Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

55/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Pemohon: Reza Sudrajat
Tanggal Putusan: 2026-07-30T15:04:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. 2.Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima. 3.Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.