Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

58/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, H. Damai Harry Lubis, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-08-24
Tanggal Putusan: 2017-12-12
UU Diuji: UU 2/2017, UU 17/2013, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)