PUU
Tahun 2022
56/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
Tanggal Registrasi: 2022-04-19
Tanggal Putusan: 2022-06-20T17:53:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 12/2011, UU 27/2009, UU 24/2002, UU 20/2002, UU 22/2004, UU 4/2004
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 56/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Pelangi Kuning I Blok B2B/29, RT/RW 005/026,
Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 14 April 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 50/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 19 April 2022 dengan
Nomor 56/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 17 Mei 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) memiliki kewenangan kewenangan
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
mengikat untuk melakukan pengujian atas undang-undang terhadap UUD
1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
dimana kewenangan Mahkamah itu kemudian dituangkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UUMK”),
khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a.
2.
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, juga mengatur kewenangan Mahkamah dimaksud.
3.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara [Sic!] Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK-2/2021”)
menegaskan kembali kewenangan Mahkamah untuk menguji undang-
undang sebagaimana ternyata dalam Pasal 1 angka 3 Juncto Pasal 2.
4.
Dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
materiil atas Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat
(2) huruf b (vide Bukti P – 1) yang berbunyi sebagai berikut:
“10. Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e
ayat (2), ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus
sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
3
Pasal 27A
(1) ….
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
c. 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum;
d. dihapus; dan
e. dihapus.
(3) …
(4) …
(5) ….
(6) ….
(7) …”
5.
Menurut pemikiran Pemohon materi muatan dalam Pasal I angka 10 UU
7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b tersebut bertentangan
secara konstitusional dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (vide Bukti P – 2) yang berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
(1) ….
(2) ….
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan ke
adilan.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
6.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka permohonan ini adalah
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
7.
Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan pihak yang dapat mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD
1945, yaitu “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
4
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga
negara”.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut menyatakan: “Yang
dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
8.
Dalam perkembangannya, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
011/PUU-V/2007
telah
memberikan
pedoman
kerugian
konstitusional yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9.
Selanjutnya, pengertian kualifikasi pemohon dan syarat-syarat tentang
adanya kerugian konstitusional itu dibakukan oleh Mahkamah melalui
PMK-2/2021, khususnya Pasal 4 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalitasnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negeri Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi”.
10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pihak yang mengajukan permohonan pengujian materiil atas undang-
undang terhadap UUD 1945 harus memenuhi dua persyaratan, yaitu
kualifikasi dari pemohon dan adanya kerugian konstitusional.
Mengenai Kualifikasi Pemohon
11. Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak seperti yang ditentukan
dalam Pasal 51 UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK-2/2021 sebab Pemohon
merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon dengan NIK Nomor
3175061710720004 [vide Bukti P – 3], bekerja sebagai Advokat, dan
selaku pembayar pajak dengan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
24.224.147.9-043.000 [vide Bukti P – 4].
Tentang Kerugian Konstitusional Pemohon
12. Pemohon telah mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi
mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal I
angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b,
sebagaimana ternyata dalam uraian-uraian sebagai berikut:
6
a. hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945
Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) yang selengkapnya
berbunyi “hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal
27A ayat (2) huruf b
Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b
telah menentukan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
beranggotakan antara lain dari unsur Komisi Yudisial, padahal
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi secara konstitusional telah
menegaskan
bahwa
Komisi
Yudisial
yang
mendapatkan
kewenangannya berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 secara
konstitusional sama sekali tidak terkait dan berhubungan dengan
Mahkamah Konstitusi sehingga tidaklah dapat dibenarkan adanya
peranan dalam bentuk apapun dari Komisi Yudisial dalam segala hal
yang menyangkut Mahkamah Konstitusi termasuk penentuan anggota
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18
Oktober 2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-
XII/2014, tgl 13 Februari 2014]. Oleh karena itu, melibatkan Komisi
Yudisial sebagai salah satu unsur yang akan menduduki jabatan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b
tersebut jelas-jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
c. kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Dalam hal ini, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah
khusus dan aktual telah terjadi atau setidak-tidaknya menurut
7
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi mengingat
Pemohon sebagai Advokat selalu berhubungan atau bersinggungan
dengan materi atau hal-hal yang berhubungan dengan Mahkamah
Konstitusi, dan oleh karenanya adanya fakta bahwa Komisi Yudisial
dijadikan salah satu unsur dari anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi di samping akan menghambat pelaksanaan
tugas Pemohon selaku Advokat juga telah menyebabkan terjadinya
inkonsistensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Mahkamah Konstitusi. Pertentangan itu jelas-jelas menciderai prinsip
dasar dari suatu negara hukum yang dianut dalam konstitusi. Kondisi
itu jelas menimbulkan kesulitan bagi Pemohon yang berprofesi
sebagai Advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
Pemohon dan berlakunya Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang
memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b
Berdasarkan penjelasan atau uraian-uraian kerugian konstitusional
Pemohon tersebut di atas, secara jelas dan nyata terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
diderita
oleh
Pemohon
dan
berlakunya
pasal
yang
diuji
konstitusionalitasnya
itu.
Materi
muatan
dalam
pasal
yang
dimohonkan uji materinya tersebut telah atau setidak-tidaknya dalam
penalaran yang wajar sangat potensial menimbulkan kerugian
konstitusional
bagi
Pemohon
karena
telah
memunculkan
ketidakpastian hukum yang menyebabkan sulitnya bagi Pemohon
untuk menjalankan tugas profesinya secara baik.
e. dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi
Jika ketentuan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A
ayat (2) huruf b itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, niscaya kerugian hak
konstitusional Pemohon tidak lagi akan terjadi.
13. Di samping itu, kiranya perlu disampaikan bahwa maksud dan tujuan
utama dari permohonan Pemohon ini adalah bahwa oleh karena UU
7/2020 merupakan produk legislasi yang berlaku secara umum, maka
8
pada saat UU 7/2020 dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah melalui
proses pengujian ini, putusan Mahkamah tersebut juga berlaku umum,
bukan hanya bagi Pemohon yang mengajukan pengujian undang-undang
ini, tetapi juga berlaku untuk semua pihak, termasuk berlaku pula untuk
Mahkamah sendiri. Hal ini pun ditegaskan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tgl 13 Februari 2014
ketika Mahkamah harus melakukan pengujian atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang (“UU 4/2014”), di mana Mahkamah
secara jelas dan tegas menentukan bahwa dalam hal pihak-pihak yang
secara langsung dirugikan dari berlakunya suatu undang-undang tidak
memungkinkan untuk mengajukan pengujiannya kepada Mahkamah
maka demi hukum setiap warga negara memiliki kedudukan hukum
sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan uji materiil atau formil
kepada Mahkamah, seperti tertuang dalam pertimbangan Mahkamah
yang dapat dikutip sebagai berikut:
“[3.11] Menimbang bahwa PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU
4/2014, menurut Mahkamah, mengandung materi yang menyangkut
lembaga negara yang kewenangannya ditetapkan oleh UUD 1945,
yaitu, Mahkamah Agung, DPR, Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan
Komisi Yudisial. Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 51 UU
MK, maka yang secara langsung berpotensi dirugikan oleh adanya
Undang-Undang a quo adalah lembaga negara tersebut di atas. Namun
persoalannya, apabila dalam kasus a quo terdapat materi yang
bertentangan dengan UUD 1945, apakah memang secara logika
lembaga negara tersebut akan mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas UndangUndang a quo ke MK. DPR secara
kelembagaan tentunya tidak akan pernah mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang a quo ke Mahkamah,
karena Undang-Undang adalah produk DPR bersama Presiden.
Apabila DPR menilai terdapat materi dalam PERPU 1/2013 yang
bertentangan dengan UUD 1945, semestinya DPR tidak akan
menerima PERPU 1/2013 untuk menjadi Undang-Undang, namun
dengan diterimanya PERPU 1/2013 menjadi Undang-Undang tidak
berarti
bahwa
Undang-Undang
a
quo
pasti
dijamin
konstitusionalitasnya, mengingat pengambilan keputusan di DPR
mendasarkan pada mekanisme politik yang berbasis pada prinsip
mayoritas. Dengan demikian, PERPU 1/2013 yang diterima secara
musyawarah atau aklamasi sekali pun, artinya disetujui tanpa ada
suara yang menolak, belumlah secara serta merta dijamin
9
konstitusionalitasnya; Presiden dalam kasus tersebut pasti juga tidak
akan mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap Undang-
Undang a quo yang berasal dari PERPU yang telah diterima oleh DPR
menjadi Undang-Undang karena seluruh materi PERPU tersebut
berasal dari Presiden. Anggota DPR yang menolak untuk menerima
PERPU 1/2013 menjadi Undang-Undang tidak mungkin mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang tersebut
meskipun seandainya mempunyai dasar yang kuat bahwa Undang-
Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945, karena Mahkamah
dalam Putusan Nomor 102 151/PUU-VII/2009, bertanggal 3 Juni 2010,
telah memutus bahwa anggota DPR tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk menguji UndangUndang, kecuali terkait
dengan hak Anggota DPR untuk mengusulkan penggunaan hak
menyatakan
pendapat
sebagaimana
Putusan
Nomor
23-
26/PUUVIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, bertanggal 12 Januari 2011; Komisi Yudisial sebagai lembaga
negara mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas terhadap Undang-Undang a quo yang berasal dari
PERPU, namun persoalannya tidak ada kerugian hak atau
kewenangan konstitusional Komisi Yudisial yang diakibatkan oleh
berlakunya UU 4/2014, sehingga tentunya tidak ada alasan bagi Komisi
Yudisial untuk mengajukan permohonan pengujian, terlebih lagi jika
justru Undang-Undang yang berasal dari PERPU tersebut menambah
kewenangannya; Mahkamah Agung yang secara konstitusional juga
mempunyai
hak
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas apabila materi PERPU yang telah menjadi Undang-
Undang ini merugikan hak konstitusionalnya, tentu tidak akan
mengajukan permohonan pengujian, karena pada saat pertemuan
antara pimpinan lembaga negara dalam menyikapi penangkapan M.
Akil Mochtar - yang pada waktu itu Ketua Mahkamah Konstitusi - oleh
KPK,
Ketua
Mahkamah
Agung
ikut
diundang
hadir
untuk
membicarakan penerbitan PERPU yang kemudian menjadi Undang-
Undang a quo; Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di
atas. Mahkamah berpendapat bahwa penegakan konstitusi – termasuk
menjaga supaya ketentuan Undang-Undang yang di dalamnya
mengatur kewenangan lembaga negara tidak melanggar UUD 1945 –
menjadi bagian dari kewajiban konstitusional Mahkamah yang
diamanatkan oleh UUD 1945 yang tidak sebatas hanya untuk
kepentingan sebuah lembaga negara tertentu saja, tetapi demi
tegaknya konstitusi yang menjadi kepentingan seluruh warga negara.
Para Pemohon I dan para Pemohon II tidak mewakili salah satu
lembaga negara tersebut, tetapi sebagai warga negara, para Pemohon
tersebut berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil perihal
keberlakuan kewenangan masing-masing lembaga negara dan demi
tegaknya negara hukum dalam hal ini tegaknya aturan tentang
kewenangan lembaga negara 103 sesuai dengan UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan a quo menjadi kepentingan seluruh warga
negara Indonesia, termasuk para Pemohon, yaitu menyangkut
kepentingan
adanya
kepastian
hukum
yang
adil;
Dalam
10
Permohonannya, para Pemohon I juga mendalilkan adanya hak bagi
para pembayar pajak (tax payer) untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang ke Mahkamah, yang oleh
Mahkamah dalam banyak putusan sebelumnya, telah dinyatakan
bahwa warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang
memiliki kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax” [vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 tentang
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara, bertanggal 29 Oktober 2004]. Sesungguhnya setiap warga
negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang [vide Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004] yang
hal ini juga menjadi acuan bagi putusan-putusan Mahkamah
selanjutnya yang terkait dengan kedudukan hukum pemohon sebagai
pembayar pajak; Bahwa terhadap para Pemohon I sebagai advokat
yang sering beracara di Mahkamah dan para Pemohon II sebagai
dosen ilmu hukum yang lembaga pendidikannya memiliki kerjasama
dengan Mahkamah, sehingga menimbulkan dugaan bahwa para
Pemohon memiliki keterkaitan erat dengan Mahkamah, menurut
Mahkamah, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, oleh
karena itu, setiap orang juga memiliki hak yang sama untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang
ke Mahkamah Konstitusi. Di hadapan Mahkamah tidak ada pembedaan
perlakuan terhadap para Pemohon, siapa pun mereka;”
Terlebih lagi, sebagai salah satu lembaga negara yang kewenangannya
secara konstitusional diberikan oleh Pasal 24B UUD 1945, Komisi
Yudisial sangat terbuka suatu saat menjadi pihak dalam perkara sengketa
kewenangan antar lembaga. Dalam hal terjadi sengketa kewenangan
antar lembaga, maka penyelesaian atas sengketa itu harus diajukan
kepada Mahkamah sebab Mahkamah merupakan satu-satunya lembaga
peradilan yang secara konstitusional memiliki kewenangan sepenuhnya
untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya pada tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dan
ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1)
huruf b UU MK yang sepenuhnya berbunyi sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. ….
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
11
c. …; dan
d. ….”.
Oleh karena itu, bilamana salah satu anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi berasal dari anggota Komisi Yudisial dan timbul
sengketa kewenangan antar lembaga yang melibatkan Komisi Yudisial
sebagai pihak, jelas-jelas keadaan itu akan dapat menyebabkan
terjadinya konflik kepentingan yang pada gilirannya niscaya mengganggu
kemandirian dalam proses pemeriksaan perkara mengingat tidaklah
mungkin pihak yang berperkara menjadi pengawas terhadap hakim yang
memeriksa dan memutus perkara. Kondisi yang sedemikian itu sudah
selayaknya haruslah dicegah agar tidak terjadi. Mengingat mengharapkan
Komisi Yudisial untuk mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b
adalah sesuatu yang sangat tidak mungkin sebab Komisi Yudisial adalah
pihak yang diuntungkan, maka menjadi suatu kepastian apabila setiap
warga negara, termasuk Pemohon, memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan uji materiil terkait hal tersebut kepada
Mahkamah.
14. Dengan demikian menurut hukum Pemohon memiliki kedudukan hukum
(Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan ini sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 011/PUU-V/2007 serta PMK-2/2021.
III.
Alasan-Alasan Permohonan
15. Maksud Pemohon dalam mengajukan permohonan ini adalah agar
Mahkamah menyatakan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal
27A ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
16. Mengingat dalam permohonan ini materi yang diuji berkaitan dengan
Mahkamah, maka kiranya perlu bagi Pemohon untuk menyampaikan
terlebih dahulu bahwa beberapa putusan Mahkamah sebelumnya telah
secara tegas dan jelas menyatakan dirinya memiliki kewenangan untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang meskipun materi undang-
undang yang diajukan pengujiannya bersinggungan atau bahkan
12
berhubungan secara langsung dengan Mahkamah sebagai lembaga, di
mana asas nemo judex idoneus in propria causa (niemand is geschikt om
als rechter in zijn eigen zaak op te treden), yang berarti bahwa tidak
seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, tidaklah
dapat dipergunakan sebagaimana tertuang dalam:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003, yang
menentukan bahwa asas itu sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga
“imparsialitas sebagai prinsip etik yang bersifat universal untuk
menghindari
konflik
kepentingan
(conflict
of
interest)
yang
sesungguhnya titik beratnya adalah dalam proses pemeriksaan
perkara biasa, seperti yang menyangkut perkara perdata atau pidana,
dalam hal mana faktor konflik kepentingan individual merupakan
obyek sengketa (objectum litis) yang diperiksa dan diadili hakim.
Proses peradilan kasus a quo di Mahkamah Konstitusi objectum litis-
nya adalah masalah konstitusionalitas undang-undang yang lebih
menyangkut kepentingan publik yang dijamin oleh konstitusi sebagai
hukum yang tertinggi (supreme law), bukan semata-mata kepentingan
individual. Oleh karena itu, dalam kasus a quo, penerapan prinsip
imparsialitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan
kewajiban konstitusional yang lebih utama untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, sehingga Mahkamah Konstitusi lebih
menekankan
pada
fungsi
dan
tugasnya
mengawal
dan
mempertahankan
konstitusi
dengan
tetap
menjaga
prinsip
imparsialitas dalam keseluruhan proses”;
b. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
5/PUU-IV/2006,
yang
menyebutkan bahwa “… Guna menjamin tegak dan dilaksanakannya
konstitusi
itulah
keberadaan
Mahkamah
Konstitusi
menjadi
keniscayaan yaitu sebagai lembaga yang berfungsi mengawal
konstitusi atau undang-undang dasar (the guardian of the constitution)
yang karena fungsinya itu dengan sendirinya Mahkamah Konstitusi
merupakan penafsir tunggal undang-undang dasar (the sole judicial
interpreter of the constitution). Pada kerangka pemikiran itulah seluruh
kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
13
bersumber dan mendapatkan landasan konstitusionalnya; Bahwa
dalam melaksanakan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal
konstitusi, Hakim Konstitusi telah bersumpah “akan memenuhi
kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti
kepada nusa dan bangsa”, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
UU MK. Sumpah tersebut membawa konsekuensi bahwa adalah
bertentangan dengan undang-undang dasar apabila Hakim Konstitusi
membiarkan tanpa ada penyelesaian suatu persoalan konstitusional
yang dimohonkan kepadanya untuk diputus, padahal persoalan
tersebut,
menurut
konstitusi,
nyata-nyata
merupakan
kewenangannya. Lebih-lebih persoalan tersebut sama sekali tidak
berkaitan dengan kepentingan pribadi Hakim Konstitusi, melainkan
merupakan persoalan konstitusi”;
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, yang
memberikan pertimbangan: “[3.12.6] Bahwa di samping berdasarkan
berbagai pertimbangan tersebut di atas, dari segi original intent latar
belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi disebabkan oleh
adanya kebutuhan untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang.
Oleh karena itu, timbul ide membentuk peradilan tata negara yaitu
Mahkamah Konstitusi yang tugas pokok dan fungsinya untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar… Dalam kerangka
fungsi dan wewenangnya yang demikianlah UUD 1945 mendesain
Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah ketatanegaraan dengan
kewenangannya yang spesifik pula, yaitu mengadili perkara-perkara
konstitusional sebagaimana disebutkan di atas pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, yang dilakukan oleh
seluruh hakim yang berjumlah Sembilan orang (full bar). Dalam
kaitannya dengan fungsi yang sangat strategis tersebut, syarat hakim
konstitusi adalah negarawan, yaitu menyelesaikan persoalan
14
ketatanegaraan yang mendasar dan fundamental;” (vide halaman 60
dan 61);
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13
Februari 2014 yang menegaskan kembali pendapat dan pendirian
Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya tersebut.
17. Dengan demikian, demi hukum tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk
tidak mengambil putusannya dalam permohonan ini terkait dengan
permasalahan konstitusionalitas yang timbul dengan berlakunya
ketentuan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2)
huruf b.
18. Selanjutnya alasan-alasan permohonan adalah selengkapnya sebagai
berikut:
i. materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A
ayat (2) huruf b bertentangan dengan kekuasaan kehakiman yang
merdeka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
Mahkamah menjadi salah satu lembaga peradilan yang secara
konstitusional dibentuk berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C
UUD 1945. Salah satu kewenangan Mahkamah adalah “memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberian oleh Undang-Undang Dasar” sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dalam memeriksa dan mengadili
sengketa
tersebut,
hakim
Mahkamah
harus
merdeka
guna
menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kemandirian itu haruslah diartikan bahwa
dalam mengambil keputusan hakim Mahkamah bersifat “independen
dan imparsial serta bebas dari segala pengaruh lembaga negara
termasuk lembaga negara yang mengajukannya” (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober
2011, halaman 73).
Berangkat dari konsepsi kemandirian kekuasan kehakiman yang
diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 itu, maka
menempatkan anggota Komisi Yudisial sebagai salah satu anggota
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seperti dimuat dalam Pasal
I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b adalah
15
jelas-jelas keliru dan tidak tepat, sehingga materi muatan tersebut
bertentangan dan melanggar UUD 1945. Komisi Yudisial yang
merupakan “auxiliary state organs” (lembaga negara penunjang) (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 halaman 178
– 180) tidaklah dapat memperoleh peran untuk mengawasi hakim
Mahkamah melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebab
sebagai lembaga negara penunjang Komisi Yudisial dapat menjadi
pihak dalam sengketa kewenangan lembaga. Pihak yang berperkara
tidak mungkin dapat mengawasi hakim yang menangani perkara itu.
Ketika pihak yang berperkara diberi peranan untuk dapat mengawasi
hakim yang memutus perkaranya, maka sudah pasti akan timbul
konflik
kepentingan
dan
akan
menyebabkan
terganggunya
kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh
karena itu, keberadaan anggota Komisi Yudisial dalam Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara tetap akan “mengancam
dan mengganggu baik secara langsung maupun tidak langsung
kemandirian hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
IX/2011, halaman 72). Adanya unsur dari Komisi Yudisial dalam
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga tidak akan memberi
jaminan kemandirian, sebab dimungkinkan orang yang akan mengisi
keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu sarat
dengan kepentingan sektoral, sehingga untuk dapat menjamin
independensi keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
diperlukan dari unsur lain yang independen dan tidak partisan
sebagaimana dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 pada halaman 71 – 72
yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“6. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 27A ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Mahkamah memberi
pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa hakim konstitusi berbeda dengan hakim badan peradilan lain,
hakim konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap,
melainkan hakim karena jabatannya. Hakim konstitusi hanya diangkat
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah tidak lagi menduduki
jabatan Hakim Konstitusi, yang bersangkutan masing-masing kembali
16
lagi kepada status profesinya yang semula [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006];
Mekanisme pemilihan hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga
negara masing-masing tiga orang sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (3) UUD 1945, yaitu masing-masing oleh Mahkamah Agung,
DPR, dan Presiden, dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. Setelah
ditetapkan dan mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi maka
selama
yang
bersangkutan
menjadi
hakim
konstitusi
harus
independen dan imparsial serta bebas dari segala pengaruh lembaga
negara termasuk lembaga negara yang mengajukannya. Oleh karena
itu, dengan masuknya unsur DPR, unsur Pemerintah dan satu orang
hakim agung dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat permanen justru mengancam dan mengganggu baik secara
langsung maupun tidak langsung kemandirian hakim konstitusi dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Adanya unsur DPR, unsur
Pemerintah, dan hakim agung berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan karena DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung, serta
Komisi Yudisial dapat menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah
Konstitusi. Terkait dengan unsur Komisi Yudisial, Mahkamah merujuk
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal
23 Agustus 2006, yang dalam pertimbangannya, antara lain,
menyatakan, “...” Dari pertimbangan hukum tersebut pendirian
Mahkamah sudah jelas bahwa hakim konstitusi tidak termasuk yang
diawasi oleh Komisi Yudisial.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon bahwa Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e UU
8/2011 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 beralasan
menurut hukum. Oleh karena Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e UU 8/2011 saling memiliki keterkaitan satu sama lain dengan
Pasal 27A ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 8/2011 maka
pasal a quo juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Mahkamah
perlu
menegaskan
bahwa
keanggotaan
Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari unsur Komisi Yudisial, DPR,
Pemerintah, dan Mahkamah Agung tidak memberi jaminan
kemandirian, karena ada kemungkinan orang yang mengisi
keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sarat dengan
kepentingan sektoral, oleh karena itu dalam rangka menjaga
independensi dan imparsialitas Mahkamah, maka Mahkamah perlu
menyusun kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, dan para
anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang anggotanya
selain dari Mahkamah Konstitusi, juga dari unsur lain yang independen
dan tidak partisan;”.
Terlebih lagi, keberadaan Komisi Yudisial secara konstitusional tidak
dimaksudkan untuk menjadi bagian dari Mahkamah, dalam arti tidak
ditujukan untuk mengawasi perilaku hakim Mahkamah. Kaidah itu
disimpulkan dari sistematika perumusan ketentuan Pasal 24, Pasal
24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C UUD 1945, di mana Pasal 24 bersifat
umum mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 24A tentang
17
Mahkamah Agung, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, sedangkan
Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi. Penempatan Komisi
Yudisial dalam Pasal 24B setelah Mahkamah Agung (Pasal 24A) dan
sebelum Mahkamah (Pasal 24C) memberikan arti bahwa “ketentuan
mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu memang
tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945” (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23
Agustus 2006, halaman 174).
Dengan demikian, jelaslah bahwa menempatkan anggota Komisi
Yudisial sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi seperti disebutkan dalam Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang
memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b adalah keliru dan tidak tepat, dan
oleh karenanya materi muatan dalam Pasal I angka 10 UU 7/2020
yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b itu bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
ii. materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A
ayat (2) huruf b bertentangan dengan kepastian hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia dibentuk berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat),
sehingga tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, dalam
negara hukum yang berdaulat adalah hukum itu sendiri, tetapi hukum
itu dibuat dan diciptakan demi kemaslahatan rakyat. Semua elemen
dalam negara tunduk dan diatur berdasarkan hukum.
Menurut Muhammad Yamin, Republik Indonesia ialah suatu negara
hukum (rechtsstaat) tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah
negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang
pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan
(Machtsstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan
sewenang-wenang.
18
Dalam konsep negara hukum modern, Jimly Asshidiqie berpendapat
bahwa konsep negara hukum Indonesia memiliki tiga belas prinsip,
yaitu:
1)
Supremasi hukum (supremacy of law),
2)
Persamaan dalam hukum (equality before the law),
3)
Asas legalitas (due process of law),
4)
Adanya pembatasan kekuasaan,
5)
Organ-organ eksekutif independent,
6)
Peradilan bebas dan tidak memihak,
7)
Adanya peradilan tata usaha negara,
8)
Adanya peradilan tata negara (contitutional court),
9)
Perlindungan hak asasi manusia,
10) Negara
hukum
yang
bersifat
demokratis
(democratiche
rechtsstaat),
11) Negara hukum yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan
tujuan bernegara (welfare rechtsstaat),
12) Adanya transparansi dan kontrol sosial,
13) Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Ketiga belas prinsip itu merupakan pilar-pilar utama penyangga berdiri
dan tegaknya suatu Negara Indonesia yang modern.
Dengan demikian, kedaulatan hukum harus tercermin dalam peraturan
perundang-undangan yang harus memiliki antara lain kepastian
hukum. Kepastian hukum itu menjadi hak konstitusional rakyat
sehingga keberadaannya harus dijamin dan ditegakkan. Hak atas
kepastian hukum itu secara tegas dan jelas ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam pengertian kepastian hukum, dikandung ketentuan yang secara
normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar, sehingga tidak
menimbulkan
keragu-raguan,
multitafsir maupun
pertentangan
di antara aturan hukum itu. Oleh karenanya, masyarakat dapat
mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan
tidak terjebak dalam penafsiran yang saling bertentangan atau
berbeda. Dengan demikian, akan timbul rasa aman sebab setiap
individu mampu memahaminya dengan baik. Jadi, ada tolok ukur atau
19
tatanan yang pasti sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman
kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wajar atau adil.
Apabila
suatu
ketentuan
undang-undang
bersifat
adil
dan
dilaksanakan dengan pasti maka kepastian hukum yang adil dapat
menjalankan fungsinya.
Menurut pendapat Gustav Radbruch, ada 3 (tiga) nilai dasar dalam
hukum,
yaitu
Keadilan
(Gerechtigkeit),
Kemanfaatan
(Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) (Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 19).
Bagi Gustav Radbruch, keadilan dan kepastian hukum merupakan
bagian-bagian yang tetap dari hukum, sehingga harus diperhatikan
dan dijaga demi keamanan dan ketertiban suatu negara. Untuk itu,
hukum positif harus selalu ditaati agar nilai yang ingin dicapai dari
kepastian hukum yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan dapat terwujud
(Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm. 95).
Materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A
ayat (2) huruf b ternyata tidak mencerminkan dan mengejawantahkan
adanya kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat
(3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena melibatkan peranan
dari Komisi Yudisial dalam pembentukan atau keanggotaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi, padahal keberadaan Mahkamah
Konstitusi tidak bersinggungan atau berkaitan atau bergantung dari
Komisi Yudisial, sehingga tidaklah konstitusional bilamana Komisi
Yudisial masih memiliki peranan atau keterlibatan dalam Mahkamah
Konstitusi, in casu sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi.
Pelibatan Komisi Yudisial itu jelas-jelas secara konstitusional
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sejalan dengan
pandangan, pendirian serta pendapat dari Putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah dijatuhkan sebelumnya terkait dengan peranan
Komisi Yudisial dalam lembaga Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
20
a. Dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”), diatur bahwa
“Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Konstitusi”, sehingga keanggotaan dari Majelis
Kehormatan Konstitusi sepenuhnya diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi;
b. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 saat memeriksa
dan memutus uji materiil terkait dengan kewenangan Komisi
Yudisial untuk dapat mengawasi perilaku hakim termasuk hakim
pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diajukan
oleh beberapa Hakim Agung sebagai Pemohon telah menyatakan
bahwa materi muatan dalam beberapa pasal dari Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (“UU 22/2004”) dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU 4/2004”) yang memberikan kewenangan Komisi
Yudisial untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap
Hakim Agung atau Hakim Mahkamah Konstitusi dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu
didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan pada “original
intent” pembentukan ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang
memuat adanya lembaga Komisi Yudisial tidak dimaksudkan untuk
memiliki kaitan atau hubungan dengan Mahkamah Konstitusi yang
dibentuk dengan atau dalam Pasal 24C UUD 1945 sehingga kedua
institusi itu merupakan lembaga yang terpisah seperti tertuang
dalam pertimbangan hukum yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran
berdasarkan “original intent” perumusan ketentuan UUD 1945,
ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang
tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam
Pasal 24C UUD 1945. Dari sistimatika penempatan ketentuan
mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang
Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang
mengatur tentang Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah
21
dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada
Pasal 24B UUD 1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk
mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini dapat dipastikan dengan bukti
risalah-risalah rapat-rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR
maupun dari keterangan para mantan anggota Panitia Ad Hoc
tersebut dalam persidangan bahwa perumusan ketentuan
mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak pernah
dimaksudkan untuk mencakup pengertian hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal tidak
tercakupnya pengertian perilaku hakim konstitusi dalam apa yang
dimaksud dengan perilaku hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD
1945 tersebut juga terdapat dalam ketentuan UUMK dan UUKK
yang dibentuk sebelum pembentukan UUKY. Dalam UUMK, untuk
fungsi pengawasan terhadap perilaku Hakim Konstitusi ditentukan
adanya lembaga Majelis Kehormatan yang diatur secara tersendiri
dalam Pasal 23 UUMK. Demikian pula Pasal 34 ayat (3) UUKK
sama sekali tidak menentukan bahwa Hakim Konstitusi menjadi
objek pengawasan oleh KY. Selain itu, berbeda halnya dengan
hakim biasa, Hakim Konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim
sebagai profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Hakim
Konstitusi hanya diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
setelah tidak lagi menduduki jabatan Hakim Konstitusi, yang
bersangkutan masingmasing kembali lagi kepada status profesinya
yang semula. Dalam keseluruhan mekanisme pemilihan dan
pengangkatan para Hakim Konstitusi yang diatur dalam UUD 1945
juga tidak terdapat keterlibatan peran KY sama sekali; Di samping
itu, Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan pula alasan
substantif yang lebih serius dan mendasar untuk menolak segala
upaya yang menempatkan perilaku Hakim Konstitusi sebagai objek
pengawasan oleh lembaga negara lain. Dengan menjadikan
perilaku Hakim Konstitusi sebagai objek pengawasan oleh KY,
maka kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
pemutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
menjadi terganggu dan terjebak ke dalam anggapan sebagai pihak
yang tidak dapat bersikap imparsial, khususnya apabila dalam
praktik timbul persengketaan kewenangan antara KY dengan
lembaga lain, seperti halnya dalam kasus persengketaan antara
MA dan KY yang terkait dengan perkara a quo. Dengan demikian,
ketentuan yang memperluas pengertian perilaku hakim dalam
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 mencakup perilaku Hakim Konstitusi
dapat
mengebiri
kewenangan
dan
menghalang-halangi
pemenuhan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi dalam menjaga
konstitusionalitas mekanisme hubungan antarlembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Padahal,
dibentuknya Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945 adalah
dalam rangka menjamin agar UUD 1945 dilaksanakan dengan
sebaikbaiknya, termasuk dalam konteks hubungan-hubungan
konstitusional antarlembaga negara. Oleh karena itu, salah satu
kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, adalah
22
untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Terhadap kewenangan
MK
dimaksud,
undang-undang
tidak
boleh
melakukan
pemandulan.
Upaya
pemandulan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi tersebut, pertama, tercermin dengan ketentuan Pasal 65
UU MK yang berbunyi, “Mahkamah Agung tidak dapat menjadi
pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi”;
kedua, pemandulan itu juga tercermin dalam ketentuan pasal-pasal
UU KY yang memperluas pengertian perilaku hakim sehingga
mencakup Hakim Konstitusi sebagai objek pengawasan oleh KY.
Dengan kedua ketentuan di atas, kedudukan Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga pemutus sengketa kewenangan lembaga negara
menjadi mandul, khususnya dalam hal salah satu lembaga negara
dimaksud adalah KY. Ketentuan undang-undang yang demikian,
menurut Mahkamah Konstitusi, jelas bertentangan dengan UUD
1945. Oleh karena itu, dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 08/PMK/2006, ketentuan Pasal 65 UUMK
tersebut telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa
Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai
pemohon ataupun termohon, hanya dalam sengketa kewenangan
teknis peradilan (justisial) Mahkamah Agung. Dengan kata lain,
menurut Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dapat saja
terlibat sebagai pihak dalam perkara sengketa kewenangan,
sepanjang sengketa demikian tidak berkait dengan pelaksanaan
wewenang teknis justisial Mahkamah Agung. Dengan demikian,
sengketa yang timbul antara Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan wewenang
teknis justisial Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
08/PMK/2006 tersebut di atas, dapat menjadi objek perkara di
Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, untuk mengoreksi kekeliruan
dalam penormaan undang-undang dengan menjadikan hakim
konstitusi sebagai objek pengawasan oleh KY sebagaimana
ditentukan dalam UU KY, maka ketentuan mengenai hakim
konstitusi yang terdapat dalam pasal-pasal UU KY harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karenanya
harus dinyatakan tidak berlaku mengikat. Dengan demikian,
sekiranya pun sengketa kewenangan lembaga negara antara MA
dan KY terjadi di masa-masa yang akan datang, atau timbul
sengketa kewenangan konstitusional antara KY dan lembaga
negara yang lain, maka kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai
satu-satunya lembaga peradilan yang dapat menjatuhkan putusan
yang bersifat final dan mengikat dalam rangka penyelesaian
sengketa semacam itu tidak akan terganggu lagi, sehingga
konstitusionalitas pola hubungan antarlembaga negara di masa
depan dapat benar-benar ditata dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan amanat UUD 1945. Atas dasar pertimbanganpertimbangan
yang demikian itulah, maka sejauh mengenai ketentuan Pasal 1
angka 5 dan pasal-pasal lainnya dalam UUKY sepanjang
23
mengenai Hakim Konstitusi, cukup beralasan untuk dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;”
c. Selanjutnya UU 24/2003 diubah melalui Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2001”), yang
menyisipkan satu Bab di antara Bab IV dan Bab V, yaitu Bab IVA
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI
SERTA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI,
di mana dalam Bab baru tersebut diatur dalam Pasal 27A ayat (2)
pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang
keanggotannya terdiri dari antara lain satu orang anggota Komisi
Yudisial, yang bunyi selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“13. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI
SERTA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus
dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan
tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, dan negarawan.
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
c. 1 (satu) orang dari unsur DPR;
d. 1
(satu)
orang
dari
unsur
pemerintah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
dan
e. 1 (satu) orang hakim agung.
(3) …dst”.
d. Namun kemudian dibentuklah Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas UU 24/2003 yang kemudian ditetapkan
sabagai undang-undang dalam UU 4/2014, di mana UU 4/2014 itu
mengubah Bab IVA UU 8/2011 dengan memberikan peranan yang
lebih besar lagi bagi Komisi Yudisial dalam Mahkamah Konstitusi
24
sehingga UU 4/2014 tersebut diajukan pengujiannya kepada
Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014
membatalkan UU 4/2014 karena bertentangan dengan UUD 1945
dan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maka
diperintahkan agar ketentuan dalam Bab IVA UU 8/2011 untuk
sementara dinyatakan berlaku. Dengan demikian, keberlakuan Bab
IVA hanyalah bersifat sementara sampai dengan dibentuknya materi
muatan yang sesuai dengan konstitusi dalam suatu undang-undang
yang mengubah UU 24/2003.
e. UU 7/2020 yang diajukan uji materiilnya saat ini dibentuk dalam
kerangka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014
tersebut, akan tetapi ternyata materi muatan dalam Pasal 27A ayat
(2)-nya masih belum mencerminkan konstitusi sebagaimana
diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebab masih
memuat atau memberikan peranan dan keterlibatan Komisi Yudisial
sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, di mana
secara konstitusional pelibatan Komisi Yudisial dalam lembaga
Mahkamah Konstitusi tidaklah dapat dibenarkan.
Berdasarkan uraian dalam huruf a sampai dengan e tersebut di atas,
maka tampak secara gamblang bahwa terjadi “pembangkangan
konstitusionalitas” dalam materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020
yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b mengingat Komisi Yudisial
diberi jatah untuk menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi, padahal Komisi Yudisial tidak memperoleh
legitimasi konstitusional untuk dapat mengawasi perilaku hakim
Mahkamah Konstitusi. Dengan tetap memberikan porsi pengawasan
kepada Komisi Yudisial melalui keanggotaan di Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi, maka materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020
yang memuat Pasal 27 ayat (2) huruf b itu selain bertentangan dengan
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin adanya
kepastian hukum yang adil sebagai wujud dari negara hukum. Padahal
25
apabila dicermati secara seksama, alasan filosofis dibentuknya UU
7/2020 sebagaimana ternyata dalam Penjelasan Umum adalah
terjadinya perkembangan yang antara lain disebabkan oleh adanya
putusan-putusan Mahkamah, yang selengkapnya dapat dikutip sebagai
berikut:
“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang juga telah diuji dan dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
oleh Mahkamah Konstitusi”.
Itu berarti materi muatan yang diatur terkait dengan keanggotaan
Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi dalam
UU
7/2020
seharusnya memperhatikan dan mengikuti putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah diputuskan sebelumnya mengingat putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memiliki kekuatan hukum
yang setara dengan keberlakuan suatu undang-undang. Manakala tidak
selaras dan sejalan dengan putusan Mahkamah, maka materi undang-
undang itu dapat dikatakan bertentangan dengan undang-undang yang
lainnya
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
disharmonisasi.
19. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah ternyata bahwa
materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat
(2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya menurut
hukum haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
20. Namun demikian, sekiranya dampak yang akan ditimbulkan dengan
dinyatakannya materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020 yang memuat
Pasal 27A ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dipandang oleh Mahkamah
nantinya memberikan kesulitan-kesulitan bagi Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk
mengambil keputusan atau kebijakan, mengingat keanggotaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi akibatnya hanya akan terdiri dari dua
orang, yaitu dari unsur Hakim Konstitusi dan unsur akademisi yang
26
berlatar belakang di bidang hukum, maka Pemohon menyampaikan
alternatif permohonan agar materi muatan Pasal I angka 10 UU 7/2020
yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b dinyatakan inkonstitusional
bersyarat, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “1 (satu) orang dari
unsur masyarakat yang mempunyai reputasi serta integritas yang baik
dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau memiliki latar belakang di
bidang politik atau pemerintahan”. Pembatasan ini dimaksudkan untuk
menjamin sikap netral dan independen serta imparsial (tidak partisan
maupun sektoral) dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini pun sejalan dengan komposisi Dewan Etik Mahkamah yang ada
saat ini, di mana anggota Dewan Etik terdiri dari 3 (tiga) orang yang
berasal dari 1 (satu) mantan hakim Mahkamah, 1 (satu) tokoh
masyarakat, dan 1 (satu) akademisi yang berlatar belakang di bidang
hukum.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sepantasnya menurut
hukum Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal I angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554] yang memuat Pasal 27A ayat
(2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
Atau
Menyatakan Pasal I angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554] yang memuat Pasal 27A ayat
(2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 1 (satu) orang dari
27
unsur masyarakat yang mempunyai reputasi serta integritas yang baik dan
tidak terafiliasi dengan partai politik atau tidak memiliki latar belakang di
bidang politik serta pemerintahan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memandang perlu dan layak,
maka kami memohonkan agar perkara a quo dapat diputuskan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi NPWP Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
28
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU 7/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
29
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 27A ayat (2) huruf b UU
7/2020 yang menyatakan:
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a. …;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
30
a. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai advokat dan juga pembayar pajak (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4);
b. Bahwa Pemohon sebagai seorang Advokat yang dalam menjalankan
profesinya selalu berhubungan atau bersinggungan dengan materi atau hal-
hal yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Namun dengan adanya fakta
bahwa Komisi Yudisial dijadikan salah satu unsur dari anggota Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Pemohon merasa hal tersebut di samping
akan menghambat pelaksanaan tugas Pemohon selaku Advokat juga telah
menyebabkan terjadinya inkonsistensi dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Mahkamah Konstitusi. Pertentangan itu jelas-jelas
menciderai prinsip dasar dari suatu negara hukum yang dianut dalam
konstitusi.
c. Bahwa Pemohon merasa norma yang diuji oleh Pemohon menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
menyebabkan
sulitnya
Pemohon
untuk
menjalankan tugas profesinya secara baik.
d. Bahwa Pemohon merasa bilamana salah satu anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi berasal dari anggota Komisi Yudisial dan timbul
sengketa kewenangan antar lembaga yang melibatkan Komisi Yudisial
sebagai pihak, maka jelas-jelas keadaan itu akan dapat menyebabkan
terjadinya konflik kepentingan yang pada gilirannya niscaya mengganggu
kemandirian dalam proses pemeriksaan perkara mengingat tidaklah mungkin
pihak yang berperkara menjadi pengawas terhadap hakim yang memeriksa
dan memutus perkara.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo yang diuji oleh
Pemohon terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai advokat yang selalu
bersinggungan dengan materi atau hal-hal yang terkait dengan Mahkamah
Konstitusi
dan
menginginkan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
terganggu
kemandiriannya dalam proses pemeriksaan perkara telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang
berprofesi sebagai advokat dengan berlakunya norma Pasal 27A ayat (2) huruf
b UU 7/2020. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
31
secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
terjadi
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
27A ayat (2) huruf b UU 7/2020, Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, menempatkan anggota Komisi Yudisial sebagai salah
satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah keliru dan tidak
tepat, sehingga bertentangan dan melanggar UUD 1945. Karena Komisi Yudisial
yang merupakan “auxiliary state organs” (lembaga negara penunjang) tidaklah
dapat memperoleh peran untuk mengawasi hakim Mahkamah melalui Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebab sebagai lembaga negara penunjang
Komisi Yudisial dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga.
Pihak yang berperkara tidak mungkin dapat mengawasi hakim yang menangani
perkara itu. Ketika pihak yang berperkara diberi peranan untuk dapat mengawasi
hakim yang memutus perkaranya, maka sudah pasti akan timbul konflik
kepentingan dan akan menyebabkan terganggunya kemerdekaan hakim dalam
menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, keberadaan anggota Komisi
Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara tetap akan
mengancam dan mengganggu baik secara langsung maupun tidak langsung
kemandirian hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 27A ayat (2) huruf b UU 7/2020 ternyata tidak
mencerminkan dan mengejawantahkan adanya kepastian hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
melibatkan peranan dari Komisi Yudisial dalam pembentukan atau keanggotaan
32
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, padahal keberadaan Mahkamah
Konstitusi tidak bersinggungan atau berkaitan atau bergantung dari Komisi
Yudisial, sehingga tidaklah konstitusional bilamana Komisi Yudisial masih
memiliki peranan atau keterlibatan dalam Mahkamah Konstitusi, in casu sebagai
salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu
pelibatan Komisi Yudisial jelas-jelas secara konstitusional bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak sejalan dengan pandangan, pendirian serta pendapat dari
Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijatuhkan sebelumnya terkait dengan
peranan Komisi Yudisial dalam lembaga Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon meminta
kepada Mahkamah sebagaimana dinyatakan dalam petitumnya yakni agar Pasal
27A ayat (2) huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat, namun apabila permohonan Pemohon tersebut
dikabulkan oleh Mahkamah akan tetapi malah menyulitkan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam
mengambil keputusan atau kebijakan, mengingat keanggotaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya akan terdiri dari dua unsur yakni dari
unsur hakim konstitusi dan unsur akademisi yang berlatar belakang hukum,
maka Pemohon menyampaikan alternatif permohonan yaitu agar materi muatan
Pasal 27A ayat (2) huruf b UU 7/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yaitu
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “1 (satu) orang dari unsur masyarakat yang
mempunyai reputasi serta integritas yang baik dan tidak terafiliasi dengan partai
politik atau memiliki latar belakang di bidang politik atau pemerintahan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 sebagaimana terurai lengkap pada bagian Duduk Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
33
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusional
yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah apakah
ketentuan Pasal 27A ayat (2) huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945
dikarenakan salah satu keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari
Komisi Yudisial.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut di atas Mahkamah
terlebih dahulu akan mepertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi
hakim konstitusi, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1.a. Hakim Konstitusi
Menimbang, sebagaimana telah diuraikan pada bagian kewenangan
Mahkamah Konstitusi, bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
dalam bentuk formalnya adalah permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar. Akan tetapi, pada hakikatnya, substansi
permohonan
dimaksud
mengandung
nuansa
sengketa
kewenangan
konstitusional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai sesama
lembaga negara yang kewenangannya sama-sama ditentukan dalam UUD
1945. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan hal-hal
substantif yang dimohonkan oleh para Pemohon dengan menilai materi norma
yang terdapat dalam UUKY dan UUKK yang dimohonkan pengujiannya
terhadap UUD 1945 dan sekaligus dengan pendekatan konstitusionalitas
kewenangan.
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran
berdasarkan “original intent” perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan
mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan
ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari
sistimatika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal
yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal
yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat
dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD
1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku
hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini
dapat dipastikan dengan bukti risalah-risalah rapat-rapat Panitia Ad Hoc I
Badan Pekerja MPR maupun dari keterangan para mantan anggota Panitia
Ad Hoc tersebut dalam persidangan bahwa perumusan ketentuan mengenai
KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak pernah dimaksudkan untuk
mencakup pengertian hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24C UUD 1945.
Hal tidak tercakupnya pengertian perilaku hakim konstitusi dalam apa
yang dimaksud dengan perilaku hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
34
tersebut juga terdapat dalam ketentuan UUMK dan UUKK yang dibentuk
sebelum pembentukan UUKY. Dalam UUMK, untuk fungsi pengawasan
terhadap perilaku Hakim Konstitusi ditentukan adanya lembaga Majelis
Kehormatan yang diatur secara tersendiri dalam Pasal 23 UUMK. Demikian
pula Pasal 34 ayat (3) UUKK sama sekali tidak menentukan bahwa Hakim
Konstitusi menjadi objek pengawasan oleh KY. Selain itu, berbeda halnya
dengan hakim biasa, Hakim Konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim
sebagai profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Hakim Konstitusi
hanya diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah tidak lagi
menduduki jabatan Hakim Konstitusi, yang bersangkutan masing-masing
kembali lagi kepada status profesinya yang semula. Dalam keseluruhan
mekanisme pemilihan dan pengangkatan para Hakim Konstitusi yang diatur
dalam UUD 1945 juga tidak terdapat keterlibatan peran KY sama sekali;
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan pula
alasan substantif yang lebih serius dan mendasar untuk menolak segala
upaya yang menempatkan perilaku Hakim Konstitusi sebagai objek
pengawasan oleh lembaga negara lain. Dengan menjadikan perilaku Hakim
Konstitusi sebagai objek pengawasan oleh KY, maka kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga pemutus sengketa kewenangan konstitusional
lembaga negara menjadi terganggu dan terjebak ke dalam anggapan sebagai
pihak yang tidak dapat bersikap imparsial, khususnya apabila dalam praktik
timbul persengketaan kewenangan antara KY dengan lembaga lain, seperti
halnya dalam kasus persengketaan antara MA dan KY yang terkait dengan
perkara a quo. Dengan demikian, ketentuan yang memperluas pengertian
perilaku hakim dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 mencakup perilaku Hakim
Konstitusi dapat mengebiri kewenangan dan menghalang-halangi pemenuhan
tanggungjawab Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas
mekanisme hubungan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945. Padahal, dibentuknya Mahkamah Konstitusi berdasarkan
UUD 1945 adalah dalam rangka menjamin agar UUD 1945 dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam konteks hubungan-hubungan
konstitusional antarlembaga negara. Oleh karena itu, salah satu kewenangan
yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, adalah untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
Terhadap kewenangan MK dimaksud, undang-undang tidak boleh melakukan
pemandulan. Upaya pemandulan kewenangan Mahkamah Konstitusi
tersebut, pertama, tercermin dengan ketentuan Pasal 65 UUMK yang
berbunyi, “Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah
Konstitusi”; kedua, pemandulan itu juga tercermin dalam ketentuan pasal-
pasal UUKY yang memperluas pengertian perilaku hakim sehingga mencakup
Hakim Konstitusi sebagai objek pengawasan oleh KY. Dengan kedua
ketentuan di atas, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
pemutus sengketa kewenangan lembaga negara menjadi mandul, khususnya
dalam hal salah satu lembaga negara dimaksud adalah KY. Ketentuan
undang-undang yang demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, jelas
bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, dalam Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006, ketentuan Pasal 65
UUMK tersebut telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah
35
Agung (MA) tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai pemohon ataupun
termohon, hanya dalam sengketa kewenangan teknis peradilan (justisial)
Mahkamah Agung. Dengan kata lain, menurut Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung dapat saja terlibat sebagai pihak dalam perkara sengketa
kewenangan,
sepanjang
sengketa
demikian
tidak
berkait
dengan
pelaksanaan wewenang teknis justisial Mahkamah Agung. Dengan demikian,
sengketa yang timbul antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang tidak
berkaitan dengan pelaksanaan wewenang teknis justisial Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tersebut di atas, dapat menjadi objek perkara
di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, untuk mengoreksi kekeliruan dalam
penormaan undang-undang dengan menjadikan hakim konstitusi sebagai
objek pengawasan oleh KY sebagaimana ditentukan dalam UUKY, maka
ketentuan mengenai hakim konstitusi yang terdapat dalam pasal-pasal UUKY
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karenanya harus
dinyatakan tidak berlaku mengikat. Dengan demikian, sekiranya pun sengketa
kewenangan lembaga negara antara MA dan KY terjadi di masa-masa yang
akan datang, atau timbul sengketa kewenangan konstitusional antara KY dan
lembaga negara yang lain, maka kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai
satu-satunya lembaga peradilan yang dapat menjatuhkan putusan yang
bersifat final dan mengikat dalam rangka penyelesaian sengketa semacam itu
tidak akan terganggu lagi, sehingga konstitusionalitas pola hubungan
antarlembaga negara di masa depan dapat benar-benar ditata dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan amanat UUD 1945. Atas dasar pertimbangan-
pertimbangan yang demikian itulah, maka sejauh mengenai ketentuan Pasal
1 angka 5 dan pasal-pasal lainnya dalam UUKY sepanjang mengenai Hakim
Konstitusi, cukup beralasan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945;
2.b. Pengawasan
Menimbang Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Komisi Yudisial
bersifat mandiri, mempunyai kewenangan pokok mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung, juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan
frasa ”dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim”, menurut Mahkamah Konstitusi, kewenangan
KY sebagaimana dimaksud oleh ketentuan tersebut, walaupun dalam batas-
batas tertentu dapat diartikan sebagai pengawasan, bukanlah kewenangan
untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan melainkan
terhadap individu fungsionaris hakim. Sebagai pelaku kekuasan kehakiman,
baik Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi
merupakan kekuasaan yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945) sehingga dalam
melaksanakan kewenangan justisialnya lembaga peradilan tidak dapat
diawasi oleh lembaga negara yang lain.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014 juga telah mempertimbangkan
terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
36
[3.22]
Menimbang bahwa UU 4/2014 juga mengatur keterlibatan Komisi
Yudisial dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Terhadap ketentuan ini, menurut Mahkamah, bahwa checks and balances
adalah suatu mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara
kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dalam praktik ketatanegaraan, seperti
yang terjadi di Amerika Serikat, checks and balances diwujudkan dengan
adanya hak veto oleh Presiden terhadap Undang-Undang yang telah
disahkan oleh Kongres. Checks and balances tidak ditujukan kepada
kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang
kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan. Prinsip utama yang
harus dianut oleh negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan
kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman. Setiap campur tangan
terhadap kekuasaan kehakiman dari lembaga negara apa pun yang
menyebabkan tidak bebasnya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan
fungsinya, akan mengancam prinsip negara hukum. Dalam negara hukum,
kekuasaan kehakiman bahkan mempunyai kewenangan untuk melakukan
koreksi atas kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Koreksi terhadap
kekuasaan eksekutif dilakukan dalam kasus atau perkara tata usaha negara,
yaitu kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk menyatakan
keputusan tata usaha negara sebagai batal karena bertentangan dengan
Undang-Undang. Selain itu, kewenangan lembaga peradilan untuk
mengoreksi kekuasaan lembaga negara yang lain diwujudkan pula dengan
adanya kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sedangkan
koreksi terhadap Undang-Undang dilakukan dengan memberi kewenangan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, berdasarkan prinsip
pemisahan kekuasaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman, bentuk
campur tangan apa pun kepada kekuasaan kehakiman adalah dilarang.
Prinsip tersebut telah diterima secara universal dan UUD 1945 telah
mengadopsinya dan dalam negara hukum tidak terdapat satu ketentuan pun
yang membuka peluang kekuasaan lain untuk campur tangan kepada
kekuasaan kehakiman;
Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UUD 1945 tidak ada satu ketentuan yang membatasi kebebasan
kekuasaan kehakiman. Kebebasan kekuasaan kehakiman bukanlah sebuah
privilege dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, melainkan ruh dari
kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara hukum. Kebebasan kekuasaan
kehakiman, sebagaimana dinyatakan oleh Montesquieu, adalah untuk
melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan legislatif
maupun kekuasaan eksekutif.
Meskipun kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi oleh cabang
kekuasaan lain di luar kekuasaan kehakiman sebagaimana telah dijamin
dalam UUD 1945, namun tidak berarti hakim, termasuk hakim konstitusi,
terbebas atau kebal dari sanksi etika maupun sanksi hukum apabila yang
bersangkutan melakukan pelanggaran baik etika maupun tindak pidana
yang masing-masing pelanggaran tersebut, telah tersedia tata cara dan
forum penyelesaiannya.
37
Dalam hubungannya dengan Komisi Yudisial, Mahkamah telah
memutus dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus
2006, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Komisi Yudisial bukanlah lembaga
pengawas dari Mahkamah Konstitusi apalagi lembaga yang berwenang
untuk menilai benar atau tidak benarnya putusan Mahkamah sebagai
putusan lembaga peradilan. Dalam praktik negara hukum, tidak pernah
terjadi di manapun putusan pengadilan dapat dinilai benar atau tidak
benarnya oleh lembaga negara yang lain, alih-alih oleh sebuah komisi,
bahkan komentar yang berlebihan dan tidak sewajarnya terhadap
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya menyelesaikan
sengketa (dispute settlement) yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan
publik yang meluas di banyak negara dikualifikasikan sebagai contempt of
court. Kebebasan untuk menyatakan pendapat dijamin sebagai hak asasi
manusia namun dalam hubungannya dengan kekuasaan kehakiman
kebebasan tersebut dibatasi dengan mensyaratkan formalitas, bahkan
pembatasan tersebut dapat berupa sanksi pidana sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang. Negara Eropa yang dapat dikatakan sebagai
penganut demokrasi yang sangat liberal, bahkan membatasi kebebasan
menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Hal demikian dapat ditemukan dalam Article 10 European Convention on
Human Rights yang menyatakan:
(1) Everyone has the right to freedom of expression. This right shall
include freedom to hold opinions and to recieve and impart information
and ideas without interference by public authority and regardless of
frontiers. This article shall not prevent States from requiring the
licensing of broadcasting television or cinema enterprises.
(2) The exercise of these freedom since it carries with it duties and
responsibilities, may be subject to such formalities, conditions,
restrictions or penalties as are prescribed by law and are necessary in
a democratic society, in the interests of national security, territorial
integrity or public safety, for the prevention of disorder or crime, for the
protection of health or morals, for the protection of the reputation or
rights of others, for preventing the disclosure of information received in
confidence, or for maintaining the authority and impartiality of the
judiciary.
Bahwa negara-negara Eropa yang berdasarkan demokrasi liberal
dan sangat menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat membatasi
kebebasan tersebut demi menjaga kewenangan dan imparsialitas lembaga
peradilan, dan tentunya hal tersebut diperlukan untuk menegakkan negara
hukum,
bukan untuk
kepentingan
kekuasaan
lembaga
peradilan.
Persoalannya justru bagaimana dengan sistem ketatanegaraan Indonesia
yang tidak berdasarkan demokrasi liberal. Apakah dalam penggunaan hak
kebebasannya dalam negara hukum akan lebih liberal dari negara-negara
Eropa. Tentunya pembentuk Undang-Undang yang akan menjawabnya;
Memang peran Komisi Yudisial dalam pembentukan Majelis
Kehormatan tidaklah langsung, namun Pasal 87B UU 4/2014 menimbulkan
banyak persoalan hukum. ayat (2) pasal a quo menyatakan, “Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini
38
harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diundangkan.”
Permasalahan hukum pertama adalah apa yang dimaksud dengan
peraturan pelaksanaan dari PERPU. Mahkamah berpendapat bahwa secara
konstitusional PERPU memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan
Undang-Undang. Oleh karenanya, peraturan pelaksanaan dari PERPU juga
harus sama dengan peraturan pelaksanaan dari suatu Undang-Undang.
Ketentuan yang termuat di dalam Pasal 87B UU 4/2014 ini bersifat umum.
Artinya, peraturan pelaksanaan tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari
seluruh PERPU dan bukan pelaksanaan dari pasal tertentu saja. Oleh
karena PERPU sama kekuatan mengikatnya dengan Undang-Undang,
maka peraturan pelaksana yang dimaksud oleh pasal a quo secara
konstitusional tidak ada lain kecuali Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.” Dengan demikian, atas perintah ketentuan ini Pemerintah wajib
membuat peraturan pelaksanaan.
Permasalahan kedua menyangkut frasa yang menyatakan, "...
harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang ini diundangkan." Penjelasan Pasal
87B menyatakan, “Cukup jelas”. Dengan demikian, pasal ini harus dimaknai
berdasar rumusan kalimat atau frasa yang tertulis dari aspek tatanan kalimat
dan bahasa yang digunakan dan tidak dapat dimaknai di luar bahasa yang
digunakan, serta bukan berdasar penafsiran perorangan atau Pemerintah
maupun DPR, karena Undang-Undang yang dinyatakan dalam simbol
bahasa tersebut telah mengikat umum dan menjadi milik publik pula. Frasa
yang menggunakan kata “harus”, pastilah punya makna normatif untuk
ditaati. Apabila tidak ditaati berarti telah terjadi pelanggaran terhadap
perintah “harus” tersebut. PERPU 1/2013 diundangkan pada tanggal 17
Oktober 2013. Tiga bulan dari tanggal tersebut jatuh pada 17 Januari 2014
dan tidak ada Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan PERPU tersebut.
Dengan demikian, sekarang telah terjadi pelanggaran. Sebuah pelanggaran
menimbulkan konsekuensi hukum. Jika merupakan pelanggaran pidana
dapat dijatuhi pidana. Ketentuan Pasal 87B bermaksud memberikan
kewenangan delegatoir kepada pembuat peraturan pelaksana, namun jika
dibaca rumusannya, ketentuan kewenangan delegatoir tersebut disyarati,
yaitu, waktunya selama tiga bulan. Hal tersebut terbukti dari frasa "harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan". Oleh karena ketentuan ini bukan
mengatur pidana tetapi mengatur kewenangan yang didelegasikan,
sehingga jika ternyata kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai perintah
maka kewenangan tersebut akan kadaluwarsa atau hapus. Sejak PERPU
tersebut diundangkan sampai dengan tanggal 17 Januari 2014 tidak
ditetapkan peraturan pelaksanaan oleh Presiden dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, sehingga tidak ada lagi kewenangan untuk membuat Peraturan
Pemerintah. Pasal 87B telah habis masa berlakunya, artinya delegasi
kewenangan membuat peraturan pelaksanaan telah daluwarsa;
Permasalahan hukum ketiga timbul dari rumusan Pasal 87B ayat
(3) a quo yang menyatakan, “Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.”
39
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, yang didelegasikan oleh Pasal 87B
ayat (2) PERPU 1/2013 adalah pembuatan peraturan pelaksanaan, artinya
delegasi untuk mengatur. Hal itu menurut Mahkamah, secara konstitusional
bentuk hukumnya adalah Peraturan Pemerintah, sedangkan ayat (3) yang
didelegasikan adalah kewenangan untuk membentuk Panel Ahli dan Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi yang keduanya merupakan hal berbeda.
Kewenangan membuat peraturan pelaksanaan akan menghasilkan
peraturan yang bersifat umum, sedangkan kewenangan untuk membentuk
Panel Ahli dan Majelis Kehormatan akan menghasilkan keputusan yang
konkret;
Bahwa hal berikutnya berkaitan dengan kapan kewenangan untuk
membentuk Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Hal itu
diatur dalam Pasal 87B ayat (3) UU 4/2014 yang menyatakan, "Selama
peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim
Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial". Sejak PERPU a quo
diundangkan sampai dengan permohonan ini diajukan, peraturan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum ditetapkan,
sehingga semestinya Komisi Yudisial sudah harus menetapkan Panel Ahli
dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Demikianlah maksud PERPU
tersebut – terlepas konstitusional atau tidak konstitusionalnya – mengenai
apa yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial menurut PERPU yang telah
menjadi
Undang-Undang
tersebut.
Pendapat
Mahkamah
di
atas
memperlihatkan secara jelas betapa rancunya PERPU a quo dibuat yang
tujuannya adalah untuk melibatkan Komisi Yudisial dalam pengajuan Hakim
Konstitusi dan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Pelibatan Komisi Yudisial sebagaimana ketentuan dalam UU
4/2014 adalah merupakan bentuk penyelundupan hukum karena hal
tersebut secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Nomor
005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006, yang menegaskan secara
konstitusional bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan
Komisi Yudisial yang mendapatkan kewenangan berdasarkan Pasal 24B
UUD 1945. Terhadap tindakan penyelundupan hukum yang demikian
maupun tindakan yang inkonstitusional lainnya harus dikoreksi oleh
Mahkamah melalui upaya judicial review ini demi menjaga tegaknya
konstitusi.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam kedua
putusan tersebut, menurut Mahkamah dengan adanya anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah dari unsur anggota Komisi Yudisial
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27A ayat (2) huruf b UU 7/2020 hal tersebut
tidaklah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam kedua putusan Mahkamah
tersebut, karena dalam pertimbangan putusan tersebut di atas, Mahkamah pada
pokoknya antara lain telah secara nyata menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan kekuasaan yang merdeka sehingga dalam melaksanakan kewenangan
justisialnya lembaga peradilan tidak dapat diawasi oleh lembaga negara yang lain.
40
Dengan kata lain, pengawasan terhadap Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial dinilai Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 karena
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi tidak dapat
mewujudkan sifat independensi dan imparsialitasnya. Hal tersebut sama halnya
apabila dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang masih
tetap melibatkan Komisi Yudisial dalam melakukan penilaian (pengawasan)
terhadap kinerja Hakim Konstitusi sehingga pada akhirnya hal tersebut tetap
menempatkan atau menjadikan Hakim Konstitusi sebagai objek pengawasan oleh
Komisi Yudisial. Padahal, dibentuknya Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD
1945 adalah dalam rangka menjamin agar UUD 1945 dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, termasuk dalam konteks hubungan-hubungan konstitusional antarlembaga
negara. Sehingga, Mahkamah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dapat
merasa bebas merdeka tanpa tekanan dari pihak manapun.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut
Mahkamah dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak lagi
melibatkan Komisi Yudisial sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27A ayat (2)
huruf b UU 7/2020. Namun, agar tidak terjadi kekosongan keanggotaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (stagnan) dari salah satu unsur sebelum
dilakukannya perubahan oleh pembentuk undang-undang, maka Mahkamah dapat
menentukan pengganti unsur yang berasal dari Komisi Yudisial adalah dari unsur
tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan
konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun, dalam rangka
menjamin sikap netral dan independen keanggotaan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi nantinya. Sehingga, dengan adanya penggantian komposisi
tersebut Mahkamah dapat segera melanjutkan penyusunan Peraturan Mahkamah
Konstitusi mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang
disusun oleh Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 27A ayat (7) UU
a quo yang menyatakan pada pokoknya ketentuan lebih lanjut mengenai susunan,
organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah dalam amar putusan a quo akan menyatakan Pasal 27A ayat (2)
huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
41
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial” tidak dimaknai “1 (orang) dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki
integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota
dari partai politik manapun”.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sedangkan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
42
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial” tidak dimaknai “1 (orang) dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki
integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi
anggota dari partai politik manapun”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
--------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut.
[6.1] Menimbang bahwa persoalan konstitusionalitas Komisi Yudisial sebagai
anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sejatinya sangat
bergantung dari bagaimana model pembentukan MKMK itu sendiri. Apabila MKMK
dibentuk sebagai Majelis yang bersifat tetap dengan tugas dan fungsi sehari-harinya
untuk mengawasi hakim konstitusi maka keberadaan anggota dari unsur Komisi
Yudisial di dalam MKMK tersebut menjadi bertentangan dengan UUD 1945 karena
tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 005/PUU-IV/2006, 23
Agustus 2006. Berdasarkan pertimbangan hukum di dalam Putusan tersebut, hakim
konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh
Komisi Yudisial.
Namun, apabila model pembentukan MKMK bersifat ad hoc yang hanya
dibentuk sementara atau tidak tetap, yang intinya berfungsi untuk menindaklanjuti
laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi,
maka keberadaan unsur Komisi Yudisial sebagai anggota MKMK dapat dikatakan
tidak bertentangan dengan hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi No 005/PUU-
IV/2006 tersebut.
Selama ini, MKMK selalu diposisikan dan dibentuk sebagai Majelis yang
bersifat ad hoc. Karenanya, tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan unsur
anggota Komisi Yudisial dalam keanggotaan MKMK di dalamnya. Sebab, MKMK
43
yang dibentuk secara ad hoc tersebut terbatas untuk melakukan pengolahan dan
penelaahan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan
oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Tugas tersebut dilakukan dengan cara
memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim terduga serta meminta
keterangan dari para pihak yang terkait. Atas hasil pemeriksaan tersebut, MKMK
hanya berwenang terbatas untuk menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau
rehabilitasi.
Dengan kata lain, selama ini MKMK hanya fokus untuk menindaklanjuti dan
memeriksa laporan terhadap satu kasus tertentu saja yang diusulkan kepadanya,
dan bukan untuk mengawasi para hakim konstitusi setiap harinya. Apabila tidak ada
usulan atau pengajuan kepadanya, maka MKMK tidak akan dibentuk dan tidak akan
bekerja untuk menindaklanjutinya. Oleh karenanya, menjadi tidak beralasan apabila
MKMK yang hanya bersifat ad hoc untuk memeriksa kasus konkret dan spesifik juga
harus mengecualikan keterlibatan anggota Komisi Yudisial yang selama ini justru
dengan pengalaman dan keahlianya telah banyak membantu Mahkamah Konstitusi,
melalui MKMK, dalam menindaklanjuti adanya laporan mengenai dugaan
pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Lagi
pula, secara kuantitatif, anggota Komisi Yudisial hanyalah salah satu unsur dari lima
unsur keanggotaan MKMK lainnya, selain Hakim Konstitusi, mantan Hakim
Konstitusi, Guru Besar bidang hukum, dan tokoh masyarakat. Artinya, anggota
Komisi Yudisial secara komposisi juga tidak memiliki pengaruh dominan dalam
pelaksanaan tugasnya.
Lebih lanjut, keberadaan anggota Komisi Yudisial dalam MKMK selama ini
juga tidak pernah mengalami permasalahan konstitusional. Hal ini setidaknya dapat
terlihat dengan tidak dibatalkannya unsur anggota Komisi Yudisial dalam
keanggotaan MKMK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 49/PUU-
IX/2011, tertanggal 12 Oktober 2012. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No
49/PUU-IX/2011 a quo, meski menguraikan permasalahan terkait Komisi Yudisial,
namun Mahkamah hanya membatalkan unsur keanggotaan MKMK yang berasal
dari DPR, Pemerintah, dan hakim agung, bukan unsur Komisi Yudisial. Bahkan,
keberadaan anggota Komisi Yudisial di dalam MKMK justru semakin diperkuat
pasca Putusan tersebut dengan disusunnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
1 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi yang kemudian diperbarui
44
menjadi Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2/2014 tentang MKMK dengan tetap
memasukan 1 (satu) orang pimpinan Komisi Yudisial sebagai unsur keanggotaaan
di dalam MKMK. Artinya, secara sadar dan penuh tanggung jawab, sebelum UU
7/2020 Mahkamah Konstitusi telah menerima keberadaan anggota Komisi Yudisial
di dalam MKMK yang bersifat ad hoc sejak lebih dari satu dekade yang lalu.
[6.2] Menimbang bahwa pertanyaan berikutnya, apabila pembentukan MKMK
bersifat ad hoc, lalu perangkat apa yang perlu dibentuk secara permanen atau tetap
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etika
Hakim Konstitusi?
Pengalaman sebelum berlakunya UU 7/2020, untuk menjaga kehormatan
dan keluhuran martabat hakim konstitusi, dibentuk Dewan Etik. Adanya Dewan Etik
selama ini dibentuk atas inisiatif Mahkamah Konstitusi setidaknya dapat menjadi
jembatan untuk melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan laporan
dan/atau informasi tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim
Konstitusi, sebelum hasilnya disampaikan ke MKMK. Merujuk Peraturan Mahkamah
Konstitusi di atas, keanggotaan Dewan Etik ini terdiri atas unsur di luar hakim
konstitusi aktif, yaitu 1 (satu) orang mantan hakim konstitusi, 1 (satu) orang Guru
Besar dalam bidang hukum, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
Pembentukan Dewan Etik sejatinya dilakukan untuk mengatasi terjadinya
potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat muncul di antara
hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran. Pengalaman sebelum
terbentuknya Dewan Etik, setiap laporan terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh hakim konstitusi disampaikan langsung kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi. Selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi akan menilai, laporan mana
yang harus ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Artinya, dalam mekanisme
terdahulu, unsur subjektivitas ketua sebagai pemegang peranan sangat menonjol
dalam menilai setiap laporan yang masuk tersebut.
Karenanya, keberadaan Dewan Etik atau perangkat lain dengan nama
sejenisnya yang bersifat tetap, justru dapat menjauhkan terjadinya conflict of interest
sekaligus menghindarkan penilaian yang subjektif. Menyerahkan penilaian terhadap
dugaan pelanggaraan terhadap hakim konstitusi yang aktif, sekalipun dilakukan
melalui forum rapat permusyawaratan hakim (RPH), apalagi berkenaan dengan
45
dirinya langsung atau hakim lainnya, justru akan menimbulkan rasa canggung
ataupun rasa sungkan sesama hakim konstitusi. Dalam hal ini, dengan membentuk
Dewan Etik, diharapkan akan muncul sikap netral dan lebih objektif dalam
memeriksa serta menilai setiap temuan atau laporan yang diterimanya. Satu catatan
penting yang perlu dikemukakan, melibatkan hakim aktif sebagai salah satu anggota
MKMK sebagaimana termaktub dalam Pasal 27A ayat (2) UU 7/2020 adalah
sesuatu yang problematik. Dalam hal ini, bilaman yang dilaporkan hanya satu atau
beberapa orang hakim konstitusi maka hakim konstitusi yang tidak dilaporkan dapat
menjadi anggota MKMK. Masalahnya, bagaimana jika semua (9 orang) hakim
konstitusi yang dilaporkan, siapa yang akan menjadi anggota MKMK dari hakim
konstitusi aktif?
[6.3] Menimbang bahwa pentingnya keberadaan Dewan Etik ini sempat masuk ke
dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang
dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tahun 2017
melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bahkan, terhadap dasar
hukum pembentukan Dewan Etik yang selama ini hanya diatur di dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi, Naskah Akademik tersebut justru mengusulkan “perlu
dimasukkan materinya ke dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru
untuk memperkuat mekanisme pengawasan hakim” (Naskah Akademik, hlm. 54).
Penguatan lembaga Dewan Etik ini justru akan meningkatkan kepercayaan publik
kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diuraikan di dalam Naskah Akademik
tersebut, yaitu: dengan meningkatkan pengaturan dewan etik yang semula diatur
melalui
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
menjadi
Undang-Undang
akan
memperkuat kedudukan hukum Dewan Etik dan Majelis Kehormatan sehingga akan
meningkatkan pula kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan di
Mahkamah Konstitusi (Naskah Akademik, hlm. 80).
Namun demikian, apabila Dewan Etik atau perangkat lain dengan nama
sejenisnya di masa mendatang tidak akan dibentuk lagi, maka alternatif terbaik
lainnya adalah menjadikan MKMK menjadi perangkat bersifat permanen guna
menggantikan wewenang dan tugas keseharian Dewan Etik, yang jamak kita kenal
selama ini dalam mengawasi hakim konstitusi sehari-hari. Jika pembentukan MKMK
yang bersifat permanen ini dilakukan maka anggota Komisi Yudisial tidak bisa
46
menjadi unsur anggota. Namun sebaliknya, jika pilihan adalah memosisikan MKMK
sebagaimana fungsi Dewan Etik seperti sebelum berlakunya UU 7/2020, masuknya
unsur Komisi Yudisial sebagai salah seorang anggota adalah sesuatu yang
inkonstitusional. Artinya, memaknai “1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial menjadi
1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang
memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik”
tanpa terlebih dahulu menjelaskan sifat, ad-hoc atau permanen, MKMK adalah tidak
dapat dibenarkan. Terlebih lagi, dengan terdapatnya 1 (satu) orang anggota MKMK
dari hakim konstitusi aktif potensial menimbulkan problematik dan jebakan baru
dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Dengan
tidak adanya penjelasan jelas dan komprehensif perihal sifat, ad-hoc atau
permanen, MKMK sebagaimana termaktub dalam Pasal 27A ayat (2) UU 7/2020
justeru potensial meruntuhkan makna hakiki Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim Konstitusi.
[6.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, seharusnya
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP. Sitompul, Enny Nurbaningsih,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 17.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan MP. Sitompul, Enny Nurbaningsih,Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar
47
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
28
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU 7/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
29
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 27A ayat (2) huruf b UU
7/2020 yang menyatakan:
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a. …;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
30
a. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai advokat dan juga pembayar pajak (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4);
b. Bahwa Pemohon sebagai seorang Advokat yang dalam menjalankan
profesinya selalu berhubungan atau bersinggungan dengan materi atau hal-
hal yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Namun dengan adanya fakta
bahwa Komisi Yudisial dijadikan salah satu unsur dari anggota Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Pemohon merasa hal tersebut di samping
akan menghambat pelaksanaan tugas Pemohon selaku Advokat juga telah
menyebabkan terjadinya inkonsistensi dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Mahkamah Konstitusi. Pertentangan itu jelas-jelas
menciderai prinsip dasar dari suatu negara hukum yang dianut dalam
konstitusi.
c. Bahwa Pemohon merasa norma yang diuji oleh Pemohon menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
menyebabkan
sulitnya
Pemohon
untuk
menjalankan tugas profesinya secara baik.
d. Bahwa Pemohon merasa bilamana salah satu anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi berasal dari anggota Komisi Yudisial dan timbul
sengketa kewenangan antar lembaga yang melibatkan Komisi Yudisial
sebagai pihak, maka jelas-jelas keadaan itu akan dapat menyebabkan
terjadinya konflik kepentingan yang pada gilirannya niscaya mengganggu
kemandirian dalam proses pemeriksaan perkara mengingat tidaklah mungkin
pihak yang berperkara menjadi pengawas terhadap hakim yang memeriksa
dan memutus perkara.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo yang diuji oleh
Pemohon terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai advokat yang selalu
bersinggungan dengan materi atau hal-hal yang terkait dengan Mahkamah
Konstitusi
dan
menginginkan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
terganggu
kemandiriannya dalam proses pemeriksaan perkara telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang
berprofesi sebagai advokat dengan berlakunya norma Pasal 27A ayat (2) huruf
b UU 7/2020. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
31
secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
terjadi
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
27A ayat (2) huruf b UU 7/2020, Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, menempatkan anggota Komisi Yudisial sebagai salah
satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah keliru dan tidak
tepat, sehingga bertentangan dan melanggar UUD 1945. Karena Komisi Yudisial
yang merupakan “auxiliary state organs” (lembaga negara penunjang) tidaklah
dapat memperoleh peran untuk mengawasi hakim Mahkamah melalui Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebab sebagai lembaga negara penunjang
Komisi Yudisial dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga.
Pihak yang berperkara tidak mungkin dapat mengawasi hakim yang menangani
perkara itu. Ketika pihak yang berperkara d
