PUU
Tahun 2026
55/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pemohon: Reza Sudrajat
Tanggal Putusan: 2026-07-30T15:04:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. 2.Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima. 3.Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 55/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Reza Sudrajat
Pekerjaan : Guru
Alamat
: Sinarmulya,
RT.001/RW.015,
Karawang
Wetan,
Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon I
2. Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
: Satriawan
Jabatan
: Koordinator Nasional Perkumpulan Pendidik Progresif
Indonesia
Alamat
: Jalan
Rambutan
Nomor
15
RT.009/RW.010,
Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------ Pemohon II
Dalam hal ini, Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/KOSPI/
II/2026 bertanggal 12 Februari 2026 dan Pemohon II berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 002/SKK/KOSPI/II/2026 bertanggal 12 Februari 2026, masing-
masing memberi kuasa kepada M. Fadhil Alfathan Nazwar, S.H., Alif Fauzi
Nurwidiastomo, S.H., Astatantica Belly Stanio, S.H., Khaerul Anwar, S.H., Dararima
Sani, S.Sos., Hilbram Rahmansyah Bayusasi, S.H., Ilham Hermansyah, S.H., Aryo
Jippanola, S.H., Daniel Winarta, S.H., Abdul Rohim Marbun, S.H., M. Nabil
Hafizhurrahman, S.H., Novita Justitia Mafazah, S.H., Utin Nada Shofia, S.H.,
2
Zefanya Angelica Situmeang, S.H., Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, S.H., Edy
Kurniawan, S.H., M. Afif Abdul Qoyyim, S.H., M. Yassar Aulia, S.H., Eva Nurcahyani,
S.Keb., Zararah Azhim Syah, S.H., Egi Primayogha Mardhika, M.A., Wana
Alamsyah, S.Kom., dan Dhona El Furqon, S.H., para advokat, advokat magang,
pengacara publik dan/atau asisten pengacara publik yang tergabung dalam Koalisi
Selamatkan Pendidikan Indonesia yang berdomisili hukum di Kantor Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan,
Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Sujimin, Nadya
Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli DPR;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Pihak Terkait Sujimin, Nadya
Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati serta Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti
3
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Sujimin,
Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati serta Pihak Terkait Prof. Dr. Hj.
Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,
Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.,
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.,
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Cabang Jakarta Pusat; Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Gadjah Mada; Serikat Pekerja Kampus; Dendy Kurniari Agman; Ade
Munajat; Rudi Nofindra; Intan Tamiya; Nadya Rama; BEM Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, BEM Universitas Indonesia, BEM Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Indonesia, BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam Universitas Indonesia, BEM Psikologi Universitas Indonesia, BEM Fakultas
Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia; Mochammad Thanthowy Syamsuddin; Rizki Taufik Mustika,
4
S.S.; Ridho Ardiansyah; Hamida Amalia, S.Si., M.Sc.; Tb. Ahmad Adhi Rosjadi Faiz,
S.H., M.H.; Kementerian Sosial dan Politik BEM Universitas Airlangga; Kolektif
Puanifesto; PurpleCode Collective; BEM Universitas Muhammadiyah Prof. Dr.
Hamka; Transparency International Indonesia; Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Sajogyo Institute; Institute for Demographic
and Affluence Studies (IDEAS); Center of Economic and Law Studies (CELIOS);
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda; Alumni Lingkar Pelajar dan Simpul
Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Guru; Constitutional Laboratory (Halim
Rahmansah, Insan Kamil, Moh Hikmal Adnan dan Teguh Ramadhan Putra
Pratama); Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM)
Kabupaten Sleman; Rafif Naufal; Ahde Tia Safitri; Pusat Kajian Hukum dan Keadilan
Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Serikat Mahasiswa Universitas
Gadjah Mada, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada; BEM Universitas Airlangga; BEM Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya;
Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel
Surabaya; serta Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 3 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 3 Februari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 25 Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
5
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 juga terdapat dalam ketentuan
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
4. Bahwa lebih lanjut kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dalam
Undang-
Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU P3), yang menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”
6
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan: “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”.
7. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi
merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan
dalam menafsirkan serta menjaga konstitusi, karenanya MK disebut sebagai
“the sole interpreter of the constitution” dan “the guardian of the constitution”
dengan kewenangannya menyatakan apakah suatu undang-undang
konstitusional,
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional),
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional),
atau
inkonstitusional;
8. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian
materiil dalam: (i) Pasal 22 ayat (3); dan (ii) Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapat dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap UUD NRI
1945. Oleh karenanya permohonan ini telah memenuhi syarat pengujian
materiil, yakni adanya ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai batu ujinya;
9. Bahwa dari segala uraian tersebut, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian
materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara
a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
negara hukum, undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
7
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terhadap UUD NRI 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
NRI 1945”. Penjelasan tersebut kemudian dielaborasi di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, yang menyatakan Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai
berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
8
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan Perkara No. 11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
No. 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, juga menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi
Pemohon, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: “Dari
praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak
(tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu undang-undang demi kepentingan
publik, badan hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain,
oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. dalam Judicial Review
in Perspective, 1995)”.
6. Bahwa pendapat MK mengenai syarat untuk menjadi Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
tersebut di atas telah diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 022/PUU-XII/2014, yang menyebutkan bahwa “warga
masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan
sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation”
dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK “setiap warga
negara
pembayar
pajak
mempunyai
hak
konstitusional
untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”.
9
IIA. Pemohon Perseorangan Warga Negara Indonesia (Pemohon I)
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan bahwa pihak yang berhak untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yang salah satunya adalah perorangan warga
negara Indonesia;
2. Semenjak adanya Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005,
011/PUU-V/2007 serta menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, pemenuhan syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional haruslah memenuhi kelima syarat berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causaal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Pemohon I dalam perkara a quo adalah perseorangan warga negara
Indonesia [Bukti P-1] dan karenanya memiliki kapasitas untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang;
4. Bahwa Pemohon I bekerja sebagai Guru Honorer yang saat ini
mengabdikan diri secara aktif pada 3 pilar pendidikan yang berbeda di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yakni: [Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti
P-38, Bukti P-39, dan Bukti P-40].
a. Satuan Tingkat Pendidikan Menengah Pertama (Negeri);
b. Satuan Tingkat Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (Swasta); dan
c. Satuan Pendidikan Non-Formal (Program Paket C/Setara SMA)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Negeri);
10
5. Bahwa Pemohon I sebagai individu memiliki hak atas perlindungan dan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
6. Bahwa Pemohon I sebagai pekerja di bidang pendidikan memiliki hak atas
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa:
”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
7. Bahwa penugasan Pemohon I pada lintas satuan pendidikan adalah bagian
dari manifestasi dari upaya Pemohon I dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa yang selaras dengan tujuan Indonesia untuk mewujudkan hak
seluruh warga Indonesia atas pendidikan seperti yang telah diatur dalam
Alinea IV Pembukaan jo. Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
8. Bahwa hak konstitusional Pemohon I yang telah disebutkan pada poin
sebelumnya belum terpenuhi secara layak dengan berkurangnya proporsi
anggaran pendidikan akibat norma dalam objek permohonan a quo
menyebabkan kerugian bagi Pemohon II karena menyebabkan adanya
pengurangan terhadap anggaran pendidikan pedagogis yang digunakan
dalam kegiatan belajar-mengajar termasuk untuk keperluan pendidik dan
guru;
9. Bahwa Presiden Prabowo dalam pidatonya pada tanggal 13 Februari 2026
menyampaikan bahwa hasil dari efisiensi anggaran maksimal terhadap
pendanaan akan dialokasikan untuk program MBG. Dalam pidato tersebut,
dinyatakan juga bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan sejak 2024
hingga saat pidato tersebut disampaikan telah menghemat anggaran lebih
dari Rp 300 triliun [Bukti P-4];
10. Bahwa akibat berkurangnya proporsi anggaran, terdapat penurunan
terhadap dana transfer ke daerah. Artinya, pengurangan proporsi anggaran
pendidikan akibat MBG pada APBN 2026 mengurangi pembiayaan
pendidikan di setiap daerah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi
11
gaji pegawai Honorer, Tunjangan Daerah dan kesempatan Kepastian Kerja
berbentuk
PPPK
Penuh,
sehingga
berdampak
langsung
kepada
Pemohon I;
11. Bahwa terdapat pengurangan Dana Transfer ke Daerah untuk Kab.
Karawang, Jawa Barat pada tahun 2026 komponen Dana Alokasi Umum
Bidang Pendidikan menjadi sejumlah Rp 15,36 Miliar. Jumlah tersebut
berkurang drastis dari Dana Transfer ke Daerah tahun 2023 komponen
Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan yang berjumlah Rp 165,24 Miliar.
Penurunan dana alokasi juga terjadi pada komponen Dana Tambahan
Penghasilan Guru ASN Daerah, di mana pada tahun 2023 sejumlah 1,65
Miliar berubah menjadi Rp 0,39 Miliar pada tahun 2026 [Bukti P-5 dan Bukti
P-6];
12. Bahwa jenjang dan kepastian karir Pemohon I ditentukan oleh adanya
pembukaan seleksi rekrutmen ASN PPPK yang ditentukan menurut
kemampuan fiskal daerah berdasarkan Dana Transfer daerah yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dengan begitu, Pemohon I tidak memiliki
kepastian jenjang dan karir, yang mana berpengaruh pada kesejahteraan
Pemohon I;
13. Bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu juga masuk ke dalam postur
anggaran Pemerintah Daerah. Berkurangnya jumlah komponen Dana
Alokasi Umum Bidang Pendidikan pada Dana Transfer Daerah Kota
Karawang turut memengaruhi honor PPPK Paruh Waktu;
14. Bahwa potensi Pemohon I untuk masuk ke dalam skema PPPK Paruh
Waktu juga berkurang, mengingat terbatasnya pembukaan seleksi
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu akibat kemampuan fiskal daerah yang
menurun seiring masuknya program Makan Bergizi ke dalam postur
anggaran pendidikan 20% melalui Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 [Bukti P-7];
15. Bahwa Kabupaten Karawang masih memiliki kebutuhan guru yang sangat
banyak, menimbang data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Sistem Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 yang didapatkan
melalui situs Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang menunjukkan
bahwa hanya terdapat 2.588 guru SMP Negeri untuk 71.442 siswa SMP
12
Negeri [Bukti P-8]. Rasio tersebut tertinggal jauh dari rata-rata rasio siswa
dan guru yang disarankan oleh Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD), yaitu 13:1 [Bukti P-9];
16. Bahwa Pemohon I sebagai Guru Non-ASN (honorer) di Sekolah Negeri &
Swasta, yang mendapatkan honor sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah
dan belum mendapatkan upah semenjak Pemohon I lulus dari Program
Profesi Guru (“PPG”) [Bukti P-10];
17. Bahwa kesejahteraan Pemohon I bergantung pada ketersediaan anggaran
pendidikan 20% sesuai amanat konstitusi, termasuk untuk Tunjangan
Profesi Guru. Untuk diketahui, Pemohon I belum mendapatkan upah dari
tunjangan tersebut terhitung sejak masa kelulusan pada bulan Desember
2025 hingga permohonan ini diajukan [Bukti P-11];
18. Bahwa dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan mengatur bahwa guru yang dapat diberikan
honor dari alokasi Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan salah
satunya belum mendapatkan tunjangan profesi guru [Bukti P-12]. Dengan
begitu, Pemohon I sebagai guru yang telah lulus sertifikasi PPG tidak
mendapatkan upah dari Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”), sehingga
Pemohon I hanya bergantung pada Tunjangan Profesi Guru yang hingga
permohonan ini diajukan belum diterima;
19. Bahwa dengan belum diterimanya upah Pemohon I, Pemohon I hanya
mengandalkan gaji dari Sekolah Swasta yang dengan upah ratusan ribu
untuk melanjutkan hidup sebagai guru [Bukti P-11];
20. Bahwa
lebih,
kondisi
guru
honorer
secara
umum
memang
mengkhawatirkan. Hal tersebut telah terdokumentasikan dalam sebuah Film
Dokumenter yang telah dikeluarkan oleh Watchdoc berjudul “Tak Ada
Makan Siang Gratis”.
21. Bahwa dengan kondisi belum diperolehnya upah yang layak dan tepat waktu
bagi Pemohon I dalam tunjangan PPG, menunjukkan tidak adanya jaminan
kesejahteraan bagi Pemohon I sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat
(2) dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945. Sehingga, kondisi ini pula
menghantarkan Pemohon I terjebak ke dalam utang melalui pinjaman online
13
hanya untuk melanjutkan keberlangsungan hidup sebagai guru. Jerat
pinjaman online bagi guru menjadi isu nasional, di mana survei
Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS pada tahun 2024
menunjukkan bahwa tidak tercukupinya kebutuhan karena penghasilan
yang tidak memadai mengakibatkan 79,6% guru memiliki utang [Bukti P-13
dan P-37];
22. Bahwa dengan perumpamaan dipisahkannya MBG dari alokasi dana
Pendidikan 20% menjadi legitimasi pemohon sebagai pendidik bahwa
Program Pemerintah tidak hanya bersifat mengenyangkan bagi siswa, tetapi
juga memberikan kesadaran soal kepedulian terhadap kesejahteraan guru
dan peningkatan kinerja pemohon dalam status hukum karir yang jelas
untuk mendidik siswa Pemohon;
23. Bahwa Pemohon memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan, selain
gizi dan nutrisi siswa tercukupi. Siswa harus mendapatkan kualitas
pendidikan terbaik dari guru guru yang terbaik, yang kesejahteraannya
tercukupi;
24. Bahwa selain itu, yang menjadi dasar bagi Pemohon I dalam mengajukan
perkara a quo adalah bahwa Pemohon I merupakan pembayar pajak (tax
payer) atau wajib pajak [Bukti P-14],
25. Bahwa menurut Putusan MK No. 022/PUU-XII/2014 disebutkan bahwa
“Warga masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation”.
26. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menerjemahkan bahwa
setiap Warga Negara Pembayar Pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang. Terlebih lagi, undang-undang yang
diujikan dalam permohonan ini menyangkut APBN yang sumber
pendapatannya dipungut dari pajak yang telah dibayarkan oleh Pemohon I;
27. Bahwa Pemohon I telah mengalami kerugian akibat diberlakukannya
ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2026 karena:
14
a. dengan dilibatkannya guru sebagai Penanggung Jawab Program Makan
Bergizi Gratis melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif
bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Penerima Manfaat [Bukti P-15] mengganggu beban kerja Pemohon I
dalam menjalankan tugas Pemohon I sebagai guru menurut Pasal 1
ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik. Tanggung jawab yang dilimpahkan pada guru tersebut
mengakibatkan beban tambahan yang mengganggu peran Pemohon I
sebagai guru karena guru harus mengalokasikan waktu yang
seharusnya digunakan untuk proses belajar mengajar siswa menjadi
untuk mendistribusikan MBG di sekolah [Bukti P-16];
b. adanya pemberitahuan secara lisan bahwa sekolah harus menanggung
beban biaya ganti rugi alat makan yang rusak atau hilang. Dalam praktik
hariannya, Pemohon I sebagai guru sekaligus Penanggung Jawab
Program Makan Bergizi Gratis menjadi pihak yang dibebankan tugas
oleh sekolah untuk memastikan tidak ada alat makan yang mengalami
kerusakan atau hilang sehingga menjadi tekanan tambahan bagi
Pemohon I. Hal tersebut tidak hanya terjadi di sekolah Pemohon I, di
mana berdasarkan sejumlah Surat Perjanjian Kerjasama antara SPPG
dan Sekolah Penerima Manfaat yang beredar di masyarakat, terdapat
klausul yang mengikat bahwa sekolah diwajibkan untuk mengganti atau
membayar seharga satu paket tempat makan sebesar Rp 80.000,00/pcs
sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan;
c. Pemohon I sebagai pendidik tidak menginginkan peserta didiknya
mengalami keracunan makanan akibat mengonsumsi MBG, sehingga
memengaruhi kesehatan sekaligus kualitas proses belajar mengajar
peserta didik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam
Laporan Akhir Tahun 2025 mencatat 12.658 anak mengalami kasus
keracunan MBG di 38 provinsi sepanjang Januari-Desember 2025 [Bukti
P-17]. Walaupun kasus keracunan tidak pernah terjadi pada sekolah
15
Pemohon I, data yang ada menunjukkan besar kemungkinannya hal
tersebut dapat terjadi;
Sehingga, hak konstitusional Pemohon I yang termuat dalam Pasal 28D
ayat (1), 28D ayat (2), dan 31 ayat (2) UUD NRI 1945 telah terlanggar;
28. Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, Pemohon I telah
dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan akibat keberlakuan ketentuan
dalam objek pengujian baik kerugian yang bersifat aktual maupun potensial
terjadi. Dengan demikian memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
yang menjadikan Pemohon I memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk bertindak sebagai Pemohon.
IIA. Pemohon Badan Hukum Privat (Pemohon II)
1. Bahwa Pemohon II merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 1 Desember
2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eva Yuniarti, S.H., M.Kn., yang
mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010861.AH.01.07
Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik
Progresif Indonesia tanggal 7 Desember 2023. Selanjutnya berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar yang termuat dalam
Akta Pendirian, dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Nasional, Satriawan
[Bukti P-18, P-19, dan P-20].
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Pemohon II,
tujuan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia antara lain:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. Melindungi segenap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam
menjalankan Profesinya;
c. Mengupayakan
terwujudnya
sistem
pendidikan
nasional
yang
demokratis, non diskriminatif, berkeadilan, transparan dan partisipatif;
d. Ikut serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan bagi semua.
3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon II, Perkumpulan
Pendidik Progresif Indonesia mempunyai prinsip, yaitu pendidikan kritis
progresif, profetik, emansipatoris, kebhinekaan, dan yang memerdekakan.
16
4. Bahwa Pemohon II merupakan perkumpulan yang menghimpun guru,
dosen, pendidik dan tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai wadah
untuk menghimpun aspirasi dan gerakan guru, dosen atau pendidik dan
tenaga kependidikan serta sebagai alat perjuangan guru, dosen atau
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2)
Anggaran Dasar Pemohon II.
5. Bahwa Pemohon II sebagai perkumpulan yang berfungsi menghimpun
aspirasi dan gerakan guru, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan
memiliki hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan hak-hak
Pemohon II sebagai pendidik sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
6. Bahwa Pemohon II yang anggotanya kurang lebih berjumlah 230 orang
merupakan guru, dosen, pendidik, atau tenaga kependidikan yang tersebar
di seluruh Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mendapat
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa dalam melaksanakan hak konstitusional tersebut, Pemohon II telah
melakukan berbagai kegiatan advokasi seperti pembuatan kertas posisi,
penyebaran rilis media, memberikan pendapat pada media nasional,
membuat posko pengaduan pelanggaran hak-hak guru, hingga membuat
diskusi publik sejak tahun 2020 hingga sekarang [Bukti P-21]
8. Bahwa berkurangnya proporsi anggaran pendidikan akibat norma dalam
objek permohonan a quo menyebabkan kerugian bagi Pemohon II karena
menyebabkan adanya pengurangan terhadap anggaran pendidikan
pedagogis yang digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar termasuk
untuk keperluan pendidik dan guru.
9. Bahwa akibat berkurangnya proporsi anggaran, terdapat penurunan
terhadap dana transfer ke daerah. Artinya, pengurangan proporsi anggaran
pendidikan akibat MBG pada APBN 2026 mengurangi pembiayaan
17
pendidikan di setiap daerah.
10. Bahwa pengurangan biaya pendidikan di setiap daerah menyebabkan
semakin berkurangnya anggaran pendidikan pedagogis, di mana hal
tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya kesejahteraan para guru
yang mengajar di sekolah, sebab anggaran pendidikan kebanyakan berasal
dari pendanaan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat. Dampak
berkurangnya
anggaran
pendidikan
karena
diambil
untuk
MBG
mempengaruhi proses pendanaan gaji guru, terutama guru honorer.
11. Bahwa sementara itu, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) juga terganggu
karena MBG juga menyedot sumber daya di sekolah. Seperti melibatkan
guru dalam distribusi MBG di sekolah, seperti pembagian, pelaksanaan dan
pengumpulan ompreng (piring MBG). Padahal, menurut Pasal 1 ayat (1) UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam
definisi tersebut tidak ada kewajiban guru dalam membagikan makanan di
sekolah.
12. Bahwa Program MBG di sekolah berpengaruh pada pembagian jadwal jam
belajar
sehari-hari
sebab
sekolah
perlu
mengalokasikan
waktu
implementasi MBG dari pembagian, pelaksanaan dan pengumpulan sisa
ompreng MBG. Berkurangnya waktu belajar karena adaptasi program MBG
di sekolah menyebabkan kerugian besar bagi peserta didik dan guru.
Peserta didik memangkas waktu belajar dan guru memangkas waktu
mengajar demi terlaksananya program MBG di sekolah.
13. Bahwa hal-hal tersebut menyebabkan sulit tercapainya tujuan Pemohon II
yaitu melindungi segenap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam
menjalankan Profesinya; mengupayakan terwujudnya sistem pendidikan
nasional yang demokratis, non diskriminatif, berkeadilan, transparan dan
partisipatif; dan ikut serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan bagi
semua semakin sulit untuk dicapai, maka adanya objek permohonan a quo
jelas telah menyebabkan potensi kehilangan hak konstitusional Pemohon II
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
14. Bahwa adanya pemangkasan anggaran pendidikan ini juga menyebabkan
18
hilangnya kepastian dan jaminan hukum terhadap anggota Pemohon II
sehingga menyebabkan potensi dirugikannya hak konstitusional Pemohon
II sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan kepentingan hukum serta kerugian dan/atau potensi
kerugian konstitusional akibat berlakunya objek permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Pengantar
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara, program pemerintah yang memberi makan bergizi memenuhi dua
fungsi non pendidikan, yaitu fungsi kesejahteraan sosial dan kesehatan. Artinya
dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ada dua mandat, yaitu memastikan
kesejahteraan sosial dan memastikan makan yang diberikan bergizi atau cukup
sehat. Selain itu, penyediaan makan bergizi harusnya diperkuat oleh program
penyediaan pangan untuk memenuhi fungsi ketahanan pangan. Bisa
disimpulkan, dari ketiganya, kesejahteraan sosial, kesehatan (Gizi) dan
penyediaan bahan pangan, program MBG semestinya tidak membebani
anggaran pendidikan apalagi mengambil biaya operasional pendidikan yang
sejatinya digunakan untuk memastikan proses pencerdasan kehidupan bangsa
melalui pendidikan, pengajaran dan pembelajaran yang berlangsung tanpa
gangguan.
Ketika program MBG masuk ke sekolah, secara berurutan terus menggerus
APBN untuk pendidikan, Rp 71 Triliun pada 2025 dan Rp 223 Triliun pada 2026.
Sementara itu kegiatan belajar dan mengajar (KBM) terganggu karena MBG juga
menyedot sumber daya di sekolah. Seperti melibatkan guru dalam distribusi
MBG di sekolah, seperti pembagian, pelaksanaan dan pengumpulan ompreng
(piring MBG). Padahal dalam pasal 1 ayat 1, UU 14/2005 tentang Guru dan
Dosen, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Dalam definisi tersebut tidak ada kewajiban guru dalam
membagikan makanan di sekolah.
Program MBG di sekolah berpengaruh pada pembagian jadwal jam belajar
sehari-hari sebab sekolah perlu mengalokasikan waktu implementasi MBG dari
19
pembagian, pelaksanaan dan pengumpulan sisa ompreng MBG. Berkurangnya
waktu belajar karena adaptasi program MBG di sekolah menyebabkan kerugian
besar bagi peserta didik dan guru. Peserta didik memangkas waktu belajar dan
guru memangkas waktu mengajar demi terlaksananya program MBG di sekolah.
Sementara itu, para guru yang mengajar di sekolah, tidak semuanya sejahtera.
Dampak berkurangnya anggaran pendidikan karena diambil untuk MBG
mempengaruhi proses pendanaan gaji guru, terutama guru honorer. Diambilnya
anggaran pendidikan untuk MBG, berpengaruh pada transfer ke daerah. Tahun
2024, anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah, baik 38 provinsi dan 500
lebih kabupaten kota, sebesar 346 Triliun rupiah. Tahun 2025, sekitar 347,9
Triliun, naik sedikit karena alokasi MBG tahun 2025 adalah 71 triliun (Kompas.id,
3/10/2025). Namun tahun 2026, transfer ke daerah dari anggaran pendidikan
menurun, menjadi hanya 264 Triliun rupiah. Artinya APBN 2026 mengurangi
pembiayaan pendidikan di setiap daerah (Kompas.id, 12/10/2025).
Menjelang awal tahun 2026, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal
terhadap guru PPPK dan guru honorer. Di Tuban, 39 guru PPPK diputus kontrak
(Kompas.com,14/1/12026). Sejak 31 Desember 2025, 2.920 pegawai
honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang di dalamnya termasuk guru, dan di
Deli Serdang, berakhir “dirumahkan”.
Mereka yang tidak dipecat, diangkat menjadi guru PPPK Paruh waktu. Namun,
setelah diangkat menjadi guru PPPK Paruh Waktu, gaji mereka justru turun atau
lebih kecil daripada gaji mereka ketika menjadi guru honorer. Misal, di Lombok
Timur guru PPPK PW digaji 650 ribu perbulan, itupun dipotong zakat. Di Cianjur
jawa Barat, gaji guru PPPK PW sekitar 300 ribu, dan di Sumedang gaji guru 55
ribu dipotong BPJS tinggal 15 ribu perbulan. Di Langkat Sumatera Utara dan
Blitar Jawa Timur, guru PPPK PW digaji 500 ribu perbulan. Di Musi Rawas jika
sudah sertifikasi, guru PPPK PW digaji 100 ribu per bulan, jika belum sertifikasi,
digaji 500 ribu rupiah. Di Kabupaten Serang, gaji guru PPPK PW berkisar antara
300-700 ribu rupiah perbulan, dan di kota Serang, guru dan Tenaga Pendidik
(Tendik) hanya dilantik tanpa kontrak, dan masih belum digaji melalui skema
ASN.
Artinya para guru merasakan betul dampak diambilnya anggaran pendidikan
untuk MBG. Dengan menghasilkan gaji guru yang rendah, maka MBG tidak
20
berkontribusi sebagai fungsi pendidikan malah menjadi gangguan pembelajaran
di tingkat sekolah dan gangguan pembiayaan dalam sistem pendidikan secara
nasional. Khususnya mengurangi kesejahteraan guru.
Secara definitif, MBG dikenal sebagai School Meals atau makanan sekolah.
Fungsinya adalah daya dukung pembelajaran melalui kepastian bahwa setiap
anak akan belajar dalam keadaan sudah makan sebelum belajar sesuai prinsip
no child left behind. Namun program MBG untuk tahun anggaran 2026 sebesar
335 Triliun, yang diambil dari anggaran pendidikan 223 Triliun, sasarannya
adalah 82 juta penerima. Padahal jumlah siswa di Indonesia hanya 50 jutaan.
Artinya penerima MBG tidak semuanya peserta didik/pelajar/siswa/anak
sekolah. Dengan demikian, MBG tidak bisa didefinisikan sebagai School Meals.
Pertama, karena MBG tidak menjadi daya dukung pembelajaran, dan terbukti
justru menganggu pembelajaran. Kedua, MBG mengurangi anggaran pendidikan
yang
justru
menganggu
pembelajaran
melalui
berkurangnya
jaminan
kesejahteraan guru dan pembiayaan lain yang dipangkas untuk MBG. Ketiga,
sasaran MBG tidak hanya siswa. Keempat, program MBG tidak memperhatikan
kalender pendidikan dan jadwal sekolah. Sehingga muncul fenomena
penyelenggaraan MBG saat libur, siswa dan orang tua yang mengambil ke
sekolah dan MBG yang tetap berjalan pada bulan Ramadhan. Artinya MBG tidak
punya kontribusi dalam memperkuat kurikulum sekolah. Ini makin menguatkan
bahwa MBG bukan mandat dari fungsi pendidikan. Dalam Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), diproyeksikan anggaran pendidikan
yang diambil untuk MBG setiap tahunnya adalah 260 Triliun (2027), 266 Triliun
(2028) dan 273 Triliun (2029). Dengan demikian, gugatan terhadap MBG dalam
UU
APBN
2026
yang
diambil
dari
anggaran
pendidikan
berfungsi
menyelamatkan pendidikan Indonesia dari gangguan terhadap bertujuan
pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
No
Ketentuan
Materi
Batu Uji
1.
Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2025
tentang
Anggaran
Pendapatan Belanja
Anggaran Pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) termasuk untuk
pendanaan
operasional
Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah
negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945
21
Negara
Tahun
Anggaran 2026
penyelenggaraan
pendidikan.
Setiap orang berhak atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945
Setiap
orang
berhak
untuk
bekerja
serta
mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan
kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI 1945
Tiap-tiap warga negara
berhak
mendapat
pengajaran.
Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945
Negara memprioritaskan
anggaran
pendidikan
sekurang-kurangnya dua
puluh persen pendapatan
dan belanja daerah untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan nasional.
2.
Penjelasan Pasal 22
ayat
(3)
Undang-
Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang
Anggaran
Pendapatan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026
Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan termasuk
program
makan
bergizi pada lembaga
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pendidikan
baik
umum
maupun
keagamaan.
Pemerintah Indonesia dalam usaha membangun sumber daya manusianya
berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari
Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara. Anggaran pendidikan yang
diarahkan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan.
Manusia sebagai makhluk yang bertumbuh dan berkembang, baik secara lahir
dan batin, akan selalu senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas
hidupnya secara optimal (Rindjin, 2013:105). Untuk mencapai kualitas optimal
itu,
maka
manusia
akan
guna
meningkatkan
dan
mengembangkan
pengetahuan, kepribadian, maupun keterampilannya yang merupakan bagian
dari syarat-syarat peningkatan kualitas hidup itu. Pada hakikatnya pendidikan
adalah proses sistematis yang dapat meninggikan martabat manusia.
22
John Locke menyatakan mengenai usaha pemimpin bangsa ini akan mengatur,
mengajar dan menjaga masyarakatnya dalam rangka menjaga tingkat
kebahagiaan politik masyarakatnya sebagai berikut (Arinanto, 2018: 9):
The father’s government of the childhood of those sprung from him having
accustomed them to the rule of one man and taught them that where it was
exercised with care and skill, with affection and love to those under it, it was
sufficient to procure and preserve to men all the political happiness they
sought for in society.
Kemudian, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah secara jelas dan tegas diatur bahwa salah
satu cita-cita dan tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal
ini ditegaskan juga dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa adalah tugas
negara untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dan untuk itu
juga pada ayat (4) memprioritaskan anggaran bagi pendidikan sekurang-
kurangnya 20 (dua puluh) persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional tersebut.
Melalui Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026,
anggaran pendidikan yang seharusnya dapat digunakan untuk pemeliharaan
sarana prasarana pendidikan dan pemenuhan hak-hak dasar pendidik (gaji
dan tunjangan) namun “dibelokkan” untuk memenuhi Program MBG. Praktik
pengaturan dalam objek permohonan a quo ini dipercaya oleh Pemohon sebagai
suatu manipulasi terhadap norma dan semangat pengembangan pendidikan
yang ada dalam UUD NRI 1945.
Maka, untuk menjaga cita-cita dan tujuan negara serta prioritas anggaran
pendidikan tersebut, Pemohon dipandang perlu untuk mengurai pertentangan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 terhadap UUD NRI 1945 sebagai berikut:
III.A. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Bahwa salah satu batu uji yang digunakan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia
23
adalah negara hukum”.
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum pada sebuah perkara pengujian
konstitutionalitas undang-undang, seorang hakim konstitusi pernah
memberikan penafsiran bahwa kendati sebuah pasal undang-undang
dasar tidak secara tegas mendalilkan hak konstitusional untuk warga
negara sebagai subjek, tetap saja dapat timbul hak konstitusional secara
derivatif atau turunan dari pasal tersebut. Salah satu contohnya terkait
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 [Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 017/PUU-III/2005, hlm. 43] [Bukti P-21].
3. Bahwa jika menelaah berbagai literatur studi hukum, konsepsi “negara
hukum” sebagaimana tertuang di dalam UUD NRI 1945 kerap
berkelindan erat dengan atau menemukan padanannya dengan konsepsi
the rule of law [Simon Butt dan Tim Lindsey, Indonesian Law, United
Kingdom: Oxford University Press, 2018, hlm. 110].
4. Menurut A.V. Dicey, the rule of law adalah “supremasi mutlak atau
dominasi hukum reguler terhadap pengaruh kekuasaan yang semaunya.
Selain itu, ia juga merupakan pengecualian atas kesewenang-wenangan,
hak prerogatif, hingga bahkan wewenang diskresi pemerintah yang luas”
[A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution,
London: Macmillan and Co., edisi ke-9, 1952, hlm. 202].
5. Bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie dalam salah satu bukunya pernah
menyatakan:
“Dalam kaitannya dengan penentuan kebijakan ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, ekonomi memang hanya
memperhitungkan, politik yang memutuskan. Tetapi, pada akhirnya,
negara kita memang merupakan negara hukum, bukan negara
ekonomi ataupun negara politik. Dalam negara hukum, hukumlah
yang menjadi panglima, bukan kekuasaan semata (maachtstaat)
maupun ekonomi yang dari dulu selalu diperlakukan seolah sebagai
panglima yang menentukan segalanya dan yang mengharuskan
semua bidang-bidang pembangunan lainnya mengabdi kepadanya”
[Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas Media
Nusantara, cetakan ke-2, 2016, hlm. 360].
6. Bahwa salah satu pemaknaan konseptual lainnya dari the rule of law juga
menghendaki adanya penjaminan konsistensi atas hak dengan
ekspektasi rakyat terhadap pemerintahnya agar menghormati hak secara
faktual [Titon Slamet Kurnia, “Konsep Negara Berbasis Hak sebagai
24
Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang,”
Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, 2012, hlm. 575]. Termasuk pula jaminan
atas implikasi yang akan muncul jika ekspektasi tersebut tidak dipenuhi
oleh pemerintah [Bukti P-24].
7. Mahkamah Konstitusi juga pernah memberikan sebuah penafsiran
terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berkenaan dengan dalam
kondisi apa prinsip negara hukum dapat dikatakan telah dilanggar. Dalam
pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa ketidakpastian hukum
menghadirkan inkonsistensi terhadap semangat untuk menegakkan
prinsip-prinsip negara hukum yang meletakkan kepastian hukum sebagai
prasyarat yang tak dapat ditiadakan [Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara No. 067/PUU-II/2004, hlm. 31] [Bukti P-25].
8. Bahwa dalam kaitannya dengan kewenangan untuk mengusulkan dan
membahas APBN, sebelum transisi ke demokrasi pada tahun 1998,
kewenangan dalam proses penganggaraan terkonsentrasi di cabang
pemerintahan. Pasca proses amandemen UUD NRI 1945, kekuasaan
cabang legislatif diperkuat sehingga dapat membahas rancangan APBN
bersama dengan presiden hingga bahkan dapat menolak rancangan
tersebut [Mei Susanto, Hak Budget Parlemen di Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika, 2013, hlm. 190].
9. Dalam perumusan APBN di Indonesia, dikenal penerapan mandatory
spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan
dana desa [Dwinanda Ardhi Swasono, ‘Mandatory spending’ kesehatan
dihapus: himpitan antara nasib APBN dan rakyat, apa yang bisa
diadvokasi?,
The
Conversation,
11
Juli
2023,
diakses
dari
https://theconversation.com/mandatory-spending-kesehatan-dihapus-
himpitan-antara-nasib-apbn-dan-rakyat-apa-yang-bisa-diadvokasi-
210458 pada 23 Februari 2025]. Spesifik untuk bidang pendidikan,
bahkan pada level konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. [Bukti P-26].
25
10. Berdasarkan uraian di atas, dapat dimaknai bahwa implementasi
semangat the rule of law dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dalam
konteks pengelolaan APBN tercermin setidaknya melalui dua hal.
Pertama, bahwa penyusunan rencana APBN tidak dapat disusun secara
semaunya kehendak presiden tanpa adanya checks and balances.
Kedua, terdapat anggaran negara yang sudah tidak dapat diganggu gugat
untuk kebutuhan apapun karena sudah dikunci sebesar 20% untuk
kebutuhan pendidikan.
11. Bahwa berkenaan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, Guru Besar
Ilmu Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie berpandangan bahwa
pasal tersebut merupakan cerminan dari kesungguhan negara untuk
mengutamakan pendidikan sebagai sarana kemajuan bangsa di masa
depan. Lebih lanjut, menurutnya, prinsip prioritas ini harus dimaknai
semangatnya, bukan sekadar perhitungan teknis persentasenya. Sebab,
jika tidak didasarkan atas niat yang tulus dan tekad yang sungguh-
sungguh, niscaya dapat terjebak dalam teknik-teknik perhitungan yang
dirasionalisasikan untuk sekadar memenuhi angka proforma 20 persen.
Jika hanya sebatas demikian, ia menilai bahwa roh atau jiwa pasalnya
untuk tidak tersentuh guna benar-benar menggerakkan kebijakan
nasional menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat
diandalkan untuk kemajuan bangsa di masa depan [Jimly Asshiddiqie,
Konstitusi Keadilan Sosial: Serial Gagasan Konstitusi Sosial Negara
Kesejahteraan Sosial Indonesia, Jakarta: Kompas Media Nusantara,
2018, hlm. 287].
12. Bahwa terkait penafsiran terhadap mandatory spending yang tertuang
dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, pada intinya Mahkamah
Konstitusi dalam salah satu pertimbangan hukumnya pernah menyatakan
bahwa formula atau rumusan besaran (persentase) anggaran pendidikan
di dalam APBN tidak boleh hanya dimaksudkan untuk membuat nominal
anggaran pendidikan menjadi “besar semata” dan mendekati angka 20%
saja [Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 026/PUU-IV/2006,
hlm. 89]. Lebih lanjut, Mahkamah menilai penghitungan tersebut harus
membawa
arti
dapat
secara
langsung
memperbaiki
dunia
26
pendidikan nasional [Bukti P-27].
13. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon menilai bahwa kehadiran
program makan bergizi gratis justru jauh dari semangat the rule of law
sebagaimana dimaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Hal ini
dapat tergambar dari pola komando dan top-down dari awal perencanaan
dan implementasi program ini dari hulu ke hilir yang terkesan untuk
mengakomodir janji kampanye presiden seorang. Di saat bersamaan,
landasan hukum dari program ini sangatlah lemah dan tidak cukup kokoh
karena bukan menggunakan undang-undang. Bahkan, peraturan
presiden terkait tata kelola makan bergizi gratis baru disahkan 10 bulan
pasca jalannya program.
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
beserta penjelasannya telah menciptakan ketidakpastian hukum dengan
memberikan ruang untuk mengakomodir program makan bergizi gratis
yang menggerus mandatory spending 20% APBN untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketidakpastian ini
melanggar prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
III.B. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan: “Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”;
16. Bahwa frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merujuk pada pembiayaan yang
digunakan untuk mendukung kegiatan sehari-hari agar proses pendidikan
dapat berjalan secara
efektif
dan
berkelanjutan.
Pendanaan
operasional ini mencakup kebutuhan rutin yang langsung terkait dengan
pelaksanaan layanan pendidikan, seperti penyediaan pendidikan,
dukungan kegiatan pembelajaran, serta berbagai pengeluaran yang
memastikan
sekolah
dan
institusi
pendidikan
dapat
berfungsi
27
secara normal;
17. Bahwa yang menjadi pertentangan selanjutnya terdapat dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan:
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan”;
18. Bahwa dengan adanya ketentuan baik dalam: (i) Pasal 22 ayat (3); dan
(ii) Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan
program makan bergizi ke dalam Belanja Negara anggaran pendidikan
20 persen melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
19. Bahwa kondisi yang ditimbulkan dapat terlihat dalam Lampiran VI
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terlihat juga
bahwa Badan Gizi Nasional turut mengambil postur anggaran pendidikan
20 persen sebesar Rp223.558.960.490.000 dari jumlah anggaran
sebesar Rp769.086.869.324.000 sekitar 29,07 persen dari anggaran
pendidikan [Bukti P-28 dan P-29];
20. Bahwa dengan demikian, postur anggaran pendidikan 20 persen
mengalami ketidakpastian berapa persentase murni yang dapat benar-
benar dialokasikan untuk komponen anggaran pendidikan. Terlebih lagi,
jika melihat kecenderungan kebijakan anggaran Pemerintah yang akan
meningkatkan efisiensi anggaran untuk dukungan program MBG [Bukti
P-30] yang dapat dilihat dengan kenaikan jumlah Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (“SPPG”) sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026
sebanyak 21.102 SPPG (Databoks Katadata, 2026):
28
21. Bahwa ketidakpastian lain yang akan terdampak adalah realisasi
anggaran pendidikan yang tidak terlihat signifikansinya, pada tahun 2022
sebesar 15 persen, 2023 naik sedikit jadi 16 persen, 2024 menjadi
17 persen, dan hingga awal September 2025 baru 49% [Bukti P-31];
22. Bahwa Mahkamah Konsitusi telah memutus perkara berkaitan dengan
anggaran pendidikan, yang dalam pertimbangannya (ratio decidendi)
menetapkan:
a. Putusan MK No. 24/PUU-V/2007:
[3.16.6] Bahwa Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan
pembentukan undang-undang tentang penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional, yang materi muatannya seharusnya tidak
mengatur secara imperatif tentang anggaran pendidikan, karena
anggaran pendidikan diatur dalam ayat lain yaitu dalam Pasal 31 Ayat
(4) UUD 1945. Dengan perkataan lain pengaturan tentang alokasi
maupun besaran anggaran pendidikan menjadi domain Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang ditetapkan setiap tahun. Oleh karena itu, seharusnya UU
Sisdiknas tidak mengatur secara definitif maupun limitatif tentang
besaran jumlah anggaran pendidikan yang dalam undang-undang
tersebut digunakan istilah "dana pendidikan". Karena, besaran angka
presentase anggaran pendidikan ditentukan dalam Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945 sehingga penjabaran secara definitif dan limitatif diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap
tahun.
[3.16.7] Bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan, negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagai tindak lanjut atau
aturan
operasionalnya
dari
ketentuan
tersebut
adalah
diberlakukannya Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan masa berlaku setiap satu tahun. Sehingga
dalam UU tentang APBN itulah diatur tentang alokasi anggaran
pendidikan yang berupa semua kegiatan yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa [Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945], yang
pengelolaannya diserahkan kepada departemen-departemen teknis
atau lembaga yang mengurusi bidang pendidikan pada umumnya.
b. Putusan MK No. 026/PUU-IV/2006:
“Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi
Pemerintah bersama DPR untuk
melaksanakan
kewajiban
memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dalam APBN... Oleh karena itu, dengan adanya
29
Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar
atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang
kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD
di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai
dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945...” (vide Putusan
Nomor 026/PUU-IV/2006, h. 95).
23. Bahwa berdasarkan garis pertimbangan Mahkamah tersebut, dapat
ditarik prinsip-prinsip konstitusional sebagai berikut:
a. UU
APBN
merupakan
instrumen
operasionalisasi
kewajiban
konstitusional dalam Pasal 31 ayat (4) yang bersifat definitif dan
limitatif;
b. Alokasi anggaran pendidikan harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yakni kegiatan yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. tidak boleh ada lagi alasan untuk menghindar atau menunda-
nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20%
untuk pendidikan.
24. Bahwa berdasarkan UU P3, diatur bahwa penjelasan berfungsi sebagai
tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma
tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam
norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana
untuk
memperjelas
norma
dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud
[Bukti P-32];
25. Bahwa apabila merujuk adanya ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3)
beserta penjelasannya UU APBN 2026, telah memperluas norma dalam
batang tubuh dengan memasukkan program makan bergizi gratis sebagai
bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, dan
oleh sebab itu menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
30
Program Makan Bergizi Bukan Merupakan Komponen Anggaran
Pendidikan
26. Bahwa dalam Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden
periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029, H. Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan bahwa salah satu program
yang menjadi titik awal adanya program Makan Bergizi Gratis (“MBG”)
adalah makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta
bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil. Program tersebut dilatarbelakangi
oleh masalah stunting yang menjadi masalah mendesak yang harus
segera ditangani secara langsung dan massal oleh pemerintah untuk
memastikan tercapainya kualitas SDM dan kualitas hidup yang baik
[Bukti P-34];
27. Bahwa penerima manfaat dari program ini mencakup siswa-siswi sekolah
dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas
(SMA), dan pesantren. Selain itu, bantuan gizi juga diberikan kepada ibu
hamil dan balita di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan
membantu ekonomi keluarga dengan menargetkan lebih dari 80 juta
penerima manfaat dengan cakupan 100% pada tahun 2029;
28. Bahwa meskipun program MBG dilaksanakan di lingkungan pendidikan,
tetapi secara substansial program tersebut berangkat dari urgensi
penanggulangan stunting dan perbaikan status gizi, yang merupakan isu
kesehatan. Sehingga tujuan utama program tersebut adalah pemenuhan
kebutuhan nutrisi dan peningkatan derajat kesehatan peserta didik
sebagai bagian dari kebijakan kesehatan publik, bukan sebagai bagian
inheren dari operasional penyelenggaraan pendidikan;
29. Bahwa dalam secara tegas menempatkan program MBG sebagai bentuk
intervensi strategis dari Pemerintah untuk mengatasi permasalahan gizi,
peningkatan kesehatan, serta ketimpangan akses pangan, terutama di
wilayah terpencil;
30. Bahwa dalam konsiderans dan substansi pengaturannya, urgensi
pemberlakukan program MBG di wilayah terpencil disebabkan oleh angka
stunting yang masih tinggi serta berbagai keterbatasan mendasar yang
mencakup keterbatasan akses transportasi dan listrik, ketersediaan air
31
untuk konsumsi, keterbatasan akses komunikasi, dan lemahnya rantai
distribusi dan logistik sehingga kondisi tersebut berdampak juga kepada
tingginya harga pangan pokok dan pangan bergizi dibandingkan dengan
wilayah lainnya [Bukti P-33];
31. Bahwa dengan demikian, Program MBG di wilayah terpencil dirancang
atau diposisikan pada bidang kesehatan masyarakat dan perlindungan
sosial, bukan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan;
32. Bahwa Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana dari program MBG
melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi
Nasional merupakan lembaga pemerintah non kementerian, yang mana
bukan bagian langsung dari Kemendikdasmen maupun kementerian lain
yang memiliki kewenangan atas satuan pendidikan. Urgensi kebijakan in
sebagai isu pendidikan pun makin tidak terlihat [Bukti P-35].
33. Bahwa oleh karenanya, apabila pembiayaan program MBG tetap
dikonstruksikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka adanya
ketidaksesuaian antara tujuan substantif dari program itu sendiri yang
menunjukkan terdapat ketidakjelasan klasifikasi fungsi anggaran dalam
pengelolaan anggaran pendidikan;
34. Bahwa kemunculan program MBG berpotensi menggeser prioritas
pembiayaan komponen anggaran pendidikan lainnya. Di dalam program
ini berada di urutan pertama dari 8 Program Hasil Cepat (Quick Wins)
Pemerintah Pusat yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 oleh Kementerian
PPN/Bappenas. Hingga kini, MBG pun masuk dalam Program Prioritas
Presiden [Vide Bukti P-36];
35. Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memasukkan
program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional
penyelenggaran
pendidikan dalam komponen dalam pemenuhan
alokasi sekurang-kurangnya 20% anggaran pendidikan;
36. Bahwa berdasarkan postur APBN 2026, Program Makan Bergizi
mengambil porsi sebesar 29,07% dari total anggaran pendidikan,
sehingga secara signifikan mempengaruhi struktur dan prioritas
pembiayaan sektor pendidikan nasional;
32
37. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia merupakan bagian dari komunitas
internasional dan merupakan negara anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa yang berkomitmen melaksanakan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya
Tujuan 4 (SDG 4) tentang pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas.
Hal ini diteguhkan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2017
tentang
Pelaksanaan
Pencapaian
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan;
38. Bahwa dalam Incheon Declaration and Framework for Action for the
Implementation of SDG 4 ditegaskan komitmen negara-negara untuk
memastikan pembiayaan pendidikan yang memadai, adil, dan efektif
guna menjamin pendidikan yang bermutu bagi semua;
39. Bahwa
Incheon
Declaration
merekomendasikan
agar
negara
mengalokasikan sekurang-kurangnya 4–6% dari Produk Domestik Bruto
(PDB) dan/atau 15–20% dari total belanja publik untuk sektor pendidikan,
dengan penekanan pada penguatan sistem pendidikan, peningkatan
mutu pembelajaran, dan pengurangan kesenjangan akses;
40. Bahwa rekomendasi tersebut menekankan pentingnya penggunaan
anggaran pendidikan untuk memperkuat kualitas proses pembelajaran,
peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru, pembangunan sarana
dan prasarana pendidikan, serta pengembangan tata kelola pendidikan
yang efektif;
41. Bahwa pengalokasian 29,07% anggaran pendidikan untuk Program
Makan Bergizi menunjukkan pergeseran orientasi anggaran pendidikan
dari penguatan sistem pendidikan menuju pembiayaan program yang
secara substansi berada dalam ranah kesehatan dan/atau perlindungan
sosial;
42. Bahwa meskipun program makan bergizi dapat mendukung kesiapan
belajar peserta didik, namun secara konseptual dan struktural program
tersebut bukan merupakan komponen inti dari penyelenggaraan
pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945;
43. Bahwa pengalokasian anggaran pendidikan dalam proporsi yang sangat
33
besar kepada program di luar fungsi inti pendidikan berpotensi
mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi standar mutu
pendidikan sebagaimana tujuan dalam SDG 4 dan Incheon Declaration;
44. Bahwa komitmen terhadap SDG 4 dan Incheon Declaration, meskipun
bersifat komitmen politik global (soft law), mencerminkan kesediaan
politik dan moral Pemerintah untuk menempatkan pembiayaan
pendidikan sebagai prioritas utama dalam rangka menjamin hak atas
pendidikan yang berkualitas;
45. Bahwa tindakan memasukkan program makan bergizi sebagai bagian
signifikan dari anggaran pendidikan 20 persen berpotensi bertentangan
dengan semangat dan arah kebijakan global pendidikan yang telah
disepakati, khususnya dalam memastikan bahwa anggaran pendidikan
digunakan secara efektif untuk peningkatan kualitas sistem pendidikan;
46. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang
memasukkan program makan bergizi sebagai komponen dari anggaran
pendidikan patut dipandang tidak sejalan dengan komitmen internasional
Pemerintah dalam SDGs dan Incheon Declaration serta menyimpang dari
tujuan konstitusional;
47. Bahwa ketidaksesuaian tersebut memperkuat argumentasi bahwa
ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 tidak memenuhi prinsip prioritas anggaran pendidikan untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945), sehingga menyebabkan terlanggarnya jaminan
kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
III.C. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
48. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur terhadap hak
setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja telah diakui MK sejalan dengan
Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang
menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak
34
dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan
yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari
pengangguran.”;
49. Bahwa ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 6 Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang
menjelaskan bahwa: “Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui
hak untuk bekerja, yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan untuk
mendapatkan perikehidupan dengan pekerjaan yang dia pilih atau dia
terima secara bebas, serta akan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi hak ini.”;
50. Bahwa berdasarkan Komentar Umum Nomor 18 terhadap Pasal 6
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dinyatakan
bahwa hak atas pekerjaan termasuk pula pada kewajiban negara untuk
memastikan hak individu atas pekerjaan yang diterima atau dipilihnya
dengan bebas, termasuk hak untuk tidak dikeluarkan dari pekerjaannya
secara tidak adil. Definisi ini juga diperluas dengan menggunakan
Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 122 tentang
Kebijakan Tenaga Kerja pada tahun 1964 yang menyatakan bahwa
kewajiban negara berkaitan dengan “pekerjaan yang tetap, produktif, dan
dipilih dengan bebas”;
51. Bahwa dalam Terbitan ILO Tahun 2013 berjudul “Decent Work Indicators:
Guidelines for Producers and Users of Statistical and Legal Framework
Indicators”, terdapat sepuluh indikator “kerja layak” sebagaimana disebut
dalam Pasal 28D ayat (2), yaitu: kesempatan kerja; penghasilan yang
memadai dan pekerjaan yang produktif; waktu kerja yang layak;
kombinasi pekerjaan, keluarga, dan kehidupan pribadi; beberapa
pekerjaan yang harus dihapuskan; stabilitas dan keamanan kerja;
kesempatan dan perlaku yang sama dalam pekerjaan; lingkungan kerja
yang aman; jaminan sosial; dan dialog sosial;
52. Bahwa stabilitas dan keamanan kerja merujuk pada adanya perlindungan
terhadap pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan
adanya kepastian keberlanjutan hubungan kerja berdasarkan hukum.
Maka stabilitas kerja mensyarakatkan adanya status hubungan kerja
35
yang jelas, perlindungan dari ketidakpastian struktural, serta adanya
jaminan hak normatif dan pengembangan karier;
53. Bahwa menurut Otto Kahn Freund dalam Labour and the Law (1972),
pada dasarnya hubungan kerja adalah hubungan yang timpang sehingga
negara harus berperan melalui hukum untuk mengkoreksi ketimpangan
tersebut;
54. Bahwa sejalan dengan hal itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-XV/2017 poin 3.13.1 Halaman 48 menyatakan bahwa:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan
justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan dan sumber
daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”;
55. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Mahkamah
Konstitusi sendiri telah menyatakan bahwa kewajiban melindungi hak
untuk mendapat pekerjaan bukan hanya kewajiban konstitusional
(constitutional obligation) negara, melainkan juga kewajiban yang lahir
dari hukum internasional berdasarkan keikutsertaan Indonesia dalam
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang
telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Halaman 49-50;
56. Bahwa melalui objek permohonan a quo, yaitu Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (3)
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
36
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
57. Bahwa pengaturan dalam objek permohonan a quo telah menyebabkan
penurunan anggaran pendidikan yang diamanatkan sebesar 20% dalam
UUD NRI 1945 sebagai berikut (Berdasarkan Lampiran VI Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dan
objek Permohonan):
Komponen Anggaran
Nominal (Ribu Rupiah)
Persentase
APBN
Total Belanja Negara (APBN
2026)
Rp 3.842.728.369.471
100%
Klaim
Pemerintah terkait
Total Anggaran Pendidikan
Rp 769.086.869.324
20,0%
Komponen Anggaran Pendidikan
Makan Bergizi Gratis (No. 1.1.23 -
Anggaran
Pendidikan
pada
Badan Gizi
Nasional)
Rp 223.558.960.490
5,8%
Maka, hanya dari data di atas, setidaknya terdapat 5,8% dari 20% klaim
pemerintah terkait total anggaran pendidikan yang digunakan untuk
makan bergizi gratis dan/atau operasional Badan Gizi Nasional. Hal itu
menandakan bahwa anggaran pendidikan yang “murni” untuk fungsi
pendidikan adalah hanya 14,2%, bukan 20% dari keseluruhan APBN
2026.
58. Bahwa pengurangan anggaran pendidikan ini dapat mengakibatkan
adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah untuk Komponen Dana
Alokasi Umum Bidang Pendidikan.
59. Bahwa jumlah tersebut berkurang drastis, misalnya pada Kabupaten
Karawang, dari Dana Transfer ke Daerah tahun 2023 komponen Dana
Alokasi Umum Bidang Pendidikan yang berjumlah Rp 165,24 Miliar.
Penurunan dana alokasi juga terjadi pada komponen Dana Tambahan
Penghasilan Guru ASN Daerah, di mana pada tahun 2023 sejumlah 1,65
Miliar berubah menjadi Rp 0,39 Miliar pada tahun 2026.
60. Bahwa Dana Transfer ke Daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat
37
berpengaruh signifikan pada kemampuan fiskal daerah dalam
mengalokasikan gaji pegawai Honorer, Tunjangan Daerah dan
kesempatan Kepastian Kerja berbentuk PPPK Penuh, sehingga
berdampak langsung kepastian kerja Guru Honorer, Pegawai PPPK
Paruh Waktu, dan Pegawai PPPK.
61. Bahwa jenjang dan kepastian karir Guru ditentukan oleh adanya
pembukaan seleksi rekrutmen ASN PPPK yang ditentukan menurut
kemampuan fiskal daerah berdasarkan Dana Transfer daerah yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
62. Bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu juga masuk ke dalam postur
anggaran Pemerintah Daerah. Berkurangnya jumlah komponen Dana
Alokasi Umum Bidang Pendidikan pada Dana Transfer Daerah turut
memengaruhi honor PPPK Paruh Waktu.
63. Bahwa dengan demikian, pengalokasian budget yang diatur dalam objek
permohonan a quo menyebabkan hilangnya stabilitas dan kepastian kerja
hingga kepastian jenjang karier sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945, terutama terhadap para guru atau pendidik yang
belum berstatus sebagai PNS.
64. Bahwa Pemerintah sebagai duty bearier dalam hak asasi manusia sudah
selayaknya memberikan perlindungan secara aktif kepada warga
negaranya yang berpotensi terlanggar hak asasi manusianya.
65. Bahwa oleh karena itu, Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 bertentangan dengan hak atas pekerjaan yang adil
dan layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
III.D. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
66. Bahwa Pasal 31 Ayat (1) dan (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan
negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20
persen
dari
APBN
dan
APBD
"untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional." Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 013/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa 20 persen
38
anggaran pendidikan merupakan constitutional floor yang harus dimaknai
secara substantif, yaitu digunakan untuk kegiatan yang secara langsung
mendukung proses pendidikan: pengajaran, kurikulum, sarana prasarana
sekolah, kesejahteraan guru, dan akses belajar peserta didik.
67. Bahwa Program MBG secara nomenklatur merupakan program
kesejahteraan sosial dan ketahanan pangan yang pelaksanaannya
berada di bawah Badan Gizi Nasional, bukan Kementerian Pendidikan.
Sifat programnya adalah pemberian makan kepada 82,9 juta siswa
melalui 30.000 SPPG, sebuah mekanisme logistik pangan yang tidak
memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud konstitusi. Memasukkan Rp335 triliun ke dalam
keranjang anggaran pendidikan secara artifisial menggelembungkan
angka pemenuhan kewajiban konstitusional tanpa secara nyata
meningkatkan kualitas pendidikan.
68. Bahwa dengan demikian, Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 merupakan
constitutional evasion, yaitu penghindaran kewajiban konstitusional
melalui rekayasa definisi anggaran;
69. Bahwa sebagai konstitusional mandatory, Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945,
Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005. Pasal 13
ICESCR menegaskan hak setiap orang atas pendidikan, dan negara
wajib mengambil langkah-langkah progresif untuk pemenuhan hak
tersebut. Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR)
dalam General Comment No. 13 (1999) menetapkan kerangka 4-A
sebagai standar minimum pemenuhan hak atas pendidikan: Availability
(ketersediaan
infrastruktur
dan
tenaga
pendidik),
Accessibility
(aksesibilitas tanpa diskriminasi), Acceptability (kualitas kurikulum dan
metode pengajaran), dan Adaptability (kemampuan sistem pendidikan
beradaptasi dengan kebutuhan peserta didik).
70. Bahwa Pasal 2 ayat (1) ICESCR secara tegas menyatakan:
“Each State Party to the present Covenant undertakes to take steps…
including particularly the adoption of legislative measures… to the
maximum of its available resources, with a view to achieving
progressively the full realization of the rights recognized in the present
Covenant.”
39
Ketentuan
tersebut
menempatkan
langkah
legislatif
(legislative
measures) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan realisasi
progresif hak ekonomi, sosial, dan budaya;
71. Bahwa dalam konteks hak atas pendidikan, kewajiban legislative
measures tersebut berkorelasi langsung dengan Pasal 13 ayat (1)
ICESCR yang menyatakan pengakuan hak setiap orang atas pendidikan
serta kewajiban negara untuk menjamin pengembangannya secara
efektif.
72. Bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menentukan, “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah,” merupakan bentuk konkret legislative
measure dalam kerangka realisasi progresif (progressive realization);
73. Bahwa norma konstitusional mengenai prioritas anggaran pendidikan 20
persen merupakan komitmen eksplisit negara untuk memastikan
penggunaan seluruh sumber daya yang secara nyata tersedia dan dapat
dimobilisasi secara rasional (maximum available resources) bagi
pemenuhan hak atas pendidikan, sehingga mencegah stagnansi
pembiayaan dan menjamin keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan;
74. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, pengaturan prioritas
anggaran pendidikan 20 persen bukan sekadar kebijakan fiskal,
melainkan instrumen pemajuan (advancement) hak atas pendidikan yang
bersifat struktural dan sistemik;
75. Bahwa Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam General
Comment No. 3 (1990) paragraf 9 menegaskan bahwa setiap langkah
yang bersifat kemunduran (deliberately retrogressive measures) harus
mendapat pengujian yang ketat dan hati-hati (careful consideration) dan
harus dibuktikan sepenuhnya justifikasinya (fully justified) berdasarkan
penggunaan maksimum sumber daya yang tersedia;
76. Bahwa dengan dimasukkannya program makan bergizi ke dalam
komponen anggaran pendidikan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, terjadi
40
pergeseran
substansi
penggunaan
anggaran
pendidikan
dari
pembiayaan inti penyelenggaraan pendidikan kepada program yang
secara karakter berkaitan dengan hak atas pangan (right to food) dan
kesehatan;
77. Bahwa pergeseran tersebut mengakibatkan berkurangnya ruang fiskal riil
untuk memenuhi elemen availability dan quality pendidikan sebagaimana
ditegaskan dalam General Comment No. 13 (1999), sehingga secara
efektif menurunkan kapasitas negara dalam merealisasikan hak atas
pendidikan;
78. Bahwa dalam konteks pengujian ini, kebijakan memasukkan program
makan bergizi ke dalam postur anggaran pendidikan merupakan
kemunduran yang nyata karena:
a. Pengalihan fungsi anggaran: anggaran yang seharusnya digunakan
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan (seperti
yang telah dicapai secara progresif selama ini) dialihkan untuk fungsi
lain yang bukan inti pendidikan;
b. Erosi Kualitas Pendidikan: Dengan berkurangnya porsi anggaran
untuk kebutuhan pedagogis, negara secara tidak langsung
menurunkan kualitas layanan pendidikan yang sebelumnya menjadi
hak warga negara. Hal ini sangat mungkin berdampak pada kelompok
rentan (siswa kurang mampu, daerah tertinggal) yang sangat
bergantung pada layanan publik;
c. Kegagalan Menggunakan Sumber Daya Secara Maksimal: Alih-alih
menambah alokasi baru untuk program gizi (yang juga penting),
pemerintah justru "mengakali" anggaran dengan memindahkan
beban program non-pendidikan ke pundak anggaran pendidikan. Ini
menunjukkan bahwa negara tidak menggunakan sumber daya yang
tersedia secara maksimal untuk memajukan pendidikan, melainkan
justru melakukan rekayasa administratif yang merugikan hak dasar
pendidikan.
79. Bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk kemunduran (regression)
terhadap komitmen pemajuan hak atas pendidikan yang telah dijamin
melalui legislative measure konstitusional berupa prioritas anggaran
41
pendidikan 20 persen;
80. Bahwa Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam
General Comment No. 3 dan No. 13 menegaskan bahwa setiap langkah
mundur yang disengaja harus dibuktikan oleh negara sebagai langkah
yang tak terhindarkan, setelah mempertimbangkan alternatif lain, dan
dengan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan;
81. Bahwa kemunduran tersebut tidak sejalan dengan prinsip realisasi
progresif sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ICESCR, karena
anggaran pendidikan 20 persen yang semula dirancang sebagai
instrumen pemajuan hak atas pendidikan justru terdelusi oleh
pembiayaan
program
yang
bukan
merupakan
kewajiban
inti
penyelenggaraan pendidikan;
82. Bahwa oleh karena itu, dimasukkannya program makan bergizi dalam
komponen anggaran pendidikan telah menggerus makna legislative
measure dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sebagai komitmen
konstitusional pemajuan hak asasi manusia, serta berpotensi menjadi
langkah regresif dalam kerangka realisasi progresif hak atas pendidikan.
Alasan Permohonan Perlu Diperiksa dan Diputus Sesegera Mungkin
1. Bahwa objek permohonan a quo memiliki masa keberlakuan yang
terbatas, yaitu selama tahun 2026 (einmalig). Menurut Pasal 1 angka 37
UU APBN 2026, Tahun Anggaran 2026 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31
Desember 2026.
2. Bahwa hingga saat perbaikan permohonan ini diajukan, tahun anggaran
tengah berlangsung.
Artinya,
di
saat
yang
sama,
kerugian
konstitusional atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II tengah berlangsung dan
berjalan.
3. Bahwa apabila Mahkamah tidak mengambil tindakan dan terlambat
dalam mengambil keputusan, hal ini dapat berdampak pada hilangnya
hak konstitusional yang tidak dapat dipulihkan kembali.
4. Bahwa objek permohonan a quo pada realitanya sangat berhubungan
dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang memiliki dampak sosial
42
politik dan ekonomi yang sangat luas dan segera terjadi.
5. Bahwa melalui Pasal 28-33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, MK diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal
persidangan, termasuk menetapkan hari sidang, penggunaan fasilitas
video conference, serta aturan teknis persidangan lainnya.
6. Bahwa permintaan ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana terdapat dalam
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman);
7. Bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman.
8. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk dapat mempercepat proses pemeriksaan dan pemutusan
permohonan ini dikarenakan adanya time sensitivy berupa keberlakuan
suatu undang-undang sebagaimana dijelaskan di atas.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan hukum dan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas,
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan
bergizi.”
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
43
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-74 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Februari 2026 dan
1 Juli 2026, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I atas nama
Reza Sudrajat;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor
800.1.11/2659.1/Disdikpora atas nama Reza Sudrajat;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Nomor Induk Mengajar (NIM) Pemohon I Reza
Sudrajat;
4. Bukti P-4
: Print Out Artikel Berita Berjudul “Prabowo Efisiensi Anggaran
Rp 308 Triliun: Uang Ini Yang Kita Pakai Untuk MBG” yang
Diunggah Pada Tanggal 14 Februari 2026 di Website
Kumparan;
5. Bukti P-5
: Print Out Website Portal Data Sistem Informasi Keuangan
Daerah (SIKD) dengan Judul Dana Transfer ke Daerah
Kabupaten Karawang Tahun 2026;
6. Bukti P-6
: Print Out Website Portal Data Sistem Informasi Keuangan
Daerah (SIKD) dengan Judul Dana Transfer ke Daerah
Kabupaten Karawang Tahun 2023;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Data PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Data Jumlah Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio
Murid-Guru
Sekolah
Menengah
Pertama
Menurut
Kecamatan di Kabupaten Karawang 2015-2023 yang
Didapatkan Melalui Website BPS;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Dokumen Laporan oleh OECD dengan Judul
“Education at a Glance 2025 OECD Indicators”;
44
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Lulus
Nomor
B/181767/UN38.21/PP.12.12/2025
Atas
Nama
Reza
Sudrajat;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Bukti Slip Reza Sudrajat;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan;
13. Bukti P-13
: Print Out Artikel Dengan Judul “Survei IDEAS: 74% Guru
Honorer Dibayar Lebih Kecil Dari Upah Minimum Terendah
Indonesia”;
14. Bukti P-14
: Fotokopi NPWP Pemohon I atas nama Reza Sudrajat;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif
Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis
di Sekolah Penerima Manfaat;
16. Bukti P-16
: Print Out Jadwal Piket MBG;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Siaran Pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2025
“Pengawasan KPAI Ungkap Tantangan Serius Situasi dan
Kondisi
Anak
Indonesia,
Dorong
Efektivitas
Sistem
Perlindungan Anak Nasional”;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0010861.AH.01.07 Tahun
2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik
Progresif Indonesia;
19. Bukti P-19
: Fotokopi KTP Pemohon II Atas Nama Satriwan;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Akta Nomor 03 Tanggal 1 Desember 2023 tentang
Keterangan Pendirian Perkumpulan “Pendidik Progresif
Indonesia”;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Dokumen
Profil
Organisasi
Perhimpunan
Pendidikan dan Guru (P2G);
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 017/PUU-III/2005;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 13/PUU-VI/2008;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September
2012, Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argumen
Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 067/PUU-II/2004;
26. Bukti P-26
: Print Out Artikel dengan Judul “Mandatory Spending”
Kesehatan Dihapus: Himpitan Antara Nasib APBN dan
45
Rakyat, Apa yang Bisa Diadvokasi? Diunggah Pada Website
The Conversation;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 026/PUU-IV/2006;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun
2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118
Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
30. Bukti P-30
: Print Out Link Video Dengan Judul “Bantah Hamburkan
Uang, Presiden Prabowo Tegaskan MBG Hasil Efisiensi
Anggaran”;
31. Bukti P-31
: Print Out Artikel Dengan Judul “Komisi XI Evaluasi Realisasi
Anggaran Pendidikan 2024 Tidak Capai 20 Persen” Yang
Diunggah Pada Website JDIH DPR;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik
Indonesia Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman
Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah
Terpencil;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Dokumen Visi, Misi dan Program Calon Presiden
dan Wakil Presiden 2024-2029 H. Prabowo Subianto - Gibran
Rakabuming Raka;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang
Badan Gizi Nasional;
36. Bukti P-36
: Print Out Artikel dengan Judul “Presiden Prabowo
Sampaikan 8 Agenda Prioritas Dalam RAPBN 2026 di
Paripurna DPR” yang Diunggah Pada Website Kemenkeu;
37. Bukti P-37
: Print Out Artikel dengan Judul “Anggaran Pendidikan Dasar
dan Menengah Dipangkas Rp 8 Triliun - Bagaimana Nasib
Guru Honorer dan Program Pembangunan Sekolah?”
38. Bukti P-38
: Fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten
Karawang Nomor: 421.10/003/SPNF SKB/I/2023 tentang
Melaksanakan Tugas Sebagai Tutor Kesetaraan 2023 Pada
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Kabupaten Karawang, dikeluarkan di Karawang, pada
Tanggal 02 Januari 2023;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten
Karawang Nomor: 421.10/045/SPNF SKB/I/2024 tentang
46
Melaksanakan Tugas Sebagai Tutor Kesetaraan 2024 Pada
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Kabupaten Karawang, dikeluarkan di Karawang, pada
Tanggal 02 Januari 2024;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten
Karawang
Nomor:
400.3.12/640
SKB/I/2025
tentang
Melaksanakan Tugas Sebagai Tutor Kesetaraan 2025 Pada
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Kabupaten Karawang, dikeluarkan di Karawang, pada
Tanggal 02 Januari 2025;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Lemahabang
Kabupaten
Karawang
Nomor
400.3.5.1/545/SMP/2025
tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Belajar
Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026,
ditetapkan di Lemahabang, Pada Tanggal 14 Juli 2025;
42. Bukti P-42
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026;
43. Bukti P-43
: Print Out Artikel dengan Judul “Bergizi di Atas Kertas,
Berbahaya di Lapangan: Krisis Akuntabilitas Program MBG”;
44. Bukti P-44
: Print Out Artikel dengan Judul “Keracunan Nasional MBG:
Anak-Anak Membayar Mahal Kelalaian Negara”;
45. Bukti P-45
: Print Out Artikel dengan Judul “400 Pelajar Tasikmalaya
Keracunan, Diduga Usai Menyantap Menu MBG”;
46. Bukti P-46
: Print Out Artikel dengan Judul “Apa Alasan BGN Sewa
Puluhan Jasa EO Hingga Rp 113 Miliar”;
47. Bukti P-47
: Print Out Artikel dengan Judul “114 Siswa SMAN 1 Cisayong
Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG”;
48. Bukti P-48
: Print Out Artikel dengan Judul “Siapa yang Diuntungkan dari
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?”;
49. Bukti P-49
: Print Out Artikel dengan Judul “Aksi Protes MBG Terus
Berlanjut di Papua - Kami Menolak Makan Bergizi Gratis”;
50. Bukti P-50
: Fotokopi
Tabel
Statistik
“Prevalensi
Ketidakcukupan
Konsumsi Pangan (Persen), 2025”
51. Bukti P-51
: Fotokopi Data “Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi/SPPG Program Makan Bergizi Gratis/MBG di Indonesia
Berdasarkan Pulau (6 Januari-18 November 2025);
52. Bukti P-52
: Print Out Artikel dengan Judul “Dampak Perang Iran-AS
terhadap Perekonomian Indonesia”;
53. Bukti P-53
: Print Out Artikel dengan Judul “Chatib Basri Soroti Lapangan
Kerja Saat Bertemu Prabowo”;
47
54. Bukti P-54
: Print Out Artikel dengan Judul “Fenomena Fragile Middle
Class Tejepit Pajak Tapi Minim Perlindungan”;
55. Bukti P-55
: Print Out Artikel dengan Judul “Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Lewat BOSP Hanya Tahun 2026”;
56. Bukti P-56
: Print Out Artikel dengan Judul “Nasib Guru PPPK Paruh
Waktu dan Pegawai Makan Bergizi Gratis”;
57. Bukti P-57
: Print Out Artikel dengan Judul “Efek Polemik MBG:
Pengadaan Motor Listrik BGN Tetap Bakal Dikritik Meskipun
Prosesnya Sah”;
58. Bukti P-58
: Print Out Artikel dengan Judul “Tanggapi Hasil Riset BRIN,
BGN Sebut Hasil Riset Sebagai Potret Implementasi dan
Bahan Evaluasi”;
59. Bukti P-59
: Print Out Artikel dengan Judul “Dapur MBG Tak Merata,
Distribusi Mengacu DTSEN Bisa Picu Kecemburuan”;
60. Bukti P-60
: Print Out Policy Brief dengan Judul “Ketimpangan Distribusi
SPPG di Indonesia: Mengapa Wilayah Dengan Kemiskinan
dan Stunting Tinggi Justru Tertinggal?”;
61. Bukti P-61
: Print Out Artikel dengan Judul “BEM FEB Unpad Tolak
Kampusnya Jadi Pengelola SPPG”;
62. Bukti P-62
: Print Out Artikel dengan Judul “Tegas! Rektor UII, Hari
Purnomo Tolak Kampus Urus Dapur MBG”;
63. Bukti P-63
: Print Out Artikel dengan Judul “Pakar UGM Soroti MBG
Masuk Universitas: Sebaiknya Kampus Menangani Tugas
Pokok Saja”;
64. Bukti P-64
: Print Out Artikel dengan Judul “Dapur MBG Masuk Unhas:
Diklaim Jadi Laboratorium Riset, Dikritik Geser Gungsi
Akademik”;
65. Bukti P-65
: Print Out Artikel dengan Judul “Kampus Jadi Model
Pengembangan SPPG Menuai Kritik”;
66. Bukti P-66
: Print Out Artikel dengan Judul “Diduga Korupsi Program
MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN”;
67. Bukti P-67
: Print Out Artikel dengan Judul “Kronologi Korupsi BGN, dari
SPDP hingga 3 Tersangka Ditahan”;
68. Bukti P-68
: Print Out Artikel dengan Judul “Modus Operandi Dadan
Hindayana MBG BGN”;
69. Bukti P-69
: Fotokopi Laporan “PISA 2022 Results Factsheets Indonesia”;
70. Bukti P-70
: Fotokopi Laporan “School Meal Programs Around The World:
Results from the 2024 Global Survey of School Meal
Programs”;
71. Bukti P-71
: Fotokopi Laporan “PISA 2022 Results Factsheets Finland”;
72. Bukti P-72
: Fotokopi Laporan “PISA 2022 Results Factsheets Japan”;
48
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Eko
Riyadi, S.H., M.H. dan Ki Darmaningtyas, yang keterangannya diterima Mahkamah
masing-masing pada tanggal 11 Juni 2026 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Iman
Zanatul Haeri dan Rika Iffati Farihah yang masing-masing keterangannya didengar
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2026, serta 1 (satu) keterangan
tertulis saksi atas nama Rafif Arsya Maulidi yang diterima Mahkamah pada tanggal
15 Juni 2026, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H.
Dalil yang ahli sampaikan hari ini diambil dari disertasi pada Program Doktor Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah dipertahankan pada
10 Desember 2025. Disertasi tersebut telah dipublikasi menjadi buku yang dapat
diakses publik dengan identitas Eko Riyadi, Pengujian Proporsionalitas:
Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia pada
Perkara Konstitusional, (Depok: Rajawali Press, 2025).
Untuk mengatasi conflicting rights, telah lahir “Postulat Eko Riyadi tentang
Pembatasan Hak Asasi Manusia” yang berisi: (Eko Riyadi, Pengujian
Proporsionalitas: Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi
Manusia pada Perkara Konstitusional, (Depok: Rajawali Press, 2025), hlm. 413.)
Postulat 1. Pengujian proporsionalitas disebut absah jika terdapat penyataan
tentang terjadinya pembatasan terhadap hak asasi manusia.
Postulat 2. Pengujian proporsionalitas disebut absah jika dilakukan terhadap
aspek formil dan aspek materil pembatasan terhadap hak asasi manusia.
Postulat 2.1. Pembatasan hak asasi manusia disebut konstitusional jika
didasarkan pada produk hukum yang jelas.
Postulat 2.2. Pembatasan hak asasi manusia disebut proporsional jika terdapat
keseimbangan antara tindakan campur tangan terhadap hak asasi manusia
dengan tujuan yang hendak dicapai.
Postulat 2.2.1. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia disebut
proporsional jika terdapat tujuan tertentu yang sah (legitimate aim/legitimate
purposes).
Postulat 2.2.2. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia disebut
proporsional jika sesuai dengan hak yang dibatasi (suitability).
73. Bukti P-73
: Fotokopi Laporan “PISA 2022 Results Factsheets Brazil”;
74. Bukti P-74
: Print Out Tabel “PISA Scores by Country 2026”.
49
Postulat 2.2.3. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia disebut
proporsional jika tidak melampaui apa yang diperlukan (necessity) untuk
melindungi kepentingan masyarakat. Campur tangan negara terhadap hak
asasi manusia disebut proporsional jika campur tangan tersebut merupakan
pilihan terakhir dan tidak ada pilihan tindakan lain dalam rangka melindungi
kepentingan masyarakat.
Postulat 2.2.4. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia disebut
proporsional jika dilakukan dengan pantas (appropriateness).
Postulat 2.2.4.1. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia
disebut proporsional jika seimbang dengan dampak yang ditimbulkan.
Postulat 2.2.4.1.1. Campur tangan negara terhadap hak asasi
manusia disebut proporsional jika tujuan yang hendak dicapai
melalui campur tangan tersebut seimbang dengan tingkat
keparahan campur tangan terhadap hak asasi manusia.
Postulat 2.2.4.1.2. Campur tangan negara terhadap hak asasi
manusia disebut proporsional jika tingkat keparahan campur tangan
terhadap hak individu seimbang dengan kepentingan kebaikan
publik yang hendak dicapai.
Postulat 2.2.4.1.3. Campur tangan negara terhadap hak asasi
manusia
disebut
proporsional
jika
kebaikan/kemanan/keselamatan/kesehatan publik akan terganggu jika
hak asasi manusia dinikmati secara bebas tanpa pembatasan.
Postulat 2.2.4.2. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia
disebut proporsional jika kepentingan individu yang dicampur-tangani
seimbang dengan kepentingan masyarakat umum.
Postulat 2.2.4.3. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia
disebut proporsional jika terdapat signifikansi yang seimbang antara hak
yang dibatasi dengan kebaikan publik yang hendak dilindungi.
Postulat 2.2.4.3. Campur tangan negara terhadap hak asasi manusia
disebut proporsional jika dua kepentingan yang saling bertentangan benar-
benar dapat ditimbang dengan kepentingan untuk melindungi kebaikan
bersama.
Postulat 2.3. Pembatasan hak asasi manusia disebut konstitusional jika dilakukan
dalam rangka, sesuai dengan, tidak bertentangan dengan, dan diperlukan dalam
masyarakat yang demokratis.
Terkait beban pembuktian, dalil yang dibangun: (hlm. 417)
Hukum dasarnya, beban pembuktian keabsahan campur tangan terhadap hak
dan kebebasan ada pada negara c.q. pemerintah.
Tugas Pemohon (setiap orang yang mengajukan pengujian) adalah
membuktikan kerugian yang diderita akibat campur tangan negara.
50
Tugas pengadilan adalah menguji alasan pembatasan hak asasi manusia yang
diajukan oleh pemerintah untuk ditimbang (weight up) dibandingkan dengan
kerugian yang diderita pemohon.
Langkah pengujian saat terjadi conflicting rights dapat dilihat pada skema di
bawah ini: (hlm.415)
Operasionalisasi prinsip-prinsip di atas dalam konteks praktik di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut:(hlm. 455)
Selanjutnya, prinsip-prinsip di atas akan digunakan untuk menganalisis
conflicting rights antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan sebagaimana
sedang diuji di forum yang mulia ini.
Hak Atas Pendidikan v. Hak Atas Pangan
Perkara yang sedang ditangani ini adalah terkait konstitusionalitas
pemanfaatan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk mengujinya, tahapan yang dapat dilakukan oleh Mahkamah adalah:
Tahap Pertama
Mahkamah mengakui bahwa penggunaan anggaran untuk program MBG telah
membatasi hak atas pendidikan. Mahkamah kemudian menguji keabsahan
51
pembatasan hak atas pendidikan dengan alasan untuk memenuhi hak atas
pangan.
Tahap Kedua
Mahkamah melakukan pengujian alasan pembatasan hak atas pendidikan.
Pertanyaan pertama, pembatasan didasarkan pada bentuk hukum apa?
Pada perkara ini, pembatasan hak atas pendidikan pada Pasal 22 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) atau lebih tepatnya
adalah pada bagian penjelasan yang bebunyi: ”Pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan.”
Bagian ini terdapat dua isu:
1. Pembatasan dilakukan dengan Undang-Undang, artinya dapat dianggap
absah.
2. Namun, nomenklatur “program makan bergizi” muncul di dalam penjelasan.
Walaupun ada asas “penjelasan dianggap sama dengan substansi undang-
undang”, namun secara hirarkis, perlu diuji apakah perintah pemenuhan hak
atas pendidikan sebagaimana diatur di dalam UU APBN 2026 dan diperkuat
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 terkait hak atas pendidikan, Pasal
31 ayat (1) UUD NRI 1945 terkait mandatory spending 20% APBN untuk
pendidikan, juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dapat dibatasi dengan norma yang “hanya” diatur di
dalam “penjelasan”? Terkait ini, saya berargumentasi bahwa pembatasan
hak atas pendidkan hanya melalui norma “penjelasan” pasal adalah tidak
kuat, tidak sebanding dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak
proporsional.
Pertanyaan kedua, apakah alasan hukum yang digunakan untuk membatasi
hak atas pendidikan proporsional dengan alasan untuk memenuhi hak atas
pangan?
Untuk menjawab pertanyaan kedua ini, terdapat dua langkah yang perlu
dilakukan yaitu:
52
Langkah pertama, melakukan pengujian unsur “alasan yang sah” (legitimate
aim). Pada bagian ini Mahkamah dapat mempertimbangkan seluruh unsur
“alasan yang sah” atau sebagiannya saja. Pada
bagian
ini,
saya
berargumentasi bahwa Mahkamah perlu menguji pembatasan hak atas
pendidikan v. hak orang lain. Pada perkara ini, satu alasan yang paling relevan
adalah hak atas pengan.
Langkah kedua, apakah pembatasan terhadap hak atas pendidikan telah
proporsional jika dibandingkan dengan alasan untuk memenuhi hak atas
pangan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini langkah-langkah yang
dilakukan.
Pertama, hitung 𝑃𝑖: 𝑃𝑗 dengan membandingkan tingkat intensitas campur
tangan terhadap hak.
Kedua, secara metodis, sebagai titik tolak awal, hakim harus memosisikan
kedua hak yang saling bertabrakan memiliki bobot yang sama, dalam skala 1 : 1.
Formula jika terjadi perbenturan antar hak atau antara hak dengan kepentingan
negara adalah sebagai berikut:
Jika Wi, j > 1 = 𝑃𝑖.
Jika Wi, j < 1 = 𝑃𝑗.
Jika Wi, j : 1 = buntu.
Prinsip Pertama: Mengidentifikasi Dua Variabel yaitu Variabal 𝑷𝒊 dan Variabel 𝑷𝒋
Sub Pertama (𝑷𝒊)
𝐼𝑖: Kebijakan penganggaran pendidikan (Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025).
𝑊𝑖: Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak atas pendidikan.
𝑅𝑖: klaim empiris yang reliabel tentang terganggunya hak atas pendidikan.
Sub Kedua (𝑷𝒋)
𝐼𝑗: Kebijakan pemenuhan hak atas pangan.
𝑊𝑗: Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.
𝑅𝑗: klaim empiris yang reliabel tentang kebutuhan akan pangan bergizi sebagai
prasyarat hidup layak.
53
Prinsip Kedua: Menghitung Tingkat Intensitas Campur Tangan
Jika Wi, j > 1 = 𝑷𝒊.
Jadi, pembatasan hak atas pendidikan adalah proporsional karena bobot
nilainya tinggi mengingat intensitas campur tangannya moderat (m).
Jadi, pembatasan hak atas pendidikan adalah tidak proporsional ketika bobot
nilainya rendah karena intensitas campur tangannya serius (s).
Jika Wi, j < 1 = 𝑷𝒋.
Jadi, pembatasan hak atas pangan adalah proporsional karena bobot
nilainya tinggi mengingat intensitas campur tangannya moderat (m).
Jadi, pembatasan hak atas pangan adalah tidak proporsional ketika bobot
nilainya rendah karena intensitas campur tangannya serius (s).
Prinsip Ketiga: Membandingkan Intensitas Campur Tangan dengan Hak yang
Dibatasi
Untuk memutuskan proporsionalitas pembatasan hak atas pendidikan dan hak
atas pangan yang saling bertabrakan, hal yang harus dilakukan Mahkamah
adalah
menguji
tingkat
intensitas
campur
tangan
dari
keduanya.
Kemungkinannya ada tiga yaitu:
•
Saat intensitas campur tangan terhadap hak atas pendidikan adalah
moderat/moderate (m), sedangkan intensitas campur tangan terhadap hak
atas pangan adalah serius/serious (s), maka pembatasan terhadap hak atas
pendidikan menjadi proporsional.
•
Saat intensitas campur tangan terhadap hak atas pangan adalah
moderat/moderate (m), sedangkan intensitas campur tangan terhadap hak
atas pendidikan adalah serius/serious (s), maka pembatasan terhadap hak
atas pangan menjadi proporsional.
•
Saat intensitas campur tangan terhadap hak atas pendidikan dan intensitas
campur tangan terhadap hak atas pangan adalah seimbang, misalnya sama-
sama serius/serious (s), maka terjadi kebuntuan. Mahkamah dapat membuat
diskresi. Pada situasi demikian, pengadilan dapat memutuskan hak apa yang
akan dilindungi dengan cara membatasi hak yang lain. Mahkamah
berwenang untuk memilih mengunggulkan satu hak tertentu, misalnya,
dengan mendahulukan perlindungan hak atas atas pendidikan dibanding hak
atas pangan.
54
Kesimpulan
Apa argumentasi ahli terkait bertabrakannya hak atas pendidikan dan hak atas
pangan sebagaimana diuji pada perkara ini?
Secara metodologis, ahli tidak bisa membuat kesimpulan akhir karena diperlukan
kerja membaca data-data empiris terkait terganggunya hak atas pendidikan
akibat penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dan ditimbang
dengan klaim pemerintah tentang kegentingan campur tangan negara terhadap
status gizi siswa sekolah. Bagian ini saya serahkan sepenuhnya kepada yang
mulia Hakim Konstitusi untuk menghitung klaim pihak secara scientifik berbasis
data empiris.
Prinsipnya, jika kerugian pendidikan lebih tinggi timbangannya dibanding klaim
kebutuhan gizi siswa, maka cukup alasan untuk menyatakan anggaran
pendidikan untuk program MBG tidak proporsional. Dan oleh karenanya harus
dinyatakan inkonstitusional.
TAMBAHAN KETERANGAN TERTULIS AHLI
Sebagai tambahan keterangan dan untuk dijadikan referensi, berikut saya
sampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman terkait benturan
antara hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan yang baru dibacakan pada
awal tahun 2025. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
EDUCATION AT COVID-19 PANDEMIC CASE (2021) (Penjelasan kasus ini
didasarkan pada Federal Constitutional Court (Bundesverfassungsgericht),
Putusan - 1 BvR 971/21 – dan - 1 BvR 1069/21 –. Hlm. 329)
Kasus Posisi
Pengadu, berjumlah tiga orang tinggal di Munich, adalah perwakilan orang
tua anak-anak sekolah dasar dan anak usia day care yang menggugat
pelaksanaan pendidikan di masa Covid-19. Pengaduan konstitusional diajukan
untuk melawan larangan dan pembatasan pembelajaran ruang kelas di sekolah
pendidikan umum yang diberlakukan untuk menahan penyebaran Covid-19.
Pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pembelajaran hibrida. Kelas-kelas
dibagi menjadi kelompok-kelompok berbeda dan bergantian antara pelajaran
kelas di sekolah dan pembelajaran jarak jauh di rumah. Juga bentuk pelarangan
penuh pelajaran kelas.
55
(As regulated by § 28b(3) of the Protection Against Infection Act
(Infektionsschutzge- setz – IfSG) as part of an overall protection strategy
consisting of a range of measures to curb the spread of SARS-CoV-2. It was
enacted through the Fourth Act to Protect the Population During an Epidemic
Situation of National Significance (Viertes Gesetz zum Schutz der Bevölkerung
bei einer epidemischen Lage von nationaler Tragweite) of 22 April 2021 (Federal
Law Gazette, Bundesgesetzblatt – BGBl I p. 802), a federal law with effect across
Germany, and last amended by Art. 1 no. 2, Art. 4(4) of the Second Act Amending
the Protection Against Infection Act and Other Acts of 28 May 2021 (BGBl I p.
1174) with effect from 4 May 2021 (“federal pandemic emergency brake” under
§ 28b IfSG).
Murid-murid mengajukan pengaduan konstitusional dengan argumentasi
pelanggaran hak mereka atas pendidikan, termasuk hak dasar untuk
pengembangan kepribadian seseorang secara bebas (Art. 2(1) of the Basic Law).
Mereka mengklaim bahwa campur tangan terhadap hak dasar ini, yang
dihasilkan dari larangan pelajaran di kelas, adalah tidak proporsional.
Para Pengadu, yang adalah orang tua murid-murid ini, mengajukan
pengaduan konstitusional karena pembatalan pelajaran di kelas secara tidak
proporsional mengganggu hak mereka untuk secara bebas membentuk
kehidupan keluarga mereka (Art 6 of the Basic Law) dan hak mereka untuk
secara bebas menentukan pendidikan anak-anak mereka (Art 6(2) second
sentene of the Basic Law).
Pertimbangan Hukum
Mengingat kompleksitas argumentasi pada putusan ini, (Putusan ini
termasuk putusan yang sangat panjang, terdiri dari 47 halaman, dengan
model penulisan menyerupai artikel ilmiah lengkap dengan daftar isi yang
sistematis dan runtut). maka pertimbangan hukum kasus ini hanya difokuskan
pada bagaimana Mahkamah Federal melakukan uji proporsionalitas terhadap
hak atas pendidikan. Mahkamah Federal, secara sistematis, menyusun
argumentasi keabsahan campur tangan pemerintah terhadap hak atas
pendidikan. Pembahasan pada bagian ini difokuskan pada 2 (dua) aspek yaitu
aspek formal dan aspek substantif.
a. Pengujian konstitusionalitas formal
Mahkamah Federal menilai bahwa campur tangan terhadap hak atas
pendidikan dengan adanya pembatasan pembelajaran ruang kelas adalah
konstitusional. Hal ini karena pembatasan didasarkan pada regulasi yang
telah disahkan (The Fourth Act to Protect the Population Dur ing an Epidemic
56
Situation of National Significance of 22 April 2021 yang dapat disahkan tanpa
persetujuan dari Bundesrat sesuai Pasal 78 Basic Law).
b. Pengujian konstitusional substantif
(1) Tujuan yang sah (legitimate purposes)
Campur tangan terhadap hak atas pendidikan bagi para murid
dengan pelarangan pertemuan di ruang kelas juga konstitusional, karena
dinilai memenuhi legitimate purposes yaitu “untuk memenuhi kewajiban
melindungi” (Sebagaiamana diperintahkan oleh Artikel 2(2) first sentence
of Basic Law mencegah infeksi dan oleh karenanya untuk mencegah
masyarakat dari marabahaya untuk kehidupannya dan menahan serta
menjaga keberfungsian sistem perawatan kesehatan) kehidupan dan
kesehatan dan untuk memastikan keberfungsian sistem kesehatan yang
memadai, termasuk perawatan kesehatan yang mungkin, yang
merupakan kepentingan penting dari common good. Tujuannya adalah
untuk mencapai tindakan yang efektif untuk mengurangi kontak sosial,
menurunkan tingkat penularan, dan mencegah infeksi.
(2) Kesesuaian (suitability)
Pelarangan pelaksanaan kelas luring di tengah rerata insiden yang
melebihi ambang Pelarangan batas aman adalah memenuhi kualifikasi
“sesuai” (suitable) dengan makna konstitusional, yaitu untuk mencegah
infeksi dan oleh karenanya untuk mencegah masyarakat dari marabahaya
untuk kehidupannya dan menahan serta menjaga keberfungsian sistem
perawatan kesehatan.
(3) Kebutuhan (necessity)
Campur tangan terhadap hak-hak dasar tidak boleh melampaui apa
yang diperlukan untuk melindungi (what is necessary to protect) kebaikan
bersama. Tindakan tertentu dianggap tidak memenuhi standar ini jika
masih tersedia sarana lain yang sama efektifnya, dan sarana lain itu tidak
terlalu mengganggu pemegang hak dasar. Legislator sebenarnya
memiliki margin of appreciation untuk menilai pilihan alternatif mana yang
dimungkinkan untuk memastikan penikmatan hak dasar tidak terganggu.
Mahkamah Federal menilai bahwa pelarangan kelas adalah
dibutuhkan
(necessary).
Kebutuhan
ini
didasarkan
pada
telah
57
dilakukannya pelbagai tindakan yang memastikan para murid aman dari
virus dengan mewajibkan para guru menjalani tes dua kali seminggu untuk
memastikan tidak terjangkit virus Covid-19. Maka, hak atas tumbuh
kembang para murid dengan pergantian kelas telah dipastikan dengan
tes yang harus dilakukan oleh para guru.
(4) Kepantasan (appropriateness)
Mahkamah Federal menilai bahwa pemerintah telah membuat
informasi yang lengkap dan terukur paska disahkannya Undang-Undang
yang diadukan ini. Mahkamah Federal menilai bahwa larangan pelajaran
di ruang kelas adalah proporsional dalam arti ketat (proportionate in the
strict
sense),
yaitu
kepantasan
(appropriateness).
Larangan
pembelajaran kelas dianggap merupakan gangguan serius terhadap hak
atas
pendidikan
sekolah,
yang
berfungsi
untuk
memajukan
perkembangan kepribadian anak-anak. Namun, tindakan tersebut
dirancang untuk melindungi kepentingan yang sangat signifikan dari
kebaikan bersama, yaitu kesehatan. Mahkamah Federal menilai,
keseimbangan yang sesuai telah dicapai antara kepentingan kebaikan
bersama yang dikejar dan hak-hak dasar murid untuk belajar.
Mahkamah Federal menurunkan prinsip kepantasan ke dalam
empat pertanyaan turunan sebagai berikut:
(a) Standar konstitusional yang berlaku
(aplicable constitutional
standards)
Agar suatu tindakan dianggap tepat dan proporsional dalam arti
ketat, maka tujuan yang ingin dicapai oleh suatu tindakan, dan
kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut, tidak boleh tidak
proporsional dengan tingkat keparahan gangguan. Inilah pentingnya
bagi legislator untuk menyeimbangkan antara tingkatan dan
keparahan campur tangan terhadap hak fundamental, di satu sisi,
dan pentingnya ketentuan untuk mencapai tujuan yang sah, di sisi
lain. Larangan mengambil tindakan yang berlebihan (excessive
measures/Übermaßverbot) mempersyaratkan bahwa semakin parah
kebebasan individu dibatasi, semakin penting kepentingan yang
hendak dicapai dari kebaikan publik harus ada (the more severely
58
individual freedom is restricted, the more significant the pursued
interests of the common good must be). Sebaliknya, kebutuhan untuk
mengambil tindakan legislatif semakin penting dengan semakin
besarnya bahaya dan akibat yang ditimbulkan yang dapat muncul jika
hak fundamental dinikmati secara bebas tanpa pembatasan. Pada
kasus ini, Mahkamah Federal menilai tindakan legislator yang
membatasi pendidikan di dalam kelas adalah proporsional dalam arti
ketat dan memenuhi kualifikasi kepantasan (appropriateness).
(b) Tingkat keparahan gangguan hak dasar (severity of the fundamental
rights interference)
Mahkamah Federal menilai pelarangan pembelajaran di kelas
merupakan campur tangan yang sangat serius terhadap hak atas
pendidikan, apalagi jika dihitung sejak awal pandemi. Terdapat
beberapa
isu
yang
penting
pada
bagian
ini.
(1)
Untuk
menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat umum yang
saling bertentangan, beban seluruh siswa akibat penutupan kelas
sejak awal perlu dipertimbangkan. Efek pembatalan pembelajaran di
kelas sejak awal pandemi terhadap pengembangan kepribadian anak
harus dipertimbangkan secara bersamaan. Setiap penutupan
sekolah semakin memperburuk peluang pengembangan kepribadian
siswa yang terkena dampak; bobot campur tangan dengan demikian
semakin meningkat dari setiap penutupan dilakukan. Begitu juga
dengan keterampilan sosial, dimana semakin lama sekolah ditutup
semakin besar keterampilan kelompok hilang. Hal ini ditambah tidak
tersedianya ruang lain dan dibatasinya ruang-ruang lain sebagai
langkah untuk memerangi pandemi. Ruang digital tidak dapat
menggantikan ruang fisik secara memadai. (2) Mahkamah Federal
menilai bahwa larangan pembelajaran di dalam kelas ini merupakan
campur tangan serius terhadap hak murid atas pendidikan. Hal ini
terlihat
dari
defisit
pendidikan
dan
dampaknya
terhadap
perkembangan kepribadian anak.
59
Pembatasan pembelajaran di kelas menyebabkan kesenjangan
pembelajaran, efek negatif pada pengembangan kemampuan mata
pelajaran, dan kekurangan pada pengembangan keterampilan.
Hakim membuktikan, mengutip ahli pendidikan yang dihadirkan,
bahwa pembatalan pembelajaran kelas telah menyebabkan (1)
jutaan anak dan remaja tidak mengakses pendidikan selama empat-
lima bulan; (2) pembelajaran tidak dapat digantikan oleh pelajaran
digital, karena guru hanya memberi tugas; (3) waktu belajar menurun
secara signifikan; hanya 25% murid yang merasa tidak terganggu
dengan pembatalan pembelaran, dan hanya 36% - 52% yang dapat
memanfaatkan
cara
pembelajaran
jarak
jauh.
Para
guru
membuktikan, dan keterangannya telah diambil oleh Hakim
Mahkamah Federal, defisit kualitas pendidikan ini sangat serius.
Pembatalan
pembelajaran
kelas
menyebabkan
pengurangan
kurikulum, penguasaan mata pembelajaran, murid melupakan etika
kerja, dan hilangnya kemampuan untuk bernegosiasi, dan kehilangan
keterampilan untuk mengatasi stres; (4) hilangnya ruang interaksi
sosial menyebabkan munculnya perasaan terisolasi dan kesepian; (5)
terjadi kesenjangan akses pendidikan. Di daerah yang makmur,
pembelajaran di kelas lebih banyak dari pada daerah yang kurang
makmur. Murid yang mendapatkan akses pendidikan kelas lebih
banyak, memiliki kemampuan akademik lebih rendah dibandingkan
dengan murid yang lebih sedikit aksesnya; (6) defisit kualitas
kepribadian
dan
pendidikan
diakibatkan
oleh
pembatalan
pembelajaran kelas. Pemerintah seharusnya dapat menambahkan
pendidikan pada sore hari di musim libur dan perawatan psikologis
dan kebutuhan khusus lainnya; dan (7) pembatalan pembelajaran di
kelas menurunkan kualitas hidup, kesejahteraan dan keadaan
keluarga. Terdapat banyak murid dengan resiko kesehatan mental
dan
masalah
psikologis.
Pembatasan
kontak
sosial
juga
menempatkan beban jauh lebih besar kepada keluarga dan
meningkatkan resiko bagi kesejahteraan anak-anak.
60
(c) Signifikansi bagi kebaikan bersama dari larangan pelajaran di kelas
(significance for the common of the prohibition of classroom lessons)
Gangguan serius terhadap hak siswa atas pendidikan sekolah
harus dipertimbangkan dengan kepentingan dalam melindungi
masyarakat dari bahaya terkait infeksi terhadap kehidupan dan
anggota tubuh. Bebas dari infeksi ini merupakan kebaikan bersama
yang sangat signifikan. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk
membenarkan tidak hanya strategi perlindungan keseluruhan untuk
memerangi pandemi, tetapi juga langkah untuk mencapai strategi itu,
seperti pelarangan pembelajaran di kelas.
Mahkamah Federal menilai bahwa pembatasan pembelajaran
di kelas dibuat saat transmisi virus yang fluktuatif dan cenderung
eksponensial. Rumah sakit pun sudah menyiapkan diri untuk
menghadapi darurat. Dalam situasi demikian, maka penting dibuat
kebijakan untuk mengekang infeksi seluas dan secepat mungkin
untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam nyawa
dan anggota tubuh. Diakui secara ilmiah bahwa virus dapat menular
melalui tetesan air ludah atau “cipratan” angin basah yang muncul
saat orang saling berbicara. Maka, kebijakan untuk membuat orang
saling berjarak bahkan tidak bertemu sama sekali adalah kebijakan
yang masuk akal. Kebijakan melarang pembelajaran tatap muka
dapat dibenarkan karena legislator mengejar kepentingan yang
sangat signifikan untuk kebaikan bersama.
(d) Penyeimbangan yang pantas antara kepentingan yang saling
berbenturan (appropriate balancing of cinflicting interests)
Ketidakpastian serangan Covid-19 dihadapi dengan susah
payah di awal pandemi dan kebijakan untuk mengatasinya juga
sangat sulit. Oleh karena itu, pelarangan pembelajaran di kelas,
sebagaimana diadukan ini, tidak dapat dikatakan melanggar
persyaratan konstitusional berupa kepantasan (appropriateness).
Seriusnya campur tangan terhadap hak atas pendidikan harus
ditimbang (--huruf tebal oleh Penulis) melawan kepentingan yang
sangat signifikan demi kebaikan bersama: “perlindungan publik dari
61
bahaya terhadap kehidupan dan anggota tubuh akibat infeksi dan
perlindungan terkait sistem perawatan kesehatan agar tidak
kewalahan”. Untuk menguji kepantasan ini, Mahkamah Federal
membuat beberapa indikator sebagai berikut.
(i) Keseimbangan yang dicapai oleh legislator federal (balance
struck by the federal legislator)
Tugas legislator saat merancang kebijakan adalah untuk
mencapai keseimbangan antara hak individu dan kepentingan
publik. Pelajaran di kelas hanya dilarang di distrik atau kota di
mana tingkat insiden tujuh hari melebihi ambang batas yang
relevan. Di kota yang tingkat insidennya mencapai 100, sekolah
diizinkan untuk tetap buka, dengan syarat bahwa siswa dan guru
dites dua kali seminggu, langkah-langkah sanitasi dan
perlindungan yang memadai juga dipatuhi. Kelas harus ditutup
sepenuhnya ketika tingkat insiden melebihi 165.
Dengan kebijakan ini, pembelajaran di kelas tetap penting,
dimana interaksi antara guru dan siswa berlangsung terbuka.
Penutupan kelas dilakukan hanya saat pembatasan kontak
sangat diperlukan untuk mengekang penyebaran virus. Legislator
sebenarnya telah memberi bobot lebih pada akses murid untuk
sekolah daripada kepentingan dalam mengendalikan infeksi.
Keparahan campur tangan terhadap pendidikan anak-anak juga
dapat dikurangi dengan diizinkannya pembelajaran di kelas bagi
siswa tingkat akhir.
(ii) Pembelajaran jarak jauh (distance learning)
Pembelajaran jarak jauh adalah cara yang aman untuk
memitigasi penyebaran virus, namun ini merupakan campur
tangan yang parah terhadap hak atas pendidikan. Mahkamah
Federal merujuk indikator “dapat diakses” (accessibility) yang
dimandatkan oleh General Comment No. 3 of the Committee on
ICESCR untuk menguji apakah pendidikan tetap dapat diakses
walaupun dilakukan jarak jauh. Penyelenggaraan pendidikan
jarak jauh dinilai telah memenuhi akses murid-murid pada
62
pendidikan, namun memang terjadi pengurangan kualitas
dikarenakan tidak dilakukan tatap muka.
(iii) Kontribusi negara untuk pengumpulan data dan informasi baru
(contribution of the state to the gathering of new data and
information)
Keberadaan data yang terus diperbaharui menjadi sangat
diperlukan untuk memastikan bahwa pembatasan akses
terhadap pendidikan ini dapat dibenarkan. Prinsipnya, semakin
lama tindakan mengganggu diberlakukan, semakin kecil
diperbolehkan bagi legislator untuk mendasarkan tindakannya
pada asumsi kausalitas yang tidak diverifikasi. Padahal
dimungkinkan bagi legislator untuk mendapatkan penilaian yang
lebih dapat diandalkan. Semakin lama langkah-langkah
mengganggu diberlakukan, semakin penting ketersediaan data
untuk
mendasari
pembenaran
langkah-langkah
tersebut.
Mahkamah Federal menilai, tidak ada bukti untuk menyatakan
negara gagal menyediakan data yang diperlukan untuk
mendasari kebijakan pembatasan dan penutupan pembelajaran
di kelas. Data yang disediakan para ahli menunjukkan bahwa
rerata insiden kematian dan terinfeksi memang mendukung
kebijakan untuk pembatasan dan penutupan kelas.
(iv) Tindakan pencegahan yang harus diambil oleh negara
(precautions to be taken by the state)
Larangan yang dilawan dalam kasus ini merupakan bagian
dari tindakan berulang yang membatasi hak-hak fundamental
untuk tujuan menghindari bahaya yang berasal dari penyebab
yang berlangsung lama. Penilaian kewajaran tindakan tersebut,
secara konstitusional, harus dilakukan dengan memeriksa
apakah negara mengambil tindakan yang tepat waktu, masuk
akal, dan jelas penting untuk dapat merancang tindakan tersebut
dengan cara yang lebih mengakomodasi hak-hak fundamental?
Kegagalan untuk mengambil tindakan mungkin akan berdampak
pada keseimbangan kepentingan yang saling bertentangan.
63
Kepentingan orang-orang yang terdampak untuk terhindar dari
kebijakan tersebut mungkin kemudian lebih diutamakan dalam
upaya menyeimbangkan kepentingan yang saling bertentangan
demi kebaikan bersama. Mahkamah Federal menilai pemerintah
telah mengambil langkah yang layak untuk mencegah gangguan
diderita lebih parah oleh murid-murid dari dibatasinya akses
terhadap pendidikan.
(v) Sifat awal dari penilaian legislatif (preliminary nature of the
legislative assesment)
Legislatif menyetujui pembatasan pembelajaran di sekolah
dalam waktu persidangan yang singkat. Maka, penilaian
konstitusionalitas juga harus mengakui dinamika transmisi dan
program vaksinasi yang sedang diluncurkan pada saat itu. Secara
khusus, sifat awal dari penyeimbangan meluas ke penilaian
mengenai signifikansi bagi kebaikan bersama yang diberikan
kepada pelarangan pelajaran di kelas dan tingkat keparahan
gangguan
yang
diakibatkannya.
Konstitusionalitas
suatu
ketentuan pada awalnya hanya dapat dinilai dari ex ante
perspective dengan mempertimbangkan informasi dan bukti
yang tersedia.
Ketika mengesahkan sebuah kebijakan, legislator dapat
berasumsi bahwa langkah-langkah yang membatasi kontak
sosial seperti larangan pelajaran di kelas sangat mendesak dan
signifikan mengingat dinamika penularan, penyebaran varian
virus yang lebih berbahaya dan risiko yang akan segera
membanjiri sistem perawatan kesehatan. Membatasi penerapan
hukum pada periode waktu tertentu sejak awal, sebagai masa
untuk melakukan pemantauan, biasanya merupakan cara yang
jauh lebih baik untuk memastikan bahwa tindakan yang
mengganggu dicabut segera setelah tidak lagi dibenarkan.
Mahkamah
Federal
menilai,
kebijakan
pembatasan
pembelajaran merupakan respons cepat legislator
untuk
memastikan kesehatan bersama dan serangan terhadap tubuh
64
dapat diatasi. Mahkamah Federal menilai campur tangan serius
terhadap hak atas pendidikan sekolah yang disebabkan oleh
pembatalan pelajaran di kelas saat rerata insiden tinggi adalah
masih wajar menurut hukum konstitusional. Buktinya, larangan
pembelajaran di kelas akan dicabut setelah semua orang yang
memenuhi
syarat
untuk
mendapatkan
vaksinasi
telah
mendapatkan vaksin.
Berdasarkan argumentasi dan penilaian terhadap bukti-
bukti
yang
diajukan,
Mahkamah
Federal
secara
bulat
memutuskan bahwa tindakan pemerintah yang membatasi dan
melarang pembelajaran sekolah di kelas adalah tindakan yang
tepat sebagai respons atas efek mengerikan terhadap kehidupan
keluarga dan kehidupan orang tua dari para murid tersebut.
2. Ki Darmaningtyas
Disclamer:
Ahli bukan orang yang anti program MBG, karena jauh sebelum Presiden
Prabowo Subianto kampanye MBG, saya dengan teman saya yang pengusaha
keturunan India sering berdiskusi tentang program pemberian makan siang bagi
murid-murid SD-SMP di India. Dan hingga saat ini telah ada 60 negara di dunia,
termasuk di negara-negara maju telah melaksanakana program pemberian
makan gratis kepada para pelajar. Yang ahli tolak adalah:
1. Program MBG secara massif (untuk semua murid sekolah dan santri tanpa
melihat latar belakang ekonomi dan sosial murid/santri)
2. Menggunakan anggaran sektor Pendidikan
3. MBG sebagai proyek, bukan sebagai layanan kepada pelajar tidak mampu,
sehingga membunuh para pedagang kecil di lingkungan sekolah.
Program MBG semestinya:
1. Diterapkan secara selektif dengan mengacu pada data angka kemiskinan
dan kondisi geografis;
2. Tidak
menggunakan
anggaran
pendidikan,
melainkan
anggaran
Kementerian terkait yang sesuai tujuan penyelenggaraan program MBG itu
sendiri, yakni dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok
sasaran sebagai penerima manfaat (Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang
65
Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, pasal 4 ayat
1). Urusan peningkatan gizi warga bukan domain Kementrian Pendidikan,
melainkan domain Kementrian Kesehatan;
3. Pengelolaannya perlu melibatkan ekosistem sekolah, terutama para
pengelola kantin sekolah.
Ijinkan ahli memulai kesaksian saya ini dengan menyampaikan sejumlah masalah
isu di sektor pendidikan yang termuat dalam dokumen RJPMN sehingga menjadi
acuan resmi pemerintah. Sejumlah isu tersebut antara lain:
1. Layanan pendidikan belum merata terutama jenjang PAUD (APK: 36,36%)
dan
SMA/SMK/MA/Sederajat
(APK:
86,34%);
sementara
tingkat
penyelesaian SMA/SMK/MA/Sederajat masih rendah (66,79%).
2. Akses terhadap listrik dan internet masih terbatas sebanyak 2.458 satuan
pendidikan belum memiliki akses listrik dan internet.
3. Masih tingginya jumlah ruang kelas rusak yang menyebabkan kurang
optimalnya fungsi satuan pendidikan dalam menampung peserta didik
(23,33% ruang kelas rusak ringan dan 21,84% ruang kelas rusak sedang-
berat-total).
4. Kualitas pendidikan masih rendah (Rata-rata skor PISA Indonesia Tahun
2022 368,99, tertinggal dari rata-rata negara OECD (477,53).
5. Kuantitas, kualitas, dan distribusi guru masih terbatas (<50% guru memiliki
sertifikat pendidik; kekurangan 679 ribu guru).
6. Partisipasi
pendidikan tinggi masih rendah, terutama pada kelompok
penduduk 20% termiskin, yaitu 17,51%.
7. Kualitas lulusan pendidikan tinggi masih rendah sehingga produktivitas &
daya saingnya masih rendah.
8. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan PT (Diploma & S1/52/S3)
mencapai 9,39%, 2,83% lulusan PT masih ada yang bekerja di bidang
keahlian rendah.
9. Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi
masih rendah (10,15% dari total penduduk berusia 15 tahun ke atas pada
tahun 2023).
10. Masih rendahnya budaya literasi, kreativitas dan inovasi, yang tecermin
dengan nilai budaya literasi 60,49% di 2023.
66
11. Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi di Indonesia berada di
kisaran 32,89%, dengan rata-rata nasional sebesar 31,45%. Target
pemerintah adalah meningkatkan angka ini hingga 38,04% pada tahun 2029.
Arah kebijakan pendidikan nasional yang dirumuskan dalam RPJM 2025-2029
di antaranya adalah:
1. Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pendidikan prasekolah dan 12
tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) Peningkatan kualitas
pengajaran dan pembelajaran.
2. Pemenuhan layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang
berkualitas.
3. Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas.
4. Penguatan sistem tata kelola Pendidikan.
5. Penguatan pendidikan tinggi berkualitas yang merata dan pengembangan
Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematic (STEAM).
6. Penguatan budaya literasi untuk kreativitas dan inovasi.
7. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi, rekrutmen,
pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional
(e.g. pelatihan, in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan
berbasis kinerja.
8. Perluasan layanan pendidikan anak usia dini.
9. Pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
10. Peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi.
11. Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi.
Guna mencapai arah kebijakan Pendidikan nasional dan sekaligus
menjawab sejumlah isu tersebut, pemenuhan kebutuhan anggaran Pendidikan
20% dari APBN mutlak diperlukan, terlebih bila Pemerintah akan memperluas
wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Studi Prof.Dr. Abbas Ghozali
tahun 2009 tentang kebutuhan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis dengan
cakupan 39.902.797 murid, terdiri dari SD + MI sebanyak 28.718.963 dan
SMP/MTs sebanyak 11.183.834 murid memerlukan anggaran Rp.152 triliun,
baik untuk biaya satuan operasional (BSO) yang terdiri dari BSO Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, BSO Bahan dan Alat Habis serta Pemeliharaan dan
Perbaikan Ringan maupun biaya satuan investasi (BSI) yang terdiri dari BSI
67
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, BSI Sarana dan Prasarana. Atau permurid
memerlukan anggaran Rp. 3.809.256/tahun. Kurs dolar AS terhadap rupiah saat
itu berfluktuasi antara Rp.9.425 hingga Rp.12.315 per dolar AS.
Bila pemerintah akan memperluas wajib belajar dari sembilan tahun
menjadi 13 tahun, secara otomatis memerlukan anggaran yang jauh lebih besar
lagi karena cakupannya akan sampai ke SMA/SMK/MA dengan total jumlah
mencapai 63.846937 murid. Bila ditambah jumlah santri secara nasional
sebanyak 1.378.687, maka total jumlah murid/santri yang masuk ke dalam
skema wajib belajar yang harus dibiayai oleh negara mencapai 65.225.624
murid/santri.
Apabila kita mengacu pada perhitungan Abbas Ghozali tahun 2009 saja,
dibutuhkan anggaran paling sedikit Rp. 248,46 triliun untuk membiayai wajib
belajar 13 tahun tanpa dipungut biaya untuk membiayai 65.225.624 murid/santri
dengan patokan harga-harga, inflasi, dan kurs dolar terhadap rupiah tahun 2009.
Bila dihitung berdasarkan total nilai inflasi dari 2009 hingga sekarang dan kurs
dolar AS terhadap rupiah yang naik dua kali lipat, tentu kebutuhan anggaran
untuk wajib belajar 13 tahun akan mencapai Rp. 300 triliun lebih.
Kebutuhan anggaran tersebut sulit terpenuhi apabila lebih dari 29,7%
anggaran pendididikan pendidikan dialihkan untuk kebutuhan MBG. Ini pun baru
kebutuhan memenuhi wajib belajar 13 tahun.
Kebijakan “pendidikan bermutu untuk semua” yang selama ini menjadi
tagline Pemerintah sulit diwujudkan bila tidak mendapat dukungan anggaran
APBN yang memadai. Pendidikan bermutu untuk semua tidak hanya
memerlukan pembebasan biaya pendidikan saja, tapi juga memerlukan
bangunan ekosistem pendidikan yang integral, seperti prasarana dan sarana
yang berkeselamatan, dukungan laboratorium IPA maupun Bahasa yang
memadai, buku pelajaran yang terjangkau, buku bacaan yang bermutu dan
terjangkau, guru yang kompeten dan sejahtera, sarana komunikasi digital yang
lancar, lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta monitoring dan
evaluasi yang terus menerus melalui akreditasi. Semuanya itu memerlukan
dukungan pendanaan yang besar, baik untuk tingkat pendidikan dasa dan
menengah, maupun untuk pendidikan tinggi.
68
Alokasi anggaran pendidikan yang sekarang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), serta Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tahun 2026 jelas
terlalu kecil dibandingkan dengan cakupan tugas mereka. Anggaran Pendidikan
yang dikelola oleh Kemdikdasmen sebelum ditambah dengan anggaran untuk
revitalisasi gedung sekolah dan pengadaan TV Digital hanya Rp. 35 triliun saja,
sedangkan anggaran untuk Kemendiktisaintek hanya Rp. 57 triliun saja.
Kementerian lain yang sejak dulu menyelenggarakan pendidikan formal adalah
Kementerian Agama (Kemenag). Alokasi anggran Pendidikan untuk Kemenag
mencapai Rp.65,9 triliun. Semua anggaran pendidikan yang dikelola oleh ketiga
Kementrian yang melaksanakan fungsi pendidikan tersebut terlalu kecil bila
dibandingkan dengan besarnya tanggung jawab mereka.
Dampak dari pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG, antara lain:
1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 yang semula
ditargetkan mencapai 806.000 guru dipangkas 50% sehingga sebanyak
400.000 batal mengikuti program sertifikasi melalui PPG. Padahall PPG
merupakan tahapan dari proses sertifikasi guru untuk mendapatkan
tunjangan profesi.
2. Sejumlah daerah memberhentikan pembayaran honor untuk guru P3K.
3. Tidak ada pengangkatan guru dan dosen PNS. Padahal hingga tahun 2030
nanti secara nasional kita kekurangan 900.721 guru PNS, dan tahun 2026 ini
kita kekurangan 661.676 guru PNS. Padahal keberadaan guru dan dosen
PNS amat penting kalau mau mewujudkan yang bermutu, mengingat guru
dan dosen PPPK tidak akan mampu menjadi daya tarik bagi para sarjana
pintar
untuk
menjadi
guru/dosen
PPPK,
mengingat
status
dan
kesejahteraannya tidak jelas.
4. Program akreditasi sekolah, kelompok belajar, dan perguruan tinggi tertunda.
Padahal akreditasi amat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
5. Putusan MK tanggal 27 Mei 2025 terhadap Perkara No. 3/PUU-XXII/2024
tentang wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasya tanpa dipungut biaya
sulit terlaksanakan ketika anggaran daerah mengalami pemangkasan. Saat
ini baru Pemprov DKI Jakarta saja yang telah menerapkan Putuisan tersebut,
itupun terbatas di 103 sekolah swasta saja. Daerah lain belum
69
melaksanakannya.
6. Peningkatan angka partisipasi kasar (APK) tingkat pendidikan tinggi menjadi
38,04% pada tahun 2029 tidak akan dapat tercapai bila 29% anggaran
Pendidikan dialihkan untuk MBG.
Masalah mendasar yang ditimbulkan oleh Program MBG yang memotong
anggaran pendidikan ini, antara lain:
1. Menyedot anggaran Pendidikan yang merupakan mandatori konstitusi,
sehingga menghambat akses warga terhadap layanan pendidikan bermutu
untuk semua.
2. Menambah beban guru dan kepala sekolah yang harus turut membantu
distribusi makan ke murid dan pemberesan ruangan usai untuk makan MBG.
3. Mengurangi waktu efektif pembelajaran ketika datangnya makanan tidak
ngepasi jam istirahat.
4. Menimbulkan dampak keracunan pada sejumlah murid.
5. Membunuh usaha kecil di lingkungan sekitar sekolah (kantin).
6. Membuka ruang korupsi secara massif karena MBG diberlakukan sebagai
proyek.
7. Pemborosan anggaran negara.
Betul bahwa pemerima manfaat MBG ini sebagian besar pelajar yang ada di
sekolah, tapi tidak berarti anggarannya tepat mengambil anggaran sektor
Pendidikan, melainkan dari Kementerian lain yang selaras dengan tujuan MBG.
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam membuat
putusan atas Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 sebetulnya kita telah
memiliki pengalaman dari praktek baik penyediaan makanan tambahan gizi dan
nutrisi bagi pelajar, untuk anak TK dan SD. Pada tanggal 12 Juli1996 )30 tahun
silam) Pemerintah telah mencanangkan Program Penyediaan Makanan
Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS). Pada tahap pertama program ini dimulai
pada Tahun Ajaran 1996/1997 di 21 provinsi, di luar Jawa dan Bali. Sasaran
program tersebut sekitar 2 juta murid SD/MI negeri dan swasta di desa-desa
tertinggal atau terpencil. Implementasi program ini diperkuat melalui Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Program Makanan Tambahan
Anak Sekolah (PMT-AS) yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
70
PMTAS ini ditujukan untuk meningkatkan status gizi, kesehatan, dan
kemampuan belajar siswa, serta mencegah siswa dari kelaparan atau
kekurangan asupan gizi saat mengikuti pelajaran di sekolah. Adapun sasarannya
adalah peserta didik di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI),
terutama yang berada di daerah rawan gizi atau rentan terhadap masalah
kesehatan. Bentuknya adalah pemberian jajanan atau makanan kudapan
dengan kandungan gizi tinggi, aman, serta memperhatikan aspek kebersihan.
Implementasi Program PMT-AS dibawah pembinaan Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT-AS secara nasional.
Dalam implementasi di lapangan, Kementerian Dalam Negeri melibatkan para
anggota Posyandu dan Dasawisma yang ada di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), kita dapat
mengetahui bahwa PMT-AS memiliki tujuan:
a. meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik melalui makanan
tambahan;
b. meningkatkan ketahanan fisik dan kehadiran peserta didik dalam mengikuti
kegiatan belajar;
c. meningkatkan kesehatan anak khususnya dalam penanggulangan penyakit
kecacingan;
d. meningkatkan pengetahuan dan perilaku peserta didik untuk menyukai
makanan lokal bergizi, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
dan Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS);
e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan dan pengadaan
pangan lokal; dan
f. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan
gizi peserta didik, produksi pertanian, pendapatan masyarakat dan
kesejahteraan keluarga.
Sumber pembiayaan PMT-AS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, Anggaran Pendapatan dan
Belanja desa dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat
71
(Pasal 13). Anggaran PMT-AS ini tidak memotong anggaran pendidikan,
meskipun target sasarannya adalah murid-murid TK/RA hingga SD/MI.
PMT-AS ini bukan diperlakukan sebagai proyek yang dikelola oleh badan usaha,
tapi sebagai layanan untuk pelajar sehingga pelaksanaannya berdasarkan
semangat kerelawanan, bukan untuk mendapatkan keuntungan.
Praktek baik ini seharusnya menjadi rujukan pelaksanaan MBG, bahwa:
1. Target sasaran Program PMT-AS itu tidak massif tapi sudah spesifik, yaitu
peserta didik di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), terutama
yang berada di daerah rawan gizi atau rentan terhadap masalah kesehatan.
Focusing target itu juga dapat dilakukan oleh Program MBG. Bahwa yang
harus menjadi target Program MBG Adalah kelompok miskin baik di desa
maupun kota, murid-murid di daerah terpencil, pesisir, murid-murid yang
mengalami rentan gizi dan nutrisi. Serta mereka yang Lokasi sekolah dengan
rumah berjauhan. Dengan melakukan focusing target, maka dalam
perhitungan saya, kebutuhan anggaran MBG sebetulnya hanya sekitar Rp.
70,444 (bila targetnya hanya 30% dari jumlah murid/santri) hingga Rp.
93,924 triliun (bila targetnya 40% dari jumlah murid/santri. Perhitungannya
demikian: Bila targetnya 30% dari jumlah murid sebanyak 65.225.624, maka
19.567.687 x 240 (hari efektif 2026) x Rp.15000/porsi = Rp. 70,444 triliun.
Sebaliknya bila targetnya 40% dari 65.225.624, maka 26.090.249 x 240 x Rp.
15000 = Rp. 93,924 triliun
Hitungan 30-40% itu berasal dari akomulasi kelompok miskin (11%) tapi
jumlahnya bisa diperbesar menjadi 15% - 20% dan 15-20% berasal dari
mereka yang tinggal di daerah rawan gizi dan nutrisi, daerah pesisir, daerah
3T, serta mereka yang lokasi tempat tinggal jauh dari sekolah.
2. Anggaran Program PMT-AS tidak memotong anggaran Pendidikan. Hal yang
sama juga dapat diberlakukan pada Program MBG yang seharusnya tidak
memotong anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN/APBD.
3. Argumen Pemerintah bahwa Program MBG memotong anggaran Pendidikan
itu sebagai konsekuensi logis dari salah satu target manfaatnya ialah peserta
didik, tidak dapat dibenarkan kalau belajar dari Program PMT-AS yang sudah
berlangsung sejak 1996 lalu.
72
4. Pelaksanaannya Program MBG seperti halnya Program PMT-AS dapat
diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mengoptimalkan potensi
sosial yang ada, baik itu Posyandu, Dasawisma, maupun kantin sekolah.
Program MBG harusnya diberlakukan sebagai layanan sosial untuk
mensejahterakan anak-anak sekolah. Oleh karena itu implementasinya tidak
sebagai proyek tapi sebagai layanan dasar dengan menggunakan jalur
birokrasi yang ada.
Ijinkan ahli menyampaikan catatan akhir dari kesaksian saya ini
1. Berdasarkan uraian mengenai kondisi Pendidikan nasional, yang masih
memiliki banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah agar
akses Pendidikan bermutu untuk semua tersebut dapat dicapai, maka saya
dapat memahami keberatan para pemohon Permohonan Nomor 55/PUU-
XXIV/2026, bahwa Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana dari program
MBG melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi
Nasional merupakan lembaga pemerintah non kementerian, yang mana
bukan bagian langsung dari Kemendikdasmen maupun kementerian lain
yang memiliki kewenangan atas satuan pendidikan. Urgensi kebijakan in
sebagai isu pendidikan pun makin tidak terlihat.
2. Pengambilan anggaran 29,7% porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026
untuk Program MBG, secara signifikan mempengaruhi struktur dan prioritas
pembiayaan sektor pendidikan nasional; salah satunya yang dialami
oleh Pemohon adalah penundaan pengangkatan guru P3K serta pemutusan
kontrak guru P3K di sejumpa daerah.
3. Saksi sepakat dengan Putusan MK No. 013/PUU-VI/2008 yang menegaskan
bahwa 20 persen anggaran pendidikan merupakan constitutional floor yang
harus dimaknai secara substantif, yaitu digunakan untuk kegiatan yang
secara langsung mendukung proses pendidikan: pengajaran, kurikulum,
sarana prasarana sekolah, kesejahteraan guru, dan akses belajar peserta
didik. Program MBG tidak termasuk ke dalam kegiatan yang secara langsung
mendukung proses Pendidikan.
4. Sesuai dengan fungsi dan tujuan Program MBG, yang bertujuan
untuk maka sepakat dengan Pemohon bahwa MBG secara nomenklatur
merupakan program kesejahteraan sosial dan ketahanan pangan yang
73
pelaksanaannya berada di bawah Badan Gizi Nasional, bukan Kementerian
Pendidikan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari awal sampai akhir, maka saya dapat sampaikan sikap
saya secara jelas dan tegas.
1. Perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG. Program MBG
tidak untuk semua murid sekolah, santri, dan ibu hamil, maupun lansia; tapi
harus difokuskan pada kelompok sasaran saja, yaitu pelajar dari golongan
miskin baik yang ada di kota, desa, maupun pesisir; anak-anak di daerah 3T,
anak-anak di daerah rawan gizi, dan anak-anak yang lokasi tempat
tinggallnya jauh dari sekolah.
2. Anggaran untuk Program MBG tidak mengambil dari anggaran pendidikan,
melainkan dari anggaran Kementrian/Lembaga yang memiliki tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) peningkatan gizi masyarakat.
3. Program MBG tidak diberlakukan sebagai proyek, melainkan sebagai
layanan dasar, sehingga pelaksanaannya tidak diserahkan kepada sektor
swasta, tapi bagian dari layanan Masyarakat, yang tidak mencari
keuntungan.
4. Pelaksanaan Program MBG wajib melibatkan potensi local disekitar sekolah,
seperti Dasawisma, Kelompok Posyandu, dan/atau pengelola kantin sekolah
dan sekitar sekolah.
5. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah dibangun di
sejumlah daerah dapat difungsikan untuk pelayanan kegiatan peningkatan
gizi bagi masyarakat luas, tidak hanya untuk pelajar, sehingga
keberadaannya tidak perlu dihancurkan. Bangsa Indonesia masih amat
memerlukan
SPPG
guna
meningkatkan
gizi
masyarakat
untuk
mengantarkan manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan melakukan evaluasi Program MBG secara paradigmatic hingga teknis,
diharapkan:
1. Program MBG akan tetap berjalan, sesuai dengan janji kampanye Presiden
Prabowo Subianto tapi juga tidak mengorbankan amanat konstitusi untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa karena anggaran pendidikan semuanya
dialokasikan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung proses
74
pendidikan:
pengajaran,
kurikulum,
sarana
prasarana
sekolah,
kesejahteraan guru, dan akses belajar peserta didik (Putusan MK No.
013/PUU-VI/2008).
2. Program MBG tidak termasuk ke dalam kegiatan yang secara langsung
mendukung proses pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan
MK No. 013/PUU-VI/2008, sehingga tidak dibenarkan memotong alokasi
anggaran pendidikan.
Keterangan Saksi
1. Iman Zanatul Haeri
Saksi merupakan guru sejarah, guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah, di
Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj. Saya mengajar sejak tahun 2017
atau 9 tahun. Sebagai guru madrasah, tambahan kesejahteraan dalam bentuk
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementrian Agama harus mengantri dengan
durasi hampir sama dengan antrian haji. Selain itu, guru-guru madrasah yang
sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga mengalami penundaan
pencairan
TPG.
Awal
tahun
2026
terbit
Surat
Edaran
nomor
85/SJ/KU.00.2/01/2026 dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa
TPG madrasah tidak dibayarkan karena ‘tidak tersedianya alokasi anggaran’
atau tidak ada dananya.
Dengan demikian, sangat terasa bahwa telah terjadi pengurangan
anggaran pendidikan yang berdampak langsung pada saya.
Saksi juga sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru, dari organisasi profesi
Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G). Izinkan saksi
menggunakan nama P2G yang saat ini lebih dikenal lebih luas. Dan
menggunakan nama P2G dalam paparan ini.
Sebagai kepala bidang advokasi guru, saksi memiliki tugas dalam
mengadvokasi bilamana ada persoalan guru, terutama anggota kami, baik
perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta
perlindungan atas hak kekayaan intelektual guru, sebagaimana dalam Pasal 39
ayat (1-5) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Dalam rangka advokasi, saya juga menghimpun berbagai keluhan, laporan
dari para guru yang merasa jika satu kebijakan bermasalah dan merugikan guru.
75
Selain itu, sebagai kepala bidang advokasi, saya juga menganalisis kebijakan-
kebijakan pendidikan yang secara langsung dan prospektif akan merugikan guru.
Pertama-tama, diperlukan gambaran luas tentang jenis kasta-kasta guru di
Indonesia. diatas kertas, hanya ada dua jenis guru. Guru ASN dan Guru Non-
ASN. Guru ASN, berdasarkan UU ASN, dan KepmenpanRB 16, terbagi menjadi
3, yaitu PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Sementara guru Non-ASN terbagi
ke dalam dua kelompok besar. Guru Non-ASN yang mengajar di lingkungan
kerja ASN, satuan pendidikan atau Sekolah negeri. Guru Non ASN di lingkungan
sekolah negeri diantaranya terbagi menjadi dua, guru honorer yang digaji oleh
pemerintah daerah, dan atau guru honorer yang digaji melalui dana BOSP dan
guru honorer yang hanya diakui kepala sekolahnya, yaitu sering kami sebut
sebagai guru honorer murni. Dan Guru Non-ASN yang mengajar di sekolah
Swasta, terbagi menjadi dua, guru tidak tetap (GTT) dan guru tetap yayasan
(GTY).
Sebelum ada UU APBN 2026, pengkastaan guru ini sudah ada, kecuali
Guru ASN PPPK Paruh Waktu. Lahirnya jenis guru ASN PPPK Paruh Waktu
berbarengan dengan tahun kedua kebijakan MBG, yang diperkuat pada tahun
2026 dengan UU APBN 2026. Selain itu, ternyata setelah ada PPPK PW, guru
honorer masih ada, Oleh karena ini saya akan menunjukan kesaksian guru dari
berbagai kasta, baik PPPK, PPPK PW dan Guru Honorer. Berdasarkan situasi
tersebut, kami menghimpun data dari berbagai daerah:
Menjelang awal tahun 2026, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
masal terhadap guru PPPK dan guru honorer. Di Tuban, 39 guru PPPK diputus
kontrak (Kompas.com, 14/1/12026). Sejak 31 Desember 2025, 2.920 pegawai
honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang didalamnya termasuk guru, dan di
Deli Serdang, berakhir ‘dirumahkan.’
Melalui KepmenpanRB 16/2025 yaitu regulasi Guru ASN PPPK Paruh
Waktu (PW). Guru honorer akhirnya diangkat menjadi guru PPPK Paruh waktu,
justru ditemukan mendapatkan gaji lebih rendah dibandingkan ketika guru
tersebut menjadi guru honorer. Misal, di Lombok Timur guru PPPK PW digaji 650
ribu perbulan, itupun dipotong zakat. Di Cianjur jawa Barat, gaji guru PPPK PW
sekitar 300 ribu, dan di Sumedang gaji guru 50 ribu dipotong BPJS tinggal 15
ribu perbulan.
76
Di Langkat Sumatera Utara dan Blitar Jawa Timur, guru PPPK PW digaji
500 ribu perbulan. Di Musi Rawas jika sudah sertifikasi, guru PPPK PW digaji
100 ribu per bulan, jika belum sertifikasi, digaji 500 ribu rupiah. Di Kabupaten
Serang, gaji guru PPPK PW berkisar antara 300-700 ribu rupiah perbulan, dan
di kota Serang, guru dan Tenaga Pendidik (Tendik) hanya dilantik tanpa kontrak,
dan masih belum digaji beberapa bulan. Di Aceh Utara, lima ribu guru PPPK PW
digaji 350-750 ribu perbulan, sementara 3 ribu lainnya digaji hanya 200 ribu
perbulan.
Situasi ini membuat kami perlu mengumpulkan banyak kesaksian. Kami
melakukan survei, setidaknya ada sekitar 239 guru yang mengisi. Dari 239 guru,
ada 62 guru honorer dan 62 guru PPPK Paruh waktu yang mengisinya. Tidak
mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan
keamanan, dan rasa takut intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah,
pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini
akan memberatkan program MBG.
Hasil Survei:
Bentuk Dampak Kebijakan Anggaran Pendidikan
Bentuk Dampak
Jumlah Guru yang
Menyebut
Beban kerja meningkat
92
Waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran
88
Penghasilan tidak mencukupi
80
Keterlambatan pembayaran gaji atau honor
65
Fasilitas pendidikan berkurang
60
Tunjangan profesi tidak dibayarkan / terlambat
52
Kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang
45
Lainnya
20
No
Tema Utama
Contoh Kutipan Responden
Jumlah
Kemunculan
1
Ketidakpastian karir guru
“Saya PPPK paruh waktu dan
belum jelas apakah akan diangkat
penuh waktu.”
45
77
“Takut kontrak tidak diperpanjang
karena
anggaran
pendidikan
dipangkas.”
28
2
Kesejahteraan guru
menurun
“Gaji PPPK paruh waktu hanya 300
ribu per bulan.”
32
3
“Gaji honorer telat dibayarkan
berbulan-bulan.”
21
4
Pemotongan tunjangan
“Tunjangan PPPK turun dari
2,5 juta menjadi 350 ribu.”
18
5
Anggaran pendidikan
berkurang
“Anggaran
pendidikan
dipangkas untuk MBG.”
40
7
Beban kerja meningkat
“Guru
harus
mengawasi
pembagian makanan.”
16
“Guru
harus
mencatat
distribusi MBG.”
10
8
Ketimpangan kebijakan
“Pegawai MBG lebih cepat
diangkat PPPK.”
12
9
Dampak psikologis
“Saya ragu melanjutkan karir
sebagai guru.”
14
Izinkan saksi membacakan keluhan dan kesaksian para guru yang berhasil kami
kumpulkan.
No
Nama
Status
Provinsi
Kota/
Kabupaten
Jenjang Cerita
1
Wikka Essa
Putra
PPPK PW
Jawa Barat
Depok
SMAN
Terdapat banyak
komponen
kesejahteraan
yang justru hilang.
Jam tambahan
mengajar tidak
dibayarkan, tugas
sebagai wali kelas
tidak mendapatkan
honor, dan peran
sebagai pembina
kegiatan juga tidak
memperoleh
kompensasi.
Kondisi ini jelas
menunjukkan
adanya
kemunduran dalam
aspek
kesejahteraan
guru.
Padahal, tanggung
jawab dan tuntutan
pekerjaan tetap
78
sama, bahkan
dalam beberapa
kondisi terasa
semakin berat.
2
Mega
Swastika
PPPK PW
Jawa
Timur
Kediri
SMAN
“Alokasi dana
pendidikan untuk
kesejahteraan dan
masa depan guru
dalam beberapa
tahun terakhir ini
dan utamanya tahun
ini semakin makin
mencekik.
Secara psikologis.
Ini memuakkan.
Tidak jarang kami
menerima
'peringatan' jika
bersuara atau
bergerak yg
dianggap
mengancam status
quo entah itu
pemanggilan atau
bahkan pemutusan
kontrak.
3
Dika Farizal
Utomo
PPPK PW
Jawa
Timur
Banyuwangi SD
Saya sebagai guru
yang sekarang baru
diangkat PPPK PW
sungguh sangat
resah akan
keberlanjutan status
saya.
Apalagi jumlah gaji
yang diterima saya
sebagai PPPK PW
sangatlah rendah,
akhirnya mau tidak
mau saya
membandingkan
jumlah pendapatan
yang diperoleh
petugas SPPG.
4
Enok
Mumus
Musto'ah
PPPK PW
Banten
Kota Serang SD
Karena anggaran di
Pemda tersedot
oleh MBG sehingga
kepastian karir
PPPK paruh waktu
pun terancam selain
gaji ga jelas
kepastian dialihkan
ke penuh waktu
juga baru sekedar
isu saja.
79
5
Sarma
Hajizatul
Fitriyah
PPPK PW
Banten
Kab Serang
SMPN 2
Karena terbatasnya
anggaran, daerah
tidak bisa menggaji
guru khususnya
PPPK paruh waktu
sebagaimana
mestinya. Karena
anggaran daerah
dipotong lgsg oleh
pusat, yg
seharusnya bisa
membayar gaji
PPPK PW, karena
anggaran dikurangi,
jadi tidak terbayar
seperti seharusnya.
6
Dena
Fadhliati
PPPK PW
Riau
Rokan Hulu
SMPN 4
saya guru PPPK
PARUH WAKTU YG
TERDAMPAK
FORMASI NOL
DARI LULUSAN
PPG
PRAJABATAN,
Semenjak saya
dilantik pada
Desember 2025
sampai hari ini
Maret 2026 saya
belum mendapatkan
gaji sepeserpun,
alih2 mendapatkan
sertifikasi gaji saya
terlambat
dibayarkan.
7
Lilis M
PPPK PW
Jawa
Timur
Tulung Agung SDN 1
Dengan adanya
MBG gaji kami
sangat minim,
proses
pembelajaran tidak
kondusif karena
anak-anak jadi
fokus ke mbg,
sekolah saya
sarana prasarana
sangat perlu
diperbaiki tapi
belum terealisasi
karena tidak ada
dana
8
Yullie A
Reazlia
PPPK PW
Jawa Barat Bandung
Barat
SDN
Ketika ada
kebijakan bahwa
pegawai MBG
diangkat P3k full wkt
sedangkan kita yg
sdh berpuluh² tahun
mengabdi seakan
tdk berhak utk
diangkat p3k full
wkt,, belum lagi
80
tunjangan2 lain yg
berbeda dgn pns dn
p3k full wkt, pdhl
beban pekerjaan
kita sama,, tapi knp
dlm hal
kesejahteraan
begitu berbeda, ini
sgt melukai hati
kami sbg seorang
p3k pw
9
Damara
Ilham
PPPK PW
Jawa
Timur
Kediri
SMPN
Karena tidak ada
anggaran akhrinya
nasib saya untuk
p3k penuh waktu
tidak ada kejelaaan
10
Rifan
Fahrizal
PPPK PW
Jawa Barat Sumedang
SMPN
Bulan November
saya diangkat
menjadi PPPK
Paruh waktu yang
sampai saat ini
belum jelas
kesejahteraannya
karena anggaran
daerah yang tidak
mencukupi.
11
Cindy
Noviani
PPPK PW
Jawa Barat Kab Bandung SMPN 5
Saat ini saya
berstatus sebagai
PPPK paruh waktu
yg hanya dikontrak
1 tahun dan sampai
saat ini saya tidak
mendapatkan gaji
yang layak. Saya
juga tidak tahu
apakah nantinya
saya akan diangkat
menjadi PPPK
penuh waktu atau
diberhentikan
karena tidak ada
anggaran.
Mayoritas responden menyatakan bahwa pelaksanaan Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar
di sekolah. Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam
pembelajaran
efektif,
karena
proses
distribusi,
pengambilan,
hingga
pengembalian wadah makanan sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran.
Selain itu, banyak guru juga menyampaikan bahwa program ini
menambah beban kerja guru, karena mereka harus terlibat langsung dalam
proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan
pengembalian wadah makanan. Hal ini membuat waktu istirahat maupun waktu
81
persiapan mengajar menjadi berkurang. Sebagian responden juga menyoroti
masalah kualitas makanan dan pemborosan makanan, karena menu yang tidak
sesuai selera atau kondisi makanan yang kurang baik menyebabkan banyak
makanan tidak dikonsumsi oleh siswa.
Upaya yang kami lakukan secara konstituional ini adalah upaya paling
mendasar, jika boleh menyebutnya upaya terakhir, karena akses untuk
mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan
tidak diambil MBG, tidak ada salurannya. Kami mau melapor ke polisi, polisi
punya dapur SPPG, kami mau melapor ke TNI, TNI punya dapur SPPG, kami
ingin melapor ke DPR, banyak anggota DPR punya dapur SPPG, lalu kemana
kami harus bersimpuh? Tentu saja di ruangan yang terhormat dan seharusnya
suci ini, adalah tempat terakhir kami mengadu. Kepada konstitusilah kami
berharap.
Saksi sadar kedudukan saya adalah saksi, saya menyaksikan, melihat,
membaca, menerima laporan-laporan dari para guru. Karena saya guru sejarah,
saya selalu merasa perlu mencari sejumlah jawaban ke masa lalu, apa dasarnya
negara ini menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%? Saya
bersaksi, bahwa saya membaca risalah Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2002 atau Amandemen
ke IV UUD 1945. Bahwa pada risalah tersebut, terucaplah dalam notulen
pernyataan dari Patrialis Akbar, perwakilan dari Fraksi Reformasi pada tahun
2002 tersebut. Ia menyatakan:
Tentunya pada masa yang akan datang anak-anak petani yang pintar
akan mendapatkan kesempatan yang sama. Demikian pula dengan guru-guru
yang selama ini hidupnya pas-pasan, bahkan ada yang kurang mampu
memenuhi kebutuhan pokoknya. Tentunya dengan prioritas anggaran dalam
pendidikan ini menjadikan guru-guru akan menikmati kesejahteraan pada masa
yang akan datang. (halaman 377).
Secara kebetulan, beliau juga adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Republik Indonesia periode 2013–2017. Artinya Hakim Mahkamah Konstutisi
memiliki jejak yang mulia dalam melahirkan cita-cita meningkatkan mutu
pendidikan melalui mandatoris spending sekurang-kurangnya 20% untuk
pendidikan pada pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Namun, jika diperhatikan,
82
apakah yang dimaksud masa yang akan datang tersebut? Apakah hari ini?
Pesannya jelas, para tokoh bangsa agar guru-gurunya sejahtera. Kondisi
sekarang, sebaliknya.
Kiranya, cita-cita ini yang melahirkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Maka semestinya, tidak diambil oleh
MBG.
Sebelum saksi tutup, di majelis yang terhormat ini saya juga ingin
bersaksi, mengeluh bagi diri saya sendiri. Seringnya saya menghimpun berbagai
keluhan para guru membuat saya sendiri, ingin berhenti menjadi guru.
Karir guru ditengah rezim MBG adalah karir yang paling beresiko di negeri
ini, dihina oleh gaji tidak seberapa, dihantui keracunan dan intimidasi jika tidak
setuju dengan MBG. Saya sendiri sering diundang diberbagai media untuk
membahas masalah kesejahteraan guru, sebenarnya, jika saya boleh jujur,
sebelum tayang, saya diminta oleh media-media tersebut agar tidak
mengucapkan kata MBG. Pernyataan saya yang dikutip media, juga tidak
semuanya ditampilkan jika kritik tersebut terlalu keras terhadap MBG.
Hidup macam apa, jika kita tidak boleh menyebut atau menyampaikan pendapat
bahwa MBG sudah menyengsarakan kami sebagai guru?
Kiranya gugatan ini gagal, mungkin kami perlu berfikir ulang untuk tetap
menjadi guru. Kemudian membiarkan padam api cita-cita peradaban Indonesia
dalam hati kami masing-masing, dan menyatakan abstain dalam pembangunan
nasional. Mungkin itulah yang terbaik.
Kami akan menjadi fraksi ketiga dari gagalnya negara membentuk sistem
pendidikan nasional yang berkeadilan dan memihak guru. Jika konstitusi tidak
mampu menangkap malapetaka di masa depan bagi lanskap pendidikan
nasional kita yang dilahirkan melalui perampokan anggaran pendidikan oleh
MBG, mungkin kita membutuhkan konstitusi yang lebih luhur dan layak untuk
dijadukan acuan.
Izinkan saya mengutip apa yang disampaikan Antonio Guterres, Sekjen
PBB dalam sambutan pada Panel Tingkat Tinggi tentang Profesi Pengajar, ia
menyampaikan, bahwa “di tengah periode perubahan dramatis, seperti krisis
83
iklim, revolusi digital, dan meningkatnya kesenjangan, kita semua harus
mendukung guru, seperti guru mendukung kita semua” (ILO, 2024).
2. Rika Iffati Farihah
-
Saksi adalah ibu rumah tangga yang tinggal di Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta.
-
Anak kedua saksi merupakan penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di daerah Sleman, Yogyakarta.
-
Saksi menyatakan bahwa sebagai wali murid, tidak dimintai persetujuan
terkait pemberian MBG untuk murid di sekolah tersebut. Hanya ada
pemberitahuan bahwa sekolah akan menerima MBG.
-
Saksi menyampaikan bahwa distribusi MBG tidak diiringi dengan adanya
sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
-
Para orang tua murid termasuk saksi sangat resah dan cemas karena
banyaknya pemberitaan mengenai keracunan setelah mengkonsumsi MBG
di beberapa daerah. Pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua murid
agar tidak menyampaikan keluhan terkait MBG di media sosial, namun harus
melalui pihak sekolah atau SPPG.
-
Bahwa terhadap menu MBG yang didistribusikan di sekolah patut
dipertanyakan beberapa hal, di antaranya jaminan keamanan higienis dan
kandungan gizi, karena banyak sekali makanan yang merupakan ultra
processed food dan minuman dengan kandungan gula yang tinggi.
-
Menurut saksi, anggaran MBG lebih baik untuk memperbaiki perpustakaan,
menambah koleksi buku perpustakaan, menambah gaji dan tunjangan guru,
pemberian beasiswa serta untuk peningkatan kualitas pendidikan dan
kesehatan secara umum.
3. Rafif Arsya Maulidi
Saksi merupakan seorang pelajar kelas XI SMK NU Miftahul Falah Kudus.
Saksi berasal dari keluarga sederhana, ayah saya bekerja sebagai buruh dan
ibu saya seorang ibu rumah tangga. Selama program Makan Bergizi Gratis
(MBG) masuk ke sekolah, saksi tidak pernah mengambil atau memakannya.
Karena orang tua saksi sudah terbiasa membawakan bekal makan dari rumah
sebagai bentuk cinta kasih dan harapan bahwa makanan yang akan menjadi
darah daging di dalam tubuh saya tidak merusak dan meracuni sel-sel dalam
84
tubuh. Saksi melihat secara langsung bahwa ketika sebagian teman-teman di
kelas tidak menyukai menu MBG yang diberikan, makanan tersebut sering kali
tidak dimakan dan akhirnya terbuang begitu saja dan berakhir di tempat sampah.
Pada tanggal 1 April 2026, saksi menulis surat kepada Presiden Republik
Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Inti dari surat tersebut adalah harapan agar
jatah Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya saya terima dapat
dialihkan sebagai tambahan tunjangan bagi guru yang belum memperoleh
kesejahteraan dengan layak.
Saksi melihat banyak guru yang mengabdi penuh dedikasi tetapi belum
memperoleh kesejahteraan yang layak dan berimplikasi dari jauhnya kata
sejahtera. Di daerah saya masih ada Guru yang mendapat honor antara Rp
400.000-Rp 700.000 per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan
mendasar dalam sektor pendidik, terutama kesejahteraan guru, masih belum
terpenuhi secara optimal.
Menurut pandangan saksi sebagai seorang pelajar, anggaran pendidikan
seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pendidikan,
peningkatan
mutu
pembelajaran,
peningkatan
kesejahteraan
pendidik,
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta berbagai kebutuhan lain
yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Dengan harapan bahwa
segala penunjang Pendidikan di Indonesia dapat sepenuhnya optimal, sehingga
berdampak pada kualitas dan marwah dari inti tujuan Pendidikan. Oleh karena
itu, Program MBG seharusnya tidak dibebankan pada pos anggaran pendidikan,
karena banyak mereduksi dan merusak tujuan dari pendidikan itu sendiri.
Besar harapan saksi agar anggaran program MBG dihapus dari anggaran
pendidikan, sehingga anggaran pendidikan murni tidak berkurang dan dapat
difokuskan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas proses belajar
mengajar serta kesejahteraan para pendidik.
Demikian kesaksian saya sebagai seorang pelajar yang melihat dan
merasakan sendiri bagaimana Program Makan Bergizi Gratis sudah keluar dari
koridor maksud tujuan pendidikan. Semoga kesaksian saya dapat menjadi
bahan pertimbangan dalam mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia.
85
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 14 April 2026 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026
yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
materiil UU 17/2025 dan UU 20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
mencerdaskan kehidupan berbangsa adalah salah satu upaya yang
ditempuh dengan cara penyelenggaraan pendidikan baik yang dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian,
pendidikan nasional merupakan mandat konstitusional yang memiliki
kedudukan strategis dalam pembangunan bangsa. Pendidikan tidak hanya
dimaknai sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai
instrumen utama pembentukan karakter, peningkatan kualitas sumber
daya manusia, serta penguatan daya saing nasional dalam menghadapi
dinamika
global.
Penyelenggaraan
pendidikan
nasional
harus
dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan berkelanjutan,
termasuk melalui kebijakan operasional yang mendukung terpenuhinya
hak setiap warga negara atas pendidikan yang bermutu.
2. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
86
pendidikan nasional. Ketentuan tersebut mengandung 2 (dua) dimensi
penting, yaitu: dimensi hak asasi warga negara atas pendidikan yang
berkualitas
dan
dimensi
kewajiban
negara
untuk
menyediakan
pembiayaan yang memadai melalui mandatory spending 20% (dua puluh
persen). Dengan demikian, pemenuhan akses pendidikan tidak dapat
dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan dan dukungan anggaran yang
memadai.
3. Mandat konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam dua undang-
undang, yaitu undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. UU
20/2003
menegaskan
bahwa
pendidikan
nasional
berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat. Materi muatannya mencakup beberapa hal,
antara lain tujuan pendidikan nasional, hak dan kewajiban peserta didik,
standar nasional pendidikan, pendanaan pendidikan, dan tanggung jawab
pemerintah dan pemerintah daerah. Undang-undang tentang APBN
merupakan instrumen hukum operasional yang menjamin realisasi
mandatory spending 20% (dua puluh persen) anggaran pendidikan serta
menjadi dasar pembiayaan berbagai program pendidikan nasional.
4. Dari perspektif materi muatan, UU 20/2003 memberikan kerangka normatif
dan sistematis, sedangkan UU tentang APBN memberikan kerangka
operasional dan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua
undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk
memastikan penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan secara
komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas
sumber
daya
manusia
Indonesia.
Komitmen
negara
ini
untuk
mendudukkan pendidikan sebagai investasi konstitusional bangsa, dan
setiap kebijakan operasional yang mendukungnya harus ditempatkan
dalam kerangka hukum yang kuat, akuntabel, dan berkelanjutan.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. DPR RI terlebih dahulu akan menyampaikan keterangan mengenai
pokok permohonan dengan mengacu pada rapat pembahasan dalam
rangka pembentukan UU 20/2003 dan UU 17/2025 khususnya
87
mengenai alokasi anggaran pendidikan dan pendanaan program
makan bergizi, sebagai berikut:
a. Awal pembentukan UU 20/2003 menggunakan nomenklatur Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RUU tersebut
merupakan usul inisiatif DPR RI yang menerapkan paradigma baru
dalam reformasi pendidikan, yaitu demokratisasi, desentralisasi, dan
otonomi manajemen dan akademik. Berdasarkan penjelasan pengusul
yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27
September 2001, Anggota Komisi VI DPR RI selaku pengusul
mengutarakan bahwa salah satu pokok substansi usul perubahan dalam
sistem pendidikan nasional adalah mengenai dana pendidikan.
Terdapat korelasi positif antara mutu output pendidikan dengan dana
pendidikan sehingga dalam RUU diusulkan supaya sektor pendidikan
diarahkan untuk memperoleh alokasi anggaran sebesar 20% (dua puluh
persen) dari anggaran nasional. Ini merupakan kewajiban konstitusional
negara untuk membiayai keperluan pendidikan warga negaranya guna
mencerdaskan bangsa. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi
sehingga terdapat rumusan baru dalam RUU untuk menetapkan alokasi
pendanaan pendidikan sebesar 20% dari anggaran nasional. Rumusan
tersebut untuk memastikan bahwa alokasi dari anggaran nasional
memenuhi kewajiban konstitusi yang digunakan untuk membiayai
keperluan pendidikan warga negara.
b. Sehubungan dengan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN T.A.
2026, komisi terkait melakukan pembahasan rencana kegiatan dan
anggaran (RKA) kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya
masing-masing, antara lain:
1) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi pada tanggal 27 Agustus 2025
dilakukan pembahasan RKA Kemendiktisaintek dalam tahun
anggaran 2026. Terhadap pagu anggaran Kemendiktisaintek pada
RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara
lain, bahwa kenaikan anggaran pendidikan harus memiliki dampak
88
langsung kepada pengembangan perguruan tinggi, khususnya
melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta, peningkatan
jumlah sasaran penerima KIP Kuliah, dan perlu dirumuskan program
afirmasi untuk daerah 3T, khususnya untuk peningkatan APM dan
APK perguruan tinggi, termasuk KIP Kuliah.
2) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kepala Badan Riset
dan Inovasi Nasional pada tanggal 27 Agustus 2025 dilakukan
pembahasan RKA BRIN dalam tahun anggaran 2026. Terhadap
pagu anggaran BRIN pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI
memberikan catatan, antara lain, bahwa alokasi anggaran untuk riset
perlu lebih diperkuat dengan disertai peningkatan beasiswa bagi
SDM riset dan perluasan kerja sama global, serta mendorong BRIN
untuk melakukan riset pangan yang mendukung kebijakan
pemerintah, khususnya program makan bergizi gratis dengan
mendorong pemanfaatan pangan lokal sebagai alternatif.
3) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah pada tanggal 3 September 2025 dilakukan
pembahasan RKA Kemendikdasmen dalam tahun anggaran 2026.
Terhadap pagu anggaran Kemendikdasmen pada RAPBN T.A 2026,
Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara lain, bahwa
penggunaan anggaran dilakukan secara efektif untuk realisasi
program nasional yang langsung memberikan manfaat kepada
masyarakat, seperti Program Indonesia Pintar dan tunjangan guru,
mengalokasikan usulan tambahan anggaran pembiayaan Tes
Kemampuan Akademik agar pelaksanaannya tidak membebani
APBD, menuntaskan pembaruan regulasi yang berimplikasi pada
distribusi anggaran pendidikan, dan memastikan adanya perhatian
khusus terhadap pendidikan inklusif dari sisi anggaran secara
maksimal.
4) Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada
tanggal 11 November 2025 dilakukan pembahasan rencana program
anggaran tahun 2026. Komisi VIII DPR RI memberikan catatan agar
pelaksanaan program penerima beasiswa PIP Madrasah dan
89
Pesantren serta KIP Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di
lingkungan Kemenag tahun anggaran 2026 memperhatikan skala
prioritas dan merata serta dilakukan evaluasi secara berkala dan
efisiensi anggaran di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tidak
berdampak pada kualitas layanan dasar dan kesejahteraan guru
non-PNS.
c. Terkait dengan pembentukan UU 17/2025, terdapat beberapa pokok
pembahasan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi antara lain:
1) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan
Pemerintah pada tanggal 22 Juli 2025, Koordinator Panja
menyampaikan laporan bahwa kebijakan fiskal 2026 diarahkan
untuk mewujudkan “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”
menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera melalui delapan
strategi, salah satunya adalah Program Makan Bergizi. Berdasarkan
itu, maka salah satu sasaran pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2026 yang disepakati adalah peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang ditunjukkan dari perbaikan
indeks modal manusia. Dalam rangka mendukung pencapaian
sasaran
prioritas
tersebut,
dibutuhkan
beberapa
intervensi
kebijakan, antara lain melalui pemberian makan bergizi untuk siswa,
santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta penguatan
ekosistem
pendukung
pemberian
makan
bergizi.
Pokok
pembahasan yang telah disepakati tersebut menjadi dasar bagi
Pemerintah dalam menyusun RUU tentang APBN Tahun Anggaran
2026 dan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2026.
2) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah
pada tanggal 21 Agustus 2025, Pemerintah menyampaikan pokok-
pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026. Program Makan Bergizi Gratis
merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat yang
diterima langsung oleh masyarakat di seluruh daerah sehingga
alokasi transfer ke daerah diselaraskan dengan kebijakan fiskal
nasional yang progresif dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
90
3) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR bersama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan Gizi
Nasional (BGN) tanggal 8 September 2025, Kepala BGN
menyampaikan pagu anggaran belanja BGN dan rencana kegiatan
dan anggaran BGN. Secara umum, komposisi anggaran BGN tahun
2026 menunjukkan fokus yang kuat dengan porsi terbesar untuk
program pemenuhan gizi nasional dan fungsi pendidikan.
4) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan Gizi
Nasional tanggal 15 September 2025, dilakukan pembahasan untuk
menyempurnakan
rencana
kerja
dan
anggaran
kementerian/lembaga sesuai hasil pembahasan Banggar DPR RI.
Berdasarkan risalah pembahasan, anggota Komisi IX DPR RI
menyoroti pengawasan dan pemantauan Program Makan Bergizi
agar program yang didanai dengan anggaran yang begitu besar
dapat benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat
Indonesia yang menjadi target dari Program Makan Bergizi. Bentuk
pengawasan dan pemantauan yang disampaikan oleh Anggota
Komisi IX DPR RI antara lain dalam hal:
a) strategi BGN dalam meminimalisasi potensi risiko korupsi, kolusi,
dan nepotisme pada level Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi;
b) penentuan indikator yang terukur untuk membuktikan nilai
tambah dari pelaksanaan Program Makan Bergizi;
c) usulan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi lokal;
d) keamanan pangan;
e) pemerataan program dengan memberikan prioritas bagi
masyarakat atau daerah tertentu;
f) peningkatan kapasitas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi;
2. Terhadap dalil para Pemohon yang mempermasalahkan bahwa Pasal
49 ayat (1) UU 20/2003 dan penjelasannya tidak memiliki batasan
normatif yang jelas sehingga mengakibatkan Pemerintah melalui
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dan penjelasannya menyatakan secara
91
eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran
operasional pendidikan, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Secara filosofis, pendidikan dipandang sebagai suatu proses
pembentukan manusia secara utuh yang berlangsung melalui interaksi
berbagai unsur yang saling terkait. Pendidikan tidak hanya dimaknai
sebagai kegiatan transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses
sistematis yang bertujuan mengembangkan potensi manusia secara
menyeluruh, baik dalam aspek intelektual, moral, sosial, maupun
keterampilan hidup. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan yang
ideal mensyaratkan adanya keselarasan antara tujuan yang hendak
dicapai dengan berbagai perangkat serta sumber daya yang digunakan
untuk mewujudkannya.
b. Pandangan filosofis tersebut sejalan dengan amanat konstitusi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yang
menyatakan
bahwa
Pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini
menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan dalam suatu
kerangka sistem yang utuh dan terintegrasi serta diatur dengan undang-
undang.
c. Sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi tersebut, dibentuk UU
20/2003 yang menempatkan pendidikan nasional sebagai sistem yang
berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 20/2003
menjabarkan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Selain itu, dalam undang-undang
tersebut juga mengatur fungsi dan tujuan pendidikan nasional diatur
dalam Pasal 3 UU 20/2003 yang menegaskan bahwa pendidikan
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
92
serta
peradaban
bangsa
yang
bermartabat
dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan juga bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan
nasional tersebut menjadi landasan normatif yang mengarahkan seluruh
komponen
pendidikan
agar
bekerja
secara
terpadu
dalam
mengembangkan potensi peserta didik secara utuh.
d. Dalam kerangka konseptual, pendidikan dipahami sebagai suatu sistem
yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berinteraksi dan saling
memengaruhi. Pendekatan sistem menempatkan seluruh unsur
penyelenggaraan pendidikan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, di mana perubahan pada satu komponen akan berdampak
pada komponen lainnya. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan
tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh tingkat
keterpaduan dan keseimbangan antara seluruh komponen dalam
sistem tersebut.
e. Secara ilmiah, pandangan ini sejalan dengan pemikiran Oemar Hamalik
yang menyatakan bahwa proses pendidikan yang efektif mensyaratkan
adanya interaksi yang harmonis antara berbagai komponen, seperti
tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik, kurikulum, metode
pembelajaran, sarana dan prasarana, serta mekanisme evaluasi.
Seluruh komponen tersebut membentuk suatu ekosistem pendidikan
yang bekerja secara terpadu dalam mendukung tercapainya tujuan
pembelajaran.
f. Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan pendidikan yang ideal
menuntut adanya keseimbangan dan sinergi antara seluruh komponen
pendidikan. Setiap komponen tidak berdiri sendiri, melainkan berfungsi
sebagai bagian dari sistem yang saling melengkapi dan saling
mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
g. UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional
sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu untuk
93
mencapai tujuan pendidikan nasional. Hal ini tercermin dari pengaturan
yang komprehensif terhadap seluruh komponen penyelenggaraan
pendidikan yang memiliki kedudukan yang sama pentingnya.
h. Komponen tersebut di antaranya adalah tujuan pendidikan nasional
(sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003) yang menjadi arah
dasar seluruh penyelenggaraan pendidikan dan landasan normatif bagi
pengembangan potensi peserta didik secara utuh; peserta didik
(sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 20/2003), yang ditempatkan
sebagai subjek utama pendidikan dan memiliki hak untuk memperoleh
layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya; pendidik
dan tenaga kependidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU
20/2003),
yang
berperan
sebagai
tenaga
profesional
dalam
merencanakan,
melaksanakan,
dan
mengevaluasi
proses
pembelajaran; standar nasional pendidikan (sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 UU 20/2003), yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan sebagai acuan pengembangan
komponen lainnya; kurikulum (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU
20/2003), sebagai instrumen utama dalam proses pembelajaran yang
disusun
dengan
memperhatikan
kebutuhan
peserta
didik,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepentingan
pembangunan nasional; sarana dan prasarana (sebagaimana diatur
dalam Pasal 45 UU 20/2003) merupakan fasilitas pendukung yang wajib
disediakan untuk menunjang proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan peserta didik; dan evaluasi pendidikan (sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 UU 20/2003 dan Pasal 58 UU 20/2003), sebagai
mekanisme pengendalian mutu pendidikan untuk memastikan bahwa
seluruh komponen berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
i. Keseluruhan pengaturan komponen tersebut menunjukkan bahwa UU
20/2003 membangun suatu kerangka sistem pendidikan yang
terintegrasi, di mana setiap komponen saling berkaitan dan saling
mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena
94
itu, keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh keterpaduan fungsi
seluruh komponen tersebut, bukan oleh satu komponen secara parsial.
j. Dalam perspektif ketatanegaraan, penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional juga didukung oleh kebijakan pendanaan yang bersifat
konstitusional. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD. Ketentuan ini
merupakan bentuk mandatory spending yang menunjukkan adanya
kewajiban
konstitusional
negara
untuk
menjamin
tersedianya
pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan. Norma
tersebut merupakan bentuk mandatory spending yang bersifat batas
minimum, bukan pembatasan terhadap jenis program yang dapat
didanai.
k. Hal ini telah selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang
memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran
pendidikan, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Sejalan dengan kewajiban negara tersebut, aspek pendanaan
menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan
tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk mengutip
kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dengan rumusan demikian, konstitusi tidak membuka adanya
kemungkinan penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib
memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN serta APBD;
dan (ii) prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari
APBN serta APBD (hlm. 269).
....
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon mengenai adanya
ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan dasar yang
berdampak pada tingginya angka putus sekolah di tingkat
pendidikan dasar, Mahkamah menilai bahwa persoalan tersebut
lebih bersifat implementatif dan administratif, yang seharusnya
menjadi ranah kebijakan pemerintah dalam menentukan alokasi
anggaran pendidikan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan sektor
pendidikan di setiap wilayah. Dalam hal ini, Mahkamah
menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal
95
anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan
bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan
lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan
APBD (hlm. 278).
l. Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU
20/2003 yang menegaskan bahwa dana pendidikan dialokasikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD dan
tidak merinci secara limitatif komponen pembiayaan pendidikan.
Ketiadaan perincian tersebut bukanlah kekosongan norma, melainkan
desain normatif yang memberikan fleksibilitas dalam pengaturan
pembiayaan pendidikan sesuai kebutuhan sistem pendidikan yang
bersifat dinamis dan terintegrasi.
m. Dalam konstruksi demikian, penentuan jenis program dan prioritas
penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan
pembentuk undang-undang melalui penyusunan undang-undang
tentang APBN. Pemerintah bersama DPR RI memiliki kewenangan
konstitusional
untuk
menentukan
kebijakan
anggaran
melalui
mekanisme APBN, sepanjang tetap berada dalam koridor pemenuhan
mandatory spending pendidikan.
n. Dalam praktik di Amerika Serikat, mandatory spending merupakan
pengeluaran wajib pemerintah atas program yang diatur oleh undang-
undang selain undang-undang alokasi anggaran. Jumlah anggaran
yang dibelanjakan dalam masing-masing program mandatory setiap
tahunnya ditentukan oleh seberapa banyak penerima manfaat yang
layak dan seberapa besar jumlah penerima manfaat yang layak untuk
mendaftar. Dalam praktik di Indonesia, mandatory spending merupakan
pengeluaran negara untuk program dan kegiatan tertentu yang harus
dialokasikan oleh pemerintah karena telah dimandatkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem
pengalokasian anggaran dalam APBN saat ini tidak lagi merujuk pada
sektor, melainkan pada fungsi. Dengan demikian, pengalokasian
mandatory spending pendidikan bergantung pada interpretasi terhadap
pengertian fungsi sistem pendidikan itu sendiri.
96
o. Dalam konteks sistem pendidikan, mandatory spending tidak dapat
dimaknai secara sempit hanya sebagai pembiayaan kegiatan
pembelajaran di dalam kelas, melainkan harus dipahami sebagai
pembiayaan terhadap keseluruhan komponen sistem pendidikan
sebagai suatu ekosistem pendidikan, dan oleh karenanya tidak
dimungkinkan untuk menetapkan batasan normatif yang kaku dan
eksklusif mengenai jenis-jenis pembiayaan yang dapat dikategorikan
sebagai anggaran pendidikan, karena hal tersebut justru akan
bertentangan dengan karakter sistem pendidikan yang bersifat dinamis
dan terintegrasi.
p. Lebih lanjut, pendanaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut PP Pendanaan
Pendidikan), yang menunjukkan bahwa biaya pendidikan pada
dasarnya disusun dalam kerangka yang bersifat komprehensif dan
holistik. Peraturan tersebut menegaskan bahwa biaya pendidikan
meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik. Selanjutnya,
biaya satuan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi yang
meliputi biaya personalia dan non personalia, bantuan biaya pendidikan,
serta beasiswa.
q. Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pendanaan
pendidikan tidak hanya diarahkan pada pembiayaan komponen
administratif atau operasional pendidikan semata, tetapi mencakup
seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan
secara menyeluruh. Biaya pendidikan dirancang untuk mendukung
keberlangsungan seluruh komponen pendidikan, baik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan maupun
kebutuhan yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar dapat mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dengan
demikian,
kerangka
pembiayaan
pendidikan
pada
dasarnya
97
mencerminkan
pendekatan
sistematis
yang
memandang
penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu kesatuan proses yang
membutuhkan dukungan sumber daya secara terpadu.
r. Dalam konteks tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik,
termasuk kebutuhan gizi yang memengaruhi kesiapan fisik dan
kemampuan belajar peserta didik, memiliki keterkaitan langsung dengan
kerangka biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan. Peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan
dan status gizi yang baik akan lebih mampu mengikuti proses
pembelajaran secara optimal, sehingga dukungan terhadap pemenuhan
kebutuhan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya
memastikan efektivitas proses pendidikan itu sendiri.
s. Lebih lanjut, pengaturan mengenai komponen biaya pendidikan dalam
PP Pendanaan Pendidikan tidak mengenal adanya pembatasan yang
bersifat kaku terhadap jenis kebutuhan yang dapat didukung melalui
pendanaan pendidikan. Seluruh komponen biaya tersebut diposisikan
sebagai bagian dari kerangka pendanaan pendidikan yang saling
melengkapi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah sebagai
representasi negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan
terpenuhinya berbagai komponen biaya pendidikan agar seluruh unsur
dalam sistem pendidikan dapat berfungsi secara optimal.
t. Apabila pendanaan pendidikan dibatasi hanya pada komponen tertentu
yang dipersepsikan secara sempit sebagai kegiatan pembelajaran di
dalam kelas, maka pembatasan tersebut berpotensi mengaburkan
tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan
pendidikan secara menyeluruh. Pembatasan tersebut juga dapat
mempersempit
ruang
kebijakan
pemerintah
dalam
melakukan
penganggaran
pendidikan
berdasarkan
kebutuhan
nyata
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
u. Terhadap pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik yang dipandang
sebagai faktor yang berpengaruh terhadap kesiapan peserta didik dalam
98
mengikuti proses pembelajaran, hal ini merupakan bagian inheren dari
penyelenggaraan sistem pendidikan secara nasional. Kebutuhan dasar
tersebut bukan sekadar faktor eksternal, melainkan merupakan
komponen yang secara substantif memengaruhi kemampuan peserta
didik dalam mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
v. Oleh karena itu, dalam kerangka sistem pendidikan nasional,
pemenuhan gizi peserta didik harus dipandang sebagai bagian dari
komponen pendidikan yang memiliki relevansi langsung terhadap
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Negara, dalam menjalankan
kewajiban
konstitusionalnya,
tidak
hanya
bertanggung
jawab
menyediakan layanan pendidikan dalam arti sempit, tetapi juga
memastikan terpenuhinya kondisi dasar yang memungkinkan proses
pendidikan berjalan secara efektif dan berkualitas.
w. Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut di atas, pengaturan
dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 beserta penjelasannya yang secara
eksplisit memasukkan program Makan Bergizi sebagai bagian dari
anggaran operasional pendidikan harus dipahami secara sistematis, di
mana program Makan Bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional
pendidikan dibentuk sebagai manifestasi pendekatan sistem dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional yang menempatkan pemenuhan
kebutuhan dasar peserta didik sebagai bagian integral dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional. Pengaturan tersebut juga merupakan
pengaturan yang logis dan bentuk pelaksanaan kewenangan open legal
policy pembentuk undang-undang memiliki dasar konstitusional serta
yuridis yang kuat. Pengaturan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, melainkan justru merupakan bentuk
penjelasan yang kontekstual dan progresif dalam rangka memastikan
bahwa mandatory spending pendidikan benar-benar digunakan untuk
mendukung seluruh komponen sistem pendidikan secara terpadu.
3. Bahwa seiring dengan adanya kebutuhan hukum saat ini, DPR RI
sampaikan bahwa saat ini terdapat rencana untuk mengubah UU
20/2003 yang akan diuraikan sebagai berikut:
99
a. Perubahan atas UU 20/2003 menggunakan nomenklatur judul “RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional” (RUU Sisdiknas) yang masuk
dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode
keanggotaan DPR RI 2025-2029, baik pada Prolegnas Prioritas Tahun
2025 maupun Tahun 2026.
b. Pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 RUU Sisdiknas masuk ke dalam
daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2025 tertanggal 19 November 2024 (nomor urut 13) jo.
Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026, tentang Perubahan
Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 (nomor urut
15). Adapun berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU
Sisdiknas masuk ke dalam daftar berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026, tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2026 tertanggal 23 September 2025 (nomor urut 17) jo. Keputusan DPR
RI Nomor 9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan Kedua Prolegnas
RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2026 (nomor urut 16).
c. Berdasarkan dokumen Prolegnas tersebut, DPR RI melalui Komisi X
sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan,
merupakan pihak yang menyiapkan Naskah Akademik dan RUU
Sisdiknas. Sejak awal tahun 2025, Komisi X DPR RI telah membentuk
Panja RUU Sisdiknas untuk aktif menjaring masukan dari berbagai
pemangku kepentingan dan narasumber. Selanjutnya Komisi X DPR RI
menugaskan Badan Keahlian DPR RI selaku supporting system DPR RI
di bidang keahlian untuk menyusun konsep Naskah Akademik dan RUU
Sisdiknas.
d. Dalam
perjalanan
penyusunannya,
Badan
Keahlian
DPR
RI
mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan serta
pakar mengenai beragam isu pendidikan. Salah satu isu yang
mengemuka yakni mengenai pendanaan pendidikan, bahwa mandatory
100
spending yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
kemudian diturunkan pengaturannya dalam UU 20/2003 perlu diatur
lebih eksplisit, meskipun saat ini pengaturan mengenai pendanaan
pendidikan tersebut sudah cukup diatur dalam UU APBN maupun PP
Pendanaan Pendidikan.
e. Materi muatan yang akan diatur terkait pendanaan pendidikan adalah
untuk menguraikan komponen apa saja yang masuk ke dalam lingkup
20% (dua puluh) persen dana pendidikan dari APBN dan APBD.
Tujuannya adalah agar dana pendidikan tersebut dapat benar-benar
diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan secara utuh. Dalam
Draf Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disusun oleh
Badan Keahlian DPR RI setidaknya terdapat 5 (lima) komponen yang
akan masuk ke dalam lingkup 20% (dua puluh) persen dana pendidikan,
yakni biaya satuan pendidikan, biaya penghasilan pendidik dan tenaga
kependidikan,
biaya
penyelenggaraan
dan/atau
pengelolaan
pendidikan, biaya pribadi peserta didik, dan dana abadi di bidang
pendidikan.
f. Adapun saat ini tahapan pembentukan RUU Sisdiknas masih dalam
tahap penyusunan yang dilakukan oleh Panja RUU Sisdiknas Komisi X
DPR RI. Namun demikian, semangat untuk menjaga agar mandatory
spending
benar-benar
dapat
dimanfaatkan
untuk
kepentingan
penyelenggaraan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional secara
holistik masih menjadi isu hangat yang senantiasa didiskusikan agar
dapat dicari rumusan terbaik yang dapat diputuskan bersama sehingga
tercipta suatu rumusan ketentuan mengenai pendanaan yang solutif.
4. Terhadap dalil para Pemohon yang mempermasalahkan masuknya
pendanaan untuk Program Makan Bergizi sebagai Anggaran
Pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 dapat mereduksi
anggaran komponen utama pendidikan dengan menutup ruang fiskal
di bawah 20% seperti amanat konstitusi, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Aspek Kewenangan
101
1) Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana
tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan
negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang. Dalam menjalankan roda pemerintahan,
negara membutuhkan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara.
2) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah
mengamanatkan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan
pemerintahan menurut undang-undang dasar. Sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan, kekuasaan pengelolaan keuangan
negara dipegang oleh Presiden sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU 17/2003). Kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara yang diwujudkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang.
3) Ketentuan Pasal 12 UU 17/2003 selanjutnya mengatur bahwa
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun
pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN berpedoman
kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan
tujuan bernegara. Selaras dengan pengaturan tersebut, Pasal 3
ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa semua
pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang
sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dibiayai dengan APBN.
4) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan bentuk implementasi
konkret dan operasional dari tujuan bernegara karena memuat
program, kebijakan, serta prioritas pembangunan nasional untuk
setiap tahun anggaran. Penyusunan RKP berdasarkan Rencana
102
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai
penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden dalam masa
jabatannya. Adapun RPJMN berpedoman pada arah pembangunan
yang ditetapkan Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) dan merupakan penjabaran dari tujuan
bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, penyusunan APBN dilakukan dalam
kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional yang
disusun secara berjenjang dan terintegrasi dan merupakan tindakan
konkret pemerintah dalam menjalankan RKP pada tahun berjalan.
5) Konstruksi normatif tersebut menunjukkan bahwa kebijakan
anggaran pada prinsipnya merupakan bentuk konkret perencanaan
anggaran yang ditujukan pada kegiatan pembangunan dan belanja
pemerintah. Penentuan anggaran dan kebijakan keuangan negara
merupakan bagian dari fungsi atau aktivitas pemerintah dalam
rangka menjalankan kegiatan pemerintahan sehari-hari. Dengan
demikian, kebijakan keuangan negara pada dasarnya bergantung
pada kebijakan dasar pemerintahan pada saat itu dan disusun
berdasarkan garis kebijakan negara.
6) Pemahaman ini juga selaras dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Presiden paling mengetahui hal ihwal program pembangunan yang
hendak
dilaksanakannya
sehingga
diberikan
kewenangan
konstitusional yang bersifat eksklusif untuk mengajukan rancangan
APBN. Pertimbangan dalam Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013
selengkapnya berbunyi (vide hlm. 142):
Pasal 23 ini memberikan satu deskripsi bahwa Presiden selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan
pemerintahan
sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 4 UUD 1945 adalah yang paling
mengetahui hal ihwal program pembangunan yang hendak
dilaksanakannya
sehingga
oleh
konstitusi
diberikan
kewenangan konstitusional yang bersifat eksklusif kepada
Presiden untuk mengajukan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara (RAPBN) yang kemudian dibahas bersama
dan disetujui oleh DPR. Hal itu pulalah yang membedakan
Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang dapat
103
diajukan baik oleh DPR, Presiden, atau RUU tertentu oleh DPD
dengan RUU APBN. Ketentuan tersebut sesuai dengan sistem
pemerintahan negara yang dianut Indonesia, yaitu sistem
presidensial. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada
Presiden
untuk
menjalankan
kekuasaan
penggunaan
anggaran, termasuk merencanakan program dan anggaran
pemerintahan negara yang akan dilaksanakan setiap tahun.
Anggaran tersebut diajukan oleh Presiden dalam bentuk RUU.
7) Adanya frasa “ditetapkan setiap tahun” dalam ketentuan Pasal 23
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan karakteristik dari
APBN yang bersifat eenmalig, yaitu hanya untuk satu tahun.
Artinya, APBN yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran tertentu
hanya berlaku untuk tahun anggaran bersangkutan. Apabila tahun
anggaran berakhir, maka keberlakuan APBN secara otomatis juga
berakhir. Rencana kerja pemerintah untuk tahun berikutnya
membutuhkan penganggaran baru yang kemudian diajukan oleh
Presiden dalam bentuk rancangan undang-undang. Karakteristik ini
berbeda dengan undang-undang pada umumnya yang bersifat
mengatur secara umum (regeling).
8) Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 kemudian
mengatur bahwa rancangan undang-undang tentang APBN
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR RI dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Amanat
konstitusi
tersebut
menegaskan
bahwa
Presiden
memiliki
kewenangan untuk menyusun rancangan APBN yang kemudian
diajukan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
9) APBN yang disusun oleh Presiden untuk menjalankan rencana
kerja pemerintah baru dapat dijalankan setelah mendapat
persetujuan dari DPR RI selaku lembaga perwakilan rakyat. Hal ini
didasari bahwa hakikat dari APBN adalah kedaulatan yang berada
di tangan rakyat, sehingga membutuhkan persetujuan (begrooting)
dari DPR RI. Dengan kata lain, persetujuan tersebut merupakan
kuasa (machtiging), bukan hanya consent. Dalam istilah D. Simons,
titik berat tujuan anggaran negara adalah otorisasi dari perwakilan
rakyat (autorisatie van de volkvertegenwoordiging) kepada
104
pemerintah untuk mengadakan pengeluaran atau pembiayaan
sejumlah maksimal tertentu dari anggaran.
10) Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, perbuatan hukum Pemerintah
dalam menyusun anggaran negara memerlukan kontrol dari
lembaga legislatif dalam bentuk hak budget, yaitu hak untuk turut
menentukan
anggaran
negara
dalam
bentuk
pemberian
persetujuan mengenai anggaran negara antara rakyat (melalui
wakil-wakilnya) dan Pemerintah sebagai badan eksekutif. Hak
budget dipandang sebagai tolok ukur pengawasan DPR RI terhadap
pelaksanaan anggaran karena APBN yang telah disetujui oleh DPR
RI dapat dijadikan dasar pengawasan terhadap otorisasi yang telah
diberikan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran
dalam batas-batas anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
11) Hak budget lembaga legislatif tersebut dikenal sebagai fungsi
anggaran yang dimiliki oleh DPR RI sesuai dengan konstruksi
norma dalam UU MD3. Berdasarkan fungsi anggaran tersebut,
Pasal 71 huruf e UU MD3 menetapkan bahwa DPR RI berwenang
membahas
bersama
Presiden,
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD, dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
12) Selanjutnya, Pasal 180 UU MD3 menjelaskan bahwa Presiden
mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN disertai
dengan nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan hasil
pembahasan tersebut, DPR RI dapat mengajukan usul yang
mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran
dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Selanjutnya, DPR
RI mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui
rancangan undang-undang tentang APBN tersebut dalam Rapat
Paripurna. Jika DPR RI menyetujuinya, maka undang-undang
tentang APBN yang terperinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, dan program dilengkapi dengan RKP yang menjadi satu
105
kesatuan dengan APBN dan kemudian RKP tersebut menjadi acuan
kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
13) Rangkaian kegiatan yang dilakukan DPR RI dalam menjalankan
kewenangannya di fungsi anggaran tersebut merupakan bentuk
mekanisme checks and balances terhadap hak prerogatif Presiden
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menyusun
anggaran negara. Tiap rapat pembahasan baik yang dilakukan di
Komisi maupun di Banggar tersebut dilakukan secara kritis,
akuntabel, dan bertanggung jawab untuk menguji kesesuaian
rancangan APBN dengan prioritas fungsi dan program yang telah
direncanakan Pemerintah dalam dokumen perencanaan, sehingga
APBN yang akan ditetapkan sesuai dengan tujuan bernegara.
14) Dalam kerangka tersebut, penyusunan APBN pada dasarnya
merupakan
bagian
dari
kewenangan
eksekutif
dalam
merencanakan
dan
menjalankan
kebijakan
pemerintahan,
termasuk pengalokasian APBN terhadap program-program prioritas
pemerintah. Kemudian, konstitusi menempatkan DPR RI sebagai
pemegang hak atas anggaran, sehingga rancangan APBN yang
disusun oleh pemerintah harus diajukan kepada DPR RI untuk
memperoleh
persetujuan.
Dengan
demikian,
UU
17/2025
merupakan bentuk legitimasi politik dan konstitusional atas rencana
keuangan negara yang disusun oleh Pemerintah dan telah
memperoleh persetujuan DPR RI sebagai representasi rakyat.
b. Aspek Prosedural
1) Pelaksanaan kewenangan fungsi anggaran DPR RI dilakukan
melalui masing-masing Komisi dan Banggar yang dijabarkan lebih
lanjut melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Guna
efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi dan Banggar
memiliki tugas-tugas yang saling berkesinambungan, Banggar
memiliki tugas antara lain:
a) membahas bersama Pemerintah untuk menentukan pokok-
pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran
106
untuk dijadikan acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga dalam
menyusun usulan anggaran;
b) menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan
mengacu pada usulan Komisi yang berkaitan;
c) membahas rancangan UU tentang APBN bersama Presiden
yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran
untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer
daerah dengan mengacu pada keputusan Rapat Kerja Komisi
dan Pemerintah;
d) melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di Komisi dan alat
kelengkapan DPR RI lainnya mengenai rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga (RKA Kementerian/Lembaga);
e) melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan
daerah pemilihan yang diusulkan Komisi;
f) membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang
berkaitan dengan APBN; dan
g) membahas
pokok
penjelasan
atas
RUU
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
2) Adapun setiap Komisi memiliki tugas dalam bidang anggaran antara
lain:
a) mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
rancangan
APBN
yang
meliputi
RKP
serta
RKA
Kementerian/Lembaga dalam ruang lingkup tugas Komisi dan
usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah
pemilihan bersama dengan Pemerintah;
b) mengadakan
pembahasan
dan
mengajukan
usul
penyempurnaan
rancangan
APBN
serta
mengusulkan
perubahan RKA Kementerian/Lembaga yang termasuk dalam
ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota mengenai
program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan
Pemerintah;
107
c) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan
program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja
komisi;
d) menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan APBN dan menyampaikan hasil
pembahasan kepada Banggar untuk disinkronisasi;
e) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan
program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja komisi
berdasarkan
hasil
sinkronisasi
alokasi
anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Banggar;
f) menyerahkan kembali kepada Banggar hasil pembahasan
Komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Banggar untuk bahan akhir
penetapan APBN;
g) membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program
yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra
Komisi bersangkutan;
h) mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan
pelaksanaan APBN; dan
i) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi.
3) Tahap awal penyusunan APBN dilakukan di lingkungan pemerintah
melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian
PPN/Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait. Pada tahap
ini pemerintah merumuskan arah kebijakan fiskal, asumsi dasar
ekonomi makro, prioritas belanja negara, serta kerangka
pembiayaan anggaran melalui konsultasi dan koordinasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari proses ini kemudian
dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-
Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang menjadi dasar
pembahasan pendahuluan RAPBN dengan DPR RI.
4) Tahapan pembahasan pendahuluan APBN di DPR RI dimulai ketika
pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI. Hal ini
108
diatur dalam Pasal 13 UU 17/2003 yang menyatakan bahwa
pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI sebagai
bahan pembicaraan pendahuluan RAPBN. Di DPR RI, pembahasan
pada tahap ini mencakup antara lain: asumsi dasar ekonomi makro,
arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta kisaran postur
APBN. Pembahasan KEM-PPKF dilakukan pemerintah dan DPR RI
dalam rangka memastikan bahwa RAPBN yang disusun nantinya
didasarkan
pada
kondisi
ekonomi
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
5) Hasil pembahasan KEM-PPKF antara Banggar dan Pemerintah
kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menyusun RKP
yang ditetapkan melalui peraturan presiden. RKP digunakan
sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RUU tentang
APBN dan nota keuangan, dasar hukum penyusunan Rencana
Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga, dan pedoman penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga.
6) Setelah
pembahasan
pendahuluan
selesai,
Presiden
menyampaikan RUU tentang APBN, Nota Keuangan, beserta
himpunan RKA Kementerian/Lembaga kepada DPR RI dalam
Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pandangan umum
fraksi-fraksi di DPR RI atas RUU tentang APBN yang kemudian atas
pandangan umum fraksi-fraksi akan ditanggapi kembali oleh
Pemerintah. Penyampaian rancangan APBN tersebut menandai
dimulainya pembahasan resmi antara Pemerintah dan DPR RI.
7) Selanjutnya, akan diselenggarakan Raker antara Banggar dengan
Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membahas pokok-pokok
kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran berdasarkan
RAPBN untuk dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan
Komisi terkait untuk membahas usulan anggaran dalam bentuk
RKA Kementerian/Lembaga, kemudian dibahas bersama Komisi
dalam Raker. Hasil Raker disampaikan kepada Banggar untuk
dilakukan sinkronisasi.
109
8) Banggar selanjutnya menyusun asumsi dasar, defisit pendapatan,
dan pembiayaan yang kemudian akan dibentuk dalam postur
sementara RUU APBN. Banggar juga turut menyusun alokasi
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah pada RUU tentang
APBN. Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, Komisi melakukan
Raker dengan mitra kerjanya untuk membahas penyesuaian RKA
Kementerian/Lembaga.
9) Setelah seluruh tahapan tersebut terlaksana, kemudian disusun
draf RUU tentang APBN yang dibahas bersama antara Banggar dan
Pemerintah serta BI untuk kemudian dimintakan persetujuan untuk
dibawa ke pembahasan tingkat II. Sebagai titik akhir pembahasan
APBN, RUU tentang APBN yang telah disepakati Pemerintah dan
DPR RI akan disahkan menjadi UU tentang APBN. UU tentang
APBN akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan keuangan
negara dalam menjalankan visi, misi, dan program Presiden dalam
tahun berjalan.
10) Berdasarkan mekanisme yang telah dijabarkan sebelumnya,
terhadap
UU
17/2025
telah
dilaksanakan
pembahasan
pendahuluan dan pembahasan untuk pengesahan terhadap APBN
tahun anggaran 2026 yang di dalamnya termasuk juga Program
Makan Bergizi tahun anggaran 2026, antara lain:
a) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank
Indonesia, agenda penyampaian dan pengesahan laporan
Panja-Panja
Badan
Anggaran
DPR
RI
dalam
rangka
pembahasan
pembicaraan
pendahuluan
RAPBN
Tahun
Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
pada tanggal 22 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=vQlB_UvPCjc&t=374s.
b) Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan Ke IV Tahun
Sidang 2024-2025, agenda Penyampaian Laporan Hasil
Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun
Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Banggar DPR RI,
110
pada tanggal 24 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=R782iAJ1eAQ.
c) Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026 dan
Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 15
Agustus
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=Hkc9jh0nAio.
d) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, dan
Gubernur Bank Indonesia terkait penyampaian pokok-pokok
RAPBN Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah, pada tanggal
21 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=AectJMj8m3c.
e) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar
dan
Menengah,
agenda
Pembahasan
RKA
Kementerian/Lembaga tahun 2026 pada tanggal 26 Agustus
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=bSC0IBi3qtA.
f) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar
dan
Menengah,
agenda
Persetujuan
RKA
Kementerian/Lembaga tahun 2026 pada tanggal 3 September
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=xaKhWrL8erc&t=1165s.
g) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan
Kepala Badan Gizi Nasional, agenda Pembahasan RKA
Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2026 pada tanggal 8
September
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/live/YPtOJW9untg.
h) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Gizi Nasional,
agenda terkait penyesuaian RKA Kementerian/Lembaga sesuai
hasil pembahasan Banggar DPR RI pada tanggal 15 September
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=LfJbKglq4VY&t=1142s.
111
11) Bahwa DPR RI bersama dengan Pemerintah telah melaksanakan
proses pembahasan yang bertahap dan berjenjang terhadap
Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026, DPR RI secara resmi
menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk
disahkan sebagai undang-undang. Keputusan ini diambil setelah
seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan antara
Banggar DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI
ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada tanggal 23
September
2025
(https://www.youtube.com/live/o8-v-MgAceM).
Dengan demikian, pasca diundangkannya UU 17/2025 pada 22
Oktober 2025, maka UU 17/2025 secara sah telah menjadi
landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan
dan pembelanjaan anggaran tahun 2026.
c. Aspek Substantif
1) Bahwa pada prinsipnya, sebagai komitmen untuk membangun
sektor pendidikan yang sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun
1945, APBN didesain dengan standar pemenuhan anggaran
pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Secara umum,
Anggaran Pendidikan dalam APBN menunjukkan tren meningkat
dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami penurunan pada
2022 seiring penyesuaian kebijakan fiskal pada masa pemulihan
akibat COVID-19. Terkhusus pada tahun 2026 ini, anggaran
pendidikan tersebut meningkat sebesar 5,82 persen dibandingkan
dengan tahun 2025.
*) dihimpun dari UU APBN T.A. 2019 sampai dengan UU APBN T.A. 2026
112
2) Bahwa besaran Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026
ditetapkan sebesar Rp 769 triliun. Seluruh Anggaran Pendidikan
tersebut terbagi dalam 3 kelompok utama, yakni Anggaran
Pendidikan
melalui
Belanja
Pemerintah
Pusat,
Anggaran
Pendidikan melalui Transfer ke Daerah, serta Anggaran Pendidikan
melalui Pembiayaan.
3) Terhadap Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
melekat sebagai anggaran pada Kementerian/Lembaga yang dapat
diklasifikasikan sebagai Anggaran Pendidikan. Secara total,
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah
Rp 470,5 triliun. Adapun rincian belanja Kementerian/Lembaga
yang termasuk ke dalam kelompok Anggaran Pendidikan dijabarkan
melalui tabel di bawah ini:
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
10.01
Pendidikan Anak Usia Dini (1).Program Wajib Belajar 13
Tahun;
(2).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1).Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.02
Pendidikan Dasar dan
Menengah
(1).Program Wajib Belajar 13
Tahun;
(2).Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(3).Program
Perlindungan
Sosial (Sekolah Rakyat);
(4).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(5).Program
Dukungan
Manajemen.
(1).Kementerian Agama
(2).Kementerian Pertanian
(3).Kementerian Sosial
(4).Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.03
Pendidikan Menengah
(1).Program Wajib Belajar 13
Tahun;
(2).Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(1).Kementerian Perindustrian
(2).Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
(3).Kementerian Kehutanan
113
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(3).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
10.04
Pendidikan Non Formal dan
Informal
(1).Program
Perpustakaan
dan Literasi;
(2).Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(3).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4).Program
Dukungan
Manajemen.
(1).Kementerian Perindustrian
(2).Kementerian
Ketenagakerjaan
(3).Perpustakaan Nasional
(4).Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.06
Pendidikan Tinggi
(1).Program
Pendidikan
Tinggi;
(2).Program
Pendidikan
Tinggi Keagamaan;
(3).Program
Riset
dan
Inovasi
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi;
(4).Program Riset, Industri
dan Pendidikan Tinggi
Pertahanan;
(5).Program Pengembangan
dan
Penguatan
Ekosistem dan Ruang
Digital;
(6).Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(7).Program
Perlindungan
Sosial;
(8).Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Pertahanan
(2). Kementerian Perindustrian
(3). Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
(4). Kementerian
Perhubungan
(5). Kementerian Kesehatan
(6). Kementerian Agama
(7). Kementerian
Ketenagakerjaan
(8). Kementerian Sosial
(9). Kementerian Kelautan dan
Perikanan
(10). Kementerian Komunikasi
dan Digital
(11). Kementerian
Perdagangan
(12). Badan Riset dan Inovasi
Nasional
(13). Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan
Teknologi
(14). Kementerian Pekerjaan
Umum
114
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(15). Kementerian Pariwisata
10.07
Pelayanan Bantuan
Terhadap Pendidikan
(1).Program Wajib Belajar 13
Tahun;
(2).Program
Dukungan
Manajemen (LPDP);
(3).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4).Program Pemenuhan Gizi
Nasional.
(1).Kementerian Keuangan
(2).Kementerian Agama
(3).Badan Gizi Nasional
(4).Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.08
Pendidikan Keagamaan
(1).Program Wajib Belajar 13
Tahun;
(2).Program
Pendidikan
Tinggi;
(3).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4).Program
Dukungan
Manajemen.
(1).Kementerian Agama
10.09
Litbang Pendidikan
(1).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1).Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.10
Pembinaan Kepemudaan
dan Olah Raga
(1).Program Keolahragaan;
(2).Program Kepemudaan.
(1).Kementerian Pemuda dan
Olahraga
10.11
Pengembangan Budaya
(1).Program Pemajuan dan
Pelestarian Kebudayaan;
(2).Program
Dukungan
Manajemen.
(1).Kementerian Kebudayaan
10.90
Pendidikan dan
Kebudayaan Lainnya
(1).Program Pembangunan
Kebahasaan
dan
Kesastraan;
(2).Program
Prasarana
Strategis;
(3).Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(1).Kementerian Perindustrian
(2).Kementerian Agama
(3).Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
115
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(4).Kementerian
Pekerjaan
Umum
(4).Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
*) dihimpun berdasarkan Lampiran III dan Lampiran VI Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Belanja
dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026
Berdasarkan penjabaran di atas dapat terlihat bahwa Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tersebar dalam
beberapa Kementerian/Lembaga. Anggaran Pendidikan tidak
hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang
menjalankan
urusan
penyelenggaraan
pendidikan/executing
agency, melainkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang juga
turut menjalankan program pendidikan ataupun program yang
berkaitan dengan pendidikan.
4) Penjabaran
di
atas
juga
menggambarkan
pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan melalui Anggaran Pendidikan pada
APBN yang dilakukan terhadap keseluruhan aspek dalam
penyelenggaraan
pendidikan.
Anggaran
pendidikan
pada
Kementerian/Lembaga
tersebut
diimplementasikan
dengan
berbagai cara, salah satunya melalui Program Dukungan
Manajemen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
sumber daya manusia sesuai dengan sektor masing-masing.
Misalnya, Kementerian Kebudayaan mengalokasikan anggaran
pendidikan untuk Program Dukungan Manajemen serta program
pemajuan dan pelestarian kebudayaan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, yang mencakup berbagai inisiatif seperti Dana
Indonesiana dan pelestarian warisan budaya.
5) Bahwa selain itu, anggaran Kementerian/Lembaga juga digunakan
untuk pendidikan nonformal dan vokasi, seperti pelatihan vokasi
116
industri di Kementerian Perindustrian melalui konsep link and match
antara industri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta
pendidikan vokasi sektor energi di Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran
pendidikan pada Kementerian/Lembaga dapat disesuaikan dengan
kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor.
6) Gambaran di atas kembali menegaskan saling terpadunya setiap
komponen penyelenggaraan dalam sistem pendidikan nasional.
Pembiayaan Makan Bergizi hanya menjadi salah satu bagian dari
keseluruhan sistem yang ditopang melalui Anggaran Pendidikan
pada APBN 2026.
7) Selain melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggara Pendidikan pada
APBN T.A. 2026 juga disalurkan melalui Transfer ke Daerah yakni
sebesar Rp 264,62 triliun, yang terdiri atas:
a) DAU dan DBH yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
sebesar Rp 128.2 Triliun;
b) Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 134,3 triliun, yang meliputi;
(1) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp 59,3
triliun;
(2) Tunjangan Guru ASN Daerah sebesar Rp 74,8 triliun;
(3) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman
Budaya sebesar Rp 150 miliar;
(4) Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan
Daerah sebesar Rp 125 miliar;
c) Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan Rp 2,1
triliun.
8) Bahwa meskipun dianggarkan dalam pos anggaran tersendiri,
keberadaan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan tidak
dapat dipandang sebagai postur anggaran yang terpisah dan berdiri
sendiri. Sebagaimana disampaikan dalam Nota Keuangan dan
RAPBN T.A. 2026, dijelaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat dan
Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan APBN dalam
menyelenggarakan pembangunan kewilayahan, yang alokasinya
117
diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
masyarakat melalui program-program prioritas daerah di bidang
ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial,
dan infrastruktur (vide Nota Keuangan dan RAPBN Tahun
Anggaran 2026, hlm. 3-50).
9) Adapun pada tahun 2026, kebijakan belanja Pemerintah akan
difokuskan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas belanja
guna mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan makmur. Oleh
karena itu diperlukan sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat
dan daerah yang diperkuat melalui strategi kebijakan fiskal daerah
yang mendukung kebijakan prioritas tahun 2026, yaitu:
a) harmonisasi
dan
sinkronisasi
kebijakan
Belanja
Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah serta komponen
APBN lainnya;
b) kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja yang sinergis dan
adaptif;
c) optimalisasi
Pendapatan
Asli
Daerah
yang
mendukung
kemudahan berusaha;
d) peningkatan kualitas belanja (belanja efisien dan produktif).
10) Anggaran Pendidikan pada APBN TA 2026 juga disalurkan melalui
Pembiayaan, yakni melalui Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebesar Rp 25 triliun dan Pembiayaan Pendidikan sebesar Rp 9
Triliun sehingga secara total Anggaran Pendidikan melalui
Pembiayaan ialah sebesar Rp 34 triliun.
11) Bahwa jika disandingkan dengan alokasi Anggaran Pendidikan
pada APBN T.A. 2025, sejatinya terdapat peningkatan alokasi
Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026. Dalam konteks
Belanja Pemerintah Pusat, terdapat peningkatan sebesar Rp 173
triliun dalam Anggaran Pendidikan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Hal ini pun berimbas pada naiknya Anggaran
Pendidikan pada beberapa Kementerian/Lembaga. Sebagai
gambaran, berikut beberapa Kementerian/Lembaga yang Anggaran
Pendidikan mengalami kenaikan Anggaran Pendidikan, antara lain:
118
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui Belanja
K/L Antara Tahun 2025 dengan Tahun 2026
(dalam ribuan rupiah)
No.
Kementerian/
Lembaga
Tahun Anggaran
2025
2026
1.
Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
33.545.177.876
56.682.130.000
2.
Kementerian
Pendidikan Tinggi,
Sains, dan
Teknologi
57.681.294.991
61.873.870.000
3.
Kementerian
Agama
65.920.629.046
75.621.201.484
4.
Kementerian
Sosial
12.037.642.540
15.946.576.833
5.
Badan Riset dan
Inovasi Nasional
29.835.917
429.160.818
6.
Kementerian
Pekerjaan Umum
21.240.134.426
23.060.554.539
12) Bahwa berdasarkan tabel di atas, setidaknya dapat terlihat bahwa
penyelenggaraan pendidikan, yang secara umum pelaksanaannya
dilakukan oleh Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kemenag, tidak
mengalami penurunan anggaran. Ketiga kementerian tersebut,
sebagai executing agency dalam hal penyelenggaraan pendidikan,
justru mendapatkan kenaikan anggaran dalam APBN T.A. 2026.
Selain itu, penyelenggaraan sekolah rakyat melalui Kemensos juga
mendapat tambahan anggaran dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Kenaikan anggaran ini juga terdapat pada BRIN yang
bertanggung jawab atas program riset dan inovasi pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak terlewat, anggaran
pendidikan pada Kementerian Pekerjaan Umum juga bertambah
untuk memastikan proses pembangunan sarana dan prasarana
sekolah serta infrastruktur pendidikan lainnya dapat berjalan
dengan optimal. Berdasarkan penjabaran tersebut, anggaran
pendidikan pada kementerian/lembaga pada umumnya mengalami
peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
119
13) Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa
Kementerian/Lembaga yang kemudian Anggaran Pendidikannya
berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun,
pengurangan
alokasi
Anggaran
Pendidikan
pada
Kementerian/Lembaga tertentu dipastikan tidak berdampak masif
terhadap penyelenggaraan pendidikan secara umum.
14) Adapun perihal dinamika besaran anggaran pendidikan dalam
bentuk Transfer ke Daerah, dapat terlihat melalui tabel
persandingan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan T.A.
2025 dan T.A. 2026 sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui
Transfer ke Daerah dalam APBN 2025 dan APBN 2026
dalam ribuan rupiah
Komposisi
Tahun
2025
2026
Transfer ke Daerah
347.091.878
264.624.371
DAU dan DBH yang diperkirakan
untuk anggaran pendidikan
212.609.142
128.190.823
Dana Alokasi Khusus
132.137.908
134.333.446
DAK Fisik
2.482.020
-
DAK Non Fisik
129.655.887
134.333.446
Bantuan
Operasional
Satuan
Pendidikan
59.271.610
59.295.114
Tunjangan Guru ASN Daerah
70.064.302.552 74.763.332.083
BOP Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya
169.975
150.000
Dana Bantuan Pengembangan
Program Perpustakaan Daerah
150.000
125.000
Otsus yang diperkirakan untuk
Anggaran Pendidikan
2.344.827
2.100.101
15) Bahwa untuk dapat memahami dinamika besaran Transfer ke
Daerah sebagaimana tersaji dalam tabel di atas, maka penting
untuk dapat memahami kedudukan Transfer ke Daerah sebagai
bagian dari upaya pembangunan kewilayahan melalui Belanja
Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri
Keuangan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan
Pemerintah pada 21 Agustus 2025, bahwa Transfer ke Daerah
dimaksudkan untuk melakukan pembangunan kewilayahan di
seluruh Indonesia, dan dilaksanakan secara sinergis dengan
120
belanja Kementerian/Lembaga. Belanja Pemerintah Pusat dan
Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan untuk memperkuat
pembangunan di daerah.
16) Oleh karena ini, Pemerintah telah menyusun arah kebijakan
Transfer ke Daerah pada Tahun 2026 berupa:
a) Transfer ke Daerah untuk kebutuhan belanja pegawai dan
operasional pemerintah daerah;
b) Alokasi Transfer ke Daerah memperhatikan Undang-Undang
mengenai Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan Dana Bagi Hasil;
c) Dana Desa mendukung Koperasi Desa Merah Putih;
d) Kebijakan Dana Bagi Hasil memperhitungkan Belanja Prioritas
Pemerintah Pusat untuk masyarakat di daerah;
e) Mendorong pembiayaan kreatif/inovatif untuk pembangunan di
daerah;
f) Seluruh Kementerian/Lembaga yang melaksanakan program
prioritas harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
17) Dengan demikian dinamika besaran Transfer ke Daerah, utamanya
pada Anggaran Pendidikan, sejalan dengan upaya peningkatan
efektivitas program terkait pendidikan. Dalam hal ini mekanisme
pengelolaan
program
pendidikan
diarahkan
di
bawah
Kementerian/Lembaga, seperti program revitalisasi sekolah atau
Percepatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan (PSPP)
yang kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah. Selain itu, Pemerintah memperluas Program Indonesia
Pintar hingga jenjang PAUD sampai menengah atas serta
menangani anak tidak sekolah. Upaya peningkatan kualitas
pendidikan juga dilakukan melalui pelatihan guru, Pendidikan
Profesi Guru, dan pengembangan konten pembelajaran digital. Di
sisi lain, kesejahteraan guru ditingkatkan melalui kenaikan insentif
guru non-ASN serta peningkatan tunjangan guru ASN daerah,
disertai perbaikan mekanisme penyaluran berbagai tunjangan guru
121
secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening
penerima.
18) Terlepas dari pada dinamika di atas, terdapat beberapa pos
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah yang justru
mengalami kenaikan. Hal ini misalnya terkait dengan Dana Alokasi
Khusus yang mengalami kenaikan sebesar Rp 2.2 Triliun
dibandingkan pengalokasian dari tahun sebelumnya. Kenaikan juga
terjadi terhadap anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,
yang pada tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 59.27
Triliun, sedangkan pada tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 59.29
Triliun. Hal yang sama juga terhadap anggaran Tunjangan Guru
ASN Daerah, yang mengalami kenaikan anggaran sebesar Rp 4.7
Triliun.
19) Adapun mengenai pendanaan Program Makan Bergizi pada APBN
T.A. 2026, maka terlebih dahulu perlu mendudukkan Program
Makan Bergizi sebagai program prioritas pemerintah yang
dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya
bagi kelompok rentan yaitu siswa, santri, balita, ibu hamil, dan ibu
menyusui. Program Makan Bergizi juga telah sejalan dengan rezim
perencanaan nasional, sebagaimana diatur secara sistematis dan
berjenjang baik melalui RPJP, RPJMN, maupun RKP di tahun
berjalan.
20) Bahwa sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Badan
Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, pada 21 Agustus 2025, oleh
Menteri Keuangan, arah kebijakan penyelenggaraan Program
Makan Bergizi pada tahun 2026 meliputi,
a) pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing;
b) instrumen pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal;
c) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan
kerja baru, dan pengurangan tingkat kemiskinan.
21) Bahwa dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun
2026, target penerima manfaat mengalami peningkatan sebesar
82,9 juta orang. Dengan demikian, peningkatan anggaran terhadap
122
penyelenggaraan Program Makan Bergizi merupakan suatu
konsekuensi logis terhadap upaya untuk meningkatkan target
penyelenggaraan Program Makan Bergizi itu sendiri.
22) Bahwa dari keseluruhan penerima manfaat Program Makan Bergizi
tersebut, sasaran dari Program Makan Bergizi terdiri atas peserta
didik, berupa siswa sekolah PAUD/RA/TK/sederajat, siswa
SD/MI/sederajat,
siswa
SMP/MTS/sederajat,
siswa
SMA/MA/sederajat, siswa SLB, serta santri. Selain itu, Program
Makan Bergizi juga ditargetkan kepada ibu hamil, balita, dan ibu
menyusui.
23) Dengan
struktur
sasaran
penerima
manfaat
sebagaimana
dijabarkan di atas telah menjadikan anggaran terhadap Program
Makan Bergizi terdiri dari beberapa pos anggaran, yaitu Anggaran
Pendidikan, Anggaran Kesehatan, Fungsi Ekonomi dan Cadangan.
Hal ini sejalan dengan desain Program Makan Bergizi yang
ditargetkan, selain untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul
dan berdaya saing, namun juga diharapkan dapat ikut berkontribusi
pada perekonomian nasional serta pemberdayaan UMKM.
24) Adapun penganggaran melalui pos Anggaran Pendidikan bagi
Program Makan Bergizi merupakan konsekuensi logis mengingat
salah satu target manfaat Program Makan Bergizi ialah peserta
didik, sehingga anggarannya dapat diklasifikasikan sebagai
Anggaran Pendidikan. Hal ini merupakan keputusan politik yang
disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI melalui Badan
Anggaran yang terdiri atas anggota dari setiap komisi di DPR RI
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
fraksi.
25) Bahwa dalam perspektif peserta didik sebagai subjek utama
pendidikan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup
penyediaan
layanan
pembelajaran,
tetapi
juga
mencakup
pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat
mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Secara ilmiah,
kondisi kesehatan dan status gizi memiliki keterkaitan langsung
123
dengan kemampuan konsentrasi, daya tangkap, serta prestasi
belajar peserta didik. Kekurangan gizi dapat menurunkan kualitas
proses belajar, sementara pemenuhan gizi yang baik dapat
meningkatkan kemampuan belajar secara signifikan. Pada usia
sekolah, peserta didik berada dalam fase pertumbuhan yang
memerlukan dukungan nutrisi yang memadai untuk menunjang
perkembangan fisik, kognitif, dan psikososial. Oleh karena itu,
pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik merupakan faktor yang
secara langsung memengaruhi efektivitas proses pendidikan.
26) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan
kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan
langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai instrumen pembangunan
sumber daya manusia mensyaratkan adanya kesiapan dasar
peserta didik agar mampu berkembang secara optimal. Dalam
kerangka tersebut, Program Makan Bergizi merupakan bentuk
intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik
dalam mengikuti proses pembelajaran. Program ini tidak hanya
berfungsi untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga
berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi, daya tahan
belajar, dan capaian pendidikan secara keseluruhan.
27) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan sebagai suatu kesatuan
yang terpadu, pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari
komponen pendidikan yang memiliki keterkaitan erat dengan
keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, kebijakan
pemenuhan gizi peserta didik secara logis merupakan bagian dari
kebijakan pendidikan yang bersifat holistik.
28) Bahwa kebijakan Program Makan Bergizi juga sejalan dengan arah
pembangunan nasional yang menempatkan pembangunan sumber
daya manusia sebagai prioritas strategis, sebagaimana tercermin
dalam RPJPN, RPJMN, dan RKP. Dalam kerangka tersebut,
peningkatan kualitas gizi dan pendidikan merupakan agenda yang
saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian
124
pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi dalam APBN
merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pembangunan yang
telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran negara
serta telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR RI sesuai
dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
29) Alokasi pendanaan Program Makan Bergizi ditempatkan sebagai
bagian dari fungsi pendidikan, yaitu masuk dalam sub-fungsi
“Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan”, bersama program lain
seperti
wajib
belajar,
LPDP,
dan
peningkatan
kualitas
pembelajaran. Hal ini berarti MBG adalah sub komponen dari
ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan pengalih atau pengurang
mandatory spending. Penempatan alokasi Program Makan Bergizi
tersebut juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang
bersifat lintas sektor, di mana anggaran pendidikan tersebar di
banyak
Kementerian/Lembaga
(Kemenag,
Kemensos,
Kemenperin, dll.), termasuk untuk: vokasi industri, pelatihan tenaga
kerja, riset dan inovasi, perlindungan sosial berbasis pendidikan.
Hal ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan
fleksibel dan berbasis fungsi, sehingga pendanaan Program Makan
Bergizi sah secara desain fiskal sebagai bagian dari kebijakan
pendidikan.
30) Alokasi Program Makan Bergizi telah selaras dengan perubahan
komposisi anggaran di pusat dan daerah. Peningkatan alokasi
anggaran pendidikan dalam belanja pemerintah pusat merupakan
bentuk kebijakan fiskal yang dipilih untuk dapat memberikan
penguatan peran pemerintah pusat dalam hal perencanaan yang
lebih terkoordinasi, pengalihan ke program yang berdampak
langsung, peningkatan efisiensi dan ketepatan sasaran, serta
pengawasan yang lebih kuat terhadap efektivitas program nasional,
khususnya Program Makan Bergizi.
d. Berdasarkan uraian tersebut, pengalokasian pendanaan untuk Program
Makan Bergizi dalam APBN T.A. 2026 sebagaimana tertuang dalam UU
17/2025 telah sah secara kewenangan dan prosedural karena tidak
125
melampaui kewenangan Presiden dalam menyusun dan mengajukan
rancangan APBN dan kewenangan DPR dalam membahas dan
menyetujuinya. Selain itu, struktur anggaran APBN dalam UU 17/2025
telah memenuhi kewajiban pengalokasian (mandatory spending) untuk
fungsi pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) yang sebagian
digunakan untuk pendanaan Program Makan Bergizi yang khusus
diberikan kepada peserta didik.
e. Penempatan pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam Anggaran
Pendidikan tidak bertentangan dengan moralitas karena secara
substantif Program Makan Bergizi diarahkan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah dengan pemenuhan
gizi peserta didik yang berkaitan erat dengan tujuan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Kebijakan ini telah memenuhi unsur rasionalitas
karena terdapat hubungan logis antara pemenuhan gizi peserta didik
dengan peningkatan konsentrasi, daya tahan belajar, dan capaian
pendidikan secara keseluruhan. Program Makan Bergizi diberikan
secara luas kepada seluruh peserta didik, dan penempatan
pendanaannya dalam Anggaran Pendidikan tidak menghilangkan
kewajiban negara untuk membiayai komponen pendidikan lainnya, serta
alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi mandatory spending
sebesar 20% dari keseluruhan APBN. Hal ini memperlihatkan bahwa
pengalokasian pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
Oleh karena itu, UU 17/2025 yang memuat rincian peruntukan anggaran
pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi merupakan
bagian dari kebijakan hukum terbuka yang dipilih oleh pembentuk
undang-undang.
5. Bahwa berkenaan dengan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang dan implementasi Program Makan Bergizi, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR RI juga memiliki
fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan APBN. Dalam bidang pengawasan,
126
Komisi memiliki tugas antara lain meliputi melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk undang-undang
tentang APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam
ruang lingkup tugasnya, dan melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Pemerintah. Hal ini berarti bahwa DPR RI senantiasa memiliki
tugas untuk mengawasi pelaksanaan UU 20/2003, UU 17/2025, dan
pelaksanaan Program Makan Bergizi. Komisi dalam melaksanakan
tugas pengawasan tersebut dapat mengadakan berbagai kegiatan,
antara lain rapat kerja dengan pemerintah dan rapat dengar pendapat
dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya.
b. Komisi X DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki ruang
lingkup tugas di bidang pendidikan telah mengadakan beberapa kali
rapat kerja dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya
khususnya terkait dengan evaluasi kinerja di tahun anggaran 2025 dan
kesiapan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2026, yaitu:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada
hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 dengan acara antara lain Evaluasi
Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, dan Kesiapan
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat
tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran
Kemendikdasmen pada APBN T.A. 2025 sebesar 98,66% dan
menyampaikan
catatan
kepada
Kemendikdasmen
untuk
meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahun
anggaran 2026, termasuk mitigasi dampak efisiensi anggaran agar
tidak mengurangi layanan prioritas, seperti Program Indonesia
Pintar, tunjangan guru, revitalisasi sekolah, afirmasi/inklusi,
penanganan anak tidak sekolah, dan penguatan mutu pembelajaran.
2) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 dengan acara: Evaluasi
Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, Kesiapan
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026, dan lain-lain.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi
anggaran Kemdiktisaintek pada APBN T.A. 2025 sebesar 94,83%
127
dan mengharapkan capaian realisasi tersebut dapat ditingkatkan
pada tahun anggaran 2026. Selain itu, Komisi X DPR RI
menyampaikan catatan agar rencana kerja dan program strategis
tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara terukur sesuai
dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
3) Rapat Kerja dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada hari
Selasa tanggal 27 Januari 2026 dengan acara: Evaluasi Kinerja TA
2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, Kesiapan Pelaksanaan
Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026, dan lain-lain. Dalam rapat
tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran BRIN
pada APBN T.A. 2025 sebesar 89,58% dan mendorong penyerapan
anggaran pada tahun berikutnya agar daya serap semakin optimal
dan berdampak pada peningkatan kinerja. Komisi X DPR RI
mendorong BRIN untuk menyajikan rincian belanja modal, belanja
barang, dan belanja pegawai secara lebih komprehensif dengan
disertai penjelasan output dan outcome yang terukur untuk
meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas anggaran.
c. Selain itu, pelaksanaan kinerja Kementerian Agama dan Kementerian
Sosial sebagai institusi yang menerima anggaran Pendidikan juga
merupakan objek pengawasan dari Komisi VIII DPR RI yang dilakukan
dalam kegiatan berikut ini:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Agama pada hari Rabu tanggal 28
Januari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan
Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI
memberikan catatan kepada Kementerian Agama agar dalam
melaksanakan
program
kerja
dan
anggaran
tahun
2026
memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa catatan, antara lain
memberikan insentif dan memenuhi kesejahteraan bagi guru di
lembaga pendidikan keagamaan, memastikan kualitas sarana dan
prasarana lembaga pendidikan keagamaan sesuai dengan standar
yang berlaku, mencegah dan menangani kekerasan terhadap
perempuan dan anak di lembaga pendidikan keagamaan,
memastikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar
128
Kuliah
mencakup
seluruh
Pendidikan
keagamaan
agar
dimaksimalkan dan lebih baik dari pelaksanaan pada tahun
sebelumnya.
2) Rapat Kerja dengan Menteri Sosial pada hari Selasa tanggal 27
Februari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan
Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI
menerima laporan mengenai realisasi anggaran Kemensos tahun
2025
sebesar
97,33%
dan
mendorong
Kemensos
untuk
meningkatkan realisasi anggaran pada tahun 2026. Kemudian,
Komisi VIII DPR RI memberikan pendapat dan pandangan, antara
lain agar Kemensos dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat
harus melakukannya secara selektif dan diprioritaskan bagi anak-
anak dari keluarga miskin ekstrem dengan mendorong pemerintah
kabupaten/kota dan swasta untuk menyediakan lahan di seluruh
Indonesia untuk pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat.
d. Berkenaan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) oleh
Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi IX DPR RI melakukan berbagai
kegiatan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
pemerintah tersebut dalam kegiatan berikut:
1) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional pada
hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 dengan acara:
a) penyampaian evaluasi dan isu strategis pelaksanaan Program
MBG Tahun 2025 serta strategi perbaikan tata Kelola MBG tahun
2026;
b) penjelasan terkait koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
dalam peningkatan standar pengelolaan pangan, pendataan
penerimaan manfaat, serta skema khusus pelaksanaan Program
MBG di sekolah non-formal seperti pesantren dan sekolah
berbasis komunikasi; dan
c) penjelasan terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi di daerah 3T.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menilai bahwa pelaksanaan
Program MBG oleh BGN masih menghadapi berbagai persoalan
129
mendasar, khususnya terkait pemenuhan standar keamanan
pangan, kebersihan dapur, kelayakan sarana dan prasarana SPPG,
ketetapan distribusi, dan kualitas makanan yang disajikan kepada
penerima manfaat. Untuk itu, Komisi IX DPR RI dan BGN bersepakat
agar BGN melakukan perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan
Program MBG agar keberhasilan Program MBG tidak semata diukur
dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas gizi,
keamanan pangan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain
itu, Komisi IX DPR RI menekankan perlunya kebijakan afirmatif dan
skema khusus bagi pelaksanaan Program MBG di daerah terpencil.
2) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan pada hari Rabu tanggal
21 Mei 2025 dengan acara:
a) pembahasan aspek keamanan pangan dan penerapan standar
SPPG dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk penerapan
prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan
b) pembahasan upaya preventif dan strategi mitigasi kejadian luar
biasa keracunan pangan dalam Program MBG.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI memberikan perhatian
besar terhadap dugaan kasus keracunan pangan dalam Program
MBG dan mendesak BGN untuk melakukan respons cepat dan
berbagai upaya mitigasi risiko guna memastikan keamanan pangan
dalam Program MBG.
3) Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Gizi Nasional pada hari
Senin, 3 Februari 2025 dengan acara:
a) membahas tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis, termasuk pola koordinasi lintas sektor, tata kelola
ketersediaan bahan baku, dan sistem monitoring dan evaluasi
program.
b) membahas laporan hasil pilot project Program Makan Bergizi
Gratis Tahun 2024 dan pembelajaran untuk pelaksanaan program
tahun 2025.
130
c) membahas konsep dan panduan kemitraan dan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
e. Dalam rapat-rapat tersebut jelas terlihat bahwa DPR RI menjalankan
fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah
yang dilaksanakan dengan berbagai program dan kinerja tidak
menyimpang dari undang-undang yang telah disepakati bersama.
Fungsi pengawasan tersebut juga dilakukan dengan maksud untuk
memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, efisien, dan
meminimalisir penyimpangan yang merugikan masyarakat. Selain itu,
dalam
kerangka
representatif,
DPR
RI
juga
menyampaikan
permasalahan yang dialami oleh rakyat dan kebutuhan masyarakat
kepada pemerintah melalui mitra kerja masing-masing komisi dan
mendorong pemerintah untuk lebih responsif dalam menangani
permasalahan tersebut. Catatan dari DPR RI dapat menjadi masukan
bagi pemerintah untuk menyempurnakan perencanaan program di
tahun berikutnya, termasuk pengalokasian APBN untuk mendanai
program pemerintah.
III. KESIMPULAN DPR RI
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional
sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Tiap komponen penyelenggaraan
pendidikan memiliki kedudukan yang sama pentingnya, yaitu peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saran dan prasarana, dan
evaluasi pendidikan.
b. Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal
alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD, bukan pembatasan
mengenai rincian peruntukannya. Hal tersebut merupakan bagian dari
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui
mekanisme penyusunan APBN dan APBD.
c. DPR RI memiliki hak budget sebagai bentuk kontrol lembaga legislatif
terhadap kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden untuk
merencanakan program dan anggaran pemerintahan negara yang akan
131
dilaksanakan setiap tahun melalui rancangan APBN yang diajukan kepada
DPR RI. Terhadap rancangan APBN dari Presiden, DPR RI melakukan
serangkaian prosedur melalui rapat-rapat baik di Badan Anggaran maupun
seluruh Komisi dalam rangka pembentukan undang-undang tentang APBN.
d. Untuk tahun anggaran 2026, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah
melaksanakan proses pembahasan yang bertahap dan berjenjang atas RUU
tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta telah mendapat persetujuan
bersama dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2025. Oleh
karenanya UU 17/2025 secara sah telah menjadi landasan fiskal utama
pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pembelanjaan anggaran
tahun 2026.
e. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tidak
hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang menjalankan
urusan penyelenggaraan pendidikan/executing agency, melainkan kepada
Kementerian/Lembaga lain yang juga turut menjalankan program pendidikan
ataupun program yang berkaitan dengan pendidikan.
f. Pendanaan Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan
merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat Program
Makan Bergizi ialah peserta didik. Dalam perspektif sistem pendidikan
nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki
keterkaitan
langsung
dengan
tujuan
pendidikan
nasional
untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karenanya, Program Makan Bergizi
merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik
peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
g. DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 beserta
penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada
persidangan tanggal 14 April 2026, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan
sebagai berikut:
132
1. Terkait dengan pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A. 2025 dan T.A. 2026, DPR RI
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya, Program Makan
Bergizi sejatinya dirancang sebagai program yang berorientasi pada
pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul,
serta berdaya saing. Dalam memastikan pembangunan SDM tersebut
dapat terwujud sebagai investasi bagi kemajuan masa depan bangsa,
pelaksanaan Program Makan Bergizi harus mampu mencakup seluruh
peserta didik, ibu hamil, maupun ibu menyusui tanpa terkecuali. Dengan
besarnya cakupan penerima manfaat dari Program Makan Bergizi,
tentunya hal ini akan berkorelasi dengan kebutuhan anggaran yang cukup
untuk memastikan penyelenggaraan program tersebut dapat menyasar
seluruh target penerima manfaat sebagaimana yang telah direncanakan.
b. Pemerintah merencanakan pelaksanaan Program Makan Bergizi secara
gradual dan bertahap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029, di mana
pada tahun 2029 Program Makan Bergizi direncanakan akan terlaksana
secara penuh untuk seluruh penerima manfaat, dengan target sebesar
92,78 juta jiwa. Artinya, pelaksanaan Program Makan Bergizi akan
dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga mencapai seluruh
target penerima manfaat pada tahun 2029, beriringan dengan proses
pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai
wadah penyaluran makan bergizi di seluruh wilayah Indonesia.
c. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun 2025 ditargetkan
untuk 17,89 juta jiwa dengan jumlah SPPG sebanyak 5.000 unit. Untuk
itu, pendanaan bagi Program Makan Bergizi untuk peserta didik
dianggarkan sebesar Rp 56,8 triliun dalam APBN T.A. 2025 (vide
Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025).
d. Setelah Program Makan Bergizi dilaksanakan oleh Pemerintah dengan
pendanaan melalui APBN T.A. 2025, DPR RI memahami bahwa telah
133
terjadi perubahan kebijakan terhadap penyelenggaraan Program Makan
Bergizi tersebut dengan mempercepat pemenuhan target. Hal ini
sebagaimana disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional dalam Rapat
Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada Senin, tanggal 8 September
2025, dengan agenda Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut disampaikan adanya rencana untuk melakukan
percepatan terhadap target pelaksanaan Program Makan Bergizi, dengan
sasaran mencapai pemenuhan makan bergizi bagi 82,9 juta penerima
manfaat pada kuartal IV 2025. Selain itu, ditargetkan pula bahwa pada
Desember 2025 telah terbentuk 25.000 SPPG di daerah aglomerasi dan
6.000 SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
e. Untuk memastikan rencana percepatan penyelenggaraan Program
Makan Bergizi tersebut, pada APBN T.A. 2026 terdapat peningkatan
anggaran untuk pendanaan Program Makan Bergizi, yaitu menjadi Rp 223
triliun untuk memperluas jangkauan peserta didik (anak sekolah) di
seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat.
f. Dengan mempertimbangkan adanya upaya percepatan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi serta peningkatan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan program, maka peningkatan anggaran bagi Program
Makan Bergizi merupakan suatu konsekuensi logis untuk dilakukan.
Adapun penting untuk menjadi catatan, peningkatan anggaran tersebut
juga dilakukan dengan tetap memastikan tidak terganggunya aspek
pendanaan bagi program lainnya serta senantiasa memastikan
kemampuan fiskal negara dalam melakukan pembiayaan terhadap
Program Makan Bergizi maupun program-program Pemerintah lainnya
tanpa terkendala.
2. Terkait dengan alasan penempatan pendanaan Program Makan Bergizi
dalam Anggaran Pendidikan, padahal terdapat pendanaan Program Makan
Bergizi dalam anggaran lainnya, DPR RI menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Penempatan anggaran Program Makan Bergizi dalam fungsi pendidikan
pada dasarnya tidak dapat dipahami secara sektoral semata, melainkan
harus dilihat dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang bersifat
134
terpadu sebagaimana diatur dalam UU 20/2003. Undang-undang tersebut
menegaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri atas
berbagai komponen yang saling berkaitan dan saling menentukan
keberhasilan satu sama lain, dengan peserta didik sebagai subjek utama
(student-centered). Dalam perspektif demikian, pemenuhan kebutuhan
gizi peserta didik tidak dapat diposisikan hanya sebagai isu kesehatan
semata, tetapi merupakan komponen integral dalam sistem pendidikan
nasional serta upaya negara untuk menjamin keberlangsungan,
efektivitas, dan kualitas proses pembelajaran.
b. Bahwa kualitas gizi memiliki korelasi langsung terhadap fungsi kognitif
peserta didik. Asupan nutrisi yang memadai berpengaruh terhadap
perkembangan otak, kemampuan konsentrasi, daya ingat, ketahanan
belajar, kemampuan pemecahan masalah, serta efektivitas pembelajaran
peserta didik. Sebaliknya, kondisi kekurangan gizi dapat berdampak pada
menurunnya kapasitas belajar, lambatnya pemrosesan informasi,
meningkatnya kelelahan, serta tingginya tingkat ketidakhadiran peserta
didik di sekolah. Oleh karena itu, peserta didik yang tidak memperoleh
pemenuhan gizi yang memadai pada dasarnya tidak berada dalam
kondisi optimal untuk menerima, mengolah, dan mengembangkan materi
pembelajaran yang diberikan dalam proses pendidikan. Dalam konteks
tersebut, proses belajar mengajar yang efektif mensyaratkan adanya
kesiapan fisik dan mental peserta didik. Pendidikan tidak dapat dimaknai
secara sempit sebagai sekadar transfer pengetahuan di ruang kelas,
melainkan merupakan proses interaktif yang membutuhkan perhatian,
partisipasi aktif, kesiapan biologis, dan daya tahan belajar dari peserta
didik. Gizi menjadi fondasi dasar bagi seluruh kesiapan peserta didik
tersebut. Ketika kebutuhan gizi tidak terpenuhi, maka intervensi
pedagogis lainnya, baik berupa kurikulum yang baik, metode
pembelajaran inovatif, maupun kualitas tenaga pendidik, tidak akan
mencapai hasil yang optimal. Dengan demikian, pemenuhan gizi
merupakan prasyarat fundamental yang menentukan keberhasilan
keseluruhan ekosistem pendidikan nasional.
135
c. Merujuk pada kerangka tersebut, keterkaitan antara pemenuhan gizi
peserta didik dengan ketercapaian amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun
1945 menjadi sangat relevan dan memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban
untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa “mencerdaskan kehidupan
bangsa” tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai penyediaan
akses formal terhadap sekolah, kurikulum, dan tenaga pendidik,
melainkan
juga
mencakup
pemenuhan
kondisi
dasar
yang
memungkinkan proses pendidikan berlangsung secara efektif dan
bermutu. Dalam perspektif tersebut, gizi merupakan enabling condition
atau kondisi yang bersifat mendasar bagi terpenuhinya hak atas
pendidikan secara substantif. Tanpa pemenuhan gizi yang memadai, hak
atas pendidikan berpotensi hanya terpenuhi secara formal administratif,
tetapi gagal diwujudkan secara substantif karena peserta didik tidak
memiliki kapasitas biologis dan kognitif yang optimal untuk belajar.
Dengan demikian, pemenuhan gizi bagi peserta didik harus dipandang
sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara dalam menjamin
kualitas hasil pendidikan, bukan semata-mata peningkatan angka
partisipasi sekolah.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD juga patut dimaknai secara progresif dan substantif.
Anggaran pendidikan tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan
infrastruktur pendidikan atau pembiayaan administratif operasional
sekolah, tetapi juga diarahkan pada intervensi strategis yang memiliki
keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan
keberhasilan pendidikan nasional, termasuk pemenuhan gizi peserta didik
melalui Program Makan Bergizi. Dengan demikian, dapat ditegaskan
bahwa pemenuhan gizi bagi peserta didik bukan sekadar isu kesehatan
dalam arti sempit, melainkan elemen fundamental dalam kerangka
pemenuhan hak atas pendidikan. Integrasi antara kebijakan pendidikan
dan
kebijakan
pemenuhan
gizi
merupakan
keniscayaan
untuk
136
mewujudkan tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa
secara substantif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, intervensi gizi
melalui Program Makan Bergizi bagi peserta didik secara rasional,
konstitusional, dan akademik dapat dipandang sebagai prasyarat dasar
(kondisi sine qua non) bagi efektivitas proses belajar-mengajar dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional, sehingga penempatannya dalam
alokasi anggaran fungsi pendidikan merupakan kebijakan yang tepat dan
memiliki dasar legitimasi yang kuat.
e. Sementara itu, keberadaan anggaran Program Makan Bergizi pada fungsi
kesehatan dan fungsi pendidikan justru menunjukkan bahwa program
pemenuhan gizi nasional dirancang dengan pendekatan multisektor dan
berbasis sasaran (target-based policy approach). Dalam hal ini,
perbedaan penempatan pos anggaran bukan merupakan bentuk
inkonsistensi kebijakan, melainkan cerminan dari perbedaan tujuan
intervensi, karakteristik penerima manfaat, serta outcome utama yang
hendak dicapai oleh masing-masing program. Intervensi pemenuhan gizi
bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita secara substansial berada dalam
domain kesehatan masyarakat. Fokus utama program tersebut adalah
pencegahan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi,
pemenuhan kebutuhan gizi pada masa 1.000 (seribu) hari pertama
kehidupan, peningkatan kesehatan maternal dan anak, serta penguatan
kualitas kesehatan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, outcome
utama yang dituju bersifat kesehatan publik dan pelayanan kesehatan
dasar sehingga secara logis dan administratif ditempatkan dalam fungsi
kesehatan.
f. Berbeda dengan hal tersebut, Program Makan Bergizi bagi peserta didik
memiliki
orientasi
yang
secara
langsung
berkaitan
dengan
penyelenggaraan pendidikan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan
kesiapan belajar peserta didik, memperkuat konsentrasi dan daya serap
pembelajaran,
meningkatkan
kehadiran
dan
partisipasi
sekolah,
mengurangi hambatan belajar akibat kelaparan atau kekurangan gizi,
serta mendukung peningkatan kualitas hasil pendidikan. Dengan
demikian, outcome utama yang hendak dicapai berada dalam domain
137
pendidikan, yaitu terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.
g. Atas dasar perbedaan orientasi, tujuan, dan dampak kebijakan tersebut,
penempatan anggaran pada fungsi yang berbeda merupakan bentuk
penerapan prinsip penganggaran berbasis fungsi (functional budgeting)
yang justru mencerminkan ketepatan desain kebijakan dan akuntabilitas
pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, pembagian anggaran
lintas fungsi dalam Program Makan Bergizi harus dipahami sebagai
bentuk penyesuaian terhadap sasaran dan tujuan masing-masing
intervensi, bukan sebagai bentuk tumpang tindih atau inkonsistensi
kebijakan anggaran negara.
3. Terkait dengan proses pembahasan APBN T.A. 2025 pada masa transisi
pemerintahan, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Pengelolaan keuangan negara dalam wujud APBN melalui undang-
undang merupakan proses rutin, periodik, dan berkelanjutan setiap tahun
yang melibatkan Pemerintah dan DPR serta DPD. Hal ini merupakan
amanat dari Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa
rancangan APBN diajukan oleh Presiden untuk kemudian dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pengajuan
rancangan APBN tersebut dilaksanakan setiap tahun untuk ditetapkan
dengan undang-undang.
b. Guna menjamin terlaksananya siklus tahunan penetapan APBN melalui
undang-undang, DPR dan Pemerintah mengatur penyusunan dan
penetapan APBN melalui UU 17/2003. Dalam UU 17/2003, setidaknya
terdapat 3 (tiga) tahapan yang telah ditentukan batas waktunya. Pertama,
paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan, Pemerintah harus
menyampaikan
KEM-PPKF
kepada
DPR
sebagai
pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun yang berikutnya. Kedua,
Pemerintah menyampaikan rancangan APBN beserta nota keuangannya
kepada DPR. Ketiga, DPR paling lambat 2 bulan sebelum tahun
berikutnya harus melaksanakan pengambilan keputusan mengenai
rancangan APBN yang disampaikan Pemerintah. Batas-batas waktu
138
tersebut menjadi acuan garis waktu siklus tahunan bagi DPR dalam
membahas dan menetapkan UU APBN untuk tahun anggaran berikutnya.
c. Berkenaan dengan proses pembahasan rancangan APBN 2025, pada
dasarnya tidak terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan
proses pembahasan rancangan APBN 2026 yang berpedoman pada UU
17/2003. Antara lain, proses pembahasan pendahuluan dengan
penyampaian KEM-PPKF kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada
pertengahan
tahun,
kemudian
dilanjutkan
dengan
penyampaian
rancangan APBN beserta nota keuangannya dalam sidang Paripurna
DPR pada bulan Agustus, dan diputuskan untuk disetujui atau tidak
disetujui pada bulan Oktober. DPR RI telah melaksanakan tahapan-
tahapan terkait APBN 2025 antara lain:
1) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025, pada
tanggal
20
Mei
2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=_ul8s76OjR0
2) Rapat
Paripurna
DPR
RI
dalam
rangka
Penyampaian
Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya, pada tanggal 16 Agustus
2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=GLSJPEfoeUk.
3) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang APBN Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 19 September
2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=H7zHP02a7uQ.
d. Mengacu pada keterangan di atas, pembahasan APBN 2025 tidak dapat
terlepas dari proses transisi pemerintahan maupun transisi keanggotaan
DPR. Namun demikian, siklus tahunan APBN harus terus bergulir. Masa
transisi tersebut tidak dapat menghentikan siklus konstitusional
penganggaran negara yang harus terus berjalan demi menjamin
kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama
139
pemegang
kekuasaan
sebelum
dan
setelahnya
untuk
dapat
mengomunikasikan arah kebijakan fiskal penganggaran APBN tahun
berikutnya agar arah pembangunan nasional tetap berjalan secara
sinkron dan berkelanjutan.
e. Dalam menghadapi masa transisi pemerintahan dan keanggotaan DPR,
dinamika politik anggaran memungkinkan adanya perubahan atau
penyesuaian melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal ini sejalan dengan praktik kebijakan publik yang dikenal sebagai policy
bridging dalam masa transisi, yaitu upaya menjembatani kesinambungan
program antara pemerintahan lama dan baru. Dengan demikian,
keberadaan APBN 2025 mencerminkan adaptasi sistem anggaran
terhadap realitas politik dan kebutuhan pembangunan.
f. Dengan demikian, masuknya pendanaan Program Makan Bergizi dalam
APBN 2025 tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan
dengan prinsip hukum maupun tata kelola penganggaran negara.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan manifestasi dari prinsip continuity of
government dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus bentuk
adaptasi sistem anggaran terhadap realitas politik demokratis dan
kebutuhan pembangunan nasional yang berkembang. Program Makan
Bergizi yang telah memperoleh tempat melalui agenda pemerintahan
terpilih kemudian diakomodasi dalam proses pembahasan APBN melalui
mekanisme konstitusional antara Pemerintah dan DPR.
4. Terkait dengan dinamika pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam
APBN T.A. 2026 yang dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dikenal dengan istilah urusan
140
pemerintahan absolut. Selain itu, terdapat urusan pemerintahan konkuren
yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan
pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota.
b. Pendidikan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang
penyelenggaraannya dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi,
dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
23/2014). Berdasarkan Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan
Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota, terdapat enam sub-urusan bidang pendidikan, yaitu
manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga
kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra.
c. Pada pokoknya, pembagian urusan tersebut berdasarkan jenjang
pendidikan. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam
penyelenggaraan dan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan
dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan formal. Adapun
pemerintah daerah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan dan
penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan
khusus. Pemerintah Pusat berwenang dalam penetapan standar nasional
pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, penetapan kurikulum
nasional, dan pelaksanaan akreditasi seluruh jenjang pendidikan.
d. Dalam sub-urusan pendidik dan tenaga kependidikan, pembagian urusan
pemerintahan dibagi berdasarkan wilayah yurisdiksi. Pemerintah daerah
kabupaten/kota berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga
kependidikan dalam daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi
berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi; dan Pemerintah
Pusat berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga
kependidikan lintas daerah provinsi. Adapun terkait pengendalian formasi
pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik
merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
141
e. Pemberian otonomi kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
urusan
pendidikan
diarahkan
untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pendidikan
dan pemberdayaan serta peran serta masyarakat. Pemberian otonomi
tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan dimana
daerah berada dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan
nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan
oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.
Pembedanya terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi,
inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan
nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung
pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
f. Dalam hal pelaksanaan Program Makan Bergizi, peran pemerintah
daerah dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan program
yang bersifat nasional tersebut. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
dukungan
terhadap
penyelenggaraan Program Makan Bergizi sebagai bentuk peran
pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu bentuk
dukungan yang dapat diberikan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam
penyelenggaraan
Program
Makan
Bergizi
sesuai
dengan
kewenangannya di bidang pendidikan adalah melakukan pendataan
penerima manfaat program makan bergizi untuk peserta didik secara real
time dan mendukung distribusi makanan bergizi, serta pemberian edukasi
kepada penerima manfaat.
g. Adapun adanya pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN
T.A. 2026 disebabkan oleh arah pengaturan yang kini berfokus pada
transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM. Arah pengaturan ini
menuntut perluasan makna operasional pendidikan yang tidak lagi terbagi
pada belanja modal, seperti infrastruktur fisik, dan belanja pegawai,
seperti gaji pendidik, melainkan diperluas pada belanja operasional
142
penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya melalui
Program Makan Bergizi. Hal tersebut menyebabkan pergeseran
penganggaran, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (DAK Fisik
Pendidikan), kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat
melalui Belanja Pemerintah Pusat agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional. Arah pengaturan ini meningkatkan Anggaran
Pendidikan di kementerian/lembaga dibandingkan dengan tahun
sebelumnya sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan DPR RI
sebelumnya.
h. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN yang ditempatkan dalam
Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan Pembiayaan harus
dihitung secara agregat sebagai bagian dari pemenuhan mandatory
spending pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun
1945 dan dipertegas dalam UU 20/2003. Dinamika pergeseran alokasi
yang terjadi, termasuk dalam konteks penguatan Program Makan Bergizi,
pada dasarnya merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal yang
tetap berada dalam koridor pembagian kewenangan tersebut. Program
Makan Bergizi yang menyasar peserta didik di satuan pendidikan secara
fungsional tetap merupakan bagian dari pelayanan pendidikan, meskipun
desain penganggarannya berada pada Belanja Pemerintah Pusat dan
penyelenggaraannya didukung oleh Pemerintah Daerah. Hal ini
menunjukkan bahwa terdapat komplementaritas peran Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam memastikan layanan pendidikan yang
utuh.
5. Terkait dengan rencana pembentukan undang-undang tentang pemenuhan
gizi nasional, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Saat ini RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum terdaftar dalam Daftar
Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2025-
2029 sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 19 November 2024.
143
b. RUU Pemenuhan Gizi Nasional juga belum terdaftar dalam:
1) Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional
Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI No.
6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-
Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025,
tanggal 18 Februari 2025;
2) Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan
Pogram Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 23 September 2025;
3) Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026 tentang Pogram
Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2026, tanggal
23 September 2025; dan
4) Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan
Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, tanggal 8
Desember 2025.
c. Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum RI dan
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi
Prolegnas tanggal 15 April 2026 (dapat diikuti dalam pranala
https://youtube.com/live/Dsv7THxk1sg?feature=share),
juga
tidak
memasukkan RUU Pemenuhan Gizi Nasional sebagai RUU Prioritas
Tahun 2026.
d. Walaupun RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum masuk dalam daftar
Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, namun
DPR RI tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan Program Makan
Bergizi yang sejalan dengan arah pembangunan nasional dan
menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas
strategis, sebagaimana tercermin dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN
2025-2029, dan RKP 2026.
e. Dalam RPJPN 2025-2045 diuraikan bahwa untuk mewujudkan Indonesia
Emas 2045 ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan, yang
144
salah satunya adalah transformasi sosial. Transformasi sosial bertujuan
untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus
hidup dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan
kohesif. Tercapainya transformasi sosial tersebut bertumpu pada upaya
pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan modal manusia dan
modal sosial budaya. Karena itu, transformasi sosial diarahkan pada
beberapa hal, antara lain mempromosikan keadilan sosial agar setiap
orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemenuhan pelayanan
kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan sosial, serta perlindungan dari
kekerasan.
f. Dalam RPJMN 2025-2029 diuraikan bahwa terdapat Proyek Strategis
Nasional yang salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan perspektif siklus hidup manusia, dimensi kesehatan dan
pendidikan merupakan kunci tumbuh kembang dan produktivitas
manusia. Dalam merespons isu tersebut, pencapaian Prioritas Nasional
didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat, di antaranya memberi makan
siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk
anak balita dan ibu hamil. Adapun salah satu program pendukung
pemberian makan bergizi gratis ini adalah penetapan regulasi yang
mendukung penyelenggaraan program tersebut. Berdasarkan strategi
tahunan pemberian makan bergizi, pada tahun 2028 terdapat rencana
“Penyusunan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional”.
g. Dalam RKP 2026 diuraikan bahwa RKP Tahun 2026 juga diarahkan untuk
menciptakan ekonomi yang produktif dan inklusif. Ekonomi yang produktif
didukung oleh sumber daya manusia berkualitas. Upaya dalam
membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif salah satunya adalah
dengan mengembangkan lebih lanjut dan memperluas ekosistem
program Makan Bergizi. Program ini mencakup pemenuhan gizi ibu hamil,
ibu menyusui, balita, dan anak sekolah dari berbagai jenjang pendidikan,
mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/sederajat. Dampak positif yang diharapkan mencakup peningkatan
145
prestasi siswa, kesejahteraan petani, lapangan kerja, dan pengurangan
beban penduduk miskin.
[2.4]
Menimbang bahwa DPR mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Oce
Madril, S.H., M.A., dan Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP, yang masing-
masing keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 24 Juni
2026 serta disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2026
dan 1 Juli 2026, pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut.
1. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
A. Konsep Mandatory Spending dalam Konstitusi
Dari sisi historis, mandatory spending dapat dilacak dari praktik
penganggaran di Amerika Serikat. Anggaran Pemerintah Federal AS dibagi
menjadi 3 (tiga) kriteria yakni mandatory spending, discretional spending dan
net interest. Mandatory spending adalah pengeluaran wajib pemerintah atas
program yang diatur oleh undang-undang selain undang-undang alokasi
anggaran, termasuk pengeluaran federal untuk program jaminan sosial.
Program jaminan sosial (Jaminan Sosial dan Kesehatan) merupakan
sebagian besar dari pengeluaran wajib. Program pengeluaran wajib lainnya
termasuk Bantuan Sementara untuk Keluarga Miskin (TANF), Pendapatan
Tambahan Jaminan Sosial (SSI), asuransi pengangguran, beberapa
tunjangan veteran, pensiun dan disabilitas pegawai federal, dan Program
Bantuan Gizi Tambahan (Mindy R Levit, et.al, 2015, Mandatory Spending
Since 1962).
Kongres AS menentukan siapa yang berhak menerima manfaat dan
pada level manfaat manakah manfaat tersebut diterima atas program
mandatory. Jumlah anggaran yang dibelanjakan dalam masing-masing
program mandatory setiap tahunnya ditentukan dari seberapa banyak
penerima manfaat yang layak dan yang seberapa besar jumlah dari penerima
manfaat yang layak mendaftarkan diri. Program yang terkait langsung
dengan pencapaian tujuan negara kesejahteraan (welfare state) antara lain:
jaminan sosial, kesehatan, pendidikan yang telah ditentukan oleh regulasi
kemudian ditetapkan sebagai program mandatory. Dengan demikian,
patokan mandatory spending adalah output program yang notabene sejalan
146
dengan performance based budgeting yang berlaku di AS (Adhika Wicaksana
Ardiansyah, 2023, Mandatory Spending Dalam Konstitusi Indonesia:
Tinjauan Yuridis dan Kaitannya Dengan Keuangan Negara).
Di Indonesia, mandatory spending adalah pengeluaran negara pada
program dan kegiatan tertentu yang harus dialokasikan oleh Pemerintah
karena telah dimandatkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku. Praktik ini, pertama kali diterapkan di Indonesia pada saat perubahan
keempat UUD 1945, dalam hal ini kewajiban pengeluaran minimal 20% untuk
anggaran Pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Dalam Rapat antara anggota PAH I BP MPRI RI dengan Tim Ahli
selanjutnya diselenggarakan dalam Rapat Pleno PAH I ke-13, 24 April 2001
yang dipimpin oleh Jakob Tobing, Slamet Effendy Yusuf, Harun Kamil, dan
Ali Masykur Musa. Pada pertemuan ini, sebelum Koordinator Bidang
Pendidikan menyampaikan hasil rumusan yang dibahas oleh Tim Ahli di
tempat terpisah, Bambang Sudibyo, anggota Tim Ahli, memberikan
tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh para anggota PAH I pada
pertemuan sebelumnya. Berikut ini pemaparannya:
”Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk dan dicatat oleh Sekretariat,
tidak ada yang dipertanyakan kepada Tim ekonomi. Tapi barangkali
saya sebagai mantan Menteri Keuangan ingin memberikan comment
tentang pertanyaan mengenai anggaran pendidikan gitu. Saya hanya
ingin berikan saja gambaran situasi APBN kita, apakah ingin mematok
dua puluh persen dari APBN untuk pendidikan itu, realistis atau tidak.
Sekarang di dalam pos pengeluaran kita itu ada tiga pos pengeluaran
besar, yaitu bunga, hutang, subsidi dan dana perimbangan. Kalau itu
kemudian ditambah dengan cicilan hutang maka dari empat pos itu saja,
itu sudah memakan kurang lebih delapan puluh tujuh persen dari volume
APBN. Jadi sisanya tinggal tiga belas persen. Kalau kemudian yang tiga
belas persen itu diambil untuk pendidikan, berarti Angkatan Bersenjata
kita harus ditutup. MPR tidak bisa bersidang, DPR harus tutup, banyak
sekali yang harus tutup itu.
Jadi, itu saja situasinya, kondisi keuangan negara saat ini, kalau mau
dipatok dua puluh persen dari APBN. Artinya pemerintah nanti akan
kehilangan sepenuhnyan ya seratus persen derajat kebebasannya
untuk menyusun APBN. Bahkan derajat kebebasannya sudah minus,
kalau itu dipatok. Saya kira itu saja mengenai komentar pertanyaan-
pertanyaan itu.”
Dalam kesempatan yang sama, setelah hampir semua anggota PAH I
menyampaikan tanggapan terhadap masukan-masukan yang disampaikan
147
oleh pemerintah, Menteri Pendidikan Nasional RI, H. Malik Fadjar,
memberikan jawaban atas pandangan-pandangan yang dikemukakan
sebelumnya.
"...Menarik lagi mengenai anggaran, kalau ditentukan kualitas,
kuantitasnya dua puluh persen, misalnya. Maka saya berpikir kalau
melanggar Undang-Undang Dasar itu bisa diberhentikan. Melanggar
GBHN saja bisa diberhentikan. Kalau seorang Presiden misalnya harus
menyediakan dua puluh persen. Kalau masuk mestinya masuk di dalam
GBHN atau dalam apa? Biasanya begitu. Atau dalam Undang-Undang
Pendidikannya. Tapi kalau masuk dalam Undang-Undang Dasar
melanggar GBHN saja bisa diberhentikan. Ini lagi-lagi minta
direnungkan kembali. Setujunya sih setuju banget, tapi siapa Presiden
yang mampu? Kalau tidak mampu, lalu bagaimana? Nantikan harus
mempertanggungjawabkan dan itu harus. Ini persoalan yang mungkin
dicarikan rumusan kualitatif yang lebih semangatnya ke arah itu
mungkin yah nanti..."
Bahwa pembahasan-pembahasan di atas, menjadi rumusan mandatory
spending yang kemudian disepakati dalam norma yang diatur dalam Pasal
31 ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Dengan rumusan demikian, UUD 1945 tidak membuka adanya
kemungkinan penafsiran lain, selama anggaran pendidikan masih berada di
bawah 20% pasti bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, negara
wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD.
Prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Selain diatur dalam Konstitusi, praktik penerapan mandatory spending
juga diatur dalam undang-undang. Pertama, anggaran kesehatan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen)
dari APBD di luar gaji (UU 36/2009 Tentang Kesehatan). Dalam UU
Kesehatan yang baru (UU 17/2023) ketentuan mandatory spending tersebut
dihapus. Kedua, Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya,
yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur
daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas
pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan
kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan
148
layanan publik antardaerah (UU APBN). Ketiga, Alokasi dana Desa (ADD)
paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus (UU 6/2014 Tentang Desa).
Bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran
dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi,
sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada
interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang
dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud.
Istilah anggaran pendidikan dan dana pendidikan merupakan dua istilah
yang berbeda baik dari sisi substansi yang terkandung di dalamnya, maupun
dari sisi etimologi. Anggaran (budget atau begroting) merupakan istilah yang
diterima umum dan mempunyai pengertian baku, yakni rencana pendapatan
dan belanja negara/daerah dalam kurun waktu satu tahun dalam bentuk
pendapatan dan belanja serta pembiayaan berupa setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
Sedangkan dana diartikan sebagai akibat realisasi dari anggaran, sehingga
dana tidak mungkin dikeluarkan sebelum dianggarkan terlebih dahulu dalam
APBN/APBD (Vide Putusan MK 24/PUU-V/2007, Pertimbangan [3.16.3]).
B. Perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keuangan negara merupakan urat nadi negara. Tanpa uang, negara
tidak dapat menjalankan roda pemerintahan. Keuangan rumah tangga
negara itu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Menurut Rene Stourm, hakikat daripada APBN adalah kedaulatan,
"The constitutional wight which a nation prossesses to authorize public
revenue and expenditure does not originates from the fact that the members
of the nation contribute the payments. This right is based ib a loftier idea. The
idea is sovereignty" (Rene Stourm, 1917, The Budget). Kekuasaan
konstitusional yang dimiliki suatu negara untuk mengesahkan pendapatan
dan pengeluaran publik tidak berasal dari fakta bahwa warga negara tersebut
memberikan kontribusi pembayaran. Hak ini didasarkan pada gagasan yang
lebih tinggi. Gagasan itu adalah kedaulatan.
149
Dengan demikian, hakikat pendapatan dan pengeluaran (public
revenue and expenditure) adalah kedaulatan (sovereignty). Pertanyaan
kemudian, siapa yang memiliki kedaulatan dalam suatu negara? Dalam
konteks Indonesia, sebagai penganut paham demokrasi dan negara hukum
(rechtsstaat), kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar (Vide Pasal 1 angka 2 UUD 1945). Kedaulatan rakyat
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UUD 1945 tersebut salah satunya
diejawantahkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
menyetujui (begrooting) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.
Bahwa berkaitan dengan penyusunan dan penetapan APBN, Pasal 15
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, mengatur:
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan
sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan
Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
150
Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bawa pemerintah
baru dapat menjalankan APBN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR
dalam bentuk undang-undang. Dengan kata lain, persetujuan dari DPR
terhadap APBN yang diusulkan oleh pemerintah merupakan kuasa
(machtiging), bukan hanya “Consent DPR” (A. Hamid S. Attamimi, 1980,
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara. Perlukah itu?). Dalam istilah
D. Simons, titik berat tujuan anggaran negara adalah otorisasi dari perwakilan
rakyat (autorisatie van de volkvertegenwoordiging) kepada pemerintah untuk
mengadakan pengeluaran atau pembiayaan sejumlah maksimal tertentu dari
anggaran.
Berdasarkan commonwealth parliamentary association, hanya DPR
(Parliamentary) yang berwenang untuk menentukan dan menyetujui
anggaran nasional. Prosedur persetujuan dan pengawasan anggaran harus
ditentukan secara jelas dalam peraturan teknis, konstitusi, atau undang-
undang yang relevan (Jorum Duri, et.al, 2022, Overview of Parliamentary
Oversight Tools And Mechanisms, hlm, 18). Konsep tersebut sejalan dengan
apa yang telah digagas Soepomo dalam rapat penyusunan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yang
menyampaikan:
“Soalnya begini, bagaimanakah penyelesaian anggaran itu. Itu diatur
dalam undang-undang. Misalnya sekarang begroting kehakiman sekian,
pendidikan sekian. Ada kemungkinan bahwa seluruh begroting tidak
diterima atau sebagian tidak diterima, karena dalam begroting tertentu
ada usul dari Pemerintah untuk mengeluarkan uang berhubung dengan
kebutuhan baru. Jika pengeluaran baru itu oleh dewan tidak dimufakati,
dengan sendirinya pemerintah tidak bisa, tidak boleh menjalankan apa
yang diusulkan itu. Contoh yang konkret saja ialah, misalnya Pemerintah
akan mengadakan sekolah Menengah Tinggi di Palembang. Usul itu
tidak diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh sebab itu tidak bisa
didirikan sekolah di Palembang. Tetapi kalau seluruh begroting dari
pendidikan ditolak sama sekali, harus juga ada uang yang keluar. Untuk
itu tentu ada grondslag, yaitu tahun yang lalu.”
Dengan demikian, mendasarkan pada uraian di atas, sepanjang usulan
pemerintah mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
yang disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN
151
tersebut konstitusional. Namun, UU APBN mempunyai karakter yang
berbeda dengan undang-undang pada umumnya, di antaranya adalah
bersifat eenmalig (vide Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945) yang berlaku hanya
untuk satu tahun dan sudah berakhir. Dari sisi sifatnya, undang-undang
APBN bersifat penetapan (beschikking), tidak mengikat umum, hal ini
berbeda dengan undang-undang lainnya yang bersifat mengatur secara
umum (regeling).
C. Komponen Anggaran Pendidikan
Komponen APBN terdiri dari pendapatan, anggaran belanja dan
pembiayaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 UU 17/2003 tentang
Keuangan Negara, yang mengatur:
(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan
tiap tahun dengan undang-undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan
pajak, dan hibah.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, selengkapnya berbunyi:
”Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.”
UU 20/2003 tentang Sisdiknas tidak mengatur secara eksplisit
mengenai ’komponen Pendidikan yang saling terkait’. Namun, mendasari UU
20/2003 secara komprehensif, dapat ditemukan beberapa unsur yang saling
terkait dengan komponen Pendidikan, diantaranya: Peserta didik, Tenaga
kependidikan, Pendidik, Satuan pendidikan (formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan), Pembelajaran, Evaluasi
Pendidikan, Akreditasi, Sumber daya pendidikan (tenaga kependidikan,
masyarakat, dana, sarana, dan prasarana), Dewan Pendidikan, Komite
sekolah/madrasah, Masyarakat, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Sejatinya UU 20/2003 tentang Sisdiknas juga tidak mengatur detail
mengenai
komponen
anggaran
pendidikan.
Bahwa
sebagai
152
pengimplementasian mandatory spending dari Pasal 31 ayat 4 UUD 1945,
UU 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) mengatur:
”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Ketentuan Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sisdiknas tidak
memasukkan gaji pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Kemudian oleh Mahkamah Konstitusi ketentuan tersebut dinyatakan
inkonstitusional. Dalam Putusan MK 24/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi
menegaskan:
”[3.16.8] Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut
frasa "gaji pendidik dan" dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas
bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah beralasan
sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam
penyusunan anggaran pendidikan;
[3.16.9] Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah
Bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dalam APBN....”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan
merupakan anggaran yang meliputi keseluruhan komponen Pendidikan yang
saling terkait secara terpadu –termasuk gaji pendidik.
Bahwa Mahkamah Konstitusi beberapa kali pernah memutus perkara
pengujian UU APBN yang tidak memenuhi mandatory spending anggaran
pendidikan, yaitu 20% dari yang diamanatkan Konstitusi, diantaranya
Putusan MK Nomor 012/PUU-III/2005 (Pengujian UU 36/2004 tentang APBN
2005), Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005 (Pengujian UU 13/2005 tentang
APBN 2006), Putusan MK Nomor 026/PUU-IV/2006 (Pengujian UU 18/2006
tentang APBN 2007), dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 (Pengujian
UU 16/2008 tentang Perubahan UU 45/2007 tentang APBN 2008).
Dalam Putusan MK 012/PUU-III/2005, halaman 60-61, Mahkamah
mempertimbangkan:
”bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak memberi batasan apa yang
termasuk dalam “anggaran pendidikan“. Dalam usaha untuk menentukan
komponen anggaran pendidikan, atas persetujuan bersama Presiden dan
DPR telah ditetapkan bahwa yang termasuk dalam anggaran pendidikan
153
adalah
pendidikan
yang
langsung
dinikmati
oleh
masyarakat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Selanjutnya disebut
UU Sisdiknas), yaitu dana untuk pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan. Dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas, maka secara tidak langsung akan menaikkan jumlah nominal
anggaran pendidikan dibandingkan apabila dalam perhitungan anggaran
pendidikan tersebut dimasukkan komponen gaji pendidik dan pendidikan
kedinasan. Keputusan bersama Pemerintah dan DPR tersebut
dilatarbelakangi niat agar dapat melaksanakan ketentuan konstitusional
dengan baik, karena apabila dalam menafsirkan 20 persen yang terdapat
dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dimasukkan komponen gaji pendidik
dan pendidikan kedinasan, maka akan didapatkan jumlah nominal yang
lebih sedikit dalam anggaran pendidikan. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, telah tercermin adanya itikad baik dari Pemerintah bersama
DPR untuk melaksanakan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Hal ini ditambah
pula dengan telah adanya kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah
untuk selalu menaikkan persentase anggaran pendidikan dari tahun ke
tahun sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan ketentuan UUD
dapat dipenuhi.”
Dalam
Putusan
026/PUU-III/2005,
halaman
81,
Mahkamah
mempertimbangkan perihal cara penghitungan prosentase anggaran
pendidikan, yang selengkapnya ditegaskan:
”Menimbang bahwa dengan demikian Dana Anggaran pendidikan dalam
APBN 2006 dengan rumusan di atas, yaitu jumlah dana pendidikan
dikurangi gaji guru dan dana pendidikan kedinasan, ditambah anggaran
pendidikan pada Departemen Agama dikurangi gaji guru, berbanding
Anggaran Belanja Pusat yaitu APBN dikurangi Anggaran Belanja Daerah
(DAU/DAK/DBH), adalah sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen),
sehingga oleh karenanya UU APBN hanya mengalokasikan anggaran
pendidikan di bawah angka minimal yang disebut dalam UUD 1945. Hal
tersebut sesuai dengan penjelasan tertulis dan lisan Menteri Keuangan
bertanggal 13 Maret 2006 di persidangan, serta Komisi X DPR RI, yang
telah bersesuaian dengan keterangan para Pemohon.”
Dalam
Putusan
Nomor
026/PUU-IV/2006,
hlm,
94-95,
MK
mempertimbangkan:
”Menimbang bahwa sudah merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan,
besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun
ke tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah
mencapai angka persentase minimal 20% sebagaimana dimaksud Pasal
31 Ayat (4) UUD 1945. Hal itu karena menurut Mahkamah, Pemerintah
dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan
anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh
karena itu, mengingat sifat imperatif Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945,
Mahkamah sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan agar
anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN harus diprioritaskan dan
154
diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar jangan sampai Mahkamah
harus menyatakan keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh
adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang
bertentangan dengan UUD 1945.”
Dalam Putusan MK 13/PUU-VI/2008 perihal Pengujian UU 16/2008
APBN 2008, Mahkamah mempertimbangkan:
”[3.16] Menimbang bahwa selama Undang-Undang Dasar tetap
mewajibkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20%
dari APBN dan dari APBD, terlepas dari cara penghitungannya, maka bagi
Mahkamah –sebagai pengawal UUD 1945– tidak dapat tidak kecuali
harus menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945 jika norma undang-undang tersebut tidak mengindahkan
kewajiban
dimaksud.
Dengan
memperhatikan
secara
cermat
pertimbangan hukum pada empat putusan Mahkamah dalam pengujian
UU APBN sebelumnya, sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.13] di
atas, Mahkamah memandang telah cukup memberikan kesempatan
kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan undang-undang
yang menjamin ditaatinya ketentuan UUD 1945 yang menyangkut
anggaran pendidikan. Oleh karena itu, demi menegakkan wibawa
Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sesuai dengan prinsip
konstitusionalisme dalam negara hukum, sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Mahkamah harus menyatakan seluruh
ketentuan
UU
APBN-P
2008
mengenai
anggaran
pendidikan
bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai akibat tidak terpenuhinya
perhitungan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN,
maka keseluruhan perhitungan anggaran dalam UU APBN-P 2008
menjadi inkonstitusional. Namun, keharusan dalam mempertimbangkan
keseluruhan aspek kepentingan negara, menyebabkan Mahkamah tetap
mempertimbangkan
risiko
kekacauan
dalam
penyelenggaraan
administrasi
keuangan
negara,
sehingga
akibat
hukum
dari
bertentangannya ketentuan UU APBN-P 2008 dengan UUD 1945, yakni
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatnya ketentuan undang-
undang yang bersangkutan, tidak akan serta-merta dinyatakan berlaku
sejak putusan ini diucapkan melainkan sampai dengan dibuatnya UU
APBN yang baru untuk tahun anggaran 2009. Apabila kelak dalam UU
APBN yang baru tersebut ternyata anggaran pendidikan tidak juga
mencapai minimal 20% dari APBN dan dari APBD, maka Mahkamah
cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan inkonstitusionalnya
ketentuan undang-undang dimaksud. Untuk mendorong agar semua
daerah (provinsi, kabupaten/kota) memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan
terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum, serta menghindari
terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi, maka
Mahkamah perlu sekali lagi mengingatkan pembentuk undang-undang
untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 harus
telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran
sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan.”
155
Bahwa mendasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas dan berbagai
putusan MK perihal pengujian UU APBN di atas, dapat disimpulkan bahwa:
(i) konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. (ii) komponen
anggaran Pendidikan merupakan keseluruhan komponen Pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,
termasuk gaji pendidik.
Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas,
pemerintah
telah
berupaya
melakukan
optimalisasi
terhadap
penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak
asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan dasar filosolfis tersebut,
pemerintah kemudian menerbitkan (i) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2024 tentang Badan Gizi Nasional; dan (ii) Peraturan Presiden Nomor 115
Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi
Gratis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2024 tentang Badan Gizi Nasional, Pasal 5 mengatur:
(1) Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan
kepada:
a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dilingkungan pendidikan
umum, Pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, Pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
b. anak usia di bawah lima tahun;
c. ibu hamil; dan
d. ibu menyusui.
(2) Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden
Bahwa
selanjutnya
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis, Pasal 1 angka 1 menegaskan:
”Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang
diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan
bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status
gizi kepada kelompok sasaran.”
156
Berdasarkan Perpres 115/2025 di atas, tujuan pemberian makanan
bergizi secara gratis adalah untuk ”meningkatkan kualitas sumber daya
manusia”. Adapun tolok ukur keberhasilan dari tujuan tersebut adalah (i) tepat
sasaran; dan (ii) adanya peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
Bahwa tujuan "meningkatkan kualitas sumber daya manusia" tersebut,
senafas dengan fungsi dan tujuan daripada Pendidikan Nasional
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas,
yang selengkapnya berbunyi:
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
bertujuan
untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab."
Bahwa Perpres 115/2025 kemudian menambah satu kelompok sasaran
penerima manfaat yaitu "tenaga pendidik dan tenaga kependidikan" yang
semula dalam Pasal 5 Perpres 83/2024 hanya terdiri dari 4 (empat) kelompok
sasaran. Selengkapnya, Pasal 4 Perpres 115/2025 mengatur:
(1) Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka
meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai
penerima manfaat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan
kepada:
a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus,
pendidikan layanan khusus, dan Pendidikan pesantren;
b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. kelompok
lainnya
yang
mencakup
pendidik
dan
tenaga
kependidikan.
(3) Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden.
(4) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan
dan gizi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok
sasaran sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dengan
Peraturan Badan Gizi Nasional.
157
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan: (i) tujuan program
Makanan Bergizi Gratis adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang notabene senafas dengan tujuan pendidikan sebagaimana amanat UU
Sisdiknas; (ii) kelompok sasaran penerima manfaat adalah peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan; (iii) tolok ukur keberhasilan program ini
adalah tepat sasaran dan adanya peningkatan status gizi kepada kelompok
sasaran.
Program makan bergizi gratis (MBG) yang diperuntukan bagi peserta
didik, merupakan bagian tujuan pendidikan dari komponen anggaran
pendidikan. Hal ini selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang pada pokoknya menegaskan:
"[3.16.7] ...Sehingga dalam UU tentang APBN itulah diatur tentang alokasi
anggaran pendidikan yang berupa semua kegiatan yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa [Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945], yang pengelolaannya
diserahkan kepada departemen-departemen teknis atau Lembaga yang
mengurusi bidang pendidikan pada umumnya".
Dengan demikian mendasarkan pada berbagai ketentuan di atas,
sepanjang (i) penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan
perundang-undangan (Pemerintah dan DPR); (ii) dipenuhinya mandatory
spending 20% dari APBN bagi anggaran pendidikan; dan (iii) dalam anggaran
pendidikan termasuk digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG)
yang khusus diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan
dengan tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran,
maka dapat disimpulkan UU APBN tidak melanggar mandatory spending
anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
D. Kesimpulan
1. Bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran
dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi,
sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung
pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran
yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. Sepanjang usulan
pemerintah mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
158
yang disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka
APBN tersebut konstitusional.
2. Bahwa mendasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas dan berbagai
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian UU APBN di atas, dapat
disimpulkan
bahwa:
(i)
konstitusionalitas
undang-undang
APBN
ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari APBN. (ii) komponen anggaran Pendidikan merupakan
keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik.
3. Bahwa sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang
disetujui DPR, maka program makan bergizi gratis (MBG) yang diberikan
kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan
Badan Gizi Nasional), maka tidak ada pelanggaran atas mandatory
spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD
1945.
4. Bahwa anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan
bergizi gratis (MBG) sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dengan tepat sasaran dan
adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka UU APBN tidak
melanggar mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana
amanat Pasal 31 UUD 1945.
2. Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP
I. Terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Analisis
Yuridis berdasarkan Peraturan Pendidikan dan Doktrin Hukum
Pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif strategis
nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Artikel
ini mengkaji landasan yuridis program MBG dalam kerangka peraturan
perundang-undangan pendidikan Indonesia dan doktrin hukum pendidikan.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-doktrinal,
ditemukan bahwa konstitusi dan undang-undang sektoral pendidikan tidak
secara eksplisit menyebut kewajiban negara menyediakan makanan gratis di
sekolah. Namun, melalui penafsiran sistematis dan teleologis, terutama
159
terhadap Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945 serta UU Sistem Pendidikan
Nasional, program ini memiliki legitimasi konstitusional yang kuat sebagai
perwujudan "hak atas pendidikan yang bermutu" dan "perlindungan anak."
Lebih jauh, doktrin parens patriae dan in loco parentis memperkuat tanggung
jawab negara untuk hadir sebagai "orang tua" yang menjamin kesejahteraan
peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Keberhasilan program
MBG tidak hanya bergantung pada kecukupan anggaran, melainkan pada
integrasinya ke dalam sistem kurikulum pendidikan karakter dan pengawasan
berbasis komunitas sekolah sebagaimana diamanatkan oleh doktrin
tanggung jawab tripartit (negara, sekolah, masyarakat).
Program Makan Bergizi di Sekolah berjalan dengan Landasan
Konstitusional dengan pengertian Hak Atas Pengembangan Diri yang
Holistik. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi…” Kata kunci di sini adalah frasa "pemenuhan kebutuhan
dasarnya" yang melekat dengan hak mendapat pendidikan. Doktrin konstitusi
memaknai "kebutuhan dasar" tidak hanya sebagai akses ke ruang kelas,
tetapi juga kondisi biologis minimal agar proses "pengembangan diri" itu
mungkin terjadi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 lebih lanjut memerintahkan
pemerintah
menyelenggarakan
sistem
pendidikan
nasional
yang
meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan kesehatan. Kata "kesehatan"
dalam pasal ini adalah jembatan konstitusional yang menghubungkan
intervensi gizi (makanan) dengan sistem pendidikan. Oleh karena itu, negara
yang gagal mengatasi kelaparan struktural di sekolah sejatinya lalai dalam
menyelenggarakan sistem pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Dari Sarana-
Prasarana ke Biaya Personal
UU Sisdiknas tidak menyebutkan "makanan" secara eksplisit, namun
memberikan dua pijakan interpretasi:
a. Pasal 12 ayat (1) huruf c: Peserta didik berhak mendapatkan fasilitas
belajar sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisiknya. Fasilitas
belajar tidak dapat diartikan sempit sebagai buku dan laboratorium.
160
Doktrin modern fasilitas pendidikan mencakup nutritional infrastructure
yang memungkinkan perkembangan fisik dan kognitif optimal.
b. Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya. Biaya personal yang dimaksud dalam Penjelasan
Pasal ini mencakup biaya yang menunjang kebutuhan dasar siswa.
Dalam konteks sekolah satu sesi penuh (full day school) atau daerah
dengan kemiskinan ekstrem, "biaya personal" ini secara doktrinal harus
diinterpretasikan mencakup biaya makan siang, karena tanpa itu siswa
tidak dapat mengikuti pembelajaran secara efektif.
Doktrin Hukum Pendidikan sebagai Basis Tanggung Jawab Negara.
Ketiadaan frasa eksplisit "makanan gratis" dalam UU Sisdiknas diatasi
dengan doktrin hukum berikut:
Doktrin In Loco Parentis: Sekolah dan Negara sebagai Pengganti
Orang Tua
Secara tradisional, doktrin in loco parentis menempatkan guru dan
sekolah sebagai "pengganti orang tua" selama jam sekolah. Dalam
perkembangannya, doktrin ini meluas menjadi tanggung jawab negara.
Ketika anak-anak berada dalam penguasaan negara (sekolah negeri) dari
pagi hingga siang, kewajiban orang tua untuk memberikan makan
(nourishment) beralih secara hukum kepada negara. Negara tidak dapat
memaksakan anak belajar selama 6-7 jam di sekolah tanpa memastikan
asupan energi mereka terpenuhi. Doktrin ini dipertegas dalam UU No.
35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan
negara berkewajiban melindungi anak dari malnutrisi. Kegagalan
menyediakan makanan di sekolah dapat dianggap sebagai omission
(kelalaian) negara yang melanggar hak anak atas kelangsungan hidup.
Doktrin Parens Patriae: Negara sebagai Pelindung Utama Warga
Rentan
Doktrin parens patriae memberikan yurisdiksi kepada negara untuk
bertindak sebagai "orang tua bagi seluruh warga negara" yang tidak
mampu, termasuk anak-anak dari keluarga miskin. Program MBG adalah
manifestasi sempurna dari doktrin ini. Negara tidak hanya bertindak
161
sebagai regulator, tetapi sebagai penyedia langsung (provider) untuk
melindungi anak-anak dari dampak kegagalan pasar (market failure)
dalam menyediakan pangan bergizi.
Tanggung Jawab Tripartit: Konsekuensi Hukum bagi Sekolah dan
Masyarakat
Mengacu pada Pasal 54 UU Sisdiknas, peran serta masyarakat dalam
pendidikan
adalah
mandat.
Dalam
konteks
MBG,
doktrin
ini
mengharuskan adanya pengawasan berbasis komunitas (Komite
Sekolah). Model Dewan Pangan Sekolah seperti di Brasil menjadi relevan
untuk diadopsi melalui Peraturan Menteri Pendidikan. Ini mengubah
program dari sekadar proyek top-down menjadi kewajiban hukum yang
dapat diaudit oleh masyarakat sipil, mencegah kebocoran dan menjaga
kualitas gizi.
Pembahasan: Merekonsiliasi Regulasi Pangan dan Pendidikan
Tantangan yuridis terbesar program MBG adalah potensi tumpang tindih
kewenangan antara Kementerian Kesehatan (standar gizi), Badan Gizi
Nasional, dan Kementerian Pendidikan (operasional sekolah). Di sinilah
doktrin "peraturan perundang-undangan sebagai satu sistem" (legal
system theory) harus diterapkan.
Program ini tidak boleh keluar dari orbit pendidikan. Jika MBG dikelola
murni sebagai proyek logistik di luar kendali kepala sekolah dan guru, ia
kehilangan roh in loco parentis. Makanan harus diklasifikasikan secara
hukum sebagai alat pendidikan (educational tools), bukan sekadar
komoditas bansos. Konsekuensi hukum dari klasifikasi ini adalah:
1. Sekolah berhak menolak makanan yang tidak memenuhi standar
edukasi gizi.
2. Guru dan ahli gizi sekolah bertanggung jawab atas edukasi perilaku
makan, bukan hanya distributor makanan.
3. Anggaran harus dikunci untuk rantai pasok lokal (BUMDes, koperasi
tani) sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian
nasional.
Berdasarkan analisis peraturan pendidikan dan doktrin hukum, dapat
disimpulkan:
162
1. Legalitas Kuat: Meskipun UU Sisdiknas tidak menyebut "makanan
gratis" secara harfiah, Pasal 28C, Pasal 31 UUD 1945, dan UU
Perlindungan Anak menciptakan kewajiban konstitusional positif bagi
negara untuk memenuhi kebutuhan dasar gizi siswa sebagai prasyarat
mutlak dari hak atas pendidikan yang bermutu.
2. Imperatif Doktrinal: Doktrin parens patriae dan in loco parentis
menegaskan bahwa selama siswa berada di sekolah, negara adalah
"orang tua" yang wajib memberi makan. Ini adalah kewajiban hukum
(obligation), bukan kebijakan diskresioner (discretionary policy).
3. Syarat Keberhasilan: Agar selaras dengan doktrin pendidikan,
program ini harus diintegrasikan ke dalam kurikulum (edukasi pangan)
dan rantai pasoknya harus diregulasi untuk memperkuat ekonomi
lokal, bukan industri pangan terpusat. Pengawasan oleh Komite
Sekolah sebagai representasi masyarakat adalah mandat dari sistem
hukum pendidikan nasional.
II. Analisis Komparatif Keberhasilan Program Makan Bergizi Sekolah:
Studi Kasus Jepang (Gakkō Kyūshoku) dan Brasil (Programa Nacional
de Alimentação Escolar)
Program makan bergizi gratis di sekolah telah menjadi agenda kebijakan
prioritas di berbagai negara berkembang sebagai strategi untuk memutus
rantai malnutrisi antargenerasi dan meningkatkan partisipasi pendidikan
(Bundy et al., 2009). Namun, perdebatan seringkali terfokus pada aspek
logistik dan pendanaan, mengabaikan desain program yang menentukan
kedalaman dampaknya. Jepang dan Brasil menawarkan dua kutub model
sukses yang kontras namun saling melengkapi.
Keberhasilan program dianalisis melalui tiga lensa, yaitu filosofi dasar,
efisiensi rantai pasok, dan dampak sistemiknya.
Analisis Filosofis: "Pendidikan Karakter" vs "Kedaulatan Pangan"
a. Jepang: Gakkō Kyūshoku secara hukum diklasifikasikan sebagai aktivitas
pendidikan, bukan sekadar layanan kesejahteraan. Data Kementerian
Pendidikan Jepang (MEXT) menunjukkan 98,6% sekolah dasar dan
89,5% sekolah menengah pertama menerapkan program ini (MEXT,
163
2021). Keberhasilan diukur dari pembentukan perilaku. Survei nasional
menunjukkan tingkat kepatuhan siswa Jepang terhadap pedoman gizi
seimbang dan kebiasaan sarapan tertinggi di antara negara OECD,
berkorelasi langsung dengan edukasi saat makan siang. Tingkat obesitas
anak di Jepang adalah yang terendah di dunia (<5%), sebuah data
kesehatan yang menjadi indikator keberhasilan utama.
b. Brasil: Keberhasilan PNAE tidak diukur dari postur tubuh siswa,
melainkan dari output ekonomi-politiknya. UU No. 11.947/2009
mewajibkan minimal 30% dana federal untuk membeli produk dari
pertanian keluarga. Ini adalah indikator kinerja utama (KPI) yang terukur.
Data dari Fundo Nacional de Desenvolvimento da Educação (FNDE)
melaporkan bahwa pada tahun 2021, di tengah pandemi, program ini
berhasil menyalurkan dana ke lebih dari 80.000 keluarga petani lokal,
menciptakan efek pengganda ekonomi di pedesaan dan mencegah krisis
pangan yang lebih dalam.
Analisis Rantai Pasok: Swakelola vs Jaringan Lokal
Keberhasilan logistik Jepang bertumpu pada desentralisasi swakelola. Lebih
dari 80% sekolah memasak makanannya sendiri di dapur sekolah dengan
pengawasan ketat nutrition teacher bersertifikat negara. Data dari inspeksi
kesehatan menunjukkan kasus keracunan makanan dalam program ini
mendekati nol. Akurasi nutrisi dijaga ketat; setiap menu dihitung oleh ahli gizi
untuk memenuhi 33% kebutuhan kalori harian siswa secara presisi. Biaya
operasional menjadi efisien karena skala dapur kecil yang terkendali.
Sebaliknya, keberhasilan Brasil justru terletak pada kompleksitas
jaringannya yang transparan. Komite Pangan Sekolah (CAE) di tingkat lokal,
yang terdiri dari orang tua, guru, dan petani, menjadi kunci pengawasan.
Penelitian oleh Wittman & Blesh (2019) menemukan bahwa munisipalitas
dengan CAE yang aktif memiliki kepatuhan pembelian dari petani keluarga
hingga 45%, melampaui ambang batas wajib 30%. Keberhasilan di sini
adalah demokratisasi rantai pasok pangan.
Pembahasan: Sintesis Indikator Keberhasilan
164
Tabel 1 merangkum metrik keberhasilan kedua negara.
Indikator
Keberhasilan
Jepang
Brasil
Primer
Prevalensi
obesitas
rendah, literasi gizi tinggi
Pendapatan petani lokal,
diversifikasi pangan.
Sekunder
Partisipasi
&
disiplin
sekolah
Partisipasi
masyarakat
sipil (CAE).
Mekanisme Kunci
Integrasi kurikulum (ahli
gizi = guru).
Mandat
hukum
pembelian lokal (kuota
30%).
Tantangan Utama Biaya ditanggung orang
tua (potensi eksklusi).
Kapasitas produksi petani
yang tidak seragam.
Kedua model mengajarkan bahwa "gratis" bukanlah satu-satunya definisi
keadilan. Keadilan di Jepang adalah setiap anak, kaya atau miskin,
mendapatkan pengalaman edukasi gizi yang setara. Keadilan di Brasil adalah
setiap petani kecil memiliki akses pasar yang terjamin ke sekolah negeri.
Kesimpulannya bahwa tidak ada model tunggal yang sempurna.
Keberhasilan Jepang sangat bergantung pada infrastruktur sumber daya
manusia (ahli gizi) yang masif, sementara keberhasilan Brasil bergantung
pada kemauan politik untuk melindungi petani kecil. Program hibrida yang
dapat direkomendasikan bagi negara berkembang adalah dengan
mengadopsi presisi pendidikan ala Jepang-di mana makan siang adalah
kelas informal-dan kedaulatan rantai pasok ala Brasil yang mewajibkan
pembelian dari BUMDes atau koperasi tani lokal. Metrik keberhasilan pun
harus didesain ulang, tidak hanya menghitung kalori yang masuk, tetapi juga
mengukur perubahan perilaku dan perputaran ekonomi di desa.
III. Perbandingan Negara Jepang, Brasil, India, Amerika Serikat terkait
Dasar Hukum dan Anggaran Program Makan Bergizi Sekolah
Berikut adalah perbandingan dasar hukum dan struktur anggaran/pendidikan
dari program makan bergizi gratis di sekolah pada empat negara: Jepang,
Brasil, India, dan Amerika Serikat.
Analisis ini akan menunjukkan bagaimana kerangka hukum menentukan
sumber pendanaan dan karakter program.
165
Aspek
Jepang (Model
Edukasi)
Brasil (Model
Hak Asasi)
India (Model
Jaring
Pengaman)
Amerika Serikat
(Model Bantuan)
Nama
Program
Gakkō Kyūshoku (
学校給食
PNAE (Programa
Nacional
de
Alimentação
Escolar)
PM
POSHAN
(Pradhan
Mantri
Poshan
Shakti
Nirman)
NSLP
(National
School
Lunch
Program)
Dasar
Hukum
Utama
Undang-Undang
Makan
Siang
Sekolah 1954 (UU
No.
160
Tahun
1954).
Konstitusi Federal
1988 (Pasal 208,
VII) dan UU No.
11.947/2009
Putusan
Mahkamah Agung
2001
(PUCL
vs
Union of India) dan
Pedoman Nasional
2021
Undang-Undang
Makan
Siang
Sekolah Nasional
1946 (Richard B.
Russell
National
School Lunch Act)
Klasifikasi
Hukum
Kegiatan
Pendidikan (Pasal 1
UU).
Bukan
sekadar
bantuan
sosial,
melainkan
bagian integral dari
kurikulum
Hak
Konstitusional
warga
negara.
Merupakan
penjabaran
dari
Hak
Asasi
Manusia
atas
Pangan
Hak Dasar untuk
Hidup (Article 21
Konstitusi),
diperintahkan oleh
putusan
pengadilan
Program
Kesejahteraan
federal.
Tujuannya:
mengamankan
surplus komoditas
pertanian
dan
menjaga gizi.
Sumber
Anggaran
Sharing:
Pemerintah daerah
(fasilitas,
gaji)
+
Orang Tua (bahan
makanan)
Pemerintah
Federal (transfer
ke
daerah
per
siswa)
+
Kewajiban
Belanja 30% ke
Petani Lokal.
Sharing:
Pemerintah Pusat
(60%) & Negara
Bagian
(40%)
untuk
biaya
memasak
dan
bahan
Pusat
menyediakan biji-
bijian
gratis.
Pemerintah
Federal
(subsidi
tunai
per
porsi
makan
yang
disajikan),
dilengkapi
komoditas surplus
dari USDA.
Alokasi
&
Biaya
Orang
tua
membayar
¥4.500/bln.
Pemerintah
menanggung biaya
operasional. Tidak
ada kategori "gratis
universal",
tapi
subsidi penuh untuk
keluarga miskin
Pemerintah Pusat
mentransfer dana
ke
rekening
sekolah. Saat ini:
R$0,50 - R$1,07
per
siswa/hari,
tergantung
jenjang.
Wajib
30% untuk petani
Bahan:
100g
beras/gandum
gratis.
Biaya
masak: ₹5,45 (SD)
& ₹8,17 (SMP) per
anak/hari.
Termasuk
honor
juru masak
Biaya diganti per
porsi:
Gratis:
$3,90;
Harga
Reduksi:
$3,50;
Berbayar:
$0,44
(2024/2025). Total
biaya
program
~$14 miliar/tahun.
Keterkaitan
Anggaran
& Hukum
UU
mewajibkan
keberadaan "Guru
Gizi" (Eiyō Kyōyu).
Gaji mereka dari
APBD,
mengikat
anggaran
pendidikan secara
struktural
Konstitusi
mengikat
anggaran sebagai
belanja
wajib
(mandatory
spending).
UU
11.947
menciptakan
ekosistem
ekonomi
sirkular
Sifatnya
quasi-
mandatory karena
perintah MA, tapi
alokasi per anak
sangat
minim,
sehingga
rawan
inflasi pangan dan
kualitas rendah
Program bersifat
entitlement:
siapapun
memenuhi syarat
miskin wajib diberi
makan. Anggaran
membengkak
otomatis
saat
krisis, tidak bisa
dibatasi kuota.
166
dari dana negara
ke petani kecil
Analisis Mendalam Dasar Hukum dan Implikasinya
1. Jepang: Makan Siang sebagai "Pelajaran" yang Diatur Ketat
a. Dasar Hukum: Gakkō Kyūshoku Hō (UU Makan Siang Sekolah). Pasal
1 menyatakan tujuannya adalah untuk "memajukan perkembangan
fisik dan mental anak-anak yang sehat" dan secara eksplisit
menyebutnya sebagai bagian dari pendidikan. Ini fundamental karena
menempatkan anggarannya di bawah kewenangan Kementerian
Pendidikan (MEXT), bukan Kementerian Sosial.
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Karena dianggap "pendidikan",
sekolah wajib memiliki tenaga profesional, yaitu Eiyō Kyōyu (Guru Ahli
Gizi) yang berstatus PNS daerah. Gaji dan pelatihan mereka adalah
anggaran pendidikan, bukan bansos. Biaya bahan makanan yang
dibayar orang tua dianggap setara dengan iuran buku atau seragam,
bukan beban sosial. Ini menciptakan rasa kepemilikan dan standar
kualitas tinggi. Hukum tidak mewajibkan "gratis", melainkan "wajib
edukatif".
c. Jepang (Pendidikan Holistik): Program ini bukan sekadar memberi
makan. Makan siang adalah "waktu pendidikan" resmi. Siswa
bergiliran menyajikan makanan, belajar tentang nutrisi, asal-usul
bahan pangan lokal, dan etika makan. Tujuannya membentuk karakter
dan kebiasaan hidup sehat, bukan sekadar mengisi perut.
2. Brasil: Konstitusionalitas Pangan Lokal sebagai Hak Fundamental
a. Dasar Hukum: Pasal 208 Konstitusi 1988 menjamin "jaminan
makanan" (alimentação) sebagai hak siswa. Namun, revolusi hukum
terjadi melalui UU No. 11.947/2009. Pasal 14 UU ini secara
revolusioner mewajibkan minimal 30% dana PNAE dari pemerintah
federal digunakan untuk membeli makanan langsung dari pertanian
keluarga, dengan prioritas petani lokal, petani reformasi agraria, dan
komunitas adat.
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Inilah perpaduan hukum pendidikan
dan ekonomi yang paling eksplisit. UU ini menciptakan pasar yang
167
terjamin (guaranteed market) bagi petani miskin. Secara pendidikan,
UU ini mengharuskan menu menghormati kebiasaan makanan lokal,
sehingga anak-anak di Amazon makan singkong dan ikan lokal, bukan
biskuit kiriman dari kota. Pengawasannya menggunakan Dewan
Pangan Sekolah (CAE), yang terdiri dari orang tua, guru, dan
masyarakat sipil, sebagai auditor anggaran langsung.
3. India: Program Lahir dari Intervensi Yudisial, Bukan Politik
a. Dasar Hukum: Keunikannya adalah program ini lahir dari perintah
pengadilan (judicial overreach). Dalam kasus People's Union for Civil
Liberties (PUCL) vs Union of India (2001), Mahkamah Agung
menyatakan bahwa "hak atas makanan adalah bagian dari hak untuk
hidup" (Pasal 21 Konstitusi) dan memerintahkan semua sekolah
negeri menyediakan makan siang yang dimasak (cooked meal).
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Karena lahir dari perintah MA,
pendanaannya cenderung "asal jalan". Penganggarannya sangat
terbatas dan merupakan kombinasi dari alokasi biji-bijian oleh
Pemerintah Pusat (Food Corporation of India) dan biaya memasak
yang dibagi dengan negara bagian. Angka per anak sangat minim
(sekitar Rp1.000/hari), menyebabkan ketergantungan pada biji-bijian
murah dan minim protein/sayuran. Tidak ada mandat hukum untuk
kualitas nutrisi tinggi atau keterlibatan petani lokal, sehingga gagal
menjadi alat transformasi pendidikan berkualitas, meskipun sukses
meningkatkan angka partisipasi sekolah.
4. Amerika Serikat: Jaring Pengaman yang Terikat Komoditas Pertanian
a. Dasar Hukum: Richard B. Russell National School Lunch Act 1946.
Disahkan dengan tujuan ganda: "mengamankan kesehatan dan
kesejahteraan anak-anak bangsa" dan "mendorong konsumsi
domestik komoditas pertanian bergizi". Dualitas ini penting. Program
ini dikelola oleh Departemen Pertanian (USDA), bukan Departemen
Pendidikan.
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Karena dikelola USDA, program ini
sangat terkait dengan kebijakan surplus pertanian. Sekolah menerima
"komoditas berhak" (entitlement commodities) seperti daging sapi,
168
keju, dan jagung yang dibeli pemerintah untuk menstabilkan harga.
Anggarannya terbuka (mandatory entitlement): jika resesi melanda
dan
lebih
banyak
anak
jatuh
miskin,
pendanaan
otomatis
membengkak. Namun, dari segi pendidikan, program ini bersifat
transaksional: tidak ada guru gizi, tidak ada keterlibatan petani lokal
langsung, dan kualitas makanan sering dikritik karena dominasi
makanan olahan.
Empat Spektrum Hukum-Anggaran
1. Jepang (Edukatif-Kontributif): Anggaran pendidikan membiayai guru
dan dapur; orang tua membayar bahan makanan sebagai bagian dari
biaya pendidikan. Tidak ada konsep "gratis mutlak".
2. Brasil (Hak Asasi-Distributif): Anggaran adalah alat untuk mewujudkan
hak konstitusional sekaligus mendistribusikan kekayaan negara
langsung ke petani gurem. Dana dikunci secara hukum untuk ekonomi
lokal.
3. India (Darurat-Konstitusional): Intervensi pengadilan untuk mencegah
kematian akibat kelaparan. Penganggaran minim, tidak terintegrasi
dengan pendidikan berkualitas atau pemberdayaan ekonomi.
4. AS (Welfare-Komoditas): Anggaran fleksibel dan masif untuk
menjamin akses pangan bagi warga miskin dan menstabilkan harga
pangan industri, tetapi terputus dari misi pendidikan karakter dan
kedaulatan pangan lokal.
Pelajaran terpenting bagi perancang kebijakan: Dasar hukum tidak hanya
mengatur siapa yang berhak makan, tetapi juga siapa yang berhak
memasok. Brasil dan Jepang menunjukkan bahwa keberhasilan terjadi
ketika hukum secara eksplisit mendefinisikan rantai pasok dan standar
kualifikasi tenaga pendidik gizinya.
IV. Perbandingan Hukum Program Makan Sekolah Bergizi di Eropa: Studi
Kasus Finlandia, Swedia, Prancis, Italia, dan Inggris
Eropa menghadirkan spektrum model hukum yang beragam dalam
penyelenggaraan program makan sekolah. Artikel ini membandingkan
kerangka hukum dan kebijakan program makan sekolah di lima negara:
Finlandia, Swedia, Prancis, Italia, dan Inggris. Dengan pendekatan yuridis-
169
komparatif,
studi
ini
menemukan
bahwa
dasar
hukum
program
mencerminkan ideologi kesejahteraan masing-masing negara. Finlandia dan
Swedia menerapkan model universal berbasis hak sosial sebagai bagian dari
pendidikan, sementara Prancis dan Italia mengandalkan kombinasi regulasi
gizi nasional dan otonomi daerah, dan Inggris menerapkan model bantuan
bertarget. Perbandingan ini menyoroti pentingnya pengaturan kewajiban
negara secara eksplisit dalam undang-undang pendidikan serta integrasi
standar gizi dalam regulasi untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas
program.
Program makan sekolah di Eropa bukan sekadar intervensi gizi,
melainkan bagian dari sistem kesejahteraan sosial dan pendidikan yang lebih
luas. Berbeda dengan negara berkembang yang seringkali mengandalkan
bantuan internasional, negara-negara Eropa mendasarkan program ini pada
kerangka hukum domestik yang kuat, baik melalui konstitusi, undang-undang
pendidikan, maupun regulasi kesehatan. Keanekaragaman model ini-dari
universal gratis hingga bantuan bertarget-menawarkan laboratorium
kebijakan yang kaya untuk dipelajari.
Perbandingan Setiap Negara
1. Finlandia: Model Universal Berbasis Hak Subjektif
a. Dasar Hukum: Basic Education Act (628/1998), Pasal 31. Undang-
undang ini mewajibkan setiap peserta didik pada pendidikan dasar
mendapatkan makan siang gratis setiap hari yang diatur dengan baik
dan sesuai dengan kebutuhan gizi.
b. Kewajiban Negara: Absolut dan universal. Tidak ada persyaratan
pendapatan. Makan siang adalah hak subjektif setiap anak yang
terdaftar di sekolah dasar dan menengah pertama.
c. Cakupan: 100% siswa pendidikan dasar (sekitar 900.000 anak per
hari). Program ini juga mencakup siswa pendidikan menengah atas,
meskipun pengaturannya sedikit berbeda.
d. Pendanaan: Sepenuhnya didanai oleh anggaran pemerintah daerah
(munisipalitas), yang menerima transfer fiskal umum dari pemerintah
pusat. Tidak ada kontribusi orang tua. Biaya rata-rata sekitar €2,80 per
porsi.
170
e. Standar Gizi: National Nutrition Council mengeluarkan pedoman gizi
yang wajib diikuti. Makanan harus memenuhi sepertiga kebutuhan
energi harian. Komposisi: sayuran segar, protein (ikan/daging/nabati),
roti gandum, dan susu/susu nabati. Edukasi gizi terintegrasi dalam
kurikulum.
2. Swedia: Universalitas dengan Otonomi Daerah yang Kuat
a. Dasar Hukum: Education Act (2010:800), Bab 2, Pasal 25–28. UU ini
menetapkan bahwa semua siswa di sekolah dasar negeri berhak atas
makan siang bergizi gratis. Untuk sekolah menengah, kewajiban ini
bersifat opsional namun lazim dipraktikkan.
b. Kewajiban Negara: Universal untuk jenjang dasar. Undang-undang
memberikan kewajiban kepada penyelenggara sekolah (munisipalitas)
untuk menyediakan makanan tanpa biaya kepada siswa.
c. Cakupan: Hampir 100% siswa SD dan mayoritas SMP. Program ini
juga berlaku di banyak sekolah menengah atas melalui kebijakan
munisipal.
d. Pendanaan: Pemerintah daerah mendanai sepenuhnya melalui
pendapatan pajak daerah dan hibah negara. Biaya rata-rata sekitar
SEK 10.000–12.000 per siswa per tahun (sekitar €900–1.100). Tidak
ada pungutan kepada orang tua.
e. Standar Gizi: Swedish National Food Agency (Livsmedelsverket)
menerbitkan pedoman nasional yang harus dipatuhi oleh dapur
sekolah. Pedoman menekankan keberlanjutan, pengurangan limbah
makanan, dan penggunaan produk lokal.
3. Prancis: Regulasi Gizi Nasional, Penyelenggaraan Daerah
a. Dasar Hukum: Tidak ada undang-undang tunggal yang mewajibkan
penyediaan makan siang gratis universal. Kerangka hukum berasal
dari Code de l'éducation, Code rural et de la pêche maritime, serta
Arrêté (Peraturan Menteri) tentang standar gizi. Undang-undang
EGAlim (2018) mewajibkan 50% produk berkelanjutan atau
berkualitas (termasuk 20% organik) di kantin sekolah.
b. Kewajiban Negara: Pemerintah pusat menetapkan standar gizi yang
mengikat secara hukum (Arrêté du 30 septembre 2011) dan pedoman
171
frekuensi penyajian. Namun, kewajiban menyediakan layanan kantin
berada pada pemerintah daerah (komune untuk SD, departemen
untuk SMP, region untuk SMA). Tidak ada kewajiban memberikan
makan gratis universal; tarif ditetapkan berdasarkan pendapatan
keluarga (skala geser).
c. Cakupan: Lebih dari 60% siswa menggunakan kantin sekolah. Sekitar
30% siswa menerima subsidi penuh atau besar.
d. Pendanaan: Pendanaan tripartit: orang tua (tarif berdasarkan
pendapatan), pemerintah daerah (subsidi operasional), dan negara
(untuk standar gizi dan pengawasan). Harga rata-rata bagi orang tua
adalah €2–€7 per makan, tetapi keluarga miskin dapat membayar
serendah €0,50 atau gratis.
e. Standar Gizi: Sangat detail dan mengikat secara hukum. Menu harus
mengikuti siklus 20 hari, dengan proporsi ketat protein, sayuran,
produk susu, dan lemak. Kantin dilarang menyajikan lebih dari empat
hidangan goreng per bulan. Pengawasan dilakukan oleh inspektur
kesehatan.
4. Italia: Desentralisasi dan Warisan Budaya Pangan
a. Dasar Hukum: Tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan
makan siang gratis universal. Regulasi utama adalah Law No. 59/1997
(otonomi sekolah), Ministerial Decree tentang pedoman gizi, dan UU
No. 205/2017 yang mempromosikan produk organik di kantin publik.
Beberapa region (seperti Tuscany, Emilia-Romagna) memiliki undang-
undang regional yang mewajibkan standar tinggi.
b. Kewajiban Negara: Pemerintah pusat hanya menetapkan pedoman
umum, tanpa mandat universal gratis. Penyelenggaraan sepenuhnya
diserahkan kepada komune (tingkat kota) yang memiliki otonomi
tinggi. Kota-kota besar (Roma, Milan, Bologna) menyediakan layanan
makan siang dengan biaya berdasarkan ISEE (indikator pendapatan).
c. Cakupan: Bervariasi. Di kota-kota besar, partisipasi mencapai 70–90%
untuk SD, tetapi di daerah selatan yang lebih miskin, infrastruktur
kantin seringkali kurang.
172
d. Pendanaan: Kombinasi iuran orang tua (berbasis pendapatan) dan
subsidi komune. Beberapa komune progresif menyediakan gratis
untuk keluarga berpenghasilan rendah. Tidak ada dana nasional yang
dialokasikan khusus.
e. Standar Gizi: Kementerian Kesehatan menerbitkan Linee di indirizzo
per la ristorazione scolastica (Pedoman Gizi Sekolah). Menu harus
mematuhi diet Mediterania: banyak sayur, buah, kacang-kacangan,
ikan, minyak zaitun extra virgin. Penggunaan produk organik dan
produk DOP/IGP (indikasi geografis) didorong. Italia adalah pelopor
dalam memasukkan pendidikan pangan dan budaya kuliner sebagai
bagian dari kurikulum.
5. Inggris: Model Bantuan Bertarget Pascapasar
a. Dasar Hukum: Tidak ada hak legal atas makan siang gratis universal.
Kerangka hukum terdiri dari Education Act 1996 (bagian 512), School
Food Standards (The Requirements for School Food Regulations
2014, SI 2014/1603), dan Universal Infant Free School Meals (UIFSM)
yang diperkenalkan tahun 2014 untuk semua siswa kelas Reception,
Year 1, dan Year 2 (usia 4-7 tahun).
b. Kewajiban Negara: Negara hanya mewajibkan penyediaan makanan
gratis untuk kelompok sasaran: (a) semua siswa infant (UIFSM), (b)
siswa dari keluarga penerima manfaat tertentu (means-tested). Selain
itu, sekolah harus menyediakan fasilitas makan, tetapi tidak wajib
menyubsidi.
c. Cakupan: Sekitar 1,6 juta siswa (23% dari populasi sekolah negeri)
menerima makan siang gratis berbasis pendapatan. Dengan UIFSM,
cakupan naik menjadi sekitar 40% di SD.
d. Pendanaan: Pemerintah pusat mendanai UIFSM dan means-tested
free meals melalui hibah langsung ke sekolah/otoritas lokal. Tarif untuk
siswa lain ditentukan oleh sekolah, tanpa batas hukum, biasanya
£2,00–£2,70 per makan.
e. Standar Gizi: School Food Standards mengikat secara hukum.
Makanan harus memenuhi standar ketat untuk membatasi lemak
jenuh, gula, garam, dan harus mencakup setidaknya satu porsi
173
sayuran/salad dan satu porsi buah setiap hari. Minuman manis dan
gorengan dibatasi. Inspeksi dilakukan oleh Ofsted (badan pengawas
pendidikan).
Tabel Perbandingan Hukum
Dimensi
Finlandia
Swedia
Prancis
Italia
Inggris
Dasar
Hukum
Utama
Basic
Education
Act
(UU
Pendidikan)
Education
Act
(UU
Pendidikan
Code
de
l'éducation +
Arrêté
menteri
Pedoman
nasional
+
otonomi
komune
Education
Act + School
Food
Regulations
Sifat Hak
Hak subjektif
universal,
gratis
Hak
universal
(dasar)
Layanan
publik,
bukan
hak;
tarif
skala
pendapatan
Layanan
opsional
berbasis
komune
Bantuan
bertarget
+
universal
(infant)
Cakupan
100% siswa
dasar
&
menengah
pertama
~100%
siswa dasar
~60%
siswa30%
disubsidi
penuh
Bervariasi
per wilayah
~40%
(gratis)
sisanya
berbayar
Pendanaan
100% APBD
100% APBD Tri
partit:
Orang
tua,
daerah,
pusat
Orang tua &
APBD
(komune
Pusat (untuk
yang berhak)
+ orang tua
Dari perbandingan di atas, dapat diklasifikasi empat model hukum:
1) Model Hak Universal Nordik (Finlandia, Swedia): Makanan sekolah
dikonstruksi sebagai hak anak yang melekat pada status sebagai siswa.
Undang-undang pendidikan secara eksplisit menyebutkan kewajiban
negara. Pendanaan bersifat struktural dari pajak daerah. Model ini
menekankan kesetaraan mutlak dan menghapus stigma kemiskinan.
2) Model Regulasi Gizi Terpusat-Penyelenggaraan Daerah (Prancis):
Negara tidak menjamin hak universal, tetapi menjamin kualitas melalui
standar gizi yang mengikat dan pengawasan ketat. Biaya dibagi,
menjadikan layanan ini semi-pasar dengan subsidi silang. Model ini
mengakomodasi keragaman kapasitas fiskal daerah tetapi menjaga
standar nasional.
3) Model Desentralisasi Kultural (Italia): Keberadaan dan kualitas program
sangat bergantung pada kemauan politik dan kapasitas fiskal komune.
Kelebihannya, ketika berjalan, program ini sangat terintegrasi dengan
174
budaya pangan lokal dan pendidikan rasa. Namun, model ini menciptakan
ketimpangan geografis yang signifikan antara Italia utara dan selatan.
4) Model Residual Anglo-Saxon (Inggris): Hukum membatasi intervensi
negara pada kelompok paling rentan. Universalitas parsial (infant) adalah
hasil lobi politik, bukan hak fundamental. Model ini efisien secara fiskal
tetapi mempertahankan stigma "makanan orang miskin," sebuah masalah
yang coba diatasi oleh walikota London dengan program universal untuk
SD, tetapi menghadapi tantangan hukum anggaran.
Dari uraian diatas dapat difokuskan pada
1) Eropa menunjukkan bahwa dasar hukum yang kuat dalam undang-
undang pendidikan adalah prasyarat keberlanjutan. Model Nordik
membuktikan bahwa universalitas gratis bukanlah utopia, melainkan
pilihan politik yang dilembagakan melalui pajak. Model Prancis
membuktikan bahwa standar gizi yang mengikat secara hukum dapat
mengubah perilaku industri pangan dan meningkatkan kesehatan tanpa
harus menggratiskan sepenuhnya.
2) Bagi Indonesia, pembelajaran utama adalah: (1) perlunya memasukkan
kewajiban penyediaan makanan sekolah ke dalam revisi UU Sisdiknas,
mengikuti tradisi hak pendidikan Nordik; (2) pentingnya standar gizi yang
detail dan mengikat secara hukum seperti Arrêté Prancis, bukan sekadar
panduan sukarela; serta (3) model Italia mengajarkan bahwa pengaturan
harus menghormati keanekaragaman pangan lokal, tetapi harus
diimbangi dengan mekanisme transfer fiskal pusat agar tidak timbul
ketimpangan antar daerah. Tanpa fondasi hukum yang jelas, program
makan sekolah akan tetap menjadi proyek yang rentan terhadap
perubahan politik anggaran.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 April 2026 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 dan didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026 serta menyerahkan keterangan
tambahan bertanggal 29 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni
2026, pada pokoknya sebagai berikut.
175
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
a. Bahwa angka 20% yang tercantum dalam Pasal 22 UU APBN 2026
merupakan ilusi anggaran karena dari alokasi yang diklaim sebagai anggaran
pendidikan terdapat komponen MBG sehingga anggaran pendidikan murni
hanya setara dengan 11,96% dan kekurangan alokasi sebesar 8,04% dari
mandat minimal 20%.
b. Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sebagai penyelundupan
hukum karena memperluas makna pendanaan operasional pendidikan di luar
koridor fungsi kependidikan murni, yang seharusnya difokuskan pada
peningkatan kualitas guru dan sarana prasarana.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Menurut
Pemerintah, para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang
dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
176
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005, Nomor: 010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007 yang pada
pokoknya menyatakan, dikutip:
“Menimbang bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon telah
mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima syarat
yang bersifat kumulatif yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
Para Pemohon menggunakan kalkulasi matematis sendiri untuk menyatakan
bahwa anggaran pendidikan murni sebenarnya hanya 11,96% jika dana MBG
sebesar Rp 268 triliun dikeluarkan. Pemerintah berpendapat bahwa program
MBG merupakan bagian dari pendidikan, sehingga perhitungan 20%
Anggaran Pendidikan sesuai mandat konstitusi (Rp769,1 triliun) sudah
termasuk anggaran untuk MBG sebesar Rp223,6 triliun yang penerima
manfaatnya adalah peserta didik. Program MBG yang menyasar lembaga
pendidikan adalah bagian dari biaya operasional pendidikan untuk
177
memastikan peserta didik berada dalam kondisi fisik yang cukup untuk bisa
menerima pelajaran.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas
berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni
komitmen negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "memajukan
kesejahteraan umum". Pengelolaan APBN pada hakikatnya adalah wujud
kedaulatan rakyat yang dikelola secara sistematis untuk mencapai tujuan
bernegara tersebut. Secara filosofis, pendidikan tidak dimaknai secara sempit
sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di ruang kelas, melainkan
proses pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (holistik) yang
mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik. Dalam kerangka tersebut,
APBN Tahun Anggaran 2026 dirancang sebagai instrumen fiskal untuk
menjamin efektivitas penyelenggaraan pendidikan melalui penganggaran
yang mendukung pendidikan secara berkelanjutan.
178
Oleh karena itu, instrumen fiskal melalui UU APBN 2026 hadir untuk
menjamin ketersediaan sumber daya termasuk intervensi gizi sebagai
prakondisi kecerdasan anak didik guna merealisasikan pemenuhan hak
dasar warga negara atas pendidikan yang layak dan berkualitas,
sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Rasionalisasi Program Makan
Bergizi Gratis (selanjutnya disingkat MBG) menjadi bagian dari anggaran
pendidikan didasarkan pada fakta bahwa program ini merupakan wujud
investasi terhadap peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan gizi siswa,
karena kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi
proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik. Pemenuhan
nutrisi ini terbukti memiliki dampak langsung terhadap peningkatan
konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik. Dengan
demikian, secara legal dan teknokratis, program ini diakui sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan sekadar program
bantuan sosial atau pemberian makan semata. Dengan demikian, kebijakan
ini merupakan salah satu perwujudan usaha sadar dan terencana negara
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta sejalan dengan ketentuan Pasal
31 ayat (3) UUD 1945.
Konsep ini sangat selaras dengan praktik terbaik (best practices) dan
konvensi global di berbagai negara, yang telah membuktikan bahwa
intervensi gizi di sekolah adalah pilar penentu dari keunggulan sistem
pendidikan di berbagai negara, seperti di Jepang, Finlandia, dan Brazil.
Program makan siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum program
pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan (biayanya menyatu
dengan operasional sekolah) dan program makan siang sekolah di Finlandia
merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pendidikan (Basic Education Act)
untuk operasional pendidikan. Demikian pula di Brasil, Program Pemberian
Makanan Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional. Jadi pelaksanaan UU APBN 2026 Pasal 22 ayat 3
sejalan dengan pemahaman dan praktik operasional pendidikan di berbagai
negara lainnya.
Berikut penjelasan lebih lanjut best practices negara lain, antara lain:
179
1. Jepang
Program Kyushoku (makan siang sekolah) diintegrasikan secara organik
sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) yang menjadi fondasi kedisiplinan dan
kecerdasan kognitif siswa secara nasional. Sejak disahkannya Undang-
Undang Dasar Shokuiku (2005), guru ahli gizi ditempatkan berdampingan
dengan tenaga pendidik. Data terkini menunjukkan bahwa 99,7% sekolah
dasar negeri di Jepang menjalankan Kyushoku. Skema ini tidak hanya
mensuplai nutrisi dan memperbaiki asupan vitamin harian secara
signifikan, tetapi kurikulumnya mendidik siswa tentang gotong royong,
menjaga kebersihan, serta menghargai rantai pasok makanan lokal.
2. Finlandia
Sebagai pelopor pendidikan inklusif, program Free School Meals yang
diwajibkan sejak tahun 1948 dipandang sebagai instrumen pedagogis
yang menjamin setiap anak siap menerima pelajaran tanpa diskriminasi
ekonomi. Laporan dari School Meals Coalition menegaskan bahwa
makan siang gratis merupakan katalis utama yang mentransformasi
Finlandia menjadi knowledge-based society. Saat ini, dengan pendanaan
penuh dari alokasi pajak nasional dan daerah, lebih dari 94% siswa
(sekitar 558 ribu anak) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah
menerima akses nutrisi setara setiap harinya, yang secara efektif
mengeliminasi isu ketimpangan akademik akibat kelaparan tersembunyi
(hidden hunger).
3. Brasil
Sebagai perbandingan dari sesama negara berkembang, Program
Makanan Sekolah Nasional (Programa Nacional de Alimentação
Escolar/PNAE) di Brasil membuktikan korelasi langsung antara intervensi
gizi dan lonjakan capaian akademik. PNAE saat ini beroperasi dengan
anggaran sekitar R$5,4 miliar untuk melayani lebih dari 38 juta siswa.
Analisis empiris dari implementasi PNAE menunjukkan efektivitas
pendanaan program secara langsung mendongkrak skor akademik
pelajar; di mana nilai rata-rata kemampuan matematika siswa sekolah
umum dilaporkan meningkat signifikan hingga 7,91 poin.
180
Transformasi paradigma global memosisikan makan siang sekolah sebagai
investasi publik ber-implikasi ganda yang rasional. Berdasarkan data World
Food Programme (WFP) tahun 2024-2025, alokasi anggaran global untuk
program makan di sekolah telah meningkat dua kali lipat menjadi US$84
miliar, dengan 99% pendanaannya kini bersumber langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing negara. Kalkulasi WFP dan
Bank Dunia juga membuktikan tingginya tingkat pengembalian keekonomian
(return on investment); setiap US$1 yang dialokasikan pemerintah pada
makanan sekolah akan menghasilkan keuntungan ekonomi, kesehatan, dan
pendidikan sebesar US$7 hingga US$35 dalam jangka panjang. Integrasi
praktik terbaik anggaran pendidikan melalui perbaikan nutrisi secara global
ini semakin mengukuhkan bahwa langkah Pemerintah dalam memasukkan
pendanaan Program MBG ke dalam ruang lingkup operasional pendidikan
adalah kebijakan strategis, rasional, dan berbasis bukti (evidence-based
policy) guna menciptakan generasi emas yang berdaya saing.
Tahun 2025, Pemerintah telah mengakomodir program MBG dalam UU
APBN TA 2025 yang penyusunannya telah dibahas oleh DPR dan
Pemerintah pada tahun 2024, hal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam
melaksanakan program prioritas nasional yang berkelanjutan.
Selanjutnya, kerangka program MBG telah direncanakan Pemerintah
bersama dengan DPR dengan membentuk Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun
2025-2045
(selanjutnya
disebut
RPJPN
2025-2045)
yang
diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan secara rinci
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (selanjutnya
disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang diundangkan pada tanggal 10
Februari 2025.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG dari aspek kelembagaan,
Pemerintah pada tanggal 15 Agustus 2024 telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
181
Dengan demikian, program makan bergizi gratis merupakan program
berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan periode
selanjutnya.
B. Asas dan Tujuan
UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara
yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan, selaras dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Sementara itu, UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan asas
demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan
diletakkan pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan efektivitas
belanja negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan
akses belajar tanpa diskriminasi sesuai UU Sisdiknas.
Program MBG sejalan dengan UU Sisdiknas yang menempatkan pendidikan
sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran
kognitif, tetapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter.
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan
nasional bertujuan “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, dan mandiri.” Aspek “sehat” dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta
didik merupakan prasyarat konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan
tersebut. Selain itu diatur bahwa, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non educational, melainkan
intervensi pendukung (supporting policy) bagi fungsi pendidikan nasional
guna menjamin kesiapan biologis dan kognitif peserta didik yang didukung
dengan UU APBN.
Selain itu, sesuai Pasal 6 dan Pasal 11 UU Sisdiknas, bahwa tanggung jawab
penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat
saja, namun juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga
masyarakat.
182
Meskipun pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
dalam APBN juga dialokasikan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD)
yang peruntukannya untuk bidang pendidikan.
Implementasi asas keadilan secara konkrit dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan memastikan tidak ada satupun program strategis dari periode
sebelumnya
yang
dihentikan
atau
dikurangi.
Pemerintah
tetap
menggencarkan perbaikan bangunan sekolah, mempertahankan beasiswa
Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), dan
berbagai beasiswa lainnya, pengembangan metode pembelajaran interaktif
melalui digitalisasi pembelajaran untuk sekolah. Hak dan kesejahteraan guru
juga tidak dikurangi, melainkan ditambahkan insentif khusus bagi guru
honorer.
Tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN 2026 dan UU
Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome pendidikan yang
terukur. Tujuan pengalokasian 20% anggaran pendidikan bukan sekadar
menggugurkan kewajiban administratif mandatory spending, melainkan
bertujuan strategis untuk memutus rantai kemiskinan, mencegah stunting
kognitif, dan mempersiapkan generasi emas yang memiliki daya saing global.
Program MBG dirasionalisasikan sebagai investasi peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdampak langsung pada peningkatan
konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik siswa. Sebagai contoh,
Pemerintah secara konsisten telah mengalokasikan minimal anggaran
pendidikan 20% dari total APBN sejak TA 2009. Pada TA 2026, telah
dialokasikan anggran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang mencapai
20% dari APBN 2026 sesuai dengan amanat konstitusi. Dari alokasi tersebut,
dialokasikan Rp223,6 triliun untuk MBG bagi penerima manfaat untuk siswa
sekolah/madrasah.
Hal ini diiringi dengan anggaran kesejahteraan guru yang meningkat secara
signifikan (selama periode 2024-2026 tumbuh rata-rata 10,16% per tahun
dari Rp175 triliun tahun 2024 menjadi Rp211,4 triliun pada tahun 2026*)),
lebih besar dari pertumbuhan anggaran pendidikan (selama periode 2024-
2026, anggaran pendidikan tumbuh rata-rata 7,82% per tahun dari Rp665,02
triliun pada tahun 2024 menjadi Rp769,09 triliun pada tahun 2026).
183
*)belum
termasuk
anggaran
kesejahteraan
untuk
guru
pendidikan
keagamaan.
C. Arah Pengaturan
Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur
dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan dalam
UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN. Pengaturan tidak lagi
terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji
pendidik), tetapi diperluas secara legal dan teknokratis pada belanja
operasional penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya
dimanifestasikan melalui Program MBG. Alokasi dan peruntukan program ini
sebagai pendanaan operasional pada lembaga pendidikan telah disepakati
bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU APBN 2026
yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana
pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem
pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemda
melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh
Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki standar
184
kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui
Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi
Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun
(2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan menjamin
ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
“Anggaran
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026
“Pendanaan operasional penyelenggaraan
Pendidikan termasuk program makan bergizi
pada Lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum
maupun keagamaan.”
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
(APBN)
pada
sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
”Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat
dilakukan secara bertahap.”
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan
ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5)
UUD NRI 1945.
1. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa masuknya MBG
melanggar mandatory spending 20% (dua puluh persen) untuk
185
Pendidikan, Pemerintah menegaskan bahwa sistem Pendidikan nasional
tidak bisa dipisahkan dari kondisi fisik peserta didik. Frasa "kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan progresif. Pendidikan tidak
terjadi dalam ruang vakum yang hanya melibatkan guru dan buku.
Penyelenggaraan pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu sistem
yang terorganisasi dan terencana untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Operasional penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas
pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup berbagai
layanan pendukung yang memastikan tercapainya perkembangan
peserta didik secara optimal.
2. Menurut George R. Terry, manajemen merupakan suatu proses yang
terdiri
dari
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan,
dan
pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam
konteks pendidikan, fungsi manajemen ini diterapkan dalam pengelolaan
kurikulum, peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta
layanan
pendukung
lainnya.
MBG
direncanakan,
diorganisasi,
dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah, maka program tersebut
secara manajerial termasuk dalam operasional pendidikan.
3. Selain itu, Abraham Maslow melalui teori hierarki kebutuhan menjelaskan
bahwa kebutuhan fisiologis seperti makan dan minum merupakan
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebelum individu dapat mencapai
kebutuhan tingkat lebih tinggi, termasuk aktualisasi diri. Dalam konteks
pendidikan, siswa yang kebutuhan gizinya terpenuhi akan lebih mampu
berkonsentrasi, memahami materi, dan berpartisipasi aktif dalam
pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi melalui
program MBG berkontribusi langsung terhadap efektivitas proses belajar.
4. Lebih lanjut, Hamalik Oemar menyatakan bahwa pendidikan adalah
suatu sistem yang melibatkan komponen-komponen yang saling
berkaitan, termasuk lingkungan belajar dan layanan pendukung. Sekolah
tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai
institusi yang membina perkembangan jasmani dan rohani peserta didik.
186
Dengan demikian, penyediaan makanan bergizi dapat dipandang
sebagai bagian dari pembinaan aspek jasmani siswa.
5. Dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan mengenai pemenuhan gizi
peserta didik juga menjadi perhatian pemerintah melalui program MBG.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak
usia sekolah dengan memastikan kebutuhan gizi terpenuhi.
6. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa MBG termasuk
dalam operasional penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari
layanan penunjang pendidikan. Secara teoretis, hal ini didukung oleh
teori manajemen pendidikan dan teori kebutuhan manusia yang
menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar untuk menunjang
keberhasilan proses belajar mengajar.
7. Peserta didik sebagai subjek utama pendidikan memerlukan kesiapan
fisik dan mental yang hanya dapat dicapai melalui asupan gizi yang
seimbang. Jika negara gagal memastikan anak didik dalam kondisi sehat
saat belajar, maka biaya yang dikeluarkan untuk kurikulum dan
infrastruktur akan menjadi sia-sia karena anak-anak tersebut tidak akan
mampu menyerap materi pelajaran dengan baik. Oleh karena itu,
pengkategorian MBG sebagai komponen operasional pendidikan adalah
langkah yang logis dan konsisten dengan tujuan nasional.
8. Untuk memahami mengapa Pemerintah berhak memasukkan komponen
gizi ke dalam anggaran pendidikan, perlu dilakukan penelusuran
terhadap risalah amandemen UUD NRI 1945 yang berlangsung antara
tahun 1999 hingga 2002. Perubahan pada Bab XIII tentang Pendidikan
dan Kebudayaan mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar
"pengajaran" yang bersifat instruksional menjadi "pendidikan" yang
bersifat holistik. Dalam pembahasan di Panitia Ad Hoc (PAH) I dan III
Badan Pekerja Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), muncul
kesadaran bahwa pendidikan nasional harus mampu membangun
kapasitas intelektual sekaligus karakter dan moral bangsa. Perubahan
istilah dari "pengajaran" pada naskah asli menjadi "pendidikan" pada
hasil amandemen menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab
187
yang lebih luas dari sekadar menyelenggarakan kelas, yakni mencakup
pembinaan manusia seutuhnya.
9. Risalah pembahasan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 juga mengungkap
bahwa penetapan angka 20% (dua puluh persen) dimaksudkan agar
sektor pendidikan memiliki "kepastian anggaran" yang terlindungi dari
gejolak politik sesaat. Namun, para Perumus UUD NRI 1945 tidak pernah
memberikan daftar tertutup mengenai apa saja yang boleh dan tidak
boleh masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan tersebut.
Sebaliknya, Perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada
pembentuk Undang-Undang melalui frasa "diatur dengan undang-
undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945) untuk menjabarkan sistem
pendidikan nasional yang relevan dengan perkembangan zaman. Dalam
konteks tahun 2026, ketika tantangan krisis pangan dan masalah stunting
masih membayangi, maka memasukkan MBG sebagai pendukung
operasional pendidikan adalah bentuk pelaksanaan mandat tersebut
secara bertanggung jawab.
10. Pendidikan adalah sebuah usaha sadar untuk mengembangkan potensi
diri, namun potensi tersebut mustahil berkembang jika otak anak tidak
mendapatkan asupan nutrisi yang cukup. Gizi menjadi hal yang penting
bagi orang yang sedang menempuh pendidikan karena selain dapat
meningkatkan kecerdasan, juga dapat menunjang pertumbuhan fisik dan
mental. Pengaruh asupan zat gizi terhadap gangguan perkembangan
anak melalui menurunnya status gizi. Status gizi yang kurang tersebut
akan menimbulkan kerusakan otak, sakit, dan penurunan pertumbuhan
fisik. Ketiga keadaan ini akan berpengaruh terhadap perkembangan
intelektual. Gangguan perkembangan yang tidak normal antara lain
ditandai dengan lambatnya kematangan sel saraf, lambatnya gerakan
motorik, kurangnya kecerdasan dan lambatnya respon sosial.
11. Menurut kajian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika anak.
Status gizi bersama dengan faktor lain, seperti konsumsi pangan, dan
fasilitas belajar memiliki pengaruh yang signifikan secara bersama
terhadap prestasi belajar matematika anak.
188
12. Hal serupa juga ditemukan berdasarkan hasil penelitian A. A. Wulandari
Nur, dkk mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi belajar
siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, dapat disimpulkan
bahwa status gizi siswa bervariasi, dengan sebagian besar berada pada
kategori gizi baik, diikuti oleh gizi kurang/buruk, serta sebagian kecil
mengalami obesitas/overweight. Sementara itu, mayoritas siswa memiliki
prestasi belajar yang tergolong tinggi berdasarkan nilai rata-rata rapor.
Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara
status gizi dengan prestasi belajar siswa. Hal ini menunjukkan bahwa
semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin
baik pula prestasi belajar yang dicapai. Dengan demikian, pemenuhan
gizi yang optimal pada anak usia sekolah sangat penting untuk
mendukung perkembangan kognitif dan peningkatan hasil belajar di
sekolah.
13. Secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi
(hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis
dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung pada
penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan
menurunnya tingkat konsentrasi. Laporan Bank Dunia (2024) dan World
Food Programme (WFP) menegaskan bahwa setiap 1 dollar yang
diinvestasikan pada program makan siang di sekolah memberikan
tingkat pengembalian (return of investment) sebesar 9 dollar melalui
perbaikan prestasi akademik dan produktivitas jangka panjang. Oleh
sebab itu, memasukkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari pendanaan
operasional pendidikan bukanlah sebuah penyelundupan hukum,
melainkan intervensi teknokratis berbasis bukti (evidence-based policy)
untuk menyelamatkan efektivitas belanja triliunan rupiah di sektor
kurikulum dan infrastruktur yang akan sia-sia jika peserta didiknya
mengalami defisit kognitif akibat kelaparan.
14. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa program MBG memiliki kontribusi
yang besar bagi perekonomian. Program MBG menciptakan permintaan
pangan nasional dalam skala besar dan stabil setiap hari. Permintaan
tersebut menyerap/meningkatkan produksi beras, telur, ayam, sayur dan
189
buah, susu. Dan saat ini sudah terbentuk pasar dan ekosistem petani,
peternak, dan produsen pangan, dan penyedia makanan.
15. Program MBG melibatkan rantai usaha yang luas, termasuk UMKM,
petani, distributor pangan, pelaku logistik, dan penyedia makanan.
Pelaku usaha telah menyesuaikan kapasitas produksi dan investasi
untuk memenuhi kebutuhan program tersebut. Dari sisi lapangan kerja,
program MBG membuka kesempatan kerja pada berbagai sektor, antara
lain penyedia bahan baku, distribusi logistik, pengolahan pangan dan
produksi pertanian.
16. Program MBG merupakan investasi pada kualitas sumber daya manusia
melalui peningkatan gizi anak usia sekolah, yang dalam jangka panjang
dapat berdampak pada kemampuan belajar yang akan berpengaruh
pada produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan potensi pertumbuhan
ekonomi nasional.
17. Perbaikan gizi anak sekolah terbukti berkorelasi positif dengan
peningkatan hasil pendidikan. Hal ini didukung oleh hasil studi
internasional The Impact of School Meal Programs on Educational
Outcomes in African Schoolchildren: A Systematic Review (2022) yang
menunjukkan program makan sekolah berkontribusi positif terhadap
kehadiran, konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
18. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
disimpulkan bahwa program MBG memiliki manfaat sosio-ekonomi yang
dapat dirasakan hasilnya oleh generasi penerus bangsa. Pemerintah
berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat program ini sebagai
upaya jangka panjang pembangunan modal manusia (human capital)
bangsa Indonesia yang produktif, sehat, dan terpelajar di masa depan
menuju Indonesia Emas 2045.
19. Terkait dengan keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang telah
diuji materi dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor
24/PUU-V/2007, anggaran/dana pendidikan memiliki dimensi yang luas
termasuk untuk belanja gaji pendidik. Dengan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, maka telah terdapat kepastian alokasi
anggaran untuk pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
190
20. Bahwa terkait alokasi anggaran belanja pendidikan dapat Pemerintah
sampaikan perkembangan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai berikut:
a. Tahun 2022
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2022 sejumlah Rp.542.831.917.742.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.152.777.421.649.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.290.544.046.892.000,-,
dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.69.477.578.790.000,-.
b. Tahun 2023
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2023 sejumlah Rp.612.235.268.892.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.161.562.690.962.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.305.595.143.263.000,-,
dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.69.500.000.000.000,-.
c. Tahun 2024
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2023 sejumlah Rp.665.023.864.362.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.241.465.156.207.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.
346.558.708.105.000,-,
dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.77.000.000.000.000,-.
d. Tahun 2025
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2025 sejumlah Rp.724.262.748.700.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.261.617.652.257.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
191
Rp.347.091.878.745.000,-,
dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.80.000.000.000.000,-.
e. Tahun 2026
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2026 sejumlah Rp.769.086.869.324.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.470.462.497.909.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.264.624.371.415.000,-,
dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.34.000.000.000.000,-.
Berdasarkan uraian tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk belanja
pendidikan menunjukkan peningkatan setiap tahun dalam kurun waktu 5
(lima) tahun ini.
21. Bahwa program MBG merupakan Program Prioritas Nasional yang
tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
(selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029). Adapun sasaran
program ini adalah siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
dengan rincian Strategi Tahunan Pemberian MBG sebagai berikut:
a. Tahun 2025
Total sasaran 17,89 juta jiwa (19%) di setiap kabupaten/kota melalui
5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
b. Tahun 2026
Total sasaran 46,39 juta jiwa (50%) di setiap kabupaten/kota melalui
13.254 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam
Perpres 115/2025.
c. Tahun 2027
Total sasaran 64,94 juta jiwa (70%) di setiap kabupaten/kota melalui
18.555 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam
Perpres 115/2025.
d. Tahun 2028
Total sasaran 73,86 juta jiwa (80%) di setiap kabupaten/kota melalui
21.104 Satuan Pelayanan. Pembentuk Undang-Undang juga
192
menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan
Gizi Nasional.
e. Tahun 2029
Total sasaran 92,78 juta jiwa (100%) di setiap kabupaten/kota melalui
26.508 Satuan Pelayanan. Pembentuk Undang-Undang juga
menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan
Gizi Nasional.
22. Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran
penyediaan dan penyaluran program MBG yang kemudian dicantumkan
sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan Presiden Nomor 118
Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut Perpres 118/2025). Terkait
pelaksanaan penyediaan dan penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum
dalam UU APBN 2026 dan Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi
atas:
a. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh
Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
b. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan
Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran kesehatan.
23. Berdasarkan uraian tersebut, peningkatan anggaran program MBG
dalam UU APBN 2026 sesuai dengan peningkatan target Tahun 2026
dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang harus terpenuhi dan bagi
program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan hanya
diperuntukkan bagi anak sekolah saja, sehingga besaran dan
pencantuman anggaran program MBG pada anggaran pendidikan dalam
UU APBN 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
24. Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima manfaat dari
Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi
Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan
penahapan (staging), dimana Tahun 2025 merupakan persiapan dan
penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba skala
terbatas, serta pembangunan sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
193
(SPPG). Selanjutnya, tahun ini merupakan tahun pelaksanaan di mana
jangkauan sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan yang
lebih besar.
25. Selain itu, pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan
dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen
inti pendidikan lainnya. Justru, dalam UU APBN 2026, alokasi untuk guru,
murid, dan infrastruktur sekolah menunjukkan tren peningkatan nominal
demi memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh. Beberapa
peningkatan manfaat antara lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru),
manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan peningkatan sarana
dan prasarana sekolah.
26. Pembangunan fasilitas dan sarana SPPG dilakukan melalui kerjasama
dengan pihak mitra mandiri, tidak menggunakan anggaran APBN. Untuk
mengembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh mitra,
diberikan insentif sebesar Rp 6.000.000,- per hari untuk mengembalikan
biaya investasi mitra dengan perkiraan Break Even Point (BEP) yang
lebih kurang 2 s.d. 3 tahun dari insentif yang diterima.
27. Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program MBG
dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap beberapa
mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah
Pusat, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
meskipun anggaran Transfer ke Daerah dikurangi, namun untuk
tunjangan guru dan tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya
sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam Tabel Perkembangan
Anggaran Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru berikut:
194
28. Selain itu, alokasi anggaran belanja pendidikan pada anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa melalui DAK Non-Fisik untuk Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan juga meningkat setiap tahunnya
sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam Tabel berikut:
28. Selain itu, alokasi anggaran belanja pendidikan pada anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa melalui DAK Non-Fisik untuk Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan juga meningkat setiap tahunnya
sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam Tabel berikut:
29. Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN,
bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada pemerintah daerah
untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah. Ketentuan TKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Penetapan pagu
TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati bersama antara
Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam implementasinya, alokasi TKD
didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk mengurangi
kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas
nasional.
30. TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah
dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 %
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah
195
tentunya perlu memperkirakan berapa dari anggaran belanja TKD yang
digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan
amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
31. Penurunan pagu TKD tahun 2026, tidak serta merta menyebabkan tidak
terpenuhinya 20% anggaran Pendidikan di daerah, termasuk didalam
pemenuhan gaji dan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah
(ASND) dan tenaga Pendidikan di daerah. Hal ini mengingat untuk
kebutuhan operasional sekolah melalui Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan
(BOSP)
dan
tunjangan
guru
ASND
melalui
TPG/Tamsil/Tunjangan Khusus Guru tidak ada penurunan alokasi,
bahkan meningkat. Penurunan terbesar pengakuan belanja TKD untuk
Pendidikan dalam APBN adalah bersumber dari DAU, yang mana secara
nasional alokasi DAU hanya berkurang ±Rp30T, namun dari sisi
pengakuan APBN dari DAU untuk Pendidikan berkurang hingga
±Rp84,8T. Penurunan pengakuan DAU Pendidikan dari sisi APBN ini
disebabkan, pemerintah hanya memasukkan kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan guru ASND saja sebagai bagian dari 20% anggaran
Pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang
juga
memperhitungkan
sebagian
belanja
untuk
pembangunan/rehabilitasi sarpras Pendidikan daerah menggunakan
DAU (saat ini terdapat arahan presiden Pembangunan/rehab sarpras
dilakukan KL/Kemdikdasmen sehingga tidak lagi bergantung dari DAU
maupun DAK Fisik) dan juga kebutuhan belanja dari OPD Pendidikan.
32. Dengan adanya penurunan pengakuan penggunaan DAU tersebut,
sejatinya memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan
prioritas belanja sesuai dengan kebutuhan daerah ditengah penurunan
alokasi TKD secara nasional.
33. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penurunan TKD ini tidak
serta merta berarti anggaran untuk Pendidikan di daerah juga berkurang,
karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD lainnya
ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing pemda. Jadi
selama Pemda memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk Pendidikan,
maka penurunan TKD terutama karena penurunan pengakuan DAU
196
dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran
Pendidikan di daerah.
34. Pemerintah menekankan bahwa memisahkan MBG dari anggaran
pendidikan adalah tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Jika
anggaran pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan
membangun gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena
kurang gizi, maka terjadi inefisiensi anggaran pendidikan. Program MBG
justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan.
Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar dan sehat,
maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan guru akan
memberikan hasil yang maksimal.
35. Menurut data dari World Food Programme (WFP), sekitar 380 juta anak
di seluruh dunia menerima makanan sekolah, tetapi hanya beberapa
negara, seperti Indonesia, Estonia, Finlandia, Swedia, Brasil, dan India,
yang menawarkan makan siang gratis untuk semua siswa. Namun, para
ahli semakin menekankan perlunya reformasi makanan sekolah untuk
menyediakan makanan berkualitas dan sehat bagi anak-anak.
36. Jika dikomparasikan dengan praktik terbaik global (global best practices),
pengintegrasian program gizi ke dalam pendidikan adalah standar di
negara-negara maju. Sistem pendanaan MBG melalui kerangka
anggaran pendidikan bukanlah suatu anomali. Realitas global
menunjukkan arah yang sebaliknya.
37. Di Finlandia, perintis pendidikan terbaik dunia, Free School Meals
(makan sekolah gratis) telah diwajibkan oleh undang-undang sejak tahun
1948 dan dianggap sebagai pilar pedagogis, bukan sekadar urusan
kesehatan. Momen makan bersama di sekolah dikurasi sebagai bagian
dari kurikulum pendidikan karakter, tata krama, dan kesetaraan sosial.
38. Begitu pula di Jepang melalui program Kyushoku (makan siang sekolah),
di mana pendanaannya terintegrasi erat dengan subsidi operasional
pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah. Kyushoku tidak hanya
memberi makan, tetapi didesain sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) di
mana siswa belajar melayani, membersihkan, dan mengelola makanan,
197
yang berdampak pada tingginya kedisiplinan dan capaian akademik
(PISA scores) siswa Jepang.
39. Fakta-fakta ini menggugurkan dalil Para Pemohon yang memandang
sempit bahwa operasional pendidikan murni hanya sebatas buku, alat
tulis, dan spidol. Pengeluaran negara untuk memastikan perut siswa
terisi adalah pengeluaran sah dalam yurisdiksi pendidikan.
40. Pemerintah juga perlu menekankan bahwa budgeting merupakan hak
prerogatif eksekutif dan legislatif untuk menjalankan roda pemerintahan.
Penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran
merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
dimiliki oleh pembentuk undang-undang Dalam perkara a quo, Para
Pemohon
tidak
dapat
membuktikan
adanya
pelanggaran
hak
konstitusional yang aktual, yang ada hanyalah ketidakpuasan terhadap
pilihan kebijakan pemerintah.
41. Pemerintah menolak dengan tegas dalil Pemohon yang membenturkan
pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan
dosen atau guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN dan regulasi KemenPANRB, formasi ASN/PPPK ditetapkan
berdasarkan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-
masing instansi. Formasi tenaga gizi atau supervisor satuan pelayanan
pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sepenuhnya terpisah dari alokasi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri (BOPTN) di Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
Kehadiran PPPK untuk program MBG tidak memotong, mendegradasi,
atau mengambil porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik yang telah
diproteksi secara spesifik dalam kerangka pengeluaran jangka
menengah (Medium Term Expenditure Framework/MTEF) Kementerian
Keuangan.
42. Mengenai dalil Para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
dan penjelasannya menciptakan ketidakpastian hukum dan memuat
norma baru yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan dengan merujuk pada hakikat
198
UU APBN 2026 merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan
periodik. Mengingat UU APBN 2026 harus dieksekusi dalam waktu satu
tahun anggaran secara sangat detail, maka pencantuman rincian
program prioritas dalam bagian penjelasan bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum bagi kementerian/lembaga pelaksana agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang atau kebuntuan administratif.
43. Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala
biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan
misinya. Misi sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan edukasi
siswa. Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan siswa
siap belajar adalah bagian dari operasi sekolah. Penjelasan norma a quo
tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh,
melainkan memberikan penegasan atas cakupan operasional tersebut
agar selaras dengan agenda prioritas nasional.
44. Pemerintah berpendapat bahwa alokasi Anggaran Pendidikan sudah
memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20% dari anggaran belanja
yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun termasuk
anggaran untuk MBG yang merupakan program prioritas Pemerintah
untuk memastikan peserta didik berada dalam kondisi fisik yang siap
untuk belajar. Anggaran tersebut tersebar yang dialokasikan pada
Kementerian/Lembaga terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui
transfer ke daerah, serta melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya
dilakukan secara lintas-sektoral.
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Apabila permohonan ini dikabulkan, maka dapat terjadi disrupsi terhadap struktur
APBN yang telah dirancang secara terintegrasi. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan tekanan fiskal. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara,
situasi
tersebut
berpotensi
mengganggu
keberlanjutan
fiskal
(fiscal
sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
199
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
berikut Penjelasannya terhadap UUD NRI 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 berikut Penjelasannya tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NRI
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 14 April 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon), Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi telah mengajukan sejumlah pertanyaan untuk dilengkapi oleh Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan tambahan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perkenankanlah kami d.h.i.
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang
merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Keterangan Presiden
sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan terdahulu.
Keterangan Tambahan ini disusun secara sistematis berdasarkan
pengelompokan isu yang berkembang dari pertanyaan, tanggapan, dan/atau
masukan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ajukan dalam persidangan
200
sebelumnya, guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif sekaligus
memperkuat pandangan Pemerintah terhadap permohonan a quo.
I. Posisi Pemerintah (Standing Position)
Perkara a quo pada hakikatnya tidak mempersoalkan apakah negara boleh
atau dapat menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan
mempertanyakan bagaimana program tersebut dialokasikan dalam kerangka
anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945. Dengan demikian, inti perkara terletak pada cara menafsirkan
alokasi anggaran pendidikan, bukan pada keberadaan kebijakan itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa anggaran
pendidikan tidak dapat dibatasi secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai
instrumen negara yang bersifat fungsional dan multidimensi untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang efektif. Oleh karenanya, pertanyaan kunci
yang relevan bukanlah apakah suatu program memiliki label pendidikan secara
formal, tetapi apakah program tersebut secara substantif merupakan bagian dari
penyelenggaraan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Keterangan Tambahan ini juga bertujuan untuk
menegaskan bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan
dan komposisi anggaran existing merupakan komposisi yang ideal dan terbaik
untuk dapat mencapai tujuan pembangunan karena telah mempertimbangkan
kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan salah satunya dalam rangka
memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah dengan hormat
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
II. Kerangka Konstitusi
A. Mandatory Spending Anggaran Pendidikan
Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari APBN/D untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
kepastian konstitusional dan minimum alokasi anggaran pendidikan. Namun,
di dalam UUD 1945 tidak merinci secara limitatif komponen (daftar tertutup)
apa saja yang termasuk atau tidak termasuk dalam anggaran pendidikan.
201
Oleh karenanya, ruang lingkup mandatory spending pendidikan harus
ditafsirkan secara terbuka, multidimensional, dan fungsional berdasarkan
keterkaitannya dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Pemerintah
berpandangan bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, merupakan sebuah norma
yang bersifat terbuka dan dinamis, yang menuntut interpretasi progresif
sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan aktual peserta didik.
Dalam risalah sidang perubahan UUD 1945, khususnya pada Sidang
Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun 2001, tidak ditemukan
adanya rumusan daftar eksklusif atau closed list mengenai komponen-
komponen apa saja yang boleh atau dilarang masuk ke dalam anggaran
pendidikan. Hal ini memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan kapasitas
kognitif dan biologis anak bangsa. Sejalan dengan itu, Perumus UUD 1945
memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa
"diatur dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945) untuk
menjabarkan
sistem
pendidikan
nasional
yang
relevan
dengan
perkembangan zaman.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada bagian pendapat halaman
84, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, pada prinsipnya membenarkan bahwa
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20%
(dua puluh persen)) dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan
menyimpang dari hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
B. Penganggaran (Budgeting) Sesuai dengan Konstitusi (Open Legal
Policy)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD Tahun 1945,
Pemerintah d.h.i. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada DPR. Kewenangan tersebut mencakup pula pengajuan
Rancangan Undang-Undang APBN sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi
pemerintahan di bidang keuangan negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 menentukan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk memperoleh persetujuan bersama, sedangkan Pasal 23 ayat (1) dan
202
ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa RUU APBN diajukan setiap tahun
oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Dalam konteks UU APBN TA 2026, alokasi anggaran pendidikan yang
dimuat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, merupakan
bagian dari materi muatan UU APBN yang dibentuk melalui mekanisme
pembahasan secara terbuka dan persetujuan bersama antara Presiden dan
DPR.
Dengan demikian, ditetapkannya atau disetujuinya UU APBN TA 2026
oleh
Presiden
dan
DPR,
termasuk
kebijakan
penempatan
dan
pengelompokan komponen anggaran di dalamnya, tidak dapat dipahami
sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai bagian integral dari
pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam
UUD 1945. Kewenangan tersebut secara nyata dijalankan melalui
mekanisme pembahasan bersama DPR, dengan melibatkan proses
politikanggaran yang terbuka dan akuntabel. Oleh karenanya, tidak tepat
untuk menyatakan bahwa kebijakan dimaksud merupakan tindakan yang
menyimpang ataupun bertentangan dengan UUD 1945.
C. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 23C UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut antara lain
diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka pengelolaan keuangan
negara.
Dalam ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara, Presiden
berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan
Negara diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D setiap
tahun.
Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan pos
anggaran dalam APBN, termasuk pengaturan anggaran pendidikan dalam UU
203
APBN TA 2026, pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh
Pemerintah.
Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah Konstitusi pada
halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor 010/PUU-III/2005, telah
menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh
Mahkamah.”
Pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan,
jelas bukan merupakan hal yang melampaui kewenangan maupun
penyalahgunaan kewenangan karena telah sesuai dengan Pasal 23C UUD
1945 dan telah mendapat persetujuan bersama Presiden dengan DPR.
Bahkan merupakan pengimplementasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
Ketidaksetujuan para Pemohon atas pengalokasian anggaran
Program MBG dalam Anggaran Pendidikan, tidak lantas menjadikan
ketentuan yang diujikan menjadi inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi pada
paragraf 3.17 halaman 187 Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah
menegaskan sebagai berikut:
“Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti
halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu
dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”
III. Anggaran Pendidikan
A. UU APBN TA 2026
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa definisi anggaran pendidikan
tidak
dapat
dipahami
secara
sempit,
namun
kontekstual
dan
multidimensional. Hal tersebut dapat terlihat dari definisi anggaran
204
pendidikan dalam UU APBN setiap tahunnya, termasuk dalam UU APBN TA
2026 yang dalam Pasal 1 angka 35 mendefinisikan:
“Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang
disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga,
TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, termasuk gaji pendidik.”
B. PerPres Rincian APBN TA 2026
Lebih lanjut, Rincian Anggaran Pendidikan diatur dalam ketentuan
Pasal 6 Perpres 118 Tahun 2025 jo Lampiran VI Perpres 118/2025, yang
merinci anggaran pendidikan untuk TA 2026 yang terdiri dari beberapa
komponen, yaitu:
1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat yang terbagi
pada
Anggaran
Pendidikan
Kementerian
Negara/Lembaga
dan
nonKementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Dalam konteks Program MBG, bahwa Badan Gizi Nasional tercantum
secara eksplisit dalam Lampiran VI Perpres Rincian APBN TA 2026 sebagai
salah satu komponen dalam rincian anggaran pendidikan melalui
Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan demikian, secara struktur APBN TA 2026, alokasi Badan Gizi
Nasional yang berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan dalam
rincian anggaran pendidikan. Penempatan tersebut berkorelasi dengan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan bahwa
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
C. Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Anggaran Pendidikan
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, Pasal 2 ayat (2)
Permendikbudristek
tentang
Penggunaan
Anggaran
Pendidikan,
menjelaskan bahwa Anggaran pendidikan dialokasikan melalui:
a. kementerian/lembaga;
205
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024,
mengatur bahwa Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga
terdapat pada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
b. Kementerian Agama;
c. Kementerian Lain; dan
d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh karenanya, jelas bahwa Anggaran Pendidikan tidak hanya
terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangani pendidikan seperti
Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, namun dimungkinkan juga pada
Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga pemerintahan
nonkementerian. Pasal 6 Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024 bahkan
telah merinci penggunaan anggaran Pendidikan sebagai berikut:
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dan huruf d digunakan untuk:
a. penyelenggaraan
satuan
pendidikan
pada
instansi
yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terkait pelatihan
vokasi untuk peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas
tenaga kerja;
d. pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan yang
ditugaskan Presiden kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
e. program dan kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d yang mendukung tercapainya luaran
dan dampak di bidang pendidikan.
IV. Justifikasi Alokasi Program MBG dalam Anggaran Pendidikan
A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
206
Nasional (UU Sisdiknas) menempatkan kesehatan peserta didik sebagai
bagian dari tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 UU Sisdiknas menegaskan
bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
bertanggung jawab. Penjelasan Umum UU Sisdiknas juga menegaskan
kembali bahwa peserta didik yang sehat merupakan bagian dari visi dan misi
pendidikan nasional.
Selain itu, Pasal 45 UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan nasional harus memperhatikan perkembangan peserta didik
secara utuh, termasuk aspek fisik dan kesehatan sebagai faktor pendukung
proses pembelajaran.
Dalam kerangka tersebut, Program MBG memiliki keterkaitan
fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemenuhan gizi
peserta didik melalui MBG dapat mendukung kondisi kesehatan,
pertumbuhan fisik, kesiapan belajar, konsentrasi, kecerdasan, dan partisipasi
peserta didik dalam proses pembelajaran. Keterkaitan ini sejalan pula
dengan pengaturan UKS/M yang menempatkan kesehatan, informasi gizi,
dan lingkungan pendidikan yang sehat sebagai instrumen untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik.
Dengan demikian, sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, maka
Program MBG dapat diposisikan sebagai kebijakan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional secara inheren, sebagaimana juga tercermin dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang memasukkan program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan.
207
B. Gizi sebagai Indikator Utama Kesiapan Memulai Pembelajaran
Berdasarkan data WHO, saat ini double burden of malnutrition, yaitu
kekurangan gizi dan kelebihan berat badan/obesitas yang terjadi secara
bersamaan, merupakan tantangan yang sedang dihadapi oleh berbagai
negara. Lebih lanjut, WHO menjelaskan bahwa malnutrisi tidak hanya
muncul dalam bentuk kekurangan gizi, tetapi juga kelebihan berat badan,
obesitas, kekurangan vitamin dan mineral, serta penyakit terkait pola makan.
Berkenaan dengan obestitas, menurut 2025 Child Nutrition Report yang
diterbitkan UNICEF, 1 dari 5 anak usia sekolah dan remaja (5–19 tahun)
mengalami kelebihan berat badan, di mana sejak tahun 2000 sampai dengan
2022, jumlah anak sekolah yang mengalami obesitas meningkat dari 194 juta
menjadi 391 juta. Laporan tersebut juga menunjukkan banyak dari anak-anak
mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar gizi, di mana
lingkungan pangan dipenuhi makanan ultra-proses
dan
minuman
berpemanis, menjadi pendorong utama memburuknya kualitas pola makan
anak dan remaja. UNICEF menjelaskan bahwa malnutrisi pada anak dapat
menghambat perkembangan fisik dan kemampuan kognitif, sehingga
memengaruhi proses pembelajaran di sekolah.
1. Penelitian OECD dan UNICEF
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah merilis hasil survei kemampuan siswa remaja dari tes Program for
International Student Assessment (PISA) 2018 Indonesia Country Note:
Student Performance in Reading, Math, and Science. Berdasarkan hasil
tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketiga belas dari lima belas
negara di Asia. Di bidang literasi dan matematika, Indonesia menempati
peringkat 72 dari 78 negara di dunia, sedangkan di bidang sains,
Indonesia menempati peringkat 70. (OECD, 2018). Lebih lanjut
berdasarkan data PISA OECD 2018, status gizi (seperti sarapan pagi dan
asupan makanan seimbang) terbukti memiliki korelasi yang sangat kuat
dengan peningkatan konsentrasi, tingkat kehadiran, dan prestasi
akademik siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain, laporan UNICEF dan Kementerian Kesehatan berjudul
Indonesia 2018-2024 National Nutrition Programme Review menunjukkan
208
bahwa Indonesia masih menghadapi triple burden of malnutrition
terhadap anak usia sekolah, yaitu kekurangan gizi, defisiensi
mikronutrien, serta overweight dan obesitas.
Dengan demikian, kedua penelitian tersebut memperkuat kebutuhan
intervensi pendukung yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik
dalam arti sempit, tetapi juga pada kondisi dasar peserta didik, termasuk
pemenuhan gizi. Dalam kerangka tersebut, Program MBG dipandang
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan
karena mendukung kesehatan, pertumbuhan fisik, kesiapan belajar,
konsentrasi, kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Hal tersebut sejalan dengan beberapa penelitian yang menunjukkan
bahwa anak usia sekolah yang mendapatkan asupan gizi yang cukup
cenderung memiliki kemampuan perhatian dan konsentrasi yang lebih
baik dibandingkan anak yang mengalami kekurangan gizi. Asupan energi
yang memadai membantu menjaga kestabilan metabolisme otak,
sehingga anak mampu mempertahankan fokus belajar dalam durasi yang
lebih lama. Kondisi ini menjadi sangat penting pada jam pembelajaran
pagi, ketika kebutuhan energi untuk aktivitas belajar relatif tinggi.
Selain kuantitas, kualitas makanan juga memengaruhi fungsi kognitif
anak. Makanan yang mengandung gizi yang seimbang berkontribusi
terhadap peningkatan konsentrasi dan kesiapan belajar siswa sekolah
dasar. Dengan demikian, pemenuhan gizi yang tepat menjadi salah satu
prasyarat penting dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif.
2. Penelitian World Food Programme & Inter-American Development
Bank
Secara internasional, school meals dipandang sebagai investasi
pada modal manusia. World Food Programme (WFP) menyatakan bahwa
school meal programmes merupakan investasi yang cost-effective,
dengan setiap US$1 yang diinvestasikan dapat menghasilkan manfaat
hingga US$35. Studi IDB-WFP untuk Amerika Latin dan Karibia juga
menunjukkan return on investment hingga US$9 untuk setiap US$1 yang
dibelanjakan. Selain itu, World Bank menyatakan bahwa school meals
209
merupakan investasi penting bagi masa depan anak karena dapat
mengurangi malnutrisi, meningkatkan kehadiran sekolah, dan mendorong
kesetaraan gender dengan membantu anak perempuan bertahan lebih
lama di sekolah.
3. Kajian Akademik
Menurut penelitian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika
anak. penelitian mengenai pengaruh status gizi dan konsumsi pangan,
secara simultan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap prestasi
belajar matematika siswa.
Hal serupa juga dikemukakan A. A. Wulandari Nur, dkk. dalam
penelitiannya mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi
belajar siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, yang
menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara status gizi
dengan prestasi belajar siswa. Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa
semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin
baik pula prestasi belajar yang dicapai.
Secara
medis
dan
neuro-sains,
malnutrisi
dan
kelaparan
tersembunyi (hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses
neurogenesis dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung
pada penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan
menurunnya tingkat konsentrasi.
C. Praktik di negara lainnya
Selain praktik di negara Jepang, Finlandia, dan Brazil sebagaimana
telah disampaikan dalam keterangan Pemerintah sebelumnya, praktik di
India, Thailand, dan Filipina menunjukkan bahwa program makan bergizi bagi
peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan
pendidikan. Program makan sekolah tidak hanya dipandang sebagai
intervensi kesehatan atau bantuan pangan, melainkan dukungan utama
terhadap peserta didik agar kehadiran di sekolah lebih sehat, siap belajar,
dan mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
210
1. Negara Thailand
Negara Thailand melaksanakan program makan siang sekolah
melalui kerja sama lintas institusi. Kementerian Pendidikan melalui tiap
Pemerintah Daerah memastikan penggunaan anggaran makan siang
gratis bagi peserta didik.
Program tersebut ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa,
menyediakan makan siang gratis, mendukung kesehatan sesuai prinsip
gizi, serta meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
Menteri Pendidikan Thailand juga menegaskan bahwa makanan sehat
dan seimbang penting bagi anak agar memperoleh nutrisi dan energi
yang diperlukan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Praktik kebijakan negara Thailand menunjukkan bahwa program
makan sekolah tidak harus dikelola secara tunggal oleh kementerian yang
menangani bidang pendidikan. Yang utama, sasaran program adalah
peserta didik, program dilaksanakan pada atau berkaitan dengan satuan
pendidikan, dan fungsinya mendukung kesehatan, akses, serta kesiapan
belajar peserta didik.
2. Negara India
Negara India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman
atau PM POSHAN, yang sebelumnya dikenal sebagai National
Programme of Mid-Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan.
Program ini merupakan skema berbasis hak di bawah National Food
Security Act, Tahun 2013, dengan tujuan utama meningkatkan status gizi
anak sebagai peserta didik sekolah.
Praktik India menunjukkan bahwa program makan bergizi dapat
menjadi jembatan antara kebijakan gizi, ketahanan pangan, dan
pendidikan. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa Program MBG
memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan sepanjang diarahkan
kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga
pendidikan, dan mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar,
kehadiran, serta partisipasi peserta didik.
211
3. Negara Filipina
Negara Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program atau
SBFP untuk memberikan makanan bergizi kepada peserta didik,
khususnya yang mengalami atau berisiko mengalami malnutrisi.
Pemerintah negara Filipina secara eksplisit mengaitkan SBFP
dengan upaya mengatasi malnutrisi, meningkatkan school participation,
membantu anak tetap berada di sekolah, dan membuat peserta didik siap
belajar setiap hari. Dengan demikian, praktik Filipina menunjukkan bahwa
pemberian makanan bergizi kepada peserta didik dipandang sebagai
dukungan utama terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan 3 (tiga) praktik negara tersebut di atas, Program MBG
termasuk komponen integral pendidikan seperti guru, kurikulum, sarana
prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan, beasiswa, atau
peningkatan mutu pembelajaran. Program MBG sebagai salah satu inti
pendukung kondisi dasar peserta didik agar lebih sehat, lebih siap belajar,
lebih mampu hadir di sekolah, dan lebih aktif mengikuti proses
pembelajaran.
Selain itu, keterkaitkan Program MBG dengan anggaran pendidikan
tidak semata-mata ditentukan oleh kementerian pelaksana. Ukuran yang
lebih tepat adalah sasaran dan fungsi program. Sepanjang MBG
diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan
dengan lembaga pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan
gizi, kesiapan belajar, kehadiran, dan partisipasi peserta didik, maka MBG
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
V. Penjelasan atas Pertanyaan dari Majelis Hakim
A. Pertanyaan Umum
1. Legal Standing atau Dasar Kewenangan Pemerintah untuk
Menetapkan
Alokasi
Kebijakan
Program
MBG
berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam persidangan perkara a quo sebelumnya, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, pada pokoknya
212
meminta
penjelasan
Pemerintah
mengenai
dasar
yuridis
dan
konstitusional penempatan Program MBG sebagai bagian dari anggaran
pendidikan dalam APBN. Pertanyaan tersebut mencakup apakah
kebijakan dimaksud masih berada dalam ruang open legal policy
pembentuk undang-undang anggaran, apakah selaras dengan prinsip
negara hukum, rasionalitas, dan keadilan, serta apakah konsisten dengan
mandat
alokasi
sekurang-kurangnya
20%
anggaran pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan desain
kebijakan pemenuhan gizi nasional ke depan.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menjelaskan
sebagai berikut:
a. Pemerintah menegaskan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU
APBN TA 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31
ayat (4) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang harus dipahami
dalam kerangka kewenangan penganggaran negara sebagaimana
diatur secara tegas oleh konstitusi. Proses penyusunan dan
penetapan APBN merupakan open legal policy dari Pemerintah yang
kemudian dilakukan persetujuan bersama dari pembentuk undang-
undang, yang ruang pembahasannya secara eksplisit diberikan oleh
UUD 1945 kepada Pemerintah d.h.i. Presiden dan DPR.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara berwenang
mengajukan RUU kepada DPR. Norma ini secara sistematis dan
konsisten mencakup pula pengajuan RUU APBN sebagai undang-
undang yang bersifat khusus (lex specialis) di bidang keuangan
negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa
setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, dan khusus mengenai RUU
APBN dipertegas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur bahwa Presiden mengajukan RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
c. Secara khusus dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
213
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.” Di mana dalam ayat tersebut secara
implisit memiliki pengertian sebagai berikut:
1) Bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden, bukan
diusulkan atau hak inisiatif DPR.
2) Dalam hal DPR tidak menyetujui RAPBN, maka secara tegas
digunakan APBN tahun yang lalu.
3) UU APBN hanya berlaku selama satu tahun dan bersifat eenmalig.
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN
seharusnya bukan objek yang dapat dilakukan uji materi materi
di Mahkamah Konstitusi.
d. Dalam konteks UU APBN TA 2026, seluruh pengalokasian anggaran
pendidikan,
termasuk
Program
MBG,
telah
melalui
proses
pembahasan yang terbuka, transparan, dan konstitusional bersama
DPR (termasuk melalui Badan Anggaran), serta melibatkan
kementerian negara dan Lembaga terkait sebagai leading sector sejak
penetapan pagu indikatif hingga pagu definitif. UU APBN TA 2026
pada akhirnya disahkan melalui persetujuan bersama antara Presiden
dan DPR. Oleh karenanya, penempatan dan pengelompokan
komponen anggaran di dalamnya tidak dapat dipahami sebagai
tindakan sepihak Pemerintah, melainkan merupakan bagian integral
dari
pelaksanaan
kewenangan
konstitusional
Presiden
yang
dijalankan melalui mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan
akuntabel. Dengan demikian, tidak terdapat dasar konstitusional untuk
menyatakan
bahwa
kebijakan
tersebut
menyimpang
atau
bertentangan dengan UUD 1945.
e. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas
diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan
Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang
secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
214
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU
Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan
APBD
setiap
tahun.
Dalam
kerangka
ini,
pengelompokan,
pembidangan, dan penamaan pos anggaran-termasuk penempatan
anggaran MBG ke dalam fungsi Pendidikan yang penerima
manfaatnya adalah peserta didik atau siswa sekolah/madrasah yang
merupakan kebijakan fiskal Pemerintah yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan
dan
bersifat
konstitusional
sepanjang
dilaksanakan sesuai hukum dan memperoleh persetujuan DPR.
f. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas
diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan
Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang
secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU
Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan
APBD
setiap
tahun.
Dengan
demikian,
pengelompokan,
pembidangan, dan penamaan pos anggaran dalam APBN merupakan
bagian dari ruang kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR. Dalam
kerangka tersebut, penempatan anggaran Program MBG ke dalam
fungsi pendidikan tidak dapat dipandang inkonstitusional semata-mata
karena pelaksanaannya tidak berada di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pendidikan. Sepanjang anggaran tersebut
diarahkan kepada peserta didik atau siswa pada sekolah/madrasah,
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
serta memperoleh persetujuan DPR dalam UU APBN, maka kebijakan
tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional pengelolaan
215
keuangan negara.
g. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara,
termasuk MBG, tidak berada di luar pengawasan. Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945 secara tegas membentuk Badan Pemeriksa Keuangan
sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan adanya
BPK,
apabila
terdapat
ketidaktepatan,
pemborosan,
atau
penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, mekanisme koreksi
telah diatur secara konstitusional. Oleh karena itu, perbedaan
pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-merta
dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
h. Dari perspektif hak asasi manusia dan pendidikan, Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Hak
atas pendidikan tersebut tidak berdiri secara terpisah dari pemenuhan
kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan gizi, yang secara
empiris dan pedagogis berpengaruh langsung terhadap efektivitas
pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan gizi peserta didik melalui
program MBG merupakan bagian integral dari upaya pemenuhan hak
atas pendidikan, sejalan dengan pendekatan pendidikan yang holistik
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
i. Berdasarkan keseluruhan konstruksi dalil tersebut, penempatan MBG
dalam alokasi 20% anggaran pendidikan sepenuhnya dapat
dijustifikasi secara yuridis dan konstitusional serta tidak bertentangan
dengan
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya
mengenai mandatory spending. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan
pengejawantahan makna mandatory spending pada tingkat yang
paling
fundamental, yakni memastikan bahwa subjek utama
Pendidikan (peserta didik) memiliki kesiapan fisik dan kognitif untuk
menerima hak pendidikannya secara efektif. Dengan demikian, Pasal
22 ayat (3) UU APBN TA 2026 merupakan manifestasi hukum yang
konkret dari komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan
216
bangsa secara utuh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, permohonan dari Pemerintah adalah agar majelis
hakim menyatakan bahwa Program MBG dalam alokasi anggaran
pendidikan adalah konstitusional.
2. Dampak Empirik dari Program MBG
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada pokoknya
menanyakan dampak Program MBG secara empirik sejak dimasukkan
sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026?
Terhadap pertanyaan dimaksud, berdasarkan laporan survei/kajian
secara empirik, MBG telah memberikan impact/dampak yang positif
setelah menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Selanjutnya, izinkan
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program
MBG Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPS, yang memuat survei
khusus mengenai penyelenggaraan program, rantai pasok, serta
survei baseline untuk mengukur dampak MBG terhadap rumah tangga
penerima manfaat, pelaksanaan Program MBG, tidak hanya
memberikan manfaat langsung kepada peserta didik, tetapi juga
menunjukkan manfaat tidak langsung berupa dampak pengganda
terhadap ekosistem sosial dan ekonomi. Dampak pengganda tersebut
berkaitan dengan meningkatnya aktivitas rantai pasok pangan,
pelibatan pelaku usaha lokal, terbukanya kesempatan kerja, dan
penguatan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar pelaksanaan
program, antara lain:
1) Implementasi program MBG berhasil menurunkan persentase
rumah tangga yang mengalami ketidakcukupan pangan pada
bulan November 2025 sebesar 2,6% dibandingkan bulan Juli 2025.
2) Program MBG berhasil meningkatkan kecukupan konsumsi
pangan rumah tangga melalui makanan bergizi seimbang. Hasil
survei menunjukkan bahwa terdapat perbaikan, yaitu sekitar
11,6% rumah tangga mengalami peningkatan kecukupan
konsumsi pangan setelah menerima manfaat program MBG.
217
3) Program MBG berhasil mendorong aktivitas ekonomi daerah bila
dilihat dari sisi rantai pasok, dengan meningkatnya penjualan
supplier selama Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 85,6%
supplier mengalami kenaikan penjualan dan angka ini lebih tinggi
dari periode sebelumnya.
4) Program
MBG
mendorong
perekonomian
lokal,
dimana
berdasarkan hasil survei, pada periode Januari - Oktober 2025,
proporsi bahan baku dari dalam kota meningkat hingga sekitar
78,3%.
5) Program MBG juga mendorong adanya penyerapan tenaga kerja.
Hal ini tampak pada Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 21,7%
SPPG menambah pekerja, dan adanya pembukaan lapangan
kerja baru bagi sekitar 22,2% tenaga kerja.
b. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Analisis Dampak dan Evaluasi
Program MBG terhadap Indikator Makro Pembangunan yang
diterbitkan oleh BAPPENAS di tahun 2025 terdapat beberapa dampak
positif dari pelaksanaan program MBG di 2025, antara lain:
1) Program MBG berhasil mendorong peningkatan tingkat kehadiran
siswa atau peserta didik, yaitu sebesar 2,7% pada tingkat SD,
4,8% pada tingkat SMP (peningkatan terbesar), dan 1,9% pada
tingkat SMA.
2) Program MBG berdampak positif terhadap perekonomian yang
digambarkan melalui adanya peningkatan PDB sekitar 0,18% atau
Rp45,85 triliun.
3) Program MBG juga meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
0,15% atau Rp14,65 triliun, dengan kontribusi terbesar bersumber
dari pendapatan sektor informal yang meningkat hingga Rp30,6
triliun.
4) Program MBG juga mampu menyerap 461.225 tenaga kerja yang
menggambarkan perannya dalam memperluas kesempatan kerja.
c. Selain itu, Kemendikdasmen memberikan laporan secara empirik,
intervensi MBG pada tahun pertama dan memasuki tahun kedua tidak
menimbulkan"problem" atau disrupsi negatif pada operasional
218
sekolah. Sebaliknya, laporan Kemendikdasmen menunjukkan capaian
yang sangat positif:
1) Cakupan jangkauan telah mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total
siswa) di 288.845 Satuan Pendidikan.
2) Berdasarkan riset Lab Sosio Universitas Indonesia, MBG secara
langsung berdampak empiris pada peningkatan semangat belajar,
motivasi siswa, serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok
sosio-ekonomi rendah.
3) Secara manajerial, beban penyediaan gizi ini ditangani oleh Badan
Gizi Nasional (BGN) bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG), sehingga tidak membebani administratif kepala sekolah
dan guru.
Terhadap hal tersebut diatas, selanjutnya pemerintah akan terus
berkomitmen untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata Kelola
MBG.
3. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Dr. Daniel Yusmic P.
Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan mengenai:
a. proses awal Pemerintah dalam mengantisipasi dan merencanakan
anggaran Program MBG pasca Presiden terpilih, termasuk peran
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
b. Historis pengalokasian dan pembahasan Program MBG dalam
dokumen perencanaan dan risalah DPR;
c. Tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai MBG dalam
dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan
Fiskal;
d. Dasar konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG dalam
anggaran pendidikan sebagai mandatory spending; dan
e. Pemahaman kebijakan makan siang gratis dalam konteks transisi
pemerintahan dari rezim perencanaan sebelumnya ke pemerintahan
baru.
219
Terhadap pertanyaan tersebut, perkenankan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Program
MBG
memiliki
kesinambungan
perencanaan
dan
berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan
periode selanjutnya. Kerangka program MBG telah direncanakan
Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045
(selanjutnya
disebut
RPJPN
2025-2045)
yang
diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan
secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029 (selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang
diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
2) Dari aspek kelembagaan, komitmen Pemerintah terlihat dari
penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan
Gizi Nasional pada tanggal 15 Agustus 2024. Peraturan Presiden
tersebut membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut diterbitkan pada masa transisi pemerintahan sebagai
bagian dari persiapan kelembagaan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, setelah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada tanggal
20 Oktober 2024, kebijakan pemenuhan gizi nasional tersebut
dilanjutkan dan diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan
Pemerintahan periode 2024-2029. Dengan demikian, Program MBG
tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang bersifat mendadak atau
terlepas dari kerangka perencanaan nasional, melainkan sebagai
kebijakan yang memiliki kesinambungan perencanaan, dasar
kelembagaan, dan arah pembangunan sumber daya manusia dalam
kerangka pembangunan nasional.
3) Dalam konteks penganggaran, pembentukan Badan Gizi Nasional
sebelum dimulainya pemerintahan periode 2024–2029 menunjukkan
220
adanya persiapan kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan
program pemenuhan gizi nasional dapat berjalan sejak awal periode
pemerintahan
baru. Setelah kerangka kelembagaan tersebut
terbentuk, proses kebijakan berlanjut ke tahap perencanaan dan
penganggaran melalui mekanisme APBN sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran
Program MBG merupakan bagian dari proses perencanaan dan
penganggaran negara yang bersifat berkesinambungan, melibatkan
Pemerintah dan DPR, serta ditempatkan dalam kerangka pencapaian
tujuan pembangunan nasional.
4) Untuk pengalokasian anggaran MBG TA 2025, pada tanggal 17
September 2024 telah dilakukan pembahasan dan penetapan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Kepala BGN dan Komisi
IX DPR RI, yang didasarkan pada hasil ketetapan Badan Anggaran
DPR RI (Kesimpulan rapat Banggar). Sebagai tindak lanjut hasil rapat
kerja tersebut, telah dilaksanakan rangkaian rapat pembahasan pada
periode September-Desember 2024 yang dihadiri oleh kementerian
negara/lembaga terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas,
kementerian
negara/lembaga
teknis
atau
pengampu,
serta
Kementerian Keuangan, sampai dengan diterbitkannya DIPA.
5) Selanjutnya, proses penyusunan anggaran MBG pada BGN untuk TA
2026 dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui beberapa
tahapan, yaitu Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu Anggaran,
Alokasi Anggaran hingga penetapan DIPA, termasuk proses
pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
6) Terkait dengan tidak ditemukannya penjelasan yang memadai
mengenai MBG dalam dokumen KEM-PPKF, Pemerintah perlu
menjelaskan bahwa KEM-PPKF merupakan dokumen kebijakan fiskal
makro yang berfungsi memberikan arah umum kebijakan fiskal dan
prioritas nasional, bukan memuat rincian program secara sektoral.
221
Elaborasi program secara lebih rinci, termasuk MBG, terdapat dalam
tahapan dokumen berikutnya, antara lain:
a) Nota Keuangan dan RUU APBN;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
dan
c) pembahasan bersama DPR.
Dengan demikian, ketiadaan uraian rinci dalam KEM-PPKF tidak
dapat dimaknai sebagai tidak adanya perencanaan atau dasar
kebijakan, melainkan merupakan konsekuensi dari struktur dokumen
perencanaan anggaran yang berlapis dan terintegrasi.
7) Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan mandat
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dengan mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN guna membiayai berbagai
program dan kegiatan di bidang pendidikan. Alokasi tersebut
mencakup, antara lain, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
untuk
menunjang
kegiatan
belajar-mengajar,
peningkatan
kesejahteraan guru, peningkatan pemenuhan kebutuhan pendidikan
dasar dan menengah, serta pendanaan MBG. Komitmen tersebut
tercermin dalam dinamika anggaran pada tahun berjalan, yang
ditandai dengan adanya beberapa penambahan alokasi anggaran
untuk Pendidikan Nasional, antara lain:
a) Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat
pendanaan pendidikan nasional melalui optimalisasi Dana Abadi
Pendidikan. Dana hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi crude
palm oil (CPO) sebesar Rp13,2 triliun dialokasikan untuk
mendukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sejalan dengan arahan Presiden, pada Tahun Anggaran 2025
pemerintah menambah total dana kelolaan LPDP hingga mencapai
Rp25 triliun. Pada tahun berjalan, khususnya pada TA 2025,
Kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan dan keseriusan
pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, memperluas
akses beasiswa, serta meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Indonesia secara berkelanjutan.
222
b) Tambahan anggaran pada TA 2025 untuk kementerian pengampu
bidang Pendidikan tergolong cukup besar, antara lain:
(1) Kemendikdasmen:
- Program
Pembangunan
dan
Revitalisasi
Satuan
Pendidikan TA 2025 sebesar Rp16,97 triliun;
- Program Digitalisasi Pembelajaran, Pemberian Insentif
bagi Guru Non ASN, dan Program Indonesia Pintar (PIP)
sebesar Rp11,78 triliun;
- Program Digitalisasi Pembelajaran Tahap II sebesar Rp1,7
triliun.
(2) Kemendiktisaintek, Pemenuhan Belanja Pegawai TA 2025
sebesar Rp1,6 triliun.
(3) Kemenag, untuk dukungan penyelenggaraan Pendidikan
sebesar Rp0,15 triliun dan Pemenuhan Belanja Pegawai (guru)
sebesar Rp5,76 triliun.
c) Data APBN 2026 juga membuktikan keberpihakan pada pendidikan
dan
MBG
tidak
bersifat
kanibalistik
terhadap
program
konvensional. Anggaran Program MBG (Rp223,6 Triliun) berjalan
paralel
dengan
peningkatan
tajam
pada
kementerian
negara/lembaga pengampu pendidikan konvensional:
1) Anggaran
pendidikan
kementerian
negara/lembaga
pengampu utama yang menangani pendidikan tetap
meningkat.
(a). Kementerian Dasar dan Menengah meningkat dari
Rp33,5 T (2025) menjadi Rp56,7 T (2026);
(b). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
meningkat dari Rp57,7 T (2025) menjadi Rp61,9 T (2026);
(c). Kementerian Agama meningkat dari Rp65,9 T (2025)
menjadi Rp75,6 T (2026); dan
(d). Kementerian
Pekerjaan
Umum
untuk
pembangunan/revitalisasi sekolah meningkat dari Rp21,2
T (2025) menjadi Rp23,1 T (2026).
2) Infrastruktur konvensional tetap berjalan masif: distribusi
223
Interactive Flat Panel (IFP) sebanyak 3 unit per sekolah untuk
lebih dari 277.000 sekolah.
3) Kesejahteraan pendidik konvensional ditingkatkan: Insentif
guru honorer naik, dan beasiswa diberikan untuk 150.000 guru
yang belum berkualifikasi S1/D4. Total anggaran kesejahteraan
guru mencapai Rp214,0 Triliun pada TA 2026.
4. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari
Anggaran Pendidikan
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.,
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., S.H., M.Si., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H.,
serta pada persidangan tanggal 28 April 2026 Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., pada pokoknya menanyakan
mengenai:
a) dasar pertimbangan Pemerintah sejak tahap perencanaan awal
hingga finalisasi kebijakan yang menempatkan Program MBG, yang
semula beririsan dengan program sosial dan kesehatan, sebagai
bagian dari anggaran pendidikan, termasuk alasan perubahan
nomenklatur;
b) pembidangan antara Program MBG untuk anak sekolah dan untuk ibu
hamil/menyusui dan balita;
c) pembedaan penempatan Program MBG dengan program gizi pada
sektor kesehatan atau sosial;
d) justifikasi kebijakan dan konstitusionalitas Program MBG, mengingat
anggaran pendidikan merupakan satu-satunya mandatory spending
dalam UUD 1945, serta dampak terhadap alokasi anggaran
pendidikan lainnya.
e) Pos anggaran program makanan sekolah gratis pada negara yang
dijadikan rujukan.
f) Dampak dari segi fiskal apabila Program MBG ditempatkan dalam pos
anggaran lain.
Terhadap pertanyaan tersebut di atas, izinkan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
224
1) Secara legal dan teknokratis, program MBG merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan program
bantuan sosial atau pemberian makan semata. Konsep ini selaras
dengan konvensi global dan best practices di berbagai negara, yang
telah membuktikan bahwa intervensi gizi di sekolah adalah pilar
penentu dari keunggulan sistem pendidikan di berbagai negara seperti
yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya dalam keterangan
Presiden, yaitu di Jepang, Finlandia maupun Brasil. Program makan
siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum program
pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan di mana
biayanya menyatu dengan operasional sekolah, sedangkan program
makan siang sekolah di Finlandia merupakan pelaksanaan Undang-
Undang Pendidikan (Basic Education Act) untuk operasional
pendidikan. Demikian pula di Brasil, Program Pemberian Makanan
Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional. Jadi pelaksanaan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sejalan
dengan pemahaman dan praktik operasional pendidikan di berbagai
negara lainnya.
2) Berkenaan dengan pelaksanaan makan siang gratis bagi siswa di
sekolah pada beberapa negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil,
dapat Pemerintah sampaikan bahwa anggaran untuk program tersebut
termasuk dalam anggaran Pendidikan, yakni:
(a) Jepang:
Anggarannya di bawah MEXT (Ministry of Education, Culture,
Sports, Science and Technology). Makan siang (Kyushoku)
dianggap sebagai kegiatan kurikuler. Karena dianggap bagian
dari kurikulum (pendidikan karakter dan gizi), maka biayanya
menyatu dengan operasional sekolah.
(b) Finlandia:
Di Finlandia, makan siang sekolah jadi bagian dari kurikulum
nasional karena dianggap sebagai "sesi pembelajaran" (untuk
belajar nutrisi, tata krama, dan budaya makan). Basic Education
Act Finlandia mewajibkan sekolah memberikan makan siang
225
gratis. Karena dianggap sebagai kegiatan kurikuler, biayanya
masuk ke dalam "Operational Expenditure for Basic Education".
Jadi, dalam laporan keuangan mereka, biaya makan siang ini
setara kedudukannya dengan biaya buku teks atau gaji guru.
Finlandia melaporkan biaya makan ini sebagai bagian dari Total
Expenditure on Education ke lembaga internasional (seperti
OECD).
(c) Brasil:
Program
Pemberian
Makanan
Sekolah
Nasional
Brazil
(PNAE=Programa Nacional de Alimentacao Escolar) adalah
sebuah program pemberian makanan sekolah yang dibentuk pada
tahun 1955. Program ini terdiri dari transfer otomatis sumber daya
keuangan federal melalui Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional
(FNDE=The
National
Fund
for
Educational
Development) untuk membiayai makanan bagi siswa yang
terdaftar di semua tahapan dan modalitas pendidikan dasar.
Cakupan program ini meliputi jaringan pendidikan di tingkat kota
(munisipalitas), distrik, negara bagian, dan federal, serta entitas
yang dikualifikasikan sebagai organisasi filantropis, sekolah
agama yang dikelola oleh entitas nirlaba, dan sekolah komunitas
yang bermitra dengan Negara Bagian, Distrik Federal, dan
Munisipalitas.
Tujuan utama PNAE adalah untuk berkontribusi pada:
(1) Pertumbuhan dan perkembangan bio-psikososial siswa.
(2) Pembelajaran dan kinerja akademis.
(3) Pembentukan
kebiasaan
makan sehat melalui
tindakan pendidikan pangan dan gizi.
(4) Pemenuhan kebutuhan nutrisi siswa selama tahun ajaran.
PNAE merupakan poros fundamental dalam menjamin ketahanan
pangan dan gizi di Brasil, yang didasarkan pada:
(1) Penggunaan pangan sehat dan memadai: Mengutamakan
makanan yang bervariasi, aman, serta menghormati budaya,
tradisi, dan kebiasaan makan sehat.
226
(2) Pendidikan Pangan dan Gizi: Pengembangan tindakan
edukatif terkait pola makan.
(3) Hak atas Makanan Sekolah: Menjamin kesetaraan akses
dengan menghormati perbedaan biologis antar usia, kondisi
kesehatan khusus, serta siswa dalam situasi kerentanan
sosial.
3) Program MBG dikualifikasi sebagai bagian dari anggaran Pendidikan
karena memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a) Pertama, program ini ditujukan langsung kepada peserta didik
sebagai subjek utama pendidikan.
b) Kedua, investasi peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan
gizi siswa, secara langsung berdampak meningkatkan konsentrasi,
daya ingat, dan performa akademik siswa. Program MBG
merupakan bagian integral dengan proses belajar-mengajar
layanan pendidikan yang berlangsung secara institusional, bukan
sekadar pemberian makan, melainkan upaya meningkatkan
kualitas layanan Pendidikan secara keseluruhan. Penempatan
MBG dalam anggaran pendidikan juga sejalan dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Sisdiknas, bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, beriman,
berilmu, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.
c) Ketiga, program ini berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi
efektivitas
pembelajaran,
karena
kondisi
kesehatan
dan
kecukupan gizi peserta didik memiliki korelasi langsung dengan
kemampuan menerima proses pendidikan, karena kualitas
pembelajaran dan pembentukan karakter tidak dapat dilepaskan
dari kondisi kesehatan dan kesiapan fisik siswa.
4) Mengacu pada praktik di negara lain, Pasal 3 UU Sisdiknas, serta
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, Pemerintah dalam APBN TA
2025 mengalokasikan MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk
penerima manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik merupakan
bagian anggaran pendidikan, sedangkan penerima manfaat ibu hamil,
227
ibu menyusui, dan balita merupakan bagian anggaran kesehatan.
5) Pemerintah menekankan bahwa MBG dengan penerimaan manfaat
siswa sekolah/madrasah/peserta didik dari anggaran pendidikan
adalah tindakan yang rasional secara saintifik. Jika anggaran
pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan membangun
gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena kurang gizi,
maka terjadi inefisiensi dan inefektivitas anggaran pendidikan.
Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas
anggaran pendidikan. Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi
tidak lapar dan sehat, maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada
buku dan guru akan memberikan hasil yang maksimal.
6) Penempatan Program MBG dengan penerimaan manfaat siswa
sekolah/madrasah/peserta didik sebagai bagian dari anggaran
pendidikan dan tidak dipisahkan ke dalam pos anggaran non-
pendidikan didasarkan pada pertimbangan kebijakan yang substantif
dan berorientasi pada tujuan pendidikan itu sendiri. Memisahkan MBG
ke dalam pos anggaran sosial atau sektor lain akan mereduksi desain
program ini menjadi sekadar bantuan sosial (charity). Dalam praktik
pendidikan di berbagai negara dengan sistem pendidikan unggul,
seperti Finlandia dan Jepang melalui konsep kyushoku, penyediaan
makan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan karakter,
pembentukan disiplin, dan pembelajaran sosial. Dengan demikian,
MBG bukan sekadar program yang “berdampak pada pendidikan”,
melainkan merupakan ekosistem satuan Pendidikan dan bagian dari
fungsi operasional penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, bukan
intervensi eksternal. Pemerintah menjaga agar waktu makan tetap
menjadi bagian dari learning process dan terintegrasi dalam ekosistem
pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara lebih
utuh.
7) Pembidangan anggaran MBG juga mempertimbangkan secara cermat
target penerima manfaat dan sifat intervensinya. MBG untuk anak
sekolah ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena sasaran
utamanya adalah peserta didik, dengan tujuan meningkatkan
228
konsentrasi belajar, daya ingat, dan performa akademik siswa. Dalam
konteks ini, MBG merupakan investasi langsung dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kesiapan fisik dan
kognitif peserta didik, sehingga menjadi bagian integral dari
peningkatan mutu layanan pendidikan dan capaian hasil belajar
(learning outcome). Program ini tidak berdiri terpisah dari proses
belajar-mengajar, melainkan menyatu sebagai pendukung efektivitas
pembelajaran.
Pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa penempatan dalam
fungsi pendidikan bukan semata-mata persoalan administratif,
melainkan merupakan pilihan kebijakan yang memiliki konsekuensi
yuridis dan fungsional.
a) Pertama, penempatan dalam fungsi pendidikan memberikan
kepastian keberlanjutan anggaran sebagai bagian dari pemenuhan
mandat konstitusional 20%, sehingga program yang secara
substansi mendukung pendidikan tidak terfragmentasi ke dalam
sektor lain.
b) Kedua, dalam sistem penganggaran negara, klasifikasi fungsi
belanja
mencerminkan
tujuan
utama
program,
sehingga
penempatan MBG dalam fungsi pendidikan menunjukkan bahwa
orientasi utamanya adalah peningkatan kualitas pembelajaran,
bukan semata intervensi sosial.
c) Ketiga, pemisahan ke sektor lain berpotensi mengurangi integrasi
program dengan ekosistem pendidikan, sehingga menurunkan
efektivitasnya sebagai bagian dari layanan pendidikan.
8) Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena intervensinya bersifat
medis-preventif dan berfokus pada pencegahan stunting serta
perbaikan status gizi dalam masa krusial 1.000 hari pertama
kehidupan, termasuk penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pembidangan
ini
mencerminkan
pendekatan kebijakan yang
proporsional dan berbasis fungsi, bukan pembedaan substansi hak.
Seluruhnya tetap merupakan wujud tanggung jawab negara dalam
229
pemenuhan gizi sebagai kebutuhan dasar, namun dikelola melalui
sektor yang paling relevan dengan karakter intervensinya.
9) Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran
penyediaan dan penyaluran program MBG yang kemudian
dicantumkan sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya
disebut Perpres 118/2025). Terkait pelaksanaan penyediaan dan
penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum dalam UU APBN 2026 dan
Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi atas:
(a) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh
Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
(b) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui,
dan Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran
kesehatan.
10) Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala
biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan
misinya. Misi sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan
edukasi
siswa.
Memberikan makanan bergizi dalam rangka
memastikan siswa siap belajar adalah bagian dari operasi sekolah.
Penjelasan norma a quo tidak menciptakan norma baru yang
bertentangan
dengan
batang
tubuh,
melainkan memberikan
penegasan atas cakupan operasional tersebut agar selaras dengan
agenda prioritas nasional.
11) Selanjutnya, Pemerintah berpendapat bahwa alokasi anggaran
pendidikan sudah memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20%
dari anggaran belanja yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar
Rp769,1 triliun termasuk anggaran untuk MBG yang merupakan
program prioritas Pemerintah untuk memastikan peserta didik berada
dalam kondisi fisik yang siap untuk belajar. Anggaran tersebut
tersebar yang dialokasikan pada kementerian negara/Lembaga
terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui transfer ke daerah, serta
230
melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya dilakukan secara lintas-
sektoral.
Dengan demikian, kebijakan untuk tidak memisahkan Program MBG
ke dalam satu pos anggaran tersendiri atau mengalihkannya ke sektor
lain bukan semata-mata merupakan pilihan administratif semata,
melainkan keputusan kebijakan yang didasarkan pada tujuan
pendidikan, efektivitas intervensi, serta konsistensi fungsi anggaran.
Penempatan MBG bagi anak sekolah dalam anggaran pendidikan dan
MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dalam anggaran
kesehatan justru mencerminkan desain kebijakan yang rasional,
terarah, dan sejalan dengan amanat konstitusi dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara
berkelanjutan.
5. Pengalokasian Anggaran MBG dalam Anggaran Pendidikan Tidak
Mengganggu Pos Pos Anggaran Pendidikan Lainnya
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., serta Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan
mengenai hal sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai peningkatan signifikan anggaran Program MBG
dari TA 2025 ke TA 2026 yang tidak mengganggu pos anggaran
pendidikan lainnya termasuk infrastruktur dan kesejahteraan guru;
b. pergeseran anggaran yang terjadi serta alasan kebijakan di baliknya
(terutama berkaitan dengan TKD dan pembagian urusan pusat-
daerah).
Terhadap pertanyaan tersebut, izinkan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dari
anggaran pendidikan tidak mengurangi pos-pos anggaran pendidikan
selain MBG. Pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan
dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen inti
pendidikan lainnya. Justru, dalam rangka memperkuat mutu pendidikan
231
secara menyeluruh, Pemerintah dalam UU APBN 2026 berkomitmen
untuk meningkatkan nominal anggaran guru, murid, dan infrastruktur
sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara lain kesejahteraan tenaga
pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan
peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan
anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan
pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan
termasuk anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja
negara dalam APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
a) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, belanja anggaran pendidikan MBG TA 2026
mengalami kenaikan sebesar Rp166,8 triliun (dari sebelumnya
Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6 Triliun).
b) Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8
triliun tersebut ditutup dari cadangan anggaran belanja pendidikan
yang ada pada BA BUN (Rp35,6 triliun), cadangan anggaran
pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun), dan efisiensi belanja negara
secara keseluruhan termasuk anggaran melalui TKD, serta
kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 (Rp85,2 triliun).
c) Belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun meningkat
Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam APBN
2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam APBN
2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran
pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk
MBG.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut
angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan
mengurangi pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih
berupa/bersifat Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun
menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk mendukung
232
alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan
melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi
pos anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, terdapat penurunan Anggaran belanja Pendidikan
melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat
penurunan pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD,
terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan
operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu
dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan
APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain
sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah
dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Oleh karena itu,
Pemerintah Daerah masih dapat mengoptimalkan sumber-sumber
pendanaan tersebut untuk memenuhi anggaran pendidikan paling
sedikit 20% dari APBD sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
1945.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus.
Penurunan yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi
karena perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH
yang menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN
TA 2026, pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari pemenuhan
20% anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-
tahun sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja
untuk pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan
kebutuhan belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU dan
233
DBH. Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengutamakan
prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan anggaran belanja
pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah
daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas
serta disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam
implementasinya, alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi
fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja daerah,
kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan
daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang
kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan
APBN, pemerintah tentunya perlu memperkirakan berapa dari
anggaran belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan
sebagai Bagian dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk
Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penurunan pagu anggaran pendidikan APBN
melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta
merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam
memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja
pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD, Persentase anggaran
belanja pendidikan dalam APBD secara nasional meningkat 1,5% dari
semula 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
10) Selanjutnya
sebagai
upaya
peningkatan
efektivitas
belanja
pendidikan secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian
teknokratis berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara
lain revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari
234
sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L dimaksud merupakan
masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa pendidikan dasar
menengah yang semula menjadi target layanan TKD, dialihkan
menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah rakyat. Belanja K/L ini
menjadi program yang saling melengkapi dengan belanja pemerintah
daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan melalui belanja
K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA 2026.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L
tersebut nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengurangan
anggaran pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7 triliun. Jika
diakumulasikan maka alokasi anggaran pendidikan yang diterima
masyarakat di daerah pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD
dengan APBD Untuk Pendidikan.
(dalam triliun rupiah)
NO
KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
2025
2026
SELISIH
Pusat
1.
Anggaran Pendidikan Yang
Diproyeksikan melalui TKD
347.1
264.6
Daerah
2.
Anggaran Pendidikan Dalam APBD
390,8
366,1
-24,7
3.
Kenaikan Belanja Pemerintah Pusat
(K/L selain MBG) untuk Pendidikan
Daerah
42,1
42,1
Akumulasi Anggaran Pendidikan
di daerah (2+3)
17,4
Data per April 2026
12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan
di daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama,
terdapat kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula
Rp7,4 juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta
didik pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat
Tabel 2):
235
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di
Daerah bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik
No.
2025
2026
Selisih
1
Anggaran Pendidikan
dalam APBD
Rp390,8 T
Rp366,1 T
-Rp24,7 T
2
Kenaikan Belanja K/L
(selain MBG) untuk
Pendidikan di Daerah
Rp42,1 T
Rp42,1 T
3
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di Daerah
(1+2)
Rp390,8 T
Rp408,2 T
Rp17,4 T
4
Penerima
Manfaat/Peserta Didik*
52,72 juta
siswa
52,74 juta
siswa
5
Manfaat per Peserta
Didik (3/4)
Rp7,4
juta/siswa
Rp7,7
juta/siswa
Rp0,3
juta/siswa
Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025
dan 2025/2026
13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan
terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan
kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan
dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN.
Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik)
dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara legal dan
teknokratis pada belanja operasional penunjang daya serap belajar
peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui Program
MBG.
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional
pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah
dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan
UU APBN TA 2026
yang
mensyaratkan
kolaborasi
lintas
kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan
dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
a) Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program
melalui Pempus)
236
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan
tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini
dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (belanja
kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional.
b) Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan
melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun
(2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran
pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
c) Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN,
tenaga
kependidikan,
serta
insentif
guru
honorer
yang
dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan guna memotong
rantai birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak
tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program
MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap
beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan
Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan
tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk
penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di
tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh
faktor kebijakan penahapan (staging), di mana tahun 2025 merupakan
tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi
237
Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun
2026 ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran
nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar.
Dengan demikian pengalokasian program MBG pada mata anggaran
belanja pendidikan di APBN TA 2026 merupakan keberlanjutan dari
pengalokasian anggaran di tahun 2025 yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan dan minat yang tinggi dari peserta didik dan
sekolah.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh
tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program
MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan
Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima
manfaat MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di
tahun 2026 permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa
sekolah melonjak menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini
menunjukkan ada minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah
terhadap program MBG.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di
daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD,
DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari
masing-masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31
ayat (4) UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk
Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan
pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi
pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menegaskan bahwa
penggunaan
anggaran
pendidikan
untuk
MBG
tidak
mengurangi/mengganggu pada alokasi dana pendidikan lainnya di luar
program tersebut. Dana untuk Program MBG dialokasikan tanpa
mengurangi atau mengalihkan anggaran dari komponen utama
pendidikan yang sudah ada.
238
6. Pengalokasian Anggaran MBG Berkenaan dengan Pelaksanaan Putusan
MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait Urgensi untuk Memprioritaskan
Anggaran Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah secara
Gratis.
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., pada pokoknya mempertanyakan mengenai kesiapan
APBN saat ini untuk memenuhi mandat konstitusional Pasal 31 ayat (1)
dan (2) UUD 1945 mengenai pendidikan dasar dan menengah yang wajib
dan gratis sehubungan dengan adanya Program MBG.
Terhadap pertanyaan tersebut, izinkan Pemerintah menegaskan
pengalokasian anggaran MBG tidak mengganggu pelaksanaan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 (Nomor: 3/2024) yang
menetapkan urgensi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan untuk
pendidikan dasar dan menengah gratis. Selanjutnya, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah
telah
menyusun
strategi
yang
terukur
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara bertahap
untuk memenuhi mandat konstitusi serta menindaklanjuti berbagai
putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas pendidikan. Berikut ini
dapat disampaikan tahapan menuju pendidikan dasar gratis, progres
anggaran pendidikan dasar, serta justifikasi hukum dan teknokratis
untuk menjawab pertanyaan yang mulia Majelis Hakim Konstitusi.
1) Tahapan Menuju Pendidikan Gratis yang Terukur.
Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis sebagaimana tercermin dalam Nota
Keuangan dan RAPBN TA 2026 serta dituangkan dalam UU APBN
TA 2026 antara lain:
a) Tahap Aksesibilitas (Keberlanjutan Program Indonesia Pintar &
Bantuan Operasional Sekolah):
Menjamin seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan
bantuan
biaya
operasional
melalui
program
Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia
Pintar (PIP) yang tetap dipertahankan dan diperkuat.
239
b) Tahap Kualitas Infrastruktur (Revitalisasi Masif):
Melalui program prioritas, Pemerintah menargetkan revitalisasi
fisik bagi 20.000 Satuan Pendidikan pada TA 2026 guna
memastikan sarana belajar yang layak dan aman.
c) Tahap Transformasi Digital:
Penyiapan ekosistem digital dilakukan melalui distribusi
Interactive Flat Panel (IFP/PID) ke lebih dari 325.000 Satuan
Pendidikan, setiap sekolah secara bertahap akan memperoleh
sebanyak 3 (tiga) unit panel interaktif digital dalam jangka waktu
3 tahun guna mendukung efektivitas pembelajaran.
d) Tahap Kesiapan Belajar (Program MBG):
Menyediakan dukungan operasional berupa nutrisi sebagai
prasyarat bagi siswa untuk dapat menyerap materi pendidikan
secara optimal.
2) Progres Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah TA 2026 vs TA
2025.
Data fiskal dalam UU APBN 2026 membuktikan bahwa program
MBG tidak menggerus anggaran inti pendidikan dasar. Terdapat
beberapa penguatan dukungan anggaran pemerintah baik dari
APBN maupun APBD untuk penyelenggaraan pendidikan antara
lain:
a) Kenaikan
Anggaran
Kemendikdasmen:
Pagu
anggaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat tajam
dari Rp33,5 Triliun pada TA 2025 menjadi Rp56,7 Triliun pada
TA 2026.
b) Peningkatan Anggaran K/L Non-MBG: Secara agregat,
anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga
di luar porsi MBG tetap tumbuh dari Rp204,8 Triliun (2025)
menjadi Rp246,9 Triliun (2026).
c) Kesejahteraan
Tenaga
Pendidik:
Anggaran
untuk
kesejahteraan guru tumbuh mendekati 10% per tahun, yakni
dari Rp175,7 Triliun pada 2024 menjadi Rp214,0 Triliun pada
TA 2026. Ini mencakup kenaikan insentif guru honorer menjadi
240
Rp400.000 serta beasiswa bagi 150.000 guru yang belum
berkualifikasi S1/D4. Tunjangan guru yang ditujukan kepada
ASN Daerah sebesar Rp.74,8 T pada tahun 2026 atau lebih
tinggi Rp.4,7 T dibandingkan pada tahun 2025.
b. Pemerintah menegaskan bahwa putusan MK mengenai mandat
anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara konsisten sejak
TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1) Pemenuhan Syarat Kelayakan Belajar:
Pelaksanaan pendidikan gratis tidak akan efektif jika siswa berada
dalam kondisi malnutrisi atau kelaparan. Sesuai international best
pratices dan berbagai penelitian termasuk diantaranya temuan Lab
Sosio Universitas Indonesia, program MBG secara empiris
membantu murid mendapatkan pangan bergizi dan meningkatkan
semangat belajar.
2) Justifikasi Hukum Pendanaan Operasional:
Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 (UU APBN 2026)
secara
eksplisit
mendefinisikan
pendanaan
operasional
pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga
pendidikan. Hal ini sejalan dengan arah pengaturan pendidikan
holistik yang mencakup aspek fisik, kognitif, dan karakter.
3) Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa
sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa
nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah
secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan esensial
penyelenggaraan pendidikan nasional.
4) Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih
rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen
pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan
pendidikan. Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA
2026 sebesar 29,4% lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025
sebesar 27,9%. Kenaikan persentase anggaran pendidikan di
241
daerah merupakan bentuk kontinuitas dalam memenuhi layanan
dasar masyarakat. DAK Non Fisik bidang Pendidikan mengalami
peningkatan dari sebelumnya di TA 2025 sebesar Rp. 129,7 T
menjadi Rp. 134,3 T. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan
belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non earmarked
antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026,
Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan
dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya
memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi
juga
memperbaiki
infrastruktur,
meningkatkan
kualitas
dan
kesejahteraan guru, menyediakan teknologi pembelajaran, serta
mencukupkan gizi peserta didik sebagai prasyarat keberhasilan
pendidikan dasar yang wajib dan gratis sebagaimana diperintahkan
oleh UUD 1945.
7. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., pada pokoknya mempertanyakan hal sebagai berikut:
a. justifikasi legal-konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG
dalam anggaran pendidikan jika dikaitkan dengan pembagian urusan
pemerintahan pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;
b. Korelasi peningkatan anggaran Program MBG dari tahun 2025 ke
2026 dengan pergeseran alokasi anggaran pendidikan, khususnya
penurunan TKD.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menegaskan bahwa
pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara
pemerintah pusat dan daerah beserta anggarannya termasuk yang
berasal dari TKD yang mengalami penurunan dari tahun 2025 ke 2026,
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Terkait alasan penempatan Program MBG dalam sektor pendidikan
242
dan relevansinya dengan pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
Pemda), Pemerintah berpandangan berdasarkan Lampiran UU
Pemda, urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan dibagi ke
dalam sub-urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi,
pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa
dan sastra.
2) Meskipun pendidikan dasar dan menengah dikualifikasikan sebagai
urusan pemerintahan konkuren yang sebagian besar pelaksanaannya
diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Pusat tetap
memegang kewenangan strategis dan bersifat absolut dalam
menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), termasuk Standar
Proses dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun, perlu ditekankan
bahwa pembagian urusan ini mengatur mengenai siapa yang
berwenang untuk mengelola dan mengatur layanan pendidikan
(management
authority),
namun
tidak
membatasi
instrumen
pendanaan bagi program-program strategis lintas sektoral yang
memiliki dampak langsung terhadap pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
3) Program MBG dikelola oleh BGN, sebuah lembaga pemerintah pusat
dan tidak termasuk dalam urusan yang didelegasikan secara konkuren
kepada daerah, maka penempatan anggaran MBG dalam pos Belanja
Pemerintah Pusat (BPP) dan bukan dalam Transfer ke Daerah (TKD)
adalah tepat secara yuridis dan konsisten dengan prinsip efisiensi
fiskal. MBG diposisikan sebagai intervensi strategis Pemerintah Pusat
untuk memastikan bahwa standar-standar nasional tersebut dapat
dicapai secara efektif dan merata, mengingat secara empiris siswa
yang mengalami kekurangan gizi tidak akan mampu memenuhi
kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. Dengan adanya
standar ini, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia menjadi seragam
dan tidak terjadi kesenjangan kualitas yang ekstrim antar wilayah.
4) Berdasarkan hal tersebut, penempatan Program MBG sebagai bagian
243
dari kebijakan anggaran pendidikan selaras dengan pengaturan
pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU
Pemda dan tidak adanya tumpang tindih kewenangan, karena
pemerintah pusat menjalankan fungsinya sebagai executing agency
untuk program yang menyasar peserta didik di seluruh wilayah
Indonesia.
5) Sejalan dengan itu, Pemerintah menegaskan bahwa penurunan
proporsi TKD pada Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk sentralisasi yang merugikan urusan pendidikan di
daerah, melainkan merupakan penyesuaian teknokratis yang bertujuan
memperkuat
efektivitas
belanja
pendidikan
secara
nasional.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama,
berikut:
a) Penguatan Eksekusi Pusat:
Pemerintah Pusat mengambil alih sebagian beban pelaksanaan
pembangunan fisik pendidikan yang sebelumnya dilakukan oleh
pemerintah daerah, khususnya melalui eksekusi langsung program
revitalisasi terhadap sekitar 20.000 satuan pendidikan pada Tahun
Anggaran 2025 dan 2026. Konsekuensinya, dana yang sebelumnya
disalurkan melalui DAK Fisik atau Dana Alokasi Umum dialihkan
menjadi Belanja Kementerian/Lembaga agar standar kualitas
infrastruktur sekolah dapat dipenuhi secara lebih seragam di
seluruh wilayah Indonesia.
b) DAU Yang Diperkirakan Untuk Anggaran Pendidikan di daerah:
Kebijakan
DAU
TA
2026
diarahkan
untuk
pemenuhan
dukungan belanja pokok pemerintah daerah antara lain gaji ASN
termasuk guru dan
tenaga
pendidikan.
Dengan
demikian
anggaran pendidikan yang diperkirakan dari DAU diarahkan untuk
pemenuhan
gaji
guru
dan tenaga pendidikan di daerah.
Pemenuhan anggaran pendidikan lainnya dapat didukung dari DAU
yang bersifat block grant dengan alokasi pada TA 2026 sejumlah
Rp386,4 T atau meningkat Rp.26,2 T dibandingkan TA 2025.
Kebijakan ini diarahkan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang
244
fiskal yang memadai dan perlindungan terhadap hak-hak guru
daerah semakin kuat.
6) Selanjutnya penurunan TKD pada TA 2026 juga tidak mengurangi
komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan
pendidikan di daerah, terutama peningkatan kesejahteraan guru
melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya operasional
peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi Dana
Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar
Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis
dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru
dan 50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73
juta siswa pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah
ini (lihat Tabel 3). Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk
melanjutkan keberhasilan kebijakan penyaluran langsung dari
Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima manfaat dan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disalurkan langsung
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah masing-
masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2025
2026
Selisih
Dana Tunj. Profesi Guru
1.476.549
1.684.063
207.514
Dana Tamb. Penghasilan
Guru
191.165
22.728
-168.437
Dana Tunj. Khusus Guru
56.995
65.871
8.876
Penerima Manfaat Dana
Tunjangan Guru (jumlah
Guru)
1.724.709
1.772.662
47.953
Dana BOS
43.387.718
43.706.716
318.998
Dana Bant Ops PAUD
6.135.659
5.973.905
-161.754
Dana BOP Kesetaraan
939.835
1.045.953
106.118
Penerima Manfaat BOSP
(jumlah Siswa)
50.463.212
50.726.574
263.362
Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
245
7) Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional
Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional,
sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah
dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa
mengurangi kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat
dan daerah.
B. Pertanyaan Khusus
1. Perkembangan Pelaksanaan mandat Putusan MK Nomor: 3/PUU-
XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan) Tahun
Pasca-putusan
MK
Nomor
3/PUU-XXII/2024,
Kementerian
PPN/Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan
serangkaian koordinasi untuk merumuskan kebijakan pembiayaan
pendidikan. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:
a. Koordinasi dengan K/L, antara lain Kantor Staf Presiden (KSP),
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (KemkoPMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen)
dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana implementasi
putusan MK Nomor 3/PUUXXII/ 2024.
b. Melakukan konsolidasi dan verifikasi data satuan pendidikan, guru,
dan peserta didik baik yang di bawah koordinasi Kemdikdasmen dan
Kemenag untuk menjadi dasar penghitungan kebutuhan pendanaan.
c. Melakukan identifikasi terhadap aspek-aspek dalam biaya satuan
pendidikan yang perlu diprioritaskan untuk memperoleh pendanaan
guna mendukung implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-XXII/2024. Selanjutnya, terhadap aspek-aspek
tersebut dilakukan pemetaan atas dukungan pendanaan yang
selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah. Proses identifikasi
dan pemetaan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
yang mengatur bahwa biaya satuan pendidikan terdiri atas:
i. Biaya investasi, yang terdiri atas:
246
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
ii. Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
iii. Bantuan biaya pendidikan; dan
iv. Beasiswa.
d. Menyusun opsi-opsi kebijakan implementasi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk dapat menyesuaikan
dengan kapasitas fiscal pemerintah pusat dan daerah.
e. Dari hasil pemetaan awal, pada prinsipnya Pemerintah telah
memberikan dukungan pembiayaan baik di satuan pendidikan negeri
maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta) untuk memastikan pendidikan berkualitas yang terjangkau
untuk semua. Berdasarkan aspek biaya satuan pendidikan, satuan
pendidikan swasta menerima dukungan dari Pemerintah sebagai
berikut:
i. Biaya Operasional Personalia: Guru Non-ASN, termasuk dari
satuan pendidikan swasta, yang telah memenuhi persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru/TPG (bagi guru yang telah tersertifikasi), Tunjangan
Khusus Guru/TKG (bagi guru yang berada di lokasi afirmasi), dan
Insentif Guru (bagi guru yang belum tersertifikasi). Pada tahun
2025 Pemerintah telah membuat terobosan dengan menaikkan
besaran TPG dan TKG untuk guru Non-ASN yang belum memiliki
SK Inpassing atau penyetaraan yang mengajar di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari
semula Rp1,5 juta per orang per bulan menjadi Rp2 juta per orang
per bulan. Selain itu, mulai tahun 2026 Pemerintah juga
menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum
tersertifikasi, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000
per orang per bulan.
247
ii. Biaya Operasional Non Personalia: Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) diberikan kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri
maupun swasta, dengan besaran yang setara. Penetapan satuan
biaya dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di
setiap wilayah, sehingga diharapkan dapat secara optimal
mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.
iii. Biaya Investasi: Satuan pendidikan swasta yang memiliki sarana
dan prasarana yang rusak secara bertahap mendapatkan bantuan
melalui Program Revitalisasi Sekolah dan Madrasah. Selain itu,
sejak tahun 2025 Pemerintah juga mencanangkan Program
Digitalisasi Pendidikan di mana seluruh satuan pendidikan
menerima bantuan sarana peralatan digitalisasi pendidikan
berupa Papan Interaktif Digital.
iv. Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa: Program Indonesia
Pintar menyasar seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan kondisi afirmatif lainnya baik di satuan
pendidikan negeri maupun swasta.
f.
Dari pemetaan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah
membiayai sebagian besar komponen biaya satuan pendidikan
swasta. Hal ini menjadi tahapan awal untuk mewujudkan putusan
MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan)
Tahun.
2. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional yang
Tercantum dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang Diperkirakan
Dilakukan Pada Tahun 2028
Keberlanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
sebagai salah satu upaya pemenuhan gizi perlu didasari oleh kerangka
regulasi yang kuat sebagaimana dimuat dalam RPJMN 2025-2029.
Pembentukan mengenai keberlanjutan pelaksanaan program Makan
Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi secara menyeluruh dan
mengharmonisasikan amanat-amanat mengenai pemenuhan gizi yang
diatur dalam beberapa regulasi lainnya. Inisiasi penyusunan RUU
248
pemenuhan gizi dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selaku
lembaga teknis penyelenggara kebijakan pemenuhan gizi. Penyusunan
RUU tersebut juga didukung oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk
Kementerian PPN/Bappenas. Saat ini, naskah akademik serta rancangan
Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang disusun oleh
BGN.
Penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Pemenuhan Gizi Nasional
(RUU PGN) direncanakan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
pada tahun 2026. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian
PPN/Bappenas dan BGN telah melakukan koordinasi awal untuk
mendukung pengusulan RUU PGN agar dapat masuk ke dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah (JM) 2025 2029,
dengan batas waktu pengajuan paling lambat bulan Agustus.
Terkait dengan kementerian/lembaga yang akan menjadi pemrakarsa,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 1 ayat (14),
pemrakarsa dapat berasal dari Menteri atau Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Namun, pada Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Presiden
yang diajukan kepada DPR memuat penunjukan Menteri yang ditugasi
mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU bersama DPR.
Dengan demikian, pembahasan RUU di DPR hanya dapat diwakili oleh
pejabat setingkat Menteri. Atas dasar hal tersebut, alternatif instansi
pengusul
yang
dapat
dipertimbangkan
adalah
Kementerian
PPN/Bappenas selaku koordinator pembangunan lintas sektor, atau
Kementerian Kesehatan selaku kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan gizi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,
Kementerian Hukum (DJPP, Kemenkum) mengusulkan agar bentuk
regulasi cukup berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan
Presiden (Perpres). Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan
249
bahwa kedua bentuk regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang
memadai dalam menjamin keberlanjutan program selama tidak ada
regulasi lain yang mencabut regulasi tersebut, sehingga dapat menjadi
solusi apabila pertimbangan efisiensi waktu penyusunan menjadi
prioritas. Selain itu, secara substansi perlu dipastikan bahwa tidak
terdapat tumpang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan.
3. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur program dari semula
“Makan Siang Gratis” menjadi “Makan Bergizi Gratis”
Nomenklatur “Makan Siang Gratis” lebih banyak digunakan pada masa
kampanye dan transisi pemerintahan. Ketika memasuki proses
perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan RPJMN 2025–
2029, pemerintah menggunakan nomenklatur “Makan Bergizi Gratis
(MBG)” karena dinilai lebih mencerminkan substansi kebijakan yang ingin
dicapai. Fokus kebijakan tidak lagi dipahami sebagai penyediaan
makanan pada waktu tertentu, melainkan pemenuhan kebutuhan gizi b
agi berbagai kelompok sasaran, termasuk peserta didik, balita, ibu
hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, nomenklatur “Makan Bergizi
Gratis” kemudian digunakan dalam RPJMN 2025–2029 sebagai bagian
dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan
penurunan stunting dalam rangka mendukung pencapaian Indonesia
Emas 2045.
VI. Dampak Apabila Program MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan (AP)
UU APBN TA 2026 merupakan produk bersama antara Pemerintah dan
DPR sebagaimana Bab VIII - Hal Keuangan, dalam ketentuan Pasal 23 UUD
1945 mengamanatkan UU APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang (einmalig) dan dilaksanakan secara terbuka, serta bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyusunan UU APBN TA 2026 tersebut di atas, dilakukan melalui langkah
yang preemtif, hati-hati, dan terukur dengan mempertimbangkan dinamika
ekonomi global serta kondisi fiskal nasional. Ketidakpastian ekonomi dunia yang
dipicu oleh perang tarif, volatilitas harga komoditas, dan meningkatnya
250
ketegangan geopolitik di berbagai kawasan menjadi faktor risiko yang telah
diantisipasi dalam perumusan kebijakan fiskal.
Di tengah pelaksanaan APBN TA 2026 (semester I) dan prognosis
semester II APBN TA 2026, Pemerintah menilai fondasi ekonomi nasional tetap
solid dengan daya tahan yang kuat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah tetap
menjaga disiplin fiskal dengan memperhatikan batas defisit anggaran maksimal
3 persen dari PDB dan rasio utang maksimal 60 persen dari PDB sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara, serta memenuhi kewajiban
alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sesuai
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, UU APBN TA 2026 diselaraskan dengan arah kebijakan
pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.
Penyelarasan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap
mendukung pencapaian target pembangunan, penguatan kualitas sumber daya
manusia, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Program MBG merupakan salah satu program
prioritas nasional yang memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas
sumber daya manusia, khususnya peserta didik. Selanjutnya, apabila program
MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari
APBN, konsekuensi fiskal yang muncul cukup signifikan. Pengeluaran tersebut
berpotensi mengurangi ruang belanja atau fiscal space Pemerintah. Kondisi ini
dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan refocusing atau pemotongan
terhadap program prioritas lainnya.
Selain itu, apabila kebutuhan pendanaan tetap dipertahankan tanpa
penyesuaian belanja, maka tekanan terhadap defisit anggaran dapat meningkat.
Peningkatan defisit tersebut berpotensi menambah kebutuhan pembiayaan dan
risiko peningkatan utang negara. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memengaruhi
kesinambungan fiskal serta pencapaian target pembangunan nasional yang
telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengeluaran Program MBG dari komponen Anggaran
Pendidikan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026.
251
Hal ini terutama disebabkan oleh kewajiban konstitusional Pemerintah untuk
tetap memenuhi alokasi Anggaran Pendidikan paling sedikit 20 persen dari
APBN (mandatory spending).
Apabila Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari
Anggaran Pendidikan, maka Pemerintah perlu menyediakan tambahan alokasi
belanja pendidikan untuk menjaga pemenuhan mandatory spending tersebut.
Tambahan
alokasi
dimaksud
dapat
dilakukan
melalui
belanja
kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, maupun transfer ke
daerah.
Namun demikian, penambahan belanja pendidikan tanpa disertai
peningkatan pendapatan negara akan memperlebar defisit anggaran.
Sebaliknya, apabila defisit tetap dijaga di bawah 3 persen PDB, maka
Pemerintah perlu melakukan pemotongan terhadap program prioritas lainnya
atau refocusing.
Dengan demikian, terdapat dua skenario yang dapat muncul, yaitu:
Ø Peningkatan Defisit Melebihi 3 Persen PDB dan Utang Negara akibat
Penambahan Anggaran Pendidikan; atau
Ø Pemotongan Program Prioritas Lain untuk Menjaga Defisit Tetap di
Bawah 3 persen PDB.
Kedua skenario tersebut memiliki konsekuensi fiskal dan pembangunan
yang signifikan.
A. Peningkatan Defisit melebihi 3% PDB dan Utang Negara akibat
Penambahan Anggaran Pendidikan
1. Kebutuhan Penambahan Alokasi Anggaran Pendidikan dan Dampak
Defisit Anggaran
Apabila Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran
Pendidikan, maka untuk tetap memenuhi ketentuan minimal
Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, Pemerintah
perlu menambah alokasi belanja pendidikan melalui belanja
kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, dan/atau
transfer ke daerah.
Dalam
hal
penambahan alokasi
tersebut
dilakukan tanpa
pemotongan terhadap program prioritas lainnya, total belanja negara
252
akan meningkat. Kebutuhan tambahan belanja negara dapat
mencapai sekitar Rp223,6 triliun dalam rangka menjaga agar
Anggaran Pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen dari
APBN dan defisit mencapai 3,55% PDB.
Selain itu, penambahan alokasi belanja negara tanpa diimbangi
dengan
peningkatan
pendapatan
negara,
maka
terdapat
konsekuensi antara lain: risiko
fiskal
berupa
peningkatan
pembiayaan
melalui
utang
negara
dan
risiko
penurunan
kepercayaan dunia internasional, serta tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara (defisit melebihi
3% PDB). Hal ini menyebabkan struktur APBN TA 2026 akan
mengalami perubahan yang signifikan.
2. Konsekuensi Hukum dan Fiskal
Apabila defisit APBN melebihi 3 persen PDB, maka terdapat
beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan
Negara (membuka ruang defisit di atas 3 persen PDB);
b. perubahan postur APBN yang sangat signifikan berupa
kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia
pagu anggarannya dan kenaikan defisit dari rasio defisit APBN
(vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-
Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
s.t.d.t.d. Undang - Undang 13 Tahun 2019 (UU MD3), dimana
Pemerintah mengajukan RUU perubahan APBN di tengah
tahun anggaran berjalan.
c. meningkatnya kebutuhan pembiayaan utang, karena pelebaran
defisit harus ditutup melalui tambahan pembiayaan;
d. meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada tahun-
tahun anggaran berikutnya;
e. meningkatnya risiko kesinambungan fiskal, terutama apabila
pelebaran defisit tidak disertai dengan strategi konsolidasi
253
fiskal yang kredibel; dan
f. berpotensi menurunkan kepercayaan pasar dan investor,
khususnya apabila pelebaran defisit dipersepsikan sebagai
pelemahan disiplin fiskal.
Dengan
demikian,
skenario
penambahan
belanja
tanpa
pemotongan program prioritas lain akan menyebabkan struktur
APBN berubah secara signifikan, mendorong kenaikan defisit dan
utang negara, serta meningkatkan risiko fiskal.
B. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing untuk
Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
1. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing
Dalam hal ini, Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran
Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, tetapi kebutuhan
pendanaan akibat dikeluarkannya Program MBG dari Anggaran
Pendidikan dipenuhi dengan mengurangi alokasi belanja pada
program prioritas lain.
Namun demikian, target-target belanja prioritas yang dikurangi
anggarannya berpotensi besar tidak tercapai target sesuai Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-K/L
awal, sehingga akan menurunkan capaian target pembangunan.
Program prioritas yang berpotensi terdampak antara lain namun
tidak terbatas pada:
a. ketahanan pangan;
b. ketahanan energi;
c. kesehatan berkualitas;
d. pembangunan desa, koperasi, dan UMKM;
e. pertahanan semesta; dan
f. akselerasi investasi dan perdagangan global.
Anggaran dari program-program tersebut kemudian direalokasikan
sebagian untuk menutup kebutuhan pendanaan Program MBG
sebesar Rp223,6 triliun atau untuk menambah komponen Anggaran
Pendidikan agar tetap memenuhi ketentuan 20 persen dari APBN.
2. Dampak terhadap Pencapaian Target Pembangunan
254
Pemotongan anggaran pada program prioritas lain berpotensi
menyebabkan target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga tidak tercapai.
Dampak yang dapat timbul antara lain:
a. penurunan capaian output dan outcome program prioritas;
b. tertundanya pelaksanaan kegiatan strategis nasional;
c. berkurangnya efektivitas intervensi Pemerintah pada sektor-
sektor utama;
d. melemahnya dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi;
dan
e. menurunnya capaian target pembangunan nasional.
Dengan demikian, meskipun skenario ini dapat menjaga defisit tetap
berada di bawah 3 persen PDB, terdapat risiko berupa penurunan
kualitas belanja dan berkurangnya efektivitas APBN sebagai
instrumen pembangunan.
3. Konsekuensi Hukum dan Dampak Fiskal
Konsekuensi Hukum dan dampak fiskal atas Pemotongan Program
Prioritas Lain atau Refocusing, yaitu
a. perubahan postur APBN yang signifikan berupa penurunan
belanja kementerian atau lembaga dari pagu yang telah
ditetapkan (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU MD3,
dimana Pemerintah perlu mengajukan RUU perubahan APBN di
tengah tahun anggaran berjalan.
b. Pemotongan belanja pada program prioritas tertentu juga
menimbulkan dampak ekonomi sektoral. Sektor-sektor yang
mengalami pengurangan anggaran berpotensi mengalami
perlambatan aktivitas, terutama apabila belanja pemerintah
menjadi salah satu sumber utama penggerak kegiatan ekonomi
di sektor tersebut.
Contoh, pemotongan anggaran pada sektor ketahanan pangan
dapat memengaruhi dukungan terhadap produksi pangan,
infrastruktur pertanian, dan stabilisasi pasokan. Pemotongan
255
pada sektor energi dapat memengaruhi program penguatan
ketahanan energi dan transisi energi.
Sementara itu, pengurangan alokasi pada program desa,
koperasi, dan UMKM dapat berdampak terhadap pemberdayaan
ekonomi masyarakat serta penciptaan lapangan kerja.
Dengan demikian, pemotongan program prioritas lain berdampak
pada disiplin fiskal dalam jangka panjang dan berpotensi
menimbulkan kontraksi atau perlambatan ekonomi pada sektor-
sektor yang anggarannya dipotong, serta akhirnya akan
menurunkan capaian target pembangunan.
VII. Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah menegaskan kembali
bahwa perkara a quo pada hakikatnya bukan mengenai boleh atau tidaknya
negara menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai
apakah penempatan sebagian alokasi Program MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dibenarkan secara yuridis dan konstitusional. Dalam hal ini,
Pemerintah berpandangan bahwa penempatan tersebut sah dan konstitusional
sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Pertama, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD. Namun, ketentuan tersebut tidak merinci secara limitatif komponen apa
saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan. Dengan kata lain, secara
konstitusional bersifat open texture dan berkembang sesuai kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan. Oleh karenanya, ruang lingkup anggaran
pendidikan perlu dipahami secara fungsional, kontekstual, multidimensi dan
tidak semata-mata formalistik, sepanjang tetap berkaitan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kedua, pengelompokan dan penempatan anggaran dalam APBN
merupakan bagian dari kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR yang dibentuk
melalui mekanisme konstitusional. UU APBN TA 2026, termasuk ketentuan
mengenai anggaran pendidikan dan pendanaan operasional penyelenggaraan
256
pendidikan, telah dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR dalam
ruang kebijakan anggaran yang sah menurut UUD 1945. Dengan demikian,
perbedaan pandangan terhadap pilihan kebijakan anggaran tidak serta-merta
menjadikan norma tersebut inkonstitusional.
Ketiga, Program MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan
karena ditujukan untuk mendukung kondisi dasar peserta didik, terutama
kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, dan
partisipasi dalam proses pembelajaran. Keterkaitan tersebut sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas yang menempatkan peserta
didik yang sehat sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional, serta dengan
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan fisik peserta didik.
Keempat, penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak
dimaksudkan untuk menggantikan komponen inti pendidikan seperti pendidik,
kurikulum, sarana dan prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan,
beasiswa, riset, maupun peningkatan mutu pembelajaran. MBG harus dipahami
sebagai kebijakan yang memperkuat kesiapan peserta didik agar hak atas
pendidikan dapat dinikmati secara lebih efektif. Dengan demikian, MBG bukan
substitusi terhadap komponen inti pendidikan, melainkan instrumen dalam
ekosistem penyelenggaraan pendidikan.
Kelima, praktik penganggaran dan pelaksanaan program makan sekolah di
berbagai negara menunjukkan bahwa pemenuhan gizi peserta didik lazim
diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan pendidikan. Hal
tersebut memperkuat argumentasi bahwa ukuran utama keterkaitan program
makan bergizi dengan pendidikan bukan semata-mata kementerian atau
lembaga pelaksana, melainkan sasaran dan fungsi program bagi peserta didik.
Program MBG tidak hanya sekadar kebijakan tambahan, melainkan bagian
inti dari upaya negara untuk memastikan bahwa proses pembelajaran benar-
benar terlaksana secara optimal. Oleh karenanya, penempatan program ini
dalam anggaran pendidikan justru merupakan perwujudan dari mandat
konstitusi, bukan penyimpangan.
Dengan demikian, permintaan Pemohon agar Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas dimaknai secara terbatas hanya untuk “komponen utama pendidikan”
257
dan agar Program MBG dikeluarkan dari ruang lingkup anggaran pendidikan
justru
berpotensi
mempersempit
makna
konstitusional
“kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (4) UUD 1945. Tafsir demikian juga berpotensi mengurangi ruang kebijakan
pembentuk undang-undang anggaran dalam merespons kebutuhan aktual
peserta didik dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan
tersebut untuk seluruhnya. Penempatan Program MBG dalam anggaran
pendidikan merupakan kebijakan yang konstitusional, tidak bertentangan
dengan UUD 1945, serta merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban
konstitusional negara sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Demikian Keterangan Tambahan ini kami sampaikan untuk menjadi
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
[2.6]
Menimbang bahwa Presiden mengajukan 3 (tiga) orang ahli, yaitu Ir.
Doddy Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D, Prof. Dr. Dr. (HC) Hafid Abbas, dan Prof. Dr.
Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., yang masing-masing keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 29 Juni 2026 serta 3 (tiga) orang saksi,
yaitu Arief Purnama, S.Pd., Suaidi, S.Pd., M.Pd., dan Nur Azizah, yang disampaikan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026. Di samping itu, Presiden
juga mengajukan 2 (dua) keterangan ahli secara tertulis dari Dr. Mulia P. Nasution,
D.E.S.S., dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum., yang keterangan tertulisnya
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 19 Juni 2026, yang pada
pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Ir. Doddy Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D
Perkenankan ahli menyampaikan pendapat sebagai Ahli di bidang gizi
masyarakat berdasarkan keilmuan, pengalaman profesional, hasil penelitian
258
ilmiah, serta perkembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan pokok
permohonan dalam perkara Nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026.
Pendapat yang ahli sampaikan bersifat independen, objektif, dan semata-
mata didasarkan pada bukti ilmiah (scientific evidence), tanpa dipengaruhi oleh
kepentingan pihak mana pun.
Menurut pandangan ahli, pemenuhan gizi bagi anak usia sekolah bukan
hanya merupakan intervensi kesehatan, tetapi juga merupakan prasyarat bagi
terpenuhinya hak konstitusional anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang
secara optimal, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh
pendidikan yang bermutu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1645.
Berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia secara konsisten, status gizi
berhubungan erat dengan perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan
kognitif, kapasitas belajar, prestasi akademik, serta produktivitas seseorang
pada masa dewasa. Oleh karena itu, intervensi gizi pada anak usia sekolah
harus dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia (human
capital investment), bukan semata-mata sebagai program bantuan pangan.
Dalam pendapat ini ahli akan menjelaskan beberapa aspek yang menurut
hemat saya penting dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu:
1. Kondisi gizi anak usia sekolah di Indonesia berdasarkan bukti ilmiah dan data
nasional;
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan prestasi
belajar;
3. Upaya intervensi gizi sebagai prasyarat optimalisasi proses pendidikan;
4. Perbedaan kebutuhan intervensi gizi anak usia sekolah dibandingkan
kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita;
5. Standar nasional maupun internasional mengenai pentingnya intervensi gizi
bagi anak usia sekolah; dan
Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan
fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami
proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang
memadai. Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan struktur
259
dan fungsi otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar dan
prestasi akademik (WHO, 2024) (World Health Organization).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif,
kecepatan pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah.
Seluruh fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan,
termasuk status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien telah
dikaitkan dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan prestasi
sekolah (Zerga et al., 2022) (PMC).
Beberapa pendapat yang akan ahli sampaikan sebagai berikut:
1. Kondisi Gizi Anak Usia Sekolah di Indonesia berdasarkan Bukti Ilmiah
dan Data Nasional
Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan
fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami
proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang
memadai. Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan
struktur dan fungsi otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan
belajar dan prestasi akademik (WHO, 2024).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif, kecepatan
pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah. Seluruh
fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan,
termasuk status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien
telah dikaitkan dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan
prestasi sekolah (Zerga et al., 2022).
Analisis ini menggunakan SKI 2023 sebagai rujukan terbaru yang tersedia
secara resmi, dengan Riskesdas 2018 sebagai basis tabulasi paling lengkap
yang masih mudah diekstrak untuk anak usia sekolah dan remaja dari
laporan publik nasional.
Secara nasional, beban ganda malnutrisi pada usia sekolah sudah sangat
jelas. Pada anak umur 5-12 tahun, berdasarkan Riskesdas 2018
menunjukkan stunting 23,6% dan 20 % (gemuk/overweight dan obesitas);
pada remaja 13-15 tahun, prevalensinya 25,7% stunting dan 16,0%
gemuk/overweight dan obesitas.
260
Dari sisi determinan, pola yang paling konsisten adalah kesenjangan desa-
kota dan double burden. Pada anak umur 5-12 tahun, stunting di perdesaan
28,8% dibandingkan 19,0% di perkotaan; tetapi gemuk/overweight dan
obesitas justru lebih tinggi di perkotaan 22,4% dibanding perdesaan 17,4%.
Pada remaja 13-15 tahun, pola yang sama muncul: stunting perdesaan
32,1% dibandingkan 20,1% perkotaan, sedangkan gemuk/overweight dan
obesitas perkotaan 18,2% dibandingkan 13,6% perdesaan.
Pada saat yang sama, indikator perilaku sehat juga lemah: di usia 10-14
tahun, hanya 3,2% yang memenuhi kecukupan konsumsi buah/sayur, 64,4%
kurang aktivitas fisik, dan hanya 43,0% yang melakukan cuci tangan benar;
prevalensi ISPA pada kelompok 5-14 tahun Adalah 10,6% dan diare 7,0%.
Seluruh angka ini menunjukkan bahwa tantangan anak sekolah bukan hanya
kekurangan gizi, tetapi juga paparan pangan tidak sehat, kebersihan yang
belum optimal, serta aktivitas fisik yang rendah (Laporan Nasional Riskesdas
2018).
SKI 2023 memperlihatkan bahwa masalah ini belum membaik secara
perilaku. Policy brief BKPK berbasis SKI 2023 mencatat bahwa dibandingkan
dengan Riskesdas 2018, proporsi konsumsi makan manis naik dari 47,8%
menjadi 56,2%, minuman manis dari 30,2% menjadi 43,3%, makanan asin
dari 43,0% menjadi 52,2%, dan makanan berlemak/gorengan/berkolesterol
dari 45,0% menjadi 51,7%; pada saat yang sama 37,4% penduduk masih
kurang aktivitas fisik. Dokumen kinerja BKPK 2025 yang merujuk pada SKI
2023 juga menyebut 49,3% anak usia 5-9 tahun mengonsumsi makanan
manis setiap hari dan 49,9% mengalami gigi berlubang [BKPK, 2023].
Implikasi kebijakan utamanya adalah: intervensi anak sekolah harus
diposisikan sebagai agenda gizi dan pencegahan PTM, bukan hanya agenda
UKS tradisional. Prioritas praktisnya adalah penguatan UKS/lingkungan
sekolah sehat, kantin sehat, skrining antropometri dan anemia, TTD remaja
putri, buah-sayur dan air minum aman di sekolah, cuci tangan, dan aktivitas
fisik harian.
Temuan kuantitatif utama
Tabel berikut merangkum profil nasional status gizi anak usia sekolah. Ini
adalah angka dengan keyakinan tertinggi karena berasal dari tabulasi
261
nasional Riskesdas 2018 yang secara eksplisit menyediakan umur 5-12 dan
13-15 tahun.
Tabel 1. Status Gizi Anak Usia Sekolah
Indikator
Anak 5-12
tahun
Remaja
13-15
tahun
Catatan analitis
Sangat pendek
6,7%
7,2%
Komponen
stunting
berat
Pendek
16,9%
18,5%
Komponen
stunting
sedang
Stunting total
23,6%
25,7%
Beban kronis masih
tinggi
Sangat kurus
2,4%
1,9%
Thinness berat
Kurus
6,8%
6,8%
Thinness sedang
Thinness
total
9,2%
8,7%
Padanan operasional
underweight
usia
sekolah
Gemuk
10,8%
11,2%
Mulai
dominan
di
urban
Obesitas
9,2%
4,8%
Lebih
tinggi
pada
anak, khususnya laki-
laki
Gemuk
+
obesitas
20,0%
16,0%
Menunjukkan
double
burden
Dari sisi penyakit tidak menular, policy brief BKPK berbasis SKI 2023
menekankan bahwa perilaku berisiko-makanan manis, makanan asin,
minuman manis, makanan instan, dan kurang aktivitas fisik-naik dibanding
2018, dan secara eksplisit menyarankan intervensi dimulai sejak anak usia
sekolah melalui integrasi iiterasi kesehatan PTM, revitalisasi UKS, serta
pembatasan akses terhadap jajanan tinggi gula dan natrium di kantin
sekolah. Ini sepenuhnya konsisten dengan temuan Riskesdas bahwa
masalah kesehatan anak sekolah.
Arah kebijakan nasional sebenarnya sudah tersedia. Kemenkes menjelaskan
bahwa UKS mencakup aktivitas fisik, sarapan sehat, cuci tangan pakai
sabun, pembinaan kantin sekolah dengan menu sehat, dan PSN 3M Plus;
Trias UKS juga menekankan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan,
dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Program BIAS menjadi kanal
imunisasi lanjutan di sekolah. Selain itu, Buku Pangan Aman Sehat di Kantin
262
Sekolah yang diterbitkan Kemenkes memperkuat aspek keamanan pangan
sekolah.
Implikasi kebijakan paling penting adalah kebutuhan untuk memecah target
intervensi ke dalam dua klaster epidemiologis. Klaster perdesaan dan
kantong kemiskinan memerlukan fokus pada stunting, thinness, infeksi,
air/sanitasi, dan jangkauan layanan. Klaster perkotaan membutuhkan fokus
pada obesitas, makanan/minuman manis, aktivitas fisik, dan kantin/jajanan
sekolah. Pendekatan yang sama untuk semua daerah akan selalu kurang
efektif karena profil risikonya berbeda.
Ringkasan prioritas Upaya dilakukan
Tabel 2 Prioritas Gizi dan Kesehatan
Prioritas
Kelompok
sasaran
Masalah yang
disasar
Program yang
direkomendasikan
Indikator
monitoring 12
bulan
Sangat
tinggi
Anak 5-12
perdesaan
Stunting dan
thinness
Skrining BB/TB di sekolah,
PMT
berbasis
pangan
lokal di sekolah, rujukan
gizi
puskesmas,
air-
sanitasi sekolah
cakupan
skrining
≥90%;
stunting
sekolah
sentinel
turun ≥2
Sangat
tinggi
Remaja putri
13-15
Anemia dan
kepatuhan TTD
TTD mingguan berbasis
sekolah
+
jalur
puskesmas/posyandu
remaja untuk out-of-school
proporsi
pernah
menerima
TTD;
kepatuhan 3 bulan;
skrining
HB
sentinel
Sangat
tinggi
Anak 5-15
perkotaan
Gemuk/obesitas,
konsumsi gula
tinggi
Standar
kantin
sehat,
pembatasan
minuman
berpemanis,
30
menit
aktivitas fisik harian
proporsi
sekolah
dengan
kantin
sehat;
aktivitas
fisik
siswa;
gemuk/obesitas
sentinel
Tinggi
Semua
siswa
CTPS, ISPA, diare
Sarana
cuci
tangan
fungsional, edukasi rutin,
audit WASH sekolah
proporsi
sekolah
dengan sabun + air
mengalir;
diare/ISPA
mingguan sekolah
Tinggi
Anak di luar
sekolah
Kesenjangan
jangkauan program
Paket layanan remaja dan
anak
sekolah
di
puskesmas/komunitas
jumlah
sasaran
out-of-school
terlayani
Tinggi
Dinas
kesehatan
dan
pendidikan
Fragmentasi
implementasi
Dashboard
gabungan
UKS-gizi-TTD-BIAS-kantin
sehat
laporan triwulanan
lintas sektor aktif
Menengah
Orang tua
dan guru
Pengetahuan
rendah
KIE tentang gizi, anemia,
jajanan, dan aktivitas fisik
skor pengetahuan
pra-pasca;
partisipasi
orang
tua
Secara keseluruhan, pesan kebijakannya tegas: anak usia sekolah di
Indonesia menghadapi beban ganda gizi dan kesehatan. Stunting masih
263
tinggi, thinness belum hilang, obesitas sudah besar, aktivitas fisik rendah,
buah/sayur sangat kurang, infeksi umum masih nyata, dan anemia remaja
putri masih berat. Karena sekolah sudah menjadi simpul program TTD, BIAS,
UKS, CTPS, dan kantin sehat, maka strategi paling rasional adalah
menjadikan sekolah sebagai platform integrasi gizi, pencegahan PTM, dan
kesehatan remaja, dengan jalur khusus untuk menjangkau anak yang berada
di luar sekolah.
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan
prestasi belajar.
Menurut pendapat saya sebagai ahli, berdasarkan berbagai penelitian
epidemiologi, uji klinis acak, dan meta-analisis, terdapat bukti ilmiah yang
konsisten bahwa status gizi berpengaruh terhadap perkembangan fungsi
kognitif anak usia sekolah. Bukti paling kuat dan paling konsisten ada pada
zat besi dan iodium. Meta-analisis RCT pada anak 6-12 tahun menunjukkan
suplementasi besi memperbaiki inteligensi, perhatian/konsentrasi, dan
memori dengan ukuran efek sedang, tetapi dampak langsung pada nilai
akademik jangka pendek jauh lebih kecil dan sering tidak signifikan. Untuk
iodium, meta-analisis dan tinjauan jangka panjang menunjukkan defisiensi
berkaitan dengan kehilangan IQ yang bermakna pada populasi, melalui
gangguan hormon tiroid dan perkembangan otak. Untuk status gizi kronis,
stunting pada awal kehidupan memiliki konsekuensi yang berlanjut hingga
usia sekolah dan dewasa.
Untuk intervensi program, school feeding, fortifikasi, dan suplementasi paling
baik bila ditargetkan pada anak yang memang berisiko defisiensi atau hidup
dalam konteks kerawanan pangan. Meta-analisis LMIC menemukan school
feeding meningkatkan kehadiran sekitar 2,6 poin persentase dan
meningkatkan tinggi/berat secara kecil tetapi signifikan. Efek program sangat
kontekstual: kualitas menu, durasi, frekuensi, komposisi mikronutrien, dan
fidelity implementasi menentukan hasil.
Implikasi kebijakan untuk Indonesia adalah bahwa program gizi sekolah
sebaiknya tidak diposisikan hanya sebagai bantuan makan, tetapi sebagai
investasi human capital lintas-sektor untuk SDG 2 (zero hunger), SDG 3
(good health), SDG 4 (quality education), dan SDG 8 (decent work and
264
economic growth). Harus dibawah koordinasi langsung Bapak Presiden dan
Wakil Presidan dalam Badan yang telah dibentuk saat ini yaitu Badan Gizi
Nasional sudah tepat banyak indikator yang akan dihasilkan.
Fokus yang paling rasional adalah paket terpadu: makanan sekolah bergizi,
skrining dan tata laksana anemia, fortifikasi/iodisasi yang terjaga, edukasi gizi
dan perbaikan kantin sekolah, serta pemantauan hasil belajar dan absensi.
Indonesia sudah menunjukkan kemajuan besar pada stunting balita, tetapi
beban gizi usia sekolah kini makin didominasi oleh double burden/triple
burden: undernutrition, anemia/mikronutrien, dan overweight/obesitas.
Secara biologis, pengaruh gizi terhadap belajar bergerak dari substrat otak
ke fungsi kognitif lalu ke performa sekolah. Energi dan protein memengaruhi
ketersediaan substrat metabolik untuk otak, dan kapasitas untuk
mempertahankan perhatian selama jam belajar. Itulah sebabnya tinjauan
sistematis tentang sarapan menunjukkan bahwa konsumsi sarapan
dibanding puasa memberi efek positif jangka pendek pada perhatian, fungsi
eksekutif, dan memori pada pagi hari, terutama pada anak yang rentan
secara gizi.
Zat besi memiliki jalur kausal yang paling jelas: ia dibutuhkan untuk
hemoglobin, transport oksigen, metabolisme energi mitokondria, dan sintesis
neurotransmiter termasuk dopamin. Defisiensi besi dan anemia dapat
menurunkan perhatian, memori, dan kecepatan pemrosesan; efeknya lebih
kuat pada anak yang anemia. Review neurologis juga menunjukkan bahwa
kekurangan besi dapat mengganggu dendrit, densitas sinaps, dan integritas
mielin, khususnya pada area yang berperan dalam memori dan fungsi
koqnitif.
Bukti terkuat berasal dari besi. Meta-analisis Gutema dkk (2023) pada 13
RCT anak 6-12 tahun menemukan suplementasi besi meningkatkan
inteligensi (SMD 0,46; 95% CI 0,19-0,73). Efek cenderung lebih besar pada
anak anemia. Ini menyiratkan bahwa jalur “gizi → kognisi” lebih cepat terlihat
daripada jalur “gizi→ nilai ujian”, yang juga dipengaruhi kualitas pengajaran,
kurikulum, dan durasi intervensi.
Untuk school feeding, buktinya meningkat. Meta-analisis LMIC oleh Wang
dkk (2021) melaporkan peningkatan tinggi sekitar 0,32 cm, berat 0,58 kg, dan
265
kehadiran 2,6 poin persentase setelah sekitar 12 bulan. Interpretasi yang
paling tepat adalah: berjalannya program school feeding yang efek pada
sasaran anak sekolah sangat bergantung pada kualitas implementasi,
sasaran, dan lama paparan.
3. Upaya
Intervensi
Gizi
sebagai
Prasyarat
Optimalisasi
Proses
Pembelajaran
Dari perspektif pengambil keputusan, gizi bukan isu pendamping pendidikan,
melainkan kondisi prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang
datang ke sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami
defisiensi mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki ruang
kelas dengan “daya serap” yang sama seperti anak dengan status gizi baik.
Secara
biologis:
Gizi
memengaruhi
oksigenasi
otak,
mielinisasi,
neurotransmisi, regulasi emosi, energi, dan ketahanan terhadap infeksi;
Secara perilaku: Gizi memengaruhi perhatian, memori kerja, kelelahan,
kehadiran, dan kesiapan belajar; Secara institusional: Gizi menentukan
apakah sekolah sekadar menjadi tempat hadir fisik atau benar-benar menjadi
mesin akumulasi modal manusia. WHO secara eksplisit menegaskan bahwa
anak yang sehat belajar lebih baik, dan tinjauan sistematis terbaru pada usia
sekolah menunjukkan hubungan yang bermakna antara mutu diet/nutrien
tertentu dan perkembangan neurokognitif, perilaku, serta keterampilan
belajar.
Intervensi gizi pada peserta didik merupakan prasyarat penting dalam
optimalisasi proses pembelajaran. Kemampuan anak untuk menerima,
memproses, dan mengingat informasi tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas
pengajaran dan lingkungan sekolah, tetapi juga oleh kondisi biologis dan
status gizinya. Anak yang mengalami kekurangan gizi, anemia, atau
defisiensi mikronutrien cenderung memiliki konsentrasi yang rendah, mudah
lelah, serta mengalami gangguan fungsi kognitif yang pada akhirnya
memengaruhi prestasi belajar.
Gizi sebagai Fondasi Fungsi Otak
Otak merupakan organ yang sangat aktif secara metabolik dan memerlukan
pasokan energi serta zat gizi yang memadai untuk menjalankan fungsi
kognitif. Sekitar 20% kebutuhan energi tubuh anak digunakan oleh otak untuk
266
mendukung proses berpikir, memori, perhatian, dan pemecahan masalah
(Benton, 2010).
Zat gizi seperti protein, zat besi, yodium, seng, asam lemak esensial, vitamin
B kompleks, dan glukosa memiliki peran penting dalam:
•
pembentukan dan pemeliharaan sel saraf;
•
sintesis neurotransmiter;
•
proses mielinisasi;
•
metabolisme energi otak;
•
perkembangan fungsi kognitif.
Kekurangan zat gizi tersebut dapat menghambat perkembangan neurologis
dan menurunkan kapasitas belajar anak.
Dampak Kekurangan Gizi terhadap Proses Pembelajaran
Masalah gizi pada anak sekolah dapat memengaruhi berbagai aspek
pembelajaran, antara lain:
a. Penurunan Konsentrasi dan Perhatian
Anak yang kekurangan energi dan zat gizi sering mengalami:
•
mudah mengantuk;
•
cepat lelah;
•
sulit berkonsentrasi;
•
menurunnya perhatian di kelas.
Kondisi
ini
menghambat
proses
penerimaan
informasi
selama
pembelajaran.
b. Gangguan Memori dan Fungsi Kognitif
Defisiensi zat besi dan yodium telah terbukti berhubungan dengan:
•
gangguan memori jangka pendek;
•
penurunan kemampuan berpikir;
•
lambatnya pemrosesan informasi;
•
rendahnya kemampuan pemecahan masalah.
c. Meningkatnya Ketidakhadiran Sekolah
Anak dengan status gizi buruk lebih rentan terhadap penyakit infeksi
sehingga angka absensi sekolah meningkat. Kehilangan waktu belajar
berdampak pada rendahnya capaian akademik.
267
Sarapan dan Kesiapan Belajar
Sarapan merupakan salah satu bentuk intervensi gizi yang paling sederhana
namun memiliki dampak besar terhadap kesiapan belajar. Setelah berpuasa
selama malam hari, kadar glukosa darah menurun sehingga otak memerlukan
asupan energi untuk menjalankan fungsi kognitif.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang rutin sarapan memiliki:
•
perhatian yang lebih baik;
•
konsentrasi yang lebih tinggi;
•
daya ingat yang lebih baik;
•
prestasi akademik yang lebih tinggi dibandingkan anak yang melewatkan
sarapan.
Intervensi Gizi sebagai Investasi Pendidikan
Program gizi sekolah, pemberian makanan tambahan, fortifikasi pangan, dan
suplementasi mikronutrien tidak hanya bertujuan memperbaiki status gizi,
tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan.
Manfaat intervensi gizi dalam pendidikan meliputi:
•
peningkatan kehadiran siswa;
•
peningkatan partisipasi belajar;
•
peningkatan prestasi akademik;
•
penurunan angka putus sekolah;
•
peningkatan kemampuan kognitif.
Dengan demikian, intervensi gizi dapat dipandang sebagai investasi pendidikan
jangka panjang.
Implikasi Kebijakan
Implikasi kebijakannya bila pemerintah atau sekolah ingin “mengoptimalkan
pembelajaran”, maka urutan intervensinya tidak boleh dimulai dan berakhir
pada kurikulum, asesmen, atau pelatihan guru. Yang dibutuhkan adalah
arsitektur layanan terpadu: skrining risiko gizi, paket intervensi bertingkat
menurut masalah dominan, penguatan lingkungan pangan sekolah,
pencatatan kepatuhan dan luaran, serta penggunaan data gizi sebagai
bagian dari manajemen mutu sekolah. Dalam bahasa kebijakan, gizi harus
diposisikan sebagai input pendidikan berdaya ungkit tinggi. Dari sudut
pandang kebijakan pendidikan, konsekuensi praktisnya adalah bahwa gizi
268
bekerja sebagai “pembuka gerbang” efektivitas pembelajaran. Kurikulum,
asesmen, dan metode mengajar baru akan optimal bila peserta didik
mempunyai energi yang cukup, status besi yang memadai, beban infeksi
yang rendah, dan lingkungan pangan sekolah yang tidak kontraproduktif.
Inilah sebabnya WHO menyatakan bahwa anak yang sehat belajar lebih baik,
dan dokumen kebijakan Indonesia seperti pedoman MBG maupun Pedoman
Nasional Kantin Sehat sama-sama menempatkan pemenuhan gizi sebagai
bagian dari mutu layanan pendidikan.
4. Pembedaan Kebutuhan/Sasaran Intervensi Gizi Anak Usia Sekolah
dengan Kelompok Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Pembedaan sasaran intervensi gizi antara anak usia sekolah, ibu hamil, ibu
menyusui, dan balita didasarkan pada perbedaan karakteristik fisiologis,
kebutuhan zat gizi, tujuan intervensi, periode pertumbuhan, serta luaran
kesehatan yang ingin dicapai. Pendekatan ini sejalan dengan konsep daur
hidup (life cycle approach) dalam gizi masyarakat, yang menempatkan setiap
kelompok usia dan kondisi fisiologis sebagai sasaran intervensi yang
berbeda.
Dasar Fisiologis dan Tahap Siklus Kehidupan
Setiap kelompok sasaran berada pada fase perkembangan yang berbeda
sehingga memiliki kebutuhan gizi yang berbeda pula.
Tabel 3 Kebutuhan Gizi Berdasarkan Kelompok Sasaran
Kelompok
Sasaran
Karakteristik Fisiologis
Fokus Utama
Ibu Hamil
Pertumbuhan janin dan perubahan
metabolisme maternal
Kesehatan
Ibu
dan
janin
Ibu Menyusui
Produksi
ASI
dan
pemulihan
pascapersalinan
Kualitas dan kuantitas
ASI
Balita
Pertumbuhan
fisik
dan
perkembangan otak yang sangat
cepat
Pencegahan
stunting
dan
gangguan
perkembangan
Anak
Usia
Sekolah
Pertumbuhan
lanjutan,
perkembangan kognitif dan sosial
Kesiapan belajar dan
prestasi akademik
Dengan demikian, intervensi gizi tidak dapat diseragamkan karena
kebutuhan biologis setiap kelompok berbeda.
Perbedaan Tujuan Intervensi Gizi
a. Ibu Hamil
Tujuan utama intervensi adalah:
269
•
mencegah kekurangan energi kronis;
•
mencegah anemia;
•
mendukung pertumbuhan janin;
•
menurunkan risiko bayi berat lahir rendah;
•
mencegah komplikasi kehamilan.
Indikator keberhasilan meliputi berat lahir bayi, status anemia ibu, dan
luaran kehamilan.
b. Ibu Menyusui
Intervensi ditujukan untuk:
•
mempertahankan status gizi ibu;
•
mendukung produksi ASI;
•
memenuhi kebutuhan energi selama laktasi;
•
mempercepat pemulihan pascapersalinan.
c. Balita
Periode balita merupakan bagian penting dari 1.000 Hari Pertama
Kehidupan (HPK). Tujuannya meliputi:
•
mencegah stunting;
•
mencegah wasting;
•
mendukung perkembangan motorik dan kognitif;
•
mengurangi mortalitas anak.
d. Anak Usia Sekolah
Tujuan intervensi bergeser dari aspek kelangsungan hidup menuju
optimalisasi kapasitas manusia, yaitu:
•
meningkatkan kemampuan belajar;
•
meningkatkan konsentrasi dan memori;
•
mencegah anemia remaja;
•
mendukung prestasi akademik;
•
membentuk perilaku makan sehat.
Perbedaan Kebutuhan Zat Gizi
Kebutuhan zat gizi berbeda sesuai kondisi fisiologis masing-masing
kelompok.
270
Tabel 4 Kebutuhan zat gizi sesuai kondisi fisiologis
Zat GIzi
Ibu Hamil
Ibu Menyusui
Balita
Anak
Sekolah
Energi
Sangat
meningkat
Tinggi
Tinggi
Sedang-
Tinggi
Protein
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Zat Besi
Sangat
Tinggi
Sedang
Sedang
Tinggi
Asam folat
Sangat
Tinggi
Sedang
Rendah
Rendah
Kalsium
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Yodium
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Anak sekolah memerlukan energi dan zat gizi yang mendukung aktivitas
fisik, perkembangan kognitif, dan kemampuan belajar.
Perbedaan Dampak Kekurangan Gizi
Tabel 5 Dampak Kekurangan Gizi
Kelompok
Dampak Utama
Ibu Hamil
BBLR, prematur, komplikasi kehamilan
Ibu menyusui
Produksi ASI terganggu
Balita
Stunting, wasting, keterlambatan perkembangan
Anak sekolah
Anemia, gangguan konsentrasi, prestasi belajar rendah
Pada anak sekolah, konsekuensi utama bukan lagi tingginya risiko kematian,
melainkan penurunan kualitas sumber daya manusia.
Dasar Pendekatan Program Ibu Hamil
•
Tablet tambah darah.
•
Pemantauan kehamilan.
•
Suplementasi gizi.
•
Edukasi selama antenatal care.
Ibu Menyusui
•
Konseling menyusui.
•
Dukungan ASI eksklusif.
•
Edukasi gizi ibu.
Balita
•
ASI dan MP-ASI.
•
Pemantauan pertumbuhan.
•
Pemberian makanan tambahan.
•
Pencegahan stunting.
271
Anak Usia Sekolah
•
Program makan bergizi di sekolah.
•
Sarapan sehat.
•
Edukasi gizi.
•
Suplementasi zat besi remaja.
•
Kantin sehat.
•
Aktivitas fisik.
Perspektif Investasi Sumber Daya Manusia
Intervensi pada kelompok ibu hamil dan balita lebih banyak berorientasi pada
survival dan pertumbuhan, sedangkan intervensi pada anak usia sekolah
berorientasi pada optimalisasi modal manusia (human capital).
Pada anak sekolah, luaran yang diharapkan meliputi:
•
peningkatan kemampuan kognitif;
•
prestasi akademik yang lebih baik;
•
produktivitas masa depan;
•
kesiapan memasuki dunia kerja;
•
daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital yang menyatakan bahwa
investasi pada kesehatan dan pendidikan akan meningkatkan produktivitas
ekonomi di masa depan (Becker, 1993).
5. Standar Gizi Nasional maupun Internasional mengenai pentingnya
Intervensi Gizi bagi Anak Usia Sekolah?
Intervensi gizi bagi anak usia sekolah dipandang sebagai komponen penting
dalam pembangunan kesehatan, pendidikan, dan sumber daya manusia baik
dalam standar nasional maupun standar internasional. Berbagai organisasi
global dan kebijakan nasional menempatkan anak usia sekolah sebagai
kelompok sasaran strategis karena periode ini merupakan fase penting untuk
pertumbuhan lanjutan, perkembangan kognitif, pembentukan perilaku
makan, dan peningkatan kapasitas belajar.
Perspektif Standar Gizi Internasional
a. World Health Organization (WHO)
WHO menempatkan anak usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari
pendekatan gizi sepanjang siklus kehidupan (nutrition across the life
272
course). Organisasi ini menegaskan bahwa intervensi gizi pada usia
sekolah diperlukan untuk:
•
mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang optimal;
•
mencegah anemia dan defisiensi mikronutrien;
•
membentuk pola makan sehat sepanjang kehidupan;
•
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan;
•
mendukung kemampuan belajar dan perkembangan kognitif.
WHO juga menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang mendukung
konsumsi pangan sehat melalui kebijakan sekolah sehat, kantin sehat,
dan edukasi gizi (WHO, 2024).
b. United Nations Children's Fund (UNICEF)
UNICEF memandang anak usia sekolah sebagai kelompok yang selama
ini relatif kurang mendapat perhatian dibandingkan kelompok 1.000 Hari
Pertama Kehidupan. Namun demikian, investasi gizi pada usia sekolah
dianggap penting untuk:
•
memperbaiki status gizi;
•
meningkatkan hasil pendidikan;
•
mencegah anemia;
•
mempersiapkan remaja yang sehat.
Pendekatan
UNICEF
mengintegrasikan
intervensi
gizi
dengan
pendidikan, perlindungan sosial, dan kesehatan sekolah.
c. Food and Agriculture Organization (FAO)
FAO menekankan bahwa sekolah merupakan tempat strategis untuk
membangun sistem pangan sehat. Program makanan sekolah (school
feeding programs) dipandang sebagai instrumen untuk:
•
meningkatkan ketahanan pangan;
•
memperbaiki kualitas diet;
•
meningkatkan kehadiran sekolah;
•
mendukung pembelajaran.
d. World Food Programme (WFP)
WFP menyatakan bahwa program makan di sekolah merupakan investasi
pembangunan manusia karena mampu:
•
meningkatkan partisipasi sekolah;
273
•
memperbaiki status gizi;
•
mengurangi kerawanan pangan rumah tangga;
•
meningkatkan hasil belajar.
Banyak negara menjadikan program makanan sekolah sebagai bagian
dari kebijakan perlindungan sosial.
Standar dan Rekomendasi Global
Beberapa rekomendasi internasional yang mendukung intervensi gizi anak
sekolah meliputi:
1. WHO School Health and Nutrition Guidelines
2. WHO Global School Health Initiative
3. UNICEF School Health and Nutrition Framework
4. FAO School Food and Nutrition Framework
5. WFP State of School Feeding Worldwide
Seluruh dokumen tersebut menegaskan bahwa gizi sekolah merupakan
investasi penting bagi kesehatan dan pendidikan.
Perspektif Standar Gizi Nasional Indonesia
a. Undang-Undang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan
bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan gizi pada setiap
tahap siklus kehidupan, termasuk anak usia sekolah.
b. RPJMN 2025–2029
Dalam RPJMN 2025-2029, peningkatan kualitas sumber daya manusia
menjadi prioritas nasional. Perbaikan gizi merupakan salah satu strategi
utama untuk:
•
meningkatkan kualitas SDM;
•
mendukung pembangunan manusia;
•
mengurangi ketimpangan kesehatan.
c. Pedoman Gizi Seimbang (PGS)
Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Gizi Seimbang menekankan
bahwa anak usia sekolah harus memperoleh:
•
konsumsi makanan beragam;
•
aktivitas fisik yang cukup;
•
perilaku hidup bersih dan sehat;
274
•
pemantauan berat badan secara rutin.
d. Angka Kecukupan Gizi (AKG)
AKG Indonesia memberikan rekomendasi kebutuhan energi dan zat gizi
bagi kelompok usia sekolah yang menjadi dasar penyusunan menu dan
intervensi gizi.
e. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Program UKS mengintegrasikan pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, termasuk aspek
gizi.
Program Pemenuhan Gizi Peserta Didik
Kebijakan nasional terbaru semakin menempatkan anak sekolah sebagai
kelompok prioritas. Program pemenuhan gizi peserta didik diarahkan untuk:
•
meningkatkan status gizi;
•
mencegah anemia;
•
mendukung konsentrasi belajar;
•
meningkatkan kualitas pendidikan;
•
memperkuat kualitas generasi muda.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari fokus semata pada
pencegahan stunting menuju penguatan kualitas sumber daya manusia
sepanjang siklus kehidupan.
Keterkaitan dengan Pendidikan dan Modal Manusia
Standar internasional maupun nasional sepakat bahwa intervensi gizi anak
sekolah tidak hanya bertujuan memperbaiki kesehatan, tetapi juga
mendukung:
•
perkembangan kognitif;
•
prestasi akademik;
•
produktivitas masa depan;
•
daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital, yang menempatkan
kesehatan dan pendidikan sebagai investasi pembangunan.
Tabel 6 Ringkas Perspektif Standar Gizi
Institusi/Kebijakan
Pandangan terhadap Gizi Anak Sekolah
WHO
Bagian dari pendekatan siklus kehidupan dan
kesehatan sekolah
275
UNICEF
Investasi untuk pendidikan dan kesehatan
remaja
FAO
Meningkatkan kualitas diet dan ketahanan
pangan
WFP
Instrumen
pembangunan
manusia
dan
perlindungan sosial
Kemenkes RI
Bagian dari gizi seimbang dan kesehatan
sekolah
RPJMN
Pendukung peningkatan kualitas SDM
Program nasional gizi
Investasi menuju Indonesia Emas 2045
2. Prof. Dr. Dr. (HC) Hafid Abbas
Izinkan ahli menyampaikan pandangan-pandangan ilmiah dalam semangat
democracy of the intellect dari aspek HAM, dengan memberi penekanan pada
empat aspek yakni: (1) Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak
Asasi Manusia; (2) MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata
Negara (The Equalizer); (3) Program MBG sebagai Instrumen Negara pada
Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas
Pendidikan (P5 HAM); dan (4) Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain.
I. Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak Asasi Manusia
Perkara yang sedang diperiksa Mahkamah pada hakikatnya bukan semata-
mata menyangkut persoalan penganggaran pendidikan ataupun pembiayaan
Program MBG. Perkara ini mengandung persoalan yang lebih mendasar,
yaitu bagaimana Konstitusi memandang hubungan antara hak atas
pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya hak atas
pangan dan gizi yang memadai, dalam kerangka negara kesejahteraan
(welfare state) yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam ketiga perkara ini membangun argumentasi
konstitusional yang saling berkaitan, meskipun memiliki titik tekan yang
berbeda.
Pemohon mendalilkan bahwa angka alokasi anggaran pendidikan sebesar
20 persen dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 hanyalah bersifat semu
(budgetary illusion), karena setelah dikurangi anggaran Program MBG,
anggaran pendidikan yang sesungguhnya hanya mencapai sekitar 11,96
persen. Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun
Anggaran 2026 sebagai bentuk perluasan makna pendanaan operasional
276
pendidikan yang tidak sesuai dengan maksud konstitusional Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945.
Pandangan yang pada pokoknya sejalan juga telah disampaikan oleh
sejumlah ahli dan pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan
sebelumnya. Sebagian berpendapat bahwa pemenuhan satu hak ekonomi,
sosial, dan budaya tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pemenuhan
hak ekonomi, sosial, dan budaya lainnya. Berdasarkan premis tersebut,
pembiayaan Program MBG melalui anggaran pendidikan dipandang
berpotensi
melanggar
prinsip
non-retrogression
karena
dianggap
mengurangi tingkat perlindungan hak atas pendidikan.
Pendapat lainnya dibangun di atas paradigma conflicting rights, yaitu bahwa
hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi diposisikan sebagai dua
hak yang saling berkompetisi dalam memperebutkan sumber daya anggaran
negara. Dalam perspektif tersebut, pengalokasian anggaran pendidikan
untuk Program MBG dipandang sebagai pembatasan terhadap hak atas
pendidikan yang dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Bahkan
terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa sifat universal Program
MBG, tanpa pembatasan hanya kepada kelompok rentan, merupakan bentuk
penempatan anggaran yang keliru sehingga mengurangi pemenuhan hak-
hak peserta didik dan tenaga pendidik.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi di bidang hak asasi manusia, saya
menghormati seluruh pandangan tersebut sebagai bagian dari proses
konstitusional yang sehat. Namun demikian, saya berpendapat bahwa premis
dasar yang mendasari argumentasi tersebut masih perlu diuji kembali.
Menurut hemat saya, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah konflik
antara hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar,
melainkan bagaimana hubungan kedua hak tersebut dipahami dalam
kerangka hukum hak asasi manusia internasional dan Konstitusi Indonesia.
Hukum hak asasi manusia internasional telah menegaskan bahwa seluruh
hak asasi manusia-baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan
budaya-memiliki sifat universal, tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling
bergantung (interdependent), dan saling berkaitan (interrelated). Prinsip
tersebut ditegaskan secara universal dalam Deklarasi dan Program Aksi
277
Wina Tahun 1993 dan hingga kini menjadi landasan utama dalam penafsiran
seluruh instrumen hak asasi manusia internasional.
Dengan demikian, hubungan antara hak atas pendidikan dan hak atas
pemenuhan gizi tidak semestinya dipandang secara dikotomis sebagai
hubungan yang bersifat saling meniadakan (zero-sum relationship),
melainkan sebagai hubungan yang saling menopang (mutually reinforcing
rights). Hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati secara efektif apabila
peserta didik juga memperoleh kondisi kesehatan dan kecukupan gizi yang
memadai.
Sebaliknya,
pemenuhan
gizi
anak
memperoleh
makna
konstitusional yang lebih besar apabila mendukung keberhasilan proses
pendidikan.
Atas dasar kerangka berpikir tersebut, keterangan ahli ini disusun untuk
menawarkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi suatu perspektif
yang berbeda. Fokus analisis dalam perkara ini seharusnya tidak diarahkan
pada pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang lain",
melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah keseluruhan
desain kebijakan negara tersebut, ditinjau secara substantif, justru
memperkuat atau memperlemah pemenuhan hak atas pendidikan bagi
peserta didik.
Dalam perspektif tersebut, Program MBG bukanlah pesaing hak atas
pendidikan. Sebaliknya, program tersebut merupakan salah satu instrumen
konstitusional negara untuk mewujudkan persamaan kesempatan (equality
of opportunity) melalui pengurangan hambatan-hambatan sosial dan
ekonomi yang selama ini menghalangi jutaan anak Indonesia menikmati hak
atas pendidikan secara efektif. Oleh karena itu, dari perspektif hak asasi
manusia, Program MBG patut dipandang sebagai salah satu instrumen
pemerataan negara (the equalizer) yang dirancang untuk mempersempit
kesenjangan kesempatan antaranak Indonesia, khususnya bagi mereka yang
berasal dari keluarga miskin, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
II. MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata Negara (The
Equalizer)
Program MBG tidak tepat dipahami semata-mata sebagai program
pemenuhan gizi. MBG merupakan salah satu instrumen pemerataan negara
278
(the equalizer) yang dapat dikategorkan sebagai immediate demand sebagai
satu kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan
kehidupan sosial ekonomi, jurang kaya-miskin (inequality of opportunity)
yang terlimat masih amat ekstrim.
Data Statistik Pendidikan (2025) memperlihatkan bahwa terdapat lebih
530.000
Satuan
Pendidikan
(PAUD,
KB,
TPA,
SPS–SD,
SMP,
SMA/SMK/MA), dengan jumlah siswa 56,6 juta. Mereka mendapatkan layanan
pendidikan dengan kurikulum yang sama, buku paket yang sama, diajar dan
didik oleh guru yang berlatarbelakang pendidikan yang relatif sama atau
setara, berpendidikan Sarjana. Namun anak-anak yang berkisar 57 juta ini
Tengah menjalani pendidikannya seperti “Tanpa Pendidikan.” Bank Dunia
dalam publikasinya, Indonesia's Rising Divide (2016) memperlihatkan
sejumlah kesenjangan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia ini.
(Keterangan ini disusun untuk menawarkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi suatu kerangka analisis yang menempatkan perkara a quo bukan
pada pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang lain",
melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah kebijakan
negara tersebut, secara keseluruhan, memperkuat atau justru memperlemah
kemampuan peserta didik untuk menikmati hak atas pendidikan secara
nyata. Dalam perspektif hak asasi manusia, ukuran keberhasilan suatu
kebijakan bukan semata-mata terletak pada besarnya alokasi anggaran
pada satu sektor tertentu, melainkan pada sejauh mana kebijakan tersebut
mampu mengurangi ketimpangan dan membuka kesempatan yang setara
bagi setiap warga negara untuk mengembangkan dirinya).
Pertama, terdapat ketimpangan dalam memperoleh keadilan sosial dalam
memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sampai
saat ini, 88,8 persen sekolah di Indonesia itu, mulai SD hingga SMA/SMK,
belum melewati mutu standar pelayanan minimal (Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:
(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL - Menetapkan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan. (2)
Standar Isi - Mengatur ruang lingkup materi pembelajaran dan tingkat
279
kompetensi yang harus dipenuhi pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan;
(3) Standar Proses -Mengatur pelaksanaan pembelajaran agar berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada
peserta didik; (4) Standar Penilaian -Pendidikan Mengatur prinsip,
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
untuk mengukur pencapaian kompetensi; (5) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan - Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus
dimiliki guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan,
laboran, dan tenaga kependidikan lainnya; (6) Standar Sarana dan
Prasarana-Mengatur kriteria minimal mengenai ruang belajar, perpustakaan,
laboratorium, tempat berolahraga, tempat beribadah, fasilitas sanitasi, media
pembelajaran, dan sarana pendukung lainnya; (7) Standar Pengelolaan -
Mengatur tata kelola satuan pendidikan yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan,
pengawasan,
evaluasi,
kepemimpinan,
serta
sistem
penjaminan mutu Pendidikan; dan (8) Standar Pembiayaan Pendidikan -
Mengatur komponen dan besaran biaya operasional maupun investasi
pendidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu), Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557
sekolah di Indonesia di bawah standar pelayanan minimal (SPM), sedangkan
48,89 persennya pada posisi SPM. Hanya 10,15 sekolah yang memenuhi
standar nasional, dan hanya 0,65 persen jumlah sekolah bertaraf
internasional (RSBI).
(https://nasional.kompas.com/read/2011/03/23/10321298/888-persen-
sekolah-di-bawah-standar). Jelas, dengan fakta ini, anak-anak Indonesia
tidak mendapatkan layanan pendidikan yang sama.
Untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata
adalah hak asasi fundamental anak. Di sinilah negara harus hadir untuk
menyelamatkan anak dari cengkeraman kondisi kehidupan sosial ekonomi
keluarga yang rapuh akibat kesenjangan social yang amat ekstrim.
Oxfam pernah mencatat bahwa kekayaan kolektif empat orang terkaya di
Indonesia mencapai sekitar 25 miliar dolar Amerika Serikat, setara dengan
total kekayaan sekitar 100 juta penduduk termiskin Indonesia. Bahkan,
menurut The Jakarta Post (18 Desember 2020), kekayaan 50 warga negara
280
Indonesia terkaya mencapai lebih dari 48 persen Produk Domestik Bruto
nasional atau sekitar 72 persen dari keseluruhan APBN Tahun 2021.
Konsentrasi kekayaan yang demikian tinggi menunjukkan bahwa manfaat
pertumbuhan ekonomi belum dinikmati secara merata oleh seluruh warga
negara (Salah satu ilustrasi menarik mengenai pentingnya pemerataan sosial
dapat dilihat dari peristiwa ketika mantan Perdana Menteri Belanda, Mark
Rutte, mengakhiri masa jabatannya pada Juli 2024 setelah memimpin
Belanda selama hampir empat belas tahun. Seusai menyerahkan jabatan
kepada penggantinya, Rutte meninggalkan kantor Perdana Menteri di Den
Haag dengan mengendarai sepeda, sebagaimana kebiasaannya selama
menjabat.
Tidak
tampak
iring-iringan
kendaraan
mewah
ataupun
pengamanan yang berlebihan; ia melambaikan tangan kepada para pegawai
dan masyarakat sebelum mengayuh sepedanya meninggalkan kantor.
Peristiwa sederhana tersebut menjadi simbol budaya politik Belanda yang
menempatkan jabatan publik sebagai amanah, bukan sebagai privilese).
Dalam situasi demikian, negara memikul kewajiban konstitusional untuk
menghadirkan kebijakan-kebijakan yang mampu mempersempit jurang
tersebut. Program MBG sebagai most immediate intervention harus dipahami
dalam sebagai salah satu instrumen pemerataan (the equalizer) yang
berupaya mengurangi ketimpangan kesempatan sejak usia sekolah. Melalui
penyediaan gizi yang layak bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka
yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal, negara
tidak hanya memenuhi hak atas pangan, tetapi juga menghilangkan salah
satu hambatan utama dalam menikmati hak atas pendidikan secara efektif.
Dengan
demikian,
MBG
merupakan investasi konstitusional untuk
membangun masyarakat Indonesia yang lebih setara, lebih inklusif, dan pada
akhirnya lebih kohesif.
Kedua, Bank Dunia juga memperlihatkan fakta bahwa umumya lulusan
pendidikan di tanah air bermutu rendah, hanya dapat diserap di sektor
informal dengan upah yang amat rendah. Mereka tidak mampu bersaing di
sekor ekonomi modern.
Dalam pemeringkatan The Learning Curve yang diterbitkan Pearson pada
tahun 2012 terhadap sekitar 40 negara di dunia, Indonesia berada pada
281
kelompok terbawah bersama Brasil dan Meksiko, atau paling tertinggal
pendidikannya. Ketimpangan tersebut juga terlihat dari distribusi perguruan
tinggi unggul. Dari sekitar 5.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di
Indonesia, hampir seluruh perguruan tinggi terbaik yang memperoleh
pengakuan internasional berada di Pulau Jawa. Di luar Jawa, hanya
Makassar dan Padang yang memiliki tiga perguruan tinggi dengan peringkat
terbaik di bawah 600 Asia atau di bawah 2.000 dunia, atau sekitar 99,61
persen perguruan tinggi terbaik Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau
Jawa.
Ketimpangan lain bahkan lebih nyata pada jenjang pendidikan dasar. Di
Provinsi Papua, lebih dari 620.000 anak usia SD, SMP, dan SMA/SMK
dilaporkan tidak bersekolah atau tidak menyelesaikan pendidikannya.
Penelitian Wahana Visi Indonesia pada tahun 2023 terhadap 2.119 siswa
kelas III SD di Jayapura, Biak, dan Jayawijaya menunjukkan bahwa sekitar 42
persen siswa belum mampu membaca dan menulis dengan baik. Di
Kabupaten Asmat, kondisinya lebih memprihatinkan; sekitar 89 persen siswa
belum mampu membaca secara memadai, bahkan sebagian guru masih
mengalami kesulitan membaca. Data-data tersebut memperlihatkan bahwa
persoalan pendidikan di daerah tertinggal bukan hanya persoalan kurikulum
atau sarana pendidikan, melainkan juga berkaitan erat dengan kemiskinan,
kekurangan gizi, kesehatan anak, dan rendahnya kapasitas keluarga untuk
menopang proses belajar.
Karenanya program MBG hadir untuk membebaskan anak-anak dari
keluarga miskin di seluruh pelosok tanah melalui penyediaan gizi yang layak
bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan daerah tertinggal.
Ketiga, Bank Dunia memperlihatkan pula data ketimpangan keuangan yang
telah menyebabkan belum terpenuhinya ha katas kesejahteraan bagi setiap
warga negara. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan
bahwa pada April 2026 terdapat sekitar 667,10 juta rekening simpanan di
perbankan Indonesia. Akan tetapi, sekitar 659,69 juta rekening atau hampir
99 persen memiliki saldo di bawah Rp100 juta, sedangkan rekening dengan
saldo Rp100 juta hingga Rp200 juta hanya sekitar 3,38 juta rekening atau
282
0,51 persen dari keseluruhan rekening. Sebaliknya, rekening dengan nilai
simpanan di atas Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110.892 nasabah atau 0,01
persen. Selain itu, sekitar 80 persen nilai seluruh simpanan nasional masih
terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan total sekitar Rp 6.865 triliun atau hampir
79 persen dari keseluruhan dana masyarakat. Angka-angka tersebut
memperlihatkan bahwa sebagian besar keluarga Indonesia belum memiliki
ketahanan ekonomi, belum punya tabungan yang cukup untuk menjamin
pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya secara
berkelanjutan.
Dalam konteks ketimpangan yang demikian, MBG tidak dapat dipandang
hanya sebagai program distribusi makanan. MBG merupakan intervensi
konstitusional negara untuk mengurangi kesenjangan kesempatan (equality
of opportunity). Bagi anak-anak dari keluarga mampu, makan bergizi mungkin
merupakan keadaan yang sudah tersedia setiap hari. Namun, bagi jutaan
anak dari keluarga miskin, makanan bergizi di sekolah merupakan prasyarat
agar mereka dapat hadir di kelas, berkonsentrasi dalam pembelajaran,
bertahan di bangku sekolah, dan pada akhirnya menikmati hak atas
pendidikan secara setara dengan anak-anak lain. Dengan demikian, MBG
tidak mengurangi hak atas pendidikan, melainkan justru menghilangkan salah
satu hambatan paling mendasar yang selama ini menyebabkan hak atas
pendidikan tidak dapat dinikmati secara efektif oleh kelompok masyarakat
yang paling tertinggal. Dalam perspektif hak asasi manusia, fungsi inilah yang
menjadikan MBG sebagai salah satu instrumen pemerataan negara (the
equalizer) yang paling relevan bagi Indonesia saat ini.
III. Program MBG sebagai Instrumen Negara pada Pemajuan, Perlindungan,
Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas Pendidikan (P5
HAM)
Menurut pandangan ahli, pokok persoalan dalam perkara ini tidak cukup
dinilai dari sudut pandang pengalokasian anggaran semata. Persoalan yang
sesungguhnya harus dijawab adalah apakah Program MBG merupakan
bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi
manusia, khususnya hak atas pendidikan.
283
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional, negara tidak hanya
berkewajiban mengakui keberadaan suatu hak, tetapi juga wajib mengambil
langkah-langkah yang efektif agar hak tersebut benar-benar dapat dinikmati
oleh setiap warga negara. Kewajiban tersebut secara umum dipahami
sebagai kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect),
memenuhi (to fulfil), memajukan (to promote), dan menegakkan (to enforce)
hak asasi manusia.
Hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak cukup dipenuhi hanya dengan
menyediakan sekolah, guru, kurikulum, dan sarana pendidikan. Hak tersebut
baru terpenuhi apabila setiap peserta didik memiliki kesempatan yang nyata
untuk mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Dalam konteks inilah
pemenuhan kebutuhan gizi memperoleh makna konstitusional sebagai
bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan itu sendiri.
1. MBG sebagai Instrumen Penghormatan (to Respect)
Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak mengambil
kebijakan yang menghambat warga negara menikmati hak atas
pendidikan.
Sebaliknya, negara wajib menghilangkan hambatan-hambatan yang
menyebabkan peserta didik tidak dapat belajar secara optimal. Salah satu
hambatan yang paling nyata adalah kekurangan gizi yang mengakibatkan
rendahnya konsentrasi belajar, meningkatnya ketidakhadiran di sekolah,
menurunnya kemampuan kognitif, bahkan meningkatnya risiko putus
sekolah.
Dengan menyediakan makanan bergizi di lingkungan pendidikan, negara
justru menghilangkan hambatan tersebut. Oleh karena itu, Program MBG
bukan pembatasan terhadap hak atas pendidikan, melainkan bentuk
penghormatan negara terhadap hak peserta didik untuk memperoleh
pendidikan yang efektif.
2. MBG sebagai Instrumen Perlindungan (to Protect)
Negara juga mempunyai kewajiban melindungi peserta didik dari kondisi
yang dapat menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan.
284
Convention on the Rights of the Child (CRC) menegaskan bahwa
kepentingan terbaik anak (best interests of the child) harus menjadi
pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut anak. CRC
juga
mewajibkan
negara
menjamin
kelangsungan
hidup
dan
perkembangan anak (survival and development), termasuk melalui
pemenuhan kebutuhan gizi.
Dalam
perspektif
tersebut,
Program
MBG
merupakan
bentuk
perlindungan negara terhadap anak dari dampak buruk malnutrisi yang
secara langsung memengaruhi kemampuan belajar mereka.
Perlindungan ini bukan semata-mata perlindungan terhadap kesehatan
anak, tetapi juga perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
3. MBG sebagai Instrumen Pemenuhan (to Fulfil)
Dalam hukum hak asasi manusia, kewajiban memenuhi (to fulfil)
mengharuskan negara mengambil tindakan positif agar hak konstitusional
benar-benar dapat dinikmati masyarakat.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
mewajibkan negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara
maksimal (maximum available resources) untuk mewujudkan hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya secara bertahap (progressive realization).
General Comment No. 13 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
menjelaskan bahwa hak atas pendidikan harus memenuhi unsur
availability, accessibility, acceptability, dan adaptability.
Pemenuhan gizi memiliki hubungan langsung dengan sedikitnya tiga
unsur tersebut.
Pertama, accessibility, karena anak yang mengalami kekurangan gizi
sering kali tidak mampu mengikuti pendidikan secara efektif akibat
rendahnya kehadiran dan tingginya risiko putus sekolah.
Kedua, acceptability, karena kualitas proses pembelajaran sangat
dipengaruhi oleh kondisi fisik dan mental peserta didik.
Ketiga, adaptability, karena sistem pendidikan yang responsif harus
mampu menjawab kebutuhan nyata peserta didik, termasuk kebutuhan
dasar berupa gizi.
285
Dengan demikian, MBG merupakan salah satu instrumen yang
memungkinkan negara memenuhi hak atas pendidikan secara lebih
efektif.
4. MBG sebagai Instrumen Pemajuan (to Promote)
Pemajuan hak asasi manusia tidak hanya berarti mempertahankan
tingkat pemenuhan hak yang telah ada, tetapi juga meningkatkan kualitas
penikmatan hak tersebut.
Dalam konteks pendidikan, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari
jumlah sekolah atau besarnya anggaran pendidikan, melainkan juga dari
meningkatnya kualitas pembelajaran, partisipasi peserta didik, dan hasil
belajar.
Program MBG memiliki tujuan yang secara langsung berkaitan dengan
peningkatan kualitas tersebut. Perbaikan status gizi peserta didik
diharapkan meningkatkan konsentrasi, daya serap, kehadiran, serta
prestasi belajar.
Oleh karena itu, MBG tidak sekadar merupakan program bantuan sosial
ataupun program kesehatan masyarakat, melainkan kebijakan yang
berkontribusi terhadap pemajuan hak atas pendidikan secara substantif.
Pemajuan hak atas pendidikan harus dipahami sebagai upaya
meningkatkan kemampuan peserta didik memperoleh manfaat maksimal
dari proses pendidikan. Dalam kerangka ini, MBG merupakan bagian dari
strategi negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia
Indonesia.
5. MBG sebagai Instrumen Penegakan (to Enforce)
Negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa hak atas
pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak tanpa
diskriminasi.
Prinsip non-diskriminasi yang ditegaskan dalam CRC maupun ICESCR
menghendaki agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama
dalam menikmati pendidikan.
Pendekatan universal dalam Program MBG merupakan salah satu
mekanisme yang dapat memperkecil risiko exclusion error dan
menghindarkan stigmatisasi terhadap anak-anak dari keluarga miskin.
286
Dengan demikian, Program MBG memperkuat penegakan prinsip
persamaan kesempatan dalam pendidikan.
Program tersebut memastikan bahwa seluruh peserta didik memperoleh
dukungan dasar yang sama untuk mengikuti proses pembelajaran secara
optimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun
wilayah tempat tinggal.
IV. Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain
Apabila dibandingkan dengan praktik terbaik berbagai negara (global best
practices), pengintegrasian program makan bergizi ke dalam sistem
pendidikan bukanlah pengecualian, melainkan telah menjadi norma
internasional (emerging international norm). Di banyak negara dengan
kualitas pendidikan terbaik di dunia, penyediaan makanan bergizi di sekolah
dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan
pendidikan itu sendiri. Negara-negara tersebut memahami bahwa
keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas guru, kurikulum,
maupun sarana pembelajaran, tetapi juga oleh kesiapan biologis dan
psikologis peserta didik untuk belajar. Dengan kata lain, investasi pada
pemenuhan gizi anak dipandang sebagai investasi pendidikan jangka
panjang yang menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
produktivitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan sosial antargenerasi.
Oleh karena itu, pembiayaan program makan bergizi melalui kerangka
anggaran pendidikan merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai
negara dan telah memperoleh legitimasi kuat dalam berbagai rekomendasi
UNESCO, World Food Programme (WFP), FAO, maupun OECD.
Finlandia merupakan salah satu contoh paling menonjol mengenai
bagaimana negara memandang makan bergizi sebagai bagian integral dari
hak atas pendidikan. Sejak diberlakukannya School Meals Act Tahun 1948,
setiap peserta didik berhak memperoleh makan siang bergizi secara cuma-
cuma di sekolah sebagai kewajiban negara. Kebijakan tersebut lahir segera
setelah Perang Dunia II sebagai instrumen membangun generasi baru
Finlandia yang sehat, cerdas, dan setara. Selama lebih dari tujuh dekade,
kebijakan tersebut tidak pernah diperlakukan sebagai program bantuan
287
sosial ataupun program kesehatan semata, melainkan sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Lebih jauh lagi, makan bersama di sekolah di Finlandia dirancang sebagai
bagian dari proses pedagogis (pedagogical meal). Waktu makan menjadi
ruang pembelajaran mengenai etika, disiplin, tanggung jawab, penghormatan
terhadap sesama, budaya antre, kebersihan, keberlanjutan lingkungan, serta
penghargaan terhadap makanan sebagai hasil kerja bersama masyarakat.
Guru dan peserta didik makan dalam suasana yang sama sehingga tercipta
relasi sosial yang egaliter dan inklusif. Dengan demikian, sekolah tidak hanya
mengajarkan pengetahuan akademik, tetapi juga membentuk karakter,
kebiasaan hidup sehat, serta kohesi sosial sejak usia dini.
Pengalaman Finlandia menunjukkan bahwa investasi negara dalam
penyediaan makanan bergizi di sekolah merupakan investasi pendidikan yang
menghasilkan manfaat
multidimensional,
antara
lain
meningkatnya
konsentrasi belajar, menurunnya ketidakhadiran
siswa,
berkurangnya
kesenjangan sosial antarpeserta didik, serta meningkatnya prestasi
pendidikan yang kemudian tercermin dalam berbagai capaian internasional,
termasuk konsistensi Finlandia sebagai salah satu negara dengan kualitas
pendidikan terbaik dunia berdasarkan berbagai asesmen internasional.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting bahwa hak atas
pendidikan hanya dapat diwujudkan secara optimal apabila negara juga
menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar peserta didik untuk belajar.
Pengalaman Jepang memberikan pelajaran yang sama pentingnya. Program
Kyushoku (school lunch programme) telah menjadi bagian dari sistem
pendidikan nasional Jepang selama puluhan tahun dan memperoleh
landasan hukum yang kuat melalui School Lunch Act. Pendanaannya
terintegrasi dengan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga dipandang sebagai salah satu komponen
esensial dalam proses pendidikan, bukan sebagai program kesejahteraan
sosial yang berdiri sendiri.
Keunikan Kyushoku terletak pada integrasinya dengan konsep Shokuiku
(food and nutrition education), yaitu pendidikan gizi yang secara resmi
dimasukkan ke dalam kurikulum nasional Jepang melalui Basic Law on
288
Shokuiku Tahun 2005. Dalam sistem ini, makan siang bukan sekadar
aktivitas mengonsumsi makanan, melainkan menjadi wahana pendidikan
karakter dan pembentukan kebiasaan hidup sehat. Peserta didik secara
bergiliran bertugas membagikan makanan kepada teman-temannya,
menyiapkan ruang makan, menjaga kebersihan, mengelola sisa makanan,
hingga bertanggung jawab terhadap peralatan makan yang digunakan.
Melalui praktik tersebut, nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, gotong royong,
kerja sama, kepemimpinan, penghormatan terhadap makanan, serta
kepedulian terhadap lingkungan ditanamkan secara nyata dalam kehidupan
sehari-hari di sekolah.
Lebih jauh, pendidikan gizi di Jepang tidak hanya mengubah perilaku makan
peserta didik, tetapi juga membangun budaya hidup sehat yang
berkelanjutan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa integrasi antara
pemenuhan gizi, pendidikan kesehatan, dan pendidikan karakter tersebut
berkontribusi terhadap tingginya tingkat kesehatan anak-anak Jepang,
rendahnya prevalensi obesitas pada usia sekolah dibandingkan banyak
negara maju lainnya, meningkatnya kemampuan konsentrasi belajar, serta
terbentuknya budaya disiplin yang kemudian menjadi salah satu fondasi
keberhasilan sistem pendidikan Jepang. Tidak mengherankan apabila
Jepang secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam berbagai
asesmen internasional, termasuk Programme for International Student
Assessment (PISA) yang diselenggarakan OECD.
Pelajaran yang dapat dipetik Indonesia dari Finlandia maupun Jepang adalah
bahwa program makan bergizi tidak boleh dipandang secara sempit sebagai
intervensi pemenuhan kebutuhan pangan atau kesehatan semata. Kedua
negara menunjukkan bahwa makan bergizi di sekolah merupakan instrumen
strategis pembangunan manusia (human capital investment) yang
menghubungkan hak atas pangan, hak atas kesehatan,dan hak atas
pendidikan dalam satu kesatuan kebijakan publik. Dengan demikian,
pengalokasian anggaran pendidikan untuk mendukung Program MBG
bukanlah penyimpangan dari tujuan pendidikan nasional, melainkan justru
merupakan implementasi praktik terbaik internasional yang menempatkan
pemenuhan gizi sebagai prasyarat agar setiap anak memperoleh
289
kesempatan belajar secara optimal, berkembang sesuai potensi terbaiknya,
serta menikmati pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
V. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa
Program MBG tidak tepat dipandang semata-mata sebagai program pangan
atau kesehatan yang kebetulan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Program MBG merupakan salah satu
instrumen negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusional dalam
menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak
atas pendidikan.
Oleh karena itu, pengintegrasian Program MBG ke dalam pendanaan
operasional pendidikan tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari
fungsi pendidikan ataupun sebagai bentuk kemunduran dalam pemenuhan
hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara efektif,
transparan, dan akuntabel, Program MBG merupakan kebijakan yang
memperkuat pelaksanaan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejalan dengan
Convention on the Rights of the Child, International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, dan General Comment No. 13 mengenai hak atas
pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa.
1. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi merupakan hak yang
saling bergantung dan saling menguatkan, bukan hak yang saling
bertentangan.
2. Pemenuhan gizi peserta didik merupakan prasyarat bagi terlaksananya
hak atas pendidikan secara efektif sehingga secara substantif merupakan
bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Prinsip non-retrogression harus dinilai berdasarkan dampak nyata
terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, bukan semata-mata
berdasarkan perubahan nomenklatur atau komposisi anggaran.
4. CRC, ICESCR, dan General Comment No. 13 memberikan dasar normatif
bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian integral dari pemenuhan hak
290
atas pendidikan.
5. Pendekatan universal Program MBG selaras dengan prinsip non-
diskriminasi dan kesetaraan akses, sedangkan persoalan penentuan
sasaran merupakan persoalan implementasi kebijakan.
6. Pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan dalam menentukan
mekanisme pendanaan sepanjang substansi hak atas pendidikan tetap
terjamin.
Dengan demikian, dari perspektif hak asasi manusia, pengintegrasian
Program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan tidak dapat
dipandang sebagai kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, kebijakan
tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak
anak secara terpadu sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 serta instrumen
hak asasi manusia internasional yang telah mengikat Indonesia.
Sebelum mengakhiri, izinkan ahli menyampaikan tuturan penutup: "Finlandia
dan Jepang membuktikan bahwa hak atas pendidikan tidak dimulai ketika
guru mengajar di ruang kelas, tetapi ketika negara terlebih dahulu
memastikan setiap anak memperoleh makanan bergizi yang cukup.
Pemenuhan gizi bukanlah manfaat tambahan dari pendidikan (an added
benefit), melainkan prasyarat konstitusional agar pendidikan dapat
berlangsung secara efektif, bermutu, dan berkeadilan. Dalam perspektif hak
asasi manusia, inilah the most immediate demand yang tidak boleh ditunda."
3. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Legal opinion ini ahli buat untuk memberikan pendapat hukum
mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 oleh pemohon pada permohonan nomor 55 yaitu Reza Sudrajat
sesuai Registrasi permohonan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor
Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
291
B. Kedudukan dan Ruang Lingkup Keterangan Ahli
Ahli memberikan keterangan berdasarkan perspektif Hukum Tata
Negara dan Ilmu Perundang-Undangan. Ruang lingkup keterangan ahli
meliputi:
1. kedudukan APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara menurut
Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945;
2. kedudukan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sebagai norma prioritas anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
3. konstitusionalitas penempatan suatu program dalam fungsi atau sektor
anggaran tertentu;
4. batas open legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU
APBN;
5. fungsi penjelasan undang-undang dalam teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan;
6. pembedaan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan
implementasi kebijakan;
Keterangan ahli tidak dimaksudkan untuk menggantikan pembentuk
undang-undang dalam menentukan besaran, desain, model distribusi, atau
pilihan teknokratis pelaksanaan program.
C. Objek dan Dalil Pemohon
Perkara a quo berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Beberapa hal penting yang dijadikan dasar uji
atas permohonan yang diajukan pemohon yaitu:
1. Bahwa para Pemohon menguraikan letak pertentangan norma yang
diujikan pada permohonan a quo ke dalam dua pokok alasan
konstitusional, yaitu; (1) bertentangan dengan keterpenuhan 20%
anggaran pendidikan sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945; dan (2) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
292
2. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan norma
konstitusional yang memuat perintah langsung (constitutional mandate)
kepada negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% dari APBN. Ketentuan ini tidak sekadar menetapkan
angka administratif, melainkan mengandung makna konstitusional
bahwa pendidikan ditempatkan sebagai sektor fundamental dalam
pembangunan negara dan sebagai syarat utama untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusannya telah menegaskan
ketentuan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan
harga mutlak (mandatory spending) yang bersifat imperatif dan tidak
dapat ditawar. Angka 20% tersebut bukan sekadar target kebijakan
fiskal, melainkan perintah konstitusi yang mengikat secara langsung,
sehingga apabila penganggaran pendidikan berada di bawah batas
minimal
tersebut,
maka
keadaan
demikian
dapat
dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah bahkan
menyatakan bahwa kewajiban konstitusional ini tidak boleh dipenuhi
secara formalistik, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam
struktur APBN/D.
4. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah melalui putusan-putusannya juga telah
melakukan pemurnian (purifikasi) terhadap makna anggaran pendidikan
20% tersebut, yakni bahwa alokasi tersebut harus benar-benar
diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
secara langsung. Pemurnian ini dimaksudkan agar angka 20% tidak
dicampuradukkan dengan pembiayaan program di luar rezim pendidikan
yang hanya diberi label pendidikan demi memenuhi persentase
konstitusional. Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan wajib
diprioritaskan secara utuh untuk fungsi pendidikan, seperti peningkatan
mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan
sarana-prasarana pendidikan, dan tidak boleh digunakan untuk
kepentingan di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
293
5. Bahwa berdasarkan pendekatan yurisprudensi terhadap pendapat
Mahkamah dalam sejumlah putusan dimaksud, menjadi jelas bahwa
anggaran pendidikan 20% tidak dapat dikurangi atau dialihkan bagi
pembiyaan
yang
tidak
berhubungan
dengan
penyelenggaraan
pendidikan. Mahkamah secara jelas menegaskan jika terdapat postur
APBN yang tidak memenuhi ambang minimal 20% anggaran pendidikan
dari keseluruhan anggaran dan belanja negara, maka dapat dipastikan
norma yang mengaturnya bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945.
6. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, ketentuan pada Penjelasan Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan, "Pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan" telah memasukkan pendanaan program
MBG pada postur anggaran 20% untuk pendidikan. Dengan berlakunya
ketentuan a quo, menurut para Pemohon, anggaran pendidikan di tahun
2026 tidaklah mencapai 20%.
7. Bahwa hal ini bagian dari bentuk penyimpangan mendasar terhadap
makna konstitusional mengenai 20% anggaran pendidikan sebagaimana
diperintahkan oleh UUD NRI 1945. Terlebih, Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
secara eksplisit dan limitatif mendefinisikan pendidikan sebagai, “Usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya". Ketentuan definitif a quo menegaskan bahwa pendidikan
merupakan intervensi intelektual dan pedagogis yang esensinya terletak
pada
proses
pembelajaran,
pengembangan
kapasitas
kognitif,
pembentukan karakter, serta penguatan dimensi afektif peserta didik.
Dengan demikian, pendidikan secara ontologis berorientasi pada
aktivitas belajar dan proses pedagogis, bukan pada pemenuhan
kebutuhan biologis peserta didik;
294
8. Bahwa program MBG secara hakikat dan tujuan, merupakan program
yang berorientasi pada bio-fisiologis yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan gizi, kalori, dan kesehatan penerima manfaat. Tentu program
tersebut tidak mengandung unsur proses pembelajaran, tidak
menciptakan suasana belajar, serta tidak membentuk aktivitas
pedagogis sebagaimana dimaksud dalam UU Sistem Pendidikan
Nasional. Makan tidak menjadikan peserta didik belajar, melainkan
hanya menyiapkan kondisi fisik agar peserta didik mampu mengikuti
proses belajar. Oleh karena itu, terdapat perbedaan ontologis antara
konsep "pendidikan" dan "pemenuhan gizi". memasukkan anggaran
makan ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan kekeliruan
taksonomi hukum (category mistake) yang serius. Kekeliruan ini
mengaburkan batas antara rezim hukum pendidikan dengan rezim
hukum kesehatan dan perlindungan sosial. Secara konstitusional,
pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan warga negara dijamin melalui
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan melalui Pasal 31 UUD 1945;
9. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, "Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan";
10. Bahwa frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan"
pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merujuk pada pembiayaan yang
digunakan untuk mendukung kegiatan sehari-hari agar proses
pendidikan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pendanaan
operasional ini mencakup kebutuhan rutin yang langsung terkait
dengan pelaksanaan layanan pendidikan, seperti penyediaan sarana
belajar mengajar, biaya administrasi sekolah, pemeliharaan fasilitas
pendidikan,
dukungan
kegiatan
pembelajaran,
serta
berbagai
pengeluaran yang memastikan sekolah dan institusi pendidikan dapat
berfungsi secara normal. Dengan demikian, ketentuan tersebut
menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dialokasikan
untuk pembangunan atau program besar semata, tetapi juga untuk
295
menopang
kebutuhan
dasar
operasional
yang
menjadi
inti
penyelenggaraan pendidikan sebagai layanan publik;
11. Bahwa kendati norma a quo sejatinya bersifat limitatif dan hanya
ditujukan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan,
bagian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru memperluas
cakupan maknanya dengan memasukkan pendanaan program makan
bergizi sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut para
Pemohon, perluasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena
suatu norma yang semestinya dibatasi pada penyelenggaraan
pendidikan dalam arti operasional, justru diberi makna baru melalui
Penjelasan yang melampaui ketentuan dalam batang tubuh pasal.
Padahal, secara prinsipil, kedudukan Penjelasan dalam peraturan
perundang-undangan hanya berfungsi untuk menerangkan atau
memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan
untuk
menambah,
mengubah,
apalagi
memperluas
substansi
pengaturan. Ketika Penjelasan digunakan untuk memasukkan objek
pendanaan baru yang tidak secara tegas dimuat dalam norma utama,
hal tersebut berpotensi menciptakan tafsir yang kabur dan membuka
ruang penyimpangan dari batas konstitusional anggaran pendidikan;
12. Bahwa tidak seharusnya Penjelasan suatu pasal memperluas makna
baru yang justru dapat mengaburkan konstitusionalitas norma dalam
batang tubuh. Penjelasan pada dasarnya hanya berfungsi untuk
menerangkan maksud ketentuan yang sudah dirumuskan, bukan
menambahkan substansi baru yang tidak termuat dalam norma utama.
Apabila Penjelasan digunakan untuk memperluas cakupan pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan hingga mencakup program
makan bergizi, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah
Penjelasan tersebut dapat disimpangi karena secara teori tidak boleh
memuat norma baru, atau justru berubah menjadi norma tersendiri yang
mengikat di luar apa yang ditentukan dalam batang tubuh pasal. Lebih
jauh, perluasan ini juga menimbulkan ketidakjelasan mengenai status
296
program makan bergizi itu sendiri, apakah benar merupakan bagian
inheren dari penyelenggaraan pendidikan atau sebenarnya bukan
bagian dari fungsi pendidikan, tetapi secara pendanaan justru
dibebankan pada pos anggaran pendidikan. Penggunaan Penjelasan
untuk memasukkan program di luar batas limitatif anggaran pendidikan
secara nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang
penyimpangan dari mandat konstitusional mengenai kemurnian alokasi
anggaran pendidikan.
D. Pendapat Ahli
I. Konstitusionalitas APBN
Bahwa Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan APBN
sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma
ini menunjukkan bahwa APBN bukan sekadar daftar angka penerimaan
dan belanja, melainkan instrumen konstitusional untuk menjalankan
fungsi pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara. Bahwa dalam
konteks
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
penyusunan
APBN
merupakan
hasil
kerja
bersama
Presiden
dan
DPR
dengan
memperhatikan pertimbangan DPD. Presiden mengajukan rancangan
APBN sebagai bagian dari tanggung jawab menjalankan pemerintahan,
sedangkan DPR membahas dan memberikan persetujuan melalui fungsi
anggaran. Oleh karena itu, pilihan alokasi anggaran pada dasarnya
berada dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR.
Keberadaan kewenangan tersebut tidaklah bersifat absolut. APBN tetap
tunduk pada UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, prinsip
pengelolaan keuangan negara, dan perlindungan hak konstitusional
warga negara. Selain itu APBN memiliki enam fungsi utama: a) otorisasi;
b) perencanaan; c) pengawasan; d) alokasi; e) distribusi; dan f)
stabilisasi. Lebih lanjut pengelolaan keuangan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
297
Keuangan Negara harus dikelola tertib, taat hukum, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, bertanggung jawab, dan keadilan serta kepatutan.
Sehingga suatu alokasi anggaran sah secara prosedural apabila
ditetapkan melalui mekanisme APBN yang benar, tetapi secara materiil
tetap harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap konstitusi.
II. Kedudukan Norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Rumusan ini memuat sekurang-kurangnya tiga
unsur: a) prioritas anggaran pendidikan; b) batas minimum kuantitatif
20%;
dan
c)
tujuan
substantif
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan
nasional.
Norma
tersebut
tidak
menyebutkan daftar tertutup mengenai komponen anggaran pendidikan.
UUD NRI Tahun 1945 tidak merinci bahwa anggaran pendidikan hanya
meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa,
riset, kurikulum, atau komponen tertentu lainnya. Karena itu, Pasal 31
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami sebagai norma terbuka
yang memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk
menyesuaikan cakupan anggaran pendidikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi, sifat terbuka tersebut
tidak dapat dimaknai validasi kewenangan tanpa substansi yang jelas.
Setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus
memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan,
harus proporsional, dapat diawasi, dan tidak boleh mengurangi
pemenuhan
komponen
utama
pendidikan.
Dengan
demikian,
keterbukaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah keterbukaan
yang terikat oleh konstitusi.
III. Relevansi Program Makan Bergizi Gratis dan Kebutuhan Fungsional
Pendidikan
Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, penyelenggaraan
pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan pengajaran di kelas, tetapi
298
juga kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik mengikuti proses
pendidikan secara layak. Peserta didik yang sehat, hadir di sekolah,
mampu berkonsentrasi, dan dapat berpartisipasi dalam pembelajaran
merupakan bagian dari prasyarat fungsional bagi efektivitas pendidikan.
Oleh karena itu, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai
kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional sepanjang
diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan memiliki
hubungan rasional dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran,
partisipasi, dan perkembangan peserta didik secara langsung. Dalam
konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai
program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi
peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif.
Perlu menjadi perhatian bahwasanya konstitusionalitas penempatan
Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan harus
memenuhi parameter pembatas. Pertama, sasaran utamanya harus
peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki
indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan.
Ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen
utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel,
dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara
administratif untuk memenuhi angka 20% tanpa substansi pendidikan.
Bahwa guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan
dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan
hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga
pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional, yaitu melihat tujuan,
sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan
pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi
belanja pemerintah secara internasional. Dalam Classification of the
Functions of Government (COFOG) yang digunakan oleh Organisation for
Economic Co-Operation and Development (OECD), belanja pemerintah
diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. COFOG membagi
belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, salah satunya fungsi
pendidikan. Bahwa didalam fungsi pendidikan tersebut, COFOG tidak
299
hanya mencakup jenjang pendidikan formal seperti pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi, namun juga memuat subfungsi “subsidiary
services to education” atau layanan penunjang pendidikan. Hal ini
menunjukkan bahwa dalam praktik klasifikasi anggaran internasional,
pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit sebagai kegiatan
pengajaran di ruang kelas. Fungsi pendidikan juga dapat mencakup
layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh
manfaat
pendidikan
secara
efektif.
Dengan
demikian,
ukuran
konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana
program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan
fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, penempatan
program tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara
konstitusional hanya apabila program tersebut diarahkan kepada peserta
didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi menunjang kesiapan
belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta
didik. Dengan konstruksi demikian, Program Makan Bergizi Gratis tidak
diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan sosial semata,
melaink1an sebagai layanan penunjang pendidikan yang berhubungan
dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan. Perlu menjadi
perhatian, penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus
dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan
untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran
pendidikan tanpa batas. Program yang ditempatkan dalam anggaran
pendidikan harus tetap memenuhi parameter konstitusional, yaitu
memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi
pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi
komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi
secara akuntabel.
300
Bahwa salah satu batas konstitusional yang penting adalah bahwa
Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diposisikan sebagai pengganti
komponen utama pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarana-
prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, akses pendidikan,
peningkatan mutu pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap
merupakan bagian esensial dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sehingga penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran
pendidikan hanya dapat dipertahankan apabila Pemerintah dapat
menunjukkan bahwa komponen utama pendidikan tersebut tetap
dipenuhi dan tidak dikorbankan. Parameter konstitusionalnya bukan
hanya apakah angka 20% secara formal tercapai, melainkan apakah
substansi penyelenggaraan pendidikan nasional tetap terlindungi. Apabila
Program Makan Bergizi Gratis menyebabkan tertekannya pembiayaan
komponen inti pendidikan, maka persoalannya dapat bergeser menjadi
persoalan konstitusional. Sebaliknya, apabila Program Makan Bergizi
Gratis ditempatkan sebagai dukungan tambahan yang tidak mengurangi
komponen utama pendidikan dan tetap memiliki hubungan langsung serta
rasional dengan peserta didik, maka penempatan tersebut masih dapat
dibenarkan dalam koridor konstitusi.
IV. Perbandingan internasional praktik pengujian serupa
Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, suatu kebijakan tidak
selalu dapat diklasifikasikan secara kaku ke dalam satu sektor tertentu.
Terdapat kebijakan yang secara substansi bersifat lintas sektor karena
sekaligus menyentuh dimensi sekaligus, seperti pangan, kesehatan,
perlindungan sosial, dan pendidikan. Oleh karena itu, penilaian
konstitusional terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup
dilakukan dengan mempertanyakan apakah program tersebut merupakan
kebijakan pangan atau kesehatan semata, melainkan harus dianalisis
berdasarkan tujuan, sasaran dan hubungan fungsionalnya dengan
pemenuhan hak atas pendidikan dan tujuan konstitusional pendidikan
nasional. Dalam perbandingan konteks konstitusional, pengalaman India
dalam perkara People’s Union for Civil Liberties v. Union of India & Others
301
(PUCL) memberikan perbandingan konstitusional yang sangat relevan.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung India menafsirkan hak untuk
hidup (right to life) dalam Pasal 21 Konstitusi India bukan hanya sebagai
hak untuk mempertahankan kehidupan secara biologis, melainkan
sebagai hak untuk hidup secara bermartabat yang mencakup akses
terhadap pangan dan nutrisi yang memadai. Berdasarkan penafsiran
tersebut, berbagai program pangan pemerintah diubah dari sekadar
kebijakan administratif menjadi hak hukum (legal entitlements) yang dapat
dituntut dan diawasi pelaksanaannya oleh pengadilan.
Salah satu aspek paling penting dari perkara PUCL adalah
transformasi Mid-Day Meal Scheme (Pradhan Mantri Poshan Shakti
Nirman (PM POSHAN)) menjadi instrumen pemenuhan hak konstitusional
yang tidak hanya berkaitan dengan pangan, tetapi juga pendidikan.
Melalui serangkaian perintah Mahkamah Agung sejak tahun 2001,
pemerintah India diwajibkan menyediakan makanan matang (cooked
meals) bagi seluruh peserta didik sekolah dasar negeri dan sekolah yang
menerima bantuan pemerintah. Selanjutnya Mahkamah Agung juga
menetapkan standar minimum kandungan gizi, dimana putusan tersebut
menunjukkan bahwa pengadilan tidak memandang program makan
sekolah semata-mata sebagai bantuan pangan, melainkan sebagai
sarana untuk menjamin agar anak-anak dapat mengikuti proses
pendidikan secara efektif. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa
program makan sekolah dapat memiliki dimensi konstitusional yang luas.
Program demikian dapat berkaitan dengan hak atas pangan, kesehatan
anak, dan pada saat yang sama mendukung akses serta efektivitas
pendidikan. Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, Program Makan
Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai kebijakan lintas sektor yang
memiliki relevansi dengan pendidikan sepanjang diarahkan kepada
peserta didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi mendukung
kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan
peserta didik. Namun, perbandingan tersebut tetap harus ditempatkan
secara proporsional. Sistem konstitusi, struktur anggaran, dan peran
peradilan di India tidak identik dengan Indonesia. Oleh karena itu,
302
pengalaman India tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan seluruh
desain kebijakan secara mutlak, melainkan sebagai rujukan konseptual
bahwa program makan sekolah dapat dipahami sebagai instrumen
pendukung pendidikan apabila memiliki hubungan langsung dan rasional
dengan peserta didik. Dalam kerangka Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran
pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang program tersebut
tidak diposisikan sebagai pengganti komponen utama pendidikan,
melainkan
sebagai
dukungan
fungsional
yang
melengkapi
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tidak
harus dipertentangkan secara dikotomis sebagai program pangan atau
program pendidikan. Yang lebih relevan secara konstitusional adalah
apakah program tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan
pemenuhan hak atas pendidikan. Apabila Program Makan Bergizi Gratis
ditujukan kepada peserta didik, mendukung kesiapan belajar, dan
berjalan beriringan dengan pemenuhan komponen utama pendidikan,
maka penempatannya dalam anggaran pendidikan masih dapat
dipahami sebagai bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden
dan DPR dalam penyusunan APBN, dengan tetap tunduk pada prinsip
rasionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan inti hak
atas pendidikan.
V. Open Legal Policy dalam penyusunan APBN
Bahwa penyusunan APBN, Presiden dan DPR RI memiliki ruang
kebijakan untuk menentukan prioritas pembangunan, alokasi anggaran,
dan desain kebijakan fiskal tahunan. Ruang ini biasa disebut open legal
policy. Dalam perkara a quo, penempatan Program Makan Bergizi Gratis
dalam anggaran pendidikan pada prinsipnya dapat dipahami sebagai
bagian dari open legal policy karena dilakukan melalui UU APBN, yaitu
instrumen hukum yang secara konstitusional menjadi forum pengambilan
keputusan anggaran negara. Perlu menjadi perhatian bahwa open legal
policy tidak berarti kebijakan tersebut kebal dari pengujian Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tetap dapat menguji apakah kebijakan
303
tersebut
rasional,
proporsional,
tidak
sewenang-wenang,
tidak
diskriminatif, tidak mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, dan tidak menghilangkan inti hak atas pendidikan. Dengan
demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan apakah Pemerintah dan
DPR boleh memiliki kebijakan fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal
tersebut masih berada dalam pagar konstitusi. Dalam perkara ini,
Program Makan Bergizi Gratis dapat dipertahankan sebagai bagian dari
open legal policy apabila memiliki hubungan langsung dengan peserta
didik, memiliki tujuan pendidikan yang rasional, dan tidak mengurangi
pemenuhan kewajiban utama negara di bidang pendidikan.
VI. Korelasi batang tubuh dan penjelasan dalam Undang-Undang
Bahwa dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,
penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
undang-undang terhadap norma dalam batang tubuh. Penjelasan tidak
bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh, tidak
memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada
dalam batang tubuh, tidak melakukan pengulangan atas materi pokok
yang diatur dalam batang tubuh; tidak mengulangi uraian kata, istilah,
frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum;
dan/atau tidak memuat rumusan pendelegasian. Sehingga penilaian
terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dilakukan
dengan membaca hubungan antara batang tubuh, konsep anggaran
pendidikan, dan fungsi Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.
Apabila batang tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan
mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka
penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan dapat
dipahami sebagai konkretisasi atau penegasan atas norma utama.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar normatif sama sekali dalam
batang tubuh, maka penjelasan berpotensi dinilai memperluas norma.
Dalam posisi konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa
penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan harus
dibaca bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai
contoh konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan peserta
304
didik dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan demikian
sekaligus menjaga agar penjelasan tidak keluar dari fungsinya.
VII. Problematika norma dan problematika implementasi
Bahwa dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi
menguji
konstitusionalitas
norma,
bukan
semata-mata
menilai
keberhasilan atau kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan. Oleh
karena itu, dalil Pemohon perlu dipilah secara cermat. Apabila Pemohon
mempersoalkan rumusan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 atau Pasal
49 ayat (1) UU Sisdiknas sebagai norma yang secara langsung
mengaburkan makna anggaran pendidikan, maka hal itu dapat menjadi
isu konstitusionalitas norma. Namun apabila keberatan Pemohon
berkaitan
dengan
kualitas
makanan,
distribusi,
salah
sasaran,
pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas
program, maka persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai
persoalan implementasi kebijakan. Persoalan implementasi tidak dengan
sendirinya menjadikan norma undang-undang inkonstitusional. Koreksi
terhadap implementasi dapat dilakukan melalui pengawasan DPR, audit
BPK, pengawasan internal pemerintah, evaluasi kebijakan, mekanisme
administrasi pemerintahan, dan perbaikan tata kelola. Pembatalan norma
bukanlah instrumen utama untuk menyelesaikan seluruh masalah teknis
pelaksanaan
program,
kecuali
masalah
implementasi
tersebut
merupakan akibat niscaya dari norma yang diuji.
VIII. Batas pengujian Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan fiskal
APBN
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU APBN. Namun, dalam
menguji UU APBN, Mahkamah Konstitusi perlu membatasi diri pada
aspek konstitusionalitas norma. Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya
menjadi penyusun anggaran kedua atau second budget maker. Sebagai
penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah norma
APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, mengabaikan
305
mandatory
spending,
menghilangkan
inti
hak
atas
pendidikan,
diskriminatif, tidak rasional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya menggantikan Pemerintah dan
DPR dalam menentukan besaran ideal anggaran, model distribusi,
kementerian/lembaga pelaksana, desain teknis program, atau pilihan
teknokratis fiskal. Bahwa dalam perkara Program Makan Bergizi Gratis,
Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah penempatan Program
Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan memiliki hubungan
langsung, rasional, dan proporsional dengan fungsi pendidikan. Namun
penilaian tentang menu makanan, skema distribusi, rincian operasional,
atau efektivitas teknis program lebih tepat berada pada ranah Pemerintah,
DPR, BPK, dan mekanisme evaluasi administratif.
IX. Hubungan sebab-akibat kerugian konstitusional
Bahwa dalam perkara pengujian UU APBN, Pemohon tidak cukup
hanya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah
dan DPR. Pemohon harus menunjukkan adanya hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, hak tersebut dirugikan oleh
berlakunya norma yang diuji, kerugian bersifat spesifik dan aktual atau
setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, terdapat hubungan
sebab-akibat antara norma dan kerugian, serta terdapat kemungkinan
kerugian tersebut dipulihkan apabila permohonan dikabulkan. Apabila
kerugian yang didalilkan hanya berupa kekhawatiran umum bahwa
anggaran pendidikan akan berkurang, atau asumsi bahwa program lain
mungkin terganggu, maka hubungan sebab-akibat konstitusionalnya
lemah. Kerugian konstitusional harus lahir dari keberlakuan norma, bukan
semata-mata dari risiko implementasi, tata kelola, atau kemungkinan
pelaksanaan yang kurang baik.
E. PARAMETER KONSTITUSIONAL
Untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan pembentuk undang-
undang dan perlindungan konstitusi, ahli memberikan pandangan melalui
pemenuhan parameter berikut:
306
1. ada dasar kewenangan dalam pembentukan UU APBN melalui Presiden
dan DPR;
2. program memiliki hubungan langsung dengan peserta didik dalam satuan
pendidikan;
3. program memiliki hubungan rasional dengan fungsi pendidikan, terutama
kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, dan perkembangan
peserta didik;
4. program
tidak
menggantikan,
mengurangi,
atau
mengorbankan
komponen utama pendidikan;
5. penganggaran tidak digunakan sebagai manipulasi formal untuk
memenuhi mandatory spending 20%;
6. program dapat diawasi, diaudit, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan;
7. apabila terdapat masalah pelaksanaan, koreksi utama dilakukan melalui
pengawasan, audit, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola.
Dengan parameter tersebut, Mahkamah dapat menjaga konstitusionalitas
anggaran pendidikan tanpa mengambil alih fungsi anggaran Presiden dan
DPR.
F. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, ahli menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma terbuka yang
menetapkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%,
tetapi tidak memuat daftar tertutup seluruh komponen anggaran
pendidikan;
2. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan
dapat
dipahami
sebagai
bagian
dari
kebutuhan
fungsional
penyelenggaraan
pendidikan
nasional
sepanjang
ditujukan
dan
berhubungan langsung kepada peserta didik, memiliki hubungan rasional
dengan fungsi pendidikan, dan tidak mengurangi komponen utama
pendidikan;
3. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam UU APBN merupakan
bagian dari open legal policy Presiden dan DPR, tetapi open legal policy
tersebut tetap tunduk pada prinsip rasionalitas, proporsionalitas,
akuntabilitas, dan perlindungan inti hak atas pendidikan;
307
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dibaca secara
terbatas sebagai penegasan atas norma batang tubuh, bukan sebagai
pembentukan norma baru yang berdiri sendiri;
5. Keberatan yang berkaitan dengan teknis distribusi, efektivitas,
pemborosan,
kualitas
makanan,
atau
tata
kelola
lebih
tepat
dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi kebijakan dan tidak
otomatis menyebabkan norma inkonstitusional;
6. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas UU APBN,
tetapi tidak menjadi second budget maker yang menggantikan Presiden
dan DPR dalam menentukan prioritas fiskal.
Dengan demikian, menurut ahli, penempatan Program Makan Bergizi Gratis
dalam anggaran pendidikan dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai
dan dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional
kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak
mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan, serta tetap berada
dalam batas kewenangan konstitusional Presiden dan DPR dalam
penyusunan APBN dan keuangan negara.
4. Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S
Perkenankan ahli untuk menyampaikan keterangan sebagai ahli Presiden
dari perspektif Hukum Keuangan Negara dan Administrasi Keuangan Publik.
I. POKOK PERSOALAN KONSTITUSIONAL
Menurut pandangan ahli, persoalan utama dalam perkara a quo bukanlah
mengenai baik atau buruknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG),
melainkan mengenai apakah pembentuk undang-undang memiliki
kewenangan konstitusional untuk menggolongkan Program MBG sebagai
bagian dari anggaran pendidikan dalam rangka memenuhi amanat Pasal
31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pertanyaan hukumnya adalah:
1. Apakah UUD 1945 menentukan secara limitatif komponen anggaran
pendidikan?
2. Apakah pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan (open
legal policy) dalam menentukan ruang lingkup anggaran pendidikan?
308
3. Apakah pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan
merupakan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang
bertentangan dengan UUD 1945?
Menurut pendapat saya, jawabannya adalah:
• UUD 1945 tidak menentukan daftar tertutup komponen anggaran
pendidikan;
• Pemerintah dan DPR memiliki ruang kebijakan konstitusional untuk
menentukan komponennya;
• Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan
kebijakan fiskal yang sah secara konstitusional.
II. MAKNA KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Norma tersebut mengandung tiga unsur penting:
Pertama,
UUD
1945
menentukan
besaran
minimum
anggaran
pendidikan, yaitu 20 persen.
Kedua, UUD 1945 menggunakan frasa “untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ketiga, UUD 1945 tidak memberikan definisi maupun daftar tertutup
mengenai apa saja yang termasuk kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Dari perspektif teknik perundang-undangan dan penafsiran konstitusi,
penggunaan frasa yang bersifat umum menunjukkan bahwa konstitusi
sengaja memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk
mengatur
lebih
lanjut
sesuai
dengan
kebutuhan
zaman
dan
perkembangan kebijakan publik. Karena itu, tidak dikenal konsep
"anggaran pendidikan murni" sebagai kategori konstitusional yang
tertutup. Konstitusi hanya menentukan tujuan dan batas minimum,
sedangkan rincian komponennya diserahkan kepada pembentuk undang-
undang.
309
III. PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FUNGSI NEGARA
Dalam teori keuangan publik modern, klasifikasi fungsi pendidikan tidak
semata-mata ditentukan oleh organisasi pelaksana, tetapi oleh tujuan dan
manfaat program.
Klasifikasi
fungsi
pendidikan
menurut
standar
internasional
(COFOG/OECD) memungkinkan adanya belanja penunjang pendidikan
sepanjang terkait langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Sebuah program dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila:
1. Sasarannya peserta didik;
2. Mendukung proses pembelajaran;
3. Dilaksanakan dalam ekosistem pendidikan;
4. Meningkatkan kapasitas peserta didik untuk memperoleh manfaat
pendidikan.
Program MBG memenuhi seluruh karakteristik tersebut. Program tersebut
diberikan kepada peserta didik, dilaksanakan melalui satuan pendidikan,
mendukung kesiapan belajar, serta bertujuan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Dengan demikian, secara fungsional Program
MBG mempunyai hubungan langsung dengan penyelenggaraan
pendidikan.
IV. HUBUNGAN ANTARA GIZI DAN PROSES PENDIDIKAN
Dari perspektif kebijakan publik dan ekonomi pendidikan, keberhasilan
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, kurikulum, ruang kelas, dan
buku.
Kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh:
• Status gizi peserta didik;
• Kesehatan fisik;
• Kemampuan konsentrasi;
• Kesiapan mengikuti proses belajar.
Peserta didik yang mengalami kekurangan gizi memiliki risiko lebih tinggi
mengalami:
• Rendahnya kemampuan belajar;
• Rendahnya tingkat kehadiran;
• Rendahnya kemampuan kognitif;
310
• Rendahnya prestasi pendidikan.
Oleh sebab itu, dukungan gizi bagi peserta didik bukanlah tujuan yang
terpisah dari pendidikan, melainkan salah satu instrumen untuk mencapai
tujuan pendidikan.
MBG siswa berbeda dengan program gizi umum. MBG siswa ditempatkan
pada fungsi pendidikan, sedangkan MBG ibu hamil, ibu menyusui, dan
balita ditempatkan pada fungsi kesehatan. Pemisahan ini menunjukkan
adanya rasionalitas penganggaran.
V. KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut
kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Pasal 6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa
Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan. Pasal 7 UU Keuangan Negara
menegaskan bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai
tujuan bernegara melalui penyusunan APBN setiap tahun. Dengan
demikian, pengelompokan, pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian
anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada dalam
ranah kewenangan konstitusional Pemerintah dan DPR.
Selama dilakukan:
• Berdasarkan undang-undang;
• Melalui proses APBN;
• Memperoleh persetujuan DPR;
• Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945;
Maka kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang sah secara
konstitusional.
VI. APBN SEBAGAI SISTEM FISKAL YANG TERINTEGRASI
APBN bukan sekadar kumpulan pos-pos anggaran yang berdiri sendiri,
melainkan suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi.
Dalam penyusunannya, Pemerintah wajib secara bersamaan memenuhi
amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, menjaga keberlanjutan
311
fiskal, mengendalikan defisit anggaran, serta membiayai berbagai
program prioritas nasional.
Oleh karena itu, apabila alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
yang telah diperhitungkan dalam anggaran pendidikan dikeluarkan dari
perhitungan tersebut, maka konsekuensinya bukan hanya terhadap
angka anggaran pendidikan, melainkan juga terhadap keseluruhan desain
fiskal APBN yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR.
VII. DOKTRIN OPEN LEGAL POLICY
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengembangkan
doktrin open legal policy. Doktrin tersebut mengakui bahwa terdapat
wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang.
Mahkamah pada prinsipnya tidak menggantikan pilihan kebijakan fiskal
Pemerintah dan DPR sepanjang:
1. Tidak melampaui kewenangan;
2. Tidak diskriminatif;
3. Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.
4. Memiliki dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 menegaskan bahwa dana
pendidikan memiliki makna luas dan mencakup gaji pendidik, sehingga
sejak awal MK tidak menafsirkan anggaran pendidikan secara sempit.
Penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan hasil
keputusan politik anggaran antara Pemerintah dan DPR yang dilakukan
melalui mekanisme APBN.
Karena itu, persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ruang
kebijakan konstitusional pembentuk undang-undang.
VIII. PENTINGNYA
MEMBEDAKAN
ANTARA
KETIDAKSETUJUAN
KEBIJAKAN DAN INKONSTITUSIONALITAS
Tidak setiap ketidaksetujuan terhadap kebijakan fiskal dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi bukanlah pembentuk APBN. Mahkamah menguji
konstitusionalitas norma, bukan menggantikan pilihan kebijakan fiskal
Pemerintah dan DPR.
312
Apabila setiap perbedaan pandangan mengenai alokasi anggaran
dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, maka fungsi penyusunan
APBN oleh Pemerintah dan DPR akan kehilangan maknanya.
IX. PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS
Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak berarti
program tersebut berada di luar mekanisme pengawasan.
Pasal 23E UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Apabila terdapat:
• pemborosan;
• penyimpangan;
• ketidakefisienan;
• penyalahgunaan anggaran;
maka instrumen pengawasan konstitusional telah tersedia melalui
pemeriksaan BPK, pengawasan DPR, pengawasan internal pemerintah,
dan mekanisme hukum lainnya.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan program
tidak identik dengan persoalan konstitusionalitas norma.
X. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut, ahli berpendapat:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menetapkan daftar tertutup
komponen anggaran pendidikan.
2. Frasa “kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional” merupakan
norma terbuka yang memberikan ruang kebijakan kepada pembentuk
undang-undang.
3. Program MBG yang ditujukan kepada peserta didik mempunyai
keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan karena
mendukung kesiapan belajar dan pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
4. Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan
kebijakan fiskal yang berada dalam ruang open legal policy
Pemerintah dan DPR.
313
5. Penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan pelaksanaan
kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pengelolaan keuangan
negara.
5. Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum
A. PENGANTAR POSISI PERKARA
Bahwa pada saat ini di Mahkamah Konstitusi RI sedang berproses
pemeriksaan dan persidangan atas Pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap UUD 1945 dan hal ini terkait program Pemerintah Makan Bergizi
Gratis (MBG) diajukan oleh para Pihak yang bertindak sebagai Pemohon
ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengujian UU tersebut menyoal masuknya
pendanaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dalam UU APBN
khususnya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU APBN Tahun
2026.
Bahwa pada subtansinya Program pemerintah yang telah disepakati oleh
legislatif dan eksekutif melalui UU APBN Tahun 2026 telah berdampak
menurut para Pemohon pada berkurangnya anggaran pendidikan atau
terganggunya penyelenggaraan pendidikan karena kebijakan yang
dilahirkan tersebut yaitu MBG dijadikan atau dimasukkan kepada ranah
anggaran penyelengaraan pendidikan. Dan oleh karenanya lahirlah
Permohonan Pengujian atas Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam
UU APBN Tahun 2026. Dengan tiga (3) register perkara di MK RI Perkara
Nomor: 55/PUU- XXIV/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Posisi Perkara Pengujian di Mahkamah Konstitusi RI
Posisi Perkara Pengojian Materiil atas Perkara Nomor : 55/PUU-
XXIV/2026 tanggal 3 Februari 2026
Menurut Substansi Pendapat Pemohon
a. Bahwa angka 20% yang tercantum dalam Pasal 22 UU APBN 2026
merupakan ilusi anggaran karena dari alokasi yang diklaim sebagai
anggaran pendidikan terdapat komponen MBG sehingga anggaran
pendidikan murni hanya setara dengan 11,96% dan kekurangan
alokasi sebesar 8,04% dari mandat minimal 20%.
b. Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sebagai
314
penyelundupan hukum karena memperluas makna pendanaan
operasional pendidikan di luar koridor fungsi kependidikan murni,
yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas guru dan
sarana prasarana.
B. LANDASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN ANGGARAN
PENDIDIKAN
I. Landasan Konstitusi Anggaran Pendidikan 20%
Pasal 31 ayat (3) mewajibkan pemerintah mengusahakan satu sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta
akhlak mulia, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menetapkan mandate bagi negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan, dengan mengalokasikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Poin-poin utama dari pasal tersebut:
• Mandatory Spending: Alokasi minimum 20% merupakan kewajiban
konstitusional (pengeluaran wajib) yang tidak dapat ditawar dan
harus dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
• Pemerataan Akses: Dana ini diprioritaskan untuk menjamin hak
setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak,
membiayai wajib belajar, serta meningkatkan kualitas tenaga
pendidik dan fasilitas sekolah.
Memastikan seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang
berada di daerah tertinggal atau berasal dari keluarga
prasejahtera, mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah dan
mengenyam pendidikan yang layak.
• Sumber & Alokasi: Pembiayaan dana pendidikan 20% yang
diamanahkan oleh Konstitusi bersumber dari APBN dan APBD,
dan diatur lebih lanjut melalui ketentuan regulasi hukum tersendiri
yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Bahwa Tujuan utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah
rnencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi
315
manusia Indonesia seutuhnya sebagai amanah dari mukadimmah
UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk:
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...
Bahwa Pasal dalam Risalah Perumusan Pasal Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945 juga mengungkap bahwa pcnetapan angka 20% (dua puluh
persen) dimaksudkan agar sektor pendidikan memiliki "kepastian
anggaran'' yang terlindungi dari gejolak politik sesaat. Namun, Para
Perumus UUD NRI 1945 tidak pernah memberikan daftar tertutup
mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam
komponen anggaran pendidikan tersebut. Sebaliknya, Perumus UUD
NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang
melalui frasa "diatur dengan undang-undang" dan hal tersebut tidak
terpisah juga dari (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945) untuk
menjabarkan sistem pendidikan nasional yang relevan serta sesuai
dengan perkembangan zaman ataupun kebutuhan.
II. Landasan Anggaran Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
• Bahwa UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan Asas
demokratis, berkeadilan, serta Asas tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya
operasional pendidikan diletakkan pada titik temu kedua asas ini,
memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara (APBN) untuk
menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar tanpa
diskriminasi sebagaimana diamanahkan oleh UU Sisdiknas.
• Bahwa Tujuan Pendidikan asional berdasarkan Pasal 3 dan Pasal
4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan asional (Sisdiknas) menyatakan adalah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
• Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
316
Nasional (Sisdiknas) mengatur tentang alokasi dana dan
pendanaan pendidikan. Aturan utamanya menetapkan bahwa
alokasi anggaran pendidikan adalah minimal 20% dari APBN dan
APBD dimana ayat (1) dan (2) mengatur alokasi anggaran, ayat (3)
dan (4) mengenai bibah pendanaan dari pusat/daerah, serta
kemudian Pasal 49 ini harus memperhatikan catatan penting
terkait beberapa putusan MK salah satunya Putusan MK RI
PUTUSAN Nomor 24/PUU-V/2007 yang memutus terkait gaji
pendidik bagian dari anggaran Pendidikan.
III. Landasan Putusan MK RI Menegaskan Anggaran Pendidikan 20%
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dalarn APBN/APBD
terhadap anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan
secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berbagai putusan tersebut, antara lain Putusan Nomor 012/PUU-
III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-
IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor
13/PUU-VI/2008.
IV. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Mekanisme
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Proses ini rnelibatkan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan terbagi
menjadi beberapa tahapan utama sebagai berikut:
a) Perencanaan dan Penganggaran
• Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP): Pemerintah
melalui Kementerian PP/Bappenas dan Kementerian Keuangan
menyusun arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
nasional.
• Penyusunan Pagu lndikatif: Kementerian/Lembaga (K/L)
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA-K/L) berdasarkan pedoman dari Kementerian Keuangan.
• Pembahasan
KEM
PPKF:
Pemerintah
menyampaikan
317
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
(KEM PPKF) kepada DPR
b) Penyusunan RAPBN
• Penyusunan Nota Keuangan: Berdasarkan hasil pembahasan
KEM PPKF dengan DPR, pemerintah menyusun Nota
Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
APBN.
c) Penetapan APBN
• Pidato
Presiden:
Pada
tanggal
16
Agustus,
Presiden
menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta Nota
Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR.
• Pembahasan RUU APBN: DPR bersama Pemerintah (Menteri
Keuangan dan K/L terkait) melakukan pembahasan mendalam
mengenai rincian anggaran.
• Pengesahan Menjadi UU: DPR memberikan persetujuan
terhadap RUU APB selambat-lambatnya dua bulan sebelum
tahun anggaran berjalan. Jika disetujui. RUU tersebut resmi
disahkan menjadi Undang-UndangAPB
d) Pelaksanaan APBN.
• Penetapan DIPA: Setelah UU APBN disahkan, Presiden
menetapkan rincian alokasi anggaran melalui Peraturan
Presiden (Perpres).
• Penerbitan
Dokumen
Pelaksanaan:
Menteri
Keuangan
mengesahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) sebagai dasar hukum bagi K/L untuk mencairkan dana
dan melaksanakan program. Pelaksanaan anggaran ini
berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember.
e) Pengawasan dan Pertanggungjawaban
• Audit oleh BPK: Pelaksanaan APBN diawasi oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi
dan akuntabilitas.
• Pertanggungjawaban:
Pemerintah
menyusun
Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkannya
318
kepada DPR untuk disahkan menjadi Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN.
Pasal 23 UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut
antara lain diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka
pengelolaan keuangan negara. Maka dalam ketentuan Pasal 6 UU
Keuangan Negara, Presiden berkedudukan sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan Negara
diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D
setiap tahun. Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan
penamaan serta penempatan pos anggaran dalam APBN, termasuk
pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN TA 2026, pada
dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh Pemerintah.
Bahwa kemudian Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah
Konstitusi pada halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor
010/PUU-III/2005, telah menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan,
serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dilakukan pengujian oleh Mahkamah."
System checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara di
Indonesia pada tataran kebijakan yang melibatkan dan elaborasi 4
(empat) entitas utama lainnya, yaitu Presiden melalui Kementerian
Keuangan dan Bank Indonesia sebagai pembentuk dan pelaksana
kebijakan yang perlu diawasi, parlemen (DPR RI dan DPD RI) sebagai
legislator dan pengawas, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
sebagai auditor. Maka Pengalokasian anggaran Program MBG dalam
Anggaran Pendidikan telah sesuai dengan mekanisme ketentuan UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta jelas bukan
merupakan
hal
yang
melampaui
kewenangan
maupun
319
penyalahgunaan kewenangan eksekutif maupun legislatif karena telah
sesuai dengan Pasal 23C UUD 1945 dan telah mendapat persetujuan
bersama
Presiden
dengan
DPR.
Bahkan
merupakan
pengimplernentasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan
dan mernperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
V. Landasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Bagian Dari
Operasional Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan APBN:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan
"Anggaran Pendidikan sehagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan".
Sementara penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan"
Teori penyediaan makan di sekolah memandang asupan nutrisi
sebagai modal dasar (input) yang esensial dalam pendidikan. Anak
yang sehat dan kenyang memiliki konsentrasi dan daya tangkap yang
lebih baik. Pemenuhan gizi diposisikan sebagai fondasi agar proses
belajar mengajar berjalan optimal.
Perdebatan mengenai apakah program makan bergizi (seperti
Makan Bergizi Gratis/ M BG) merupakan bagian dari mendukung
pendidikan dapal dilihat dari dua perspektif:
•
Perspektif Pendukung (Investasi SDM): Nutirisi adalah instrumen
pelengkap pendidikan. lntervensi gizi akan meningkatkan ke
ehatan dan kehadiran si wa, yang bennuara pada penurunan
angka putus ekolah. Banyak negara menempatkan program
makan sekolah sejalan dengan tujuan peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
•
Perspektif Kritik (Anggaran Pendidikan): adanya sejumlah kritik
atas penggabungan program makan dengan anggaran pendidikan
(seperti dana mandatory spending pendidikan). Kritik ini menilai
320
dan berpendapat bahwa penyediaan makan merupakan program
jaminan sosial murni dan tidak bisa menjadi bahagian dari
anggaran pendidikan, dan anggaran pendidikan seharusnya
difokuskan langsung pada fasilitas kualitas guru serta akses
sekolah gratis.
Bahwa Presiden RI melalui kebijakannya Makan Bergizi dilakukan
untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mencapai tujuan
pendidikan yang diamanahkan oleh Undang-Undang dan kemudian
melakukan
perbandingan
terhadap
beberapa
negara
yang
mengimplementasikan kebijakan Pemerintahnya dengan program
Memberi Makan pada Peserta didik di sekolah telah mampu
meningkatkan angka mutu kualitas pembangunan pendidikan
manusia antara lain : Finlandia, Jepang dan Brasil kemudian lebih dari
110 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa’s global School
Meals Coalition menegaskan bahwa program makan sekolah
merupakan salah satu inisiatif publik paling berdampak dalam
mendukung pemerintah mencapai agenda kebijakan mereka guna
merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDGs).
Bahwa berbagai bukti data yang sangat kuat bersumber dari World
Food Programme (WFP) Tahun 2024-2025 bahwa alokasi anggaran
global untuk program makan di sekolah telah meningkat yang
kemudian
menunjukkan bahwa program makan sekolah bukan
sekadar peluang untuk meningkatkan kesejahteraan anak, melainkan
juga merupakan segmen sistem pangan yang ideal untuk mernbentuk
pola konsumsi berkelanjutan sepanjang siklus hidup anak dan ketika
khususnya ketika anak sedang dalam proses pendidikannya sebagai
peserta didik yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh negara.
Maka perspektif Pembangunan Investasi terhadap mutu manusia
lndonesia tidak bisa dilepaskan dari Tujuan Pembangunan Manusia
Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan UU
Sisdiknas dan oleh karenanya tidak bisa pembangunan mutu tersebut
dilepaskan dari pembangunan dunia pendidikan yang bersifat holistik
321
dan komprehensif maka oleh karenanya tidak dapat dilepaskan dari
sistem anggaran atas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks tata kelola fiskal Indonesia, MBG (Makan Bergizi
Gratis) bukanlah definisi istilah baku dalam UU Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, melainkan sebuah program pemerintah
diantara
berbagai
program
pemerintah
yang
anggarannya
diintegrasikan ke dalam APBN. Program ini masuk dalam ranah
keuangan negara dengan mekanisme berikut:
• Fungsi Pendidikan: Alokasi anggaran untuk MBG diintegrasikan ke
dalam pos fungsi pendidikan pada APBN.
• Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan dananya wajib tunduk pada
prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No.
17/2003, yakni harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan
dan dapal dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Bahwa Program MBG adalah bahagian dari kewenangan pemerintah
dalam
menetapkan
Program
Pemerintah
yang
berlandaskan
Konstitusi UUD NRl 1945, Undang-Undang, Tujuan Pembangunan
Indonesia serta Program Visi Misi Presiden RI. Maka kemudian
Pemerintah menetapkan program masuk ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui siklus perencanaan,
penganggaran, dan legislasi yang berlandaskan pada UU No. 17
Tahun 003 tentang Keuangan Negara. Program harus sejalan dengan
visi presiden, prioritas pembangunan nasional, dan disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Program pemerintah dapat disetujui
dan didanai melalui APBN setelah melalui tahapan dasar berikut:
1. Perencanaan (RPJM & RKP):
Program harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) dan dijabarkan setiap tahun ke
dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat prioritas
pembangunan dan target nasional.
2. Penganggaran (KEM-PPKF & Pagu lndikatif):
322
Kementerian/Lembaga menyusun usulan program berdasarkan
batas anggaran (Pagu lndikatif) dan Kebijakan Ekonomi Makro dan
Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
3. Pembahasan bersama DPR:
Pemerintah
(Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
PPN/Bappenas) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
APBN beserta nota Keuangan untuk dibahas dan disesuaikan
bersama DPR.
4. Penetapan Undang-Undang:
Program resmi menjadi bagian dari APBN setelah RUU APBN
disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat dua bulan
sebelum tahun anggaran berjalan.
Bahwa kemudian Program Pemerintah terkait MBG telah dimasukkan
dan telah ditetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif melalui UU
APBN
Tahun
2026,
apabila
telah
melalui
tahapan-tahapan
sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan khususnya UU
tentang Keuangan Negara maka tidak ada hal yang dapat
dikategorikan atau dikualifikasikan adanya pelanggaran atas norma
maupun pelanggaran atas mekanisme tahapan dalam penyusunan
APBN karena kewenangan untuk menentukan klasifikasi/kualifikasi
teknis atas belanja Anggaran ada pada Presiden RI melalui menteri
Keuangan untuk kemudian dibahas secara bersama dengan DPR RI
dan mendapat pengesahan bersama.
PENDAPAT HUKUM:
Beberapa Pertanyaan akan muncul Atas Problematika Terkait
Program Pemerintah Penyelenggaraan MBG yang dimasukkan
dalam domain APBN sebagai bagian Anggaran Operasional
Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 20% dapatkah
Bertentangan dengan Norma UUD NRI 1945
1. Apakah Program MBG merupakan bagian Fungsional
Penyelenggaran Pendidikan Nasional menurut Pasal 31
ayat (3) dan (4) UUD RI 1945?
323
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bersifat terbuka sekaligus
dinamis. Rumusan ini tidak membatasi jenis program pendidikan
yang harus dibiayai, sehingga pemerintah dan DPR memiliki
keleluasaan dalam membentuk undang-undang (dikenal dengan
istilah open legal polic) guna merespons kebutuhan dan perubahan
zaman.
Berikut adalah rincian sifat dari pasal tersebut:
• Bersifat Terbuka (Open Legal Policy): Pasal ini memberikan
rnandat agar anggaran pendidikan ekurang-kurangnya 20%
dari APBN/APBD. Konstitusi hanya memberikan angka minimal
(batas bawah), bahkan lebih dari 20% sangat diperbolehkan
oleh Konstitusi selama dalam domain anggaran pendidikan
untuk mencapai tujuan pembangunan Manusia Indonesia
seutuhnya melalui pendidikan namun kemudian menyerahkan
kewenangan teknis pengelolaannya kepada pemerintah dan
DPR (melalui Sistem Pendidikan Nasional).
• Bersifat Dinamis: Persentase anggaran tersebut adalah batas
minimal. Oleh karena itu, jumlah nominal dan alokasi
anggarannya dapat terus berubah naik menyesuaikan kondisi
ekonomi serta keuangan negara dan kebutuhan masyarakat.
• Tidak bersifat Closed list Component dalam menentukan unit-
unit komponen dalam penyelenggaraan terkait anggaran
pendidikan karena perkembangan zaman dan perkembangan
teknologi yang memerlukan manusia-manusia Indonesia yang
cerdas dan sejahtera.
2. Anggaran MBG yang ditempatkan pada anggaran pendidikan
merupakan open legal policy antara Eksekutif dan legislatif
dan kemudian dapatkah di uji sebagai bentuk atas
pelanggaran mandatory spending?
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara
yang sifatnya wajib dan sudah diatur secara spesifik oleh undang-
undang. Kebijakan ini memastikan bahwa pemerintah pusat
maupun daerah harus mengalokasikan persentase tertentu dari
324
anggarannya untuk sektor-sektor prioritas atau kewajiban tertentu
seperti anggaran pendidikan yang wajib minimal 20% dari
APB/APBD.
Tujuan Utama: Mandatory spending
• Menjamin
Pelayanan
Dasar:
Memastikan
sektor
vital
masyarakat seperti pendidikan dan pelayanan publik tetap
berjalan tanpa terganggu dinamika politik.
• Mencegah Ketimpangan: Membantu mengurangi ketimpangan
sosial dan ekonomi antar daerah.
• Kepastian Hukum: Menghindari pemangkasan anggaran untuk
program-program yang krusial bagi kesejahteraan rakyat.
Walaupun penerapan mandatory spending selain memiliki nilai
positif tetapi akan memiliki potensial nilai negatif; Kelebihan:
Memberikan kesinambungan dan perlindungan bagi sektor
strategis. Tetapi Kekurangan: Mengurangi fleksibilitas anggaran.
Semakin banyak pos yang diwajibkan oleh undang-undang,
semakin sedikit ruang yang tersisa (ruang fiskal) bagi pemerintah
untuk membiayai program mendadak atau proyek pembangunan
lainnya.
Bahwa adanya sifat
mandatory
spending
atas
anggaran
pendidikan minimal 20% sebagaimana diamanahkan oleh Pasal
31 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945 serta UU Sisdiknas dan
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Maka karena
sifatnya dinamis serta merupakan bagian open legal policy maka
penempatan MBG sebagai program yang telah disepakati oleh
Legislatif dan Eksekutif dengan tujuan peningkatan mutu
pendidikan terhadap peserta didik serta Tujuan Pendidikan
Nasional dan Tujuan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya
maka kebijakan MBG ditempatkan pada anggaran pendidikan
bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Norma Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (4) UUD NRl 1945 karena sifatnnya yang dinamis
serta open legal policy yang teknis kebijakannya ada pada pihak
eksekutif.
325
3. Bagaimana kewenangan Pemerintah dan DPR memiliki
kewajiban dalam melakukan klasifikasi belanja APBN?
Pemerintah menyusun klasifikasi belanja APBN, sedangkan DPR
memiliki wewenang untuk membahas, mengubah, dan menyetujui
klasiftkasi tersebut. Mekanisme ini diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Keuaogan terkait
Klasifikasi Anggaran.
Eksekutif
bertindak
sebagai
perencana,
pengelola
dan
pelaksana klasifikasi keuangan belanja APBN yang dimana
Presiden mengajukan Rancangan Uadang-Uadang (RUU) APBN
beserta
Nota Keuangan dan rincian klasifikasi belanjanya
kepada DPR.
Klasifikasi anggaran
belanja
negara terdiri dari mengenai
Klasifikasi Anggaran, klasifikasi belanja ini dibagi meajadi tiga,
yaitu:
•
Klasifikasi Organisasi: Pengelompokan berdasarkan struktur
kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN).
• Klasiflkasi
Fungsi: Pengelompokan
berdasarkan fungsi
pelayanan pemerintahan (seperti pendidikan, kesehatan, dan
pertahanan).
• Klasifikasi Jenis Belanja: Pengelompokan berdasarkan jenis
pengeluaran (misalnya belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal, dan belanja sosial)
Bahwa kemudian lembaga Legislatif DPR memegang fungsi
anggaran (budget di mana membahas klasifikasi, anggaran dan
kemudian memberikan persetujuan atau penolakan), fungsi
legislasi, dan fungsi pengawasan dimana DPR memliki fungsi
untuk melakukan pengawasan atas setiap pelaksanaan serta
pengelolaan atas seluruh penetapan atas klasifikasi dan anggaran
belanja aegara maka sesuai norma UUD NRI 1945 bahwa
kewenangan teknis untuk menentukan klasifikasi serta anggaran
326
adalah pada Presiden RI, dan kemudian dilakukan Pembahasan
bersama antara DPR dan Presiden.
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dengan
memperjelas atau memperluas norma apakah melanggar
Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan?
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan, “Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".
Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
Bahwa aturan pedoman penyusunan perundang-undangan ini
berpusat pada kerangka yang diatur berdasarkan UU No. 12
Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022
tentang
Perubahan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan. UU ini menegaskan Substansi teknik penyusunan
Undang-Undang (UU) adalah tata cara dan metode sistematis
dalam merumuskan norma hukum ke dalam dokumen legislasi. Hal
ini mencakup tiga tahapan utama: kerangka rancangan, rumusan
norma (pasal per pasal), dan pilihan bahasa hukum agar peraturan
dapat dilaksanakan yang mencakup pada pokoknya enam bagian
inti:
• Judul: Berisi jenis peraturan, nomor, tahun, dan nama
pengaturan (materi pokok).
• Pembukaan: Terdiri dari frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa”, jabatan pembuat, konsideran (Menimbang), dan
dasar hukum (Mengingat).
• Batang Tubuh : Bagian inti yang memuat pasal-pasal, mulai
dari ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, hingga
ketentuan peralihan.
327
• Penutup: Rumusan perintah pengundangan dan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, beserta tanda
tangan pengesahan.
• Penjelasan: Rincian lebih lanjut mengenai pasal atau ayat
dalam Batang Tubuh (jika diperlukan untuk menghindari salah
tafsir).
• Lampiran : Bagian yang memuat daftar, tabel, peta, atau
format tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari batang tubuh.
Dalam menyusun Penjelasan atas pasal Undang-Undang,
perhatian utama harus diberikan pada fungsinya sebagai tafsir
resmi. Penjelasan tidak boleh mengubah makna norma dan tidak
boleh menimbulkan multi tafsir sehingga harus jelas dan tegas.
Ketentuannya harus mematuhi teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan agar tetap objektif dan terstruktur. Bahwa
benar sesuai ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan bahwa terkait penjelasan atas batang tubuh tidak boleh
melakukan memperluas atau menambah norma.
Akan tetapi, pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026
dipandang perlu penjelasan adanya Penjelasan agar tidak multi
tafsir yaitu terkait kalimat redaksi “pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan” masih bersifat umum dan akan ada
multi tafsir maka kemudian Pasal Penjelasan sebagaimana UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
menegaskan
terkait Pasal Penjelasan harus berisi hal yang tegas dan tidak
multitafsir maka oleh karena Penjelasan menegaskan bahwa hal-
hal apa saja yang diharuskan masuk ke dalam “Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan” ahli menyampaikan seharusnya
komponen komponen terkait operasional penyelenggaraan
pendidikan dapat disebut secara tegas bukan saja terhadap Makan
bergizi bahagian dari Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Agar ada kepastian komponen komponen terhadap operasional
penyelenggaraan pendidikan pada UU APBN Tahun 2026 yang
bersifat eenmalig tersebut.
328
5. Bagaimana Batasan MKRI menguji pilihan fiskal APBN yang
sudah melalui mekanisme persetujuan Bersama antara
Presiden dan DPR RI, khususnya terkait Pembahasan APBN?
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menilai ketepatan
atau kebijaksanaan suatu kebijakan fiskal (seperti keputusan
alokasi anggaran, tarif pajak, atau besaran utang). Kewenangan
MK terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas norma
undang-undang yang mendasari kebijakan tersebut.
Batasan-batasan kewenangan MK dalam menilai kebijakan fiskal:
• Bukan Open Legal Policy : MK tidak dapat membatalkan
kebijakan fiskal murni karena kebijakan tersebut merupakan
kewenangan dan diskresi mutlak pemerintah (presiden/Menteri
keuangan) bersama DPR sebagai pembuat undang-undang.
• Wewenang Adminsitratif Menkeu : MK membatasi diri untuk
tidak mencampuri tata kelola atau teknis pengelolaan anggaran
negara yang telah didelegasikan kepada Menteri Keuangan
selaku Chief Financial Officer.
• Batu Uji Konstitusi : MK hanya berwenang menilai apakah
produk undang-undang APBN atau UU Keuangan Negara
melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh
UUD 1945.
MK hanya akan membatalkan suatu norma yang berkaitan dengan
kebijakan fiskal apabila terbukti ada pelanggaran prosedur
pembentukan (pengujian formil) atau jika substansi pasalnya
bertentangan secara langsung dengan konstitusi atau norma
konstitusi UUD NRI 1945 (pengujian materiil), bukan karena alasan
kerugian ekonomi atau potensi kerugian ekonomi.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan Pelaksanaan Program Makan
Bergizi yang masuk kepada domain anggaran Pendidikan 20%
minimal yang harus disediakan oleh negara kepada stakeholder dunia
pendidikan termasuk salah satunya kepada peserta didik yang
memperoleh manfaat untuk peningkatan kualitas fisik dan kualitas
329
mutu diri sehingga dapat menjalani proses pendidikan dengan baik
dan sehat. Sebagai amanah dari Konstitusi UUD NRI 1945 serta
amanah dari lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Bahwa berdasarkan landasan hukum penyelenggaraan pendidikan
baik landasan konstitusi, landasan UU Sisdiknas, Landasan UU
Keuangan Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tentang
Anggaran Pendidikna 20% maka UU APBN Tahujn 2026 terhadap:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan:
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan".
Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan:
"Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan"
Maka Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
Tahun 2026 jo Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak bertentangan
dengan Norma Konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3), (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, karena
pada substansinya penempatan kebijakan makan bergizi bahagian
dari domain operasional penyelenggaran Pendidikan yang klasifikasi
dan kualifikasinya adalah merupakan kebijakan/kebijakan fiskal
pengeluaran belanja negara, yang ditetapkan prosesnya antara
Pemerintah (Eksekutif) bersama DPR RI (Legislatif) dan memiliki sifat
sebagai open legal policy.
KETERANGAN SAKSI
1. Arief Purnama, S.Pd.
-
Saksi adalah Kepala Sekolah di SMP Negeri 34 Kota Bekasi.
-
Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu
penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak
Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak
kurang lebih 1.039 orang.
330
-
Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman saksi selaku Kepala
Sekolah, pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak
mengurangi penghasilan. Seluruh guru di sekolah saksi, baik PNS maupun
PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu
setiap bulan sejak program MBG berjalan, tidak ada pemotongan maupun
penundaan pembayaran.
-
Bahwa proses rekrutmen guru PPPK di SMP Negeri 34 Kota Bekasi tetap
berjalan sebagaimana mestinya, melalui Pemerintah Daerah yakni untuk 15
guru dan staf tata usaha.
-
Bahwa pelaksanaan program MBG tidak menganggu jam belajar mengajar
karena dilaksanakan pukul 12.00 sd 13.00 (istirahat ke-2).
-
Bahwa jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum dan jadwal
mengajar guru tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG,
karena MBG tidak disiapkan oleh guru, namun oleh staf tata usaha.
-
Bahwa sarana dan prasarana pendidikan tetap dilakukan pemenuhan
maupun renovasi sebagaimana mestinya.
-
Bahwa tidak terdapat penghentian program pendidikan di satuan pendidikan
saksi akibat dari program MBG. Tidak ada program ekstrakurikuler, kegiatan
literasi, maupun program unggulan sekolah yang dihentikan akibat adanya
program MBG.
-
Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan
pendidikan saksi, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti
pembelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah
siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari.
-
Bahwa tingkat kehadiran peserta didik di satuan pendidikan saksi meningkat
sejak dilaksanakannya program MBG.
2. Suaidi, S.Pd., M.Pd.
-
Saksi adalah Plt. Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Wargomulyo, Kecamatan
Perdasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
331
-
Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu
penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak
bulan Februari 2026 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat
sebanyak 64 anak.
-
Berdasarkan pengamatan saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan
program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan
guru, baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer. Seluruh guru di
sekolah saksi, PNS, PPPK maupun honor tetap menerima gaji dan tunjangan
secara penuh tanpa ada pemotongan maupun penundaan pembayaran.
-
Bahwa penghasilan guru honorer di sekolah saksi tetap berjalan
sebagaimana biasanya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD)/Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu.
Sebagai contoh satu orang tenaga honorer di sekolah saksi tetap
mendapatkan gaji dari dana BOS.
-
Bahwa proses rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di SDN 2 Wargomulyo tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan 1 (satu) orang
penempatan PPPK melalui proses seleksi.
-
Bahwa pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak
menganggu jam belajar mengajar, karena kegiatan MBG dilaksanakan pada
saat istirahat yakni pukul 9.30 WIB sehingga tidak memotong jam pelajaran
yang telah dijadwalkan.
-
Bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tidak ada perubahan jadwal
sejak adanya program MBG. Secara teknis guru tetap mengajar di kelas
masing-masing, dan waktu istirahat guru menginfokan ke siswa untuk makan
MBG.
-
Bahwa sekolah tetap mendapatkan sarana prasarana untuk pembelajaran
seperti laptop dan TV Interactive Flat Panel (IFP).
-
Bahwa tidak ada penghentian program di sekolah seperti kegiatan
ekstrakurikuler yang dihentikan akibat program MBG.
332
-
Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan
pendidikan saksi, antara lain siswa terlihat lebih senang dan aktif mengikuti
pelajaran setelah MBG. Selain itu tingkat kehadiran peserta didik di satuan
pendidikan saksi meningkat, rata-rata kehadiran siswa dari sebelumnya
sekitar 90% menjadi 97% setelah adanya program MBG.
3. Nur Azizah
-
Saksi adalah Kepala Sekolah/Guru TK Kartika Nawa, Kecamatan Turen,
Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
-
Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu
penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang
telah berjalan sejak Desember 2025 dengan jumlah peserta didik penerima
manfaat adalah 189 orang.
-
Berdasarkan pengamatan saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan
program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan
guru, karena di TK Kartika Nawa gaji guru diambilkan dari SPP dan juga
sudah tertuang dalam RAPBS yang setiap tahun juga ada kenaikan. Di
sekolah saksi tidak ada guru PPPK ataupun guru honorer.
-
Bahwa pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak
menganggu jam belajar mengajar, karena telah diatur dengan baik melalui
sistem guru piket sehingga pendistribusian MBG tidak menganggu kegiatan
belajar mengajar. Kegiatan makan dilakukan pada saat jam makan siang.
-
Bahwa sarana prasarana pendidikan di satuan pendidikan saksi tetap
berjalan dan tetap dilakukan pemenuhan maupun renoviasi sebagaimana
mestinya.
Kegiatan
renovasi
sarana
prasarana
dilakukan
sesuai
perencanaan oleh tim perencanaan, sehingga kualitas layanan pendidikan
dapat terus terjaga.
-
Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan
pendidikan saksi, antara lain meningkatkan konsentrasi dan semangat
belajar peserta didik selama mengikuti pembelajaran (karena banyak siswa
tidak sarapan dan tidak membawa bekal), menciptakan lingkungan belajar
yang lebih kondusif karena kebutuhan dasar peserta didik lebih terpenuhi dan
anak-anak sangat senang jika ada MBG karena menunya variatif.
333
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati, menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 27 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal
27 April 2026 yang keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 28 April 2026 serta menyampaikan keterangan tambahan bertanggal 18 Mei
2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026, pada pokoknya sebagai
berikut.
I. PENDAHULUAN
Program makan bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Indonesia adalah program yang berkaitan langsung dengan pembangunan
sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.
Sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas merupakan fondasi
kemajuan bangsa. Kualitas SDM tidak hanya diukur dari kapasitas intelektual
dan keterampilan, tetapi juga dari kesehatan fisik dan mental individu, yang
semuanya dipengaruhi oleh pola makan dan status gizi. Oleh karena itu, sangat
penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama anak-anak,
memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk mendukung pertumbuhan dan
perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan menciptakan
masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Gizi memainkan peran langsung dalam membentuk kualitas SDM. Gizi
yang cukup memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam hal belajar,
berprestasi, dan berkontribusi kepada masyarakat. Penelitian menunjukkan
bahwa anak-anak dengan gizi yang optimal lebih mampu berkonsentrasi
menyimpan informasi, dan berprestasi di bidang akademik. Sebaliknya,
malnutrisi memiliki dampak jangka panjang yang merugikan terhadap
perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Menteri-menteri Negara
secara konsisten menekankan pentingnya menangani masalah malnutrisi
melalui berbagai inisiatif, khususnya yang berfokus pada penurunan stunting
dan pencegahan anemia.
Berdasarkan data UNICEF 2024, Indonesia memiliki sekitar 84,2 juta anak
(usia di bawah 18 tahun), atau hampir sepertiga dari total penduduk. Namun,
tantangan serius masih dihadapi. Prevalensi stunting nasional per awal 2025
334
masih di angka 19,8%, meski terus menurun dari 21,6% di 2022 (Sumber:
Kemenkes RI, 2025). Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan
gizi kronis yang terjadi pada bayi dan anak. Anak stunting berisiko mengalami
gangguan perkembangan otak, sulit bersaing di dunia pendidikan, hingga
menurunkan produktivitas saat dewasa.
Meskipun demikian, penurunan stunting di Indonesia menunjukkan progres
signifikan, dengan angka prevalensi nasional berhasil ditekan hingga 19,8%
pada tahun 2024 sesuai hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024,
Capaian ini merupakan hasil intervensi pemerintah yang dilakukan selama lima
tahun terakhir.
Sementara target nasional penurunan stunting pada 2025 adalah 18,8
persen, dengan target jangka panjang 14,2 persen pada 2029. Target itulah
yang mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan yang dapat
meningkatkan gizi nasional dan mengurangi angka stunting secara nasional.
Program makan bergizi
adalah kebijakan Pemerintah yang telah
ditetapkan dalam visi-misi presiden dan telah dirumuskan dalam kebijakan
nasional jangka menengah (2024-2029). Artinya kebijakan tersebut telah
menjadi garis besar yang harus dicapai oleh pemerintah sebagai pembuktian
terhadap janji-janji politiknya dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Janji politik tersebut tertuang dalam Visi dan 8 Misi atau Asta Cita Pasangan
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka pada pemilu tahun 2024. Janji itulah yang akhirnya mengantarkan
Prabowo- Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
dengan perolehan Suara 96.214.691 (58,59%).
Artinya kemenangan Prabowo-Gibran adalah merupakan representasi dari
kehendak 58.59% warga Indonesia yang tertarik dengan program politiknya,
salah satunya Program makan Bergizi Gratis. Oleh Karena itu pelaksanaan
program tersebut sah dan konstitusional, karena Presiden dan Wakil Presiden
Pasca-Reformasi diberi kewenangan oleh Konstitusi untuk menjalankan
program politiknya pada saat kampanye, berupa visi, misi dan Program yang
dicanangkannya. Tidak menjalankan Garis Beras Haluan Negara (GBHN)
sebagaimana presiden dan wakil presiden sebelum amandemen UUD 1945.
335
Kalau sekiranya presiden tidak menjalankan program politik sebagaimana
yang tertuang dalam visi dan misinya pada saat kampanye maka presiden dan
wakil presiden dapat dianggap sebagai orang yang ingkar atau dalam bahasa
konstitusi disebut perbuatan tercela dan itu akan dianggap melanggar konstitusi
dan dapat di impeach. Karena itu Program makanan bergizi gratis wajib
dilaksanakan oleh Prabowo-Gibran untuk menepati janji kampanyenya. Dengan
demikian tidak ada persoalan konstitusional apapun dalam pelaksanaan Program
tersebut.
Program makan gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk
melayani lebih dari 80 juta anak sekolah, anak di bawah lima tahun, serta ibu
hamil dan menyusui di seluruh kepulauan Indonesia, dan menjadi salah satu
inisiatif makan sekolah terbesar di dunia.
Inisiatif ini mungkin tampak berani, namun, komunitas internasional, yang
memiliki pengalaman serupa, mendorong Indonesia dalam upaya besar ini
karena beberapa negara di seluruh dunia juga telah berhasil menerapkan
program serupa.
Oleh karena itu, Indonesia Ikut bergabung dalam G20 sebagai komitmen
untuk Melawan Kelaparan dan Kemiskinan, yang telah menempatkan program
makan bergizi di sekolah, yang konsepnya mirip dengan Indonesia, sebagai
salah satu dari enam bidang berdampak tinggi.
Pada 16 Januari, Indonesia juga bergabung dengan School Meals
Coalition (SMC), sebuah inisiatif global yang diluncurkan oleh Prancis dan
Finlandia pada tahun 2021, yang menyatukan lebih dari 100 pemerintah
termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Brasil, Jepang, dan sejumlah negara
Eropa Barat, serta negara-negara tetangga dengan pendapatan lebih rendah
daripada Indonesia, seperti Timor-Leste dan Kamboja. Koalisi ini juga
mencakup lebih dari 130 mitra, termasuk Organisasi Pangan dan Pertanian
(FAO), Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD), dan Program
Pangan Dunia (WFP). Organisasi-organisasi ini mewakili tiga serangkai
lembaga yang berbasis di Roma (Roma- based Agencies/RBAs) untuk
memastikan setiap anak mendapatkan makanan sehat dan bergizi setiap hari di
sekolah pada tahun 2030.
336
Beberapa negara telah melaksanakan program makan bergizi gratis
seperti:
1. India
Sejak tahun 1995, program makan siang sekolah di India telah menyediakan
makan siang bagi 125 juta anak berusia 6-14 tahun. Dengan biaya
pemerintah sebesar $2,8 Miliar, program ini memastikan setiap anak dapat
mengakses makanan hangat tanpa syarat. Ini adalah program bergizi gratis
terbesar di dunia, dan bertujuan untuk mengurangi kelaparan anak,
meningkatkan minat dan kehadiran sekolah, dan hal-hal lainnya. Program ini
meningkatkan kesehatan gizi, hasil pendidikan, dan bahkan ditemukan
memiliki terhadap pertumbuhan generasi.
Menurut penelitian terbaru skema Makan Siang Sekolah (Mid-Day Meal/MDM)
di India telah menunjukkan capaian positif dengan tingkat kehadiran siswa
penerima manfaat, prestasi belajar, mencegah siswa kekurangan gizi dan
protein, serta dampak terhadap pertumbuhan anak —yang semuanya
mungkin memiliki manfaat berkelanjutan bagi anak-anak yang lahir dari ibu
yang berpartisipasi dalam program tersebut. (Suman Chakrabakti et.al, 2021,
Intergenerational nutrition benefits of India’s national school feeding program,
diakses dari https://www.nature.com/articles/s41467-021-24433-w, pada 19
April 2026).
2. Brazil
Brasil telah menyediakan makanan sekolah gratis untuk anak-anak dari
keluarga berpenghasilan rendah sejak tahun 1940-an, tetapi pada tahun
2009 mereka memperluas program tersebut untuk semua anak. Itu berarti 40
juta anak! Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap bukti yang semakin
banyak bahwa makanan sekolah gratis membantu mengatasi obesitas dan
meningkatkan pendidikan gizi.
3. Estonia
Sejak tahun 2002, semua anak sekolah dasar dan menengah telah menerima
makanan sekolah gratis, memastikan setiap anak di sekolah negeri
menerima satu kali makan hangat setiap hari. Estonia juga menjalankan
program buah, sayuran, dan susu gratis di sekolah-sekolah.
4. Finlandia
337
Pada tahun 1943, Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang
memperkenalkan undang-undang tentang makanan sekolah gratis. Undang-
undang tersebut bertujuan untuk memberikan makanan gratis setiap hari
sekolah bagi semua siswa sekolah dasar dalam waktu 5 tahun. Setelah masa
transisi 5 tahun, dimulai pada tahun 1948, siswa sekolah dasar mulai
mendapatkan makanan gratis. Hidangan khas pada waktu itu termasuk
berbagai jenis bubur dan sup. Peraturan tersebut tentu saja telah dimodifikasi
selama beberapa dekade. Namun, tujuan utama dari makanan sekolah gratis
tetap sama, yaitu untuk menyediakan nutrisi bagi siswa. Selain itu, saat ini
aspek pendidikan dan sosial dari makan di sekolah juga menjadi fokus. Saat
makan bersama, anak-anak belajar tentang kecerdasan sosial dan interaksi
dengan orang lain. Makan di sekolah juga memberikan pendidikan tentang
budaya makanan, tata krama yang baik, dan apresiasi terhadap makanan. 80
tahun kemudian, lebih dari 900.000 siswa masih menikmati makanan sekolah
gratis setiap hari di Finlandia, baik di tingkat sekolah dasar maupun
menengah.
5. Swedia
Swedia bergabung dengan negara tetangganya di Skandinavia dalam
menyediakan 260 juta pakai makanan panas tiap tahunnya kepada siswa
berusia 7-16 tahun, dan sebagian besar siswa berusia 16-19 tahun.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Center for Economic and Policy
Research (DEPR) tahun 2021 menemukan bahwa anak-anak yang
mengonsumsi makanan ini tidak hanya meningkatkan prestasi pendidikan
mereka, tetapi juga lebih sehat seiring bertambahnya usia.
Di samping itu, siswa yang menerima manfaat makanan begizi baik siswa
laki- laki maupun perempuan yang mengikuti program tersebut menjadi lebih
tinggi secara signifikan, yang menunjukkan bahwa peningkatan gizi
merupakan mekanisme penting. Dampak positif reformasi tersebut juga
terwujud dalam pengaruh besar dan positif terhadap lamanya masa sekolah
dan kehadiran di universitas. (CEPR.org. Swedish school lunch reform,
nutrition,
and
lifetime
income,
Sumber:
https://cepr.org/voxeu/columns/swedish-school-lunch-reform-nutrition-and-
lifetime-income diakses pada 19 April 2026).
338
Selain itu penerima manfaat makan bergizi gratis menghasilkan manfaat
jangka panjang yang substansial: pertama, siswa yang mendapatkan makan
begizi gratis itu selama seluruh periode sekolah dasar mereka memiliki
pendapatan seumur hidup 3% lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang
tidak terpapar
Kedua, CEPR juga menemukan heterogenitas yang menarik dalam efeknya:
anak-anak dari keluarga miskin paling banyak mendapat manfaat, meskipun
anak-anak dari semua keluarga mendapat manfaat sampai batas tertentu.
Sementara siswa dari keluarga miskin memiliki pendapatan seumur hidup 6%
lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang tidak terpapar, siswa dari
keluarga lain masih mendapat manfaat dan memiliki pendapatan seumur
hidup sekitar 2% lebih tinggi. Oleh karena itu, penerapan kepada semua
siswa menghasilkan efek universal.
6. Amerika Serikat
Selama pandemi Covid-19, sekolah-sekolah di seluruh AS menyediakan
makanan sekolah gratis untuk semua siswa, untuk memastikan setiap anak
dapat mengakses makanan yang mereka butuhkan. Dukungan nasional telah
berakhir, tetapi beberapa negara bagian terus menyediakan makanan di
seluruh negara bagian untuk semua siswa, termasuk Kota New York,
Vermont, Nevada, California, Maine, dan Colorado, sementara yang lain telah
meningkatkan penawaran mereka sehingga lebih banyak anak dapat
memperoleh manfaat.
7. Negara-negara di Afrika
Negara-negara Afrika juga secara aktif berupaya untuk mengikuti jejak
tersebut, dengan Benin dan Kenya sama-sama berkomitmen pada visi jangka
panjang penyediaan makanan untuk sekolah, sementara Rwanda telah
meningkatkan cakupan penyediaan makanan untuk siswa sekolah dari
660.000 menjadi 3,8 juta di sekolah dasar dan menengah. Pendanaan untuk
perluasan makanan sekolah sebagian besar diambil dari anggaran domestik.
8. Inggris
Wales maupun Skotlandia telah berkomitmen untuk menyediakan makanan
sekolah bagi semua siswa sekolah dasar. Di Inggris, Walikota London baru-
339
baru ini mengumumkan pendanaan untuk makanan sekolah gratis bagi
semua siswa sekolah dasar London untuk tahun ajaran 2023/24.
Baik Skotlandia maupun Wales memimpin upaya ini di Inggris. Skotlandia
menyediakan makanan sekolah gratis untuk semua siswa sekolah dasar di
kelas 1-5 dan ini akan diperluas ke kelas 6-7 di tahun-tahun mendatang.
Wales telah berkomitmen untuk memperkenalkan makanan sekolah dasar
universal selama tiga tahun ke depan. Walikota London mengumumkan
pendanaan untuk semua makanan sekolah dasar di seluruh London untuk
tahun ajaran 2023/24. Sementara di Inggris, siswa usia dini (3-7 tahun)
menerima makanan sekolah gratis universal tetapi dipindahkan ke sistem
berdasarkan uji kemampuan ekonomi mulai kelas 3.
Momentum
untuk
mendorong
negara
di
seluruh
dunia
untuk
mempraktikkan makan bergizi gratis semakin meningkat. Makanan bergizi gratis
untuk anak sekolah adalah investasi jangka panjang yang mendukung anak-
anak yang lebih sehat, berpendidikan lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih
bahagia, bebas dari stigma. The global School Meals Coalition adalah inisiatif
pemerintah dengan visi makanan sehat setiap hari untuk setiap anak di sekolah
pada tahun 2030. Saat ini memiliki 77 negara anggota, termasuk Prancis,
Jerman, Norwegia, dan Uni Eropa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak terkait mencoba untuk
mengambil perspektif yang berbeda dari para pemohon yang menguji
konstitusionalitas tentang Program Penunjang untuk pendidikan khususnya
berkaitan dengan norma pasal 22 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026.
II. DALAM EKSEPSI
A.
Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
tersebut, Pihak Terkait mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang
mengatur bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau
kewajiban konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
340
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya,
bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum
dalam suatu permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
3. Bahwa lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan
secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional
yang
timbul
karena
berlakunya
undang-undang
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK (Vide: Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
002/PUU-V/2007), yang harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
341
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa mengenai kedudukan hukum para Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo, para Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi dengan mengacu pada
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) beserta
Penjelasannya juncto Putusan Mahkamah Konsitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah Konsitusi Perkara Nomor
011/PUU-V/ 2007;
5. Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat
pada Pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi.
B.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD
1945, menyatakan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konsitusi
diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk “mengadili pada tingkat
pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar” (Pasal 24C ayat (1)
Perubahan Ketiga UUD 1945).
3. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
342
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, (selanjutnya disebut “UU MK”),
menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
4. Berdasarkan
ketentuan
UUD
dan
UU,
Mahkamah
Konstitusi
merumuskan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang
(selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) mengatur mengenai ketentuan
pengujian UU terhadap UUD.
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
5. Bahwa dengan demikian Permohonan yang diajukan para Pemohon
termasuk ke dalam salah satu kewenangan mengadili Mahkamah
Konstitusi, yaitu tentang menguji peraturan perundang-undangan
terhadap UUD 1945.
C.
Kedudukan Hukum Pihak Terkait
1. Bahwa dalam Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi
menetapkan kriteria Para Pihak yang dapat ikut dalam PUU. Dalam PMK
Nomor 2 Tahun 2021, pasal 3 dan 6 dijelaskan tentang Para Pihak dan
pihak Terkait.
2. Bahwa dalam Pasal 3 PMK 2/2021 disebutkan para pihak dalam perkara
PUU, yaitu:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.
343
6. Bahwa dalam Pasal 6 PMK 2/2021 dijelaskan subjek pihak terkait, yaitu:
Pasal 6
Ayat (1)
Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
Ayat (2)
Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak langsung
dengan pokok Permohonan.
7. Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026, Lembaran Negara 2025 179,
dan Tambahan Lembaran Negara 7144, (selanjutnya disebut “UU APBN”)
sehingga sejak tanggal diundangkan tersebut maka ketentuan dalam
Undang-Undang a quo berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia
termasuk di dalamnya adalah Pihak Terkait.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka kami pihak terkait sebagai “Para
Pihak” dalam Pengujian UU APBN ini berhak untuk memberikan keterangan
dan keterangan ini patut dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pengujian
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
III. DALAM POKOK PERMOHONAN
Bahwa berkaitan dengan dalil para pemohon dalam Permohonan Nomor
40/PUU-XXIV/2026
dan
Permohonan
Nomor
55/PUU-XXIV/2026
yang
mengatakan Program MBG tidak Sesuai dengan “Prinsip Negara Hukum dan
Tidak memberikan Kepastian Hukum”
Tanggapan Pihak Terkait
10. Bahwa dalam konsepsi negara hukum, Pemerintah dalam hal ini Presiden
wajib sebagai kepala pemerintahan, wajib mengoperasionalisasikan
konsep negara hukum dan tunduk pada hukum dan konstitusi yang berlaku.
Bukti bahwa pemerintah tunduk pada hukum prosedur konstitusional
tercermin secara jelas dalam proses dan tahapan penetapan Program
Makan bergizi Gratis ini.
344
11. Bahwa Program makan bergizi gratis (MBG) dimaknai sebagai tindakan
pemerintah dalam mengoperasionalisasi konsep negara hukum. Di mana
tindakan presiden dalam mengambil keputusan melaksanakan MBG telah
melewati prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Bahwa Program MBG yang dilaksanakan pemerintah telah disusun, dan
direncanakan serta dibahas sejak tahun 2024. Dan sejak tahun 2025 hingga
2026 ini pemerintah menetapkan Program MBG sebagai program prioritas
nasional yang berkelanjutan. Penetapan Program itu telah melewati
prosedur yang sah dan konstitusional berdasarkan prinsip negara hukum
(rule of law) dan prinsip chek and balances.
13. Bahwa Pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan berdasarkan
kehendak sendiri yang bertentangan dengan prinsip rule of law. Karena
sebelum program MBG ini dilaksanakan terlebih dahulu pemerintah
menyusun dengan cermat, dimulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan dan pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah dan
lembaga legislatif in casu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI).
14. Bahwa Program MBG yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah
merupakan program yang telah diterima oleh Publik secara umum. Program
ini tidak lahir begitu saja, melainkan telah mengkristalisasi visi dan misi
Prabowo-Gibran pada saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun
2024 yang lalu. Ini adalah Program Kampanye yang tertuang dalam Visi
dan Misi serta Program Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian
disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
15. Bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki visi
dan misi dan Program sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal
169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal
tersebut diatur tentang Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil
presiden. Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Calon Wakil Presiden
adalah: “memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik lndonesia” (Vide Pasal 169 huruf t
UU/7/2017).
345
16. Bahwa Visi, misi dan Program Prioritas Calon Presiden Prabowo Subianto
dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang populer disebut
“Asta Cita Prabowo-Gibran” tertuang dalam dokumen resmi pencalonan
telah menjadi dokumen resmi yang wajib dipenuhi oleh pasangan tersebut
apabila terpilih jadi presiden dan wakil presiden. Dan Terbukti “Asta Cita”
telah mengerakkan pemilih untuk memilih Prabowo-Gibran dan salah satu
dari Program itu adalah meningkatkan kualitas SDM dengan program
prioritas yaitu memberikan makan bergizi gratis.
17. Bahwa, berdasarkan fakta tersebut, Prabowo-Gibran sebagai pemenang
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden periode 2024-2029 wajib
melaksanakan program yang dijanjikan kepada Masyarakat. Kalau
sekiranya Program itu tidak dijalankan, Presiden akan ditagih oleh 96 juta
rakyat Indonesia. Apabila tidak melaksanakan visi, misi dan program itu,
maka presiden dan wakil presiden terpilih akan dinyatakan ingkar janji dan
itu merupakan perbuatan tercela yang dapat menjadi masalah serius bagi
presiden dan wakil presiden. Sebab dengan visi, misi dan Program itulah
Prabowo-Gibran dipilih oleh rakyat dengan suara 96.214.691 (58,59%).
Artinya mayoritas rakyat Indonesia memilih prabowo-gibran karena
program-program yang dicanangkannya salah satunya Program MBG.
18. Bahwa kalau kita mengikuti proses perencanaan, pembahasan dan
pengesahan Program tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa Program
tersebut telah mengikuti prosedur hukum yang konstitusional. Program
MGB telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2024-2029 (disingkat RPJMN). Dalam dokumen tersebut Program
MBG merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Cepat Terbaik Pemerintah
yang telah melewati proses yang legal dan konstitusional. Adapun
Prosesnya sebagai berikut:
a. Pemerintah dan DPR membahas Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2025-2045, yang disahkan pada 13 September 2024.
b. MGB tertuang dalam Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
346
c. MBG dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Nasional (disingkat Musrembangnas) 2025-2029. Musrenbangnas itu
untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2025-2029 pada 30 Desember 2024 di Jakarta.
d. Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun
2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025-2029 yang disahkan pada 10 Februari 2025. Dalam
Perpres itu mengakomodir program MBG.
e. Anggaran MBG dimasukkan dalam RAPBN tahun 2026 dan dibahas
bersama oleh Pemerintah dan DPR sejak Agustus-September 2025.
f. Anggaran MBG dibahas oleh DPR RI melalui komisi terkait yaitu Komisi
IX pada September 2025.
g. APBN 2026 Resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada
tanggal 23 September 2025.
17. Bahwa berdasarkan proses tersebut, anggaran MBG telah dilakukan secara
transparan sesuai dengan tahap penyusunan dan perumusan UU yang
meliputi tahap: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan dan agar publik memiliki akses dan ruang untuk
memberikan masukan. Dengan demikian dalil para pemohon yang
menyatakan bahwa penyusunan APBN yang mengakomodir program MBG
menyalahi prinsip negara hukum adalah sesuatu yang tidak mendasar.
Karena Presiden telah melaksanakan seluruh tahapan proses berdasarkan
hukum yang berlaku.
18. Adapun menurut para Pemohon, Program MBG ini terkesan dipaksakan
oleh presiden seorang, dengan mengatakan bahwa ini dilaksanakan
berdasarkan pola komando. Kami Pihak Terkait berpendapat bahwa dalam
sistem presidensial, Presiden adalah kepala eksekutif (single chief
executive), yang dalam kedudukannya sebagai kepala eksekutif berhak
mengeluarkan perintah kepada bawahannya (in casu Menteri/Kepala
Badan) untuk melaksanakan peraturan-perundangan. Dalam hal ini
Program MBG telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan
telah disahkan oleh lembaga yang berwenang. Tidak ada alasan bagi
presiden untuk tidak melaksanakan perintah Undang-Undang.
347
19. Bahwa Program MBG telah menjadi program nasional yang tertuang dalam
APBN tahun 2026. Dengan dituangkannya Program tersebut dalam
anggaran belanja negara tahun 2026, maka dengan sendirinya program
tersebut menjadi program yang berkepastian hukum. Asas kepastian
hukumnya telah terpenuhi, sehingga tidak tepat menyebutkan bahwa
Program ini tidak berkepastian hukum.
20. Bahwa, Program yang berkepastian hukum inilah yang menggerakkan
Pihak Terkait, Khususnya Pihak Terkait I ikut serta menyukseskan Program
MBG ini dengan mengambil bagian mendirikan Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang berfungsi sebagai unit operasional
atau "dapur umum" utama dalam menjalankan program MBG. Karena
menurut Pihak Terkait, Program ini bermanfaat bagi peserta didik.
21. Program yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR ini menurut hemat
Pihak Terkait I seyogyanya harus didukung oleh Rakyat Indonesia.
Dukungan itu tidak hanya bersinargi dengan program untuk membangun
dapur, tetapi juga dapat dilakukan melalui saran, kritik dan masukan,
sehingga dengan kolaborasi yang demikian itu akan memperbaiki dan
menyempurnakan program untuk kepentingan bersama. Tetapi upaya
untuk menghilangkan Program tersebut sangat bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum, karena program tersebut telah menjadi program
resmi pemerintah yang secara sah dan konstitusional.
22. Bahwa Program MBG menurut kami, memberikan keadilan bagi setiap
orang untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, lebih khususnya
kebutuhan akan tersedianya makanan gratis bagi siswa sekolah dasar dan
sekolah menengah. Sehingga dengan pemenuhan kebutuhan dasar itu
anak-anak didik dapat belajar dengan tenang dan memperoleh gizi yang
seimbang.
Terhadap dalil Para Pemohon Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan
Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Pasal 22 ayat (3)
dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD
1945, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
23. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dibaca secara
tekstual, melainkan harus dipahami dari maksud dan tujuan dari perumus
348
pasal tersebut. Ketentuan 20% anggaran pendidikan dalam pembahasan
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menunjukkan bahwa
penetapan alokasi 20% anggaran pendidikan dimaksudkan untuk menjamin
kepastian anggaran tanpa menetapkan daftar tertutup komponen belanja
pendidikan. Melalui frasa diatur dengan undang-undang, perumus Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 memberikan mandat kepada pembentuk
undang-undang untuk menjabarkan sistem pendidikan sesuai dengan
perkembangan zaman.
24. Bahwa untuk memperjelas maksud dari Pasal 31 UUD 1945, dan
pembahasan Mengenai Anggaran (biaya) pendidikan, telah mengemuka di
dalam rapat Panitia Ad-Hoc I Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
pada rapat ke-22, tanggal 28 Februari 2000. PAH Ad-Hoc I melakukan rapat
dengar pendapat dengan penyelenggara pendidikan, salah satunya IAIN
Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dalam rapat tersebut persoalan pendidikan
dikupas secara mendalam khususnya terkait dengan gagasan yang
tertuang dalam ayat-ayat Pasal 31.
25. Dari Perwakilan IAIN Syarif Hidayatullah, Salah satu yang memberikan
pemaparan adalah Pembantu Rektor IV, Prof. Dr. Nasarudin Umar. Dalam
pemaparannya Prof. Nasarudin mengatakan:
“Ya kalau dulu, memang mungkin yang membagi-bagi yang
mendistribusikan dana pendidikan itu adalah Diknas, apakah tidak
ada pemikiran misalnya itu kita atur di Bappenas. Bappenas ini kan
lebih netral, melihat ini sekian anggaran untuk pendidikan-pendidikan
yang dikelola oleh Departemen Agama. Sekian biaya pendidikan yang
dikelola Departemen Kesehatan misalnya...
Jadi mungkin secara struktural tetap, satu atap, tetapi secara
fungsional tetap, melibatkan departemen-departemen terkait, karena
mereka yang lebih tahu tentang sejenis makhluk apa, sejenis apa
yang kita kehendaki menurut persoalan-persoalan yang ada.”
(Lihat Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 9 Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010, hal.62)
Dari pemaparan Prof. Nasaruddin Umar itu, cakupan pendidikan tidak
hanya berhenti pada konsep pendidikan dalam makna yang sempit, tetapi
memiliki keterkaitan dengan masalah-masalah yang lain, khususnya
masalah kesehatan dan keagamaan, sebagai bagian integral dari sistem
pendidikan. Dapat dikatakan, pembiayaan pendidikan tidak hanya
349
menyangkut masalah pedagogis semata, tetapi juga dapat di lihat secara
holistik untuk membangun manusia seutuhnya dalam berbagai aspek yang
saling berkaitan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pembiayaan itu bukan
sekedar untuk proses belajar mengajar tetapi juga menyangkut seluruh
item yang berkaitan dengan pendidikan.
26. Bahwa pemaparan Prof. Nasaruddin itu, disambut hangat oleh anggota
PAH I. Reaksi muncul dari A.M Lutfi dari Fraksi Reformasi, Setelah
menyimak berbagai persoalan yang disampaikan oleh para utusan dari IAIN
Jakarta. Lutfi menyetujui ungkapan para dosen IAIN itu, dengan
mengatakan:
“Setelah mendengar angka-angka yang saudara kemukakan tentang
keadilan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia,
khususnya dalam bidang pendidikan. Saya rasa mungkin IAIN inilah
yang paling bisa menjelaskan...
Jadi, saya dengar paper tertulis dari IAIN belum siapkan. Tapi saya
khusus untuk pendidikan ini kalau akan dibuat, saya rasa IAIN inilah
yang barangkali paling pantas untuk berbicara untuk soal ini. Dan
menurut saya memang ketidakadilan ini harus dihilangkan, karena
seluruh anak bangsa berhak mendapat pendidikan secara adil.”
(Lihat Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 9 Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010, hal.64)
27. Bahwa mengenai selain pembiayaan, yang menarik untuk dikutip dalam
sidang PAH I BP MPR adalah mengenai penafsiran dan pengistilahan
rumusan pasal 31 tentang Pendidikan. Ketika Juru Bicara Rektor
Universitas Jember, Samsi Husairi mengkritik kata ”pengajaran”. Kata
Pengajaran menurut Samsi perlu diubah menjadi “pendidikan”. Karena
menurutnya, kata pendidikan sudah mencakup pengajaran. Mendengar
usulan ini, Ali Hardi Kiaidemak dari F-PPP menanggapi bahwa usulan ini
akan dibahas bersama ahli bahasa.
“Selanjutnya masalah pendidikan karena menyangkut penafsiran
istilah, kita memberikan bahasan nanti bersama ahli bahasa,
pengertian tentang pendidikan dan pengajaran itu. Tapi memang
umum mengatakan pengajaran itu ya guru mengajar di sekolah, tapi
pendidikan itu termasuk di dalam ketauladanan bahkan pendidikan itu
dari kecil, dari kandungan sampai ke liang lahat kata Kyai Yusuf begitu.
Minal mahdi ilallahd begitu. Itu pendidikan ini pendidikan seumur hidup
bukan pengajaran seumur hidup.”
350
(Lihat Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 9 Sekretariat Jenderal
dan KepaniteraanMahkamah Konstitusi 2010, hal.59-60)
28. Bahwa berdasarkan Risalah pembahasan tersebut, Pendidikan dalam
pasal 31 UUD 1945 bukan hanya menyangkut masalah operasional
pembelajaran, tetapi juga menyangkut masalah pendidikan yang
komprehensif, holistik dan integral dalam aspek yang berkaitan dengan
pendidikan itu sendiri. Penggunaan istilah “dari kandungan hingga liang
lahat” memberikan makna yang jelas bahwa mendidik itu bukan persoalan
transfer ilmu dari guru ke murid, tetapi juga menyangkut masalah kesehatan
fisik, mental dan karakter dalam istilah character building.
29. Bahwa dalam konteks pembaruan sistem pendidikan sebagaimana yang
menjadi domain dari konstitusi, tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan
dari pemerintah memperluas cakupan penunjang pendidikan hingga pada
penyiapan makan bergizi. Karena itu, program MBG untuk pemenuhan gizi
anak didik, ibu hamil dan balita merupakan bagian integral dari istilah
pendidikan yang menjadi maksud dari para perumus Perubahan UUD 1945.
Karena itu Para Pihak terkait berpendapat, bahwa Program MBG adalah
berkesesuaian dengan Maksud dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait berpendapat,
Program MBG sangat sesuai dengan kebutuhan Pendidikan nasional
sebagai penunjang sebagaimana yang dimaksudkan dalam tujuan
pendidikan yang tertuang dalam pasal 3 UU Sisdiknas. Program MBG
adalah upaya untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak,
yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
31. Bahwa, Program MBG memiliki nilai-nilai yang sangat berkaitan erat
dengan kualitas pendidikan khususnya kualitas peserta didik. Karena MBG
dapat Mengatasi masalah gizi buruk dan stunting, Meningkatkan gizi
seimbang bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui, dan
Memperbaiki kesehatan fisik (antropometri). Dengan demikian, Kualitas
Pendidikan meningkat dan siswa memiliki energi untuk belajar, fokus untuk
351
menerima pelajaran dan meningkatkan minat dan motivasi belajar siswa.
Selain itu MBG juga dapat Mendorong kebiasaan hidup sehat melalui
asupan gizi seimbang dan Membantu meningkatkan partisipasi sekolah.
32. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pihak terkait berpendapat, bahwa
Program MBG tidak mendistorsi mandatory spending 20% dan justru
program MBG memperjelas dan memperluas cakupan pendidikan
berdasarkan maksud awal dari pembiayaan pendidikan 20% itu. Karena itu
ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya tidak bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Terkait Dalil Keracunan MBG dan Risiko Kesehatan
33. Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026
halaman 25 angka 75 serta Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
halaman 11 angka 27 huruf c pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
- Permohonan Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 halaman 25
angka 75 :
“75. Bahwa terlebih, pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan
yang salah satu bagiannya bersumber dari hasil pajak yang
dibayarkan Pemohon IV menciptakan tragedi dan fenomena
memilukan di bidang pendidikan. Hal itu dibuktikan, salah
satunya, dengan banyaknya siswa penerima MBG yang
keracunan di sejumlah daerah. Hingga 13 Januari 2026,
sebanyak 21.254 pelajar yang keracunan. Dalam periode 1-13
Januari 2026 saja, siswa keracunan mencapai angka 1.242,
ditambah 521 siswa SMAN 2 Kudus pada 28 Januari 2026
(Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, 2026) (vide Bukti P-
23)”
- Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 halaman 11 angka 27 huruf c
”27. ...
c. Pemohon I sebagai pendidik tidak menginginkan peserta
didiknya mengalami keracunan makanan akibat mengonsumsi
MBG, sehingga memengaruhi kesehatan sekaligus kualitas
proses belajar mengajar peserta didik. Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) dalam Laporan Akhir Tahun 2025
mencatat 12.658 anak mengalami kasus keracunan MBG di 38
provinsi sepanjang Januari-Desember 2025 [Bukti P-17].
Walaupun kasus keracunan tidak pernah terjadi pada sekolah
Pemohon
I,
data
yang
ada
menunjukkan
besar
kemungkinannya hal tersebut dapat terjadi;”
Tanggapan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait IV
352
34. Bahwa sebelum menanggapi dalil para Pemohon, terlebih dahulu Pihak
Terkait I menegaskan bahwa Pihak Terkait I adalah Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk,
serta bertindak selaku Pemilik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) yang telah melaksanakan kegiatan secara optimal sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, dalam
kapasitas tersebut, Pihak Terkait I memberikan penjelasan berdasarkan
pengalaman langsung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) sebagai SPPG.
35. Bahwa terhadap dalil para Pemohon, Pihak Terkait I menegaskan bahwa
dalil tersebut tidak berdasar dan tidak tepat, karena dibangun atas asumsi
yang tidak proporsional dengan cara menggeneralisasi dugaan kejadian
keracunan pada titik atau lokasi tertentu sebagai kegagalan sistemik.
Padahal, peristiwa demikian bersifat kasuistik yang tidak dapat dijadikan
dasar untuk menilai keseluruhan pelaksanaan program.
36. Bahwa dalam pelaksanaan Program MBG, SPPG sebagai unit operasional
telah menjalankan seluruh kegiatan secara konsisten dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, antara lain meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
- Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Sisa Pangan, Sampah, Dan Air Limbah Domestik Program
Makan Bergizi Gratis;
- Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Di
Lingkungan Badan Gizi Nasional;
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 15.1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Umum Sistem Dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Untuk
Program Makan Bergizi Gratis;
- Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi
Nasional Nomor: Sk-001.01/06/1/2025 tentang Perubahan Atas Petunjuk
353
Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan
Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025;
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026;
- Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026
tentang pedoman teknis tata kelola program MBG di wilayah terpencil;
dan
- Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadhan
dan Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, dan Libur Tahun Baru Imlek 2026.
37. Bahwa kepatuhan tersebut mencakup seluruh tahapan pelaksanaan
program, mulai dari perencanaan, pengadaan bahan pangan, pengolahan,
hingga
distribusi
kepada
penerima
manfaat,
yang
dilaksanakan
berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian.
38. Bahwa dalam implementasi teknis di lapangan, SPPG menerapkan sistem
pengelolaan yang terstandarisasi guna menjamin mutu dan keamanan
pangan, sehingga setiap proses operasional berjalan dalam koridor hukum
dan standar operasional yang jelas serta terukur. Dalam hal ini, Pihak
Terkait I mengelola 3 (tiga) unit SPPG, yaitu SPPG Bogor Tamansari
Sukamantri 1, SPPG Bogor Tamansari Sukamantri 2, dan SPPG Bogor
Tamansari Sukamantri 4, yang masing-masing berfungsi sebagai pusat
distribusi layanan gizi kepada satuan pendidikan.
39. Bahwa dalam pelaksanaan distribusi, masing-masing SPPG melayani
satuan pendidikan secara luas dan terorganisir. SPPG Sukamantri 1
melayani 7 (tujuh) satuan pendidikan dengan total sekitar 2.358 porsi per
hari, SPPG Sukamantri 2 melayani 9 (sembilan) satuan pendidikan dengan
total sekitar 2.679 porsi per hari, dan SPPG Sukamantri 4 melayani 5 (lima)
satuan pendidikan dengan total sekitar 2.201 porsi per hari. Dengan
demikian, secara keseluruhan Pihak Terkait I melayani sedikitnya 21 (dua
puluh satu) satuan pendidikan secara aktif dan berkelanjutan.
40. Bahwa
secara
konkret,
dalam
pelaksanaan
operasional,
SPPG
menerapkan pendekatan food safety management system yang mengacu
354
pada prinsip higiene dan sanitasi pangan. Setiap makanan yang disalurkan
kepada peserta didik melalui MBG melewati tahapan seleksi bahan pangan
dari pemasok terverifikasi, proses pengolahan sesuai standar higienis,
pengemasan dan distribusi dalam waktu yang terkendali, serta pengawasan
kualitas secara berkelanjutan.
41. Bahwa dalam aspek kualitas dan keamanan, seluruh pelaksanaan Program
MBG oleh Pihak Terkait I telah memenuhi standar kebersihan dan
kelayakan yang ditetapkan. Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya
pemeriksaan dan pengujian mutu oleh Tim Percepatan Penerbitan Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta diperolehnya Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi Jasa Boga untuk unit SPPG yang dikelola dan Sertifikat Halal untuk
menjaga kualitas dan sesuai syariat mengingat Indonesia didominasi oleh
Muslim.
42. Bahwa
seluruh
proses
operasional
penyelenggaraan
makanan
dilaksanakan secara sistematis dan terukur, dimulai dari perencanaan
kebutuhan bahan, penetapan spesifikasi, pengadaan secara selektif,
hingga proses pemeriksaan, penyimpanan, dan penyiapan bahan sesuai
standar keamanan pangan sebelum dilakukan pengolahan. Hal tersebut
dibuktikan dengan tim SPPG Pihak Terkait I yang terlibat memiliki sertifikasi
Chef yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
untuk menjaga kualitas dan mutu.
43. Bahwa pada tahap pengolahan, seluruh proses dilakukan sesuai prinsip
higiene dan sanitasi, dilanjutkan dengan pemorsian yang memperhatikan
kecukupan gizi setiap penerima manfaat. Dalam rangka pengendalian
mutu, dilakukan pengambilan sampel secara berkala, sebelum makanan
didistribusikan dalam kondisi tertutup dan terjaga kepada satuan
pendidikan. Seluruh rangkaian tersebut juga didukung oleh pengelolaan
limbah, pencucian peralatan, serta evaluasi berkala. Bahkan untuk menjaga
sterilitas peralatan, SPPG Sukamantri adopsi Oven Ompreng untuk MBG
yang mana menjadi yang pertama di tingkat nasional yang menerapkan
oven pengering ompreng sebagai bagian dari prosedur higienitas modern
dalam kegiatan produksi harian.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251210122621-25-
355
1304976/sppg-sukamantri-adopsi-oven-ompreng-untuk-mbg-pertama-di-
indonesia.)
Bahwa sejak Tahun 2025, pelaksanaan Program MBG pada unit-unit SPPG
tersebut berjalan secara konsisten tanpa permasalahan yang bersifat
signifikan dan sistemik, serta didukung oleh mekanisme pengawasan dan
evaluasi berkelanjutan.
44. Bahwa dalam pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan, Pihak Terkait I
berkoordinasi dengan petugas sekolah yang memiliki kewajiban untuk
memberikan konfirmasi secara tertulis atas penerimaan makanan dari
SPPG, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun kondisi kemasan yang tetap
tertutup dalam food tray. Selain itu, dalam proses pemberian makanan
kepada siswa, diterapkan tata kelola yang baik, antara lain memastikan
siswa tertib dalam antrian, mencuci tangan menggunakan sabun dan air
mengalir sebelum makan, melaksanakan kegiatan makan bersama yang
diawali dengan doa, serta pengaturan konsumsi susu yang dianjurkan untuk
diminum sekitar satu jam sebelum atau setelah makan. Siswa juga
dipastikan membawa air minum sendiri dari rumah guna mendukung pola
konsumsi yang sehat dan higienis sebagaimana diatur dalam Keputusan
Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 15.1 Tahun 2024 tentang Pedoman
Umum Sistem Dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Untuk Program Makan
Bergizi Gratis.
45. Bahwa keseluruhan tahapan tersebut mencerminkan penerapan prinsip
perbaikan berkelanjutan serta keterlibatan aktif seluruh pemangku
kepentingan, yang didukung oleh pedoman sertifikasi SPPG sebagai
bagian dari sistem manajemen mutu pelayanan gizi nasional. Lebih lanjut,
perlu Pihak Terkait I sampaikan berdasarkan pengalaman yang ada dimana
selalu menerima feedback dari penerima manfaat secara baik dimana
dalam menerima Progam MBG dengan rasa senang, tidak pernah
mengalami kendala atau keracunan terhadap makanan yang dimakannya.
46. Bahwa terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa keracunan, telah
tersedia mekanisme penanganan dan pemberian sanksi yang diatur secara
jelas dalam ketentuan Badan Gizi Nasional, sehingga setiap potensi risiko
dapat ditangani secara cepat, terukur, dan akuntabel.
356
47. Bahwa dalam praktiknya, unit SPPG yang dikelola oleh Pihak Terkait I
bahkan telah menjadi percontohan dalam pengelolaan layanan pangan
yang efisien dan berkelanjutan, termasuk penerapan prinsip zero waste
melalui inovasi pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular. Hal tersebut
dibuktikan dimana SPPG Bogor Tamansari Sukamantri dinilai layak menjadi
model nasional zero waste berkat inovasi pengolahan limbah berbasis
maggot, ekonomi sirkular, serta standar higienitas yang konsisten dipenuhi.
(https://www.beritasatu.com/network/eranasional/735408/bgn-sebut-sppg-
sukamantri-bogor-layak-jadi-contoh-zero-waste),
https://www.instagram.com/reel/DSWBhlxkh1D/?igsh=MTcwbHNjeXh4NH
BtcA%3D%3D,
https://www.youtube.com/watch?v=Yb5r1LHjlGQ,
https://kumparan.com/kumparannews/bgn-bidik-peluang-perdagangan-
karbon-dari-limbah-sisa-mbg-26RmYrFZPp7/2)
48. Bahwa selain itu, Pihak Terkait IV sebagai orang tua penerima manfaat turut
merasakan secara langsung kebermanfaatan Program MBG dalam
mendukung keberlangsungan aktivitas belajar anak. Program ini
memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan dasar yang menunjang
kesiapan anak dalam mengikuti kegiatan sekolah, sekaligus membantu
orang tua dalam mengalokasikan sumber daya keluarga untuk kebutuhan
pendidikan lainnya. Dengan demikian, dari perspektif orang tua, MBG tidak
hanya berdimensi pemenuhan gizi, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap
dukungan keluarga dalam proses pendidikan anak.
49. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil para Pemohon yang
mendasarkan pada adanya kejadian keracunan dalam Program MBG
adalah tidak berdasar, karena dibangun atas generalisasi terhadap
peristiwa yang bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan pelaksanaan
program secara menyeluruh yang telah dijalankan sesuai standar
keamanan pangan dan mekanisme pengawasan yang ketat. Oleh
karenanya, memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak dalil
Para Pemohon a quo untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan
dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terkait Dalil MBG Mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar
70. Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
357
Halaman 12 Angka 12, Halaman 13 Angka 11, dan Halaman 15 pada
pokoknya mendalilkan Program MBG mengganggu kegiatan belajar
mengajar karena menyita waktu pembelajaran, melibatkan guru dalam
distribusi makanan, serta menyebabkan berkurangnya jam belajar peserta
didik.
Tanggapan Pihak Terkait III
71. Bahwa sebelum menanggapi dalil Pemohon, terlebih dahulu Pihak Terkait
III perlu menegaskan bahwa Pihak Terkait III adalah Guru Honorer yang
telah merasakan manfaat dari Pelayanan MBG di tempatnya mengajar di
sekolahan swasta yang bernaung dibawah yayasan. Bahwa dengan
adanya Pengelolaan yang baik dalam menjalankan aktivitas akademik pada
sekolah tempat Pihak Terkait III mengajar, mendapatkan honor yang layak
dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
72. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait III perlu
menegaskan bahwa sebagai guru yang secara langsung menjalankan
kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, Pihak Terkait III
menegaskan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak mencerminkan praktik
pedagogis yang sesungguhnya terjadi di lapangan, serta didasarkan pada
asumsi yang tidak mempertimbangkan dinamika pembelajaran, khususnya
pada pendidikan anak usia dini.
73. Bahwa sebagai guru yang secara langsung menjalankan kegiatan belajar
mengajar di satuan pendidikan, Pihak Terkait III menegaskan bahwa dalil
Pemohon
tersebut
tidak
mencerminkan
praktik
pedagogis
yang
sesungguhnya terjadi di lapangan, serta didasarkan pada asumsi yang tidak
mempertimbangkan dinamika pembelajaran, khususnya pada pendidikan
anak usia dini.
74. Bahwa sebelum adanya MBG, Pihak Terkait III secara empiris menemukan
bahwa terdapat peserta didik yang mengalami kesulitan berkonsentrasi
karena belum sarapan, terdapat siswa yang menunjukkan tanda kelelahan
atau lemas saat kegiatan belajar berlangsung, serta terdapat gangguan
dalam proses pembelajaran akibat kondisi fisik peserta didik yang tidak
optimal. Namun setelah implementasi MBG, kondisi tersebut mengalami
perubahan yang signifikan, di mana peserta didik menjadi lebih fokus dan
358
responsif terhadap materi yang disampaikan, tingkat partisipasi dalam
kegiatan kelas meningkat, bahkan serta suasana kelas menjadi lebih
kondusif.
75. Bahwa dengan demikian dalil bahwa MBG mengurangi waktu belajar
adalah pendekatan yang terlalu kuantitatif dan mengabaikan aspek kualitas
pembelajaran, yang justru merupakan inti dari sistem pendidikan itu sendiri.
76. Lebih lanjut, dalam konteks pendidikan, kegiatan makan bersama bukanlah
aktivitas administratif semata, melainkan bagian dari proses pembelajaran
sosial dan pembentukan karakter, antara lain pembelajaran tentang
kebersihan, pembiasaan pola makan sehat, pengembangan interaksi sosial
antar siswa, serta pembentukan disiplin dan kemandirian.
77. Bahwa berdasarkan pengalaman Pihak Terkait III, kehadiran guru dalam
kegiatan MBG tidak dapat dipandang sebagai beban tambahan di luar tugas
profesional, melainkan sebagai bagian dari extended pedagogical function,
yaitu peran guru dalam membentuk peserta didik secara holistik. selain itu,
dalam praktiknya, distribusi teknis MBG dilakukan oleh SPPG dan relawan,
sehingga tidak terjadi pengalihan fungsi guru secara struktural.
78. Bahwa dalam praktik pembelajaran, waktu yang digunakan untuk kegiatan
MBG justru dapat diintegrasikan sebagai bagian dari proses pendidikan,
khususnya dalam proses pembelajaran kontekstual, pembelajaran berbasis
pengalaman, serta pendidikan karakter. Sebagai contoh Pihak Terkait III
sebagai guru dapat mengaitkan kegiatan makan dengan materi tentang
kesehatan dan gizi, siswa belajar tentang kebersihan melalui praktik
langsung, serta membangun interaksi sosial yang positif dalam suasana
yang terstruktur.
79. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, meskipun terdapat alokasi
waktu untuk MBG, berdasarkan pengalaman Pihak Terkait III sebagai
seorang guru secara keseluruhan program ini justru meningkatkan
efektivitas pembelajaran, bukan menurunkannya.
Terkait Dalil Penurunan Kesejahteraan Guru dan Pengurangan Anggaran
80. Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
Halaman 15 s/d 16 pada pokoknya mendalilkan Program MBG
mengganggu
kegiatan
belajar
mengajar
karena
menyita
waktu
359
pembelajaran,
melibatkan
guru
dalam
distribusi
makanan,
serta
menyebabkan berkurangnya jam belajar peserta didik.
Tanggapan Pihak Terkait III
81. Bahwa sebelum menanggapi dalil Pemohon, terlebih dahulu Pihak Terkait
III perlu menegaskan bahwa Pihak Terkait III adalah Guru Honorer yang
telah merasakan manfaat dari Pelayanan MBG di tempatnya mengajar di
sekolahan swasta yang bernaung dibawah yayasan. Bahwa dengan
adanya Pengelolaan yang baik dalam menjalankan aktivitas akademik pada
sekolah tempat Pihak Terkait III mengajar, mendapatkan honor yang layak
dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
82. Bahwa dalil para Pemohon terlihat hiperbolis, sehingga apa yang
sebenarnya terjadi dengan apa yang didalilkan tidak berkesesuaian.
Sebagai Guru Pihak Terkait III tidak mendapatkan fakta di sekolah tempat
pihak Terkait III mengajar, Program MBG menyita waktu pembelajaran dan
menyebabkan jam belajar berkurang. Sebaliknya Program ini justu
menciptakan suasana belajar yang kondusif dan teratur sebagaimana jam
belajar yang telah ditentukan.
Terkait Dampak Ekonomi, Umkm, Dan Tenaga Kerja Atas Adanya Progam
MBG
83. Bahwa perlu Pihak Terkait I sampaikan, Pihak Terkait I sebagai pelaksana
langsung SPPG menegaskan dampak MBG tidak hanya terbatas pada
pendidikan, tetapi juga memberikan multiplier effect ekonomi yang
signifikan.
84. Bahwa dalam setiap operasional SPPG untuk melaksanakan Progam MBG,
bahan pangan diperoleh dari petani lokal, pasar tradisional, dan UMKM,
distribusi melibatkan pelaku logistik lokal, serta proses produksi turut
menyerap tenaga kerja di lingkungan SPPG.
85. Lebih lanjut, berdasarkan estimasi operasional bahwa setiap 1 unit SPPG
dapat melibatkan beberapa tenaga kerja langsung, serta mendukung
puluhan pelaku UMKM dalam rantai pasok pangan.
86. Kemudian secara makro, Progam MBG sebagai Projek Nasional dengan
target puluhan ribu SPPG nasional, program ini berpotensi menciptakan
ratusan ribu lapangan kerja baru, meningkatkan permintaan pangan
360
domestik secara stabil, serta memperkuat ekonomi daerah secara
berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan analisis global bahwa program makan
sekolah memiliki dampak ekonomi berlipat yang tidak hanya meningkatkan
kualitas SDM, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
87. Setelah mencermati secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh Para
Pemohon, serta mempertimbangkan secara komprehensif keterangan dari
Pihak Terkait yang merepresentasikan spektrum utuh pelaksanaan
Program Makan Bergizi Gratis (mulai dari pelaksana teknis di lapangan,
relawan distribusi, pendidik, hingga orang tua sebagai penerima manfaat
langsung maka menjadi terang dan tidak terbantahkan bahwa konstruksi
argumentasi Pemohon dibangun di atas pendekatan yang parsial,
reduksionis, dan terlepas dari realitas faktual penyelenggaraan pendidikan
nasional.
88. Fakta empiris yang disampaikan oleh Pihak Terkait secara konsisten
menunjukkan bahwa sebelum adanya Program MBG, terdapat kondisi
nyata di mana peserta didik mengikuti kegiatan belajar dalam keadaan
lapar, kekurangan asupan gizi, serta berada dalam tekanan ekonomi
keluarga yang membatasi akses terhadap kebutuhan dasar. Kondisi
tersebut secara langsung berdampak pada rendahnya konsentrasi belajar,
tingginya kelelahan di kelas, serta menurunnya partisipasi dalam proses
pembelajaran.
89. Dalam situasi demikian, negara tidak dapat memaknai kewajiban
konstitusionalnya secara sempit hanya dengan menyediakan ruang kelas,
guru, dan kurikulum, tanpa memastikan bahwa peserta didik berada dalam
kondisi yang layak untuk belajar. Oleh karena itu, intervensi melalui
Program MBG justru merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab
negara dalam menjamin efektivitas pendidikan, bukan penyimpangan dari
fungsi pendidikan itu sendiri.
90. Lebih lanjut, dalil Pemohon yang menempatkan MBG semata-mata sebagai
program kesehatan atau perlindungan sosial juga tidak mencerminkan
realitas kebijakan publik modern yang bersifat lintas sektor (cross-sectoral
policy). Dalam praktik penyelenggaraan negara, khususnya dalam konteks
pembangunan sumber daya manusia, batas antara sektor pendidikan,
361
kesehatan, dan kesejahteraan sosial tidak bersifat rigid, melainkan saling
beririsan dan saling menopang.
91. Keterangan Pihak Terkait I sebagai pelaksana menunjukkan bahwa
Program MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan sistem
terintegrasi yang melibatkan standar operasional, pengawasan kualitas,
serta jaringan distribusi yang kompleks dan terstruktur. Keterangan tersebut
sekaligus membantah dalil Pemohon mengenai ketidaklayakan program
secara sistemik, dengan menegaskan bahwa setiap kendala yang muncul
bersifat implementatif dan terus mengalami perbaikan.
92. Selanjutnya, keterangan Pihak Terkait II mengungkap dimensi yang kerap
diabaikan oleh Pemohon, yakni dampak ekonomi mikro dan sosial dari
program ini. Program MBG telah menciptakan ekosistem ekonomi lokal
yang melibatkan pelaku usaha kecil, petani, distributor, dan tenaga kerja di
tingkat komunitas. Dengan demikian, program ini tidak hanya berdampak
pada peserta didik, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi masyarakat
secara luas.
93. Sementara itu, keterangan Pihak Terkait III secara tegas membantah dalil
bahwa MBG mengganggu kegiatan belajar mengajar. Dalam praktiknya,
adaptasi jadwal dan mekanisme distribusi justru menghasilkan lingkungan
belajar yang lebih kondusif, di mana peserta didik menjadi lebih fokus, lebih
aktif, dan lebih siap mengikuti proses pembelajaran. Dengan demikian,
argumentasi Pemohon yang menyatakan adanya gangguan terhadap
fungsi pedagogis tidak terbukti secara empiris.
94. Lebih jauh, keterangan Pihak Terkait IV sebagai orang tua siswa
memberikan perspektif yang paling fundamental, yakni realitas bahwa
pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi keluarga. Program
MBG telah secara nyata mengurangi beban pengeluaran rumah tangga,
meningkatkan keberlanjutan pendidikan anak, serta mencegah potensi
putus sekolah yang disebabkan oleh keterbatasan ekonomi. Dalam konteks
ini, MBG berfungsi sebagai instrumen yang memastikan bahwa hak atas
pendidikan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.
95. Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai adanya kasus keracunan, Pihak
Terkait menegaskan bahwa kejadian tersebut, apabila ada, merupakan isu
362
implementasi yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa
norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi. Dalam hukum tata
negara, kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan tidak serta merta
mengakibatkan inkonstitusionalitas norma, sepanjang norma tersebut
memiliki tujuan yang sah, rasional, dan proporsional.
96. Selanjutnya, dalil Pemohon mengenai terjadinya distorsi terhadap
mandatory spending pendidikan akibat dimasukkannya MBG dalam
anggaran pendidikan juga tidak memiliki dasar yang kuat. Pemaknaan
konstitusional terhadap frasa “penyelenggaraan pendidikan” tidak dapat
dibatasi secara statis, melainkan harus ditafsirkan secara dinamis sesuai
dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Pembatasan yang terlalu sempit
justru berpotensi menghambat inovasi kebijakan yang diperlukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan secara substantif.
97. Lebih dari itu, argumentasi Pemohon yang mengkhawatirkan hilangnya
batas antara sektor pendidikan dan sektor lainnya justru mengabaikan
prinsip rasionalitas kebijakan. Tidak setiap program yang berdampak pada
pendidikan dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, namun
program yang secara langsung dan terukur meningkatkan kesiapan belajar
peserta didik memiliki keterkaitan fungsional yang nyata dengan
penyelenggaraan pendidikan.
98. Bahwa berdasarkan uraian keterangan Pihak Terkait I s/d Pihak Terkait IV
telah menjelaskan perkara a quo bukan semata-mata persoalan klasifikasi
anggaran, melainkan menyangkut bagaimana negara memaknai tanggung
jawab konstitusionalnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Apakah
pendidikan akan dipahami secara sempit sebagai aktivitas di ruang kelas,
atau secara luas sebagai proses pembangunan manusia yang utuh dan
bermartabat.
99. Pihak Terkait berpendapat bahwa pendekatan yang kedua adalah
pendekatan yang sejalan dengan semangat konstitusi. Dalam kerangka
tersebut, Program MBG bukanlah beban bagi pendidikan, melainkan
menjadi salah satu fondasi yang memperkuatnya sehingga tepat kiranya
menjadi bagian penunjang pelaksana kegiatan pendidikan di Indonesia.
100. Bahwa oleh karena itu, seluruh dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
363
Program MBG tidak memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan, bahwa program tersebut mengganggu proses belajar
mengajar, serta bahwa penganggarannya dalam pos pendidikan
bertentangan dengan konstitusi, terbukti tidak berdasar baik secara
normatif maupun empiris.
101. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila terhadap Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, menjadi beralasan menurut hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pihak Terkait memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
1) Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERMOHONAN
1) Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2) Menolak Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara
2025 179, Tambahan Lembaran Negara 7144) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-
undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara 2025 179,
Tambahan Lembaran Negara 7144) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya
mengikat secara hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
364
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT I
Berdasarkan Saran dan nasehat dari yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan keterangan Tambahan, maka kami Pihak Terkait
dalam Perkara Nomor 40/PUU- XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
tentang Pengujian Materiil Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan ini, berkaitan dengan perbandingan makanan bergizi gratis
untuk sekolah-sekolah dibeberapa negara yang telah melaksanakan program ini
sejak lama dan sukses dalam pelaksanaannya. Berikut beberapa negara tersebut:
1. BRAZIL
Sejak tahun 2003, Brasil telah mengadopsi strategi global untuk mengatasi
kelaparan dan kekurangan gizi yang menggabungkan berbagai program,
termasuk The National School Feeding Program (PNAE) – sebuah program yang
dijalankan dengan Dana Nasional untuk Pengembangan Pendidikan. PNAE
adalah salah satu inisiatif skala besar utama Brasil yang membeli makanan dari
petani kecil. (Sumber: POLICY BRIEF 3: PNAE ́S LEGAL AND POLICY BASIS:
Building a Pathway to Homegrown School Feeding)
Program ini merupakan jaring pengaman sosial untuk pembangunan sosial,
dengan komponen khusus gizi. PNAE menjadi referensi internasional tentang
bagaimana menggabungkan dan mengartikulasikan intervensi pemberian
makanan sekolah dan pembangunan pertanian, untuk meningkatkan gizi
penduduk yang rentan terhadap kekurangan gizi.
Pada Tahun 2009, Brazil membuat perangkat regulasi untuk menjamin hak
atas pangan, sebagai sebuah tonggak penting bagi program pemberian
makanan di sekolah. Negara tersebut mengesahkan undang-undang yang
mengatur pelaksanaan PNAE, yang menetapkan bahwa minimal 30% dari
semua bahan makanan yang dibeli untuk program ini harus berasal dari
pertanian skala kecil. Kerangka hukum ini memperkuat upaya untuk
mempotensialkan dan memperluas dampak program pemberian makanan di
365
sekolah di Brasil, dengan menjadikannya produk dalam negeri sebagai bahan
pokok utama.
Undang-undang tentang pemberian makan bergizi itu, dikenal dengan Law
on the Provision of School Meals (No. 11.947 of 2009). Undang-undang ini
mengatur tentang penyediaan makanan sekolah dan Program Dana Langsung
ke Sekolah bagi siswa pendidikan dasar; undang-undang ini mengubah
beberapa undang-undang lainnya dan mencabut beberapa peraturan
perundang-undangan lainnya.
Program Makanan Bergizi Gratis atau PNAE di Brazil dilaksanakan
berdasarkan ketentuan dalam LEI Nº 11.947, DE 16 DE JUNHO DE 2009 (Law
On the Provision of School Meals). Berdasarkan UU ini dalam pasal 6 ayat (1)
disebutkan:
Art. 5o Os recursos financeiros consignados no orçamento da União para
execução do PNAE serão repassados em parcelas aos Estados, ao Distrito
Federal, aos Municípios e às escolas federais pelo Fundo Nacional de
Desenvolvimento da Educação FNDE, em conformidade com o disposto no
art. 208 da Constituição Federal e observadas as disposições desta Lei.
§ 1o A transferência dos recursos financeiros, objetivando a execução do
PNAE, será efetivada automaticamente pelo FNDE, sem necessidade de
convênio, ajuste, acordo ou contrato, mediante depósito em conta corrente
específica.
Terjemahan:
Pasal 5: Sumber daya keuangan yang dialokasikan dalam anggaran
Federal untuk pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sekolah
Nasional (PNAE) akan ditransfer secara bertahap ke Negara Bagian, Distrik
Federal, Kota, dan sekolah-sekolah federal oleh Dana Nasional untuk
Pengembangan Pendidikan (FNDE), sesuai dengan ketentuan Pasal 208
Konstitusi Federal. dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (1): “Pengalihan sumber daya keuangan, yang ditujukan untuk
pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional (PNAE),
akan dilakukan secara otomatis.“
The National School Feeding Program (PNAE), dilaksanakan di bawah
kordinasi kemertian Pendidikan yang dilaksanakan oleh The National Fund for
Educational Development (FNDE), sebuah lembaga federal di bawah
Kementerian Pendidikan, yang bertugas melaksanakan program-program di
seluruh negeri, termasuk Program Pangan Sekolah Nasional (PNAE), yang
melayani 47 juta siswa di seluruh negeri dengan menyediakan makanan yang
366
cukup
dan
aman
di
sekolah-sekolah.
(Sumber:
https://www.abc.gov.br/training/informacoes/InstituicaoFNDE_en.aspx)
Sejak didirikan, FNDE telah mengalami beberapa perubahan, yang
semakin intensif ketika pemerintah Brasil meletakkan dasar bagi pembentukan
konsepsi pendidikan yang substansial yang meresapi semua tingkatan
pendidikan dan prosedur.
Dengan demikian, lembaga ini diperkuat, terutama terkait pengelolaan
berkelanjutan atas kegiatan, proyek, dan program pendidikan sebagai strategi
untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Saat ini, selain Program Pangan Sekolah Nasional (PNAE), FNDE
bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Transportasi Sekolah, Buku Teks
Nasional, Dana Langsung Sekolah, Brasil Melek Huruf, Pro-Pemuda, Rencana
Aksi Bersama, Pro-Anak, Desentralisasi, dan Kredit Universitas Terbuka.
Kordinasi Lintas Sektor
Dalam masalah pendanaan, Pemerintah Brazil memberikan kewenangan
kepada The National Fund for Educational Development (FNDE) untuk
mengurus salah satunya Program Makan Bergizi di Sekolah. FNDE adalah
lembaga federal di bawah Kementerian Pendidikan, yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan program-program di seluruh negeri, termasuk Program Gizi
Sekolah Nasional – PNAE, yang melayani 47 juta siswa di seluruh negeri,
dengan menyediakan makanan yang cukup dan aman di sekolah-sekolah.
The National Fund for Education Development (FNDE), sebagai badan
otonom federal yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5.537 tanggal
21 November 1968, dan diubah oleh Undang-Undang No. 872 tanggal 15
September 1969, sejak berdirinya telah menjadi lembaga yang lebih intensif
meletakkan dasar bagi pembentukan konsepsi pendidikan bermutu yang
mencakup semua tingkatan pendidikan dan prosedur.
FNDE bertanggung bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan
pendidikan. Untuk mencapai peningkatan dan memastikan kualitas pendidikan
bagi semua, terutama dalam pendidikan dasar negeri, FNDE telah menjadi mitra
terbesar dari 26 negara bagian, 5.570 kotamadya, dan Distrik Federal. Dalam
konteks ini, transfer keuangan dibagi menjadi transfer konstitusional, otomatis,
dan sukarela.
367
Dalam melakukan Tata kelola pemberian makanan bergizi, pemerintah
Federal melakukan kordinasi lintas sektor, antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian, distrik, dan kota. Kordinasi Pemerintah Federal
memiliki tugas dan wewenang meliputi dana transfer, membuat peraturan,
panduan dan bantuan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama
internasional. Sementara Pemerintah negara bagian memiliki tugas dan
wewenang antara lain melakukan transfer anggaran untuk makanan sekolah,
melakukan pembelian dari pertanian keluarga, perekrutan dan pelatihan petugas
penyedia makanan sekolah, penyuluhan pedesaan, infrastruktur sekolah,
penetapan menu.
FNDE merupakan lembaga rujukan dalam Pendidikan Brasil. FNDE juga
merupakan pemain penting dalam Pakta Nasional untuk Pengaktifan Kembali
Proyek Konstruksi Pendidikan Dasar (Pacto Nacional pela Retomada de Obras
da Educação Básica, dalam bahasa Portugis), yang dilaksanakan oleh
pemerintah federal.
Meskipun FNDE memiliki menjadi lembaga rujukan dalam pelaksanaan
program PNAE, bukan berarti lembaga tersebut tanpa pengawasan. Karena itu
pemerintah Brazil membentuk lembaga diantaranya:
1. National Council for Food Security and Nutrition (CONSEA, dalam bahasa
Portugis) adalah badan penasihat langsung bagi Kepresidenan Brasil terkait
partisipasi dan kontrol sosial dalam perumusan, pemantauan, dan evaluasi
kebijakan publik mengenai ketahanan pangan dan gizi. Dewan ini didirikan
pada tahun 1993, tetapi ditutup pada tahun 2019 oleh pemerintah
sebelumnya, dan diaktifkan kembali pada tahun 2023. Pengaktifan kembali
CONSEA sangat penting bagi Program Nasional untuk Kesejahteraan
Pangan dan Gizi (PNAE) Brasil, karena salah satu pedoman utama program
ini adalah penetapan makanan sekolah yang sehat dan berkualitas yang
tersedia untuk semua.
2. The Interministerial Chamber of Food and Nutrition Security (CAISAN)
mendorong koordinasi antara badan dan entitas administrasi publik di bidang
ketahanan pangan dan gizi. Di antara tugasnya, CAISAN memantau dan
mengevaluasi hasil dan dampak Kebijakan Nasional tentang Ketahanan
368
Pangan dan Gizi serta Sistem Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Gizi
(SISAN).
3. School Feeding Counselors (CAE), sebuah badan pengawas, musyawarah,
dan penasihat. CAE bertanggung jawab atas pengendalian sosial PNAE,
yaitu, untuk memantau pengadaan produk, kualitas makanan yang
ditawarkan kepada siswa, kondisi higienis dan sanitasi tempat makanan
disimpan, disiapkan dan disajikan, distribusi dan konsumsi, pelaksanaan
keuangan, dan tugas mengevaluasi akuntabilitas departemen pendidikan
negara bagian, Distrik Federal, dan kota, serta sekolah-sekolah federal dan
mengeluarkan Opini Akhir. CAE terdiri dari 1 perwakilan dari Cabang
Eksekutif, 2 perwakilan dari pekerja pendidikan dan organisasi siswa, 2
perwakilan dari orang tua siswa, dan 2 perwakilan dari entitas sipil
terorganisir. Untuk menerima sumber daya federal, entitas pelaksana (negara
bagian, Distrik Federal, kota, dan sekolah-sekolah federal) harus membentuk
CAE.
2. INDIA
Pemerintah India memulai the National Programme of Nutritional Support
to Primary Education (NP-NSPE) pada tanggal 15 Agustus 1995. Tujuan dari
skema ini adalah untuk membantu meningkatkan efektivitas pendidikan dasar
dengan meningkatkan status gizi anak-anak sekolah dasar. Awalnya, skema ini
diimplementasikan di 2.408 blok di negara ini untuk menyediakan makanan bagi
siswa kelas satu hingga lima di sekolah negeri, sekolah yang dibantu pemerintah,
dan sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Pada tahun 1997–98, skema ini
telah diimplementasikan di seluruh negeri. Di bawah program ini, makanan siang
yang dimasak dengan 300 kalori dan 12 gram protein diberikan kepada semua
anak yang terdaftar di kelas satu hingga lima. Pada Oktober 2007, skema ini
mencakup siswa di kelas atas sekolah dasar kelas enam hingga delapan di 3.479
blok yang tertinggal secara pendidikan, dan namanya diubah dari National
Programme for Nutrition Support to Primary Education menjadi National
Programme of Mid Day Meals in Schools.
Pada September 2021, Pemerintah menyetujui Skema Pradhan Mantri
Poshan Shakti Nirman (PM POSHAN) yang didanai pemerintah pusat, yang
sebelumnya dikenal sebagai Skema Makan Siang Sekolah, untuk menyediakan
369
satu kali makan siang panas di sekolah-sekolah Pemerintah dan sekolah-
sekolah yang dibantu Pemerintah, Pusat Pelatihan Khusus (STC), Madrasah,
dan Maqtab yang didukung di bawah Sarva Shiksha Abhiyan (SSA), dari tahun
fiskal 2022 hingga 2026. Skema ini mencakup sekitar 11,80 crore anak yang
belajar di 11,20 lakh sekolah di seluruh negeri, berdasarkan data tahun fiskal
2022. Dalam anggaran sementara tahun fiskal 2025, Pemerintah telah
mengalokasikan anggaran sebesar Rs. 12.467,39 crore (~US$ 1,5 miliar) untuk
skema tersebut. (Sumber: https://www.ibef.org/government-schemes/mid-day-
meal-scheme)
Perubahan skema Program makan siang gratis itu, mencakup siswa pra-
sekolah (balvatika), yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan
formal. Kebijakan ini merupakan rekomendasi utama dari Kebijakan Pendidikan
Nasional 2020.
Untuk keperluan itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran
tambahan sebesar ₹4.000 crore, karena kekurangan dana. Bahkan, anggaran
Departemen Pendidikan untuk tahun ini telah dipotong hampir ₹5.000 crore
untuk membiayai makanan bergizi. (Centre extends mid-day meal scheme to 24
lakh
pre-primary
students
diakses
dari
https://www.thehindu.com/news/national/centre-extends-mid-day-meal-scheme-
to-24-lakh-pre-primary-students/article36739905.ece)
Program Pemberian makan gratis ini biayanya dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dengan beban pembiayaan, 60 persen
pemerintah pusat dan 40 persen untuk negara bagian, bahkan untuk daerah
India bagian timur skemanya 90% untuk pemerintah Pusat, dan 10% untuk
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan pernyataan Pers Menteri Pendidikan India (Ministry of
Education) UNION EDUCATION MINISTER LAUDS HISTORIC BUDGET 2026-27,
CALLING IT A YUVA SHAKTI DRIVEN BUDGET-A BUDGET FOR HUMAN
CAPITAL FOR VIKSIT BHARAT menyatakan anggaran untuk departemen
Pendidikan Sekolah dan Literasi PM-POSHAN (sebesar ₹ 250,00 Crore
dibandingkan dengan Alokasi Anggaran (BE) Tahun Fiskal 2025-26. Anggaran
ini
meningkat
sebesar
₹
2150,00
Crore
(20,28%).
(Sumber:
https://www.pib.gov.in/PressReleasePage.aspx?PRID=2221734®=3&lang=1
370
3. FINLANDIA
Sistem penyediaan makanan sekolah memainkan peran penting dalam
sistem pendidikan Finlandia. Jenjang pendidikan di Finlandia dikelompokkan
berdasarkan kelompok usia yang berbeda: Pendidikan wajib dimulai pada usia 6
tahun, satu tahun sebelum pendidikan dasar dan Kelompok Pendidikan dan
pengasuhan anak usia dini: Anak-anak di bawah usia sekolah, 0–6 tahun.
Akses yang setara terhadap pendidikan dan makanan sekolah gratis telah
menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan
mengubah Finlandia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Awalnya, makanan sekolah diperkenalkan untuk mengatasi kemiskinan dan
kekurangan gizi pasca-perang. Pada saat itu, Finlandia juga menampung ribuan
pengungsi internal dan anak yatim piatu. Undang-undang untuk menyediakan
makanan gratis bagi semua siswa mulai berlaku secara nasional pada tahun
1948. Selama lebih dari 75 tahun, Finlandia telah menawarkan makanan sekolah
untuk semua siswa – program pemberian makanan sekolah gratis terlama di
dunia yang didanai oleh pajak pemerintah dan kota. Dana untuk biaya
operasional disalurkan langsung ke penyedia pendidikan. Sumber daya
keuangan tidak dialokasikan ke basis alokasi atau imputasi; sebaliknya, otoritas
lokal atau penyedia pendidikan lainnya bebas untuk memutuskan bagaimana
mengalokasikan dana tersebut.
Sejak Tahun 2004, makanan sekolah telah menjadi bagian dari kurikulum
inti sistem pendidikan nasional. Dalam kurikulum inti nasional baru tahun 2014,
pemberian makanan di sekolah dijelaskan secara rinci. Penekanannya adalah
pada signifikansi yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, sosial, dan
budaya.
(Sumber:
https://toolbox.finland.fi/themes/education-and-know-
how/school-food-building-finnish-equality-since-the-1940s/)
Di Finlandia Makanan sekolah dianggap sebagai bagian dari kurikulum inti
nasional, yang tidak hanya menyediakan makanan seimbang gratis setiap hari
sekolah bagi para siswa, tetapi juga memberikan pengetahuan dan keterampilan
terkait makanan. Makanan sekolah memainkan peran kunci dalam pendidikan
makanan di sekolah dan peningkatan kesejahteraan seluruh komunitas sekolah.
371
Tujuan pendidikan makanan di sekolah adalah untuk menguasai pilihan
makanan sehari-hari yang sehat dan berkelanjutan, keragaman alternatif
makanan dan signifikansinya, serta untuk mencapai kompetensi pangan. (Heli
Kuusipalo & Marjaana Manninen, 2023, School Meals Case Study: Finland,
hal. 6)
Pemerintah kota di Finlandia bersifat independen karena mereka dapat
memungut pajak lokal, tetapi dana pajak tersebut harus digunakan untuk
menyediakan layanan termasuk pendidikan dan makanan sekolah. Pemerintah
daerah membuat anggaran mereka sendiri untuk sekolah-sekolah dari hasil
pajak itu.
Pemerintah memberikan sejumlah dana per anak sekolah, tetapi
pemerintah daerah memutuskan bagaimana mereka menggunakan uang itu
(untuk bahan, pengajaran, makanan sekolah, pendidikan khusus, transportasi
sekolah, dll.).
Pemerintah daerah atau penyedia pendidikan lainnya bertanggung jawab
untuk mengatur perekonomian mereka sesuai dengan hukum dan berhak untuk
menjamin jumlah, kualitas, dan keandalan. Dana untuk biaya operasional
disalurkan langsung kepada penyedia pendidikan. Sumber daya keuangan tidak
dialokasikan atau ditentukan berdasarkan basis pajak; sebaliknya, pemerintah
daerah atau penyedia pendidikan lainnya bebas untuk memutuskan bagaimana
mengalokasikan dana tersebut.
Ketentuan Makan Bergizi di Finlandia, diatur Berdasarkan ketentuan dalam
Act on Early Childhood Education and Care (540/2018; amendments up to
700/2024 included) dalam section 3 disebutkan: Tujuan dari pendidikan dan
pengasuhan anak usia dini yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah: 1)
mendorong pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan kesejahteraan
holistik setiap anak sesuai dengan usia dan perkembangan anak;
Sedangkan dalam section 11 disebutkan secara spesifik Bagian 11 : “Anak-
anak dalam pendidikan dan pengasuhan anak usia dini harus diberikan nutrisi
sehat yang diperlukan yang memenuhi kebutuhan gizi setiap anak, dengan
memperhatikan sifat pendidikan dan pengasuhan anak usia dini yang diberikan
di lokasi selain pusat pendidikan anak usia dini atau tempat berbasis rumah.
372
Waktu makan diatur dengan pengawasan dan makanan harus disediakan untuk
semua anak yang hadir.”
(Teks Asli: Section 11 Nutrition and meals: Children in early childhood
education and care shall be provided with the necessary healthy nutrition that
meets each child’s nutritional needs, subject to the nature of early childhood
education and care provided in a location other than an early education centre or
home-basedpremises. Mealtimes are organised in a supervised manner and
meals shall be provided for all children who are present.
Dasar hukum Act on Early Childhood Education and Care itu dapat diliha
dalam Section 31 mengenai Free Education. Dalam Section 31 Ayat 2
disebutkan: “A pupil attending basic education shall be provided with a balanced
and appropriately organised and supervised meal on every school day.”
Terjemahan: (Peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar harus diberikan
makanan yang seimbang serta diatur dan diawasi secara layak setiap hari
sekolah.)
4. SWEDIA
Swedia memiliki keunikan tersendiri dalam menyediakan makan siang
gratis, hangat, dan bergizi bagi semua siswa berusia 6 hingga 19 tahun, lima hari
seminggu. Program tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang
Pendidikan (Skolllag 2010:800) dan didanai melalui pajak lokal, program
universal ini memastikan akses yang adil terhadap makanan sehat, tanpa
memandang pendapatan orang tua, sekaligus mendukung kesehatan siswa
untuk fokus belajar.
Swedia Terus menyediakan makanan sekolah gratis dan bergizi bagi
semua anak dalam pendidikan wajib, baik Prasekolah, Sekolah Dasar,
Pendidikan Sami hingga pendidikan Khusus. Dan Pemerintah Swedia
memastikan makanan tersebut mendukung pembelajaran, kesehatan, dan
inklusi sosial, serta terintegrasi ke dalam kegiatan pendidikan di seluruh 290
kotamadya.
Dalam kententuan Skollag (2010:800) atau Education Act Swedia,
disebutkan bahwa sekolah dapat memberikan biaya gratis dalam beberapa item,
salah satunya disebutkan dalam Bab 10 Pasal 38 yang menyatakan:
BAB 10
373
Pasal 38 biaya dasar diberikan kompensasi untuk:
1. pengajaran,
2. alat pembelajaran,
3. kesehatan siswa,
4. makanan,
5. administrasi,
6. pajak pertambahan nilai, dan
7. biaya gedung.
Ketentuan pemberian Kompensasi Gratis itu kemudian diatur secara detail
dalam tiap Bab yang mengatur tentang jenjang sekolah. Berikut dapat kami kutip
ketentuan tersebut dalam salinan bahasa Indonesia. Untuk lebih jelasnya dapat
dibaca dalam Skollag (2010:800)
1. Untuk Prasekolah diatur dalam ketentuan Skollag Bab 9. Bagian 10 yang
menyatakan:
Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada siswa, meliputi akses gratis ke
buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.”
2. Untuk Siswa Sekolah Dasar diatur dalam ketentuan Bab 10, Pasal 10 yang
menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi akses
gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
3. Untuk Sekolah Dasar yang Disesuaikan diatur dalam ketentuan Bab 11 Pasal
13 yang menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi
akses gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya
yang dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai
dengan tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
4. Untuk Sekolah Khusus diberikan diatur dalam ketentuan Bab 12, Pasal 10
yang menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi akses
gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
374
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
5. Untuk Sekolah Sami diatur dalam ketentuan Bab 13 Pasal 10 yang
menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi akses
gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
Berdasarkan perbandingan tersebut, Para Pihak Terkait berpendapat bahwa
Program makanan bergizi Gratis di beberapa negara tidak terlepas dari Dana
pendidikan itu sendiri. Maka sangat beralasan menurut hukum, bahwa Program
Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dengan
sebagian menggunakan dana pendidikan adalah wajar, dan sudah ada contohnya
dinegara-negara yang berhasil melaksanakan Program makan Bergizi di sekolah.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H.,
MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali
Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,
M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H,
M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah,
S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS),
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 27 April 2026 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 serta menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7
Juli 2026, pada pokoknya sebagai berikut.
Pendidikan adalah cahaya yang pertama-tama menuntun suatu bangsa
keluar dari kegelapan. Ia bukan sekadar urusan administratif yang selesai dihitung
375
dalam lembar-lembar anggaran, bukan pula sekadar program negara yang dapat
dipindah-pindahkan maknanya menurut kebutuhan sesaat. Pendidikan adalah janji
luhur Republik kepada setiap anak bangsa, bahwa siapa pun ia, dari mana pun ia
lahir, negara tidak akan membiarkannya tumbuh dalam kebodohan, ketertinggalan,
dan kehilangan harapan. Di dalam pendidikan, bersemayam martabat manusia. Di
dalam pendidikan, dititipkan masa depan bangsa. Dan di dalam pendidikan pula,
Konstitusi meletakkan salah satu amanatnya yang paling terang, paling tegas, dan
paling mulia.
Karena itulah, ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memerintahkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, perintah itu tidak dapat dipahami
semata sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi angka. Konstitusi tidak
sedang berbicara tentang statistik belaka. Konstitusi sedang berbicara tentang
keberpihakan. Tentang pilihan dasar suatu negara, apakah ia sungguh-sungguh
meletakkan
pendidikan
sebagai
tiang
penyangga
peradaban,
ataukah
membiarkannya menjadi korban dari perluasan tafsir dan kelonggaran kebijakan
yang perlahan-lahan menggerus maknanya dari dalam.
Perkara a quo, dengan demikian, sesungguhnya bukan sekadar persoalan
mengenai klasifikasi anggaran. Perkara ini jauh lebih mendasar daripada itu.
Perkara a quo menyentuh inti dari kesetiaan negara kepada Konstitusinya sendiri.
Dalam perkara ini, terdapat pertanyaan yang sangat penting bagi masa depan
ketatanegaraan kita, apakah anggaran pendidikan akan tetap dijaga dalam
kemurnian maksud konstitusionalnya, ataukah dibiarkan menjadi ruang yang elastis,
yang dapat diisi oleh program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional hanya demi memenuhi wajah formal dari angka 20% itu?
Para Pihak Terkait hadir di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
bukan untuk menafikan bahwa negara memiliki kewajiban besar dalam urusan
kesejahteraan rakyat, kesehatan publik, dan perlindungan sosial. Namun dalam
negara hukum, niat baik saja tidak pernah cukup. Niat baik tetap harus tunduk
kepada batas-batas konstitusi. Tujuan yang mulia tidak dengan sendirinya
membenarkan cara yang menyimpang.
Padahal, jika kita mau jujur memandang keadaan bangsa ini, kebutuhan inti
pendidikan Indonesia masih demikian besar. Masih ada ruang-ruang kelas yang
376
belum layak disebut tempat belajar yang bermartabat. Masih ada anak-anak yang
menempuh pendidikan dalam keterbatasan fasilitas. Masih ada sekolah yang
kekurangan sarana, perpustakaan, laboratorium, dan sanitasi yang memadai. Masih
ada guru yang memikul beban berat dalam sistem pendidikan yang menuntut begitu
banyak, namun belum selalu memberi dukungan yang setimpal. Dalam kenyataan
seperti itu, setiap rupiah dalam anggaran pendidikan bukanlah angka mati. Ia adalah
nafas bagi sekolah-sekolah yang berjuang. Ia adalah harapan bagi anak-anak yang
ingin keluar dari lingkaran ketertinggalan. Ia adalah bentuk kehadiran negara yang
paling nyata bagi masa depan.
Atas dasar itulah, Para Pihak Terkait memohon agar Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi berkenan memandang perkara a quo dalam kebesaran maknanya.
Bahwa putusan dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib satu
penjelasan pasal, tetapi juga akan menegaskan apakah Konstitusi tetap berdiri
sebagai penuntun yang jujur bagi arah penganggaran negara. Bahwa di balik pasal
yang diuji, tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar: integritas konstitusi,
kemurnian anggaran pendidikan, dan masa depan jutaan anak Indonesia yang
menaruh harapan kepada negara.
Para Pihak Terkait meyakini, Mahkamah Konstitusi akan tetap setia menjaga
agar Undang-Undang Dasar tidak sekadar berlaku, tetapi sungguh-sungguh
bermakna, menjaga agar pendidikan tidak sekadar disebut prioritas, tetapi benar-
benar diprioritaskan, dan menjaga agar keadilan konstitusional tidak berhenti
sebagai rumusan, melainkan hidup sebagai kompas yang menuntun republik ini ke
arah yang lebih baik dan benar.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
377
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 (UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu: Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI 1945”.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(UU PPP) yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025) menyatakan:
378
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
NRI 1945.
6. Bahwa
para
Pemohon
perkara
55/PUU-XXIV/2026
mengajukan
permohonan pengujian terhadap norma-norma pasal beserta batu ujinya
sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
NO
NOMOR
PERKARA
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI
1.
55/PUU-
XXIV/2026
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026.
Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2),
Pasal 31 ayat (1),
Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan
Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-
V/2007
Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor
24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
379
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
B. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
8. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK 7/2025 tenggat waktu pengajuan
permohonan sebagai Pihak Terkait, dapat diajukan paling cepat setelah
Permohonan diregistrasi atau paling lambat sebelum pemeriksaan
persidangan dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi.
9. Bahwa perkara 55/PUU-XXIV/2026, saat ini masih berada pada tahap
persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,
yang telah berlangsung pada 11 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam
Salinan Risalah Sidang tanggal 11 Maret 2026 perihal pengujian UU
380
Sisdiknas dan UU APBN di Mahkamah Konstitusi [Bukti PT-23]. Dengan
demikian, seluruh perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan
dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi. Adapun
Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan pada tanggal 17 Maret 2026.
Oleh karena itu, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait a quo
diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
10. Bahwa oleh karena itu, secara hukum acara, Majelis Hakim Konstitusi
berwenang dan beralasan untuk memeriksa dan menerima Keterangan Para
Pihak Terkait dalam perkara a quo.
C. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA
PIHAK TERKAIT
11. Bahwa Para Pihak Terkait merupakan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta
hukum administrasi negara, tergabung dalam suatu kelompok/komunitas
bernama Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dengan
latar belakang keilmuan, profesi, dan aktivitas akademik tersebut, Para
Pihak Terkait memiliki perhatian, kepedulian, serta keterkaitan yang nyata
dan langsung terhadap arah penyelenggaraan pendidikan nasional, desain
kebijakan anggaran negara, serta penafsiran konstitusional atas norma-
norma yang mengatur hak atas pendidikan dan pembiayaan pendidikan
nasional.
12. Bahwa keterkaitan Para Pihak Terkait dengan perkara a quo bukanlah
keterkaitan yang abstrak atau semata-mata didasarkan pada kepentingan
teoretis. Sebaliknya, perkara a quo menyentuh secara langsung persoalan
mendasar dalam ketatanegaraan, yaitu mengenai bagaimana negara harus
menempatkan pendidikan sebagai mandat konstitusional, bagaimana
anggaran pendidikan dimaknai dan dialokasikan secara sah menurut UUD
1945, serta bagaimana batas-batas kewenangan pembentuk undang-
undang dan pemerintah dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan
anggaran pendidikan.
13. Bahwa sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta
hukum administrasi negara dari kelompok/komunitas bernama CALS, Para
Pihak Terkait memiliki kepentingan yang langsung untuk memastikan agar
381
konstitusi tidak ditafsirkan secara menyimpang sehingga mereduksi makna
pendidikan hanya sebagai ruang fiskal yang dapat dibebani dengan
program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, in
casu program makan bergizi gratis (selanjutnya disebut sebagai program
“MBG”). Penafsiran demikian berpotensi mengaburkan batas antara
pembiayaan pendidikan sebagai amanat konstitusi dengan pembiayaan
program kebijakan publik lain, meskipun mungkin memiliki tujuan sosial yang
penting, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari
anggaran pendidikan dalam pengertian konstitusional.
14. Bahwa apabila ketentuan mandatory spending sebesar 20% anggaran
pendidikan dibebani dengan program-program yang tidak termasuk dalam
kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, maka akibatnya akan
dirasakan secara langsung dalam bentuk menyempitnya ruang fiskal bagi
pembiayaan komponen-komponen yang secara konstitusional justru harus
diprioritaskan. Komponen-komponen dimaksud antara lain meliputi gaji dan
kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan, bantuan operasional
pendidikan, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan,
perluasan akses pendidikan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang
berada dalam kondisi terpinggirkan (marjinal), dukungan terhadap satuan
pendidikan, serta pembiayaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, pembebanan anggaran pendidikan terhadap program
yang berada di luar esensi penyelenggaraan pendidikan tidak hanya
menimbulkan persoalan administratif dalam pengelompokan anggaran,
melainkan juga berimplikasi langsung pada berkurangnya kemampuan
negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
15. Bahwa di samping kerugian yang bersifat langsung sebagaimana diuraikan
di atas, Para Pihak Terkait juga memiliki kepentingan konstitusional untuk
memastikan agar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak direduksi
menjadi sekadar formalitas penganggaran yang kehilangan makna
substantifnya. Norma konstitusi tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai
kewajiban kuantitatif untuk memenuhi angka persentase tertentu dalam
dokumen
anggaran,
melainkan
harus
dimaknai
sebagai
jaminan
382
konstitusional agar negara sungguh-sungguh menyediakan pembiayaan
yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki,
mendasar, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga negara atas
pendidikan.
16. Bahwa sebagai subjek hukum yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia
pendidikan, Para Pihak Terkait berkepentingan agar jaminan konstitusional
mengenai pendanaan pendidikan ditafsirkan secara konsisten dan
bertanggung jawab, serta tidak dibuka ruang perluasannya melalui
penempatan pos-pos program non-pendidikan ke dalam anggaran
pendidikan. Apabila praktik yang demikian dibenarkan, maka amanat
konstitusi mengenai prioritas pendanaan pendidikan berisiko kehilangan
daya ikat normatifnya, dan berubah menjadi sekadar instrumen formil yang
dapat dimanipulasi melalui teknik penganggaran.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sangat
jelas Para Pihak Terkait memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang
nyata, langsung, dan relevan dengan pokok permohonan dalam perkara a
quo.
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D.1. PASAL 22 AYAT (3) DAN PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN
2026 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA BERSIFAT
TERBUKA (OPEN TEXTURE) DAN MENCIPTAKAN NORMA BARU,
SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara
hukum, dan salah satu syarat utama negara hukum ialah adanya kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kepastian hukum menuntut agar norma undang-undang dirumuskan secara
jelas, tegas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak membuka ruang
diskresi yang terlalu lebar dalam pelaksanaannya. Dalam bidang
penganggaran negara, tuntutan kepastian yang demikian menjadi semakin
penting karena menyangkut alokasi sumber daya publik yang besar dan
langsung berdampak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.
2. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa anggaran
pendidikan termasuk untuk “pendanaan operasional penyelenggaraan
383
pendidikan”. Secara sepintas, rumusan tersebut terlihat netral. Namun,
ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang
secara eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan”, tampak bahwa norma a quo mengandung problem
ketidakjelasan yang serius.
Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan batas konseptual yang
ketat mengenai apa yang dimaksud dengan “pendanaan operasional”
pendidikan dan sampai sejauh mana cakupannya.
3. Bahwa frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
merupakan frasa yang bersifat terbuka (open texture) apabila tidak disertai
kriteria pembatas yang tegas. Tanpa batasan, frasa itu dapat diperluas untuk
menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak
langsung dengan sekolah atau peserta didik. Di situlah letak masalah dan
bahayanya. Ketika suatu istilah hukum dibiarkan elastis, maka ia tidak lagi
berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi
saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk
undang-undang maupun pelaksana anggaran.
4. Bahwa problem tersebut menjadi lebih nyata karena Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah dalam batang
tubuh, tetapi justru menambahkan muatan baru, yaitu memasukkan program
MBG ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan. Tambahan ini bersifat normatif karena mengubah cakupan
obyek yang dihitung sebagai anggaran pendidikan. Dengan demikian,
penjelasan a quo tidak lagi berfungsi sebagai official interpretation semata,
tetapi telah menciptakan norma baru yang mempunyai akibat hukum riil
terhadap struktur APBN dan pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
384
5. Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
justru melarang hal demikian. Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada halaman
56, poin 186, huruf b, secara tegas menyatakan bahwa penjelasan berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan atas norma tertentu dalam batang
tubuh dan tidak boleh digunakan untuk memperluas, mempersempit, atau
menambah pengertian norma. Bahkan, penjelasan juga tidak boleh memuat
rumusan normatif yang baru. Larangan ini dibuat demi menjaga kepastian
hukum [Bukti PT-24].
6. Bahwa apabila ketentuan dalam Lampiran II UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan tersebut diterapkan secara benar, maka Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terang-benderang telah melampaui
fungsinya. Batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menyebut
program MBG sama sekali. Namun penjelasannya justru memasukkan
program
MBG
sebagai
bagian
dari
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan.
Artinya,
norma
yang
mempengaruhi
penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal, melainkan
disisipkan dalam penjelasan. Ini adalah bentuk penyelundupan hukum
(stealth legislation) yang tidak patut dibenarkan dalam negara hukum.
7. Bahwa ketidakpastian hukum akibat norma a quo tidak berhenti pada
persoalan teori pembentukan undang-undang. Norma a quo juga
menimbulkan ketidakpastian praktis bagi kementerian, lembaga, pemerintah
daerah, DPR, BPK, dan publik mengenai komponen mana yang sah dihitung
sebagai anggaran pendidikan. Apakah seluruh program yang menyasar
siswa dapat dihitung? Apakah bantuan transportasi, layanan kesehatan
sekolah, program sanitasi gizi, atau intervensi sosial lain juga dapat
dimasukkan? Norma a quo tidak memberi jawaban yang limitatif, sehingga
membuka ruang perluasan yang tidak terkendali.
8. Bahwa keadaan demikian berbahaya karena dalam hukum anggaran,
ketidakjelasan norma akan langsung bertransformasi menjadi perluasan
diskresi fiskal. Pembentuk dan pelaksana anggaran dapat sewaktu-waktu
memasukkan program dengan alasan masih “berkaitan” dengan pendidikan.
Padahal, konstitusi tidak memerintahkan anggaran pendidikan untuk semua
385
program yang berkorelasi dengan peningkatan kualitas hidup peserta didik,
melainkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketika
batas itu dihapus, maka kewajiban konstitusional berubah menjadi norma
yang mudah dimanipulasi.
9. Bahwa para pembentuk undang-undang semestinya menyadari bahwa
APBN adalah instrumen hukum yang setiap tahun menjadi dasar gerak
birokrasi dan belanja publik. Karena itu, APBN tidak boleh memuat rumusan
yang samar, apalagi pada bidang yang terkait langsung dengan pemenuhan
hak konstitusional. Semakin kabur suatu rumusan anggaran, semakin besar
peluang terjadinya perluasan diskresi oleh pelaksana, dan semakin lemah
pula kemampuan DPR, BPK, dan publik untuk melakukan pengawasan.
Dalam konteks itulah, kejelasan norma menjadi syarat konstitusional, bukan
sekadar tuntutan teknis.
10. Bahwa seandainya pembentuk undang-undang sungguh hendak mengubah
definisi hukum mengenai apa yang dapat dihitung sebagai pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan, maka perubahan demikian harus
dilakukan secara terang-terangan dalam pasal, setelah disertai alasan
akademik, penjelasan kebijakan, dan pembahasan legislatif yang memadai.
Penempatan perubahan materiil semacam itu dalam penjelasan justru
menunjukkan absennya kejelasan normatif dan merupakan alasan
tambahan bagi Mahkamah untuk menyatakan penjelasan a quo
inkonstitusional.
11. Bahwa atas dasar itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus
dipandang bukan sekadar penjelasan yang kurang cermat, tetapi penjelasan
yang secara materiil inkonstitusional karena memuat norma baru, bersifat
terbuka (open texture), dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penghitungan
anggaran
pendidikan.
Dalam
kedudukan
demikian,
Mahkamah Konstitusi sangat beralasan untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3)
beserta penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.2. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945, KARENA MENYIMPANGI
KEWAJIBAN
MINIMAL
20%
ANGGARAN
PENDIDIKAN
YANG
386
MERUPAKAN
PERINTAH
KONSTITUSI
BERSIFAT
MINIMUM,
SUBSTANTIF, DAN PROTEKTIF
12. Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN juga bertentangan dengan Pasal 31
ayat (4) UUD 1945. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
secara eksplisit memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Adapun bunyi
Pasal dimaksud sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rumusan pasal tersebut bukanlah rumusan kebijakan biasa, melainkan
norma konstitusi yang bersifat mengikat, limitatif, dan memerintah. Oleh
karena itu, frasa “sekurang-kurangnya 20%” harus dimaknai sebagai
ambang batas minimum yang tidak boleh dikurangi, disiasati, atau dikelabui
melalui teknik klasifikasi anggaran yang menempatkan program di luar inti
pendidikan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
13. Bahwa secara gramatikal, sistematis, dan teleologis, rumusan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu:
a. Pertama, adanya kewajiban yang bersifat prioritas;
b. Kedua, adanya batas minimum kuantitatif sebesar 20%; dan
c. Ketiga, adanya orientasi substantif, yakni “untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menuntut terpenuhinya angka,
tetapi juga menuntut agar angka tersebut benar-benar dipergunakan bagi
kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki, inheren, dan langsung
berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
14. Bahwa frasa “sekurang-kurangnya” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak
dapat dipahami sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai
jantungnya dari Pasal tersebut yang sengaja diletakkan oleh para
pembentuk UUD 1945 untuk mencegah pendidikan dikalahkan oleh prioritas
387
sektoral lain. Dalam logika ini, angka 20% adalah batas bawah yang bersifat
protektif. Negara tetap dapat mengalokasikan lebih dari 20%, namun tidak
diperkenankan secara langsung maupun tidak langsung menurunkan bobot
substantifnya melalui perluasan klasifikasi yang membuat anggaran
pendidikan tampak besar secara formil, padahal nyata-nyata mengecil
secara material.
15. Bahwa sifat minimum dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah lama ditegaskan
MK. Dalam Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, Mahkamah menilai
bahwa APBN yang belum memenuhi alokasi sekurang-kurangnya 20%
anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 [Bukti PT-25].
Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, halaman 89
“Menimbang bahwa selama anggaran pendidikan belum mencapai
persentase 20% (dua puluh persen) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, maka APBN demikian akan selalu
bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam implementasinya,
Mahkamah akan mempertimbangkan akibat hukumnya secara tersendiri
melalui penilaian yang seksama terhadap keseluruhan kondisi ekonomi
nasional dan global maupun dasar pilihan kebijakan yang dilakukan oleh
Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran yang bersangkutan;”
Ini artinya, kewajiban anggaran pendidikan dalam konstitusi bukanlah target
politik yang boleh dicapai bertahap menurut preferensi pemerintah,
melainkan kewajiban yang harus dihormati dan diikuti secara sungguh-
sungguh dalam pembentukan undang-undang anggaran terkait.
16. Bahwa selanjutnya dalam Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Mahkamah
juga telah menolak Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang
membuka kemungkinan pemenuhan pendanaan pendidikan “secara
bertahap” [Bukti PT-26]. Penolakan tersebut menunjukkan satu prinsip
konstitusional yang sangat penting, yakni bahwa pembentuk undang-
undang tidak boleh membuat rumusan yang menunda, melonggarkan, atau
mengaburkan perintah konstitusi tentang 20% anggaran pendidikan.
Dengan kata lain, konstitusi menolak seluruh bentuk pengelakan, baik yang
eksplisit maupun yang terselubung.
17. Bahwa setelah itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
V/2007, Mahkamah kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas
anggaran
pendidikan.
Dalam
putusan
tersebut
Mahkamah
justru
membatalkan frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 ayat (1) UU
388
Sisdiknas, karena pengecualian gaji pendidik dari komponen anggaran
pendidikan dipandang mempersempit arti anggaran pendidikan secara
inkonstitusional [Bukti PT-27].
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, halaman 86
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut frasa “gaji
pendidik dan” dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas
bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah beralasan
sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam
penyusunan anggaran pendidikan;”
“Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah
bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran
pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN.
Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam
APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan
komponen gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007
mencapai 18%. Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini,
tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda
pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk
pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal
31 Ayat (4) UUD 1945.”
Dengan demikian, garis logika Mahkamah sangat jelas, yang harus
dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan adalah komponen yang
memang inheren dengan pendidikan, bukan sebaliknya memperluas
komponen pendidikan untuk menampung program yang secara hakikat
berada di luar rezim pendidikan.
18. Bahwa Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor
026/PUU-III/2005, dan Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 sesungguhnya
membentuk urutan perlindungan yang saling melengkapi. Tidak boleh ada
penundaan pemenuhan 20%, tidak boleh ada anggaran pendidikan dari
APBN yang nyata-nyata berada di bawah 20%, dan tidak boleh ada
pengurangan komponen pendidikan yang esensial dengan dalih atau alasan
apapun. Oleh karenanya, apabila dalam perkara a quo program MBG
dibiarkan dihitung sebagai komponen anggaran pendidikan, maka yang
terjadi sesungguhnya ialah bentuk baru dari pengalihan yang sebelumnya
telah ditolak Mahkamah.
389
19. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan “termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Rumusan ini secara langsung menggeser makna konstitusional anggaran
pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat penjelasan, program MBG yang
secara fungsi utama berada dalam domain gizi dan kesehatan publik
dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, seolah-olah ia
merupakan kebutuhan inheren dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
20. Bahwa Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan tujuan kemanusiaan,
kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG. Program tersebut
dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun yang
dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya tujuan
program,
melainkan
kesalahan
konstitusional
dalam
sumber
pembiayaannya. Di sinilah letak pokok persoalannya, program yang
mungkin baik secara kebijakan tidak serta-merta boleh dibebankan pada pos
anggaran pendidikan apabila program tersebut bukan bagian dari kebutuhan
inti penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud Pasal 31
ayat (4) UUD 1945.
21. Bahwa secara konseptual, “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional” harus dibatasi pada kebutuhan yang mempunyai hubungan
langsung dengan proses pendidikan, keberlangsungan satuan pendidikan,
tenaga pendidik dan kependidikan, sarana-prasarana pembelajaran,
dukungan akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta pengembangan ilmu
pengetahuan. Singkatnya, yang dilindungi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ialah
ruang fiskal bagi fungsi pedagogik, institusional, dan pengembangan sistem
pendidikan. Oleh sebab itu, memasukkan MBG ke dalam pos tersebut berarti
mencampurkan tujuan pendidikan dengan tujuan kebijakan lain yang
berbeda sifat dan rezim hukumnya.
22. Bahwa pembanding internasional juga memperlihatkan kehati-hatian yang
sama. Kerangka Education 2030 Incheon Declaration and Framework for
Action pada halaman 9 menegaskan pentingnya alokasi sekurang-
kurangnya 4-6% PDB dan/atau 15-20% belanja publik untuk pendidikan
390
[Bukti PT-28]. Penekanan internasional ini diletakkan untuk mengamankan
pembiayaan inti pendidikan, bukan untuk membolehkan semua program
pembangunan manusia dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
23. Bahwa Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”)
dalam Education at a Glance 2025 pada halaman 281 juga membedakan
dengan jelas antara pengeluaran inti pendidikan dengan ancillary services.
OECD menempatkan belanja seperti gaji tenaga pendidik, bangunan
sekolah, dan administrasi sekolah sebagai core educational purposes,
sedangkan layanan seperti school meals, school health services, dan
transport diklasifikasikan sebagai ancillary services [Bukti PT-29].
Pembedaan tersebut sangat relevan bagi perkara a quo, karena
menunjukkan bahwa walaupun layanan makan sekolah dapat mendukung
keberhasilan belajar, secara sifat penganggaran ia bukan bagian dari inti
pembiayaan pendidikan.
24. Bahwa apabila ancillary services seperti MBG dibiarkan menyerap
komponen anggaran pendidikan, maka kewajiban 20% dalam Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 akan kehilangan sifat substantifnya. Secara formil, pemerintah
dapat mengklaim telah memenuhi angka 20%, namun secara materiil,
sekolah, peserta didik, guru, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, dan riset
justru memperoleh porsi yang lebih sempit. Inilah yang dalam pandangan
Para Pihak Terkait merupakan penyimpangan terhadap perintah konstitusi
yang bersifat minimum, substantif, dan protektif.
25. Bahwa sifat substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 juga berarti bahwa setiap
rupiah yang dihitung sebagai anggaran pendidikan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional sebagai belanja pendidikan.
Dengan demikian, program yang indikator utamanya adalah pemenuhan
gizi, keamanan pangan, rantai pasok bahan makanan, dapur pelayanan,
distribusi makanan, dan standar kesehatan konsumsi, tidak dapat dengan
serta-merta didefinisikan sebagai pembiayaan pendidikan hanya karena
disalurkan melalui sekolah atau lembaga pendidikan. Tempat penyaluran
tidak identik dengan rezim fungsi anggarannya.
391
26. Bahwa sifat protektif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 justru lahir dari kesadaran
konstitusional bahwa pendidikan adalah sektor yang secara politik dan fiskal
sangat mudah dikalahkan oleh kebutuhan jangka pendek lain. Karena itu,
ketika konstitusi memerintahkan prioritas dan memasang ambang minimum,
sesungguhnya konstitusi sedang menciptakan pagar perlindungan terhadap
tindakan pemerintah dan pembentuk undang-undang yang berpotensi
mengencerkan anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 menembus pagar itu dengan memperlakukan program MBG
sebagai beban yang sah atas anggaran pendidikan.
27. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 nyata-
nyata bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena
memperluas komponen anggaran pendidikan ke luar kebutuhan inti
penyelenggaraan pendidikan nasional, mereduksi makna minimum 20%
menjadi sekadar angka administratif, serta menghilangkan sifat protektif
norma konstitusi dimaksud.
28. Bahwa oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas norma a quo tidak dapat
dihentikan pada pertanyaan apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik,
melainkan harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah
MBG secara hukum anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional? Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sama dengan
menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam
kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut hukum untuk
menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.3. SECARA HAKIKAT, PROGRAM MBG BERADA DALAM REZIM GIZI,
KESEHATAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL. BUKAN DALAM REZIM
PENDIDIKAN
29. Bahwa secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial. Hal ini dapat dilihat secara terang dari dasar
kelembagaannya. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 (Perpres
83/2024) membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga
pemerintah non-kementerian yang tugas utamanya berada di bidang
392
pemenuhan gizi nasional. Penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN
sejak awal menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan
gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau
pengembangan proses belajar mengajar.
30. Bahwa Perpres 83/2024 lebih lanjut menempatkan peserta didik hanya
sebagai salah satu kelompok sasaran dari kebijakan pemenuhan gizi
nasional, bersama kelompok rentan lain seperti balita, ibu hamil, dan ibu
menyusui. Konfigurasi sasaran ini sangat penting. Apabila suatu program
sejak desain hukumnya menyasar populasi lintas kelompok yang ditentukan
berdasarkan kebutuhan gizi dan kerentanan kesehatan, maka secara
ontologis program tersebut berada dalam domain kebijakan gizi dan
perlindungan sosial, bukan dalam domain pendidikan yang fokusnya adalah
penyelenggaraan proses belajar, satuan pendidikan, pendidik, kurikulum,
dan mutu pembelajaran.
31. Bahwa tata kelola MBG dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
(Perpres 115/2025) memperkuat kesimpulan tersebut. Perpres 115/2025
dimaksud mengatur pelaksanaan MBG melalui Kantor Pelayanan
Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),
pengadaan bahan pangan, keamanan pangan, pengolahan makanan,
distribusi, pengelolaan limbah dan kemasan, kerja sama dengan berbagai
pihak, serta standar kesehatan konsumsi. Seluruh elemen ini adalah ciri
khas rezim program gizi publik dan layanan pangan, bukan ciri khas
pembiayaan inti pendidikan.
32. Bahkan dalam logika pelaksanaannya, sekolah atau madrasah hanyalah
salah satu locus delivery dari program MBG, bukan dasar yang mengubah
rezim hukumnya menjadi rezim pendidikan. Banyak program negara
disalurkan melalui sekolah, puskesmas, kantor desa, atau posyandu, tetapi
tempat penyaluran tidak serta-merta menentukan klasifikasi konstitusional
anggarannya. Bantuan sosial yang disalurkan di sekolah tetaplah bantuan
sosial, layanan kesehatan yang dilakukan di sekolah tetaplah layanan
kesehatan, demikian pula pemenuhan gizi yang diberikan di sekolah tetaplah
program gizi.
393
33. Bahwa secara substansi, indikator keberhasilan program MBG juga berbeda
dari indikator keberhasilan pendidikan. Program MBG diukur melalui
kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima
manfaat, frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, dan dampak
kesehatan. Sebaliknya, keberhasilan pendidikan diukur melalui akses
pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran,
ketersediaan guru, kecukupan ruang kelas, sarana pembelajaran, serta
kemajuan ilmu pengetahuan. Ketika indikator utamanya berbeda, rezim
hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan.
34. Bahwa pembedaan demikian juga sejalan dengan literatur dan praktik
internasional. OECD dalam Education at a Glance 2025 membedakan core
educational purposes dari ancillary services. School meals ditempatkan
sebagai ancillary services, berdampingan dengan layanan kesehatan
sekolah dan transportasi [Vide Bukti PT-29]. Pembedaan ini penting bukan
untuk mengecilkan nilai school meals, melainkan justru untuk menjaga
ketepatan klasifikasi pengeluaran publik. Pengeluaran yang bersifat
penunjang tidak boleh otomatis disamakan dengan pengeluaran inti
pendidikan.
35. Bahwa konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara.
Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan
sosial memang saling berhubungan, tetapi masing-masing mempunyai
dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang berbeda. Pendidikan berakar
terutama pada Pasal 31 UUD 1945, sementara kesehatan dan
kesejahteraan sosial berakar pada Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Karena itu, mencampurkan rezim pembiayaan tersebut tanpa batas justru
mengaburkan akuntabilitas konstitusional negara terhadap masing-masing
hak.
36. Bahwa jika semua program yang secara tidak langsung mendukung
kesiapan belajar atau kualitas hidup peserta didik dapat dihitung sebagai
anggaran pendidikan, maka tidak ada lagi batas ontologis yang jelas bagi
anggaran pendidikan. Program sanitasi lingkungan, subsidi transportasi,
bantuan listrik, dukungan internet rumah tangga, pemeriksaan kesehatan
berkala, bahkan intervensi pendapatan keluarga, secara sosiologis sama-
394
sama dapat mempengaruhi prestasi belajar. Namun konstitusi tidak
menghendaki seluruh program tersebut diklasifikasikan sebagai anggaran
pendidikan. Harus ada garis batas yang dijaga dengan tegas.
37. Bahwa program MBG, sebagaimana diatur dalam Perpres 115/2025,
memerlukan instrumen kelembagaan, rantai pasok, standar keamanan
pangan, dapur layanan, dan mekanisme pengadaan yang seluruhnya
menunjukkan bahwa program ini bersandar pada disiplin administrasi
pangan dan gizi. Ini berbeda secara mendasar dari instrumen pendidikan
seperti guru, satuan pendidikan, kurikulum, evaluasi pembelajaran,
perpustakaan, laboratorium, dan sarana pedagogik lainnya. Karena itu,
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan adalah
kekeliruan klasifikasi yang sangat mendasar.
38. Bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Konstitusi dalam memahami
Program MBG yang secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial, serta bukan dalam rezim pendidikan, izinkan Para Pihak
Terkait menyampaikan hakikat perbedaannya dalam tabel di bawah ini:
Aspek
Pembeda
Program MBG
Masuk Rezim
Gizi/Kesehatan/
Perlindungan Sosial
Bukan Rezim
Pendidikan
Dasar
Kelembagaan
Dibentuk
dan
dijalankan dalam
kerangka
Badan
Gizi
Nasional
(BGN)
Sejak
desain
kelembagaannya,
orientasi
MBG
adalah
pemenuhan gizi nasional
dan
kesehatan
masyarakat
Bukan dibentuk untuk
mengelola
sistem
pendidikan, kurikulum,
guru,
atau
proses
belajar-mengajar
Kelompok
Sasaran
Peserta
didik
hanyalah
salah
satu
penerima
manfaat, bersama
balita, ibu hamil,
dan ibu menyusui
Sasaran
ditentukan
berdasarkan
kebutuhan
gizi
dan
kerentanan
kesehatan
Pendidikan
pada
hakikatnya
berfokus
pada
peserta
didik,
satuan
pendidikan,
pendidik,
dan
mutu
pembelajaran
Tata Kelola
Program
Diatur
melalui
KPPG/SPPG,
pengadaan bahan
pangan,
keamanan
pangan,
pengolahan,
distribusi, limbah,
dan kemasan
Unsur-unsur ini adalah
ciri khas layanan pangan
publik dan program gizi
Bukan ciri khas belanja
inti pendidikan seperti
guru,
ruang
kelas,
kurikulum, dan sarana
pedagogik
395
Tempat
Penyaluran
Sekolah/madrasa
h
hanya
salah
satu locus delivery
Tempat penyaluran tidak
mengubah
hakikat
program
Disalurkan di sekolah
tidak
otomatis
menjadikannya
program pendidikan
Indikator
Keberhasilan
Diukur
dari
kecukupan
gizi,
keamanan
pangan,
jangkauan
penerima
manfaat, frekuensi
penyaluran,
efisiensi
rantai
pasok,
dan
dampak
kesehatan
Seluruh
indikator
utamanya
adalah
indikator
gizi
dan
kesehatan publik
Berbeda dari indikator
pendidikan
seperti
akses
pendidikan,
angka putus sekolah,
mutu
pembelajaran,
guru,
dan
sarana
belajar
Klasifikasi
Internasional
Dalam
praktik
internasional,
school
meals
dikategorikan
sebagai ancillary
services
Menunjukkan
bahwa
makan bergizi diposisikan
sebagai
layanan
penunjang,
bukan
inti
pendidikan
Tidak termasuk core
educational purposes
Dasar
Konstitusional
Berkaitan dengan
hak
atas
kesehatan
dan
kesejahteraan
sosial
Relevan dengan rezim
Pasal 28H dan Pasal 34
UUD 1945
Bukan bagian langsung
dari rezim Pasal 31
UUD
1945
tentang
pendidikan
Instrumen
Pelaksanaan
Memerlukan
rantai
pasok
pangan,
standar
keamanan
pangan,
dapur
layanan,
dan
mekanisme
pengadaan
Seluruh
instrumen
menunjukkan
disiplin
administrasi pangan dan
gizi
Berbeda
secara
mendasar
dari
instrumen
pendidikan:
guru,
kurikulum,
evaluasi pembelajaran,
perpustakaan,
laboratorium
Implikasi
Klasifikasi
Anggaran
Jika dimasukkan
ke
anggaran
pendidikan, terjadi
kekeliruan
klasifikasi
Karena substansi, tujuan,
dan instrumennya bukan
pendidikan
Jika semua program
penunjang
belajar
dihitung
sebagai
pendidikan, maka batas
anggaran
pendidikan
menjadi kabur
39. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menjadi terang bahwa secara
hakikat MBG bukanlah program pendidikan, melainkan program gizi,
kesehatan, dan perlindungan sosial yang kebetulan salah satu lokus
penyalurannya dapat berada di sekolah atau madrasah. Karena itu,
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana
dilakukan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan
konstruksi yang keliru secara ontologis, administratif, dan konstitusional.
396
D.4. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN MENIMBULKAN DISTORSI KONSTITUSIONAL DAN
DISTORSI FISKAL
40. Bahwa ketika program MBG dihitung ke dalam komponen anggaran
pendidikan, persoalan yang timbul bukan hanya persoalan salah klasifikasi
atau rezim, melainkan melahirkan 2 (dua) jenis distorsi sekaligus, yakni: i)
distorsi konstitusional, dan ii) distorsi fiskal. Distorsi konstitusional terjadi
karena perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang seharusnya melindungi
pembiayaan pendidikan berubah menjadi justifikasi formil untuk membiayai
program di luar inti pendidikan. Adapun distorsi fiskal terjadi karena ruang
pembiayaan
komponen
pendidikan
yang
sesungguhnya
menjadi
menyempit.
41. Bahwa distorsi konstitusional pertama-tama tampak pada berubahnya sifat
angka 20% dari jaminan substantif menjadi angka formal. Secara normatif,
konstitusi tidak meminta “sebanyak 20% apapun isinya”, melainkan 20%
yang
diprioritaskan
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan nasional. Apabila ke dalam angka itu dimasukkan program yang
secara hakikat berada di luar rezim pendidikan, maka persentase 20%
secara kasat mata memang tampak terpenuhi, tetapi substansi perlindungan
konstitusional terhadap pendidikan sesungguhnya telah berkurang.
42. Bahwa informasi yang beredar di media nasional menyebutkan dana yang
dikeluarkan untuk program MBG sama sekali bukan anggaran yang kecil,
melainkan sangat besar dan strategis dalam struktur belanja negara. Dari
total Anggaran Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun, alokasi
untuk program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun,
atau setara dengan kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana
pendidikan
(https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alokasi-
anggaran-pendidikan-2026-terbesar-untuk-bgn) [Bukti PT-30].
43. Bahwa
besarnya
alokasi
dana
tersebut
menimbulkan
persoalan
konstitusional, karena masuknya program MBG ke dalam komponen
anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan hampir sepertiga anggaran
pendidikan terserap untuk program yang indikator utamanya bukan
pendidikan, melainkan pemenuhan gizi dan distribusi makanan. Apabila
397
alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun dikeluarkan dari total anggaran
pendidikan Rp769,09 triliun, secara nominal memang masih tersisa sekitar
Rp545,53 triliun atau 70,9%. Namun, sisa tersebut tidak dapat serta-merta
dipahami sebagai anggaran yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan
dasar, menengah, tinggi, dan keagamaan. Sebab, struktur anggaran
pendidikan 2026 masih terbagi ke dalam beberapa kanal besar, yaitu belanja
pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Bahkan dalam belanja pemerintah pusat, alokasinya tidak hanya diberikan
kepada kementerian yang secara langsung mengurusi atau menangani
masalah pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian
Kebudayaan, serta Kementerian Agama, tetapi juga tersebar pada berbagai
kementerian/lembaga lain. Dengan cara pandang demikian, anggaran
pendidikan yang benar-benar tersedia bagi guru, satuan pendidikan, sarana-
prasarana, akses belajar, riset, dan mutu pembelajaran menjadi jauh lebih
kecil daripada yang tampak dalam angka resmi. Inilah yang disebut Para
Pihak Terkait sebagai constitutional distortion through fiscal classification.
44. Bahwa distorsi fiskal timbul karena anggaran negara selalu bekerja dalam
kondisi keterbatasan dan trade-offs. Setiap rupiah yang dibebankan ke
anggaran pendidikan untuk program MBG adalah rupiah yang tidak dapat
dipergunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan yang lain.
398
Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi kekurangan sarana,
ketimpangan mutu, persoalan kesejahteraan pendidik, kebutuhan dana
BOS, sanitasi sekolah, dan penguatan riset, pengurangan ruang fiskal
demikian tidak dapat dipandang sebagai hal netral. Ia adalah pengalihan
prioritas yang konkret dan berdampak langsung.
45. Bahwa distorsi fiskal ini juga berbahaya karena menciptakan ilusi kebijakan.
Pemerintah dapat terlihat seolah-olah telah memenuhi kewajiban mandatory
spending 20% pendidikan secara utuh, padahal yang membaik bukanlah
pembiayaan inti pendidikan melainkan pembiayaan program gizi. Akibatnya,
tekanan politik dan administratif untuk menambah pendanaan pendidikan
yang sesungguhnya diperlukan menjadi melemah. Publik, DPR, bahkan
pengambil kebijakan dapat terjebak pada kesan bahwa sektor pendidikan
sudah cukup dibiayai, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
46. Bahwa oleh karena itu, distorsi yang ditimbulkan norma a quo bukanlah
distorsi yang bersifat kecil atau teknis, melainkan distorsi yang menyentuh
sendi-sendi penganggaran konstitusional, klasifikasi, ketepatan prioritas,
dan kualitas pertanggungjawaban publik. Maka, pemulihan atas distorsi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan menegaskan kembali batas antara
anggaran pendidikan dan anggaran program gizi, serta mengeluarkan
program MBG dari komponen mandatory spending pendidikan.
47. Bahwa selain dari distorsi konstitusional dan fiskal tersebut, dapat dilihat
bahwa program MBG ini lahir dari bentuk diskresi presiden melalui Inpres
yang dikeluarkan dengan pokok pengalokasian anggaran. Dalam konteks
Program MBG, prinsip partisipasi publik belum sepenuhnya terpenuhi.
Pengalokasian
anggaran
melalui
instrumen
Inpres
menunjukkan
keterbatasan ruang deliberasi publik, karena tidak melalui proses legislasi
yang
melibatkan
DPR
sebagai
representasi
rakyat.
Kondisi
ini
mengindikasikan bahwa kehendak publik tidak terakomodasi secara
memadai dalam tahap perumusan kebijakan. Secara ketatanegaraan dan
hukum penganggaran, penggunaan Inpres maupun peraturan kebijakan lain
yang dikeluarkan sepihak oleh eksekutif sangat minim partisipasi publik.
48. Bahwa penggunaan Inpres 1/2025 untuk mengubah prioritisasi anggaran
sebagai sumber pendanaan MBG juga tidak dapat dibenarkan dalam sistem
399
ketatanegaraan. Inpres 1/2025 bukan instrumen yang legal untuk melakukan
perubahan APBN karena merupakan peraturan kebijakan yang dibuat
secara sepihak oleh eksekutif. Sementara perubahan APBN seharusnya
dilakukan melalui mekanisme konstitusional pembentukan Undang-Undang
yang dibahas bersama dengan DPR. Dengan ini, Inpres 1/2025 tidak
memiliki legitimasi yang kuat, bahkan patut diduga hanya memposisikan
hukum sebagai alat untuk melancarkan kepentingan politik tertentu dan telah
berdampak luas di tengah Masyarakat.
49. Bahwa dengan demikian, penghitungan MBG dalam komponen anggaran
pendidikan tidak hanya bermasalah secara doktrinal, tetapi juga
menimbulkan akibat nyata berupa pengerdilan substansi Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945, pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan inti pendidikan, dan
pengaburan pertanggungjawaban atas uang negara. Dalam perspektif
konstitusi, kedua distorsi itu tidak dapat dibiarkan karena menyentuh
langsung integritas desain pembiayaan hak atas pendidikan.
50. Bahwa oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi harus menegaskan bahwa
satu-satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal, ialah
dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,
serta menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan
program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan.
D.5. PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK PROGRAM MBG DENGAN
MENGESAMPINGKAN
DANA
PENDIDIKAN
BERPOTENSI
MELANGGAR HAM KHUSUSNYA HAK EKOSOB (EKONOMI, SOSIAL,
BUDAYA)
51. Bahwa apabila MBG dimaknai sebagai pemenuhan hak atas pangan, maka
bukan semata menghadirkan program pemberian makanan, melainkan juga
cara negara mengalokasikan sumber daya secara adil, efektif, dan
nonregresif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) ICESCR dan
Maastricht Guidelines. Beberapa prinsip hak ekonomi, sosial dan budaya
(ekosob) seperti maximum available resources, progressive realization,
serta non-retrogression menuntut negara untuk mengelola sumber daya,
400
khususnya anggaran, secara optimal dan menyeluruh untuk keseluruhan
hak ekosob, bukan hanya satu sektor.
52. Bahwa dalam perspektif HAM, hak pendidikan, setara dengan hak atas
pangan (right to food) dan hak kesehatan. Ketiganya merupakan bagian dari
hak ekosob yang sangat fundamental. Maastricht Guidelines secara eksplisit
menyebutkan bahwa pemenuhan hak ekosob berhubungan langsung
dengan struktur anggaran negara [Bukti PT-31]. Kemampuan negara yang
terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk memprioritaskan satu hak dengan
mengorbankan hak lainnya.
53. Bahwa realisasi anggaran MBG berasal dari pemangkasan anggaran
berbagai sektor, khususnya sektor pendidikan. Karena MBG merupakan
program yang muncul setelah APBN 2025 disahkan, pembiayaannya
dilakukan dengan mengurangi anggaran yang sudah dialokasikan
sebelumnya. Pilihan kebijakan ini berpotensi melanggar doktrin berkaitan
dengan prinsip maximum available resources karena negara mengalihkan
sumber daya secara tidak proporsional kepada satu hak sambil mengurangi
pemenuhan hak yang lain.
54. Salah satu standar hukum yang bisa dihadirkan dalam pengujian ini adalah
Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights
(1997). Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural
Rights memberikan kerangka normatif untuk memahami bagaimana
kebijakan negara, termasuk kebijakan anggaran, dapat berujung pada
pelanggaran hak ekosob. Pedoman ini menegaskan bahwa pelanggaran
dapat terjadi melalui tindakan aktif (acts of commission), tindakan pasif (acts
of omission), maupun kegagalan negara dalam mengelola sumber daya
publik secara tepat.
55. Bahwa pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak ekosob melalui
anggaran tidak selalu berbentuk ketiadaan kebijakan atau penghapusan
program, tetapi juga melalui perubahan struktur anggaran, realokasi sumber
daya, pengurangan pendanaan terhadap layanan publik yang berdampak
pada pemenuhan hak, hingga pengalokasian anggaran yang tidak
proporsional.
401
56. Pengalokasian
anggaran
secara
tidak
proporsional
dengan
menggelontorkan sejumlah dana yang sangat besar untuk memenuhi satu
hak tidak dapat dibenarkan jika ia memotong sejumlah dana yang digunakan
untuk pemenuhan hak lain hingga menimbulkan kemunduran pemenuhan
hak lain tersebut. Hal ini merupakan bentuk penerapan progressive
realization dan maximizing available resources dalam konteks kebijakan
anggaran, khususnya pengalokasian anggaran.
57. Sebagai sumber daya yang terbatas, anggaran harus dimanfaatkan sebaik
mungkin
dan
semaksimal
mungkin,
secara
proporsional
tanpa
mengakibatkan kemunduran pemenuhan hak lain dalam upaya pemenuhan
haknya. Mengapa demikian? Ini karena budgetary system dalam sistem
hukum hak asasi manusia menjadi panduan penting untuk menguji apakah
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
58. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, kebijakan MBG menunjukkan berbagai
persoalan dalam pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Oleh karena itu, bagian ini menegaskan kembali bahwa persoalan utama
kebijakan MBG tidak hanya terletak pada implementasi masing-masing
sektor, tetapi pada ketidakseimbangan pemenuhan hak secara keseluruhan.
D.6. KEBUTUHAN INTI PENDIDIKAN DI INDONESIA MASIH SANGAT
BESAR, KARENA ITU SETIAP PENGURANGAN RUANG FISKAL
PENDIDIKAN HARUS DIPANDANG SERIUS
59. Bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak
boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena kebutuhan inti
pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat besar. Indonesia
mengelola sistem pendidikan dengan skala yang amat luas. Data resmi
pendidikan menunjukkan besarnya beban konstitusional itu. Ratusan ribu
satuan pendidikan, jutaan guru, dan puluhan juta peserta didik harus
dibiayai, dikelola, dijaga mutunya, serta dipastikan aksesnya setiap tahun.
Skala sistem sebesar itu sendiri sudah cukup untuk menunjukkan bahwa
setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
60. Bahwa data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan gambaran nasional yang
sangat besar, yakni sekitar 216.580 sekolah, 2.703.762 guru, dan
402
44.583.557 siswa https://jendela.data.kemdikbud.go.id [Bukti PT-32]. Angka
tersebut menegaskan bahwa kewajiban negara dalam bidang pendidikan
bukan kewajiban kecil, melainkan kewajiban struktural berskala nasional.
Dalam sistem sebesar itu, kebutuhan pendanaan inti tidak pernah berhenti
pada sekadar operasional dasar, tetapi juga mencakup mutu, pemerataan,
ketahanan sarana-prasarana, dukungan bagi kelompok rentan, dan
pengembangan kapasitas guru.
61. Bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Pendidikan
2025 juga menegaskan bahwa potret pendidikan Indonesia masih diwarnai
oleh persoalan jumlah sekolah, ketersediaan dan kondisi ruang kelas,
sanitasi
sekolah,
serta
ketersediaan
guru
https://www.bps.go.id/assets/publication/2025/11/21/d048070f37740b0e04
d99350/statistik-pendidikan-2025.html [Bukti PT-33]. Publikasi ini penting
karena menunjukkan bahwa kebutuhan inti pendidikan tidak bersifat abstrak,
melainkan terukur dan nyata. Selama negara masih menghadapi persoalan-
persoalan dasar tersebut, setiap rupiah yang dikeluarkan dari ruang fiskal
pendidikan untuk program lain niscaya berakibat pada tertundanya
pemenuhan kebutuhan pendidikan yang masih mendesak.
62. Bahwa data BPS mengenai sarana dan prasarana pendidikan bahkan
memperlihatkan bahwa persentase ruang kelas dalam keadaan baik pada
tahun ajaran 2024/2025 berada di kisaran sekitar 30% sampai 60% pada
berbagai jenjang [Vide Bukti PT-33]. Angka demikian menunjukkan bahwa
persoalan kualitas ruang belajar masih jauh dari tuntas. Negara masih
memerlukan pembiayaan yang besar untuk rehabilitasi, pemeliharaan,
pembangunan ruang kelas baru, serta pengadaan fasilitas belajar yang
layak. Dalam keadaan seperti itu, pengurangan ruang fiskal pendidikan tidak
dapat dianggap sebagai pengalihan yang ringan.
63. Bahwa data terkini juga menunjukkan bahwa rasio jumlah perpustakaan
terhadap
jumlah
sekolah
masih
sedikit
https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37079b701e41/belu
m-semua-sekolah-di-indonesia-memiliki-perpustakaan
[Bukti
PT-34].
Artinya, masih terdapat banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan,
padahal perpustakaan merupakan infrastruktur dasar pembelajaran,
403
penguatan literasi, dan pembentukan kultur akademik. Ketika sekolah belum
seluruhnya memiliki perpustakaan yang memadai, sulit dibenarkan secara
konstitusional apabila anggaran pendidikan justru dibebani komponen besar
untuk program yang bukan merupakan infrastruktur inti pendidikan.
64. Bahwa persoalan sanitasi sekolah pun belum sepenuhnya selesai. Data di
media massa menunjukkan bahwa meskipun mayoritas sekolah telah
memiliki sumber air dan sarana toilet siswa, masih terdapat sekolah yang
tidak memiliki sumber air, dan secara umum ketersediaan toilet siswa baru
berada pada kisaran lima sampai delapan dari sepuluh sekolah
https://lestari.kompas.com/read/2023/12/13/200000886/27-juta-anak-tak-
punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-ini-kepedulian-
wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=AIML
_Widget_Desktop [Bukti PT-35]. Keadaan ini berarti masih ada peserta didik
yang belajar dalam lingkungan yang belum sepenuhnya memenuhi standar
dasar kesehatan dan martabat manusia. Kondisi demikian membutuhkan
pembiayaan pendidikan yang konsisten dan tidak tergerus.
65. Bahwa dari perspektif hak konstitusional warga negara, kebutuhan inti
pendidikan harus dibaca bersama Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1)
UUD 1945. Hak mendapat pendidikan bukan hanya hak untuk hadir di
sekolah, tetapi hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, didukung
fasilitas belajar yang layak, guru yang memadai, lingkungan sekolah yang
aman, serta kesempatan berkembang melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi. Karena itu, pembiayaan pendidikan tidak boleh dipahami secara
minimalis, apalagi direduksi oleh program lain yang secara hukum bukan inti
pendidikan.
66. Bahwa Para Pihak Terkait memandang bahwa selama persoalan-persoalan
dasar pendidikan sebagaimana tercermin dalam data di atas masih belum
terselesaikan, setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang
sebagai pengurangan yang serius, bukan perubahan teknis biasa. Konstitusi
tidak memberi ruang bagi negara untuk bersikap abai terhadap kebutuhan
inti pendidikan dengan alasan adanya program lain yang secara politis
populer atau secara sosial dianggap membawa manfaat umum. Dalam tata
404
urutan perintah konstitusi, anggaran pendidikan telah diberi prioritas yang
jelas.
67. Bahwa karena itu, apabila negara hendak tetap melaksanakan dan
memperluas MBG sebagai program prioritas, maka caranya bukan dengan
mengorbankan ruang fiskal pendidikan, melainkan dengan menyediakan
sumber pembiayaan yang berdiri sendiri, dan sesuai dengan rezim gizi,
kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan model demikian, negara dapat
sekaligus memenuhi tujuan MBG dan tetap menjaga kewajiban
konstitusionalnya untuk memprioritaskan anggaran pendidikan secara
sungguh-sungguh.
68. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait
berpendapat bahwa kebutuhan inti pendidikan Indonesia yang masih sangat
besar merupakan alasan konstitusional yang berdiri sendiri untuk menolak
pengurangan ruang fiskal pendidikan. Oleh karenanya, Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026, sepanjang dimaknai memasukkan MBG ke dalam
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, harus dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
agar anggaran pendidikan kembali diprioritaskan sepenuhnya untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
E. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka para Pihak Terkait memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-
XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
405
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN DITERIMA TANGGAL 19 MEI 2026
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D.7. STUDI PERBANDINGAN NEGARA: PENEMPATAN POS ANGGARAN
FREE SCHOOL MEALS DI LUAR ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
69. Pada pokok keterangan sebelumnya yang telah diajukan oleh Pihak Terkait
menegaskan pemisahan free school meals sebagai bagian anciliarry
services dan bukan bagian dari core educational purposes [vide Bukti PT-
29]. Pemisahan ini penting untuk memaksimalkan peningkatan pendidikan
terutama dalam hal alokasi anggaran yang tepat. Praktik di beberapa negara
nyatanya memperlihatkan pemisahan yang jelas terhadap program free
school meals dengan pengalokasian dana di luar anggaran pendidikan.
70. Negara Swedia menyediakan makan siang sekolah untuk semua siswa
berusia 6 hingga 16 tahun, dan sebagian besar siswa berusia 16 hingga 19
tahun. Upaya nasional untuk menyediakan makan sekolah gratis dimulai
pada awal tahun 1900-an, dan mencakup sebagian besar anak sekolah di
Swedia pada tahun 1970-an. Makanan sekolah merupakan hak yang dijamin
undang-undang di Swedia, yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kota,
dengan dukungan nasional melalui pedoman dan jaringan berbagi
pengetahuan.
71. Makanan sekolah memiliki harga rata-rata 7.700 SEK (mata uang swedia)
per siswa per tahun yang mencakup biaya bahan-bahan, personel, dan
406
transportasi. Makanan tersebut dibiayai melalui pajak daerah [Bukti PT-36].
Pemerintah Kota bertanggung jawab atas makan siang sekolah, dan
organisasi distribusi makanan lokal dapat bekerja dengan berbagai cara.
Produksi makanan dapat dioperasikan oleh pemerintah kota atau oleh
kontraktor
yang
disewa.
Badan
Pangan
Nasional
mengeluarkan
rekomendasi untuk makanan sekolah dengan mempertimbangkan bahan-
bahan serta waktu penyajian, dan lingkungan makan.
72. Amerika Serikat memiliki program serupa bernama National School Lunch
Program (NSLP) atau disebut Program Makan Siang Sekolah Nasional yang
merupakan program pemerintah federal Amerika Serikat yang mendanai
dan menetapkan standar makan siang gratis dan/atau makan siang dengan
harga yang disubsidi untuk siswa. Program ini telah berjalan sejak tahun
1946 yang melayani lebih dari 30 juta siswa setiap hari untuk memastikan
bahwa makanan memenuhi standar nutrisi tertentu. Untuk memenuhi syarat
mendapatkan makan siang gratis, atau dengan harga subsidi, keluarga
siswa harus berada di bawah ambang batas pendapatan tertentu relatif
terhadap garis kemiskinan federal.
73. Berdasarkan Richard B. Russell National School Lunch Act. [Chapter 281of
The 79th Congress, Approved June 4, 1946, 60 Stat. 230] [As Amanded
Through P.L. 119-69, Enacted January 14, 2026] [Bukti PT-37]. Section 2,3
menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk melaksanakan ketentuan
peraturan ini, yaitu untuk melaksanakan program makan siang sekolah
berada pada pos anggaran Menteri Pertanian. Section 3 peraturan ini
kemudian menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang sudah disetujui
nantinya akan didistribusikan kepada negara-negara bagian untuk
implementasinya.
74. Peru memiliki program makan siang sekolah yang dikenal sebagai Qali
Warma, menyediakan makanan harian bagi lebih dari 4,1 juta anak sekolah
di lembaga pendidikan negeri pada tingkat awal, dasar, dan menengah.
Program ini mulai beroperasi sejak tahun 2013 yang dikelola oleh
pemerintah nasional melalui model operasional pengelolaan bersama yang
melibatkan sektor publik dan swasta, serta masyarakat sipil. Berdasarkan
Pasal 3 Decreto Supremo No. 008-2019-Midis menjelaskan bahwa
407
pembiayaan program ini merupakan bagian dari dana Kementerian
Pembangunan dan Inklusi Sosial [Bukti PT-38].
75. Honduras memiliki program makan siang gratis bernama Programa Nacional
de Alimentacion Escolar Honduras (PNAE) yang telah ditetapkan melalui
Legislative Decree No. 125-2016 yang mengesahkan the School Feeding
Law dengan menetapkan kerangka hukum untuk Program Pemberian
Makan Sekolah Nasional. Program ini menyediakan ransum harian berupa
makanan bergizi seimbang dan mendukung perekonomian lokal dengan
membeli produk segar dari produsen skala kecil. Hingga April 2023, sekitar
1.329.000 anak prasekolah dan sekolah dasar di 22.000 pusat pendidikan
negeri telah mendapat manfaat dari program ini [Bukti PT-39].
76. Prorgrama Nacionak de alimentacion Escolar dikoordinasikan, didanai, dan
dianggarkan secara sentral oleh Kementerian Pembangunan Sosial atau
Secretaria de Estado en el Despacho de Desarrollo Social (SEDESOL)
[Bukti PT-40]. SEDESOL secara resmi menunjuk World Food Programme
(WFP) sebagai lembaga pelaksana langsung program tersebut. Program ini
merupakan salah satu program sosial terbesar dan terpenting pemerintah
Honduras, karena memastikan jatah makanan harian dan memperkuat
ekonomi lokal dengan membeli sayuran, buah-buahan, telur, produk susu,
dan produk lainnya dari petani skala kecil.
77. Yunani memiliki program free school meals serupa yang telah dilaksanakan
sejak tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan pangan semaksimal mungkin.
Selain itu, program ini bertujuan untuk memfasilitasi sosialisasi siswa,
mencegah putus sekolah, serta membangun rasa kebersamaan selama
waktu makan siang untuk mengembangkan semangat kerja sama dan
solidaritas dalam komunitas sekolah.
78. Fokus anggaran pelaksana program makan siang ini dijelaskan dalam Pasal
12 angka 5 Undang-Undang No. 4455 tentang Daftar Nasional Pengangkut
Barang, Daftar Nasional Lembaga Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan
lainnya, atau Εθνικό Μητρώο Φορτοεκφορτωτών, Εθνικό Μητρώο Ιδιωτικών
Φορέων Κοινωνικής Φροντίδας και άλλες διατάξεις. Pasal tersebut
menyatakan bahwa biaya untuk kegiatan program Makanan Sekolah
ditanggung oleh alokasi anggaran reguler Kementerian Tenaga Kerja,
408
Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial atau cabang nasional Program
Investasi Publik dari Kementerian tersebut [Bukti PT- 41].
79. Denmark memiliki cara yang mandiri dalam mengembangkan model Makan
Siang
melalui
komitmen
yang
diajukan
pada
November
2025
mengalokasikan anggaran sebanyak USD 133 juta dalam Undang-Undang
Keuangan 2025 untuk skema percontohan nasional tentang makanan
sekolah yang melibatkan 191 sekolah untuk menguji dan mengembangkan
model makan siang. Melalui Undang-Undang Keuangan tersebut, Denmark
mengalokasikan dana secara mandiri yang langsung terfokus untuk
pelaksanaan makanan sekolah tersebut [Bukti PT-42].
80. Selain itu, pemerintah juga dapat membuka peluang strategi pembiayaan
melalui hibah kemitraan dengan pelaku usaha industri dan pemanfaatan
dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar tidak memberatkan ruang
fiskal pendanaan program MBG tersebut. Alternatif pendanaan dengan
melibatkan perusahaan swasta, LSM, atau organisasi nirlaba pada dasarnya
telah diterapkan di Negara India dalam pendanaan kebijakan free school
meals tersebut [Bukti PT-43].
E. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-
XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
409
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN DITERIMA 7 JULI 2026
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D.7. ANALISIS PENEMPATAN POS ANGGARAN FREE SCHOOL MEALS
PADA ANGGARAN PENDIDIKAN: KONTEKS DAN PRASYARAT YANG
TIDAK TERPENUHI DI INDONESIA
69. Bahwa dalam keterangan tambahan sebelumnya, telah dipaparkan
mengenai praktik di beberapa negara yang menggunakan anggaran di
luar sektor pendidikan untuk program free school meals. Para Pihak
Terkait memahami bahwa Majelis Hakim mempertanyakan praktik di
beberapa negara yang menempatkan program free school meals
dalam pos anggaran pendidikan, sebagaimana dikemukakan dalam
Keterangan Presiden yang merujuk pada praktik di Jepang, Finlandia,
dan Brasil. Untuk itu, Para Pihak Terkait memberikan analisis
mendalam atas konteks dan prasyarat yang melatarbelakangi
kebijakan anggaran di negara-negara tersebut, serta menjelaskan
mengapa model yang sama tidak dapat serta-merta diterapkan di
Indonesia tanpa mengabaikan hak konstitusional atas pendidikan.
70. Para Pihak Terkait menegaskan bahwa studi perbandingan hukum
tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya mengambil
kesamaan permukaan berupa keberadaan program makanan sekolah
pada kementerian atau sektor pendidikan. Perbandingan yang sah
harus
menilai
keseluruhan
prasyarat
kelembagaan,
struktur
pembiayaan, kapasitas fiskal, capaian mutu pendidikan, dan jaminan
410
hak sosial yang menyertainya. Tanpa penilaian kontekstual tersebut,
praktik negara lain berpotensi digunakan sebagai legitimasi selektif
untuk memperluas tafsir anggaran pendidikan, padahal akibat
konkretnya dapat mengurangi daya dukung anggaran bagi tujuan
pendidikan inti sebagaimana dijamin UUD 1945.
D.7.1 JEPANG TIDAK MEMBENARKAN PEMBEBANAN SELURUH BIAYA
MAKANAN SEKOLAH PADA ANGGARAN PENDIDIKAN
71. Jepang memiliki program makanan sekolah (kyushoku) yang diatur
dalam School Lunch Program Act (Undang-Undang tentang Program
Makan Siang Sekolah) tahun 1954, yang menempatkan makanan
sekolah sebagai bagian dari kegiatan pendidikan di bawah
pengawasan Ministry of Education, Culture, Sports, Science and
Technology
(MEXT).
Undang-undang
tersebut
memposisikan
makanan sekolah bukan sekadar penyediaan nutrisi, melainkan
sebagai bagian dari pendidikan gizi (shokuiku) yang bertujuan untuk
mengajarkan kebiasaan makan yang baik, pemahaman tentang
produksi pangan, dan pengembangan sikap sosial siswa [Bukti PT-44
dan Bukti PT-45].
72. Penting untuk dicatat bahwa meskipun program ini berada di bawah
kementerian
pendidikan,
mekanisme
pembiayaannya
tidak
sepenuhnya membebani anggaran pendidikan. Berdasarkan School
Lunch Program Act, biaya operasional (fasilitas, peralatan, tenaga
kerja) ditanggung oleh pemerintah daerah (munisipalitas), sementara
biaya bahan makanan ditanggung oleh orang tua siswa. Rata-rata
biaya yang ditanggung orang tua adalah sekitar 4.700 Yen per bulan
per siswa (data tahun 2023). Keluarga yang tidak mampu membayar
mendapatkan tunjangan melalui layanan kesejahteraan sosial Jepang,
bukan dari anggaran Pendidikan [Bukti PT-46 dan Bukti PT-47].
73. Konteks yang paling krusial untuk dipahami adalah bahwa Jepang telah
terlebih dahulu memenuhi kebutuhan elementer dan pedagogis
pendidikannya
secara
substansial
sebelum
mengintegrasikan
makanan sekolah ke dalam sistem pendidikan. Berdasarkan data
OECD (Education at a Glance, 2025), Jepang mengalokasikan 92,7%
411
pendanaan pendidikan dasar dan menengah dari sumber publik, di atas
rata-rata OECD sebesar 90,4%. Dalam penilaian PISA 2022, siswa
Jepang meraih skor Matematika 536 (peringkat 5 dari 80 negara),
Membaca 516, dan Sains 547, seluruhnya jauh di atas rata-rata OECD.
Tingkat melek huruf Jepang mendekati 100%, dengan tingkat kelulusan
sekolah menengah mencapai 99%. Sebanyak 99,7% sekolah dasar
negeri dan 98,2% sekolah menengah pertama negeri telah
menyediakan makanan sekolah [Bukti PT-48 dan Bukti PT-49].
74. Dengan kata lain, integrasi makanan sekolah ke dalam sistem
pendidikan Jepang dimungkinkan karena fondasi pedagogis, seperti
kualitas pengajaran, ketersediaan fasilitas, rasio guru-murid, dan
capaian akademik telah terpenuhi secara komprehensif. Program
kyushoku berfungsi sebagai pengayaan (enrichment) di atas fondasi
pendidikan yang sudah mapan, bukan sebagai beban tambahan yang
mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan inti.
75. Fakta tersebut membedakan secara mendasar antara integrasi
pedagogis dan pembebanan fiskal. Di Jepang, kyushoku dapat disebut
sebagai bagian dari pendidikan karena ia dikaitkan dengan kurikulum,
disiplin sosial, kebiasaan makan, dan pendidikan karakter, tetapi
struktur pembiayaannya tetap dibagi antara orang tua, pemerintah
daerah, dan skema kesejahteraan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Dengan demikian, rujukan terhadap Jepang tidak dapat digunakan
untuk menyimpulkan bahwa seluruh biaya makanan sekolah patut
dibebankan kepada anggaran pendidikan nasional. Model Jepang
justru memperlihatkan perlunya pemisahan sumber pembiayaan agar
fungsi pendidikan inti tidak terdesak oleh biaya konsumsi.
D.7.2 FINLANDIA:
MAKANAN
SEKOLAH
GRATIS
DALAM
SISTEM
PENDIDIKAN BERSTANDAR TINGGI DAN BERDAYA FISKAL KUAT
76. Finlandia merupakan negara dengan program makanan sekolah gratis
terlama di dunia, yang telah berlaku secara nasional sejak tahun 1948.
Program ini dijamin oleh undang-undang pendidikan dasar (Basic
Education Act) yang menyatakan bahwa setiap murid berhak atas
makanan sekolah gratis selama hari sekolah, mulai dari pendidikan pra-
412
dasar hingga pendidikan menengah atas. Pendanaan program makan
sekolah di Finlandia menjadi bagian dari sistem pembiayaan
pendidikan secara keseluruhan. Pemerintah daerah (municipalities)
memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur, menganggarkan, dan
menyediakan layanan makan sekolah, sedangkan pemerintah pusat
memberikan dukungan melalui sistem transfer dana pendidikan.
Sekitar 25% biaya pendidikan berasal dari dukungan pemerintah pusat,
sementara sisanya sekitar 75% ditanggung oleh pemerintah daerah
[Bukti PT-50].
77. Namun, penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan di
Finlandia harus dipahami dalam konteks sistem pendidikan yang telah
sangat maju dan didanai secara memadai. Finlandia mengalokasikan
belanja pendidikan sebesar 6,59% dari PDB (2021), jauh melampaui
rata-rata OECD sebesar 4,9% [Bukti PT-51]. Dana tersebut bersifat
tidak mengikat (not earmarked), sehingga munisipalitas memiliki
otonomi penuh dalam mendistribusikan dana antara berbagai layanan
publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Rata-rata biaya satu porsi
makanan sekolah di Finlandia hanya EUR 2,80 (tahun 2017), yang
mencakup biaya bahan makanan, tenaga kerja, peralatan, dan
transportasi [Bukti PT-52].
78. Seperti halnya Jepang, Finlandia telah memenuhi prasyarat
fundamental pendidikannya secara komprehensif. Dalam PISA 2022,
siswa Finlandia meraih skor Matematika 484, Membaca 490, dan Sains
511, seluruhnya di atas rata-rata OECD. Variasi kinerja antar sekolah
di Finlandia termasuk yang terkecil di dunia (hanya 9% dari total
variasi), menunjukkan pemerataan kualitas pendidikan yang luar biasa.
Kurang dari 3% sekolah dasar di Finlandia berstatus swasta, dan
pendanaan publik mencakup 97,4% biaya pendidikan dasar dan
menengah. Dalam bidang prestasi akademik, Finlandia tetap menjadi
salah satu negara dengan sistem pendidikan yang kuat. Pada PISA
2022, Finlandia memiliki performa yang baik terutama dalam bidang
sains, dengan hasil yang setara dengan negara-negara berprestasi
tinggi seperti Kanada [Bukti PT-53].
413
79. Berdasarkan data tata kelola keuangan pendidikan nasional, Finlandia
menerapkan prinsip pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh
bagi murid dan mahasiswa di semua jenjang (education is free for
pupils and students at all levels). Tidak ada biaya kuliah yang
dibebankan mulai dari pendidikan pra-dasar hingga pendidikan tinggi.
Data Eurydice menunjukkan bahwa pendidikan Finlandia sangat
bergantung pada pembiayaan publik. Pada tahun 2023, sekitar 11,3%
dari total pengeluaran publik Finlandia dialokasikan untuk sektor
pendidikan. Sebagian besar anggaran pendidikan digunakan untuk
pendidikan dasar, karena tahap ini dianggap penting dalam
membangun kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak [Bukti PT-54].
80. Dengan demikian, penempatan makanan sekolah dalam anggaran
pendidikan Finlandia dimungkinkan karena: (a) prinsip dasar negara
yang menjamin pendidikan bebas biaya di semua jenjang, di mana
penyediaan makanan sekolah gratis diintegrasikan sebagai hak murid
dalam sistem kesejahteraan pendidikan tersebut; (b) total belanja
pendidikan yang sangat tinggi relatif terhadap PDB sehingga alokasi
untuk makanan sekolah tidak mengurangi kapasitas pendanaan
kegiatan pedagogis inti; (c) kualitas pendidikan yang telah mencapai
standar tertinggi dunia; dan (d) mekanisme desentralisasi fiskal yang
memungkinkan penyesuaian anggaran secara fleksibel di tingkat lokal.
81. Perbedaan yang menentukan adalah bahwa makanan sekolah di
Finlandia bekerja dalam ekosistem negara kesejahteraan pendidikan
yang telah matang. Ia bukan instrumen untuk menggantikan kewajiban
dasar negara dalam menyediakan guru berkualitas, ruang kelas layak,
pembelajaran bermutu, dan akses pendidikan yang merata, melainkan
merupakan layanan pendukung yang melekat pada sistem pendidikan
yang sudah bebas biaya dan didanai secara kuat. Karena itu, Finlandia
tidak dapat dijadikan preseden untuk membebankan program makan
bergizi ke dalam anggaran pendidikan Indonesia sepanjang kebutuhan
inti pendidikan Indonesia masih belum terpenuhi secara layak dan
merata.
414
D.7.3 BRASIL: BUKTI BAHWA PENEMPATAN MAKANAN SEKOLAH GRATIS
DALAM
ANGGARAN
PENDIDIKAN,
TIDAK
OTOMATIS
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
82. Brasil memiliki Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE)
yang telah berjalan sejak tahun 1955 dan saat ini melayani lebih dari
40 juta siswa di 155.000 sekolah negeri. Program ini dikelola oleh
Fundo Nacional de Desenvolvimento da Educação (FNDE), sebuah
badan otonom di bawah Kementerian Pendidikan (MEC). Pada tahun
2024, anggaran PNAE mencapai R$ 5,5 miliar. Berdasarkan Undang-
Undang No. 11.947 tahun 2009, minimal 30% dari anggaran PNAE
harus dialokasikan untuk pembelian bahan makanan dari petani
keluarga [Bukti PT-55].
83. Kasus Brasil justru memberikan bukti yang memperkuat argumen Para
Pihak Terkait. Meskipun makanan sekolah telah ditempatkan dalam
pos anggaran pendidikan selama hampir tujuh dekade, kualitas
pendidikan Brasil tetap jauh tertinggal. Dalam PISA 2022, siswa Brasil
meraih skor Matematika 379, Membaca 410, dan Sains 403—
seluruhnya jauh di bawah rata-rata OECD (Matematika 472, Membaca
476, Sains 485). Sebanyak 73% siswa Brasil tidak mencapai tingkat
kemahiran minimum (Level 2) dalam Matematika, dan 50% tidak
mencapai Level 2 dalam Membaca [Bukti PT-56].
84. Brasil mengalokasikan belanja pendidikan sebesar 5,62% dari PDB
(2022), di atas rata-rata dunia (4.23%). Namun demikian, integrasi
biaya makanan sekolah ke dalam anggaran pendidikan tidak berhasil
meningkatkan kualitas pedagogis inti secara signifikan. Studi yang
dipublikasikan dalam jurnal EconomiA menunjukkan bahwa meskipun
transfer PNAE yang lebih besar ke sekolah-sekolah berkorelasi positif
dengan
hasil
akademik,
efek
marginalnya
bersifat
menurun
(diminishing marginal effects). Hal ini mengindikasikan bahwa
penambahan anggaran makanan sekolah tidak serta-merta mengatasi
masalah struktural pendidikan seperti kualitas pengajaran, infrastruktur
sekolah, dan kesenjangan antar wilayah [Bukti PT-57 dan Bukti PT-58].
415
85. Oleh karena itu, Brasil tidak dapat dibaca sebagai pembenaran bahwa
penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selalu
tepat. Sebaliknya, Brasil menunjukkan bahwa integrasi program
pangan ke dalam kementerian pendidikan tetap harus diuji terhadap
capaian pendidikan riil. Apabila kualitas pembelajaran, pemerataan
guru, dan infrastruktur sekolah belum kuat, maka penempatan program
makanan dalam pos pendidikan berisiko menghasilkan legitimasi
administratif tanpa menjawab akar persoalan pendidikan. Dengan
demikian, rujukan terhadap Brasil justru memperkuat dalil Para Pihak
Terkait bahwa kebijakan anggaran harus dinilai berdasarkan akibat
konstitusionalnya terhadap pemenuhan pendidikan, bukan semata-
mata berdasarkan nomenklatur kementerian atau praktik administratif
negara lain.
D.7.4 KOREA SELATAN MEMBUKTIKAN BAHWA PROGRAM MAKAN
BERGIZI GRATIS DAPAT MENDESAK BELANJA PENDIDIKAN
SUBSTANTIF
86. Pengalaman Korea Selatan memberikan peringatan penting tentang
risiko menempatkan program makanan gratis universal dalam
anggaran Pendidikan. Korea Selatan menerapkan Free School Meal
Program (FSMP) secara bertahap sejak tahun 2011, yang
menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa tanpa memandang
tingkat pendapatan keluarga. Pendanaan program ini dibagi antara
kantor pendidikan daerah (50%), pemerintah provinsi/kota (30%), dan
pemerintah kabupaten/kota (20%) [Bukti PT-59 dan Bukti PT-60].
87. Dengan demikian, pengalaman Korea Selatan memperlihatkan bahwa
persoalan konstitusional bukan terletak pada baik atau buruknya tujuan
penyediaan makanan bagi peserta didik, melainkan pada pilihan pos
anggaran dan konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan inti.
Ketika program makanan universal diletakkan dalam kerangka
anggaran pendidikan tanpa desain tambahan pembiayaan yang jelas,
maka yang terjadi bukan perluasan hak atas pendidikan, melainkan
kompetisi internal antar program pendidikan: kegiatan belajar,
peningkatan mutu guru, sarana-prasarana, pendidikan jasmani, serta
416
layanan pedagogis lain harus bersaing dengan pembiayaan konsumsi.
Dalam konteks Indonesia, risiko ini lebih serius karena alokasi 20%
anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusional minimum,
bukan ruang fiskal bebas yang dapat diisi oleh kebijakan non-
pedagogis.
88. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Sustainability (MDPI, 2019)
menemukan bahwa implementasi FSMP menimbulkan efek crowding
out terhadap program pendidikan lainnya. Penelitian tersebut
menunjukkan
bahwa
pengeluaran
untuk
pendidikan
jasmani
mengalami penurunan di sekolah-sekolah yang mengadopsi FSMP,
yang pada gilirannya menurunkan proporsi siswa dengan nilai
kebugaran tinggi hingga 1,5% dari populasi siswa. Temuan ini
mendemonstrasikan bahwa ketika program makanan sekolah
dibebankan pada anggaran pendidikan yang terbatas, program
pendidikan substantif lainnya berpotensi tergerus [Bukti PT-61].
89. Studi lain oleh Yoonjung Kim (University of California, Irvine)
mengonfirmasi
bahwa
anggaran
pendidikan
Korea
Selatan
memadukan 60% anggaran Kementerian Pendidikan dan 40%
anggaran pemerintah provinsi. Dalam struktur anggaran yang saling
terkait tersebut, ekspansi satu program seringkali menyebabkan
kontraksi program lainnya, menjadikan seluruh program saling
terhubung secara anggaran [Bukti PT-62].
D.7.5 TIDAK TERPENUHINYA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL,
DAN PEDAGOGIS UNTUK MENGADOPSI MODEL JEPANG DAN
FINLANDIA DI INDONESIA
90. Berdasarkan analisis komparatif di atas, para Pihak Terkait
menyimpulkan bahwa penempatan program free school meals dalam
anggaran pendidikan di negara-negara yang dirujuk oleh Keterangan
Presiden didasarkan pada prasyarat-prasyarat fundamental yang tidak
terpenuhi di Indonesia, yaitu:
a. Capaian Pedagogis yang Tinggi. Jepang dan Finlandia telah
mencapai skor PISA yang termasuk tertinggi di dunia (Jepang:
Matematika 536; Finlandia: Sains 511) sebelum mengintegrasikan
417
makanan sekolah secara penuh. Indonesia (Matematika 366)
masih tertinggal lebih dari 100 poin di bawah rata-rata OECD;
b. Infrastruktur Pendidikan yang Memadai. Di Jepang, 99,7% sekolah
dasar negeri menyediakan makanan sekolah dengan infrastruktur
dasar pendidikan yang telah memadai. Sebaliknya, Indonesia
masih bergelut dengan infrastuktur dasar: hanya 40,76% sekolah
dasar memiliki ruang kelas layak, apalagi infrastruktur pendukung
program makanan;
c.
Kapasitas Fiskal yang Berbeda. Finlandia mengalokasikan 6,5%
PDB untuk pendidikan, Jepang 3,9% namun dengan PDB per
kapita USD 57.100. Indonesia mengalokasikan sekitar 3,6% PDB
dengan PDB per kapita yang jauh lebih rendah. Memasukkan MBG
ke dalam alokasi 20% anggaran pendidikan konstitusional akan
secara langsung menggerus dana pendidikan inti;
d. Kasus Brasil sebagai Bukti Terbalik. Brasil yang menempatkan
makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selama 70 tahun
tetap meraih skor PISA jauh di bawah rata-rata OECD,
menunjukkan bahwa penempatan pada anggaran pendidikan tidak
otomatis meningkatkan kualitas pendidikan dan justru dapat
mengalihkan sumber daya dari kebutuhan inti;
e. Risiko Crowding Out. Pengalaman Korea Selatan membuktikan
bahwa memasukkan program makanan universal ke dalam
anggaran
pendidikan
tanpa
penambahan
dana
memadai
menyebabkan pengurangan belanja program pendidikan substantif
lainnya, menurunkan kualitas pendidikan yang seharusnya
dilindungi.
f.
Prasyarat Desain Pembiayaan Tambahan. Negara-negara yang
memasukkan makanan sekolah ke dalam ekosistem pendidikan
pada
umumnya
memiliki
desain
pembiayaan
tambahan,
pembagian beban antarlevel pemerintahan, atau dukungan
kesejahteraan sosial yang mencegah terjadinya pemotongan
terhadap kegiatan pedagogis inti. Indonesia belum menunjukkan
desain pembiayaan demikian. Apabila MBG dimasukkan ke dalam
418
20% anggaran pendidikan tanpa tambahan sumber dana yang
terpisah dan jelas, maka alokasi konstitusional yang seharusnya
dipakai untuk meningkatkan mutu pembelajaran berpotensi
berubah menjadi pembiayaan konsumsi massal.
g. Prasyarat Akuntabilitas Konstitusional. Model Jepang, Finlandia,
maupun Brasil juga berjalan dalam kerangka kelembagaan yang
memiliki standar pengawasan, indikator mutu, dan pembagian
tanggung jawab yang relatif jelas. Dalam konteks Indonesia,
memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan harus diuji lebih
ketat karena Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan alokasi
sekurang-kurangnya 20% anggaran negara dan daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena norma tersebut bersifat jaminan minimum, setiap perluasan
komponen anggaran pendidikan yang tidak langsung berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan harus dibuktikan tidak
mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan.
91. Dengan demikian, mengadopsi model penempatan anggaran Jepang
dan Finlandia tanpa terlebih dahulu memenuhi prasyarat capaian
pedagogis dan kapasitas fiskal yang setara akan merugikan
pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia atas
pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Keterangan Pihak
Terkait sebelumnya, program makanan bergizi merupakan ancillary
services yang penting namun bukan merupakan core educational
purposes [vide Bukti PT-29]. Praktik negara-negara maju yang
menghubungkan makanan sekolah dengan anggaran pendidikan
hanya dapat menjadi rujukan yang relevan apabila Indonesia telah
mencapai taraf pemenuhan kebutuhan pendidikan inti yang sebanding.
92. Dengan demikian, persoalan konstitusional dalam perkara a quo
bukanlah apakah makanan bergizi bermanfaat bagi anak, karena
manfaat tersebut tidak disangkal. Persoalan konstitusionalnya adalah
apakah negara dapat memasukkan pembiayaan program makan
bergizi ke dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah
ditetapkan sebagai batas minimum untuk penyelenggaraan pendidikan.
419
Para Pihak Terkait berpendapat bahwa jawaban atas pertanyaan
tersebut harus negatif sepanjang program tersebut tidak terbukti
sebagai kegiatan pedagogis inti dan sepanjang pembiayaannya
berpotensi mengurangi alokasi untuk guru, ruang kelas, kurikulum,
sarana belajar, akses pendidikan, dan peningkatan mutu sekolah.
93. Para Pihak Terkait juga mengingatkan bahwa dalam Tambahan
Keterangan sebelumnya tertanggal 19 Mei 2026, telah dibuktikan
bahwa sejumlah negara lain justru menempatkan anggaran free school
meals di luar anggaran Pendidikan. Amerika Serikat pada pos
anggaran Kementerian Pertanian [vide Bukti PT-37], Peru pada
Kementerian Pembangunan dan Inklusi Sosial [vide Bukti PT-38],
Honduras pada Kementerian Pembangunan Sosial [vide Bukti PT-40],
dan Yunani pada Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial dan
Solidaritas Sosial [vide Bukti PT-41]. Pilihan penempatan anggaran ini
memperlihatkan bahwa pemisahan free school meals dari anggaran
pendidikan adalah praktik yang lazim dan sah secara internasional,
terutama bagi negara-negara yang masih memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan elementer pendidikan.
94. Oleh sebab itu, rujukan Presiden terhadap Jepang, Finlandia, dan
Brasil tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk membaca Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 secara ketat sebagai norma perlindungan hak
atas pendidikan. Praktik komparatif hanya dapat menjadi bahan bantu
penafsiran, bukan dasar untuk menurunkan standar konstitusional
Indonesia. Apabila negara hendak menyelenggarakan MBG sebagai
kebijakan sosial, kesehatan, gizi, atau perlindungan anak, maka dana
kebijakan tersebut, jangan sampai mengganggu mandat minimum 20%
dari anggaran pendidikan.
F. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka para Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
420
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Prof.
Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL.,
Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H,
M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr.
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr.
Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H.,
M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.,
Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda
Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.,
Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang
tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS),
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43
421
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026 dan
alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan PT-62 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2026 tanpa disahkan dalam persidangan Mahkamah,
sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi KTP Pihak Terkait I atas nama Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C.;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi KTP Pihak Terkait II atas nama Prof. Iwan
Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi KTP Pihak Terkait III atas nama Prof. Mirza Satria
Buana, S.H., M.H., Ph.D.;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi KTP Pihak Terkait IV atas nama Prof. Muchamad
Ali Safaat, S.H, M.H.;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi KTP Pihak Terkait V atas nama Prof. Susi Dwi
Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi KTP Pihak Terkait VI atas nama Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M.;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi KTP Pihak Terkait VII atas nama Dr. Charles
Simabura, S.H., M.H.;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi KTP Pihak Terkait VIII atas nama Dhia Al Uyun,
S.H., M.H.;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi KTP Pihak Terkait IX atas nama Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M.;
10. Bukti PT-10
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XI atas nama Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H.;
11. Bukti PT-11
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XII atas nama Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M.;
12. Bukti PT-12
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XIII atas nama Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A.;
13. Bukti PT-13
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XIV atas nama Richo Andi
Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.;
14. Bukti PT-14
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XV atas nama Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H.;
15. Bukti PT-15
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XVI atas nama Bivitri Susanti,
S.H., LL.M.;
16. Bukti PT-16
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XVII atas nama Feri Amsari,
S.H., M.H., LL.M.;
17. Bukti PT-17
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XVIII atas nama Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M.;
18. Bukti PT-18
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XIX atas nama Titi Anggraini,
S.H., M.H.;
422
19. Bukti PT-19
: Fotokopi KTP Pihak Terkait XX atas nama Warkhatun
Najidah, S.H., M.H.;
20. Bukti PT-20
: Fotokopi Ketetapan Nomor 41.40/PUU/TAP.MK/PT/4/2026
tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 40/PUU-
XXIV/2026
21. Bukti PT-21
: Fotokopi Ketetapan Nomor 42.52/PUU/TAP.MK/PT/4/2026
tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 52/PUU-
XXIV/2026;
22. Bukti PT-22
: Fotokopi Ketetapan Nomor 43.55/PUU/TAP.MK/PT/4/2026
tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 55/PUU-
XXIV/2026;
23. Bukti PT-23
: Fotokopi Salinan Risalah Sidang Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026,
tanggal 11 Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas dan
UU APBN di Mahkamah Konstitusi;
24. Bukti PT-24
: Fotokopi Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan pada halaman 56, poin 186 huruf b;
25. Bukti PT-25
: Fotokopi Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005;
26. Bukti PT-26
: Fotokopi Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005;
27. Bukti PT-27
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-V/2007;
28. Bukti PT-28
: Salinan Majalah Education 2030, Incheon Declaration and
Framework for Action (for the implementation of
sustainable development goal 4), halaman 9
29. Bukti PT-29
: Print Out Publikasi Organisation for Economic Cooperation
and Development
(“OECD”) berjudul Education at a Glance 2025 pada
halaman 281
30. Bukti PT-30
: Print Out Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul
“Alokasi Anggaran Pendidikan 2026, Terbesar untuk BGN”
tanggal 6 April 2026
Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/aloka
si-anggaran-pendidikan-2026-terbesar-untuk-bgn
31. Bukti PT-31
: Print Out Maastricht Guidelines on Violations of Economic,
Social and Cultural Rights (“Maastricht Guidelines”)
32. Bukti PT-32
: Print Out Data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan
Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
Sumber: https://jendela.data.kemdikbud.go.id
423
33. Bukti PT-33
: Print Out Publikasi Badan Pusat Statistik berjudul “Statistik
Pendidikan 2025”
Sumber: https://www.bps.go
.id/assets/publication/2025/11/21/d048070f37740b0e04d99
350/statistik-pendidikan-2025.html
34. Bukti PT-34
: Print Out Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul
“Belum Semua Sekolah di Indonesia Memiliki
Perpustakaan,” tanggal 26 Februari 2020
Sumber: https://databoks.
katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37079b701e41/belu
m-semua-sekolah-di-indonesia-memiliki-perpustakaan
35. Bukti PT-35
: Print Out Berita Kompas berjudul “27 Juta Anak Tak Punya
Akses Sanitasi Dasar di Sekolah, Ini Kepedulian WINGS”
oleh Hilda B Alexander tertanggal 13 Desember 2023
Sumber:
https://lestari.kompas.com/read/2023/12/13/200000886/27-
juta-anak-tak-punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-ini-
kepedulian-
wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_
campaign=AIML_Widget_Desktop
36.
Bukti PT-36
: Fotokopi KTP Pemohon Pihak Terkait X atas nama Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.;
37. Bukti PT-36
: Print Out Article Livsmedelsverket (Swedish Food Agency)
“School Lunches”. Sumber:
https://www.livsmedelsverket.se
/en/food-habits-health-and-environment/maltider-i-vard-
skola-och-omsorg/skola/;
38. Bukti PT-37
: Print Out Richard B.Russell National School Lunch Act.
[Chapter 281of The 79th Congress, Approved June 4, 1946,
60 Stat. 230] [As Amanded Through P.L. 119-69, Enacted
January 14, 2026];
39. Bukti PT-38
: Print Out Decreto Supremo No. 008-2019-Midis;
40. Bukti PT-39
: Print Out Program Nacional de Alimentacion Escolar
Honduras – Proyecto Racion Fresca (EN). Sumber:
https://opsaa.iica.int/en/initiative-1651-programa-nacional-
de-alimentacion-escolar-honduras-%E2%80%93-proyecto-
racion-fresca-(en);
41. Bukti PT-40
: Print Out Informe de Seguimiento y Evaluacion de la
Ejecucion Presupuestaria Fisica y Financiera al Tercer
Trimestre 2025;
42. Bukti PT-41
: Print Out Undang-Undang Nomor 4455 tentang Daftar
Nasional Pengangkut Barang, Daftar Nasional Lembaga
Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan lainnya, atau
NOMOΣ
ΥΠ’
ΑΡΙΘΜ.
4455
Εθνικό
Μητρώο
424
Φορτοεκφορτωτών, Εθνικό Μητρώο Ιδιωτικών Φορέων
Κοινωνικής Φροντίδας και άλλες διατάξεις.;
43. Bukti PT-42
: Print Out Denmark | School Meals Coalition. Sumber:
https://schoolmealscoalition.org/sites/default/files/2026-
01/National%20commitment_Denmark.pdf;
44. Bukti PT-43
: Print Out Berita CNBC Indonesia “India Bagikan Makan
Siang Gratis Sejak 1995, Begini Caranya!”. Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240228063028-4-
518136/india-bagikan-makan-siang-gratis-sejak-1995-
begini-caranya;
45. Bukti PT-44
: Print Out Artikel Government of Japan Official Website
berjudul "The Significance and Evolution of Japan’s School
Lunch Program".
Sumber:
https://www.gov
online.go.jp/hlj/en/december_2025/
december_2025-
01.html;
46. Bukti PT-45
: Print Out Artikel Nippon.com berjudul "Feeding the Nation:
How Japan’s School Lunches Changed Through the
Twentieth Century".
Sumber: https://www.nippon.com/en/japan-topics/g02481/;
47. Bukti PT-46
: Print Out Artikel Global Child Nutrition Foundation (GCNF)
berjudul "Shokuiku - How Japan Leverages School Meals
as a Living Textbook for Lifelong Healthy Eating". Sumber:
https://gcnf.org/how-japan-leverages-school-meals-as-a-
living-textbook-for-lifelong-healthy-eating/;
48. Bukti PT-47
: Print Out Artikel Devex berjudul "What Lessons Can
Countries Learn from Japan on School Meals". Sumber:
https://www.devex.com/news/what-lessons-can-countries-
learn-from-japan-on-school-meals-96198;
49. Bukti PT-48
: Print Out Data OECD, Education at a Glance 2025 – Japan
Country
Note.Sumber:
https://www.oecd.org/en/publications/2025/09/education-
at-a-glance-2025;
50. Bukti PT-49
: Print Out Data OECD GPS Education, Country Profile:
Japan
–
PISA
2022
Results.
Sumber:
https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCoun
try=JPN&topic=PI;
51. Bukti PT-50
: Print Out Laporan Finnish National Agency for Education
berjudul “School Meals for All. School Feeding: Investment
in
Effective
Learning
–
Case
Finland”.
Sumber:
https://www.oph.fi/sites/default/files/documents/um_casest
udyfinland_schoolfeeding_june2019_netti.pdf;
52. Bukti PT-51
: Print Out Data Statbase.org, Finland – Education
Expenditure
Share
of
GDP
tahun
2021.
Sumber:
425
https://statbase.org/data/fin-education-expenditure-share-
of-gdp/;
53. Bukti PT-52
: Print Out Artikel Finland Toolbox "School Food – Building
Finnish
Equality
Since
the
1940s".
Sumber:
https://toolbox.finland.fi/themes/education-and-know-
how/school-food-building-finnish-equality-since-the-1940s/;
54. Bukti PT-53
: Print Out OECD GPS Education, Country Profile: Finland –
PISA
2022
Results.
Sumber:
https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCoun
try=FIN&topic=PI;
55. Bukti PT-54
: Print Out Eurydice – European Commission, Funding of
Education:
Finland.
Sumber:
https://eurydice.eacea.ec.europa.eu/eurypedia/finland/fundi
ng-education;
56. Bukti PT-55
: Print Out Article RedRAES "Brazil Celebrates 70 Years of
Public
School
Feeding
Policies".
Sumber:
https://redraes.org/en/brazil-celebrates-70-years-of-public-
school-feeding-policies;
57. Bukti PT-56
: Print Out OECD, PISA 2022 Results – Brazil Country Note.
Sumber:
https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-
results-volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-
en/brazil_61690648-en.html;
58. Bukti PT-57
: Print Out Study in Journal EconomiA (Emerald Publishing),
"The Impact of the National School Feeding Program on
public
schools
in
Ceara,
Brazil".
Sumber:
https://www.emerald.com/econ/article/doi/10.1108/ECON-
10-2024-0154;
59. Bukti PT-58
: Print Out Data The Global Economy, Brazil – Education
Spending,
Percent
of
GDP.
Sumber:
https://www.theglobaleconomy.com/Brazil/Education_spen
ding/;
60. Bukti PT-59
: Print Out Artikel Korea Herald berjudul “Free School
Lunches, Day Care: Universal Welfare or Populist Gifts by
Seoul
Mayor?”.
Sumber:
https://www.koreaherald.com/article/1823502;
61. Bukti PT-60
: Print Out Working Paper Kim et al. (2025), "School Meals
Case Study: Republic of Korea", London School of Hygiene
&
Tropical
Medicine”.
Sumber:
https://researchonline.lshtm.ac.uk/id/eprint/4677478/;
62. Bukti PT-61
: Print Out Study in Journal Sustainability (MDPI, 2019),
tentang efek Crowding Out dari Free School Meal Program
di Korea Selatan. Sumber: https://www.mdpi.com/2071-
1050/11/5/1290;
63. Bukti PT-62
: Print Out Kim, Yoonjung (University of California, Irvine),
Working Paper tentang Anggaran Pendidikan Korea
426
Selatan.
Sumber:
https://economics.uci.edu/files/docs/2021/gradjobmarket/ki
m_yoonjung.pdf;
[2.10]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Sujimin,
Nadya Alwin, Ayu Yudiana dan Rizka Rosmawati, dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj.
Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,
Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.,
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.,
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026 dan 9 Juli
2026, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut.
KESIMPULAN PEMOHON
Pertama-tama para Pemohon mengucapkan terima kasih kepada Majelis
Hakim atas saran dan nasihat-nasihat yang diberikan dalam menyempurnakan
permohonan para Pemohon, baik dalam persidangan pendahuluan atau
pemeriksaan pembuktian, serta telah menerima dan bersedia melaksanakan
pemeriksaan permohonan para Pemohon tentang pengujian materiil Pasal 22 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Perbedaan pendapat di antara Pemohon, DPR, Presiden, dan Pihak Terkait
yang muncul sepanjang sidang pemeriksaan merupakan suatu hal yang wajar
sebagai jalan untuk mencari keadilan, karena pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi RI tidak hanya berlaku terhadap para Pemohon akan tetapi
juga berlaku kepada setiap orang sebagai warga negara. Selanjutnya untuk
mempersingkat Kesimpulan, perlu disampaikan bahwa Perbaikan Permohonan
yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan oleh para
427
Pemohon melalui kuasanya di sidang Mahkamah Konstitusi merupakan satu
kesatuan dan selanjutnya kami sebut sebagai Permohonan para Pemohon.
Setelah menjalani 9 (sembilan) kali persidangan, maka tiba saatnya bagi
Para Pemohon untuk mengajukan kesimpulan. Kesimpulan yang kami ajukan akan
berisi tanggapan, pendapat dan penegasan terhadap Permohonan pengujian
undang-undang yang telah diajukan. Selain itu, kesimpulan ini juga disusun
berdasarkan hal-hal yang terjadi sepanjang pemeriksaan persidangan, baik
berdasarkan penyampaian Keterangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Pemerintah, pemeriksaan saksi dan ahli hingga bukti-bukti yang para Pemohon
ajukan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka para Pemohon menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Perkara a quo pada hakikatnya adalah mengenai masa depan pendidikan
Indonesia. Perkara a quo sekadar membahas angka dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, bukan sekadar membahas perpindahan pos
anggaran dari satu program ke program lainnya. Perkara a quo berbicara
mengenai pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara masih
menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional sebagaimana
diperintahkan oleh UUD NRI 1945?
Para founding parents kita memahami bahwa pendidikan adalah jalan
utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menghapus ketimpangan, dan
memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk
mengubah masa depannya. Hingga hari ini, jutaan anak Indonesia masih
menunggu negara memenuhi janji konstitusional tersebut.
"Tidak ada makan siang gratis." Ada harga mahal yang dibayar oleh pajak
rakyat. Ada pos-pos pendidikan yang semula untuk guru dan siswa yang
dikorbankan dari program ini. Hari-hari ini kita menyaksikan dunia pendidikan di
ujung tanduk. Sekolah ambruk, guru-guru terlilit pinjaman online dan dipaksa
harus mencari penghasilan tambahan, serta siswa sekolah dengan fasilitas
amat buruk. Pada titik ini, kita perlu melihat bagaimana konstitusi memberikan
kita arahan terkait dengan prioritas APBN untuk fungsi inti pendidikan.
Para Pemohon tidak sedang mempertentangkan pentingnya pemenuhan
gizi anak. Negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya
428
kebutuhan dasar masyarakat. Namun, pemenuhan suatu hak tidak boleh
dilakukan dengan cara mengurangi pemenuhan hak konstitusional lainnya.
Negara tidak boleh memenuhi hak atas pangan dengan mengambil ruang yang
secara khusus telah diperintahkan konstitusi untuk digunakan bagi
penyelenggaraan pendidikan.
Yang Mulia, perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai anggaran
yang dipindahkan. Perkara ini mengenai hak anak-anak Indonesia yang jangan
sampai kembali ditunda. Mengenai guru-guru yang jangan sampai kembali
dikorbankan. Dan mengenai amanat konstitusi yang jangan sampai dikurangi
maknanya melalui perubahan angka-angka dalam anggaran negara.
Permohonan ini dimulai dari seorang Guru Honorer Muda dari Karawang
yang memiliki kerugian konstitusional nyata, yang bersifat terukur secara logis,
faktual dan nyata. Para Pemohon dalam perkara ini adalah gambaran
representasi bahwa kerja keras dan pengabdian terhadap pendidikan publik,
tidak beriringan dengan pemberian upah yang adil dan kejelasan karir sebagai
guru yang telah mengabdikan dirinya bagi pendidikan publik. Hal ini begitu
kontras dengan pendanaan program MBG yang begitu deras dengan
menggunakan pos anggaran pendidikan.
Di sisi lain, masih terdapat anak-anak yang belajar di ruang kelas yang
rusak. Masih terdapat sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang
layak. Masih terdapat anak-anak di daerah terpencil yang menghadapi
keterbatasan akses terhadap pendidikan. Masih terdapat siswa yang
kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas bukan karena
mereka tidak memiliki cita-cita, tetapi karena negara belum sepenuhnya hadir
memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mereka.
Kami memahami bahwa permohonan ini bukan hanya tentang kami, tapi
tentang jutaan warga negara Indonesia lainnya yang ingin menyelamatkan
pendidikan Indonesia. Ketika menjalani persidangan, para Pemohon
mendapatkan banyak sekali dukungan yang begitu hebat dari publik. Tidak
jarang,
mereka
menitipkan
nasibnya
pada
para
Pemohon
dengan
menyampaikan keluhan-keluhannya dan menitipkan pesan. Para Pemohon
berhasil mengumpulkan data pengaduan pelanggaran hak konstitusional dari
239 guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Dukungan itu juga datang dengan
429
bentuk lain. Menurut data yang dihimpun Pemohon, terdapat sekitar lebih dari
30 Amicus Curiae yang telah diserahkan oleh mahasiswa, dosen, advokat,
siswa, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya kepada Mahkamah Konstitusi
untuk mendukung Permohonan ini. Para Pemohon memahami bahwa
dukungan ini adalah pertanda munculnya kesadaran publik akan pentingnya
pendidikan serta pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai arena untuk
memperjuangkan keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Dalam persidangan, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat
kepada Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari 2026 hingga 1 Juli 2026 dengan
kode P-1 s.d. P-74 pada pokoknya telah membuktikan bahwa:
Pertama, Bukti P-1 s.d. P-8, Bukti P-10 s.d. P-17 dan Bukti P-37 s.d. P-
41 membuktikan bahwa Pemohon I memiliki legal standing sebagai Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai guru dan mengalami kerugian hak
konstitusional. Bukti-bukti tersebut menunjukkan pengurangan proporsi
anggaran pendidikan di daerah untuk pendanaan Program Makan Bergizi
berpengaruh pada kepastian jenjang karir Pemohon I. Selain itu, pengurangan
proporsi anggaran pendidikan juga mengakibatkan kerugian finansial dan
pelanggaran hak atas kondisi kerja yang adil dan layak bagi Pemohon I,
sehingga kebutuhan dasar Pemohon I tidak terpenuhi.
Kedua, Bukti P-18 s.d. P-21 membuktikan bahwa Pemohon II memiliki
legal standing sebagai badan hukum yang resmi dan diakui oleh Sistem Hukum
Indonesia. Bukti ini juga menjelaskan posisi Satriwan sebagai Koordinator
Nasional yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan.
Pemohon II merupakan perkumpulan yang menghimpun guru, dosen, pendidik
dan tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun
aspirasi dan gerakan guru, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan serta
sebagai alat perjuangan guru, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Pemohon II. Sebagai
perkumpulan yang beranggotakan guru, dosen atau pendidik dan tenaga
kependidikan, Pemohon II mengalami kerugian akibat masuknya anggaran
Program Makan Bergizi dalam proporsi anggaran pendidikan berupa
pengurangan terhadap anggaran pendidikan pedagogis yang digunakan dalam
kegiatan belajar-mengajar, termasuk untuk keperluan pendidik dan guru. Hal
430
tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya kesejahteraan para guru yang
mengajar di sekolah dan mengganggu kegiatan belajar dan mengajar (KBM).
Ketiga, Bukti P-9 dan Bukti P-22 s.d. P-68 membuktikan bahwa Pasal 22
Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masuknya
Program Makan Bergizi dalam proporsi anggaran pendidikan mengakibatkan
ketidakpastian hukum bagi pemenuhan mandatory spending untuk anggaran
pendidikan. Bukti P-9 menegaskan bahwa proporsi belanja yang masuk dalam
tujuan inti edukasi (core educational purposes) adalah gaji tenaga pendidik,
bangunan sekolah, dan administrasi sekolah. Sedangkan, makanan sekolah
masuk dalam layanan tambahan sehingga tidak seharusnya masuk dalam
mandatory spending 20%. Bukti-bukti tersebut juga menunjukkan bahwa
Program Makan Bergizi sejak awal didesain sebagai bantuan gizi untuk
merespons permasalahan stunting. Program Makan Bergizi justru menimbulkan
risiko kerugian bagi sistem pendidikan Indonesia. Bukti-bukti tersebut juga
menunjukkan bahwa tidak terpenuhinya kesejahteraan Guru sebagai salah satu
komponen utama pendidikan dapat memengaruhi pemenuhan akses terhadap
pendidikan di Indonesia, melihat perbandingan jumlah guru dan murid di
Kabupaten Karawang tempat Pemohon I mengajar masih di bawah angka
proporsional.
Keempat, Bukti P-69 s.d. P-74 menjelaskan perbandingan antara sistem
pendidikan dan program makan sekolah di Indonesia dengan di negara lain.
Asesmen performa pendidikan di Indonesia masih menunjukkan skor yang lebih
rendah dibandingkan dengan Finlandia, Jepang, dan Brazil. Salah satu yang
memengaruhi rendahnya performa siswa adalah kurangnya guru dan sarana-
prasarana di sekolah. Bukti ini menunjukkan bahwa walaupun Finlandia,
Jepang dan Brazil menggunakan anggaran pendidikan untuk program makan
siang di sekolah, ketiga negara tersebut sebelumnya telah memenuhi
infrastruktur dan keperluan primer dari pendidikan itu sendiri. Sedangkan bukti
P-69 menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan
primer dari pendidikan tersebut, yang tercermin dalam skor PISA rendah. Bukti-
bukti tersebut juga menjelaskan bahwa praktik program makan sekolah di
431
negara lain memiliki proporsi anggaran tersendiri yang menjadi indikator untuk
program yang lebih berkelanjutan. Dengan begitu, laporan ini menunjukkan
bahwa Program MBG seharusnya tidak masuk dalam proporsi pendidikan
apabila program diharap berkelanjutan.
Kemudian, dalam persidangan, para Pemohon juga telah menghadirkan
2 (dua) orang Saksi pada Sidang Pemeriksaan pada Senin, 15 Juni 2026 yaitu
sebagai berikut:
1. Saksi a.n. Iman Zanatul Haeri merupakah Guru Madrasah Aliyah (MA)
Swasta Al-Tsaqafah. Iman menyatakan bahwa ia mengalami kerugian
sebab selama 8 tahun mengajar tidak kunjung mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) disebabkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari
kementerian agama antriannya seperti antrian haji. Awai tahun 2026 terbit
Surat Edaran nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 dari Kementerian Agama.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa TPG madrasah tidak dibayarkan
karena tidak tersedianya alokasi anggaran atau tidak ada dananya, karena
pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk program Makan Bergizi.
Selain sebagai guru, saksi juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi
Guru Perhimpunan Pendidik Progresif Indonesia. Dalam kapasitas tersebut,
saksi menghimpun 239 pengaduan dari guru di berbagai daerah melalui
Kanai Pengaduan Konstitusional Guru. Data tersebut menunjukkan bahwa
mayoritas guru terdampak oleh kebijakan penganggaran pendidikan dan
pelaksanaan MBG. Sebanyak 172 guru menyatakan kebijakan anggaran
pendidikan berdampak terhadap kesejahteraan mereka, 153 guru
menyatakan MBG mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan
73 pengaduan secara khusus berkaitan dengan ketidakpastian karier guru.
Bentuk dampak yang paling banyak dilaporkan antara lain:
• meningkatnya beban kerja guru (92 pengaduan),
• berkurangnya jam mengajar karena tugas di luar pembelajaran (88
pengaduan),
• penghasilan yang tidak lagi mencukupi (80 pengaduan),
• keterlambatan pembayaran gaji atau honor (65 pengaduan),
• kurangnya fasilitas pendidikan (60 pengaduan),
• tunjangan profesi guru yang terlambat atau tidak dibayarkan (52
432
pengaduan), serta
• berkurangnya kesempatan diangkat menjadi PPPK (45 pengaduan).
Pengaduan yang dihimpun juga memperlihatkan kondisi yang sama di
berbagai daerah. Guru harus terlibat dalam distribusi MBG sehingga jam
belajar mengajar terganggu dan beban kerja bertambah. Dari sisi
kesejahteraan, guru PPPK mengalami penurunan tunjangan daerah,
sebagian guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji di bawah upah minimum
bahkan lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus guru honorer,
sementara guru honorer melaporkan keterlambatan pembayaran gaji hingga
berbulan-bulan. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa dampak
berlakunya norma a quo tidak bersifat dugaan, melainkan telah dirasakan
secara nyata oleh guru di berbagai daerah.
2. Saksi a.n. Rika lffati Farihah, ibu rumah tangga yang kedua anaknya
merupakan penerima Makan Bergizi Gratis di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri di daerah Sleman, Jogjakarta. Dalam kesaksiannya selaku
orang tua dari anaknya yang menerima MBG, saksi menyampaikan bahwa
distribusi MBG tidak diiringi dengan adanya sosialisasi kepada orang tua
atau wali murid.Hal ini menunjukan tidak adanya dialog yang terbuka dan
transparan antara pihak sekolah dengan orang tua murid.
Para orang tua murid termasuk saksi juga sangat resah dan cemas karena
pemberitaan baik di TV Nasional, Koran, Majalah atau Media Sosial
mengenai keracunan setelah mengkonsumsi makan bergizi gratis di
beberapa daerah. Namun demikian, Saksi menyatakan bahwa pihak
sekolah
menginstruksikan
kepada
orang
tua
murid
agar
tidak
menyampaikan keluhan terkait MBG di media sosial.
Sampai titik ini saksi bertanya apa urgensi pemberian makan bergizi gratis
untuk anaknya, terlebih adanya pembatasan untuk melakukan protes dalam
bentuk
apapun
terhadap
MBG
yang
didistribusikan,
ahli
juga
mempertanyakan jika narasi yang dibangun oleh pemerintah untuk
mengatasi stunting maka saksi dengan yakin bisa memberikan makan
bergizi gratis yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan anaknya.
Bahkan saksi tak perlu mencemaskan apakah anaknya akan keracunan
atau tidak.
433
Selanjutnya saksi juga menekankan bahwa menu MBG yang didistribusikan
oleh sekolah patut dipertanyakan beberapa hal, diantaranya jaminan
keamanan higienis dan kandungan gizi, karena pada praktiknya MBG yang
didistribusikan untuk selanjutnya dikonsumsi oleh murid banyak sekali
makanan yang merupakan ultra processed food. Saksi meragukan bahwa
MBG yang didistribusikan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan gizi
dan memiliki dampak positif terhadap proses belajar. Lebih dari itu, saksi
juga menyoroti kondisi kuota siswa di sekolah negeri di wilayahnya yang
masih sangat kurang. Akibatnya, banyak anak-anak terhalang mendapatkan
akses pendidikan yang murah dengan alasan kuota sekolah yang sedikit.
Seharusnya anggaran ini dapat dialihkan untuk peningkatan komponen
utama pendidikan seperti sarana-prasarana sekolah.
Kesaksian Saksi memperlihatkan bahwa kebutuhan pokok/inti dari
pendidikan masih sangat kurang mendapatkan perhatian di Indonesia,
sedangkan
kebutuhan
tambahan
(secondary)
malah
diprioritaskan
anggarannya.
Para Pemohon juga menghadirkan satu orang Saksi yang memberikan
Keterangannya secara Tertulis yang Keterangannya dapat dianggap
sebagai bukti menurut Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yaitu Saksi a.n. Sdr. Muhammad Rafif Arsya
Maulidi, seorang Pelajar Kelas XI pada SMK NU Mifathul Falah Kudus yang
menyoroti
kondisi
kesejahteraan
guru
yang
menurutnya
masih
memprihatinkan. Di daerahnya, masih terdapat guru yang menerima honor
sekitar Rp400.000-Rp700.000 per bulan, padahal mereka telah mengabdi
dengan penuh dedikasi. Saksi sendiri menyampaikan bahwa dirinya tidak
pernah mengkonsumsi MBG karena telah terbiasa membawa bekal dari
rumah yang disiapkan oleh orang tuanya. Saksi melihat secara langsung
bahwa sebagian makanan MBG yang tidak sesuai dengan selera siswa
sering tidak dikonsumsi dan akhirnya terbuang. Pada 1 April 2026, Saksi
menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang meminta jatah MBG
yang seharusnya ia terima dialihkan menjadi tambahan tunjangan para guru
yang belum memperoleh kesejahteraan.
434
Para Pemohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli dalam
persidangan Senin, 15 Juni 2026 yang keterangannya disampaikan
langsung di bawah sumpah, yaitu sebagai berikut:
1. Ahli Hak Asasi Manusia Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., Dasen Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia yang pada intinya menyampaikan
bahwa konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dinilai melalui uji
proporsionalitas terhadap konflik antara hak atas pendidikan dan hak atas
pangan. Menurut Ahli, Pemerintah memikul beban untuk membuktikan
bahwa pembatasan hak atas pendidikan memiliki dasar hukum yang sah,
tujuan yang sah (legitimate aim), serta proporsional. Ahli menilai dasar
hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG lemah karena
hanya diatur dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026,
sementara pembatasan terhadap hak atas pendidikan dan ketentuan
alokasi minimal 20% anggaran pendidikan seharusnya tidak didasarkan
pada norma penjelasan semata.
Ahli menegaskan bahwa indikator hak atas pendidikan menurut standar
hukum HAM internasional meliputi availability, accessibility, affordability,
dan adaptability, yang seluruhnya berkaitan dengan penyelenggaraan
layanan pendidikan, bukan dengan pemenuhan hak atas pangan. Oleh
karena itu, menurut Ahli, indikator-indikator tersebut tidak dapat dijadikan
dasar untuk membenarkan dimasukkannya Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Ahli juga menyatakan
bahwa intervensi negara untuk mengatasi stunting dan malnutrisi harus
dilakukan secara tepat sasaran dan tidak boleh mengurangi pemenuhan
hak atas pendidikan. Dalam perspektif conflicting rights, hak atas
pendidikan dan hak atas pangan harus ditempatkan secara seimbang,
sehingga pemenuhan satu hak tidak boleh dilakukan dengan
mengorbankan hak yang lain.
Ahli berpendapat bahwa kondisi layanan pendidikan di Indonesia masih
memerlukan prioritas anggaran yang besar, sehingga pengalihan
anggaran pendidikan untuk membiayai MBG justru memperlebar
ketimpangan antara pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas
435
pangan. Berdasarkan prinsip progressive realization, Pemerintah
seharusnya memprioritaskan pemenuhan gizi bagi kelompok yang benar-
benar mengalami stunting atau malnutrisi, sementara peningkatan
layanan pendidikan tetap menjadi prioritas hingga terpenuhi secara
memadai. Ahli juga menjelaskan mengenai prinsip non-retrogression
dalam hukum HAM internasional, yang melarang kemunduran
pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pembiayaan MBG secara
universal melalui anggaran pendidikan berpotensi menciptakan beban
anggaran yang semakin besar di masa depan, padahal pemenuhan hak
atas pendidikan sendiri belum mencapai standar yang memadai. Oleh
karena itu, menurut Ahli, anggaran MBG seharusnya tidak dibebankan
pada anggaran pendidikan.
Pada akhirnya, Mahkamah harus menimbang secara empiris apakah
kerugian terhadap pemenuhan hak atas pendidikan lebih besar daripada
manfaat pemenuhan hak atas pangan; apabila demikian, maka
penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak proporsional dan
patut dinyatakan inkonstitusional.
2. Ahli Pendidikan Ki Darmaningtyas, pada dasarnya menjelaskan bahwa
dari perspektif pendidikan, Indonesia masih menghadapi berbagai
persoalan mendasar, seperti rendahnya akses dan mutu pendidikan,
kekurangan guru, kerusakan sarana-prasarana, serta target perluasan
wajib belajar menjadi 13 tahun yang membutuhkan anggaran sangat
besar. Oleh karena itu, pengalihan sekitar 29,7% anggaran pendidikan
untuk MBG dinilai menghambat pemenuhan amanat konstitusi di bidang
pendidikan, antara lain melalui tertundanya sertifikasi guru, penundaan
pengangkatan guru, terhambatnya program wajib belajar 13 tahun, dan
sulit tercapainya target peningkatan akses pendidikan tinggi. Menurut
Ahli, kebutuhan anggaran pendidikan justru akan terus meningkat
sehingga anggaran pendidikan harus diprioritaskan bagi kegiatan yang
secara langsung mendukung proses pendidikan.
Ahli mengusulkan agar program pemenuhan gizi dilaksanakan tetapi
ditargetkan secara selektif kepada kelompok miskin, daerah 3T, dan
wilayah rawan gizi sehingga kebutuhan anggarannya jauh lebih kecil,
436
yakni sekitar Rp70,44 triliun apabila mencakup 30% sasaran atau
Rp93,92 triliun apabila mencakup 40% sasaran. Ahli juga menegaskan
bahwa pembiayaan MBG seharusnya berasal dari kementerian atau
lembaga yang memiliki tugas di bidang gizi dan kesehatan, bukan dari
anggaran pendidikan. Mengacu pada Putusan MK Nomor 013/PUU-
Vl/2008, Ahli berpendapat bahwa anggaran pendidikan harus digunakan
untuk kegiatan yang secara langsung mendukung proses pendidikan,
sedangkan MBG merupakan program kesejahteraan sosial dan
ketahanan pangan yang bukan merupakan bagian dari operasional
pendidikan.
II.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dalam
Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945. Hal ini juga diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan ini juga dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK). Kewenangan
melakukan pengujian undang-undang yang diduga bertentangan dengan
undang-undang dasar juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU PPP).
Secara lebih konkrit, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK No. 7/2025
bahwa objek permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
Melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal
22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang
APBN 2026 terhadap UUD NRI 1945. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
437
dikarenakan permohonan ini adalah permohonan pengujian materiil undang-
undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur oleh UUD NRI 1945 dan
UU Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
III.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
A. Pemohon I - Reza Sudrajat
Pemohon I telah berhasil membuktikan kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam
Permohonan, Pemohon I mendalilkan bahwa dirinya merupakan Guru Non-
ASN (Guru Honorer) yang secara nyata mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Kerugian tersebut berupa
berkurangnya kepastian jenjang karir sebagai guru, terganggunya
kesejahteraan akibat berkurangnya proporsi anggaran pendidikan di daerah,
serta semakin terbatasnya pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sebagai guru di Karawang, kelanjutan karir Pemohon I sangat
bergantung pada kesediaan fiskal daerah.
Pada tahun 2026, terdapat pengurangan Dana Transfer ke Daerah
untuk Kab. Karawang, Jawa Barat pada tahun 2026 komponen Dana Alokasi
Umum Bidang Pendidikan menjadi sejumlah Rp 15,36 Miliar dari Dana
Transfer ke Daerah tahun 2023 komponen Dana Alokasi Umum Bidang
Pendidikan yang berjumlah Rp 165,24 Miliar. Penurunan dana alokasi juga
terjadi pada komponen Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, di
mana pada tahun 2023 sejumlah 1,65 Miliar berubah menjadi Rp 0,39 Miliar
pada tahun 2026 [Bukti P-5 dan Bukti P-6]. Penurunan TKD ini juga telah
diakui oleh Pemerintah dalam Keterangan Tertulis Presiden yang
memperlihatkan penurunan anggaran pendidikan melalui Transer ke Daerah
(TKD) dari 347 trilliun pada tahun 2025 menjadi Rp 264 trilliun pada tahun
2026 dibarengi dengan peningkatan anggaran pendidikan melalui Badan
Gizi Nasional dari semula Rp 56 trilliun pada tahun 2025 menjadi Rp 223
438
triliun pada tahun 2026 [vide Halaman 17 Keterangan Presiden]. Anggaran
TKD dan Dana Desa tahun dalam APBN 2026 merupakan dana TKD terkecil
sejak 5 tahun terakhir. Pada tahun 2022 saja, Anggaran Pendidikan melalui
TKD dan Desa Desa Berjumlah Rp 290 triliun [vide Halaman 25-26
Keterangan Presiden].
Dalil tersebut telah dibuktikan melalui Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, Bukti P-10 sampai dengan Bukti P-17, dan Bukti P-37 sampai dengan
Bukti P-41 yang menunjukkan identitas Pemohon I, statusnya sebagai Guru
Non-ASN, serta adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon I.
Dalil Pemohon I juga diperkuat oleh keterangan Saksi Iman Zanatul
Haeri yang menerangkan bahwa pengurangan anggaran pendidikan telah
berdampak langsung terhadap kesejahteraan guru, termasuk tertundanya
pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena tidak tersedianya
alokasi anggaran, meningkatnya beban kerja guru akibat pelaksanaan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurunnya kepastian karier guru,
hingga berkurangnya kesempatan pengangkatan guru menjadi PPPK. Saksi
juga menyampaikan hasil penghimpunan 239 laporan guru dari berbagai
daerah melalui Kanai Pengaduan Konstitusional Guru yang menunjukkan
bahwa dampak tersebut dialami secara luas oleh para guru di Indonesia,
sehingga membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon I bukan
merupakan kerugian yang bersifat asumtif, melainkan kerugian nyata yang
dialami oleh kelompok profesi guru.
Keterangan tersebut semakin dipertegas oleh pendapat Ahli yang
menerangkan bahwa pengalihan anggaran pendidikan untuk membiayai
Program Makan Bergizi Gratis mengurangi kemampuan negara dalam
memenuhi hak atas pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga
pendidik, kesejahteraan guru, dan kualitas layanan pendidikan. Oleh karena
itu, seluruh unsur kerugian konstitusional sebagaimana dirumuskan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya telah terpenuhi oleh
Pemohon I.
439
B. Pemohon II - Perhimpunan Pendidik Progresif Indonesia
Pemohon II telah berhasil membuktikan kedudukan hukumnya
sebagai badan hukum privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam Permohonan,
Pemohon II mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Anggaran
Dasar, Perhimpunan Pendidik Progresif Indonesia bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa;melindungi pendidikan dan tenaga
kependidikan dalam menjalankan profesinya; mengupayakan terwujudnya
sistem pendidikan nasional yang demokratis, nondiskriminatif, berkeadilan,
transparan, dan partisipatif; serta ikut mewujudkan tercapainya pendidikan
bagi semua. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar,
Pemohon II berlandaskan prinsip pendidikan yang kritis progresif, profetik,
emansipatoris, menjunjung kebhinekaan, dan memerdekakan. Dengan
tujuan dan prinsip tersebut, Pemohon II memiliki kepentingan konstitusional
untuk memastikan terpenuhinya amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penyelenggaraan
pendidikan nasional dan pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Kedudukan hukum tersebut telah dibuktikan melalui Bukti P-18 sampai
dengan Bukti P-21 yang menunjukkan bahwa Perkumpulan Pendidik
Progresif Indonesia merupakan badan hukum yang sah menurut hukum
Indonesia serta diwakili secara sah oleh Koordinator Nasional untuk
mengajukan permohonan a quo.
Dalil tersebut juga diperkuat oleh keterangan Saksi Iman Zanatul Haeri
yang menerangkan bahwa Pemohon II menghimpun berbagai pengaduan
dan melakukan survei terhadap 239 guru dari berbagai daerah. Hasilnya
menunjukkan bahwa 45 guru mengatakan kesempatan diangkat menjadi
PPPK semakin berkurang, disertai keluhan mengenai keterlambatan
pembayaran gaji, penurunan tunjangan profesi, dan ketidakpastian karier
akibat berkurangnya anggaran pendidikan. Sejumlah guru PPPK Paruh
Waktu juga menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menyebabkan
tidak adanya kepastian pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Fakta
tersebut menunjukkan bahwa berlakunya norma a quo secara nyata
440
menghambat pelaksanaan tujuan Pemohon II dalam memperjuangkan
perlindungan hak-hak guru dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, keterangan para Ahli semakin menguatkan bahwa
anggaran pendidikan secara konstitusional harus diprioritaskan untuk
pemenuhan kebutuhan inti pendidikan (core educational purposes),
sehingga dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam
komponen mandatory spending pendidikan bertentangan dengan tujuan
konstitusional yang diperjuangkan Pemohon II sebagai organisasi profesi di
bidang pendidikan. Dengan demikian, Pemohon II telah memenuhi seluruh
persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang a quo.
IV.
POKOK PERMOHONAN
A. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara merupakan Bentuk Pelanggaran terhadap Prinsip Pembatasan
Kekuasaan dalam Negara Hukum Sehingga Bertentangan dengan
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2025
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tepatnya pada Pasal 22 ayat (3) secara
tegas menuliskan "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".
Selanjutnya, adapun bunyi penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) UU a quo
menegaskan
"Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, telah dinyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, kepastian hukum
adalah salah satu indikator penting di dalamnya. Dalam perspektif negara
hukum, penting untuk menempatkan dua hal berkaitan dengan objek
permohonan a quo. Pertama, penyusunan rencana APBN tidak dapat
disusun secara semaunya kehendak presiden tanpa adanya checks and
balances. Penting adanya pembatasan kekuasaan. Kedua, terdapat
441
anggaran negara yang sudah tidak dapat diganggu gugat untuk kebutuhan
apapun karena sudah dikunci sebesar 20% untuk kebutuhan pendidikan
dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Ketiga, negara hukum artinya
menaati pembatasan kekuasaan melalui peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya selaku Ahli Hukum Hak Asasi Manusia, Dr. Eko
Riyadi, S.H., M.H dalam kapasitas keahliannya memberikan pandangan
terkait bagaimana pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan
untuk program makan bergizi gratis hanya berlandaskan Penjelasan Pasal
di dalam Undang-Undang. Ahli menyoroti bahwa nomenklatur Program
Makan Bergizi hanya muncul di dalam penjelasan Undang-Undang. Ahli
menyampaikan:
"Walaupun ada asas yang mengatakan penjelasan dianggap sama
dengan substansi undang-undang, namun secara hierarkis perlu diuji,
apakah perintah pemenuhan hak atas pendidikan, sebagaimana diatur
di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 dan diperkuat dengan
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terkait Hak atas Pendidikan dan juga Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait
mandatory spending 20% APBN untuk pendidikan, juga Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dapat dibatasi hanya dengan norma yang diatur di dalam penjelasan?"
Sementara itu, berkaitan dengan hubungan antara batang tubuh dan
penjelasan dalam Undang-Undang yang menjadi dasar perdebatan makan
bergizi gratis di dalam Pasal 22 ayat (3) dan penjelasan pasal 22 ayat (3)
UU No.17/2025 tentang APBN 2025, Ahli dari Pemerintah yakni Prof Sunny
Ummul Firdaus menutup keahliannya dengan pernyataan:
"Mengenai hubungan antara batang tubuh dan penjelasan undang-
undang, dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,
penjelasan undang-undang berfungsi untuk menerangkan norma
dalam batang tubuh. Penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru,
memperluas norma, mempersempit norma, atau menambah substansi
yang tidak ada di dalam batang tubuh. Karena itu, Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 harus dibaca secara
hati-hati.”
Pernyataan dari Ahli Pemerintah seakan memperkuat argumentasi
Ahli dari Pemohon yakni Eko Riyadi yang menyatakan bahwa:
"Pembatasan hak atas pendidikan hanya melalui norma penjelasan
pasal adalah tidak kuat, tidak seimbang, dan oleh karenanya harus
dinyatakan tidak proporsional."
442
Selanjutnya, Eko Riyadi mengingatkan kepada Mahkamah bahwa
perkara yang sedang ditangani ini adalah terkait konstitusionalitas
pemanfaatan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam
pada itu Ahli mengatakan:
"Untuk mengujinya ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh
Mahkamah. Pertama, Mahkamah mengakui bahwa penggunaan
anggaran untuk MBG telah membatasi hak atas pendidikan.
Mahkamah kemudian menguji keabsahan pembatasan hak atas
pendidikan dengan alasan untuk memenuhi hak atas pangan. Kedua,
Mahkamah melakukan pengujian alasan pembatasan hak atas
pendidikan. Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah
pembatasan didasarkan pada bentuk hukum apa? Pada perkara ini,
pembatasan hak atas pendidikan pada Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026".
Lebih lanjut, perumusan APBN di Indonesia, dikenal penerapan
mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke
daerah, dan dana desa. Spesifik untuk bidang pendidikan, bahkan pada
level konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mewajibkan negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional [Bukti P-26].
Berkaitan dengan masalah bahwa penggunaan anggaran pendidikan
untuk MBG telah membatasi hak atas pendidikan, hal ini diperkuat oleh
keterangan Saksi Iman Zanatul Haeri yang dalam kesaksiannya selaku Guru
di Madrasah Aliyah AI-Tsaqafah, Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj
yang menyampaikan kesaksian:
"Bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdampak pada
terganggunya kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Dampak yang
paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses
distribusi pengambilan, pengembalian wadah yang ini bertentangan
sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali
berlangsung pada saat jam pelajaran. Selain itu, ini perlu diketahui
juga oleh Pemerintah, banyak juga yang menyampaikan bahwa
program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat
langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah
paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan. Waktu
istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang".
Lebih jauh lagi, adapun argumentasi Pemohon dalam menguji
443
penggunaan dana pendidikan untuk program makan bergizi gratis diperkuat
oleh ahli yang dihadirkan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Ahli Cecep
Dermawan selaku Guru Besar llmu Politik Universitas Indonesia, yang
menyatakan:
"Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG
menunjukan perlunya perbaikan tata kelola program secara
menyeluruh."
"Program MBG bukan prioritas absolut bagi pencapaian tujuan
pendidikan yang menelan banyak biaya pendidikan. Akan tetapi perlu
difokuskan pada kelompok tertentu yang benar-benar membutuhkan
intervensi gizi, namun tetap tidak mengurangi porsi prioritas delapan
indikator prioritas pendidikan."
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, objek permohonan a quo
menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
B. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Menimbulkan Ketidakpastian Hukum sehingga Bertentangan
dengan Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Adanya ketentuan baik dalam Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi ke
dalam Belanja Negara anggaran pendidikan 20 persen melanggar prinsip
kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kepastian hukum menuntut agar norma undang-undang dirumuskan
secara jelas, tegas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak membuka ruang
diskresi yang terlalu lebar dalam pelaksanaannya. Dalam bidang
penganggaran negara, tuntutan kepastian yang demikian menjadi semakin
penting karena menyangkut alokasi sumber daya publik yang besar dan
langsung berdampak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya, kondisi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dapat
terlihat dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 terlihat juga bahwa Badan Gizi Nasional turut mengambil
444
postur anggaran pendidikan 20 persen sebesar Rp223.558.960.490.000
dari jumlah anggaran pendidikan keseluruhan Rp769.086.869.324.000.
Artinya, porsi BGN dalam anggaran pendidikan adalah sekitar 29,07 persen
dari anggaran pendidikan, atau 5,8% dari keseluruhan APBN [Bukti P-28
dan P-29].
Lebih lanjut, keterangan Ahli Pendidikan yakni Darmaningtyas dalam
kesempatannya menjadi Ahli menyampaikan:
"Kalau kita mengacu pada tujuan MBG, sebetulnya kan untuk
mengurangi stunting, untuk meningkatkan gizi, untuk mewujudkan
ketahanan pangan. Nah, itu mestinya anggaran MBG melekat pada
kementerian yang memiliki tupoksi untuk peningkatan gizi, untuk
ketahanan pangan, dan sebagainya. Karena itu rekomendasi saya
adalah anggaran MBG ini tepat diambilkan dari Kementerian
Pertanian dan Kesehatan, bukan dari Kementerian Pendidikan."
Lebih dalam lagi, keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Presiden yakni
Prof. Sunny Ummul Firdaus senada dengan pernyataan Ahli Darmaningtyas
yang dihadirkan oleh Pemohon, Ahli Sunny menegaskan bahwa
konstitusionalitas penempatan MBG dalam anggaran pendidikan, harus
dibatasi dengan parameter yang jelas. Tegasnya beliau menyampaikan
bahwa:
"Yang pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan
pendidikan. Kedua, program harus memiliki hubungan fungsional
dalam satuan pendidikan. Yang ketiga, program tidak boleh
menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Yang
keempat,
penganggaran
harus
transparan,
akuntabel
dapat
dieva/uasi. Yang ke/ima, program tidak boleh dipakai sebagai cara
administratif untuk sekadar memenuhi angka 20% tanpa substansi
pendidikan. Dengan demikian, ukuran konstitusionalitasnya bukan
hanya apakah angka 20% tercapai secara formal, tetapi apakah
substansi penye/enggaraan pendidikan nasional tetap terlindungi."
Pada kesempatan yang sama, Ahli Prof. Sunny Ummul Firdaus juga
menyampaikan bahwa:
"Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan hanya dapat
dipertahankan apabila Pemerintah dapat menunjukkan bahwa
komponen utama pendidikan tersebut tetap dipenuhi dan tidak
dikorbankan."
Sementara dalam realitasnya, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan telah banyak mengganggu inti dari pendidikan itu sendiri,
sebagaimana keterangan saksi Rika lffati Farihah menyampaikan bahwa
445
alih-alih untuk program MBG sebaiknya anggaran tersebut diperuntukan
perbaikan perpustakaan dan penambahan koleksi buku di sekolah guna
mendukung proses belajar. Lengkapnya Seksi menyampaikan:
"Kalau anggaran sebesar itu, bagi kami akan lebih baik kalau
digunakan untuk hal-hal lain. Misalnya, perpustakaan sekolah negeri
ini, Pak, ya. Sekolah negeri itu, perpustakaan di tempat kami itu koleksi
bukunya sudah enggak update lama sekali".
Sehubungan dengan pendapat Ahli dan saksi tersebut di atas, jika
merujuk pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Ahli Pemerintah menjadi
terang bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis
dapat diuji oleh Mahkamah apakah kebijakan tersebut rasional,
proporsional,
tidak
sewenang-wenang,
tidak
diskriminatif,
tidak
mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, dan
tidak menghilangkan inti hak atas pendidikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, objek permohonan a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Melanggar Hak atas Pekerjaan yang Layak dan Adil bagi Guru
serta Pendidik Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin hak atas pekerjaan,
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. ILO pada
tahun 2013 telah mengeluarkan indikator bagi "decent work" atau "kerja
layak", yang salah satunya adalah stabilitas dan keamanan kerja. Stabilitas
dan keamanan kerja merujuk pada adanya perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan adanya kepastian
keberlanjutan hubungan kerja berdasarkan hukum. Putusan MK Nomor
13/PUU-XV/2017 [Halaman 48, Poin 3.13.1] telah menyatakan bahwa Pasal
28D ayat (2) UUD NRI adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan yang memerlukan peran aktif negara sesuai kemampuan dan
sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17
446
Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang membelokkan anggaran pendidikan
yang diatur seharusnya adalah 20% dari keseluruhan APBN telah
menyebabkan hilangnya stabilitas kerja dan keamanan kerja dari berbagai
Guru, baik Guru Honorer, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu. Pembiayaan
guru dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah, yang salah satu
asalnya adalah dari Dana Transfer ke Daerah yang ditentukan oleh
Pemerintah Pusat yang berkurang akibat masuknya MBG ke dalam
anggaran pendidikan. Penurunan TKD ini juga telah diakui oleh Pemerintah
dalam Keterangan Tertulis Presiden yang memperlihatkan penurunan
anggaran pendidikan melalui Transer ke Daerah (TKD) dari 347 trilliun pada
tahun 2025 menjadi Rp 264 trilliun pada tahun 2026 dibarengi dengan
peningkatan anggaran pendidikan melalui Sadan Gizi Nasional dari semula
Rp 56 trilliun pada tahun 2025 menjadi Rp 223 triliun pada tahun 2026 [vide
Halaman 17 Keterangan Presiden]. Anggaran TKD dan Dana Desa tahun
dalam APBN 2026 merupakan dana TKD terkecil sejak 5 tahun terakhir.
Pada tahun 2022 saja, Anggaran Pendidikan melalui TKD dan Desa Desa
Berjumlah Rp 290 triliun [vide Halaman 25-26 Keterangan Presiden].
Hal ini dikuatkan melalui Keterangan Saksi Iman Zanatul Haeri pada
persidangan 15 Juni 2026 yang menyatakan sebagai berikut:
"Lalu kemudian setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan
kerja secara masal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah
sejahtera, dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang
sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah
guru honorer.
Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya dan di berbagai
tempat, Cianjur (Jawa Barat), Lombok (Timur) banyak sekali. Di
Langkat Sumatera Utara, di Blitar ada guru PPPK paruh waktu di gaji
Rp500.000,00 per bulan, di Sumedang itu Rp50.000,00 ribu.
Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari
MBG. Kami melakukan survei 239 guru, dampaknya apa saja? Beban
kerja meningkat, ... Penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan gaji,
fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan terlambat, kesempatan
diangkat PPPK tidak ada. lni Reza Sudrajat ini, dia tidak punya
kesempatan untuk diangkat, tidak ada harapan dia itu. Jadi, dari survei
tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh
teman-teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan
menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang,
beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologi.
447
Apa yang dikatakan oleh guru? “Saya ragu melanjutkan karier sebagai
guru."'
Kemudian, dalam konteks keamanan kerja, adanya program MBG
yang mengambil anggaran pendidikan juga menyebabkan terjadinya
gangguan terhadap pekerjaan yang adil dan layak bagi guru, yaitu dengan
mengerjakan hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai guru sebagaimana
diatur oleh UU Guru dan Dosen. Saksi Iman Zanatul Haeri menyampaikan
bahwa:
"Majelis Hakim, saya lanjutkan, mayoritas responden teman-teman
yang mengisi, bercerita, mengirim pesan kepada saya, menyatakan
bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdampak pada
terganggunya kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Dampak yang
paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses
distribusi pengambilan, pengembalian wadah yang ini bertentangan
sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali
berlangsung pada saat jam pelajaran. Selain itu, ini perlu diketahui
juga a/eh Pemerintah, banyak juga yang menyampaikan bahwa
program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat
langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah
paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan. Waktu
istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang."
Kemudian, mengenai kesejahteraan guru dalam konteks stabilitas
kerja, juga telah diakui oleh Ahli yang diajukan oleh DPR RI, Prof. Dr. Cecep
Darmawan yaitu sebagai berikut:
''Ahli berpandangan bahwa pemerintah seyogianya memberikan
perhatian yang lebih besar terhadap penyelesaian persoalan guru
honorer, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Pengangkatan guru-guru yang memenuhi syarat menjadi ASN
merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas
pendidikan nasional dan menjadi prioritas kebijakan pendidikan ke
depan."
Hal tersebut semakin menguatkan adanya permasalahan besar
kepastian kerja dan stabilitas kerja guru, baik honorer, PPPK, atau PPPK
Paruh Waktu. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh dua orang Saksi yang
dihadirkan oleh Presiden. Keterangan Saksi Arief Purnama sebagai Kepala
SMP Negeri 34 Kota Bekasi mengaku bahwa gaji guru PPPK Paruh Waktu
di sekolahnya tidak mencapai Upah Minimum Regional. Kesaksian ini
diperkuat dengan Kesaksian Saksi Nur Azizah sebagai Kepala Sekolah dan
guru pada TK Kartikanawa yang menyatakan bahwa gaji guru masih
448
berkisar antara 1 juta hingga 2 juta rupiah. Saksi Nur Azizah menyatakan
bahwa: "Saya itu ada Rp2.000.000,00, gaji saya sendiri, mohon maaf. ... jadi
rata-rata (gaji) itu masih Rp1.000.000,00 ke atas sampai Rp2.000.000,00
itu."
Pada saat yang sama, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan
persidangan pengujian UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh para dosen
yang menyatakan hal serupa, bahwa para dosen adalah korban dari kerja
yang tidak layak dan adil. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Hakim
Konstitusi Arsul Sani dalam Persidangan pada 1 Juli 2026 sebagai berikut:
"Jadi, persoalan kita adalah persoalan adanya keterbatasan
kemampuan fiskal, ya, dan keterbatasan, sementara ada fungsi-fungsi
utama primary services yang harus dijalankan, termasuk dalam
konteks pendidikan. Dan itu nyata, Prof. Abbas, di ruang ini, itu sedang
juga disidangkan, ya, pengujian Undang-Undang Guru dan Dasen, ya.
Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri
terkemuka yang gaji pokoknya di bawah, masih di bawah UMR, ya. lni
dari perguruan tinggi terkemuka, saya tidak bicara dari perguruan
tinggi yang ini, ya. Itu menurut keterangan mereka. Dan juga dari
serikat pekerja para dosen dari perguruan tinggi terkemuka juga hadir
di ruang ini menyampaikan keterangan."
Kondisi guru yang belum sejahtera ini juga diterangkan dalam
Keterangan Tertulis Saksi yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Keterangan
Tertulis Sdr. Muhammad Rafif Arsya Maulidi yang menyampaikan bahwa:
"Saya melihat banyak guru yang mengabdi penuh dedikasi tetapi
belum memperoleh kesejahteraan yang layak dan berimplikasi dari
jauhnya kata sejahtera. Di daerah saya masih ada Guru yang
mendapat honor antara Rp 400.000 - Rp 700.000 per bulan. Hal ini
menunjukkan bahwa kebutuhan mendasar dalam sektor pendidik,
terutama kesejahteraan guru, masih belum terpenuhi secara optimal."
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, objek permohonan a quo
bertentangan dengan hak atas kondisi kerja yang adil dan layak sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
D. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara adalah Pelanggaran terhadap Hak atas Pendidikan Sehingga
Bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
449
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara
mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-Vl/2008 telah menegaskan bahwa
alokasi tersebut merupakan constitutional floor yang harus dimaknai secara
substantif, yakni digunakan untuk kegiatan yang secara langsung
mendukung proses pendidikan, seperti pembelajaran, kurikulum, sarana
dan prasarana, kesejahteraan guru, serta akses peserta didik terhadap
pendidikan. Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
merupakan program kesejahteraan sosial dan ketahanan pangan yang
dilaksanakan oleh Sadan Gizi Nasional, sehingga tidak termasuk dalam
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945. Oleh karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam
anggaran pendidikan merupakan bentuk constitutional evasion, yaitu
penghindaran kewajiban konstitusional melalui rekayasa pengelompokan
anggaran.
Hak atas pendidikan sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI
1945 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ICESCR serta General
Comment No. 13 (1999), negara berkewajiban mengambil langkah legislatif
(legislative measures) dengan menggunakan sumber daya semaksimal
mungkin (maximum available resources) untuk mewujudkan hak atas
pendidikan secara progresif. Hal ini juga diperkuat dengan Keterangan
Pihak Terkait CALS dalam Keterangan Tertulisnya, yaitu:
"Bahwa dalam perspektif HAM, hak pendidikan, setara dengan hak
atas pangan (right to food) dan hak kesehatan. Ketiganya merupakan
bagian dari hak ekosob yang sangat fundamental. Maastricht
Guidelines secara eksplisit menyebutkan bahwa pemenuhan hak
ekosob berhubungan langsung dengan struktur anggaran negara
[Bukti PT-31]. Kemampuan negara yang terbatas tidak boleh menjadi
alasan untuk memprioritaskan satu hak dengan mengorbankan hak
lainnya."
"Bahwa realisasi anggaran MBG berasal dari pemangkasan anggaran
berbagai sektor, khususnya sektor pendidikan. Karena MBG
merupakan program yang muncul setelah APBN 2025 disahkan,
pembiayaannya dilakukan dengan mengurangi anggaran yang sudah
450
dialokasikan sebelumnya. Pilihan kebijakan ini berpotensi melanggar
doktrin berkaitan dengan prinsip maximum available resources karena
negara mengalihkan sumber daya secara tidak proporsional kepada
satu hak sambil mengurangi pemenuhan hak yang lain."
"Salah satu standar hukum yang bisa dihadirkan dalam pengujian ini
adalah Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and
Cultural Rights (1997). Maastricht Guidelines on Violations of
Economic, Social and Cultural Rights memberikan kerangka normatif
untuk memahami bagaimana kebijakan negara, termasuk kebijakan
anggaran, dapat berujung pada pelanggaran hak ekosob. Pedoman
ini menegaskan bahwa pelanggaran dapat terjadi melalui tindakan
aktif (acts of commission), tindakan pasif (acts of omission), maupun
kegagalan negara dalam mengelola sumber daya publik secara tepat."
Ketentuan anggaran pendidikan minimal 20% dalam Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 merupakan bentuk konkret komitmen konstitusional tersebut,
yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya aspek availability, accessibility,
acceptability, dan adaptability dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini
sejalan dengan yang apa yang disampaikan oleh Ahli HAM Dr. Eko Riyadi,
S.H., M.H., yaitu sebagai berikut
"Bahwa indikator hak atas pendidikan itu ada empat, bukan hanya tiga.
Dan itu sudah saya tulis di buku teks tahun 2018. lndikator hak atas
pendidikan itu dibuat oleh special rapporteur, dan namanya Katarina
Tomasevski, dan sudah lahir General Comment yang dikeluarkan oleh
The Committee on Ecosoc Rights, General Comment Nomor 13
Tahun 1999. Terdapat empat indikator, yang pertama adalah
availability Yang kedua, accessibility Yang ketiga, affordability Dan
yang terakhir adalah adaptability ... Itu semua adalah indikator hak
atas Pendidikan, bukan hak atas pangan. Hak atas pangan ada
indikatornya sendiri. Jadi, affordability, accessibility, availability, itu
adalah terkait dengan layanan pendidikannya dan itu berlaku secara
universal di seluruh dunia. Jadi, izinkan saya mengatakan, saya tidak
setuju kalau argumentasi universal yang telah susah payah dibuat
oleh Katarina Tomasevski, mengambil data dari seluruh Indonesia,
dijadikan argumentasi pembenar untuk MBG karena itu dua hal yang
berbeda." (Him. 36 Risalah Persidangan tanggal 15 Juni 2026)
Dengan memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran
pendidikan, negara telah menggeser penggunaan anggaran dari fungsi inti
pendidikan kepada program yang pada hakikatnya berkaitan dengan hak
atas pangan. Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Pihak
Terkait Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam
Keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
451
"Bahwa Organization for Economic Co-operation and Development
(OECD) dalam Education at a Glance 2025 pada halaman 281 juga
membedakan dengan jelas antara pengeluaran inti pendidikan dengan
ancillary services. OECD menempatkan belanja seperti gaji tenaga
pendidik, bangunan sekolah, dan administrasi sekolah sebagai core
educational purposes, sedangkan layanan seperti school meals,
school health services, dan transport diklasifikasikan sebagai ancillary
services. Pembedaan tersebut sangat relevan bagi perkara a quo,
karena menunjukkan bahwa walaupun layanan makan sekolah dapat
mendukung keberhasilan kerja, secara sifat penganggaaran ia bukan
bagian dari inti pendidikan." (Halaman 19, Poin 23 Keterangan Pihak
Terkait CALS)
Mengenai pengkategorian tersebut juga telah disampaikan oleh para
Pemohon kepada Mahkamah melalui Laporan OECD dengan judul
Education at a Glance 2025: OECD Indicators melalui Bukti P-9.
Pemerintah dalam keterangannya menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala biaya
yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan misinya. Misi
sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan edukasi siswa.
Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan siswa siap belajar
adalah bagian dari operasi sekolah” [vide him 34 Keterangan Presiden].
Bahwa argumentasi tersebut adalah keliru dan tidak konsisten dengan apa
yang selama ini dilakukan pemerintah. Hal-hal yang bersifat supportive
terhadap pendidikan seperti makan bergizi, transportasi, serta layanan
kesehatan bagi siswa bukanlah hal yang harus termasuk dalam 20%
anggaran pendidikan. Nyatanya, anggaran bis sekolah gratis dan imunisasi
serta tablet tambah darah bagi siswi tidak termasuk anggaran pendidikan,
melainkan dalam anggaran fungsi lain seperti fungsi kesehatan kesehatan.
Permasalahannya adalah, bahwa komponen utama dari pendidikan
sendiri justru belum terpenuhi. Sebagai subsidiary services to education,
harusnya MBG tidak mengurangi anggaran komponen utama dari
pendidikan itu sendiri. Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah
yaitu Prof. Sunny Ummul Firdaus menyatakan sebagai berikut:
"Ahli juga ingin menyampaikan bahwa MBG bukan substansi dari
komponen utama pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarpras,
bantuan operasional, beasiswa, research, akses pendidikan,
peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik tetap menjadi bagian
452
esensial dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena itu,
penempatan MBG dalam anggaran pendidikan hanya dapat
dipertahankan apabila Pemerintah dapat menunjukkan bahwa
komponen utama pendidikan tersebut tetap dipenuhi dan tidak
dikorbankan. Apabila MBG menyebabkan tertekannya pembiayaan
komponen inti pendidikan, maka persoalannya dapat bergeser
menjadi
persoalan
konstitusional.
Sebaliknya
apabi/a
MBG
ditempatkan dalam dukungan tambahan atau layanan penunjang atau
disebut dengan subsidiary services to education yang tidak
mengurangi komponen utama pendidikan dan tetap memiliki
hubungan langsung, serta rasional dengan peserta didik, maka
penempatan tersebut masih dapat dibenarkan dalam koridor
konstitusi."
Kemudian, pengalokasian anggaran pendidikan untuk MBG juga
merupakan suatu bentuk proporsi anggaran yang tidak sesuai dengan
prioritas pemenuhan hak atas pendidikan. Prioritas pemenuhan hak atas
pendidikan seharusnya adalah untuk peningkatan kualitas guru dan
kesejahteraan pendidikan. Hal ini juga disampaikan oleh Prof. Dr. Cecep
Darmawan, S.IP., M.Si., M.H. pada persidangan 23 Juni 2026 yang
menyatakan bahwa:
"Oleh karena itu, menurut Ahli, persoalan pokok bukan terletak pada
apakah dana MBG itu dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan
atau tidak, melainkan apakah proporsi anggaran yang dialokasikan itu
telah sesuai dengan prioritas kebutuhan pendidikan nasional? Dalam
konteks itulah, maka distribusi anggaran pendidikan itu harus
dievaluasi agar tetap proporsional dan berbasis kebutuhan real di
lapangan,
termasuk
kebutuhan
peningkatan
kualitas
guru,
kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu
pembelajaran, penguatan sarana dan prasarana pendidikan, serta
pemenuhan kebutuhan peserta didik.
"Ketiga, pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara
proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan
pokok
pendidikan
lainnya.
Kesejahteraan
guru,
peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga pendidikan, peningkatan mutu
pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta
pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas
utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional."
Pembelokkan anggaran pendidikan untuk MBG tersebut jelas-jelas
mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan,
menghambat pemenuhan standar hak atas pendidikan, serta berpotensi
merupakan langkah regresif (deliberately retrogressive measure) yang
bertentangan dengan prinsip progressive realization dalam ICESCR. Dalam
453
proses persidangan, melalui Keterangan Presiden, telah terbukti bahwa
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa
pada tahun 2026 telah berkurang dari semula Rp 347 triliun pada tahun 2025
menjadi Rp 264 trilliun. Padahal, tren anggaran pendidikan melalui TKD dan
Dana Desa selalu naik (progressive) setidaknya sejak tahun 2022 [vide him.
25-26 Keterangan Presiden]. Penurunan anggaran ini sejalan dengan
kenaikan anggaran pendidikan melalui Badan Gizi Nasional sebesar hampir
empat kali lipat dari semula Rp 56 triliun pada 2025 menjadi Rp 223 trilliun
pada tahun 2026. Fenomena ini dapat dilihat bahwa terdapat pengurangan
signifikan terhadap pendanaan layanan publik berkaitan dengan pendidikan.
Hal ini relevan dengan apa yang disampaikan dalam Keterangan Pihak
Terkait CALS sebagai berikut:
"Bahwa pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak ekosob
melalui anggaran tidak selalu berbentuk ketiadaan kebijakan atau
penghapusan program, tetapi juga melalui perubahan struktur
anggaran, realokasi sumber daya, pengurangan pendanaan terhadap
layanan publik yang berdampak pada pemenuhan hak, hingga
pengalokasian anggaran yang tidak proporsional.
"Pengalokasian
anggaran
secara
tidak
proporsional
dengan
menggelontorkan sejumlah dana yang sangat besar untuk memenuhi
satu hak tidak dapat dibenarkan jika ia memotong sejumlah dana yang
digunakan untuk pemenuhan hak lain hingga menimbulkan
kemunduran pemenuhan hak lain tersebut. Hal ini merupakan bentuk
penerapar progressive realization dan maximizing available resources
dalam konteks kebijakan anggaran, khususnya pengalokasian
anggaran."
Dalam persidangan, baik Pemerintah atau DPR RI tidak membuktikan
bahwa
langkah
tersebut
merupakan
satu-satunya
pilihan setelah
mempertimbangkan alternatif lain dan penggunaan sumber daya secara
maksimal, kebijakan tersebut telah menggerus makna konstitusional
anggaran pendidikan sebagai instrumen pemajuan hak atas pendidikan.
Baik Pemerintah atau DPR RI lebih mengarahkan pada perbandingan
negara lain dalam menempatkan makan siang gratis (free school meals).
Dalam Keterangan Tertulisnya, Presiden membandingkan beberapa negara
yang menjalankan program Free School Meals, yaitu Jepang, Finlandia, dan
Brazil. Namun demikian, perbandingan itu tidak relevan bila mengacu pada
bagaimana kondisi hal-hal yang berkaitan dengan "pokok pendidikan" di
454
negara tersebut. Performa pendidikan di Finlandia, Jepang, dan Brazil
berdasarkan asesmen oleh OECD menunjukkan bahwa Finlandia, Jepang,
dan Brazil telah memenuhi kebutuhan primer pendidikan yang kemudian
berpengaruh pada skor PISA di atas rata-rata bagi Finlandia dan Jepang,
serta skor PISA di atas Indonesia bagi Brazil. Posisi skor di atas Indonesia
bagi Brazil serta di atas rata-rata bagi Finlandia dan Jepang telah muncul
sejak tahun 2000 [Bukti P-71 s.d. P-74] Bukti ini menunjukkan bahwa
walaupun Finlandia, Jepang dan Brazil menggunakan anggaran pendidikan
untuk program makan siang di sekolah, ketiga negara tersebut sebelumnya
telah memenuhi infrastruktur dan keperluan primer dari pendidikan itu
sendiri. Apa lagi, Indonesia memiliki ciri khas berupa adanya mandatory
spending dalam konstitusinya yang tidak terdapat dalam negara-negara
yang dicontohkan tersebut. Oleh karenanya, perbandingan tersebut tidak
apple-to-apple bila dibandingkan dengan kondisi pembiayaan makan bergizi
gratis di Indonesia.
Dalam persidangan, Pemerintah atau DPR RI tidak membuktikan
bahwa
langkah
tersebut
merupakan
satu-satunya
pilihan setelah
mempertimbangkan alternatif lain dan penggunaan sumber daya secara
maksimal, kebijakan tersebut telah menggerus makna konstitusional
anggaran pendidikan sebagai instrumen pemajuan hak atas pendidikan.
Sehingga, tindakan pembajakan anggaran pendidikan untuk MSG ini
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas
pendidikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, objek permohonan a quo
bertentangan dengan hak atas pendidikan sehingga bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
V.
PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan permohonan, bukti-bukti yang dilampirkan,
serta mendengar keterangan-keterangan saksi dan ahli dalam persidangan,
maka mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
455
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi."
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
KESIMPULAN PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(selanjutnya disebut "Mahkamah Konstitusi") Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026,
yaitu pada tanggal:
1. 14 April 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden;
2. 28 April 2026 dengan agenda Mendengar Pihak Terkait Yayasan Edukasi Riset
Cendikia (ERC), Sujimin, dkk., dan Constitutional and Administrative Law
(CALS);
3. 15 Juni 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Para
Pemohon Perkara 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026;
4. 23 Juni 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dari DPR;
5. 1 Juli 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi dari
Presiden.
456
Serta menindaklanjuti Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni
2026 yang telah disampaikan dan diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi sebagai jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang diajukan dalam persidangan-persidangan tanggal 14 April
2026, 28 April 2026, dan 15 Juni 2026, atas permohonan pengujian (constitutional
review) dalam:
1. Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil ketentuan Pasal
22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, terhadap ketentuan
UUD NRI 1945, yang diajukan oleh Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H., dkk., selaku
kuasa hukum Reza Sudrajat dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia
(selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pemohon Perkara 55"), sesuai
registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXIV/2026
tanggal 3 Februari 2026 dan Perbaikan Permohonan tanggal 25 Februari 2026,
yang selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pemohon".
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut "Pemerintah") menyampaikan
Kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan
Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan pada saat
persidangan, yaitu sebagai berikut:
I.
POSISI PEMERINTAH (STANDING POSITION)
Pada pokoknya, perkara ini tidak mempersoalkan apakah negara boleh
menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (Program MBG), melainkan
mempermasalahkan apakah Program MBG bagi peserta didik dapat
ditempatkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan dalam kerangka anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Permohonan Para Pemohon terutama diarahkan
terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026,
serta dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 juga terhadap Pasal 49 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.
Pemerintah tetap pada pendirian bahwa ketentuan yang diuji tidak
bertentangan dengan UUD 1945, karena Program MBG bagi peserta didik
merupakan kebijakan fiskal yang konstitusional, rasional, dan berbasis fungsi,
karena sasaran program adalah peserta didik, dilaksanakan pada atau
berkaitan dengan ekosistem pendidikan, dan secara substantif meningkatkan
457
kesiapan
belajar,
kehadiran,
konsentrasi,
partisipasi,
serta
capaian
pembelajaran peserta didik. Hal tersebut memiliki hubungan langsung, rasional,
fungsional, dan multidimensional dengan penyelenggaraan pendidikan
nasional, tidak menggantikan komponen pendidikan lainnya, dan tetap berada
dalam mekanisme penganggaran yang sah, terbuka, akuntabel, dan disetujui
bersama oleh Presiden dan DPR.
Merujuk hal tersebut, izinkan kami menyadur atau memparafrasa dari
kajian ilmiah Prof. Dr. Arifin P. Soerja Atmadja, Sifat Hukum dari UU APBN dan
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Paradoks Rasionalitas - Perluasan
Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja
Keuangan Pemerintah (terlampir), yaitu:
1. UU APBN memiliki karakter hukum khusus
UU APBN tidak dapat dipersamakan dengan UU biasa karena memiliki sifat
khusus: berlaku tahunan, bersifat periodik, dan berkaitan langsung dengan
fungsi anggaran negara yang mana membedakannya dari undang - undang
biasa (vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria, Hal. 236-239 dan Simatupang,
Dian Puji N., Hal. 145-147).
2. UU APBN hanya undang-undang dalam arti formil, bukan materiil
Secara formil, UU APBN merupakan undang-undang karena dibentuk oleh
Presiden bersama DPR. Namun secara materiil, UU APBN tidak dapat
dipersamakan dengan undang-undang biasa karena tidak memuat norma
yang mengikat umum kepada masyarakat. Dalam pengertian undang-
undang materiil, suatu undang-undang harus berisi ketentuan yang bersifat
algemeene bindende voorschriften atau norma yang bekerja keluar dan
mengikat umum. UU APBN tidak demikian karena daya ikatnya terutama
ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya (vide kajian Atmadja,
Arifin P. Soeria Hal. 239-241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 144-147).
Merujuk Arifin P. Soeria Atmadja, hlm. 241:
“Dilihat dari daya berlakunya undang-undang APBN meskipun ia bersifat
hukum publik, namun ia tidak bersifat mengikat umum dan ia hanya mengikat
Pemerintah beserta aparatnya serta bagian-bagiannya”
458
Dengan demikian, karena UU APBN pada hakikatnya hanya mengikat
Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara, serta
tidak memuat norma yang berlaku umum kepada masyarakat, maka tidak
terdapat potensi/kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga
masyarakat (vide kajian Simatupang, Dian Puji N., 2011, Hal. 147)
3. Fungsi utama UU APBN adalah otorisasi anggaran
Fungsi utama UU APBN dari sudut yuridis adalah sebagai bentuk otorisasi
dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah untuk melakukan pengeluaran
atau pembiayaan sampai batas maksimal tertentu. Arifin P. Soeria Atmadja
menegaskan bahwa tujuan primer anggaran negara adalah pemberian
otorisasi dari volksvertegenwoordiging kepada Pemerintah. (Vide kajian
Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237)
4. UU APBN tidak mengatur hak dan kewajiban umum warga negara
UU APBN tidak memuat norma larangan, perintah, atau kewajiban yang
berlaku langsung kepada masyarakat. Daya berlakunya tidak bersifat
mengikat umum, melainkan terutama mengikat Pemerintah. Materi
muatannya berupa penetapan anggaran negara, bukan pengaturan bidang
kehidupan tertentu sebagaimana undang-undang biasa (Vide Arifin P. Soeria
Atmadja, hlm. 241; Dian Puji N. Simatupang, hlm. 146–147)
5. UU APBN merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, bukan fungsi
legislasi biasa
Dalam pembentukan UU APBN, DPR menjalankan fungsi anggaran atau hak
budget,
bukan
semata-mata
fungsi
legislasi
sebagaimana
dalam
pembentukan undang-undang biasa. Hal ini sejalan dengan karakter APBN
sebagai otorisasi anggaran dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah. (Vide
kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal.
146)
6. UU APBN bersifat sementara dan berlaku satu tahun
Berbeda dengan undang-undang biasa yang berlaku terus sampai dicabut,
UU APBN hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Hal ini menunjukkan
459
sifatnya yang temporal, konkret, dan operasional. (Vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 238-239 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146)
7. Keberatan terhadap UU APBN lebih tepat dipahami sebagai keberatan
kebijakan anggaran
Dengan bertolak dari karakter UU APBN sebagai instrumen otorisasi
anggaran yang daya ikatnya terutama ditujukan kepada Pemerintah, maka
keberatan terhadap alokasi atau isi APBN pada dasarnya lebih tepat
ditempatkan sebagai keberatan terhadap pilihan kebijakan anggaran/fiskal
Pemerintah dan DPR, bukan sebagai keberatan terhadap norma hukum
yang mengikat umum. (Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan
241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147)
Argumentasi ini merupakan konsekuensi dari karakter UU APBN sebagai
otorisasi anggaran, bukan kutipan langsung dari penulis.
8. Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang,
tetapi objek uji harus berisi norma materiil
Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Namun terhadap UU APBN dapat dibangun
argumentasi bahwa objek uji tidak memiliki karakter sebagai norma materiil
yang mengikat umum, karena UU APBN tidak memuat norma yang berlaku
keluar kepada masyarakat, melainkan terutama mengikat Pemerintah dalam
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara (vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147).
Kesimpulan Pemerintah
UU APBN pada hakikatnya merupakan instrumen otorisasi anggaran,
rencana
kerja
keuangan
negara,
dan
dasar
pelaksanaan
serta
pertanggungjawaban anggaran oleh Pemerintah. Daya mengikatnya
terutama ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya, bukan kepada
seluruh warga negara. Selain itu, UU APBN bersifat periodik, berlaku hanya
untuk satu tahun anggaran, dan merupakan pelaksanaan fungsi anggaran
antara Presiden dan DPR, bukan fungsi legislasi dalam arti pembentukan
norma umum.
Oleh karenanya, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN tidak tepat
diperlakukan sebagai objek uji materiil sebagaimana UU biasa. Permohonan
460
yang mempersoalkan UU APBN pada dasarnya lebih merupakan keberatan
terhadap kebijakan fiskal dan alokasi anggaran, bukan pengujian terhadap
norma hukum yang mengikat umum. Dalam hal pengujian Undang-Undang
APBN masuk dalam ranah Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, maka berpotensi
mengakibatkan banyaknya permohonan uji materiil yang pada akhirnya dapat
mempersempit
ruang
kebijakan
fiskal
Pemerintah
dan
menghambat
pelaksanaan RPJMN dan RPJPN. Dengan demikian, permohonan pengujian
materiil terhadap UU APBN sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima atau
setidak-tidaknya ditolak, karena objek yang dimohonkan tidak memenuhi
karakter sebagai norma undang-undang dalam arti materiil.
Sehubungan dengan itu, kesimpulan ini juga bertujuan untuk menegaskan
bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan dan
komposisi anggaran existing merupakan pilihan kebijakan fiskal yang sah,
rasional, proporsional, dan berada dalam ruang kewenangan konstitusional
Presiden bersama DPR, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal
negara, kesinambungan APBN, serta prioritas pembangunan nasional.
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap berpendapat bahwa para Pemohon tidak dapat
membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki
hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Dalam
perkara pengujian undang-undang, Pemohon tidak cukup hanya menunjukkan
ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah dan DPR, tetapi harus
membuktikan adanya hak konstitusional yang dirugikan secara nyata oleh
norma yang diuji.
Dalil para Pemohon mengenai rendahnya kesejahteraan guru,
terbatasnya
sarana
pendidikan,
kebutuhan
riset,
atau
kekhawatiran
berkurangnya mutu pendidikan lebih bersifat makro. Dalam konstruksi legal
standing Mahkamah Konstitusi, kerugian harus spesifik, aktual atau potensial
yang dapat dipastikan, serta memiliki causal verband dengan norma yang diuji.
Sebaliknya, keterangan saksi Pemerintah menunjukkan fakta bahwa
pelaksanaan MBG di satuan pendidikan tidak mengurangi penghasilan guru,
tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak menghentikan kegiatan
sekolah, dan tidak menyebabkan program pendidikan lain terhenti. Saksi Arief
461
Purnama dari SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Saksi Suhaidi dari SD Negeri 2
Wargomulyo, serta Saksi Nur Azizah dari TK Kartika Nawa memberikan
keterangan bahwa MBG tidak mengurangi gaji guru dan tidak mengganggu
pembelajaran di sekolah masing-masing. Bahkan seluruh guru honorer yang
berada di sekolah negeri para saksi Pemerintah, yaitu Arief Purnama dan
Suhaidi diangkat menjadi guru PPPK yang menerima gaji UMR.
Permasalahan kesejahteraan guru/dosen, keterbatasan sarana sekolah,
dan kebutuhan riset adalah persoalan yang harus terus diperbaiki, tetapi tidak
otomatis membuktikan bahwa Program MBG dalam anggaran pendidikan
inkonstitusional.
Pemerintah
justru
menunjukkan
bahwa
anggaran
pendidikan dan sejumlah program pendidikan tetap meningkat, termasuk
anggaran kesejahteraan guru dan program pendidikan lainnya.
Bahwa Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan
dalam Keterangan Presiden, yang menyatakan para Pemohon Perkara Nomor
40/PUU-XXIV/2026,
Nomor
52/PUU-XXIV/2026,
dan
Nomor
55/PUU-
XXIV/2026 tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan norma-norma a quo,
sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut "UU
MK"), maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor
010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah tetap pada pendirian
bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor
52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing), sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
462
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
berpendapat lain mengenai kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pertimbangan Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi dan mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden serta
Keterangan Tambahan Presiden atas permohonan ini dan membacakan dalam
persidangan dan menyampaikannya secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi. Adapun pokok-pokok Keterangan dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis
Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU
Sisdiknas berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI
1945, yakni komitmen negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa"
dan "memajukan kesejahteraan umum". Pendidikan tidak dimaknai secara
sempit sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di ruang kelas,
melainkan proses pembangunan manusia Indonesia secara holistik yang
mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.
Bahwa rasionalisasi Program Makan Bergizi Gratis (selanjutnya
disebut "MBG") sebagai bagian dari anggaran pendidikan didasarkan pada
fakta bahwa program ini merupakan investasi terhadap peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi siswa, mengingat
kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses
belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik. Pemenuhan nutrisi ini
terbukti berdampak langsung terhadap peningkatan konsentrasi, daya
ingat, dan performa akademik peserta didik, sehingga program ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,
bukan sekadar program bantuan sosial.
Bahwa konsep ini selaras dengan praktik terbaik (best practices) di
berbagai negara. Jepang melalui program Kyushoku diintegrasikan sebagai
pendidikan gizi (Shokuiku) dan dijalankan oleh 99,7% sekolah dasar negeri,
dengan anggarannya berada di bawah Ministry of Education, Culture,
463
Sports, Science and Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan
kurikuler sehingga biayanya menyatu dengan operasional sekolah.
Finlandia melalui program Free School Meals yang diwajibkan sejak tahun
1948 melalui Basic Education Act sebagai instrumen pedagogis kesetaraan
sosial, dengan biaya makan siang dilaporkan sebagai bagian dari
Operational Expenditure for Basic Education setara kedudukannya dengan
biaya buku teks atau gaji guru, dan dilaporkan ke OECD sebagai Total
Expenditure on Education. Brasil melalui Programa Nacional de
Alimentação Escolar (PNAE) yang dibentuk sejak tahun 1955 dan dibiayai
melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE), terbukti
berkorelasi dengan peningkatan capaian akademik siswa.
Bahwa selain praktik di Jepang, Finlandia, dan Brasil, praktik di
Thailand, India, dan Filipina turut menunjukkan bahwa program makan
bergizi bagi peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang
berkaitan erat dengan pendidikan, bukan semata intervensi kesehatan atau
bantuan pangan:
1. Thailand melaksanakan program makan siang sekolah melalui kerja
sama lintas institusi antara Kementerian Pendidikan dan Pemerintah
Daerah, ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa sekaligus
meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
2. India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman (PM
POSHAN), sebelumnya dikenal sebagai National Programme of Mid-
Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan sebagai skema
berbasis hak di bawah National Food Security Act 2013, dengan tujuan
utama meningkatkan status gizi anak sebagai peserta didik sekolah.
3. Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program (SBFP) yang
secara eksplisit dikaitkan dengan upaya mengatasi malnutrisi,
meningkatkan partisipasi sekolah (school participation), serta membuat
peserta didik siap belajar setiap hari.
Bahwa
berdasarkan
praktik
negara-negara
tersebut,
ukuran
keterkaitan suatu program makan bergizi dengan anggaran pendidikan
bukan semata-mata ditentukan oleh kementerian/lembaga pelaksananya,
melainkan oleh sasaran dan fungsi program, yakni sepanjang diarahkan
464
kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga
pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar,
kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Bahwa Program MBG merupakan program berkelanjutan yang telah
direncanakan sejak Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,
dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,
dan didukung secara kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
B. Asas dan Tujuan
Bahwa UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan
keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan
berkeadilan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, sedangkan UU Sisdiknas diselenggarakan
berdasarkan asas demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan diletakkan pada titik temu
kedua asas tersebut guna memastikan efisiensi dan efektivitas belanja
negara untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar.
Bahwa Program MBG sejalan dengan tujuan pendidikan nasional
sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas, yaitu
mengembangkan peserta didik yang salah satunya "sehat", sehingga
pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik merupakan prasyarat
konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Ketentuan ini
diperkuat oleh Pasal 45 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa satuan
pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non-edukatif, melainkan bagian
dari ekosistem pendidikan nasional.
Bahwa tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN
2026 dan UU Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome
pendidikan yang terukur, bukan sekadar menggugurkan kewajiban
465
administratif mandatory spending, melainkan bertujuan strategis memutus
rantai kemiskinan, mencegah stunting kognitif, dan mempersiapkan
generasi emas yang berdaya saing global.
C. Arah Pengaturan
Bahwa arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah,
dan terukur dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM. Pengaturan
tidak lagi terkotak pada belanja modal dan belanja pegawai semata, tetapi
secara legal dan teknokratis pada belanja operasional untuk meningkatkan
daya serap belajar peserta didik, salah satunya melalui Program MBG,
sebagaimana disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026.
Bahwa makna anggaran pendidikan tersebut telah dirumuskan secara
definitif dalam Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026 yang menyatakan:
"Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang
disediakan melalui Kementerian/Lembaga, non-Kementerian/Lembaga,
TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, termasuk gaji pendidik."
Bahwa rincian anggaran pendidikan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6
jo. Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
("Perpres 118/2025") sebagaimana terlampir, yang membagi anggaran
pendidikan ke dalam:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, yang terbagi
pada Anggaran Pendidikan Kementerian Negara/Lembaga dan non-
Kementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tercantum secara eksplisit dalam
Lampiran VI Perpres 118/2025 sebagai salah satu komponen dalam rincian
anggaran pendidikan melalui Kementerian Negara/Lembaga, sehingga
secara struktur APBN TA 2026, alokasi BGN yang berkaitan dengan
Program MBG telah ditempatkan dalam rincian anggaran pendidikan,
bukan hasil penafsiran administratif semata.
466
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Penggunaan Anggaran Pendidikan, yang dalam Pasal 2 ayat (2) mengatur
bahwa anggaran pendidikan dialokasikan melalui kementerian/lembaga,
non-kementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan; dan Pasal
3
ayat
(2)
mengatur
bahwa
anggaran
pendidikan
melalui
kementerian/lembaga terdapat pada kementerian yang membidangi
pendidikan, Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga
pemerintah non-kementerian. Dengan demikian, anggaran pendidikan tidak
hanya terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangi pendidikan,
sehingga penempatan anggaran MBG pada Badan Gizi Nasional tidak
menyimpang dari kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah mengalokasikan
Anggaran Pendidikan sebesar Rp769,1 triliun (20% dari APBN), dengan
rincian Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yang
menunjukkan Badan Gizi Nasional meningkat dari Rp56.800,0 miliar (2025)
menjadi Rp223.559,0 miliar (2026), sedangkan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah meningkat dari Rp33.545,2 miliar menjadi
Rp56.682,1 miliar, dan total Anggaran Pendidikan meningkat dari
Rp724.262,7 miliar menjadi Rp769.086,9 miliar.
2025
2026
BPP
297.170,8
470.462,5
Melalui K/L
261.617,6
470.462,5
Kem. Dikdasmen
33.545,2
56.682,1
Kem. Diktisaintek
57.681,3
61.873,9
Kem. Agama
65.920,6
75.621,2
Badan Gizi Nasional
56.800,0
223.559,0
K/L Lainnya
47.670,5
52.726,3
BA BUN
35.553,2
0,0
Melalui TKD
347.091,9
264.624,4
Pembiayaan
80.000,0
34.000,0
Jumlah AP
724.262,7
769.086,9
467
Tabel: Anggaran Pendidikan 2025 dan 2026
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU
APBN 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar
pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada
kualitas ekosistem pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan
penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan
Pemda melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh
Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki
standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui
Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi
Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun
(2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan
menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Pasal yang Diuji dan Batu Uji Para Pemohon
Bahwa pasal yang diuji dan batu uji para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan termasuk program
makan bergizi pada Lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan."
468
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap."
Batu uji para Pemohon:
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4)
dan ayat (5) UUD NRI 1945.
E. Tanggapan Pemerintah atas Pokok-Pokok Dalil Para Pemohon
Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) beserta
Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) beserta
Penjelasannya dalam UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5)
UUD NRI 1945, Pemerintah tetap pada keterangannya sebagai berikut:
1. Bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan
progresif, karena penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu
sistem yang tidak hanya mencakup proses belajar-mengajar di kelas,
tetapi juga mencakup ekosistem yang memastikan tercapainya
perkembangan peserta didik secara optimal, termasuk pemenuhan
kebutuhan gizi sebagai kebutuhan fisiologis dasar sebagaimana teori
hierarki kebutuhan Abraham Maslow, yang harus dipenuhi sebelum
peserta didik dapat mencapai potensi belajarnya secara maksimal.
2. Bahwa secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan
tersembunyi (hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses
neurogenesis dan konektivitas sinapsis otak yang berdampak pada
penurunan Intelligence Quotient (IQ), daya ingat, dan konsentrasi.
Berbagai kajian empiris menunjukkan hubungan yang bermakna antara
status gizi dengan prestasi belajar siswa, sehingga pengaturan
komponen gizi dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan
berbasis bukti (evidence-based policy), bukan penyelundupan hukum
sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
469
3. Bahwa penelusuran risalah amandemen UUD NRI 1945 tahun 1999–
2002, khususnya pada Sidang Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja
MPR
tahun
2001,
menunjukkan
pergeseran
paradigma
dari
"pengajaran" yang bersifat instruksional menjadi "pendidikan" yang
bersifat holistik, tanpa ditemukan adanya rumusan daftar eksklusif atau
closed list mengenai komponen-komponen apa saja yang boleh atau
dilarang masuk ke dalam anggaran pendidikan. Para perumus UUD
NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
melalui frasa "diatur dengan undang-undang" dalam Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI 1945 untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional sesuai
perkembangan zaman, termasuk tantangan krisis pangan dan stunting
yang dihadapi saat ini. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah
Konstitusi pada halaman 84 Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, yang
pada prinsipnya membenarkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh persen)
dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan menyimpang dari
hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
4. Bahwa alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan
konsisten dalam 5 (lima) tahun terakhir, dari Rp542,8 triliun pada tahun
2022 menjadi Rp769,1 triliun pada tahun 2026, dan pengalokasian
anggaran untuk Program MBG tidak dilakukan dengan memangkas
komponen pendidikan lainnya. Anggaran kesejahteraan guru justru
tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun (dari Rp175,7 triliun pada
2024 menjadi Rp214,0 triliun pada TA 2026), lebih tinggi dari
pertumbuhan anggaran pendidikan secara keseluruhan yang tumbuh
rata-rata 7,82% per tahun, dan tunjangan guru ASN Daerah maupun
Non-ASN tetap meningkat meskipun terdapat penurunan pagu Transfer
ke Daerah (TKD).
5. Bahwa penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk
pendidikan dalam APBN 2026 disebabkan oleh perubahan metode
penghitungan, yaitu dengan memasukkan kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah serta sebagian lainnya
dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana sebagai bagian
470
dari
20%
anggaran
pendidikan,
mengingat
sebagian
pembangunan/rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan daerah kini
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai arahan Presiden. Hal
ini justru memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan
prioritas belanja, dan tidak serta-merta mengurangi pemenuhan
anggaran pendidikan di daerah sepanjang Pemerintah Daerah tetap
memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk pendidikan, sebagaimana
terbukti dari persentase anggaran pendidikan dalam APBD yang justru
meningkat dari 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
6. Bahwa dalil para Pemohon yang membenturkan pengangkatan
pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan guru/dosen tidak
relevan secara hukum, karena formasi ASN/PPPK bagi tenaga
gizi/supervisor pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan
pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terpisah
sepenuhnya dari alokasi Tunjangan Profesi Guru maupun Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri, sehingga tidak memotong,
mendegradasi, atau mengambil porsi anggaran gaji dan tunjangan
pendidik.
7. Bahwa Program MBG memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan,
antara lain menciptakan permintaan pangan nasional dalam skala
besar dan stabil, menyerap produksi beras, telur, ayam, sayur, buah,
dan susu, membuka lapangan kerja lintas sektor, serta merupakan
investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia yang
berdampak pada produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi
nasional, sejalan dengan studi internasional yang menunjukkan
korelasi positif antara program makan sekolah dengan kehadiran,
konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
8. Bahwa penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi
hak prerogatif eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda
pemerintahan, sehingga Para Pemohon tidak dapat membuktikan
adanya pelanggaran hak konstitusional yang aktual, melainkan hanya
ketidakpuasan terhadap pilihan kebijakan Pemerintah. Hal ini sejalan
471
dengan pendirian Mahkamah Konstitusi pada halaman 30 Putusan
Nomor 010/PUU-III/2005 yang menegaskan bahwa sepanjang pilihan
kebijakan tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Prinsip ini
dipertegas kembali dalam paragraf 3.17 halaman 187 Putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa suatu produk
undang-undang yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional,
kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, kualifikasi mana tidak
terpenuhi dalam perkara a quo.
9. Bahwa pencantuman rincian program prioritas, termasuk MBG, dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menciptakan
ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon,
melainkan
justru
memberikan
kepastian
hukum
bagi
kementerian/lembaga pelaksana agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang atau kebuntuan administratif, mengingat sifat UU APBN
yang khusus dan periodik serta harus dieksekusi secara sangat detail
dalam satu tahun anggaran.
10. Bahwa terkait keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, ketentuan
tersebut telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 24/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa anggaran/dana
pendidikan memiliki dimensi luas, termasuk untuk belanja gaji pendidik,
sehingga telah terdapat kepastian hukum mengenai cakupan anggaran
pendidikan.
11. Bahwa Program MBG merupakan Program Prioritas Nasional
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2025 tentang RPJMN 2025-2029, dengan target sasaran yang
meningkat secara bertahap dari 19% (2025) menjadi 100% (2029)
penduduk sasaran di setiap kabupaten/kota, sehingga peningkatan
anggaran MBG dari Rp56,8 triliun (2025) menjadi Rp223,6 triliun (2026)
merupakan konsekuensi kebijakan penahapan (staging) yang wajar
472
dan terencana, bukan indikasi penggerusan anggaran pendidikan
murni sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
12. Bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk pelaksanaan
anggaran MBG, tidak berada di luar pengawasan konstitusional. Pasal
23E ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas membentuk Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
sehingga
apabila
di
kemudian
hari
terdapat
ketidaktepatan,
pemborosan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,
mekanisme koreksi telah tersedia secara konstitusional, dan
perbedaan pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-
merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD NRI 1945.
13. Bahwa selain itu, secara rinci Pemerintah memberikan tanggapan atas
dalil-dalil para Pemohon sebagai berikut:
A) Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Merupakan Norma Terbuka, Bukan
Daftar Tertutup
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari
APBN
dan
APBD
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut memuat tiga
unsur utama, yaitu prioritas anggaran pendidikan, batas minimum
kuantitatif 20%, dan tujuan substantif yaitu pemenuhan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Akan tetapi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan
secara limitatif komponen apa saja yang termasuk dalam anggaran
pendidikan. Ahli Pemerintah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,
M.H., menyatakan bahwa UUD 1945 tidak merinci bahwa anggaran
pendidikan hanya meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan
operasional, beasiswa, riset, kurikulum, atau komponen tertentu
lainnya.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menegaskan bahwa tidak
dikenal konsep “anggaran pendidikan murni” sebagai kategori
konstitusional yang tertutup, karena konstitusi hanya menentukan
473
tujuan dan batas minimum, sedangkan rincian komponennya
diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli DPR,
Prof. Dr. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril, S.H., MA, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak
melimitasi bentuk program atau komponen yang dapat dimasukkan
dalam anggaran pendidikan, sepanjang berkaitan dengan sistem
pendidikan nasional.
Frasa “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” harus
dipahami secara fungsional, dinamis, dan multidimensional.
Pendidikan tidak hanya mencakup guru, buku, gedung, dan
kurikulum, tetapi juga kondisi minimum agar peserta didik dapat
belajar secara efektif. Dalam teori hukum tata negara, norma
konstitusi yang bersifat umum memerlukan konkretisasi oleh
pembentuk undang-undang, sepanjang konkretisasi tersebut tidak
bertentangan secara nyata dengan UUD 1945
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menghendaki agar
anggaran pendidikan hanya dimaknai secara sempit sebagai
anggaran “murni pedagogis” tidak memiliki dasar tekstual yang
tegas dalam UUD 1945. Namun demikian, Pemerintah juga
menegaskan bahwa sifat terbuka Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
bukanlah blank check, karena setiap komponen yang ditempatkan
dalam anggaran pendidikan tetap harus memiliki hubungan
langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, bersifat
proporsional, dapat diawasi, dan tidak mengurangi komponen
pendidikan lainnya.
Perlu Pemerintah tegaskan bahwa tidak setiap program yang
secara tidak langsung bermanfaat bagi peserta didik dapat
dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Suatu program hanya
dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila memenuhi
parameter:
1. sasarannya peserta didik atau satuan pendidikan;
2. dilaksanakan pada atau berkaitan langsung dengan ekosistem
474
pendidikan;
3. memfasilitasi akses, partisipasi, kesiapan belajar, atau kualitas
proses pendidikan;
4. tidak
menghilangkan
pembiayaan
komponen
utama
pendidikan; dan
5. proporsional, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
B) Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN TA 2026 Tidak
Menciptakan Norma Baru
Para Pemohon mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN TA 2026 memperluas norma batang tubuh. Pemerintah
tidak sependapat dengan dalil tersebut.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 menyatakan bahwa
anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional
penyelenggaraan
pendidikan.
Penjelasan
pasal
tersebut
menerangkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. menjelaskan bahwa apabila batang
tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka
penyebutan MBG dalam Penjelasan dapat dipahami sebagai
konkretisasi
atau
penegasan
atas
norma
utama,
bukan
pembentukan norma baru yang berdiri sendiri.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa frasa
“pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” bersifat
umum dan dapat menimbulkan multitafsir, sehingga Penjelasan
diperlukan
untuk
mempertegas
cakupan
operasional
penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA
2026 harus dibaca sebagai penegasan bahwa MBG bagi peserta
didik pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
475
pendidikan merupakan bagian dari ekosistem pendidikan, bukan
sebagai norma baru yang berdiri sendiri.
C) Persoalan
Implementasi
Tidak
Menjadikan
Norma
Inkonstitusional
Pemerintah meyakini sepenuhnya bahwa setiap program
berskala nasional tentu memerlukan tata kelola yang baik, termasuk
pengawasan terhadap kualitas makanan, distribusi, ketepatan
sasaran, pengadaan, keamanan pangan, dan evaluasi efektivitas.
Namun persoalan-persoalan tersebut merupakan isu implementasi
kebijakan, bukan alasan untuk menyatakan norma undang-undang
inkonstitusional.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Mahkamah
Konstitusi menguji konstitusionalitas norma, bukan semata-mata
keberhasilan atau kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan.
Apabila yang dipersoalkan adalah kualitas makanan, distribusi,
salah sasaran, pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan,
atau efektivitas program, maka persoalan tersebut lebih tepat
dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menyampaikan bahwa
apabila terdapat pemborosan, penyimpangan, ketidakefisienan,
atau
penyalahgunaan
anggaran,
instrumen
pengawasan
konstitusional tersedia melalui BPK, DPR, pengawasan internal
pemerintah, dan mekanisme hukum lainnya.
Dengan demikian, koreksi terhadap implementasi pelaksanaan
MBG harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan, audit,
evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan
membatalkan norma undang-undang yang secara konstitusional
berada dalam batas kewenangan Presiden dan DPR.
D) Program MBG Merupakan Kebutuhan Fungsional Pendidikan
dan Bagian dari Ekosistem Pendidikan
Pemerintah menegaskan secara terang bahwa Program MBG
merupakan bagian dari Fungsional Pendidikan dan Ekosistem
Pendidikan.
Guru,
tenaga
kependidikan,
sarana-prasarana,
476
bantuan
operasional,
beasiswa,
riset,
akses
pendidikan,
peningkatan mutu pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap
merupakan bagian ekosistem dari penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 di Badan
Anggaran DPR RI, Program MBG tidak berdiri sebagai program
yang muncul secara tiba-tiba atau tanpa dasar kebijakan fiskal.
Program MBG telah dibahas dalam kerangka Pembicaraan Tingkat
I RUU APBN TA 2026, menjadi bagian dari prioritas pembangunan
nasional, serta ditempatkan dalam desain belanja negara yang
secara sadar diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya
manusia dan layanan publik (Laporan Panja dan Kesimpulan Rapat
Kerja Pemerintah dan DPR terlampir).
Dalam kerangka tersebut, Program MBG ditempatkan dalam
anggaran pendidikan karena pendidikan tidak hanya mencakup
kegiatan mengajar di ruang kelas, tetapi juga prasyarat agar peserta
didik dapat hadir, sehat, berkonsentrasi, dan berpartisipasi dalam
pembelajaran. MBG ditempatkan sebagai kebutuhan fungsional
peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara lebih
efektif.
Pendidikan tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kegiatan
mengajar di ruang kelas. Penyelenggaraan pendidikan juga
mencakup kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik hadir,
sehat, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat
nyata dari pembelajaran. Karena itu, pemenuhan gizi peserta didik
memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan, sebab gizi yang
memadai memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran,
dan perkembangan peserta didik.
MBG bagi peserta didik juga tidak tepat dipahami sebagai
program pangan umum yang terlepas dari pendidikan. Program ini
ditujukan kepada peserta didik, berkaitan dengan satuan
pendidikan, dan berkontribusi terhadap efektivitas proses belajar.
Dengan demikian, ukuran konstitusionalnya bukan semata-mata
477
siapa lembaga pelaksananya, melainkan apakah program tersebut
memiliki hubungan langsung dan rasional dengan tujuan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari perspektif gizi masyarakat, ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy,
B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia)
menerangkan bahwa pemenuhan gizi anak sekolah merupakan
investasi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar
bantuan pangan. Status gizi berkaitan dengan perkembangan otak,
kemampuan kognitif, kesiapan belajar, dan kapasitas mengikuti
proses pendidikan. Namun Pemerintah tetap menegaskan secara
objektif bahwa MBG tidak otomatis dan seketika meningkatkan
literasi, numerasi, atau seluruh capaian akademik, karena
dampaknya perlu dievaluasi secara bertahap dan terukur.
Dalam perspektif HAM, Prof. Dr. Hafid Abbas (mantan Ketua
Komnas HAM) hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan
kebutuhan dasar, termasuk pangan dan gizi yang memadai, tidak
dapat dipertentangkan. Keduanya merupakan hak yang saling
mendukung. MBG justru menjadi instrumen negara untuk
memperluas kesempatan belajar yang lebih setara, khususnya bagi
peserta didik yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Keterangan saksi Pemerintah juga menunjukkan bahwa dalam
pelaksanaannya
MBG
tidak
mengurangi
gaji
guru,
tidak
mengganggu kegiatan belajar-mengajar, tidak menghentikan
program sekolah, dan justru memvalidasi konsentrasi, semangat
belajar, serta kehadiran peserta didik. Dengan demikian, MBG
bekerja sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai
pengganti komponen pendidikan lainnya.
Oleh karenanya, Program MBG merupakan program lintas sektor
yang memiliki hubungan fungsional dengan Pendidikan dan dapat
ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang ditujukan
kepada peserta didik, memiliki hubungan langsung dan rasional
dengan kesiapan belajar, tidak menggantikan atau mengurangi
komponen
utama
pendidikan,
serta
dilaksanakan
secara
478
proporsional, transparan, akuntabel, dapat diawasi, dan dievaluasi.
Dalam perkara a quo, Pemerintah telah menunjukkan bahwa
parameter tersebut terpenuhi, sehingga tidak terdapat dasar
konstitusional untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 bertentangan dengan UUD
1945.
E) Hubungan
Gizi
dan
Pendidikan
Merupakan
Hubungan
Langsung, Rasional dan Berbasis Bukti
Ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua
Persatuan Ahli Gizi Indonesia), menerangkan bahwa pemenuhan
gizi bagi anak sekolah bukan semata-mata intervensi kesehatan,
tetapi merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak anak untuk
hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pelayanan kesehatan,
serta memperoleh pendidikan yang bermutu. Ahli tersebut
menjelaskan
bahwa
status
gizi
berkaitan
erat
dengan
perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan kognitif,
kapasitas belajar, prestasi akademik, dan produktivitas seseorang
pada masa dewasa.
Ahli gizi juga menyampaikan bahwa anak usia sekolah Indonesia
masih menghadapi beban ganda malnutrisi, yaitu kekurangan gizi
dan kelebihan berat badan. Data yang disampaikan dalam
persidangan menunjukkan antara lain stunting pada anak usia
sekolah/remaja dan obesitas yang masih perlu menjadi perhatian,
sehingga intervensi gizi kepada peserta didik relevan sebagai
bagian dari kesiapan pedagogis.
Keterangan ahli gizi juga menegaskan bahwa gizi merupakan
prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang datang ke
sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami
defisiensi mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki
ruang kelas dengan daya serap yang sama seperti anak dengan
status gizi baik.
Pemerintah tetap bersikap objektif bahwa MBG tidak serta-merta
meningkatkan literasi, numerasi, atau prestasi akademik dalam
479
waktu singkat. Ahli Pemerintah menyampaikan bahwa dampak
MBG terhadap aspek kognitif tidak dapat dinilai secara langsung
dalam waktu singkat dan memerlukan satu tahun evaluasi setelah
program berjalan.
Dengan demikian, Pemerintah menegaskan bahwa MBG
merupakan intervensi yang rasional dan relevan agar proses
pendidikan berjalan lebih efektif.
F) Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Gizi adalah Saling
Mendukung
Ahli HAM Pemerintah, Prof. Dr. Hafid Abbas, menjelaskan bahwa
perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penganggaran pendidikan,
tetapi juga menyangkut relasi antara hak atas pendidikan dan hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan dan gizi
yang memadai. Dalam perspektif HAM, kedua hak tersebut tidak
seharusnya dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai hak
yang saling mendukung atau mutually reinforcing rights.
Dalam kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang
memperluas kesempatan yang setara bagi peserta didik dari
berbagai latar belakang sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas
menilai MBG sebagai instrumen pemerataan negara untuk
mengurangi
kesenjangan
sosial-ekonomi
dan
memberikan
kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam mengikuti proses
pendidikan.
Oleh karenanya, MBG bukan pesaing hak atas pendidikan. MBG
justru menjadi instrumen yang menjamin pemenuhan hak atas
pendidikan berjalan dengan optimal, khususnya bagi peserta didik
yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan
bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas, tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD
480
NRI 1945, sehingga dalil-dalil para Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum.
F. Dampak Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan
Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi sehingga Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran
Pendidikan sebesar 20% dari APBN, maka konsekuensi fiskal yang muncul
cukup signifikan, mengingat Pemerintah tetap terikat pada kewajiban
konstitusional untuk memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945. Terdapat dua skenario yang secara wajar akan timbul, yaitu:
1. Skenario Pertama: Peningkatan Defisit Melebihi 3% PDB dan Utang
Negara Akibat Penambahan Anggaran Pendidikan
Bahwa apabila Pemerintah menambah alokasi belanja pendidikan
melalui
belanja
kementerian/lembaga,
belanja
non-
kementerian/lembaga, dan/atau transfer ke daerah tanpa memotong
program prioritas lainnya, maka kebutuhan tambahan belanja negara
dapat mencapai sekitar Rp223,6 triliun, sehingga defisit anggaran
berpotensi meningkat hingga mencapai 3,55% dari PDB. Kondisi ini
bertentangan dengan batas defisit maksimal 3% dari PDB sebagaimana
diatur Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, serta akan mengharuskan Pemerintah mengajukan Rancangan
Undang-Undang Perubahan APBN di tengah tahun anggaran berjalan
(vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019). Konsekuensi lanjutannya antara lain meningkatnya
kebutuhan pembiayaan utang, meningkatnya beban pembayaran bunga
utang pada tahun-tahun anggaran berikutnya, meningkatnya risiko
kesinambungan
fiskal
(fiscal
sustainability),
serta
berpotensi
menurunkan kepercayaan pasar dan investor terhadap disiplin fiskal
Pemerintah.
2. Skenario Kedua: Pemotongan Program Prioritas Lain atau
Refocusing untuk Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
481
Bahwa apabila Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran
Pendidikan sebesar 20% dari APBN dengan cara merealokasikan
kebutuhan pendanaan sebesar Rp223,6 triliun dari program prioritas
lain, maka target-target belanja prioritas yang dikurangi anggarannya
berpotensi tidak tercapai sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang
telah ditetapkan. Program prioritas yang berpotensi terdampak antara
lain, namun tidak terbatas pada: ketahanan pangan; ketahanan energi;
kesehatan berkualitas; pembangunan desa, koperasi, dan UMKM;
pertahanan semesta; serta akselerasi investasi dan perdagangan
global. Skenario ini juga mensyaratkan pengajuan Rancangan Undang-
Undang Perubahan APBN (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b
UU MD3) dan berpotensi menimbulkan perlambatan aktivitas ekonomi
pada sektor-sektor yang anggarannya dipotong, sehingga pada
akhirnya menurunkan capaian target pembangunan nasional secara
keseluruhan.
Bahwa dengan demikian, apabila permohonan a quo dikabulkan
berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026 yang
telah dirancang secara terintegrasi antara Pemerintah dan DPR,
menimbulkan tekanan fiskal, mengganggu keberlanjutan fiskal (fiscal
sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang,
serta menghambat pelaksanaan Program MBG sebagai investasi jangka
panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia
Emas 2045.
Adapun uraian lengkap mengenai dampak apabila Program MBG
dikeluarkan dari anggaran pendidikan tersebut di atas telah Pemerintah
uraikan secara lengkap dalam Keterangan Tambahan Presiden.
IV.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN YANG MULIA MAJELIS
HAKIM KONSTITUSI
Bahwa dalam persidangan tanggal 14 April 2026 (agenda Mendengar
Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda Mendengar
Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda Mendengar Keterangan Ahli
dan Saksi Pemohon), Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi telah mengajukan
482
sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah. Terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut, Pemerintah telah menjawab secara tertulis dan komprehensif melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni 2026 yang telah diserahkan
kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Adapun pokok-pokok jawaban
dimaksud, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini, disarikan
sebagai berikut:
A. Dasar Kewenangan Pemerintah Menetapkan Alokasi Kebijakan
Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai dasar yuridis dan konstitusional
penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan, Pemerintah
menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBN merupakan open
legal policy Presiden yang memperoleh persetujuan bersama DPR
sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat
(2) UUD 1945. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 bahkan menegaskan
bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden dan bersifat einmalig
(berlaku satu tahun), sehingga penempatan dan pengelompokan
komponen anggaran di dalamnya merupakan bagian integral dari
pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan melalui
mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan akuntabel bersama
DPR, dan bukan tindakan sepihak Pemerintah. Landasan ini diperkuat oleh
Pasal 23C UUD 1945 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 UU Keuangan Negara, serta
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasar
dan
memperoleh pendidikan.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. menjelaskan bahwa pengelompokan,
pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian anggaran merupakan bagian
dari kebijakan fiskal yang berada dalam ranah kewenangan konstitusional
Pemerintah dan DPR, sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang,
melalui proses APBN, memperoleh persetujuan DPR, dan tidak
bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.
483
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa proses APBN
meliputi perencanaan, penganggaran, pembahasan bersama DPR,
penetapan menjadi undang-undang, pelaksanaan melalui DIPA, serta
pengawasan dan pertanggungjawaban melalui BPK. Dengan demikian,
penempatan MBG dalam anggaran pendidikan telah berada dalam
mekanisme konstitusional dan administratif pengelolaan keuangan negara.
Mahkamah Konstitusi tetap berwenang menguji konstitusionalitas UU
APBN, tetapi tidak seharusnya menjadi pembentuk anggaran kedua
atau second budget maker yang menggantikan Presiden dan DPR dalam
menentukan besaran, model distribusi, kementerian/lembaga pelaksana,
atau desain teknis program.
Selanjutnya, mengutip prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
010/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 bahwa kebijakan hukum tidak dapat dibatalkan hanya
karena dinilai buruk, kecuali jelas melanggar UUD 1945. Oleh karenanya,
penempatan MBG dalam anggaran pendidikan adalah pilihan kebijakan
fiskal yang sah karena dibentuk melalui UU APBN, dibahas Presiden-DPR,
dan bertumpu pada sasaran pendidikan.
B. Pembelajaran dari Perbandingan Negara Lain dan Relevansinya Bagi
Indonesia
Ahli DPR, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LLM, M.P.P.
menerangkan bahwa program makan sekolah dikenal dalam praktik
berbagai negara dengan model pengaturan yang beragam. Finlandia dan
Swedia menempatkan makan sekolah sebagai bagian dari hak peserta
didik dan kewajiban negara/otoritas pendidikan, sementara Perancis, Italia,
dan Inggris menggunakan model yang berbeda, seperti standar gizi
nasional, penyelenggaraan melalui daerah, atau bantuan tertarget.
Dalam perbandingan dengan Jepang, Brazil, India, dan Amerika
Serikat, ahli DPR menjelaskan bahwa program makan sekolah memiliki
konstruksi beragam. Jepang memposisikannya sebagai bagian dari
pendidikan; Brazil mengaitkannya dengan hak konstitusional warga negara;
India mengaitkannya dengan hak dasar untuk hidup berdasarkan putusan
484
Mahkamah Agung; dan Amerika Serikat memposisikannya sebagai
program kesejahteraan federal.
Ahli DPR juga menyampaikan doktrin in loco parentis dan parens
patriae, yaitu ketika anak berada dalam lingkungan sekolah, negara hadir
untuk menjamin kebutuhan dasar anak selama mengikuti proses
pendidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, program makan sekolah
layak ditempatkan dalam kerangka pendidikan apabila dirancang untuk
meningkatkan fasilitas proses belajar, perkembangan fisik dan mental
peserta didik, serta diselenggarakan dengan dasar hukum dan standar gizi
yang memadai. Praktik internasional menunjukkan bahwa makan sekolah
merupakan bagian dari ekosistem pendidikan dan dapat berada di titik temu
antara pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ekonomi lokal.
Karena itu, penempatan MBG bagi anak sekolah dalam fungsi pendidikan
tidak dapat disebut anomali karena sasaran, lokasi, dan fungsi program
terkait langsung dengan peserta didik dan satuan pendidikan.
C. Dampak Empiris Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengenai
dampak empirik Program MBG sejak dimasukkan sebagai bagian anggaran
pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026, Pemerintah menyampaikan data
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program
MBG Tahun 2025 yang diterbitkan BPS, penurunan ketidakcukupan
pangan rumah tangga sebesar 2,6% (November 2025 dibanding Juli
2025); peningkatan kecukupan konsumsi pangan pada 11,6% rumah
tangga penerima manfaat; kenaikan penjualan pada 85,6% supplier
selama Januari-Oktober 2025; peningkatan proporsi bahan baku dari
dalam kota hingga 78,3%; serta penyerapan tenaga kerja baru, di mana
21,7% SPPG menambah pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap.
2. Berdasarkan kajian Analisis Dampak dan Evaluasi Program MBG
terhadap Indikator Makro Pembangunan yang diterbitkan BAPPENAS
(2025), peningkatan kehadiran siswa sebesar 2,7% (SD), 4,8% (SMP),
485
dan 1,9% (SMA); peningkatan PDB sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun;
peningkatan pendapatan masyarakat sekitar 0,15% atau Rp14,65 triliun;
serta penyerapan 461.225 tenaga kerja.
3. Berdasarkan laporan Kemendikdasmen, cakupan jangkauan MBG telah
mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total siswa) di 288.845 satuan
pendidikan, dan per 10 Juni 2026 tercatat menjangkau 42,04 juta jiwa
siswa atau 79,45% dari total siswa nasional; riset Lab Sosio Universitas
Indonesia menunjukkan dampak empiris pada peningkatan semangat
dan motivasi belajar serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok sosio-
ekonomi rendah; dan secara manajerial, penyediaan gizi ditangani oleh
BGN bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga
tidak membebani administrasi kepala sekolah dan guru.
Adapun uraian lengkap mengenai data empirik manfaat Program MBG telah
Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden.
D. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dan Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. mengenai proses perencanaan dan
historis pengalokasian anggaran MBG, Pemerintah menjelaskan bahwa
Program MBG memiliki kesinambungan perencanaan sejak UU Nomor 59
Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, dijabarkan dalam Perpres Nomor
12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dan didukung kelembagaan
melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang
diterbitkan pada masa transisi pemerintahan (15 Agustus 2024) sebelum
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka resmi dimulai (20 Oktober 2024). Anggaran MBG TA
2025 dibahas dan ditetapkan antara Kepala BGN dan Komisi IX DPR RI
sejak 17 September 2024, sedangkan penyusunan anggaran MBG TA 2026
dilaksanakan melalui tahapan Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu
Anggaran, Alokasi Anggaran, hingga penetapan DIPA, termasuk
pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Terkait tidak ditemukannya
penjelasan
rinci
MBG
dalam
dokumen
KEM-PPKF,
Pemerintah
menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya memuat arah kebijakan fiskal
486
makro, sedangkan elaborasi program secara rinci termuat dalam Nota
Keuangan dan RUU APBN, RKA-K/L, serta pembahasan bersama DPR.
E. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari
Anggaran Pendidikan
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H.,
serta pertanyaan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada persidangan
tanggal 28 April 2026, mengenai dasar pertimbangan penempatan Program
MBG sebagai bagian anggaran pendidikan, pembidangan MBG untuk anak
sekolah dan untuk ibu hamil/menyusui serta balita, dan dampaknya
terhadap alokasi anggaran pendidikan lainnya, Pemerintah menegaskan
bahwa
Program
MBG
dengan
penerima
manfaat
siswa
sekolah/madrasah/peserta didik ditempatkan dalam anggaran pendidikan
karena:
1. ditujukan langsung kepada peserta didik sebagai subjek utama
pendidikan;
2. berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan
performa akademik siswa sebagai bagian integral proses belajar-
mengajar; dan
3. berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi efektivitas pembelajaran.
Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena bersifat medis-preventif
dan berfokus pada pencegahan stunting dalam masa 1.000 hari pertama
kehidupan. Pembidangan ini konsisten dengan Lampiran III Perpres
118/2025 yang membagi penyediaan dan penyaluran MBG menjadi MBG
untuk Anak Sekolah (anggaran pendidikan) dan MBG untuk Ibu Hamil, Ibu
Menyusui, dan Balita (anggaran kesehatan).
F. Pengalokasian Anggaran MBG Tidak Mengganggu Pos-Pos Anggaran
Pendidikan Lainnya
Majelis Hakim Konstitusi, khususnya Yang Mulia Hakim Arsul Sani, M.
Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh, memberikan pendalaman
mengenai prioritas, proporsionalitas, dan hubungan MBG dengan
487
komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi
pendidik, mutu pembelajaran, serta sarana-prasarana.
Pemerintah menegaskan bahwa proporsionalitas MBG tidak dapat
dinilai semata-mata dari besaran nominal, melainkan dari hubungan antara
tujuan, sasaran, manfaat, serta keberlanjutan pemenuhan seluruh
komponen pendidikan. Sepanjang MBG diarahkan kepada peserta didik,
memperkuat kesiapan pedagogis, tidak menggantikan anggaran guru dan
sarana-prasarana, serta tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi
keuangan negara, maka penempatannya dalam anggaran pendidikan
berada dalam koridor konstitusional.
Keterangan saksi Pemerintah memperkuat bahwa dalam praktik
pelaksanaan di satuan pendidikan, MBG tidak mengurangi komponen
pendidikan lainnya. Saksi Arief Purnama menyampaikan MBG di SMP
Negeri 34 Kota Bekasi tidak mengurangi penghasilan guru, tidak
mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan tidak menghentikan program
sekolah.
Saksi Suaidi menyampaikan bahwa MBG di SD Negeri 2 Wargomulyo
Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tidak mengurangi penghasilan
guru, tidak mengganggu jam belajar maupun kegiatan ekstrakurikuler, serta
meningkatkan kehadiran peserta didik dari rata-rata 90% menjadi 97%.
Saksi Nur Azizah, guru PAUD di Malang Jawa Timur, menyampaikan
bahwa MBG di TK Kartika Nawa tidak mengurangi gaji guru, tidak
mengganggu pembelajaran, serta meningkatkan konsentrasi, semangat
belajar, dan keteraturan konsumsi makanan bergizi bagi peserta didik.
Selanjutnya, menanggapi pernyataan dari Saksi Pemohon Perkara
Nomor 55/PUU-XXIV/2026 Sdr. Iman Zanatul Haeri yang merujuk Surat
Edaran Setjen Kementerian Agama bahwa berdasarkan penelusuran yang
dimaksud oleh Saksi adalah Surat Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal
27 Januari 2026. Dalam kesaksiannya menyatakan terdapat Guru yang
telah Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025, namun belum dibayarkan
tunjangan profesinya karena adanya Program MBG. Dapat Pemerintah
klarifikasi bahwa keterangan tersebut tidak benar. Kondisi yang sebenarnya
terjadi adalah karena pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG)
488
dan sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS
berlangsung bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun
Anggaran 2026. Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan
kelulusan dan/atau penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan
PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor
registrasi guru) belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar
perhitungan kebutuhan anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam
DIPA awal Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat
pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian
Agama yang disebabkan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi
semata-mata disebabkan karena belum dialokasikan dalam DIPA awal
Tahun Anggaran 2026. Adapun, terkait dengan keterangan Saksi yang
selebihnya dapat Pemerintah tanggapi sebagai berikut:
1. keterangan yang disampaikan merupakan testimonium de auditu
karena keterangan tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihat,
didengar atau dialami sendiri oleh Saksi, serta
2. keterangan Saksi yang mendasarkan pada pengumpulan keterangan
responden tidak disertai dengan metodologi yang jelas, sehingga
keterangan tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Selanjutnya, izinkan Pemerintah menegaskan kembali bahwa
pengalokasian anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak mengurangi
pos-pos anggaran pendidikan selain MBG sebagaimana telah Pemerintah
sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden. Pengalokasian dana
untuk Program MBG tidak dilakukan dengan cara memangkas atau
mengurangi anggaran untuk komponen pendidikan lainnya. Justru, dalam
rangka memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh, Pemerintah
dalam UU APBN 2026 berkomitmen untuk meningkatkan nominal anggaran
guru, murid, dan infrastruktur sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara
lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta
didik (murid), serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan
anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan
489
pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk
anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam
APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
1. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan anggaran Program
MBG dalam APBN TA 2026 tidak dilakukan dengan memangkas
komponen Pendidikan lainnya. Berdasarkan alokasi belanja
pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, belanja
anggaran pendidikan MBG TA 2026 mengalami kenaikan sebesar
Rp166,8 triliun (dari sebelumnya Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6
Triliun).
2. Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8
triliun tersebut ditopang melalui beberapa sumber, yaitu cadangan
anggaran belanja pendidikan yang ada pada BA BUN (Rp35,6
triliun), cadangan anggaran pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun),
dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk
anggaran melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN
2026 (Rp85,2 triliun).
3. Selain itu, belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun
meningkat Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam
APBN 2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam
APBN 2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran
pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk
MBG.
Dengan demikian, dalil bahwa peningkatan Program MBG semata-
mata dilakukan dengan mengorbankan komponen pendidikan lainnya
tidak terbukti.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut
angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan mengurangi
pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih berupa/bersifat
Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun
menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk mendukung
alokasi anggaran MBG.
490
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan
melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi pos
anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, terdapat penyesuaian Anggaran belanja Pendidikan
melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat
penyesuaian pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD,
terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan
operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu
dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan
APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain
sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan
sumber lain yang sah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah masih dapat
mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan tersebut untuk memenuhi
anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBD sebagaimana
diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Bahwa bagi Pemerintah Daerah
yang mampu mengoptimalkan sumber pendanaan untuk memenuhi
anggaran pendidikan pada anggaran APBD juga dapat memanfaatkan
hal tersebut untuk mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK
sebagaimana yang terjadi pada satuan pendidikan saksi pemerintah
Arief Purnama (Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Jawa Barat) dan saksi
pemerintah Suaidi (Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri Wargomulyo,
Pringsewu, Lampung) yang menyatakan seluruh guru honorer telah
diangkat menjadi guru PPPK dan mendapatkan gaji UMR.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus. Penurunan
yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi karena
perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH yang
menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN TA 2026,
pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan tunjangan
491
melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari pemenuhan 20%
anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja untuk
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan kebutuhan
belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU dan DBH.
Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengutamakan
prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan anggaran belanja
pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah
untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati
bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam implementasinya,
alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk
mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah,
serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah
dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang kurangnya 20 %
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah
tentunya telah memperkirakan besaran anggaran belanja TKD yang
digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan
amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penyesuaian pagu anggaran pendidikan APBN
melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta
merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam
memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja
pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD. Bahkan pada Tahun
Anggaran 2026, Persentase anggaran belanja pendidikan dalam APBD
492
secara nasional meningkat 1,5% dari semula 27,9% pada TA 2025
menjadi 29,4%.
10) Selanjutnya sebagai upaya peningkatan efektivitas belanja pendidikan
secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian teknokratis
berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara lain
revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari
sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L dimaksud merupakan
masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa pendidikan dasar
menengah yang semula menjadi target layanan TKD, dialihkan menjadi
Belanja K/L yang membiayai sekolah rakyat. Belanja K/L ini menjadi
program yang saling melengkapi dengan belanja pemerintah daerah
(APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan melalui belanja K/L
dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA 2026.
Oleh karenanya, penyesuaian anggaran pendidikan melalui TKD tidak
dapat secara serta-merta dimaknai sebagai pengurangan manfaat
pendidikan bagi masyarakat di daerah, karena pada saat yang sama
terdapat perubahan metode pengakuan/perkiraan belanja pendidikan
melalui TKD, peningkatan belanja Pemerintah Pusat (K/L) untuk
pendidikan di daerah, serta tetap terpenuhinya kewajiban alokasi
pendidikan paling sedikit 20% dalam APBD secara nasional.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L tersebut
nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penyesuaian anggaran
pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7 triliun. Jika diakumulasikan
maka alokasi anggaran pendidikan yang diterima masyarakat di daerah
pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD
dengan APBD Untuk Pendidikan.
(dalam triliun rupiah)
NO
KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
2025
2026
SELISIH
Pusat
1.
Anggaran Pendidikan Yang
Diproyeksikan melalui TKD
347.1
264.6
493
Daerah
2.
Anggaran Pendidikan Dalam APBD
390,8
366,1
-24,7
3.
Kenaikan Belanja Pemerintah Pusat (K/L
selain MBG) untuk Pendidikan Daerah
42,1
42,1
Akumulasi Anggaran Pendidikan di
daerah (2+3)
17,4
Data per April 2026
12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan di
daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama, terdapat
kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula Rp7,4
juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta didik
pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut
(lihat Tabel 2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di Daerah
bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik
No.
2025
2026
Selisih
1
Anggaran Pendidikan
dalam APBD
Rp390,8 T
Rp366,1 T
-Rp24,7 T
2
Kenaikan Belanja K/L
(selain MBG) untuk
Pendidikan di Daerah
Rp42,1 T
Rp42,1 T
3
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di Daerah
(1+2)
Rp390,8 T
Rp408,2 T
Rp17,4 T
4
Penerima
Manfaat/Peserta Didik*
52,72 juta
siswa
52,74 juta
siswa
5
Manfaat per Peserta
Didik (3/4)
Rp7,4
juta/siswa
Rp7,7
juta/siswa
Rp0,3
juta/siswa
Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025 dan
2025/2026
13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan
terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan
kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pendanaan operasional
pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur
APBN. Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur
fisik) dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara
fungsional, legal, dan teknokratis pada belanja operasional pemenuhan
gizi peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui
Program MBG.
494
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional
pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah
dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan
UU APBN TA 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan
agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung
pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program
melalui Pemerintah Pusat)
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan
tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini
dialihkan
pelaksanaannya
oleh
Pemerintah
Pusat
(belanja
kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan
melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun
(2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran
pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
(DJPb)
melalui
revisi
Keputusan Menteri Keuangan guna memotong rantai birokrasi dan
menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program
MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap
beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan
Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
495
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan
tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk
penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di
tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh
faktor kebijakan penahapan (staging), di mana tahun 2025 merupakan
tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional
(BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun 2026 ini
merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran nasional
memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar. Dengan demikian
pengalokasian program MBG pada mata anggaran belanja pendidikan
di APBN TA 2026 merupakan keberlanjutan dari pengalokasian
anggaran di tahun 2025 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
fungsional. Peningkatan alokasi MBG pada TA 2026 terutama
merupakan konsekuensi kebijakan penahapan dari tahap persiapan
dan penguatan tata kelola pada TA 2025 menuju perluasan
pelaksanaan pada TA 2026.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh
tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program
MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan
Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima manfaat
MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di tahun 2026
permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa sekolah melonjak
menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini menunjukkan ada
minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah terhadap program
MBG.
Contoh peningkatan jumlah penerima manfaat di Desa Sukamantri
menunjukkan adanya perluasan kebutuhan layanan pada tingkat
satuan pendidikan, tetapi dasar konstitusional penempatan MBG tetap
terletak pada hubungan fungsional program tersebut dengan kesiapan
belajar peserta didik.
496
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di
daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD,
DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-
masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk Pendidikan,
maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan pengakuan DAU
dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran
Pendidikan di daerah. Sehingga, dalil bahwa MBG mengorbankan
komponen sebagian pendidikan lainnya tidak terbukti dalam persidangan.
G. Pengalokasian Anggaran MBG Dikaitkan dengan Putusan MK Nomor
3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. mengenai kesiapan APBN memenuhi mandat
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehubungan dengan Program
MBG, Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG tidak
mengganggu pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XXII/2024. Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis, yaitu tahap aksesibilitas (keberlanjutan Program
Indonesia Pintar/PIP dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOSP),
tahap kualitas infrastruktur (revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA
2026), tahap transformasi digital (distribusi Interactive Flat Panel ke lebih
dari 325.000 satuan pendidikan), dan tahap kesiapan belajar melalui
Program MBG.
Data menunjukkan anggaran Kemendikdasmen naik dari Rp33,5
triliun menjadi Rp56,7 triliun, dan anggaran kesejahteraan guru tumbuh dari
Rp175,7 triliun (2024) menjadi Rp214,0 triliun (TA 2026), sehingga
pemenuhan hak atas pendidikan dilaksanakan secara menyeluruh dan
berimbang. Selain itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa putusan MK
mengenai mandat anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara
konsisten sejak TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1. Pencapaian Riil di Lapangan:
497
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa
sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa
nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah
secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
2. Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih
rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen
pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.
Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA 2026 sebesar 29,4%
lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025 sebesar 27,9%. Kenaikan
persentase anggaran pendidikan di daerah merupakan bentuk
kontinuitas dalam memenuhi layanan dasar masyarakat. DAK Non Fisik
bidang Pendidikan mengalami peningkatan dari sebelumnya di TA 2025
sebesar Rp.129,7 T menjadi Rp.134,3 T. Pemerintah daerah juga
mengoptimalkan belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non
earmarked antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026,
Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan
dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya
memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi juga
memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru,
menyediakan teknologi pembelajaran, serta mencukupkan gizi peserta
didik sebagai prasyarat keberhasilan pendidikan dasar yang wajib dan
gratis sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
H. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A. mengenai justifikasi legal-konstitusional penempatan
MBG dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah menjelaskan bahwa pembagian urusan konkuren
bidang pendidikan mengatur mengenai kewenangan pengelolaan layanan
498
pendidikan (management authority), namun tidak membatasi instrumen
pendanaan bagi program strategis lintas sektoral. Karena BGN merupakan
lembaga Pemerintah Pusat dan tidak termasuk urusan yang didelegasikan
secara konkuren kepada daerah, penempatan anggaran MBG dalam
Belanja Pemerintah Pusat (bukan TKD) adalah tepat secara yuridis.
Selanjutnya penurunan TKD yang bersumber dari APBN pada TA
2026 juga tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga
keberlangsungan layanan pendidikan di daerah, terutama peningkatan
kesejahteraan guru melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya
operasional peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah
disampaikan sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi
Dana Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar
Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis
dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru dan
50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73 juta siswa
pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Selain itu,
pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan keberhasilan kebijakan
penyaluran langsung dari Tunjangan Guru ASND ke rekening guru
penerima manfaat dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke
rekening sekolah masing-masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2025
2026
Selisih
Dana Tunj. Profesi Guru
1.476.549
1.684.063
207.514
Dana Tamb. Penghasilan
Guru
191.165
22.728
-168.437
Dana Tunj. Khusus Guru
56.995
65.871
8.876
Penerima Manfaat Dana
Tunjangan Guru (jumlah
Guru)
1.724.709
1.772.662
47.953
Dana BOS
43.387.718
43.706.716
318.998
Dana Bant Ops PAUD
6.135.659
5.973.905
-161.754
499
Dana BOP Kesetaraan
939.835
1.045.953
106.118
Penerima Manfaat
BOSP (jumlah Siswa)
50.463.212
50.726.574
263.362
Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional
Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional,
sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengurangi
kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
I.
Perkembangan Pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024
tentang Pendidikan Gratis 9 (Sembilan) Tahun
Pemerintah menyampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas
bersama Kantor Staf Presiden, KemkoPMK, Kementerian Keuangan,
Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama telah melakukan koordinasi
merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan pasca-putusan a quo,
termasuk konsolidasi data satuan pendidikan, guru, dan peserta didik, serta
pemetaan komponen biaya satuan pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (biaya
investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa). Dari
pemetaan awal, Pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan
kepada satuan pendidikan swasta antara lain melalui kenaikan Tunjangan
Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN (dari Rp1,5
juta menjadi Rp2 juta per bulan) dan kenaikan insentif guru non-ASN yang
belum tersertifikasi (dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai TA
2026), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program
Revitalisasi Sekolah dan Madrasah, Program Digitalisasi Pendidikan, dan
Program Indonesia Pintar (PIP).
J. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional
Pemerintah menyampaikan bahwa naskah akademik dan Rancangan
Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang disusun oleh
Badan
Gizi
Nasional
pada
tahun
2026
bersama
Kementerian
500
PPN/Bappenas untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Jangka
Menengah 2025-2029. Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan rapat
Rencana kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dengan hasil keputusan
sebagai berikut:
1. penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Urgensi RUU Pemenuhan
Gizi Nasional masih berproses dan memerlukan penyempurnaan,
khususnya terkait argumentasi kebutuhan pengaturan pada tingkat
Undang-Undang;
2. substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-
Undang Pangan, dan regulasi lainnya perlu untuk dipertimbangkan di
dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional
guna menghindari tumpang tindih pengaturan; dan
3. diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, konsultasi publik,
dan penyusunan kajian yang lebih komprehensif sebagai dasar
penentuan arah kebijakan regulasi pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, penyusunan Naskah Urgensi masih perlu
dipertimbangkan untuk disusun mengingat waktu penyampaian ke Program
Legislatif Nasional dan kelengkapan dari draft Rancangan Undang-Undang
Pemenuhan Gizi Nasional masih membutuhkan waktu.
K. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur dari “Makan Siang Gratis”
menjadi “Makan Bergizi Gratis”
Pemerintah menjelaskan bahwa nomenklatur "Makan Siang Gratis"
digunakan pada masa kampanye dan transisi pemerintahan, sedangkan
nomenklatur "Makan Bergizi Gratis (MBG)" digunakan sejak penyusunan
RPJMN 2025–2029 karena lebih mencerminkan substansi kebijakan yang
dituju, yaitu pemenuhan kebutuhan gizi bagi berbagai kelompok sasaran
(peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui), bukan sekadar
penyediaan makanan pada waktu tertentu, sebagai bagian dari upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penurunan
stunting menuju Indonesia Emas 2045.
Bahwa
dengan
telah
disampaikannya
jawaban
tertulis
dan
komprehensif
tersebut
melalui
Keterangan
Tambahan
Presiden,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
501
mempertimbangkan seluruh keterangan dimaksud sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini.
V.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026 dengan agenda
Mendengar
Keterangan
Pihak
Terkait,
Mahkamah
Konstitusi
telah
mendengarkan keterangan dari: (i) Yayasan Edukasi Riset Cendikia ("ERC");
(ii) Sujimin, dkk., selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
dan orang tua penerima manfaat Program MBG; dan (iii) Constitutional and
Administrative Law Society ("CALS"). Terhadap keterangan-keterangan Pihak
Terkait dimaksud, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Yayasan
Edukasi Riset Cendikia (ERC)
1. Bahwa Pihak Terkait ERC pada pokoknya mendalilkan kerugian berupa
berkurangnya dukungan pembiayaan operasional pendidikan bagi
mitra kelembagaannya, SMK Bakti Karya Parigi, yang bersumber dari
penghapusan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000,00 per siswa per
bulan pada Tahun Anggaran 2026, sehingga total bantuan operasional
yang diterima menurun dari Rp183.000,00 menjadi Rp133.000,00 per
siswa per bulan. Pihak Terkait ERC pada pokoknya mengaitkan
penurunan tersebut dengan berlakunya norma a quo yang
memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
2. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa Bantuan
Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sama sekali bukan
merupakan instrumen yang diatur, dibentuk, atau bersumber dari
norma yang dimohonkan pengujian a quo, yaitu Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. BPMU adalah program
bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, yang pengaturan, besaran, dan
keberlanjutannya sepenuhnya berada dalam kewenangan otonom
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan tidak tunduk
maupun bergantung pada norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
502
yang mengatur Belanja Pemerintah Pusat. Dengan demikian, tidak
terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata antara
berlakunya norma a quo dengan kebijakan penghapusan sebagian
BPMU yang didalilkan oleh Pihak Terkait ERC, sehingga dalil kerugian
yang dikaitkan dengan norma a quo tidak dapat dibuktikan secara
meyakinkan.
3. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Bagian III
angka 5 Kesimpulan ini, penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum
(DAU) untuk pendidikan dalam APBN 2026 tidak menghilangkan
kewajiban Pemerintah Daerah untuk tetap mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20% APBD untuk pendidikan sebagaimana amanat Pasal
31 ayat (4) UUD NRI 1945, dan secara faktual persentase anggaran
pendidikan dalam APBD justru meningkat dari 27,9% pada TA 2025
menjadi 29,4% pada TA 2026. Oleh karenanya, kebijakan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi atau mengalihkan pos BPMU
tertentu merupakan kebijakan diskresi anggaran daerah (open legal
policy Pemerintah Daerah) dalam menentukan prioritas belanja
pendidikan di wilayahnya, yang berada di luar norma a quo dan
karenanya berada di luar ruang lingkup pengujian konstitusionalitas
dalam perkara ini.
4. Bahwa Pihak Terkait ERC dalam keterangannya juga mengakui masih
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari
APBN, yang keberlangsungannya, sebagaimana telah Pemerintah
tegaskan dalam Bagian III angka 8 Kesimpulan ini, tetap terjaga melalui
peta jalan pendidikan gratis, termasuk kenaikan Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN serta kenaikan
insentif guru Non-ASN yang belum tersertifikasi mulai TA 2026. Dengan
demikian, dalil ERC bahwa terdapat ketidaksesuaian antara
pernyataan kebijakan Pemerintah dengan realitas implementasi tidak
berdasar, karena instrumen bantuan yang mengalami penurunan
adalah bantuan daerah tertentu (BPMU Provinsi Jawa Barat), bukan
keseluruhan struktur anggaran pendidikan nasional yang secara
503
agregat justru tumbuh dari Rp724,26 triliun (2025) menjadi Rp769,09
triliun (2026).
5. Bahwa pengalaman satu badan hukum penyelenggara pendidikan di
satu provinsi tidak dapat digeneralisasi untuk membuktikan adanya
penyimpangan konstitusional yang bersifat nasional dan sistemik atas
norma a quo, mengingat variasi kebijakan anggaran daerah merupakan
kewenangan otonom masing-masing Pemerintah Daerah yang tidak
dapat dijadikan ukuran konstitusionalitas norma undang-undang yang
bersifat nasional.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, keterangan Pihak Terkait
ERC tidak membuktikan adanya kerugian konstitusional yang timbul
akibat berlakunya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026, sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk
dijadikan dasar mengabulkan permohonan para Pemohon.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.
1. Bahwa Pemerintah mencermati keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.,
selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan
orang tua penerima manfaat, yang pada pokoknya menguraikan
pengalaman langsung pelaksanaan Program MBG di lapangan,
mencakup: pelayanan kepada sedikitnya 21 (dua puluh satu) satuan
pendidikan secara aktif dan berkelanjutan; penerapan food safety
management system dan prinsip zero waste berbasis ekonomi sirkuler;
serta dampak nyata Program MBG dalam meningkatkan fokus,
kehadiran, dan kesiapan belajar peserta didik, khususnya bagi peserta
didik dari kelompok ekonomi rentan.
2. Bahwa keterangan tersebut secara substansial menguatkan dan
konsisten dengan keterangan dan data yang telah disampaikan
Pemerintah, khususnya mengenai dampak empirik Program MBG
terhadap kehadiran siswa dan kesiapan belajar sebagaimana hasil
kajian BPS dan BAPPENAS (vide Bagian III angka 2 Kesimpulan ini),
maupun mengenai keterkaitan fungsional program dimaksud dengan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (3) UU Sisdiknas (vide Bagian II.B Kesimpulan ini). Pemerintah
504
karenanya memohon agar keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., turut
menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
dalam memutus perkara a quo, sebagai bukti empirik di tingkat
pelaksanaan yang memperkuat posisi Pemerintah.
C. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Constitutional
and Administrative Law Society (CALS)
Bahwa Pihak Terkait CALS mengajukan 6 (enam) pokok alasan
konstitusional yang pada intinya mendalilkan:
1. Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian
hukum (open texture) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
2. Norma a quo menyimpangi kewajiban minimal 20% anggaran
pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Program MBG secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan, dengan merujuk pada
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi
Nasional serta klasifikasi OECD Education at a Glance 2025 yang
membedakan core educational purposes dengan ancillary services;
4. Terjadi constitutional distortion through fiscal classification;
5. Kebijakan a quo bersifat regresif terhadap pemenuhan hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob) karena melanggar prinsip maximum
available resources, progressive realization, dan non-retrogression;
dan
6. Kebutuhan pendidikan Indonesia masih sangat besar sehingga setiap
pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
Terhadap keseluruhan dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Mengenai Dalil Ketidakpastian Hukum (Open Texture)
a. Bahwa dalil CALS yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam
batang tubuh, sehingga melampaui fungsi penjelasan sebagaimana
diatur Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
tidak
dapat
505
dibenarkan. Bahwa batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
telah secara tegas merumuskan cakupan anggaran pendidikan
mencakup "pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan"
sebagai norma umum (genus), sedangkan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) memberikan contoh konkret pelaksanaan dari norma umum
dimaksud, yaitu program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan yang
memberikan ilustrasi atau contoh penerapan suatu norma yang
telah ada dalam batang tubuh bukan merupakan penciptaan norma
baru,
melainkan
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan yang umumnya digunakan untuk memberikan kepastian
pelaksanaan bagi Kementerian/Lembaga, sejalan dengan sifat UU
APBN yang einmalig dan harus dieksekusi secara sangat rinci
dalam satu tahun anggaran (vide Bagian II.E angka 9 Kesimpulan
ini).
Adapun ahli Pemerintah, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. berpandangan
bahwa penyebutan Program MBG dalam penjelasan harus dibaca
bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai
contoh konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan
peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan
demikian sekaligus menjaga agar penjelasan tidak keluar dari
fungsinya.
b. Bahwa dalil ketidakpastian hukum a quo juga tidak sejalan dengan
pendirian Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor
24/PUU-V/2007, yang menegaskan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945 tidak merinci komponen apa saja yang termasuk dalam
cakupan
20%
anggaran
pendidikan,
dan
menyerahkan
penjabarannya kepada pembentuk undang-undang melalui Pasal
31 ayat (3) UUD NRI 1945. Sifat terbuka (open texture) yang
didalilkan CALS sebagai kelemahan konstitusional pada dasarnya
adalah konsekuensi yang telah diantisipasi dan dibenarkan sendiri
oleh Mahkamah sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk undang-undang, sehingga tidak dapat serta-
506
merta dimaknai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Mengenai Dalil Penyimpangan Kewajiban Minimal 20%
Bahwa dalil CALS yang menyatakan norma a quo menyimpangi
kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan tidak didukung oleh fakta.
Bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dikutip Pihak
Terkait CALS pada intinya berkenaan dengan penegasan bahwa tidak
boleh terdapat penundaan pemenuhan mandatory spending 20%, dan
tidak boleh terdapat alokasi anggaran pendidikan dari APBN yang
secara nyata berada di bawah 20%. Doktrin tersebut berkenaan
dengan pemenuhan batas minimum kuantitatif, bukan berkenaan
dengan komposisi atau kualifikasi komponen di dalam alokasi 20%
dimaksud. Bahwa Pemerintah telah menyampaikan data bahwa alokasi
anggaran pendidikan TA 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau 20% dari
APBN, sehingga secara kuantitatif batas minimum konstitusional telah
terpenuhi dan tidak pernah berada di bawah 20%. Dengan demikian,
persoalan yang dipermasalahkan Pihak Terkait CALS bukan mengenai
pelanggaran batas minimum 20% sebagaimana dimaksud putusan-
putusan a quo, melainkan mengenai perbedaan pandangan atas
komposisi/klasifikasi program di dalam 20% tersebut, suatu ranah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8
Kesimpulan ini).
3. Mengenai
Dalil
Program
MBG
Berada
dalam
Rezim
Gizi/Kesehatan, Bukan Rezim Pendidikan
a. Bahwa dalil CALS yang mendasarkan argumentasinya semata-
mata pada nomenklatur kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN)
sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024,
keliru secara metodologis. Sebagaimana telah Pemerintah
tegaskan (vide Bagian II.A dan II.C Kesimpulan ini), ukuran
keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan bukan
ditentukan
oleh
nomenklatur
atau
bentuk
kelembagaan
507
pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program,
sepanjang program dimaksud diarahkan kepada peserta didik,
dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan,
serta memfasilitasi kesiapan belajar dan kehadiran peserta didik.
Pendekatan institusional-formalistik yang diajukan CALS juga tidak
sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur
bahwa anggaran pendidikan melalui Kementerian/Lembaga tidak
terbatas pada kementerian yang membidangi pendidikan semata,
melainkan mencakup pula lembaga pemerintah non-kementerian
sepanjang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan.
b. Bahwa terhadap rujukan Pihak Terkait CALS pada klasifikasi OECD
Education at a Glance 2025 yang membedakan core educational
purposes dengan ancillary services (termasuk school meals),
Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Klasifikasi OECD dimaksud merupakan taksonomi statistik yang
dikembangkan untuk kepentingan komparabilitas pelaporan
pengeluaran pendidikan antarnegara anggota OECD, dan
bukan merupakan norma hukum yang mengikat secara
konstitusional bagi Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia
melalui Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas
mendelegasikan penjabaran sistem pendidikan nasional kepada
pembentuk undang-undang nasional, bukan kepada taksonomi
statistik
yang
dikembangkan
organisasi
internasional.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. dan Dr. Mulya P.
Nasution,
D.E.S.S.
dalam
keterangannya
sebagai
ahli
menerangkan bahwa klasifikasi fungsi pendidikan menurut
standar internasional (COFOG/OECD) memungkinkan adanya
belanja
pendidikan
sepanjang
terkait
langsung
dengan
penyelenggaraan
pendidikan.
Sebuah
program
dapat
dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila sasarannya
peserta didik, memfasilitasi proses pembelajaran, dilaksanakan
508
dalam ekosistem pendidikan, dan meningkatkan kapasitas
peserta didik untuk memperoleh manfaat pendidikan.
(2) Sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian II.A
Kesimpulan ini, praktik pelaporan OECD sendiri tidak seragam
sebagaimana didalilkan Pihak Terkait CALS. Finlandia, sebagai
salah satu negara anggota OECD, justru melaporkan biaya
makan siang sekolah (school meals) sebagai bagian dari
Operational Expenditure for Basic Education yang setara
kedudukannya dengan biaya buku teks dan gaji guru, dan
dilaporkan kepada OECD sebagai Total Expenditure on
Education. Dengan demikian, dalil CALS bahwa OECD secara
universal mengklasifikasikan school meals sebagai ancillary
services di luar inti pembiayaan pendidikan tidak akurat, dan
justru menunjukkan bahwa klasifikasi pembiayaan program
makan bergizi bergantung pada kerangka hukum domestik
masing-masing negara, sebagaimana pula dianut Indonesia
melalui Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026.
(3) Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. telah
meminta penjelasan mengenai di mana anggaran free school
meal ditempatkan dalam state budget negara-negara lain.
Menjawab pertanyaan dimaksud, Pemerintah menegaskan
sebagaimana telah disampaikan dalam Bagian II.A Kesimpulan
ini, bahwa Jepang menempatkan anggaran program Kyushoku
di bawah Ministry of Education, Culture, Sports, Science and
Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler,
Finlandia melaporkannya sebagai Operational Expenditure for
Basic Education dan Total Expenditure on Education kepada
OECD, Brasil membiayai PNAE melalui Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional (FNDE), India melaksanakan PM POSHAN
melalui Kementerian Pendidikan di bawah National Food
Security Act 2013, serta Thailand dan Filipina menempatkan
program dimaksud dalam kerja sama lintas institusi yang
509
melibatkan
kementerian
pendidikan.
Dengan
demikian,
perbandingan praktik antarnegara justru menunjukkan bahwa
penempatan program makan bergizi/makan siang sekolah
dalam kerangka anggaran pendidikan, sebagaimana dianut
Indonesia melalui norma a quo, merupakan praktik yang lazim
dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan penyimpangan.
4. Mengenai
Dalil
Constitutional
Distortion
Through
Fiscal
Classification
Bahwa dalil ini pada dasarnya merupakan derivasi dari dalil-dalil
sebelumnya mengenai open texture dan rezim kelembagaan, sehingga
dengan gugurnya dalil-dalil dimaksud sebagaimana diuraikan di atas,
dalil constitutional distortion through fiscal classification turut menjadi
tidak berdasar. Klasifikasi Program MBG untuk peserta didik ke dalam
anggaran pendidikan dilakukan secara konsisten berdasarkan kriteria
fungsional
yang
telah
diatur
dalam
Perpres
118/2025
dan
Permendikbudristek 45/2024, sehingga tidak terdapat distorsi,
melainkan penerapan kriteria klasifikasi anggaran yang taat asas dan
telah berlaku sejak TA 2025.
5. Mengenai Dalil Pelanggaran Prinsip Ekosob (Maximum Available
Resources, Progressive Realization, dan Non-Retrogression)
a. Bahwa dalil CALS mengenai regresivitas kebijakan a quo terhadap
pemenuhan hak ekosob tidak terbukti secara faktual. Prinsip non-
retrogression dalam hukum hak asasi manusia internasional
ditujukan pada penurunan tingkat substansi pemenuhan suatu hak
(retrogresi substantif), bukan pada perubahan klasifikasi akuntansi
anggaran semata. Data yang telah Pemerintah sampaikan (vide
Bagian II.E angka 4 Kesimpulan ini) menunjukkan anggaran
pendidikan secara konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022)
menjadi Rp769,1 triliun (2026), anggaran kesejahteraan guru
tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun, dan anggaran
pendidikan Kementerian/Lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun. Fakta ini menunjukkan
510
realisasi progresif (progressive realization), bukan retrogresi, atas
pemenuhan hak atas pendidikan.
b. Bahwa lebih lanjut, dalil CALS yang menuntut agar Program MBG
dikeluarkan
dari
komponen
anggaran
pendidikan
tanpa
mempertimbangkan
konsekuensinya
justru
berpotensi
menimbulkan retrogresi yang nyata, sebagaimana telah Pemerintah
uraikan secara rinci dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, baik dalam
skenario peningkatan defisit hingga melampaui batas 3% PDB,
maupun skenario pemotongan program-program prioritas lain
(termasuk
program
ketahanan
pangan,
kesehatan,
dan
pembangunan desa) untuk menutup kebutuhan anggaran sebesar
Rp223,6 triliun. Dengan demikian, dikabulkannya Petitum Pihak
Terkait CALS justru berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip
non-retrogression terhadap hak ekosob lain, suatu konsekuensi
yang idealnya turut dipertimbangkan secara holistik oleh Pihak
Terkait CALS dalam mengonstruksikan dalil hak asasi manusianya.
c. Bahwa menjawab pula pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai problem kebijakan fiskal
apabila Program MBG tidak ditempatkan dalam anggaran
pendidikan, Pemerintah menegaskan sebagaimana telah diuraikan
dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, bahwa hal tersebut akan
menimbulkan dua konsekuensi: pertama, apabila Pemerintah tetap
menambah alokasi anggaran pendidikan melalui pos-pos baru guna
memenuhi kewajiban 20% tanpa mengeluarkan MBG dari APBN,
maka defisit anggaran berpotensi meningkat hingga 3,55% dari
PDB, melampaui batas maksimal 3% PDB sesuai Pasal 12 ayat (3)
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; kedua,
apabila Pemerintah merealokasikan kebutuhan pendanaan MBG
sebesar Rp223,6 triliun dari program-program prioritas nasional
lainnya guna tetap memenuhi mandatory spending pendidikan 20%,
maka pelaksanaan program-program prioritas seperti ketahanan
pangan, ketahanan energi, kesehatan, serta pembangunan desa
akan
terganggu.
Kedua
konsekuensi
tersebut
sama-sama
511
mensyaratkan pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan
APBN di tengah tahun anggaran berjalan, sehingga penempatan
MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, sebagaimana
diatur norma a quo, justru merupakan pilihan kebijakan fiskal yang
paling
menjaga
stabilitas
dan
keberlanjutan
fiskal
(fiscal
sustainability) negara.
6. Mengenai Dalil Kebutuhan Pendidikan Indonesia yang Masih
Besar
Bahwa Pemerintah sependapat kebutuhan pendidikan Indonesia masih
besar, namun justru atas dasar itulah alokasi anggaran pendidikan
terus diperbesar dari tahun ke tahun sebagaimana telah diuraikan, dan
komponen-komponen inti pendidikan seperti kesejahteraan guru,
revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA 2026, distribusi
Interactive Flat Panel ke lebih dari 325.000 satuan pendidikan, Program
Indonesia Pintar, dan Bantuan Operasional Sekolah tetap dijalankan
secara paralel dan tidak dikurangi untuk membiayai Program MBG
(vide Bagian II.E angka 4 dan angka 6 Kesimpulan ini). Dalil CALS tidak
menunjukkan adanya satu pun komponen pendidikan yang secara
nyata dipotong atau dikurangi akibat keberadaan Program MBG dalam
anggaran pendidikan, sehingga kekhawatiran CALS tidak didukung
oleh fakta empirik dan tidak beralasan menurut hukum untuk
membatalkan norma a quo.
Berdasarkan seluruh uraian tanggapan di atas, Pemerintah berkesimpulan
bahwa keterangan Pihak Terkait ERC dan CALS tidak memberikan dasar
hukum maupun fakta yang cukup untuk membuktikan bahwa Pasal 22 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan
UUD NRI 1945, sehingga sudah sepatutnya keterangan Pihak Terkait
dimaksud dikesampingkan. Sebaliknya, Pemerintah memohon agar
keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., dipertimbangkan sebagai bukti
pendukung posisi Pemerintah dalam perkara a quo.
512
VI.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
PERKARA 55/PUU-XXIV/2026
Bahwa dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi
telah mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon Perkara 55/PUU-
XXIV/2026, yaitu:
A. Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., yang menyampaikan pandangan berjudul
"Conflicting Rights: Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Pangan"; dan
B. Ki Darmaningtyas, yang menyampaikan keterangan dari perspektif
kebijakan pendidikan.
Terhadap
keterangan
kedua
Ahli
dimaksud,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H.
1. Bahwa Ahli Dr. Eko Riyadi pada pokoknya membangun kerangka
analisis conflicting rights antara hak atas pendidikan dan hak atas
pangan berdasarkan suatu formula proporsionalitas yang disebutnya
sendiri sebagai "Postulat Eko Riyadi", yang menghitung intensitas
pembatasan salah satu hak dibandingkan hak yang lain. Terhadap
kerangka ini, Pemerintah menegaskan bahwa premis dasar yang
digunakan Ahli, yakni bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya
"membatasi" hak atas pendidikan demi kepentingan hak atas pangan,
tidak sejalan dengan kedudukan hukum norma a quo sebagaimana
telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 1 dan angka 3
Kesimpulan ini). Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci
komponen apa saja yang termasuk dalam cakupan 20% anggaran
pendidikan sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor
24/PUU-V/2007 halaman 84, sehingga penentuan bahwa pendanaan
gizi bagi peserta didik termasuk dalam anggaran pendidikan bukanlah
"pembatasan" terhadap suatu hak yang telah pasti cakupannya,
melainkan pelaksanaan kewenangan pembentuk undang-undang (open
legal policy) dalam menjabarkan cakupan hak dimaksud. Dengan
demikian, kerangka conflicting rights yang dibangun Ahli bertumpu pada
premis yang keliru sejak awal.
513
2. Bahwa lebih lanjut, terkait dalil Ahli mengenai kedudukan norma dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap tidak dapat
membatasi hak konstitusional karena secara hierarkis lebih rendah
daripada batang tubuh, Pemerintah tetap pada posisinya sebagaimana
telah disampaikan dalam tanggapan terhadap Pihak Terkait CALS (vide
Bagian IV.C angka 10-11 Kesimpulan ini), bahwa batang tubuh Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 telah secara tegas mengatur norma umum
"pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan", sedangkan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) sekadar memberikan ilustrasi/contoh
konkret pelaksanaan norma umum dimaksud, sehingga bukan
merupakan penciptaan norma baru yang berdiri sendiri. Dalil Ahli bahwa
pembatasan hak hanya melalui norma Penjelasan adalah "tidak kuat,
tidak seimbang, dan tidak proporsional" karenanya tidak berdasar,
karena locus pengaturan norma yang sesungguhnya terletak pada
batang tubuh Pasal 22 ayat (3), bukan semata-mata pada
Penjelasannya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H menerangkan apabila batang
tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan,
maka
penyebutan Program MBG dalam penjelasan dapat dipahami sebagai
konkretisasi atau penegasan atas norma utama. Sebaliknya, apabila
tidak terdapat dasar normatif sama sekali dalam batang tubuh, maka
penjelasan berpotensi dinilai memperluas norma. Dalam posisi
konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa penyebutan
Program MBG dalam penjelasan harus dibaca bukan sebagai norma
baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh konkret dukungan
operasional.
3. Bahwa Ahli membedakan indikator hak atas pendidikan (availability,
accessibility, affordability, dan adaptability menurut kerangka Katarina
Tomasevski dan General Comment Nomor 13) dari indikator hak atas
pangan, dan berpendapat keduanya tidak dapat dipertukarkan sebagai
dasar pembenar bagi Program MBG. Terhadap hal ini, Pemerintah
menggarisbawahi bahwa Ahli sendiri, dalam keterangannya, mengakui
514
bahwa "seluruh hak asasi manusia itu adalah equal, mereka semua
harus dipenuhi seluruhnya, indivisibel, interrelated", suatu pengakuan
yang justru meneguhkan posisi Pemerintah bahwa pemenuhan gizi
peserta didik dan pemenuhan hak atas pendidikan tidak dapat
dipisahkan secara kaku, melainkan saling menopang satu sama lain.
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka
2 Kesimpulan ini), kapasitas biologis dan psikologis peserta didik untuk
belajar merupakan bagian dari kualitas pendidikan itu sendiri
sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor 13, sehingga
intervensi gizi bagi peserta didik tidak berdiri di luar hak atas pendidikan,
melainkan
merupakan
prasyarat
bagi
pemenuhannya.
Bahwa
pertanyaan
yang
telah
pula
disampaikan
Pemerintah
dalam
persidangan tanggal 15 Juni 2026 kepada Ahli, mengenai keterkaitan
antara kerugian gizi peserta didik dengan penurunan daya ingat,
gangguan kemampuan kognitif, dan pelemahan fokus belajar
sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor 13, tidak
dibantah secara substansial oleh Ahli, yang hanya menegaskan kembali
pemisahan
indikator
dimaksud
tanpa
menyanggah
keterkaitan
kausalnya dengan mutu pembelajaran.
4. Bahwa terkait dalil non-retrogression yang dikemukakan Ahli, yaitu
bahwa penetapan Program MBG dalam anggaran pendidikan akan
menuntut Pemerintah untuk terus meningkatkan alokasi tersebut di
masa mendatang sementara hak atas pendidikan sendiri dinilai belum
terpenuhi secara memadai, Pemerintah menegaskan bahwa dalil ini
bersifat spekulatif mengenai kebijakan di masa depan dan tidak
didukung oleh fakta retrogresi substantif yang senyatanya terjadi pada
saat ini. Sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka
4 dan Bagian IV.C angka 17 Kesimpulan ini), anggaran pendidikan
secara konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022) menjadi Rp769,1
triliun (2026), anggaran kesejahteraan guru tumbuh rata-rata mendekati
10% per tahun, dan anggaran pendidikan Kementerian/Lembaga non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun, sehingga
515
tidak terdapat retrogresi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan yang
dapat dijadikan dasar constitutional review atas norma a quo.
5. Bahwa pada akhirnya, Ahli sendiri secara eksplisit menyatakan
ketidakmampuannya menarik kesimpulan akhir atas perkara a quo,
dengan menyatakan "secara metodologis, saya sebagai Ahli tidak bisa
membuat kesimpulan akhir karena diperlukan kerja membaca data-data
empiris ... saya tidak ahli di bidang angka-angka itu", dan menyerahkan
sepenuhnya penilaian tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi. Bahwa
dengan
pengakuan
tersebut,
formula
proporsionalitas
yang
diperkenalkan Ahli (rasio P1/PJ dan formula WIJ) terbukti bersifat
teoretis dan belum teruji terhadap data empiris perkara a quo, tidak
merupakan doktrin yang diakui dalam yurisprudensi konstitusional
Indonesia maupun hukum hak asasi manusia internasional, dan yang
terpenting, tidak disertai penerapan konkret atas data anggaran
pendidikan dan Program MBG yang senyatanya. Dengan demikian,
keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi tidak memberikan bukti bahwa norma a
quo telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi Para
Pemohon,
melainkan
sebatas
kerangka
metodologis
yang
penerapannya sendiri diserahkan kembali kepada Majelis Hakim tanpa
kesimpulan definitif dari Ahli yang bersangkutan.
6. Sebaliknya, Prof. Dr. Hafid Abbas menerangkan, bahwa dalam
kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memperluas
kesempatan yang setara bagi peserta didik dari berbagai latar belakang
sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas menilai MBG sebagai instrumen
pemerataan negara untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan
memberikan kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam
mengikuti proses pendidikan.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Ki Darmaningtyas
1. Bahwa Ahli Ki Darmaningtyas dalam keterangannya secara eksplisit
menyatakan tidak menolak Program MBG sebagai suatu kebijakan
("saya bukan orang yang anti program MBG") dan mengakui bahwa
program pemberian makan bagi peserta didik telah dilaksanakan di 60
516
(enam puluh) negara di dunia. Bahwa pengakuan ini pada pokoknya
justru menguatkan posisi Pemerintah sebagaimana telah diuraikan
dalam Bagian II.A Kesimpulan ini mengenai praktik-praktik terbaik (best
practices) program gizi sekolah di berbagai negara, sehingga keberatan
Ahli sesungguhnya tidak menyasar konstitusionalitas norma a quo,
melainkan aspek implementasi, skala sasaran, dan pilihan kementerian
pelaksana Program MBG, yang berada di luar ranah pengujian
konstitusionalitas suatu norma undang-undang.
2. Bahwa terhadap dalil Ahli yang merekomendasikan agar anggaran MBG
diambil dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, bukan
dari Kementerian Pendidikan, Pemerintah menegaskan kembali bahwa
penentuan keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan
bukan
ditentukan
oleh
nomenklatur
kementerian/lembaga
pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program (vide Bagian
II.A dan Bagian IV.C angka 13 Kesimpulan ini). Bahwa justru praktik
perbandingan negara-negara lain yang disampaikan Ahli sendiri turut
menguatkan posisi Pemerintah. Jepang menempatkan anggaran
Kyushoku di bawah Ministry of Education (MEXT) karena dianggap
kegiatan kurikuler, Finlandia melaporkan biaya makan siang sekolah
sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic Education dan
Total Expenditure on Education kepada OECD, India melaksanakan PM
POSHAN melalui Kementerian Pendidikan, dan Brasil membiayai PNAE
melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE) yang
bersifat kependidikan. Dengan demikian, rekomendasi Ahli agar
pendanaan
Program
MBG
semata-mata
berasal
dari
sektor
pertanian/kesehatan justru tidak sejalan dengan praktik internasional
yang dikutip oleh Ahli sendiri sebagai bahan perbandingan.
3. Bahwa Ahli membandingkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
serta Kementerian Agama (dihitung Ahli berjumlah sekitar Rp190 triliun)
dengan anggaran Program MBG (dihitung Ahli lebih dari Rp200 triliun)
untuk menyimpulkan adanya ketidakseimbangan alokasi antara
pemenuhan hak atas pangan dan hak atas pendidikan. Pemerintah
517
menegaskan bahwa perbandingan ini keliru secara metodologis karena
tidak
memperhitungkan
struktur
anggaran
pendidikan
secara
keseluruhan sebagaimana diatur Pasal 6 jo. Lampiran VI Perpres
118/2025 (vide Bagian II.C Kesimpulan ini), yang meliputi tidak hanya
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Kementerian/Lembaga, tetapi
juga melalui Transfer ke Daerah dan Pembiayaan, dengan total
keseluruhan Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026 mencapai
Rp769,1 triliun atau 20% dari APBN. Dengan demikian, perbandingan
yang hanya menyandingkan tiga kementerian dengan anggaran
Program MBG tidak mencerminkan keseluruhan struktur anggaran
pendidikan
nasional,
sehingga
kesimpulan
Ahli
mengenai
ketidakseimbangan dimaksud tidak berpijak pada data yang lengkap.
4. Bahwa terhadap dalil Ahli mengenai potensi hilangnya lapangan kerja
pengelola kantin sekolah (dihitung Ahli secara asumtif mencapai lebih
dari 2 (dua) juta orang, berdasarkan asumsi 3 (tiga) kantin per sekolah
dan 2-3 pekerja per kantin) dan dalil mengenai Program MBG sebagai
proyek yang rawan disalahgunakan oleh pihak swasta ("bancakan
korupsi"),
Pemerintah
menegaskan
bahwa
dalil-dalil
tersebut
merupakan persoalan implementasi dan tata kelola program di
lapangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3)
dan Penjelasannya yang menjadi objek pengujian a quo. Bahwa
sebagaimana telah Pemerintah tegaskan (vide Bagian II.E angka 12
Kesimpulan ini), pengelolaan keuangan negara termasuk pelaksanaan
anggaran
Program
MBG
tetap
berada
dalam
pengawasan
konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur Pasal
23E ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga apabila terdapat penyimpangan
pelaksanaan di lapangan, mekanisme koreksi telah tersedia secara
konstitusional dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk
menyatakan norma a quo inkonstitusional. Bahwa lebih lanjut, angka 2
(dua) juta pekerja kantin yang diklaim "tergusur" sebagaimana didalilkan
Ahli merupakan hasil perhitungan asumtif Ahli sendiri, bukan data
empiris resmi, dan berbanding terbalik dengan data resmi BPS (vide
Bagian III angka 2 Kesimpulan ini) yang menunjukkan 21,7% SPPG
518
melaporkan penambahan pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap
sebagai akibat Program MBG.
5. Bahwa Ahli turut merekomendasikan agar pelaksanaan Program MBG
mencontoh model Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS)
yang dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui Kementerian Dalam Negeri
dengan sasaran terbatas (targeted). Pemerintah menghormati masukan
tersebut, namun menegaskan bahwa skala persoalan kecukupan gizi
dan kesiapan belajar peserta didik pada saat ini bersifat nasional dan
sistemik, sebagaimana ditunjukkan oleh data BPS dan BAPPENAS
mengenai dampak Program MBG terhadap kehadiran siswa (2,7% SD,
4,8% SMP, dan 1,9% SMA), pertumbuhan PDB (sekitar 0,18% atau
Rp45,85 triliun), dan penyerapan 461.225 tenaga kerja (vide Bagian III
angka 2 Kesimpulan ini), yang tidak akan tercapai melalui skema
PMTAS yang bersifat parsial. Bahwa penentuan skala dan target
sasaran suatu program prioritas nasional merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan Pemerintah
bersama DPR, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8 Kesimpulan
ini), sehingga preferensi Ahli atas model penargetan tertentu tidak dapat
dijadikan ukuran konstitusionalitas norma a quo.
6. Bahwa mengenai proyeksi kebutuhan anggaran Program MBG yang
dihitung Ahli hanya berkisar Rp70,44 triliun hingga Rp93,9 triliun
(dengan asumsi cakupan 30%-40% peserta didik), Pemerintah
menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak sejalan dengan tahapan
pelaksanaan Program MBG sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang
secara terencana menargetkan cakupan bertahap dari 19% (2025)
menuju 100% (2029) penduduk sasaran (vide Bagian II.E angka 11
Kesimpulan ini). Bahwa penahapan (staging) demikian justru konsisten
dengan prinsip progressive realization yang juga dikemukakan oleh Ahli
Dr. Eko Riyadi, sehingga kenaikan anggaran Program MBG dari Rp56,8
triliun (2025) menjadi Rp223,6 triliun (2026) merupakan konsekuensi
wajar dari pentahapan RPJMN, bukan indikasi pemborosan anggaran
519
negara. Bahwa lebih lanjut, perhitungan Ahli menggunakan asumsi
biaya per anak yang sederhana (Rp15.000,00 per hari) tanpa
memperhitungkan komponen biaya operasional Program MBG secara
menyeluruh,
termasuk
pembangunan
dan
operasional
Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), logistik distribusi, pengawasan
mutu dan keamanan pangan, serta penguatan kelembagaan Badan Gizi
Nasional, sehingga perhitungan dimaksud tidak dapat dijadikan
pembanding yang layak (apple-to-apple) terhadap alokasi anggaran
Program MBG yang sesungguhnya.
7. Bahwa terkait dalil Ahli mengenai potensi mundurnya target program
wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan target sertifikasi guru akibat
pengalihan anggaran pendidikan ke Program MBG, Pemerintah
menegaskan bahwa dalil tersebut disampaikan Ahli sendiri secara
hipotetis ("kemungkinan akan mundurnya program wajib belajar 13
tahun") tanpa didukung hubungan kausal yang meyakinkan. Bahwa
sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian III angka 6 dan
angka 8 Kesimpulan ini), Pemerintah tengah menjalankan peta jalan
pendidikan gratis melalui 4 (empat) tahapan strategis yang berjalan
paralel dengan Program MBG, dan anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah maupun anggaran kesejahteraan guru terbukti
tetap tumbuh pada periode yang sama (vide Bagian II.E angka 4
Kesimpulan ini), sehingga tidak terdapat fakta pemotongan komponen
inti pendidikan lainnya akibat Program MBG yang dapat membuktikan
dalil kemunduran target dimaksud.
C. Catatan Pemerintah atas Keterangan Kedua Ahli secara Keseluruhan
1. Bahwa Pemerintah mencermati adanya perbedaan mendasar antara
premis kedua Ahli Para Pemohon Perkara 55. Ahli Dr. Eko Riyadi
membangun argumentasi metodologis yang pada akhirnya tidak sampai
pada kesimpulan dan menyerahkan penilaian kepada Majelis Hakim
Konstitusi berdasarkan data empiris yang menurut Ahli sendiri belum
tersedia, sedangkan Ahli Ki Darmaningtyas secara tegas menyatakan
tidak menolak konsep Program MBG dan hanya mempersoalkan aspek
implementasi, skala, dan pilihan kementerian pelaksana. Bahwa kedua
520
premis tersebut, sebagaimana turut dicermati oleh Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026,
sesungguhnya tidak saling menopang satu sama lain namun bermuara
pada permintaan yang sama, yaitu dikabulkannya permohonan
Pemohon Perkara 55. Bahwa dengan demikian, tidak satu pun
keterangan dari kedua Ahli yang secara meyakinkan membuktikan
bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga keterangan Ahli
dimaksud tidak beralasan menurut hukum untuk dijadikan dasar
mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Ki Darmaningtyas tidak
memberikan dasar hukum maupun bukti empiris yang cukup untuk
menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga sudah
sepatutnya keterangan Ahli dimaksud dikesampingkan oleh Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara a quo.
VII.
KESIMPULAN SUBSTANTIF PEMERINTAH
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 (terlampir),
Pemerintah menegaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari desain
kebijakan fiskal nasional yang telah dibahas secara formal, terbuka, dan
konstitusional bersama DPR dalam proses penyusunan APBN TA 2026. MBG
ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas kebijakan fiskal tahun 2026
dalam kerangka penguatan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju
Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Oleh karena itu, MBG bukan
program yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi pembangunan
nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, MBG ditempatkan
dalam bidang Percepatan Perluasan MBG, yang diarahkan pada penguatan
kualitas pelaksanaan program, kolaborasi lintas kementerian/lembaga dengan
Badan Gizi Nasional sebagai koordinator, serta penguatan pemberdayaan
ekonomi mikro-kecil. Hal ini menunjukkan bahwa MBG merupakan program
lintas sektor yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga
521
dengan penguatan rantai pasok pangan, ekonomi lokal, dan koordinasi
kebijakan antar-lembaga.
Secara khusus, dokumen Panja juga mengaitkan MBG dengan bidang
pendidikan. Dalam arah kebijakan pendidikan APBN 2026, peningkatan kualitas
lingkungan belajar yang kondusif dilakukan salah satunya melalui pemberian
asupan gizi yang terjamin melalui Program MBG. Dengan demikian, MBG
memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan karena memfasilitasi
kesiapan peserta didik untuk hadir, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan
mengikuti proses pembelajaran secara lebih efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa MBG tidak menggantikan komponen
pendidikan lainnya. UU APBN TA 2026 tetap memuat berbagai agenda utama
pendidikan, antara lain PIP, KIP Kuliah, revitalisasi sekolah dan madrasah,
pembangunan sekolah unggulan dan sekolah rakyat, penyediaan sarana-
prasarana, pelatihan guru, penguatan PAUD, pendidikan vokasi, serta
pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
Dari sisi Transfer ke Daerah, komponen pendidikan juga tetap dijaga
melalui DAK Nonfisik, antara lain BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan,
Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Tambahan Penghasilan Guru ASN
Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah. DAK Nonfisik TA 2026
disepakati sebesar Rp149.343,29 miliar, termasuk BOS sebesar Rp53.433,05
miliar dan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sebesar Rp72.200,92 miliar.
Dengan demikian, tidak tepat apabila MBG diposisikan seolah-olah
mengorbankan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, atau
peningkatan mutu pendidikan. MBG justru merupakan layanan dalam ekosistem
pendidikan dan memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik, sepanjang
dilaksanakan
secara
proporsional,
akuntabel,
dan
tidak
mengurangi
pemenuhan seluruh komponen pendidikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mandatory spending pendidikan
tetap dipenuhi. Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat menyatakan bahwa
anggaran pendidikan dalam APBN TA 2026 sebesar Rp769.086,9 miliar atau
20,0 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842.728,4 miliar. Dengan
demikian, dalil bahwa anggaran pendidikan tidak terpenuhi karena adanya MBG
adalah tidak berdasar sama sekali.
522
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut:
A. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan norma terbuka yang menetapkan
prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%, tetapi tidak
memuat daftar tertutup mengenai seluruh komponen anggaran pendidikan.
B. Konsep “anggaran pendidikan murni” yang didalilkan Para Pemohon bukan
kategori konstitusional yang tertutup, karena rincian komponen anggaran
pendidikan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
C. MBG merupakan kebutuhan fungsional dan merupakan bagian dari
ekosistem pendidikan yang memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi,
kehadiran, partisipasi, dan perkembangan peserta didik.
D. MBG tidak menggantikan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional,
beasiswa, atau peningkatan mutu pendidikan, karena APBN TA 2026 tetap
memuat berbagai program pendidikan dan alokasi pendidikan melalui
Transfer ke Daerah tetap dijaga.
E. Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan merupakan bagian dari
open legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU APBN yang
dilaksanakan secara rasional, proporsional, akuntabel, tidak diskriminatif,
dan tidak menghilangkan hak atau komponen pendidikan lainnya.
F. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 tidak menciptakan norma
baru, melainkan memberi penegasan atas cakupan pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan yang telah dimuat dalam batang tubuh pasal.
G. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi adalah saling
mendukung dan tidak boleh dipertentangkan, karena keduanya saling
mendukung dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dan
pemerataan kesempatan pendidikan.
H. Dalil bahwa MBG mengurangi komponen pendidikan lainnya tidak terbukti,
karena fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak
mengurangi
gaji
guru,
tidak
mengganggu
pembelajaran,
tidak
menghentikan program sekolah, serta memberikan manfaat pada
kehadiran, konsentrasi, dan semangat belajar peserta didik.
I.
Persoalan kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, efektivitas, atau tata
kelola merupakan persoalan implementasi, yang dapat diperbaiki melalui
pengawasan DPR, audit BPK, pengawasan internal Pemerintah, evaluasi
523
kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan menyatakan norma
undang-undang inkonstitusional.
J.
Para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang
spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan
norma yang diuji, karena dalil kerugian lebih banyak berupa kekhawatiran,
asumsi, atau ketidaksetujuan terhadap pilihan kebijakan fiskal Pemerintah
dan DPR.
Dengan demikian, MBG harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem
pembangunan manusia yang terintegrasi: berkaitan dengan pendidikan karena
berkontribusi langsung meningkatkan kualitas lingkungan belajar, berkaitan
dengan kesehatan karena menyangkut pemenuhan gizi; berkaitan dengan
ketahanan pangan karena membutuhkan dukungan produksi dan distribusi
pangan; serta berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi karena melibatkan
ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan bukan penyimpangan dari mandat konstitusional, melainkan pilihan
kebijakan fiskal yang rasional, sah, dan berada dalam ruang kewenangan
konstitusional Presiden dan DPR.
VIII.
DOKUMEN PENDUKUNG YANG DILAMPIRKAN DALAM KESIMPULAN INI
Bahwa untuk melengkapi dan memperkuat keterangan yang telah
Pemerintah sampaikan dalam Kesimpulan ini, khususnya mengenai dasar
penyusunan, proses pembahasan, dan penempatan Program MBG dalam
struktur Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026, bersama ini Pemerintah
turut menyampaikan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai
berikut:
1. Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen yang memuat elaborasi
rinci kebijakan fiskal serta program-program prioritas nasional, termasuk
Program MBG, sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian III
angka 3 Kesimpulan ini;
2. Laporan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen bahwa penempatan
Program MBG dalam Anggaran Pendidikan merupakan hasil pembahasan
524
dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, bukan kebijakan
sepihak Pemerintah sebagaimana didalilkan Para Pemohon; dan
3. Lampiran VI Perpres 118/2025, khusus bagian rincian Anggaran
Pendidikan, sebagai dokumen bahwa alokasi Badan Gizi Nasional yang
berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan secara struktural dalam
rincian Anggaran Pendidikan, sebagaimana telah Pemerintah uraikan
dalam Bagian II.C Kesimpulan ini.
4. Surat Kementerian Agama Nomor B-58/SJ/B.I/HM.00/06/2026, Surat
Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026, Surat Kementerian
Agama Nomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026, sebagai dokumen klarifikasi
bahwa pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi
dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS berlangsung
bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan kelulusan dan/atau
penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan PPG dan sertifikasi
dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor registrasi guru)
belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar perhitungan kebutuhan
anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam DIPA awal Tahun
Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan anggaran
Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian Agama yang disebabkan
oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi semata-mata disebabkan
karena belum dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026.
Bahwa
dengan
dilampirkannya
dokumen-dokumen
dimaksud,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
mempertimbangkannya secara utuh sebagai satu kesatuan dengan Kesimpulan
ini, guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai proses
perencanaan, pembahasan, dan pengalokasian anggaran Program MBG dalam
struktur APBN Tahun Anggaran 2026.
IX.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
525
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional terhadap UUD NRI 1945 dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah
mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT SUJIMIN, NADYA ALWIN, AYU YUDIANA, DAN
RIZKA ROSMAWATI
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing) Merupakan Persyaratan
Fundamental dalam Pengujian Undang-Undang
1. Bahwa sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pokok
permohonan yang diajukan para Pemohon, terlebih dahulu harus
dipastikan apakah para Pemohon memenuhi persyaratan sebagai pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
526
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi).
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi secara tegas
menentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai hanya sebatas
terpenuhinya kategori subjek hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai
putusannya telah menegaskan bahwa selain memenuhi kualifikasi
sebagai subjek hukum, Pemohon juga wajib mampu membuktikan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya
norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.
4. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
yang kemudian dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 serta berbagai putusan setelahnya, Mahkamah
secara konsisten telah menetapkan lima syarat adanya kerugian
konstitusional, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi;
527
d. terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya norma yang diuji;
e. terdapat kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak lagi terjadi
apabila permohonan dikabulkan.
5. Bahwa kelima persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga tidak
dipenuhinya salah satu syarat saja mengakibatkan Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa oleh karena itu, sebelum Mahkamah memasuki pokok
permohonan, terlebih dahulu harus dipastikan apakah Para Pemohon
benar-benar mengalami kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta doktrin yang
telah dibangun secara konsisten melalui putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi.
B. Bahwa Para Pemohon Tidak Dapat Membuktikan Adanya Kerugian
Konstitusional yang Bersifat Spesifik
7. Bahwa
para
Pemohon
pada
pokoknya
mendalilkan
bahwa
dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam
fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) beserta
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
telah mengurangi anggaran pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 ayat
(4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa terhadap dalil tersebut, menurut Pihak Terkait, para Pemohon
sama sekali tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional
yang secara langsung dialami oleh diri para Pemohon akibat berlakunya
norma a quo.
9. Bahwa seluruh argumentasi yang dibangun para Pemohon pada
hakikatnya lebih merupakan ketidaksetujuan terhadap pilihan kebijakan
anggaran negara (policy disagreement) daripada menunjukkan adanya
kerugian konstitusional yang nyata sebagaimana dipersyaratkan oleh
hukum acara Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak awal pembentukannya telah
membedakan secara tegas antara kerugian konstitusional (constitutional
528
injury) dengan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah (policy
dissatisfaction). Yang pertama dapat menjadi dasar pengujian undang-
undang, sedangkan yang kedua merupakan ranah kebijakan yang secara
prinsip berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang.
11. Bahwa apabila setiap warga negara diperkenankan mengajukan
permohonan hanya karena tidak setuju terhadap arah kebijakan fiskal
pemerintah, tanpa dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual, maka Mahkamah Konstitusi akan
berubah fungsi menjadi forum politik untuk menguji kebijakan pemerintah,
padahal kewenangan Mahkamah adalah menguji konstitusionalitas
norma undang-undang, bukan menilai baik atau buruknya suatu kebijakan
publik (policy review).
12. Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait berpendapat para Pemohon tidak
berhasil memenuhi unsur adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta yurisprudensi Mahkamah.
C. Tidak Terdapat Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) Antara Norma
yang Diuji dengan Kerugian yang Didalilkan
13. Bahwa selain tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional
yang nyata, Para Pemohon juga tidak berhasil menunjukkan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 22 ayat
(3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 dengan kerugian yang mereka dalilkan.
14. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 pada pokoknya hanya
mengatur klasifikasi penghitungan anggaran fungsi pendidikan dalam
APBN Tahun Anggaran 2026. Norma tersebut sama sekali tidak
menghapus hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, tidak
mengurangi akses terhadap pendidikan, tidak mencabut hak guru, tidak
menghilangkan kewajiban negara membiayai pendidikan, dan tidak
mengurangi kewajiban konstitusional negara untuk mengalokasikan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.
15. Bahwa apabila para Pemohon berpendapat terdapat persoalan dalam
implementasi Program Makan Bergizi Gratis, persoalan tersebut
529
merupakan persoalan pelaksanaan kebijakan (implementation issue),
bukan persoalan konstitusionalitas norma yang menjadi objek pengujian
dalam perkara a quo.
16. Bahwa dengan demikian, hubungan sebab akibat yang disyaratkan dalam
doktrin constitutional standing tidak pernah terbukti dalam permohonan
para Pemohon.
17. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pihak Terkait berpendapat bahwa
Para Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, karena tidak mampu
membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual atau
setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, tidak mampu
menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
berlakunya norma yang diuji dengan kerugian yang didalilkan, serta tidak
dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut akan hilang apabila
permohonan dikabulkan.
II. PEMBAHASAN TERHADAP DALIL-DALIL PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Bahwa Permohonan Para Pemohon Dibangun Atas Penafsiran yang
Parsial terhadap Pasal 31 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
18. Bahwa setelah mencermati secara seksama keseluruhan permohonan
para Pemohon, keterangan para Pemohon dalam persidangan,
keterangan para ahli dan saksi yang diajukan para Pemohon, serta
seluruh alat bukti yang diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi, Pihak
Terkait berkesimpulan bahwa inti permohonan para Pemohon bertumpu
pada anggapan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
yang diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
frasa
"anggaran
pendidikan"
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai
secara sempit, yakni hanya mencakup belanja yang secara langsung
digunakan dalam proses penyelenggaraan pendidikan formal seperti
530
pembayaran gaji guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan,
pengadaan buku, kurikulum, penelitian, serta kegiatan pembelajaran
lainnya. Berdasarkan penafsiran tersebut, para Pemohon beranggapan
bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan
sebagai anggaran fungsi pendidikan.
20. Bahwa terhadap dalil tersebut, menurut Pihak Terkait, Para Pemohon
telah melakukan penafsiran konstitusi secara parsial, terpisah-pisah, dan
tidak memperhatikan keseluruhan bangunan sistem ketatanegaraan yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
21. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
ditafsirkan dengan hanya membaca satu norma secara terisolasi,
melainkan harus dipahami sebagai suatu sistem yang utuh (the
Constitution as an integrated whole). Penafsiran terhadap Pasal 31 ayat
(4) tidak dapat dilepaskan dari Pembukaan UUD 1945, Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 34,
serta keseluruhan tujuan negara yang menghendaki terwujudnya
kesejahteraan umum, peningkatan kualitas manusia Indonesia, dan
perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
22. Bahwa penafsiran para Pemohon yang memisahkan secara absolut
antara kebijakan pendidikan dan kebijakan pemenuhan gizi peserta didik
bertentangan dengan metode penafsiran sistematis (systematische
interpretatie) yang selama ini secara konsisten digunakan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
23. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusan telah menegaskan
bahwa hak-hak konstitusional warga negara merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak atas pendidikan tidak
dapat dilepaskan dari hak atas kesehatan, hak atas pangan yang layak,
hak atas tumbuh kembang anak, maupun kewajiban negara dalam
membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
24. Bahwa apabila penafsiran para Pemohon diterima, maka konsekuensi
hukumnya justru akan mempersempit makna pendidikan sebagaimana
dimaksud oleh konstitusi. Pendidikan akan dipahami hanya sebagai
531
kegiatan belajar-mengajar di dalam ruang kelas, padahal dalam
perkembangan hukum konstitusi modern pendidikan merupakan proses
pembangunan
manusia
secara
menyeluruh
(holistic
human
development), yang mencakup pemenuhan kondisi fisik, mental, sosial,
dan intelektual peserta didik agar mampu mengikuti proses pembelajaran
secara optimal.
25. Bahwa oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mendasarkan
permohonannya semata-mata pada penafsiran tekstual terhadap Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan
patut untuk dikesampingkan.
B. Bahwa Pendidikan Tidak Dapat Dimaknai Sebatas Proses Pembelajaran
di Dalam Ruang Kelas
27. Bahwa salah satu kekeliruan mendasar dalam permohonan para
Pemohon adalah meletakkan pendidikan semata-mata sebagai proses
transfer pengetahuan (transfer of knowledge), sehingga seluruh kebijakan
di luar ruang kelas dianggap bukan merupakan bagian dari
penyelenggaraan pendidikan.
28. Bahwa negara tidak mungkin mewujudkan tujuan pendidikan nasional
apabila peserta didik datang ke sekolah dalam keadaan lapar, mengalami
kekurangan gizi kronis, anemia, atau stunting.
29. Bahwa fakta ilmiah yang terungkap dalam persidangan menunjukkan
adanya hubungan yang erat antara status gizi anak dengan kemampuan
konsentrasi, daya ingat, tingkat kehadiran di sekolah, prestasi akademik,
serta perkembangan fungsi kognitif.
30. Bahwa hubungan yang erat antara gizi dan pendidikan juga terbukti dari
berbagai praktik internasional yang telah diajukan oleh Pihak Terkait
dalam persidangan. Berbagai negara seperti Finlandia, Swedia, Brasil,
India, Estonia, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya telah
mengintegrasikan program makanan sekolah ke dalam kebijakan
pendidikan nasional sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran, menurunkan angka putus sekolah, memperbaiki kehadiran
peserta didik, serta membangun sumber daya manusia yang unggul.
532
31. Bahwa oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
Program Makan Bergizi Gratis sama sekali tidak memiliki hubungan
dengan fungsi pendidikan merupakan dalil yang tidak didukung oleh
perkembangan ilmu pengetahuan, praktik internasional, maupun fakta-
fakta empiris yang terungkap di persidangan.
C. Program Makan Bergizi Gratis Merupakan Bagian Yang Tidak
Terpisahkan Dari Pemenuhan Hak Atas Pendidikan
32. Bahwa salah satu pokok permohonan para Pemohon adalah anggapan
bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama sekali bukan
merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan, sehingga anggaran
untuk program tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari
anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan proses yang bertujuan
mengembangkan seluruh potensi manusia, baik potensi intelektual,
moral, spiritual, emosional, sosial maupun fisik.
34. Bahwa dengan demikian, pemenuhan kebutuhan gizi bukanlah tujuan
yang berdiri sendiri, melainkan merupakan prasyarat utama agar hak atas
pendidikan benar-benar dapat dinikmati secara efektif oleh setiap peserta
didik.
35. Bahwa hak atas pendidikan bukan sekadar hak untuk duduk di bangku
sekolah (right to schooling), melainkan hak untuk memperoleh
kesempatan belajar yang nyata (right to effective education). Kesempatan
belajar yang efektif tersebut hanya dapat diwujudkan apabila peserta didik
memiliki kondisi kesehatan dan status gizi yang memadai.
36. Bahwa oleh karena itu, hubungan antara pendidikan dan pemenuhan gizi
merupakan hubungan sebab-akibat (causal relationship) yang tidak dapat
dipisahkan. Semakin baik status gizi seorang anak, semakin besar pula
peluang anak tersebut memperoleh manfaat maksimal dari proses
pendidikan yang diselenggarakan oleh negara.
37. Bahwa Pihak Terkait dalam persidangan telah mengajukan bukti empiris
berupa pelaksanaan Program Rumah Ceting, yang menunjukkan bahwa
intervensi gizi secara terpadu berhasil menurunkan jumlah anak stunting,
533
meningkatkan status gizi, serta memperbaiki kualitas tumbuh kembang
anak. Bukti empiris tersebut memperlihatkan bahwa investasi pada
pemenuhan gizi bukanlah pengeluaran yang sia-sia, melainkan investasi
terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
(sebagaimana bukti pihak terkait sampaikan).
38. Bahwa keberhasilan Program Rumah Ceting tersebut memperkuat
argumentasi bahwa negara memiliki dasar yang rasional, objektif, dan
ilmiah untuk menjadikan kebijakan pemenuhan gizi sebagai bagian dari
strategi pembangunan pendidikan nasional.
39. Bahwa hubungan antara pemenuhan gizi dan pendidikan juga tidak hanya
ditemukan dalam praktik nasional, melainkan telah menjadi praktik yang
diterima secara luas dalam berbagai negara. Pihak Terkait telah
menguraikan bahwa Finlandia, Swedia, Brasil, India, Estonia, Amerika
Serikat, dan berbagai negara lainnya telah memasukkan program
makanan sekolah sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional
guna meningkatkan kualitas pembelajaran, kesehatan peserta didik,
tingkat kehadiran di sekolah, serta kualitas sumber daya manusia.
40. Bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya konsensus internasional
bahwa penyediaan makanan bergizi di lingkungan pendidikan bukanlah
kebijakan bantuan sosial semata, melainkan bagian dari strategi
pendidikan nasional yang bertujuan menghasilkan peserta didik yang
sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.
41. Bahwa oleh karena itu, anggapan para Pemohon yang memisahkan
secara mutlak antara kebijakan pendidikan dan kebijakan pemenuhan gizi
tidak memiliki dasar ilmiah maupun dasar konstitusional yang memadai.
D. Bahwa Pasal 31 Ayat (4) Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak Pernah Membatasi Apa Yang Dimaksud Dengan "Anggaran
Pendidikan"
42. Bahwa para Pemohon mendalilkan seolah-olah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan definisi limitatif
mengenai apa saja yang boleh dimasukkan ke dalam anggaran
pendidikan.
43. Bahwa anggapan tersebut sama sekali tidak tepat.
534
44. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
hanya menyatakan:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
45. Bahwa konstitusi sama sekali tidak memberikan definisi mengenai
komponen belanja yang termasuk ataupun yang dikecualikan dari
anggaran pendidikan.
46. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tidak pernah
menyebut bahwa anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk
pembangunan sekolah, pembayaran gaji guru, penyediaan buku, ataupun
kegiatan belajar mengajar dalam arti sempit.
47. Bahwa penafsiran para Pemohon yang menambahkan pembatasan baru
yang sama sekali tidak terdapat dalam rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan
bentuk penambahan norma baru (judicial legislation) yang justru
bertentangan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai negative
legislator.
48. Bahwa oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian
dari fungsi pendidikan tidak memiliki dasar konstitusional, melainkan
semata-mata merupakan perbedaan pandangan mengenai pilihan
kebijakan fiskal (policy preference), yang menurut doktrin dan praktik
ketatanegaraan merupakan wilayah open legal policy pembentuk undang-
undang.
E. Bahwa Penentuan Komponen Anggaran Fungsi Pendidikan Merupakan
Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang
49. Bahwa salah satu prinsip fundamental dalam hukum tata negara modern
adalah adanya pembagian kewenangan konstitusional (constitutional
allocation of powers) di antara cabang-cabang kekuasaan negara.
Pembentukan
kebijakan
publik,
termasuk
kebijakan
fiskal
dan
penganggaran
negara,
pada
dasarnya
merupakan
kewenangan
konstitusional Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
535
pembentuk Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
50. Bahwa kewenangan tersebut merupakan perwujudan prinsip checks and
balances yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dan DPR sebagai lembaga yang memberikan persetujuan
terhadap APBN, sehingga seluruh desain kebijakan fiskal merupakan
hasil proses politik konstitusional yang memperoleh legitimasi demokratis.
51. Bahwa dalam perspektif hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi tidak
diberikan kewenangan untuk menggantikan pertimbangan kebijakan
(policy judgment) yang telah dipilih oleh pembentuk undang-undang,
kecuali apabila kebijakan tersebut secara nyata bertentangan dengan
norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
52. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya
telah mengembangkan doktrin open legal policy, yaitu suatu doktrin yang
memberikan ruang kebebasan kepada pembentuk undang-undang untuk
menentukan pilihan kebijakan hukum sepanjang pilihan tersebut tidak
melanggar larangan yang secara tegas ditentukan oleh konstitusi, tidak
bersifat sewenang-wenang (manifestly arbitrary), tidak menimbulkan
diskriminasi yang dilarang oleh konstitusi, serta tetap memiliki hubungan
yang rasional dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pembentuk
undang-undang.
F. Bahwa Permohonan Para Pemohon Sesungguhnya Merupakan Bentuk
Ketidaksetujuan terhadap Kebijakan Fiskal Pemerintah
53. Bahwa apabila dicermati secara menyeluruh, seluruh argumentasi para
Pemohon tidak pernah membuktikan bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 melanggar norma tertentu dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54. Bahwa yang dipersoalkan oleh para Pemohon sesungguhnya adalah
pilihan Pemerintah dan DPR untuk memasukkan Program Makan Bergizi
Gratis sebagai salah satu komponen dalam fungsi pendidikan.
536
55. Bahwa dengan kata lain, keberatan ara Pemohon bukanlah terhadap
konstitusionalitas norma, melainkan terhadap arah kebijakan anggaran
negara.
G. Bahwa Mahkamah Perlu Memberikan Penghormatan terhadap Kebijakan
Demokratis Pembentuk Undang-Undang
56. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 merupakan produk hukum
yang
lahir
melalui
mekanisme
pembentukan
undang-undang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
57. Penyusunan APBN dilakukan melalui proses yang panjang, melibatkan
kementerian/lembaga, pembahasan bersama DPR, pembahasan Badan
Anggaran, penyampaian Nota Keuangan, serta memperoleh persetujuan
politik dari DPR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
58. Dalam perkara a quo, para Pemohon sama sekali tidak mampu
menunjukkan bahwa dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis
sebagai bagian dari fungsi pendidikan menghilangkan kewajiban negara
untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen, menghapus hak warga negara untuk memperoleh
pendidikan, mengurangi akses pendidikan, ataupun meniadakan
kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
59. Bahwa Pihak Terkait berpendapat bahwa para Pemohon telah keliru
memahami karakteristik, tujuan, desain kebijakan, serta dasar filosofis
Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana diatur dalam kebijakan
nasional.
60. Bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukanlah program bantuan sosial
dalam pengertian pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat
miskin sebagai bentuk perlindungan sosial yang bersifat sementara
(temporary
social
protection),
melainkan
merupakan
kebijakan
pembangunan sumber daya manusia (human capital development policy)
yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas generasi Indonesia melalui
pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik secara sistematis dan
berkelanjutan.
537
61. Bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari strategi
negara untuk memastikan bahwa hak atas pendidikan dapat dinikmati
secara nyata (effective realization of the right to education), bukan
sekadar tersedia secara normatif.
Bahwa Program Makan Bergizi Gratis Merupakan Investasi Jangka
Panjang bagi Bangsa
62. Bahwa negara berkewajiban tidak hanya menyelesaikan persoalan
pendidikan hari ini, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia
Indonesia
untuk
masa
depan.
Kewajiban
tersebut
merupakan
konsekuensi logis dari tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum.
63. Bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipandang
sebagai bentuk investasi konstitusional (constitutional investment) yang
dilakukan negara dalam rangka mewujudkan generasi Indonesia yang
sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing global.
Bahwa Bukti Empiris yang Diajukan Pihak Terkait Membuktikan Adanya
Hubungan Langsung antara Intervensi Gizi dan Peningkatan Kualitas
Anak
64. Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait tidak hanya menyampaikan
argumentasi normatif, tetapi juga menghadirkan bukti empiris berupa
pelaksanaan Program Rumah Ceting, yang memperlihatkan keberhasilan
intervensi gizi terpadu dalam meningkatkan kualitas tumbuh kembang
anak (sebagaimana bukti Pihak terkait sampaikan).
65. Bahwa berdasarkan laporan yang diajukan sebagai alat bukti, Program
Rumah Ceting berhasil menurunkan jumlah anak yang mengalami
stunting dari 49 anak menjadi 21 anak atau mengalami penurunan
sebesar 57,1 persen. Selain itu, terjadi peningkatan status gizi normal
serta perubahan status enam anak dari kategori stunting menjadi normal
sebagai hasil dari intervensi yang dilakukan secara berkesinambungan.
66. Bahwa capaian tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan gizi bukanlah
konsep yang bersifat teoritis semata, melainkan telah terbukti secara
538
nyata memberikan dampak terhadap kualitas tumbuh kembang anak
sebagai fondasi utama keberhasilan pendidikan.
67. Bahwa bukti empiris tersebut sekaligus membantah anggapan para
Pemohon yang berupaya memisahkan secara tegas antara kebijakan
pemenuhan gizi dan penyelenggaraan pendidikan. Justru fakta
persidangan menunjukkan bahwa peningkatan status gizi merupakan
prasyarat penting bagi peningkatan kemampuan belajar peserta didik.
68. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara a quo patut
mempertimbangkan bobot pembuktian terhadap fakta empiris tersebut,
karena keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya dapat dinilai dari
aspek normatif, tetapi juga dari efektivitasnya dalam mencapai tujuan
konstitusional yang hendak diwujudkan.
Bahwa Praktik Internasional Mengakui School Feeding Programme
sebagai Bagian dari Kebijakan Pendidikan
69. Bahwa selain menghadirkan bukti empiris nasional, Pihak Terkait juga
telah menguraikan praktik berbagai negara yang mengintegrasikan
program makanan sekolah ke dalam kebijakan pendidikan nasional.
70. Bahwa pengalaman Brasil melalui Programa Nacional de Alimentação
Escolar (PNAE) menunjukkan bahwa penyediaan makanan bergizi di
sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang
didukung oleh dasar hukum, mekanisme pendanaan, tata kelola lintas
sektor, serta sistem pengawasan yang kuat sebagaimana Jawaban Pihak
Terkait juga telah diuraikan praktik penyediaan makanan sekolah di
berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Finlandia, Swedia,
India, Estonia, Brasil, dan sejumlah negara Afrika.
V. KESIMPULAN
1. Bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian
konstitusional yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hukum (legal standing).
539
2. Bahwa dalil-dalil Para Pemohon lebih merupakan ketidaksetujuan terhadap
pilihan kebijakan penganggaran negara (policy disagreement) daripada
persoalan konstitusionalitas norma.
3. Bahwa Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang yang berada dalam ruang open legal policy dan
tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan Pemerintah, DPR,
Pihak Terkait, para ahli, serta para saksi justru menguatkan bahwa Program
Makan Bergizi Gratis memiliki hubungan yang erat dengan penyelenggaraan
pendidikan nasional dan pembangunan sumber daya manusia.
5. Bahwa oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum maupun dasar
konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan
Para Pemohon.
PETITUM
Berdasarkan Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pihak
Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
1) Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERMOHONAN
1) Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2) Menolak Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara
2025 179, Tambahan Lembaran Negara 7144) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara 2025 179, Tambahan Lembaran Negara
7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan karenanya mengikat secara hukum;
540
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bersama kesimpulan tersebut, Pihak Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana,
dan Rizka Rosmawati juga mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-2, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1
:
Fotokopi Data Survey Dapur 1, Dapur 2 dan Dapur 3
SPPG Tamansari Sukamantri, Kabupaten Bogor;
2. Bukti PT-2
:
Fotokopi Laporan Hasil Program Rumah Ceting. Periode
05 November 2024 sampai dengan 05 Desember 2024.
diprakarsai oleh Bapak Sujimin.
Kesimpulan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C.,
Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H.,
Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H.,
LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura,
S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.,
Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo,
S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri
Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi
Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
EXECUTIVE SUMMARY
Perkara a quo pada hakikatnya menempatkan Mahkamah pada satu pertanyaan
konstitusional yang sederhana tetapi sangat menentukan masa depan pendidikan
nasional: “apakah jaminan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% boleh
dipenuhi secara nominal dengan memasukkan program yang secara hakikat bukan
merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan?” Para Pihak Terkait
memandang jawabannya harus tegas: TIDAK. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
bukan sekadar rumus hitung dan angka dalam APBN, melainkan pagar
konstitusional agar hak atas pendidikan tidak dikalahkan oleh kepentingan sektoral
lain, betapapun pentingnya kepentingan tersebut.
Para Pihak Terkait tidak pernah menafikan nilai kemanusiaan Program Makan
Bergizi Gratis atau MBG. Anak-anak Indonesia berhak memperoleh gizi yang layak,
541
tubuh yang sehat, dan kesempatan belajar yang lebih baik. Namun negara hukum
menuntut lebih dari sekadar tujuan yang baik; negara hukum menuntut cara yang
benar, dasar yang pasti, dan klasifikasi anggaran yang jujur. Perkara ini karenanya
bukan tentang menolak sepiring makanan bagi peserta didik, melainkan tentang
menolak apabila sepiring makanan itu dibiayai dengan mengurangi ruang
konstitusional bagi ruang kelas yang layak, guru yang sejahtera, perpustakaan,
sanitasi, beasiswa, riset, dan mutu pembelajaran.
Frasa 'sekurang-kurangnya 20%' dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dibaca
sebagai jaminan minimum substantif. Angka tersebut harus terlebih dahulu
digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu
kebutuhan yang secara langsung membentuk proses pendidikan: pendidik, peserta
didik, kurikulum, sarana prasarana, akses, mutu, pendidikan tinggi, riset, dan tata
kelola pendidikan. Apabila program non-inti dapat dimasukkan ke dalam batas
minimum tersebut hanya karena memiliki hubungan penunjang dengan peserta
didik, maka 20% akan berubah dari jaminan konstitusional menjadi angka elastis
yang dapat ditarik ke mana saja oleh politik anggaran tahunan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru melakukan pergeseran yang
demikian. Batang tubuh hanya menyebut 'pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan', tetapi penjelasannya memasukkan program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Dengan satu kalimat
penjelasan, program yang hakikat utamanya berada dalam rezim gizi, kesehatan,
pangan, dan perlindungan sosial, diperlakukan seolah-olah merupakan kebutuhan
inheren pendidikan. Di titik ini, penjelasan tidak lagi menjelaskan norma, melainkan
memperluas norma; tidak lagi memberi kepastian, melainkan membuka
ketidakpastian; tidak lagi menjaga konstitusi, melainkan mengaburkan mandatnya.
Sekolah memang dapat menjadi locus penyaluran MBG, tetapi locus tidak
menentukan rezim. Banyak program negara dapat dilaksanakan di sekolah:
vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, bantuan sosial, transportasi, kampanye publik,
bahkan program keamanan lingkungan. Semuanya dapat menunjang kesiapan
belajar, tetapi tidak semuanya otomatis menjadi anggaran pendidikan dalam arti
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Apabila manfaat tidak langsung dijadikan ukuran, maka
hampir seluruh program pembangunan manusia dapat dikaitkan dengan pendidikan,
dan pada akhirnya batas 20% kehilangan fungsi pembatasnya. Konstitusi tidak
542
boleh dibiarkan menjadi wadah kosong yang dapat diisi oleh apa saja sepanjang
dapat diberi label pendidikan. Risiko konstitusional tersebut bukan abstrak. Fakta
persidangan memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan Indonesia masih sangat
besar, sementara alokasi MBG yang dihitung dalam anggaran pendidikan mencapai
porsi yang sangat signifikan. Dalam keadaan demikian, penghitungan MBG sebagai
bagian dari 20% melahirkan distorsi ganda: secara konstitusional, negara tampak
memenuhi kewajiban minimum pendidikan; secara fiskal, ruang nyata bagi
pendidikan inti justru menyusut. Inilah bahaya terbesar dalam perkara a quo:
pelanggaran konstitusi tidak selalu tampak sebagai pengurangan angka, tetapi
dapat terjadi melalui pengubahan isi angka.
Terkait dengan dalil open legal policy yang dibesar-besarkan oleh pemerintah, tidak
dapat menjadi tempat berlindung bagi kebijakan yang mengosongkan mandatory
spending pendidikan. Pembentuk undang-undang memang memiliki ruang
kebijakan untuk merinci program pendidikan, tetapi ruang itu berhenti ketika
kebijakan tersebut menegasikan tujuan langsung Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Bahkan ahli Pemerintah sendiri mengakui bahwa norma terbuka bukan blank check.
Artinya, keterbukaan norma tetap mensyaratkan hubungan langsung dan rasional
dengan pendidikan, proporsionalitas, pengawasan, serta tidak mengurangi
komponen utama pendidikan. Syarat-syarat itu tidak terpenuhi apabila MBG dihitung
dalam batas minimum 20% anggaran pendidikan.
Begitu pun terkait perbandingan dengan negara lain, juga tidak dapat dipakai secara
mekanis. Negara-negara yang dirujuk Pemerintah dan DPR tidak memiliki struktur
konstitusional yang sama dengan Indonesia, khususnya ketentuan mandatory
spending 20% untuk pendidikan. Sebagian negara menempatkan school meals di
luar rezim pendidikan; sebagian lain mengaitkannya dengan pendidikan dalam
konteks kapasitas fiskal, tata kelola, dan kebutuhan pendidikan inti yang berbeda.
Oleh karena itu, pembelajaran dari negara lain justru menegaskan satu hal:
Indonesia harus menjaga kekhasan konstitusinya sendiri. Ketika UUD 1945 secara
eksplisit mengunci batas minimum pendidikan, batas itu tidak boleh dinegosiasikan
melalui teknik klasifikasi anggaran.
Mengabulkan permohonan dalam perkara a quo tidak berarti menghentikan MBG.
Sebaliknya, putusan yang mengabulkan justru akan menyelamatkan dua hak
sekaligus: i) hak anak atas pangan dan gizi tetap dapat dipenuhi melalui pos
543
anggaran yang tepat, sementara ii) hak atas pendidikan tetap dilindungi oleh 20%
minimum yang utuh. Skema yang konstitusional adalah 20% pertama untuk
kebutuhan inti pendidikan, dan apabila negara hendak membiayai program
penunjang seperti MBG, pembiayaan tersebut dilakukan di atas batas minimum itu
atau melalui rezim anggaran lain yang sesuai. Dengan demikian, tidak ada hak yang
dikorbankan untuk memenuhi hak lainnya.
Pada akhirnya perkara ini meminta Mahkamah menjaga kemurnian janji konstitusi.
Anak-anak Indonesia tidak boleh dipaksa memilih antara gizi yang layak dan
pendidikan yang bermutu; keduanya harus dipenuhi dengan desain anggaran yang
benar. Oleh karena itu, Para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, serta menafsirkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 agar anggaran
pendidikan tidak mencakup program makan bergizi. Putusan demikian akan
menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata
bagi masa depan pendidikan bangsa.
A. DALAM EKSEPSI
A.1. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI,
DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
544
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), menegaskan hal yang
sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU PPP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan
ini
semakin
mempertegas
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI
1945.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
545
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Bahwa para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026,
dan
55/PUU-XXIV/2026
mengajukan
permohonan
pengujian
terhadap
norma-norma
pasal
beserta
batu
ujinya
sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
NO
NOMOR
PERKARA
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI
1.
40/PUU-XXIV/2026
Pasal
22
ayat
(3)
dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2025
tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 31 ayat (4)
dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945
2.
52/PUU-XXIV/2026
Pasal
49
ayat
(1)
dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang 20 Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional.
&
Pasal
22
ayat
(3)
dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2025
tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 28C ayat (1),
Pasal 31 ayat (4),
Pasal 31 ayat (5)
UUD 1945
3.
55/PUU-XXIV/2026
Pasal
22
ayat
(3)
dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2025
tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2),
Pasal 31 ayat (1),
Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-
V/2007
Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
546
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK
Nomor 24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
547
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
A.2 PARA PIHAK TERKAIT TERBUKTI MEMILIKI KEDUDUKAN DAN
KEPENTINGAN HUKUM DALAM PERKARA A QUO
8. Bahwa Para Pihak Terkait adalah akademisi, guru besar, dosen,
peneliti, dan pemerhati hukum tata negara, hukum administrasi negara,
hak asasi manusia, dan karenanya memiliki kepentingan langsung
terhadap
arah
penafsiran
konstitusional
mengenai
anggaran
pendidikan.
Keberadaan
Para
Pihak
Terkait
bukan
untuk
memperjuangkan kepentingan privat, melainkan memberikan perspektif
akademik, konstitusional, dan keilmuan agar Mahkamah memperoleh
bahan pertimbangan yang memadai.
9. Bahwa kedudukan Para Pihak Terkait telah diakui melalui ketetapan
Mahkamah Konstitusi dalam masing-masing perkara sebagaimana
tercantum dalam Bukti PT-20, Bukti PT-21, dan Bukti PT-22. Dengan
demikian, keberadaan Para Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan
bukan hanya memiliki dasar faktual, tetapi juga telah memperoleh
legitimasi hukum yang kuat dari Mahkamah.
10. Bahwa kepentingan Para Pihak Terkait bersumber dari perhatian
akademik
terhadap
kemurnian
desain
konstitusional
anggaran
pendidikan. Para Pihak Terkait berkepentingan agar Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 tidak dipahami sebagai sekadar formula aritmetika 20%,
tetapi sebagai instrumen perlindungan substantif atas hak warga negara
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, terjangkau, inklusif, dan
berkeadilan, sebab jika penghitungan MBG sebagai bagian dari
anggaran pendidikan dibiarkan, maka kepentingan hukum Para Pihak
Terkait untuk menjaga standar konstitusional pembiayaan pendidikan
akan dirugikan. Kerugian tersebut bersifat nyata dan relevan karena
penafsiran yang longgar terhadap komponen anggaran pendidikan akan
mempengaruhi seluruh kebijakan pendidikan, termasuk kesejahteraan
548
guru dan dosen, sarana prasarana, riset, beasiswa, akses pendidikan,
dan mutu pembelajaran.
11. Bahwa oleh karena itu, Kesimpulan ini diajukan bukan sebagai
pengulangan formil atas legal standing, tetapi sebagai penegasan
bahwa
kepentingan
Pihak
Terkait
tetap
hidup
sampai
akhir
pemeriksaan.
Pihak
Terkait
berkewajiban
secara
moral
dan
konstitusional untuk membantu Mahkamah menjaga agar alokasi
minimum pendidikan tidak berubah menjadi angka nominal yang terlihat
besar tetapi secara substantif mengecil karena dibebani program di luar
inti pendidikan.
B. DALAM POKOK PERKARA
B. 1. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP SELAMA PERSIDANGAN
1. Bahwa fakta pertama yang paling mendasar adalah tidak ada satu pihak
pun yang secara sungguh-sungguh membantah bahwa MBG memiliki
manfaat bagi anak dalam aspek gizi, kesehatan, dan kesiapan belajar.
Pada saat yang bersamaan, dalam perkara a quo yang dipersoalkan
bukanlan persoalan manfaat atau tidaknya program MBG, melainkan
mempersoalkan klasifikasi konstitusional pembiayaan MBG.
2. Bahwa fakta kedua menunjukkan adanya problem normatif pada
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Penjelasan tersebut tidak
sekadar menerangkan istilah “pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan,” melainkan memasukkan Program MBG sebagai salah satu
cakupan norma. Hal ini bertentangan dengan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diterangkan dalam Bukti
PT-24, karena penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru atau
memperluas substansi batang tubuh.
3. Bahwa fakta ketiga telah menguatkan bahwa program MBG secara
komparatif tidak selalu dibiayai dari pos pendidikan. Bukti tambahan
Pihak Terkait memperlihatkan Amerika Serikat menempatkan school
lunch pada rezim pertanian, Peru pada pembangunan dan inklusi sosial,
Honduras pada pembangunan sosial, Yunani pada tenaga kerja dan
jaminan sosial, serta sejumlah negara menggunakan kombinasi sumber
549
pendanaan. Dengan demikian, klaim bahwa school meals lazim menjadi
anggaran pendidikan tidak dapat diterima secara simplistis.
4. Bahwa fakta keempat mengenai keterangan ahli dan saksi Pemohon,
yang pada pokoknya memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan di
Indonesia masih sangat besar. Kebutuhan tersebut meliputi akses
sekolah, ruang kelas layak, kesejahteraan guru dan dosen, sertifikasi
guru, perpustakaan, sanitasi sekolah, mutu pembelajaran, pendidikan
tinggi, dan riset. Dalam kondisi demikian, memasukkan MBG ke dalam
komponen 20% anggaran pendidikan bukan hanya keliru secara
klasifikasi, tetapi juga berisiko menggeser prioritas konstitusional.
5. Bahwa fakta kelima mengenai angka alokasi MBG yang mencapai
sekitar Rp223,56 triliun sampai Rp268 triliun atau sekitar sepertiga
anggaran pendidikan, jelas memperlihatkan risiko fiskal yang tidak kecil.
Angka tersebut bukan sekadar angka pelengkap. Apabila program
sebesar itu dihitung dalam 20% anggaran pendidikan, maka porsi
pendidikan inti yang benar-benar tersedia menjadi jauh lebih kecil
nilainya dari angka resmi yang ditampilkan APBN.
6. Bahwa fakta keenam terjadi perdebatan di ruang sidang yang
memperlihatkan bahwa isu konstitusional tidak dapat dijawab hanya
dengan mengatakan APBN telah disetujui Presiden dan DPR.
Persetujuan politik dalam APBN tidak menghapus kewajiban materiil
untuk tunduk pada UUD 1945. Justru karena APBN disahkan dalam
bentuk undang-undang, Mahkamah memiliki kewenangan untuk
menguji apakah norma tersebut sejalan dengan mandat konstitusi, atau
sebaliknya.
B.2. FOKUS PERKARA A QUO ADALAH KONSTITUSIONALITAS
PENEMPATAN ANGGARAN PROGRAM MBG, BUKAN PENILAIAN
ATAS MANFAAT PROGRAM MBG
7. Bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah memperlihatkan satu
garis pemisah yang harus dijaga oleh Mahkamah, Pihak Terkait tidak
sedang meminta Mahkamah menolak hak anak atas gizi. Pihak Terkait
meminta Mahkamah menjaga agar pemenuhan hak atas gizi tidak
dilakukan dengan menggerus hak atas pendidikan. Kedua hak tersebut
550
sama-sama penting, tetapi dalam negara hukum keduanya harus
dipenuhi dengan desain anggaran yang benar dan tidak saling
mengorbankan. Karena itu, argumen Pemerintah dan DPR yang
menekankan manfaat MBG terhadap konsentrasi, kehadiran, dan
perkembangan anak tidak secara otomatis menjawab pokok perkara.
Dalil tersebut hanya membuktikan bahwa gizi dapat menunjang
pendidikan. Namun hubungan penunjang tidak sama dengan hubungan
inti. Jika semua program yang menunjang kesiapan belajar dimasukkan
ke dalam anggaran pendidikan, maka batas konstitusional 20% akan
kehilangan makna karena hampir semua program pembangunan
manusia dapat dikaitkan secara tidak langsung dengan pendidikan.
8. Bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan 28
April 2026 telah menegaskan titik persoalan tersebut, yakni yang
dipersoalkan bukan eksistensi Program MBG itu sendiri, melainkan
penempatan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan
dalam APBN. Pertanyaan Majelis ini sejalan dengan dalil Pihak Terkait
bahwa manfaat MBG tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan
rezim anggarannya.
9. Bahwa dalam hukum tata negara, klasifikasi anggaran bukan semata-
mata urusan administratif. Klasifikasi menentukan apakah suatu
program menyimpangi batas konstitusi. Ketika suatu program non-inti
pendidikan ditempatkan dalam mandatory spending pendidikan, maka
klasifikasi tersebut membawa akibat konstitusional yakni negara tampak
memenuhi 20%, padahal sebagian besar angka tersebut digunakan
untuk tujuan yang tidak merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional.
B.3. PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BESERTA PENJELASANNYA
TERBUKTI MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, KARENA
MEMPERLUAS NORMA MELALUI PENJELASAN
10. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian
hukum yang adil. Dalam perkara a quo, ketidakpastian hukum timbul
karena frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat terbuka, sedangkan
551
penjelasannya justru memasukkan Program MBG ke dalam cakupan
tersebut tanpa parameter yang jelas. Norma seperti ini membuka ruang
perluasan yang tidak terkendali terhadap komponen anggaran
pendidikan.
Secara
teknik
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
penjelasan berfungsi menjelaskan norma, bukan menambah norma.
Bukti PT-24 telah menegaskan bahwa penjelasan tidak boleh digunakan
sebagai dasar hukum untuk membuat norma baru, memperluas norma,
mempersempit norma, atau mengubah substansi batang tubuh. Namun
dalam perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) justru bekerja
sebagai norma tambahan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran
pendidikan.
11. Bahwa problem tersebut juga diakui secara tidak langsung dalam
persidangan. Prof. Cecep Darmawan sebagai ahli DPR menyatakan:
“Bahwa program makan bergizi yang berskala nasional, melibatkan
anggaran sangat besar, dan menyasar jutaan peserta didik tidak cukup
hanya
dicantumkan
dalam
penjelasan
UU
APBN,
melainkan
memerlukan landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang
khusus
atau
instrumen
hukum
lain
yang
mengatur
secara
komprehensif,” ujar Prof. Cecep.
Pernyataan di atas memperkuat dalil Pihak Terkait tentang lemahnya
dasar normatif Penjelasan Pasal 22 ayat (3).
12. Bahwa ketidakpastian hukum menjadi semakin serius karena UU APBN
bersifat tahunan, sementara MBG didesain sebagai program besar
berskala nasional dan berkelanjutan. Menempatkan program jangka
panjang dalam penjelasan undang-undang tahunan bukan hanya lemah
dari sisi kepastian hukum, tetapi juga mengaburkan standar
akuntabilitas, pengawasan, sasaran, pembiayaan, dan hubungan
kelembagaan lintas sektor.
13. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai
memasukkan Program MBG ke dalam pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan yang dihitung dalam alokasi 20%
anggaran pendidikan. Setidak-tidaknya, Mahkamah harus memberikan
tafsir konstitusional bahwa MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari
552
mandatory spending pendidikan, melainkan hanya dapat dibiayai di luar
batas minimum 20%.
B.4. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 TERBUKTI
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945 TERKAIT
JAMINAN KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMUM 20%
14. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Rumusan tersebut memuat tiga unsur yang tidak
dapat dipisahkan:
a. prioritas,
b. batas minimum kuantitatif 20%, dan
c. tujuan substantif untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
15. Bahwa unsur “sekurang-kurangnya 20%” tidak dapat dibaca sebagai
kewajiban formal semata. Ia adalah pagar minimum agar pendidikan
tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain. Jika pembentuk undang-
undang dapat memasukkan program non-inti pendidikan ke dalam 20%
tersebut, maka secara formil angka 20% mungkin terpenuhi, tetapi
secara substantif tujuan konstitusi gagal dicapai. Inilah yang disebut
Pihak Terkait sebagai pengosongan substansi mandatory spending.
16. Bahwa Bukti PT-25, Bukti PT-26, dan Bukti PT-27 memperlihatkan garis
yurisprudensi Mahkamah yang konsisten, negara tidak boleh menunda
pemenuhan 20%, tidak boleh membuat anggaran pendidikan di bawah
20%, dan tidak boleh mengurangi komponen pendidikan esensial
dengan dalih teknis penganggaran. Putusan-putusan tersebut harus
dibaca sebagai sistem perlindungan yang menjaga pendidikan dari
pengelakan konstitusional, baik yang terang-terangan maupun yang
terselubung.
17. Bahwa terkait dengan dalil Pemerintah dan DPR yang beralasan bahwa
mengenai kebijakan ini adalah open legal policy, jelas tidak dapat
digunakan untuk menegasikan unsur substantif Pasal 31 ayat (4) UUD
1945. Benar bahwa pembentuk undang-undang memiliki ruang
553
kebijakan untuk merinci program pendidikan. Akan tetapi, ruang itu
hanya berlaku dalam batas kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Ia tidak memberi kewenangan untuk memasukkan program
yang secara hakikat berada di luar rezim pendidikan demi memenuhi
angka 20% secara nominal.
Open legal policy bukan imunitas konstitusional. Mahkamah telah
berulang kali menguji kebijakan pembentuk undang-undang apabila
kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional, tidak rasional, tidak
proporsional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perkara
a quo, open legal policy berhenti ketika kebijakan fiskal mengaburkan
mandatory spending pendidikan.
18. Lebih lanjut, ahli Pemerintah pada persidangan 1 Juli 2026 sendiri
menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) merupakan norma terbuka, tetapi
bukan blank check. Dengan demikian, bahkan dari perspektif ahli
Pemerintah, keterbukaan norma tetap memerlukan batas, antara lain:
hubungan langsung dan rasional dengan pendidikan, proporsionalitas,
pengawasan, serta tidak mengurangi komponen utama pendidikan.
Syarat-syarat inilah yang tidak terpenuhi dalam penempatan MBG pada
anggaran pendidikan.
19. Bahwa tafsir yang paling sesuai dengan struktur konstitusi adalah
menempatkan Pasal 31 ayat (4) sebagai jaminan minimum substantif.
Artinya, anggaran pendidikan 20% harus terlebih dahulu memenuhi
kebutuhan inti pendidikan. Layanan penunjang hanya mungkin
dipertimbangkan apabila pembiayaannya tidak mengurangi pendidikan
inti, tidak menggantikan layanan utama, dan dibiayai di atas batas
minimum 20% atau melalui pos anggaran lain yang tepat.
20. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN
2026
menyatakan
bahwa
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan “termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan”. Rumusan ini secara langsung menggeser
makna konstitusional anggaran pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat
penjelasan, program MBG yang secara fungsi utama berada dalam
554
domain gizi dan kesehatan publik dimasukkan ke dalam komponen
anggaran pendidikan, seolah-olah ia merupakan kebutuhan inheren dari
penyelenggaraan pendidikan nasional.
21. Bahwa perlu digaris bawahi, Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan
tujuan kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan sosial dari program
MBG. Program tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai
negara. Namun yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik
atau buruknya tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional
dalam
sumber
pembiayaannya.
Oleh
sebab
itu,
ukuran
konstitusionalitas norma a quo tidak dapat dihentikan pada pertanyaan
apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik, melainkan harus diarahkan
pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah MBG secara hukum
anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan
nasional? Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sama
dengan menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut
hukum untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
B.5. PROGRAM MBG TERBUKTI BERADA DALAM REZIM GIZI, KESEHATAN,
PANGAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL, BUKAN REZIM INTI
PENDIDIKAN
22. Bahwa secara hakikat, tujuan utama MBG adalah meningkatkan status
gizi kelompok sasaran, memenuhi kebutuhan pangan, memperkuat
kesehatan anak, dan mendukung kualitas sumber daya manusia.
Tujuan tersebut penting, tetapi secara konseptual berada dalam rezim
gizi, kesehatan, pangan, dan perlindungan sosial. Sekolah dapat
menjadi lokus penyaluran, tetapi lokus penyaluran tidak mengubah
hakikat program menjadi program pendidikan inti.
23. Bahwa perbedaan antara locus dan rezim sangat penting. Banyak
program negara dilaksanakan di sekolah: vaksinasi, pemeriksaan
kesehatan, transportasi siswa, bantuan sosial, dan kegiatan kampanye
555
publik. Namun tidak semua program yang dilakukan di sekolah otomatis
menjadi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dalam arti
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Jika logika lokus dijadikan dasar, maka
batas anggaran pendidikan akan menjadi kabur dan tidak dapat
dikendalikan.
24. Bahwa Bukti PT-29 berupa OECD Education at a Glance 2025
membedakan pengeluaran inti pendidikan dengan layanan tambahan
atau ancillary services. Gaji pendidik, fasilitas sekolah, administrasi
pendidikan, dan kegiatan pembelajaran termasuk core educational
purposes. Sebaliknya, school meals, school health services, dan
transportasi ditempatkan sebagai layanan penunjang. Pembedaan ini
relevan karena Indonesia sedang membangun kebijakan pendidikan
yang perlu selaras dengan klasifikasi anggaran yang sehat dan
akuntabel.
25. Bahwa Pihak Terkait tidak menafikan bahwa layanan penunjang dapat
membantu peserta didik belajar. Namun fungsi membantu tidak sama
dengan fungsi membentuk penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan inti
adalah proses, kelembagaan, tenaga pendidik, kurikulum, sarana
prasarana, akses, mutu, riset, dan pembiayaan yang secara langsung
membentuk kegiatan pendidikan. MBG adalah dukungan eksternal yang
dapat mendampingi, tetapi tidak boleh menggantikan pembiayaan
komponen inti tersebut. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Arsul Sani pada
persidangan 1 Juli 2026 sangat tepat:
“Apabila MBG bukan primary services to education melainkan
secondary services to education, apakah pemenuhannya dapat
dikatakan konstitusional ketika primary services pendidikan masih
banyak yang belum terpenuhi dan kemampuan fiskal negara terbatas?”
ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Karena ini bukan primary services to education, maka saya memahami
ini sebagai secondary services to education. ... Apakah kalau misalnya
sebuah program yang statusnya secondary services to education itu
dipenuhi, sementara primary services itu masih banyak yang belum
dipenuhi ... apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?”
Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 39-40.
Pertanyaan tersebut menempatkan perkara a quo pada inti
proporsionalitas konstitusional.
556
26. Bahwa terhadap dalil Pemerintah dan DPR yang menyatakan bahwa
MBG
berhubungan
dengan
pendidikan
karena
meningkatkan
konsentrasi belajar, Pihak Terkait menjawab bahwa hubungan
fungsional tidak identik dengan hubungan konstitusional langsung.
Banyak hal dapat meningkatkan konsentrasi belajar, termasuk
kesehatan umum, transportasi, keamanan lingkungan, akses internet,
kualitas udara, dan kondisi ekonomi keluarga. Apabila semua itu
dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan, maka batas
konstitusional akan kehilangan fungsi pembatasnya.
27. Bahwa karena itu, Mahkamah perlu menolak logika bahwa setiap
program yang bermanfaat bagi peserta didik dapat dimasukkan ke
dalam 20% anggaran pendidikan. Tafsir demikian akan meruntuhkan
batas konstitusional. Yang benar adalah program yang langsung
membentuk dan menjalankan penyelenggaraan pendidikan masuk ke
anggaran pendidikan minimum; program penunjang dapat dibiayai oleh
negara, tetapi tidak boleh mengurangi batas minimum tersebut.
B.6. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN
TERBUKTI
MENIMBULKAN
DISTORSI
KONSTITUSIONAL
DAN
DISTORSI FISKAL
28. Bahwa Pihak Terkait sejak awal menggunakan istilah constitutional
distortion through fiscal classification untuk menggambarkan bahaya
konstitusional dalam perkara a quo. Distorsi konstitusional terjadi ketika
kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan 20% berubah
fungsi menjadi instrumen pembenaran pembiayaan program di luar
pendidikan inti. Dengan demikian, norma yang seharusnya melindungi
pendidikan justru dipakai untuk mengurangi ruang pembiayaan
pendidikan.
29. Bahwa distorsi fiskal terjadi karena APBN menampilkan angka anggaran
pendidikan yang seolah-olah besar, tetapi sebagian besar porsi tersebut
terserap untuk MBG. Berdasarkan Bukti PT-30, alokasi MBG/BGN
mencapai kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana
pendidikan. Proporsi ini bukan pelengkap kecil, melainkan hampir
557
sepertiga anggaran pendidikan nasional. Akibatnya, angka pendidikan
dalam APBN menjadi menyesatkan secara substantif.
30. Bahwa risiko tersebut diperkuat oleh keterangan ahli pemohon atas
nama Darmaningtyas pada persidangan 15 Juni 2026 yang
membandingkan kebutuhan dana untuk wajib belajar 13 tahun dengan
anggaran kementerian pendidikan yang jauh lebih kecil dibanding
alokasi MBG. Keterangan ini memperlihatkan bahwa memasukkan
MBG ke dalam anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan
klasifikasi, tetapi berpotensi menunda atau melemahkan program
pendidikan yang menjadi mandat konstitusional langsung.
31. Bahwa distorsi fiskal juga dapat dibaca melalui prinsip opportunity cost.
Setiap rupiah yang dihitung sebagai pendidikan tetapi digunakan untuk
program non-inti berarti mengurangi kapasitas negara untuk membiayai
guru, ruang kelas, sarana prasarana, kurikulum, riset, pendidikan tinggi,
beasiswa, dan akses pendidikan. Dalam perspektif pengelolaan
keuangan
negara,
klasifikasi
yang
keliru
juga
mengaburkan
pertanggungjawaban. Program gizi seharusnya diukur dengan indikator
gizi dan kesehatan; program pendidikan diukur dengan indikator akses,
kualitas, pembelajaran, dan capaian pendidikan. Ketika program gizi
dihitung sebagai pendidikan, akuntabilitas menjadi kabur karena
keberhasilan gizi dapat dipakai untuk membenarkan pengurangan
capaian pendidikan.
32. Bahwa Mahkamah perlu mencegah normalisasi distorsi ini. Apabila
MBG dibenarkan masuk dalam mandatory spending pendidikan, maka
pada masa depan program lain yang berhubungan tidak langsung
dengan peserta didik juga dapat dimasukkan ke dalam 20%. Akibatnya,
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak lagi menjadi pagar, melainkan menjadi
wadah elastis yang dapat diperluas sesuai kebutuhan politik anggaran
tahunan.
B.6. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN TIDAK BOLEH MENGORBANKAN
HAK ATAS PENDIDIKAN
33. Bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pangan sama-sama
merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan
558
budaya. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi
keduanya. Namun kewajiban tersebut tidak boleh dijalankan dengan
cara mengadu satu hak dengan hak lain secara tidak proporsional.
Pemenuhan gizi anak tidak boleh dilakukan dengan mengurangi
pemenuhan pendidikan anak.
34. Bahwa Bukti PT-31 mengenai Maastricht Guidelines menegaskan
prinsip maximum available resources, progressive realization, dan non-
retrogression. Dalam konteks perkara a quo, prinsip tersebut berarti
negara harus menggunakan sumber daya publik secara maksimal untuk
memajukan hak pendidikan dan hak pangan secara simultan. Negara
tidak boleh menciptakan kemunduran dalam hak pendidikan dengan
alasan memenuhi hak pangan, terlebih ketika tersedia alternatif pos
anggaran lain.
35. Bahwa ahli Pemohon atas nama Eko Riyadi dalam persidangan 15 Juni
2026 memberikan kerangka bahwa pembatasan hak atas pendidikan
melalui penjelasan pasal adalah tidak kuat dan tidak seimbang. Ia juga
mengingatkan bahwa argumentasi hukum bukan dihitung, melainkan
ditimbang. Dengan demikian, Mahkamah perlu menimbang secara
sungguh-sungguh apakah pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan
lebih besar manfaatnya dibanding kerugian terhadap pendidikan inti.
36. Bahwa dalam perkara a quo, Pemerintah tidak cukup hanya
menunjukkan bahwa MBG bermanfaat. Pemerintah harus membuktikan
bahwa penempatan MBG dalam 20% anggaran pendidikan tidak
mengurangi, tidak menggantikan, dan tidak mengorbankan komponen
utama pendidikan. Beban pembuktian tersebut penting karena
negaralah yang mengubah desain anggaran dan negaralah yang
memiliki data fiskal lengkap untuk menunjukkan tidak adanya
kemunduran.
37. Bahwa
hingga
akhir
persidangan,
pembuktian
tersebut
tidak
meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan kebutuhan
pendidikan inti masih sangat besar, sementara porsi MBG dalam
anggaran pendidikan sangat signifikan. Dalam keadaan demikian,
prinsip kehati-hatian konstitusional harus berlaku: ketika ada keraguan
559
apakah suatu layanan penunjang menggerus layanan inti, Mahkamah
harus melindungi layanan inti yang secara eksplisit dijamin Pasal 31
ayat (4) UUD 1945. Negara dapat dan harus memenuhi gizi anak melalui
pos yang tepat, desain yang sesuai, tata kelola yang akuntabel, dan
landasan hukum yang memadai. Namun negara tidak boleh menjadikan
hak atas pendidikan sebagai sumber pembiayaan minimum untuk
memenuhi hak lain, karena hal itu mengubah struktur perlindungan hak
yang telah digariskan oleh Konstitusi.
B.7. PERBANDINGAN NEGARA LAIN TIDAK DAPAT DIADOPSI SECARA
MEKANIS KARENA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL, DAN
PEDAGOGIS NEGARA INDONESIA SANGAT BERBEDA
38. Bahwa Pemerintah dan DPR dalam persidangan banyak merujuk praktik
negara lain mengenai school meals. Pihak Terkait menghormati
perbandingan tersebut, namun perbandingan hukum dan kebijakan
tidak dapat dilakukan secara mekanis. Setiap negara memiliki struktur
konstitusi, postur fiskal, tingkat pemenuhan kebutuhan pendidikan, tata
kelola sekolah, dan desain anggaran yang berbeda.
39. Bahwa Keterangan Tambahan Pihak Terkait dan Daftar Alat Bukti
Tambahan telah menunjukkan bahwa penempatan free school meals
dalam anggaran pendidikan di Jepang dan Finlandia tidak dapat
dijadikan pembenaran langsung untuk Indonesia. Jepang dan Finlandia
memiliki capaian pedagogis, infrastruktur, kualitas sekolah, pendanaan
publik, dan sistem tata kelola yang jauh lebih mapan. Indonesia masih
menghadapi persoalan dasar berupa ruang kelas, akses, kualitas guru,
sanitasi, perpustakaan, dan ketimpangan wilayah.
40. Bahwa Bukti PT-44 sampai dengan Bukti PT-62 memperlihatkan
prasyarat-prasyarat yang tidak terpenuhi di Indonesia. Jepang
menggunakan sistem pembagian biaya dan subsidi sosial bagi keluarga
tidak mampu, Finlandia memiliki kapasitas fiskal dan tata kelola
pendidikan yang mapan, Brasil justru menunjukkan bahwa school
feeding tidak otomatis menyelesaikan kualitas pendidikan. Sementara
Korea memperlihatkan risiko crowding out ketika program makanan
sekolah membebani anggaran pendidikan terbatas.
560
41. Bahwa pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra pada
persidangan 1 Juli 2026 sangat penting. Ketika ahli DPR ditanya apakah
negara-negara perbandingan tersebut memiliki ketentuan konstitusional
mandatory spending 20% untuk pendidikan, jawabannya adalah tidak.
Jawaban ini membuktikan bahwa perbandingan dengan negara lain
tidak boleh dilepaskan dari konteks unik konstitusi Indonesia yang
secara eksplisit mengunci alokasi minimum pendidikan. Adapun
pertanyaan lengkap dan jawabannya sebagai berikut:
Pertanyaan
“Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, Pak
Parulian, itu ada enggak di konstitusinya menentukan mandatory
spending 20% untuk pendidikan?” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Jawaban
Tidak ada, Prof.” Ahli DPR Parulian Paidi Aritonang,
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 40.
42. Bahwa terhadap dalil bahwa school meals di beberapa negara berada
dalam pendidikan, Pihak Terkait menjawab bahwa praktik tersebut tidak
universal dan tidak dapat dilepaskan dari konteks. Negara-negara yang
dijadikan contoh tidak memiliki ketentuan konstitusional mandatory
spending 20% pendidikan seperti Indonesia. Sebagian negara lain justru
menempatkan
school
meals
di
luar
pendidikan.
Karena
itu,
perbandingan yang objektif tidak mendukung klaim bahwa MBG harus
atau lazim dihitung dalam anggaran pendidikan.
43. Bahwa bukti negara lain justru memperkuat posisi Pihak Terkait.
Amerika Serikat menempatkan program school lunch dalam rezim
pertanian, Peru dalam pembangunan dan inklusi sosial, Honduras
dalam pembangunan sosial, Yunani dalam tenaga kerja dan jaminan
sosial, Denmark, India, dan negara lain menggunakan desain
kelembagaan yang berbeda-beda. Keragaman tersebut menunjukkan
bahwa tidak ada keharusan internasional untuk memasukkan school
meals dalam anggaran pendidikan.
44. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah harus menolak argumen komparatif
yang hanya mengambil praktik negara lain tanpa mengambil
prasyaratnya.
Perbandingan
yang
benar
justru
mengharuskan
561
Indonesia menjaga 20% anggaran pendidikan untuk kebutuhan inti
sampai standar pendidikan dasar terpenuhi secara layak. Apabila MBG
akan tetap dijalankan, maka pembiayaannya harus dipisahkan dari
mandatory spending 20% pendidikan. Apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan, pembentuk undang-undang bisa saja menggunakan
skema 20% plus X. Artinya, 20% pertama harus dipastikan untuk
pendidikan inti, sedangkan X dapat digunakan untuk program
penunjang seperti MBG apabila pembentuk undang-undang hendak
tetap mengaitkannya dengan peserta didik. Skema ini menjaga batas
minimum pendidikan sekaligus memberi ruang kebijakan bagi program
prioritas lain.
45. Bahwa sebaliknya, apabila Mahkamah membiarkan MBG dihitung
dalam 20% pendidikan, maka preseden yang lahir akan berbahaya.
Pada tahun-tahun berikutnya, pembentuk undang-undang dapat
memasukkan program lain ke dalam anggaran pendidikan sepanjang
dapat dikaitkan secara longgar dengan anak, sekolah, atau
pembangunan manusia. Preseden demikian akan melemahkan daya
normatif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan membuatnya mudah
dinegosiasikan
dalam
politik
anggaran.
Dengan
mengabulkan
permohonan, Mahkamah menegaskan bahwa teknik penganggaran
tidak boleh dipakai untuk menghindari mandat konstitusi. Sebaliknya,
dengan menolak permohonan, Mahkamah berisiko memberi sinyal
bahwa pemenuhan angka formal cukup, meskipun substansi pendidikan
menyusut. Pihak Terkait meyakini pilihan pertama lebih sesuai dengan
fungsi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
46. Bahwa putusan yang dimohonkan tidak akan mengganggu asas
tahunan APBN. UU APBN memang berlaku satu tahun, tetapi tafsir
konstitusional atas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berlaku sebagai
pedoman umum. Mahkamah dapat menyatakan norma UU APBN 2026
inkonstitusional sepanjang tafsir tertentu, sekaligus memberikan
panduan agar APBN tahun berikutnya tidak mengulang kekeliruan yang
sama. Karena itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar
mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
562
C. PETITUM
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka para Pihak Terkait memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-
XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jakarta Pusat; Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada; Serikat Pekerja Kampus; Dendy
Kurniari Agman; Ade Munajat; Rudi Nofindra; Intan Tamiya; Nadya Rama; BEM
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Indonesia, BEM Fakultas
563
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, BEM Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, BEM Psikologi Universitas Indonesia,
BEM Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, BEM Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Indonesia; Mochammad Thanthowy Syamsuddin; Rizki
Taufik Mustika, S.S.; Ridho Ardiansyah; Hamida Amalia, S.Si., M.Sc.; Tb. Ahmad
Adhi Rosjadi Faiz, S.H., M.H.; Kementerian Sosial dan Politik BEM Universitas
Airlangga;
Kolektif
Puanifesto;
PurpleCode
Collective;
BEM
Universitas
Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka; Transparency International Indonesia; Lembaga
Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Sajogyo Institute;
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS); Center of Economic and
Law Studies (CELIOS); Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda; Alumni Lingkar
Pelajar dan Simpul Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Guru; Constitutional
Laboratory (Halim Rahmansah, Insan Kamil, Moh Hikmal Adnan dan Teguh
Ramadhan Putra Pratama); Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(PC IMM) Kabupaten Sleman; Rafif Naufal; Ahde Tia Safitri; Pusat Kajian Hukum
dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Serikat Mahasiswa
Universitas Gadjah Mada, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada; BEM Universitas Airlangga; BEM Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya; Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Sunan Ampel Surabaya; serta Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII), yang
keterangannya terdapat dalam berkas permohonan a quo;
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
564
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7144, selanjutnya disebut UU 17/2025) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
565
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut.
566
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dalam kaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Adapun Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-1] yang berprofesi sebagai guru honorer di 3 (tiga) sekolah negeri & swasta di
Kabupaten Karawang, yakni pada Satuan Tingkat Pendidikan Menengah
Pertama (Negeri), Satuan Tingkat Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (Swasta)
dan Satuan Pendidikan Non Formal (Program Paket C/Setara SMA) Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Negeri) [vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-
11, Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40, dan Bukti P-41]. Pemohon I juga
merupakan pembayar pajak [vide Bukti P-14].
4. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum yang berbentuk perkumpulan yakni
Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris Nomor 03, tanggal 1 Desember 2023 tentang Akta Keterangan Pendirian
Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia [vide Bukti P-20] dan telah
memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010861.AH.01.07 Tahun 2023
tanggal 7 Desember 2023 [vide Bukti P-18]. Pemohon II dalam hal ini diwakili
oleh Satriawan selaku Koordinator Nasional [vide Bukti P-19 dan Bukti P-20],
yang menurut Pemohon II memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1)
dan Pasal 51 ayat (3) Akta Keterangan Pendirian Perkumpulan Pendidik
Progresif Indonesia Nomor 03 Tanggal 01 Desember 2023 [vide Bukti P-20].
Pemohon II merupakan perkumpulan yang menghimpun guru, dosen, pendidik
dan tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun
567
aspirasi dan gerakan guru, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan serta
sebagai alat perjuangan guru, dosen, atau pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Pemohon II di mana
Pemohon II memiliki anggota kurang lebih 230 orang yang merupakan guru,
dosen, pendidik atau tenaga kependidikan yang tersebar di seluruh Indonesia.
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon I dirugikan dan belum terpenuhi secara layak
karena berkurangnya proporsi anggaran pendidikan akibat norma yang
dimohonkan pengujian yang mengurangi anggaran pendidikan pedagogis yang
digunakan dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk untuk keperluan pendidik
dan guru. Selain itu, terdapat pengurangan Dana Transfer ke Daerah Kabupaten
Karawang pada tahun 2026 [vide Bukti P-5 dan Bukti P-6] yang mengakibatkan
Pemohon I tidak memiliki jenjang dan kepastian karir karena ditentukan oleh
adanya pembukaan seleksi rekrutmen ASN PPPK berdasarkan kemampuan
fiskal daerah, yakni berdasarkan Dana Transfer Daerah yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat. Selain itu, potensi Pemohon I untuk masuk ke dalam skema
PPPK paruh waktu juga berkurang, mengingat terbatasnya pembukaan seleksi
rekrutmen PPPK paruh waktu akibat kemampuan fiskal daerah yang menurun
seiring masuknya program makan bergizi ke dalam postur anggaran pendidikan
20% melalui Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
[vide Bukti P-7]. Dalam kaitan ini, kesejahteraan Pemohon I bergantung pada
ketersediaan anggaran pendidikan 20% sesuai amanat konstitusi, termasuk
untuk tunjangan profesi guru yang belum diterima sejak masa kelulusan
Desember 2025 [vide Bukti P-10] sampai permohonan diajukan, sehingga
Pemohon I hanya mengandalkan gaji dari sekolah swasta yang sangat kecil [vide
Bukti P-11]. Kerugian yang dialami Pemohon I karena berlakunya norma dan
penjelasan yang dimohonkan pengujian. Selain itu, program MBG menambah
beban kerja Pemohon I dalam menjalankan tugas sebagai guru karena harus
mengalokasikan waktu yang seharusnya digunakan untuk proses belajar
mengajar menjadi untuk mendistribusikan MBG di sekolah [vide Bukti P-16].
6. Bahwa tujuan organisasi Pemohon II sulit diwujudkan untuk melindungi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesinya, mengupayakan
terwujudnya sistem pendidikan nasional yang demokratis, non diskriminatif,
berkeadilan, transparan dan partisipatif, dan ikut serta dalam mewujudkan
568
tercapainya pendidikan bagi semua, karena adanya pemangkasan anggaran
pendidikan yang menyebabkan hilangnya jaminan kepastian hukum anggota
Pemohon II.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon I, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon II. Dalam kaitan ini, Pemohon II adalah benar merupakan badan hukum
yang berbentuk perkumpulan, yakni Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 03, tanggal 1 Desember 2023
tentang Akta Keterangan Pendirian Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia [vide
Bukti P-20] dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010861.AH.01.07
Tahun 2023 tanggal 7 Desember 2023 [vide Bukti P-18]. Pemohon II menjelaskan
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap hak tersebut dirugikan dengan
berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Namun demikian,
sekalipun telah menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
dengan berlakunya norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025, telah ternyata berdasarkan Pasal 15 angka 1 dan angka 3 Akta Keterangan
Pendirian Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia [vide Bukti P-20], dinyatakan
bahwa Dewan Pengurus Nasional merupakan pimpinan tertinggi dalam
perkumpulan, dan sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator
Nasional, 1 (satu) orang Sekretaris Nasional, 1 (satu) orang Bendahara Umum, dan
dibantu oleh sekurang-kurangnya 6 (enam) Kepala. Oleh karena di dalam Akta
Keterangan Pendirian Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia tersebut tidak
disebutkan secara eksplisit siapa yang berhak mewakili Pemohon II di dalam dan di
luar pengadilan dan tidak terdapat bukti lain yang menunjukkan bahwa Satriawan
selaku Koordinator Nasional dapat mewakili perkumpulan secara individual di dalam
dan di luar pengadilan, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang
bersangkutan dapat mewakili perkumpulan dalam mengajukan permohonan
pengujian undang-undang di Mahkamah. Oleh karena itu, Pemohon II yang dalam
569
hal ini diwakili oleh Satriawan selaku Koordinator Nasional tidak dapat memenuhi
kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan a quo dan oleh karenanya tidak
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
Sementara itu, terhadap Pemohon I, Mahkamah menilai Pemohon I telah
dapat membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru honorer di 3 (tiga) sekolah negeri &
swasta di Kabupaten Karawang [vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-11, Bukti P-38,
Bukti P-39, Bukti P-40, dan Bukti P-41] dan merupakan tax payer [vide Bukti P-14].
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon I telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, anggapan
kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dalam kaitan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya
norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang
dimohonkan pengujian. Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki Pemohon I mempunyai hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 yang dimohonkan pengujian karena norma a quo, menurut Pemohon I telah
mengurangi proporsi anggaran pendidikan pedagogis yang digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar, termasuk untuk keperluan pendidik dan guru serta
semakin mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I tidak terjadi lagi atau tidak akan
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah
Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
570
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum karena
memberikan ruang untuk mengakomodir program makan bergizi yang
menggerus mandatory spending 20% APBN untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga melanggar prinsip kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, program makan bergizi bukan merupakan komponen
inti dari penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 tidak memenuhi prinsip prioritas anggaran pendidikan untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sehingga menyebabkan
terlanggarnya jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah
memperluas norma dalam batang tubuh dengan memasukkan program makan
bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut Pemohon, terdapat 5,8% anggaran (setara Rp223.558.960.490)
dari 20% anggaran (setara Rp769.086.869.324) diklaim pemerintah terkait total
anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi dan/atau
operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan demikian, anggaran pendidikan
yang “murni” untuk fungsi pendidikan hanya 14,2% dari keseluruhan APBN
571
Tahun 2026, bukan 20%. Pengurangan anggaran pendidikan ini dapat
mengakibatkan pengurangan dana transfer ke daerah untuk komponen dana
alokasi umum bidang pendidikan. Oleh karena dana transfer ke daerah yang
ditentukan oleh Pemerintah Pusat tersebut berpengaruh signifikan pada
kemampuan fiskal daerah dalam pengalokasian gaji pegawai honorer, tunjangan
daerah dan kesempatan kepastian kerja berbentuk PPPK Penuh, sehingga
berdampak langsung kepada kepastian kerja guru honorer, pegawai PPPK
paruh waktu, dan pegawai PPPK. Pengalokasian budget yang diatur dalam objek
permohonan a quo menyebabkan hilangnya stabilitas dan kepastian kerja hingga
kepastian jenjang karier sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, terutama bagi guru atau pendidik yang belum berstatus
sebagai PNS. Dengan demikian, Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 bertentangan dengan hak atas pekerjaan yang adil dan layak
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan memasukkan program makan bergizi ke
dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 mengakibatkan terjadinya
pergeseran substansi penggunaan anggaran pendidikan dari pembiayaan inti
penyelenggaraan pendidikan kepada program yang secara karakter berkaitan
dengan hak atas pangan. Menurut Pemohon, program makan bergizi dalam
komponen anggaran pendidikan telah menggerus makna legislative measure
dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai komitmen konstitusional
pemajuan hak asasi manusia, serta berpotensi menjadi langkah regresif dalam
kerangka realisasi progresif hak atas pendidikan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan
bergizi.”
2. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
572
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-74 serta
mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Ki
Darmaningtyas, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Iman Zanatul Haeri dan Rika Iffati
Farihah yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Juni
2026 serta keterangan tertulis saksi atas nama Rafif Arsya Maulidi yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2026. Selanjutnya, para Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026 dan
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 serta
mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Oce Madril, S.H., M.A., dan Dr. Parulian P.
Aritonang, S.H., LL.M., MPP, yang masing-masing keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 24 Juni 2026 serta disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2026 dan 1 Juli 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 yang kemudian disampaikan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026 serta 3 (tiga) orang ahli,
yaitu Ir. Doddy Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D, Prof. Dr. Dr. (HC) Hafid Abbas, dan Prof.
Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., yang masing-masing keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 29 Juni 2026 serta 3 (tiga) orang saksi,
yaitu Arief Purnama, S.Pd., Suaidi, S.Pd., M.Pd., dan Nur Azizah, yang disampaikan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026. Di samping itu, Presiden
juga mengajukan 2 (dua) keterangan ahli secara tertulis dari Dr. Mulia P. Nasution,
D.E.S.S., dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum., yang keterangan tertulisnya
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 19 Juni 2026. Selain itu, Presiden
menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni
2026 serta menyerahkan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 beserta Lampirannya
573
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang
kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026
serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal
19 Mei 2026. Selain itu, Pihak Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka
Rosmawati juga menyampaikan kesimpulan tertulis yang dilengkapi Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-2 yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H.,
S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana,
S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti,
S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura,
S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo,
S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri
Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini,
S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and
Administrative Law Society (CALS), menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43 yang telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026. Pihak Terkait juga menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7 Juli 2026 yang
dilengkapi alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan Bukti
PT-62 yang tidak disahkan dalam persidangan. Selain itu, Pihak Terkait juga
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
574
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan Amicus
Curiae dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jakarta Pusat;
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada; Serikat Pekerja
Kampus; Dendy Kurniari Agman; Ade Munajat; Rudi Nofindra; Intan Tamiya; Nadya
Rama; BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Indonesia,
BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, BEM Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, BEM Psikologi Universitas
Indonesia, BEM Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, BEM Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia; Mochammad Thanthowy
Syamsuddin; Rizki Taufik Mustika, S.S.; Ridho Ardiansyah; Hamida Amalia, S.Si.,
M.Sc.; Tb. Ahmad Adhi Rosjadi Faiz, S.H., M.H.; Kementerian Sosial dan Politik
BEM Universitas Airlangga; Kolektif Puanifesto; PurpleCode Collective; BEM
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka; Transparency International Indonesia;
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Sajogyo
Institute; Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS); Center of
Economic and Law Studies (CELIOS); Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda;
Alumni Lingkar Pelajar dan Simpul Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Guru;
Constitutional Laboratory (Halim Rahmansah, Insan Kamil, Moh Hikmal Adnan dan
Teguh Ramadhan Putra Pratama); Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Sleman; Rafif Naufal; Ahde Tia Safitri; Pusat
Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada; BEM Universitas Airlangga; BEM Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya; Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya; dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan, bukti-bukti serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh
Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat serta keterangan ahli yang
diajukan DPR; keterangan Presiden serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan
Presiden; keterangan para Pihak Terkait dan bukti yang diajukan, kesimpulan
Pemohon, kesimpulan Presiden, kesimpulan para Pihak Terkait, dan keterangan
amicus curiae, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh
575
Mahkamah adalah apakah norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 yang memberikan ruang untuk mengakomodir program makan
bergizi pada anggaran pendidikan dalam APBN 2026 bertentangan dengan alokasi
anggaran penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sehingga melanggar prinsip kepastian
hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
bertentangan dengan hak atas pekerjaan yang adil dan layak sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta melanggar prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal
22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama substansi permohonan Pemohon
a quo, telah ternyata norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya tersebut memiliki keterkaitan dengan permohonan yang telah
diputus Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Juli 2026, yang diucapkan sebelumnya, dengan pertimbangan antara lain
sebagai berikut:
[3.17.2] …. Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat luasnya cakupan yang
menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan
penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan
bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara
tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah
diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan. Di samping
penegasan sebagaimana diuraikan di atas, mengingat pula begitu pentingnya
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, maka
tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau
institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional
penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansinya tidak berkaitan
dengan fungsi pendidikan itu sendiri. Adanya perluasan makna ini terjadi
sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian
hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam
memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh
konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran
pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar
576
anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam
menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor
pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur
penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan. Berkenaan dengan
hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari
penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran
sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, berkenaan
dengan frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal
22 ayat (3) UU 17/2025, menurut Mahkamah tidak menimbulkan persoalan
konstitusionalitas norma karena dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025,
istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat dimaknai unsur-unsur
atau komponen utama yang berkaitan langsung dengan operasional
penyelenggaraan pendidikan di mana tanpa komponen tersebut, maka
penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan
berkelanjutan.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan
a quo telah ternyata memiliki esensi yang sama dengan pengujian norma Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 kaitannya
dengan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang digunakan
sebagai dasar penganggaran program makan bergizi. Oleh karena itu,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2026,
yang
diucapkan
sebelumnya,
mutatis
mutandis
berlaku
pula
dalam
mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon
sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 karena bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1)
dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 di mana Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU 17/2025 mengakomodir pembiayaan program makan bergizi pada lembaga
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
577
keagamaan, sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan.
Setelah
Mahkamah
mencermati
secara
saksama
substansi
permohonan Pemohon a quo, telah ternyata Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya tersebut memiliki keterkaitan
dengan permohonan yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan amar antara lain sebagai berikut:
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai
“hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan
merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian
dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan
dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan
a quo diucapkan”.
Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai
sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026
tersebut di atas. Oleh karena terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh
Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka penjelasan yang dimohonkan
pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana
substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon telah kehilangan
objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 ternyata telah sesuai dengan
prinsip negara hukum, memberikan jaminan kepastian hukum yang adil,
memberikan jaminan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
578
adil dan layak, memberikan jaminan hak atas pendidikan, dan memberikan jaminan
prioritas anggaran pendidikan dari APBN serta dari APBD untuk penyelenggaraan
pendidikan nasional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
sepanjang pengujian norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah tidak beralasan
menurut hukum. Sementara itu, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan
pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah kehilangan objek.
[3.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXIV/2026 sepanjang berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 mutatis mutandis berlaku untuk
permohonan a quo;
[4.5]
Permohonan Pemohon I sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
579
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.
2. Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 22
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima.
3. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai anggota
pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 15.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir dan Liliek
Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani
Putri Nilasari, Ery Satria Pamungkas, dan Fransisca sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Sujimin, Nadya
Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati dan/atau kuasanya serta Pihak Terkait
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H.,
MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali
Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,
M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H,
580
M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah,
S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
ttd.
Ery Satria Pamungkas
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada sebuah perkara pengujian konstitutionalitas undang-undang, seorang hakim konstitusi pernah memberikan penafsiran bahwa kendati sebuah pasal undang-undang dasar tidak secara tegas mendalilkan hak konstitusional untuk warga negara sebagai subjek, tetap saja dapat timbul hak konstitusional secara derivatif atau turunan dari pasal tersebut. Salah satu contohnya terkait dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 [Putusan Mahkamah Konstitusi No. 017/PUU-III/2005, hlm. 43] [Bukti P-21]. 3. Bahwa jika menelaah berbagai literatur studi hukum, konsepsi “negara hukum” sebagaimana tertuang di dalam UUD NRI 1945 kerap berkelindan erat dengan atau menemukan padanannya dengan konsepsi the rule of law [Simon Butt dan Tim Lindsey, Indonesian Law, United Kingdom: Oxford University Press, 2018, hlm. 110]. 4. Menurut A.V. Dicey, the rule of law adalah “supremasi mutlak atau dominasi hukum reguler terhadap pengaruh kekuasaan yang semaunya. Selain itu, ia juga merupakan pengecualian atas kesewenang-wenangan, hak prerogatif, hingga bahkan wewenang diskresi pemerintah yang luas” [A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Macmillan and Co., edisi ke-9, 1952, hlm. 202]. 5. Bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie dalam salah satu bukunya pernah menyatakan: “Dalam kaitannya dengan penentuan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, ekonomi memang hanya memperhitungkan, politik yang memutuskan. Tetapi, pada akhirnya, negara kita memang merupakan negara hukum, bukan negara ekonomi ataupun negara politik. Dalam negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima, bukan kekuasaan semata (maachtstaat) maupun ekonomi yang dari dulu selalu diperlakukan seolah sebagai panglima yang menentukan segalanya dan yang mengharuskan semua bidang-bidang pembangunan lainnya mengabdi kepadanya” [Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas Media Nusantara, cetakan ke-2, 2016, hlm. 360]. 6. Bahwa salah satu pemaknaan konseptual lainnya dari the rule of law juga menghendaki adanya penjaminan konsistensi atas hak dengan ekspektasi rakyat terhadap pemerintahnya agar menghormati hak secara faktual [Titon Slamet Kurnia, “Konsep Negara Berbasis Hak sebagai 24 Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang,” Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, 2012, hlm. 575]. Termasuk pula jaminan atas implikasi yang akan muncul jika ekspektasi tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah [Bukti P-24]. 7. Mahkamah Konstitusi juga pernah memberikan sebuah penafsiran terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berkenaan dengan dalam kondisi apa prinsip negara hukum dapat dikatakan telah dilanggar. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa ketidakpastian hukum menghadirkan inkonsistensi terhadap semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang meletakkan kepastian hukum sebagai prasyarat yang tak dapat ditiadakan [Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 067/PUU-II/2004, hlm. 31] [Bukti P-25]. 8. Bahwa dalam kaitannya dengan kewenangan untuk mengusulkan dan membahas APBN, sebelum transisi ke demokrasi pada tahun 1998, kewenangan dalam proses penganggaraan terkonsentrasi di cabang pemerintahan. Pasca proses amandemen UUD NRI 1945, kekuasaan cabang legislatif diperkuat sehingga dapat membahas rancangan APBN bersama dengan presiden hingga bahkan dapat menolak rancangan tersebut [Mei Susanto, Hak Budget Parlemen di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hlm. 190]. 9. Dalam perumusan APBN di Indonesia, dikenal penerapan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan dana desa [Dwinanda Ardhi Swasono, ‘Mandatory spending’ kesehatan dihapus: himpitan antara nasib APBN dan rakyat, apa yang bisa diadvokasi?, The Conversation, 11 Juli 2023, diakses dari https://theconversation.com/mandatory-spending-kesehatan-dihapus- himpitan-antara-nasib-apbn-dan-rakyat-apa-yang-bisa-diadvokasi- 210458 pada 23 Februari 2025]. Spesifik untuk bidang pendidikan, bahkan pada level konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. [Bukti P-26]. 25 10. Berdasarkan uraian di atas, dapat dimaknai bahwa implementasi semangat the rule of law dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dalam konteks pengelolaan APBN tercermin setidaknya melalui dua hal. Pertama, bahwa penyusunan rencana APBN tidak dapat disusun secara semaunya kehendak presiden tanpa adanya checks and balances. Kedua, terdapat anggaran negara yang sudah tidak dapat diganggu gugat untuk kebutuhan apapun karena sudah dikunci sebesar 20% untuk kebutuhan pendidikan. 11. Bahwa berkenaan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie berpandangan bahwa pasal tersebut merupakan cerminan dari kesungguhan negara untuk mengutamakan pendidikan sebagai sarana kemajuan bangsa di masa depan. Lebih lanjut, menurutnya, prinsip prioritas ini harus dimaknai semangatnya, bukan sekadar perhitungan teknis persentasenya. Sebab, jika tidak didasarkan atas niat yang tulus dan tekad yang sungguh- sungguh, niscaya dapat terjebak dalam teknik-teknik perhitungan yang dirasionalisasikan untuk sekadar memenuhi angka proforma 20 persen. Jika hanya sebatas demikian, ia menilai bahwa roh atau jiwa pasalnya untuk tidak tersentuh guna benar-benar menggerakkan kebijakan nasional menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat diandalkan untuk kemajuan bangsa di masa depan [Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Keadilan Sosial: Serial Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2018, hlm. 287]. 12. Bahwa terkait penafsiran terhadap mandatory spending yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, pada intinya Mahkamah Konstitusi dalam salah satu pertimbangan hukumnya pernah menyatakan bahwa formula atau rumusan besaran (persentase) anggaran pendidikan di dalam APBN tidak boleh hanya dimaksudkan untuk membuat nominal anggaran pendidikan menjadi “besar semata” dan mendekati angka 20% saja [Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 026/PUU-IV/2006, hlm. 89]. Lebih lanjut, Mahkamah menilai penghitungan tersebut harus membawa arti dapat secara langsung memperbaiki dunia 26 pendidikan nasional [Bukti P-27]. 13. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon menilai bahwa kehadiran program makan bergizi gratis justru jauh dari semangat the rule of law sebagaimana dimaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Hal ini dapat tergambar dari pola komando dan top-down dari awal perencanaan dan implementasi program ini dari hulu ke hilir yang terkesan untuk mengakomodir janji kampanye presiden seorang. Di saat bersamaan, landasan hukum dari program ini sangatlah lemah dan tidak cukup kokoh karena bukan menggunakan undang-undang. Bahkan, peraturan presiden terkait tata kelola makan bergizi gratis baru disahkan 10 bulan pasca jalannya program. 14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah menciptakan ketidakpastian hukum dengan memberikan ruang untuk mengakomodir program makan bergizi gratis yang menggerus mandatory spending 20% APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketidakpastian ini melanggar prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. III.B. Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 15. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan: “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”; 16. Bahwa frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merujuk pada pembiayaan yang digunakan untuk menduku
