PUU
Tahun 2022
58/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin), yang diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan (Ketua Kadin Kota Banjarmasin), Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi
Tanggal Registrasi: 2022-04-25
Tanggal Putusan: 2022-09-29T13:03:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 1/1987, UU 15/2019, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 58/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Kamar
Dagang
dan
Industri
(KADIN)
Kota
Banjarmasin,
yang diwakili oleh:
Nama
:
Muhammad Akbar Utomo Setiawan.
Jabatan
:
Ketua KADIN Kota Banjarmasin.
Alamat
:
Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Kuini
Nomor 45, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Syarifuddin Nisfuady
Pekerjaan
:
Swasta
Alamat
:
Jalan Banua Anyar No. 38B, Kelurahan Benua Anyar,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,
Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Ali
Pekerjaan
:
Karyawan swasta
Alamat
:
Jalan M. Temon, Komplek Buana Permai Blok C,
Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara,
Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
:
Hamdani
Pekerjaan
:
Buruh harian lepas
Alamat
:
Jalan Teluk Mesjid, RT. 011 RW. 002, Kelurahan
Mantuil,
Kecamatan
Banjarmasin
Selatan,
Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
Khairiadi
Pekerjaan
:
Karyawan swasta
Alamat
:
Komplek Baktikarya No. 10 Blok. A, Kelurahan
Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito
Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-PUU/MK/BLF/IV/2022, bertanggal
18 April 2022 memberi kuasa kepada Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Muhammad
Mauliddin Afdie, S.H., M.H., Hidayatullah, S.H., Matrosul, S.H., dan Muhammad
Iqbal, S.H., M.H., kesemuanya advokat, pengacara, dan konsultan hukum yang
berkantor pada kantor hukum Borneo Law Firm, yang berdomisili hukum di Jalan
Brigjen H. Hasan Basry Nomor 37, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin
Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Walikota Banjarbaru;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Pihak Terkait Walikota
Banjarbaru;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait Walikota
Banjarbaru;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
19 April 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
52/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 58/PUU-XX/2022 pada 25 April 2022,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 6 Juni 2022 pada pokoknya
sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan, “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, untuk:
a.
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945..................;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4
5. Bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 mencakup
pengujian proses pembentukan undang-undang (uji formil) dan pengujian
materi undang-undang (uji materi), yang didasarkan pada Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dikemukakan Mahkamah, kriteria
pengujian formil diatas dapat mencakup:
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
Undang-Undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu Undang-Undang menjadi undang-
undang;
b. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur Undang-Undang;
c. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses Pembentukan Undang-Undang; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materi;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang
menyebutkan
“Permohonan
pengujian
formil
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama
45 (empat puluh lima) hari sejak Undang-Undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
8. Bahwa yang menjadi objek pengajuan pengujian formil ini adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
5
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);
9. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779) diundangkan
dan dicatatkan di dalam Lembaran Negara pada tanggal 16 Maret 2022,
sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian formil atas Undang-
Undang ini paling lambat pada tanggal 30 April 2022;
10. Bahwa permohonan ini diajukan pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan akta
penerimaan berkas pada pendaftaran permohonan di Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan permohonan ini masih dalam
tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah
Konstitusi;
12. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka para pemohon beranggapan
Mahkamah berwenang dalam menguji formil Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6779).
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Selanjutnya disebut dengan UU MK) menyatakan, Pemohon pengujian
undang-undang adalah:
“Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.”
2.
Bahwa kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan yang
dimaksud “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang”, yaitu:
a. perorangan WNI;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
3.
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
bahwa, “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”.
4.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur, “Hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu
apabila.”
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
6.
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010
pada halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai
apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon
dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon atau Legal Standing dalam perkara pengujian
undang-undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh
berlakunya undang-undang;
KUALIFIKASI PARA PEMOHON
8.
Bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil
pengujian UU 8/2022 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
8
a. Para Pemohon memiliki Hak Konstitusional sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D dan 28F UUD 1945;
b. Para Pemohon berkedudukan di Wilayah Kalimantan Selatan
sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Selatan
Para Pemohon memiliki kepentingan atas Provinsi Kalimantan
Selatan.
9.
Bahwa perlu diuraikan kualifikasi para Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin
(KADIN) Kota Banjarmasin, badan hukum privat yang memiliki
legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang Dan Industri Jo. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran
Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri (P-21) Jo. Surat
Keputusan No.16/SK/DP/KDKS/V/2021 Tentang Pengesahan Dewan
Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang
Dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026
ditetapkan tanggal 23 Juni 2021 (P-20), berkedudukan di Jl. Brigjen H.
Hasan Basri Nomor 37, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara,
Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Lantai 2 Gedung
Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Selatan), Menurut
Pasal 29 ayat (1) Anggaran Dasar menyebutkan “Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin
tingkat yang bersangkutan, mewakili organinsasi keluar dan kedalam,
dengan masa jabatan kepengurusan 5 (lima) tahun, terdiri dari
Pengurus Harian, Pengurus Harian Lengkap dan Pengurus Lengkap”.
kemudian, dan kemudian menurut Pasal 17 ayat (3) huruf a. Anggaran
Rumah Tangga menyebutkan “Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin
Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
tugas, fungsi dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban :
a. memimpin organinasi dan Dewan Pengurus masing-masing dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya keluar maupun kedalam.”
dalam hal ini berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Anggaran Dasar (AD)
KADIN dan menurut Pasal 17 ayat (3) huruf a. Anggaran Rumah
9
Tangga (ART) KADIN, KADIN Tingkat Kota Banjarmasin (Pemohon I)
diwakili oleh Pengurusnya yakni Muhammad Akbar Utomo Setiawan
sebagai Ketua KADIN Kota Banjarmasin dan selain itu Muhammad
Akbar Utomo Setiawan sebagai Ketua KADIN Kota Banjarmasin juga
mendapat dukungan mayoritas Dewan Pengurus KADIN Kota
Banjarmasin berdasarkan hasil rapat pada Berita Acara Nomor
:01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tertanggal 04 Juni 2022 Tentang Rapat
Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan Industri Kota
Banjarmsin Masa Bhakti 2021-2026, Pemohon I adalah Badan Hukum
Privat.
b. Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan Warga Kalimantan Selatan.
c. Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan Warga Kalimantan Selatan.
d. Pemohon IV adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan Warga Kalimantan Selatan .
e. Pemohon V adalah perorangan Warga Negara Indonesia, Pemohon V
merupakan seorang Tokoh Seniman di Wilayah Kalimantan Selatan.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
10. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional sebagaimana
ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007.
11. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian kostitusional yang dirugikan
secara dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan UU
8/2022, karena proses pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945
dan materi muatan pada Pasal 4 bertentangan dengan UUD 1945.
12. Bahwa terkait pengujian formil para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan pembentukan UU 8/2022, para Pemohon
beranggapan dengan proses pembentukan UU 8/2022 yang dilakukan
tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard)
berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah
merugikan para Pemohon, hal ini sejalan dengan pemaknaan Partisipasi
10
Masyarakat, yang dapat bersandarkan Pada Paragraf [3.17.8] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyebutkan :
“Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-
sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut
setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut
terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan
undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-
undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas,
partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
(meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang
terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.”
13. Bahwa terkait pengujian formil para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan pembentukan UU 8/2022, para Pemohon
beranggapan dengan proses pembentukan UU 8/2022 yang dilakukan
tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard)
berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah
merugikan para Pemohon, dengan uraian sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan badan hukum privat yang memiliki legalitas
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri Jo. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran
Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri (P-21) Jo. Surat
Keputusan Nomor.16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang Pengesahan
Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar
Dagang Dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-
2026 ditetapkan tanggal 23 Juni 2021.
Bahwa mencermati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(P-21):
11
Pasal 3 huruf b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri Kamar Dagang menyebutkan “Kamar Dagang
dan Industri bertujuan: bertujuan menciptakan dan mengambangkan
iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-
luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.”
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
Dan Industri menyebutkan: “Kamar Dagang dan Industri merupakan
wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan
antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Pasal 4 ayat (3) AD/ART KADIN menyebutkan “Daerah kerja Kadin
Kabupaten/Kota meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.”
Pasal 9 AD/ART KADIN menyebutkan “Kadin berfungsi sebagai
wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi,
fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha
Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan
para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perdagangan, perindutrian, dan jasa dalam arti luas yang
mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim
usaha yang bersih, transparan, dan professional, serta mewujudkan
sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.”
Selain itu, KADIN Kota Banjarmasin merupakan wadah bagi para
pengusaha, dampak pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
bagi lapangan usaha yang akan terpukul adalah penyediaan
akomodasi dan makan minum, kuliner-kuliner, kunjungan wisata,
event-event, real estate, dan administrasi pemerintahan, pertanahan
dan jaminan sosial wajib. Pada sektor kontruksi, arah berbagai
pembangunan fisik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun provinsi yang nantinya akan diikuti swasta akan bergeser ke
Kota Banjarbaru dan hal tersebut secara substantif akan mengurangi
kemajuan
pembangunan
infrastruktur
pendukung
di
Kota
Banjarmasin.
12
Bahwa jika dicermati secara saksama maka dalam perumusan UU
8/2022 perlunya pandangan dari aspek daerah mengingat Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan asalnya berada di Kota Banjarmasin,
KADIN
Kota
Banjarmasin
sebagai
representasi
pengusaha-
pengusaha di Banjarmasin setidaknya harus didengar pandangannya
berkaitan dengan pembentukan UU 8/2022 khususnya dalam hal
pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru akan berdampak pada perekonomian
di Kota Banjarmasin khususnya bagi pengusaha-pengusaha di
Banjarmasin mengenai kegiatan-kegiatan usahanya.
b. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah warga
negara (warga Provinsi Kalimantan Selatan), dalam uji formil ini perlu
dipertimbangkan kaidah hukum yang diterapkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XII/2009, yaitu pada pokoknya
bahwa (i) Pemohon memiliki hak pilih dan telah melaksanakan hak
pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Pemilihan
Umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden; (ii) dalam uji formil
kerugian konsitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan
mandate yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang
harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam
hubungan mandate yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya
anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih, dan (iii) Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan, namun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil. Adapun kaidah
hukum tersebut dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XXI/2009 poin [3.9] diuraikan sebagai berikut:
[3.9] Menimbang bahwa untuk menetapkan apakah para
Pemohon dalam permohonan a quo mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) terdapat perbedaan pendapat di antara
Hakim Konstitusi sebagai berikut: Enam Hakim Konstitusi
menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dengan pertimbangan:
a. Dengan menerapkan syarat adanya kerugian pada para
Pemohon yang selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada
pengujian materiil,
13
1.a.
Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak
membedakan legal standing antara pengujian
materiil dan pengujian formil. Artinya syarat legal
standing yang berlaku untuk pengujian materiil
mutatis mutandis juga berlaku dalam pengujian
formil. Demikian juga dalam praktik Mahkamah 2003-
2009, sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan
Perkara Nomor 009-014/PUU III/2005, tanggal 13
September 2005 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris.
• Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan
WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide
Putusan
Nomor
003/PUU-I/2003)
berbagai
asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik,
badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga
negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki
legal
standing
untuk
mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945
(lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial
Review in Perspective, 1995).
• Mengingat bahwa pembentuk Undang-Undang,
yakni DPR dan Presiden keduanya dipilih melalui
pemilihan umum (Pemilu) secara langsung oleh
rakyat, ke depan perlu syarat bahwa Pemohon
harus memiliki hak pilih yang dibuktikan telah
terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sehingga
mereka mempunyai hak untuk mempersoalkan
konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik
prosedur pembentukannya (pengujian formil)
maupun materi muatannya yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945.
• Dalam kasus a quo, para Pemohon adalah para
pekerja
bantuan
hukum
(advokat/lawyers,
penggiat antikorupsi) yang concern dan/atau
berkepentingan
dengan
Mahkamah
Agung,
termasuk Undang-Undang yang mengaturnya
(UU 3/2009) apakah konstitusional atau tidak, baik
dalam proses pembentukannya maupun materi
muatannya. Oleh karena itu, para Pemohon
memiliki
legal
standing
untuk
mengajukan
permohonan pengujian formil UU 3/2009.
1.b.
Dalam uji formil Undang-Undang terhadap UUD
1945, yang menjadi ukuran adalah formalitas
pembentukan Undang-Undang yang meliputi institusi
atau lembaga yang mengusulkan dan membentuk
Undang-Undang,
prosedur
persiapan
sampai
dengan pengesahan Undang-Undang yang meliputi
rencana dalam prolegnas, amanat Presiden, tahap-
14
tahap yang ditentukan dalam Tata Tertib DPR, serta
kuorum
DPR,
dan
pengambilan
keputusan
menyetujui secara aklamasi atau voting, atau tidak
disetujui sama sekali.
• Meskipun ukuran tentang kepentingan dan
kedudukan hukum Pemohon yang menentukan
ada tidaknya legal standing untuk mengajukan
permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51
ayat (1) UU MK, akan tetapi berbeda dengan uji
materiil Undang-Undang, yang menitik beratkan
pada kerugian yang terjadi karena dirumuskannya
substansi norma dalam satu Undang-Undang
merugikan hak konstitusional, maka dalam uji
formil kerugian konstitusional Pemohon harus
dilihat dari kepercayaan dan mandat yang
diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty,
yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan
bertanggung jawab, dalam hubungan mandate
yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya
anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih.
Kedaulatanrakyat dalam pembentukan Undang-
Undang (legislasi) tidaklah berpindah, setelah
rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya dan
diberikan mandat untuk melaksanakan kedaulatan
rakyat tersebut, melainkan setiap saat rakyat
pemilih
berkepentingan
untuk
mengadakan
pengawasan
berdasarkan
mekanisme
yang
tersedia dalam UUD 1945. Perubahan ketiga UUD
1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2)
menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
1945”. Berfungsinya kekuasaan legislatif secara
riil sebagaimana layaknya, berdasar transfer atau
perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan
“rakyat yang berdaulat” pada wakil-wakilnya
sebagai
mandat
berdasarkan
konsep
kepercayaan
(trust),
menyebabkan
anggota
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara
fiduciair (fiduciary power). Akan tetapi pemberian
mandat tersebut tetap saja tidak menggeser
kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the
sovereign) yang, melalui pengawasan dalam
pengujian, tetap dapat mengawasi mandat dalam
legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara
bertentangan
dengan
kepercayaan
yang
diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat
sebagai kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak
pernah berpindah dengan terbentuknya institusi
perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap
berada di tangan rakyat.
15
• bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masyarakat secara serta merta dapat
melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa
Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung
dengan
Undang-Undang
yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan
pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan
dalam
pengujian
materiilsebagaimana
telah
diterapkan
oleh
Mahkamah
sampai
saatini,
karena
akan
menyebabkan
sama
sekali
tertutup
kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara
formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon
dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.
• bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat
yang memerlukan kepastian hukum atas tegaknya
negara hukum maka oleh karenanya para
Pemohon mempunyai kepentingan terhadap
pengujian
UndangUndang.
Khusus
dalam
permohonan
a
quo
yang
menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang
Mahkamah Agung, Pemohon I, karena profesinya
akan banyak berhubungan dengan Mahkamah
Agung oleh karenanya secara langsung Pemohon
memerlukan kepastian hukum atas segala hal
yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah
Agung dengan demikian terdapat hubungan
pertautan yang langsung antara Pemohon I
dengan UndangUndang yang dimohonkan untuk
diuji secara formil;”.
Bahwa secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa ketidakjelasan
faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibukota Provinsi Kalsel yang
menjadi pokok utama isi muatan, secara langsung para Pemohon
sudah merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak ekonomi akibat
covid-19, akibat harga semua kebutuhan bahan pokok semua naik,
karena kedepan pasti Provinsi Kalsel dan Kota Banjarbaru akan
mengalokasikan anggaran Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
16
Daerah (APBD) Provinsi Kalsel untuk merubah semua aturan
Peraturan-Peraturan Daerah, perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel, Revisi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) perubahan biaya untuk
Pembangunan sarana dan prasarana yang untuk menunjang Ibu Kota
Provinsi yang baru yaitu Kota Banjarbaru, yang seharusnya anggaran
tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalsel serta hal-hal
prioritas lainnya.
Bahwa selanjutnya jika UU 8/2022 dibatalkan, maka kerugian
Pemohon akan hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak
masyarakat akibat dari UU 8/2022 ini. Guna mencapai tujuan
dihapusnya UU 8/2022 yang juga dibatalkannya perpindahan ibu kota
Provinsi Kalsel, menurut Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) yang
meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar
hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan budaya, Hak-hak tersebut secara
umum diatur dalam Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (ICESCR). Secara khusus hak EKOSOB juga diatur dalam
berbagai instrumen HAM internasional dan merupakan hak warga
negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hal ini menjadi
sudut pandang para Pemohon dalam mengajukan pengujian formil UU
8/2022 ini.
Bahwa dalam pandangan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V, perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel merupakan
pertaruhan yang tidak jelas mengenai keuntungan yang signifikan,
urgensinya dan alasan mendesaknya apa yang akan diperoleh untuk
masyarakat dan Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu,
menurut Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, UU
8/2022 atau UU Provinsi Kalsel bertentangan UUD 1945 khususnya
Pembukaan UUD 1945. Menurut Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota
Provinsi Kalsel sebaiknya digunakan untuk pemulihan covid 19,
bantuan-bantuan kepada masyarakat ditengah kondisi yang serba
17
semua kebutuhan pokok naik, dari harga minyak goreng naik, Bahan
Bakar Minyak (BBM) naik, dipergunakan untuk bidang pendidikan
mencetak kader-kader handal bangsa di bidang pendidikan dan
ekonomi.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pandangan
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun
masyarakat Kalimantan Selatan telah dirugikan dengan adanya
ketentuan mengenai pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
pada UU 8/2022, hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
dilatarbelakangi dan diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa
masyarakat
Kalimantan
Selatan
adalah
kesatuan
masyarakat
hukum
setempat
yang
memiliki
kepentingan
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa Keberadaan Masyarakat Kalimantan Selatan adalah
kebanyakannya terdiri dari suku Banjar yang merupakan
masyarakat
yang
hidup
dalam
kondisi
keadatan
dan
tradisional/tradisi Banjar.
- Karakteristik Kalimantan Selatan merupakan kelompok sosial yang
memiliki ikatan yang erat, murni, kuat, alami (Gameinschaft)
sebagai sebuah kelompok sosial Banjar yang secara turun temurun
masih terus hidup di Kalimantan Selatan.
- Bahwa dengan Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan, maka kehidupan Masyarakat Adat Kalimantan
Selatan kehilangan marwah keadatan dan tradisi karena sejarah
kedudukan Ibukotanya diubah.
- Rumusan ketentuan mengenai pemindahan Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan pada menghilangkan marwah Kesatuan
Masyarakat Adat Kalimantan Selatan yang dimaksud oleh Pasal
18B ayat (2) UUD 1945 sehingga eksistensinya kesatuan
masyarakat adat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18B ayat (2)
UUD 1945 tidak terlaksana.
18
- Bahwa apabila ketentuan mengenai pemindahan Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan pada UU 8/2022 dibentuk atas dasar Pasal 18B
ayat (2) UUD 1945, maka kehidupan masyarakat tradisional yang
seharusnya terus berkembang dan hidup, Karena Pasal 4 UU
8/2022 secara tidak langsung mematikan hidup kesatuan
masyarakat hukum adat dengan cara menciderai marwah
Masyarakat Adat Kalimantan Selatan.
14. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di
atas, para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk
mengajukan permohonan Uji formil kepada Mahkamah Konstitusi karena
telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 51 Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
15. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dengan kerugian konstitusional untuk
melakukan pengujian formil pada Pasal 4 UU 8/2022 dan para Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pembentukan UU 8/2022.
C. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
Bahwa tidak dipenuhinya keterlibatan masyarakat dalam hal perumusan
pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan pada UU 8/2022.
1.
Bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
merupakan
pemenuhan amanat kontitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan
berada ditangan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
2.
Bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan partisipasi
masyarakat dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27
19
ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan
bagi warga Negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun
masyarakat, bangsa, dan Negara. Apabila pembentukan Undang-Undang
dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan masyarakat untuk turut serta mendiskusikan isinya maka
dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereigny);
3.
Bahwa Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sejatinya dapat
diukur dengan berdasarkan pada aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa UU
12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019 merupakan
delegasi Pasal 22 A UUD 1945 hal ini sejalan dengan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 Sub-paragraf [3.18.1.1], yang menyatakan:
“Bertolak pada ketentuan Pasal 22A UUD 1945 saat ini
diberlakukan UU 12/2011 yang telah diubah dengan UU 15/2019
sebagai delegasi UUD 1945, sebagaimana hal tersebut dipertegas
dalam konsideran “Mengingat” UU 12/2011 yang menyatakan UU a
quo didasarkan pada Pasal 22A UUD 1945 serta dijelaskan pula
bahwa
Undang-Undang
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal
22A UUD 1945 [vide Penjelasan Umum UU 12/2011]. Oleh karena
UU 12/2011 merupakan pendelegasian UUD 1945 maka dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU MK, untuk
pemeriksaan permohonan pengujian formil dan pengambilan
putusannya harus pula mendasarkan pada tata cara pembentukan
UU yang diatur dalam UU 12/2011.”
4.
Bahwa beranjak dari pendapat tersebut maka pengujian formil pada
Permohonan a quo patut berkiblat pada UU 12/2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU 15/2019, hal ini juga sejalan dengan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU/VII/2009, pada Paragraf [3.19], yang menyatakan:
“….menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus
selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai
20
dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan.
Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
lembaga
negara,
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi
kewenangan
menurut
konstitusi,
maka
peraturan
perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan
sebagai tolak ukur atau batu uji dalam pengujian formil.”
5.
Bahwa terhadap pengujian formil dalam Perkara a quo tolak ukur atau batu
uji yang digunakan adalah sebagai berikut:
UUD 1945
Pasal 22 A, yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang”
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5, yang menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
a.
Kejelasan tujuan;
b.
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.
Dapat dilaksanakan;
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
Kejelasan rumusan;
g.
Keterbukaan.”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779) tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan adalah (cacat formil/cacat prosedural)
6.
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–
21
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan memberi penegasan terhadap sejumlah asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang di atur dalam Pasal 5
yang menyatakan bahwa: “Dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a.
Kejelasan tujuan;
b.
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.
Dapat dilaksanakan;
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
Kejelasan rumusan;
g.
Keterbukaan”
7.
Bahwa sejumlah asas yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan a quo telah mengelaborasi
dan menggabungkan asas formil dan materiil sebagaimana dijelaskan
pada teori perundang-undangan dan ilmu perundang-undangan dengan
rincian sebagai berikut:
a. Asas kejelasan tujuan (merupakan asas formil),
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat (merupakan
asas formil),
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan (merupakan
asas formil dan materiel),
d. Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil),
e. Asas kedayagunaan (merupakan asas materiel),
f.
Asas kejelasan rumusan (merupakan asas formil dan materiel),
g. Asas keterbukaan (merupakan asas formil),
8.
Bahwa gambaran pengaturan asas-asas dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
22
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut,
yang
mengelaborasi dan penggunaan asas formil dan materiil tersebut
menunjukan bahwa penggunaan asas formil dan materiil dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hal yang bersifat
kumulatif (bukan alternatif), yang artinya keduanya adalah hal yang tidak
dapat dipisah-pisah atau di kesampingkan pelaksanaannya satu sama lain.
9.
Bahwa terkait pelanggaran terhadap asas pembentukan peraturan
perundang-undangan atas pembentukan UU 8/2022 dapat diuraikan
sebagai berikut:
PELANGGARAN TERHADAP ASAS KEJELASAN TUJUAN
9.1.
Bahwa menurut penjelasan Pasal 5 huruf a. Yang dimaksud
dengan
“asas
kejelasan
tujuan”
adalah
bahwa
setiap
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
9.2.
Bahwa mencermati konsideran a. pada UU 8/2022 menyebutkan
“bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indoensia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif
sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
9.3.
Bahwa ternyata Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan
dalam proses penyusunannya yang terpublikasi ada beberapa
versi Rancangan Undang-Undang:
a. Versi Pertama terdiri dengan komposisi 50 Pasal (P-4b)
b. Versi Kedua terdiri dengan kompisisi 58 Pasal (P-2b)
c. Versi Ketiga terdiri dengan kompisisi 8 Pasal (P-9)
Sehingga rentan adanya ketidakharmonisannya substansi dalam
proses pembentukan UU 8/2022.
9.4.
Bahwa jika dicermati pada UU 8/2022 yang telah diundangkan
hanya terdiri 8 Pasal tidak berkesesuaian dengan tujuan
dibentuknya
Undang-Undang
tersebut
sehingga
dalam
pembentukkannya tidak memenuhi Asas Kejelasan Tujuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a UU 12/2011.
23
PELANGGARAN TERHADAP ASAS KELEMBAGAAN ATAU PEJABAT
PEMBENTUK YANG TEPAT
9.5.
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 5 Huruf b: Yang dimaksud
dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat”
adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum
apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak
berwenang.
9.6.
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut mempunyai
pemerintahan daerah, dan kemudian Pasal 18 ayat (2) UUD NRI
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. Dan kemudian Pada Pasal
18 ayat (7) UUD NRI ditegaskan Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-
Undang.
9.7.
Bahwa Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Undang-Undang yang berlaku sekarang adalah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-Undang ini dilakukan perubahan dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2015 Nomor 24. Undang-Undang ini sebagai
pengganti Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelumnya
yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
24
Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125.
9.8.
Bahwa dalam Bab yang berkaitan dengan Penataan Daerah
diatur dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan
Pasal
31
ayat
(1)
menegaskan
dalam
pelaksanaan
Desentralisasi dilakukan penataan Daerah. Lalu kemudian Pasal
31 ayat (2) menegaskan Penataan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah;
dan
f.
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya
Daerah.
Terdapat tujuh pokok tujuan berkenaan dengan penataan daerah
yang harus menjadi perhatian seperti ditegaskan oleh Undang-
Undang Pemerintahan Daerah.
9.9.
Bahwa pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 menegaskan bahwa Penataan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas Pembentukan Daerah
dan Penyesuaian Daerah. Undang-Undang menegaskan bahwa
Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah sebagaimana
dimaksud di atas dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan
kepentingan strategis nasional. Ketentuan pasal tersebut
menegaskan bahwa penataan daerah baik berupa pembentukan
daerah dan penyesuaian daerah haruslah didasarkan atas
pertimbangan kepentingan strategis nasional. Dalam hal
pengaturan tentang Penyesuaian Daerah ditegaskan dalam
Pasal 48 (1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
25
a. perubahan batas wilayah Daerah;
b. perubahan nama Daerah;
c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
d. pemindahan ibu kota; dan/atau
e. perubahan nama ibu kota.
9.10.
Bahwa menurut Pasal 48 ayat (2) menyebutkan “Perubahan
batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan undang-undang.”. Dan kemudian
menurut Pasal 48 ayat (3) menyebutkan “Perubahan nama
Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.”.
9.11.
Bahwa berkaitan dengan Penyesuaian Daerah pada Pasal 54
ayat (1) menyebutkan Penyesuaian Daerah berdasarkan
pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas
wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota. Kemudian pada Pasal
54 ayat (2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang. Dan
pada Pasal 54 ayat (3) Pemindahan ibu kota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
peraturan
pemerintah.
9.12.
Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan, Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, adalah hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48
ayat (1) huruf d. pemindahan ibu kota.
9.13.
Bahwa dengan demikian materi/pengaturan Pasal 4 UU tersebut
(a quo) yang melakukan perubahan Ibukota Provinsi dari
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru adalah termasuk dalam
pengaturan yang harus ditetapkan dengan instrumen hukum
26
berupa peraturan pemerintah bukan dengan atau diatur di dalam
undang-undang.
9.14.
Karena Undang-Undang yang sebelumnya yakni Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan
Dan Kalimantan Timur di dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan
Pemerintah daerah otonom:
1. Propinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak,
2. Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan
3. Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Bahwa dengan demikian sangat terang benderang bahwa
Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin.
9.15.
Bahwa berkaitan dengan prosedur pemindahan Ibukota Provinsi
tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-Undang Dasar
1945, namun mengenai prosedur pemindahan ibukota dapat
dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78
tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan
Penggabungan Daerah sebagai berikut (P-7):
Pasal 12
1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan
DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan
bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota
kabupaten.
2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
hanya untuk satu lokasi ibukota.
3) Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek
tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan
letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik,
dan sosial budaya.
4) Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan
ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus
dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama 5
(lima) tahun sejak dibentuknya kota.
hal ini juga sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009,
pada Paragraf [3.19], yang menyatakan:
“… menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil
harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka
27
hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari
logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian
secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara,
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan
sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.”
Beranjak dari hal tersebut maka aspek formil berkaitan dengan
Pembentukan ketentuan UU 8/2022 tidak dilaksanakan sesuai
prosedur.
9.16.
Bahwa faktanya tidak ada Rapat Paripurna DPRD Kalimantan
Selatan untuk pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan,
tidak ada Surat Keputusan Gubernur mengenai Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan, tidak ada persetujuan 2 walikota dan 11
Bupati, 13 DPRD Kabupaten/Kota Sekalimantan Selatan, tidak
ada penyediaan Anggaran Biaya untuk Pemindahan Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan.
9.17.
Bahwa merujuk kepada Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Pada Sub-paragraf [3.17.9] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan:
“Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar
penilaian pengujian formil, sehingga memperkuat syarat
penilaian pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur
pembentukan undangundang, baik dalam pembahasan
maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan
suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-
undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-
undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan
dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai
keabsahan formalitas pembentukan undang-undang yang
28
dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan,
penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan
secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan
atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau
semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat
dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat
formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi
kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari
semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut
telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang
tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat
formil pembentukan undang-undang.”
9.18.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan khususnya Pasal 4 stagnan/floating/
mengambang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan di dalam UU
a quo tidak diatur teknis masa transisi pemindahan ibukota dari
Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Sehingga berkaitan
dengan pemindahan ibu kota harus diatur dengan penetapan
berupa peraturan pemerintah (PP) bukan dengan melalui
Undang-Undang a quo.
9.19.
Bahwa menurut Pasal 1 angka 5 UU 12/2011 menyebutkan
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya. Sehingga dengan demikian
pejabat yang berwenangan untuk menentukan terkait Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan melalui Peraturan Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia.
PELANGGARAN TERHADAP ASAS KESESUAIAN ANTARA JENIS,
HIERARKI DAN MATERI MUATAN
9.20.
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 5 Huruf c: Yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan”
adalah
bahwa
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan.
9.21.
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Negara
29
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut mempunyai
pemerintahan daerah, dan kemudian Pasal 18 ayat (2) UUD NRI
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. Dan kemudian pada Pasal
18 ayat (7) UUD NRI ditegaskan Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.
9.22.
Bahwa Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Undang-Undang yang berlaku sekarang adalah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-Undang ini dilakukan perubahan dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2015 Nomor 24. Undang-Undang ini sebagai
pengganti Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelumnya
yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125.
9.23.
Bahwa dalam Bab yang berkaitan dengan Penataan Daerah
diatur dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan
Pasal 31 ayat (1) menegaskan dalam pelaksanaan desentralisasi
dilakukan penataan daerah. Lalu kemudian Pasal 31 ayat (2)
menegaskan penataan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
g. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
h. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
i.
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
30
j.
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
k. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah;
dan
l.
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya
Daerah.
Terdapat tujuh pokok tujuan berkenaan dengan penataan daerah
yang harus menjadi perhatian seperti ditegaskan oleh Undang-
Undang Pemerintahan Daerah.
9.24.
Bahwa pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 menegaskan bahwa Penataan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas Pembentukan Daerah
dan Penyesuaian Daerah. Undang-Undang menegaskan bahwa
Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah sebagaimana
dimaksud di atas dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan
kepentingan strategis nasional. Ketentuan pasal tersebut
menegaskan bahwa penataan daerah baik berupa pembentukan
daerah dan penyesuaian daerah haruslah didasarkan atas
pertimbangan kepentingan strategis nasional. Dalam hal
pengaturan tentang Penyesuaian Daerah ditegaskan dalam
Pasal 48 (1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
f.
perubahan batas wilayah Daerah;
g. perubahan nama Daerah;
h. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
i.
pemindahan ibu kota; dan/atau
j.
perubahan nama ibu kota.
9.25.
Bahwa menurut Pasal 48 Ayat (2) menyebutkan “Perubahan
batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan undang-undang.”. Dan kemudian
menurut Pasal 48 ayat (3) menyebutkan “Perubahan nama
Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.”.
31
9.26.
Bahwa berkiatan dengan penyesuaian daerah pada Pasal 54
ayat (1) menyebutkan penyesuaian daerah berdasarkan
pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas
wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota. Kemudian pada Pasal
54 ayat (2) Perubahan batas wilayah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang. Dan
pada Pasal 54 ayat (3) Pemindahan ibu kota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
peraturan
pemerintah.
9.27.
Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan, Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, adalah hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48
ayat (1) huruf d. pemindahan ibu kota.
9.28.
Bahwa dengan demikian materi/pengaturan Pasal 4 UU tersebut
(a quo) yang melakukan perubahan Ibukota Provinsi dari
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru adalah termasuk dalam
pengaturan yang harus ditetapkan dengan instrumen hukum
berupa peraturan pemerintah bukan dengan atau diatur di dalam
undang-undang.
9.29.
Karena undang-undang yang sebelumnya yakni Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur di dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan
Pemerintah daerah otonom:
4. Propinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak,
5. Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan
6. Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Bahwa dengan demikian sangat terang benderang bahwa
Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin.
9.30.
Bahwa berkaitan dengan prosedur pemindahan Ibukota Provinsi
tidak secara eksplisit diatur didalam Undang-Undang Dasar
32
1945, namun mengenai prosedur pemindahan ibukota dapat
dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78
tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan
Penggabungan Daerah sebagai berikut (P-7):
Pasal 12
5) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan
DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan
bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota
kabupaten.
6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
hanya untuk satu lokasi ibukota.
7) Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek
tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan
letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik,
dan sosial budaya.
8) Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan
ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus
dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama 5
(lima) tahun sejak dibentuknya kota.
hal ini juga sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009,
pada Paragraf [3.19], yang menyatakan:
“… menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil
harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka
hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari
logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian
secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara,
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan
sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.”
Beranjak dari hal tersebut maka aspek formil berkaitan dengan
Pembentukan ketentuan UU 8/2022 tidak dilaksanakan sesuai
prosedur.
9.31.
Bahwa faktanya tidak ada Rapat Paripurna DPRD Kalimantan
Selatan untuk pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan,
tidak ada Surat Keputusan Gubernur mengenai Ibukota Provinsi
33
Kalimantan Selatan, tidak ada persetujuan 2 walikota dan 11
Bupati, 13 DPRD Kabupaten/Kota Sekalimantan Selatan, tidak
ada penyediaan Anggaran Biaya untuk Pemindahan Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan.
9.32.
Bahwa merujuk kepada Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Pada Sub-paragraf [3.17.9] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan:
“Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar
penilaian pengujian formil, sehingga memperkuat syarat
penilaian pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
yaitu:
5. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur
pembentukan undangundang, baik dalam pembahasan
maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan
suatu undang-undang menjadi undang-undang;
6. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-
undang;
7. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-
undang; dan
8. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan
dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai
keabsahan formalitas pembentukan undang-undang yang
dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan,
penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan
secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan
atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau
semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat
dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat
formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi
kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari
semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut
telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang
tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat
formil pembentukan undang-undang.”
9.33.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan khususnya Pasal 4 stagnan/floating/
mengambang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan di dalam UU
a quo tidak diatur teknis masa transisi pemindahan ibukota dari
Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Sehingga berkaitan
34
dengan pemindahan ibu kota harus diatur dengan penetapan
berupa peraturan pemerintah (PP) bukan dengan melalui
Undang-Undang a quo.
PELANGGARAN TERHADAP ASAS KETERBUKAAN
9.34.
Bahwa menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus melibatkan
masyarakat. Hal ini tentunya sebagai bagian penting dari asas
keterbukaan sebagai salah satu asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
9.35.
Bahwa asas keterbukaan merupakan cerminan dari nilai
demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
maka keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan menjadi suatu keniscayaan,
sehingga apabila asas keterbukaan dalam bentuk partisipasi
yang diabaikan, berakibat peraturan perundang-undangan
tersebut cacat formil dan dapat dibatalkan atau batal demi
hukum.
9.36.
Bahwa penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 terkait asas keterbukaan adalah bahwa dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat terbuka dan aspiratif.
9.37.
Bahwa berkaitan dengan Partisipasi Masyarakat, dapat tercemin
Pada Sub-paragraf [3.17.8] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyebutkan:
“Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal
formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation)
sehingga
tercipta/terwujud
partisipasi
dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
tersebut
setidaknya
35
memenuhi
tiga
prasyarat,
yaitu:
pertama,
hak
untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukan
bagi
kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan
undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam
tahapan
(i)
pengajuan
rancangan
undang-undang;
(ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara
DPR dan presiden.”
9.38.
Bahwa pada Naskah Akademik UU 8/2022 pada halaman 105-
106 mengenai substansi Posisi, Batas Wilayah, Pembagian
Wilayah, Dan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, tidak ada
pembahasan secara khusus terkait Latar Belakang, Kajian,
Urgensi dalam pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
yang berkedudukan di Banjarbaru sehingga tidak sesuai dengan
asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. (P-2a)
9.39.
Bahwa UU 8/2022 secara proses pembentukan merupakan usul
dari DPR RI dibahas bersama-sama dengan DPD RI dan
Pemerintah, dan kemudian disetujui bersama lalu kemudian pada
tanggal 16 Maret 2022 telah diundangkan.
9.40.
Bahwa dalam proses pembahasan bersama dengan Pemerintah
terdapat rekam jejak yang diterbitkan oleh DPR melalui
website resminya sebagai berikut (https://www.dpr.go.id/uu/deta
il/id/510) :
No
Agenda
Waktu
1.
Rapat
badan
legislasi
dengan
pengusul rancangan undang-undang/
pimpinan komisi ii dalam rangka
harmonisasi 4 ruu tentang provinsi di
pulau kalimantan dan 3 ruu tentang
provinsi di pulau kalimantan
16
September
2021
36
2.
Tahap
Harmonisasi
Panja
Harmonisasi RUU tentang Kalimantan
Selatan,
Kalimantan
Barat
&
Kalimantan Timur
21
September
2021
3.
Tahap Harmonisasi
1. Laporan atas hasil harmonisasi
RUU
Provinsi
Sulawesi
Selatan,
Utara, Tengah dan Tenggara & RUU
Provinsi Kalimantan Barat, Selatan
dan Timur
2. Pengambilan keputusan atas hasil
harmonisasi RUU Provinsi Sulawesi
Selatan, Utara, Tengah dan Tenggara
& RUU Provinsi Kalimantan Barat,
Selatan dan Timur.
23
September
2021
4.
Penetapan
Usul
DPR
Pendapat
Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul
inisiatif Komisi II DPR RI RUU Tentang
Provinsi Kalimantan Selatan
07 Oktober 2021
Diakses
pada
tanggal
15
Maret
2022
melalui
website
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/510 (P-17)
9.41.
Bahwa pada waktu diakses pada tanggal 15 Maret 2022 melalui
website https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/510 ternyata proses
UU 8/2022 hanya sampai pada progresnya terakhir pada tanggal
07 Oktober 2021 penyusunan di tahap penetapan usul. (P-17)
9.42.
Bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
disebutkan
bahwa:
1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
9.43.
Bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
37
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-
Undang harus disebarluaskan oleh DPR dan Pemerintah namun
ternyata berkaitan Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan tidak disebarluaskan secara masif, hal ini terbukti tidak
ada dilibatkannya Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin dan
tidak dilibatkannya tokoh-tokoh Kalimantan Selatan.
9.44.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional berdasarkan
Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” Serta
Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”.
9.45.
Bahwa idealnya dalam hal pemindahan Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan ada pembentukan Tim khusus untuk
Pemindahan Ibukota yang ditetapkan Gubernur Kalimantan
Selatan dengan melibatkan 2 walikota dan 11 Bupati
Sekalimantan Selatan, serta harus melibatkan 13 DPRD
Kabupaten/Kota Sekalimantan Selatan, seperti hal sewaktu dulu
pada saat memindah Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan
Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
9.46.
Bahwa tidak ada urgensi dan tidak ada kajian secara ilmiah harus
ada penilitian-penelitian oleh kampus atau akademisi untuk
menyimpulkan bahwa kalkulasi potensi dan kemanfaatan lebih
besar untuk meletakkan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarmasin dari pada di Kota Banjarbaru.
9.47.
Bahwa secara faktual Kota Banjarbaru tepatnya hanya sebagai
pelaksana Pemerintahan tingkat Provinsi, karena Banjarmasin
secara faktual memiliki fasilitas yang lengkap berupa: gedung
38
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rumah Sakit yang sudah
ber-tipe A yakni RSUD Ulin dan RSU Ansari Shaleh, gedung-
gedung kelembagaan pemerintahan seperti gedung Bank
Indonesia, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,
Pelabuhan Trisakti, sarana pendidikan Universitas Negeri dan
Swasta dan Tempat tempat Ibadah seperti Masjid Raya Sabilal
Muhtadin, Masjid Jami, Masjid Sultan Suriansyah dan lain-lain.
(P-16a sampai dengan P-16k)
9.48.
Bahwa dalam penentuan lokasi Ibu kota Provinsi Kalimantan
Selatan harus didasarkan pada konsep yang jelas dan kajian
yang transparan dari aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas,
aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial
ekonomi, sosial politik, sosial budaya dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi
dalam upaya menciptakan legitimasi pemerintahan, serta yang
paling utama adalah dengan memperhatikan kemampuan dan
kesiapan sumber daya di wilayah Kalimantan Selatan dengan
tujuan agar pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat
(Vide Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 66/PUU-XI/2013 hlm.
51-52 Paragraf [3.24]) & (P-15n).
9.49.
Bahwa penentuan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang
berkedudukan
di
Banjarbaru
secara
faktual
telah
mengesampingkan prinsip-prinsip dalam penentuan lokasi Ibu
kota suatu wilayah. Aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya
digunakan sebagai penentuan Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan dalam pembentukan UU 8/2022, padahal penyerapan
aspirasi merupakan suatu pengejewantahan prinsip demokrasi.
Pada kenyataannya penetapan Ibukota Provinsi Kalimatan
Selatan di Banjarbaru, turut pula memicu terjadinya konflik di
dalam masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana
pemberitaan-pemberitaan sebagai berikut:
a. https://kalsel.antaranews.com/berita/313373/legislator-
pemindahan-ibukota-kalsel-perlu-kajian-seksama (P-15a).
39
b. Berdasarkan
bukti
berita
klikkalsel.com
https://klikkalsel.com/banjarbaru-gantikan-banjarmasin-
sebagai-ibukota-rifqi-nizamy-tak-ada-penolakan-saat-ruu/
(P-15b).
c. Berdasarkan
bukti
berita
kalimantanlive.com
https://kalimantanlive.com/2022/02/26/anggota-dprd-kalsel-
yani-helmi-pemindahan-ibu-kota-kalsel-ke-banjarbaru-
pengkhianatan-sejarah/ (P-15c).
d. Berdasarkann
bukti
berita
sonara.id
https://www.sonora.id/read/423152901/ibu-kota-kalsel-
dipindah-dprd-provinsi-sebut-tak-ada-pembahasan (P-15d).
e. Berdasarkan
bukti
maknanews.com
https://maknanews.com/2022/02/25/ibukota-provinsi-pindah-
yani-saya-kaget/ (P-15e)
f.
Berdasarkan
bukti
berita
rri.co.id
https://m.rri.co.id/banjarmasin/hukum-
kriminal/1386770/dinilai-tak-transparan-muhammadiyah-
dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-mk (P-15f)
g. Berdasarkan
bukti
berita
jejakrekam.com
https://jejakrekam.com/2022/03/13/dinilai-tak-transparan-
muhammadiyah-dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-mk/
(P-15g)
h. Berdasarkan
bukti
berita
banjarmasin.tribunnews.com
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/03/18/gerakan-
penolakan-pemindahan-ibu-kota-kalsel-bermunculan-forkot-
banjarmasin-ini-sinyal-untuk-mk (P-15h).
i.
Berdasarkan
bukti
berita
Kalimantanpost.com
https://jurnalkalimantan.com/dr-a-murjani-tidak-ada-renstra-
pemindahan-ibu-kota-provinsi/ (P-15i)
j.
Berdasarkan
bukti
berita
kalimantanpost.com
https://kalimantanpost.com/2022/02/subhansyah-st-mt-
tolak-pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-ke-banjarbaru/
(P-15j)
40
k. Berdasarkan
bukti
berita
kalimantanpost.com
https://kalimantanpost.com/2022/03/reses-anggota-dewan-
warga-sampaikan-penolakan-pemindahan-ibu-kota/ (P-15k)
l.
Berdasarkan
bukti
berita
jejakrekam.com
https://jejakrekam.com/2022/02/24/bukan-pemindahan-
ibukota-kalsel-lsm-sasangga-banua-justru-tuntutan-otsus-
kalimantan/ (P-15l)
m. Berdasarkan
bukti
berita
Banjarmasin.tribunnews.com
https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/05/pemprov-
terlambat-beri-masukan-ruu-pembentukan-provinsi-kalsel
(P-15m)
n. Berdasarkan
bukti
berita
klikkalsel.com
https://klikkalsel.com/melihat-history-banjarmasin-
seharusnya-ibu-kota-provinsi-kalsel-tidak-perlu-dipindah/ (P-
15n)
o. Berdasarkan
bukti
berita
jejeakrekam.com
https://jejakrekam.com/2022/03/05/daripada-pindah-ibukota-
kalsel-ke-banjarbaru-pakar-kota-ulm-lebih-baik-bangun-
kota-satelit/ (P-15o)
p. Berdasarkan
bukti
berita
klikkalsel.com
https://klikkalsel.com/sektor-ekonomi-di-banjarmasin-
berdampak-besar-akibat-perpindahan-ibu-kota-provinsi-
kalsel/ (P-15p)
q. Berdasarkan
bukti
berita
www.hallobanua.com
https://www.hallobanua.com/2022/02/ibu-kota-pindah-ke-
banjarbaru-ini.html?m=1 (P-15q)
r.
Berdasarkan
bukti
berita
suaraindonesia.com
https://suarindonesia.com/sektor-jasa-paling-terdampak-
pemindahan-ibukota-kalsel/ (P-15r)
s. Berdasarkan
bukti
berita
m.antarnews.com
https://m.antaranews.com/berita/2719817/sekda-
pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-janggal-tanpa-uji-publik
(P-15s)
41
t.
Berdasarkan
bukti
berita
hallobanua.com
https://www.hallobanua.com/2022/03/ibu-kota-provinsi-
pindah-ini-dampak.html?m=1 (P-15t)
u. Berdasarkan
bukti
berita
koranbanjar.net
https://koranbanjar.net/ternyata-pemindahan-ibu-kota-
kalsel-belum-pernah-diusulkan-ke-dprd-kalsel/ (P-15u)
9.50.
Bahwa banyaknya elemen-elemen Masyarakat yang telah
menolak perpindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan baik
secara konkrit maupun secara tersirat dan dalam memberikan
pandangan dengan uraian sebagai berikut :
1. Penolakan dari Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin (P-18)
2. Penolakan Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (P-19)
3. Pandangan Intakindo (P-8)
Bahwa Aspirasi Masyarakat tidak sepenuhnya digunakan
sebagai penentuan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dalam
pembentukan
UU
8/2022,
padahal
penyerapan
aspirasi
merupakan
suatu
pengejawantahan
prinsip
demokrasi.
Banyaknya beragam penolakan dari masyarakat menunjukkan
tidak terlaksananya prinsip Negara Indonesia yang hukum secara
demokratis.
9.51.
Bahwa perubahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dalam
UU 8/2022 pada prosesnya sangat cepat dan tidak melibatkan
perwakilan masyarakat Kalimantan Selatan secara umum dan
khususnya masyarakat Kota Banjarmasin, padahal menurut
Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib pada BAB XIII
REPRESENTASI RAKYAT & PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 238 sampai dengan Pasal 246, masyarakat dapat
memberikan masukan kepada DPR RI dalam proses legislasi
khususnya terkait dengan penyiapan dalam pembahasan RUU
(Vide Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib).
9.52.
Bahwa proses pembentukan UU 8/2022 sangat cepat hal ini
dapat dilihat bahwa bukti dalam dokumen Rancangan Awal
RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021-2026 yang
42
dipublikasikan pada awal tahun 2022, Kota Banjarmasin masih
menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, dalam RPJMD
Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021-2026 pada bagian isu
strategis pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, isu
pemindahan Ibukota tidak disinggung sama sekali, padahal
seharusnya isu pemindahan harus di diskusikan secara
partisifatif dan dengan perencanaan yang matang. (P-5a, P-5b,
dan P-5c).
9.53.
Bahwa dengan dipindahkannya Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sebagaimana
pada UU 8/2022, hal itu tentunya akan berimplikasi negatif
terhadap Kota Banjarmasin dengan jumlah penduduk yang paling
banyak di Provinsi Kalimantan Selatan. Dampak negatif tersebut
terutama pada sisi ekonomi di mana Kota Banjarmasin akan
mengalami perlambatan ekonomi yang signifikan dan tidak
menutup kemungkinan pula nantinya akan berdampak pada
masalah sosial di masa depan. Melihat struktur perekonomian
Kota Banjarmasin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, lapangan
usaha yang dominan adalah industri pengolahan (18,00%),
disusul perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan
sepeda motor (12,68%), jasa keuangan (12,66%), transportasi
dan pergudangan (10,26%), dan kontruksi (9,86%), dengan
perpindahan Ibukota, lapangan usaha unggulan yang akan
terpukul utamanya adalah jasa keuangan dan konstruksi. Selain
itu, lapangan usaha lain yang akan terpukul adalah penyediaan
akomodasi dan makan minum, real estate, dan administrasi
pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib. Pada sektor
kontruksi, arah berbagai pembangunan fisik baik yang dilakukan
oleh pemerintah pusat maupun provinsi yang nantinya akan
diikuti swasta akan bergeser ke Kota Banjarbaru dan hal tersebut
secara substantif akan mengurangi kemajuan pembangunan
infrastruktur pendukung di Kota Banjarmasin. (P-11).
9.54.
Bahwa dalam kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) dalam hal pemindahan Ibukota Provinsi kalimantan
43
Selatan
mengeluarkan
kajian
yang
berkaitan
dengan
permasalahan yang akan muncul dalam hal pemindahan Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut (P-11):
a. Bahwa dilapangan usaha jasa keuangan, perubahan
tentunya akan terjadi ketika lembaga keuangan (bank) yang
dahulu kantor pusat regional Kalimantan Selatan berada di
Kota Banjarmasin akan bergeser ke Kota Banjarbaru,
perubahan ini akan mendorong kontribusi sektoral yang
menurun signifikan mengingat pertumbuhan sektor ini
cenderung mengalami perlambatan. Kota Banjarmasin
memiliki fasilitas hotel dan restoran terlengkap di Provinsi
Kalimantan
Selatan.
Kegiatan
Meeting,
Incentive,
Convention, Exhibitio (MICE) baik untuk kalangan swasta
maupun pemerintahan yang menjadi daya tarik Kota
Banjarmasin secara otomatis akan berkurang karena dari
unsur pemerintahan akan mulai menggeser kegiatannya ke
Kota Banjarbaru dan kemungkinan besar akan diikuti pihak
swasta. Dengan sektor ini yang mulai tumbuh sebesar 2,84%
(2021) setelah mengalami kontraksi sebesar -4,12%(2020)
akan mengalami perlambatan kembali. Selain itu, hal
tersebut akan diperparah adanya mobilitas orang dari Kota
Banjarmasin tidak dapat terelakkan karena perpindahan
lokasi kerja akan mendorong penurunan konsumsi. Selama
ini, kantor instansi vertikal untuk regional Provinsi Kalimantan
Selatan berada di Kota Banjarmasin. Dalam rangka
kemudahan
kordinasi
dengan
Pemerintahan
Provinsi
Kalimantan Selatan, kantor instansi vertikal memiliki
kemungkinan yang paling besar untuk dipindahkan. Pada
akhirnya hal ini akan berpengaruh secara signifikan pada
lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertanahan dan
jaminan sosial wajib yang kontribusinya secara rata-rata
sebesar 5,28% pada perekonomian Kota Banjarmasin.
b. Bahwa jumlah penduduk yang lebih tinggi diantara
Kabupaten/Kota lain, Kota Banjarmasin juga memiliki tingkat
44
pengangguran
terbuka
tertinggi
dengan
persentase
mencapai 8,47% pada tahun 2021. Angka tersebut semakin
meningkat dibandingkan pada tahun 2019 dan 2020 yang
masing-masing sebesar 8,10% dan 8,32%. Dengan pandemi
covid-19 yang mengakibatkan penundaan investasi dan
perlambatan ekonomi di hampir sebagian sektor unggulan
kemudian diiringi perpindahan Ibukota Provinsi akan
menurunkan daya
tarik
investasi Kota
Banjarmasin.
Implikasinya
adalah
pemerintahan
daerah
harus
menanggung bebas jaring pengamanan sosial yang tinggi
ditengah perlambatan ekonomi dan penurunan kemampuan
fiskal daerah. Ibukota baru kemungkinan akan lebih menarik
untuk didatangi calon pekerja karena terbukanya peluang
yang luas. Angkatan Kerja yang terlatih dan terampil dan
memiliki kompetensi juga akan menurun di Kota Banjarmasin
karena lebih tertarik untuk mencari pekerjaan di Ibukota baru
yang mungkin akan lebih menawarkan banyak lapangan
pekerjaan dimana kondisi ini akan menurunkan tingkat
produktivitas tenaga kerja di Kota Banjarmasin.
c. Bahwa seperti umumnya daerah lain di Indonesia, proporsi
penyumbang terbesar pendapatan daerah Kota Banjarmasin
berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat. Ketika
terjadi perpindahan Ibukota, Pemerintah Pusat akan
menggeser alokasi dana transfer ke Ibukota Provinsi yang
baru, Pos penerimaan pendapatan transfer yang akan
diantaranya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), Tugas
Pembantuan, Dana Dekonsentrasi, maupun Dana Insentif
Daerah (DID). Disisilain, pendapatan asli daerah juga
diproyeksikan akan mengalami penyusutan utamanya terjadi
pada berbagai pos penerimaan pajak daerah seperti seperti
Pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Dengan
adanya penurunan pendapatan daerah karena menurunnya
aktivitas perekonomian seperti yang telah diuraikan diatas
dan berkurangnya pendapatan daerah karena pergeseran
45
alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan
membuat pembangunan di Kota Banjarmasin menjadi
tersendat. Dengan kondisi geografis yang menantang terdiri
atas banyak sungai dan jumlah penduduk yang terbesar di
Provinsi Kalimantan Selatan, kapasitas fiskal tidak akan
mampu menjawab tantangan pembangunan tersebut. Kota
Banjarmasin dengan adanya perpindahan Ibukota seperti
anak yang ditinggalkan kedua orang orangtuanya untuk
mengurus dirinya sendiri padahal secara nyata belum
mampu.
d. Dalam posisinya sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
telah menetapkan Kota Banjarmasin sebagai Pusat Kegiatan
Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) di
Provinsi Kalimantan Selatan, serta kota inti dalam RTR
Kawasan
Banjarbakula.
Selanjutnya
aturan
tersebut
dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024, di mana Kota Banjarmasin
menjadi
kota
utama
dalam
pengembangan
wilayah
metropolitan Banjarmasin (Banjarbakula). Hal tersebut
mengindikasikan
bahwa
Pemerintah
Pusat
maupun
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesungguhnya
diawal tidak merencanakan perpindahan Ibukota. Dengan
tidak lagi menjadi Ibukota, maka kemungkinan Kota
Banjarmasin tidak lagi menjadi prioritas dalam pendanaan
program-program pemerintah pusat dan provinsi melalui
APBN dan APBD Provinsi. Kondisi ini sangat tidak ideal dan
adil bagi Kota Banjarmasin di tengah perlambatan ekonomi
ke depan dan peningkatan jumlah penduduk harus
menanggung
beban
tersebut
sendiri.
Pembangunan
Infrastruktur fisik yang akan dilaksanakan pemerintah pusat
dan provinsi akan bergeser ke kawasan Ibukota dan hal
46
tersebut
akan
mempengaruhi
kenyamanan
seluruh
penduduk Kota Banjarmasin.
e. Bahwa posisi Kota Banjarmasin sebagai Ibukota telah
menjadikan kota ini sebagai Kota Percontohan dalam
program-program pemerintah pusat yang bekerjasama
dengan lembaga/organisasi luar negeri diantaranya Program
CRIC (Climate Reselient and Inclusive City), NUDP ( National
Urban Development Program), dan NUFReP (National Urban
Flood Reselience Project). Dengan pendanaan pemerintah
pusat, Kota Banjarmasin mendapatkan prioritas bantuan
berupa ATCS (Air Traffic Control System) dan Bus BTS (Bus
Rapid Transist). Hal tersebut akan berpengaruh terhadap
capaian-capaian smart city Kota Banjarmasin akan menjadi
kota
pilot
project
dalam
menerima
bantuan
atau
melaksanakan
kerjasama
skala
internasional
untuk
pembangunan
infrastuktur
maupun
perencanaan
pembangunan
nasional.
Sebagai
contoh
dampak
pemindahan Ibukota terhadap infrastruktur adalah jalan
nasional yang terdiri atas jalan arteri dan jalan kolektor dalam
sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar
Ibukota Provinsi. Setelah tidak lagi menjadi Ibukota Provinsi,
jalan nasional di Kota Banjarmasin yang menghubungkan
dengan Kota Palangkaraya Ibukota Provinsi Kalimantan
Tengah, tidak lagi menjadi jalan nasional, dan akan menjadi
jalan
provinsi.
Demikian
juga
dengan
pembiayaan
pembangunan dan pemeliharaannya, serta akan perlu
peninjauan kembali pada Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRWP) untuk pra sarana jalan nasional termasuk
di dalamnya jembatan dan drainase sepanjang jalur jalan
nasional tersebut. Selain itu, dengan adanya pemindahan
Ibukota, alokasi pendanaan Pemerintah Provinsi dan alokasi
pendanaan APBN untuk Provinsi Kalimantan Selatan akan
terserap pada pembangunan infrastuktur fisik baru di Kota
47
Banjarbaru sehingga Kota Banjarmasin terlupakan. Masalah
kemacetan dan kawasan kumuh Kota Banjarmasin sebagai
kota besar serta banjir nantinya akan semakin terlambat
diselesaikan
karena
keterbatasan
pendanaan
dari
Pemerintah Kota Banjarmasin.
f.
Bahwa masalah sosial muncul sebagai implikasi dari
permasalah ekonomi dengan adanya perpindahan Ibukota.
Masalah yang dapat muncul adalah peningkatan kemiskinan
dan angka kriminalitas di Kota Banjarmasin. Dalam artikelnya
yang terkenal Dollar & Kraay (2001) menyatakan bahwa
pertumbuhan ekonomi akan sangat berimplikasi pada
penanggulangan kemiskinan (growth is good for the poor).
Walaupun bukan menjadi cara satu-satunya menanggulangi
kemiskinan dan kontroversial, tetapi kebijakan ini banyak
diadaptasi oleh berbagai negara termasuk Indonesia. Melihat
dari sisi persentasi penduduk miskin, Kota Banjarmasin
berada di posisi tengah jika dibandingkan dengan wilayah
lain di Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan adanya
perpindahan Ibukota yang mengakibatkan perlambatan
bahkan mungkin kontraksi ekonomi di Kota Banjarmasin,
jumlah penduduk miskin di Kota Banjarmasin diperkirakan
akan mengalami penambahan. Dengan kapasitas fiskal
daerah yang terbatas, akan sulit rasanya Pemerintah Kota
Banjarmasin untuk melaksanakan program-program jaringan
pengamanan
sosial.
Problem
kemiskinan
perkotaan
merupakan problem stuktural di mana masyarakat tidak bisa
menggunakan
sumber-sumber
pendapatan
yang
sebenarnya tersedia bagi masyarakat. Problem lain yang
akan muncul adalah peningkatan angka kriminalitas. Dengan
bergesernya kegiatan ekonomi ke wilayah lain, sumber-
sumber penghidupan masyarakat juga akan ikut bergeser.
Kota besar yang dicirikan dengan relatif tingginya angka
kriminalitas
akan
semakin
bertambah
besar
karena
48
kemiskinan
dan
pengangguran
(terbatas
lapangan
pekerjaan) sebagai implikasi melambatnya perekonomian.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dalam hal pemindahan
Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan perlu dikaji secara
komprehensif mengenai hal tersebut.
9.55.
Bahwa ada beberapa hal Partisipasi Masyarakat yang diabaikan
dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa terkait pemindahan Ibukota dari Banjarmasin menjadi
Banjarbaru pada ketentuan UU 8/2022, keinginan tersebut
khususnya tidak pernah ada dibahas atau didiskusikan pada
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan bagi Tokoh-Tokoh Banjar atau Tokoh-Tokoh
Kalimantan Selatan sehingga hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard) dalam setiap tahapan
pembentukan Undang-Undang tersebut tidak terpenuhi.
b. Bahwa Ketentuan UU 8/2022 terkait pemindahan Ibukota dari
Banjarmasin
menjadi
Banjarbaru,
keinginan
tersebut
khususnya tidak pernah ada dibahas atau didiskusikan pada
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
bersama gubernur merupakan representasi dari Masyarakat
Kalimantan Selatan sehingga hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard) dalam setiap tahapan
pembentukan Undang-Undang tersebut tidak terpenuhi.
(P-15d)
c. Bahwa ketentuan UU 8/2022 terkait pemindahan Ibukota dari
Banjarmasin menjadi Banjarbaru, Komisi I pernah diminta
Pandangan Umum terkait hal tersebut, dan telah dibuatkan
Pandangan Umum oleh Universitas Lambung Mangkurat
[P-10], namun dalam pembahasan untuk pembuatan
Pandangan Umum tersebut juga tidak pernah ada muncul
mengenai
substansi
pemindahan
Ibukota
Provinsi
Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru
sehingga hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
49
heard) dalam setiap tahapan pembentukan Undang-Undang
tersebut tidak terpenuhi.
d. Bahwa ketentuan UU 8/2022 terkait pemindahan Ibukota dari
Banjarmasin
menjadi
Banjarbaru,
Pemerintah
Kota
Banjarmasin tidak pernah dilibatkan padahal Pemerintah
Kota Banjarmasin merupakan pemangku kepentingan yang
merupakan Ibukota Provinsi asal, sehingga hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard) dalam setiap
tahapan pembentukan Undang-Undang tersebut tidak
terpenuhi.
e. Bahwa ketentuan UU 8/2022 terkait pemindahan Ibukota dari
Banjarmasin menjadi Banjarbaru, KADIN Kota Banjarmasin
tidak pernah dilibatkan padahal KADIN Kota Banjarmasin
merupakan badan hukum publik yang berkepentingan dalam
hal memberikan masukan-masukan terkait perekonomian,
sehingga hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard) dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang
tersebut tidak terpenuhi.
9.56.
Bahwa pada Pasal 6 ayat (1) huruf g dalam hal pembentukan
peraturan
perundang-undangan
materi
muatannya
harus
mengedepankan asas keadilan menurut penjelasan Pasal 6 ayat
(1) huruf g yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga
Negara.
9.57.
Bahwa materi muatan terkhusus berpindahnya Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan pada Pasal 4 UU 8/2022 tidak mencerminkan
keadilan, hal ini dapat diperhatikan dengan uraian sebagai
berikut:
a. Tidak diakomodirnya apakah Tokoh-Tokoh Banjar atau
Tokoh-Tokoh Kalimantan Selatan setuju untuk beralihnya
Ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
50
b. Tidak dilibatkannya Pemerintah Kota Banjarmasin padahal
Pemerintah
Kota
Banjarmasin
merupakan
pemangku
kepentingan yang merupakan Ibukota Provinsi asal.
c. Tidak dilibatknnya KADIN Kota Banjarmasin padahal dalam
sektor perkonomian KADIN Kota Banjarmasin merupakan
wadah yang menaungi para pengusaha.
9.58.
Bahwa Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin mempunyai hak
konstitusional
dalam
hal
pemindahan
Ibukota
Provinsi
Kalimantan Selatan untuk didengar pendapatnya.
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas menjelaskan bahwa tidak
dipenuhinya syarat formil Pasal 4 UU 8/2022, oleh karenanya menurut
para Pemohon beralasan hukum untuk dinyatakan pembentukannya
bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 beserta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
11. Bahwa jika berkaca pada sejarah pada tahun 2011 hanya pusat
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan yang berpindah ke Kota
Banjarbaru namun Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap di Kota
Banjarmasin,
hal
ini
tercemin
jika
melihat
pemberitaan
(Beritaantaranews.comhttps://m.antaranews.com/berita/289106/melihat-
kesiapan-banjarbaru-jadi-pusat-pemerintahan-kalsel).
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, dan didukung oleh alat-alat bukti
yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, para Pemohon tiba pada bagian
penting dari permohonan pengujian a quo berupa harapan timbulnya kembali
keadilan dan kepastian hukum bagi para Pemohon guna kelancaran pelayanan
masyarakat dan kegiatan pemerintahan, maka dengan ini para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
51
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6779) dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang
menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan Undang-Undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya “ex aequo et bono”.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.1 sampai dengan bukti
P.22a yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P.1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P.1a
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan;
3.
Bukti P.2a
:
Fotokopi Naskah Akademik;
4.
Bukti P.2b
:
Fotokopi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor … Tahun 2021 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan;
5.
Bukti P.2c
:
Fotokopi Bahan/PPT “Penyusunan 7 Rancangan Undang-
Undang (RUU) Tentang Provinsi. Oleh Komisi II DPR RI;
6.
Bukti P.2d
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi Dengan
Pengusul Rancangan Undang-Undang/Pimpinan Komisi II
Dalam Rangka Harmonisasi 4 RUU Tentang Provinsi Di
Pulau Sulawesi dan 3 RUU Tentang Provinsi Di Pulau
Kalimantan;
7.
Bukti P.3
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi
Dengan Pengusul (Pimpinan Komisi II) Dalam Rangka
Harmonisasi 3 (Tiga) RUU tentang Provinsi di Pulau
Kalimantan;
8.
Bukti P.4a
:
Fotokopi
Laporan
Ketua
Panja,
Perhamonisasian,
Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Atas Rancangan
Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Barat,
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan
Selatan, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi
Kalimantan Timur;
9.
Bukti P.4b
:
Fotokopi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor … Tahun … tentang Kalimantan Selatan;
10.
Bukti P.4c
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi
Dengan Pengusul Dalam Rangka Harmonisasi Terkait 3
52
(Tiga) RUU tentang Provinsi di Pulau Kalimantan dan 4
(empat) RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi;
11.
Bukti P.5a
:
Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025;
12.
Bukti P.5b
:
Fotokopi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2016-2021;
13.
Bukti P.5c
:
Fotokopi Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2021-2026;
14.
Bukti P.6a
:
Fotokopi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Kota Banjarmasin Tahun 2006 – 2025;
15.
Bukti P.6b
:
Fotokopi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021 – 2026;
16.
Bukti P.7
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2007 tentang
Pembentukan dan Penggabungan Daerah;
17.
Bukti P.8
:
Fotokopi Draft Pandangan Umum Pemindahan Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan;
18.
Bukti P.9
:
Fotokopi Rancangan 8 Pasal Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor … Tahun … tentang Provinsi Kalimantan
Selatan;
19.
Bukti P.10
:
Fotokopi Pikiran Wakil Rakyat Komisi I DPRD Provinsi
Kalimantan
Selatan,
Masukan
RUU
Perubahan
Pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan;
20.
Bukti P.11
:
Fotokopi Kajian Pemindahan Ibu kota Provinsi Kalimantan
Selatan: Kerugian Kota Banjarmasin. Oleh Kepala
Bappeda Litbang Kota Banjarmasin;
21.
Bukti P.12
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Otonom
Propinsi
Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur;
22.
Bukti P.13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Barat;
23.
Bukti P.14
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Timur;
24.
Bukti P.15a
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Legislator: Pemindahan Ibukota
Kalsel
Perlu
Kajian
Seksama”
Pada
website:
https://kalsel.antaranews.com/berita/313373/legislator-
pemindahan-ibukota-kalsel-perlu-kajian-seksama;
25.
Bukti P.15b
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Banjarbaru Gantikan Banjarmasin
Sebagai Ibukota, Rifqi Nazmy: Tak Ada Penolakan Saat
RUU” pada website: https://klikkalsel.com/banjarbaru-
gantikan-banjarmasin-sebagai-ibukota-rifqi-nizamy-tak-
ada-penolakan-saat-ruu/;
26.
Bukti P.15c
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi,
Pemindahan Ibukota Kalsel Ke Banjarbaru Pengkhianatan
Sejarah”
Pada
website:
https://kalimantanlive.com/2022/02/26/anggota-dprd-
53
kalsel-yani-helmi-pemindahan-ibu-kota-kalsel-ke-
banjarbaru-pengkhianatan-sejarah/;
27.
Bukti P.15d
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “ Ibu Kota Kalsel Dipindah, DPRD
Provinsi Sebut Tak Ada Pembahasan” Pada Website:
https://www.sonora.id/read/423152901/ibu-kota-kalsel-
dipindah-dprd-provinsi-sebut-tak-ada-pembahasan;
28.
Bukti P.15e
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Ibukota Provinsi Pindah,
Yani
:
Saya
Kaget”
pada
website:
https://maknanews.com/2022/02/25/ibukota-provinsi-
pindah-yani-saya-kaget/;
29.
Bukti P.15f
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel
yang
berjudul
”Dinilai
Tak
Transparan,
Muhammadiyah Dukung UU Provinsi Kalimantan Selatan
Digugat
Ke
MK”
pada
website:
https://rri.co.id/banjarmasin/hukum-
kriminal/1386770/dinilai-tak-transparan-muhammadiyah-
dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-mk;
30.
Bukti P.15g
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel
yang
berjudul
”Dinilai
Tak
Transparan,
Muhammadiyah Dukung UU Provinsi Kalimantan Selatan
Digugat
Ke
MK”
pada
website:
https://jejakrekam.com/2022/03/13/dinilai-tak-transparan-
muhammadiyah-dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-
mk/;
31.
Bukti P.15h
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Gerakan Penolakan Pemindahan
Ibukota Kalsel Bermunculan, Forkot Banjarmasin : Ini
Sinyal
Untuk
MK”
pada
website:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/03/18/gerakan-
penolakan-pemindahan-ibu-kota-kalsel-bermunculan-
forkot-banjarmasin-ini-sinyal-untuk-mk;
32.
Bukti P.15i
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Dr. A. Murjani: Tidak Ada Renstra
Pemindahan
Ibu
Kota
Kalsel”
pada
website:
https://jurnalkalimantan.com/dr-a-murjani-tidak-ada-
renstra-pemindahan-ibu-kota-provinsi/;
33.
Bukti P.15j
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Subhansyah ST MT Tolak
Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel Ke Banjarbaru” pada
website: https://kalimantanpost.com/2022/02/subhansyah-
st-mt-tolak-pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-ke-
banjarbaru/;
34.
Bukti P.15k
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Reses Anggota Dewan, Warga
Sampaikan Penolakan Pemindahan Ibu Kota” Pada
website:
https://kalimantanpost.com/2022/03/reses-
anggota-dewan-warga-sampaikan-penolakan-
pemindahan-ibu-kota/;
54
35.
Bukti P.15l
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Bukan Pemindahan Ibukota Kalsel,
LSM
Sasangga
Banua:
Justru
Tuntutan
Otsus
Kalimantan!”
pada
website:
https://jejakrekam.com/2022/02/24/bukan-pemindahan-
ibukota-kalsel-lsm-sasangga-banua-justru-tuntutan-otsus-
kalimantan/;
36.
Bukti P.15m
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul”Pemprov Terlambat Beri Masukan
RUU Pembentukan Provinsi Kalsel” Pada Website:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/05/pemprov-
terlambat-beri-masukan-ruu-pembentukan-provinsi-kalsel;
37.
Bukti P.15n
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Melihat History Banjarmasin,
Seharusnya Ibukota Provinsi Kalsel Tidak Perlu Pindah”
pada
website:
https://klikkalsel.com/melihat-history-
banjarmasin-seharusnya-ibu-kota-provinsi-kalsel-tidak-
perlu-dipindah/;
38.
Bukti P.15o
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Daripada Pindah Ibukota Kalsel Ke
banjarbaru, Pakar Kota ULM: Lebih Baik Bangun Kota
Satelit!”
pada
website:
https://jejakrekam.com/2022/03/05/daripada-pindah-
ibukota-kalsel-ke-banjarbaru-pakar-kota-ulm-lebih-baik-
bangun-kota-satelit/;
39.
Bukti P.15p
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Sektor Ekonomi di Banjarmasin
Berdampak Besar Akibat Perpindahan Ibu Kota Provinsi
Kalsel”
pada
website:
https://klikkalsel.com/sektor-
ekonomi-di-banjarmasin-berdampak-besar-akibat-
perpindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel/;
40.
Bukti P.15q
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Ibu Kota Provinsi Pindah, Ini Dampak
Bagi Banjarmasin Menurut Pengamat” pada Website:
https://www.hallobanua.com/2022/03/ibu-kota-provinsi-
pindah-ini-dampak.html?m=1;
41.
Bukti P.15r
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Sektor Jasa, Paling terdampak
Pemindahan
Ibukota
Kalsel”
pada
website:
https://suarindonesia.com/sektor-jasa-paling-terdampak-
pemindahan-ibukota-kalsel/;
42.
Bukti P.15s
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Sekda: Pemindahan Ibu Kota
Provinsi Kalsel Janggal-Tanpa Uji Publik” pada website:
https://www.antaranews.com/berita/2719817/sekda-
pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-janggal-tanpa-uji-
publik;
43.
Bukti P.15t
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Ibu Kota Pindah Ke Banjarbaru, Ini
Kemungkinan Dampaknya Bagi Kota Banjarmasin” Pada
55
website:
https://www.hallobanua.com/2022/02/ibu-kota-
pindah-ke-banjarbaru-ini.html?m=1;
44.
Bukti P.15u
:
Fotokopi printout Berita tentang Pemindahan Ibukota
Kalsel yang berjudul “Ternyata, Pemindahan Ibu Kota
Kalsel Belum Pernah Diusulkan Ke DPRD Kalsel” Pada
website: https://koranbanjar.net/ternyata-pemindahan-ibu-
kota-kalsel-belum-pernah-diusulkan-ke-dprd-kalsel/;
45.
Bukti P.16a
:
Fotokopi foto bangunan RSUD ULIN;
46.
Bukti P.16b
:
Fotokopi foto Gedung DPRD Kalsel;
47.
Bukti P.16c
:
Fotokopi foto bangunan RSUD DR. H. MOCH ANSARI
saleh milik pemprov kalsel;
48.
Bukti P.16d
:
Fotokopi foto Bangunan Bank Indonesia Banjarmasin;
49.
Bukti P.16e
:
Fotokopi foto Pelabuhan Trisakti;
50.
Bukti P.16f
:
Fotokopi
foto
Universitas
Lambung
Mangkurat
Banjarmasin;
51.
Bukti P.16g
:
Fotokopi foto Bangunan Universitas Islam Kalimantan
(Uniska);
52.
Bukti P.16h
:
Fotokopi foto Bangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan
Adam (STIHSA);
53.
Bukti P.16i
:
Fotokopi foto Bangunan Masjid Raya Sabilal Muhtadin;
54.
Bukti P.16j
:
Fotokopi foto Bangunan Masjid Sultan Suriansyah;
55.
Bukti P.16k
:
Fotokopi foto Bangunan Masjid Jami;
56.
Bukti P.17
:
Fotokopi foto Alur Progres RUU Yang Tidak Selesai;
57.
Bukti P.18
:
Fotokopi Surat Pernyataan Penolakan Perpindahan
Ibukota Kalsel - Dewan Kelurahan;
58.
Bukti P.19
:
Fotokopi Surat Pernyataan Sikap Penolakan Pemindahan
Ibukota
Provinsi
Kalimantan
Selatan.
Oleh
Ikatan
Mahasiswa Kota Banjarmasin;
59.
Bukti P.20
:
Fotokopi Surat Keputusan No.16/SK/DP/KDKS/V/2021
tentang
Pengesahan
Dewan
Penasehat,
Dewan
Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan
Industri (KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026
ditetapkan tanggal 23 Juni 2021;
60.
Bukti P.21
:
Fotokopi Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri Jo
Surat Keputusan;
61.
Bukti P.22
:
Fotokopi Berita Acara Nomor 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022
tentang Rapat Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang
dan Industri Kota Banjarmasin Masa Bhakti 2021-2026;
62.
Bukti P.22a
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pimpinan Dewan Pengurus
Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin Masa Bhakti
2021-2026.
Selain itu, untuk menguatkan dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H., yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 9 September 2021, serta 1 (satu)
orang saksi yaitu Syahmardian, S.ST., dan semuanya telah didengar keteranganya
56
dalam persidangan pada 13 September 2022 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Ahli Pemohon Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H.
1. PENDAHULUAN
Keterangan ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dalam
menghadapi suatu fakta hukum, ditelusuri ketentuan hukum yang relevan, ketentuan
hukum itu berada dalam pasal yang berisi norma.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-
undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dalam Pasal 5 ditegaskan:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sejumlah asas yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan, telah mengelaborasi dan menggabungkan asas formil dan
57
materiel sebagaimana dijelaskan pada teori perundang-undangan dan ilmu
perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
a. Asas kejelasan tujuan (merupakan asas formil),
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat (merupakan asas formil),
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan (merupakan asas formil
dan materiel),
d. Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil),
e. Asas kedayagunaan (merupakan asas materiel),
f. Asas kejelasan rumusan (merupakan asas formil dan materiel),
g. Asas keterbukaan (merupakan asas formil),
Berdasarkan pandangan I.C. Van der Vlies, bahwa legislasi yang baik perlu
memperhatikan prinsip (asas-asas) penyusunannya, yang terdiri dari asas formal
dan material (buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang- Undangan,
Depkum HAM RI, Jakarta, 2005).
Bahwa asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dapat
dibagi menjadi asas-asas yang bersifat formal dan asas-asas yang
bersifat
material.
Asas-asas
formal
ialah
yang
menyangkut
tata
cara
pembentukannya dan bentuknya, sedangkan asas-asas material ialah yang
menyangkut isi atau materinya. (A.Hamid S. Attamimi - 1990)
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan (beginsel van behoorlijke
regelgeving) ialah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi
penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi
penggunaan metoda pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti proses dan
prosedur pembentukan yang telah ditentukan (A.Hamid S. Attamimi - 1990).
Dalam konteks pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan sangat relevan mengaitkan dengan asas huruf c. kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Penjelasan Pasal 5 Huruf c:
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-
benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
58
2. INSTRUMEN HUKUM PENGATURAN PEMINDAHAN IBUKOTA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan dalam
Pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Dalam ayat (7) nya ditegaskan Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang- Undang.
Berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, undang- undang yang
berlaku sekarang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Undang-Undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Pemerintahan Daerah
sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125).
Dalam Bab yang berkenaan dengan Penataan Daerah diatur dari Pasal 31 sampai
dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Ketentuan Pasal 31 menegaskan dalam ayat (1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi
dilakukan penataan Daerah. Ayat (2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
59
Terdapat tujuh pokok tujuan berkenaan dengan penataan daerah yang harus
menjadi perhatian seperti ditegaskan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa
Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas
Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Pembentukan Daerah
dan Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Dalam hal pengaturan tentang Penyesuaian Daerah ditegaskan dalam Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. perubahan batas wilayah Daerah;
b. perubahan nama Daerah;
c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
d. pemindahan ibu kota; dan/atau
e. perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Berkenaan dengan Penyesuaian Daerah
Pasal 54
(1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas
wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Dengan demikian, secara terang benderang bahwa instrumen hukum untuk
pemindahan ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
60
Bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah jelas-jelas mendelegasikan kepada
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah dalam hal ini Peraturan
Pemerintah dalam hal Pemindahan ibu kota.
Menelusuri Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebelumnya yakni
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hal
pengaturan hal yang sama ditegaskan di dalam Pasal 7 ayat (2) Perubahan batas
suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta
perubahan nama, atau
pemindahan
ibukota
yang
tidak
mengakibatkan
penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul dan
persetujuan daerah yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu
Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu
Kota, di dalam salah satu pertimbangannya menegaskan bahwa dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan daerah untuk melaksanakan pemberian nama daerah,
pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan
pemindahan ibu kota, diperlukan adanya pedoman;
Dalam pengaturan Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 ditegaskan bahwa,
Pasal 1 angka 2: Ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi adalah tempat
kedudukan
bupati,
walikota,
dan
gubernur
dalam
menyelenggarakan
pemerintahannya.
Pasal 1 angka 8: Pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan
memindahkan tempat kedudukan bupati/walikota atau gubernur dari tempat
kedudukan semula ke tempat lain di dalam wilayah kabupaten/kota atau wilayah
provinsi yang bersangkutan.
Dalam hal PEMINDAHAN IBU KOTA,
Pasal 7
Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal:
a.
pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi
pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau
61
b.
keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak
tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak
memenuhi prinsip keberlanjutan;
c.
bencana alam; dan/atau
d.
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan 1 (satu) calon lokasi ibu kota untuk
pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan di wilayahnya.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon lokasi ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten/kota
mencakup:
a. kondisi geografis;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
c. ketersediaan lahan;
d. sosial, budaya, dan sejarah;
e. politik dan keamanan;
f.
sarana dan prasarana; dan
g. aksesibilitas
dengan
memperhatikan
keterjangkauan
pelayanan
masyarakat.
(2) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kondisi
fisik lahan yang:
a. memiliki resiko bencana alam paling sedikit ;
b. tidak berada dalam kawasan lindung dan/atau kawasan hutan;
c. memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%;
d. mempunyai potensi sumberdaya air bersih;
e. memiliki kondisi drainase permukaan baik; dan
f.
memiliki daya dukung tanah yang baik.
(3) Kesesuaian rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi untuk provinsi.dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
(4) Ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitulahan
yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
62
(5) Sosial, budaya, dan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu
kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di
wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota.
(6) Politik dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu kondisi
masyarakat
yang
kondusif
bagi
berlangsungnya
pemerintahan
dan
kemasyarakatan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi
ibu kota/pusat pemerintahan.
(7) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu
keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibu kota/pusat
pemerintahan, yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(8) Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sistem jaringan prasarana
transportasi darat dan/ atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi
calon ibu kota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan
pelayanan dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 10
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam
naskah akademis dengan melampirkan peta calon lokasi ibu kota/pusat
pemerintahan.
(2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh gubernur
atau bupati/walikota dapat mengikutsertakan perguruan tinggi dan/atau asosiasi
profesi.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu
kota atau pusat pemerintahan.
Dalam hal PENDANAAN,
Pasal 12
Pendanaan proses usulan Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
63
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012,
Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu
kota atau pusat pemerintahan.
Dengan demikian tata cara / prosedur pemindahan ibu kota atau pusat
pemerintahan adalah seperti berikut:
a.
adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemindahan ibu kota atau
pusat pemerintahan;
b.
aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan
kepada gubernur;
c.
gubernur menyusun naskah akademis tentang pemindahan ibu kota/pusat
pemerintahan di wilayahnya bersama-sama dengan perguruan tinggi, dan/atau
asosiasi profesi;
d.
aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Provinsi
untuk mendapatkan persetujuan;
e.
persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna;
f.
gubenur menyampaikan usulan perubahan ibu kota/pusat pemerintahan
provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dilampiri keputusan DPRD Provinsi; dan
g.
Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
memproses usulan perubahan ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan
pemerintahan provinsi dan instansi terkait.
Dengan demikian prosedur yang sedemikian inilah yang harus dipenuhi untuk
pemindahan ibukota baik provinsi, ataupun kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan,yang menegaskan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarbaru, adalah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 48 ayat (1) huruf d. pemindahan ibu kota.
Dengan demikian materi / pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022 tersebut yang melakukan perubahan Ibukota Provinsi dari Banjarmasin ke
Kota Banjarbaru adalah termasuk dalam pengaturan yang harus ditetapkan dengan
64
instrumen hukum berupa peraturan pemerintah bukan dengan / atau diatur di dalam
Undang-Undang.
Karena Undang-Undang yang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur di dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan
Pemerintah daerah otonom:
1. Propinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak,
2. Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan
3. Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Di dalam norma di atas bahwa sangat terang benderang bahwa Propinsi Kalimantan
Selatan berkedudukan di Banjarmasin.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
khususnya Pasal 4 stagnan/floating/mengambang tidak dapat dilaksanakan
dikarenakan di dalam UU tersebut tidak diatur teknis seperti antara lain pengaturan
masa transisi pemindahan ibukota dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru,
termasuk dalam hal pendanaan pemindahan ibukota dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru tidak dinyatakan tegas dibebankan kepada anggaran mana.
Inilah ratio legis mengapa hal berkenaan dengan pemindahan ibu kota harus diatur
dengan penetapan dengan instrumen hukum berupa Peraturan pemerintah (PP).
Dalam perspektif ini, maka Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan tidak
memenuhi Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil), sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-Undng Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan harus memperhitungkan efektivitas
Peraturan Perundang- undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Mencermati hal berkenaan tata cara/prosedur pemindahan ibu kota maka harus ada
langkah-langkah/prosedur terukur dan pasti dengan dilengkapi dokumen-dokumen
terukur yang valid dan absah apabila pemerintahan daerah baik Provinsi,
Kabupaten/Kota mau melakukan pemindahan ibukota. Dengan demikian tidak
sekedar hanya dalam perspektif kesejarahan saja. Dalam arti perspektif
kesejarahan ini adalah bahwa apabila suatu kota sejak dahulu kala digadang-
gadang untuk dijadikan nanti nya sebagai ibu kota baru pengganti ibu kota yang
65
lama tapi tidak diikuti dan dilakukan dengan prosedur dan tata cara terukur dan
didukung dengan dokumen-dokumen terukur, maka tidak bisa secara instan
kemudian dituangkan langsung di dalam Undang-Undang mengganti ibu kota yang
lama dengan yang ibu kota baru.
Bahwa tidak serta merta ikhwal pengaturan tentang pemindahan ibukota disisipkan
atau dititipkan begitu saja dalam salah satu Pasal di dalam Undang-Undang tentang
Provinsi Kalimantan Selatan dengan dasar pertimbangan pembentuknya bahwa
mumpung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur mau diperbaharui kemudian ikut menyisipkan atau menitipkan Pasal tentang
Perubahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru tanpa sebelumnya disertai dengan tata cara/prosedur baku dengan
pemenuhan berbagai aspek dan pemenuhan berbagai syarat-syarat yang terukur
sebagaimana ditentukan peraturan perundang- undangan.
Dari berbagai daerah Provinsi maupun daerah kabupaten/kota melakukan
pemindahan ibukota nya tidak ditemukan melakukan perubahan ibukota dengan
melakukan perubahan atau penyesuaiannya dengan memuatnya di dalam Undang-
Undang.
Dalam dinamika berpemerintahan berbagai pemerintahan daerah provinsi, maupun
pemerintahan daerah kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan pemindahan
ibukotanya dengan instrumen hukum berbentuk Peraturan Pemerintah, seperti
dapat dipaparkan sebagai berikut:
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1979 Tentang
Pemindahan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi
Ke Padang
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1995 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Ke Kecamatan Tigaraksa Di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1996 Tentang
Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama
Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Di Wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
66
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat IITapanuli Tengah Dari
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Ke Kota Pandan Di Wilayah
Kecamatan Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam Dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Ke Kota Lubuk Basung di Wilayah
Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Dari Kota Bajawa
Kecamatan Ngadabawa Ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1999 tentang
Pemindahan Ibukota Daerah Kebupaten Simalungun Dari Wilayah Daerah Kota
Pematang Siantar Ke Kecamatan Raya Di Wilayah Daerah Kabupaten
Simalungun;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura Dari Kota Jayapura Ke Wilayah
Sentani Di Kabupaten Jayapura;
-
Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 46 Tahun 2005 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau
Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota
Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa
Kabupaten Luwu;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang Dari Wilayah Kota Kupang Ke Wilayah
Oelamasi Kabupaten Kupang;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah
Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;
67
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bima Dari Raba Wilayah Kota Bima Ke
Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota
Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten
Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2009 Tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar Ke
Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolonggo Dari Wilayah Kota Probolinggo
Ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah
Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah
Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 Tentang
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan
Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi
Sumatera Barat;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 Tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungai penuh Ke
Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 Tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke
Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
68
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan Dari Wilayah Kota Pasuruan Ke
Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke
Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dengan mengikuti dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, terdapat wacana pemindahan Ibu Kota Sumatera Barat yang sekarang
berkedudukan di Kota Padang mau dipindahkan ke Kota Payakumbuh, tetapi ketika
DPR dan Pemerintah menyusun Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat
mengganti undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau”
karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti, ternyata di dalam Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat tetap menyatakan, Ibu kota Provinsi Sumatera Barat berkedudukan
di Kota Padang.
3. NASKAH AKADEMIK
Bahwa di dalam pembentukan suatu Undang-undang harus dimulai dengan
penyusunan suatu Naskah Akademik.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (2017), dalam menuliskan latar belakang perlu dimulai
dengan menjelaskan pentingnya penyusunan NA melalui suatu kajian yang
mendalam dan komprehensif dalam pembentukan Undang-Undang (UU).
Disamping itu, secara substantif menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. uraian secara umum mengenai permasalahan yang dihadapi saat ini terkait
substansi NA
2. uraian secara umum urgensi pembentukan atau perubahan UU; dan
3. pernyataan perlunya solusi secara hukum untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut melalui pembentukan atau perubahan UU.
Bahwa di dalam Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan tidak terdapat kajian baik dari aspek landasan filosofis,
69
sosiologis, dan yuridis yang menegaskan bahwa pentingnya berpindahnya ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
Bahwa hal itu telah ternyata dalam konsideran pertimbangan UU No. 8 Tahun 2022
tidak terdapat hal yang mempertimbangkan perlunya perpindahan ibukota Provinsi
dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Bahwa perpindahan suatu ibukota adalah hal yang substantif, pokok dan mendasar
karena dalam kajian perpindahan ibukota banyak hal yang harus menjadi kajian dan
pertimbangan.Dan itu sekali lagi menjadi wilayah penuangan dan pengaturannya
dalam instrument hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
4. PENUTUP
Bahwa sebenarnya pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan baik pengujian formil dan pengujian material
hanya berkenaan dengan satu pasal saja, yakni pasal 4 tentang pemuatan Ibu kota
Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, padahal
berdasarkan Undang-Undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur di dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan
Pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Bahwa apabila dalam perkembangannya ingin melakukan perubahan terhadap Ibu
kota Provinsi Kalimantan Selatan haruslah dilakukan dengan instrumen hukum
berupa Peraturan Pemerntah. Hal ini secara terang benderang ditegaskan oleh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian menempatkan Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota
Banjarbaru mungkin merupakan keterabaian saja oleh Pembentuk Undang-Undang.
Hal ini mungkin berkaitan/mempunyai relevansi erat dengan minimnya partisipasi
publik/partisipasi masyarakat yang dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) dari tahapan pengajuan rancangan undang- undang ini, tahapan
pembahasan Bersama antara DPR dan Presiden, serta tahapan persetujuan
Bersama antara DPR dan Presiden atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Dan mungkin juga sebagai titik lemahnya
pembuatan Naskah Akademik yang mengiringi awal pembentukan Rancangan
Undang-Undang ini. Karena apabila, pembuatan Naskah Akademik dilakukan
secara cermat dan baik dengan khususnya memperhatikan aspek pertimbangan
70
yuridisnya, maka penuangan Pasal 4 yang substansinya adalah berupa memindah
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tidak dilakukan dan tidak dituangkan di dalam
pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
yang ada sekarang.
Saksi Pemohon Syahmardian, S.ST.
1. Bahwa terkait proses pembentukan UU 8 tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan dulu dari Ormas Sasangga Banua pada bulan sekitar
Agustus tahun 2020 ada menerima email dari Sekretariat DPR RI dan Komisi II
DPR RI ada rencana pembahasan terkait perubahan UU Provinsi Kalimantan
Selatan.
2. Bahwa kemudian Print out surat undangan tersebut diperlihatkan kepada saya
oleh Almarhum M. Deddy Permana (selaku Kepala Divisi Khusus Sasang
Banua) sewaktu masih hidup, dan dibahas Bersama dalam rapat pengurus
untuk ditangapi isi suart email tersebut, kemudian sepengetahuan say ada
dibuat surat balasan oleh Almarhum M. Dedy Permana, S.H.
3. Setelah surat balasan email kami dijadwalkan zoom online Bersama Panja
Naskah Akademik DPR RI dan Komisi 2 DPR RI pada tanggal 19 oktober 2020
dengan tema acara Diskusi Pengumpulan Naskah Akademik Draft Rancangan
Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di ruang Metting
Hotel Aria Barito Kota banjarmasin dengan pelaksananan secara daring/zoom.
Dimana diskusi tersebut penjelasan Rencana tahapan, Batasan, proges Kerja
sasangga banua dalam usulan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang
Darurat nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai tentang pembentukan
swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-Undang, Dilaksanakan pada jam
14.00 – 17.30 wita
4. Bahwa pada hari rabu tanggal 11 november 2020 kami selaku ormas sasangga
banua melaksanakan dialog atau diskusi publik rencana perubahan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang
penetapan Undang-Undang Darurat nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai
tentang pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-Undang
dengan Tema “apa manfaat untuk Masyarakat Kalimantan Selatan?”, bertempat
di hotel Best Western Banjarmasin. Pada waktu itu dengan menghadirkan para
narasumber dari akademisi FISIP Universita Lambung Mangkurat (ULM) atas
71
nama Fitriyadi, perwakilan Pemprov Kalsel dari biro hukum atas nama Said, dan
sebagai moderator dari akademisi fisip ULM atas nama Fakhriannor.
5. Bahwa dalam acara pada tanggal 11 November 2020 tersebut dapat diuraikan
pembahasan-pembahasannya sebagai berikut:
a. Membahas secara historis, Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957
dengan dasar UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur.
b. Sebelumnya, tiga provinsi menjadi satu di bawah satu Provinsi Kalimantan,
hingga pada 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan Selatan pun dipecah
menjadi Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalimantan Tengah dengan dasar
terbitnya UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swantara Provinsi Kalteng.
c.
Wilayah Kalsel pun sempat mengecil, ketika sebagian wilayah di Kabupaten
Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur berdasar UU
Nomor 27 Tahun 1959. Hingga kini, Provinsi Kalsel pun terdiri atas dua kota
dan 11 kabupaten beribukotakan Banjarmasin.
d. Membahas secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Kalsel dinilai telah
kedaluwarsa (out of date), karena dibentuk menggunakan UUDS Tahun
1950, sehingga muatannya dianggap tak sesuai dengan perkembangan
ketatanegara terkini.
e. Masalah ini digodok LSM Sasangga Banua dengan menghadirkan
narasumber dari akademisi, perwakilan Pemprov dan DPRD Kalsel agar
bisa memberikan masukan ke parlemen dan pemerintah pusat di Jakarta.
f.
Hingga mencuat dalam diskusi terbatas di Hotel Best Western Kindai
Banjarmasin, Rabu (11/11/2020), usulan adanya otonomi khusus (otsus)
dengan berbagai pertimbangan baik secara historis, yuridis dan lainnya,
karena Kalimantan Selatan merupakan provinsi tertua di Pulau Borneo, baik
era Kesultanan Banjar, kolonial Belanda hingga kemerdekaan RI.
g. Pada waktu itu Ketua DPP Sentral Informasi Reformasi Rakyat Kalimantan
(Sirrkal), Syamsul Daulah dalam menyikapi rencana perubahan UU Nomor
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalsel, Apa Manfaat untuk
masyarakat Kalsel?
72
h. Pertimbangan beliau dalam pembahasan terrsebut adalah karena selama
ini, dana perimbangan kedua daerah yang ditransfer pemerintah pusat tidak
sebanding dengan kekayaan alam Kalsel yang dikeruk. Apalagi, Kalsel
menjadi salah satu provinsi penyumbang pendapatan negara terbesar di
Indonesia.
i.
Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PPP, Suwardi Sarlan pada waktu itu juga
menyampaikan akan mengawal rencana perubahan UU Provinsi Kalsel,
karena ke depan dalam pasal-pasal atau aturan itu harus memuat kondisi
keadaan sosial yang terjadi di Banua.
j.
Bahkan, Suwardi menegaskan perlu kajian khusus dan mendalam
mengenai tuntutan otonomi khusus (otsus) bagi Kalsel, tak cukup hanya
menggelar diskusi publik.
k.
Kemudian pada waktu itu akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) Fitriyadi menyampaikan kajian soal otsus itu harus mendalam dari
segala aspek, agar bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk
mengabulkannya.
l.
Ia mengakui selama UU lama tersebut hak ulayat masyarakat adat di Kalsel
belum diatur dan memiliki payung hukum sekelas UU hingga produk hukum
turunan.
m. Makanya, soal pembagian keuangan secara berkeadilan, antara
pemerintah pusat dan daerah yang selama ini jadi isu tuntutan daerah juga
harus dikaji benar-benar menurut Fitriyadi waktu itu.
n. Mengenai keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD), Fitriyadi waktu
itu menyampaikan harus dipertegas dan diperjelas agar dapat diproteksi.
Sebab, BUMN berusaha di daerah mendapat modal besar, maka kalah
BUMD di daerah karena kapitalis pemerintah pusat lebih banyak dana yang
disuntik ke BUMN.
o. Kemudian menurut Said yang mewakili Biro Hukum Setdaprov Kalsel pada
waktu itu menyampaikan kondisi Kalsel sangat ironis, kaya dengan SDA
seperti batubara justru kondisi listrik sering byarpet atau padam. Ke depan,
lewat regulasi yang ada, potensi angin dan air terjun yang cukup banyak di
Kalsel bisa menjadi energi terbarukan sebagai pembangkit listrik,”.
p. Said juga mengungkapkan dalam membangun tata kelola SDA yang
berkeadilan, baik masyarakat adat, budaya dan lain sebagainya.
73
Berikutnya, Said juga menyorot soal pengembangan wisata lokal harus
dikelola secara profesional dan didukung dengan regulasi yang jelas dan
berkepastian. Kemudian Kehidupan sungai harus dikembangkan, karena
warga kalsel banyak memenuhi kebutuhan hidup di sungai.
q. Selanjutnya, Divisi Khusus Sasangga Banua, M Deddy Permana
mengungkapkan UU tentang Provinsi Kalsel bisa membagi zonasi wilayah.
Seperti Banua Anam mencakup Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai
Tengah (HST), Hulu Sungau Utara (HSU), Balangan dan Tabalong).
Kemudian, Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut
dan Barito Kuala) dan Banua Hilir atau Pesisir (Tanah Bumbu dan
Kotabaru). Agar menjadi pembangunan yang tersintegrasi untuk
pembangunan di Kalsel, juga perlindungan Pegunungan Meratus dan
memuat tentang sebagai gerbang ibukota negara yang menjaga kekhasan
lokal.
r.
Sebagai penutup pada waktu itu, moderator diskusi publik, Dr Fahrianoor
yang juga dosen komunikasi FISIP ULM mengakui banyak potensi yang
bisa digali, apalagi jika rencana perubahan UU Provinsi Kalsel ini
terealisasi. “Banyak hal yang bisa kita perkuat, karena bagaimana pun
Kalsel memiliki potensi SDA melimpah agar tetap terjaga. Jangan sampai
mengulang kisah-kisah lama, ketika habis minyak, kayu, batubara dan
lainnya, hanya menyisakan banyak masalah,”.
6. Bahwa setelah pembahasan tersebut Ada penyerahan rekomendasi sasangga
banua
mengenai
perubahan
Undang-Undang
Provinsi
Kalsel
untuk
disampaikan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 02 Juni 2021.
7. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2021 DPRD Provinsi Kalsel ada Rapat Dengar
Pendapat (RDP) muncul kesimpulan yang mana pada intinya mengagendakan
uji publik mengundang semua pihak yang berkepentingan yang juga akan
menghadirkan Gubernur Kalimantan Selatan namun tindak lanjut hal tersebut
tidak ada terealisasi sampai Undang-Undang disahkan.
8. Bahwa dari cerita tersebut saya sebagai ormas Sasangga Banua justru malah
terkejut ternyata ada Undang-Undang Provinsi Kalimatan Selatan yang baru
bukan bentuknya perubahan tetapi malah terbit Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
74
9. Bahwa Dalam setiap tahapan itu tidak ada pembahasan tentang pemindahan
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru, fokus pembahasan kami
hanya seputar seperti yang saya terangkan pada inti pokok diskusi publik pada
tanggal 11 November 2020, namun dalam Undang-Undang terbaru ini ternyata
ada substansi pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan Ke Banjarbaru
padahal dulu tidak pernah dibahas.
10. Terakhir perlu saya sampaikan Sewaktu penyerahan rekomendasi dari LSM
Sasangga Banua ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan jika dilihat pada poin
12 kami tetap menyampaikan bahwa Ibukota Provinsi Kalimatan Selatan tetap
di Banjarmasin.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 19 Juli
2022 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada 15 Agustus 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 8/2022 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
A. DALAM PENGUJIAN FORMIL
• Dalam Perkara 58
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian
formil terhadap UU 8/2022 yang pada intinya para Pemohon beranggapan
bahwa proses pembentukan UU 8/2022 telah bertentangan dengan konstitusi
karena:
1. Proses pembentukan UU 8/2022 tidak melibatkan partisipasi masyarakat
terutama dalam hal pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin
ke Kota Banjarbaru.
2. Pembentukan UU 8/2022 bertentangan dengan beberapa asas
pembentukan peraturan perundang-undangan diantaranya:
a) asas kejelasan tujuan;
b) asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c) asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dan
d) asas keterbukaan.
75
Bahwa dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hal-hal sebagai berikut:
Dalam Perkara 58
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6779) dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang a quo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya “ex aeqeuo et bono”.
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Formil
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan pada sidang 4 Mei 2021, mengenai parameter kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian secara formil,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010,
Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan
uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan
legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu
untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang,
yaitu
bahwa
Pemohon
mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang
yang
dimohonkan.
Adapun
syarat
adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
76
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian secara formil.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon Perkara 58
dalam Pengujian Formil.
1) Bahwa Pemohon I yang merupakan badan hukum privat, diwakili oleh
Ketua KADIN Kota Banjarmasin; Pemohon III, dan Pemohon V yang
berprofesi sebagai Karyawan Swasta; dan Pemohon II sebagai
pedagang serta Pemohon V sebagai buruh harian lepas
beranggapan bahwa pembentukan UU a quo bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dengan tidak melibatkan partisipasi Para
Pemohon berkaitan dengan penentuan pemindahan Ibu kota Provinsi
Kalimantan Selatan, sehingga Para Pemohon merasa tidak memiliki
kesempatan
untuk
memberikan
masukan
dalam
proses
pembentukan UU 8/2022. Para Pemohon juga beranggapan
berpotensi mengalami kesulitan untuk menjalankan profesinya akibat
dari dipindahnya ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa dengan dibentuknya UU 8/2022 dan dilakukannya
pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, hal tersebut
tidak menyebabkan para Pemohon tidak dapat menjalankan
kegiatan/profesinya. Para Pemohon tetap dapat melaksanakan
kegiatan/profesinya
sebagai
suatu
badan
hukum
privat,
karyawan swasta, pedagang, dan buruh harian lepas.
b) Apabila para Pemohon a quo merasa tidak dilibatkan dalam
proses pembentukan UU 8/2022, maka perlu dipahami bahwa
dalam suatu pembentukan undang-undang melibatkan hanya
perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-
undangan yang relevan dalam proses pembentukan UU tersebut
77
(vide Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan
PUU)).
c) Dalam permohonan a quo para Pemohon sama sekali tidak
menjelaskan urgensi dilibatkannya para Pemohon tersebut
dalam pembentukan UU a quo, sehingga para Pemohon tidak
memiliki hubungan pertautan langsung dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Pembentuk undang-undang telah
mengakomodir partisipasi publik dengan melakukan berbagai
rangkaian kegiatan mencari masukan dalam pembentukan UU
a quo melalui pertemuan, rapat-rapat dengan berbagai unsur
masyarakat, akademisi dan lain sebagainya mulai proses
perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan.
2) Selain itu, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
mendalilkan bahwa para Pemohon sebagai warga negara dan
pembayar pajak (tax payer) memegang kedaulatan tertinggi. Selain
itu para Pemohon juga mendalilkan adanya kenaikan pajak sebesar
11% pada tahun 2022 (vide Perbaikan Permohonan Hal. 14)
Terhadap dalil para Pemohon sebagai tax payer, DPR
menerangkan sebagai berikut:
a) Doktrin Tax Payer secara konseptual pertama kali muncul di
Amerika Serikat dalam perkara Crampton v. Zabriskie. Dalam
perkara ini, doktrin tax payer muncul atas gugatan yang meninjau
pada perbuatan administrative pemerintah (judicial review of
administrative action), dan diterima oleh pengadilan. Meninjau
pada perkara lain, yakni pada perkara Frothingham v. Mellon,
yang merupakan bentuk peninjauan legislasi sebagai bentuk
legislation action, dan perkara ini ditolak pengadilan dengan
pertimbangan pemohon tidak menunjukkan adanya direct injury.
Dalam kedua kasus ini dapat disimpulkan bahwa Tax Payer
dapat memiliki kedudukan hukum apabila terdapat cedera (injury)
atau yang dikenal dengan direct injury. Direct injury dimaknai
78
sebagai hubungan logis antara kedudukan hukum Tax Payer
dengan dalil yang dimohonkan.
b) Dalam The Constitution of The United States of America Analysis
and Interpretation yang disusun oleh Congressional Research
Service Library of Congress yang menyatakan bahwa Tax Payers
memiliki kedudukan apabila: (Vide: The Constitution of The
United States of America Analysis and Interpretation hal. 733).
• First, there must be a logical link between the status of tax
payer and the type of legislative enactment attacked; this
means that a tax payer must allege the unconstitutionally only
of exercises of congressional power under the taxing and
spending clause of Article I, § 8, rather than also of incidental
expenditure of funds in the administration of an essentially
regulatory statute.
(Pertama, harus terdapat hubungan logis antara status wajib
pajak dengan undang-undang yang diuji. Hal ini berarti wajib
pajak harus mendalilkan adanya inkonstitusionalitas dari
pelaksanaan kekuasaan Congress yang diatur dalam Article I
Section 8 Constitution of the United States mengenai
perpajakan dan belanja, dan juga pengeluaran dana
insidental).
• Second, there must be logical nexus between the status of tax
payer and the precise nature of the constitutional limitations
imposed upon the exercise of the taxing and spending power,
rather than simply arguing that the enactment is generally
beyond the powers delegated to Congress.
(Kedua, harus terdapat hubungan logis antara status wajib
pajak dengan bentuk pelanggaran konstitusi yang didalilkan.
Hal ini berarti bahwa wajib pajak harus menunjukkan bahwa
berlakunya undang-undang yang diuji melebihi batasan
konstitusional yang spesifik terkait perpajakan dan belanja,
daripada sekedar berargumen bahwa pemberlakuan UU
tersebut di luar kekuasaan yang didelegasikan kepada
Congress).
c) Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap doktrin
hukum kedudukan Tax Payer pertama kali melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Putusan
Mahkamah a quo selanjutnya menjadi cikal bakal doktrin
kedudukan hukum Tax Payer dalam pengujian undang-undang.
Sebagaimana adagium “no taxation without participation” dan
sebaliknya “no participation without tax”, dalam Putusan a quo
secara eksplisit Mahkamah menyebutkan bahwa, setiap warga
negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
79
mempersoalkan setiap undang-undang yang terkait dengan
bidang perekonomian yang mempengaruhi kesejahteraannya
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 hal. 327).
d) Bahwa
Mahkamah
melalui
putusan-putusannya
telah
menegaskan bahwa terhadap pembayar pajak (tax payer) hanya
dapat
diberikan
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
yang berhubungan dengan keuangan negara dan kerugian
konstitusional itu harus bersifat spesifik dan merupakan kerugian
aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas dengan
berlakunya Undang-Undang tersebut (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, bertanggal 22 September
2015).
e) Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat hubungan logis
(direct injury) antara apa yang dimohonkan Para Pemohon
dengan kedudukan para Pemohon sebagai tax payer sebab UU
a quo tidak mengatur sama sekali terkait dengan pajak atau
keuangan negara sehingga dalil para Pemohon sebagai tax
payer tidak tepat apabila digunakan sebagai dasar pengujian UU
8/2022 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, para Pemohon juga
tidak menguraikan secara spesifik dan aktual adanya kerugian
konstitusional yang dialami atas berlakunya UU a quo atau
berpindahnya ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
3) Bahwa Pemohon I adalah KADIN Kota Banjarmasin yang diwakili
oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan, Ketua KADIN Kota
Banjarmasin. Terhadap kedudukan Pemohon tersebut, DPR
berpandangan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17
Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kamar Dagang dan Industri (Keppres 17/2010), yang memiliki
kewenangan untuk mewakili KADIN baik keluar maupun ke dalam,
adalah Dewan Pengurus KADIN hal ini sebagaimana isi ketentuan
Pasal 29 Lampiran Keppres 17/2010 yang menyatakan: (Vide
Lampiran Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 hal. 45)
80
“Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah
perangkat
organisasi
Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan,
mewakili organisasi keluar dan ke dalam, dengan masa jabatan
kepengurusan 5 (lima) tahun, terdiri dari Pengurus Harian,
Pengurus Harian Lengkap, dan Pengurus Lengkap.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon I tidak memiliki
legalitas untuk mewakili organisasi KADIN Kota Banjarmasin
berdasarkan Keppres 17/2010. Oleh karena itu meskipun Pemohon
juga mendalilkan telah memperoleh dukungan mayoritas Dewan
Pengurus KADIN Kota Banjarmasin berdasarkan hasil rapat pada
Berita Acara Nomor: 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tertanggal 04 Juni
2022, namun dasar dalil Pemohon tersebut tetap tidak tepat karena
dukungan mayoritas Dewan Pengurus KADIN bukan merupakan
bentuk pemberian kuasa atau mandat kepada Pemohon untuk
mewakili KADIN Kota Banjarmasin mengajukan permohonan
pengujian UU a quo kepada Mahkamah Konstitusi.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa sejak 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami berbagai
dinamika ketatanegaraan yang bergerak sesuai dengan situasi dan
dinamika politik yang berkembang. Berbagai dinamika perubahan
ketatanegaraan tersebut berpengaruh terhadap bentuk negara Indonesia
itu sendiri yang mengalami berbagai perubahan mendasar dari negara
kesatuan menjadi negara federal, dan kembali menjadi negara kesatuan.
Dengan adanya perubahan-perubahan bentuk negara tersebut, tentunya
berkonsekuensi terhadap konstitusi yang secara historis mengalami
perubahan yaitu berdasarkan UUD 1945, UUD RIS 1950, UUDS 1950 dan
UUD NRI Tahun 1945 (vide Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel,
Lampiran 2 dan Lampiran 6).
2. Selaras dengan perkembangan ketatanegaraan tersebut, pembentukan
daerah otonom provinsi juga terus berkembang dari tahun ke tahun. Pasal
18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Pembagian wilayah negara menjadi daerah
81
provinsi dan di dalam daerah provinsi terdiri dari daerah Kabupaten/Kota,
sekaligus sebagai pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal
18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten,
dan
kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Sebagai
kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan dan merupakan unsur
pemerintahan daerah, maka dibentuk lembaga perwakilan rakyat daerah,
sebagaimana ditentukan pada Pasal 18 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Kemudian Gubernur, Bupati,
dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (vide Naskah Akademik
RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
3. Berkaitan dengan pembentukan daerah provinsi tersebut, salah satu
daerah provinsi yang dibentuk pada awal masa kemerdekaan adalah
provinsi Kalimantan Selatan. Secara historis Provinsi Kalimantan Selatan
berdiri pada tanggal 1 Januari 1957 dengan dasar hukum Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur (UU 25/1956). Sebelumnya ketiga Provinsi berada dalam satu
Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan. Pada tanggal 23 Mei 1957 Provinsi
Kalimantan Selatan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Selatan dan
Provinsi Kalimantan Tengah dengan diterbitkannya Undang-Undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada tahun 1959 sebagian
wilayah Kabupaten Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan
Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959. Provinsi
Kalimantan Selatan terdiri atas 2 kota dan 11 Kabupaten/Kota (vide
Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
4. Bahwa penyusunan UU 8/2022 dilatarbelakangi oleh dasar pembentukan
provinsi Kalimantan Selatan yang sudah kadaluwarsa (out of date) karena
dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik
82
Indonesia Serikat. Dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan
dimaksud adalah UU 25/1956. Dalam UU tersebut banyak materi muatan
yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya
adalah mengenai nomenklatur status daerah, susunan pemerintahan, dan
pola relasi dengan pemerintahan pusat. Oleh karena itu, perlu
membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang
Provinsi Kalimantan Selatan sehingga pembangunan di Provinsi
Kalimantan Selatan dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh,
terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk
mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat
secara
politik,
berdikari
secara
ekonomi,
berkepribadian
dan
berkebudayaan. Lebih lanjut, dalam Bab V, Jangkauan, Arah Pengaturan,
dan Ruang Lingkup Materi Muatan, disebutkan bahwa Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru (vide Naskah
Akademik RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
FORMIL UU 8/2022
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(Peraturan MK 2/2021), yang dimaksud dengan pengujian formil adalah
“pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”. Sedangkan pengujian materiil
adalah “pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”.
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, tanggal 4 Mei 2021, Sub-paragraf [3.15.1], hal. 361-362,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengujian formil (formeele
toetsing) adalah pengujian atas suatu produk hukum yang didasarkan atas
proses pembentukan undang-undang. Secara umum, kriteria yang dapat
dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi
83
formilnya adalah sejauh mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk
yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate
institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure). Jika
dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat mencakup:
• pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
• pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
• pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undangundang; dan
• pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
1. Kesesuaian Proses Pembentukan UU a quo terhadap Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
a. Asas Kejelasan Tujuan
1) Bahwa
para
Pemohon
Perkara
58
mendalilkan
bahwa
pembentukan UU a quo bertentangan dengan asas kejelasan
tujuan oleh sebab UU Kalsel dalam proses penyusunannya
terdapat beberapa versi RUU yang terpublikasi dengan ketentuan:
RUU versi pertama terdiri atas 50 pasal, RUU versi kedua terdiri
atas 58 Pasal, RUU versi ketiga terdiri atas 8 pasal, dan setelah
diundangkan berisi 8 Pasal (vide Perbaikan Permohonan Halaman
24-25).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut DPR menerangkan
sebagai berikut:
a) Bahwa tahapan dalam proses pembentukan undang-undang
dimulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap
pembahasan,
tahap
pengesahan/penetapan,
tahap
pengundangan dan tahap penyebarluasan. Setiap tahapan
tersebut telah diatur secara detail mekanismenya di dalam:
▪
UU Pembentukan PUU,
▪
UU
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
84
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3),
▪
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
dan
▪
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Undang-Undang.
Mempertimbangkan begitu detailnya proses pembentukan
undang-undang tersebut, tentu saja dalam pembahasan RUU
akan terus dinamis dan mengalami perubahan-perubahan
sesuai dengan perdebatan yang terjadi.
b) Bahwa jika para Pemohon dalam Perbaikan Permohonan
menyatakan telah mendapatkan beberapa versi RUU, maka
para Pemohon perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai kapan dan darimana
sumber para Pemohon memperoleh draf tersebut beserta
dengan validitasnya. Apakah memang betul draf tersebut
mengalami perubahan? Bahwa jika para Pemohon dalam
Perbaikan Permohonan menyatakan telah mendapatkan
beberapa versi tersebut, kami juga mohon apakah menurut
pemerintah dan DPR itu adalah versi-versi sebagaimana
disampaikan Pemohon versi 1, versi 2, dan versi 3?
c) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan
PUU, yang dimaksud dengan Asas Kejelasan Tujuan adalah
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.
Dalam Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel, disebutkan
pembentukan RUU Provinsi Kalsel secara terang benderang,
jelas, dan tegas bahwa pembentukan RUU Provinsi Kalsel
bertujuan sebagai berikut:
▪ mewujudkan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan
yang efektif dan efisien berdasarkan Pancasila, Undang-
UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
85
▪ mewujudkan pemerintahan yang berkomitmen kuat untuk
memaksimalkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
mensejahterakan masyarakat;
▪ mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
yang baik;
▪ mewujudkan kemandirian dalam ekonomi kerakyatan dan
ketercukupan kebutuhan dasar;
▪ mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
▪ mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter,
berkualitas, dan berdaya saing;
▪ meningkatkan
pelayanan
dibidang
pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan; dan
▪ meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah.
d) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVIII/2019 dijelaskan sebagai berikut:
[3.15.4] … Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka
hal tersebut terlihat dari Penjelasan Umum yang telah
menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan
penyusunan undang-undang…
… menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah dilihat secara
keseluruhan norma undang-undang yang apabila dianggap
dapat merugikan hak konstitusional atau menyimpangi dari
tujuan dibentuknya undang-undang maka dapat dilakukan
pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud ke
Mahkamah Konstitusi, dengan demikian sesungguhnya
dengan telah dicantumkannya maksud dan tujuan
penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum
maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas
bahwa
norma
undang-undang
tersebut
apakah
menyimpangi tujuan penyusunan undang-undang dan
dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional warga
negara
tersebut
terhadap
hal
demikian
haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan
melalui pengujian formil.
Sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut, UU 8/2022 telah menyatakan tujuan
86
pembentukannya sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Umum yaitu:
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu
tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap banga Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian
terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah,
serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
provinsi, khususnya Provinsi Kalimantan Selatan dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia…
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
mengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan
Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang
memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan
wilayah,
penegasan
karakteristik,
serta
sinkronisasi peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan rumusan tujuan dalam Penjelasan Umum
tersebut, dapat dipahami bahwa UU 8/2022 mempunyai tujuan
jelas yang hendak dicapai sehingga dibentuknya UU 8/2022
telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Asas Kelembagaan/Pejabat Pembentuk yang Tepat
Para Pemohon 58 mendalilkan bahwa pembentukan UU 8/2022
bertentangan dengan asas kelembagaan atau pejabat yang tepat
dikarenakan menurut para Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 54
ayat (3) UU Pemda pemindahan ibu kota ditetapkan dengan peraturan
pemerintah (vide Perbaikan Permohonan hal. 27-28). Terhadap dalil
tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan PUU,
yang dimaksud dengan Asas Kelembagaan Atau Pejabat
Pembentuk Yang Tepat adalah “bahwa setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang
87
berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat yang tidak berwenang”. Selanjutnya
berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Pembentukan PUU,
pembentukan undang-undang dilakukan oleh DPR dengan
persetujuan bersama Presiden.
2) Bahwa UU a quo telah melalui mekanisme pembahasan bersama
antara DPR yang diwakili oleh Komisi II dengan Presiden yang
diwakili oleh Kemendagri dan telah disetujui bersama dalam rapat
paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada
tanggal 15 Februari 2022. Oleh karena itu, telah jelas UU a quo
telah dibentuk oleh lembaga dan pejabat yang tepat.
3) Bahwa berdasarkan definisi asas tersebut, pembentukan UU
a quo telah sesuai dan memenuhi asas yang dipermasalahkan
Para Pemohon. Sebaliknya dalil para Pemohon yang mengaitkan
dengan Asas Kelembagaan Atau Pejabat Pembentuk Yang Tepat
adalah tidak relevan.
c. Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki dan Materi Muatan
Bahwa menurut Para Pemohon pembentukan UU a quo telah
melanggar asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan
dikarenakan pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan bentuk pelaksanaan UU
Pemda, yang seharusnya ditetapkan dengan instrumen hukum berupa
peraturan pemerintah (vide Perbaikan Permohonan Perkara 58 hal.
34). Selain itu pengaturan mengenai penyesuaian daerah berupa
pemindahan
ibu
kota
seharusnya
dilakukan
berdasarkan
pertimbangan kepentingan strategis nasional (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 60 hal. 19-20).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR memberikan
pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan PUU,
yang dimaksud dengan Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki,
dan Materi Muatan adalah “bahwa dalam Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
benar-benar
88
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”.
2) Bahwa
pembentukan
UU
a
quo
dilatarbelakangi
akan
pertimbangan bahwa secara yuridis pembentukan Provinsi
Kalimantan Selatan yang sudah kedaluwarsa, oleh sebab
pembentukannya dilakukan pada masa UUDS Tahun 1950 saat
Indonesia pada masa transisi pemerintahan RIS. Selain itu
banyak materi muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Beberapa
materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya adalah
mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan
pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat. Oleh
karena itu, saat ini adalah momentum yang tepat untuk
membentuk undang-undang secara khusus mengatur tentang
provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat segera dilakukan
penyesuaian sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan
Selatan dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh,
terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk
mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan
berkepribadian dan berkebudayaan.
3) Bahwa latar belakang pembentukan RUU Kalsel sebagaimana
dijelaskan dalam butir satu di atas merupakan fokus utama politik
hukum pembentuk undang-undang, sedangkan materi muatan
mengenai pengaturan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
merupakan salah satu kesepakatan pembentuk undang-undang
pada saat pembahasan, dan bukan merupakan satu-satunya
materi muatan dalam UU 8/2022.
4) Bahwa pembentukan UU a quo yang mencabut dan menjadikan
UU 25/1956 tidak berlaku telah sesuai dengan Asas Kesesuaian
Antara Jenis, Hierarki dan Materi Muatan, hal ini karena
kesederajatan bentuk peraturan perundang-undangan yakni
undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama dengan
Presiden menggantikan undang-undang dan mencabut undang-
89
undang yang lama. Oleh karena itu, penggantian UU 25/1956
harus dilakukan dengan undang-undang dan bukan dengan
peraturan pemerintah. Undang-undang diganti dengan undang-
undang.
5) Selanjutnya terkait dengan pemindahan ibukota yang seharusnya
dilakukan berdasarkan kepentingan strategis nasional, DPR
menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Pemda
beserta penjelasannya yang dimaksud dengan “kepentingan
strategis nasional” adalah kepentingan dalam rangka menjaga
keutuhan
dan
kedaulatan
NKRI
serta
mempercepat
kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, pulau-pulau
terluar, dan daerah tertentu”. Sehubungan dengan hal tersebut,
pengaturan ketentuan mengenai berpindahnya Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru dimaksudkan agar dapat
mempercepat
terwujudnya
pemerataan
kesejahteraan
dikarenakan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu
gerbang dan daerah penyangga Ibu Kota Negara. Dengan telah
tercapainya stabilitas pemerintahan Provinsi Kalsel sebagai
penyangga rencana pembangunan Ibu Kota Negara yang baru,
maka secara tidak langsung akan mendukung percepatan
pembangunan Ibu Kota Negara “Nusantara”.
6) Bahwa pengaturan mengenai ketentuan Pasal a quo, juga
merupakan konsekuensi logis dari penyesuaian kondisi faktual
saat ini karena telah terbangun gedung pemerintahan Provinsi
Kalimantan Selatan yang telah berjalan efektif dan terintegrasi.
Oleh karena itu, dasar hukum mengenai perpindahan Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan melalui UU a quo telah sesuai
dengan aspek historis, sosiologis, dan yuridis.
d. Asas Dapat Dilaksanakan
1) Dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan Pasal 4 UU a quo tidak dapat dilaksanakan dikarenakan
tidak ada aturan teknis masa transisi pemindahan ibu kota dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru (vide Perbaikan Permohonan
Perkara 58 hal. 30).
90
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai
berikut:
a) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan
PUU, Asas
dapat
dilaksanakan adalah “bahwa setiap
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis”.
b) Secara filosofis, UU 8/2022 sejalan dengan Sila ke-5 Pancasila
yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan
tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea ke-IV yang salah
satunya adalah “memajukan kesejahteraan umum”. Beranjak
dari pemikiran di atas, upaya perwujudan kesejahteraan harus
melibatkan semua pihak baik pusat dan daerah. Untuk itulah
semenjak reformasi muncul konsep otonomi daerah sebagai
perwujudan desentralisasi. Sehubungan dengan hal tersebut,
UU 25/1956 yang lahir pada saat zaman konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) di mana secara konsep saat itu
landasan konstitusinya saja sudah berbeda yakni Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).
Sehingga dari sisi filosofis pun pertimbangan dan alasan
pembentukannya sudah tidak selaras dan berbeda dengan saat
ini yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
perlu untuk membentuk UU 8/2022 (vide Naskah Akademik
RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
c) Secara sosiologis, selama kurun waktu awal kemerdekaan
hingga sekarang, telah terjadi beberapa kali perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain
itu juga muncul beberapa permasalahan dalam pelaksanaan
pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan antara lain:
1) Sumber daya manusia yang belum berdaya saing yang
disebabkan oleh masih rendahnya kualitas sumber daya
91
manusia, meningkatnya angka pertumbuhan penduduk,
angka partisipasi sekolah yang masih rendah dan
pendidikan yang belum merata, serta angka harapan hidup
paling rendah se-Regional Kalimantan.
2) Belum kuatnya struktur perekonomian daerah yang
disebabkan karena belum meratanya penanaman modal di
setiap wilayah Provinsi Kalsel, realisasi ekspor didominasi
produk pertambangan, laju inflasi yang fluktuatif, tingkat
konsumsi masyarakat cukup rendah, tingkat produktivitas
dan pengelolaan hasil bumi belum optimal.
3) Pengelolaan lingkungan hidup yang belum optimal, seperti
meningkatnya
potensi
banjir
di
beberapa
wilayah,
menurunnya kualitas air, dan meningkatnya kabut asap.
4) Pembangunan infrastruktur yang belum merata dan
berkualitas antar wilayah.
5) Budaya masyarakat yang belum mencerminkan revolusi
mental
seperti
rendahnya
upaya
mempertahankan
karakteristik budaya lokal, dan
6) Belum efektifnya reformasi birokrasi pemerintah daerah
seperti belum terwujudnya pelayanan prima sesuai dengan
standar pelayanan minimal, belum terwujudnya optimalisasi
prosedur
pengawasan
terhadap
penyimpangan
administrasi, kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur
Negara yang perlu ditingkatkan.
d) Secara yuridis, pembentukan RUU Provinsi Kalsel selain
karena dasar pembentukannya sudah out of date/ketinggalan,
semangat pembaharuan UU 8/2022 juga dimaksudkan untuk
mempercepat
pembangunan
daerah
dan
peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. Sehingga
pembangunan
di
provinsi
Kalimantan
Selatan
dapat
terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan
terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maju secara
ekonomi, berkepribadian dan berkebudayaan. Di samping itu
92
perlu juga penyesuaian secara teknik peraturan perundang-
undangan khususnya dengan UU Pembentukan PUU (vide
Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel hal. 99-102).
e) Bahwa berdasarkan Lampiran II UU Pembentukan PUU, pada
intinya mengatur bahwa Ketentuan Peralihan hanya diperlukan
jika mengatur hal yang bersifat transisional. Seperti yang telah
dijelaskan bahwa materi muatan utama dari UU a quo adalah
penyesuaian dasar hukum yang sudah out of date, sedangkan
secara de facto masa transisional berpindahnya Ibu Kota dari
Banjarmasin ke Banjarbaru selama ini sudah berjalan. Oleh
karena itu tidak ada urgensi untuk mengatur Ketentuan
Peralihan. Hal ini selaras dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2016-2021 (vide Buku berjudul “Dinamika
Terbentuknya Kota Banjarbaru” karya Hendraswati pada Tahun
2011, hal. vi).
f)
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2011-2015 (Perda Kalsel 2/2011), telah menjelaskan bahwa
struktur ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan meliputi
sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, energi dan
kelistrikan, transportasi dan sumber daya air, dan di dalam
sistem perkotaan tersebut telah dijabarkan Kota Banjarbaru
dengan fungsi pusat pemerintahan Provinsi, industri nasional,
perdagangan regional dan nasional, jasa transportasi udara
nasional, dan pendidikan tinggi.
g) Mengutip informasi yang terdapat pada Buku berjudul
“Dinamika Terbentuknya Kota Banjarbaru” (Hendraswati, 2011,
hal. vii - viii), dilihat dari aspek historis, rencana pemindahan
pusat pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan tidak timbul
secara tiba-tiba. Gagasan memindahkan Ibu Kota ke
Banjarbaru telah ada sejak tahun 1950-an yakni ketika
Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan dijabat oleh dr. Murdjani
93
(1950-1953) yang merupakan seorang dokter lulusan Stovia
pada Tahun 1932. Sebagai seorang dokter, dr. Murdjani
menganggap kondisi lingkungan kota Banjarmasin tidak layak
sebagai ibu kota provinsi dan merencanakan pemindahannya
ke daerah Gunung Apam yang kemudian dikenal sebagai
Banjarbaru. Rencana pemindahan Ibu kota Provinsi Kalimantan
Selatan ke Banjarbaru berupa penyiapan kantor pemerintahan
dan perumahan pegawai yang merupakan salah satu dari 3
(tiga) agenda dr. Murdjani. Rencana pemindahan ibu kota
tersebut kemudian dilanjutkan oleh Gubernur berikutnya yakni
Raden
Tumenggung
Arya
Milono
(1953-1957).
Untuk
mendukung penyiapan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan yang akan dibentuk kemudian, Gubernur
Raden Tumenggung Arya Milono telah berhasil membangun
beberapa sarana perkantoran di Banjarbaru di antaranya
Gedung Kantor Gubernur, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor
Pertanian Rakyat, Kantor Perindustrian Rakyat, dan Kantor
Perikanan Darat.
h) Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 telah
mencerminkan bahwa Kota Banjarbaru telah dipersiapkan
untuk menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan karena di
dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf d Perda tersebut pada
intinya menyatakan bahwa Kota Banjarbaru memiliki fungsi
sebagai pusat pemerintahan provinsi, industri nasional,
perdagangan regional dan nasional, jasa transportasi udara
nasional, dan pendidikan tinggi.
i)
Bahwa berkaitan dengan aturan teknis masa transisi
pemindahan ibu kota sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon, DPR menerangkan meskipun ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin, namun
sejak 2011, berdasarkan Perda Kalsel 2/2011 sebagian
aktivitas pemerintahan Kalimantan Selatan telah berpindah ke
94
Kota Banjarbaru secara bertahap (vide Laporan Hasil
Pengumpulan Data Dalam Rangka Penyusunan Naskah
Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan
di Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 20-23 Oktober 2020,
Lampiran 1) sehingga berkaitan dengan teknis pemindahan ibu
kota Provinsi Kalimantan Selatan sejatinya tidak dimulai dari
awal dengan adanya pengaturan Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan melalui UU a quo. Selain itu, ketika dilakukan
pembahasan terhadap RUU Provinsi Kalsel, secara de facto
sebagian pusat pemerintahan termasuk Kantor Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan telah ada di Kota Banjarbaru.
Dengan demikian, secara otomatis kegiatan pemerintahan telah
efektif dilakukan di Kota Banjarbaru, namun secara yuridis
formal ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan masih di Kota
Banjarmasin. Dengan demikian, pemindahan ibu kota dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru perlu dikuatkan dasar
hukumnya melalui undang-undang yang diwujudkan dengan
diundangkannya UU a quo.
j)
Berdasarkan diskusi uji konsep RUU Provinsi Kalsel pada 23
Maret 2021, Badan Keahlian DPR menerima masukan dari
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
(Akademisi FH ULM) dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sebagai berikut:
• Akademisi FH ULM pada intinya memberikan masukan
bahwa Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan perlu
dipertimbangkan apakah adanya perubahan ibu kota Provinsi
dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru perlu dimasukkan
dalam konsideran. Sebab, selama ini meski secara de facto
Kantor Gubernur sudah berada di Banjarbaru, begitu pula
dengan aktivitas serta kegiatan Pemerintahan sudah banyak
dilakukan di Banjarbaru, namun secara yuridis formal ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan tetap Banjarmasin (vide
Laporan Singkat Diskusi Uji Konsep RUU tentang Provinsi
Kalimantan Selatan tertanggal 23 Maret, Lampiran 5).
95
• Pemprov Kalsel yang pada intinya menyatakan bahwa Ibu
kota Kalimantan Selatan lebih baik di Banjarbaru, karena di
Banjarmasin untuk perekonomian bukan perkantoran, hanya
saja rumah dinas gubernur di Banjarmasin. Dalam kondisi
realnya harus pindah. Teritorinya memang terpisah, namun
secara resmi kegiatan pemerintahan di Banjarbaru, harusnya
ibukota memang di Banjarbaru. Jadi secara de facto-nya
Banjarbaru dan secara de jure-nya Banjarmasin. Mungkin
dengan adanya UU terbaru lebih baik ibukota di Banjarbaru
(vide Laporan Singkat Diskusi Uji Konsep RUU tentang
Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 23 Maret, Lampiran 6
dan vide Matriks Uji Konsep RUU tentang Provinsi
Kalimantan Selatan tertanggal 23 Maret, Lampiran 4).
• Komisi II DPR dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan
Selatan pada 26 Januari 2022 telah menyampaikan dan
mendiskusikan mengenai materi muatan draf RUU Provinsi
Kalsel dengan Pemprov Kalsel beserta jajaran (vide Laporan
Kunjungan Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait
Pembahasan RUU Tentang Provinsi Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2021-2022, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
Selatan, tertanggal 26 Januari 2022, Lampiran 18).
e. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Bahwa para Pemohon Perkara 60 mendalilkan pemindahan Ibu Kota
Negara telah bertentangan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan karena belum benar-benar dibutuhkan masyarakat
Kalimantan Selatan (vide Perbaikan Permohonan Perkara 60 hal. 25).
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan PUU,
yang dimaksud dengan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
adalah “bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
96
2) Bahwa berdasarkan Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel,
tepatnya pada Bab II, Kajian Teoritis dan Praktik Empiris, Sub Bab
Kajian terhadap Asas/Prinsip yang Berkaitan dengan Penyusunan
Norma, telah disebutkan pembentukan RUU Provinsi Kalsel
mendasarkan pada beberapa asas yang salah satunya adalah Asas
Dayaguna dan Hasilguna. Adapun asas dimaksud dimaksudkan
agar penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan
dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mendayagunakan
potensi keunggulan alam dan budaya Kalimantan Selatan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat (vide Naskah
Akademik RUU Provinsi Kalsel hal. 41).
3) Bahwa para Pemohon Perkara 60 hanya mendalilkan UU a quo
belum benar-benar dibutuhkan masyarakat Kalimantan Selatan
pada khususnya berkaitan dengan pemindahan ibu kota Provinsi
Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
namun tidak menyertakan data pendukung dan statistik penunjang
untuk membuktikan dalil tersebut. Lebih jauh dalil para Pemohon
Perkara 60 tersebut bersifat prematur karena untuk mengukur
efektivitas suatu undang-undang tidak dapat dilakukan di awal
pembentukannya.
4) Bahwa seperti yang telah diuraikan sebelumnya, alas hukum dari
Provinsi Kalimantan Selatan sudah sangat tertinggal karena diatur
pada masa UUDS 1950 dan materi muatan yang ada di dalamnya
sudah banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan
dasar hukum yang baru.
f. Asas Kejelasan Rumusan
Bahwa para Pemohon Perkara 60 mendalilkan pembentukan UU
8/2022 bertentangan dengan Asas Kejelasan Rumusan karena tidak
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan maupun sistematika serta pilihan kata atau terminologi dan
bahasa hukumnya tidak jelas yang seharusnya diatur dengan
peraturan pemerintah dan bukan undang-undang (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 60 hal. 26).
97
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan PUU,
yang dimaksud dengan Asas Kejelasan Rumusan adalah:
“bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
Peraturan
Perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan
berbagai
macam
interpretasi
dalam
pelaksanaannya”.
2) Bahwa RUU Provinsi Kalsel semula terdiri atas 13 (tiga belas) Bab
dan 50 (lima puluh) pasal. Kemudian dalam pembahasannya
disepakati menjadi terdiri atas 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal
saja. Kesepakatan tersebut didapatkan dari Rapat Konsultasi
antara Pemerintah, Pimpinan serta Kapoksi Komisi II DPR, dan
Pimpinan Komite I DPD bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu: (1)
penyesuaian dasar hukum undang-undang pembentukan, (2)
penataan
kewilayahan,
dan
(3)
perluasan
kewenangan/
penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu
pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum undang-undang
pembentukan (vide Daftar Inventarisasi Masalah RUU Provinsi
Kalsel, Lampiran 19).
3) Selanjutnya, dengan isi batang tubuh UU 8/2022 yang berfokus
pada penyesuaian dasar hukum undang-undang pembentukan
Provinsi Kalimantan Selatan dan hanya 3 (tiga) bab serta 8
(delapan) pasal tersebut, sejatinya pembentuk undang-undang
telah benar-benar mengintisarikan dan merumuskan secara jelas
materi muatan yang paling relevan untuk diatur sehingga rumusan
Bahasa
hukumnya
jelas,
mudah
dimengerti,
dan
tidak
menimbulkan multitafsir. Selain itu, pasal yang mengatur
mengenai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di
Kota Banjarbaru juga telah dirumuskan oleh Komisi II DPR dalam
draf awal Pasal 7 RUU Provinsi Kalsel yang terdiri atas 13 (tiga
belas) Bab dan 50 (lima puluh) pasal.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, UU 8/2022 telah
memenuhi Asas Kejelasan Rumusan sebagaimana dimaksud dalam
98
UU Pembentukan PUU dan Peraturan DPR Pembentukan Undang-
Undang.
g. Asas Keterbukaan
1) Bahwa para Pemohon mendalilkan pemindahan ibu kota
Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
tidak melibatkan peran serta masyarakat Banjarmasin dan dapat
berimplikasi
negatif
terhadap
kota
Banjarmasin,
yang
menyebabkan Banjarmasin mengalami perlambatan ekonomi
yang signifikan (vide Perbaikan Permohonan Perkara 58 hal 36)
dan karena tidak semua pembahasan dilakukan secara terbuka
(vide Perbaikan Permohonan hal. 27).
Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan
PUU, yang dimaksud dengan Asas Keterbukaan adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan”.
b) Bahwa DPR telah melakukan beberapa kegiatan guna
menjaring masukan dari masyarakat baik secara lisan/tulisan
yaitu kegiatan diskusi dan kunjungan kerja dalam rangka
penyusunan dan pembahasan RUU Provinsi Kalsel, di
antaranya:
(1) Diskusi pengumpulan data dalam rangka penyusunan
Naskah Akademik dan Draf RUU Provinsi Kalsel di Provinsi
Kalsel dengan Pemprov Kalsel, DPRD Kalsel, Akademisi
FH dan FISIP UNLAM, dan LSM Sasangga Banua yang
diselenggarakan tanggal 20-23 Oktober 2020 (vide
Lampiran 1).
(2) Diskusi uji konsep RUU Provinsi Kalsel dengan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel dan Akademisi FH
UNLAM dalam tahap penyusunan Naskah Akademik dan
99
Draf RUU Provinsi Kalsel di Kalimantan Selatan pada 23
Maret 2021 (vide Lampiran 4 dan Lampiran 5).
(3) Kunjungan Panitia Kerja Komisi II DPR terkait pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Provinsi
ke
Banjarmasin, tepatnya di Kantor Gubernur Provinsi
Kalimantan Selatan, di Provinsi Kalimantan Selatan pada
26 Januari 2022 dengan Pemprov Kalsel, Pemprov
Kalimantan Timur, Pemprov Kalimantan Barat, DPRD
Kalsel, dan Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri
dalam tahap pembahasan RUU Provinsi Kalsel (vide
Lampiran 18).
c) Bahwa berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka ruang
keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU
8/2022 telah dilakukan secara komprehensif dan masyarakat
setiap saat dapat mengakses secara mudah seluruh data
tersebut
dalam
website
DPR
pada
tautan
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/510. Adapun apabila para
Pemohon tidak dilibatkan dalam proses keterlibatan partisipasi
masyarakat maka hal tersebut bukan berarti menunjukkan
bahwa pembentukan UU 8/2022 bertentangan dengan asas
keterbukaan
dalam
UU
Pembentukan
PUU
karena
sebagaimana Pasal 96 UU Pembentukan PUU, masyarakat
yang berhak memberikan masukan baik secara tertulis/lisan
dalam pembentukan suatu undang-undang adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang betul-betul memiliki
keterkaitan atas substansi rancangan peraturan perundang-
undangan.
d) Bahwa pembentuk undang-undang telah melibatkan partisipasi
publik sesuai dengan judul RUU yakni RUU Provinsi Kalsel
dengan melibatkan Pemprov Kalsel, DPRD Kalsel, dan LSM
Sasangga Banua di Banjarmasin dan bukan ke Pemerintah
Daerah Kota Banjarmasin (Pemkot Banjarmasin) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Banjarmasin (DPRD Banjarmasin)
100
karena yang hendak dibentuk bukanlah Rancangan Undang-
Undang tentang Kota Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, UU 8/2022 telah
memenuhi Asas Keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam UU
Pembentukan PUU dan Peraturan DPR Pembentukan Undang-
Undang.
2) Bahwa para Pemohon Perkara 59 mendalilkan pembentukan UU
8/2022 tidak sepenuhnya berdasarkan aspirasi masyarakat serta
tidak melibatkan KADIN Kota Banjarmasin (vide Perbaikan
Permohonan hal. 38).
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan pandangan sebagai
berikut:
a) Bahwa pada dasarnya permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon Perkara 59 adalah pengujian materiil terhadap
ketentuan Pasal 4 UU 8/2022 namun dalam uraian perbaikan
permohonannya, Para Pemohon Perkara 59 menyampaikan
permasalahan tersebut yang seharusnya merupakan bagian dari
pengujian formil, maka hal ini seharusnya menjadikan Perkara 59
tidak
jelas/obscuur.
Meski
demikian,
untuk
memberikan
kejelasan terhadap para Pemohon khususnya para Pemohon
Perkara 59, DPR memberikan tanggapan atas apa yang
didalilkan oleh para Pemohon Perkara 59 tersebut pada bagian
keterangan DPR terhadap pengujian formil ini.
b) Bahwa penempatan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses
pembentukan undang-undang tercermin dalam ketentuan Pasal
69 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan
fungsi legislasi DPR dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat. Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa
pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat
dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi
publik,
transparansi
pelaksanaan
fungsi,
dan
pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
c) Bahwa dalam suatu pembentukan undang-undang hanya
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
101
atau mempunyai kepentingan atas substansi rancangan
peraturan perundang-undangan yang relevan dalam proses
pembentukan UU tersebut (vide Pasal 96 ayat (3) UU
Pembentukan PUU). Sehingga tidak semua lapisan masyarakat
memiliki urgensi atau kepentingan atas susbtasnsi rancangan
peraturan perundang-undangan. DPR telah mengundang dan
melakukan kegiatan audiensi, dan konsultasi publik dengan
berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepentingan
terhadap RUU Provinsi Kalsel sebagai representasi untuk
memberikan masukan terhadap RUU 8 Provinsi Kalsel
sebagaimana yang telah dijelaskan di beberapa poin di atas.
3) Bahwa para Pemohon Perkara 58 mendalilkan pada Naskah
Akademik UU 8/2020 berkaitan substansi posisi, batas wilayah,
pembagian wilayah, dan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang
berkedudukan di Banjarbaru tidak dibahas secara khusus.
Akibatnya, penentuan wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan
tidak sesuai dengan asas keterbukaan.
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai
berikut:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 87 UU Pembentukan PUU,
pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan pengantar
musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan
penyampaian pendapat mini.
b) Bahwa dalam ketentuan Pasal 87 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) mengatur bahwa
pembahasan
RUU
dilakukan
berdasarkan
dua
tingkat
pembicaraan yang terdiri atas pembicaraan tingkat I dan
pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat I terdiri atas
pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi
masalah, penyampaian pendapat mini, dan pengambilan
keputusan.
c) Bahwa
dalam
pembahasan
tingkat
I
hanya
dilakukan
pembahasan DIM atas ketentuan yang ada dalam RUU yang
dibahas. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam
102
UU Pembentukan PUU, Tatib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
d) Bahwa sesuai dengan mekanisme dan tata cara pembentukan
UU tersebut, pembahasan RUU hanya membahas rumusan
dalam draf RUU yang disandingkan dengan daftar inventarisasi
masalah, sedangkan Naskah Akademik dapat digunakan oleh
pembentuk UU sebagai salah satu acuan dalam melakukan
pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dengan
demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan tidak
dibahasnya
Naskah
Akademik
RUU
Provinsi
Kalsel
mengakibatkan penentuan wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan
Selatan tidak sesuai dengan asas keterbukaan adalah dalil yang
tidak berdasar.
2. Kesesuaian
Pembentukan
UU
8/2022
Dengan
Tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1) Bahwa para Pemohon Perkara 60 mendalilkan pada intinya bahwa
pembentukan UU 8/2022 pada tahap perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan tidak sesuai dengan prosedur (vide Perbaikan
Permohonan hal. 35-39).
Terhadap dalil tersebut DPR memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan
dilaksanakan
sesuai
dengan
undang-undang
mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur secara
lebih detail dalam peraturan teknis berupa Peraturan DPR 1/2020
dan Peraturan DPR 2/2020. Pasal 1 angka 1 UU Pembentukan
PUU menerangkan bahwa pembentukan peraturan perundang-
undangan mencakup 5 tahapan, yaitu tahapan perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan/penetapan,
dan
pengundangan. Kelima tahapan tersebut harus dilakukan dalam
kerangka representasi rakyat, sehingga masyarakat dapat
berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang.
103
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
melalui RDPU, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar,
lokakarya, dan/atau diskusi. Ketentuan pasal a quo masyarakat,
kelompok profesi, LSM, dan masyarakat adat. Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka DPR telah mengundang dan melakukan
kegiatan RDPU, audiensi, dan konsultasi publik dengan berbagai
elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap RUU
Provinsi
Kalimantan
Selatan
sebagai
representasi
untuk
memberikan masukan terhadap RUU Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana yang telah dijelaskan di beberapa poin di atas.
c. Bahwa proses pembentukan RUU Provinsi Kalsel hingga menjadi
UU 8/2022 dilakukan tidak dalam waktu yang singkat (instan),
melainkan melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang
sebagaimana dijabarkan sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan dan Tahap Penyusunan
a) Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU Pembentukan PUU,
perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam
program legislasi nasional (Prolegnas). Selanjutnya dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU Pembentukan PUU diatur
“dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota”. Kemudian
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Pembentukan PUU,
diatur “dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
mencakup keadaan tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-
Undang
yang
dapat
disetujui
bersama
oleh
alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum”.
104
b) Adapun urgensi nasional pembentukan RUU Provinsi
Kalsel adalah karena dasar pembentukannya yang sudah
out
of
date/ketinggalan
sehingga
perlu
untuk
memperbaharuinya, kemudian untuk menyesuaikan konsep
otonomi daerah saat ini, terutama berlandaskan Pasal 18
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang diharapkan dapat
mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan sehingga
pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan yang
terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan
terintegrasi
dalam
satu
kesatuan
wilayah
untuk
mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
maju secara ekonomi, berkepribadian dan berkebudayaan
dapat diwujudkan (vide Naskah Akademik RUU Provinsi
Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6, serta Paparan Komisi II
DPR selaku pengusul RUU tentang 7 (tujuh) Provinsi
kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR (vide Lampiran 10)).
c) Lebih lanjut, RUU Provinsi Kalsel telah disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi (Badan Legislasi/Baleg) dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
(Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) setelah melalui
rangkaian rapat sebagai berikut:
• Rapat Baleg dengan Pengusul RUU/Pimpinan Komisi II
dalam rangka Harmonisasi 4 RUU Provinsi di Pulau
Sulawesi dan 3 RUU Provinsi di Pulau Kalimantan pada
16 September 2021 (vide Lampiran 9). Dalam rapat
tersebut disepakati bahwa seluruh masukan penjelasan
yang telah disampaikan oleh pengusul RUU dan
tanggapan/masukan dari Anggota Badan Legislasi akan
menjadi bahan masukan dalam pengharmonisasian,
pembulatan dan pemantapan konsepsi 7 (tujuh) RUU
tentang Provinsi di Pulau Sulawesi dan di Pulau
Kalimantan.
105
• Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg dengan Pengusul
RUU/Pimpinan Komisi II dalam rangka Harmonisasi 3
RUU Provinsi di Pulau Kalimantan pada 21 September
2021 (vide Lampiran 11). Dalam rapat tersebut
disepakati bahwa seluruh masukan/pandangan yang
telah disampaikan oleh pengusul RUU dan Anggota
Badan
Legislasi
akan
menjadi
bahan
masukan
penyempurnaan hasil 3 (tiga) RUU di Pulau Kalimantan
dan Panja mengusulkan kepada Tim Ahli Badan
Legislasi dan Tim Ahli Komisi II untuk menyempurnakan
draf RUU hasil harmonisasi.
• Rapat Panja Baleg dengan Pengusul RUU/Pimpinan
Komisi II dalam rangka Harmonisasi 4 RUU Provinsi di
Pulau Sulawesi dan 3 RUU Provinsi di Pulau Kalimantan
pada 23 September 2021 (vide Lampiran 12). Dalam
rapat tersebut, pada intinya menyatakan bahwa
berdasarkan aspek teknik perumusan, substansi, dan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
Panja berpendapat bahwa 3 (tiga) RUU mengenai
Provinsi di Kalimantan, yaitu RUU tentang Provinsi
Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan
Selatan dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur
dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
• Rapat Paripurna dengan agenda yang salah satunya
adalah Laporan Baleg DPR atas Hasil Evaluasi terhadap
Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2021 yang
dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan pada 30
September 2021 (vide Lampiran 15).
• Rapat Paripurna dengan agenda yang salah satunya
adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif
Komisi II DPR yang salah satunya adalah RUU Provinsi
Kalsel dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 7 Oktober 2021
(vide Lampiran 16).
106
d) Selain itu, Badan Keahlian DPR juga melakukan kegiatan
pengumpulan
data
dan
uji
konsep
dalam
rangka
penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan
Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai berikut:
NO
TANGGAL
KEGIATAN
1.
20-23
Oktober
2020
Diskusi
dengan
Pemerintah
Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov
Kalsel),
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kalimantan
Selatan
(DPRD
Kalsel), Akademisi Fakultas Hukum dan
Fakultas
Ilmu
Sosial
Ilmu
Politik
Universitas Lambung Mangkurat (FH dan
FISIP UNLAM), dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Sasangga Banua yang
dilaksanakan di Kalimantan Selatan
2.
23
Maret
2021
Diskusi uji konsep RUU Provinsi Kalsel
dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Kalsel dan Akademisi FH UNLAM
dalam
rangka
penyusunan
Naskah
Akademik dan Draf RUU Provinsi Kalsel
di Kalimantan Selatan
e) Bahwa Naskah Akademik yang telah selesai disusun oleh
Badan Keahlian DPR pada 23 Maret 2021 dijadikan Naskah
Akademik RUU Provinsi Kalsel oleh Komisi II bersamaan
dengan draf RUU Provinsi Kalsel untuk diusulkan kepada
Baleg DPR pada 21 September 2021. Dan sejak tanggal
tersebut hingga disetujuinya RUU Provinsi Kalsel menjadi
UU a quo, Naskah Akademik dimaksud tidak pernah
mengalami perubahan.
2) Tahap Pembahasan
Tahap pembahasan dimulai dengan adanya Surat Presiden
Nomor: R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal
Penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU Provinsi
Kalsel. Berkenaan dengan hal tersebut, Presiden menugaskan
Menteri
Dalam
Negeri,
Menteri
Keuangan,
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan
Menteri Hukum dan HAM baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam rangka
pembahasan RUU Provinsi Kalsel bersama dengan DPR.
107
Selanjutnya, dilakukan beberapa rapat kerja oleh Panitia
Kerja Komisi II DPR bersama dengan Pemerintah sebagai
berikut:
NO
TANGGAL
KEGIATAN
1.
26
Januari
2022
Kunjungan Panitia Kerja Komisi II DPR
terkait pembahasan Rancangan Undang-
Undang tentang Provinsi ke Banjarmasin,
tepatnya di Kantor Gubernur Provinsi
Kalimantan
Selatan,
di
Provinsi
Kalimantan
Selatan
dengan
Pemprov
Kalsel, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov
Kalimantan
Barat,
DPRD
Kalsel,
dan
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
2.
7
Februari
2022
Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Komite I
DPD,
Menteri
Dalam
Negeri,
Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan
Menteri Hukum dan HAM dengan agenda
rapat pembahasan 7 RUU tentang Provinsi.
Dalam rapat ini, Pemerintah yang diwakili
oleh Menteri Dalam Negeri menyampaikan
pandangan pemerintah atas 7 (tujuh) RUU
Provinsi yang pada prinsipnya Pemerintah
menghormati dan menghargai inisiatif dari
DPR
RI
dan
setuju
untuk
dilakukan
pembahasan dengan catatan terbatas pada
penyesuaian dasar hukum.
3.
9
Februari
2022
Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Komite I
DPD,
Menteri
Dalam
Negeri,
Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan
Menteri Hukum dan HAM dengan agenda:
•
Laporan Panja 7 (tujuh) RUU tentang
Provinsi ke Rapat Kerja Tingkat I;
•
Pendapat Akhir Mini Fraksi, DPD, dan
Pemerintah; dan
•
Pengambilan
Keputusan
dan
Penandatanganan Draf 7 (tujuh) RUU
tentang Provinsi
Dalam
rapat
tersebut
terjadi
dinamika
pembahasan yang berkembang yaitu Komisi II
DPR,
Komite
I
DPD,
dan
Pemerintah
bersepakat untuk memperluas ruang lingkup
pembahasan menjadi 4 (empat) substansi
yaitu terkait penambahan Pasal 22D UUD NRI
Tahun 1945 dalam dasar hukum untuk
mengakomodir DPD, penyesuaian cakupan
wilayah, penyesuaian nomenklatur tingkatan
Pemerintahan
Daerah
serta
karakteristik
daerah dalam materi muatan.
108
NO
TANGGAL
KEGIATAN
4.
15 Februari
2022
Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II atau
pengambilan keputusan RUU Provinsi Kalsel
menjadi undang-undang
Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, pembahasan RUU
Provinsi Kalsel telah melibatkan DPD dalam pelaksanaannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 jo. Pasal 65 ayat (2) UU PPP jo. Pasal 249 ayat (1)
huruf b UU MD3, menentukan bahwa Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) mempunyai kewenangan dan tugas untuk ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
atas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
3) Tahap Pengesahan/Penetapan
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 15 Februari
2022, RUU Provinsi Kalsel disahkan oleh Presiden pada tanggal
16 Maret 2022.
4) Tahap Pengundangan
Pada tanggal yang sama dengan pengesahan RUU Provinsi
Kalsel, yakni 16 Maret 2022, diundangkan ke dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68.
d. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan, DPR telah membuka akses yang mudah bagi
masyarakat untuk mendapatkan Naskah Akademik dan RUU
Provinsi Kalsel sebagaimana diharuskan dalam Pasal 96 ayat (4)
UU
Pembentukan
PUU.
Masyarakat
dapat
mengakses
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/510
untuk
membaca
dan
mengunduh dokumen-dokumen terkait dengan pembentukan
RUU Provinsi Kalsel.
109
e. Berdasarkan
rangkaian
kegiatan
tersebut,
maka
proses
pembentukan undang-undang a quo telah mengikuti seluruh tahap
pembentukan undang-undang dan dalam proses tersebut DPR
telah melakukan kegiatan diskusi dengan berbagai elemen
masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap RUU Provinsi
Kalsel sebagai representasi untuk memberikan masukan terhadap
RUU Provinsi Kalsel sebagaimana yang telah dijelaskan di
beberapa poin di atas. Selain itu, proses pembahasan telah
dilakukan secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya. DPR telah berusaha untuk memenuhi
kriteria partisipasi yang lebih bermakna (right to be heard, right to
be considered, dan right to be explained) berdasarkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
sudah
dilaksanakan melalui beberapa instrumen dengan melakukan
RDPU, audiensi, konsultasi publik dan kunjungan kerja khususnya
dengan stakeholder masyarakat yang memiliki kepentingan atas
substansi RUU Provinsi Kalsel.
3. Penjelasan DPR Terhadap Dalil Para Pemohon Perkara 58 Mengenai
Keputusan Gubernur dan Ketersediaan Anggaran Pemindahan
Ibukota Provinsi
a. Sebagaimana yang telah disampaikan DPR bahwa kebijakan
pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru bukan
merupakan hal yang tiba-tiba karena pemindahan Ibukota Provinsi
Kalimantan tersebut telah dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2011.
b. Adanya rencana realisasi pemindahan Ibu kota dari Kota Banjarmasin
ke Kota Banjarbaru juga dapat ditemukan dalam Visi dan Misi
Gubernur terpilih 2005-2010 sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 (Perda Kalsel 15/2006).
Keinginan
Gubernur
terpilih
2005-2010
untuk merealisasikan
110
pemindahan ibu kota ke Kota Banjarbaru dilandasi dengan
pertimbangan matang berkaitan beberapa aspek seperti aspek
legalitas, teknis, aspek manajemen dan organisasi, aspek ekonomis,
aspek kesehatan lingkungan, dan aspek historis.
c. Dengan demikian, adanya wacana pemindahan ibu kota Provinsi
Kalimantan Selatan telah tertuang saat ini dalam dasar hukum yang
kuat. Seharusnya apabila terdapat penolakan atas pemindahan
tersebut telah diajukan sejak ditetapkannya Perda Kalsel 15/2006.
d. Berkaitan dengan anggapan para Pemohon mengenai tidak
tersedianya anggaran untuk pemindahan Ibu kota dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, DPR menyampaikan bahwa di setiap
tahapan pembahasan UU a quo, telah berkonsultasi dengan jajaran
kementerian termasuk Kementerian Keuangan. Hal ini berdasarkan
Surat Presiden Nomor: R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November
2021, perihal Penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU
Provinsi
Kalsel.
Berkenaan
dengan
hal
tersebut,
Presiden
menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri
Hukum dan HAM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
untuk mewakili Presiden dalam rangka pembahasan RUU Provinsi
Kalsel bersama dengan DPR.
e. Bahwa secara de facto selama beberapa tahun hingga saat ini telah
dibangun beberapa pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan
di Kota Banjarbaru beserta seluruh infrastrukturnya. Oleh karena itu,
seharusnya tidak diperlukan adanya pengalokasian anggaran APBD
secara khusus untuk pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
D. TAMBAHAN KETERANGAN DPR BERDASARKAN PERTANYAAN DARI
YANG MULIA HAKIM KONSTITUSI PADA SIDANG PEMBACAAN
KETERANGAN DPR DAN PRESIDEN DALAM PERKARA PENGUJIAN A
QUO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN TERTANGGAL 6 JUNI 2022
1. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA.
111
• Upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR untuk menyerap aspirasi
masyarakat di Kalimantan Selatan tolong bukti-buktinya disampaikan
ke Mahkamah segera.
• Terkait Pasal 4, apakah persoalan ini dibahas ketika membahas
undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan?
2. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
• Apakah kajian historis 1950-an tersebut juga menjadi bagian dari
naskah akademik, ya, selain dia menjadi bagian dari landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis, juga mungkin ada terkait dengan historisnya?
• Meminta kepada DPR agar setiap tahapan pembentukan undang-
undang ini dilampirkan bukti-buktinya, termasuk setiap pihak-pihak
yang dilibatkan, dan apa pembahasannnya?
Jawaban:
1. Bahwa DPR menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim
Konstitusi karena senantiasa mengingatkan DPR untuk menyiapkan
dokumen satu per satu dan per tahapan sebagai bukti meaningful
participation
dalam
pembentukan
undang-undang.
DPR
akan
menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai lampiran yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan DPR atas permohonan pengujian UU
a quo.
2. Bahwa terhadap pengaturan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berada
di Kota Banjarbaru sejatinya telah dijelaskan dan diuraikan pada
Keterangan DPR di atas yang pada intinya dirumuskan berdasarkan
rangkaian kronologi sebagai berikut:
a. Gagasan Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan bernama dr. Murdjani
(1950-1953) yang menganggap kondisi lingkungan kota Banjarmasin
tidak
layak
sebagai
ibu
kota
provinsi
dan
merencanakan
pemindahannya ke daerah Gunung Apam yang kemudian dikenal
sebagai Banjarbaru (Hendraswati, “Dinamika Terbentuknya Kota
Banjarbaru”, 2011, hal vii - viii).
b. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan dari Tahun 1950 hingga
Tahun 1953 tersebut, DPRD Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan
menerbitkan Resolusi Nomor 261/DPRD/1958 yang mendesak
112
Pemerintah Pusat agar dalam waktu dekat menetapkan Kota
Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi.
c. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 (Perda Kalsel 15/2006)
d. Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pemberian Izin Penetapan Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan
Kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarbaru
e. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (Perda Kalsel 17/2009)
f. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015 (Perda Kalsel 2/2011)
g. Sejak tanggal 14 Agustus 2011 sebagian aktivitas pemerintahan
Kalimantan Selatan berpindah ke Kota Banjarbaru walaupun
beribukota di Banjarmasin. (vide Naskah Akademik UU 8/2022, hal.7).
h. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2016-2021 (Perda Kalsel 7/2016)
3. Bahwa proses pembentukan RUU Provinsi Kalsel hingga menjadi UU
8/2022 dilakukan tidak dalam waktu yang singkat (instan), melainkan
melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang sebagaimana
telah dijabarkan pada halaman 53 sampai dengan halaman 60.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya,
Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
113
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6779) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
telah
memenuhi
ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Undang-Undang (Berita Negara No. 668 Tahun 2020);
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
:
Laporan hasil pengumpulan data RUU Provinsi Kalsel BKD;
Lampiran 2
:
Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel;
Lampiran 3
:
Matriks RUU Provinsi Kalsel hasil uji konsep 23 Maret 2021;
Lampiran 4
:
Laporan Singkat uji konsep RUU Provinsi Kalsel dengan
Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel;
Lampiran 5
:
Laporan singkat uji konsep RUU Provinsi Kalsel dengan
Universitas Lambung Mangkurat;
114
Lampiran 6
:
Laporan hasil uji konsep RUU Provinsi Kalsel BKD;
Lampiran 7
:
Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel;
Lampiran 8
:
RUU Provinsi Kalsel tanggal 16 September 2021;
Lampiran 9
:
Lapsing rapat Baleg dengan pengusul RUU 7 Provinsi (Komisi
II DPR) dalam rangka harmonisasi 4 RUU tentang Provinsi di
Pulau Sulawesi dan 3 RUU tentang Provinsi di Pulau
Kalimantan;
Lampiran 10
:
Paparan pengusul RUU 7 Provinsi (Komisi II DPR) dalam
rapat Baleg tanggal 16 September 2021;
Lampiran 11
:
Lapsing rapat Baleg dengan pengusul RUU 7 Provinsi (Komisi
II DPR) dalam rangka harmonisasi 3 RUU tentang Provinsi di
Pulau Kalimantan;
Lampiran 12
:
Lapsing rapat Panja Baleg dengan pengusul RUU 7 Provinsi
(Komisi II DPR);
Lampiran 13
:
Laporan Ketua Panja Baleg pada rapat Panja Baleg dengan
Pengusul RUU 7 Provinsi (Komisi II DPR);
Lampiran 14
:
RUU Provinsi Kalsel tanggal 23 September 2021;
Lampiran 15
:
Risalah Paripurna tanggal 30 September 2021;
Lampiran 16
:
Risalah Paripurna tanggal 7 Oktober 2021;
Lampiran 17
:
Surat Presiden Nomor R-54/Pres/11/2021 tertanggal 30
November 2021;
Lampiran 18
:
Laporan kunjungan kerja Komisi II dalam rangka pembahasan
RUU Provinsi Kalsel ke Provinsi Kalsel;
Lampiran 19
:
DIM RUU Provinsi Kalsel;
Lampiran 20
:
Risalah rapat kerja Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Hukum
dan HAM, dan Komite I DPD tanggal 7 Februari 2022;
Lampiran 21
:
Risalah rapat kerja Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Hukum
dan HAM, dan Komite I DPD tanggal 9 Februari 2022;
Lampiran 22
:
Laporan Komisi II pada Rapat Paripurna;
Lampiran 23
:
Risalah Paripurna tanggal 15 Februari 2022;
Lampiran 24
:
RUU Provinsi Kalsel tanggal 15 Februari 2022;
Lampiran 25
:
Surat penyampaian Persetujuan DPR atas RUU Provinsi
Kalsel menjadi undang-undang pasca Pembicaraan Tingkat II
pada Paripurna 15 Februari 2022 dari Pimpinan DPR kepada
Presiden;
Lampiran 26
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 19 Juli 2022 yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah tanggal 15 Agustus 2022 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, pokok permohonan uji formil sebagai berikut:
115
Bahwa UU 8/2022 bertentangan dengan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyatakan
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”, serta pelanggaran terhadap asas kejelasan tujuan,
asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara
jenis, hierarki dan materi muatan, dan asas keterbukaan yang diatur dalam
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (untuk
selanjutnya disebut UU 12/2011).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa setelah Termohon pelajari substansi dan materi objek permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon, maka dapat diketahui:
a. Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 dan Nomor 59/PUU-XX/2022
adalah Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota
Banjarmasin). KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi,
informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha
Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara
para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal - hal
yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa
dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka
membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta
mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
KADIN
tugas
dan
fungsinya
tidak
berkaitan
langsung
dengan
penyelenggaraan pemerintahan, tidak terdapat kerugian atas terbitnya
Undang-Undang a quo bagi KADIN, sehingga KADIN tidak memiliki
kepentingan atas objek permohonan, dan/atau tidak terdapat kerugian
atau potensi akan adanya kerugian konstitusional dengan terbitnya objek
permohonan a quo.
b. Pemohon perkara Nomor 60/PUU-XX/2022, salah satunya adalah
Walikota Banjarmasin. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
Walikota Banjarmasin selaku Kepala Daerah telah disumpah untuk
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
116
lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Sehingga
apabila Pemohon keberatan dengan pemberlakuan objek permohonan
a quo, maka terdapat mekanisme untuk menyempurnakannya, dengan
demikian maka tindakan Pemohon telah mengingkari sumpah jabatannya
sebagai Kepala Daerah.
2. Bahwa Penetapan objek permohonan oleh Termohon merupakan kebijakan
dalam rangka menciptakan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan
dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi
dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, maju secara ekonomi berkpribadian dan berkebudayaan.
Oleh karena itu, para Pemohon tidak memiliki kepentingan atas objek
permohonan dan/atau tidak terdapat kerugian atau potensi akan adanya
kerugian dengan diterbitkannya objek permohonan.
Sehingga diartikan bahwa para Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XX/2022,
Nomor 59/PUU-XX/2022 dan Nomor 60/PUU-XX/2022 tidak memenuhi
persyaratan legal standing untuk mengajukan permohonan atas UU 8/2022,
dengan demikian maka sudah tepat/cukup alasan bagi Yang Mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menyatakan menolak/tidak
menerima.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP UJI FORMIL YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa Provinsi Kalimantan Selatan pertama kali diatur dengan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur (untuk selanjutnya disebut UU 25/1956), kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (untuk
selanjutnya disebut UU 21/1958). Kedua Undang-Undang tersebut dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun
1950 (untuk selanjutnya disebut UUDS 1950), sehingga pembentukan provinsi
117
lebih bersifat federalistik, maka secara prinsip sudah tidak sesuai lagi dengan
otonomi daerah saat ini.
2. Bahwa Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari Provinsi
Kalimantan Timur sehingga diperlukan Undang-Undang baru, serta telah
dilakukan 4 (empat) kali amandemen terhadap UUD 1945 termasuk ketentuan
mengenai bentuk pemerintahan dan pemerintahan daerah, maka UU 21/1958
sebagai Undang-Undang yang mengatur Provinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini. Dengan demikian secara yuridis dasar pembentukan Provinsi
Kalimantan Selatan dapat dikatakan kedaluwarsa, karena dibentuk pada
masa Indonesia masih menggunakan UUDS 1950 dan dalam bentuk negara
Republik Indonesia Serikat, selain itu banyak materi muatan yang sudah tidak
sesuai dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia terkini.
3. Bahwa bangsa Indonesia telah mengalami perubahan tatanan kehidupan baik
di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya teknologi informasi yang telah mengubah hubungan
antar individu, hubungan antara Warga Negara dengan Pemerintah,
hubungan antara Pemerintah dengan dunia usaha, hubungan antara dunia
usaha dengan masyarakat dan hubungan antar warga masyarakat baik di
suatu daerah maupun dengan daerah lainnya. Perubahan di bidang politik
sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu
dari pemerintahan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik, masing-
masing Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan dan
mengelola daerahnya dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Sehingga UU 21/1958 sudah tidak sesuai lagi dengan nomenklatur
penyebutan daerah tingkat I, sentralistik berubah menjadi desentralistik
pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta
hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan ketatanegaraan saat ini.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Komisi II DPR RI pada rapat
internal tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan akan melakukan pembahasan
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Perubahan Undang-
Undang Pembentukan Provinsi, karena dasar hukum masih menggunakan
UUDS 1950 serta undang-undangnya masih terdapat penggabungan provinsi.
118
Perubahan Undang-Undang akan dilakukan terhadap Undang-Undang 12
(dua belas) Provinsi, yaitu UU 21/1958, Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Provinsi Jambi, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat,
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 1964
tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi
Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara (untuk selanjutnya disebut RUU 12
Provinsi).
5. Bahwa dasar hukum pembentukan 12 RUU Provinsi yaitu Bab VI tentang
Penataan Daerah Bagian Ketiga tentang Penyesuaian Daerah dalam Pasal
48 UU 23/2014, serta Pasal 23 ayat (3) poin b Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 yang menyatakan “Dalam
keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-
Undang di luar Prolegnas mencakup: b. keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang
yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum”.
6. Bahwa tujuan pembentukan 12 RUU Provinsi adalah untuk melakukan
penataan dasar hukum sesuai dengan kondisi dan perkembangan
ketatanegaraan
Indonesia
agar
sesuai
dengan
UUD
1945,
serta
menyesuaikan konsep otonomi daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
7. Bahwa pada tahap pertama pembentukan RUU dilaksanakan pada 7 (tujuh)
RUU yaitu RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan
Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara,
dengan alasan 7 (tujuh) Provinsi telah menyetujui karakteristik, kebutuhan dan
permasalahan di Provinsi terkait dengan tetap menempatkan 7 (tujuh) Provinsi
119
tersebut dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tidak
membentuk daerah khusus yang baru.
8. Bahwa dalam penyusunan pembentukan UU 8/2022 telah melalui
pembahasan di Komisi II DPR RI, serta proses persetujuan bersama dengan
Pemerintah, sebagai berikut:
a. Rapat Badan Legislasi dengan Pengusul RUU/Pimpinan Komisi II dalam
rangka Harmonisasi 4 (empat) RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi
dan 3 (tiga) RUU tentang Provinsi di Pulau Kalimantan, pada hari Kamis
tanggal 16 September 2021, dalam rapat tersebut disepakati bahwa
seluruh masukan penjelasan yang telah disampaikan oleh pengusul RUU
dan tanggapan/masukan dari Anggota Badan Legislasi akan menjadi
bahan masukan dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan
konsepsi 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi dan di Pulau
Kalimantan.
b. Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pengusul (Pimpinan Komisi II) dalam
rangka Harmonisasi 3 (tiga) RUU tentang Provinsi di Pulau Kalimantan,
pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, dalam rapat tersebut
disepakati bahwa:
-
Seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh pengusul
RUU dan Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan
penyempurnaan hasil 3 (tiga) RUU di Pulau Kalimantan.
-
Panja mengusulkan kepada Tim Ahli Badan Legislasi dan Tim Ahli
Komisi II untuk menyempurnakan draf RUU hasil harmonisasi.
c. Laporan Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi atas RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang
Provinsi Kalimantan Selatan dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur,
pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, pada intinya laporan tersebut
menyatakan bahwa berdasarkan aspek Teknik perumusan, substansi, dan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat
bahwa 3 (tiga) RUU mengenai Provinsi di Kalimantan, yaitu RUU tentang
Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan dan
RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat diajukan sebagai RUU Usul
Inisiatif DPR RI.
120
d. Laporan singkat Rapat Panja Badan Legislasi dengan Pengusul dalam
rangka Harmonisasi terkait 3 (tiga) RUU tentang Provinsi di Pulau
Kalimantan dan 4 (empat) RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi, pada
hari Kamis tanggal 23 September 2021, dalam rapat tersebut disepakati
bahwa menerima laporan Ketua Panja dan 3 (tiga) RUU tentang Provinsi
di Pulau Kalimantan dan 4 (empat) RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi
untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e. Surat DPR RI tanggal 7 Oktober 2021 Hal Penyampaian 7 (tujuh) RUU
Usul DPR RI yang ditujukan kepada Presiden RI, pada intinya DPR RI
menyampaikan RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi
Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi
Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan
Timur untuk dibahas bersama Presiden RI, dan Presiden menunjuk
Menteri yang akan mewakili dalam pembahasan 7 (tujuh) RUU tersebut.
f. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 22 November 2021 Hal Pandangan
Presiden terhadap 7 (tujuh) RUU Usul DPR RI yang ditujukan kepada
Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara, pada intinya Pemerintah
menghormati dan menghargai hak DPR RI dalam mengusulkan 7 (tujuh)
RUU dimaksud kepada Presiden dengan tetap memperhatikan kesesuaian
norma dengan Undang-Undang terkait seperti UU 23/2014 dan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang sektor
lainnya.
g. Surat Presiden RI tanggal 30 November 2021 Hal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas 7 (tujuh) RUU Usul DPR RI yang ditujukan
kepada Ketua DPR RI, pada intinya Presiden RI menugaskan Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mewakili
Pemerintah dalam pembahasan 7 (tujuh) RUU.
h. Bahwa Menteri Dalam Negeri menyampaikan Pandangan Pemerintah atas
7 (tujuh) RUU Provinsi Usul DPR RI, pada hari Senin tanggal 7 Februari
2022, pada intinya:
121
1) Pada prinsipnya Pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif dari
DPR RI dan setuju untuk dilakukan pembahasan dengan catatan
terbatas pada pembahasan Dasar Hukum.
2) Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas
pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU ini diluar dari perubahan dasar
hukum, termasuk tidak membahas Undang-Undang Cipta Kerja,
Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan lain-lain. Oleh karena itu,
Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 7 (tujuh) RUU Provinsi
usul DPR RI sebatas pada perubahan dasar hukum.
i. Sambutan Menteri Dalam Negeri pada Acara Rapat Kerja Tingkat I dengan
Pimpinan Komisi II DPR RI dan Pimpinan Komite I DPD RI dengan
Pemerintah, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022, pada intinya:
1) Pada prinsipnya Pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif dari
DPR RI atas 7 (tujuh) RUU dimaksud dan setuju dilakukan
pembahasan yang pada awalnya dengan catatan terbatas pada
pembahasan Dasar Hukum.
2) Sesuai dengan dinamika pembahasan yang berkembang sepanjang
Rapat Panja, Pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI dan
Komite I DPD RI dapat bersepakat terhadap 4 (empat) substansi yaitu
terkait penambahan Pasal 22 D UUD 1945 dalam dasar hukum untuk
mengakomodir DPD, penyesuaian cakupan wilayah, penyesuaian
nomenklatur tingkatan Pemerintahan Daerah serta karakteristik daerah
dalam materi muatan.
j. Bahwa Menteri Dalam Negeri menyampaikan Pendapat Akhir Presiden
terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi pada Acara Rapat Paripurna DPR-RI,
pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, pada intinya:
1) Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah
bekerja dengan efektif dan penuh dedikasi, sehingga dapat
menyelesaikan 7 (tujuh) RUU Provinsi, sebagai bentuk pembaharuan
dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah bagi 7 (tujuh) Provinsi tidak
sesuai lagi dengan kondisi faktual saat ini. Pencantuman karakteristik
wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 7 (tujuh) RUU juga
menjadi indikator pengakuan negara terhadap kekhasan karakteristik
122
masing-masing dan sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia
adalah negara plural, multikultur, multietnis, multi ras dan bahkan
keragaman bentang alam, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan semboyan bangsa Bhinneka
Tunggal Ika.
2) Proses penyusunan 7 (tujuh) RUU berlangsung relatif cepat, namun
tetap mengikuti semua tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap
aspirasi masyarakat. Keterbukaan untuk mengakomodir aspirasi
masyarakat tiap provinsi, pengambilan Prakarsa DPR RI yang
dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draft RUU
yang berisi substansi yang tepat sesuai aspirasi dan aturan hukum
yang berlaku.
9. Bahwa dalam penyusunan pembentukan UU 8/2022 telah sesuai dengan asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Pasal 5 UU
12/2011, yaitu:
a. Asas kejelasan tujuan, bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Pembentukan UU 8/2022 bertujuan untuk melakukan penataan dasar
hukum sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan
Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945, serta menyesuaikan konsep
otonomi daerah berlandaskan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945. Serta untuk
mendorong perkembangan dan kemajuan pembangunan di Provinsi
Kalimantan Selatan, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat
kesejahteraan
masyarakat
yang
diselenggarakan
secara
terpola,
terencana, terarah, menyeluruh, dan terintegrasi dalam satu kesatuan
wilayah untuk mencapai kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan.
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, bahwa setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi
hukum apabila dibuat oleh Lembaga negara atau pejabat yang tidak
berwenang.
123
Bahwa pembentukan UU 8/2022 telah sesuai dengan asas kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat, karena inisiasi 7 (tujuh) RUU berasal
dari DPR RI yang berhak untuk mengajukan RUU sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 UUD 1945 menyatakan “Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, bahwa dalam
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
harus
benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa pembentukan UU 8/2022 berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”, maka UU
8/2022 telah sesuai dengan Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan.
d. Asas dapat dilaksanakan, bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
Bahwa UU 8/2022 bertujuan untuk melakukan penataan dasar hukum
sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia,
penyesuaian sistem sentralistik menjadi desentralistik dalam pembagian
urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan ketatanegaraan saat ini, maka UU 8/2022 dapat
dilaksanakan.
e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pembentukan UU 8/2022 sebagai respon dari adanya perubahan di bidang
politik, dari pemerintahan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik,
masing-masing
Pemerintah
Daerah
memiliki
kewenangan
untuk
124
mengembangkan dan mengelola daerahnya, agar penyelenggaraan
pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan secara efektif dan
efisien serta mendayagunakan potensi keunggulan alam dan budaya
Kalimantan Selatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
f. Asas kejelasan rumusan, bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
Bahwa UU 8/2022 pada saat pembahasan Draft RUU telah melalui proses
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan bersama antara DPR
RI dan Pemerintah, maka rumusannya sudah jelas serta tidak akan
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, karena
dalam UU 8/2022 sudah jelas mengatur cakupan wilayah, ibukota dan
karakteristik Kalimantan Selatan.
Pemindahan ibukota bertujuan untuk pemerataan dan percepatan
pembangunan Kalimantan Selatan guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat sebagai tujuan dari otonomi daerah, dengan tetap memperhatikan
karakter masyarakat Kalimantan Selatan yang memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius,
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
g. Asas keterbukaan, bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka.
Bahwa dalam pembentukan UU 8/2022 telah melalui proses komunikasi,
koordinasi dan mengakomodir aspirasi dari Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Selatan,
DPRD
Provinsi
Kalimantan
Selatan,
serta
mengikutsertakan pasrtisipasi masyarakat yang diwakili oleh tokoh-tokoh
masyarakat, menerima aspirasi masyarakat dan memperhatikan hukum
adat yang berlaku di masyarakat Kalimantan Selatan Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
125
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian formil dan materil Para
Pemohon tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan Prosedur Pembentukan
Undang-Undang, dan sah secara konstitusional serta tidak memiliki cacat
formil.
4. Menyatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Walikota Banjarbaru menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima
Mahkamah pada 28 Juli 2022 dan didengar keterangannya dalam persidangan
tanggal 3 Agustus 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM ATAU LEGAL STANDING PARA PEMOHON
(FORMIL)
Kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon dalam perkara
pengujian formil. Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dan putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 mengenai parameter
126
kedudukan hukum atau legal standing Pemohon dalam pengujian secara formil.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menimbang bahwa Mahkamah dalam
Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, tertanggal 16 Juli 2010, paragraf 3.9
mempertimbangkan sebagai berikut:
“…Uji formil Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran
adalah formalitas pembentukan Undang-Undang yang meliputi institusi
atau lembaga yang mengusulkan dan membentuk Undang- Undang,
prosedur persiapan sampai dengan pengesahan Undang-Undang yang
meliputi rencana dalam prolegnas, amanat Presiden, tahap- tahap yang
ditentukan dalam Tata Tertib DPR, serta kuorum DPR, dan pengambilan
keputusan menyetujui secara aklamasi atau voting, atau tidak disetujui
sama sekali”.
Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon yang
menentukan ada tidaknya legal standing untuk mengajukan permohonan tetap
harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan tetapi berbeda dengan uji
materiil Undang-Undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi
karena dirumuskannya substansi norma dalam satu Undang-Undang merugikan
hak konstitusional, maka dalam uji formil kerugian konstitusional Pemohon harus
dilihat dari kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung
jawab, dalam hubungan mandate yang tidak terputus dengan dipilih dan
dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan rakyat dalam
pembentukan Undang-Undang (legislasi) tidaklah berpindah, setelah rakyat yang
berdaulat memilih wakil-wakilnya dan diberikan mandat untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat tersebut, melainkan setiap saat rakyat pemilih berkepentingan
untuk mengadakan pengawasan berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam
UUD 1945. Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2)
menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945”. Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana
layaknya, berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan
”rakyat yang berdaulat” pada wakil-wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep
kepercayaan (trust), menyebabkan anggota legislatif tersebut memperoleh
kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan tetapi pemberian mandat
tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat sebagai the supreme
127
power (the sovereign) yang melalui pengawasan dalam pengujian, tetap dapat
mengawasi mandat dalam legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara
bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan
rakyat sebagai kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah
dengan terbentuknya institusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap
berada di tangan rakyat.”
Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional setiap
warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, yang
menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang terjadi ketika wakil
rakyat secara kelembagaan tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan
secara fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR
adalah hadir di dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi
konstituennya serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara yang
fair dan jujur, sehingga Undang-Undang dan kebijakan lain yang dibentuk, bukan
merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan sungguh-sungguh, yang harus
mengikat warga negara secara keseluruhan termasuk Pemohon a quo, pasti
menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi mandat. Ukuran fairness,
kejujuran, kesungguhan, dan kepercayaan tersebut dijalankan secara
bertanggung jawab, adalah kehadiran yang sungguh-sungguh dalam rapat DPR
sehingga tidak merupakan hambatan berkenaan dengan kuorum yang tidak
terpenuhi, karena ketidaksungguhan tersebut, serta menaati prosedur dan tata
cara pengambilan keputusan yang telah ditentukan.
Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) digantungkan
pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dalam satu Undang-
Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam uji materiil dengan uji formil.
Dalam uji formil, yang menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat
secara fair, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-
keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain, maka
setiap warga negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih
sebagai pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan d, menurut Mahkamah
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji
formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat
128
yang dipilih rakyat, dengan mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat
yang diperolehnya secara fiduciair”.
Bahwa untuk membatasi agar supaya tidak semua anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan pengujian formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil undang-
undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan langsung
dengan undang- undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidak sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah sampai saat ini karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK.
Kedudukan hukum atau Legal Standing para Pemohon Perkara a quo. Bahwa
Pemohon I yang merupakan badan hukum privat diwakili oleh ketua Kadin Kota
Banjarmasin, Pemohon II sebagai pedagang, Pemohon III dan Pemohon V yang
berprofesi sebagai karyawan swasta, dan serta Pemohon IV sebagai buruh
harian lepas Perkara Nomor: 58/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian Formil
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan,
Perkara Nomor: 59/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan beranggapan bahwa
pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tidak melibatkan
partisipasi para Pemohon berkaitan dengan penentuan pemindahan Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan sehingga para Pemohon merasa tidak memiliki
kesempatan untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022. Para Pemohon juga beranggapan berpotensi
mengalami kesulitan untuk menjalankan profesinya akibat dari dipindahkannya
ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Terhadap dalil tersebut, Walikota
Banjarbaru dalam hal ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan sebagai berikut,
dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 dan dilakukannya
pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, hal tersebut tidak
menyebabkan para Pemohon tidak dapat menjalankan kegiatan profesinya. para
129
Pemohon tetap dapat melaksanakan kegiatan atau profesinya sebagai suatu
badan hukum privat, karyawan swasta, pedagang dan buruh harian lepas.
Apabila para Pemohon a quo merasa tidak
dilibatkan
dalam
proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, maka perlu dipahami
bahwa dalam suatu pembentukan undang-undang yang dilibatkan hanya orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan yang relevan dalam proses
pembentukan undang-undang tersebut, dalam permohonan a quo, para
Pemohon sama sekali tidak menjelaskan urgensi dilibatkannya para Pemohon
tersebut dalam pembentukan undang-undang a quo sehingga para Pemohon
tidak memiliki hubungan pertautan langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo.
Pembentuk undang-undang telah mengakomodir partisipasi publik dengan
dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan, mencari masukan dalam
pembentukan undang-undang a quo melalui pertemuan, rapat-rapat dengan
berbagai unsur masyarakat, akademisi dan lain sebagainya, mulai dari proses
perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan Undang-Undang No. 8
Tahun 2022 tersebut, sehingga dapat di simpulkan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan aquo.
Selain itu, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
mendalilkan bahwa Para Pemohon sebagai warga negara dan pembayar pajak
(taxpayer) pemegang kedaulatan tertinggi, selain itu para Pemohon juga
mendalilkan adanya kenaikan pajak sebesar 11% pada tahun 2022. Terhadap
dalil para Pemohon tersebut, Walikota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait akan
menerangkan sebagai berikut, pada awalnya Doktrin taxpayer secara konstektual
pertama kali muncul di Amerika Serikat dan permohonan a quo taxpayer muncul
atas perkara gugatan yang meninjau akhirnya perbuatan administratif pemerintah
(judicial review of administration action) dan diterima oleh pengadilan. Mahkamah
Konstitusi memberikan penafsiran terhadap doktrin hukum kedudukan taxpayer
pertama kali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001, 021, 022/PUU-
I/2003. Putusan Mahkamah a quo selanjutnya menjadi cikal bakal doktrin
kedudukan hukum terkait taxpayer dalam pengujian Undang‑Undang lainnya.
Sebagai adagium tax action
without
participation
dan
sebaliknya
no
participation without tax.
130
Dalam putusan tersebut secara eksplisit Mahkamah menyebutkan bahwa
setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan
setiap
undang‑undang
yang
terkait
dengan
bidang
perekonomian yang mempengaruhi kesejahteraannya. Bahwa Mahkamah
melalui putusan-putusannya telah menegaskan bahwa terhadap pembayar pajak
(taxpayer) hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
pengujian
undang‑undang
di Mahkamah
Konstitusi
yang
berhubungan dengan keuangan negara dan kerugian konstitusional itu haruslah
bersifat spesifik dan merupakan kerugian aktual dan potensial yang mempunyai
kaitan yang jelas dengan berlakunya undang‑undang tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian di atas Walikota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait
berpendapat dalam permohonan a quo tidak terdapat hubungan logis atau direct
injury antara apa yang dimohonkan Para Pemohon dengan kedudukan p ara
Pemohon sebagai taxpayer sebab undang-undang a quo tidak mengatur sama
sekali terkait dengan pajak dan keuangan negara sehingga dalil para Pemohon
sebagai tax payer tidaklah tepat apabila digunakan sebagai dasar Pengujian
Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, para Pemohon juga tidak
menguraikan secara spesifik dan aktual adanya kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon atas berlakunya Undang‑Undang a quo dan termasuk juga
berpindahnya Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa Pemohon I adalah Kadin Kota Banjarmasin yang diwakili oleh
Muhammad Akbar Utomo Setiawan, Ketua Kadin Kota Banjarmasin. Terhadap
tuntutan Para Pemohon tersebut, Walikota Banjarmasin sebagai Pihak Terkait
berpendapat, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin bahwa yang
memiliki kewenangan untuk mewakili Kadin baik keluar maupun ke dalam adalah
Dewan Pengurus Pusat Kadin sesuai dengan Pasal 29 Keppres 17 Tahun 2010.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon I tidak memiliki legalitas untuk
mewakili organisasi Kadin Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, Pemohon dalam
permohonannya juga mendalilkan telah membawa dukungan Dewan Pengurus
KADIN
Kota
Banjarmasin
dari
hasil
Rapat
Berita
Nomor
01.BA.Kadin.BJM.VI.2022 tertanggal 4 Juni 2022. Namun dasar dalil
permohonan tersebut tetap tidak tepat karena dari dukungan dewan Pengurus
131
KADIN Kota Banjarmasin belum tentu telah mendapat mandat dari seluruh
anggota KADIN Kota Banjarmasin.
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon Perkara Nomor 60/PUU-
XX/2022 dalam pengujian formil. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai
perwakilan lembaga negara memiliki kedududukan hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah dirugikan
penggunaan hak konstitusionalnya karena proses pembentukan dan tertibnya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tidak melibatkan partisipasi masyarakat,
Kalimantan Selatan secara umum atau masyarakat Kota Banjarmasin secara
khusus. Dan dari DPR RI tidak ada yang pergi ke Banjarmasin untuk secara
nyata menampung aspirasi masyarakat. Terhadap dalil tersebut, Walikota
Banjarbaru sebagai Pihak Terkait menerangkan, Bahwa terdapat ketidakjelasan
hubungan di dalam argumentasi para Pemohon mengenai antara kapasitas
Para Pemohon sebagai perwakilan Lembaga Negara dengan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Seharusnya jika
Pemohon sebagai perwakilan lembaga negara, yaitu sebuah badan hukum
publik, maka hal tersebut tidak ada korelasinya dengan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, para Pemohon
tidak dapat memahami kapasitas sebagai perwakilan lembaga negara yang
berbadan hukum publik.
Bahwa terkait dengan Pemohon II, Perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 sebagai
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait tugas dan wewenang DPRD
Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut. Pasal 54 berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tugas dan wewenang DPRD
untuk mewakili daerahnya di dalam dan luar pengadilan. Oleh sebab itu,
Pemohon II tidak dapat menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai pihak yang
memiliki kekuatan langsung dengan Undang-Undang a quo, maka Pemohon II
dapat dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk jadi Pemohon dalam
permohonan a quo.
132
Bahwa secara keseluruhan, para Pemohon hanya menyampaikan ketentuan
pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian, yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa para Pemohon sama sekali tidak dapat menguraikan di dalam
positanya, hubungan hak antara konstitusionalnya dengan norma yang dirugikan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam proses pembentukan undang-undang a quo yang dianggap oleh para
Pemohon, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa terkait dengan permohonan dari Pemohon, dalam pengujiannnya
secara formil bahwa Walikota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait menerangkan
bahwa permohonan Pemohon dalam pengujian formilnya seharusnya sama atau
setidaknya hanya terbatas pada ketentuan yang mengatur kewenangan dan
prosedur dibentuknya undang-undang dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Oleh karena itu, dalil Para
Pemohon dalam perkara a quo yang mengujikan secara formil dengan
mendasarkan pada pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 22, Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28C ayat (2) adalah tidak tepat karena sama sekali tidak terkait dengan
proses pembentukan Undang-Undang. Meskipun demikian, Walikota Banjarbaru
sebagai Pihak Terkait berpendapat bahwa hak para Pemohon untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam rangka
membangun masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana Pasal 28C ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah diwujudkan melalui pembentukan
Undang‑Undang a quo yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa terhadap penunjukan kuasa
hukum kepada empat aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kota
Banjarmasin sebagaimana dijabarkan oleh para Pemohon dalam Perbaikan
Permohonan, Walikota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait berpendapat bahwa
keempat ASN tersebut perlu untuk membuktikan dasar hukum penugasan atau
surat tugas
dari atasan langsung untuk menjadi kuasa hukum dalam
Permohonan a quo.
133
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Walikota Banjarbaru sebagai
Pihak Terkait berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum atau legal standing dalam Pengujian Undang-Undang Formil Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, terhadap kedudukan hukum atau
legal standing para Pemohon terhadap pengujian formil, Walikota Banjarbaru
sebagai Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar dapat menggali dan menilai
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam
pengujian Permohonan a quo.
B. URAIAN PANDANGAN HUKUM MATERIIL DALAM PERKARA NOMOR:
59/PUU-XX/2022 DAN PERKARA NOMOR: 60/PUU-XX/2022
Terkait dengan pembentukan daerah provinsi Kalimantan Selatan, salah satu
daerah provinsi yang dibentuk pada awal kemerdekaan Provinsi Kalimantan
Selatan secara historis Provinsi Kalimantan Selatan berdiri pada tanggal 1
Januari 1957 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956. Sebelumnya, ketika provinsi tersebut berada dalam satu provinsi, yaitu
Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan
Selatan terpecah menjadi Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan
Tengah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1957 tentang
pembentukan daerah, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sebagian
wilayah Kabupaten Kotabaru dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur
berdasarkan Undang-Undang Nomor: 27 Tahun 1959.
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 2 kota dan 11 kabupaten/kota. Bahwa
penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh dasar
pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah kedaluwarsa/out of date
karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia
Serikat. Dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan dimaksud, Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan Undang-Undang tersebut banyak materi
muatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di
134
Indonesia. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi dengan
monumen kultur status daerah, susunan pemerintahan dan pola relasi dengan
pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu pembentukan Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga
Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dapat terselenggara, secara
menyeluruh dalam satu-kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara berpolitik, berdikari secara
ekonomi, berkepribadian dan kebudayaan.
C. HISTORY KOTA BANJARBARU
1. Bahwa Rencana Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru telah lama di rencanakan bahkan sebenarnya hal
ini di apresiasi oleh Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina, S.Pi,. M.Si yang saat
ini justru menjadi PARA PEMOHON dalam persidangan yang sangat hikmat
di Mahkamah Konstitusi ini. Hal ini tercantum di dalam Koran Barito Post,
pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2008, saat itu Bapak H. Ibnu Sina, S.Pi,.
M.Si sebagai Ketua Komisi I menyatakan:
“bahwa untuk pemindahan perkantoran tetap menggunakan dana APBD,
meski polanya dengan tukar guling asset dan pembiayaan melalui multy
years. Namun, politisi muda PKS Kalsel ini juga mengungkapkan, bahwa
dengan persetujuan pemindahan perkantoran itu merupakan tahapan
dalam rencana Pemprov Kalsel untuk memindah ibuka provinsi”;
(P.T – 1)
Atas statement yang di berikan bapak Bapak H. Ibnu Sina, S.Pi,. M.Si sebagai
Ketua Komisi I saat itu tentu sangat bertolak belakang dengan Permohonan
Uji Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan karena Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin
dalam jabatan Walikota Banjarmasin sebagai pihak yang keberatan atas
terbitnya Undang-Undang tersebut. Dan terhadap pemberitaan di Mass
Media Barito Post tersebut menandakan bahwa usulan dan rencana
pemindahan ibukota provinsi tersebut telah tersirat dan digaungkan oleh
Bapak H. Ibnu Sina, S.Pi,. M.Si sendiri pada tahun 2008, lantas apa yang
menjadi motif Permohonan para Pemohon untuk menyatakan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779) khususnya Pasal 4 untuk
di nyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
135
2. Bahwa apabila dilihat dari kapasitas hukum KADIN Kota Banjarmasin, yang
jelas bukan merupakan representatif dari masyarakat kota Banjarmasin,
melainkan merupakan representatif dari kelompok tertentu yang tidak ada
hubungan langsung dengan terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2022.
Bahwa proses pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 2022, telah
sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan
Undang Undang No. 12 Tahun 2011, yang mana dalam kaidahnya telah
melalui kajian empiris dan normatif serta guna kemanfaatan untuk
masyarakat, bahwa mengenai pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun
2022 tersebut yang di buat secara tidak terbuka jelas hal itu kami bantahan
karena seluruh elemen yang terkait telah dilibatkan dalam pembentukan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2022 tersebut, DPR RI telah menyampaikan
Undangan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan
Barat dan Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 24 Januari 2022 dengan
Nomor Surat: B/1837/LG.01.02/1/2022, perihal Kunjungan Kerja Panja, yang
ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM (Bapak LODEWIJK
F. PAULUS)(P.T – 2), selanjutnya Undangan tersebut ditindaklanjuti oleh
Gubernur Kalimantan Selatan dengan membuat Surat Undangan Nomor :
005/00141/PEM/2021, tanggal 25 Januari 2022 yang ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel (Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT) dengan
acara rapat “mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU tentang
Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi
Kalimantan Timur”. (P.T – 3)
3. Dahulu wilayah Banjarbaru adalah perbukitan di pinggiran Kota Martapura
yang dikenal dengan nama Gunung Apam. Daerah Gunung Apam dikenal
sebagai daerah persitirahatan buruh-buruh penambang intan selepas
menambang di Cempaka. Pada era tahun 1950-an, Gubernur dr. Murdani
dibantu seorang perencana Van der Pijl merancang Banjarbaru sebagai
Ibukota Provinsi Kalimantan. Namun pada perjalanan selanjutnya,
perencanaan ini terhenti sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru
menjadi Kota Administratif. Nama Banjarbaru sedianya hanyalah nama
sementara yang diberikan Gubernur dr. Murjani, untuk membedakan dengan
Kota Banjarmasin, yaitu kota baru di Banjar. Namun akhirnya melekat nama
Banjarbaru hingga saat ini. Sebagai kota, administratif, Kota Banjarbaru
136
berada dalam lingkungan Kabupaten Banjar, dengan ibukotanya Martapura.
Jadi Kota Banjarbaru merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar. Kota
Banjarbaru berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Lahirnya Undang-Undang tersebut menandai berpisahnya Kota Banjarbaru
dari Kabupaten Banjar yang selama ini merupakan daerah administrasi induk.
Kota Banjarbaru yang sebelumnya berstatus sebagai Kota Administratif,
sempat berpredikat sebagai kota administratif tertua di Indonesia. Kini, jumlah
penduduk di Kota Banjarbaru terus berkembang dengan adanya perpindahan
penduduk dari luar Kota Banjarbaru, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari
luar Kalimantan hal tersbut membuat kota Banjarbaru menjadi kota yang
moderat. Perkembangan penduduk ini beriringan dengan semakin
terbukanya wilayah Kota Banjarbaru, baik untuk kawasan permukiman,
Bandar Udara Syamsudin Noor, Perkantoran Provinsi Kalimantan, maupun
peruntukan yang lain karena tekstur wilayah nya yang menarik. Gunung
Apam termasuk wilayah Kampung Guntung Payung, Kampung Jawa,
Kecamatan
Martapura,
Kabupaten
Banjar.
Sumber:
(https://humas.banjarbarukota.go.id/tentang-banjarbaru/sejarah) di akses
pada tanggal 23 Juli 2022;
4. Bahwa uraian riwayat kota Banjarbaru terurai sebagai berikut:
Tahun
Keterangan
a. 1950
Gubernur dr. Murdani dibantu seorang perencana Van der Pijl
merancang Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan.
Namun perencanaan ini terhenti sampai pada perubahan
status Kota Banjarbaru menjadi Kota Administratif. Nama
banjarbaru sedianya hanyalah nama sementara yang
diberikan Gubernur dr. Murjani, untuk membedakan dengan
Kota Banjarmasin, yaitu kota baru di Banjar. Kota Banjarbaru
merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar.
b. 1951
Gubernur
dr.
Murdjani
menyampaikan
usulan
untuk
merancang Gunung Apam menjadi Kota Banjarbaru sebagai
calon Ibukota Provinsi Kalimantan.
Wilayah Banjarbaru dulunya adalah perbukitan di pinggiran
Kota Martapura yang dikenal dengan nama Gunung Apam.
Daerah Gunung Apam dikenal sebagai daerah persitirahatan
buruh-buruh penambang intan selepas menambang di
Cempaka.
c. 1953
Pembangunan perkantoran dan pemukiman di Banjarbaru,
dirancang oleh D.A.W. Van der Peijl.
d. 9 Juli 1954
Gubernur K.R.T. Milono mengusulkan kepada pemerintah
pusat untuk memindahkan ibukota Provinsi Kalimantan ke
Banjarbaru, namun tidak ada realisasi.
e. 27 Juli
1964
DPRD-GR Kalimantan Selatan mengeluarkan resolusi agar
Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan.
137
f.
6 Oktober
1965
Panitia Penuntut Kotamadya Banjarbaru agar meningkatkan
status Banjarbaru menjadi daerah tingkat II/kotapraja dan
mendesak direalisirnya kota Banjarbaru menjadi ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan
g. 12 Oktober
1965
DPRD-GR Tingkat II Banjar di Martapura mendukung
desakan direalisirnya kota Banjarbaru menjadi ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan.
h. 17 Agustus
1968
DPRD-GR Tingkat II Banjar di Martapura mendukung
desakan direalisirnya kota Banjarbaru menjadi ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan.
i.
27 April
1999
Penetapan status Banjarbaru sebagai Kotamadya
Sumber: (https://banjarbarukota.go.id/sejarah) di akses pada tanggal 23 Juli
2022;
5. Bahwa usulan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah ada
sejak tahun 1964 atas resolusi dari DPRD-GR Kalimantan Selatan tertanggal
27 Juli 1964 No. 18a/DPRD-GR/KPT/1964 terkait realisasi penetapan Kota
Banjarbaru menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, atas resolusi
tersbut DPRD-GR telah mendapat respon positif dari berbagai pihak,
terutama masyarakat Kota Banjarbaru. Untuk itu terbentuk sebuah panitia
dari berbagai elemen masyarakat dari unsur parpol, organisasi masyarakat,
dan perseorangan. Terhadap tuntutan masyarakat agar terealisirnya
Banjarbaru sebagai kotamadia sekaligus ibu kota Kalimantan Selatan,
DPRD-GR Tingkat II Banjar di Martapura merespon dengan mengajukan
sebuah resolusi tertanggal 12 Oktober 1965 No. 58./DPRD-GR/Res/1965,
yang mendesak Pemerintah Pusat segera memindahkan ibu kota Kalsel ke
Banjarbaru. Atas respon masyarakat tersebut, Mendagri pada masa itu Dr.
Sumarno pada tanggal 20 Juni 1965 mengadakan kunjungan kerja ke
Banjarbaru. Sebagai “Pejabat Pusat”, Soemarno melakukan peninjauan
“menyeluruh” terhadap kondisi objektif Kota Banjarbaru dan daerah
sekitarnya.
Sumber: (https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Kota_Banjarbaru) di akses
pada tanggal 23 Juli 2022;
6. Bahwa rencana pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru telah termuat di dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 17 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan selatan Tahun 2005 – 2025.
Pasal 3 menyebutkan: (P.T – 4)
138
“RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini”.
Kemudian lampiran halaman 33 dengan Nomor: 2.3.5 Politik, Pemerintah dan
Hukum berbunyi: (P.T-5)
“Penetapan Provinsi Kalimantan Selatan mulai tahun 2005 sebagai pilot
proyek penyelenggaraan Good Governance, serta kebijakan rencana
pemindahan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke
Banjarbaru, untuk mendorong kondusif-nya penyelenggara pelayanan
pemerintah daerah” dan “Penetapann rincian urusan oleh pemerintah
pusat, mendorong terlaksananya reformasi kelembagaan perangkat
daerah di pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan”.
7. Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Walikota
Banjarbaru menyatakan bahwa Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan telah terencana dan terstruktur sesuai aturan perundang-undangan
yang berlaku, telah melalui mekanisme yang alot di DPR. RI hingga akhirnya
disetujui oleh Presiden tidak pernah ada prosedur yang di lewatkan maupun
perencanaan secara diam-diam seperti disebutkan oleh para Pemohon.
Dengan di sahkanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779).
Menurut Walikota Banjarbaru H.M. Aditya Muffi Ariffin, S.H., M.H., bersama
Wakil Walikota Wartono, S.E., menyambut baik atas pengesahan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan
khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan Berkedudukan di Kota Banjarbaru”. Dan akan melaksanakan
amanah Undang-Undang sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggung
jawab sesuai sumpah dan janji jabatan-Nya. Hal ini juga selaras dengan Visi
Kota Banjarbaru dengan Tagline “BANJARBARU JUARA” yang berarti maJU,
Agamis dan sejahteRA. Serta dimaknai sebagai motivasi atau semangat
yang mampu menumbuhkan kekuatan dan daya juang sehingga Kota
Banjarbaru memliki keunggulan komparatif dan kompetitif dengan daerah
lainnya. Sementara itu Misi Kota Banjarbaru adalah Meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia, Meningkatkan
pembangunan perekonomian daerah yang berkelanjutan dengan kearifan
lokal serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan Mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang amanah;
139
D. SOSIAL – GEOGRAFIS
8. Bahwa letak geografis Kota Banjarbaru terletak pada koordinat 03°27' -
03°29' LS dan 114°45' - 114°48' BT. Posisi geografis Kota Banjarbaru
terhadap
Kota
Banjarmasin
adalah
35 km
sebelah
tenggara Kota
Banjarmasin. Dengan luas wilayah 371,38 km² dan terbagi atas 5 kecamatan
dan 20 kelurahan, dengan jumlah penduduk 258.753 jiwa. Selain itu, Kota
Banjarbaru merupakan kota penghasil intan yang terdapat di Kecamatan
Cempaka. Saat ini Perkembangan kemajuan Kota Banjarbaru di dukung dari
sektor Ekonomi, Perdangan, Perijinan, Pembangunan dan Transportasi.
9. Bahwa untuk Bidang Pendidikan Kota Banjarbaru memiliki 13 Perguruan
Tinggi, baik negeri maupun swasta sehingga untuk sektor pendidikan kota
Banjarbaru menurut kami sangat unggul di Banding beberapa daerah lainya,
di antara-Nya sebagai berikut: (sumber Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru)
a. Universitas Lambung Mangkurat
b. Universitas Achmad Yani
c. Universitas
Islam
Kalimantan
Muhammad
Arsyad
Al-Banjary
Banjarbaru
d. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Husada Borneo (STIKES Husada
Borneo)
e. Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing Dinamik (STIBA Dinamik)
f.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE Indonesia)
g. Sekolah
Tinggi
Manajemen
Informatika
dan
Komputer
Banjarbaru (STMIK Banjarbaru)
h. Politeknik Kesehatan Banjarmasin
i.
Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari (AAK Borneo Lestari)
j.
Akademi Kebidanan Banjarbaru (AKBID Banjarbaru)
k. Akademi Kebidanan Banua Bina Husada (AKBID Banua Bina Husada)
l.
Akademi Kebidanan YAPKESBI Banjarbaru (AKBID YAPKESBI
Banjarbaru)
m. Akademi Teknik Pembangunan Nasional (ATP Nasional)
10. Bahwa di Bidang Kesehatan Kota Banjarbaru memiliki beberapa Rumah
Sakit dan Puskesmas yang cukup memadai, di antaranya adalah sebagai
berikut: (sumber dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru)
a. RSUD Idaman Banjarbaru
140
b. RS TNI-AU Syamsudin Noor
c. RS Almansyur Medika
d. RS Guntung Payung
e. RSU Syifa Medika Banjarbaru
f.
RSU Mawar Banjarbaru
g. RSU Permata Husada
h. RSI Sultan Agung Banjarbaru
i.
Puskesmas Banjarbaru Utara
j.
Puskesmas Banjarbaru Selatan
k. Puskesmas Liang Anggang
l.
Puskesmas Landasan Ulin
m. Puskesmas Guntung Payung
n. Puskesmas Guntung Manggis
o. Puskesmas Cempaka
p. Puskesmas Sungai Besar
q. Puskesmas Sei Ulin
11. Bahwa untuk Bidang Transportasi Udara Kota Banjarbaru memiliki Bandar
Udara Syamsudin Noor yang letak wilayahnya sangat strategis serta akan
terus di kembangkan hingga menjadi Bandar Udara International, sedangkan
untuk bidang Transportasi darat Kota Banjarabaru terhubung dengan BRT
Banjarbakula atau Trans Metro Banjarbakula, yaitu sistem bus rapid
transit (BRT) yang melayani wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar,
Banjarmasin, Kabupaten dan rencanaanya akan terus berkembang hingga
kewilayah batola dan sekitarnya. (sumber dari Dinas Perhubungan Kota
Banjarbaru)
Bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2 Tahun 2021 yang dimaksud
dengan pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan
Undang-Undang atau Perppu yang tidak memiliki ketentuan pembentukan
Undang-Undang atau Perppu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
141
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, tanggal 4 Mei 2021, paragraph 3.15.1, halaman 361, 362.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengujian formil adalah pengujian
suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan Undang-
Undang. Secara umum kriteria dipakai untuk menguji konstitusional Undang-
Undang dari segi formilnya adalah sejauh mana Undang-Undang itu
diterapkan dalam bentuk yang tepat (Appropriate Form) oleh institusi yang
tepat (Appropriate Institution) dan menurut prosedur yang tepat (Appropriate
Procedure). Jika dijabarkan dari 3 kriteria tersebut, pengujian formil dapat
mencakup pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
Undang-Undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Pengujian atas bentuk format dan struktur Undang-Undang. Pengujian
berkenaan dengan kewenangan lembaga negara yang mengambil keputusan
dalam proses pembentukan Undang-Undang dan pengujian atas hal-hal yang
tidak termasuk dalam pengujian formil. Kesesuaian proses pembentukan
Undang-Undang a quo terhadap asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, asas kejelasan tujuan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVIII/2019 dijelaskan sebagai berikut. Berkenaan dengan asas kejelasan
tujuan, maka hal tersebut terlihat dari penjelasan umum yang telah diuraikan
dengan latar belakangnya, maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang.
Sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya
maksud
dan
tujuan
penyusunan Undang-Undang di dalam penjelasan umum, maka telah
memenuhi ketentuan asas kejelasan tujuan. Terlepas bahwa norma Undang-
Undang tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan Undang-Undang,
dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional warga negara tersebut.
Terhadap hal demikian, haruslah dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui
pengujian materiil suatu Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan bukan
melalui pengujian formil. Sesuai dengan pertimbangan hukum putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 telah
142
menyatakan tujuan pembentukan Ibu Kota Provinsi sebagaimana tercantum
dalam penjelasan umum.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XX/2022 halaman 330 - 331 “Terhadap dalil para Pemohon a quo, terlebih
dahulu Mahkamah akan menegaskan maksud “asas kejelasan tujuan”
sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011 adalah setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan …dst,.” Hal itu senada dengan amanah
pembentukan Undang-Undang Provinsi Kalimantantan selatan sebagai
berikut, Tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas norma
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, karena berkenaan dengan
keterpenuhan syarat formil pembentukan undang-undang tidak dapat
dilepaskan dari asas kejelasan tujuan. Berkaitan dengan hal ini, dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 telah dicantumkan tujuan dibentuknya
Undang-Undang a quo sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 yang
menyatakan bahwa “Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan Berkedudukan di
Kota Banjarbaru”. Dan selaras dengan Visi “BANJARBARU JUARA” yang
berarti maJU, Agamis dan sejahteRA. Serta dimaknai sebagai motivasi atau
semangat yang mampu menumbuhkan kekuatan dan daya juang sehingga
Kota Banjarbaru memliki keunggulan komparatif dan kompetitif dengan
daerah lainnya sehingga dapat menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
yang berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi Kalimantan Selatan di masa
depan dan menjadi symbol identitas daerah yang merepsentasikan
keberagaman yang Agamis untuk mensejahteRAkan masyarakat Kalimantan
Selatan yang Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Terkait dengan tujuan tersebut dijelaskan pula dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor: 8 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa:
(1). “Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karekter kewilayahan berupa 2 ciri
geografis utama kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa
yang kaya akan sumber daya keanekaragaman hayati dan kawasan dataran
tinggi yang di bentuk oleh pengunungan meratus yang merupakan hutan
tropis alami yang di lindungi oleh pemerintah”.
(2). “Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultur
yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan kelestarian lingkungan”.
143
Tentunya Pasal 5 ayat 2 tersebut sejalan dengan Visi Walikota Banjarbaru
dengan Tagline maJU, Agamis dan sejahteRA (JUARA) yang dapat menjadi
acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan Kota Banjarbaru
menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Visi tersebut bertujuan untuk
mewujudkan Ibu Kota Provinsi sebagai: [vide Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022].
a. Kota yang maJU di Provinsi Kalimantan Selatan, yang menciptakan
kenyamanan dengan karakter religius, keselarasan kultur alam dan
lingkungan;
b. Penggerak ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan di masa depan, yang
memberi peluang ekonomi untuk semua kalangan melalui pengembangan
potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c. Simbol identitas kota idaman, merepresentasikan keharmonisan dalam
keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika”;
Lebih lanjut, masih berkaitan dengan tujuan pembentukan Undang-
Undang Nomor: 8 Tahun 2022 pada Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5
Undang-Undang a quo dijelaskan dalam pasal demi pasal dengan sangat
jelas. maksud dari visi "kota maJU" adalah kota yang mengelola sumber daya
secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam
pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah
berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni, sehat, dan
lingkungan alam binaan yang sinergis, yang di dalamnya juga menetapkan
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan sebagai kota Smart City untuk Smart
Living.
Bahwa secara juridis, pembentukan Undang-Undang Provinsi Kalimantan
Selatan, adalah merupakan semangat pembaharuan peraturan perundang-
undangan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan, sehingga pembangunan di
Provinsi Kalimantan Selatan dapat terpola secara menyeluruh, dan
terintegrasi berdasarkan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa atas dalil hukum Pemohon mengenai kerugian yang di alami oleh
Pemohon, jelas ditegaskan hal tersebut bersifat imajiner mengingat
144
perkembangan tiap-tiap usaha daerah berkembang seusai dengan kultur dan
keadaan daerahnya sehingga menurut kami tidak ada hubungan langsung
antara Pemintahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, dikarenakan setiap daerah di Indonesia
khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kebijakan berdasarkan
otonomi daerahnya masing-masing, sehingga jelas dampak yang dijabarkan
oleh Pemohon dalam permohonan a quo, Walikota Banjarbaru sebagai Pihak
Terkait berpandangan tidak tepat apabila Pemohon menjabarkan kerugian
yang dialami Pemohon dalam permohonan a quo.
Bahwa atas kerugian jangka panjang yang dialami oleh Pemohon terkait
Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, dimana hal tersebut
sangat tidak relevan karena dengan berpindahnya Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, sama sekali
tidak mempengaruhi
kebijakan
provinsi
kalimantan
Selatan
dalam
mensejahterakan masyarakatnya, dan setiap kebijakan yang di terbitkan oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang mana kita ketahui bersama
harus melalui mekanisme yang bersesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang mana setiap wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan memiliki
hak yang sama dalam mengambil kebijakan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan dengan berpindahnya
ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru akan menghambat penyetaraan pembangunan, hal tersebut
kembali tidak relevan untuk diketengahkan dalam permohonan a quo, karena
jelas
Program-Program
Pemerintah
Pusat
salah
satunya
adalah
Pembangunan Infratruktur yang merata di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga Provinsi Kalimantan Selatan juga mendapat hak yang
sama untuk mengembangkan Insfrasruktur di setiap wilayahnya.
Bahwa jelas setiap wilayah dalam satu Provinsi harus saling
bersinkronisasi dalam memajukan wilayahnya masing-masing dalam
permohonan a quo terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, karena
menurut hemat kami sinergi antar wilayah kabupaten/kota harus selalu
diutamakan guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat-Nya.
145
Bahwa atas dalil permohonan Para Pemohon a quo yang menyatakan
pemindahan Ibukota Provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
berdampak dari segi sejarah dan menghilangkan identitas masyarakat hal
tersebut kembali kami sampaikan sangat tidak relevan untuk diketengahkan
dalam permohonan a quo, karena Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru hanya memindahkan
administratif Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sama sekali
tidak ada bermuatan untuk menghilangkan sejarah dan identitas masyarakat
Provinsi Kaliamntan Selatan, hal tersebut harus kita di jaga bersama-sama
baik sejarah maupun identitas masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan,
karena hal tersebut juga merupakan bagian dari identitas masyarakat Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Pemohon dalam menjabarkan permohonannya, Undang-Undang
No. 8 Tahun 2022 telah melanggar konstitusi, jelas sangat tidak tepat dan
tidak relevan, karena pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 2022
tersebut jelas memiliki marwah untuk memajukan Provinsi Kalimantan
Selatan, dimana hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan Peraturan Perundang-Undangan dibuat
dengan tujuan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa apabila dilihat dari kelayakan Kota Banjarbaru dari sisi sosiologi
dan geografis sangat layak menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
dikarenakan Tekstur (texture) tanah yang padat, luas, dipadu dengan wilayah
dataran tinggi sehingga dari segi bencana alam seperti banjir tidak akan
menggenang, ditambah banyak-Nya wilayah perkebunan, pertanian dan
pendulangan; hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor: 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan di dalam Pasal 5 ayat (1)
yang berbunyi “Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karekter kewilayahan
berupa 2 ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa lahan gambut
dan rawa yang kaya akan sumber daya keanekaragaman hayati dan
kawasan dataran tinggi yang di bentuk oleh pengunungan meratus yang
merupakan hutan tropis alami yang di lindungi oleh pemerintah”.
12. Bahwa terkait amanah Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Kalimantan Selatan, Khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa
146
“Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan Berkedudukan di Kota Banjarbaru” hal
tersebut mendapat dukungan dari masyarakat di Kalimantan Selatan khusus-
Nya Kota Banjarbaru, adapun dukungan tersebut dapat kami uraikan sebagai
berikut:
a. Dukungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Selatan
baik secara lisan maupun tertulis yang ditandatangani langsung oleh
Kepala Daerah;
b. Dukungan dari KNPI; (P.T – 6)
c. Dukungan dari 3 (tiga) OKP yaitu:
1. Pengurus Cabang PMII Kota Banjarbaru; (P.T – 7)
2. IPPNU Kota Banjarbaru; (P.T -8)
3. Perhimpunan Al Irsyad Kota Banjarbaru. (P.T – 9)
4. Dewan Pengurus Daerah (DP) BKPMRI Kota Banjarbaru. (P.T – 9)
13. Bahwa Kota Banjarbaru mempunyai Indikator Pembangunan Manusia (IPM)
tertinggi di Kalimantan Selatan dan jauh berada diatas Indikator
Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Selatan, diambil dari
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tahun 2021.
(P.T – 11)
14. Bahwa Kota Banjarbaru mempunyai keberagaman agama, penduduk/ multi
etnis yang dapat hidup berdampingan rukun, guyub, dan menjunjung
toleransi tinggi yang dibuktikan dengan tidak pernah terjadi konflik agama,
etnis, Sosial dan politik selama Kota Banjarbaru berdiri (Kota Paling aman),
hal ini juga tercermin dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini
dimana Wali Kota berasal suku Banjar (asli Orang Banjarbaru) sedangkan
Wakil Wali Kota adalah berasal dari suku Jawa.
15. Bahwa Kota Banjarbaru merupakan barometer dari seluruh kabupaten/Kota
di Kalimantan Selatan dalam hal: (P.T- 12) (Laporan Keterangan
Pertanggung jawaban Wali Kota Banjarbaru Tahun 2021. Hal terakhir
Lampiran Penghargaan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2021)
a. Perencanaan Pembangunan Daerah 10 Kota terbaik nasional yang
diberikan
oleh
Kementererian
Perencanaan
Pembangunan
nasional/Bappenas;
b. Kota layak anak;
c. Smart City untuk Smart Living;
147
d. Kota dengan kategori madya dalam hal Kesetaraan gender;
e. Sertifikasi SNI Kelas A untuk Pasar bauntung Banjarbaru;
f. Pengelolaan Sampah terbaik pada tahun 2021;
16. Bahwa penunjukan Kota Banjarbaru sebagai ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan adalah amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 dan Wali Kota
Banjarbaru menjalankan amanah tersebut sesuai sumpah saat pelantikan
(Pasal 7 Sumpah/ Janji Jabatan Kepala Daerah Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan); (P.T – 13)
E. PETITUM WALIKOTA BANJARBARU
Berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil tersebut diatas beserta bukti-bukti
terlampir, bahwa dalam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan menurut Walikota
Banjarbaru tidak merugikan Hak Konstitusional para Pemohon bersasarkam
Undang-Undang Dasar 1945 sebab Provinsi Kalimantan Selatan Khusunya
Kota Banjarbaru merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, Pihak Terkait dalam hal ini Walikota Banjarbaru memohon
kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan amar putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan Tidak Dapat
di Terima;
2.
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya, atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo Tidak Dapat di Terima;
3.
Menerima keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Walikota Banjarbaru
secara keseluruhan;
4.
Meyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan telah Memiliki Ketentuan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 Juncto Undang-Undang Nomor:
15
Tahun
2019
Juncto
Undang-Undang
Nomor:
13
Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menyatakan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Tetap Memiliki Kekutan Hukum Mengikat;
148
5.
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.T-1 sampai dengan
bukti P.T-16 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P.T-1
:
Kliping Koran Barito Post, pada hari Jum’at tanggal 8
Agustus 2008;
2.
Bukti P.T-2
:
Fotokopi
Surat
Undangan
DPR
RI
Nomor:
B/1837/LG.01.02/1/2022, tanggal 24 Januari 2022
kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur
Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Timur,
Perihal Kunjungan Kerja Panja;
3.
Bukti P.T-3
:
Fotokopi Undangan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 005/00141/PEM/ 2021, tanggal 25 Januari
2022 dengan acara rapat mendapatkan masukan
terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Kalimantan
Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi
Kalimantan Timur;
4.
Bukti P.T-4
:
Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah
ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005-2025;
5.
Bukti P.T-5
:
Fotokopi
Lampiran
Peraturan
Daerah
Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025;
6.
Bukti P.T-6
:
Fotokopi Surat Pernyataan dukungan dari KNPI Kota
Banjarbaru, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
7.
Bukti P.T-7
:
Fotokopi Surat Pernyataan dukungan dari Pengurus
Cabang PMII Kota Banjarbaru, setelah terbitnya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan;
8.
Bukti P.T-8
:
Fotokopi Surat Pernyataan dukungan dari IPPNU
Kota Banjarbaru, setelah terbitnya Undang-Undang
Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan;
149
9.
Bukti P.T-9
:
Fotokopi Surat dukungan dari Perhimpunan Al Irsyad
Kota Banjarbaru, setelah terbitnya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan;
10.
Bukti P.T-10
:
Fotokopi Surat Pernyataan dukungan dari Dewan
Pengurus Daerah BKPMRI Kota Banjarbaru, setelah
terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
11.
Bukti P.T-10.1
:
Fotokopi
Surat
Bupati
Banjar
Nomor
TM.01.00/879/PEM, tanggal 25 Juli 2022 perihal
dukungan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan;
12.
Bukti P.T-10.2
:
Fotokopi Bupati Balangan Nomor 120/263/Setda-
BJG/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal Dukungan
terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan;
13.
Bukti P.T-10.3
:
Fotokopi Forum Komunikasi Lintas Paguyuban
Nomor 03/FKLP/22, tanggal 26 Juli 2022 perihal
dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan;
14.
Bukti P.T-10.4
:
Fotokopi Forum Silaturahmi Jawa Banjar Nomor
01/Adm.Forsiwajar/VII/22, tanggal 26 Juli 2022
perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai
Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan;
15.
Bukti P.T-10.5
:
Fotokopi Serbu Tanam Perkelompokan 12 Orang
Nomor 05/ST12-07/22, tanggal 26 Juli 2022 perihal
dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan;
16.
Bukti P.T-10.6
:
Fotokopi Ikatan Kekeluargaan Bona Bulu Banjarbaru
dan sekitarnya Nomor S.001/IKBBS/07/2022, tanggal
27 Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota
Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan;
17.
Bukti P.T-10.7
:
Fotokopi Reog Guno Seco Banjarbaru tanggal 29 Juli
2022 perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru
sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan;
18.
Bukti P.T-10.8
:
Fotokopi Komunitas Sound System Banjarbaru,
Nomor 020/VII/KSBB/2022 tanggal 27 Juli 2022
perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai
Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan;
150
19.
Bukti P.T-10.9
:
Fotokopi Paguyuban Pandhemen Langen Beksan
Campursari, Nomor 001/Sekt/PLP/2022 tanggal 28
Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru
sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan;
20.
Bukti P.T-10.10
:
Fotokopi Paguyuban Wajar Manunggal Sukowati
Sragen
Banjarbaru,
Nomor
B/3/VII/PWMS/2022
tanggal 27 Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota
Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan;
21.
Bukti P.T-11
:
Salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Walikota Banjarbaru Tahun 2021;
22.
Bukti P.T-12
:
Salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Walikota Banjarbaru Tahun 2021
23.
Bukti P.T-13
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota;
24.
Bukti P.T-14
:
Fotokopi Laporan Hasil Uji Konsep ke Daerah 22-24
Maret 2021 Dalam Rangka Penyusunan Naskah
Akademik dan RUU tentang Provinsi Kalimantan
Selatan oleh Pusat Perancang Undang-Undang
Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI;
25.
Bukti P.T-15
:
Fotokopi Berita Acara Latar Belakang Penyusunan
dan Pembahasan RUU Kalimantan Selatan Terkait
Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin Ke Banjarbaru;
26.
Bukti P.T-16
:
Fotokopi
Surat
Bupati
Tanah
Laut
Nomor:005/2028/PEM/2022, tanggal 15 Agustus
2022 Perihal Dukungan Terhadap Kota Banjarbaru
Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada 21 September 2022 yang pada pokoknya
para Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Walikota Banjarbaru yang diterima Mahkamah pada 22 September 2022 yang pada
pokoknya Pihak Terkait tetap pada pendiriannya;
151
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
152
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779,
selanjutnya disebut UU 8/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
153
lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 8/2022 diundangkan pada 16 Maret 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 29 April 2022.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 19 April 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
52/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022. Dengan demikian permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
154
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin yang mengkualifikasikan diri sebagai badan hukum yang memiliki
legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri juncto Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar
Dagang
Dan
Industri
[vide
bukti
P-21]
juncto
Surat
Keputusan
No.16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan
Pertimbangan, Dewan Pengurus KADIN Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-
2026 yang ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-20]. Dalam hal
ini berdasarkan Pasal 29 ayat (1) AD/ART KADIN, Pemohon I diwakili oleh
Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai Ketua KADIN Kota Banjarmasin.
2. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan warga Kalimantan Selatan.
3. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan tokoh seniman di wilayah Kalimantan Selatan.
155
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I beranggapan proses pembentukan UU 8/2022 yang
dilakukan tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard) berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
telah merugikan Pemohon I sebagai wadah bagi para pengusaha karena
dampak dari pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan akan
menyebabkan banyak lapangan usaha yang akan terpukul serta arah
berbagai pembangunan fisik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun provinsi yang nantinya diikuti sektor swasta akan bergeser ke Kota
Banjarbaru dan hal tersebut secara substantif akan mengurangi kemajuan
pembangunan infrastruktur pendukung di Kota Banjarmasin.
b. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon V adalah warga provinsi
Kalimantan Selatan yang memiliki hak pilih dan telah memberikan mandat
kepada pembentuk undang-undang (fiduciary duty) yang merasa dirugikan
karena dengan terjadinya gejolak ekonomi akibat covid-19 sehingga
berakibat harga semua kebutuhan bahan pokok naik, ditambah dengan
dipindahkannya ibukota, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
serta Kota Banjarbaru akan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk biaya
pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang ibukota provinsi yang
baru yaitu Kota Banjarbaru, yang seharusnya anggaran tersebut digunakan
untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan serta hal-hal
prioritas lainnya.
[3.7]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
156
[3.7.1]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I yang merupakan
badan hukum, dalam hal ini Kantor Dagang dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin
yang diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai Ketua KADIN Kota
Banjarmasin yang merupakan wadah para pengusaha yang beranggapan akan
terkena dampak dari pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota
Banjarbaru. Setelah Mahkamah memeriksa AD/ART KADIN [vide bukti P-21] juncto
Surat Keputusan Nomor 16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang Pengesahan Dewan
Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan Industri
(KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026 ditetapkan tanggal 23 Juni 2021
[vide bukti P-20], Mahkamah menilai, Pemohon I telah memenuhi kualifikasi sebagai
badan hukum serta memiliki hubungan pertautan langsung antara Pemohon I
sebagai wadah para pengusaha di Kota Banjarmasin dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, in casu UU 8/2022.
[3.7.2]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon II sampai dengan
Pemohon IV yang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang tinggal di
Kalimantan Selatan serta Pemohon V yang juga merupakan perorangan warga
negara Indonesia dan sebagai tokoh seniman di Kalimantan Selatan yang
beranggapan akan terkena dampak adanya perubahan alokasi APBD Provinsi
Kalimantan Selatan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang
ibukota provinsi yang baru yaitu Kota Banjarbaru. Mahkamah menilai, Pemohon II
sampai dengan Pemohon V telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga
negara Indonesia serta memiliki hubungan pertautan langsung antara Pemohon II
sampai dengan Pemohon V yang merupakan warga Kalimantan Selatan dengan UU
8/2022.
[3.7.3]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai
inkonstitusionalitas pembentukan UU 8/2022, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan pengujian formil para Pemohon.
157
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan UU
8/2022 tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
disebut UU 12/2011), yaitu asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan,
serta asas keterbukaan, dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut
(dalil atau argumentasi para Pemohon selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, proses pembentukan UU 8/2022 telah
melanggar asas kejelasan tujuan karena ternyata terdapat 3 (tiga) versi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses
penyusunannya yang terpublikasi;
2. Bahwa menurut para Pemohon, proses pembentukan UU 8/2022 juga telah
melanggar asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat serta asas
kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan karena berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, berlaku Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014)
yang didalamnya berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) UU 23/2014 telah
menentukan, “Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan
nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.” Dengan demikian materi atau
pengaturan ketentuan pasal yang melakukan perubahan Ibukota Provinsi dari
Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru adalah termasuk dalam pengaturan
yang harus ditetapkan dengan instrumen hukum berupa peraturan pemerintah,
bukan dengan undang-undang;
3. Bahwa menurut para Pemohon, proses pembentukan UU 8/2022 juga telah
melanggar asas keterbukaan karena tidak seperti proses pemindahan pusat
158
pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru yang dilakukan
dengan membentuk tim khusus yang ditetapkan Gubernur dan melibatkan 2
Walikota, 11 Bupati serta 13 DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan,
sedangkan dalam pemindahan Ibukota ke Kota Banjarbaru dilakukan tanpa
adanya konsep yang jelas dan kajian yang transparan dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat;
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan pembentukan UU 8/2022 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.1
sampai dengan bukti P.22a, serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Ichsan Anwary, S.H.,
M.H., dan 1 (satu) orang saksi yaitu Syahmardian, S.ST., yang telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada 13 September 2022 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara). Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 21 September 2022 yang diterima Mahkamah pada
21 September 2022;
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan pada 19 Juli 2022 dan telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 15 Agustus 2022
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
dalam persidangan pada 19 Juli 2022 dan telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada 18 Juli 2022 dan pada 15 Agustus 2022
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah juga telah mendengar keterangan Pihak
Terkait Walikota Banjarbaru dalam persidangan pada 3 Agustus 2022 yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 28 Juli 2022. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya, Pihak Terkait juga mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P.T-1 sampai dengan bukti P.T-16. Selain itu, Pihak Terkait
159
juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 21 September 2022 yang diterima
Mahkamah pada 22 September 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait, kesimpulan
tertulis para Pemohon, dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait Walikota Banjarbaru
sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon;
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
8/2022 telah melanggar asas kejelasan tujuan karena ternyata terdapat 3 (tiga) versi
RUU Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses penyusunannya yang terpublikasi.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.15.1]
Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf a UU 12/2011 telah memberikan
pengertian perihal apa yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan, yaitu setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas
yang hendak dicapai. Dalam kerangka politik hukum nasional, maka tujuan dari
pembentukan
suatu
peraturan
perundangan-undangan,
apapun
bentuk
peraturannya, harus diarahkan pada pemenuhan cita-cita bangsa dan tujuan negara
sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan dinamika
perkembangan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu,
keberadaan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan memberikan kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk, paling
tidak, menjelaskan adanya kebutuhan atau urgensi dibentuknya suatu peraturan
perundang-undangan tersebut. Terkait hal demikian, Mahkamah perlu mengutip
kembali pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVIII/2019 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
26 Oktober 2020 sebagai berikut:
[3.15.4] … Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut
terlihat dari Penjelasan Umum yang telah menguraikan latar belakang,
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang…
160
… menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan
norma undang-undang yang apabila dianggap dapat merugikan hak
konstitusional atau menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang
maka dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud
ke Mahkamah Konstitusi, dengan demikian sesungguhnya dengan telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan,
terlepas bahwa norma undang-undang tersebut apakah menyimpangi
tujuan penyusunan undang-undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak
konstitusional warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil suatu undang-
undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui pengujian formil.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka secara teknis,
penjelasan pembentuk undang-undang berkaitan dengan keterpenuhan asas
kejelasan tujuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat
dilihat pada bagian konsiderans atau penjelasan umum suatu peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, sepanjang peraturan perundang-undangan telah
menjelaskan maksud, tujuan, atau urgensi penyusunannya secara jelas dalam
bagian konsiderans atau penjelasan umum, maka telah terpenuhi pula asas
kejelasan tujuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut.
[3.15.2]
Bahwa UU 8/2022 telah memuat maksud dan tujuan serta urgensi atau
kebutuhan diperlukannya UU a quo sebagaimana tercantum dalam Konsiderans
menimbang huruf c dan huruf d yang menyatakan:
Menimbang :
c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Otonom
Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
Selain itu, penjelasan terkait dengan maksud, tujuan dan urgensi
penyusunan UU 8/2022 juga terdapat dalam Penjelasan Umum UU a quo yang
menyatakan:
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan salah satu tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk
161
melindungi segenap banga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi,
khususnya Provinsi Kalimantan Selatan dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
republik.”
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan
Kalimantan
Timur
yang
memuat
penyempurnaan
dasar
hukum,
penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, maksud, tujuan dan urgensi
pembentukan UU 8/2022 telah jelas diuraikan dalam bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 8/2022, antara lain, adanya kebutuhan untuk menyesuaikan
dasar hukum pembentukan provinsi yang masih berdasar kepada Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi
daerah saat ini serta dengan mencerminkan kekhasan dan arah pembangunan
berdasarkan potensi dan karakteristik daerah. Sehingga, dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU 8/2022 telah melanggar asas
kejelasan tujuan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15.3]
Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan proses
pembentukan UU 8/2022 telah melanggar asas kepastian hukum karena dalam
proses penyusunannya terdapat 3 (tiga) versi RUU Provinsi Kalimantan Selatan.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, meskipun hal demikian tidak berkaitan dengan
asas kejelasan tujuan dalam proses pembentukan undang-undang, Mahkamah
memandang perlu menjelaskan kembali secara singkat tahapan-tahapan dalam
proses pembentukan undang-undang sesuai dengan UUD 1945 sebagaimana telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
25 November 2021 sebagai berikut:
[3.17.2]
Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan
undang-undang (lawmaking process) adalah merupakan serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima)
tahapan, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
162
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama
antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan undang-undang
menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan;
Secara teknis, pembentukan undang-undang (lawmaking process)
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam UU 12/2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
yang kemudian menentukan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: (i) perencanaan, (ii) penyusunan, (iii)
pembahasan, (iv) pengesahan, dan (v) pengundangan. Pada tahapan penyusunan
rancangan undang-undang, dalam hal ini yang diajukan atau atas usul inisiatif DPR,
maka setelah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terdapat
beberapa proses yang harus dilalui oleh sebuah RUU untuk dapat diteruskan pada
tahapan pembahasan, baik untuk RUU yang berasal dari anggota DPR maupun dari
komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Proses tersebut dimulai dari
penyiapan RUU dan naskah akademik yang kemudian dilanjutkan pada kegiatan
penyusunan konsep, pembahasan konsep hingga penyebarluasan RUU untuk
selanjutnya dimintakan masukan dari masyarakat hingga diserahkan kepada badan
legislasi guna dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep
RUU untuk kemudian disetujui oleh rapat paripurna agar dilakukan pembahasan
dengan Presiden. Dalam setiap proses yang dilalui tersebut, masih terbuka ruang
bagi DPR sebagai inisiator pengusul untuk melakukan penyempurnaan atas konsep
RUU yang akan dibahas bersama dengan Presiden sehingga kemungkinan terdapat
beberapa versi konsep RUU dalam tahapan penyusunan adalah merupakan
rangkaian proses penyempurnaan RUU. Baru dalam tahapan pembahasan,
khususnya setelah pembicaraan tingkat I yang telah ditentukan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) oleh Presiden, maka setiap perubahan substansial RUU harus
melalui pembahasan bersama antara DPR dan Presiden. Dalam tahapan ini pun
masih berpotensi muncul versi RUU baru sebagai hasil dari kesepakatan dalam
163
pembahasan oleh pembentuk undang-undang. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, keberadaan lebih dari satu versi RUU dalam proses pembentukannya
merupakan suatu yang tidak dapat dihindari sebagai akibat dari serangkaian proses
penyempurnaan yang harus dilalui oleh sebuah RUU untuk kemudian menjadi
undang-undang.
[3.15.4]
Bahwa berkaitan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati dengan saksama bukti salinan RUU yang diajukan oleh para
Pemohon dan Lampiran Keterangan DPR, Mahkamah menemukan fakta memang
benar terdapat 3 (tiga) versi RUU Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses
pembentukan UU 8/2022. Pertama, RUU Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri
atas 58 Pasal dan sebanyak 50 halaman [vide bukti P-2b dan Lampiran 8
Keterangan DPR] merupakan draft RUU yang diserahkan oleh Komisi II selaku
pengusul RUU kepada Baleg DPR pada 16 September 2021. Kedua, RUU Provinsi
Kalimantan Selatan yang terdiri atas 50 Pasal dan sebanyak 45 halaman [vide bukti
P-4b dan Lampiran 14 Keterangan DPR] merupakan draft RUU hasil harmonisasi
Baleg DPR pada 23 September 2021. Ketiga, RUU Provinsi Kalimantan Selatan
yang terdiri atas 8 Pasal [vide bukti P-9 dan Lampiran 24 Keterangan DPR]
merupakan RUU yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022
untuk diambil keputusan tingkat II. Dengan demikian menjadi jelas bahwa
keberadaan tiga versi RUU sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam
proses pembentukan UU 8/2022 adalah merupakan hasil proses penyempurnaan
RUU menjadi sebuah undang-undang sesuai dengan tahapan pembentukan suatu
undang-undang. Selain itu, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa dalam proses
pembahasan, berdasarkan DIM yang disampaikan oleh Presiden, terlihat
banyaknya posisi penolakan materi pasal RUU yang diusulkan. Hal demikian
sekaligus menjawab pertanyaan dalam persidangan terkait adanya perbedaan
jumlah pasal yang signifikan, antara RUU Provinsi Kalimantan Selatan awalnya
berjumlah 50 Pasal kemudian hanya menjadi 8 Pasal dalam UU 8/2022. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, menjadi jelas bahwa proses pembentukan UU
8/2022 telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan sehingga dalil para Pemohon adalah tidak berlasan menurut
hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
8/2022 telah melanggar asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
164
serta asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. Berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah memahami maksud dan tujuan para
Pemohon yang pada pokoknya mendalilkan bahwa instrumen hukum yang
seharusnya digunakan untuk pemindahan ibukota adalah dengan “Peraturan
Pemerintah” sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) UU 23/2014, bukan
dengan “Undang-Undang” sebagaimana yang diatur dalam UU 8/2022, in casu
Pasal 4 UU 8/2022. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa sejak berlakunya UU 23/2014, segala bentuk penyelenggaraan
pemerintahan daerah harus merujuk pada UU 23/2014, termasuk juga ketentuan
mengenai penyesuaian daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU
23/2014 yang menentukan “Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan
perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama
ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.” Sedangkan dalam UU 8/2022,
pembentuk undang-undang memuat norma yang menentukan bahwa Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kota Banjarbaru, yang sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur
(selanjutnya disebut UU 25/1956) bertempat di Kota Banjarmasin. Dengan adanya
perubahan materi undang-undang tersebut, maka secara tidak langsung pembentuk
undang-undang juga sekaligus memindahkan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
tanpa sebelumnya menggunakan prosedur pemindahan Ibukota sebagaimana
diatur dalam UU 23/2014 beserta turunannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama
Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama
Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota (selanjutnya disebut Permendagri 30/2012).
Terhadap permasalahan tersebut, menurut Mahkamah, prosedur pemindahan
Ibukota sebagaimana ditentukan dalam UU 23/2014 dan Permendagri 30/2012
berlaku bagi pemindahan ibukota suatu daerah yang tanpa diikuti atau dibarengi
dengan perubahan atas undang-undang daerah tersebut. Atau dengan perkataan
lain, apabila hendak memindahkan lokasi ibukota di suatu daerah tanpa adanya
perubahan terhadap undang-undang pembentukan daerah tersebut, maka berlaku
prosedur sebagaimana ditentukan dalam UU 23/2014 dan Permendagri 30/2012.
165
Namun apabila terdapat proses perubahan undang-undang suatu daerah yang di
dalamnya mengatur perubahan lokasi ibukota suatu daerah, maka prosedur yang
berlaku adalah pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU
12/2011.
Berkenaan dengan perubahan undang-undang a quo, berdasarkan Butir
223 Lampiran II UU 12/2011 menyatakan bahwa “Peraturan Perundang-undangan
hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang setingkat atau
lebih tinggi”. Berdasarkan hal tersebut, telah jelas bahwa untuk dapat mengubah
materi muatan yang sudah tidak sejalan dalam suatu peraturan perundang-
undangan maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat dicabut dengan
peraturan perundang-undangan yang setingkat atau dapat dicabut dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, karena perubahan ibukota
bersamaan dengan perubahan UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, in casu
perubahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru melalui UU 8/2022, maka hal tersebut dapat dibenarkan.
[3.16.2]
Bahwa berkenaan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan berdasarkan Pasal 4 UU 8/2022, menurut Mahkamah bukanlah merupakan
sebuah proses pemindahan ibukota yang baru ditentukan berdasarkan UU 8/2022
karena sebenarnya materi muatan Pasal 4 UU 8/2022 yang menentukan Kota
Banjarbaru sebagai Ibukota lebih merupakan pemberian dasar hukum terhadap
status Kota Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan sebagaimana yang telah
berjalan selama ini. Mahkamah menemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil
Pengumpulan Data Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU
tentang Provinsi Kalimantan Selatan [vide Lampiran 1 Keterangan DPR, bagian
Latar Belakang] secara faktual, walaupun ibukota di Kota Banjarmasin, namun sejak
tanggal 14 Agustus 2011, sebagian aktivitas pemerintahan Provinsi Kalimantan
Selatan berpindah ke Kota Banjarbaru. Bahkan secara historis, gagasan untuk
memindahkan Ibukota ke Kota Banjarbaru telah diinisiasi oleh dr. Murdjani,
Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 1950-an [vide keterangan
DPR RI, hlm. 42] dan pada tahun 1964 usulan pemindahan Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan dituangkan dalam resolusi DPRD-GR Kalimantan Selatan
tertanggal 27 Juli 1964 No. 18a/DPRD-GR/KPT/1964 terkait realisasi penetapan
166
Kota Banjarbaru menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan [vide Keterangan
Pihak Terkait Walikota Banjarbaru, hlm. 22]. Oleh karena itu, rencana pemindahan
Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru sebenarnya bukanlah
merupakan proses yang baru dilaksanakan dan pemberlakuan UU 8/2022 adalah
dalam rangka memberikan dasar hukum atas dinamika dan kebutuhan yang
berkembang di masyarakat, khususnya masyarakat di Kalimantan Selatan. Selain
itu, secara faktual, kantor-kantor pemerintahan telah dibangun dan aktivitas
pemerintahan telah pula berjalan, sebagai bentuk “ibukota baru” sebelum
pembentukan UU 8/2022. Bahkan secara faktual pula telah dilakukan pemindahan
pusat pemerintahan ke Kota Banjarbaru yang proses pemindahannya melibatkan
tim yang terdiri dari 2 (dua) Walikota dan 11 (sebelas) Bupati serta 13 (tiga belas)
DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan [vide hlm. 40, Perbaikan
Permohonan para Pemohon].
[3.16.3]
Bahwa selain pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat,
penggunaan instrumen hukum berupa undang-undang dalam hal pemindahan
ibukota sekaligus pada saat perubahan undang-undang tentang Provinsi
Kalimantan Selatan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada Peraturan
Pemerintah. Selain itu, dari sisi materi muatan suatu undang-undang juga lebih
umum dan kompleks daripada materi muatan suatu Peraturan Pemerintah sehingga
membutuhkan pembahasan yang lebih substantif dan partisipasif. Terlebih lagi
secara faktual, rencana pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ternyata telah termuat juga dalam Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-
2025 [vide bukti P.T-4]. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 juga telah mencerminkan bahwa
Kota Banjarbaru telah dipersiapkan untuk menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan dengan fungsi sebagai pusat pemerintahan provinsi, industri nasional,
perdagangan regional dan nasional, jasa transportasi udara nasional, dan
pendidikan tinggi. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Mahkamah, proses
pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru bukanlah
merupakan hal baru yang muncul pada saat pembentukan UU 8/2022, melainkan
secara faktual telah dipersiapkan dan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah
167
Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan demikian, pengaturan mengenai pemindahan
ibukota dalam proses pembentukan UU 8/2022 merupakan proses yang telah sesuai
dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang berdasarkan UU 12/2011, sehingga dalil
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
8/2022 telah melanggar asas keterbukaan karena tidak melibatkan tim yang terdiri
dari 2 (dua) Walikota dan 11 (sebelas) Bupati serta 13 (tiga belas) DPRD
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan sebagaimana proses pemindahan pusat
pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan. Sedangkan dalam pemindahan
Ibukota ke Kota Banjarbaru dilakukan tanpa melibatkan tim sebagaimana
pemindahan pusat pemerintahan dimaksud serta tanpa konsep yang jelas dan
kajian yang transparan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Terhadap dalil
para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1]
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011, yang
dimaksud dengan asas keterbukaan adalah dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka keterpenuhan asas
keterbukaan secara formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
menurut Mahkamah, adalah bertumpu pada sifat transparan dan terbukanya setiap
tahapan pembentukannya. Sifat transparan tersebut membutuhkan adanya tindakan
dari pembentuk undang-undang untuk memberitahukan, mengumumkan, atau
mempublikasikan informasi dalam tahapan proses pembentukan undang-undang.
Sedangkan sifat keterbukaan memberikan kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk tidak sekedar memberikan informasi, namun juga membuka ruang
komunikasi 2 (dua) arah melalui diskusi atau dialog untuk mendapatkan saran dan
masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah asas
keterbukaan secara formil telah terpenuhi, dapat dilihat dari upaya apa saja yang
telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan penyebaran
168
informasi sekaligus membuka ruang diskursus publik, atau sebaliknya, ada atau
tidaknya upaya dari pembentuk undang-undang yang dengan sengaja menghalangi
atau menghambat upaya penyebaran informasi atau membuka ruang diskursus
publik dalam proses pembentukan undang-undang, in casu UU 8/2022. Berkenaan
dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU 12/2011 menentukan beberapa
pilihan metode atau sarana partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan, yaitu
dalam bentuk rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar,
lokakarya, atau diskusi.
[3.17.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Lampiran
Keterangan DPR yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan tertulis DPR
yang telah disampaikan dalam persidangan pada 19 Juli 2022, Mahkamah
menemukan fakta berkaitan dengan upaya penyebarluasan informasi dan
penyediaan ruang diskursus publik dalam proses pembentukan UU 8/2022 sebagai
berikut:
1. Pemuatan alur atau proses tahapan pembentukan UU 8/2022 disertai dengan
dokumen berupa naskah akademik, RUU, dan beberapa laporan dalam laman
resmi DPR sehingga masyarakat setiap saat dapat mengakses secara mudah
seluruh data tersebut;
2. Diskusi pengumpulan data dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan
Draf RUU Provinsi Kalimantan Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,
Akademisi FH dan FISIP Universitas Lambung Mangkurat, dan LSM Sasangga
Banua yang diselenggarakan tanggal 20-23 Oktober 2020 [vide Lampiran 1
Keterangan DPR];
3. Diskusi uji konsep RUU Provinsi Kalsel dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan dan Akademisi FH Universitas Lambung
Mangkurat dalam tahap penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Provinsi
Kalimantan Selatan di Kalimantan Selatan pada 23 Maret 2021 [vide Lampiran
4 dan Lampiran 5 Keterangan DPR];
4. Kunjungan Panitia Kerja Komisi II DPR terkait pembahasan 7 Rancangan
Undang-Undang tentang Provinsi di Kalimantan, tepatnya di Kantor Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan, di Provinsi Kalimantan Selatan pada 26 Januari
2022 dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Kalimantan
169
Selatan, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dalam tahap
pembahasan RUU Provinsi Kalimantan Selatan [vide Lampiran 18 Keterangan
DPR].
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah,
telah jelas pembentuk undang-undang telah melakukan upaya dan kegiatan dalam
rangka penyebaran informasi sekaligus membuka ruang diskursus publik dalam
proses pembentukan UU 8/2022 sehingga dalil permohonan para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.3]
Bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
pemindahan Ibukota ke Kota Banjarbaru dilakukan tanpa adanya konsep yang jelas
dan kajian yang transparan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat karena
tidak membentuk tim khusus dengan melibatkan 2 Walikota dan 11 Bupati serta 13
DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Mahkamah memahami keinginan
para Pemohon agar dalam pembentukan UU 8/2022 dilakukan dengan
mendengarkan berbagai pendapat, saran dan masukan dari semua stakeholders,
khususnya terkait dengan materi yang mengatur tentang pemindahan Ibukota ke
Kota Banjarbaru. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, pada
tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan
dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun
secara teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara
maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya menjadi tidak efektif
dan efisien. Oleh karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang-undang, ketentuan Pasal 96 ayat
(3) UU 12/2011 telah membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan
Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011
menentukan
yang
termasuk
dalam
kelompok
orang,
antara
lain,
kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat,
dan masyarakat adat. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf
[3.17.2] di atas, menurut Mahkamah, secara formal kegiatan-kegiatan yang telah
dilakukan oleh DPR dengan melibatkan pemerintah provinsi, DPRD provinsi,
akademisi, serta LSM telah sesuai dengan prosedur dan tata cara pembentukan
undang-undang sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011. Mahkamah juga perlu
menegaskan, sekalipun tidak membentuk tim khusus dengan melibatkan 2 Walikota
170
dan 11 Bupati serta 13 DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, tidak
menyebabkan proses pembentukan UU 8/2022 menjadi cacat formil. Adapun terkait
dengan bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya penolakan pemindahan
Ibukota dari berbagai unsur elemen masyarakat yang diajukan oleh para Pemohon
[vide bukti P-8, bukti P-18 dan bukti P-19], menurut Mahkamah, hal demikian
merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi dan tidak dapat menentukan
keabsahan formalitas dalam proses pembentukan suatu undang-undang karena
akan selalu saja terbuka kemungkinan adanya kelompok yang pro dan kontra
terhadap lahirnya suatu undang-undang yang merupakan bentuk kebebasan
berpendapat, karena faktanya terdapat juga beberapa surat dukungan pemindahan
Ibukota ke Kota Banjarbaru sebagaimana bukti P.T-6 sampai dengan bukti
P.T-10.10.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil
permohonan para Pemohon mengenai tidak dilibatkannya tim yang terdiri dari 2
(dua) Walikota dan 11 (sebelas) Bupati serta 13 (tiga belas) DPRD Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Selatan sebagaimana proses pemindahan pusat pemerintahan
Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru, dan pemindahan pusat
pemerintahan dimaksud dilakukan tanpa konsep dan kajian yang jelas, serta tidak
memperhatikan aspirasi masyarakat adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat, pembentukan UU 8/2022 telah memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga dengan demikian, dalil
para Pemohon yang menyatakan proses penyusunan UU 8/2022 tidak sesuai
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g
UU 12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
171
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 13.03 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan
172
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak
Terkait Walikota Banjarbaru atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
152
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779,
selanjutnya disebut UU 8/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
153
lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 8/2022 diundangkan pada 16 Maret 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 29 April 2022.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 19 April 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
52/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022. Dengan demikian permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
154
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin yang mengkualifikasikan diri sebagai badan hukum yang memiliki
legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri juncto Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar
Dagang
Dan
Industri
[vide
bukti
P-21]
juncto
Surat
Keputusan
No.16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan
Pertimbangan, Dewan Pengurus KAD
