PUU
Tahun 2014
58/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Ibnu Kholdun, S.H
Tanggal Registrasi: 2014-06-26
Tanggal Putusan: 2015-09-22
UU Diuji: UU 30/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: ini. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan peralihan ini diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan UU Listrik. Dengan demikian, ketentuan peralihan/transisi (transitional clause) ini tidak dapat berlaku surut;
[3.15]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan SLO dalam instalasi listrik perlu dibedakan antara pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, termasuk pula rumah tangga masyarakat. Pembedaan ini diperlukan karena masing-masing instalasi listrik memiliki fungsi, manfaat, pengoperasian, dan risiko yang berbeda. Pembedaan tersebut diatur oleh pembentuk Undang-Undang sebagai positive legislator sepanjang pengaturan pembedaan instalasi listrik tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam [[Pasal 54 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 44 ayat (4)]] dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
1.2. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam [[Pasal 54 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang
Teks Putusan
# Putusan [[58/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[58/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan Sebagian
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-09-22
- **Significance**: Medium
## Perihal
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Ringkasan Eksekutif
**Perkara pengujian undang-undang** yang diajukan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang tertentu.
**Putusan: Dikabulkan** - Mahkamah memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
## Pihak-Pihak
### Pemohon
- Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji
- Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat
### Kuasa Hukum
- Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]]
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]]
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]]
## Pokok Permohonan
Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk:
1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan
2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional
3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang
4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Mahkamah mempertimbangkan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
### Pokok Perkara
Mahkamah mempertimbangkan substansi permohonan dan menguji apakah ketentuan yang dimohonkan bertentangan dengan [[UUD 1945]].
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
**Majelis Hakim yang diketuai [[Hamdan Zoelva]]** memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif dan analisis konstitusional yang mendalam.
### Dissenting Opinion
Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini.
## Timeline
- **2014-06-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-09-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[149/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[105/PUU-XIV/2016]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Konstitusionalitas Undang-Undang**
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]
- Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait
2. **Perlindungan Hak Konstitusional**
- Hak-hak yang terkena dampak
- Mekanisme perlindungan
3. **Kepastian Hukum**
- Implementasi undang-undang
- Dampak terhadap masyarakat
### Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia.
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Hamdan Zoelva]]**
2. **[[Arief Hidayat]]**
3. **[[Anwar Usman]]**
4. **[[Aswanto]]**
5. **[[Patrialis Akbar]]**
6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
7. **[[M. Alim]]**
8. **[[Suhartoyo]]**
9. **[[Manahan MP Sitompul]]**
## Significance
Putusan ini memiliki **signifikansi high** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Amar Putusan
ini. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan peralihan ini diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan UU Listrik. Dengan demikian, ketentuan peralihan/transisi (transitional clause) ini tidak dapat berlaku surut;
[3.15]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan SLO dalam instalasi listrik perlu dibedakan antara pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, termasuk pula rumah tangga masyarakat. Pembedaan ini diperlukan karena masing-masing instalasi listrik memiliki fungsi, manfaat, pengoperasian, dan risiko yang berbeda. Pembedaan tersebut diatur oleh pembentuk Undang-Undang sebagai positive legislator sepanjang pengaturan pembedaan instalasi listrik tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam [[Pasal 54 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 44 ayat (4)]] dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
1.2. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam [[Pasal 54 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 44 ayat (4)]] dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[58/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
