PUU
Tahun 2018
57/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; dan (ii) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon: Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Capt. Samuel Bonaparte, A.Md., S.E., S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Umum
Kuasa Hukum : Ridha Sjartina, dkk
Tanggal Registrasi: 2018-07-05
Tanggal Putusan: 2018-07-23
UU Diuji: UU 14/1985, UU 3/2009, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Arief Hidayat (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)
Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)
Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5)
Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.”
(e) [[Pasal 54]] UU Mahkamah Konstitusi dan [[Pasal 31]]A UU [[Mahkamah Agung]]
[[Pasal 54]] UU Mahkamah Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan/atau Presiden”.
[[Pasal 31]]A UU Mahkamah Agung:
(1). Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat
(3). Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[57/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Gugur
- **Tanggal Putusan**: 2018 Oktober 02
- **Significance**: Medium
- **File**: [[57 PUU 2018_UU_MK_MA-GUGUR-telahucap-23Juli2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] sebagaimana terakhir telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-10**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-10-02**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-07-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-07-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[129/PUU-XIII/2015]]
- [[61/PUU-XIV/2016]]
- [[65/PUU-XIII/2015]]
- [[68/PUU-XIV/2016]]
- [[70/PUU-XIV/2016]]
- [[71/PUU-XIV/2016]]
- [[82/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)
Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)
Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5)
Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.”
(e) [[Pasal 54]] UU Mahkamah Konstitusi dan [[Pasal 31]]A UU [[Mahkamah Agung]]
[[Pasal 54]] UU Mahkamah Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan/atau Presiden”.
[[Pasal 31]]A UU Mahkamah Agung:
(1). Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat
(3). Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 -->
