PUU
Tahun 2025
55/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Noverianus Samosir, S,H. (Pemohon II), dan Agam Firdaus (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-05-28
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 16/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 55/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Christian Adrianus Sihite, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Parnapa, Desa Parnapa, Kecamatan Onan
Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Provinsi Sumatera Utara.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Noverianus Samosir, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Bakti Cilincing, RT 005/RW 006, Kelurahan
Cilincing, Kecamatan Cilincing, Provinsi DKI
Jakarta.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Agam Firdaus
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kampung Cijambu RT 019/RW 005, Kelurahan
Cikawung, Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten
Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 April 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 67/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 55/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 25 April 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2. Bahwa selain uji materiil terhadap undang-undang, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan Pengujian Formil Undang-Undang.
Dalam ketentuan Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
4
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XVIII/2020 (hlm. 242),
Mahkamah berpendapat:
[3.16.1] Bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian
atas suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan
undang-undang. Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk
menilai konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi formilnya
adalah sejauhmana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk
yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate
institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate
procedure). Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil
dapat mencakup:
a. pengujian
atas
pelaksanaan
tata
cara
atau
prosedur
pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan maupun
dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-
undang menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-
undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, jelas Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan uji formil undang-undang yang pengujiannya
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pengujian formil undang-undang harus diajukan dalam tenggat
waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam
5
Lembaran Negara, hal tersebut sesuai dengan Pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 (hlm. 92), yang menyatakan:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
5. Bahwa selain tenggat waktu pengajuan permohonan uji formil tersebut di
atas, Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam
memutus permohonan pengujian formil sebuah undang-undang.
Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk
menyelesaikan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam
batas penalaran yang wajar, batas waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi besar
dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan
dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum
lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan
putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat
memisahkan (split) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan
pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan kedua
pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan
suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
6. Bahwa para Pemohon mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
6
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, disahkan oleh DPR RI
pada tanggal 20 Maret 2025. Selanjutnya, dalam artikel berita berjudul
“Prabowo Telah Meneken UU TNI” (sumber: Prabowo Telah Meneken UU
TNI | tempo.co, diakses pada hari Sabtu, 19 April 2025, Pukul 10.37)
sebagaimana telah beredar di publik, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo
Hadi mengatakan UU TNI yang telah disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret
2025 telah diteken Prabowo pada 27 atau 28 Maret 2025. Oleh karena itu
pengujian formil ini masih dalam tenggat waktu yang diperbolehkan
menurut ketentuan hukum;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang dan dapat melakukan uji formil terhadap Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
7
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya UU N0. 3
Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Selain kedudukannya
sebagai masyarakat sipil, Pemohon I juga merupakan Paralegal yang
memiliki tanggung jawab terhadap tercapainya tujuan penyelenggaraan
bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b UU No. 16
Tahun 2011 yang berbunyi: “Penyelenggara Bantuan Hukum bertujuan
untuk: b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;” Pemohon I selama ini telah
ikut berpartisipasi dalam menjaga tegaknya hukum dan konstitusi, antara
lain mengajukan Permohonan Uji Materi terkait dengan UU no 1 tahun 2014
Tentang Pilkada yang berkaitan dengan batas Usia Calon dan wakil calon
Kepala daerah, kemudian Pengujian UU No. 2 tahun 2002 Tentang
Kepolisian Republik Indonesia.
Selain kedudukannya sebagai Masyarakat sipil, Pemohon III juga
merupakan Mahasiswa pada program study pendidikan Ilmu Hukum
Universitas Pamulang (Bukti P-3), sebagai mahasiswa hukum Pemohon III
memiliki tanggung jawab akademik untuk mengawasi seluruh kebijakan-
kebijakan menyangkut kepentingan publik, termasuk mengajukan judicial
review atas undang-undang yang dinilai bermasalah;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-
V/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
8
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi;
Kemudian, dalam pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010
pada halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
9
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.
4. Bahwa para Pemohon memiliki pertautan kepentingan dalam pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025, hal ini sebagaimana diatur dan dijamin dalamPasal
30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi.
5. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara, mengatur: “Pertahanan negara disusun berdasarkan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan
hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.”;
6. Bahwa UU No. 3 Tahun 2025 merupakan produk hukum yang menyangkut
usaha pertahanan dan keamanan negara, sementara pertahanan negara
tersebut disusun berdasarkan prinsip demokrasi. Penyusunan pertahanan
negara
dimulai
dari
pembentukan
undang-undang
menyangkut
penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia. Wujud penggunaan
prinsip demokrasi dalam pembentukan undang-undang menyangkut
pertahanan negara ialah dengan melibatkan masyarakat pada setiap
tahapan pembentukan UU a quo;
7. Berdasarkan pada uraian tersebut pada Poin 4 s.d Poin 5, jelas bahwa UU
No. 3 Tahun 2025 memiliki pertautan dengan hak konstitusional dan
kepentingan para Pemohon, sehingga dalam proses pembentukan UU a
quo mestinya menjamin tercapainya hak konstitusional dan kepentingan
para Pemohon;
8. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
10
perlakuan yang sama di hadapan hukum hal mana diatur dan dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta hak untuk
memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hal mana diatur dan
dijamin dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 dan Pasal 96 ayat (1) UU No. 13
Tahun 2022.
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
c. Pasal 22A UUD NRI 1945 berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”
Selanjutnya, Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 mengatur:
a. Pasal 96 ayat (1): “Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.”
b. Pasal 96 ayat (2): “Pemberian masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.”
c. Pasal 96 ayat (3): “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
d. Pasal 96 ayat (4): “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah
Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
Selanjutnya, sesuai Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 mengatur
bahwa dalam membentuk undang-undang harus dilakukan berdasarkan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satu
diantara asas tersebut ialah asas keterbukaan. Pada penjelasannya hal
11
mana tertuang dalam Pasal 5 huruf g UU No. 13 Tahun 2022, yang
dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan).
9. Bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut pada poin 6 dirugikan
dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2025 karena proses pembentukan
undang-undang a quo dilakukan secara tidak terbuka atau tidak transparan.
Selama proses pembentukan UU a quo, para Pemohon tidak pernah
mengetahui adanya draft rancangan UU a quo dikarenakan tidak dipublikasi
oleh DPR dan Pemerintah sehingga para Pemohon kesulitan untuk
mengakses draft rancangan UU a quo. Terlebih lagi proses pembentukan
UU a quo dilakukan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak memberi
ruang dan kesempatan yang cukup bagi para Pemohon untuk mengkaji
draft rancangan UU a quo. Padahal, berdasarkan surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 64/DPR RI/2024-2025
Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029, pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak
masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025;
10. Bahwa sebagai Paralegal, Pemohon I merasa hak dan kepentingan untuk
mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum (termasuk dalam hal memberikan
masukan pada setiap tahapan pembentukan UU No. 3 Tahun 2025)
menjadi tidak tercapai, karena memang proses pembentukan UU No. 3
Tahun 2025 tidak dilakukan secara terbuka oleh DPR dan Pemerintah;
12
11. Bahwa sebagai mahasiswa, Pemohon III merasa hak konstitusionalnya
dilanggar oleh pengesahan UU TNI yang tidak transparan dan tertutup.
Sebagai mahasiswa, ia berhak mengetahui proses legislasi, mengingat
perannya sebagai agen perubahan, kontrol sosial, generasi penerus, dan
suri tauladan. Ketidaktransparanan ini menghambat peran mahasiswa
dalam ikut menggunakan hak nya yang tidak dapat berpartisipasi atau
memberikan masukan yang sesuai. Berdasarkan Undang-Undang No. 13
Tahun
2022,
asas
keterbukaan
dalam
pembentukan
peraturan
mengharuskan publik, termasuk mahasiswa, mendapatkan akses informasi
mengenai proses legislasi. Pemohon merasa bahwa pemerintah dan DPR
gagal memenuhi kewajiban ini, bahkan draft UU TNI belum dipublikasikan
hingga permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa meskipun para Pemohon memiliki pertautan kepentingan terhadap
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025, nyatanya hak dan kepentingan para
Pemohon tersebut dengan sengaja diabaikan oleh para pembentuk
undang-undang dimaksud, dikarenakan RUU TNI tidak pernah dipublikasi
sehingga tidak dapat diakses dengan mudah oleh para Pemohon. Bahkan
hingga permohonan ini didaftarkan di Mahkamah Konstitusi, UU No. 3
Tahun 2025 sama sekali tidak bisa diakses oleh para Pemohon, karena
memang UU a quo tidak dipublikasi oleh DPR dan Pemerintah. Hal tersebut
memberi kesan bahwa DPR dan Presiden sama sekali tidak mencerminkan
sikap menghormati terhadap hak asasi dan kepentingan para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia, yang semestinya sikap dimaksud tidak
bisa ditolerir;
13. Bahwa karena proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tersebut
dilakukan secara tidak terbuka atau tidak transparan, oleh karenanya para
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yaitu terlanggarnya hak
para Pemohon untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan
masukan pada setiap tahapan dalam UU No. 3 Tahun 2025 baik yang dapat
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan), hak konstitusional mana diatur dan dijamin
dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 dan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022.
Tidak terpenuhinya hak para Pemohon tersebut sekaligus merugikan hak
13
konstitusional para Pemohon yang diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
14. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya UU No. 3
Tahun 2025, karena kerugian atas hak konstitusional dimaksud terjadi
karena pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan tata cara pembentukan
undang-undang sebagaimana mestinya;
15. Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon tersebut di atas, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalam Provisi
1.
Bahwa UU No. 3 Tahun 2025 yang diketahui telah ditandatangani oleh Presiden
pada tanggal 27 atau 28 Maret 2025, namun sejak proses pembentukan hingga
pada pengundangan UU a quo, terkesan ditutup-tutupi baik oleh DPR maupun
Pemerintah;
2.
Bahwa semestinya dalam permohonan ini, para Pemohon melampirkan naskah UU
No. 3 Tahun 2025 sebagai salah satu bukti kepada Mahkamah, akan tetapi naskah
UU a quo tidak bisa ditemukan atau belum bisa diakses pada Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah;
3.
Bahwa mengingat hal tersebut, mohon kepada Mahkamah agar memerintahkan
DPR dan Presiden agar segera mempublikasi naskah UU No. 3 Tahun 2025 sehingga
dapat diakses dengan mudah oleh para Pemohon, sehingga dapat digunakan
sebagai salah satu bukti pada pemeriksaan perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia (TNI), bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan (cacat formil).
14
1.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD NRI 1945, yang mana
ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
c. Pasal 22A UUD NRI 1945 berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”
2.
Bahwa
tentang
negara
hukum,
menurut
Wirjono
Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum
yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-
wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang
berlaku.
2)
semua
orang-orang
penduduk
dalam
berhubungan
kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang
berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia
dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum.
Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat
perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid
van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
15
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara
memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat
pengawasan dari badan peradilan.
3.
Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan
bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat
sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan)
negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
16
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa
hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh
haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian
hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan
keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat
menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis,
dan tidak menyamaratakan”.
Menurut Satjipto Rahardjo, menyatakan kepastian hukum merupakan
produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh
sebab itu, “begitu datang hukum, maka datanglah kepastian”.
Dengan demikian, kepastian hukum berkaitan dengan perlindungan hak
setiap orang yang mana hak tersebut harus diberikan oleh negara tanpa
kecualinya.
4.
Bahwa konsep negara hukum dengan konsep kepastian hukum saling
berhubungan satu sama lain. Hubungan kedua konsep tersebut
sebagaimana
dalam
Putusan
Nomor
136/PUU-XXII/2024,
dalam
pertimbangan pada putusan a quo Mahkamah menyatakan:
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner,
negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara
yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron
satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan
penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan
berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main
(rule of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan
paraturan perundang undangan yang berlaku. Rule of the game ini
bertujuan untuk menjadi pedoman dan membatasi setiap warga
masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara dalam bersikap
tindak tertentu. Dalam perspektif paham konstitusi (constitutionalism),
aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian
hukum yang adil, jaminan mana merupakan salah satu hak dasar yang
harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun
17
1945, jaminan atas kepastian hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil,
negara dapat menjamin perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan
bagi setiap warga negara, menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga
legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.”
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas
hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-
undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian
sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian
hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka
datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup
hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan
keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga masyarakat. Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan
keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu
pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum
yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan
tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-
hak masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu,
merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum
yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah
dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya
dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan
tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-
undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum
yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya,
antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan
lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu
dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini
berarti secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-
undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Prinsip seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah
untuk menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma
dalam
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.” [vide Putusan Nomor
136/PUU-XXII/2024, hlm. 48-49].
5.
Bahwa dalam hal pembentukan undang-undang, para Pemohon memiliki
hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam Pasal 22A UUD NRI 1945.
Hak tersebut secara spesifik disebutkan dalam Pasal 96 ayat (1) UU No. 13
Tahun 2022 yang berbunyi: “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.” Hak tersebut mestinya dilindungi,
18
dipenuhi dan tidak boleh diabaikan oleh negara sebagai implementasi nilai
kepastian hukum dan negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
6.
Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD NRI 1945 jo Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020
Mahkamah
Konsitusi
merumuskan
bahwa
pembentukan undang-undang (lawmaking process) adalah merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan yang
terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang;
(ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945; (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan
rancangan
undang-undang
menjadi
undang-undang;
dan
(v)
pengundangan;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),
tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan, dalam hal “Pengajuan Rancangan Undang-Undang”.
7.
Bahwa dalam Pengajuan rancangan undang-undang: adalah Pengajuan
atas usul inisiatif dari Presiden (Pemerintah), atau atas usul inisiatif dari
DPR atau usul inisiatif dari DPD yang pengusulannya disertai Naskah
Akademik (NA). Secara substanstif, NA minimal memuat, yaitu: dasar-dasar
atau alasan-alasan (urgensi) diperlukannya usulan suatu undang-undang
atau revisi suatu undang-undang. Dengan penjelasan dimaksud,
masyarakat dapat mengetahui implikasinya dalam penyelenggaraan
negara atau pemerintahan jika substansi rancangan undang-undang yang
diusulkan tidak diakomodasi menjadi undang-undang. Selain penjelasan
dimaksud, NA harus pula memuat atau disertai lampiran draf usulan
rancangan undang-undang yang substansinya mencerminkan urgensi yang
dikemukakan dalam NA, kemudian sebagai bagian dari sistem
perencanaan pembangunan nasional, pengajuan rancangan undang-
undang harus didasarkan kepada Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
yang dapat memuat atau menentukan skala prioritas setiap tahunnya.
19
7.1. Bahwa dalam Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 mengatur
secara imperatif dan tegas: “Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah
Akademik.” Adapun dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 15 Tahun 2019
mengartikan: “Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.”
7.2. Bahwa Naskah Akademik rancangan undang-undang harus dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat, hal ini secara jelas
dinyatakan dalam Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022, yang
berbunyi: “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah
Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undang, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”Selanjutnya dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (hlm. 412), Mahkamah berpendapat:
“Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan
Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang
diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis.”
7.3. Bahwa dengan memahami substansi Naskah Akademik, dapat
diketahui fondasi ilmiah suatu RUU. Melalui naskah akademik, dapat
diketahui bahwa RUU tidak disusun karena kebutuhan sesaat,
mendadak
atau
pemikiran
yang
tidak
mendalam,
karena
bagaimanapun jika sudah menjadi undang-undang akan menyangkut
rakyat banyak dan mengikat umum yang nantinya akan mempunyai
akibat hukum. Oleh karena itu, yang tertuang dalam Naskah Akademik
harus diperhatikan dalam proses pembahasan;
20
7.4. Bahwa faktanya pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia disertai dengan naskah akademik namun
tidak komprehensif dan Naskah Akademik pembentukan UU a quo
tidak bisa diakses oleh masyarakat termasuk didalamnya para
Pemohon sebelum DPR melakukan pembahasan RUU TNI secara
tertutup di salah satu Hotel didaerah Jakarta Pusat , Pasalnya naskah
akademik serta draf RUU TNI harusnya disiapkan oleh DPR mulai dari
sebelum melakukan pembahasan yang harusnya terbuka bagi
masyarakat serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat;
7.5. Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU 12 Tahun 2011 jo Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 60/PUU-XVIII/2024, maka
pembentukan
sebuah
undang-undang
harus
direncanakan
penyusunannya terlebih dahulu dalam Prolegnas. Namun faktanya
perencanaan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak
terdapat dalam Prolegnas 2020-2024 yang dibuat oleh DPR, maka
faktanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia (TNI) tidak sah sebagai RUU prioritas dalam
Prolegnas 2025; (Bukti P-6 Prolegnas 2024-2025), RUU TNI ini
disahkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Februari 2025
sebagai RUU prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat
tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2)
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib
DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua
hari sebelum acara rapat dilaksanakan. Maka Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diputuskan
masuk dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan
Legislasi (Baleg) DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f
Tatib DPR), yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya
suatu RUU masuk ke dalam prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3)
21
Tatib DPR), nyatanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan juga sebagai RUU carry over
sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas
RUU
Prioritas
Tahun
2025-2029.
Pada
proses
pembentukan RUU Revisi UU TNI periode lalu, Presiden belum
pernah mengirimkan Surat Presiden dan daftar inventarisasi masalah
(DIM) untuk pembahasan.
7.6. Jika merujuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang
memuat RUU prioritas pada 2025 disahkan melalui Keputusan DPR
RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 pada 19 November 2025, Pada
Lampiran II Keputusan DPR RI tidak tercantum judul Revisi Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
(TNI) sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan pada tahun 2025.
Bukan hanya tidak tercantum dalam Prolegnas 2025, RUU Revisi UU
TNI juga tidak tercantum dalam 18 RUU prioritas pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Namun oleh karena adanya keinginan dari Menteri Pertahanan untuk
menjadikan RUU Revisi UU TNI untuk masuk dalam Prolegnas 2025
dan segera diagendakan untuk dibahas. Hal itu terungkap dalam
penyampaian paparan Panglima TNI, Agus Subiyanto, pada Rapat
Kerja bersama Komisi I pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan
bahwa pada 7 Februari 2025, Menteri Pertahanan mengirimkan surat
bernomor B/244/M/II/2025 kepada Ketua Komisi I, yang meminta agar
RUU revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas 2025 dan Menhan
mengajukan permohonan untuk mengagendakan pembahasan RUU
revisi UU TNI. (Bukti P-9).
7.7. Pengambilan keputusan RUU revisi UU TNI yang sudah menjadi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dilaksanakan pada Rapat Paripurna Pembukaan
22
masa sidang DPR RI ke-13, pada 18 Februari 2025,yang dimana Para
Permohonan menilai banyak kejanggalan dalam pengambilan
keputusannya: Pertama, pengambilan keputusan untuk memasukkan
RUU Revisi UU TNI yang sudah menjadi Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak masuk
dalam agenda rapat paripurna. Secara tiba-tiba, Ketua Sidang pada
saat itu, Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI, Fraksi Golkar), meminta
persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna untuk
menyetujui dimasukannya RUU Revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025
sebelum keseluruhan agenda rapat dilaksanakan. Dalam Tatib DPR,
perubahan agenda rapat, termasuk rapat paripurna hanya dapat
dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan kepada Badan
Musyawarah paling lambat 2 hari sebelum rapat dilaksanakan (Pasal
290 ayat (2) Tatib DPR RI). Namun hal itu tidak dilaksanakan dalam
kasus ini, terbukti sejak awal tidak ada agenda tersebut yang
dibacakan oleh Ketua Rapat Paripurna. Kedua, pertimbangan untuk
memasukan RUU revisi UU TNI yang kini sudah menjadi Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
(TNI),dalam Prolegnas 2025 justru adalah Surat Presiden Nomor
R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, padahal pertimbangan
utama seharusnya berasal dari Badan Legislasi, bukan desakan dari
Presiden melalui Surat Presiden tersebut. Ketiga, keberadaan Surat
Presiden itu pun janggal, karena isinya adalah penunjukan wakil
Pemerintah untuk membahas RUU Revisi UU TNI, yang pada surat itu
dikeluarkan, 13 Februari 2025, belum ada keputusan resmi DPR untuk
menjadikan RUU Revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas 2025 atau
diagendakan untuk dibahas. Seharusnya Surat Presiden penunjukan
perwakilan pemerintah untuk membahas suatu RUU dikirimkan
setelah ada keputusan DPR terkait kepastian pembahasan, atau
bahkan ada surat resmi terlebih dahulu yang mengirimkan draft RUU
dan Naskah Akademik kepada Presiden.
23
8.
Bahwa menjadi fakta tak terbantahkan ialah pembentukan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004, bukan dilandasi oleh kebutuhan hukum masyarakat dan bukan
juga untuk mengatasi kekosongan hukum, oleh karena hal tersebut para
Pemohon menilai proses penyusunan RUU TNI yang terkesan tergesa-
gesa yang harusnya DPR lebih mengutamakan sejumlah RUU yang lebih
berpihak pada rakyat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset, yang justru
terbengkalai selama bertahun-tahun, berbeda dengan RUU TNI yang
dimana DPR merespons dengan sangat cepat dan menyetujui usulan (RUU
TNI) tersebut hanya dalam jangka waktu lima hari,"
9.
Bahwa dengan demikian pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, jelas cacat formil,
dikarenakan pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan prosedur tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak juga termuat
secara sah dalam Prolegnas 2025 sebagai RUU prioritas yang dibuat oleh
DPR, bahwa kemudian tidak adanya ruang partisipasi publik yang dimana
Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR,
andaikatapun ada Naskah Akademik serta Draf RUU aqou bisa di akses
setelah dilakukannya Pengesahan oleh DPR bukan pada saat pengajuan
ataupun pada saat pembahasan RUU TNI tersebut, sehingga masyarakat
dan para Pemohon tidak berkesempatan untuk menggunakan haknya
dalam menyampaikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap
tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka
sangat nyata bahwa UU a quo merupakan praktik pembuatan undang-
undang yang tidak demokratis dan hanya mengakomodasi kepentingan
kelompok tertentu (abusive law making) yang jelas berdampak serta
menimbulkan Erosi legitimasi hukum, Fragmentasi sosial, Melemahnya
kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, Memperkuat oligarki
politik dan ekonomi serta Mengancam prinsip keadilan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),
tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-
24
undangan, dalam hal “Pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Presiden”
10. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah
Konstitusi menyampaikan bahwa Pembahasan merupakan fase yang
berfokus utama untuk membahas rancangan undang-undang termasuk
membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan lembaga
yang terlibat dalam pembahasan bersama.
11. Bahwa dalam Pasal 96 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Hak
tersebut mestinya dilindungi, dipenuhi dan tidak boleh diabaikan oleh
negara sebagai implementasi nilai kepastian hukum dan negara hukum
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
termasuk pada saat Pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Presiden”
Kemudian dalam pembentukan Perundang-undangan ada yang disebut
dengan Asas keterbukaan, adalah Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan
dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi
dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau
tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 menyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna harus dilakukan dengan bertanggungjawab
dengan memenuhi tiga persyaratan, Pertama, hak untuk mendengar
pendapatnya (right to be fourd); kedua, hak untuk mempertimbangkan
pendapatnya (hak untuk di pertimbangkan), dan ketiga ialah hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (hak untuk dijelaskan). Semuanya
jelas termuat dalam penjelasan dalam undang-undang Republik Indonesia
25
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12
Tahun 2011.
Bahwa bisa disimpulkan berdasarkan pengertian diatas maka tahap
Pembahasan ialah tahap dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden yang berfokus utama untuk membahas rancangan undang-
undang termasuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang
dilakukan secara asas tranparansi guna memenuhi Hak Konstitusional
Masyarakat yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
12. Bahwa Faktanya pembahasan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dilakukan
secara diam-diam dan pembahasan RUU TNI tidak transparan dikarenakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat revisi undang-undang
Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bukan di rumah rakyat melainkan
secara tertutup di Hotel mewah di daerah Jakarta Pusat yang dilakukan
selama dua hari mulai dari Jumat, 14 Maret 2025 hingga Sabtu, 15 Maret
2025 terlebih karena digelar di tengah kebijakan pemangkasan anggaran
hal tersebut jelas tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat
secara maksimal termasuk didalamnya Para Pemohon; (Bukti P-10)
13. Bahwa Catatan lain yang dapat menjadi dasar untuk mendorong
Pembatalan RUU Revisi UU TNI yang sekarang sudah menjadi UU No. 3
tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini adalah pembahasan RUU
yang tidak transparan karena DPR RI tidak mempublikasikan draft RUU
Revisi UU TNI kepada publik melalui jalur resminya, termasuk melalui
website resmi DPR RI. Hal itu berdampak kepada publik yang tidak dapat
berpartisipasi penuh, karena tidak memiliki pengetahuan mendalam akan
ketentuan-ketentuan yang sedang dibahas.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),
tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan, dalam hal “Pengundangan”
26
14. Bahwa tahap terakhir dalam pembentukan undang-undang jika merujuk
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
Mahkamah
Konstitusi
adalah
pengundangan (afkondiging/promulgation) yang merupakan tindakan atau
pemberitahuan secara formal suatu undang-undang dengan cara
menempatkan dalam penerbitan resmi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam hal ini, pengundangan adalah penempatan undang-undang
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Penjelasan Undang-
Undang dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
15. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur salah satu asas
dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Keterbukaan yang mana Asas keterbukaan adalah
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan.
16. Namun Faktanya UU No. 3 tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini
adalah pembahasan RUU yang tidak transparan karena DPR RI tidak
mempublikasikan draft UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI kepada publik
melalui jalur resminya, termasuk melalui website resmi DPR RI. Hal itu
berdampak kepada publik yang tidak dapat berpartisipasi penuh, karena
tidak memiliki pengetahuan mendalam akan ketentuan-ketentuan yang
sedang dibahas.
17. Bahwa
dalam
Pertimbangan
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
Mahkamah Konitusi menegaskan, penilaian terhadap tahapan dan standar
dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu
tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau
semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan
cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang
sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau
beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi
dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya
cacat formil pembentukan undang-undang.
27
Perencanaan dan penyusunan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah mengabaikan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik.
18. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam
membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat
dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan;
dan g. keterbukaan.”
19. Bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
tersebut diabaikan oleh pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia (TNI) , yaitu:
a. Asas kejelasan tujuan, adalah setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai. Namun faktanya, pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI tidak memiliki tujuan jelas, yang terlihat ialah DPR Hanya
mengejar target untuk segera mengesahkan revisi UU TNI sesuai
dengan keinginan pemerintah dan TNI, padahal seharusnya DPR
sebagai
perwakilan
rakyat
yang
seharusnya
mementingkan
kepentingan masyarakat, bukan justru malah melayani kepentingan
dari Pemerintah.
Sebagai pertanyaan “apakah kita sedang menuju ke arah yang lebih
baik, atau justru mundur ke masa lalu? Apakah perluasan peran TNI di
Instansi sipil benar-benar untuk kepentingan nasional, atau sekedar
membuka pintu bagi militerisme yang seharusnya ditinggalkan. Bahwa
Sejarah jelas membuktikan Bangsa ini telah berusaha keras untuk
membagun demokrasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Namun revisi
UU TNI yang sudah menjadi UU No. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
28
Indonesia (TNI) tidak transparan dan perluasan peran militer dalam
ranah sipil mengancam pencapaian tersebut. Demokrasi bukan hanya
tentang pemilu, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak sipil,
akauntabilitas pemerintahan, dan partisipasi publik yang bermakna, jika
militer diberi kewenangan yang terlalu besar, prinsip-prinsip ini akan
terancam.
Bahwa UU a quo merupakan praktik pembuatan undang-undang yang
tidak demokratis dan hanya mengakomodasi kepentingan kelompok
tertentu (abusive
law
making)
yang
jelas
berdampak serta
menimbulkan Erosi legitimasi hukum, Fragmentasi sosial, Melemahnya
kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, Memperkuat
oligarki politik dan ekonomi serta Mengancam prinsip keadilan sosial.
b. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
Peraturan Perundang-undangan. Namun pada kenyatannya bahwa
Muatan materi pembentukan UU No 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan
ketentuan Hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD
NRI 1945 serta tidak juga berpedoman sesuai dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan tepatnya di Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan “Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas : a.
pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e.
kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian
hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan”.
Salah satu muatan materi paling kontroversial dalam revisi UU TNI
adalah Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif menempati jabatan
sipil. Dalam aturan sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat mengisi
jabatan di 10 kementerian/lembaga tertentu, seperti Kementerian
Pertahanan dan BIN. Namun, UU No. 3 tahun 2025 Tentang
29
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia ini memperluas daftar jabatan yang dapat
diisi oleh prajurit aktif, mencakup posisi di kementerian, lembaga
negara, hingga BUMN dan BUMD. Hal ini berpotensi membahayakan
karena Keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil berisiko
mengaburkan batas antara otoritas militer dan sipil, melemahkan
supremasi sipil, serta membuka peluang bagi militer untuk kembali
terlibat dalam politik praktis. Hal ini mengingatkan pada era Dwifungsi
ABRI di masa Orde Baru, di mana militer tidak hanya bertugas menjaga
keamanan tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia ini juga menambahkan dua tugas baru dalam Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7:
1) Menanggulangi ancaman siber:
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan
nasional di luar negeri, hal Penambahan tugas ini membuka
peluang semakin luasnya peran militer di sektor sipil, yang berisiko
menggeser demokrasi ke arah militerisme. Penanganan ancaman
siber yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN) atau Kepolisian, bukan TNI. Jika militer
diberikan peran ini, ada kekhawatiran bahwa tugas pertahanan
siber bisa digunakan sebagai alat untuk mengontrol atau
mengawasi warga sipil, lalu Perlindungan warga negara di luar
negeri biasanya ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Polri.
Jika TNI diberikan kewenangan ini tanpa batasan yang jelas, ada
potensi militer ikut terlibat dalam kebijakan luar negeri tanpa kontrol
yang ketat.
2) Kemudian Revisi UU ini juga memperpanjang batas usia pensiun
prajurit, sebagaimana diatur dalam Pasal 53:
Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
30
Perwira hingga pangkat kolonel: dari 55 tahun menjadi 58
tahun
Perwira tinggi:
Bintang satu (Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama): 60 tahun
Bintang dua (Mayjen/Laksda/Marsekal Muda): 61 tahun
Bintang tiga (Letjen/Laksdya/Marsekal Madya): 62 tahun
Bintang empat (Jenderal/Laksamana/Marsekal): 63 tahun (bisa
diperpanjang dua kali dengan Keputusan Presiden)
Sangat jelas hal tersebut menghambat Regenerasi TNI dengan usia
pensiun yang diperpanjang, regenerasi dalam tubuh TNI bisa
terhambat. Jabatan-jabatan strategis akan lebih lama diduduki oleh
perwira senior, sehingga prajurit muda akan lebih sulit mendapatkan
kesempatan promosi. Hal ini bisa menghambat dinamika dan
modernisasi dalam tubuh TNI.
Bahwa dengan memahami subtansi di atas terkait dengan jenis dan
Muatan materi pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 jelas tidak
bersesuaian dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” dengan asas-asas
muatan materi yang diatur dalam suatu peraturan perundang-
undangan, yang justru sebaliknya UU a quo sangat melukai rasa
keadilan dari masyarakat dibuktikanya dengan banyak penolakan dari
berbagai kalangan masyarakat dimulai dari dilakukannya aksi
Demonstrasi yang berjilid-jilid hingga pengajuan permohonan Judial
Riview ke Mahkamah Konstitusi.
c. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa, dan
bernegara. Faktanya, pembentukan pembentukan UU Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
31
tentang Tentara Republik Indonesia tidak beralas pada kebutuhan
masyarkat, melainkan hanya mengakomodasi kepentingan kelompok
tertentu (abusive law making), hal tersebut sejalan apabila merujuk
pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat RUU
prioritas pada 2025 disahkan melalui Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 pada 19 November 2025, Pada Lampiran II
Keputusan DPR RI tidak tercantum sama sekali judul RUU Revisi UU
TNI sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan pada tahun 2025.
Bukan hanya tidak tercantum dalam Prolegnas 2025, RUU Revisi UU
TNI juga tidak tercantum dalam 18 RUU prioritas pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Bahwa oleh adanya keinginan dari Menteri Pertahanan untuk
menjadikan RUU Revisi UU TNI untuk masuk dalam Prolegnas 2025
maka terjadilah Praktik ugal-ugalan pembahasan RUU revisi UU TNI
yang tidak mencermikan pembuatan undang-undang yang demokratis
melainkan Justru merupakan penghinaan terhadap nilai negara hukum
yang dijamin pemenuhannya oleh UUD NRI 1945.
d. Asas keterbukaan, adalah Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara
lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau
luring (luar jaringan).
Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 menyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
harus
dilakukan
dengan
bertanggungjawab dengan memenuhi tiga persyaratan, Pertama, hak
untuk mendengar pendapatnya (right to be fourd); kedua, hak untuk
mempertimbangkan pendapatnya (hak untuk di pertimbangkan), dan
ketiga ialah hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
32
pendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (hak
untuk dijelaskan). Semuanya jelas termuat dalam penjelasan dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011.
Faktanya pembahasan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
dilakukan secara diam-diam dan pembahasan RUU TNI tidak
transparan dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar
rapat revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI)
bukan di rumah rakyat melainkan secara tertutup di Hotel mewah di
daerah Jakarta Pusat yang dilakukan selama dua hari mulai dari Jumat,
14 Maret 2025 hingga Sabtu, 15 Maret 2025 terlebih karena digelar di
tengah kebijakan pemangkasan anggaran hal tersebutj jelas tidak
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal
termasuk didalamnya para Pemohon;
Bahwa Catatan lain yang dapat menjadi dasar untuk mendorong
Pembatalan RUU Revisi UU TNI yang sekarang sudah menjadi UU No.
3 tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini adalah
pembahasan RUU yang tidak transparan karena DPR RI tidak
mempublikasikan draft RUU Revisi UU TNI kepada publik melalui jalur
resminya, termasuk melalui website resmi DPR RI. Hal itu berdampak
kepada publik yang tidak dapat berpartisipasi penuh, karena tidak
memiliki pengetahuan mendalam akan ketentuan-ketentuan yang
sedang dibahas.
20. Bahwa
dalam
Pertimbangan
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
Mahkamah Konstitusi menegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau
minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua
tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang
dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil
undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari
semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau
33
standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang.
21. Bahwa apabila DPR dalam hal membentuk peraturan perundang-undangan
a quo sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang peraturan perundang-undangan, maka tidak akan terjadi
permohonan judicial review terhadap UU a quo yang telah disahkan;
22. Bahwa telah terang dan nyata, pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah bertentangan dengan hak konstitusional
para Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, dan melanggar Pasal 22A UUD NRI 1945, serta melanggar tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan;
23. Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menyatakan pembentukan
UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), cacat formil atau
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
24. Bahwa dalam hal objek uji formil dibatalkan, Mahkamah dapat
memberlakukan kembali ketentuan undang-undang yang telah dicabut atau
dirubah oleh undang-undang objek uji formil, hal ini sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (hlm.
414): “[3.20.4] Bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun
pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020 maka
demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum
atas undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah
dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku kembali.”
25. Bahwa agar tidak terjadi kekosongan hukum, mohon kepada yang mulia
majelis hakim untuk menyatakan ketentuaan yang diubah atau dicabut
34
dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berlaku
kembali.
IV. PETITUM
Dalam Provisi
1.
Mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya;
2.
Memerintahkan kepada DPR dan Pemerintah agar mempublikasi naskah Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pokok Perkara
1.
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.
Menyatakan ketentuan yang diubah atau dicabut dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4439) berlaku kembali.
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 22 Mei 2025, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
35
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4.
Bukti P-4
:
Salinan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
“Prabowo Telah Meneken UU TNI” (Sumber: Prabowo
Telah Meneken UU TNI | tempo.co, diakses pada tanggal
19 April 2025, Pukul 10.37 WIB);
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Buku Karya: I Dewa Gede Atmadja, Teori
Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press, 205,
hlm. 124;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi UU No,13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua
atas UU No. 12 Tahun 2011 perubahan ketiga atasUU
Nomor, 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib
Tambahan Lembaran Negara Nomor 667, 2020);
9.
Bukti P-9
:
Salinan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
“Pembahasan RUU Revisi UU TNI Sudah Bermasalah
Sejak Awal: Hentikan Sekarang Juga”
(Sumber:https://pshk.or.id/publikasi/siaran-
pers/pembahasan-ruu-revisi-uu-tni-sudah-bermasalah-
sejak-awal-hentikan-sekarang-juga/);
36
10.
Bukti P-10
:
Salinan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
“Pembahasan Tertutup Revisi UU TNI”
(Sumber:https://www.tempo.co/infografik/infografik/pemb
ahasan-tertutup-revisi-uu-tni-1221423);
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Sertifikat Lembaga Bantuan Hukum;
12.
Bukti P-12
:
Salinan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
“DPR sahkan revisi UU TNI jadi undang-undang”
(Sumber:https://www.tempo.co/infografik/infografik/pemb
ahasan-tertutup-revisi-uu-tni-1221423).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
37
NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu
pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil
maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal
51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan
jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut UU 3/2025)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa.
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
38
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025,
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu pada tanggal 9
Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 19 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
67/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil UU
3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu.
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
39
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut.
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai
sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan ada atau
tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan UU
3/2025, para Pemohon telah menjelaskan hal-hal yang pada pokoknya sebagai
berikut.
40
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara
Indonesia, sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-3] dan berprofesi sebagai paralegal sekaligus masyarakat sipil yang memiliki
tanggung jawab terhadap tercapainya tujuan penyelenggaraan bantuan hukum
yang salah satunya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara
sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
2. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan memiliki tanggung
jawab akademik untuk mengawasi seluruh kebijakan-kebijakan menyangkut
kepentingan publik, termasuk mengajukan judicial review atas undang-undang
yang dinilai bermasalah.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) beranggapan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum yang diatur dan dijamin dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta hak untuk memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 13/2022) telah dirugikan akibat proses pembentukan
UU 3/2025 dilakukan secara tidak terbuka atau tidak transparan.
4. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki pertautan langsung dengan UU
3/2025, karena menurut para Pemohon, undang-undang a quo merupakan
produk hukum yang menyangkut usaha pertahanan dan keamanan negara yang
juga merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara untuk ikut serta di
dalamnya sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, in
casu para Pemohon.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan
41
pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon
tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi kerugian
para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya
menjelaskan mengenai kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan
mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai
kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara aktif (real action) dari para
Pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025, misalnya kegiatan seminar,
diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang
ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam
proses pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan
aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif dalam proses
pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media [vide
risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025, hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14-
15]. Oleh karena para Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak
yang telah melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang dan
tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum para Pemohon,
sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang telah diuraikan di atas, tidak
relevan dijadikan alasan dalam kaitannya dengan proses pembentukan sebuah
undang-undang dalam menjelaskan kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan
antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 dan tidak terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang
dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak
42
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon
lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon serta hal-hal
lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
43
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh delapan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 09.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
44
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
37
NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu
pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil
maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal
51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan
jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut UU 3/2025)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa.
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
38
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025,
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu pada tanggal 9
Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 19 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
67/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil UU
3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu.
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
39
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut.
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai
sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan ada atau
tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan UU
3/2025, para Pemohon telah menjelaskan hal-hal yang pada pokoknya sebagai
berikut.
40
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara
Indonesia, sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-3] dan berprofesi sebagai paralegal sekaligus masyarakat sipil yang memiliki
tanggung jawab terhadap te
