PUU
Tahun 2021
58/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pemohon: H. Armansyah, S.E., M.M
Tanggal Registrasi: 2021-10-29
Tanggal Putusan: 2021-12-15T12:58:00+07:00
UU Diuji: UU 10/1998, UU 7/1992, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 43/2008, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Fransisca Farouk (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 58/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
:
:
H. Armansyah, S.E., M.M.
Ex. Direktur Utama PT. BPR Palembang (Perseroda)
Periode April 2013 hingga November 2018
Alamat
:
Jalan D.I. Panjaitan Lr. Nusa Eka Nomor 1671 RT.
032 RW. 010 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang
Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Oktober 2021,
memberi kuasa kepada M. Husni Chandra, S.H., M.Hum, Raju Diagunsyah,
S.H., Radiansyah, S.H., Yohannes P. Simanjuntak, S.H., M.H., Widodo, S.H.,
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., Windu Rohima, S.H., M.H., dan Aster Suzlita,
S.H., kesemuanya adalah Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pos
Bantuan Hukum (POSBAKUM) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat
Indonesia Kota Palembang (DPC AAI Kota Palembang) yang beralamat di Jalan
Gubernur H. Bastari Nomor 629 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Palembang, Sumatera Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Oktober 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 6 Oktober 2021 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Permohonan Nomor 45/PUU/PAN.MK/AP3/10/2021 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
29 Oktober 2021 dengan Nomor 58/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 6 Oktober 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 29 November 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah
Agung dan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi dan sebagaimana telah diubah juga dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
3
final untuk (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun
1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
“UU Kekuasaan Kehakiman”), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a). Menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ...”;
5. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
6. Bahwa kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
disebut
“UU
Mahkamah
Konstitusi”),
menyatakan:
“Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a) Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, …..”;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU) yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
UU
bertentangan
dengan
konstitusi
(inconstitutional)/UUD 1945 (Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
4
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), maka
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) dapat menyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari UU termasuk keseluruhannya.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan
Pengujian Materiil Undang-Undang in casu Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan
Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU Perbankan terhadap UUD 1945 yang
diajukan oleh Pemohon dalam Permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON ATAS NAMA
H. ARMANSYAH, SE., MM., Bin SYAMSUDDIN
9. Bahwa pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya,
menentukan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
10. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, bahwa yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam
UUD 1945;
11. Berdasarkan didalam PMK 2/2021 terdapat ketentuan yang mengatur,
sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) tentang “objek permohonan PUU adalah undang-
undang”;
- Pasal 3 huruf (a) tentang “Para pihak dalam perkara PUU adalah
Pemohon”;
12. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan
5
lima syarat mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa sejalan dalam dalil angka 13 (tiga belas) diatas, ketentuan Pasal 4
PMK 2/2021 mengatur mengenai hal kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional, yaitu sebagai berikut:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau perppu apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yng menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
6
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujiannya; dan
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
14. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti
P-3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU MK
juncto Pasal 4 PMK 2/2021 yang memiliki hak konstitusional untuk
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, hak konstitusional untuk mendapatkan kemudahan dan
kesempatan yang sama demi keadilan, dan hak konstitusional untuk
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
deskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1),
dan 28 H ayat (2) UUD 1945.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian terhadap
Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU
Perbankan, Pemohon adalah berkualifikasi sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI);
B. KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PEMOHON
ATAS
NAMA
H. ARMANSYAH, SE., M.M., Bin SYAMSUDDIN
16. Bahwa
Pemohon
mengalami
kerugian
inkonstitusional
akibat
ketidakjelasan tafsir Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 49 ayat (2)
huruf (b) UU Perbankan. Hal ini dibuktikan adanya keresahan Pemohon
sebagai karyawan bank dengan jabatan sejak berdiri selaku Direktur
Utama memajukan usaha perbankan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Palembang (Perseroda) sejak tahun 2013 sampai dengan 2018 yang
telah menghasilkan keuntungan bagi bank maupun daerah guna bersaing
secara nasional tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan
berikut sejak November 2018 telah dipecat sebagai Direktur Utama
PT. BPR Palembang dan menjalani hukuman pidana penjara atas
Perkara Nomor 120/ Pid.Sus/2021/PN.Plg yang telah diputus pada
tanggal 14 Juni 2021 (Vide Bukti P-6), dan juga saat ini dituntut dua
kali dengan perkara yang sama yaitu Perkara Nomor 379/
Pid.Sus/2021/PN.Plg masih proses persidangan.
7
17. Bahwa dalam persidangan Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg,
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan, menghukum sampai
dengan 10 (sepuluh) tahun denda 10 (sepuluh) milyar dengan tidak
memberikan alasan meringankan yang ada pada terdakwa (Pemohon)
merupakan sikap arogan, tendensius, dan berbahaya terhadap citra
penegakan hukum kedepannya jauh dari tujuan hukum yaitu menerapkan
kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga
negaranya termasuk Pemohon, nyatanya sebaliknya banyak kasus
yang kita lihat bersama, diskriminasi, pengistimewaan bagi yang di
atas dalam menangani kasus, sehingga hukum tajam ke bawah
tumpul ke atas, istilah ini tepat untuk mendeskripsikan kondisi
penegak hukum Indonesia terkhusus penegakan hukum terhadap
Pemohon;
18. Bahwa Pemohon menaruh perhatian besar terhadap minimnya askses
bagi pelaku perbankan untuk membuat pengaduan ke Bidang Khusus
Pengawasan Penegakan Hukum terkait kasus-kasus yang berhubungan
dengan UU Perbankan yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh
Otoritas Jasa Keuangan maupun Kepolisian yang membagi-bagi perkara,
sehingga konsekuensinya kedepan banyak para pengurus perbankan
dikriminalisasi karena karyanya dalam memajukan dunia perbankan yang
bersaing secara lokal bergerak menuju nasional dilaporkan ke pihak
Otoritas Jasa Keuangan maupun Kepolisian sebagai perbuatan pidana
akibat laporan pengaduan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan sendiri
kepada Otoritas Jasa Keuangan bukan ke kepolisian, maupun laporan
Nasabah ke Kepolisian. Kriminalisasi jenis baru ini dialami langsung oleh
Pemohon;
19. Bahwa Pemohon diperlakukan tidak adil terhadap penerapan Pasal 49
ayat (1) huruf (a) dan Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU Perbankan yang
tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan pasal yang kaku dan
terlalu luas tanpa batasan (pasal sapu jagat) dimana semua pelaku
perbankan bisa dikenakan penerapan pasal a quo yang mengandung
unsur formil tanpa didasari adanya hubungan sebab akibat dari
8
perbuatan (causalitas) hanya melihat unsur perbuatan saja, yang antara
satu dan lainnya berkaitan bukan berdiri sendiri.
20. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional guna memperjuangkan
haknya guna membangun masyarakat yang adil dan makmur yang
dijamin oleh UUD 1945 berkewajiban untuk melakukan judicial review ini,
adapun hak-hak tersebut telah dilanggar dengan keberadaan Pasal 49
ayat (1) huruf (a) UU Perbankan, sebagai berikut:
a. Hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah, dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
b. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana
diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
c. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, sebagaimana diatur pada Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945.
21. Bahwa Pemohon telah berupaya semaksimal mungkin menempuh upaya
hukum guna memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai Pencari
Keadilan sebagai berikut:
a. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Nomor
163/Pdt.G/2020/PN. Plg tanggal 18 Agustus 2020 di Pengadilan
Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang diajukan oleh Pemohon
(Vide Bukti P-3) sehubungan dengan tuntutan kerugian yang
didalilkan
oleh
Pelapor
Sdr.
ILHAM
SANTOSO
NASUTION
sebagaimana Laporan Polisi Nomor LPB/836/X/2018/SPKT tanggal 23
Oktober 2018 kehilangan sejumlah uang sebesar Rp. 4.000.000.000,-
(empat milyar) yang masih dalam tahap upaya hukum Kasasi;
b. Mengajukan Laporan Pengaduan terhadap Penyidik Polri yang
menangani Laporan Polisi Nomor LPB/836/X/2018/SPKT tanggal 23
Oktober 2018 juncto Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN. Plg
sebagaimana
Surat
Tanda
Penerimaan
Laporan
Nomor
STPL/138/YAN.2.5/XI/2020/YANDUAN tanggal 18 November 2020
berikut melaporkan juga ke Irwasda Polda Sumatera Selatan up.
9
Sub
Bagian
Pengaduan
Masyarakat
dan
Penganalisisan
(Subbagdumasan) sebagaimana Surat Kuasa Hukum Nomor
091/MHC&R/XI/2020 tanggal 24 November 2020.
c. Mengajukan Praperadilan terhadap Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Cq. Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Selatan
sebagai Termohon, sebagaimana Putusan Pra Peradilan Perkara
Nomor 15/Pid.Pra/2020/PN. Plg tanggal 4 November 2020 (Vide
Bukti P-4);
d. Mengajukan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
sebagai Termohon I dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Cq. Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Selatan sebagai
Termohon II, sebagaimana Putusan Pra Peradilan Perkara Nomor
16/Pid.Pra/2020/PN. Plg tanggal 2 Desember 2020 (vide Bukti P-5).
e. Mengajukan Laporan Pengaduan Dan Mohon Eksaminasi kepada
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Jaksa Penuntut Umum
atas Putusan Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN. Plg yang
dibacakan pada tanggal 14 Juni 2021 (Vide Bukti P-6) berikut
kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang PolHuKam RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI,
Jaksa Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI,
dan LPSK RI.
22. Bahwa alasan dari berbagai upaya yang dilakukan diatas merupakan
kegagalan proses penegakan hukum terhadap Pemohon dan tidak
sedikitpun upaya yang dilakukan memberikan kepastian hukum
(rechtssicherheit),
keadilan
(gerechtgkeit),
kemanfaatan
(zweckmassigkeit), dan justru menciderai hak-hak asasi manusia
yang sebagaimana dilindungi oleh Negara di dalam UUD Tahun
1945, hal ini membuat salah satu masalah yang harus segera direspon
oleh Mahkamah Konstitusi agar kata dari adil tidak tumbang di
masyarakat luas. Jika situasi dan kondisi ini tidak dapat diatasi tentu saja
kata adil hanyalah sekedar topeng dan dapat menjatuhkan wibawa
10
penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di mata
masyarakat.
23. Bahwa menurut Pemohon jika permohonan ini dikabukan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian konstitusional yang didalilkan a quo
tidak akan atau tidak lagi terjadi terhadap pengurus perbankan lainnya.
Hal ini juga akan melindungi hak-hak konstitusional Pemohon serta
memajukan dan membangun masyarakat yang adil dan makmur lewat
upaya mengembangkan kemerdekaan para pelaku perbankan yang
bebas dari intimidasi maupun kriminalisasi melalui perubahan tafsir dan
makna bunyi Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 49 ayat (2) huruf (b)
UU Perbankan, sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut
Pemohon memiliki kedudukan hukum atas kerugian konstitusional dalam
mengajukan permohonan a quo, sebagai berikut:
a. Pemohon tidak lagi berstatus Direktur Utama dikarenakan telah
berhentikan dengan tidak hormat sejak 01 November 2018
sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. BPR Palembang tanggal
01 November 2018 Akta Nomor 01 yang dibuat dihadapan Notaris
Siti Hikmah Nuraeni, SH (Vide Bukti P-7);
b. Pemohon sebagai Terpidana dibebankan pertanggungjawaban sendiri
sebagai mantan Direktur Utama tanpa MELIBATKAN YANG LAIN
dengan alasan hanya melihat sisi PERBUATAN AKTIF yang dilakukan
oleh Terdakwa/Pemohon, dimana Aparat Penegak Hukum dalam hal
ini tidak memaknai uraian Pasal 49 ayat (1) huruf (a) mengenai
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank” yang ikut
menyetujui kredit tersebut juga masuk sebagai Anggota Komite Kredit;
c. Penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) terhadap Pemohon terdapat
klausul materi atau muatan pasal “Anggota Dewan Komisaris,
Direksi atau Pegawai Bank” dan “Menyebabkan” yang multitafsir
karena bertentangan dengan UUD 1945;
d. Penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf (b) terhadap Pemohon terdapat
klausul materi atau muatan pasal “tidak melaksanakan langkah-
langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan
11
peraturan perundang-undangan lainnya” menjadi tidak jelas
maknanya karena bertentangan dengan UUD 1945;
e. Terdapat pelanggaran atas norma UU Perbankan justru timbul
kriminilisasi oleh Aparat Penegak Hukum (penyidik Polri, Jaksa
Penuntut Umum, dan Hakim) terhadap Pemohon;
f. Asumsi timbulnya kerugian oleh JPU didalam tuntutannya maupun
hukuman
yang
diterima
oleh
Pemohon
(Perkara
Nomor
120/Pid.Sus/2021/PN. Plg) tidak sebanding dengan perjuangan yang
dilakukan oleh Pemohon dalam memajukan bank di daerah, bank saja
berdiri baru 3 (tiga) tahun modal setor awal Rp. 5 M (lima milyar) dan
dihukum 7 (tujuh) tahun penjara denda Rp. 10 M (sepuluh milyar)
dengan nilai plafon kredit yang diterima oleh Nasabah PT. AGDS
sebesar Rp. 3,8 M (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dan sampai
dengan
saat
ini
PT.
BPR
Palembang
tidak
mengalami
(RUSH/hilangnya
kepercayaan
masyarakat
terhadap
Bank)
maupun tidak juga ditetapkan oleh Pengawas OJK / OJK RI
sendiri dalam status pengawasan khusus berikut PT. AGDS yang
diwakili oleh Sdr. S. Haris Marsanto selaku Direktur Utama yang
telah menikmati secara keseluruhan uang hasil pinjaman bank
tersebut dan dalam persidangan tidak terbukti adanya kerugian
dalam pemberian fasiltas kredit PT. AGDS;
g. Bahwa sama halnya juga dengan perkara yang dialami Pemohon
(Perkara Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN. Plg), dimana fasilitas kredit PT.
Laya’tiyanna Ichsan An. Sdr. Ilham Santoso Nasution selaku Direktur
Utama telah dinyatakan “LUNAS” dengan aset agunan/jaminan kredit
telah dijual oleh Pihak Bank dan Sdri. Rukiyah selaku Komisaris telah
dinyatakan
“LUNAS”,
namun
Pemohon
tetap
dituntut
pertanggungjawaban pidana dengan tuduhan Pasal yang sama;
h. Kerugian secara material perkembangan ekonomi usaha dan
kemajuan bagi pengurus Bank BPR terkhusus Pemohon sangat
mudah dijatuhkan karena batas tanggung jawab tugas dan fungsi
pengurus perbankan tidak secara pasti hak dan tanggung jawabnya
karena diperiksa diadili sama terhadap ketentuan-ketentuan yang
berlaku pada bank umum.
12
24. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 49 ayat
(2) huruf (b) UU Perbankan tersebut, Pemohon telah kehilangan hak-hak
konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945, hal ini terlihat dengan jelas Pemohon dibenturkan dalam
perkara pidana yang sama yakni di dalam Perkara Nomor
120/Pid.Sus/2021/PN. Plg dan Perkara Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.
Plg yang sama-sama disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA
Palembang,
dikarenakan
Pemohon
telah
dirugikan
atas
hak
konstitusionalnya, oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan
Pengujian atas Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution).
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. PASAL 49 AYAT (1) HURUF (a) TERHADAP FRASA “ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS,
DIREKSI,
ATAU
PEGAWAI
BANK”
ADALAH
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN
HUKUM;
25. Bahwa dalam hal judicial review Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU
Perbankan ini terhadap subjek hukum keberlakuan UU yang hanya
dibatasi kepada Pihak Terafiliasi Pasal 1 angka ayat (22) UU
Perbankan saja sebagai pelakunya, ternyata sudah tidak lagi sesuai
dengan perkembangan zaman yang semakin menantang, maju, dan
berbahaya dampak Modernisasi Teknologi Era 4.0. Konsep tindak
pidana pelaku perbankan juga bisa terjadi atau dilakukan pada
Nasabah atau pihak diluar bank. Pendeknya masalah tindak pidana
perbankan ini sudah menjadi hal yang sering dilakukan menjadi ancaman
besar bagi dunia perbankan sehingga hukum yang ada harus ditinjau
ulang agar lebih memberikan keadilan dan kesamaan dimata hukum
kepada seluruh rakyat Indonesia;
B. DASAR KONSTITUSI YANG MENGATUR PERSAMAAN DIMATA HUKUM
26. Bahwa hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah, dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan TIDAK ADA
KECUALINYA, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
13
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
27. Bahwa begitupun hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
PERLAKUAN
YANG
SAMA
DIHADAPAN HUKUM, sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
28. Bahwa sejalan dengan perlakuan yang sama dimata hukum dan tidak
ada kecualinya, didalam penerapannya harus mendasarkan kepada hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna MENCAPAI PERSAMAAN
DAN KEADILAN, sebagaimana diatur pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
C. ASAS KEBERLAKUAN HUKUM
29. Bahwa salah satu asas hukum pidana adalah ASAS TERITORIAL ATAU
ASAS WILAYAH. Berdasarkan asas ini, perundang-undangan pidana
suatu negara berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan tindak
pidana di wilayah negara yang bersangkutan. Menurut Profesor Van
Hattum, setiap negara berkewajiban menjamin keamanan dan
ketertiban di dalam wilayah negaranya masing-masing. Oleh karena
itu, negara dapat mengadili setiap orang yang melanggar peraturan
pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas teritorial
diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya
disebut KUHPidana) yang berbunyi: “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”.
30. Bahwa sebagai keterangan tambahan, rumusan Pasal 2 KUHPidana
menyebutkan kata “di Indonesia”, namun tidak melakukan perincian
secara lebih spesifik. Adapun mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pasal
tersebut berbunyi: “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
14
yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta
dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan wilayah Indonesia adalah mencakup daratan, perairan,
dan juga ruang udara yang berada di atasnya. Hal ini berarti segala
pelanggaran terhadap hukum pidana Indonesia, baik yang terjadi di
daratan, di perairan, maupun di udara, dapat ditegakkan oleh
penegak hukum Indonesia.
31. Bahwa selanjutnya terdapat juga Asas Universalitas yang menyatakan
bahwa undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap
siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Yang
menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan asas ini adalah kepentingan
hukum seluruh dunia. Asas ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2)
KUHPidana juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 juncto Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Norma konstitusi ini
mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi
seluruh manusia/rakyat secara universal. Dalam kualifikasi yang sama,
setiap
manusia,
termasuk
didalamnya
Pemohon,
namun
pada
kenyataannya, undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena setiap
orang sama dihadapan hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud diatas juga mencakup
pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang
berlaku universal. Salah satu asas hukum yang diakui eksistensinya
dalam sistem hukum Indonesia adalah perlindungan setiap warga negara
Indonesia tanpa TERKECUALI;
D. PENDAPAT PAKAR MENGENAI HUKUM RESPONSIVE
32. Bahwa menurut Pakar Hukum, diantaranya:
a. Menurut Stjipto Raharjo, hubungan hukum dan masyarakat sangat
erat dan saling membutuhkan, bagi hukum masyarakat merupakan
sumber daya yang memberi hidup, hukum hanya bisa dijalankan oleh
15
campur tangan manusia (vide Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Hukum
yang harus dikembangkan adalah hukum yang responsive, yakni
hukum yang tanggap terhadap kebutuhan sosial;
b. Menurut Roscoe Pound, tugas utama hukum untuk melindungi
kepentingan, yaitu kepentinga umum, kepentingan sosial dan
kepentingan pribadi secara seimbang, keseimbangan inilah yang
merupakan hakekat keadilan kepentingan sosial merupakan aspek
terpenting dalam menciptakan hukum yang responsive, perspektif
hukum ini adalah hukum yang baik harus menawarkan sesusatu yang
lebih dari keadilan prosedural. Hukum itu harus berkemampuan fair
(adil, memberi kesempatan yang sama, hukum harus menentukan
kepentingan masyarakat dan commited untuk tercapainya
keadilan yang subtantif (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juncto
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945));
33. Bahwa pemberlakuan atau penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU
Perbankan selama ini justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak
melindungi para pelaku perbankan dan juga tidak memberikan rasa
keadilan dan kepastian hukum dalam hal pelakunya adalah BUKAN
ANGGOTA KOMISARIS, DIREKSI, MAUPUN PEGAWAI BANK. Salah
satu keterbatasan ketentuan pidana Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU
Perbankan ini dengan subjek hukumnya terbatas, yaitu KOMISARIS,
DIREKSI, DAN PEGAWAI BANK. Sehingga kalau ADA PIHAK DI LUAR
BANK YANG TERLIBAT (PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA) tidak
bisa dituntut dengan pasal ini. Subjek tindak pidana yang terbatas ini
dapat merugikan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank terutama pada
Pemohon. Juga merugikan penegakan hukum yang dilakukan terhadap
Pemohon dengan pemborosan anggaran biaya perkara maupun
mencederai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan;
34. Bahwa keterbatasan subjek tindak pidana ini juga merupakan salah satu
ciri ketentuan perbankan yang bersifat lex specialis. Jadi ketentuan pasal
ini hanya dapat diterapkan terhadap Komisaris, Direksi dan Pegawai
Bank saja. Dengan alasan ini pulalah para penegak hukum dapat
merencanakan persekongkolan terutama, Penyidik, Jaksa Penuntut
16
Umum cenderung menjerat Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank atas
Laporan Pengaduan oleh OJK dan bukan pelaku lain dari luar bank. Di
samping itu, subjek tindak pidana yang terbatas ini mengakibatkan
penegak hukum, menggunakan undang-undang yang lebih umum seperti
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna mengadili pelaku dari luar
bank sehingga adanya UU Perbankan ini tidak sejalan dengan asas
keberlakuan hukum yaitu asas territorial dan asas universal yang
diuraikan diatas;
35. Bahwa terhadap adanya subjek UU Perbankan terbatas mengadopsi
orang perseorangan, yaitu personel bank sebagai pelaku tindak pidana.
Belum juga mengadopsi subjek pihak dari luar bank sebagaimana Pasal
1 angka 11 UU Perbankan yang berbunyi: “Kredit adalah penyediaan
uang
atau
tagihan
yang
dapat
dipersamakan
dengan
itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”; jelas terjadi perikatan antara Bank selaku kreditur dan
masyarakat selaku debibur/nasabah. Justru tindak pidana dibidang
perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank sesuai
dengan Pengertian Bank (Pasal 1 angka 2 UU Perbankan), maka bukan
saja orang perseorangan yang bukan personel bank dapat dipidana
berdasarkan UU Perbankan, tetapi juga dapat mempidana pihak lain
diluar bank yang menggunakan produk bank dan merugikan bank;
36. Bahwa terhadap 49 ayat (1) huruf (a) tidak bisa ditafsirkan secara tunggal
in casu Komite Kredit yang terdiri dari beberapa orang tidak diikut
sertakan sebagai pihak yang turut menentukan secara mutlak tentang
persetujuan dan pelaksanaan kredit namun hanya Pemohon yang
dipersalahkan maka terjadi in-konsistensi tafsir terhadap UU Perbankan
Pasal 49 ayat (1) huruf (a) oleh Aparat Penegak Hukum termasuk OJK.
E. URAIAN PENERAPAN PASAL 49 AYAT (1) HURUF (a) UU PERBANKAN
TERHADAP PEMOHON
37. Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas dapat Pemohon berikan uraian
sedikit mengenai yang dialami atas keberlakukan Pasal 49 ayat (1) huruf
(a) UU Perbankan yang didakwakan dan dituntut terhadap Pemohon
17
telah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana
kronologis sebagai berikut:
Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN. Plg yang telah diputuskan
pada 14 Juni 2021.
a. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK pada
tanggal 24 sampai dengan 28 Juni 2019 maupun Pengawasan
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian
Selatan yang dilakukan dari tanggal 23 sampai dengan 31 Agustus
2018 (7 hari kerja) tidak terdapat hasil pemeriksaan indikasi adanya
pencatatan palsu dalam dokumen bank pada proses pemberian kredit
kepada Debitur PT. AGDS, selanjutnya dalam proses penyelidikan dan
penyidikan sampai dengan upaya penuntutan dalam persidangan,
“TIDAK PERNAH DIBUKTIKAN MAUPUN DI TUNJUKKAN KEPADA
PEMOHON DOKUMEN YANG DIDUGA PALSU atau INDIKASI
ADANYA PENCATATAN YANG DIDUGA PALSU” oleh Penyidik OJK,
Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim dipersidangan sampai
dengan diputuskannya perkara ini, hanya satu yang diperlihatkan oleh
Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim mengenai memo
pencairan kredit An. PT. AGDS sebanyak 1 (satu) lembar Nomor
259/PK/BPR-KMK/XI/2017 tanggal 7 November 2017 sebagaimana
Bukti Nomor 57 dari sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Barang
Bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan;
b. Bahwa adanya laporan keuangan menggunakan analisa PT. Adelindo
Perkasa tidak menggunakan PT. AGDS sebagaimana didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan PT. AGDS baru berdiri tahun
2015 akan tetapi sampai tahun 2017 belum beroperasi dan belum
menghasilkan keuntungan, selanjutnya atas kemauan Saksi S. Haris
Marsanto sendiri sebagaimana dalam keterangannya di muka
persidangan sangat jelas yang memberikan Laporan Keuangan PT.
Adelindo Perkasa kepada pegawai/karyawan PT. Adelindo Perkasa
untuk diserahkan kepada PT. BPR Palembang, atas perintah dari
Saksi Sdr. S. Haris Marsanto sebagai kuasa Direktur PT. Adelindo
Perkasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa Saksi Sdr. Fikter Viker
selaku Direktur PT. Adelindo Perkasa sehubungan dengan pinjam
18
nama perusahaan untuk pekerjaan tangki minyak di PT. Pertamina
(Persero) Plaju yang dikerjakan oleh Saksi S. Haris Marsanto bersama
dengan Sdr. Jimy.
c. Bahwa tidak dapat dihadirkannya Saksi Sdri. YUNIAR SISKA
PRATAMA selaku Account Officer PT. BPR Palembang atas
keterangannya dalam pelaksanaan pengajuan Nota Usulan Keredit
(NUK) Bukti Nomor 51 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diduga
adanya pencatatan palsu dokumen bank, menyebabkan adanya
pengaburan dan menghilangkan fakta hukum yang sebenarnya dalam
pembuktian perkara ini sehubungan dengan keterangan Saksi Sdri.
YUNIAR SISKA PRATAMA dalam BAP adanya pembagian tugas
dalam proses pembuatan NUK dengan Saksi Sdr. ARI WIDHI
WIBOWO (Kepala Kredit) dimana Saksi Sdri. YUNIAR SISKA
PRATAMA
juga
masuk
dalam
anggota
Komite
Kredit
yang
mengusulkan, menyetujui, dan menandatangani usulan kredit PT.
AGDS sejalan dengan pengakuan Saksi Sdr. ARI WIDHI WIBOWO
dalam keterangannya dipersidangan membenarkan “setelah debitur
memberikan berkas persyaratan pengajuan kredit, Saksi meminta
Saksi Sdri. YUNIAR SISKA PRATAMA (Account Officer) untuk
melakukan pemeriksaan pada Sistem Informasi Debitur dan menyusun
NUK bersama dengan Saksi berdasarkan hasil wawancara dan
dokumen yang diberikan debitur/Saksi Sdr. S. HARIS MARSANTO –
Laporan Keuangan PT. Adelindo Perkasa” yang diketahui oleh kedua
Saksi pencantuman analisis mutasi rekening PT. Adelindo Perkasa
dalam NUK dikarenakan Saksi Sdr. S. HARIS MARSANTO merupakan
kuasa Direktur dalam pengerjaan project dari PT. Pertamina (Persero);
d. Bahwa
adanya
pembuatan
NUK
melalui
pencatatan
yang
mencantumkan
dan
dibuatkan
Laporan
Keuangan
Nasabah
berdasarkan data hasil wawancara dan pengamatan langsung
terhadap catatan pembukuan/keuangan yang dimiliki Debitur yang
sudah diverifikasikan kebenarannya dan kewajarannya harus dianalisa
untuk mengetahui keadaan, perkembangan dan potensi keuangan
nasabah yang dinamakan “LAPORAN KEUANGAN PROFORMA”
adalah dibenarkan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedure
19
(SOP) Perkreditan PT. BPR. Palembang Tahun 2017, 5 ANALISA
KEUANGAN
SUB
JUDUL
BAGIAN
3.
ANALISA
LAPORAN
KEUANGAN (Vide Bukti P-8);
i. Bahwa dalam hal adanya proses pengajuan kredit, jelas masing-
masing unit di bank mempunyai tugas, wewenang, dan peran masing-
masing sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Job
Description (Jobdes) Perbankan yang ada pada PT. BPR. Palembang
Tahun 2017, dimana proses pengajuan kredit di PT. BPR Palembang
dari permohonan kredit sampai dengan disetujuinya, dimulai dari
bawah diterima karyawan bagian kredit terlebih dahulu baru-lah ketika
dinyatakan permohonan lengkap dibahas dalam Komite Kredit, justru
apabila hal tuduhan yang dikenakan tersebut memang benar adanya,
harusnya ada Pelaku Utama dalam perkara ini/Terdakwa lain
dikarenakan dilakukan secara bersama-sama vide Pasal 55 ayat (1)
KUHP, bagaimana mana mungkin pemberkasan atau dokumen
tersebut sampai kepada Terdakwa/Pemohon yang notabene sebagai
Direktur Utama, kalau tidak dibuat dan diajukan oleh karyawan
bawahannya dan dibahas dalam komite kredit yang terdiri dari
beberapa orang;
Perkara Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN. Plg yang akan diputuskan pada
tanggal 06 Desember 2021.
j. Bahwa terhadap Pemohon dalam perkara ini atas adanya dugaan
perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
yang dilakukan adalah TIDAK BENAR, senyata didalam Bukti Nomor
13 “Berita Acara Serah Terima Jaminan PT. BPR Palembang” yang
diajukan JPU Berupa Berita Acara Serah Terima Jaminan/Agunan
Kredit Jo. Keterangan Saksi dalam persidangan dari Saksi Ary Widhi
Wibowo yang membuat berita acara a quo mewakili Penerima PT.
BPR
Palembang
yang
menandatangani,
diberikan
oleh
dan
ditandatangani juga Saksi Ilham Santoso Nasution dan Saksi Rukiyah
(keduanya selaku nasabah) tertanggal 04 Januari 2021 jelas
merupakan perbuatan hukum yang dilakukan diantara Saksi Ilham
Santoso Nasution dan Saksi Rukiyah dengan Saksi Ary Widhi Wibowo,
dimana Terdakwa/Pemohon hanya mengetahui adanya perihal
20
penyerahan tersebut, justru apabila hal tuduhan yang dikenakan
tersebut memang benar adanya, harusnya ada Pelaku Utama dalam
perkara ini/Terdakwa lain dikarenakan dilakukan secara bersama-
sama vide Pasal 55 ayat (1) KUHP, bagaimana mana mungkin
pemberkasan
atau
dokumen
tersebut
sampai
kepada
Terdakwa/Pemohon yang notabene sebagai Direktur Utama, kalau
tidak dibuat dan diajukan oleh karyawan bawahannya;
k. Bahwa adanya pembuatan Berita Acara Serah Terima Jaminan Bukti
Nomor 13 yang dibuat oleh Saksi Ari Widhi Wibowo merupakan Proses
Kredit Dalam Rangka Pengambilalihan sesuai dengan SOP BPR
Palembang tahun 2017 BAB 13 halaman 96 sesuai dengan
pelaksanaan Take Over Dibawah Tangan;
l. Bahwa jelas dokumen jaminan asli atau bukti kepemilikan asli sebagai
objek jaminan fasilitas Kredit Sdr. Ilham Santoso Nasution telah
dilakukan roya terlebih dahulu dan telah dibebani Hak Tanggungan
yang sudah berada dalam penguasaan di PT. Bank BPR Palembang,
maka adanya pembuatan Berita Acara Serah Terima Jaminan PT.
Bank BPR Palembang pada tanggal 04 Januari 2017 Bukti Nomor 13
dalam perkara pidana 379 oleh Saksi Ari Widhi Wibowo sebagai pihak
yang menerima menandatangani bersama dengan Saksi Ilham
Santoso Nasution dan Saksi Rukiyah sebagai yang menyerahkan juga
menandatangani dan yang mengetahui adalah Terdakwa/Pemohon
yang bertanda tangan di akhir, maka adanya pelunasan yang terjadi di
Bank BRI Palembang pada esok harinya tanggal 05 Januari 2017
adalah
merupakan
bentuk
Proses
Kredit
Dalam
Rangka
Pengambilalihan atau proses Take Over dibawah tangan sebagaimana
diatur dalam ketentuan dalil huruf k diatas;
m. Bahwa fasilitas kredit PT. Laya’tiyanna Ichsan An. Sdr. Ilham Santoso
Nasution selaku Direktur Utama telah dinyatakan “LUNAS” dengan
aset agunan/jaminan kredit telah dijual oleh Pihak Bank dan Sdri.
Rukiyah selaku Komisaris telah dinyatakan “LUNAS”, Maka jelas
perkara ini seharusnya bukan perkara pidana tapi merupakan
sengketa perdata dan harus diselesaikan melalui proses Peradilan
Perdata.
21
38. Bahwa frasa “Anggota Komisaris, Direksi, dan Pegawai Bank” ini yang
membuat Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU Perbankan ini, menjadi tidak
jelas maknanya bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, yaitu
persamaan dimata hukum tidak ada kecualinya, hak atas kepastian
hukum, jaminan hukum, perlindungan hukum yang adil, kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
39. Bahwa akibat dari adanya sanksi pidana yang diberikan kepada
Pemohon dengan tuduhan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU
Perbankan oleh OJK RI berikut kasus yang ditangani oleh Polda
Sumatera Selatan yang saat ini masih dalam proses persidangan
dituduhkan terhadap Pasal yang sama, maka hal ini jelas telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon berikut melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM) yang ada pada diri Pemohon sehingga melanggar
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 atau belum mencerminkan prinsip due process of law;
F. PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP FRASA “ANGGOTA
KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEGAWAI BANK”
40. Bahwa agar memberikan makna yang jelas dan memberikan kepastian
hukum, jaminan hukum, dan perlindungan hukum yang adil, bagi Pasal
49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
Perbankan, maka mohon supaya dihapus frasa “Anggota Komisaris,
Direksi, dan Pegawai Bank” digantikan frasa “Setiap Orang” sehingga
Pasal ini semestinya berbunyi, “(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
G. PASAL 49 AYAT (1) HURUF (A) TERHADAP FRASA “MENYEBABKAN”
ADALAH BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 DAN TIDAK MEMILIKI
KEKUATAN HUKUM, SEHINGGA HARUS DIHAPUS
41. Bahwa terhadap adanya pidana yang dikenakan kepada Pemohon Pasal
49 ayat (1) huruf (a) UU Perbankan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut
Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut
Umum Nomor Registrasi Perkara PDM- 15/EP.2/01/2021 tertanggal 19
Januari 2021 (Vide Bukti P-9) dan Surat Tuntutan Saudara Jaksa
22
Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-/L.6.10/Epp.2/05/2021
tertanggal 20 Mei 2021 (vide Bukti P-10), bertentangan dengan perintah
SOP yang dimiliki PT. BPR Palembang (Perseroda) Tahun 2017, apabila
Marketing tidak memperoleh Laporan Keuangan resmi debitur, maka
harus diupayakan agar dibuat “Laporan Keuangan Proforma” yaitu dibuat
berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan langsung sebagaimana
yang dilakukan oleh Saksi Sdr. ARI WIDHI WIBOWO dan Saksi Sdri.
YUNIAR SISKA PRATAMA yang dituangkan dalam NUK dimaksud Jaksa
Penuntut Umum yang tidak menunjukkan bukti tersebut dalam
persidangan, maupun sebelumnya dalam hasil laporan audit Pengawas
OJK berikut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh OJK
RI;
42. Bahwa tugas utama porsonel bank dalam melakukan pekerjaan tidak
jauh dari kegiatan melakukan pencatatan, dokumentasi, maupun
administrasi, hal ini bertentangan dengan penerapan Pasal 49 ayat (1)
huruf (a) UU Perbankan yang tidak sejalan dengan adanya perintah SOP
Perbankan PT. BPR. Palembang, bagaimana pun apabila diluar dari
sepengetahuan Personel Bank bahwasan yang dicatat seperti halnya
perkara NUK yang dialami oleh Pemohon yang dibuat oleh karyawan
bawahannya sesuai tugas pokok dan fungsi unit masing-masing
berdasarkan wawancara ataupun dokumen pengajuan kredit yang
diberikan oleh Nasabah Saksi Sdr. S. Haris Marsanto sehingga terjadinya
pencatatan palsu berdasarkan keterangan yang diberikan Nasabah dapat
dikatakan sebagaimana frase “menyebabkan” adanya pencatatan palsu,
justru sangat ironi bertentangan dengan rasa keadilan yang harusnya
Pemohon tidak menjadi terdakwa tunggal dalam perkara Nomor
120/Pid.Sus/2021/PN.Plg, dimana terdakwa tidak mengetahui adanya hal
tersebut Palsu/Asli kebenarannya kecuali Nasabahlah yang lebih tahu
dan terhadap adanya dugaan pencatatan palsu harusnya adanya pelaku
utama yang melakukan perbuatan pidana pencatatan palsu yang
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a a quo;
43. Bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Pemohon selaku direksi telah
menjalankan prinsip perbankan yakni: prinsip kehati-hatian dikenal
dengan know your customer, sejak adanya pengajuan kredit oleh calon
23
debitur hingga kepada tahapan penentuan pelaksanaan pemberian kredit
tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan/jabatan. Lagi pula masalah
pencatatan kredit merupakan ranah administrasi perbankan dan tidak
dapat dipaksakan menjadi delik pidana sehingga memasung hak dan
kewajiban Pemohon, bagaimana bila kredit tersebut fiktif tanpa hak
tanggung yang melakat padanya, faktanya dan kredit tidaklah fiktif (tidak
ada rekayasa);
44. Bahwa frasa “menyebabkan” ini yang membuat Pasal 49 ayat (1) huruf a
UU Perbankan ini, menjadi tidak jelas maknanya bertentangan dengan
prinsip-prinsip konstitusi yaitu: persamaan dimata hukum tidak ada
kecualinya,
hak
atas
kepastian
hukum,
jaminan
hukum,
perlindungan hukum yang adil, kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan;
45. Bahwa akibat dari adanya sanksi pidana yang diberikan kepada
Pemohon dengan tuduhan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU
Perbankan oleh OJK RI berikut kasus yang ditangani oleh Polda
Sumatera Selatan yang saat ini masih dalam proses persidangan
dituduhkan kepada Pemohon terhadap penerapan Pasal yang sama
sehingga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
H. PERMOHONAN
JUDICIAL
REVIEW
TERHADAP
FRASA
“MENYEBABKAN”
46. Bahwa agar memberikan makna yang jelas, memberikan kepastian
hukum, jaminan hukum, dan perlindungan hukum yang adil, bagi Pasal
49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga frasa “menyebabkan” harus di
hapus, sepanjang tidak dimaknai: “(1) Setiap Orang yang dengan
sengaja: a. membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
I. PASAL
49
AYAT
(2)
HURUF
(b)
TERHADAP
FRASA
“TIDAK
MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN UNTUK
MEMASTIKAN KETAATAN BANK TERHADAP KETENTUAN DALAM
24
UNDANG-UNDANG INI DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN LAINNYA” ADALAH BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
DAN TIDAK MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM.
47. Bahwa terhadap Permohonan Pasal ini sudah pernah diajukan oleh
Pemohon H. Suhaemi Zakir yang merupakan seorang pedagang/pihak
diluar bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-
XII/2014 tanggal 18 Juni 2015 yang mengabulkan Permohonan Pemohon
untuk seluruhnya:
1.1 Frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2 Frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790) tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat;
48. Bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon terhadap
Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU Perbankan, dimana Pemohon merupakan
Direksi (Pejabat/Karyawan Bank) dan materi muatan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
49. Bahwa pada prinsipnya pasal dan ayat suatu undang-undang yang telah
diuji ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat dimohonkan kembali. Akan
25
tetapi terdapat pengecualian sebagaimana ketentuan dalam dalil angka
49 di atas yaitu: dapat diajukan pengujian kembali jika pasal dan ayat
undang-undang tersebut kemudian di ujikan terhadap ketentuan yang
berbeda dalam UUD 1945;
50. Bahwa selanjutnya Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU Perbankan ini
merupakan pelaksanaan penerapan pidana yang sifatnya administratif
yang tidak berdiri sendiri seperti halnya penerapan Pasal 49 ayat (1)
huruf (a) jelas merupakan tindak pidana pencatatan palsu, sedangkan
melanggar prinsip kehati-hatian dalam Pasal 49 ayat (2) huruf (b) tidak
mempunyai batasan khusus hanya sebagai pasal pelengkap dikarenakan
seperti yang dialami pemohon dalam tuntutannya Pasal 49 ayat (1) huruf
(a) dan Pasal 49 ayat (2) huruf (b), dimana JPU hanya melakukan
pembuktian pada Pasal 49 ayat (1) huruf (a) yang apabila terbukti ayat
(1) huruf (a) tersebut sudah barang tentu melanggar prinsip kehati-hatian
Pasal 49 ayat (2) huruf (b);
51. Bahwa penerapan ketentuan perbankan harusnya bersifat ultimum
remedium dengan penerapannya tidak serta merta. Sebelum penerapan
ketentuan pidana perbankan, seharusnya dilakukan tindakan administratif
oleh OJK untuk meminta komitmen bank untuk melakukan perbaikan
dalam rangka mentaati ketentuan yang berlaku. Kalau bank tidak
mentaati komitmennya, barulah ketentuan pidana itu dapat diterapkan,
dalam artian pidana merupakan upaya hukum terakhir dalam proses
penegakan hukum dikarenakan ada penegakan hukum administrasi
maupun perdata terlebih dahulu apalagi fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank memiliki agunan/jaminan kredit yang nilainya melebihi dari
pinjaman berikut bank juga tidak mengalami kerugian;
52. Bahwa frasa “tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” ini yang membuat
Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU Perbankan ini, menjadi tidak jelas
maknanya
bertentangan
dengan
prinsip-prinsip
konstitusi,
yaitu:
persamaan dimata hukum tidak ada kecualinya, hak atas kepastian
hukum, jaminan hukum, perlindungan hukum yang adil, kesempatan dan
26
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan terhadap
Pengurus Bank terkhusus Pemohon;
53. Bahwa akibat dari adanya sanksi pidana yang diberikan kepada
Pemohon dengan tuduhan melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU
Perbankan oleh OJK RI berikut kasus yang ditangani oleh Polda
Sumatera Selatan yang saat ini masih dalam proses persidangan
dituduhkan terhadap Pasal yang sama, maka hal ini jelas telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon sehingga melanggar
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945;
54. Bahwa agar memberikan makna yang jelas dan memberikan yang adil
bagi Pasal 49 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, maka mohon supaya dihapus frasa “tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” sehingga Pasal ini
seharusnya dilakukan revisi undang-undang dan dikaji secara mendalam
guna diletak dalam satu Pasal yang berdiri sendiri dan dinyatakan tidak
dapat berlaku sejak dikeluarkannya putusan permohonan ini oleh Majelis
Hakim Konstitusi;
IV. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon diatas, berikut Pemohon
menyampaikan beberapa kesimpulan sebagai maksud dan tujuan mengajukan
permohonan ini guna menjadi dasar Majelis Hakim Konstitusi dalam
mempertimbangkan, sebagai berikut:
55. Bahwa Pemohon sampai kapan pun tetap akan berupaya mencari
keadilan subtantif yang tentunya ini adalah bagian perjuangannya
terhadap proses penegakan hukum kian hari kian tidak menentu,
keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya merupakan
bukti dari kesekian banyak dan menambah daftar sengkarut keadilan
dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal ini yang tidak sesuai
dengan hak konstitusi yang ada pada diri Pemohon. Tindakan arogansi
dan ketidakpastian hukum atas tafsir aturan tersebut tidak hanya terjadi
27
pada diri Pemohon dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lebih
banyak lagi pada para pengurus perbankan lainnya;
56. Bahwa UU Perbankan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
perkembangan dan sudah sangat tidak memadai lagi menampung
permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan
sejalan dengan pesatnya perkembangan ekonomi khususnya sektor jasa
keuangan saat ini. Disamping itu OJK selaku lembaga pengawasan juga
hanya menempelkan diri pada aturan-aturan yang ada pada UU
Perbankan tersebut mengakibatkan telah terjadinya centralisasi dan
generalisasi kewenangan dalam proses kekuasaan yang power full
(berlebihan) terhadap pengurus bank kecil yang ada di daerah guna
bersaing secara nasional menjadi terhambat;
57. Bahwa kalaupun OJK tetap dipertahankan sebaiknya hanya dalam
bentuk komite saja yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan micro
prudential bank saja dikarenakan legalitas kewenangan yang melebihi
dalam sistem pengawasan yang dilakukan menyeret banyak bank-bank
mikro didaerah dalam jurang resesi dan membangkrutkan banyak bank
dan lembaga keuangan, dikhawatirkan terjadinya beberapa kasus fraud
dan mismanajemen di sektor perbankan yang terjadi di Indonesia akan
mengakibatkan dampak sistemik bagi sistem keuangan nasional pada
saat ini apalagi dalam masa pandemi covid-19 ini, maka sudah sesegera
mungkin fungsi pengawasan ini berada kembali dalam kewenangan Bank
Indonesia sehingga OJK yang hanya mengaitkan kewenangannya pada
UU Perbankan tidak lagi melakukan tindakan pencegahan/represif selaku
pengawasan;
58. Bahwa sepintas aturan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 49 ayat (2)
huruf (b) UU Perbankan ini jelas-jelas bertentangan dengan norma dan
asas keberlakuan hukum sebagaimana ketentuan UUD 1945 yang telah
Pemohon uraikan diatas sangatlah tidak adil dan menjadi sarana
kriminalisasi terhadap Pengurus Perbankan di daerah;
59. Bahwa sejalan dengan fungsi Mahkamah Konsttiusi RI sebagai the
guardian and final interpreter of the Constitution dan Human rights court
berdasarkan
UUD
1945
menjadi
benteng
terakhir
melakukan
pembahasan tafsir aturan UU yang bertentangan sebagai dasar bagi Hak
28
Pemohon yang telah dilanggar yaitu Hak Konstitusi dan Hak asasi
manusia merupakan upaya hukum yang dijamin oleh konstitusi
berdasarkan atas keadilan yang bermoral;
60. Bahwa dengan berbagai upaya hukum yang telah dilakukan Pemohon,
entah dimana lagi upaya untuk mencari dan menemukan keadilan secara
utuh di negeri ini. Oleh karena itu, Pemohon mengetuk hati nurani para
wakil Tuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
beserta Majelis Hakim Konstitusi yang lainnya, agar kiranya berkenan
menerima dan menindaklanjuti Permohonan Pemohon ini dengan
melakukan tindakan terhadap penelitian dan pemeriksaan berkas perkara
di semua tingkat penanganan perkara yang dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman;
61. Penyampaian terakhir guna penutup dalam Kesimpulan Permohonan ini,
dimana saat ini upaya penanganan terhadap Pemohon, sepertinya aparat
penegak hukum masih belum memvisualisasi secara konkret terhadap
salah satu misi kepemimpinan Bapak. Ir. H. Joko Widodo., Presiden
Republik Indonesia yakni “PENEGAKAN SISTEM HUKUM YANG BEBAS
KORUPSI,
BERMARTABAT,
DAN
TERPERCAYA”
dan
“PERLINDUNGAN BAGI SEGENAP BANGSA DAN MEMBERIKAN
RASA AMAN BAGI SELURUH WARGA” dalam memujudkan Indonesia
Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-
royong, hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Jaksa Agung
Republik Indonesia, Bapak Sanitiar Burhanuddin yang menyampaikan
amanatnya “SAYA TIDAK MENGHARAPKAN DISITUASI SULIT INI,
HUKUM MENJADI ALAT “PEMISKINAN” BAGI RAKYAT KECIL” di
Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 61 secara virtual dari Gedung
Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, kami memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa
dan memutus permohonan uji materiil ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
29
2. Menyatakan frasa “Anggota Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank” dalam
ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahunn
1998 tentang Perbankan BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi
Administratif, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “(1) Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
3. Menyatakan frasa “menyebabkan”dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 10 Tahunn 1998 tentang Perbankan BAB VIII
Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Setiap Orang
yang dengan sengaja: a. membuat adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
4. Menyatakan frasa “tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-
undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” Pasal
49 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
BAB
VIII
Ketentuan
Pidana
dan
Sanksi
Administratif,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang belum dilakukan revisi undang-undang dan dikaji secara
mendalam guna diletak dalam satu pasal yang berdiri sendiri dan
dinyatakan
tidak
dapat
berlaku
sejak
dikeluarkannya
putusan
permohonan ini oleh Majelis Hakim Konstisusi;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
30
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi gugatan perbuatan melawan hukum perkara
Nomor 163/Pdt.G/2020/PN.Plg tanggal 18 Agustus 2020 di
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Putusan
Pra
Peradilan
Perkara
Nomor
15/Pid.Pra/2020/PN.Plg tanggal 4 November 2020;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Putusan
Pra
Peradilan
Perkara
Nomor
16/Pid.Pra/2020/PN. Plg tanggal 2 Desember 2020;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg
yang dibacakan pada tanggal 14 Juni 2021;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Luar Biasa PT. BPR Palembang tanggal 01
November 2018 Akta Nomor 01 yang dibuat dihadapan
Notaris Siti Hikmah Nuraeni, SH;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Standar Operasional Prosedure (SOP) Perkreditan
PT. BPR. Palembang Tahun 2017, 5 Analisa Keuangan Sub
Judul Bagian 3. Analisa Laporan Keuangan;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum
Nomor Registrasi Perkara PDM- 15/EP.2/01/2020 tertanggal
19 Januari 2021;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum
Nomor
Register
Perkara
PDM-/L.6.10/Epp.2/05/2021
tertanggal 20 Mei 2021;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat PT. BPR. Palembang (Perseroda) Nomor
326/BPR-PALEMBANG/XII/2017 tanggal 28
Desember
2017 Perihal: Keterangan Lunas Pinjaman Kredit Modal
Kerja An. Ilham Santoso Nasution.
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat PT. BPR. Palembang (Perseroda) Nomor
327/BPR-PALEMBANG/XII/2017 tanggal 28
Desember
2017 Perihal: Keterangan Lunas Pinjaman Kredit Modal
Kerja An. Rukiyah
31
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Direktur Pengawasan LJK Kantor Regional 7
Sumbagsel
Nomor
SR-96/KR.071/2018
tanggal
19
September 2018 Hal: Laporan Hasil Pemeriksaan kepada
PT. BPR. Palembang
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790, selanjutnya
disebut UU 10/1998) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
32
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
33
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49
ayat (2) huruf b UU 10/1998 yang menyatakan:
Pasal 49 ayat (1) huruf a
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
a. membuat
atau
menyebabkan
adanya
pencatatan
palsu
dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Pasal 49 ayat (2) huruf b
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 dan beranggapan hak-hak tersebut dirugikan oleh
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon merupakan mantan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Palembang berbentuk Perseroan Daerah sejak tahun 2013
sampai dengan tahun 2018 yang kemudian diberhentikan dengan tidak hormat
34
pada 1 November 2018 dikarenakan Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa
atas dakwaan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf
b UU 10/1998 dalam pemberian kredit kepada Ilham Santoso Nasution,
Rukiyah dan kepada PT. Adhikarya Gemilang Dinasti Shaelendra (AGDS);
4. Bahwa Pemohon dituntut dua kali dengan perkara yang sama yaitu Perkara
Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg oleh Penyidik Kepolisian dan Perkara Nomor
379/Pid.Sus/2021/PN.Plg oleh Pengawas Otoritas Jasa Keuangan, sehingga
saat ini Pemohon sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan
Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg yang telah diputus pada 14 Juni
2021, sedangkan untuk Perkara Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.Plg masih dalam
tahap persidangan;
5. Bahwa sebagai Terpidana, Pemohon dibebankan pertanggungjawaban sendiri
sebagai mantan Direktur Utama tanpa melibatkan pihak lain dengan alasan
hanya melihat sisi perbuatan aktif yang dilakukan oleh Pemohon, di mana
aparat penegak hukum dalam hal ini tidak memaknai uraian Pasal 49 ayat (1)
huruf a mengenai “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank”
termasuk juga yang ikut menyetujui kredit tersebut yaitu sebagai anggota
komite kredit;
6. Bahwa menurut Pemohon, penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998
sepanjang frasa “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank” dan
frasa [sic!] “menyebabkan” serta penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU
10/1998
sepanjang
frasa
“tidak
melaksanakan
langkah-langkah
yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”
bersifat multitafsir, terlalu kaku dan terlalu luas tanpa batasan di mana semua
pelaku perbankan bisa dikenakan penerapan pasal tersebut yang mengandung
unsur formil tanpa didasari adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan
namun hanya melihat unsur perbuatan saja;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian akibat dari
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Terlebih lagi,
Pemohon sedang menjalani pidana akibat dituntut berdasarkan Pasal 49 ayat (1)
35
huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 10/1998. Di samping Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara keduanya,
juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan tersebut bersifat spesifik dan
aktual yang menurut Pemohon disebabkan karena multitafsir dan tidak jelasnya
makna dari frasa “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank” dan kata
“menyebabkan” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998 serta frasa “tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 10/1998;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, menurut Mahkamah anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan
Pemohon memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma dari undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak akan terjadi
lagi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam persidangan
Pendahuluan pada 16 November 2021, dalam persidangan tersebut, Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan pokok permohonan Pemohon
sesuai dengan sistematika permohonan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021);
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 29 November 2021 yang kemudian pada
36
tanggal tersebut juga diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan;
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah, terdapat pertentangan pada bagian petitum
Pemohon yaitu petitum angka 2 dan angka 3. Dalam petitum angka 2,
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memaknai frasa “Anggota Dewan
Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank” menjadi “setiap orang” sehingga
Pemohon meminta Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998 dimaknai sebagai “(1)
Setiap orang yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
suatu bank";
4. Bahwa selanjutnya pada petitum angka 3, Pemohon meminta pemaknaan
kembali Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998 sepanjang kata “menyebabkan”,
sehingga Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998 berbunyi, “(1) Setiap orang
yang dengan sengaja: a. membuat adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank";
5. Bahwa terhadap petitum angka 2 dan angka 3 sebagaimana diuraikan di atas,
menurut Mahkamah, petitum demikian bersifat kumulatif karena Pemohon
meminta kepada Mahkamah agar memaknai dua kali Pasal 49 ayat (1) huruf a
UU 10/1998, sehingga permintaan demikian menyebabkan kerancuan dan
ketidakjelasan terkait apa sesungguhnya yang diminta oleh Pemohon. Jika
petitum sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dikabulkan, dalam batas
penalaran yang wajar akan menimbulkan kerancuan norma sehingga dapat
mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon telah menimbulkan ketidakjelasan atau kabur,
sehingga Mahkamah sulit untuk memahami maksud permohonan Pemohon
tersebut.
[3.7] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur,
37
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan
Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon kabur;
[4.4]
Permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.58 WIB, oleh sembilan Hakim
38
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790, selanjutnya
disebut UU 10/1998) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
32
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
33
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49
ayat (2) huruf b UU 10/1998 yang menyatakan:
Pasal 49 ayat (1) huruf a
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
a. membuat
atau
menyebabkan
adanya
pencatatan
palsu
dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Pasal 49 ayat (2) huruf b
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 dan beranggapan hak-hak tersebut dirugikan oleh
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon merupakan mantan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Palembang berbentuk Perseroan Daerah sejak tahun 2013
sampai dengan tahun 2018 yang kemudian diberhentikan dengan tidak hormat
34
pada 1 November 2018 dikarenakan Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa
atas dakwaan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf
b UU 10/1998 dalam pemberian kredit kepada Ilham Santoso Nasution,
Rukiyah dan kepada PT. Adhikarya Gemilang Dinasti Shaelendra (AGDS);
4. Bahwa Pemohon dituntut dua kali dengan perkara yang sama yaitu Perkara
Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg oleh Penyidik Kepolisian dan Perkara Nomor
379/Pid.Sus/2021/PN.Plg oleh Pengawas Otoritas Jasa Keuangan, sehingga
saat ini Pemohon sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan
Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg yang telah diputus pada 14 Juni
2021, sedangkan untuk Perkara Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.Plg masih dalam
tahap persidangan;
5. Bahwa sebagai Terpidana, Pemohon dibebankan pertanggungjawaban sendiri
sebagai mantan Direktur Utama tanpa melibatkan pihak lain dengan alasan
hanya melihat sisi perbuatan aktif yang dilakukan oleh Pemohon, di mana
aparat penegak hukum dalam hal ini tidak memaknai uraian Pasal 49 ayat (1)
huruf a mengenai “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank”
termasuk juga yang ikut menyetujui kredit tersebut yaitu sebagai anggota
komite kredit;
6. Bahwa menurut Pemohon, penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998
sepanjang frasa “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank” dan
frasa [sic!] “menyebabkan” serta penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU
10/1998
sepanjang
frasa
“tidak
melaksanakan
langkah-langkah
yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”
bersifat multitafsir, terlalu kaku dan terlalu luas tanpa batasan di mana semua
pelaku perbankan bisa dikenakan penerapan pasal tersebut yang mengandung
unsur formil tanpa didasari adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan
namun hanya melihat unsur perbuatan saja;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian akibat dari
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Terlebih lagi,
Pemohon sedang menjalani pidana akibat dituntut berdasarkan Pasal 49 ayat (1)
35
huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 10/1998. Di samping Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara keduanya,
juga adanya anggap
