Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

56/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemohon: Taufik Idharudin
Tanggal Putusan: 2024-07-15
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil Pasal 81 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 56/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)