Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

56/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), yang diwakili oleh Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai Pemohon I; 2. Anbar Jayadi, S.H. sebagai Pemohon II; 3. Rangga Sujud Widigda, S.H. sebagai Pemohon III; 4. Luthfi Sahputra, S.H. sebagai Pemohon IV Kuasa Pemohon: Wahyudi Djafar, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-04-23
Tanggal Putusan: 2015-12-10T12:44:00+07:00
UU Diuji: UU 22/2002, UU 5/2010, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 23/1997, UU 8/1999, UU 41/1999, UU 20/2002, UU 7/2004
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)