PUU
Tahun 2020
57/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-09-28T11:46:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2002, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 17/2003, UU 51/2009, UU 49/2009, UU 2/1986, UU 50/2009, UU 7/1989, UU 5/1959
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K)", "Suhartoyo (A)", "Saldi Isra (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 57/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Alamat
: Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI,
Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9 - 13, RT 2/RW 3,
Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110.
Pekerjaan
: Hakim Yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 29 Juni 2020, memberi kuasa kepada
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H.,
Happy Hayati Helmi, S.H., dan Arif Triono, S.H., Advokat yang memilih domisili
di Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. lantai II, Jalan Tanah Abang 1
Nomor 12, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi Kuasa,
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………............. Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 136/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Juli 2020 dengan Nomor
57/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 4 Agustus 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU
termasuk keseluruhannya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir
satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut dan
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
melakukan pengujian Konstitusional Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal
16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal
27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan
Pajak terhadap UUD 1945.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi.
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(“UUD 1945”) sebagai berikut:
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
5
4. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3 – KTP), sebagai
pembayar Pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (Bukti P.4 – NPWP) yang berprofesi sebagai Hakim pada
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Surat Petikan
Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2006 tentang keputusan
Pengangkatan Hakim (Bukti P.5 – Surat Keputusan Presiden) dan Surat
Petikan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata
Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 08/DJ/SK/TUN/PH/12/2006
(Bukti P.6 – Surat Keputusan).
5. Bahwa saat ini Pemohon menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Kamar
Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI berdasarkan Petikan Daftar
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara No. 317/djmt/10/2016, tanggal 3 Oktober
2016 (Bukti P.7 – SK Pengangkatan).
6. Bahwa Pemohon sebagai hakim selama ini aktif memperjuangkan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman in casu independensi hakim. Pada
tahun 2011 Pemohon memperjuangkan hak konstitusionalnya yang
dirugikan atas berlakunya Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dimana menurut Pemohon
ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003
tersebut
telah
mengesampingkan
esensi
kemandirian
kekuasaan
Kehakiman
dalam
mengelola
anggarannya
sendiri.
Berdasarkan
keyakinan tersebut Pemohon mengajukan Permohonan ke Mahkamah
Konstitusi untuk menguji ketentuan norma dimaksud, Permohonan
tersebut teregister dengan Nomor Perkara 28/PUU-IX/2011 yang
kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, pada
tanggal 2 Juli 2012 dan diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012. Dalam Perkara tersebut Mahkamah
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk
mengajukan permohonan.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
6
7. Bahwa kemudian, untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan
kemandirian peradilan yang menentukan indepedensi hakim, pada Tahun
2012 Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 25 ayat (6)
UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
juncto Pasal 25 ayat (6) UU 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Pasal 24
ayat (6) UU 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi karena
Pemohon merasa Hak Konstitusionalnya sebagai hakim telah dirugikan
dengan berlakunya ketentuan norma tersebut. Permohonan tersebut
teregistrasi dengan Nomor Perkara 37/PUU-X/2012 yang kemudian
diputus pada hari kamis, tanggal 26 Juli 2012 dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012.
Dalam perkara tersebut Mahkamah berkesimpulan Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
8. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi dan
menduduki jabatan (ambt) sebagai hakim, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yakni hak kebebasan
sebagai hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara
yang ditanganinya. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”,
sedangkan ayat (2)-nya berbunyi, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Hal tersebut kemudian
dijabarkan dalam ketentuan Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman). Pasal 31 berbunyi, “Hakim
pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan
di bawah Mahkamah Agung”, sedangkan Pasal 33 UU Kekuasaan
7
Kehakiman berbunyi, “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan’.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU Kekuasaan
Kehakiman di atas, kebebasan atau kemerdekaan diberikan kepada
institusi pelaku kekuasaan kehakiman – yaitu MA, beserta badan-badan
peradilan
di
bawah
MA,
dan
Mahkamah
Konstitusi
–
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Namun, kebebasan/kemerdekaan institusional lembaga peradilan dengan
sendirinya tercermin dalam kebebasan para hakim sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman dimaksud.
10. Bahwa oleh karena itu, sebagai konsekuensi bahwa hakim adalah
pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman (rechters als uitvoerder
van rechterlijke macht) (Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman), hakim
wajib menjaga kemandirian peradilan (Pasal 3 UU Kekuasaan
Kehakiman) yang secara inheren hakim juga secara individual
menyandang kemandiriannya sebagai hakim, sehingga seorang ketua
pengadilan pun tidak boleh mengintervensi hakim yang sedang
menangani perkara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa badan-
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, dan lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, serta lingkungan peradilan
tata usaha negara sebagai institusi hanya dapat melaksanakan
kewenangan melalui para hakimnya. Dengan demikian, badan peradilan
sebagai suatu lingkungan kerja (ambt) untuk bertindak dipersonifikasikan
oleh hakim sebagai pemangku jabatan (ambtsdrager). Konstruksi
pemikiran di atas membawa konsekuensi logis bahwa kemerdekaan
kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan yang dijamin oleh
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 juga memberikan kemerdekaan dan
independensi kepada hakim yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara. Oleh karena itu jaminan atas kemandirian peradilan
adalah hak sekaligus kewenangan konstitusional hakim. Tanpa adanya
kemerdekaan dan independensi hakim, kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dan independensi peradilan tidak akan dapat ditegakkan.
Sebaliknya, segala bentuk ketergantungan dan keterikatan institusi
badan-badan peradilan pasti akan mengurangi kemerdekaan dan
8
independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dengan demikian, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi dan menduduki jabatan (ambt) sebagai Hakim, Pemohon
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
11. Bahwa hak dan kewenangan konstitusional Pemohon sebagai hakim
untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan
yang menentukan indepedensi hakim telah dirugikan dengan berlakunya
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
12. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tersebut, telah
mengesampingkan esensi kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam
melakukan pembinaan badan peradilan. Hal ini disebabkan karena
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan” dalam ketentuan Pasal 5
ayat (2) tersebut, telah membuka penafsiran bahwa Pengadilan Pajak
berada dibawah kekuasaan Departemen Keuangan. Padahal sangat jelas
dan nyata dari sudut sistem ketatanegaraan maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pengadilan Pajak adalah merupakan bagian dari
kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
1945, yaitu pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara yang berada dibawah Kekuasaan Mahkamah Agung.
13. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan
Pajak tersebut, telah menimbulkan dualisme sistem pembinaan terhadap
Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Dualisme ini
mengakibatkan Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi
Pengadilan Pajak berada di Departemen Keuangan (eksekutif). Hal ini
secara langsung berdampak pula terhadap tidak adanya kewenangan
Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi,
dan keuangan terhadap Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut telah men-
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
9
down grade kedudukan Mahkamah Agung dalam kedudukannya sebagai
peradilan tertinggi atas badan-badan peradilan dibawahnya.
14. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak
menyebabkan masuknya kekuasaan Pemerintah in casu menteri
Keuangan hingga ke dalam sendi-sendi Pengadilan Pajak yang secara
nyata-nyata telah menabrak prinsip-prinsip kekuasan kehakiman yang
merdeka. Masuknya kekuasan Pemerintah terdapat pada ketentuan-
ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9
ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28
ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
15. Bahwa hal ini secara langsung berdampak sistemik pula terhadap
terganggunya kebebasan atau kemerdekaan diberikan kepada institusi
pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung, beserta badan-
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan, di pihak lain kebebasan/kemerdekaan institusional lembaga
peradilan dengan sendirinya tercermin dalam kebebasan para hakim
sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dimaksud. Dengan demikian telah
jelas jika hakim adalah bagian integral dari sistem Kekuasaan Kehakiman,
maka indepedensi badan peradilan Pajak merupakan faktor penting yang
ikut menentukan berjalan atau tidaknya sistem dimaksud. Oleh karena itu,
jelas pula bahwa tanpa organisasi, administrasi, dan keuangan
pengadilan Pajak yang merdeka dan mandiri, maka peningkatan sistem
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan sulit dilaksanakan.
16. Bahwa selanjutnya dengan diberikannya sebagian besar urusan
pembinaan, yakni pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan
kepada Kementerian Keuangan, hal ini mengakibatkan tidak terbangunya
sistem pembinaan dan kordinasi yang selaras dalam penanganan
penyelesaian sengketa pajak. Hal ini menyebabkan menumpuknya beban
penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung, dan tentunya kondisi ini
telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai Hakim Yustisial
sekaligus Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara yang
mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan
10
diucapkan serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang
telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim (Bukti P.8 – Beberapa
Putusan PK Pajak).
17. Bahwa pemberian urusan Pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan kepada Menteri Keuangan, awalnya dilandasi dengan adanya
anggapan bahwa secara SDM Mahkamah Agung in casu kamar TUN
belum siap untuk melakukan pembinaan-pembinaan tersebut oleh
karenanya akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap. Dimana
jika merujuk saat pembahasan RUU Pengadilan Pajak, pemerintah
mengusulkan tenggat waktu yang diberikan untuk mengalihkan urusan
pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dari Departemen
Keuangan in casu Kementerian keuangan paling lambat 5 tahun. Namun
faktanya hingga saat ini tidak kunjung dialihkan. Hal ini tentunya
membangun stigma kepada Mahkamah Agung tidak siap untuk mengurusi
pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan. padahal sejatinya
Mahkamah Agung sudah sangat siap untuk mengurusi pembinaan
tersebut. Stigma ini tentunya merugikan PEMOHON sebagai hakim yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Mahkamah Agung.
18. Bahwa di Mahkamah Agung berlaku sistem kamar yang terdiri dari lima
kamar yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha negara dan militer. tiap-
tiap kamar memiliki dan tugas dan kewenangan yang berbeda-beda.
Kamar Tata Usaha Negara memiliki tugas dan kewenangan untuk
menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara tata usaha
negara, hak uji materiil, sengketa pajak dan perkara yang sejenis sesuai
dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
19. Bahwa Pemohon saat ini bertugas di Kamar Tata Usaha Negara sebagai
Hakim Yustisial sekaligus sebagai Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha
Negara (Bukti P.9 – Penetapan Panitera Pengganti pada Kamar TUN),
yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya
persidangan;
b. melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera
Muda Tim;
11
c. mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan
diucapkan;
d. menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan
diperiksa atau koreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama;
e. melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus
Majelis Hakim Agung pada Tim;
20. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan
langsung Pemohon dalam kedudukan dan tugas Pemohon sebagai
seorang Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam hubungannya
dengan bekerjanya sistem kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, oleh karena itu dengan
berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tersebut telah
mengurangi hak konstitusional pemohon untuk dapat menjalankan tugas
dan kewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta
menjaga kemerdekaan dan independensi peradilan.
21. Bahwa apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal
8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25
ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2)
UU Pengadilan Pajak dikabulkan, maka Pembinaan organisasi,
administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
Mahkamah Agung. Hal itu dengan sendirinya akan memulihkan hak
konstitusional Pemohon
sebagai
seorang
Hakim
untuk
dapat
menjalankan tugas secara independen dan turut menjaga kemerdekaan
dan kemandirian peradilan.
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian di atas menunjukkan
bahwa Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) yang berprofesi
dan menduduki jabatan (ambt) sebagai Hakim Yustisial pada Kamar Tata
Usaha Negara Mahkamah Agung, memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-
undang ini.
12
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon,
yakni:
Pasal 5, yang menyatakan:
“(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.”
terhadap
frasa:
“Departemen
Keuangan”
sepanjang
tidak
dimaknai
“Mahkamah Agung”.
Pasal 8, yang menyatakan:
“(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.”
terhadap frasa: “Menteri setelah mendapat persetujuan”
“(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.”
terhadap frasa: “Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah
mendapat persetujuan”
Pasal 9 ayat (5), yang menyatakan:
“Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.”
terhadap frasa: “Keputusan Menteri” sepanjang tidak dimaknai “dengan
Peraturan Mahkamah Agung”
Pasal 13, yang menyatakan:
“(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani dan rohani terus menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.”
terhadap frasa: “Menteri setelah mendapat persetujuan”.
“(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan
oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.”
terhadap frasa: “Menteri setelah mendapat persetujuan”.
13
Pasal 14, yang menyatakan:
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
terhadap frasa: “Menteri, setelah mendapat persetujuan.”
Pasal 16 ayat (1), yang menyatakan:
“Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta
tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.”
terhadap frasa: “dengan Keputusan Presiden atas usul” sepanjang tidak
dimaknai kata “oleh”, dan terhadap frasa “dan Menteri”.
Pasal 17 ayat (1), yang menyatakan:
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Menteri dengan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.”
terhadap frasa: “Menteri dengan persetujuan”.
Pasal 22 ayat (2), yang menyatakan:
“Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan
Keputusan Menteri.”
terhadap frasa: “Keputusan Menteri” Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25 ayat (1), yang menyatakan:
“Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai Sekretariat
Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan
Departemen Keuangan.”
terhadap
frasa:
“Departemen
Keuangan”
sepanjang
tidak
dimaknai
“Mahkamah Agung”
Pasal 27, yang menyatakan:
“Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur
dengan Keputusan Menteri.”
terhadap frasa: “dengan Keputusan Menteri” sepanjang tidak dimaknai “oleh
Mahkamah Agung”.
14
Pasal 28 ayat (2), yang menyatakan:
“Tata
kerja
kesekretariatan
Pengadilan
Pajak
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri.”
terhadap frasa “Keputusan Menteri” sepanjang tidak dimaknai “Peraturan
Mahkamah Agung”.
Pasal 29 ayat (4), yang menyatakan:
“Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri”.
terhadap frasa: “Menteri” sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”.
Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan:
“Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.”
terhadap frasa “Menteri” sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”.
Kesemuanya tersebut diatas bertentangan atau bertentangan secara
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945, diantaranya:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.”
Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
Bahwa terhadap ketentuan Norma Pasal a quo yang bertentangan
secara bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. Tinjauan Yuridis Konstitusional Terhadap Sejarah Perkembangan
Lembaga Penyelesaian Sengketa Pajak Di Indonesia
1. Bahwa sebelum kemerdekaan, lembaga penyelesaian sengketa
pajak pertama kali dibentuk pada tahun 1915, Stb No. 707 tanggal
11 Desember, dengan nama Raad van Belastingzaken, langsung di
15
bawah Gubernur Jenderal. Kemudian diubah dengan Ordonantie tot
Regeling v.h. Beroep in Belastingzaken, Stb. No. 29 tanggal 27
Januari 1927, ketuanya waktu itu adalah Wakil Ketua Mahkamah
Agung Hindia Belanda.
2. Bahwa pasca kemerdekaan pada tahun 1945, berdasarkan aturan
peralihan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 keberadaan Raad van
Beroep voor Belastingzaken dinyatakan masih berlaku hingga tahun
1959. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1959
tentang Perubahan Regeling Beroep in Belastingzaken (LN Nomor
13 Tahun 1959), Raad van Beroep voor Belastingzaken diubah
menjadi Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1959 menyatakan bahwa Kata-kata
"Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4 "Regeling van
het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29 sebagai yang
telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.
251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung". Dengan demikian
UU ini mengatur bahwa yang melantik ketua dan para anggota MPP
adalah Ketua Mahkamah Agung.
3. Bahwa mengingat tuntutan masyarakat dan perkembangan keadaan
mengakibatkan
penyelesaian
sengketa
pajak
oleh
Majelis
Pertimbangan Pajak (MPP) dianggap sudah tidak memadai lagi
dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak, maka
pada tanggal 23 Mei 1997 Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan menetapkan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
1997
Tentang
Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara No. 3684).
4. Bahwa Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 1997 menyatakan bahwa
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994.
16
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib
Pajak dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya...”
Penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak
masih merasa kurang puas terhadap keputusan Direktur Jenderal
Pajak atas keberatan yang diajukan, Wajib Pajak masih diberi
kesempatan untuk mengajukan banding ke badan peradilan pajak,
dalam hal ini seperti yang ada sekarang Majelis Pertimbangan
Pajak…“.
Selanjutnya Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan
atas Undang-undang No.6 Tahun 1983, pasa1 27 ayat (1)
menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya
kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ayat 2-
nya: Sebelum Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk, pemohon banding diajukan kepada Majelis
Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara.
5. Bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 1997, telah
menyebabkan
terjadinya
pergeseran
kekuasaan
pembinaan
penyelesaian sengketa pajak, yang selama ini dipegang oleh Ketua
Mahkamah Agung beralih ke Departemen Keuangan. Hal demikian
tercermin dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan
bahwa Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan
Penyelesaian
Sengketa
Pajak
dilakukan
oleh
Departemen
Keuangan. Ketentuan ini nyata-nyata bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebelum
amandemen. Namun mengingat pada masa itu belum ada suatu
lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang, maka ketentuan tersebut menjadi tetap berlaku.
6. Bahwa oleh karena pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak
yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP)
masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan
17
ketidakadilan, dan oleh karena BPSP belum merupakan badan
peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, maka pada
tanggal 12 April 2002 Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali memutuskan
menetapkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak
yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
7. Bahwa terkait dengan kekuasaan pembinaan Pengadilan Pajak
dalam UU No. 14 Tahun 2002 terjadi perubahan, yaitu menganut
sistem pembinaan yang mendua yang dilakukan secara terpisah
sebagaimana termaktub dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi
Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.”
8. Bahwa
pembinaan
yang
demikian,
menunjukkan
adanya
inkonsistensi terhadap sistem peradilan yang ada, sehingga
Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dapat dikategorikan tunduk
terhadap sistem peradilan yang berlaku. Ketentuan Pasal 5 ayat
(2) UU No. 14 Tahun 2002 nyata-nyata bertentangan baik dengan
Ketentuan Pasal 24 UUD 1945 sebelum amandemen maupun
dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 pasca
amandemen, karena menempatkan badan peradilan di bawah
eksekutif. Namun oleh karena pada waktu itu belum terbentuknya
Mahkamah Konstitusi dan belum pernah ada pihak yang
mempersoalkan konstitusionalitas Ketentuan Pasal 5 ayat (2)
tersebut, maka hingga saat ini dengan sendirinya ketentuan
tersebut masih berlaku.
18
B. Proses Pembentukan UU Tentang Pengadilan Pajak
1. Bahwa jika ditinjau dari proses pembentukan peraturan perundang-
undangan, sesungguhnya semangat pembentukan Pengadilan Pajak
telah tergambar secara singkat pada bagian konsideran UU
Pengadilan Pajak, dimana pada bagian menimbang huruf d,
dikatakan bahwa BPSP belum merupakan badan peradilan yang
berpuncak di Mahkamah Agung. Kemudian pembentukan Pengadilan
Pajak ditegaskan kembali pada bagian menimbang huruf e,
dikatakan bahwa diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai
dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu
menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian
Sengketa Pajak.
2. Bahwa selanjutnya jika ditinjau dari materi muatan yang dimuat
dalam UU Pengadilan Pajak sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan, maka akan tercermin kehendak
Pembentuk Undang-Undang yang menginginkan Pengadilan pajak
masuk sebagai bagian dari sebuah lembaga peradilan yang merdeka
dan harus dibawah salah satu lingkungan peradilan yang berada
dibawah Mahkamah Agung. Hal tersebut terlihat jelas dari konsideran
pada bagian mengingat, angka 1 yang memasukan Pasal 24 dan
Pasal 25 UUD 1945 perubahan ketiga, yang mana jika ditinjau dari
segi waktu pengundangannya UU Pengadilan Pajak diundangkan
pada tanggal 12 April 2002, sementara Perubahan ketiga UUD 1945
pada tanggal 9 November 2001. Artinya Pembentuk Undang-Undang
menghendaki bahwa UU Pengadilan pajak tidak boleh bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 24 Perubahan ketiga UUD 1945 secara
keseluruhan mulai dari Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945.
3. Bahwa terkait dengan urusan pembinaan organisasi, administrasi
dan Keuangan Pengadilan Pajak, pembentuk undang-undang
menghendaki tidak boleh ada dualisme pembinaan sebagaimana
yang terjadi dalam UU sebelumnya (UU Nomor 17 Tahun 1997
Tentang BPSP), harus ada pemisahan tegas antara kekuasaan
Eksekutif dan Yudikatif dalam pembinaan penyelesaian sengketa
19
pajak demi memperkuat Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. Hal
ini didasarkan pada amanat TAP MPR No. X/MPR/1998 yang
kemudian diderivasikan dalam UU No. 35 Tahun 1999 tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Kekuasaan
Kehakiman,
dimana
undang-undang ini adalah Undang-Undang yang telah menyatu-
atapkan kekuasaan kehakiman dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
4. Bahwa Ketentuan Pasal 11 UU No. 35 Tahun 1999 menyatakan:
“(1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial
berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing
lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-
undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan
masing-masing.”
Oleh karenanya pada konsideran menimbang huruf e UU Pengadilan
Pajak ditegaskan bahwa perlunya suatu pengadilan pajak yang
sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan
mampu menciptakan
keadilan
dan
kepastian
hukum dalam
penyelesaian Sengketa Pajak.
C. Proses
Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
Tentang
Pengadilan Pajak Khususnya Menyangkut Original Intent Pasal 5 UU
Pengadilan Pajak.
(Disarikan dari Buku 1, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Pengadilan Pajak, yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Bulan November
2012) (Bukti P.10 – Buku 1 Proses Pembahasan RUU Pengadilan Pajak).
1. Bahwa terkait dengan Pembinaan Pengadilan Pajak, Pembentuk
Undang-Undang menempatkannya dalam Ketentuan Pasal 5 RUU
Badan Peradilan Pajak yang secara lengkap berbunyi sebagai
berikut:
“(1) Pembinaan teknis peradilan Badan Peradilan Pajak dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan
Peradilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan
dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap.
20
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
harus tetap menjamin kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus sengketa pajak”
Penjelasan-nya:
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Oleh karena Badan Peradilan Pajak adalah Badan yang
bersifat khusus terutama yang menyangkut materi sengketa,
hukum acara, hakim yang mengadili, subjek pajak, sifat
peradilan, materi putusan, dan lain-lain, maka diperlukan
hakim dan panitera yang mempunyai keahlian dibidang
yuridis
dan
teknis
perpajakan
sehingga
pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan Badan Peradilan
Pajak untuk sementara perlu dilakukan oleh Departemen
Keuangan.
Ayat (3)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor
35 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Kehakiman, pengalihan pembinaan organisasi, administrasi
dan keuangan Badan Peradilan Pajak ke Mahkamah Agung,
dilakukan apabila segala sesuatu yang diperlukan untuk itu
seperti misalnya sumber daya manusia sudah dapat dipenuhi.
2. Bahwa dalam Penjelasan Menteri Keuangan Mewakili Pemerintah
Mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Peradilan
Pajak
dalam
Rapat
Paripurna
DPR-RI,
5
Februari
2001,
mengemukakan latar belakang dan pokok pikiran yang melandasi
pengajuan RUU tersebut sebagai berikut:
Sidang Dewan yang terhormat,
Sebagaimana Dewan mengetahui, pada awalnya masalah
penyelesaian sengketa pajak ditangani oleh Majelis Pertimbangan
Pajak (MPP) yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep
in
Belastingzaken
(Staatblad
Nomor
29
Tahun
1927)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1959 (Staatblad Nomor 29 Tahun 1927).
Akan tetapi tuntutan masyarakat dan perkembangan keadaan
mengakibatkan penyelesaian sengketa pajak oleh Majelis
Pertimbangan Pajak dianggap sudah tidak memadai lagi,
21
sehingga dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
Harapannya pada waktu itu adalah agar dapat diwujudkan suatu
peradilan pajak yang independen, mampu mewujudkan keadilan
bagi wajib pajak dengan proses yang sederhana, cepat, dan
biaya murah.
Namun, dalam perkembangannya dan sejalan dengan rasa
keadilan masyarakat Wajib Pajak masalah penyelesaian sengketa
pajak yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
tersebut dirasakan masih
terdapat "kendala"
yang
perlu
disempurnakan.
Salah satu kendala tersebut adalah meskipun BPSP merupakan
badan peradilan, akan tetapi belum bermuara di Mahkamah
Agung sebagaimana lain-lain badan kehakiman menurut Pasal 24
dan Pasal 25 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Bahwa lebih lanjut Pemerintah menyatakan:
“.... keberadaan badan peradilan pajak harus menyelaraskan
dengan semangat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Tahun 1999 yang dalam Bab V menetapkan bahwa arah
kebijakan di bidang hukum adalah mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan
pihak manapun.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, Pemerintah
berpendapat, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak perlu diubah dengan jalan
menggantinya dengan undang-undang yang baru, dan nama
badan peradilan tersebut adalah Badan Peradilan Pajak.
Tujuan dari perubahan dan penggantian tersebut agar dapat
diwujudkan peradilan perpajakan yang benar-benar mandiri
(independen), tidak memihak (imparsial), mampu memberikan
perlindungan hukum dan keadilan, serta memberikan kepastian
hukum kepada Wajib Pajak, tanpa meninggalkan sifat khusus
badan peradilan pajak tersebut.”
4. Bahwa menyangkut pokok-pokok substansi materi dari RUU Badan
Peradilan Pajak, Pemerintah menyatakan:
“Meskipun dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan adanya
badan peradilan khusus di bidang perpajakan, namun status dan
kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum selaras
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-
22
pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 10 dan Pasa1 13
Undang-undang tersebut.
Oleh sebab itu, dalam RUU ini ditegaskan bahwa Badan
Peradilan Pajak melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib
Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadiIan terhadap
sengketa pajak.
Dalam hal ini, Badan Peradilan Pajak merupakan badan peradilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000, dan merupakan Badan peradilan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.”
5. Bahwa terkait dengan penyempurnaan kelembagaan, Pemerintah
menyatakan:
“Saudara Ketua dan anggota Dewan yang terhormat,
Mengenai penyempurnaan kelembagaan, RUU ini menegaskan
bahwa pembinaan teknis peradilan Badan Peradilan Pajak
dilakukan oleh Mahkamah Agung; sedangkan pembinaan
organisasi,
administrasi
dan
keuangan
dilakukan
oleh
Departemen Keuangan. Pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan tersebut secara bertahap akan dialihkan ke Mahkamah
Agung.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999. Dalam Undang-undang tersebut antara lain diatur
mengenai pengalihan organisasi, administrasi, dan keuangan dari
badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan
masing-masing departemen yang bersangkutan menjadi berada
di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Adapun pelaksanaan dari pengalihan tersebut dilakukan secara
bertahap dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Pemerintah
berpendapat, pengalihan pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan Badan Peradilan Pajak ke Mahkamah Agung baru
dapat dilakukan apabila segala sesuatu yang diperlukan untuk itu,
antara lain sumber daya manusianya sudah dapat dipenuhi.
Pengalihan
dimaksudkan
untuk
menciptakan
kemandirian
lembaga peradilan sehingga terdapat pemisahan tegas antara
kekuasaan eksekutif dengan yudikatif sesuai dengan amanat TAP
MPR Nomor: X/MPR/1998.”
6. Bahwa dari uraian Penjelasan Pemerintah di atas, dapat dipahami
bahwa telah jelas bahwa adanya Political Will dari Pemerintah untuk
menyerahkan urusan Pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan kepada Mahkamah Agung. Hanya saja Pemerintah
memandang Badan Peradilan Pajak adalah badan yang bersifat
23
khusus terutama yang menyangkut materi sengketa, hukum acara,
hakim yang mengadili, subyek pajak, sifat peradilan, dan materi
putusannya, maka diperlukan hakim dan panitera yang mempunyai
keahlian di bidang yuridis dan teknis perpajakan. Oleh karenanya
Pemerintah memberikan jangka waktu paling 5 tahun, baru kemudian
dapat dialihkan ke Mahkamah Agung apabila segala sesuatu yang
diperlukan untuk itu, antara lain sumber daya manusianya sudah
dapat dipenuhi. Namun faktanya, hingga saat ini pengalihan
kewenangan pembinaan baik pembinaan organisasi, pembinaan
administrasi dan Pembinaan Keuangan tidak kunjung dialihkan
kepada Mahkamah Agung.
7. Bahwa
selanjutnya
dalam
hubungannya
dengan
kekuasaan
Pembinaan Pengadilan Pajak, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Terhadap Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Badan Peradilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
8. Bahwa dalam pandangannya Fraksi Golkar, yang dibacakan oleh H.
Abdullah Zainie, SH, menyatakan:
“Fraksi Partai Golkar menyambut baik prakarsa Pemerintah
mengajukan RUU tentang Badan Peradilan Pajak dengan tujuan
untuk mewujudkan peradilan perpajakan yang benar-benar
independen
(mandiri),
tidak
memihak
(imparsial),
mampu
memberikan
perlindungan
hukum
dan
keadilan,
serta
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.”
(vide. hal. 119).
9. Bahwa dalam pandangannya Fraksi PPP, yang dibacakan oleh H.A.
Thaher Saimima, SH, menyatakan:
secara substansial F-PPP berpendapat bahwa materi muatan
RUU tentang Badan Peradilan Pajak ini tidak sesuai dengan
sistem kekuasaan kehakiman yang hendak ditegakkan dalam
kerangka sistem peradilan terpadu (integrated judiaciary system)
sebagai payungnya.
F-PPP berpendapat, bahwa apabila yang dikehendaki adalah
Pengadilan
sebagaimana
yang
dimaksud
dalam
sistem
kekuasaan kehakiman, maka materi muatan RUU ini. perlu
mengalami revisi mendasar, Pengadilan Pajak dapat saja
dibentuk sebagai Badan Peradilan Khusus dilingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara.
Dalam UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
bahwa keputusan Majelis Pertimbangan Pajak dianggap sebagai
keputusan tata usaha negara (Penjelasan Pasal 48) sehingga
24
masih
berada
diluar
lingkungan
Badan
Peradilan
yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu, apabila hendak membentuk Pengadilan Pajak
dan
bukan
Badan
Peradilan
Pajak,
lebih
tepat
untuk
menempatkannya dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan
harus dilepaskan dari pengaruh pemerintah sesuai yang
dikehendaki oleh UU No. 14 /1970 jo. UU No. 35 /1999.
Pengadilan
Pajak
dimaksud
dapat
ditentukan
merupakan
pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusannya
tetap ditundukkan pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 14/1970 jo UU
No. 35 /1999.”
(vide. hal. 132-133)
10. Bahwa dalam pandangannya Fraksi PKB, yang dibacakan oleh Ir.
Erman Soeparno, MBA, menyatakan:
“Jika pembentukan BPP didasarkan atas UU No 1411970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, maka tentunya BPP tunduk
atau berada dalam wahana kehidupan UU No 14 tersebut....”
(vide. hal. 141)
“... dalam pasal 5 disebutkan bahwa pembinaan tehnis berada di
bawah Mahkamah Agung. Namun demikian, sebagian besar isi
RUU ini hampir sama dengan UU Nomor 17 tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Untuk menunjukkan
adanya siquensi (urutan) sejarah antara UU tentang Badan
Peradilan Pajak dengan UU Nomor 17 Tahun 1997 maka judul
RUU ini perlu dirubah menjadi RUU tentang Perubahan UU
Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak menjadi Badan Peradilan Pajak.”
(vide. hal. 142)
11. Bahwa dalam pandangannya Fraksi Reformasi, yang dibacakan oleh
Dr. H.M. Hatta Taliwang, mengatakan:
“Pembinaan teknis peradilan Badan Peradilan Pajak dilakukan
oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi,
administrasi
dan
keuangan
dilakukan
oleh
Departemen
keuangan. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan
dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap akan dialihkan
ke Mahkamah Agung.
Fraksi Reformasi berpendapat pengalihan tersebut seharusnya
bisa berlangsung lebih cepat lagi, mengingat keberadaan Badan
semacam ini sebetulnya sudah cukup lama yaitu sejak adanya
Majelis Pertimbangan pajak. Hal ini tentunya untuk mempercepat
kemandirian lembaga peradilan sehingga terjadi pemisahan tegas
antara kekuasaan eksekutif dengan yudikatif.” (vide. Angka 5, hal.
152).
12. Bahwa dalam pandangannya Fraksi TNI POLRI, yang dibacakan
oleh Drs. Sudirman. S.E., Msi, mengatakan:
“Pasal 2 ayat 1 Badan Peradilan Pajak adalah Badan Peradilan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajakatau
25
penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa
pajak. Menurut Fraksi 1NI/POLRI, amanat Pasal ini terkesan
Badan Peradilan Pajak ini berada dalam jajaran substansi
kehakiman
sedangkan
masalah
pajak
berada
di
bawah
Departemen Keuangan. Untuk itu perlu penjelasan mengenai
kedudukan "Badan Peradilan Pajak" tersebut secara struktural
berada di jajaran mana.”
(vide. hal. 157-158).
13. Bahwa
dalam
pandangannya
Fraksi
Kesatuan
Kebangsaan
Indonesia, yang dibacakan oleh FX. Soemitro, SH, mengatakan:
“Tentang Kedudukan Badan Peradilan Pajak
Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok
kekuasaan Kehakiman Bab II tentang Badan-badan Peradilan
dan azas-azasnya, pada pasal I 0 ayat (1) dinyatakan:
"kekuasaan
kehakiman
dilakukan
oleh
Pengadilan
dalam
lingkungan:
a Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Jadi menurut pasal tersebut tidak ada BADAN PERADILAN
PAJAK, namun demikian menurut UU No. 14 Tahun 1970,
Pembentukan BADAN PERADILAN PAJAK perlu diberikan
landasan hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No.
14 Tahun 1970 tersebut di atas yang menyatakan "Badan-badan
Peradilan Khusus disamping dari Badan-badan Peradilan yang
sudah ada hanya dapat diadakan dengan Undang-undang.
Sehingga usulan Pemerintah tentang RUU Badan Peradilan
Pajak ini mempunyai landasan hukum yang kuat.
Catatan yang kami sampaikan tersebut disamping meletakkan
legalitas kedudukan dan sifat BADAN PERADILAN PAJAK, juga
memberikan masukan bahwa BADAN PERADILAN PAJAK yang
akan kita bangun adalah Badan Peradilan Khusus.”
14. Bahwa sementara Pemandangan Fraksi Perserikatan Daulatul
Ummah,
yang
dibacakan
oleh
Drs.
H.
Abdullah
Alwahdy,
mengatakan:
“Terakhir yang ingin kami sampaikan pada kesempatan yang baik
ini adalah harapan adannya penyempurnaan kelembagaan
pembinaan tehnis peradilan, pembinaan organisasi, administrasi,
dan keuangan, pembinaan sumber daya manusia, terutama yang
ahli dibidang yuridis dan tehnis perpajakan khususnya bagi para
hakim
dan
panitera,
serta
ketegasan
pemisahan
antara
kekuasaan
eksekutif
dan
yudikatif
sebagaimana
yang
diamanatkan oleh TAP TAP MPR Nomor: X/MPR/1998.”
(vide. hal. 181).
26
15. Bahwa bahkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam
pandang umumnya menyatakan tidak sependapat denga Pemerintah
tentang pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan
oleh Kementerian Keuangan, hal tersebut disampaikan oleh Dudhi
Makmun Murod, MBA, yang menegaskan:
“Fraksi PDI Pejuangan tidak sependapat dengan Pemerintah
tentang pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan
dilakukan oleh Departemen Keuangan. Adapun pendapat Fraksi
PDI Perjuangan paling lama dalam satu tahun setelah RUU ini
disahkan
menjadi
Undang-undang
seluruh
personil
dari
Departemen Keuangan yang ditugasi melakukan pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan dialihkan ke Mahkamah
Agung sehingga Badan Peradilan Pajak akan berada dalam satu
atap”.
(vide. Bagian III, angka 4 Aturan Peralihan hal. 195-196).
16. Bahwa kemudian Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi DPR RI Mengenai Rancangan UU tentang Badan
Peradilan Pajak, 22 Tanggal Pebruari 2001, terkait dengan urusan
Pembinaan Pengadilan Pajak, Pemerintah mengatakan:
“Pembinaan teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan harus tetap menjamin kebebasan hakim dalam memeriksa
dan memutus sengketa pajak. Pengangkatan hakim juga
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan
Peradilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan namun
akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap”.
(vide hal. 258).
Lebih lanjut, Pemerintah mengatakan:
“Berkaitan dengan pendapat dari Fraksi Reformasi, Fraksi
Perserikatan Daulatul Ummah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, dan Fraksi TNI/POLRI mengenai pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan dari Badan Peradilan
Pajak, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) RUU ini menyebutkan bahwa pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan Badan Peradilan Pajak
akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 1999 menyatakan bahwa ketentuan mengenai organisasi
administrasi dan finansial untuk masing-masing lingkungan
peradilan, diatur lebih lanjut dengan Undang-undang, sesuai
dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”.
(vide. hal. 270).
17. Bahwa selanjutnya dalam Musyawarah Fraksi-fraksi DPR RI
terhadap RUU tentang Badan Peradilan Pajak, 28 Juni 2001,
27
Pengantar Musyarwarah Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh
Drs. Naliu, mengatakan:
“Badan-badan
peradilan
termasuk
Peradilan
Pajak
yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman harus mandiri dan bebas
dari segala pengaruh dari pihak manapun juga. Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999 telah mengembalikan keutuhan,
kemandirian dan kebebasan Kekuasaan Kehakiman dibawah
Mahkamah Agung yang selaras dengan jiwa dan semangat Pasal
24 UUD 1945.
Fraksi Partai GOLKAR berpendapat bahwa untuk menjamin
kemandirian dan kebebasan Peradilan Pajak maka seyogyanya
Peradilan Pajak berada dibawah Mahkamah Agung, sehingga
baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi,
administrasi dan keuangan terhadap Peradilan Pajak, dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
Fraksi Partai GOLKAR berpendapat bahwa palimg lambat 3 (tiga)
tahun setelah diundangkannya Undang-undang tentang Peradilan
Pajak, maka kewenangan pembinaan organisasi, administrasi
dan keuangan sudah harus dialihkan dari Menteri Keuangan
kepada Mahkamah Agung”.
(vide. hal. 209-210).
18. Bahwa demikian pula pengantar Musyawarah Fraksi Reformasi yang
dibacakan oleh H. Syamsul Balda, mengatakan:
“Dalam GBHN menetapkan bahwa arab kebijakan di bidang
hukum adalah mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. Untuk itu,
Badan Peradilan Pajak yang akan diundangkan ini haruslah mumi
sebagai lembaga yudikatif, tidak dalam status pembinaan
eksekutif.” (vide. Angka 3, hal. 226).
19. Bahwa penegasan peralihan pembinaan badan peradilan pajak ke
Mahkamah Agung juga disampaikan Fraksi TNI/Polri pada tanggal 28
Juni 2001, yang disampaikan oleh Sudirman dan Supriadi,
mengatakan:
“Poin Kedua: Masalah tempat kedudukan terutama menyangkut
perwakilan Badan Peradilan Pajak di daerah, dan masalah
pembinaan Badan Peradilan Pajak yang akan dialihkan ke
Mahkamah Agung secara bertahap perlu di berikan batas waktu”.
20. Bahwa bahkan dalam forum Rapat Kerja ke-2 Panitia Khusus
(pansus), pembahasan Tahun Sidang 2000-2001, masa sidang IV,
Kamis, 28 Juni 2001, beberapa fraksi seperti fraksi Partai Golkar,
fraksi
TNI/Polri,
Fraksi
Reformasi
kembali
menyampaikan
pendapatnya terkait dengan jaminan kemandirian dan kebebasan
Peradilan Pajak terkait dengan urusan Pembinaannya, baik
28
pembinaan teknis, maupun pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan terhadap Pengadilan Pajak.
21. Bahwa Fraksi Partai Golkar, mengatakan:
“Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa untuk menjamin
kemandirian dan kebebasan Peradilan Pajak maka seyogyanya
Peradilan Pajak berada dibawah Mahkamah Agung, sehingga
baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi,
administrasi dan keuangan terhadap Peradilan Pajak, dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah diundangkannya Undang-undang tentang Peradilan
Pajak, maka kewenangan pembinaan organisasi, administrasi
dan keuangan sudah harus dialihkan dari Menteri Keuangan
kepada Mahkamah Agung.” (vide. hal. 318).
22. Bahwa demikian pula Fraksi TNI/Polri, mengatakan:
“Kedua, Masalah tempat kedudukan terutama menyangkut
perwakilan Badan Peradilan Pajak di daerah dan masalah
pembinaan Badan Peradilan Pajak yang akan dialihkan ke
Mahkamah Agung secara bertahap, perlu diberikan batas waktu.”
(vide. hal. 330)
23. Bahwa, terakhir Fraksi Reformasi, mengatakan:
“Dalam GBHN menetapkan bahwa arab kebijakan di bidang
hukum adalah mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Untuk itu, Badan Peradilan Pajak yang akan diundangkan ini
haruslah mumi sebagai lembaga yudikatif, tidak dalam status
pembinaan eksekutif”.
(vide. hal. 334).
24. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa:
a. Badan Peradilan Pajak yang akan diundangkan haruslah mumi
sebagai lembaga yudikatif, tidak dalam status pembinaan
eksekutif sebagaimana yang diamanatkan oleh TAP MPR
Nomor: X/MPR/1998.
b. Badan
Peradilan
Pajak
merupakan
Badan
peradilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999.
c. Secara original intent, telah jelas dan terang benderang bahwa
sikap Pemerintah dalam Pembahasan RUU Badan Peradilan
Pajak menghendaki Pembinaan Organisasi, administrasi, dan
29
keuangan dialihkan ke Mahkamah Agung paling lambat 5 (lima)
tahun sejak UU Pengadilan Pajak diundangkan.
d. Beberapa fraksi menghendaki peralihan Pembinaan Organisasi,
administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke
Mahkamah Agung paling lama 3 tahun, dan ada pula yang
menghendaki cukup 1 tahun.
25. Bahwa namun demikian, pada saat RUU Pengadilan Pajak
diundangkan menjadi Undang-Undang, Ketentuan norma Pasal 5
ayat (3) UU Pengadilan Pajak dihilangkan, bahkan pada bagian
penjelasan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang
memberikan tenggat waktu peralihan urusan pembinaan dari
Departemen Keuangan incasu Kementerian Keuangan kepada
Mahkamah Agung “hilang” dan diganti dengan frasa “Cukup Jelas”.
Hal tersebut yang mengakibatkan urusan Pembinaan organisasi,
administrasi dan keuangan tetap berada dibawah kekuasaan
kementerian
keuangan,
padahal
seharusnya
jika
mengikuti
pandangan Pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Pajak,
paling lambat 5 tahun sejak dibentuknya peradilan Pajak, terhadap
pembinaan organisasi, administrasi, teknis dan keuangan pengadilan
Pajak sudah beralih dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Padahal
jika dilihat kondisi Mahkamah Agung saat ini tentunya sudah sangat
siap untuk mengurus pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan Pengadilan pajak.
D. Pengadilan Pajak Adalah Pengadilan Khusus Di Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berada Di Bawah Kekuasaan
Mahkamah Agung.
1. Bahwa terkait dengan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai Badan
peradilan khusus di bidang perpajakan, tercermin dari Penjelasan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR-RI, 5 Februari 2001 pada
saat Pembahasan Mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang
Badan Peradilan Pajak menyatakan:
Meskipun dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan adanya
badan peradilan khusus di bidang perpajakan, namun status dan
kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum selaras
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-
30
pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 10 dan Pasa1
13 Undang-undang tersebut.
Begitu juga halnya dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah
Pengadilan khusus yang ditempatkan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara dan harus dilepaskan dari pengaruh pemerintah sesuai
yang dikehendaki oleh UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun
1999.
2. Bahwa namun demikian, penempatan Pengadilan Pajak sebagai
pengadilan khusus tidak tercantum dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus baru
ada pada saat diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang dalam Pasal 9A menyatakan bahwa “Di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang
diatur
dengan
undang-undang”,
yang
dalam
penjelasannya
menyebutkan bahwa “Yang dimaksudkan dengan “pengkhususan”
adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata
usaha negara, misalnya pengadilan pajak.
3. Bahwa Ketentuan Pasal 9A UU No. 9 Tahun 2004 kemudian diubah
kembali melalui UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
(1). Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk
pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
(2). Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
perkara
yang
membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan-nya:
Ayat (1)
Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di
lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak.
31
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
4. Bahwa yang dimaksud Pengadilan khusus adalah pengadilan yang
mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu
lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
yang diatur dalam undang-undang (vide. Pasal 1 angka 8 dan UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Selanjutnya dalam ketentuan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48
Tahun 2009 juga dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan
pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan
niaga, pengadilan hak asasi manusai, pengadilan tindak pidana
korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan
yang berada di lingkungan peradilan umum serta pengadilan pajak
yang berada di lingkungan peradilan tata usaha Negara”.
5. Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa Pengadilan Pajak
adalah merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yaitu pengadilan khusus di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada dibawah
Kekuasaan Mahkamah Agung.
E. Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak Tidak Konsisten (Inconsistent)
Atau Tidak Sesuai (Non-Conforming, Unvereinbar) Dengan Prinsip
Negara Hukum Dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.
1. Bahwa Pasal 5 UU Pengadilan Pajak secara lengkap berbunyi
sebagai berikut:
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi
Pengadilan
Pajak
dilakukan
oleh
Departemen
Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Penjelasan-nya:
Cukup Jelas
32
2. Bahwa berkenaan dengan negara hukum, ciri penting negara hukum
(the Rule of Law) menurut A.V. Dicey, yaitu (1) Supremacy of law, (2)
Equality of law, (3) Due process of law. The International
Commission of Jurist, menambahkan prinsip-prinsip negara hukum
adalah (1). Negara harus tunduk pada hukum, (2). Pemerintahan
menghormati hak-hak individu, dan (3). Peradilan yang bebas dan
tidak
memihak.
(Jimly
Asshiddiqie,
2006,
Konstitusi
&
Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK,
Hal 152).
3. Bahwa Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman adalah suatu prinsip
yang tidak bisa ditawar dalam konsep Negara Hukum. Oleh
karenanya prinsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dijamin dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan negara hukum
merupakan prakondisi hubungan sebab-akibat yang tidak dapat
dipisahkan. Di satu sisi Negara hukum membutuhkan kekuasan
kehakiman yang merdeka sebagai konsekwensi logis rule by law, not
by men. Di sisi lainnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman butuh
jaminan bahwa hukum mendasari jalannya Negara, bukan hanya
sekedar kekuasan belaka. (Ibnu Sina Chandranegara, Kekuasaan
Kehakiman, Pasca Transisi Politik, Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo
Persada, Depok, 2019, hal. 52-53).
5. Bahwa Pemaknaan mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman
pada dasarnya dibagi ke dalam 2 (dua) konsepsi. Konsep pertama
dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah kemerdekaan
personal hakim, dalam ini kerap dianalogikan sebagai konsep
“authors of their own opinions”. Lebih lanjut, Konsep kedua dari
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sesungguhnya membawa
konsekwensi ke masalah fundamental dalam pembentukan kebijakan
di bidang yudikatif yaitu kemerdekaan institusional. (ibid, hal. 53).
6. Bahwa secara personal Hakim memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, yakni hak kebebasan sebagai hakim
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
33
ditanganinya. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan”, sedangkan ayat (2)-nya berbunyi, “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa hal tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan Pasal 31
dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman
berbunyi, “Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan
pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang
berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung”,
sedangkan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib
menjaga kemandirian peradilan’. Berdasarkan ketentuan UUD 1945
dan
UU
Kekuasaan
Kehakiman
di
atas,
kebebasan
atau
kemerdekaan
diberikan
kepada
institusi
pelaku
kekuasaan
kehakiman incasu MA, beserta badan-badan peradilan di bawah MA,
dan Mahkamah Konstitusi – untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
8. Bahwa kebebasan/kemerdekaan institusional lembaga peradilan
dengan sendirinya tercermin dalam kebebasan para hakim sebagai
pelaku kekuasaan kehakiman dimaksud. Karena Hakim adalah
pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman (rechters als
uitvoerder van rechterlijke macht) (Pasal 31 UU Kekuasaan
Kehakiman), hakim wajib menjaga kemandirian peradilan (Pasal 3
UU Kekuasaan Kehakiman) yang secara inheren hakim juga secara
individual menyandang kemandiriannya sebagai hakim, bahkan
seorang ketua pengadilan pun tidak boleh mengintervensi hakim
yang sedang menangani perkara.
9. Bahwa kemudian untuk semakin mengokohkan kemerdekaan
kekuasan
kehakiman
baik
secara
personal
hakim
maupun
34
kemerdekaan institusional, dalam ketentuan norma Pasal 21 UU
Kekuasaan Kehakiman mengatur urusan Organisasi, administrasi,
dan finansial Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada
dibawahnya berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
10. Bahwa artinya pengaturan terkait organisasi, administrasi dan
finansial seluruh badan peradilan yang berada dibawah kekuasaan
Mahkamah Agung diletakan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung,
memiliki tujuan untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
11. Bahwa telah jelas dan terang benderang bahwa seluruh badan
peradilan yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
merupakan satu kesatuan yang harus dijamin kemerdekaannya
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Hal tersebut sesuai
dengan amanat pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa apabila kita melihat ketentuan norma a quo yang hanya
memberikan pembinaan teknis kepada Mahkamah Agung dan
mengambil pembinaan Organisasi, administrasi dan keuangan
menjadi Kewenangan Pemerintah incasu Kementerian Keuangan,
telah nyata-nyata melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, baik
secara Institusional in casu Pengadilan Pajak, maupun secara
personal Hakim Pengadilan Pajak.
13. Bahwa
sebenarnya
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pemaknaan atas kedudukan pengadilan pajak dalam sistem badan
peradilan dan kekuasaan kehakiman, diantaranya dalam Putusan
Nomor 4/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016. Dimana
secara tegas Mahkamah mengatakan bahwa kedudukan pengadilan
Pajak adalah berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
14. Bahwa dalam Putusan No. 4/PUU-II/2004, mahkamah mengatakan:
“…terhadap tiadanya upaya kasasi pada Pengadilan Pajak tidak
berarti bahwa Pengadilan Pajak tidak berpuncak pada
Mahkamah Agung. Adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan
bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan pajak
dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pasal 77 ayat (3) bahwa
35
pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah
Agung, serta Pasal 9A UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yang menyatakan di lingkungan Pengadilan Tata
Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur
dengan undang-undang, telah cukup menjadi dasar bahwa
Pengadilan Pajak termasuk dalam lingkup peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan
oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945”.
(vide. hal. 47).
15. Bahwa selain itu, terdapat Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
dari Hakim Konstitusi Laica Marzuki, Hakim Konstitusi H. A. Mukthie
Fadjar dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, yang senada dengan
Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan No. 4/PUU-II/2004 (terkait
dengan kedudukan Pengadilan Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman,
sebagai berikut:
“Bahwa UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang
diundangkan pada tanggal 12 April 2002 adalah undang-undang
yang dibuat sesudah berlakunya Perubahan Ketiga UUD 1945
pada tanggal 9 November 2001, dalam perubahan tersebut
termasuk di dalamnya adalah perubahan terhadap kekuasaan
kehakiman seperti tersebut dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan: (1) Kekuasaan kehakiman
merupakan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Oleh karena itu, seharusnya UU Pengadilan Pajak
harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 24
UUD 1945, yaitu merupakan bagian dari sebuah lembaga
peradilan yang merdeka dan harus berada dalam salah satu
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung”.
(vide. Putusan No. 4/PUU-II/2004, hal. 48-49).
Lebih lanjut, menurut 3 (tiga) hakim konstitusi yang memberikan
Dissenting Opinion, mengatakan:
“Pasal 5 ayat (2) UU a quo yang menyatakan bahwa “Pembinaan
organisasi, administrasi, keuangan bagi Pengadilan Pajak
dilakukan oleh Departemen Keuangan”, pada hal UU a quo lahir
sesudah UU No. 35 Tahun 1999 yang juga menjadi salah satu
dasar hukumnya yang telah menegaskan bahwa baik pembinaan
teknik peradilan, maupun pembinaan organisasi, administrasi
dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
36
(vide. Putusan No. 4/PUU-II/2004, hal. 49-50).
Bahkan menurut 3 (tiga) hakim konstitusi tersebut: “UU Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dikatakan tidak
memenuhi syarat sebagai salah satu kekuasaan kehakiman seperti
yang dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 dan bahkan bertentangan
dengannya. Oleh karena itu, seyogyanya UU No. 14 tahun 2002
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan
direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistem
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.” (vide. Putusan No.
4/PUU-II/2004, hal. 50).
16. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan Pengadilan Pajak dalam
kekuasaan kehakiman kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor
6/PUU-XIV/2016,
pada
Paragraf
[3.11],
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Bahwa tujuan utama di bentuknya Pengadilan Pajak adalah
dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang
berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
seluruh tanah air, sehingga diperlukan dana yang memadai
yang terutama bersumber dari perpajakan. Dikarenakan
demikian banyaknya sengketa perpajakan sebagai upaya
wajib pajak yang berusaha untuk mencari keadilan dan
kepastian
hukum
pada
akhirnya
menjadikan
Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi tidak relevan lagi
untuk menyelesaikan sengketa sehingga Negara pada
akhirnya memberikan solusi dengan membentuk pengadilan
pajak yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa meskipun pada awal pembentukannya Pengadilan
Pajak ada ketidakjelasan berkenaan dengan statusnya
dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Namun seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi dan
pembentuk Undang-Undang telah mempertegas tentang
keberadaan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
37
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor
004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004 telah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“bahwa Pasal 22 UU No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan, terhadap putusan
pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan kecuali undang-undang menentukan lain.
Mahkamah berpendapat bahwa tidanya upaya kasasi
pada Pengadilan Pajak tidak berarti bahwa Pengadilan
Pajak tidak berpuncak pada Mahkamah Agung. Adanya
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa
pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak
dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pasal 77 ayat (3)
bahwa
pihak-pihak
yang
bersengketa
dapat
mengajukan kembali peninjauan kembali atas putusan
Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, serta
Pasal 9A UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang menyatukan di lingkungan Pengadilan
Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan
yang diatur dengan undang-undang, telah cukup
menjadi dasar bahwa Pengadilan Pajak termasuk
dalam
lingkup
peradilan
yang
berada
dibawah
Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan oleh Pasal
24 ayat (2) UUD 1945”
4. Bahwa Pasal 1 angka 8 dan Penjelasan Pasal 27 ayat (1)
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 8, “Pengadilan khusus adalah pengadilan
yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-
undang”
Penjelasan Pasal 27 ayat (1), “Yang dimaksud dengan
pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak,
pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusai, pengadilan
tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan
pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan
umum serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan
peradilan tata usaha Negara”
38
Berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka jelaslah bahwa
Pengadilan Pajak adalah merupakan bagian dari kekuasaan
kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.
17. Bahwa lebih lanjut, dalam Paragraf [3.12], Mahkamah juga
menegaskan:
“... Adanya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian
keuangan in casu Menteri keuangan khususnya terkait dengan
Pembinaan
Organisasi,
adminisrasi
dan
keuangan
bagi
Pengadilan Pajak termasuk juga pengusulan dan pemberhentian
hakim pengadilan pajak, menurut Mahkamah hal tersebut justru
telah mengurangi kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan
memutus sengketa pajak. Oleh karena itu menurut Mahkamah
untuk menjaga marwah lembaga pengadilan pajak dalam upaya
mewujudkan kekuasan kehakiman yang merdeka maka sudah
sepatutnya pengadilan pajak diarahkan pada upaya membentuk
sistem peradilan yang mandiri atau yang dikenal "one roof
system" atau sistem peradilan satu atap. Hal tersebut telah
dilakukan terhadap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung dimana pembinaan secara teknis yudisial maupun
organisasi
administrasi
dan
finansial
berada
di
bawah
kekuaasaan Mahkamah Agung dan bukan berada di bawah
Kementerian. Terlebih
lagi telah
ada
pengakuan
bahwa
Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha
Negara, sehingga sudah seharusnya ada perlakuan yang sama
untuk satu atap (one roof system) terhadap Pengadilan Pajak. Hal
ini harus menjadi catatan penting bagi pembentuk Undang-
Undang ke depannya”.
18. Bahwa dalam Putusan tersebut Mahkamah memang menutup
dengan mengatakan bahwa hal yang telah dijelaskan oleh
Mahkamah “harus menjadi catatan penting bagi pembentuk Undang-
Undang ke depannya”. Namun kalimat penutup tersebut seharusnya
bukanlah dipandang sebagai bentuk Sikap Mahkamah yang
menyerahkan
kepada
Pembentuk
Undang-Undang
sebagai
ketentuan Norma yang bersifat Open Legal Policy sehingga
Mahkamah tidak dapat mengambil peran tersebut. Karena jika kita
lihat substansi pengujian dalam Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016
bukan menguji Ketentuan Norma pada Pasal 5 UU Pengadilan Pajak
yang
mengatur
tentang
penyerahan
kekuasaan
pembinaan
Organisasi, Administrasi dan Keuangan Pengadilan Pajak kepada
Kementerian Keuangan. Hal ini secara jelas dan terang benderang
39
telaah Melanggar Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang merdeka
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
19. Bahwa selain itu terhadap Pengujian UU Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945 baik dalam perkara
Nomor 4/PUU-II/2004 dan perkara Nomor 6/PUU-XIV/2016, para
pemohon tidak pernah menjadikan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU
Pengadilan Pajak secara spesifik sebagai objek permohonan Judicial
Review di Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan tersebut masih
berlaku hingga saat ini. Namun dalam kedua putusan tersebut
(Putusan Nomor 4/PUU-II/2004 dan putusan Nomor 6/PUU-
XIV/2016) telah memberikan rambu-rambu yang tegas bahwa
Pengadilan Pajak adalah merupakan bagian dari kekuasaan
kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945, yaitu pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang berada dibawah Kekuasaan Mahkamah Agung.
20. Bahwa karena jika kita melihat sejak pembentukan UU Pengadilan
Pajak tahun 2002, kekuasaan Pemerintah pada Pengadilan Pajak
yang masih tetap eksis hingga saat ini (18 Tahun), menunjukan
bahwa memang menjadi keinginan Pemerintah selaku Pembentuk
Undang-Undang untuk tetap mempertahankan kekuasaannya yang
secara nyata melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka
sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2)
UUD 1945.
21. Bahwa bahkan setelah Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 tersebut
diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka
untuk umum pada hari kamis, tanggal 4 Agustus Tahun 2016, hingga
saat ini in casu Tahun 2020 (telah 4 tahun berjalan). Tidak ada
perubahan yang dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang in casu
Pemerintah untuk menyerahkan kekuasaannya dalam hal melakukan
Pembinaan, administrasi dan keuangan pada pengadilan pajak
kepada Mahkamah Agung. Padahal Mahkamah telah memberikan
catatan penting bagi Pembentuk Undang-Undang.
22. Bahwa jika kita lihat fungsi dari Mahkamah Konstitusi sebagai The
Guardian of Constitution, maka terhadap adanya pelanggaran
40
terhadap Prinsip Negara Hukum dan Kemerdekaan Kekuasaan
Kehakiman, dalam ketentuan Norma a quo menjadi tugas Mahkamah
Konstitusi
untuk
meluruskan
dan
menempatkan
kedudukan
Pengadilan Pajak pada tempat yang tepat (on the track) yakni
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 demi terwujudnya jaminan atas
kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, walaupun
Mahkamah dengan terpaksa harus mengambil peran Pembentuk
Undang-Undang.
23. Bahwa oleh karenanya demi tetap tegak dan terjaganya Konstitusi,
maka Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of Constitution”
maka Mahkamah harus mendudukan Pengadilan Pajak masuk ke
dalam kekuasaan Mahkamah Agung dengan menempatkan frasa
Pembinaan
organisasi,
administrasi
dan
keuangan
menjadi
kewenangan Mahkamah Agung. Hal tersebut tidaklah dapat
dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat Norma Baru,
karena sejatinya norma tersebut sudah ada incasu dalam Pasal 5
ayat (2) UU Pengadilan Pajak, hanya saja penempatan norma
tersebut mengakibatkan adanya pertentangan norma dengan
Konstitusi karena secara jelas dan terang benderang telah
melanggar ketentuan Norma Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
F. Ketentuan Norma Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal
9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal
28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) Melanggar Prinsip
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
1. Bahwa
dengan
diberikannya
urusan
Pembinaan
Organisasi,
Administrasi dan Keuangan kepada kementerian Keuangan tanpa
adanya tenggat waktu peralihan sebagaimana diatur pada Pasal 5
ayat
(2)
UU
Pengadilan
Pajak,
mengakibatkan
diaturnya
kewenangan-kewenangan menteri keuangan ke dalam Pengadilan
Pajak secara mapan, sebagaimana diuraikan pada tabel dibawah ini:
41
PASAL
BUNYI PASAL
Pasal 8 ayat (1)
dan
ayat (2)
“(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar
nama calon yang diusulkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah Agung”.
“(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh
Presiden
dari
para
Hakim
yang
diusulkan Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung”.
Pasal 9 ayat (5)
“Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri”.
Pasal 13 ayat
(1)
dan
ayat (2)
“(1) Ketua,
Wakil
Ketua,
dan
Hakim
diberhentikan
dengan
hormat
dari
jabatannya oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit
jasmani
dan
rohani
terus
menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima)
tahun; atau
d. ternyata
tidak
cakap
dalam
menjalankan tugas.”
“(2) Ketua,
Wakil
Ketua,
dan
Hakim
diberhentikan
dengan
hormat
dari
jabatannya oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat persetujuan
Ketua
Mahkamah
Agung
karena
tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk
menjalankan tugas negara lainnya”.
Pasal 14
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan
alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
e. melanggar
larangan
sebagaimana
42
dimaksud dalam Pasal 12.”
Pasal 16 ayat
(1)
“Pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden
atas
usul
Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri”.
Pasal 17 ayat
(1)
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum
diberhentikan
tidak
dengan
hormat,
diberhentikan sementara oleh Presiden atas
usul
Menteri
dengan
persetujuan
Ketua
Mahkamah Agung”.
Pasal 22 ayat
(2)
“Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur
dengan Keputusan Menteri”.
Pasal 25 ayat
(1)
“Sekretaris/Wakil
Sekretaris/Sekretaris
Pengganti,
dan
pegawai
Sekretariat
Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil
dalam lingkungan Departemen Keuangan”.
Pasal 27
“Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan
Menteri”.
Pasal 28 ayat
(2)
“Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak
ditetapkan dengan Keputusan Menteri”.
Pasal 29 ayat
(4)
“Panitera,
Wakil
Panitera,
dan
Panitera
Pengganti diangkat dan diberhentikan dari
jabatannya oleh Menteri”.
Pasal 34 ayat
(2)
“Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh
Menteri”.
2. Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sangat jelas bahwa
kewenangan Kementerian Keuangan dalam Pengadilan Pajak sangat
besar. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip independensi yang
mempersyaratkan adanya pemisahan kekuasaan (separation of
power), baik secara fungsional maupun institusional. Kewenangan
43
yang besar tersebut menyebabkan besarnya potensi Pengadilan
Pajak tidak independen dalam menjalankan kewenangan yang
dimiliki, karena Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) merupakan
salah satu pihak yang selalu menjadi tergugat dalam sengketa pajak.
3. Bahwa ketentuan norma sebagaimana termuat dalam tabel diatas
bertentangan dengan prinsip independensi lembaga peradilan yang
secara tegas dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, karena untuk
mewujudkan Pengadilan Pajak yang independen/bebas, dibutuhkan
pengaturan ulang atas ketentuan mengenai pembinaan “dual roop”
tersebut menjadi sistem pembinaan “satu atap/one roop system” di
bawah Mahkamah Agung. Selain itu, perlu juga diatur mengenai
penghapusan kewenangan Kementerian Keuangan yang terkait
Pengadilan Pajak dalam UU Nomor 14 Tahun 2002. Hal ini
merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dan menjadi ranah
Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of Constitution” untuk
menegakan prinsip-prinsip yang dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, sangat penting kiranya bagi
Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution, untuk
meluruskan dan mendudukan urusan pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan Pengadilan Pajak dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, demi
terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman terwujudnya kemandirian
lembaga peradilan in casu Pengadilan Pajak, dan memberikan pemisahan
tegas antara kekuasaan eksekutif dengan yudikatif, serta agar tetap tegaknya
prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana telah dijamin
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUUD 1945.
Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, Mahkamah tidak perlu
khawatir akan menyebabkan terjadinya kekosongan hukum sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum serta kevakuman pembinaan organisasi,
administrasi dan keuangan pengadilan pajak, mengingat sifat Putusan
Mahkamah Konstitusi yang final and binding. Artinya amar putusan yang
memberikan pemaknaan terhadap ketentuan norma a quo memiliki kekuatan
hukum mengikat selama UU Pengadilan Pajak belum direvisi. Sama seperti
saat Mahkamah mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-IX/2011
dan Nomor 34/PUU-X/2012 yang banyak membatalkan dan memberikan
44
pemaknaan terhadap ketentuan pasal-pasal dalam UU Mahkamah Konstitusi
yang hingga saat ini belum dilakukan Revisi.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan Permohonan para pemohon tersebut
diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus
dengan amar putusan:
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
2.1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Departemen Keuangan”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Mahkamah Agung”. Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2)
selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan
keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2.2.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri setelah
mendapat persetujuan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sehingga ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) selengkapnya berbunyi
“Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan
oleh Ketua Mahkamah Agung”.
2.3.
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Presiden dari para
Hakim
yang
diusulkan
Menteri
setelah
mendapat
persetujuan”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan norma
Pasal 8 ayat (2) selengkapnya berbunyi “Ketua dan Wakil Ketua
diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”.
45
2.4.
Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Keputusan Menteri”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“dengan Peraturan Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal
9 ayat (5) selengkapnya berbunyi “Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc
pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.”
2.5.
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri setelah
mendapat persetujuan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 13 ayat (1)
selengkapnya berbunyi “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani dan
rohani terus menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.”
2.6.
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri setelah
mendapat persetujuan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 13 ayat (2)
selengkapnya berbunyi “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul persetujuan
Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara
untuk menjalankan tugas negara lainnya.”
2.7.
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri setelah mendapat
persetujuan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 14 selengkapnya berbunyi
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
46
jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dengan
alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela; c. terus menerus melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d. melanggar sumpah/janji
jabatan; atau e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.”
2.8.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “dengan Keputusan
Presiden atas usul” bertentangan secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “oleh” dan terhadap frasa “dan Menteri”
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sehingga ketentuan norma Pasal 16 ayat (1) selengkapnya berbunyi
“Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta
tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung.”
2.9.
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri dengan
persetujuan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 17 ayat (1) selengkapnya
berbunyi “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung.”
2.10. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Keputusan Menteri”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“peraturan perundang-undangan” sehingga ketentuan norma Pasal 22
ayat (2) selengkapnya berbunyi “Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi
47
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris
Pengganti diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
2.11. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Departemen Keuangan”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal 25 ayat (1)
selengkapnya
berbunyi
“Sekretaris/Wakil
Sekretaris/Sekretaris
Pengganti, dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai
negeri sipil dalam lingkungan Mahkamah Agung.”
2.12. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “dengan Keputusan Menteri”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “oleh
Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal 27 selengkapnya
berbunyi “Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris
Pengganti diatur oleh Mahkamah Agung.”
2.13. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “dengan Keputusan
Menteri” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“oleh Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal 28 ayat (2)
selengkapnya berbunyi “Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Mahkamah Agung.”
2.14. Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri” bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat,
sepanjang
tidak
dimaknai
“Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal 29 ayat (4)
selengkapnya berbunyi “Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera
48
Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah
Agung.”
2.15. Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) huruf
c selengkapnya berbunyi “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.”
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
2.
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4.
Bukti P-4:
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.
Bukti P-5:
Fotokopi Surat Petikan Keputusan Presiden No. 38/P Tahun
2006 tentang Keputusan Pengangkatan Hakim;
6.
Bukti P-6:
Fotokopi Surat Petikan Keputusan Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 08/DJ/SK/TUN/PH/12/2006;
7.
Bukti P-7:
Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor
49
317/Djmt/KEP/10/2016, tanggal 3 Oktober 2016;
8.
Bukti P-8:
Fotokopi Putusan Perkara Pajak pada Peninjauan Kembali;
9.
Bukti P-9:
Fotokopi Penetapan Panitera Pengganti pada Kamar Tata
Usaha Negara;
10.
Bukti P-10:
Buku 1, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Pengadilan Pajak, yang diterbitkan oleh Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada
Bulan November 2012.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat
50
(1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat
(2), Pasal 29 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
51
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan perihal kedudukan hukum Pemohon. Namun, sebelumnya
Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5),
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1),
Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat
(4), dan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 yang menyatakan:
Pasal 5 ayat (2):
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
52
Pasal 9 ayat (5):
(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena: …”.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh
negara untuk menjalankan tugas negara lainnya”.
Pasal 14:
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung dengan alasan: …
Pasal 16 ayat (1):
(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta
tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 17 ayat (1):
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Menteri dengan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22 ayat (2):
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 25 ayat (1):
(1) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai Sekretariat
Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan
Departemen Keuangan.
Pasal 27:
Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28 ayat (2):
(2) Tata
kerja
kesekretariatan
Pengadilan
Pajak
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri.
53
Pasal 29 ayat (4):
(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
Pasal 34 ayat (2):
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
2. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3), sebagai pembayar Pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Bukti P.4) yang
berprofesi sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
Surat Petikan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2006 tentang Keputusan
Pengangkatan Hakim (Bukti P.5) dan Surat Petikan Keputusan Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 08/DJ/SK/TUN/PH/12/2006 (Bukti P.6).
3. Bahwa Pemohon saat ini bertugas di Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah
Agung sebagai Hakim Yustisial sekaligus sebagai Panitera Pengganti Kamar
Tata Usaha Negara (Bukti P.9), yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan;
b. melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera Muda
Tim;
c. mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan;
d. menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan diperiksa
atau dikoreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama;
e. melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus
Majelis Hakim Agung pada Tim.
4. Bahwa menurut Pemohon dengan diberikannya sebagian besar urusan
pembinaan Pengadilan Pajak, yakni pembinaan organisasi, administrasi dan
keuangan, kepada Kementerian Keuangan, mengakibatkan tidak terbangunnya
sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian
sengketa pajak. Hal ini menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian
perkara pajak di Mahkamah Agung dan tentunya kondisi ini telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti
Kamar Tata Usaha Negara yang mengerjakan konsep putusan hasil
54
musyawarah Majelis yang akan diucapkan serta melaksanakan minutasi atau
penyelesaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim (Bukti
P.8).
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon terdapat kepentingan
langsung Pemohon dalam kedudukan dan tugas Pemohon sebagai seorang
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam hubungannya dengan bekerjanya
sistem kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU
14/2002 tersebut telah mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk dapat
menjalankan tugas dan kewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,
serta menjaga kemerdekaan dan independensi peradilan.
6. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan
Pasal 5, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal
25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) UU
14/2002 dikabulkan, maka pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan
bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut dengan
sendirinya akan memulihkan hak konstitusional Pemohon sebagai seorang
Hakim untuk dapat menjalankan tugas secara independen dan turut menjaga
kemerdekaan dan kemandirian peradilan.
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas, Mahkamah
mempertimbangkan perihal kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia yang bertugas di Kamar Tata Usaha Negara sebagai Hakim Yustisial
sekaligus sebagai Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah
Agung (Bukti P.9), yang memiliki tugas dan fungsi membantu Majelis Hakim
Agung dalam pencatatan jalannya persidangan, melakukan pencatatan berkas
perkara yang diterima dari Panitera Muda Tim, mengetik konsep putusan hasil
musyawarah Majelis yang akan diucapkan, menyampaikan putusan yang telah
selesai diketik untuk diteliti dan diperiksa atau dikoreksi oleh Hakim Agung
pembaca pertama, dan melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara
yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim. Lebih lanjut, menurut
Pemohon, dengan diberikannya sebagian besar urusan pembinaan Pengadilan
Pajak, yakni pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan kepada
55
Kementerian Keuangan, hal ini mengakibatkan tidak terbangunnya sistem
pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian
sengketa pajak. Selain itu, menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan
menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung dan
tentunya kondisi tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara yang
mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan
serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus
Majelis Hakim Agung pada Tim;
b. Bahwa terhadap penjelasan Pemohon sebagaimana dijelaskan pada huruf a di
atas, penting bagi Mahkamah untuk menilai apakah Pemohon memenuhi
unsur/syarat sebagai subjek hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai
Pemohon yang dirugikan hak konstitusionalnya;
c. Bahwa penegasan sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diperlukan,
oleh karena sebagai Pemohon di samping memenuhi kualifikasi sebagai
subjek hukum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
juga harus memenuhi syarat-syarat adanya anggapan kerugian konstitusional
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007. Oleh karena itu dalam
Perkara a quo Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kualifikasi subjek hukum Pemohon dan anggapan kerugian konstitusional yang
dijelaskan Pemohon;
d. Bahwa berkaitan dengan status Pemohon sebagai Hakim Yustisial sekaligus
sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah
Agung yang memiliki tugas dan fungsi membantu Majelis Hakim Agung
sebagaimana dijelaskan pada huruf a di atas, menurut Mahkamah status
Pemohon tersebut tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian
konstitusional Pemohon dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Pemohon sebagai Hakim Yustisial maupun Panitera Pengganti di Mahkamah
Agung. Sebab Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, baik yang bersifat aktual maupun
potensial yang dialami oleh Pemohon. Terlebih apabila anggapan kerugian
konstitusional tersebut dikaitkan dengan adanya hubungan sebab akibat
56
(causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
e. Bahwa benar Pemohon adalah Hakim yustisial dan Panitera Pengganti pada
Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, namun saat ini Pemohon
bukanlah
subjek
hukum
yang
secara
langsung
terhambat
dalam
melaksanakan fungsinya yang membutuhkan kemandirian hakim, khususnya
mengaktualisasikan independensinya dalam mengambil putusan terhadap
perkara-perkara perpajakan, sehingga memengaruhi dan bahkan dapat
menciderai rasa keadilan yang diakibatkan belum adanya sistem satu atap
terhadap Pengadilan Pajak (one roof system). Di samping itu Pemohon adalah
juga bukan subjek hukum yang secara langsung terkena dampak adanya
sistem pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan yang
dapat berpengaruh terhadap independensi pengadilan pajak di dalam
melaksanakan fungsi yudisialnya. Oleh karena itu dengan uraian pertimbangan
hukum tersebut, Mahkamah tetap tidak mendapatkan keyakinan adanya
anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut yang
bersifat spesifik, baik aktual maupun potensial yang dapat terjadi pada diri
Pemohon dan hal tersebut berkorelasi dengan berlakunya norma dari pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
f. Bahwa terhadap penjelasan Pemohon pernah memiliki kedudukan hukum
dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah, yaitu dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 28/PUU-IX/2011 perihal
pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor Perkara 37/PUU-X/2012 perihal Pengujian Pasal 25 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto
Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
dan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Mahkamah berpendapat, bahwa terhadap pemohon yang
pernah memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta dapat memiliki kedudukan
57
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian dalam perkara lain. Sebab,
kedudukan hukum yang dimiliki pemohon tergantung terpenuhi atau tidaknya
kualifikasi subjek hukum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK, dan juga harus terpenuhinya syarat-syarat adanya anggapan
kerugian konstitusional sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, di mana kedua syarat tersebut harus dipenuhi karena
bersifat kumulatif.
g. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, oleh karena
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maka terhadap anggapan kerugian
konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, antara subjek hukum dan
syarat-syarat kerugian konstitusional merupakan persyaratan yang bersifat
kumulatif yang tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Oleh
karenanya
Mahkamah
berkesimpulan
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
Permohonan a quo namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai pemohon dalam Permohonan a quo, maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
Permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
58
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal satu, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.46 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
59
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat
50
(1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat
(2), Pasal 29 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
51
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan perihal kedudukan hukum Pemohon. Namun, sebelumnya
Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5),
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1),
Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat
(4), dan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 yang menyatakan:
Pasal 5 ayat (2):
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
52
Pasal 9 ayat (5):
(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena: …”.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh
negara untuk menjalankan tugas negara lainnya”.
Pasal 14:
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung dengan alasan: …
Pasal 16 ayat (1):
(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta
tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 17 ayat (1):
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Menteri dengan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22 ayat (2):
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 25 ayat (1):
(1) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai Sekretariat
Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan
Departemen Keuangan.
Pasal 27:
Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28 ayat (2):
(2) Tata
kerja
kesekretariatan
Pengadilan
Pajak
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri.
53
Pasal 29 ayat (4):
(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
Pasal 34 ayat (2):
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
2. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3), sebagai pembayar Pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Bukti P.4) yang
berprofesi sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
Surat Petikan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2006 tentang Keputusan
Pengangkatan Hakim (Bukti P.5) dan Surat Petikan Keputusan Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 08/DJ/SK/TUN/PH/12/2006 (Bukti P.6).
3. Bahwa Pemohon saat ini bertugas di Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah
Agung sebagai Hakim Yustisial sekaligus sebagai Panitera Pengganti Kamar
Tata Usaha Negara (Bukti P.9), yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. membantu Majelis Hakim Agung d
