PUU
Tahun 2021
56/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pemohon: Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (selanjutnya disebut HPTKES INDONESIA)
Tanggal Registrasi: 2021-10-13
Tanggal Putusan: 2021-12-15T12:36:00+07:00
UU Diuji: UU 36/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 20/2003, UU 12/2012, UU 38/2014, UU 4/2019
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 56/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, SK., M.Si., M.E.I.
Jabatan
: Ketua Badan Pengurus Himpunan Perguruan Tinggi
Kesehatan Swasta Indonesia (HPTKes Indonesia)
Alamat
: Jalan Kiara Sari Utama I Nomor 1 RT/RW 004/001
Kel./Desa Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SK/DCN-R/IX/2021, bertanggal 28
September 2021, memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, S.H., Fanny
Fauzie, S.H., M.H., Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., dan Khairul Abbas, S.H.,
S.Kep., M.K.M., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor
Hukum DIDI CAHYADI NINGRAT & REKAN Advocates & Legal Consultants, yang
beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 52, Padang (Gedung Pusat Informasi
dan Distribusi Buku D.W.I. Sumatera Barat) secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 8 Oktober 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/10/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 56/PUU-XIX/20210 pada 13 Oktober 2021, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 15 November 2021, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum”. Selanjutnya dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena objek
permohonan ini adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, dalam
hal ini norma pada Pasal 21 ayat (1) frasa “secara nasional“ dan ketentuan
Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga
3
Kesehatan yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan”, yang
menurut Pemohon ketentuan norma tersebut bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Bahwa pengujian dimaksud untuk menjaga dan memastikan agar norma
undang-undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai
norma tertinggi dalam hirarki perundang-undangan dan untuk menghindari
terjadinya kerugian konstitusional bagi Pemohon, dengan demikian
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili dan memutus permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
dan perkara Nomor: 11/PUU-V/2007, Mahkamah juga telah memberikan
penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
4
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa dengan mengacu pada syarat-syarat yang disebutkan di atas,
Pemohon selaku Ketua suatu Badan Hukum Privat yang sah di Republik
Indonesia, telah memenuhi kualifikasi/kedudukan hukum sebagai Pemohon
dalam perkara ini dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah selaku Ketua HPTKes Indonesia masa periode
2015-2020, namun karena keadaan wabah pandemi masa jabatan
Pemohon sebagai Ketua HPTKes Indonesia telah diperpanjang masa
kepengurusan berdasarkan hasil Rapat tanggal 12 Juni 2020 dan Surat
Edaran Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia
Nomor: 8/Sek/HPTKes/VI/2020 Perihal: Surat Edaran Perpanjangan
Kepengurusan, tanggal 13 Juni 2020;
b. HPTKES Indonesia didirikan pada tahun 2015 memiliki tujuan
di antaranya untuk dapat mengembangkan serta meningkatkan
kemampuan anggota untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia
Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur serta berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global,
yang merupakan bagian dari upaya pendorong terselenggaranya
kemajuan pada bidang pendidikan dan kemajuan pada bidang dunia
kesehatan di Indonesia;
c. Bahwa sebagai badan hukum yang mewadahi kepentingan tiap-tiap
anggota badan hukum, yang keanggotaan bersifat Stelsel Pasif, maka
secara otomatis seluruh institusi perguruan tinggi kesehatan swasta se-
Indonesia terhimpun pada wadah Pemohon, kecuali yang menyatakan
sebaliknya atau menyatakan tidak merupakan bagian dari himpunan,
yang mana pada saat ini tercatat dengan Jumlah 936 (sembilan ratus tiga
puluh enam) perguruan tinggi (Bukti P-5);
5
d. Bahwa sebagai wadah berhimpun yang banyak mengayomi banyak
institusi maupun individu dan juga sebagai sarana perkumpulan yang
menyelenggarakan kepentingan bersama seluruh anggota, Pemohon
memiliki jaminan konstitusional atas hak Pemohon tersebut, secara
otomatis juga merupakan bentuk jaminan hak-hak tiap lembaga maupun
individu yang bernaung dalam wadah himpunan (badan hukum)
Pemohon, dalam hal ini berupa hak atas persamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
e. Bahwa dengan tercantumnya frasa “secara nasional” pada ketentuan
norma Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (UU 36/2014) secara langsung telah bertentangan dengan
prinsip kemandirian dan prinsip otonomi kepada masing-masing
perguruan tinggi yang telah diberikan oleh perundang-undangan,
termasuk perihal kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan standar
penyelenggaraan pendidikan juga telah diatur dan teruang pada
perundang-undangan (undang-undang dan peraturan pemerintah) yang
tentunya penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pembelajaran
termasuk pelaksanaan ujian akhir maupun ujian kompetensi telah
dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas sebagaimana digariskan
oleh undang-undang dan peraturan pemerintah oleh masing-masing
Perguruan Tinggi, dengan demikian memaksakan ketentuan “frasa
secara nasional” secara otomatis justru menimbulkan ketidak pastian dan
tumpang tindih kewenangan, sehingga hal ini bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum sebagaimana telah digariskan oleh Undang-
undang Dasar 1945;
f. Bahwa dengan tercantumnya norma Pasal 21 ayat (7) U 36/2014
membuka ruang terjadinya ketidakpastian hukum, penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran terhadap kemerdekaan serta kemandirian
Perguruan Tinggi Kesehatan, yaitu kewenangan dan kemerdekaan
perguruan tinggi yang telah diberikan oleh undang-undang dalam
penyelenggaraan pendidikan akan diatur kembali tata caranya melalui
6
kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh menteri, hal tersebut
tentunya semakin memberikan ketidak pastian kepada dunia pendidikan
tenaga
kesehatan
di
Indonesia,
sehingga
Pemohon
sebagai
lembaga/wadah berhimpun harus secara aktif turut “mengawal”
penyelenggaraan dunia pendidikan tinggi kesehatan agar berjalan
dengan otonom, mandiri dan merdeka sesuai dengan “semangat kampus
merdeka dan merdeka belajar”, sehingga mampu mencapai tujuan yaitu
mampu melahirkan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan baik dari
segi kualitas maupun kualitas;
g. Bahwa apabila ketentuan tersebut di atas tetap dibiarkan, maka terus-
menerus akan berdampak pada kerugian yang jauh lebih besar lagi,
terjadinya potensi pelanggaran dan tumpang tindih kewenangan yang
dampaknya semakin meluas, yaitu tidak hanya berdampak kepada
Perguruan Tinggi yang berada pada naungan wadah Pemohon sebagai
penyelenggara proses pendidikan dan pembelajaran, namun juga
ketidakpastian tersebut akan berdampak kepada para peserta didik/
Mahasiswa, untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi Pemohon turut
mengkritisi
dan
mengambil
langkah-langkah
yang
sah
secara
konstitusional untuk menjaga keberlangsungan pendidikan kesehatan
ke depannya agar berjalan dengan adil, memiliki kepastian hukum dan
tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan kewenangannya
yang secara langsung pasti akan berdampak kepada ketidakmampuan
pencapaian tujuan menyediakan tenaga kesehatan yang ideal secara
kualitas maupun kuantitas;
h. Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah
Konstitusi;
C. KEPENTINGAN DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pemohon sebagai wadah berhimpun Perguruan Tinggi Kesehatan
yang saat ini tergabung sekitar sebanyak 1.536 Perguruan Tinggi Kesehatan
di seluruh Indonesia (tidak termasuk/dikecualikan perguruan tinggi jurusan
kedokteran, kedokteran gigi, dan farmasi), dengan jumlah seluruh Mahasiswa
yang aktif sekitar 3 (tiga) juta orang, jumlah Mahasiswa tersebut akan terus
7
bertambah setiap tahunnya dengan jumlah rata-rata kenaikan 10%-20%
setiap tahun dari tahun sebelumnya seiring dengan pertumbuhan
masyarakat, kebutuhan, pertumbuhan fasilitas kesehatan, dan pertumbuhan/
perkembangan fasilitas pada dunia pendidikan tinggi kesehatan;
2. Bahwa perkembangan dan pertumbuhan dunia pendidikan tinggi kesehatan
saat ini tengah berada dalam pusaran polemik dan ketidakpastian yang telah
terjadi sejak adanya pemberlakuan Sistem Uji Kompetensi Nasional yang
lahir akibat adanya frasa “secara nasional” pada ketentuan UU 36/2014 yang
terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), “Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir
masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional” dan norma Pasal 1 ayat (7) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan”;
3. Bahwa ketentuan kedua norma di atas telah menimbulkan ketidak kepastian
hukum, berakibat pada tumpang tindih kewenangan yang menjadikan
keadaan semakin tidak jelas, bahkan membuka ruang kepada penafsiran
yang dapat dibuat sendiri oleh Menteri terkait tentang Tata Cara Uji
Kompetensi
Mahasiswa
yang
sebelumnya
telah
jelas
merupakan
kewenangan yang melekat dan terintegrasi pada Tridharma perguruan tinggi
sebagaimana amanat yang telah diberikan oleh Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan
Tinggi;
4. Bahwa frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21 ayat (1) dan norma
Pasal 21 ayat (7) secara nyata telah menganulir peran Perguruan Tinggi
Kesehatan khususnya dalam menyelenggarakan Ujian Kompetensi,
menganulir peran perguruan tinggi kesehatan menentukan kelulusan
Mahasiswa dan Perguruan tinggi hanya sebagai lembaga “tukang stempel”
dalam hasil ujian Kompentensi yang dilaksanakan, perguruan tinggi
dilarang/tidak dapat lagi menerbitkan ijazah sebagai tanda bukti kelulusan
mahasiswa, tanpa terlebih dahulu adanya bukti sertifikat kompetensi, dengan
kata lain Perguruan Tinggi tidak dapat menerbitkan ijazah mahasiswa
meskipun mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh program studi
8
namun belum memperoleh sertifikat uji kompetensi yang dilaksanakan
karena adanya dua norma yang saat ini Pemohon uji, padahal berdasarkan
perundang-undangan
telah
jelas
dan
terang
memberikan
peran
menyelenggarakan ujian kompetensi dan menerbitkan ijazah tersebut
kepada Perguruan Tinggi, Penerbitan Ijazah adalah kewajiban Perguruan
Tinggi atas bukti Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh studinya;
5. Bahwa ketentuan frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21 ayat (1) dan
norma Pasal 21 ayat (7) tidak sejalan dengan semangat dunia pendidikan
tinggi, tidak sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian dunia perguruan
tinggi dan tidak sesuai dengan aturan-aturan lainnya yang terkait dengan
dunia pendidikan tinggi dan dunia kesehatan (disharmonisasi dengan
perundang-undangan lainnya), yang akibatnya muncul ketidakpastian/
simpang siur dalam pelaksanaan kewenangan yang langsung berdampak
pada ketidakjelasan standar yang harus dijadikan acuan/pedoman bagi
Pemohon dalam menyelenggarakan proses pendidikan, yang pada akhirnya
ketidak jelasan tersebut sangat merugikan bagi peserta didik/Mahasiswa,
adapun aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan uji
kompetensi adalah:
a. Pasal 61 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Bukti P-6);
b. Pasal 44 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Bukti P-7);
c. Pasal 16 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
(Bukti P-8);
d. Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan (Bukti P-9);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pelatihan Kerja
(Bukti P-10);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PT
(Bukti P-11);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Bukti P-12);
6. Bahwa dengan terjadinya ketidakpastian hukum, ketidakjelasan kewenangan
yang ditimbulkan tersebut telah berdampak sistemik dan massif kepada
9
pengurangan tingkat penerimaan mahasiswa bidang kesehatan di Indonesia,
telah banyak perguruan tinggi kesehatan “berguguran dan mati”, terjadi
penurunan drastis/signifikan mahasiswa yang menempuh pendidikan bidang
kesehatan akibat adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat
adanya frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21 ayat (1) dan norma
Pasal 21 ayat (7) “menabrak” prinsip-prinsip pokok dunia pendidikan tinggi
dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang terkait dengan
dunia pendidikan tinggi kesehatan dan tenaga kesehatan;
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 61 ayat (1) mengatur
“Sertifikat berbentuk Ijazah dan sertifikat kompetensi, dan ayat (2)
menyatakan “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi”. Selanjutnya pada ketentuan ayat (3) disebutkan “Sertifikat
Kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau
lembaga sertifikasi”;
8. Bahwa telah jelas undang-undang telah memberikan kewenangan dalam
penyelengaraan pendidikan, yang dimulai pada tahap pembelajaran,
pelaksanaan ujian hingga menyerahkan Sertifikat Kompetensi kepada
peserta didik, hal tersebut tentulah sudah menjadi bagian yang terintegrasi
dalam semangat kemandirian dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan
standar pedoman kualitas dan mutu pendidikan yang memenuhi persyaratan
yang kemudian terkareditasi oleh lembaga akreditasi bentukan pemerintah;
9. Bahwa akibat ketidakjelasan (ketidakpastian hukum dan tumpang tindih
kewenangan) telah terjadi:
a. Peserta didik tidak dapat memperoleh ijazah (tidak tamat), terhalangi
akses untuk melanjutkan pendidikan pada tahap yang lebih lanjut
(melanjutkan pendidikan sarjana - pasca sarjana), terhalangi kesempatan
untuk mencari pekerjaan dengan gelar sarjana, karena semua mahasiswa
harus “dipaksa” mengikuti Ujian Kompetensi Nasional yang dilaksanakan
10
secara nasional akibat adanya frasa “secara nasional” pada norma Pasal
21 ayat (1) dan norma Pasal 21 ayat (7);
b. Bahwa akibat sistem yang tidak memiliki kepastian ini akhirnya telah
menambah jumlah mahasiswa yang drop out (dikeluarkan), telah
menambah angka pengangguran karena terhalangi hak mahasiswa
memperoleh gelar sarjana/tidak dapat memperoleh ijazah, terhalangi hak
untuk mencari pekerjaan karena kampus tempat kuliah tidak memiliki
otoritas untuk mengeluarkan/menerbitkan ijazah jika mahasiswa tersebut
belum lulus ujian kompetensi (sebelum memiliki sertifikat kompetensi
tidak bisa tamat/tidak bisa memperoleh ijazah meskipun telah
menyelesaikan seluruh program studi), padahal sesuai dengan ketentuan
yang diatur pada telah jelas dipisahkan antara sertifikat ijazah sebagai
tanda bukti telah menyelesaikan masa studi pada perguruan tinggi dan
Sertifikat Kompetensi sebagai tanda bukti telah lulus ujian kompetensi
(Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional), yang mana masing-masingnya memiliki fungsi
yang berbeda sebagaimana telah diatur oleh Perundang-undangan, tidak
ada perintah yang menyebutkan larangan memperoleh ijazah sebelum
memiliki sertifikat kompetensi;
c. Bahwa pada tatanan pelaksaan ujian hingga selesai dilaksanakan ujian
tersebut mahasiswa tidak dapat mengakses/mengetahui jika pada hasil
ujian kompetensi dinyatakan “BELUM KOMPETEN” atau mengalami
kegagalan pada bagian mana (sangat tertutup), seperti contoh pada ujian
profesi ners, yang diuji ada pada 7 (tujuh) area, yang terdapat 84 (delapan
puluh empat) unit, kemudian dibagi ke dalam 531 (lima ratus tiga puluh
satu) butir bahan uji, dari keseluruhan bahan uji yang tersebar pada 7
(tujuh) area tersebut pada Uji Kompetensi Nasional hasilnya hanya
“KOMPETEN ATAU BELUM KOMPETEN”. Mahasiswa Peserta Ujian
tidak pernah mengetahui hasil ujian pada masing-masing area yang diuji,
apabila gagal hanya dinyatakan “BELUM KOMPETEN”. Namun,
mahasiswa peserta ujian tidak dapat mengetahui secara pasti bagian
hasil ujian yang dinyatakan lulus ataupun gagal, yaitu apakah gagal pada
semua area atau hanya pada area tertentu dari tujuh area yang diuji, pada
11
bagian yang mana kegagalan tersebut tidak diketahui karena tidak dapat
dilihat atau diakses oleh mahasiswa/peserta ujian;
d. Bahwa dari sekian area-unit-butir bahan uji kompetensi bagi masing-
masing jalur Vokasi dan Profesi dijadikan beberapa Area oleh Komite
Nasional Uji Kompetensi, dan dalam pengumuman hasil Uji Kompetensi,
Komite tidak menjelaskan di area mana atau bagian yang mana para
Mahasiswa peserta ujian tersebut gagal/tidak lulus, hal itu tentu
menyulitkan mahasiswa itu mempersiapkan
pembelajaran untuk
mengikuti ujian ulang, selain itu mahasiswa yang tidak lulus (belum
kompeten) dipaksa harus mengulang ujian pada semua area, padahal
merujuk kepada panduan yang telah baku/berlaku umum sebagaimana
terdapat pada Sistem Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menentukan dengan jelas
bahwasanya dalam suatu pelaksanaan ujian ulangan Uji Kompetensi
yang baik hanya diulang pada area yang tidak lulus saja/tidak dilakukan
pada seluruh area uji;
e. Soal-soal yang sudah diujikan pada Uji Kompetensi yang sudah berlalu,
tidak dapat diketahui sama sekali oleh Perguruan Tinggi maupun oleh
mahasiswa yang bersangkutan, sehingga tidak ada pedoman standar
bagi Pemohon dalam mempersiapkan mahasiswa dalam mengikuti uji
kompetensi ulang;
10. Bahwa frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21 ayat (1) dan norma
Pasal 21 ayat (7), telah membuka ruang terjadinya Uji Kompetensi
dilaksanakan tanpa melibatkan Perguruan Tinggi Kesehatan/kampus
di mana mahasiswa tersebut belajar yang akan menyulitkan para Mahasiswa
mempersiapkan diri sebagai peserta ujian kompetensi yang sangat
berdampak kepada kegagalan mahasiswa secara massif dalam Uji
Kompetensi yang dilaksanakan “secara nasional”;
11. Bahwa sebelum berlakunya frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21
ayat (1) dan norma Pasal 21 ayat (7), Pemohon telah melaksanakan Uji
Kompetensi, hal tersebut telah berjalan secara Profesional, Proporsional dan
akuntabel, yang mana Uji Kompetensi yang telah dilakukan tersebut meliputi
Uji Pengetahuan (knowledge), Uji Keterampilan (skill) dan Uji Perilaku
(attitude), bahkan pada masing-masing bagian dan area uji tersebut dapat
12
dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diakses oleh Mahasiswa
sebagai peserta uji, sehingga proses yang terjadi dari awal pelaksanaan
hingga hasil ujian keluar dilakukan secara akuntabel;
12. Bahwa sangat jelas dengan adanya frasa “secara nasional” pada norma
Pasal 21 ayat (1) dan norma Pasal 21 ayat (7) yang tidak sejalan dengan
prinsip Profesional, Proporsional, prinsip kepastian hukum dan prinsip
keadilan, yang berdampak sistematis yaitu selain merugikan Mahasiswa juga
akan berdampak timbulnya persoalan hukum lain yang akan menambah sulit
posisi Pemohon sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Kesehatan,
padahal telah jelas dan terang benderang Undang-Undang Sisdiknas dan
Undang-Undang
Pendidikan
Tinggi
telah
memberikan
kemandirian,
kemerdekaan dan otonomi bagi Pemohon dalam penyelenggaraan
pendidikan termasuk dalam pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa;
13. Bahwa dalam “Key Point” kampus merdeka dan merdeka belajar adalah
pemberian otonomi yang lebih luas kepada Perguruan Tinggi, namun dengan
adanya Pasal 21 ayat (7), kewenangan Perguruan Tinggi Kesehatan untuk
menentukan kelulusan mahasiswa dari Program Pembelajaran dapat
“diambil alih” hanya dengan peraturan Menteri padahal kewenangan tersebut
telah melekat kepada Perguruan Tinggi sebagai kewenangan “Atribusi” yang
diberikan oleh undang-undang;
14. Bahwa seharusnya dengan semakin tingginya angka peminat dalam dunia
pendidikan tinggi kesehatan secara linear juga sejalan dengan kebutuhan
tenaga kesehatan di Republik Indonesia yang juga tinggi, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, maka negara dituntut harus mampu
menyediakan “iklim pendidikan kesehatan” yang baik bagi dunia pendidikan
tinggi kesehatan di Indonesia, apa lagi Pemohon yang tergabung dalam
Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (swasta) yang telah melakukan
fungsi pelayanan Publik yang merupakan tanggung jawab negara dalam
bentuk penyediaan layanan pendidikan tinggi, karena realitanya Negara
masih belum mampu untuk menyediakan seluruh sarana dan infrastruktur
lembaga/badan pendidikan yang merata dan memadai untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia sekarang ini;
15. Bahwa dengan keterlibatan Pemohon mengambil peran memajukan dunia
pendidikan (terutama pendidikan kesehatan) sebagai upaya mendorong
13
pemerataan pendidikan demi membangun kesejahteraan umum, maka
sudah sepatutnya Pemohon memperolah suatu kepastian dan perlindungan
hukum, kepastian keberlanjutan terhadap investasi bidang pendidikan
kesehatan serta kejelasan regulasi dan tupoksi serta kewenangan masing-
masing lembaga dan badan serta perguruan tinggi harus berdasar secara
hukum dan berkeadilan, baik bagi kampus sebagai wadah belajar dan
tentunya bagi Mahasiswa yang akan menjadi tenaga kesehatan nantinya;
16. Bahwa pada pokoknya “iklim” dunia pendidikan yang baik haruslah ditopang
oleh regulasi yang baik, harmonis dan sinergis serta memiliki kepastian dan
kejelasan, sehingga dengan demikian akan tercipta standar yang jelas dan
terukur yang tentunya mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang
baik dan kondusif, mampu mendorong terlahirnya tenaga kesehatan yang
terdidik dan profesional dengan jumlah yang seimbang dengan angka
kebutuhan tenaga kesehatan yang ideal;
17. Bahwa dengan frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21 ayat (1) dan
norma Pasal 21 ayat (7), berakibat kepada disharmonisasi regulasi terkait
dunia pendidikan tinggi dan dunia tenaga kesehatan, terjadinya tumpang
tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan
karena tidak senafas dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum
sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, akibat keadaan
demikian secara massif dan sistematis telah berdampak menjadikan keadaan
dunia pendidikan tinggi kesehatan se Indonesia dan pemenuhan kebutuhan
tenaga kesehatan menjadi tidak kondusif dan jauh dari ideal, pembiaran
terhadap hal ini akan berakibat terus terjadinya kesimpangsiuran/
ketidakjelasan bahkan kekacauan yang massif dalam dunia pendidikan tinggi
kesehatan dan tenaga kesehatan di Indonesia, jika keadaan tersebut terus
dibiarkan maka hal tersebut sangat merugikan tidak hanya bagi Pemohon
namun juga akan merugikan kepentingan bangsa dan sangat merugikan
masyarakat luas yang ke depannya sangat membutuhkan pelayanan
kesehatan yang mampu memenuhi standar kebutuhan baik secara kualitas
maupun secara kuantitas, keberlangsungan dunia pendidikan tinggi
kesehatan akan berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan secara
menyeluruh yang secara mutatis mutandis juga akan berdampak pada
minusnya keberadaan (eksistensi) para tenaga kesehatan se Indonesia
14
ke depannya, sebagaimana tercermin ketika penaganan Pandemi Covid-19
sekarang ini, di mana ketersedia ideal pelayanan tenaga kesehatan sangat
jauh dari kurang untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan masyarakat,
apalagi seluruh pemimpin dunia sudah sepakat menyatakan jika ke depan,
tantangan jaman bukan lagi soal perubahan iklim saja, namun manusia untuk
bertahan hidup harus menghadapi pandemi virus-virus baru, baik yang alami
maupun buatan, mutasi virus baru yang harus diantisipasi dan direspon
dengan cara-cara yang melibatkan tenaga ahli dan kesehatan yang
bersumber daya manusia tinggi dan cukup (tersedia maksimal) melalui
Lembaga perguruan tinggi yang terkareditasi oleh negara, dimana HPTKES
Indonesia melalui anggotanya adalah termasuk dalam kualifikasi tersebut;
18. Berdasarkan uraian di atas, maka telah terang benderang terdapat
kepentingan Pemohon dan telah terjadi kerugian yang dialami Pemohon
akibat adanya frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21 ayat (1) dan
norma Pasal 21 ayat (7) yang tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar
1945, namun sebaliknya apabila frasa “secara nasional” pada norma Pasal
21 ayat (1) dan norma Pasal 21 ayat (7) maka kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan timbul;
D. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sebagai tempat berhimpun/wadah Perhimpunan Perguruan Tinggi
Kesehatan Swasta di seluruh Indonesia, keberadaan Pemohon secara jelas
merupakan bagian dari sistem yang sedang dan telah dibangun oleh negara
dalam
upaya
mendorong
pembangunan
sumber
daya
manusia,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan upaya mewujudkan kesejahteraan
umum sebagaimana amanat yang tertuang pada pembukaan (preambule)
pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Bahwa hubungan atau keterkaitan Perguruan Tinggi dengan kepentingan
negara tidak semata-mata hanya sebatas pada urusan penyelenggaraan
pendidikan semata, namun harus dilihat sebagai suatu proses dalam
mencapai
tujuan
bangsa
dan
negara
dalam
mencerdaskan
dan
mensejahtera-kan rakyatnya, Perguruan Tinggi tidak sebatas organ yang
berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem yang dibangun mencapai tujuan
15
tertentu dari tujuan besar kebangsaan, sehingga akses dan proses
pelaksanaan pendidikan harus berjalan harmonis dan bersinergi sebagai
sebuah sistem pendidikan yang merdeka sebagaimana jargon pendidikan
saat ini “Kampus Merdeka” – “Merdeka Belajar”;
3. Bahwa sebagai Wadah berhimpun sebanyak 1.536 Perguruan Tinggi
Kesehatan (Data terakhir tahun 2020) di seluruh Indonesia dengan jumlah
seluruh Mahasiswa yang aktif sekitar 3 (tiga) juta orang, yang nantinya jumlah
Mahasiswa tersebut akan terus bertambah setiap tahunnya dengan jumlah
rata-rata kenaikan 10 sampai dengan 20%/Tahun (ideal), keberadaan
(eksistensi) Pemohon sangat berdampak pada upaya pembangunan sistem
Pendidikan tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga gagasan
yang saat ini sedang berjalan ke arah “Kampus Merdeka dan Merdeka
Belajar” harus benar-benar dapat diimplementasikan secara benar, tepat dan
mampu mencapai sasaran/tujuan jangka panjang, menengah dan jangka
pendek ke depannya, visi dan misi serta cara pandang yang luas dan jauh
harus menjadi dasar berpikir untuk menghadapi keadaan dan kondisi dunia
kesehatan, di mana perang secara langsung bukan lagi penyebab banyaknya
manusia yang meninggal, tapi perang asimentris, perang biologis dan
turbulance alam, mutasi virus yang semakin rumit dan fenomena alam akan
menyumbang angka terbesar bagi kematian massal manusia, sehingga
diperlukan pembentukan pola pikir dan mental krisis/kedaruratan melalui
penyedian sarana dan prasarana (pranata) kesehatan yang mumpuni
ke depannya;
4. Perguruan tinggi sebagai salah satu jenjang pendidikan dalam sistem
pendidikan nasional yang bersifat terbuka perlu mendapatkan perhatian yang
besar dalam penyelenggaraannya agar dapat berjalan sinergis dengan upaya
pembangunan bangsa sebagai sebuah sistem yang berjalan dalam rangka
merespon persoalan yang tengah terjadi ataupun yang diprediksi akan terjadi
ke depannya, untuk itu sangat penting memberikan suatu kepastian dalam
membangun
sistem
pengelolaan
perguruan
tinggi,
baik
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh
masyarakat agar mampu mewujudkan visi pendidikan nasional;
5. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan tersebut, negara melalui perangkat
undang-undang telah mengamanatkan perguruan tinggi memiliki otonomi
16
atau kemandirian untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian
kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi). Pemberian otonomi pada
perguruan tinggi merupakan salah satu format baru pengelolaan pendidikan
seiring dengan meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi (Anwar Arifin Format Baru Pengelolaan Pendidikan,
Jakarta: Pustaka Indonesia, 2006, hal.1);
6. Gagasan otonomi perguruan tinggi dilatarbelakangi Pemerintah sebagai
penanggung jawab pendidikan tinggi belum mampu mendorong pihak lain,
khususnya sektor industri dan perdagangan untuk terlibat dalam kerja sama
penelitian dan pengembangan perguruan tinggi (Anwar Arifin Hal.43).
Gagasan ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional [UU Sisdiknas] yang penyusunannya merupakan Rancangan
Undang-Undang usul inisiatif DPR Rl. Melalui otonomi perguruan tinggi
diharapkan perguruan tinggi baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun masyarakat dapat memberikan pelayanan yang prima kepada
mahasiswa sehingga mampu menghasilkan lulusan yang bermutu dan
relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mampu bersaing dalam era
globalisasi;
7. Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR Rl, disepakati
rumusan pengaturan otonomi perguruan tinggi dalam Undang-undang
Sisdiknas, sebagaimana tertuang pada ketentuan:
a. Pasal 24, sebagai berikut:
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik
dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi,
penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat
yang pengelolaannya berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
17
b. Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Perguruan Tinggi menetapkan
persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar Akademik, Profesi atau
Vokasi”;
c. Pasal 50 ayat (6) mengatur “Perguruan Tinggi menentukan kebijakan dan
memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di Lembaganya”;
d. Pasal 51 ayat (2) mengatur “Pengelolaan satuan Pendidikan Tinggi
dilaksanakan berdasarkan Otonomi, Akuntabilitas, Jaminan Mutu dan
Evaluasi yang transparan”;
e. Pasal 61 ayat (1) mengatur “Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat
kompetensi, dan ayat (2) menyatakan “Ijazah diberikan kepada peserta
didik
sebagai
pengakuan
terhadap
prestasi
belajar
dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”. Selanjutnya
pada ketentuan ayat (3) disebutkan “Sertifikat Kompetensi diberikan oleh
penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik
dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi”.
8. UU Sisdiknas kembali memperkuat komitmen penyelenggaraan otonomi
perguruan tinggi dengan mencantumkan pengaturan pengelolaan pendidikan
tinggi dalam Pasal 50 ayat (6) yang menyebutkan bahwa “perguruan tinggi
menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan
di lembaganya”. Meskipun dalam rumusan pasal-pasal UU Sisdiknas tidak
memuat pengaturan pengertian dan ruang lingkup otonomi perguruan tinggi,
namun pengertian otonomi perguruan tinggi dirumuskan dalam penjelasan
Pasal 50 ayat (6) sebagai kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola
sendiri lembaganya;
9. Pemberian otonomi pada perguruan tinggi pada prinsipnya merupakan
bentuk pengalokasian kewenangan dari institusi pusat dalam hal ini
Kementerian Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penanggung
jawab penyelenggaraan pendidikan nasional kepada lembaga perguruan
tinggi sebagai institusi lokal, dalam bentuk desentralisasi. Dalam
desentralisasi pendidikan tinggi ini, perguruan tinggi melalui penetapan
18
Pemerintah diberikan kewenangan mengelola lembaga perguruan tinggi
secara mandiri di bidang akademik pada ketentuan Pasal 24 ayat (1), bidang
keuangan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3), dan manajemen. Konsekuensi
desentralisasi pendidikan tinggi adalah kewenangan yang dimiliki perguruan
tinggi untuk menjalankan penilaian, inisiatif, dan pemerintahnya sendiri.
Dalam konteks otonomi perguruan tinggi, hal ini dimaknai dengan
kewenangan untuk mengatur, melaksanakan inisiatif dan melakukan
penilaian pelaksanaan penyelenggaraan perguruan tinggi oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan;
10. Bahwa berdasarkan realita/kenyataan yang terjadi di masyarakat, otonomi
perguruan tinggi telah lama dilakukan oleh perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat baik yang didirikan oleh yayasan,
perkumpulan, maupun badan hukum lain yang sejenis. Meskipun Pemerintah
turut terlibat atau membantu penyelenggaraan perguruan tinggi swasta
dalam bentuk bantuan pendidikan berupa hibah dan sebagainya, pada
asasnya perguruan tinggi swasta telah memiliki kemandirian dalam bidang
keuangan, kepegawaian, manajemen, maupun pengelolaan aset, hanya
pengelolaan kegiatan akademik yang masih bergantung pada kewenangan
Pemerintah;
11. Bahwa dalam bidang akademik sebagaimana ketentuan pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur
masing-masing mengenai ijazah dan setifikat kompetensi. Sehingga dapat
diketahui ijazah dan sertifikat kompetensi memiliki fungsi yang berbeda dan
maksud yang berbeda, yaitu dapat dilihat sebagaimana terdapat pada
ketentuan:
a. Pasal 42 ayat (1) yaitu “Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan
akademik dan pendidikan Vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi”,;
b. Pasal 44 menyebutkan pada ayat (1) “Sertifikat Kompetensi merupakan
pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian
dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi diluar program
studinya”, dan ketentuan pada ayat (2) menyatakan “Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
19
Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga
pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan
yang lulus uji Kompetensi”;
c. Bahwa penafsiran lebih lanjut dan kongkrit mengenai Pasal 42 ayat (1)
dan Pasal 44 ayat (1) norma UU 12/2012 di atas diatur lebih lanjut pada
aturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yaitu pada
ketentuan Pasal 17 ayat (1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang
telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program
pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan perundang
undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
BAB VII SERTIFIKASI.
d. Selanjutnya pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) disebutkan “Pencapaian
kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah
dan/atau sertifikat kompetensi”; ayat (2) ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan; ayat (4). Sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang
dibentuk organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai pengakuan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi”.
12. Bahwa yang terpenting dari seluruh penyelenggaraan proses kemandirian
yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi adalah otonomi dari perguruan tinggi
tersebut di mana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dalam Pasal 62 ayat (1) memberikan kebebasan seluas-luasnya
kepada Perguruan Tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
Tridarma, yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 64 sebagai berikut:
(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik.
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan Tridharma.
20
(3) Otonomi pengelolaan di bidang non akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan: a. organisasi; b. keuangan; c. kemahasiswaan; d.
ketenagaan; dan e. sarana prasarana.
13. Bahwa dalam penjabaran yang Pemohon sampaikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi telah
mengamanatkan kepada Perguruan Tinggi untuk dapat seluas-luasnya
mengelola manajemen perguruan tinggi dengan bebas untuk kemajuan
pendidikan nasional dalam mencerdaskan masyarakat dalam bentuk apa
pun, hal mana tersebut tidak saja hanya kepada proses pendidikan juga
termasuk dalam menentukan kompetensi-kompetensi kepada mahasiswa
dengan ketentuan bebas terbatas;
13. Khusus dalam dunia pendidikan kesehatan yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi kesehatan harus sejalan antara sistem dalam dunia
Pendidikan Tinggi dengan sistem dalam dunia kesehatan, yang masing-
masingnya harus berjalan harmoni, saling bersinergi dan tidak terdapat
pertentangan, telah disebutkan pada konsideran UU 36/2014 “bahwa
tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat
mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif
secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
14. Bahwa dalam rangka turut serta dan mendorong terselenggaranya amanat
yang termaktub pada Undang-Undang Dasar 1945 yang disebutkan di atas,
maka dunia pendidikan tinggi termasuk dunia pendidikan tinggi kesehatan
(swasta) telah turut serta menyelenggarakan amanat dunia pendidikan
tinggi, yang berjalan secara mandiri, otonom dan merdeka, sepenuhnya
dapat melaksanakan Tridharma perguruan tinggi yaitu menyelenggarakan
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat tanpa campur tangan
21
kepentingan (intervensi berlebihan) yang akan berdampak perguruan tinggi
menjadi tidak mandiri, tidak otonom dan tidak merdeka;
15. Bahwa dalam menjalankan peran sebagai lembaga Pendidikan Tinggi
Kesehatan yang tentunya ada sinergitas antara sistem pendidikan tinggi
dan sistem dunia kesehatan, dalam sistem pendidikan pada Perguruan
Tinggi kesehatan secara prinsip terdapat jalur program pendidikan, yaitu
program pendidikan vokasi-profesional dan program pendidikan sarjana-
pasca sarjana;
16. Bahwa kedua jalur program tersebut telah dilaksanakan sejalan dan
senafas dengan kaidah norma dalam Sistem Pendidikan Tinggi, termasuk
juga dalam menjalankan serta menyelenggarakan program pendidikan
vokasi dan pendidikan profesi Perguruan Tinggi Kesehatan termasuk
Pemohon telah melaksanakannya sesuai dengan rambu-rambu etika
profesi dan regulasi dunia pendidikan kesehatan, yaitu khusus mengenai
penyelenggaraan pendidikan, ujian akhir pendidikan vokasi dan pendidikan
profesi serta melaksanakan semua uji kelayakan profesional sesuai dengan
standar yang ditentukan oleh lembaga profesi dan perguruan tinggi baik
secara teknis, administrasi, keuangan dan tata kelola kelembagaan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
17. Bahwa untuk menentukan kelulusan dari mahasiswa kesahatan adalah
absolut menjadi kewenangan dari Perguruan Tinggi tempat dimana
mahasiswa menempa pendidikan, tanpa harus terlebih dahulu mewajibkan
Mahasiswa memperoleh Sertifikat Kompetensi, hal ini sejalan dengan
perintah yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan “Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat
untuk memperoleh pekerjaan tertentu”. Telah jelas norma tersebut
mengisyarakatkan Sertifikat Kompetensi bukan sebagai syarat untuk
menentukan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan, apalagi tidak semua
Mahasiswa kesehatan berkeinginan untuk melakoni profesi sebagai tenaga
profesional, namun ada sebagian mahasiswa kesehatan juga berkeinginan
untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi ataupun hanya memilih
melakoni dunia akademis saja. Oleh karena itu, sangat adil kepada
Mahasiswa tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat Uji Kompetensi terlebih
22
dahulu sebagai syarat kelulusan, melainkan sertifikat Uji Kompetensi hanya
wajib bagi mereka yang akan melakoni “profesi” tertentu setelah
menamatkan pendidikan;
18. Bahwa mengenai kewajiban memberikan ijazah kepada Seluruh
Mahasiswa yang telah menamatkan studi tanpa harus memiliki Sertifikat Uji
Kompetensi juga telah sejalan dengan kaedah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana terdapat dalam
ketentuan Pasal 42 ayat (1). Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan
akademik dan pendidikan Vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Selanjutnya Pasal 44 ayat (1)
Sertifikat Kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi
lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki
prestasi diluar program studinya. (2). Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama
dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi
yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
19. Berdasarkan ketentuan di atas, maka sangat jelas terdapat pemisahan
antara pemberian ijazah dan pemberian sertifikat kompetensi, masing-
masingnya digunakan untuk kegunaan atau fungsi yang berbeda, yaitu
ijazah untuk membuktikan kelulusan/penyelesaian seluruh rangkaian
proses belajar Mahasiswa pada suatu perguruan tinggi yang sifatnya
akademis yang dianggap cukup sebagai tanda bukti telah lulus kuliah saja,
sedangkan sertifikat kompetensi berfungsi sebagai bukti keahlian tertentu
yang sifatnya untuk tataran praktis yang akan berguna ketika akan
melakoni suatu profesi tertentu, sehingga tidak dibenarkan kebijakan yang
menghambat kelulusan mahasiswa menghalangi memperoleh ijazah
dengan
alasan
karena
Mahasiswa
belum memperoleh
Sertifikat
Kompetensi;
20. Bahwa dengan diundangkannya UU 36/2014 semakin menegaskan peran
perguruan tinggi dalam pembangunan kesehatan di Indonesia dengan
melahirkan tenaga ahli bidang kesehatan dan profesional bidang
kesehatan, termasuk di antaranya peran perguruan tinggi kesehatan
adalah sebagai badan yang berperan dalam penyelenggaraan ujian
23
kompetensi bagi mahasiswa pendidikan vokasi dan profesi, sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 UU 36/2014 disebutkan: (1) Mahasiswa bidang
kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti
Uji Kompetensi secara nasional. (2) Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja
sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
memenuhi standar kompetensi kerja. (4) Standar kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan
konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri. (5)
Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi. (6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat
Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. (7) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
21. Bahwa dengan ketentuan pada frasa “secara nasional” dalam norma Pasal
21 ayat (1) maka membuka ruang kemandirian-otonomi-kemerdekaan
masing-masing perguruan tinggi akan “dikebiri” dengan adanya upaya
untuk menarik kembali sebagian kewenangan masing-masing perguruan
tinggi dalam hal pelaksanaan uji kompetensi ke pemerintah pusat,
selanjutnya norma Pasal 21 ayat (7) membuka ruang penyelenggaraan uji
kompetensi mahasiswa tenaga kesehatan diatur ulang kembali/ataupun
diubah hanya dengan “Peraturan Menteri” tanpa harus mengubah undang-
undang yang menjadi dasar hukum sebelumnya, padahal pelaksanaan uji
kompetensi tersebut sebelumnya merupakan bagian integral yang tidak
terpisahkan dari kewenangan yang telah diberikan kepada perguruan tinggi
kesehatan;
22. Bahwa dengan pemberlakuan norma Pasal 21 ayat (7) akan berdampak
kepada seolah-olah terjadinya “open legal policy” (kebijakan hukum yang
terbuka), padahal sesungguhnya berdampak kepada tumpang tindih
24
kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang kepada perguruan
tinggi dalam menentukan kelulusan kompetensi mahasiswa, yang
sebelumnya menjadi kewenangan Perguruan Tinggi namun dengan
adanya kebijakan ini kewenangan tersebut dapat diubah, atau bahkan
diambil alih sepenuhnya oleh “lembaga non perguruan tinggi” atau sebuah
badan/panitia saja, tanpa melalui dan/atau mengubah undang-undang
(inkonstitusional);
23. Dengan adanya norma Pasal 21 ayat (7) tersebut, saat ini secara absolut
uji kompetensi bukan lagi menjadi kewenangan Perguruan Tinggi
melainkan sekarang ini telah menjadi kewenangan Komite Nasional Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan bentukan pemerintah pusat
melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan tanpa ada perubahan
norma undang-undang yang menjadi dasar kewenangan melekat (atribusi)
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan uji
kompetensi, jika hal ini terus dibiarkan, maka sama saja dengan
membiarkan terjadinya ketidakpastian hukum, ketidakjelasan kewenangan,
dan pengabaian norma undang-undang dapat dilakukan dengan adanya
suatu Peraturan Menteri sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh
norma Pasal 21 ayat (7), “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan” sebagai
salah satu contoh konkretnya;
24. Bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang termaktub dalam
prinsip kemandirian dan otonomi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi telah
diamanatkan melaksanakan Standar Kompetensi Kemampuan Lulusan
yang mencakup sikap (attitude), pengetahuan
(knowledge), dan
keterampilan (skill) yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran
lulusan, berikut Pemohon jabarkan masing-masingnya, yaitu:
a. Sikap sebagaimana dimaksud merupakan perilaku benar dan
berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan
norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui
proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran;
25
b. Keterampilan adalah kemampuan melakukan unjuk kerja dengan
menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang
diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran, mencakup:
1) keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib
dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan
kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan
tinggi;
2) keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib
dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program
studi; dan
3) Pengalaman kerja mahasiswa berupa pengalaman dalam kegiatan
di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan
kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain
yang sejenis.
25. Bahwa dengan adanya aturan norma dalam Pasal 21 ayat (7) maka akan
membuka ruang semua sistem pelaksanaan ujian kompetensi yang selama
ini telah dijalankan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan amanat undang-
undang dan peraturan pemerintah dapat dengan mudah diubah atau
dikesampingkan berdasarkan peraturan menteri;
26. Bahwa dengan membuka ruang pengaturan lebih lanjut oleh peraturan
menteri maka dengan sendirinya sama dengan membuka ruang terjadinya
tumpang tindih kewenangan lembaga negara dalam hal ini Perguruan
Tinggi yang telah diberikan kewenangan langsung melaksanakan uji
kompetensi undang-undang dan kewenangan kementerian yang dapat
membentuk lembaga non perguruan tinggi dalam menyelenggarakan uji
kompetensi;
27. Bahwa sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
pada pokoknya hanya mengenai sumber kewenangan dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya dalam administrasi pemerintahan yaitu
Kewenangan melalui Atribusi, Delagasi dan/atau Mandat, yang mana
kewenangan Perguruhan Tinggi untuk melaksanakaan Uji Kompetensi
26
merupakan jenis Kewenangan yang bersifat atribusi, di mana Kewenangan
Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam undang-undang,
sehingga mendelegasikan kewenangan tersebut kepada lambaga/badan
lain selain dan tanpa melalui perubahan terhadap undang-undang yang
menjadi sumber kewenangannya, dengan demikian tidak dibenarkan
menurut hukum dalam suatu negara hukum, kewenangan yang diberikan
oleh undang-undang dapat dirubah atau dikesampingkan oleh suatu
peraturan menteri;
28. Bahwa dengan adanya norma hukum (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan”, telah
memberi ruang kepada peraturan menteri untuk dapat mengatur kembali
kewenangan perguruan tinggi yang telah ada berdasarkan undang-undang,
sehingga norma yang demikian telah jelas menimbulkan ketidakpastian
hukum;
29. Bahwa dengan adanya frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) dan
ketentuan Pasal 21 ayat (7) tidak mendorong peningkatan mutu pendidikan
tinggi kesehatan, tidak membawa iklim yang tidak kondusif bagi
berlangsungnya proses pendidikan tenaga kesehatan, telah mengkerdilkan
akan keberadaan (eksistensi yang telah terakreditasi oleh pemerintah
sendiri), Perguruan Tinggi yang notabene mempunyai kemandirian dan
otonomi dalam membentuk manusia Indonesia yang berpendidikan,
sehingga pemaknaan yang demikian haruslah ditinjau kembali dan dengan
segera harus diluruskan sejalan dengan semangat konstitusi;
30. Dengan tidak terciptanya iklim yang kondusif bagi dunia pendidikan
kesehatan, maka tentu saja akan berdampak kepada kualitas dan kuantitas
tenaga kesehatan sekarang ini dan di masa yang akan datang, pendidikan
tenaga kesehatan akan tidak akan menjadi pilihan yang aman, baik dan
menjadi harapan sebagai upaya membangun kesejahteraan umum;
31. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum,
dengan demikian setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
terutama upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sarana dunia
pendidikan tinggi haruslah memiliki prinsip kepastian hukum, dalam hal ini
Para Pihak yang terkait baik Pihak Kampus/Perguruan Tinggi dan Peserta
27
didik/Mahasiswa harus mendapatkan hak berupa jaminan kepastian hukum
dan diperlakukan secara adil;
32. Bahwa dengan adanya frasa “secara nasional” dalam norma Pasal 21 ayat
(1) dan norma Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 adalah tidak sejalan dengan
Undang-Undang
Dasar
1945,
berakibat
tumpang
tindih
regulasi
perundang-undangan, terjadinya tumpang tindih kewenangan dan
terjadinya ketidakpastian bukanlah perwujudan dari jaminan perlindungan
hak warga negara atas pendidikan yang memiliki kepastian dan
berkeadilan, hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan prinsip kepastian
hukum sebagai syarat utama perwujudan penyelenggaraan sistem
pendidikan di Indonesia yang harus sejalan dengan prinsip negara hukum
sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
E. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan:
1. Menyatakan Frasa “secara nasional” pada ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga bunyi ketentuan norma pada
Pasal 21 ayat (1) yang konstitusional adalah “(1) Mahasiswa bidang
kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti
Uji Kompetensi”;
2. Menyatakan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Atau,
apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12, sebagai berikut.
28
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Akta Notaris Gandhi Masya Kusumanegara, S.H.
bertanggal
3
Agustus
2015
tentang
Pendirian
Perkumpulan
Perguruan
Tinggi
Swasta
Kesehatan
Indonesia;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan
Indonesia Nomor: 8/Sek/HPTKes/VI/2020 perihal Surat
Edaran perpanjangan Kepengurusan, bertanggal 13 Juni
2020;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Rekap Daftar Perguruan Tinggi yang ada Prodi
Kesehatan di Indonesia;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2014 tentang Keperawatan;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019 tentang Kebidanan;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
29
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607, selanjutnya UU
36/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
30
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon adalah Ketua HPTKes Indonesia periode 2015-2020 yang
telah diperpanjang masa kepengurusannya berdasarkan rapat tanggal 12 Juni
2020 dan Surat Edaran Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes)
Indonesia Nomor: 8/Sek/HPTKes/VI/2020 Perihal: Surat Edaran Perpanjangan
Kepengurusan tanggal 13 Juni 2020 [vide bukti P-2];
31
2.
Bahwa norma yang diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi adalah norma
frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (7) UU
36/2014 yang masing-masing menyatakan:
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan
profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji
Kompetensi
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 secara
langsung telah bertentangan dengan prinsip kemandirian dan prinsip otonomi
kepada masing-masing perguruan tinggi yang telah diberikan oleh perundang-
undangan, termasuk perihal kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan
standar penyelenggaraan pendidikan juga telah diatur dan tertuang dalam
peraturan perundang-undangan (undang-undang dan peraturan pemerintah)
yang tentunya penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pembelajaran
termasuk pelaksanaan ujian akhir maupun ujian kompetensi telah
dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas sebagaimana digariskan oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah oleh masing-masing Perguruan
Tinggi. Dengan demikian memaksakan ketentuan frasa “secara nasional”
secara otomatis justru menimbulkan ketidakpastian dan tumpang tindih
kewenangan, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana telah digariskan oleh UUD 1945;
5.
Bahwa norma Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 membuka ruang terjadinya
ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran
terhadap kemerdekaan serta kemandirian Perguruan Tinggi Kesehatan, yaitu
kewenangan dan kemerdekaan perguruan tinggi yang telah diberikan oleh
undang-undang dalam penyelenggaraan pendidikan akan diatur kembali tata
caranya melalui kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh menteri. Hal
tersebut semakin memberikan ketidakpastian kepada dunia pendidikan tenaga
kesehatan di Indonesia, sehingga Pemohon sebagai lembaga/wadah
berhimpun harus secara aktif turut “mengawal” penyelenggaraan dunia
pendidikan tinggi kesehatan agar berjalan dengan otonom, mandiri, dan
merdeka sesuai dengan “semangat kampus merdeka dan merdeka belajar”,
32
sehingga dapat mencapai tujuan yaitu menciptakan tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
tersebut di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
kewenangan Pemohon selaku Ketua HPTKes Indonesia periode 2015-2020 untuk
mewakili HPTKes Indonesia mengajukan permohonan pengujian UU 36/2014
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003416.AH.01.07.TAHUN 2015
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perguruan Tinggi
Swasta Kesehatan Indonesia, bertanggal 28 Agustus 2015, Pemohon adalah
Ketua Umum HPTKes Indonesia [vide bukti P-1];
b. Bahwa berdasarkan Surat Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia
Nomor:
8/Sek/HPTKes/VI/2020
perihal
Surat
Edaran
Perpanjangan
Kepengurusan, bertanggal 13 Juni 2020 menyatakan pada pokoknya
Kepengurusan HPTKes di tingkat pusat maupun tingkat wilayah diperpanjang
sampai dengan waktu yang memungkinkan untuk diadakan MUNAS ke II [vide
bukti P-2];
c. Bahwa Pasal 14 angka 3 Akta Pendirian Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta
Kesehatan Indonesia menyatakan, antara lain, Pengurus berhak mewakili
Perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian. Selanjutnya Pasal 14 angka 4 huruf a menyatakan Ketua berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili
Perkumpulan. [vide bukti P-1];
d. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, SK., M.Si.,
M.E.I. selaku Ketua HPTKes Indonesia berhak mewakili HPTKes Indonesia
untuk mengajukan permohonan pengujian UU 36/2014 kepada Mahkamah;
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dirugikan
dengan berlakunya norma frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) serta
Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual. Dengan
demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon,
33
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Apabila, permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, terlepas dari
ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “secara nasional” dalam
Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut (dalil permohonan Pemohon selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “secara nasional” dalam norma Pasal 21 ayat
(1) UU 36/2014 membuka ruang kemandirian-otonomi-kemerdekaan masing-
masing perguruan tinggi akan “dikebiri” dengan adanya upaya untuk menarik
kembali sebagian kewenangan masing-masing perguruan tinggi dalam hal
pelaksanaan uji kompetensi ke pemerintah pusat;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 membuka ruang
penyelenggaraan uji kompetensi mahasiswa tenaga kesehatan diatur ulang
ataupun diubah hanya dengan “Peraturan Menteri” tanpa harus mengubah
undang-undang yang menjadi dasar hukum sebelumnya, padahal pelaksanaan
uji kompetensi tersebut sebelumnya merupakan bagian integral dari
kewenangan yang telah diberikan kepada perguruan tinggi kesehatan;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “secara nasional” pada Pasal 21 ayat (1) dan
ketentuan Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 tidak mendorong peningkatan mutu
pendidikan tinggi kesehatan, tidak membawa iklim yang kondusif bagi
berlangsungnya proses pendidikan tenaga kesehatan, telah mengerdilkan
34
keberadaan Perguruan Tinggi yang notabene mempunyai kemandirian dan
otonomi dalam membentuk manusia Indonesia yang berpendidikan, sehingga
pemaknaan yang demikian haruslah ditinjau kembali dan dengan segera harus
diluruskan sejalan dengan semangat konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan:
a. Frasa “secara nasional” pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga bunyi ketentuan norma pada
Pasal 21 ayat (1) yang konstitusional adalah “(1) Mahasiswa bidang
kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti
Uji Kompetensi”;
b. Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-12 yang telah disahkan dalam persidangan.
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan
mengenai pengujian norma Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 yang sebelumnya pernah
diajukan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, bertanggal 14 Desember 2016 dengan amar,
antara lain, menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah akan mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi kriteria
sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap pengujian norma a quo dapat
dimohonkan kembali.
35
Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian norma
Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Adapun dalam Perkara Nomor 82/PUU-XIII/2015, para Pemohon mengajukan
pengujian, antara lain, norma Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) UU 36/2014 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945. Sehingga, dengan adanya penambahan dasar pengujian dalam
permohonan a quo, yaitu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 maka terlepas secara
substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, namun secara
formal berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021,
permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “secara nasional” dalam Pasal 21
ayat (1) UU 36/2014 membuka ruang kemandirian-otonomi-kemerdekaan masing-
masing perguruan tinggi akan “dikebiri” dengan adanya upaya untuk menarik
kembali sebagian kewenangan masing-masing perguruan tinggi dalam hal
36
pelaksanaan uji kompetensi ke pemerintah pusat. Berkenaan dengan dalil Pemohon
a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, bertanggal 14 Desember 2016,
Paragraf [3.12] yang menyatakan:
[3.12] Menimbang bahwa dalam menghadapi tuntutan perkembangan bidang
kesehatan, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang terbaik, hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A UUD 1945.
Pelayanan kesehatan yang diatur oleh Pemerintah melalui pembentukan
peraturan perundang-undangan tentunya harus mendasarkan kepada hak-
hak warga Negara dan tujuan Negara sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 …”
Mendasarkan pada pertimbangan Mahkamah tersebut, kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Artinya, setiap orang memiliki
hak yang sama dalam memeroleh akses pelayanan kesehatan termasuk juga
kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Berkenaan dengan hal itu,
kompetensi tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya erat kaitannya
dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta merupakan landasan
utama bagi tenaga kesehatan untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan
dalam menjaga mutu tenaga kesehatan adalah dengan melakukan uji kompetensi.
Bahwa Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 mengatur keharusan bagi
mahasiswa bidang kesehatan untuk mengikuti uji kompetensi secara nasional pada
akhir masa pendidikan vokasi dan profesi. Uji kompetensi secara nasional
merupakan kebijakan Pemerintah sebagai upaya menjamin mutu tenaga kesehatan
secara terpadu, baik dari sektor pendidikan maupun pelayanan yang dimulai dari
penjaminan kualitas lulusan pendidikan tinggi kesehatan. Persoalan selanjutnya
yang harus dijawab adalah apakah frasa “secara nasional” pada norma Pasal 21
ayat (1) UU a quo membuka ruang pengebirian kemandirian masing-masing
perguruan tinggi dikarenakan adanya upaya untuk menarik kembali sebagian
kewenangan masing-masing perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan uji
kompetensi ke pemerintah pusat sebagaimana dalil Pemohon.
Terhadap persoalan tersebut, menurut Mahkamah, uji kompetensi secara
nasional merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan
37
dan menajamkan pencapaian relevansi kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi yang diperlukan masyarakat. Tujuan uji kompetensi secara nasional
di antaranya adalah untuk menyaring tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten
guna memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat,
dengan prinsip utama keselamatan pasien. Selain itu, uji kompetensi secara
nasional diharapkan dapat mendorong perbaikan kurikulum dan proses
pembelajaran di setiap institusi pendidikan. Dengan jaminan kualitas pendidikan
yang lebih baik maka masyarakat sebagai pengguna lulusan akan mendapatkan
jaminan bahwa lulusan perguruan tinggi memang memiliki kompetensi untuk
mengelola dan melayani pasien di tatanan kesehatan. Hal tersebut justru lebih
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum baik kepada tenaga
kesehatan maupun kepada masyarakat umum.
Bahwa terkait dengan penyelenggaraan uji kompetensi, Pasal 21 ayat (2)
UU 36/2014 menyatakan, “Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi,
lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi”. Artinya,
penyelenggara uji kompetensi tersebut adalah Perguruan Tinggi bekerja sama
dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi. Sehingga, tidaklah benar jika kemudian dengan keberlakuan uji
kompetensi secara nasional telah mengebiri kemandirian perguruan tinggi kaitan
dengan penyelenggaraan uji kompetensi dimaksud. Apalagi, dalam rangka
penjaminan mutu lulusan, sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU 36/2014
penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima
mahasiswa sesuai dengan kuota nasional, sehingga uji kompetensi secara nasional
menjadi bagian tidak terpisahkan dalam rangka memenuhi standar nasional
pendidikan tenaga kesehatan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan bahwa frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) UU
36/2014 telah mengebiri kemandirian masing-masing perguruan tinggi khususnya
terkait penyelenggaraan uji kompetensi adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 membuka
ruang penyelenggaraan uji kompetensi mahasiswa tenaga kesehatan diatur ulang
ataupun diubah hanya dengan “Peraturan Menteri” tanpa harus mengubah undang-
38
undang yang menjadi dasar hukum sebelumnya. Padahal, pelaksanaan uji
kompetensi tersebut sebelumnya merupakan bagian integral dari kewenangan yang
telah diberikan kepada perguruan tinggi kesehatan.
Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, pembentukan
Peraturan Menteri yang didasarkan karena adanya pendelegasian kewenangan dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, in casu UU, diperkenankan
sepanjang substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut bersifat
pelaksanaan terhadap peraturan yang lebih tinggi. Hal ini dimungkinkan karena tidak
semua substansi dapat diatur dalam UU, termasuk juga UU 36/2014. Pasal 21 ayat
(7) UU 36/2014 memberikan delegasi kepada Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membentuk Peraturan Menteri
mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi. Peraturan Menteri a quo menjadi
penting keberadaanya karena selain menjalankan perintah pendelegasian yang
diberikan oleh UU 36/2014, Peraturan Menteri ini juga diperlukan untuk mengatur
lebih lanjut hal-hal teknis yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi secara
nasional agar memiliki standar dan tata cara pelaksanaan yang sama sehingga
menimbulkan kepastian hukum. Meskipun demikian, materi muatan dalam
Peraturan Menteri a quo juga haruslah selaras dan tidak boleh bertentangan dengan
UU 36/2014 atau bahkan menciptakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam
undang-undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Menteri dimaksud.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, andaipun terdapat Peraturan
Menteri yang oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan UU 36/2014,
khususnya terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 21 UU 36/2014, persoalan tersebut bukanlah menjadi kewenangan
Mahkamah untuk menilainya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 membuka ruang
penyelenggaraan uji kompetensi mahasiswa tenaga kesehatan diatur ulang ataupun
diubah hanya dengan “Peraturan Menteri” sehingga bertentangan dengan UUD
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, menurut Mahkamah, frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) dan
39
Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 tidaklah melanggar prinsip negara hukum dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
40
untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.36 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
41
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
29
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607, selanjutnya UU
36/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
30
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon adalah Ketua HPTKes Indonesia periode 2015-2020 yang
telah diperpanjang masa kepengurusannya berdasarkan rapat tanggal 12 Juni
2020 dan Surat Edaran Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes)
Indonesia Nomor: 8/Sek/HPTKes/VI/2020 Perihal: Surat Edaran Perpanjangan
Kepengurusan tanggal 13 Juni 2020 [vide bukti P-2];
31
2.
Bahwa norma yang diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi adalah norma
frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (7) UU
36/2014 yang masing-masing menyatakan:
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan
profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji
Kompetensi
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 secara
langsung telah bertentangan dengan prinsip kemandirian dan prinsip otonomi
kepada masing-masing perguruan tinggi yang telah diberikan oleh perundang-
undangan, termasuk perihal kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan
standar penyelenggaraan pendidikan juga telah diatur dan tertuang dalam
peraturan perundang-undangan (undang-undang dan peraturan pemerintah)
yang tentunya penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pembelajaran
termasuk pelaksanaan ujian akhir maupun ujian kompetensi telah
dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas sebagaimana digariskan oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah oleh masing-masing Perguruan
Tinggi. Dengan demikian memaksakan ketentuan frasa “secara nasional”
secara otomatis justru menimbulkan ketidakpastian dan tumpang tindih
kewenangan, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana telah digariskan oleh UUD 1945;
5.
Bahwa norma Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 membuka ruang terjadinya
ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran
terhadap kemerdekaan serta kemandirian Perguruan Tinggi Kesehatan, yaitu
kewenangan dan kemerdekaan perguruan tinggi yang telah diberikan oleh
undang-undang dalam penyelenggaraan pendidikan akan diatur kembali tata
caranya melalui kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh menteri. Hal
tersebut semakin memberikan ketidakpastian kepada dunia pendidikan tenaga
kesehatan di Indonesia, sehingga Pemohon sebagai lembaga/wadah
berhimpun harus secara aktif turut “mengawal” penyelenggaraan dunia
pendidikan tinggi kesehatan agar berjalan dengan otonom, mandiri, dan
merdeka sesuai dengan “semangat kampus merdeka dan merdeka belajar”,
32
sehingga dapat mencapai tujuan yaitu menciptakan tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
tersebut di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
kewenangan Pemohon selaku Ketua HPTKes Indonesia periode 2015-2020 untuk
mewakili HPTKes Indonesia mengajukan permohonan pengujian UU 36/2014
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003416.AH.01.07.TAHUN 2015
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perguruan Tinggi
Swasta Kesehatan Indonesia, bertanggal 28 Agustus 2015, Pemohon adalah
Ketua Umum HPTKes Indonesia [vide bukti P-1];
b. Bahwa berdasarkan Surat Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia
Nomor:
8/Sek/HPTKes/VI/2020
perihal
Surat
Edaran
Perpanjangan
Kepengurusan, bertanggal 13 Juni 2020 menyatakan pada pokoknya
Kepengurusan HPTKes di tingkat pusat maupun tingkat wilayah diperpanjang
sampai dengan waktu yang memungkinkan untuk diadakan MUNAS ke II [vide
bukti P-2];
c. Bahwa Pasal 14 angka 3 Akta Pendirian Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta
Kesehatan Indonesia menyatakan, antara lain, Pengurus berhak mewakili
Perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian. Selanjutnya Pasal 14 angka 4 huruf a menyatakan Ketua berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta m
