PUU
Tahun 2020
58/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon: Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-07-09
Tanggal Putusan: 2020-09-29T10:58:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 14/2005, UU 23/2014, UU 4/2000, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Arief Hidayat (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 58/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang diwakili
oleh Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun,
Palembang
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun,
Palembang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lubuk Bakung Lr. Sawit Nomor 212, Kelurahan
Siring, Palembang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
4. Nama
: Yuseva, S.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun,
Palembang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
2
5. Nama
: Iwan Kurniawan, S.Sy.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun,
Palembang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Mustika Yanto, S.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Padat Karya Perum Graha Citra Pesona Blok F-3,
Srimulya, Palembang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VI;
7. Nama
: Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.
Pekerjaan : Peminat Hukum Pertambangan
Alamat
: Jalan Pakobuwono Nomor 22, Kelurahan Tanjung
Pinang, Jambi Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VII;
Selanjutnya Pemohon I s.d. Pemohon VII disebut sebagai ---------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 137/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 58/PUU-XVIII/2020 pada
tanggal 9 Juli 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 5 Agustus 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Norma Obyek Pengujian (NOP)
1. Bahwa, para Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materi (judicial
review) terhadap norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
3
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Lembaran
Negara RI Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525.
1.1. Pasal
35
ayat
(1)
yang
berbunyi:
“Usaha
Pertambangan
dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.”
1.2. Pasal 35 ayat (4) yang berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan
kewenangan
pemberian
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah
Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2. Ipso jure, Norma Obyek Pengujian (NOP) yang dalam Permohonan a quo
adalah norma Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut: “UUD 1945”),
juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011.
II.
Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa, para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut: “Mahkamah”) menguji norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4)
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525 terhadap UUD 1945, Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut: “UUD 1945”)
baik terhadap Pembukaan (Preambule), maupun terhadap batang tubuh
UUD 1945, khususnya terhadap norma Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan (5)
UUD 1945.
2. Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”) salah satu kewenangan
4
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2.1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, …”
2.2. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final”:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …”
3. Terkait dengan itu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur
bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 merupakan jenis norma
hukum yang paling tinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-
undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat norma
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka norma
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian
Undang-Undang a quo.
5. Ipso jure, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi,
maka
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan uji materi a quo.
III.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon.
A. Tentang Legal Standing Pemohon I
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007,
bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan Mahkamah
lainnya, Mahkamah telah menormakan bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau Kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunva Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
2. Bahwa, Pemohon I adalah perkumpulan dalam bentuk badan hukum
perdata sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945, yang anggotanya
terdiri dari Para Advokat Konstitusi sebagai perseorangan warga
negara Republik Indonesia.
3. Sebagai perkumpulan dalam bentuk badan hukum perdata, sesuai
ketentuan Pasal 28 UUD 1945, AAK memiliki hak konstitusional untuk
memperjuangkan tegaknya nilai-nilai UUD 1945 sebagai konstitusi
NKRI sebagai diatur Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”, in casu AAK memiliki hak
konstitusional untuk mewujudkan visi dan misinya sebagaimana
diuraikan dalam Anggaran Dasarnya vide Akta Notaris Elmadiantini,
SH.SpN Nomor 13 tanggal 11 Februari 2005 tentang Pendirian
Asosiasi Advokat Konstitusi selanjutnya disebut: “AAK”.
Sesuai Akta Pendiriannya Asosiasi Advokat Konstitusi yang disingkat
“AAK” berasaskan nilai-nilai konsitusional Republik Indonesia dan
AAK memiliki visi untuk merealisasikan cita-cita konstitusional
6
Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh
lima), merealisasikan penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi
Manusia) secara integral dalam arti yang seluas-luasnya:
Asas dan visi AAK tersebut diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4
Anggaran Dasar AAK Anggaran Dasarnya vide Akta Notaris
Elmadiantini, SH.SpN Nomor 13 tanggal 11 Februari 2005 tentang
Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi yang berbunyi
Pasal 3
AAK ini berasaskan nilai-nilai Konstitusional Republik Indonesia
Pasal 4
AAK memiliki visi untuk merealisasikan cita-cita Konstitusional
Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh
lima), merealisasikan penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi
Manusia) secara integral dalam arti yang seluas-luasnya.
4. AAK
memiliki
misi
untuk
meningkatkan
pengetahuan
dan
pemahaman masyarakat terhadap hukum dan HAM (Hak Asasi
Manusia) melalui pendidikan dan pelatihan, pengawasan terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Anggaran Dasar AAK vide Akta
Notaris Elmadiantini, SH.SpN Nomor 13 tanggal 11 Februari 2005
tentang Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi
Pasal 5
-
AAK memiliki misi untuk meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman masyarakat terhadap hukum dan HAM (Hak Asasi
Manusia) melalui Pendidikan dan Pelatihan, Pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Pengawasan kinerja aparat penegak hukum, Penelitian
dan Pengembangan Ilmu Hukum, HAM (Hak Asasi Manusia),
kemasyarakatan dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
-
AAK berhak untuk turut serta atau ambil bagian dalam organisasi
setempat atau organisasi internasional serta usaha-usaha lain
yang mempunyai Visi dan Misi yang sama atau hampir sama
dengan AAK.
7
5. Sejak didirikan sampai sekarang, AAK telah melakukan berbagai
kegiatan guna mewujudkan tujuan pendiriannya, antara lain namun
tidak terbatas pada:
•
Upaya menegakkan konstitusi dalam arti luas.
•
Mendiseminasikan informasi dan gagasan hukum .
•
Melakukan kerjasama dalam pendidikan dan pelatihan hukum.
6. Oleh karena itu, AAK memiliki hak konstitusional agar UUD 1945
diinterpretasikan dan dilaksanakan sesuai dengan original intent
norma UUD 1945.
7. Hak konstitusional AAK a quo mengalami kerugian oleh berlakunya
Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 yang secara
substansial memangkas wewenang daerah provinsi dalam pemberian
Izin Usaha Pertambangan (IUP), oleh karena:
7.1. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 telah
mengebiri
wewenang
daerah
provinsi
untuk
mengurus
rumahtangga sendiri berdasarkan asas desentralisasi yang
diatur UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (5) yang
menghendaki
adanya
wewenang
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
7.2. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan rakyat
yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh
pelayanan secara efektif dan efisien.
8. Kerugian konstitusional AAK tersebut akan berhenti atau tidak akan
lagi terjadi apabila Mahkamah menyatakan norma Pasal 35 ayat (1)
dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, atau setidaknya menyatakan norma Pasal 35 ayat
(1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD
8
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat konstitusional
bersyarat (conditionally constitution).
9. Ipso iure, secara dimensional, AAK selaku Pemohon I memiliki
kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan Mahkamah Iainnya.
B. Tentang Legal Standing Pemohon II
1. Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PIJU-111/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007,
bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan Mahkamah
Iainnya, Mahkamah telah menormakan bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
2. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Republik
Indonesia, yang berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Ilmu
Perundang-Undangan (Legislation Science) pada Program Studi
Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Jayabaya dan Pengajar
9
Dinamika Otonomi Daerah di Program Studi Magister Ilmu Hukum
pada Universitas Sriwijaya.
3. Pemohon II telah mengemban profesi sebagai Advokat sejak tahun
1993 sampai sekarang. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat; Advokat menyandang status sebagai
penegak hukum yang memiliki wewenang konstitusional untuk
menegakkan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
XI/2013.
4. Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat; Advokat merupakan salah satu
perangkat dalam proses peradilan yang disebut sebagai Amicus
Curiae kekuasaan kehakiman yang dimaksud Pasal 24 ayat (1) dan
(3) UUD 1945.
5. Oleh karena itu, Advokat memiliki hak agar UUD 1945 dapat
ditegakkan sesuai original intent pembentukannya oleh para pendiri
negara (founding fathers).
6. Sebagai Advokat, Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Hak konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian hukum
yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3
Tahun 2020.
8. Oleh karena norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun
2020 saling bertentangan atau tidak harmonis dengan norma Pasal
13 juncto Pasal 14 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan pertambangan
merupakan urusan pemerintahan konkuren, sehingganya urusan
pertambangan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Provinsi.
10
9. Bahwa, selain sebagai Advokat, Pemohon II adalah dosen Ilmu
Perundang-Undangan pada Progran Studi Magister Ilmu Hukum
pada Universitas Jayabaya, dan dosen Dinamika Otonomi Daerah di
program Studi Magister Ilmu hukum pada Universitas Swiwijaya,
9.1. Konsideran huruf c UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen mengatur bahwa dosen mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
9.2. Selanjutnya, Pasal 1 butir 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen: “Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.”
9.3. Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mengatur kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
berfungsi untuk meningkatkan pengembang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
9.4. Pasal 7 (1) huruf a dan b UU Nomor 14 Tahun 2005 mengatur
profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
sebagai
berikut:
a….idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
9.5. Oleh karena itu, Pemohon II sebagai dosen memiliki hak
konstitusional untuk turut serta menjamin tegaknya UUD 1945
sebagai konstitusi negara sebagai wujud pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
9.6. Selain
itu,
sebagai
Dosen
Pemohon
II
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memperoleh
kepastian
hukum
(rechtzekerheids)
dalam
ihwal
pemberian
Izin
Usaha
11
Pertambahan sebagai materi pembelajaran kepada peserta
didik sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
10. Hak konstitusional Pemohon II baik sebagai Advokat maupun
sebagai Dosen a quo dirugikan oleh berlakunya Pasal 35 ayat (I)
dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020. Oleh karena:
10.1. Norma Pasal 35 ayat (l) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
bertentangan dengan UUD 1945 yaitu telah mengebiri
wewenang daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga
sendiri berdasarkan asas desentralisasi yang telah diatur UUD
1945 Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (5).
10.2. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
telah memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan
rakyat yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh
pelayanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan
kesejahteraannya sebagaimana diatur Pasal 28C (1) UUD
1945.
10.3. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
saling bertentangan atau tidak harmonis dengan norma Pasal
13 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan
pertambangan merupakan urusan pemerintahan konkuren,
sehingganya urusan pertambangan dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
11. Kerugian konstitusional Pemohon II baik sebagai Advokat maupun
sebagai Dosen akan berhenti atau tidak akan lagi terjadi apabila
Mahkamah menyatakan norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525, bertentangan
dengan UUI) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, atau setidaknya menyatakan norma Pasal 35 ayat (1)
dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945
12
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat konstitusional
bersyarat (conditionally constitution).
12. Ipso jure, secara dimensional, Pemohon II memiliki kerugian
konstitusional yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU111/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Nomor
11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan Mahkamah lainnya, sehingga Pemohon II memiliki legal
standing untuk mengajukan Permohonan Uji Materi terhadap norma
Pasal 35 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
C. Tentang Legal Standing Pemohon III, IV, V, dan VI
1. Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007,
bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan Mahkamah
Iainnya, Mahkamah telah menormakan bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
2. Bahwa, Pemohon III, IV, V, dan VI adalah perseorangan warga
negara Republik Indonesia, yang berprofesi sebagai Advokat.
13
3. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat; Advokat menyandang status sebagai penegak hukum yang
memiliki wewenang konstitusional untuk menegakkan hukum baik di
dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ketemtuam Pasal 1
butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XI/2013.
4. Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (l) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat; Advokat merupakan salah satu
perangkat dalam proses peradilan yang disebut sebagai Amicus
Curiae kekuasaan kehakiman vang dimaksud Pasal 24 ayat (1) dan
(3) UUD 1945.
5. Oleh karena itu, Advokat memiliki hak konstitusional agar UUD 1945
dapat ditegakkan sesuai original intent pembentukannya oleh para
pendiri negara (founding fathers), dan Pemohon III, IV, V, dan VI
sebagai Advokat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh
jaminan kepastian hukum yang adil yang harus ditegakkan
sebagaimana diatur Pasal 28D (1) UUD 1945.
6. Hak konstitusional Pemohon III, IV, V, dan VI a quo dirugikan oleh
berlakunva Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020. Oleh
karena:
6.1. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
bertentangan dengan UUD 1945 yaitu telah mengebiri
wewenang daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga
sendiri berdasarkan asas desentralisasi yang telah diatur UUD
1945 Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (5).
6.2. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 telah
memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan rakyat
yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh
pelayanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan
kesejahteraannya sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (1) UUD
1945.
6.3. Norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
saling bertentangan atau tidak harmonis dengan norma Pasal
14
13 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah,
yang
mengatur
urusan
pertambangan merupakan urusan pemerintahan konkuren,
sehingganya urusan pertambangan dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
7. Kerugian konstitusional Pemohon III, IV, V, dan VI a quo akan
berhenti atau tidak akan lagi terjadi apabila Mahkamah menyatakan
norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Lembaran Negara RI
Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
6525, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya menyatakan norma Pasal
35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
konstitusional bersyarat (conditionally constitution).
8. Ipso jure, secara dimensional, Pemohon III, IV, V, dan VI memiliki
kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/ PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan Mahkamah lainnya, sehingganya Pemohon II
memiliki legal standing untuk mengajukan Permohon Uji Materi
terhadap norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020.
D. Tentang Legal Standing Pemohon VII
1. Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007,
bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan Mahkamah
Iainnya, Mahkamah telah menormakan bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
15
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
2. Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Republik
Indonesia yang berminat menekuni hukum penambangan.
3. Sebagai peminat menekuni hukum pertambangan, Pemohon VII
memiliki hak konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian
hukum yang adil dalam bidang pertambangan sebagai diatur Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
4. Hak konstitusional Pemohon VII a quo dirugikan oleh berlakunya
Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020. Oleh karena
norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
bertentangan atau tidak harmonis dengan norma Pasal 13 juncto
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan pertambangan
merupakan urusan pemerintahan konkuren, sehingganya urusan
pertambangan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Provinsi.
5. Kerugian konstitusional Pemohon VII a quo akan berhenti atau tidak
akan Iagi terjadi apabila Mahkamah menyatakan norma Pasal 35
ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Lembaran Negara RI Tahun
16
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6525, bertentangan dengan (UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya menyatakan norma Pasal
35 ayat (1) dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
konstitusional bersyarat (conditionally constitution).
6. Ipso jure, secara dimensional, Pemohon VII memiliki kerugian
konstitusional yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan Mahkamah lainnya, sehingganya Pemohon VII memiliki legal
standing untuk mengajukan Permohon Uji Materi terhadap norma
Pasal 35 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
IV.
Pokok Permohonan
1. Bahwa, para Pemohon dalam kedudukan hukumnya masing-masing,
sebagaimana telah diuraikan di atas, bersama-sama mengajukan
Permohonan Uji Materi terhadap norma Pasal 35 ayat (1) dan (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
1.1. Pasal
35
ayat
(1)
yang
berbunyi:
“Usaha
Pertambangan
dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.”
1.2. Pasal 35 ayat (4) yang berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan
kewenangan
pemberian
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah
Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa, para Pemohon meminta norma Pasal 35 ayat (1) dan (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba a quo diuji terhadap Pasal
18 ayat (1) (2) dan (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945.
17
2.1. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atau kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
2.2. Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.”
2.3. Pasal 18 ayat (5) berbunyi: “Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
2.4. Norma kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas…kepastian hukum yang
adil..”
2.5. Norma kemudahan berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1944 yang berbunyi: “Setiap orang
berhak
mengembangkan
diri.....demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya...”
3. Tentang Inkonstitusionalitas Norma Obyek Pengujian Pasal 35 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525.
3. 1. Bahwa, norma Pasal 35 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525 adalah
inkonstitusional,
berdasarkan
penalaran
historis-teoritis,
dan
konstitusional-yuridis sebagai berikut:
A. Historis-Teoritis: Bertentangan dengan teori dan gagasan
desentralisasi dari pendiri negara (founding fathers).
18
Isu desentralisasi telah menjadi diskursus Dr. Mohammad Hatta
tahun 1932 sebagaimana termuat dalam tulisannya “Ke arah
Indonesia Merdeka”. Menurut konsep Hatta, desentralisasi
diletakkan mulai dari lingkungan yang lebih luas hingga
lingkungan yang lebih kecil yang disebut oleh Hatta “golongan
masyarakat”.
Dalam
desentralisasi
yang
digagas
Hatta,
termaktub hak menentukan nasib sendiri (self-determination)
tidak hanya pada lingkungan disebut daerah tetapi juga bagi
lingkungan masyarakat lokal yang memiliki pengurus.
Gagasan Hatta memasukkan desentralisasi ke dalam UUD
1945
bertujuan
untuk
mendekatkan
serta
memudahkan
pelayanan pemerintah kepada rakyat agar rakyat dapat
memperoleh kualitas hidup sejahtera sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28C ayat (1) 1945. Kualitas dan kecepatan
pelayanan
pemerintah
kepada
rakyat
akan
berkurang
kualitasnnya apabila mata rantai pelayanan itu makin panjang.
Penarikan wewenang untuk memberi izin usaha Pertambangan
(selanjutnya disebut “IUP”) dari daerah provinsi oleh Pemerintah
Pusat jelas akan memperpanjang rantai pelayanan yang
seharusnya IUP cukup diurus di provinsi, menjadi harus diurus
di Pemerintah Pusat. Akibatnya pengurusan IUP baik penerbitan
baru atau perpanjangan akan memakan waktu lebih lama dan
memerlukan biaya yang lebih besar.
Hal demikian sejak pembentukan UUD 1945 memang tidak
dikehendaki
oleh
pendiri
negara
(founding
fathers),
sebagaimana pejelasan Hatta. Bahwa pembagian wewenang
antara pusat dengan daerah otonom harus mengacu pada
kerangka pembagian wewenang di negara yang berbentuk
kesatuan, dengan preferensi dua tingkatan daerah otonom.
Apabila susunan otonomi terlalu banyak lapisnya, demikian
Hatta, maka kekuasaan mengurus terlalu banyak tersangkut di
19
atas dan sedikit yang sampai ke bawah. Demikian juga sumber-
sumber pembiayaannya.
Desentralisasi dalam rangka melaksanakan demokrasi adalah
terwujudnya daerah-daerah otonom yang memiliki kewenangan
menentukan nasib sendiri, yaitu membuat peraturan dan
menjalankannya sendiri serta melaksanakan peraturan yang
dibuat satuan pemerintahan yang lebih tinggi. Dengan mengutip
pendapat Hatta, Bhenyamin Hoessein menjelaskan sejak
semula disadari bahwa demokrasi sebagai pemerintahan oleh
yang diperintah harus direalisasikan melalui desentralisasi.
Otonomisasi tidak saja bermakna melaksanakan demokrasi,
tetapi juga mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk
mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat
setempat.
Isu desentrasi juga telah diungkapkan Mohammad Yamin dalam
sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945. Meskipun dalam
uraiannya itu tidak secara gamblang menjelaskan tentang
bagaimana
desentralisasi,
namun
jelas
sekali
Yamin
meletakkan desentralisasi sebagai syarat demokrasi. Yamin
berkeyakinan bahwa konstitusi hanya dapat disusun kalau
berdasarkan atas Negara Kesatuan, dengan mewujudkan
segala syarat bagi kepentingan daerah.
Oleh karena itu, Yamin mendesak agar diatur pembagian
kekuasaan antara badan-badan pusat dan badan daerah.
Pembagian kekuasaan tersebut harus diatur secara adil dan
bijaksana, sehingga daerah-daerah memelihara kepentingannya
dalam kerangka Negara Kesatuan. Menurut Yamin susunan
yang
demokratis
membutuhkan
pemecahan
kekuasaan
pemerintah di tingkat pusat dan pembagian kekuasaan antara
pusat dengan daerah. Asas dekonsentrasi dan desentralisasi
adalah kekuatan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang
kontras dengan asas sentralisasi.
20
Intinya,
para
pendiri
negara
menghendaki
adanya
desentralisasi baik teritorial maupun kewenangan untuk
membuat dan melaksanakan peraturan sendiri.
Kerangka konsep desentralisasi yang dikemukakan Hatta
sesuai dengan pemikiran Hans Kelsen karena mengandung
aspek hukum yang lebih lengkap. Kandungan aspek hukum
dimaksud, dicirikan oleh adanya kewenangan daerah otonom
membuat
peraturan
dan
melaksanakan
sendiri
serta
melaksanakan
peraturan
Pemerintah
Pusat
(zelfbestuur/
dekonsentrasi), sehingga terwujud keberagaman peraturan
yang memiliki lingkup daya laku yang berbeda (nasional dan
daerah-daerah).
Menurut Wolhoff, dalam sistem desentralisasi, teritorium negara
terbagi atas sejumlah daerah-daerah otonom besar, sedang dan
kecil. Desentralisasi, adalah pembagian kekuasaan-kekuasaan
antara negara dan daerah otonom yang tidak hanya memuat
asas desentralisasi teritorial tetapi juga membuka kemungkinan
desentralisasi fungsional.
Henry Maddick, mengatakan bahwa desentralisasi adalah
penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani fungsi-
fungsi tertentu atau fungsi yang tersisa kepada pemerintah
lokal. Sedangkan, Smith menjelaskan bahwa desentralisasi
memiliki dua elemen. Pertama, desentralisasi mensyaratkan
pembatasan wilayah (the limitation of areas) karena adanya
pembagian teritorial negara (“in that decentralization involves
one or more divisions of the state’s territory”). Kedua,
penyerahan wewenang (The delegation of authority).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewenangan
mengatur dalam rangka desentralisasi dapat dijelaskan dalam
matrik berikut:
Legislatif
Membentuk daerah otonom dan
menyerahkan
wewenang
21
mengurus urusan pemerintahan.
Pemerintah (eksekutif)
Mengatur
administrasi
organisasional daerah otonom dan
wewenang
mengurus
urusan
pemerintahan.
Pemerintah lokal
Mengatur administrasi operasional
daerah otonom dan wewenang
mengurus urusan pemerintahan
Institusi Otonom Publik
bawahan
Mengurus urusan pemerintahan
B. Norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2020
bertentangan dengan materi muatan dan original intent Pasal 18
ayat (1), (2), dan (5) UUD 1945.
Gagasan teoritis yang secara histori telah diuraikan di atas
kemudian menjadi inti materi muatan Pasal 18 UUD 1945,
khususnya Pasal 18 ayat (1), (2), dan (5). Yang pada hakikatnya
menghendaki agar kekuasaan negara tidak dimonopoli oleh
pemerintah
pusat,
melainkan
harus
didistribusi
kepada
pemerintahan daerah otonom sesuai dengan tingkat dan lingkup
kewenangannya.
Oleh karena itu, Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 memerintahkan
agar lingkup wewenang Pemerintah Pusat diatur oleh undang-
undang. Artinya, UUD 1945 tegas menghendaki adanya
kejelasan demarkasi antara wewenang Pemerintah Pusat dan
bukan wewenang Pemerintah Pusat.
Terkait dengan perintah Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, menegaskan:
(1) Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui peningkatan pelayanan.
22
(2) Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah
daerah perlu ditingkatkan dengan Iebih memperhatikan
aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan
daerah dan antardaerah.
Selanjutnya, untuk melaksanakan perintah norma Pasal 18 ayat
(5) UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 telah membagi
urusan atau wewenang pemerintahan ke dalam 3 kategori,
urusan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, mengatur hanya urusan pemerintahan
absolut yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sepenuhnya.
Urusan pemerintahan absolut meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f.
agama.
Dengan demikian, menurut original intent Pasal 18 ayat (5) UUD
1945,
urusan
pertambangan
in
casu
pemberian
izin
pertambangan bukanlah menjadi wewenang pemerintah pusat
sepenuhnya. Oleh karena itu, dalam konstruksi UUD 1945
pelaksanaan
wewenang
urusan
pertambangan
harus
dilaksanakan secara bersama-sama (medebewind) atau dibagi
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Kabupaten/ Kota.
Hal tersebut sesuai dengan materi muatan norma Pasal 13
juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan pertambangan
merupakan
urusan
pemerintahan
konkuren,
sehingganya
urusan pertambangan dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Provinsi.
23
Dengan demikian, Pasal 35 ayat (1) dan (4) jelas bertentangan
Pasal 18 ayat (1) (2) dan (5) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai urusan pertambangan dibagi antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Ipso jure, norma Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020
yang
berbunyi:
“Usaha
Pertambangan
dilaksanakan
berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
“bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerinlah Pusat atau Provinsi sesuai dengan
wewenangnya”.
Selanjutnya, norma Pasal 35 ayat (4) “Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah
Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” jelas bertentangan dengan original intent Pasal 18
ayat (1) (2) dan (5) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
C. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tidak
memberi jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menghendaki adanya
jaminan kepastian hukum yang dari setiap norma peraturan
perundang-undang yang dibentuk.
2. Secara teoritis, kepastian hukum mencakup 2 level yaitu
level rumusan norma yang menghendaki norma undang-
undang bersifat jelas (clear), padat (concise), dan lengkap
(comprehensive), dan level pelaksanaan norma, yang
mensyaratkan norma suatu undang-undang harus dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien.
24
3. Meskipun rumusan norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4)
UU Nomor 3 Tahun 2020 cukup jelas, namun norma quod
non tidak memberi kepastian (rechtonzekerheids) dalam
pelaksanaannya. Oleh karena, norma Pasal 35 ayat (1) dan
ayat
(4) senyatanya
tidak harmonis bahkan
saling
bertentangan dengan undang-undang terkait yang mengatur
ihwal yang sama atau berkaitan, yaitu:
3.1. Norma Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang tata Ruang Pasal 10, Pasal 22, Pasal 23, dan
Pasal 24 yang tegas mengatur adanya wewenang
Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan tata ruang.
Adanya wewenang penuh daerah provinsi dalam
mengatur tata ruang Provinsi merupakan potensial
kendala dalam penerbitan IUP oleh Pemerintah Pusat
jika ternyata darah Provinsi tidak mengakomodir
wilayah pertambangan ke dalam rencana tata ruang
Provinsi.
3.2. Norma Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Pasal 36 ayat (4) juncto Pasal 37 yang
mengatur adanya wewenang Gubernur untuk memberi
atau tidak memberi izin lingkungan kepada pelaku
usaha. Adanya wewenang Gubernur untuk tidak
memberi izin kepada perusahaan pertambangan di
dalam suatu Provinsi potensial menjadi kendala
penerbitan atau implementasi IUP dari Pernerintah
Pusat.
3.3. Norma Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Kehutanan Pasal 66 ayat (1) yang
mengatur penyerahan kewenangan Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dalam urusan kehutanan.
Adanya penyerahan wewenang bidang kehutanan dari
25
Pemerintah
Pusat
kepada
Pemerintah
Daerah
merupakan potensi kendala implementasi IUP yang
diterbitkan
Pemerintah
Pusat,
apabila
ternyata
Pernerintah Daerah Provinsi tidak memberi izin
penambangan di lokasi hutan yang menjadi wewenang
Provinsi.
Tabel 1: Disharmoni Norma Pasal 35 Ayat (1) dan (4) UU Nomor
3 Tahun 2020 dengan Norma Undang-Undang Lain terkait.
Norma Pasal 35
ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2009 tentang
Pertambangan
Mineral dan
Batubara (1) dan
(4), mengatur
pemberian izin
usaha pertamba-
ngan menjadi kewe-
nangan pemerintah
Pusat sepenuhnya.
Norma Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007
tentang Tata Ruang
Pasal 10, Pasal 22,
Pasal 23 dan Pasal 24,
mengatur wewenang
Daerah Provinsi dalam
penyelenggaraan tata
ruang.
Keterangan
Terdapat
disharmoni
dalam
pelaksanaan
nya
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (4) juncto
Pasal 37 mengatur
wewenang Gubernur
untuk mem-beri izin
atau tidak memberi izin
lingkungan kepada
pelaku usaha.
Terdapat
disharmoni
dalam
pelaksanaan
nya
Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 yang
diubah dengan Undang-
Terdapat
disharmoni
dalam
26
Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang
Kehutanan Pasal 66
ayat (1) mengatur
penyerahan
kewenangan
Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah.
pelaksanaan
nya
4. Ipso jure, norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Lembaran Negara RI
Tahun 2020 Nomor 147, senyatanya tidak memberi jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dikehendaki Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
5. Kepastian hukum yang adil yan dikehendaki Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dapat terwujud jika:
5.1. Norma Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi: “Usaha
Pertarnbangan dilaksanakan berclasarkan Perizinan
Berusaha dari Pernerintah Pusat”.
Dimaknai:
“Usaha
Pertambangan
dilaksanakan
berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat atau Provinsi sesuai dengan wewenangnya”.
5.2. Norma Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara yang berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dimaknai:
“Pemerintah
Pusat
mendelegasikan
kewenangan
pemberian
Perizinan
Berusaha
27
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemerintah
Daerah
Provinsi
sesuai
dengan
kewenangannya yang diatur undang-undang”.
V.
Petitum
Berdasarkan semua dalil Permohonan di atas, dengan rendah hati para
Pemohon, mohon kiranya Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, berkenan
memeriksa dan mengadili permohonan a quo seadil-adilnya, sesuai dengan
rumusan redaksional norma dan original intent UUD 1945, selanjutnya,
menjatuhkan putusan, yang amarnya antara lain berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
yang
berbunyi:
“Usaha
Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan
tidak
mengikat
umum
sepanjang
tidak
dimaknai
“Usaha
Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Provinsi sesuai dengan wewenangnya”.
3. Menyatakan norma Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang No.3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Pemerintah Pusat
dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah
Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengikat
umum sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah Pusat mendelegasikan
kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan
kewenangannya yang diatur undang-undang.”
4. Memerintahkan putusan dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
28
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-12 sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Akta Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK)
Nomor 13;
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Keterangan Domisili AAK;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Advokat
Pemohon II;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Advokat
Pemohon III;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Advokat
Pemohon IV;
6.
Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Advokat
Pemohon V;
7.
Bukti P- 7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Advokat
Pemohon VI;
8.
Bukti P- 8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon VII;
9.
Bukti P- 9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
29
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020), terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
30
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
31
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 35 ayat (1) dan
ayat (4) UU 3/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I adalah perkumpulan yang berbentuk badan hukum perdata
yang anggotanya perseorangan warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas para advokat konstitusi (Asosiasi Advokat Konstitusi, yang selanjutnya
disebut AAK). AAK memiliki hak konstitusional untuk mewujudkan visi dan
misinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran
Dasar AKK (vide Akta Notaris Elmadiantini, S.H., SpN Nomor 13 tanggal 11
Februari 2005 tentang Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi). Misi AAK adalah
merealisasikan cita-cita Konstitusional Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merealisasikan
penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) secara integral dalam arti
yang seluas-luasnya dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat terhadap hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) melalui pendidikan
dan pelatihan, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Bahwa sejak didirikan sampai sekarang, AAK telah melakukan berbagai
kegiatan di antaranya berupaya menegakkan konstitusi dalam arti luas,
mendiseminasikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan dan pelatihan
hukum, sehingga AAK memiliki kepentingan konstitusional agar UUD 1945
diinterpretasikan dan dilaksanakan sesuai dengan original intent norma UUD
1945, dalam hal ini AAK mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya
32
norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo telah
mengebiri wewenang daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga sendiri
berdasarkan asas desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (5) UUD 1945 yang menghendaki adanya wewenang daerah provinsi
dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
ketentuan a quo memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan rakyat
yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh pelayanan secara
efektif dan efisien.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang
berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Ilmu Perundang-Undangan (Legislation
Science) pada Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas
Jayabaya dan Pengajar Dinamika Otonomi Daerah di Program Studi Magister
Ilmu Hukum pada Universitas Sriwijaya. Sebagai Advokat, Pemohon II memiliki
hak konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan sebagai Dosen,
Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum
(rechtszekerheids) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan yang
menjadi materi pembelajaran kepada peserta didik sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat.
6. Bahwa sebagai Advokat, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
dan Pemohon VI merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1)
dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo: (1) telah mengebiri wewenang
daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan asas
desentralisasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5)
UUD 1945; (2) telah memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan
rakyat yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh pelayanan
secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya sebagaimana
diatur Pasal 28C (1) UUD 1945; (3) telah saling bertentangan atau tidak
harmonis dengan norma Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah,
yang
mengatur
urusan
pertambangan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sehingga urusan
33
pertambangan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Provinsi.
7. Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang
berminat
menekuni
hukum
pertambangan,
merasa
dirugikan
dengan
berlakunya Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo
bertentangan atau tidak harmonis dengan norma Pasal 13 juncto Pasal 14
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengatur urusan pertambangan sebagai urusan pemerintahan konkuren,
sehingga urusan pertambangan dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Provinsi.
8. Bahwa Kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, Pemohon V, Pemohon VI dan Pemohon VII akan berhenti atau tidak akan
lagi terjadi apabila Mahkamah menyatakan norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(4) UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat konstitusional bersyarat.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
dapat menguraikan secara jelas dan rinci apa sesungguhnya kerugian
konstitusional yang menurut anggapannya dialami dengan berlakunya ketentuan
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Mahkamah, para Pemohon
sebagai perkumpulan yang berbentuk badan hukum perdata (AAK), perseorangan
warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai dosen, advokat, serta
perseorangan
warga
negara
Indonesia
yang
sedang
menekuni
hukum
pertambangan, tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan
sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Sebab, Pemohon yang memiliki hubungan hukum
34
secara langsung atas berlakunya norma tersebut di antaranya adalah
pemerintahan daerah, in casu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah
karena norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
tersebut merupakan bagian dari urusan daerah. Serta subyek hukum lainnya yang
mempunyai keterkaitan langsung dengan perijinan pertambangan mineral dan
batubara. Dalam hal Pemohon adalah pemerintahan Daerah maka yang dapat
menjadi Pemohon adalah kepala daerah bersama-sama dengan DPRD. Terkait
dengan unsur DPRD yang diwakili oleh ketua dan para wakil ketua harus
berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD yang dibuktikan dengan Berita Acara
Rapat Paripurna DPRD. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
35
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.58 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
36
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020), terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
30
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
31
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 35 ayat (1) dan
ayat (4) UU 3/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I adalah perkumpulan yang berbentuk badan hukum perdata
yang anggotanya perseorangan warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas para advokat konstitusi (Asosiasi Advokat Konstitusi, yang selanjutnya
disebut AAK). AAK memiliki hak konstitusional untuk mewujudkan visi dan
misinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran
Dasar AKK (vide Akta Notaris Elmadiantini, S.H., SpN Nomor 13 tanggal 11
Februari 2005 tentang Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi). Misi AAK adalah
merealisasikan cita-cita Konstitusional Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merealisasikan
penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) secara integral dalam arti
yang seluas-luasnya dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat terhadap hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) melalui pendidikan
dan pelatihan, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Bahwa sejak didirikan sampai sekarang, AAK telah melakukan berbagai
kegiatan di antaranya berupaya menegakkan konstitusi dalam arti luas,
mendiseminasikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan dan pelatihan
hukum, sehingga AAK memiliki kepentingan konstitusional agar UUD 1945
diinterpretasikan dan dilaksanakan sesuai dengan original intent norma UUD
1945, dalam hal ini AAK mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya
32
norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo telah
mengebiri wewenang daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga sendiri
berdasarkan asas desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (5) UUD 1945 yang menghendaki adanya wewenang daerah provinsi
dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
ketentuan a quo memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan rakyat
yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh pelayanan secara
efektif dan efisien.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang
berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Ilmu Perundang-Undangan (Legislation
Science) pada Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas
Jayabaya dan Pengajar Dinamika Otonomi Daerah di Program Studi Magister
Ilmu Hukum pada Universitas Sriwijaya. Sebagai Advokat, Pemohon II memiliki
hak konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan sebagai Dosen,
Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum
(rechtszekerheids) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan yang
menjadi materi pembelajaran kepada peserta didik sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat.
6. Bahwa sebagai Advokat, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
dan Pemohon VI merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1)
dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo: (1) telah mengebiri wewenang
daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan asas
desentralisasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5)
UUD 1945; (2) telah memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan
rakyat yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh pelayanan
secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya sebagaimana
diatur Pasal 28C (1) UUD 1945; (3) telah sa
