PUU
Tahun 2016
56/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, Totok Ristiyono
Tanggal Registrasi: 2016-07-21
Tanggal Putusan: 2017-06-14
UU Diuji: UU 23/2014, UU 5/2004, UU 3/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: menyatakan permohonan tidak diterima.
(4) Dalam hal [[Mahkamah Agung]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat. (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawali undang-undang diatur oleh [[Mahkamah Agung]].
Ketentuan [[Pasal 31]]A [[UU Nomor 5 Tahun 2004]] ini sudah diubah dengan [[UU Nomor 3 Tahun 2009]], yang bunyinya sebagai berikut:
[[Pasal 31]]A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada [[Mahkamah Agung]] dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3)
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat;
a.
nama dan alamat pemohon;
b.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 251 ayat (1)]]
- [[Pasal 251 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Putusan [[56/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[56/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1945-08-17**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **1959-07-05**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **1999-05-07**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1999-05-19**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2000-08-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-30**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-21**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-05**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-04-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[2/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
menyatakan permohonan tidak diterima.
(4) Dalam hal [[Mahkamah Agung]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat. (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawali undang-undang diatur oleh [[Mahkamah Agung]].
Ketentuan [[Pasal 31]]A [[UU Nomor 5 Tahun 2004]] ini sudah diubah dengan [[UU Nomor 3 Tahun 2009]], yang bunyinya sebagai berikut:
[[Pasal 31]]A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada [[Mahkamah Agung]] dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3)
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat;
a.
nama dan alamat pemohon;
b.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 251 ayat (1)]]
- [[Pasal 251 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
