PUU
Tahun 2015
55/PUU-XIII/2015
Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: T.R. Keumangan, S.H., M.H
Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-04-23
Tanggal Putusan: 2015-04-28T11:29:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 55/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 9 April 2015 dari T.R. Keumangan, S.H., M.H.,
yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 2 April
2015 memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun,
S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita
Kusumandari, S.H., pada tanggal 9 April 2015 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23
April
2015
dengan
Nomor
55/PUU-XIII/2015
perihal
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015
tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
111/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015,
bertanggal 23 April 2015;
2. Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
112/TAP.MK/2015
tentang
Penetapan
Hari
Sidang
Pertama, bertanggal 24 April 2015;
c. bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan
pencabutan permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 a quo dari
Pemohon bertanggal 23 April 2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
d. bahwa terhadap pencabutan permohonan tersebut, Rapat
Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 27 April 2015 telah
menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor
55/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum;
e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat
diajukan kembali”;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN,
Menyatakan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas
Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
3. Pemohon
tidak
dapat
mengajukan
kembali
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada Pemohon;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede
Palguna, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal dua puluh tujuh, bulan April, tahun dua ribu lima belas, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan April, tahun dua ribu lima
belas, selesai diucapkan pukul 11.29 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief
Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar,
Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Arief Hidayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Anwar Usman
ttd
Patrialis Akbar
ttd
Wahiduddin Adams
ttd
Maria Farida Indrati
ttd
I Dewa Gede Palguna
ttd
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 9 April 2015 dari T.R. Keumangan, S.H., M.H., yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 2 April 2015 memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., pada tanggal 9 April 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 April 2015 dengan Nomor 55/PUU-XIII/2015 perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 111/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015, bertanggal 23 April 2015; 2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 24 April 2015; c. bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan pencabutan permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 a quo dari Pemohon bertanggal 23 April 2015; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 d. bahwa terhadap pencabutan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 27 April 2015 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan April, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan April, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.29 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd Arief Hidayat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Anwar Usman ttd Patrialis Akbar ttd Wahiduddin Adams ttd Maria Farida Indrati ttd I Dewa Gede Palguna ttd Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd Rizki Amalia Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
