Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

55/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Sofyan H., Wiyono, Taripan Siregar, Dasman, Sumarto, Sortha Siagian, dan Suryamah
Tanggal Registrasi: 2017-08-18
Tanggal Putusan: 2017-11-28
UU Diuji: UU 51/2009, UU 5/1986, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 27 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)