PUU
Tahun 2024
55/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: La Ode Nofal S.H (Pemohon I)
Arimansa Eko Putra S.H (Pemohon II)
La Ode Arukun S.Si (Pemohon III)
Risard Nur Fiqral S.H (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2024-09-30
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 55/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: La Ode Nofal, S.H.
Pekerjaan
: Paralegal
Alamat
: Kelurahan
Cireundeu,
RT/RW
005/001,
Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Arimansa Eko Putra, S.H.
Pekerjaan
: Paralegal
Alamat
: Jalan Persada Kencana III Nomor 56 RT/RW
009/003
Kelurahan
Cilangkap,
Kecamatan
Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: La Ode Arukun, S.Si.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Desa Kalia-Lia, RT/RW 000/001, Kecamatan
Lea-Lea Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Risard Nur Fiqral, S.H.
Pekerjaan
: Paralegal
Alamat
: Kelurahan
Mekarsari
RT/RW
004/025
Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 April 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 April 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 52/PUU/PAN.MK/
AP3/04/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 55/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25 Juni 2024, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya
sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 24C ayat (1) Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi
sebagai berikut:
a. “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
[Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945]
b. “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
3
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” [Pasal 24C ayat
(1) ketiga UUD NRI 1945]
2. Bahwa kedua ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”; serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa selain dari semua ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah para Pemohon
uraikan di atas, kemudian juga dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan
4
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa “Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution).
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution).
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy).
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights).
6. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon memohonkan untuk melakukan
pengujian materiil Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
menerima,
memeriksa
dan
mengadili
permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa hak warga negara Indonesia untuk mengajukan uji materiil Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
5
1945 menandakan kemajuan signifikan dalam sistem ketatanegaraan. Ini
memperkuat prinsip negara hukum dengan memungkinkan pengujian produk
politik DPR dan Presiden oleh lembaga yudisial. Hak ini meningkatkan
partisipasi publik, menegaskan supremasi hukum, dan memastikan checks
and balances berjalan efektif. Akibatnya, kualitas legislasi meningkat dan
hak-hak konstitusional warga negara lebih terlindungi, mengokohkan
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai pelindung dan
penjamin hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai lembaga peradilan,
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk menjaga hak asasi manusia
yang merupakan hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Berdasarkan pemahaman ini, Pemohon memutuskan untuk mengajukan
permohonan uji materiil terhadap Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menguji
kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia,
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat, atau
d. lembaga negara”. (Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK)
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
6
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara” [Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021]
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
5. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah telah berpendirian bahwa “Kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK” harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon Dirugikan oleh
berlakunya UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
b. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
c. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
d. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
● Para Pemohon Sebagai Perorangan Warga Negara
6. Bahwa dalam permohonan a quo para Pemohon adalah warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (Bukti
P-1), maka dari itu para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. (Bukti P-2)
7. Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang telah dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah para Pemohon uraikan di atas. Para Pemohon tentu
merasa sangat dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan hukum dalam
7
Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
[Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017]
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
[Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017]
“Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”
(Bukti P-3)
● Para Pemohon Memiliki Hak untuk Dipilih dan Memilih
8. Bahwa sebagaimana hal dimaksud berkaitan dengan legal standing para
Pemohon mengenai kerugian yang setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dengan ini para
Pemohon menyatakan bahwa para Pemohon memiliki hak untuk dipilih dan
memilih yang dijamin di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Bukti P-4). Dengan dasar hak dipilih inilah yang
mendorong para Pemohon bercita-cita untuk berkontribusi kepada bangsa
dan negara untuk menjadi pemimpin bangsa yakni Calon Presiden dan/atau
Calon Wakil Presiden. Namun akan cita para Pemohon untuk menjadi Calon
Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden akan sangat terciderai rasa keadilan
dan perlakuan yang sama dihadapan hukum apabila Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang masih menjabat terlibat ikut berkampanye dan/atau
mendukung Pasangan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden lain
pada Pemilu. Hal ini merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
8
9. Bahwa selain dari pada itu, para Pemohon juga diberikan hak untuk memilih
yang dengannya para Pemohon juga memiliki harapan besar dalam
menentukan pilihan politik pada setiap momentum kepemiluan di bangsa ini
bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum yang adil dan
rasa persamaan dihadapan hukum, oleh karenanya jika para Pemohon
nantinya memiliki figur Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden
tersendiri di dalam pemilu Pilpres dan disaat bersamaan apabila Presiden
dan/atau Wakil Presiden yang masih menjabat terlibat ikut berkampanye
dan/atau mendukung Pasangan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil
Presiden lain tentu hal demikian adalah mengganggu rasa keadilan dan
persamaan dihadapan hukum bagi para Pemohon. Hal demikian tidak
memberikan “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” bagi para Pemohon;
10. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon adalah disebabkan karena
berlakunya ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menurut para Pemohon mohonkan dalam permohonan a quo memiliki
hubungan sebab akibat atau causa verband yang keberlakuannya
bertentangan dengan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin
di dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang
memberikan hak bagi para Pemohon untuk mendapatkan “pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Oleh karena, di suatu masa yang akan datang jika
para Pemohon memperoleh kesempatan berbakti bagi nusa bangsa melalui
proses pemilu sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden dan di
saat
yang
bersamaan
Presiden
dan/atau Wakil
Presiden
terlibat
berkampanye bahkan mendukung Pasangan Calon Presiden dan/atau Calon
Wakil Presiden lain, dan/atau ketika para Pemohon dalam menjalankan
pilihan politiknya untuk memilih figur Calon Presiden dan/atau Calon Wakil
Presiden di mana saat yang bersamaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
yang masih menjabat mendukung Calon lain tentulah hal tersebut
menimbulkan kerugian bagi hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan, jaminan dari hukum yang adil dan kesetaraan
9
dari negara dalam hal ini pemerintah atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
yang semestinya bersikap netral dalam pemilu;
11. Bahwa ketentuan yang di maksud dalam angka 9 dan 10 tentang legal
standing di atas sangat jelas secara tidak langsung mengakibatkan para
Pemohon mengalami kerugian konstitusional, di mana menurut “Mahkamah
dalam pendapatnya, hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi
sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-
017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional
warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be
candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun
konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan
penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak
asasi warga negara.” (Bukti P-5)
12. Bahwa uraian-uraian di atas yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi
para Pemohon adalah karena berlakunya ketentuan dalam Pasal 281 ayat
(1) dan Pasal 291 ayat (1) UU Pemilu yang memberikan hak bagi Presiden
dan/atau Wakil Presiden untuk dapat berkampanye;
13. Bahwa oleh karena itu, keberlakuan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang
Pemilu jika masih tetap dipertahankan, maka berdasarkan suatu penalaran
yang wajar akan berdampak pada para Pemohon kehilangan hak
konstitusional yang telah dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) dalam UUD
1945 yakni “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Akan tetapi jika
ketentuan a quo dibatalkan maka para Pemohon akan hilang kerugian
konstitusionalnya;
14. Bahwa berdasarkan hal itulah kemudian nampak jelas menjadi legal standing
para Pemohon sebagaimana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
bahwa salah satu kerugian konstitusional yang dijamin konstitusi adalah
kerugian yang tidak langsung dan/atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan;
10
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa adapun kutipan-kutipan bunyi Pasal-Pasal yang akan kami mohonkan
untuk diuji materiil adalah sebagai berikut:
[Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017]
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara’.
[Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017]
“Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”
(vide Bukti P-3)
3. Bahwa dasar konstitusionalitas yang menjadi uji materiil terhadap ketentuan
Pasal-Pasal di atas yaitu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 yang menegaskan “setiap warga negara berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (vide Bukti P-2);
4. Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
secara jelas menegaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, karena
itu Perlindungan hukum dan keadilan merupakan syarat mutlak dalam
mencapai tegaknya negara hukum yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu
prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi adalah mengenai proses
hukum yang adil (due process of law) dan setiap orang berhak atas
perlindungan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before
the law);
11
5. Bahwa permohonan para Pemohon adalah mendasarkan dari adanya
ketentuan yang mengatur mengenai hak kampanye bagi Presiden dan/atau
Wakil Presiden di dalam Undang-Undang Pemilu;
6. Bahwa kampanye di dalam konsep demokrasi merupakan salah satu tradisi
penting yang terdapat di dalam semua agenda-agenda kepemiluan di tanah
air. Di mana berdasarkan Undang-Undang Pemilu, kampanye Pemilu
diartikan sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
7. Bahwa ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan “pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Oleh karena Ketentuan a quo tidak memberikan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Padahal kepastian hukum yang berkeadilan dan perlakuan yang sama
merupakan salah satu syarat fundamental di dalam sebuah negara hukum itu
sendiri. Sebagaimana dalam kutipan Website Mahkamah Konstitusi terdapat
tulisan online yang berjudul “Aswanto Paparkan Syarat-Syarat Negara
Hukum” disebutkan bahwa konteks rechtsstaat, pakar hukum Julius Stahl
mengatakan bahwa syarat untuk disebut sebagai negara hukum adalah
negara harus betul-betul melindungi hak asasi manusia. (Bukti. P-6)
8. Bahwa kemudian pada tahun 1966 di Jakarta, diadakan Seminar Nasional
Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil
Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip negara Hukum yang menurut
pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Salah satu prinsip
itu adalah prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM, hal ini dapat
dilihat dalam artikel yang berjudul “Negara Hukum Dan Demokrasi”, hlm. 2.
(Bukti P-7)
9. Bahwa kemudian yang menjadi prinsip penting di dalam permohonan a quo
tentang keadilan dan kesetaraan, untuk itu, sangat penting bagi para
Pemohon menjelaskan lebih jauh akan makna keadilan dan persamaan itu
sendiri;
12
a. Bahwa dalam buku yang ditulis Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.,
M.M. berjudul FILSAFAT KEADILAN. BIOLOGICAL JUSTICE DAN
PRAKTIKNYA DALAM PUTUSAN HAKIM, hlm 20-21 disebutkan keadilan
merupakan tujuan hukum. KH Hasyim Muzadi mengatakan inti dari pada
hukum adalah keadilan, tanpa keadilan maka hukum itu sebenarnya tidak
ada lagi. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Bismar Siregar
bahwa apabila untuk menegakan keadilan harus mengorbankan
kepastian hukum maka akan aku korbankan hukum itu. (Bukti P-8).
b. Bahwa keadilan sebagaimana merujuk pada konsensus nasional yakni
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional “adil” adalah tidak sewenang-wenang,
tidak memihak, tidak berat sebelah. (Bukti P-9).
c. Muhammad Husain Al- Thabathaba'i dalam jurnal yang ditulis Fuji
Rahmadi P berjudul "TEORI KEADILAN (THEORY OF JUSTICE) Kajian
dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam dan Barat" hlm, 63 mengatakan
bahwa adil berarti senantiasa mengambil posisi moderat dan menghindari
dua posisi yang ekstrim, lebih (ifrath) atau kurang (tafrith). (Bukti P-10).
d. Bahwa selanjutnya tentang pemaknaan kesamaan dihadapan hukum itu
sendiri. Di dalam jurnal yang ditulis Hamzah K dkk berjudul “Penegakan
Hukum Terhadap Prinsip Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum
(Perspektif Hukum Islam) hlm. 189, disebutkan bahwa prinsip persamaan
di hadapan hukum merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan
negara hukum. Salah satu hukum di Indonesia adalah hukum Islam.
Dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber utama hukum Islam
menyatakan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang
berarti persamaan di depan hukum atau non-diskriminasi yang hasilnya
adalah keadilan. Salah satunya adalah QS al-Maidah ayat 8 yaitu:
Terjemahan: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-
orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu
kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Bukti
P-11).
e. Bahwa sebagaimana pemikiran Larry May di dalam buku yang berjudul
Getting to The Rule of Law (2011:260) menyatakan bahwa the rule of law
sesungguhnya dibangun atas dasar persamaan di depan hukum dan
pertimbangan kesetaraan, dengan menghormati setiap orang yang
merupakan anggota masyarakat sebagai kuncinya. Oleh karena itu
prinsip ini tidak menghendaki adanya pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara. (Bukti P-12)
10. Bahwa secara expressive verbis dalam perspektif konstitusi tugas untuk
menegakan hak asasi warga negara adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah. Pasal 28I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
13
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. (Bukti P-13) Dan
pemerintah dapat dimaknai yakni kekuasaan Presiden dan/atau Wakil
Presiden wajib menegakan hak-hak warga negaranya dengan harus
menegakan keadilan dan rasa persamaan bagi semua;
11. Bahwa seluruh uraian sebagaimana termaktub di dalam Angka 9 di atas
menegaskan betapa pentingnya bagi bangsa ini untuk berdiri kokoh untuk
menegakan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan terhadap semua warga
negara dalam segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan
khususnya dalam permohonan a quo berkaitan dengan keadilan dan
kesetaraan dalam pemilu sebagai fondasi berbangsa dan bernegara tanpa
ada kecualinya;
12. Bahwa kaitan dalam permohonan a quo yakni ketentuan norma di dalam
Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi:
[Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017]
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.”
[Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017]
“Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebab tidak
menjamin adanya “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
13. Bahwa ketentuan a quo yang memberikan dasar bagi Presiden dan/atau
Wakil Presiden untuk terlibat dalam proses suksesi nasional berupa
kampanye dapat menjadi jalan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk
mendukung atau melakukan keberpihakan kepada pasangan Calon Presiden
dan/atau Calon Wakil Presiden lain yang berlaga di dalam Pemilu Pilpres.
Oleh karenanya dengan sebuah penalaran yang wajar jika para Pemohon
nantinya menjadi calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dan
kemudian Presiden dan Wakil Presiden dengan ketentuan a quo terlibat
14
kampanye yang pada akhirnya mendukung dan memihak calon lain. Maka,
dapat merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
“pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum” Sebagaimana telah dijamin oleh
konstitusi melalui ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, padahal
seyogianya Presiden dan/atau Wakil Presiden haruslah bertindak untuk
menegakan keadilan dan kesetaraan bagi semua dengan tidak memihak
dan/atau bersikap netral;
14. Bahwa sebagaimana kita semua mengetahui begitu mendasarnya peran dan
kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Republik ini, maka sebelum
menjabat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden akan diambil
sumpahnya terlebih dahulu. sebagaimana sumpah jabatan yang pernah
diucapkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden kita saat ini yakni
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin yang
mengucapkan sumpah atau janji di hadapan seluruh Pimpinan MPR dengan
kalimat sebagaimana berikut ini:
Sumpah Presiden
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.
Sumpah Wakil Presiden
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden
Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa,"
(Bukti-P-14)
atau
Lihat
:https://nasional.kompas.com/read/2019/10/20/16143731/ini-
bunyi-sumpah-pelantikan-presiden-jokowi-dan-wakil-presiden-marufamin
15. Bahwa sumpah Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana diuraikan
terdapat kalimat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib menegakan
keadilan maupun bersikap dan bertindak dengan selurus-lurusnya dan janji
itu adalah dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Sehingga
jika Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Permohonan a quo diberikan
15
andil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat
(1) UU Pemilu untuk berkampanye maupun memihak Pasangan Calon
Presiden dan/atau calon Wakil Presiden tertentu adalah pengingkaran
terhadap sumpahnya dan konstitusi bangsa ini. Kampanye dan/atau
keberpihakan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden yang demikian
merupakan pelanggaran terhadap hak para Pemohon yang dijamin oleh
konstitusi “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
16. Bahwa penyelenggaraan proses Pemilu sebagaimana diamanatkan
konstitusi Pasal 28E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” di dalam
ketentuan ini, sangatlah terang benderang bahwa konsepsi Pemilu nasional
itu harus berlandaskan keadilan. Dan keadilan itu wajib diikuti dengan prinsip
kesetaraan sebagaimana di dalam uraian angka 9 tentang alasan
mengajukan permohonan tentang jurnal yang ditulis Hamzah K dkk berjudul
“Penegakan Hukum Terhadap Prinsip Persamaan Kedudukan Di Hadapan
Hukum (Perspektif Hukum Islam) hlm. 189;
17. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 299 ayat
(1) UU pemilu yang memberikan hak bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden
untuk berkampanye, merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebab jika Presiden dan/atau
Wakil Presiden berkampanye untuk pasangan calon lain dalam Pemilu
Pilpres maka akan menciptakan suasana pemilu yang tidak menjunjung tinggi
prinsip keadilan dan kesetaraan bagi pasangan calon lain. Padahal tugas
negara dalam hal ini Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai kepala
pemerintahan adalah memastikan seluruh rakyat mendapatkan rasa keadilan
dan kesetaraan. Pun juga dengan melihat makna keadilan yang dikemukakan
di dalam angka 9 alasan mengajukan permohonan bahwa keadilan itu adalah
tujuan dari pada hukum, dan Thabathaba'i menyatakan keadilan dapat
tercipta dengan adanya perlakuan yang sama kepada setiap orang atau
untuk memberikan kesetaraan kesempatan kepada setiap orang. Serta adil
16
berarti senantiasa mengambil posisi moderat. Selanjutnya ketika makna
keadilan ini dikembalikan menurut bahasa Nasional, yakni Kamus Besar
Bahasa Indonesia, maka “adil” adalah tidak memihak atau berat sebelah.
Sehingga secara simplistik dapat dipahami ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak
mencerminkan adanya keadilan dan kesetaraan. Oleh karena itu, ketentuan
Pasal dalam UU a quo akan membuka jalan bagi Presiden dan/atau Wakil
Presiden untuk kampanye yang nantinya mendukung atau melakukan
keberpihakan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1954 perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum;
18. Bahwa secara filosofis kampanye merupakan salah satu strategi penting
dalam kemenangan sebuah kontestasi Pemilu. Menurut Rogers dan Storey
(1987), kampanye adalah sejumlah tindakan komunikasi terencana yang
bertujuan menciptakan akibat atau efek tertentu kepada khalayak dalam
jumlah yang besar dan dikerjakan secara terus menerus pada waktu tertentu.
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa kampanye dapat mempengaruhi
pilihan politik setiap orang. Sehingga Ketika dikaitkan dengan Presiden
dan/atau Wakil Presiden yang memiliki hak berkampanye tentu harus benar-
benar dibatasi dalam hal waktu dan keadaan seperti apa Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat berkampanye;
19. Bahwa di bangsa ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden selain sebagai kepala
negara, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga merupakan kepala
pemerintahan yang diamanatkan oleh konstitusi untuk menegakkan hak
konstitusional semua warga negara tanpa ada kecualinya (vide Bukti P-13).
Namun jika masih tetap dipertahankan ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan
Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, maka tidak akan pernah dapat terpenuhinya
hak konstitusional para Pemohon berupa perlindungan hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena Ketentuan a quo
adalah jembatan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk ikut kampanye
dan melakukan keberpihakan kepada pasangan Calon tertentu adalah
tindakan yang tidak dibenarkan secara konstitusi;
17
20. Bahwa selanjutnya, walaupun Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikan
kewenangan untuk dapat berkampanye, hal itu seharusnya dimaknai sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berstatus sebagai petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri. Sebab konstitusi
memberikan hak bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk 2 (dua) kali
masa periode. Karenanya pemaknaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
untuk berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal
299 ayat (1) UU Pemilu adalah untuk Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
masih menjabat 1 (satu) periode dan memiliki hak konstitusi untuk maju
kembali sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden dan
berkampanye untuk dirinya sendiri;
21. Bahwa jika Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi menyandang
status sebagai petahana (incumbent), maka tidaklah etis jika Presiden
dan/atau Wakil Presiden hanya dengan dasar normatif semata melakukan
kampanye yang ujungnya akan melakukan dukungan kepada pasangan
calon tertentu di Pemilu sebab itu akan melanggar jaminan hak konstitusional
para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sehingga dalam keadaan demikian negara yaitu pemerintah wajib untuk tidak
berkampanye apalagi memihak, Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib
berdiri untuk semua demi tegaknya keadilan dan kesetaraan bagi semua,
bukan sebaliknya berkontribusi dalam melakukan ketidakadilan dan
ketidaksetaraan;
22. Bahwa para Pemohon meyakini dengan kedudukan Mahkamah Konstitusi
yang memiliki arti yang betul-betul filosofis, Mahkamah Konstitusi adalah
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir konstitusi
(The Final Interpreter of Constitution). Keberadaan Mahkamah Konstitusi
sangatlah mendasar dan berada di garda terdepan agar tidak ada
pelanggaran konstitusional dari berlakunya suatu ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, Oleh karena itu, Para Pemohon hadir dihadapan
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk meminta perlindungan
hukum demi tegaknya hak konstitusional para Pemohon;
23. Bahwa dengan melihat ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1)
UU Pemilu yang tidak memberikan tegaknya hak konstitusional para
18
Pemohon, maka para Pemohon hadir di hadapan yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memohon agar ketentuan a quo adalah
inkonstitusional dan/atau Mahkamah memberikan suatu penafsiran konstitusi
dengan memaknai Ketentuan a quo sebagai ketentuan yang berlaku hanya
untuk “Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berstatus petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri”;
24. Bahwa memang dengan meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran
ketentuan a quo yang berlaku hanya untuk “Presiden dan/atau Wakil
Presiden” yang berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk
dirinya sendiri”, secara tidak langsung seakan seperti meminta Mahkamah
untuk membentuk norma baru. Hal mana dianggap merupakan kewenangan
pembentuk UU karena open legal policy. Akan tetapi sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah
Konstitusi pun telah memberikan penafsiran dengan mengubah frasa dalam
Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sehingga bukan tidak mungkin bagi Mahkamah
untuk memberikan penafsiran konstitusi dalam permohonan a quo, demi
tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan bagi
semua;
25. Bahwa tentang, open legal policy mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 hlm. 116 disebutkan bahwa “dapat
dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
93/PUU/XVI/2018],
merupakan
penyalahgunaan
wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU/XIII/2015 dan putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD
1945. (Bukti P-15)
26. Bahwa keberlakuan ketentuan dalam permohonan a quo adalah sangat jelas
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan jika masih tetap
dipertahankan keberlakuannya, sehingga sesuai ketentuan di atas, hal mana,
jelas merupakan open legal policy yang dapat dibatalkan Mahkamah
Konstitusi;
19
27. Bahwa dari semua argumentasi yang telah para Pemohon uraikan ini,
Pemohon merasa akan kehilangan hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana yang telah dijamin UUD 1945, jika Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberikan hak untuk kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal
281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, di mana ketentuan a quo
berpotensi berdasarkan penalaran yang wajar tidak memberikan hak
perlindungan dari hukum yang berkeadilan serta kesetaraan sebagaimana
menjadi hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
28. Bahwa saat ini pemilu pilpres 2024 memang telah usai diselenggarakan KPU
RI pada 14 Februari 2024, kita semua menyaksikan baik sebelum, pada saat
dan pasca Pemilu Pilpres 2024 situasi politik tanah air yang berlangsung
menimbulkan berbagai ragam kontroversi bahkan menyeret-nyeret nama
presiden yang dituding melakukan pemihakan dengan dasar stigma. Kendati
kontroversi mengenai keberpihakan presiden memang terjadi hanya di ruang-
ruang pendapat setiap entitas atau kelompok. Namun yang pasti, tidaklah etis
menyeret nama presiden di pentas politik dengan dasar keberpihakan. Sebab
di masa yang akan datang semua ini akan menjadi coretan sejarah yang
buruk bagi hukum dan demokrasi bangsa ini.
29. Bahwa hal sebagaimana dimaksud di atas ini disebabkan dari berlakunya
ketentuan Pasal dalam UU Pemilu yang memberikan kewenangan bagi
Presiden dan/atau wakil Presiden itu berkampanye, sehingga pemohon hadir
dihadapan yang mulia hakim majelis konstitusi memohon untuk membatalkan
dan/atau memberikan tafsir konstitusi akan Pasal a quo hanya berlaku bagi
“presiden dan/atau wakil Presiden petahana dan berkampanye untuk dirinya
sendiri”;
30. Bahwa menurut hemat para Pemohon, sangat tidaklah etis dan patut jika
Presiden dan/atau Wakil Presiden terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau
mendukung Pasangan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden lain
pada agenda-agenda kepemiluan sebab hal tersebut akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang berkeadilan dan persamaan dihadapan hukum
bagi kompetitor lainnya di Pemilu Pilpres padahal kepastian hukum yang adil
dan persamaan dihadapan hukum merupakan perintah konstitusi;
20
31. Bahwa mengutip pendapat Hakim Konstitusi Yang Mulia Arief Hidayat dalam
dissenting opinion-nya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm.1067 dan hlm. 1080 ada dua hal elementer
yang telah disebutkan:
a. Mahkamah telah memberikan penafsiran hukum berkaitan dengan hak
kampanye yang melibatkan Presiden dan/atau Wakil Presiden baik
secara penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal terhadap Pasal
299, Pasal 300, dan Pasal 301 UU Pemilu telah secara jelas diatur bahwa
hak Presiden/Wakil Presiden untuk berkampanye digunakan pada saat
pasangan calon Presiden/Wakil Presiden menjadi pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden dalam kontestasi Pemilu. Hal ini tampak pada
Pasal 301 UU Pemilu, frasa, “yang telah ditetapkan secara resmi oleh
KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden”. Oleh karena itu,
apabila Presiden/Wakil Presiden turut mengkampanyekan calon yang
didukungnya, maka tindakan ini telah menciderai prinsip moral dan etika
kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya di junjung tinggi
sebagaimana termuat di dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang
Etika Kehidupan Berbangsa yang secara filosofis lahir pada tahun 2001
sebagai akibat adanya kemunduran dalam etika kehidupan berbangsa
sehingga menyebabkan krisis multidimensi serta untuk memulihkan
kembali maka MPR kala itu membuat rumusan Pokok-Pokok Etika
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai pedoman bagi pemerintah
dan seluruh rakyat Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan
meningkatkan mutu kehidupan berbangsa. Pada Bagian II, TAP MPR
Nomor VI/MPR/2001 mengatur mengenai Pokok-Pokok Etika Kehidupan
Berbangsa, angka 2 “Etika Politik dan Pemerintahan……” (hlm.1067).
b. Bahwa “Sikap dan tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi selain
melanggar etika politik dan pemerintahan juga bertentangan dengan
prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) sebagaimana diatur di dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
Kata “adil” bukan lah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang pada
dasarnya berbeda dan memperlakukan secara berbeda terhadap sesuatu
yang sepatutnya dianggap sama. Dengan perkataan lain, adil artinya
meletakan posisi sesuai dengan proporsinya. Dalam konteks Pemilu,
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan perlu
bersikap adil terhadap semua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan
Presiden. Dalam artinya pula bahwa Presiden tidak boleh mendukung
pasangan calon (paslon) tertentu. Sebab, tatkala mendukung paslon
tertentu,
Presiden
telah
bersikap
tidak
adil
terhadap
paslon
lainnya…………..” (hlm. 1080). (Bukti P-16)
32. Bahwa dengan dasar hak dipilih dan memilih (Vide Bukti P-4) sebagaimana
dijamin dalam Undang-Undang sehingga para Pemohon memiliki harapan
dan bercita-cita menjadi Pemimpin bangsa salah satunya Presiden dan/atau
Wakil Presiden demi bisa berkontribusi lebih bagi nusa bangsa dan selain itu,
21
oleh karena para Pemohon juga memiliki hak untuk memilih maupun ketika
para Pemohon menjalankan hak memilih Para Pemohon untuk memilih
pemimpin bangsa di masa yang akan datang tentunya secara tidak langsung
berdasarkan
suatu
penalaran
yang
wajar
akan
terciderai
hak
konstitusionalnya apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden berkampanye
mendukung Pasangan Calon lainnya oleh karena berlakunya ketentuan
Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu:
33. Bahwa perlu kiranya para Pemohon tegaskan dalam permohonan a quo akan
cita-cita para Pemohon untuk menjadi pemimpin bangsa yaitu Presiden
dan/atau Wakil Presiden yang dianggap sangat absurd dan/atau terlalu jauh
jangkauannya, apakah para Pemohon mampu untuk menjadi Calon Presiden
dan/atau Calon Wakil Presiden? Maka jawabannya, dikembalikan dalam
perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta putusan
Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif konstitusi setiap warga negara
Indonesia berhak dipilih dan memilih dan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi pihak yang dapat melakukan judicial review di Mahkamah
Konstitusi adalah pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan baik bersifat
faktual dan/atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dipastikan dapat terjadi karena berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan;
34. Bahwa sekali lagi meskipun pemilu telah usai, akan tetapi di masa yang akan
datang jika ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
masih dipertahankan, di masa yang akan datang nantinya tidak hanya
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon, dan jauh dari pada
itu, juga akan menimbulkan keresahan seperti yang terjadi di Pemilu 2024,
dimana permasalahan ini menimbulkan berbagai polemik yang alot dan
serius bahkan menjadi salah satu isu penting di dalam sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi sehingga Menteri-
Menteri Negara pun dimintai keterangan mengenai keterlibatan alat negara
pada Pemilu Pilpres 2024, sehingga tentu di masa yang akan datang hal ini
harus dihindari, dan sebagaimana Satjipto Rahardjo pernah mengatakan
bahwa “Hukum untuk Manusia bukan Manusia untuk Hukum.” Sebuah
pandangan bahwa hukum harus bersifat progresif tidak terkekang pada
22
ajaran legalistik semata. Hukum harus mampu melihat jauh ke depannya,
sehingga dengan semua alasan-alasan hukum yang telah para Pemohon
uraikan dalam Permohonan ini, Mahkamah Konstitusi-lah menjadi jalan
terakhir bagi para Pemohon untuk membatalkan ketentuan a quo dan/atau
memberikan sebuah penafsiran konstitusi akan maksud keberlakuan
ketentuan a quo;
35. Bahwa oleh karena itulah, menurut hemat para Pemohon, Bunyi Pasal 281
ayat (1) dan 299 ayat (1) UU Pemilu:
[Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum]
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara’.
[Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum]
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”
Inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
[Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum]
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berstatus petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri”
[Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum]
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk
dirinya sendiri”
36. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas para Pemohon memiliki alasan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
23
D. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah para Pemohon uraikan, para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan menjatuhkan putusan antara lain sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
Inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
(Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berstatus petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri”
(Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk
dirinya sendiri”
3. Memerintahkan Putusan ini untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
24
P-16 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2024
yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Pasal 43 ayat (1);
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-
017/PUU-I/2003;
6.
Bukti P-6
:
Printout Berita Laman MK Tulisan Online “Yang Berjudul
“Aswanto Paparkan Syarat-Syarat Negara Hukum”;
7.
Bukti P-7
:
Printout Artikel Yang Berjudul “Negara Hukum Dan
Demokrasi”, hlm. 2;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
berjudul Filsafat Keadilan. Biological Justice dan Praktiknya
Dalam Putusan Hakim, hlm 20-21;
9.
Bukti P-9
:
Printout Kamus Besar Bahasa Indonesia;
10. Bukti P-10
:
Printout Jurnal Yang Ditulis Fuji Rahmadi P Berjudul "TEORI
KEADILAN (THEORY OF JUSTICE) Kajian Dalam Perspektif
Filsafat Hukum Islam Dan Barat" hlm. 63;
11. Bukti P-11
:
Printout Jurnal Yang Ditulis Hamzah K dkk Berjudul
“Penegakan
Hukum
Terhadap
Prinsip
Persamaan
Kedudukan Di Hadapan Hukum (Perspektif Hukum Islam)
hlm. 189;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XIX/2021, hlm. 42, Pemikiran Larry May Di Dalam Buku Yang
Berjudul Getting To The Rule Of Law (2011:260;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 28I ayat (4);
14. Bukti P-14
:
Printout
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/20/
16143731/ini-bunyi-sumpah-pelantikan-presiden-jokowi-dan-
wakil-presiden-marufamin;
15
Bukti P-15
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 hlm. 116;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm.1067 dan hlm. 1080.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
25
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan
hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024
pukul 14.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, di antaranya, agar para
Pemohon mencermati serta memperbaiki petitum permohonan yakni terkait dengan
26
pencantuman pemuatan putusan dalam Berita Negara dan pernyataan untuk
menyatakan “… bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
…” [vide Risalah Sidang Pendahuluan tanggal 8 Juli 2024 hlm. 14 dan hlm. 20]. Para
Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki permohonan yaitu
paling lambat pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, pukul 09.00 WIB. Terhadap hal
tersebut, para Pemohon kemudian telah memperbaiki permohonannya dan
menyampaikan berkas perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 22 Juli 2024 dan telah melakukan perbaikan, antara lain, pada bagian
petitum permohonan sebagai berikut [vide Perbaikan Permohonan Pemohon
hlm. 25]:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
Inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
(Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berstatus petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri”
(Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk
dirinya sendiri”
3. Memerintahkan Putusan ini untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
27
Atau:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa kemudian dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk
menerima perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang telah
dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2024, pukul 15.00 WIB, Mahkamah telah
mempertanyakan dan mengkonfirmasi mengenai adanya perubahan petitum
permohonan para Pemohon yang justru menghilangkan pertentangannya dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang telah termuat
sebelumnya dalam permohonan awal.
Bahwa lebih lanjut, setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara
saksama permohonan para Pemohon, rumusan petitum para Pemohon pada
pokoknya menyatakan agar ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU
7/2017 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “...dan
seterusnya”. Terhadap rumusan petitum yang demikian, menurut Mahkamah,
menimbulkan ketidakjelasan, karena petitum sebagai representasi dari posita
seharusnya mencerminkan hal-hal dimohonkan yang berasal dari alasan-alasan
yang menjadi dasar permohonan. Dengan kata lain, antara posita dan petitum harus
terdapat persesuaian dan konsistensi, in casu uraian adanya pertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
yang diuraikan dalam posita permohonan juga secara konsisten harus pula
merepresentasikan adanya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam
petitumnya. Oleh karena hal demikian terhadap permohonan para Pemohon,
meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan adanya
pertentangan norma yang dimohonkan dengan UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi
para Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok
permohonan yang dimohonkan para Pemohon terhadap objek permohonan yang
dimohonkan pengujian pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka hal ini menunjukkan adanya
kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam menyusun permohonan oleh para
Pemohon. Sebab, hal-hal yang diuraikan di atas merupakan aspek krusial karena
selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil prosedural hukum acara, juga
28
untuk memastikan rangkaian uraian fakta hukum dan argumentasi serta tujuan dari
permohonan agar dapat dipahami dengan jelas.
[3.3.3]
Bahwa di samping uraian pertimbangan tersebut, berkenaan dengan
petitum permohonan para Pemohon, jika dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku,
telah ternyata pula tidak memenuhi ketentuan tentang pedoman beracara dalam
perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal
10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya menegaskan petitum
harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam pengujian materiil
yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau
perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sebagaimana juga sudah
dinasihatkan Mahkamah dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 8 Juli 2024.
Terlebih, menurut Mahkamah petitum permohonan yang tidak mencantumkan frasa
“bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” dapat pula berakibat tidak jelasnya batasan daya berlakunya suatu norma
yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan kemudian
“dibatalkan” keberlakuannya atau daya mengikatnya norma tersebut oleh putusan
Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi berlaku tidak hanya untuk
para Pemohon, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, kekurangcermatan dan
kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan
permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dinyatakan
kabur, maka terhadap kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
29
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal tiga puluh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
30
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan
hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024
pukul 14.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, di antaranya, agar para
Pemohon mencermati serta memperbaiki petitum permohonan yakni terkait dengan
26
pencantuman pemuatan putusan dalam Berita Negara dan pernyataan untuk
menyatakan “… bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
…” [vide Risalah Sidang Pendahuluan tanggal 8 Juli 2024 hlm. 14 dan hlm. 20]. Para
Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki permohonan yaitu
paling lambat pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, pukul 09.00 WIB. Terhadap hal
tersebut, para Pemohon kemudian telah memperbaiki permohonannya dan
menyampaikan berkas perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 22 Juli 2024 dan telah melakukan perbaikan, antara lain, pada bagian
petitum permohonan sebagai berikut [vide Perbaikan Permohonan Pemohon
hlm. 25]:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
Inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
(Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berstatus petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri”
(Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk
dirinya sendiri”
3. Memerintahkan Putusan ini untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
27
Atau:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa kemudian dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk
menerima perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang telah
dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2024, pukul 15.00 WIB, Mahkamah telah
mempertanyakan dan mengkonfirmasi mengenai adanya perubahan petitum
permohonan para Pemohon yang justru menghilangkan pertentangannya dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang telah termuat
sebelumnya dalam permohonan awal.
Bahwa lebih lanjut, setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara
saksama permohonan para Pemohon, rumusan petitum para Pemohon pada
pokoknya menyatakan agar ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU
7/2017 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “...dan
seterusnya”. Terhadap rumusan petitum yang demikian, menurut Mahkamah,
menimbulkan ketidakjelasan, karena petitum sebagai representasi dari posita
seharusnya mencerminkan hal-hal dimohonkan yang berasal dari alasan-alasan
yang menjadi dasar permohonan. Dengan kata lain, antara posita dan petitum harus
terdapat persesuaian dan konsistensi, in casu uraian adanya pertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
yang diuraikan dalam posita permohonan juga secara konsisten harus pula
merepresentasikan adanya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam
petitumnya. Oleh karena hal demikian terhadap permohonan para Pemohon,
meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan adanya
pertentangan norma yang dimohonkan dengan UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi
para Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok
permohonan yang dimohonkan para Pemohon terhadap objek permohonan yang
dimohonkan pengujian pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka hal ini menunjukkan adanya
kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam menyusun permohonan oleh para
Pemohon. Sebab, hal-hal yang diuraikan di atas merupakan aspek krusial karena
selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil prosedural hukum acara, juga
28
untuk memastikan rangkaian uraian fakta hukum dan argumentasi serta tujuan dari
permohonan agar dapat dipahami dengan jelas.
[3.3.3]
Bahwa di samping uraian pertimbangan tersebut, berkenaan dengan
petitum permohonan para Pemohon, jika dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku,
telah ternyata pula tidak memenuhi ketentuan tentang pedoman beracara dalam
perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal
10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya menegaskan petitum
harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam pengujian materiil
yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau
perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sebagaimana juga sudah
dinasihatkan Mahkamah dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 8 Juli 2024.
Terlebih, menurut Mahkamah petitum permohonan yang tidak mencantumkan frasa
“bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” dapat pula berakibat tidak jelasnya batasan daya berlakunya suatu norma
yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan kemudian
“dibatalkan” keberlakuannya atau daya mengikatnya norma tersebut oleh putusan
Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi berlaku tidak hanya untuk
para Pemohon, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, kekurangcermatan dan
kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan
permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dinyatakan
kabur, maka terhadap kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan
