PUU
Tahun 2022
55/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara)
Tanggal Registrasi: 2022-04-18
Tanggal Putusan: 2022-05-31T09:46:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 55/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 29 Maret 2022, dari Perkumpulan Maha Bidik
Indonesia yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S, Hapid,
S.Hi., M.H., dan Muhamad Madroni (selaku Ketua, Sekretaris
dan Bendahara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia), yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 30 Maret
2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor
55/PUU-XX/2022
pada
18
April
2022,
perihal
permohonan pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
2
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 55/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
55.55/PUU/
TAP.MK/Panel/04/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim
Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor
55/PUU-XX/2022, bertanggal 18 April 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 55.55/
PUU/TAP.MK/HS/04/2022 tentang Penetapan Hari Sidang
Pertama Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, bertanggal 18
April 2022;
3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 55.1.55/
PUU/TAP.MK/HS/05/2022 tentang Penetapan Hari Sidang
Pertama Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, bertanggal 9 Mei
2022;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Panel
Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Mei 2022, namun Pemohon
mengirimkan surat permohonan penundaan sidang bertanggal
09 Mei 2022, berdasarkan permohonan tersebut Mahkamah
menunda persidangan perkara a quo dan kemudian Mahkamah
menjadwalkan kembali Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2022 yang dihadiri
oleh kuasa hukumnya, Faturohman, S.H., M.H. (vide surat kuasa
bertanggal 18 Mei 2022). Terhadap permohonan a quo melalui
Sidang Panel pada 19 Mei 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
3
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, tanggal 19 Mei 2022];
d. bahwa dalam tenggang waktu perbaikan permohonan yang
diberikan oleh Mahkamah, Pemohon justru menyampaikan surat
kepada Mahkamah bertanggal 20 Mei 2022, perihal Permohonan
Pencabutan Pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022);
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2)
UU
MK
menyatakan
bahwa
penarikan
kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 23 Mei
2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan
Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi
untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal
71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
5
Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.46 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
6
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 29 Maret 2022, dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S, Hapid, S.Hi., M.H., dan Muhamad Madroni (selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia), yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 30 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 55/PUU-XX/2022 pada 18 April 2022, perihal permohonan pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 2 Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 55.55/PUU/ TAP.MK/Panel/04/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, bertanggal 18 April 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 55.55/ PUU/TAP.MK/HS/04/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, bertanggal 18 April 2022; 3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 55.1.55/ PUU/TAP.MK/HS/05/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, bertanggal 9 Mei 2022; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 10 Mei 2022, namun Pemohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang bertanggal 09 Mei 2022, berdasarkan permohonan tersebut Mahkamah menunda persidangan perkara a quo dan kemudian Mahkamah menjadwalkan kembali Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2022 yang dihadiri oleh kuasa hukumnya, Faturohman, S.H., M.H. (vide surat kuasa bertanggal 18 Mei 2022). Terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 19 Mei 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022, tanggal 19 Mei 2022]; d. bahwa dalam tenggang waktu perbaikan permohonan yang diberikan oleh Mahkamah, Pemohon justru menyampaikan surat kepada Mahkamah bertanggal 20 Mei 2022, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022); e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 23 Mei 2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, 5 Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.46 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Aswanto ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih 6 ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
