib bagi
setiap warga negara Indonesia yang hendak melakukan perkawinan. Contoh
lainnya, bahwa menaati peraturan lalu lintas meskipun tidak ada dalil dari ayat
al-Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkannya, namun hukumnya wajib,
sebaliknya mengabaikannya hukumnya haram. Hal ini sejalan dengan apa
yang tertera dalam kitab fikih,
91
“Ketahuilah, sesungguhnya perintah seorang pemimpin pemerintahan, jika
hal itu wajib, maka menjadi semakin wajib. Jika itu sunnah maka hukumnya
meningkat menjadi wajib. Apabila itu mubah, maka juga menjadi wajib
sepanjang di dalamnya ada kemshlahatan umum.”
7. Bahwa dengan demikian, pembentukan Komite Produk Halal dalam
perspektif Islam perlu didukung dan diperkuat lagi, keberadannya tidak patut
dilarang, karena tidak ada dalil yang melarangnya dan bukan pula termasuk
dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum yang berlaku.
Dasarnya adalah al-Mashlahah al-Mursalah, karena tidak terdapat dalil yang
mendukungnya (al-mashlahah al-Mulghah), baik secara langsung maupun
tidak.
8. Komite Fatwa Produk Halal adalah sesuatu yang niscaya untuk dibentuk lil-
hajah, karena amat dibutuhkan. Lembaga Fatwa bentukan Kementerian
Agama ini dalam proses penetapan fatwanya bersifat independen, yakni
bebas, merdeka, tidak memihak dan tidak ada campur tangan pemerintah,
namun secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri Agama.
Lembaga Fatwa Produk Halal akan merespon dan mengantisipasi
pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang
berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat, dinamis dan
semakin problematik. Berkesesuaian dengan hal tersebut, ahli kutipkan
pernyatan al-Syahrastani,
Kesimpulannya, kita tahu dengan pasti dan yakin bahwa peristiwa-peristiwa
hukum baru dalam ibadah dan adat istiadat jumlah tak terhitung, sangat
banyak. Dan dengan yakin kita juga tahu bahwa tidak setiap kasus hukum
baru terdapat teks (dalil) yang mengaturnya, yang demikian itu tidak
terbayangkan dalam pikiran kita. Jika al-nushush (al-Qur’an dan al-Sunnah)
itu terbatas, sedangkan kasus-kasus hukum baru tidak terbatas, maka
dengan pasti dapat diketahui bahwa al-ijtihad dan al-qiyas wajib dilakukan,
92
sehingga setiap ada kasus hukum baru selalu dilakukan ijtihad. (al-
Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, halaman 209).
9. Bahwa tidak ada alasan logis yang relevan dan tidak pula argumentasi yang
kokoh dari pihak Pemohon dan keterangan ahlinya -- yang sejatinya tidak
lebih hanya berdasarkan asumsi -- yang patut diterima oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi terkait usulan agar Komite Fatwa Produk Halal
ditiadakan, dengan permohonan yang tujuan intinya untuk menetapkan
hanya satu lembaga fatwa, yakni Komisi Fatwa MUI, yang mana hal ini
memberi kesan adanya segelintir orang yang ingin memonopoli fatwa, tidak
bercermin pada Negara-negara muslim lain yang pemerintahannya
membentuk lembaga fatwa resmi dan menutup mata dari berbagai
pihak/ulama di luar Komisi Fatwa MUI yang memiliki otoritas, integritas dan
kapabilitas untuk merumuskan suatu fatwa.
Penutup
Demikianlah keterangan yang sebenar-benarnya yang dapat ahli sampaikan
pada kesempatan baik ini agar menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan
perkara dengan seadil-adilnya dengan putusan yang bermanfaat untuk bangsa
dan negara.
2. Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum.
1.
Ahli ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada ahli
untuk bersaksi pada persidangan yang sangat penting bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, khususnya dalam konteks
Kahalalan Produk, baik makanan, minuman, obata-obatan dan kosmetik,
serta kehalalan pruduk atau usaha lain yang menyangkut hajat umat
Muslim Indonesia secara komprehensip, mengingat mayoritas penduduk
Indonesia adalah Muslim;
2. Ahli merasa mendapat kehormatan untuk memberikan keterangan Ahli
dari pihak Pemerintah pada Perkara Nomor 58/PUU-XXI/2023 Tanggal 24
Mei 2023 Dengan Perbaikan Permohonan Tanggal 26 Juni 2023 tentang
Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) di
93
depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini tanggal 21 Februari
2024 tentang urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta
Kerja). Ahli mengharapkan agar penyampaian pandangan dan keahlian
ahli pada hari ini dapat menambah bahan pertimbangan bagi Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat
dalam memberikan putusan. Bagi ahli pribadi, yang telah membantu
Pemerintah dalam hal jaminan Produk halal, duduk di Komisi Fatwa
Provinsi dan Tim Auditor Halal dari Tahun 2005. keberhasilan Pemerintah
dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menurut ahli langkah penting dan luar biasa
dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk
mengembalikan pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja dan penurunan kemiskinan secara berkesinambungan.
Karena UU tersebut meningkatkan taraf hidup yang lebih Sejahtera,
banyak menyerap tenaga kerja, terutama para penyelia Halal,
Pendamping Proses Produk Halal, bahkan terserap para ulama, cendekia,
dan Akademisi tergabung dalam Komite Fatwa halal. Disamping para
Pelaku bagian besar Pelaku Usaha merasa terbantu dan terlindungi dan
lebih percaya diri, terutama yang berskala (UMK ), Mikro dan Kecil bahkan
menengahpun mendapatkan pelayanan sertifikat Gratis. Ini adalah
sebuah komitmen pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang
legetimij sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya
dalam hal menjamin produk halal. Di masa lalu, upaya untuk memperbaiki
fundamental ekonomi Indonesia dengan reformasi struktural telah
dilakukan oleh setiap pemerintahan dengan berbagai eksperimen
landasan hukum kebijakan mulai pembuatan UU baru, perubahan
Peraturan Pemerintah hingga perubahan Peraturan Presiden (Perpres),
penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) dan sebagainya. Pembuatan UU
Cipta Kerja dengan cara Omnibus Law ini merupakan terobosan penting
untuk mengatasi kompleksitas dari sejumlah UU baik yang baru dan lama
dalam suatu benang merah yang utuh dari suatu reformasi struktural;
94
3.
Ahli sebagai peneliti, Akademisi, Ketua Komisi Fatwa, Dewan Pengawas
Syariah dan Juga Audtor Halal yang sehari-hari bergelut dengan data,
analisis dan permasalahan Hukum Islam, Pemenuhan Fatwa dari
Masyarakat, Mengaudit Pelaku Usaha sejak tahun 2005, serta
menerbitkan Fatwa MUI Bersama LPPOM MUI yang sekarang menjadi
LPH LPPOM MUI, Bahwa masyarakat Muslim Indonesia baik Produsen
maupun Konsumen sangat membutuhkan jaminan produk yang halal dan
thoyib;
4.
Indonesia sebagai negara kebangsaan (Relegious Nation State), maka
negara mempunyai kewajiban melindungi warga Negara yang akan
melaksanakan perintah agamanya dengan demikian UU yang terkait
dengan agama, seperti UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH dan UU
Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja sifatnya melindungi dan memfasilitasi,
bukan menghukumkan. Negara tidak membuat hukum yang mewajibkan
orang Islam naik haji atau membayar zakat tetapi negara bisa membuat
hukum yang memberi perlindungan agar umat Islam yang ingin
melaksanakan ibadah haji dan mebayar zakat dapat melakukannya
dengan baik dan aman. Demikian halnya negara tidak membuat hukum
yang mewajibkan orang Islam mengkonsumsi yang halal, tetapi negara
membuat hukum yang dapat memberi perlindungan dan jaminan agar
umat Islam Indonesia yang ingin mengkonsumsi produk produk makanan
minuman, obat-obatan dan kosmetik mendapatkan akan jaminan
kehalanya dan aman. Bentuk perlindungan hukum itu adalah UU JPH dan
Cipta Kerja. Jadi UU itu bukan intervensi negara terhadap masalah
keagaamaan warga negaranya tetapi sebagai bentuk perlindungan
negara terhadap warga negara dalam menjalankan perintah agamanya.
UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun UU
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja ini menurut ahli adalah sebagai
wujud sekaligus mengimplementasikan dari UUD 1945 Pasal 29 ayat (2),
bukan sebaliknya dianggap bertentangan;
5.
Komite Fatwa Produk Halal dan Fatwa Halal MUI, 2 (dua) lembaga fatwa
yang berdampinga dan komplementatif. Karena Fatwa, bisa terjadi
95
dengan beberapa nama tetapi hasil putusan tetap indefendent,
tergantung kedudukanya dan wilayahnya kompetensinya, seperti produk
LKS ada Fatwa DSN, masalah kenegaraan, kebangsaan, sosial dan
hukumpun bisa dikeluarkan melalui Ijtima Ulama itu juga disebut Fatwa.
Ada Lembaga Fatwa yang dibentuk Oleh Pemerintah dalam bidang
Kesehatan Namanya Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak
melalui
Keputusan
meteri
Kesehatan
RI
Nomor
HK.02,02/MENKES/493/2014, hasilnya disebut Fatwa. Ada fatwa MUI
yang bersifat Umum oleh Komisi Fatwa, otomatis hasilnya adalah Fatwa,
demikian juga dengan Adaya Komite Fatwa Halal dalam Pasal 33A, Pasal
33B, dan Pasal 63C, sejumlah orang yang ditunjuk untuk melakasanakan
tugas. Komite Fatwa diberi dua tugas, Pertama, memberikan penetapan
fatwa kehalalan produk secara bersyarat apabila MUI dan Majelis
Permusyawaratan Ulama (di aceh) melampaui batas waktu penetapan
kehalalan yang telah ditetapkan undang-undang. Kedua memberi Fatwa
terhapa Pelaku Usaha yang Mikro dan Kecil, dengan standar kehalalanya
sama dengan Pelaku Usaha yang menengah dan besar. Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 297 Tahun 2023 yang mensahkan Tim
Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Komite Fatwa ini berisi 25
orang yang terdiri atas unsur ulama dan akademisi dari berbagai
perguruan tinggi, maka hasil yang dikeluarkan juga Fatwa. Hasil fatwa dari
beberapa lembaga sah, dan keabsahan dari produk fatwa itu bisa
dilegitimasi ole negara, tetapi negara di sini tidak bisa intervensi kinerja
dari Lembaga Fatwa;
6.
Komite Fatwa Halal merupakan komite transisi untuk mengisi kekosongan
dan sekaligus menyiapkan fondasi serta segala aspek kelembagaan
sampai terbentuk komite fatwa definitif yang dimandatkan maksimal harus
sudah terbentuk paling lambat satu tahun terhitung sejak Perppu Ciptaker
diundangkan. Dalam Perppu Ciptaker hanya memberikan legitimasi pada
tiga lembaga yang berwenang memberikan fatwa yaitu Majelis Ulama
Indoneia (MUI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan
Komite Fatwa Produk Halal. Sebelum terbit Perrpu Cipta Kerja, hanya MUI
96
dan MPU yang diberikan mandat. MPU sesuai namanya, hanya
beroperasi dan menjangkau di Aceh. Adapun Cara Memperoleh Sertifikat
Halal untuk Pelaku Usaha, Komite Fatwa diberi dua tugas, yaitu
memberikan penetapan fatwa kehalalan produk secara bersyarat apabila
MUI dan MPU melampaui batas waktu penetapan kehalalan yang telah
ditetapkan undang-undang. Selain itu, Komite Fatwa diberi tanggung
jawab memfatwa kehalalan produk yang dimohonkan oleh pelaku usaha
mikro dan kecil. Eksistensi lembaga Komite fatwa Halal memiliki
kedudukan dan fungsi yang sangat vital dalam proses sistem jaminan
produk halal sebagai pemberi garansi pada setiap produk baik barang
dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau yang dimanfaatkan oleh
masyarakat di wilayah Indonesia layak dan aman dikonsumsi setelah
memenuhi aspek dan standar syariat sehingga dapat memperoleh
sertifikat halal dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
setelah melewati proses pemeriksaan, uji, dan audit di Lembaga Penjamin
Halal (LPH) yang diakui oleh pemerintah. Proses sertifikasi halal ketika
ditangani pemerintah (BPJPH) dan menjadi syarat dalam kegiatan
ekonomi maka harus tunduk pada sistem, standar-standar baku, proses
dan aturan-aturan yang transparan baik dari segi administrasi, prosedur,
target waktu, besaran biaya, dan segala ketentuan yang akan
diberlakukan secara adil kepada semua lapisan pelaku usaha sehingga
semua aspek harus berjalan fair. Karena itu, jika produk fatwa bertumpu
pada MUI semata, maka jika muncul kendala Kemenag maupun BPJPH
tidak dapat memberikan tindakan atau langkah antisipasi karena MUI
adalah mitra strategis bukan subordinat pemerintah;
7.
Komite
Fatwa
Halal
harus
diperkuat,
bahkan
harus
diperluas
jangkauanya, tidak hanya pada Tingkat Nasional, tetapi justru sampai
pada Tingkat Provinsi bahkan sampai Kabupaten sebagai mana eksstensi
dari Komisi Fatwa MUI. Hadirnya komite Halal justru membantu komisi
fatwa, dalam hal melayani Fatwa umat Islam dalam hal pelaku usaha
97
untuk mendapatkan legitimasi kehalalan Produknya. Komite Fatwa
dibentuk oleh Menetri Agama melalui BPJPH untuk membantu melayani
pemberian Fatwa terhadap produk produk dari pelaku Usaha yang kecil
dan Miro dan tidak berbayar, artinya Pemerintah memberikan pelayan
kepada Masyarakat tentang Pelayanan Sertifikat produk halal, yang untuk
usaha skala mikro dan kecil dan tidak berbayar. Pelaku Usaha untuk
mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH melalui proses yang sama
dengan PU yang lain. PU yng standar Mikro dan Kecil (UMKM) harus ada
Penyelia Halal dan didampingi juga oleh LP3H lembanga Pendamping
Proses Produk Halal, artinya Produk diawasi oleh Penyelia halal dan
didampingin oleh LP3 H, sebagai bentuk auditing. Ketetapan fatwa dari
Komite Fatwa, membari ketetapan Fatwa terhadap pelaku usaha mikro
dan kecil, Mohon maaf contoh dikampung yang usahanya hanya jualan
gorengan pisang setelah didamping oleh LP3 H. dilhat pisangnya
(PL=Positif List) karena nabati, minyak goreng sanco halal, tepungnya
segitiga biru halal selesai, dengan pendampingan dari LP3 H, kemudian
oleh Komite Fatwa diberikan Ketetapan Halal;
8.
Adapun Proses Sertifikat Halal yang menjadi Wewenang Komite Fatwa,
sebenaranya tidak berbeda dengan alur pengajuan sertifikat secara
regular, tetap ada audit, baik dari bahan baku proses maupun
distribusinya, Alur lengkapnya digambarkan sebagai berikut:
98
9.
Fatwa Halal haram memang menjadi wewenang ulama yang mempunyai
keahlian di bidangnya, selama ini dipegang MUI, bahkan Ketika
dihadapkan kepada persolan,ekonomi global, kebangsaan, kenegaraan
politik, Fatwa menjadi wewenang ulama secara kolaboratif, dengan
melibatkan MUI, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Pimpinan Pesantren,
melaui Ijtima Ulama. Kenapa halal Haram harus menjadi wewenang
Ulama dan harus melibatkan para pakar yang ahli dibidangnya.Karena
halal haram terhadap suatu produk tidak sesederhana yang diucapkan.
Maka untuk Fatwa Ulama ada yang bersifat umum dan khusus, Fatwa
Khusus ulama tidak bisa bekerja sendiri dan harus melibatkan para pakar
yang ahli di bidangnya. Contoh jika ulama dihadapkan dengan 2 daging
babi dan sapi, pasti akan tegas mengatakan bahwa daging sapi itu halal
dan daging babi haram. Berbeda dengan di hadapakan dengan daging
yang sudah menjadi rendang dan siap saji dalam suatu restoran, tentu
ulama manapun tidak bisa menghukumi langsung halal atau haram. Maka
untuk menyatakan menu berupa Rendang yang ada di restoran itu halal
haram harus ada proses yang Panjang, tentang penelusurannya, dari segi
sumber daging,
proses
penyembelihanya,
cara
masak,
bumbu
campuranya, penyajianya, Maka dalam hal ini perlu lembaga, bahkan yag
99
mendukung MUI dalam menentapkan Fatwa Halal. Mengingat Anggota
MUI sendiri kekurangan SDM dalam halal keahlian di bidang Industri hasil
Pangan. Maka perlu Fatwa Khusus, yang melibatkan para Ahli, dulu MUI
dibantu oleh LPPOM dan sekarang di Bantu oleh LPH, dengan proses
yang Panjang, dari PU harus membuat SJPH, desk evalution, penugasan
audit, laporan audit, sidang para pakar (ahli) sampai sidaang Fatwa dan
akhirnya melahirkan surat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI dan
juga Ketetapan halal dari Komite Halal yang dibentuk oleh Pemerintah.
Tugas dan wewenang dari Komisi Fatwa dan Komite Fatwa maupun
Majelis Permusyawaratn Ulama (ACEH) adalah menetapkan halal
sebagai suatu Lembaga yang independen, kemudian negara melegitimasi
kehalalan produk dengan mengeluarkan Sertifikat Halal. Maka sertifikat
halal bukan lagi valenturi tetapi mandatori;
10. Negara berhak membentuk tim Fatwa demi kemaslahatan umat,
sebagaimana di negara negara lain yang juga membentuk tim Fatwa,
seperti Mesir Eirat Arab dan Saudi Arabiya Misalnya Lembaga Fatwa
dapat dikeluarkan atas perintah Negara,
a. Dar Al-Ifta di Mesir adalah salah satu Lembaga fatwa pertama yang
mengeluarkan fatwa di seluruh dunia Islam. Didirikan dan berafiliasi
dengan Kementerian Kehakiman pada 21 November 1895 oleh
Khedive Abbas Helmi. Lembaga ini dimulai sebagai salah satu divisi
dari Kementerian Kehakiman Mesir. Sejak didirikan, Dar Al-Ifta Mesir
telah memainkan peran penting dalam konsultasi agama, hukuman
mati, dan tugas-tugas hukum lainnya yang merujuk pada lembaga yang
meminta keputusan Mufti Agung. Peran Dar al-Ifta Mesir tidak berhenti
sampai di sini; lembaga ini tidak dibatasi oleh batas-batas domestik
namun meluas melampaui Mesir sebagai lembaga ahli yang
mengeluarkan panduan bagi umat Islam di seluruh dunia. Sejak
didirikan, Dar Al-Ifta Mesir telah menjadi lembaga utama yang mewakili
Islam dan pentingnya penelitian hukum Islam. Peran utama Dar al-Ifta
dapat ditunjukkan melalui catatan fatwa-fatwanya sejak didirikan hingga
saat ini. Dar Al-Ifta memainkan peran penting dalam memberikan
100
keputusan (fatwa) kepada umat Islam di seluruh dunia dan konsultasi
peradilan di Mesir.
b. Berdirinya lembaga al-Lajnah al-Daimah li al-Buhus wa al-Ifta atau
dapat disebut al-Lajnah ad-Daimah li al-Fatwa atas Instruksi Raja No.
1/137 tanggal 8/7/1391 H. Majelis Ulama Besar Arab Saudi (Hai’ah
Kibar al-Ulama) diperintahkan untuk membentuk suatu komite tetap
yang anggotanya dipilih dari anggota Majelis Ulama Besar. Ruang
lingkup kerjanya adalah mempersiapkan penelitian-penelitian ilmiah
yang diperlukan oleh lembaga-lembaga tersebut untuk dipelajari dalam
forum-forum diskusi ilmiah, kemudian menerbitkan fatwa-fatwa yang
diperlukan oleh masyarakat dalam masalah keimanan, muamalat dan
hukum perorangan. Lembaga fatwa membawahi dua aturan penting di
negara ini: Pertama, mengeluarkan fatwa yang menjadi kebutuhan
masyarakat
baik
berbentuk
lisan
maupun
tulisan.
Kedua,
mempersiapkan dan melaksanakan penelitian atau karya ilmiah
seputar isu-isu kontemporer yang diperlukan.
c. Dewan Fatwa Syariah UEA (Majlis al-Imarat li al-Ifta asy-Syar’i) didirikan
di Uni Emirat Arab sebagai satu-satunya badan yang berwenang
mengeluarkan fatwa syariah umum di negara tersebut. Dewan ini
memiliki independensi finansial dan administratif serta melapor kepada
Menteri Sekretariat Kepresidenan sesuai dengan Resolusi Kabinet No.
31 Tahun 2017 beserta amandemennya dan bertujuan untuk:
mengendalikan fatwa-fatwa syariah dan menyatukan kewenangannya,
dan mengatur urusan-urusan serta mekanisme penerbitannya di negara,
dan melawan penghinaan terhadap kesucian, kekafiran, dan fanatisme
mazhab dengan cara menjelaskan pendapat hukum tentang masalah-
masalah tersebut. Dewan Fatwa Syariah UEA mengkhususkan diri
dalam perizinan dan otorisasi praktik fatwa hukum di negara bagian dan
memenuhi syarat para mufti, melatih mereka dan mengembangkan
keterampilan mereka. Di antara tugasnya adalah: mengeluarkan fatwa
hukum publik tentang masalah-masalah dan berbagai topik atau atas
permintaan pejabat resmi pemerintah, lembaga, badan hukum atau
101
perseorangan, menerbitkan kajian dan penelitian hukum yang berkaitan
dengan
berbagai
bidang
pembangunan,
menindaklanjuti
dan
mengawasi fatwa-fatwa hukum yang dikeluarkan oleh instansi terkait di
negara, dan mewakili negara dalam segala hal yang terkait dengan
konferensi internasional dan seminar tentang masalah fatwa hukum.
Bahkan Pemerintah Indonesia juga membentuk Lembaga Fatwa di
dunia
Kesehatan.
Keputusan
Menkes
RI
Nomor
HK.02.02/MENKES/493/2014 tentang Majelis Pertimbangan Kesehatan
dan Syarak ang disngkat MPKS, audit oleh Lembaga survey yang
disebut MUKISI. Oleh dan ini berjalan lancer tidak ada kendala dan tidak
bermasalah.
11. Ketetapan Produk Fatwa yang menggunakan istilah tidak etis seperti soju,
hot dog, sambal syaetan, Gacoan, tidak akan diberikan kepada pelaku
Usaha, karena memang Dalam hal sertifikasi halal, penamaan produk tidak
boleh menggunakan kata yang berkonotasi haram. Namun, bagaimana
dengan makanan hot dog? Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memiliki syarat dan
ketentuan bagi produk yang ingin mendapat sertifikasi halal. Salah satunya
penamaan produk yang tidak boleh menggunakan nama yang mengarah
pada hal kebatilan. Hal itu tercatat dalam SK LPPOM MUI Nomor:
SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14. PU usaha tidak perlu menggugat karena itu
wilayah Fatwa, karena Fatwa hanya mengikat kepada pihak yang meminta
Fatwa, jika ingin ada Fatwa Halal, maka Pelaku Usaha harus mengganti
nama yang terindikasi atau berkonotasi halal. Adapun jika sampai pada
tidak keluarnya sertifikat Halal oleh BPJPH dan ini menyangkut wilayah UU,
maka PU yang bersangkutan hanya memohon kepada Komisi Fatwa untuk
memfatwakan Kembali dengan Perubahan Namam Produk yang tidak
terindikasi unsur haramnya (contoh sejumlah nama produk yang tidak dapat
diproses sertifikat halal. Misalnya, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir nol
persen alkohol, babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger,
hotdog, rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak, cokelat Valentine,
102
biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai) dan mengganti nama, yang terindikasi
nama itu halal dan Thoyib;
12. Berdasarkan pernyataan-pernyaatan tersebut di atas, menurut ahli, bahwa
UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU nomor 6
Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Thaun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah
dapat memenuhi aspek kepentingan yang memaksa dari perspektif
perekonomian dan Kepastian hukum dan pada akhirnya menunjukkan
bahwa Perpu Cipta Kerja memiliki urgensi yang penting agar dapat
memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus mengurangi
limitasi yang ada dalam hal opsi pencegahan krisis ekonomi di tengah
ketidakpastian global saat ini.
3. Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie
Terhadap isu konstitusionalitas pengaturan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan
Pasal 48 angka 1 butir 10, angka 19 Pasal 33 ayat (5), Pasal 48 angka 20, Pasal
33A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 48 angka
32, Pasal 63C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka terdapat tiga
isu dalam perkara ini yang perlu Ahli sampaikan, sebagai berikut:
I. PARADIGMA RELASI AGAMA DAN NEGARA: DARI PARADIGMA
SIMBIOTIK KE INTEGRALISTIK
1. Bahwa persoalan relasi agama dan negara sejatinya telah final
sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 dan pelbagai putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and
binding). Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana tertuang
dalam Pasal 33A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33B ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 63C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
dipersepsikan telah mengubah hubungan agama dan negara dari simbiotik
103
menjadi integralistik merupakan pandangan yang cenderung asumtif tanpa
mendasarkan pada basis argumentasi hukum yang berlaku;
2. Bahwa bangunan dasar hubungan agama dan negara secara terang-
benderang telah ditegaskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)
melalui UUD 1945 yang sama sekali jauh dari sebutan “hubungan
integralistik” antara agama dan negara. Pelbagai temuan akademik yang
muncul justru menempatkan Indonesia sebagai bangsa berkarakter religius
(religious character) yang salah satu indikatornya adalah keberadaan
Kementerian Agama (Kemenag). Di poin ini Indonesia bukanlah negara
agama (religious state) (Dian Abdul Hamid Shah, 2017). Karakteristik
hubungan integralistik antara agama dan negara di antaranya diwujudkan
melalui negara teokrasi murni yang menempatkan pemimpin agama
merupakan pemimpin politik tertinggi (Ran Hirchl. 2010);
3. Bahwa kebijakan hukum negara terkait keberadaan Komite Fatwa Produk
Halal sama sekali tidak mengarah pada praktik hubungan agama dan
negara yang integralistik. Negara tidak melakukan kooptasi dalam praktik
dan ekspresi keagamaan warganya. Namun, sebaliknya, keberadaan
Komite Fatwa Produk Halal merupakan manifestasi dari komitmen negara
dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara di bidang
keagamaan yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Komite
Fatwa Produk Halal;
4. Bahwa penyebutan hubungan agama dan negara berada dalam area
integralistik, hanya akan memutar perdebatan yang tidak perlu dan tidak
produktif. Padahal, anggapan tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan
historis, sosiologis, politis, maupun filosofis. Tudingan praktik integrasi
agama dan negara yang direpresentasikan oleh keberadaan Komite Fatwa
Produk Halal tidak memiliki pijakan historisnya;
5. Bahwa berbeda saat awal reformasi 1998, yang secara spesifik muncul
aspirasi dari sebagian kelompok dengan memasukkan Tujuh Kata dalam
Piagam Jakarta yang pendulumnya berasal dari ruang Parlemen (Umar
Basalim, 2002). Bila menilik sejarah politik Indonesia, aspirasi mengenai
hubungan integralistik agama dan negara munculnya dari ranah parlemen,
104
bukan dari ranah eksekutif. Artinya, keberadaan Komite Produk Halal ini
yang dinilai sebagai representasi hubungan agama dan negara yang
menampilkan wajah integralistik tidak menemukan konteks dan basis
historis maupun politisnya.
II. DUALISME KELEMBAGAAN: MUI DAN KOMITE FATWA PRODUK HALAL
6. Bahwa keberadaan Komite Fatwa Produk Halal sejatinya mengukuhkan
komitmen negara dalam pembangunan di sektor keagamaan sekaligus
mewujudkan
perlindungan
kepada
warga
negara
sebagaimana
diamanatkan UUD 1945 khususnya Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan,
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih
pendidikan
dan
pengajaran,
memilih
pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Serta Pasal 29 ayat (2) yang
menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”;
7. Bahwa kedudukan Komite Fatwa Produk Halal dan Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam ranah fatwa halal sejatinya dalam posisi yang
equal tidak saling menegasikan satu dengan yang lainnya. Sebaliknya, bila
dibaca secara jernih, kedua lembaga tersebut saling mendukung satu sama
lain. Hal ini dibuktikan dengan posisi dan kedudukan MUI maupun Komite
Fatwa Produk Halal dalam hubungan tata kerja dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki pola yang sama
yakni koordinatif bukan instruktif;
8. Bahwa kedudukan Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Menteri (Pasal 33B ayat (1) UU 6/2023)
sejatinya berkoordinasi dengan BPJPH sebagaimana tertuang dalam
Diktum Kelima Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 297 Tahun 2023
tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Artinya,
hubungan organisatoris yang lazim dilakukan dalam tata kelola
pemerintahan yang sama sekali tidak terkait dengan substansi fatwa yang
dihasilkan. Dengan demikian, pendapat yang menyebutkan bahwa
105
kedudukan Komite Fatwa Produk Halal merupakan subordinasi pemerintah
merupakan pandangan yang tidak tepat dan mendasar;
9. Bahwa eksistensi MUI dalam penetapan sertifikasi halal sebagaimana
tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal merupakan konsekuensi dari atribusi oleh Undang-
Undang sebagai pihak yang bekerja sama dengan organ negara, dalam hal
ini BPJPH, untuk menjalankan kewenangan, di antaranya berupa
penetapan sertifikasi halal. Hal ini dikuatkan pula dalam Putusan MK Nomor
67/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan ihwal penetapan
produk halal berdasarkan keputusan penetapan halal produk oleh MUI.
Dengan demikian, pelibatan lembaga di luar MUI dalam hal penetapan halal
produk dikembalikan pada politik hukum (legal policy) perumus Undang-
Undang (law maker);
10. Bahwa atas keberadaan Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana tertuang
dalam Pasal 33A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dan pelibatan
lembaga di luar MUI dalam urusan isu keagamaan, bukanlah sesuatu hal
yang baru. Seperti yang terjadi dalam Putusan 24/PUU-XX/2022 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, MK
menghadirkan organisasi-organisasi keagamaan untuk menjelaskan
keberadaan perkawinan dalam setiap agama di antaranya: MUI, PBNU, PP
Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Poin
penting dari putusan tersebut, MUI bukanlah satu-satunya otoritas tunggal
yang diminta penjelasan tentang persoalan isu keagamaan. Peran negara,
sebagaimana bunyi putusan tersebut, “Menindaklanjuti hasil penafsiran
yang disepakati oleh Lembaga atau organisasi keagamaan”. Peristiwa ini
mengonfirmasi tentang tidak adanya otoritas tunggal dan eksklusif dalam
persoalan isu keagamaan karena memang realitasnya otoritas keagamaan
di Indonesia yang tercermin dari pelbagai organisasi kemasyarakatan
keagamaan yang sangat beragam ditambah dengan keberadaan sarjana
dan akademisi yang berbasis di perguruan tinggi keagamaan;
106
11. Bahwa definisi dualisme kelembagaan dapat menemukan konteksnya
ketika objek atau area kerja memiliki kesamaan. Namun, dualisme tidak
terjadi
bilamana
addressaat
norm-nya
berbeda.
Dalam
praktik
penyelenggaraan pemerintahan, tak sedikit lembaga atau organisasi negara
yang tampak memiliki kesamaan fungsi, namun saling menguatkan satu
dengan lainnya. Ini yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga
penegak hukum seperti: Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan
Agung (Kejakgung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara
konstitusional, ketiga lembaga tersebut tidak ada soal;
12. Bahwa dalam penyelenggaraan di lapangan terjadi persoalan seperti
koordinasi antarlembaga, bukan berarti keberadaan lembaga yang
belakangan lahir lantas disebut inkonstitusional. Justru, secara teoretis,
keberadaan lembaga penunjang, dalam konteks ini Komite Fatwa Produk
Halal, sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-
Undang dalam rangka mempercepat penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks kerja Komite Fatwa Produk Halal dan Komisi Fatwa Halal
MUI, keberadaan BPJPH dapat berperan sebagai conductor dalam
orkestrasi pelayanan jaminan produk halal kepada masyarakat. Apalagi,
objek norma antara Komisi Fatwa Halal MUI dan Komite Fatwa Produk Halal
berbeda satu dengan lainnya;
13. Bahwa kekhawatiran tidak ada jaminan dan kepastian hukum bagi warga
menjadi tidak relevan diketengahkan. Dengan demikian, kekhawatiran
dualisme dalam urusan sertifikasi halal merupakan sikap yang berlebihan
dan tidak memiliki pijakan hukumnya. Bila pun terdapat persoalan teknis di
lapangan, masalahnya bukan terletak pada penormaan dalam aturan
hukum, namun lebih kepada teknis penyelenggaraan yang dapat dicarikan
jalan
keluar
melalui
mekanisme
administrasi
penyelenggaraan
pemerintahan seperti instrumen koordinasi dan pengawasan;
14. Bahwa keberadaan Komite Fatwa Produk Halal harus dibaca sebagai ikhtiar
negara untuk melakukan akselerasi sertifikasi halal, khususnya ditujukan
pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini juga dibaca
107
sebagai manifestasi dari kebijakan hukum terbuka yang dimiliki
penyelenggara negara (Presiden), dalam rangka pemenuhan pelayanan
publik yang bersifat inovatif. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal
sekaligus merupakan bagian dari inovasi penyelenggara pemerintahan
dalam pemenuhan hak warga negara, khususnya dalam hal kehalalan
sebuah produk;
15. Bahwa objek dan area kerja Komite Fatwa Produk Halal yang fokus pada 2
(dua) hal yakni pelaku UMKM dan pemohon yang belum mendapat
penetapan halal yang telah melewati batas maksimal 3 (tiga) hari di Komisi
Fatwa MUI, bukan berarti mengabaikan prosedur formal dalam penetapan
kehalalan sebuah produk. Keberadaan Pendampingan Proses Produk Halal
(PPH) menunjukkan komitmen soal kehati-hatian dalam proses penetapan
produk halal di sektor UMKM;
16. Bahwa pembedaan objek area kerja yang dibebankan kepada Komite Fatwa
Produk Halal semata-mata untuk mempercepat proses birokratisasi dalam
penetapan halal. Apalagi, karakteristik pengajuan penetapan kehalalan
pelaku UMKM masuk kategori self declare sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal
Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
17. Bahwa keberadaan Komite Fatwa Produk Halal ini semata-semata sebagai
upaya percepatan proses birokratisasi dalam penetapan halal, apalagi
objeknya masuk kategori self declare secara jelas disebutkan dalam Pasal
4 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang
Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yakni penggunaan
produksi teknologi sederhana, atau secara manual atau semi otomatis,
proses produksi tidak mengalami proses iridiasi, rekayasa genetika,
ozonisasi, serta penggunaan teknologi hurdle serta lokasi, tempat, dan alat
proses produksi sesuai dengan sistem jaminan produk halal. Jadi, tidak
tepat bila menganggap pembedaan objek area kerja di sektor UMKM ini
merupakan pengabaian substansi atas proses penetapan kehalalan sebuah
produk.
108
III. KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA (OPEN LEGAL POLICY) PEMBENTUK
UNDANG-UNDANG
18. Bahwa keberadaan Komite Fatwa Produk Halal hakikatnya masuk dalam isu
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dimiliki oleh pembentuk
Undang-Undang (law maker), yang sama sekali tidak terkait dengan urusan
konstitusionalitas sebuah norma. Kebijakan hukum terbuka merupakan
manifestasi dari kekuasaan yang dimiliki DPR dan Presiden di bidang legislasi
yang dilakukan sesuai dengan tujuan kewenangan yang diberikan
(detournement de pouvoir) yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige overheidsdaad). Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang
dituangkan dalam norma di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 sama sekali
tidak memenuhi unsur penyalahgunaan tujuan dan wewenang yang diberikan
konstitusi kepada DPR dan Presiden termasuk juga tidak masuk kategori
perbuatan melawan hukum;
19. Bahwa Kebijakan hukum terbuka dapat diartikan sebagai tindakan pembentuk
Undang-Undang dalam menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa,
dan/atau akibat untuk diatur dalam Undang-Undang, hal mana terdapat
kebebasan bagi pembentuk Undang-Undang untuk mengambil kebijakan
hukum karena UUD 1945 tidak mengatur atau tidak memberikan batasan yang
jelas;
20. Bahwa kebijakan pembentukan Undang-Undang dikatakan bersifat terbuka
ketika UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau
tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa dan bagaimana materi
tertentu
harus
diatur
oleh
Undang-Undang.
Sebaliknya,
kebijakan
pembentukan Undang-Undang dikatakan bersifat tertutup manakala UUD
1945 telah memberikan batasan yang jelas mengenai apa dan bagaimana
suatu materi harus diatur dalam Undang-Undang;
21. Bahwa pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang ditempuh pembentuk
undang-undang (law maker) dengan merumuskan Komite Fatwa Produk Halal
merupakan manifestasi dari implementasi cita hukum (rechtsidee) dan norma
dasar bernegara (staatsfundamental norm). Pilihan kebijakan hukum yang
dipilih DPR dan Presiden harus ditempatkan sebagai bagian dari supremasi
109
konstitusi (constitutional supremacy) di mana kewenangan pembentukan
Undang-Undang dimiliki oleh badan-badan pembentuk Undang-Undang yakni
DPR (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945) dan Presiden (Pasal 5 ayat (1) UUD
NRI 1945);
22. Bahwa sebuah kebijakan hukum terbuka dalam pelaksanaannya menurut MK
tetap perlu diberikan batasan-batasan agar tidak berubah menjadi
kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat. Batasan yang diberikan
oleh MK dinyatakan dalam Pertimbangan Putusan Nomor 86/PUU-XI/2012
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat. MK dalam putusan ini menyatakan, ”... Pengaturan atau
pembatasan oleh pembentuk Undang-Undang tidak dapat pula dilakukan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan, antara lain, harus memperhatikan
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum”;
23. Bahwa keberadaan Komite Fatwa Produk Halal tidaklah melanggar batasan-
batasan bagi sebuah kebijakan hukum terbuka yaitu tidak melanggar tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum. Hal ini dikarenakan terdapat alasan logis dan rasional
mengapa kebijakan hukum ini diberlakukan.
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
I. Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon mengajukan pengujian beberapa
ketentuan dalam Lampiran UU 6/2023 sebagai berikut:
1. Pasal 48 angka 1 Pasal 1 butir 10 yang menyatakan: “Sertifikat Halal
adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh
MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.”
2. Pasal 48 angka 19 Pasal 33 ayat (5) dan ayat (6) yang menyatakan:
110
Pasal 33
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
3. Pasal 48 angka 20 Pasal 33 A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 33 B ayat
(1) dan ayat (2) yang menyatakan:
Pasal 33A
(1)
Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku
Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan
kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(2)
Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH.
Pasal 33B
(1)
Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2)
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a. ulama; dan
b. akademisi.
4. Pasal 48 angka 32 Pasal 63 C ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan:
Pasal 63C
(1)
Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat 1
(satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(2)
Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai
dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam ketentuan:
111
1. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2. Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
3. Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya”.
4. Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
5. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
II.
Perihal Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
1.
Bahwa menurut Pemohon, Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk
oleh Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 33B ayat (1) UU 6/2023
merupakan bagian dari institusi Pemerintah, maka penetapan yang
diterbitkan oleh Komite Fatwa Produk Halal masuk dalam kualifikasi
obyek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan dalil
Pemohon tersebut, maka dapat disampaikan hal berikut;
2.
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, konsep Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) sangat berkaitan dengan istilah dalam konsep
hukum administrasi Belanda yang dikenal dengan istilah “beschikking”
(Perancis menggunakan istilah “acte administratif”). Istilah ini dimaknai
sebagai “ketetapan atau keputusan”. Beschikking diartikan sebagai
sebuah ketetapan/keputusan pemerintah yang bersifat kongkrit dan
individual. Berbeda dengan “regeling” yang dimaknai sebagai peraturan
yang bersifat abstrak dan umum (Utrecht:1988, WE.Prins dan R.Kosim
Adisapoetra:1983, Sjahran Basah:1995, Philipus M Hadjon:1993,
Ridwan HR:2003);
112
3.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur-unsur dari
KTUN adalah sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN;
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara;
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bersifat konkret, individual dan final;
f. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
4. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU AP), terjadi perubahan makna KTUN.
Menurut Pasal 1 angka 7 Keputusan Administrasi Pemerintahan yang
juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi
Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan. Selanjutnya dalam ketentuan peralihan, Pasal 87, diatur
bahwa:
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
113
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara
negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat”.
5. Secara historis, menurut penjelasan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU
Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN bahwa istilah "penetapan tertulis"
terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk menentukan apakah
suatu surat tertulis merupakan Keputusan Tata Usaha Negara atau tidak,
dapat dilihat dari unsur-unsur sebagaimana yang ada dalam ketentuan
UU Administrasi Pemerintahan dan juga UU PTUN. Pada akhirnya,
esensi utama sebuah Keputusan Tata Usaha Negara adalah
sepanjang badan/pejabat pemerintahan melaksanakan Tindakan
hukum administrasi dan menimbulkan kerugian yang aktual atau
kerugian potensial bagi pihak yang dituju secara langsung maupun
tidak langsung (pihak ketiga terkait);
7. Bahwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal
tidak memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena 3
(tiga) alasan. Pertama, penetapan kehalalan produk terebut bukanlah
tindakan
hukum
administrasi
negara,
melainkan
merupakan
pelaksanaan hukum agama Islam yang diserap dalam peraturan
perundang-undangan. Penetapan kehalalan produk tidak dilakukan
berdasarkan
kaidah
hukum
administrasi,
melainkan
dilakukan
berdasarkan kaidah-kaidah fatwa halal yang merujuk pada hukum
agama;
8. Kedua, Komite Fatwa Produk Halal tidak dapat dikatakan sebagai
Badan/Pejabat pemerintahan (tata usaha negara). Meskipun Komite
Fatwa Produk Halal diangkat oleh Menteri atau pemerintah, Komite ini
114
sejatinya bukanlah badan yang menyelenggarakan fungsi administrasi
pemerintahan, tapi menjalankan salah satu urusan yang menjadi domain
agama (urusan kehalalan produk);
9. Ketiga, secara bentuk, penetapan kehalalan produk seolah-olah
mengandung makna “penetapan” atau membuat keputusan. Padahal
apabila dilihat secara substansi (secara isi), maka substansi dari
penetapanan kehalalan produk tidak berhubungan dengan kewenangan
administrasi pemerintahan, melainkan soal urusan halal yang menjadi
kewenangan agama (domain agama);
10. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa penetapan kehalalan produk yang diterbitkan
oleh Komite Fatwa Produk Halal tidak dapat dikualifikasikan sebagai
produk Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai
objek dalam sengketa tata usaha negara;
11. Bahwa hukum administrasi mengenal konsep pengecualian atas
Keputusan Tata Usaha Negara. Pengacualian ini diatur dalam UU Nomor
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
terakhir diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009. Dalam Pasal 2 UU a
quo dinyatakan bahwa:
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang
bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-
undangan lain yang bersifat hukum pidana;
115
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f.
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di
daerah mengenai hasil pemilihan umum.”
12. Ketentuan di atas mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan
Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi
mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan
oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau
maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara;
13. Kemudian, pengecualian juga diatur dalam ketentuan Pasal 49 UU a quo
yang berbunyi:
Pasal 49
Pengadilan
tidak
berwenang
memeriksa,
memutus,
dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal
keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam,
atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Dalam doktrin hukum administrasi negara, pembatasan (pengecualian)
yang ditetapkan dalam Pasal 2 merupakan pembatasan absolut.
Penegasan sifat pembatasan secara absolut itu dibutuhkan untuk
menjamin kepastian hukum mengenai objek mana saja yang dapat
menjadi objectum litis di pengadilan tata usaha negara. Sementara
pengecualian yang diatur dalam ketentuan Pasal 49 merupakan
pembatasan relatif. Sebab pembatasan kompetensi peradilan terjadi
hanya dalam hal kondisi tertentu saja, yaitu dalam waktu perang,
116
keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang
membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
15. Bahwa pengecualian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara terus
berkembang
sesuai
dinamika
putusan
peradilan
administrasi
(yurisprudensi). Selain pengecualian sebagaimana telah ditentukan
dalam UU PTUN, terdapat beberapa pengecualian lain yang dilakukan
atas dasar yurisprudensi peradilan administrasi. Misalnya Keputusan
Presiden tentang Pemberian Grasi, yang menurut yurisprudensi PTUN
tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek
sengketa tata usaha negara. Hal ini tergambar dalam putusan perkara
nomor: 71/PLW/2015/PTUN-Jkt, 2015. PTUN menegaskan bahwa
Keputusan Presiden tentang Grasi merupakan hak prerogatif Presiden,
sehingga tidak dapat diuji keabsahannya (legalitasnya) oleh pengadilan
(PTUN);
16. Selanjutnya dalam beberapa perkara lain, PTUN selalu menolak untuk
menguji surat atau keputusan yang dikategorikan sebagai keputusan
dalam hukum tata negara atau keputusan yang bersifat tata negara.
Keputusan-keputusan tersebut dikecualikan dari makna keputusan tata
usaha negara, sebab keputusan tersebut bukan dalam rangka
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
17. Bahwa penetapan kehalalan produk merupakan penetapan yang
dikecualikan dari konsep keputusan tata usaha negara. Sebab,
penetapan kehalalan produk ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Produk penetapan yang lahir dari domain agama tersebut, tidak termasuk
dalam karakter keputusan tata usaha negara, sehingga tidak dapat
dijadikan sebagai objek sengketa tata usaha negara.
III.
Perihal Keputusan Konstitutif dan Deklaratif
18. Bahwa
berdasarkan
UU
Administrasi
Pemerintahan,
keputusan
administrasi terdiri atas 2 jenis, yaitu keputusan konstitutif dan keputusan
117
deklaratif. Dalam ketentuan Pasal 54 UU Administrasi Pemerintahan
diatur bahwa:
“Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat:
1. konstitutif; atau
2. deklaratif.
Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat
Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.
Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat konstitutif” adalah
Keputusan
yang
bersifat
penetapan
mandiri
oleh
Pejabat
Pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat deklaratif” adalah
Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui proses
pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan yang bersifat konstitutif.
19. Bahwa menurut Pasal 48 angka 1 Pasal 1 butir 10 UU 6/2023 yang
menyatakan: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk
yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau
penetapan
kehalalan
Produk
oleh
MUI,
MUI
Provinsi,
MUI
Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite
Fatwa Produk Halal;
20. Bahwa dari konstruksi Pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa
Sertifikasi Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan
Produk Halal (BPJPH) merupakan keputusan yang bersifat deklaratif.
Sementara penetapan kehalalan produk, baik oleh MUI atau Komite
Fatwa Produk Halal, merupakan keputusan yang bersifat konstitutif;
21. Bahwa oleh karena Sertifikasi Halal BPJPH merupakan keputusan yang
bersifat deklaratif, maka sertifikasi tersebut diterbitkan setelah adanya
penetapan kehalalan produk. Sertifikasi halal oleh BPJPH bersifat
pengakuan atau pengesahan dan administratif semata yang tidak
menimbulkan akibat hukum baru;
22. Bahwa keputusan deklaratif sebagaimana di atas, bukanlah objek
sengketa tata usaha negara. Sebab sebagaimana ditegaskan dalam
118
ketentuan Pasal 54 UU Administrasi Pemerintahan bahwa “Keputusan
yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan
yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif”. Maknanya dalam
konteks keputusan kehalalan produk, oleh karena penetapan kehalalan
produk (keputusan konstitutif) tidak termasuk keputusan tata usaha
negara atau dikecualikan dari keputusan tata usaha negara, sehingga
tidak dapat dijadikan objek sengketa TUN, maka sertifikasi halalnya
(keputusan deklaratif) juga tidak dapat dijadikan objek sengketa TUN;
23. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, baik penetapan kehalalan
produk maupun sertifikasi halal, tidak dapat dijadikan objek sengketa tata
usaha negara.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 27
Februari 2024 dan 29 Februari 2024 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya,
sebagai berikut:
1. Kesimpulan Pemohon
1. Bayangkan di suatu masa di suatu wilayah terdapat seorang pedagang kecil.
Pedagang kecil tersebut datang kepada hakim dan menyatakan: “saya
diperintahkan raja untuk meminta fatwa terhadap dagangan saya, dan saya
diberikan fatwa tidak halal padahal saya meyakini dagangan saya halal”.
Hakim kemudian bertanya: “apakah saudara mengetahui apa itu fatwa?”,
pedagang tersebut menjawab: “setau saya fatwa merupakan pendapat”.
Hakim tersebut kemudian menjawab: “dengan demikian, anda sudah
mengetahui, bagaimana mungkin kami menghukumi pendapat”. Pedagang
tersebut berjalan sambil terbingung, lalu datang utusan raja dan
menanyakan: “mengapa dagangan anda tidak memiliki sertifikat halal?”,
pedagang tersebut menjawab: “karena fatwa menyatakan dagangan saya
tidak halal”. Utusan raja menyampaikan: “jika demikian, maka berikanlah
tanda tidak halal!”. Pedagang tersebut membalas: “akan tetapi dagangan
saya sebenarnya halal!”. Utusan raja segera memerintahkan kepada
pasukannya: “sita dagangan ini!”
119
2. Bahwa selama persidangan belum ditemukan titik temu perdebatan antara
pihak pemohon Perkara No.49/PUU-XXI/2023 beserta ahlinya dengan pihak
Pemerintah
beserta
ahlinya
mengenai
lembaga
yang
berwenang
menetapkan fatwa. Sehingga, terdapat dilema apakah yang benar adalah
menyerahkan kepada ormas atau menyerahkan kepada negara? Jikalau
kepada ormas apakah mungkin secara ketatanegaraan? Bagaimana jika
ormas itu sendiri mengalami permasalahan? Sejauh apa batas tanggung
jawab ormas itu sendiri? Andaikan jika diserahkan kepada negara, apakah
kewenangan negara menjadi terlalu luas? Andaikan untuk mengakomodir
keduanya, kedua lembaga tersebut diakui, apakah dapat menjamin kepastian
hukum?
3. Bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut sangat sulit ditemukan. Namun,
andaikan kita akomodir keduanya, maka terdapat beberapa solusi yaitu
antara lain menyamakan standar dan membentuk lembaga rekonsiliasi atau
penyelesaian sengketa. Pertama, kita akan bahas mengenai persamaan
standar. Ahli Presiden menyatakan bahwa standar halal suatu produk itu
termasuk kepada nama-nya. Melihat kepada standar yang telah ditetapkan,
standar nama-pun sangat rumit karena harus ada parameter nama yang tidak
mendekati “kufur” dan “erotis”. Pemohon juga telah menjelaskan, misalkan
kita hilangkan standar tentang nama, maka nama “sate babi” kemudian dapat
menjadi halal. Hal ini akan menjadi perdebatan yang sangat panjang. Selain
itu, kalau kita lihat standar halal baik yang digunakan oleh PPH (self declare)
maupun MUI, standar halal di luar bahan dan proses sebenarnya bukan
hanya faktor nama saja, tetapi mencakup juga sensori bahkan visual.
Misalkan produknya mem-visualisasikan erotis maka tidak bisa mendapatkan
sertifikat halal. Terkait sensori misalkan mie rasa bacon atau es krim rasa
rhum, meskipun secara bahan halal tetapi jika terdapat sensori rasa yang
serupa dengan rasa benda yang tidak halal maka tidak bisa mendapatkan
sertifikat halal. Dengan demikian, perdebatan tentang standar halal tidak
akan sangat panjang, tetapi sangat sangaat sangaaat panjang.
4. Belum lagi kalau kita dalami kemajemukan bahasa dan makanan di
Indonesia. Permasalahan masih harus kita kuadratkan lagi hanya sekedar
120
untuk mendapatkan identifikasi masalah tentang jaminan produk halal. Itu
baru merumuskan identifikasi masalah belum kepada pembahasan. Namun,
hebatnya Pemerintah dengan sangat yakin secepat mungkin sertifikat halal
dapat diterapkan sampai kepada pedagang kecil. Mungkin dalam pikiran
Pemerintah segala sesuatu dapat berhasil jika ada sanksi bahkan sanksi
pidana (vide Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) UU No.8/1999). Mungkin
kerangka teoritis yang digunakan Pemerintah: cukup buat juknis, berikan
sanksi, maka permasalahan selesai. Mungkin saja Pemerintah juga memiliki
strategi cadangan berupa: andaikan terjadi masalah, ketika ada kekacauan,
nanti aktivis – aktivis akan bereaksi memberikan solusi. Pemerintah tinggal
akomodir solusi tersebut kemudian dituangkan dalam kebijakan. Sehingga,
Pemerintah tidak perlu repot meneliti dan Pemerintah tetap dapat tampil
mendapatkan
legitimasi
sebagai
pemberi
jawaban
atas
segala
permasalahan. Semoga dugaan Pemohon tersebut tidak benar, meskipun
dengan berat hati untuk menyatakan tidak benar. Terhadap hal tersebut,
Pemohon tidak mengetahui kebenarannya. Namun, sepengetahuan
Pemohon kita harus berhati – hati bermain di ranah agama dan budaya. Yang
Pemohon dapatkan selama menempuh pendidikan hukum, guru besar
bidang hukum Mochtar Kusumaatmadja mengajarkan pembaharuan hukum
yang berkaitan dengan nilai agama dan budaya harus sangat hati – hati.
Pembangunan hukum dapat dilakukan lebih dahulu dalam bidang yang netral
akan nilai agama dan budaya. Di sisi lain, kita tidak mungkin membendung
nilai agama memasuki ranah yang tadinya kita anggap bebas nilai. Oleh
karena itu, perlu kepiawaian pemimpin dalam mengelola hal ini. Bukan
kebijakan yang cenderung asal – asalan yang hanya mementingkan
percepatan tanpa pertimbangan matang. Hal yang sangat berbahaya jika isu
– isu agama digunakan hanya untuk kepentingan politik elektoral semata.
5. Untuk mengatasi problema bangsa yang sangat serius ini, Pemohon
mencoba sedikit menguraikan betapa sulitnya membangun standar yang
baku. Pemohon contohkan dengan kue khas daerah Pulau Simeule, kue khas
dari daerah Cilegon, kue khas dari daerah Bantul yang memiliki nama yang
mungkin akan kontroversial. Bagaimana menyatakannya halal/tidak halal?
121
Kita tidak pernah terbayangkan mengapa ada nama tersebut dan apakah
kemudian harus kita rubah nama-nya? Atau, apakah harus kita lokalisir saja
peredaran produk tersebut? Ini sangat rumit sekali mencari jawabannya.
Pemohon contohkan lagi, akronim dari “ngopi dan coklat” menjadi “ngocok”
dengan penyajian minumannya yang dikocok. Mungkin saja sebagian
masyarakat akan menganggap “erotis” atau tidak etis, tetapi masyarakat lain
menganggap biasa saja karena memang ada minuman seperti “milkshake”
atau “susu kocok” yang memang dikocok. Dan, kebetulan mungkin karena
bahan dasarnya kopi dan coklat menjadi “ngocok”. Hal ini seperti “Alpukat
Kocok” yang tidak dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat. Indonesia
kaya akan budaya, dan makanan juga adalah produk budaya. Oleh karena
itu, hal ini bisa sangat sensitif. Pemohon contohkan kasus bumbu makanan
yang dikombinasikan dengan bahan makanan non-halal. Apa yang terjadi?
Terjadi kegaduhan di masyarakat dan Kepolisian harus sampai turun tangan.
Hal serupa juga mungkin terjadi dengan nasib pedagang hotdog. Pemerintah
dalam keterangannya hanya memberikan solusi : jika permohonan belum
memenuhi kriteria standar halal, maka permohonan dikembalikan agar
pemohon memperbaikinya. Jika tidak ada padanan kata yang tepat, apakah
maksudnya menjadi tidak perlu berjualan dan cukup melamar menjadi
pegawai BI? Hal ini penting sekali dijawab dikarenakan norma UU yang ada
memuat sanksi. Perlu diketahui, kesalahpahaman sedikit dalam hal budaya
dan agama dapat menjadi gesekan di masyarakat. Kita mempunyai banyak
pengalaman terkait hal tersebut. Namun, di Tengah kerumitan hal tersebut,
Pemerintah seolah berbangga akan mempercepat proses sertifikasi halal
secepat mungkin, akan tetapi dalam persidangan yang terbuka untuk umum
ternyata pertanyaan terkait dengan bagaimana jaminan standarisasi-nya
belum ada jawaban memuaskan. Pemohon berharap kita harus sangat hati
– hati, jangan sampai seolah menjadi budaya berbentur dengan agama atau
budaya berbentur dengan budaya, dan lain sebagainya. Jangan terlalu
dipaksakan atau setidak – tidaknya jika memang benar tidak ada
jawabannya, putuskan saja perintah konstitusi untuk melakukan penundaan
atas pelaksanaan UU JPH dan UU Cipta Kerja sampai benar – benar
122
ditemukan standar yang jelas, atau perintahkan Pembentuk UU untuk
mencari solusinya agar tidak menjadi kebiasaan membuat UU yang hanya
untuk mempercepat tetapi tidak dipikirkan secara matang dampaknya.
6. Namun, andaikan kita anggap mungkin saja kita membuat standar-nya
menjadi lebih baku. Apa yang harus kita lakukan? Mungkin pernah menjadi
bahasan bagaimana kalau menggunakan artificial intelligence (AI) agar
terdapat standar baku atas produk halal. Secara akademis, hal ini akan
menjadi perdebatan yang sangat menarik. Perdebatannya adalah apakah
mungkin kita meminta fatwa kepada AI? Tentu jawaban umum akan
menjawab tidak mungkin karena harus ada faktor manusia, sedangkan AI
hanya mungkin sebagai alat saja. Perdebatan akan semakin menarik jika
terdapat fatwa atas jawaban mustafti berupa “apakah diperbolehkan meminta
fatwa kepada AI?” Kemudian mufti menjawab “meminta fatwa kepada AI
adalah haram”. Ini akan sangat menarik karena term “haram” dalam
masyarakat awam memiliki dampak yang luar biasa. Di sisi lain, AI sendiri
adalah suatu permodelan matematika yang terwujud dalam program
komputasi. Pertanyaan “apakah diperbolehkan meminta fatwa kepada AI?”
memiliki makna yang sama dengan “apakah diperbolehkan meminta fatwa
kepada matematika?”, atau untuk menyederhanakan misalkan “apakah
diperbolehkan meminta fatwa kepada komputer?”. Permasalahan ini
sebenarnya ada pada pertanyaan mustafti, mengapa mempertanyakan
sesuatu yang belum definitif diketahuinya. Misalkan kita tanyakan kepada ahli
matematika pertanyaan “apakah diperbolehkan meminta fatwa kepada AI?”,
maka kemungkinan akan dijawab : “saya tidak mengerti maksud pertanyaan
saudara, bisakah saudara definisikan kembali proposisinya sehingga dapat
kita cari buktinya secara bersama – sama”. Matematikawan yang terbiasa
dengan argumentasi rigorous akan sangat berhati – hati karena “1+1 = 2”
yang sudah umum diketahui-pun masih harus dibuktikan.
7. Untuk memperjelas mari kita perluas contohnya : “apakah boleh bertanya
kepada ulama melalui telepon?” Telepon adalah permodelan matematika
atas suara yang kemudian menggunakan alat tertentu dapat ditransmisikan
ke tempat lain. Dalam praktik mungkin bisa terdapat masalah apakah benar
123
yang berbicara adalah ulama yang dimaksud atau bukan. Permasalahan
tersebut dimisalkan ada kasus ternyata jawaban ulama salah, karena yang
menjawab ternyata adalah orang yang mengaku ulama. Hal ini bisa menjadi
problematik. Permasalahannya adalah bagaimana memastikan yang
berbicara di telepon adalah ulama. Bisa saja karena ada kasus tertentu,
kemudian ada yang menyatakan karena tidak ada dalil yang mencontohkan
penggunaan telepon pada masa nabi, maka tidak boleh bertanya kepada
ulama melalui telepon. Hal ini sama seperti AI, kita tidak mengetahui data
yang diberikan oleh suatu alat. Hanya saja mungkin lebih kompleks
dibandingkan telepon karena telepon memiliki input/output yang lebih
sederhana, sedangkan AI mengolah data yang lebih kompleks dengan
kemungkinan jawaban ampliasi, sehingga seolah AI dianggap person / legal
entity tersendiri. Namun, secara hakikat sebenarnya terdapat keserupaan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa telepon / AI yang menjadi masalah?
8. Pertanyaan mustafti berupa “apakah boleh meminta fatwa kepada AI?”
sangat problematik. Di sisi lain, mufti harus menjawab pertanyaan mustafti
kepada jawaban boleh/tidak boleh. Permasalahannya mungkin kita
memahami AI seperti produk jadi selayaknya “ChatGPT” yang seolah seperti
person yang menjawab. Jangan – jangan AI itu sendiri sebenarnya hanya
sebuah permodelan logika matematika yang tidak memiliki bentuk pasti.
Kalau demikian, itu sama saja kita bertanya “apakah kita bisa bertanya
kepada matematika?”. Jika memang pertanyaan “apakah kita boleh meminta
fatwa kepada AI?” memiliki makna yang sama, maka jika matematika adalah
apa yang ada pada pikiran kita, maka sama seperti menanyakan “apakah kita
bisa bertanya kepada pikiran kita sendiri?” Bagaimana kita menghukumi hal
tersebut? Hal ini sangat menarik karena terdapat tarik – menarik antara
teknologi dan manusia. Di satu sisi AI menjanjikan koherensi yang lebih pasti
dan konsisten, di sisi lain manusia menjanjikan otoritas legitimasi yang lebih
valid. Atas pertanyaan sulit tersebut, mufti harus menjawab pertanyaan dari
mustafti atas pertanyaan yang multiinterpretasi. Pemohon menjadi berandai
– andai, apakah boleh mufti tidak menjawab pertanyaan dari mustafti?
Pertanyaan ini sangat penting yang nanti akan dibahas.
124
9. Permasalahan ini menarik karena muara pertanyaan tersebut adalah kepada
siapa yang memberikan jawaban menggunakan tools AI tersebut. Jika data
yang diberikan ambigu, maka ampliasi jawaban semakin tinggi. Andai jika
data yang diberikan diberikan oleh otoritas yang berwenang, maka sejauh
apa dapat menjangkau luasnya informasi. Misalkan kita ingin mengetahui
apakah dog dalam hotdog bermakna sosis atau anjing, jika kita batasi data
yang ada, maka tidak akan ditemukan dalam kitab keagamaan yang
membahas hotdog. Namun, ada kemungkinan ulama sebagai manusia juga
memiliki keterbatasan mengetahui semua jumlah nama/kata yang beredar di
dunia. Sehingga, kita harus dudukan di mana faktor manusia dan di mana
faktor
teknologi.
Pemohon
berpikir
memang
ulama
seharusnya
mengembangkan AI. Namun, yang menjadi permasalahan adalah andaikan
dikatakan bertanya fatwa kepada AI adalah haram, maka secara sosial orang
– orang akan takut menggunakan AI karena term “haram” yang melekat.
Menggunakan saja sudah takut bagaimana bisa mengetahui. Dengan
demikian, bagaimana integrasi AI dengan agama itu tergantung dengan
ulama-nya. Jika ulama-nya mewariskan kitab mengembangkan AI dan ilmu
fiqih akan sangat baik, namun jika ulama-nya ternyata sibuk kampanye akan
sangat repot. Apa yang diwarisi selain rasa takut?
10. Dalam pemahaman awam Pemohon, AI sebagai tools akan sangat
membantu dalam memberikan derajat kepastian yang lebih tinggi. Misalkan
faktor bahan, proses, nama, visual, sensori kita definisikan secara tertentu.
Kita buat permodelannya, lalu lakukan pengujian inferensi hingga semantik
atas kemungkinan model yang ada. Lalu, kita dapat membuat negative list
yang diintegrasikan dengan AI agar meminimalisir bias. Selain halal/haram
sebagai value output, kita memiliki instrumen fiqih yang disebut syubhat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut kita dapat gunakan tools seperti deontic
logic dan non monotonic logic untuk menarik penalaran secara defeasible.
Hal ini dikarenakan sistem seperti deontic logic sesungguhnya mengakui
contingent obligation “O(pV¬p)” dan non monotonic memungkinkan conflict
resolution. Namun, asumsi Pemohon dengan bias budaya dan bahasa yang
sangat majemuk tidak akan dapat 100% mengandalkan kepada teknologi,
125
tetapi setidaknya mampu mengurangi bias sampai pada tingkat tertentu. Oleh
karena itu, akan tetap memerlukan faktor manusia yang menentukan yaitu
fatwa, terutama dalam pemahaman konteks tertentu.
11. Sebelum melanjutkan Pemohon akan contohkan problema jika fatwa halal
diletakan di otoritas tunggal berupa ormas juga dapat menimbulkan ampliasi
yang lebar. Mari kita kembali kepada pertanyaan apakah boleh mufti tidak
menjawab pertanyaan dari mustafti? Terkadang problema dari ormas adalah
tidak ada batasan kewenangan selain tidak bertentangan dengan hukum dan
sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar. Oleh karena itu, ormas
Islam dapat saja membuat fatwa apapun sepanjang mempunyai kehendak
untuk itu dan/atau terdapat mustafti.
12. Kita misalkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan
Palestina. Hal ini berdampak kepada “produk yang terafiliasi Israel”.
Sebenarnya permasalahan mendukung pihak yang dizalimi adalah baik,
tetapi dampaknya di masyarakat ternyata berbeda. Ternyata segera beredar
daftar produk yang terafiliasi Israel yang belum diketahui kebenarannya. Apa
yang terjadi di masyarakat? Bahkan sampai kepada level anak – anak,
mengkonsumsi produk tertentu dapat dicap sebagai pro Israel. Di sisi lain,
produknya telah mendapatkan sertifikat halal. Pada level anak - anak dengan
pengetahuan yang masih terbatas justru menjadi bahan pergunjingan. Tentu
kita tidak dapat batasi sebuah ormas untuk memberikan fatwa karena
berbeda dengan lembaga negara yang kewenangannya dibatasi. Bayangkan
jika terjadi perang dunia dengan kompleksitasnya. Pada level tersebut jika
ada fatwanya akan sulit sekali mengkonsumsi sesuatu karena akan di cap ini
itu. Berapa banyak daftar list produk yang beredar secara asal-asalan.
Meskipun maksud fatwa berbeda dengan apa yang terjadi di masyarakat,
tetapi apa yang terjadi di masyarakat terkadang ternyata melampaui apa yang
dikira.
13. Mari kita ambil contoh lain: misalkan pada tahun 2016, MUI mengeluarkan
fatwa tentang penistaan agama yang melahirkan GNPF-MUI. Implikasi di
masyarakat ternyata luas sekali hingga terjadi polarisasi. Kemudian ternyata,
muncul minimarket yang dianggap sebagai hegemoni ekonomi dari dominasi
126
minimarket yang ada. Di level akar rumput yang terjadi adalah membeli mie
instan di minimarket tertentu adalah pro pribumi, sedangkan membeli mie
instan di tempat lain tidak pro pribumi. Bayangkan belum pernah terjadi
perkara membeli makanan sehari – hari harus dilabeli dengan pro pribumi
atau tidak. Hal ini menunjukan fatwa memang memiliki dampak sosial yang
sangat luar biasa. MUI sebagai ormas tentu tidak dapat dilarang untuk
mengeluarkan fatwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan
anggaran dasarnya. Kita bayangkan dengan kewenangan yang luas tersebut
dan diberikan mandat untuk memberikan fatwa produk halal. Ketika ada fatwa
yang berdampak luas, masyarakat tentu melihat fatwa MUI sebagai satu
paket. Ampliasi terhadap fatwa halal/haram akan semakin lebar. Kondisi ini
yang menyebabkan Pemohon dag dig dug jika terjadi kesalahpahaman di
masyarakat. Pemaknaan atas halal/haram bisa saja berubah – ubah di
masyarakat. Terkadang Pemohon berpikir jika di lembaga negara
kewenangannya pasti dibatasi UU bukan sekedar menunjuk, sehingga tidak
selalu mufti harus menjawab pertanyaan mustafti. Dapat diibaratkan tidak
mungkin Komite Fatwa Produk Halal akan menetapkan fatwa tentang
penistaan agama. Akan tetapi, jika bentuknya adalah ormas, siapa yang bisa
batasi mufti untuk tidak selalu menjawab pertanyaan mustafti? Pemohon
meminta tolong kepada Mahkamah Konstitusi hal ini juga dipertimbangkan.
14. Bahwa di sisi lain, jika diletakan seluruhnya di negara juga bukan berarti
permasalahan 100% hilang. Kekuasaan negara dengan instrumennya akan
sangat besar. Di tengah kemajemukan bahasa dan budaya akan sangat rumit
sekali membuat standar yang benar–benar rigorous. Kita bayangkan negara
memiliki instrumen paksa seperti sanksi kemudian memaksakan standar
yang dibuatnya hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan
gesekan di masyarakat. Jika dipaksakan sangat mungkin terjadi benturan
antara budaya–agama maupun budaya–budaya. Namun, Pemohon
berasumsi setidaknya hal tersebut dapat diminimalisir dengan teknologi,
meskipun tidak bisa 100% kita serahkan kepada teknologi.
15. Pemohon sangat tertarik untuk mengembangkan deontic logic dan non
monotonic logic atau permodelan lainnya yang cocok untuk menguraikan
127
problema fatwa dan halal ini. Meskipun Pemohon menyadari hanya secara
otodidak
mempelajarinya
sehingga
sangat
tertatih–tatih
dalam
memahaminya dan cenderung banyak kesalahan, terlebih berkaitan dengan
konsep dalam agama yang sangat kompleks dan sensitif. Tetapi, setidaknya
Pemohon berupaya semampu yang Pemohon sanggup, bukan sibuk rangkap
jabatan atau mengklaim hasil keringat orang. Namun, ternyata reaksi dalam
kenyataan berat sekali karena Pemohon harus mengalami berbagai
penolakan hingga penghalangan kesempatan kerja dengan alasan fisik
gemuk. Pemohon tidak mengetahui, mungkin saja di wilayah dan dunia
lainnya, gemuk dan pemuda, isu halal dan UMKM, dan digitalisasi diolah
sedemikian rupa menjadi alat pendongkrak elektabilitas. Setidaknya apa
yang Pemohon lakukan benar benar untuk memahami persoalan bangsa ini
dan tidak ada kaitannya elektabilitas. Meskipun terus mendapat penolakan
dan tekanan, Pemohon teringat perkataan Soekarno : “Toh. Diberi hak–hak
atau tidak diberi hak–hak; diberi pegangan atau tidak diberi pegangan; diberi
penguat atau tidak diberi penguat, tiap–tiap makhluk, tiap–tiap umat, tiap–tiap
bangsa tidak boleh tidak, pasti akhirnya berbangkit, pasti akhirnya bangun,
pasti akhirnya menggerakkan tenaganya, kalau ia sudah terlalu sekali
merasakan celakanya diri teraniaya oleh suatu daya angkara murka! Jangan
lagi manusia, jangan lagi bangsa, walau cacing pun tentu bergerak
berkeluget–berkeluget kalau merasakan sakit!”. Mungkin saja kekuasaan
lupa dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Sehingga, semoga tidaklah salah
untuk mengingatkan. Semoga tulisan ini juga dapat berkeluget–berkeluget
dalam alam pikiran yang menularkan akal sehat.
16. Bahwa perlu diketahui menguraikan problema jaminan produk halal pasti
membutuhkan dedikasi dan waktu yang luar biasa karena kemajemukan
bahasa dan budaya Indonesia serta belum pernah ada benchmark di negara
lain. Selain itu, kita tidak dapat 100% menyerahkan kepada teknologi, oleh
karena itu faktor manusia masih sangat diperlukan. Hanya saja kita tidak
dapat menyangkal bahwa manusia adalah makhluk yang mungkin salah.
Maka dari itu, Pemohon akan mencoba mendalami kemungkinan solusi
kedua yaitu adanya lembaga penyelesaian sengketa atau lembaga
128
rekonsiliasi. Perlu diketahui, untuk menjamin kepastian hukum, sistem
standar yang dibangun nanti seharusnya terintegrasi juga dengan lembaga
rekonsiliasi karena secara logika dimungkinkan dengan mekanisme conflict
resolution.
17. Salah satu faktor yang menarik dari standar halal adalah nama produk. Oleh
karena itu, Pemohon mencoba sedikit memberikan sesuatu yang menarik
untuk direnungi : dalam teks keagamaan, terdapat kisah Tuhan mengajari
Adam seluruh nama (al-asma kullaha). Kemudian pengetahuan tersebut
dikontestasi dengan makhluk – makhluk lainnya. Andaikan kita membuat
kesamaan standar yang universal apakah kita akan mengetahui al-asma
kullaha, sehingga tidak mungkin lagi ada kesalahan dan tidak dapat
dikontestasikan kembali? Dengan kerendahan hati, sebaiknya kita katakan :
“ilmu kami sangat terbatas, kami membuka diri terhadap hal tersebut”. Sifat
ulama harus memiliki kerendahan hati. Misalkan terdapat seseorang meminta
fatwa kepada ulama, ulama tersebut akan menyodorkan ulama lain untuk
menjawab. Ketika ulama lain tidak menjawab, barulah ulama tersebut
menjawab. Ulama tidak menyodorkan dirinya untuk menjawab. Dengan
kondisi tersebut, konsekuensi logisnya adalah seorang ulama juga tidak akan
mempermasalahkan jika ulama lain memiliki jawaban yang berbeda dengan
jawaban ulama tersebut. Jika secara alamiah sifat ulama seperti itu, maka
kita dapat bayangkan kemajemukan dalam Islam.
18. Yang menjadi permasalahan adalah menurut keterangan Presiden pada
pokoknya adalah secara bentuk atau forma, fatwa bukan merupakan objek
yang bisa diuji secara hukum, maka tidak dapat diajukan pengujian melalui
pengadilan. Sebatas pengetahuan awam Pemohon, tidak ada dalil yang
menyatakan bahwa ulama adalah tidak dapat salah (infallible). Andai jika kita
hendak melekatkan tidak dapat salah kepada manusia, rasanya lebih tepat
kepada nabi dibandingkan ulama. Hal menarik lainnya, dalam teks
keagamaan nabi Musa ditegur Tuhan dan diperintahkan menemui Khidir.
Kisah ini akan sangat menarik direnungkan dalam konteks pengetahuan.
Secara logika, jika dapat salah, maka dapat dikoreksi. Jika tidak dapat salah,
maka tidak dapat dikoreksi. Jika suatu pendapat salah, maka dapat dikoreksi
129
dengan yang memberikan pendapat menyatakan pendapatnya salah
dan/atau menyatakan pendapat lainnya benar, atau dengan cara pihak lain
menyampaikan bahwa pendapatnya adalah salah dan/atau memberikan
pendapat yang benar. Bisakah hal ini diterapkan dalam hukum? Jawabannya
adalah bisa, karena terdapat konsep yang bernama ajudikasi. Bisakah fatwa
diuji secara hukum? Jawabannya sederhana, jika terdapat perintah dari UU
untuk tunduk kepada fatwa, maka berdasarkan hukum fatwa memiliki bentuk
hukum. Fatwa yang didasari atas perintah UU memiliki bentuk yang berbeda
dengan pendapat A dalam kitab X. Jika tidak ada perintah dari UU, maka
ketundukan kepada fatwa hanya bersifat voluntary. Akan sangat aneh jika
suatu pendapat yang bersifat tidak wajib untuk dipatuhi diajukan sengketa di
pengadilan. Dalam konteks sertifikasi halal yang bersifat voluntary, hakim
dapat menyatakan : jikalau Penggugat yakin bahwa produknya adalah halal,
maka silahkan mencari lembaga yang dapat menyatakan halal karena tidak
ada kewajiban untuk meminta kepada lembaga yang menyatakan tidak halal.
Ini adalah argumentasi yang sangat sederhana dan mudah untuk dimengerti
dibandingkan mencari dalil menggunakan etimologi dan kaidah kebahasaan
yang rumit yang secara esensial sebenarnya tidak menjawab permasalahan.
19. Bahwa terkait dengan kewenangan pengadilan agama, berikut adalah
argumentasinya : Kita ketahui sendiri bahwa pengadilan agama berwenang
mengadili berdasarkan hukum agama, salah satunya adalah dalam bidang
perkawinan. UU Perkawinan memerintahkan: “Perkawinan adalah sah,
apabila
dilakukan
menurut
hukum
masing-masing
agamanya
dan
kepercayaannya itu”. Hal ini jelas perintah dari UU bukan perintah dari Pak
Kelsen. Karena ada perintah dari UU untuk tunduk kepada hukum masing –
masing agama, maka seseorang yang hendak membatalkan perkawinan
atau hendak mengajukan cerai akan datang ke pengadilan agama bukan
kantor dinas PU. Pengadilan agama akan menegakan hukum agama, oleh
karena itu terdapat peraturan yang bernama Kompilasi Hukum Islam. Jika
terdapat pihak yang mempertanyakan kewenangan pengadilan agama untuk
menegakan hukum Islam, maka seharusnya kita mempertanyakan mengapa
judulnya Kompilasi Hukum Islam bukan Kompilasi Hukum Perkawinan,
130
padahal judul dalam UU adalah UU Perkawinan. Kita sepakati bahwa “halal”
adalah terminologi agama Islam, karena itu berkaitan dengan penegakan
hukum Islam. Oleh karena itu, sertifikat yang diberikan bernama “sertifikat
halal” bukan “sertifikat baik” meskipun baik juga unsur yang dapat
dipadupadankan dengan halal. Jika terdapat perintah dari UU untuk
melaksanakan perkawinan menurut agamanya masing–masing, sehingga
terdapat pengadilan agama yang berwenang memutus, lalu mengapa
permasalahan halal yang jelas sudah ada perintah dari UU kita sulit berpikir
hal yang sama? Ini argumentasi yang sangat sederhana sekali, namun tidak
ditemukan jawaban dalam persidangan selain hanya karena masalah
etimologis/kebahasaan
bahwa
fatwa
memiliki
bentuk
sebagai
pendapat/jawaban atas pertanyaan.
20. Andaikan terdapat pertanyaan apakah pengadilan agama saat ini sudah
siap? Akan terdapat berapa permohonan jika dibuka keran kepada
pengadilan agama. Berikut argumentasinya: dalam petitum Pemohon yang
dimintakan adalah upaya hukum jika dan hanya jika fatwa menyatakan
produknya tidak halal. Dengan sistem standarisasi yang sudah baik, maka
dapat meminimalisir bias yang terjadi. Berbeda dengan terhadap produk yang
telah bersertifikat halal, namun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai standar
halal. BPJPH memiliki kewenangan secara langsung untuk mencabut
sertifikat halal tanpa perlu meminta kepada pengadilan. Dengan demikian,
jumlah upaya “banding” akan tidak sebanyak yang akan diperkirakan.
Andaikan diperlukan lembaga buffer agar tidak terlalu menumpuk di
pengadilan agama, maka Pemohon sediakan petitum judicial order agar
supaya Pembentuk UU dapat memperkirakan jumlah sengketa yang mungkin
muncul serta kemungkinan dibuatnya lembaga penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Pemohon misalkan seperti sengketa informasi melalui Komisi
Informasi dan sengketa konsumen melalui BPSK. Mungkin saja Pembentuk
UU membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Halal (BPSH) sebagai
lembaga buffer sebelum kepada pengadilan agama atau mungkin saja
melalui UU Ekonomi Syariah dibentuk lembaga khusus. Tetapi, perlu
diketahui meskipun ada lembaga alternatif, karena sifatnya sengketa, maka
131
akan memiliki muara kepada lembaga kekuasaan kehakiman. Hal ini seperti
sengketa informasi yang bermuara ke PTUN dan sengketa konsumen yang
bermuara ke peradilan umum. Hal ini adalah suatu lumrah. Mahkamah
Konstitusi tidak perlu mengatur terlalu detail terhadap hal tersebut. Hanya
cukup memberikan muaranya kemana seperti Putusan MK No. 93/PUU-
X/2012. Kemudian Pembentuk UU yang akan menindaklanjuti.
21. Bahwa sepertinya model di Indonesia seperti ini belum ada contohnya di
negara lain. Di Saudi dan Mesir dilakukan oleh otoritas negara, sedangkan di
berbagai negara lainnya oleh otoritas sipil. Indonesia sangat menarik dan
mungkin akan menjadi benchmark negara lain. Sepatutnya Indonesia sudah
menjadi percontohan bagi pengembangan jaminan produk halal dunia.
Jangan kita terlalu silau dengan benchmark dari luar yang belum tentu bisa
memahami problema di Indonesia. Terlebih menggunakan parameter yang
dibuat hanya oleh perusahaan konsultan swasta. Namun, istilah SGIE sah –
sah saja digunakan untuk unjuk pengetahuan, namun jangan lupa kita
pikirkan jangan – jangan standar SGIE tidak mampu membaca kompleksitas
persoalan halal di Indonesia. Misalkan bisa saja kita pertanyakan bagaimana
parameter menghitung suatu negara memiliki index halal yang baik? Apakah
dari persentase jumlah produk yang telah tersertifikasi halal dengan jumlah
produk yang beredar? Apakah SGIE memiliki tools untuk menilai kesaktian
kreasi pikiran manusia Indonesia dalam membuat makanan. Indonesia sudah
mampu memasukan sarung keris ke dalam keris, jadi kreativitas budaya
termasuk persoalan makanan tidak perlu diragukan. Pusatnya makanan
“aneh”-pun banyak di Indonesia. Kita mencari – cari parameter di luar, setelah
sadar ternyata parameternya ada di Indonesia. Karena kreativitas manusia
Indonesia, SGIE bisa saja kita rubah menjadi Sengketa Global Islam
Ekonomi, di mana Indonesia menjadi negara pertama yang melahirkan
lembaga penyelesaian sengketa halal yang menguji fatwa halal dari otoritas
negara dan otoritas non negara. Dunia yang harus lihat Indonesia. Bolehlah
kita percaya diri. Toh, jika kita berdebat apakah Indonesia pernah membuat
peradaban berskala dunia, sampaikan lihatlah Borobudur! Lihatlah
bagaimana kami memindahkan India ke Nusantara! Jika kita melihat negara
132
barat mengalami persoalan dengan imigrasi orang Islam, sampaikan lihatlah
bagaimana Islam menyebar di Indonesia! Jika kita melihat negara Timur
Tengah terus berperang dan melihat bagaimana kemerdekaan India gagal
bersatu dengan Pakistan, sampaikan lihatlah bagaimana kami merdeka!
Lihatlah bagaimana kami merumuskan negara! Jika kita berdebat persoalan
trust, sampaikan lihatlah gadai dalam masyarakat Minangkabau! Jika kita
berdebat persoalan musyarakah mutanaqisah, sampaikan lihatlah ngajual
tutung dan dondon susut! Jika kita berdebat kemajemukan masyarakat,
sampaikan lihatlah masyarakat Indonesia! Jika kita berdebat pluralisme
hukum, sampaikan lihatlah sistem hukum Indonesia! Andaikan Pemohon
diperkenankan untuk memilih dan berbangga, maka Pemohon katakan kita
memiliki pengalaman yang melebihi bangsa manapun di dunia ini!.
22. Akhir kata, setelah mengikuti persidangan, Pemohon berpikir belum ada
solusi yang ditemukan dari pihak pemohon perkara No. 49/PUU-XXI/2023
dan pihak Pemerintah. Berdasarkan penalaran yang wajar dalam
persidangan yang terbuka untuk umum terungkap fakta bahwa sengketa
terkait penetapan fatwa yang berbeda tidak dapat dielakan. Di sisi lain, solusi
penyesuaian standar mungkin dilakukan, tetapi membutuhkan proses
panjang yang ternyata Pemerintah belum memiliki standar pasti. Andaipun
standar tersebut ada, tidak menutup kemungkinan perbedaan masih terjadi
mengingat kemajemukan mazhab fiqih para ulama. Jangan sampai
masyarakat
terbingung
dan
justru
ketika
dipaksakan
menjadi
kesalahpahaman yang berujung kepada hal yang tidak diinginkan. Perlu ada
rekonsiliasi bukan hanya sekedar mengembalikan berkas permohonan.
Instrumen norma yang ada memiliki sanksi bahkan sampai sanksi pidana.
Oleh karena itu, memberikan pintu rekonsiliasi melalui Pengadilan Agama
berdasarkan penalaran yang wajar adalah konstitusional. Pada tahun 2012,
Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan kewenangan Pengadilan Agama
di bidang ekonomi syariah. Putusan ini adalah penegasan kembali Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut.
2. Kesimpulan Presiden
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
133
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara Nomor
49/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 58/PUU-XXI/2023, Pemerintah tetap
pada pendirian sebagaimana disampaikan pada Keterangan Presiden yang
telah disampaikan pada persidangan tanggal 13 Desember 2023 bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam pengujian
perkara a quo karena tidak terdapat kerugian konstitusional yang diderita oleh
Para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial, maupun kerugian oleh karena hubungan sebab-akibat
(causal verband) berlakunya ketentuan UU 33/2014 dan UU 6/2023 yang diuji.
Sehingga tidak memenuhi syarat dan kerugian konstitusional sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing). Sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
B. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU a quo,
terdapat pertanyaan dan/atau pernyataan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 dan Nomor 58/PUU-XXI/2023,
Keterangan Ahli Pemohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Ahli
Pemerintah. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada intinya memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa melalui Keterangan Tambahan Presiden yang disampaikan
secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Februari
2024, Pemerintah telah memberikan jawaban atas pertanyaan Yang
Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,
134
M.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, dan Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. pada persidangan tanggal 16 Januari 2024 dan 5
Februari 2024.
2. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2024 terdapat
pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada pokoknya
menanyakan sebagai berikut:
a. Apakah percepatan penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa
MUI yang semula 3 (tiga) hari menjadi 2 (dua) hari oleh Komite Fatwa
Produk Halal signifikan dari sisi filosofis?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1) Bahwa terkait dengan tujuan dilahirkannya Komite Fatwa
Produk Halal, pada dasarnya telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 13 Desember 2023 dan
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 20 Februari 2024,
yaitu untuk percepatan layanan dan percepatan kepastian
hukum kehalalan produk. Kelahiran Komite Fatwa Produk Halal
diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan percepatan
jangkauan sertifikasi halal di Indonesia. Sebagaimana diketahui
bahwa sejak terbitnya UU 33/2014 yang kemudian dilanjutkan
dengan UU 11/2020 dan terakhir UU 6/2023, cakupan sertifikasi
halal ini berubah dari yang awalnya sukarela (voluntary) menjadi
kewajiban (mandatory). Dengan adanya perubahan cakupan
tersebut, pelaku usaha kemudian wajib mengurus sertifikasi
halal agar produknya dapat beredar dan diperdagangkan di
Indonesia (Pasal 4 UU 33/2014) hal ini membuat target
sertifikasi halal melonjak secara drastis. Lonjakan permohonan
pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal ini jika tidak
diantisipasi secara baik maka berpotensi menimbulkan chaos
hukum yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum.
135
2) Mengenai signifikansi 3 (tiga) hari di Komisi Fatwa MUI dan 2
(dua) hari di Komite Fatwa Produk Halal, kami sampaikan
bahwa 2 (dua) hari di Komite Fatwa Produk Halal tersebut
merupakan emergency exit apabila tidak dapat ditangani oleh
Komisi Fatwa MUI dalam waktu 3 (tiga) hari sesuai dengan
Service Level Agreement (selanjutnya disingkat SLA) yang
diatur dalam UU 6/2023. Hal ini bertujuan agar Pemerintah perlu
menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha bahwa
paling lama 5 (lima) hari kerja, pelaku usaha sudah
mendapatkan kepastian hukum mengenai proses ketetapan
fatwa
halal.
Apabila
Komisi
Fatwa
MUI
tidak
dapat
menyelesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, maka
secara otomatis melalui sistem elektronik akan diteruskan dan
ditindaklanjuti oleh Komite Fatwa Produk Halal dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja. SLA 3 (tiga) hari kerja di Komisi Fatwa
MUI dan 2 (dua) hari kerja di Komite Fatwa Produk Halal
merupakan jangka waktu penetapan kehalalan produk untuk
permohonan sertifikasi halal melalui jalur reguler (untuk pelaku
usaha menengah, besar, dan pelaku usaha mikro, dan kecil
(selanjutnya disingkat UMK) yang produknya high risk).
Sementara
khusus
untuk
selfdeclare,
ketetapan
halal
seluruhnya dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal dengan
SLA selama 1 (satu) hari kerja. Sehingga antara Komisi Fatwa
MUI dan Komite Fatwa Produk Halal untuk permohonan
sertifikasi halal melalui jalur reguler tidak bisa dibandingkan
secara apple to apple, karena Komite Fatwa Produk Halal hanya
terlibat mengeluarkan fatwa apabila Komisi Fatwa MUI tidak
melaksanakan sesuai SLA dalam menetapkan kehalalan produk
melalui jalur reguler. (Sebaliknya jika Komisi Fatwa MUI
menetapkan kehalalan produk secara tepat waktu melalui jalur
reguler, maka Komite Fatwa Produk Halal tidak memiliki
kewenangan menetapkan kehalalan produk).
136
3) Salah satu tujuan dilahirkannya Komite Fatwa Produk Halal
adalah untuk memberikan afirmasi terhadap pelaku UMK (Pasal
33A UU 6/2023). Komite Fatwa Produk Halal mendorong
peningkatan secara signifikan atas capaian sertifikasi halal bagi
pelaku
UMK
yang
didasarkan
atas
pernyataan
halal
(selfdeclare). Hal ini dapat dilihat dari data capaian produk
(SiHalal per 28 Februari 2024) yang telah bersertifikasi halal
sebagai berikut:
Tabel 1
Perbandingan Pelaksanaan Sertifikat dan Produk Bersertifikat Halal
Dari grafik di atas, dapat terlihat bahwa capaian sertifikat halal
dan produk bersertifikat halal meningkat secara signifikan
setelah kebijakan sertifikasi halal dikelola oleh Pemerintah
(kurun waktu 2019-2024). Dimana MUI selama kurun waktu
2012-2018 hanya mampu mensertifikasi produk halal sebanyak
688.615 produk dengan jumlah sebanyak 65.116 sertifikat halal.
Sedangkan setelah dikelola oleh Pemerintah (kurun waktu
2019-2024), capaian produk bersertifikat halal meningkat
secara signifikan yaitu sebanyak 3.971.588 produk yang telah
bersertifikat halal dengan jumlah sebanyak 1.564.201 sertifikat
halal.
Selanjutnya
pelaksanaan
sertifikasi
halal
melalui
jalur
selfdeclare baru dimulai pada bulan November 2021, dimana
belum terdapat Komite Fatwa Produk Halal, maka dapat
digambarkan
signifikansi
percepatan
sertifikasi
halal
137
selfdeclare, sebagai berikut (Data SiHalal per 28 Februari
2024):
Tabel 2
Implementasi UU 11/2020, Perpu 2/2022 dan UU 6/2023
Dari grafik di atas, dapat terlihat bahwa selama kurun waktu
November 2021-Desember 2022 (masa UU 11/2020) sertifikasi
halal selfdeclare ketetapan halalnya diterbitkan oleh Komisi
fatwa MUI dengan capaian sebanyak 188.316 produk yang
bersertifikat halal dengan jumlah sebanyak 90.310 sertifikat
halal. Sementara setelah terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022,
UU 6/2023, dimana dalam masa Perpu 2/2022 dibentuk
Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal (pada tanggal 19
Maret 2023) selama kurun waktu Maret 2023-28 Februari 2024,
maka terlihat peningkatan yang sangat signifikan, dimana
Komite Fatwa Produk Halal telah memfatwakan kehalalan
produk sebanyak 2.315.600, dengan jumlah sertifikat halal yang
diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(selanjutnya disingkat BPJPH) sebanyak 1.405.115 sertifikat.
138
4) Capaian ketetapan halal yang diterbitkan oleh Komisi Fatwa
MUI untuk sertifikasi halal selfdeclare selama kurun waktu
November 2021-Desember 2022 sebanyak 90.310 sertifikat
halal, itu pun penyelenggaraannya sidang fatwanya dibantu oleh
BPJPH melalui kegiatan fullboard sebanyak 6 (enam) kali
kegiatan di berbagai hotel di Jakarta dengan menggunakan
anggaran dari BPJPH. Apabila sidang fatwa Komisi Fatwa MUI
tersebut tidak dibantu oleh BPJPH, maka kami meyakini bahwa
Komisi Fatwa MUI tidak akan mampu untuk mencapai target
sertifikasi halal yang telah ditentukan atau capaiannya di bawah
90.310 sertifikat halal.
5) Berdasarkan data-data tersebut di atas, menunjukan bahwa
keberadaan Komite Fatwa Produk Halal jauh lebih efektif dan
efisien
dalam
mencapai
target
yang
telah
ditetapkan
dibandingkan Komisi Fatwa MUI. Dimana target sertifikat halal
tahun 2023 sebanyak 1 juta sertifikat halal dan Komite Fatwa
Produk Halal sanggup menyelesaikan di atas target yaitu
sebanyak 1.207.741 sertifikat halal dengan jumlah sebanyak
1.945.235 produk yang tersertifikasi halal.
6) Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal dapat memberikan
dampak positif berupa mempercepat pelayanan sertifikasi halal
bagi pelaku usaha serta mempercepat kepastian hukum bagi
pelaku usaha dan masyarakat mengenai kehalalan suatu
produk.
Lebih
lanjut,
untuk
mengetahui
ukuran
kesyariahan/kehalalan suatu produk, diterapkan standar halal
dalam proses sertifikasi halal. Standar halal yang berlaku di
Indonesia adalah standar halal sebagaimana terangkum dalam
Sistem Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat SJPH).
Apabila standar halal dimaksud telah terpenuhi, maka secara
langsung validitas kehalalannya juga telah terpenuhi. Ketentuan
mengenai SJPH ini disebutkan dalam Pasal 65 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
139
Bidang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut PP 39/2021)
dan ketentuan lebih teknis ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk
Halal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021
tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Sejak ditangani Pemerintah, terjadi peningkatan kualitas
pendampingan dan pengawasan untuk pelaku UMK. Sejak
tahun 2021, Pemerintah membentuk pendamping bagi pelaku
UMK
dimana
Pemerintah
terus
berkomitmen
untuk
meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendamping Proses
Produk Halal (selanjutnya disingkat P3H). Selain P3H,
Pemerintah juga meningkatkan kuantitas dan kualitas Auditor
Halal, Lembaga Periksa Halal (selanjutnya disingkat LPH),
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (selanjutnya
disingkat LP3H), dan lembaga pelatihan. Adapun jumlah P3H,
Auditor Halal, LPH, LP3H, dan lembaga pelatihan dapat
Pemerintah sampaikan dalam bentuk data sebagai berikut (Data
SiHalal per 27 Februari 2024):
a) P3H
Tabel 3
Data Jumlah P3H
140
b) Auditor Halal
Tabel 4
Data Jumlah Auditor Halal
c) LPH
Tabel 5
Data Jumlah LPH
141
d) LP3H
Tabel 6
Data Jumlah LP3H
e) Lembaga pelatihan
BPJPH juga melakukan penilikan/surveilans terhadap pelaku
usaha (UMK, menengah, dan besar) yang telah mendapatkan
sertifikat halal. Kegiatan penilikan/surveilans dilakukan oleh
BPJPH secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi
pemerintah lainnya. Saat ini BPJPH telah mempunyai
Memorandum
of
Understanding
dengan
6
(enam)
kementerian/lembaga (vide bukti PK-01).
b. Siapa sesungguhnya yang menetapkan ketentuan Fatwa Halal itu?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
Tahun Terbit Lembaga
Jumlah Lembaga
Pelatihan
2023
17
Total
17
142
Ketentuan fatwa halal merupakan standardisasi fatwa halal yang
seharusnya ditetapkan oleh negara bukan oleh suatu organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
Islam
karena
organisasi
kemasyarakatan keagamaan Islam bukan penyelenggara negara.
Penyusunan standar ketentuan fatwa halal tersebut dilaksanakan
secara inklusif dengan melibatkan ulama dan akademisi yang
kompeten di bidangnya. Ulama tersebut dapat berasal dari berbagai
organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam di Indonesia, termasuk
juga ulama dari negara-negara lain di dunia. Selanjutnya, sesuai
dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
Pemerintah mempunyai komitmen untuk melakukan konsultasi publik
terlebih dahulu terhadap draf ketentuan fatwa halal sebelum
kemudian ditetapkan.
c. Kenapa kemudian tidak membangun birokratisasinya yang ada di
MUI? Apakah ada kendala yang muncul di Komite MUI itu, sehingga
kemudian harus dibentuk sebuah Komite Fatwa Produk Halal
sekalipun ada LP3H-nya tadi, ya?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1) Politik hukum Pemerintah membentuk Komite Fatwa Produk
Halal untuk memberikan perlakuan khusus bagi UMK agar
mampu bersaing dengan usaha menengah dan besar sehingga
mendorong lahirnya wiraswasta. Dengan contoh perhitungan
secara sederhana, dalam 1 RT di Kabupaten Bogor terdapat 10
pelaku UMK (misalnya penjual gorengan, penjual rempeyek,
penjual basreng, penjual jamu, penjual cimol, penjual es doger,
penjual tahu gejrot, penjual rempeyek, dan penjual cilor) maka
jika ditotal di Kabupaten Bogor akan terdapat 10 pelaku usaha x
15.198
RT=151.980
pelaku
usaha
(Sumber:
https://bogorkab.bps.go.id/indicator/101/85/1/jumlah-rt-dan-rw-
menurut-kecamatan.html diakses pada tanggal 27 Februari 2024
pukul 15.04 WIB). Di Indonesia terdapat 514 kabupaten/kota
143
(Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/31/00150051/jumlah-
kabupaten-dan-kota-di-indonesia-2023 diakses pada tanggal 27
Februari 2024 pukul 15.13 WIB) sehingga, dengan asumsi
tersebut (1 RT terdapat 10 pelaku UMK maka seluruh Indonesia
akan terdapat 151.980 pelaku UMK makanan dan minuman x 514
Kabupaten/Kota=
78.117.720.
Berdasarkan
perhitungan
tersebut, maka MUI akan kesulitan dalam melayani pelaku UMK
sekaligus dengan pelaku usaha menengah dan besar.
2) Bahwa Pemerintah pada awalnya telah berupaya untuk bekerja
sama dan menyelesaikan birokratisasi yang ada di Komisi Fatwa
MUI guna mengejar target sertifikasi sebagaimana cakupan
sertifikasi halal yang bersifat mandatory di Pasal 4 UU 33/2014.
Upaya penyelesaian tersebut sebagai contoh terjadi pada tahun
2022, dimana ditargetkan sebanyak 324.834 sertifikat halal yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
namun hanya tercapai 126.796 sertifikat halal. Walaupun BPJPH
telah melakukan koordinasi secara intens dengan Komisi Fatwa
MUI, target tersebut tetap tidak dapat tercapai karena beberapa
hal. Salah satunya karena jumlah pemohon sertifikasi halal jauh
lebih besar dari yang mampu diselesaikan oleh Komisi Fatwa
MUI.
3) Guna mencapai target di atas pada tahun 2022 Pemerintah
memfasilitasi anggota Komisi Fatwa MUI untuk melaksanakan
sidang penetapan kehalalan produk melalui kegiatan fullboard
meeting selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Hasil yang dicapai
melalui kegiatan tersebut menunjukkan hasil yang positif
sehingga pelaku usaha dapat segera menerima sertifikat
halalnya. Namun fasilitasi ini pada akhirnya menciptakan
ketergantungan bagi Komisi Fatwa MUI, dikarenakan tanpa
fasilitasi dari Pemerintah cq. BPJPH, Komisi Fatwa MUI tidak
terdorong untuk melaksanakan sidang penetapan kehalalan
144
produk secara rutin dan mandiri. Padahal di sisi lain pendaftaran
sertifikasi halal oleh UMK terus meningkat. Kondisi ini
menyebabkan penumpukan antrean pendaftaran sertifikasi halal
yang harus segera dikeluarkan penetapan kehalalan produknya.
4) Lebih lanjut, Pemerintah telah berupaya melakukan beberapa kali
audiensi dan koordinasi dengan Komisi Fatwa MUI melalui
pertemuan dan korespondensi, baik di kantor MUI Pusat maupun
tempat lainnya dalam rangka koordinasi percepatan penerbitan
sertifikat kehalalan produk. Akan tetapi, sampai dengan saat ini
Komisi Fatwa MUI belum mau melaksanakan optimalisasi
penyelenggaraan sidang fatwa berbasis sistem elektronik
terintegrasi. Adapun kegiatan audiensi dan koordinasi tersebut
dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut (vide bukti PK-02):
a) Bertempat di Kantor BPJPH pada tanggal 4 Februari 2022.
b) Rapat Koordinasi Sistem Penetapan Kehalalan Produk
melalui Zoom Meeting pada tanggal 27 Juli 2022.
c) Bertempat di Kantor MUI Pusat pada tanggal 29 Juli 2022.
d) Surat permohonan spesimen tanda tangan penerbitan
ketetapan halal melalui sistem pada tanggal 29 Agustus
2022.
e) Bertempat di Hotel Santika Taman Mini, koordinasi
penyiapan fatwa halal pada tanggal 9 September 2022.
f)
Bertempat di Kantor BPJPH pada tanggal 26 September
2022.
g) Bertempat di Restoran Plataran Menteng, Jakarta Pusat
pada tanggal 12 Oktober 2022.
h) Bertempat di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat pada
tanggal 24 November 2022.
i)
Bertempat di Kantor MUI Pusat pada tanggal 29 Maret
2023.
j)
Bertempat di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat pada
tanggal 31 Mei 2023.
145
k) Surat BPJPH kepada MUI dan MPU Aceh terkait SLA dalam
penyelenggaraan sidang fatwa pada tanggal 25 September
2023.
l)
Surat BPJPH kepada MUI dan MPU Aceh dalam
penyelenggaraan
sidang
fatwa
No:
B-
031/BD.II/P.II.I.2/HM.00/01/2024 tanggal 12 Februari 2024.
5) Pelaksanaan audiensi dan koordinasi yang telah dilakukan oleh
Pemerintah bersama MUI bertujuan untuk melakukan mitigasi
pelaksanaan mandatory halal yang mana tahapan pertama akan
jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Hasil audiensi dan
koordinasi dimaksud, tidak menghasilkan kesepakatan yang
dapat mempercepat pelaksanaan sidang penetapan kehalalan
produk. Hal ini menyebabkan penerbitan sertifikat halal oleh
Pemerintah cukup terhambat dan Pemerintah banyak menerima
masukan dari pelaku usaha, LPH, LP3H, dan P3H untuk
mempercepat sertifikasi halal terutama untuk pelaku UMK.
6) Selain pelaksanaan audiensi dan koordinasi di atas, Pemerintah
juga berusaha membangun komitmen bersama secara tertulis
dengan Komisi Fatwa MUI dalam rangka percepatan layanan
sertifikasi halal khususnya dalam penerbitan penetapan
kehalalan produk berbasis sistem elektronik, akan tetapi Komisi
Fatwa MUI masih belum mau menandatangani komitmen
bersama dengan Pemerintah (vide bukti PK-03).
7) Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1)
sampai dengan angka 6) dapat disimpulkan kemudian bahwa
birokrasi yang ada di Komisi Fatwa Halal MUI belum mampu
mengakomodasi percepatan penerbitan penetapan kehalalan
produk yang dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat halal,
sehingga Pemerintah terpaksa melakukan reformasi lembaga
yang menetapkan kehalalan produk dengan tetap memegang
prinsip
bahwa
negara
tidak
sama
sekali
men-
146
takeover/mengambil
alih
peran
agama
(ulama)
dalam
menetapkan kehalalan suatu produk.
3. Bahwa terhadap Keterangan Ahli Pemohon perkara Nomor 49/PUU-
XXI/2023 Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dalam persidangan
tanggal 5 Februari 2024 Pemerintah memberikan Tanggapan sebagai
berikut:
a. Legal Standing dari Ahli Pemohon
1) Ahli Pemohon secara resmi menjabat sebagai Deputi Bidang
Pemberdayaan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga
(sumber:
https://www.kemenpora.go.id/pejabat/3/prof-dr-h-m-
asrorun-ni-am-sholeh-ma diakses pada tanggal 27 Februari 2024
pukul 16.40 WIB) sehingga seharusnya surat tugas yang
disampaikan adalah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Namun, pada faktanya tidak ada surat tugas dari Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
2) Surat tugas Ahli Pemohon selaku dosen dikeluarkan oleh Dekan
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
padahal Ahli Pemohon telah dibebastugaskan dari UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Oleh karenanya, Dekan Fakultas Syariah
dan Hukum akhirnya mencabut surat tugas Ahli Pemohon (vide
Bukti PK-04).
3) Bahwa berhubung surat tugas Ahli Pemohon telah dicabut maka
seharusnya status Ahli Pemohon yang bersangkutan batal demi
hukum.
b. Tanggapan atas keterangan Ahli Pemohon.
Dalam keterangan yang disampaikan secara lisan, Ahli Pemohon
antara lain menyampaikan sebagai berikut:
1) Tidak ditemukannya kendala dalam penetapan fatwa oleh Komisi
Fatwa MUI selama ini.
Tanggapan Pemerintah:
Pada faktanya terdapat kendala-kendala dalam penetapan
kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI, antara lain:
147
a) Kecepatan Komisi Fatwa MUI tidak mencukupi untuk
memenuhi target sertifikasi halal yang diperlukan.
Selama tahun 2022 pelaksanaan penetapan kehalalan
produk melalui selfdeclare masih dilaksanakan oleh MUI
pusat dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas
sehingga sulit untuk memenuhi target sertifikasi halal bagi
pelaku UMK. Capaian penetapan kehalalan produk UMK
selfdeclare oleh Komisi Fatwa MUI tahun 2022 tidak terlepas
dari peran Pemerintah dalam memfasilitasi pelaksanaan
sidang yang dilaksanakan melalui beberapa kegiatan sebagai
berikut (vide bukti PK-05):
Tabel 7
Daftar Fasilitasi Pemerintah dalam Sidang Fatwa Kehalalan
Produk
No
Nama Kegiatan
Tanggal
Kegiatan
Lokasi
1
Rekonsiliasi
Pendaftaran
dan
Penerbitan Sertifikat
Halal
bersama
dengan
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
24-26
Agustus
2022
Hotel
Amaroossa
Grande
Bekasi
2
Rekonsiliasi
Pendaftaran
dan
Penerbitan Sertifikat
Halal
bersama
dengan
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
9-11 November
2022
Ken Raudhah
Inn Puncak
148
No
Nama Kegiatan
Tanggal
Kegiatan
Lokasi
3
Percepatan
Pendaftaran
SH
bagi UMK bersama
dengan
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
30 November - 2
Desember 2022
Merapi
Merbabu
Hotel Bekasi
4
Percepatan
Pendaftaran
SH
bagi UMK bersama
dengan
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
10
-
12
Desember 2022
Mercure
Hotel Cikini
5
Percepatan
Pendaftaran
SH
bagi UMK bersama
dengan
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
16
-
18
Desember 2022
Mercure
Hotel Cikini
6
Percepatan
Pendaftaran
SH
bagi UMK bersama
dengan
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
25
-
27
Desember 2022
Mercure
Hotel Cikini
Berdasarkan hal tersebut di atas menyebabkan terjadinya
penumpukan antrean pendaftaran sertifikasi halal yang akan
149
dilakukan sidang penetapan kehalalan dan berdampak pada
tidak adanya kepastian hukum bagi:
1. Pelaku usaha yang telah mendaftarkan sertifikasi halal
untuk mendapatkan status kehalalan produk; dan
2. Masyarakat
untuk
mendapatkan
kenyamanan,
keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan
produk halal serta mengonsumsi dan menggunakan
produk.
b) Keterbatasan
pemanfaatan
teknologi
dalam
penyelenggaraan sidang penetapan kehalalan produk.
Komisi Fatwa MUI dalam melakukan sidang penetapan
kehalalan produk tidak dapat memaksimalkan penggunaan
sistem penyelenggaraan sidang fatwa yang telah disiapkan
oleh Pemerintah (SIHALAL), dengan alasan keterbatasan
pemahaman teknologi yang terdapat di Komisi Fatwa MUI.
Selain itu, berdasarkan laporan pengaduan beberapa LPH
bahwa sidang penetapan kehalalan produk untuk sertifikasi
halal reguler yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sering
dilakukan secara tradisional dimana baru akan dilaksanakan
sidang apabila telah memenuhi kuota/jumlah tertentu yang
ditentukan sepihak oleh Komisi Fatwa MUI dan pungutan
biaya penyelenggaraan siding fatwa di luar biaya yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini menyebabkan terjadinya
ketidaksesuaian Service Level Agreement (selanjutnya
disingkat SLA) dalam penyelenggaraan sidang penetapan
kehalalan produk. (vide bukti PK-06). Hal ini secara langsung
dapat memperlambat proses pencapaian target penetapan
kehalalan produk yang ada di Komisi Fatwa MUI.
Pemerintah dalam upaya untuk menyelesaikan kendala pada
Komisi Fatwa MUI sebagaimana dimaksud di atas,
membentuk Komite Fatwa Produk Halal untuk melahirkan
terobosan hukum dan afirmasi Pemerintah kepada pelaku
150
usaha agar percepatan layanan sertifikasi halal dan
percepatan kepastian hukum terhadap halal dan haram
produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.
2) Telah terjadi kekacauan akibat penetapan ketetapan halal produk
Nabidz tanpa mengacu ke standar MUI.
Tanggapan Pemerintah:
a) Bahwa Ahli Pemohon menyampaikan dalam sidang tanggal 5
Februari 2024 yang seolah-olah menyatakan bahwa telah
terjadi kesalahan atas penerbitan Sertifikat Halal atas produk
Nabidz
yang
dilakukan
Komite
Fatwa
Produk
Halal
sebagaimana berikut:
“Salah satu masalah yang muncul adalah pada saat
Komite Fatwa atau pejabat Komite Fatwa menetapkan
fatwa kehalalan terhadap produk jus anggur merek
Nabidz. Produk Nabidz telah mengajukan sertifikasi
halal pada 25 Mei 2023 melalui jalur pernyataan
kehalalan atau dikenal mekanisme selfdeclare dengan
pendampingan PPH yang dilakukan oleh pendamping
PPH dan ditetapkan kehalalan produknya pada 12 Juni
2023 oleh Komite Fatwa atau oleh pejabat Komite
Fatwa yang dibentuk oleh Menteri Agama. Belakangan
muncul kegaduhan di tengah masyarakat karena
ternyata itu tidak sesuai dengan fatwa standar halal
yang ditetapkan oleh MUI. Komisi Fatwa MUI pun
melakukan pemeriksaan dan ternyata produk tersebut
mengandung alkohol yang sesuai standar fatwa MUI, itu
diharamkan dan tidak bisa disertifikasi halal. Kasus ini
mengundang kegaduhan di tengah masyarakat, bahkan
ada pelaporan terhadap aparat penegak hukum kepada
produsen. Pemberian sanksi pada pendamping PPH
dan pencabutan sertifikat halal terhadap produk
Nabidz.”
b) Bahwa dapat kami sampaikan terkait dengan penerbitan
Sertifikat Halal atas produk Nabidz, permohonan sertifikasi
halalnya yang masuk melalui SiHalal telah terjadi manipulasi
(kebohongan) data, yaitu:
1. Pelaku UMK yang menghasilkan produk Nabidz ini telah
secara sadar berbohong atas proses yang tidak sejalan
151
dengan kaidah halal serta pelaku usaha tidak menjaga
kehalalan atas produk yang telah diterbitkan sertifikat
halalnya; dan
2. PPPH telah lalai dalam melakukan verifikasi dan validasi,
sehingga telah memenuhi ketentuan pelanggaran Pasal 65
jo. Pasal 150 PP 39/2021 untuk dilakukan pencabutan atas
Sertifikat Halal yang telah diberikan merujuk pada
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 69 Tahun 2023 tentang
Penjatuhan Sanksi Administratif berupa Pencabutan
Sertifikat Halal kepada Produsen Beni Yulianto.
c) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf
a) dan huruf b) di atas, tidak ada kelalaian atau bahkan
kesengajaan yang dilakukan Komite Fatwa Produk Halal
dan/atau BPJPH terhadap penerbitan Sertifikat Halal atas
produk jus anggur Nabidz. Sehingga tidak benar yang
disampaikan oleh Ahli Pemohon bahwa kegaduhan yang
terjadi terhadap Produk jus anggur Nabidz diakibatkan proses
sertifikasi yang dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
dan/atau BPJPH. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Ahli
Pemohon telah tidak berdasar menyampaikan tuduhan atau
setidak-tidaknya
telah
salah
memahami
fakta
yang
sebenarnya terkait dengan peristiwa produk jus anggur
Nabidz.
d) Bahwa sebenarnya terjadi justru inkonsistensi terhadap proses
penetapan fatwa halal yang dilakukan Komisi Fatwa MUI, hal
ini dapat terlihat dalam contoh penetapan fatwa halal terhadap
produk Mie Instan Ghost Pepper (vide bukti PK-07). Padahal
jika merujuk pada Diktum Kedua angka 1 Fatwa MUI Nomor
44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan
Kemasan Produk Yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
(selanjutnya disebut Fatwa MUI 44/2020) seharusnya Merek
152
Mie Instan Ghost Pepper tidak dapat diberikan penetapan halal
dikarenakan menggunakan nama dan/atau simbol kekufuran,
kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif, namun Komisi
Fatwa MUI tetap menerbitkan fatwa halal atas merek ini. Hal
ini menunjukkan bahwa Komisi Fatwa MUI tidak konsisten
dalam penerapan ketentuan fatwa MUI 44/2020.
4. Bahwa terhadap Legal Standing Ahli Pemohon perkara Nomor 49/PUU-
XXI/2023 Dr. Aminudin Yaqub, MA dalam keterangan tertulis Ahli
Pemohon, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Legal Standing dari Ahli Pemohon
Ahli Pemohon secara resmi menjabat sebagai dosen PNS pada
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(sumber:
https://staff.uinjkt.ac.id/profile.php?staff=6a6c36f0-25b2-
95b8-4bc7-5f249b9bc6f0, Diakses pada tanggal 28 Februari 2024,
Pukul 19.000 WIB). Akan lebih tepat jika surat tugasnya diterbitkan
oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun, pada faktanya tidak ada
surat tugas dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
b. Tanggapan atas keterangan Ahli Pemohon
1) Bahwa Pemerintah menemukan Keterangan Ahli Pemohon tidak
dibubuhi
tanda
tangan
asli.
Hal
ini
berpotensi
pada
validitas/keabsahan
dokumen
Keterangan
Ahli
yang
disampaikan.
2) Terkait pendapat Ahli tentang P3H yang hanya lulusan SMA dan
hanya dilatih selama 3 (tiga) hari, berbeda dengan auditor LPH
yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai spesifikasi.
Pemerintah beranggapan bahwa alasan P3H disyaratkan
kualifikasi minimum lulusan SMA karena mempertimbangkan
bahwa persyaratan selfdeclare terkait UMK adalah bahannya
harus
halal,
proses
produksinya
sederhana
dipastikan
kehalalannya. Misalnya, selfdeclare pada pedagang gorengan;
bahannya harus sudah bersertifikat halal atau termasuk positive
list, dan prosesnya sederhana. Hal ini berbeda dengan auditor
153
halal yang melakukan pemeriksaan kehalalan untuk produk yang
lebih kompleks, misalnya produk biologi, obat-obatan, kosmetik,
barang gunaan, dan lainnya.
3) Terkait pendapat Ahli yang menyatakan bahwa sidang fatwa halal
oleh Komite Fatwa Produk Halal hanya dilakukan secara
perorangan sehingga menyebabkan kualitas fatwa halal yang
tidak sebaik sidang fatwa halal yang dilakukan oleh Komisi Fatwa
MUI secara collegial.
Pemerintah tidak setuju terhadap Keterangan Ahli dengan alasan
sebagai berikut:
a) Bahwa pelaksanaan sidang Fatwa yang dilakukan oleh Komisi
Fatwa MUI pada dasarnya juga dilakukan oleh satu orang, hal ini
terlihat dalam kegiatan sidang fatwa yang difasilitasi oleh
Pemerintah sebagaimana keterangan kami pada Kesimpulan
Presiden ini, vide halaman 15-16. Hal ini menandakan bahwa Ahli
Pemohon tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan.
b) Sidang fatwa yang dilakukan secara perseorangan tersebut
memungkinkan untuk diterapkan karena dokumen dasar yang
akan dijadikan bahan penetapan sidang fatwa telah disajikan
secara terintegrasi di sistem dan berdasarkan standar yang sama
yaitu Sistem Jaminan Produk Halal.
c) Baik laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal dan
P3H disajikan berdasarkan Sistem Jaminan Produk Halal yang
dijadikan dasar awal bahan penetapan kehalalan produk oleh
Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal, justru
apabila dilakukan lebih dari satu orang akan menyebabkan
inefisiensi/inefektivitas waktu dan biaya.
5. Bahwa terhadap Keterangan Pihak Terkait Pengurus Pusat Keluarga
Besar Pelajar Islam Indonesia (selanjutnya disingkat PP KBPII) pada
persidangan tanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Komite Fatwa Produk Halal tidak memberikan kepastian hukum
154
terhadap perlindungan konsumen, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
Terhadap pernyataan Pihak Terkait tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan bahwa terkait dengan tujuan keberadaan Komite Fatwa
Produk Halal dan statusnya yang berada di bawah Pemerintah, pada
dasarnya telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 13
Desember 2023, Keterangan Tambahan Presiden tanggal 20 Februari
2024, dan Keterangan Ahli Pemerintah, Dr. Oce Madril, S.H., M.H.
6. Bahwa terhadap Keterangan Ahli Presiden KH. Ahmad Ishomuddin, Prof.
Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum., dan Dr. Oce Madril, S.H., M.H. dalam
persidangan pada tanggal 21 Februari 2024, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. bahwa secara umum, keterangan Ahli Prof. Dr. Drs. H. Makhrus,
S.H., M.Hum. yaitu:
1) Komite Fatwa Produk Halal dan Fatwa Halal Majelis Ulama
Indonesia merupakan dua lembaga yang saling berdampingan
dan komplementatif. Karena fatwa bisa terjadi dengan beberapa
nama, tetapi hasil tetap independen, tergantung kedudukan dan
wilayah kompetensinya (Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H.,
M.Hum);
2) Pada dasarnya terkait adanya kemungkinan perbedaan fatwa
memang benar. Namun perbedaan fatwa itu terjadi karena ada
perbedaan landasan fikihnya, yang juga terdiri dari banyak
mazhab. Bahkan ada sebuah Fatwa Majelis Ulama Indonesia
tentang katak justru ternyata ada fatwa yang berbeda. Satu
lembaga saja bisa mengeluarkan fatwa yang berbeda. Maka agar
lembaga fatwa yang dilegitimasi oleh Pemerintah, seperti Komisi
Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal harus memiliki
kesamaan pandangan dalam mengeluarkan fatwa dengan
memperhatikan standar.
3) Kita perlu standar yang sama dalam menetapkan fatwa halal.
Mengingat fatwa merupakan sebuah penafsiran terhadap ajaran-
155
ajaran agama. Oleh karena itu, dengan adanya standar yang
sama, saya kira ini perlu diusahakan oleh Pemerintah untuk
membuat standar-standar berfatwa yang bisa disepakati agar
nanti tidak ada ambiguitas dan dengan demikian tidak akan ada
ketidakpastian hukum.
4) Komite Fatwa Produk Halal memberikan ketetapan produk halal
sebagai fatwa yang bersifat khusus (minum, makanan, dan obat
yang berskala mikro dan kecil) yang dilakukan secara selfdeclare
sebagaimana fatwa khusus yang diberikan kepada dewan
syariah nasional MUI yang mengeluarkan fatwa khusus untuk
produk-produk lembaga keuangan syariat.
b. Terhadap keterangan ahli tersebut, Pemerintah sependapat dengan
jawaban Ahli Presiden atas pertanyaan Prof. Dr. Guntur Hamzah.,
S.H., M.H. yang berbunyi “Bagaimanakah cara Ahli untuk menjawab
kekhawatiran pemohon bahwa akan timbul ambiguitas apabila ada
dua lembaga yang menetapkan fatwa halal? apakah ada jaminan
bahwa ketetapan fatwa halal yang dikeluarkan tidak menimbulkan
perbedaan?” dimana Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1)
Bahwa
dapat
Pemerintah
tegaskan
jika
tidak
ada
dualisme/ambiguitas atau tumpang tindih kewenangan antara
Komite Fatwa Produk Halal dengan Komisi Fatwa MUI, hal ini
telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan Presiden yang
telah disampaikan pada tanggal 13 Desember 2023 halaman
35, 36, 37, dan 43.
2)
Bahwa antara Komisi Fatwa Halal MUI dengan Komite Fatwa
Produk Halal mempunyai area kerja dan kewenangan yang
berbeda sehingga keduanya sulit untuk bekerja secara beririsan
atau tumpang tindih. Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa
Produk Halal dipastikan akan berjalan sesuai kewenangan
masing-masing tanpa menimbulkan efek ketidakpastian hukum
dan perbedaan ketetapan fatwa halal.
156
3)
Khusus untuk penetapan produk non-UMK dimana Komisi
Fatwa MUI berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU 6/2023 diberikan
standar waktu (SLA) 3 (tiga) hari kerja untuk memutuskan
kehalalan suatu produk, dalam hal SLA 3 (tiga) hari ini
terlampaui maka penetapan kehalalan produk dimaksud
dilimpahkan kepada Komite Fatwa Produk Halal untuk
diputuskan kehalalan produknya dalam jangka waktu 2 (dua)
hari kerja. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih,
atau jika ada irisan, hal tersebut sudah dipastikan untuk tidak
saling menegasikan kewenangan satu sama lain.
4)
Penguatan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 3
di atas, makin diperkuat dengan mekanisme dimana BPJPH
(sebagai filter terakhir dalam menerbitkan sertifikat halal) selaku
penerbit dan pengadministrasi sertifikat halal dimana hanya
dapat menerbitkan dan mengadministrasi berdasarkan 1 (satu)
penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI atau
Komite Fatwa Produk Halal.
5)
Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal adalah khusus
menetapkan kehalalan produk bagi pelaku usaha UMK dengan
pernyataan halal pelaku usaha (selfdeclare) dan pengajuan
sertifikat halal regular yang penetapan kehalalan produknya
tidak dapat diselesaikan oleh Komisi Fatwa MUI dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari. Apabila penetapan kehalalan produk bagi
sertifikasi halal reguler dapat diselesaikan oleh Komisi Fatwa
MUI dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, maka Komite Fatwa
Produk Halal tidak bisa menetapkan kehalalan produk
terhadap produk yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Untuk memperjelas uraian dimaksud, berikut disampaikan tabel
perbedaan kewenangan/cakupan antara Komisi Fatwa MUI
dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai berikut:
157
Tabel 8
Perbedaan Kewenangan/Cakupan antara Komisi Fatwa MUI dan
Komite Fatwa Produk Halal
Keterangan
Komisi Fatwa
Komite Fatwa Produk
Halal
Pelaku
Usaha
a. Pelaku Usaha luar
negeri;
b. Pelaku
Usaha
besar;
c. Pelaku
Usaha
menengah;
d. Pelaku Usaha kecil
dan mikro selain
dari
kategori
selfdeclare
1. Pelaku Usaha kecil
dan
mikro
dengan
kriteria (vide Pasal 79
PP
No.
39 Tahun
2021):
a. Produk
tidak
berisiko
atau
menggunakan
bahan yang sudah
dipastikan
kehalalannya
(Penjelasan
lebih
lanjut ada di Pasal
4 ayat (1) Peraturan
Menteri a. Agama
Nomor 20 Tahun
2021); dan
b. Proses
produksi
yang
dipastikan
kehalalannya
dan
sederhana
(Penjelasan
lebih
lanjut ada di Pasal
4 ayat (2) Peraturan
Menteri
Agama
Nomor 20 Tahun
2021).
Contoh
produk yang masuk
kategori ini antara
lain
keripik
dari
buah-buahan, roti,
jus
dari
buah-
buahan,
dan
produk lain yang
bahan
bakunya
sudah bersertifikat
halal atau paling
tidak
sudah
dipastikan
kehalalannya.
2. Semua
kategori
Pelaku Usaha yang
menjadi domain atau
158
Keterangan
Komisi Fatwa
Komite Fatwa Produk
Halal
kewenangan
Komisi
Fatwa
MUI,
namun
proses
Penetapan
kehalalan
produknya
telah melebihi batas
waktu
sebagaimana
diatur dalam ketentuan
Pasal 48 angka 19
Pasal 33 ayat (5) UU
6/2023.
Metode
Reguler
SelfDeclare dan Reguler
Yang
Melebihi
Batas
Waktu
Pembiayaan
Berbayar sesuai tarif
Rp. 0,- (Gratis)
6)
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka
1) s.d 5) di atas, maka dapat disimpulkan jika tidak mungkin ada
ambiguitas/ketidakjelasan/ketidakpastian
dalam
penerbitan
ketetapan halal baik yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI
maupun yang dilakukan Komite Fatwa Produk Halal.
c. Bahwa secara umum, keterangan Ahli Dr. Oce Madril, S.H., M.H.,
sebagai berikut:
1) Penetapan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Komite Fatwa
Produk Halal tidak dapat dikualifikasikan sebagai produk
Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai
objek dalam sengketa tata usaha negara. Alasannya antara lain:
a) penetapan kehalalan produk tersebut bukanlah tindakan
hukum
administrasi
negara,
melainkan
merupakan
pelaksanaan hukum agama Islam yang diserap dalam
peraturan
perundang-undangan.
Penetapan
kehalalan
produk
tidak
dilakukan
berdasarkan
kaidah
hukum
159
administrasi, melainkan dilakukan berdasarkan kaidah-
kaidah fatwa halal yang merujuk pada hukum agama.
b) Komite Fatwa Produk Halal tidak dapat dikatakan sebagai
Badan/Pejabat pemerintahan (tata usaha negara). Meskipun
Komite Fatwa Produk Halal diangkat oleh Menteri atau
pemerintah, Komite ini sejatinya bukanlah badan yang
menyelenggarakan fungsi administrasi pemerintahan, tapi
menjalankan salah satu urusan yang menjadi domain agama
(urusan kehalalan produk);
c) Secara bentuk, penetapan kehalalan produk seolah-olah
mengandung makna “penetapan” atau membuat keputusan.
Padahal apabila dilihat secara substansi (secara isi), maka
substansi
dari
penetapanan
kehalalan
produk
tidak
berhubungan
dengan
kewenangan
administrasi
pemerintahan, melainkan soal urusan halal yang menjadi
kewenangan agama (domain agama);
2) Sertifikasi halal BPJPH merupakan keputusan yang bersifat
deklaratif, maka sertifikasi tersebut diterbitkan setelah adanya
penetapan kehalalan produk. Sertifikasi halal oleh BPJPH
bersifat pengakuan atau pengesahan dan administratif semata
yang tidak menimbulkan akibat hukum baru.
d. Terhadap Keterangan Ahli tersebut Pemerintah sependapat dengan
jawaban Ahli Presiden:
1) Pemerintah sepakat dengan Ahli bahwa Pemohon telah keliru
terhadap pemahaman KTUN, bahwa tidak semua penetapan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah secara mutatis mutandis dapat
diartikan sebagai KTUN. Dapat dipahami bahwa ada beberapa
syarat untuk dapat mengkualifikasikan sebuah ketetapan atau
penetapan menjadi sebuah KTUN. Namun, jelas jika dilihat dari
hukum positif di Indonesia dapat diketahui bahwa penetapan
yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal tidak masuk
ke dalam kriteria KTUN sehingga tidak dapat menjadi objek.
160
2) Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk
Halal merupakan termasuk ke dalam ranah agama dan tidak
menjadi domain negara. Dalam hal ini Pemerintah hanya sebagai
fasilitator memberikan solusi percepatan sertifikasi halal kepada
Pelaku Usaha, khususnya UMK. Sementara untuk penetapan
fatwa yang dilakukan tetap menggunakan ilmu agama dan fiqih.
3) Bahwa Komite Fatwa Produk Halal walaupun secara structural
bertanggungjawab kepada Pemerintah melalui Menteri Agama
namun dalam pelaksanaan tugasnya Komite Fatwa Produk Halal
merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi
Pemerintah, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal tidak dapat diafiliasikan dengan Pemerintah.
4) Bahwa alur penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh
BPJPH harus dilakukan berdasarkan fatwa yang ditetapkan oleh
Komite Fatwa Produk Halal. Sebagaimana yang dijelaskan
sebelumnya, bahwa penetapan yang dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal merupakan domain agama sehingga
sertifikat halal yang hanya merupakan keputusan deklaratif dari
penetapan fatwa juga tidak bisa dikategorikan sebagai KTUN
sehingga tidak bisa menjadi objek dalam PTUN.
e. Bahwa terhadap Keterangan Ahli Pemerintah (Prof. Dr. Ahmad
Tholabi Kharlie, M.A.), Pemerintah sependapat dengan keterangan
sebagai berikut:
1) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal dan Komisi Fatwa MUI
dalam ranah fatwa halal sejatinya dalam posisi yang equal tidak
saling menegasikan satu dengan yang lainnya. Keberadaan
Komite Fatwa Produk Halal dan pelibatan lembaga di luar MUI
dalam urusan isu keagamaan, bukanlah sesuatu hal yang baru,
Seperti yang terjadi dalam Putusan 24/PUU-XX/2022 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
161
2) Dualisme kelembagaan tidak dapat terjadi bilamana addressaat
norm-nya berbeda. secara teoretis, keberadaan lembaga
penunjang, dalam konteks ini Komite Fatwa Produk Halal,
sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang
dalam
rangka
mempercepat
penyelenggaraan
pemerintahan dan mempercepat proses birokratisasi dalam
penetapan halal.
3) Objek dan area kerja Komite Fatwa Produk Halal yang fokus
pada 2 (dua) hal yakni pelaku UMK dan pemohon yang belum
mendapat penetapan halal yang telah melewati batas maksimal
3 (tiga) hari di Komisi Fatwa MUI, bukan berarti mengabaikan
prosedur formal dalam penetapan kehalalan sebuah produk.
7. Adapun terkait Keterangan Presiden yang telah disampaikan Pemerintah
pada tanggal 13 Desember 2023 halaman 41 huruf b, perlu Pemerintah
jelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan ulama yang berada di Komisi
Fatwa MUI maupun yang berada di Komite Fatwa Produk Halal dalam
sertifikasi halal adalah dalam bentuk kehalalan produk (sesuai urutan
nomor 8 pada gambar 3 dan nomor 4 pada gambar 4) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Komite Fatwa Produk Halal khusus menetapkan kehalalan produk
bagi pelaku usaha UMK dengan pernyataan halal (selfdeclare) dan
pengajuan sertifikat halal regular yang penetapan kehalalan
produknya tidak dapat diselesaikan oleh Komisi Fatwa MUI dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari; dan
b. Komisi Fatwa MUI khusus menetapkan kehalalan produk bagi pelaku
usaha yang mengajukan sertifikasi halal melalui jalur reguler dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari.
C. DAMPAK APABILA PERMOHONAN PEMOHON DIKABULKAN OLEH
MAHKAMAH KONSTITUSI:
1. Terhambatnya pertumbuhan sertifikasi halal untuk pelaku UMK
a. Pasca kelahiran Komite Fatwa Produk Halal di tahun 2023, jumlah
penerbitan sertifikat halal untuk pelaku UMK khususnya yang melalui
162
pernyataan halal (self declare) jauh melampaui penerbitan jumlah
sertifikat halal pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana telah
disebutkan dalam Keterangan Presiden yang telah disampaikan pada
tanggal 13 Desember 2023 halaman 48. Hal ini selain karena
keberadaan Komite Fatwa Produk Halal sebagai instrumen yang
mempercepat, turut didukung juga dengan optimalnya penggunaan
sistem elektronik terintegrasi SIHALAL. Adaptasi teknologi untuk
penyelenggaraan sidang penetapan kehalalan produk menjadi salah
satu kunci tingginya pencapaian sertifikasi halal tersebut.
b. Lain hal dengan Komisi Fatwa MUI yang belum secara maksimal
menggunakan SIHALAL, membuat pencapaian yang dicapai Komisi
Fatwa MUI menjadi tidak optimal. Apabila diputuskan tidak sesuai
dengan UUD 1945, maka hal tersebut dikhawatirkan berdampak negatif
pada pertumbuhan sertifikasi halal kembali melambat dan tidak sebaik
pencapaian tahun 2023.
2. Menghambat percepatan akses dan cakupan pemberian jaminan
kehalalan produk kepada masyarakat
a. Dengan meningkatnya pertumbuhan sertifikasi halal di Indonesia akan
berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah produk halal yang
dipasarkan di Indonesia. Hal ini secara langsung akan semakin
mempermudah masyarakat dalam mencari opsi atas produk yang biasa
dikonsumsinya, khususnya untuk pemeluk agama Islam yang
memerlukan produk halal, sebagaimana tujuan penyelenggaraan
jaminan produk halal.
b. Dengan turunnya jumlah sertifikasi halal sebagaimana dipaparkan dalam
poin 1, akan memperlambat negara untuk segera memberikan cakupan
dan akses yang luas kepada masyarakat atas produk halal.
3. Hilangnya kesempatan Indonesia untuk menjadi Pusat Industri Halal
Dunia di tahun 2024
a. Dalam Keterangan Presiden yang telah disampaikan pada tanggal 13
Desember 2023 halaman 44 telah disebutkan bahwa Presiden Joko
Widodo dalam sambutannya pada pembukaan Trade Expo Indonesia
163
Digital Edition Tahun 2021 telah menargetkan Indonesia sebagai pusat
industri
halal
dunia
pada
tahun
2024.
(sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211021135226-4-
285485/jokowi-ingin-ri-jadi-pusat-industri-halal-dunia-di-2024
diakses
pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 17.02 WIB) (vide bukti PK-08).
b. Di tahun 2023 berdasarkan State of The Global Islamic Economy
(selanjutnya disingkat SGIE) yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni
Emirat Arab, Indonesia menduduki peringkat ketiga, naik satu peringkat
dari tahun 2022 yang berada di peringkat keempat. Hasil positif tersebut
tidak terlepas dari berbagai upaya strategis pemerintah Indonesia,
terutama dalam penguatan ekosistem halal. SGIE menyebutkan bahwa
Pemerintah Indonesia memberikan dukungan besar terhadap UMKM
lintas sektor. (sumber:https://bpjph.halal.go.id/detail/indonesia-masuk-
tiga-besar-sgie-report-2023-bpjph-penguatan-ekosistem-halal-makin-
menunjukkan-hasil-positif diakses pada tanggal 27 Februari 2024 pukul
17.03 WIB) (vide bukti PK-09).
c. Berdasarkan hal tersebut telah terlihat secara jelas hubungan dari
peningkatan sertifikasi halal khususnya bagi pelaku UMK terhadap
potensi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia. Hilangnya momentum
peningkatan sertifikasi halal ini tentu akan menurunkan peringkat
Indonesia di dunia, kemudian Indonesia juga akan kehilangan peluang
ekonomi halal global yang bernilai triliunan dolar.
4. Menimbulkan ketidakpastian hukum kepada Pelaku Usaha yang
mengajukan sertifikasi halal melalui jalur reguler
Berdasarkan Pasal 48 angka 19 Pasal 33 ayat (5) UU 6/2023, Komite Fatwa
Produk Halal melakukan penetapan kehalalan produk dalam hal MUI
melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH. Pasal
ini dimaksudkan untuk mengakomodasi masukan pelaku usaha dalam
negeri dan LPH dalam rangka menutup kekosongan hukum terkait dengan
layanan penetapan kehalalan produk yang melewati batas waktu sesuai
dengan ketentuan tersebut. Jika ketentuan tersebut dihilangkan akan
164
menyebabkan pelaku usaha dalam negeri yang mengajukan sertifikasi halal
dan kemudian terlampaui jangka waktu penetapan kehalalan produknya
oleh Komisi Fatwa MUI akan tidak memiliki kepastian hukum atas kapan
terbitnya penetapan kehalalan atas produknya. Atas hal tersebut, pelaku
usaha dalam negeri hanya memiliki sisa opsi menunggu tanpa kejelasan.
5. Menghilangkan kepuasan terhadap pelaku UMK dalam negeri yang
telah
mendapatkan
sertifikasi
halal melalui
pernyataan halal
(selfdeclare).
a. bahwa dengan terbitnya UU 6/2023 serta lahirnya Komite Fatwa Produk
Halal telah memberikan kepuasan atas kinerja sertifikasi halal bagi
pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam beragam testimoni oleh
pelaku UMK dalam negeri pada tabel sebagai berikut (vide bukti PK-
10):
Tabel 9
Testimoni Pelaku Usaha dan P3H
No
Kategori
Perihal
Link
1
Instagram
Post
Feeds
Instagram
@satgasciptakerja
tanggal
27
November
2023:
Sertifikasi
Halal
Pempek
Syamil
Tanpa Biaya
https://www.instagram.
com/reel/C0Im7WWPg
W0/?igsh=MThjNXRkb
TBsNTdybA%3D%3D
2
Post
Feeds
Instagram
@halal.indonesia
tanggal 3 Agustus
2023:
Berkat
https://www.instagram.
com/reel/CveGMzdgvF
Q/?igsh=OG9nMzhuY2
1zMnl3
165
No
Kategori
Perihal
Link
SelfDeclare, Usaha
Kopi Masuk
Ritel
Kenamaan
3
Post
Feeds
Instagram
@halal.indonesia
tanggal 1 Agustus
2023: Dua Minggu
Sertifikat Halal Jadi
https://www.instagram.
com/reel/CvZHlrpgOj6/
?igsh=OGRtNDU0cnB
sZWlo
4
Post
Feeds
Instagram
@halal.indonesia
tanggal
21
Juni
2023: Bisnis Keripik
“Budeddys”
Telah
Sampai Kuwait dan
Nigeria
karena
Sertifikat Halal
https://www.instagram.
com/reel/CtwLCBEt1Pf
/?igsh=MTcxZXBkcjdm
Nmt5Yw%3D%3D
5
Post
Feeds
Instagram
@halal.indonesia
tanggal
19
Mei
2023: Bu Mubaroh
Usia
Kepala
6
Semangat Jadi PPH
https://www.instagram.
com/reel/CsahNQjOzY
y/?igsh=Z2c5a2c1MW
YwZ2Mz
6
Post
Feeds https://www.instagram.
166
No
Kategori
Perihal
Link
Instagram
@halal.indonesia
tanggal
11
Mei
2023:
Pak
Yazid
Semangat Jadi PPH
com/reel/CsFyHBJrIcy/
?igsh=ODBvOW93cW
1wZDZl
7
G-Drive/Video
Testimoni
pelaku
usaha di berbagai
daerah
mengenai
sertifikasi halal
https://drive.google.co
m/drive/folders/16jZSa
zB40w5kELMZFrRhN8
sQl_98KKZQ
6. Memberikan kesan negatif bahwa negara berpihak terhadap salah satu
organisasi
kemasyarakatan
Islam
dan
diskriminatif
terhadap
organisasi masyarakat Islam lainnya
Sebagaimana disebutkan dalam Keterangan Presiden yang telah
disampaikan pada tanggal 13 Desember 2023 halaman 38, Pemerintah
berpandangan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 100 (seratus)
organisasi kemasyarakatan Islam yang terdaftar, di dalam organisasi
kemasyarakatan Islam itu juga terdapat ulama. Oleh karena itu dominasi dan
monopoli penetapan fatwa halal hanya oleh 1 (satu) organisasi
kemasyarakatan Islam (MUI) merupakan praktik yang tidak adil dan
diskriminatif terhadap organisasi kemasyarakatan Islam yang lainnya. Hal ini
idealnya tidak dilakukan sepanjang telah tersedia standar atas kualifikasi
ulama karena dapat menimbulkan kesan bahwa negara bersikap
diskriminatif terhadap organisasi kemasyarakatan Islam selain MUI. Hal ini
telah ditegaskan oleh Ahli Pemerintah (K.H. Ahmad Ishomuddin) bahwa
beberapa organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam juga telah
menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dominasi MUI tersebut yang
diurai dalam tabel sebagaimana tercantum di bawah ini (Vide Bukti PK-11):
167
Tabel 10
Artikel Berita Pandangan Ormas Islam terhadap Dominasi MUI atas Fatwa
Halal
No
Ormas
Sumber
1
Syarikat Islam
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200727/9/12
71526/syarikat-islam-minta-ruu-cipta-kerja-
hapus-monopoli-ormas-dalam-uu-jaminan-
produk-halal diakses pada tanggal 27 Februari
2024 pukul 17.21 WIB
2
Badan Halal NU
https://khazanah.republika.co.id/berita/q4i7l443
0/badan-halal-nu-usulkan-kewenangan-fatwa-
halal-di-ormas-islam diakses pada tanggal 27
Februari 2024 pukul 17.21 WIB
3
PBNU
https://www.nu.or.id/nasional/soal-monopoli-
fatwa-mui-pbnu-nilai-uu-jaminan-produk-halal-
problematik-MvgiI diakses pada tanggal 27
Februari 2024 pukul 17.21 WIB
7. Kebijakan strategis Pemerintah seperti kemudahan sertifikasi halal
untuk UMK, akan kehilangan basis regulasi atau payung hukumnya.
Sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan melalui UU 6/2023,
terdapat kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui pernyataan
halal pelaku usaha (selfdeclare), selain itu terhadap pembiayaan sertifikasi
halal pelaku UMK melalui selfdeclare tidak dikenai biaya. Kemudian,
penyelia halal bagi pelaku UMK melalui selfdeclare boleh berasal dari pelaku
usaha yang bersangkutan. Melalui UU 11/2020 dan sekarang UU 6/2023
pula dibuka peluang kerja bagi masyarakat sebagai P3H yang bertugas
168
mendampingi pelaku UMK dalam pengajuan sertifikasi halal. Berdasarkan
data tanggal 27 Februari 2024 terdapat sejumlah 237 LP3H dan P3H
sejumlah 84.867 orang. Adapun, data-data tersebut dapat dilihat secara real
time melalui tautan berikut: https://info.halal.go.id/pendampingan/. Selain
terkait dengan LP3H dan P3H, berdasarkan data yang diperoleh dari BPJPH
per tanggal 27 Februari 2024, berkenaan dengan sertifikat halal yang telah
diterbitkan, terdapat data sebagai berikut:
Tabel 11
Sertifikat Halal Berdasarkan Skala Usaha
Tabel 12
Sertifikat Halal Berdasarkan Tahun
8. Terjadinya deakselerisasi pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak
tercapainya pertumbuhan ekonomi sesuai target Pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (selanjutnya
disebut BPS), bahwa kenaikan data pertumbuhan ekonom padai Q3 2023
adalah
sebesar
4,94%
(year
on
year)
(sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2000/ekonomi-indonesia-
triwulan-iii-2023-tumbuh-4-94-persen--y-on-y-.html diakses pada tanggal 27
Februari 2024 pukul 20.39 WIB), sedangkan BPS mencatat pertumbuhan
169
ekonomi pada Q4 2023 adalah sebesar 5,04% (year on year)
(https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/02/05/2379/ekonomi-
indonesia-triwulan-iv-2023-tumbuh-5-04-persen--y-on-y-.html diakses pada
tanggal 27 Februari 2024 pukul 20.39 WIB). Padahal sebagaimana yang
telah disampaikan oleh Ahli Presiden Dendi Ramdani, S.E., M.SE., M.Phil.,
Ph.D., pada persidangan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 pada tanggal 23
Agustus 2023 bahwa Periode sekarang ini sampai dengan tahun 2040
adalah kesempatan emas bangsa Indonesia untuk melakukan akselerasi
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, resiko bangsa Indonesia jika telat
melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan
masyarakat adalah terjebak dalam negara berpendapatan menengah, atau
dikenal dengan istilah middle-income-trap.
9. Terhambatnya upaya penurunan tingkat pengangguran terbuka.
Dimana pada tahun 2021 setelah berlakunya UU 11/2020 berdasarkan data
BPS (sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/
tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-32-persen-dan-rata-rata-
upah-buruh-sebesar-3-18-juta-rupiah-per-bulan.html, Diakses pada tanggal
27 Februari 2024 pukul 20.40 WIB) bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka
(selanjutnya disingkat TPT) pada Februari Tahun 2021 sebesar 6,26%
kemudian turun menjadi 5,83% pada Februari Tahun 2022, dan turun
kembali menjadi 5,32% pada Agustus Tahun 2023. Sehingga apabila
permohonan Pemohon dikabulkan, berpotensi meningkatkan kembali angka
TPT karena berkurangnya tingkat penyerapan tenaga kerja yang
disebabkan menurunnya investasi dan kepercayaan investor. Terkait
dengan sertifikasi halal, 84.867 orang yang bekerja sebagai P3H akan
kehilangan pekerjaannya karena dibentuk berdasarkan UU 6/2023. Selain
itu, pegawai pada 237 LP3H pun akan terkena dampak negatif tersebut.
Karena dibentuk berdasarkan UU 6/2023. Jika diasumsikan terdapat 3 orang
pegawai pada masing-masing LP3H, maka 711 orang (3 x 237) akan
kehilangan pekerjaannya. Asumsi ini pun masih belum memperhitungkan
potensi tenaga kerja pada UMK yang mendapatkan afirmasi berdasarkan
UU 6/2023.
170
10. Terhambatnya
upaya
pemerintah
untuk
melindungi
dan
memberdayakan UMK.
Percepatan sertifikasi halal kepada Pelaku UMK merupakan salah satu
bentuk usaha pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan Pelaku
UMK sekaligus memberikan jaminan dan rasa aman kepada konsumen
muslim untuk mengakses produk halal. Padahal sektor UMKM memberikan
kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% (sumber:
https://ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-
export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi
Diakses pada tanggal 27 Februari 2024, pukul 15.30 WIB) (Vide Bukti PK-
12). Oleh karena itu sektor ini merupakan sektor yang potensial untuk
dikembangkan demi mendongkrak perekonomian negara sehingga penting
untuk dilindungi dan diberdayakan.
11. Terhambatnya upaya untuk meningkatkan persentase penduduk
bekerja.
Pada Agustus Tahun 2021 persentase jumlah penduduk bekerja sebesar
93,51% (131.050.000 pekerja) yang kemudian naik menjadi 94,14%
(135.300.000 pekerja) pada A Tahun 2022 dan meningkat kembali sebesar
94,68%
(139.850.000
pekerja)
pada
Februari
Tahun
2023
(sumber;https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/tingkat-
pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-32-persen-dan-rata-rata-upah-
buruh-sebesar-3-18-juta-rupiah-per-bulan.html, Diakses pada tanggal 27
Februari 2024, pukul 20.43 WIB). Sehingga apabila permohonan
dikabulkan, persentase jumlah penduduk bekerja dapat turun karena
terbatasnya lapangan kerja baru yang disebabkan menurunnya investasi,
kegiatan usaha, serta turunnya kepercayaan investor.
12. Produk UMK dalam negeri Indonesia akan kalah bersaing dengan
produk luar negeri
Dengan semakin meningkatnya pembelian produk melalui toko online
(marketplace), terdapat indikasi bahwa produk UMK dalam negeri Indonesia
kalah bersaing dengan produk luar negeri karena produk luar negeri tersebut
171
telah dilengkapi dengan sertifikat halal dari negara yang mempunyai
perjanjian saling pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Agreement)
dengan Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain Malaysia, Arab
Saudi, Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Taiwan, Thailand, Chile,
dan Selandia Baru. Sebaliknya, produk Indonesia (terutama UMK)
mengalami kesulitan memperoleh sertifikat halal. Dengan berlakunya UU
6/2023, Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan berkomitmen untuk
memberikan afirmasi bagi produk UMK untuk mendapat sertifikat halal,
sehingga apabila permohonan dikabulkan dikhawatirkan berdampak negatif
pada lemahnya dasar hukum bagi Pemerintah untuk memberikan afirmasi
bagi UMK.
D. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 48 angka 1 butir 10 angka 19 Pasal 33 ayat
(5), Pasal 48 angka 20, Pasal 33A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33B ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 48 angka 32 Pasal 63C ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 48 angka 19 Pasal 33 ayat
(5), Pasal 48 angka 20 Pasal 33A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
172
Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604, selanjutnya disebut UU
33/2014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
173
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
174
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma
Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, dan Pasal
34 ayat (2) UU 33/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas
norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014:
(1) …;
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal;
(6) …;
Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas
norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
175
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan
Fatwa Halal;
(2) …;
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014
(1) ...;
(2) Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan
permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan.
2.
Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
usaha di bidang kuliner dengan nama dagang “Felix Burger” dan produk
usahanya yaitu burger dan hotdog [vide bukti P-5];
4.
Bahwa produk yang dijual Pemohon adalah produk populer panganan dari
“masyarakat barat” dan bahkan nama dagang yang digunakan tidak terlalu
familiar sebagai nama masyarakat Indonesia, sehingga menyebabkan banyak
konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang dijual. Padahal Pemohon
beragama Islam sejak lahir dan memilih bahan-bahan yang digunakan dalam
produk usahanya adalah halal, karena Pemohon selalu memperjuangkan
prinsip syariah dalam menjalankan usaha;
5.
Bahwa Pemohon hendak mendaftarkan produk usahanya agar mendapatkan
sertifikat halal, namun ternyata terjadi pandemi COVID-19 sehingga Pemohon
terpaksa
menutup
usaha
tersebut.
Setelah
Pemerintah
mencabut
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemohon berniat
untuk membuka kembali usahanya dan mencari informasi mengenai prosedur
mendapatkan sertifikat halal serta memikirkan strategi pembukaan kembali
gerai usaha Pemohon dengan merombak menu-menu termasuk nama-nama
produk usahanya;
6.
Bahwa Pemohon melakukan penelitian terhadap pengaturan sistem jaminan
halal sebagaimana diatur dalam UU 33/2014 dan UU 6/2023 termasuk standar
halal yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari jaminan produk halal, dan
menemukan Halal Assurance System 23000 (“HAS 23000”) yang menyatakan
176
salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal adalah “Merk/nama
produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang
diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam”. Hal ini juga
diperkuat dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
tentang Standardisasi Fatwa Halal. Setelah itu, Pemohon melihat nama-nama
yang tidak dapat diberikan sertifikat halal adalah seperti hotdog, rootbeer,
setan, kuntilanak, dan lain sebagainya [vide bukti P-6 dan Bukti P-7];
7.
Bahwa syarat suatu produk mendapatkan sertifikasi halal yaitu, dilarang
menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau
kekufuran atau kebatilan. Namun, penilaian tersebut bersifat subjektif karena
tolak ukurnya dapat berbeda-beda. Sebab, dalam praktiknya, Pemohon
melihat terdapat penolakan untuk melakukan proses sertifikasi halal terhadap
produk yang bernama “Mie Setan” di Jawa Timur [vide Bukti P-7]. Sementara
itu, terdapat produk mie instan yang menggunakan merek dagang “Ghost
Pepper” telah beredar luas dan mendapatkan sertifikat halal Majelis Ulama
Indonesia (MUI) [vide Bukti P-8]. Padahal kata “Setan/Hantu” dan “Ghost”
merupakan sinonim, sehingga menurut Pemohon terdapat standar yang
berbeda dalam penetapan kehalalan suatu nama;
8.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak terdapat
upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap keputusan sidang fatwa yang
menyatakan suatu produk tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) UU 33/2014, padahal ke depannya dimungkinkan terdapat “standar
ganda” terhadap suatu kata/nama yang bersifat halal/haram yang pada
akhirnya justru menjadi polemik di masyarakat;
9.
Bahwa UU 33/2014 telah diubah dengan UU 6/2023 sehingga Pemerintah
membentuk Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Pasal 48
angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33
ayat (5) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
penambahan norma atas Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014 yang mengakibatkan
ruang penafsiran akan fatwa halal semakin luas;
10. Bahwa terdapat perdebatan mengenai keputusan Komite Fatwa Produk Halal
tersebut, apakah merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) sehingga
177
dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak.
Namun jika hal tersebut benar, maka perkara halal/haram adalah perkara
hukum Islam yang mungkin saja hakim PTUN tidak familiar dengan
permasalahan tersebut sehingga seharusnya diselesaikan oleh pengadilan
agama. Oleh karena itu, permasalahan ini harus diselesaikan sebelum UU
6/2023 benar-benar dilaksanakan agar dapat memberikan jaminan kepastian
hukum, khususnya bagi Pemohon dalam mengembangkan diri melalui
usahanya.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas
norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, dan Pasal 34
ayat (2) UU 33/2014 karena tidak memberikan jamian kepastian hukum untuk
menyelesaikan persoalan jaminan produk halal ke pengadilan agama. Di samping
itu, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma
Pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan
potensi kerugian sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
178
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 48 angka 19 Lampiran
UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014,
Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas norma
Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, dan Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil
permohonan (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, UU 6/2023 berupaya untuk menyelesaikan
permasalahan lembaga fatwa yang memungkinkan untuk memberikan fatwa
halal terhadap semua produk yang beredar. Namun, UU 6/2023 belum
menjawab permasalahan berkenaan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh
ketika terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan
sertifikat halal;
2. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan Komite Fatwa Produk Halal bertujuan
selain mempercepat proses sertifikasi halal juga mempunyai implikasi hukum
lain yang lebih luas yang harus dipertimbangkan lebih lanjut, karena UU 33/2014
dan UU 6/2023 yang membentuk berbagai macam lembaga fatwa termasuk
adanya MUI dan Komite Fatwa Produk Halal justru akan meningkatkan potensi
sengketa yang tidak dapat diselesaikan olah pengadilan agama;
3. Bahwa menurut Pemohon, UU 33/2014 memberikan kewajiban hukum bagi
pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal (mandatory), seharusnya juga
diberikan mekanisme dan proses yang memungkinkan untuk mendapatkan
sertifikat tersebut melalui segala upaya hukum yang memungkinkan. Oleh
karena itu, negara wajib memenuhi hak konstitusional tersebut dengan
menyediakan lembaga dan proses yang adil bagi masyarakat melalui pengadilan
agama;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023
yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 dan Pasal
48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas norma Pasal
33A ayat (1) UU 33/2014 mengatur mengenai kewenangan Komite Fatwa Produk
179
Halal untuk menetapkan kehalalan produk sehingga menjadikan keputusan
fatwa bersifat KTUN. Hal ini dapat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak sejalan dengan
sifat dalam hukum agama. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian,
pengadilan agama perlu diberi kewenangan untuk menegakkan persoalan
kehalalan produk sesuai dengan hukum agama;
5. Bahwa menurut Pemohon, tanpa adanya penafsiran yang jelas terhadap pasal-
pasal
yang
dimohonkan
a
quo,
mengakibatkan
kekacauan
dalam
implementasinya, seperti pertentangan antara fatwa MUI dengan fatwa Komite
Fatwa Produk Halal terhadap kehalalan suatu nama. Ketika tidak ada upaya
hukum yang tersedia terhadap persoalan tersebut maka dapat menyebabkan
kerugian konstitusional Pemohon;
6. Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar pada pokoknya:
a. Menyatakan frasa “penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal” dalam Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “terhadap Keputusan
Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan
Agama”;
b. Menyatakan frasa "Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan produk tidak halal" dalam Pasal 34 ayat
(2) UU 33/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “terhadap Keputusan Sidang Fatwa Halal yang menyatakan
produk tidak halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama”;
c. Menyatakan frasa “penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal” dalam Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap Keputusan
180
Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan
Agama”;
d. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap UU 6/2023
khususnya berkenaan dengan prosedur penyelesaian sengketa halal.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 26 Juni 2023. Selain itu,
Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 27 Februari 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 16 Januari 2024 yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keterangan tertulis tersebut tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah, karena diserahkan setelah melewati proses
pemeriksaan persidangan dan penyerahan kesimpulan.
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 6 Desember 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13
Desember 2023 dan kemudian disampaikan dalam persidangan pada tanggal 16
Januari 2024. Untuk mendukung dalilnya Presiden telah mengajukan 4 (empat)
orang ahli bernama Ahmad Ngisomudin, M.Ag. dan Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H.,
M.Hum., yang menyampaikan keterangan pada persidangan tanggal 21 Februari
2024, serta ahli yang bernama Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie dan Dr. Oce Madril,
S.H., M.A., seluruhnya menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah tanggal 19 Februari 2024, serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-11 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29
Februari 2024. Terhadap alat bukti surat/tulisan tersebut tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena telah melewati batas waktu penyampaian alat bukti, yaitu
disampaikan setelah proses pemeriksaan persidangan selesai. Presiden telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29
Februari 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
181
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon serta
kesimpulan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli yang diajukan oleh
Presiden, serta kesimpulan Presiden, persoalan konstitusional yang harus dijawab
oleh Mahkamah adalah apakah Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, Pasal 48 angka 20
Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU
33/2014, dan Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 karena tidak dapat diajukan upaya hukum terhadap penetapan kehalalan
produk kepada pengadilan agama. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.11.1] Bahwa Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 48
angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat
(5) UU 33/2014. Sekalipun dalam permohonannya, Pemohon tidak menguraikan
dengan jelas argumentasi pertentangan norma yang dimohonkan pengujiannya
dengan konstitusi, namun dapat dipahami bahwa yang dimaksudkan Pemohon
adalah tidak adanya kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan
sengketa kehalalan produk yang dilakukan oleh keputusan Komite Fatwa Produk
Halal. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting terlebih dahulu dipahami
secara komprehensif rumusan norma yang dimohonkan pengujiannya yang telah
diubah dengan UU 6/2023. Rumusan norma Pasal 48 angka 19 Lampiran UU
6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014
selengkapnya sebagai berikut:
(1)
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
(3)
Sidang Fatwa Halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama
Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/
atau pengujian Produk dari LPH.
(4)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis
182
Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar
penerbitan Sertifikat Halal.
(5)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
Dengan mencermati secara saksama keseluruhan norma Pasal 33 a quo, pada
prinsipnya norma Pasal 33 ayat (5) yang dimohonkan pengujian tidak berdiri sendiri
karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari norma di atasnya yang
mengatur mengenai “Penetapan Kehalalan Produk” [vide Bagian Keempat UU
33/2014]. Norma tersebut menentukan bahwa MUI, in casu MUI provinsi, MUI
kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh) diberi
kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk melalui proses yang telah
ditentukan. Dengan berlakunya UU 6/2023 ditentukan keberadaan Komite Fatwa
Produk Halal yang dipersoalkan oleh Pemohon karena adanya berbagai lembaga
yang turut menetapkan kehalalan produk. Berkenaan dengan hal ini, penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas pembentukan Komite Fatwa Produk Halal. Komite dimaksud dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim
Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, yang beranggotakan 25 orang terdiri
atas para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi yang
bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Meskipun Komite Fatwa Produk Halal
diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Menteri, Komite ini bukanlah badan yang
menyelenggarakan fungsi administrasi pemerintahan, tetapi menjalankan salah satu
urusan yang menjadi domain agama, in casu urusan kehalalan produk.
Sebagai lembaga baru, Komite Fatwa Produk Halal diberi tugas antara lain
memberikan penetapan fatwa kehalalan produk secara bersyarat, yakni apabila MUI
dan MPU Aceh melampaui batas waktu dalam menetapkan kehalalan produk yang
telah ditentukan oleh undang-undang [vide Pasal 48 Angka 19 Lampiran UU 6/2023
yang memuat perubahan norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014]. Adanya syarat
dimaksud menunjukkan bahwa pada prinsipnya penetapan kehalalan produk
merupakan kewenangan MUI yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal [vide Pasal
48 Angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan norma Pasal 33 UU
33/2014], dan harus ditetapkan kehalalan produk dimaksud dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau MPU
183
Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH). Semula, dalam UU 33/2014 menentukan bahwa berkenaan
dengan penetapan kehalalan produk, MUI bertanggung jawab dalam melakukan
penetapan tersebut melalui Sidang Fatwa Halal yang melibatkan pakar, unsur
kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait. Kemudian sidang ini harus
memutuskan kehalalan produk dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah MUI
menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keputusan penetapan halal produk ditandatangani
oleh MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk digunakan sebagai dasar
penerbitan Sertifikat Halal [vide Pasal 33 UU 33/2014]. Perubahan jangka waktu
penanganan sertifikasi halal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian waktu
dan percepatan dalam proses penetapan kehalalan produk.
Selain itu, Komite Fatwa Produk Halal juga diberi tanggung jawab
memberikan penetapan fatwa kehalalan produk yang dimohonkan oleh pelaku
usaha mikro dan kecil agar dapat menjadi solusi kebutuhan percepatan jangkauan
sertifikasi halal di Indonesia. Sekalipun dilakukan percepatan, namun penetapan
kehalalan produk tersebut tetap didasarkan pada ketentuan fatwa halal. Dalam
kaitan ini, penting dilakukan percepatan sertifikasi halal karena adanya sifat wajib
bersertifikasi
halal
terhadap
setiap
produk
yang
masuk,
beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia [vide Pasal 4 UU 33/2014].
Artinya, dengan berlakunya UU 6/2023 memperjelas proses verifikasi setiap
permohonan yang masuk ke BPJPH, mengenai data pelaku usaha, nama dan jenis
produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta cara pengolahan produk,
yaitu paling lama 1 (satu) hari kerja. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH yang
diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
produk yang dimohonkan tersebut. Demikian pula dengan penetapan hasil LPH juga
dipercepat waktunya, yang semula tidak dipertegas waktunya sekarang ditentukan
menjadi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan
lengkap [vide Pasal 48 angka 15 dan angka 16 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
perubahan norma Pasal 29 dan Pasal 30 UU 33/2014]. Fase berikutnya dari proses
permohonan sertifikasi halal adalah dilakukannya pemeriksaan dan pengujian
kehalalan produk oleh auditor halal, yakni orang yang memiliki kemampuan
184
melakukan pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan syariat Islam yang diangkat
oleh LPH sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan [vide Pasal 48 angka 9
Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan norma Pasal 14 UU 33/2014].
Pemeriksaan produk yang dimohonkan sertifikasi halal tersebut dilakukan di lokasi
usaha pada saat proses produksi. Apabila dalam proses pemeriksaan auditor halal
meragukan kehalalan bahan yang digunakan maka dilakukan proses pengujian ke
laboratorium. Dalam kaitan ini, pemohon atau pelaku usaha wajib memberikan
informasi secara terbuka mengenai bahan-bahan yang digunakan. Berkaitan
dengan waktu untuk proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk ini, UU
6/2023 juga membatasi waktunya yakni paling lama 15 (lima belas) hari kerja dan
dapat diperpanjang apabila dalam proses pengujian di laboratorium tersebut
ternyata masih membutuhkan waktu [vide Pasal 48 angka 17 Lampiran UU 6/2023
yang memuat perubahan norma Pasal 31 UU 33/2014].
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk selesai
dilakukan, LPH menyerahkan hasil tersebut kepada MUI, MUI provinsi, MUI
kabupaten/kota, atau MPU Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH,
melalui sistem elektronik terintegrasi. Fase berikutnya adalah penetapan kehalalan
produk yang menjadi ranah kewenangan MUI yang dilakukan dalam Sidang Fatwa
Halal yang diberi kewenangan memutus apakah suatu produk yang dimohonkan
pelaku usaha tersebut, halal atau tidak. Jika suatu produk dinyatakan halal maka
diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH sebagai bentuk pengakuan kehalalan produk.
Pada pokoknya ketentuan norma Pasal 33 UU 33/2014 tidak berbeda jauh
dengan perubahannya dalam UU 6/2023 karena norma yang diubah hanya terkait
dengan penentuan batasan waktu. Termasuk, batasan waktu apabila MUI tidak
segera menetapkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang telah
dilakukan oleh LPH. Dalam konteks waktu inilah, UU 6/2023 memberikan
kewenangan kepada Komite Fatwa Produk Halal untuk melakukan percepatan
penentuan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan fatwa halal apabila MUI tidak
segera memutus kehalalan produk setelah menerima hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian produk dari LPH sebagaimana proses yang telah dipertimbangkan di atas
[vide Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma
Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014].
185
Berkenaan dengan rangkaian proses penetapan kehalalan produk
tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 dalam Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023
inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon bahwa
“terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum
melalui Pengadilan Agama”. Terhadap petitum Pemohon demikian sama sekali tidak
berkorespondensi dengan keseluruhan substansi norma Pasal 33 UU 33/2014 yang
telah diubah dengan UU 6/2023. Sebab, Komite Fatwa Produk Halal dalam
memutus penetapan kehalalan produk didasarkan pada ketentuan fatwa halal yang
telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian produk halal sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas.
Bahwa mekanisme penetapan kehalalan Produk sebagaimana diatur
dalam UU 6/2023 lebih berorientasi pada pengaturan mengenai percepatan dan
efisiensi dalam proses penetapan kehalalan produk. Namun demikian, proses
pengajuan permohonan produk halal, mulai dari pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan produk oleh LPH sampai dengan penetapan oleh MUI tetap dilakukan
sesuai dengan prinsip ketelitian dan transparansi berdasarkan syariat Islam, serta
terdapat mekanisme penanganan jika batas waktu penetapan kehalalan produk
tersebut tidak terpenuhi [vide Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014]. Oleh karena itu, dalil
Pemohon yang meminta agar ada penambahan mekanisme upaya hukum ke
pengadilan agama terhadap keputusan Komite Fatwa Produk Halal menjadi tidak
selaras dengan prinsip dan kerangka hukum yang telah ditetapkan. Sebab,
kewenangan Komite Fatwa Produk Halal untuk menetapkan kehalalan produk tetap
didasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Dalam kaitan ini, keberadaan Komite dimaksud hanya
untuk mempercepat penetapan kehalalan produk yang tidak dapat segera dilakukan
oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau MPU Aceh setelah menerima
hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH.
Apabila mengikuti petitum Pemohon dengan menambahkan mekanisme
upaya hukum ke pengadilan agama atau di luar proses yang sudah ada selain tidak
sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam menjamin kehalalan produk
186
justru bertentangan dengan tujuan percepatan yang dimaksud dalam UU 6/2023.
Terlebih, jika petitum Pemohon dikabulkan dengan memberikan kewenangan
kepada pengadilan agama untuk menetapkan kehalalan suatu produk justru tidak
sesuai dengan kompetensi absolut pengadilan agama [vide Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
(UU 50/2009)] yang menyatakan, “peradilan agama adalah peradilan bagi orang-
orang yang beragama Islam”. Demikian pula jika merujuk pada ketentuan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2006) menyatakan bahwa,
“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Lebih lanjut, dalam Pasal 49 UU 3/2006
menyatakan bahwa “ruang lingkup tugas dan wewenang pengadilan agama adalah
perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi
syari'ah”. Dengan demikian, pengadilan agama tidak memiliki kompetensi absolut
untuk menilai atau menguji fatwa kehalalan produk. Jika suatu produk diputus dalam
sidang fatwa halal adalah tidak halal maka BPJPH mengembalikan permohonan
sertifikat halal tersebut kepada pelaku usaha dengan disertai alasan, agar pelaku
usaha tersebut mengetahui ihwal ketidakhalalan tersebut dan memperbaikinya.
Artinya, ketidakhalalan produk yang telah ditetapkan dalam sidang fatwa halal, tidak
dapat diuji oleh pengadilan agama apalagi diputus menjadi produk yang halal.
Bahwa dalam kaitan dengan penetapan kehalalan suatu produk sekalipun
mendasarkan salah satunya pada ketentuan syariat Islam karena berkaitan dengan
bahan produk dan pihak-pihak yang memeriksa kehalalan produk, namun
penetapan kehalalan produk tersebut tidak semata-mata dimaksudkan hanya
ditujukan untuk kepentingan agama tertentu, in casu agama Islam sebagaimana hal
ini dinyatakan dengan jelas dalam Penjelasan Umum UU 33/2014 bahwa:
Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan
ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan
jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan
masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan
sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum,
akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta
187
profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal
bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan
kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai
tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk
Halal.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, jika diikuti petitum Pemohon tidak
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan justru mempersempit
berlakunya UU 33/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023. Sebab, hal
tersebut akan membatasi kehalalan produk hanya untuk orang yang beragama
Islam, sehingga tidak sejalan dengan amanat Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 [vide
Pasal 2 huruf a UU 33/2014] yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan,
keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat
yang beragama apapun dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal [vide
Pasal 3 huruf a UU 33/2014]. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 sebagaimana didalilkan
Pemohon, sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2]
Bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas norma Pasal
33A ayat (1) UU 33/2014, yang menyatakan, “Dalam hal permohonan sertifikasi
halal dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal,
penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal”. Menurut Pemohon, norma a quo
inkonstitusional jika tidak dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal
dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama”. Berkenaan dengan dalil
Pemohon yang memohon agar ada penambahan kewenangan pengadilan agama
untuk menyelesaikan persoalan penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh
Komite Fatwa Produk Halal, penting bagi Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu
keseluruhan ketentuan norma Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, sebagai berikut:
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
188
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan
Fatwa Halal.
(2)
Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak diterimanya basil pendampingan PPH.
(3)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal
disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4)
Berdasarkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Setelah membaca secara saksama ketentuan a quo, penambahan norma
Pasal 33A ayat (1) dalam UU 6/2023 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal yang
dimohonkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini sejalan dengan ketentuan
yang mewajibkan setiap produk untuk memiliki sertifikat halal baik bagi produk yang
masuk, beredar atau diperdagangkan di Indonesia [vide Pasal 4 UU 33/2014],
termasuk produk dari pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, untuk
memenuhi kewajiban tersebut, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang
merupakan salah satu tumpuan perekonomian Indonesia maka diberikan
kemudahan dalam memohonkan kehalalan produknya dengan didasarkan atas
pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan standar halal yang
ditetapkan oleh BPJPH [vide Pasal 48 Angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
penambahan atas norma Pasal 4A ayat (2) UU 33/2014]. Adanya kemudahan
tersebut bukan berarti dapat dilakukan penyimpangan dalam proses penerbitan
sertifikat halal karena Komite Fatwa Produk Halal yang diberi kewenangan
menerbitkan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil tetap harus mendasarkan
pada ketentuan fatwa halal. Artinya, Komite harus menerima terlebih dahulu hasil
pendampingan Proses Produk Halal (PPH) kepada usaha mikro dan kecil yang
dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal
disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil. Kegiatan dalam proses pendampingan
tersebut dilakukan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan
bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan
penyajian produk [vide Pasal 48 Angka 1 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
189
perubahan atas norma Pasal 1 angka 3 UU 33/2014]. Selanjutnya, untuk memberi
kemudahan penetapan kehalalan produk bagi usaha mikro dan kecil oleh UU 6/2023
dipercepat waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah menerima hasil
pendampingan PPH.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Petitum Pemohon yang
memohon agar keputusan penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk
Halal dapat diajukan upaya hukum ke pengadilan agama merupakan Petitum yang
tidak mungkin dikabulkan Mahkamah karena hal tersebut bukan merupakan
kompetensi absolut pengadilan agama sebagaimana telah dipertimbangkan pada
Sub-paragraf [3.11.1]. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat
penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 mengenai pengembalian permohonan
sertifikasi halal oleh BPJPH kepada pelaku usaha dengan disertai alasan yang
menyatakan produk tidak halal dalam Sidang Fatwa Halal, di mana menurut
Pemohon semestinya permohonan sertifikasi halal tidak dikembalikan kepada
pelaku usaha namun dapat diajukan upaya hukum melalui pengadilan agama agar
tidak bertentangan dengan syariat Islam, hak mengembangkan diri, dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
mengutip secara lengkap norma Pasal 34 UU 33/2014 sebagai berikut:
a. Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) menetapkan halal pada Produk yang dimohonkan Pelaku Usaha,
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
b. Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan
permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan.
Norma
tersebut
menentukan
bahwa
BPJPH
berperan
sebagai
badan
penyelenggara yang melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh Sidang
Fatwa Halal. Apabila dalam Sidang Fatwa Halal dinyatakan bahwa produk yang
190
dimohonkan merupakan produk yang tidak halal, maka BPJPH mengembalikan
permohonan sertifikat halal tersebut kepada pelaku usaha dengan disertai alasan
yang jelas mengenai ketidakhalalan produk tersebut. Sebelum Mahkamah
mempertimbangkan lebih jauh tentang konstitusionalitas norma a quo yang
dipersoalkan Pemohon, perlu dipahami bahwa norma yang dimohonkan
pengujiannya adalah bagian dari ketentuan yang mengatur mengenai “Penerbitan
Sertifikat Halal”. Berkenaan dengan sertifikat halal dimaksud, merupakan syarat
pencantuman label halal pada produk yang memenuhi syarat halal sesuai dengan
syariat Islam, sedangkan label halal pada suatu produk dimaksudkan untuk
meyakinkan konsumen, khususnya umat Islam bahwa produk tersebut diolah,
diproduksi, atau disimpan dengan menggunakan cara atau bahan yang sesuai
dengan syariat Islam. Dalam kaitan ini, Pasal 48 angka 1 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 1 UU 33/2014 memberikan definisi sertifikat
halal yaitu pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI
provinsi, MUI kabupaten/kota, MPU Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Berdasarkan konstruksi definisi tersebut di atas, dapat dipahami bahwa sertifikasi
halal yang diterbitkan oleh BPJPH merupakan keputusan yang bersifat deklaratif.
Sementara penetapan kehalalan produk, baik oleh MUI atau Komite Fatwa Produk
Halal, merupakan keputusan yang bersifat konstitutif yang tidak termasuk atau yang
dikecualikan dari Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, baik sertifikat
halal maupun penetapan kehalalan produk tidak dapat dijadikan objek sengketa
Tata Usaha Negara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, mekanisme permohonan sertifikasi halal
di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan seiring dengan adanya
Komite Fatwa Produk Halal dan perubahan peran BPJPH. Terlebih, keputusan
Komite Fatwa Produk Halal telah didasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian yang ketat sesuai dengan syariat Islam [vide Pasal 48 Angka 19 Lampiran
UU 6/2023 yang memuat perubahan norma Pasal 33 UU 33/2014]. Dengan
demikian, dalil Pemohon mengenai persoalan konstitusionalitas norma Pasal 34
ayat (2) UU 33/2014 yang menurut Pemohon semestinya permohonan sertifikasi
halal yang dinyatakan tidak halal tidak dikembalikan kepada pelaku usaha namun
191
dapat diajukan upaya hukum melalui pengadilan agama telah ternyata juga bukan
merupakan
kompetensi
absolut
pengadilan
agama
sebagaimana
telah
dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.11.1] dan [3.11.2] di atas. Pengadilan
agama tidak dapat menilai apakah suatu produk yang telah dinyatakan tidak halal
melalui Sidang Fatwa Halal dapat berubah status menjadi halal atau sebaliknya.
Sebab, terhadap setiap produk yang telah dinyatakan tidak halal harus dikembalikan
kepada pelaku usaha untuk memperbaikinya sesuai dengan alasan ketidakhalalan
yang telah disampaikan kepada pelaku usaha demi mewujudkan tujuan dibentuknya
undang-undang jaminan produk halal, yakni memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan produk [vide Pasal 3 huruf a UU 33/2014]. Secara
normatif, berkenaan dengan kompetensi suatu pengadilan hanya dapat ditentukan
oleh undang-undang. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 48 angka 19 Lampiran UU
6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, dan
Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas norma
Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, serta Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 tidak
menimbulkan ketidaksejahteraan, ketidakpastian hukum, dan tidak terlindunginya
umat Islam sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
192
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 09.59 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu,
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
193
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak
Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604, selanjutnya disebut UU
33/2014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
173
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
174
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma
Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang
memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, dan Pasal
34 ayat (2) UU 33/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas
norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014:
(1) …;
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal;
(6) …;
Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas
norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
175
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan
Fatwa Halal;
(2) …;
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014
(1) ...;
(2) Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan
permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan.
2.
Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
usaha di bidang kuliner dengan nama dagang “Felix Burger” dan produk
usahanya yaitu burger dan hotdog [vide bukti P-5];
4.
Bahwa produk yang dijual Pemohon adalah produk populer panganan dari
“masyarakat barat” dan bahkan nama dagang yang digunakan tidak terlalu
familiar sebagai nama masyarakat Indonesia, sehingga menyebabkan banyak
konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang dijual. Padahal Pemohon
beragama Islam sejak lahir dan memilih bahan-bahan yang digunakan dalam
produk usahanya adalah halal, karena Pemohon selalu memperjuangkan
prinsip syariah dalam menjalankan usaha;
5.
Bahwa Pemohon hendak mendaftarkan produk usahanya agar mendapatkan
sertifikat halal, namun ternyata terjadi pandemi COVID-19 sehingga Pemohon
terpaksa
menutup
usaha
tersebut.
Setelah
Pemerintah
mencabut
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemohon berniat
untuk membuka kembali usahanya dan mencari informasi mengenai prosedur
mendapatkan sertifikat halal serta memikirkan strategi pembukaan kembali
gerai usaha Pemohon dengan merombak menu-menu termasuk nama-nama
produk usahanya;
6.
Bahwa Pemohon melakukan penelitian terhadap pengaturan sistem jaminan
halal sebagaimana diatur dalam UU 33/2014 dan UU 6/2023 termasuk standar
halal yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari jaminan produk halal, dan
menemukan Halal Assurance System 23000 (“HAS 23000”) yang menyatakan
176
salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal adalah “Merk/nama
produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang
diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam”. Hal ini juga
diperkuat dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
tentang Standardisasi Fatwa Halal. Setelah itu, Pemohon melihat nama-nama
yang tidak dapat diberikan sertifikat halal adalah seperti hotdog, rootbeer,
setan, kuntilanak, dan lain sebagainya [vide bukti P-6 dan Bukti P-7];
7.
Bahwa syarat suatu produk mendapatkan sertifikasi halal yaitu, dilarang
menggunakan na
