PUU
Tahun 2019
56/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon: Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam hal ini diwakili oleh Adnan Topan Husodo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
Kuasa Hukum : Donal Fariz, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-24
Tanggal Putusan: 2019-12-11
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Saldi Isra (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara resmi mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana. Dengan demikian, jika seorang mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatanlah yang akan menentukan pilihannya. Namun, apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] yaitu, lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya”;
30. Bahwa menurut ara Pemohon, apa yang dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], bertolak belakang dan tidak utuh menguraikan alasan untuk menghilangkan empat syarat kumulatif untuk pengecualian, sehingga memperbolehkan setiap mantan terpidana langsung menjadi calon kepala daerah sebagaimana dalam putusan [[MK]] nomor [[4/PUU-VII/2009]]. Di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], baru terlihat hanya mengulas dan menilai kembali satu syarat saja, yakni mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;
31. Bahwa adanya tiga syarat lain, yakni pembatasan untuk jabatan yang dipilih melalui proses pemilu serta yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa hukuman, serta bukan pelaku kejahatan berulang, adalah pertimbangan hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya;
32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku;
33. Bahwa terdapat beberapa catata
Teks Putusan
# Pengujian UU Pilkada
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[56/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2019 September 01
- **Significance**: High
- **File**: [[56 PUU 2019_UU_Pilkada - Kabul Sebagian - telahucap-11Des2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2004-02-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-12-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-03-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-07-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2019-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-12-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[120/PUU-VII/2009]]
- [[135/PUU-XIII/2015]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[20/PUU-XVII/2019]]
- [[35/PUU-XI/2013]]
- [[4/PUU-VII/2009]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
- [[5/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[99/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
dalam putusan-putusannya tersebut adalah bahwa norma Undang-Undang yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Syarat yang dimaksud Mahkamah ialah: (1) berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak dicapai oleh Putusan-Putusan Mahkam...
#### Pokok Permohonan
;
14. Bahwa selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 yang menguji UU KPK, khususnya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Di dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Di dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011, Mahkamah mengabulkan materi permohonan untuk seluruhnya;
15. Bahwa dengan kedudukan hukum Pemohon I sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materil undang-undang yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan praktik korupsi, serta permohonan terkait dengan upaya membangun sistem rekrutmen pejabat publik yang bersih dan berintegritas, maka Pemohon I memiliki kedudukan hukum yang teruji di dalam permohonan ini. Selain itu, materi yang diajukan di dalam permohonan ini, yaitu tentang syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah, berkaitan langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon I, serta kerja-kerja pokok organisasi dari Pemohon I;
16. Bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar Pemohon I menyebutkan bahwa, “Badan pekerja berwenang untuk bertindak dan atas nama kepentingan perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” dan karena koordinator adalah struktur tertinggi di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon I diwakili oleh Koordinator Badan Pekerja, yang kedudukan hukumnya sudah pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan putusan-putusan sebelum-sebelumnya, yakni Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan ...
yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya;
32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku;
33. Bahwa terdapat beberapa catatan yang disampaikan Mahkamah terkait dengan pembatasan rights to be a candidate dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, di antaranya: “Syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan publik adalah penting sebagai suatu standar moral namun syarat tersebut tidak boleh memasukkan ke dalamnya tindak pidana karena kealpaan ringan (culpa lev...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I UUD 1945]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Amar Putusan
Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara resmi mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana. Dengan demikian, jika seorang mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatanlah yang akan menentukan pilihannya. Namun, apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] yaitu, lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya”;
30. Bahwa menurut ara Pemohon, apa yang dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], bertolak belakang dan tidak utuh menguraikan alasan untuk menghilangkan empat syarat kumulatif untuk pengecualian, sehingga memperbolehkan setiap mantan terpidana langsung menjadi calon kepala daerah sebagaimana dalam putusan [[MK]] nomor [[4/PUU-VII/2009]]. Di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], baru terlihat hanya mengulas dan menilai kembali satu syarat saja, yakni mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;
31. Bahwa adanya tiga syarat lain, yakni pembatasan untuk jabatan yang dipilih melalui proses pemilu serta yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa hukuman, serta bukan pelaku kejahatan berulang, adalah pertimbangan hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya;
32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku;
33. Bahwa terdapat beberapa catatan yang disampaikan Mahkamah terkait dengan pembatasan rights to be a candidate dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, di antaranya: “Syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan publik adalah penting sebagai suatu standar moral namun syarat tersebut tidak boleh memasukkan ke dalamnya tindak pidana karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tidak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
34. Bahwa para Pemohon setuju dengan pengecualian yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya di mana tindak pidana culpa levis atau tindak pidana politik (vide Putusan MK Nomor [[71/PUU-XIV/2016]]) tidak menjadi bagian yang harus diatur dalam pembatasan pencalonan kepala daerah sebagaimana dimohonkan dalam permohonan ini. Sebab, pemidanaan terhadap seseorang karena suatu kealpaan, sesungguhnya tidaklah menggambarkan adanya suatu moralitas kriminal pada diri orang itu, melainkan semata-mata karena kekuranghati-hatiannya. Kekuranghati-hatiannya dalam hal ini, berakibat pada timbulnya perbuatan yang dapat dipidana. Dengan kata lain, jika syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih” dijadikan sebagai suatu standar moral bagi orang yang hendak memangku jabatan publik, maka syarat tersebut hanya dapat diterima apabila yang dimaksud adalah, seseorang yang pernah dipidana karena terbukti sengaja melakukan perbuatan, padahal diketahuinya perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
V. Rasionalisasi Masa Tunggu Bagi Mantan Terpidana Untuk Dapat Kembali Mencalonkan Diri Menjadi Calon Kepala Daerah.
35. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] terhadap masa tunggu/jeda selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, jika dilacak, bangunan argumentasi Mahkamah ihwal masa jeda tersebut sesungguhnya dapat dikaitkan dengan satu siklus pemilihan kepala daerah selama 5 tahun;
36. Bahwa pada dasarnya, tidak ada jaminan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar seorang mantan koruptor tak kembali melakukan tindak pidana korupsi ketika mereka menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Meski demikian, masa tunggu sebelum dapat mengikuti kontestasi pilkada setidaknya dapat meminimalisasi potensi berulangnya perilaku korup, membenahi pencalonan kepala daerah dan pilkada, dan secara tidak langsung turut mencegah setiap orang, khususnya yang berkehendak mengikuti pilkada- melakukan korupsi. Dengan catatan, masa tunggu tersebut tidak terlampau singkat;
37. Bahwa seseorang dapat menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Artinya, waktu paling lama seseorang dapat menjadi kepala daerah di jabatan yang sama adalah 10 tahun atau dua periode untuk masing-masing periode selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Pilkada tersebut, maka waktu tunggu mantan narapidana kasus korupsi untuk bisa kembali mencalonkan atau dicalonkan dalam pilkada dapat disamakan dengan lamanya masa jabatan maksimal kepala daerah, yakni 10 tahun;
38. Bahwa waktu tunggu 10 tahun ini dinilai rasional agar mantan narapidana dapat lebih berbenah dan mempersiapkan diri menjadi kepala daerah, sebuah jabatan publik yang mengemban wewenang serta tanggung jawab besar. Terlebih lagi, kejahatan korupsi yang pernah mereka lakukan tergolong serious crime dan politik-pemerintahan daerah merupakan arena yang rawan dikorupsi. Tanpa pembenahan di tahap pencalonan kepala daerah, korupsi di daerah dan oleh kepala daerah dikhawatirkan akan terus terulang;
39. Bahwa adanya pengaturan waktu tunggu/jeda selama 10 tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, akan memberikan efek pencegahan kepada setiap orang yang berencana menjadi kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, sekali mereka terbukti melakukan korupsi, mereka berhadapan pada waktu tunggu yang lama pascabebas, yaitu 10 tahun. Bukan tidak mungkin, peraturan ini akan berdampak signifikan pada menurunnya tingkat korupsi kepala daerah;
40. Bahwa upaya pembenahan pencalonan kepala daerah dan pilkada yang selama ini masih banyak diisi atau diikuti oleh mantan narapidana yang baru keluar dari tahanan. Meski sebagian dari mereka mendapatkan suara terbanyak, patut dilihat bahwa dalam Pilkada, publik mempunyai pilihan yang sangat terbatas. Dalam hal ini, negara seharusnya turut menjamin partai politik menghadirkan pilihan yang lebih baik bagi pemilih;
41. Bahwa memberikan waktu tambahan bagi seorang mantan napi agar berbenah diri mengingat strategisnya jabatan sebagai kepala daerah. Jabatan tersebut sekaligus rawan terhadap tindakan koruptif;
42. Bahwa dengan tidak adanya masa tunggu atau jeda terhadap mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah, telah menghasilkan kepala daerah yang terpilih, namun kembali melakukan praktik korupsi. Kejadian di mana mantan terpidana kasus korupsi yang mendaftar menjadi calon kepala daerah lalu terpilih, dan setelah terpilih kembali melakukan praktik korupsi terjadi di Kabupaten Kudus, yang dilakukan oleh Muhammad Tamzil;
43. Bahwa yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, kemudian menjadi terpidana kasus korupsi APBD tahun anggaran 2004 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada tahun 2014. Setelah bebas dari menjalani hukuman pidana pada tahun 2015, yang bersangkutan maju menjadi Bupati Kudus pada Pilkada 2018, dan kemudian terpilih. Belum cukup 1 (satu) tahun menjadi kepala daerah, yang bersangkutan ditangkap [[KPK]] karena kasus korupsi, pada Jumat 27 Juli 2019;
44. Bahwa selain itu, terdapat pula kejadian di mana mantan terpidana korupsi setelah selesai menjalani hukuman, lalu langsung dicalonkan menjadi kepala daerah, kemudian terpilih juga terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Pada 2008, Vonnie Anneke Panambunan divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar. Vonnie yang saat itu menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar;
45. Bahwa pada Pilkada 2015, Vonnie dicalonkan kembali menjadi Bupati Minahasa Utara oleh koalisi Partai Gerindra, PKPI, dan PKB. Ia kemudian menang dengan perolehan suara 49.745, hanya terpaut 2.000 suara dari pesaingnya. Tak lama setelah menjabat, Vonnie dipercaya oleh Partai Nasdem untuk memimpin Nasdem Minahasa Utara;
46. Bahwa fenomena yang terjadi di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Minahasa Utara, membuktikan perlunya masa tunggu atau jeda yang diatur oleh negara, melalui syarat calon kepala daerah di dalam UU Pilkada, agar orang yang akan dipilih sebagai calon kepala daerah adalah orang yang berintegritas dan berkualitas;
VI. Tentang pelaku tindak pidana berulang, serta mantan Terpidana Terpilih Kembali
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah dalam putusan-putusannya tersebut adalah bahwa norma Undang-Undang yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Syarat yang dimaksud Mahkamah ialah: (1) berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak dicapai oleh Putusan-Putusan Mahkam... #### Pokok Permohonan ; 14. Bahwa selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 yang menguji UU KPK, khususnya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Di dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Di dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011, Mahkamah mengabulkan materi permohonan untuk seluruhnya; 15. Bahwa dengan kedudukan hukum Pemohon I sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materil undang-undang yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan praktik korupsi, serta permohonan terkait dengan upaya membangun sistem rekrutmen pejabat publik yang bersih dan berintegritas, maka Pemohon I memiliki kedudukan hukum yang teruji di dalam permohonan ini. Selain itu, materi yang diajukan di dalam permohonan ini, yaitu tentang syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah, berkaitan langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon I, serta kerja-kerja pokok organisasi dari Pemohon I; 16. Bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar Pemohon I menyebutkan bahwa, “Badan pekerja berwenang untuk bertindak dan atas nama kepentingan perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” dan karena koordinator adalah struktur tertinggi di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon I diwakili oleh Koordinator Badan Pekerja, yang kedudukan hukumnya sudah pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan putusan-putusan sebelum-sebelumnya, yakni Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan ... yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya; 32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku; 33. Bahwa terdapat beberapa catatan yang disampaikan Mahkamah terkait dengan pembatasan rights to be a candidate dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, di antaranya: “Syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan publik adalah penting sebagai suatu standar moral namun syarat tersebut tidak boleh memasukkan ke dalamnya tindak pidana karena kealpaan ringan (culpa lev... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28J UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**. ##
