Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

56/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, Totok Ristiyono
Tanggal Registrasi: 2016-07-21
Tanggal Putusan: 2017-06-14
UU Diuji: UU 23/2014, UU 5/2004, UU 3/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: menyatakan permohonan tidak diterima. (4) Dalam hal [[Mahkamah Agung]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. (5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat. (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawali undang-undang diatur oleh [[Mahkamah Agung]]. Ketentuan [[Pasal 31]]A [[UU Nomor 5 Tahun 2004]] ini sudah diubah dengan [[UU Nomor 3 Tahun 2009]], yang bunyinya sebagai berikut: [[Pasal 31]]A (1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada [[Mahkamah Agung]] dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau c. badan hukum publik atau badan hukum privat. (3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat; a. nama dan alamat pemohon; b. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 251 ayat (1)]] - [[Pasal 251 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**

Teks Putusan