PUU
Tahun 2025
56/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), dan Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2008, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 2/2025
Majelis Hakim: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 56/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Muhammad Bagir Shadr
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Komplek Timah Blok HH VII Nomor 5, RT 006/RW 012,
Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Muhammad Fawwaz Farhan Farabi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Sukun, Nomor 82, RT. 02, RW. 06, Kampung
Utan, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat
Timur, Kota Tangerang Selatan.
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Thariq Qudsi Al Fahd
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan H. Mahali Nomor 49, Pondok Cina, Kecamatan
Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 April 2025 memberi kuasa kepada
Stefanie Gloria dan Tanaya, yang beralamat di Jalan Prof. Mr Djokosoetono, Pondok
Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
2
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, DPR, dan Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat
Hukum Universitas Padjajaran; Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran; Padjajaran Constitutional Law Community; dan Padjajaran
Law Research and Debate Society;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
69/PUU/
PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 April 2025 dengan Nomor 56/PUU-XXIII/2025,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 Mei 2025 dan diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
3
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik 3 Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) yang selanjutnya disebut sebagai “UU MK” menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya
disebut sebagai “UU P3” menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
4
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of
the constitution), dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga
negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila
dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang
bertentangan
dengan
konstitusi
apalagi
sampai
melanggar
hak
konstitusional warga negara Indonesia, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU
MK menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. “Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Para
Pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat
(1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menilai keabsahan suatu
undang-undang, baik dari sisi materiel maupun dari segi formalitas proses
pembentukannya. Adapun kewenangan untuk melakukan pengujian formil
tersebut ditegaskan dalam Pasal 51A ayat (3) UU MK, yang menyebutkan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.”
9. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
5
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia. Pengujian terhadap Undang-Undang a quo akan
dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
11. Bahwa objek pengujian a quo dalam perkara ini, yaitu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, berada dalam lingkup
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal
10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK, serta Pasal 9 ayat (1)
UU P3.
12. Bahwa mengenai pengujian formil, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 pada halaman 82 hingga 83 menyampaikan
pendapat sebagai berikut:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
sebagai Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata
Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan
terhadap
RUU
yang
dibahasnya
sebagai
syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme
atau
formil-prosedural
itu
mengalir
dari
delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
batu uji dalam pengujian formil”;
13. Bahwa mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
6
terhadap undang-undang, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, pada paragraf [3.34], menyatakan
hal sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu undang-undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 akan dapat
mudah
diketahui
dibandingkan
dengan
undang-undang
yang
substansinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
kepastian hukum, sebuah undang-undang perlu dapat lebih cepat
diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab
pengujian secara formil akan menyebabkan undang-undang batal sejak
awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 hari setelah undang-
undang dimuat dalam lembaran negara sebagai waktu yang cukup
untuk mengajukan pengujian formil terhadap undang-undang.”
14. Bertolak dari pemikiran tersebut, Para Pemohon dalam perkara ini hendak
menguraikan dasar-dasar pengujian formil terhadap UU TNI yang
dimaksud, dengan menilai apakah proses pembentukan undang-undang
tersebut telah sesuai dengan prinsip dan prosedur yang ditetapkan oleh
sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU P3 dan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2025 (“Tatib DPR”).
15. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka makin memperjelas
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara a quo.
II.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan bahwa:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.”
2. Bahwa UU TNI diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 sehingga
tenggang waktu permohonan pengujian formil jatuh paling lambat pada
tanggal 10 Mei 2025;
7
3. Bahwa berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
69/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, Permohonan ini diajukan pada 21 April
2025 sehingga durasi waktu antara pengundangan UU TNI dengan
diajukannya Permohonan adalah 26 hari. Dengan demikian, tenggang
waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang terpenuhi;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XX/2022 pada halaman 307–308 bagian [3.9] menyatakan bahwa:
“Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu
Undang-Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau
kebutuhan untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak
pembentuk undang-undang sebelum memutus perkara a quo. Oleh
karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Mahkamah
berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kerja adalah
sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam
sidang pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya
penghitungan waktu 60 (enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara
pengujian formil sebuah undang-undang dimaksud.”
5. Bahwa dengan demikian, Mahkamah harus memberikan putusan terhadap
Permohonan ini selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari
kerja sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam
sidang pleno pemeriksaaan persidangan nantinya.
III.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, frasa “hak
konstitusional” diartikan sebagai berikut:
“Hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, maksud kata
8
“perorangan” adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama.”
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK di atas, maka Para Pemohon akan
menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusionalnya masing-masing.
A. KUALIFIKASI
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3276021908040011 [vide
bukti P-1] yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024.
● Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Tata Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2206820453
[vide bukti P-2].
● Bahwa Pemohon I telah menyelesaikan mata kuliah ilmu perundang-
undangan, teori perundang-undangan, perancangan peraturan
negara, dan sekarang sedang menjalankan mata kuliah klinik hukum
legislative drafting [vide bukti P-3].
● Bahwa pada tahun lalu, Pemohon I merupakan Wakil Kepala
Departemen Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) [vide bukti P-4]
dan kini menjabat selaku Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH
UI [vide bukti P-5]. Selama membersamai BEM FH UI, Pemohon I
aktif menyikapi, mengawal, dan mengadvokasikan isu-isu sosial
politik dalam rangka melaksanakan pergerakan dan pengabdian
kepada masyarakat. Isu-isu yang dikawal cukup beragam dan bisa
dikelompokkan menjadi empat kelompok isu, yakni: (a) reformasi
hukum; (b) penyusutan ruang sipil dan pelanggaran HAM berat; (c)
penggusuran paksa dan pendidikan tinggi; serta (d) gender dan
seksualitas.
● Bahwa Pemohon I aktif menyuarakan isu-isu sosial politik dan hukum
9
melalui beberapa publikasi tertulis, di antaranya adalah sebagai
berikut:
-
“Demokrasi
dan
orang-orang
biasa”
(Lihat:
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/03/demokrasi-dan-
orang-orang-biasa)
-
“Living Law: Tinjauan Normatif terhadap Hukum yang Hidup
dalam Masyarakat pada Sistem Hukum Indonesia (Lihat:
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/corpus-law-journal-vol-2-no-1-
july-2023/)
-
“Reformasi Partai Politik: Membenahi Tata Kelola Partai Politik
demi Terciptanya Demokrasi Substansial di Indonesia” (Lihat:
https://drive.google.com/drive/folders/1Wn0ZxhgSaJawKDDwU
Vsvss-t3c9a7Nke?usp=drive_link)
-
“Menilik Kesiapan RKUHAP: Memutus Rantai Pelanggaran Fair
Trial dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” (Lihat:
https://drive.google.com/drive/folders/1Wn0ZxhgSaJawKDDwU
Vsvss-t3c9a7Nke?usp=drive_link)
-
“Karut-Marut Institusi Polri: Kajian Rekomendasi Reformasi
Struktural,
dan
Instrumental
Polri”
(Lihat:
https://bemfhui.com/kajianrekomendasireformasipolri/)
-
“Tanda Tanya Reformasi Polri, Kapan Institusi ini Berbenah Diri?”
(Lihat: https://bemfhui.com/tandatanyareformasipolri/)
-
“Seakan
Amnesia
dengan
Orde
Baru”
(Lihat:
https://kumparan.com/moba-
kok/1zQqaeGbZNA?shareID=igWvA6U78Ocn&utm_medium=lin
e&utm_source=Ap)
-
“MENGENANG DELAPAN TAHUN TRAGEDI SALIM KANCIL
(26
September
2015–26
September
2023):
Perjuangan
Mempertahankan
Ruang
Hidup
yang
Merenggut
Maut
#SeptemberHitam”
(Lihat:
https://bemfhui.com/artikelsalimkancil/)
-
“Munir Said Thalib: Manifestasi Perpaduan Nilai Hukum dan
Kemanusiaan (Lihat: https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/munir-
said-thalib-manifestasi-perpaduan-nilai-hukum-dan-
10
kemanusiaan/)
Demi menghasilkan karya tulis yang telah disebut di atas, Pemohon I
kerap melakukan riset untuk memperdalam isu hukum yang
berpengaruh terhadap suasana sosial politik dengan menggunakan
HAM, demokrasi, dan due process of law sebagai landasannya.
● Bahwa Pemohon I turut meminta penjelasan dari pembentuk undang-
undang dengan cara mengikuti aksi demonstrasi pada tanggal 20
Maret 2025 sebagai upaya agar mendapatkan pemenuhan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Bahkan, Pemohon I menjadi contact person
massa
aksi
dari
Universitas
Indonesia
(Lihat:
https://www.instagram.com/p/DHZuwCJyQk8/?igsh=MWw2YWk4bm
03Y2JkZg==) serta memberikan keterangan kepada media massa
tentang beberapa mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi
korban represifitas aparat pada momen demonstrasi tersebut (Lihat:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/21/05131431/3-
mahasiswa-ui-dilarikan-ke-rs-saat-demo-tolak-ruu-tni-ricuh-di-
gedung).
● Bahwa Pemohon I sebagai mahasiswa jurusan ilmu hukum yang
kerap melakukan riset dan peduli dengan perkembangan ilmu hukum
merasa sangat dirugikan dengan proses pembentukan UU TNI yang
sangat berbanding terbalik dengan segala ilmu yang Pemohon I raup
di kelas perkuliahan, khususnya mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut.
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3674050302040002 [vide
bukti P-6] yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
● Bahwa Pemohon II merupakan merupakan mahasiswa aktif Fakultas
11
Hukum Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi
Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2206810465 [vide bukti P-7].
● Bahwa Pemohon II menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
tahun 2025 [vide bukti P-8], sebuah lembaga tinggi mahasiswa yang
memiliki legitimasi untuk menyuarakan kepentingan konstitusional
sivitas akademika dan masyarakat sipil dalam berbagai isu hukum,
sosial, dan politik.
● Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM FH UI, Pemohon II
aktif mendorong demokratisasi hukum, mengadvokasikan ruang sipil
yang terbuka, serta mengawal proses legislasi yang berpihak pada
rakyat. Pemohon II juga secara konsisten sebagai individu terlibat
dalam
forum-forum
resmi
dan
informal
yang
membahas
pembaharuan hukum nasional, baik dalam penyusunan kajian
ataupun gerakan advokasi strategis yang dapat dijabarkan sebagai
berikut.
-
Pemohon II dan Pemohon I atas nama BEM FH UI pernah
mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada
DPR RI dalam rangka menuntut Naskah Akademik dan Draf RUU
KUHAP agar dibuka Kepada Publik [vide bukti P-9] (Lihat:
https://bantuanhukum.or.id/mahasiswa-advokat-hingga-
keluarga-korban-salah-tangkapajukan-permohonan-informasi-
publik-ke-dpr-ri-menuntut-naskah-akademik-dan-draf-ruu-kuhap-
dibuka-kepada-publik/).
-
Pemohon II menulis artikel jurnal berjudul “Polemik Legalitas
Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan
Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap
Kemandirian
Kekuasaan
Kehakiman.”
(Lihat:
https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/291).
-
Pemohon II menulis artikel jurnal berjudul “Quo Vadis: Konsep
Meaningful Participation sebagai Implikasi Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020 dalam Menunjang Hak Konstitusional.”
(Lihat:
12
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/32560)
● Bahwa BEM FH UI di bawah kepemimpinan Pemohon II telah secara
aktif menyatakan sikap terhadap proses pembentukan UU TNI yang
bermasalah, termasuk menyuarakan kritik terhadap proses legislasi
yang tertutup, tergesa-gesa, dan tidak partisipatif. Pernyataan sikap
dan sikap resmi kelembagaan tersebut merupakan bentuk nyata dari
kepedulian dan keterlibatan langsung Pemohon II terhadap proses
legislasi
yang
menjadi
objek
permohonan
a
quo.
(Lihat:
https://www.instagram.com/reel/DHaCp7CoTyO/?utm_source=ig_w
eb_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==)
● Bahwa Pemohon II memiliki rekam jejak akademik yang menunjukkan
komitmen terhadap demokrasi konstitusional dan prinsip negara
hukum. Sebagai mahasiswa hukum, Pemohon II telah menyelesaikan
sejumlah mata kuliah yang relevan, antara lain Ilmu Perundang-
undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Asas-Asas Hukum
Administrasi Negara, Hukum Kelembagaan Negara [vide bukti P-10],
dan telah terlibat aktif dalam diskusi dan kajian pembentukan
peraturan perundang-undangan.
● Bahwa dalam kapasitasnya sebagai pemimpin lembaga mahasiswa,
Pemohon II memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk
memastikan bahwa setiap proses legislasi nasional, termasuk revisi
terhadap UU TNI, berjalan sesuai asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU P3.
● Bahwa Pemohon II juga secara langsung terlibat dalam aksi damai
menolak pembentukan UU TNI yang digelar pada tanggal 20 Maret
2025 di depan Gedung DPR RI [vide Bukti P-11]. Aksi ini diikuti oleh
ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menuntut
keterbukaan proses legislasi serta penegakan prinsip partisipasi
bermakna dalam pembentukan undang-undang. Salah satu tuntutan
utama dalam aksi tersebut adalah pemenuhan hak warga negara
untuk mendapatkan penjelasan secara transparan dari pembentuk
undang-undang mengenai urgensi, substansi, dan dampak UU TNI
yang akan diberlakukan, yang dalam konteks ini merupakan
perwujudan dari hak konstitusional untuk dilibatkan secara bermakna
13
dan diberi penjelasan (right to be explained) dalam proses legislasi.
Pemohon II secara langsung menuntut pemenuhan hak atas
informasi, klarifikasi, dan dialog publik sebagai bagian esensial dari
partisipasi bermakna sebagaimana dijamin oleh prinsip negara
hukum demokratis. Dengan demikian, Pemohon II mengalami potensi
kerugian konstitusional akibat diabaikannya hak-hak tersebut dalam
proses pembentukan UU TNI yang bersifat tertutup dan tergesa-gesa.
● Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon II merupakan
subjek hukum yang sah sebagai Pemohon dalam permohonan a quo
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK karena
memiliki kapasitas, kepentingan, dan kerugian konstitusional yang
nyata atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya UU TNI.
6. Kualifikasi Pemohon III Sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3509202806040003 [vide
bukti P-12] yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
● Bahwa Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Administrasi Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
2206817080 [vide bukti P-13].
● Bahwa Pemohon III telah menyelesaikan mata kuliah ilmu
perundang-undangan, teori perundang-undangan, perancangan
peraturan negara, dan sekarang sedang menjalankan mata kuliah
klinik hukum legislative drafting [vide bukti P-14].
● Bahwa Pemohon III aktif dalam mengikuti perkembangan isu hukum
dan aktif dalam melakukan penelitian untuk memberikan solusi
terhadap permasalahan hukum yang dapat dilihat melalui artikel
jurnal berjudul “Manifestasi Negara Indonesia Sebagai Negara
Kesejahteraan (Welfare State): Penerapan Sistem Electronic Recap
(E-Recap) Berbasis Teknologi Blockchain Dalam Pemilu Serentak
Indonesia”.
(Lihat:
https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/513/518).
● Bahwa saat ini, Pemohon III juga sedang menjabat sebagai Direktur
14
Eksekutif Perancangan Dokumen dan Penulisan Hukum Fakultas
Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kaderisasi,
kepelatihan, serta menjadi delegasi resmi Fakultas Hukum
Universitas Indonesia dalam kompetisi penulisan hukum tingkat
nasional [vide bukti P-15]. Pemohon III sendiri telah memenangkan
berbagai kompetisi penulisan hukum dan konstitusi mahasiswa
tingkat nasional sepanjang menjadi Mahasiswa serta aktif menjadi tim
pelatih penulisan hukum Mahasiswa yang dapat dijabarkan sebagai
berikut:
○ Juara I Lomba Legislative Drafting Islamic Law Fair 2024 [vide
bukti
P-16]
(Lihat:
https://www.instagram.com/p/C8wCaVPy53Y/?utm_source=ig_w
eb_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==).
○ Juara II Lomba Legislative Drafting UII Law Fair Piala Moh. Natsir
2024
[vide
bukti
P-17]
(Lihat:
https://www.instagram.com/p/DHC9Z3QymMj/?utm_source=ig_w
eb_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==).
Dalam organisasi dan kompetisi yang diikuti oleh Pemohon III ini,
Pemohon III sering melakukan riset, pendalaman isu, serta debat
hukum secara kritis.
● Bahwa Pemohon III sebagai mahasiswa jurusan ilmu hukum yang
kerap mengikuti perlombaan hukum terutama dalam bidang
legislative drafting dan peduli dengan perkembangan ilmu hukum
merasa sangat dirugikan dengan proses pembentukan UU TNI
karena sangat berbanding terbalik dengan segala ilmu dan
pengalaman yang Pemohon III peroleh di kelas perkuliahan maupun
perlombaan penulisan hukum khususnya mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini akan dijelaskan
lebih lanjut.
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL
7. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005,
15
Putusan No. 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (“PMK 2/2021”) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
8. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya,
maka perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai
berikut:
a. Bahwa adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa pasal
yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
● Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
● Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
● Pasal 20 ayat (1)
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.”
● Pasal 22A
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
16
undang diatur dengan undang-undang.”
● Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
● Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
● Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
● Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-VII/2009, UU
P3 sebagai pengaturan lebih lanjut tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat digunakan atau dipertimbangkan sebagai
batu uji dalam pengujian formil. Maka pengujian formil ini juga
menggunakan beberapa ketentuan UU P3. Di antaranya adalah:
● Pasal 5 huruf a, e, dan g
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.”
● Pasal 71A
“Dalam
hal
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan
Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan.”
17
● Pasal 88 ayat (1)
“Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.”
● Pasal 96 ayat (1)
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.”
● Pasal 96 ayat (4)
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
b. Bahwa ada kerugian aktual yang dialami oleh para Pemohon akibat
proses pembentukan UU TNI sehingga pengujian formil ini diajukan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
● Sejak tahapan awal pembentukan UU TNI hingga setelah
diundangkan, Para Pemohon sama sekali tidak bisa mengakses
draf rancangan undang-undang yang dibahas kemudian disetujui
bersama oleh DPR dan pemerintah. Padahal, rancangan undang-
undang seharusnya merupakan informasi publik yang mesti
disebarluaskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara
berupa hak atas informasi sekaligus membuka jalan bagi
partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Tanpa
penyebarluasan draf rancangan undang-undang, maka mustahil
ada partisipasi publik yang bermakna.
● Bahwa Para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil
society) merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses
pembentukan UU TNI. Meskipun timbul desakan pelibatan
masyarakat sipil secara bermakna (didengar, dipertimbangkan,
dan dijelaskan jawaban atas pilihan yang diambil), Para Pemohon
sama sekali tidak merasakannya hingga UU TNI resmi
diundangkan.
● Bahwa Para Pemohon merupakan mahasiswa fakultas hukum
yang sering melakukan riset, advokasi, dan berbagai kegiatan lain
seputar pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan,
Pemohon I dan Pemohon III sudah mengambil empat mata kuliah
18
yang fokusnya ialah soal peraturan perundang-undangan. Selama
Para Pemohon berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Para Pemohon akhirnya tercerahkan bahwa proses pembentukan
undang-undang merupakan suatu hal yang seharusnya “sakral”.
Meskipun dibentuk oleh pemerintah dan DPR, tetapi undang-
undang berdampak dan mengikat bagi setiap warga negara. Dalam
proses pembentukannya, harus diperhatikan apakah para
pembentuk
undang-undang
sudah
mempertimbangkan
pengalaman hidup atau realitas sosial yang dihadapi oleh
kelompok masyarakat yang beragam, khususnya kelompok rentan
dan terpinggirkan. Faktanya, UU TNI dibentuk secara asal-asalan
sehingga melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU P3 yang akan
diuraikan lebih lanjut. Segala ketidakwajaran yang dinormalkan
oleh pembentuk undang-undang dalam proses pembentukan UU
TNI sangat menghina nalar publik sekaligus ilmu pengetahuan soal
peraturan perundang-undangan yang banyak diajarkan di fakultas
hukum.
● Bahwa mahasiswa Universitas Indonesia, termasuk Pemohon I
dan Pemohon II, bersama dengan ratusan mahasiswa dari
berbagai perguruan tinggi di Indonesia telah menyelenggarakan
Konsolidasi Nasional di Universitas Indonesia dalam rangka
membahas secara kritis pengesahan revisi UU TNI yang dinilai
bermasalah dari segi substansi maupun proses pembentukannya
pada tanggal 16 April 2025. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB,
sejumlah anggota TNI yang mengenakan seragam dinas dan
menggunakan kendaraan dinas secara nyata terlihat memasuki di
area
sekitar
lokasi
konsolidasi.
Kehadiran
aparat
militer
berseragam dalam konteks forum akademik dan diskusi publik
yang sah ini menimbulkan kekhawatiran serius dan perasaan tidak
aman di kalangan peserta. Situasi ini dipandang sebagai bentuk
tekanan psikologis dan intimidasi yang berpotensi membungkam
kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara untuk
menyatakan pendapat di ruang-ruang demokratis. Terlebih lagi,
kehadiran tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks substansi
19
forum yang membahas secara terbuka penolakan terhadap revisi
UU TNI sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan
tersebut disengaja untuk menciptakan efek gentar (chilling effect)
terhadap partisipasi publik yang sah dan dijamin oleh konstitusi
(Lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/18/18324161/didatangi
-tni-konsolidasi-nasional-mahasiswa-sudah-dapat-izin-rektorat-ui).
Fenomena serupa juga terjadi dalam beberapa forum yang
dilaksanakan di perguruan tinggi lain.
c. Bahwa Para Pemohon merupakan mahasiswa fakultas hukum. Salah
satu perubahan yang dibawakan oleh UU TNI adalah perluasan
jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI, dari yang
sebelumnya hanya 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk
Kejaksaan RI. Tentunya hal ini bertautan langsung kepada Para
Pemohon berhubungan dengan prospek profesi maupun persentuhan
tatkala berurusan dengan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang
diperluas.
d. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon,
maka kerugian konstitusional karena Para Pemohon terpaksa
menerima keberlakuan UU TNI yang melanggar tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta
mengabaikan partisipasi publik tentunya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, Mahkamah juga akan menunjukkan konsistensinya dengan
menyatakan suatu undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi
publik yang bermakna adalah inkonstitusional. Lebih dari itu,
Mahkamah juga akan memperlihatkan perannya dalam melindungi
hak-hak
konstitusional
warga
negara
dan
keberlangsungan
demokrasi.
IV.
POSITA/ALASAN PERMOHONAN
A. INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS
1. Bahwa bagian pokok-pokok permohonan ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari bagian penjelasan kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum Para Pemohon.
2. Bahwa konsep negara hukum (rechtsstaat) berakar dalam ide
20
kedaulatan hukum yang pada dasarnya menegaskan bahwa
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara harus berdasarkan pada
hukum sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Maksud dari istilah negara hukum adalah suatu kondisi ketika
penyelenggaraan negara serta bergeraknya roda pemerintahan
didasarkan kepada hukum sebagai aturan main (rule of the game).
Dengan demikian, tidak boleh terjadi situasi ketika pemerintahan
berjalan hanya sesuai kehendak segelintir orang yang memiliki
kekuasaan saja. Tujuannya adalah demi mengupayakan eksisnya
pembatasan kekuasaan sehingga pemangku jabatan tidak berlaku
sewenang-wenang, menjaga kepentingan umum demi terwujudnya
kemakmuran, dan melindungi HAM.
3. Bahwa proses pembentukan UU TNI mencederai konsep negara
hukum yang demokratis karena tidak terpenuhinya HAM yang telah
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Di antaranya adalah:
● Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat
(1));
● Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya (Pasal 28C ayat (2));
● Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(Pasal 28D ayat (1)); dan
● Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)).
4. Bahwa penjelasan atas pelanggaran hak-hak di atas akan dijelaskan
lebih lanjut pada bagian-bagian setelah ini.
B. FAKTA HUKUM PROSES PEMBENTUKAN UU TNI
5. Bahwa pembahasan mengenai UU TNI pertama kali dilakukan di DPR
Periode 2019–2024. Akan tetapi, kekhawatiran sejumlah pihak
mengenai peluang terulangnya Orde Baru dan tergerusnya
21
profesionalisme
TNI
sebagai
institusi
pertahanan
negara
mengakibatkan pembahasan UU TNI pada DPR Periode 2019–2024
tidak selesai.
6. Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-
8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 mengesahkan
Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.
Dalam daftar RUU Prioritas 2025, tidak terdapat RUU TNI.
7. Bahwa pada 7 Februari 2025, Menteri Pertahanan Republik Indonesia,
Sjafrie Sjamsoeddin, mengajukan UU TNI ke dalam Prolegnas kepada
Ketua Komisi I DPR RI beserta draf dan naskah akademiknya.
8. Bahwa pada 13 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto
mengeluarkan Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 yang
mengusulkan UU TNI dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas tahun
2025.
9. Bahwa pada 18 Februari 2025, usulan tersebut diterima oleh DPR RI
dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-13.
10. Bahwa pada 4 hingga 13 Maret 2025, DPR melakukan rapat dengar
pendapat dari Koalisi Masyarakat Sipil, Persatuan Purnawirawan
ABRI, Panglima TNI (bersama Kepala Staf AD, AL, dan AU).
11. Bahwa pada Jumat, 14 Maret pukul 13.30 hingga 22.00 WIB dan
Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 10.00 hingga 22.00 WIB (di luar jam kerja),
Panitia Kerja UU TNI dari Komisi I DPR RI bersama dengan
Pemerintah melakukan rapat tertutup di Hotel Fairmont.
12. Bahwa pada tanggal 17 hingga 18 Maret 2025, Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi UU TNI memberikan laporan hasil perumusan dan
sinkronisasi.
13. Bahwa hasil tersebut disetujui oleh seluruh fraksi dalam Komisi I DPR
RI pada rapat pleno tanggal 18 Maret 2025.
14. Bahwa akhirnya pada tanggal 20 Maret 2025, UU TNI dibahas dalam
Sidang Paripurna DPR RI dan mendapatkan persetujuan bersama
untuk disahkan menjadi undang-undang.
22
C. PROSES
PEMBENTUKAN
UU
TNI
MELANGGAR
ASAS-ASAS
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK
DALAM PASAL 5 UU P3
15. Bahwa Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang.” Oleh karenanya, selain
mengacu kepada batu uji UUD NRI Tahun 1945, pembentukan
peraturan perundang-undangan harus turut memperhatikan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
sebagaimana diatur dalam UU P3. Hal demikian berlaku pula pada
pembentukan UU TNI sehingga dalam hal ini, Para Pemohon akan
turut melakukan analisis berdasarkan UU P3 sebagai batu uji.
16. Bahwa
mengutip
pendapat
Hamid
S.
Attamimi,
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik berfungsi
untuk:
“Memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi
peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi
penggunaan metode pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti
proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan, serta
bermanfaat bagi penyiapan, penyusunan, dan pembentukan
suatu
peraturan
perundang-undangan.
Kemudian,
dapat
digunakan oleh hakim untuk melakukan pengujian (toetsen), agar
peraturan-peraturan tersebut memenuhi asas-asas dimaksud,
serta sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan hukum
maupun sebagai dasar pengujian terhadap aturan hukum yang
berlaku.”
17. Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut perlu dijunjung dalam setiap tahapan pembentukan undang-
undang sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, hingga pengundangan. Pada pokoknya, keseluruhan
asas ini menjadi penting dengan penekanan dan porsi yang berbeda-
beda pada setiap tahapannya. Sebagai contoh, prinsip kejelasan
tujuan akan mendapat porsi yang lebih besar untuk dipertimbangkan
dalam tahap perencanaan. Tahap penyusunan akan lebih banyak
berfokus pada prinsip koherensi, sedangkan tahap pembahasan akan
lebih menitikberatkan pada partisipasi publik.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU P3, beberapa asas yang
perlu dijunjung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
23
adalah asas kejelasan tujuan, asas keterbukaan, dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Asas Kejelasan Tujuan
19. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf a UU P3 mendefinisikan “asas
kejelasan tujuan” sebagai “setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.”
20. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum dalam
Putusan
No.
79/PUU-XVII/2019
halaman
366
menyatakan
bahwasanya pemenuhan asas kejelasan tujuan dapat dilihat melalui
Penjelasan Umum RUU terkait yang menguraikan latar belakang,
maksud, dan tujuan penyusunan undang-undang terkait.
21. Bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI, diakui TNI sebagai kekuatan
utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang
bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara sehingga diperlukan penguatan
tugas dan fungsi TNI. Selanjutnya, disebutkan bahwa “dalam rangka
mendukung
optimalisasi
pencapaian
tugas
dan
fungsi,
kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai
dengan kekhususannya.” Adapun, di sinilah pembuat undang-undang
tidak memberikan korelasi logis: Apa hubungan keutuhan dan
kedaulatan
negara
dengan
pelibatan
TNI
ke
dalam
kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun
personel TNI?
22. Bahwa dalam upaya Para Pemohon untuk memberikan gambaran
terkait permohonan a quo, Para Pemohon turut mengutip indikator
asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Badan Pembinaan Hukum
Nasional dalam Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
Nomor PHN-HN. 01.03-07. Dalam hal ini, BPHN menitikberatkan
parameter kejelasan tujuan pada efektivitas peraturan perundang-
undangan yang dimaksud. Adapun, beberapa variabel dan indikator
penilaian efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
yakni:
-
Aspek relevansi dengan situasi saat ini: Peraturan harus relevan
untuk diberlakukan pada kondisi terkini.
24
-
Aspek kekosongan pengaturan: Peraturan dibentuk karena belum
adanya hukum yang mengatur isu terkait.
-
Aspek koordinasi kelembagaan/tata organisasi: Apakah terdapat
efektivitas koordinasi antar instansi terkait serta pembagian
kewenangan dan tugas yang jelas.
-
Aspek sumber daya manusia: Terpenuhinya kapasitas, integritas,
dan kualitas SDM yang dibutuhkan dalam menerapkan peraturan
terkait.
-
Aspek
anggaran
dan
sarana
prasarana:
Adanya
dukungan/ketersediaan anggaran serta akuntabilitas pengelolaan
anggaran dan sarana prasarana.
-
Aspek budaya hukum masyarakat: Masyarakat harus paham dan
menerima peraturan tersebut.
-
Aspek akses informasi masyarakat: Harus terdapat ketersediaan
informasi dalam menerapkan peraturan tersebut yang mudah
diakses.
-
Aspek partisipasi masyarakat: Harus terdapat keterbukaan dan
kemudahaan prosedur bagi akses partisipasi masyarakat dan
seluruh pemangku kepentingan, termasuk ketersediaan ruang
pengaduan.
-
Aspek standar operasional pelaksana: Harus terdapat SOP yang
jelas, lengkap, dan benar-benar diterapkan serta diawasi
mengenai peraturan yang dibentuk.
-
Aspek dampak pelaksanaan peraturan: Terhadap dunia usaha,
sosial masyarakat, dan lingkungan.
23. Bahwa penyusunan UU TNI memantik pergolakan masyarakat dari
berbagai kalangan, sebagai contoh:
-
Protes Koalisi Masyarakat Sipil di depan ruang rapat Panitia Kerja
UU TNI pada Hotel Fairmont tanggal 15 Maret 2025 (lihat
https://www.kompas.com/sulawesi-
selatan/read/2025/03/15/190128688/aksi-aktivis-gedor-rapat-
revisi-uu-tni-di-hotel-mewah-teriakkan)
-
Aksi unjuk rasa serentak di sejumlah daerah di Indonesia selama
proses pembahasan UU TNI, pengesahan UU TNI, dan pasca
25
pembentukan UU TNI dengan gambaran luas sebagai berikut:
(titik demonstrasi penolakan UU TNI di berbagai kota per 26 Maret
2025, sumber: BBC Indonesia)
Hal ini menunjukan adanya budaya hukum masyarakat yang tidak
menerima kehadiran UU TNI.
24. Bahwa pembentukan UU TNI dilakukan dalam tempo yang sangat
cepat (vide posita huruf e permohonan a quo mengenai kronologi)
ketika sebelumnya tidak pernah disinggung terdapat permasalahan
signifikan dan urgensi pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Poin-poin
revisi yang dilakukan pada UU TNI saat ini juga tidak disertai proyeksi
implementasi, SOP, kesiapan koordinasi antarwewenang, sekaligus
kajian dampak terhadap aspek-aspek lain yang menyangkut seluruh
pemangku kepentingan. Dengan demikian, dapat dikatakan terdapat
risiko yang jauh lebih besar dari apapun manfaat yang berusaha dicita-
citakan oleh pembentuk undang-undang melalui UU TNI.
25. Bahwa perlu diingat pula, tidak terdapat pasal khusus dalam UU TNI
yang menyebutkan secara eksplisit mengenai tujuan dibentuknya UU
TNI. Dengan demikian, apabila kembali dikomparasikan terhadap
indikator efektivitas BPHN, maka penilaian terhadap UU TNI dapat
dilihat sebagai berikut.
Parameter
Kontekstualisasi UU TNI
relevansi dengan
situasi saat ini
tidak terdapat urgensi UU TNI
sehingga tidak terpenuhi
kekosongan
pengaturan
sudah terdapat UU Nomor 34
Tahun 2004 sehingga tidak
terpenuhi
koordinasi
terdapat potensi intervensi
26
kelembagaan/tata
organisasi
kewenangan TNI pada beberapa
institusi, seperti Kejaksaan,
sehingga tidak terpenuhi
sumber daya manusia
tidak terdapat penjelasan
anggaran dan sarana
prasarana
tidak terdapat penjelasan
mengenai implementasi
anggaran dan sarana prasarana,
terlebih di tengah efisiensi
anggaran yang sedang
diterapkan
budaya hukum
masyarakat
menimbulkan banyak protes
sehingga tidak terpenuhi
akses informasi
masyarakat
tidak terpenuhi (dibuktikan pada
poin selanjutnya)
partisipasi
masyarakat
tidak terpenuhi (dibuktikan pada
poin selanjutnya)
standar operasional
pelaksanaan
tidak terdapat penjelasan
dampak pelaksanaan
peraturan
setidak-tidaknya saat ini telah
menimbulkan gejolak sosial,
sehingga tidak terpenuhi
26. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, penyusunan UU TNI tidak
menunjukan efektivitas peraturan perundang-undangan sehingga
tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana yang
diamanatkan dalam UU P3.
27. Bahwa lebih lanjut, asas “kejelasan tujuan” berkorelasi dengan
beberapa prinsip pembentukan peraturan secara universal, yakni
prinsip necessity to legislate, prinsip evidence-based lawmaking,
prinsip proportionality legislation, dan prinsip effectiveness legislation.
28. Bahwa berdasarkan Office for Democratic Institutions and Human
Rights (ODIHR), prinsip necessity to legislate menyatakan intervensi
badan legislatif hanya boleh dilakukan apabila diperlukan, yakni
apabila intervensi pemerintah non-legislatif tidak cukup menghasilkan
tujuan yang diharapkan. Dengan demikian, segala pembentukan atau
amandemen peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan,
tidak perlu dilaksanakan. Adapun, penentuan perlu atau tidaknya,
ditentukan melalui identifikasi permasalahan awal yang dilakukan
27
salah satunya melalui diskusi terbuka/ekstensif mengenai alternatif
berbagai solusi untuk mencapai tujuan yang diharapkan, sebelum
pada akhirnya menentukan apakah hendak mengambil intervensi
secara legislatif.
29. Bahwa berdasarkan ODIHR, prinsip evidence-based lawmaking
menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan secara
umum haruslah didasarkan pada persiapan dan diskusi yang matang
berbasis argumen, bukti saintifik, dan data yang kredibel terhadap
banyak aspek seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan lainnya.
Keseluruhan pertimbangan ini harus dilakukan pada tahap awal
legislatif (pre-legislative impact assessments) oleh seluruh elemen,
baik pemerintahan, para pakar, dan organisasi masyarakat. Hal ini
dilakukan agar seluruh pihak memiliki kesamaan posisi dalam
memaknai esensi peraturan perundang-undangan yang akan
dibentuk.
30. Bahwa dalam konteks UU TNI, terdapat disparitas antara UU TNI
dengan beragam UU lain yang sudah “mandek” bertahun-tahun, tetapi
tetap kesulitan untuk masuk ke dalam prolegnas atau sampai ke tahap
pengundangan. Dalam hal ini, pembahasan UU TNI bahkan
melangkahi RUU-RUU lain yang sudah ada dalam Prolegnas Prioritas
2025 yang sudah melakukan pre-legislative impact assessments. Hal
ini bukan diakibatkan oleh kurangnya sumber daya, tetapi adanya
tendensi political will untuk meloloskan UU TNI melebihi RUU-RUU
lain yang secara substansial lebih fundamental. Walaupun pada
pokoknya political will tidak selalu berkonotasi negatif, tetapi perlu
diingat bahwasannya perwujudan political will tersebut tetap harus
berada dalam kerangka proses yang menjamin kualitas pembentukan
produk hukum, alih-alih proses yang gegabah tanpa persiapan
matang.
31. Bahwa berdasarkan ODIHR, prinsip proportionality legislation merujuk
pada kebutuhan dan proporsionalitas suatu tujuan diwujudkan melalui
legislatif. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak
proporsional tidak seharusnya dilakukan.
32. Bahwa berdasarkan teori Proportionality Sensu, suatu kebijakan dinilai
28
proporsional apabila memenuhi 4 syarat, yakni kebijakan tersebut: (i)
dibentuk dengan tujuan yang patut; (ii) secara rasional berhubungan
dengan pemenuhan tujuan yang dimaksud; (iii) tidak terdapat langkah
alternatif yang dapat mencapai tujuan yang dimaksud dengan tingkat
destruksi yang lebih rendah; dan (iv) terdapat hubungan jelas antara
pemenuhan tujuan yang dimaksud dengan kepentingan sosial
masyarakat yang dilindungi konstitusi.
33. Bahwa dalam memaknai tujuan yang berusaha dicapai oleh
pembentuk Undang-Undang, ketersediaan naskah akademik menjadi
krusial. Adapun dalam UU TNI, akses terhadap naskah akademik
menjadi salah satu dari sekian banyak persoalan. Nyatanya, sejak
pembahasan hingga pengesahan UU TNI dalam Rapat Paripurna
DPR RI, tidak terdapat draf resmi yang dikeluarkan pembentuk
undang-undang. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk memahami
maksud yang diharapkan pembentuk undang-undang, ketika
pembentukan UU TNI dilakukan sangat cepat. Padahal, kehadiran
naskah akademik dimaksudkan untuk menyimpulkan apakah pada
akhirnya suatu permasalahan merupakan masalah hukum (yang harus
diselesaikan melalui proses legislasi) atau bukan.
34. Bahwa kesimpangsiuran terkait akses informasi dan partisipasi
masyarakat memantik penolakan keras masyarakat dari berbagai
kalangan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 6. Hal ini turut
didukung oleh kritik akademik dari sejumlah pakar. Akademisi Tata
Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang
Wiratraman, menyatakan bahwasannya tidak terdapat urgensi bagi
UU TNI sebagaimana yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Hal
ini dipandangnya sebagai gambaran proses pembentukan hukum
yang
“ugal-ugalan”.
(Lihat:
http://cnnindonesia.com/nasional/20250319092705-12-
1210508/pakar-ugm-kritik-ruu-tni-pembentukan-hukum-makin-ugal-
ugalan). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
turut melihat proses UU TNI yang dilakukan secara tertutup
merupakan bentuk kecacatan hukum karena mengindikasikan niat
pengabaian
ruang
bagi
masukan
publik
(Lihat:
29
https://kumparan.com/kumparannews/feri-amsari-kritik-proses-revisi-
uu-tni-terburu-buru-cacat-formil-24gqC2F83UP).
Bahkan,
Ketua
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna
menyebut belum pernah ada pembahasan undang-undang yang
setertutup
pembahasan
UU
TNI
ini
(https://www.tempo.co/politik/ketua-mkmk-soal-uu-tni-
pembahasannya-cacat-legislasi-1224594). Fenomena ini menunjukan
bahwasannya bukan hanya tujuan UU TNI tidak dapat dipahami, tetapi
juga UU TNI memicu lebih banyak persoalan, setidak-tidaknya dalam
tataran sosial.
35. Bahwa selanjutnya asas kejelasan tujuan turut merujuk pada prinsip
effective legislation, yang oleh ODIHR didefinisikan sebagai efektivitas
dari peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Legislatif harus
menjabarkan implementasi yang patut dan realistis serta mekanisme
kepatuhan yang jelas kepada seluruh pihak terdampak. Penentuan
efektivitas ini telah turut dibahas sebagaimana penjabaran poin 5.
36. Bahwa mengutip dissenting opinion oleh Hakim Konstitusi Arief
Hidayat pada Putusan MK No. 73/PUU-XII/2014 pada halaman 224:
“…Akan tetapi, haruslah tetap diingat akan adanya batasan
untuk melakukan perubahan itu, yaitu tidak hanya semata-mata
didasarkan pada kepentingan yang bersifat pragmatis sesaat
sesuai dengan kepentingan sekelompok atau segolongan
orang, tetapi haruslah ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi
seluruh orang.”
37. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, UU TNI terbukti tidak
memenuhi esensi dasar asas “kejelasan tujuan” sebagaimana
diamanatkan oleh UU P3 sehingga haruslah dinyatakan cacat formil.
Asas Keterbukaan
38. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 mendefinisikan maksud
“asas keterbukaan” sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring
30
(dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).”
39. Bahwa
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
memandang
pemenuhan
prinsip
keterbukaan
berfokus
pada
pemberian
kesempatan memperoleh informasi kepada pihak-pihak terkait
mengenai proses dan hasil-hasil kegiatannya. Prinsip keterbukaan
juga memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menyampaikan
tanggapan dan kritik yang membandung terhadap Pemerintah sebagai
bentuk penilaian terhadap jalannya pemerintahan.
40. Bahwa keterbukaan informasi publik adalah roh dari demokrasi yang
seharusnya mampu diejawantahkan secara nyata dalam berbagai
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejatinya selaras dengan
keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
yang
menjelaskan
pentingnya
keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan: (i) hak setiap
orang memperoleh informasi serta (ii) kewajiban badan publik
menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat
waktu, dan sederhana, sebagaimana turut dijamin dalam Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
41. Bahwa “asas keterbukaan” berkorelasi dengan beberapa prinsip
pembentukan peraturan perundang-undangan secara universal. Di
antaranya ialah prinsip openness and transparency of the lawmaking
process, prinsip publication and accessibility, dan prinsip participation
and inclusiveness.
42. Bahwa ODIHR menjelaskan prinsip openness and transparency of the
law making process sebagai kewajiban legislatif untuk membuka
akses seluruh dokumen yang berisi informasi relevan terhadap
peraturan yang dimaksud kepada publik secepat mungkin (termasuk
draf peraturan serta setiap versi terbarunya). Informasi terkait draf
peraturan harus secara minimum berisi latar belakang dan
rasionalisasi terhadap pembentukan draf tersebut. Perlu ada informasi
yang menjelaskan mengapa peraturan ini diperlukan dengan merujuk
pada bukti dan penilaian dampak yang kredibel. Legislatif turut wajib
menunjukan gambaran besar dan analisis terkait hasil konsultasi
31
dengan para pakar, kecocokan peraturan terkait dengan konstitusi,
peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada, serta hak asasi
manusia secara universal. Keterbukaan informasi menjadi hal
fundamental untuk membentuk pemahaman yang sama bagi seluruh
masyarakat terkait kebutuhan peraturan yang dimaksud.
43. Bahwa terlepas dari segala kejanggalan yang ada, pembahasan UU
TNI dilakukan kurang dari satu bulan sebelum akhirnya draf UU
disahkan pada Maret 2025. Jangankan berbicara mengenai aspirasi
publik selama proses penyusunan, bahkan akses informasi resmi
mengenai pembahasan dan asal usul yang melatarbelakangi perlunya
pembentukan UU TNI pun tidak diberikan kepada masyarakat selama
kurun waktu kilat ini. Hal ini sejalan dengan pandangan Pakar Hukum
Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti,
yang menghimbau DPR untuk tidak menyalahkan masyarakat sipil
apabila terdapat salah tafsir atas UU TNI karena bahkan DPR RI tidak
pernah memberikan draf resminya kepada masyarakat (Lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/09470681/draf-ruu-tni-
sulit-diakses-dpr-diminta-tak-salahkan-publik-soal-salah-
tafsir?page=all).
44. Bahwa Mahkamah pernah menggunakan pertimbangan “asas
keterbukaan” dalam memutus pengujian formil Undang-Undang, yakni
Undang-Undang Cipta Kerja pada Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Pada halaman 412 bagian [3.18.4] alinea 3, Mahkamah
berpandangan sebagai berikut:
“Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak
memberikan
ruang
partisipasi
kepada
masyarakat
secara
maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan
dengan berbagai kelompok masyarakat [vide Risalah Sidang
tanggal 23 September 2021], pertemuan dimaksud belum
membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-
undang a quo. Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan
tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-
undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020.
Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-
undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.”
32
45. Bahwa selanjutnya pada halaman 412 bagian [3.19], Mahkamah
melanjutkan pertimbangan hukum dengan memberikan pandangan
sebagai berikut.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020
tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan
standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya
perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan
bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah
berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, sehingga
harus dinyatakan cacat formil.”
Selanjutnya, Mahkamah meneruskan pandangan Mahkamah pada
bagian [3.20] dengan menyatakan:
“[3.20.1] Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan “obesitas
regulasi” dan tumpang tindih antar-UU yang menjadi alasan
pemerintah menggunakan metode omnibus law yang bertujuan
untuk mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di
Indonesia. Namun demikian, bukan berarti demi mencapai tujuan
tersebut kemudian dapat mengesampingkan tata cara atau
pedoman baku yang berlaku karena antara tujuan dan cara pada
prinsipnya tidak dapat dipisahkan dalam meneguhkan prinsip
negara hukum demokratis yang konstitusional. Oleh karena telah
ternyata terbukti secara hukum adanya ketidakterpenuhannya
syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU 11/2020,
sementara terdapat pula tujuan besar yang ingin dicapai dengan
berlakunya UU 11/2020 serta telah banyak dikeluarkan peraturan-
peraturan pelaksana dan bahkan telah banyak diimplementasikan
di
tataran
praktik.
Dengan
demikian,
untuk
menghindari
ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan,
maka berkenaan dengan hal ini, menurut Mahkamah terhadap UU
11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.”
“[3.20.2] Bahwa pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020
dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat tersebut,
dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat
pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai
syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi
unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu
juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU
a quo.”
46. Bahwa lebih parah dari pembahasan UU Ciptaker yang dinilai
Mahkamah belum maksimal melibatkan masyarakat dalam tahap
perubahan materi, kali ini masyarakat sama sekali tidak dilibatkan
dalam proses apa pun pada proses pembentukan UU TNI. Masyarakat
bahkan tidak mengetahui pasti apakah draf yang “ditemukannya”
33
adalah draf awal, draf perubahan, draf final, atau bahkan apakah draf
yang diakses adalah benar draf resmi dari UU TNI yang sedang
dibahas oleh DPR RI atau bukan. Fenomena ini terbukti dari ujaran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 18 Maret 2025 yang
menyampaikan bahwa draf UU TNI yang tersebar di masyarakat
bukanlah draf yang sama dengan draf yang dibahas oleh Komisi I DPR
RI (Lihat: https://www.tempo.co/politik/wakil-ketua-dpr-membagikan-
draft-revisi-uu-tni-tidak-ada-rapat-diam-diam-1221021.
Oleh
karenanya, Para Pemohon memandang bahwasannya pendapat
Mahkamah pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 turut relevan
untuk dinyatakan pada permohonan a quo.
47. Bahwa prinsip participation and inclusiveness sebagai salah satu
indikator utama “asas keterbukaan” berhubungan dengan adanya
partisipasi masyarakat yang mendapat pengaturan dalam Pasal 96 UU
P3. Hal ini akan dijabarkan secara lebih mendetail oleh Para Pemohon
pada Poin D Posita (Proses Pembentukan UU TNI Tidak Memenuhi
Prinsip
Meaningful
Participation,
Mempertontonkan
Cacatnya
Komunikasi Hukum, dan merupakan Contoh Nyata Fast Track
Legislation yang Destruktif).
48. Bahwa berdasarkan uraian di atas, UU TNI terbukti tidak memenuhi
asas keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh UU P3 sehingga
haruslah dinyatakan cacat formil.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
49. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan merupakan salah satu
asas
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU P3.
50. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan menekankan
bahwasanya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus mempertimbangkan sejauh mana norma hukum yang dibentuk
tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien dalam rangka
mencapai tujuan hukum, serta dapat memberikan manfaat yang nyata
bagi masyarakat dan negara. Dengan kata lain, suatu undang-undang
harus mampu memberikan daya guna (utility) dan hasil guna
(effectiveness) dalam pelaksanaannya, serta harus memperhitungkan
34
kondisi sosiologis dan kebutuhan faktual di lapangan.
51. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut mengandung
makna bahwa setiap undang-undang yang dibentuk harus berangkat
dari kebutuhan nyata dalam masyarakat, disertai dengan proyeksi
manfaat (daya guna) dan capaian hasil (hasil guna) yang terukur.
Penilaian terhadap asas ini lazim dilakukan melalui analisis kebutuhan
(need assessment), proyeksi efektivitas norma, dan relevansi
terhadap kondisi sosial-politik yang melatarbelakanginya.
52. Bahwa apabila merujuk pada Naskah Akademik pembentukan UU
TNI, tidak ditemukan adanya kajian empiris maupun identifikasi
kebutuhan konkret masyarakat sipil terhadap perubahan pengaturan
kewenangan TNI, terutama dalam hal perluasan peran militer di luar
fungsi pertahanan negara. Tidak terdapat argumentasi berbasis data
yang menunjukkan adanya krisis pertahanan, ketidakefektifan norma
yang berlaku sebelumnya, ataupun kebutuhan sistemik untuk
mengubah struktur atau peran TNI secara mendasar.
53. Bahwa absennya kebutuhan konkret dari masyarakat sipil dalam
Naskah Akademik tersebut menegaskan bahwa asas kedayagunaan
tidak terpenuhi. Sebab, tidak terdapat bukti bahwa pembentukan
undang-undang ini akan memberikan manfaat langsung bagi
kepentingan publik. Demikian pula, asas kehasilgunaan patut
diragukan karena tidak dijelaskan bagaimana norma-norma baru
dalam UU TNI ini akan menghasilkan perubahan nyata atau perbaikan
sistem pertahanan dan ketertiban negara secara terukur.
54. Bahwa kondisi demikian juga bersinggungan langsung dengan asas
“dapat dilaksanakan”. Sebab, peraturan yang tidak dirumuskan
berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dan tidak disesuaikan
dengan daya dukung institusional maupun sosial pada akhirnya
berpotensi sulit untuk dilaksanakan secara efektif atau bahkan
mengalami penolakan dari masyarakat. Undang-undang semacam ini
berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memiliki
kekuatan transformasional yang seharusnya melekat dalam setiap
produk hukum.
55. Bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa ketidakterpenuhan asas
35
kedayagunaan dan kehasilgunaan dapat ditunjukkan melalui:
a. Tidak adanya kajian naskah akademik yang mendalam dan
menyeluruh mengenai urgensi perubahan norma yang diatur dalam
UU TNI, khususnya terkait penempatan TNI dalam ranah non-
pertahanan dan penguatan otoritas teritorial serta penambahan batas
usia pensiun personel TNI. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang tidak mengedepankan hasil guna dan daya guna
secara faktual terhadap kebutuhan hukum nasional.
b. Minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI yang
dipersoalkan menyebabkan absennya masukan dari masyarakat sipil,
akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam sektor
pertahanan dan hak asasi manusia. Padahal, partisipasi tersebut
diperlukan untuk menguji apakah norma yang dirumuskan benar-
benar bermanfaat (daya guna) dan efektif (hasil guna) dalam
penerapannya kelak.
c. Tidak selarasnya norma dalam UU TNI yang Dipersoalkan dengan
prinsip-prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas militer dalam sistem
demokrasi. Ketiadaan koreksi atas ketentuan yang memperluas
fungsi militer ke ranah sipil justru bertentangan dengan tujuan
reformasi sektor keamanan yang menjadi bagian penting dari transisi
demokrasi di Indonesia.
56. Bahwa oleh karena itu, ketidakhadiran kebutuhan konkret masyarakat
dalam pembentukan UU TNI, serta ketiadaan proyeksi hasil dan
efektivitas
norma,
merupakan
pelanggaran
terhadap
asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf f UU P3.
D. PROSES PEMBENTUKAN UU TNI TIDAK MEMENUHI PRINSIP
MEANINGFUL PARTICIPATION, MEMPERTONTONKAN CACATNYA
KOMUNIKASI HUKUM, DAN MERUPAKAN CONTOH NYATA FAST
TRACK LEGISLATION YANG DESTRUKTIF
Meaningful Participation sebagai Konsekuensi Prinsip Kedaulatan
Rakyat dan Negara Hukum
57. Bahwa menurut Fitriani Ahlan Sjarif, meaningful participation adalah
doktrin yang diadopsi MK untuk mengukur partisipasi publik dalam
36
pembentukan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan ini,
meaningful participation menekankan pada partisipasi aktif, signifikan,
dan substansial dari masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan,
terutama
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
58. Bahwa meaningful participation tidak dapat dilepaskan dari prinsip
kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Meaningful participation adalah konsekuensi langsung dari dianutnya
rezim demokratik di Indonesia. Dalam negara yang menganut rezim
demokratik,
Affan
Gaffar
menemukan
bahwa
mekanisme
pembentukan
produk
hukumnya
cenderung
pluralistic
dan
competitive. Artinya, hukum dibentuk oleh berbagai pihak, bukan
hanya kaum “elite” utama. Keterlibatan masyarakat cenderung tinggi
karena adanya pluralisme politik dalam masyarakat. Oleh karena itu,
semua bentuk penjauhan atau penutupan keterlibatan masyarakat
dalam pembentukan perundang-undangan adalah pelanggaran
terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
59. Bahwa meaningful participation juga terkait dengan status Indonesia
sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan memegang peranan penting dalam
menjalankan negara hukum karena segala aktivitas kehidupan
bernegara dan bermasyarakat diatur olehnya. Oleh karena itu,
peraturan
perundang-undang
harus
mampu
mencerminkan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
60. Bahwa sejalan dengan ini, Luc J. Wintgens juga menegaskan
pemerintah wajib untuk melibatkan rakyat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sehingga peraturan yang dihasilkan
dapat mencerminkan kehendak masyarakat. Tidak hanya itu,
meaningful participation merupakan tolak ukur keberhasilan dan
kebaikan suatu produk hukum. Apabila proses pembentukan
peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan menerapkan
konsep meaningful participation dengan baik, produk hukum yang
dihasilkan akan baik, sah secara hukum, dan dapat efektif diterapkan
untuk jangka waktu panjang karena diterima oleh masyarakat. Dengan
37
adanya meaningful participation, hukum yang partisipatif akan lahir
sehingga negara hukum dapat berjalan.
Meaningful Participation dalam Pandangan Mahkamah dan Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia
61. Bahwa meaningful participation dijamin sebagai hak konstitusional
rakyat untuk berpartisipasi pada proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
62. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan sebagai
berikut:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Selanjutnya, Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
sebagai berikut.
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
63. Bahwa Mahkamah mengamini hak masyarakat untuk berpartisipasi
sebagai hak konstitusional dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
pada halaman 392 bagian [3.17.8] alinea 1, sebagai berikut:
“partisipasi
masyarakat
juga
dijamin
sebagai
hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kesempatan bagi
warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan
membangun masyarakat, bangsa, dan negara.”
64. Bahwa Mahkamah telah menggarisbawahi dan menghendaki
pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan. dalam Putusan No. 32/PUU-
VIII/2010 pada halaman 140 bagian [3.13.1] alinea keempat belas.
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“Mahkamah lebih menekankan kepada terlaksananya kewajiban
menyertakan pendapat masyarakat … bentuk keikutsertaan
secara aktif dari masyarakat berupa keterlibatan langsung dalam
pemberian pendapat merupakan (hal yang) lebih bernilai daripada
sekadar formalitas belaka.”
65. Bahwa pentingnya partisipasi masyarakat kembali ditegaskan
Mahkamah dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 pada halaman 393
bagian [3.17.8] alinea 1, sebagai berikut:
38
“masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat.”
Selanjutnya, pada alinea 3 sebagai berikut:
“partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna
(meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.”
Dari dua kalimat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi
masyarakat yang dikehendaki Mahkamah dalam proses pembentukan
perundang-undangan adalah partisipasi masyarakat yang bermakna.
66. Bahwa Mahkamah dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 pada
halaman 393 bagian [3.17.8] alinea 3 telah menyebutkan tiga
prasyarat meaningful participation sebagai berikut.
“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya
(right
to
be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained).”
Selanjutnya, tiga prasyarat ini juga dicantumkan dalam Penjelasan
Umum UU P3 selaku penguatan meaningful participation.
67. Bahwa Mahkamah telah mengakui eksistensi meaningful participation
dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam
Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 pada halaman 393 bagian [3.17.8]
alinea 4 sebagai berikut.
“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden.”
68. Bahwa dalam mengukur kualitas partisipasi masyarakat, Arnstein
mengemukakan konsep a ladder of citizen participation yang
menjelaskan soal 8 (delapan) tangga kualitas partisipasi masyarakat.
Delapan kualitas partisipasi masyarakat ini kemudian terbagi menjadi
3 (tiga) kelompok, yaitu nonpartisipasi, derajat semu, dan kekuatan
masyarakat. Kualitas partisipasi masyarakat dalam kelompok
nonpartisipasi sangat minimal, bahkan tidak ada. Komunikasi antara
rakyat dan pembentuk peraturan perundang-undangan bersifat satu
39
arah oleh pembentuk peraturan perundang-undangan dan hanya
dilakukan untuk mencegah gejolak di masyarakat. Dalam kategori
partisipasi derajat semu, komunikasi dilakukan secara lebih aktif,
tetapi rakyat tidak bisa memberikan feedback atau feedback mereka
tidak dipertimbangkan. Partisipasi rakyat dalam kategori ini hanya
untuk menunjukkan seolah-olah rakyat telah dilibatkan. Sementara itu,
dalam kelompok kekuatan masyarakat, rakyat sudah memiliki
kekuatan negosiasi dan posisi tawar yang kuat dengan pemerintah.
Dalam tangga kualitas partisipasi yang tertinggi, rakyat memegang
kendali penuh dan berdaulat untuk mengatur diri sendiri dan untuk
membuat keputusan yang menyangkut hidup mereka sendiri.
69. Bahwa apabila dianalisis, kualitas partisipasi masyarakat dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
dikehendaki Mahkamah adalah kualitas partisipasi yang berada dalam
kelompok kekuatan masyarakat. Mahkamah menghendaki adanya
ruang negosiasi antara rakyat dan pembentuk undang-undang dengan
menekankan adanya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk
mendapatkan penjelasan yang dimiliki rakyat.
70. Bahwa selanjutnya, meaningful participation selanjutnya dijamin
secara normatif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
yaitu dalam Pasal 96 UU P3 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.”
(2) “Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.”
(3) “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
(4) “Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-
undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
(5) “Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.”
(6) “Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
40
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya..”
(7) “Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.”
(8) “Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
(9) “Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8)
diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan
Presiden.”
71. Bahwa penjaminan hak meaningful participation berkaitan erat dengan
penyebarluasan prolegnas dan RUU oleh DPR pada Pasal 88 UU P3
yang menyebutkan:
(1) “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang..”
(2) “Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
72. Bahwa selanjutnya, penjelasan Pasal 88 UU P3, menerangkan:
“Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan
informasi
kepada
masyarakat
mengenai
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,
dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat
memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang
tersebut
atau
memahami
Undang-Undang
yang
telah
diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau
media cetak”.
73. Bahwa berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 96 UU P3 dapat disimpulkan
bahwa partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk pemberian
masukan atau tanggapan terhadap prolegnas dan RUU oleh
masyarakat. Penyebarluasan yang dimaksud dalam Pasal 88 UU P3
adalah alat agar masyarakat dapat memberikan masukan atau
tanggapan. Tanpa adanya penyebarluasan, pemberian masukan atau
tanggapan atas prolegnas dan RUU tidak mungkin dapat terlaksana
dengan baik sehingga meaningful participation tidak akan terwujud.
74. Bahwa untuk membuktikan pembentuk undang-undang telah
41
mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan
masyarakat
memiliki
kesempatan
atau
kemampuan
untuk
menggunakan mekanisme partisipasi yang diberikan, hal ini harus
dilihat case by case dalam setiap proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, bagian ini akan dijelaskan
secara terperinci dalam bagian selanjutnya.
Proses Pembentukan UU TNI Melanggar Meaningful Participation
dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
serta Pasal 88 dan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) UU P3.
75. Bahwa bukti proses pembentukan UU TNI tidak dilaksanakan dengan
memerhatikan meaningful participation dapat dilihat dalam fakta-fakta
hukum sebagai berikut.
i.
Rapat Dengar Pendapat Umum terkait UU TNI hanya dilakukan
kurang lebih 7 hari kerja sehingga menyebabkan cakupan pihak
yang didengarkan sangat limitatif. Dalam kondisi tersebut, pihak
yang diundang mayoritas berasal dari aktor TNI. Adapun, pihak
masyarakat
yang
dikabarkan
diundang
hanyalah
Koalisi
Masyarakat Sipil (yang kemudian melakukan aksi protes terhadap
rapat UU TNI sebagaimana poin iii. Hal ini menandakan adanya
rights to be considered and rights to be explained yang tidak
terpenuhi.
ii.
Rapat UU TNI digelar secara tertutup dengan penjagaan TNI yang
ketat di Hotel Fairmont selama dua hari di luar jam kerja (Lihat:
https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-rapat-revisi-uu-tni-di-
hotel-fairmont-dilakukan-tertutup-digeruduk-koalisi-sipil-
1220570). Keamanan hotel yang tinggi menutup akses
masyarakat untuk mengetahui proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Hal ini menunjukkan tidak adanya
transparansi proses politik dalam pembuatan UU TNI kepada
masyarakat.
iii.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan rapat
pembahasan UU TNI dan kemudian masuk ke ruang rapat.
Mereka mendapatkan aksi anarksis dari aparat, mulai dari
didorong, dikeluarkan secara paksa, hingga dilaporkan ke polisi
42
(Lihat: https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-rapat-revisi-uu-tni-
di-hotel-fairmont-dilakukan-tertutup-digeruduk-koalisi-sipil-
1220570).
iv.
Naskah akademik dan draf resmi UU TNI sulit diakses (Lihat:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/103000065/draf-
ruu-tni-tak-bisa-diakses-meski-akan-disahkan-ahli--cacat-
prosedural). Terlebih lagi, hingga tanggal disahkannya UU TNI,
draf resmi di laman DPR adalah draf yang diunggah pada 28 Mei
2024. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran Pasal 96 ayat (4)
UU P3 yang mendalilkan bahwa NA dan RUU dapat diakses
dengan mudah. Dengan tidak dilakukan penyebarluasan terhadap
dokumen tersebut, DPR tidak memenuhi Pasal 88 UU P3 yang
merupakan alat untuk mewujudkan meaningful participation
sehingga tidak ada meaningful participation yang terwujud sama
sekali.
v.
Masyarakat yang kritis disudutkan lewat argumen bahwa draf
yang dikritisi berbeda dengan draf yang dibahas (Lihat:
https://www.kompas.id/artikel/saat-penguasa-ramai-ramai-
koreksi-kritik-publik-tentang-ruu-tni).
Padahal,
kesulitan
masyarakat untuk mengakses draf tersebut merupakan kegagalan
dari pembentuk peraturan perundang-undangan untuk memenuhi
kewajibannya untuk memberikan akses informasi yang mudah.
Hal ini juga memperlihatkan adalah penekanan terhadap
partisipasi rakyat.
vi.
Masyarakat telah melakukan protes sejak UU TNI masih dalam
tahap pembahasan di DPR (yang dalam banyak kejadian
mendapatkan tindakan represif dengan nuansa kekerasan dari
pihak aparat), tetapi DPR dan Pemerintah RI tetap mengesahkan
UU TNI sebagai undang-undang pada 20 Maret 2025 (Lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/06545271/ruu-tni-
disahkan-suara-publik-diabaikan).
76. Bahwa
fakta-fakta
tersebut
menunjukkan
bahwa
meaningful
participation belum dijunjung tinggi dalam pembentukan UU TNI.
Seluruh hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberikan
43
penjelasan tidak terpenuhi. Keterlibatan militer yang menjaga
pembahasan UU TNI juga menambah perusakan meaningful
participation yang terjadi. Hal ini mencerminkan kualitas partisipasi
masyarakat yang masih rendah. Bahkan, dengan tidak dilakukannya
penyebarluasan NA dan RUU secara resmi di laman DPR sehingga
tidak ada komunikasi sama sekali, kualitas partisipasi masyarakat bisa
dikatakan dalam tangga yang terendah, yaitu tangga manipulasi.
Fakta-fakta tersebut telah membuktikan keugal-ugalan proses
pembentukan UU TNI. Dengan demikian, proses pembentukan UU
TNI tidak mencerminkan aspek kedua penilaian dalam meaningful
participation test karena pembentuk undang-undang tidak mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk memastikan masyarakat
memiliki
kesempatan
atau
kemampuan
untuk
menggunakan
mekanisme partisipasi yang diberikan.
77. Bahwa Mahkamah telah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap
meaningful participation adalah pelanggaran terhadap hak-hak
konstitusional rakyat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 serta melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Selain itu, Pasal 88 yang mengatur penyebarluasan selaku alat
mewujudkan meaningful participation dan Pasal 96 yang mengatur
meaningful participation itu sendiri juga secara otomatis terlanggar.
78. Bahwa Para Pemohon pernah turut berusaha menyuarakan aspirasi
mengenai UU TNI melalui aksi damai penolakan UU TNI pada 20
Maret 2025 di depan Gedung DPR RI. Pemohon I bahkan menjadi
narahubung bagi massa aksi dari Universitas Indonesia. Adapun,
aspirasi dan demonstrasi tersebut tidak digubris oleh para pembentuk
undang-undang.
Malahan,
beberapa
mahasiswa
Universitas
Indonesia justru korban represifitas aparat.
79. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bersama dengan ratusan
mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia telah
menyelenggarakan Konsolidasi Nasional di Universitas Indonesia
dalam rangka pembahasan kritis terkait pengesahan revisi UU TNI
pada 16 April 2025. Adapun, di pertengahan pembahasan, sekitar
pukul 23.00 WIB, lokasi konsolidasi Para Pemohon didatangi sejumlah
44
anggota TNI hingga menimbulkan perasaan tidak aman dari para
peserta, termasuk Pemohon I dan Pemohon II.
80. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan bahwa pembentukan UU a quo cacat secara formil
karena tidak memenuhi prinsip meaningful participation yang telah
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 serta Pasal 88 dan Pasal 96 UU P3.
Proses Pembentukan UU TNI Menunjukkan Komunikasi Hukum yang
Cacat
81. Bahwa Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa komunikasi hukum
adalah suatu proses penyampaian makna hukum yang sebenarnya
yang dikehendaki oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam negara hukum yang demokratis, komunikasi hukum merupakan
elemen esensial dalam setiap proses legislasi. Komunikasi hukum
bukan hanya jembatan antara negara dan warga negara, melainkan
merupakan fondasi dari keterbukaan, akuntabilitas, dan kejelasan
hukum (legal clarity) yang wajib dijaga oleh negara. Dalam konteks
legislasi, komunikasi hukum mengemban fungsi konstitusional untuk
memastikan bahwa setiap produk hukum tidak lahir dalam ruang
hampa, tetapi melalui proses yang terbuka, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
82. Bahwa cacatnya komunikasi hukum bukan semata-mata kegagalan
administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius terhadap
prinsip due process of law dalam konteks legislasi. Komunikasi hukum
yang tidak jujur, tidak lengkap, dan tidak terstruktur berimplikasi
langsung pada kaburnya informasi publik, tertutupnya ruang kontrol
sosial, serta runtuhnya legitimasi hukum di mata masyarakat. Hal ini
menjadi semakin genting ketika menyangkut pembentukan peraturan
yang berdampak langsung pada relasi kekuasaan antara sipil dan
militer, seperti halnya dalam UU TNI.
83. Bahwa dalam paradigma hukum progresif, Satjipto Rahardjo
menekankan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif yang berdiri
sendiri, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen sosial yang
mengabdi pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini, pembentukan
45
hukum tidak boleh dilakukan dalam ruang gelap yang terputus dari
realitas sosial. Ketertutupan dalam pembentukan hukum adalah
bentuk eksklusi politik yang bertentangan dengan prinsip negara
hukum demokratis.
84. Bahwa proses pembentukan UU TNI menunjukkan kegagalan
komunikasi hukum yang sistemik dan terstruktur, yang dapat
diidentifikasi melalui sejumlah fakta sebagai berikut:
a. Tidak adanya publikasi resmi terhadap naskah UU TNI sejak tahap
awal pembentukan,
b. Pernyataan Puspen TNI yang menyebut kritik terhadap UU TNI
sebagai hoaks. Mereka menyatakan kritik masyarakat berlandaskan
pada draf UU TNI yang salah. Padahal, kesalahan terletak pada
lembaga legislatif yang belum mempublikasikan naskah UU secara
resmi. Pernyataan ini mencerminkan distorsi dalam komunikasi
hukum, di mana informasi dikendalikan secara sepihak dan kritik
terhadap produk hukum justru didelegitimasi sebelum ada kejelasan
naskah. Hal ini menunjukkan penggunaan komunikasi hukum
sebagai alat kontra-narasi, bukan sebagai medium penjelasan
hukum
yang
objektif
dan
faktual.
(Lihat:
https://x.com/Puspen_TNI/status/1903825001280942233?t=wxfNtZ
-0v1hKPCWTMipRow&s=19);
c. Munculnya pola polarisasi sipil-militer yang terkesan dikonstruksi
untuk melemahkan kritik substantif terhadap UU TNI. Alih-alih
membuka ruang dialog, pembentukan RUU ini memunculkan
suasana antagonistik antara masyarakat sipil dan aktor militer;
(Lihat: Penggunaan kekuatan berlebihan dalam rapat tertutup Revisi
UU
TNI
https://www.tempo.co/hukum/hotel-fairmont-dijaga-
koopsus-tni-usai-digeruduk-aktivis-kontras-penggunaan-kekuatan-
berlebihan--1221847).
d. TNI melakukan pendekatan langsung ke sejumlah perguruan tinggi
seperti Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Walisongo,
Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Udayana, dengan
tujuan meredam narasi kekecewaan publik terhadap UU TNI.
Komunikasi hukum berubah menjadi instrumen kontrol opini publik
46
dan tekanan terhadap ruang akademik yang seharusnya bebas dan
kritis. (Lihat: https://www.tempo.co/politik/derap-tni-masuk-kampus-
di-unud-uin-walisongo-semarang-dan-ui-1233488).
85. Bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa komunikasi hukum
bukan dijalankan dalam kerangka menjamin keterbukaan dan
partisipasi publik, melainkan dipakai secara strategis untuk membatasi
informasi, membungkam kritik, dan mengelola persepsi publik secara
sepihak. Dalam konteks demikian, komunikasi hukum berubah fungsi
dari instrumen demokrasi menjadi alat manipulasi sosial yang secara
prinsipil bertentangan dengan spirit konstitusionalisme dan demokrasi
deliberatif.
86. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan UU a quo cacat
secara formil karena dilakukan melalui proses komunikasi hukum yang
tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sah secara konstitusional
sehingga kehilangan legitimasi sosiologisnya.
UU TNI Merupakan Contoh Fast Track Legislation yang Destruktif dan
Semakin Mengikis Penerapan Meaningful Participation
87. Bahwa FTL adalah mekanisme pembentukan peraturan perundang-
undangan secara cepat. FTL memiliki terminologi berbeda di berbagai
negara, antara lain expedited procedures, rapid legislation, instant
legislation, dan fast-track procedure. Proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
ini
biasanya
mempersingkat
tahap
pembahasan. Peraturan perundang-undangan tetap melewati semua
proses pembentukan, tetapi dilakukan dalam waktu yang kilat.
88. Bahwa negara-negara lain telah memiliki pengaturan mengenai FTL.
Tujuan pengaturan mekanisme FTL adalah untuk menghindari
pembuatan peraturan perundang-undangan yang serampangan.
Penggunaan mekanisme ini hanya mempercepat tanpa mengurangi
proses sehingga kualitas peraturan perundang-undangan yang
dihasilkan harus tetap terjaga.
89. Bahwa FTL bukan mekanisme baru dan telah dipraktikkan oleh negara
lain. Negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Selandia
baru telah menetapkan batasan kriteria kapan mekanisme FTL dapat
47
digunakan. Di Inggris, mekanisme FTL dapat digunakan apabila
substansi materi peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kriteria yang diatur, misalnya untuk menghadapi peristiwa yang tidak
diduga, mengoreksi peraturan yang salah, atau sebagai tindak lanjut
putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, kriteria penggunaan
mekanisme FTL lebih berorientasi pada tujuan, yaitu untuk mencapai
momentum waktu dari tujuan suatu rancangan peraturan perundang-
undangan. Sementara itu, FTL digunakan di Selandia Baru atas dasar
beberapa kriteria, yaitu untuk mempercepat suatu undang-undang
tertentu, menyelesaikan daftar antrian legislasi, menangani sentimen
publik atau politik praktis, dan berkaitan dengan anggaran negara.
90. Bahwa di Indonesia, tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan terdiri dari lima tahap, yaitu: (a) perencanaan; (b)
penyusunan;
(c)
pembahasan;
(d)
pengesahan;
dan
(e)
pengundangan. Tidak ada kriteria jangka waktu yang dikatakan ideal
untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Makin pendek
suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, makin pendek juga
waktu penyebarluasannya kepada masyarakat. Hal ini juga
memperpendek jangka waktu masyarakat untuk memberikan umpan
balik yang akhirnya mengurangi kualitas meaningful participation.
91. Bahwa di Indonesia, mekanisme FTL tidak dikenal, tetapi terkesan
dipraktikkan secara masif dalam kurun waktu tahun 2019–2024. Ada
beberapa contoh undang-undang yang terkesan mempraktikkan
mekanisme FTL karena ditempuh dalam waktu yang singkat:
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (12 hari);
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (<1 bulan);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi MK (7 hari);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (167
48
hari, padahal merupakan revisi dari 79 UU); dan
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(43 hari).
92. Bahwa dalam konteks UU TNI, UU TNI disetujui untuk masuk sebagai
RUU Prioritas dalam Prolegnas Perubahan 2025 pada 18 Februari
2025. Selanjutnya, UU TNI disahkan pada 20 Maret 2025 sehingga
keseluruhan waktu pembentukan UU TNI hanya 30 (tiga puluh) hari
(Lihat:
https://www.tempo.co/politik/lini-masa-revisi-uu-tni-yang-
dikritik-koalisi-sipil-1222897). Dengan demikian, pembentukan UU TNI
kembali memperlihatkan fenomena FTL di Indonesia.
93. Bahwa FTL yang dipraktikkan dalam UU TNI tanpa dasar sehingga
membuat proses pembentukan peraturan perundang-undangan ugal-
ugalan, lemah akuntabilitasnya, dan sulit dipertanggungjawabkan. FTL
diterapkan dengan kurang hati-hati sehingga menyebabkan peraturan
perundang-undangan yang dihasilkan memiliki banyak problematika
dan cacat formil. Dengan demikian, mekanisme FTL yang diterapkan
dalam UU TNI adalah FTL yang destruktif.
94. Bahwa
penggunaan
mekanisme
FTL
dalam
suatu
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan harus disertai dengan
kajian yang mendalam guna mencegah mekanisme ini berkembang
sebagai celah untuk membuat aturan tanpa didasari kepentingan
rakyat.
95. Bahwa penggunaan mekanisme FTL yang harus dilakukan secara
hati-hati berkaitan juga dengan beban besar pembentuk undang-
undang untuk menyusun dan menyebarkan suatu rancangan
peraturan perundang-undangan dengan cepat. Akibatnya, pembentuk
undang-undang tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap
rancangan ini sekomprehensif mungkin karena batasan waktu
sehingga pemeriksaan akan cenderung lebih lemah. Tidak hanya itu,
mekanisme FTL juga membuat eksploitasi politis dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan makin rawan karena melemahkan
fungsi kontrol yang seharusnya berimbang.
96. Bahwa penggunaan mekanisme FTL juga rawan melanggar prinsip
demokrasi. Kedaulatan rakyat memandang rakyat sebagai pemegang
49
keputusan tertinggi sehingga harus dilibatkan dalam proses
pengambilan keputusan. Namun, waktu yang singkat dalam
mekanisme FTL menyebabkan penyebarluasan rancangan peraturan
ke masyarakat kurang maksimal sehingga kualitas meaningful
participation menurun. Turunnya kualitas meaningful participation
dalam suatu peraturan akan menghasilkan suatu peraturan yang tidak
responsif karena kurang mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan rasa
keadilan di masyarakat. Dengan demikian, tanpa adanya pengaturan
yang jelas, mekanisme FTL dapat mengurangi kualitas peraturan
perundang-undangan.
97. Bahwa dalam konteks UU TNI, proses pembentukan undang-undang
yang terkesan mempraktikkan FTL telah berhasil menggerus
meaningful participation.
98. Bahwa
rendahnya
meaningful
participation
dalam
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan telah mengurangi
kualitas suatu peraturan perundang-undangan sehingga melahirkan
gejolak publik dalam berbagai bentuk, seperti demonstrasi dan judicial
review. Gejolak ini memperlihatkan penolakan yang luas dari
masyarakat karena rendahnya legitimasi yang mereka berikan
terhadap peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan
mekanisme FTL.
99. Bahwa Ricca Anggraeni menyatakan bahwa kualitas dari suatu
peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari seberapa banyak
peraturan perundang-undangan tersebut digugat ke Mahkamah
Konstitusi. Makin besar jumlah gugatannya di Mahkamah Konstitusi,
semakin rendah kualitas dari peraturan perundang-undangan
tersebut.
100. Bahwa dalam konteks UU TNI, pengesahan UU TNI telah melahirkan
gejolak masyarakat yang masif. Demonstrasi UU TNI memiliki skala
wilayah aksi yang luas dan durasi yang berlangsung berhari-hari.
Demonstrasi berlangsung setidaknya di 12 (dua belas) kota di
Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Pengamat politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi,
juga menyatakan bahwa media sosial juga berperan besar dalam
50
menyuarakan penolakan masyarakat terhadap UU TNI (Lihat:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0jgj0e4284o).
Selain
itu,
hingga Jumat, 9 Mei 2025, telah ada 14 gugatan pengujian UU TNI
yang
diajukan
ke
Mahkamah
Konstitusi
(Lihat:
https://www.tempo.co/hukum/penggugat-uu-tni-dari-mahasiswa-
hingga-putri-gus-dur-1404286). Masifnya gejolak dan penolakan yang
timbul dari pengesahan UU TNI telah memperlihatkan rendahnya
legitimasi dari rakyat.
101. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan UU a quo cacat
secara formil karena merupakan cerminan penggunaan mekanisme
FTL yang justru mendestruksi kualitas dari UU TNI tersebut.
E. UU TNI MELANGGAR TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SESUAI UU P3 SERTA PERATURAN-
PERATURAN DI BAWAHNYA
Meskipun
UU
TNI
Dianggap
Sebagai
Kumulatif
Terbuka,
Pembentukannya Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Perencanaan
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Di Luar Prolegnas
101. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU P3 menyatakan bahwa:
“Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.”
102. Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU P3 menyatakan bahwa:
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang
yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.”
51
103. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada
halaman 71–72 bagian [3.13.2] menyatakan bahwa:
“Bahwa dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang
menurut dalil para Pemohon perlu disetarakan dengan batas
usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada
dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi
jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative
review.”
Selanjutnya Mahkamah juga menyatakan bahwa:
“Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR
yang juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima
TNI), perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan
batas usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 … sehingga demi
memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-
undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.”
104. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah
menyatakan bahwa UU TNI merupakan kebijakan hukum terbuka
sehingga UU TNI dapat dianggap sebagai daftar RUU kumulatif
terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 23
ayat (1) huruf b UU P3;
105. Bahwa sebagai daftar RUU kumulatif terbuka, UU TNI dapat diajukan
dalam keadaan tertentu yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) UU
P3. Namun, apabila dikutip dalam halaman 9 Naskah Akademik UU
TNI dan berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Presiden
Prabowo Subianto dalam wawancara “Presiden Prabowo Menjawab”
dalam
kanal
YouTube
Najwa
Shihab
((Lihat:
https://www.youtube.com/watch?v=-WLpXmnBmxo&t=5251s) (Detail:
Pada durasi 1.29.58/3.26.38)), UU TNI dibentuk atas alasan-alasan
berikut:
a. “Kebutuhan
penempatan
prajurit
aktif
TNI
pada
kementerian/lembaga
lain
dalam
perkembangannya
terus
bertambah. TNI memiliki banyak sumber daya manusianya
sedangkan kementerian/lembaga justru mempunyai keterbatasan
52
sumber daya manusianya.”
b. “aturan batasan usia (prajurit TNI) tersebut tidak sinkron dengan
aturan batasan usia bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN). Di samping itu, faktor usia harapan hidup masyarakat
Indonesia saat ini juga terus bertambah. Dengan demikian,
ketentuan batasan usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira
dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama sudah
saatnya untuk diperbaiki. Hal ini dimaksudkan agar potensi sumber
daya manusia yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan
teroptimalkan.”
c. “Perubahan batasan usia pensiun bagi prajurit TNI selain untuk
mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada juga untuk
membantu meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI.”
106. Bahwa Naskah Akademik UU TNI tidak menunjukkan adanya rujukan
kuat
terhadap
perkembangan
di
sektor
pertahanan
dan
ketatanegaraan yang memang menuntut adanya revisi UU TNI.
Pembentukan UU TNI juga tidak dilakukan dalam keadaan-keadaan
yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU P3. Merujuk pada fakta ini
maka tidak ditemukan maupun dijelaskan apa urgensi nasional yang
melatarbelakangi untuk segera dibentuknya UU TNI.
107. Bahwa selanjutnya, meskipun Mahkamah dalam Putusan Nomor
62/PUU-XIX/2021 telah menyatakan bahwa pembahasan UU TNI
harus diprioritaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, UU TNI tidak
disebut secara spesifik dalam Daftar Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 & Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029;
108. Bahwa sekalipun UU TNI dapat dianggap sebagai daftar RUU
kumulatif terbuka, perencanaan penyusunan UU TNI tetap harus
mengikuti Pasal 24-26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Perpres 87/2014) yang telah mengatur mengenai Tata Cara
Perencanaan Penyusunan Rancangan Undang-Undangan di luar
53
Prolegnas.
109. Bahwa dalam konteks UU TNI, sulit untuk menganalisis ketaatan
proses pembentukan UU TNI terhadap pasal-pasal dalam Perpres
87/2014 karena alasan-alasan sebagai berikut:
a. Tidak diketahui apakah Menteri Hukum telah mengajukan usul UU
TNI kepada Pimpinan DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam
Prolegnas prioritas tahunan sesuai sesuai dengan ketentuan
Pasal 26 Perpres 87/2014. Yang dapat diketahui hanyalah Menteri
Pertahanan Republik Indonesia, telah mengajukan UU TNI ke
dalam Prolegnas kepada Ketua Komisi I DPR RI. Hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Perpres 87/2014 di mana
seharusnya yang mengajukan adalah Menteri Hukum dan
diajukan melalui Baleg.
b. Tidak seluruh dokumen dan tahapan pembentukan RUU TNI
bersifat terbuka atau dapat diakses publik secara lengkap.
Evaluasi terhadap ketaatan terhadap Perpres 87/2014 idealnya
mensyaratkan akses terhadap dokumen seperti: surat pengusulan
dari Presiden/Menteri, naskah akademik yang dibahas di tingkat
kementerian, risalah harmonisasi antar kementerian/lembaga,
hingga berita acara penyusunan. Namun, dalam praktiknya,
dokumen-dokumen tersebut sering kali tidak dipublikasikan atau
tidak tersedia secara utuh, sehingga membuat analisis kepatuhan
terhadap Perpres menjadi tidak dapat dilakukan secara
komprehensif.
c. RUU TNI yang beredar di masyarakat berasal dari beberapa versi
usulan, baik dari DPR maupun Pemerintah, dengan derajat
kematangan dan proses pengusulan yang berbeda-beda. Kondisi
ini menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan dokumen
mana yang digunakan sebagai dasar untuk menguji ketaatan
prosedural terhadap Perpres 87/2014, karena versi usulan yang
berbeda memiliki latar belakang prosedural yang berbeda pula.
110. Bahwa sebagai usulan RUU di luar Prolegnas, UU TNI juga terikat
pada ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang
54
(Peraturan DPR 2/2020);
a. Bahwa dalam konteks UU TNI, ketentuan Pasal 43 Peraturan DPR
2/2020 tidak terpenuhi karena Pengajuan UU TNI tidak
dilaksanakan atas dasar “dalam keadaan tertentu” sebagaimana
yang dimaksud oleh Pasal 43 huruf a dan huruf b Peraturan DPR
2/2020 karena tidak menyebutkan adanya keadaan luar biasa,
keadaan konflik, bencana alam, atau urgensi nasional. Kalaupun
UU TNI dianggap dibentuk dalam keadaan adanya urgensi
nasional, tidak ada persetujuan bersama antara Baleg dan
Menteri Hukum dalam hal pengajuan UU TNI sehingga melanggar
Pasal 43 huruf b Peraturan DPR 2/2020.
b. Bahwa Pasal 47 Peraturan DPR 2/2020 menjelaskan tahapan-
tahapan penetapan usulan RUU di luar Prolegnas yang diajukan
oleh Presiden. Pada intinya, Presiden harus menyampaikan usul
UU TNI terlebih dahulu kepada Baleg dan menjelaskan
urgensinya. Nantinya, Baleg akan membahas urgensi dari UU TNI
dengan Menteri Hukum dan mengambil keputusan bersama
mengenai usul UU TNI tersebut. Jika usul disetujui, Baleg akan
melaporkan usul UU TNI dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
111. Bahwa dalam konteks UU TNI, ketentuan Pasal 47 Peraturan DPR
2/2020 tidak terpenuhi karena alasan-alasan sebagai berikut:
a. Tidak diketahui bahwa Presiden telah menyampaikan usul UU TNI
kepada Baleg. Hanya diketahui bahwa Presiden Prabowo
Subianto mengeluarkan Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025
yang mengusulkan UU TNI dimasukkan ke dalam prolegnas
prioritas tahun 2025 dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk
membahas UU TNI. Selain itu, diketahui pula bahwa Menteri
Pertahanan Republik Indonesia telah mengajukan UU TNI ke
dalam Prolegnas kepada Ketua Komisi I DPR RI. Tidak pernah
diketahui apakah Baleg dilibatkan dalam pembentukan UU TNI ini;
b. Usul UU TNI seharusnya dilaporkan oleh Baleg untuk ditetapkan
dalam rapat paripurna dengan terlebih dahulu mengadakan rapat
kerja dan pengambilan keputusan dengan Menteri Hukum, bukan
oleh Presiden lewat surat. Realitasnya sekarang juga melangkahi
55
tahapan rapat kerja dan pengambilan keputusan antara Baleg dan
Menteri Hukum (Lihat: https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-
ui-bakal-gugat-revisi-uu-tni-sehari-setelah-disahkan-dpr-122210);
dan
c. Isi surat presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk
membahas UU TNI telah melangkahi keputusan DPR mengenai
penetapan UU TNI dalam Prolegnas. Seharusnya, ada keputusan
DPR terkait penetapan dan pembahasan UU TNI terlebih dahulu
baru Presiden menunjuk wakilnya dalam pembahasan.
112. Bahwa proses legislasi yang sah di DPR RI diatur tidak hanya oleh
Peraturan DPR 2/2020, tetapi juga oleh Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR), yang memiliki kekuatan
hukum mengikat secara internal dalam pembentukan norma legislatif.
113. Bahwa menurut ketentuan Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR, setiap
perubahan atau penambahan terhadap acara rapat paripurna harus
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR paling lambat dua hari
sebelum rapat dimaksud dilaksanakan. Ketentuan ini bertujuan
menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberi ruang waktu
kepada anggota DPR untuk menyiapkan pandangan dan partisipasi
yang memadai.
114. Bahwa berdasarkan informasi yang tersedia secara publik, tidak
terdapat dokumen usulan perubahan acara rapat yang disampaikan
secara tertulis dua hari sebelum 18 Februari 2025 (Lihat:
https://pshk.or.id/publikasi/catatan-pusat-studi-hukum-dan-kebijakan-
indonesia-pshk-terhadap-proses-pembentukan-ruu-revisi-uu-tni/).
Dengan demikian, penyisipan agenda pengesahan UU TNI sebagai
Prolegnas Prioritas 2025 merupakan pelanggaran terhadap Tatib DPR
yang bersifat procedural binding atau mengikat secara hukum
terhadap seluruh proses legislasi.
Kecacatan
Implementasi
Konsep
Carry
Over
Dalam
Proses
Pembentukan UU TNI
115. Bahwa konsep carry over merupakan ketentuan baru dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 71A UU P3. Pasal 71A UU 15/2019 yang mengatur bahwa:
56
“Dalam
hal
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan
Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
116. Bahwa ketentuan mengenai carry over mengatur RUU yang telah
memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
pada periode keanggotaan DPR dapat dimasukan kembali ke
Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas Tahunan
keanggotaan DPR periode berikutnya berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD.
117. Bahwa UU TNI tidak memenuhi syarat untuk di-carry over atas alasan-
alasan sebagai berikut:
a. Proses pembentukan UU TNI pada periode 2019–2024 belum
sampai pada tahap pembahasan DIM karena Presiden belum
pernah mengirimkan Surat Presiden dan DIM untuk pembahasan
(Lihat:
https://www.antaranews.com/berita/4286319/baleg-dpr-
batalkan-pembahasan-revisi-uu-tni-dan-polri); dan
b. Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029
[vide bukti P-18] menempatkan UU TNI pada daftar Prolegnas
RUU Tahun 2025–2029 tanpa memberikan status UU TNI sebagai
RUU carry over.
118. Bahwa pendapat anggota DPR yang menyatakan sebuah RUU yang
sudah dibahas pada periode sebelumnya bersifat carry over (Lihat:
https://www.kompas.tv/nasional/582553/komisi-i-dpr-bantah-
pengesahan-uu-tni-dilakukan-ngebut-sudah-7-tahun-sifatnya-carry-
over) adalah pendapat yang tidak valid karena untuk dapat dikatakan
sebagai RUU carry over, mekanisme dan syarat dalam Pasal 71A UU
P3 harus terlebih dahulu terpenuhi.
119. Bahwa oleh karena UU TNI bukan merupakan RUU carry over,
pembentukan UU TNI harus melewati seluruh tahapan pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Adapun
tahap
pembentukan
57
peraturan perundang-undangan secara berurutan menurut Pasal 1
angka 1 UU P3 terdiri atas tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
120. Bahwa dalam konteks pembentukan UU TNI, telah terjadi pelanggaran
terhadap urutan dan tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan yang menandai cacat formil proses legislasi tersebut. Hal
ini dapat dilihat dari fakta sebagai berikut:
a. Surat Presiden (Surpres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang
menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU TNI telah
diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU
tersebut resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 melalui
Keputusan DPR tanggal 18 Februari 2025.
b. Surpres tersebut, menurut praktik legislasi yang lazim, menandai
dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR.
Padahal RUU yang dimaksud belum melewati tahap perencanaan
secara sah karena belum tercantum dalam Prolegnas saat surat
tersebut diterbitkan.
c. Akibat dari hal tersebut, tahap penyusunan yang seharusnya
mendahului pembahasan menjadi terlangkahi. Hal ini terlihat dari
tidak lengkapnya publikasi draf resmi RUU sebelum pembahasan
dimula.
121. Bahwa dalam proses usulan UU TNI juga terjadi ambiguitas mengenai
lembaga mana yang menjadi pengusul RUU ini. Pada awalnya
menjadi RUU usulan DPR, dimana Pembahasan RUU ini, sejatinya
sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan
belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI
Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Ironisnya usulan telah berubah pada
tanggal 13 Februari 2025 menjadi usulan Presiden ditandai dengan
dikeluarkannya Surpres No. R12/Pres/02/2025.
122. Bahwa perbedaan ini tidak hanya bersifat formal, melainkan juga
menyangkut substansi, dasar pengusulan, dan proses legislasi.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI
Tahun 1945, baik Presiden (Pemerintah) maupun DPR memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan dan membentuk Undang-Undang.
58
123. Bahwa dengan demikian, ketika RUU TNI pada periode sebelumnya
yang diusulkan oleh DPR, maka seluruh prosesnya mengacu pada
prosedur pengajuan dan pembahasan RUU inisiatif DPR, termasuk
penyiapan naskah akademik dan rancangan pasal-pasal yang
dilakukan oleh Komisi I di DPR. Namun apabila dalam satu periode
legislasi atau dalam Prolegnas tahunan RUU tersebut tidak rampung
dibahas, maka usulan itu gugur, kecuali diajukan ulang.
124. Bahwa ketika Pemerintah mengusulkan kembali RUU TNI di periode
berikutnya, prosesnya dianggap dimulai dari awal dan dianggap
sebagai RUU baru, meskipun objek pengaturannya sama. Hal ini
menegaskan bahwa setiap RUU yang masuk ke pembahasan harus
disertai dokumen lengkap dan melalui tahapan harmonisasi kembali di
Badan Legislasi atau Kementerian Hukum.
125. Bahwa oleh karena itu, RUU TNI versi Pemerintah saat ini tidak dapat
dianggap kelanjutan dari RUU TNI versi DPR sebelumnya secara
hukum formal. Perbedaan ini juga berpengaruh terhadap substansi,
karena Pemerintah bisa saja mengubah pendekatan normatif, arah
kebijakan, dan materi pasal dari versi DPR sebelumnya, tergantung
pada pertimbangan teknokratis dan politik yang berlaku saat ini.
Dengan
kata
lain,
RUU
usulan
DPR
yang
tidak
selesai
pembahasannya tidak otomatis diwarisi atau dilanjutkan oleh
Pemerintah, meskipun tema dan objeknya sama. Proses legislasi
mengharuskan setiap pengusul mengajukan naskah baru yang akan
dibahas ulang bersama DPR.
126. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan UU a quo cacat
secara formil karena melangkahi tahap penyusunan sehingga tidak
sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang diatur
oleh UU P3.
F. MUNCULNYA GEJALA AUTOCRATIC LEGALISM DALAM PROSES
PEMBENTUKAN UU TNI
127. Bahwa dalam negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional
seperti Indonesia, eksistensi organisasi negara dipandang sebagai
mekanisme yang dibentuk dan digunakan melalui suatu konsensus
59
atau kesepakatan umum (general agreement) agar kepentingan
bersama warga negara dapat terlindungi dan terpromosikan.
128. Bahwa meskipun demikian, potensi timbulnya tensi antara demokrasi
dan konstitusionalisme tetap ada, terutama tatkala kehendak rakyat
ataupun pemerintahan hasil pemilu yang dipilih oleh mayoritas warga
negara pada suatu waktu tertentu dihalangi oleh prinsip-prinsip
konstitusional yang menghalangi kehendak tersebut. Demokrasi
merupakan sistem politik yang menempatkan para pemimpin negara
yang mempunyai kekuasaan (power) mesti bertanggung jawab
kepada rakyat. Sementara itu, konstitusionalisme adalah sistem politik
yang mengharuskan pemimpin negara dan rakyat sama-sama
bertanggung jawab dalam suatu sistem pembatasan konstitusional
(constitutional constraint) demi menegakkan nilai-nilai fundamental
yang melampaui kepentingan sesaat pihak-pihak tertentu.
129. Bahwa
pembatasan
konstitusional
terhadap
cabang-cabang
kekuasaan negara setidaknya meliputi dua bentuk. Pertama,
keharusan negara untuk melindungi dan membela kebebasan individu
supaya mereka dapat mempertahankan kapasitasnya untuk menjadi
warga negara yang demokratis. Kedua, keharusan agar semua
sumber kekuasaan publik tunduk pada pembatasan hukum yang
mengikat
(binding
legal
checks)
sehingga
kekuasaan
yang
diembannya tetap berada dalam koridor hukum. Dalam konteks
legislasi, pembatasan konstitusional itu salah satunya terdapat dalam
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ketentuan
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut
melalui undang-undang–yang dimanifestasikan melalui keberadaan
UU P3. Dengan demikian, pelanggaran terhadap tahapan-tahapan
serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik sebagaimana diatur dalam UU P3 merupakan suatu bentuk
pelanggaran terhadap binding legal checks yang merupakan bagian
dari pembatasan konstitusional.
130. Bahwa Kim Lane Scheppele dalam artikel berjudul “Autocratic
Legalism” (Chicago Law Review, Vol 85, No. 2 (2018), hlm. 545-583.
Lihat
pada:
60
https://chicagounbound.uchicago.edu/uclrev/vol85/iss2/2/),
menyampaikan cara para autokrat pada abad ke-21 untuk meraih
serta mempertahankan kekuasaannya telah mengalami transformasi.
Pada abad ke-20, para autokrat di berbagai negara umumnya
menggunakan cara kekerasan sehingga pelanggaran HAM dalam
skala besar menjadi pertanda jelas bagi kelahiran suatu rezim otoriter.
Akan tetapi, para autokrat yang menyebabkan kemunduran demokrasi
pada abad ke-21 justru lahir dari pemerintahan hasil pemilu yang
kemudian menggunakan metode hukum sebagai “jubah” dari perilaku
yang sebenarnya merusak dasar-dasar demokrasi konstitusional
sehingga disebut sebagai autocratic legalism. Kim Lane Scheppele
menggambarkan
karakteristik
penguasa
yang
menggunakan
autocratic legalism sebagai berikut:
“They take a kinder, gentler, but, in the end, also destructive
path. They masquerade as democrats and govern in the name
of their democratic mandates. They don’t destroy state
institutions; they repurpose rather than abolish the institutions
they inherited. Their weapons are laws, constitutional revision,
and institutional reform. Their ideology is often flexible. And
they leave just enough dissent in play that they appear to be
tolerant……There is no state of emergency, no mass violation
of traditional rights. To the casual visitor who doesn’t pay close
attention, a country in the grips of an autocratic legalist looks
perfectly normal. There are no tanks in the streets.”
131. Bahwa resesi kualitas demokrasi di berbagai belahan dunia telah
membangkitkan kembali model kepemimpinan otokratis (Stephen
Cody, “Dark Law: Legalistic Autocrats, Judicial Deference, and The
Global Transformation of National Security,” Journal of Law and Public
Affairs,
Vol.
6,
No.
4
(2021),
hlm.
671.
Lihat
pada:
https://scholarship.law.upenn.edu/jlpa/vol6/iss4/2/). Selama beberapa
tahun terakhir, Indonesia juga mengalami fenomena regresi demokrasi
yang kian memburuk. Hal tersebut divalidasi oleh laporan Freedom
House pada tahun 2024 yang memberikan skor 57/100 sehingga
Indonesia tergolong sebagai negara yang belum sepenuhnya
menjamin hak-hak sipil dan politik atau lazim disebut “partly free”.
Selain itu, laporan Economist Intelligence Unit pada tahun 2024 juga
memberikan skor 6,44/10 sehingga Indonesia disematkan titel
demokrasi yang cacat (flawed democracy).
61
132. Bahwa fenomena regresi demokrasi tercermin lewat proses
pembentukan UU TNI yang tidak merefleksikan keinginan masyarakat
(people's will) dan melanggar asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU P3
sebagaimana sudah diuraikan pada poin posita huruf C. Padahal,
dalam suatu negara hukum yang demokratis, proses legislasi
semestinya merefleksikan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sehingga perlu merefleksikan kehendak publik. Akan tetapi,
pengesahan UU TNI justru menimbulkan protes di berbagai wilayah.
Berdasarkan data yang diolah oleh Koreksi.org, tercatat muncul 72 titik
demonstrasi di berbagai wilayah sejak tanggal 20 Maret (hari
pengesahan UU TNI) hingga 29 Maret. Bahkan, terdapat petisi
penolakan yang per tanggal 21 april pukul 09.21 WIB telah
ditandatangani
oleh
sekitar
61.463.
Warga
akibat
proses
pembentukannya yang tergesa-gesa, tidak transparan, dan minim
partisipasi
publik
yang
bermakna
(Lihat:
https://www.change.org/p/tolak-kembalinya-dwifungsi-melalui-revisi-
uu-tni).
133. Bahwa Ann Seidman dan Robert B. Seidman dalam buku “State and
Law in Development Process: Problem-Solving and Institutional
Change in the Third World” mengklasifikasikan tiga pendekatan dalam
pengambilan kebijakan, yakni: (1) pendekatan ends-means; (2)
pendekatan incrementalism; dan (3) pendekatan problem-solving.
Pendekatan ends-means menyiratkan perspektif otoritarian karena
para
pembentuk
undang-undang
tidak
mempertimbangkan
pengalaman berbagai kelompok dalam masyarakat ketika memilih
tujuan sehingga upaya-upaya untuk meyakinkan publik akan pilihan
yang diambil menjadi tidak berguna, cukup dicari saja sarana untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Partisipasi publik hanya
dipandang penting ketika pemilu sehingga makna demokrasi kian
merosot karena umpan balik dari publik sangat minim. Selanjutnya,
pendekatan incrementalism memandang perubahan kecil dapat
dicapai secara bertahap dengan menggunakan kebijakan yang ada
alias top-down. Dengan demikian, umpan balik dari masyarakat
62
bersifat operasional atau sesuai kebutuhan pembentuk undang-
undang dan terjadi secara bertahap. Kedua pendekatan tersebut
dipandang kurang demokratis karena mengenyampingkan partisipasi
publik dalam memberikan umpan balik kepada pembentuk undang-
undang.
134. Bahwa dalam suatu negara hukum yang demokratis, pembentukan
undang-undang idealnya menggunakan pendekatan problem-solving.
Pendekatan ini memandang perlunya identifikasi mendalam–yang
tercermin
pada
naskah
akademik–terhadap
masalah
untuk
menghasilkan solusi yang relevan. Baru setelah melakukan penelitian,
bisa terlihat apakah masalah yang diidentifikasi itu memerlukan solusi
hukum berupa peraturan perundang-undangan yang baru atau justru
tidak memerlukan solusi hukum. Proses pengambilan kebijakan
dilakukan dengan sangat inklusif sehingga umpan balik publik menjadi
inti dari proses untuk terus menyempurnakan kebijakan.
135. Bahwa pembentukan UU TNI bisa dibilang menggunakan pendekatan
ends-means yang menjadi watak rezim autokrasi. Sesuai dengan
pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yaitu:
“UU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena,
dalam berapa tahun itu, panglima TNI 1 (satu) tahun ganti,
KASAD 1 (satu) tahun ganti, karena usianya habis…..Inti
daripada UU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia
pensiun
beberapa
perwira
tinggi.”
(Lihat:
https://youtu.be/gP0YCMCJnjA?si=XJjQoMBo05ar1QdS).”
Dari pernyataan di atas, pembentukan UU TNI yang sangat cepat dan
mengenyampingkan partisipasi publik bisa dibilang hanya sebagai
sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni memperpanjang usia
pensiun beberapa perwira tinggi. Buruknya kualitas naskah akademik
serta penyerapan umpan balik masyarakat merupakan metode
penyusunan kajian yang ditempuh oleh pembentuk undang-undang
sehingga tak heran bila proses pembentukannya menuai respons
negatif dari masyarakat.
136. Bahwa dalam proses legislasi, terdapat tiga indikator yang bisa
menunjukkan watak rezim autocratic legalism, yakni: (a) kooptasi
partai politik yang mempunyai kursi di parlemen; (b) pelanggaran
terhadap hukum dan konstitusi; serta (c) adanya upaya melemahkan
63
independensi
kekuasaan
kehakiman.
(Javier
Corrales,
“The
Authoritarian Resurgence: Autocratic Legalism in Venezuela,” Journal
of Democracy, Vol. 26, No. 2 (2015), hlm. 37-51. Lihat pada:
https://www.journalofdemocracy.org/articles/the-authoritarian-
resurgence-autocratic-legalism-in-venezuela/).
Ketiga
indikator
tersebut nampak di Indonesia selama beberapa tahun ini, termasuk
era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang. Menurut
Zainal Arifin Mochtar dan Idul Rishan dalam artikel berjudul “Autocratic
Legalism: the Making of Indonesian Omnibus Law” (Yustisia, Vol. 11,
No.
1
(2022),
hlm.
36-39.
Lihat
pada:
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/59296), ketiga
indikator
tersebut juga muncul dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang
kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui
Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
137. Bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang disokong
oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri atas tujuh (7) partai
politik yang meraih kursi di DPR (Golkar, Gerindra, PKB, PAN,
Demokrat, Nasdem, dan PKS) atau setara dengan 81,03% dari
keseluruhan anggota DPR. Di satu sisi, fenomena “koalisi gemuk”
(oversized coalitions) dianggap mampu menawarkan stabilitas
pemerintahan. Namun, di sisi lain, fenomena tersebut juga berbahaya
bila tidak diiringi dengan kedewasaan politik dan pemahaman
ketatanegaraan yang baik. Dalam konteks legislasi, DPR dan
pemerintah berpotensi sekadar saling “memberikan stempel” atas
rancangan undang-undang yang diinisiasi. Akibatnya, mekanisme
checks and balances antarcabang kekuasaan negara kian merosot
kualitasnya. Pengesahan UU TNI, tanpa partisipasi publik yang
bermakna dan diskursus gagasan maupun pandangan antar partai
politik yang memadai, adalah contoh konkret dari melemahnya
mekanisme checks and balances.
138. Bahwa pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi terlihat dari proses
pembentukan UU TNI sebagaimana telah diuraikan pada poin posita
huruf C. Pembentukan UU TNI dilakukan lewat prosedur yang secara
nyata melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU P3 serta tidak sesuai
64
dengan konsep negara hukum yang demokratis.
139. Bahwa dalam suatu negara dengan pemerintahnya yang menerapkan
autocratic legalism, umumnya salah satu yang menjadi target
serangan adalah independensi kekuasaan kehakiman. Belakangan
ini, upaya-upaya untuk melemahkan independensi kekuasaan
kehakiman mulai terjadi. Terbaru, DPR menerbitkan Peraturan DPR
Nomor 1 Tahun 2025. Di dalamnya, disisipkan Pasal 228A yang
memungkinkan DPR untuk mengevaluasi secara berkala sekaligus
mencopot pejabat negara yang diajukan, disetujui, ataupun diberikan
pertimbangan oleh DPR dalam proses pengisian jabatannya. Hakim
konstitusi dan hakim agung turut menjadi objek dari evaluasi tersebut.
Selain itu, contoh lain upaya untuk melemahkan independensi
kekuasaan kehakiman adalah ketika Presiden Prabowo Subianto
memanggil para hakim agung ke Istana Negara untuk memberikan
“arahan” kepada mereka (Lihat: https://news.detik.com/berita/d-
7787604/prabowo-kumpulkan-hakim-ma-di-istana-bakal-beri-
pengarahan). Kedua hal tersebut menunjukkan bagaimana DPR dan
pemerintah menggunakan cara pandang subordinasi, yakni para
hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dipandang sebagai
“bawahan”. Cara pandang semacam itu tentu saja berbahaya bagi
prinsip
dasar
ketatanegaraan
dan
menjadi
pintu
masuk
melenggangnya autocratic legalism.
140. Bahwa jika MK membiarkan proses pembentukan UU TNI ini menjadi
normal yang baru (new normal) dan tetap diwajarkan, bukan mustahil
bila kelak timbul potensi ada gumpalan undang-undang yang dibentuk
secara tergesa-gesa dan tidak transparan pula, termasuk undang-
undang yang materi muatannya mengatur soal kekuasaan kehakiman.
Selaku lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi,
ideologi, dan demokrasi (the guardian of the constitution, ideology, and
democracy), maka sudah sepatutnya MK mencegah gejala autocratic
legalism. Selaku sekumpulan orang yang diklasifikasikan sebagai
“negarawan”, hakim konstitusi juga idealnya memiliki pandangan
kenegaraan luas yang melampaui urusan “legal atau ilegal” semata.
Mesti diingat bahwa kejahatan sistemik dan otoritarianisme rezim Orde
65
Baru pada masanya juga dianggap legal dan konstitusional, tetapi jauh
bertentangan dengan cita-cita negara hukum yang demokratis.
G. HARAPAN PARA PEMOHON TERHADAP PUTUSAN YANG AKAN
DIBERIKAN OLEH MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
141. Bahwa terdapat varian putusan MK yang menyatakan suatu ketentuan
undang-undang konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat,
dan merumuskan norma baru. Dalam beberapa putusan, MK
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melaksanakan
aktivitas legislasi tertentu. Contohnya adalah Putusan No. 5/PUU-
VIII/2010 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk
melakukan sinkronisasi peraturan mengenai penyadapan dalam satu
undang-undang dan Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menurunkan
ambang batas parlemen sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029
dengan beberapa syarat tertentu.
142. Bahwa tindak lanjut terhadap putusan MK yang memerintahkan
pembentuk undang-undang untuk melakukan suatu aktivitas legislasi
tertentu memang diliputi permasalahan, terutama karena kekuatan
putusan lembaga yudisial seperti MK sangat bergantung dengan
persepsi dan penerimaan dari institusi negara lainnya. Sebagai contoh
dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, alih-alih melakukan perbaikan
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan MK, pemerintah
justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mencabutnya dengan
materi muatan yang nyaris tidak berubah, yang kemudian ditetapkan
lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan dalih hukum
prosedural, partisipasi publik dikesampingkan dan dinihilkan.
143. Bahwa tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan
berkaitan dengan urusan prosedur. Sesuatu yang berkaitan dengan
prosedur, bila dilongkapi atau dilanggar, seharusnya sudah cacat apa
pun hasil akhirnya. Bila Mahkamah menyatakan suatu undang-undang
inkonstitusional, tetapi tetap memberlakukannya dalam jangka waktu
tertentu, maka sama saja Mahkamah telah memaksa masyarakat
66
menerima keberlakuan sesuatu yang cacat. Ini jelas tidak logis.
Sebagai perbandingan, dalam bidang studi hukum acara pidana,
diketahui bahwa bila aparat penegak hukum melakukan sebuah
kesalahan prosedural dan terbukti dalam praperadilan, maka status
tersangkanya otomatis gugur. Jika subjek hukum itu hendak dijadikan
tersangka lagi, maka prosesnya mesti diulang kembali. Hal tersebut
selaras dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 27/PUU-
VII/2009:
“Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu
yang oleh karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan
yang tidak sah maka seharusnya perbuatan tersebut batal demi
hukum atau tidak sah sejak awal (void ab initio)...”
144. Bahwa kutipan dari laporan hasil penelitian berjudul “Pengujian Formil
Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi: Urgensi dan Batu Uji”
(2020) hasil kerja sama antara MK dan Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran juga menghasilkan temuan yang menguatkan argumen
Para Pemohon. Lebih lengkapnya sebagai berikut:
“Selain
itu,
putusan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertahankan produk hukum yang terbukti memiliki
kecacatan prosedur dengan alasan bahwa undang-undang
tersebut memiliki substansi yang baik, dapat menimbulkan
problematika dari sisi akademik. Misalnya, di dalam teori
pembentukan
undang-undang
(legislative
procedure)
sebagaimana dikemukakan oleh Kelsen, output dari proses
pembentukan undang-undang adalah sebuah resultante. Dalam
teori politik, resultante ini merupakan manifestasi kepentingan
mayoritas yang dikompromikan secara demokratis, termasuk
mengompromikan mengenai apa yang baik dan yang buruk.
Sementara itu dari sisi teori pemisahan kekuasaan, fungsi ini
merupakan fungsi dari lembaga-lembaga politik yang dipilih
secara demokratis dan bukan fungsi. dari pengadilan. Fungsi
pengadilan, termasuk dalam konteks pengujian undang-undang,
semata-mata untuk menguji validitas agar keteraturan hukum
dapat tercipta. Jika pun terminologi ‘baik’ dan ‘buruk’ hendak
digunakan, maka makna ‘baik’ atau ‘buruk’ harus merujuk atau
dikembalikan pada validitas hukum, bahwa yang baik adalah
yang tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,
sedangkan yang buruk adalah yang bertentangan dengan
hukum yang lebih tinggi.”
145. Bahwa untuk memastikan para pihak menaati putusan MK, Pemohon
berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan
inkonstitusional
tanpa
syarat
terhadap
permohonan
a
quo
67
sebagaimana secara khusus disebutkan Pemohon dalam bagian
Petitum. Sebab, realitas menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang beberapa kali coba mengelak dari perintah MK tatkala diminta
untuk melakukan aktivitas legislasi tertentu. Akibatnya, hak-hak
konstitusional Para Pemohon menjadi rentan terancam dan
terlanggar.
V.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disebutkan dalam posita,
Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-18 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Bagir
Shadr, Pemohon I dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3276021908040011;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Muhammad Bagir
Shadr, Pemohon I dengan Nomor Pokok Mahasiswa
2206820453;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Riwayat
Akademis
atas
nama
Mahasiswa
Muhammad Bagir Shadr, Pemohon I;
68
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
Nomor:
002/SK/BEMFHYI/III/2024
tentang
Pengangkatan
Badan
Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia 2024;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
Nomor
005/SK/BEMFHUI/IV/2025, yang Menyatakan Pemohon I
Sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH UI 2025;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Fawwaz Farhan Farabi, Pemohon II dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 3674050302040002;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Muhammad
Fawwaz Farhan Farabi, Pemohon II dengan Nomor Pokok
Mahasiswa 2206810465;
8.
Bukti P-8
Fotokopi Surat Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
Nomor
001/SK/BPMFHUI/I/2025
tentang
Keputusan
Forum
Mahasiswa Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Tahun 2024;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Permohonan Informasi Publik dari BEM FH UI
2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) mengenai Draf Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan
Naskah Akademik RUU KUHAP;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Riwayat
Akademis
Mahasiswa
atas
nama
Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Pemohon II;
11. Bukti P-11
: Printout foto Pemohon II saat berorasi pada aksi #TolakUUTNI;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Thariq Qudsi AL
Fahd, Pemohon III dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3509202806040003;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Thariq Qudsi AL
Fahd, Pemohon III dengan Nomor Pokok Mahasiswa
2206817080;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Riwayat Akademis Mahasiswa atas nama Thariq
Qudsi AL Fahd, Pemohon III;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Keputusan Board of Directors Perancangan
Dokumen dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Periode 2024 Nomor: 022/BOD-SK/I/PODIUM-FH
UI/2025
tentang
Pengangkatan
Board
of
Directors
Perancangan Dokumen dan Penulisan Hukum Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Periode 2025;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Sertifikat diberikan Kepada Thariq Qudsi Al Fahd,
sebagai Juara 1 Kompetisi Perancangan Undang-Undang;
69
17. Bukti P-17
: Fotokopi Sertifikat diberikan Kepada Thariq Qudsi Al Fahd,
sebagai Juara 2 Kompetisi Legislative Drafting;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029.
Selain itu, para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Bivitri
Susanti yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025,
dan telah menyampaikan keterangannya secara lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Legis atau hukum dalam Bahasa Latin adalah hasil akhir dari sebuah proses
legislasi oleh legislator. Legis - seperangkat norma yang mempunya coercive power,
kekuatan memaksa, yang mengikat semua warga dalam sebuah negara. Jadi terang
bahwa proses legislasi bukan soal administratif belaka. Bukan soal mencontreng
daftar kegiatan yang harus dilakukan untuk menghasilkan sesuatu dan bukan pula
seperti mesin pabrik dengan rutinitas tak bernyawa untuk mengeluarkan hasil.
Proses legislasi adalah sebuah proses penting dalam negara hukum, karena ia
adalah esensi dari bangunan negara itu: hukum. Pondasi kekuatan hukum ada pada
moral. Legislasi sebagai salah satu bentuk hukum (lainnya adalah putusan
pengadilan), harus bermoral secara substansi maupun proses. Hanya dengan cara
itulah hukum punya legitimasi. Dan dalam sebuah negara hukum, pengawasan
terhadap legislator yang membuat legislasi yang tak bermoral ada pada kekuasaan
kehakiman dan warga. Warga adalah sumber kekuasaan, tetapi saluran
pengawasannya ada pada yudikatif. Dalam konstruksi UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi-lah forumnya.
Sayangnya, hari-hari ini kita sudah terlampau sering melihat legislasi yang terlepas
dari moralitas. Legislasi hanya dilihat sebagai sesuatu yang berkekuatan dan
prosesnya juga hanya dilihat sebagai daftar kegiatan. Fenomena menjauhkan
legislasi dari substansi dan proses bermoral semakin marak setidaknya sejak 2019.
Tercatat
adanya
beberapa
undang-undang
yang
memicu
gerakan
#reformasidikorupsi, lalu berlanjut dan seakan mendapat momentum dengan
kondisi COVID 19 yang menyulitkan proses normal legislasi. Bahkan berlanjut
hingga kini. Karena itu pula, Mahkamah Konstitusi semakin banyak menangani
perkara uji formil.
70
Untuk perkara pengujian formil, saya sudah memberikan keterangan ahli tertulis
dalam perkara nomor 132/PUU-XXII/2024 pada Mei 2025 yang lalu. Meskipun
perkaranya berbeda, karena saya memberikan pandangan berdasarkan keahlian
dan bukan sebagai saksi fakta, dan perkara a quo juga pengujian formil yang
mempersoalkan proses legislasi dan bukan materi muatannya, maka pikiran-pikiran
yang saya sampaikan akan serupa. Saya menuliskan kembali beberapa hal yang
relevan, tetapi tentu saja dengan memberikan konteks sesuai duduk perkara dalam
perkara a quo, karena saya memahami bahwa majelis hakim adalah majelis
berpengetahuan yang pada hakekatnya juga ahli, dan pemberi keterangan ahli
dalam sidang adalah semacam “teman diskusi” majelis. Keterangan ini adalah
semacam upaya saya untuk berdiskusi dengan membawa beberapa isu ke atas
meja diskusi kita untuk kepentingan tugas konstitusional Mahkamah.
ISU
Ada dua isu yang akan saya elaborasi berdasarkan catatan di atas dan
perkembangan dalam persidangan perkara a quo. Kerangka berpikir yang paling
penting dalam memeriksa perkara uji formil ini adalah untuk menempatkan proses
legislasi bukan sebagai prosedur administrasi belaka, melainkan sebagai esensi
penting dalam negara hukum. Untuk itu, keterangan ini pertama-tama akan
meletakkan terlebih dulu proses legislasi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam
bangunan negara hukum. Setelah itu, muncul isu-isu hukum berikutnya yang lebih
teknis, namun tetap dalam kerangka pikir tersebut.
1. Bagaimana memaknai proses legislasi dalam negara hukum secara substantif?
a. Apa peran naskah akademik sebagai dasar bagi undang-undang sebagai
produk kebijakan hukum (bukannya keluaran kegiatan administrasi belaka)?
b. Mengapa perlu ada pemrioritasan legislasi dan bagaimana seharusnya
prioritas legislasi dipraktikkan?
2. Bagaimana partisipasi dalam proses pembentukan undang-Undang a quo dilihat
dari kerangka “partisipasi bermakna” dalam Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020?
KERANGKA PENGATURAN
Selain UUD 1945 dan Undang-Undang a quo, beberapa rujukan dasar hukum yang
digunakan dalam mengelaborasi isu-isu di atas adalah sebagai berikut.
1. Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
71
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-
Undangan.
ANALISIS
1.
Legislasi dalam Bangunan Negara Hukum
Legislasi, sebagai legis, dalam bangunan negara hukum dikonstruksikan untuk
mempunyai “legitimasi” berlandaskan dua hal: substansinya dan prosesnya.
Seharusnya, dua landasan itu mempunyai bangunan moral dan etik, namun
Indonesia sudah terlalu lama mendekati hukum dengan cara yang sangat positivistik
– memisahkan hukum dari moral. Hukum hanya dimaknai sebagai sebuah panduan
berperilaku yang ditentukan berdasarkan kesepakatan politik dan prosesnya hanya
dimaknai sebagai prosedur administratif untuk melahirkan legitimasi semu. Karena
itulah saya ingin mengajak kita kembali ke etimologi kata “legislasi” yang akan
membantu kita untuk memahami bagaimana seharusnya legislasi dimaknai bukan
sebagai kesepakatan elite politik formal dalam sebuah kegiatan formal untuk
menghasilkan legitimasi sebagai “hukum.”
Bila hukum hanya dimaknai sebagai kesepakatan elite politik formal, maka pada
saat kekuasaan formal diisi oleh politikus yang berwatak tidak demokratis, yaitu yang
tidak akuntabel pada demos-nya, ia akan menjadi produk otokratik.
Javier Corrales sewaktu menelaah fenomena autocratic legalism di Venezuela,
mengatakan: “Autocratic legalism has three key elements: the use, abuse, and non-
use (in Spanish, desuso) of the law in service of the executive branch.” (Corrales,
Javier. (2015). Autocratic Legalism in Venezuela. Journal of Democracy. 26. 37-51.
10.1353/jod.2015.0031). Kegunaan hukum dipelintir untuk melayani tujuan
penguasa. Corrales menyebutnya sebagai “executive branch”, tetapi dalam konteks
presidensialisme multipartai di Indonesia, kita harus mellihatnya dalam konteks
bagaimana kekuasaan eksekutif juga sudah merangsek masuk ke DPR dengan
adanya koalisi yang terlampau besar sehingga mematikan daya pengawasan
legislatif terhadap eksekutif. Sementara dalam UUD 1945, pembentuk undang-
undang juga tak hanya legislatif, tetapi presiden dan DPR.
Gejala autocratic legalism ini sudah banyak dibahas dalam berbagai tulisan dan
dalam sidang-sidang Mahkamah, jadi saya tak akan terlalu berpanjang-panjang di
sini. Saya hanya ingin menekankan bagaimana akhirnya “check” atau pengawasan
terhadap eksekutif dan legislatif akhirnya tersisa hanya pada kekuasaan yudikatif,
72
khususnya Mahkamah, sebagai cabang kekuasaan yang tersisa bila kita
menggunakan teori Monstesquieu.
Memang masih ada satu lagi pilar dalam demokrasi yang mengawasi, yaitu warga,
publik dalam republik, yang pada hari ini membawa perkara ini ke forum hukum yang
tersedia di Mahkamah. Tetapi apa lacur, dalam sebuah negara yang mengalami
kemunduran demokrasi, (Thomas Power dan Eve Warburton (2021, Demokrasi di
Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi (diterjemahkan dari Democracy in Indonesia:
From Stagnation to Regression?), Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia)
kekuatan pengawasan publik pun dikerdilkan. Bukan hanya dengan mengatakan
bahwa para pemohon perkara-parkara a quo tak mempunya legal standing, tetapi
juga dengan meminggirkan partisipasi mereka dalam proses legislasi.
Pada saat ada protes, narasi yang diberikan selalu “bila tidak puas, silakan bawa ke
Mahkamah
Konstitusi.”
Narasi
ini
benar
secara
konstitusional,
tetapi
menggambarkan paradigma pembentuk undang-undang tentang proses legislasi
yang seakan bisa dilakukan semaunya untuk kemudian menyerahkan kepada
Mahkamah untuk diperiksa. Sementara bila Mahkamah melakukan tugas
konstitusionalnya tersebut, untuk mengoreksi kesalahan konstitusional, muncul
keluhan pula dari DPR. (https://www.tempo.co/politik/habiburokhman-dpr-capek-
bikin-uu-tapi-malah-dipatahkan-mk-1735394). Ada pola pikir bahwa kekuasaan
legislatif tak ingin diawasi. Ini adalah salah satu penanda kuat karakter
otoritarianisme, karena demokrasi mensyaratkan akuntabilitas pada warga.
Dengan mengembalikan konsep legislasi dalam legis dalam negara hukum, maka
prosesnya juga tak bisa dipandang sebelah mata. Legislasi adalah produk dari
kebijakan atau keputusan politik yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Ia bukan
pasal-pasal kosong semua-maunya penguasa, tetapi harus mengandung “ratio
legis” pula. Karena itulah, peran naskah akademik sebagai awal mula lahirnya
undang-undang dan bagaimana cara menentukan “legislasi apa yang harus keluar
hari ini” menjadi penting untuk menjadi parameter legitimasi proses legislasi.
1.1.
Apa peran naskah akademik sebagai dasar bagi undang-undang
sebagai produk kebijakan hukum (bukannya keluaran kegiatan
administrasi belaka)?
Istilah “naskah akademik” sudah menjadi menjadi legal term dalam UU 12/2011
yang kerap menimbulkan dua kekeliruan dalam makna. Pertama, ia hanya dokumen
73
yang harus ada sebagai syarat belaka. Kedua, ia hanya dihasilkan oleh akademisi
atau didekati secara akademik.
Lampiran I UU 12/2011 sudah memberikan perincian format Naskah Akademik agar
pembentuk
undang-undang
dapat
menyediakan Naskah Akademik
yang
disyaratkan dalam UU 12/2011. Namun dalam kenyataannya, Naskah Akademik
hanya dibuat “ada” agar syarat terpenuhi, meskipun isinya kadang tak
mencerminkan apa yang kemudian di”terjemahkan” menjadi norma-norma dalam
undang-undang.
Beberapa perkara uji formil di Mahkamah Konstitusi banyak mengelaborasi aspek
ini, meskipun belum pernah disasar langsung sebagai alasan inkonstitusionalitas
oleh Mahkamah. Bisa dimaklumi, sebagai sebuah proses politik, dokumen-dokumen
dalam proses pembentukan undang-undang tak bisa dinilai dengan parameter yang
kaku seperti dalam rubrik penilaian dalam sebuah kerja akademik di kampus.
Namun kembali kepada kerangka berpikir yang saya tawarkan, ratio legis dari legis
yang akan dihasilkan seharusnya dituangkan dalam naskah akademik karena
norma-norma dalam naskah undang-undang tak bisa “berbicara” banyak tentang
penalarannya. Padanannya sebagai sesama “legis” atau produk hukum, pengadilan
tak bisa “berbicara” banyak dalam amar putusan karena hanya menjawab petitum,
tetapi penalarannya disediakan dalam pertimbangan hukum dalam putusan. Naskah
akademik sebenarnya adalah sebuah makalah kebijakan (policy paper).
Sebagai sebuah makalah kebijakan, secara substansi seharusnya Naskah
Akademik tak sekadar menyajikan naskahnya sesuai outline yang diberikan dalam
Lampiran I UU 12/2011, tetapi setidaknya ada tiga ukuran yang bisa digunakan:
1. Keterkaitan dengan naskah UU. Bisa dilihat keterkaitan isinya dengan norma-
norma yang ada di dalam naskah rancangan undang-undang. Meskipun
kemudian ada negosiasi politik atau proses konsultasi publik yang membuat
ada perbedaan antara konsep awal Naskah Akademik dengan naskah RUU.
2. Dari segi pembuatannya, ia dibuat sebelum naskah RUU dibuat, tidak
disusulkan belakangan sehingga seakan ia dibuat untuk mengisi check list
syarat pembentukan UU.
3. Publikasi. Dia dipublikasikan bersama dengan keluarnya naskah RUU.
1.2.
Mengapa perlu ada pemrioritasan legislasi dan bagaimana seharusnya
prioritas legislasi dipraktikkan?
74
Bagaimana cara menentukan “legislasi apa yang harus keluar hari ini” menjadi
penting untuk menjadi parameter legitimasi proses legislasi karena harus ada
justifikasi keterkaitan antara persoalan-persoalan kekinian yang terjadi dengan
hukum apa yang dibuat untuk menangani persoalan itu. Tentu saja tak mudah untuk
secara konkrit menentukan, legislasi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat hari ini.
Tetapi ada kerangka hukum yang tersedia.
Selama ini, pemrioritasan legislasi juga dibuat dalam sebuah prosedur yang ada
kaitannya dengan perencanaan pembangunan dan anggaran. Produknya bernama
program legislasi nasional yang kemudian diturunkan menjadi prioritas tahunan.
Terlepas dari kritik paradigmatik tentang “perencanaan pembangunan”, kita bisa
menyorotnya dalam konteks aspirasi politik pemerintah, karena saat ini, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dibuat juga berdasarkan visi dan misi presiden.
Dalam logika sistem presidensil, hal ini bisa diterima. Namun masalahnya, ternyata
pemrioritasan ini juga masih kerap dilanggar.
Celah masuknya RUU yang tidak masuk dalam prioritas tahunan terletak pada
pengecualian dalam Pasal 23 UU 12/2011.
Pasal 23 UU 12/2011 mengatakan:
(1)
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(2)
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Justifikasi dari pembentuk undang-undang dalam perkara a quo adalah adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan adanya “carry over”
dari DPR periode sebelumnya.
Bagian Penjelasan UU 12/2011 tidak menjelaskan putusan MK seperti apa yang
bisa menjadi syarat masuknya suatu RUU ke dalam kategori Kumulatif Terbuka.
Namun dalam penalaran yang wajar, yang harusnya bisa masuk hanya apabila
75
materi muatan RUU itu memang diperintahkan oleh MK. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 (8 Maret 2022) memang meminta pembentuk
undang-undang membahas revisi RUU TNI, karena sudah tercantum dalam
Prolegnas pada saat itu.
“Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga
dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU
34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI) telah
tercantum dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 8/DPR
RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7
Desember 2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan
UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.” (Putusan 62/PUU-XIX/2021, hlm. 72.)
Dari sini, bisa dipahami, tidak ada perintah khusus dari Mahkamah untuk menjadikan
revisi UU TNI masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka, karena memang sudah masuk
dalam Prolegnas. Perintahnya pada 8 Maret 2022 adalah untuk segera
membahasnya. Namun bila dicek, ternyata pembahasan belum pernah dilakukan
dalam periode 2019-2024. Proses penyusunan memang dilakukan sejak 2023,
seperti dikatakan dalam Keterangan Pemerintah pada persidangan yang lalu, tetapi
pembahasan sebagai tahap pembentukan undang-undang sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 belum pernah terjadi pada periode yang lalu.
Dengan begitu, argumen “carry over” juga tidak bisa dibenarkan, karena carry over
dilakukan hanya jika pembahasan sudah dimulai dan telah memasuki pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ketentuan carry over ini diatur dalam Pasal 71 A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD,
Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam
daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
RUU TNI belum masuk tahap pembahasan pada 2024, apalagi membahas DIM,
sehingga tidak pernah ada kesepakatan politik untuk memasukkan kembali RUU itu
76
dalam Prolegnas tahun berikutnya. Bahkan bila menilik dokumen Prolegnas, yaitu
Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029, revisi UU TNI tidak
masuk dalam kategori RUU “carry over.”
Hal-hal selanjutnya mengenai proses masuknya RUU TNI dalam prioritas tahunan,
diuraikan dalam Siaran Pers PSHK: (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Indonesia, “Catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Terhadap
Proses Pembentukan RUU Revisi UU TNI,” https://pshk.or.id/publikasi/catatan-
pusat-studi-hukum-dan-kebijakan-indonesia-pshk-terhadap-proses-pembentukan-
ruu-revisi-uu-tni/).
a. Rapat penentuan masuknya revisi UU TNI tidak mengagendakan revisi UU TNI
ini. RUU Revisi UU TNI disahkan sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2025
dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025. Perubahan agenda atau acara rapat
tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu
perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara
rapat dilaksanakan.
b. RUU Revisi UU TNI diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2025 tanpa
ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal
66 huruf f Tatib DPR), yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya
suatu RUU masuk ke dalam Prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR).
Pertimbangan ini penting karena perlu dibuktikan apakah benar revisi terhadap
UU TNI saat ini memiliki urgensi dibandingkan agenda RUU prioritas yang lain
seperti amanat pembentukan UU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau
RUU Masyarakat Hukum Adat; sehingga harus melakukan perubahan terhadap
Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan
keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas.
c. Prolegnas perubahan 2025, yang memasukkan RUU Revisi UU TNI tidak melalui
sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66
huruf l Tatib DPR. Hal itu merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan
begitu cepat dalam satu masa sidang. Kelalaian pelaksanaan tugas tersebut
seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas
memastikan tata kelola legislasi di DPR dapat berjalan secara akuntabel.
77
2.
Bagaimana Partisipasi dalam Proses Pembentukan Undang-Undang a
quo dilihat dari “partisipasi bermakna” dalam Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020?
Selain soal-soal rasio legis, legitimasi legislasi juga terletak pada koneksinya dengan
aspirasi warga. Belakangan ini, banyak pembahasan RUU yang dilakukan secara
‘ugal-ugalan,’
dengan
mengesampingkan
partisipasi
bermakna,
meskipun
Mahkamah sudah memberikan koridor yang jelas dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pembentuk undang-undang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perubahan kedua UU 12/2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu UU 13/2022. Pasal 96 UU
tersebut kini berbunyi:
Pasal 96
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
(5)
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6)
Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7)
Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8)
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
78
Dua tahun lalu, saya bergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum
Kementerian
Koordinator
Politik,
HAM,
Hukum,
dan
Keamanan
(Kemenkopolhukam), yang menyelesaikan kerjanya pada September 2023. Saya
ditugaskan dalam Kelompok Kerja (Pokja) 4, yang mengkaji proses legislasi. Dalam
tim tersebut, kami melakukan banyak sekali wawancara, diskusi, dan análisis
dokumen, dengan misi utama, membuat proses legislasi partisipatif secara
bermakna, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. (Ringkasan temuan sudah
saya sampaikan dalam Keterangan Ahli untuk Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024).
Temuan terpentingnya adalah kekacauan dalam memahami apa itu partisipasi
bermakna.
Sayangnya, meski hasilnya substantif (bahkan disertai dengan peta jalan untuk
percepatan reformasi hukum) dan dihasilkan oleh tim resmi pemerintah, karena
berbagai alasan politik, hasil kajian itu diabaikan begitu saja oleh Presiden Joko
Widodo. Kajian ini juga dianggap tak pernah ada oleh Presiden Prabowo sampai
saat ini, meskipun penugasan itu dilakukan secara resmi oleh pemerintah. Ini
sebenarnya menggambarkan ketidakmauan pemerintah untuk melaksanakan
partisipasi bermakna. Bahkan, dalam perkara a quo, semua aturan main yang
disepakati sendiri oleh pembentuk undang-undang karena dimuat dalam sebuah
undang-undang, justru mereka langgar.
Partisipasi Teknokratik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang A Quo
Tantangan terbesar dari partisipasi adalah “menteknokratiskan” alias menjadikan
partisipasi formalitas belaka. Misalnya, yang kerap terjadi di Indonesia, partisipasi
seringkali dikaburkan dengan ‘sosialisasi.’ Terminologi lainnya yang sering
digunakan dalam kegiatan-kegiatan pemerintah dan lembaga legislatif adalah
“konsultasi publik.” Kata “konsultasi” bisa menimbulkan sedikit harapan. Tapi jangan
terkecoh oleh judul. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana kegiatan itu
dilakukan dan siapa yang dikonsultasikan.
Selama puluhan tahun, dua judul kegiatan itu cenderung dilakukan dengan
pendekatan yang sama: menjelaskan isi suatu peraturan perundang-undangan
kepada masyarakat dengan cara ceramah satu arah dari narasumber pejabat atau
tokoh terkenal. Kalaupun ada sesi tanya jawab, seperti pada seminar akademik atau
kelas, dibuka satu atau dua kesempatan saja. Itupun kalau masih ada waktu karena
ceramah biasanya agak panjang.
79
Pada umumnya, bahan tidak dibagikan sebelumnya agar bisa dibaca terlebih dulu.
Dan sosialisasi ataupun konsultasi publik juga umumnya diadakan di kampus atau
organisasi yang terafiliasi dengan politik dan pemerintahan. Jarang terdengar ada
konsultasi yang dilakukan dengan warga yang akan terkena dampak peraturan.
Memang, pertanyaan yang sangat menantang untuk dijawab adalah: apa
sebenarnya parameter partisipasi bermakna? Karena partisipasi tidak bisa dinilai
secara kuantitatif seperti berapa orang yang diundang RDPU atau berapa lama
pembahasan dilakukan. Ia harus dinilai secara kualitatif. Dalam analogi nilai
pelajaran, soal esai pasti membutuhkan proses penilaian yang tidak mudah
ketimbang menilai proses pilihan ganda. Tetapi penilaian ini harus dilakukan dan
caranya adalah bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai
Karena diteknokratiskan, hal-hal di bawah ini sering terlupakan dalam partisipasi,
padahal tanpa hal-hal ini, partisipasi sama sekali tidak bermakna. (Bagian ini
kebanyakan saya ambil dari Keterangan Ahli dalam perkara nomor 132/PUU-
XXII/2024).
a. Partisipasi Bukan hanya oleh Akademisi
Kata ‘publik’ dalam ‘partisipasi publik’ kerap dikerdilkan dengan ‘akademisi,’
padahal Mahkamah sudah menegaskan dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020:
“Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat
yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.” (Putusan 91/PUU-
XVIII/2020, hlm. 393.)
Undang-undang seringkali dianggap hanya sebagai hasil karya akademik
(seperti juga tecermin dalam istilah “Naskah Akademik”), sehingga
mengundang banyak ahli dengan gelar berderet dianggap sebagai
keberhasilan partisipasi.
Belakangan ini, yang kerap terjadi, checklist partisipasi dicontreng ketika
sudah mengadakan “sosialisasi” atau “konsultasi publik” di kampus-kampus.
Padahal, sebagai ilustrasi, seorang ahli yang sejak lahir sudah ada di kota
besar seperti Jakarta, bisa membuat makalah yang sangat baik tentang
masyarakat adat, tetapi tetap saja, ia tidak mempunya pengalaman sebagai
masyarakat adat. Seringkali, pengalaman tak bisa digantikan dengan
pengetahuan. Apalagi bila pengetahuan diwakili oleh simbolisasi gelar, yang
80
saat ini tak sulit untuk ‘dibeli’ atau setidaknya diraih dengan cara yang tidak
etis.
b. Keterbukaan
Masalah keterbukaan proses dan dokumen juga kerap menjadi masalah
karena partisipasi seperti ‘ditempelkan’ belaka dalam proses legislasi.
Padahal, keterbukaan tak hanya ada sebagai asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011, (Mengenai hal ini,
Mahkamah juga memberikan pandangannya dalam Putusan MKRI No.
91/PUU-XVIII/2020, hlm. 412.) tetapi juga prasyarat penting dalam
partisipasi. Siapapun yang ingin berpartisipasi pasti membutuhkan naskah
RUU dan Naskah Akademik, agar dapat memberi masukan dan kritik dengan
baik.
Belakangan ini juga ada fenomena ketidaktersediaan dokumen. Pemerintah
tidak mau membuka dokumen terakhir. Khawatir salah paham atau
menimbulkan kegaduhan. Contoh terkini adalah pembahasan RUU TNI, yang
bahkan publik tidak tahu bahwa RUU tersebut sudah diundangkan kurang
dari seminggu setelah disetujui.
c. Inklusi
Inklusi atau inclusion adalah mengikutsertakan semua pihak secara setara.
Tidak hanya ahli, tetapi juga masyarakat terdampak dan kelompok rentan.
Sebab dampak suatu norma bisa berbeda pada kelompok yang berbeda.
Karena anggapan bahwa akademisi mewakili pikiran warga dalam partisipasi,
seringkali proses dan ketersediaan dokumen juga tak memperhatikan
perbedaan akses, yang berkaitan dengan difabilitas, lokasi, dan lain
sebagainya.
d. Waktu yang wajar
Dengan penjelasan yang nyaris tak ada, berbagai undang-undang dibuat
dengan terburu-buru, sementara itu, karena partisipasi tetap harus ‘diada-
adakan,’ waktu pengundangan dan pembahasan juga kerap dilakukan
dengan tidak wajar. Misalnya pengundangan sehari sebelum rapat.
Untuk bisa bermakna, seharusnya partisipasi dilakukan dalam waktu yang
cukup, agar ketiga hak yang dijabarkan oleh Mahkamah dalam Putusan
91/PUU-XVIII/2020 benar-benar dapat dipenuhi.
81
Keempat catatan tentang “partisipasi bermakna” di atas bisa kita lihat dalam perkara
a quo.
Pertama, waktu yang singkat. Meskipun penyerahan Surpres dilakukan pada 13
Februari 2025 (meskipun rapat untuk prioritas tahunan dilakukan 18 Februari 2025),
Rapat Kerja pertama antara DPR dan Pemerintah dilakukan pada 11 Maret 2025
dan persetujuan dalam Pembahasan Tingkat II dilakukan pada 20 Maret 2025.
Artinya, hanya ada 9 hari (tanpa menghitung hari libur) waktu pembahasan.
Kalaupun ingin dihitung sejak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama pada
3 Maret (ada RDPU juga pada 4 Maret dan 10 Maret), maka hanya ada 17 hari,
meskipun itu juga tak logis karena pembahasan substantif tidak bisa dilakukan pada
RDPU, melainkan pada rapat kerja, yang artinya hanya ada 9 (sembilan) hari waktu
pembahasan.
Tentu saja, tak ada ukuran waktu dalam proses legislasi, namun saya juga ingin
menyoroti kecepatan pembahasan itu, yang dirasa semakin sering dilakukan. Sudah
ada beberapa kajian akademik tentang kecepatan pembahasan yang terlalu luar
biasa ini, setidaknya sejak 2019, yang mengaitkannya dengan ketiadaan
mekanisme “fast track legislation.” (Lihat antara lain Ibnu Sina Chandranegara,
Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan
Undang-Undang oleh Presiden, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No. 1 (2021), hlm.
123-124 dan Aryanto, Bayu, Susi Dwi Harijanti, & Mei Susanto. "Menggagas Model
Fast-Track Legislation Dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia."
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional [Online], 10.2 (2021):
187-205. Web. 26 Jun. 2025).
Tim Percepatan Reformasi Hukum juga sudah menyarankan kepada pemerintah
untuk membuat kerangka regulasinya, agar kecepatan pembahasan dapat
dipertanggungjawabkan. Namun hal ini terus berlanjut. Tiga undang-undang yang
sudah berhasil diundangkan pada periode 2024-2029 sejauh ini, semuanya
dilakukan secara kilat dan sangat minim partisipasi.
Waktu yang wajar harus diukur dalam penalaran yang bisa diterima, dengan melihat
kualitas pembahasan dan partisipasi yang dilakukan, yang harus disandingkan juga
dengan ketersediaan dokumen, baik Naskah Akademik maupun Naskah RUU.
Kedua, ketertutupan dan ketidakjelasan dokumen. Sampai dengan revisi UU TNI
ini disahkan, baik Naskah Akademik dan Naskah RUU tidak tersedia dalam laman-
laman yang biasanya menyediakan informasi ini secara resmi, baik di DPR maupun
82
di Sekretariat Negara. Sebagian pihak mendapatkan melalui jalur-jalur “tidak resmi”
seperti pesan di aplikasi WhatsApp, karena itu, bahkan pimpinan DPR sendiri
sempat mengkritik balik kritik masyarakat sipil yang dianggapnya salah dasar
(https://www.fraksigerindra.id/draf-ruu-tni-yang-beredar-di-medsos-berbeda-
dengan-yang-dibahas-di-komisi-i/).
Tetapi problemnya, bagaimana masukan dan kritik bisa diberikan dengan baik bila
naskahnya saja tidak tersedia?
(https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/09470681/draf-ruu-tni-sulit-diakses-
dpr-diminta-tak-salahkan-publik-soal-salah-tafsir?page=all;
https://www.kompas.id/artikel/revisi-uu-tni-memicu-unjuk-rasa-mengapa-
keterbukaan-dalam-pembahasan-ruu-begitu-penting)
Yang unik dan penting disoroti, meskipun tanggal pengundangan revisi UU TNI ini
adalah 26 Maret 2025, banyak pihak yang tak mengetahuinya termasuk saya.
Demonstrasi juga terus berlangsung sampai setelah hari raya Idul Fitri, yang bahkan
memicu tindakan represi dari aparat keamanan pada para demonstran. Bahkan,
dalam wawancara dengan Harian Kompas pada 15 April 2025, Menteri Hukum
sendiri memberikan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui bahwa pengundangan
telah dilakukan. Saya kutip langsung dari berita tersebut:
(https://www.kompas.id/artikel/sisa-empat-hari-kenapa-prabowo-tak-kunjung-
tandatangani-uu-tni)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, Presiden Prabowo
saat ini tak hanya mengurusi tanda tangan soal UU TNI. Ada mekanisme
tertentu dari Menteri Sekretaris Negara soal undang-undang apa saja yang
perlu ditandatangani oleh Presiden.
”Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau
ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya,” katanya di kompleks
Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Meski begitu, dokumen UU TNI sudah berada di meja Prabowo dan tinggal
menunggu waktu saja. Proses pengundangan aturannya akan dilakukan oleh
Kementerian Sekretaris Negara setelah UU TNI ditandatangani.
Apakah ini memang ketidaktahuan menteri atau pernyataan yang menutupi fakta,
hal itu bisa ditanyakan langsung; namun apapun alasannya, fenomena ini
menunjukkan ketertutupan proses legislasi.
Tak hanya transparansi dokumen, keterbukaan proses juga problematik karena
rapat yang membahas DIM dilakukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang
bersifat tertutup. Yang terbuka hanya RDPU dan rapat kerja dengan pemerintah (11
Maret) dan Panglima TNI (13 Maret). Rapat-rapat lainnya yang barangkali tidak
83
tercatat (karena dokumen resmi dan laporan singkat tidak tersedia) dilakukan
tertutup.
Sementara itu, rapat terbuka juga tak bisa dihadiri orang banyak dan dalihnya adalah
karena smeua rapat disiarkan langsung di media sosial YouTube. Padahal ruang
media sosial bukan ruang diskusi dua arah, publik hanya bisa menonton atau
mendengar secara pasif, sehingga partisipasi bermakna tidak bisa dijustifikasi
dengan adanya siaran di media sosial.
Ada dalih, pembahasan tertutup karena soal pertahanan adalah rahasia negara.
(https://tirto.id/menolak-terbuka-berdalih-rahasia-negara-
cCXr#:~:text=Bersembunyi%20di%20Balik%20Rahasia%20Negara%20Pasal%20
37,pembelaan%20negara%20sebagaimana%20termuat%20dalam%20sumpah%2
0prajurit.) Padahal legislasi jelas bukan rahasia negara. Apalagi kita paham, pasal-
pasal yang diubah juga tidak ada kaitannya dengan strategi pertahanan atau hal-hal
lain yang bisa melemahkan pertahanan nasional.
Ketiga, partisipasi tokenistik. Dalam proses pembentukan revisi UU TNI, memang
ada beberapa RDPU:
1) Senin, 03 Maret 2025: RDPU dengan Pakar
2) Selasa, 4 Maret 2025: RDPU dengan NGO/LSM
3) Senin, 10 Maret 2025: RDPU dengan PEPABRI
4) Selasa, 18 Maret 2025: RDPU dengan NGO. Perlu dicatat, rapat ini dilakukan
karena desakan kuat, terutama setelah ada protes keras dari Koalisi NGO
yang
mendobrak
pintu
ruang
rapat
di
Hotel
Fairmont
(https://nasional.kompas.com/read/2025/03/15/18241261/protes-ruu-tni-
koalisi-sipil-gedor-pintu-ruang-rapat-panja-dpr-di-hotel)
Catatannya, tiga rapat pertama dilakukan sebelum pembahasan DPR dan
Pemerintah dalam Rapat Kerja 11 Maret 2025, sehingga pertanyaannya, apakah
ada implikasi ketiga rapat itu pada pembahasan? Apalagi, jika melihat partisipasi
bermakna yang mensyaratkan hak untuk mendapatkan jawaban atas pertimbangan,
jawaban ini sebenarnya belum pernah diberikan. Bahkan naskah RUU yang mana
yang sebenarnya disetujui juga masih simpang siur, bahkan sampai RUU disetujui.
KESIMPULAN
Analisis diatas menyimpulkan beberapa isu penting. Pertama, proses legislasi
sebagai proses penting dalam negara hukum dilanggar dalam perkara a quo. Aturan
84
main yang sudah sangat jelas dan dibuat oleh pembentuk undang-undang, dilanggar
oleh pembentuk undang-undang sendiri.
Ketiadaan dokumen yang bisa diakses publik, baik Naskah Akademik maupun
naskah RUU, prioritas legislasi yang diselak menunjukkan pelanggaran keras dalam
proses legislasi.
Demikian pula, ternyata partisipasi yang dilakukan hanya kepura-puraan atau
tokenistik. Meskipun ada keterlibatan beberapa pihak, tetapi partisipasi ini tidak
bermakna dalam proses legislasi itu.
Tradisi pemikiran prosedural membuat kita kerap dihantui pertanyaan tentang
“parameter” penilaian. Tetapi partisipasi tidak bisa dinilai secara kuantitatif seperti
berapa orang yang diundang RDPU atau berapa lama pembahasan dilakukan. Ia
harus dinilai secara kualitatif. Sama halnya dengan putusan pengadilan yang tak
bisa hanya dinilai dari amar putusan menang atau kalah, tetapi penalaran hukumnya
yang harus dinilai, maka legitimasi dari proses sangat penting untuk dinilai. Sebab
undang-undang adalah legis, hukum yang bersifat memaksa dan akan menentukan
berjalan atau tidaknya prinsip negara hukum. Karakter otoritarianisme dan rusaknya
demokrasi bisa dinilai pertama-tama dari legislasi yang dihasilkan, apakah legislasi
hanya legitimasi kekuasaan atau memang hukum yang bermoral?
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025 dan telah pula menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan 21 Juli 2025, pada
pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 3/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 3/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
1. Proses pembentukan UU a quo melanggar beberapa asas yakni:
a. Bahwa penyusunan UU a quo tidak memenuhi asas kejelasan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU P3, karena tidak
menunjukkan efektivitas sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini
tercermin dari sejumlah indikator yang tidak terpenuhi, antara lain: tidak
terdapat urgensi pembentukan UU 3/2025 (aspek relevansi), tidak ada
kekosongan hukum karena telah ada UU 34/2004 (aspek kekosongan
85
pengaturan), serta adanya potensi intervensi kewenangan TNI terhadap
lembaga lain seperti Kejaksaan (aspek koordinasi kelembagaan). Oleh
karena itu, berdasarkan keseluruhan parameter tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas
kejelasan tujuan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 30-31).
b. Bahwa pembentukan UU a quo melanggar asas keterbukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g UU Pembentukan PUU,
karena masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam proses
pembahasan, bahkan tidak mengetahui secara pasti versi draf RUU a quo
yang sedang dibahas oleh DPR RI. Tidak ada kejelasan apakah draf yang
beredar di masyarakat merupakan draf awal, perubahan, atau final, dan
apakah draf tersebut resmi berasal dari DPR atau bukan. Oleh karena itu,
Para Pemohon menyimpulkan bahwa proses legislasi UU a quo lebih
tertutup dibandingkan dengan UU Ciptaker yang sebelumnya juga dinilai
Mahkamah tidak maksimal dalam pelibatan publik (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 38).
c. Bahwa pembentukan UU a quo tidak memenuhi asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h UU P3,
karena tidak ditemukan dalam Naskah Akademik adanya kajian empiris
atau identifikasi kebutuhan konkret dari masyarakat sipil terhadap
perubahan pengaturan kewenangan TNI. Tidak ada argumen berbasis
data yang menunjukkan terjadinya krisis pertahanan, ketidakefektifan
norma sebelumnya, atau kebutuhan sistemik untuk mengubah struktur
peran TNI secara mendasar. Lebih lanjut, asas kehasilgunaan juga
diragukan karena tidak dijelaskan bagaimana norma-norma baru dalam
UU 3/2025 akan menghasilkan perubahan konkret atau perbaikan sistem
pertahanan dan ketertiban negara secara terukur (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 40-41).
2. Proses pembentukan UU a quo tidak memenuhi prinsip meaningful
participation karena tidak adanya keterlibatan masyarakat secara efektif
dalam seluruh tahapan legislasi. Rapat Dengar Pendapat hanya
dilaksanakan kurang dari tujuh hari kerja dengan pelibatan yang sangat
terbatas, mayoritas berasal dari unsur TNI, dan minim keterwakilan
masyarakat sipil. Bahkan rapat-rapat pembahasan dilakukan secara tertutup
86
di luar Gedung DPR, seperti di Hotel Fairmont, disertai penjagaan ketat
sehingga publik tidak dapat mengakses proses pembentukan UU. Situasi ini
diperparah dengan adanya represi terhadap aksi unjuk rasa serta narasi yang
mendelegitimasi masukan dari masyarakat. Dengan demikian, seluruh
rangkaian pembentukan UU 3/2025 tidak mengandung prinsip partisipasi
yang berarti, transparan, dan setara, sebagaimana diamanatkan oleh prinsip
negara hukum demokratis (vide Perbaikan Permohonan hlm. 50).
3. Proses pembentukan undang-undang a quo dilakukan melalui mekanisme
fast track legislation (FTL) yang tidak didasarkan pada urgensi yang jelas dan
tidak disertai kajian yang memadai, sehingga menjadikannya ugal-ugalan,
minim akuntabilitas, dan sulit dipertanggungjawabkan. FTL diterapkan
dengan tergesa-gesa, menyebabkan peraturan perundang-undangan yang
dihasilkan mengandung banyak problematika dan cacat formil. Selain itu,
kecepatan pembentukan undang-undang menyebabkan pembentuk undang-
undang tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyusun, menyebarkan,
serta menelaah rancangan secara seksama dan partisipatif. Akibatnya,
kualitas pengaturan menurun drastis karena rancangan tidak dapat dikaji
secara komprehensif maupun diuji melalui mekanisme partisipasi publik yang
seharusnya melekat dalam proses legislasi demokratis (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 58)
Para Pemohon mendalilkan dalam pengujian undang-undang a quo, Para
Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
87
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa pembentukan UU a quo secara
konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji berupa:
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 9, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (3),
Pasal 44, Pasal 49, Pasal 68 ayat (3), Pasal 71A, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
90 ayat (1), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
88
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU) yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Pembentukan PUU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan PUU
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pasal 5 UU Pembentukan PUU
Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 16 UU Pembentukan PUU
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17 UU Pembentukan PUU
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
Pasal 20 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan PUU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
89
Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
Pasal 44 UU Pembentukan PUU
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan
mengenai
teknik
penyusunan
Peraturan
Perundang
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang
Undang ini.
Pasal 49 UU Pembentukan PUU
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama
90
DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan
usul
dari
DPD
sepanjang
terkait
dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
Pasal 71A UU Pembentukan PUU
Dalam
hal
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.
Pasal 88 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.
Pasal 89 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah
yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
91
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
Pasal 96 UU Pembentukan PUU
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasukan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
92
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
2. Pasal 1 angka (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
14/2008), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UU 14/2008
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
93
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara
serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
94
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain
terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang
dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain
yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat
rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau
asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi
institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh
negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar
negeri.
95
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Pasal 7, Pasal 51 huruf a, Pasal 66 huruf f, Pasal 67 ayat (3), Pasal 114 ayat
(4), Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat
(1), Pasal 124, Pasal 141, Pasal 254 ayat (4), Pasal 290, dan Pasal 295 ayat
(2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020), yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 7 Peraturan DPR 1/2020
DPR bertugas:
a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Prolegnas;
b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-
undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
96
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 51 huruf a Peraturan DPR 1/2020
Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa
persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna
DPR untuk mengubahnya;
Pasal 66 huruf f Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar rancangan
undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke
dalam Prolegnas perubahan;
Pasal 67 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-undang tersebut
masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
Pasal 114 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
97
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan
Legislasi
dan
menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyusun
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 116 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan DPD,
serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan
komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 141 Peraturan DPR 1/2020
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
98
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR
melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar
biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara
virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 290 Peraturan DPR 1/2020
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan usul
perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan
oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun
mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera
dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang
bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang
usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri
pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah
ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan
agenda rapat.
4. Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 24 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal
34, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (5),
Pasal 41 ayat (6), Pasal 43, Pasal 47, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR RI
99
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan
DPR 2/2020), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disusun berdasarkan Prolegnas.
Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Pasal 24 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan
Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan undang-undang yang dimuat dalam
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;
b. hasil
evaluasi
pelaksanaan
Prolegnas
prioritas
tahunan
tahun
sebelumnya; dan
c. tersedianya
Naskah
Akademik
dan
rancangan
undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 33 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau
b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan undang-undang dalam Prolegnas
prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari Prolegnas
prioritas tahunan; dan
100
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangan
dalam
pembahasan
Prolegnas
prioritas
tahunan
perubahan.
(5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan
perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
Pasal 34 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka
menengah perubahan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas
jangka menengah perubahan, Badan Legislasi mengundang PPUU dan
Menteri untuk membahas usulan tersebut dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh
Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020
Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 41 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas.
Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
101
Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
Pasal 43 Peraturan DPR 2/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan Legislasi dan Menteri.
Pasal 47 Peraturan DPR 2/2020
(1) Usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang diajukan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada
Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan
rancangan undang-undang.
(2) Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk
membahas urgensi usulan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri memutuskan menyetujui usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan
Legislasi melaporkan usulan rancangan undang-undang di luar
Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Dalam hal Badan Legislasi memutuskan menolak usulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas tersebut tidak dapat diajukan untuk
diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan rancangan undang-
undang.
Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan undang-
undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
102
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
5. Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres 87/2014),
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Perpres 87/2014
(1) Dalam
keadaan
tertentu,
Pemrakarsa
dapat
mengajukan
usul
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam;
dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui
bersama oleh Baleg dan Menteri.
Pasal 25 Perpres 87/2014
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan
mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang
meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan
UndangUndang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UndangUndang di luar
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari Presiden;
b. Naskah Akademik;
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
103
d. Rancangan Undang-Undang;
e. surat
keterangan
telah
selesai
pelaksanaan
rapat
panitia
antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan
f.
surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
Pasal 26 Perpres 87/2014
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Pimpinan DPR melalui Baleg
untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan.
6. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan
bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Perkara 56
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
104
2. Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Perbahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104)
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) yang
telah diubah dan/atau ditambah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) berlaku kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
105
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20
Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan
selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian
formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009,
dari empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum
dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai
advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah
106
Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota
masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut
adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan
kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya
para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang-
Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung,
Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan
dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang
berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan
demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
secara formil;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan
Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
pertautan
dengan
Undang-Undang
Mahkamah
Agung
tidak
mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang a quo.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan
hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK
tersebut, sebagai berikut:
1. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan
5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun
dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil
undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian
formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing
dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan
pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian
materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial
dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada
107
apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah
tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon
bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer
serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a
quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi
dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki
jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas
materi muatan UU a quo. Oleh karena Para Pemohon bukanlah
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan UU a quo berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU
Pembentukan PUU, maka Para Pemohon tidak memiliki pertautan
langsung dengan proses pembentukan UU a quo.
3. Kedudukan Para Pemohon yang memiliki fiduciary duty tidak dapat
dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon
dengan UU a quo. Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan
Nomor 54/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa untuk membuktikan
adanya kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil, Para
Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tercantum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terkait
pengujian formil UU TNI disebutkan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas
serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi
kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan
konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai
kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa
108
yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan
bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain
yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025,
hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14- 15]. Oleh karena para
Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah
melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang
dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum
para Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam kaitannya
dengan proses pembentukan sebuah undang-undang dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum,
sehingga
Mahkamah
tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon perlu menjelaskan ada atau
tidaknya aksi nyata (real action) dari Para Pemohon dalam proses
pembentukan UU TNI 3/2025.
5. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan RUU
a quo menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip demokrasi, dan
substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak berorientasi pada
penguatan profesionalisme TNI, keamanan dan pertahanan negara, dan
adanya potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Terhadap
dalil tersebut, DPR RI menerangkan bahwa dalil Para Pemohon yang
menyoroti substansi norma dalam UU a quo khususnya terkait isu
dwifungsi TNI merupakan ranah pengujian materiil. Oleh karena itu,
mengajukan keberatan atas isi norma dalam kerangka permohonan
formil merupakan bentuk error in objecto. Selain itu, dalil kerugian yang
disampaikan oleh Para Pemohon tersebut merupakan kerugian yang
dikhawatirkan terjadi akibat dari materi muatan pengaturan dalam UU a
109
quo dan tidak terdapat pertautan langsung dengan proses pembentukan
UU a quo yang merupakan objek dari pengujian formil. Permasalahan
yang diungkapkan tersebut sudah sepatutnya diperiksa dalam pengujian
materiil dan bukan dalam pengujian formil.
6. UU a quo tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam konstitusi yang dijadikan batu uji oleh Para
Pemohon karena Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal
22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F tidak terkait dengan proses
pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur tentang pembentukan undang-undang adalah Pasal 20
dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945 yang mana ketentuan tersebut telah
terpenuhi dalam pembentukan UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU
3/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah Para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara
tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan
keberadaannya.
Bangsa
Indonesia
yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
110
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut
serta
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Bahwa era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
bersifat
multidimensional
tersebut
dapat
bersumber,
baik
dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal ini semua
menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab
seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
4. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, maka diperlukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Salah satu kondisi geopolitik yang terjadi
ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di
kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya
konflik di Selat Taiwan yang dapat berdampak pada Warga Negara
Indonesia yang terdapat sekitar 350.000 orang di Taiwan. Pembentukan
UU a quo yang memberikan paradigma baru terhadap peran dan tugas
TNI, salah satunya membantu melindungi dan menyelamatkan warga
negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga TNI diharapkan
menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai
dengan kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
111
5. Bahwa TNI merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas
pertahanan. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah disahkan dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 diucapkan Putusan MK No. 62/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) yang dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa demi
memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dalam hal ini terkait
dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun TNI. Dengan adanya
RUU perubahan UU 34/2004, materi terkait batas usia pensiun TNI diatur
dalam
RUU
tersebut
bersama
dengan
pengaturan
mengenai
penempatan di jabatan sipil oleh prajurit TNI.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil Para
Pemohon, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan UU 3/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU,
yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan dalam tabel
berikut ini:
Tahap Perencanaan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
17 Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024. RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan
NA dan RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah (vide
Lampiran 1).
22
Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020. RUU tentang
Perubahan
Atas
UU
34/2004
terdapat
dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 202 0nomor 24 dengan NA
112
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi (vide
Lampiran 2)
9–11
September
2021
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3).
8-10 Februari
2022
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 (vide Lampiran 5).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
29
Oktober
2024
–
15
November
2024
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat
dan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan
aspirasi untuk menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-
2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 antara
lain:
1. PSHK
(Pusat
Studi
Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia), IPC (Indonesian Parliamentary Center)
dan Komnas Perempuan pada tanggal 29 Oktober
2024 (vide Lampiran 6);
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
(vide Lampiran 7);
3. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
pada
tanggal
4
November
2024
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=aQyCeUTIuJA);
4. RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan
Domestic
Indonesia,
Indonesian
Network
of
Occupational Safety and Health Professionals
(INOSHPRO), dan Himpunan Advokat Pengacara
Indonesia (HAPI) pada tanggal 11 November 2024
(vide Lampiran 8);
5. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan
Sumatera Utara pada tanggal 6-8 November 2024
(vide Lampiran 9, Lampiran 10, dan Lampiran 11);
6. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi
113
Tenggara, pada tanggal 13-15 November 2024
(vide Lampiran 12, Lampiran 13, dan Lampiran
14).
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-2 (vide Lampiran 15).
23
–
25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Tahap Penyusunan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
13 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian
dengan
Brigjen
TNI
(Purn)
Makmur
Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas
Pertahanan Republik Indonesia) (vide Lampiran 17).
20 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) (vide Lampiran 18).
2 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia (vide Lampiran 19).
3 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
(vide Lampiran 20).
7 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) (vide
Lampiran 21).
9 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia) (vide Lampiran 22).
21 Mei 2024
Rapat
Pleno
Badan
Legislasi
dengan
agenda
presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU (vide Lampiran 23).
21 Mei 2024
Rapat
Panja
Badan
Legislasi
dengan
agenda
presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU (vide Lampiran 24).
22 Mei 2024
Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi
atas hasil RUU a quo (vide Lampiran 25).
28 Mei 2024
Rapat Paripurna pengambilan Keputusan RUU a quo
menjadi RUU usul inisiatif DPR (vide Lampiran 26).
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
114
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27, Lampiran 28, dan Lampiran 29).
2 Juli 2024
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas 34/2004
(vide Lampiran 30).
26
Agustus
2024
Rapat Pleno Badan Legislasi yang menyetujui bahwa
RUU a quo tidak akan dibahas pada Periode
Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan
kepada Periode Keanggotaan selanjutnya (vide
Lampiran 31).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
13
Februari
2025
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU a quo (vide Lampiran 32)
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 33)
yang kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 35).
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
Tahap Pembahasan
3 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), dan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA)
(vide Lampiran 37 – Lampiran 40).
4 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf
(Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus
Centra Initiative) (vide Lampiran 42 – Lampiran 44).
10 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
(vide Lampiran 45 dan Lampiran 46).
11 Maret 2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan
Menteri Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan
tingkat I mengenai pembahasan RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004 dengan agenda sebagai
berikut:
1. Pengantar musyawarah, yaitu penjelasan DPR RI
terkait RUU tentang perubahan atas UU 34/2004 ;
2. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004;
115
3. Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan
RUU ;
4. Pembentukan panja; dan lain-lain
(vide Lampiran 47)
13 Maret 2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004 (vide Lampiran 48).
14 Maret 2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo. (vide Lampiran 49 dan
Lampiran 50)
15 Maret 2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo (vide Lampiran 51).
17 Maret 2025
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo
(vide Lampiran 52) dan Laporan Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo (vide Lampiran 53)
18 Maret 2025
Pimpinan DPR RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi
Sektor
Keamanan
dengan
acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a
quo (vide Lampiran 54).
18 Maret 2025
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI,
Menteri
Sekretariat
Negara
RI
dengan
acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo (vide Lampiran 55).
20 Maret 2025
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a
quo (vide Lampiran 57).
20 Maret 2025
Surat
DPR
RI
Nomor:
B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 59).
Tahap Pengesahan
26 Maret 2025
Presiden mengesahkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
Tahap Pengundangan
26 Maret 2025
Menteri Sekretaris Negara mengundangkan UU
3/2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut menunjukkan proses
pembentukan UU a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena RUU a quo telah dibahas oleh DPR RI dan
116
Presiden untuk kemudian mendapat persetujuan bersama. Selain itu juga
telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan undang-undang
berdasarkan UU Pembentukan PUU mulai dari tahap perencanaan
hingga tahap pengundangan.
2. Bahwa terkait dengan proses persetujuan Rapat Paripurna untuk
memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 16 UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa,
“Perencanaan penyusunan
Undang-Undang
dilakukan
dalam
Prolegnas.” Sebagaimana telah diuraikan dalam tabel Kronologis
bahwa RUU a quo telah masuk dalam Prolegnas setidaknya sejak
periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 melalui Prolegnas Tahun
2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1). Dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan
oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2020
(vide
Lampiran 2).
b. Meskipun pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 RUU a quo tidak
masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, namun tetap tercantum
dalam Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022 Badan Keahlian DPR RI menerima permintaan
untuk melakukan penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas
UU
34/2004
dan
melakukan
berbagai
diskusi
dengan
117
pakar/akademisi dan praktisi di bidang keamanan negara (vide
Lampiran 17 s.d. Lampiran 22). Bahwa pada tahun 2024 Badan
Legislasi DPR RI melakukan penyusunan NA dan RUU a quo dengan
salah satu materi muatannya untuk menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan
batas usia pensiun. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka RUU
a quo memenuhi klasifikasi untuk dimasukkan dalam daftar kumulatif
terbuka berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Dasar
pertimbangan adanya Putusan MK untuk mengubah UU 34/2004
tercantum jelas dalam Naskah Akademik RUU a quo (vide Lampiran
28, hlm. 9-10) yang menyatakan bahwa,
Berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI, berdasarkan
ketentuan Pasal 53 UU TNI diatur bahwa masa dinas prajurit
TNI sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama. Batasan usia tersebut pada tahun 2004 tentu sangat
relevan, namun jika dibandingkan dengan kondisi aturan saat
ini, ketentuan tersebut sudah saatnya ditinjau ulang. Apalagi
aturan batasan usia tersebut tidak sinkron dengan aturan
batasan usia bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN). Di samping itu, faktor usia harapan hidup
masyarakat Indonesia saat ini juga terus bertambah. Dengan
demikian, ketentuan batasan usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama sudah saatnya untuk diperbaiki. Hal ini dimaksudkan
agar potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI dapat
terus terberdayakan dan teroptimalkan.
...
UU TNI pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021,
antara lain diuraikan mengenai batas usia pensiun prajurit
TNI, hal itu merupakan “kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-
118
waktu dapat berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta
spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula
melalui upaya legislatif review.” Lebih lanjut di dalam putusan
tersebut diuraikan bahwa “Mahkamah perlu menegaskan
kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI
dan Polri) memang berbeda namun keduanya memiliki
kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta
merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat
(2) UUD 1945.” Oleh sebab itu, adanya perbedaan pada
batasan usia pensiunan antara TNI dan POLRI merupakan
suatu bentuk ketidakadilan hukum.
d. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021,
MK
meminta
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan terkait batas usia pensiun (Pasal 53
UU 34/2004) dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana
kutipan berikut:
[3.13.2] ...
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang
juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI),
perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas
usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020- 2024, bertanggal 7 Desember
2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan
memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
e. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK tersebut menjadi dasar
pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan dalam UU
34/2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI meskipun amar
putusan
tidak
mengabulkan
permohonan
a
quo.
Bahwa
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi)
119
dan amar putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide
Pasal 48 ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak
dapat dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
f.
Bahwa dalam praktik sebelumnya pembentuk undang-undang
pernah menjadikan pertimbangan hukum MK dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengubah materi muatan
UU Pembentukan PUU karena diperlukan tata cara yang jelas dan
baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Di dalam pertimbangan hukum MK dalam
Sub-paragraf
[3.20.3]
Putusan
tersebut,
MK
memberikan
pertimbangan pada intinya memerintahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk
dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang
menggunakan metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan
tersebut. Pertimbangan hukum tersebut adalah suatu ratio decidendi
hakim untuk melakukan penalaran hukum yang menjadi landasan
berpikir dalam memutus perkara dan tetap sebagai bagian dari
putusan hakim yang mengikat meskipun tidak ada di dalam amar
putusan.
g. Bahwa terdapat dua materi perubahan UU 34/2004 yang disusun
oleh DPR RI, yaitu terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI
dalam Pasal 53 UU 34/2004 dan penempatan prajurit aktif TNI pada
kementerian /lembaga dalam Pasal 47 UU 34/2004. Perubahan
Pasal 47 UU 34/2004 dilatarbelakangi salah satunya karena terdapat
bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang
dimiliki oleh TNI.
h. Selanjutnya pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029, RUU a
quo kembali dimasukkan dalam daftar Prolegnas melalui Keputusan
DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
120
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
i.
Selain adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XIX/2021 tersebut, terdapat pula urgensi untuk mengubah UU
34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu adanya
dinamika keamanan regional yang meningkat. Kondisi ketegangan
geopolitik terus meningkat, seperti konflik di Laut Natuna. Selain itu
juga adanya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di Indo-
Pasifik yang meningkatkan kekhawatiran Indonesia terhadap potensi
konflik di kawasan, khususnya terkait konflik Selat Taiwan. Menurut
kajian terdapat sekitar 350.000 WNI di Taiwan, atau sebanyak
284.751 yang tercatat secara resmi di Kementerian Luar Negeri RI.
Bahkan pada realitasnya saat ini, dunia tengah dihadapkan pada
potensi perang di beberapa negara yang tersebar di berbagai benua.
Sebut saja Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Myanmar yang
berperang di dalam negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia
dengan Ukraina, Israel dengan Palestina, Israel dengan Iran, Korea
Utara dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan Taiwan, Amerika
Serikat dengan Rusia dan Tiongkok, dan yang terbaru India dengan
Pakistan. Belum lagi warga negara dari negara-negara yang
berperang tersebut tersebar ke berbagai negara. Oleh karena itu
berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu,
dan tak dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU.
j.
Selanjutnya Presiden mengirim surat kepada DPR RI dengan Nomor
Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah Untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat
tersebut Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan
adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur
kementerian, maka terdapat perubahan wakil Pemerintah dalam
pembahasan RUU a quo yaitu menjadi Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara (vide
Lampiran 32).
121
k. Pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, sebelum
memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo.
Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ
pada
menit
ke 10.40-11.35.
l.
Pernyataan Pimpinan Rapat Paripurna yang menyebutkan “sebelum
memasuki agenda pertama” merupakan bentuk permohonan
persetujuan untuk menambahkan agenda rapat paripurna. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
yang menyatakan bahwa,
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau
Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR
yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara
tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat pelanggaran Tata
Tertib DPR RI dalam proses penetapan RUU a quo dalam Rapat
Paripurna tanggal 18 Februari 2025.
m. Bahwa Rapat Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI melalui proses yang
terbuka oleh seluruh anggota DPR RI, sehingga menjamin
representasi, transparansi, dan legitimasi politik atas setiap
keputusan yang diambil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 256 ayat (2)
Peraturan DPR 1/2020 yang menyatakan,
Pasal 256 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Rapat
paripurna
DPR
merupakan
forum
tertinggi
dalam
melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat paripurna
DPR pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3).
122
Sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas
DPR RI, Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 telah
menyepakati masuknya RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
perubahan agenda Rapat Paripurna dan tercantumnya RUU a quo
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna
telah melanggar mekanisme pembentukan undang-undang adalah
dalil yang tidak tepat.
n. Bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 tersebut, DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Proram Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
o. Berdasarkan uraian tersebut maka pertimbangan mendasar
dibentuknya UU 3/2025 yang dimulai sejak tahun 2022 adalah untuk
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan pada tanggal 29 Maret 2022. Kemudian dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan
pertahanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk
menyegerakan penyelesaian pembentukan revisi UU 34/2024
dengan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
3. Bahwa terkait dengan permasalahan mekanisme pembahasan RUU
antar periode yang diuraikan oleh Para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Rumusan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU pada intinya
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk undang-
undang untuk melanjutkan suatu pembahasan RUU kepada DPR RI
dan Pemerintah periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
pembentukannya sejak awal dengan syarat terdapat kesepakatan di
antara
para
pembentuk
undang-undang.
Dengan
demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah
mencapai tahap pengusulan, baik oleh DPR RI maupun Pemerintah
123
yang telah memiliki Surat pengusulan RUU usul inisiatif DPR RI
kepada Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat
Presiden kepada DPR, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik
antara Presiden dengan DPR RI periode baru.
b. Bahwa proses pembentukan RUU a quo telah dimulai sejak periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024 ketika RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024
pada
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1) dan tercantum
pada nomor 24 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
(vide Lampiran 2). Pada akhir periode keanggotaan 2019-2024,
RUU a quo tetap terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah melakukan
berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka penyusunan NA
dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia (vide Lampiran 17), Babinkum TNI (vide
Lampiran 18), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19), Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
20), Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI (vide Lampiran 21), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (vide Lampiran 22).
d. Kemudian penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 21 Mei
2024 ketika Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno
124
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU a quo. Badan Legislasi DPR RI kemudian membentuk panitia
kerja dan mengadakan rapat di hari dan tanggal yang sama. Pada
tanggal 22 Mei 2024 Baleg DPR RI menyelenggarakan rapat dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap penyusunan RUU a quo
(vide Lampiran 25).
e. Pada tanggal 28 Mei 2024 telah diambil keputusan dalam Rapat
Paripurna untuk memutuskan RUU a quo menjadi usul inisiatif DPR
RI (vide Lampiran 26). Berdasarkan hasil keputusan Rapat
Paripurna tersebut, DPR RI kemudian mengirim surat kepada
Presiden Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian
RUU Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tertanggal
28 Mei 2024 yang disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27).
f.
Pada tanggal 2 Juli 2024 Presiden mengirim Surat Presiden Nomor
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU 34/2004 (vide Lampiran 30). Adanya Surat
Presiden tertanggal 2 Juli 2024 tersebut merupakan respons
Pemerintah terhadap RUU a quo dan Naskah Akademik yang telah
disiapkan dan dikirim oleh DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.
g. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan Legislasi
DPR RI menyetujui bahwa RUU a quo tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan kepada
Periode
Keanggotaan
selanjutnya
(vide
Lampiran
31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
h. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
125
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
i.
Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober
2007 ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU
Kumulatif terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU
luncuran 2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang
selama ini belum dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal
71A
UU
Pembentukan
PUU
tidak
secara
eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
j.
Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
3/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
126
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
k. Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
l.
Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep NA
dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada saat
telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM dalam
rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di dalam
praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode kepresidenan
127
padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
m. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam
Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II,
yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada
tanggal 26 September 2019, Pemerintah menunda Pembahasan
RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI periode
2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019, maka pembahasan
RUU KUHP akan dilanjutkan pada periode berikutnya. Namun
demikian, pembahasan RUU KUHP tidak langsung dilaksanakan
pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022. Selanjutnya
pembahasan juga tidak meneruskan untuk pengambilan Keputusan
pada Rapat Paripurna melainkan kembali membahas isu-isu krusial.
Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma
yang ada di dalam Buku Kesatu RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
n. Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
128
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
o. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
p. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk undang-
undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa keanggotaan DPR
RI sebelumnya belum memasuki tahap pembahasan DIM, namun
telah melewati tahap pengajuan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR
RI dan selama telah disepakati oleh pembentuk undang-undang
terhadap keberlanjutan proses pembentukan UU 3/2025 dari periode
sebelumnya yang ditandai dengan adanya Surat Presiden tentang
penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo, maka
tidak ada mekanisme yang salah dalam pembentukan UU 3/2025.
129
q. Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan tidak terdapat kekosongan keanggotaan DPR RI
berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa, “masa
jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian terdapat proses yang berkesinambungan, termasuk proses
administrasi atau surat menyurat dari periode lama tetap berlanjut ke
yang baru.
r.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden berikutnya,
demikian pula sebaliknya. Selanjutnya, Presiden periode berikutnya
memiliki
kewenangan
sebagai
kepala
pemerintahan
untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya.
s. Dengan adanya perubahan kabinet pemerintahan disertai dengan
perubahan nomenklatur kementerian, Presiden perlu melakukan
perubahan penunjukan wakil pemerintah yang akan mengikuti
pembahasan RUU a quo. Berdasarkan hal tersebut, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13
130
Februari 2025 yang menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah
terhadap RUU a quo (vide Lampiran 32).
t.
Bahwa dalam Surat Presiden tersebut disebutkan “..., perlu
menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”.
Penggunaan kata “perubahan” menunjukkan bahwa Surat Presiden
tersebut berkelindan dengan Surat Presiden sebelumnya, yaitu Surat
Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU 34/2004. Hal ini
menunjukkan bahwa Presiden bermaksud dan berkomitmen untuk
melanjutkan proses pembentukan RUU a quo yang telah dimulai
sejak tahun 2024.
u. Maksud dan komitmen Presiden tersebut disambut oleh DPR RI
dengan membicarakannya dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
menyepakati RUU a quo menjadi RUU Prolegnas Prioritas. Hal ini
menunjukkan telah adanya kesepakatan politis antara pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo
yang telah dimulai pada masa keanggotaan DPR RI sebelumnya.
v. Keputusan untuk melanjutkan proses pembentukan UU a quo yang
telah dimulai pada periode sebelumnya merupakan upaya DPR RI
untuk menjaga kesinambungan politik hukum antar periode
keanggotaan DPR RI dan menghindari adanya dinamika yang dapat
mengganggu stabilitas nasional. Bahwa tidak terdapat ketentuan baik
dalam UU Pembentukan PUU maupun dalam Peraturan DPR 2/2020
yang melarang pembahasan RUU menggunakan draft RUU dan NA
yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Adapun jika terdapat perbedaan muatan materi pengaturan dalam
NA dengan undang-undang yang telah disahkan tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional. Hal
131
ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 73/PUU-XII/2014 Paragraf [3.23] hlm. 211, yaitu:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo
tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU,
namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam
Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun
sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan
atau
dihilangkan,
hal
itu
tidak
pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional.”
w. Bahwa pada dasarnya melanjutkan pembahasan RUU antar periode
merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber daya
negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan suatu RUU, maka sumber daya
yang telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-
sia karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-
undang sedari awal.
x. Undang-undang
merupakan
dokumen
politico-legal
sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang dinamis
dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk dilanjutkannya pembahasan RUU
karena mekanisme politik yang ada merupakan penentu apakah
dapat meneruskan pembentukan undang-undang yang telah dimulai
pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
4. Bahwa terkait dengan pemenuhan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan pada UU a quo, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian
132
materiil. Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas
disampaikan oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan. Pertimbangan hukum tersebut diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.15.4], halaman 366:
“...dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-
undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-undang
tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional
warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil”;
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian /
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
b. Terkait dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, terlebih dahulu DPR RI menyampaikan bahwa ketentuan
Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU, “yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.” Bahwa
materi muatan UU a quo pada pokoknya mengatur tentang
133
kedudukan
TNI,
tugas
TNI,
penempatan
prajurit
pada
kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI. Materi
tersebut
diatur
dengan
undang-undang
telah
konstitusional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.” Selain itu dengan berdasarkan pada
ketentuan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara”, maka terdapat kekuasaan Presiden terhadap
TNI, yang meliputi aspek merumuskan kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelensdaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad) melalui pembentukan UU 3/2025.
c. Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tujuan dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi
kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat
Indonesia, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang
itu sendiri bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
besarnya rakyat Indonesia yang tentu tidak dapat memuaskan
semua pihak. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil
134
konsiderans bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian Penjelasan Umum sebagai latar belakang
pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi lahirnya
undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat; (halaman 367).
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik
serta adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI
sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan
harapan masyarakat.
d. RUU a quo menjadi prioritas dan mendesak karena menambah
cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
dalam Pasal 7 UU a quo, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini jika konflik militer di Selat
Taiwan terjadi, maka pemerintah wajib untuk mengevakuasi warga
negara tersebut dari Taiwan, yang berjarak sekitar 2.500 kilometer
dari wilayah NKRI. Hal ini akan menimbulkan kerumitan tersendiri.
RUU a quo berupaya mengantisipasi dinamika keamanan kawasan
dengan paradigma baru peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi
alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat. Ketentuan
dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI di luar
negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini. Tujuan utama dari perlindungan kepentingan
Indonesia tentu saja adalah menjamin keamanan kawasan, termasuk
dalam konteks konflik Taiwan. Jika upaya ini gagal, maka tujuan
kedua harus ditempuh, yakni evakuasi warga negara Indonesia
dari daerah yang terdampak. Sekali lagi, bahwa dengan perubahan
UU 34/2004 maka postur pertahanan dan strategi militer dalam
membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan
kepentingan nasional di luar negeri menjadi mendesak untuk
direalisasikan.
135
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU a quo telah melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan
undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat,
organisasi
profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
Hal ini telah sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan
atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo juga merujuk
pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya
oleh pembentuk undang-undang. Namun secara teknis
prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
secara
maksimal
dan
justru
menyebabkan
proses
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat
136
didengar masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96
ayat (3) UU 12/2011 menentukan yang termasuk dalam
kelompok orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat,
dan
masyarakat adat. … (hlm. 169).
b. Bahwa sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XIX/2021 telah dimulai beberapa rangkaian kegiatan diskusi terkait
dengan perubahan UU 34/2004 baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun akademisi dan pemerhati masalah TNI.
c. Pada tahap perencanaan, DPR RI menerima masukan dari
pemangku kepentingan untuk memasukkan agenda perubahan atas
UU 34/2004 dalam daftar Prolegnas Prioritas, antara lain:
1) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3) pada tanggal 9-11
September 2021, perwakilan dari Darem 161 memberikan
masukan bahwa “dengan 22 kabupaten/kota maka penting ada
prioritas RUU yang terkait dengan pengembangan TNI terutama
dalam pembinaan teritorial dengan perspektif the new tourism
dan penjagaan wilayah perbatasan”.
2) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4) pada tanggal 8-10 Februari
2022, terdapat masukan dari Bapak Hendra selaku perwakilan
TNI di Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanya mengapa RUU
TNI tidak masuk dalam Prioritas Tahunan 2022, karena
harapannya masa usia pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari
Perwira 58 tahun menjadi 60 tahun dan Tamtama 53 tahun
menjadi 58 tahun.
d. Pada tahap penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah mengadakan berbagai
137
kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April 2022 sampai dengan 9 Juni
2022 (vide Lampiran 17 – Lampiran 22) dengan melibatkan:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum (Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.;
5) Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
e. Selanjutnya pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan
rapat dengar pendapat umum untuk memenuhi hak masyarakat
untuk memberikan masukan terhadap pembentukan RUU a quo.
Rapat tersebut dilakukan dalam tiga kali kesempatan, yaitu pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 (vide
Lampiran 40, Lampiran 44, dan Lampiran 46) dengan melibatkan:
1) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
2) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
3) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
4) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
5) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
6) Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
f.
Selain itu pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo (vide Lampiran 54) yang informasinya dapat
ditemukan dari tautan berikut:
1) https://www.antaranews.com/berita/4718909/dpr-terima-koalisi-
masyarakat-sipil-untuk-beri-masukan-soal-ruu-
tni#google_vignette
138
2) https://emedia.dpr.go.id/2025/03/19/dasco-dan-komisi-i-terima-
koalisi-masyarakat-sipil-bahas-ruu-tni/
3) https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/54766/t/Puan%3A+DPR+Ter
buka+Terima+Masukan+Bahas+RUU+TNI
4) https://www.youtube.com/watch?v=HSjvP0uuWNw
5) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
g. Selain diselenggarakannya rapat dengar pendapat umum untuk
menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR RI
menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya aspek keterbukaan
pada tiap tahap pembentukan UU a quo, sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
a) Dalam rangka sosialisasi Prolegnas, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi dan
dokumen laporan kegiatan tersebut telah diunggah pada
website DPR RI (vide https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-
kelengkapan-dewan/14/kunjungan-kerja) dan laporan per
kegiatan dapat diunduh pada pranala berikut:
(1) Kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan Tahun
2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf.
(2) Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022 dan
Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024
pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf
b) Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029, Badan
Legislasi DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan
untuk menyerap aspirasi publik yang disiarkan secara
langsung dalam platform Youtube, yaitu:
139
(1) RDPU dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center
(IPC) dan Komnas Perempuan pada tanggal Selasa 29
Oktober 2024 (vide Lampiran 2) dan disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=9-m3APNW5LE.
(2) RDPU dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
dan
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=ITpwRUp2Zr8.
(3) RDPU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada
tanggal 4 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=iZSpJ6Cml7o.
(4) RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety
and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal
Senin 11 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=49UZO27tHu8.
c) Selain mengadakan RDPU, Badan Legislasi DPR RI juga
melakukan
kegiatan
kunjungan
kerja
dalam
rangka
penyerapan aspirasi untuk penyusunan Prolegnas dengan ke
beberapa provinsi dan dokumen laporan kegiatan tersebut
telah
diunggah
pada
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/kunjungan-kerja).
140
d) Pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
dalam Prolegnas dapat terlihat dari dokumen Prolegnas yang
telah
diunggah
dalam
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas) dan dokumen Prolegnas tiap
tahunnya dapat diunduh sebagai berikut:
(1) Prolegnas
Tahun
2020–2024
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
45c0749ba8e010c8b22c3e5a7245d0c3.pdf
(2) Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
a35f4ebae092759896234e3afc2fe8c6.pdf
(3) Prolegnas Tahun 2020–2024 Perubahan Keenam dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-
SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-
2023-DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-
TAHUN-2020-2024-1697446237.pdf
(4) Prolegnas
Tahun
2025-2029
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2025-
PROLEGNAS-RUU-TAHUN-2025-2029-
1744787824.pdf
(5) Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-52-
41d15a890e07d82abf3079ec50214629.pdf.
2) Tahap Penyusunan
a) Sebelum disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi, NA dan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 disiapkan oleh Badan
Keahlian. Dalam penyusunan tersebut Badan Keahlian
melakukan:
(1) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia) pada 13 April 2022.
141
(2) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) pada 20 April 2022.
(3) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia pada 2 Juni 2022.
(4) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si
pada 3 Juni 2022.
(5) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) pada 7 Juni
2022.
(6) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia) pada 9 Juni 2022.
b) Rapat
Badan
Legislasi
dalam
rangka
pengambilan
keputusan terhadap penyusunan RUU a quo pada tanggal 22
Mei 2024 dilakukan secara terbuka untuk umum (vide
Lampiran 25).
c) Naskah Akademik dan RUU a quo telah dipublikasikan oleh
Badan Legislasi DPR RI yang dapat diakses pada laman
berikut: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364.
d) Bahwa keterbukaan akses masyarakat terhadap draft RUU
dan Naskah Akademik tersebut telah terbukti dengan adanya
Policy Brief yang disusun oleh Indonesia Strategic & Defence
Studies (ISDS) dengan judul “Revisi UU TNI Perlu Orientasi
Jangka Panjang” pada bulan Maret 2025. Dalam dokumen
tersebut ISDS menyatakan bahwa, “ISDS mengapresiasi
Komisi
I
yang
menghapus
kalimat
“serta
Kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan
142
keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” di
Pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari
Baleg
DPR
RI.”
(vide
https://www.isds.co.id/wp-
content/uploads/2025/03/Policy-Brief-ISDS-tentang-Revisi-
UU-TNI.pdf). Adanya analisis tersebut menunjukkan bahwa
ISDS dapat mengakses draft RUU dari Badan Legislasi DPR
RI.
e) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim
surat kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI
dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 perihal Penolakan
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 41). Dalam surat
tersebut KontraS pada pokoknya menyampaikan penolakan
terhadap dua pasal dalam RUU Perubahan Atas UU 34/2004
berdasarkan draft RUU yang dapat diakses oleh publik. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat keterbukaan akses publik
terhadap draft RUU a quo.
f)
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan secara
langsung
dan
masih
dapat
diakses
melalui
laman
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A.
Pada tahap penyusunan ini, keterbukaan dan partisipasi
masyarakat juga perlu dilihat dari aktivitas dan kegiatan
Pemerintah dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat
guna penyusunan DIM RUU a quo.
3) Tahap Pembahasan
a) RDPU
dengan
Mayjen
TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas.
143
b) RDPU dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan Pengurus
Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pada tanggal 4
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk.
c) RDPU dengan PEPABRI tanggal 10 Maret 2025 yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI.
d) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU.
e) Rapat kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE.
f)
Rapat Panitia Kerja RUU a quo dalam rangka pembahasan
RUU a quo yang dilakukan secara terbuka untuk umum pada
tanggal 14 – 15 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI sebagai
ketua rapat membuka rapat dan menyatakan bahwa rapat
terbuka untuk umum (vide Lampiran 49, hlm. 3) yang dikutip
sebagai berikut:
KETUA RAPAT
(Drs.
UTUT
ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak, oleh karenanya ini berdasarkan informasi
dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai tata tertib,
kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Mohon, Kesekretariatan, walaupun terbuka, pintunya
ditutup aja biar enggak berisik dan yang masuk tuh ya
yang benar-benar memang kalau mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas terlihat
bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-undang
144
untuk membahas RUU a quo secara tertutup dan diam-diam.
Bahwa di lokasi diselenggarakannya Rapat Panja tersebut
terdapat sejumlah jurnalis yang telah menunggu selesainya
rapat untuk menerima penjelasan dari DPR RI terkait hasil
pembahasan dalam rapat. Artinya, Rapat Panja tersebut
tidak dilakukan secara diam-diam dan telah diketahui oleh
masyarakat.
g) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c.
h) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
pembentukan UU a quo tidak memenuhi prinsip partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation), DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
145
masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan
dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, pembentuk
undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
c. Terkait dengan pemenuhan right to be heard dalam pembentukan
RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) DPR RI kembali menyampaikan bahwa ruang penyampaian
masukan dari masyarakat telah dibuka mulai dari penyusunan
Prolegnas sebagai tahap perencanaan pembentukan RUU a quo.
Pada Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024, dalam kegiatan
kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Prolegnas pada tahun
2021 dan 2022, Badan Legislasi DPR RI telah menerima masukan
dari masyarakat untuk memasukkan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
2) Selain itu pada Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029,
setidaknya DPR RI telah melakukan enam kali RDPU dengan
berbagai kelompok masyarakat dan kunjungan kerja ke Provinsi
Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung,
Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka
penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025.
3) Pada tahap penyusunan NA dan RUU yang sebelumnya disiapkan
oleh Badan Keahlian, telah dilakukan berbagai kegiatan diskusi
dengan akademisi, praktisi, dan pakar pertahanan untuk
menyerap aspirasi dan masukan terhadap NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004. Kemudian DPR RI telah
memasukkan dokumen RUU a quo dan Naskah Akademik dalam
website
(https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364)
yang
terdapat
kolom
“Partisipasi” dan masyarakat dapat mengirim feedback melalui
alamat email ke set_baleg@dpr.go.id.
4) Pada tahap pembahasan, DPR RI telah melakukan RDPU dengan
berbagai pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan purnawirawan
TNI untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait materi muatan
146
RUU a quo. Terdapat tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 dengan
melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
5) Kemudian pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
1) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
2) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
3) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
6) Bahwa selain telah dibukanya ruang partisipasi oleh pembentuk
undang-undang agar masyarakat dapat memberikan masukan
dalam proses pembentukan UU a quo, pemenuhan syarat right to
be heard berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU
Pembentukan PUU, “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.” Perlu digarisbawahi bahwa
kegiatan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang merupakan hak masyarakat, oleh
karena itu diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk memenuhi
147
dan menggunakan hak yang dimilikinya. Hal ini sejalan dengan
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 25/PUU-XX/2022,
yaitu:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum
tersebut di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah
melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang
berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait
dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah
tidak menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon
berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara
pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap
proses
pembentukan
UU
3/2022,
yang
sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang
pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian
dari upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk
terlibat secara aktif dalam proses pembentukan undang-
undang merupakan suatu keniscayaan dalam upaya
mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-
benar sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan
keterlibatan
secara
aktif
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
seringkali
pembebanan
tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses
pembentukan
undang-undang
dibebankan
kepada
masyarakat
yang
berpotensi
terkena
imbas
dari
pembentukan sebuah undang-undang, padahal seharusnya
masyarakat secara keseluruhan justru juga harus
mengambil beban tanggung jawab bersama untuk
terlibat secara aktif, tanpa terkecuali para Pemohon dalam
perkara a quo, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal
tersebut bertujuan agar efek negatif yang kemungkinan akan
timbul akibat dibentuknya sebuah undang-undang dapat
dihindari sehingga undang-undang yang dibentuk oleh
pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi secara
menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik
148
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945.
d. Terkait dengan pemenuhan right to be considered dalam
pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam Raker Komisi I dengan Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kesekretariatan
Negara sebagai wakil dari Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025, Wakil Ketua Komisi I menyampaikan yang pada pokoknya
pembentuk
undang-undang
mempertimbangkan
aspirasi
masyarakat, termasuk aspirasi kalangan internal TNI, bahwa
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil dengan
memberlakukan mekanisme pengaturan terbatas.
F
–
P.GOLKAR
(DAVE
AKBARSHAH
FIKARNO
LAKSONO):
...
Penyesuaian undang-undang TNI menjadi diperlukan,
khususnya terkait peran prajurit TNI di kementerian/lembaga.
Meski demikian, sejalan dengan adanya kebutuhan nyata
di masyarakat untuk mengatur suatu masalah dan
merespons terhadap aspirasi masyarakat, termasuk
aspirasi kalangan internal TNI, penempatan prajurit TNI
di kementerian/lembaga seyogyanya sejalan dengan
prinsip profesionalisme TNI.
Saat ini sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai
kementerian dan lembaga sipil berpotensi menimbulkan
beberapa persoalan yang dan berpotensi mengaburkan garis
demarkasi antara fungsi militer dan sipil. Oleh karena itu,
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil
dengan pemberlakuan mekanisme pengaturan terbatas
menjadi sebuah aspirasi yang patut diperhatikan. Sikap
ini
sebagai
salah
satu
dasar
pertimbangan
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Kebutuhan,
nilai-nilai, serta kebiasaan masyarakat menjadi alasan utama
mengapa suatu undang-undang perlu dibuat atau diubah
(vide Lampiran 36 hlm. 8).
2) Bahwa salah satu aspirasi dari kalangan internal TNI ialah adanya
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang bertugas
dalam mengelola perbatasan negara. Aspirasi ini berkaitan
dengan materi muatan uraian tugas Angkatan Darat dalam UU a
149
quo. Dalam RUU a quo yang disusun oleh DPR RI pada tahun
2024, kedua usulan tersebut belum terakomodasi baik dalam
perubahan Pasal 8 maupun Pasal 47 RUU a quo. Adanya aspirasi
ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Rapat dalam Rapat Panja
RUU a quo tepat sebelum rapat tersebut diskors pada tanggal 14
Maret 2025 untuk dibahas pada rapat berikutnya.
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Masih ada satu tema yang menurut saya kita butuh
pengendapan, penempatan prajurit TNI. Kalau kemarin ada
15, tadi ada, minta maaf, mungkin ada susulan tim baru.
Saya, kita kan di sini kita semua terbuka, ada permintaan
dari Panglima untuk kalau bisa daerah perbatasan.
...
Tetapi yang jelas kalau Panglima, tadi Panglima itu juga
membuat itu tentu ada pertimbangannya. Daerah perbatasan
sih kalau di benak saya sangat perlu. Di sana itu kan di
wilayah utama kita, orang masuk, kalau ada tentara, paling
enggak rakyat ayem, tenang hatinya (vide Lampiran ... hlm.
100).
3) Usulan itu kemudian dibahas dan disetujui pada Rapat Panja RUU
a quo pada tanggal 15 Maret 2025 dengan kutipan risalah
pembahasan sebagai berikut:
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO
SUHARIYANTO):
Mohon izin, Pimpinan.
Yang 52 ada perubahan, Pimpinan. Seperti yang kemarin
Pimpinan menyampaikan, bahwa ada pesan dari
Panglima TNI yang kemarin saya bacakan, Pimpinan.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ya, silakan.
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO SUHARIYANTO):
Ya di DIM Nomor 52, ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain.
150
Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat termasuk perbatasan dengan negara lain.”
...
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Berarti Pak Rizki oke dengan draf baru ya? Pak Endi oke?
Pak Endi oke? Oke-nya sambil nyender dia, mulai nyender.
Ketahanan ada batasnya. Kalau nggak ada kita gedok, kita
tidak pakai yang tetap. Ini ada usulan perubahannya seperti
yang jalur kanan, kita gedok. Saya baca ulang:
“Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat, termasuk perbatasan dengan negara lain.”
Kita gedok ya? Oh silakan Pak, silakan.
F-PKS (DR. H. AHMAD HERYAWAN, LC., M.SI./WAKIL
KETUA KOMISI I DPR RI):
Ya, terima kasih Pimpinan. Ikut menguatkan, bukan tidak
setuju, ikut menguatkan. Ketika ada kalimat keamanan
wilayah darat, termasuk perbatasan darat dengan negara
lain, ini akan lebih kuat posisinya, karena yang matra udara
dan matra laut juga menggunakan kalimat wilayah darat dan
wilayah laut seperti di Pasal 9 nanti ya, huruf b, dan pasal 10
huruf b. Terima kasih. Hanya memperkuat saja Pak.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Terima kasih. Kita gedok ya, Pak? Kita gedok DIM 52.
(RAPAT SETUJU)
(KETOK PALU 1 KALI)
4) Dengan disetujuinya usulan tersebut maka terdapat penambahan
materi dalam UU a quo terkait tugas Angkatan Darat untuk
menjaga perbatasan negara dan penempatan prajurit TNI di
kementerian/lembaga yang bertugas dalam mengelola perbatasan
negara. Penambahan materi muatan tersebut diuraikan dalam
tabel berikut ini dengan menyandingkannya antara UU 34/2004,
RUU Perubahan Atas UU 34/2004, dan UU 3/2025.
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Pasal 8 huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
-
Pasal 8 ayat (1)
huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
151
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
melaksanakan
tugas
TNI
dalam
menjaga keamanan
wilayah
perbatasan
darat
dengan
negara
lain.
melaksanakan
tugas TNI dalam
menjaga Wilayah
pertahanan
di
darat
termasuk
perbatasan
dengan
negara
lain.
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit aktif dapat
menduduki jabatan
pada kantor yang
membidangi
koordinator bidang
Politik
dan
Keamanan Negara,
Pertahanan Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga
Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan
Nasional,
Search
and Rescue (SAR)
Nasional, Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah Agung.
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit aktif dapat
menduduki jabatan
pada kantor yang
membidangi
koordinator bidang
Politik
dan
Keamanan Negara,
Pertahanan
Negara, Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga
Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan
Nasional,
Search
and Rescue (SAR)
Nasional, Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah Agung,
serta
kementerian/lemba
ga
lain
yang
membutuhkan
tenaga
dan
keahlian
Prajurit
aktif sesuai dengan
kebijakan Presiden.
Pasal 47 ayat (1)
Prajurit
dapat
menduduki jabatan
pada
kementerian/lemb
aga
yang
membidangi
koordinator bidang
politik
dan
keamanan negara,
pertahanan negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan
negara
yang
menangani urusan
kesekretariatan
presiden
dan
kesekretariatan
militer
presiden,
intelijen
negara,
siber
dan/
atau
sandi
negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
narkotika nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan
laut,
Kejaksaan
Republik
152
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Indonesia,
dan
Mahkamah Agung.
5) Terhadap seluruh masukan dari pakar DPR RI merespons
langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan melakukan
diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar sebagaimana
terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40, Lampiran 44,
dan Lampiran 46.
e. Terkait dengan pemenuhan right to be explained oleh DPR RI
terhadap pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembentuk
undang-undang a quo telah memenuhi aspek keterbukaan dalam
tiap tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UU a quo.
DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan secara
terbuka bukan hanya untuk menyerap aspirasi publik melainkan
juga
dimaksudkan
untuk
memberikan
informasi
kepada
masyarakat terkait pembentukan UU a quo.
2) Selain terpenuhinya asas keterbukaan, DPR RI juga telah
memberikan penjelasan melalui media massa terkait dengan
materi pembahasan dalam tiap rapat, antara lain:
a) Penjelasan dari Pimpinan Komisi I DPR RI bahwa telah
diselenggarakannya rapat penyerapan aspirasi dan pendapat
publik dari berbagai pihak terkait pada tanggal 3 dan 4 Maret
2025
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=NrZZu_VmVb8).
b) Hasil penyerapan aspirasi dari PEPABRI pada RDPU tanggal
10 Maret 2025 dijelaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI bahwa
penempatan anggota TNI dalam kementerian/lembaga harus
mengacu pada sistem merit yang jelas dan disesuaikan
dengan kebutuhan lembaga serta menghindari conflict of
interest dengan adanya kewajiban untuk pensiun (vide
https://www.youtube.com/watch?v=mirKkQoxP2c).
153
c) Setelah Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI pada
tanggal 13 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan
bahwa telah terdapat kesepakatan dengan Panglima TNI
bahwa RUU a quo mengutamakan supremasi sipil dan tidak
menghidupkan
kembali
dwifungsi
TNI
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=P1dp7MBM_S0).
3) Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi I DPR RI melakukan
konferensi pers pada tanggal 17 Maret 2025 terkait dengan
adanya peredaran draft RUU a quo di masyarakat yang berbeda
dengan draft yang menjadi materi dalam rapat-rapat pembahasan
Komisi I. Dalam acara yang disiarkan langsung oleh berbagai
media nasional, DPR RI menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga
pasal yang dibahas dalam perubahan UU 34/2004, yaitu Pasal 3,
Pasal 47, dan Pasal 53, disertai penjelasan singkat mengenai
pertimbangannya. Kemudian DPR RI membagikan draft kepada
media agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan
akurat
mengenai
pembentukan
RUU
a
quo
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=rBUcffKha9s
dan
https://www.youtube.com/watch?v=ExzfzDdTs8g).
4) Terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait anggapan
RUU a quo akan mengembalikan dwifungsi TNI, DPR RI telah
memberikan penjelasan atau respons terhadap reaksi masyarakat
terhadap isu tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2025, Wakil Ketua
DPR RI melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Sektor Keamanan untuk menjelaskan bahwa RUU a
quo tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak terdapat
pengaturan mengenai dwifungsi TNI di dalamnya. Pemberitaan
tersebut dapat dilihat melalui tautan:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
5) Selain itu sesaat setelah dilakukannya pengambilan keputusan
tingkat II terhadap RUU a quo dalam Rapat Paripurna tanggal 20
154
Maret 2025, Ketua DPR RI memberikan penjelasan kepada
masyarakat melalui kanal pemberitaan TVR Parlemen bahwa UU
a quo tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan
hak
asasi
manusia
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=LMNlK3YE1_Y).
6) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penambahan tugas TNI untuk operasi militer selain perang, DPR
RI telah menjelaskan perihal tersebut melalui media berikut ini:
A. penjelasan oleh Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog
(Anggota Komisi I – F-PAN) dalam https://fraksipan.com/desy-
ratnasari-soroti-isu-krusial-dalam-perubahan-uu-tni-usia-
prajurit-dan-penempatan-di-birokrasi-sipil/ tanggal 5 Maret
2025;
B. penjelasan oleh Abraham Sridjaja, S.H., M.H., C.L.A. (Anggota
Komisi I – F-GOLKAR) dalam
https://m.jpnn.com/news/abraham-sridjaja-pastikan-
perluasan-peran-tni-di-jabatan-sipil-tidak-sembarangan
tanggal 10 Maret 2025;
C. penjelasan oleh Nurul Arifin, M.Si. (Anggota Komisi I – F-
PGOLKAR) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/17/nurul-
arifin-perubahan-uu-agar-tni-tetap-relevan-dengan-
perubahan-zaman/ tanggal 17 Maret 2025;
D. penjelasan oleh Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M. (Anggota
Komisi
I
–
F-PDIP)
dalam
https://www.tempo.co/politik/keterlibatan-tentara-dalam-
operasi-militer-selain-perang-di-revisi-uu-tni-1221480
tanggal
20 Maret 2025;
E. penjelasan oleh Dr. (H.C) Puan Maharani (Ketua DPR RI – F-
PDIP) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/revisi-uu-tni-
sudah-sesuai-mekanisme-kedepankan-supremasi-sipil/
tanggal 20 Maret 2025;
F. penjelasan oleh Drs. Utut Adianto (Ketua Komisi I – F-PDIP)
dalam https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-
155
16-tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993
tanggal 20 Maret 2025;
G. penjelasan oleh G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua Komisi
I – F-PGERINDRA) dalam
https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-16-
tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993/5
tanggal 20 Maret 2025.
7) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil telah dijelaskan oleh
DPR RI dalam berbagai media berikut ini:
a) penjelasan oleh Mardani Ali Sera (F-PKS) selaku Anggota
Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal 28 Mei 2024
dalam media https://www.rri.co.id/nasional/719787/ruu-tni-
dan-polri-didorong-tingkatkan-profesionalisme;
b) penjelasan oleh Supratman Andi Agtas (F-P GERINDRA)
selaku Ketua Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal
29 Mei 2024 sebagaimana terdapat dalam beberapa media
berikut:
https://news.detik.com/berita/d-7364185/ketua-baleg-dpr-
tegaskan-ruu-tni-tak-kembalikan-dwifungsi;
https://www.rri.co.id/nasional/722730/dpr-pastikan-ruu-tni-
tidak-kembalikan-dwifungsi-tni;
https://www.tempo.co/hukum/tni-aktif-bisa-isi-jabatan-di-
kementerian-ketua-baleg-dpr-sesuai-kebutuhan-presiden-
54356;
c) penjelasan oleh TB Hasanuddin (F-PDIP) tanggal 18 Maret
2025 dalam
https://www.youtube.com/watch?v=4zapHcFlc0A.
8) Kemudian terkait dengan materi muatan UU 3/2025 perihal
perubahan usia pensiun prajurit TNI telah dijelaskan oleh DPR RI
dalam berbagai media berikut ini:
a) Berita bisnis.com – Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia
Pensiun (5 Maret 2025)
156
https://kabar24.bisnis.com/read/20250309/15/1859524/komisi
-i-dpr-soal-wacana-revisi-usia-pensiun-tni
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Wakil Ketua
Komisi I – F-PKS):
Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal,
penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun.
Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar
untuk usia TNI.
b) Berita Tribun News – Okta Kumala Dewi Dukung Arahan
Presiden Prabowo Tentang Pensiun Prajurit TNI (12 Maret
2025)
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/okta-
kumala-dewi-dukung-arahan-presiden-prabowo-tentang-
pensiun-dini-prajurit-tni
Okta Kumala Dewi, S.E., M.Ak. (Anggota Komisi I – F-PAN):
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pensiun dini bagi
prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sangat
kami hargai. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk
menjaga keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara
dunia sipil dan militer. Kita perlu memastikan bahwa prajurit
TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dan tidak teralihkan dari
tanggung jawab utama mereka di institusi militer.
c) Berita Antara: Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal 65 Tahun di
RUU TNI (17 Maret 2025)
https://www.antaranews.com/berita/4716621/anggota-dpr-
bintang-4-bisa-pensiun-maksimal-65-tahun-di-ruu-tni
TB Hasanuddin (Anggota Komisi I – F-PDIP):
Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya sudah diketok.
Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi
atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi
begitu.
9) Selanjutnya pembahasan terhadap masukan dan aspirasi dari
para pemangku kepentingan yang telah diterima oleh DPR RI
terhadap ketiga materi perubahan UU 34/2004 tersebut dan
157
penjelasan DPR RI kepada masyarakat akan disampaikan secara
lebih lengkap dalam Lampiran 60. Berdasarkan uraian di atas
yang dapat dilihat dari tayangan video maupun dokumen yang
DPR RI lampirkan, telah jelas tergambar bahwa pembentuk
undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik secara
luas dan bermakna dalam rangka memenuhi hak publik untuk
didengar,
dipertimbangkan,
dan
dijelaskan
mengenai
pembentukan UU a quo.
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
penyusunan dan pembahasan UU a quo dilaksanakan dalam waktu
yang singkat, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya
terminologi fast track legislation. Bahwa proses pembentukan
undang-undang yang konstitusional bukan diukur berdasarkan
jangka waktu penyelesaian undang-undang tersebut. Proses
pembentukan undang-undang harus mengikuti kaidah proses
pembentukan undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam UU
Pembentukan PUU, Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR
2/2020 yang meliputi proses/tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
dan
pengundangan.
Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang tanpa adanya ketentuan mengenai
alokasi waktu yang wajar dalam pembentukannya.
b. Pencantuman RUU a quo telah masuk ke dalam Prolegnas sejak
tahun 2024 dan kemudian proses penyusunannya telah dilakukan
oleh DPR RI sebagai lembaga pengusul RUU a quo. Setelah
diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
DPR pada tanggal 28 Mei 2024, Pimpinan DPR mengirimkan draft
RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden untuk kemudian
dirumuskan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU a quo.
Selanjutnya RUU dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah,
disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II, dan telah
158
diundangkan, sebagaimana telah diuraikan dalam kronologis di atas.
Dengan demikian maka seluruh proses/tahapan pembentukan
undang-undang telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
c. Selanjutnya DPR RI mengutip pertimbangan hukum MK dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu penyelesaian suatu rancangan undang-undang.
[3.15.3]
… Sedangkan terkait dengan lama atau tidaknya waktu yang
diperlukan dalam pembentukan suatu perundang-undangan,
hal tersebut sangatlah berkaitan erat dengan substansi dari
suatu RUU tersebut. Dalam hal ini tentu tidak dapat
dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan
undang-undang terutama untuk mengharmonisasi antara RUU
yang satu dengan yang lain, sehingga tidak menutup
kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan
harmonisasi undang-undang dan lama atau tidaknya proses
harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil para Pemohon yang
mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan
RUU untuk disetujui. Terlebih lagi proses pengusulan
perubahan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum Prolegnas
Tahun 2015-2019. Apalagi, tidak ada ketentuan yang
mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu RUU
harus diselesaikan.
(vide Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 halaman 364)
Begitu pula dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, yang pada pertimbangan
hukum [paragraf 3.27] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
"..., menurut Mahkamah proses pembentukan suatu
undang-undang tidak tergantung dari berapa lama atau
cepat
dan
lambatnya
pembahasan,
namun
proses
pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah
proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 dan perubahannya, yang meliputi proses
dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang dengan berpatokan kepada asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
159
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan
keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan
waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan
seperti cepat atau fast track legislation merupakan bagian
dari
upaya
pembentuk
undang-undang
untuk
menyelesaikan undang-undang pada umumnya,.."
Berdasarkan uraian tersebut maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan dalam
waktu yang singkat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan rapat pembahasan RUU a
quo yang dilaksanakan di luar gedung, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan rapat panja RUU a quo yang berlangsung pada
14-17 Maret 2025 telah sepenuhnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020 yang
mengatur bahwa,
Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan
lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan
Pimpinan DPR.
Dalam hal ini, pelaksanaan rapat Panja di luar gedung DPR RI tidak
bertentangan dengan ketentuan tersebut. Rapat di luar gedung DPR
RI juga memungkinkan dilakukannya pembahasan yang efektif
karena dilakukan secara maraton dalam beberapa sesi rapat dari
pagi hingga malam hari dan tidak terganggu kegiatan atau tugas yang
lain. Agenda rapat panja tersebut didasarkan adanya kesepakatan
rapat kerja antara Komisi I dengan Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025. Dengan demikian, pelaksanaan rapat di luar kompleks
parlemen bukan merupakan pelanggaran.
b. Bahwa DPR RI juga tetap memperhatikan transparansi dan
keterbukaan selama rapat panja berlangsung. Hal ini dapat dilihat
dari adanya peliputan media nasional terhadap kegiatan rapat
tersebut, termasuk pemberitaan yang disampaikan oleh CNN
Indonesia pada tanggal 16 Maret 2025 yang menginformasikan
160
penjelasan Pimpinan Komisi I DPR dan anggota panja mengenai
materi pembahasan RUU a quo
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250316013413-32-
1209286/rapat-ruu-tni-di-hotel-panja-dpr-bahas-tiga-klaster-utama).
Oleh karena itu, masyarakat pun tetap mendapatkan akses informasi
atas proses legislasi yang sedang berlangsung.
9. Para Pemohon mendalilkan bahwa Naskah Akademik RUU a quo
yang tersebar di kalangan masyarakat tidak sesuai dengan metode
penyusunan Naskah Akademik berdasarkan UU Pembentukan PUU.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa:
a. Di dalam Lampiran I huruf D UU Pembentukan PUU disebutkan
bahwa
penyusunan
Naskah
Akademik
dilakukan
dengan
menggunakan basis metode penelitian hukum atau penelitian lain.
Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Oleh karena itu, salah satu metode yang
digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik adalah penelitian
hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan,
perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil
penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Hal tersebut
sesuai dengan Pertimbangan Hukum MK di dalam Putusan Nomor
130/PUU-XXI/2023 Paragraf [3.21] sebagai berikut:
“Sedangkan pada Lampiran I huruf D UU 12/2011 disebutkan
bahwa salah satu metode yang dapat digunakan untuk
menyusun naskah akademik salah satunya adalah metode
yuridis normatif (selain metode yuridis empiris) dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder
yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya,
serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.”
b. Di dalam Naskah Akademik RUU a quo di dalam BAB I huruf D
mengenai
Metode
Penyusunan
Naskah
Akademik,
bahwa
penyusunan Naskah Akademik RUU a quo dilakukan dengan
penelitian yuridis normatif yang mana mengacu pada norma hukum
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan
161
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
(vide Lampiran 18 hlm. 12)
c. Bahwa Para Pemohon menyatakan penyusunan BAB II huruf B
Naskah Akademik RUU a quo tidak menjelaskan mengenai asas-
asas yang dimaksud di dalam RUU a quo. Bahwa apabila dicermati,
di dalam Naskah Akademik RUU a quo pada BAB II huruf B telah
menjabarkan dan menjelaskan mengenai asas-asas yang digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur di dalam UU Pembentukan PUU. Bahwa di dalam Naskah
Akademik RUU a quo telah menjelaskan mengenai asas apa saja
yang
digunakan
dalam
Pembentukan
perundang-undangan,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pembentukan PUU, serta
materi muatan yang mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur di
dalam Pasal 6 UU Pembentukan PUU.
d. Bahwa Para Pemohon di dalam Alasan Permohonan (Posita) poin 70
telah salah dalam merujuk poin di dalam Naskah Akademik RUU a
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 35). Pada Posita tersebut,
Para Pemohon menyebutkan bahwa di dalam Naskah Akademik
RUU a quo BAB II huruf D tentang Kajian terhadap prinsip atau asas.
Namun, apabila dirujuk di dalam Naskah Akademik RUU a quo, BAB
II huruf D mengenai Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem
Baru yang akan Diatur dalam RUU terhadap Aspek Kehidupan
Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan
Negara, bukan mengenai Kajian terhadap prinsip atau asas.
Sedangkan Kajian terhadap prinsip atau asas merupakan kajian yang
tercantum di dalam BAB II huruf B. Oleh karena itu, Para Pemohon
salah membangun argumentasi dalam posita Permohonan.
a.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 23 Juni 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
A. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA:
162
1. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Perencanaan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
1) Pada tanggal 9-11 September 2021, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2021 (vide Lampiran 3). Dalam kegiatan tersebut
terdapat masukan dari Darem 161 yang menyatakan “dengan 22
kabupaten/kota maka penting ada prioritas RUU yang terkait
dengan pengembangan TNI terutama dalam pembinaan
teritorial dengan perspektif the new tourism dan penjagaan
wilayah perbatasan”. Laporan dapat diakses melalui pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf
dengan dokumentasi sebagai berikut:
2) Pada tanggal 8-10 Februari 2022, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022
dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 4). Dalam kegiatan tersebut terdapat masukan dari
Bapak Hendra selaku perwakilan TNI di Provinsi Sulawesi
Selatan yang bertanya mengenai alasan RUU TNI tidak masuk
dalam Prioritas Tahunan 2022, karena harapannya masa usia
163
pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari Perwira 58 tahun menjadi
60 tahun dan Tamtama 53 tahun menjadi 58 tahun. Terhadap
masukan tersebut Anggota Baleg DPR RI menanggapinya
dengan pernyataan, “RUU TNI juga tentu bisa masuk Prolegnas
Prioritas Tahun 2023, peluang untuk revisi sangat ada
bergantung dari konsolidasi rekan-rekan di internal dari Kasad
hingga ke Panglima. Agar terkonsolidasi ke Pimpinan dan
komunikasikan ke DPR.” Laporan kegiatan tersebut dapat
diakses melalui pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf dengan
dokumentasi sebagai berikut:
b. Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
1) Tanggal 29 Oktober 2024 – 15 November 2024:
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025 dengan melakukan kegiatan RDPU dengan
beberapa kelompok masyarakat (vide Lampiran 6, Lampiran 7,
dan Lampiran 8) dan melakukan kunjungan kerja ke beberapa
provinsi (vide Lampiran 9 – Lampiran 14).
164
2) Tanggal 23 – 25 Desember 2024:
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka
Menengah Tahun 2025-2029 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 ke Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Berdasarkan hal tersebut DPR RI telah memenuhi partisipasi
bermakna pada tahap perencanaan baik pada saat proses
penyusunan prolegnas melalui penyerapan aspirasi dan masukan
maupun pada saat prolegnas telah ditetapkan melalui kegiatan
sosialisasi.
2. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Penyusunan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan NA dan RUU Perubahan UU
34/2004 di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR
RI telah dilaksanakan berbagai kegiatan diskusi untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari para narasumber:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia) pada
tanggal 13 April 2022 (vide Lampiran 17);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum. (Kepala Babinkum TNI) pada tanggal 20 April 2022 (vide
Lampiran 18);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni
2022 (vide Lampiran 19);
165
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. pada tanggal 3 Juni 2022
(vide Lampiran 20);
5) Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H. (Sekretaris
Badan Intelijen Strategis TNI) pada tanggal 7 Juni 2022 (vide
Lampiran 21); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia) pada tanggal 9 Juni 2022 (vide
Lampiran 22).
3. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Pembahasan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025, DPR
RI telah melakukan RDPU dengan berbagai pakar, lembaga
swadaya masyarakat, dan purnawirawan TNI untuk menyerap
166
aspirasi dan masukan terkait materi muatan RUU a quo. Terdapat
tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada dengan melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
167
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI
b. Pada tanggal 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama dengan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
168
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
169
Dengan demikian, partisipasi bermakna (meaningful participation)
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan UU Pembentukan PUU telah dilakukan secara
kumulatif dalam semua tahapan perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan.
4. Terhadap
proses
transisi
dan
kesepakatan
antar-periode
keanggotaan untuk melanjutkan pembentukan suatu RUU
sebagaimana dari periode yang lama ke periode yang baru
sebagaimana yang ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Bahwa berkaitan dengan proses untuk melanjutkan pembahasan
yang menjadi keputusan transisi pembahasan RUU a quo telah
disepakati oleh Badan Legislasi dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi dengan Agenda Pembahasan Tindak Lanjut RUU a quo
pada 26 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut telah diambil
keputusan untuk menunda dan melanjutkan pembahasan RUU a
quo dengan alasan mempertimbangkan waktu yang tersisa di
masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 (vide Lampiran 31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
170
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
b. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
171
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
c. Bahwa selanjutnya kesepakatan dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi pada 26 Agustus 2024 untuk melanjutkan pembahasan
RUU a quo telah ditindaklanjuti dalam Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
d. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Februari 2025 Presiden
menyampaikan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 32) yang mengubah wakil pemerintah dari yang
sebelumnya
telah
ditunjuk
berdasarkan
Surat
Presiden
sebelumnya karena adanya perubahan kabinet pemerintahan
disertai dengan perubahan nomenklatur kementerian.
e. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 untuk memasukkan RUU a quo dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, maka terdapat perubahan Prolegnas melalui
Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang
Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 pada urutan ke-2 (vide Lampiran 35).
f. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025, berdasarkan Surat
Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18
Februari 2025, DPR RI menugaskan kepada Komisi I DPR RI
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
g. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU a quo dari
periode sebelumnya terealisasi dalam Rapat Kerja Komisi I pada
172
tanggal 11 Maret 2025 dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
(vide Lampiran 47).
5. Terkait dengan historis perencanaan pembentukan UU 3/20025
dan
perkembangan
materi
muatannya
sebagaimana
yang
ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dan Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat awal keanggotaan DPR RI periode 2019-2024,
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan
RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan
DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 1). Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 (vide Lampiran 2). Meskipun telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR RI belum melakukan
penyusunan NA dan RUU pada tahun tersebut.
b. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah
melakukan berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka
penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004.
Dalam diskusi tersebut didapatkan berbagai masukan dari para
narasumber terkait perubahan materi perubahan UU 34/2004,
antara lain ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
c. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, Badan
Legislasi DPR RI menindaklanjuti Putusan tersebut dengan
menyusun NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 pada
tahun 2024. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari
legislative review atas pelaksanaan UU 34/2004 yang kurang
173
adaptif terhadap perkembangan situasi. Di dalam NA dan RUU
tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dua materi muatan,
yaitu perubahan Pasal 47 UU 34/2004 terkait penempatan prajurit
pada jabatan sipil dan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 terkait
batas usia pensiun prajurit. Pertimbangan untuk mengubah Pasal
47 UU 34/2004 (vide Lampiran 28, hlm. 9-10) antara lain:
1) aturan batasan usia tidak sinkron dengan aturan batasan usia
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
2) faktor usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini terus
bertambah;
3) adanya
Putusan
MK
Nomor
62/PUU-XIX/2021
yang
mengamanatkan
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan perubahan UU 34/2004 dalam
waktu yang tidak terlalu lama karena terdapat perbedaan pada
batasan usia pensiunan antara TNI dan Polri.
Adapun pertimbangan untuk mengubah Pasal 47 UU 34/2004
(vide Lampiran 28, hlm. 17-18) antara lain:
1) diperlukan
dasar
hukum
yang
lebih
kuat
mengenai
penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga yang
selama ini sudah dilakukan atas kebijakan Presiden selaku
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi;
2) adanya
penambahan
kebutuhan
kementerian/lembaga
terhadap sumber daya manusia yang menguasai keahlian di
bidang tertentu yang dimiliki oleh prajurit TNI.
d. Dalam
perkembangannya
terdapat
banyak
kompleksitas
tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik,
stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida seperti terorisme dan
perang siber. Kondisi tersebut merupakan sebuah urgensi nasional
sehingga membutuhkan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI
karena TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara
dan harapan masyarakat dalam menghadapi ancaman pertahanan
174
siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga
negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
e. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
Pemerintah
melakukan
penambahan substansi materi perubahan UU 34/2004 yang
semula hanya dua pasal kemudian menjadi delapan pasal
sebagaimana tercantum dalam DIM yang disampaikan oleh
Pemerintah (vide Lampiran 50), yaitu:
1) perubahan Pasal 3 UU 34/2004 tentang kedudukan;
2) perubahan Pasal 7 UU 34/2004 tentang tugas TNI;
3) perubahan Pasal 8 UU 34/2004 tentang tugas TNI AD;
4) perubahan Pasal 9 UU 34/2004 tentang tugas TNI AL;
5) perubahan Pasal 10 UU 34/2004 tentang tugas TNI AU;
6) perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang penempatan prajurit
TNI di kementerian/lembaga;
7) perubahan Pasal 53 UU 34/2004 tentang batas usia pensiun;
dan
8) penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai
pengaturan Pasal 53.
Penambahan substansi tersebut disampaikan oleh Pemerintah
dalam Rapat Kerja tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
karena RUU yang disampaikan oleh DPR RI diperlukan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI
pada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi
dan supremasi sipil. Selain itu Panglima TNI juga menyampaikan
bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 usul DPR RI
perlu
dilakukan
penyempurnaan
dan
pembahasan
pasal
sebagaimana terlihat dalam Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI
dengan Panglima TNI tanggal 13 Maret 2025 (vide Lampiran 48):
175
f.
Bahwa tanggal 18 Februari 2025 Pimpinan DPR RI telah meminta
persetujuan Rapat Paripurna sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI untuk
memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk
melakukan pembahasan RUU a quo. Berdasarkan persetujuan
rapat tersebut maka DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
g. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi seluruh aspek pada tahap perencanaan, yaitu termasuk
dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan
MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, adanya urgensi nasional dalam
menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, dan
telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor
urut ke-2
B. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
1. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum, maka
undang-undang tersebut telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 3/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
176
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
2. Terhadap asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf b UU Pembentukan PUU yang
dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. UUD
NRI Tahun 1945 telah menjelaskan bahwa lembaga negara yang
diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR
dan Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945).
Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah disusun oleh pejabat
pembentuk yang tepat yakni DPR RI dan Presiden. Hal tersebut dapat
dibuktikan melalui disusunnya panitia kerja yang terdiri dari DPR RI
dan Pemerintah selaku unsur Presiden. Dalam hal ini Pemerintah
diwakili oleh Kementerian Hukum RI, Kementerian Keuangan RI,
Kementerian Pertahanan RI, dan Kementerian Sekretaris Negara.
3. Terhadap asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU
menerangkan yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam
177
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang dimaksud
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan UU,
sedangkan materi muatan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka
13 UU Pembentukan PUU, yang menerangkan bahwa materi
muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang
dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan
b. Bahwa penyusunan UU 3/2025 telah menerapkan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang
berpedoman dalam Pasal 10 UU Pembentukan PUU, yang
mengatur ketentuan bahwa materi muatan undang-undang berisi:
1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Pembentukan PUU
tersebut, salah satu materi muatan yang diatur di dalam UU 3/2025
merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang pada intinya menyampaikan
bahwa demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
d. Bahwa UU 3/2025 juga mengatur materi muatan lainnya sebagai
bentuk atas pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU 3/2025, yakni
dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
178
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas
dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya.
4. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah
mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis
sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Akademik dan
dikembangkan lebih lanjut dalam konsiderans Menimbang.
b. Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 3/2025 berlandaskan
pada tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Dalam rangka mencapai tujuan itu, negara harus mampu
melindungi rakyat dan wilayahnya melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dari ancaman militer serta ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c. Pembentukan UU 3/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis bahwa TNI merupakan institusi utama sebagai alat
pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan
bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas
memelihara perdamaian dunia. Untuk mendukung pemenuhan
179
tugas tersebut maka TNI perlu dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu
pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum
internasional yang telah disahkan.
d. Bahwa UU 34/2004 telah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh)
tahun pada saat pembentukan UU 3/2025 dan telah terdapat
berbagai dinamika pengaturan, kebijakan, serta situasi geopolitik
yang telah berkembang. Oleh karena itu beberapa ketentuan
dalam UU 34/2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan
organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan uraian tersebut maka pembentukan UU
3/2025 telah berlandaskan dan mempertimbangkan aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis.
e. Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian materiil
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu
dengan
pasal
lainnya
sehingga
tidak
dapat
dilaksanakan,
maka
terkait
dengan
norma
tersebut
sebaiknya dilakukan pengujian materiil di Mahkamah
Konstitusi, sehingga Mahkamah akan menjawab dan
menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
5. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
180
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK
saja tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya
undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia
yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
6. Terhadap
pemenuhan
asas
kejelasan
rumusan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU Pembentukan PUU menerangkan
bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam mengimplementasikan
asas ini, pembentukan UU 3/2025 telah mendasarkan pada Lampiran
II UU Pembentukan PUU yang mengatur secara detail berkaitan
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap pemenuhan asas keterbukaan dalam pembahasan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, selain dari yang telah diuraikan
sebelumnya, DPR RI memberikan keterangan tambahan terkait
dengan masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat berikut ini.
a. Dalam kegiatan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022, diperoleh berbagai
masukan dari para narasumber yang pada pokoknya tertuang
dalam tabel berikut.
181
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Brigjen
TNI
(Purn)
Makmur
Supriyatno,
B.Sc., S.Pd.,
M.Pd.
(Akademisi
Universitas
Pertahanan
Republik
Indonesia)
Diskusi pada
tanggal
13
April 2022
1. Usulan
perubahan
batas
usia berdasarkan Putusan
MK
setuju
untuk
diakomodasi
karena
kepakaran
semakin
tua
semakin
banyak
ilmunya
maka
seharusnya
masa
pensiun lebih lama.
2. Frasa “membantu” dalam
perumusan Pasal 7 ayat (2)
terkait OMSP kurang pas,
sebaiknya mengundang ahli
bahasa terkait hal tersebut.
(vide Lampiran 17)
Mayor
Jenderal TNI
Dr.
Agus
Dhani
Mandaladikar
i, S.H., M.M.,
M.Hum.
(Kepala
Babinkum
TNI)
Diskusi pada
tanggal
20
April 2022
1. Menambah OMSP dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan
narkotika
dan prekursor narkotika agar
sinkron dengan penempatan
prajurit aktif pada Badan
Narkotika Nasional (Pasal 47
ayat (2) UU 34/2004).
2. Menambah OMSP dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
melindungi WNI yang berada
di luar negeri.
3. Mengubah kata “membantu”
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
b angka 9, angka 11, angka
12, angka 13, dan angka 14
UU 34/2004 menjadi kata
“mendukung”.
4. Frasa
“kebijakan
dan
keputusan
politik
negara”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU
34/2004
ditinjau
kembali
atau secara lebih konkret
diubah
dengan
amanat
pendelegasian ke peraturan
turunan UU 34/2004 baik
berupa
peraturan
pemerintah atau peraturan
presiden.
182
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
5. Terkait dengan penambahan
umur pensiun, hal tersebut
didasarkan
pada
kajian
Indeks Hidup Sehat, Indeks
Prajurit Militer, dan standar
jasmani, fisik dan psikologi
berdasarkan
samapta
periodik 2 (dua) kali dalam
setahun yang dilakukan oleh
Pusat
Jasmani
dan
Peraturan
Militer
Dasar
(Pusjaspermildas)
yang
hasilnya
adalah
prajurit
mendekati
umur
pensiun
masih
siap
untuk
diperpanjang.
(vide Lampiran 18)
Kementerian
Pertahanan
Diskusi pada
tanggal 2 Juni
2022
1. Diperlukan
penyusunan
nomenklatur.
2. Diperlukan
perluasan
instansi dimana prajurit TNI
aktif
dapat
terlibat
didalamnya
3. Penyesuaian
batas
usia
prajurit dengan UU ASN dan
UU Polri.
4. Terdapat
usulan
untuk
mengubah 5 pasal, yaitu
Pasal 7 ayat (2), Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
(vide Lampiran 19)
Dr.
Connie
Rahakundini
Bakrie, M.Si
Diskusi pada
tanggal 3 Juni
2022
1. Terdapat
urgensi
untuk
mereformasi
UU
34/2004
dalam artian membutuhkan
perubahan
fundamental,
tidak
terpisah-pisah
dan
terkotak-kotak serta mampu
membangun
paradigma
serta kekuatan baru.
2. Jangkauan
dan
arah
pengaturan dalam reformasi
UU
34/2004:
pengaturan
OMSP,
penempatan
TNI
aktif
dalam
kementerian/lembaga,
penambahan
batas
usia
pensiun prajurit TNI.
(vide Lampiran 20)
183
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Laksamana
Muda TNI Dr.
Wahyu
Mujiono,
S.H.,
M.H.
(Sekretaris
Badan
Intelijen
Strategis
TNI)
Diskusi pada
tanggal 7 Juni
2022
1. Diperlukan perubahan UU
34/2004 dalam Pasal 3 ayat
(2), Pasal 7 ayat (2), Pasal
10, Pasal 47, Pasal 53, dan
Pasal 71.
2. Perlu
ada
Dewan
Pertahanan Nasional yang
bertugas untuk mengatasi
ancaman
keamanan
nasional
secara
komprehensif dan holistik.
3. Perlu
segera
dipercepat
pembahasan
Undang-
Undang Keamanan Laut (UU
Kamla) untuk memperjelas
pelaksanaan tugas Bakamla
dan TNI AL di laut.
(vide Lampiran 21)
Prof.
Hikmahanto
Juwana,
S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia)
Diskusi pada
tanggal 9 Juni
2022
1. UU 34/2004 perlu dilakukan
perubahan secara parsial
karena
terdapat
perkembangan
geopolitik,
terdapat banyak peraturan
perundang-undangan yang
berkaitan dengan TNI, dan
adanya
uji
materi
UU
34/2004 ke MK.
2. Usulan materi muatan dalam
perubahan UU 34/2004:
a. Perluasan
ancaman
yang tidak hanya militer,
nonmiliter, dan hybrid
tetapi juga cyber warfare.
b. Penambahan
tugas
pokok OMSP.
c. Keleluasaan
penempatan
TNI
di
jabatan sipil.
d. Usia pensiun perwira,
bintara,
tamtama
disamakan
semuanya
menjadi
60
tahun
dengan
pertimbangan
life expectancy manusia
Indonesia yang semakin
membaik.
(vide Lampiran 22)
184
b. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 7 UU 34/2004
tentang operasi militer selain perang terdapat inti sari masukan
dari kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2025, 13.18 –
15.30 WIB
1. Mengingat ATHG ke depan
makin
berat,
perluasan
peran TNI dalam OMSP
dianggap
penting
untuk
menghadapi ancaman non-
militer seperti terorisme dan
keamanan siber.
2. Usul tambah kegiatan Pasal
7: pengejaran koruptor lintas
negara.
3. TNI
perlu
antisipasi
ancaman modern: perang
software, militerisasi ruang
angkasa, robotik, senjata
biologis,
dan
perusakan
lingkungan.
(vide Lampiran 38)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2024, 13.18 –
15.30 WIB
Tujuan
strategis
menuntut
redefinisi ancaman terhadap
keamanan
nasional,
baik
sebagai isu tata kelola maupun
pendekatan luar biasa.
(vide Lampiran 39)
Dr.
rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2024, 13.18 –
15.30 WIB
(vide Lampiran 37)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
–
Terbuka
–
Selasa,
4
Maret
2025,
11.09 – 13.40
WIB
1. Doktrin
Huntington
membedakan
antara
objective civilian control dan
subjective
control
yang
justru melemahkan relasi
sipil-militer.
2. Amandemen UUD 1945 dan
UU TNI telah membentuk
desain konstitusional ideal
yang tunduk pada kontrol
sipil, namun tetap memberi
ruang peran militer dalam
OMSP dan jabatan tertentu.
3. Praktik
kebijakan
negara
belum sepenuhnya selaras:
profesionalisme
dan
185
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
kesejahteraan
prajurit
terbatas, sementara otoritas
sipil
belum
mampu
menyusun agenda politik
yang visioner sesuai tujuan
nasional.
4. Dalam
konteks ancaman
baru
(perang
asimetris,
siber,
AI,
dan
human
security)
dibutuhkan
pembaruan
hukum,
termasuk
UU
Peradilan
Militer dan UU Perbantuan
Militer. (vide Lampiran 42)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial dan
Ketua Badan
Pengurus
Centra
Initiative)
RDPU
–
Terbuka
–
Selasa,
4
Maret
2024,
11.09 – 13.40
WIB
1. Jenis operasi konteks OMSP
bervariasi
antarnegara,
tergantung
pada
aspek
historis, sistem politik, serta
kompleksitas ancaman dan
kondisi keamanan masing-
masing negara.
2. Terdapat
8
prinsip
pengaturan OMSP.
3. Pengaturan
tentang
perbantuan
TNI
sifatnya
masih parsial dan belum
komprehensif.
4. Tugas perbantuan TNI dalam
kerangka
OMSP
adalah
mandat rakyat. Mekanisme
kebijakan
OMSP
harus
berdasarkan
keputusan
politik
negara,
termasuk
dalam hal ini otoritas DPR.
5. Keterlibatan
TNI
di
luar
sektor pertahanan dengan
dalih OMSP akan menggerus
profesionalisme militer dan
berdampak
pada
menguatnya pengaruh militer
dalam
kehidupan
sipil,
pemerintahan dan keamanan
dalam
negeri.
Kontribusi
militer dalam OMSP dapat
bersifat
negatif
apabila
digunakan secara berlebihan
atau
tidak
tepat
secara
kontekstual.
(vide Lampiran 43)
186
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Persatuan
Purnawirawa
n
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin,
10
Maret 2025 –
13.44-15.45
WIB
1. Perlu adanya evaluasi dan
revisi
untuk
memastikan
bahwa
UU
TNI
dapat
beradaptasi
dengan
perubahan
lingkungan
strategis serta meningkatkan
efektivitas peran TNI dalam
menjaga
kedaulatan
dan
keutuhan NKRI. Indonesia
menghadapi berbagai bentuk
ancaman
yang
semakin
kompleks dan tidak selalu
bersifat konvensional, seperti
ancaman
siber,
ancaman
hibrida,
dan
ketegangan
geopolitik yang meningkat di
kawasan.
2. Dengan adanya ketentuan
tentang OMSP, TNI memiliki
dasar hukum untuk terlibat
dalam
berbagai
situasi
darurat yang tidak hanya
bersifat militer, tetapi juga
kemanusiaan dan sosial. Ini
sangat relevan mengingat
Indonesia
sering
menghadapi bencana alam
dan tantangan keamanan
non-tradisional.
3. Terdapat tantangan dalam
membangun persepsi positif
publik terhadap keterlibatan
TNI
dalam
OMSP.
Masyarakat perlu diyakinkan
bahwa peran TNI dalam
konteks ini tidak mengarah
pada
pengembalian
dwifungsi ABRI, tetapi lebih
pada
kontribusi
untuk
keamanan
dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Dalam
melaksanakan
OMSP, TNI harus bersinergi
dengan
kementerian
dan
lembaga lain yang memiliki
kompetensi terkait. TNI tidak
boleh mengambil alih peran
lembaga sipil, tetapi lebih
berperan
sebagai
187
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
pendukung
atau
bantuan
dalam situasi darurat atau
kondisi
tertentu
yang
membutuhkan
keterlibatan
militer,
utamanya
dalam
menghadapi
ancaman
hibrida.
(vide Lampiran 45)
c. Terkait dengan materi perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang
penempatan prajurit pada jabatan sipil, terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr.rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A. (Mayjen
TNI/Purn)
RDPU Komisi I
3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Pasal 47 ayat (2) UU TNI No
34/2024 mengenai peran TNI
selain
melakukan
pertahanan negara, yakni
prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator bidang politik dan
keamanan
negara,
pertahanan
negara,
sekretaris militer Presiden,
intelijen
negara,
sandi
negara, lembaga ketahanan
nasional, dewan pertahanan
nasional, search and rescue
(SAR) Nasional, narkotika
nasional,
dan
Mahkamah
Agung.
2. Penempatan prajurit aktif TNI
di K/L bukan dwifungsi TNI.
3. Penempatan prajurit aktif TNI
di K/L saat ini sebatas
penempatan
tugas
profesional
atas
keahlian
tertentu yang dibutuhkan K/L.
4. Kebutuhan
SDM
yang
menguasai
keahlian
di
bidang
tertentu,
saat
ini
beberapa prajurit aktif TNI
dapat juga diperbantukan
pada K/L di atas.
(vide Lampiran 37)
188
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU Komisi I
3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Reformasi sektor keamanan,
khususnya reformasi sektor
pertahanan negara sudah
dibahas
menjelang
berakhirnya rezim Orde baru;
dan
kemudian
semakin
intensif, bahkan dalam kasus
TNI, sampai tahun 2004;
dengan turbulensi luar biasa
kompleks khususnya 2002-
2004
2. Profesionalisasi
TNI
seharusnya meliputi isu-isu
politik, institusi (democratic
governance,
termasuk
hubungan
Kemhan_Mabes
TNI),
profesionalisasi
ethics/morality/code
and
conduct of military behaviour
(UU No. 2/1988 tentang
keprajuritan, aturan tentang
peradilan
militer,
transparansi
anggaran,
technical/operaitonal
competence
of
military
leaderships and personnels.
3. Sekarang bukan dwifungsi
ABRI lagi, multifungsi ABRI.
4. Kalau
tidak
bagaimana
menjelaskan
komplikasi
koordinasi P5 dengan Kepala
K/L
tentang
pembinaan
karier
prajurit
yang
ditempatkan
di
jabatan-
jabatan
sipil;
bagaimana
transparansi internal untuk
mengurangi
“disintegrating
monolith” di lingkungan TNI,
bagaimana
mengurangi
konsekuensi
pada
carrier
path
di
lingkungan
sipil;
bagaimana membuka ruang
non-ASN
(termasuk
profesional anggota partai)
untuk
mengisi
jabatan-
jabatan uang diperlukan?
5. Seperti apa PP dirancang?
6. Selain
isu
penempatan
prajurit TNI di lingkungan
189
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
sipil,
perpanjangan
usia
pensiun (dan atau binsnis
TNI)
7. Profesionalisme
ethics/morality
dll
(Saptamarga,
Sumpah
Prajurit,
disiplin
militer),
institusional
(penggunaan
anggaran, peradilan militer,
supremacy of the civilian
institutions, profesionalisme
technical (core competence).
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU Komisi I
3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Perihal penempatan prajurit
aktif di berbagai K/L, maka
proses
penempatan
hendaknya
dilakukan
transparan dan akuntabel,
tidak
mengganggu
profesionalisme TNI dalam
tugas
pokok
pertahanan
negara,
dan
tidak
menimbulkan potensi konflik
kepentingan kalangan TNI
dan K/L.
2. Diperlukan koordinasi yang
baik antara Panglima TNI
dan pimpinan K/L secara
mengikuti
kriteria
International Organization for
Standardization
(ISO)
sehingga dapat dibenarkan
secara manajemen modern.
3. Dalam hal khusus, perlu
ditempatkan
prajurit
aktif
untuk jabatan senior pada
instansi
sipil,
disesuaikan
dengan
kebutuhan,
kemampuan, dan koordinasi
dengan K/L.
4. Diperlukan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
penempatan prajurit aktif di
lingkungan sipil.
(vide Lampiran 38)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial,
RDPU Komisi
I,
4
Maret
2025,
Pukul
1. Prinsip Profesionalisme:
Ahli
dalam
bidangnya:
menjalankan
tugas
sebagai alat pertahanan
190
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Ketua Badan
Pengurus
Centra
Initiative,
Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijaya)
11.09-13.40 -
Terbuka
negara untuk menghadapi
perang.
Tidak berpolitik
Tidak Berbisnis
Netral,
mengikuti
kebijakan negara
Tunduk
pada
prinsip
negara hukum dan sistem
peradilan
Hubungan
sipil-militer:
tunduk
kepada
prinsip
supremasi sipil, terdapat
kontrol objektif/kontrol sipil
demokratik dari otoritas
sipil terhadap militer.
2. Praktinya: Data babinkum
TNI
menyebutkan
bahwa
hingga
tahun
2023
saja
sebanyak 2.569 prajurit TNI
aktif duduki jabatan sipil.
3. Implikasinya: Dwifungsi TNI,
melemahkan
profesionalisme,
dampak
birokrasi sipil, ruang politik,
loyalitas ganda.
4. TNI Aktif di Jabatan Sipil
a. Dibanyak
negara
demokrasi, militer aktif di
kementerian pertahanan
saja dibatasi dan dikritik.
b. Kementerian Pertahanan
harus didominasi orang
sipil bukan militer aktif
dengan
berbagai
argumentasinya,
salah
satunya masalah loyalitas
ganda.
c. Beberapa negara seperti
AS, menurut UU mereka,
militer yg sudah pensiun
hanya
bisa
menjadi
menteri pertahanan jika
sudah melalui 10 tahun
masa pensiunnya.
(vide Lampiran 43)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
RDPU Komisi
I,
4
Maret
2024,
Pukul
1. Wacana
revisi
UU
TNI,
terutama pada Pasal 47 ayat
(2),
memberi
legitimasi
regresi
Reformasi
TNI
191
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Pengurus
Setara
Institute)
11.09-13.40 -
Terbuka
melalui perluasan jabatan
sipil bagi prajurit TNI.
2. Terdapat
perubahan
Sebelumnya,
dalam
Peraturan
Presiden
(Perpres) No. 55 Tahun 2020
tentang Sekretariat Kabinet,
Pasal 1 ayat (1). Struktur
dalam ketentuan tersebut
diubah melalui Pepres No.
148 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Sekretariat
Negara.
3. Akrobat
Regulasi
melalui
perubahan
struktur
menyebabkan penempatan
prajurit TNI pada jabatan
Seskab dapat dibenarkan.
Sesmilpres termasuk dalam
jabatan dalam Pasal 47 ayat
(2) UU TNI sebagai jabatan
yang dapat diisi oleh prajurit
TNI.
4. Perubahan
regulasi
tidak
serta
merta
mengubah
analisis
bahwa
jabatan
Seskab relevan untuk di
duduki oleh prajurit TNI.
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawirawa
n
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU Komisi
I,
10
Maret
2025,
Pukul
13.44-15.45
WIB - Terbuka
1. Penempatan prajurit aktif di
jabatan
sipil
tidak
menimbulkan potensi konflik
kepentingan
dan
penyalahgunaan kekuasaan,
sepanjang didasarkan pada
kompetensi dan kebutuhan.
2. Perluasan
penempatan
prajurit pada jabatan sipil
fokus di bidang-bidang yang
dibutuhkan sesuai dengan
kompetensi
prajurit
yang
ditugaskan.
3. Perlu
dilakukan
evaluasi
secara berkala.
4. Perlu ada pembatasan yang
jelas mengenai jenis jabatan
sipil yang boleh diisi oleh
prajurit TNI aktif.
(vide Lampiran 45)
192
d. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 53 UU 34/2004
tentang batas usia pensiun prajurit terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut:
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr. rer. Pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
(ADDSForum)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Dinas Prajurit TNI maksimal
58/Pa dan 53/Ba dan Ta (aturan
tidak sinkron dengan batasan
usia bagi anggota Polri dan ASN)
(vide Lampiran 37)
Dr. Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Isu lama ini muncul karena
dorongan
menyesuaikan
aturan
kepolisian,
tanpa
perlu ubah UU, mengingat
usia
60
tahun
masih
produktif.
Perpanjangan usia pensiun
bukan merupakan jawaban
bagi menumpuknya perwira
non-job di lingkungan TNI,
yang
sebagian
besar
disebabkan oleh perubahan
masa
aktif
dalam
UU
34/2004 dan sudah dapat
diserap
oleh
perluasan
struktur/organisasi TNI.
Ketidaksesuaian
antara
perencanaan personil sesuai
dengan
rencana
jangka
panjang struktur/organisasi
TNI masa depan.
Jawaban untuk itu
tidak
pernah dibicarakan dengan
serius – misalnya terkait
dengan
isu
“reintegrasi
prajurit ke dalam ranah sipil”.
Selain
isu
penempatan
prajurit TNI di lingkungan
sipil,
perpanjangan
usia
pensiun
perlu
memperhatikan
isu-isu
strategis lainnya.
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Diperlukan
peraturan
pemerintah
batas
usia
pensiun
yang
memuat
kriteria profesionalisme dan
etika manajemen, agar tidak
193
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
mengganggu regenerasi dan
promosi di tubuh TNI.
Diperlukan peraturan internal
yang
mengatur
perpanjangan masa dinas
khusus untuk yang sudah
memiliki
Pangkat
Perwira
Tinggi mereka.
(vide Lampiran 38)
Dr.
Ismail
Hasani (Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU tanggal
04 Maret 2025
Perlunya
memperhatikan
relevansi perpanjangan usia
pensiun
bagi
Perwira
TNI
dengan persoalan di internal TNI
yakni:
Jumlah Perwira TNI Non-
Job
Hambatan Regenerasi
Penumpukan Bintang 4
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABR)
RDPU tanggal
10 Maret 2025
Usulan
penambahan
usia
pensiun
bagi
anggota
TNI
diharapkan tidak menimbulkan
kekhawatiran akan munculnya
masalah
baru
dan
potensi
merusak profesionalisme TNI
secara keseluruhan.
(vide Lampiran 45)
e. Terhadap seluruh masukan dari pakar tersebut, DPR RI
merespons langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan
melakukan diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar
sebagaimana terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46.
f.
DPR RI juga menerima masukan dan pandangan dari Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melalui surat
tertulis dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 41) yang pada intinya menyatakan
penolakan terhadap rencana revisi UU 34/2004 karena akan
menjauhkan TNI dari profesionalisme institusi dan bertolak
belakang dengan semangat reformasi TNI. Terhadap aspirasi dari
KontraS tersebut, DPR RI mengadakan audiensi dengan
mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
194
Keamanan, antara lain PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam,
Setara, dan lainnya (vide Lampiran 54). Dalam audiensi yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2025, DPR RI
menjelaskan bahwa RUU a quo tetap mengedepankan supremasi
sipil dan tidak terdapat pengaturan mengenai dwifungsi TNI di
dalamnya. Dalam forum tersebut disepakati bahwa DPR RI
mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui UU 3/2025 (vide
https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA)
C. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. Terhadap pemenuhan syarat kuorum dalam penyelenggaraan
rapat pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
b. Bahwa Pasal 232 UU MD3 mensyaratkan pemenuhan kuorum
dalam setiap rapat atau sidang yang melakukan pengambilan
keputusan. Ketentuan kuorum tersebut terpenuhi apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri
atas lebih dari setengah jumlah fraksi. Ketentuan kuorum juga
telah terpenuhi dalam beberapa rapat pembahasan UU 3/2025
yang melakukan pengambilan keputusan berikut.
c. Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal
28 Mei 2024 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan Risalah
Rapat Paripurna (vide Lampiran 26), pada permulaan rapat DPR
RI telah ditandatangani dan hadir 125 orang. Hal tersebut
tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,
M.H./Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi
dan Keuangan)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani
dan hadir 125 orang, izin 165, dan dengan total 290 orang
dari 575 Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh
fraksi yang ada DPR.
Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan
mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, perkenankanlah
195
kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna
DPR RI yang ke-18 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024,
pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 dan kami nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 16 sebagai berikut:
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
66 orang
10 orang
49 orang
F-P.GOLKAR
24 orang
3 orang
41 orang
F-P.GERINDRA
27 orang
1 orang
40 orang
F-P.NASDEM
21 orang
-
17 orang
F-PKB
31 orang
-
18 orang
F-P.DEMOKRAT
19 orang
1 orang
17 orang
F-PKS
23 orang
-
21 orang
F-PAN
17 orang
-
19 orang
F-PPP
12 orang
-
2 orang
TOTAL
240 orang
15 orang
224 orang
d. Rapat Paripurna penetapan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tanggal 18
Februari 2025 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 (vide Lampiran
33), pada permulaan rapat DPR RI telah ditandatangani dan hadir
311 orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua
Rapat yang membuka Rapat dengan kalimat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.H./Wakil Ketua
DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan):
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah
ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579
Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi
yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai
dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenalkanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka
Rapat Paripurna DPR RI yang ke-13 Masa Persidangan ke-
II Tahun Sidang 2024-2024, hari Selasa, 18 Februari 2025,
dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang diolah
berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR
RI berikut (vide Lampiran 34).
196
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
25 orang
7 orang
77 orang
F-P.GOLKAR
13 orang
1 orang
78 orang
F-P.GERINDRA
12 orang
2 orang
49 orang
F-P.NASDEM
17 orang
5 orang
42 orang
F-PKB
21 orang
2 orang
42 orang
F-P.DEMOKRAT
6 orang
1 orang
34 orang
F-PKS
19 orang
1 orang
30 orang
F-PAN
13 orang
1 orang
30 orang
TOTAL
126 orang
20 orang
382 orang
e. Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi syarat Kuorum. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut (vide Lampiran 55):
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Komisi I DPR RI):
Berdasarkan laporan dari sekretariat telah hadir lebih dari
separuh Anggota dan delapan fraksi. Sesuai dengan Pasal
281 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, kuorum rapat kerja telah
terpenuhi.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tanggal 18 Maret 2025, yang
diolah berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI (vide Lampiran 56):
Fraksi
Hadir
F-PDIP
8 orang
F-P.GOLKAR
4 orang
F-P.GERINDRA
4 orang
F-P.NASDEM
3 orang
F-PKB
3 orang
F-P.DEMOKRAT
2 orang
F-PKS
2 orang
F-PAN
3 orang
TOTAL
29 orang
197
f.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tanggal 20
Maret 2025 telah kuorum karena berdasarkan Risalah Rapat
Paripurna tanggal 20 Maret 2025 (vide Lampiran 57), pada
permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 293
orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat
dalam pembukaan rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr.(H.C.) Puan Maharani/Ketua DPR RI)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah
ditandatangani 293 orang, izin 12 orang, sehingga sudah ada
304 orang anggota, dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di
DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenankan kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat
Paripurna DPR RI yang ke-15 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024-2025, hari Kamis, 20 Maret 2025 dan kami
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Paripurna tanggal 20 Maret 2025, yang diolah berdasarkan
daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR RI (vide
Lampiran 58):
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
24 orang
5 orang
75 orang
F-P.GOLKAR
14 orang
1 orang
73 orang
F-P.GERINDRA
11 orang
2 orang
69 orang
F-P.NASDEM
8 orang
-
50 orang
F-PKB
14 orang
3 orang
39 orang
F-P.DEMOKRAT
5 orang
-
31 orang
F-PKS
10 orang
1 orang
35 orang
F-PAN
14 orang
-
25 orang
TOTAL
100 orang
12 orang
397 orang
198
2. Terhadap
sifat
rapat-rapat
yang
diselenggarakan
dalam
pembahasan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 229 UU MD3, semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup. Ketentuan mengenai rapat yang bersifat tertutup juga
diatur di dalam Pasal 278 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun
2020 dinyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota,
salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan
untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam
rapat tertutup.” Lebih lanjut, dalam ayat (6) dinyatakan “Jika rapat
menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan
rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian
pembicaraan dalam rapat tertutup.”
Artinya, rapat tertutup apabila disetujui oleh rapat dapat
mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat
tertutup.
b. Bahwa berikut disampaikan rekapitulasi sifat rapat pembahasan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004:
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
1.
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI
Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr.
Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan Dr.
Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 40)
Terbuka
2.
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan
Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua
Badan Pengurus Centra Initiative) pada
tanggal 4 Maret 2025 (vide Lampiran 44)
Terbuka
3.
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Terbuka
199
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
Indonesia (PEPABRI) pada tanggal 10 Maret
2025 (vide Lampiran 46)
4.
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
Terbuka
5.
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13 Maret
2025 (vide Lampiran 48)
Terbuka
6.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 14 Maret 2025 (vide Lampiran 49)
Terbuka
7.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 15 Maret 2025 (vide Lampiran 51)
Terbuka
8.
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU a quo pada tanggal 17 Maret 2025 (vide
Lampiran 52)
Tertutup
9.
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri
Pertahanan RI, Menteri Sekretariat Negara RI
dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam
Rangka Pengambilan Keputusan terhadap
RUU a quo pada tanggal 18 Maret 2025 (vide
Lampiran 55)
Terbuka
10.
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo pada tanggal
20 Maret 2025 (vide Lampiran 57)
Terbuka
200
c. Berdasarkan rekapitulasi tersebut maka hanya terdapat satu kali
rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup, yaitu Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025. Bahwa agenda dalam rapat tersebut
adalah merumuskan redaksi, mensinkronkan, dan menyelaraskan
rumusan terhadap politik hukum dan substansi muatan RUU yang
telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Panja sebelumnya yang
bersifat terbuka. Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat lalu
menyatakan rapat tertutup untuk umum disertai dengan alasannya
tanpa ada sanggahan dari peserta rapat. Berikut ada kutipan
pembukaan rapat tersebut oleh Ketua Komisi I DPR RI (vide
Lampiran 52).
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Ketua Komisi I DPR RI):
Hari ini kita agendanya tunggal, yaitu tim perumus dan tim
sinkronisasi. Panja DPR RI dan Panja Pemerintah telah
menyelesaikan seluruh DIM RUU TNI untuk menyempurnakan
DIM RUU tersebut, masih perlu dilakukan perumusan redaksi,
mensinkronkan, dan menyelaraskan rumusan yang akan
menjadi tugas Timus-Timsin.
...
Tetapi Timus-Timsin dilarang mengubah substansi. Sekali lagi,
dilarang mengubah substansi.
...
Oh, iya rapat Timus-Timsin dengan ini saya nyatakan dibuka.
(Rapat Dibuka Pukul 12.06 WIB)
(Ketok Palu 1 Kali)
...
Ibu-Bapak, bahannya sudah ada di Bapak. Oh, iya saya minta
maaf, saya tadi lupa, bahwa ini rapatnya tertutup.
(Rapat Dinyatakan Tertutup Untuk Umum)
(Ketok Palu 1 Kali)
Kenapa harus tertutup? Timus-Timsin bukan yang bagian
diperdebatkan dan publik perlu tahu, tapi ini lebih kepada,
201
sekali lagi sinkronisasi kata-kata yang kurang lebih dan yang
seperti saya sampaikan.
d. Berkenaan dengan rapat yang diselenggarakan tertutup hal,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 juga telah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.12.2] “...
Karenanya, sekali lagi Mahkamah ingin mengingatkan bahwa
Pasal 229 UU 17/2014 telah dengan jelas menentukan bahwa
“semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup”. Ketentuan tersebut
mengandung makna bahwa di manapun rapat DPR
diselenggarakan, maka sifat keterbukaan rapat itu menjadi
prinsip yang utama dalam penyelenggaraan rapat di DPR.
Sedangkan, sifat ketertutupan rapat adalah merupakan
suatu pengecualian yang harus didasarkan pada alasan
tertentu dan alasan demikian disampaikan secara terbuka
sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.”
Berdasarkan uraian di atas, maka penyelenggaraan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan secara tertutup
merupakan sebuah pengecualian dengan alasan tertentu yang
telah disampaikan oleh Ketua Rapat.
D. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.Hum., terkait tindak lanjut atas Putusan MK, DPR RI
menerangkan
bahwa
DPR
RI
melalui
Badan
Keahlian
telah
menginventarisasi 56 (lima puluh enam) undang-undang yang perlu
ditindaklanjuti dan dari hasil inventarisasi tersebut telah disiapkan
beberapa Naskah Akademik dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat
diajukan sewaktu-waktu oleh DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI di
luar daftar judul RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah
dan/atau Prolegnas Prioritas namun termasuk dalam kategori Daftar
Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
202
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
203
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2025, sebagai berikut:
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
1
17
Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
3
9-11
September
2021
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2021
4
8-10
Februari
2022
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
5
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141
6
29 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU PSHK (Pusat Studi Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia),
IPC
(Indonesian
Parliamentary Center) dan Komnas Perempuan
7
30 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
8
11
November
2024
Laporan Singkat RDPU dengan Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT),
Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian
Network
of
Occupational
Safety
and
Health
Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat
Pengacara Indonesia (HAPI)
9
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur
10
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Utara
11
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sumatera Utara
204
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
12
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung
13
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Barat
14
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Tenggara
15
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029
16
23 – 25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur.
17
13 April
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Brigjen TNI
(Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan)
18
20 April
2022
Notulensi Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Badan
Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
(Babinkum TNI)
19
2 Juni
2022
Notulensi Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Kementerian
Pertahanan
20
3 Juni
2022
Notulensi Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Dr. Connie
Rahakundini Bakrie, M.Si.
21
7 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Badan Intelijen
Strategis TNI
22
9 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan
Atas
UU
34/2004
dengan
Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
23
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
24
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
25
22 Mei
2024
Laporan
Singkat
Rapat
Pleno
Pengambilan
Keputusan Badan Legislasi atas hasil RUU a quo.
205
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
26
28 Mei
2024
Risalah Rapat Paripurna pengambilan Keputusan
RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif DPR.
27
28 Mei
2024
Surat DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
28
28 Mei
2024
Naskah Akademik RUU Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
29
28 Mei
2024
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
30
2 Juli 2024
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan
atas 34/2004.
31
26 Agustus
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi.
32
13
Februari
2025
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo
33
18
Februari
2025
Risalah Rapat Paripurna penetapan RUU a quo
sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
34
18
Februari
2025
Daftar Hadir Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna
DPR RI sebagai penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025
35
18
Februari
2025
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025
tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang
Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025
36
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi
I
DPR RI perihal
Penugasan untuk Membahas RUU a quo.
37
3 Maret
2025
Materi Paparan Mayjen TNI Rodon Pedrason, M.A
(ADDSForum) dalam RDPU Komisi I DPR RI.
38
3 Maret
2025
Materi Paparan Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD)
dalam RDPU Komisi I DPR RI
39
3 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA)
dalam RDPU Komisi I DPR RI
40
3 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR RI dengan Mayjen TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum),
Teuku
Rezasyah Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro
(CGRA)
41
3 Maret
2025
Surat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua
Komisi
I
DPR
RI
dengan
Nomor:
01/SK-
KontraS/III/2025
perihal
Penolakan
Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
206
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
42
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dalam RDPU Komisi I
DPR RI.
43
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial
dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
44
4 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail
Hasani (Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan
Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua
Badan Pengurus Centra Initiative)
45
10 Maret
2025
Materi Paparan Persatuan Purnawirawan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
46
10 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia (PEPABRI).
47
11 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum
RI,
Menteri
Keuangan
RI,
Menteri
Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris Negara dalam
rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan
RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
48
13 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan
(KASAD, KASAL, dan KASAU) dengan agenda rapat
Mendapat Masukan Terhadap Rencana Perubahan
UU 34/2004
49
14 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo
50
Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah terhadap
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
51
15 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo.
52
17 Maret
2025
Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
53
17 Maret
2025
Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a
quo kepada Panitia Kerja.
54
18 Maret
2025
Surat Pimpinan DPR RI kepada Koalisi Masyarakat
Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Nomor
B/4225/3/2025 perihal Undangan Audiensi.
55
18 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum
RI,
Menteri
Keuangan
RI,
Menteri
Pertahanan RI, Menteri Sekretariat Negara RI
dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
56
18 Maret
2025
Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan acara
207
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
57
20 Maret
2025
Risalah Validasi Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
58
20 Maret
2025
Daftar Hadir Anggota DPR RI dan Pejabat
Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah
dan
Undangan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
59
20 Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
60
Pemenuhan
meaningful
participation
dalam
pembentukan UU 3/2025
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, DPR juga telah mengajukan
3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Prof. Dr.
Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang
menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 21 Juli 2025, serta telah pula menyerahkan keterangan tertulis ahli bernama
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D., yang diterima Mahkamah pada
tanggal 5 Agustus 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
pada 45, 56, 69, 75, Dan 81/PUU-XXIII/2025, ahli menilai terdapat pertanyaan pokok
yang di uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah fast track legislation dikenal dalam sistem peraturan perundang-
undangan nasional dan kemudian diterapkan dalam pembentukan UU a quo?
2. Apakah kesepakatan yang diputuskan oleh para pembentuk UU a quo yang
bertujuan menyerahkan tahapan pembahasan antar periode dapat menjadi
alasan hukum dalam proses pembentukan UU a quo?
Atas dua persoalan yang di uji konstitusional pembentukannya tersebut, ahli
memiliki pendapat sebagai berikut:
208
Pertama, secara konsep dan bentuk yang umum istilah fast-track legislation
tidak dikenal dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia. Sarana fast-
track dalam proses pembentukan undang-undang semacam ini dikenal di beberapa
negara seperti misalnya Inggris, Selandia Baru dan Perancis. Istilah yang dikenal
pun berbeda beda, seperti menggunakan istilah rapid legislation, instant legislation,
atau motion urgency.
Dalam diskursus akademik selama 5 tahun terakhir istilah fast-track
legislation menjadi sesuatu hal yang berkembang dikarena satu alasan yang
nampak jelas yaitu perihal penyusunan UU yang cenderung dianggap cepat. Ahli
sendiri melakukan riset mengenai ini selama dua tahun di medio 2018 hingga 2020
dan melahirkan berbagai publikasi mengenai fast-track legislation yang ketika itu
disadari literatur mengenai hal ini tidaklah begitu marak. Satu hal yang pasti bahwa
dalam temuan riset yang ahli lakukan tersebut menjelaskan bahwa:
1. Indonesia tidak memiliki sarana fast-track legislation dan belum memiliki konsep
yang resmi dan serupa atas hal tersebut.
2. Secara konsep di Indonesia, maka penerbitan perppu menjadi bentuk yang
paling dekat diasosiasikan dengan sarana fast track legislation, meski secara
hakikat lebih dekat dengan bentuk constitutional decree authority.
3. Sarana fast track dapat dimaknai ada apabila dapat ditentukan mengenai pada
tahapan apa yang dapat dilakukan fast-track -diantara tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan- serta ditentukan
waktu paling lama dan paling singkat dalam setiap tahapan atau seluruh tahapan
pembentukan undang-undang, sehingga apabila keseluruhan tahapan tersebut
tidak diatur maka tidak dapat dinyatakan fast track tersebut telah diterapkan dan
dapat diterapkan.
4. Sarana fast-track juga harus dirumuskan apa alasan yang memboleh adanya
fast-track, siapa yang mengusulkan, dan dalam tahapan apa mosi fast-track itu
dapat diajukan, hingga kapan mitra dalam pembentukan UU harus memberikan
jawaban dalam pengajuan mosi fast-track tersebut.
5. Ketiadaan penetapan standar-standar yang ditetapkan sebagaimana maka
dimuka, maka kemungkinan-kemungkinan untuk pembentukan UU secara “fast
track” menjadi suatu kemungkinan yang tidak dilarang.
6. Sehingga riset ini menyimpulkan perlunya pengaturan mengenai fast-track ini
perlu diatur namun menukar guling dengan menghapus keberadaan perppu.
209
Persoalan yang dihadapi ketika suatu dalil pengujian formil yang menegaskan
adanya pembentukan undang-undang yang cepat dan dianggap menjadi sesuatu
yang inkonstitusional menjadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat
mengingat secara bentuk dan persoalan hal ini tidak diatur dalam sistem hukum kita.
Sehingga predikat suatu undang-undang disusun dengan sangat cepat atau
instant secara legal-politis menjadi suatu keniscayaan, yang hal ini sendiri tidak
diatur terkait dengan frame waktu pembentukan sebuah undang-undang, UU
12/2011 dan perubahannya sampai saat ini tidak memberikan ketentuan yang
definitif kapan suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan diselesaikan.
Dengan demikian praktik yang diduga dijalankan dengan cara fast-track secara
faktual tidak terdapat bentuk legalitas yang cukup jelas selama sarana fast-track itu
sendiri tidak pernah ditentukan secara legal bagaimana dan kapan sarana fast-track
legislation itu dijalankan.
Kedua, dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia mengenal
adanya sistem pembahasan antar periode, istilah ini lazim menggunakan istilah
carry over dan dalam Tatib DPR menggunakan istilah RUU operan. Beberapa
publikasi bahkan kerap ditemui dengan istilah sistem mewaris atau bahkan RUU
luncuran. Terlepas daripada itu landasan hukum yang mengatur proses ini adalah
bersumber dari Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
P3) dan juga sebagaimana Mahkamah telah memberikan pemaknaan dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 [Para. 3.17.5], hlm 391. Secara filosofis-teoritis
maka Pasal 71A UU P3 bertujuan untuk memenuhi tujuan keberlanjutan dan
efesiensi. Secara politis, hal ini juga memiliki tujuan untuk memastikan adanya
sinkronisasi kebijakan hukum sesuai dengan politik hukum nasional. Paradigma
filosofis, teoritis dan politis ini menjadi landasan sehingga melahirkan norma Pasal
71A mengubah UU No. 12/2011 melalui UU No. 15/2019.
Secara konstruksi norma, Pasal 71A UU P3 merujuk kepada pasal 65 ayat
(1) UU P3 yang menegaskan “Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan
oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.” Yang mana sebelum itu
dalam Pasal 49 ayat (2) UU P3 menentukan “Presiden menugasi menteri yang
mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar
inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.” Dengan penjelasan Pasal
49 ayat (2) UU P3 “Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar Inventarisasi
210
Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
tersebut.”
Dari konstruksi ini menegaskan bahwa semisal Presiden telah menerbitkan
surat yang menugasi menteri untuk membahas maka dengan demikian telah
dimaknai telah tersedia DIM atas RUU yang diinisiasi DPR. Berdasarkan konstruksi
rujukan yang demikian itu, maka sejak diterimanya yang ditugaskan untuk mewakili
maka secara normatif telah tersedia DIM dan merupakan pintu masuk tahapan
pembahasan.
Ahli
menilai
kesepakatan
pembentuk
undang-undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan probatio probans atau decisive
evidence terhadap legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71A UU P3. Secara sederhana, maka dapat dipahami bahwa pintu masuk untuk
dapat ditentukan para pembentuk UU menyepakati apakah dapat dilanjutkan
pembentukan RUU antar periode adalah sejak Presiden mengirimkan surat yang
menugas menteri dan secara normatif disertai DIM sebagaimana dimaksud Pasal
49 ayat (2) UU P3. Kesepakatan selanjutnya yang lahir dalam proses ini selanjutnya
menjadi penentu dalam syarat-syarat yang seimbang (primus inter pares atau first
among equals) untuk dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Ahli menilai kesepakatan ini berada dalam koridor otoritatif diantara lembaga
pembentuk UU tersebut dan pintu masuknya adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) UU P3. Artinya, untuk dapat melihat norma
Pasal 71A UU P3 terdapat sifat otorisasi yang melekat diantara para pembentuk UU
dalam menentukan apakah dapat diteruskan antar periode. Selain itu pula,
kesepakatan yang dimuat dalam Pasal 71A UU P3 juga bermakna sebagai relasi
checks and balances antar para pembentuk UU yang memiliki kuasa menentukan
keberlanjutan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, pengujian legalitas suatu RUU untuk dapat di carry
over atau tidak sesungguhnya dilakukan pertama kali oleh para pihak pembentuk
UU. Formula checks and balances meletakan pemegang kuasa pembentukan UU
yang sesungguhnya menguji apakah suatu RUU dapat di lakukan secara antar
periode, sehingga semisal salah satu dari pembentuk UU tidak menyepakati untuk
dilakukan secara antar periode maka dengan sendirinya secara formal dan
211
substantif tidak terdapat landasan legalitas dan konstitusional suatu RUU dilakukan
antar periode.
Berdasarkan dua pendapat atas dua persoalan yang menjadi isu
konstitusionalitas pembentukan UU a quo, maka disimpulkan bahwa,
Pertama, disebabkan ketiadaan konsep yang mengatur dan mengadopsi
saran fast track legislation yang identik dengan seperti yang secara umum dimiliki
sistem pembentukan UU di beberapa negara yang menggunakan, maka tidak
terdapat ukuran waktu yang dapat memberikan predikat bahwa pembentukan suatu
UU dilakukan secara fast-track. Kebutuhan akan adanya pengaturan perihal fast-
track untuk kemudian dapat menjustifikasi apakah suatu pembentukan UU layak
atau tidak melalui jalur fast-track menjadi persoalan berbeda dan bukan merupakan
isu konstitusional dalam pekara a quo.
Kedua, pembahasan RUU antar periode memiliki pintu masuk sejak Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang
disertai dengan daftar inventarisasi masalah, penugasan ini merupakan pintu masuk
untuk kemudian lembaga pembentuk undang-undang secara otoritatif menentukan
apakah sepakat untuk membahas antar periode. Kesepakatan ini merupakan bentuk
pengujian legalitas secara checks and balances antar lembaga pembentuknya,
sehingga kesepakatan ini bernilai primus inter pares atau first among equals.
Dengan demikian ahli menilai Sehingga kesepakatan pembentuk undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan hal yang menentukan
(probatio probans atau decisive evidence) terhadap legitimasi yuridis prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3.
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
A. Beberapa permasalahan terkait substansi permohonan para Pemohon dan
tanggapan dari pihak DPR
Adapun hal-hal yang menjadi pokok permohonan Para Pemohon dalam
perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, pada dasarnya
mencakup 7 (tujuh) permasalahan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon;
2. Naskah Akademik (NA);
3. Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
212
4. Melanjutkan Proses Pembentukan RUU;
5. Partisipasi Publik dan Keterbukaan;
6. Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
7. Kesesuaian dengan UUD 1945.
Ketujuh permasalahan tersebut akan diuraikan dan ditanggapi sebagai berikut:
1) Kedudukan Hukum para Pemohon
Terkait permasalahan pertama ini, Ahli sependapat dengan DPR-RI yang
berpandangan sebagai berikut:
1. Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU No. 3
Tahun 2025 karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif,calon prajurit TNI,
dan bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI;
melainkan sebagai mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus
rumah tangga.
2. Terdapat dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU,
khususnya terkait isu dwifungsi, yang merupakan ranah pengujian materiil,
sehingga merupakan bentuk kesalahan dalam obyek (error in objecto).
3. Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon juga tidak terkait dengan
ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD
1945.
2) Naskah Akademik (NA)
Terkait permasalahan kedua, Ahli juga sependapat dengan DPR-RI yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat ketentuan, baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang- Undang, yang melarang pembahasan
RUU menggunakan NA dan Naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotaan DPR- RI sebelumnya.
2. Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-
undang tidak menyebabkan proses pembentukan undang- undang tersebut
inkonstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK-RI No.
73/PUU-XII/2014 paragraf [3.23] hal. 211, sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
213
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau
referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta
hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik dan kemudian
masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-Undang
menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik, kemudian dalam penyusunan dan
pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan,
hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut
menjadi inkonstitusional.”
(Putusan MK-RI Nomor 73, yang dibacakan pada hari Senin, 29 September
2014, pukul 17.24 WIB).
3) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Terkait permasalahan yang ketiga, Ahli juga mendukung pendapat DPR sebagai
berikut:
1. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 yang disusun pada bulan Mei 2024
dengan dasar kumulatif terbuka adalah akibat dari Putusan MK-RI Nomor:
62/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022
pukul 11.53 WIB yang intinya dalam paragraf [3.13.2] hal. 7 dinyatakan
sebagai berikut: “sehingga, demi memberikan kepastian hukum,
kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan
UU
34
Tahun
2004
dimaksud
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”.
2. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025,
yang dituangkan dalam Keputusan DPR-RI Nomor: 6.1/DPR RI/II/2024-
2025.
3. Banyak aspirasi muncul, yang mengindikasikan adanya kebutuhan
penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa
kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
4. Perlu Ahli tambahkan pula, dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18
Februari 2025, sebelum memasuki agenda pertama, Pimpinan Rapat
Paripurna meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU
tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, dan menugaskan Komisi I DPR-RI untuk melakukan
pembahasan RUU a quo. Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna
menyetujui usulan Pimpinan Rapat Paripurna tersebut sebagaimana
terdapat
dalam
siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
214
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ pada menit ke 10.40-
11.35.
Sebagai catatan tambahan, dapat ahli kemekukakan hal-hal sebagai berikut:
1) Pertama, ada 3 (tiga) pintu masuk agar suatu RUU bisa masuk sebagai
RUU Prioritas Tahunan, yaitu sebagai berikut:
a) Daftar Prioritas Tahunan. Daftar ini berbasis pada RUU untuk
masing-masing Komisi, Badan Legislasi, Pemerintah, dan Dewan
Perwakilan Daerah RI (DPD-RI). Praktiknya, satu komisi mendapatkan
jatah 2 (dua) RUU per tahun dan hal itu berdasarkan usulan masing-
masing komisi. Oleh karena itu, jumlahnya sekitar dua kali jumlah
komisi, karena dijatah 2 RUU per komisi; dari RUU yang diajukan oleh
Pemerintah dan RUU yang diajukan oleh DPD-RI. Biasanya RUU
Prioritas
tersebut
sudah
disebar
ke
masing-masing
komisi
(sebagaimana tertulis dalam kolom keterangan) dan juga oleh
Pemerintah dan DPD-RI. Namun, keterangan ini juga tidak mutlak,
karena dalam beberapa kasus, DPD-RI mengajukan RUU usul inisiatif
sebagai pelaksanaan salah satu tugas dan wewenang mereka
berdasarkan Pasal 22D UUD 1945.
b) Bentuk Kumulait Terbuka. RUU golongan ini adalah RUU yang
dibentuk setiap tahun atau bersifat rutin,seperti RUU tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN),
RUU
tentang
Pertanggungjawaban
Keuangan
Negara,
dan
RUU
tentang
Pembentukan Daerah Otonom Baru serta untuk menindaklanjuti atau
mengantisipasi putusan MK-RI. RUU yang masuk dalam kategori
kumulait terbuka ini ada yang tertulis, terutama yang bersifat rutin. Ada
juga yang statusnya untuk kumulatif terbuka ini bersifat ganda
(double), yaitu bisa masuk dalam list prioritas tahunan; atau bisa juga
masuk dalam long list, atau bahkan sama sekali belum tertulis, karena
mengantisipasi adanya putusan MK-RI. Dalam praktik, bisa saja terjadi
bahwa di pagi hari Rapat Paripurna memutuskan Prolegnas Prioritas,
namun pada siang hari keluar Putusan MK-RI yang perlu segera
ditindaklanjuti, maka secara otomatis pembentukan UU tersebut
masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
c) Keadaan tertentu. artinya untuk merespons keadaan yang mendesak
215
seperti komflik, bencana, dan sebagainya.
2) UU No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa masuk
dalam golongan pertama (karena sudah ada putusan dalam Prolegnas),
dan bisa juga masuk dalam Kumulatif Terbuka; namun, lebih kuat bobot
kumulatif terbukanya, karena sejak penyusunan Naskah Akademik oleh
Badan Legislasi DPR-RI pilihan atau pertimbangannya adalah Kumulatif
Terbuka.
3) Kumulatif terbuka merupakan ruang fleksibilitas agenda legislasi, dan
menurut catatan Badan Keahlian DPR-RI, ada 56 RUU yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR-RI dan pemerintah sebagai tindaklanjut dari
Putusan MK-RI. Pada akhir periode DPR-RI 2019-2024 lalu, ke-56 RUU
tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang siap untuk
diajukan oleh DPR-RI atau Pemerintah sewaktu-waktu, tanpa harus
menunggu evaluasi Prolegnas.
4) Melanjutkan Proses Pembentukan RUU (carry over)
1. Rumusan Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan
pembahasan RUU kepada DPR-RI dan Pemerintah periode
selanjutnya, tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai
tahap pengusulan, baik oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang telah
memiliki Surat Pengusulan RUU Usul Inisiatif DPR-RI kepada Presiden
berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat Presiden kepada
DPR-RI, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden
dengan DPR-RI periode baru.
2. Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses
pembentukan suatu RUU, dan pada kenyataannya Presiden RI ke-8 Bapak
Prabowo Subianto kemudian mengirim Surat Presiden Nomor R-
12/Pres/02/2025
tanggal
13
Februari
2025
untuk
melakukan
pembahasan terhadap RUU yang telah diproses sebelumnya, dan DPR-RI
kemudian menyetujui untuk melakukan pembahasan; maka hal tersebut
dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses
pembentukan RUU a quo. Hal ini berarti pembentukan UU tersebut
konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
216
3. Menurut pendapat ahli, konsep carry over ini mengacu pada tahapan-
tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, tahap
penyusunan, dan tahap pembahasan. Dengan demikian, carry over adalah
suatu
mekanisme
yang
tidak
mengulangi
lagi
tahapan-tahapan
sebelumnya. Artinya, jika suatu RUU telah melampaui tahapan
perencanaan dan penyusunan, maka kedua tahapan tersebut tidak perlu
dimulai dari awal lagi. Karena sudah dipastikan ketika ada kegiatan
penyusunan, maka berarti telah melewati tahap perencanaan, sehingga
ketika telah sampai pada tahap penyusunan, tidak relevan lagi untuk
mempersoalkan apakah RUU tersebut prioritas atau tidak. Dengan
demikian apabila telah sampai pada selesainya tahap penyusunan, yang
ditandai dengan salah satu pihak, baik pemerintah maupun DPR, telah
mengirimkannya kepada Presiden; atau apabila hal itu merupakan RUU
usul pemerintah, pemerintah telah mengirim RUU dengan pengantar surat
Presiden, maka selesailah tahap penyusunan, dan dapat dilanjutkan ke
tahap berikutnya, yaitu pembahasan.
4. Selanjutnya, ahli berpandangan bahwa dalam implementasi carry over ini
ada permasalahan terkait kelanjutan proses pembahasan suatu RUU
dalam dua rezim pemerintahan yang berbeda, yang kemungkinan bisa
memiliki pokok-pokok haluan negara dan politik hukum yang berbeda.
Karena itu, terkait persyaratan teknis seperti pembahasan DIM menjadi
sangat tidak relevan, karena persyaratan semacam ini berpotensi menutup
ruang bagi DPR dan Pemerintah berikutnya untuk mengabaikan
persyaratan tersebut dan membahas kembali beberapa substansi yang
sudah dibahas. Misalnya dalam Rapat Paripurna DPR-RI; dan semua
masalah yang ada menurut DPR-RI periode itu sudah tuntas, namun ketika
sekedar melanjutkan pengambilan keputusan pada Tingkat II pada Rapat
Paripurna, tetapi juga membahas kembali beberapa materi yang sudah
disepakati yang dikenal dengan 15 materi baru. Dengan demikian,
persyaratan teknis suatu RUU carry over. Pemikiran ini juga mempertegas
bahwa hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengobrankan hal-hal yang
bersifat substansi.
5) Partisipasi publik dan keterbukaan
217
Terkait persoalan ini, Ahli mendukung pandangan DPR-RI yang menyatakan
bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap
perencanaan sampai pengundangan.
a. Pada tahap perencanaan, tanggal 29 Oktober sampai dengan 15
November 2024, Baleg DPR-RI telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi,
kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera
Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. DPR-RI telah
melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku
kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian
pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation)
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah MK- RI Nomor
91/PUU-XVIII/20, yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan
right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Pada tahap penyusunan NA dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun
2004 ini, DPR-RI melalui Badan Keahlian DPR-RI telah menyelenggarakan
berbagai kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April sampai dengan 9 Juni 2022
(vide Lampiran 17-22) dengan melibatkan para narasumber sebagai
berikut:
1) Brigjen TNI (Purn.) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi
Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum.
(Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan RI;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
5) Dr. Wahyu Mujiono,S.H., M.H. (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D.
b. Pada tahap Pembahasan, 11 sampai 20 Maret 2025:
Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR-RI telah mengadakan
RDPU dengan berbagai komponen masyarakat, yaitu:
1. 3 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDS Forum), Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA).
218
2. 4 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative).
3. 10 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan sebagai
berikut:
1. 11 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI.
2. 13 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Panglima TNI beserta
Para Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU).
3. 14 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
4. 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
5. 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo.
6. 18 Maret 2025: Pimpinan DPR-RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota
Komisi
I
DPR-RI
mengundang
audiensi
dengan
Koordinator
Aliansi/Koalisi
Masyarakat
Sipil
dan
Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a quo.
7. 18 Maret 2025: Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
8. 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR-RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
c. Tahap Pengesahan, 26 Maret 2025, Presiden mengesahkan UU Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
d. Tahap
Pengundangan,
Menteri
Sekretaris
Negara
RI
telah
219
mengundangkan UU No. 3 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa selama proses pembahasan UU No
3 Tahun 2025, sifat rapat dinyatakan terbuka (kecuali rapat Timmus dan
Timsin).
6) Kesesuaian dengan
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
Terkait Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,
Ahli berpandangan bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025, karena proses pembentukannya telah melalui sejumlah
mekanisme hukum acara.
Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Ahli merujuk pada
pertimbangan hukum MK-RI dalam Putusan Nomor: 79/UU-XVII/2019 yang
dibacakan pada hari Selasa, 4 Mei 2021, pukul 15:13 WIB, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi
kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
7) Kesesuaian dengan UUD 1945
Terkait hal ini, perkenankan Ahli mengutip Pasal 10 UUD Negara RI Tahun 1945
yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Kekuasaan tersebut meliputi
aspek-aspek
beleid
(kebjakan),
regelensdaad
(tindakan
pengaturan),
bestuursdaad (tindakan pemerintahan), beheersdaad (pengelolaan), dan
toezichthoudensdaad (tindakan pengawasan).
Untuk selanjutnya, dalam Keterangan Tertulis ini Ahli akan memfokuskan uraian
pada peranan ahli dalam pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-
undangan tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-
undangan dan beberapa kendalanya.
B. Peranan dan/atau Keterlibatan Ahli dalam Proses Pembentukan dan
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Beberapa
Kendalanya
Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim Konstitusi, kedudukan
Ahli dalam persidangan MK-RI pada hari ini memang sebagai Ahli dari pihak
220
DPR-RI; namun karena sejak sekitar sebelum Era Reformasi di Indonesia
(khususnya sejak tahun 1990-an) Ahli banyak terlibat dalam berbagai aktivitas
reformasi hukum (legal reform) di Indonesia dan beberapa negara, baik
sebagai aktor negara (state actor) maupun aktor non-negara (non-state actor),
maka perkenankanlah dalam bagian subbab ini Ahli menjelaskan tentang
peranan dan/atau keterlibatan Ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan (PPUU) tentang partisipasi masyarakat dalam
pembentukan PPUU dan beberapa kendalanya.
Uraian
ini
terasa
penting
untuk
disampaikan,
karena
dalam
perkembangannya, ada kecenderungan bahwa masalah ini selalu muncul dan
dijadikan sebagai salah satu “pintu masuk” dalam permohonan pengujian UU
kepada MK-RI. Jangan sampai karena aspirasi “kutunggu di MK”, norma yang
ideal seperti partisipasi yang bermakna ini dijadikan “pintu masuk” yang kurang
tepat sebagaimana yang pernah Ahli alami dalam persidangan suatu perkara
yang lain di MK-RI pada masa yang lalu.
1. Ahli sejak awal sangat mendukung segera terbentuknya suatu UU tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bersama dengan
alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan alm. Prof. Harun Alrasid,
dalam berbagai kegiatan penugasan penulisan laporan penelitian yang
bertajuk “Analisis dan Evaluasi” di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
dan juga berbagai kegiatan yang senada di Komisi Hukum Nasional (KHN)
yang dibentuk pada masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pada
sekitar tahun 1998-2003, Ahli sudah berkali-kali membahas mengenai hal ini,
antara lain dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang terkait di
Belanda, antara lain:
(a) Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden (Konstitusi Kerajaan
Belanda); (b) Bekendmakingswet (UU Publikasi Peraturan Perundang-
Undangan); (c) Aanwijzingen voor de Regelgeving (Pedoman Penyusunan
Regulasi); (d) Wet op de Raad van State (UU tentang Dewan Negara); (e)
AMvB (Algemene Maatregel van Bestuur) yang fungsinya mirip dengan
Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia; (f) dan sebagainya. Kesimpulannya
adalah bahwa di Belanda tidak ada suatu UU khusus/tunggal yang mengatur
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut
221
diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang- undangan sebagaimana
disebutkan di muka.
2. Bersama Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Maria Farida serta dibantu oleh
beberapa pengajar muda di Bagian HTN pada tahun 2002-2003 (yang pada
saat ini banyak yang telah menjadi Doktor dan Guru Besar), Ahli ikut menjadi
penyusun utama Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dari
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”. Salah satu hal terkait yang diatur
dalam Ketetapan tersebut adalah ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa
Ketetapan MPR dan Ketetapan MRS sebagaimana dimaksud di bawah ini yang
masih berlaku sampai dengan terbentuknya UU. Salah satu diantara berbagai
materi muatan Ketetapan tersebut adalah bahwa Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
Undangan” dinyatakan masih tetap berlaku hingga terbentuknya UU Nomor 10
Tahun 2004 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
3. Menjelang terbentuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut, Ahli ikut
berkampanye di berbagai forum, termasuk menulis Kolom yang dimuat
sepanjang 2 halaman di Majalah Tempo. Inti substansi kampanye adalah agar
masyarakat (publik) dimungkinkan untuk ikut berperan serta dalam
pembentukan peraturan perundang- undangan dalam seluruh hierarkinya;
namun ketika UU Nomor 10 Tahun 2004 disahkan, partisipasi tersebut hanya
dimungkinkan dalam pembentukan RUU dan Raperda, dan hal tersebut diatur
melalui suatu mekanisme di dalam Peraturan Tata Tertib DPR (untuk RUU)
dan DPRD (untuk Raperda).
4. Ketika bersama dengan alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan
Prof. Jimly Asshiddiqie Ahli ditugaskan Pemerintah sebagai Anggota Tim Ahli
Pemerintah dalam penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi pada tahun 2002-
2003 (yang kemudian menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi), cita-cita dan gagasan ideal tentang perwujudan partisipasi
masyarakat dalam perspektif yang lebih luas, dan tidak hanya sekedar
partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kami
wujudkan antara lain dalam rumusan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 yang
menyatakan sebagai berikut: “Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan
secara transparan dan partisipatif”.
222
5. Selama sekitar 3 bulan pada tahun 2006, Ahli diundang untuk mengajar pada
suatu program berjudul “Legislative Drafting Training” yang diselenggarakan
Centre Public Law, Faculty of Law, Australian National University, di Canberra,
Australia. Salah satu topik kuliah yang penulis berikan adalah mengenai topik
ini dan berbagai topik lainnya.
6. Pada tanggal 6-9 Juni 2007 Ahli diundang untuk menyampaikan makalah
dengan topik “People’s Participation in Drafting Regulation in Indonesia” dalam
suatu international conference dengan tema “Constitutionalism in Asia:
Developments and Perspectives” yang diselenggarakan oleh Konrad Adenauer
Stiftung bekerja sama dengan Vietnam Lawyers Association dan Institute of
State & Law, Hanoi di Halong, Vietnam.
7. Dan berbagai aktivitas terkait lainnya (sebagaimana tercantum dalam CV yang
telah Ahli sampaikan kepada MK-RI sebelumnya).
Beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal ini antara lain adalah
sebagai berikut: (a) cukup banyaknya stakeholder dalam suatu proses
pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu; (b) para
pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan
suatu rancangan peraturan perundang- undangan tersebut orangnya cenderung
berganti-ganti; (c) tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses
pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar
memahami seluk-beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas
tersebut secara mendalam, sehingga agak terkendala saat memberikan
masukan; (d) adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan
dalam proses tersebut: dan (e) apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan
oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan
peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif,
langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-
undangan
tersebut
tidak
melibatkan
partisipasi
masyarakat
dalam
pembahasannya. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan suatu frasa
“kutunggu di MK”.
C. Perkembangan
Pengaturan
tentang
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Hal-ikhwal
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan telah mendapatkan perhatian pada saat perumusan UU
223
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (yang untuk selanjutnya disebut
UU Nomor 10 Tahun 2004). Ketika UU ini disahkan, ketentuan tentang
“Partisipasi Masyarakat” diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab X tentang
“Partisipasi Masyarakat”, yang di dalamnya terdapat Pasal 53. Dalam pasal
tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dengan
demikian, UU ini memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses
pembentukan RUU dan Raperda tidak hanya sebagai pihak yang terkena
dampak, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembentukan hukum itu
sendiri.
Dalam Penjelasan Pasal 53 tersebut ditegaskan bahwa hak
masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah
(DPRD).
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut digantikan oleh UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (yang
untuk
selanjutnya
disebut
UU
Nomor 12
Tahun 2011). Sebagaimana
dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, dalam UU ini ketentuan tentang Partisipasi
Masyarakat juga diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab XI tentang
“Partiisipasi Masyarakat”, yang di dalammya terdapat Pasal 96, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam Penjelasan Pasal 96 tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Cukup jelas.
224
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut kemudian mengalami 2 (dua) ) kali
perubahan sebagai berikut:
(1) Perubahan Pertama dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 15
Tahun 2019).
(2) Perubahan Kedua dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 16 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 13
Tahun 2022).
Selanjutnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 14, ketentuan
Pasal 96 Nomor 12 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
225
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Di samping beberapa UU tersebut, ada Putusan MK-RI Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, dimana dalam bagian
Pertimbangan Hukum [3.17.8] antara lain menegaskan bahwa selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 (dua
puluh lima) tahun terakhir ini.
226
D. Tanggapan terhadap Berbagai Opini Hukum Para Pemohon, Saksi, Ahli,
dan Berbagai Pihak Lainnya yang Menentang Pembentukan dan
Pengesahan UU TNI
Terhadap berbagai berbagai opini hukum yang dikemukakan oleh Para
Pemohon, Saksi, Ahli dan berbagai Pihak lainnya yang menentang pembentukan
dan pengesahan UU TNI, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Pembentukan UU TNI merupakan amanat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut: Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Dalam proses pembentukan dan pengesahan UU TNI ini pihak DPR-RI
telah memenuhi berbagai persyaratan baik formil maupun materiil
pembentukan UU. Hal ini antara lain bisa dilihat secara lengkap dalam
berbagai dokumen yang diberikan dalam dokumen yang berjudul “Daftar
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas
Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor: 45, 56, 69, 75 dan
81/PUU-XXIII/2025) – untuk selanjutnya disebut sebagai Daftar Lampiran
- yang diberikan oleh DPR-RI kepada MK-RI.
3. Salah satu dari Daftar Lampiran itu, misalnya adalah Lampiran Nomor 60
yang berjudul “Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR-RI dalam
Rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang Ditugaskan kepada Badan
Legislasi oleh Badan Musyawarah DPR-RI, Masa Persidangan I, Tahun
Sidang 2024- 2025, tanggal 26 Agustus 2024”, yang dalam Bagian “II.
Kesimpulan” menyatakan sebagai berikut:
• Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan tindak lanjut RUU
yang ditugaskan kepada Badan Legislasi oleh Bamus DPR-RI,
menyepakati/menyetujui:
227
a. Akan membahas RUU yang telah memiliki Surpres dan DIM.
b. Optimalisasi dalam mengerjakan RUU yang akan dibahas pada masa
persidangan terakhir masa jabatan Periode Anggota 2019-2024.
c. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan
dibahas pada Periode Keanggotaan DPR-RI 2019-2024 dan diserahkan
kepada Periode Keanggotaan selanjutnya.
E. Kesimpulan Ahli
Berdasarkan berbagai dalil dan uraian sebagaimana tersebut dimuka, ahli
menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya; atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
228
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertob (Berita Negara Nomor 667 Tahun
2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang- Undang (Berita Negara
Nomor 668 Tahun 2020);
5) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua, dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
I.
Konstitusionalitas Perbedaan Muatan Materi Pengaturan dalam Naskah
Akademik dengan suatu Undang-Undang
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan, baik dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) maupun Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (PDPR 2/2020) sebagai dasar hukum pembentukan UU yang
melarang pembahasan RUU dengan menggunakan Naskah Akademik (NA)
dan naskah RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI
sebelumnya. Ketiadaan pengaturan tentang larangan pembahasan RUU
dengan menggunakan NA dan naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya baik dalam UU P3 maupun dalam PDPR
2/2020, maka penggunaan NA dan naskah RUU tersebut adalah
konstitusional. Terlebih, tidak terdapat alasan dalam batas penalaran yang
wajar untuk mengatakan bahwa penggunaan NA dan naskah RUU pada pada
periode keanggotan DPR RI sebelumnya menyebabkan proses pembentukan
undang-undang inkonstitusional mengingat Pasal 43 ayat (3) UU P3 hanya
mensyaratkan bahwa RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
disertai NA.
Persoalan mengenai perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA
dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan proses pembentukan
undang-undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
229
Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa walaupun
perubahan pasal a quo tidak bersumber dari naskah akademik yang
merupakan acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun
tidak serta-merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian
masuk dalam undang-undang menyebabkan suatu undang- undang menjadi
inkonstitusional. Hal ini dikarenakan NA hanya merupakan referensi, dan
perubahan yang terjadi selama pembahasan di legislatif tetap sah.
Lebih jauh, MK dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial
review) baik pengujian formil maupun pengujian materiil sejak tahun 2003 atau
sejak berdirinya MK tidak pernah menyatakan bahwa perbedaan muatan
materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang juga tidak
menyebabkan proses pembentukan undang-undang inkonstitusional. Hal ini
didasarkan pada pengamatan penulis terhadap beberapa Putusan MK yang
meliputi:
1. Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Putusan a quo, MK memberikan pertimbangan, bahwa meskipun
adanya naskah akademik penting untuk memberi dasar dan pertimbangan
ilmiah bagi suatu undang-undang yang dirancang agar tidak terjadi salah
perhitungan dan kesalahan logika, keberadaan naskah akademik
bukanlah
merupakan
keharusan
konstitusional
dalam
proses
pembentukan undang-undang.
2. Putusan MK Nomor 54/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Dalam Putusan a quo, MK menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa para anggota DPR adalah wakil-wakil yang dipilih
oleh rakyat yang harus membawa dan menyuarakan aspirasi masyarakat
dalam segala tindakannya, termasuk dalam pembentukan undang-
undang, ada atau tidak ada naskah akademik. Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 naskah akademik memang diharuskan
dalam
pembentukan
undang-undang
tetapi
ketiadaannya
tidak
menyebabkan batalnya suatu undang-undang sejauh prosedur-prosedur
230
lainnya telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak adanya Naskah akademik
dalam pembentukan undang-undang tidak menyebabkan batalnya suatu
undang-undang, meskipun berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011
diharuskan ada naskah akademik dalam pembentukannya. Ketiadaan
naskah akademik bisa dikatakan sebagai cacat prosedur, namun cacat
prosedur tidak menyebabkan batal, selama prosedur-prosedur lainnya
terpenuhi.
3. Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
MK dalam Putusan a quo menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa walaupun perubahan pasal dalam UU tidak bersumber
dari naskah akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam
naskah akademik kemudian masuk dalam undang-undang menyebabkan
suatu undang-undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau
dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma undang-undang tersebut
menjadi inkonstitusional.
Berdasarkan teori perundang-undangan, naskah akademik pada
dasarnya merupakan alat untuk memberikan gambaran mengenai hasil
penelitian ilmiah yang mendasari usul rancangan setiap undang-undang yang
kelak akan diajukan dan dibahas di DPR. Selain itu, naskah akademik
merupakan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk membahas dan
menetapkan apakah substansi atau materi yang terkandung dalam naskah
akademik layak diatur atau dimasukkan dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, persoalan mengenai perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang adalah sah dan tidak
menyebabkan proses pembentukan undang-undang inkonstitusional.
Pada teori yang sama, yaitu teori perundang-undangan juga dikemukakan
bahwa pencapaian kualitas legislasi dapat dilakukan jika perancang undang-
undang berpegang pada keutamaan (virtues) dalam perancangan undang-
231
undang, bukan berpegang teguh pada kesesuaian undang-undangan dengan
NA (Vide Helen Xanthaki, On transferability of legislative solutions: the
functionality test dalam Constantin Stefanou dan Helen Xanthaki (Editor),
Drafting Legislation: A Modern Approach – in Memoriam of Sir William Dale,
Ashgate, Hampshire-Burlington, 2008, hlm., 17.). Keutamaan tersebut antara
lain:
1. kemampuan undang-undang untuk mencapai hasil yang diinginkan
(efficacy);
2. kesesuaian
perilaku
dengan
norma hukum
dalam
undang-undang (effectiveness);
3. efisiensi, yaitu mencakup kejelasan (clarity), ketelitian (precision), dan
tidak ambigu;
4. kesederhanaan bahasa dan tidak bias gender (plain and gender-neutral
language).
Merujuk pada UU P3, pencapaian kualitas legislasi selain berpegang
pada keutamaan di atas juga berpegang pada beberapa hal sebagaimana
yang diatur dalam UU P3. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah:
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan
4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Begitu juga, faktor yang menyebabkan undang-undang bertentangan
dengan UUD NRI 1945 juga bukan karena terdapat perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang. Faktor yang
menyebabkan undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hingga
akhirnya
tidak
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
adalah
ketiadaan
profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan
undang-undang beserta proses pembentukannya juga sangat elitis dan sarat
kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antar sektor
dalam penyusunan materi muatan. Oleh karena itu, ahli berpendapat bahwa
dalil Pemohon yang berkaitan dengan perbedaan muatan materi pengaturan
dalam NA dengan suatu undang-undang menyebabkan proses pembentukan
undang-undang tersebut inkonstitusional adalah tidak beralasan menurut
232
hukum. Maka dari itu, perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan
UU TNI tetap menjadikan UU TNI sebagai UU yang konstitusional.
II.
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dikaitkan dengan UU
TNI
Undang-undang adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh DPR bersama
Presiden (pemerintah). Eksistensi peraturan undang-undang merupakan salah
satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan atas hukum karena pada prinsipnya “without positive action by
legislation and positive law more generally many human rights would fail to be
realized” (vide Gregoire Webber, Paul Yowell, dan Richard Ekins, Legislated
Right: Securing Human Rights Trough Legislation, Cambridge University
Press, Cambridge, 2018, hlm.19). Proses untuk menghasilkan undang-undang
atau yang dikenal dengan pembentukan undang-undang merupakan
rangkaian proses pembuatan undang-undang yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan undang-undang merupakan salah satu unsur penting di
samping unsur-unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional,
sementara itu untuk menghasilkan Undang-Undang yang sesuai dengan
dinamika masyarakat, lebih-lebih lagi pada era globalisasi dewasa ini yang
dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpang tindih dengan
peraturan perundang-undangan yang ada (secara horizontal), serta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 (secara vertikal). Guna mewujudkan Undang-
Undang seperti tersebut di atas, maka pembentukan Undang- Undang di
Indonesia dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan memperhatikan skala
prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Program legislasi nasional (Prolegnas) merujuk pada UU P3 dimaknai
sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam kata lain, prolegnas
tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-
undang. Maksudnya, program legislasi nasional merupakan wadah dimana
pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu,
dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional. Jika
233
dianalisis secara lebih mendalam berdasarkan teori perundang-undangan,
Prolegnas tidak hanya dipahami sebagai instrumen mekanisme perencanaan
hukum, namun Prolegnas juga dapat dipahami sebagai isi/materi hukum (legal
substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar Rancangan Undang-
Undang (RUU) yang akan dibentuk dalam periode penyusunanya. Daftar RUU
yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas akan dibahas bersama-sama
antara DPR dan Pemerintah sebelum akhirnya disahkan dan diundangkan
menjadi UU.
Program legislasi nasional pada pelaksanaannya memuat daftar skala
prioritas RUU yang akan di bentuk pada suatu periode tertentu. Periode
tersebut ada yang 5 tahun, yang disebut sebagai program legislasi nasional
jangka menengah atau 5 tahunan dan ada juga untuk periode 1 tahun, yang
disebut sebagai program legislasi nasional prioritas tahunan. Program legislasi
nasional 5 tahunan tersebut pada pelaksanaannya di penggal- penggal
menjadi prioritas tahunan atau prolegnas tahun. Prolegnas 5 tahun itu dapat
dievaluasi atau disesuaikan dengan perkembangan setiap tahunnya
bersamaan dengan ditetapkannya prolegnas tahunan.
Penyusunan prolegnas ini dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah
dengan tujuan agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam
dalam pembentukan undang-undang, sehingga undang-undang yang
dihasilkan kemudian adalah undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan
peraturan yang lainnya, serta efektif dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan
penyusunan prolegnas oleh DPR tersebut tidak lain dikarenakan kewenangan
pembentukan peraturan undang-undang di Indonesia secara konstitusional
berada di lembaga legislatif, dalam hal ini adalah DPR. Kewenangan legislasi
yang dimiliki oleh DPR antara lain menginisiasi Rancangan Undang-Undang
(legislative initiation), membahas Rancangan Undang-Undang (law making
process), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (law enactment
approval). Hal ini, sebagaimana pandangan Montesquieu bahwa parlemen
sebagai kuasa pembentukan hukum merepresentasikan seluruh golongan
dalam negara baik golongan kehormatan maupun bukan, sebagai berikut:
“The legislative power is therefore committed to the body of the nobles,
and to that which represents the people, each having their assemblies
and deliberation apart, each their separate views and interest.”
234
Pelaksanaan prolegnas ini dalam proses pembentukan undang-undang tidak
hanya memuat daftar RUU, tetapi didasarkan pada visi misi dan kebijakan yang
merupakan kriteria untuk menetapkan, mengurutkan, dan memprioritaskan
RUU untuk periode 5 tahun dan 1 tahun. Artinya prolegnas tidak dilihat sebagai
bentuk daftar keinginan semata, tetapi dilandasi jiwa dan kehendak untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan apa yang menjadi visi, misi
pembangunan hukum nasional serta cita-cita bangsa ini. Karena itu, prolegnas
disebut sebagai grand design utama DPR dan Pemerintah dibidang produk
hukum, di samping sebagai barometer kinerja mereka dalam fungsi legislasi
sekaligus sebagai penopang negara hukum sesuai UUD 1945. Prolegnas
secara spesifik adalah implementasi fungsi sekaligus menjawab kebutuhan
yuridis/legislasi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perubahan UU TNI sebagaimana yang menjadi
objek permohonan pemohon dalam perkara ini, pada dasarnya UU TNI
termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan pada Rapat
Paripurna pada 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa
pembentukan dan pengesahan UU TNI adalah sah dan konstitusional karena
UU a quo termasuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2025. Bahkan,
penetapan UU TNI sebagai salah satu UU yang masuk ke dalam daftar
prolegnas prioritas adalah sah mengingat penetapan RUU dalam prolegnas
prioritas adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
III.
Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Carry
Over
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa
undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode
dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya atau disebut dengan sistem carry
over terhadap RUU. Hal ini diatur dalam Pasal 71A UU P3 yang menyatakan
bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
235
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”.
Tujuan dari sistem tersebut adalah agar setiap RUU yang telah direncanakan,
disusun, dan dibahas bersama oleh para pembentuk undang-undang DPR,
Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada periode yang lalu
dapat diselesaikan oleh para pembentuk undang-undang pada masa yang
akan datang. Hal ini dimaksudkan agar sistem perencanaan legislasi nasional
senantiasa berkelanjutan sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional. Pertimbangan lainnya adalah supaya akuntabilitas kinerja DPR di
bidang legislasi dapat terus ditingkatkan.
Jika mengulas histori pemberlakuan metode carry over dalam
pembentukan peraturan undang-undang ini, pada dasarnya pemberlakuan
metode carry over didesain untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang
kerap dihadapi oleh badan legislasi nasional, yaitu perihal produktivitas.
Target yang sudah disiapkan kerap tidak dapat tercapai dan bahkan sangat
kurang. Hal inilah yang membuat prolegnas seperti terdegradasi dalam proses
pembuatan undang-undang di Indonesia. Dalam kata lain, target yang ada di
dalam prolegnas prioritas dan tahunan tidak pernah terpenuhi, sedangkan
ketentuan hukum positif belum mengatur bahwa daftar RUU yang ada dalam
prolegnas merupakan agenda yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bersama
DPR. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan dan alasan
pembuatan prolegnas.
Kerancuan demi kerancuan dalam proses legislasi terus bertambah
hingga akhirnya diberlakukan metode carry over dalam proses pembuatan
Undang-Undang melalui perubahan UU P3 untuk mempermudah dan
menambah produktivitas DPR dalam menyelesaikan RUU yang masuk dalam
prolegnas. Carry over sendiri merupakan mekanisme pewarisan RUU ataupun
pengalihan pembahasan RUU yang telah dibahas pada prolegnas periode
sebelumnya (berakhir) ke prolegnas periode berikutnya (sedang berjalan).
Dengan demikian, RUU yang masuk dalam daftar prolegnas tidak memiliki
keharusan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun agar proses
penyelesaian RUU lebih bertumpu pada kualitas materi dibandingkan waktu
penyelesaian.
236
Konsekuensi atas adanya metode carry over dalam pembentukan
peraturan undang-undang tersebut adalah praktik pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya melanjutkan pembahasan rancangan
undang-undang pada periode pemerintahan sebelumnya sah secara hukum.
Mau tidak mau praktik tersebut harus diterima sebagai suatu tindakan
dan/atau perubatan yang konstitusional sesuai dengan norma hukum yang
berlaku selagi praktik pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
melanggar
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam UU P3.
Dalam kaitannya dengan UU TNI sebagaimana yang menjadi objek
permohonan dalam perkara ini, ahli berpendapat bahwa UU TNI merupakan
UU carry over karena proses pembahasannya telah dilakukan mulai dari DPR
periode sebelumnya dan UU tersebut telah ditetapakan sebagai salah satu
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Ini menandakan
bahwa UU TNI telah memenuhi seluruh syarat dikategorikannya UU carry
over, yaitu (1) pada tahapan sebelumnya di DPR periode sebelumnya UU
tersebut telah memasuki tahap pembahasan DIM; dan (2) UU tersebut
dimasukkan kembali ke prolegnas periode berikutnya karena tidak selesai.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa proses pembentukan UU TNI sah
dan konstitusional.
IV.
Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Izinkan Ahli menyampaikan pandangan mengenai dalil Pemohon
terkait kurangnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pemohon
mendalilkan bahwa proses legislasi undang-undang a quo telah cacat formil
karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) dan asas keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi dalil tersebut,
secara prinsip partisipasi publik merupakan pilar fundamental dalam negara
hukum demokratis, dan keterbukaan adalah prasyarat bagi legitimasi setiap
produk legislasi. Namun, implementasi dan penafsiran prinsip-prinsip tersebut
haruslah proporsional dan tidak dapat serta-merta mengesampingkan
237
keseluruhan
tahapan
serta
substansi
proses
legislasi
yang
telah
dilaksanakan.
Konsep partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak sekadar retorika, melainkan berakar kuat dalam teori
demokrasi deliberatif dan esensi kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi
modern, kedaulatan tidak berhenti pada momen pemilihan wakil rakyat
semata. Ia melampaui itu, menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam
setiap proses pengambilan keputusan publik, terutama saat merumuskan
hukum yang kelak akan mengikat mereka. Sebagaimana diuraikan oleh
pemikir seperti Jürgen Habermas, teori demokrasi deliberatif menekankan
urgensi diskusi rasional dan inklusif sebagai fondasi legitimasi keputusan
publik. Ini berarti, partisipasi publik bukanlah sekadar formalitas. Partisipasi
publik adalah sebuah proses dinamis di mana gagasan-gagasan terbaik dapat
muncul dan berkembang melalui pertukaran pandangan yang bebas, terbuka,
dan kritis.
Prinsip partisipasi publik merupakan aspek esensial yang memiliki
keterkaitan erat dengan teori representasi politik dalam konteks negara hukum
yang demokratis. Demokrasi perwakilan modern tidak semata-mata bertumpu
pada representasi elektoral yakni keterpilihan wakil rakyat melalui proses
pemilu melainkan juga menuntut adanya representasi substansial yang
menghendaki
agar
kepentingan,
suara,
serta
aspirasi
konstituen
terartikulasikan secara nyata dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik berfungsi sebagai instrumen
normatif
sekaligus
prosedural
untuk
menjamin
bahwa
mekanisme
representasi
tidak
hanya
bersifat
simbolik
atau
formalistik,
tetapi
mencerminkan kehendak rakyat secara autentik. Ketidakterlibatan publik
dalam proses legislasi berpotensi menjadikan arena pembentukan hukum
tertutup dan elitis, yang pada gilirannya dapat menggerus kepercayaan
masyarakat dan mendeligitimasi produk hukum yang dihasilkan.
Partisipasi publik memiliki fungsi multifaset yang vital. Ini tidak hanya
meningkatkan legitimasi hukum, sehingga produk perundang-undangan lebih
dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat. Partisipasi publik juga secara
substansial memperkaya kualitas kebijakan melalui penyerapan masukan dari
berbagai spektrum pemangku kepentingan, termasuk pihak yang terdampak
238
langsung dan para pakar di bidangnya. Lebih dari itu, partisipasi publik turut
meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, karena isu-isu problematik
dapat teridentifikasi dan tertangani sejak tahap awal. Yang tak kalah esensial,
partisipasi publik merealisasikan akuntabilitas, di mana transparansi proses
memungkinkan publik untuk memonitor kinerja perwakilan mereka dan
memastikan bahwa kepentingan umum benar-benar terlayani, bukan semata-
mata kepentingan parsial.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui serangkaian
putusannya yang progresif, telah menerjemahkan prinsip-prinsip ini menjadi
standar konkret yang dikenal sebagai "partisipasi publik yang bermakna"
(meaningful participation). Konsep ini tidak semata-mata dimaknai sebagai
sekadar mengundang perwakilan masyarakat ke dalam ruang rapat.
Partisipasi publik mensyaratkan terpenuhinya tiga elemen utama, salah
satunya adalah hak untuk didengar (right to be heard), yang mengharuskan
tersedianya ruang dan mekanisme yang layak bagi masyarakat untuk
menyampaikan pendapat, kritik, serta masukan terhadap rancangan undang-
undang yang sedang disusun.Kedua, hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), di mana masukan-masukan tersebut tidak boleh diabaikan begitu
saja. Pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan masukan
tersebut dan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memperhatikan serta
meresponsnya, baik dengan mengakomodasi atau, jika tidak, memberikan
alasan penolakan yang rasional dan transparan. Ketiga, hak untuk dijelaskan
(right to be explained), yang mengharuskan pembentuk undang-undang
memberikan penjelasan rasional mengapa suatu masukan tidak diakomodasi.
Penjelasan ini bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga pondasi dari
prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mutlak.
Asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang merupakan
prasyarat fundamental bagi terwujudnya partisipasi yang bermakna.
Keterbukaan ini telah terwujud melalui akses informasi yang komprehensif,
Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan beserta dokumen terkait,
termasuk Naskah Akademik, telah tersedia secara luas melalui platform resmi
Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini memastikan masyarakat dapat
mempelajari substansi materi secara informatif, sehingga masukan yang
diberikan pun berdasarkan pemahaman yang mendalam. Selain itu, upaya
239
sosialisasi dan penjaringan aspirasi tidak bersifat tunggal, melainkan
dilakukan secara multi-tahap. Pemerintah dan DPR telah menyelenggarakan
berbagai forum, mulai dari sosialisasi, diskusi publik, hingga rapat dengar
pendapat yang melibatkan spektrum luas pemangku kepentingan: dari
akademisi dan organisasi masyarakat sipil hingga komunitas pertahanan dan
para pakar di bidang terkait.
Penting untuk ditegaskan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
sebelum Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan secara resmi diusulkan
oleh DPR RI, Pemerintah telah menunjukkan inisiatif proaktif dalam
penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi materi muatan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini sejak tahun 2023. Komitmen awal ini
dibuktikan dengan diselenggarakannya serangkaian FGD (Focus Group
Discussion) oleh Babinkum Mabes TNI. Sebuah indikator kuat bahwa ada
upaya nyata untuk mendengar masukan publik terhadap materi yang akan
diregulasi, jauh sebelum RUU masuk ke ranah legislasi formal di DPR.
Selanjutnya, ketika Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan resmi
menjadi inisiatif DPR RI, seluruh proses pembentukannya dikoordinasikan
penuh oleh DPR. Pada tahap penyusunan RUU, DPR RI secara transparan
telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai
komponen masyarakat sebagai berikut:
●
Pada 3 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR RI diselenggarakan dengan
menghadirkan narasumber Mayjen TNI Rodon Pedrason, Dr. Teuku
Rezasyah, dan Dr. Kusnanto Anggoro.
●
Kemudian, pada 4 Maret 2025, Komisi I DPR RI kembali mengadakan
RDPU dengan Ismail Hasani dari Setara Institute, dan Dr. Al-Araf dari
Imparsial.
●
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR diselenggarakan
bersama Persatuan Purnawirawan ABRI yang dipimpin oleh Jenderal
TNI Purnawirawan Agum Gumelar.
Setelah tahap penyusunan, pada tahap pembahasan RUU, yang berlangsung
intensif dari tanggal 11 hingga 20 Maret 2025, proses legislasi terus
melibatkan pihak-pihak terkait dan mengedepankan keterbukaan:
●
Pada 11 Maret 2025, diadakan Rapat Kerja Komisi I DPR dengan
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan, dan
240
Menteri Sekretaris Negara.
●
Dilanjutkan pada 13 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf
Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
●
Pada 14 Maret 2025, dan kembali pada 15 Maret 2025, Rapat Panitia
Kerja Komisi I DPR RI diselenggarakan untuk membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.
●
Kemudian, pada 17 Maret 2025, dilaksanakan Rapat Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo.
●
Secara signifikan, pada 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI secara khusus
mengundang audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat
Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan,
dengan agenda mendengarkan serta mendapatkan masukan terkait
RUU a quo. Ini membuktikan komitmen DPR untuk melibatkan suara
kritis masyarakat sipil.
●
Pada hari yang sama, 18 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI
kembali digelar bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan,
Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara untuk Pengambilan
Keputusan Tingkat I terhadap RUU a quo.
●
Puncak proses pembahasan tercapai pada 20 Maret 2025, dengan
Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
Seluruh tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang, mulai dari
pengajuan sebagai usul inisiatif DPR hingga pengesahannya menjadi undang-
undang, dikelola dan dicatat secara menyeluruh oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Catatan, notulensi, dan transkrip dari setiap
pertemuan dan rapat kerja merupakan bukti otentik dari komitmen terhadap
prinsip partisipasi dan keterbukaan. Lebih lanjut, publikasi tahapan proses
legislasi pun dilakukan secara berkala melalui media massa dan saluran
informasi resmi, memastikan masyarakat luas senantiasa mengetahui
perkembangan dan status RUU.
Dalil Pemohon yang mengklaim kurangnya partisipasi dan keterbukaan
sering kali berakar pada asumsi keliru bahwa setiap masukan harus
241
diakomodasi, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya steril dari
dinamika politik. Padahal, proses legislasi adalah arena dialektika kompleks
antara berbagai kepentingan dan pandangan yang beragam, yang pada
akhirnya harus bermuara pada suatu keputusan politik yang mengikat secara
hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa partisipasi
publik tidak berarti publik memiliki hak veto mutlak. Sebaliknya, ia menjamin
pemberian ruang yang memadai bagi aspirasi untuk didengar dan
dipertimbangkan secara rasional dalam bingkai perumusan kebijakan publik
yang lebih besar.
Dengan demikian, menurut hemat Ahli, dugaan adanya cacat formil akibat
terbatasnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak didasarkan pada landasan hukum yang
kuat dan tidak mencerminkan realitas proses legislasi yang telah
berlangsung.Prosedur yang telah dijalankan oleh pembentuk undang-
undang, dengan segala tahapan dan dokumentasinya yang transparan dan
akuntabel, telah memenuhi standar konstitusional dan prinsip partisipasi
publik yang bermakna, bahkan didahului oleh upaya penyerapan aspirasi
yang komprehensif oleh pihak Pemerintah.
V.
Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Selain dalil mengenai kurangnya partisipasi publik yang telah kami
elaborasi sebelumnya, Para Pemohon juga mendalilkan bahwa pembentukan
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2025
tidak
memenuhi
asas
keterbukaansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemohon berargumen
bahwa selama proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,
tidak dilakukan secara terbuka dan akses informasi serta pemberian masukan
sangat terbatas. Namun, dalil ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami
ruang lingkup dan batasan asas keterbukaan dalam konteks pembentukan
undang-undang, yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam kerangka
hukum positif kita.
Asas keterbukaan merupakan salah satu dari enam asas materiil dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
242
Pasal 5 huruf g Undang-Undang P3. Asas ini pada intinya menghendaki
bahwa seluruh proses pembentukan peraturan perundang- undangan, mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
hingga
pengundangan, bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik.
Transparansi di sini merujuk pada ketersediaan informasi yang memadai
mengenai tahapan, materi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
legislasi. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas pembentuk undang-
undang dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan
masukan.
Dalam kerangka teori tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar yang saling
melengkapi. Transparansi adalah prasyarat bagi akuntabilitas, di mana publik
tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan jika
informasi mengenai proses dan keputusan tersebut tidak tersedia secara
memadai. Akuntabilitas sendiri berarti kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakan
serta keputusan yang diambil selama proses legislasi. Namun demikian, perlu
ditegaskan bahwa asas keterbukaan dalam proses legislasi tidak dapat
diartikan sebagai kewajiban untuk melibatkan setiap individu atau kelompok
secara menyeluruh dalam setiap tahapan dan rincian pembentukan
peraturan perundang-undangan. Keterbukaan harus dipahami secara
proporsional, sejalan dengan prinsip representasi politik dalam demokrasi
modern dan pertimbangan efektivitas proses legislasi itu sendiri.
Dalam konteks ini, teori partisipasi publik yang relevan adalah
partisipasi yang difokuskan pada pihak yang memiliki kepentingan langsung
atau terdampak. Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang P3 secara
eksplisit memberikan batasan subjek partisipasi. Pasal tersebut secara
gamblang menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan RUU a quo. Frasa "kelompok orang" dalam penjelasan pasal tersebut
lebih
lanjut
diartikan
secara
spesifik
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar
243
di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas. Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak konstitusional,
melainkan upaya untuk menjaga efisiensi dan fokus pembahasan legislasi
agar masukan yang diterima benar-benar relevan dan substantif, tanpa
mengorbankan esensi partisipasi bermakna. Hal ini sejalan dengan konsep
rasionalitas prosedural, di mana prosedur yang jelas dan terarah mendukung
hasil legislasi yang berkualitas, sekaligus menjamin prinsip akuntabilitas
prosedural.
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekurangan dalam aspek
partisipasi dan keterbukaan publik kerap didasarkan pada asumsi yang tidak
tepat, yakni seolah-olah setiap masukan masyarakat wajib diakomodasi
secara mutlak, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya bebas dari
pengaruh dan dinamika politik. Padahal, proses pembentukan undang-
undang secara inheren merupakan forum dialektika yang kompleks, di mana
berbagai kepentingan, perspektif, dan orientasi politik berinteraksi dan
bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan normatif yang mengikat secara
hukum dan sah secara konstitusional. Oleh karena itu, penting untuk dipahami
bahwa prinsip partisipasi publik bukanlah pemberian hak veto kepada
masyarakat atas seluruh substansi regulasi, melainkan penjaminan adanya
ruang yang memadai bagi publik untuk menyampaikan aspirasi yang
kemudian dipertimbangkan secara proporsional dan rasional dalam kerangka
perumusan kebijakan yang lebih luas. Mekanisme ini selaras dengan prinsip
legitimasi prosedural, yang menekankan bahwa validitas suatu produk hukum
tidak hanya ditentukan oleh substansinya, melainkan juga oleh proses
pembentukannya yang harus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas,
dan keadilan prosedural. Dengan demikian, menurut penilaian Ahli, tuduhan
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengalami cacat formil karena
tidak terpenuhinya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik, tidak berdasar
secara hukum dan tidak sejalan dengan fakta-fakta empirik dari proses
legislasi yang telah berlangsung. Seluruh tahapan pembentukan undang-
undang tersebut telah diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk melalui
pelaksanaan serangkaian forum konsultasi publik dan penyerapan aspirasi
244
oleh Pemerintah secara menyeluruh. Dengan terpenuhinya ketentuan formil
tersebut, proses legislasi yang dimaksud telah mencerminkan standar
konstitusional dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Setelah menelaah secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh
Pemohon terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia,
serta
setelah
mengelaborasi
secara
komprehensif mengenai penerapan asas partisipasi publik dan keterbukaan,
perkenankan saya menyampaikan kesimpulan.
Dari tinjauan cermat atas seluruh tahapan dan bukti-bukti proses
legislasi yang telah kami uraikan di hadapan Majelis Yang Mulia, kami dengan
tegas menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 telah sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah memenuhi setiap ketentuan yang
dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
Seluruh rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan awal yang
melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Pemerintah melalui Focus
Group Discussion (FGD) yang terdokumentasi, hingga proses penyusunan
dan pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
menunjukkan komitmen tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip demokrasi
dan konstitusionalisme. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta Rapat Kerja (Raker) lintas
instansi, telah menjadi ruang deliberatif yang substansial. Adanya
dokumentasi lengkap berupa catatan, notulensi, dan transkrip dari setiap
pertemuan dan rapat kerja menjadi bukti nyata dari transparansi dan
akuntabilitas yang telah dijalankan. Tak hanya itu, publikasi berkala atas
tahapan legislasi juga memastikan akses informasi yang memadai bagi
masyarakat luas.
Prinsip partisipasi publik yang bermakna jelas terpenuhi melalui
mekanisme yang secara konsisten memastikan adanya hak untuk didengar,
dipertimbangkan, dan dijelaskan bagi pihak-pihak yang terdampak langsung
atau memiliki kepentingan sah. Perlu ditegaskan, pembatasan subjek
partisipasi yang termaktub dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) bukanlah pengabaian hak, melainkan sebuah
245
upaya rasional untuk menjaga fokus dan efisiensi pembahasan demi
menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Demikian pula, asas
keterbukaan telah terimplementasi secara optimal melalui akses informasi
yang komprehensif dan proses pembahasan yang transparan, termasuk
pelibatan berbagai pemangku kepentingan, bahkan suara-suara kritis dari
elemen masyarakat sipil.
Maka, jelaslah bahwa tidak ada satu pun bukti substantif yang
menunjukkan adanya cacat formil yang dapat mendelegitimasi Undang-
Undang ini. Dalil Pemohon yang mengklaim ketidaksesuaian adalah
pandangan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan
pemahaman komprehensif terhadap norma hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan. Proses legislasi ini telah berjalan dengan tertib dan
akuntabel, sepenuhnya sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Oleh karena itu, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan pengujian
formil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
karenanya, menolak permohonan tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 adalah produk legislasi yang sah, konstitusional, dan telah melalui
proses pembentukan yang akuntabel serta transparan.
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Masukan atas Penyusunan Naskah Akademis dan Draf RUU tentang
Perubahan atas Undang-undang TNI
Makalah ini disiapkan berdasarkan Terms of Reference (ToR) yang disiapkan oleh
Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
dengan judul Diskusi Pakar dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draf
RUU Perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam ToR tersebut disampaikan 8 isu dalam bentuk pertanyaan yang merupakan
materi dari Naskah Akademik berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-undang. Oleh karenanya makalah ini akan
menjawab kedelapan isu yang disampaikan.
I. Sangat Dibutuhkan Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
246
Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat “RUU
Perubahan UU TNI”) sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan telah 18 tahun UU
TNI tidak mengalami perubahan apapun padahal banyak perkembangan yang
telah terjadi, baik geopolitik maupun peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan TNI serta adanya uji materi atas UU ke Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat UU TNI merupakan
produk diawal reformasi tahun 1998 sehingga banyak ketentuan yang
merupakan respons terhadap praktek yang terjadi sebelum tahun 1998.
RUU Perubahan UU TNI diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan
legalitas eksistensi TNI.
II. Urgensi dalam penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Ada paling tidak enam urgensi mengapa RUU Perubahan UU TNI dilakukan,
yaitu:
1. Bentuk perang yang telah berubah secara cepat
Saat ini bentuk perang telah mengalami perubahan yang sangat cepat.
Perang tidak hanya sekedar yang dinyatakan oleh negara, namun perang
dapat dilakukan tanpa dinyatakan oleh negara. Belum lagi perang tidak
hanya berhadapan dengan negara lain, atau pelaku separatis namun perang
dapat diinisiasi oleh para pelaku teror yang bertujuan untuk mengganti
ideologi, dasar dan bentuk negara.
Perang pun saat ini tidak dilakukan dengan menggunakan alutsista
konvensional atau alutsista yang dikendalikan oleh teknologi canggih, namun
secara perlahan namun pasti telah menjadi perang siber (cyber warfare)
(sistem informasi, media sosial).
Oleh karenannya UU TNI sudah sewajarnya untuk dilakukan perubahan
sehingga adaptif dengan perkembangan bentuk perang saat itu dan untuk
mengantisipasi perkembangan bentuk perang di masa depan.
2. Situasi geopolitik memerlukan pengembangan TNI
Situasi geopolitik dan tututan kepentingan nasional (national interest)
memerlukan pengembangan TNI yang membutuhkan landasan hukum yang
247
kuat.
Situasi geopolitik saat ini baik di kawasan seperti Laut China Selatan,
maupun di luar kawasan seperti perang di Ukraina mengharuskan TNI untuk
dikembangkan dari waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi.
Situasi
geopolitik
membutuhkan
prajurit-prajurit
yang
handal
dan
berpengalaman.
3. Kepentingan Nasional di Luar Wilayah Kedaulatan
Fenomena baru yang dialami oleh banyak negara adalah adanya
kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan namun perlu
mendapat penjagaan dari tentara nasionalnya. Jepang misalnya memberikan
peran yang besar pada Self Defence Forces nya untuk menjaga Sea Lanes
of Communication (SLOC) Jepang yang berada di wilayah kedaulatan.
Demikian pula TNI pernah dilibatkan dalam penjagaan armada kapal
perdagangan yang melintasi perairan di Somalia yang merupakan negara
gagal yang rawan pembajakan. Pada tahun 2011 TNI melakukan operasi
pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus di Somalia. Saat itu Soamila
masuk dalam katagori negara gagal (failed State) sehingga setiap negara
bertanggung jawab atas kapal-kapal niaganya. (ditambah oleh negara
setempat membolehkan)
Saat operasi pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus sebenarnya UU TNI
tidak memberi landasan hukum yang kuat. Oleh karenanya RUU Perubahan
atas UU TNI perlu memberikan landasan yang kuat bagi pelibatan TNI
menjaga kepentingan nasional.
Landasan hukum ini menjadi penting bila Presiden mengambil keputusan
agar TNI turut dalam operasi intervensi kemanusiaan (humanitarian
intervention operation) dengan negara lain atau dimandatkan oleh organisasi
internasional atau kawasan untuk melakukan Responsibility to Protect.
4. Tantangan yang dihadapi bangsa yang mengharuskan TNI turut
berpartisipasi secara aktif
TNI sebagai alat negara ternyata telah mengalami berbagai penugasan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang konvensional. Banyak hal yang
telah dilakukan oleh TNI untuk melakukan penugasan dibidang kesehatan,
termasuk diantaranya penanganan terhadap wabah penyakit Covid 19.
Hal ini tentu membutuhkan perbuasan atas tugas-tugas OMSP yang telah
248
ditetapkan dalam UU TNI.
5. Terbitnya berbagai Undang-undang pasca UU TNI yang bersinggungan
dengan eksistensi TNI
Pasca tahun 2004 telah banyak Undang-undang yang terbit dan bersentuhan
dengan TNI, Perubahan atas UU Terorisme (“UU Terorisme”), UU
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (“UU PSDN”)
dan UU Aparatur Sipil negara (“UU ASN”).
6. Terbitnya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengharuskan
dilakukannya Amandemen
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengamanatkan
agar UU TNI dilakukan perubahan.
Dalam kata-kata Mahkamah Konstitusi dalam putusan disebutkan “usia
pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan
kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.”
Selanjutnya MK mengatakan, “… demi memberikan kepastian hukum,
menurut
Mahkamah,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan perubahan UU TNI dengan memprioritaskan pembahasannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
7. Undang-undang yang perlu untuk dianalisis dalam rangka penyusunan
RUU
1. UU TNI
2. UU Terorisme
3. UU PSDN
4. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
III. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
1. Landasan Filosofis
a. Dalam preambule Undang-undang Dasar 1945 paragraf empat
disebutkan salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
249
tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah perlu senantiasa
membangun postur sistem pertahanan, termasuk TNI, sesuai dengan
perkembangan ancaman tradisional maupun non-tradisional serta
perkembangan geopolitik kawasan dan dunia. Dalam konteks demikian
TNI yang telah beberapa kali mengalami penyesuaian berdasarkan
kondisi internal di Indonesia pada masa reformasi saat UU TNI dibentuk
perlu untuk dilakukan penyesuaian kembali agar dapat menjalankan
amanat dari Undang-undang Dasar 1945 untuk melindungi bangsa dan
tanah air Indoenesia secara baik.
b. Saat ini ancaman yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara menuntut
adanya berbagai perubahan tugas pokok dan fungsi TNI yang tidak saja
berbasis pada wilayah kedaulatan negara, tetapi pada kepentingan
Indonesia di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
a. Masyarakat hingga saat ini mengapresiasi peran TNI yang tidak semata-
mata menjaga keutuhan wilayah kedaulatan negara namun peran
menjaga kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan,
seperti menjaga kapal-kapal dagang Indonesia dari ancaman perompak
di negara lain yang sedang mengalami kegagalan pemerintah.
b. Di samping itu masyarakat sangat mengapresiasi peran TNI dalam
OMSP, utamanya perang melawan terorisme, perang melawan pandemi,
melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang terjebak dalam konflik
senjata di suatu negara ataupun melakukan evekuasi adanya wabah
penyakit di negara lain, bahkan dalam menjalankan program-program
pemerintah yang daya jangkaunya ke seluruh wilayah dan dalam waktu
yang cepat.
c. Masyarakat juga menginginkan agar para prajurit TNI dapat ditempatkan
di birokrasi institusi sipil mengingat kemampuan manajerialnya yang
bermanfaat.
d. Life expectancy populasi Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir
semakin panjang dan karenanya masa dinas aktif seorang prajurit dapat
menyesuaikan dengan Aparatur Sipil Negara yang dapat mencapai usia
60 hingga 62 tahun.
3. Landasan Yuridis
250
Secara yuridis UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat telah hadir UU
PSDN dan UU Terorisme serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
IV. Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan
arah pengaturan dari penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
a. Sasaran
Menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI yang harus beradaptasi dengan
tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan sehingga menjadikan TNI
sebagai alat negara yang tangguh, efektif dan efisien dalam menjalankan
tugas melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.
b. Ruang Lingkup Pengaturan
Mengatur eksistensi TNI baik dalam tugas pokoknya menjaga kedaulatan
negara ditambah dengan kepentingan nasional di berbagai belahan dunia
serta tugas TNI dalam OMSP.
RUU Perubahan atas UU TNI ditujukan untuk melaksanakan penyusaian
dengan berbagai UU yang bersinggungan dengan UU TNI dan
melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
c. Jangkauan
RUU Perubahan UU TNI ditujukan untuk para pengambil kebijakan dalam
lingkup
pertahanan negara sehingga
dalam
mengambil kebijakan
mempunyai landasan yang kuat dan adanya kepastian hukum, termasuk
dalam mengerahkan pasukan dalam menjaga kepentingan nasional di luar
wilayah kedaulatan, menjalankan tugas menumpas terorisme yang terkait
dengan eksistensi dan keselamatan negara, serta pengaturan masa aktif
dinas ketentaraan.
Disamping itu bagi pengambil kebijakan dapat melibatkan para prajurit TNI di
luar kedinasan di lingkungan TNI ataupun lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan pertahanan dan intelijen.
d. Arah Pengaturan
Arah pengaturan perubahan UU tentang TNI adalah menjadikan TNI sebagai
alat negara yang efektif dan efisien dalam melindungi bangsa dan tumpah
251
darah negara, termasuk kepentingan Indonesia yang berada di luar wilayah
kedaulatan.
Di samping itu dalam rangka mengoptimalkan para prajurit TNI sehingga
memberi kesempatan bagi prajurit TNI untuk bisa mengabdi di birokrasi
pemerintahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
V. Materi muatan yang sekiranya diperlukan dalam rangka penyusunan RUU
tentang peru bahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
1. Tugas pokok dan fungsi TNI
Membuat pengaturan TNI tidak hanya penegak kedaulatan tetapi juga
menjaga kepentigan nasional di luar wilayah kedaulatan.
2. Pelibatan TNI dalam OMSP
Membuat pengaturan OMSP yang ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke
waktu termasuk pananganan penularan wabah penyakit.
3. Penempatan Prajurit TNI dalam Birokrasi Pemerintah
Membuat pengaturan yang tegas tentang penempatan prajurit TNI dalam
birokrasi pemerintah.
4. Usia Prajurit
Membuat pengaturan usia prajurit yang lebih panjang daripada usia prajurit
berdasarkan UU TNI.
VI. Tanggapan pengaturan OMSP
TNI telah secara positif melakukan banyak OMSP sehingga perlu diatur lebih
luas pelibatan TNI dalam OMSP, seperti penanganan wabah penyakit, evakuasi
warga negara yang terjebak dalam konflik bersenjata di suatu negara atau
pemulangan warga negara ke Indonesia karena adanya pandemi di suatu
negara.
VII. Penempatan TNI aktif dalam Kementerian/Lembaga
Penempatan TNI dalam Kementerian/Lembaga perlu diperluas mengingat
sangat dibutuhkan prajurit-prajurit TNI yang memiliki kemampuan manajerial
untuk berada di Kementerian/Lembaga.
Oleh karenanya para prajurit TNI diberi kesempatan untuk bersaing dengan
ASN dalam mengemban tugas-tugas Kementerian/Lembaga.
252
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni
2025, dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara 56/PUU-XXIII/2025
a. Proses pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) asas kejelasan tujuan karena tidak memberikan korelasi logis antara
keutuhan dan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam
kementerian/lembaga tertentu dan menambah batas usia pensiun
personel TNI;
2) asas keterbukaan karena akses informasi resmi mengenai pembahasan
dan latar belakang pembentukan UU 3/2025 tidak diberikan kepada
masyarakat;
3) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan karena tidak adanya kajian
empiris maupun identifikasi kebutuhan konkret masyarakat sipil di dalam
Naskah Akademik terhadap perubahan pengaturan kewenangan TNI,
terutama dalam hal perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan
negara dan ketiadaan proyeksi hasil dan efektivitas norma; dan
4) asas dapat dilaksanakan karena peraturan yang tidak dirumuskan
berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dan tidak disesuaikan
dengan daya dukung institusional maupun sosial berpotensi sulit
dilaksanakan.
b. Pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful participation
karena:
1) RDPU yang dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja menyebabkan
cakupan pihak yang didengar pendapatnya sangat limitatif; dan
2) Tidak adanya transparansi proses politik dalam pembentukan UU
3/2025 kepada masyarakat.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 menunjukkan kegagalan komunikasi
hukum yang sistemik dan terstruktur karena tidak adanya publikasi resmi
naskah RUU TNI Perubahan, sehingga publik kehilangan akses terhadap
253
informasi substantif dan kehilangan kesempatan membentuk opini atau
melakukan pengawasan.
d. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 yang terkesan mempraktikkan Fast
Track Legislation (FTL) menyebabkan penyebarluasan rancangan ke
masyarakat kurang maksimal, sehingga kualitas meaningful participation
menurun.
e. Bahwa UU 3/2025 tidak memenuhi syarat untuk di-carry over dengan alasan
sebagai berikut:
1) Proses pembentukan UU TNI pada periode 2019-2024 belum sampai
pada tahap pembahasan DIM karena Presiden belum pernah
mengirimkan Surat Presiden dan DIM untuk pembahasan; dan
2) Prolegnas menempatkan RUU TNI Perubahan pada daftar Prolegnas
RUU 2025-2029 tanpa memberikan status carry over.
f. Bahwa tidak ada dokumen usulan perubahan acara rapat yang disampaikan
secara tertulis 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga penyisipan agenda
pengesahan RUU TNI Perubahan sebagai Prolegnas Prioritas 2025
merupakan pelanggaran terhadap Tata Tertib DPR yang bersifat procedural
binding atau mengikat secara hukum terhadap seluruh proses legislasi dan
tindakan memasukkan RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 tanpa melalui pertimbangan Baleg DPR merupakan cacat formil
dalam tahap perencanaan pembentukan Undang-Undang.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan UU 3/2025 yang dimohonkan
dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010 bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing
untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal
standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Para
254
Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan.
2. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XXI/2023, ditentukan bahwa Pemohon dalam pengujian formil harus
menjelaskan terlebih dahulu mengenai:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK; dan
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
3. Bahwa ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon Perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil
atau lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang
berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki
pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit
aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak
mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Para Pemohon bukan merupakan addressat dari UU a quo dan bukan
merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil
sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi
muatan UU a quo.
b. Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56,
Para Pemohon Perkara 69, Para Pemohon Perkara 75, dan Para
Pemohon Perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan
alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon dengan
UU a quo. DPR RI menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi
sebagaimana
dalam
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
telah
menegaskan bahwa parameter kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil hanya mencakup adanya kaitan langsung antara
pemohon dan undang-undang yang diuji, bukan sekadar pihak yang
memiliki kepedulian umum. Mahkamah bukanlah forum public interest
litigation yang membuka ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan
255
permohonan atas dasar perhatian moral atau aspirasi politik, Karena itu,
fiduciary duty Para Pemohon lebih tepat disalurkan melalui mekanisme
advokasi publik atau saluran politik, bukan melalui pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
c. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan
revisi Undang-Undang TNI menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip
demokrasi, serta substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak
berorientasi pada penguatan profesionalisme TNI, serta keamanan dan
pertahanan negara. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menerangkan
bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang,
yaitu DPR RI bersama Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, prosedur legislasi yang
ditempuh telah mengikuti ketentuan UU Pembentukan PUU. Adapun
terhadap dalil Para Pemohon yang menyoroti substansi norma dalam
UU a quo khususnya terkait isu dwifungsi TNI jelas merupakan ranah
pengujian materiil. Oleh karena itu, mengajukan keberatan atas isi
norma dalam kerangka permohonan formil merupakan bentuk error in
objecto.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil
UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pengujian
formil Para Pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025,
69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
256
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU 3/2025
1. Landasan Filosofis.
Tujuan
penyelenggaraan
pemerintah
negara
Indonesia
untuk
mewujudkan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk
mencapai itu, negara harus mampu melindungi rakyat dan wilayahnya
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Di dalam
sistem tersebut, kedudukan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. TNI dan rakyat terus manunggal dalam
menjaga tegaknya NKRI. TNI dan rakyat bersama-sama membantu
pemerintah dalam membangun dan mengatasi berbagai masalah yang
ada untuk terwujudnya tujuan yang dicita-citakan.
2. Landasan Sosiologis.
TNI sebagai institusi utama dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, selain Polri, mempunyai banyak sumber daya manusia
yang profesional, berdisiplin, dan memiliki keahlian tertentu. Logis jika
sumber daya manusia yang berkualitas tersebut dimanfaatkan dalam
rangka
pengabdian
kepada
bangsa
dan
negara
melalui
kementerian/lembaga lain yang diperlukan. Untuk itu, prajurit aktif TNI
juga perlu dipertimbangkan perpanjangan masa dinasnya agar sesuai
dengan kebutuhan yang ada. Untuk itu, UU TNI perlu disesuaikan dan
disempurnakan.
3. Landasan Yuridis.
UU TNI sudah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh) tahun. Selama masa
berlakunya tersebut, ada berbagai dinamika pengaturan dan perubahan
kebijakan yang terjadi. Meskipun secara umum, UU TNI masih cukup
adaptif. Namun beberapa ketentuan seperti peran prajurit aktif TNI dan
batasan usia prajurit TNI perlu disesuaikan dengan pertimbangan
Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 (vide bukti PK-1) dan
memperhatikan kebutuhan hukum.
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan.
Jangkauan dan arah pengaturan perubahan UU TNI terbatas pada
peran prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan
institusi dimaksud dan kebijakan Presiden. Di samping itu, perubahan UU
257
TNI juga mengatur mengenai batasan usia masa dinas bagi prajutir TNI
sesuai dengan kebutuhan dan mensikronkan dengan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada, baik ketentuan yang mengatur
mengenai anggota Polri maupun pegawai ASN.
C. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon.
1.
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon terkait proses
pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Sebelum Pemerintah menjelaskan proses pembentukan UU
3/2025, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa:
1)
RUU TNI Perubahan tersebut masuk dalam Daftar RUU
Prolegnas Jangka Menengah Nomor Urut 141 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal
3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024
(vide bukti PK-2);
2)
RUU TNI Perubahan kemudian disampaikan oleh DPR RI
melalui Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-3);
3)
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Surat Presiden RI
kepada Ketua DPR RI nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-4);
4)
Pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan
rapat pleno Badan Legislasi DPR dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan
258
DPR RI Periode 2019-2024 dan diserahkan pada periode
keanggotaan selanjutnya (vide bukti PK-5);
5)
Kemudian, pada bulan Oktober Tahun 2024 terjadi
pergantian Presiden dan sebagai wujud mendukung proses
pembentukan RUU yang telah berlangsung pada tahun
2024, serta memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menyatakan DPR RI sebagai
pemegang
kekuasaan
membentuk
Undang-Undang,
Presiden menerbitkan Surat Presiden RI kepada Ketua
DPR RI nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025
tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-6) dan DIM (vide bukti
PK-7);
6)
bahwa dalam Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025
tersebut
di
atas,
Presiden
menyampaikan
adanya
perubahan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI
Perubahan, yang artinya meskipun telah terjadi pergantian
Presiden dan perubahan struktur kabinet, Pemerintah tetap
berkomitmen
melanjutkan
proses
pembahasan
pembentukan RUU TNI Perubahan bersama dengan DPR
RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk dilanjutkan
pada periode tahun 2025;
7)
Komitmen Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan
RUU TNI Perubahan tersebut juga merupakan wujud
penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni dengan
menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memuat:
”[3.13.2] ... Mengacu pada keterangan Presiden dan
keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan
Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004
(termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI)
telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi
259
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7 Desember 2021
[vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud
dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.”
8)
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut,
terdapat pula urgensi nasional untuk mengubah UU
34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika
keamanan regional yang meningkat, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya
urgensi untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan
paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan
menjadi
alat
pertahanan
negara
yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik
negara dan harapan masyarakat.
9)
RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak
karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer
selain perang (OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu
membantu upaya pemerintah menghadapi ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan
menyelamatkan
warga
negara
dan
kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah
satu kondisi geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya
ketegangan antara Amerika Serikat dan China di kawasan
Indo-Pasifik
yang
berpotensi
menimbulkan
konflik,
260
khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan
rencana strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
Dengan demikian, RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang
diajukan berdasarkan terdapatnya: 1) urgensi nasional terkait
upaya
melindungi
dan
menyelamatkan
WNI
karena
meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber), 2) sebagai
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021, dan 3) keinginan bersama pembentuk
Undang-Undang untuk melanjutkan pembentukan UU TNI
3/2025 yang ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi I di
DPR dan ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk
membahas RUU TNI Perubahan.
b.
Selanjutnya
Pemerintah
menguraikan
kronologis
proses
pembentukan UU a quo sebagai berikut:
Proses Perencanaan
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024.
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029. RUU tentang Perubahan Atas UU TNI
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-2 (vide bukti PK-8).
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025
tentang
Perubahan
Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2025 (vide bukti PK-9).
Proses Penyusunan
261
28 Mei 2024
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tautan
dapat
diakses
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5Rjomh1KKTU
pada menit 2:19:00.
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan
Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU
a quo (vide bukti PK-3).
2 Juli 2024
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI
(vide bukti PK-4).
11 Juli 2024
Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Hotel Borobudur (vide bukti PK-10).
13
Februari
2025
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU a quo beserta Daftar
Inventarisasi Masalah (vide bukti PK-6.1 dan PK-6.2).
Surat berisi perubahan wakil Pemerintah.
Proses Pembahasan
11
Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan
Menteri Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan
tingkat I mengenai pembahasan RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004 dengan agenda sebagai
berikut:
1.
Pengantar musyawah, yaitu penjelasan DPR RI
terkait RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
2.
Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas 34/2004
3.
Pembahasan
jadwal
dan
mekanisme
pembahasan RUU
4.
Pembentukan Panja
5.
Lain-lain
13
Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004
14-16 Maret
2025
Rapat Konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR dalam
rangka pembahasan RUU a quo (vide bukti PK-11).
17
Maret
2025
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-12).
17
Maret
2025
Rapat Panja RUU a quo dan Rapat Timus dan Timsin
RUU a quo (vide bukti PK-13).
262
18
Maret
2025
Rapat Kerja RUU a quo Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI (vide bukti PK-14).
20
Maret
2025
Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a
quo (vide bukti PK-15).
Proses Pengesahan
26
Maret
2025
Penyampaian RUU yang telah diparaf/pengesahan
berdasarkan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret
2025 tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (vide
bukti PK-16).
Proses Pengundangan
26
Maret
2025
Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104 (vide bukti PK-17).
c. Berdasarkan kronologis di atas, Pemerintah sampaikan bahwa proses
pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Tahap perencanaan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU
P3 jo. ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan
Presiden
Nomor
87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
(selanjutnya disebut Perpres Pelaksana UU P3). Bahwa
sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI,
Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi
muatan UU 3/2025 sejak tahun 2023 dengan beberapa
kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum
Mabes TNI. Selanjutnya RUU TNI Perubahan diusulkan oleh
DPR RI, karena RUU TNI Perubahan merupakan inisiatif DPR,
proses pembentukan RUU TNI Perubahan dikoordinasikan
oleh DPR dan dokumentasinya disimpan oleh DPR. Proses
penyusunan Naskah Akademik RUU TNI Perubahan juga telah
263
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU P3 jo. Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 Perpres Pelaksana UU P3.
2) Tahap penyusunan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, dan Pasal 49 UU P3.
Pada tahap ini, Pemerintah melakukan penyusunan DIM RUU
TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI Nomor
B/5667/LG.01.01/5/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia. Penyusunan DIM pada tahun 2024
dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (selanjutnya disebut Kemenko
Polhukam).
Sebelumnya, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa pada
tahun 2023 Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam
rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi
muatan RUU TNI Perubahan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun
2004
menghasilkan
rekomendasi
bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
264
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa
penambahan
usia
pensiun
prajurit
TNI
merupakan langkah yang patut untuk dilakukan karena
265
pertimbangan usia harapan hidup dan usia harapan
hidup sehat atau usia produktif rata-rata bertambah,
keadilan dan penyamaan usia pensiun dengan
lembaga/institusi lain, dan tantangan keamanan negara
non-fisik saat ini memberikan kesempatan TNI padat
bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang
dicapai adalah mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat
menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan dan
pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141
(vide bukti PK-2).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
266
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam dinas keprajuritan
dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh)
tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan
Umum merekomendasikan bahwa penyusunan system
hukum pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari
pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020
yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif
yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.
Keharusan untuk adanya kedua undang-undang itupun
diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi
bahwa
urgensi
pengadilan
militer
267
mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara terhadap
otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai dasar/core
value lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, Pemerintah telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia
dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024
bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari
unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok
Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024
tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat
Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-
28).
b) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam
DIM dalam beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan
sebagai berikut:
b). 1. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b). 2. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
268
b). 3. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 1 Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
b). 4. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 6 Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
b). 5. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
b). 6. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
b). 7. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 12 September 2024 (vide bukti PK-35);
b). 8. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti
PK-36); dan
b). 9. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti
PK-37).
Hasil penyusunan DIM ini selanjutnya disampaikan kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
3) Tahap pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU P3.
Bahwa tahap pembahasan suatu RUU, berdasarkan Pasal 66
UU P3, dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu
Pembicaraan
Tingkat
I
dan
Pembicaraan
Tingkat
II.
Pembicaraan Tingkat I dimulai dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini (vide Pasal 68 ayat (1) UU P3).
Sedangkan Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna (vide Pasal 69 ayat (1) UU
P3).
a) Pembicaraan Tingkat I
269
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan oleh Pembentuk Undang-Undang (Presiden
dan DPR RI) dalam rapat sebagai berikut:
a). 1. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
a). 2. Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom
Fairmont Hotel JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah
Abang (vide bukti PK-39).
a). 3. Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
a). 4. Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil
perumusan
dan
sinkronisasi
RUU
tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
a). 5. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara II
270
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b)
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan
dalam
Rapat
Paripurna
DPR
RI
diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI
Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025
perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20
Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR
RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam
rapat tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI
Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang (vide
bukti PK-44).
4) Tahap pengesahan/penetapan dan tahap pengundangan
Bahwa setelah Pembahasan Tingkat II dan adanya persetujuan
RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang, DPR
RI menyampaikan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025, hal
Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-16). Selanjutnya terhadap
RUU TNI Perubahan tersebut disahkan dan diundangkan pada
tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas keterbukaan
dalam UU P3 karena selama proses penyusunan UU 3/2025 tidak
dilakukan secara terbuka dan akses informasi dan/atau memberikan
masukan terbatas”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a.
Bahwa terkait asas keterbukaan telah diatur dalam Pasal 5
huruf g UU P3 yang dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
271
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada
publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau
memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
(vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3).
b.
Bahwa terkait partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 UU
P3 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
272
(8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
c.
Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo.
Adapun
frasa
“kelompok
orang”
diartikan
sebagai
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas.
d.
Bahwa Pemerintah telah menyelenggarakan beberapa rapat
dan FGD untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka
penyusunan DIM RUU TNI Perubahan yang telah Pemerintah
sampaikan pada Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka
2) Tahap Penyusunan. Berdasarkan informasi tersebut telah
jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan
UU 3/2025 telah dibuka seluas-luasnya.
e.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a
quo juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip
sebagai berikut:
[3.17.3] … Terhadap dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, pada tataran yang ideal, semua
pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan
dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang-undang. Namun secara teknis prosedural, hal
tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara maksimal
dan justru menyebabkan proses pembentukannya
menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu,
berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
273
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU
P3 menentukan yang termasuk dalam kelompok orang,
antara lain, kelompok/organisasi masyarakat, kelompok
profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat
adat. … (hlm. 169).
f.
Pemerintah menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya
asas keterbukaan dengan telah dibukanya akses masyarakat
pada tahap pembentukan UU 3/2025 sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas
UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide bukti PK-45) dan dokumen ini dapat
diakses melalui laman:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-2023-
DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-TAHUN-
2020-2024-1697446237.pdf.
2) Tahap Penyusunan
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan
secara langsung dan masih dapat diakses melalui laman:
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A
(vide
bukti PK-46).
3) Tahap Pembahasan
a) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal
13 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU (vide
bukti PK-47)
274
b) Rapat
kerja
dengan
Menteri
Hukum,
Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE
(vide bukti PK-48).
c) Rapat konsinyering Panitia Kerja RUU a quo dalam
rangka pembahasan RUU a quo yang dilakukan secara
terbuka untuk umum pada tanggal 14 – 15 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI sebagai ketua rapat membuka
rapat dan menyatakan bahwa rapat terbuka untuk
umum (vide bukti PK-49) yang dikutip sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak,
oleh
karenanya
ini
berdasarkan
informasi dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai
tata tertib, kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya
saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.
Mohon,
Kesekretariatan,
walaupun
terbuka,
pintunya ditutup aja biar enggak berisik dan yang
masuk tuh ya yang benar-benar memang kalau
mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas
terlihat bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-
undang untuk membahas RUU a quo secara diam-diam
dan tertutup. Dengan demikian ditutupnya pintu ruang
rapat
tidak
dapat
diartikan
bahwa
rapat
diselenggarakan secara tertutup dan terlarang untuk
dimasuki.
d) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c
(vide bukti PK-50).
e) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
275
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.s
(vide bukti PK-51).
g.
Kemudian, berdasarkan Pertimbangan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered);
dan
ketiga,
hak
untuk
mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan
undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling
tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
Presiden,
serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, partisipasi masyarakat
dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh pembentuk
Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
3.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful
participation”, maka Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation), berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea Ketiga
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
276
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU P3;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered), yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU
P3; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3.
b. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan
pelaksanaan
prinsip
meaningful
participation
utamanya diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU P3,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) merupakan hak dari
masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Selanjutnya, terkait dengan keharusan keterlibatan aktif dari
masyarakat,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pertimbangan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
yang menyatakan:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut
di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
277
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari
upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan a quo, menurut Mahkamah Konstitusi
partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian
masukan secara proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau
diundang).
e. Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak
memberikan masukan (hak untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan) oleh masyarakat,
kendali sesungguhnya berada pada masyarakat itu sendiri.
Namun demikian, Pemerintah tetap berupaya menjaring masukan
sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-luasnya.
f. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam
proses pembentukan UU 3/2025 merupakan sinergi antara:
1)
pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses
bagi masyarakat (Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya); dan
2)
masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif
(Pasal 96 UU P3).
g. Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU 3/2025
yang telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan
bahwa:
1)
Proses pembentukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres Pelaksana UU P3.
2)
Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan
sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan telah dimulai
sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan
UU
3/2025
tidak
dilakukan
secara
tergesa-gesa,
memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip
Meaningful Participation.
278
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon untuk seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
pengujian
Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Selain itu, Presiden/Pemerintah juga telah menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2025 dan tanggal 18 Juli
2025, sebagai berikut:
Keterangan Tambahan Presiden yang diterima pada tanggal 11 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
279
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
berdasarkan Pasal 58 dalam sidang pembuktian ini, setelah Presiden dan DPR
memberikan Keterangan dalam pengujian formil ada batasan waktu 60 hari.
Kalau kita 60 hari, kita bayangkan dalam pembuktian sidang PUU, yang penting
menjadi alat bukti dalam perkara PUU adalah satu, surat atau tulisan. Oleh
karena itu, saya mohon dari Pihak DPR dan Pemerintah setelah Keterangan ini,
seluruh bukti-bukti se … yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan
bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk
mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-
betul dilakukan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah telah menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Bukti PK-1 sampai
dengan Bukti PK-52 kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 Juni 2025. Adapun dalam Keterangan Tambahan Presiden ini Pemerintah
juga akan menambahkan beberapa Bukti Tambahan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Jadi itu harus dikemukakan kepada kami karena di Putusan Nomor 91 Tahun
2020 itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu
kumulatif. Nah, itu yang harus dibuktikan ke kami, Mas Utut, Pak Menteri, ya,
Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan, di mana itu partisipasinya itu
terjadi di setiap tahapan itu? Terutama dalam perencanaan atau apa …
perencanaan, kemudian dalam pembahasan, dan persetujuan. Ya, kalau
pengesahan enggak perlu ada partisipasi lagi, itu kan tugas tunggal itu,
pengesahan dan pengundangan, dan itu ditegaskan dalam Putusan 91.
Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi
yang dilakukan di tiap … di tiga tahapan penting itu.
2. Memang ada … tadi Prof. Arief sudah menyebutkan, ada putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang
TNI, itu memang ada putusannya. Tapi di situ basis dasar perintah itu adalah,
dalam pertimbangan itu adalah, berkenaan dengan usia. Nah, sekarang kan
melebar nih, ke sisi-sisi lain. Nah, tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada
pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia. Nah, itu
tolong dijelaskan juga kepada Mahkamah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan pemenuhan partisipasi publik pada
tahap
perencanaan,
pembahasan,
dan
persetujuan,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan penjaringan partisipasi publik sebagai respon atas
putusan
Mahkamah
Konstitusi
nomor
62/PUU-XIX/2021
dan
280
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara.
Pemerintah
telah
menyelenggarakan beberapa FGD sejak tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 menghasilkan rekomendasi bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before
the law, alternative pertama Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam
puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua
prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi
prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
281
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan
Usia
Pensiun
TNI
menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit
TNI merupakan langkah yang patut untuk dilakukan
karena pertimbangan usia harapan hidup dan usia
harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan
lembaga/institusi
lain,
dan
tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan
kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil
yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa
prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
282
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk Hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus
dan
sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan
Prajurit TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan
Peradilan
Umum
merekomendasikan
bahwa
penyusunan system hukum pidana militer yang baru,
sebaiknya mendasari Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP
MPR Nomor: VII/MPR/2020 yang menyatakan bahwa
283
prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Selain itu
TAP MPR tersebut mengamanatkan adanya dua
norma bagi prajurit yakni norma kelembagaan/instansi
dan norma substantif yaitu norma pelanggaran hukum
oleh prajurit TNI. Keharusan untuk adanya kedua
undang-undang itupun diamanatkan TNI dalam Pasal
65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak
Pidana
yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan rekomendasi bahwa urgensi pengadilan
militer mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak
pidana hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai
dasar/core value lingkungan militer/keprajuritan, untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil dari serangkaian FGD pada tahun 2023 tersebut digunakan sebagai
bahan dalam penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tahun 2024
yang kemudian disampaikan kepada DPR RI (vide Bukti PK-7).
b. Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta
dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan
284
Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan
sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
Hasil penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan
kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan terkait pelebaran substansi di luar
batas usia yang diamanatkan oleh putusan MK 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa materi yang diatur dalam UU 3/2025 meliputi:
285
1) Perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
2) Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
a) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
b) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
3) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 8;
4) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
5) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 10;
6) Perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
7) Perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi
3 (tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
b. Bahwa terhadap materi perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil telah dibahas sejak tahun 2023 dalam FGD di Universitas
Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit TNI di luar struktural
TNI dengan Narasumber:
1) Dr. Drs. Udaya Mujid, M.Pd. dan
2) Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
Adapun hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) UU 34/2004
bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 (sepuluh) jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) Undang-
286
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
c. Bahwa terhadap materi penambahan norma tugas pokok TNI dalam
Operasi Militer Selain Perang telah dibahas sejak tahun 2014 melalui
rapat pembahasan RUU TNI periode 2010-2014.
d. Berdasarkan hasil Rapat diatas, dituangkan dalam DIM Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menko Polhukam untuk disampaikan ke DPR RI,
sehingga materi DIM selain batas usia sesungguhnya telah dibahas sejak
lama oleh Pemerintah.
e. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan UU TNI tidak hanya soal
usia pensiun, tetapi juga mencakup:
1. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan
operasional
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan
lintas matra dan tugas militer modern. Revisi ini bertujuan untuk
mencegah dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung
jawab dalam OMSP dan OMP.
2. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP);
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam,
terorisme, dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat
dari TNI. Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan
TNI dalam OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel,
dan sesuai prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
3. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan);
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik. Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan
287
mendadak yang inkonstitusional, tetapi hasil dari proses uji publik
dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan strategis atas
penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip
living constitution: hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat dan tantangan negara, selama tetap tunduk pada
prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis dan
partisipatif.
4. Perluasan substansi ini tidak melampaui mandat konstitusional,
karena:
a) Seluruh perubahan dibahas secara partisipatif dan terbuka, baik
melalui uji publik, FGD lintas kampus, serta siaran langsung rapat
di kanal DPR dan media daring;
b) Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 dan No. 91/PUU-XVIII/2020
tidak melarang perubahan substansi selama perubahan tersebut
dilakukan sesuai asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah.
c) Secara teori, ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam
The Morality of Law, bahwa hukum yang sah bukan hanya berasal
dari muatan isinya, tetapi dari proses pembentukannya yang fair,
rasional, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, perluasan substansi
UU TNI dilakukan bukan secara diam-diam, tetapi melalui proses
deliberatif yang terbuka terhadap koreksi dan masukan publik.
5. Konteks Yuridis dan Praktis
Perluasan substansi tersebut juga merespons realitas operasional TNI
yang terus berkembang, baik dari segi tantangan eksternal (ancaman
siber, konflik Laut Cina Selatan) maupun tekanan internal
(modernisasi kelembagaan). Oleh karena itu, revisi UU TNI harus
dipahami sebagai kebutuhan strategis nasional. Perluasan substansi
juga tidak bertentangan dengan asas lex certa karena semua materi
telah terjustifikasi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Supaya ini ada gambar yang sangat komprehensif buat pembelajaran juga,
buat kepentingan Negara Republik Indonesia ini juga, mohon nanti ada
288
kejelasan di dalam asas itu kan terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu ada cakupannya itu dari a … huruf a sampai
dengan huruf g. Itu kan sifatnya kumulatif sebetulnya. Sifat kumulatif itu
mohon nanti dijelaskan.
2. Kemudian yang saya juga ingin ada tambahan nanti keterangan dari
Pemerintah maupun DPR. Seingat saya ini, saya mencoba me-tracing nih,
Pak Menteri, ya. Me-tracing kembali, mengingat-ingat kembali juga.
Sebetulnya RUU TNI itu setahu saya di Prolegnas 2010, bahkan itu, 2010-
2015, itu sudah ada itu sebetulnya RUU Prolegnas itu … RUU TNI. Saya
tidak tahu, apakah kemudian ada perkembangannya di situ? Itu kalau bisa
ada telusuran kembali, tracing soal itu menjadi menarik sekali itu nanti, Pak
Menteri, ya. Bisa diuraikan di sini dokumennya seperti apa yang pernah ada
dimulai Prolegnas 2015 itu? Waktu itu inisiatifnya saya lupa, kalau enggak
DPR, Pemerintah. Antara itu saja. Itu mohon dapat dijelaskan.
3. Kemudian yang berikutnya, ini kan kalau saya ikuti di dalam proses
penyusunan, yang khususnya yang dari … dari Pemerintah ini yang sudah
ada secara tertulis di sini. Ini memang dijelaskan di sini ada sekian banyak
proses yang melibatkan masyarakat di situ, khususnya yang berkaitan
dengan usia. Nah, ini saya mohon nanti ada dokumen yang bisa mendukung,
sejauh mana kemudian masukan-masukan keterlibatan masyarakat atau
kelompok masyarakat itu yang di luar materi usia? Apakah kemudian di situ
ada mekanisme yang menjelaskan soal asas keterbukaan itu yang materinya
di luar usia, ya?
Saya kira itu hal-hal yang perlu saya mohonkan tanggapan. Termasuk kalau
kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami
juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja,
usulannya seperti apa, ya, artinya … apa namanya … siapa saja yang hadir
di situ, ya, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti
apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan terpenuhinya
asas pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
289
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
290
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa materi muatan UU 3/2025 merupakan materi muatan perubahan
UU 34/2004, sehingga harus diatur juga pada jenis peraturan perundang-
undangan dan pada hierarki yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) pada saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
291
2) Bahwa pembentukan UU 3/2025 merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat
dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan
konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari Taiwan.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
292
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan pembentukan
UU 3/2025 sejak prolegnas 2010-2014, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2009
1 Desember
2009
Usulan RUU TNI atas inisiatif Pemerintah dengan
dikeluarkannya Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 – 2014.
(vide bukti PK-53)
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
293
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti
PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
294
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaa.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
295
Bahwa dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 sampai
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana, Pengelolaan Perbatasan dan Keamanan
Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
Tahun 2022
15 Desember
2022
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor
13/DPR
RI/II/2022-2023
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024 (Lampiran II nomor 137) (vide
bukti PK-74)
296
dengan diundangkannya pada bulan Maret 2025. Tahapan pembentukan
perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia juga telah ditetapkan oleh DPR RI pada Prolegnas 2010-
2014 dilanjutkan dengan Prolegnas 2015-2019 menjadi inisiatif Pemerintah
kemudian Prolegnas 2020-2024 menjadi inisiatif DPR RI.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan bahwa tahapan pembahasan
yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak saja terkait dengan perubahan
masa usia pensiun prajurit TNI, akan tetapi usulan terhadap perubahan
beberapa pasal yang tertuang dalam UU 3/2025 yang meliputi:
a. perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
b. penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
1) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber;
dan
2) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
c. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
8;
d. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
e. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
10;
f.
perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
g. perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi 3
(tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
297
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan asas
keterbukaan untuk materi di luar batas usia, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti
TVR Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas
karena alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik
disesuaikan dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan
nasional sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.
b. Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
g UU P3, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dilakukan secara
bermakna, sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Dalam
konteks pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, asas
keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui diskusi mengenai batas usia
pensiun prajurit, tetapi juga secara nyata mencakup substansi-substansi
strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari revisi UU TNI tersebut.
c. Pemerintah, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, telah
menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) secara luas
dan inklusif sepanjang tahun 2023, dengan cakupan materi yang jauh
melampaui isu usia. Misalnya, FGD yang dilaksanakan pada 2 Oktober
2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani secara khusus membahas
penempatan prajurit TNI di luar struktural militer, yang menghasilkan
rekomendasi bahwa prajurit aktif dapat mengisi posisi jabatan sipil
sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 74 ayat (2) UU TNI dan Pasal 20
serta Pasal 109 UU ASN. Materi ini kemudian menjadi bagian penting
dari perubahan norma Pasal 47 UU TNI tentang jabatan sipil.
d. Selanjutnya, isu tentang eksistensi peradilan militer dan pengaturannya
dalam sistem kekuasaan kehakiman juga dibahas secara terbuka dalam
FGD pada 4 Oktober 2023 di Aula Ditkumad, dan diikuti oleh berbagai
akademisi, praktisi hukum militer, dan perwakilan TNI. Hasil diskusi yang
298
muncul dan berkembang antara lain perlunya peningkatan pengawasan
internal peradilan militer dan jika terjadi revisi UU TNI, diusulkan agar
penyidikan tetap berada di tangan militer dengan sistem koneksitas untuk
jaksa dan hakim. Isu ini menguatkan perubahan mendasar dalam
pembahasan fungsi peradilan militer dalam kerangka penegakan hukum
oleh dan terhadap prajurit TNI.
e. Pada FGD yang diadakan di Universitas Diponegoro pada 11 Oktober
2023, dibahas substansi mengenai penundukan prajurit TNI pada
yurisdiksi peradilan umum dalam perkara pidana umum, sesuai amanat
TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI. Diskusi ini
menghasilkan
rumusan
bahwa
norma
hukum
prajurit
harus
memperhatikan dualitas: norma kelembagaan dan norma substantif
hukum pidana umum. Semua masukan dari kegiatan ini dijadikan bahan
masukan untuk pembahasan lanjutan dalam rancangan RUU TNI.
f. Sebagai wujud akuntabilitas atas partisipasi publik yang telah dilakukan,
Pemerintah juga mengadakan Uji Publik pada 11 Juli 2024 di Hotel
Borobudur Jakarta, yang mengundang perwakilan K/L, akademisi, dan
kelompok masyarakat sipil. Dalam forum ini, masyarakat diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan dukungan terhadap
muatan RUU, termasuk substansi di luar isu batas usia. Kegiatan ini
tercatat dalam Bukti PK-28 s.d. PK-37, dan hasilnya secara langsung
dimasukkan dalam rapat penyusunan DIM.
g. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak
hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi dilaksanakan secara
sistematis, substansial, dan terdokumentasi. Pemerintah tidak hanya
membuka ruang partisipasi, tetapi juga menindaklanjuti setiap masukan
publik dalam substansi hukum yang kemudian dituangkan ke dalam draft
undang-undang. Dengan demikian, dalil Para Pemohon bahwa
pembahasan substansi di luar batas usia tidak dilakukan secara terbuka
adalah dalil yang tidak berdasar, karena proses partisipatif terhadap
substansi-substansi penting lainnya justru dilakukan secara lebih luas,
terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui bukti-bukti otentik yang
telah disampaikan Pemerintah dalam Keterangan Presiden kepada
Mahkamah Konstitusi.
299
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Kalau saya membaca yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,
maka ini kan apa … sebagai RUU inisiatif DPR itu telah dimulai di periode
sebelumnya, ya. Dan kemudian DPR telah menyampaikan surat kepada
Presiden, ya, yang tertanggal 28 Mei 2024 itu perihal Penyampaian RUU usul
DPR dan kemudian Pemerintah membuat DIM.
Nah, barangkali, Pak Menteri Hukum dan … Pak Menteri Hukum dan Pak Utut,
Pak Bob, ini kemudian barangkali ini bisa dielaborasi lebih lanjut. Apakah DIM-
nya ini DIM yang memang asli dulu atau kemudian diperbaharui, artinya
disampaikan kembali. Nah, jadi saya kira itu kami ingin melihat itu saja.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas:
a. DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI; dan
b. DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Surat
Presiden
Nomor:
R-12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-6). Kemudian, pada saat rapat
pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga DIM tahun 2024
diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
Keterangan Tambahan Presiden yang diterima pada 18 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan
terdahulu, sebagai berikut:
300
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Nah, namun ada hal yang saya ingin mohon penegasan atau klarifikasi lebih
lanjut. Ini kan waktu, ini keterangan tambahan, ini waktu merespons
pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih, ya, terkait dengan DIM
pada periode yang lalu. Di sini kan disebutkan, ya. Dan ini juga berkelindan
dengan pertanyaan saya juga. Dimana jawabannya di halaman 9 dan
kemudian di halaman 26 ini. Ini kan yang di halaman 9, atas pertanyaan
Yang Mulia Prof. Enny itu kan disampaikan bahwa disebutkan di sini, hasil
penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025. Nah, kemudian ketika …
apa … merespons pertanyaan saya ini di halaman 26, juga dijelaskan
bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas DIM
pada tahun 2024. Ini memang di-vide-kan Bukti PK-7, tapi saya belum bisa
mengakses ini, ya, Bukti PK7nya. Kemudian juga Bukti PK-7A. Ini semua
kemudian di sini dijelaskan, diserahkan kepada DPR. Nah, ini mohon kami
diberi penegasan, ya, diserahkan kepada DPR dalam konteks DIM 2024 itu
kapan? Apakah masih dalam masa Pemerintah dan DPR periode 2019-
2024 atau setelah Pemerintah dan DPR periode 2024-2029, ya.
2. Nah, kepada DPR yang diwakili Pak Senti hari ini, kami juga mohon
penjelasan ini kan karena keterangan DPR selengkapnya kan belum
disampaikan kepada Mahkamah. Ini dikaitkan dengan keterangan
tambahan Presiden ini, kapan DIM-nya itu diterima oleh DPR, ya. Saya
mohon … apa … penjelasan itu. Saya kira dari Pemerintah itu.
3. Nah, satu lagi, Yang Mulia, sekaligus juga mungkin penekanan dari Kuasa
Presiden dan dari DPR. Ini sebetulnya, ya, meskipun itu tadi disinggung-
singgung di rapat paripurna itu dinyatakan sebagai prioritas, ya.
Kesepakatan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR itu, itu lebih
karena ... apa ... ini dalam rangka RUU kumulatif terbuka untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tahun 2021 itu atau lebih
merupakan RUU prioritas tahunan? Yang mana ini? Menurut saya harus
tegas ini, ya, harus jelas ini posisi Presiden dan DPR terkait dengan …
dengan ini. Dengan konsekuensinya masing-masing soalnya, ya. Jadi itu
mohon Kuasa Presiden dan juga DPR menegaskan posisi yang diambil, ini
masuk sebagai RUU kumulatif terbuka atau masuk sebagai RUU prioritas
tahunan sebetulnya, ya, dalam hal ini tahun ... apa ... 2025, ya? Supaya …
meskipun saya tahu di Keterangannya Presiden itu disebutkan tiga hal, ya,
urgensi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, ya, dan ... apa ... ada satu
lagi itu, ya. Itu. Tapi tekanannya lebih ke yang mana? Supaya ... apa ...
Mahkamah saya kira kemudian lebih bisa memberikan penilaian pada soal
aspek tekanan itu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya meminta penjelasan terkait DIM RUU TNI
Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
301
a. Bahwa Pemerintah telah mengirimkan bukti PK-1 sampai dengan PK-52
yang didalamnya terdapat bukti PK-7 pada tanggal 19 Juni 2025
bersamaan dengan Keterangan Presiden. Kemudian, Pemerintah
menyampaikan juga alat bukti tambahan yaitu bukti PK-7a, bukti PK-53
sampai dengan bukti PK-74 pada tanggal 11 Juli 2025 bersamaan
dengan Keterangan Tambahan Presiden.
b. Bahwa untuk menjelaskan kembali terkait pertanyaan Yang Mulia,
Pemerintah menyampaikan kembali bahwa terdapat 2 (dua) DIM dalam
pembentukan UU 3/2025 yang terdiri atas:
1) DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor:
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU TNI; dan
2) DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara
berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Terhadap poin nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., pada intinya meminta penjelasan mengenai waktu
penyampaian DIM kepada DPR RI, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan
dengan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) (vide bukti PK-6).
b. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
3. Terhadap poin 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., pada intinya meminta penjelasan Pemerintah dan DPR RI terkait
302
posisi RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang ditetapkan sebagai
RUU Prioritas dalam Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada
tanggal 29 Maret 2022.
b. Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Pemerintah melakukan beberapa kegiatan pada Tahun 2023 untuk
membahas terkait bahas usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
303
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia
produktif
rata-rata
bertambah,
keadilan
dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
304
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
c. Pemerintah
juga
menyelenggarakan
beberapa
kegiatan
diluar
pembahasan terkait batas usia pensiun meliputi:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3)
UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
305
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
d. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
306
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur
Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan
Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
12 September 2024 (vide bukti PK-35);
h)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
e. Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024
(vide Bukti PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
307
f.
Selain melalui Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi diatas, pada saat itu juga terdapat urgensi nasional yaitu
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi saat itu ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika
Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik
di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tapi sebelumnya, saya mau ke DPR dulu dan Presiden. Di sidang sebelumnya
kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang
diubah. Dan itu kami ingin mendengar sebetulnya atau membaca apa sih, yang
diperdebatkan oleh pembentuk undang-undang? Atau apa yang dibahas
berkenaan dengan pasal-pasal itu? Karena ini kan ada beda, ada katanya tiga
pasal yang diubah, ada yang katanya lima, ada yang katanya tujuh. Tapi kalau
kami diberi itu, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa
ditambahkan ya, Pak, termasuk juga dari Presiden berkenaan dengan pasal-
pasal yang diubah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Risalah pembahasan pasal per pasal telah Pemerintah sampaikan sebagai bukti
pada tanggal 19 Juni 2025 bersamaan dengan Keterangan Presiden kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan uraian sebagai berikut:
1.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2.
Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
308
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39) dan (vide bukti PK-
49).
3.
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-40).
4.
Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI
Gedung Nusantara Il Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
5.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-74 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 62/PUU-
XIX/2021;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun
2020-2024;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-Undang
Nomor… Tahun...Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor R-
25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penunjukan
309
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR RI
dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang
ditugaskan
kepada
Badan
Legislasi
oleh
Badan
Musyawarah DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 Tanggal 26 Agustus 2024;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor R-
12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tanggal. 5 Maret 2025;
8. Bukti PK-7a
: Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI;
9. Bukti PK-8
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029;
10. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025
tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025;
11. Bukti PK-10
: Fotokopi Surat Seskemenko Polhukam Nomor: UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Undangan Dengar Pendapat Publik, Surat Seskemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber, dan Nota
Dinas Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan Nomor: B/ND-
245/VII/2024/DIT SDM;
12. Bukti PK-11
: Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia
Kerja Pemerintah;
13. Bukti PK-12
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4196/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja, Daftar Hadir Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI, Transkrip Rapat Panja Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah, dan Label urutan pembicara rapat Komisi I
DPR RI;
310
14. Bukti PK-13
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4221/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
15. Bukti PK-14
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja, Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota
Komisi I DPR RI, Daftar Hadir Tamu dan Laporan Singkat
Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah;
16. Bukti PK-15
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025;
17. Bukti PK-16
: Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang
Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia;
18. Bukti PK-17
: Fotokopi Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35;
19. Bukti PK-18
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Wisma
Elang, Menteng TA 2023 tanggal 5 September 2023;
20. Bukti PK-19
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Muslim Indonesia Makassar TA 2023 tanggal
14 September 2023;
21. Bukti PK-20
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Jember TA 2023 tanggal 18 September 2023;
22. Bukti PK-21
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Fakultas
Hukum Universitas Tanjungpura TA 2023 tanggal 18
September 2023;
23. Bukti PK-22
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Fakultas
Hukum Universitas Hangtuah TA 2023 tanggal 19
September 2023;
24. Bukti PK-23
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal Ahmad Yani TA
2023 tanggal 3 Oktober 2023;
311
25. Bukti PK-24
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di STHM
Ditkumad TA 2023 tanggal 6 Oktober 2023;
26. Bukti PK-25
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Negeri Sebelas Maret TA 2023 tanggal 10
Oktober 2023;
27. Bukti PK-26
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Dipenogoro TA 2023 tanggal 12 Oktober 2023;
28. Bukti PK-27
: Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Gajah Mada TA 2023 tanggal 1 November
2023;
29. Bukti PK-28
: Fotokopi Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber;
30. Bukti PK-29
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-1153/HK.00.00/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
31. Bukti PK-30
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2028/HK.00.00/7/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
32. Bukti PK-31
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2060/HK.00.00/7/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
33. Bukti PK-32
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2100/HK.00.00/8/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang
Undangan Rapat;
34. Bukti PK-33
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2144/HK.00.00/8/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang
Undangan Rapat;
35. Bukti PK-34
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2228/HK.00.00/8/2024 tanggal 23 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
36. Bukti PK-35
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2303/HK.00.00/9/2024 tanggal 10 September 2024
tentang Undangan Rapat;
312
37. Bukti PK-36
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2974/HK.00.00/9/2024 tanggal 26 September 2024
tentang Undangan Rapat;
38. Bukti PK-37
: Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-3005/HK.00.00/9/2024 tanggal 30 September 2024
tentang Undangan Diskusi;
39. Bukti PK-38
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/3806/LG.01/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja;
40. Bukti PK-39
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4085/LG.02.02/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
41. Bukti PK-40
: Fotokopi Transkrip Rapat Perumusan dan Sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025;
42. Bukti PK-41
: Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI tanggal 17 Maret 2025
tentang Undangan Rapat Panja;
43. Bukti PK-42
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG/02/02/03/2025 tentang Undangan Rapat Panja;
44. Bukti PK-43
: Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025;
45. Bukti PK-44
: Fotokopi Risalah Rapat Sementara dan Risalah Rapat
Validasi Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI
Perubahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI;
46. Bukti PK-45
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024;
47. Bukti PK-46
: Fotokopi Tautan Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a
quo sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024;
48. Bukti PK-47
: Fotokopi Tautan Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada
tanggal 13 Maret 2025;
49. Bukti PK-48
: Fotokopi Tautan Rapat kerja dengan Menteri Hukum,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 11 Maret 2025;
50. Bukti PK-49
: Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panja RUU TNI
Perubahan Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah;
51. Bukti PK-50
: Fotokopi Tautan Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal
18 Maret 2025;
52. Bukti PK-51
: Fotokopi Tautan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II
tanggal 20 Maret 2025;
313
53. Bukti PK-52
: Fotokopi UU Nomor 3 Tahun 2025;
54. Bukti PK-53
: Fotokopi Kep DPR Nomor 41A-DPR RI-I-2009-2010 ttg
Prolegnas 2010-2014;
55. Bukti PK-54
: Fotokopi Surat Perintah Panglima TNI No Sprin 1081 VI
2020 Pokja Revisi UU TNI Cap;
56. Bukti PK-55
: Fotokopi Sprin Panglima TNI No Sprin 415 III 2011 Tim
Revisi UU TNI;
57. Bukti PK-56
: Fotokopi Draft RUU Tentang TNI;
58. Bukti PK-57
: Fotokopi Sprin Panglima TNI Nomor Sprin-454-II-2014 ttg
Daftar Pers Pokja RUU TNI;
59. Bukti PK-58
: Fotokopi Keputusan DPR RI NOmor 06A-DPR RI-II-2014-
2015;
60. Bukti PK-59
: Fotokopi Keputusan DPR RI 4-DPR-III-2015-2016 ttg
Prolegnas 2016 dan Perubahan Prolegnas 2015-2019;
61. Bukti PK-60
: Fotokopi Kep DPR Nomor 1-DPR RI-II-2017-2018 ttg
Prolegnas 2015-2019;
62. Bukti PK-61
: Fotokopi Surat Dirjen Strahan B-3834-VII-2014 Laporan
Pembahasan RUU TNI;
63. Bukti PK-62
: Fotokopi Surat Panglima TNI Nomor R-142-13-01-15-SRU
ttg Draft RUU TNI;
64. Bukti PK-63
: Fotokopi Kepmenhan Nomor KEP 192 II 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan RUU
Tentang Perubahan Atas UU NOmor 34 Tahun 2004
tentang TNI;
65. Bukti PK-64
: Fotokopi Pointer Rapat RUU TNI 12 Agustus 2015;
66. Bukti PK-65
: Fotokopi
Matrik
Perbandingan
Substansi
Usulan
Perubahan RUU TNI;
67. Bukti PK-66
: Fotokopi Kep Menhan No 556 Tentang Pembentukan
Panitia Antarkem Penyusunan RUU;
68. Bukti PK-67
: Fotokopi Nota Dinas Dirjen Strahan B-ND-126-V-2018-
Ditperpu Penyampaian Bahan Rakorsus Menhan di
Kemenpolhukam-3-17;
69. Bukti PK-68
: Fotokopi Surat Menko Maritim B-1067 Menko Maritim UM
206 V 2018 Undangan Rapat Koordinasi Usulan Perubahan
UU No 34 Tahun 2004 ttg UU TNI;
70. Bukti PK-69
: Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-UND-2675-VI-2018
ttg Und Rapat RUU TNI;
71. Bukti PK-69a
: Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-1434-VII-2018 ttg
Lap Rapat RUU TNI
72. Bukti PK-70
: Fotokopi Surat Dirjen Kuathan Kemhan B 538 08 01 16
Djkuat Rapat Pembahasan RUU TNI;
314
73. Bukti PK-71
: Fotokopi Surat Sekjen a.n. Menhan Nomor B-1144-13-01-
78-Ditkum ttg Permohonan Penyelarasan Nasmik RUU
TNI-pages;
74. Bukti PK-72
: Fotokopi Surat Menkumham Nomor PPE.PP.01.03-1389
tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian dan
Pemantapan Konsep RUU TNI;
75. Bukti PK-73
: Fotokopi No PHN-HN.02.04-20 Surat Kemenkumham Ket
Hasil Penyelarasan NA RUU TNI;
76. Bukti PK-74
: Fotokopi Kep DPR RI Nomor 13 DPR RI II 2022-2023.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga telah
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.,
dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., dan 2 (dua) orang saksi yang bernama Edy
Prasetyono, M.I.S., Ph.D., dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., yang menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025,
pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Pengujian formil itu sendiri, secara teoritik dan juga dalam praktek dimaknai sebagai
wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang –
undang, misalnya, terjelma melalui tata cara (prosedur) sebagaimana yang
telah ditentukan ataupun diatur dalam peraturan perundang – undangan yang
berlaku ataukah tidak. Jadi pengujian formil ini berkenaan dengan hal – hal yang
bersifat prosedural dalam pembentukan undang – undang (procedural due process
of law) sebagai syarat yang ditentukan secara atributif dalam pembentukan regulasi.
Dalam konteks pengujian formil suatu undang – undang di Indonesia, maka secara
atributif, UUD 1945 menentukan secara garis besar tentang tata cara atau prosedur
pembentukan undang – undang sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Jo. Ketentuan Pasal 20. Undang – undang sebagai produk legislatif,
merupakan sharing power DPR dan Presiden. Artinya, meskipun original power
pembentukan undang - undang ada pada DPR (vide Pasal 20 ayat 1 UUD 1945),
namun Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR
(vide Pasal 5 ayat 1 UUD 1945). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang tata
cara pengajuan RUU, baik inisiatif pengajuan RUU berasal dari DPR maupun inisiatif
pengajuan RUU berasal dari Presiden. Kemudian, tata cara yang berkenaan dengan
pembahasan RUU, persetujuan, dan pengesahan sampai pada pengundangannya
diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) sampai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD
315
1945. Sepanjang UUD 1945 dijadikan “batu uji” atau dasar pengujian formil
terhadap UU TNI, maka tata cara atau prosedur pembentukan UU TNI sejalan
dengan tata cara / prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945, yaitu :
Pertama, inisiatif pengajuan RUU TNI berasal dari DPR ;
Kedua, RUU inisiatif DPR itu dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden ;
Ketiga, Presiden yang diberikan kewenangan secara atributif untuk mengesahkan
RUU TNI yang telah disetujui bersama menjadi undang – undang tersebut,
selanjutnya diundangkan (dalam Lembaran Negara).
Permasalahan muncul ketika para Pemohon mendasari permohonan pengujian UU
TNI pada Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (UU P3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
UU P3 itu sendiri merupakan undang – undang organik, yaitu undang – undang yang
dibentuk atas perintah ketentuan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyebutkan
:”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang – undang
diatur dengan undang – undang”. Pasal 22 A UUD 1945 secara jelas dan tegas
memerintahkan pengaturan tentang tata cara pembentukan undang – undang
dengan undang – undang, bukan tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang – undangan sebagaimana diatur dalam UU P3. Sebab, yang namanya
undang – undang, adalah bagian atau salah satu jenis dari peraturan perundang –
undangan. Dalam konteks ini ada inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh UUD
1945 dengan yang diatur dalam UU P3. Adanya inkonsistensi itu menimbulkan
konsekuensi hukum bila dilihat dari perspektif good legislation, khususnya landasan
yuridis (juridische gronslage), - selain landasan filosofis dan landasan sosiologis –
sebagai prasyarat yang harus dipenuhi bagi terbentuknya peraturan perundang-
undangan yang baik. Dasar atau landasan yuridis ini sangat penting dalam
pembuatan peraturan perundang – undangan, karena sekurang – kurangnya akan
menunjukkan keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan
perundang – undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan
oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Ketidak
sesuaian bentuk dan materi yang diatur dapat menjadi alasan untuk membatalkan
(vernietigbaar) peraturan perundang – undangan tersebut. Seperti halnya UU P3.
316
UU a quo, dilihat dari bentuknya (yaitu undang – undang) memang sudah sesuai
dengan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 22 A UUD 1945, namun penamaan
dan materi yang diatur di dalamnya adalah tentang (tata cara) pembentukan
peraturan perundang – undangan, sehingga tampak adanya ketidaksesuaian
ataupun inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh Pasal 22 A UUD 1945 dengan
yang diatur dalam UU P3.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Berdasarkan konstruksi pemikiran di atas, maka apabila pengujian formil UU
TNI dilakukan berdasarkan pada proses pembentukan yang ada dalam UU P3
(sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo), itu
berarti Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian UU (TNI) terhadap UU (P3) dan
hal itu bukanlah maksud UUD 1945 (vide Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945). UU P3
adalah undang – undang pula, yang artinya sebagaimana undang – undang pada
umumnya, dapat menjadi objek pengujian, baik formil maupun materiil dan oleh
karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian
Andaikatapun pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka harus
dipahami bersama bahwa :
Pertama,norma yang ada dalam UU P3 hanyalah berkenaan dengan tata cara
pembentukan undang – undang yang baik. Bahwa kemudian ada
kekurangan dalam suatu pembentukan undang – undang karena tidak
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta
menyebabkan undang – undang tersebut batal. Karena, dapat saja suatu
undang – undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UU P3 justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya, dapat juga suatu undang – undang – undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru
materi muatannya sesuai dengan UUD 1945 ;
Kedua, pembentukan UU TNI (yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI) merupakan undang – undang Daftar Komulatif Terbuka
(vide Pasal 23 ayat 1 UU P3) dengan mekanisme carry over, memiliki sifat
khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan
yang bersifat normal. Karenanya, menjadi tidak relevan apabila
pembahasan
atas
perubahan
UU
TNI
masih
mempersyaratkan
317
pembahasannya, termasuk syarat partisipasi publik yang ketat. Dengan
kata lain, ada pembatasan terhadap partisipasi publik yang berkorelasi
dengan legal standing para Pemohon, sebagaimana tampak pada
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 58 / PUU – XX / 2012 yang
antara lain dikutip pada halaman 169, sebagai berikut : “…….pada tataran
yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang – undang
yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang – undang. Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak
mungkin dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan
proses pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang – undang,
ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah membatasi hanya kepada
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang –
undangan. Kemudian, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3
menentukan yang termasuk dalam kelompok orang antara lain :
kelompok / organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat….” ;
Ketiga, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang – undang.
Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang – undang equivalen dengan ketiadaan ukuran dalam
UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses
pembentukan undang – undang. Hal ini menjadi relevan disampaikan
untuk menjawab dalil di antara para Pemohon yang meyebutkan bahwa
proses pembentukan UU TNI dinilai cepat.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa UU TNI merupakan
perubahan ataupun revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX
/ 2021 dalam perkara Pengujian Undang – Undang No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Atas dasar itu, dengan merujuk ketentuan Pasal 23 UU
P3, maka UU TNI masuk Prolegnas yang dimuat dalam Daftar Komulatif Terbuka.
318
Selain itu, UU TNI yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
TNI adalah (Rancangan UU carry over) dari Tahun 2024 yang dilanjutkan ke Tahun
2025 berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dan 2 (dua) Surat
Presiden mengenai penunjukkan wakil Pemerintah untuk membahas (Rancangan)
UU TNI Perubahan serta sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 62 / PUU – XIX / 2021.
Bahwa pengajuan RUU yang masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka
tersebut, pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan
legislasi secara cepat (Fast Track Legislation) di beberapa Negara pada umumnya.
Fast Track Legislation (FTL) adalah sebuah metode pembentukan peraturan
perundang – undangan yang dilakukan dengan cara merumuskan peraturan secara
cepat dalam situasi tertentu. Dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan darurat, namun
tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal sebagai respon terhadap
urgensi pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Inggris, Selandia Baru
tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan mengenai
“motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di lingkungan parlemen
dan dikenal dengan sebutan “House Standing Orders. Uniknya, mekanisme
pembentukan undang – undang dengan cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh
yang diikuti oleh Negara – Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu
beralasan, karena Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan
undang – undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Sementara itu, FTL di Amerika Serikat yang disebut oleh Christopher M. Davis dalam
“Expedited Procedure in the House : Variations Enacted into Law sebagai
“Expedited Legislation” (2003 : 76) adalah sebuah mekanisme khusus yang
diadopsi oleh Congress untuk mengesahkan RUU yang dibutuhkan saat itu dengan
mempersingkat deliberasi pembahasan RUU dan membatasi agenda perdebatan
pengesahan RUU tersebut. Secara khusus FTL di Amerika Serikat sejak awal
kemunculannya lebih sering digunakan untuk menanggapi situasi perekonomian
dan perubahan tarif pajak untuk menyesuaikan dengan perkembangan
perekonomian internasional.
319
Dari pemaparan singkat sebagai perbandingan penerapan FTL di ketiga Negara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum FTL digunakan dalam beberapa
keadaan, antara lain :
1. Dalam situasi darurat, keadaan yang memaksa, atau keadaan normal ;
2. Untuk menyusun peraturan yang berkenaan dengan anggaran Negara ;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu
singkat ; dan
4. Untuk memperbaiki sebuah undang – undang.
Di Indonesia, ketentuan tentang FTL memang tidak secara tegas diatur
dalam undang – undang, namun beberapa keadaan yang menjadi dasar
digunakannya FTL sebagaimana disebutkan di atas, dijumpai dalam ketentuan
Pasal 23 UU P3 yang terkait dengan pembentukan UU TNI, yaitu :
Pertama,bahwa UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
(vide Pasal 23 ayat 1 b UU P3). Dalam hal ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 62 / PUU – XIX / 2021, sekaligus memperbaiki atau merevisi
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ;
Kedua, bahwa adanya perluasan ataupun pelebaran atas isi Putusan MK No. 62 /
PUU – XIX / 2021 dalam UU TNI didasari oleh alasan : selain merespon
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 h UU P3), juga
menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional (Pasal 23 ayat 2 b UU P3). Dalam hal ini, sekurang – kurangnya
ada 2 (dua) hal penting / urgen yang mendasarinya, yaitu :
1. Dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan
perang siber) ;
2. Dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi,
kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya.
Atas dasar kedua hal penting / urgen itu, dipandang perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.
320
Sehubungan dengan itu, menjadi relevan dan menarik untuk menjadikan pemikiran
Satjipto Rahardjo dalam Teori Hukum Progresif sebagai dasar pembenar terhadap
dua alasan penting tersebut di atas. Dikatakan demikian, karena pokok pemikiran
Satjipto Raharjo dalam Hukum Progresif, berangkat dari asumsi dasar bahwa
“Hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut,
maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih
luas dan lebih besar. Karena itu, setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum,
maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk
dimasukkan ke dalam sistem hukum. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang
absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat
dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan atau menjadi penentu.
Manusia pula sebagai subyek utama yang harus dilindungi dan dilayani oleh hukum,
bukan objek yang harus tunduk pada hukum tanpa syarat. Hukum hanyalah sarana
untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi
manusia.
Pemikiran Satjipto dalam Hukum Progresif mengkritisi formalisme hukum yang
terlalu menekankan pada prosedur dan aturan, tanpa memperhatikan kebutuhan
dan kesejaheraan masyarakat. Kritik Satjipto Raharjo terhadap formalism hukum itu,
sejalan dengan pemikiran Dennis L. Dresang yang menggunakan paradigma :
Keberhasilan dari Hukum (rules) dan prosedur (procedures) adalah tercapainya
tujuan. Hukum dan prosedur adalah cara – cara untuk mencapai tujuan. Artinya, baik
buruknya hukum dan prosedur diukur dari tercapai atau tidaknya sebuah tujuan.
Manakala tujuan tidak tercapai, maka mestinya hukum dan prosedur itu ditinjau
ulang, berarti ada yang salah di dalamnya ; bisa jadi hukum dan prosedur itu sudah
tidak relevan lagi dengan konteks masalah, situasi – kondisi, dan dinamika
organisasi atau masyarakat saat itu (2002 : 123).
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
1. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
General Principles of Good Legislation atau Prinsip-Prinsip Umum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (selanjutnya disebut
“PUPB”) merupakan seperangkat pedoman dan/atau standar pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
harus
dipatuhi
dalam
proses
321
pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini bertujuan untuk
memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik,
efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. PUPB merupakan
asas-asas yang menjadi dasar dan acuan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, hingga pengundangan.
Di Indonesia, pedoman atau standar PUPB terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “UU PPP”), yang secara
normatif, menurut Ahli, termanifestasi ke dalam 3 (tiga) klaster besar, yaitu
klaster: (1) asas pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain asas
kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan, dan keterbukaan; (2) asas materi muatan peraturan
perundang-undangan, antara lain, pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan;
serta (3) prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, meliputi perencanaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan.
UU PPP memang terbatas mengatur keharusan penerapan PUPB hanya
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 UU PPP, bahwa: “Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik”, namun sejatinya,
secara konsepsi, PUPB harus pula dimaknai dengan penerapan ‘asas materi
muatan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPP, serta penerapan prinsip
ketaatan terhadap tahapan pembentukan yang diatur dalam pasal-pasal di UU
PPP.
Berdasarkan pemikiran di atas, terhadap perkara a quo, yaitu pengujian
formil terhadap UU TNI maka mestilah menggunakan batu uji berupa penerapan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip
ketaatan terhadap tahapan pembentukan undang-undang sesuai dan berdasar
UU PPP. Hal ini mengingat, terhadap perkara a quo yang diuji ialah pengujian
formil, sehingga dalam kesempatan ini, Ahli hendak melakukan analisis dan
evaluasi terhadap UU TNI melalui penerapan dua standar di atas.
322
Pertama-tama, penerapan PUPB dalam dimensi asas pembentukan UU
TNI dikaitkan dengan penerapan beberapa asas yang relevan dengan pengujian
formil sesuai Permohonan Pemohon, yaitu asas kejelasan tujuan, asas dapat
dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan. Penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a UU PPP, bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan telah
dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di Penjelasan
Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Dalam UU TNI dapat dilihat dari bagian Konsiderans menimbang dan
bagian Penjelasan Umum dalam UU TNI, apa yang menjadi tujuan yang hendak
dicapai. Dalam bagian Konsiderans Menimbang dan Penjelasan Umum UU TNI,
tujuan UU TNI yang hendak dicapai, yaitu:
a. mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945 dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara;
b. menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman
militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI;
c. mendukung
optimalisasi
pencapaian
tugas
dan
fungsi,
kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya; dan
d. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.
Berdasarkan hal tersebut maka secara nyata, tegas, dan jelas bahwa UU
TNI telah memenuhi PPUB dimensi penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ sesuai
UU PPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, penerapan asas ‘dapat dilaksanakan’ dalam UU TNI dapat
diuji dengan menggunakan pedoman Penjelasan Pasal 5 huruf d dan Putusan
323
Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019. Dalam Penjelasan Pasal 5
huruf d dijelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di
dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”. Mahkamah
Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019,
halaman 266-367, menyatakan dalam Pertimbagannhya bahwa asas dapat
dilaksanakan:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait
dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi, …”
Berdasarkan hal tersebut maka dalil yang menyatakan bahwa UU TNI
melanggar ‘asas dapat dilaksanakan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
d UU PPP besifat premature sebelum adanya pengujian materiil ke Mahkamah
Konstitusi. Kemudian penerapan asas ‘kedayagunaan dan kehasilgunaan”
dalam UU TNI, dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU PPP, bahwa:
“Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.” Kebutuhan dan kemanfaatan menjadi substansi
utama untuk menyatakan apakah UU TNI telah sesuai dengan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan”.
Menurut Ahli, dengan menggunakan analisis historis, sismetatis, dan
teleologis, UU TNI telah memenui ‘asas kedayagunaan dan kehasilgunaan’,
karena: (a) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah berusia lebih dari 20 tahun
yang sejatinya tidak kontekstual lagi dengan kompleksitas tantangan
pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan
perang siber) saat ini; (b) dibutuhkannya pelaksanaan kebijakan kedaulatan
negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan bangsa,
pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,
serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia; (c) adanya
kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
324
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan
hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja
negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal-hal tersebut tertuang
dalam substansi UU TNI, yang secara objektif maka pertimbangan historis,
sistematis, dan teleologis di atas secara nyata, tegas, dan jelas telah sesuai
dengan ‘asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan’.
Selanjutnya, penerapan asas ‘kejelasan rumusan’ dalam UU TNI, dapat
diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP, bahwasetiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019, bahwa berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal
yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan teknik
peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan kejelasan
rumusan.
Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan
angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU
PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu
pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah
memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan
mudah dimengerti.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia
pensiun.
(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
325
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu)
tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)
tahun
Ketentuan di atas sangat jelas dan sangat mudah dimengerti oleh norm
adresaat siapa pun sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi,
baik ketika dibaca oleh bintara dan tamtama, maupun perwira tinggi Bintang 3.
Hal ini membuktikan bahwa UU TNI telah secara nyata, tegas, dan pasti telah
sesuai dengan asas ‘kejelasan rumusan’.
Selanjutnya, penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam UU TNI, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah
bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan
penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU TNI,
menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan,
sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
326
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses secara
langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI, termasuk adanya
bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk meminta menteri yang
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
Dalam penyusunan RUU, aspek kualitas lebih diutamakan dibanding
kuantitas dalam pelibatan partisipasi publik sebagai manifestasi asas
keterbukaan. Hal ini selaras dengan pengaturan dalam 96 ayat (3) UU PPP
bahwa: “Masyarakat berhak memberikan masukan merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan”.
Begitu pula dalam tahap pembahasan, dapat dibuktikan secara sederhana
dengan adanya rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, FGD,
dan konsultasi berkali-kali kepada masyarakat terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan terhadap UU TNI. Berdasarkan Keterangan Presiden
dan Keterangan DPR bahwa bentuk partisipasi publik di atas telah dilakukan,
termasuk dengan penggunaan platform digital untuk menjangkau lebih banyak
orang dengan biaya dan waktu yang lebih efisien.
Perihal peratisipasi public ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022, yang dalam Pertimbangannya menyatakan:
“…berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti
Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk
menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait dengan
adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan/atau
terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal
demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholders tetap
dapat bertindak dan bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai
bagian dari upaya mewujudkan partisipasi Masyarakat”.
Namun demikian, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut bahwa: “…pada tataran yang
ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan dibentuk,
didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun secara
teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara
327
maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya menjadi tidak
efektif dan efisien”, berdasarkan Pertimbangan ini maka secara teknis ada
pemakluman bahwa tidak mungkin ada partisipasi piublik yang dapat dilakukan
secara maksimal, karena teknis operasional ini tidak efektif dan efisien.
Perlu pula dipahami bahwa pembentukan UU mestilah efektif dan efisien.
Pada masa ini basis pembentukan UU harus menreapkan Better Regulation
Framework. Di Inggris, implementasi Better Regulation Framework melibatkan
serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur. Setiap tahapan dirancang
untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip
dasar Better Regulation Framework dan mencapai tujuan yang diinginkan
dengan cara yang paling efektif dan efisien. Better Regulation Framework
dibangun di atas beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi
seluruh proses regulasi. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa
setiap regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat maksimal dengan biaya
minimal, cepat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut Ahli, UU TNI telah pula secara nyata, tegas, dan jelas sesuai
dengan asas keterbukaan dan prinsip peratisipasi publik yang bermakna sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UUU PPP, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Ketaatan Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu ketaatan terhadap proses pembentukan sejak perencanaan,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai dengan
pengundangan. UU TNI sejatinya telah terpebuhi sejak tahap perencanaan yang
dibuktikan melalui adanya dokumen perencanaan, sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPR
RI/ I/2009-2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010-2014.
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06a/DPR
RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.
c.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPR
RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
328
Undang Prioritas tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR
RI/II/2017-2018 Tentang Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
e. Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
f.
Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024.
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
h. Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
i.
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas
Tahun 2025.
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa UU TNI telah memenuhi
tahapan perencanaan UU secara konsisten , bahkan sejak 2009. Artinya, UU
TNI telah memenuhi PUPB dan memiliki legitimasi perencanaan yang mumpuni.
Bahkan UU TNI merupakan salah satu UU yang paling baik konsisten
perencanaannya dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ketaatan terhadap tahapan penyusunan UU dapat dibuktikan
dengan adanya naskah RUU dan Naskah Akademik RUU TNI. Secara
kausalitas, tidak akan pernah ada pengesahan UU apabila tidak ada RUU-nya.
Artinya RUU TNI tentu disusun oleh DPR sebagai lembaga pembentuk yang
memegang hak inisiatif RUU TNI. Dalam perjalanannya, ketika Pemerintah
memiliki hak inisiatif RUU TNI sesuai dengan Proglegnas di masanya, maka
tentu akan ada Naskah Akademik, misalnya melalui Surat Menhan RI kepada
Kepala BPHN Kemenkum dan HAM nomor B/1144/13/01/78/DITKUM perihal
329
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang dibalas dengan surat Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember
2019 perihal Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Begitu pula dengan RUU-nya, sesuai
surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389 tanggal 28 Agustus
2019 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam hal tahap penyusunan UU TNI ini dengan membaca kronologis
yang disajikan oleh Pemerintah dan DPR RI maka penyusunannya telah
dilakukan secara periodik, baik pada saat masa periode DPR RI 2019-2024
maupun masa periode DPR RI 2024-2029. Pada masa periode DPR RI 2019-
2024 telah ada surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024
tanggal 28 Mei 2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI
tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU-nya. Surat Ketua DPR
ini pun dibalas oleh Presiden dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Selanjutnya, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo beserta Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM).
Selanjutnya dalam tahap pembahasan, DPR pun melakukan pembicaraan
tingkat I dan pembicaraan tingkat II secara taktis, efektif, dan efisien. Hal ini
terlihat dari cepatnya proses pembahasan RUU TNI di DPR. Proses yang cepat
ini merupakan langkah maju dalam praktik pembentukan undang-undang oleh
DPR bersama dengan Pemerintah. Pembahasan yang dilakukan secara cepat
ini guna merespon berbagai tantangan pembentukan UU, yaitu birokrasi yang
kompleks, politisasi yang berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis. Proses
legislasi secara prosedural melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak
lembaga, termasuk DPR, DPD, kementerian terkait, dan Presiden. Koordinasi
antar lembaga ini sering kali tidak efisien dan memakan waktu yang lama. Untuk
330
itu diperlukan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang efektif dan
efisien. Pembentuk UU harus taat terhadap seluruh proses pembentukan,
namun ketaatan terhadap proses pembetukan undang-undang tidak serta merta
harus mengakibatkan waktu yang panjang dan lama.
Begitu pula tantangan politisasi berlebihan yang mana kepentingan politik
seringkali mendominasi proses pembuatan undang-undang, mengalahkan
pertimbangan substantif dan teknis. Hal ini menyebabkan perdebatan
berkepanjangan yang tidak produktif dan penundaan yang tidak perlu. Anehnya,
saat ini politisasi yang berlebihan seringkali muncul dari elemen non-state yang
berupaya melakukan aksi dan reaksi yang berlebihan untuk memaksakan
kehendaknya dengan memonopoli kebenaran tunggal.
Tantangan lainnya dalam proses pembentukan UU, yaitu kurangnya
kapasitas teknis, yang mana anggota legislatif dan staf pendukung terkendala
keahlian teknis yang memadai dalam bidang-bidang khusus yang diatur dalam
undang-undang, sehingga proses penyusunan dan pembahasan menjadi tidak
efisien, sehingga membuat penyusunan dan pembahasan RUU sangat lama.
RUU TNI yang dibahas secara cepat menjawab tantangan bahwa dalam
penyusunan dan pembahasannya, tantangan birokrasi yang kompleks, politisasi
berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis dapat dipatahkan dengan
terbentuknya UU TNI secara cepat, efektif, dan efisien. Sejatinya inilah bentuk
Better Regulation Framework dan Smart and Good Legislation. Terlebih,
menurut Ahli, UU TNI pun hanya mengatur mengenai hal-hal yang
kompleksitasnya relatif rendah, yaitu hanya terbatas mengatur mengenai
kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan Prajurit pada kementerian/Lembaga,
dan usia masa dinas keprajuritan TNI, yang tetap megacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional.
3. UU TNI merupakan RUU Carry Over Sekaligus RUU Kumulatif Terbuka
Meskipun dalam Keterangan-nya, Presiden dan DPR, sependek
pengetahuan Ahli, tidak menyatakan bahwa RUU TNI merupakan RUU Carry
Over atau RUU luncuran, namun menurut Ahli RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU luncuran (carry over). Adapun yang menjadi alasan dari Ahli untuk
menyatakan bahwa RUU TNI sebagai RUU Carry Over, yaitu:
331
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019, bahwa carry over
dalam pembentukan undang-undang harus memenuhi: (1) RUU telah
memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR
sebelumnya; dan (2) hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pertama, menurut Ahli, RUU TNI telah memasuki masa Pembahasan DIM
pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Hal ini didasari oleh
argumentasi faktual, bahwa pada periode DPR RI 2019-2024 telah ada surat
dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo. Surat Ketua DPR ini
dibalas oleh Presdien dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 49 UU PPP diatur bahwa:
Pasal 49
(1) RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU
bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU PPP dijelaskan bahwa: “Penugasan
menteri disertai penyampaian DIM yang telah disusun dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka berdasarkan
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas UU TNI, secara formal-administratif harus dianggap
telah ada Menteri yang mewakili Presiden untuk membahas RUU disertai
dengan DIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 50 UU PPP mengatur bahwa:
Pasal 50
(1) RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan
DPR.
332
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan RUU bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
surat Presiden diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jangka waktu 60 hari sejak
Ketua DPR menerima Surat Presiden mengenai penugasan wakil disertai
DIM maka telah dimulai pembahasan secara administratif-formal. Hal ini
terbukti pula dengan fakta bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI
melaksanakan rapat pleno Badan Legislasi dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI Periode
2019-2024 dan diserahkan pada periode keanggotaan selanjutnya.
Artinya telah ada fakta hukum bahwa RUU telah dimulai Pembahasan DIM
dan ada keputusan hukum dari DPR yang menyatakan akan dilakukannya
carry over terhadap RUU TNI.
b. RUU TNI disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR dan Presiden, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali
ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan. Hal demikian pun dapat dibuktikan dengan adanya penetapan
RUU TNI dalam Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Presiden pun secara
hukum dan politik bersepakat untuk meneruskan pembahasan (carry over)
RUU TNI melalui Surat Presiden Nomor R/12/Presiden/02/2025 tanggal 13
Februari 2025 yang menyampaikan adanya perubahan wakil pemerintah
dalam pembahasan RUU TNI, yang artinya meskipun telah terjadi
pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo
termasuk perubahan struktur kabinet, Presiden tetap berkomitmen secara
politik melanjutkan proses pembahasan pembentukan RUU TNI Perubahan
bersama dengan DPR RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk
dilanjutkan pada periode tahun 2025. Bila secara politis Presiden tidak
berkehendak untuk melanjutkan pembahasan RUU maka, Presiden tidak
333
akan menyurati DPR dengan menugaskan kembali wakil pemerintah dalam
pembahasan RUU TNI di DPR.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Ahli, jelas bahwa RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU Carry Over karena memenuhi ketentuan Pasal 71A UU No. 15
Tahun 2019.
Selain dapat dinyatkan RUU Carry Over, RUU TNI pun dapat
dikategorisasikan sebagai RUU yang memenuhi syarat RUU Kumulatif Terbuka
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPP. Sifat kumulatif terbuka RUU TNI
pun dapat didasarkan pada 2 (dua) sebab, yaitu sebab pelaksanaan putusan
MK dan sebab dalam keadaan tertentu karena adanya urgensi nasional.
Sebab pelaksanaan Putusan MK, yaitu terlihat dari Penjelasan Umum UU
TNI yang menjelaskan bahwa UU ini merupakan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, sedangkan sebab adanya
urgensi nasional dapat dilihat dari, misalnya, dalam Pasal 47 UU TNI yang
mengatur bahwa:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
Ketentuan Pasal 47 ini, menurut Ahli, merupakan substansi urgensi
nasional yang harus segera dibentuk dalam UU TNI, karena Pasal 47 ini dalam
rangka memberikan legitimasi praktik berhukum yang telah ada sebelum UU TNI
ada dengan tetap berlandaskan pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional.
Carl Schmitt menegaskan bahwa dalam situasi genting, “All is justified that
appears to be necessary for a concretely gained success”, yang berarti bahwa
segala tindakan yang tampak perlu demi mencapai keberhasilan nyata dapat
dianggap sah atau dibenarkan. Dengan kata lain, keadaan urgensi nasional
334
sering kali membuka ruang pembenaran terhadap tindakan-tindakan business
as usual.
Apabila pun ingin dinyatakan bahwa UU TNI pun merupakan UU yang
dibentuk secara regular, yaitu RUU yang memulai kembali dari tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,
maka RUU ini pun dapat dikatakan demikian dengan memulai start perencanaan
dari penetapan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prioritas
Tahun 2025. Dilanjutkan dengan tahapan penyusunan, pembahasan, dan
seterusnya, yang secara periodik dapat dibuktikan secara administrasi hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Penutup
Berdasarkan seluruh paparan dan analisis yang telah Ahli sampaikan
terkait aspek formil pembentukan UU TNI, dapat saya simpulkan bahwa proses
legislasi
UU
TNI
telah
memenuhi
ketentuan
hukum
dan
prinsip
Konstitusionalisme. UU TNI hasil perubahan ini bukan hanya sekadar
pemenuhan formalitas berhukum semata, melainkan merupakan wujud nyata
dari kehendak politik dan hukum negara untuk menyesuaikan regulasi
pertahanan nasional dengan tantangan zaman yang kian kompleks dan
beragam. Oleh karenanya, saya meyakini bahwa tidak terdapat cacat formil
yang dapat membatalkan keberlakuan UU tersebut.
Edy Prasetyono, M.I.S., Ph.D.
Sebenarnya pembahasan beberapa isu yang menjadi perdebatan tentang revisi UU
TNI telah lama dilakukan. Sejauh yang saya lihat dan saya alami/ikuti adalah
sebagai berikut:
Pertama, pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat pada
tahun 2015 di DPR. Acara ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jend (Purn)
Moeldoko, Djaleswari, dan saya sendiri. Saya pada saat itu mengatakan bahwa tidak
ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam OMSP. TNI bisa digunakan dalam
situasi di mana ada hal-hal khusus yang tidak dapat ditangani oleh institusi lain, juga
bisa dengan pertimbangan efisiensi dan kompetensi. Bahkan OMSP TNI bisa juga
mencakup deterrence (tetapi ini tidak ada dalam cakupan OMSP yang diatur dalam
UU tentang TNI). Sementara itu Jend Purn. Moeldoko melihat OMSP dapat
335
mendekatkan TNI dengan rakyat dan Djaleswari berpendapat bahwa karakter
OMSP adalah kemanusiaan dan membangun perdamaian.
Kedua, pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme
yang juga diselenggarakan di DPR. Pada waktu itu hadir Dr. Ali Wibisono dan saya
sendiri. Pada saat itu banyak sekali yang bertanya tentang legitimasi penggunaan
TNI untuk menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP. Dalam kesempatan
tersebut Saya mengatakan bahwa kekuatan militer dapat digunakan untuk
menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain.
Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi situasi
atau ancaman yang muncul dan instrument apa yang akan dikerahkan dan
digunakan untuk mengatasi situasi tersebut.
Ketiga, pada tahun 2019 saya juga diundang untuk menjadi pembicara pada
pembahasan tentang usia pensiun di Kementerian Pertahanan, yang dihadiri oleh
Menhan pada saat itu yaitu Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Dr. Kusnanto
Anggoro, , Prof. Salim Said, Prof. Refly Harun, Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dan
saya sendiri. Dalam kesempatan tersebut Saya menegaskan tentang pertimbangan
usia pensiun yaitu kepentingan pengembangan organisasi, kualitas SDM,
ketersediaan sumber daya nasional, masa depan prajurit, dan hal-hal khusus.
Keempat, pada tahun 2024 pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra TNI
pada tahun 2024, yang bertindak sebagai narasumber adalah Laksamana Muda
Kresno Buntoro dan saya sendiri, sementara itu Kapusjianstra TNI sebagai tuan
rumah. Dalam diskusi tersebut, saya lebih menyoroti masalah kelembagaan yaitu
hubungan antara Kementerian Pertahanan dan Matkas Besar TNI dan
pengangkatan dan tugas panglima. Sementara itu Kresno Buntoro lebih banyak
menyoroti masalah perpanjangan usia pensiun.
Kelima, pada tahun 2024 di Hotel Borobudur dilakukan pembahasan tentang
perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara ini
dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, saya sendiri, dan satu pembicara lagi dari
Imparsial. Saya menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar
filosofis untuk melakukan revisi UU TNI yaitu jatidiri/karakter dan nilai, demokrasi,
profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh.
Selanjutnya Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi
336
TNI dan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan usia pensiun, termasuk
jika harus diperpanjang.
Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.
Izinkan Saya sebagai saksi menyampaikan inti dari masukan yang saya
sampaikan pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembentukan UU
TNI Perubahan sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat ketentuan
yang memungkinkan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di lingkungan
sipil, meskipun dengan syarat dan batasan yang jelas. UU ini memberikan ruang
bagi TNI dan Polri untuk berperan dalam birokrasi sipil, terutama pada posisi-
posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti dalam bidang
keamanan, pertahanan, atau penanganan bencana. Namun, pengisian jabatan
oleh anggota TNI dan Polri ini harus memperhatikan prinsip netralitas dan tidak
boleh melibatkan anggota yang masih aktif dalam struktur organisasi TNI atau
Polri. Hal ini bertujuan agar integritas dan profesionalisme birokrasi sipil tetap
terjaga, sekaligus menghindari potensi politisasi atau penyalahgunaan
kewenangan.
2. Ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan POLRI tercantum dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 2014 yang disebutkan secara jelas sebagaimana Pasal 20
ayat (2) menyatakan: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan
anggota Polri” dilanjutkan pada Pasal 20 ayat (3) pengisian jabatan tersebut
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis.
Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang dapat
meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang membutuhkan
pengambilan keputusan cepat, seperti di bidang penanggulangan bencana atau
keamanan siber. Kedua, pendekatan Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana
diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam Journal of Social Politics and Governance,
memungkinkan pemanfaatan keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil,
337
seperti pengembangan teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan
nasional. Namun, tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi
sipil, sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science,
yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi yang
jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme
pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian PANRB,
serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
Izinkan Saksi juga menyampaikan fakta dan hasil diskusi lapangan yang Saksi
ketahui, alami dan saksikan sendiri sebagai berikut:
Sebagai Dosen dan juga pengajar, kami beberapa kali mengangkat tema dan
narasi tentang Reformasi Undang Undang TNI di berbagai kesempatan, diskusi ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari TNI,
kementerian terkait, akademisi, dan praktisi pemerintahan. Diskusi berfokus pada
potensi manfaat perluasan jabatan TNI ke ranah sipil dalam memperkuat koordinasi
antar sektoral, serta implikasinya terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
tugas negara, diskusinya diantaranya:
1. Pelaksaanaan FGD Urgensi Revisi UU TNI di Fisipol Unjani Cimahi Tahun 2023
2. Perkuliahan Teori dan terapan Organissai dan Managemen Pemerintahan pada
Program Magister Studi Ilmu Pemerintahan Terapan Sekolah Pascasarjana
IPDN
3. Perkuliahan Teori Kebijakan Publik Program Doktoral Ilmu Pemerintahan
Sekolah Pascasarjana IPDN
4. Perkuliahan Managemen dan Tata Kelola Pemerintahan Program Doktoral Ilmu
Pemerintahan Sekolah Pascasarjana IPDN
5. Perkuliahan Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah pada Program
Megister Ilmu Pemerintahan Fisipol Unjani Cimahi
6. KKN Diklat Reguler Seskoad Tahun 2023.
7. Pengabdian Masyarakat dosen IPDN
Beberapa hasil diskusi yang dikemukakan pada saat itu antara lain adalah:
1. Peningkatan Koordinasi Antar Sektoral
Peserta Diskusi rata rata sepakat bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil
338
ASN dapat memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah. TNI memiliki
pengalaman dalam operasi lintas sektoral, seperti dalam misi kemanusiaan dan
pembangunan wilayah. Dengan menduduki jabatan strategis di lingkungan sipil,
personel TNI dapat menjembatani komunikasi antara kementerian/lembaga,
memastikan keselarasan kebijakan, dan mempercepat pengambilan keputusan
dalam situasi kritis.
2. Kekuatan Disiplin dan Integritas TNI
TNI dikenal memiliki disiplin tinggi, integritas, dan kemampuan manajerial yang
terlatih. Kualitas ini dinilai dapat memberikan kontribusi positif dalam birokrasi
sipil yang sering kali menghadapi tantangan seperti lambatnya pengambilan
keputusan dan kurangnya koordinasi. Peserta menyoroti bahwa nilai-nilai
kepemimpinan TNI dapat memperkuat etos kerja di lingkungan ASN.
3. Kapasitas Penanganan Krisis
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau krisis keamanan, koordinasi
antar sektoral sering kali menjadi kendala. Personel TNI yang menduduki
jabatan sipil dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam operasi tanggap
darurat untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. Hal ini juga
dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah-daerah yang
membutuhkan pendekatan keamanan dan pembangunan secara simultan.
Kesimpulan
Saksi memberikan kesimpulan bahwa perluasan pengisian jabatan sipil oleh
militer, jika diatur dengan baik, dapat memperkuat sinergi antara sektor sipil dan
militer sesuai amanat UU ASN dan UU TNI. Dengan memanfaatkan pendekatan
CMI dan prinsip MCF, Indonesia dapat meningkatkan efisiensi birokrasi,
mempercepat modernisasi TNI, dan menjawab tantangan keamanan modern.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab uji formil UU TNI
dengan menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip
demokrasi.
[2.6] Menimbang bahwa para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025 dan 5 Agustus 2025 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
339
Kesimpulan Para Pemohon
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, pernyataan ini
sendiri ditegaskan dan merupakan amanat dari Pasal 1 ayat (2) dan (3).
Kekuasaan
tertinggi
seharusnya
dipegang
oleh
rakyat
dan
dalam
melaksanakannya harus berlandaskan hukum yang berlaku. Berkaitan dengan
hal ini, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya harus untuk
tunduk dan dijalankan sesuai UU P3, melainkan juga harus melindungi dan
menjaga hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional warga negara
dapat terpenuhi apabila mereka dilibatkan untuk mengambil kebijakan publik
yang erat hubungannya dengan hak dan kewajiban mereka. Pelibatan warga
negara tidak bisa hanya dijadikan sebagai formalitas belaka, pelibatannya harus
memiliki dampak yang nyata sehingga perlu memperhatikan prinsip partisipasi
bermakna (meaningful participation). Oleh karena itu, segala kebijakan publik
harus tunduk terhadap rambu-rambu hukum dan menerapkan prinsip meaningful
participation agar amanat UUD NRI Tahun 1945 bahwa Indonesia merupakan
negara hukum yang demokratis dapat diwujudkan.
Akibat dari tidak terpenuhinya amanat UUD NRI Tahun 1945
menyebabkan
efek
kesinambungan
terhadap
terlanggarnya
hak-hak
konstitusional warga negara, terutama dalam konteks ini Para Pemohon. Hal ini
dikarenakan dalam proses pembentukannya telah terjadi pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada keterbukaan informasi publik, partisipasi
bermakna, kejelasan tujuan, serta ketertiban dalam prosedur. Pelanggaran
terhadap prosedur pembentukan telah mencederai konsep Indonesia sebagai
negara hukum yang demokratis.
Permohonan a quo diajukan oleh Para Pemohon dalam kapasitasnya
sebagai warga negara yang secara langsung mengalami kerugian konstitusional
atas dibentuknya Revisi UU TNI, karena dalam proses pembentukannya telah
terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
keterbukaan informasi publik, partisipasi bermakna, kejelasan tujuan, serta
ketertiban dalam prosedur.
340
Jika menelisik lebih dalam mengenai Permohonan a quo, Revisi UU
TNI merupakan hasil dari proses legislasi yang bersifat tergesa-gesa, tertutup,
dan mengabaikan prinsip due process of law. Pengesahan Revisi UU TNI dalam
waktu yang sangat singkat, disertai dengan minimnya akses publik terhadap
naskah akademik dan rancangan undang-undang, menunjukkan indikasi kuat
penerapan Fast Track Legislation (FTL) tanpa dasar hukum yang sah. Dalam
praktik, hal ini telah menyebabkan rendahnya partisipasi publik, lemahnya
transparansi, serta hilangnya ruang deliberasi yang substantif dalam proses
legislasi.
Berdasarkan kajian dan analisa, dalam perkara ini Para Pemohon
mengajukan pengujian formil atas Revisi UU TNI, dengan dalil bahwa proses
pembentukannya telah cacat secara prosedural dan konstitusional. Permohonan
ini tidak hanya didasarkan pada pelanggaran ketentuan normatif dalam UU P3,
tetapi juga bertolak dari pelanggaran atas prinsip-prinsip konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan ini, Para Pemohon
meminta Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan peran konstitusionalnya
sebagai guardian of the constitution guna memastikan bahwa hukum tidak
dijadikan alat kekuasaan, melainkan tetap menjadi instrumen keadilan dan
kedaulatan rakyat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, frasa “hak
konstitusional” diartikan sebagai berikut:
“Hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, maksud kata
“perorangan” adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama.”
341
3. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 [Pemohon 1]. Bukti P-6 [Pemohon 2].
Bukti P-12 [Pemohon 3]. Para Pemohon merupakan warga negara
Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya akibat dari keberadaan
Revisi UU TNI karena:
4. Bahwa adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa pasal
yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo.
5. Bahwa ada kerugian aktual yang dialami oleh Para Pemohon akibat
proses pembentukan Revisi UU TNI sehingga pengujian formil ini
diajukan berupa:
a. Sejak tahapan awal pembentukan Revisi UU TNI hingga setelah
diundangkan, Para Pemohon sama sekali tidak bisa mengakses
draf rancangan undang-undang yang dibahas kemudian disetujui
bersama oleh DPR dan pemerintah.
b. Para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society)
merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukan
Revisi UU TNI.
c. Para Pemohon merupakan mahasiswa fakultas hukum yang sering
melakukan riset, advokasi, dan berbagai kegiatan lain seputar
pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan, Pemohon
I dan Pemohon III sudah mengambil empat mata kuliah yang
fokusnya ialah soal peraturan perundang-undangan. Selama Para
Pemohon berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Para
Pemohon akhirnya tercerahkan bahwa proses pembentukan
undang-undang merupakan suatu hal yang seharusnya “sakral”.
d. Bahwa mahasiswa Universitas Indonesia, termasuk Pemohon I
dan Pemohon II, bersama dengan ratusan mahasiswa dari
berbagai perguruan tinggi di Indonesia telah menyelenggarakan
Konsolidasi Nasional di Universitas Indonesia dalam rangka
membahas secara kritis pengesahan Revisi UU TNI yang dinilai
bermasalah dari segi substansi maupun proses pembentukannya
pada tanggal 16 April 2025. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB,
sejumlah anggota TNI yang mengenakan seragam dinas dan
342
menggunakan kendaraan dinas secara nyata terlihat memasuki di
area
sekitar
lokasi
konsolidasi.
Kehadiran
aparat
militer
berseragam dalam konteks forum akademik dan diskusi publik
yang sah ini menimbulkan kekhawatiran serius dan perasaan tidak
aman di kalangan peserta. Situasi ini dipandang sebagai bentuk
tekanan psikologis dan intimidasi yang berpotensi membungkam
kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara untuk
menyatakan pendapat di ruang-ruang demokratis.
e. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Para
Pemohon, maka kerugian konstitusional karena Para Pemohon
terpaksa menerima keberlakuan Revisi UU TNI yang melanggar
tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
serta mengabaikan partisipasi publik tentunya tidak akan terjadi.
Dengan
demikian,
Mahkamah
juga
akan
menunjukkan
konsistensinya dengan menyatakan suatu undang-undang yang
tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna adalah
inkonstitusional.
6. Bahwa dengan demikian TERBUKTI Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan uji formil (formiele
toetsingrecht) ini khususnya berkaitan dengan pembentukan Revisi UU
TNI, sebagaimana yang diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, sehingga sudah selayaknya jika permohonan uji
formil (formiele toetsingsrecht) ini diterima oleh Majelis Hakim
Konstitusi.
C. PEMBAHASAN DALIL-DALIL POSITA
Adapun dalam permohonan uji formil (formiele toetsingrecht) yang diajukan
oleh Pemohon, dapat dirumuskan dalil-dalil posita sebagai berikut :
1. Bahwa para Pemohon meyakini bahwa proses pembentukan undang-
undang tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang Undang
343
Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 (Tata
Tertib DPR RI).
2. Bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, karena sebagai
warga negara Indonesia yang aktif dalam kegiatan akademik dan
advokasi hukum, dimana secara langsung dan/atau potensial mengalami
kerugian konstitusional akibat diberlakukannya Revisi UU TNI yang
dibentuk tanpa keterlibatan masyarakat secara bermakna.
3. Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata yakni
tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional berupa:
a. Hak atas memperjuangkan hak secara kolektif sebagaimana
diamanatkan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak atas keadilan dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; dan
c. Hak atas keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon telah sesuai dengan mengajukan permohonan formil
pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 kepada Mahkamah konstitusi sebagai
lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini
sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf
a UU MK, serta Pasal 9 ayat (1) UU P3.
5. Bahwa Pemohon menilai Revisi UU TNI cacat formil dikarenakan dalam
pembentukannya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terahadap penerapan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
6. Bahwa Revisi UU TNI direvisi tanpa adanya permasalahan fundamental
dalam UU sebelumnya, dan tanpa proyeksi implementatif yang matang.
Ini melanggar asas kejelasan tujuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU P3.
7. Bahwa dalam tahapan pembentukan draft RUU dan naskah akademik
tidak tersedia secara terbuka untuk publik, sehingga masyarakat tidak
dapat memberikan masukan secara bermakna. Ini bertentangan dengan
344
Pasal 96 UU P3 serta prinsip partisipasi bermakna sebagaimana
ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Meaningful Participation sebagai Konsekuensi Prinsip Kedaulatan
Rakyat dan Negara Hukum
8. Meaningful participation (partisipasi bermakna) merupakan doktrin hukum
yang diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengukur kualitas
partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan. Doktrin ini menekankan partisipasi yang aktif, signifikan, dan
substansial, bukan sekadar formalitas atau simbolik.
9. Bahwa meaningful participation merupakan konsekuensi langsung dari
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat.
10. Bahwa dalam rezim demokratis yang pluralistik dan kompetitif (Affan
Gaffar), pembentukan hukum seharusnya dilakukan oleh banyak aktor,
termasuk masyarakat, bukan hanya oleh elite politik. Oleh karena itu,
pengabaian partisipasi masyarakat adalah bentuk pelanggaran terhadap
prinsip kedaulatan rakyat.
11. Bahwa Meaningful participation juga merupakan bagian integral dari
negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Negara hukum mensyaratkan bahwa hukum harus lahir
dari proses yang menjunjung transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,
serta mewakili kehendak masyarakat.
12. Bahwa Meaningful participation bukan hanya tuntutan moral atau politis,
tetapi merupakan syarat konstitusional dan indikator keabsahan formil
dari sebuah produk hukum. Ketiadaan partisipasi yang bermakna
berpotensi membuat suatu undang-undang cacat secara formil dan
kehilangan legitimasi sosial dan politiknya.
13. Bahwa Hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dijamin dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan
secara eksplisit bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian dari hak
konstitusional warga negara untuk turut serta dalam proses pemerintahan
dan pembangunan bangsa.
345
14. Bahwa Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus
dilakukan secara bermakna (meaningful), bukan formalitas belaka. Tiga
prasyarat utama meaningful participation adalah:
a. Right to be heard (hak untuk didengar);
b. Right to be considered (hak untuk dipertimbangkan);
c. Right to be explained (hak untuk diberikan penjelasan).
Ketiga hak ini menjadi parameter minimum agar keterlibatan
masyarakat tidak sekadar simbolik, tetapi substantif.
15. Berdasarkan teori Arnstein tentang "tangga partisipasi masyarakat",
partisipasi yang dikehendaki Mahkamah adalah partisipasi dengan
kekuatan negosiasi, bukan partisipasi simbolik atau manipulatif.
Masyarakat tidak hanya berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga
berhak mendapatkan pengaruh nyata dalam proses pengambilan
keputusan legislasi.
16. Bahwa pemenuhan hak partisipasi masyarakat tidak bisa diukur secara
abstrak, tetapi harus dianalisis secara kontekstual dan konkret pada
setiap proses legislasi, untuk membuktikan apakah pembentuk undang-
undang telah mengambil langkah-langkah afirmatif yang memadai.
Pembentukan Revisi UU TNI Gagal Menjalankan Komunikasi Hukum
sebagai Instrumen Demokrasi
17. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo, komunikasi hukum adalah proses
penyampaian makna hukum yang sejatinya diharapkan oleh pembentuk
undang-undang.Dalam negara hukum demokratis, komunikasi hukum
bukan sekadar teknis administratif, tetapi merupakan elemen krusial
dalam menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan kejelasan hukum.
18. Bahwa ketertutupan informasi dalam legislasi bukan kesalahan
prosedural biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap prinsip negara
hukum dan due process dalam konteks legislasi. Komunikasi hukum yang
tidak jujur dan tertutup mengaburkan informasi publik, melemahkan
kontrol sosial, dan meruntuhkan legitimasi hukum di hadapan masyarakat.
19. Bahwa dalam pembentukan Revisi UU TNI, komunikasi hukum tidak
digunakan untuk memperkuat dialog dan akuntabilitas, melainkan
dijadikan instrumen represi terhadap wacana kritis dan delegitimasi
346
terhadap partisipasi publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip
konstitusionalisme, demokrasi deliberatif, dan hukum progresif.
20. Bahwa proses legislasi yang tidak disertai komunikasi hukum yang sah,
terbuka, dan akuntabel telah menyebabkan UU TNI kehilangan legitimasi
sosiologis dan konstitusional. Oleh karena itu, Para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan
Revisi UU TNI cacat formil, karena dilakukan dalam ruang gelap
komunikasi hukum yang menyesatkan, manipulatif, dan inkonstitusional.
Pembentukan Revisi UU TNI Mencerminkan FTL yang Destruktif dan
Cacat Formil
21. Bahwa Fast Track Legislation (FTL) adalah mekanisme legislasi cepat
yang dikenal di berbagai negara dengan istilah berbeda seperti expedited
procedures atau instant legislation. Meskipun mempercepat proses, FTL
tidak boleh memangkas tahapan legislasi substantif dan harus tetap
menjaga kualitas hukum serta partisipasi publik.Negara-negara seperti
Inggris, Amerika Serikat, dan Selandia Baru menerapkan FTL dengan
kriteria
dan
pengaturan
hukum
yang
jelas
untuk
mencegah
penyalahgunaan.
22. Bahwa Indonesia belum memiliki dasar hukum yang mengatur
penggunaan FTL secara eksplisit. Namun dalam praktik, banyak undang-
undang penting—termasuk UU KPK, UU MK, dan UU Cipta Kerja—
dibentuk dalam waktu sangat singkat. Revisi UU TNI disahkan hanya
dalam waktu 30 hari dari penetapannya sebagai prioritas Prolegnas (18
Februari 2025 – 20 Maret 2025), memperlihatkan pola FTL yang kembali
berulang.
23. Bahwa tidak terdapat keadaan luar biasa atau urgensi nasional yang sah
secara hukum untuk mendasari percepatan pembahasan Revisi UU TNI.
FTL diterapkan tanpa kajian mendalam, menyebabkan abaian terhadap
meaningful participation dan penurunan kualitas legislasi. Mekanisme ini
menjadi
celah
untuk
mempercepat
legislasi
tanpa
partisipasi,
transparansi, dan deliberasi yang sepatutnya.
24. Bahwa berdasarkan praktik FTL tanpa dasar hukum yang sah dan
melemahkan proses legislasi konstitusional, Para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan
347
Revisi UU TNI cacat secara formil. Hal ini didasari oleh praktik FTL dalam
Revisi UU TNI tidak hanya mempercepat waktu legislasi, tetapi juga
menghancurkan
kualitas
hukum
dan
legitimasi
demokratisnya,
menjadikannya bentuk FTL yang destruktif.
Pembentukan Revisi UU TNI Tidak Memenuhi Ketentuan Pengajuan di
Luar Prolegnas dan Melanggar Ketentuan Hukum Prosedural
25. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 memang memungkinkan
dimasukkannya RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai
bagian dari daftar kumulatif terbuka. Namun, Putusan MK No. 62/PUU-
XIX/2021 tidak memerintahkan secara eksplisit Revisi UU TNI, melainkan
hanya menyatakan bahwa perubahan adalah bagian dari kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang dapat dilakukan, bukan harus
dilakukan.
26. Bahwa Pengajuan RUU di luar Prolegnas hanya sah apabila didasarkan
pada:
a. Keadaan luar biasa, konflik, atau bencana; atau
b. Adanya urgensi nasional yang disetujui bersama oleh Baleg DPR dan
Menteri Hukum.
Alasan pembentukan Revisi UU TNI, sebagaimana disampaikan dalam
Naskah Akademik dan oleh Presiden Prabowo, yaitu soal penempatan
prajurit aktif dan perpanjangan usia pensiun, tidak tergolong keadaan luar
biasa maupun urgensi nasional dalam arti hukum.
27. Bahwa Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR mensyaratkan bahwa perubahan
acara rapat paripurna harus disampaikan secara tertulis minimal dua hari
sebelumnya. Berdasarkan data publik, tidak ada bukti pengajuan
perubahan acara rapat yang memuat agenda penyisipan Revisi UU TNI
ke dalam Prolegnas Prioritas sebelum 18 Februari 2025. Ini merupakan
pelanggaran terhadap prosedur yang bersifat prosedural binding.
28. Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai RUU kumulatif terbuka
yang sah, tidak jelasnya urgensi nasional, dan pelanggaran terhadap
Perpres 87/2014, Peraturan DPR 2/2020, serta Tatib DPR, maka
pembentukan Revisi UU TNI tidak memenuhi prosedur pengajuan RUU di
luar Prolegnas.
348
29. Bahwa dalam proses pembahasan Revisi UU TNI dimulai pada periode
DPR 2019–2024, tetapi kemudian dilanjutkan tanpa melalui mekanisme
transisi yang diatur dalam Pasal 71A UU P3. Hal ini mengakibatkan
diskontinuitas legalitas proses legislasi.
UU TNI Tidak Sah sebagai RUU Carry Over dan Cacat Formil secara
Prosedural
30. Mekanisme carry over sebagaimana diatur dalam Pasal 71A UU Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU P3 hanya berlaku jika suatu
RUU:
a. Telah memasuki tahap pembahasan DIM di periode DPR
sebelumnya;
b. Dapat dilanjutkan atas kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD;
c. Dicantumkan dalam Prolegnas Jangka Menengah atau Tahunan
periode berikutnya dengan status carry over.
31. Bahwa pada periode 2019–2024, RUU TNI belum memasuki tahap
pembahasan DIM, bahkan belum disertai Surpres dan DIM dari Presiden.
Keputusan DPR No. 64/DPR RI/I/2024-2025 tidak mencantumkan RUU
TNI sebagai RUU carry over, melainkan sebagai bagian dari Prolegnas
RUU baru tahun 2025–2029.
32. Bahwa Surpres diterbitkan lebih awal (13 Februari 2025), sebelum RUU
TNI resmi masuk Prolegnas Prioritas (18 Februari 2025), menandakan
pembahasan dimulai sebelum perencanaan sah. Tahap penyusunan
dilewati, ditandai dengan tidak adanya publikasi resmi naskah akademik
maupun draf RUU sebelum pembahasan dimulai.
33. Bahwa prosedur formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU
P3
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
dan
pengundangan tidak dijalankan secara berurutan dan sah.
34. Bahwa awalnya RUU TNI merupakan inisiatif DPR, namun pada 13
Februari 2025 berubah menjadi inisiatif Pemerintah berdasarkan Surpres
No. R-12/Pres/02/2025. Perubahan pengusul tidak bersifat administratif,
tetapi berdampak pada substansi, naskah akademik, dan proses legislasi.
35. Bahwa RUU DPR yang tidak selesai pembahasannya tidak dapat diwarisi
langsung oleh Pemerintah, dan harus diajukan sebagai usulan baru
melalui prosedur yang utuh.
349
36. Bahwa dalam sistem negara hukum demokratis seperti Indonesia, proses
legislasi seharusnya menjadi sarana untuk melindungi dan memajukan
kepentingan publik melalui mekanisme konstitusional yang transparan,
partisipatif, dan akuntabel. Namun, pembentukan Revisi UU TNI
menunjukkan kemunduran tajam dari prinsip tersebut.
Pembentukan Revisi UU TNI sebagai Cerminan Rezim Autocratic
Legalism
37. Bahwa meskipun demokrasi menuntut representasi kehendak rakyat,
konstitusionalisme mengharuskan pembatasan kekuasaan melalui
hukum. Ketika prinsip-prinsip dasar konstitusional diabaikan atas nama
“mandat elektoral”, maka demokrasi kehilangan jiwanya sebagai sistem
hukum yang menjunjung nilai-nilai universal dan hak asasi.
38. Bahwa proses legislasi Revisi UU TNI mencerminkan gejala autocratic
legalism sebagaimana dijelaskan oleh Kim Lane Scheppele, yakni
penggunaan hukum sebagai alat dominasi oleh rezim terpilih secara
elektoral. Regulasi dijadikan jubah legal untuk melanggengkan
kepentingan
elit,
dengan
mengorbankan
partisipasi
publik
dan
akuntabilitas.
39. Bahwa DPR yang didominasi oleh Koalisi Indonesia Maju Plus (81% kursi)
gagal memainkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dalam
konteks Revisi UU TNI, pembentukan undang-undang dilakukan cepat,
minim deliberasi, dan mengabaikan aspirasi publik. Hal ini merupakan
bentuk konkret lemahnya checks and balances dalam sistem
ketatanegaraan.
40. Bahwa Pembentukan Revisi UU TNI tidak melalui proses problem-solving
yang partisipatif. Sebaliknya, justifikasi utamanya adalah alasan
administratif semata, yakni memperpanjang usia pensiun pejabat militer,
sebagaimana diakui langsung oleh Presiden. Pendekatan ends-means ini
memperlihatkan ciri khas otoritarianisme, bukan proses legislasi yang
demokratis.
41. Bahwa Indeks demokrasi internasional, seperti Freedom House dan EIU,
menunjukkan bahwa Indonesia tergolong “partly free” dan “flawed
democracy”. Fenomena ini diperparah dengan meningkatnya represi
350
terhadap oposisi sipil dan pembatasan ruang partisipasi dalam proses
legislasi.
42. Bahwa Intervensi terhadap lembaga yudikatif, seperti pemanggilan hakim
agung oleh Presiden dan Pasal 228A Peraturan DPR Tahun 2025 yang
memungkinkan evaluasi dan pencopotan hakim, adalah gejala
pelemahan independensi peradilan. Ini mempertegas kecenderungan
subordinasi kekuasaan kehakiman oleh eksekutif dan legislatif.
43. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi membiarkan praktik pembentukan
Revisi UU TNI yang melanggar konstitusi dan menihilkan partisipasi
publik, maka Mahkamah berpotensi menjadi saksi atas legalisasi
bertahap kemunduran demokrasi. Sebagai penjaga konstitusi, ideologi,
dan demokrasi, Mahkamah harus mencegah normalisasi praktik legislasi
otoriter.
44. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi:
a. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa UU TNI tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat karena pembentukannya tidak memenuhi ketentuan formil
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETERANGAN AHLI DARI PEMOHON
Terhadap permohonan Para Pemohon, Para Pemohon turut menghadirkan
Ahli Bivitri Susanti S.H., LL.M. yang pada pokoknya menyatakan:
PENDAPAT AHLI: Bivitri Susanti
Dalam keterangan yang disampaikan Bivitri Susanti yang selanjutnya
akan disebut sebagai “Ahli”, memberikan penekanan bahwa terdapat
pelanggaran formil dalam pembentukan Revisi UU TNI terutama terkait
meaningfull participation dan carry over.
1. Bahwa proses pembentukan undang-undang tidak boleh dipahami
hanya sebagai rutinitas teknokratis atau checklist administratif.
Legislasi adalah instrumen negara hukum yang memiliki dimensi moral
dan demokratis. Legitimasi hukum tidak hanya lahir dari prosedur
formal, tetapi dari substansi yang berlandaskan etika dan keterlibatan
publik. Sayangnya, Revisi UU TNI justru dibentuk secara “ugal-ugalan”
351
yang menunjukkan kemunduran etika legislasi dan menjauh dari
prinsip negara hukum demokratis.
2. Bahwa proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi
seperti pada Revisi UU TNI mencerminkan gejala autocratic legalism
(otoritarianisme legal), di mana hukum dijadikan instrumen untuk
melegitimasi kekuasaan, bukan untuk melindungi warga negara.
Dalam sistem presidensial multipartai Indonesia, dominasi eksekutif
dalam DPR memperlemah fungsi kontrol antar cabang kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi menjadi benteng terakhir untuk menjaga
konstitusionalitas dalam sistem yang mulai kehilangan keseimbangan.
3. Bahwa naskah akademik dalam proses legislasi seharusnya menjadi
dasar rasional dari setiap norma hukum yang dihasilkan. Namun
dalam praktik, naskah akademik seringkali dibuat hanya sebagai
syarat formal, tidak disusun lebih awal, tidak dipublikasikan, dan tidak
mencerminkan isi dari pasal-pasal yang akhirnya dimuat dalam
undang-undang. Dalam konteks Revisi UU TNI, publik tidak dapat
mengakses naskah akademik secara resmi, yang menandakan
adanya pelanggaran asas keterbukaan dan transparansi.
4. Bahwa Revisi UU TNI tidak tercantum dalam daftar RUU Prioritas 2025
maupun dalam daftar carry over RUU DPR periode sebelumnya.
Argumen bahwa Revisi UU TNI merupakan carry over tidak dapat
dibenarkan, karena pembahasan di DPR sebelumnya belum
mencapai tahap inventarisasi masalah. Dengan demikian, mekanisme
perencanaan legislasi yang diatur dalam UU P3 telah diabaikan secara
terang-terangan.
5. Bahwa Konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna
sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020, tidak dilaksanakan dalam pembentukan Revisi UU TNI.
Ketiadaan akses terhadap naskah, waktu pembahasan yang sangat
singkat (9 hari), dan pelibatan masyarakat yang bersifat simbolik
menunjukkan bahwa prosesnya hanya “menyimulasikan partisipasi.”
Partisipasi sejati membutuhkan:
a. Waktu yang wajar,
b. Akses informasi yang jelas,
352
c. Keterlibatan inklusif masyarakat terdampak,
d. dan keterbukaan yang substansial.
6. Bahwa proses yang tergesa-gesa dan tertutup menimbulkan
kecurigaan akan adanya kepentingan ekonomi-politik tersembunyi
dalam Revisi UU TNI. Mengutip berbagai literatur, fenomena ini telah
dikaji sebagai bentuk kemunduran demokrasi (democratic backsliding)
yang didorong oleh agenda oligarki atau kekuasaan eksekutif yang
terlalu dominan.
7. Bahwa ketika fungsi kontrol DPR lumpuh karena dominasi koalisi, dan
ruang publik ditekan melalui narasi delegitimasi aktivisme sipil dan
kriminalisasi protes, maka Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya
institusi yang masih mampu menjaga supremasi konstitusi. Dalam
konteks inilah permohonan uji formil Revisi UU TNI bukan hanya soal
teknis hukum, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan
integritas negara hukum Indonesia.
8. Bahwa Ahli menyadari bahwa dalam proses pembentukan undang-
undang, tidak semua masukan publik dapat diterima dan diakomodasi.
Namun, penolakan terhadap aspirasi harus disertai penjelasan yang
memadai. Hak atas penjelasan (right to be explained) sebagaimana
ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya
merupakan bagian esensial dari partisipasi bermakna. Dokumentasi
penolakan atau respons terhadap masukan publik harus menjadi
standar, agar ekspektasi publik dapat dikelola dengan baik.
9. Bahwa
Ketiadaan
dokumentasi
resmi
(lapsing),
tertutupnya
pembahasan, dan tidak tersedianya draf RUU maupun naskah
akademik merupakan bentuk konkret dari pengabaian prinsip
keterbukaan dan transparansi, serta menghalangi partisipasi publik.
Hal ini mencerminkan adanya kesengajaan politik untuk menghindari
pengawasan publik.
10. Bahwa Ahli mengusulkan adanya parameter minimum partisipasi
publik yang dapat dijadikan tolok ukur oleh Mahkamah, misalnya:
a. Waktu minimum publikasi sebelum pembahasan;
b. Ketersediaan naskah akademik dan draf RUU;
c. Dihormatinya Prolegnas;
353
d. Keterlibatan pihak terdampak secara langsung;
e. Publikasi perkembangan pembahasan RUU secara terbuka;
f. Pemenuhan tiga hak: hak tahu, hak berpendapat, dan hak untuk
dijelaskan.
11. Bahwa Ahli mengingatkan bahwa agenda politik DPR memang
menjadi dasar arah legislasi, namun tidak boleh digunakan untuk
mengesampingkan
keterlibatan
publik.
Ketika
publik
tidak
mendapatkan akses terhadap agenda dan isi pembahasan, maka
potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam legislasi meningkat. Hal ini
menjadi sumber utama dari banyaknya permohonan uji formil di
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir.
12. Bahwa Ahli mengkritik praktik legislasi kilat (fast track legislation) tanpa
dasar hukum dan parameter yang jelas. Ia menyarankan agar
Mahkamah mendorong pengaturan khusus tentang mekanisme
legislasi cepat dalam revisi UU P3. Legislasi cepat harus dibatasi
secara ketat dan diberikan syarat-syarat agar tidak digunakan secara
semena-mena.
13. Bahwa Ahli menolak pendekatan tekstual-positivistik dalam menilai
keabsahan undang-undang. Dalam uji formil, substansi dan legitimasi
proses pembentukan hukum harus menjadi fokus utama, bukan
sekadar terpenuhinya syarat administratif atau formalisme prosedural.
Ia menegaskan, apabila kesepakatan politik dijadikan satu-satunya
dasar legitimasi, maka legislasi rentan digunakan secara manipulatif
oleh aktor-aktor kekuasaan.
14. Bahwa karena hanya terdapat 4 pasal yang diubah, ahli menyarankan
agar Revisi UU TNI dinyatakan inkonstitusional tanpa syarat, bukan
sekadar inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, pendekatan bersyarat
akan membuka ruang penafsiran yang membingungkan dan
melemahkan dampak korektif dari putusan Mahkamah. Proses
legislasi harus diulang dari awal dengan benar.
15. Bahwa Ahli juga menyoroti diskursus tentang e-participation atau
partisipasi publik digital, dan menilai bahwa implementasinya belum
layak tanpa adanya:
a. Transparansi dan akuntabilitas yang kuat;
354
b. Antisipasi terhadap manipulasi teknologi seperti penggunaan bot;
c. Aksesibilitas merata, agar tidak menjadi panasea yang menutupi
persoalan struktural partisipasi publik konvensional.
16. Bahwa Ahli mencatat bahwa tradisi amicus curiae mulai berkembang
dalam praktik MK dan menunjukkan dampak dalam putusan di negara
lain contohnya Amerika Serikat yang mendorong agar Mahkamah
memberikan tempat yang lebih jelas dan prosedural bagi amicus
curiae sebagai bentuk partisipasi non-litigatif yang konstruktif.
D. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa DPR RI dalam keterangannya menyatakan pada pokoknya:
1. Bahwa DPR RI mendalilkan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak mempunyai pertautan langsung
dengan UU a quo (bukan adressat RUU TNI Perubahan) karena hanya
mahasiswa, aktivis, dan ibu rumah tangga sehingga Para Pemohon hanya
memiliki fiduciary duty terhadap RUU TNI Perubahan;
2. Bahwa mengenai proses RUU TNI Perubahan ke dalam Prolegnas, DPR
mendalilkan RUU TNI Perubahan telah masuk dalam Prolegnas
setidaknya sejak periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 melalui
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan RUU
disiapkan oleh DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024. Meskipun pada tahun 2021, 2022,
2023, dan 2024 RUU a quo tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan, namun tetap tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024;
3. Bahwa selanjutnya, RUU a quo kembali dimasukkan dalam daftar
Prolegnas melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025.
Lebih lanjut, pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025; sebelum
memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukan RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan
Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo. Terhadap hal
tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan tersebut. Mengingat
bahwasannya, rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam
355
melaksanakan
wewenang
dan
tugas
DPR,
DPR
mendalilkan
tercantumnya RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan Rapat Paripurna tidak melanggar pembentukan undang-
undang;
4. Bahwa DPR mendalilkan RUU a quo memenuhi klasifikasi untuk
dimasukan dalam daftar kumulatif terbuka berdasarkan Pasal 23 ayat (1)
UU P3 dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang
meminta kepada pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan
pembahasan terkait batas usia pensiun. Dengan demikian, DPR
mendalilkan pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan
RUU TNI dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama;
5. Bahwa dalam kenyataannya, DPR RI mendalilkan terdapat dua materi
RUU TNI Perubahan, yaitu terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI
dan penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian atau lembaga;
6. Bahwa DPR mendalilkan turut terdapat urgensi untuk melakukan
perubahan UU TNI karena adanya dinamika keamanan regional yang
meningkat, seperti konflik Selat Taiwan yang membutuhkan antisipasi
kekuatan militer dalam hal melakukan evakuasi warga negara Indonesia
dari daerah yang terdampak;
7. Bahwa berkenaan dengan pembahasan RUU antar periode (carry over),
DPR mendalilkan pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan
Legislasi DPR RI menyetujui bahwa RUU aquo tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan kepada Periode
Keanggotaan selanjutnya;
8. Bahwa DPR RI mendalilkan belum terdapat konsep carry over yang baku
sehingga Pasal 71A UU P3 harus ditafsirkan hukum secara teologis, yaitu
fokus pad atujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Dengan
demikian, DPR RI mendalilkan Pasal 71A memberikan dasar hukum bagi
pembentuk undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada kesepakatan di
antara para pembentuk undang-undang untuk memasukan kembali ke
dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan secara ekstensif maka tujuan
pembentukan
undang-undang
dapat
dimaknai
bahwa
proses
356
pembentukannya tidak diharuskan untuk mengulangi proses yang telah
dilakukan sebelumnya. Dalam hal ini, DPR RI mendalilkan kesepakatan
antara pembentuk undang-undang merupakan faktor kunci dan tidak
dapat dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis,
seperti pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya dan lainnya;
9. Bahwa DPR RI mendalilkan undang-undang sebagai dokumen politico-
legal sehingga pembentukannya sangat tergantung pada proses politik
yang dinamis dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang
menempatkan kesepakatan sebagai syarat untuk dilanjutkannya
pembahasan RUU karena mekanisme politik yang ada merupakan
penentu apakah dapat meneruskan pembentukan undang-undang yang
telah dimulai pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya;
10. Bahwa terkait dengan pemenuhan asas kejelasan tujuan pembentukan
peraturan perundang-undangan, DPR mendalilkan hal tersebut masuk
dalam pengujian materiil. Lagipula, RUU a quo dipandang menjadi
prioritas dan mendesak karena menambah cakupan tugas TNI dalam
operasi militer selain perang, yakni membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi serta
menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri;
11. Bahwa secara khusus mengenai asas keterbukaan, DPR RI mendalilkan
telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan bersama
perwakilan Darem 161 pada September 2021, perwakilan TNI di Provinsi
Sulawesi Selatan pada Februari 2022, diskusi dengan pihak TNI dan
Kementerian Pertahanan pada April dan Juni 2022, serta RDPU pada
tahap pembahasan di 3, 4, dan 10 Maret 2025 bersama Advisor Defense
Diplomacy Strategic Forum, Indonesia Centre for Democracy Diplomacy
and Defence, Centre for Geopolitics Risk Assessment, Ketua Badan
Pengurus Setara Institut, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan
Pengurus Centra Initiative, serta Persatuan Purnawirawan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2025,
DPR mendalilkan telah mengundang audiensi dengan Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. DPR RI juga mendalilkan
seluruh proses RUU TNI Perubahan terbuka secara umum melalui kanal
357
media. Dengan demikian, proses RUU TNI Perubahan dianggap telah
memenuhi right to be heard;
12. Bahwa terkait dengan right to be considered, DPR RI mendalilkan seluruh
masukan yang telah diterima DPR RI, telah turut dipertimbangkan dalam
rapat kerja yang berlangsung pada rentang Maret 2025 sebagaimana
risalah rapat dimaksud. Dengan demikian, proses RUU TNI Perubahan
dianggap telah memenuhi right to be considered;
13. Bahwa terkait dengan right to be explained, DPR RI mendalilkan telah
memberi penjelasan melalui media massa terkait dengan materi
pembahasan dalam tiap rapat, termasuk berkaitan dengan fenomena
peredaran draft RUU a quo di masyarakat yang berbeda dengan draft
yang menjadi materi dalam rapat-rapat pembahasan Komisi I dan
terhadap isu pengembalian dwifungsi TNI. Dengan demikian, right to be
explained dianggap telah terpenuhi dan prinsip meaningful participation
dianggap telah dijalankan;
14. Bahwa terhadap penyusunan dan pembahasan UU a quo yang
dilaksanakan dalam waktu singkat, DPR RI mendalilkan pada pokoknya
proses pembentukan undang-undang yang konstitusional bukan diukur
berdasarkan jangka waktu penyelesaian undang-undang tersebut
sebagaimana tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu penyelesaian suatu rancangan undang-undang;
15. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan rapat pembahasan RUU a quo
yang dilaksanakan di luar gedung, DPR RI mendalilkan hal ini sesuai
dengan Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Rapat
di luar gedung DPR RI juga memungkinkan pembahasan yang efektif
karena dilakukan secara maraton dalam beberapa sesi rapat dari pagi
hingga malam hari serta tidak terganggu kegiatan atau tugas yang lain.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat kerja antara Komisi
I dengan Pemerintah pada tanggal 11 Maret 2025. Lebih lanjut, DPR
mendalilkan pelaksanaan rapat panja ini tetap memerhatikan keterbukaan
dengan adanya peliputan media nasional;
16. Bahwa terhadap perbedaan dan kerancuan proses penyusunan Naskah
Akademik, DPR RI mendalilkan kajian terhadap prinsip atau asas
merupakan kajian yang telah tercantum dalam Bab II huruf B;
358
17. Bahwa dengan demikian, DPR RI pada pokoknya memohon Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak
dapat diterima karena Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Bahwa selanjutnya DPR RI menghadirkan Ahli dan Saksi yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
KETERANGAN AHLI DARI DPR
1. PENDAPAT AHLI
A. Pendapat Ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara
Prof.
Dr.
Ibnu
Sina
Chandranegara
dalam
keterangannya
menyampaikan dua pokok pendapat terkait isu pengujian formil
terhadap pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU
TNI), yakni mengenai fast track legislation dan carry over antarperiode
pembahasan RUU.
1. Terkait Fast Track Legislation:
a. Bahwa secara normatif, Indonesia tidak mengenal atau
memiliki konsep hukum yang sah tentang fast track legislation
seperti yang berlaku di negara-negara lain.
b. Bahwa tidak ada larangan eksplisit terhadap kemungkinan
pembentukan undang-undang dalam waktu yang cepat,
karena UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya tidak
mengatur kerangka waktu yang pasti pada setiap tahapan
legislasi.
c. Bahwa kecepatan pembentukan Revisi UU TNI tidak dapat
secara otomatis dianggap melanggar konstitusi, selama tidak
ada ketentuan hukum positif yang mengaturnya.
2. Terkait Carry Over (RUU Antarperiode):
a. Bahwa Pasal 71A UU P3 menjadi dasar legitimasi carry over
antarperiode pembahasan RUU.
b. Bahwa pintu masuk carry over dimulai sejak Presiden
mengirimkan surat penugasan kepada Menteri beserta DIM,
yang kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antara DPR
dan Pemerintah.
359
c. Bahwa kesepakatan tersebut bersifat primus inter pares, yaitu
bentuk legitimasi yuridis internal yang sah sebagai ekspresi
check and balances antarlembaga pembentuk UU.
d. Dengan demikian, Ahli menyimpulkan bahwa tidak terdapat
pelanggaran konstitusional secara formil, baik terkait isu fast
track maupun carry over, dalam pembentukan Revisi UU TNI.
Para Pemohon memberikan beberapa tanggapan terhadap pendapat
Ahli tersebut:
1. Ketiadaan pengaturan bukan berarti diperbolehkan. Fakta bahwa
hukum positif Indonesia belum mengatur secara tegas mengenai
fast track bukan berarti segala bentuk percepatan dapat
dibenarkan. Dalam sistem negara hukum yang demokratis, segala
tindakan kekuasaan tetap harus tunduk pada prinsip due process
of law dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU P3 dan
Putusan MK.
2. Kesepakatan antar lembaga bukan pembenar mutlak. Para
Pemohon menilai bahwa sekadar adanya “kesepakatan” antara
DPR dan Pemerintah tidak dapat menjadi pembenar pelanggaran
prosedur formil, terlebih jika kesepakatan tersebut tidak dilakukan
secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Prosedur adalah
substansi dalam negara hukum, bukan sekadar aspek teknis.
3. Pasal 71A UU P3 tidak otomatis berlaku. Sebagaimana
ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 91/PUU-
XVIII/2020, penggunaan Pasal 71A harus memenuhi prasyarat
substantif dan prosedural, seperti pengesahan dalam Prolegnas
dan pemenuhan asas keterbukaan serta partisipasi bermakna.
Dalam pembentukan Revisi UU TNI, prasyarat tersebut justru
diabaikan,
sehingga
dalih
carry
over
kehilangan
dasar
legalitasnya.
4. Prosedur legislasi cepat tetap dapat diuji formil. Ketidakadaan
aturan eksplisit mengenai fast track bukan berarti Mahkamah tidak
dapat menilai konstitusionalitas suatu proses legislasi cepat,
apalagi jika kecepatan tersebut berdampak pada minimnya
360
partisipasi publik, rendahnya kualitas naskah akademik, dan
lemahnya
transparansi
pembahasan.
Dalam
praktiknya,
Mahkamah telah menegaskan bahwa proses adalah bagian tak
terpisahkan dari konstitusionalitas suatu undang-undang (vide
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan No. 79/PUU-XX/2022).
B. Pendapat Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto
Prof. Satya Arinanto memberikan pandangan terhadap tujuh isu utama
dalam permohonan uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,
yaitu:
1. Kedudukan hukum Para Pemohon;
2. Naskah akademik;
3. Prolegnas;
4. Carry over;
5. Partisipasi publik dan keterbukaan;
6. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan;
7. Kesesuaian dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sorotan utama dari Prof. Satya tertuju pada isu partisipasi publik.
Beliau menyatakan:
1. Bahwa DPR telah melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat
Sipil pada 18 Maret 2025, yang menurutnya telah memenuhi aspek
konsultasi publik.
2. Bahwa
berdasarkan
pengalamannya
sebagai
aktivis
dan
akademisi, konsep partisipasi publik bersifat luas dan tidak tunggal,
dan pelaksanaannya seringkali menghadapi tantangan, seperti:
a. Banyaknya stakeholder yang menyatakan mewakili isu serupa;
b. Ketidakkonsistenan
kehadiran
peserta
dalam
rapat
pembahasan;
c. Masalah koordinasi antar perwakilan;
d. Adanya pengaruh lembaga donor asing yang bisa menimbulkan
kecurigaan atas motif dan warna ideologis (merah-putih) dalam
masukan publik.
3. Beliau juga menyampaikan keprihatinan atas kecenderungan
pihak-pihak yang menggugat undang-undang ke Mahkamah
361
Konstitusi semata-mata karena pendapatnya tidak diakomodasi,
dengan istilah “kutunggu kau di MK”.
Terhadap pendapat yang Ahli sampaikan, terdapat sejumlah catatan
kritis yang ingin Para Pemohon tanggapi:
1. Diselenggarakannya audiensi tidak serta-merta dapat dianggap
telah melakukan partisipasi publik yang bermakna. Dalam perkara
a quo, pelibatan masyarakat sipil dalam proses pembentukan
undang-undang lebih mencerminkan pendekatan simbolik dan
formalistik ketimbang keterlibatan substantif. Forum semacam itu
cenderung dijadikan legitimasi prosedural semata, sementara hak-
hak mendasar dalam partisipasi publik, seperti hak untuk didengar
(right to be heard), hak agar pandangannya dipertimbangkan
secara serius (right to be considered), dan hak untuk memperoleh
penjelasan atas keputusan (right to be explained) juga tidak
terpenuhi.
2. Partisipasi publik bukan tentang banyaknya orang yang diundang,
tetapi kualitas dan kebermaknaan prosesnya. Permasalahan teknis
seperti pergantian orang atau keragaman kelompok sipil tidak
dapat dijadikan alasan untuk menurunkan standar keterbukaan.
Negara justru berkewajiban menciptakan sistem partisipasi yang
inklusif, terdokumentasi, dan terintegrasi, bukan menimpakan
kelemahan pada masyarakat sipil.
3. Mengkritik masyarakat sipil sebagai “kutunggu kau di MK”
mencederai semangat konstitusionalisme. Pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional
warga negara, bukan tindakan yang layak dipandang sinis. Justru,
Mahkamah adalah forum yang disediakan oleh UUD NRI Tahun
1945 untuk memastikan bahwa proses legislasi tetap tunduk pada
prinsip negara hukum.
4. Masukan dari masyarakat sipil tidak boleh diabaikan hanya karena
bersumber dari lembaga donor. Menuduh adanya “titipan asing”
tanpa bukti hanya akan mengalihkan perhatian dari masalah
utama, yaitu kegagalan pembentuk undang-undang untuk
mengakomodasi aspirasi publik secara transparan dan substantif.
362
Apa pun sumber pendanaannya, argumen tetap harus diuji
berdasarkan merit dan bukan prasangka ideologis.
C. Pendapat Ahli Prof. Dr. H. Faisal Santiago
Prof. Dr. H. Faisal Santiago dalam keterangannya menyampaikan
beberapa pendapat sebagai berikut:
1. Bahwa perbedaan substansi antara naskah akademik dan norma
dalam undang-undang bukanlah indikator cacat formil atau materiil.
Menurutnya, naskah akademik bersifat referensial dan bukan
keharusan
konstitusional,
sebagaimana
ditegaskan
dalam
beberapa putusan MK.
2. Bahwa Pembentukan Revisi UU TNI dinilai telah sesuai dengan
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan prosedur legislasi yang sah
menurut UU P3. Ahli menekankan bahwa masuknya RUU dalam
Prolegnas serta dinamika kebutuhan hukum nasional adalah
alasan yang sah.
3. Bahwa menurut Ahli, Pasal 71A UU P3 memungkinkan mekanisme
carry over jika telah masuk tahap DIM dan mendapat persetujuan
bersama. Dengan merujuk pada contoh UU KUHP, carry over
dianggap sah sejauh prosesnya tetap akuntabel dan terbuka.
4. Bahwa tidak terdapat kecacatan formil dalam pembentukan Revisi
UU TNI, dan menyatakan bahwa dalil Para Pemohon “tidak
beralasan menurut hukum”.
Terhadap pendapat tersebut, Para Pemohon ingin memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Para Pemohon menilai bahwa keterangan Ahli cenderung
mengaburkan persoalan utama: Revisi UU TNI tidak memenuhi
ketentuan formil pengajuan RUU oleh DPR, sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 71A UU P3. Fakta bahwa RUU
belum dapat dibuktikan pernah mendapat persetujuan ulang DPR
dan Presiden di periode baru membuat dalih carry over menjadi
tidak relevan secara hukum.
2. Masuknya dalam Prolegnas Tahunan 2025 tidak secara otomatis
melegalkan pembentukan Revisi UU TNI, karena Prolegnas bukan
363
alat legalisasi RUU warisan dari periode sebelumnya tanpa
pengajuan ulang melalui mekanisme yang sah.
3. Keterangan Ahli tidak menunjukkan secara jelas bukti administratif
bahwa RUU TNI telah masuk tahap DIM dan disetujui ulang di awal
periode 2024–2029, sebagaimana diwajibkan Pasal 71A. Tanpa
itu, tidak ada dasar menyebut RUU sah dibahas kembali oleh DPR
periode baru.
4. Para Pemohon menghargai perlunya respons hukum terhadap
situasi strategis nasional, namun hal itu tidak boleh dijadikan dalih
untuk menabrak prosedur hukum yang mengikat dan bersifat
formil. Proses pembentukan UU harus sah secara prosedural,
bukan hanya secara substansial.
Bahwa
PEMERINTAH
dalam
keterangannya
menyatakan
pada
pokoknya:
1. Bahwa Pemerintah mendalilkan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo karena tidak memiliki
hubungan pertautan langsung. Hal ini disebabkan Para Pemohon
bukanlah merupakan prajurit aktif, bukan siswa sekolah kedinasan militer,
tidak sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit TNI, dan bukan
pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya
kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil. Dalam hal ini,
Pemerintah secara gamblang menyatakan Mahkamah Konstitusi
bukanlah forum public interest litigation;
2. Bahwa Pemerintah mendalilkan RUU TNI Perubahan telah masuk dalam
Daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Periode 2020-2024 Nomor Urut
141. Pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan rapat pleno
Badan Legislasi DPR dan menyetujui RUU TNI Perubahan tidak akan
dibahas pada periode keanggotaan DPR RI Periode 2019-2024 dan
diserahkan pada periode keanggotaan selanjutnya. Hal ini kemudian
dilanjutkan dengan Surat Presiden RI R-12/Pres/02/2025 tanggal 13
Februari 2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan DIM;
364
3. Bahwa Pemerintah mendalilkan komitmen untuk melanjutkan RUU TNI
Perubahan ini merupakan wujud amanat Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021. Selain itu, terdapat pula urgensi nasional untuk
melakukan perubahan akibat dinamika keamanan regional dan
internasional. Dalam hal ini, RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan
mendesak karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer
selain perang;
4. Bahwa dengan demikian, Pemerintah mendalilkan RUU TNI Perubahan
merupakan RUU yang diajukan berdasarkan (a) urgensi nasional; (b)
tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi; dan (c) keinginan bersama
pembentuk Undang-Undang;
5. Bahwa secara linimasa, Pemerintah mendalilkan proses perencanaan
RUU TNI Perubahan telah dimulai sejak Oktober 2023, November 2024,
dan Februari 2025. Selanjutnya proses penyusunan dibicarakan pada Mei
2024, Juli 2024, dan Februari 2025. Barulah proses pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan keseluruhannya diadakan pada rentang
pertengahan hingga akhir Maret 2025;
6. Bahwa pada tahap penyusunan tahun 2023, Pemerintah mendalilkan
sebelum perubahan RUU TNI diusulkan oleh DPR RI, Pemerintah telah
melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi RUU TNI
Perubahan yang diselenggarakan oleh Babinkum Mabes. Kemudian pada
tahap penyusunan telah dilakukan sejumlah Focus Group Discussion
bersama sejumlah akademisi di beberapa tempat, antara lain Universitas
Muslim Indonesia, Universitas Jember, Universitas Hangtuah, Universitas
Jenderal Ahmad Yani, Universitas Negeri Sebelas Maret. Hasil FGD yang
keseluruhannya dilakukan pada tahun 2023 tersebut selanjutnya
digunakan sebagai bahan dalam penyusunan DIM tahun 2024;
7. Bahwa pada 2024, Pemerintah dalam rangka penyusunan DIM
mendalilkan telah menyelenggarakan beberapa kegiatan uji publik melalui
RDPU dengan akademisi dan kelompok masyarakat sipil (11 Juli 2024)
serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia
(3 Juli 2024);
8. Bahwa Pemerintah mendalilkan tahap pembahasan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan UU P3 melalui 2 tingkat pembicaraan, yakni
365
Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Selanjutnya pada
tahun 2025, proses pembahasan dilakukan dengan melibatkan rapat kerja
bersama Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretaris Negara, serta Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU);
9. Bahwa setelah ada persetujuan RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai
UU, DPR RI menyampaikan surat kepada Presiden tertanggal 20 Maret
2025. Selanjutnya, RUU TNI Perubahan disahkan dan diundangkan pada
tanggal 26 Maret 2025 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025;
10. Bahwa Pemerintah mendalilkan tiga hak dalam meaningful participation
yang diatur Mahkamah Konstitusi (right to be heard, right to be
considered, right to be explained) diperuntukan hanya kepada kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Dalam hal ini,
Pemerintah mendalilkan seluruh proses pembentukan RUU TNI
Perubahan telah dijalankan sebagaimana mestinya dengan membuka
ruang bagi partisipasi publik seluas-luasnya dengan mengadakan FGD
dengan berbagai pihak dan melakukan rapat kerja dengan disiarkan
secara terbuka. Pemerintah turut menyatakan partisipasi masyarakat
harus dilakukan dalam wujud pemberian masukan secara proaktif (tanpa
perlu menunggu diminta atau diundang).
11. Bahwa dengan demikian, Pemerintah mendalilkan bahwa:
a. Proses pembentukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan UU P3 dan Perpres Pelaksana UU P3; dan
b. Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan sebagai
materi muatan RUU TNI Perubahan telah dimulai sejak tahun 2023
menunjukan bahwa proses pembentukan UU 3/2025 tidak dilakukan
secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi
prinsip meaningful participation.
12. Bahwa dengan demikian, Pemerintah pada pokoknya memohon Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak
dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
366
Bahwa selanjutnya Pemerintah menghadirkan Ahli dan Saksi yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
KETERANGAN AHLI DAN SAKSI DARI PEMERINTAH
1. PENDAPAT AHLI
A. Pendapat Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa dalam keterangannya menekankan
bahwa pengujian formil terhadap Undang-Undang TNI semestinya
berpatokan pada UUD NRI Tahun 1945, bukan pada Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Beberapa
pendapat yang beliau sampaikan:
1. Bahwa pengujian formil adalah pengujian terhadap prosedur
pembentukan
undang-undang,
dan
prosedur
yang
sahih
ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945 (khususnya Pasal 5, 20, dan
22A), bukan UU PPP.
2. Bahwa UU PPP hanyalah undang-undang organik, sehingga
bukan sumber hukum utama untuk menguji keabsahan formil suatu
undang-undang.
3. Bahwa Inisiatif DPR, persetujuan Presiden, dan segala proses
pengundangan Revisi UU TNI telah memenuhi ketentuan
prosedural berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa partisipasi publik tidak selalu bisa maksimal, apalagi dalam
mekanisme carry over dan dalam konteks urgensi nasional,
sebagaimana pernah dibenarkan dalam putusan MK sebelumnya
(Putusan No. 58/PUU-XX/2012).
5. Bahwa proses cepat dalam pembentukan Revisi UU TNI bisa
dipandang sebagai bentuk Fast Track Legislation (FTL) yang
dikenal dalam sistem hukum berbagai negara seperti Inggris,
Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
6. Bahwa perluasan peran TNI dalam UU tersebut dilandasi oleh
urgensi nasional dan kebutuhan hukum masyarakat, dan bukan
dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
7. Bahwa justifikasi filosofis diambil dari teori hukum progresif Satjipto
Rahardjo, bahwa hukum tidak bersifat kaku, melainkan harus
367
berpihak pada manusia dan merespons dinamika kebutuhan
masyarakat.
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Para Pemohon memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Para Pemohon sepakat bahwa UUD NRI Tahun 1945 adalah
norma hukum tertinggi. Namun, pandangan bahwa pengujian
formil hanya berpatokan pada Pasal 5, 20, dan 22A UUD NRI
Tahun 1945, tanpa mengakui eksistensi dan daya ikat dari UU PPP
merupakan penafsiran yang keliru secara hukum tata negara. UU
PPP justru diperintahkan langsung oleh Pasal 22A UUD NRI Tahun
1945, yang menyebut bahwa "ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang." Artinya, UU PPP adalah derivatif langsung dari UUD NRI
Tahun 1945, bukan sekadar undang-undang organik biasa. Oleh
karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi menguji keabsahan formil
suatu UU, parameter utama yang dipakai bukan hanya UUD NRI
Tahun 1945, tapi juga UU PPP sebagai rujukan prosedural konkret.
Hal ini telah menjadi praktik konstitusional yang mapan dalam
berbagai putusan MK (antara lain Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
dan No. 27/PUU-VII/2009).
2. Fakta bahwa RUU TNI tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas
2024, tidak termasuk dalam mekanisme carry over, serta tidak
memenuhi
kriteria
RUU
kumulatif
terbuka,
sudah
cukup
membuktikan adanya pelanggaran terhadap norma tata cara
pembentukan undang-undang. Klaim bahwa prosedur "secara
konstitusional" telah terpenuhi karena telah disetujui DPR dan
disahkan Presiden tidak menjawab pelanggaran prosedural yang
spesifik dan sistematis yang ditentukan oleh UU PPP.
3. Para Pemohon memahami dan mengamini semangat hukum
progresif Satjipto Rahardjo yang ingin agar hukum tidak kaku dan
berpihak pada kemanusiaan. Namun, hukum progresif bukan
pembenar atas prosedur yang inkonstitusional, melainkan ajakan
untuk menegakkan hukum dengan mengedepankan substansi
keadilan tanpa menafikan legalitas dan proseduralitas. Justru,
368
dalam negara hukum, keadilan hanya mungkin ditegakkan melalui
prosedur yang sah dan partisipatif. Hukum tidak bisa "digerakkan"
dengan semangat progresif sambil melanggar asas-asas formil
yang telah diatur dalam hukum positif.
4. Para Pemohon dalam perkara a quo tidak mempersoalkan
substansi perlunya penguatan pertahanan negara. Namun, semua
itu harus dilakukan dengan tetap taat pada asas hukum dan
konstitusi. Ketika hukum dilanggar demi alasan kebijakan, maka
hukum kehilangan fungsinya sebagai pengendali kekuasaan. Hal
ini justru membuka celah bagi kekuasaan untuk memanipulasi
“urgensi nasional” guna menghindari uji legitimasi hukum.
B. Pendapat Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
Dalam keterangan yang Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. paparkan,
terdapat beberapa pendapat Ahli sebagai berikut:
1. Bahwa pengujian formil terhadap Revisi UU TNI harus dilakukan
berdasarkan dua klaster dalam UU PPP, yakni penerapan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan dan penerapan
prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Revisi UU TNI telah
memenuhi
PPUB
(Prinsip
Pembentukan Undang-Undang yang Baik) dimensi penerapan
asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
dapat
dilaksanakan,
kejelasan
rumusan,
keterbukaan
sebagaimana asas yang diajukan oleh Para Pemohon dalam
Permohonan;
3. Bahwa Revisi UU TNI dapat dimasukkan dalam tiga kategori dasar
pembentukan RUU: (a) carry over dari periode sebelumnya, (b)
kumulatif terbuka untuk pelaksanaan Putusan MK, dan (c)
kumulatif terbuka karena adanya urgensi nasional. Dengan istilah
“triple system”, Ahli menilai bahwa pembentukan UU ini sah dari
sisi sumber pengusul dan pembenarannya dalam Prolegnas.
4. Bahwa Revisi UU TNI juga dapat dibenarkan dalam dimensi
ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan,
yakni
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
369
pengesahan, dan pengundangan. RUU ini telah terdaftar dalam
Prolegnas sejak tahun 2009 dan terus masuk dalam daftar
Prolegnas tahunan maupun menengah secara konsisten. Pada
tahap penyusunan, terdapat sejumlah dokumen resmi, termasuk
surat dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM, yang
menunjukkan telah dilakukan harmonisasi serta penyelarasan
terhadap naskah akademik dan draf RUU. DPR juga mengirimkan
surat kepada Presiden untuk meminta wakil pemerintah dalam
pembahasan, termasuk adanya perubahan surat menyusul
perubahan nomenklatur kementerian dalam kabinet. Meski
pembahasan pada tahap akhir berjalan dalam waktu relatif singkat
(sekitar dua minggu), hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya
sebagai legislasi jalur cepat (fast track legislation), mengingat
proses perencanaan dan penyusunan telah berlangsung cukup
lama dan terstruktur. Pembentukan undang-undang ini dilandasi
oleh kebutuhan hukum yang dianggap mendesak dan substansi
materi yang dinilai tidak rumit, sehingga percepatan proses tidak
menimbulkan masalah hukum secara prosedural.
Terhadap pendapat yang disampaikan Ahli tersebut, Para Pemohon
menanggapi sebagi berikut:
1. Bahwa sekalipun Ahli menyampaikan bahwa Revisi UU TNI telah
memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan dan asas ketaatan terhadap tahapan pembentukannya,
namun perlu ditegaskan bahwa pengujian formil bukan sekadar
menilai keberadaan tahapan atau dokumen administratif secara
formal, melainkan menilai apakah seluruh tahapan tersebut
dilaksanakan secara sungguh-sungguh, substantif, dan bermakna
sesuai dengan prinsip meaningful participation sebagaimana
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020.
2. Klaim bahwa Revisi UU TNI memenuhi asas kejelasan tujuan,
kedayagunaan, dan keterbukaan patut dipertanyakan secara
empiris. Misalnya, asas keterbukaan mensyaratkan partisipasi
masyarakat yang bermakna bukan sekadar formalitas undangan
370
atau publikasi. Fakta bahwa pembahasan dilakukan dalam waktu
sangat singkat serta tidak ada publikasi draf RUU, bahkan hingga
pengesahan menunjukkan indikasi pelanggaran asas ini.
3. Tidak ada norma dalam UU PPP yang memungkinkan satu RUU
dikualifikasikan sekaligus sebagai RUU carry over dan RUU
kumulatif terbuka. Penyematan label “triple way” seolah-olah
memperluas legalitas secara artifisial terhadap RUU yang
sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai carry over, tidak
tercantum dalam Prolegnas Prioritas, dan tidak didasarkan pada
kebutuhan mendesak yang dapat dibuktikan secara objektif.
2. KETERANGAN SAKSI
A. Keterangan Saksi Edy Prasetyono, S.Sos., MIS., Ph.D.
Saksi Edy Prasetyono, S.Sos., M.I.S., Ph.D mengungkapkan
beberapa poin keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa ia hadir dalam berbagai forum resmi terkait pembahasan
perubahan
Undang-Undang
TNI,
termasuk
diskusi
yang
diselenggarakan oleh DPR, Kementerian Pertahanan, dan
lembaga di bawah TNI (Pusjianstra).
2. Bahwa Saksi terlibat dalam diskusi tentang Operasi Militer Selain
Perang (OMSP) pada tahun 2015, termasuk forum di DPR
bersama
Jenderal
Purn.
Moeldoko
dan
Jaleswari
Pramodhawardani. Pembahasan mencakup batasan pelibatan TNI
dalam situasi tertentu dan pentingnya keputusan politik dalam
penggunaannya.
3. Bahwa Saksi pernah diundang dalam forum di DPR membahas
pelibatan
TNI
dalam
penanggulangan
terorisme,
dan
ia
menekankan pentingnya negara menentukan jenis ancaman dan
instrumen yang tepat untuk menanganinya.
4. Bahwa Saksi mengikuti pembahasan mengenai usia pensiun
prajurit TNI pada tahun 2019 di Kementerian Pertahanan bersama
sejumlah tokoh. Ia menyampaikan beberapa aspek penting yang
perlu dipertimbangkan dalam penentuan atau perpanjangan usia
pensiun.
371
5. Bahwa pada tahun 2024, saksi hadir dalam forum yang
diselenggarakan oleh Pusjianstra TNI. Ia membahas soal
hubungan kelembagaan antara Kemhan dan Mabes TNI, serta
peran Panglima TNI. Rekan narasumber lainnya fokus pada isu
usia pensiun.
6. Bahwa dalam forum FGD di Hotel Borobudur, Saksi bersama Prof.
Hikmahanto Juwana dan Sekjen KontraS membahas aspek
filosofis dan prinsipil Revisi UU TNI. Saksi menyoroti nilai-nilai
dasar seperti jati diri TNI, demokrasi, profesionalisme, serta syarat
penempatan TNI di luar struktur TNI dan alasan perpanjangan usia
pensiun.
B. Keterangan Saksi Dr. Drs. Udaya Madjid
Saksi Dr. Drs. Udaya Madjid mengungkapkan beberapa poin
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dirinya hadir sebagai narasumber dalam Focus Group
Discussion (FGD) pada 2 Oktober 2023 di Universitas Jenderal
Ahmad Yani, serta dalam berbagai kegiatan akademik lainnya
yang membahas isu reformasi UU TNI. Diskusi ini dihadiri oleh
berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari TNI,
kementerian terkait, akademisi, dan praktisi pemerintahan.
2. Bahwa diskusi mengenai isu reformasi UU TNI juga dilakukan di
berbagai tempat: FGD Revisi UU TNI di FISIPOL Unjani (2023);
Perkuliahan pada Program Magister dan Doktoral IPDN (topik:
manajemen pemerintahan, kebijakan publik, organisasi, dan SDM
aparatur); Kuliah kerja nyata di SeskoAD tahun 2023; dan
Pengabdian masyarakat oleh dosen IPDN.
3. Bahwa perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer jika diatur
dengan baik dapat memperkuat sinergi antarsektoral sipil dan
militer sesuai amanah Undang-Undang ASN dan Undang-Undang
TNI. Dengan memanfaatkan pendekatan CMI dan prinsip MCF,
Indonesia dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat
modernisasi TNI, dan menjawab tantangan keamanan modern.
372
Bahwa dalam proses persidangan, turut terdapat Ahli dan Saksi yang
dihadirkan oleh Pemohon Lain, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
KETERANGAN AHLI DAN SAKSI DARI PEMOHON LAIN
3. PENDAPAT AHLI
C. Pendapat Ahli Pemohon Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025,
Mohammad Novrizal, S.H. LL.M., Ph.D.
Dalam persidangan tanggal 1 Juli 2025, Mohammad Novrizal, S.H.
LL.M., Ph.D., Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memberikan keterangannya
sebagai ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa konsep negara hukum menuntut hadirnya kepastian hukum
yang tecermin melalui hukum positif;
2. Bahwa prolegnas adalah bagian tak terpisahkan dari pembentukan
undang-undang. Dalam pengajuannya, RUU Revisi UU TNI hanya
dicantumkan dalam prolegnas jangka menengah, tetapi tidak
dalam prolegnas prioritas tahunan dan daftar kumulatif terbuka dari
kedua Prolegnas tersebut;
3. Bahwa proses memasukkan RUU Revisi UU TNI ke dalam
Prolegnas dinilai tidak sah karena tidak ada perubahan agenda
rapat yang sah melalui Badan Musyawarah sebagaimana diatur
Pasal 290 Tatib DPR. Selain itu, risalah Rapat Paripurna ke-13
yang disebut-sebut memasukkan RUU Revisi UU TNI tidak
mencantumkan hal itu dalam agendanya secara resmi;
4. Bahwa mekanisme carry over tidak dapat diterapkan karena tidak
pernah terjadi proses pembahasan daftar inventarisasi masalah
(DIM) pada masa keanggotaan DPR sebelumnya. Tidak ada bukti
bahwa RUU Revisi UU TNI telah dibahas di tingkat I pada masa
keanggotaan DPR periode sebelumnya;
5. Bahwa dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025,
RUU Revisi UU TNI tidak dikategorikan sebagai RUU yang
menggunakan mekanisme carry over. Sementara itu, RUU lain
yang menggunakan mekanisme carry over seperti RUU Narkotika
dan Psikotropika tercantum dengan jelas sebagai RUU carry over.
373
Bahkan, tidak ada pembaruan SK DPR untuk menerangkan bahwa
RUU Revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Perubahan prolegnas prioritas tahunan seharusnya dimuat dalam
SK DPR. Sebab, persetujuan politik saja tidak dapat dijadikan
dasar hukum; dan
6. Bahwa pelanggaran prosedur dalam pembentukan Revisi UU TNI
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22A UUD NRI Tahun
1945.
D. Pendapat Ahli Pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Susi
Dwi Harijanti
Dalam persidangan tanggal 7 Juli 2025, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H.,
LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran, memberikan keterangannya sebagai ahli
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa prosedur merupakan aspek yang vital bagi hukum dan
kelembagaan, bahkan seperti jantungnya. Tanpa prosedur yang
baik, hukum dan institusi hukum akan gagal mencapai tujuan
utamanya;
2. Bahwa pengujian formil memiliki sejumlah fungsi penting. Pertama,
menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Kedua, pengujian
formil penting untuk memajukan transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, pengujian formil akan melindungi hak-hak fundamental.
Keempat, pengujian formil meningkatkan legitimasi undang-
undang. Terakhir, pengujian formil mencegah penyalahgunaan
wewenang dalam proses legislasi;
3. Bahwa prosedur tidak dapat direduksi hanya sebagai formalitas,
melainkan sebagai ekspresi konstitusional dari demokrasi dan
kehendak rakyat. Prosedur pembentukan undang-undang menjadi
bagian dari substansi konstitusi karena berfungsi sebagai
parliamentary constraint dan the limited government. Dalam
pengujian ini, Mahkamah tidak hanya menilai hasil tetapi juga cara
pencapaiannya. Pelanggaran terhadap prosedur bukan semata-
mata persoalan teknis tetapi adalah pelanggaran terhadap prinsip-
prinsip konstitusi yang paling mendasar;
374
4. Bahwa Revisi UU TNI dipaksakan masuk dalam prolegnas prioritas
tanpa proses yang transparan dan terorganisir. Tidak tersedia
naskah akademik yang memadai, minim partisipasi publik, serta
tidak ada informasi resmi yang dapat diakses secara terbuka
sebelum pengesahan. Bahkan, draf resmi RUU Revisi UU TNI tidak
tersedia hingga setelah pengesahan dilakukan;
5. Bahwa pembentukan Revisi UU TNI gagal memenuhi prinsip
transparansi. Hal itu karena informasi mengenai latar belakang,
dampak, dan hasil konsultasi tidak tersedia. Bahkan, naskah
akademik RUU a quo hanya berjumlah 28 halaman dan tidak
menjelaskan secara komprehensif dampak dari pengaturan yang
diusulkan, termasuk keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan
sipil;
6. Bahwa lewat pengujian ini, Mahkamah dapat memberikan standar
minimal terhadap kualitas naskah akademik dan kepatuhan
terhadap prinsip transparansi akuntabilitas yang menjadi prasyarat
mutlak bagi konsep negara hukum yang demokratis;
7. Bahwa partisipasi publik dalam pembentukan Revisi UU TNI
sangat terbatas. Bahkan, ruang RDPU yang diberikan kepada
masyarakat sipil dilakukan secara mendadak pada hari yang sama.
Proses pembahasan substansi berlangsung sangat cepat. Dalam
batas penalaran yang wajar, waktu ini jelas tidak mencukupi untuk
menjamin partisipasi yang deliberatif dan berkualitas;
8. Bahwa saat terjadi pembahasan RUU Revisi UU TNI, demonstrasi
terjadi secara luas di seluruh wilayah Indonesia dan disertai
dengan berbagai bentuk ekspresi penolakan lainnya seperti petisi,
kritik terbuka dari akademisi lintas keilmuan, serta pernyataan
sikap organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa. Dengan
demikian, nampak ada jarak yang jauh antara keberterimaan
secara rasional dari pembentuk undang-undang dan masyarakat;
9. Bahwa proses masuknya Revisi UU TNI ke dalam prolegnas
prioritas dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Surat Presiden justru diterbitkan lebih dahulu sebelum DPR secara
resmi memutuskan bahwa RUU tersebut masuk dalam Prolegnas
375
Prioritas 2025. Bahkan, dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025, agenda itu tidak tercantum secara resmi. Namun,
secara tiba-tiba, Wakil Ketua DPR mengusulkan agar RUU TNI
disetujui untuk masuk prolegnas dan langsung disetujui tanpa
pembahasan. Mekanisme ini bertentangan dengan Pasal 290 ayat
(2) Tata Tertib DPR sekaligus menunjukkan adanya ketidakpastian
serta inkonsistensi dalam pelaksanaan prosedur legislasi oleh
pembentuk undang-undang;
10. Bahwa Revisi UU TNI termasuk ke dalam ranah hukum publik.
Dalam ranah hukum publik, kekuasaan atau status atau level
antara negara dan warga negara tidak setara. Oleh karena itu,
penting bagi Mahkamah untuk memberikan perhatian khusus pada
pengujian formil undang-undang yang dikualifikasi sebagai hukum
publik;
11. Bahwa dari perspektif negara hukum, ketika ada suatu tindakan
administratif seperti dalam proses membentuk undang-undang
belum diatur, maka seharusnya tindakan itu tidak dapat dilakukan
karena berkaitan dengan penyelenggara negara. Sebab, prinsip
negara hukum dan konstitusionalisme mengatakan sesuatu
tindakan dapat dilakukan apabila ada dasar hukum terlebih dahulu
sebelum tindakan itu dilakukan. Oleh karena itu, penyelenggara
negara harus mampu mengendalikan diri atau mampu mengekang
diri atau melakukan self-constraint. Jadi, ketiadaan ketentuan
normatif mengenai fast-track legislation tidak kemudian secara
otomatis membenarkan penggunaannya dalam pembentukan
undang-undang di Indonesia;
12. Bahwa kalau pembentuk undang-undang ingin menyebut Revisi
UU TNI sebagai bagian dari daftar kumulatif terbuka sebagai
konsekuensi dari Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, maka dasar
hukumnya
sangat
lemah.
Sebab,
Mahkamah
hanya
memerintahkan penyesuaian substansi dalam konteks batas usia.
Oleh karena itu, kalau akan menggunakan daftar kumulatif terbuka,
maka seharusnya sejalan dengan putusan MK. Jika pembentuk
undang-undang mau dia memperluas, maka harus digunakan long
376
list dan itu harus dapat dijelaskan karena berkaitan dengan
prolegnas; dan
13. Bahwa dalam perkara uji formil, Mahkamah seyogianya
memberikan fleksibilitas yang cukup untuk menilai legal standing.
E. Pendapat Ahli Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025,
Denny Indrayana
Dalam persidangan tanggal 7 Juli 2025, Prof. Denny Indrayana, S.H.,
LL.M., Ph.D., memberikan keterangannya sebagai ahli yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setiap proses legislasi mensyaratkan adanya proses saling
kontrol atau saling imbang (checks and balances) secara internal
dan eksternal. Proses kontrol internal datang dari dinamika internal
parlemen, sedangkan kontrol eksternal hadir dari masukan dan
sikap kritis dari luar parlemen. Dalam proses pembentukan Revisi
UU TNI, kontrol internal patut dicurigai tidak berjalan secara optimal
karena
tidak
ada
perdebatan
substansial
pada
tahapan
pembahasan. Selain itu, tidak ada keterangan mengenai
keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses
pembentukan Revisi UU TNI. Hal demikian adalah pelanggaran
prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat. Sebab, setiap
pembahasan rancangan undang-undang, apalagi terkait militer,
sewajarnya menghadirkan benturan dan perdebatan kepentingan
yang dalam dan tajam;
2. Bahwa ketiadaan oposisi berpotensi menghasilkan collutive
government. Dalam konteks legislasi, collutive government akan
mudah menghadirkan undang-undang. Namun, di sisi lain, akan
lebih rentan dengan kemungkinan hadirnya penyalahgunaan
prosedur pembuatan dan substansial materi muatan undang-
undang;
3. Bahwa indikator dari partisipasi publik yang bermakna adalah
akses yang mudah (easy access), transparansi proses, dan
pengetahuan publik yang memadai (public knowledge) atas
rancangan undang-undang yang sedang dibahas;
377
4. Bahwa selain itu, ada pula indikator soal waktu pembahasan.
Waktu di sini mempunyai dua makna, yaitu kapan (when) dan
berapa lama (how long). Terkait kapan, ketika suatu pembuatan
undang-undang tiba-tiba muncul di masa akhir atau di masa awal
pemerintahan, maka itu adalah indikasi permulaan adanya proses
pembahasan di masa injury time. Ketika di akhir saat presiden yang
tidak lagi efektif (lame duck presidency) dan anggota parlemen
disibukkan dengan masa transisi ataupun pemilu agar dipilih
kembali, maka sewajarnya pembahasan RUU yang penting dan
strategis tidak dilakukan. Selain melanggar etika bernegara, yaitu
tidak boleh mengambil keputusan strategis di masa transisi, proses
legislasi yang demikian akan membuka ruang lebih besar bagi
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Terkait berapa
lama, logika sederhananya adalah ketika pembentukannya makin
pendek dan kilat, maka makin sulit diharapkan terpenuhinya
partisipasi publik yang bermakna. Dari hasil penelusuran, Revisi
UU TNI dibentuk selama hanya 8 hari; dan
5. Bahwa dari empat indikator di atas, pembentukan Revisi UU TNI
sulit untuk dikatakan sejalan dengan prinsip negara hukum yang
demokratis.
F. Pendapat Ahli Pemohon Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, Fajri
Nursyamsi
Dalam persidangan tanggal 14 Juli 2025, Fajri Nursyamsi, S.H., M.H.,
Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
(PSHK), memberikan keterangannya sebagai ahli yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat ahli diberi judul “Pengesahan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tanpa melalui tahap perencanaan dan
penyusunan, serta tidak melaksanakan asas keterbukaan dan
partisipasi yang bermakna.”;
2. Bahwa UU P3 merupakan realisasi dari amanat Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945 untuk membentuk undang-undang yang mengatur
perihal
tata
cara
pembentukan
undang-undang.
Hal
ini
menunjukkan adanya pengakuan bahwa unsur tata cara
378
pembentukan memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan
unsur materi, muatan, dan peraturan perundang-undangan itu
sendiri;
3. Bahwa Pasal 1 angka 2 UU P 3 mengamanatkan lima aspek
peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis, memuat
norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berunang, dan melalui
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa aspek “melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan” mengakui bahwa validitas suatu peraturan
perundang-undangan
ditentukan
pada
proses
bagaimana
peraturan perundang-undangan itu dibentuk;
5. Bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan
memiliki nilai konstitusional dalam memastikan hadirnya prinsip-
prinsip demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia;
6. Bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan
sering menjadi alat dari para penguasa, padahal peraturan
perundang-undangan akan mengikat semua penduduk Indonesia
tanpa kecuali. Oleh karena itu, penting adanya elemen untuk
menilai proses pembentukan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa sebagai lembaga yang aktif melakukan pemantauan proses
legislasi,
PSHK
memproleh
tiga
temuan
terkait
proses
pembentukan Revisi UU TNI:
a. Undang-Undang 3/2025 disahkan tanpa pernah sah masuk
sebagai RUU Prioritas 2025.
1. UU TNI disahkan tanpa melalui perencanaan dalam
Prolegnas 2025;
2. Prolegnas adalah komitmen awal pembentukan legislasi
yang menjadi dasar partisipasi publik sehingga apabila
prolegnas selalu diubah dengan hanya mementingkan
kepentingan para pembentuk undang-undang, publik
menjadi tidak bisa berpartisipasi secara penuh;
379
3. Terdapat dua pelanggaran prosedur dalam Rapat Paripurna
18 Februari 2025 yang memasukkan UU TNI sebagai RUU
Prioritas dalam Perubahan Prolegnas 2025:
i.
pengesahan
perubahan
Prolegnas
2025
dan
pengambilan
keputusan
untuk
menindaklanjuti
pembahasan RUU Revisi Undang-Undang TNI oleh
Komisi I tidak diagendakan dalam Rapat Paripurna
sebagaimana dibuktikan pada rekaman video yang
tercantum dalam channel YouTube milik TVR
Parlemen sehingga melanggar Peraturan DPR Nomor
1 Tahun 2020 tentang Tatib DPR (Tatib DPR); dan
ii.
tidak adanya pertimbangan badan legislasi yang
mendasari dilakukannya Prolegnas Perubahan untuk
memasukkan
RUU Revisi Undang-Undang
TNI
sehingga melanggar Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 serta Tatib DPR.
4. UU TNI bukan merupakan RUU Kumulatif Terbuka sehingga
tidak dapat dibahas tanpa menjadi RUU Prioritas karena
dua alasan:
a. UU TNI tidak tercantum sebagai RUU kumulatif terbuka
dalam Keputusan DPR Nomor 64/2024-2025; dan
b. Jika UU TNI sedari awal adalah RUU Kumulatif Terbuka,
Rapat Paripurna untuk memasukkan UU TNI dalam
Perubahan Prolegnas 2025 tidak perlu dilakukan.
5. Pelanggaran ini secara langsung merugikan publik karena
dua hal:
a. tidak masuknya pengesahan Prolegnas 2025 dalam
agenda acara rapat paripurna menyebabkan publik
tidak terinformasikan secara benar mengenai agenda
rapat paripurna; dan
b. tidak adanya pembahasan dan pertimbangan oleh
badan
legislasi
menyebabkan
publik
tidak
terinformasikan
mengenai
dasar
pertimbangan
sehingga membuat publik kehilangan dasar untuk
380
memahami argumentasi dari dimasukannya UU TNI ke
perubahan
Prolegnas
2025
serta
dasar
untuk
melakukan
protes
atau
gugatan
jika
tidak
mencerminkan argumentasi yang kuat atau bahkan
merugikan kelompok masyarakat tertentu.
6. Perpres
12/2025
tentang
RPJMN
2025-2029
tidak
menempatkan UU TNI sebagai UU yang akan diprioritaskan
pemerintah di 5 tahun ke depan;
7. Revisi UU TNI menambah panjang permasalahan dalam
tahap perencanaan pembentukan undang-undang serta
merupakan contoh nyata bahwa DPR dan Presiden dengan
sewenang-wenang menambah RUU baru yang tidak pernah
dibicarakan setiap awal di tengah jalan dan justru
mengabaikan RUU yang sudah diprioritaskan sejak awal.
8. Dengan demikian, pengesahan Perubahan Prolegnas 2025
yang memasukkan UU TNI seharusnya batal demi hukum
karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-
undang yang diatur dalam perubahan Tatib DPR dan
Peraturan DPR 2/2020 yang merupakan aturan pelaksana
dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 dan UU P3. Selain itu,
RUU TNI juga bukan merupakan RUU Kumulatif Terbuka.
b. Undang-Undang 3/2025 disahkan tanpa melalui tahap
penyusunan.
1. Bahwa ada lima tahap pembentukan peraturan perundang-
undangan sesuai Pasal 1 angka 1 UU P3, yaitu
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
penetapan;
2. Bahwa peraturan perundang-undangan harus mengikuti
seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan;
3. Bahwa penyusunan merupakan tahap penting karena
kepentingan politik pada tahap ini belum sekencang pada
tahap
pembahasan
dan
keleluasaan
publik
untuk
memberikan masukan untuk inisiator juga lebih luas;
381
4. Bahwa RUU TNI tercantum dalam Prolegnas Jangka
Menengah 2025-2029 dan tidak tertulis sebagai RUU carry
over;
5. Bahwa tahap penyusunan dalam Revisi UU TNI tidak
pernah dilakukan karena UU TNI dianggap sebagai carry
over, padahal bukan;
6. Bahwa dengan demikian, Revisi UU TNI tidak melewati
tahap perencanaan dan penyusunan.
c. Revisi UU TNI disahkan tanpa memenuhi asas keterbukaan
dan tidak menerapkan partisipasi yang bermakna dalam
pembahasannya
1. Bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap
dokumen tidak dapat dipisahkan dengan tanggung jawab
pihak yang berkewajiban untuk mempublikasikan dokumen
tersebut;
2. Bahwa Mahkamah telah menerapkan prinsip meaningful
participation yang saksi gunakan sebagai bahan kajian di
dunia akademis, terutama tentang bagaimana prinsip
tersebut digunakan;
3. Bahwa saksi menyayangkan website DPR yang tidak
mempublikasikan dokumen yang dihasilkan DPR secara
langsung, padahal dokumen tersebut akan dipelajari saksi
dan telah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik;
4. Bahwa fakta bahwa dokumen legislasi tidak dipublikasi pada
website DPR menunjukkan tidak adanya willingness
ataupun
political
willingness
untuk
mempublikasikan
dokumen tersebut walau sarananya sudah ada; dan
5. Bahwa siaran pers 3-6 kali pada tanggal 6, 13, 15, 17, 19,
20 Maret 2025 yang telah dilakukan sama sekali tidak
berdampak proses yang berjalan.
8. Bahwa Revisi UU TNI merupakan contoh konkret bahwa daripada
mendengarkan protes dari publik, DPR dan Presiden lebih memilih
untuk segera mengesahkan undang-undang; dan
382
9. Bahwa apabila kondisi legislasi yang ugal-ugalan terus berulang,
uji formil akan terus terjadi dan pembentuk undang-undang tidak
akan mendapatkan batasan untuk lebih memperhatikan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan;
10. Bahwa
dapat
disimpulkan,
pengesahan
Revisi
UU
TNI
dilaksanakan
dengan
melanggar
tahap
perencanaan
dan
penyusunan. Selain itu, pembahasan dilakukan dengan tidak
memperhatikan
asas
keterbukaan
dan
berdampak
pada
tercapainya partisipasi yang bermakna.
4. KETERANGAN SAKSI
A. Keterangan Saksi Pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025,
Ridho Anwar Arifin
1. Bahwa saksi adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, Keluarga
Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Kema Unpad);
2. Bahwa sejak tahun 2024, BEM Kema Unpad telah melakukan
pengawalan intensif terhadap terhadap proses pembentukan
Revisi UU TNI;
3. Bahwa pada 29 Juli 2024, BEM Kema Unpad mengangkat topik
“Autocratic Legalism: The Way of Regime to Perpetuate the Power
by Manipulating the Law” yang turut membahas wacana Revisi UU
TNI;
4. Bahwa BEM Kema Unpad secara berkala dan intensif mengakses
situs resmi DPR, yakni www.dpr.go.id. Namun, hingga menjelang
pengesahan Revisi UU TNI, tidak ditemukan adanya unggahan
draf RUU maupun naskah akademik yang dapat diunduh secara
publik dari situs resmi DPR. Upaya pencarian itumeliputi:(a)
pemantauan laman DPR RI secara berkala; (b) pencarian melalui
menu pencarian dengan kata kunci RUU TNI, perubahan RUU TNI,
serta naskah akademik RUU TNI TNI; dan (3) Cek silang dengan
situs Kementerian Hukum dan HAM serta JDIH DPR; dan
5. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, BEM Kema Unpad
membersamai
gerakan
masyarakat
sipil
yang
melakukan
demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU TNI. Akan tetapi,
383
tidak ada jawaban ataupun penjelasan yang diberikan oleh
pembentuk undang-undang kepada para demonstran.
B. Keterangan Saksi Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025,
Usman Hamid
1. Bahwa saksi sempat diundang oleh beberapa stasiun televisi untuk
membahas Revisi UU TNI dan bertemu dengan sejumlah anggota
Komisi I, tetapi seluruh anggota Komisi I yang ia temui tidak
memiliki Rancangan UU TNI, naskah akademik, dan DIM;
2. Bahwa karena tidak adanya akses dokumen resmi terkait Revisi
UU TNI, saksi kesulitan untuk merumuskan atau menyusun saran
dan masukan dalam sebuah pengkajian atau tinjauan yang
komprehensif;
3. Bahwa saksi dihubungi oleh Wakil Ketua DPR RI lewat pesan yang
mempertanyakan apa maksud kedatangan Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Hotel Fairmont;
4. Bahwa pada 17 Maret 2025, saksi dan Direktur Centra Initiative, Al
Araf, bertemu tanpa surat undangan resmi dengan beberapa
pimpinan
dewan,
termasuk
Wakil
Ketua
DPR
RI
yang
mengeluhkan bahwa kritik Koalisi Masyarakat Sipil didasarkan
pada naskah yang berbeda dari naskah yang dibahas di DPR,
padahal dokumen resmi belum dibuka secara publik oleh DPR;
5. Bahwa anggota dewan menyatakan bahwa dokumen resmi Revisi
UU TNI belum dipublikasi karena masih dalam pembahasan
sehingga terus berubah;
6. Bahwa saksi mendapatkan informasi 3 pasal UU TNI yang berubah
dari Wakil Ketua DPR RI, yaitu Pasal 3, 47, dan 53. Padahal,
sebelumnya saksi telah mendapatkan DIM dari jurnalis Tempo
(Cica) yang memperlihatkan adanya pasal lain yang berubah;
7. Bahwa di akhir pertemuan, saksi meminta dua hal, yaitu 1) akses
terhadap dokumen resmi; dan dan 2) meminta agar masukannya
yang diklaim telah diakomodasi dituangkan dalam naskah resmi
atau apabila perlu, di-upload ke website DPR. Namun, hingga
keesokan harinya, permintaannya tidak terwujud;
384
8. Bahwa pada 18 Maret 2025, saksi kembali melakukan pertemuan
dengan pimpinan dewan bersama dengan beberapa perwakilan
organisasi masyarakat sipil, tetapi naskah akademik, rancangan
RUU Revisi UU TNI, dan DIM resmi tetap tidak diperoleh; dan
9. Bahwa pertemuan pada 18 Maret 2025 dilengkapi dengan surat
resmi, tetapi tidak diumumkan kepada publik dan tidak melibatkan
wartawan selama pertemuan;
10. Bahwa pertemuan tidak dibekali atau diakhir dengan dokumen
resmi naskah akademik dan DIM karena saksi baru mendapatkan
dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp dari Wakil Ketua DPR
RI pada keesokan harinya; dan
11. Bahwa dengan demikian, pertemuan saksi dengan pimpinan
dewan membuktikan tidak adanya akses publik terhadap dokumen
resmi terkait Revisi UU TNI sehingga tidak ada partisipasi yang
bermakna.
C. Keterangan Saksi Pemohon Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025,
Andrie Yunus
1. Bahwa saksi merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau
KontraS;
2. Bahwa saksi membagi kesaksiannya dalam tiga bagian:
a. proses pemantauan legislasi Revisi UU TNI.
1. Bahwa saksi pertama kali mengetahui perihal rencana
legislasi pembahasan Revisi UU TNI dari dokumentasi live
streaming Youtube DPR dalam Agenda Paripurna DPR RI
pada 18 Februari 2025 ketika Ketua Sidang meminta
persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menyetujui
Revisi UU TNI;
2. Bahwa pada dokumentasi live yang sama, saksi juga baru
pertama kali mengetahui mengenai keberadaan Surat
Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari
perihal penunjukan pemerintah untuk membahas Revisi
UU TNI;
385
3. Bahwa sejak saat itu, KontrS aktif melakukan pemantauan
media tentang Revisi UU TNI serta meneliti dokumen yang
berkaitan dengan Revisi UU TNI, termasuk draf UU,
Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, dan Surat
Presiden;
4. Bahwa hingga 3 Maret 2025 pagi, KontraS yang tidak bisa
mengakses dokumen yang berkaitan dengan Revisi UU
TNI mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Komisi I dan
Sekretariat Jenderal RI(yang hingga saat pendapat ahli
dibacakan, belum dibalas) mengenai tiga hal:
i.
KontraS memperoleh informasi mengenai draf Revisi
UU TNI yang sempat beredar pada tahun 2024 bahwa
terdapat perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif;
ii.
KontraS menilai wacana Revisi UU TNI tergesa-gesa,
tanpa melibatkan partisipasi publik dan cenderung
tertutup, serta substansi yang menjadi poin revisi tidak
menjawab problem struktural mengenai reformasi
institusi TNI; dan
iii.
KontraS
menuntut
DPR
RI
untuk
sepatutnya
menghentikan pembahasan Revisi UU TNI.
5. Bahwa selanjutnya, saksi diundang sebagai narasumber
dalam forum diskusi, melakukan konferensi pers, serta
menerbitkan siaran pers untuk menolak Revisi UU TNI,
tetapi dokumen legislasi resmi terkait Revisi UU TNI tetap
tidak dapat diakses;
6. Bahwa saksi hendak meminta langsung dokumen tersebut
ketika menjadi wakil KontraS dalam forum diskusi di
Kompas TV yang turut mengundang perwakilan Komisi I
DPR, tetapi tidak ada anggota Komisi I DPR yang hadir
sehingga dokumen masih tidak dapat diakses;
7. Bahwa hingga dilaksanakannya rapat antara DPR dan
pihak TNI tertanggal 13 Maret 2025, saksi tetap tidak bisa
mengakses dokumen resmi;
386
8. Bahwa
saksi
mendapatkan
informasi
pelaksanaan
Konsinyering Rapat Panja RUU TNI antara Komisi I DPR
RI dengan Panja Pemerintah tertanggal 14 sampai dengan
16 Maret pada tanggal 13 Maret 2025 malam;
9. Bahwa pada Sabtu, 15 Maret 2025, saksi beserta KontraS
datang ke Hotel Fairmont untuk menuntut penghentian
proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan
secara tertutup sehingga tidak sesuai dengan proses
legislasi, tetapi diusir paksa dan dilaporkan ke Polda Metro
Jaya;
10. Bahwa aksi interupsi tertanggal 15 Maret 2025 dilakukan
saksi karena telah ada rencana pengesahan tanggal 20
Maret sehingga tidak ada waktu lagi untuk meneliti dan
memberikan masukan sehubungan juga dengan dokumen
resmi terkait Revisi UU TNI belum di-upload dan tidak
dapat diakses oleh publik;
11. Bahwa media jurnalis yang meliput rapat di Hotel Fairmont
tidak diperkenankan untuk masuk dan menyiarkan
langsung soal rapat;
12. Bahwa saksi mengalami sejumlah aksi teror dari orang tak
dikenal, termasuk telepon dari nomor tak dikenal yang
menunjukkan adanya afiliasi dengan nametag beragam
seperti Porkabin dan Intel Damjaya dan Cakra 45; dan
13. Bahwa selanjutnya, Hotel Fairmont dijaga oleh kendaraan
berkualifikasi kendaraan taktis tempur bertuliskan Koopsus
(Komando Operasi Khusus) TNI hingga pagi hari.
b. proses penyadaran dan edukasi publik.
1. Bahwa
saksi
telah
memenuhi
undangan
sebagai
narasumber/pemantik pada 17-20 Maret 2025 sebagai
upaya mengedukasi publik;
2. Bahwa walau telah berupaya agar aspirasinya diperhatikan
pembentuk undang-undang, saksi tetap tidak dapat
mengakses dokumen legislasi resmi terkait Revisi UU TNI;
387
3. Bahwa saksi menyayangkan tidak dapat diaksesnya
naskah akademik, draft UU, dan DIM karena merugikan
publik dalam memantau proses legislasi;
4. Bahwa karena tidak dapat diaksesnya dokumen legislasi
resmi terkait Revisi UU TNI, kajian yang diterbitkan saksi
atau masukan yang diberikan terhadap rancangan UU TNI
didasarkan pada draf RUU TNI Tahun 2024 dan kumpulan
statement anggota DPR; dan
5. Bahwa saksi sama sekali tidak merasa aspirasi yang ia
berikan diakomodasi, tetapi saksi malah mengalami
rentetan peristiwa teror fisik dan digital serta kriminalisasi
yang berkaitan erat dengan advokasi penolakan Revisi UU
TNI.
c. proses pemantauan terhadap kritik publik atas penolakan
Revisi UU TNI.
1. bahwa berdasarkan hasil pemantauan media yang
dilakukan saksi, terdapat upaya untuk mendeligitimasi kritik
publik secara damai atas proses legislasi Revisi UU TNI
seperti tuduhan antek asing, tuduhan informasi bohong,
dan tindakan anarkis;
3. Bahwa sebagai anggota KontraS yang menyoroti perbaikan
reformasi sektor keamanan, khususnya dalam institusi militer,
saksi meyakini bahwa militer harus tunduk pada supremasi sipil
dan menilai bahwa Revisi UU TNI jauh dari semangat untuk
mereformasi institusi militer; dan
4. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses
legislasi Revisi UU TNI berlangsung secara tertutup, minim
partisipasi publik, tidak transparan dalam penyediaan dokumen
resmi, serta diwarnai intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi.
E. PENUTUP
Seluruh uraian di atas menunjukkan dengan jelas bahwa pembentukan
Revisi UU TNI yang dimohonkan pengujiannya telah dan/atau berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon. Tidak hanya itu,
proses pembentukan Undang-Undang a quo juga membuka celah bagi
388
terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh DPR dan Pemerintah dengan
menabrak rambu-rambu hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika pola semacam ini dibiarkan,
terdapat kekhawatiran besar bahwa ketidaknormalan dalam proses legislasi
akan dianggap sebagai kewajaran, bahkan menjadi preseden yang melemahkan
prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam jangka panjang, hal
ini berpotensi mengubah pelanggaran prosedur menjadi praktik yang diterima,
yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga
pembentuk undang-undang serta merusak tatanan hukum yang berdasarkan
pada prinsip due process of law.
F. PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disebutkan dalam posita,
Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Kesimpulan DPR RI
1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
a. DPR RI berpendirian bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memiliki pertautan langsung dengan UU
a quo dan fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian dan
389
pertautan langsung sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian secara formil. Para Pemohon juga melakukan uji formil terhadap
norma UU 3/2025 sehingga hal tersebut error in objecto.
b. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, pendirian DPR RI tersebut
didukung pendapat Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
2. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
a. Pokok Permohonan:
1. Tahapan Pembentukan UU 3/2025 dan Meaningful Public Participation
Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi meaningful public
participation pada setiap tahapannya, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU Perubahan UU 34/2004 masuk kategori Daftar Kumulatif
Terbuka akibat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Pada tahap
ini partisipasi publik dilakukan melalui kegiatan sosialisasi
Prolegnas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DPR RI menerima
aspirasi dari Danrem 161 Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
perwakilan TNI Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan
perubahan atas UU 34/2004.
b. Tahap Penyusunan
Kegiatan diawali oleh Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022,
dilanjutkan oleh Badan Legislasi hingga menjadi RUU usul inisiatif
DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024.
Pada tahap ini, partisipasi publik dilakukan melalui diskusi dengan
pakar/ahli/praktisi, yaitu: Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan Republik
Indonesia), Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI), Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia, Dr. Connie Rahakundini Bakrie,
M.Si., Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI), dan
390
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia).
c. Tahap pembahasan
Pembahasan dilaksanakan dalam rentang waktu 3 s/d 20 Maret
2025, dengan beberapa agenda, yaitu RDPU yang dihadiri Mayjen
TNI Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA), Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI); Rapat Kerja, yang dihadiri Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretaris Negara,
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU); Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selain itu, DPR RI juga mengadakan audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan pada tanggal 20
Maret 2025.
d. Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan
RUU a quo disahkan oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal
26 Maret 2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, RUU a quo telah memenuhi
seluruh tahapan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap tahapan telah
memenuhi meaningful public participation. Proses penyusunan RUU a
quo telah dimulai sejak adanya Putusan MK pada tahun 2022. Adapun
materi muatan yang tidak terbatas pada batas usia pensiun
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK merupakan sebuah
keniscayaan mengingat adanya berbagai masukan berbagai pihak.
2. Prolegnas Prioritas
Kegiatan penyusunan RUU a quo pada tahun 2022 dilakukan
karena RUU a quo masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka. Pada
391
perkembangan selanjutnya terdapat dinamika kondisi geopolitik yang
menjadi urgensi untuk segera dilakukannya perubahan UU 34/2004.
Untuk itu dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025. Terhadap dalil
Para Pemohon yang menyatakan bahwa RUU a quo tidak diagendakan
dalam Rapat Paripurna, DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020 yang pada intinya menyatakan
bahwa pada saat rapat berlangsung dapat diusulkan penambahan
agenda untuk selanjutnya diambil keputusan. Pada rapat tersebut,
penambahan agenda disetujui oleh peserta rapat.
3. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
UU Pembentukan PUU tidak menyebutkan istilah carry over.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU merupakan dasar hukum
untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang antar-periode.
Namun, keberlanjutan pembentukan Undang-Undang antar-periode
tidak dapat dibatasi oleh ketentuan teknis melainkan memerlukan
kesepakatan politis dari DPR RI dan Presiden. Kesepakatan politis
tersebut tercermin dari keputusan Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2024 yang menyerahkan pembahasan RUU a quo kepada DPR RI
periode berikutnya. Selanjutnya, Presiden Periode 2024-2029
mengirimkan Surat Nomor: R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari
2025 untuk menunjuk menteri melakukan pembahasan dan DPR RI
kemudian menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan.
4. Pembentukan Dalam Waktu Singkat / Fast Track Legislation
Pembentukan UU 3/2025 tidak dapat hanya dilihat dari tahap
pembahasan pada tahun 2025, namun harus dilihat dari tahap
penyusunan yang sudah dimulai setidaknya pada tahun 2022. Oleh
karena itu, pembentukan UU 3/2025 tidak dilakukan dalam waktu
singkat. Pada dasarnya tidak terdapat peraturan yang mengatur berapa
lama suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, sehingga jangka
waktu pembentukannya bukan merupakan ukuran karena tergantung
dari kompleksitas materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut. Dengan demikian, tidak ada undang-undang yang
392
dibentuk dengan fast track legislation. Apabila fast track legislation
dibandingkan dengan pembentukan Perpu, maka proses perubahan
UU 34/2004 lebih demokratis dilakukan melalui undang-undang
dibandingkan dengan Perpu.
3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI DAN AHLI PARA PEMOHON
a. Pada sidang tanggal 14 Juli 2025, Saksi yang dihadirkan oleh Para
Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan dirinya sebagai Wakil
Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS). Adapun Perkumpulan KontraS merupakan bagian dari
Para Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025, sehingga kesaksian pihak
tersebut selayaknya dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan.
b. Menurut Ahli Para Pemohon Perkara Nomor 45 (Mohammad Novrizal),
Perkara Nomor 69 (Susi Dwi Harijanti) dan Perkara Nomor 81 (Fajri
Nuryamsi) pada intinya mempermasalahkan masuknya RUU Perubahan UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Terhadap pandangan para
ahli tersebut, DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 291
Peraturan DPR 1/2020, dimungkinkan adanya tambahan agenda rapat oleh
pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan peserta rapat. Dengan
demikian, ketentuan tersebut telah terpenuhi sehingga tidak terdapat
pelanggaran tata tertib.
c. Menurut Ahli Pemohon Perkara 75/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. Denny
Indrayana, S.H., LLM., Ph.D, dalam keterangannya menyampaikan bahwa
pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan faktor waktu dalam
suatu pembahasan rancangan undang-undang, yang memiliki konsekuensi
logis terhadap terpenuhinya partisipasi publik bermakna. Berdasarkan hal
tersebut, DPR RI menanggapi bahwa tidak terdapat aturan baku yang
menyatakan bahwa waktu pembahasan rancangan undang-undang. Selain
itu, DPR telah membuka ruang dialog dan konsultasi publik sejak dari tahap
penyusunan, tidak hanya terbatas pada tahap pembahasan. Dengan
demikian, pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan mengenai pembentukan undang-undang.
d. Menurut Ahli Para Pemohon, terkait dengan pemenuhan meaningful public
participation dalam pembentukan UU 3/2025, pada intinya menyampaikan
393
bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-
undang merupakan hal yang penting dan harus diukur secara kualitatif, yaitu
sejauh mana masyarakat terlibat secara substantif dalam proses
pembentukan norma. Terhadap hal tersebut, DPR RI telah melaksanakan
serangkaian audiensi publik, RDPU, Rapat Kerja, hingga Rapat Paripurna
yang bersifat terbuka dan disiarkan langsung kepada publik. Selain itu,
pemenuhan partisipasi bermakna yang substantif membutuhkan peran aktif
dari masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi melalui ruang
yang telah dibuka oleh DPR RI, baik secara online maupun offline. Perlu
adanya kriteria untuk memastikan partisipasi bermakna dalam pembentukan
undang-undang terpenuhi secara konkret.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan
UU 3/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional) dan telah
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan Presiden
I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan pertautan yang
langsung dengan UU 3/2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
Para Pemohon Perkara 81 merupakan organisasi masyarakat sipil atau
lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang berprofesi
sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan yang
langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan
siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar sebagai calon
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan
addressat dari UU 3/2025 dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang
berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk
menduduki jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan
atas materi muatan UU 3/2025. Bahwa berdasarkan pendapat Hakim
Mahkamah Konstitusi M. Arsyad Sanusi, dan dua orang hakim memiliki
394
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki dan Muhammad
Alim dalam perkara 27/PUU-VII/2009 advokat/YLBHI tidak mempunyai Legal
Standing.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK-
37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15,
Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51),
pengesahan
(vide
Bukti
PK-16),
dan
pengundangan
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono,
S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
395
pada persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah
telah memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU
3/2025.
III.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada
Pemerintah. Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab
melalui 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
2. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli
2025; dan
3. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli
2025,
yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas
2010-2014), sehingga penyerapan masukan UU 3/2025 telah
dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan
RUU TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai
berikut:
Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan oleh
DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai
berikut:
a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai inisiatif
Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53).
396
b. Prolegnas
2015-2019
berdasarkan
Keputusan
DPR
Nomor:
06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program
Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2015
dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11
sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58).
c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15 Desember
2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide bukti PK-74).
d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan RUU TNI
Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif DPR RI (vide
bukti PK-8).
Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat
menjadi pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010-
2024, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
397
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
398
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti
PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/ V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
399
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana, Pengelolaan Perbatasan dan Keamanan
Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
400
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2022 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan pada tanggal 15 Desember 2022, DPR RI
menerbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun
2020-2024 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah) (vide bukti PK-74).
Sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan MK dimaksud, Pemerintah
menyelenggarakan beberapa kegiatan penyerapan masukan terkait batas
usia pensiun pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
401
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas
Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
402
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
Pemerintah juga menyelenggarakan beberapa kegiatan untuk menyerap
aspirasi/masukan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa bukan hanya
terbatas pada pembahasan batas usia pensiun, tetapi juga terkait
penempatan prajurit TNI aktif diluar struktur TNI, sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10
jabatan pada tataran pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3)
dan Pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
403
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
404
Pemerintah juga menghadirkan saksi Pemerintah Dr.Drs. Udaya Majid,
M.Pd dalam sidang pada tanggal 28 Juli 2025 pada kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) di Universitas Jenderal Ahmad Yani tanggal 2 Oktober
2023 dalam membahas terkait penempatan prajurit TNI aktif di luar struktur
TNI. Hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan
pada tataran pemerintahan pusat dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat
(3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit
TNI dan Kepolisian, untuk mendapatkan aspirasi dari Masyarakat maupun
akademisi sebagai bahan penyusunan DIM.
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam tahap Penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a. Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-
Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli
2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari unsur
Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil
berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor:
UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar
Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
b. Pemerintah menyampaikan bahwa para Pemohon perkara 81/PUU-
XXIII/2025 yang terdiri atas: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk
Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan Perkumpulan Komisi Untuk
Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah diundang
dan menghadiri uji publik dimaksud, sehingga para Pemohon perkara
81/PUU-XXIII/2025
telah
diberikan
ruang
partisipasi
oleh
Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh saksi Pemerintah
405
Edy Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D. pada persidangan tanggal 28 Juli
2025.
c. Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM melalui
beberapa kali rapat penyusunan DIM sebagai berikut:
1)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17 Juli
2024 (vide bukti PK-29);
2)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24 Juli
2024 (vide bukti PK-30);
3)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
4)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
5)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
6)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
7)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
8)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
9)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
d. Seluruh rangkaian kegiatan di atas tersusun DIM tahun 2024 (vide Bukti
PK-7)
yang
disampaikan
melalui
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI (Surat
Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
e. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
Bahwa pada tahap Pembahasan, UU 3/2025 telah dibahas melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat
II sebagai berikut:
a. Pembicaraan Tingkat I
406
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan oleh
Pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR RI) dalam rapat
sebagai berikut:
1) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(vide bukti PK-38).
2) Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel
JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39).
3) Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto,
Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
4) Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)
atas hasil perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR RI Lantai 1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(vide bukti PK-41).
5) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b. Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan berdasarkan Surat
Wakil Ketua DPR RI Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret
2025 perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025,
407
yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, serta unsur
Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam rapat tersebut disepakati untuk
menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang
(vide bukti PK-44).
Bahwa pada tahap Pengesahan/Penetapan, DPR RI menyampaikan Surat
Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal
20 Maret 2025, hal Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide bukti PK-16).
Selanjutnya pada tahap Pengundangan, RUU TNI Perubahan tersebut
disahkan dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17).
Berdasarkan seluruh uraian di atas, pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi asas keterbukaan dan memenuhi prinsip meaningful participation
dalam setiap tahap pembentukannya, serta telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. RUU TNI merupakan RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prioritas dalam
Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan
adanya Urgensi Nasional.
Berdasarkan uraian kronologis pembentukan UU 3/2025 di atas, RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Prioritas sebagai Kumulatif Terbuka akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, dan Pemerintah
sampaikan juga bahwa pada saat proses pembentukan UU 3/2025 terdapat
urgensi nasional diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam
OMSP untuk menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri, sehingga perubahan UU TNI tidak hanya terkait
dengan usia pensiun melainkan juga mencakup:
a. Penataan
wewenang
Panglima
TNI
dalam
pembinaan
dan
operasional.
408
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan lintas
matra dan tugas militer moderen. Revisi ini bertujuan untuk mencegah
dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung jawab dalam
OMSP dan OMP.
b. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam, terorisme,
dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat dari TNI.
Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan TNI dalam
OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel, dan sesuai
prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
c. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik.
Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan yang inkonstitusional,
tetapi hasil dari proses uji publik dan masukan masyarakat yang melihat
kebutuhan strategis atas penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan
ancaman kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan
prinsip living constitution hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat, tantangan negara, selama tetap tunduk pada prosedur
pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif.
3. Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
409
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun prajurit TNI yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang
di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
410
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan:
Bahwa UU 3/2025 merupakan perubahan UU 34/2004, sehingga harus
diatur juga pada jenis peraturan perundang-undangan dan pada hierarki
yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
411
2) Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi
nasional untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan paradigma
TNI mengenai peran TNI sehingga TNI diharapkan menjadi alat
pertahanan negara yang profesional, adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya
pemerintah menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi
geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Selain itu,
belum adanya pengaturan dalam UU TNI sebelumnya mengenai
pelibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri, kondisi ini
menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat
kehadiran Negara dalam menjamin keselamatan seluruh warga
negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dengan
demikian diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur
keterlibatan TNI dalam mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
412
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
Bahwa Pemerintah telah uraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas dan
juga telah dituangkan sebelumnya dalam Keterangan Presiden. Kedua
Keterangan Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2025 beserta bukti
sebagai berikut:
● Bukti PK-1 sampai dengan PK-52 yang telah disampaikan pada tanggal 19
Juni 2025; dan
● Bukti PK-7a dan Bukti PK-53 sampai dengan PK-74 yang telah disampaikan
pada tanggal 11 Juli 2025.
IV.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2025,
tanggal 7 Juli 2025, dan tanggal 14 Juli 2025 dengan agenda mendengar
Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon, Ahli dan Saksi Para Pemohon pada
intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. AHLI PARA PEMOHON:
1. M. Novrizal Bahar sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
45/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. UU TNI Perubahan hanya dicantumkan dalam prolegnas jangka
menengah, tapi tidak dalam Prolegnas prioritas tahunan dan daftar
kumulatif terbuka dari kedua Prolegnas tersebut.
b. RUU TNI Perubahan tidak dikategorikan sebagai RUU yang
menggunakan mekanisme carry over. Bahkan tidak ada pula
pembaruan SK Prolegnas DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI
Perubahan menggunakan mekanisme carry over.
413
c. RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya, sehingga tidak memenuhi kualifikasi
syarat untuk menggunakan mekanisme carry over.
2. Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
56/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. Naskah akademik hanya dibuat sebagai syarat semata dan isinya
terkadang tidak mencerminkan norma dalam UU.
b. Naskah Akademik baru dibuat setelah draft RUU, sehingga seolah-
olah dibuat hanya untuk mengisi checklist.
c. Partisipasi publik hanya dilakukan oleh akademisi, sehingga publik
dikerdilkan dengan akademisi. Padahal dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 ada masyarakat terdampak langsung atau
memiliki perhatian terhadap RUU yang dibahas.
d. RUU dan NA tidak terbuka, padahal dokumen tersebut yang menjadi
bahan bagi setiap orang yang ingin memberikan masukan.
e. Partisipasi publik dilakukan secara terburu-buru dan terkesan diada-
adakan.
f. Waktu pembahasan substanstif 9 (sembilan) hari yang terlalu singkat.
g. Kritik dari masyarakat sipil salah naskah, padahal naskah resminya
tidak disediakan untuk diakses
3. Susi Dwi Jayanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. Pengujian formil memiliki fungsi menjaga supremasi negara hukum
untuk memenuhi prinsip ketaatan terhadap prosedur, negara hukum
yang demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan partisipasi dalam
proses legislasi. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi seluruh prinsip
tersebut.
b. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi prinsip keterbukaan karena dokumen
RUU dan NA (yang memuat: latar belakang, analisis, evaluasi, dan
dampak) tidak dipublikasikan.
c. Pengujian formil melindungi hak yang fundamental. Mahkamah dapat
menilai kecukupan partisipasi melalui serangkaian tes antara lain
apakah legislator telah menyedikan ruang partisipasi masyarakat.
414
d. Terjadi gap yang jauh antara keberterimaan pembentuk UU dengan
masukan masyarakat.
e. Terjadi ketidakstabilan Pembentuk UU dalam menegakkan aturan
Tata Tertib pembentukan UU.
4. Denny Indrayana sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
75/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. UU TNI merupakan UU yang perlu mendapat perhatian lebih karena
adanya kekuasaan yang berdaya rusak.
b. Indikator/petunjuk untuk menentukan proses pembentukan UU telah
sesuai/tidak:
1) Kontrol internal (dinamika parlemen) dan kontrol eksternal
(masukan kritis dari luar parlemen). Apakah dalam kontrol internal
melibatkan juga DPD? Jika tidak, alasannya apa?
2) Oposisi yang kuat. Tidak adanya oposisi di periode Prabowo, maka
diperlukan kontrol eksternal yang lebih kuat.
3) Partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation)
terwujud melalui akses yang mudah, transparansi proses, dan
pengetahuan publik yang memadai.
4) Waktu pembahasan (kapan dan berapa lama). Semakin pendek
waktunya, semakin sedikit masukan yang dapat diserap, sehingga
diragukan terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna.
5. Fajri Nursyamsi (PSHK) sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 (14 Juli 2025):
a. Proses pembentukan seharusnya ditafsirkan sebagai amanat
konstitusi, bukan hanya sekedar prosedur
b. Ada prosedur yang dilanggar dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025
yaitu: 1) tidak adanya agenda pengesahan RUU TNI Perubahan dan
tidak ada usulan penambahan agenda untuk perubahan agenda rapat;
dan 2) tidak dilaksanakan sesuai prosedur penetapan Prolegnas
karena seharusnya RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun
sebelumnya untuk masuk dalam Prolgens Prioritas 2025.
c. Prolegnas Prioritas 2025 tidak memasukkan judul RUU TNI
Perubahan sebagai RUU Daftar Kumulatif Terbuka.
415
d. Tidak adanya pembahasan urgensi RUU TNI Perubahan untuk
dicantumkan sebagai RUU Prioritas, sehingga mengabaikan urgensi
RUU lain yang memang sudah diprioritaskan.
e. PSHK sudah melakukan siaran pers untuk mengingatkan prosedur
RUU TNI Perubahan, namun tidak didengarkan, sehingga melanggar
Pasal 97 UU P3.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
UU 3/2025 bukan merupakan Undang-Undang yang dibentuk secara
cepat.
1.
Pemerintah telah menegaskan dalam Keterangan Presiden dan
Keterangan Tambahan Presiden bahwa pintu masuk pembentukan
RUU TNI dengan mekanisme daftar kumulatif terbuka sebagai tindak
lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan
diprioritaskan untuk dibahas karena adanya Urgensi Nasional.
Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 dan
Pemerintah telah menyerap aspirasi dari banyak pihak pada saat itu.
2.
Adapun pendapat Ahli Pemohon terkait dengan Undang-Undang yang
dibentuk secara cepat, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan
batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang–undang. Ketiadaan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang–undang
equivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU P3 untuk menentukan
efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses pembentukan undang–
undang.
3.
Berdasarkan pendapat Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
S.H., M.H. Kalaupun pembentukan UU 3/2025 dimaknai Fast Track
Legislation (FTL) dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan
darurat, namun tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal
sebagai respon terhadap urgensi pemenuhan kebutuhan hukum
masyarakat.
Selain
Inggris,
Selandia
Baru
tercatat
juga
mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan
416
mengenai “motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat
di lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan “House Standing
Orders. Uniknya, mekanisme pembentukan undang-undang dengan
cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh Negara-
Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu beralasan, karena
Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan undang-
undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Dengan demikian, pembentukan UU 3/2025 melalui daftar kumulatif terbuka
dan proses pembentukan Undang-Undang telah melalui semua tahapan dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Dalam proses pembahasan RUU TNI Perubahan, Pemerintah memandang
perlu dilakukan percepatan untuk menghadapi dinamika perkembangan
ancaman dan kompleksitas tantangan pertahanan Negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
non militer dan hibrida (terorisme dan perang siber).
Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna Telah Terpenuhi:
1. Pendapat ahli Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU 3/2025
tidak
memenuhi
partisipasi
bermakna
(meaningful
participation)
merupakan pandangan yang tidak berdasar. Pemerintah menyatakan
bahwa standar "partisipasi bermakna" harus diukur secara proporsional.
Pemerintah dan DPR telah membuka ruang sesuai mekanisme yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah Pemerintah uraikan pada Keterangan Presiden dan 2 (dua)
Keterangan Tambahan Presiden, beserta seluruh bukti.
2. Kemudian, Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si juga
menyatakan dalam persidangan tanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”. Norma ini
diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan penerapan
"meaningful participation".
417
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU
TNI, menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di
tahap perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor
14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024. Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR
RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan, sejatinya dapat
dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses
secara langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI,
termasuk adanya bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk
meminta menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di
DPR.
V.
Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi seluruh tahapan
dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pembentuk UU 3/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik
yang melibatkan akademisi, mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dalam
rangka memenuhi hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberikan penjelasan
(right to be explained) sehingga pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi
prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
3. Bahwa para pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang terdiri atas
YLBHI, Imparsial, dan KontraS telah diundang dan menghadiri kegiatan Uji
Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka pembentukan
UU 3/2025 sehingga Pemerintah telah membuka ruang para pemohon untuk
memberikan masukan dan diskusi.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
418
VI.
Petitum
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi maupun
argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 45/PUU-XXIII/2025,
56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-
XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat
419
Hukum Universitas Padjajaran, Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran, Padjajaran Constitutional Law Community dan Padjajaran
Law Research and Debate Society yang masing-masing keterangannya terdapat
dalam berkas perkara a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
420
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
421
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3] Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 21 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 69/PUU/PAN.MK/ AP3/04/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 April 2025
dengan Nomor 56/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
422
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
423
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam permohonan a quo, Mahkamah juga perlu kembali
menegaskan adanya perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil.
Dalam pengujian formil selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan
persidangan demi kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula
urgensi bagi Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau
keterangan dari pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai
keterpenuhan syarat pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang
dan jelas dengan didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah
memandang permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah
memenuhi syarat kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum,
dan kejelasan pokok permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk
mendengarkan keterangan Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses
pembentukan undang-undang a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari
kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang
pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60
(enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-
undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR
dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
424
Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
425
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.9]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010, berkaitan dengan
kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7], Paragraf [3.8], dan Paragraf [3.9] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
426
1. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FH UI) yang juga aktif dalam berbagai kegiatan
mahasiswa, in casu Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (BEM FH UI) [vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-5]. Pemohon I sebagai aktivis
mahasiswa telah aktif menyikapi, mengawal, dan mengadvokasikan berbagai
persoalan yang menyangkut isu sosial politik dalam rangka melaksanakan
pergerakan dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, Pemohon I juga
telah banyak melakukan riset dan aktif menulis berbagai pendapat/opini di
berbagai media terkait dengan isu hukum yang terjadi di masyarakat dan juga
terkait dengan isu pembentukan UU 3/2025. Pemohon I juga telah turut untuk
meminta penjelasan dari pembentuk undang-undang dengan cara mengikuti
aksi demonstrasi pada tanggal 20 Maret 2025 sebagai upaya agar mendapatkan
pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained) yang juga menjadi contact person massa
aksi dari kampus Universitas Indonesia.
2. Bahwa Pemohon II, dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan WNI dan aktivis mahasiswa di FH UI yang juga menjabat sebagai
Ketua BEM FH UI tahun 2025. Pemohon II dalam menjalankan tugas sebagai
aktivis mahasiswa, in casu Ketua BEM FH UI telah berperan secara aktif untuk
mendorong demokratisasi hukum, mengadvokasikan ruang sipil yang terbuka,
serta mengawal proses legislasi yang berpihak pada rakyat. Selain itu, Pemohon
II juga telah secara konsisten terlibat dalam berbagai forum yang membahas
pembaharuan hukum nasional, baik dalam penyusunan kajian ataupun gerakan
advokasi strategis untuk masyarakat. Pada saat pembahasan UU 3/2025,
Pemohon II juga telah secara aktif menulis berbagai opini dan/atau artikel terkait
isu UU 3/2025 serta telah mengikuti aksi demonstrasi pada tanggal 20 Maret
2025 sebagai upaya agar mendapatkan pemenuhan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)
[vide Bukti P-6 s.d. Bukti P-11].
3. Bahwa Pemohon III dalam permohonan a quo mengkualifikasikan dirinya
sebagai perorangan WNI dan mahasiswa FH UI yang aktif melakukan riset dan
menulis berbagai opini dan/atau artikel terkait isu hukum. Selain itu, Pemohon
III telah memenangkan berbagai kompetisi penulisan hukum dan perancangan
427
undang-undang mahasiswa tingkat nasional serta aktif menjadi executive
director perancangan dokumen dan penulisan hukum FH UI. Pemohon III,
berpandangan dirinya merasa dirugikan dengan proses pembentukan UU
3/2025 karena sangat berbanding terbalik dengan segala ilmu dan pengalaman
yang Pemohon III peroleh di perkuliahan maupun perlombaan penulisan hukum
khususnya mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
[vide Bukti P-12 s.d. Bukti P-17].
4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III sejak tahapan awal
pembentukan UU 3/2025 sampai dengan diundangkan, sama sekali tidak dapat
mengakses draft rancangan undang-undang yang dibahas, padahal, rancangan
undang-undang seharusnya merupakan informasi publik yang sudah
semestinya disebarluaskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara
berupa hak atas informasi sekaligus membuka jalan bagi partisipasi publik yang
bermakna (meaningful participation). Selain itu, menurut Pemohon I sampai
dengan Pemohon III sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society), merasa
tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukan UU 3/2025. Meskipun
timbul desakan pelibatan masyarakat sipil secara bermakna (didengar,
dipertimbangkan, dan dijelaskan jawaban atas pilihan yang diambil), namun
Pemohon I sampai dengan Pemohon III sama sekali tidak merasakannya.
5. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III yang merupakan mahasiswa
fakultas hukum yang sering melakukan riset, advokasi, dan berbagai kegiatan
lain
seputar
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sehingga
beranggapan proses pembentukan undang-undang merupakan suatu hal yang
seharusnya “sakral” oleh karena pembentukan undang-undang akan
berdampak dan mengikat bagi setiap warga negara. Namun, dalam proses
pembentukan UU 3/2025, dibentuk secara asal-asalan sehingga melanggar
UUD NRI Tahun 1945 dan UU P3. Selain itu, menurut Pemohon I sampai
dengan Pemohon III, segala ketidakwajaran yang dinormalkan oleh pembentuk
undang-undang dalam proses pembentukan UU 3/2025 sangat menghina nalar
publik sekaligus ilmu pengetahuan soal peraturan perundang-undangan yang
banyak diajarkan di fakultas hukum.
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pada tanggal 16 April 2025 bersama dengan
ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia telah
menyelenggarakan Konsolidasi Nasional bertempat di Universitas Indonesia
428
dalam rangka membahas secara kritis pengesahan revisi UU TNI yang dinilai
bermasalah dari segi substansi maupun proses pembentukannya. Namun,
sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah anggota TNI yang mengenakan seragam
dinas dan menggunakan kendaraan dinas secara nyata terlihat memasuki di
area sekitar lokasi konsolidasi. Kehadiran aparat militer berseragam dalam
konteks forum akademik dan diskusi publik yang sah ini menimbulkan
kekhawatiran serius dan perasaan tidak aman di kalangan peserta. Situasi ini
dipandang sebagai bentuk tekanan psikologis dan intimidasi yang berpotensi
membungkam kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara
untuk menyatakan pendapat di ruang-ruang demokratis. Terlebih lagi, kehadiran
tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks substansi forum yang membahas
secara terbuka penolakan terhadap revisi UU TNI sehingga menimbulkan
dugaan kuat bahwa tindakan tersebut disengaja untuk menciptakan efek gentar
(chilling effect) terhadap partisipasi publik yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
7. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III salah satu perubahan
dalam UU 3/2025 yakni adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh
prajurit TNI, dari yang sebelumnya hanya 10 menjadi 14 di kementerian atau
lembaga, termasuk Kejaksaan RI yang menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon III hal tersebut sangat bertautan langsung kepada Pemohon I sampai
dengan Pemohon III oleh karena berhubungan dengan prospek profesi maupun
persentuhan tatkala berurusan dengan prajurit TNI di kementerian atau lembaga
yang diperluas.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon III
(selanjutnya disebut para Pemohon) dalam pengujian formil sebagai berikut:
Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa meskipun dalam
pengujian formil UU 3/2025 terdapat beberapa permohonan yang sama dengan
permohonan a quo, namun beberapa permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke
pemeriksaan persidangan (sidang pleno) dengan agenda pembuktian dan telah
diputus oleh Mahkamah dengan amar putusan tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-
XXIII/2025, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Putusan
429
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025.
Sementara itu, terhadap permohonan yang dilanjutkan dalam pemeriksaan
persidangan (sidang pleno), in casu permohonan a quo, tidak serta-merta dapat
dipastikan dari awal perihal ada atau tidak adanya kedudukan hukum para Pemohon
karena masih terdapat kemungkinan para Pemohon memiliki kedudukan hukum
setelah didalami dan dicermati pada pemeriksaan persidangan (sidang pleno)
dengan agenda pembuktian. Hal tersebut disebabkan pada saat Mahkamah
menyepakati untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan permohonan a quo,
masih terdapat hal-hal yang menurut Mahkamah perlu didalami lebih lanjut terkait
dengan keterpenuhan syarat kedudukan hukum para Pemohon yang baru dapat
diketahui dengan jelas dan dipastikan perihal ada atau tidaknya kedudukan hukum
para Pemohon tersebut setelah selesainya pemeriksaan persidangan. Dengan
perkataan lain, fakta bahwa suatu permohonan telah diperiksa dalam pemeriksaan
persidangan (sidang pleno) dengan agenda pembuktian tidaklah serta-merta
meneguhkan atau menjamin adanya kedudukan hukum para Pemohon, sebab
Mahkamah tetap dapat mendalami/mencermati dan berwenang untuk menilai
kembali kedudukan hukum para Pemohon, sehingga dapat menyimpulkan bahwa
suatu permohonan yang diajukan memenuhi syarat kedudukan hukum atau tidak
[vide Risalah Sidang Perkara Nomor 45-56-69-75-81/PUU-XXIII/2025 bertanggal 23
Juni 2025, hlm. 4 s.d. 5].
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum dalam pengujian formil di
Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pemohon yang mempunyai
kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil adalah pihak yang
mempunyai pertautan kepentingan dengan substansi pengujian formil yang
dimohonkan pengujian. Dalam kaitan ini, meskipun para Pemohon, in casu
Pemohon I dan Pemohon II dalam uraian kedudukan hukum menyatakan diri
sebagai aktivis mahasiswa yang aktif di BEM FH UI dan telah menunjukkan bukti
berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan yakni berupa diskusi, berbagai tulisan
pendapat para Pemohon, namun aktivitas tersebut tidak cukup untuk membuktikan
430
bahwa para Pemohon memiliki pertautan kepentingan secara langsung dengan
substansi pengujian formil, in casu dalam proses pembentukan UU 3/2025.
Begitupun dengan Pemohon III yang dalam uraian kedudukan hukumnya telah pula
menguraikan bahwa dirinya juga aktif menulis artikel dan menjadi tim pelatih
penulisan hukum dan konstitusi mahasiswa dan telah memenangkan berbagai
lomba legislative drafting. Dalam hal ini, menurut Mahkamah keberatan para
Pemohon demikian tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan kepentingan
para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025. Meskipun dalam
menjelaskan ihwal kedudukan hukum para Pemohon dimaksud juga dengan
mengemukakan aspirasi pendapatnya melalui demonstrasi, namun telah ternyata
alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon, in casu Pemohon II yakni berupa print
out foto orasi saat kegiatan aksi bersama yang dilakukan oleh mahasiswa [vide Bukti
P-11] tidak cukup memberikan keyakinan bagi Mahkamah ihwal keterlibatan para
Pemohon. Terlebih, dalam hal ini, bukti tersebut tanpa disertai dengan uraian atau
keterangan serta fakta yang menunjukkan para Pemohon merupakan bagian dari
kegiatan untuk memberikan masukan dalam pembahasan UU 3/2025. Adanya bukti
surat permohonan informasi publik dari BEM FH UI kepada DPR RI perihal draft
RUU KUHAP dan Naskah Akademik RUU KUHAP [vide Bukti P-9] tidak cukup
membuktikan bahwa para Pemohon merupakan bagian dari kegiatan untuk
memberikan masukan yang memiliki pertautan secara langsung dalam pembahasan
UU 3/2025, terlebih surat permohonan tersebut justru meminta informasi terkait draft
RUU KUHAP dan bukan draft RUU TNI yang menjadi objek pengujian dalam
permohoan a quo.
Hal lain yang juga penting untuk Mahkamah sampaikan bahwa dalam uraian
terkait dengan kedudukan hukum, para Pemohon juga menguraikan terkait dengan
substansi atau materi UU 3/2025 yakni mengenai adanya perluasan jabatan sipil
yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, dari yang sebelumnya hanya 10 menjadi 14
di kementerian atau lembaga, termasuk Kejaksaan RI yang menurut para Pemohon
hal tersebut sangat bertautan langsung kepada para Pemohon oleh karena
berhubungan dengan prospek profesi maupun persentuhan tatkala berurusan
dengan prajurit TNI di kementerian atau lembaga yang diperluas. Menurut
Mahkamah uraian argumentasi tersebut merupakan bagian dari materi UU 3/2025
sehingga tidak tepat apabila uraian tersebut justru dimasukan dalam uraian
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil.
431
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan
keyakinan ihwal adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para Pemohon dalam
menjelaskan
kedudukan
hukumnya.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
menemukan bukti konkret berupa kegiatan yang menunjukkan adanya pertautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025
sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025
yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian,
setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum
dalam persidangan pada akhirnya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menilai kembali dan menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.11] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok
permohonan
para
Pemohon
pengujian
formil
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut;
432
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
-----------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) yang
diajukan para Pemohon berkenaan dengan pembentukan UU 3/2025 yang
menyatakan, “Pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU PPP, dan tidak
memenuhi prinsip meaningful participation, serta merupakan fast track legislation
yang destruktif dan terdapat kecacatan dalam konsep carry over”. UU 3/2025 a quo
dimohonkan para Pemohon untuk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2025. Terhadap penilaian
433
tersebut, kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon, izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum
mengenai posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
telah disepakati dasar pemberian kedudukan hukum yang berbeda dengan
pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil yakni menekankan pada pengujian
yang berkaitan dengan persoalan pembentukan Undang-Undang yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UUD 1945, bukan
keabsahan suatu ayat, pasal, kata atau frasa tertentu. Pada putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 tersirat adanya kemudahan bagi para Pemohon untuk dapat
mengajukan permohonan pengujian formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya
terdapat standar yang berbeda dengan yurisprudensi yang telah ada mengenai
kedudukan hukum. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kemustahilan bagi
Pemohon warga negara dalam mengajukan pengujian formil sebuah undang-
undang karena sumirnya kepentingan hukum individual warga negara.
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
mahasiswa, berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki perhatian terhadap
pembentukan UU 3/2025 yang tidak mendapatkan kesempatan dan kemudahan
akses dalam mengikuti serta mendapatkan dokumen-dokumen pendukung dalam
pembentukan RUU TNI oleh karenanya para Pemohon merasa telah dirugikan hak
konstitusionalnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, para Pemohon juga merasa bahwa prosedur pembentukan Undang-
Undang a quo yang dilakukan oleh pembentuk UU telah menyalahi aturan dan
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan para Pemohon
dirugikan hak konstitusionalnya.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan
adanya kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih
dahulu dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-
prinsip, standar-standar dan aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang
434
atau oleh pengadilan, dengan kata lain, legal interest adalah kepentingan yang
diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan terungkap bahwa para Pemohon
mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen naskah-naskah serta tidak dapat
mengikuti persidangan pembahasan UU 3/2025 adalah sebuah kepentingan yang
dilindungi oleh hukum (legally protected interest). Bahwa sebagai warga negara
Indonesia, para Pemohon memiliki hak atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk berpartisipasi dan mengikuti proses
perancangan, pembahasan hingga atau persetujuan dan pengundangan sebuah
Undang-Undang sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) di mana Pasal 243 hingga Pasal 246
mengatur tentang “partisipasi masyarakat” yang menyatakan bahwa masyarakat
memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan tertulis salah satunya dalam
proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang. Selain itu, pada
Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU PPP) menentukan adanya asas keterbukaan yang memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi terhadap
pembentukan sebuah undang-undang. Partisipasi dimaksud merujuk pada
kepentingannya baik langsung maupun tak langsung dengan muatan yang disusun
dalam Undang-Undang a quo. Dalam proses penyusunan sebuah undang-undang
tentu sangat sumir membedakan warga negara yang berkepentingan langsung dan
tidak, karena pada hakikatnya sebuah undang-undang yang disahkan berlaku dan
wajib ditaati oleh semua pihak, sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak
memiliki kepentingan tidak langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara
erga omnes, maka dapat dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan
langsung terhadap sebuah undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh tiga orang Pemohon,
yaitu: Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz F.F (Pemohon II),
dan Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Dalam putusan permohonan a quo,
mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Karena alasan para
435
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga amar putusan menyatakan
permohon para Pemohon tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah
diputus sebelumnya, para Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon telah menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh proses pembentukan UU
3/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Bahwa berkenaan dengan penilaian atas hubungan pertautan langsung
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa terhadap proses
pembentukan UU 3/2025, perlu mencermati penilaian Mahkamah terhadap
kedudukan hukum Pemohon pada perkara-perkara pengujian formil UU 3/2025
yang telah diputus sebelumnya. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025 telah mempertimbangkan sebagai berikut:
436
”[3.6] ...Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar
yang berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat
kajian/tulisan mengenai proses pembentukan UU a quo, maupun
menyuarakan penolakannya dalam berbagai bentuk aktivitas. Hal ini
merupakan salah satu bentuk upaya berupa adanya kesadaran berkonstitusi
yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari mengikuti proses pembentukan
suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak transparan sampai dengan
tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 hlm. 53].
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, hubungan
pertautan langsung mahasiswa dalam proses pembentukan UU 3/2025 dapat dinilai
melalui ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif yang dilakukan
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa dan masyarakat yang
mengawal proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, dalam menilai
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo perlu dilakukan penilaian
terhadap partisipasi aktif para Pemohon dalam pembentukan UU 3/2025 yang
menunjukkan hubungan pertautan langsung dengan proses pembentukan UU
3/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Pertama, bahwa
Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia [vide bukti P-1] yang
terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan mahasiswa aktif
Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide bukti P-2]. Selain itu, Pemohon I
merupakan Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI [vide
bukti P-4] dan kini menjabat selaku Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH UI
[vide bukti P-5]. Bahwa Pemohon I aktif menyuarakan isu-isu sosial politik dan
hukum melalui beberapa publikasi tertulis, serta mengikuti aksi demonstrasi pada
tanggal 20 Maret 2025 sebagai upaya agar mendapatkan pemenuhan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Bahkan, Pemohon I, memiliki hak untuk memperoleh informasi,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kedua, bahwa bagi Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara
Indonesia [vide bukti P-6] dan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Indonesia [vide bukti P-7], yang menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif
437
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) tahun 2025 [vide
bukti P-8]. Pemohon II juga secara langsung terlibat dalam aksi damai menolak
pembentukan UU TNI yang digelar pada tanggal 20 Maret 2025 di depan Gedung
DPR RI [vide Bukti P-11].
Ketiga, bahwa bagi Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara
Indonesia [vide bukti P-12] yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dan
merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide bukti P-
13]. Pemohon III juga sedang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perancangan
Dokumen dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide bukti
P-15].
Bahwa para Pemohon sejak tahapan awal pembentukan UU TNI hingga
setelah diundangkan, sama sekali tidak dapat mengakses draf rancangan undang-
undang yang dibahas kemudian disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Selain
itu, para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) tidak dilibatkan
dalam proses pembentukan UU TNI, berpotensi mengabaikan hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Fakta empirik yang dikemukakan, UU a quo memberikan
perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk menjalankan fungsi-fungsi di
ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan sipil menurut kami
terdapat pertautan terhadap kepentingan para Pemohon sebagaimana uraian di
atas.
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
terhadap Pemohon I sampai dengan Pemohon III oleh karena telah dapat
menguraikan alasan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut
aktif dalam berbagai kegiatan kritis dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari
bagaimana penyusunan sebuah undang-undang yang baik demi tegaknya
supremasi hukum, mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi
mengenai pembentukan UU 3/2025, dan para Pemohon juga mengalami kesulitan
dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah berpotensi
mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi,
438
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para
Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pembentukan UU 3/2025 dengan kepentingan hukum (legal
interest)
para
Pemohon
sebagai
mahasiswa,
khususnya
dalam
proses
pembentukan UU 3/2025 tersebut. Oleh karena itu, para Pemohon yang merupakan
perorangan WNI yang berprofesi sebagai mahasiswa mempunyai anggapan
kerugian secara spesifik baik aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami
oleh para Pemohon. Terlebih, anggapan kerugian hak konstitusional a quo
disebabkan keterlibatan para Pemohon dalam menyampaikan aspirasi terkait
dengan pembentukan UU 3/2025 serta statusnya sebagai WNI yang dijamin dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang tidak mendapatkan akses yang cukup dalam
berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan UU 3/2025.
[6.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat seharusnya Mahkamah
menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan dapat bertindak
sebagai Pemohon (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Senin, tanggal delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, dan pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
439
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
420
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
421
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3] Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 21 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 69/PUU/PAN.MK/ AP3/04/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 April 2025
dengan Nomor 56/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
422
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi N
