PUU
Tahun 2022
57/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang diwakili oleh Agus Priyono (selaku Ketua Umum) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (selaku Sekretaris Jenderal)
Tanggal Registrasi: 2022-04-22
Tanggal Putusan: 2022-07-07T11:27:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 2/2011, UU 2/2008, UU 8/2011, UU 02/1999
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 57/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama
: Agus Priyono
Jabatan
: Ketua Umum Prima
Alamat
: Jalan Bacang Nomor 310-C RT 07/RW 06, Rawasari,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. Nama
: Dominggus Oktavianus
Jabatan
: Sekretaris Jenderal Prima
Alamat
: Jalan Bacang Nomor 310-C RT 07/RW 06, Rawasari,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 April 2022, memberi
kuasa kepada Togu Van Basten Hutapea, S.H., Parluhutan Banjarnahor, S.H.,
Daniel Pasaribu, S.H., Raden Elang Y. Mulyana, S.H., dan Fitrah Awalludin
Haris, S.H., para Advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Biro Bantuan
Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), berkedudukan hukum di Jalan Bacang
Nomor 310-C. RT.7/RW.6 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
16 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 18 April 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 51/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
57/PUU-XX/2022 pada 22 April 2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 06 Juni 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C UUD 1945 berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang
hasil Pemilu;
2. Bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) menegaskan hal yang sama, yaitu:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a) Menguji undang undang terhadap terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c) Memutus pembubaran partai politik; dan
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa oleh karena Permohonan Pengujian atas Ketentuan Pasal 173
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 04
Mei 2021 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa
dan
memutus
permohonan
pengujian
ulang
yang
dimohonkan oleh Pemohon a quo.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan “Pemohon
adalah
pihak yang
menganggap
hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” salah
satunya adalah “badan hukum publik atau privat”. Sementara ketentuan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik menegaskan “Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian
untuk menjadi badan hukum” yang telah mendapatkan status badan
hukum Partai Politik, sehingga Pemohon jelas memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
7. Bahwa Pemohon adalah Partai Politik dan pengesahannya sebagai
Badan Hukum Publik telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak
4
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor:
M.HH-22 AH.11.01 TAHUN 2020, tertanggal 29 September 2020;
8. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Nomor:SK-11/DPP-PRIMA/VI/Tahun
2022, Tanggal 15 Maret 2022, tentang Kewenangan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili atau bertindak atas nama Partai
Rakyat Adil Makmur (PRIMA);
9. Bahwa Pemohon merupakan Partai Politik baru yang tidak pernah terlibat
dalam pembuatan/penyusunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, Pemohon jelas bukanlah
partai politik yang dikecualikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
73/
PUUXII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XII/2014 yakni partai politik yang telah mengambil bagian dalam
pembahasan, penyusunan dan pengambilan keputusan undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan
untuk mengajukan pengujian;
10. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah
Konstitusi dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut;
a) adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b) bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
c) bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.;
5
11. Bahwa Pemohon sangat dirugikan sebagai Partai Politik baru yang akan
mengikuti proses verifikasi Pemilu 2024, dengan berlakunya ketentuan
pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020,
tanggal 04 Mei 2021, oleh karena Pemohon berpotensi (menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi) mendapatkan
perlakuan berbeda (unequal treatment) dibandingkan dengan partai
politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 yang menurut
Pemohon perlakuan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan
azas persamaan di muka hukum (equality before the law) serta
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana amar
putusan sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi
oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang
telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara
administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,
hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai
politik baru”.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelaslah terdapat hubungan sebab-
akibat (causal verban) antara kerugian yang dialami Pemohon
berkenaan dengan kepesertaan Pemilu dengan Pasal yang dimohonkan
diuji serta dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Pemohon yang didalilkan tidak akan terjadi.
6
III.
ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN
A. Penjelasan Bahwa Permohonan Tidak Nebis in Idem
13. Bahwa uji materil atas Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum telah beberapa kali dilakukan
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
tertanggal 11 Januari 2018 dan yang terakhir Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU- XVII/2020 tertanggal 4 Mei 2021.
14. Bahwa merujuk pada Pasal 60 UU MK, ketentuan tersebut
memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 60 UU MK
1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali.
2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
15. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, untuk memastikan bahwa
alasan konstitusionalitas yang dijadikan dasar dalam Permohonan a quo
jelas berbeda dengan pengujian-pengujian sebelumnya, sehingga
permohonan
a quo
setidak-tidaknya telah memenuhi
kategori
permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2011 juncto pasal 78 ayat (2) PMK. Perbedaan
tersebut dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
Nomor
Putusan
Nomor 53/PUU-
XV/2017
Putusan
Nomor 55/PUU-
XVII/2020
Permohonan a
quo
Batu Uji
Pasal 22E ayat (1);
Pasal 27 ayat (1);
Pasal 28D ayat (1);
Pasal 28D ayat (3);
Pasal 28I ayat (2)
UUD tahun 1945.
Pasal 28H ayat (2)
UUD tahun 1945
28D ayat (1)
Alasan
Permohonan
Frasa
“telah
ditetapkan”
dalam
Pasal 173 ayat (1)
dan Pasal 173 ayat
(3)
UU
Pemilu
dianggap
bersifat
Politik
penyederhanaan
Partai Politik dengan
syarat
verifikasi
dianggap tidak efektif
dan
lebih
efektif
Obyektivitas,
validitas
dan
akuntabilitas
verifikasi
administrasi sudah
cukup
7
diskriminatif
dan
standar
ganda
karena
membedakan
perlakuan
Parpol
baru
dan
Parpol
yang
sudah
ikut
Pemilu Tahun 2014
dengan meningkatkan
ambang
batas
parlemen
(Parliamentary
Threshold).
menunjukkan
kelengkapan
faktual.
Penyederhanaan
sistem
kepartaian
yang
terlalu
dipaksakan
berbahaya
bagi
keberlangsungan
demokrasi.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon mengajukan Permohonan
a quo dengan alasan-alasan yang berbeda dengan permohonan
sebelumnya, sehingga pengujian ulang a quo jelas tidak nebis in idem.
Dengan demikian, jelaslah Pemohon memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan ulang, oleh karena itu, Pemohon berharap
kiranya pasal, ayat dari UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji pada
permohonan Pemohon tidak diberlakukan mutatis mutandis dengan
pertimbangan Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya;
17. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon telah
memenuhi
kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon karena
memiliki alasan permohonan yang berbeda dengan alasan permohonan
pengujian yang sebelumnya, sehingga memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2020.
B. Pembahasan Pokok Permohonan
18. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap
orang/kelompok mendapatkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam hubungannya terhadap
Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2020 tertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya
Mahkamah memberikan perlakuan khusus dan/atau perlakuan istimewa
terhadap Partai politik yang lolos ambang batas Parliamentary Treshold
pada pemilu 2019 dengan tidak diverifikasi faktual pada pemilu
selanjutnya, sedangkan untuk partai politik peserta pemilu 2019 yang
8
tidak lolos ambang batas Parliamentary Treshold pada pemilu 2019 serta
partai politik baru diverifikasi administrasi dan faktual, hal ini menurut
pandangan pemohon menciderai rasa keadilan dan perlakuan yang
sama dihadapan hukum;
19. Bahwa akan tetapi didalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018
Mahkamah menolak dengan tegas perlakuan berbeda
(unequal
treatment) dengan menyatakan: “perlakuan berbeda dalam kontestasi
politik seperti Pemilu tidak dapat dibenarkan”, bukan saja karena
“bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama
dalam pemerintahan” melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi
penyebab terjadinya ketidakadilan Pemilu, sebagaimana kutipan berikut:
“Bahwa sekalipun perlakuan berbeda melalui penerapan norma
secara berbeda kepada subjek hukum yang diaturnya bukanlah
sesuatu yang tidak selalu dilarang atau bertentangan dengan UUD
1945, namun pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik
seperti Pemilu, perlakuan berbeda sama sekali tidak dapat
dibenarkan. Hal mana, perlakuan berbeda dimaksud tidak sesuai
dengan jaminan pemberian kesempatan yang sama bagi setiap
warga negara untuk
duduk dalam pemerintahan. Menurut
Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu
merupakan hal yang bertentangan dengan Konstitusi. Hal mana
bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapat
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab
terjadinya ketidakadilan Pemilu.”;
20. Bahwa
kemudian
menurut
pandangan
pemohon
dinamisnya
keberadaan partai politik tidak semata berada di internal yang terwujud
dalam bentuk konflik, melainkan juga ditentukan oleh faktor dinamika
politik eksternal dalam hal ini penilaian masyarakat umum terhadap partai
politik yang terus berubah sehingga dukungan terhadap suatu partai
politik tertentu dapat bertambah atau berkurang seiring dinamika
tersebut. Oleh karena itu, keberadaan partai-partai politik yang telah lolos
ambang batas parlemen sejatinya berada dalam kerentanan yang
sama sehingga butuh diverifikasi dengan cara yang sama dengan partai
politik yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai politik
baru;
9
21. Bahwa karena pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017 Mahkamah
Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka seluruh partai politik, baik yang telah melewati
ambang batas parlamen, partai yang telah menjadi peserta pemilu
sebelumnya, maupun partai yang baru akan menjadi peserta pemilu
berikutnya diperlakukan sama;
25. Bahwa menurut pendapat Pemohon, perlakuan berbeda, khusus
dan/atau perlakuan istimewa (privilage) terhadap partai politik yang lolos
Parliamentary Threshold pada pemilu 2019, mencederai asas equality
before the law dan keadilan itu sendiri, oleh karena partai parlemen pada
faktanya sudah mapan dan memiliki kursi di parlemen yang tentunya
dalam batas-batas tertentu memiliki wewenang kekuasaan, serta secara
realtif lebih unggul dalam hal kekuatan struktur, infrastruktur dan finansial
dibandingkan partai-partai non-parlemen. Perlakuan istimewa ini akan
menciptakan kompetisi pada Pemilu 2024 menjadi tidak fair, oleh karena
berkonsekuensi pada adanya perbedaan kesiapan masing-masing partai
politik. Partai-partai politik yang tidak dibebani verifikasi faktual tersebut
akan selangkah mendahului partai- partai politik yang harus melalui
verifikasi faktual. Pada saat partai-partai non-parlemen berjibaku
menghadapi tahapan verifikasi faktual-yang tentunya mengeluarkan
energi biaya yang sangat besar, partai-partai parlemen telah dapat
mempersiapkan hal-hal lain seperti konsolidasi dan kampanye untuk
memenangkan Pemilihan Umum;
27. Bahwa sebelum partai politik peserta pemilu melalui verifikasi KPU,
terlebih dahulu partai politik harus melalui proses untuk memperoleh
badan hukum melalui pemenuhan persyaratan yang diverifikasi oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik, sebagai berikut:
10
(Pasal 3)
1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum.
2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Partai Politik harus mempunyai:
a) akta notaris pendirian Partai Politik;
b) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh
Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi
yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d) kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan;
e) rekening atas nama Partai Politik.
(Pasal 4)
1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian
dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya
dokumen persyaratan secara lengkap.
3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan
Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya
proses penelitian dan/atau verifikasi.
4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.;
28. Bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Partai Politik telah
mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 1999 yang dalam setiap
perubahannya menyertakan syarat- syarat baru yang semakin ketat. Untuk
lebih jelasnya Pemohon uraikan dalam tabel sebagai berikut:
Tahun
PEMILU
Undang – Undang
Syarat Partai Politik
Berbadan Hukum
1999
UU Nomor 02 Tahun
1999
tentang
Partai
Politik
1. Sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) orang warga negara
Republik Indonesia yang
telah berusia 21 (dua puluh
satu) tahun dapat membentuk
Partai Politik. Partai Politik
yang dibentuk sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus
memenuhi syarat :
11
a) Mencantumkan
Pancasila sebagai dasar
negara dari Negara
Kesatuan Republik
Indonesia dalam
anggaran dasar partai;
b) Asas atau ciri, aspirasi
dan program Partai
Politik tidak bertentangan
dengan Pancasila;
c) Keanggotaan Partai
Politik bersifat terbuka
untuk setiap warga
negara Republik
Indonesia yang telah
mempunyai hak pilih;
2. Partai Politik tidak boleh
menggunakan nama atau
lambang yang sama dengan
lambang negara asing,
bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia Sang
Merah Putih, bendera
kebangsaan negara asing,
gambar perorangan dan
nama serta lambang partai
lain yang telah ada.
2004
UU Nomor 31 Tahun
2002
tentang
Partai
Politik
1 . Partai politik didirikan dan
dibentuk oleh sekurang-
kurangnya 50 (lima puluh)
orang warga negara Republik
Indonesia yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun
dengan akta notaris.
2 . Akta notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
harus memuat anggaran
dasar dan anggaran rumah
tangga disertai kepengurusan
tingkat nasional.
3 . Partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus
didaftarkan pada
Departemen Kehakiman
dengan syarat :
a . Memiliki akta notaris
pendirian partai politik
yang sesuai dengan
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
12
Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan
lainnya;
b . Mempunyai kepengurusan
sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh persen) dari
jumlah provinsi, 50% (lima
puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota pada
setiap provinsi yang
bersangkutan, dan 25%
(dua puluh lima persen)
dari jumlah kecamatan
bersangkutan;
c. Memiliki nama, lambang,
dan tanda gambar yang
tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya
dengan nama, lambang,
dan tanda gambar partai
politik lain; dan
d . Mempunyai kantor tetap.
2009
UU Nomor 02 Tahun
2008
tentang
Partai
Politik
1. Akta notaris pendirian Partai
Politik
2. Nama, lambang, atau tanda
gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada
pokoknya atau
keseluruhannya dengan
nama, lambang, atau tanda
gambar yang telah dipakai
secara sah oleh Partai Politik
lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
3. Kantor tetap;
4. Kepengurusan paling sedikit
60% (enam puluh perseratus)
dari jumlah provinsi, 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah kabupaten/kota pada
setiap provinsi yang
bersangkutan, dan 25% (dua
puluh lima perseratus) dari
jumlah kecamatan pada
setiap kabupaten/kota pada
daerah yang bersangkutan;
dan
5. Memiliki rekening atas nama
Partai Politik.
13
2014
UU Nomor 02 tahun
2011
tentang
Partai
Politik
1. Akta notaris pendirian Partai
Politik;
2. Nama, lambang, atau tanda
gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada
pokoknya atau
keseluruhannya dengan
nama, lambang, atau tanda
gambar yang telah dipakai
secara sah oleh Partai Politik
lain sesuai dengan peraturan
perundangundangan;
3. Kepengurusan pada setiap
provinsi dan paling sedikit
75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada provinsi
yang bersangkutan dan paling
sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah
kecamatan pada
kabupaten/kota yang
bersangkutan;
4. Kantor tetap pada tingkatan
pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir pemilihan
umum; dan
5. Rekening atas nama Partai
Politik.
2019
UU Nomor 02 tahun
2011
tentang
Partai
Politik
Idem
29. Bahwa
menurut
pendapat
Pemohon,
ketentuan
Partai
Politik
memperoleh badan hukum yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011
telah terbukti efektif membatasi jumlah partai politik dengan tidak terjadi
penambahan signifikan atas jumlah partai politik yang terdaftar dan
berbadan hukum sejak UU a quo diberlakukan. Bukti efektifitas ini dapat
dilihat pada data jumlah partai politik berbadan hukum pada setiap
pemilu sejak tahun 1999 sebagaimana Pemohon uraikan dalam tabel
berikut:
Tahun
Pemilu
Undang – Undang
Jumlah Partai
Politik
Berbadan
Hukum
14
1999
UU
Nomor
02
Tahun
1999
tentang Partai Politik
141
2004
UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik
50
2009
UU Nomor 02 Tahun 2008
tentang Partai Politik
64
2014
UU Nomor 02 tahun 2011 tentang
Partai Politik
73
2019
UU Nomor 02 tahun 2011 tentang
Partai Politik
73
2024
UU Nomor 02 tahun 2011 tentang
Partai Politik
75
30. Berangkat dari pemaparan yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon
simpulkan
bahwa untuk memenuhi persyaratan dalam rangka
memperoleh badan hukum sekalipun, partai politik telah melalui ujian
berat, serta mengeluarkan biaya dan energi yang sangat besar. Hal ini
pada kenyataannya telah mempersempit peluang dan keinginan bagi
pihak atau individu untuk secara tidak serius atau sekadar mencoba-
coba mendirikan partai politik tanpa persiapan yang memadai;
31. Bahwa, selanjutnya, partai politik kembali harus memenuhi persyaratan
dalam Undang-Undang Pemilu yang juga mengalami beberapa kali
perubahan yang sekali lagi dalam setiap perubahan tersebut
memperketat syarat partai politik peserta pemilu. Untuk lebih jelasnya
Pemohon uraikan perubahan-perubahan dimaksud dalam tabel berikut:
Tahun
Pemilu
Undang-Undang
Syarat Parpol Peserta Pemilu
1999
UU Nomor 03 Tahun
1999
tentang
Pemilihan Umum
Diakui keberadaannya sesuai
dengan Undang- undang tentang
Partai Politik;
Memiliki pengurus di lebih dari
1/2 (setengah) jumlah propinsi di
Indonesia;
Memiliki pengurus di lebih dari
1/2 (setengah) jumlah
kabupaten/kotamadya di propinsi
sebagaimana dimaksud pada
huruf b;
Mengajukan nama dan tanda
gambar partai politik
2004
UU Nomor 12 Tahun
2003
tentang
Pemilihan Umum
Diakui keberadaannya sesuai
dengan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik;
15
Memiliki pengurus lengkap
sekurang- kurangnya di 2/3 (dua
pertiga) dari seluruh jumlah
provinsi;
Memiliki pengurus lengkap
sekurang- kurangnya di 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi
sebagaimana dimaksud dalam
huruf b;
Memiliki anggota sekurang-
kurangnya 1.000 (seribu) orang
atau sekurang-kurangnya 1/1000
(seperseribu) dari jumlah
penduduk pada setiap
kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud dalam
huruf c yang dibuktikan dengan
kartu tanda anggota partai politik;
Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan
huruf c harus mempunyai kantor
tetap;
Mengajukan nama dan tanda
gambar partai politik kepada
KPU.
2009
UU Nomor 10 Tahun
2008
tentang
Pemilihan Umum
Memiliki kepengurusan di 2/3
(dua pertiga) Provinsi ;
Memiliki kepengurusan di 2/3
(dua pertiga) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
Mempunyai kantor tetap untuk
kepengurusan;
Memiliki anggota sekurang-
kurangnya 1.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah Penduduk pada setiap
kepengurusan partai politik yang
dibuktikan dengan kepemilikan
kartu tanda anggota;
Menyertakan sekurang
kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat;
2014
UU Nomor 08 tahun
2012
tentang
Pemilihan Umum
Memiliki kepengurusan di seluruh
provinsi;
Memiliki kepengurusan di 75%
(tujuh puluh lima persen) jumlah
16
kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
Memiliki kepengurusan di 50%
(lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota
yang bersangkutan;
Mempunyai kantor tetap untuk
kepengurusan pada tingkatan
pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan
terakhir Pemilu;
Memiliki anggota sekurang-
kurangnya 1.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah Penduduk pada
kepengurusan partai politik yang
dibuktikan dengan kepemilikan
kartu tanda anggota;
Menyertakan sekurangkurangnya
30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik
tingkat pusat;
Menyerahkan nomor rekening
dana Kampanye Pemilu atas
nama partai politik kepada KPU.
2019
UU Nomor 07 tahun
2017
tentang
Pemilihan Umum
Memiliki kepengurusan di seluruh
provinsi;
Memiliki kepengurusan di 750/0
(tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
Memiliki kepengurusan di 50%
(lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota
yang bersangkutan;
Mempunyai kantor tetap untuk
kepengurusan pada tingkatan
pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan
terakhir Pemilu.
Memiliki anggota sekurang-
kurangnya 1.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah Penduduk pada
kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada
huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan kartu tanda anggota;
17
Menyertakan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat;
Menyerahkan nomor rekening
dana Kampanye Pemilu atas
nama partai politik kepada KPU.
32. Bahwa sekalipun proses partai politik memperoleh badan hukum harus
melalui usaha yang berat, namun dalam kenyataan politik hari ini tidak
seluruh partai politik yang berbadan hukum memiliki kesanggupan untuk
mempertahankan aktivitasnya secara berkelanjutan dalam skala
nasional. Ini terbukti dengan keterangan Komisioner KPU, Hasyim
Asyari, pada tanggal 3 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa dari 73
parpol berbadan hukum di tahun tersebut, hanya 33 partai yang
memenuhi undangan KPU untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) sebagai bagian dari langkah awal sebelum partai politik
mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam
PKPU No. 6 Tahun 2018. (Lihat https://akurat.co/kpu-ada-73-partai-
yang-aktif-hanya-33, Selasa, 3 Oktober 2017, Pukul 20:49; Diakses pada
tanggal 6 April 2022). Memperhatikan fakta tersebut, Pemohon
berpendapat verifikasi oleh KPU masih tetap dibutuhkan dalam rangka
memastikan partai politik yang berbadan hukum masih menjalankan
aktivitas dan mempersiapkan diri sehingga layak turut berpartisipasi
dalam kontestasi Pemilu;
33. Bahwa Pemohon sepenuhnya memahami dan mendukung upaya
Mahkamah turut mendorong tercapainya sistem multi-partai sederhana
atau penyederhanaan sistem kepartaian yang diyakini akan berperan
penting dalam penguatan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana
desain konstitusi. Kendati demikian, Pemohon berpendapat alangkah
bijaksana apabila semangat dan upaya untuk penyederhaan sistem
kepartaian yang sedang dilakukan saat ini tidak mengingkari realitas
sosial politik dan historis Bangsa Indonesia sehingga upaya tersebut
terhindar dari cara-cara pemaksaan yang berlebihan;
34. Bahwa realitas sosial politik Indonesia berangkat dari keragaman lebih
dari 270 juta warga negara dengan latar belakang suku, agama,
18
pendidikan, dan strata sosial yang di dalamnya kembali mengandung
perbedaan kesadaran serta aspirasi politik dalam bingkai berbangsa dan
bernegara. Keberagaman tersebut hendaknya dapat terekspresikan
dalam keberagaman pilihan politik warga negara (in casu partai politik)
dalam batas-batas yang tidak berpotensi menimbulkan keretakan
sebagai satu Bangsa dan satu Tanah Air;
35. Bahwa realitas politik lainnya yang patut mendapat perhatian Mahkamah
adalah semakin menurunnya Party ID atau warga negara yang
mengidentifikasikan dirinya sebagai anggota dari partai politik tertentu
dalam dua dekade sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2019 yang lalu
sebagaimana digambarkan dalam tabel grafik berikut:
PARTY ID
36. Bahwa menurunnya Party ID secara tajam tersebut merupakan suatu
canang tentang menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai
politik, atau kejenuhan terhadap partai politik yang dipandang tidak
berhasil memberi kebaruan, atau masyarakat menganggap tidak
menemukan suatu manfaat politik dari bergabung ke dalam partai politik,
dan/atau suatu alasan lain yang masih perlu diteliti lebih lanjut, namun
pada esensinya merupakan suatu negative credit point bagi kehidupan
demokrasi. Pemohon sendiri berpandangan, salah satu faktor terjadinya
penurunan Party ID tersebut adalah tidak adanya kebaruan yang
ditawarkan oleh partai politik yang berhubungan dengan terbatasnya
kemampuan partai-partai politik alternatif untuk berkembang di tengah
19
ketatnya berbagai persyaratan untuk mendirikan partai politik maupun
persyaratan partai politik berpartisipasi dalam pemilu;
37. Bahwa sekalipun angka partisipasi pemilih dalam tiap-tiap pemilu yang
diselenggarakan mengalami fluktuasi, namun dalam sistem pemilu
proporsional terbuka sekarang terdapat kecenderungan pemilih untuk
lebih memilih individu calon anggota legislatif dibandingkan memilih
partai politik;
(Sumber) :
a. https://news.detik.com/berita/d-2619091/survei-pasca-pileg-lebih-
banyak-yang-pilih- caleg-daripada-parpol -- tanggal 25 Juni 2014.
Diakses pada Selasa, 12 April 2022.
b. https://www.puskapol.ui.ac.id/puskapol-dalam-berita/kata-pakar-ui-ini-
kecenderungan- pemilih-pileg-2019.html -- tanggal 27 Mei 2019.
Diakses pada Selasa, 12 April 2022.
Kecenderungan ini semakin memperkuat kesimpulan tentang semakin
menurunnya pamor partai politik di hadapan masyarakat yang sekali lagi,
selain merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi juga dapat
berbahaya bagi desain ketatanegaraan berhubung vitalnya posisi dan
peran partai politik yang tidak semata ditempatkan sebagai infrastruktur
melainkan suprastruktur negara, karena meskipun tidak diatur secara
khusus namun perannya jelas tercantum dalam konstitusi;
38. Bahwa Bangsa Indonesia pernah melewati suatu fase sejarah
penyederhanaan partai politik dengan cara pemaksaan yang berlebihan
di masa awal kekuasaan otoritarian Orde Baru melalui fusi partai-partai
politik ke dalam dua partai politik di samping Golongan Karya.
Penyederhaan partai politik dengan pemaksaan yang berlebihan pada
era Orde Baru ini telah dikoreksi oleh Reformasi 1998 dengan dibukanya
keran demokrasi karena secara jelas pemaksaan tersebut melanggar
hak-hak konstitusinal warga negara. Sekelumit kutipan dari Sejarawan
M. C. Ricklefs dalam bukunya Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004
(2005) ini memberikan gambaran tentang periode tersebut:
“Pada tahun 1976, Orde Baru boleh dikatakan stabil. Pemerintah
bergantung pada sentralisasi kekuasaan yang kokoh di tangan
Presiden Soeharto dan sekelompok pengikut setianya. Kebebasan
20
politik ditekan dengan kekerasan fisik, penahanan, dan pelarangan
penerbitan, atau dengan ancaman tindakan demikian. Partai-partai
politik tidak diberi peluang untuk mengubah tatanan politik, tetapi tetap
mengikuti proses pemilihan umum yang dikendalikan dengan hati-hati
dan meminjam legitimasi pemerintahan”;
39. Bahwa perubahan-perubahan atas Undang-Undang Partai Politik dan
Undang-Undang Pemilu selama dua dekade terakhir, dalam hemat
Pemohon, telah menunjukkan gejala ke arah pemaksaan yang
berlebihan dengan terus menambahkan syarat-syarat yang semakin
ketat hingga berpotensi melampaui batas kewajaran, bahkan sangat
mungkin juga menyulitkan bagi setidaknya sebagian Partai Politik
established yang telah memperoleh kursi di parlamen itu sendiri;
40. Bahwa
apabila
pemaksaan
yang
berlebihan
terhadap
upaya
penyederhanaan partai politik ini terus berlanjut dengan mengingkari
realitas maka berpotensi terjadi pengulangan sejarah kelam Bangsa
Indonesia dalam bentuk dan cara yang berbeda, namun dengan hakikat
otoritarianisme yang sama, yaitu kekuasaan politik hanya menjadi milik
sedikit kalangan yang semakin memapankan diri, serupa oligarki politik,
sembari menutup kesempatan bagi unsur atau pihak lain sesama warga
negara untuk ikut andil mendorong terjadinya perubahan-perubahan
yang sejalan dengan cita-cita pembentukan Negara Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
Di samping itu, penyederhaan sistem kepartaian dengan pemaksaan
yang berlebihan juga dapat semakin menurunkan keinginan ataupun
semangat warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan bergabung
dalam partai politik;
41. Bahwa verifikasi, yang menurut defenisi PKPU No. 6/2018 adalah
penelitian/pemeriksaan
terhadap
kelengkapan,
keabsahan
dan
kebenaran dokumen persyaratan calon peserta pemilu, merupakan
suatu tindakan yang mengandung unsur ketelitian, kehati-hatian, dan
kritis namun tetap berpegang pada kepercayaan terhadap validitas dan
akuntabilitas administrasi negara dan pemerintahan;
42. Bahwa fakta dalam proses Pemilu 2019 menerangkan dari 33 partai politik
yang memenuhi undangan sebagaimana tersebut di atas hanya 27
parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 untuk
21
kemudian diverifikasi kelengkapan administrasinya oleh KPU. Pada
tahap verifikasi administrasi ini 14 dari 27 partai politik dinyatakan lolos
verifikasi administrasi, yang kemudian dalam tahap selanjutnya,
keseluruhan 14 partai tersebut dinyatakan lolos verifikasi faktual
sehingga berhak menjadi partai politik peserta pemilu 2019. Dua partai
politik lainnya kemudian dinyatakan lolos setelah melalui gugatan ke
Bawaslu dan PTTUN sehingga total terdapat 16 partai politik peserta
Pemilu 2019. Sementara 11 partai politik dinyatakan tidak lolos verifikasi
administrasi sehingga tidak maju ke tahap verifikasi faktual dan secara
otomatis tidak menjadi partai politik peserta pemilu 2019;
43. Bahwa dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dari 14 partai
politik yang lolos verifikasi administrasi semuanya (14 partai politik
tersebut) lolos verifikasi faktual. Hal ini merupakan fakta objektif validitas
dan akuntabilitas administrasi negara. Oleh karena itu, Pemohon dapat
menyimpulkan bahwa dengan fakta validitas dan efektifitas verifikasi
administrasi yang Pemohon sebutkan maka verifikasi faktual pada
hakikatnya sekedar menjadi pengulangan yang tidak diperlukan, atau,
dapat ditarik pemahaman bahwa kelengkapan administrasi sudah cukup
menunjukkan kelengkapan faktual, baik itu keberadaan jajaran pengurus
dari tingkat pusat sampai kecamatan, keterwakilan perempuan minimal
30 persen, keberadaan kantor/sekretariat, keberadaan rekening bank
atas nama partai, dan keberadaan anggota sebagaimana ditentukan
dalam UU Pemilu;
44. Bahwa dalam Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
menyebutkan besarnya anggaran verifikasi faktual sebagai salah satu
pertimbangan sebagaimana berikut:
“Mahkamah telah mempunyai pandangan berkaitan dengan verifikasi
partai politik, namun pertanyaan
yang
harus
dijawab
oleh
Mahkamah adalah apakah verifikasi partai politik masih diperlukan
pada saat sekarang ini dengan pertimbangan kekinian yaitu untuk
memberikan kesamaan kesempatan dalam mengambil bagian atau
berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya
kesamaan kesempatan dalam berkontribusi di bidang politik dan
dengan adanya fakta-fakta di lapangan bahwa biaya negara untuk
melakukan verifikasi partai politik tidak murah apalagi dalam situasi
dan kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai
penanggulangan pandemi COVID-19.”;
22
45. Bahwa dengan pengulangan kerja yang tidak diperlukan sebagaimana
Pemohon sebutkan pada poin sebelumnya di atas, verifikasi faktual
menjadi suatu bentuk pemborosan anggaran negara di satu sisi, serta
berpotensi menuntut pengeluaran anggaran dan tenaga yang sangat
besar dari Pemohon.
IV.
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2017, Nomor 182,
TLN RI Nomor 6109) yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 04 Mei
2021 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019,
Partai
politik
yang
tidak
lolos/tidak
memenuhi
ketentuan
Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai
politik yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota,
serta
Partai
politik baru
diverifikasi
administrasi oleh KPU namun tidak diverifikasi secara Faktual”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 06 Juni 2022, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
23
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai
Rakyat Adil Makmur (PRIMA);
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar Partai Kemajuan
menjadi Partai Rayat Adil Makmur disingkat PRIMA Nomor
14 tanggal 11 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
MariaGunarti, S.H., M.Kn.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Rumah Tangga Partai
Kemajuan menjadi Partai Rayat Adil Makmur disingkat
PRIMA Nomor 15 tanggal 11 Agustus 2020 yang dibuat di
hadapan Notaris Maria Gunarti, S.H., M.Kn.;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia NOMOR M.HH-21 AH 11.01 Tahun 2020
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Kemajuan menjadi Partai
Rakyat Adil Makmur, bertanggal 29 September 2020;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Akta Perubahan Pengurus Partai Kemajuan
menjadi Partai Rakyat Adil Makmur disingkat PRIMA Nomor
16 tanggal 11 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
Maria Gunarti, S.H., M.Kn.;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2020
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Kemajuan menjadi Partai
Rakyat Adil Makmur;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Rakyat
Adil
Makmur
Nomor:
SK-11/DPP-PRIMA/
VI/Tahun 2022, tentang Kewenangan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA),
Tanggal 15 Maret 2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
25
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
26
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusan awalnya
adalah sebagai berikut:
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017:
“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh
KPU.”
2. Bahwa norma Pasal a quo, telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara
administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang
tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik
yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara
administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang
berlaku terhadap partai politik baru”
3. Bahwa Pemohon adalah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, yang telah
berbadan hukum publik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-22 AH.11.01 Tahun 2020, tertanggal
29 September 2020 [vide bukti P-8], yang dalam hal ini, diwakili oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Prima, sebagaimana tercantum pada Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Nomor:
SK-11/DPP-PRIMA/VI/Tahun 2022, tanggal 15 Maret 2022 [vide bukti P-9].
Pemohon merasa sangat dirugikan dengan diberlakukan Pasal 173 ayat (1) UU
7/2017, dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pada Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27
55/PUU-XVIII/2020, tanggal 4 Mei 2021, berpotensi menimbulkan
perlakukan yang berbeda (unequal treatment) antara Pemohon dengan
partai politik yang memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019, sehingga Pemohon merasa, dengan diberlakukannya
ketentuan pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan dan asas
persamaan di muka hukum (equality before the law) sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa selain itu, dalam kualifikasi Pemohon sebagai badan hukum publik
yang berbentuk partai politik, Pemohon tidak pernah terlibat dalam
pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan UU 7/2017. Hal ini,
bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2014, yang pada
pokoknya partai politik yang telah mengambil bagian dalam pembahasan,
penyusunan,
dan
pengambilan
keputusan
undang-undang
yang
dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon yang merupakan partai baru serta
tidak pernah terlibat dalam pembuatan/penyusunan norma yang diuji telah
secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon
berpotensi dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan rasa keadilan, dan
persamaan di muka hukum, di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
Pemohon dikarenakan diberlakukan ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017.
Dengan uraian demikian, telah tampak pula hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian Pemohon sebagai partai politik baru ikhwal hak
konstitusionalnya yang dirugikan dengan keberlakuan Pasal a quo yang
dimohonkan pengujian, oleh karena itu terlepas terbukti atau tidaknya
inkonstitusinalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,
Mahkamah berpendapat seandainya permohonan Pemohon dikabulkan maka
potensi kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
28
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat
(1) UU 7/2017, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon ketentuan pada Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2020 bertanggal 4 Mei
2021, telah memberikan perlakuan khusus dan/atau perlakuan istimewa
terhadap partai politik yang lolos ambang batas Parliamentary threshold pada
Pemilu 2019, hal ini, tidak mencerminkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa menurut Pemohon, di sisi lain Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 11 Januari 2018,
pada pokoknya menolak tegas terhadap perlakuan berbeda (unequal treatment)
dengan menyatakan “perlakuan berbeda dalam kontestasi politik seperti Pemilu
tidak dapat dibenarkan”, bukan saja karena “bertentangan dengan hak untuk
mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan” melainkan juga karena
perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan Pemilu;
c. Bahwa menurut Pemohon, keberadaan partai-partai politik yang telah lolos
ambang batas parlemen sejatinya berada dalam kerentanan yang sama
sehingga butuh diverifikasi dengan cara yang sama dengan partai politik yang
tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai politik baru;
d. Bahwa sebelum partai politik peserta pemilu melalui verifikasi KPU, terlebih
dahulu partai politik harus melalui proses untuk memperoleh badan hukum
melalui pemenuhan persyaratan yang diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Terhadap hal demikian,
telah terbukti efektif membatasi jumlah partai politik;
29
e. Bahwa menurut Pemohon, sebuah partai politik dalam rangka memperoleh
badan hukum, harus melalui ujian berat serta mengeluarkan biaya dan energi
yang sangat besar. Hal ini pada kenyataanya telah mempersempit peluang dan
keinginan bagi pihak atau individu untuk secara tidak serius atau sekedar
mencoba-coba mendirikan partai politik tanpa persiapan yang memadai;
f. Bahwa menurut Pemohon, verifikasi oleh KPU masih tetap dibutuhkan dalam
rangka memastikan partai politik yang berbadan hukum masih menjalankan
aktivitas dan mempersiapkan diri sehingga layak turut berpartisipasi dalam
kontestasi Pemilu, namun demikian, alangkah bijaksana apabila semangat dan
upaya untuk penyederhanaan sistem kepartaian yang sedang dilakukan saat ini
tidak mengingkari realitas sosial politik dan historis bangsa Indonesia sehingga
upaya tersebut terhindar dari cara-cara pemaksaan yang berlebihan;
g. Bahwa apabila pemaksaan yang berlebihan terhadap upaya penyederhanaan
partai politik ini terus berlanjut dengan mengingkari realitas maka berpotensi
terjadi pengulangan sejarah kelam Bangsa Indonesia dalam bentuk dan cara
yang berbeda, namun dengan hakikat otoritarianisme yang sama, yaitu
kekuasaan politik hanya menjadi milik sedikit kalangan yang semakin
memapankan diri, serupa oligarki politik, sembari menutup kesempatan bagi
unsur atau pihak lain sesama warga negara untuk ikut andil mendorong
terjadinya perubahan- perubahan yang sejalan dengan cita-cita pembentukan
Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945;
h. Bahwa menurut Pemohon, verifikasi faktual pada hakikatnya sekedar menjadi
pengulangan yang tidak diperlukan, atau, dapat ditarik pemahaman bahwa
kelengkapan administrasi sudah cukup menunjukkan kelengkapan faktual, baik
itu keberadaan jajaran pengurus dari tingkat pusat sampai kecamatan,
keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keberadaan kantor/sekretariat,
keberadaan rekening bank atas nama partai, dan keberadaan anggota
sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu, terlebih, verifikasi faktual menjadi
suatu bentuk pemborosan anggaran negara, serta berpotensi menuntut
pengeluaran anggaran dan tenaga yang sangat besar dari Pemohon.
i. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat
30
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik
yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019, partai politik yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya
memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai
politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/
Kota, serta partai politik baru diverifikasi administrasi oleh KPU namun tidak
diverifikasi secara faktual”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-11.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak
terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
31
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018, dengan amar putusan
antara lain, “Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, dengan amar putusan antara
lain, Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan,
“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh
KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi
namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak
memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut
sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 24 November 2021, dengan amar putusan “Menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”.
Selanjutnya, setelah dipelajari secara saksama, telah ternyata Perkara
Nomor 53/PUU-XV/2017 menggunakan dasar pengujiannya: Pasal 1 ayat (3), Pasal
6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dasar pengujiannya adalah Pasal 28I ayat (2),
32
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, dan Perkara
Nomor 48/PUU-XIX/2021 dasar pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal
22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. dan, permohonan Pemohon
menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun
demikian, menurut Mahkamah, dasar pengujian yang digunakan dalam Perkara
Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tidak memiliki
relevansi terhadap ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, hal ini
dikarenakan norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan dalam kedua
perkara dimaksud bukanlah merupakan norma hukum baru yang telah diberikan
pemaknaan
oleh
Mahkamah.
Dengan
demikian,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan keberlakuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
terhadap Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah.
Selanjutnya, permohonan pengujian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 setelah dimaknai
oleh Mahkamah, telah pernah diuji dalam Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021.
Sehingga, Mahkamah akan mengaitkan dasar pengujian permohonan a quo dengan
dasar pengujian Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 yakni Pasal 1 ayat (2) Juncto
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945;
Sementara itu, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan,
dalam Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 adalah syarat verifikasi partai politik
dianggap bersifat diskriminatif dan standar ganda karena membedakan perlakuan
antara partai politik baru dengan partai politik yang telah ikut Pemilu tahun 2014.
Kemudian, dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menggunakan alasan syarat
verifikasi ulang terhadap partai politik yang telah mengikuti Pemilu adalah sebuah
ketidakadilan dan penyederhanaan partai politik dengan verifikasi dianggap tidak
efektif. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 menggunakan
alasan syarat verifikasi partai politik menciptakan perlakuan yang berbeda (unequal
treatment) antara partai politik yang lolos ambang batas parlemen dengan partai
politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, baik partai
politik yang memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan
yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sedangkan, alasan konstitusional dalam permohonan a quo adalah syarat verifikasi
partai politik menciptakan perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara partai
politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen dan memiliki wakil-
33
wakil di DPR RI dengan partai politik yang sama sekali baru dan belum pernah
mengikuti Pemilu;
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
permohonan
Perkara
Nomor
48/PUU-XIX/2021
dengan
dasar
pengujian
permohonan a quo, di mana dalam perkara a quo, menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam
Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021. Selain itu, terdapat pula perbedaan alasan
konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 dengan alasan
konstitusional permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial
permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan
a quo dapat diajukan kembali;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan Pasal
60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, terhadap permohonan Pemohon a quo
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa sesungguhnya persoalan inti dari permohonan a quo adalah
apakah verifikasi secara administrasi sudah cukup memenuhi kelengkapan yang
dibutuhkan daripada verifikasi secara faktual, yang pada akhirnya verifikasi secara
faktual tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai partai
politik baru. Oleh karena itu, menurut Pemohon terdapat perlakuan yang berbeda
ihwal verifikasi partai politik antara partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu
2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019
dengan Pemohon yang dalam hal ini merupakan partai politik baru.
[3.12.2] Bahwa berkaitan dengan perkara a quo Mahkamah telah menyatakan
pendiriannya terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam
Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
34
[3.13] Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,“Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh
KPU”, yang kemudian ketentuan tersebut sepanjang frasa “telah
ditetapkan/” telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018. Dengan demikian
bunyi ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tersebut menjadi, ”Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh
KPU.” Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017, Mahkamah juga membatalkan keberlakuan Pasal 173 ayat (3)
UU 7/2017 yang menyatakan, ”Partai politik yang telah lulus verifikasi
dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi
ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”. Pembatalan
keberlakuan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 berdampak pada
penyamarataan terhadap semua partai politik untuk dilakukan verifikasi
dalam Pemilu serentak 2019 dan partai politik yang lolos verifikasi
memiliki hak konstitusional sebagai peserta Pemilu.
[3.14] Menimbang bahwa dalam perkembangannya pasca Pemilu
serentak 2019, Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 ini dimohonkan kembali
pengujiannya oleh Pemohon (Partai Garuda) melalui Perkara Nomor
55/PUU-XVIII/2020 yang pada petitumnya Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar Pasal 173
ayat
(1) UU
7/2017
dinyatakan
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai “Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi
kembali untuk Pemilu selanjutnya”. Artinya, Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar pada Pemilu serentak 2024, terhadap partai politik
peserta Pemilu 2019 tidak perlu lagi dilakukan verifikasi ulang.
[3.15] Menimbang bahwa posisi Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus 2012 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11
Januari 2018 terkait dengan verifikasi partai politik sudah sangat jelas,
yakni semua partai politik diharuskan mengikuti verifikasi untuk menjadi
peserta Pemilu selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari
pemberlakuan syarat yang berbeda (unequal treatment) kepada peserta
suatu kontestasi (pemilihan umum) yang sama. Posisi dan standing
Mahkamah dalam memberlakukan ketentuan terkait kewajiban verifikasi
terhadap semua partai politik, baik yang telah lolos ketentuan
parliamentary threshold maupun yang tidak lolos ketentuan ini, tetapi
telah menjadi peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dengan partai
politik baru yang akan mengikuti Pemilu selanjutnya merupakan upaya
untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before
the law) akan tetapi cenderung abai pada penegakan prinsip keadilan
karena memandang sama terhadap sesuatu yang seharusnya
diperlakukan secara berbeda.
[3.16] Menimbang bahwa pada prinsipnya, verifikasi terhadap partai
politik untuk menjadi peserta Pemilu menjadi bagian yang sangat penting
dan strategis. Sebab, partai politik merupakan manifestasi perwujudan
aspirasi rakyat. Melalui partai politik ini lah rakyat menyalurkan
35
aspirasinya. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar dalam sebuah
negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan seperti hal nya
Indonesia. Namun demikian, tidak semua partai politik dapat menjadi
peserta Pemilu. Hanya partai politik yang memenuhi syarat lah yang
memiliki kesempatan menjadi peserta Pemilu. Di dalam Pasal 173 ayat
(2) UU 7/2017, partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama
partai politik kepada KPU.
[3.17] Menimbang bahwa persyaratan untuk menjadi partai politik
peserta Pemilu sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ujian yang
cukup berat. Sebab, partai politik peserta Pemilu merefleksikan aspirasi
rakyat dalam skala besar dan bersifat nasional (terkecuali partai politik
lokal di Provinsi Aceh). Oleh karena itu, struktur kepengurusan partai
politik harus berada di seluruh provinsi (skala nasional), memiliki
kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, mempunyai kantor
tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dan persyaratan lainnya.
Tantangannya tidak selesai sampai di situ, setelah menjadi peserta
Pemilu pada Pemilu serentak 2019, ada partai politik yang lolos
Parliamentary Threshold sehingga memiliki wakil di DPR dan ada pula
partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold sehingga tidak
memiliki wakil di DPR, tetapi boleh jadi memiliki wakil di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan ada pula partai politik peserta Pemilu yang
tidak memiliki wakilnya baik di tingkat DPR maupun di tingkat DPRD
Prov/Kabupaten/Kota. Melihat dinamika dan perkembangan capaian
perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik pada suatu
kontestasi Pemilu, maka pertanyaannya adalah apakah adil ketiga varian
capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik
disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilu
pada “verifikasi” kontestasi Pemilu selanjutnya? Dalam perspektif
36
keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan
sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya
diperlakukan berbeda. Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap
semua partai politik peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu
pada Pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu
ketidakadilan.
Oleh
karena
itu,
terhadap
partai
politik
yang
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold tetap diverifikasi
secara adimistrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru. Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang
menyatakan,”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang
lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019
dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak
diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak
lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai
politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,
hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai
politik baru”. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.12.3]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sebagaimana diuraikan
di atas, terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Namun demikian, terlepas dari
adanya pendapat berbeda dalam Putusan a quo, Mahkamah berpendirian bahwa
terhadap Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,”Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi
Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi
secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi
37
ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang
tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,
diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara
faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai
politik baru”.
[3.13]
Menimbang bahwa dengan mengutip pertimbangan hukum di atas, oleh
karena substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan
apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan
konstitusional yang digunakan oleh Pemohon juga berbeda, namun esensi yang
dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni
mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun
secara faktual. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan
hukum permohonan a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum
permohonan a quo;
[4.4] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
38
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua
dan pada hari Senin, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 11.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I
Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
39
oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya K.
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
25
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
26
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusan awalnya
adalah sebagai berikut:
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017:
“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh
KPU.”
2. Bahwa norma Pasal a quo, telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara
administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang
tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik
yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara
administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang
berlaku terhadap partai politik baru”
3. Bahwa Pemohon adalah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, yang telah
berbadan hukum publik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-22 AH.11.01 Tahun 2020, tertanggal
29 September 2020 [vide bukti P-8], yang dalam hal ini, diwakili oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Prima, sebagaimana tercantum pada Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Nomor:
SK-11/DPP-PRIMA/VI/Tahun 2022, tanggal 15 Maret 2022 [vide bukti P-9].
Pemohon merasa sangat dirugikan dengan diberlakukan Pasal 173 ayat (1) UU
7/2017, dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pada Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27
55/PUU-XVIII/2020, tanggal 4 Mei 2021, berpotensi menimbulkan
perlakukan yang berbeda (unequal treatment) antara Pemohon dengan
partai politik yang memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019, sehingga Pemohon merasa, dengan diberlakukannya
ketentuan pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan dan asas
persamaan di muka hukum (equality before the law) sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa selain itu, dalam kualifikasi Pemohon sebagai badan hukum publik
yang berbentuk partai politik, Pemohon tidak pernah terlibat dalam
pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan UU 7/2017. Hal ini,
bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2014, yang pada
pokoknya partai politik yang telah mengambil bagian dalam pembahasan,
penyusunan,
dan
pengambilan
keputusan
undang-undang
yang
dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon yang merupakan partai baru serta
tidak pernah terlibat dalam pembuatan/penyusunan norma yang diuji telah
secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon
berpotensi dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan rasa keadilan, dan
persamaan di muka hukum, di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
Pemohon dikarenakan diberlakukan ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017.
Dengan uraian demikian, telah tampak pula hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian Pemohon sebagai partai politik baru ikhwal hak
konstitusionalnya yang dirugikan dengan keberlakuan Pasal a quo yang
dimohonkan pengujian, oleh karena itu terlepas terbukti atau tidaknya
inkonstitusinalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,
Mahkamah berpendapat seandainya permohonan Pemohon dikabulkan maka
potensi kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat Pemohon memili
