PUU
Tahun 2019
57/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor .. Tahun ... tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon: Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Putrida Sihombing, dkk
Kuasa Hukum : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2019-09-24
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 16/2019, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [sic!] dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[57/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2019 Oktober 02
- **Significance**: Medium
- **File**: [[57 PUU 2019_Tipikor-Tidak_Diterima-telahucap-28Nov2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [sic!] dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-10**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-10-02**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2000-08-22**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2019-09-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-14**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[109/PUU-XIII/2015]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[28/PUU-XVII/2019]]
- [[36/PUU-XV/2017]]
- [[4/PUU-XVII/2019]]
- [[46/PUU-XIV/2016]]
- [[49/PUU-XI/2013]]
- [[5/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [sic!] dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
