PUU
Tahun 2016
58/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pemohon: Yayasan Satu Keadilan (diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso, S.H. dan Syamsul Alam Agus, S.H. dalam kedudukan selaku Ketua dan Sekretaris Eksekutif), Kuasa Hukum Heri Perdana Tarigan, S.H., C.L.A., Sahputra Tarigan, S.H., Roy Valiant Sembiring, S.H., Prasetyo Utomo, S.H., dan Fajri Safil, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-07-22
Tanggal Putusan: 2016-12-14
UU Diuji: UU 11/2016, UU 17/2014, UU 23/1997, UU 8/1999, UU 41/1999, UU 7/2004, UU 19/2004, UU 1/2004, UU 20/2002, UU 6/1983
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: , yang bertentangan dengan [[Undang-Undang No. 17 Tahun 2014]] Tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah Jo Peraturan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Republik Indonesia No. 2/2015 Tentang Tata Beracara Majelis Kehormatan Dewan (Vide Bukti P-8), Mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang izin perusahaan tambang yang mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat karena hilangnya sumber air bagi penghidupan warga di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor melalui Perkara No. 155/G/2015/PTUN.BDG (Vide Bukti P-9), beberapa contoh realisasi focus kerja tersebut menempatkan bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berhak, berwenang, dan diakui secara sah dalam menggunakan prosedur organization standing (legal standing), dan dalam perspektif kedudukan hukum dianggap sebagai rechtsperson, atau dianggap seperti pribadi, orang perorangan yang memiliki entitas hukum berupa hak dan kewajiban;
5. Bahwa, doktrin tentang legal standing atau Organization Standing yang Pemohon gunakan merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin, akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti [[Undang-Undang No. 23 Tahun 1997]] Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, [[Undang-Undang No. 8 Tahun 1999]] Tentang Perlindungan Konsumen, serta [[Undang-Undang No. 41 Tahun 1999]] Tentang Kehutanan serta tidak terbatas pada Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar di [[Mahkamah Konstitusi]];
6. Bahwa, secara empiris dalam praktik peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana dapat dibuktikan antara lain, (a) Dalam fakta hukum Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[060/PUU-II/2004]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air terhadap [[UUD 1945]], (b) Dalam fakta hukum Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[003/PUU-III/2005]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]], (c) Dalam fakta hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-[[022/PUU-I/2003]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan, (d) Dalam Fakta Hukum Putusan Mahkamah Konstusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama;
7. Bahwa, sebagaimana diuraikan pada Point (5) dan Point (6) maka organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik dan atau umum, bilamana organisasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu (a) Berbentuk badan hukum atau Yaya
Teks Putusan
# Putusan [[58/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[58/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
## Timeline
- **1964-09-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1984-04-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1994-04-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-01-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-02-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-06-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-04**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-05-31**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-27**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-07-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-20**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-07-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-19**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-20**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-28**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-08**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-11**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-12**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-10-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-31**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[018/PUU-IV/2006]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[060/PUU-II/2004]]
- [[063/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[140/PUU-VII/2009]]
- [[3/PUU-VI/2008]]
- [[57/PUU-XIV/2016]]
### Perkara yang Merujuk
- [[57/PUU-XIV/2016]]
- [[59/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
, yang bertentangan dengan [[Undang-Undang No. 17 Tahun 2014]] Tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah Jo Peraturan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Republik Indonesia No. 2/2015 Tentang Tata Beracara Majelis Kehormatan Dewan (Vide Bukti P-8), Mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang izin perusahaan tambang yang mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat karena hilangnya sumber air bagi penghidupan warga di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor melalui Perkara No. 155/G/2015/PTUN.BDG (Vide Bukti P-9), beberapa contoh realisasi focus kerja tersebut menempatkan bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berhak, berwenang, dan diakui secara sah dalam menggunakan prosedur organization standing (legal standing), dan dalam perspektif kedudukan hukum dianggap sebagai rechtsperson, atau dianggap seperti pribadi, orang perorangan yang memiliki entitas hukum berupa hak dan kewajiban;
5. Bahwa, doktrin tentang legal standing atau Organization Standing yang Pemohon gunakan merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin, akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti [[Undang-Undang No. 23 Tahun 1997]] Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, [[Undang-Undang No. 8 Tahun 1999]] Tentang Perlindungan Konsumen, serta [[Undang-Undang No. 41 Tahun 1999]] Tentang Kehutanan serta tidak terbatas pada Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar di [[Mahkamah Konstitusi]];
6. Bahwa, secara empiris dalam praktik peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana dapat dibuktikan antara lain, (a) Dalam fakta hukum Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[060/PUU-II/2004]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air terhadap [[UUD 1945]], (b) Dalam fakta hukum Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[003/PUU-III/2005]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]], (c) Dalam fakta hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-[[022/PUU-I/2003]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan, (d) Dalam Fakta Hukum Putusan Mahkamah Konstusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama;
7. Bahwa, sebagaimana diuraikan pada Point (5) dan Point (6) maka organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik dan atau umum, bilamana organisasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu (a) Berbentuk badan hukum atau Yayasan, (b) Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut, (c) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Dalam hal ini Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia khususnya pemberlakukan persamaan hak warga Negara di hadapan hukum dan pemerintahan melalui bantuan hukum struktural serta berperan aktif dalam upaya terwujudnya Negara dan Pemerintahan, yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi segenap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi di Indonesia telah secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk memperjuangkan realisasi focus kerja Pemohon. Sehingga Pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Sebagai subjek hukum, Pengundangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah melanggar dan merugikan hak konstitusional Pemohon, sebagai badan hukum yang berjuang terhadap focus kerja Pemohon, yang mengakibatkan Pemohon secara langsung telah mengalami kerugian konstitusional sebagai berikut;
I.II.
Kepentingan dan Kerugian Konstitusional Pemohon
8. Bahwa, Pengertian tentang kerugian konstitusional Pemohon, telah distandarisasi dan dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Perkara Nomor [[011/PUU-V/2007]], sebagai berikut, (a) adanya hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (b) bahwa hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji, (c) bahwa kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon yang di maksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi, (d) adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan dalam pengujian, dan (e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya Permohonan maka kerugian dan atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
9. Bahwa, Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum sebagaimana dalam [[Pasal 1 ayat (3)]] Undang-Undang Dasar. Konstitusi telah membuat batas-batas kekuasaan Pemerintah dan jaminan atas hak politik rakyat. Tujuan Negara menurut Aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum. Hukum adalah wujud kebijaksanaan kolektif warga Negara (collective wisdom), sehingga peran warga Negara diperlukan dalam pembentukannya, sebagai representasi dari bentuk kemerdekaan berserikat maka warga negara memiliki keberhakan untuk ikut menentukan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara sebagai suatu kontrol pemerintah dalam pemenuhan pemerintahan yang diisi dengan system yang baik, bersih, tranparan, dan akuntabel dengan menjunjung nilai-nilai persamaan dalam tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara;
10. Bahwa, sebagai bagian dari control pemerintah yang berasal dari aspek masyarakat, Pemohon mengikatkan diri sebagai penyandang hak dan kewajiban bernegara dengan mendaftarkan diri sebagai subek Pajak (Vide Bukti P-10) dan berupaya mengikuti ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang No. 6 Tahun 1983]] sebagaimana diubah terakhir dengan [[Undang-Undang No. 16 Tahun 2009]] Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon (Vide Bukti P-11). Dalam perjuangan untuk memenuhi segala kewajiban perpajakan Pemohon, Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan yang didasari landasan hukum formil melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak, dimana Pengampunan Pajak didefinisikan sebagai Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang Pengampunan Pajak. Pemaknaan pengapusan pajak yang seharusnya terutang adalah bentuk penghindaran atas kewajiban negara (state obligation) dalam memberikan kepastian akan penerapan jangkauan hukum kepada para wajib pajak yang tidak taat terhadap pelaporan pajak serta tidak jujur terhadap harta yang dibebankan akan pajak. Penerapan hukum secara diskriminatif tersebut telah menempatkan Pemohon yang berkedudukan sebagai subjek hukum baik dalam pemerintahan maupun dalam perpajakan, mengalami kerugian secara konstitusional karena ditempatkan secara berbeda dihadapan hukum dan pemerintahan;
11. Bahwa, Pemohon yang memiliki focus kerja dalam pembelaan hukum yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi segenap warga negara tanpa adanya diskriminasi, berpandangan bahwa penempatan subjek hukum yang dibentuk oleh Undang-Undang Pengampunan Pajak telah melanggar asas-asas konstitusi terutama dalam persamaan hak dan kewajiban warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan. Perlakuan diskriminasi tersebut telah menggolongkan warga negara Indonesia menjadi warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak taat pajak. Pemaknaan subjek dalam pengampunan pajak menempatkan pengampunan yang berisikan penghapusan pajak terutang ditujukan kepada warga negara tidak taat pajak, dalam perihal ini Pemohon sebagai pembela pemenuhan keadilan social dan jaminan keadilan hukum tanpa dikriminasi, beranggapan dengan diterapkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak telah membuat dikriminasi terhadap warga negara Indonesia pada umumnya yang bertentangan dengan focus kerja yang diperjuangkan Pemohon sehingga membuat kerugian konstitusional bagi Pemohon;
12. Bahwa, selain daripada itu dengan diundangkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak membuat kerugian konstitusional Pemohon sebagai subjek yang memperjuangkan hak-hak warga Negara melalui penegakan hukum yang berkeadilan secara subtantif dan prosedural. Dalam [[Pasal 20]] Undang-Undang Pengampunan Pajak termasuk dalam Penjelasan [[Pasal 20]], data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan. Kekebalan hukum tersebut diperluas ruang lingkup kekebalanya dengan tidak terbatas pada pidana perpajakan melainkan termasuk dalam seluruh tindak pidana. Perluasan ruang lingkup pertanggung jawaban pidana tersebut mengesampingkan seluruh aspek penegakan hukum pidana termasuk pada semangat warga Negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kemanusian, tindak pidana lingkungan, tindak pidana narkotika serta tindak pidana lainya yang harus dipertanggung jawabkan, serta atau tanpa diundangkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak. Seharusnya dengan diundangkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah bagian yang mengikatkan dirinya sebagai satu kesatuan yang relevan dengan penegakan hukum tersebut, dan bukan menghancurkan dan berlaku sebaliknya dari penegakan hukum. Kekeliruan secara konseptual atas pengundangan Undang-Undang Pengampunan pajak, seharusnya bisa di bandingkan dengan Pemberlakuan Pengampunan Pajak di Belgia, karena Pemberlakuan Pengampunan Pajak di Belgia harta yang dinyatakan dalam pengampunan pajak tidak boleh berasal dari tindak pidana pencucian uang atau harta yang masih dalam tahapan investigasi pidana (Vide Bukti P-12);
13. Bahwa, selain daripada kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh [[Pasal 20]] dan Pejelasan [[Pasal 20]], Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional dengan adanya sifat impunitas hukum dalam penyelenggaraan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam [[Pasal 22]] Undang-Undang Pengampunan pajak. Konten tersebut telah membuat adanya perbedaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, dan menegasikan kekuasaan peradilan. Pemohon sebagai badan hukum private yang berjuang mewujudkan kebenaran atas pengelolaan anggaran pemerintahan guna berperan aktif dalam upaya terwujudnya perilaku dan kebijakan penyelenggaraan negara serta pemerintahan dalam segenap usaha untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dilakukan menurut tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good corporate government), sehingga terhadap pengundangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon;
14. Bahwa, Pemohon selaku Badan Hukum Privat yang mengalami kerugian hak konstitusionalnya akibat diundangkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak, kerugian konstitusional tersebut antara lain, (a) Undang-Undang Pengampunan Pajak membuat Kedudukan Pemohon sebagai wajib pajak, diposisikan secara dikriminatif dihadapan hukum dan pemerintahan (b) Dengan diundangkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak yang memberikan Kekebalan hukum yang diperluas ruang lingkupnya dengan tidak terbatas pada pidana perpajakan melainkan termasuk dalam seluruh tindak pidana telah bertentangan dengan perjuangan Pemohon dalam melakukan upaya perlindungan dan penegakan hukum serta hak asasi manusia di Indonesia (c) bahwa dengan diundangkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak membuat kerugian konstitusional Pemohon, dimana Pemohon sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan, tidak dapat memperoleh informasi dan kebenaran atas pengelolaan Pengampunan Pajak guna berperan aktif dalam upaya terwujudnya perilaku dan kebijakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan menurut tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel;
15. Bahwa, berdasarkan kerugian konstitusional yang dialami secara langsung oleh Pemohon, telah membuat kedudukan Pemohon memenuhi kualifikasi baik secara kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang Pengampuan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 51]] [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi Jo [[Undang-Undang No. 8 Tahun 2011]] Tentang Perubahan [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi, maupun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemohon pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya, jelas pula keseluruhan Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan Pemohon, maka dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil [[Pasal 1]] Angka (1), 1 Angka (7), [[Pasal 3]] Ayat (1) [[Undang-Undang No. 11 Tahun 2016]] Tentang Pengampunan Pajak Terhadap [[Pasal 23]]A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pengujian Materiil Pasal 1 Angka (7), Pasal 4, dan Pasal 5 [[Undang-Undang No. 11 Tahun 2016]] Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pengujian Materiil Pasal 20 dan Pejelasan Pasal 20 [[Undang-Undang No. 11 Tahun 2016]] Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan; Pengujian Materiil Pasal 22 [[Undang-Undang No. 11 Tahun 2016]] Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu;
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa, oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah [[Undang-Undang No. 11 Tahun 2016]] Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2), 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Jo Pasal 10 ayat (1) [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan judicial review ini;
III. Fakta Hukum dan Alasan Permohonan Pengujian.
Fakta Hukum Atas Pengujian
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2016]] tentang Pengampunan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 23]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 5]]
- [[Pasal 4]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
