PUU
Tahun 2023
57/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Maria Goretty Batlayeri
Tanggal Putusan: 2023-06-27
UU Diuji: UU 31/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 57/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 22 Mei 2023, yang diajukan oleh Maria Goretty
Batlayeri berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 19 Mei 2023
memberi kuasa kepada Anthoni Hatane, S.H., M.H., Laura
Meydiana, S.H., dan Lukas Waileruny, S.H., yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Mei
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 52/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023, bertanggal 23 Mei
2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 Mei 2023
dengan Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2
57/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 57.57/
PUU/TAP.MK/Panel/05/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 57/PUU-
XXI/2023, bertanggal 24 Mei 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
57.57/PUU/TAP.MK/HS/5/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023, bertanggal 24 Mei
2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 12 Juni 2023
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK
serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 19 Juni
2023, telah menerima surat elektronik (email) bertanggal 15
Juni 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya Pemohon
menarik/mencabut kembali permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara
Nomor 57/PUU-XXI/2023. Selanjutnya, perihal penarikan
permohonan tersebut telah dikonfirmasi Mahkamah kepada
Pemohon/kuasanya secara lisan dalam persidangan dengan
agenda konfirmasi penarikan kembali yang dilaksanakan
pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 09.00 WIB, dan
Pemohon membenarkan ihwal penarikan dimaksud;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
3
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB, telah menetapkan pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 57/PUU-
XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
dua puluh satu, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 10.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
