PUU
Tahun 2017
55/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sofyan H., Wiyono, Taripan Siregar, Dasman, Sumarto, Sortha Siagian, dan Suryamah
Tanggal Registrasi: 2017-08-18
Tanggal Putusan: 2017-11-28
UU Diuji: UU 51/2009, UU 5/1986, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[55/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[55 PUU 2017_UU_PTUN-TOLAK_telahucap-28Nov2017. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-08-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu [[Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapatmengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a.. perorangan war...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu [[Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapatmengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a.. perorangan war... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
