PUU
Tahun 2017
57/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhammad Hafidz
Tanggal Registrasi: 2017-08-24
Tanggal Putusan: 2018-05-23
UU Diuji: UU 8/2011, UU 24/2003, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: nya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyatakan muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat saja, tetapi juga dalam perkembangannya memberikan tafsir konstitusional (conditionally constitutional) terhadap norma yang terkandung dalam muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang yang diuji.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tafsir konstitusional atas pengujian muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang, dianggap sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 8 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) [selanjutnya disebut UU 12/2011, bukti P-5].
Namun, ketiadaan segera pengaturan lebih lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang dengan menyatakan muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membuat putusan Mahkamah Konstitusi ditindak-lanjuti secara sewenang-wenang yang diantaranya melalui Surat Edaran, bahkan dianggap tidak diperlukan adanya tindak-lanjut. Terlebih, Surat Edaran yang bertujuan menindak-lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, justru berisi tafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Diantaranya:
a. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/ Men/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 [bukti P-6], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[12/PUU-I/2003]] tanggal 28 Oktober 2004, yang dalam butir 4, memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk tetap dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak, meskipun oleh Mahkamah Konstitusi disyaratkan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 [bukti P-7], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-IX/2011]] tanggal 17 Januari 2012, yang dalam butir 2 huruf a dan b, memberikan tambahan kata “sama” yang tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/Men/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 [bukti P-8], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[100/PUU-XI/2012]] tanggal 19 September 2013, yang dalam butir 3, memberikan batasan waktu atas hak yang dapat dihitung, yang tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
d. Surat Edaran [[Mahkamah Agung]] Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 [bukti P-9], tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar [[Mahkamah Agung]] Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tuga
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[57/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[57 PUU 2017--UU_MK-tidak_diterima___TOLAK-telahucap-23Mei2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-08-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[1/PUU-XI/2013]]
- [[105/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[114/PUU-XIII/2015]]
- [[27/PUU-IX/2011]]
- [[37/PUU-IX/2011]]
- [[49/PUU-IX/2011]]
- [[58/PUU-IX/2011]]
- [[70/PUU-IX/2011]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu [[Pasal 57 ayat (3)]] dan [[Pasal 59 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indon...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan p...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
nya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyatakan muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat saja, tetapi juga dalam perkembangannya memberikan tafsir konstitusional (conditionally constitutional) terhadap norma yang terkandung dalam muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang yang diuji.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tafsir konstitusional atas pengujian muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang, dianggap sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 8 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) [selanjutnya disebut UU 12/2011, bukti P-5].
Namun, ketiadaan segera pengaturan lebih lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang dengan menyatakan muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membuat putusan Mahkamah Konstitusi ditindak-lanjuti secara sewenang-wenang yang diantaranya melalui Surat Edaran, bahkan dianggap tidak diperlukan adanya tindak-lanjut. Terlebih, Surat Edaran yang bertujuan menindak-lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, justru berisi tafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Diantaranya:
a. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/ Men/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 [bukti P-6], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[12/PUU-I/2003]] tanggal 28 Oktober 2004, yang dalam butir 4, memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk tetap dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak, meskipun oleh Mahkamah Konstitusi disyaratkan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 [bukti P-7], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-IX/2011]] tanggal 17 Januari 2012, yang dalam butir 2 huruf a dan b, memberikan tambahan kata “sama” yang tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/Men/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 [bukti P-8], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[100/PUU-XI/2012]] tanggal 19 September 2013, yang dalam butir 3, memberikan batasan waktu atas hak yang dapat dihitung, yang tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
d. Surat Edaran [[Mahkamah Agung]] Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 [bukti P-9], tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar [[Mahkamah Agung]] Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang dalam huruf B.e memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk tetap bisa melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap, dan B.f yang memberikan batasan hukuman pembayaran upah hanya 6 (enam) bulan meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[37/PUU-IX/2011]] tanggal 19 September 2011 memaknai pembayaran upah sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meskipun Surat Edaran bukan termasuk dalam tata urutan hirarki peraturan perundang-undangan, namun Surat Edaran yang sebagaimana telah Pemohon sebutkan, khususnya SEMA 3/2015 kerap digunakan oleh [[Mahkamah Agung]] ([[MA]]) untuk memutus sebuah perkara penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Dalam sebuah pertimbangannya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 881 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 22 November 2016, berpendapat, “Bahwa adapun alasan Pemohon Kasasi/Tergugat III, bahwa pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak beralasan hukum, karena putusan Mahkamah a quo hanya bersifat law in abstracto bukan bersifat law in concreto”.
Adapun dalam perkara-perkara lain, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 16 Juli 2014, yang menganulir putusan PHI Tanjungpinang atas upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari 12 bulan hanya 6 bulan.
b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 143 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 6 Mei 2014, yang menganulir putusan PHI Surabaya atas upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari 15 bulan hanya 6 bulan.
c. Putusan Mahkamah Agung Nomor 185 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 28 Mei 2014, yang menganulir putusan PHI Serang atas upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari 16 bulan hanya 6 bulan.
d. Putusan Mahkamah Agung Nomor 370 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Agustus 2014, yang menganulir putusan PHI Medan atas upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari 12 bulan hanya 6 bulan.
e. Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 21 September 2015, yang menganulir putusan PHI Medan atas upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari 15 bulan hanya 6 bulan.
f. Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 28 Juli 2016, yang menganulir putusan PHI Medan atas upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari 12 bulan hanya 6 bulan.
Berdasarkan uraian di atas, apabila Pemohon mengalami pengakhiran hubungan kerja dan menimbulkan perselisihan dengan meminta penyelesaiannya melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, (in casu Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung), maka Pemohon mempunyai potensi dirugikan dengan hilangnya sebagian hak-hak Pemohon (khususnya upah selama proses hukum) yang telah dilindungi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, akibat ketidak-tegasan penyegeraan dan jenis peraturan perundang-undangan sebagai pengaturan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, maka Pemohon berpendapat, bahwa Pemohon berpotensi akan dirugikan hak-hak konstitusionalnya berupa jaminan dan kepastian hukum, apabila ketentuan dalam [[Pasal 57 ayat (3)]] dan [[Pasal 59 ayat (2)]] UU 8/2011 tidak dinyatakan konstitusional bersyarat. Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian [[Pasal 57 ayat (3)]] dan [[Pasal 59 ayat (2)]] UU 8/2011 terhadap [[UUD 1945]].
III. Alasan-Alasan Permohonan Pemohon
(1) Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai salah satu upaya untuk mengikis pelanggaran demi pelanggaran atas hak dan/atau kewenangan konstitusional warganegara melalui undang-undang. Sebagai produk politik, isi undang-undang dimungkinkan mengandung kepentingan yang tidak sejalan atau bahkan melanggar konstitusi. Sesuai prinsip hierarki hukum, tidak boleh isi suatu peraturan undang-undang yang lebih rendah bertentangan atau tidak mengacu pada peraturan diatasnya. Melalui kewenangan yang dimiliki, Mahkamah Konstitusi diharuskan untuk mengawal agar tidak lagi terdapat undang-undang yang keluar dari koridor konstitusi.
(2) Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011, dinyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 57 ayat (3)]]
- [[Pasal 59 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu [[Pasal 57 ayat (3)]] dan [[Pasal 59 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indon... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan p... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
