PUU
Tahun 2024
57/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Pasai
Tanggal Putusan: 2024-07-30
UU Diuji: UU 7/2017, UU 2/2018, UU 17/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 57/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 13 Mei 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Pasai, beralamat di Bintaro
Hill Blok D12, Jalan Merpati Raya RT 010 RW 001, Kelurahan
Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan,
Banten. Berkenaan dengan permohonan a quo, berdasarkan
Surat Kuasa bertanggal 11 Mei 2024 Pemohon memberi
kuasa kepada Muhammad Anwar S, S.H., M.H., dan Natalino
Manuel
Ximenes,
S.H.,
yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 55/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2024, bertanggal 25 Juni 2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 25 Juni 2024 dengan Nomor 57/PUU-
XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
2
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
57/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 57.57/
PUU/TAP.MK/Panel/06/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 57/PUU-
XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
57.57/PUU/TAP.MK/HS/06/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024, bertanggal 25 Juni
2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
menjadwalkan untuk persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
pada tanggal 9 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan
permohonan Pemohon;
d. bahwa sebelum persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dilaksanakan, pada tanggal 15 Mei 2024 Mahkamah
menerima Surat Pemohon bertanggal 15 Mei 2024 yang pada
pokoknya Pemohon mencabut/menarik kembali permohonan
3
Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 dan tidak meneruskan
proses lebih lanjut;
e. bahwa
terkait
dengan
Persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 9 Juli 2024 yang sekaligus untuk
mengonfirmasi
surat
permohonan
penarikan
kembali
dimaksud, Mahkamah telah memanggil Pemohon dengan sah
dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 143.57/
PUU/PAN.MK/PS/06/2024, bertanggal 28 Juni 2024, perihal
Panggilan Sidang. Sehari sebelum hari sidang, pada tanggal
8 Juli 2024, Juru Panggil Mahkamah mengonfirmasi
kehadiran Pemohon melalui pesan whatsapp, namun pada
hari persidangan dimaksud, Pemohon tidak hadir. [vide
Risalah Persidangan Mahkamah tanggal 9 Juli 2024];
f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan permohonan gugur”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
10 Juli 2024 telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran
Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak
sungguh-sungguh
dalam
mengajukan
permohonan.
Meskipun Pemohon telah mengajukan penarikan kembali
permohonannya, namun terhadap panggilan sidang yang
telah disampaikan dengan sah dan patut maka setiap warga
negara harus memenuhinya kecuali berhalangan dengan
alasan yang sah. Dengan demikian, permohonan Pemohon
harus dinyatakan gugur;
4
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 10.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
5
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Mei 2024, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Pasai, beralamat di Bintaro Hill Blok D12, Jalan Merpati Raya RT 010 RW 001, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Berkenaan dengan permohonan a quo, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 Mei 2024 Pemohon memberi kuasa kepada Muhammad Anwar S, S.H., M.H., dan Natalino Manuel Ximenes, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 55/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2024, bertanggal 25 Juni 2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 Juni 2024 dengan Nomor 57/PUU- XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan 2 Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 57/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 57.57/ PUU/TAP.MK/Panel/06/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 57/PUU- XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 57.57/PUU/TAP.MK/HS/06/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024; c. bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah menjadwalkan untuk persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon; d. bahwa sebelum persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan, pada tanggal 15 Mei 2024 Mahkamah menerima Surat Pemohon bertanggal 15 Mei 2024 yang pada pokoknya Pemohon mencabut/menarik kembali permohonan 3 Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 dan tidak meneruskan proses lebih lanjut; e. bahwa terkait dengan Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 Juli 2024 yang sekaligus untuk mengonfirmasi surat permohonan penarikan kembali dimaksud, Mahkamah telah memanggil Pemohon dengan sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 143.57/ PUU/PAN.MK/PS/06/2024, bertanggal 28 Juni 2024, perihal Panggilan Sidang. Sehari sebelum hari sidang, pada tanggal 8 Juli 2024, Juru Panggil Mahkamah mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan whatsapp, namun pada hari persidangan dimaksud, Pemohon tidak hadir. [vide Risalah Persidangan Mahkamah tanggal 9 Juli 2024]; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur”; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Juli 2024 telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Meskipun Pemohon telah mengajukan penarikan kembali permohonannya, namun terhadap panggilan sidang yang telah disampaikan dengan sah dan patut maka setiap warga negara harus memenuhinya kecuali berhalangan dengan alasan yang sah. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan 5 Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
