PUU
Tahun 2014
56/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. Eduard Nunaki, M.Si
Tanggal Registrasi: 2014-06-24
Tanggal Putusan: 2015-07-08T10:46:00+07:00
UU Diuji: UU 5/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 1/2014, UU 22/2014, UU 8/2011, UU 10/2008
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 56/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Drs. Eduard Nunaki, M.Si.,
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Tempat/Tanggal Lahir
: Napan, 1 September 1963
Alamat
: Perumahan Pemda Manggurai RT/RW.
001/001
Desa/Kampung
Maniwak
Kecamatan/Distrik Wasior Kabupaten Teluk
Wondama Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Mei 2014, yang kemudian diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Mei 2014
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 131/PAN.MK/2014 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 56/PUU-XII/2014
pada tanggal 24 Juni 2014, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 21 Juli 2014 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23
Juli 2014, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK Nomor 24 Tahun 2003) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076) menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya menyatakan, “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945; yaitu hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Penjelasan: bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, maka
pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil merasa dirugikan karena
kedudukan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
sama dengan warga negara lain di dalam hukum dan pemerintahan
dibatasi oleh Pasal 119 dan 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU
Aparatur Sipil Negara), dimana pemohon dan seluruh Pegawai Negeri
Sipil di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menduduki
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II a dan eselon II b) dirugikan,
karena harus mengundurkan diri dari Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada saat pendaftaran di KPUD sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur
dan Bupati/Walikota atau wakil bupati/wakil walikota.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap akan
merugikan jika diberlakukannya Pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Karena hak politik yang melekat dalam diri pemohon selaku
hak asasi sebagai warga negara akan hilang sebagai akibat berlakunya
undang-undang tersebut, sehingga pemohon dan seluruh Pegawai Negeri
Sipil di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud tidak memiliki kesempatan untuk terlibat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada
jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dan jabatan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota.
c. hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai warga negara “dalam
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 akan hilang
bila Pasal 119 dan 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 dilaksanakan.
d. Kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pemberlakuan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU Nomor 5 Tahun 2014), yaitu daerah-daerah di
Wilayah Negara Republik Indonesia yang Kualitas Sumber Daya Manusia
belum siap untuk menjadi pemimpin dan memimpin pemerintahan seperti
di Tanah Papua yang terdiri dari Provinsi Papua dan Papua Barat akan
berakibat pada penyelenggaraan pemerintahan yang tidak efektif dan
efisien berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan, serta akan
menjadi lahan subur bagi tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
e. Jika permohonan ini dikabulkan, maka pemohon dan seluruh Pegawai
Negeri Sipil di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengalami
kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2).
3. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Bukti KTP dan kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan
sebagai Asisten pada Sekretariat Daerah dengan eselon II b, maka pemohon
berada pada jenjang pejabat pimpinan tinggi pratama menurut Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara, sehingga
memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki
kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil (yudicial review)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
Nomor 24 Tahun 2003.
4. Bahwa permohonan uji materiil disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai Lembaga yang berwenang mengadili dan menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945, mengingat Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah dan akan
menyebabkan hilangnya hak asasi pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil
dan juga sebagai warga negara Republik Indonesia yang memiliki kedudukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dalam hukum dan pemerintahan yang sama dengan warga negara lainnya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut, maka terjadi pelanggaraan
dan penghilangan terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional
pemohon sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, tersebut
berikut ini:
a. Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28C ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”.
d. Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
e. Pasal 28D ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”.
f. Pasal 28I ayat (2) “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
deskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
g. Pasal 28I ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5
Tahun
2014,
yang
mengharuskan
seorang
Pegawai
Negeri
Sipil
mengundurkan diri dari status kepegawaiannya, maka norma tersebut
menimbulkan diskriminasi terhadap pengabdian warga negara lebih khusus
Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga
Pemohon dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akan dirugikan
karena
tidak
berkesempatan
mencalonkan
diri
sebagai
pemimpin
pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Wilayah
Republik Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6. Bahwa dengan pembatasan sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut
yang diujikan, maka akan memberikan pembatasan dan tidak memberikan
ruang bagi pegawai negeri sipil yang memiliki potensi untuk berkarya, dan
mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap pembangunan
bangsa dan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang good and
clean governance.
III. POKOK - POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan, dengan paradigma tersebut
maka para pencari keadilan jika menghadapi suatu persoalan hukum, maka
dapat mencari keadilan melalui lembaga penegak hukum yang telah
ditetapkan oleh negara sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk
mengadili sehingga meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur
yang berlaku termasuk dalam hal ini norma yang mengatur tentang
persyaratan bagi “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur/wakil gubernur,
bupati/walikota
dan
wakil
bupati/wakil
walikota
wajib
menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon
(Pasal 119 UU Nomor 5 Tahun 2014)”. Selain itu “Pegawai ASN dari PNS
yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil
Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua,
wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil
gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon
[Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014]”.
3. Bahwa hukum hadir ditengah-tengah masyarakat dijalankan tidak sekedar
menurut kata-kata dari peraturan, melainkan menurut semangat dan makna
lebih dalam dari Undang-Undang atau hukum. Hukum tidak hanya dijalankan
dengan kecerdasan intelektual melainkan dengan kecerdasan spiritual.
Menjalankan hukum harus dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen
terhadap penderitaan bangsa untuk berani mencari jalan lain guna
kebenaran, keadilan dan kepastian hukum para pencari keadilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4. Bahwa komitmen pemerintah adalah membangun pemerintahan yang baik
dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sejalan dengan paradigma
baru pemerintahan, sehingga memerlukan orang yang memahami sistem dan
tata mengelola pemerintahan, dan pengalaman berpemerintahan, hal
tersebut dimiliki oleh mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah pada
semua tingkatan, sehingga kemampuan dan potensi diri yang dimiliki
menjadi bekal yang dapat diabdikan bagi bangsa dan negara dalam rangka
memberikan
pelayanan
bagi
masyarakat.
Untuk
itu
agar
dapat
dipertimbangkan untuk tidak melaksanakannya norma tersebut yang
berakibat pada lemahnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah
yang sumber daya manusianya belum siap, terutama Provinsi Papua dan
Papua Barat.
5. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014, khususnya frasa “wajib menyatakan pengunduran diri
secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”, merupakan norma
yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional
Pemohon dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, sehingga
harus dinyatakan inkonstitusional.
6. Bahwa hak konstitusional pemohon dan seluruh Pegawai Negeri Sipil yang
dijamin oleh Konstitusi yakni tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD
1945], serta hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga,
termasuk hanya karena mencalonkan diri menjadi gubernur/wakil gubernur
dan bupati/walikota dan wakil bupati/ wakil walikota sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
7. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, adanya perlindungan
konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi
tuntutan penegakanya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak
asasi tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan
penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai
ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma yang terdapat dalam
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3), khususnya frasa “wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai
calon”. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28C ayat
(2); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3); Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4).
9. Bahwa Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi sebagai berikut :
a. Pasal 119 “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur/wakil gubernur,
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
b. Pasal 123 ayat (3) “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota
dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara
tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
10. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
khususnya frasa “wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
PNS sejak mendaftar sebagai calon” UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
telah secara tegas mengatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Bahwa wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara
adalah ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (lex certa).
Adanya prinsip lex certa “mengharuskan suatu aturan hukum berlaku
mengikat
secara
tegas
karena
tidak
ada
keragu-raguan
dalam
pemberlakuannya”.
11. Bahwa menurut Prof. Dr. Sri Sumantri, “Negara Hukum” [Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945] paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut: (i).
Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan perundang-undangan; (ii). Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); (iii). Adanya pembagian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
kekuasaan dalam negara; (iv). Adanya pengawasan dari badan-badan
pemerintah negara.
12. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, menyatakan terdapat 12
prinsip pokok Negara Hukum (Rechstaat) yang menyangga berdiri tegaknya
satu Negara Hukum (The Rule of Law/Rechtstaat) dalam arti yang
sebenarnya yakni:
a. Supremasi hukum (supremacy of law);
b. Persamaan dalam Hukum (equality before the law);
c. Asas Legalitas (due process of law);
d. Pembatasan Kekuasaan;
e. Organ-Organ Eksekutif Independen;
f. Peradilan bebas dan tidak memihak;
g. Peradilan Tata Usaha Negara;
h. Peradilan Tata Negara (constitutional court);
i. Perlindungan Hak Asasi Manusia;
j. Bersifat Demokratis (democratisch rechtstaat);
k. Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare rechtstaat);
l. Transparansi dan Kontrol Sosial.
13. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) “wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar
sebagai calon” UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menganut prinsip
persamaan dalam Hukum (equality before the Law). Bahwa semua warga
negara mempunyai hak yang sama untuk mengabdi kepada bangsa dan
negara, norma tersebut telah melanggar prinsip keadilan, persamaan dalam
hukum serta membatasi sumber daya aparatur yang memiliki potensi sebagai
pemimpin yang dapat mengabdikan diri untuk membangun bangsa dan
negara.
14. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, menegaskan terkait “persamaan
dalam hukum (equality before the Law)”, ada persamaan kedudukan setiap
orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan
dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip ini, segala sikap dan
tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai
sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
khusus dan sementara yang dinamakan affirmative actions guna mendorong
dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan
sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju.
15. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
khususnya frasa “wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
PNS sejak mendaftar sebagai calon” UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menganut prinsip kepastian hukum, sehingga kepastian hukum
yang berkeadilan melarang terjadinya diskriminasi untuk melakukan
pengabdian bagi bangsa dan negara Indonesia. Norma yang terdapat
dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) dengan sangat jelas melakukan
pembatasan atas diri Pemohon, sehingga berpotensi merugikan hak-
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan sekaligus
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dilindungi oleh konstitusi.
16. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
khususnya frasa “wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon” Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang menganut prinsip bebas dari perlakuan
diskriminatif, maka pembatasan terhadap Pemohon dan seluruh warga
negara yang statusnya sama dengan pemohon sebagaimana norma
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang a quo inkonstitusional.
17. Bahwa persyaratan seorang Pegawai Negeri Sipil mengundurkan diri sejak
mendaftar sebagai calon tidak perlu dilaksanakan, karena Pegawai Negeri
Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan hukum yang
sangat kuat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Demikian pula Pasal 28D ayat (3) “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dengan demikian norma tersebut tidak layak untuk dilaksanakan.
18. Bahwa pembatasan terhadap Pegawai Negeri Sipil, telah menutup
kesempatan bagi setiap warga negara untuk berperan secara langsung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
sehingga
potensi
diri
dan
kemampuan yang dimilikinya untuk mengabdikan diri bagi pembangunan
bangsa dan negara dihilangkan oleh norma tersebut.
19. Bahwa norma tersebut tidak dapat dilaksanakan di Tanah Papua, yaitu di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat karena kader pemimpin
pemerintahan selama ini berada di kalangan Pegawai Negeri Sipil, hal ini
disebabkan oleh kesiapan Sumber Daya Manusia diluar lingkungan Pegawai
Negeri Sipil belum siap karena Potensi Sumber Daya Manusia di Papua lebih
cenderung menjadi PNS, karena lapangan kerja yang dianggap lebih
terhormat adalah PNS, dilain pihak Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat merupakan saat perekat bangsa yang hendaknya
menjadi perhatian khusus bagi pelaksanaan norma pada pasal 119 dan pasal
123 ayat (3), dalam pada itu tugas Pemimpin Pemerintahan (Gubernur/Wakil
Gubernur
dan
Bupati/Walikota
dan
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota)
membutuhkan calon pemimpin yang memahami dan mengerti tentang tata
kelola suatu pemerintahan sehingga dapat mengelolanya dengan baik.
20. Bahwa norma tersebut jika tetap dilaksanakan, maka kepemimpinan
pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, akan kehilangan
arah karena tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan bagi warga
negara mulai dari lahir sampai dengan meninggal, untuk itu calon pemimpin
pemerintahan harus memiliki integritas, kapabilitas, dedikasi dan loyalitas
terhadap bangsa dan negara sehingga mampu dan sanggup menjaga
pemerintahan yang dipimpinnya dalam bingkai negara kesatuan Republik
Indonesia, serta mencegah dan menghindari praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
21. Bahwa Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan provinsi dengan
perlakuan khusus, sehingga norma tersebut dapat dikecualikan berdasarkan
ketentuan penutup pada Pasal 132 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang
menyatakan bahwa “Kebijakan dan Manajemen ASN (Aparatur Sipil
Negara) yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan
memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan
kebutuhan tertentu”. Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, harus dipertimbangkan berbagai aspek mendasar, terutama terkait
dengan kesiapan Sumber Daya Manusia sebagai Calon Pemimpin di Papua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dan Papua Barat secara khusus. Dengan demikian, maka pemohon
memohon kiranya norma ini menjadi perhatian khusus dalam mengadili Pasal
119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014.
IV. PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 119 dan Pasal
123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Menyatakan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negeri (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I
ayat (2).
3. Menyatakan bahwa Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494) khususnya frasa “wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar
sebagai calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan bahwa tafsir yang benar dan konstitusional atas ketentuan
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 dihubungkan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, adalah tafsir yang menyatakan bahwa
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
akan mencalonkan diri menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota dan
wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
dari Jabatan pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama
sejak mendaftar sebagai calon”. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari
Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
jabatan Struktural dan atau Fungsional secara tertulis sejak mendaftar
sebagai calon”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-3
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama
Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si., yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah dalam persidangan tanggal 15 Desember 2014 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya pengaturan untuk menjadikan PNS netral dalam arti bebas dari
intervensi politik dan tidak berpolitik (menjadi anggota partai politik) karena
PNS bertindak sebagai abdi negara dan abdi masyarakat menjadi suatu
keharusan yang perlu dipatuhi setiap PNS sebagaimana diatur dalam UU ASN
Pasal 87 ayat (4) bahwa "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: ...c.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau”
-
Untuk itu, netralitas ASN dari pengaruh partai politik untuk menjamin
keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN serta dapat memusatkan
segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan relevan
menggunakan UU ASN Pasal 87 ayat (4) huruf c di atas. Bahwa TIDAK
RELEVAN apabila alasan netralitas PNS dari partai politik menggunakan
UU ASN Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana jawaban
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pemerintah.
-
Terkait dengan alasan “menjamin, kekompakan dan persatuan ASN serta
dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang
dibebankan”, bahwa seseorang PNS TIDAK PERLU mengundurkan diri
dari PNS apabila mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, karena
secara organisasional segala tugas kepegawaian yang ada dapat
dilakukan oleh PNS yang lain dalam satu kantor yang tidak mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah. Hal ini bermakna bahwa pekerjaan
kantor tidak terhenti hanya karena seseorang PNS menjadi calon kepala
daerah. Implikasi hukum bagi PNS yang menjadi calon kepala daerah tidak
diperlakukan sama dengan PNS yang tidak menjadi calon kepala daerah
dan hak-hak kepegawaiannya sementara waktu tidak dijamin dan dipenuhi
oleh negara. Oleh karena itu, selama PNS menjadi calon kepala daerah
sebelum dilantik menjadi kepala daerah, PNS dimaksud dikenakan CUTI
DILUAR TANGGUNGAN NEGARA.
-
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak asasi manusia dari PNS
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
-
Pemaknaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) ini terkait dengan pencalonan
seseorang PNS sebagai calon kepala daerah, dan untuk memenuhi asas
hukum bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan” karena apabila UU ASN Pasal 119 dan Pasal
123 ayat (3) tetap berlaku maka asas hukum “persamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian” untuk
menjadi calon kepala daerah sudah dibatasi dalam UU ASN yang
bermakna tidak ada lagi hak asasi warga negara Indonesia untuk
mendapatkan “persamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada pengecualian termasuk PNS”. Atas dasar itu, UU ASN
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) perlu dibatalkan dan dikoreksi secara
hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
2. Bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ASN:
a. Pasal 119 “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil
gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar
sebagai calon”.
b. Pasal 123 ayat (3) “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai
calon.”
Terhadap kedua Pasal UU ASN ini, apabila diuji dengan UUD 1945
mengandung makna hukum sebagai berikut:
1. Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
periindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Secara hukum bahwa ketentuan UU ASN Pasal 119 dan
Pasal 123 ayat (3) TIDAK MENJAMIN ASAS KEPASTIAN HUKUM karena
seseorang PNS baru mendaftar sebagai calon kepala daerah dan belum
memiliki kekuatan hukum tetap sebagai kepala daerah terpilih yang dibuktikan
dengan PELANTIKAN sebagai kepala daerah sudah secara dini (prematur)
melepaskan status PNS. Secara hukum bahwa proses tahapan pemilihan
kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota, meliputi: a. pendaftaran bakal Calon
Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; b. Uji Publik; c. pengumuman
pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; d. pendaftaran
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; e. penelitian persyaratan
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; f. penetapan Calon
Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; g. pelaksanaan kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara; i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara; j. penetapan caion terpilih; k. penyelesaiaan pelanggaran
dan sengketa hasil pemilihan; dan I. pengusulan pengesahan pengangkatan
calon terpilih. Keseluruhan proses pemilihan ini masih belum memiliki kekuatan
hukum tetap dalam arti belum ada KEPASTIAN HUKUM, bahwa kepastian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap apabila telah terbit Keputusan
Pejabat Negara yang berwewenang menetapkan pengangkatan calon kepala
daerah terpilih untuk dilantik menjadi kepala daerah. Setelah Pelantikan calon
kepala daerah terpilih, baru ada asas kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Tanggal pelantikan menjadi kepala daerah
sebagai dasar penetapan PNS yang dilantik menjadi kepala daerah terpilih,
BARU DAPAT menyatakan mengundurkan diri secara tertulis dari PNS.
Pelantikan merupakan titik awal secara hukum bahwa Kepala Daerah telah
memenuhi ASAS KEPASTIAN HUKUM sebagaimana diatur dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (1), dan bagi PNS yang terpilih dan dilantik menjadi Kepala
Daerah wajib mengundurkan diri dari PNS. Dengan alasan kepastian hukum
yang demikian, maka ketentuan UU ASN Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
pada frasa "sejak mendaftar sebagai calon" DIRUBAH MENJADI "sejak
tanggal pelantikannya".
Gambar: Poses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Pasal 5
ayat (3) Perpu Nomor 1 Tahun 2014
Tahap Penyelenggaraan
a
b
c
d
e
f
g
h
i
j
k
l
Keterangan:
a. pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
b. Uji Publik;
c. pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota;
d. pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
e. penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota;
f. penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
g. pelaksanaan kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. Pasal 28D ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”. Ketentuan Pasal 28D ayat (3) dalam
kenyataan tidak dijadikan acuan dalam merumuskan UU ASN Pasal 119 dan
Pasal 123 ayat (3) karena hak asasi warga negara khususnya PNS untuk
menjadi calon kepala daerah dibatasi, dengan kewajiban mundur dari status
PNS pada saat pendaftaran sebagai calon. Pengaturan ini telah menyebabkan
banyak PNS yang berpotensi dan berkualitas menjadi calon kepala daerah
melalui jaiur partai politik atau jalur perseorangan tidak dapat mencalonkan diri
sebagai calon kepala daerah secara bersama dengan calon non PNS untuk
berkompetisi dalam proses pemilihan kepala daerah. Secara sosiologis bahwa
dengan membuka ruang bagi warga negara termasuk PNS/TNI/Polri untuk
menjadi calon kepala daerah tanpa harus mengundurkan diri pada saat
pendaftaran calon, karena secara faktual dapat meningkatkan kualitas
demokrasi di Indonesia, karena calon kepala daerah diikuti dengan kualitas
sumber daya. manusia Indonesia yang memiliki kemampuan lebih untuk
menjadi pemimpin pemerintahan khususnya di daerah sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota. Hanya dengan cara
itu, pemerintahan kita dapat dipimpin oleh pemimpin pemerintahan yang
memiliki kemampuan dan keterampilan yang handal dan berkualitas atas dasar
kompetensi dan keahlian yang dimiliki para calon pemimpin permrintahan.
Pertimbangan sosiologis ini perlu menjadi landasar pijak untuk menguji UUD
1945 Pasal 28D ayat (3) terhadap ketentuan UU ASN Pasal 119 dan Pasal 123
ayat (3) yang secara norma hukum melanggar prinsip persamaan (equal) bagi
warga negara untuk menjadi kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan.
daerah. Dengan demikian, untuk menjamin dan menegakan asas keadilan
yang sama di dalam pemerintahan, UU ASN Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
secara konstitusional melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (3), sehingga dapat
dibatalkan frasa “sejak mendaftar sebagai calon” dan DIUBAH MENJADI “sejak
tanggal pelantikannya”.
-
Pasal 28I ayat (2) "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan periindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu". Makna diskriminatif menurut
Mahkamah Konstitusi (MK).adalah perlakuan secara berbeda terhadap hal
yang sama. Mencermati ketentuan UU ASN Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
mengandung makna diskriminatif perlakuan terhadap warga negara Indonesia
apabila dikaitkan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5586) dimana pada Pasal 13 ayat (1) "Warga
Negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. Bertaqwa kepada Tuhan ....;
s.d.
q. tidak memiliki....;
r. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota
kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau
DPRD;
s. mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan
sebagai calon,
t. berhenti....; dan
u. tidak ....
Perlakuan disriminatif yang sama, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588),
dimana pada Pasal 7 “Warga Negara Republik Indonesia yang dapat menjadi
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
b. bertaqwa kepada Tuhan ....
s.d.
q. tidak memiliki ....
r. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi
anggota DPRD;
s. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia/kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
diri sebagai calon; dan
t. berhenti....
-
Mencermati ketentuan di atas, terdapat norma yang mengandung perlakuan
diskriminatif (BERBEDA) antara PNS dan anggota DPR, DPD dan DPRD
dalam hal yang SAMA menjadi calon gubernur, calon bupati dan calon
walikota. Dasar pertimbangan hukum bahwa adanya perlakuan diskriminatif
karena: pertama, PNS dan anggota DPR, DPD dan DPRD sama-sama
diangkat dan ditetapkan dengan keputusan pejabat negara yang berwenang
untuk bekerja di lembaga pemerintahan (legislatif" dan birokrasi pemerintahan)
sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertugas melayani masyarakat;
dan kedua, baik PNS dan anggota DPR, DPD dan DPRD sama-sama
mendapat gaji dari negara. Akan tetapi dalam hal yang SAMA menjadi calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota diperlakukan BERBEDA dimana
bagi PNS yang mencalonkan diri wajib menyatakan mundur dari PNS pada
saat mendaftar sebagai calon, sedangkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD
yang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota hanya
memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Apabila
tidak terpilih sebagai gubernur, bupati, atau walikota, calon yang berasal dari
anggota DPR, DPD dan DPRD tetap menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sebagai pelayan masyarakat, sudah dapat dipastikan bahwa anggota DPR,
DPD dan DPRD yang menjadi calon Gubernur, calon Bupati, dan calon
Walikota, selama dalam proses pemilihan kepala daerah tidak dapat
berkonsentrasi secara penuh untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil
rakyat dan pada saat yang sama gaji dari negara tetap diterimanya. Anggota
DPR, DPD dan DPRD baru dapat melepaskan status jabatan sebagai anggota
DPR, DPD dan DPRD apabila terpilih dan telah dilantik menjadi gubernur,
bupati, atau walikota. Perlakuan dan kewajiban berhenti setelah pelantikan
diharapkan dapat BERLAKU SAMA bagi PNS yang" menjadi calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota. Atas dasar itu, untuk menjamin rasa
perlakuan yang adil bagi warga negara Indonesia di muka bumi Indonesia agar
tidak diperlakukan diskriminatif yaitu perlakuan BERBEDA terhadap HAL
YANG SAMA, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan menjamin
rasa keadilan tidak diskriminatif, dalam kesempatan yang indah ini kami
mohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakin Konstitusi untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dapat
memastikan
keadilan
dalam
hal
PERLAKUAN
YANG
SAMA
TERHADAP HAL YANG SAMA bagi seluruh warga negara Indonesia dalam
hal menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh warga
negara Indonesia termasuk anggota DPR, DPD dan DPRD, PNS, TNI, dan
Polri. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, Saya berpendapat bahwa
gugutan Pemohon menguji ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU
ASN secara fundamental sangat beralasan karena secara nyata dan
sistematis hak konstitusionalnya dan seluruh PNS di Indonesia sebagai warga
negara Indonesia dirugikan apabila ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat
(3) UU ASN tetap diberlakukan. Atas dasar itu, adalah tepat, bijaksana dan
konstitusional jika Yang Muiia Ketua/Anggota Majelis Hakin Konstitusi Republik
Indonesia mengabulkan permohonan Pemohon untuk rasa keadilan bagi
seluruh Warga Negara Indonesia. Hal ini perlu dilakukan, agar ke depan para
pembuat Undang-Undang perlu lebih cermat dan teliti memaknai dan
menjabarkan keseluruhan pasal dalam UUD 1945.
-
Ahli berpendapat bahwa Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, untuk dapat
memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon DITERIMA dengan
mengubah ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) frasa "sejak
mendaftar sebagai calon" dibatalkan dan diganti dengan "sejak tanggal
pelantikannya".
2. Menerima Keterangan saya selaku ahli dari Pemohon.
3. Menyatakan bahwa Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28l ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[2.3]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan opening statement secara
lisan dalam persidangan tanggal 27 November 2014, serta menyerahkan
keterangan dan kesimpulan tertulis tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Januari 2015 yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa
Pemohon
sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan
sebagai asisten pada sekretariat daerah dengan Eselon II b (jenjang
pejabat pimpinan tinggi pratama menurut UU ASN), apabila hendak
mendaftar sebagai calon anggota partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai PNS.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap akan
merugikan jika Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN diberlakukan,
sebagaimana dimohonkan pengujian oleh Pemohon karena hak politik
yang melekat pada diri Pemohon selaku hak asasi sebagai warga negara
akan hilang sebagai akibat berlakunya undang-undang tersebut, sehingga
Pemohon dan seluruh PNS tidak memiliki kesempatan untuk terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada
jabatan gubemur/wakil gubernur dan jabatan bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota;
3. Bahwa frasa "wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
PNS sejak mendaftar sebagai calon" yang tercantum dalam Pasal 119 dan
Pasal 123 ayat (3) UU ASN merupakan norma yang diskriminatif karena
bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu menurut Pemohon telah
melanggar prinsip keadilan, persamaan dalam hukum serta membatasi
sumber daya aparatur (pembatasan atas diri Pemohon) yang memiliki
potensi sebagai pemimpin yang dapat mengabdikan diri untuk membangun
bangsa dan negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
dianggap telah dirugikan oleh beriakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul
karena beriakunya suatu Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Nomor 006/PUU-I1I/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
III.
KETERANGAN
PRESIDEN
ATAS
MATERI
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
Sebelum Pemerintah memberikan keterangan atas materi yang dimohonkan
untuk diuji, perkenankanlah Pemerintah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam
aiinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk
menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan
segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sehubungan dengan anggapan
para Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang menyatakan:
Pasal 119
"Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
akan
mencalonkan
diri
menjadi
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati/walikota dan wakil bupatiAvakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai
calon".
Pasal 123 ayat (3)
"Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara
tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon".
Ketentuan di atas oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 1.
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, periindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 28I ayat (2)
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan periindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu".
Terhadap dalil dari Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan penjelasan umum UU ASN bahwa dalam rangka mencapai
tujuan nasional yang berbunyi “...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, ....” sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945, maka diperlukan
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang mampu
menyelenggarakan
pelayanan
publik
bagi
masyarakat
dan
mampu
menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pengaruh
partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN,
serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas
yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik dalam rangka mewujudkan profesionalisme aparatur penyelenggara
pemerintahan.
2. Terkait dengan anggapan Pemohon yang mendalilkan ketentuan a quo bersifat
diskriminatif karena telah melanggar prinsip keadilan, persamaan dalam
hukum serta membatasi sumber daya aparatur (pembatasan atas diri
Pemohon) yang memiliki potensi sebagai pemimpin khususnya seorang
pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah
berpendapat bahwa defmisi diskriminasi menurut Mahkamah Konstitusi adalah
jika perlakuan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan
diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang
berbeda. Oleh karena itu, Jika perlakuan terhadap setiap orang sebagai warga
negara diperlakukan berbeda terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil
Negara, hal itu bukanlah diskriminatif, karena antara seseorang warga negara
dengan pegawai aparatur negara kedudukannya berbeda sehingga hal ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
bukan termasuk dalam kategori diskriminasi.
3. Bahwa terkait dengan keharusan Pegawai ASN untuk mengundurkan diri
apabila hendak mendaftar sebagai calon anggota partai politik, hal ini sudah
sejalan dengan ketentuan persyaratan bagi setiap pejabat negara di lembaga
negara lainnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya agar
mengundurkan diri terlebih dahulu. Salah satu peraturan perundang-undangan
yang mengatur persyaratan tersebut antara lain
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
DPR, DPD dan DPRD yang menyatakan:
Pasal 50
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
harus memenuhi persyaratan:
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak
dapat ditarik kembali;
4. Bahwa terhadap persyaratan dalam mengundurkan diri menjadi PNS,
Mahkamah Konstitusi juga pernah memberikan pertimbangannya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XI/2013 tanggal 9 April 2013
juncto Nomor 45/PUU-VIII/2010 yang menyatakan:
"...Ketika seseorang telah memilih untuk menjadi PNS maka dia telah
mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur birokrasi
pemerintahan, sehingga pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi calon
dalam jabatan politik yang diperebutkan melalui mekanisme pemilihan umum,
dalam hal ini sebagai calon anggota DPD, maka Undang-Undang dapat
menentukan syarat-syarat diantaranya dapat membatasi hak-haknya sebagai
PNS sesuai dengan sistem politik dan ketatanegaraan yang berlaku pada saat
ini. Dari perspektif kewajiban, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS
tersebut tidak harus diartikan pembatasan HAM karena tidak ada HAM yang
dikurangi dalam konteks ini, melainkan sebagai konsekuensi yuridis atas
pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik, sehingga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
wajib mengundurkan diri dari PNS guna mematuhi peraturan perundang-
undangan di bidang birokrasi pemerintahan. Menurut Mahkamah, perspektif
yang manapun dari dua perspektif itu yang akan dipergunakan dalam perkara
a quo maka kewajiban mengundurkan diri menurut Undang-Undang bagi PNS
yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut bukanlah pelanggaran hak
konstitusional".
Berdasarkan hal di atas, terhadap dalil Pemohon yang menganggap
Pengunduran diri Pegawai ASN dalam mendaftarkan diri sebagai calon
anggota, Pemerintah berpendapat bahwa materi tentang Pengunduran diri
Pegawai ASN dalam UU ASN, sebelumnya pernah diuji materiil (constitutional
review) dan di putus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
12/PUU-XI/2013 tanggal 9 April 2013 jo Nomor 45/PUU-VI1I/2010 yang baik
alasan dan maksudnya hampir sama, sehingga terhadap perkara a quo
berlaku mutatis mutandis pada keterangan Pemerintah ini.
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat bahwa
Pemohon
tidak
beralasan
dan
tidak
terbukti
secara
nyata
hak/
konstitusionalnya dirugikan dengan keberlakuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat
(3) UU ASN. Sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus,
dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
[2.4]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis
tanpa tanggal yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah juga pada tanggal 16
Desember 2014, yang pada pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN), yang menyatakan:
Pasal 119 UU ASN:
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS
sejak mendaftar sebagai calon”.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota; dan wakil bupati/wakil walikota wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar
menjadi calon”.
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas UU ASN terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil merasa dirugikan karena kedudukan
sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
warga negara lain di dalam hukum dan pemerintahan dibatasi oleh Pasal 119
dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN, di mana Pemohon dan seluruh Pegawai
Negeri Sipil di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menduduki
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II a dan eselon II b) dirugikan,
karena harus mengundurkan diri dari Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
pada saat pendaftaran di KPUD sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan
bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota.
-
Menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan Pemohon dirugikan haknya,
khususnya hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan
ayat (4) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:
• Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), dan
ayat (3), serta Pemohon menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
• Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, membaca keterangan tertulis Presiden, mendengar
keterangan ahli Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
serta membaca kesimpulan Pemohon sebagaimana termuat pada bagian Duduk
Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN terutama pada frasa
“wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar
sebagai calon” karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945;
[3.10.2]
Bahwa oleh karena permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor
41/PUU-XII/2014, bertanggal 8 Juli 2015, pukul 10.41 WIB maka pertimbangan
dalam putusan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan dalam
permohonan a quo.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Putusan Nomor 41/PUU-XII/2014 mutatis mutandis berlaku terhadap
permohonan a quo;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis
Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu
lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu lima
belas, selesai diucapkan pukul 10.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin
Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati,
Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN), yang menyatakan:
Pasal 119 UU ASN:
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS
sejak mendaftar sebagai calon”.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota; dan wakil bupati/wakil walikota wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar
menjadi calon”.
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas UU ASN terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil merasa dirugikan karena kedudukan
sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
warga negara lain di dalam hukum dan pemerintahan dibatasi oleh Pasal 119
dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN, di mana Pemohon dan seluruh Pegawai
Negeri Sipil di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menduduki
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II a dan eselon II b) dirugikan,
karena harus mengundurkan diri dari Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
pada saat pendaftaran di KPUD sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan
bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota.
-
Menurut Pemohon, hal tersebu
