PUU
Tahun 2023
56/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal
Tanggal Putusan: 2023-07-11
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 12/2006, UU 2/2008, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 56/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama
:
Muchdi Purwopranjono
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Jabatan
:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Berkarya
Alamat
:
Jalan Taman Margasatwa Raya Nomor 11,
RT 1 RW 1, Ragunan, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan
2. Nama
:
Fauzan Rachmansyah
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan
Pusat Partai Berkarya
Alamat
:
Jalan Taman Margasatwa Raya Nomor 11,
RT 1 RW 1, Ragunan, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Mei 2023 memberi kuasa kepada
Erizal, S.H., dan Rahman Kurniansyah, S.H., para advokat dari Kantor Hukum Erizal,
SH & Rekan yang berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 30A,
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, bertindak
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18
Mei
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
51/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 pada tanggal 24
Mei 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 26 Juni
2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar 1945 diatur dalam:
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya
bersifat
final
untuk
menguji
undang¬undang
terhadap
Undang¬Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang¬Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut MK atau Mahkamah) diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
3
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
3. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa pengujian UU 7/2017 terhadap UUD 1945 adalah perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah dan permohonan pengujian ini telah mengacu
dan mempedomani Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
6. Bahwa mahkamah dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
a.
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution).
b.
Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution).
c.
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy).
d.
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).
e.
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights).
4
7. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji ketentuan Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 terhadap UUD 1945, Mahkamah
sedang menjalankan fungsi sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter
of constitution) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of
citizen’s constitutional rights) karena hak konstitusional Pemohon potensi
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017. Oleh karena itu, tafsir Mahkamah atas ketentuan Pasal 169 huruf n dan
Pasal 227 huruf i UU 7/2017 nantinya merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berhak
dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf n
dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya mengatur
bahwa: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a)
perorangan warga negara Indonesia;
b)
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
c)
badan hukum publik atau privat; atau
d)
lembaga negara.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
2. Bahwa terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian
konstitusional, Mahkamah telah membuat batasan dalam Putusan Mahkamah
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, yang pada dasarnya
mensyaratkan 5 (lima) hal, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
5
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah partai politik yang didirikan menurut
hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 09 tertanggal 27
Oktober 2022, dibuat di hadapan Acep Titik Kadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Nomor M.HH-28.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 4 November 2022 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya Periode 2020-2025.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Berkarya, Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP
Partai Berkarya berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai Berkarya
untuk melakukan perbuatan hukum terkait DPP Partai Berkarya. Dengan
demikian, Pemohon berwenang untuk mewakili DPP Partai Berkarya sebagai
badan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan a quo.
5. Bahwa Pemohon sebagai partai politik didirikan di Jakarta pada tahun 2016 dan
merupakan partai politik peserta pemilu 2019 dengan perolehan suara sebanyak
2.929.495 (2,09 persen) dari suara nasional, tepat berada di bawah Partai
Perindo dengan 3.738.320 (2,67 persen). Selanjutnya, perolehan suara nasional
berturut-turut setelah Pemohon ialah PSI 2.650.361 (1,89 persen), Partai
Hanura 2.161.507 (1,54 persen), PBB 1.099.848 (0,79 persen) dan seterusnya.
6. Bahwa selanjutnya Pemohon tidak tercantum dalam Surat Keputusan KPU
Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 518
Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
6
tertanggal 14 Desember 2022, sehingga Pemohon tidak termasuk partai politik
peserta pemilu 2024. Meskipun Pemohon bukan sebagai partai politik peserta
pemilu 2024, namun Pemohon berpendapat tetap memiliki legal standing dari
sudut pandang lain yang akan diuraikan lebih lanjut pada Permohonan ini.
7. Bahwa pemohon sebagai Partai Politik “non-parlemen” sebelumnya tidak ikut
membahas UU 7/2017, sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-XII/2014, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014
menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam
pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui
perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang, tidak dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
terhadap Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji Undang-Undang a quo.
8. Bahwa sebagai partai politik “non-parlemen”, maka kesempatan untuk turut
mengarahkan arah penyelenggaraan negara bagi Pemohon dapat dilakukan
melalui jalur “non-parlemen”. Satu di antaranya dengan mengajukan
permohonan pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian
konstitusional, hak konstitusional Pemohon potensi dirugikan dalam penalaran
yang wajar dapat terjadi atas keberlakuan norma Pasal 169 huruf n dan Pasal
227 huruf i UU 7/2017.
10. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang potensial dirugikan dalam penalaran
yang wajar dapat terjadi, yaitu:
- Pasal 7 UUD 1945, yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
7
- Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
11. Bahwa tidak dapat dipungkiri setiap partai politik yang ada di Indonesia baik
partai politik peserta pemilu maupun non peserta pemilu, secara expressive
verbis memiliki kepentingan secara langsung dalam pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden. Bagi partai politik peserta pemilu, maka terhadap dirinya
melekat hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden (vide Pasal 6A ayat (2) UUD 1045). Hak konstitusional tersebut
adalah sebatas hak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Selanjutnya, timbul suatu pertanyaan bagaimana dengan posisi partai
politik non peserta pemilu dalam pemilu 2024 nantinya. Maka, apabila
diperhatikan secara saksama perkembangan perpolitikan di Indonesia saat ini,
partai politik non peserta pemilu tetap memiliki pengaruh dan diperlukan oleh
partai politik peserta pemilu untuk memperkuat basis dukungan suara pemilih.
Hal ini dapat dibuktikan secara empiris berdasarkan hasil pemilu sebelumnya di
tahun 2019 dimana Pemohon sebagai partai politik peserta pemilu 2019
memperoleh suara sebanyak 2.929.495 (2,09 persen) dari suara nasional, tepat
berada di bawah Partai Perindo dengan 3.738.320 (2,67 persen). Bahkan
perolehan suara nasional berturut-turut setelah Pemohon ialah PSI 2.650.361
(1,89 persen), Partai Hanura 2.161.507 (1,54 persen), dan PBB 1.099.848 (0,79
persen) yang notabene kesemua partai tersebut merupakan peserta pemilu
untuk tahun 2024. Dengan demikian, meskipun Pemohon untuk sementara
merupakan partai politik non peserta pemilu 2024, namun perolehan suara
Pemohon dalam pemilu sebelumnya lebih tinggi dari perolehan suara beberapa
partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024. Oleh sebab itu, secara fair
Pemohon sebagai partai politik non peserta pemilu 2024 tidak memiliki hak
untuk mengusulkan pasangan calon. Namun demikian, perlu dipertegas bahwa
Pemohon sebagai badan hukum partai politik memiliki kepentingan secara
langsung dalam pemilu dengan cara satu diantaranya memberikan sumbangsih
perolehan suara Pemohon dalam pemilu sebelumnya. Terlebih, Pemohon
8
berpotensi untuk kembali menjadi partai politik peserta pemilu pasca 2024
nantinya.
12. Bahwa oleh sebab itu, Pemohon sebagai badan hukum partai politik dan/atau
sebagai partai politik peserta pemilu 2019 dan/atau potensi sebagai partai politik
peserta pemilu pasca 2024 diberikan hak konstitusional untuk memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
(vide Pasal 28C ayat (2) UUD 1945) satu di antaranya melalui keterlibatan
Pemohon untuk memberikan sumbangsih perolehan suara Pemohon dalam
pemilihan umum 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2024 dan melalui
pengajuan permohonan uji materiil UU 7/2017 ini terhadap UUD 1945.
Selanjutnya, Pemohon sebagai partai politik berhak atas kepastian hukum yang
adil untuk terlibat di awal dalam pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, yang selanjutnya pasangan calon tersebut akan diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, serta berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945).
13. Bahwa pengaturan mengenai persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
Wakil Presiden telah diatur dalam ketentuan Pasal 169 UU 7/2017 yang
berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a.
…;
b.
…;
n.
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah memberikan penjelasan yang
berbunyi: Yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah
menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik
berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut
kurang dari 5 (lima) tahun.
14. Bahwa selanjutnya pendaftaran bakal pasangan calon diatur dalam ketentuan
Pasal 227 UU Pemilu yang berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. …;
9
b. …;
i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
15. Bahwa Pemohon sebagai partai politik memiliki hak untuk terlibat dalam
pengusulan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden termasuk calon
yang sedang menjabat atau terpilih sebagai Presiden atau Wakil Presiden
dalam pemilu sebelumnya (incumbent) yaitu Bapak Joko Widodo maupun
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, keduanya Presiden dua periode, untuk
maju kembali dalam pemilu 2024 selanjutnya dan memegang jabatan Wakil
Presiden selama lima tahun (vide Pasal 7 UUD 1945). Pun demikian, dengan
Bapak Muhammad Jusuf Kalla Wakil Presiden dua periode untuk maju kembali
dalam pemilu 2024 selanjutnya dan memegang jabatan Presiden selama lima
tahun (vide Pasal 7 UUD 1945). Namun demikian, hak konstitusional (vide Pasal
7 jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945) Pemohon
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dirugikan atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat
dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 karena Pemohon tidak dapat mencalonkan Presiden yang
telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Wakil Presiden maupun
tidak dapat mencalonkan Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode
untuk menjadi calon Presiden dalam pemilu 2024 selanjutnya. Padahal,
Pemohon sebagai partai politik berhak secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara serta berhak atas jaminan kepastian hukum
yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang dijamin dan
dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945).
16. Bahwa potensi kerugian konstitusional Pemohon untuk mencalonkan Presiden
yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Wakil Presiden
maupun mencalonkan Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode
untuk menjadi calon Presiden dalam pemilu 2024 selanjutnya menjadi
terhambat dengan keberlakuan norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i
UU 7/2017. Padahal secara gramatikal, ketentuan Pasal 7 UUD 1945 mengatur
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
10
kali masa jabatan. Dengan demikian, pembatasan dalam konstitusi adalah
sepanjang menjabat dalam jabatan yang sama, maka baik Presiden ataupun
Wakil Presiden dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam
hal Presiden telah memegang jabatan selama 2 (dua) kali masa jabatan atau
periode, maka sesudahnya Presiden dimaksud tidak dapat dipilih kembali untuk
jabatan yang sama yaitu jabatan Presiden dan demikian juga sebaliknya untuk
jabatan Wakil Presiden. Oleh sebab itu, secara a contrario Presiden yang telah
memegang jabatan selama 2 (dua) kali masa jabatan atau periode demi hukum
dapat dipilih kembali sepanjang dalam jabatan yang berbeda yaitu dapat dipilih
kembali dalam jabatan sebagai Wakil Presiden dan demikian juga sebaliknya
Wakil Presiden yang telah memegang jabatan selama 2 (dua) kali masa jabatan
atau periode demi hukum dapat dipilih kembali sepanjang dalam jabatan yang
berbeda yaitu dapat dipilih kembali dalam jabatan sebagai Presiden, mengingat
jabatan Presiden dengan jabatan Wakil Presiden adalah jabatan yang berbeda
(tidak sama).
17. Bahwa dengan demikian, hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik
potensi dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan keberlakuan norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
yang mengatur syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum pernah
menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama.
18. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon sebagai partai politik telah secara spesifik menjelaskan korelasi
norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan hak
konstitusional (vide Pasal 7 jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945) yang potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, sehingga apabila ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal
227 huruf i UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat, maka dapat dipastikan potensial kerugian konstitusional Pemohon
tidak akan terjadi dikemudian hari. Oleh sebab itu, telah tampak adanya
hubungan kausal (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017.
11
19. Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-
Undang terhadap UUD 1945 dalam hal ini pengujian Pasal 169 huruf n dan
Pasal 227 huruf i UU 7/2017.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Permohonan Tidak Nebis in Idem
1. Bahwa ketentuan Pasal 169 dan/atau Pasal 227 UU 7/2017 pernah dimohonkan
uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
- Perkara Nomor 50/PUU-XIX/2021
Batu uji dalam permohonan ini meliputi Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 di mana substansi permohonan ialah sepanjang terkait syarat menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Pasal 227, dan Pasal
229 UU 7/2017 serta Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia.
Mahkamah
selanjutnya
telah
berkesimpulan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,
sehingga Mahkamah menjatuhkan amar putusan berupa menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya.
- Perkara Nomor 101/PUU-XX/2022
Mahkamah dalam perkara ini berkesimpulan para pemohon tidak memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan,
sehingga
pokok
permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan termasuk batu uji yang
digunakan oleh para pemohon. Oleh sebab itu, Mahkamah menjatuhkan amar
putusan berupa menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 117/PUU-XX/2022
Batu uji dalam permohonan ini meliputi Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimana substansi permohonan ialah
sepanjang terkait syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Mahkamah telah
berkesimpulan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,
12
sehingga Mahkamah menjatuhkan amar putusan berupa menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya.
- Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023
Batu uji dalam permohonan ini meliputi Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 di mana substansi permohonan ialah sepanjang
terkait syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dan terkait persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 UU 7/2017. Mahkamah telah
berkesimpulan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,
sehingga Mahkamah menjatuhkan amar putusan berupa menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya.
2. Bahwa adapun alasan-alasan Permohonan Pemohon didasarkan pada alasan-
alasan konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan dalam Putusan
Nomor 50/PUU-XIX/2021, Putusan Nomor 101/PUU-XX/2022, Putusan Nomor
117/PUU-XX/2022 maupun Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023 tersebut di atas.
Pun demikian, materi muatan (vide Pasal 7 jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945) yang dijadikan dasar pengujian Permohonan
Pemohon berbeda dengan materi muatan para pemohon dalam putusan-
putusan tersebut di atas. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK, Permohonan Pemohon adalah tidak nebis in idem.
B. Alasan-Alasan Permohonan
1. Bahwa dalam rangka pemberdayaan partai politik pada era reformasi dan sesuai
dengan keinginan para penyusun perubahan terhadap UUD 1945, maka salah
satu sarana demokrasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan melalui partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
13
Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan
pendapat tentang arah kehidupan dan masa depan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam
memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk
membentuk bangsa dan negara yang padu.
2. Bahwa partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan
kehendak rakyat, bangsa dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan
rekrutmen calon pimpinan nasional maupun daerah. Maka, sudah seharusnya
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik
yang berkoalisi.
3. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
dinyatakan dalam Konsideran Menimbang huruf d yang berbunyi, “Bahwa Partai
Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan
kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung
jawab”.
Partai politik dalam menyandang fungsinya sebagai penghubung antara
pemerintah dengan masyarakat baik dari bawah ke atas (up ward) maupun dari
atas ke bawah (down ward) dalam mengembangkan kehidupan demokrasi,
untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Sehingga, dalam
kehidupan demokrasi dan demokratisasi satu diantaranya melalui pemilihan
umum, sangat wajar dalam perkembangannya apabila partai politik dalam
konteks kehidupan bermasyarakat, negara dan bangsa saat ini mencalonkan
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Wakil
Presiden maupun mencalonkan Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua)
periode untuk menjadi calon Presiden dalam pemilu selanjutnya. Di sisi lain,
dapat dikatakan hal ini juga merupakan aspirasi dan kehendak masyarakat
dalam kehidupan demokrasi.
4. Bahwa adapun syarat calon Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan
dalam konstitusi yaitu Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta
14
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
5. Bahwa selanjutnya syarat calon Presiden dan Wakil Presiden diturunkan dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang melalui Pasal 169 dan Pasal 227 UU
7/2017 yang berbunyi:
Pasal 169:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …;
b. …;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah memberikan penjelasan yang
berbunyi: Yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah
menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik
berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut
kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 227:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. …;
b. …;
i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
6. Dalam Permohonan a quo Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai
penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution) dan pelindung hak
konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights)
karena hak konstitusional Pemohon potensi dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 169 huruf n dan dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Oleh karena itu, tafsir
Mahkamah atas ketentuan Pasal 169 huruf n dan dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017 nantinya merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum karena apabila Pemohon tidak
dapat mencalonkan Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk
menjadi calon Wakil Presiden maupun mencalonkan Wakil Presiden yang telah
menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Presiden dalam pemilu
15
selanjutnya, maka sudah dipastikan hak konstitusional (vide Pasal 7 jo Pasal
28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945) Pemohon sebagai
partai politik dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden akan menjadi terhalang, sehingga potensi kerugian Pemohon akan
benar-benar menjadi suatu kerugian yang nyata.
7. Bahwa
Pancasila
merupakan
norma
fundamental
negara
(Staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber acuan bagi aturan dasar negara
atau aturan pokok negara (Verfassungsnorm) yaitu Batang Tubuh UUD 1945
sebagaimana dikemukakan oleh Maria Farida Indrati bahwa apabila pokok-
pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
mencerminkan Pancasila yang menciptakan pasal-pasal dalam Batang Tubuh
UUD 1945, dengan demikian Pancasila merupakan Norma Fundamental
Negara (Staatsfundamentalnorm) yang menjadi dasar dan sumber bagi Aturan
Dasar Negara/Aturan Pokok Negara (Verfassungnorm) yaitu Batang Tubuh
UUD 1945.
8. Bahwa oleh sebab itu, sebagaimana prinsip hukum yang berlaku universal yaitu
Stufentheorie gagasan Hans Kelsen dalam The Pure Theory of Law yang
menyatakan, the legal order is not a system of coordinated norms of equal level,
but a hierarchy of different levels of legal norms, maka peraturan-peraturan yang
tingkatannya di bawah UUD 1945 dapat berlaku dan diberlakukan, sepanjang
tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, karena hukum yang lebih
tinggi merupakan sumber dari hukum yang lebih rendah. Dalam konteks hukum
positif Indonesia hal ini sejalan pula dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU 12/2011) yang menempatkan UUD 1945 pada urutan pertama
dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
9. Bahwa dalam hal kaitannya dengan Permohonan a quo, maka ketentuan Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah menciderai prinsip kepastian
hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (vide Pasal
28 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945) dalam kaitannya hak Pemohon secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara melalui pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang jabatan selama
lima tahun (vide Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 7 UUD 1945) yaitu mencalonkan
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Wakil
16
Presiden maupun mencalonkan Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua)
periode untuk menjadi calon Presiden dalam pemilu selanjutnya. Pasal 7 UUD
1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan. Konstitusi telah memberikan batasan masa
jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan. Secara letterlijk
konstitusi membatasi Presiden ataupun Wakil Presiden dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan, sehingga Presiden
hasil pemilu dalam jabatan yang sama dapat menjabat selama 10 (sepuluh)
tahun atau dua kali masa jabatan Presiden. Pun demikian, Wakil Presiden hasil
pemilu dalam jabatan yang sama dapat menjabat selama 10 (sepuluh) tahun
atau dua kali masa jabatan Wakil Presiden. Penegasan ini menjadi penting
karena konstitusi telah membatasi periodesasi masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden hasil pemilu sepanjang dalam jabatan yang sama. Hal ini dapat
dilihat dari kesepakatan untuk mengubah UUD 1945, MPR mengadopsi
substansi Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 menjadi salah satu materi perubahan
UUD 1945 dalam perubahan pertama tahun 1999. Salah satu alasan
mengangkat substansi Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 menjadi substansi
konstitusi, yaitu pengaturan di bawah konstitusi dinilai tidak memadai untuk
materi yang sangat mendasar seperti pembatasan periodesasi masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden (vide Pertimbangan [3.18] dalam Putusan MK
Nomor 117/PUU/XX/2022).
10. Bahwa dengan demikian, Pasal 7 UUD 1945 bersifat kumulatif mengatur
pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilarang untuk menjabat dalam jabatan
yang sama sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden lebih dari 2 (dua)
kali masa jabatan atau periode. Secara a contrario, mencalonkan Presiden yang
telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Wakil Presiden maupun
mencalonkan Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi
calon Presiden dalam pemilu selanjutnya adalah tidak bertentangan dengan
konstitusi. Penekanan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebagai hasil
perubahan/amandemen pertama dan produk reformasi adalah pembatasan
periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu dalam
jabatan yang sama. Sebab itu, Pemohon sebagai partai politik maupun partai
17
politik lainnya dapat mencalonkan Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali
untuk menjadi calon dalam jabatan yang berbeda yaitu sebagai calon Wakil
Presiden dalam pemilu selanjutnya dan demikian juga sebaliknya Pemohon
sebagai partai politik maupun partai politik lainnya dapat mencalonkan Wakil
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali untuk menjadi calon dalam jabatan
yang berbeda yaitu sebagai calon Presiden dalam pemilu selanjutnya
mengingat pembatasan periodesasi masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945
adalah dalam jabatan yang sama yang secara a contrario apabila dalam jabatan
yang berbeda adalah tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
11. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 169 dan Pasal 227 UU 7/2017 mengatur
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Akan tetapi,
norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 memuat kata “atau”
yang berimplikasi pada baik calon Presiden dan calon Wakil Presiden
dipersyaratkan “belum pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama” atau “belum pernah menjabat sebagai
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
Konsekuensi logis atas frasa yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan
Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali
tidak dapat dicalonkan kembali dalam jabatan yang berbeda sebagai calon
Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya dan Wakil Presiden yang telah
menjabat 2 (dua) kali tidak dapat dicalonkan kembali dalam jabatan yang
berbeda sebagai calon Presiden dalam pemilu selanjutnya. Padahal, yang
dilarang dalam ketentuan Pasal 7 UUD 1945 adalah sepanjang dalam jabatan
yang sama dalam arti Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali tidak dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebagai Presiden untuk ketiga kalinya.
Pun demikian, Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali tidak dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama sebagai Wakil Presiden untuk ketiga kalinya.
Oleh sebab itu, menjadi berdasar hukum Pemohon memiliki hak konstitusional
(vide Pasal 7 jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945)
untuk mencalonkan Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali untuk menjadi
calon dalam jabatan yang berbeda yaitu sebagai calon Wakil Presiden dalam
pemilu selanjutnya maupun mencalonkan Wakil Presiden yang telah menjabat
2 (dua) kali untuk menjadi calon dalam jabatan yang berbeda yaitu sebagai
calon Presiden dalam pemilu selanjutnya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 169
18
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah mereduksi hak Pemohon dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (vide Pasal 28C ayat (2) jo Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945).
12. Bahwa di sisi lain, Pemohon dapat memahami Penjelasan Pasal 169 huruf n UU
7/2017 yang telah memberikan penjelasan yang dimaksud dengan “belum
pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah
yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama
dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun
masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun. Hal ini sejalan dengan original
intent selama pembahasan perubahan Pasal 7 UUD 1945 dimana para
pengubah UUD 1945 bersepakat, substansi norma Pasal 7 UUD 1945
dimaksudkan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut (vide
Naskah Komprehensif UUD 1945 Buku IV, Jilid 1, halaman 477).
13. Bahwa dengan demikian, mencalonkan Presiden yang telah menjabat 2 (dua)
periode untuk menjadi calon Wakil Presiden maupun mencalonkan Wakil
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Presiden
dalam pemilu selanjutnya adalah tidak bertentangan dengan konstitusi (vide
Pasal 7 UUD 1945) dan karenanya ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017
adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai calon Presiden belum
pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
14. Bahwa pun demikian ketentuan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai surat pernyataan calon
Presiden belum pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama atau surat pernyataan calon Wakil Presiden
belum pernah menjabat sebagai Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama.
15. Bahwa selanjutnya permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat (in
casu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017) dengan tegas
19
Pemohon katakan tidak bertentangan atau tidak terhalang oleh ketentuan Pasal
8 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”.
16. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 di atas, dalam hal
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya. Pertanyaan selanjutnya ialah apabila terjadi
peristiwa yang demikian apakah tidak bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945
mengingat Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut sebelumnya pernah
menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) periode, sehingga apabila Wakil
Presiden menggantikan Presiden sebab hal-hal sebagaimana dimaksud Pasal
8 UUD 1945 berakibat pada Wakil Presiden memegang jabatan Presiden untuk
ketiga kalinya.
17. Bahwa secara sederhana terdapat perbedaan mendasar antara ketentuan
Pasal 7 UUD 1945 dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945. Apabila dicermati secara
saksama, hal yang dilarang dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 adalah
apabila memegang jabatan ketiga kalinya dalam jabatan yang sama yang
jabatan tersebut diperoleh dari hasil pemilihan umum. Hal ini diperkuat dengan
pemilihan kalimat “dipilih kembali” dalam Pasal 7 UUD 1945. Sebagaimana telah
diketahui secara umum dan luas, dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi,
kata “dipilih” adalah merujuk kepada peristiwa pemilihan umum (vide Pasal 22E
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945) yang diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
18. Bahwa berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 7 UUD 1945, norma yang
terkandung dalam Pasal 8 UUD 1945 adalah Wakil Presiden (yang sebelumnya
pernah menjabat Presiden dua periode) memegang jabatan Presiden untuk
ketiga kalinya disebabkan terjadinya peristiwa presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya. Sehingga, jabatan Presiden untuk ketiga kalinya tersebut bukan
diperoleh dari hasil pemilihan umum (dipilih kembali), melainkan karena adanya
peristiwa presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya. Apabila meminjam istilah asas dalam hukum pidana,
20
maka hal demikian disebut dengan asas legalitas atau the principle of legality
yakni merupakan asas yang menentukan bahwa tindak pidana haruslah diatur
terlebih dulu dalam undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum
seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatannya. Lon L. Fuller, dalam
bukunya The Morality of Law (1964), menggunakan kata “principle of legality”
untuk memaknai prinsip hukum secara umum, yang bahkan disebutnya sebagai
inner morality of law. Kata ‘principle’ dalam konteks ini diartikan sama dengan
prinsip atau asas. Fuller menyebutkan delapan asas legalitas itu, yang diringkas
menjadi delapan pernyataan sebagai berikut:
1) laws should be general;
2) they should be promulgated, that citizens might know the standards to
which they are being held;
3) retroactive rule-making and application should be minimized;
4) laws should be understandable;
5) they should not be contradictory;
6) laws should not require conduct beyond the abilities of those affected;
7) they should remain relatively constant through time; and
8) there should be a congruence between the laws as announced and
their actual administration.
Bahwa merujuk pada pernyataan asas legalitas di atas yaitu hukum harus dapat
dimengerti (laws should be understandable), hukum tidak boleh bertentangan
(they should not be contradictory), dan harus ada kesesuaian antara undang-
undang yang diumumkan dan pelaksanaannya yang sebenarnya (there should
be a congruence between the laws as announced and their actual
administration), maka harus dapat dimengerti bahwa tidak terdapat
pertentangan
antara
Permohonan
Pemohon
atas
pengujian
materiil
inkonstitusional bersyarat (in casu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017) dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 dan dalam
pelaksanaannya antara ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dengan Pasal 8 ayat (1)
UUD 1945 adalah berbeda. Oleh sebab itu, menjadi beralasan hukum ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak menjadi penghalang permohonan pengujian
materiil inkonstitusional bersyarat (in casu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017) yang diajukan oleh Pemohon.
19. Bahwa lebih lanjut berdasarkan penafsiran secara analogis, tafsir daripada
ketentuan Pasal 7 UUD 1945 adalah dipilih kembali dalam jabatan yang sama
hasil pemilihan umum, bukan dipilih kembali dalam jabatan yang sama
21
hasil/akibat adanya peristiwa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) UUD 1945.
Penafsiran yang demikian melindungi hak konstitusional Pemohon (vide Pasal
28C ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945) atas kepastian hukum
yang adil.
20. Bahwa dipilih kembali (rezim pemilihan umum) dalam Pasal 7 UUD 1945
berkelindan dengan teori Perjanjian menurut Jean Jacques Rousseau terkait
kedaulatan rakyat (vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) dan sistem demokrasi yaitu
democracy is government of the people, by the people, and for the people atau
dalam bahasa Jimly Asshiddiqqie sebagai sistem demokrasi perwakilan atau
demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Oleh sebab itu, legitimasi
memegang jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 UUD 1945 bersumber langsung dari rakyat melalui suatu pemilihan
umum. Sedangkan, Wakil Presiden yang menggantikan dan memegang jabatan
Presiden karena Presiden berhalangan (mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya) sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1)
UUD 1945 memperoleh jabatannya tidak melalui pemilihan umum karena rakyat
dalam pemilihan umum memilihnya untuk memegang jabatan sebagai Wakil
Presiden. Dengan demikian, yang dilarang secara letterlijk menurut Pasal 7
UUD 1945 adalah memilih kembali dalam jabatan yang sama untuk ketiga
kalinya melalui suatu pemilihan umum. Karenanya, ketentuan Pasal 8 ayat (1)
UUD 1945 tidak menjadi penghalang permohonan pengujian materiil
inkonstitusional bersyarat (in casu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017) yang diajukan oleh Pemohon.
21. Bahwa sebagaimana halnya asas in dubio pro reo yakni dalam hal hakim tidak
memperoleh
keyakinan,
hakim
wajib
memberikan
putusan
yang
menguntungkan terdakwa, maka untuk melindungi hak konstitusional Pemohon
sudah sepatutnya pula apabila Permohonan a quo dikabulkan.
22. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah
bertentangan dengan UUD 1945 dalam arti Presiden dua periode dapat
menjabat sebagai Wakil Presiden maupun Wakil Presiden dua periode dapat
menjabat sebagai Presiden sebagaimana maksud Permohonan Pemohon
sejalan dengan pendapat pakar hukum tata negara yang mengatakan: “Secara
hukum, yang bisa terjadi adalah jika periode pertama 5 tahun seseorang menjadi
22
presiden, lima tahun kedua menjadi wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi
presiden kembali. Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode
kedua mencalonkan diri sebagai wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan
keajaiban dunia Ke-8” (https://kumparan.com/kumparannews/jokowi-sudah-
presiden-2-periode-masih-bisa-jadi-cawapres-1yrfOq7yiJE/1).
23. Bahwa pendapat pakar hukum tata negara tersebut di atas yang mengatakan
secara hukum yang bisa terjadi adalah periode pertama menjadi Presiden,
periode kedua menjadi Wakil Presiden, dan periode ketiga menjadi Presiden,
dikarenakan pemahaman atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur Wakil Presiden menggantikan Presiden saat berhalangan. Atas hal
ini, Pemohon sebagaimana uraian sebelumnya telah menguraikan bahwa
ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak menjadi penghalang Wakil Presiden
dua periode untuk menjabat sebagai Presiden karena konteks ketentuan Pasal
8 ayat (1) UUD 1945 adalah berbeda dengan konteks ketentuan Pasal 7 UUD
1945.
24. Bahwa selain itu, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga atas Presiden dua periode
dapat menjabat sebagai Wakil Presiden, pun mengatakan tidak ada aturan yang
dilanggar dalam konstitusi. Namun, perlu ada kajian konstitusi soal
kemungkinan ada masalah, “Sebenarnya begini, secara konstitusi, kan, tidak
ada yang bisa menghambat hal itu. Tapi, ada kemungkinan masalah
konstitusional jika presiden berhalangan tetap dan cawapres menjadi presiden,
maka ada potensi melanggar UUD karena berarti presiden menjabat tiga
periode. Apakah itu, ini perlu kajian secara aturan dan konstitusi, loophole-nya
di
mana”
(https://kumparan.com/kumparannews/jokowi-sudah-presiden-2-
periode-masih-bisa-jadi-cawapres-1yrfOq7yiJE/4).
25. Bahwa sebagai penutup, Pemohon mengutip kalimat yang termuat pada
abstract tulisan Dan T. Coenen, School of Law University of Georgia dalam Two-
Time Presidents and the Vice-Presidency, 2015, terkait konstitusi Amerika yang
menulis, “In fact, the relevant constitutional provisions, their histories, and their
purposes all point to the same conclusion: A twice-before-elected President may
become Vice-President either through appointment or through election and —
like any other Vice-President — may thereafter succeed from that office to the
Presidency for the full remainder of the pending term”. Terjemahan secara bebas
yaitu, “Faktanya, ketentuan konstitusional yang relevan, sejarahnya, dan
23
tujuannya semuanya mengarah pada kesimpulan yang sama: seorang Presiden
yang dua kali terpilih dapat menjadi Wakil Presiden baik melalui penunjukan
atau melalui pemilihan dan - seperti Wakil Presiden lainnya - setelah itu dapat
berhasil dari jabatan itu ke Kepresidenan untuk sisa masa jabatan yang
tertunda.
26. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian telah jelas dan
terang bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak menjadi penghalang
permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat (in casu Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017) yang diajukan oleh Pemohon.
27. Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Pemohon memohon
kiranya
Mahkamah
dapat
memberikan
pertimbangan
tersendiri
atas
keberlakuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 semata dalam
rangka menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of
citizen’s constitutional rights) untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi
Pemohon dan aspirasi masyarakat Indonesia.
28. Bahwa oleh sebab itu, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah
perlakuan yang mereduksi hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum
yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 7 UUD
1945.
29. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana uraian
tersebut di atas, maka:
- Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “calon Presiden belum pernah
menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
- Menyatakan bahwa Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
24
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “surat pernyataan calon Presiden
belum pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama atau surat pernyataan calon Wakil Presiden belum
pernah menjabat sebagai Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “calon Presiden belum pernah menjabat
sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
3. Menyatakan bahwa Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “surat pernyataan calon Presiden belum
pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama atau surat pernyataan calon Wakil Presiden belum pernah
25
menjabat sebagai Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta Pendirian Partai Beringin Karya (Partai
Berkarya) Nomor 02 tertanggal 02 Mei 2016 yang dibuat di
hadapan Walman Siagian, S.H., M.Kn., Notaris di Kab.
Tangerang;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Nasional Republik (Nasrep) Nomor 05
tertanggal 14 September 2016 yang dibuat dihadapan
Walman Siagian, S.H., M.Kn., Notaris di Kab. Tangerang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-20.AH.11.01 TAHUN 2016
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Nasional Republik;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar Partai Berkarya
Nomor 48 tertanggal 14 Juni 2017 yang dibuat dihadapan
Walman Siagian, S.H., M.Kn., Notaris di Kab. Tangerang;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Berkarya Nomor 02 tertanggal 22 Juni
26
2018 yang dibuat dihadapan Benny Benyamin Haryanto, S.H.,
Notaris di Tangerang;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) Nomor
02 tertanggal 14 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Hj. Ai.
Suryani, S.H., Notaris di Bekasi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Partai
Berkarya);
11. Bukti P-11
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Partai Berkarya)
Nomor 02 tertanggal 10 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Hj.
Ai. Suryani, S.H., Notaris di Bekasi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.03 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Partai
Berkarya);
13. Bukti P-13
: Fotokopi Akta Perubahan Pengurus Partai Beringin Karya
(Partai Berkarya) Nomor 1 tertanggal 10 Juni 2022 yang
dibuat dihadapan Hj. Ai. Suryani, S.H., Notaris di Bekasi;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Berkarya Nomor 08 tertanggal 27
Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Acep Titik Kadi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.03 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Partai
Berkarya) menjadi Partai Berkarya;
27
16. Bukti P-16
: Fotokopi Akta Perubahan Pengurus Partai Berkarya Nomor
09 tertanggal 27 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Acep
Titik Kadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;
17. \ Bukti P-17
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-28.AH.11.02 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
28
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
29
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal
227 huruf i UU 7/2017 yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 169 huruf n:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o…
-
Pasal 227 huruf i:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a…
i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama;
j…
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah badan hukum berbentuk partai politik yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
pernah menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019, namun untuk tahun 2024
30
Pemohon tidak termasuk dalam partai politik peserta Pemilu [vide Bukti P-4
sampai dengan Bukti P-17].
b. Bahwa di dalam Anggaran Dasar Pemohon telah ditentukan Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP
Partai Berkarya berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai Berkarya
untuk melakukan perbuatan hukum yakni mewakili DPP Partai Berkarya
dalam mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah, dan Pemohon
menyatakan tidak terlibat dalam pembahasan UU 7/2017.
c. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 7, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945.
d. Bahwa Pemohon sebagai partai politik merasa memiliki hak konstitusional
untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
termasuk calon yang sedang menjabat atau terpilih sebagai Presiden atau
Wakil Presiden dalam pemilu sebelumnya (incumbent) untuk maju kembali
dalam pemilu selanjutnya dan memegang jabatan selama lima tahun. Namun
dengan adanya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah
membatasi atau mereduksi hak konstitusional Pemohon dalam Pemilu 2019
yang lalu untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden karena
ketentuan a quo telah mengatur persyaratan calon Presiden atau wakil
Presiden yang belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering
disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
sehingga pada Pemilu 2019 Pemohon sebagai peserta pemilu tidak dapat
mengajukan salah satu calon yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama untuk dicalonkan Kembali. Padahal tidak ada
ketentuan di dalam UUD 1945 yang menyebut dan mensyaratkan belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama.
e. Bahwa menurut Pemohon Pasal 7 UUD 1945 tidak membatasi hak Pemohon
untuk mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden terpilih untuk masa jabatan
selanjutnya. Bahkan, Pasal 7 UUD 1945 bersifat tidak mengikat atau tidak
berlaku terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terpilih pada pemilu
sebelumnya apabila Presiden atau Wakil Presiden tersebut memilih
31
pasangan lain yang berbeda sebagai calon Wakil Presidennya atau calon
Presidennya, karena keberlakuan Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur dan
hanya mengikat secara hukum untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih yang sama dan bukan untuk individu Presiden atau individu Wakil
Presiden. Ketentuan ini menurut Pemohon mengakibatkan hak Pemohon
selaku partai politik terlanggar terutama hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara serta atas atas jaminan
kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28C ayat (2) jo Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945).
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon,
menurut Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukumnya dalam mengajukan
permohonan a quo, Pemohon telah dapat membuktikan bahwa Pemohon adalah
partai politik yang telah mendapatkan legitimasi dari Kementeraian Hukum dan
HAM serta di dalam akta pendiriannya telah dinyatakan siapa saja yang dapat
mewakili partainya dalam persidangan di depan pengadilan yakni Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Pemohon [vide bukti P-5 sampai dengan Bukti P-9]. Adapun dalam menguraikan
kerugian hak konstitusionalnya, menurut Mahkamah, Pemohon merupakan
partai politik peserta Pemilu tahun 2019, telah dapat menguraikan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan atau
potensial dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menerangkan adanya hubungan kausal
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya tersebut. Oleh
karenanya, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon,
menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
32
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017 yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil Pemohon selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, alasan-alasan permohonan Pemohon didasarkan
pada alasan-alasan konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan
dalam Putusan Nomor 50/PUU-XIX/2021, Putusan Nomor 101/PUU-XX/2022,
Putusan Nomor 117/PUU-XX/2022 maupun Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Demikian juga, materi muatan (vide Pasal 7 jo Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945) yang dijadikan dasar pengujian Permohonan
Pemohon berbeda dengan materi muatan para pemohon dalam putusan-
putusan tersebut di atas. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK, Permohonan Pemohon adalah tidak nebis in idem.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i
UU 7/2017 telah menciderai prinsip kepastian hukum yang adil dan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (vide Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945)
dalam kaitannya hak Pemohon secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara melalui pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk memegang jabatan selama lima tahun (vide Pasal 28C ayat (2)
jo Pasal 7 UUD 1945) yaitu mencalonkan Presiden yang telah menjabat 2 (dua)
periode untuk menjadi calon Wakil Presiden maupun mencalonkan Wakil
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode untuk menjadi calon Presiden
dalam pemilu selanjutnya. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Konstitusi telah memberikan batasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya satu kali masa jabatan. Secara letterlijk konstitusi membatasi
Presiden ataupun Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya satu kali masa jabatan, sehingga Presiden hasil pemilu dalam
33
jabatan yang sama dapat menjabat selama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali
masa jabatan Presiden. Penegasan ini menjadi penting karena konstitusi telah
membatasi periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu
sepanjang dalam jabatan yang sama.
3. Bahwa menurut Pemohon, konsekuensi logis atas frasa yang terkandung dalam
Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah Presiden yang telah
menjabat 2 (dua) kali tidak dapat dicalonkan kembali dalam jabatan yang
berbeda sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya dan Wakil
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali tidak dapat dicalonkan kembali dalam
jabatan yang berbeda sebagai calon Presiden dalam pemilu selanjutnya.
Padahal, yang dilarang dalam ketentuan Pasal 7 UUD 1945 adalah sepanjang
dalam jabatan yang sama dalam arti Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali
tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebagai Presiden untuk
ketiga kalinya. Demikian juga, Wakil Presiden yang telah menjabat 2 (dua) kali
tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebagai Wakil Presiden
untuk ketiga kalinya.
4. Bahwa menurut Pemohon, permohonan pengujian materiil inkonstitusional
bersyarat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 tidak bertentangan
atau tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya”. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD
1945 di atas, dalam hal Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia digantikan
oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Pertanyaan selanjutnya
ialah apabila terjadi peristiwa yang demikian apakah tidak bertentangan dengan
Pasal 7 UUD 1945 mengingat Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut
sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) periode,
sehingga apabila Wakil Presiden menggantikan Presiden sebab hal-hal
sebagaimana dimaksud Pasal 8 UUD 1945 berakibat pada Wakil Presiden
memegang jabatan Presiden untuk ketiga kalinya.
5. Bahwa menurut Pemohon, terdapat perbedaan mendasar antara ketentuan
Pasal 7 UUD 1945 dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945. Hal yang dilarang dan
bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 adalah apabila memegang jabatan
34
ketiga kalinya dalam jabatan yang sama yang jabatan tersebut diperoleh dari
hasil pemilihan umum. Hal ini diperkuat dengan pemilihan kalimat “dipilih
kembali” dalam Pasal 7 UUD 1945. Sebagaimana telah diketahui secara umum
dan luas, dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, kata “dipilih” adalah
merujuk kepada peristiwa pemilihan umum (vide Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945) yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 7 UUD
1945, norma yang terkandung dalam Pasal 8 UUD 1945 adalah Wakil Presiden
(yang sebelumnya pernah menjabat Presiden dua periode) memegang jabatan
Presiden untuk ketiga kalinya disebabkan terjadinya peristiwa presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya. Sehingga, jabatan Presiden untuk ketiga kalinya
tersebut bukan diperoleh dari hasil pemilihan umum (dipilih kembali), melainkan
karena adanya peristiwa presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya.
6. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “calon Presiden belum pernah menjabat
sebagai Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”, dan menyatakan
Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “surat pernyataan calon Presiden belum pernah menjabat sebagai
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau surat
pernyataan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-17 sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
35
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusional
yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah apakah
ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD 1945 dikarenakan telah berpotensi merugikan atau menghambat hak
konstitusional Pemohon dalam mengusulkan pasangan calon Presiden atau calon
Wakil Presiden.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan isu konstitusional di atas, setelah
membaca dan mempelajari secara saksama dalil Pemohon sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.7], Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n dan norma Pasal 227 huruf i
UU 7/2017 yang pada pokoknya mengatur mengenai persyaratan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, yaitu antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Juni 2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XVI/2018 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Juni 2018,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021);
36
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, telah ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, adalah Pasal 7, Pasal 28C ayat (2), serta
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang sebagian dasar pengujian tersebut
belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan-permohonan
yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu
Pasal 6A ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Perkara 36/PUU-
XVI/2018), Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 (Perkara 40/PUU-XVI/2018), Pasal 7, Pasal
28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 (Perkara 101/PUU-XVI/2022), Pasal 1 ayat (3),
Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Perkara 117/PUU-
XX/2022), Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
(Perkara 4/PUU-XXI/2023). Dengan demikian, tanpa harus memeriksa lebih jauh
alasan-alasan yang berbeda dengan semua permohonan sebelumnya, adanya
dasar pengujian yang berbeda tersebut telah terang dan cukup bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan Pemohon dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo;
37
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon, masalah
konstitusional yang harus dijawab Mahkamah, yaitu apakah pengaturan persyaratan
calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 tidak memberikan hak untuk memajukan
diri secara kolektif dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dan dilindungi
Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Terhadap isu
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa isu berkenaan dengan syarat pengajuan calon presiden dan calon
wakil presiden, in casu syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf n dan
Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah pernah diputus oleh Mahkamah. Berkenaan
dengan kedua norma tersebut, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 117/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Januari 2023, dalam Sub-paragraf [3.19.3] mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.19.3] Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas adalah, belum pernah
menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama yang diikuti surat pernyataan belum
pernah menjabat selama 2 (dua) periode tersebut adalah norma yang
dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD
1945. Bahkan, khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga
menegaskan maksud “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah
menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik
berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan
tersebut kurang dari 5 (lima) tahun juga merupakan penegasan terhadap
maksud Pasal 7 UUD 1945. Dengan demikian, ketentuan yang tertuang
dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan
panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam
menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga
konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945
dimaksud.
Selain itu, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Februari 2023, dalam Sub-paragraf [3.12.1] juga telah menegaskan
38
pertimbangan Mahkamah di atas, yang pada pokoknya mempertimbangkan sebagai
berikut:
Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan Pemohon dalam
permohonan a quo pada intinya tidak jauh berbeda dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 dan Mahkamah tidak
atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah
pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis
berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya,
norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah
konstitusional;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan-putusan di atas,
Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan pembatasan
masa jabatan Presiden. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan bahwa konstitusi telah memberikan batasan yang tegas mengenai
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 7 UUD 1945, di mana
Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan penerapan secara
langsung dari prinsip pembatasan yang dianut oleh Pasal 7 UUD 1945 a quo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil Pemohon berkenaan dengan
anggapan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan
Pasal 7 UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai ketidakpastian
hukum yang diakibatkan norma Pasal 169 huruf n dan norma Pasal 227 huruf i UU
7/2017, menurut Mahkamah apabila mengikuti penafsiran Pemohon mengenai
norma a quo sebagaimana yang dimintakan oleh Pemohon, maka hal tersebut akan
membuka kemungkinan adanya situasi di mana seseorang yang telah pernah
menjabat sebagai Presiden selama 2 (dua) masa jabatan dipilih sebagai Wakil
Presiden. Hal ini akan menimbulkan persoalan konstitusional tatkala Pasal 8 ayat
(1) UUD 1945 harus diterapkan. Dalam hal ini, norma Pasal 8 ayat (1) UUD 1945
pada intinya mengatur dan sekaligus memerintahkan jikalau terjadi peristiwa
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Presiden digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam kondisi di mana Wakil Presiden
tersebut merupakan seseorang yang pernah menjabat sebagai Presiden selama 2
(dua) masa jabatan, maka tidak terhindarkan munculnya situasi di mana jikalau
39
terjadi peristiwa sebagaimana dimaksudkan oleh norma Pasal 8 ayat (1) UUD 1945
maka menjadi kewajiban konstitusional bagi Wakil Presiden tersebut untuk diangkat
sebagai Presiden. Jikalau kondisi tersebut terjadi, maka Wakil Presiden yang
sebelumnya pernah menjadi Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan/periode
akan menjadi Presiden untuk masa jabatan ketiga. Pada satu sisi, situasi ini justru
akan menimbulkan pelanggaran prinsip pembatasan dalam konstitusi yang diatur
oleh Pasal 7 UUD 1945, sementara di sisi lain apabila Wakil Presiden tersebut tidak
diangkat sebagai Presiden, jelas-jelas melanggar kewajiban konstitusional sehingga
bertentangan dengan norma Pasal 8 ayat (1) UUD 1945. Sebagai pemaknaan dan
sekaligus penafsiran terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang dirumuskan oleh norma
undang-undang, norma yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden harus mampu mencegah permasalahan konstitusional tersebut. Alasan
Pemohon untuk membedakan konsekuensi konstitusional antara Presiden yang
dipilih dengan Presiden yang diangkat karena menggantikan Presiden yang
berhalangan tetap justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berdampak terhadap ketidakpastian konstitusionalitas pembatasan periodesasi
masa jabatan Presiden serta terhadap legitimasi Presiden tersebut. Dengan
demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.14.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai norma Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 menyebabkan terhalangnya hak Pemohon
untuk memajukan diri secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, menurut Mahkamah hak-hak
tersebut apabila dikaitkan dengan hak untuk mengajukan calon Presiden atau Wakil
Presiden tetap harus tunduk pada pembatasan yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Sepanjang pembatasan tersebut tidak bertentangan dengan
konstitusi, maka tidak dapat dikatakan bahwa pembatasan tersebut telah melanggar
hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal ini hak untuk memajukan diri
secara kolektif maupun hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Norma a quo yang mengatur mengenai syarat pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden, sebagaimana telah diputus isu konstitusionalitasnya oleh
40
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 dan
telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah pada Sub-paragraf [3.14.1] dan [3.14.2]
di atas adalah tidak bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, pembatasan
yang diimplementasikan oleh Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
bukanlah pembatasan yang inkonstitusional karena merupakan konsekuensi logis
dari ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak melanggar
hak-hak sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma Pasal 169 huruf n dan
Pasal 227 huruf i UU 7/2017 tidak melanggar hak untuk memajukan diri secara
kolektif, tidak bertentangan dengan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
41
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
I.
Bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXI/2023, yang diwakili oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya,
merupakan Pemohon yang sama dalam Perkara Nomor 117/PUU-XX/2022. Di
samping itu, norma yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo juga
sama persis dengan norma yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 117/PUU-
XX/2022, yaitu norma Pasal 169 huruf n dan norma Pasal 227 huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
II.
Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Januari 2023, Mahkamah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun, dalam putusan
tersebut, saya memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
III.
Bahwa setelah mencermati secara saksama uraian kerugian konstitusional
terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo, ternyata tidak
42
terdapat fakta hukum baru yang secara signifikan memengaruhi pendirian saya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022, sehingga
pendirian saya dalam putusan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk
perkara a quo. Dengan demikian, saya tetap berpendirian bahwa Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 10.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
43
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
28
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
29
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal
227 huruf i UU 7/2017 yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 169 huruf n:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o…
-
Pasal 227 huruf i:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a…
i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama;
j…
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah badan hukum berbentuk partai politik yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
pernah menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019, namun untuk tahun 2024
30
Pemohon tidak termasuk dalam partai politik peserta Pemilu [vide Bukti P-4
sampai dengan Bukti P-17].
b. Bahwa di dalam Anggaran Dasar Pemohon telah ditentukan Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP
Partai Berkarya berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai Berkarya
untuk melakukan perbuatan hukum yakni mewakili DPP Partai Berkarya
dalam mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah, dan Pemohon
menyatakan tidak terlibat dalam pembahasan UU 7/2017.
c. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 7, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945.
d. Bahwa Pemohon sebagai partai politik merasa memiliki hak konstitusional
untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
termasuk calon yang sedang menjabat atau terpilih sebagai Presiden atau
Wakil Presiden dalam pemilu sebelumnya (incumbent) untuk maju kembali
dalam pemilu selanjutnya dan memegang jabatan selama lima tahun. Namun
dengan adanya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah
membatasi atau mereduksi hak konstitusional Pemohon dalam Pemilu 2019
yang lalu untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden karena
ketentuan a quo telah mengatur persyaratan calon Presiden atau wakil
Presiden yang belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering
disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
sehingga pada Pemilu 2019 Pemohon sebagai peserta pemilu tidak dapat
mengajukan salah satu calon yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama untuk dicalonkan Kembali. Padahal tidak ada
ketentuan di dalam UUD 1945 yang menyebut dan mensyaratkan belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama.
e. Bahwa menurut Pemohon Pasal 7 UUD 1945 tidak membatasi hak Pemohon
untuk mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden terpilih untuk masa jabatan
selanjutnya. Bahkan, Pasal 7 UUD 1945 bersifat tidak mengikat atau tidak
berlaku terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terpilih pada pemilu
sebelumnya apabila Presiden atau Wakil Presiden tersebut memilih
31
pasangan lain yang berbeda sebagai calon Wakil Presidennya atau calon
Presidennya, karena keberlakuan Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur dan
hanya mengikat secara hukum untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih yang sama dan bukan untuk individu Presiden atau individu Wakil
Presiden. Ketentuan ini menurut Pemohon mengakibatkan hak Pemohon
selaku partai politik terlanggar terutama hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara serta atas atas jaminan
kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28C ayat (2) jo Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945).
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang d
