PUU
Tahun 2019
55/PUU-XVII/2019
Permohoan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
Kuasa Hukum : Fadli Ramadanil, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-24
Tanggal Putusan: 2020-02-26
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 10/2016
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Enny nurbaningsih (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: jika dicermati dengan hati-hati, menimbulkan norma hukum baru. Lebih lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini di dalam amar Putusan Nomor [[20/PUU-XVII/2019]]:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian;
2) Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik dalam [[Pasal 348 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”;
3) Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
4) Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam [[Pasal 383 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
16. Bahwa amar putusan [[MK]] pada poin 2, 3, 4 sebagaimana dikutip oleh Pemohon di atas adalah bentuk putusan Mahkamah yang melahirkan norma baru serta akibat hukum. Hal ini tentu saja adalah sesuatu yang sangat konstitusional, karena memang [[Mahkamah Konstitusi]] satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memberikan tafsir terhadap sebuah ketentuan norma hukum dan menilai konstitusioalitasnya dengan konstitusi;
17. Bahwa untuk mengantisipasi pembahasan undang-undang tentang pemilu yang bisa saja dibahas oleh [[DPR]] bersama dengan Presiden periode 2019-2024, diawal masa pemerintahan, serta menghindari terjadinya pe
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu, Pilkada
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[55/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 Agustus 28
- **Significance**: High
- **File**: [[55 PUU 2019_UU_Pemilu___UU_Pilkada-TOLAK-telahucap-26Feb2020. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum
## Timeline
- **2019-09-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2020-02-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[135/PUU-XIII/2015]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[20/PUU-XVII/2019]]
- [[24/PUU-XVII/2019]]
- [[31/PUU-XVI/2018]]
- [[37/PUU-XVII/2019]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- halaman 84, Mahkamah menjelaskan bahwa “Bahwa selain itu, hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada pemilihan umum serentak ini terkait dengan hak warga negara untuk membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinan sendiri.. Untuk itu warga negara dapat memp...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
jika dicermati dengan hati-hati, menimbulkan norma hukum baru. Lebih lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini di dalam amar Putusan Nomor [[20/PUU-XVII/2019]]:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian;
2) Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik dalam [[Pasal 348 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”;
3) Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
4) Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam [[Pasal 383 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
16. Bahwa amar putusan [[MK]] pada poin 2, 3, 4 sebagaimana dikutip oleh Pemohon di atas adalah bentuk putusan Mahkamah yang melahirkan norma baru serta akibat hukum. Hal ini tentu saja adalah sesuatu yang sangat konstitusional, karena memang [[Mahkamah Konstitusi]] satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memberikan tafsir terhadap sebuah ketentuan norma hukum dan menilai konstitusioalitasnya dengan konstitusi;
17. Bahwa untuk mengantisipasi pembahasan undang-undang tentang pemilu yang bisa saja dibahas oleh [[DPR]] bersama dengan Presiden periode 2019-2024, diawal masa pemerintahan, serta menghindari terjadinya perubahan-perubahan norma ditengah tahapan pelaksanaan pemilu, menjadi sangat penting untuk memberikan batasan konstitusional tentang sistem pemilu serentak segera oleh [[Mahkamah Konstitusi]].
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusionalitas norma hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar [[Mahkamah Konstitusi]] dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima permohonan provisi;
2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat proses pemeriksaan, dan memutus permohonan ini karena terkait langsung dengan sistem pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan jadwal pemilu yang akan berdampak luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 167 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas pemilu serentak nasional untuk memilih [[DPR]], Presiden, dan [[DPD]], dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih [[DPRD]] Provinsi, [[DPRD]] Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Walikota”;
3. Menyatakan [[Pasal 347 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa “Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, Presiden, dan [[DPD]], dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Walikota”;
4. Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan serentak dengan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melalui pemilu serentak daerah dua tahun setelah pelaksanaan pemilu serentak nasional”;
5. Menyatakan [[Pasal 201 ayat (7)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. [[Pasal 201 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat walikota sampai terpilihhnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024” bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 167 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - halaman 84, Mahkamah menjelaskan bahwa “Bahwa selain itu, hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada pemilihan umum serentak ini terkait dengan hak warga negara untuk membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinan sendiri.. Untuk itu warga negara dapat memp... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
