Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

56/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Wahyu Nugroho, S.HI., M.H., Deri Hafizh, S.H., M.M., M.H., dan Rudi Heryandi Nasution, S.H.
Tanggal Registrasi: 2018-07-05
Tanggal Putusan: 2019-02-27
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohonuntuk dimuat dalam berita negara. Atau apabila majelis hakim mahkamah konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-13 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 4 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)