PUU
Tahun 2020
56/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon: Drs. Channy Oberlin Aritonang
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-09-28T10:46:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 5/2004, UU 14/1985, UU 3/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 56/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Drs. Channy Oberlin Aritonang
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Rakyat Gg. Bersama Nomor 21 Medan.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Juni 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 117.1/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Juli 2020 dengan Nomor
56/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 30 Juli
2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2020, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Pokok Perkara
1. Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap
Peraturan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2015 Nomor 21/PUU/XI/2014
2
Peraturan terdapat 2 (dua) alat bukti dan saksi namun tidak menetapkan
Terlapor sebagai Tersangka.
2. Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
tersangka adalah karena Perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak Pidana.
3. Pasal 184 KUHAP Penetapan Tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti.
4. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 butir 10 “Tersangka adalah
seseorang yang kerena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana.
II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji dan
memutus Permohonan Pemohon tertuang, antara lain, dalam:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945.
5. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3
6. Mahkamah berwenang pula memberi penafsiran konstitusional terhadap
suatu ketentuan undang-undang suatu ketentuan undang-undang di saat
bersamaan membatasi penafsiran lainnya atas suatu norma.
7. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah berwenang
untuk, melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang
terhadap UUD NKRI 1945, di samping memberikan penafsiran konstitusional.
III. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.
5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
IV. Kedudukan Pemohon (Legal Standing) dan Kerugian Pemohon
Adapun yang menjadi dasar pijakan Pemohon sebagai pihak yang
berkepentingan terhadap permohonan a quo dilandasi”. Pasal 51 Ayat (1) Butir
(a) UU MK “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
konstitusionalnya dirugikan.
Pelapor adalah masyarakat biasa yang awam dengan hukum, penyajian
Pengujian dengan kemampuan terbatas, sehingga perlu dibimbing supaya
mengerti tentang Hukum Pidana yakni Pasal 372 dan 378 Pidana. Dan semoga
bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk berani mencari dan menuntut
keadilan. Serhingga lebih cerdas menghadapi kasus hukum. Dan tidak perlu
takut menghadapi POLRI, bagaimanapun juga hukum adalah Panglima tertinggi
di Negara Indonesia yang kita cintai ini.
1. Pada Tanggal 20 Mei 2020 kami mengajukan Praperadilan, AKTA
PERMOHONAN PRAPRERADILAN Nomor 35/Pid.Pra/2020/PN.Mdn Pada
Pengadilan Negeri Medan. Adapun alasan kami mengajukan Praperadilan
disebabkan:
4
-
Keberatan dan Menolak Terbitnya SURAT PERINTAH PENGHENTIAN
PENYIDIKAN Nomor: SPPP/2032 a/IV/Res.1.11/2020/ Reskrim Tanggal
17 April 2020
-
Keberatan
Terbitnya
Surat
Ketetapan
Nomor:
S.TAP/2032-
b/IV/Res.1.11/2020/ Reskrim Tanggal 17 April 2020.
2. Pemohon tidak mempengaruhi Keputusan yang akan diputuskan oleh yang
Mulia Ibu Hakim, itulah sebabnya Pemohon membuat Pemeriksa Perkara
PRAPRERADILAN No. 35/Pid.Pra/2020/PN.Mdn.
3. Permohonan Pengujian ini disampaikan sebelum PRAPRERADILAN No.
35/Pid.Pra/2020/PN diputuskan oleh yang Mulia Ibu Hakim.
4. Kebebasan Hakim dalam memutus suatu perkara merupakan hal yang
mutlak yang dimiliki hakim sebagaimana amanat Undang-Undang.
5. Di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
5076 (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman). Independensi
diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif.
6. Pada tanggal 22 Juni 2020, diambil sumpah menurut Agama Kristen Saksi
dari Pelapor yakni:
-
Amos Yontan Aditia Aritonang, S.ST (Disingkat Amos) Alamat Jl. Rakyat
Gg. Bersama No. 21 Medan – 20236
-
Christian Josua Salomo Aritonang, M.Si. (Disingkat Josua) Alamat Jl.
Rakyat Gg. Bersama No. 21 Medan – 20236.
Amos (Saksi Korban) menjelaskan bahwa:
1. Terlapor Dr, Hasudungan Sihombing M.Pa PNS Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (BAPPENAS) diduga melakukan Penggelapan
dan Penipuan melanggar Pasal 372 dan 378 Pidana. Di Surat Perjanjian
tanggal 02 Mei 2018.
2. Semula Terlapor minta Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), namun
disepakati menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah).
3. Pada tanggal 17 April 2018 Amos upload lamaran kerja ke PT. Aneka
Tambang dan WA buktinya ke Terlapor.
5
4. Terlapor minta uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus ribu) mengurus masuk
kerja ke PT, Aneka Tambang, disepakati Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah). Setelah disepakati maka dibuat Surat Perjanjian sebagai berikut:
5. Tanggal 03 Agustus 2018 email masuk informasi Amos Gagal.
6. Setelah Amos gagal, Whatsapp (WA) ke Terlapor bukti gagal diterima di
PT. Aneka Tambang.
7. Amos Puluhan kali WA ke Terlapor supaya dikembalikan uang Rp.
100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) namun tidak dikembalikan. Hilang
kesabaran, Pelapor buat Pengaduan No. LP/ 2020/ K / IX/2018/SPKT
Restabes Medan Tgl 18 September 2018.
Dikesaksian Christian Josua Salomo Aritonang, M.Si menjelaskan:
1. Bertemu di BAPPENAS RI Jl. Proklamasi No. 70 Jakarta Pusat Kantor
Terlapor.
2. Terlapor cerita ke Josua bahwa sudah banyak yang diurus menjadi
Pegawai.
6
3. Terlapor menunjukkan foto-foto petinggi PT. Aneka Tambang dan oknum
Jenderal.
4. Terlapor mengatakan supaya Josua bersabar menunggu Lowongan kerja.
Namun Josua mengatakan Amos saja diurus masuk kerja di BUMN dll.
5. Tanggal 3 Asgustus 2018 mengetahui dari E mail dirinya dan amos gagal.
Bukti gagal Whatsapp (WA) ke Terlapor. Keberatan uang dikembalikan
begitu saja tidak dihadiri Terlapor.
Setelah mendengar saksi, Penyidik dan Hakim menggiring Opini kepada uang
yang disita Penyidik Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pelapor menduga
uang dikembalikan maka SPPP sah. Dengan sendirinya tidak berlaku
1. Peraturan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2015 Nomor: 21/PUU/XI/2014
Peraturan terdapat 2 (dua) alat bukti dan saksi namun tidak menetapkan
Terlapor sebagai Tersangka.
2. Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
tersangka adalah karena Perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak Pidana.
3. Pasal 184 KUHAP Penetapan Tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti.
4. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 butir 10 “Tersangka adalah seseorang
yang kerena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelalu tindak Pidana.
5. Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12
Tahun 2009 Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009).
Adapun Kronologis dan Alasan Pemohon mengajukan Uji Materi adalah sebagai
berikut:
1. Pemohon kenal dengan Terlapor sebagai ASN di BAPPENAS RI. Tel
Terlapor bahwa Anak Pemohon bernama Amos Yonathan Aditya Aritonang,
S.ST (Disingkat Amos) sedang mencari Pekerjaan. Pemohon telp via HP
081263714016 ke Termohon supaya beritahu lowongan Kerja.
2. Terlapor mengatakan supaya Amos mengikuti Perkembangan lowongan.
Termohon beritahu Amos supaya masukkan Permohonan Pegawai ke P.T.
Aneka Tambang.
7
3. Terlapor meminta Rp. 200.000.000,- Disepakati menjadi Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah).
Ditransfer II tahap. Disepakati Tahap I Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
supaya Terlapor dengan Petinggi PT. Aneka Tambang membuka rekening
nama bersama. Kemudian Terlapor WA tidak mungkin Oknum Jenderal mau
terikat rekening bersama. Singkat kata Termohon mengatakan supaya Rp.
99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta Rupiah) ditransfer ke Rekening
Hasudungan Sihombing Ac. 103.005743824. Singkat kata Pelapor Transfer
Rp. 99.000.000,- (Sembilan Puluh sembilan juta Rupiah) Via Bank CIMB
Niaga ke ac Terlapor. 103.005743824.
4. Amos masukkan lamaran via e mail ke PT. Aneka Tambang. Tidak mengikuti
tahap seleksi. PT. Aneka Tambang via email beritahu Amos gagal.
5. Setelah gagal, amos wa puluhan kali ke Terlapor, agar mengembalikan
Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah), namun puluhan alasan tidak
mengembalikan uang tersebut.
6. Pada Tanggal 24 Juni 2020 uang Rp. 100.000.000,- telah dikembalikan
Penyidik sesuai Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan.
7. Bahwa
berdasarkan
Surat
Ketetapan
Nomor:
S.TAP/2032-
b/IV/Res.1.11/2020/ Reskrim Tanggal 17 April 2020 berbunyi Pelanggaran
dugaan Penipuan Pasal 372 dan atau 378 atas Laporan Pemohon No. LP/
2020/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan Tgl 18 September 2018 Terlapor
Drs.Channy Oberlin Aritonang. Kami mempertanyakan apa dasar dikatakan
Laporan kami tidak cukup bukti dan bukan merupakan Tindak Pidana.
8. Apa dasar Hukumnya laporan No. LP/ 2020/K/IX/2018/SPKT Restabes
Medan Tgl 18 September 2018 Terlapor Drs.Channy Oberlin Aritonang,
dihentikan Penyidikan berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan No.
SPPP/2032-a/IV/Res.1.11./2020/Reskrim Tanggal 17 April 2020.
9. Menurut Prof Moeljatno, SH, Hukum Pidana adalah “keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan
termasuk ke dalam tindak Pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukan
Berikut ini Pendapat dari Ahli Hukum Pidana.
“Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Penipuan”. Contoh: Kasus dugaan
Penipuan dan penggelapan kepada sejumlah Pedagang Pasar Turi Baru yang
8
menyeret Bos PT. Gala bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali
berlanjut di Pengadilan Negeri Suarabaya (20/9). Sidang dipimpin Hakim Rocmat
ini beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Suarabaya. Replik tersebut merupakan tanggapan atas Nota pembelaan yang
diajukan trdakswa Henry maupun tim penasehat hukumnya yang dibacakan
sebelumnya. Dalam Repliknya JPU Darwis dan Harwaedi secara tegas menolak
semua dalil-dalil pembelaan baik yang disampaikan terdakwa maupun tim
penasehat hukumnya. Menururt dua jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini,
perbuatan terdakwa Henry telah memenuhi unsur pasal 378 KUHPidana tentang
penipuan. Sementara terkait usaha terdakwa Henry yang mau mengembalikan
kerugian pada para korban yang disampaikan tim pembelanya dianggap tidak
akan menghapus pidana yang dilakukan Henry.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian
Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Polri mempunya moto Restra Sewakotamayang artinya Abdi Utama bagi Nusa
dan bangsa. Polri mengemban tugas-tugas di seluruh Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan “kenapa sangat berbeda penangan Kasus Pidana,
Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Polrestabes Medan dibandingkan dengan
Polrestabes lainnya”. Buktinya Terlapor DR. Hasudungan Sihombing diduga
sebagai Makelar/Calo Penerimaan Pegawai mendapat perlakuan sangat
Istimewa, belum tersangka, di kota lain sudah ditangkap.; Hadiah istimewa
kepada Terlapor terbitnya SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Nomor: SPPP/2032 a/IV/Res.1.11/2020/ Reskrim Tanggal 17 April 2020 dan
Terbitnya Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/2032-b/IV/Res.1.11/2020/ Reskrim
Tanggal 17 April 2020. Dibanding dengan di Kota lain pelaku makelar/calo
Penerimaan CPNS sudah diamankan/penjara, Terlapor.
Ini Bukti dan contohnya:
Makelar Kasus.
a. Contoh Makelar Kasus CPNS di TRIBUNTBANYUMAS.COM.BALI, Oknum
Pegawai Negri Sipildi Bali menjadi Tersangka Penipuan CPNS, korbannya
sudah setor hingga Rp 200juta. Dia adalah putu Yoga Sugama (52) oknum
Pegawai negeri Sipil di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten
Buleleng. Warga BTN BTN Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning telah
9
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 maret lalu. KBO Reskrim
Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa Rabu (18/3/2020) mengatakan Putu
Yoga melakukan penipuan terhadap Ida bagus Indra Kusuma.
b. Contoh Makelar Kasus CPNS Di Tribunnews,com tanggal 21 Agustus 2019.
Judul Makelar CPNS Mengaku Pernah Meloloskan 50 Pelamar. Isi
Lengkapnya. “MENJADI makelar recruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) diakui oleh Wulan Purnama Sari Am.Kep, SH (41 Thn) dilakukannya
sendiri. Bahkan wulan menyebutkan, dia pernah menggolkan (meloloskan)
hingga 50 Orang menjadi CPNS antara Tahun 2008-2012. Namun nasib apes
menghampiri dirinya. Saat menjadi makelar bagi 5 orang CPNS tahun 2018
lalu dengan memungut dana antara Rp. 50jt,- hingga Rp 100jt namun tidak
satupun yang lolos alias gagal. Akibatnya, korban CPNS mengadukan kasus
penipuan tersebut ke Polresta Palembang. Jajaran reskrim Polresta
Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) setelah melakukan Penyelidikan,
akhirnya menangkap seorang makelar CPNS pada kantor Wilayah
Kemenentiran Hukum dan Hak Azasi manusia (Kanwil Kemenkumham)
Propinsi Sumatera Selatan. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon
Edi Winara melalui Kanit Pidsus Iptu Hari Dinar, selasa (20/08) mengatakan
Anggotanya telah menangani kasus Rekrutmen CPNS itu. Dijelaskan, saat
ini wulan Purnama sari telah diamankan itu tidak lagi bekerja sebagai PNS di
Kemenkumham.
c. Contoh Makelar Kasus CPNS. Seorang berinisial ”PRM” ditangkap aparat
dari Polsek Mandong Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebuah
Hotel karena diduga sebagai Makelar Penerimaan PNS di kota itu.
Keterangan dari aparat Polsek Mandonga, Kota Kendari, Jumat (23/7)
penangkapan oknum yang diduga sebagai calo PNS itu saat pelaku sedang
melakukan presentase penerimaan PNS melalui jalur Data Base. Namun,
keterangan yang dihimpun dari tempat kejadian maupun aparat yang
melakukan penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan
aparat selain berupa uang tunai mencapai puluhan juta juga kwitansi dari
para korban.
d. Makelar CPNS, Bisnis com. SRAGEN. Kempat orang anggota komplotan
makelar atau calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditahan Satuan Reserse
(Satreskrim) Polres Sragen setelah ditemukan bukti-bukti dan saksi yang
10
memadai, Senin (27/8). Mereka diduga meminta uang senilai Rp 270 juta dari
dua orang korban untuk memuluskan anak korban menjadi CPNS namun
hingga kini anak korban tak ada yang menjadi PNS dan uang tidak
dikembalikan. Aksi keempat orang itu mengarah pada indikasi pelanggaran
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan masuk CPNS
dengan ancaman tujuh tahun. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui
Kasatreskrim Yuli Munasoni saat dimintai konfirmasi JIBI, Selasa (28/8/2018)
membenarkan penahanan atas kasus tersebut.
V. Petitum:
1. Dimohon kepada Hakim menerima permohonan uji materi/judicial review dari
Pemohon;
2. Mencabut/membatalkan SPPP Nomor SPPP/2032-a/IV/Res,1.11/2020/
Reskrim Tanggal 17 April 2020. Alasannya ini janggal, Terlapor Dr.
Hasudungan Sihombing, M.PA sudah 2 (dua) kali diperiksa penyidik Bripka
Rudy Syahputera dan mengakui perbuatannya.
3. Mencabut/membatalkan
Surat
Ketetapan
Nomor
S.TAP/203-
b/IV/Res.1.11/2020/Reskrim Tanggal 17 Juli 2020.
4. Janggal, ini bukan tindak pidana. Kenapa tidak ditolak dengan alasan tidak
memenuhi
unsur
Pidana
saat
buat
Laporan
Polisi
No.
LP/2020/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 18 September 2018.
5. Mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Materi yang
kami ajukan karena memiliki 2 (dua) alat bukti sesuai yang diatur di
KUHPidana.
6. atau Jika yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
7. Jika Majelis Hakim menilai Uji Materi yang dimohonkan Pemohon, maka
dengan segala hormat, Pemohon mencabut Permohonan Uji Materi tanggal
27 Juni 2020.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi kuitansi tanda terima uang dan lembar Formulir
Multiguna;
11
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Berita Acara Penyitaan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Perjanjian bertanggal 02 Mei 2018;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Duplik dalam Perkara Praperadilan Nomor
35/Pid.Pra/2020/PN.Mdn;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/2032-a/IV/Res.1.11/2020/Reskrim bertanggal 17
April 2020;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan
bertanggal bertanggal 17 April 2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon antara lain
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
1 angka 14 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
12
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut
KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2020. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut,
Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan
perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 4
Agustus 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24
Agustus 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika:
Identitas Pemohon, Pokok Perkara, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah
13
ternyata uraian masing-masing bagian sistematika tersebut tidak memenuhi
syarat formal permohonan, sebagai berikut:
a. pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang telah melaporkan penipuan makelar/calo penerimaan
pegawai namun dihentikan penyidikannya. Pemohon hanya menguraikan
kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan,
yakni keterangan saksi-saksi Pemohon terkait dengan penipuan yang diduga
dialami Pemohon;
b. pada
bagian
alasan
permohonan,
Pemohon
sama
sekali
tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD 1945. Bahkan dalam permohonannya Pemohon tidak
menyebutkan dasar pengujian yang digunakan. Permohonan Pemohon
hanya menguraikan kasus konkret yang dialami Pemohon tanpa adanya
argumentasi konstitusional mengenai pertentangan norma yang diajukan
dengan norma dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian;
c. pada bagian petitum permohonan, Pemohon hanya meminta agar
permohonan Pemohon uji materi diterima tanpa menyebutkan agar pasal
atau norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitum lainnya Pemohon justru
meminta agar mencabut penghentian penyidikan dan mengabulkan
praperadilan yang jelas-jelas tidak berhubungan dengan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah tidak
dapat mempertimbangkan petitum a quo.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur karena tidak memenuhi syarat
formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK.
14
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan MP. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh,
15
selesai diucapkan pukul 10.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan MP. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon antara lain
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
1 angka 14 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
12
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut
KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2020. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut,
Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan
perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 4
Agustus 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24
Agustus 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika:
Identitas Pemohon, Pokok Perkara, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah
13
ternyata uraian masing-masing bagian sistematika tersebut tidak memenuhi
syarat formal permohonan, sebagai berikut:
a. pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang telah melaporkan penipuan makelar/calo penerimaan
pegawai namun dihentikan penyidikannya. Pemohon hanya menguraikan
kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan,
yakni keterangan saksi-saksi Pemohon terkait dengan penipuan yang diduga
dialami Pemohon;
b. pada
bagian
alasan
permohonan,
Pemohon
sama
sekali
tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD 1945. Bahkan dalam permohonannya Pemohon tidak
menyebutkan dasar pengujian yang digunakan. Permohonan Pemohon
hanya menguraikan kasus konkret yang dialami Pemohon tanpa adanya
argumentasi konstitusional mengenai pertentangan norma yang diajukan
dengan norma dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian;
c. pada bagian petitum permohonan, Pemohon hanya meminta agar
permohonan Pemohon uji materi diterima tanpa menyebutkan agar pasal
atau norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitum lainnya Pemohon justru
meminta agar mencabut penghentian penyidikan dan mengabulkan
praperadilan yang jelas-jelas tidak berhubungan dengan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah tidak
dapat mempertimbangkan petitum a quo.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur karena tidak memenuhi syarat
formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK.
14
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
4.
