Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

55/PUU-XIII/2015

Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: T.R. Keumangan, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-04-23
Tanggal Putusan: 2015-04-28T11:29:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)