PUU
Tahun 2021
57/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon: 1. Muhammad Armand Prasetyanto, sebagai Pemohon I;
2. Mohamad Fikri Nur Yahya, sebagai Pemohon II;
3. Bagas Febriansyah, sebagai Pemohon III;
4. Geraldus Manahan, sebagai Pemohon IV;
5. Khairul Syekhan Febriansah, sebagai Pemohon V;dan
6. Kharis Pranatal Sihotang, sebagai Pemohon VI.
Tanggal Registrasi: 2021-10-29
Tanggal Putusan: 2021-12-15T12:50:00+07:00
UU Diuji: UU 42/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 57/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Muhammad Armand Prasetyanto
Pekerjaan
:
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Alamat
:
Jalan Ecopolis Boulevard Blok K27/98R Citra Raya,
Kabupaten Tangerang, Banten 15710
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Mohamad Fikri Nur Yahya
Pekerjaan
:
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Alamat
:
Jalan Citarum 2 Nomor 133, Karawaci Baru,
Karawaci, Kota Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Bagas Febriansyah
Pekerjaan
:
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Alamat
:
Griya Permata Asri Blok B6 Nomor 1, Kelurahan
Dalung, Kecamatan Cipocok, Serang Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pemohon III
yang dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 18 Oktober 2021, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 18 Oktober 2021 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/10/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 29 Oktober 2021 dengan
Nomor 57/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 24 November 2021, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang- undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU
3
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut
UU Kekuasan Kehakiman) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Bahwa artinya obyek pengujian yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON
masih
masuk
dalam
lingkup
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi
serta Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
7. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-Undang
terhadap UUD, Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai
Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution). Oleh karenanya,
berdasarkan seluruh uraian diatas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili perkara a quo.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia, PARA PEMOHON juga harus memiliki kerugian konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
4. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON yang dirugikan, antara lain:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
5
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
5. Bahwa terhadap kerugian Konstitusional PARA PEMOHON, adalah
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan identitas yang hak-hak
konstitusionalnya terlanggar dengan keberadaan Pasal 15 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia;
6. Bahwa PARA PEMOHON adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa yang ditunjukkan dengan Kartu Mahasiswa (Bukti P-
3, P-4, P-5, P-6, P-7) dan Kartu rencana studi (Bukti P-8)
7. Bahwa PARA PEMOHON menegaskan kedudukannya dalam permohonan
a quo sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat ini ke
semuanya adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Para Pemohon menilai
adanya potensi yang menimbulkan kerugian atas kesewenang-wenangan
diakibatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian aturan perihal eksekusi fidusia
antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021
8. Bahwa
PARA
PEMOHON
dijamin
hak
konstitusionalnya
dalam
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam rangka penegakkan
nilai-nilai perlindungan konstitusionalisme sebagaimana termaktub dalam
konstitusi. Sebagai mahasiswa yang juga turut aktif dalam memahami isu
konstitusi dan terjun dalam beberapa riset hukum, Pemohon merasa terusik
dengan tiadanya kejelasan dan kepastian hukum akan suatu permasalahan
hukum;
9. Bahwa PARA PEMOHON adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa yang memiliki perhatian mendalam terhadap
berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia khususnya hak
untuk mendapatkan kepastian hukum dan berpotensi dirugikan akibat dari
ketidakpastian hukum dan juga merupakan suatu kewajiban bagi PARA
PEMOHON untuk meminimalisir potensi terjadinya ketidakpastian hukum;
10. Bahwa oleh karenanya, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
6
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1.
Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan kepada
supremasi hukum (supremacy of law) dimana negara hukum menekankan
kepada konstitusionalitas kekuasaan yang ada pada setiap cabang
kekuasaan;
2.
Bahwa cabang kekuasaan di Indonesia adalah kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudisial yang di Indonesia menganut prinsip distribution of
power di dalam sistem ketatanegaraannya;
3.
Bahwa sebagaimana Alexander Hamilton sampaikan, “sekalipun
diterapkan prinsip distribution of power, bukan berarti suatu cabang
kekuasaan dapat melaksanakan (exercise) kewenangan atau tugas
daripada cabang kekuasaan lain secara menyeluruh”;
4.
Bahwa harus tetap terdapat batasan yang jelas yang mana menjadi
kewenangan atau tugas daripada legislatif, eksekutif, dan yudisial;
5.
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pada kekuasaan yudisial
yakni Mahkamah Konstitusi terdapat fungsi pembentukan undang-undang
dalam tataran negative legislator dimana Mahkamah Konstitusi telah
menunjukkannya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang telah
diputus dalam Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor
2/PUU-XIX/2021;
6.
Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, telah terjadi
perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Adapun ciri-ciri sebagai negara hukum
yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di
dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
7.
Bahwa secara yuridis UUD 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat
bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
7
di hadapan hukum, di mana dinyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
8.
Bahwa Permohonan Kami tidak Nebis in Idem karena terdapat
perbedaan alasan permohonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVIII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XIX/2021.
9.
Bahwa PARA PEMOHON menilai adanya potensi kesewenang-
wenangan dalam eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diakibatkan
ketidakselarasan antara pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dengan Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (vide Bukti P-9, Bukti P-10).
10. Bahwa PARA PEMOHON beranggapan suatu saat nanti ketika
melakukan
perjanjian
jaminan
fidusia,
pihak
kreditur
seringkali
mempercepat dalam hal penandatanganan perjanjian yang justru
keadaan tersebut membuat isi perjanjian kurang diperhatikan sehingga
pada saat terjadinya “cidera janji” atau “wanprestasi” akan menimbulkan
tindakan kesewenang-wenangan.
11. Bahwa PARA PEMOHON beranggapan apabila terjadi penolakan oleh
debitur pada saat eksekusi dan kreditur keberatan melalui alternatif
pengadilan, maka keadaan tersebut berpotensi terjadinya kekerasan,
pengancaman, intimidasi dan tindakan lainnya yang merugikan oleh
kreditur sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Contitution
harus memberikan perlindungan hak konstitusional untuk para pihak
terkait terkhusus debitur.
12. Bahwa PARA PEMOHON menilai dengan ada atau tidaknya kesepakatan
antara debitur dan kreditur, dalam hal eksekusi jaminan fidusia tetaplah
melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna
memberikan keseimbangan dan kepastian hukum kepada pihak terkait.
13. Bahwa PARA PEMOHON beranggapan ketika eksekusi sertifikat jaminan
fidusia bersama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, maka pihak kreditur akan berwenang secara mutlak untuk
melakukan eksekusi jaminan fidusia.
8
14. Bahwa ketidakpastian hukum dalam perkara a quo adalah tidak jelasnya
prosedur eksekusi sertifikat jaminan Fidusia dimana ada perbedaan
norma dalam dua putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah
Jaminan Fidusia, yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XIX/2021;
15. Bahwa PARA PEMOHON menegaskan permohonan kami berbeda
alasan permohonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XIX/2021 dimana alasan permohonan kami menginginkan adanya format
perjanjian fidusia terpadu terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia oleh
Mahkamah
Konstitusi
guna
memberikan
batasan-batasan
dan
keseimbangan hukum antara kreditur dan debitur;
16. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,
Mahkamah Konstitusi telah memutus sebagai berikut:
-
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan
frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang
tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur
keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
-
Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan
eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
9
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia
yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,
maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan
eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama
dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
17. Bahwa kemudian terjadi hal yang mengejutkan karena kemudian dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, pada halaman
83, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui
pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah
alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan
antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi
maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur
kepada kreditur"
18. Bahwa pada pandangan PARA PEMOHON terdapatnya perbedaan
antara kedua putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum akan suatu
regulasi yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini tentang mekanisme
eksekusi jaminan fidusia. Selaku mahasiswa hukum, PARA PEMOHON
melihat ketidakpastian hukum ini menjadikan tercederainya hak
konstitusional warga negara yang dijamin oleh pasal 28D ayat 1 UUD NRI
1945;
19. Bahwa PARA PEMOHON berpegang teguh jika eksekusi fidusia
seharusnya wajib dilakukan melalui pengadilan, hal ini mengingat
maraknya debt collector yang suka sewenang-wenang menarik
kendaraan dari pihak debitur. Oleh karenanya demi memberikan
perlindungan hukum yang adil, memang sudah selayaknya dan
sewajibnya lah eksekusi tersebut dilakukan melalui pengadilan sehingga
tidak ada kesewenang-wenangan lagi dan negara memiliki andil dalam
melindungi hak warga negaranya yang sangat tercederai tindakan
semena-mena korporasi besar yang menyewa debt collector;
20. Bahwa PARA PEMOHON berpandangan apabila eksekusi fidusia wajib
dilakukan melalui pengadilan, maka bukan saja hak warga negara
terlindungi, akan tetapi juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
10
Konstitusi yang lain, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XVIII/2020 halaman 39 dimana:
“Bahwa sebelum Mahkamah sampai pada kesimpulan, berkaitan
dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mengaitkan permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu perihal pengujian
norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), yang menurut para
Pemohon tepat dijadikan rujukan untuk memaknai yang sama frasa
“cidera janji” dalam dalam permohonan a quo dengan frasa “cidera
janji” dalam permohonan yang berkaitan UU Fidusia. Terhadap
argumentasi para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
terdapat perbedaan yang fundamental antara sifat dari lembaga
jaminan Fidusia dengan Hak Tanggungan. Dari perbedaan yang
mendasar tersebutlah kemudian membawa konsekuensi secara
yuridis di dalam memaknai secara substansial terhadap frasa
“cidera janji” pada masing-masing lembaga jaminan kebendaan
tersebut. Bahwa perbedaan kedua lembaga jaminan kebendaan
tersebut dapat dilihat dari frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa
“sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap”, yang melekat pada Hak Fidusia dan Hak
Tanggungan.
Dalam lembaga jaminan dengan Hak Fidusia terdapat sifat yang
melekat, yaitu adanya penyerahan hak kepemilikan benda yang
menjadi obyek jaminan oleh debitor kepada kreditor dan hal ini
yang menjadi alasan krusial kreditor dapat mengambil dan
melakukan eksekusi sendiri setiap saat tanpa mempertimbangkan
tempat dan waktu, yang acapkali menimbulkan kesewenang-
wenangan. Hal ini sangat berbeda dengan sifat Hak Tanggungan
yang secara hak kepemilikan dari benda yang menjadi obyek
jaminan tetap berada di tangan pihak debitor termasuk status
kepemilikannya. Sehingga pada waktu akan dilakukan eksekusi
terhadap benda yang menjadi jaminan dalam Hak Tanggungan,
kreditor selalu memerhatikan tahapan-tahapan yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan dan dapat melibatkan ketua
pengadilan negeri dan/atau kantor lelang.
Bahkan, dalam hal ada kesepakatan antara debitor dan kreditor,
maka dapat dilakukan lelang di bawah tangan, guna mendapatkan
harga dari nilai jaminan yang tertinggi, dengan tujuan hal tersebut
akan menguntungkan kedua belah pihak. Di samping itu, apabila
debitor mempermasalahkan “cidera janji” yang dialaminya dengan
alasan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) pada
pengadilan perdata, maka proses perkara tersebut dapat menjadi
alasan untuk menunda dilaksanakannya eksekusi terhadap
jaminan Hak Tanggungan.
Oleh karenanya dalil para Pemohon yang mengaitkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 haruslah
dikesampingkan;
11
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan
adalah tidak beralasan menurut hukum;
21. Bahwa PARA PEMOHON berpandangan, dengan diwajibkannya
eksekusi fidusia melalui pengadilan, maka akan terjadi sinkronisasi
dengan putusan di atas, dimana putusan tersebut mengamanatkan
eksekusi hak tanggungan memiliki lembaga eksekusi yang berbeda
dengan fidusia, dimana eksekusi hak tanggungan tidak dapat dilakukan
melalui pengadilan akan tetapi eksekusi fidusia dilakukan melalui
pengadilan;
22. Bahwa PARA PEMOHON menilai pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PUU-XIX/2021 terdapat ketidakselarasan terhadap teori putusan
Mahkamah
Konstitusi
‘Ratio
Decidendi’
dimana
yang
disebut
dengan Ratio Decidendi, adalah pertimbangan atau alasan yang secara
langsung mengenai pokok perkara, yaitu kaidah hukum yang merupakan
dasar putusan inilah yang mengikat para pihak yang bersengketa
merupakan alasan atau penalaran yang menjadi pokok suatu putusan.
23. Bahwa PARA PEMOHON menilai petitum pada Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
2/PUU-XIX/2021
terdapat
kaitannya
dengan
pertimbangan hukum oleh Mahkamah yang menjadi alasan secara
langsung mengenai pokok perkara yang seharusnya dimuat di dalam Amar
Putusan, namun pada faktanya hal tersebut Mahkamah tidak menyertakan
didalam amar putusan sehingga menimbulkan kebingungan normatif di
lingkungan akademisi dan praktisi hukum di negeri ini.
24. Bahwa sebagaimana dijamin didalam pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945,
adalah hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan
hukum yang adil, dan oleh karenanya menjadi tugas lembaga kekuasaan
mewujudkan keadilan itu. Oleh karenanya, dalam konteks fidusia, demi
menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara,
haruslah eksekusi fidusia dilakukan melalui pengadilan;
25. Bahwa PARA PEMOHON berpandangan, perihal isi dalam perjanjian
antara kreditur dan debitur seringkali tidak diperhatikan oleh debitur yang
justru berpotensi ketidakadilan bagi debitur, di satu sisi debitur telah
membayar uang muka yang ditentukan, tetapi kemudian ketika dia tunggak
12
di tengah jalan padahal kendaraannya sudah mau lunas, kurang dua
bulan, satu bulan atau apa pun, itu tanpa ampun diambil kembali oleh
krediturnya.
26. Bahwa adalah suatu nalar yang wajar, jika debitur fidusia seringkali adalah
pihak yang lebih lemah, sebab kreditur fidusia adalah perusahaan besar
yang memiliki sumberdaya yang kuat. Perusahaan-perusahaan ini dengan
abainya terhadap hak debitur, melakukan penarikan terhadap barang-
barang fidusia melalui debt collector yang kemudian merebutnya secara
tidak berperikemanusiaan dari debitur;
27. Bahwa untuk melindungi hak-hak atas perlindungan hukum yang adil
itulah, Mahkamah Konstitusi harus menjadi Guardian of the Constitution
dimana Mahkamah Konstitusi harus menyatakan dan menentukan dengan
tegas bahwa eksekusi fidusia wajib dilakukan melalui Pengadilan;
28. Bahwa Permohonan diajukan oleh PARA PEMOHON untuk menegakkan
hak konstitusional dan menyelesaikan carut marutnya penegakkan hukum
dan kebingungan normatif dilingkungan akademisi dan praktisi hukum
yang ada di negeri ini, terutama dalam penegakkan eksekusi fidusia yang
seharusnya lah wajib dilakukan melalui pengadilan;
29. Bahwa oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
perkara a quo dan demi menegakkan hak konstitusional warga negara,
haruslah Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa eksekusi
fidusia wajib dilakukan melalui pengadilan;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka PARA PEMOHON memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan
memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ada atau tidaknya kesepakatan
antara debitur dan kreditur, dalam hal eksekusi sertifikat jaminan fidusia
13
wajib dilakukan dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap”;
3. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan format
perjanjian fidusia terpadu antara kreditur dan debitur.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-10,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia
2.
Bukti P-2
: Fotokopi UUD NRI 1945
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP & KTM Pemohon I
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP dan KTM Pemohon II
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP dan KTM Pemohon III
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP dan KTM Pemohon IV
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTP dan KTM Pemohon V
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP dan KRS Pemohon VI
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XIX/2021
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
14
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889, selanjutnya disebut UU
42/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
15
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
16
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang menyatakan sebagai
berikut: ‘Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial"
adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut’, yang
berdasarkan putusan Mahkanah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal
6 Januari 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat frasa “kekuatan
eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap”;
2. Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang
menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa [vide
bukti P-3 sampai dengan bukti P-5] yang beranggapan telah dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
yang telah menyebabkan kesewenang-wenangan yang karena ketidakjelasan
dan ketidakpastian aturan perihal eksekusi fidusia sebagai akibat dari putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021;
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusional
menyatakan karena aktif dalam memahami isu konstitusi dan terjun dalam
beberapa riset hukum sehingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
telah menyebabkan para Pemohon merasa terusik dengan tiadanya kejelasan dan
kepastian hukum terhadap eksekusi fidusia yang seharusnya wajib oleh
pengadilan;
4. Berdasarkan pertimbangan tersebut, para Pemohon berkesimpulan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.5.1]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan terkait dengan perbaikan permohonan para Pemohon yang
diterima oleh Kepaniteraan pada 26 November 2021 yang dalam perbaikan
17
permohonan tersebut hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) orang Pemohon yaitu
Muhammad Armand Prasetyanto, Mohamad Fikri Nur Yahya, dan Bagas
Febriansyah sedangkan para Pemohon selebihnya tidak menandatangani
perbaikan permohonan;
[3.5.2]
Menimbang bahwa oleh karena tanda tangan dalam sebuah permohonan
merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon pada saat
mengajukan permohonan ke Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU
MK serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021). Di samping itu, permohonan yang dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah
perbaikan permohonan (bukan permohonan awal), oleh karenanya Mahkamah
hanya akan mempertimbangkan kedudukan hukum dari para Pemohon yang telah
menandatangani perbaikan permohonan a quo, yakni Muhammad Armand
Prasetyanto, Mohamad Fikri Nur Yahya, dan Bagas Febriansyah.
[3.5.3] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan para Pemohon, telah ternyata uraian para Pemohon mengenai
kedudukan hukum telah berkaitan dengan pokok permohonan oleh karenanya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon bersama-
sama dengan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 15 ayat
(2) UU 42/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ada potensi kesewenang-wenangan dalam
eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diakibatkan ketidakselarasan antara
pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-
XIX/2021 dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 (vide
Bukti P-9, Bukti P-10). Selain itu, menurut para Pemohon, saat melakukan
perjanjian jaminan fidusia, pihak kreditur juga seringkali mempercepat dalam hal
penandatanganan perjanjian yang justru keadaan tersebut telah membuat isi
18
perjanjian kurang diperhatikan sehingga pada saat terjadinya “cidera janji” atau
“wanprestasi” akan menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, apabila terjadi penolakan oleh debitur pada saat
eksekusi jaminan fidusia dan kreditur keberatan melalui alternatif melalui
pengadilan,
maka
keadaan
tersebut
berpotensi
terjadinya
kekerasan,
pengancaman, intimidasi dan tindakan lainnya yang dilakukan pihak kreditur
sehingga merugikan pihak debitur;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ada atau tidaknya kesepakatan antara debitur
dan kreditur dalam hal eksekusi jaminan fidusia, seharusnya eksekusi jaminan
fidusia hanya wajib dilakukan melalui pengadilan dengan mengingat maraknya
debt collector yang sering melakukan tindakan sewenang-wenang dengan
menarik kendaraan dari pihak debitur. Oleh karenanya demi memberikan
perlindungan hukum yang adil, maka eksekusi tersebut wajib dilakukan melalui
pengadilan guna memberikan keseimbangan dan kepastian hukum kepada pihak
debitur;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dua putusan Mahkamah Konstitusi yang telah
mengubah Jaminan Fidusia yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelasnya prosedur
eksekusi sertifikat jaminan Fidusia yang dilakukan secara alternatif oleh kreditur
jika terdapat kesepakatan dengan debitur atau melalui pengadilan jika tidak
terdapat kesepakatan;
5. Berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan, “Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ada atau tidaknya kesepakatan
antara debitur dan kreditur, dalam hal eksekusi sertifikat jaminan fidusia wajib
dilakukan dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap” dan Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi
[sic!] untuk menetapkan format perjanjian fidusia terpadu antara kreditur dan
debitur.
19
[3.7] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil-
dalil pokok permohonan para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa menurut Mahkamah substansi pokok permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon terkait dengan inkonstitusionalitas norma Penjelasan Pasal 15 ayat
(2) UU 42/1999 telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertanggal 6 Januari 2020 dan diperkuat
kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bertanggal
31 Agustus 2021.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait
dengan
Penjelasan
Pasal 15
ayat
(2) UU
42/1999
Mahkamah telah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.19] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya inkonstitusional terhadap
frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan frasa “cidera janji”
dalam norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, meskipun Pemohon tidak
memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 namun
dikarenakan pertimbangan Mahkamah berdampak terhadap Penjelasan Pasal
15 ayat (2) UU 42/1999, maka terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa
“sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam
Penjelasan norma Pasal 15 ayat (2) dengan sendirinya harus disesuaikan
dengan pemaknaan yang menjadi pendirian Mahkamah terhadap norma yang
terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 dengan pemaknaan “terhadap
jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur
keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,
maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”,
sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo.
Oleh karena itu tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-Undang a quo, disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah a quo;”
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021,
Mahkamah kembali menegaskan terkait dengan isu konstitusional kekuatan
eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dengan pertimbangan sebagai berikut:
“[3.14.2] Bahwa setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan putusan di
atas, menurut Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempertimbangkan secara yuridis dan
menjawab secara komprehensif isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh
Pemohon, khususnya berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Lebih
jauh dalam pertimbangan hukum perkara tersebut telah pula dengan jelas
dinyatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan
20
dengan cidera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih
belum diakui oleh debitur adanya cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan
untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian
fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi
sendiri secara paksa melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan hal ini telah ternyata tidak terbukti
menjadikan tidak memberikan perlidungan hukum sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon dalam perkara a quo. Sebaliknya, hal demikian justru memberikan
perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia.
Sebab, pada sebuah perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda
bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan
subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud (kreditur dan
debitur), maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan
keadilan harus diberikan terhadap ketiga unsur yaitu kreditur, debitur, dan objek
hak tanggungan.
[3.14.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat
jaminan fidusia. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi
dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan
keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari
timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Adapun
pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri
sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam
hal tidak ada kesepakatan antara krediturdan debitur baik berkaitan dengan
wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur
kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya
wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka
eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu
sendiri;”
[3.8]
Menimbang bahwa pertimbangan hukum sebagaimana dikutip dalam
Paragraf [3.7] yang pada pokoknya berasal dari pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XIX/2021 telah cukup terang benderang menjawab isu konstitusional yang
dipersoalkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo, sehingga menurut
Mahkamah para Pemohon seharusnya bisa memahami secara utuh kedua putusan
Mahkamah a quo sehingga kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi debitur ataupun kreditur pasca kedua
putusan Mahkamah tersebut, tidaklah akan terjadi. Sebab, pada prinsipnya
Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi
sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cidera janji oleh pemberi hak
fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cidera
21
janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela
benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia
(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri
merupakan alternatif (pilihan) bukan merupakan hal yang bersifat wajib sebagai
satu-satunya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa lebih lanjut, menurut Mahkamah apabila eksekusi
jaminan fidusia “wajib” dilakukan hanya oleh pengadilan sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon hal tersebut justru akan menghilangkan sifat dasar
dari fidusia itu sendiri yakni adanya sifat “parate eksekusi”, di mana kreditur atau
penerima fidusia dengan kekuasaannya sendiri dapat melakukan penjualan dan
atau melelang objek jaminan fidusia. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sifat
objek jaminan fidusia yang berupa benda bergerak sehingga tata cara pelaksanaan
eksekusinya bersifat sederhana pula. Terlebih apabila yang dimohonkan oleh para
Pemohon dikabulkan, hal tersebut justru akan berdampak terhadap menumpuknya
jumlah permohonan pelaksanaan eksekusi fidusia kepada pengadilan negeri dan
dapat menyebabkan lamanya waktu penyelesaian eksekusi tersebut dan pada
akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para
pihak baik pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) yang
telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian jaminan fidusia. Oleh karena itu, tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999. Artinya, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka secara
fundamental akan menggeser pendirian Mahkamah yang telah memaknai
Penjelasan a quo dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
yang dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XIX/2021. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.10]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf [3.5]
di atas. Berkenaan dengan uraian anggapan kerugian hak konstitusionalnya, para
Pemohon telah ternyata tidak dapat menguraikan secara spesifik hubungan sebab
22
akibat (causal verband) antara berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian yang
dianggap merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara
Indonesia, in casu mahasiswa yang secara spesifik atau aktual atau setidak-
tidaknya potensial akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang telah memaknai
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan
debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Selain itu,
Mahkamah tidak dapat meyakini para Pemohon secara aktual maupun potensial
mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya pasal a quo karena yang
dijadikan bukti oleh Pemohon hanya kartu mahasiswa yang menjelaskan sebagai
mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap isu ketidakpastian hukum, khususnya
terkait jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Mahkamah
juga tidak menemukan bukti lain yang dapat menunjukkan para Pemohon sebagai
mahasiswa juga berperan aktif melakukan pendampingan terhadap masyarakat
yang mengalami kerugian konstitusional akibat adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan dalil permohonan para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun oleh karena para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Andaipun, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, telah ternyata dalil-dalil para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
23
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum,
quod non, telah ternyata dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu, Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul masing-masing sebagai Anggota pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu,
selesai diucapkan pukul 12.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
24
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan
M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889, selanjutnya disebut UU
42/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
15
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
16
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang menyatakan sebagai
berikut: ‘Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial"
adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut’, yang
berdasarkan putusan Mahkanah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal
6 Januari 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat frasa “kekuatan
eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap”;
2. Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang
menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa [vide
bukti P-3 sampai dengan bukti P-5] yang beranggapan telah dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
yang telah menyebabkan kesewenang-wenangan yang karena ketidakjelasan
dan ketidakpastian aturan perihal eksekusi fidusia sebagai akibat dari putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021;
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusional
menyatakan karena aktif dalam memahami isu konstitusi dan terjun dalam
beberapa riset hukum sehingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
telah menyebabkan para Pemohon merasa terusik dengan tiadanya kejelasan dan
kepastian hukum terhadap eksekusi fidusia yang seharusnya wajib oleh
pengadilan;
4. Berdasarkan pertimbangan tersebut, para Pemohon ber
