PUU
Tahun 2025
54/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pemohon: Muhammad Jazir (Pemohon I), Indonesia Zakat Watch, yang diwakili oleh Barman Wahidatan Anajar selaku Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Zakat Watch dan Yusuf Wibisono selaku Sekretaris Umum Yayasan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-08-19
UU Diuji: UU 23/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 38/1999, UU 7/1983, UU 7/2021, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 1/1974
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Muhammad Jazir
Pekerjaan : Ketua Dewan Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta
Alamat
: Jalan Jogokariyan Nomor 56, RT. 041/RW. 011, Kelurahan
Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Indonesia Zakat Watch, dalam hal ini diwakili oleh Barman
Wahidatan Anajar selaku Ketua Pengurus Yayasan Indonesia
Zakat Watch dan Yusuf Wibisono selaku Sekretaris Umum
Yayasan Indonesia Zakat Watch
Alamat
: Jalan Legoso Raya Nomor 25, Kelurahan Pisangan,
Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
dari
Pemohon
I
Nomor
115/SKK/TMS/X/2024 bertanggal 3 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari
Pemohon II Nomor 18/SKK-TMS/IV/2025 bertanggal 9 April 2025, Pemohon I dan
Pemohon II memberi kuasa kepada Feri Amsari, S.H., M.H., LLM., Fadli
Ramadhanil, S.H., M.H., Shaleh Al Ghifari, S.H., Dudy Agung Trisna, S.H., M.H., Sri
Afrianis, S.H., Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., dan Kafin Muhammad, S.H., kesemuanya
adalah kuasa hukum, advokat, dan asisten advokat pada Themis Indonesia Law
2
Firm, beralamat di Jalan Durian Raya Nomor 199, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan
Jagakarsa, Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan mambaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS);
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
BAZNAS;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
BAZNAS.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 16 April 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/
04/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK) dengan Nomor 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24 April 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 20 Mei 2025 dan
fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia ["MK"] yakni untuk mengadili pada tingkat pertama dan
3
terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang ["UU"]
terhadap UUD 1945. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan antara
lain pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ["UU MK"], Pasal 29 ayat (1)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman ["UU Kekuasaan Kehakiman"] dan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ["UUP3"] yang masing-masing mengatur sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.”
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU MK
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. (...)."
Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Kekuasaan Kehakiman
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (...)."
Pasal 9 ayat (1) UUP3
"Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021) menjelaskan pengujian di MK
meliputi pengujian material, yang berarti pengujian yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap yang
bertentangan dengan UUD 1945, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”
Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.”
3. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, MK memiliki fungsi sebagai
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang berarti MK
memiliki fungsi menjaga agar UU yang secara hierarkis berada di bawah UUD
1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terdapat UU yang berisi
atau memuat ayat, pasal dan bagian yang bertentangan dengan Konstitusi
(unconstitutional), maka MK dapat menganulirnya dengan cara membatalkan
keberadaan UU tersebut secara menyeluruh atau pun pasal per pasalnya;
4. Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), MK juga memiliki fungsi sebagai pelindung demokrasi (the
protector of the democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector
of human rights) yang berarti MK memiliki fungsi dan kewajiban untuk
menjaga prinsip serta nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), MK berhak memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu UU agar bersesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
dalam UU tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang rumusannya bertentangan dengan konstitusi serta memiliki
5
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan
penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian UU, MK telah
beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari UU konstitusional bersyarat
sepanjang ditafsirkan sesuai penafsiran yang diberikan MK (conditionally
constitutional) atau sebaliknya tidak konstitusional, jika tidak diartikan sesuai
dengan penafsiran MK (unconditionally constitutional);
6. Bahwa selain memberikan penafsiran, dalam melaksanakan tugasnya
bahkan MK dapat membatalkan ketentuan norma atau pasal yang dinilai
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang
termuat dalam konstitusi, dalam hal ini adalah UUD 1945;
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7
ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) menurut Pemohon telah bertentangan dengan prinsip negara
hukum yakni perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, pelaksanaan
kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan
yang dianut dan mewujudkan negara yang mengaku berkeTuhanan Yang
Maha Esa.
8. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7
ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat diajukan karena pasal tersebut
bertentangan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
permohonan ini telah memenuhi syarat adanya ketentuan dalam UUD 1945
yang menjadi batu uji terhadap ketentuan-ketentuan UU Pengelolaan Zakat
yang dianggap bertentangan;
9. Bahwa dengan demikian, karena perkara ini adalah perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berdasarkan ketentuan dan hal-hal
di atas menurut Para Pemohon, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b,
6
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28
ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (UU
Pengelolaan Zakat) terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa sebelum memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil
ini, terlebih dahulu para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum atau
legal standing para Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk
menjelaskan bahwa para Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai
kedudukan atau legal standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang
berlaku;
2. Bahwa pengaturan mengenai syarat Pemohon dalam perkara Pengujian
Undang-Undang yang digunakan sebagai ukuran untuk menetapkan pihak-
pihak yang berhak mengajukan permohonan di muka MK telah diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021 yang berbunyi
sebagai berikut ini:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.”
3. Selain menguraikan pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang, Pasal 51 ayat (1) UU MK juga
7
mensyaratkan pihak yang memiliki kepentingan konstitusional menunjukkan
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Sejak Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan 011/PUU-V/2007 hingga
saat ini, yang telah menjadi yurisprudensi tetap serta Pasal 4 ayat (2) PMK
No. 2/2021 bahwasanya untuk dapat dikatakan telah adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seseorang (in casu
para Pemohon), maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa para Pemohon adalah perorangan dan badan hukum privat berupa
perkumpulan dan yayasan, sesuai Pasal 51 Ayat (1) UU MK dan Pasal 4 Ayat
(1) PMK No. 2 Tahun 2021 yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang. Adapun penjelasan tentang legal standing
masing-masing pemohon adalah sebagai berikut:
A. PEMOHON PERORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Muhammad Jazir atau Pemohon I
11. Bahwa Pemohon I merupakan pribadi/perseorangan yang menjadi
inisiator pengumpul zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta dan juga
merupakan mantan pengurus dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta.
Selain itu Pemohon sekarang juga berstatus sebagai Ketua Dewan
Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta;
12. Bahwa dimulai dari tahun 2003, Pemohon I bersama-sama dengan
Tokoh Agama lainnya membentuk Lembaga Baitul Mal Jogokariyan
yang berfungsi sebagai wadah penyaluran zakat yang dilakukan
secara langsung yaitu dari muzakki kepada mustahik. Hal itu
8
dilakukan oleh Amil di Baitul Mal Jogokariyan dengan melakukan
pelbagai metode penentuan pemberian zakat sehingga kemanfaatan
zakat dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar;
13. Bahwa sejak awal Pemohon I menjadi pengurus di Baitul Mal Masjid
Jogokariyan selalu terdepan dalam aksi-aksi sosial dan selalu
menyalurkan 100% sedekah yang masuk untuk diberikan kepada
pihak yang berhak menerima dan lebih mengutamakan lingkungan
terdekat terlebih dahulu. Jumlah muzaki di masjid Jogokariyan yang
awalnya hanya berjumlah 19 orang, dengan pola pengelolaan zakat
melalui program pemberdayaan ekonomi yang Pemohon I lakukan
menjadi bertambah jumlahnya hingga saat ini sudah mencapai total
659 orang muzaki. Pengumpulan dana zakat yang awalnya hanya Rp.
5.000.000,- (lima juta pertahun), melalui pengelolaan zakat yang
Pemohon I lakukan menjadi Rp. 3,5 milyar per tahun. Namun saat ini
pengumpulan zakat menjadi berkurang dan ke depannya akan terus
menurun karena banyak muzaki yang telah menyalurkan zakatnya ke
Baitul Mal masjid Jogokariyan terpaksa meminta mengalihkan
dananya ke lembaga lain karena Baitul Mal masjid Jogokariyan tidak
bisa mengeluarkan kuitansi pembayaran zakat sebagai bukti
pemotongan pajak disebabkan Baitul Mal masjid Jogokariyan belum
memiliki izin sebagai LAZ. Akibatnya saat ini Pemohon terhalang
untuk melaksanakan pola pengelolaan zakat yang telah sejak lama
dilakukan dengan berlakunya Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23 Tahun
2011; (P-21)
14. Bahwa pemahaman Pemohon I terhadap manajemen pengelolaan
dan pendistribusian zakat didasarkan pada keyakinan Fiqih agama
yang ia yakini. Pemohon I meyakini bahwa tujuan utama zakat adalah
untuk menyejahterakan masyarakat sekitar yang terdekat dari tempat
dikumpulkannya zakat agar manfaat dari pendistribusian zakat
memberikan dampak yang berarti bagi kesejahteraan lingkungan
masyarakat di lingkup terdekat terlebih dahulu yang sangat jauh
berbeda dengan tata kelola zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS
yang tersentralistik. Hal tersebut sebelumnya sudah pernah Pemohon
I tuliskan dalam buku yang berjudul “Manifesto Masjid Nabi: Rumah
9
Allah yang Memihak Rakyat.” Hak untuk mewujudkan pengelolaan
zakat menurut keyakinan tersebut merupakan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam konstitusi yakni Pasal 28 C ayat (2)
UUD NRI 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
berpotensi terlanggar dengan keberlakuan Pasal 1 angka 7 yakni
kedudukan BAZNAS sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan
zakat secara nasional, selain sebagai operator pengumpul zakat,
BAZNAS juga memiliki otoritas layaknya regulator yakni memiliki
kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Lembaga Amil
Zakat (LAZ) yang akan didirikan; (Bukti P-22)
15. Bahwa dengan kondisi tersebut, Pemohon I telah dirugikan dengan
adanya ketentuan a quo, karena lembaga amil yang telah lama
Pemohon I dirikan tidak memiliki izin dan berpotensi akan
dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi LAZ
ditangan BAZNAS, yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai
operator zakat;
16. Bahwa berdasarkan fakta lapangan mengenai sulitnya rekomendasi
dalam membentuk sebuah LAZ, yang di mana kemudian ketika
Pemohon I diundang oleh BAZNAS dalam beberapa acara yang
diadakan, BAZNAS kerap kali menyindir Pemohon I dengan cara
mengingatkan agar segera menjadi UPZ BAZNAS. Hal ini jelas
terlihat adanya keinginan dari BAZNAS untuk melakukan sentralisasi,
atau dapat diduga BAZNAS ingin memonopoli pengelolaan zakat,
yang jelas tindakan ini telah merugikan Pemohon I;
17. Bahwa kondisi ini jelas telah merugikan Pemohon I karena secara
tidak langsung BAZNAS mendorong Pemohon I untuk menggunakan
pengaruhnya di Lembaga Baitul Mal yang Pemohon I dirikan agar
segera menjadi UPZ BAZNAS yang dalam hal ini bertentangan
dengan prinsip pengelolaan zakat yang Baitul Mal Jogokariyan
jalankan;
18. Bahwa menurut Pemohon I dalam praktiknya lembaga yang akhirnya
menjadi UPZ BAZNAS sangatlah tidak leluasa dalam menjalankan
10
pengelolaan zakat terutama sangat menghambat pemanfaatan zakat
secara maksimal untuk masyarakat di sekitar tempat Pemohon I
tinggal. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mekanisme
penyerahan 100% total dana RKAT (Rancangan Kerja Anggaran
Tahunan) yang dibuat UPZ kepada BAZNAS. Di dalam perumusan
RKAT ini, kemudian diterapkan pembagian 30% : 70%. Dari seluruh
total dana yang masuk dipotong untuk BAZNAS 30% sedangkan 70%
sisanya diserahkan kembali ke UPZ BAZNAS. Jika secara kasat mata
sejatinya memang tidak ada masalah yang terlihat signifikan, namun
ketika dana 70% (tujuh puluh persen) tersebut akan diminta oleh UPZ,
maka hal tersebut harus dilakukan dengan mekanisme by proposal
yang artinya untuk menggunakan dana tersebut untuk kepentingan
sekitar, Pemohon I terancam kehilangan kemandiriannya oleh
Lembaga Negara bernama BAZNAS. Hal ini yang kemudian jelas
sangat merugikan UPZ UPZ dibawah BAZNAS ataupun lembaga
yang nantinya akan di UPZ-kan oleh BAZNAS;
19. Bahwa dengan keberlakuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 23 Tahun
2011
menjadikan
BAZNAS
memiliki
kemampuan
untuk
mengintervensi pengelolaan zakat di tempat Pemohon I yaitu dengan
menjadikan Baitul Mal Jogokariyan mejadi UPZ dari BAZNAS telah
melanggar hak konstitusional Pemohon I yang dijamin oleh konstitusi
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang selengkapnya
berbunyi: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.” Tindakan BAZNAS tersebut merupakan
tindakan sewenang-wenang negara dalam memasuki ranah syariat
yang Pemohon I yakini dan terapkan;
20. Bahwa dengan pelaksanaan pengelolaan zakat yang sudah
Pemohon I terapkan sejauh ini melalui Baitul Mal Jogokariyan
nyatanya telah berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
lingkungan Pemohon I dan telah menjadi rujukan bagi masjid-masjid
lain dalam memaksimalkan pengelolaan dana zakat, hal tersebut
kedepannya berpotensi menjadi penghalang bagi Pemohon I untuk
mensyiarkan/mendakwahkan metode pengelolaan zakat yang sama
11
bagi baitul mal masjid-masjid lainnya yang berkeinginan untuk
melakukan metode pengelolaan zakat yang sama. Hal tersebut
dikarenakan Lembaga Baitul Mal Jogokariyan bukan merupakan
Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin. Dengan seringkali di
intervensi untuk menjadi UPZ BAZNAS, Pemohon I berpotensi tidak
akan diberikan rekomendasi untuk menjadi LAZ;
21. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang menyakini
bahwa seharusnya negara tidak mengambil peran sebagai pelaksana
dalam praktik peribadatan agama tertentu, karena negara Indonesia
bukanlah Islamic state atau negara yang berdasarkan hukum Islam.
Negara Indonesia adalah negara yang tidak menerapkan syariat
Islam sebagai dasar hukum. Negara Indonesia adalah negara muslim
dimana warga negara lah yang menjalankan syariat Islam
sebagaimana keyakinan agama yang dipilihnya. Menurut Pemohon I
negara telah masuk terlalu jauh kedalam praktik peribadatan agama
Islam dengan menjadikan BAZNAS sebagai lembaga pengelolaan
zakat secara nasional dengan merangkap fungsi sebagai operator.
Negara seharusnya hanya berada dalam posisi sebagai regulator
yang memberikan perlindungan dan pengawasan bagi setiap warga
masyarakat dalam hal ini baik terhadap amil zakat, muzaki maupun
juga terhadap mustahik. Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 1
angka 7 menjadikan negara dalam hal ini BAZNAS turut menjadi
operator
sehingga
mengakibatkan
terlanggarnya
keyakinan
beragama Pemohon I yang merupakan hak konstitusionalnya yang
dilindungi berdasarkan Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: “(2) Negara
menjamin
kemerdekaan
tiap-tiap
penduduk
untuk
memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu;”
22. Bahwa bangunan konstitusi kita mengamanatkan negara hadir hanya
sebagai fasilitator agar pelaksanaan peribadatan agama Islam
tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak warga negara lain dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Negara dalam hal ini harusnya berada pada posisi sebagai
pihak yang mengawasi, bukan pihak yang turut serta dalam praktik
12
peribadatan agama tertentu. Dengan keberlakuan Pasal 1 angka 9
dengan BAZNAS ikut serta dalam praktik peribadatan agama Islam
dengan bertindak sebagai operator telah melanggar hak Pemohon I
sebagaimana dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 C ayat (2) UU
NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” dan Pasal 29 ayat
(2) yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;”
23. Berdasarkan semua uraian di atas, terbukti Pemohon I merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki legal standing
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Oleh karena itu dengan
ini Pemohon I memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum
dalam permohonan pengujian undang-undang a quo.
B. PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT
2. Indonesian Zakat Watch atau Pemohon II;
24. Bahwa Pemohon II, Indonesia Zakat Watch merupakan sebuah
badan hukum yayasan yang didirikan dengan telah memenuhi
persyaratan pendirian badan hukum Yayasan sesuai dengan
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yakni
berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 02 tanggal 31 Januari
2024 yang dibuat di hadapan Ummu Imama, S.H., Notaris di Jakarta
beserta pengesahannya berdasarkan Surat Keputusan Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
0001996.AH.01.04.Tahun
2024
tanggal
2
Februari
2024
berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jl. Legoso Raya No. 25,
Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur 15446; (Bukti P-4)
25. Bahwa Pemohon II, Indonesia Zakat Watch merupakan Organisasi
Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
13
tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta pengawasan terhadap
pelaksanaan tata kelola zakat yang baik;
26. Bahwa tugas dan peranan Pemohon II dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang mendorong pemerintah dan LAZ untuk
melaksanakan tata kelola zakat yang baik di Indonesia, dalam hal ini
telah
mendayagunakan
lembaganya
sebagai
sarana
untuk
mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam
rangka ikut serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan zakat yang
baik di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam akta
pendirian Pemohon II;
27. Bahwa hal-hal yang dikemukakan di atas dapat dilihat dalam Pasal 3
dan Pasal 4 Akta Pendirian Pemohon Nomor 02 Tahun 2024 yang
disahkan melalui SK Kemenkumham No. AHU-0001996.AH.01.04
Tahun 2024, yang dimana dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa maksud
dan tujuan yayasan terbagi dalam 3 bidang, yaitu bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan;
28. Bahwa terhadap ketiga bidang tersebut kemudian dijelaskan lebih
lanjut dalam Pasal 4 Akta Pendirian Pemohon yang dimana untuk
mencapai maksud dan tujuan dalam 3 bidang diatas, maka Pemohon
II mengimplementasikannya dalam bentuk: Pertama, Bidang sosial:
a. untuk melakukan penyelenggaraan lembaga pendidikan baik
formal maupun non formal; b. Penelitian di bidang ilmu Pengetahuan
dan; c. Studi Banding. Kedua, Bidang Keagamaan: a. Menerima dan
menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah; b. Meningkatkan
paham keagamaan; c. Melaksanakan syiar keagamaan; d. Studi
banding keagamaan. Ketiga, Bidang Kemanusiaan: a. memberikan
bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan; b.
Memberikan perlindungan konsumen; c. Melestarikan lingkungan
hidup.
Bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut dapat disimpulkan bahwa
peran Pemohon II dalam upaya mewujudkan pengelolaan zakat yang
baik di Indonesia, nyata-nyata juga telah tergambar dari Akta
14
Pendirian yang dimiliki oleh Pemohon II. Terutama dalam bidang
keagamaan, misi internal untuk mendorong tata kelola zakat yang
baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta
melakukan pengawasan dapat tercermin dari program-program yang
sudah dilaksanakan dengan meningkatkan pemahaman keagamaan
melalui syiar keagamaan yang dasar-dasar penyampaiannya
didapatkan dari banyak literasi termasuk studi banding keagamaan.
Syiar tersebut juga mencakup pelbagai aspek keagamaan namun
yang menjadi fokus utama Pemohon II adalah mengenai tata kelola
zakat yang baik;
29. Bahwa dalam menjalankan perannya, Pemohon II kerap dilibatkan
ataupun melibatkan diri dalam hal:
a. Melakukan edukasi serta advokasi tentang evaluasi UU Zakat,
Pemohon II beberapa kali melakukan seminar di dua kampus besar
yaitu, Pertama, Seminar di Universitas Padjajaran dengan tema
“Refleksi dan Transformasi Pengelolaan Zakat atas UU Zakat No
23 tahun 2011 : Menuju Ekosistem Zakat Yang Sehat”, acara
tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024; Kedua,
Seminar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan tema
“Masa Depan Gerakan Zakat: Reformasi atau Stagnasi?” Acara
tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2024;
b. Melakukan publikasi baik dalam bentuk artikel ataupun podcast,
Kegiatan podcast ini bertujuan tidak hanya untuk mengedukasi,
tetapi juga menginspirasi masyarakat agar terlibat aktif dalam
pengawasan dan perbaikan tata kelola zakat di Indonesia. Dengan
judul "Cerita Abdur Arsyad: Zakat (Bukan) Untuk Makan Bergizi
Gratis", podcast ini diselenggarakan pada 23 Januari 2025 dan
ditayangkan dalam channel YouTube Rumah Zakat;
c. Melakukan
pendampingan
amil
crisis
centre,
Kegiatan
Pendampingan Amil Crisis Center bertujuan untuk memberikan
dukungan dan peningkatan kapasitas kepada para amil zakat
dalam menghadapi tantangan dan krisis yang muncul dalam
pengelolaan zakat. Saat ini Indonesia zakat watch telah melakukan
15
pendampingan konsultasi Kepada Ex Amil BAZNAS Garut dan
Jabar;
d. Audiensi dan Advokasi dengan pemangku kebijakan, Audiensi ini
dilakukan melalui pertemuan diskusi dengan pemangku kebijakan
terkait, seperti Kementerian Agama pada 12 September 2024 dan
BAM DPR-RI pada 5 Februari 2025. Kegiatan ini mencakup
pemaparan masalah tata kelola zakat, penyampaian rekomendasi,
serta dialog interaktif untuk mencari solusi yang lebih adil dan
transparan dalam pengelolaan zakat nasional. (Bukti P-16)
Pelbagai upaya-upaya tersebut hingga kini masih terus Pemohon II
lakukan termasuk dengan melakukan upaya advokasi Judicial
Review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini semata mata dilakukan guna
mendorong tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, demokratis,
dan partisipatif;
30. Bahwa sehubungan dengan permohonan pengujian pasal-pasal
dalam undang-undang a quo, sebagai organisasi yang memiliki
tujuan untuk memberikan kontribusi optimal terhadap tata kelola
zakat yang baik dengan usaha-usaha sebagaimana diuraikan pada
bagian sebelumnya, keberadaan pasal-pasal a quo menjadikan
lembaga BAZNAS menjelma menjadi wasit sekaligus pemain dalam
satu pertandingan. Selain itu, tidak terciptanya separation of power
atau pembagian kekuasaan yang dimana menyerahkan segala fungsi
kepada BAZNAS juga merupakan bentuk anomali sistem dalam
sebuah lembaga negara karena penempatan seluruh fungsi dalam
satu lembaga negara pastinya menutup ruang check and balances
yang menjadi salah satu pilar dalam berdemokrasi;
31. Bahwa Pemohon II sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk
memberikan kontribusi optimal terhadap tata kelola zakat yang baik
yang salah satunya dengan melakukan kajian materi produk-produk
hukum serta implementasi yang berdampak pada tata kelola zakat
yang baik. Dengan adanya Pasal-Pasal yang diujikan ini, Pemohon
meyakini bahwasanya Pasal-Pasal tersebut telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan hukum. Pasal-
pasal ini sedari lama sejatinya sudah menggerogoti sendi-sendi good
16
governance pengelolaan zakat, hal ini terbukti dengan timbulnya
conflict of interest dalam hal penerbitan rekomendasi BAZNAS
terhadap lembaga pengumpul zakat yang belum terdaftar di
BAZNAS;
32. Bahwa pemberlakuan pasal-pasal UU a quo juga telah jelas
menghambat Pemohon II dalam melakukan aktivitasnya untuk
"Melakukan pengawasan melalui mekanisme check and balance
serta mendorong terbentuknya tata kelola zakat yang baik
dikarenakan super power nya lembaga BAZNAS saat ini.”
Keberlakuan pasal-pasal dalam UU a quo juga nyata-nyata telah
membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan BAZNAS
dalam menjalankan tata kelola zakat, hal ini pada nantinya akan
menghasilkan
pengelolaan
secara
suka-suka
dengan
tidak
berlandaskan asas pemerintahan yang baik (good governance), anti
korupsi, kolusi dan nepotisme.
33. Pemohon II berpandangan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9
beserta pasal-pasal terdampak dalam permohonan a quo berpotensi
berdampak tidak hanya pada melemahnya upaya perbaikan
pengelolaan zakat ke depan, tetapi juga dapat menyebabkan
kesewenang-wenangan dalam menentukan kebijakan yang akan
diambil oleh BAZNAS. Selain itu, keberlakuan UU a quo juga telah
menghambat
usaha
Pemohon
II
untuk
mendorong
rakyat
berpartisipasi dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan
dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan zakat yang baik dan
bersih dari korupsi yang berlandaskan keadilan sosial dan
perlindungan terhadap pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sehingga
hak konstitusional Pemohon II yang dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2)
UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” dan Pasal
28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.” Dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
17
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaan itu,” telah dirugikan oleh berlakunya UU
a quo. Sehingga dengan tidak dilaksanakannya prinsip good
governance dalam pengelolaan zakat, hal ini memiliki impact
langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon II, serta
kerja-kerja pokok lembaga dari Pemohon II;
34. Bahwa sebagaimana termuat dalam Bab VI, Akta Pendirian Yayasan
Nomor 02 tanggal 31 Januari 2024 tentang Persetujuan Pembina,
Pengurus, dan Pengawas Yayasan, pada bagian Pengurus yang
menetapkan bahwa Tuan Barman Wahidatan Anajar menjabat
sebagai ketua, serta berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar
yang menyatakan bahwa: “(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di
dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, dengan pembatasan terhadap hal- hal sebagai berikut;”
Kemudian ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar yang
menyatakan bahwa: “Ketua Umum bersama-sama dengan salah
seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama pengurus serta mewakili Yayasan,”
Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan: “Dalam hal ketua umum tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka ketua lainnya bersama-
sama dengan Sekretaris umum atau apabila Sekretaris Umum tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainnya
bersama-sama dengan seorang sekretaris lainnya berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.”
Maka dengan ini Barman Wahidatan Anajar dan Yusuf Wibisono
selaku Ketua Pengurus dan Sekretaris Yayasan Indonesia Zakat
Watch, berhak bertindak untuk dan atas nama Yayasan, memiliki
kedudukan hukum yang sah untuk mewakili Yayasan dalam
permohonan ini; (Bukti P-4)
35. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon II terbukti merupakan badan
hukum yang memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo. Oleh karena itu dengan ini Pemohon memohon
18
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan
bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum dalam permohonan
pengujian undang- undang a quo.
C. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
● Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
Ketentuan di dalam UU
Pengelolaan Zakat yang
Menjadi Objek Pengujian
Materi Pasal yang Diuji
1. Pasal 1 angka 7 UU No.
23 Tahun 2011
Pasal 1 angka 7
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
………….
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya
disebut
BAZNAS
adalah
lembaga
yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional
2. Pasal 1 angka 8 UU No.
23 Tahun 2011
Pasal 1 angka 8
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
…………………………..
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya
disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat.”
3. Pasal 1 angka 9 UU No
23 Tahun 2011
Pasal 1 angka 9
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
…………………………..
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya
disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang
dibentuk
oleh
BAZNAS
untuk
membantu
pengumpulan zakat
4. Pasal 6 UU No 23 Tahun
2011
Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara
nasional.
5. Pasal 7 ayat (1) huruf b
UU No 23 Tahun 2011
Pasal 7 ayat (1) huruf b
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6,
BAZNAS
menyelenggarakan fungsi:
…………………
b. pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat;
19
6. Pasal 16 UU No 23
Tahun 2011
Pasal 16:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada
instansi pemerintah, badan usaha milik
negara,
badan
usaha
milik
daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
Indonesia
di
luar
negeri
serta
dapat
membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama lainnya, dan tempat
lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota diatur Pemerintah.
7. Pasal 17 UU No 23
Tahun 2011
Pasal 17
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.
8. Pasal 22 UU No 23
Tahun 2011
Pasal 22
Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada
BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan
kena pajak.
9. Pasal 23 ayat (1) UU No
23 Tahun 2011
Pasal 23 ayat (1)
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti
setoran zakat kepada setiap muzaki.
10. Pasal 24 UU No 23
Tahun 2011
Pasal 24
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh
BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
11. Pasal 28 ayat (1) UU No
23 Tahun 2011
Pasal 28 ayat (1)
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ
juga dapat menerima infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya.
12. Pasal 30 UU No 23
Tahun 2011
Pasal 30
Untuk
melaksanakan
tugasnya,
BAZNAS
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Hak Amil.
13. Pasal 31 UU No 23
Tahun 2011
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS
provinsi
dan
BAZNAS
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS
20
kabupaten/kota
dapat
dibiayai
dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
● Dasar Konstitusional yang digunakan
1. Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI 1945;
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1)
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
3. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
1945;
Pasal 29 ayat (2)
(2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing
dan
untuk
beribadat
menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”
D. ARGUMENTASI PERMOHONAN
PERBEDAAN
PERMOHONAN
A
QUO
DENGAN
PERMOHONAN
SEBELUMNYA
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah melakukan pengujian terhadap UU
23/2011 melalui permohonan Perkara Nomor 86/PUU-X/2012. Dan pada
saat permohonan ini diajukan, pengujian terhadap UU 23/2011 sedang
dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi melalui Permohonan
Perkara Nomor 97/PUU-XXII-2024. Adapun perbedaan dari Pasal serta
batu uji yang terdapat pada Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 dan Perkara
Nomor 97/PUU-XXII-2024 dengan Permohonan a quo dapat ditampilkan
melalui tabel berikut:
Objek
Permohonan
Batu Uji
Perkara Nomor
86/PUU-X/2012
Batu Uji
Perkara Nomor
97/PUU-
XXII/2024
Batu Uji
Permohonan
a quo
Pasal 1 angka
7
UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
21
Objek
Permohonan
Batu Uji
Perkara Nomor
86/PUU-X/2012
Batu Uji
Perkara Nomor
97/PUU-
XXII/2024
Batu Uji
Permohonan
a quo
Pasal 1 angka
8
UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal 29 Ayat
(2)
Pasal 1 angka
9
UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal 29 Ayat
(2)
Pasal 5 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
➢ Pasal 28E ayat
(1)
➢ Pasal 27 ayat
(1)
➢ Pasal 33 ayat
(2) dan (3)
-
Pasal 6 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
➢ Pasal 27 ayat
(1)
➢ Pasal 28E ayat
(1)
➢ Pasal 28I ayat
(2)
➢ Pasal 33 ayat
(2) dan (3)
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal 29 Ayat
(2)
Pasal 7 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
➢ Pasal 28I ayat
(5)
➢ Pasal 29 ayat
(2)
➢ Pasal 33 ayat
(2) dan (3)
-
22
Objek
Permohonan
Batu Uji
Perkara Nomor
86/PUU-X/2012
Batu Uji
Perkara Nomor
97/PUU-
XXII/2024
Batu Uji
Permohonan
a quo
Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 16 UU
Pengelolaan
Zakat
-
➢ Pasal 28C ayat
(2)
➢ Pasal 28D ayat
(1)
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 17 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
➢ Pasal 27 ayat
(1)
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 18 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
➢ Pasal 27 ayat
(1)
➢ Pasal 28E ayat
(1)
-
Pasal 19 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
➢ Pasal 27 ayat
(1)
-
Pasal 20 UU
Pengelolaan
Zakat
-
➢ Pasal 28D ayat
(1)
-
Pasal 22 UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
23
Objek
Permohonan
Batu Uji
Perkara Nomor
86/PUU-X/2012
Batu Uji
Perkara Nomor
97/PUU-
XXII/2024
Batu Uji
Permohonan
a quo
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 23 ayat
(1)
UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 24 UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 28 ayat
(1)
UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 30 UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 31 UU
Pengelolaan
Zakat
-
-
❖ Pasal
28C
ayat (2)
❖ Pasal
28D
ayat (1)
❖ Pasal
29
Ayat (2)
Pasal 38 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
-
-
24
Objek
Permohonan
Batu Uji
Perkara Nomor
86/PUU-X/2012
Batu Uji
Perkara Nomor
97/PUU-
XXII/2024
Batu Uji
Permohonan
a quo
Pasal 41 UU
Pengelolaan
Zakat
● Pasal 28C ayat
(2)
● Pasal 28D ayat
(1)
● Pasal 28E ayat
(2) dan (3)
● Pasal 28H ayat
(2) dan (3)
-
-
Pasal 43 ayat
(3) dan (4) UU
Pengelolaan
Zakat
-
➢ Pasal 27 ayat
(1)
➢ Pasal 28C ayat
(2)
➢ Pasal 28D ayat
(1)
➢ Pasal 28I ayat
(2)
-
Menunjukkan perbedaan Permohonan-permohonan sebelumnya dengan
Permohonan a quo
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 60 ayat (2) UU MK jo Pasal 78
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (PMK
2/2021), menyatakan bahwa:
Pasal 60 UU MK Nomor 8 Tahun 2011
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pasal yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
25
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat pasal pengujian atau
landasan permohonan yang berbeda. Ketentuan Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021 dalam hal ini bersifat alternatif, jika salah satu syarat terpenuhi yakni
terhadap dasar pengujian yang berbeda atau alasan permohonan yang
berbeda maka permohonan pengujian dapat diajukan kembali.
3.
Bahwa perbandingan alasan permohonan Perkara Nomor 86/PUU-X/2012
dan Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 dengan Permohonan a quo adalah
sebagai berikut:
Perkara Nomor 86/PUU-X/2012:
Alasan Permohonan
Batu Uji
● Keberadaan Pasal 5, Pasal 6,
Pasal
7
mensentralisasi
pengelolaan zakat sepenuhnya
berada di tangan pemerintah
(BAZNAS) dan menghilangkan
semangat kebersamaan dan
peranan pranata keagamaan
untuk turut serta mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan
keadilan
sosial
yang
sebelumnya ada dalam UU No
38 Tahun 1999.
● Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
● Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945
● Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
● Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
● Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945
● Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
● Ketentuan Pasal 17, Pasal 18,
dan Pasal 19 menempatkan
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
yang dibentuk oleh masyarakat
sipil sebagai subordinasi dari
BAZNAS dengan menyatakan
LAZ hanya sekedar membantu
BAZNAS. Hal ini mengingkari
peran masyarakat sipil dalam
sistem pengelolaan zakat yang
sebelumnya
dilakukan
oleh
Pemerintah
(BAZ)
dan
masyarakat sipil (LAZ) secara
sejajar
dan
berdampingan
menjadi
sentralisasi
pengelolaan
zakat
oleh
pemerintah (BAZNAS).
26
● Ketentuan yang ada dalam
Pasal 38 dan Pasal 41 menjadi
dasar
hukum
terjadinya
kriminalisasi
terhadap
para
amil zakat yang belum memiliki
izin
meskipun
sudah
beroperasi
dan
memiliki
kredibilitas tinggi tidak dapat
lagi melaksanakan kegiatan
dan terhalang haknya untuk
mendapatkan
manfaat
dari
dana zakat.
Perkara Nomor 97 /PUU-XXII-2024:
Alasan Permohonan
Batu Uji
➢ Menjadikan BAZNAS sebagai lembaga
yang superbody, tidak setara, tidak adil,
tidak sesuai dengan syariat Islam yang
sebenarnya,
menimbulkan
konflik
kepentingan.
➢ Bertentangan
dengan
prinsip
konstitusionalisme, separation of power,
checks and balances dan akuntabilitas.
➢ Pasal 27 ayat (1)
➢ Pasal 28C ayat (2)
➢ Pasal 28I ayat (2)
➢ Pasal 29 ayat (2)
➢ Pasal 28E ayat (1)
➢ Pasal 28I ayat (5)
➢ Memberikan
4
(empat)
kekuasaan
regulator, operator dan auditor kepada
BAZNAS yang setara dengan konsep
menguasai negara.
➢ Pasal 33 ayat (2) dan
(3)
➢ Kata DAPAT dalam Pasal 16 ayat (1)
ditafsirkan menjadi Hak bagi BAZNAS untuk
memaksa pengelola zakat yang terafiliasi
dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD,
perusahaan
swasta,
dan
perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri untuk
membentuk dan menjadikannya sebagai
UPZ dari BAZNAS.
➢ Pengaturan dalam PP 14/2014 memperluas
pengaturan dalam UU 23/2011 sehingga
melanggar prinsip lex superior derogat lex
inferior.
➢ Pasal 28C ayat (2)
➢ Pasal 28D ayat (1)
27
➢ Unsur kata membantu dalam Pasal 17
dalam
fakta
kejadian
di
lapangan
menimbulkan
ketidakadilan,
ketidaksetaraan, penumpukan kekuasaan,
rangkap jabatan, konflik kepentingan yang
dilakukan BAZNAS dalam penyelenggaraan
zakat.
➢ Kewenangan
perencanaan,
pengkoordinasian,
pendistribusian
dan
pendayagunaan zakat harusnya dialihkan
ke Kementerian Agama.
Pasal 27 ayat (1)
➢ BAZNAS
sebagai
operator
zakat
seyogyanya tidak menjadi pihak yang
memberikan rekomendasi dalam pemberian
izin bagi LAZ yang akan menjadi operator
zakat pula karena akan menimbulkan
ketidaksetaraan dan konflik kepentingan.
➢ Membatasi
hak
masyarakat
untuk
menjalankan
ibadah
zakat
yakni
menghalangi masyarakat untuk menjadi
amil karena adanya persyaratan yang
memberatkan.
➢ Pasal 27 ayat (1)
➢ Pasal 28E ayat (1)
➢ Kewajiban memberikan laporan kepada
BAZNAS mencederai asas keadilan dan
akuntabilitas karena BAZNAS juga memiliki
peran sebagai sesama operator dengan
LAZ.
➢ Audit yang disyaratkan harus menggunakan
Kantor Akuntan Publik yang dalam faktanya
sangat memberatkan LAZ terutama yang
berskala tingkat Kabupaten.
➢ Pemerintah menyediakan Auditor Khusus di
Lembaga
Pengawasan
(Inspektorat
Jenderal) pada Kementerian Agama RI.
Pasal 27 ayat (1)
➢ Penyusunannya dilakukan dengan tidak
mempertimbangkan
keadilan,
kepastian
hukum dan kebergunaan sehingga dalam
proses pembuatan Peraturan Pemerintah
menghasilkan
norma
yang
tidak
berkeadilan, tidak berkepastian hukum,
diskriminatif karena regulasi yang lebih
tinggi dapat diubah oleh regulasi yang lebih
rendah.
Pasal 28D ayat (1)
28
➢ Pengakuan
terhadap
identitas
dan
kedudukan LAZ-LAZ yang telah dikukuhkan
berdasarkan
UU
23/2011
sebelumnya
dilanggar karena terjadi pemaksaan dan
penyulitan perpanjangan izin LAZ yang
telah ada.
➢ Melanggar
hak
masyarakat
dalam
membentuk lembaga-lembaga pengelolaan
zakatnya sendiri dengan adanya jangka
waktu 5 tahun untuk menyesuaikan diri
sehingga pilihan yang dimiliki oleh LAZ-LAZ
adalah harus melepaskan atau diminta
melepaskan dan memilih bentuk baru yang
merugikan mereka.
➢ Menimbulkan ketidakpastian hukum karena
adanya kemungkinan perubahan status
anggota-anggotanya
berafiliasi
dengan
BUMN,
BUMD
dan
swasta
yang
sebelumnya adalah LAZ menjadi UPZ
BAZNAS saat melakukan perpanjangan
perizinan. Konsekuensi perubahan status
adalah LAZ memiliki kewajiban untuk
menyerahkan 30% pengumpulan zakatnya
kepada BAZNAS yang menghambat haknya
untuk mendistribusikan zakat.
➢ Pasal 28D ayat (1)
➢ Pasal 28E ayat (3)
4.
Bahwa dalam Permohonan ini, pasal-pasal yang dimintakan kepada
Mahkamah untuk pengujian adalah Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 9 dan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23 Tahun 2011 yang secara otomatis
memberikan dampak terhadap beberapa pasal lainnya yakni Pasal 6, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal
30 dan Pasal 31 yang menurut keyakinan Para Pemohon telah
mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional Para Pemohon
sebagai mana dilindungi dan dijamin pelaksanaannya sebagaimana
terdapat dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat
(2).
5.
Bahwa perbedaan pasal-pasal yang dimintakan pengujian dan batu uji yang
digunakan dalam Permohonan a quo adalah sebagai berikut:
29
Permohonan a quo:
Alasan Permohonan
Batu Uji
➢ Mengingkari original intention dari Naskah
Akademik UU 23 Tahun 2011 dengan tetap
menggunakan definisi BAZNAS alih-alih BPZ
(Badan
Pengelola
Zakat)
menjadikan
tumpang tindih fungsi dan kewenangan
BAZNAS
sebagai
regulator
sekaligus
operator sehingga BAZNAS menjadi lembaga
yang superbody.
➢ Pasal 28C ayat (2)
➢ Pasal 28D ayat (1)
➢ Pasal 29 Ayat (2)
➢ Menjadikan LAZ yang seharusnya mandiri
dalam melaksanakan tugas sebagai operator
yang
melakukan
pengelolaan
dan
pendistribusian zakat diposisikan sebagai
lembaga yang hanya membantu BAZNAS
dengan berbagai aturan yang menghambat
upaya
LAZ
memaksimalkan
upaya
pengelolaan zakat sebagai akibat dari konflik
kepentingan BAZNAS yang juga memiliki
fungsi sebagai operator.
➢ Bertentangan
dengan
prinsip
konstitusionalisme, separation of power,
checks and balances dan akuntabilitas.
➢ Tidak
terwujudnya
upaya
pembinaan
terhadap LAZ yang dalam Naskah Akademik
diamanatkan sebagai fungsi dan kewenangan
BAZNAS
atau
BPZ
justru
dengan
keberlakukan defenisi pasal menjadikan
malah
semakin
sulit
bagi
LAZ
untuk
berkembang.
➢ Pasal 28C ayat (2)
➢ Pasal 28D ayat (1)
➢ Pasal 29 Ayat (2)
➢ Tidak berkembangnya LAZ karena dalam
melaksanakan fungsi operatornya BAZNAS
dapat membentuk UPZ yang justru dimaknai
sebagai kewajiban menjadikan BAZNAS
disibukkan dengan daya paksa menjadikan
lembaga amil yang sudah memiliki performa
yang bagus dalam mengumpulkan zakat
untuk menjadi UPZ BAZNAS yang jika
merujuk ke Naskah Akademik seharusnya
dibina untuk menjadi LAZ.
➢ Pasal 28C ayat (2)
➢ Pasal 28D ayat (1)
➢ Pasal 29 Ayat (2)
➢ Dengan dikembalikannya definisi BAZNAS,
LAZ dan UPZ sebagaimana fungsi dan
kewenangan
BAZNAS
sesuai
original
intention Naskah Akademik secara otomatis
memberikan dampak terhadap beberapa
pasal terkait yakni: Pasal 6, Pasal 16, Pasal
17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31
➢ Pasal 28C ayat (2)
➢ Pasal 28D ayat (1)
➢ Pasal 29 Ayat (2)
30
6.
Bahwa berdasarkan tabel beserta uraian diatas dapat terlihat perbedaan
Pasal-pasal yang Para Pemohon uji ke Mahkamah dalam Permohonan a
quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya serta perbedaan batu
uji yang digunakan, sehingga dalam hal ini Permohonan Para Pemohon
terhindar dari pemberlakukan ketentuan Pasal 60 UU MK Nomor 8 Tahun
2011 dan Pasal 78 PMK 2/2021 terkait ne bis in idem;
PASAL-PASAL YANG TERDAMPAK
OLEH
PASAL-PASAL POKOK
PENGUJIAN
7.
Bahwa terhadap pasal-pasal yang diajukan pengujian yaitu Pasal 1 angka
7, angka 8, dan angka 9 yang selanjutnya disebut dengan pasal-pasal
pokok pengujian sejatinya memiliki dampak terhadap pasal-pasal di
bawahnya yang merupakan Pasal lanjutan dari kewenangan BAZNAS
sebagai Pengumpul Zakat. Sehingga pada bagian ini Pemohon akan
mengelompokkan dan menjabarkan dampak masing-masing pasal tersebut
sebagai berikut:
Pasal Pokok
Pasal Terdampak
Pasal 1 angka 7
Pasal 6
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Pasal 16
Pasal 22
Pasal 23 ayat (1)
Pasal 24
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 1 angka 8
Pasal 17
Pasal 22
Pasal 23 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 1 angka 9
Pasal 16
8.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23/2011 memiliki
dampak terhadap Pasal 6 UU Nomor 23/2011 dimana nantinya apabila
31
dikabulkan, maka dengan berubahnya frasa BAZNAS menjadi BPPZ dalam
Pasal 1 angka 7 berdampak pada perubahan yang harus juga dilakukan
pada Pasal 6 dengan mengganti frasa BAZNAS menjadi BPPZ. Dengan
berubahnya frasa BAZNAS menjadi BPPZ dalam Pasal 1 angka 7
mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul zakat
sehingga pengertian BAZNAS sebagai sebuah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional harus dirubah menjadi “Badan
Pengaturan dan Pengawas Zakat/BPPZ merupakan lembaga yang
berwenang melakukan tugas pengaturan dan pengawasan zakat secara
nasional.”
9.
Bahwa selanjutnya pengujian Pasal 1 angka (7) UU Nomor 23/2011 juga
berdampak terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf b. Dampak tersebut
dikarenakan dengan berubahnya nama BAZNAS menjadi BPPZ
mengakibatkan fungsi BAZNAS sebagai pengumpul hilang, sehingga
penjabaran fungsi BAZNAS yang ada dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus
dirubah dari yang sebelumnya BAZNAS menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
menjadi:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BPPZ menyelenggarakan fungsi:
a. …
b. pengaturan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh LAZ; dan
c. …”
10. Bahwa kemudian pengujian Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 9
berdampak terhadap Pasal 16 UU No 23 tahun 2011 yang dimana Pasal a
quo menjadi harus dihapuskan untuk seluruhnya. Dampak dirubahnya
Pasal 1 angka (7) menjadi BPPZ mengakibatkan lembaga BAZNAS saat ini
kehilangan fungsinya sebagai pengumpul dan mengakibatkan BAZNAS
tidak memiliki wewenang untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat
dibawahnya. Sehingga penjelasan mengenai keberadaan UPZ cukup
sampai di Pasal 1 angka 9 dimana nantinya LAZ yang memiliki wewenang
dalam membentuk UPZ;
32
11. Bahwa selanjutnya pengujian Pasal 1 angka 8 berdampak pada Pasal 17
UU Nomor 23/2011. Dampak tersebut timbul karena berubahnya nama
BAZNAS menjadi BPPZ yang mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS
sebagai pengumpul zakat, sehingga BAZNAS tidak lagi memerlukan
bantuan dalam mengumpul zakat sebagaimana yang tertera dalam Pasal
17 UU Nomor 23/2011 saat ini. Untuk itu maka Pasal 17 UU Nomor 23/2011
harus dirubah menjadi “Untuk melaksanakan pengumpulan pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
12. Bahwa pengujian Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23/2011
berdampak kepada Pasal 22 UU Nomor 23/2011. Dampak tersebut timbul
akibat dari berubahnya nama BAZNAS menjadi BPPZ yang mengakibatkan
hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul yang kemudian fungsi
pengumpul tersebut dialihkan kepada LAZ, sehingga Pasal 22 UU Nomor
23/2011 harus dirubah menjadi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada
LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
13. Bahwa pengujian Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23/2011
berdampak kepada Pasal 23 UU No 23/2011. Dampak tersebut timbul
akibat dari berubahnya nama BAZNAS menjadi BPPZ yang mengakibatkan
hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul yang kemudian fungsi
pengumpul tersebut dialihkan kepada LAZ. Dengan demikian bukti setoran
zakat kepada setiap muzaki yang sebelumnya merupakan kewajiban
BAZNAS, harus dirubah menjadi kewajiban daripada LAZ, sehingga
perubahan tersebut berbunyi “LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat
kepada setiap muzaki.”
14. Bahwa pengujian Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23/2011 berdampak kepada
Pasal 24 UU Nomor 23/2011. Dampak tersebut timbul karena berubahnya
nama BAZNAS menjadi BPPZ nantinya, sehingga harus ada penyesuaian
dalam Pasal 24 UU Nomor 23/2011 dari yang sebelumnya “Lingkup
kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan
BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah,” menjadi
“Lingkup kewenangan pengaturan dan pengawasan oleh BPPZ Pusat,
BPPZ provinsi, dan BPPZ kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah”
33
15. Bahwa pengujian Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23/2011
berdampak kepada Pasal 28 ayat (1) UU No 23/2011. Dampak tersebut
timbul akibat dari berubahnya nama BAZNAS menjadi BPPZ yang
mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul yang
kemudian fungsi pengumpul tersebut dialihkan kepada LAZ. Beralihnya
fungsi BAZNAS sebagai pengumpul kepada LAZ tidak hanya terbatas pada
fungsi pengumpul zakat melainkan juga fungsi pengumpul infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya. Sehingga perubahan dalam Pasal 28
UU Nomor 23/2011 berbunyi “(1) Selain menerima zakat, LAZ juga dapat
menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.”
16. Bahwa selanjutnya pengujian Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23/2011
berdampak kepada Pasal 30 UU Nomor 23/2011. Dampak tersebut sekedar
penyesuaian nama dari yang sebelumnya dalam Pasal 30 tersebut
disebutkan BAZNAS maka harus dirubah menjadi BPPZ, sehingga
selengkapnya berbunyi “Untuk melaksanakan tugasnya, BPPZ dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
17. Bahwa pengujian Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23/2011 juga berdampak
kepada Pasal 31 UU No 23 tahun 2011. Dampak tersebut dikarenakan
hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul yang berakibat tidak dapat
lagi membentuk UPZ sehingga Pasal 31 yang menggantungkan fungsi
BAZNAS dalam Pasal 16 ayat (1) haruslah dihapuskan;
18. Bahwa terhadap seluruh Pasal-Pasal terdampak sebagaimana yang
dijelaskan diatas, nantinya juga akan tercantum dalam bagian Petitum yang
menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam Permohonan a quo.
I. TENTANG PENGERTIAN AWAL DARI “BADAN PENGELOLA ZAKAT” DI
DALAM NASKAH AKADEMIK UU PENGELOLAAN ZAKAT
19. Bahwa hal yang mendasari perubahan UU Nomor 38 Tahun 1999 menjadi
UU Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana terdapat dalam Naskah Akademik
adalah belum maksimalnya peran pemerintah dan kelembagaan zakat
dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat serta belum
mampu memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi
masyarakat. Hal ini mengakibatkan pengelolaan zakat bagai benang kusut
yang tak terurai. Selain itu terdapat juga alasan yuridis-formal yakni karena
34
supremasi pemerintah selaku penguasa dan penyelenggara negara yang
memiliki daya paksa tak terlihat dalam UU Nomor 38 Tahun 1999; (Bukti P-
5)
20. Bahwa terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi diperlukannya
suatu naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu: (Deus Levolt Sihombing, dkk, “Peran Naskah Akademik
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Locus: Jurnal
Konsep Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1 (Maret, 2023), hlm 13-18)
a. Mewujudkan cita-cita hukum
b. Demi tercapainya Asas-asas pembentukan peraturan yang baik
c. Efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat
d. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang di uji materil (judicial
review)
e. Naskah Akademik sebagai bagian dari pembentukan peraturan
perundang-undangan)
https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/38/35
21. Bahwa menurut Yuliandri (2009) kata pembentukan undang-undang,
merupakan rangkaian kata yang diartikan sebagai proses pembuatan
undang-undang, yang kerangkanya dimulai dari perencanaan, persiapan
teknik
penyusunan,
perumusan,
pembahasan,
pengesahan,
pengundangan dan penyebarluasan. Secara terpisah, kata pembentukan
peraturan perundang-undangan juga diartikan sebagai proses, cara, atau
pembuatan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan. (Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2009)
22. Menurut Basyir (2014) pentingnya naskah akademik dalam proses
pembentukan atau penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan
antara lain yaitu bahwa Naskah akademik merupakan media nyata bagi
peran serta masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan
peraturan
perundang-undangan
bahkan
inisiatif
penyusunan
atau
pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat. Dengan
demikian, Naskah Akademik akan memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta
35
atau latar belakang masalah atau urusan sehingga hal yang mendorong
disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga sangat penting dan
mendesak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. (Abdul
Basyir,. "Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif."
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 2, No. 5, 2014)
23. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie (2006), sebagai suatu hasil kajian yang
bersifat akademik, tentu Naskah Akademik sesuai dengan prinsip-prinsip
ilmu pengetahuan, yaitu: rasionalitas, kritis, objektif, dan impersonal.
Karena
itu,
pertimbangan-pertimbangan
yang
melatarbelakanginya
tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan
diharapkan terbebas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi
atau kelompok, kepentingan golongan, kepentingan politik kepartaian, dan
sebagainya. Dengan Naskah Akademik dapat dilihat setiap rancangan
peraturan perundang-undangan tidak disusun dengan kepentingan sesaat,
kebutuhan mendadak, atau karena pemikiran yang tidak mendalam. Dalam
praktik, kebutuhan seperti ini menyebabkan sebuah undang-undang lebih
sering diubah dalam waktu singkat. (Jimly Asshidiqie, Perihal Undang-
Undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi RI, Jakarta, 2006)
24. Bahwa setelah melalui pengkajian permasalahan pengelolaan zakat yang
kemudian diteliti lebih mendalam melalui Naskah Akademik oleh Sekretariat
Komisi VII DPR RI, dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk daya paksa
yang ideal yang dibutuhkan dari pemerintah adalah dengan mengangkat
fungsi BAZNAS yang sebelumnya adalah sebagai sesama operator dengan
LAZ, untuk kemudian menduduki fungsi sebagai regulator dengan
memberikan penamaan baru dari BAZNAS menjadi Badan Pengelola Zakat
(BPZ). Pengelola dalam hal ini ditegaskan adalah dalam konteks regulasi
untuk tujuan yang bisa bersifat memaksa agar pengelolaan dan manfaat
zakat
dapat
memberikan
dampak
signifikan
dalam
memperbaiki
perekonomian masyarakat. Dalam Naskah Akademik ini secara tegas
dijelaskan bahwa dalam hal pengelolaan zakat, tidak mungkin fungsi
regulator dicampuradukkan dengan fungsi operator, fungsi regulator
bertugas sebagai pembuat kebijakan dan pengawas terhadap operator
36
sedangkan operator bertugas sebagai penghimpun dan pendistribusi zakat.
Fungsi regulator dilaksanakan oleh BPZ sedangkan fungsi operator
dilaksanakan oleh LAZ;
25. Bahwa perubahan definisi dari BAZNAS menjadi BPZ dalam Naskah
Akademik ini sangatlah beralasan dan sejalan dengan kebutuhan adanya
lembaga yang berfungsi sebagai regulator. Jika istilah Amil Zakat tetap
digunakan, tentu saja BAZNAS tidak akan pernah bisa melepaskan dirinya
dari fungsi sebagai operator, karena dalam arti bahasa Amil Zakat adalah
pengumpul zakat. Lebih lanjut, BAZNAS baik pusat maupun daerah
diamanatkan untuk melakukan perubahan istilah dan definisi menjadi
Badan Pengelola Zakat/BPZ dan perintah untuk meleburkan diri BAZNAS
pusat dan daerah yang sudah eksis menjadi BPZ Nasional dan BAZNAS di
daerah provinsi menjadi BPZ Provinsi dan BPZ Kabupaten/Kota;
26. Bahwa konsep pengelolaan zakat menekankan pada 4 (empat) bentuk
kegiatan pokok yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan
terhadap
pengumpulan,
pendistribusian,
serta
pendayagunaan zakat yang secara ideal telah dibagi antara fungsi dan
kewenangan BPZ baik nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota.
Yakni BPZ baik nasional maupun Kabupaten/Kota berfungsi sebagai
regulator dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berfungsi sebagai operator.
Pembagian yang telah disusun dalam Naskah Akademik tersebut dapat
dilihat sebagai berikut:
a. BPZ Pusat
Wewenang
Tugas
a. menetapkan
kebijakan
pengelolaan zakat di semua
tingkatan;
b. mengangkat
dan
memberhentikan
anggota
BPZ Provinsi;
c. memberikan atau mencabut
akreditasi LAZ Nasional;
d. menetapkan
pedoman
tentang
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat dan
harta selain zakat, dan
a. melakukan
pendataan,
penelitian dan pemetaan untuk
menyusun database Muzaki
dan Mustahik secara nasional;
b. menyusun
kebijakan
pengelolaan
zakat
disetiap
tingkatan;
c. mengoordinasi BPZ Provinsi,
BPZ
Kabupaten/Kota,
dan
LAZ daerah;
d. melaksanakan
pengawasan
terhadap BPZ Provinsi, BPZ
Kabupaten/Kota,
dan
LAZ
Nasional;
37
e. memberikan Nomor Pokok
Wajib Zakat kepada setiap
muzaki.
e. melakukan
pembinaan
terhadap BPZ Provinsi, BPZ
Kabupaten/Kota
dan
LAZ
Nasional; dan
f. menyampaikan
laporan
pengelolaan zakat per tahun
kepada
Presiden
dengan
tembusan
ke
Dewan
Perwakilan Rakyat.
b. BPZ Provinsi
Wewenang
Tugas
a. Menyusun
program
dan
kebijakan pengelolaan zakat
provinsi;
b. mengangkat
dan
memberhentikan
anggota
BPZ Kabupaten/Kota;
c. memberikan atau mencabut
akreditasi LAZ Provinsi.
a. melakukan
pendataan,
penelitian dan pemetaan untuk
menyusun database Muzakki
dan Mustahik provinsi;
b. melaksanakan
pengawasan
terhadap BPZ Kabupaten/Kota
dan LAZ Provinsi;
c. melaksanakan kebijakan BPZ
Pusat;
d. mengkoordinasikan
BPZ
Kabupaten/Kota
e. melakukan
pembinaan
terhadap BPZ Kabupaten/Kota
dan LAZ Kabupaten/Kota; dan
f. menyampaikan
laporan
pengelolaan zakat per tahun
kepada
BPZ
Pusat
dan
Gubernur dengan tembusan
ke Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi
c. BPZ Kabupaten/Kota
Wewenang
Tugas
a. Menyusun
program
dan
kebijakan pengelolaan zakat
kabupaten/kota;
b. memberikan dan mencabut
izin operasional terhadap LAZ;
c. memberikan atau mencabut
akreditasi
LAZ
Kabupaten/Kota
a. melakukan pendataan,
penelitian dan pemetaan
untuk menyusun database
Muzakki dan Mustahik
kabupaten;
b. melakukan koordinasi dengan
BPZ Pusat, BPZ Provinsi dan
LAZ Kabupaten/Kota;
c. melaksanakan pengawasan
terhadap BPZ
Kabupaten/Kota dan LAZ
Kabupaten/Kota;
38
d. melakukan pembinaan
terhadap LAZ
Kabupaten/Kota; dan
g. menyampaikan laporan
pengelolaan zakat per tahun
kepada BPZ Provinsi dan
Bupati/Walikota dengan
tembusan ke Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota
27. Bahwa dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan yang telah
diuraikan pada tabel di atas memberikan gambaran bahwa kebutuhan akan
adanya peran pemerintah yang dapat bersifat memaksa dalam pengelolaan
zakat berada pada tataran fungsi regulasi dan pengawasan bukan sebagai
pelaksana pengumpulan dan pendistribusian zakat atau singkatnya
sebagai operator. Hal ini sejalan dengan landasan sosiologis pengelolaan
zakat yang didasarkan pada kebutuhan yang mendesak akan peraturan
perundang-undangan yang dapat menciptakan tata kelola yang baik (good
governance) dalam pengelolaan zakat. Jika peran dan fungsi masing-
masing lembaga dijalankan dengan baik, akan terbentuk struktur yang jelas
bagaimana pengelolaan zakat dilaksanakan di Indonesia. Kekhususan
tersebut dikarenakan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun
1945 dalam hal perlindungan dan pelaksanaan ajaran agama mengingat
bentuk negara yang bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler;
28. Bahwa dengan adanya fungsi BPZ tentu akan memacu tumbuh kembang
amil zakat perorangan dan LAZ melalui koordinasi dan pembinaan serta
pengawasan yang dilakukan oleh BPZ. Amil zakat baik perorangan maupun
berbadan
hukum
akan
mendapatkan
support
maksimal
untuk
melaksanakan fungsinya sebagai operator. Daerah-daerah di pelosok pun
akan dapat dijangkau muzaki dan mustahiknya sehingga pengumpulan dan
pendistribusian zakat menjadi semakin maksimal dan merata. Sebagai amil
perseorangan Pemohon I sebagai ulama telah membuktikan hal tersebut
melalui aktivitas pengelolaan zakatnya. Pemohon I telah mempraktikkan
keyakinan beragamanya dengan mengumpulkan zakat dari muzaki
didaerah sekitar tempat Pemohon I mendakwahkan ajaran Islam dan
39
kemudian mengelola dan mendistribusikan pada mustahik sehingga pada
akhirnya mustahik bisa berubah statusnya menjadi muzaki. Pola
pengelolaan zakat ini dalam pelaksanaannya sejalan dengan aturan
sebagaimana hasil kajian dari Naskah Akademik. Namun saat ini aktivitas
pengelolaan zakat yang demikian menjadi terhalang dengan berlakunya
ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 23 Tahun 2011 yang telah sangat jauh
menyimpangi Naskah Akademik perubahan UU 38 tahun 1999 menjadi UU
23 Tahun 2011;
Bahwa dengan tetap digunakannya istilah BAZNAS di Pasal 1 angka 7 UU
23 Tahun 2011 terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangan
BAZNAS karena mencengkram secara sekaligus fungsi regulator dan
operator. Faktanya hingga saat ini BAZNAS terlena hanya sebagai operator
dan secara “jor-jor an” memaksimalkan fungsi tersebut untuk tujuan
mengumpulkan zakat dari semua sumber yang hal tersebut masuk kedalam
ranah praktik peribadatan agama Islam;
29. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 yang menyatakan dalam melaksanakan
fungsi sebagai operator BAZNAS dapat membentuk UPZ, dapat dipandang
sebagai upaya memuluskan penyimpangan terhadap definisi BAZNAS
dalam fungsi hanya sebagai regulator. Karena pada dasarnya UPZ memiliki
kemampuan untuk didorong menjadi lembaga pengumpul zakat yang
mandiri atau LAZ, karena dalam Islam telah jelas kriteria amil zakat, namun
justru diproyeksi menjadi UPZ dari BAZNAS. Bahkan BAZNAS membidik
lembaga amil zakat yang telah memiliki kemampuan dan performa yang
baik, sampai dengan menggunakan daya paksa yang dimilikinya agar
menjadi UPZ dari BAZNAS. Peran UPZ akhirnya memang menjadi meng-
gurita namun tidak mandiri karena berada di bawah belenggu BAZNAS.
Padahal jika diberikan keleluasaan dan pembinaan untuk menjadi LAZ
sebagaimana konsep yang telah diamanatkan dalam Naskah Akademik,
maka upaya pengelolaan zakat tentunya akan lebih maksimal dengan
berbasis pada pelaksanaan keyakinan beragama masyarakat sebagai
moslem state, dimana negara menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
memberikan jaminan perlindungan sebagaimana Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI;
40
30. Bahwa dengan terjadinya penyimpangan yang luar biasa dari Naskah
Akademik perubahan UU Nomor 38 tahun 1999 menjadi UU Nomor 23
Tahun 2011, telah menghancurkan cita-cita semua pihak yang telah
melakukan penelitian mendalam dengan segenap pikiran dan biaya yang
dikeluarkan untuk itu, juga harapan masyarakat muslim Indonesia akan tata
kelola zakat yang lebih baik. Dampaknya mungkin tidak atau belum banyak
dirasakan oleh setiap lapisan sosial masyarakat muslim, namun bagi pihak-
pihak yang terlibat secara langsung dalam dakwah dan aktivitas
pengelolaan zakat dalam hal ini adalah Para Pemohon, penyimpangan ini
berdampak sangat besar terhadap aktivitas dakwah keagamaan yang telah
dilaksanakan, program-program ke depan yang direncanakan dan cita-cita
akan terwujudnya pengentasan kemiskinan umat melalui tata kelola zakat
yang ideal berdasarkan syariat Islam menjadi buram bahkan tidak terlihat;
31. Bahwa negara Indonesia yang dalam konstitusi berdasarkan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan perlindungan bagi hak
setiap warga negara sebagai negara hukum yang demokratis maka negara
menjamin pelaksanaan praktik-praktik peribadatan agama yang dianut
warga negara, bukan sebaliknya negara masuk ke dalam praktik
peribadatan dan ikut melaksanakan peribadatan namun pada akhirnya
didasarkan pada keyakinan negara. Untuk itu negara seharusnya tidak
masuk terlalu jauh terkait praktik melainkan hanya akan menjaga posisinya
sebagai penguasa yang melindungi hak segenap bangsa dan warga
negaranya;
32. Bahwa dengan disimpanginya amanat perubahan definisi BAZNAS menjadi
BPZ serta definisi LAZ dan UPZ dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, angka
8 dan angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengakibatkan terhalangnya
aktivitas keagamaan Para Pemohon dalam mensyiarkan pengelolaan zakat
berdasarkan keyakinan agama yang dianut sehingga menjadikan
terlanggarnya hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana telah
dijamin dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
33. Bahwa bedasarkan seluruh dalil-dalil serta uraian diatas, maka
pemberlakukan Pasal 1 angka 7, mengakibatkan kerugian konstitusional
41
bagi Para Pemohon karena dengan tidak diubahnya definisi tersebut
menjadikan BAZNAS lembaga yang superbody dan dalam menjalankan
kewenangannya menimbulkan conflict of interest . Pemberlakuan Pasal 1
angka 8 mengakibatkan kerugian konstitusional Para Pemohon karena
defenisi LAZ yang membantu pengumpulan zakat membuat LAZ tidak
mandiri dan tidak setara dalam melakukan pengelolaan zakat padahal
sebagai umat Islam Para Pemohon memiliki kedaulatan dan hak untuk itu.
Pemberlakuan Pasal 1 angka 9, menjadikan BAZNAS memiliki senjata
untuk melaksanakan daya paksanya sebagai operator sekaligus regulator
kepada Para Pemohon. Sehingga ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 1
angka 8, Pasal 1 angka 9 UU Nomor 23/2011 yang juga memiliki keterikatan
dengan Pasal terdampak sebagaimana yang telah dijabarkan pada sub-bab
sebelumnya, telah jelas merugikan hak Konstitusional Para Pemohon
sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945;
II.
TENTANG KETIADAAN KONSEP CHECK AND BALANCE MEMBUAT
BAZNAS MENUJU LEMBAGA YANG SUPERBODY
34. Bahwa Teori check and balance pertama kali dimunculkan oleh
Montesquieu pada abad pertengahan atau yang sering dikenal dengan
abad pencerahan (enlightenment/aufklarung). Teori ini merupakan hasil
dari kajian ajaran klasik mengenai pemisahan kekuasaan atau separation
of power. Teori ini pertama kali digunakan di dalam konstitusi Amerika
Serikat pada tahun 1789;
35. Bahwa Berdasarkan teori ini, suatu negara dikatakan memiliki sistem check
and balance yang efektif jika tidak ada satupun cabang pemerintahan yang
memiliki kekuasaan yang dominan, serta dapat mempengaruhi cabang
kekuasaan lainnya;
36. Bahwa check and balance di Indonesia lahir bersamaan dengan
berubahnya susunan kelembagaan negara yang tidak lagi subordinatif
dikarenakan amandemen UUD 1945. Dengan amandemen UUD 1945
sistem kelembagaan di Indonesia berubah dari distribution of power
menjadi separation of power;
42
37. Bahwa menurut Jimly Asshidiqie dalam bukunya Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, menjelaskan tujuan adanya prinsip check
and balance ini adalah agar kekuasan negara dapat diatur, dibatasi bahkan
dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan
oleh aparat penyelenggara negara maupun pribadi-pribadi yang kebetulan
sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang
bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya;
(Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta:
Konstitusi Press, 2006), hal. 74.)
38. Bahwa jika membahas mengenai teori check and balance maka barang
pasti juga akan menyentuh kepada teori Trias Politica atau tiga cabang
kekuasaan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
39. Bahwa Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar Dasar Ilmu Politik
menjelaskan Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara
terdiri atas tiga macam kekuasaan: Pertama, kekuasaan legislatif atau
kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering
disebut (rule making function); kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan
melaksanakan
undang-undang
(rule
application
function);
ketiga
kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-
undang (rule adjudication function). Trias politika adalah suatu prinsip
normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak
diserahkan
kepada
orang/lembaga
yang
sama
untuk
mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa; (Miriam Budiardjo,
Dasar Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2008), hlm. 281-282);
40. Bahwa jika dihubungkan dengan keberadaan peran BAZNAS di Indonesia,
yang dimana merupakan lembaga yang berfungsi sebagai regulator,
operator, controller, dan juga sekaligus auditor maka telah jelas tidak ada
mekanisme check and balance terhadap lembaga BAZNAS itu sendiri.
Bahkan lebih jauh, jika dilihat dari apa yang dijelaskan oleh Miriam
Budiardjo diatas, maka undang-undang telah secara jelas dan nyata
memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap BAZNAS; (power
tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely);
41. Bahwa pembagian kekuasaan (function) ini juga pernah terjadi di dalam
sektor keuangan dimana lembaga yang bertugas sebagai regulator dan
43
pengawas diserahkan kepada OJK yang sebelumnya di pegang oleh Bank
Indonesia dan Bapepam-LK;
42. Bahwa terdapat kesamaan mendasar antara filosofi pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan pengaturan kelembagaan dalam pengelolaan
zakat. Berdasarkan Naskah Akademik Pembentukan OJK Tahun 2010,
terdapat kebutuhan untuk memisahkan fungsi regulator dan operator dalam
industri keuangan guna menghindari benturan kepentingan (conflict of
interest). Sebelum OJK dibentuk, Bank Indonesia memiliki dua peran
sekaligus, yaitu sebagai regulator/otoritas moneter dan pengawas
perbankan. Hal ini dinilai mengurangi efektivitas pengawasan, karena
terdapat potensi konflik kepentingan dalam mengatur serta mengawasi
sektor yang sama; (Bukti P-19) (Andri N.R Mardiah, “Urgensi Pembentukan
Otoritas
jasa
Keuangan,”
(Jakarta:
Perencanaan Pembangunan,
BAPPENAS RI Edisi 4 Tahun 2010)
43. Bahwa hal ini seharusnya juga dapat diterapkan dalam hal pengelolaan
zakat dimana BAZNAS harus dibatasi kewenangannya. BAZNAS
seharusnya jika sudah memegang otoritas sebagai regulator sekaligus
pengawas, maka seharusnya tidak selayaknya turut berperan sebagai
operator atau pengumpul zakat demi menunjang tercapainya mekanisme
check and balance;
44. Bahwa apabila prinsip pemisahan fungsi yang diterapkan dalam sektor
keuangan melalui pembentukan OJK dianggap sebagai langkah yang tepat
untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah konflik
kepentingan, maka prinsip yang sama seharusnya diterapkan dalam tata
kelola zakat sebagai bentuk crowdfunding. Dengan memperkuat BAZNAS
sebagai regulator dan pengawas, tanpa peran sebagai operator, efektivitas
tata kelola zakat akan meningkat, mencegah tumpang tindih peran dan
memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam distribusi dana zakat;
45. Bahwa apabila dalam pengelolaan zakat peran BAZNAS difokuskan
sebagai regulator dan pengawas saja, maka lembaga ini dapat
mengembangkan mekanisme pengawasan yang lebih mendalam,
meningkatkan transparansi, dan menetapkan standar operasional yang
ketat. Sementara itu, Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagai operator, akan
lebih
leluasa
untuk
mengoptimalkan
proses
penghimpunan,
44
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara profesional. Dengan
demikian, kedua fungsi ini akan saling melengkapi secara spesifik dan
terfokus, sehingga tata kelola zakat menjadi lebih efektif dan efisien;
46. Bahwa selanjutnya terkait dengan kewenangan BAZNAS yang superbody
tersebut, maka menurut batas penalaran yang wajar hal tersebut dapat
menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan yang
berpotensi timbul karena hilangnya mekanisme check and balance
terhadap lembaga BAZNAS;
47. Bahwa menurut informasi yang Para Pemohon terima, hal serupa pernah
terjadi dalam proses permohonan perizinan pembentukan LAZ YBM BRI
(sekarang YBM BRIlian) yang dimana sudah dua kali mengajukan
permohonan namun ditolak oleh BAZNAS, permohonan tersebut diajukan
pada 24 Februari tahun 2015 dan 29 Agustus 2016. Kemudian berdasarkan
informasi yang beredar ada surat yang bersifat confidential yang berisi
peringatan mengenai pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Bank BRI
tanpa seizin BAZNAS yang kemudian juga diingatkan bahwa apabila ingin
bisa beraktivitas kembali maka harus mendaftar sebagai UPZ BAZNAS
sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; (Bukti P-18)
48. Bahwa hal ini jelas menimbulkan pertanyaan yaitu mengapa dalam surat
peringatan tersebut harus spesifik mengarahkan untuk dibentuknya UPZ,
padahal lebih jauh jika dilihat dan ditelaah lebih dalam dapat saja BRI
diberikan izin sebagai LAZ bukan hanya sebagai UPZ. Hal ini dapat saja
diartikan sebagai isyarat atau kode-kode kepada Bank BRI bahwa apabila
ingin adanya rekomendasi LAZ maka harus membentuk UPZ di bawah
kepengurusan BAZNAS;
49. Bahwa terkait dengan adanya surat confidential tersebut sejatinya juga
menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar seperti “bagaimana mungkin
hal-hal yang terkait dengan pengurusan dana publik, seperti surat teguran
kemudian dibuat dan ditujukan untuk ranah private?” padahal jika memang
bermasalah maka seharusnya publik secara luas mengetahui agar publik
bisa kemudian berhati-hati dalam menyumbangkan zakatnya;
50. Bahwa dengan demikian Pemohon menduga kuat adanya kesengajaan dari
BAZNAS yang mengeluarkan surat yang bersifat confidential adalah
45
bertujuan untuk menutupi hal tersebut. Tidak berlebihan jika Para Pemohon
menilai hal tersebut semata-mata dilakukan untuk menghindari surat
tersebut dapat dijadikan barang bukti. Setidak-tidaknya diduga hal tersebut
dilakukan guna melanggengkan Bisnis Zakat di dalam tubuh BAZNAS
melalui pembentukan UPZ kepada lembaga yang belum terdaftar;
51. Bahwa hal ini menunjukkan ketidak-konsistenan BAZNAS dalam
menentukan confidential atau tidaknya sebuah surat. Menurut batas
penalaran yang wajar tidaklah perlu terjadi apabila BAZNAS berpandangan
hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik haruslah diketahui
pula oleh publik terutama mengenai status lembaga pengelola dana publik
tersebut;
52. Bahwa kemudian di tahun 2022 Bank BRI resmi menjadi UPZ dari BAZNAS,
hal ini menyebabkan kecurigaan bahwa telah terjadi bargaining dengan
cara tidak dikeluarkannya rekomendasi baznas untuk pembentukan
LAZNAS YBM BRI (kini YBM BRILiaN) yang kemudian hal tersebut
memaksa BRI untuk membentuk satu UPZ dibawah pengelolaan BAZNAS
guna mendapatkan 30% dana yang diwajibkan oleh BAZNAS, hal ini
dibuktikan dengan adanya dua pengelola zakat kala itu di Bank BRI yaitu
UPZ BRI dan YBM BRILiaN;
53. Bahwa di tahun 2022 ketika UPZ BRI disahkan, YBM BRILian belum
mendapatkan rekomendasi untuk menjadi LAZ hal ini dibuktikan dalam
kutipan berita di website BAZNAS yang berbunyi “Wakil Direktur Utama
Bank BRI, Catur Budi Harto berharap keberadaan YBM BRILiaN dapat
dipertahankan yang salah satunya berfungsi menjadi Mitra salur UPZ BRI
BAZNAS dan BAZNAS turut membantu pengesahan YBM BRILiaN sebagai
Laznas sebagaimana yang telah berjalan di Bank BUMN lainnya.” Hal ini
menguatkan dalil bahwa memang harus ada “tukar guling” dalam
pemberian
rekomendasi
pembentukan
LAZ;
(Bukti
P-6)
https://baznas.go.id/news-
show/BAZNAS_Resmikan_UPZ_Bank_Rakyat_Indonesia%C2%A0/1047
54. Bahwa selanjutnya di tahun 2024 barulah ada pengesahan YBM BRILian
menjadi LAZNAS yang dimana disahkan dengan Surat Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada
tanggal 24 Juli 2024; (Bukti P-7)
46
55. Bahwa selain YBM BRIlian yang mengalami permasalahan dalam
mendapatkan rekomendasi BAZNAS, Pemohon juga mendapatkan
informasi adanya beberapa lembaga lain yang mengalami hal serupa
seperti:, LAZ MAI (Mandiri Amal Insani), LAZ dari PT PLN, dan BAMUIS
BNI;
56. Bahwa permasalahan yang dialami oleh LAZ MAI adalah mengenai
keberadaan MoU antara BAZNAS dengan LAZ MAI, memuat klausul
pembagian 70% : 30% yang dimana pembagian tersebut tidak memiliki
payung hukum namun dicantumkan oleh BAZNAS;
57. Bahwa selanjutnya informasi lain yang Pemohon terima mengenai
permasalahan antara BAZNAS dengan LAZ PLN yang mana LAZ PLN
sudah pernah meminta rekomendasi BANZAS untuk mengurus izin menjadi
LAZ sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh BAZNAS dengan tidak
memberikan alasan yang jelas. Hingga PT PLN memilih untuk tetap
melakukan pengelolaan zakatnya sendiri dengan alasan bahwa manfaat
zakat harus dirasakan oleh lingkungan terdekat PLN terlebih dahulu.
Konsekuensinya LAZ PT PLN mendapatkan surat peringatan dari
Bareskrim karena dianggap melakukan pengelolaan zakat secara ilegal.
Sampai akhirnya karena PT PLN terus melakukan perlawanan untuk tidak
menjadi UPZ BAZNAS, hingga hari ini PT PLN tidak pernah mendapatkan
surat rekomendasi dari BAZNAS untuk bisa menjadi LAZ bahkan PT PLN
juga masuk black list dari UPZ BAZNAS;
58. Bahwa BAMUIS BNI juga mengalami permasalahan dengan BAZNAS
terkait surat rekomendasi. BAMUIS BNI yang adalah salah satu LAZ tertua
di Indonesia, di rezim UU 38 Tahun 1999 adalah LAZ yang berizin, namun
dengan perubahan UU 23 tahun 2011 pada saat meminta surat
rekomendasi kepada BAZNAS juga mengalami penolakan sehingga pada
akhirnya menjadi LAZ yang ilegal;
59. Bahwa berdasarkan seluruh contoh kasus sebagaimana yang telah
diuraikan diatas, dengan posisi BAZNAS yang superbody seperti saat ini
maka secara nyata-nyata telah menimbulkan kesewenang-wenangan
BAZNAS dalam menentukan rekomendasi yang akan mereka keluarkan
untuk para Lembaga Amil Zakat. Hal ini tentunya didasari karena tidak
47
berjalannya mekanisme check and balance dalam pengelolaan dana publik
seperti zakat;
60. Bahwa dalam catatan Daftar Inventarisasi Masalah dalam Rapat Tripartit
Tim Hukum Forum Zakat, LBH Persis & LBH Muhammadiyah juga mencatat
bahwa pada praktiknya ada kewajiban yang diberikan oleh BAZNAS untuk
memberikan 30% dana program kerjasama kepada BAZNAS; (Bukti P-.8)
61. Bahwa contoh kasus diatas hanya merupakan salah satu contoh dari
beberapa kejadian mengenai super power-nya lembaga BAZNAS ketika
seluruh fungsi baik pengawasan, regulator, dan operator diberikan kepada
satu lembaga yang menimbulkan tidak terciptanya mekanisme check and
balance. Oleh karena itu maka sudah seharusnya ada pembatasan
kewenangan yang diberikan kepada BAZNAS yaitu cukup menjadi regulator
dan pengawas saja, tidak boleh kemudian BAZNAS turut menjadi operator
juga sehingga nama yang tepat untuk BAZNAS saat ini adalah menjadi
Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ);
62. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil serta uraian diatas, maka
keberlakuan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23/2011 yang juga memiliki
keterikatan dengan Pasal terdampak sebagaimana yang telah dijabarkan
pada sub-bab sebelumnya, jelas telah merugikan hak konstitusional
Pemohon karena terlalu luasnya kewenangan BAZNAS yang ada saat ini,
yang dimana dengan terpusatnya seluruh kewenangan dalam pengelolaan
zakat pada BAZNAS mengakibatkan hilangnya mekanisme check and
balance terhadap lembaga BAZNAS itu sendiri. Hilangnya mekanisme
check
and
balance
tersebut
mengakibatkan
timbulnya
potensi
penyalahgunaan kewenangan oleh BAZNAS yang dimana berdampak
pada terlanggarnya hak konstitusional Para Pemohon yang secara aktif
melakukan dakwah dan syiar agama tentang pengelolaan zakat yang baik
guna mendorong tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, demokratis,
dan partisipatif sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945;
48
III.
TENTANG BELENGGU BISNIS BAZNAS DALAM PENGELOLAAN
ZAKAT
63. Bahwa belenggu bisnis yang dibangun oleh BAZNAS sejatinya sudah mulai
terlihat ke permukaan ketika Naskah Akademik dari UU 23/2011 mulai
diingkari
oleh
pihak-pihak
yang
membentuknya,
dimana
tidak
dilaksanakannya perubahan definisi dari Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) menjadi Badan Pengelola Zakat (BPZ);
64. Bahwa perubahan tersebut sangatlah menentukan pengaruh fungsi
BAZNAS kedepan sejak UU 23/2011 tersebut dibentuk. Perubahan tersebut
berdampak pada terbentuknya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul, hal
tersebut dikarenakan ada frasa “AMIL” dalam kata Badan Amil Zakat
Nasional, sedangkan dalam frasa Badan Pengelola Zakat atau BPZ tidak
terdapat sesuatu hal yang mengarahkan Negara untuk turut serta
menjalankan syari’at melainkan hanya sebagai pengawas dan pembentuk
regulasi agar masyarakat terfasilitasi dalam menjalankan syariat-syariat
agamanya sesuai dengan apa yang diyakininya. Hal ini tentu juga sejalan
dengan apa yang termaktub dalam Pasal 29 UUD NRI 1945;
65. Bahwa berkaitan dengan fungsinya sebagai pengumpul zakat, BAZNAS
maupun BAZNAS Provinsi dan, BAZNAS Kab/Kota diperkenankan untuk
membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga yang membantu
BAZNAS dalam melakukan tugasnya sebagai pengumpulan, hal tersebut
termaktub dalam pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat yang berbunyi:
“(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
Bahwa terhadap pasal tersebut terdapat frasa “dapat membentuk UPZ”
yang berarti pilihan bagi BAZNAS, ataupun BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS
Kab/Kota untuk membentuk atau tidak sebuah Unit Pengumpul Zakat.
Namun pada praktiknya kata “DAPAT” berubah menjadi “HAK” bagi
BAZNAS untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang
terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
49
Indonesia di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ
di bawah BAZNAS; (Bukti P-8)
66. Bahwa pasal tersebut kemudian dikuatkan juga dalam PP No 14 Tahun
2014 Pasal 53-Pasal 56 yang pada pokoknya menyatakan bahwa BAZNAS
ataupun Bazda diperbolehkan untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat
(UPZ) untuk membantu tugas pengumpulan BAZNAS; (Bukti P-9)
67. Bahwa berkaitan dengan pembentukan UPZ tersebutlah yang kemudian
membuat banyak lembaga pengumpul zakat kehilangan kemandiriannya.
Adapun mekanisme pengumpulan zakat melalui UPZ digambarkan oleh
BAZNAS sebagai berikut:
68. Bahwa berdasarkan gambar diatas, terdapat pembagian 30% dan 70%
yang dimana 30% kemudian diperuntukkan untuk program BAZNAS
dengan skala Nasional, dan 70% dikatakan dikembalikan kepada UPZ.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon tidak menemukan regulasi yang
mengatur mengenai keberadaan kewajiban penyerahan dana 30% kepada
BAZNAS tersebut, adapun yang Pemohon temui dalam Surat Keputusan
ketua BAZNAS Nomor 25 Tahun 2018 point 11.4 (Bukti P-10) berbunyi:
“Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melakukan tugas perbantuan
penyaluran zakat. Tugas perbantuan penyaluran zakat BAZNAS
adalah paling banyak sebesar 70% dari dana yang dikumpulkan oleh
UPZ”
Bahwa dari ketentuan di atas maupun seterusnya tidak dijelaskan mengenai
peruntukkan 30% yang diambil oleh BAZNAS dari pengumpulan zakat yang
dilakukan oleh UPZ-UPZ BAZNAS baik ditingkat Nasional, Provinsi,
maupun Kab/Kota. Maka dengan tidak tercantumnya ketentuan mengenai
30% dana yang kemudian diambil oleh BAZNAS tersebut sejatinya
50
mengakibatkan ketidakpercayaan lembaga-lembaga pengumpul zakat
untuk menjadi UPZ di bawah naungan BAZNAS.
Selain daripada itu, pada kenyataannya pengembalian dana 70% yang
dikatakan oleh BAZNAS dikembalikan dalam jangka waktu 5 hari kerja,
nyata-nyata pengembalian dana 70% tersebut haruslah kembali dilakukan
dengan mekanisme by proposal, sehingga RKAT yang di awal sudah dibuat
seakan-akan tidak berfungsi kembali saat BAZNAS sudah menerima 100%
dana zakat yang dikumpulkan oleh UPZ-UPZ BAZNAS. Mekanisme by
proposal untuk pengembalian dana 70% seharusnya tidak diperlukan
karena sedari awalnya berdiri sebuah lembaga UPZ, telah dibentuk RKAT
yang kemudian juga disetujui oleh BAZNAS itu sendiri;
Rumitnya pengembalian dana tersebut juga termaktub dalam Pasal 12
Perbaznas 5 Tahun 2018 (Bukti P-11) yang menyatakan:
(1) Pengeluaran dana Zakat dan dana operasional dilakukan
berdasarkan: a. permohonan tertulis kepada pejabat yang
berwenang; b. verifikasi terhadap permohonan sesuai dengan
jenjang otorisasi pengeluaran dana; dan c. tercantum dalam RKAT.
(2) Dalam hal permohonan pengeluaran dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tercantum dalam RKAT, harus mendapatkan
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Dari kedua pasal di atas dapat dilihat tingkat kerumitan dalam pengeluaran
dana zakat dan dana operasional. Prosedur yang rumit tersebut sangat
berpotensi menghilangkan kemanfaatan zakat yang sebelumnya sudah
terkelola dengan baik tanpa campur tangan BAZNAS;
69. Bahwa mekanisme pengelolaan dana zakat yang dihimpun oleh UPZ untuk
kemudian disetorkan kepada BAZNAS, yang dimana dana tersebut harus
disetorkan 100% kepada BAZNAS, kemudian baru dipotong sebanyak 30%
untuk BAZNAS, dan UPZ baru bisa mendapatkan dana 70% dengan
mekanisme by proposal yang jangka waktunya tidak mungkin terpenuhi
dalam waktu 5 hari, menimbulkan pertanyaan besar yakni, mengapa
BAZNAS tidak meminta UPZ langsung menyetorkan sebanyak 30% nya
saja? Apa kepentingan BAZNAS mengendapkan dulu 100% dana zakat
yang dikumpulkan oleh UPZ?
70. Bahwa hal tersebut di atas semestinya tidak akan terjadi apabila BAZNAS
tidak ber-serakah diri menjadikan dirinya sebagai lembaga yang superbody
51
seperti saat ini. Dalam UU Nomor 23/2011 contohnya, pembentuk undang-
undang mengubah aturan mengenai Lembaga Amil Zakat sehingga
berbunyi “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ” frasa tersebut seakan-akan memposisikan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
berada di bawah BAZNAS dalam segi koordinasi, padahal seharusnya
BAZNAS dengan LAZ sejajar posisinya dan hanya berbeda pada
pengelolaannya saja, di mana BAZNAS dikelola oleh Pemerintah dan LAZ
dikelola oleh swasta;
71. Bahwa selain permasalahan dari kekosongan hukum mengenai pembagian
30%-70% tersebut, ada juga hal yang patut diperhatikan yaitu di mana
BAZNAS selama ini hanya mengambil UPZ secara jadi, maksud dari kata
mengambil secara jadi adalah di mana BAZNAS tidak mengeluarkan
rekomendasi untuk lembaga pengumpul zakat yang sudah terbentuk dari
lama yang kemudian ingin menjadikan dirinya sebagai lembaga amil zakat
(LAZ), namun di samping tidak memberi izin, BAZNAS juga kemudian
menegur mereka bahwa mereka telah melakukan tindakan ilegal dengan
mengumpul zakat tanpa izin dan berujung pada menyarankan lembaga-
lembaga tersebut untuk menjadi UPZ-UPZ dari BAZNAS tanpa
menyarankan lembaga-lembaga tersebut mendaftarkan menjadi LAZ;
72. Bahwa dengan penjabaran di atas, maka patutlah kemudian kejadian ini
disebut sebagai BELENGGU BISNIS BAZNAS DALAM PENGELOLAAN
ZAKAT, penyebutan ini tidak terlepas dari keserakahan negara yang ingin
turut serta secara langsung menjalankan syariat walaupun Indonesia bukan
merupakan Negara Islam;
73. Bahwa fakta lain dengan adanya belenggu bisnis BAZNAS tersebut,
kemudian mulailah muncul simpul-simpul perlawanan daripada lembaga-
lembaga yang dipersulit dalam pengurusan legalitasnya dalam membentuk
LAZ. Simpul-simpul ini menjadi simbol perlawanan dengan memilih tidak
menjadi UPZ BAZNAS melainkan dengan cara menjadi MPZ LAZ lain;
74. Contoh perlawanan tersebut dapat dilihat dari beberapa lembaga yang di
era UU 38/1999 mendapatkan izin LAZ dan kemudian di era UU 23/2011
tidak mendapatkan izin LAZ. Contoh beberapa lembaga tersebut adalah
LAZ MTT Telkomsel, LAZ BSM Umat, LAZ Amaliah Astra, ZIS Indosat,
52
Bamuis BNI dan masih banyak lainnya. Lembaga-lembaga tersebut
merupakan lembaga-lembaga yang kemudian dipersulit perizinannya dan
kemudian diarahkan untuk menjadi UPZ saja; (Yusuf Wibisono, dkk,
Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca UU NO. 23/2011, (Jakarta:
Prenada, 2020) edisi pertama, hlm 79-80); (Bukti P-17)
75. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka teranglah
bahwasanya kehadiran BAZNAS haruslah dibatasi dan dikembalikan
sesuai dengan Naskah Akademik yang ada yaitu cukup menjadi regulator
dan pengawas saja, BAZNAS seharusnya cukup menjadi pembina bagi
para LAZ-LAZ yang ada bukan malah menjelma menjadi lembaga pesaing
dengan mempraktikkan persaingan tidak sehat. Maka dengan gambaran
demikian telah jelas dan nyata telah terjadi conflict of interest atau konflik
kepentingan jika BAZNAS diposisikan juga sebagai pengumpul zakat itu
sendiri;
76. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil serta uraian diatas, maka
keberlakuan Pasal 1 angka 7, angka 8, serta angka 9 UU Nomor 23/2011
yang juga memiliki keterikatan dengan Pasal terdampak sebagaimana yang
telah dijabarkan pada sub-bab sebelumnya, telah jelas merugikan hak
Konstitusional
Para
Pemohon
karena
tindakan
BAZNAS
yang
menyampaikan kepada Pemohon I agar segera mengurus perizinan yang
secara spesifik kemudian mengarahkan agar Pemohon I menyampaikan
kepada pengurus lainnya agar Baitul Mal Jogokariyan mendaftar untuk
menjadi UPZ BAZNAS, dengan tidak mengarahkan terlebih dahulu untuk
mengurus perizinan menjadi LAZ. Sedangkan kerugian Pemohon II dalam
hal ini adalah dimana Pemohon II merupakan lembaga yang aktif
melakukan upaya syiar keagamaan dalam bidang zakat serta membantu
dalam amil crisis centre, sehingga apa yang tergambar dalam sub bab ini
jelas bertentangan dengan apa yang Para Pemohon syiarkan dan
perjuangkan selama ini yang dijamin konstitusi dalam Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945;
53
IV. TENTANG POTENSI POLITISASI PENGELOLAAN ZAKAT OLEH
BAZNAS
POTENSI POLITISASI DANA ZAKAT BAZNAS OLEH GANJAR
PRANOWO DI JAWA TENGAH
77. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022, Gubernur Jawa Tengah yang
menjabat saat itu, Ganjar Pranowo, memberikan bantuan rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 50 kader Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Wonosobo. Bantuan tersebut
menimbulkan polemik diduga karena menggunakan dana BAZNAS Provinsi
Jawa Tengah; (Bukti P-12) (Kadek Melda Luxiana, “Publik Soroti Bantuan
Ganjar
ke
Sesama
Kader,
Ini Kata PDIP,”
diakses
melalui
https://news.detik.com/berita/d-6491105/publik-soroti-bantuan-ganjar-ke-
sesama-kader-ini-kata-pdip/amp)
Bahwa dalam pemberian bantuan tersebut, terdapat papan bantuan yang
menampilkan logo BAZNAS, yang diduga menggunakan dana yang berasal
dari BAZNAS. Hal ini mengundang kritik dari berbagai pihak, terkait adanya
potensi politisasi dan penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan partai
politik tertentu;
78. Bahwa kemudian Ganjar Pranowo mengklarifikasi bahwa program bantuan
tersebut pada awalnya akan menggunakan dana pribadinya. Namun, saat
berada di lokasi pemberian bantuan, Ganjar baru mengetahui bahwa
BAZNAS turut hadir dan juga berniat menyalurkan bantuan sejumlah 20 juta
rupiah;
79. Bahwa Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menyatakan bahwa
penerima bantuan tersebut tergolong miskin dan layak menerima bantuan,
meskipun mereka adalah kader PDIP. Menurutnya BAZNAS tidak
memandang keterkaitan politik dalam penyaluran bantuan;
80. Bahwa Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyatakan bahwa harus dilakukan audit terhadap BAZNAS, mengingat
dana
BAZNAS
seharusnya
dibagikan
kepada
orang-orang
yang
membutuhkan dan tidaklah tepat sasaran apabila bantuan tersebut
disalurkan kepada kader partai tertentu. Dana zakat yang dikelola BAZNAS
harus disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima
zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu
54
sabil; (Bukti P-20) (Safir Makki, “Gaduh Bantuan Ganjar ke Kader PDIP,
Anwar Abbas Minta BAZNAS Diaudit,” diakses pada 21 Maret 2025 melalui
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221231142120-20-894439/
gaduh-bantuan-ganjar-ke-kader-pdip-anwar-abbas-minta-baznas-diaudit.)
81. Bahwa dalam hal ini, meskipun penerima bantuan tergolong miskin dan
layak menerima zakat, keterkaitan dengan kader suatu partai politik
menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, dan dapat berpotensi
sebagai politisasi dana zakat, yang semakin memperkuat ketidak-
transparanan BAZNAS dalam melakukan pengelolaan dana zakat;
82. Bahwa meskipun belum ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini,
namun dugaan penyalahgunaan dana zakat yang terafiliasi dengan partai
politik jelas merusak kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat. Sesuai dengan prinsip good
governance, pejabat publik hendaknya sadar akan tindakan yang dapat
menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Keterbatasan masyarakat
untuk melakukan pengawasan akibat tidak transparannya mekanisme
pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS menjadi hal yang memperkuat
alasan bahwa fungsi kontrol dan fungsi implementor BAZNAS harus
dipisahkan;
SENGKETA INFORMASI PUBLIK BAZNAS SUMATERA BARAT DAN
DUGAAN POLITISASI DANA ZAKAT
83. Bahwa pada September 2024, terjadi sengketa informasi publik yang
dimohonkan oleh media online Penaharian.com sebagai pemohon yang
diwakili oleh saudara Darlinsyah terhadap Ketua BAZNAS Sumatera Barat,
Buchari sebagai termohon terkait transparansi pengelolaan dana zakat. Hal
ini dimulai dengan Pemohon yang mengajukan permohonan informasi
mengenai salinan dokumen terkait dana yang diterima dan disalurkan
BAZNAS pada periode tahun 2019 hingga tahun 2023. Permohonan
pemohon didasari landasan hukum Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan bahwa masyarakat
dapat berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan
LAZ. Pengawasan yang dimaksud pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk
akses terhadap informasi yang dilakukan oleh BAZNAS maupun LAZ; (Bukti
55
P-13) (PenaHarian.com, “Digugat ke KI, Nofrizon: BAZNAS Sumbar Tidak
Transparan dan Tidak Adil Dalam Penyaluran 2024,” diakses melalui
https://penaharian.com/digugat-ke-ki-nofrizon-baznas-sumbar-tidak-
transparan-dan-tidak-adil-dalam-penyaluran/)
84. Bahwa terkait permohonan oleh pemohon tersebut, BAZNAS menolak
memberikan informasi dengan alasan data tersebut termasuk informasi
yang dikecualikan dan bersifat rahasia;
85. Bahwa terhadap penolakan tersebut, Pemohon tersebut mengajukan
sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, yang
ditindaklanjuti oleh KI dalam putusannya memerintahkan BAZNAS
Sumatera Barat dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya salinan putusan untuk memberikan salinan dokumen rincian
terkait data penerimaan dan penyaluran zakat pada periode yang
dimohonkan, termasuk informasi lengkap seperti tanggal penerimaan dana,
serta identitas lengkap penerima zakat di wilayah Kota Padang, Kabupaten
Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat;
86. Bahwa terhadap putusan tersebut, BAZNAS mengajukan keberatan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Majelis Hakim
PTUN Padang yang dalam proses persidangan menghadirkan Majelis
Komisioner KI Sumatera Barat kemudian menegaskan bahwa terkait
keberatan BAZNAS tersebut tidaklah beralasan karena informasi yang
diminta oleh Pemohon bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan;
(Bukti P-17)
87. Bahwa tindakan BAZNAS Sumatera Barat dalam menolak memberikan
informasi dapat dikatakan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan dana zakat. Hal ini mengacu pada Pasal 35 ayat (3) UU
No. 23 Tahun 2011 yang berbunyi:
“(3)... Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan
oleh BAZNAS dan LAZ; dan
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.”
56
Bahwa sebagaimana Pasal 35 ayat (3), sangat jelas mengatur bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan
zakat yang dilakukan BAZNAS;
88. Bahwa tindakan penolakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan
masyarakat dan pejabat publik, dimana BAZNAS Sumatera Barat patut
diduga tidak bersedia membuka informasi dana karena adanya kepentingan
politik tertentu. Kekhawatiran ini diamini oleh salah satu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Nofrizon, bahwa
masalah seperti ini terjadi di wilayah Kota Padang hingga Provinsi Sumbar
dengan kalangan dari partai politik tertentu;
89. Bahwa dengan dugaan dan kekhawatiran akan penyalahgunaan dana
BAZNAS untuk kepentingan politik tertentu, tentu bukan hanya kepentingan
umat yang dirugikan, namun juga berpotensi merusak demokrasi dengan
prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dana
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mustahik, sebaliknya
disalahgunakan untuk kepentingan politik;
90. Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, diperlukan pengujian terhadap
ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat yang
dilakukan oleh BAZNAS, berkaca dari sikap BAZNAS yang tidak kooperatif
terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.
DUGAAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN ZAKAT
OLEH BAZNAS KOTA CILEGON
91. Bahwa pada awal Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon
mengumumkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana
hibah dan zakat oleh BAZNAS. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut
terhadap laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam
penggunaan dana yang dikelola oleh BAZNAS Kota Cilegon; (Bukti P-14)
(Hairul Alwan, “Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi BAZNAS Cilegon, Kasi
Intel:
Masih
Puldata
dan
Pubaket,”
diakses
melalui
https://banten.suara.com/read/2025/03/04/113804/kejari-usut-dugaan-
kasus-korupsi-baznas-cilegon-kasi-intel-masih-puldata-dan-pubaket)
92. Bahwa berdasarkan data dari website e-hibah Cilegon Mandiri, pada tahun
2024 BAZNAS Cilegon menerima dana hibah sebesar Rp 700 juta.
57
Penggunaan dana hibah tersebut tengah diselidiki dan masih dalam tahap
pengumpulan data dan keterangan; (Bukti P-15) (Adam Fadilah, “Dugaan
Korupsi BAZNAS Cilegon, Ternyata Soal Penggunaan Dana Hibah dan
Zakat,” diakses melalui https://www.radarbanten.co.id/2025/03/08/dugaan-
korupsi-baznas-cilegon-ternyata-soal-penggunaan-dana-hibah-dan-zakat/)
93. Bahwa dengan adanya dugaan penyimpangan dana hibah ini, kembali
menegaskan bahwa BAZNAS sebagai lembaga yang diberi kewenangan
untuk mengelola dana zakat, beroperasi layaknya sebuah super body yang
kebal terhadap mekanisme pengawasan check and balances Kurangnya
pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari lembaga
eksternal, mengakibatkan BAZNAS rentan terhadap praktik korupsi;
94. Bahwa situasi ini semakin menunjukkan bahwa konsep pemisahan
kekuasaan yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam tata kelola
lembaga publik justru tidak berlaku bagi BAZNAS. Tidak adanya pemisahan
antara regulator dan operator dalam pengelolaan dana zakat menjadikan
BAZNAS sebagai lembaga yang berjalan tanpa kendali, dan dapat
bertindak sesuka hati tanpa ada lembaga lain yang akan mengawasi dan
memantau;
95. Bahwa dalam tahap penyelidikan yang saat ini dilakukan Kejaksaan Negeri
Cilegon, yang mana dalam tahap awal saja sudah ditemukan indikasi kuat
penyalahgunaan, menunjukkan bahwa terdapat sesuatu yang tidak beres
terkait sistem pengelolaan dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS;
96. Bahwa dugaan penyalahgunaan yang terjadi di Cilegon mestinya kembali
menjadi pengingat bahwa lembaga superbody dengan kekuasaan absolut
dalam mengelola dana zakat tidak boleh dibiarkan. Hal ini dapat menjadi
ancaman serius, dimana ketimpangan pengawasan dalam lembaga zakat
yang berkedok pengelolaan umat rentan menjadi ladang korupsi korupsi
dan penyalahgunaan wewenang.
V.
PERBANDINGAN
PENGATURAN
PENGELOLAAN
ZAKAT
DI
BEBERAPA NEGARA
97. Bahwa berdasarkan penerapan aturan agama dalam kehidupan bernegara
dapat dibagi atas 2 bentuk yaitu negara sekuler dan negara agama. Negara
sekuler adalah negara yang tidak mengatur atau ikut campur dalam
58
masalah agama contohnya: Amerika Serikat, Perancis, Korea Selatan,
Tajikistan, Azerbaijan, Nigeria, Albania dan lain-lain. Sedangkan negara
agama adalah negara yang menjadikan salah satu agama sebagai hukum
dasar dalam kehidupan bernegara yang cirinya ajaran agama tertentu
dicantumkan dalam konstitusi dan menjadi dasar negara sebagai identitas
dan falsafah utama negara, sebagai contoh negara agama adalah negara
Islam yakni Arab Saudi, Iran, Malaysia dan lain-lain, negara kristen:
Armenia, Georgia, Vatikan, dan lain-lain;
98. Bahwa bagi negara-negara Islam di dunia terdapat perbedaan antara
konsep negara Islam (Islamic state) dengan negara muslim (moslem state).
Islamic state dapat diartikan negara yang menerapkan dan menjalankan
aturan agama/Syariat, contohnya: Arab Saudi, Iran, Malaysia sedangkan
moslem state mayoritas rakyatnya yang menjalankan Syariat namun
Syariat tidak menjadi dasar hukum negara;
99. Bahwa Arab Saudi sebagai negara Islam (Islamic state) mengatur
pengelolaan zakat sebagai kewajiban yang diatur secara ketat berdasarkan
syariat Islam. Pelaksanaan zakat didasarkan pada perundang-undangan
yang dimulai pada tahun 1951 M kemudian dengan Keputusan Raja (royal
court) No.17/2/28/8634 tertanggal 29 Juni 1370 H bertepatan dengan
tanggal 7 April 1951 yang isinya “Zakat Syar’i” yang sesuai dengan
ketentuan Syariah islamiyah diwajibkan kepada individu perusahaan yang
memiliki kewarganegaraan Saudi. Kewenangan penghimpunan zakat
berada dalam satu kendali yaitu Departemen Keuangan, mulai dari aspek
kebijakan sampai teknis, sehingga peraturan-peraturan zakat yang ada
terfokus
pada
penghimpunan,
sedangkan
untuk
penyaluran,
kewenangannya ada pada Departemen Sosial dan Pekerjaan di bawah
Dirjen Jaminan Sosial (dhaman ijtima’i). Sesuai dengan Keputusan Raja
bahwa zakat hanya diwajibkan kepada warga Saudi saja, dan sebelum
keputusan tersebut dikeluarkan, telah ada keputusan Raja yang dikeluarkan
beberapa bulan sebelum keputusan tentang zakat yaitu keputusan raja
tentang pajak pendapatan bagi bukan warga Saudi yang tidak mewajibkan
zakat kepada warga selain warga Saudi, sebagai gantinya mereka
diwajibkan membayar pajak pendapatan. Sebagai penunjang pelaksanaan
Keputusan Raja tersebut dibentuklah biro khusus yang disebut “Maslahah
59
al-Zakah wa ad-Dakhl” (kantor pelayanan zakat dan pajak pendapatan).
Tidak jarang orang Saudi yang mengidentikkan zakat dengan pajak karena
sistem yang dibangun untuk penghimpunan dana tersebut hampir sama
dengan penghimpunan pajak pendapatan; (Model-Model Pengelolaan
Zakat di Dunia Muslim. Amiruddin K. UIN Sunan Ampel Surabaya)
100. Bahwa Brunei Darussalam sebagai negara Islam (Islamic state), terkenal
dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat
Islam, baik dalam bidan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Peran negara dalam pengelolaan zakat sangat penting, khususnya melalui
pembangunan nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
dengan mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan Zakat diatur oleh Majelis
Ugama Islam Brunei Darussalam (MUIB), dibawah Departemen Agama
berdasarkan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Brunei 1/1984,
Dewan Agama dan Pengadilan Qadhi, bab 77, Pasal 114, untuk
mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat atas nama Yang Mulia
sesuai ketentuan Syariah; (Dr. H. Aan Jaelani, “Manajemen Zakat di
Indonesia dan Brunei Darussalam,” (Cirebon: Nurjati Press 2015), hlm. 104)
101. Bahwa Malaysia sebagai muslim state, penghimpunan zakat yang
dilakukan murni oleh swasta sangat didukung oleh pemerintah setempat.
Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggungjawab.
Dalam wilayah penyelenggaraan, pengelolaan zakat di negara ini
ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). Koordinasi MAI ada dalam
kementerian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen
yakni membuat lembaga strategis yang bertanggung jawab langsung pada
perdana menteri. Di Malaysia, zakat dikelola secara federal (non nasional).
Keempat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak
mengelola zakatnya. Terdapat 4 kebijakan pengelolaan zakat oleh
pemerintah Malaysia antara lain pemerintah merestui status hukum dan
posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat,
Mengizinkan PPZ mengambil 12.5% dari total perolehan zakat setiap tahun,
untuk menggaji pegawai dan biaya operasional. Pemerintah menetapkan
zakat menjadi pengurang pajak. Pemerintah menganggarkan dana guna
membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan;
60
102. Bahwa di Belanda sebagai negara sekuler, memberikan penghormatan
terhadap kebebasan beragama. Kebebasan ini berlaku termasuk ke
penganut Islam. Mereka diberikan penghormatan dengan diizinkan untuk
melaksanakan praktik keagamaan; (Ali Geno Berutu, “Islam di Eropa,”
Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (Desember 2019),
hlm. 7.)
103. Bahwa Inggris sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
monarki konstitusional dan parlementer digambarkan sebagai negara
sekuler. Pemerintah Inggris tidak terlibat dalam pengelolaan dana sosial
keagamaan
meskipun
mengizinkan
praktik
individu
dan
kolektif.
Pemerintah tidak membuat aturan khusus untuk mengatur dana sosial
keagamaan, lebih memilih peraturan yang lebih luas dan mengizinkan
pengelolaan dana sosial keagamaan sebagaimana tercantum di dalamnya.
Pemerintah mengizinkan pendirian organisasi dan lembaga untuk
mengelola dana sosial keagamaan sebagai lembaga amal atau organisasi
nirlaba. Oleh karena itu setiap lembaga yang mengelola dana sosial
keagamaan harus memperoleh lisensi remsi sebagai lembaga amal atau
organisasi nirlaba agar menjadi lembaga yang sah (diakui). Terdapat
beberapa organisasi pengelola zakat di Inggris, yakni National Zakat
Foundation Islamic Relief, Muslim Aid, Muslim Hands, dan lainnya. Secara
umum, zakat di Inggris dikumpulkan dari para profesional Muslim yang telah
mencapai nisab. Zakat dibayarkan melalui transfer bank pribadi dari
rekening perorangan ke lembaga pengelola zakat atau langsung di kantor
pengelola zakat. Zakat didistribusikan di Inggris Raya, biasanya untuk
membangun tempat ibadah dan mendanai kegiatan dakwah, menyediakan
beasiswa, dan menyalurkan bantuan pangan kepada orang miskin.
Sebagian dana zakat yang terkumpul juga dikirimkan kepada orang miskin
di negara lain, termasuk beberapa negara di Afrika; (Solikin, M.Juhro, dkk,
“Inclusive Welfare On The Role Of Islamic Social-Public Finance and
Monetary Economics," (Jakarta: Bank Indonesia, 2025), hlm 226).
104. Bahwa negara Thailand adalah negara yang berbentuk Monarki Konstitusi
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didirikan di bawah sistem
konstitusional dengan Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara.
Agama Islam masuk di Thailand sekitar abad ke-10 atau ke-11 dibawa oleh
61
pedagang Arab dan India. Walaupun muslim merupakan penduduk
minoritas di Thailand, akan tetapi pemerintah Thailand tidak membatasi
warga negaranya untuk menjalankan peribadatan menurut keyakinan yang
dianut. Menurut Konstitusi di Thailand seperti Pasal 38 Konstitusi Nasional
Thailand, B.E.2540 tahun 1997 menyatakan bahwa semua warga negara
diberikan kebebasan untuk mengamalkan agama dan juga budaya masing-
masing.
Berdasarkan
hal
tersebut,
semua
warga
negara
tetap
mendapatkan perlindungan dari pemerintah mengenai hak dan juga
manfaat sesuai dengan agama yang mereka yakini. Penduduk muslim
Thailand juga dapat membentuk lembaga-lembaga agama Islam seperti
badan dakwah, badan amal masyarakat dan berbagai lembaga lainnya.
Lembaga tersebut merupakan lembaga resmi di bawah pemerintah.
Adapun lembaga amal seperti lembaga zakat yang berada di Thailand
bagian selatan, lembaga tersebut mempunyai hak untuk mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat; (Achmad Nur Alfianto, “Penerapan Pajak dan
Zakat di Negara Thailand Taxes and Zakat Practice in Thailand,” Maro;
Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, Volume 6, Nomor 2, (November 2023),
hlm. 206-207)
105. Bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila
sebagaimana termaktub didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea
keempat. Pancasila sebagai dasar negara memberikan kerangka acuan
bertatanegara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
diejawantahkan dalam jaminan kebebasan setiap warga negara untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
masing-masing. Meskipun negara Indonesia memberikan tempat terhormat
bagi agama dengan keberagamannya, tidak menjadikan negara Indonesia
sebagai negara agama karena tidak melandaskan salah satu ajaran agama
tertentu sebagai dasar konstitusi. Pemisahan terhadap hal tersebut tidak
juga menjadikan negara Indonesia sebagai negara sekuler yang bersikap
netral dalam permasalahan agama, Indonesia memberikan tempat khusus
bagi agama dan tidak sama sekali tidak melibatkan unsur negara dalam
urusan agama;
106. Bahwa penentuan bentuk negara Indonesia sebagai negara yang berada
tepat ditengah pilihan akan menjadi negara-negara agama atau negara
62
sekuler telah melalui perdebatan panjang para tokoh-tokoh pendiri bangsa
dan telah tercatat dalam sejarah pendirian negara;
Bahwa jika diperinci dalam Piagam Jakarta, pandangan tokoh pergerakan
terkait hubungan negara dan agama terbagi menjadi 2 yakni golongan
kebangsaan yakni golongan yang berpandangan bahwa negara hendaknya
“netral” terhadap agama (negara sekuler) dan golongan Islam yang
menyatakan bahwa urusan negara tidak bisa dipisahkan dari urusan agama
(negara agama). Dalam perdebatan anggota BPUPK juga terbagi menjadi
2 golongan yakni golongan Nasionalis/Nasionalis Sekuler dan golongan
Islam/Nasionalis Islam; (A.B. Kusuma, “Lahirnya Undang-Undang Dasar
1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki
Oesaha Persiapan Kemerdekaan,” (Depok: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal.19)
107. Bahwa menurut pandangan Mohammad Hatta sebagaimana disampaikan
oleh Soepomo dalam sidang BPUPKI akan dikutip sebagai berikut:
“Bagaimanakah dalam negara yang saya gambarkan tadi akan
perhubungan antara negara dan agama?
Oleh anggota yang terhormat tuan Moh. Hatta telah uraikan dengan
panjang lebar, bahwa dalam negara persatuan di Indonesia
hendaknya urusan negara dipisahkan dari urusan agama. Memang di
sini terlihat 2 paham, ialah: paham dari anggota-anggota ahli agama,
yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai negara Islam,
dan anjuran lain, sebagai telah dianjurkan oleh tuan Moh. Hatta, ialah
negara persatuan nasional yang memisahkan urusan negara dan
urusan agama, dengan lain perkataan “bukan negara Islam?”
Perkataan: “negara Islam”, lain artinya daripada perkataan “Negara
berdasar atas cita-cita luhur dari agama Islam”.
Soepomo menjelaskan dengan kalimat:
“apakah perbedaannya akan saya terangkan. Dalam negara yang
tersusun sebagai “negara Islam” negara tidak bisa dipisahkan dari
agama. Negara dan agama ialah satu, bersatu padu.”
Lebih lanjut soepomo menjelaskan sebagai berikut:
“tadi saya mengatakan bahwa dalam negara Islam negara tidak bisa
dipisah-pisahkan dari agama, dan hukum syariah dianggap sebagai
perintah Tuhan untuk menjadi dasar, untuk dipakai oleh negara. dalam
negara-negara Islam, misalnya di negara Mesir dan lain-lain yang
menjadi soal, ialah apakah hukum syariah dapat dan boleh diubah,
diganti, disesuaikan menurut kepentingan internasional, menurut
aliran zaman? ada suatu golongan yang terbesar yang mengatakan,
bahwa itu tidak diperbolehkan tetapi ada lagi golongan yang
63
mengatakan: bisa disesuaikan dengan zaman baru. umpanya saja
seorang ahli agama terkenal, yaitu Kepala Sekolah Tinggi : “Al-Azhar”
di Kairo, Muhammad Abduh, yang termasyhur namanya dan
mempunyai murid disini juga-mengatakan: “memang hukum Syariah
bisa dirubah dengan cara “Ijma’”, yaitu permusyawaratan asal saja
tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan dengan Hadsit”. ada lagi
yang mempunyai pendirian yang lebih radikal, seperti Ali Abdul Raziq,
yang mengatakan bahwa agama terpisah dari hukum yang mengenai
kepentingan negara. Dengan pendek kata, dalam negara-negara
Islam masih ada pertentangan pendirian tentang bagaimana
seharusnya bentuk hukum negara, supaya sesuai dengan aliran
zaman modern, yang meminta perhatian dari negara-negara yang
turut berhubungan dengan dunia internasional itu. Jadi, seandainya
kita disini mendirikan negara Islam, pertentangan pendirian itu akan
timbul juga di masyarakat kita dan barangkali Badan Penyelidik inipun
akan susah memperbincangkan soal itu. …dst”.
108. Bahwa dalam konteks Permohonan ini sesuai dengan pendapat
Mohammad Hatta yang juga sejalan dengan Soepomo menyatakan:
“Oleh karena itu saya menganjurkan dan saya mufakat dengan
pendirian yang hendak mendirikan negara nasional yang bersatu
dalam arti, totaliter seperti yang saya uraikan tadi, yaitu negara yang
tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, akan tetapi
yang akan mengatasi segala golongan, baik golongan besar maupun
golongan yang kecil. Dengan sendirinya dalam negara nasional yang
bersatu itu, urusan agama akan terpisah dari urusan negara dan
dengan sendirinya dalam negara nasional yang bersatu itu urusan
agama akan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang
bersangkutan. Dan dengan sendirinya dalam negara sedemikian
seseorang akan merdeka memeluk agama yang disukainya. Baik
golongan agama yang terbesar, maupun golongan yang terkecil, tentu
akan merasa bersatu dengan negara (zal zich thuis voelen dalam
negaranya).”
109. Bahwa pendapat Mohammad Hatta dan Soepomo dalam sidang kedua
PPKI tanggal 19 Agustus 1945 tetap konsisten dibawa yakni dengan tidak
ada bantahan dari semua yang hadir pada saat anggota sidang Abbas
menyampaikan:
“Saya usulkan supaya segala hal yang berhubungan dengan agama
janganlah masuk Departemen yang istimewa. Zakat - fitrah yang
masuk Departemen Kesejahteraan lebih baik dimasukkan dalam
urusan agama, dan juga lain-lain hal yang bersangkutan dengan
agama seperti wakaf - wakaf, itu masuk urusan agama, jangan
dimasukkan dalam Kementerian lain. Dan urusan agama lebih baik
dimasukkan dalam Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Agama.”
64
110. Bahwa meskipun dalam perkembangannya hingga hari ini banyak terjadi
pergantian dalam menentukan nama dan jumlah Kementerian sesuai
kebijakan rezim yang berkuasa, harusnya hasil perdebatan panjang akan
kedudukan hukum antara negara dengan agama di masa pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap dibawa dan menjadi rujukan
hari ini, bagaimana dari awal para pendiri bangsa telah berusaha keras
untuk tetap menjaga batasan dan kedudukan antara peran negara dan
agama. Satu sama lain tidak terpisahkan namun tetap ada batasan pemisah
diantaranya. Pemisahan yang bertujuan menjaga hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara, serta perlindungan negara terhadap pelaksanaan
ibadah agama warga negaranya terutama agama Islam yang faktanya
Indonesia adalah sebagai negara muslim (muslim state);
111. Bahwa berdasarkan uraian diatas pemisahan fungsi BAZNAS yang saat ini
adalah sebagai operator sekaligus sebagai regulator menjadi keharusan
untuk dikembalikan pada fungsi idealnya yakni sebagai pengawas dan
pengatur bagi lembaga pengelola dan pengumpul zakat. Dengan masuknya
terlalu jauh negara dalam hal ini BAZNAS ke dalam ranah praktik
peribadatan agama Islam dengan bertindak sebagai operator telah nyata
bertentangan juga dengan fakta sejarah bagaimana negara ini mencari
formulasi yang tepat dalam menempatkan kedudukan agama dengan
kedudukan negara sebagai negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam dengan pengaruhnya yang melekat laksana ruh semenjak
upaya perjuangan merebut kemerdekaan hingga saat ini dalam rangka
mengisi kemerdekaan, yang telah menetapkan pilihan untuk tidak menjadi
negara sekuler pun negara agama, namun telah diekstrak di dalam
konstitusi jaminan terhadap hak dan kebebasan untuk menjalankan ibadah
sesuai keyakinan sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 28C
ayat (2) yang berbunyi: “(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.” Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 29
ayat (2) yang berbunyi: “(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
65
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
112. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil serta uraian diatas, maka
keberlakukan Pasal 1 angka 7, dan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23/2011
yang juga memiliki keterikatan dengan Pasal terdampak sebagaimana yang
telah dijabarkan pada sub-bab sebelumnya, telah jelas merugikan hak
konstitusional Para Pemohon yang meyakini bahwa Indonesia merupakan
negara Muslim state bukan Islamic state. Negara seharusnya hadir hanya
sebagai fasilitator agar pelaksanaan peribadatan agama Islam tersebut
tidak bertentangan dengan hak-hak warga negara lain dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara dalam hal ini harusnya berada pada posisi sebagai pihak yang
mengawasi, bukan pihak yang turut serta dalam praktik keagamaan.
Karena tindakan negara yang masuk ke dalam ranah peribadatan umat
Islam
melalui
BAZNAS
menjadikan
bercampur
aduknya
praktik
ketatanegaraan yang sarat dengan kepentingan politik praktis para
penguasa dengan praktik peribadatan umat Islam. Hal ini menjadi
hambatan bagi pelaksanaan kayakinan Para Pemohon yang meyakini
bahwa aturan dan tata cara peribadatan telah diatur secara jelas oleh
agama, sehingga dengan masuknya kepentingan-kepentingan politik
penguasa menjadikan praktik peribadatan tercemar dan terlanggarnya hak
konstitusional Para Pemohon sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945;
VI. TENTANG USULAN FORMULASI PENGELOLAAN ZAKAT KEDEPAN
113. Bahwa dari seluruh argumen dan dalil-dalil yang Para Pemohon bangun di
atas, maka seharusnya nama yang tepat untuk digunakan oleh BAZNAS
saat ini menjadi Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Sehingga
dengan demikian, kedepannya BAZNAS akan menjadi lebih fokus
melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap Lembaga Amil
Zakat yang ada;
114. Bahwa Pemohon sejatinya menyadari jika penghilangan fungsi BAZNAS
untuk melakukan pengumpulan dana ZIS nantinya akan memerlukan waktu
66
untuk penyesuaian terutama dengan memperhatikan para mustahik yang
kemudian pastinya juga akan terdampak;
115. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Para Pemohon setidaknya juga
memiliki saran Konsep secara teknis mengenai peralihan mustahik, saran
tersebut dapat tergambar sebagaimana di bawah ini:
116. Bahwa saran konsep yang Para Pemohon ajukan bukanlah bermaksud
melampaui
kewenangan
mahkamah ataupun untuk mengarahkan
Mahkamah, melainkan konsep ini Para Pemohon tawarkan sebagai
alternatif penyelesaian sengkarut zakat di Indonesia, apabila nantinya
Putusan a quo dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah konstitusi;
117. Bahwa dalam konsep tersebut nantinya BAZNAS akan mengalami
perubahan nama menjadi BPPZ, kemudian fungsi BAZNAS yang kini
sebagai pengumpul akan dihapuskan. Dan dana ZIS yang sudah terkumpul
di BAZNAS akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan
oleh BAZNAS/BPPZ. Berdasarkan konsep yang Pemohon tawarkan diatas
setidaknya Pemohon membagi menjadi dua tahap peralihan, di mana dua
tahap tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan;
118. Bahwa dalam tahun pertama Para Pemohon menyarankan: pertama,
Pemohon menyarankan agar BAZNAS ataupun Bazda menyalurkan
minimal 50% dari total dana pengumpulan zakat, infaq, ataupun shadaqah
yang masih ada kepada para mustahik yang selama ini mereka bina; kedua,
67
sembari berjalannya penyaluran dana tersebut, Pemohon menyarankan
agar BAZNAS membuat aturan/regulasi mengenai Akreditasi LAZ beserta
dengan standarisasinya. Setelah terbentuknya aturan tersebut, maka
kemudian BAZNAS/BPPZ ataupun Bazda/BPPZ daerah juga harus
melakukan uji akreditasi dengan berdasarkan standarisasi yang sudah
dibuat sebelumnya;
119. Bahwa kemudian masuk di tahun kedua, Para Pemohon menyarankan agar
BAZNAS ataupun Bazda kemudian menyalurkan sisa 50% dana zakat,
infak, maupun sedekah yang telah dibagi di tahun di tahun pertama untuk
diberikan kepada para LAZ beserta dengan tanggung jawabnya yaitu
peralihan mustahik yang selama ini dibina BAZNAS/BPPZ ataupun
Bazda/BPPZ daerah untuk menjadi mustahik daripada LAZ;
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan dalil hukum tersebut di atas, maka Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus pengujian UU tersebut memberikan putusan sebagai
berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat yang
selanjutnya disebut BPPZ adalah lembaga yang melakukan pengaturan
dan pengawasan zakat secara nasional”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas
68
melakukan pengelolaan dalam bentuk pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat.”;
4. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ
adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Lembaga Amil Zakat
(LAZ) untuk membantu pengumpulan zakat.”
5. Menyatakan bahwa Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat/BPPZ merupakan lembaga
yang berwenang melakukan tugas pengaturan dan pengawasan zakat
secara nasional.”
6. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “.. (1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BPPZ menyelenggarakan fungsi:
a. …
b. pengaturan
dan
pengawasan
terhadap
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh
LAZ; dan
c. …
7. Menyatakan bahwa Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
69
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan bahwa Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “Untuk melaksanakan pengelolaan, pengumpulan
pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat
membentuk LAZ.”
9. Menyatakan bahwa Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada
LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
10. Menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat
kepada setiap muzaki.”
11. Menyatakan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Lingkup kewenangan pengaturan dan
pengawasan
oleh
BPPZ
Pusat,
BPPZ
provinsi,
dan
BPPZ
kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah”
12. Menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
70
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “(1) Selain menerima zakat, LAZ juga dapat
menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.”
13. Menyatakan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Untuk melaksanakan tugasnya, BPPZ
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
14. Menyatakan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025
dan Bukti P-23 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4
Agustus 2025, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Elektronik atas nama Muhammad Jazir;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP Pengurus Yayasan (Ketua dan Sekretaris);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Indonesia Zakat Watch
Nomor 02 tanggal 31 Januari 2024 dan SK Kemenkumhan
71
Nomor AHU-0001996.AH.01.04.Tahun 2024 tanggal 2
Februari 2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Pengelolaan Zakat;
6.
Bukti P-6
:
Print Out Pemberitaan Media Online baznas.go.id tanggal
21 April 2022 yang berjudul “BAZNAS Resmikan UPZ Bank
Rakyat Indonesia”;
7.
Bukti P-7
:
Print Out Laman Website ybmbrilian.id;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Power Point pemaparan rapat Tripartit Tim
Hukum Forum Zakat, LBH Persis & LBH Muhammadiyah;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 25
Tahun 2018;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018;
11. Bukti P-11
:
Print Out Laman website news.detik.com tanggal 31
Desember 2022 “Publik Soroti Bantuan Ganjar Ke Sesama
Kader, ini Kata PDIP”;
12. Bukti P-12
:
Print Out Laman website PenaHarian.com tanggal 22
September 2024 “Digugat Ke KI, Nofrizon: BAZNAS
Sumbar Tidak Transparan dan Tidak Adil Dalam
Penyaluran”;
13. Bukti P-13
:
Print Out Laman website banten.suara.com tanggal 4
Maret 2025 “Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi BAZNAS
Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket;
14. Bukti P-14
:
Print Out Laman website radar.banten.co.id tanggal 8
Maret 2025 “Dugaan Korupsi BAZNAS Cilegon, Ternyata
Soal Penggunaan Dana Hibah dan Zakat”;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi
Power
point
Laporan
Program
Aktivitas
Pengawasan Indonesia Zakat Watch Tahun 2024-2025;
16. Bukti P-16
:
Buku “Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca UU
Nomor 23 Tahun 2011”;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
34/G/KI/2024/PTUN.PDG;
72
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Jurnal “Urgensi Pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan”;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Laman website cnnindonesia.com tanggal 31
Desember 2022 “Gaduh Bantuan Ganjar ke Kader PDIP,
Anwar Abbas minta BAZNAS Diadili”;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Bukti transfer Zakat Titip Zakat Terikat dari Baitul
Mal Jogokariyan kepada Yayasan Dana Sosial Al falah
Yogyakarta;
22. Bukti P-22
:
Buku Manifesto Masjid Nabi: Rumah Allah yang Memihak
Rakyat;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Surat Jawaban Rekomendasi dari BAZNAS
bertanggal 7 Desember 2020 atas permohonan untuk
mendapatkan izin rekomendasi LAZ yang diajukan pada
tanggal 20 November 2020 oleh Yayasan Darussalam
Kota Wisata.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., yang
keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2025 serta
keterangan perbaikan/tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 29 Juli 2025 dan 1 (satu) orang saksi atas nama Imam Alfaruq yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 29 Juli 2025, yang
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.
1. Kedudukan naskah akademik dalam pembentukan undang-undang dan
implikasi perubahan signifikan materi muatan undang-undang dengan
konsep yang ada di dalam Naskah Akademik terutama menyangkut
kewenangan dan sifat kelembagaan
Naskah akademik didefinisikan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
73
Undangan dengan segala perubahannya (UU P3) sebagai naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Keharusan untuk menyusun naskah akademik tertuang dalam Pasal 43
ayat (3) UU P3 yang dinyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
Makna kata “harus” menurut angka 269 Lampiran II UU P3 ditujukan untuk
menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu maka
digunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, maka tidak
akan diperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya dipenuhi
kondisi atau persyaratan tersebut. Artinya, naskah akademik merupakan
syarat keterpenuhan formil dalam pembentukan undang-undang.
Terkait dengan keterikatan materi muatan undang-undang dengan
naskah akademik pernah dimuat Mahkamah dalam salah satu putusan yaitu
Putusan Nomor 49/2022:
[3.14.1] Bahwa naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam UU
12/2011 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat [vide Pasal 1 angka 11 UU 12/2011]. Lebih lanjut,
berkenaan dengan pembentukan undang-undang dijelaskan pula oleh
UU 12/2011 alasan-alasan perlunya penyusunan naskah akademik
sebagai acuan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang
(RUU). Oleh karena itu, pada bagian latar belakang naskah akademik
menjelaskan mengapa pembentukan RUU memerlukan suatu kajian
yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah
yang berkaitan dengan materi muatan RUU yang akan dibentuk.
Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi
filosofis, sosiologis, serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak
perlunya penyusunan RUU [vide Lampiran I UU 12/2011]. Karena posisi
naskah akademik sebagai acuan maka dalam perkembangan
pembahasan suatu RUU dalam rangka mendapatkan persetujuan
bersama dari pembentuk undang-undang maka tidak serta merta hal-
hal yang termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam
74
materi undang-undang. Dengan kata lain, walaupun telah termuat dalam
naskah akademik kemudian dalam pembahasan rancangan undang-
undang ternyata mengalami perubahan maka hal tersebut tidak serta
merta menyebabkan proses pembentukan undang-undang menjadi
inkonstitusional.
Bahwa benar Mahkamah menyatakan materi muatan naskah akademik
tidak serta merta menjadi materi muatan undang-undang namun haruslah
tetap menjadi acuan. Hal ini dikarenakan materi muatan Naskah Akademik
telah disusun dengan mempertimbangkan tiga landasan pembentukan
peraturan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
Pendapat Mahkamah selaras dengan pertimbangan hukum sebelumnya
pada Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
[3.23] Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang a quo,
ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut
disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah mempersiapkan
Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal
a quo tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan
atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta
merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian
masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-Undang
menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan dan
pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal
itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional.
Dalam pertimbangan tersebut Mahkamah menegaskan bahwa materi
muatan yang tidak sejalan dengan materi muatan naskah akademik tidak
serta merta inkonstitusional namun menurut ahli haruslah dimaknai sebagai
pesan agar pembentukan undang-undang sejalan dengan naskah akademik.
Naskah akademik sejatinya telah pula memuat kajian atas implikasi
yang timbul dari pembentukan undang-undang baik secara normatif maupun
empiris. Jika materi muatan undang-undang tidak sesuai bahkan bertolak
belakang dari materi muatan naskah akademik, menurut ahli tentulah
undang-undang dimaksud menjauh dari akar atau landasan pembentukan
peraturan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis maupun
yuridis. Menurut Jimly Asshidiqie, naskah akademik sejatinya memberikan
75
alternatif pilihan bagi pembentuk undang-undang terhadap suatu materi
muatan yang akan diatur. Menurut ahli sepanjang naskah akademik tidak
menampilkan pilihan bentuk pengaturan maka yang tertuang dalam naskah
akademik dapat dianggap sebagai sesuatu yang lebih diutamakan untuk
menjadi materi muatan undang-undang.
Konstitusionalitas undang-undang tentu diukur dari sejauh mana
kesesuaiannya dengan konstitusi. Dalam hal materi muatan di dalam naskah
akademik memiliki kadar konstitusionalitas yang lebih besar dibandingkan
dengan materi muatan undang-undang maka sudah sepatutnya materi
muatannya harus tunduk pada materi muatan yang sudah dituangkan dalam
naskah
akademik.
Terhadap
pergeseran
wewenang
kelembagaan
pengelolaan zakat yang didalilkan Pemohon menjauh atau bahkan tidak
sesuai dengan desain yang dimuat dalam naskah akademik akan ahli
jelaskan pada bagian selanjutnya.
2. Bagaimana idealnya otoritas lembaga yang mengelola zakat di mana
BAZNAS berwenang membentuk regulasi, mengelola zakat, dan
mendistribusikannya
Dalam perspektif tanggung jawab negara memenuhi hak-hak warga
negara maka salah satunya mewujud dalam pembentukan lembaga negara
maupun lembaga pemerintah non struktural. Pembentukan setiap lembaga
tentu didasarkan pada kebutuhan hukum atas urusan kenegaraan yang akan
diselenggarakan. Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan
dapat saja membentuk sebuah lembaga mandiri atau terpisah dari lembaga
pemerintah yang telah ada.
Keberadaan komisi, lembaga atau badan negara independen menjadi
sebuah keniscayaan dalam susunan ketatanegaraan Indonesia setelah
perubahan UUD NRI 1945. Keberadaan lembaga negara independen
(independent agencies) atau non elected agencies menurut Yves Meny dan
Andrew Knapp lebih ditekankan pada fungsi mengatur (regulatory) dan
pengawasan (monitoring). Jikalaupun hendak menyelenggarakan fungsi
pelayanan publik agar lebih efisien dan efektif maka fungsi tersebut
hendaknya dilakukan secara terpisah. Menurut Robert Baldwin, independent
agencies memiliki 3 (tiga) fungsi utama:
76
a. Managing tasks assigned by the central government: mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan dari berbagai departemen pemerintah,
memastikan implementasi kebijakan yang efektif.
b. Monitoring and facilitating policy implementation: memantau kemajuan,
mengidentifikasi masalah, dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan,
sehingga mendorong akuntabilitas dan efisiensi.
c. Representing
regional
interests:
bertindak
sebagai
penghubung
kepentingan pemerintah daerah dan pusat, mengadvokasi kebutuhan dan
permasalahan masyarakat daerah.
Dikutip dari berbagai referensi dan merujuk pendapat YM Saldi Isra dalam
bukunya yang berjudul Lembaga Negara (2020), lembaga negara
independen secara umum memiliki ciri-ciri sebagai berikut: independen;
dapat dibentuk berdasarkan undang-undang; terpisah dari cabang
kekuasaan utama; keanggotaan yang berasal dari ragam latar belakang;
memiliki tugas dan wewenang khusus; sumber pendanaan dari negara;
bertujuan untuk pemenuhan kepentingan publik.
Terkait
permohonan
yang
pada
pokoknya
hendak
menguji
konstitusionalitas Badan Amil Zakat Nasional maka ahli akan mengujinya dari
beberapa aspek dimaksud. Berdasarkan undang-undang Zakat, BAZNAS
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (Pasal 5 ayat (3) UU
Zakat). Menurut Pasal 6 dan Pasal 7 UU Zakat, BAZNAS memiliki wewenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional dan dalam rangka
melaksanakan wewenang tersebut BAZNAS memiliki fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan zakat, BAZNAS
juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan dana
sosial keagamaan lainnya secara nasional.
Sejalan dengan konsep lembaga yang bersifat mandiri (independent
agency) maka BAZNAS bukanlah lembaga yang terkategori demikian. UU
77
Zakat tegas menyatakan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non
struktural (government agency). Menurut UU Zakat wewenang pengaturan
lebih lanjut ketentuan UU a quo didelegasikan kepada Presiden dan Menteri.
Setidaknya terdapat 8 (delapan) delegasi pembentukan Peraturan
Pemerintah dan 2 (dua) delegasi pembentukan Peraturan Menteri. Sejalan
dengan ketentuan Pasal 7 tersebut maka BAZNAS tidak diberi wewenang
mengatur kecuali yang bersifat teknis dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsinya tersebut.
Berdasarkan UU Zakat dan naskah akademik RUU Zakat menurut ahli
keberadaan BAZNAS lebih diutamakan sebagai operator dan bukan regulator
yang sekaligus menjadi “competitor” lembaga zakat yang dibentuk oleh
masyarakat. Dengan demikian BAZNAS harus diletakkan setara dengan
lembaga pengelola zakat lainnya sehingga tidak boleh menjadi regulator
dalam pengelolaan zakat.
3. Fokus Kelembagaan BAZNAS Secara Konstitusional
Sejatinya fungsi negara yang melekat pada kelembagaan BAZNAS
hendaknya diposisikan sebagai regulator dan tidak bertindak sebagai
operator. Jika kedua peran tersebut dipertahankan maka potensial
menimbulkan konflik norma dan jauh dari prinsip negara hukum. Dalam
prinsip negara hukum mensyaratkan adanya mekanisme pengaturan dan
pelaksanaan yang terpisah. Apalagi dalam konsep akuntabilitas, wewenang
pengaturan (regulatory authority) dan pelaksanaan atau operator mestilah
dipisahkan untuk menciptakan check and balaces. Pemisahan fungsi yang
demikian sudah dipraktikan di beberapa lembaga negara independen lainnya
terutama yang bertujuan memberikan pelayanan publik.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, Pasal 29 ayat (1)
UUD 1945 menegaskan bahwa: Negara Indonesia adalah negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga negara berkewajiban untuk
menjamin kemerdekaan atau kebebasan setiap orang untuk memeluk
agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu [vide Pasal 29 ayat (2) UUD 1945]. Dalam perspektif
warga negara, UUD 1945 menentukan bahwa kebebasan memeluk agama
dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya merupakan hak
78
konstitusional bagi setiap warga negara. terkait peran serta negara dalam
pengelolaan zakat pernah dimuat dalam Putusan Nomor 86/PUU-X/2012:
[3.13.3] Bahwa dalam perspektif beragama sebagaimana diuraikan di
atas, zakat merupakan pelaksanaan atau pengamalan ajaran agama
yang berada dalam forum externum yang memiliki relasi sosial. Negara
sebagai suatu entitas yang dibentuk dengan fungsi memberikan
perlindungan
khususnya
terhadap
bangsa
atau
rakyat
yang
membentuknya [vide Pembukaan UUD 1945 alinea IV], antara lain,
mengenai keamanan harta kekayaan atau properti yang dimilikinya,
secara konstitusional berwenang untuk turut serta dalam mewujudkan
pelaksanaan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien secara
manajerial serta amanah sesuai dengan ajaran Islam, sehingga sampai
kepada mereka yang berhak. Itulah maksud dan tujuan utama dari
pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat [vide Pertimbangan dan Penjelasan Umum UU
23/2011].
…. Dengan memperhatikan keadaan yang demikian maka setiap
pengaturan
menurut
Mahkamah
tidak
dapat
dibenarkan
jika
meniadakan pranata sosial yang telah berjalan tersebut, melainkan
negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan berkewajiban
untuk membimbing dan membinanya supaya dapat berseiring dengan
dinamika kemajuan suatu bangsa yang telah menegara.
Menurut Jan Michiel Otto (2008), terdapat 3 (tiga) model pengaturan
norma agama dalam sistem hukum di beberapa negara muslim yaitu:
a. Mixed systems
Sebagian besar negara-negara muslim menganut sistem campuran,
artinya sistem ini menitikberatkan hegemoni konstitusi nasional dan
supremasi hukum, sementara di saat yang sama membiarkan aturan-
aturan Islam memainkan peran dominan dan mempengaruhi bidang-
bidang hukum nasional tertentu. Model ini diterapkan di Pakistan,
Afghanistan, Mesir, Moroko, Malaysia, Nigeria, Sudan dan Indonesia.
b. Classical sharia systems
Sebagian kecil negara muslim memiliki sistem syariah klasik. Hukum
nasional di negara-negara tersebut secara formal disamakan dengan
syariah klasik, dan pada dasarnya hukum nasional sebagian besar
didasarkan pada syariah. Model ini diterapkan oleh Arab Saudi dan
beberapa negara Timur Tengah.
c. Secular systems
Dalam sistem ini, campur tangan agama dalam urusan negara, politik, dan
hukum tidak diperbolehkan. Pengakuan dan penerapan syariat Islam
79
dalam hukum nasional dianggap tidak sejalan dengan negara
konstitusional yang demokratis dan sekuler. Model ini misalnya diterapkan
sebelumnya di Turki, Mali, Kazakhstan.
Dalam konteks pengelolaan zakat harus diakui mengalami tarik menarik
yang cukup panjang terutama menyangkut peran negara di dalamnya.
Keinginan untuk melakukan sentralisasi pengumpulan zakat sebenarnya
telah ada dan mengemuka pada zaman orde baru dengan tujuan kooptasi
dan kontrol politik secara terpusat (Michael Vatikiotis, 1998). Spirit ini sedikit
banyak terasa muncul dan diadopsi beberapa pasal UU Zakat yang
dimohonkan dalam perkara a quo. Menurut ahli terhadap pasal tersebut perlu
direkonstruksi ulang agar menjadi lebih demokratis sesuai dengan semangat
konstitusionalisme setelah perubahan UUD 1945.
Dalam kerangka pelayanan publik maka berlaku adagium “government
function is to govern” dimana pemerintah memiliki wewenang mengelola,
mengatur dan mengawasi. Ketiga fungsi demikian diterapkan secara berbeda
terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimana negara
memang selalu hadir dan memiliki peran sentral. Hal tersebut berkali-kali
diputuskan mahkamah melalui pengujian konstitusionalitas UU yang
menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya dalam Putusan Nomor 21-
22/PUU-V/2007 ditegaskan bahwa: “negara harus tetap menjadi peranan
sentral dalam menguasai aset yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Fungsi negara bukan hanya regulator tetapi juga memastikan
penguasaannya.”
Hal yang seringkali muncul dan diperdebatkan menyangkut batasan
pengelolaan negara baik sebagai operator maupun regulator. Dalam konteks
pengelolaan zakat, peran ganda jelas akan menimbulkan konflik kepentingan
dan jauh dari prinsip kesetaraan karena menempatkan institusi negara justru
“bersaing” dengan organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik maka hal demikian jelas
menimbulkan
konflik
kepentingan
sehingga
menyebabkan
adanya
diskriminasi dan unequal treatment antar pelaksana undang-undang. Bahwa
lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh undang-undang tidak semata
mata dibentuk oleh negara namun dibentuk juga oleh masyarakat yang mana
80
keberadaannya justru mendahului atau jauh sebelum dibentuknya BAZNAS
berdasarkan undang-undang a quo.
Terdapat 3 (tiga) model pengelolaan:
1. dalam hal negara belum memiliki kepentingan atau menganggap
masyarakat
dapat
menyelenggarakan
secara
mandiri
dalam
penyelenggaraan urusan publik tertentu maka negara cukup menjadi
regulator semata.
Misalnya dalam pengelolaan ibadah Umroh dimana negara tidak menjadi
operator dan hanya membuat regulasi terkait umroh sehingga tidak ada
badan khusus yang dibentuk dalam penyelenggaran umroh.
Hal ini dapat juga diterapkan dalam pengelolaan zakat karena masyarakat
lebih dahulu memiliki kemampuan dalam mengelola zakat dibandingkan
pemerintah;
2. dalam hal negara memiliki kemampuan menjadi regulator sekaligus
operator maka peran dimaksud dilakukan secara terpisah dalam rangka
mencegah konflik kepentingan antara operator dan regulator dan demi
tata kelola yang baik.
Praktik demikian misalnya dilakukan negara dalam pembentukan BUMN
di bidang Perbankan Syariah. Bank Syariah yang berstatus BUMN
dibentuk oleh negara untuk menjalankan bisnis perbankan syariah
sebagaimana badan usaha pada umumnya. Fungsi regulator diberikan
kepada Kementerian BUMN dan Kementerian lain yang terkait.
3. dalam hal negara menganggap layanan publik dimaksud bersifat strategis
dan akan lebih baik dikelola negara sesuai dengan prinsip “monopoli”
negara maka dimungkinkan negara menjadi regulator sekaligus operator.
Peran negara sebagai regulator sekaligus operator dimungkinkan
sepanjang memang tidak ada kemampuan dari masyarakat untuk
menyelenggarakannya.
Misalnya dalam penyelenggaraan haji regular, negara bertindak sebagai
regulator
sekaligus
sebagai
operator.
Di
sisi
lain
terhadap
penyelenggaraan haji plus, negara bertindak sebagai regulator.
81
Dengan demikin Ahli memberikan 2 (dua) indikator yang dapat
digunakan dalam menentukan bentuk pengelolaan negara baik selaku
regulator maupun operator:
1. urusan menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak yang menjadi
mandat konstitusi; dan
2. belum ada pihak yang mampu mengelola urusan dimaksud atau tata
kelola yang ada belum baik.
Sebaliknya dalam hal negara belum mampu mengelola secara baik
maka negara dapat melibatkan partisipasi publik untuk mengelolanya. Pilihan
untuk menjadi regulator dan/atau operator sangat bergantung pada sejauh
mana kemampuan negara dalam memenuhi penyelenggaraan hajat hidup
orang banyak. Meskipun hal demikian dapat dianggap sebagai bentuk open
legal policy namun pilihan dimaksud tidaklah pilihan bebas yang dapat
dilakukan secara semena-mena.
Dengan demikian menurut Ahli dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, dalam hal publik atau masyarakat telah mampu menyelenggarakan
urusan hajat hidup orang banyak secara mandiri maka kehadiran negara
sebagai regulator lebih diutamakan. Peran negara seperti “wasit” untuk tetap
mempertahankan tata kelola yang baik dan tidak merugikan kepentingan
publik.
Kedua, dalam hal negara hendak terlibat dalam penyelenggaraan urusan
yang menyangkut hajat hidup orang banyak, negara tidak boleh mengambil
alih,
mengkooptasi
atau
menghegemoni
inisiatif
warga
sepanjang
pengelolaan oleh warga telah baik.
Dikarenakan pengelolaan zakat tidak lagi menjadi urusan masyarakat semata
dan telah menjelma menjadi urusan pemerintahan, maka tindakan
pemerintah yang tidak sesuai dengan kedua kategori dimaksud dapat
dikatakan secara terang benderang bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D Ayat (3) UU DNRI yang menjamin hak setiap warga berpartispasi dalam
pemerintahan. Artinya pemerintah tidak boleh mematikan ruang partisipasi
dan sebaliknya harus mengembangkan peran serta tersebut menjadi lebih
luas. Pemerintah dapat hadir dengan memberikan pilihan kepada warga
untuk memperoleh layanan yang lebih baik dengan membentuk lembaga
layanan pengelola zakat.
82
Kesimpulan
Dari uraian diatas, Ahli berpendapat bahwa transformasi BAZNAS yang
dimuat dalam naskah akademik RUU Zakat menjadi seperti yang tertuang
dalam UU Zakat jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional dan ahli
mengusulkan desain BAZNAS kedepannya sebagai berikut:
a. BAZNAS ditempatkan sebagai regulator maka BAZNAS tidak boleh
menjadi lembaga pengumpul, pendistribusi dan pendayaguna zakat.
Pemerintah dapat saja membentuk lembaga lain yang menjalankan
wewenang tersebut dan berkedudukan setara dengan lembaga pengelola
zakat yang dibentuk masyarakat;
b. BAZNAS berperan sebagai operator, maka wewenang mengatur dari
BAZNAS menurut ahli hanya melingkupi pengaturan terkait ruang lingkup
kerja BAZNAS dan berlaku ke dalam. BAZNAS berkedudukan setara
dengan Lembaga Zakat lainnya dan wewenang regulator dikembalikan
kepada Pemerintah atau Kementerian terkait.
Menurut Ahli fungsi yang lebih tepat dilakukan oleh negara dalam
pengelolaan zakat yaitu menjadi regulator, jikalaupun akan menjadi operator
maka harus dipisah lembaga pelaksana kedua fungsi tersebut. Sebagaimana
diketahui, dalam pengelolaan zakat, negara hadir kemudian sebagai operator
sehingga kehadirannya tidak boleh meniadakan eksistensi lembaga
pengelola yang telah ada termasuk mensubordinasi lembaga dimaksud.
Pengelolaan zakat oleh masyarakat menurut ahli bukanlah semata-mata
urusan perekonomian namun merupakan sesuatu yang inheren dengan
kewajiban menjalankan peribadatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 29
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide Konsideran UU Zakat). Sehingga jika
negara tidak memberikan ruang yang lebih baik dalam pengelolan zakat bagi
masyarakat maka dapat dikatakan sebagai tindakan yang inkonstitusional.
2. Keterangan Saksi Pemohon Imam Alfaruq
Saksi merupakan Sekjen Kolaborasi Masjid Pemberdaya Nasional Periode
2022-2023 dan di saat yang sama pada tahun 2022 dan 2023 merupakan
pengurus Yayasan Masjid Darussalam Kota Wisata Bogor, Jawa Barat.
83
Kolaborasi Masjid Pemberdaya (KMP) merupakan organisasi berbadan
hukum perkumpulan yang terdiri dari masjid-masjid yang memiliki visi yang
sama, yaitu masjid pengentas kemiskinan yang beranggotakan kurang-lebih
8 provinsi, salah satunya adalah Jawa Barat, dan Masjid Darussalam Kota
Wisata adalah salah satu masjid yang menjadi anggota KMP.
Bahwa pada tahun 2022 dan 2023, saksi menjabat sebagai Sekjen
Kolaborasi Masjid Pemberdaya Nasional dan di saat yang sama juga sebagai
Pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata. Pada tahun 2020 pengurus
bermaksud menjadikan Masjid Darussalam Kota Wisata sebagai LAZ, namun
rekomendasi tersebut ditolak oleh BAZNAS karena:
-
Yayasan Darussalam Kota Wisata adalah yayasan yang berbasis masjid
dan menjadi satu kesatuan dengan Masjid Darussalam Kota Wisata.
-
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf g, Pasal 54 ayat (2) huruf f dan Pasal
55 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan UU 23/2011, mengatur bahwa pengelolaan ZIS yang berada
di masjid merupakan lingkup kewenangan dari Unit Pengumpul Zakat
atau UPZ BAZNAS sesuai dengan kedudukannya.
Bahwa oleh karena menurut Pengurus, Masjid Darussalam harus
memberikan manfaat yang baik untuk jamaah dan masyarakat sekitar maka
pengurus tetap melakukan aktivitas penggalangan dana zakat, infak,
sedekah bermitra dengan salah satu LAZ nasional yang berizin di Indonesia.
Bahwa hingga tahun 2023, masjid sebesar Darussalam masih belum
mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. Hal tersebut dijelaskan pada Surat
Jawaban Permohonan Rekomendasi Nomor 656/ANG/BAZNAS/XII/2020,
yang menyatakan bahwa BAZNAS tidak menutup kemungkinan apabila
Masjid Darusssalam tetap ingin mendirikan LAZ, maka mekanisme yang
dapat dilakukan adalah mendirikan badan hukum yayasan baru yang
bertugas secara khusus bagi Lembaga Amil Zakat dan terpisah dengan
badan hukum yayasan masjid, namun tetap diperbolehkan apabila
menggunakan nama Darussalam. Selain itu, juga harus memiliki kantor
manajemen yang berbeda berada di luar Masjid Darussalam dan tidak
mengumpulkan ZIS di lingkungan Masjid Darussalam. Dalam surat tersebut,
disebutkan bahwa BAZNAS bersedia melakukan pendampingan apabila
Masjid Darussalam ingin mendidikan LAZ.
84
Bahwa menurut saksi, hal tersebut menjadi kekhawatiran para pengurus
masjid yang menjadi anggota KMP karena ketika para pengurus masjid
membentuk sebuah yayasan atau badan hukum dan aktivitasnya di luar
masjid, maka proses penghimpunan, proses pemberdayaan, proses
pengelolaan dan penyaluran menjadi kurang efektif, karena masjid telah
menjadi tempat yang cukup efektif bagi para pengurus masjid dalam
membina jamaah. Apabila dilakukan di luar masjid menjadi berat bagi
pengurus masjid untuk dapat menjalankan rekomendasi sebagaimana yang
disampaikan BAZNAS.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 8 Juli 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 22 Agustus 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I. KETENTUAN UU PENGELOLAAN ZAKAT YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf
b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1),
Pasal 30, dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU Pengelolaan Zakat
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga
yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan
zakat.
Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat
BAZNAS
merupakan
lembaga
yang
berwenang
melakukan
tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Zakat
85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS
menyelenggarakan fungsi:
a. …
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. …
Pasal 16 UU Pengelolaan Zakat
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama
lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.
Pasal 22 UU Pengelolaan Zakat
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat
BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap
muzaki.
Pasal 24 UU Pengelolaan Zakat
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat
Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pasal 30 UU Pengelolaan Zakat
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.
Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
86
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Bahwa ketentuan tersebut diatas oleh Para Pemohon dianggap bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Dalam Permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan a quo
telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dengan
alasan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 beserta pasal-pasal terdampak dalam
permohonan a quo berpotensi berdampak tidak hanya pada melemahnya upaya
perbaikan pengelolaan zakat ke depan, tetapi juga dapat menyebabkan
kesewenang-wenangan dalam menentukan kebijakan yang akan diambil oleh
BAZNAS (vide perbaikan permohonan hlm 16). Selain itu, Pasal 1 angka 7, angka
8 dan angka 9 UU Pengelolaan Zakat mengakibatkan terhalangnya aktivitas
keagamaan Para Pemohon dalam mensyiarkan pengelolaan zakat berdasarkan
keyakinan agama yang dianut sehingga menjadikan terlanggarnya hak-hak
konstitusional Para Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam ketentuan Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide
perbaikan permohonan hlm 45)
Bahwa Para Pemohon dalam Petitumnya memohon:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
87
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Badan Pengaturan dan Pengawasan Zakat yang selanjutnya
disebut BPPZ adalah lembaga yang melakukan pengaturan dan
pengawasan zakat secara nasional”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah
lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas melakukan
pengelolaan
dalam
bentuk
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat”;
4. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah
satuan organisasi yang dibentuk oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk
membantu pengumpulan zakat”;
5. Menyatakan bahwa Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Badan Pengaturan dan Pengawasan Zakat/BPPZ merupakan lembaga
yang berwenang melakukan tugas pengaturan dan pengawasan zakat
secara nasional”;
6. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
88
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “..(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, BPPZ menyelenggarakan fungsi:
a. …
b. Pengaturan
dan
pengawasan
terhadap
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh
LAZ, dan
c. …”
7. Menyatakan bahwa Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan bahwa Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk
melaksanakan
pengelolaan,
pengumpulan
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
9. Menyatakan bahwa Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada LAZ dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.”
10. Menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat
kepada setiap muzaki”.
89
11. Menyatakan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Lingkup kewenangan pengaturan dan pengawasan oleh BPPZ
Pusat, BPPZ Provinsi, dan BPPZ kabupaten/kota diatur dengan
Peraturan Pemerintah”
12. Menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “(1) Selain menerima zakat, LAZ juga dapat
menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.”
13. Menyatakan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Untuk melaksanakan tugasnya, BPPZ dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
14. Menyatakan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
II. KETERANGAN DPR RI
90
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka
9 UU Pengelolaan Zakat merupakan pasal pokok dalam permohonan a
quo sedangkan pasal lainnya merupakan pasal terdampak (vide perbaikan
permohonan hlm 35). Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan
dalam konteks pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
perlu untuk menguraikan adanya pertautan atas kerugian konstitusional
yang didalilkan dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian. Dalam
permohonannya, Para Pemohon menyampaikan menguji ketentuan Pasal
1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1),
Pasal 30, dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat namun dalam positanya
Para Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut pertautan antara pasal-pasal
a quo dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon. Di samping itu, dalil Para Pemohon tersebut menimbulkan
91
ketidakjelasan pasal berapa dari UU Pengelolaan Zakat yang dimohonkan
pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian tidak tergambar bagaimana pasal-pasal a quo
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
secara aktual maupun potensial, maka tepat apabila kemudian dinyatakan
bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian
Pasal a quo dan permohonan Para Pemohon dinyatakan kabur.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d'
interest point d'action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder
belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang
terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal
102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum” (no action without legal connection).
Berdasarkan pada uraian yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta
tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Meskipun demikian, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
92
1. Bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Penunaian zakat merupakan
kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
Zakat
merupakan
pranata
keagamaan
yang
bertujuan
untuk
meningkatkan
keadilan,
kesejahteraan
masyarakat,
dan
penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka meningkatkan daya guna
dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan
syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,
terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
2. Awal mula legalitas pelaksanaan zakat diakomodir dalam Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Harapan dari
undang-undang tersebut untuk mengangkat keterpurukan ekonomi
bangsa akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multidimensi yang datang
melanda Indonesia. Namun keberlakuan undang-undang tersebut masih
dirasa belum memberikan arahan yang jelas dan tidak dipungkiri terdapat
permasalahan kelembagaan pengelolaan zakat yang belum juga optimal.
Sehingga Undang-Undang 38 Tahun 1999 tentang Pegelolaan Zakat
dicabut dengan keberlakuan UU Pengelolaan Zakat yang hingga saat ini
berlaku.
3. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan
lembaga
pemerintah
nonstruktural
yang
bersifat
mandiri
dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS
merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan
zakat secara nasional. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib
mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib
melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah
diaudit syariat dan keuangan.
93
4. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Pendistribusian
dilakukan
berdasarkan
skala
prioritas
dengan
memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat
dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan
fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar
mustahik telah terpenuhi. Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ
juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana
sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan
dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan
harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa mengingat permasalahan terkait UU Pengelolaan Zakat yang
disampaikan oleh Para Permohon dalam permohonan a quo memiliki inti
permasalahan yang serupa dengan perkara-perkara sebelumnya
meskipun pasal yang dimohonkan pengujian berbeda, yakni perkara
yang diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 86/PUU-
X/2012 dan dengan permohonan Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang hingga
saat ini masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, keterangan yang disampaikan DPR RI tidak akan lepas dari
perkara-perkara tersebut.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan “berlakunya ketentuan Pasal 1 angka
7 UU Pengelolaan Zakat telah sangat jauh menyimpangi Naskah
Akademik perubahan UU 38 Tahun 1999 menjadi UU Pengelolaan
Zakat”. Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa naskah akademik merupakan kerangka berfikir dasar secara
akademis atas penyusunan suatu RUU. Proses pembahasan dalam
pembentukan suatu undang-undang mengharapkan hasil yang dapat
menciptakan perbaikan-perbaikan dalam masyarakat, in casu
pengelolaan zakat, dengan berbagai dinamika politik selama dalam
proses pembahasannya. Apabila terdapat ketidaksesuaian NA dan
RUU dengan UU Pengelolaan Zakat, hal ini tidak dapat dijadikan
dasar inkonstitusionalitas suatu norma.
94
b. Bahwa terkait ketidaksesuaian suatu ketentuan dengan naskah
akademiknya, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum
Putusan Nomor Nomor 49/PUU-XX/2022 menyatakan:
[3.14.1] Bahwa naskah akademik sebagaimana dimaksud
dalam UU 12/2011 adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat [vide Pasal 1 angka 11 UU 12/2011]. Lebih lanjut,
berkenaan dengan pembentukan undang-undang dijelaskan
pula oleh UU 12/2011 alasan-alasan perlunya penyusunan
naskah akademik sebagai acuan dalam pembentukan
Rancangan Undang-Undang (RUU). Oleh karena itu, pada
bagian latar belakang naskah akademik menjelaskan mengapa
pembentukan RUU memerlukan suatu kajian yang mendalam
dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang
berkaitan dengan materi muatan RUU yang akan dibentuk.
Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan
argumentasi filosofis, sosiologis, serta yuridis guna mendukung
perlu atau tidak perlunya penyusunan RUU [vide Lampiran I UU
12/2011]. Karena posisi naskah akademik sebagai acuan maka
dalam perkembangan pembahasan suatu RUU dalam rangka
mendapatkan persetujuan bersama dari pembentuk undang-
undang maka tidak serta merta hal-hal yang termuat dalam
naskah akademik kemudian masuk dalam materi undang-
undang. Dengan kata lain, walaupun telah termuat dalam
naskah akademik kemudian dalam pembahasan rancangan
undang-undang ternyata mengalami perubahan maka hal
tersebut tidak serta merta menyebabkan proses pembentukan
undang-undang menjadi inkonstitusional.
Berdasarkan kutipan tersebut,dapat disimpulkan bahwa apa yang
tertera dalam naskah akademik tidak selalu menjadi kesepakatan
pembentuk undang-undang selama proses pembahasan suatu
rancangan undang-undang. Ketidaksesuaian tersebut tidak serta
merta menyebabkan proses pembentukan undang-undang menjadi
inkonstitusional demikian pula pengaturan yang dihasilkan dari
proses pembentukan undang-undang tersebut.
c. Bahwa meskipun demikian, dalam pembentukan UU a quo,
pembentuk undang-undang mengupayakan pengaturan pengelolaan
zakat yang lebih baik agar zakat dikelola dengan sebaik-baiknya
95
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila
benar terjadi suatu permasalahan dalam pelaksanaannya, selain
kepada pemerintah, Para Pemohon juga dapat menyampaikannya
kepada DPR RI sebagai masukan dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan maupun sebagai masukan terhadap perubahan UU a
quo dalam fungsi legislasi.
3. Bahwa Para Pemohon mendalilkan hak untuk mewujudkan pengelolaan
zakat sesuai keyakinannya yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 berpotensi terlanggar dengan berlakunya Pasal 1
angka 7 UU Pengelolaan Zakat (vide perbaikan permohonan hlm 9).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Sebelum memberikan keterangan terkait dalil Para pemohon, DPR
RI menilai perlu kiranya menjelaskan sekilas terkait hukum zakat
dalam syariat Islam sebagai berikut:
1) Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori
ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci
berdasarkan
Al-Qur’an
dan
As-Sunnah,
sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
2) Islam sudah mengatur siapa-siapa saja yang berhak menerima
zakat. Golongan ini disebut dengan mustahik yang terdiri atas 8
golongan
yang
dikenal
dengan
istilah
asnaf
delapan,
sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60.
Amil merupakan salah satu dari golongan yang berhak menerima
zakat, dengan demikian pengelola zakat berhak paling banyak
12,5%. Selain itu, setidaknya ada empat hal yang menjadi
ketentuan tugas seorang amil, yakni: al-su’ah (pengumpul), al-
katabah
(administrator),
al-hazanah
(penjaga/pemelihara/pengembang),
dan
al-Qasamah
(distributor).
3) Dalam Islam, pencatatan transaksi keuangan adalah sebuah
kewajiban, terutama untuk transaksi yang tidak dilakukan secara
tunai (utang-piutang). Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-
96
Baqarah ayat 282, yang memerintahkan pencatatan transaksi
tersebut untuk menghindari perselisihan di kemudian hari dan
memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
b. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
Negara Indonesia adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, sehingga negara berkewajiban untuk menjamin
kemerdekaan atau kebebasan setiap orang untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu (vide Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Dalam perspektif warga negara, UUD NRI Tahun 1945 menentukan
bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya merupakan hak konstitusional bagi setiap
warga negara (vide Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945). Dengan demikian, beragama dan beribadat
menurut agama merupakan objek hubungan konstitusional antara
warga negara dan negara, yaitu setiap warga negara berhak dan
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan
negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan atau kebebasan
setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
c. Secara spesifik sebagai hak asasi, ditentukan bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah (vide Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945). Sebaliknya, setiap warga negara wajib
menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis (vide Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945).
Dengan perkataan lain, dalam pelaksanaan hak dan kebebasan
97
seseorang, negara berhak atau berwenang untuk melakukan
pembatasan dengan menggunakan instrumen Undang-Undang dan
warga negara berkewajiban untuk mentaati Undang-Undang
dimaksud dalam kerangka ketundukannya kepada pembatasan
yang dilakukan oleh negara.
d. Bahwa dalam perspektif beragama, zakat merupakan pelaksanaan
atau pengamalan ajaran agama yang berada dalam forum externum
yang memiliki relasi sosial. Negara sebagai suatu entitas yang
dibentuk dengan fungsi memberikan perlindungan khususnya
terhadap bangsa atau rakyat yang membentuknya (vide Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 alinea IV), antara lain, mengenai keamanan
harta kekayaan atau properti yang dimilikinya, cItulah maksud dan
tujuan utama dari pembentukan UU Pengelolaan Zakat (vide
Pertimbangan dan Penjelasan Umum UU Pengelolaan Zakat).
e. Bahwa zakat memiliki tujuan yang berhimpit dengan tujuan dan
dasar negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, hubungan konstitusional antara negara dan warga negara
dalam soal agama yang bersifat resiprositas sebagaimana diuraikan
di atas memiliki dasar-dasar yang tepat, baik secara konstitusional
maupun rasional. Karena itu pula maka dalam Undang-Undang a
quo ditentukan bahwa penunaian zakat dapat mengurangi kewajiban
pembayaran pajak. Dengan demikian, negara sebagai suatu entitas
dengan fungsi yang diamanatkan kepadanya untuk mencapai tujuan
bersama dalam bernegara, sesuai dengan konstitusi yang menjadi
kerangka kerjanya, memiliki hak atau kewenangan semata-mata
demi tercapainya tujuan dimaksud.
f. Dalam setiap pengaturan dalam bentuk hukum apapun negara
haruslah memperhatikan hal yang secara sosiologis telah secara
efektif berjalan. Dengan memperhatikan keadaan yang demikian
maka setiap pengaturan tidak dapat dibenarkan jika meniadakan
pranata sosial yang telah berjalan tersebut, melainkan negara
melalui instrumen peraturan perundang-undangan berkewajiban
98
untuk membimbing dan membinanya supaya dapat berseiring
dengan dinamika kemajuan suatu bangsa yang telah menegara.
g. Bahwa
pengaturan
pengelolaan
zakat
dalam
UU
a
quo
memperhatikan ketentuan pengelolaan zakat yang ada dalam Al-
Quran, hadist, dan fiqh mengingat pelaksanaan ibadah umat Islam
merujuk pada 3 sumber hukum tersebut. Sebagai contoh, kewajiban
pencatatan dalam surat Al-Baqarah ayat 282 telah diakomodasi
dalam Pasal 23 UU Pengelolaan Zakat. Dalam rangka keadilan bagi
masyarakat, dengan dikeluarkannya zakat, maka sudah sewajarnya
besar penghasilan kena pajak dikurangi besaran zakat yang disetor.
Dalam pelaksanaan pemotongan pajak, adanya pengurangan PKP
dilakukan dengan adanya bukti penyetoran pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat dan sejalan
dengan ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah
terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
h. Bahwa dalil Para Pemohon yang berkeinginan melakukan
pengelolaan zakat sesuai keyakinannya tentunya pengelolaan zakat
tersebut tidak akan lepas dari Al Qur’an, hadist, dan fiqh yang dalam
pengaturan UU a quo telah diakomodasi dan ditata sedemikian rupa
dalam konteks bernegara. Selain itu, pengaturan pengelolaan zakat
dalam suatu undang-undang merupakan bentuk kehadiran negara
dalam memenuhi tugas dan kewajibannya sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
HAM). Selain itu, dengan tegas Pasal 74 UU HAM menekankan
bahwa tidak satu ketentuanpun dalam UU HAM boleh diartikan
bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun
dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi
manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU HAM tersebut.
4. Bahwa Para Pemohon mendalilkan “BAZNAS di Indonesia yang
berfungsi sebagai regulator, operator, controller, dan juga sekaligus
auditor maka telah jelas tidak ada mekanisme check and balance
99
terhadap lembaga BAZNAS itu sendiri. Posisi BAZNAS yang superbody
menimbulkan kesewenang-wenangan BAZNAS dalam menentukan
rekomendasi yang akan mereka keluarkan untuk para Lembaga Amil
Zakat (vide perbaikan permohonan hlm 47, 51-52). Terhadap dalil
tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan suatu badan atau lembaga tertentu untuk
menangani masalah-masalah keseharian warga negara adalah hal
yang wajar. Justru negara dalam konsepsi religious welfare state
bukan hanya berhak, melainkan memiliki kewajiban, untuk
menciptakan dan/atau memajukan kesejahteraan umum yang
bersifat lahir dan batin. Campur tangan negara terhadap
pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan,
sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan
efisien. Pengelolaan dimaksud menjadi krusial manakala terjadi
kegagalan atau kemunduran kemampuan dalam menyelenggarakan
pelayanan publik, yang berakibat tidak terlayaninya kepentingan
warga negara, sementara di satu sisi negara tidak dapat memaksa
agar masyarakat tetap memberikan pelayanan publik secara
maksimal. Di titik inilah terlihat perbedaannya dengan keikutsertaan
negara dalam pelayanan publik.
b. Bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, yang dalam
prakteknya berkaitan erat dengan pengumpulan, pendistribusian,
dan penggunaan, merupakan kegiatan yang membutuhkan
semangat pelayanan tertentu. Semangat pelayanan tersebut selama
ini telah menjadikan pengelolaan zakat dilaksanakan oleh berbagai
pihak, baik dalam bentuk organisasi sederhana seperti ketakmiran
mesjid atau musholla; oleh pengurus pondok pesantren; oleh
pemuka agama setempat; bahkan oleh perseorangan yang
mendistribusikan sendiri zakat, infak, maupun sedekahnya. Terdapat
juga pengelolaan yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga yang
lebih modern, seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli
Umat, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri,
dan lain sebagainya. Tanpa menafikan fakta historis bahwa
kebangkitan pengelolaan zakat Indonesia dipacu oleh lembaga amil
100
zakat bentukan masyarakat, keberadaan lembaga-lembaga amil
zakat tersebut, yang memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap
pelaksanaan pelayanan zakat, infak, dan sedekah, senyatanya
masih belum mampu melayani keseluruhan muzaki (pembayar
zakat) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Demikian pula
dengan amil perorangan yang kemampuan pelayanannya sangat
terbatas.
c. Bahwa adanya kemungkinan memperluas kemanfaatan zakat, infak,
dan sedekah, dengan cara mendistribusikan zakat, infak, dan
sedekah secara merata dari daerah yangberkelebihan ke daerah
yang masih berkekurangan. Hal demikian tentu tidak dapat dilakukan
oleh amil, baik lembaga maupun perseorangan, yang memiliki
keterbatasan sumber daya. Selain itu secara umum tentu akan
memberikan beban tambahan bagi amil zakat yang beraktivitas di
daerah jika harus merencanakan serta mendistribusikan zakat, infak,
dan sedekah ke daerah lain di luar wilayah kerjanya. Pemerataan
manfaat zakat, infak, dan sedekah menjadi hal yang sama
pentingnya dan bahkan inheren dengan keberadaan zakat, infak,
dan sedekah itu sendiri sebagai salah satu instrumen untuk
kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut cukup
beralasan bagi muzaki dan amil untuk memahami atau setidaknya
mengetahui pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang
dibayarkan. Hal demikian bukan hanya terkait dengan masalah
transparansi dan/atau akuntabilitas penyaluran zakat, melainkan
pemenuhan esensi dari ibadah zakat, infak, dan sedekah dalam
dimensi sosialnya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat dimulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas
hidup paling rendah.
d. Bahwa pembentukan lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah
yang bersifat nasional oleh Pemerintah yang dipadukan (bersinergi)
dengan lembaga amil yang telah ada dan/atau yang akan ada, tidak
menghalangi hak warga negara untuk, antara lain, membangun
masyarakat, bangsa, dan negara; meyakini kepercayaan; bebas
dalam berserikat dan berkumpul; maupun mengembangkan dirinya
101
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pembentukan
suatu lembaga pengelola zakat oleh Pemerintah harus dimaknai
dalam konteks memperkuat dan/atau mensinergikan pelayanan
zakat, infak, dan sedekah yang telah dilakukan oleh lembaga
pengelola
zakat
bentukan
masyarakat
maupun
oleh
amil
perorangan.
e. Bahwa berdasarkan UU a quo, kewenangan regulator berada di
tangan Menteri Agama. Hal ini terlihat dengan adanya amanat
pengaturan lebih lanjut terkait syarat dan tata cara penghitungan
zakat mal dan zakat fitrah dan pendayagunaan zakat untuk usaha
produktif. Disamping itu, pembentukan BAZNAS Provinsi dan
BAZNAS Kabupaten/Kota merupakan tugas Menteri dengan adanya
usulan dari Gubernur atau Bupati/Walikota maupun dari BAZNAS
(vide Pasal 15 UU Pengelolaan Zakat). Tidak hanya itu pembentukan
LAZ wajib mendapatkan ijin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri (vide Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat). Oleh
karenanya, sebagai pihak yang membuat regulasi, berdasarkan
Pasal 34 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat, Menteri Agama juga
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS,
BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ dan
berdasarkan Pasal 29 ayat (4) UU Pengelolaan Zakat, BAZNAS
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri
secara berkala. Maka telah sangat jelas bahwa kewenangan sebagai
regulator tetap berada di tangan Pemerintah dan tidak pernah
didelegasikan kepada BAZNAS.
f. Bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan audit, audit LAZ
dilakukan secara syariat dan secara keuangan. Pelaksanaan audit
tentunya harus dilakukan oleh orang yang kompeten di bidang
syariat dan keuangan untuk menjamin kepatuhan LAZ terhadap nilai-
nilai syariah dan regulasi yang ada. Audit ini dilakukan oleh
Kementerian Agama (Kemenag) dan melibatkan Kantor Akuntan
Publik (KAP) serta auditor internal Kemenag. Dengan demikian,
audit LAZ bukan kewenangan BAZNAS dan dalam Pasal 19 UU
102
Pengelolaan Zakat diatur jelas bahwa LAZ wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
g. Bahwa terkait akuntabilitas pelaksanaan tugas BAZNAS dalam
mengelola zakat, berdasarkan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) UU
Pengelolaan Zakat, BAZNAS wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. Selain itu
laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak
atau media elektronik. Selain itu, BAZNAS melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui
Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Hal ini menunjukkan adanya
control terhadap BAZNAS berdasarkan ketentuan dalam UU a quo
sehingga BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk
dan diberi kewenangan oleh Pemerintah tidak dapat berlaku
sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
5. Bahwa terkait dengan lembaga pengelola zakat yang ada sebelum
diundangkannya UU a quo, dalam ketentuan peralihan dinyatakan LAZ
yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini dan
wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak UU
a quo diundangkan (vide Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengelolan
Zakat). Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa meskipun terdapat
penerapan kesatuan sistem dalam pengelolaan zakat melalui BAZNAS
namun pembentuk undang-undang tetap memberikan ruang kepada
masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan zakat dengan
diakomodirnya LAZ untuk bersama-sama mengelolaan zakat di bawah
koordinasi pemerintah melalui BAZNAS. Jika dalam pelaksanaan UU a
quo Para Pemohon mengalami permasalahan dimana BAZNAS
memaksa suatu LAZ untuk berubah menjadi UPZ-BAZNAS, hal ini
bukanlah pengaturan yang ada dalam UU Pengelolaan Zakat sehingga
hal ini dapat dinilai sebagai permasalahan dalam implementasi norma
dalam UU a quo.
103
6. Bahwa Para Pemohon dalam posita dan petitumnya meminta adanya
pengaturan lembaga baru, in casu Badan Pengaturan dan Pengawas
Zakat (BPPZ), pembentukan suatu lembaga baru melalui undang-
undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai
bentuk pilihan kebijakan hukum (opened legal policy) dari pembentuk
Undang-Undang, yang harus dipertimbangkan sedemikian rupa. Fungsi
yang dimiliki oleh BAZNAS berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU
Pengelolaan
Zakat
berupa
fungsi
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap
kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
justru adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi
atau lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif manajerial
fungsi dimaksud adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan
zakat yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan
jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat. Pembentukan
lembaga baru BPPZ tentunya bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi
dengan demikian akan lebih tepat apabila menyampaikan masukannya
terkait pembentukan BPPZ dan permasalahan-permasalahan lain
terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat ini kepada DPR RI maupun
Pemerintah, in casu Menteri Agama, sebagai bagian dari dukungan dan
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan
fungsi pembentukan undang-undang.
7. Bahwa Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 25 Tahun 2018
mengakibatkan ketidakpercayaan lembaga-lembaga pengumpul zakat
untuk menjadi UPZ di bawah naungan BAZNAS (vide perbaikan
permohonan hlm 54). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa pengaturan tersebut merupakan pengaturan
internal BAZNAS yang dapat dikenakan terhadap UPZ BAZNAS. Meski
demikian, apabila ketentuan tersebut dinilai tidak jelas, pengelola UPZ
dapat meminta penjelasan secara langsung kepada BAZNAS atau
melakukan upaya hukum lain melalui PTUN. Dengan demikian, jelas
bahwa permasalahan surat tersebut bukan merupakan permasalahan
104
substansi pengaturan dalam UU Pengelolaan Zakat dan tidak berkaitan
dengan konstitusionalitas ketentuan dalam UU a quo.
8. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
diposisikan berada di bawah BAZNAS dalam segi koordinasi, padahal
seharusnya BAZNAS dengan LAZ sejajar posisinya dan hanya berbeda
pada pengelolaannya saja, dimana BAZNAS dikelola oleh Pemerintah
dan LAZ dikelola oleh swasta (vide perbaikan permohonan hlm 56).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa adanya kata “membantu” dalam Pasal 17 Undang-Undang a
quo memang dapat menimbulkan konotasi bahwa LAZ adalah
subordinasi dari BAZNAS. Hal demikian disebabkan karena kata
membantu secara harfiah mengandung makna sebuah tindakan
yang dilakukan oleh bukan pelaku utama. Begitu pun jika
mencermati Pasal 19 UU Pengelolaan Zakat, akan memunculkan
pemahaman bahwa LAZ memang menjadi subordinat dari BAZNAS
karena LAZ dikenai kewajiban untuk melaporkan secara berkala
kepada
BAZNAS
mengenai
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit. Hal
demikian adalah suatu bentuk opened legal policy dari pembentuk
undang-undang yang dapat dibenarkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Lagipula, kata “membantu” dalam pasal tersebut haruslah dimaknai
membantu
BAZNAS
dalam
membantu
negara
melakukan
pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
b. Bahwa
posisi
BAZNAS
dan
LAZ
jelas
berbeda
apabila
memperhatikan lebih lanjut pengaturan yang ada dalam UU a quo.
Apabila kedudukan BAZNAS dan LAZ disamakan, hal ini tentu
mengubah konstruksi pengelolaan zakat yang ada dalam UU a quo.
9. Bahwa terkait dengan petitum Para Pemohon, terlebih dahulu perlu
kiranya untuk dipersandingkan agar apa yang dimohonkan oleh Para
Pemohon menjadi lebih jelas.
No
Pasal diuji
Ketentuan pasal
Petitum Para
Pemohon
Pasal 1 angka 7
Badan
Amil
Zakat
Nasional yang selanjutnya
Badan Pengaturan dan
Pengawasan Zakat yang
105
No
Pasal diuji
Ketentuan pasal
Petitum Para
Pemohon
disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara
nasional.
selanjutnya
disebut
BPPZ adalah lembaga
yang
melakukan
pengaturan
dan
pengawasan
zakat
secara nasional
Pasal 1 angka 8
Lembaga Amil Zakat yang
selanjutnya disingkat LAZ
adalah
lembaga
yang
dibentuk masyarakat yang
memiliki tugas membantu
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat.
Lembaga
Amil
Zakat
yang selanjutnya disebut
LAZ
adalah
lembaga
yang
dibentuk
masyarakat
yang
memiliki
tugas
melakukan pengelolaan
dalam
bentuk
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat
Pasal 1 angka 9
Unit
Pengumpul
Zakat
yang selanjutnya disingkat
UPZ
adalah
satuan
organisasi yang dibentuk
oleh
BAZNAS
untuk
membantu pengumpulan
zakat.
Unit Pengumpul Zakat
yang
selanjutnya
disingkat UPZ adalah
satuan organisasi yang
dibentuk oleh Lembaga
Amil Zakat (LAZ) untuk
membantu
pengumpulan zakat
Pasal 6
BAZNAS
merupakan
lembaga yang berwenang
melakukan
tugas
pengelolaan zakat secara
nasional.
Badan Pengaturan dan
Pengawasan
Zakat/BPPZ merupakan
lembaga
yang
berwenang
melakukan
tugas pengaturan dan
pengawasan
zakat
secara nasional
Pasal 7 ayat (1)
huruf b
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS
menyelenggarakan
fungsi:
a. …
b. pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan
pendayagunaan
zakat;
c. …
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
6,
BPPZ
menyelenggarakan
fungsi:
a. …
b. Pengaturan dan
pengawasan
terhadap
pengumpulan,
pendistribusian, dan
pendayagunaan
zakat yang
dilaksankan oleh
LAZ, dan
c. …
106
No
Pasal diuji
Ketentuan pasal
Petitum Para
Pemohon
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota dapat
membentuk UPZ pada
instansi pemerintah,
badan usaha milik
negara, badan usaha
milik daerah,
perusahaan swasta,
dan perwakilan
Republik Indonesia di
luar negeri serta dapat
membentuk UPZ pada
tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama
lainnya, dan tempat
lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai organisasi
dan tata kerja
BAZNAS provinsi dan
BAZNAS
kabupaten/kota diatur
dalam Peraturan
Pemerintah
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
Pasal 17
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.
Untuk
melaksanakan
pengelolaan,
pengumpulan
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.
Pasal 22
Zakat yang dibayarkan
oleh
muzaki
kepada
BAZNAS
atau
LAZ
dikurangkan
dari
penghasilan kena pajak.
Zakat yang dibayarkan
oleh muzaki kepada LAZ
dikurangkan
dari
penghasilan kena pajak.
Pasal 23 ayat (1)
BAZNAS atau LAZ wajib
memberikan bukti setoran
zakat
kepada
setiap
muzaki.
LAZ wajib memberikan
bukti
setoran
zakat
kepada setiap muzaki
Pasal 24
Lingkup
kewenangan
pengumpulan zakat oleh
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Lingkup
kewenangan
pengaturan
dan
pengawasan oleh BPPZ
Pusat, BPPZ Provinsi,
dan
BPPZ
kabupaten/kota
diatur
107
No
Pasal diuji
Ketentuan pasal
Petitum Para
Pemohon
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pasal 28 ayat (1)
Selain menerima zakat,
BAZNAS atau LAZ juga
dapat
menerima
infak,
sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya
Selain menerima zakat,
LAZ
juga
dapat
menerima
infak,
sedekah,
dan
dana
sosial
keagamaan
lainnya.
Pasal 30
Untuk
melaksanakan
tugasnya,
BAZNAS
dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara dan Hak Amil.
Untuk
melaksanakan
tugasnya, BPPZ dibiayai
dengan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan
tugasnya, BAZNAS
provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1)
dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
dan Hak Amil.
(2) Selain pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) BAZNAS provinsi
dan BAZNAS
kabupaten/kota dapat
dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
Apabila diperhatikan secara seksama, Para Pemohon lebih banyak
menguraikan permasalahan berlakunya Pasal 1 angka 7, angka 8, dan
angka 9 UU Pengelolaan Zakat dan beranggapan bahwa pasal-pasal
lain yang diujikan merupakan sebagai pasal terdampak. Meski
demikian, Para Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas dampak
sebagaimana apabila permasalahan yang disampaikan oleh Para
Pemohon dalam permohonanya, in casu terkait Pasal 1 angka 7, angka
8, dan angka 9 UU Pengelolaan Zakat, dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi tentunya menjadikan DPR RI masih membutuhkan elaborasi
lebih jauh untuk dapat memahami konstruksi pengaturan yang
diharapkan oleh Para Pemohon melalui permohonannya.
108
Sebagai contoh, dalam petitum Para Pemohon terkait Pasal 30 UU
Pengelolaan Zakat, Para Pemohon mengganti kata “BAZNAS” dengan
“BPPZ” dan menghilangkan frasa “Hak Amil”. Hal ini menimbulkan
ketidakjelasan apakah Para Pemohon ingin mengubah nomenklatur
“Kementerian Agama” menjadi “BPPZ” atau mengalihkan kewenangan
regulator dan pengawas yang telah diberikan kepada Menteri Agama
kepada BPPZ? Demikian pula dengan Petitum Para Pemohon terkait
Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat, dengan dimohonkannya pasal tersebut
inkonstitusional,
kedudukan
BAZNAS
provinsi
dan
BAZNAS
kabupaten/kota menjadi tidak jelas berikut juga sumber pendanaannya
untuk saat ini. Dengan demikian, perlu adanya kehati-hatian untuk
memahami dan menyikapi apa yang dimohon oleh Para Pemohon
melalui posita dan petitum permohonannya.
10. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyampaikan permasalahan-
permasalahan pengelolaan zakat dan hibah oleh BAZNAS Cilegon
maupun BAZNAS Sumatera Barat, permasalahan-permasalahan
tersebut juga menjadi perhatian DPR RI khususnya Komisi VIII. Dalam
hal ini DPR RI juga memperhatikan keterlibatan aparat penegak hukum
dalam kasus yang melibatkan BAZNAS di daerah menunjukkan bahwa
Negara hadir dan berperan dalam upaya menjaga kredibilitas dan
akuntabilitas BAZNAS selaku lembaga yang diberi kewenangan
pengelolaan zakat oleh Negara melalui UU Pengelolaan Zakat serta
adanya peran Negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.
11. Bahwa Para Pemohon menyampaikan mekanisme pengelolaan zakat
di berbagai negara serta usulan formulasi pengelolaan zakat ke depan,
atas hal ini, DPR RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta
menerimanya sebagai masukan untuk perbaikan pengaturan dalam
pengelolaan zakat di Indonesia. Sebagai informasi, RUU Perubahan
Atas UU Pengelolaan Zakat telah masuk dalam prolegnas tahun 2025-
2029 pada urutan ke-18 sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian,
dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU tersebut, DPR RI
menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Para Pemohon dan
anggota masyarakat lainnya apabila bersedia untuk berpartisipasi dan
turut berkontribusi dalam pembentukan RUU tersebut dengan
109
memberikan masukan-masukan berharganya kepada DPR RI baik
secara langsung maupun melalui media aspirasi milik DPR RI yang
dapat diakses melalui situs dpr.go.id.
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7
ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal
24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 5255) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2025
dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 21 Juli 2025, dan
perbaikan keterangan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025,
dan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025,
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
110
Bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji beberapa
ketentuan dalam UU 23/2011 sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 yang menyatakan:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. …….
2. ……
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga
yang
dibentuk
masyarakat
yang
memiliki
tugas
membantu
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan
zakat.”
2. Pasal 6 yang menyatakan:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.”
3. Pasal 7 ayat (1) huruf b yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. ….;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;”
4. Pasal 16 yang menyatakan:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS
provinsi
dan
BAZNAS
kabupaten/kota
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.”
5. Pasal 17 yang menyatakan:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ”.
6. Pasal 22 yang menyatakan:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.”
7. Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan:
111
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap
muzaki.”
8. Pasal 24 yang menyatakan:
“Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
9. Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:
“(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.”
10. Pasal 30 yang menyatakan:
“Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.”
11. Pasal 31 yang menyatakan:
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara”
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam ketentuan:
1. Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
2. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, UU 23/2011 mengingkari original intention
dalam Naskah Akademik dengan tetap menggunakan definisi BAZNAS alih-
alih BPZ (Badan Pengelola Zakat) menjadikan tumpang tindih fungsi dan
kewenangan BAZNAS sebagai regulator sekaligus operator sehingga
BAZNAS menjadi lembaga yang superbody.
112
2. Bahwa menurut para Pemohon, UU 23/2011 menjadikan LAZ yang
seharusnya mandiri dalam melaksanakan tugas sebagai operator yang
melakukan pengelolaan dan pendistribusian zakat diposisikan sebagai
lembaga yang hanya membantu BAZNAS dengan berbagai aturan yang
menghambat upaya LAZ memaksimalkan pengelolaan zakat sebagai akibat
dari konflik kepentingan BAZNAS yang juga memiliki fungsi sebagai operator.
3. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
UU
23/2011
menjadikan
tidak
berkembangnya LAZ karena dalam melaksanakan fungsi operatornya
BAZNAS dapat membentuk UPZ yang justru dimaknai sebagai kewajiban
menjadikan BAZNAS disibukkan dengan daya paksa menjadikan lembaga
amil yang sudah memiliki performa yang bagus dalam mengumpulkan zakat
untuk menjadi UPZ BAZNAS yang jika merujuk ke Naskah Akademik
seharusnya dibina untuk menjadi LAZ.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
A. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
113
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
B. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
114
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
C. Bahwa Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 serta serta Pasal 4 ayat (2)
PerMK 2/2021.
III. LATAR BELAKANG DAN PENJELASAN UMUM PENGELOLAAN ZAKAT DI
INDONESIA
Negara Indonesia sebagaimana Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 adalah negara
yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga negara
berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan atau kebebasan setiap orang untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Dalam perspektif UUD Negara 1945 menentukan bahwa
kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara (Pasal 28E ayat (1) dan
Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945). Dengan demikian beragama dan beribadat
menurut agama merupakan objek hubungan konstitusional antara warga negara
dan negara, yaitu setiap warga negara berhak dan bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya dan negara berkewajiban untuk menjamin
kemerdekaan atau kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-
masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Secara spesifik
sebagai hak asasi ditentukan bahwa perlindungan, kemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
115
pemerintah (vide Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945). Sebaliknya, setiap warga
negara wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Pasal 28J UUD 1945). Dalam
pelaksanaan hak dan kebebasan seseorang, negara berhak atau berwenang
untuk melakukan pembatasan dengan menggunakan instrumen undang-undang
dan warga negara berkewajiban untuk mentaati undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 diamanatkan bahwa: “Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Ketentuan ini merupakan
perwujudan cita negara dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Negara diamanatkan untuk menangani permasalahan fakir dan
miskin serta anak terlantar. Meskipun demikian, permasalahan penanganan fakir
miskin dan anak terlantar seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab
negara, tetapi juga dapat menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat
dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada, termasuk melalui
pemanfaatan instrumen agama yang sangat relevan dengan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan upaya penanggulangan kemiskinan yakni Zakat,
Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Ibadah zakat
merupakan kewajiban yang disyariatkan kepada umat Islam yang memiliki
kecukupan harta serta telah mencapai nisab dan haul. Zakat yang telah
dibayarkan tersebut, kemudian akan disalurkan kepada 8 (delapan)
golongan/asnaf. Selanjutnya, di antara 8 (delapan) golongan tersebut, syariat
Islam memerintahkan agar penyaluran zakat diprioritaskan kepada golongan
fakir dan miskin.
Dalam perspektif beragama, zakat merupakan pelaksanaan atau pengamalan
ajaran agama yang berada dalam forum eksternum yang memiliki relasi sosial.
Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil guna zakat, sesuai dengan syariat Islam harus dikelola secara melembaga,
amanah,
kemanfaatan,
keadilan,
kepastian
hukum,
terintegrasi,
dan
akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan pelayanan
dalam pengelolaan zakat.
Terkait dengan negara, zakat memiliki tujuan yang berhimpit dengan tujuan dan
dasar negara Pancasila, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
116
hubungan konstitusional antara negara dan warga negara dalam soal agama
yang bersifat resiprositas sebagaimana diuraikan di atas memiliki dasar-dasar
yang tepat, baik secara syariat Islam maupun konstitusionalitas. Karena itu
dalam UU 23/2011 Menteri Agama diberikan kewenangan mengatur antara lain
mengenai:
1. syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah;
2. pembentukan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
3. perijinan LAZ;
4. pendayagunaan zakat;
5. pembinaan dan pengawasan; dan
6. sanksi administratif.
Dengan demikian, negara dengan fungsinya mempunyai peran penting untuk
memastikan tujuan bersama dalam bernegara, sesuai dengan konstitusi yang
menjadi kerangka kerjanya dan memiliki hak atau kewenangan melalui
instrumen peraturan dan kebijakan semata-mata demi tercapainya tujuan
dimaksud. Melalui instrumen peraturan perundang-undangan dan kebijakan,
negara berkewajiban untuk membimbing dan membinanya supaya dapat
berseiring dengan dinamika kemajuan suatu bangsa yang telah menegara.
Dalam rangka melaksanakan UU 23/2011 mempunyai 2 (dua) tujuan, pertama
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU 23/2011 memberikan mandat
fungsi pengawasan kepada Kementerian Agama untuk mengawal dan
memastikan tercapainya tujuan pengelolaan zakat dengan tetap berpedoman
pada 7 (tujuh) prinsip syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian
hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Dalam UU 23/2011 ditentukan upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, yaitu
dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan
di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS
merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat
secara nasional. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional
117
sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 23 /2011 BAZNAS menyelenggarakan
fungsi:
1. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
4. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Dalam rangka membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU
23/2011.
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A. Bahwa menurut para Pemohon, UU 23/2011 mengingkari original intention
dalam Naskah Akademik dengan tetap menggunakan definisi BAZNAS alih-
alih BPZ (Badan Pengelola Zakat) menjadikan tumpang tindih fungsi dan
kewenangan BAZNAS sebagai regulator sekaligus operator sehingga
BAZNAS menjadi lembaga yang superbody:
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam lampiran I angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Naskah Akademik adalah
naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian
lainnya
terhadap
suatu
masalah
tertentu
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai
solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Bahwa tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di
atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
a. Merumuskan
permasalahan
yang
dihadapi
dalam
kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
permasalahan tersebut.
118
b. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan
Rancangan
Undang-Undang
atau
Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi
permasalahan
dalam
kehidupan
berbangsa,
bernegara,
dan
bermasyarakat.
c. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan
Rancangan
Undang-Undang
atau
Rancangan
Peraturan Daerah.
d. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
3. Bahwa sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4. Bahwa naskah akademik merupakan original intention adalah tidak tepat,
karena naskah akademik sebagai acuan dalam pembahasan rancangan
undang. Rancangan undang-undang tentang Zakat telah dibahas dan
disetujui bersama antara DPR dan Presiden dan telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), dan ayat (2) NRI UUD
1945, selanjutnya perubahan pasal a quo yang tidak bersumber dari
naskah akademik tidak serta merta menjadikan Undang-Undang tersebut
inkonstitusional, hal ini telah sesuai dengan pertimbangan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 73/PUU-XII/2014 halaman 211 sub
Paragraf (2), sebagai berikut:
“Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang a
quo, ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-
Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah
mempersiapkan
Naskah
Akademiknya.
Menurut
Mahkamah,
walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari Naskah
Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak
termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-
Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat
119
dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan dan
pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan,
hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut
menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang didalilkan oleh para
Pemohon dilanggar dalam pembentukan Undang-Undang a quo tidak
terbukti karena ternyata seluruh proses pembahasannya sudah
dilakukan secara terbuka, transparan, yang juga para Pemohon ikut
dalam seluruh proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses
pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata
tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang
tersebut
inkonstitusional
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
tertib DPR mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah tata
cara pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada materi
muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan
pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu karena dapat saja
suatu Undang-Undang yang telah dibentuk berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
perundang- undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga
suatu Undang-Undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945;
5. Bahwa selanjutnya menurut para Pemohon rancangan naskah akademik
UU 23/2011 mengingkari original intention adalah alasan yang tidak
beralasan menurut hukum, hal ini telah sesuai dengan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Putusan 49/PUU-XX/2022 halaman
57 Sub paragraf (3.14.1) dan halaman 58 sub paragraph (3.14.2), sebagai
berikut:
[3.14.1] “Bahwa naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam UU
12/2011 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan
hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan
secara
ilmiah
mengenai
pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat [vide Pasal 1 angka 11 UU 12/2011].
Lebih lanjut, berkenaan dengan pembentukan undang-undang
dijelaskan
pula
oleh
UU
12/2011
alasan-alasan
perlunya
penyusunan naskah akademik sebagai acuan dalam pembentukan
Rancangan Undang-Undang (RUU). Oleh karena itu, pada bagian
latar
belakang
naskah
akademik
menjelaskan
mengapa
pembentukan RUU memerlukan suatu kajian yang mendalam dan
120
komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan
dengan materi muatan RUU yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah
tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis,
sosiologis, serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya
penyusunan RUU [vide Lampiran I UU 12/2011]. Karena posisi
naskah akademik sebagai acuan maka dalam perkembangan
pembahasan suatu RUU dalam rangka mendapatkan persetujuan
bersama dari pembentuk undang-undang maka tidak serta merta
hal-hal yang termuat dalam naskah akademik kemudian masuk
dalam materi undang-undang. Dengan kata lain, walaupun telah
termuat dalam naskah akademik kemudian dalam pembahasan
rancangan undang-undang ternyata mengalami perubahan maka hal
tersebut tidak serta merta menyebabkan proses pembentukan
undang-undang menjadi inkonstitusional.
[3.14.2] “Bahwa keberadaan naskah akademik memang diharuskan
dalam pembentukan undang-undang. Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011
menyatakan, “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik”. Dalam
perkara a quo telah terdapat Naskah Akademik UU 3/2022
sebagaimana diajukan oleh Pemohon [vide bukti P-12], sehingga
pada tahapan penyusunan dalam pembentukan UU 3/2022 telah
ternyata disertai dengan naskah akademik.
Adapun
mengenai
muatan
naskah
akademik
sebagaimana
dipersoalkan
Pemohon,
menurut
Mahkamah
berdasarkan
pertimbangan hukum paragraf di atas adalah tidak tepat dipersoalkan
konstitusionalitasnya, mengingat penyusunan naskah akademik pada
tahapan penyusunan pembentukan undang-undang harus melalui
tahapan
pembahasan
pembentukan
undang-undang
yang
dimungkinkan adanya perkembangan atau perubahan. Oleh karena
itu, dalil Pemohon mengenai penyusunan dan muatan naskah
akademik bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak tepat karena
seharusnya yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah mengenai
proses atau prosedur pembentukan UU 3/2022 yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, mengenai proses
atau prosedur pembentukan UU 3/2022 telah dinilai Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022 yang
diucapkan sebelum pengucapan putusan perkara a quo yang pada
pokoknya menyatakan proses pembentukan UU 3/2022 tidak
bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya dalil-dalil para
Pemohon untuk kedua perkara tersebut tidak beralasan menurut
hukum. Dengan demikian, terhadap dalil Pemohon a quo karena
berkaitan dengan proses pembentukan UU 3/2022, in casu naskah
akademik UU 3/2022 maka harus dinyatakan pula tidak beralasan
menurut hukum”.
6. Bahwa berdasarkan risalah rapat proses pembahasan rancangan
undang-undangan tentang pengelolan zakat, infaq, dan shadaqoh pada
tanggal 16 Juni 2011 antara DPR dan Pemerintah sebagaimana halaman
121
7 dan halaman 8 digunakan definisi BAZNAS Lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat, perencanaan, pendistribusian, dan pemberdayaan
zakat (vide Bukti PK-1)
7. Bahwa perubahan nomenklatur BPZ menjadi BAZNAS sudah diusulkan
pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengelolaan
Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang terdapat dalam Nomor 19 dan 56 (vide
Bukti PK-2), Laporan Pimpinan Komisi VIII DPR R.I. mengenai hasil
pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan
Zakat tanggal 20 Oktober 2011 (vide Bukti PK-3) , Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 21/DPR RI/2011-2012
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Terhadap Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Pengelolaan Zakat tanggal 27 Oktober 2011 (vide PK-4).
8. Bahwa menurut keterangan ahli pemerintah Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,
M.A. pada perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada
sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Mei 2025 yang
kami kutip menyatakan bahwa:
“Regulasi yang dibuat BAZNAS dalam bentuk Peraturan BAZNAS
adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan per Undang-
undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan Menteri Agama
Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan
Amir Zakat Nasional yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan
BAZNAS sesuai dengan kewenangan dan sebatas materi muatannya
sesuai dengan jenis dan hierarki nya (vide Pasal 4 ayat (1) PP
14/2014) dan/atau atas perintah Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi (vide Pasal 46 ayat (4) PP 14/2014 Artinya fungsi
regulator BAZNAS terbatas baik menyangkut kekuatan atau daya
mengikatnya dan cakupan materi muatannya sebagai badan yang
dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi seperti Peraturan Pemerintah (vide Pasal 4 ayat (1) PP 14/2014
dan/atau Peraturan per Undang- undangan lainnya seperti Peraturan
Menteri Agama”.
B. Bahwa menurut para Pemohon, UU 23/2011 menjadikan LAZ yang
seharusnya mandiri dalam melaksanakan tugas sebagi operator yang
melakukan pengelolaan dan pendistribusian zakat diposisikan sebagai
lembaga yang hanya membantu BAZNAS dengan berbagai aturan yang
122
menghambat upaya LAZ memaksimalkan pengelolaan zakat sebagai akibat
dari konflik kepentingan BAZNAS yang juga memiliki fungsi sebagai operator.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 23/2011, untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat, Masyarakat dapat membentuk LAZ.
2. Kata “membantu” mengandung pengertian bahwa LAZ merupakan unsur
masyarakat yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk
mendukung
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat oleh BAZNAS yang merupakan lembaga
pemerintah
non-struktural.
Lembaga
pemerintah
ini
merupakan
representasi dari pemahaman para ulama terhadap kata “khudz”
(memungut) dalam Al-Qur’an, bahwa yang memiliki otoritas memungut
zakat adalah pemerintah yang diwakili oleh BAZNAS.
3. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-
X/2012 bagian pertimbangan hukum paragraf 3.16, dan 3.16.1 frasa
“membantu” dalam Pasal 17 telah dijelaskan sebagai berikut:
“[3.16] Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah kata
“membantu” dalam Pasal 17 Undang-Undang a quo memang dapat
menimbulkan konotasi bahwa LAZ adalah subordinasi dari
BAZNAS. Hal demikian disebabkan karena kata membantu secara
harfiah mengandung makna sebuah tindakan yang dilakukan oleh
bukan pelaku utama. Begitu pun jika mencermati Pasal 19 UU
23/2011, akan memunculkan pemahaman bahwa LAZ memang
menjadi subordinat dari BAZNAS karena LAZ dikenai kewajiban
untuk melaporkan secara berkala kepada BAZNAS mengenai
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat yang telah diaudit.
[3.16.1] Dengan memperhatikan ketentuan dalam UUD 1945,
terutama pasal yang diajukan oleh para Pemohon sebagai dasar
pengujian konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah pengaturan
terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan masyarakat merupakan
mekanisme perlindungan negara terhadap masyarakat dari
terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat. Selain itu,
menurut Mahkamah pengaturan tersebut tidak dilakukan secara
diskriminatif atau dilakukan dengan melakukan pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
dan pandangan politik. Kata “membantu” dalam Pasal 17 UU
123
23/2011 yang menurut para Pemohon mengakibatkan subordinasi
posisi LAZ di bawah BAZNAS menurut Mahkamah tidak tepat jika
dimaknai dalam konteks diskriminasi. Hal demikian adalah suatu
bentuk opened legal policy dari pembentuk undang- undang yang
menurut Mahkamah dapat dibenarkan oleh UUD 1945. Dari
konstruksi Pasal 17 Undang-Undang a quo Mahkamah menilai para
Pemohon tidak terhalang haknya untuk tetap melaksanakan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat
sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh para Pemohon selama
ini. Lagipula, kata “membantu” dalam pasal tersebut haruslah
dimaknai membantu BAZNAS dalam membantu negara melakukan
pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.”
4. Apabila dikaitkan dengan Pasal 19 UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur
kewajiban
LAZ
untuk
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
BAZNAS secara berkala, tidak ditujukan untuk menghambat upaya LAZ
memaksimalkan pengelolaan zakat, melainkan membangun sebuah
kerangka koordinasi yang diperlukan untuk menciptakan sistem
pengelolaan zakat yang lebih baik dan terstruktur. Sinergi antara BAZNAS
dan LAZ yang diatur oleh undang-undang ini bertujuan untuk optimalisasi
penghimpunan zakat, memastikan akuntabilitas dan transparansi, serta
memberikan perlindungan kepada masyarakat baik sebagai muzakki
maupun mustahik.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-
X/2012 bagian pertimbangan hukum paragraf 3.16.2 dalam Pasal 19 telah
dijelaskan sebagai berikut:
“[3.16.2] Jika dikaitkan dengan Pasal 19 UU 23/2011, hal yang
seolah-olah menghalangi hak para Pemohon adalah kewajiban LAZ
untuk melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit oleh BAZNAS secara
berkala. Menurut Mahkamah, kewajiban melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pasal 19 Undang-
Undang a quo tidak mencampuri hak LAZ dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, melainkan hanya
mewajibkan
tindakan
administratif
tertentu
berupa
laporan.
Kewajiban yang diatur Pasal 19 Undang-Undang a quo adalah
kewajiban administratif yang tujuannya tidak dapat diartikan lain
selain untuk memastikan bahwa semua LAZ sedang atau telah
mengumpulkan, mendistribusikan, serta mendayagunakan zakat
sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di masyarakat. Sehingga, dapat dijamin bahwa semua LAZ
124
telah meneruskan amanat masyarakat yang membayarkan zakat
kepada yang berhak menerimanya sebagai suatu kepentingan
hukum masyarakat, baik yang membayar maupun yang menerima,
yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.”
C. Bahwa dalam permohonan para Pemohon, UU 23/2011 menjadikan tidak
berkembangnya LAZ karena dalam melaksanakan fungsi operatornya
BAZNAS dapat membentuk UPZ yang justru dimaknai sebagai kewajiban
menjadikan BAZNAS disibukkan dengan daya paksa menjadikan lembaga
amil yang sudah memiliki performa yang bagus dalam mengumpulkan zakat
untuk menjadi UPZ BAZNAS yang jika merujuk ke Naskah Akademik
seharusnya dibina untuk menjadi LAZ:
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan butir 267 Lampiran II Undang-Undang 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yaitu penggunaan kata “dapat” digunakan untuk menyatakan
sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada
seseorang atau lembaga.
2. Bahwa frasa “dapat” dalam pasal a quo terkait pembentukan UPZ
merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pembentuk Undang-
Undang
kepada
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota. Sifat diskresioner ini diberikan untuk memberikan pilihan
dalam pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan situasi yang
menurut BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota
diperlukan. Hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD
1945 karena merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang.
3. Bahwa Pembentukan UPZ pada Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri merupakan bentuk fasilitasi kepada
125
warga negara yang menjadi pegawai di instansi-instansi tersebut dalam
melaksanakan ibadah zakat.
4. Bahwa tujuan pengaturan dalam Pasal 16 UU 23/2011 adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara
melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan
zakat, melalui lembaga-lembaga yang telah diakui secara resmi oleh
negara. Hal ini tidak melarang masyarakat untuk terlibat dalam
pengelolaan zakat nasional karena masyarakat tetap memiliki ruang untuk
berpartisipasi, khususnya melalui pendirian atau keterlibatan dalam
Lembaga Amil Zakat LAZ (vide ketentuan Pasal 17 UU 23/2011).
Pendirian LAZ oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-
pemerintah tetap dimungkinkan, selama mereka memenuhi syarat-syarat
administratif dan substantif yang telah diatur oleh UU 23/2011.
Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan
dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan
secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah
ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf
b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1),
Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011 tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
126
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal
7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. yang pada pokoknya:
1. Apa yang menjadi materi muatan dan kewenangan Kementerian Agama
sebagai regulator, dan materi muatan yang menjadi kewenangan BAZNAS
sebagai “regulator”?
2. Apa yang menjadi latar belakang dalam UU 23/2011 dan PP 14/2014 terkait
izin dan rekomendasi bagi LAZ?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa kewenangan Kementerian Agama sebagai regulator telah Pemerintah
jelaskan pada Keterangan Presiden paragraf III Latar Belakang dan
Penjelasan Umum Pengelolaan Zakat di Indonesia halaman 8 dan 9 yang
disampaikan pada sidang 21 Juli 2025, yang mana kewenangan regulator
berada pada Menteri Agama. Hal ini terlihat di antaranya dengan adanya
amanat pengaturan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama lebih lanjut
terkait syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta
pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Di samping itu, pembentukan
BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota merupakan tugas menteri
dengan adanya usulan dari gubernur atau bupati/walikota. Tidak hanya itu,
pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) UU 23/2011,
Menteri Agama juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Selain itu,
berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (4) UU 23/2011, BAZNAS wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. Kementerian
127
Agama
dalam
melaksanakan
kewenangannya
sebagai
regulator,
menetapkan beberapa peraturan di antaranya:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan
Tata
Cara
Penghitungan
Zakat
Mal
dan
Zakat
Fitrah
serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat
Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat.
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Amil Zakat Nasional.
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
e. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyusunan
dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil
Zakat Nasional.
f. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil
Zakat.
g. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon
Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat
Nasional Provinsi, dan Pimpinan
Badan Amil Zakat
Nasional
Kabupaten/Kota.
2. Oleh karena itu menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi dari
BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) huruf c UU 23/2011 bukan
dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak
dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ. BAZNAS dalam konteks pemberian
rekomendasi ini adalah sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara
(pemerintah) untuk membantu memberikan pertimbangan terkait izin
128
pendirian LAZ, sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang
memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya terhadap
pemerintah menjadi pemberi rekomendasi dan pertimbangan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat kewenangan BAZNAS untuk
memberikan rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan
persoalan konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 Ayat (2) huruf c
UU 23/2011 tidak beralasan menurut hukum.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum. yang pada pokoknya:
Apa dampak jika Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk oleh LAZ?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Bahwa UPZ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi kepada
masyarakat untuk melaksanakan hak beragama melalui ibadah zakat dan
negara wajib menjamin hak beragama warga negara. Hal ini sesuai dengan
Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah
negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga negara
berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan atau kebebasan setiap orang untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu. Dalam perspektif warga negara, UUD 1945
menentukan kebebasan memeluk agama merupakan hak konstitusional bagi
setiap warga negara. Dengan demikian, terdapat objek hubungan konstitusional
antara warga negara dan negara. Sebagai hak asasi, bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, seperti yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Bahwa apabila petitum angka 4 dikabulkan, maka akan berdampak sebagai
berikut:
1. Menghilangkan keberadaan UPZ di BAZNAS secara mutlak, dan
sepenuhnya menjadi domain dari LAZ.
2. Mengubah konstruksi pengelolaan zakat berdasarkan undang-undang yang
menempatkan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah yang diberikan
kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
129
3. Berkurangnya
pengumpulan
zakat
oleh
BAZNAS,
sehingga
akan
berpengaruh terhadap pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b UU 23/2011.
4. Bahwa apabila UPZ di bawah LAZ maka akan menjadi redundant karena
pada Pasal 62 PP 14/2014 mengatur tentang pembentukan perwakilan LAZ
yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan UPZ.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. yang pada pokoknya:
Apa dampak jika Kementerian Agama sebagai regulator dan pengawas, serta
BAZNAS sebagai pengumpul zakat resmi?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat (1) UU 23/2011, Menteri
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS
provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
2. Menteri Agama melaksanakan pembinaan meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan
edukasi
terkait
dengan
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian
(pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan), serta pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
3. Menteri Agama dalam melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas
pelaporan dan pertanggungjawaban BAZNAS dan LAZ melakukan audit
syariat.
4. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 86/PUU-X/2012 Sub Paragraf (3.15.3) halaman 94 sebagai berikut:
“……………Mahkamah menilai bahwa fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap
kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, justru
adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi atau
lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif manajerial fungsi
dimaksud adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan zakat
yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan jaminan
terlaksananya ibadah zakat masyarakat.”
130
Bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
berpendapat bahwa berkenaan dengan pelaksanaan fungsi BAZNAS yang
meliputi
penyelenggaraan
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian
(pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan), serta pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat diatur oleh Menteri
Agama.
Kewenangan Menteri Agama membentuk peraturan perundang-undangan
terdapat dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan
Menteri
Agama
membentuk
peraturan
perundang-undangan
terkait
pengelolaan zakat antara lain terdapat pada Pasal 4 Ayat (5), Pasal 18 Ayat
(1), Pasal 27 Ayat (3), Pasal 34, Pasal 36 UU 23/2011, Pasal 4, Pasal 13,
Pasal 31 Ayat (4), Pasal 32, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 67 Ayat (3), Pasal 84
PP 14/2014.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 152
Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, Menteri Agama melalui Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi yang pada
pokoknya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan PK-5 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Risalah rapat proses pembahasan rancangan
undang-undang tentang pengelolaan zakat, infaq, dan
shadaqoh pada tanggal 16 Juni 2011;
2.
Bukti PK-2
:
Fotokopi
Daftar
Inventarisasi
Masalah
Rancangan
Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan
Shodaqoh;
131
3.
Bukti PK-3
:
Fotokopi Laporan Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengenai
hasil pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang
tentang Pengelolaan Zakat tanggal 20 Oktober 2011;
4.
Bukti PK-4
:
Fotokopi
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Republik
Indonesia
Nomor:
21/DPR
RI/I/2011-2012
tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Terhadap
Rancangan
Undang-Undang
Republik
Indonesia tentang Pengelolaan Zakat tanggal 27 Oktober
2011;
5.
Bukti PK-5
:
Fotokopi Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Presiden juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Prof. Bahrul Hayat, Ph.D., yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2025 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya
sebagai berikut:
A. Sejarah Pengelolaan Zakat di Indonesia
Bahwa sebelum era reformasi pengelolaan zakat dikelola masyarakat
secara parsial dan terpisah-pisah, Pemerintah melakukan upaya untuk
melakukan formalisasi pengelolaan zakat melalui Kementerian Agama sejak
tahun 1951 melalui surat edaran terkait zakat fitrah. Kemudian pada tahun 1968,
Menteri Agama mengeluarkan Peraturan Nomor 4 dan 5 yang membentuk
Badan Amil Zakat dan Baitul Mal di berbagai tingkatan wilayah.
Untuk melakukan optimalisasi pengelolaan zakat yang telah diupayakan
sebelumnya, Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat. Namun demikian UU Nomor 38 Tahun
1999 tersebut dirasa belum optimal. Meskipun zakat telah dikelola secara
melembaga, pengelolaannya masih terpisah-pisah dan tidak ada kesatuan
sistem (unified system) sehingga daya guna dan hasil guna zakat belum memiliki
dampak yang signifikan bagi kehidupan umat.
Undang-undang ini kemudian digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat yang memperkuat posisi Pemerintah dalam
pengelolaan zakat dengan membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
132
sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan
berwenang mengelola zakat secara nasional. Transformasi regulasi ini
mencerminkan upaya negara dalam menjadikan zakat sebagai sistem yang
terintegrasi baik dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk
terlibat membantu negara dalam pengelolaan zakat melalui Lembaga Amil Zakat
(LAZ).
B. Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Bahwa Pancasila sebagai falsafah Negara, mengandung lima sila yang
saling berkait satu sama lain dan sebagai suatu kesatuan yang utuh. Sila
pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi sila fundamental yang
menjiwai seluruh sila lainnya. Kedudukannya menegaskan bahwa Negara
Indonesia didirikan atas dasar pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pengakuan ini tercermin secara eksplisit dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, alinea III, yang menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak
hanya dicapai dengan perjuangan seluruh bangsa, tetapi juga diraih atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Pernyataan ini secara konstitusional
mengukuhkan dimensi spiritual dan keagamaan dalam pendirian Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, Alinea IV, antara lain, untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.", serta Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.". Implikasi dari norma
konstitusional ini adalah bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk
menjamin kemerdekaan atau kebebasan setiap warga negara untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Hal ini menjadikan negara wajib hadir untuk memfasilitasi
dan melindungi pengamalan ajaran agama warga negaranya.
133
Bahwa peran negara terhadap agama di Indonesia berada dalam posisi
yang lebih aktif, yang berbeda dengan konsep negara sekuler murni. Negara
tidak memisahkan diri sepenuhnya dari kehidupan beragama; sebaliknya,
negara berperan serta dan memfasilitasi dalam aspek-aspek kehidupan
beragama dan berkeyakinan demi menjaga ketertiban, keteraturan, dan
kemaslahatan umum. Oleh sebab itu, dalam konteks Negara Indonesia,
kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bernegara.
Kehadiran negara dalam mengatur dan memfasilitasi praktik keagamaan,
termasuk dalam pengelolaan zakat, adalah konsekuensi dari identitasnya
sebagai negara yang berketuhanan dan bertanggung jawab atas pemenuhan
hak-hak dasar spiritual warganya.
Bahwa berlandaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
mengamanatkan negara Indonesia adalah negara hukum, pelaksanaan kegiatan
kemasyarakatan dan bernegara tentu harus sejalan dengan prinsip-prinsip
negara hukum yaitu harus berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan
sebagai hukum positif guna menjamin adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, dalam perspektif beragama, zakat merupakan
pengalaman ajaran agama yang berada dalam forum externum yang memiliki
relasi sosial. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk
meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka meingkatkan
daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola sesuai syariat Islam secara
melembaga dan sesuai asas amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,
terintegrasi dan akuntabilitas.
C. Urgensi Penyempurnaan Pengelolaan Zakat melalui UU 23 Tahun 2011
1. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat secara fundamental merupakan bentuk penyempurnaan dan
penyesuaian terhadap regulasi pengelolaan zakat yang telah diatur
sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Sejak ditetapkan
Undang-Undang
Nomor
38
Tahun
1999
dinilai
belum
mampu
mengoptimalkan potensi pengelolaan zakat di Indonesia secara menyeluruh.
Keterbatasan ini utamanya disebabkan oleh karakteristik pengelolaan zakat
yang cenderung terpisah-pisah dan belum terintegrasi secara nasional.
Model pengelolaan yang parsial tersebut mengakibatkan belum optimalnya
134
penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta
belum tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam distribusi manfaat zakat
bagi kemaslahatan umat.
2. Bahwa Zakat sebagai salah satu pilar utama dalam pranata keagamaan
Islam, memegang peranan krusial sebagai instrumen jaminan sosial (social
security) bagi umat Islam. Konsep ini bukan sekadar kewajiban ibadah
individual, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang kuat dalam upaya
pemerataan
kekayaan
dan
penanggulangan
kemiskinan.
Dengan
optimalisasi pengelolaan zakat, yang mencakup penghimpunan yang
sistematis dan pendayagunaan yang tepat sasaran, diharapkan mampu
menjadi solusi substantif terhadap persoalan-persoalan jaminan sosial yang
dihadapi umat Islam, utamanya dalam konteks penanggulangan kemiskinan
struktural dan peningkatan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan. Zakat
berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dari mereka yang
mampu kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mampu mengurangi
disparitas sosial dan menciptakan keadilan ekonomi.
3. Untuk mengoptimalkan manfaat zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan
pembangunan, mutlak dibutuhkan suatu sistem pengelolaan yang
terintegrasi dan menyatu, atau yang dikenal dengan "Unified System". Sistem
ini mengimplikasikan adanya satu kesatuan tata kelola dan koordinasi yang
komprehensif di tingkat nasional sampai provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan
dari sistem terintegrasi adalah untuk:
1) Meningkatkan potensi pengumpulan zakat
2) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan
zakat
3) Meningkatkan pendistribusian dan pemanfaatan
4) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan zakat.
D. Konsep Unified System dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia
1. Bahwa Unified System pengelolaan zakat yang didesain dan diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 harus dimaknai sebagai
kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik, khususnya pada hal-
hal yang berdampak luas dan fundamental bagi kehidupan masyarakat.
Zakat, dengan karakteristiknya sebagai kewajiban agama yang memiliki
135
implikasi sosial-ekonomi yang signifikan, menyentuh lebih dari 87%
penduduk
Indonesia
yang
beragama
Islam
dan
berkewajiban
menunaikannya bagi yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, pengaturan
dan pengelolaan zakat secara terpadu oleh negara merupakan keniscayaan
untuk memastikan kemaslahatan umat dan optimalisasi potensi zakat.
2. Bahwa untuk mengoptimalkan manfaat zakat secara merata, Unified System
menuntut adanya integrasi baik secara horizontal maupun vertikal dalam
pengelolaan zakat. Integrasi horizontal merujuk pada koordinasi dan sinergi
antar lembaga pengelola zakat. Sementara itu, integrasi vertikal berarti
adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Sistem
terpadu ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penghimpunan,
akuntabilitas dalam pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan
zakat bagi mustahik.
3. Konsep Unified System dalam pengelolaan zakat juga selaras dengan
ketentuan syariat Islam. Para ulama telah bersepakat bahwa makna firman
Allah SWT dalam Surah At- Taubah ayat 103, yaitu Khudz min amwalihim
shadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkihim biha, yang berarti "Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka," . Secara eksplisit ayat ini merujuk pada kewenangan
dan tugas negara atau ulil amri (penguasa) dalam melakukan pengumpulan
dan pengelolaan zakat. Tidak ada perdebatan mengenai ketentuan syariah
ini di kalangan ulama, sehingga legitimasi negara dalam mengelola zakat
telah memiliki dasar yang kuat dalam nash Al-Qur'an dan konsensus ulama.
4. Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan
negara dalam pengelolaan zakat, serta sebagai implementasi dari Unified
System tersebut, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan
kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai
lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat
secara nasional. Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui
Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk "membantu" BAZNAS selaku
pengemban amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Peran LAZ
adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu
negara dalam pengelolaan zakat.
136
5. Peran LAZ dalam tugasnya membantu BAZNAS ini tidaklah tepat jika
dimaknai sebagai bentuk diskriminasi, melainkan implementasi dari prinsip
syariat Islam yang mengamanatkan pengelolaan zakat oleh ulil amri. LAZ
membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat.
Untuk
mendirikan
LAZ,
organisasi
pengusul
harus
mendapatkan
rekomendasi dari BAZNAS. Fungsi rekomendasi ini bukanlah bentuk
intervensi yang tidak proporsional, melainkan bagian integral dari peran
BAZNAS dalam mengintegrasikan pengelolaan zakat dalam upaya
meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
secara sinergis.
Pemberian rekomendasi bertujuan untuk memastikan bahwa LAZ yang
berdiri memenuhi standar, profesionalisme, dan akuntabilitas yang
ditetapkan, serta beroperasi selaras dengan visi Unified System. Hal ini
esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa zakat
dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ
adalah tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan
zakat yang optimal dan terpadu.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
BAZNAS memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17
Juli 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 21 Juli
2025, dan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah melalui email pada
tanggal 28 Juli 2025 dan fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025,
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
Bahwa BAZNAS memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait (legal
standing) dalam perkara a quo dengan dasar sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 41 ayat (4) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
menyebutkan:
“Pemeriksaan persidangan sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
f. mendengarkan keterangan pihak terkait.”
137
2. Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), menyebutkan:
Para pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait
3. Bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021, menyebutkan:
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan
4. Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) PMK 2/2021,
menyebutkan:
(1) Pihak Terkait terdiri atas:
a. Pihak Terkait yang berkepentingan Langsung;
b. Pihak Terkait yang berkepentingan Tidak Langsung.
(2) Pihak terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak/kewenangannya
terpengaruh oleh pokok permohonan.
5. Bahwa Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan:
“Permohonan sebagai Pihak terkait dapat diajukan setelah Permohonan
di registrasi dalam e-BRPK atau paling lambat sebelum Pemeriksaan
Persidangan untuk mendengar keterangan ahli dan/atau saksi.”
6. Bahwa Pasal 30 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan:
“Dalam hal permohonan sebagai Pihak terkait disetujui oleh RPH,
Mahkamah menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait yang salinannya
disampaikan kepada yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak diterbitkannya Ketetapan Pihak terkait.”.
7. Bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf b PMK 2/2021, menyebutkan:
“Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1)
meliputi....... b. mendengarkan keterangan Pihak Terkait.”.
138
8. Bahwa permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 1 angka 7,
angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal
31 UU 23/2011 dalam perkara a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon,
berkaitan dengan kelembagaan, kewenangan, kedudukan, tugas dan fungsi
BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
9. Bahwa BAZNAS telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait
kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat permohonan BAZNAS
Nomor B/5006/BPAH-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2025 tertanggal 1 Juli
2025 dan telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait berdasarkan Surat dari
Mahkamah Konstitusi Nomor 21.54/PUU/PAN.MK/KPT/07/2025 tanggal 08
Juli 2025 tentang Ketetapan Pihak Terkait Perkara Nomor 54/PUU-
XXIII/2025.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka BAZNAS memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pihak terkait dalam perkara nomor 54/PUU-
XXIII/2025.
II. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Pokok Permohonan para Pemohon adalah menguji ketentuan pada
Pengujian materil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat
(1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28
ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 yang menyatakan:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. …….;
2. ……;
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga
yang
dibentuk
masyarakat
yang
memiliki
tugas
membantu
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan
organisasi
yang
dibentuk
oleh
BAZNAS
untuk
membantu
pengumpulan zakat.”
139
2. Pasal 6 yang menyatakan:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”.
3. Pasal 7 ayat (1) huruf b menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. ….;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.”
4. Pasal 16 yang menyatakan:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
5. Pasal 17 yang menyatakan:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.”
6. Pasal 22 yang menyatakan:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ
dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
7. Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan:
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada
setiap muzaki.
8. Pasal 24 yang menyatakan:
“Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS
provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.”
9. Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
10. Pasal 30 yang menyatakan:
“Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.”
140
11. Pasal 31 yang menyatakan:
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak
Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam ketentuan:
1. Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
2. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Dengan alasan (alasan permohonan):
1. Mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23 Tahun 2011
dengan tetap menggunakan definisi BAZNAS alih-alih BPZ (Badan Pengelola
Zakat) menjadikan tumpang tindih fungsi dan kewenangan BAZNAS sebagai
regulator sekaligus operator sehingga BAZNAS menjadi lembaga yang
superbody.
2. Menjadikan LAZ yang seharusnya mandiri dalam melaksanakan tugas
sebagai operator yang melakukan pengelolaan dan pendistribusian zakat
diposisikan sebagai lembaga yang hanya membantu BAZNAS dengan
berbagai aturan yang menghambat upaya LAZ memaksimalkan upaya
pengelolaan zakat sebagai akibat dari konflik kepentingan BAZNAS yang
juga memiliki fungsi sebagai operator.
3. Bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, separation of power, checks
and balances dan akuntabilitas.
4. Tidak terwujudnya upaya pembinaan terhadap LAZ yang dalam Naskah
Akademik diamanatkan sebagai fungsi dan kewenangan BAZNAS atau BPZ
141
justru dengan keberlakuan definisi pasal menjadikan malah semakin sulit
bagi LAZ untuk berkembang.
5. Tidak berkembangnya LAZ karena dalam melaksanakan fungsi operatornya
BAZNAS dapat membentuk UPZ yang justru dimaknai sebagai kewajiban
menjadikan BAZNAS disibukkan dengan daya paksa menjadikan lembaga
amil yang sudah memiliki performa yang bagus dalam mengumpulkan zakat
untuk menjadi UPZ BAZNAS yang jika merujuk ke Naskah Akademik
seharusnya dibina untuk menjadi LAZ.
6. Dengan dikembalikannya definisi BAZNAS, LAZ dan UPZ sebagaimana
fungsi dan kewenangan BAZNAS sesuai original intention Naskah Akademik
secara otomatis memberikan dampak terhadap beberapa pasal terkait yakni:
Pasal 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28
ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31.
III. PENJELASAN PIHAK TERKAIT TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pihak Terkait
berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan bahwa
Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
142
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
c. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
d. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
B. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
143
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
C. Bahwa menurut Pihak Terkait tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik, aktual dan potensial
Bahwa secara umum, tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi pada Para Pemohon
akibat berlakunya ketentuan UU No. 23 Tahun 2011. Para Pemohon sama
sekali tidak terhalangi dalam melaksanakan kegiatannya akibat
berlakunya UU tersebut. Hak asasi Para Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit, maupun dirugikan oleh berlakunya ketentuan UU No. 23 Tahun
2011 yang diuji.
2. Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I
1) Pemohon I, yaitu Muhammad Jazir, dalam perkara a quo adalah
pemohon perseorangan, yang berarti tidak dalam kapasitas mewakili
organisasi atau lembaga manapun, termasuk Masjid Jogokariyan
dan/atau Baitulmal Masjid Jogokariyan. (vide Perbaikan Permohonan,
Halaman 8, No. 11])
2) Alasan yang didalilkan Pemohon I sebagai dasar legal standing-nya
dalam Perbaikan Permohonan halaman 8 s.d. 12 justru menguraikan
potensi kerugian konstitusional pada Masjid Jogokariyan dan/atau
Baitulmal Masjid Jogokariyan, bukan pada dirinya secara pribadi
sebagai perseorangan. Oleh karena itu, legal standing Pemohon I
menjadi tidak jelas dan tidak sesuai dengan kualifikasi sebagaimana
ditentukan dalam PMK 2/2021.
144
3) Perbaikan Permohonan Halaman 8 Nomor 13 menyebutkan bahwa
pengumpulan zakat di Masjid Jogokariyan dan/atau Baitulmal Masjid
Jogokariyan yang awalnya sebesar Rp5 juta per tahun meningkat
menjadi Rp3,5 miliar per tahun setelah berlakunya UU No. 23 Tahun
2011. Dari sisi ini justru menunjukkan tidak adanya kerugian
konstitusional, apalagi kerugian finansial.
4) Legal standing Pemohon I juga tidak konsisten. Sepanjang penjelasan
mengenai legal standing sebagaimana pada Perbaikan Permohonan
halaman 8 s.d 12, terdapat inkonsistensi antara dalil kerugian aktual
dan kerugian potensial. Misalnya, pada nomor 15, Pemohon I pada
awal paragraf menyebut "telah dirugikan", namun di akhir paragraf
menyebutkan "berpotensi".
3. Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon II
1) Pemohon II adalah IZW. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I
Perkara a quo, IZW menyatakan bahwa mereka dan para
pengurusnya hanya bekerja sebagai pengawas (watch), dan tidak
menjalankan fungsi sebagai amil zakat atau melakukan pengumpulan
zakat. (vide Risalah Sidang Halaman 32–34, Nomor 203–219).
Pernyataan ini juga ditegaskan kembali dalam Perbaikan Permohonan
Halaman 13 Nomor 25.
2) Pemohon II tidak konsisten terhadap karakter lembaganya sendiri.
Dalam Perbaikan Permohonan Halaman 13 Nomor 28, justru
disebutkan bahwa maksud dan tujuan IZW sebagaimana Pasal 4 huruf
a Akta Pendirian IZW adalah di bidang keagamaan, yaitu "menerima
dan menyalurkan amal zakat, infak, dan sedekah".
3) Pemohon II juga tidak menjabarkan secara jelas kerugian atau potensi
kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya UU No. 23
Tahun 2011. Bahkan, terdapat ketidakkonsistenan antara pernyataan
"berpotensi berdampak" dan "telah menghambat" sebagaimana
nomor 33 perbaikan permohonan perkara a quo.
145
IV. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Bahwa terhadap pokok permohonan para pemohon, Pihak Terkait memberikan
keterangan sebagai berikut:
A. Ruh Pengelolaan Zakat
1. Bahwa Pengelolaan Zakat yang diatur dalam UU 23/2011 merupakan
perwujudan tugas negara Indonesia dalam memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana termaktub dalam alinea ke 4 pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini tercermin dari landasan pembentukan UU 23/2011
yang mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai sumber materiil. Zakat sebagai pratana keagamaan yang
bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus
dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.
2. Dalam perspektif syariat Islam, para ulama sepakat bahwa makna kata
“khudz min amwaalihim...” yang artinya “ambilah zakat dari sebagian
harta mereka” dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103 yang
menyebutkan "ambilah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah
mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.", merujuk pada
kewenangan ulil amri (pemerintah) dalam pengelolaan zakat. Tidak ada
perdebatan diantara para ulama mengenai pemaknaan dari ayat tersebut.
3. Sejak masa Rasulullah SAW, masa pemerintahan Para Sahabat dan
tabi’in
serta
dilanjutkan
pada
masa
kerajaan-kerajaan
Islam
(kekhalifahan), zakat menjadi tanggungjawab dan wewenang dari Ulil
Amri (Pemerintah).
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa Ijtima Ulama Komisi B-2
Tahun 2018 tentang Masalah Fikih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah
Mu’ashirah) yang meliputi Tanggung Jawab dan Wewenang Ulil Amri
dalam Pelaksanaan Kewajiban Pembayaran Zakat (vide bukti PT-1),
memberikan ketentuan hukum:
(1)
Pemerintah (ulil amri) berkewajiban secara syar’i untuk menetapkan
aturan yang mengikat bagi muzakki untuk membayar zakat;
146
(2)
Pemerintah (ulil amri) mempunyai kewenangan secara syar’i untuk
memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara;
(3)
Negara dalam menjalankan kewenangan harus sejalan dengan
prinsip syariah;
(4)
Jika sudah ada aturan terkait dengan pengelolaan zakat oleh negara,
maka umat Islam wajib mematuhinya.
Maka berdasarkan Fatwa tersebut, kewenangan pemerintah dalam
pengelolaan
zakat
mencakup
kewenangan
menetapkan
aturan,
melakukan pengumpulan dan mengelola zakat (pendistribusian dan
pendayagunaan), bukan hanya kewenangan melakukan pengaturan dan
pengawasan.
Kewenangan
pemerintah
tersebut
merupakan
ruh
pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
5. Bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat harus dimaknai
sebagai
kehadiran
negara
dalam
menangani
masalah-masalah
keseharian warga negara, dimana hal tersebut adalah hal yang wajar.
Justru negara dalam konsepsi religious welfare state bukan hanya berhak,
melainkan memiliki kewajiban, untuk menciptakan dan/atau memajukan
kesejahteraan umum yang bersifat lahir dan batin. Campur tangan negara
terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan,
sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 Halaman 92
Paragraf [3.15]). Pengaturan negara pada sendi-sendi keagamaan, selain
UU 23/2011 juga sudah tercermin dalam beberapa undang-undang,
diantaranya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 50
tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang- undang nomor 41 tahun
2004 tentang Wakaf, Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-undang nomor 33 tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang nomor 8 tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan Undang-undang nomor
18 tahun 2019 tentang Pesantren
6. Bahwa praktik kewenangan negara dalam melakukan pengelolaan zakat
juga telah dilaksanakan di negara-negara lain dengan berbagai macam
147
bentuk ideologi negaranya. Sebagai contoh adalah Singapura yang
mengelola zakat secara tersentralisasi melalui Majlis Ugama Islam
Singapura (MUIS). Setiap muslim di Singapura yang telah memenuhi
syarat sebagai muzakki, diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah dan
zakat maal sebagaimana diatur dalam Administration of Muslim Law Act
1966. Yang menarik adalah apabila seorang muzakki tidak menunaikan
zakatnya, maka akan dikenakan denda sebesar SGD 500 untuk zakat
maal atau SGD 50 untuk zakat fitrah, dan/atau mendapatkan hukuman
penjara maksimal enam bulan untuk zakat maal dan satu bulan untuk
zakat fitrah. Singapura juga memiliki sanksi yang tegas bagi siapapun
yang melakukan pengelolaan zakat secara illegal dengan sebutan
“unauthorised persons”. (vide bukti PT-2).
Praktik-Praktik tersebut, juga dapat dilihat pada negara-negara lain
sebagaimana tabel perbandingan negara-negara dalam pengelolaan
zakat berikut:
No
Negara
Pelaksana
Pengelolaan
Zakat
Pelibatan
Masyarakat
Dasar Hukum
1
Algeria
Lembaga Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
tidak ada hukum langsung,
tetapi
tercantum
dalam
Keputusan Eksekutif No.
2000-146
tentang
Organisasi
Manajemen
Terpusat
Kementerian
Urusan Agama dan Wakaf
(2000)
(Chadim
dan
Bekkaye 2019)
2
Bahrain
Lembaga Zakat
dan Sadaqah
Terbatas
hanya
diberikan
kepada
individu bukan
entitas
Undang-Undang No. 12
tentang Pendirian Dana
Zakat (1993)
3
Bangladesh
Lembaga Zakat
Terdapat
lembaga zakat
swasta namun
belum diatur
Ordinansi Dana Zakat No.
VI (1982)
148
dalam regulasi
khusus
4
Brunei
Darussalam
Majlis Ugama
Islam Brunei
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
Brunei,
1/1984, Dewan Ugama dan
Pengadilan Qadhi, bab 77,
Pasal 114
5
Djibouti
Diwan Al Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang Zakat
6
Indonesia
Badan Amil Zakat
Nasional
(BAZNAS)
Lembaga Amil
Zakat
Undang-Undang
Pengelolaan Zakat (2011)
7
Irak
Badan Zakat dan
Sadaqah
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Instruksi Dana Zakat No. 1
(1988)
8
Yordania
Badan Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
Dana
Zakat No. 8 (1988)
9
Kuwait
Rumah Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
No.
5
tentang Pendirian Rumah
Zakat
(1982)
dan
amandemennya;
Kontribusi
Zakat
dan
Perusahaan
ke
Dana
Anggaran Negara No. 46
(2006)
dan
peraturan
pelaksanaannya
10
Libya
Badan Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang No. 13
tentang
Zakat
(1997);
Keputusan No. 49 tentang
Pendirian
Dana
Zakat
(2012)
11
Malaysia
Pemerintah pada
setiap negara
bagian
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Setiap
negara
bagian
memiliki
undang-undang
Zakat
masing-masing,
yang berada di bawah
Undang-Undang
Administrasi Hukum Islam
(Wilayah Federal) (1994)
(Abidin dan Saad 2014)
149
12
Oman
Departemen
Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Berbeda menurut provinsi:
Undang-Undang Zakat dan
Ushr
Punjab
(2018);
Undang-Undang Zakat dan
Ushr
Sindh
(2018);
Undang-Undang Zakat dan
Ushr Khyber Pakhtunkhwa
(2011);
Undang-Undang
Zakat
dan
Ushr
Balochistan
13
Pakistan
Departemen
Zakat dan Ushr
yang terpisah
atau terintegrasi
ke dalam
departemen lain
tergantung pada
provinsi
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
Pengumpulan
Zakat;
Peraturan Eksekutif untuk
Pengumpulan
Zakat
(2019)
14
Qatar
Dana Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
No.
8
tentang Pendirian Dana
Zakat (1992)
15
Arab Saudi
The General
Authority of
Zakat, Tax, and
Customs
(ZACTA)
Ruang
masyarakat
hanya untuk
perbantuan
penyaluran
Dekrit
Kerajaan
No.
17/2/28/8634
yang
dikeluarkan pada 29 Juni
1370 H (6 April 1951 M)
16
Singapura
Majlis Ugama
Islam Singapura
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
Administrasi Hukum Islam
1966
17
Sudan
Kamar Zakat
Tidak ada
Pelibatan
Masyarakat
Undang-Undang
Zakat
(2001)
18
UEA
Dana Zakat
Ada, tetapi
belum ada
regulasi UU
yang
mengatur
Undang-Undang
Serikat
No. 4 tentang Pendirian
Dana Zakat (2003)
Diolah dari Hasil kajian “Telaah Kewenangan Private Zakat Amil (Lembaga Zakat Swasta) di State-
Ied Zakat Countries (Negara Pemilik UU Zakat)”, Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2024.
150
Tabel tersebut menunjukan bahwa pengaturan pengelolaan zakat di
Indonesia berdasarkan UU 23/2011, menciptakan keadilan secara
proporsional. Kewenangan pengelolaan zakat sebagai kewenangan
pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat
dalam pengelolaan zakat.
7. Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan zakat yang mencakup fungsi
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggung
jawaban dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
menjiwai original intention dalam risalah penyusunan UU 23/2011 dan
terwujud dalam tugas dan fungsi BAZNAS.
8. Bahwa Para Pemohon yang menyebutkan UU 23/2011 telah mengingkari
original intention atau original intent karena tidak sesuai dengan Naskah
Akademik dengan tetap menggunakan definisi BAZNAS, dimana pada
naskah akademik, istilah yang digunakan adalah BPZ (Badan Pengelola
Zakat).
Dalam pemahaman Pihak Terkait, Naskah Akademik bukan merupakan
satu-satunya rujukan original intention dari suatu Undang-Undang.
Naskah Akademik berfungsi sebagai acuan atau referensi dalam
penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang, namun tidak
dapat dianggap sebagai satu-satunya original intention. Hal ini merujuk
pada pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyebutkan kedudukan naskah akademik
adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian
lainnya
terhadap
suatu
masalah
tertentu
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai
solusi
terhadap
permasalahan
dan
kebutuhan
hukum
masyarakat.
151
9. Kedudukan Naskah Akademik bukan sebagai satu-satunya original
intention diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
73/PUU-XII/2014 halaman 211 paragraf [3.23], sebagai berikut:
“......Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau
referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta
merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian
masuk ke dalam Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-
Undang menjadi Inskonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan
atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-
Undang tersebut menjadi Inkonstitusional.”
dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022
halaman 57-58 sub-paragraf [3.14.1], sebagai berikut:
“......karena posisi naskah akademik sebagai acuan maka dalam
perkembangan pembahasan suatu RUU dalam rangka mendapatkan
persetujuan bersama dari pembentuk undang-undang maka tidak
serta merta hal-hal yang termuat dalam naskah akademik kemudian
masuk dalam materi undang-undang. Dengan kata lain, walaupun
telah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam pembahasan
rancangan undang-undang ternyata mengalami perubahan maka hal
tersebut tidak serta merta menyebabkan proses pembentukan
undang-undang menjadi inkonstitusional”.
10. Bahwa untuk memahami secara utuh konsepsi UU 23/2011, tidak cukup
hanya merujuk pada naskah akademik. Untuk memahami ruh tujuan dari
dibentuknya UU 23/2011, dapat ditelusuri melalui dinamika dan
perdebatan dalam rapat-rapat pembahasan yang terjadi di DPR RI. Pada
kesimpulan akhir dari seluruh proses pembahasan tersebut secara resmi
tertuang dalam Laporan Pimpinan Komisi VIII DPR RI tertanggal 20
Oktober 2011 halaman 1-5 (vide bukti PT-3), yang memuat pandangan
dan sikap final legislatif terhadap substansi pengelolaan zakat, serta
memberikan gambaran tentang maksud pembentuk undang-undang
dalam menetapkan sejumlah norma penting di dalam UU 23/2011 ”,
sebagaimana berikut:
“Adapun beberapa hal pokok dalam RUU tentang Pengelolaan Zakat
yang perlu kami laporkan kepada Rapat Bamus ini adalah:
Pertama, adanya perubahan judul dari RUU tentang Pengelolaan
Zakat, Infaq, dan Shadaqah menjadi RUU tentang Pengelolaan Zakat
dengan catatan bahwa RUU ini tetap akan mengakomodir
pengelolaan infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
152
Kedua, hal-hal baru yang diatur dalam RUU tentang Pengelolaan
Zakat ini antara lain:
1. Adanya penegasan pemisahan yang jelas antara Pemerintah
sebagai Regulator dan BAZNAS sebagai operator.
2. Adanya penguatan kelembagaan BAZNAS, di mana BAZNAS
merupakan lembaga nonstruktural mandiri bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri, dan BAZNAS merupakan satu-
satunya lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
3. Pola hubungan BAZNAS yang terdiri dari BAZNAS Tingkat
Nasional, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota
menjadi bersifat hirarkis. Di mana dalam UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat, pola hubungan hanya bersifat
koordinatif, konsultatif, dan informatif.
4. Organisasi BAZNAS Tingkat Nasional menggunakan pola
komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang yang terdiri
dari 8 orang unsur masyarakat dan 3 orang unsur Pemerintah,
serta keanggotaan BAZNAS mendapat pertimbangan DPR RI.
5. Adanya pengaturan yang lebih tegas terhadap Lembaga Amil
Zakat, bentukan masyarakat dengan beberapa persyaratan
pembentukan serta dalam pelaksanaan fungsinya, LAZ wajib
mengacu pada pedoman dan kebijakan teknis yang diatur oleh
BAZNAS.
Ketiga, mengenai hubungan zakat terhadap pajak, pada mulanya
Panja mengusulkan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan
kena pajak. Namun usulan hal tersebut bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (sebagai
perubahan ke-4 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan),
pasal 9 ayat (1) huruf (g). Sesuai undang-undang tersebut, Panja
menyepakati bahwa zakat yang dibayarkan oleh Muzaki kepada
BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Keempat, terkait dengan pembiayaan lembaga BAZNAS, disepakati
bahwa BAZNAS dibiayai oleh APBN dan Hak Amil. Untuk BAZNAS
Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dibiayai oleh APBD dan Hak
Amil. BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota juga dapat
dibiayai oleh APBN.”
11. Bahwa terkait dengan UU 23/2011 yang kemudian tetap mempertahankan
istilah kelembagaan BAZNAS dan tidak menggunakan istilah BPZ atau
BPZIS, dapat dilihat dari original intention-nya, yaitu risalah rapat proses
pembahasan RUU Pengelolaan Zakat tanggal 16 Juni 2011 ”. (vide bukti
PT-4), sebagai berikut:
Halaman 7-8
“......sebagaimana kami sampaikan posisi pemerintah penamaan
badannya juga sama dengan undang-undang RUU yang diusulkan
pemerintah judulnya, maka kami mengusulkan namanya "badan amil
zakat nasional". Sekali lagi dengan argumen yang kami sampaikan,
153
sehingga yang selanjutnya disebut BAZNAS ini supaya kita tidak lagi
masyarakat merasa pusing lembaga ini baru hidup terus diganti lagi,
adalah lembaga yang melakukan Pengelolaan Zakat secara nasional.
Memang perbedaan mendasarnya saya kira disini pemerintah sekali
lagi BAZNAS ini sebagai lembaga yang operasional dalam
Pengelolaan Zakat, sementara peran pengawasan itu kita letakkan
dalam proporsi lebih tinggi, ada di pemerintah ada juga di dewan tetapi
mereka tentu bukan tidak melakukan controlling atau monitoring itu
internalnya. Jadi yang ini kelihatannya akan terkait dengan DIM induk
posisi termasuk dalam judul tapi posisi pemerintah mengusulkan
namanya tetap BAZNAS definisinya adalah "lembaga yang melakukan
pengelolaan...”
Halaman 16
“......maka bersama-sama DPR melahirkan badan baru dan lembaga
ini harus lebih sehat. Sekalipun mungkin namanya sama tetapi
entitasnya berbeda, kelamimiya beda, dan kita lahirkan bersama-
sama dengan spirit yang baru. Sehingga dengan demikian formulasi
ini mungkin sama tetapi mungkin suasana bathiniahnya beda. lnilah
yang kita maksud, sehingga dengan demikian kalau ini kita perkuat,
sehingga kehadiran BAZNAS itu menjadi berbeda dengan BAZNAS
sebelumnya...”
Bahwa kewenangan negara dalam pengelolaan zakat yang mencakup
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggung
jawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
sebagaimana UU 23/2011 telah sesuai dengan tujuan bernegara
Indonesia dan syariat Islam yang merupakan ruh dari pengaturan
pengelolaan zakat
B. Pembagian Kewenangan dalam Pengelolaan Zakat
1. Bahwa UU 23/2011 telah membagi kewenangan guna memastikan
akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Tidak ada kewenangan yang
superbody dalam pengelolaan zakat, seluruh tata kelola zakat dilakukan
secara terintegrasi sesuai dengan kewenangannya.
2. Terdapat 2 jenis pembagian kewenangan dalam pengelolaan zakat yaitu
Pembagian Kewenangan Strategis dan Pembagian Kewenangan Teknis.
3. Pembagian Kewenangan Stategis dapat digambarkan pada tabel berikut:
PEMBAGIAN KEWENANGAN STRATEGIS
DALAM PENGELOLAAN ZAKAT
No
Jenis Lembaga
154
Bentuk
Kewenangan
Kementerian Agama
BAZNAS
Gubernur atau
Bupati/Walikota
1
Pembentukan
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kabupaten/Kota
Menteri
Agama
berwenang
membentuk BAZNAS
Provinsi dan BAZNAS
Kab/Kota (Ps. 15 ayat
(2) dan ayat (3) UU
23/2011)
BAZNAS
berwenang
memberikan
pertimbangan
dalam
pembentukan
BAZNAS Provinsi dan
BAZNAS
Kab/Kota
(Ps. 15 ayat (2) dan
ayat (3) UU 23/2011)
Gubernur
atau
Bupati/Walikota
berwenang
mengusulkan
pembentukan
BAZNAS Provinsi dan
BAZNAS
Kab/Kota
sesuai
tingkatannya
(Ps. 15 ayat (2) dan
ayat (3) UU 23/2011)
2
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Pimpinan
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kabupaten/Kota
-
BAZNAS
berwenang
memberikan
pertimbangan
pengangkatan
dan
pemberhentian
pimpinan
BAZNAS
Provinsi dan BAZNAS
Kab/Kota (Ps. 36 ayat
(1) dan Ps. 40 ayat (1)
PP 14/2014)
Gubernur
atau
Bupati/Walikota
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan
pimpinan
BAZNAS
Provinsi dan BAZNAS
Kab/Kota
sesuai
tingkatannya. (Ps. 36
ayat (1) dan Ps. 40
ayat (1) PP 14/2014)
3
Pemberian
izin
LAZ
Menteri Agama atau
Pejabat yang ditunjuk
Menteri
Agama
berwenang
memberikan izin LAZ
(Ps. 18 ayat (1) UU
23/2011)
BAZNAS
berwenang
memberikan
rekomendasi
dalam
perizinan LAZ (Ps. 18
ayat (2) huruf c UU
23/2011)
-
4
Pengesahan
RKAT
Menteri
Agama
berwenang
mengesahkan
RKAT
BAZNAS (Ps. 67 ayat
(3) PP 14/2014)
BAZNAS
berwenang
mengesahkan
RKAT
BAZNAS Provinsi dan
BAZNAS
Kab/Kota
(Ps. 69 ayat (5) PP
14/2014)
-
5
Pelaksanaan
Pengelolaan
Zakat
-
BAZNAS
berwenang
melakukan
pengelolaan
zakat
-
155
secara nasional (Ps. 6
UU 23/2011)
6
Pelaporan
Menteri
Agama
berwenang menerima
laporan
pelaksanaan
pengelolaan
zakat
yang disampaikan oleh
BAZNAS (Ps. 29 ayat
(4) UU 23/2011)
BAZNAS
berwenang
menerima
laporan
pelaksanaan
pengelolaan
zakat
yang disampaikan oleh
BAZNAS Provinsi dan
LAZ (Ps. 29 ayat (2)
dan
ayat
(3)
UU
23/2011)
Pemerintah
Daerah
berwenang menerima
laporan pelaksanaan
pengelolaan
zakat
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota
dan LAZ (Ps. 29 ayat
(1) ayat (2) dan ayat
(3) UU 23/2011)
7
Penyusunan
Peraturan
Menteri
Agama
berwenang
menetapkan
peraturan:
1. syarat dan tata
cara
penghitungan
zakat mal dan
zakat fitrah (Ps. 4
ayat (5) UU
23/2011)
2. pendayagunaan
zakat untuk
usaha produktif
(Ps. 27 ayat (3)
UU 23/2011)
3. pembentukan tim
dan tata cara
seleksi calon
anggota BAZNAS
dari unsur
masyarakat dan
penunjukkan
calon anggota
BAZNAS dari
unsur pemerintah
(Ps. 13 PP
14/2014)
4. unit pelaksana
BAZNAS (Ps. 31
ayat (4) PP
14/2014)
5. kedudukan,
tugas, fungsi, dan
susunan
organisasi
sekretariat
BAZNAS (Ps. 52
PP 14/2014)
BAZNAS
berwenang
menetapkan:
1. pedoman
pengelolaan
zakat (Ps. 4 ayat
(1) PP 14/2014)
2. pembentukan
dan tata kerja
UPZ (Ps. 46 ayat
(4) PP 14/2014)
-
156
6. tata cara
pengenaan
sanksi
administratif (Ps.
84 PP 14/2014)
8
Pembinaan
Menteri
Agama
berwenang
melaksanakan
fasilitasi,
sosialisasi
dan edukasi kepada
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota dan LAZ (Ps.
34
ayat
(3)
UU
23/2011)
-
Gubernur
dan
Bupati/Walikota
berwenang
melaksanakan
fasilitasi,
sosialisasi
dan edukasi kepada
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota dan LAZ
sesuai
dengan
kewenangannya (Ps.
34
ayat
(3)
UU
23/2011)
9
Pengawasan
Menteri
Agama
berwenang melakukan
pengawasan
kepada
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota dan LAZ (Ps.
34
ayat
(1)
UU
23/2011)
-
Gubernur
dan
Bupati/Walikota
berwenang
melakukan
pengawasan kepada
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota
dan LAZ (Ps. 34 ayat
(2) UU 23/2011)
10
Audit
Menteri
Agama
berwenang melakukan
audit
syariat
atas
laporan
pelaksanaan
pengelolaan
zakat
yang dilakukan oleh
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota dan LAZ (Ps.
75
ayat
(2)
PP
14/2014)
-
-
157
4. Pembagian Kewenangan Teknis dapat digambarkan pada tabel berikut:
PEMBAGIAN KEWENANGAN TEKNIS
DALAM PENGELOLAAN ZAKAT
No
Bentuk
Kewenangan
Jenis Lembaga
BAZNAS
BAZNAS
Provinsi
BAZNAS Kab/Kota
LAZ
1
Penyusunan
Perencanaan
Terintegrasi.
BAZNAS
berwenang
mengesahka
n RKAT
BAZNAS
Provinsi dan
BAZNAS
Kab/Kota
(Ps. 69 ayat
(5) PP
14/2014)
Terintegrasi.
BAZNAS Provinsi
mengajukan
pengesahan
RKAT kepada
BAZNAS (Ps. 69
ayat (5) PP
14/2014)
Terintegrasi.
BAZNAS Kab/Kota
mengajukan
pengesahan RKAT
kepada BAZNAS (Ps.
69 ayat (5) PP
14/2014)
Otonom.
membuat,
menyusun
dan
mengesahkan
perencanaan
secara
mandiri (tidak
disahkan oleh
BAZNAS)
2
Pelaksanaan
Pengumpulan
Otonom.
BAZNAS
melakukan
pengumpulan
dari lingkup
wilayah
pengumpulan
BAZNAS
(tidak ada
setoran dari
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota dan
LAZ)
Otonom.
BAZNAS Provinsi
melakukan
pengumpulan
dari lingkup
wilayah
pengumpulan
BAZNAS Provinsi
(tidak ada
setoran dari
BAZNAS
Kab/Kota dan
LAZ)
Otonom. BAZNAS
Kab/Kota melakukan
pengumpulan dari
lingkup wilayah
pengumpulan
BAZNAS Kab/Kota
(tidak ada setoran
dari LAZ)
Otonom.
LAZ
melakukan
pengumpulan
dari lingkup
wilayah
pengumpul
LAZ (tidak
ada setoran
ke BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi, dan
BAZNAS
Kab/Kota)
3
Pelaksanaan
Pendistribusia
n dan
Pendayaguna
an Zakat
Otonom.
BAZNAS
melakukan
Pendistribusi
an dan
Pendayagun
Otonom.
BAZNAS Provinsi
melakukan
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan
Otonom. BAZNAS
Kab/Kota melakukan
Pendistribusian dan
Pendayagunaan di
Kab/Kota
Otonom.
LAZ
melakukan
Pendistribusia
n dan
Pendayaguna
158
aan di
lingkup
nasional
di lingkup
provinsi
an sesuai
skala
4
Pengelolaan
Keuangan
Otonom.
BAZNAS
melakukan
pengelolaan
keuangan
atas
penerimaan
ZIS dan
DSKL (tidak
ada
konsolidasi
keuangan)
Otonom.
BAZNAS Provinsi
melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan ZIS
dan DSKL (tidak
ada konsolidasi
keuangan)
Otonom.
BAZNAS Kab/Kota
melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan ZIS dan
DSKL (tidak ada
konsolidasi keuangan)
Otonom.
LAZ
melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan
ZIS dan DSKL
(tidak ada
konsolidasi
keuangan)
5
Pengelolaan
Sumber Daya
Manusia
Otonom.
BAZNAS
melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia
secara
mandiri
Otonom.
BAZNAS Provinsi
melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia secara
mandiri
Otonom.
BAZNAS Kab/Kota
melakukan
pengelolaan sumber
daya manusia secara
mandiri
Otonom.
LAZ
melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia
secara mandiri
6
Pelaporan
Terintegrasi.
BAZNAS
mendapatkan
laporan
pengelolaan
zakat dari
BAZNAS
Provinsi dan
LAZ serta
menyampaik
an laporan
pengelolaan
zakat secara
nasional
kepada
Presiden
melalui
Terintegrasi.
BAZNAS Provinsi
mendapatkan
laporan
pengelolaan
zakat dari
BAZNAS
Kab/Kota serta
menyampaikan
laporan
pengelolaan
zakat sesuai
provinsi masing-
masing kepada
BAZNAS dan
Gubernur
Terintegrasi.
BAZNAS Kab/Kota
menyampaikan
laporan pengelolaan
zakat sesuai Kab/Kota
masing-masing
kepada BAZNAS
Provinsi dan
Bupati/Walkot
Terintegrasi.
LAZ
menyampaika
n laporan
pengelolaan
zakat kepada
BAZNAS dan
Pemerintah
Daerah
159
Menteri
Agama
7
Audit
Otonom.
Audit
keuangan
BAZNAS
dilakukan
oleh Kantor
Akuntan
Publik dan
Audit Syariat
dilakukan
oleh
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
Otonom.
Audit keuangan
BAZNAS Provinsi
dilakukan oleh
Kantor Akuntan
Publik dan Audit
Syariat dilakukan
oleh Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
Otonom.
Audit keuangan
BAZNAS Kab/Kota
dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik dan
Audit Syariat
dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama
Otonom.
Audit
keuangan LAZ
dilakukan oleh
Kantor
Akuntan Publik
dan Audit
Syariat
dilakukan oleh
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
5. Bahwa dari tabel tersebut, UU 23/2011 telah membagi kewenangan guna
memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Tidak ada kewenangan
yang superbody dalam pengelolaan zakat, seluruh tata kelola zakat dilakukan
secara terintegrasi sesuai dengan kewenangannya
6. Bahwa untuk menggambarkan bagaimana pembagian kewenangan tersebut
antara BAZNAS dan LAZ sebagaimana tabel tersebut, Pihak Terkait
mengutip Keterangan Ahli Pemerintah yang disampaikan Prof. Irfan Syauki
Beik dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, sebagai berikut:
“.... zakat haruslah menjadi satu tubuh, atau menjadi satu kesebelasan.
BAZNAS adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat
seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistim perzakatan nasional,
dan bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, dimana ada yang
menang dan ada yang kalah. Meski demikian, sebagai kapten
kesebelasan, BAZNAS juga dilarang bertindak melebihi kewenangannya.
Filosofi ini perlu untuk terus disosialisasikan pada seluruh amil zakat di
Indonesia....”
7. Bahwa kewenangan BAZNAS dalam pembentukan Peraturan BAZNAS
(PERBAZNAS), Pihak Terkait mengutip Keterangan Ahli Pemerintah yang
disampaikan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Mei 2025
oleh Dr. Wahiduddin Adams dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024,
sebagai berikut:
160
“.....Regulasi yang dibuat BAZNAS dalam bentuk Peraturan BAZNAS
adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi yakni Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun
Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Amil Zakat Nasional yang perlu
diatur lebih lanjut dalam Peraturan BAZNAS sesuai dengan kewenangan
dan sebatas materi muatannya sesuai dengan jenis dan hierarki nya (vide
Pasal 4 ayat (1) PP 14/2014) dan/atau atas perintah Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (vide Pasal 46 ayat. (4) PP
14/2014 Artinya fungsi regulator BAZNAS terbatas baik menyangkut
kekuatan atau daya mengikatnya dan cakupan materi muatannya sebagai
badan yang dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (vide Pasal 4 ayat (1) PP
14/2014 dan/atau Peraturan per Undang- undangan lainnya seperti
Peraturan Menteri Agama.
Pada dasarnya BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota
dibina dan diawasi oleh Menteri Agama (vide Pasal 34 ayat (1) UU
23/2011. Kewenangan BAZNAS untuk menetapkan sanksi terbatas pada
sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap BAZNAS Provinsi
atau Kabupaten/Kota dan LAZ. Adapun sanksi administratif berupa
penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin operasional
ditetapkan oleh Menteri. Sanksi administratif yang dikenakan ke amil
zakat
ditetapkan
oleh
Kepala
Kantor
Kementerian
Agama
Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 Peraturan Menteri Agama 5 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan
Zakat). Dengan fungsi regulator, pengawas dan operator yang terbatas
tersebut dapatkah kita sematkan bahwa BAZNAS sebagai lembaga yang
super body?....”
C. Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
1. UU 23/2011 telah berhasil meningkatkan pengelolaan zakat yang
dilaksanakan oleh BAZNAS secara kualitas dan kuantitas.
2. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan BAZNAS
seharusnya hanya bertindak sebagai pengatur dan pengawas dalam
pengelolaan
zakat
namun
tidak
terlibat
dalam
pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, Pihak Terkait memandang
perlu menyampaikan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
3. Bahwa Pemerintah membentuk BAZNAS sebagai lembaga yang
berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, BAZNAS menyelenggarakan fungsi
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat serta pelaporan dan
161
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat sebagaimana
Pasal 6 dan Pasal 7 UU 23/2011.
4. Tugas dan fungsi BAZNAS tersebut, oleh Mahkamah Konstitusi disebut
sebagai fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi, dimana
dalam perspektif manajerial fungsi dimaksud adalah syarat mutlak bagi
terselenggaranya pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang
selanjutnya akan memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat
masyarakat sebagaimana Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 subparagraf
[3.15.3].
5. Sejak berlakunya UU 23/2011, dibentuk BAZNAS pada tingkat nasional
yang diikuti dengan dibentuknya kelembagaan dan kepengurusan 34
BAZNAS provinsi dan 484 BAZNAS kabupaten/kota, juga dibentuknya
UPZ sesuai kewenangannya yang saat ini telah mencapai 21.829 UPZ
BAZNAS
Aspek Perencanaan
6. Bahwa dari aspek perencanaan, UU 23/2011 berhasil menata
perencanaan secara terintegrasi antara BAZNAS, BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kabupaten/kota.
7. Perencanaan BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
dituangkan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
(RKAT) yang merupakan naskah yang memuat program kerja dan
anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau BAZNAS
kabupaten/kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam
Keputusan Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS provinsi, atau Ketua BAZNAS
kabupaten/kota. RKAT BAZNAS disahkan oleh Menteri Agama
sebagaimana Pasal 67 ayat (3) PP 14/2014, sedangkan RKAT BAZNAS
Provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota disahkan oleh BAZNAS
sebagaimana Pasal 69 ayat (5) PP 14/2014.
8. Bahwa untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat,
integrasi perencanaan tidak diberlakukan pada LAZ. dalam membuat,
menyusun dan mengesahkan RKAT LAZ, dilakukan secara mandiri tanpa
adanya keterlibatan dari BAZNAS dan Kementerian Agama.
162
Aspek Pelaksanaan Pengumpulan BAZNAS
9. Bahwa dari aspek pelaksanaan pengumpulan, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota serta UPZ-UPZ yang berada
dibawah kewenangannya secara konsisten menunjukkan tren kinerja
yang positif, sebagaimana tercermin dalam data berikut:
Data Pengumpulan BAZNAS Secara Nasional
Tahun 2020-2024
No
Tahun
Jumlah Pengumpulan BAZNAS
Kenaikan (%)
1
2020
Rp 2.659.151.153.254
4,89%*
2
2021
Rp 3.024.456.687.505
13,74%
3
2022
Rp 3.131.776.552.813
3,55%
4
2023
Rp 3.757.393.132.031
19,97%
5
2024
Rp 4.266.173.083.472
13,54%
*Kenaikan dari Pengumpulan tahun 2019 sebesar Rp 2.535.258.449.240
*Diolah dari data Laporan Pengelolaan Zakat Nasional
10. Bahwa kemudian secara lebih terperinci, Data Pengumpulan BAZNAS
Secara Nasional tersebut dapat dilihat pada data sebagai berikut:
Rincian Data Pengumpulan BAZNAS Secara Nasional
Tahun 2020-2024
No
Tahun
BAZNAS
Jumlah
Total
1
2020
BAZNAS Pusat
Rp 385.126.583.224
Rp 2.659.151.153.254
BAZNAS provinsi
Rp 489.933.218.256
BAZNAS Kab/Kota
Rp 1.784.091.351.774
2
2021
BAZNAS Pusat
Rp 517.367.434.655
Rp 3.024.456.687.505
BAZNAS provinsi
Rp 549.080.328.856
BAZNAS Kab/Kota
Rp 1.958.008.923.994
3
2022
BAZNAS Pusat
Rp 633.868.137.321
Rp 3.131.776.552.813
BAZNAS provinsi
Rp 721.158.129.685
BAZNAS Kab/Kota
Rp 1.776.750.285.807
4
2023
BAZNAS Pusat
Rp 881.555.283.618
Rp 3.757.393.132.031
BAZNAS provinsi
Rp 854.114.735.640
BAZNAS Kab/Kota
Rp 2.021.723.112.773
5
2024
BAZNAS Pusat
Rp 1.129.667.972.716
Rp 4.266.173.083.472
BAZNAS provinsi
Rp 926.553.430.639
BAZNAS Kab/Kota
Rp 2.209.951.680.117
*diolah dari data Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN)
163
Aspek Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan
11. Bahwa dari aspek pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan
zakat, BAZNAS memiliki sejumlah bidang penyaluran yang mencakup:
1) bidang pendidikan
2) bidang kesehatan
3) bidang ekonomi
4) bidang kemanusiaan, dan
5) bidang dakwah dan advokasi.
12. Bahwa bidang Penyaluran tersebut, dalam 5 tahun terakhir telah
memberikan manfaat kepada 35.835.119 penerima manfaat secara
Nasional dengan data sebagai berikut:
Rincian Data Penerima Manfaat Bidang Penyaluran
BAZNAS Secara Nasional tahun 2020-2024
No
Tahun
BAZNAS
Mustahik (Jiwa)
Total
1
2020
BAZNAS Pusat
1.292.246
5.658.495
BAZNAS provinsi
1.522.529
BAZNAS Kab/Kota
2.843.720
2
2021
BAZNAS Pusat
1.834.332
7.810.752
BAZNAS provinsi
2.829.128
BAZNAS Kab/Kota
3.147.292
3
2022
BAZNAS Pusat
2.394.958
6.758.635
BAZNAS provinsi
1.612.129
BAZNAS Kab/Kota
2.751.548
4
2023
BAZNAS Pusat
2.494.228
6.930.871
BAZNAS provinsi
1.122.854
BAZNAS Kab/Kota
3.313.789
5
2024
BAZNAS Pusat
3.025.592
8.676.366
BAZNAS provinsi
1.445.008
BAZNAS Kab/Kota
4.205.766
*Diolah dari data BAZNAS
13. Secara khusus, dalam bidang penyaluran, BAZNAS memiliki 10 Program
Prioritas yang dirancang untuk menjawab berbagai tantangan sosial dan
ekonomi masyarakat. Program-program tersebut meliputi:
1) Rumah Sehat BAZNAS (RSB)
2) BAZNAS Microfinance
3) Kampung Zakat/ZCD
164
4) Santripreneur
5) Beasiswa BAZNAS
6) Z-Chicken
7) Z-Mart
8) Rumah Layak Huni
9) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB).
10) Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting*
14. Bahwa 10 program prioritas tersebut memainkan peran strategis dalam
mendukung
upaya
pengentasan
kemiskinan
dan
peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Data penerima manfaat atas pelaksanaan
program-program
tersebut
oleh
BAZNAS
Pusat
dapat
dilihat
sebagaimana berikut:
Data 10 Program Prioritas
BAZNAS (Pusat) Tahun 2020-2024
No
Program
Total
Satuan
Keterangan
1
Rumah Sehat BAZNAS
(RSB)
38.494
jiwa
Data
berdasarkan
keanggotaan
aktif
dari 8 RSB
2
BAZNAS Microfinance
139
Unit
Unit layanan
3
Kampung Zakat/ZCD
600
unit/jiwa
Data 20 titik ZCD.
Dijadikan
program
prioritas tahun 2025
4
Santripreneur
788
jiwa
5
Beasiswa BAZNAS
32.034
Jiwa
6
Z-Chicken
1.938
unit/jiwa
7
Z-Mart
2.652
unit/jiwa
8
Rumah Layak Huni
4.651
unit/jiwa
9
BAZNAS
Tanggap
Bencana (BTB).
954.982
jiwa
10
Program
Pengentasan
Kemiskinan Ekstrem dan
Stunting
*program baru tahun 2025
*Diolah dari data BAZNAS sampai dengan Juni 2025
15. Bahwa
secara
Nasional,
program-program
pendistribusian
dan
pendayagunaan zakat BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota, telah menyalurkan zakat dengan data sebagai berikut:
165
Data Nasional Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
No
Program
Total
Satuan
Keterangan
1
Rumah
Sehat
BAZNAS
(RSB)
726.990
Jiwa/Unit Termasuk
jenis
fasilitas
Kesehatan
lainnya
2
BAZNAS Microfinance
16.395
Unit
Unit layanan
3
Santripreneur
14.525
Jiwa
4
Beasiswa BAZNAS
1.275.764
Jiwa
5
Z-Chicken
7.266
Jiwa/Unit
z-chicken dan jenis
program serupa
6
Z-Mart
10.499
Jiwa/Unit
z-mart
dan
jenis
program serupa
7
Rumah Layak Huni
34.526
Jiwa/Unit
8
BAZNAS
Tanggap
Bencana (BTB).
3.082
Unit
BTB
dan
program
desa siaga bencana
*diolah dari data BAZNAS sampai dengan Juni 2025
16. Bahwa adanya pembagian data pendistribusian dan pendayagunaan
BAZNAS (Pusat) dan data pendistribusian dan pendayagunaan secara
nasional yang meliputi BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota, oleh karena pendistribusian dan pendayagunaan zakat
dilaksanakan secara mandiri oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kabupaten/kota.
17. Bahwa untuk mengukur dampak program BAZNAS, Direktorat Kajian dan
Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS melakukan pengukuran kaji dampak
program-program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Survey
dilakukan terhadap 16.219 responden mustahik.
Berdasarkan hasil survei tersebut, program-program BAZNAS terbukti
memberikan dampak positif terhadap peningkatan kondisi sosial dan
ekonomi mustahik, serta berkontribusi nyata dalam upaya pengentasan
kemiskinan di Indonesia, sebagaimana tergambar pada data berikut:
Data Pengentasan Kemiskinan Berbasis Zakat 2024
pada BAZNAS Se-Indonesia
No
Aspek
Total Nasional
1
Persentase keberhasilan pengentasan
kemiskinan
42,45% secara Nasional
166
2
Standar Zakat yang Digunakan
71,2% pengentasan BAZNAS RI
3
Program Unggulan
5 standar: miskin ekstrem, garis
kemiskinan, UMP, had kifayah,
nisab zakat
4
Peningkatan
Kepemilikan
Usaha
Mustahik
Z Chicken, Z Auto, Lumbung
Pangan, ZCD, Santripreneur, BZM,
Beasiswa,
Balai
Ternak,
Microfinance,
dan
progam
pemberdayaan ekonomi lainnya
5
Peningkatan Kepemilikan Tabungan
Mustahik
Sebelum mendapatkan dana zakat
65,61% → sesudah di intervensi
dana zakat 84,84% (+29,2%)
6
Perubahan Ekonomi Mustahik (Indeks
IPZ)
dari 48,92% → 80,76% (+31,8%)
7
Perubahan Budaya Produktif (Indeks
IPZ)
dari 0,45 → 0,55
8
Perubahan Sosial Mustahik (IPZ)
dari 0,40 → 0,61
9
Perubahan Lingkungan (IPZ)
dari 0,38 → 0,45
10
Rata-rata Penurunan Waktu Keluar dari
Kemiskinan
dari 0,27 → 0,36
Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS, BAZNAS Provinsi,
dan BAZNAS Kabupaten/Kota, secara terpadu telah menunjukkan kinerja
signifikan dalam pelaksanaan fungsi pengentasan kemiskinan melalui
pendayagunaan dana zakat.
18. Secara nasional, jumlah mustahik yang berhasil dientaskan dari
kemiskinan melalui intervensi program BAZNAS mencapai 286.272 KK,
dimana 153.237 KK diantaranya terentaskan dari miskin ekstrem.
Selanjutnya, sebanyak 28.040 KK mustahik telah mencapai Had Kifayah
(standar hidup layak untuk seorang muslim) dan dari hasil pengukuran
Kaji Dampak diketahui bahwa 6.874 mustahik berhasil bertransformasi
menjadi muzaki. Secara umum, rata-rata tingkat keberhasilan program
pendayagunaan zakat BAZNAS dalam mengeluarkan mustahik dari
kemiskinan (moving out of poverty) mencapai ±71%.
19. Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, dapat ditegaskan bahwa
BAZNAS sebagai satu sistem kelembagaan nasional memiliki kontribusi
nyata, terukur, dan berkelanjutan dalam program pengentasan
167
kemiskinan melalui optimalisasi zakat. Kinerja tersebut selaras dengan
tujuan pengelolaan zakat sebagaimana Pasal 3 UU 23/2011.
Aspek Pengendalian
20. Bahwa dari Aspek Pengendalian, UU 23/2011 berhasil mewujudkan
akuntabilitas dalam pengelolaan zakat melalui BAZNAS dengan
membangun ekosistem pengendalian internal yang kuat dengan adanya
peraturan dan kebijakan sebagai berikut:
1) Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat, yang
mengatur prinsip etika dan perilaku profesional seluruh amil zakat,
serta mekanisme penegakan terhadap pelanggaran etik.
2) Perbaznas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan
Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, yang
mewajibkan setiap unit pelaksana pengelolaan zakat untuk menyusun
dan menyampaikan laporan secara berkala, terukur, dan dapat diaudit.
3) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan OPZ, yang memperjelas
batasan serta tata cara pelaporan gratifikasi di lingkungan kerja zakat.
4) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 117 Tahun 2022 sebagaimana
terakhir diubah dengan Keputusan Ketua Nomor 64 Tahun 2025
tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi, yang menjadi organ
khusus dalam pencegahan dan pengawasan atas penerimaan tidak
sah oleh pelaksana zakat.
5) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 098 Tahun 2024 tentang Piagam
Audit Internal BAZNAS dan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 099
Tahun 2024 tentang Tata Kelola Audit Internal BAZNAS yang
merupakan upaya melaksanakan fungsi pengendalian pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta untuk membangun
tata kelola audit internal di lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi,
dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
6) Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Akuntabilitas dalam Pengelolaan Zakat yang merupakan implementasi
asas akuntabilitas pada pengelolaan zakat sebagaimana UU 23/2011
168
7) Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian
diperbarui dengan Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2024
tentang Kewajiban Menjaga Netralitas Dalam Pengelolaan Zakat ,
berisi instruksi tegas mengenai kewajiban menjaga netralitas
pengelolaan zakat dari kepentingan politik praktis, sekaligus menjadi
rambu terhadap penyimpangan institusional di tahun politik.
8) Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan
Prinsip 3 (Tiga) Aman Dalam Pengelolaan Zakat yang merupakan
prinsip dasar yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
9) Instruksi Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BAZNAS yang
bertujuan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak
langsung serta Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan
asas Pengelolaan Zakat dengan cara mematuhi semua peraturan dan
perundangan anti penyuapan yang berlaku.
Kebijakan-kebijakan
ini
mencerminkan
adanya
komitmen
kelembagaan yang tidak hanya formalistik, tetapi substansial, dan
bersifat preventif untuk mencegah kemungkinan penyimpangan sejak
dari tahap perencanaan program zakat.
21. Kemudian, dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal,
BAZNAS telah mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016
tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sertifikasi ini
menegaskan bahwa BAZNAS tidak hanya tunduk pada sistem hukum
nasional, tetapi juga mengintegrasikan standar tata kelola global dalam
mencegah praktik suap, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.
Penerapan ISO 37001:2016 membuktikan bahwa pengelolaan dana zakat
telah melampaui standar minimum administratif, dan bergerak ke arah
sistem manajemen mutu yang memiliki struktur, kontrol, dan pelaporan
yang teruji secara internasional. Hal ini juga menjadi bagian dari mitigasi
risiko kelembagaan, dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi
zakat nasional. Kemudian, BAZNAS juga telah menetapkan Standard
Operating Procedure (SOP) dalam rangka pencegahan penyalahgunaan
169
dana zakat diantaranya SOP Pengaduan Nomor dan SOP Penanganan
Pelaporan Gratifikasi.
22. BAZNAS tidak hanya melakukan pendekatan regulatif dan struktural,
tetapi juga pendekatan kultural dan edukatif. Salah satu program
unggulan adalah penyelenggaraan “Kelas Hukum BAZNAS”, yaitu
sosialisasi berkala yang diberikan kepada seluruh amil zakat dari pusat
hingga daerah, mencakup:
1) Pemahaman atas hukum positif dan hukum syariah dalam
pengelolaan zakat;
2) Standar etika dan integritas amil zakat;
3) Tata cara pelaporan gratifikasi, benturan kepentingan, dan
whistleblowing system.
4) Tema-tema lain yang relevan guna membangun tata kelola zakat
yang lebih baik.
Program ini melibatkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Ombudsman RI, dan akademisi hukum Islam, sehingga
diharapkan membentuk budaya kelembagaan yang sadar hukum dan
berdaya cegah tinggi terhadap penyimpangan.
23. Dalam
kerangka
pengawasan
eksternal,
BAZNAS
secara
aktif
membangun dan memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga
pengawasan dan penegakan hukum, seperti Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal deteksi transaksi
keuangan mencurigakan, pelaporan aliran dana, dan pencegahan
pendanaan ilegal, Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka
menjaga kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan menangani
laporan dugaan maladministrasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) guna
memastikan keterbukaan informasi publik pada BAZNAS berjalan dengan
baik dan stakeholder lainnya. Sinergi ini menciptakan sistem pengawasan
berlapis (multi-layered oversight) yang memungkinkan adanya deteksi
dini dan penindakan terhadap potensi pelanggaran dalam pengelolaan
zakat.
24. Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, BAZNAS, BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota di audit syariah oleh Inspektorat
Kementerian Agama RI, juga setiap tahun di audit keuangan oleh Kantor
170
Akuntan Publik. Perlu kami tekankan pula bahwa meskipun struktur
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki otonomi dalam
pelaksanaan teknis, namun seluruh kebijakan strategis dan pelaporan
dikoordinasikan secara vertikal dan terintegrasi dengan BAZNAS. Struktur
ini menjamin bahwa setiap unit pelaksana tidak bekerja secara terpisah,
tetapi dalam satu sistem kendali mutu yang berlandaskan asas
akuntabilitas dan transparansi. BAZNAS Pusat memfasilitasi bimbingan
teknis, audit internal, dan pembinaan berkala, yang secara konsisten
memperkuat kapasitas kelembagaan di daerah.
25. Bahwa untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional
dan akuntabilitas, Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS (Pusdiklat
BAZNAS) membuat program-program pelatihan kepada amil zakat
BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ. Saat ini
jumlah peserta pelatihan telah mencapai 29.798 peserta pelatihan.
Adapun program-program pelatihan tersebut adalah sebagai berikut:
Data Program Pelatihan BAZNAS
No
Jenis Pelatihan
No
Nama Pelatihan
1
Pelatihan Berbasis
Kompetensi
1
Skema Pimpinan BAZNAS Daerah
2
Skema Kepala Pelaksana
3
Skema Manajer Pengumpulan
4
Skema Manajer Pendistribusian
5
Skema Supervisor Pengumpulan
6
Skema Supervisor Pendistribusian
7
Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan zakat
2
Pelatihan Tematik
8
Fiqih Zakat
9
Pelatihan Pengelolaan Pengumpulan Retail
10
Pelatihan Pengelolaan Pengumpulan Digital
11
Pelatihan Pengelolaan Pengumpulan Zakat
Badan
12
Pelatihan Merancang Program Pendayagunaan
Zakat
13
Pelatihan Monitoring dan Evaluasi Program
Penyaluran Zakat
14
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Zakat
15
Pelatihan Pengendalian, Manajemen Resiko
dan Audit Internal
171
16
Pelatihan Pengelolaan Operasional Lembaga
zakat
17
Dan lain - lain
3
Development
Program
18
BAZNAS Executive Development Program
(BEDP)
19
Pendidikan Prajabatan Pimpinan BAZNAS
Daerah
20
Amil Development Program (ADP)
21
BAZNAS Fundraising Development Program
(FDP)
4
Soft Skill Training
22
Pelatihan Leadership
23
Pelatihan Public Speaking
24
Pelatihan Managing Job
25
Pelatihan Problem Solving dan Decision
Making
26
Pelatihan Pelayanan Prima
Bahwa selain program pelatihan tersebut, Pusdiklat BAZNAS juga
menyelenggarakan program pelatihan tematik dan rutin seperti program
Kajian Selasa Pagi, program Kelas Hukum BAZNAS, program Kelas
Harmonisasi, program pelatihan pengumpulan, program pelatihan
pendistribusian dan pendayagunaan dan program lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
26. Dengan seluruh pemaparan di atas, dapat kami simpulkan bahwa
pengendalian dalam pengelolaan zakat telah dibangun secara sistemik,
progresif, dan sesuai standar hukum nasional dan internasional. BAZNAS
memiliki perangkat hukum, organisasi, dan sumber daya manusia yang
kapabel untuk menjaga integritas pengelolaan zakat; Kekhawatiran atas
penyalahgunaan dana zakat tidak berdasar dan tidak didukung bukti
empiris, karena tidak menunjuk fakta konkret kegagalan sistem
pengendalian yang telah berjalan. Sistem pengawasan multi-level melalui
kolaborasi antar lembaga seperti KPK, PPATK, dan Ombudsman
membuktikan bahwa pengelolaan zakat tidak berlangsung dalam ruang
hampa, tetapi dalam koridor negara hukum.
27. Dengan demikian, UU 23/2011 justru telah memenuhi prinsip-prinsip
konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,
berintegritas, dan akuntabel.
172
28. Bahwa seluruh instrumen pengendalian yang ditetapkan BAZNAS,
ditujukan untuk pencegahan dan penegakan hukum atas potensi
pelanggaran pengelolaan zakat.
Aspek Pelaporan dan Pertanggungjawaban
29. Bahwa dari Aspek Pelaporan dan Pertanggungjawaban, UU 23/2011
berhasil menciptakan sistem pelaporan secara nasional. Sebelum UU
23/2011, tidak ada data pengelolaan zakat secara nasional yang
terintegrasi. Data-data pelaporan pengelolaan zakat secara nasional
terwujud karena UU 23/2011 melakukan penataan pelaporan secara
berjenjang dan hierarkis.
30. Bahwa alur Pelaporan secara sistematis diatur dalam pasal 71, pasal 72,
pasal 73, pasal 74, pasal 75 dan pasal 76 PP 14/2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
(1)
BAZNAS mendapatkan laporan pengelolaan zakat dari BAZNAS
Provinsi dan LAZ serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat
secara nasional kepada Presiden melalui Menteri Agama.
(2)
BAZNAS Provinsi mendapatkan laporan pengelolaan zakat dari
BAZNAS Kab/Kota serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat
sesuai provinsi masing-masing kepada BAZNAS dan Gubernur.
(3)
BAZNAS Kab/Kota menyampaikan laporan pengelolaan zakat
sesuai Kab/Kota masing-masing kepada BAZNAS Provinsi dan
Bupati/Walikota
(4)
LAZ menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada BAZNAS
dan Pemerintah Daerah
31. Bahwa tidak ada sistem pelaporan pengelolaan zakat nasional sebelum
adanya UU 23/2011 karena pada pengaturan pengelolaan zakat
sebelumnya tidak ada penataan sistem pelaporan pengelolaan zakat, baik
secara normatif maupun implementatif.
Konsepsi Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
32. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk
oleh BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat. Keberadaan UPZ
memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
9 dan Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011. UPZ dibentuk pada instansi
pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, serta di tingkat kecamatan, kelurahan, atau
tempat lainnya.
173
33. Bahwa konsep dasar mengenai pembentukan UPZ dan fungsinya
sebagai pengumpul zakat disebutkan dalam dokumen Memorie van
Toelichting (MvT) atau risalah pembahasan UU 23/2011 tanggal 24
September 2011 halaman 26 (vide bukti PT-5), sebagai berikut:
F-PKS (ISKAN QOLBA LUBIS, MA):
“...ltu nanti apa yang dia harus berbentuk UPZ soalnya kan bank itu
dia tidak boleh masuk ke hal-hal sosial. Kalau zakat ini kan gini kalau
di perusahaan dia ngambil zakat kemudian dia bagi ke daerah-
daerah......
Jadi
kurang
obyektif
nanti.
lni
bagaimana
pengaturannya? Sudah, itu saja.”
SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA RI :
“.....Jadi BUMN, BUMD, perusahaan-perusahaan sekali lagi
memang akan dibuka. Dia tidak boleh dia menggerakkan atas nama
institusinya, jadi UPZ implemenkan. Jadi UPZ-UPZ itu yang kita atur
makanya UPZ itu lebih diberi peran utamanya pengumpulan…”
34. Untuk memberikan gambaran praktis, salah satu contoh dapat diambil
dari keberadaan UPZ pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN
didirikan
dengan
tujuan
utama
untuk
memperoleh
keuntungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dengan demikian, BUMN
tidak didirikan untuk mengelola zakat secara institusional. Oleh karena itu,
pembentukan UPZ di lingkungan BUMN merupakan wujud fasilitasi
negara terhadap karyawan BUMN yang ingin menunaikan kewajiban
zakatnya dan tetap dalam koordinasi sistem pengelolaan zakat nasional
oleh BAZNAS.
35. BAZNAS juga memahami bahwa secara faktual, beberapa institusi telah
lebih dulu melaksanakan pengelolaan zakat. Oleh sebab itu, dalam
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Unit Pengumpul Zakat (selanjutnya disebut PERBAZNAS 2/2016)
yang merupakan mandat dari Pasal 46 ayat (4) PP 14, BAZNAS kemudian
menerbitkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (selanjutnya disebut
PERBAZNAS 2/2016).
36. BAZNAS memberikan ruang bagi UPZ tidak hanya mengumpulkan, tetapi
juga melaksanakan tugas perbantuan distribusi zakat dengan ketentuan
174
paling banyak 70% dari dana yang mereka kumpulkan. Perlu digaris
bawahi, bahwa terdapat pengecualian bagi UPZ yang berbasis masjid
baik masjid negara, masjid raya, masjid institusi, mushalla, langgar, surau,
atau sejenisnya diberikan kewenangan untuk mendistribusikan dan
mendayagunakan dana zakat yang mereka kelola 100% dan dapat
melakukan pengelolaan infak dan sedekah secara mandiri sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 ayat (4) dan (5) PERBAZNAS 2/2016.
Perkembangan Sumber Daya Manusia dan organisasi
37. Bahwa untuk melaksanakan wewenang, tugas, dan fungsi sebagaimana
diatur dalam UU 23/2011, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota memerlukan dukungan unit pelaksana atau amil sebagai
unsur pegawai yang menjalankan operasional pengelolaan zakat di
seluruh Indonesia, baik dalam aspek pengumpulan, pendistribusian,
pendayagunaan, maupun kegiatan operasional lainnya. Jumlah amil yang
bertugas di lingkungan BAZNAS seluruh Indonesia saat ini tercatat
sebanyak 5.983 orang. Keberadaan dan peran para amil tersebut tidak
dapat diabaikan, sebab penyerapan tenaga kerja melalui keberadaan
BAZNAS akan terdampak secara signifikan apabila kewenangan, tugas,
dan fungsi BAZNAS dibatasi atau dihapuskan.
38. Bahwa sebagai bentuk transparansi, seluruh data tersebut pelaporan
pengelolaan zakat BAZNAS dapat diakses secara terbuka oleh
masyarakat
melalui
https://ppid.baznas.go.id/laporan/laporan-
pengelolaan-zakat.
39. Bahwa dengan mempertimbangkan peran BAZNAS dalam pengelolaan
zakat tersebut, atas dalil Para Pemohon yang menyatakan BAZNAS
seharusnya hanya bertindak sebagai pengatur dan pengawas dalam
pengelolaan
zakat
namun
tidak
terlibat
dalam
pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, mohon kiranya kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
Permohonan
Para
Pemohon
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
Permohonan tidak dapat diterima dan menyatakan UU 23/2011 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
175
D. Perkembangan LAZ pasca UU 23/2011
1. Bahwa Lembaga Amil Zakat yang dibentuk masyarakat sebagaimana
Pasal 1 angka 8 UU 23/2011 disebutkan “membantu” BAZNAS, kata
“membantu” tersebut adalah suatu bentuk opened legal policy dari
pembentuk undang undang. Masyarakat tidak terhalang haknya untuk
tetap melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, kata “membantu” tersebut haruslah dimaknai membantu BAZNAS
dalam membantu negara melakukan pengelolaan zakat secara
transparan dan akuntabel. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
86/PUU-X/2012 halaman 96 sub-paragraf [3.16.1]).
2. Bahwa seiring dengan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat tersebut,
kemudian tidak membatasi atau menghalangi peran masyarakat dalam
pengelolaan
zakat.
Jumlah
LAZ
yang
terus
bertambah
dan
pengumpulannya yang terus meningkat menjadi bukti unified system
dalam UU 23/2011 berjalan efektif sehingga antara BAZNAS dan LAZ
dapat berjalan beriringan tanpa menegasikan satu sama lainnya.
3. Bahwa jumlah kelembagaan LAZ terus meningkat dalam 5 tahun terakhir,
sebagaimana data berikut:
Data Petumbuhan Kelembagaan LAZ Tahun 2020-2024
No
Tahun
Izin Kementerian Agama
Pertumbuhan
1
2020
81 LAZ
Bertambah 13 LAZ
2
2021
102 LAZ
Bertambah 21 LAZ
3
2022
121 LAZ
Bertambah 19 LAZ
4
2023
152 LAZ
Bertambah 31 LAZ
5
2024
181 LAZ
Bertambah 28 LAZ
*Kenaikan dari Tahun 2019, terdapat 68 LAZ
*Diolah dari data BAZNAS
Jumlah LAZ tersebut berbanding jauh dengan jumlah LAZ sebelum UU
23/2011 yaitu hanya terdapat 18 LAZ yang mendapatkan izin dari
Kementerian Agama selama periode berlakunya UU 38/1999.
4. Pertumbuhan
kelembagaan
LAZ
tersebut,
juga
diiringi
dengan
pertumbuhan pengumpulan LAZ, dengan data sebagai berikut:
Data Pengumpulan LAZ secara Nasional
Tahun 2020-2024
No
Tahun
Jumlah Pengumpulan LAZ
176
1
2020
Rp 3.782.438.721.054
2
2021
Rp 4.357.597.586.344
3
2022
Rp 3.710.924.770.860
4
2023
Rp 6.579.243.071.871
5
2024
Rp 7.355.954.439.775
*Diolah dari Laporan Pengelolaan Zakat Nasional
5. Bahwa jika dibuat perbandingan pengumpulan antara BAZNAS secara
nasional (BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kab/kota) dengan 181
LAZ, terlihat pengumpulan LAZ lebih tinggi dari BAZNAS secara nasional
sehingga hambatan terhadap LAZ tidak terbukti. Adapun data
perbandingan kami tampilkan sebagai berikut:
Data Perbandingan Pengumpulan BAZNAS Dan LAZ
Secara Nasional Tahun 2020 s/d 2024
Tahun
BAZNAS
LAZ
Selisih
Keterangan
2020
Rp 2.659.151.153.254
Rp 3.782.438.721.054
Rp 1.123.287.567.800
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2021
Rp 3.024.456.687.505
Rp 4.357.597.586.344
Rp1.333.140.898.839
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2022
Rp 3.131.776.552.813
Rp 3.710.924.770.860
Rp579.148.218.047
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2023
Rp 3.757.393.132.031
Rp 6.579.243.071.871
Rp2.821.849.939.840
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2024
Rp 4.266.173.083.472
Rp 7.355.954.439.775
Rp3.089.781.356.303
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
6. Bahwa dari data-data tersebut, UU 23/2011 telah berhasil menjadi katalis
positif perkembangan pengelolaan zakat. Tidak terbukti adanya hambatan
atau pembatasan bagi masyarakat dalam melakukan pelaksanaan
pengelolaan zakat.
E. Dampak Penghapusan Kewenangan Negara dalam Pengelolaan Zakat
1. Bahwa salah satu poin evaluasi yang menjadi latar belakang pencabutan
Undang-Undang Pengelolaan Zakat sebelumnya (UU No. 38 Tahun 1999)
adalah adanya tumpang tindih dalam pengelolaan zakat, baik dari aspek
177
penghimpunan maupun penyalurannya di berbagai tingkatan wilayah.
Ketidakterpaduan ini muncul akibat keberadaan banyak organisasi
pengelola zakat pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga
kecamatan yang beroperasi secara mandiri dan tidak terkoordinasi secara
sistematis sebagaimana Naskah Akademis RUU Pengelolaan Zakat Bab
IV huruf B nomor 2 Halaman 39. (vide bukti PT-6)
2. Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan melalui lahirnya UU
23/2011, yang secara tegas membentuk sistem pengelolaan zakat yang
bersifat menyatu (unified system). Undang-undang ini menetapkan asas
terintegrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 huruf f, yakni
pengelolaan zakat dilaksanakan secara hierarkis dalam upaya
meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
3. UU
23/2011
tidak
melakukan
sentralisasi
pengelolaan
zakat,
pembentukan lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang bersifat
nasional oleh Pemerintah yang dipadukan (bersinergi) dengan lembaga
amil yang telah ada dan/atau yang akan ada, tidak menghalangi hak
warga negara untuk, antara lain, membangun masyarakat, bangsa, dan
negara; meyakini kepercayaan; bebas dalam berserikat dan berkumpul;
maupun mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat. Pembentukan suatu lembaga pengelola zakat oleh
Pemerintah harus dimaknai dalam konteks memperkuat dan/atau
mensinergikan pelayanan zakat, infak, dan sedekah yang telah dilakukan
oleh lembaga pengelola zakat bentukan masyarakat maupun oleh amil
perorangan. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012
halaman 94-95 sub-paragraf [3.15.4]).
4. Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan zakat yang diwujudkan
dengan dibentuknya UU 23/2011 yang kemudian mengoptimalisasi
BAZNAS dapat dipahami dengan melihat Risalah Rapat Pembahasan
RUU Pengelolaan Zakat tanggal 16 Juni 2011 halaman 12-15 (vide bukti
PT-7), sebagai berikut:
PEMERINTAH :
Terima kasih Bapak-lbu, tentu kami memahami nanti kita harus
dengan detail merumuskan apa yang jadi konses bersama. lzinkan
saya memberi backloan dari kacamata pemerintah. Jadi dalam
konstilasi ketatanegaraan ada kesepakatan-kesepakatan kebijakan
178
yang akan menjadi aturan bagi kehidupan warga. Pada tingkat tinggi
ini yang disebut proses legislasi, dan ini adalah join antara dewan
dengan pemerintah. Satu itu saya kira lbu paham. Yang dimaksud
regulasi barangkali adalah pengaturan pada tingkat eksekusi , jadi
bukan pengaturan pada tingkat undang undang, yang istilah regulasi
digunakan pada pengaturan pada tingkat lembaga eksekutif
dipemerintah itu bisa turunan dari undang-undang, bisa pemerintah
merasakan keperluan tanpa diperintah undang-undang untuk
kebaikan masyarakat pemerintah boleh mengeluarkan regulasi.
Jadi didalam usulan pemerintah, pemerintah akan memegang
regulasi Zakat, tetapi sar'inya itukan sudah eksplisit dari Tuhan
melalui Kitab, melalui Hadist, melalui ajaran agama dan termasuk
pendapat-pendapat ulama yang menjadi kesepakatan. Tetapi
regulasi-regulasi lain didalam usulan pemerintah itu oleh pemerintah
setelah undang-undang ini diberikan. Jadi eksekutif menurunkan
kedalam
regulasi-regulasinya
diberi
rnandat
agar
zakat
sebagaimana diamanatkan undang-undang berjalan sesuai dengan
tujuannnya. lni kedudukan yang diinginkan oleh pemerintah. Pada
saat yang sama pemerintah juga rnengavvasi keseluruhannya.
Yang kedua, tidak ada sampai hari ini Kernentrian Agama mengelola
Zakat, ini juga mohon lbu-bapak pahami, jadi sampai hari ini
Kementrian Agama tidak mengelola Zakat, mempercayakan kepada
BAZNAS.
lbu-Bapak sama dengan kami, BAZNAS belum optimal kenapa, kami
melihat ada beberapa titik Iemah:
Yang pertama dia tidak diberikan oleh undang-undang kewenangan
mengkoordinasikan keseluruhan Pengelolaan Zakat, terutama yang
dibentuk oleh masyarakat. Jadi tidak mudah BAZNAS meminta
pertanggung-jawaban rumah Zakat, sekarang ini bapak. ltu masalah
bagi BAZNAS. Jadi kita memahami kelemahan BAZNAS ini.
Yang kedua BAZNAS dan undang-undang lama kedudukannya tidak
integrasi nasional, ada BAZNAS ditingkat nasional, ada BAZ
ditingkat propinsi, Bazda kabupaten kota itu seolah-olah independen
satu sama lain dan ini tidak juga akan optimal menggerakan ekonomi
melalui Zakat, kesejahteraan melalui Zakat tidak akan dalam satu
payung. Jadi dalam usulan pemerintah BAZNAS ini direformasi
bentuknya yaitu sekaligus menjawab pak Humaidi BAZNAS yang
diusulkan oleh pemerintah dia institusinya nasional, apakah punya
masyarakat kita harus hargai pak, ada rumah Zakat, Ormas seperti
NU punya, Muhammadiyah punya semua kita akui, tetapi dalam satu
organisasi utuh eksekusinya, supaya apa? supaya pemetaan
Mustahiq mana yang perlu idistribusi disini penuh itu bisa dimediasi
oleh peran BAZNAS. Jelas-jelas lembaga punya masyarakat akan
dibiarkan tetapi akan dengan ketat diawasi internalnya oleh BAZNAS
dalam rangka menuju tujuan awal Zakat itu. Nah ini posisi yang
diusulakan pemerintah.
Saya yakin ini tidak untuk hari ini bisa diputuskan, tetapi saya ingin
menyampaikan posisi Pak Humaidi yang dimaksud Pemerintah
regulator melekat dipemerintah, pengawas akan di pemerintah
dewan punya kewenangan pengawasan pada tingkat kebijakan,
179
pemeriksaan nanti akan kita atur, untuk keuangan apakah akan kita
letakkan kemana, apakah ke BPK, apakah ke lembaga akuntan
publik termasuk audit syariah yang diminta oleh pemerintah disini.
Jadi pemerintah meletakan instrumen pengawasannya nanti. Nah
itulah yang diusulkan oleh pemerintah.
Jadi BAZNAS yang diusulkan oleh pemerintah secara wujudnya
bukan BAZNAS yang sekarang dengan dua penguatan : Satu, dia
diberikan instrumen untuk mengendalikan keseluruhan Zakat di
nasional ini bukan Kementrian Agama, ini lembaga kita, maka di DIM
83 yang kami usulkan, keanggotaan BAZNAS adalah tokoh
masyarakat, wakil dari ormas-ormas keagamaan, tenaga profesional
yang kita pandang dia layak, siapa tahu ada guru besar akuntan
sangat muslimnya dari sesi pelaksanaan sangat baik kenapa tidak
jadi anggota BAZNAS.
Nah itu yang diusulkan pemerintah, jadi pemerintah tidak akan duduk
di dalam itu, tetapi pertanyaannya pak, apakah tidak sebaiknya
seperti paralelnya Bl, saya ingin dalam ketatanegaraan kita ada
lembaga negara dan salah satunya adalah dewan, DPR, DPD, MA,
MK ada pemerintah. Ketika undang-undang ini dieksekusi untuk
kewenangan di pemerintah maka dia duduk dibawah Presiden, tapi
Presiden ini ada Undang-undang tentang kementrian lembaga dia
memandatkan bagi habis pada kementrian, tetapi kementrian hanya
akan memegang regulasi dan pengawasannya. Nah pertanyaannya
Bl itu dimana letaknya? Bl itu hampir disemua negara diletakkan
secara k~usus dia, bukan lembaga negara yang setara karena Bl
tidak setara dengan DPR, Bl juga tidak setara dengan pemerintah
tetapi Bl tidak dibawah pemerintah, independensinya diberikan, itu
hampir semua negara meletakan agar ini tidak menjadi aspek negatif
bagi perjalanan hangsanya.
Masalahnya apakah Zakat ini mau dimana? Kami berpendapat dia
sudah dibagikan eksekusinya kepada pemerintah karena didalam Al-
quran dikatakan "ambilah" umumnya ditafsirkan itu pemerintah,
tetapi pemerintah akan memberikan kewenangan dalam undang
undang ini kepada badan yang kita tunjuk yang diwakili oleh para
tokoh
agama
bukan
pemerintah.
Jadi
pemerintah
akan
memandatkan ulang yang duduk nanti adalah para ulama, wakil-
wakilnya yang kita tunjuk.
Jadi kewenangan pemerintah akan diserahkan lagi kesitu, itulah
konsep yang barangkali akan kami sampaiakan dari sisi pemerintah,
tapi saya yakin ini butuh perenungan nanti mungkin kita akan dalami
lagi tetapi saya ingin menyampaikan bahwa itu konstelasi dari letak
BAZNAS yang dimaksud oleh pemerintah. Jadi apakah nanti
diletakan pertanggung jawabannya kepada Presiden atau kementri
sama, tetapi dia dibawah naungan pemerintah sebaiJai bagian dari
eksekutor tapi regulasinya oleh pemerintah eksekutornya berada di
BAZNAS dan keanggotaannya harus oleh tokoh msyarakat, itu ada
di DIM kami nomor 83, jadi siapa yang kita percayai duduklah disitu.
Jadi pemerintah hanya ingin mendorong memfasilitasi, seluruh
kepentingan organisasi termasuk mungkin perkantoran i1tu harus
kita dukung dari pemerintah, sedapat mungkin yang yang bisa
180
dibantu dari operasional kantor juga kita sediakan disitu. Jadi
pemerintah akan mendorong ini menjadi kekuatan umat sebenarnya,
karena representasi ulama tokoh agama akan menjadi pengendali
badan ini, pemerintah memberikan regulasi untuk menjaga
pemisahan tadi agar dia bisa melaksanakan tugasnya dapat
melaksanakan dengan baik dan akuntabel. Jadi pemerintah tidak
akan memberikan tiga lapis.
lni pemerintah regulator karena melekat pak tugas regulasi itu di
pemerintah. Kalau ada lagi nanti BAZNAS atau BP ZIS regulator lagi
dan disini eksekutornya bisa tiga lapis pak. Jadi itu yang kami tidak
lihat akan efektif mungkin tujuan awal agar Zakat ini menjadi
instrumen kesejahteraan nasional akan tercerai berai, justru kita
ingin menyatukan kekuatan ini, apakah punya masyarakat
lembaganya atau yang dibentuk oleh BAZNAS itu namanya UPZ
semua satu naungan, mereka ada otorisasi tetapi kita tahu rumah
zakat dapat berapa, itu diaudit oleh BAZNAS dan kita wajibkan dia
harus melaporkan auditnya, sekarang itu tidak ada pak kewenangan
itu.
Jadi kita bisa paham Pak Kyai, kalau BAZNAS semacam tumpul
memang undang-undang dulu mengalami dua kelemahan yang saya
kira harus kita koreksi. Jadi tujuannya penguatannya ini pada badan
dan ini bukan badan yang akan diintervensi pemerintah, justru
pemerintah akan mendorong agar badan ini optimal dan
keanggotaan badan ini diambil dari para tokoh ulama para pimpinan
ormas yang ditunjuk atau profesioanl yang menurut kita semua
dianggap layak duduk dalam keanggotaan ini. jadi itu saya kira
informasi awal, nanti kami menyerahkan nomor 19, 20, 21 ini satu
nada dan mungkin nanti kita bahas secara khusus bagaimana
khusus kelembagaan ini, sehingga setelah itu ketemu titik temu dan
ruang lingkup Zakat infaq dan shodaqah itu masuk ke judul. Kalau
substansi tidak ada perbedaan maka sebenarnya bagian lain sudah
selesai bapak-ibu tinggal suruh tim kecilpun akan cepat. Jadi saya
kira nanti kalau tidak hari ini mungkin kita diskusikan khusus
bagaimana sebaiknya posisi kelembagaan ini, tetapi kami amati kami
cermati dan kami Rakor dengan para anggota Bazda memang
kesulitan sekarang terasa dititik itu. Tetapi usulan pemerintah
Kementrian Agama ditingkat pusat, pemerintah propinsi, kabupaten
dan kota
disini diberi tugas untuk mendorong termasuk pembiayaan. Jadi kita
memaksalah pak, unsur pemerintah-pemerintah daerah harus
mendorong lembaga ini termasuk kordinasi pembiayaan, itu yang
dikeraskan dari undang-undang yang lalu pak. Saya kira itu Bapak
pimpinan, dan kami kembalikan lagi mudah-mudah sekali lagi kita
nanti bisa tukar pikiran secara khusus tentang posisi kelembagaan
ini. Terima kasih...”
5. Bahwa salah satu peran pemerintah dalam pengelolaan zakat adalah
upaya pencegahan penyalahgunaan dana zakat, agar dikelola dengan
181
prinsip aman NKRI. Zakat tidak dijadikan sumber pendanaan terorisme,
pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
6. Bahwa dalam Modul Program Mentoring Berbasis Risiko NPO
Disalahgunakan Sebagai Sarana TPPT (Promensisko) tahun 2023 yang
dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) pada Bagian II paragraf 2.2 (vide bukti PT-8), diketahui pernah
ada LAZ yang berizin namun menggunakan dana zakat untuk mendanai
terorisme sebagai berikut:
“Berdasarkan
Putusan
Nomor
1047/Pid.Sus/2021/PN
Jkt.Brt
diketahui Tujuan pendirian YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF
(ABA) adalah dalam rangka membantu keluarga anggota Jamaah
Islamiyah yang di sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian, yaitu
dengan cara memberikan santunan kepada anak dan istrinya, selain
itu YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) juga bertujuan untuk
meningkatkan ekonomi Jamaah Islamiyah dalam hal ini yaitu biaya
operasional............pada periode 2013 sampai dengan saat saksi
ditangkap dana yang berhasil di kumpulkan oleh YAYASAN
ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) pada setiap tahunnya berkisar
antara 1 miliyar sampai dengan 4 miliyar rupiah. dana yang berhasil
di kumpulkan oleh YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF (ABA)
dikelola untuk:
1) Secara internal dana tersebut digunakan untuk operasional
Jamaah Islamiyah sendiri, di antaranya gaji pengurus yayasan,
dan memberikan bantuan kepada keluarga Anggota Jamaah
Islamiyah yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
2) Secara eksternal dana tersebut juga digunakan untuk donasi
bencana alam yang ada di Indonesia…”.
12. Bahwa keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan
86/PUU-X/2012 halaman 93 subparagraf [3.15.2] sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, harus dipertimbangkan juga kemungkinan
memperluas kemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, dengan cara
mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah secara merata dari
daerah yangberkelebihan ke daerah yang masih berkekurangan. Hal
demikian tentu tidak dapat dilakukan oleh amil, baik lembaga
maupun perseorangan, yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Selain itu secara umum tentu akan memberikan beban tambahan
bagi amil zakat yang beraktivitas di daerah jika harus merencanakan
serta mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah ke daerah lain di
luar wilayah kerjanya. Pemerataan manfaat zakat, infak, dan
sedekah menjadi hal yang sama pentingnya dan bahkan inheren
dengan keberadaan zakat, infak, dan sedekah itu sendiri sebagai
salah satu instrumen untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan
hal tersebut cukup beralasan bagi muzaki dan amil untuk memahami
182
atau setidaknya mengetahui pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah
yang dibayarkan. Hal demikian bukan hanya terkait dengan masalah
transparansi dan/atau akuntabilitas penyaluran zakat, melainkan
pemenuhan esensi dari ibadah zakat, infak, dan sedekah dalam
dimensi sosialnya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat dimulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas
hidup paling rendah”.
13. Dihilangkannya kewenangan pemerintah yang dalam hal ini dengan
menghapuskan fungsi BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat sebagaimana Permohonan Para Pemohon, tidak
selaras dengan ketentuan syariat Islam sebagaimana makna “khudz min
amwaalihim...” yang artinya “ambilah zakat dari sebagian harta mereka”
dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103 yang merujuk pada kewenangan
ulil amri (pemerintah) dalam pengelolaan zakat.
14. Kemudian hal tersebut juga akan berdampak besar pada pencapaian
positif dalam pengumpulan zakat yang sudah dilakukan oleh BAZNAS,
BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota serta UPZ-UPZ sejak
tahun 2001 sampai dengan tahun 2025. Hal ini secara otomatis akan
berdampak pada seluruh program pendistribusian dan pendayagunaan
zakat BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota serta
UPZ-UPZ yang telah menyalurkan kepada 35.835.119 penerima manfaat
(data tahun 2020-2024) dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Atas hal tersebut, kami mohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia
mempertimbangkan
dampak
apabila
kewenangan
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dihapus.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
183
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal
6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya— ex aequo et bono.
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
A. Tentang Pembentukan Peraturan BAZNAS
1. Bahwa UU 23/2011 dan PP 14/2014 telah menata dan membagi kewenangan
penyusunan peraturan pengelolaan zakat antara Kementerian Agama dan
BAZNAS. Pembagian kewenangan tersebut tetap dilaksanakan secara
terintegrasi dan tidak bisa dilakukan pemisahan. Kementerian Agama
berwenang mengatur persoalan keagamaan atau syariat Islam pengelolaan
zakat dalam rangka pembinaan dan pengawasan, sementara BAZNAS
berwenang membuat aturan teknis pelaksanaan dari ketentuan syariat Islam
pengelolaan zakat yang mengatur lembaganya. Penataan dan pembagian
kewenangan penyusunan peraturan pengelolaan zakat tersebut, secara rinci
dapat ditelusuri dari ketentuan pasal-pasal sebagai berikut:
Tabel Kewenangan Kementerian Agama dalam
Penyusunan Peraturan Pengelolaan Zakat
No
Peraturan Perundang-
Undangan
Kewenangan
1
Pasal 4 UU 23/2011
Menyusun Peraturan Menteri tentang syarat dan
tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah
2
Pasal 27 UU 23/2011
Menyusun
Peraturan
Menteri
tentang
pendayagunaan zakat untuk usaha produktif
3
Pasal 13 PP 14/2014
Menyusun
Peraturan
Menteri
tentang
pembentukan tim dan tata cara seleksi calon
anggota BAZNAS
184
4
Pasal 31 PP 14/2014
Menyusun Peraturan Menteri tentang unit
pelaksana BAZNAS
5
Pasal 52 PP 14/2014
Menyusun
Peraturan
Menteri
tentang
kedudukan,
tugas,
fungsi,
dan
susunan
organisasi sekretariat BAZNAS
6
Pasal 84 PP 14/2014
Menyusun Peraturan Menteri tentang tata cara
pengenaan
sanksi
administratif
dalam
pengelolaan zakat
Atas kewenangan penyusunan peraturan pengelolaan tersebut, Kementerian
Agama telah menetapkan peraturan dan kebijakan sebagai berikut:
1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pembentukan Tim Dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan
Amil Zakat Nasional;
2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014
tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat
Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
4) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan
Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan
Zakat;
6) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BAZNAS;
7) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BAZNAS;
185
8) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BAZNAS;
9) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Badan Amil Zakat Nasional;
10) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024
tentang Lembaga Amil Zakat;
11) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat
Kabupaten/Kota;
12) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014
tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi;
13) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun
2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Provinsi;
14) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat;
15) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022
tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan
Zakat;
16) Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten/Kota Se Indonesia;
17) Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.II/37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen BIMAS
ISLAM Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia;
18) Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.III/499 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun
2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Se Indonesia.
186
2. Bahwa kewenangan BAZNAS dalam membentuk peraturan tercantum dalam
Pasal 4 PP dan Pasal 46 ayat (4) PP 14/2014, sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 1 PP 14/2014
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun
pedoman Pengelolaan Zakat.
(2)
Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS
provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
Penjelasan Pasal 4 PP 14/2014
Ayat (1)
Pedoman Pengelolaan Zakat memuat norma, standar, dan
prosedur sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46 PP 14/2014
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ.
(2) UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu
pengumpulan zakat.
(3) Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau
BAZNAS kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ diatur
dengan Peraturan Ketua BAZNAS.
3. Bahwa kedudukan Peraturan BAZNAS dalam hierarki peraturan perundang-
undangan mengacu pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan BAZNAS juga telah diundangkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia dan disusun sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
187
2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian
Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga.
3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata
Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
5) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Bahwa materi muatan Peraturan BAZNAS yang telah disusun, terbatas pada
pengaturan kelembagaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS.
Daftar peraturan BAZNAS yang telah disusun sebagai berikut (vide Bukti PT-
9):
1) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
RKAT BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1846);
2) Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1847);
3) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 417);
4) Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Amil Zakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 418);
5) Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 419);
6) Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan
Pengelolaan Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 420) *dicabut dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023
7) Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
421);
188
8) Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Pengelola Zakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 422);
9) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS provinsi dan
Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 225);
10) Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang
Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 226);
11) Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian
Rekomendasi dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 227);
12) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1490);
13) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan
Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial
Keagamaan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 885).
Adapun materi muatan dan tujuan pembentukan Peraturan BAZNAS, secara
lebih rinci kami sampaikan pada bagian lain pada keterangan tambahan
Pihak Terkait ini.
5. Pembentukan Peraturan BAZNAS sejatinya juga merupakan bentuk
pelaksanaan kewajiban hukum yang melekat pada BAZNAS sebagai
penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pengelolaan zakat. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut “UU 25/2009”) yang
menyatakan bahwa:
“Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar
pelayanan
dengan
memperhatikan
kemampuan
penyelenggara,
kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan”
Kewajiban ini menjadi landasan bahwa BAZNAS diwajibkan untuk
menetapkan standar pelayanan yang dituangkan dalam bentuk peraturan
yang sah secara hukum. Oleh karena itu, Peraturan BAZNAS bukan semata-
189
mata inisiatif kelembagaan, melainkan kewajiban hukum untuk memberikan
standar pelayanan. Standar pelayanan tersebut, termaktub dalam Pasal 1
angka 7 UU 25/2009 yang berbunyi:
“Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.”
Kemudian, substansi standar pelayanan publik harus memenuhi komponen-
komponen sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 25/2009, yaitu meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana dan prasarana;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
Komponen-komponen tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan
Peraturan BAZNAS sebagai standar pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Atas hal tersebut, Peraturan BAZNAS menjadi wujud konkret dari prinsip
good governance. Standar pelayanan yang dirumuskan dalam peraturan
tersebut menjamin adanya pelayanan yang terstruktur, terukur, dan dapat
dievaluasi, sekaligus meminimalkan ruang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan atau praktik maladministrasi. Dengan demikian, Peraturan
BAZNAS tidak hanya memperkuat legalitas pelayanan dalam pengelolaan
zakat, tetapi juga menjadikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional
dan sesuai dengan prinsip clean governance.
B. Tentang Materi Muatan Peraturan BAZNAS
Bahwa untuk menjabarkan materi muatan Peraturan BAZNAS secara lebih rinci,
Pihak Terkait memberikan penjelasan melalui tabel analisis materi muatan
Peraturan BAZNAS sebagai berikut:
190
No
Judul
Materi Muatan
Latar Belakang
Pembentukan
Jangkauan
1
Peraturan
BAZNAS Nomor 1
Tahun
2016
tentang Pedoman
Penyusunan RKAT
BAZNAS,
BAZNAS provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016 Nomor 1846)
Materi muatannya meliputi:
1. Ketentuan Umum
Berisi pengertian definisi
istilah-istilah kunci
2. Kedudukan RKAT
yang
merupakan
panduan kerja lembaga
BAZNAS untuk jangka
waktu 1 tahun
3. Sistematika RKAT
Terdiri atas:
a.
Pendahuluan
b.
Lembar penetapan
c.
Indikator Kinerja
Kunci
d.
Rencana
penerimaan dana
e.
Rencana penyaluran
berdasarkan asnaf
f.
Rencana penyaluran
berdasarkan
program
g.
Rencana
penggalangan
muzaki dan
penerima manfaat
h.
Rencana
penggunaan Hak
Amil
i.
Rencana biaya
operasional
j.
Rencana
penggunaan dana
APBN/APBD
k.
Rencana kegiatan
berbasis Indikator
Kinerja Kunci
4. Hak Amil
Maksimal
12,5%
dari
penerimaan zakat, namun
Jika
tidak
cukup,
operasional
dapat
menggunakan maksimal
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Merupakan penjabaran
dari Pasal 4 PP 12/2014
dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya
BAZNAS menyusun
pedoman pengelolaan
zakat yang menjadi acuan
pengelolaan zakat bagi
BAZNAS, BAZNAS
provinsi, BAZNAS
Kab/Kota dan LAZ yang
memuat norma, standar,
dan proses sebagai
acuan dalam
perencanaan,
pelaksanaan, dan
pengoordinasian dalam
pengumpulan,
pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
2.
Tugas dan fungsi
BAZNAS Pasal 7 UU
23/2011 dan Pasal 3 PP
14/2014 salah satunya
perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian dan
pendayagunaan zakat
yang di dalamnya
termasuk keuangan.
3.
Kebutuhan akan
Standarisasi: Untuk
memastikan bahwa
penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran
Tahunan (RKAT) di
semua tingkat BAZNAS
berjalan secara
sistematis, transparan,
dan akuntabel.
4.
Penjabaran Tugas
BAZNAS: Dalam rangka
pelaksanaan amanat
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dan
peraturan turunannya,
BAZNAS perlu
menetapkan pedoman
Peraturan
ini
berlaku
secara
nasional
dan
mengikat bagi:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
191
20%
dari
dana
infak/sedekah dan DSKL.
5. Penetapan dan
Pengesahan RKAT
1. RKAT BAZNAS
disahkan oleh
Menteri Agama.
2. RKAT BAZNAS
provinsi dan
Kabupaten/Kota
disahkan oleh Ketua
BAZNAS Pusat.
3. Harus disahkan
paling lambat 1 bulan
sebelum tahun
anggaran dimulai.
4. Ketentuan Penutup
teknis bagi pelaksanaan
tugas perencanaan
anggaran tahunan.
Penguatan Tata Kelola
Lembaga Zakat:
Mendorong
profesionalitas, efisiensi,
dan efektivitas
pengelolaan zakat di
seluruh tingkatan
lembaga (nasional,
provinsi, dan
kabupaten/kota) melalui
penguatan perencanaan
keuangan
5.
Sebagai Instrumen
Pengendalian dan
Evaluasi: RKAT menjadi
alat kontrol manajerial
dan dasar pengukuran
kinerja lembaga secara
periodik sebagai amanat
tugas dan fungsi BAZNAS
Pasal 7 UU 23/2011 dan
Pasal 3 PP 14/2014 salah
satunya perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian dan
pendayagunaan zakat
yang di dalamnya
termasuk keuangan.
2
Peraturan
BAZNAS Nomor 2
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan
Tata
Kerja
Unit
Pengumpul Zakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016 Nomor 1847)
Materi muatannya meliputi:
1. Ketentuan Umum
Berisi pengertian definisi,
istilah-istilah kunci
2. Kedudukan, Tugas dan
fungsi UPZ
a.
BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan
BAZNAS
kabupaten/kota
dalam menjalankan
tugas dan fungsi
pengelolaan zakat
dapat membentuk
UPZ Mengumpulkan
zakat
b.
Lingkup dan
kewenangan
pembentukan UPZ
BAZNAS, UPZ
BAZNAS provinsi,
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan amanat Pasal
46 ayat (4) PP 14/2014,
“Ketentuan mengenai
pembentukan dan tata
kerja UPZ diatur dengan
Peraturan Ketua BAZNAS.”
dibutuhkan regulasi untuk
membentuk dan mengatur
tata kerja UPZ.
2. UPZ adalah bagian
strategis dari BAZNAS
dalam pengumpulan zakat.
3. Guna menciptakan
keseragaman struktur,
fungsi, dan mekanisme
kerja UPZ di semua
tingkatan BAZNAS.
Berlaku bagi:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
4. UPZ
192
dan UPZ BAZNAS
Kab/Kota
3. Organisasi UPZ
a.
Struktur organisasi
dan persyaratan
pengurus serta
penasehat UPZ
b.
Mekanisme
pembentukan dan
pemberhentian UPZ
c.
Tata kerja
pengumpulan zakat
(termasuk payroll
system dan gerai
zakat)
4. Tata Cara Pembentukan
UPZ
a. usulan oleh
BAZNAS, BAZNAS
provinsi, atau
BAZNAS
kabupaten/kota
sesuai dengan
tingkatannya kepada
Institusi yang
menaungi UPZ; atau
b. usulan oleh Pimpinan
Institusi.
5. Sosialisasi, Edukasi, dan
Layanan Muzaki
UPZ
melakukan
sosialisasi dan edukasi
zakat
sesuai
dengan
kebutuhan
di
institusi
masing-masing
6. Mekanisme Kerja UPZ
a. Kewajiban disetorkan
kepada BAZNAS
sesuai tingkatannya
b. Pembantuan
pendistribusian dan
pendayagunaan
paling banyak
sebesar 70% dari
dana yang
dikumpulkan UPZ.
193
c. UPZ masjid negara,
masjid raya, masjid,
mushalla, langgar,
surau, atau nama
lainnya, atau masjid-
institusi dapat
melakukan tugas
pembantuan
pendistribusian dan
pendayagunaan
dana zakat paling
banyak sebesar
100%.
7. Perencanaan
Disusun
dalam
RKAT
UPZ
yang
disahkan
BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya.
8. Pelaporan
Kewajiban
UPZ
menyampaikan
laporan
pengumpulan dan tugas
pembantuan
pendistribusian
dan
pendayagunaan
dana
kepada BAZNAS sesuai
dengan
tingkatannya
setiap 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan, dan akhir
tahun
9. Keuangan
Dana operasional UPZ
dapat berasal dari: a.
bagian
Hak
Amil;
b.
bantuan dari institusi yang
bersangkutan;
dan
c.
sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dan
syariat
Islam.
10.
Sanksi
Pengenaan
sanksi
administratif, berupa:
a. Sanksi ringan berupa
teguran;
b. Sanksi sedang
berupa peringatan
tertulis; dan
194
c. Sanksi berat berupa
penghentian
sementara pengurus
dan/atau penasehat
UPZ dari kegiatan.
11.
Ketetuan Peralihan
Penyesuaian 6 (enam)
bulan
sejak
Peraturan
BAZNAS ditetapkan.
12.
Ketentuan Penutup
Mencabut Pedoman yang
ditetapkan sebelumnya.
3
Peraturan
BAZNAS Nomor 1
Tahun
2018
tentang Kode Etik
Amil Zakat (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 417)
Materi muatannya meliputi:
1. Ketentuan Umum
Berisi pengertian definisi
istilah-istilah kunci
2. Tujuan
Menjabarkan
urgensi
kode etik bagi Amil Zakat
dalam
menjaga
citra,
kemandirian,
martabat,
integritas,
dan
independensi
3. Nilai Dasar, Landasan
Etika, dan Asas Amil
Zakat
a. Menjabarkan nilai
dasar Amil Zakat
b. Landasar Eika
c. Sumpah
d. Asas Amil Zakat
4. Kode Etik
Memuat kewajiban dan
larangan bagi Amil Zakat
berdasarkan asas syariat
Islam;
amanah
dan
integritas; kemanfaatan;
keadilan;
kepastian
hukum; akuntabilitas; dan
profesional.
5. Penegakan Kode Etik
Memuat penegakan kode
etik yang dilakukan adil
dan
setara,
dan
keikutsertaan peran serta
masyarakat
dalam
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1. Merupakan penjabaran
Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat
mengamanatkan untuk
dapat diangkat sebagai
anggota BAZNAS paling
sedikit harus berakhlak
mulia, sehingga perlu
penjabaran atas perilaku
berakhlak mulia tersebut.
2. Pelaksanaan atas
Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 14
Tahun 2014, yang
menegaskan pentingnya
profesionalisme dan
akuntabilitas dalam
pengelolaan zakat bahwa
zakat harus dikelola secara
melembaga dan
profesional sesuai dengan
syariat islam dan dilandasi
dengan prinsip amanah,
kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum,
terintegrasi, dan
akuntabilitas, sehingga
dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam
pengelolaan zakat.
3. Tuntutan Profesionalisme
Amil: Dalam menjalankan
fungsi pengumpulan,
pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, amil
Berlaku bagi semua
amil zakat di bawah
naungan:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
4. Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
195
melaporkan, serta sanksi
pelanggaran kode etik.
6. Komite Etik
a. Pembentukan Komite
Etik
b. Lingkup Kewenangan
Komite Etik
c. Syarat anggota
Komite Etik
d. Tugas dan Kewajiban
e. Kewenangan
f.
Sidang Komite Etik
7. Penanganan
Pelanggaran Kode Etik
Berdasarkan laporan, dan
memenuhi persyaratan
8. Pemeriksaan Laporan
Dan Penjadwalan Sidang
Memuat ketentuan terkait:
a. Pelaksanaan
verifikasi administrasi
b. Pelaksanaan
verifikasi materiil
c. Penjadwalan Sidang
9. Persidangan dan Acara
Persidangan
memuat
Persiapan
Persidangan,
Acara
Persidangan,
Pelaksanaan
Persidangan
10. Penetapan Putusan
Putusan
Komite
Etik
bersifat
final
dan
mengikat
11. Ketentuan Penutup
dituntut memiliki integritas
moral dan etika yang tinggi.
4. Menghindari Pelanggaran:
Diperlukan pedoman
perilaku agar para amil
tidak menyalahgunakan
kewenangan, tetap
menjaga netralitas, dan
tidak mencampuradukkan
urusan pribadi dengan
lembaga.
5. Menjaga Marwah Lembaga
Zakat: Kode etik menjadi
alat kontrol agar nama baik
lembaga tetap terjaga di
mata publik dan mustahik.
4
Peraturan
BAZNAS Nomor 2
Tahun
2018
tentang Sertifikasi
Amil Zakat (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 418)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Definisi BAZNAS, LAZ,
LSP, BNSP, amil zakat,
standar kompetensi, uji
kompetensi,
asesor,
asesmen, dan jabatan-
jabatan struktural.
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1. Penjabaran Pasal 11 UU
No. 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dan
Pasal 7 PP 14 Tahun 2011
yang mengamanatkan
persyaratan untuk dapat
diangkat sebagai anggota
Berlaku
bagi
seluruh amil zakat
di:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
196
2.
Tujuan
Memastikan
kompetensi,
meningkatkan
kualitas
layanan,
membangun
kredibilitas,
dan
menjamin
standar
pelayanan zakat secara
nasional.
3.
Skema Sertifikasi
Menggunakan
skema
sertifikasi yang berlaku
pada LSP BAZNAS dan
diakui
dan
terdaftar
pada
BNSP,
melalui
skema okupasi.
4.
Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Sertifikasi
Amil Zakat
Untuk
melakukan
sertifikasi
Memenuhi
peryaratan
dan
Melakukan pendaftaran
5.
Tata Cara Pelaksanaan
Sertifikasi Amil Zakat
Pelaksanaan
dilaksanakan
melalui
asesmen
dan
uji
kompetensi.
6.
LSP BAZNAS
Memuat
kedudukan,
tugas dan wewenang,
dan struktur oeganisasi.
7.
Pelaporan
LSP
BAZNAS
wajib
melapor
ke
BAZNAS
dan
BNSP
terkait
penerbitan, pencabutan,
dan
pembekuan
sertifikat secara periodik
serta
menyampaikan
laporan keuangan.
8.
Pendanaan
Bersumber dari APBN,
APBD,
anggaran
BAZNAS,
biaya
sertifikasi,
dan/atau
sumber
sah
lainnya
sesuai syariat Islam.
9.
Ketetuan Peralihan
paling sedikit harus memiliki
kompetensi di bidang
pengelolaan zakat, atas hal
tersebut perlu standar
kompetensi pengelolaan
zakat yang diakui.
2. Mengingat ketentuan
perundang-undangan
terkait, yaitu PP No. 23
Tahun 2004 tentang
BNSP
3. Meningkatan Mutu
Pengelolaan Zakat
Untuk menjamin mutu dan
profesionalitas amil zakat
dalam pengelolaan zakat
yang akuntabel,
transparan, dan terpercaya.
4. Kebutuhan Standardisasi
Kompetensi Amil
Pengelolaan zakat
membutuhkan tenaga amil
yang kompeten dan
bersertifikat berdasarkan
standar kompetensi kerja
yang diakui.
5. Peningkatan Citra dan
Perlindungan Profesi Amil
Sertifikasi diharapkan
memperkuat legitimasi
profesi amil serta
meningkatkan martabat
dan pengakuan sosial
terhadap pekerja zakat.
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
4. Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
197
Pelaksanaan
1
(satu)
tahun
sejak
Peraturan
BAZNAS ditetapkan.
10. Ketentuan Penutup
5
Peraturan
BAZNAS Nomor 3
Tahun
2018
tentang
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan
Zakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 419)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Definisi BAZNAS, LAZ,
Mustahik,
Asnaf,
pendistribusian,
pendayagunaan,
UPZ,
dan istilah lain yang
berkaitan.
2.
Pendistribusian Zakat
Dilakukan
kepada
8
asnaf mustahik (fakir,
miskin,
amil,
mualaf,
riqab,
gharimin,
sabilillah, ibnu sabil).
3.
Pendistribusian
Dilaksanakan
melalui
empat bidang:
a.
Pendidikan
b.
Kesehatan
c.
Kemanusiaan
d.
Dakwah dan
Advokasi
Dilaksanakan
dengan
tahapan:
1. Perencanaan:
analisis sosial,
penyusunan program
dan indikator kinerja.
2. Pelaksanaan:
berdasarkan
proposal atau
permohonan,
diverifikasi, dan bisa
dilakukan
pendampingan.
3. Pengendalian:
dilakukan melalui
monitoring dan
evaluasi.
4.
Pendayagunaan Zakat
Difokuskan
pada
bidang:
a.
Ekonomi
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Merupakan penjabaran
dari:
a. Pasal 3 UU No. 23
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat
yang mangamanatkan
tujuan pengelolaan
zakat salah satunya
meningkatkan manfaat
zakat untuk
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat dan
penanggulangan
kemiskinan.
b. Penjelasan atas PP
No. 14 Tahun 2014
yang mengamanatkan
Dalam rangka
meningkatkan daya
guna dan hasil guna,
zakat harus dikelola
secara melembaga dan
profesional sesuai
dengan syariat Islam
yang dilandasi dengan
prinsip amanah,
kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum,
terintegrasi, dan
akuntabilitas, sehingga
dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam
pengelolaan zakat.
c. serta peraturan teknis
lainnya seperti
Permenag No. 52/2014
dan Permenag No.
30/2016.
2. Untuk meningkatkan
manfaat zakat dalam
mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan
Berlaku bagi:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
4. Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
198
b.
Pendidikan
c.
Kesehatan
Berbentuk
kegiatan
produktif
dan
pemberdayaan.
Prosedur
dilakukan
dengan pendistribusian:
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pengendalian
5.
Pelaporan
Pengelola zakat wajib
membuat
laporan
pendistribusian
dan
pendayagunaan secara
periodik paling sedikit 6
bulan.
6.
Ketentuan Penutup
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan Zakat
ditetapkan oleh Ketua
BAZNAS.
menanggulangi
kemiskinan.
3. Mendorong peningkatan
kualitas umat melalui
pendistribusian dan
pendayagunaan zakat yang
tepat sasaran.
4. Dibutuhkan pengaturan
agar proses pendistribusian
dan pendayagunaan zakat
oleh BAZNAS dan LAZ:
a. Dilaksanakan sesuai
syariat Islam.
b. Tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
6
Peraturan
BAZNAS Nomor 4
Tahun
2018
tentang Pelaporan
Pengelolaan Zakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 420)
(Dicabut dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023)
7
Peraturan
BAZNAS Nomor 5
Tahun
2018
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Zakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 421)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Berisi pengertian definisi
istilah-istilah kunci
Lingkup
Pengaturan
Meliputi:
a. Penganggaran
b. Penerimaan dana
c. Penyimpanan dana
d. Pengeluaran dana
e. Pembukuan dan
pengarsipan
f. Pengendalian
2.
Penganggaran
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1. Merupakan penjabaran
atas:
a. Pasal 3 UU No. 23
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat
mengamanatkan tujuan
pengelolaan zakat salah
satunya meningkatkan
efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam
pengelolaan zakat.
b. Penjelasan atas PP No.
14 Tahun 2014 yang
mengamanatkan Dalam
rangka meningkatkan
daya guna dan hasil
Berlaku bagi:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
4. Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
199
a. Disusun dalam
bentuk RKAT
(Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan).
b. Harus mengacu pada
peraturan
perundang-
undangan.
3.
Penatausahaan
Keuangan
1. Penerimaan Dana
Dapat berasal dari
Zakat,
Infak,
Sedekah,
Dana
Sosial
Keagamaan
Lainnya
(DSKL),
APBN/APBD,
CSR,
jasa giro, dll dalam
bentuk
uang
atau
barang.
2. Penyimpanan Dana
Dana
disimpan
di
tempat
aman
oleh
penanggung
jawab
resmi. Memiliki kas
besar dan kas kecil
untuk operasional.
3. Pengeluaran Dana
Berdasarkan
permohonan tertulis,
diverifikasi, tercantum
dalam
RKA
dan
Harus
nontunai,
kecuali jika mustahik
tidak punya rekening.
4.
Pengendalian
Dilakukan
oleh
unit
keuangan dan akuntansi
terhadap
anggaran,
laporan, piutang, uang
muka,
dan
efisiensi
prosedur.
5.
Pembukuan dan
Pengarsipan
a. Harus mengikuti
standar akuntansi
yang berlaku.
b. Dilakukan
berdasarkan jenis
guna, zakat harus
dikelola secara
melembaga dan
profesional sesuai
dengan syariat Islam
yang dilandasi dengan
prinsip amanah,
kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum,
terintegrasi, dan
akuntabilitas, sehingga
dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam
pengelolaan zakat.
c. Permenag No. 30 Tahun
2016 tentang tugas dan
fungsi anggota BAZNAS
2.
Kebutuhan akan tata
kelola keuangan zakat
yang lebih baik
Pengelolaan dana zakat
harus dilaksanakan
secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel
untuk memastikan dana
dikelola secara amanah
dan dapat dipertanggung
jawabkan secara syar’i
maupun administratif.
3. Standarisasi prosedur
keuangan zakat nasional
Penting untuk menyatukan
sistem pengelolaan
keuangan zakat pada
semua level dan jenis
lembaga pengelola zakat.
200
penerimaan dan
pengeluaran.
c. Pembukuan
dilakukan manual
atau berbasis TI,
lengkap dengan bukti
sah.
6.
Penyusunan Laporan
Keuangan
a. Dilaporkan secara
bulanan, triwulan,
semester, dan
tahunan.
b. Harus mencakup:
o Laporan posisi
keuangan
o Laporan
perubahan dana
dan aset
o Laporan arus kas
o Catatan atas
laporan keuangan
7.
Kode Rekening
Menyediakan
standar
kode akun untuk aset,
kewajiban, saldo dana,
penerimaan,
dan
penyaluran.
Kode
ini
digunakan
untuk
menyusun
laporan
keuangan
berbasis
standar akuntansi.
8.
Ketentuan Peralihan
Pengelola zakat wajib
menyesuaikan
diri
dalam waktu 1 tahun
sejak diundangkan.
7.
Ketentuan Penutup
8
Peraturan
BAZNAS Nomor 6
Tahun
2018
tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerja
Sama
di
Lingkungan
Pengelola
Zakat
(Berita
Negara
Peraturan
ini
mencakup
pedoman
menyeluruh
mengenai pelaksanaan kerja
sama, meliputi:
1.
Tujuan Pedoman
a. Memberikan
panduan bagi
pengelola zakat
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Merupakan penjabaran
Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun
2011, BAZNAS dapat
bekerja sama dengan
pihak lain dalam
melaksanakan tugas dan
Berlaku
untuk
seluruh
Pengelola
Zakat:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
201
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 422)
dalam melaksanakan
kerja sama.
b. Menjadi rujukan
keseragaman
dokumen kerja
sama.
2.
Isi Utama Pedoman
Terdiri atas:
a.
Pendahuluan
b.
Prinsip kerja sama
c.
Subjek dan objek
kerja sama
d.
Klasifikasi dan
bentuk dokumen
kerja sama
e.
Bentuk dokumen
kerja sama;
f.
Perubahan,
perpanjangan, dan
pengakhiran kerja
sama
g.
Penyelesaian
perselisihan
h.
Kewenangan
penandatanganan
i.
Penggunaan
bahasa
j.
Format penulisan
k.
Mekanisme
pembuatan
dokumen
l.
Mitigasi risiko
m. Penomoran dan
pengarsipan
n.
Pembinaan dan
pengawasan
o.
Penutup.
3.
Prinsip Kerja Sama
a.
Syariah Islam,
bebas dari riba,
gharar, dan maysir
fungsinya, selama sesuai
dengan syariat Islam dan
peraturan perundang-
undangan.
2.
Kerja sama menjadi
bagian penting dari
strategi penguatan
kapasitas kelembagaan
BAZNAS dalam
pengumpulan,
pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
3.
Dibutuhkan standarisasi
prosedur dan format
dokumen kerja sama
agar:
a. Seluruh kerja sama
dilaksanakan dengan
akuntabilitas dan
kepastian hukum.
b. Tersedia pedoman
resmi bagi seluruh
pengelola zakat dalam
menjalin kemitraan
strategis.
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
4. Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
202
b.
Amanah,
kemanfaatan,
kesetaraan,
kepastian hukum,
akuntabilitas
4.
Subjek Kerja Sama
BAZNAS
(Pusat,
Provinsi,
Kab/Kota),
LAZ,
kementerian/lembaga,
BUMN,
perusahaan
swasta,
koperasi,
yayasan,
organisasi
internasional,
hingga
perseorangan.
5.
Objek Kerja Sama
a. Pengumpulan,
pendistribusian,
pendayagunaan
zakat
b. Pengembangan
SDM dan teknologi
informasi zakat
c. Penelitian,
publikasi,
pengadaan,
sponsorship, dll.
6.
Jenis dan Format
Dokumen Kerja Sama
a.
Letter of Intent (LoI)
b.
Nota Kesepahaman
(MoU)
c.
Perjanjian Kerja
Sama (PKS)
d.
Surat Perintah
Kerja (SPK)
e.
Masing-masing
memiliki struktur,
isi, dan kekuatan
hukum yang
berbeda
7.
Mitigasi Risiko dan
Pengawasan
a. Wajib dilakukan
sebelum kerja sama
ditandatangani.
203
b. Risiko yang dinilai:
hukum, kepatuhan,
keuangan, syariah,
dan reputasi
c. Pengawasan
dilakukan periodik
dan hasil evaluasi
disampaikan ke
pimpinan.
8.
Pembinaan dan
Pengawasan
Pelaksanaan
Evaluasi
dilakukan oleh kepala
unit
kerja
yang
membidangi
urusan
hukum dan kepala unit
kerja yang membidangi
urusan audit internal.
9.
Ketentuan Penutup
9
Peraturan
BAZNAS Nomor 1
Tahun
2019
tentang Tata Cara
Pengangkatan dan
Pemberhentian
Pimpinan BAZNAS
provinsi
dan
Pimpinan BAZNAS
kabupaten/kota
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019 Nomor 225)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
a.
Definisi istilah:
pengelolaan zakat,
BAZNAS, BAZNAS
provinsi/Kabupaten/
Kota, Panitia
Seleksi, dll.
b.
Struktur pimpinan
daerah: 1 ketua dan
maksimal 4 wakil
ketua.
2.
Tata Cara
Pengangkatan
a. Syarat calon
pimpinan:
b. Tahapan seleksi:
c. Pertimbangan
pengangkatan:
d. Pengangkatan
definitif:
e. Pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua:
3.
Tata Cara
Pemberhentian
Pimpinan
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Merupakan penjabaran
atas:
a. Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dan
Pasal 32, 36, dan 43
PP 14 Tahun 2014,
mengamanatkan
pengangkatan
BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kab/kota oleh
kepala daerah setelah
mendapatkan
pertimbangan dari
BAZNAS. Sehingga
sebagai dasar tata cara
pemberian
pertimbangan dan tata
cara pengangkatan
dan pemberhentian
perlu penjabaran lebih
lanjut.
b. Peraturan Menteri
Agama Nomor 30
Tahun 2016 tentang
tugas, fungsi, dan tata
kerja anggota
BAZNAS.
Berlaku
untuk
seluruh
Pengelola
Zakat:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
Kabupaten/
Kota
204
a. Dapat diberhentikan
karena: wafat, habis
masa jabatan,
mengundurkan diri,
tidak mampu
menjalankan tugas
selama 3 bulan
berturut-turut, atau
tidak memenuhi
syarat.
b. Kepala daerah
mengajukan
permohonan
pertimbangan
pemberhentian ke
BAZNAS.
c. Pengangkatan
pengganti dilakukan
dari calon yang
sebelumnya telah
lulus seleksi.
4.
Panitia Seleksi
a. Dibentuk oleh
gubernur/bupati.
b. Berisi unsur
pemerintah, tokoh
agama Islam, dan
tokoh masyarakat.
c. Tidak boleh menjadi
calon pimpinan
BAZNAS.
5.
Ketentuan Peralihan
dan Penutup
a. Pimpinan yang
menjabat sebelum
peraturan ini tetap
menjabat hingga
akhir masa jabatan.
b. Calon yang masih
dalam proses seleksi
mengikuti ketentuan
baru ini.
2. Menjawab kebutuhan tertib
administrasi dan transparansi
dalam proses seleksi pimpinan
BAZNAS di daerah.
3. Menghindari tumpang tindih
wewenang serta memastikan
bahwa pimpinan yang diangkat
memiliki integritas, kapasitas,
dan
komitmen
terhadap
pengelolaan zakat.
10
Peraturan
BAZNAS Nomor 2
Tahun
2019
tentang Tugas dan
Wewenang
Pimpinan BAZNAS
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Berisi pengertian definisi
istilah-istilah kunci
2.
Organisasi
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Merupakan penjabaran
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat,
Berlaku
untuk
seluruh
Pimpinan
BAZNAS
provinsi
dan
Pimpinan
BAZNAS
205
provinsi
dan
Pimpinan BAZNAS
kabupaten/kota
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019 Nomor 226)
Struktur
Pimpinan
BAZNAS Daerah Terdiri
dari
1
Ketua
dan
Maksimal 4 Wakil Ketua.
Masa jabatan selama 5
tahun
dan
dapat
diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan
berikutnya.
3.
Tugas dan Wewenang
a. Wakil Ketua I
(Penghimpunan):
b. Wakil Ketua II
(Pendistribusian
c. Wakil Ketua III
(Perencanaan,
Keuangan, dan
Pelaporan):
d. Wakil Ketua IV
(SDM, Administrasi,
Hukum, dan
Umum):
4.
Rapat Pleno
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Ketua,
Wakil Ketua I, Wakil
Ketua II, Wakil Ketua III,
dan Wakil Ketua IV
bertanggung
jawab
kepada Rapat Pleno,
Setiap
pengambilan
keputusan Rapat Pleno
dilakukan
secara
musyawarah.
5.
Ketentuan Penutup
yang menegaskan
bahwa BAZNAS adalah
lembaga yang bersifat
nasional dan
bertanggung jawab atas
pengelolaan zakat
secara terstruktur dari
pusat hingga daerah
khususnya Pasal 3 UU
23/2014 yang
menegaskan
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam
pengelolaan zakat;.
2.
Diperlukan kejelasan
mengenai pembagian
tugas dan wewenang
antar pimpinan
BAZNAS daerah, agar
pelaksanaan fungsi dan
layanan pengelolaan
zakat di provinsi dan
kabupaten/kota berjalan
efektif dan profesional.
3.
Untuk mendukung
akuntabilitas,
koordinasi, dan tata
kelola kelembagaan
yang lebih baik di
lingkungan BAZNAS
daerah.
kabupaten/kota
di
seluruh Indonesia.
11
Peraturan
BAZNAS Nomor 3
Tahun
2019
tentang Tata Cara
Pemberian
Rekomendasi dan
Pembukaan
Perwakilan
Lembaga
Amil
Zakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019 Nomor 227)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Menjelaskan
definisi
istilah
seperti:
LAZ,
rekomendasi,
perwakilan,
BAZNAS
provinsi,
kabupaten/kota,
dan
lainnya.
2.
Persyaratan
Pembentukan LAZ
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Merupakan penjabaran
Pasal 18 ayat (3) PP
Nomor 14 Tahun 2014,
yang mengharuskan
Lembaga Amil Zakat yang
ingin membuka
perwakilan di tingkat
provinsi dan/atau
kabupaten/kota
memperoleh rekomendasi
dari BAZNAS.
Berlaku untuk:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
kabupaten/kota.
4. Calon LAZ
206
a.
Memenuhi
persyaratan
b.
Mendapatkan
rekomendasi
BAZNAS
c.
Mendapatkan Izin
pembentukan dari
Kementerian
Agama.
3.
Permohonan
Rekomendasi
a. Pengajuan
Permohonan
b. LAZ
nasional/provinsi
mengajukan
permohonan
pembukaan
perwakilan secara
tertulis
c. Permohonan
dilengkapi dokumen
persyatan
4.
Tata Cara Pemberian
Rekomendasi Izin
Pembentukan LAZ
a.
BAZNAS
melakukan
verifikasi dokumen
dan/atau kunjungan
lapangan.
b.
Penilaian
mencakup aspek:
legalitas, SDM,
kelayakan program,
dan kesiapan
operasional.
c.
Pemberian atau
Penolakan
Rekomendasi
BAZNAS
memberikan
surat
rekomendasi
jika
dinyatakan
layak.Penolakan
disertai
alasan
tertulis dan dapat
2.
Untuk memastikan tertib
kelembagaan dan standar
operasional dalam
pembukaan dan
pengelolaan perwakilan
LAZ.
3.
Meningkatkan
transparansi dan
kepastian hukum dalam
permohonan rekomendasi
izin pembentukan dan
pembukaan perwakilan
lembaga amil zakat
4.
Agar tidak terjadi tumpang
tindih kewenangan,
penyimpangan
operasional, dan
menjamin sinergi antara
LAZ dan BAZNAS dalam
pelaksanaan fungsi
pengelolaan zakat.
207
diajukan
kembali
setelah perbaikan.
5.
Pembukaan Perwakilan
Pembukaan perwakilan
LAZ
sebagaimana
hanya dapat dilakukan
di setiap wilayah 1 (satu)
perwakilan
6.
Pengajuan
Rekomendasi
Pembukaan Perwakilan
LAZ
a. Izin pembukaan
perwakilan LAZ
Berskala Nasional
dapat diajukan oleh
pimpinan LAZ
Berskala Nasional.
b. Izin pembukaan
perwakilan LAZ
Berskala Nasional
dapat diajukan oleh
pimpinan LAZ
Berskala Nasional.
7.
Perpanjangan Izin
Pembentukan
Perwakilan LAZ
a. Izin perpanjangan
perwakilan LAZ
Berskala Nasional
diberikan oleh
Kepala Kantor
Wilayah
Kementerian Agama
Provinsi setelah
mendapatkan
rekomendasi dari
BAZNAS provinsi.
b. Izin perpanjangan
perwakilan LAZ
Berskala Provinsi
diberikan oleh
Kepala Kantor
Wilayah
Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
setelah
mendapatkan
rekomendasi dari
208
BAZNAS
kabupaten/kota.
c. Jika perwakilan LAZ
tidak memenuhi
ketentuan,
rekomendasi dapat
dicabut dan
operasional
dihentikan.
8.
Ketentuan Peralihan
Rekomendasi
izin
pembentukan LAZ dan
pembukaan perwakilan
LAZ
yang
telah
diterbitkan,
dinyatakan
tetap berlaku sampai
dengan
batas
waktu
yang telah ditentukan.
9.
Ketentuan Penutup
12
Peraturan
BAZNAS Nomor 1
Tahun
2021
tentang
Tata
Naskah
Dinas
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2021 Nomor 1490)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Berisi pengertian definisi
istilah-istilah kunci dan
menerangkan
Ruang
Lingkup
Meliputi
pengaturan:
a. Jenis, susunan, dan
bentuk naskah dinas
b. Pembuatan Naskah
Dinas
c. Pengamanan
Naskah Dinas
d. Pejabat
penandatangan
e. Pengendalian
2.
Jenis, susunan, dan
bentuk naskah dinas
a. Naskah Dinas
arahan;
b. Naskah Dinas
korespondensi; dan
c. Naskah Dinas
khusus.
3.
Pembuatan Naskah
Dinas
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1.
Untuk menciptakan arsip
pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Amil Zakat
Nasional, Badan Amil
Zakat Nasional provinsi,
dan Badan Amil Zakat
Nasional kabupaten/kota
menjadi arsip yang
autentik, terpercaya,
memiliki kepastian, dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
sehingga terwujud tata
kelola pemerintahan yang
baik dan bersih dari
korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
2.
Diperlukan pedoman
yang baku dalam
pengelolaan naskah
dinas, baik fisik maupun
elektronik.
3.
Penting untuk mengatur
format, jenis, tata cara
penomoran, dan otorisasi
naskah dinas agar:
a. Mendukung
standarisasi
komunikasi resmi
Berlaku
secara
menyeluruh
di
lingkungan:
1. BAZNAS RI
2. BAZNAS
provinsi
3. BAZNAS
kabupaten/kota
4. Unit Pengumpul
Zakat (UPZ)
209
Pembuatan
Naskah
Dinas
memperhatikan
prinsip:
a.
diciptakan atau
dibuat dan dikirim
oleh pihak yang
berwenang;
b.
bentuk, susunan,
pengetikan, isi,
struktur dan kaidah
bahasa
menggunakan
bahasa formal, logis,
efektif, dan singkat,
sehingga mudah
dipahami;
c.
dilaksanakan
pengamanan
terhadap Naskah
Dinas sesuai dengan
klasifikasi keamanan
dan akses Naskah
Dinas; dan
d.
proses pembuatan
Naskah Dinas
didokumentasikan
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang
undangan.
4.
Pengamanan Naskah
Dinas
Pengamanan
Naskah
Dinas
paling
sedikit
memuat: a. penentuan
kategori
klasifikasi
keamanan dan akses
Naskah Dinas; dan b.
perlakuan
terhadap
Naskah
Dinas
berdasarkan klasifikasi
keamanan dan akses
9.
Ketentuan Peralihan
Seluruh
format
tata
naskah
dinas
menyesuaikan
paling
lambat 6 (enam) bulan
sejak diundangkan.
5.
Ketentuan Penutup
antarunit di lingkungan
BAZNAS.
b. Menjamin keabsahan
hukum dan
administratif setiap
dokumen resmi.
c. Keseragaman tata
naskah dinas secara
nasional
Serta
mengingat
Peraturan
Arsip Nasional Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum
Tata
Naskah
Dinas
yang
menjadi
acuan
bagi
tata
naskah dinas pada lembaga
negara
dan
pemerintah
daerah.
210
format dokumen kerja
sama yang tercantum
dalam Peraturan Badan
Amil
Zakat
Nasional
Republik
Indonesia
Nomor 6 Tahun 2018
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Kerja
Sama
di
Lingkungan
Pengelola Zakat (Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 422), dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
13
Peraturan
BAZNAS Nomor 1
Tahun
2023
tentang Pelaporan
Pelaksanaan
Pengelolaan
Zakat,
Infak,
Sedekah,
dan
Dana
Sosial
Keagamaan
Lainnya
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2023 Nomor 885)
Materi muatannya meliputi:
1.
Ketentuan Umum
Menjelaskan
definisi
dan lingkup pengaturan.
2.
Laporan
Pertanggungjawaban
a. BAZNAS, BAZNAS
provinsi, BAZNAS
kabupaten/kota, dan
LAZ wajib
menyusun laporan
pelaksanaan
pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah, dan
dana sosial
keagamaan lainnya.
Laporan dilakukan
setiap 6 bulan dan
akhir tahun.
b. Periode dan Jenis
Laporan
Menjelaskan periode
penyampaian
laporan dan jenis
laporan yang terdiri
dari
Laporan
Pengelolaan Zakat,
Laporan
Zakat
Wilayah,
dan
Laporan Keuangan.
3.
Sistem Informasi
Pelaporan
Menjelaskan
penggunaan
sistem
informasi
yang
digunakan
dalam
pelaporan yakni SiMBA.
Latar
belakang
sebagai
berikut:
1. Kewajiban pelaporan
pengelolaan zakat, infak,
sedekah, dan DSKL
merupakan amanat dari:
a.
Tugas dan fungsi
BAZNAS Pasal 7
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan
Zakat dan Pasal 3
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2014,
dan salah satunya
pelaporan dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
pengelolaan zakat
b.
Ketentuan teknis
lainnya yang
menekankan
pentingnya
akuntabilitas dan
transparansi
pengelolaan dana
umat.
c.
Dibutuhkan standar
dan sistem pelaporan
yang seragam secara
nasional untuk
menjamin Tertib
administrasi, Kejelasan
pertanggungjawaban
publik,Kemudahan
pengawasan dan
Berlaku
secara
nasional
bagi
seluruh:
1.BAZNAS RI
2.BAZNAS provinsi
3.BAZNAS
kabupaten/kota
4.Unit Pengumpul
Zakat (UPZ)
5.LAZ
211
4.
Pembinaan dan
Pendampingan
Menjelaskan
Pelaksanaan
Pembinaan
dan
Pendampingan
bagi
BAZNAS provinsi dan
BAZNAS
kabupaten/kota.
5.
Ketentuan Peralihan
Menjelaskan
jangka
waktu
penyesuaian
peraturan
BAZNAS
paling lama 2 tahun
sejak diundangkan.
6.
Ketentuan Penutup
Mencabut
dan
menyatakan
tidak
berlaku
Peraturan
BAZNAS
Nomor
4
Tahun
2018
tentang
Pelaporan Pelaksanaan
Pengelolaan
Zakat
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 420).
pembinaan oleh
BAZNAS.
d.
Menanggapi dinamika
pengelolaan zakat
yang semakin
kompleks, serta
integrasi pelaporan
berbasis teknologi
informasi.
C. Tentang Dampak Apabila UPZ berada dibawah LAZ
1. Bahwa pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh BAZNAS pada
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama
lainnya, dan tempat lainnya, secara filosofis dimaknai sebagai bentuk
kehadiran negara dalam memfasilitasi warga negara yang beragama Islam
untuk melaksanakan kewajiban ibadah zakat sesuai dengan ajaran
agamanya. Pemaknaan ini sejalan dengan amanat Alinea ke 4 Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 34 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa tujuan pembentukan UPZ oleh BAZNAS adalah untuk menciptakan
ketertiban dan keteraturan. Lahirnya UU 23/2011 dilatarbelakangi UU
Pengelolaan Zakat yang ada sebelumnya tidak mengintegrasikan
pengelolaan zakat, adanya tumpang tindih dalam pengelolaan zakat, baik
212
dari aspek penghimpuan maupun penyalurannya di berbagai tingkatan
wilayah. Ketidakterpaduan ini muncul akibat keberadaan banyak organisasi
pengelola zakat pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga
kecamatan yang beroperasi secara mandiri dan tidak terkoordinasi secara
sistematis sebagaimana Naskah Akademis RUU Pengelolaan Zakat Bab IV
huruf B nomor 2 Halaman 39. (vide bukti PT-6)
3. Bahwa pembentukan UPZ pada institusi-institusi tersebut oleh BAZNAS,
dilaksanakan agar pengelolaan zakat fokus dilaksanakan oleh lembaga
yang berwenang.
4. Bahwa apabila pembentukan UPZ dilaksanakan oleh LAZ, berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini diakibatkan karena kedudukan
LAZ setara satu dengan yang lainnya, sehingga tidak ada LAZ yang secara
spesifik berwenang untuk melakukan pembentukan UPZ pada instansi
tersebut. Kondisi ini akan menimbulkan persaingan dan perebutan antara
satu LAZ dengan LAZ yang lain. Hal tersebut jelas bertentangan dengan
asas pengelolaan zakat sebagai ibadah sosial yang mengedepankan prinsip
keadilan, keberkahan, dan kebermanfaatan.
5. Bahwa apabila UPZ berada di bawah LAZ, akan berdampak juga pada
ketidakseragaman prosedur operasional (SOP) pengelolaan zakat yang
dilaksanakan oleh UPZ. Setiap LAZ memiliki kebijakan berbeda dalam
pelaksanaan pengelolaan zakat. Ketidakterpaduan ini menyebabkan tidak
adanya keseragaman dalam pelaksanaan tugas UPZ di berbagai instansi,
yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian tata kelola, baik bagi
para muzaki maupun mustahik. Dalam konteks tata kelola yang baik (good
governance), hal tersebut jelas mengganggu prinsip akuntabilitas,
transparansi, dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang zakat.
Akuntabilitas menjadi kabur karena tidak ada tolok ukur nasional yang
mengikat seluruh UPZ jika pembentukannya diserahkan kepada LAZ yang
memiliki otonomi masing-masing. Padahal zakat sebagai entitas ibadah
sosial harus dikelola dengan professional dan akuntabel.
6. Bahwa dari sisi pengawasan, jika UPZ dibentuk oleh LAZ, maka
pengawasan terhadap kinerja UPZ menjadi lemah. LAZ sebagai lembaga
non-pemerintah tidak memiliki instrumen dan otoritas formal dalam sistem
pengawasan yang kuat dan terintegrasi sebagaimana pemerintah. LAZ
213
hanya memiliki instrumen pengawasan internal namun setiap LAZ juga tidak
memiliki standar pengawasan yang sama. kondisi ini akan menyebabkan
terbukanya celah penyalahgunaan dana zakat, pemanfaatan program untuk
kepentingan tertentu, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap
lembaga pengelola zakat secara keseluruhan.
7. Bahwa dalam praktiknya, saat ini pelaksanaan program penyaluran yang
dikelola UPZ telah terintegrasi dengan program BAZNAS. Integrasi ini
mencakup sinkronisasi jenis program, data muzaki, data mustahik, serta
laporan kinerja melaui Sistem Manajemen Informasi BAZNAS-UPZ (SiMBA
UPZ). Integrasi tersebut memungkinkan adanya pemerataan distribusi zakat
berbasis data dan kebutuhan, serta mencegah tumpang tindih dan
ketimpangan antar wilayah.
Jika UPZ ditempatkan di bawah LAZ, maka akan terjadi fragmentasi program
dan data yang menyebabkan ketidakefisienan, kesenjangan distribusi, dan
kemungkinan duplikasi bantuan pada satu pihak sementara pihak lain tidak
tersentuh. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan
kemaslahatan umum yang menjadi dasar pengelolaan zakat sebagai
instrumen kesejahteraan umat.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait
BAZNAS mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-9
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025
sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-
Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masalah Fikih
Kontemporer;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Administration of Muslim Law Act 1966 – The
Statues of The Republic of Singapore;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Laporan Pimpinan Komisi VIII DPR RI
tertanggal 20 Oktober 2011;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Proses
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat
tertanggal 16 Juni 2011;
214
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Proses
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat
tertanggal 24 September 2011;
6.
Bukti PT-6
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Pengelolaan Zakat;
7.
Bukti PT-7
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Proses
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat
tertanggal 16 Juni 2011;
8.
Bukti PT-8
:
Fotokopi Modul Program Monitoring Berbasis Risiko
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada NPO Tahun
2023 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
9.
Bukti PT-9
:
Fotokopi Daftar Peraturan Badan Amil Zakat Nasional
(PERBAZNAS), yakni:
1)
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman
Penyusunan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran Tahunan BAZNAS, BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kabupaten/kota;
2)
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul
Zakat;
3)
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kode Etik Amil Zakat;
4)
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Sertifikasi Amil Zakat;
5)
Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
6)
Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat
*dicabut dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1
Tahun 2023;
7)
Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Zakat;
215
8)
Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan
Pengelola Zakat;
9)
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS
kabupaten/kota;
10) Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS provinsi
dan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota;
11) Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Tata
Cara
Permohonan
Rekomendasi
Izin
Pembentukan
dan
Pembukaan
Perwakilan
Lembaga Amil Zakat;
12) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Tata Naskah Dinas;
13) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak,
Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025 dan kesimpulan
dari Presiden serta Pihak Terkait BAZNAS yang diterima Mahkamah pada tanggal
12 Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
KESIMPULAN TERTULIS PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Sebagaimana telah dikemukakan oleh Para Pemohon dalam uraian
permohonannya, bahwa melalui permohonan ini Para Pemohon hendak
menguji Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)
huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28
ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Permohonan ini telah memenuhi syarat
216
adanya ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji terhadap
ketentuan-ketentuan UU Pengelolaan Zakat yang dianggap bertentangan,
oleh karenanya secara keseluruhan pasal-pasal dalam UU a quo di atas telah
merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon. Menyikapi hal tersebut
Para Pemohon kemudian mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah
Konstitusi sebagai the sole interpreter of constitution. Artinya bahwa
Mahkamah Konstitusi ialah satu-satunya lembaga yang berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal dalam Undang-
undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Hal ini seperti
dituangkan di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ["UU
MK"], Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman ["UU Kekuasaan Kehakiman"] dan Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan ["UUP3"] Bersandar pada ketentuan
tersebut, Mahkamah Konstitusi jelas memiliki wewenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
2. Sebagaimana telah Pemohon I, dan II kemukakan di Persidangan sejak
pemeriksaan pendahuluan, Para Pemohon terbukti mengalami kerugian
langsung dan tidak langsung dari pemberlakuan pasal-pasal dalam UU a quo
yang Para Pemohon mohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya berupa telah
timbulnya ketidakpastian hukum, timbulnya konflik kepentingan (conflict of
interest), melanggar keyakinan beragama, dan melanggar hak partisipasi
warga negara (citizen) dalam negara demokrasi modern yang telah digaransi
dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
1945.
3. Secara khusus untuk Pemohon I, Pemohon I dalam latar belakangnya
merupakan salah satu inisiator pengumpul zakat di Masjid Jogokariyan
217
Yogyakarta yang memiliki pemahaman terhadap manajemen pengelolaan
dan pendistribusian zakat didasarkan pada keyakinan Fiqih agama yang ia
yakini. Pemohon I meyakini bahwa tujuan utama zakat adalah untuk
menyejahterakan
masyarakat
sekitar
yang
terdekat
dari
tempat
dikumpulkannya zakat agar manfaat dari pendistribusian zakat memberikan
dampak yang berarti bagi kesejahteraan lingkungan masyarakat di lingkup
terdekat terlebih dahulu yang sangat jauh berbeda dengan tata kelola zakat
yang dilaksanakan oleh BAZNAS yang sangat sentralistik. Selain itu dengan
adanya campur tangan negara secara langsung, dalam hal ini memusatkan
pengaturan, pengelolaan, pendistribusian, dan pengawasan pelaksanaan
zakat oleh BAZNAS, hal tersebut telah menggeser negara Indonesia dari
yang awalnya berbentuk moslem state menjadi islamic state. Hal tersebut
telah Pemohon I sampaikan dalam (Bukti P-22: Buku Manifesto Masjid Nabi:
Rumah Allah yang Memihak Rakyat). Maka dengan munculnya keberadaan
masalah tersebut dalam rumusan pasal UU a quo, jelas telah merugikan hak
konstitusional Pemohon I yang terdapat dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya” dan Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan
untuk
beribadat
menurut
agamanya
dan
kepercayaannya itu” telah dirugikan oleh berlakunya UU a quo. Ketentuan di
dalam UU a quo juga telah berdampak pada sangat luasnya wewenang
BAZNAS sebagai organ negara di dalam tata kelola zakat. Kewenangan
mulai dari membuat regulasi zakat, mengeluarkan rekomendasi terhadap
lembaga yang akan menjadi pengelola zakat, mengumpulkan dan
mendistribusikan zakat, dan termasuk melakukan pengawasan terhadap
lembaga pengelola zakat yang sudah ada ditengah-tengah masyarakat,
menjadikan lembaga BAZNAS sangat superbody dan memiliki daya paksa
untuk menjadikan lembaga lain yang juga mengumpul zakat untuk berada di
bawah kendali BAZNAS dengan dijadikan UPZ BAZNAS. Berdasarkan uraian
tersebut maka secara nyata Pemohon I memiliki kepentingan langsung
terhadap hal ini, sesuai dengan keyakinan Pemohon I yang sudah dijamin
dalam UUD NRI 1945;
218
4. Untuk Pemohon II, sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk dan atas
dasar kepedulian dalam rangka turut serta pengawasan terhadap
pelaksanaan tata kelola zakat yang baik dengan usaha-usaha sebagaimana
diuraikan pada bagian sebelumnya, keberadaan pasal-pasal a quo akan
menyebabkan lembaga BAZNAS menjelma menjadi wasit sekaligus pemain
dalam satu pertandingan. Selain itu, tidak terciptanya separation of power
atau pembagian kekuasaan dalam mana segala fungsi diserahkan kepada
BAZNAS juga merupakan bentuk anomali sistem dalam sebuah lembaga
negara. Karena, penempatan seluruh fungsi dalam satu lembaga negara
akan menutup ruang check and balance yang menjadi salah satu pilar dalam
berdemokrasi. Maka dengan keberlakuan UU a quo jelas telah menghambat
usaha Pemohon II untuk mendorong rakyat berpartisipasi dalam proses
pengambilan dan pengawasan kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem
pengelolaan zakat yang baik dan bersih dari korupsi yang berlandaskan
keadilan
sosial
dan
perlindungan
terhadap
pelaksanaan
nilai-nilai
keagamaan, usaha-usaha tersebut dapat dilihat dalam (Bukti P-15: Power
point Laporan Program Aktivitas Pengawasan Indonesia Zakat Watch Tahun
2024-2025). Berdasarkan uraian tersebut, maka hak konstitusional Pemohon
II yang dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya,” Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.” Dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaan itu,” jelas telah terlanggar dengan keberadaan pasal-pasal
dalam pengujian UU a quo. Dengan tidak dilaksanakannya prinsip good
governance dalam pengelolaan zakat, hal ini memiliki impact langsung
dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon II, serta kerja-kerja pokok
lembaga dari Pemohon II.
219
C. DALAM POKOK PERMOHONAN
I. Problematika Perundang-undangan: Penafsiran Ketentuan dalam UU
23/2011 Yang Sangat Melebar, Urgensi Naskah Akademik dan Memori
van Toelichting.
5. Bahwa sebagaimana pokok permohonan yang telah Para Pemohon
sampaikan dalam Perbaikan Permohonan bertanggal 20 Mei 2025, yang
menjadi persoalan konstitusional utama dalam perkara a quo adalah
mengenai keberadaan pasal-pasal yang ditafsirkan secara serampangan
oleh BAZNAS yang kemudian membuat BAZNAS menjadi memiliki daya
paksa untuk menekan banyak lembaga kompetitor baik dalam pengurusan
rekomendasi maupun dalam pengelolaannya;
6. Bahwa dalam keterangan DPR yang disampaikan oleh Nasir Djamil pada
tanggal 8 Juli 2025, sejatinya juga mengaminkan bahwasanya terdapat
permasalahan penafsiran terutama dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UU
23/2011 tersebut. DPR menyampaikan:
“Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan
LAZ diposisikan berada di bawah BAZNAS dalam segi koordinasi.
DPR RI menerangkan sebagaimana dalam pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 86/PUU-X/2012
adanya kata membantu dalam Pasal 17 undang-undang a quo
memang dapat menimbulkan konotasi bahwa LAZ adalah
subordinasi dari BAZNAS. Hal demikian disebabkan karena kata
membantu secara harfiah mengandung makna sebuah tindakan
yang dilakukan oleh bukan pelaku utama. Begitupun jika mencermati
Pasal 19 UU Pengelolaan Zakat, maka memunculkan pemahaman
bahwa LAZ memang menjadi subordinat dari BAZNAS karena LAZ
dikenai kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada
BAZNAS mengenai pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunan zakat yang telah diaudit.”
DPR secara terbuka mengakui jika memang telah terjadi kerancuan frasa
yang dapat menimbulkan penafsiran yang luas serta penafsiran yang
dapat dianggap merendahkan posisi daripada LAZ karena hanya sekedar
sebagai pembantu daripada BAZNAS. Maka dengan demikian alasan ini
dapat dikatakan terbukti dengan adanya pengakuan dari Pembentuk
Undang-Undang itu sendiri;
7. Bahwa lebih lanjut, dalam keterangan DPR yang disampaikan oleh Nasir
Djamil pada Persidangan tanggal 8 Juli 2025 juga menyampaikan
220
“Jika dalam pelaksanaan UU a quo, Para Pemohon mengalami
permasalahan dengan alasan BAZNAS memaksa suatu LAZ untuk
berubah menjadi UPZ/BAZNAS, hal ini bukanlah pengaturan yang
ada dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat, sehingga hal ini
tidak dapat dinilai sebagai permasalahan dalam implementasi norma
dalam UU a quo.”
Bahwa terhadap hal tersebut Para Pemohon menyimpulkan jika apa yang
disampaikan oleh DPR tersebut adalah sebuah kekeliruan dalam
melakukan penafsiran. Dalam UU 12/2011 (UU PPP) telah jelas
mengamanatkan dalam pembentukan sebuah undang-undang harus
memperhatikan pelbagai asas-asas, salah satu asas yaitu asas kejelasan
rumusan, dengan keberadaan asas tersebut diharapkan agar pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang digunakan mudah untuk dipahami
agar
tidak
menimbulkan
berbagai
macam
interpretasi
dalam
pelaksanaannya. Dengan berdasar pada hal tersebut, maka keterangan
DPR yang mengatakan bahwasanya masalah dipersulitnya perizinan
merupakan masalah implementasi belaka adalah sebuah bentuk
ketidakpahaman DPR terhadap inti dari masalah munculnya kesalahan
implementasi itu sendiri;
8. Bahwa selanjutnya Presiden menyampaikan dalam keterangannya
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Ketentuan butir 267. Lampiran 2 Undang-Undang
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13/2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu
penggunaan kata dapat digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner
dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau
lembaga.
2. Bahwa frasa dapat dalam pasal a quo terkait pembentukan UPZ
merupakan kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-
undang
kepada
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi
dan
BAZNAS
kabupaten/kota. Sifat diskresioner ini diberikan untuk memberikan
pilihan dalam pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan situasi
yang
menurut
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota diperlukan. Hal ini tidak bertentangan dengan
ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 karena merupakan
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Terhadap keterangan tersebut, para Pemohon akan menjelaskan secara
satu persatu. Pertama, mengenai penggunaan kata dapat yang
221
merupakan syarat untuk menyatakan sifat diskresioner memanglah benar
adanya sebagaimana yang termaktub dalam butir 267, Lampiran II UU
12/2011. Namun di samping itu, penggunaan diskresi haruslah juga
mematuhi UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 7 ayat 2
huruf d UU 30/2014 (UU AP) menyatakan “mematuhi Undang-Undang ini
dalam menggunakan Diskresi” artinya sifat diskresioner tersebut juga
haruslah tetap dijalankan dengan melihat aturan-aturan dalam UU AP.
Lebih lanjut dalam UU AP bagian ketiga Pasal 24 menyatakan:
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi
syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka telah jelas sifat diskresioner yang
ada dalam Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 telah dilaksanakan dengan
menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini dapat dilihat dengan
mempersandingkan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011, Pasal 53-55
PP 14/2014, dan Alat Bukti P-23 yang telah Para Pemohon masukkan.
Pasal 16 ayat (1) tersebut berbunyi:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
Sejatinya dalam Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2011 hanya menjelaskan
bahwa BAZNAS “dapat” membentuk UPZ pada beberapa instansi atau
tempat lainnya. Frasa “dapat” tersebut kemudian di artikan oleh BAZNAS
melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai “hak paksa” bagi BAZNAS
untuk menjadikan para pengumpul zakat yang belum terdaftar untuk
menjadi UPZ BAZNAS. Bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 UU 23/2011
yang dikatakan Pemerintah sebagai bentuk diskresioner sebagaimana
222
butir 267 UU 12/2011, jelas telah menimbulkan konflik kepentingan, hal
tersebut dapat dilihat dari kehadiran Pasal 53, 54, 55 PP 14 Tahun 2014
sebagaimana berikut:
Pasal 53 ayat (2) huruf g, berbunyi:
(1) BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ
dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
c. badan usaha milik negara;
d. perusahaan swasta nasional dan asing;
e. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan
g. masjid negara.
Pasal 54 ayat (2) huruf f, berbunyi:
(1) BAZNAS provinsi berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui
UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
a. kantor instansi vertikal;
b. kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi;
c. badan usaha milik daerah provinsi;
d. perusahaan swasta skala provinsi;
e. perguruan tinggi; dan
f. masjid raya
Pasal 55 ayat (2) huruf e, berbunyi:
(1) BAZNAS kabupaten/kota berwenang melakukan pengumpulan zakat
melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
a. kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah
kabupaten/kota;
b. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota;
c. badan usaha milik daerah kabupaten/kota;
d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota;
e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya;
f. sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain;
g. kecamatan atau nama lainnya; dan
h. desa/kelurahan atau nama lainnya.
Konflik kepentingan tersebut jelas muncul ketika kemudian frasa kata
“dapat” dimaknai sebagai diskresi tanpa batas, karena dengan dasar PP
14/2014 tersebut akhirnya BAZNAS secara serampangan menafsirkan
223
bahwa dirinya memiliki daya paksa untuk menjadikan lembaga zakat
yang belum terdaftar untuk menjadi UPZ daripada BAZNAS. Akhirnya
sifat diskresioner yang terdapat dalam frasa “dapat” di dalam Pasal 16
ayat (1) UU 23/2011 menimbulkan konflik kepentingan dan membuat
BAZNAS tidak lagi objektif dalam melakukan penilaian untuk pemberian
rekomendasi, hal ini dapat dilihat dalam (Bukti P-23: Surat Jawaban
Rekomendasi dari BAZNAS bertanggal 7 Desember 2020 atas
permohonan untuk mendapatkan izin rekomendasi LAZ yang diajukan
pada tanggal 20 November 2020 oleh Yayasan Darussalam Kota Wisata)
di mana dalam surat tersebut BAZNAS menjadikan Pasal 53 ayat (2)
huruf g, Pasal 54 ayat (2) huruf f, dan Pasal 55 ayat (2) huruf e sebagai
landasan untuk menolak permohonan rekomendasi untuk menjadi LAZ.
Hal tersebut tentunya kemudian menjadi bertabrakan dengan Pasal 24
UU 30/2014 (UU AP). Selain itu, frasa “dapat” yang secara harfiah berarti
boleh dilakukan namun boleh juga tidak dilakukan, yang kemudian
berubah menjadi frasa “berwenang”, jelas telah meningkatkan daya
paksa yang lebih kuat secara pemaknaan.
Kedua, bahwa terhadap keterangan Presiden yang disampaikan oleh
Abu Rokhmad pada persidangan tanggal 21 Juli 2025, yang pada
pokoknya menyatakan jika sifat diskresioner tersebut diberikan untuk
memberikan pilihan dalam pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan
situasi yang menurut BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota diperlukan dan kemudian hal tersebut dianggap tidak
bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945
karena merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang. Terhadap keterangan tersebut, Para Pemohon menjelaskan jika
sifat diskresioner itu dijalankan hanya berdasarkan kondisi dan situasi
yang menurut BAZNAS diperlukan, maka jelas hal ini menimbulkan
permasalahan, terutama bagaimana caranya BAZNAS menjelaskan
mengenai kebutuhan UPZ tersebut? Seperti dalam Bukti P-23 yang Para
Pemohon masukkan, BAZNAS sama sekali tidak menjelaskan alasan
mengenai situasi dan kondisi, BAZNAS hanya menjelaskan dengan
menggunakan Pasal 53-55 PP 14/2014 yang artinya jika Pemohon
224
Rekomendasi adalah masih satu entitas dengan masjid atau sebutan
lainnya, maka dia harus menjadi UPZ BAZNAS. Pemberian diskresioner
tersebut jelas telah menimbulkan konflik kepentingan karena di satu sisi
BAZNAS sebagai wasit dan di sisi yang lain BAZNAS juga sebagai
Pemain. Selain itu open legal policy juga memiliki batas-batas terutama
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, maka jika dilihat dalam
perkara a quo, untuk dapat mengatakan sifat diskresioner yang muncul
dari frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 tersebut sebagai
open legal policy, maka haruslah tidak bertentangan dengan UUD 1945,
namun dengan kemunculan frasa “dapat” yang kemudian ditafsirkan
dalam PP menjadi “kewenangan” jelas telah menimbulkan konflik
kepentingan yang berujung pada terlanggarnya hak konstitusional Para
Pemohon. Atas dasar tersebut maka Para Pemohon berkesimpulan jika
frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 tidak dapat dikatakan
sebagai open legal policy karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
9. Bahwa dalam persidangan juga muncul pertanyaan kepada saksi
Pemohon yang pada pokoknya menanyakan apakah saksi mengetahui jika
Yayasan Darussalam Kota Wisata sekarang sudah mendapatkan izin LAZ.
Terhadap pertanyaan tersebut para Pemohon menjelaskan jika tujuan
dijelaskan dan dimasukkannya alat Bukti P-23 yang berupa Surat Jawaban
Rekomendasi dari BAZNAS bertanggal 7 Desember 2020 atas
permohonan untuk mendapatkan izin rekomendasi LAZ yang diajukan
pada tanggal 20 November 2020 oleh Yayasan Darussalam Kota Wisata,
sejatinya adalah untuk menunjukkan bahwasanya telah terjadinya konflik
kepentingan selama ini dalam proses pemberian rekomendasi terhadap
para LAZ terlepas sudah diberikan atau belum-nya sebuah rekomendasi
tersebut. Lagi pula pemberian izin tersebut diberikan setelah masuknya
Permohonan 97/PUU-XXII/2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Juli
2024 sedangkan Izin LAZ tersebut diberikan pada 20 September 2024
yang berarti ada jeda waktu untuk BAZNAS mengeluarkan rekomendasi
terlebih dahulu yang kemudian di lanjutkan dengan keluarnya perizinan
LAZ untuk Yayasan Darussalam Kota Wisata. Dan menurut sumber yang
kami ketahui, Perizinan LAZ Yayasan Darussalam Kota Wisata yang
225
dikatakan sudah diberikan izin, nyatanya Yayasan Darussalam tidak
pernah lagi mengajukan permohonan kepada BAZNAS, hingga patut
diduga dikeluarkannya perizinan-perizinan kepada para LAZ hanyalah
untuk menghilangkan alat bukti atau setidak-tidaknya mengaburkan fakta-
fakta persidangan;
10. Adapun data yang dapat kami himpun mengenai beberapa lembaga LAZ
yang kemudian diberikan izin setelah masuknya Permohonan 97/PUU-
XXII/2024 yang juga menguji UU a quo, adalah sebagai berikut:
LAZnas:
1. Darussalam Kota Wisata (Izin baru - 20 November 2024)
2. Dompet Yatim & Dhuafa (Izin baru - 20 November 2024)
3. Wahdah Inspirasi Zakat (Perpanjangan - 20 November 2024)
4. Laznas PYI (Perpanjangan - 20 November 2024)
LAZProv:
1. Lazis Nurul Falah (Perpanjangan - 18 September 2024)
2. LAZ BaitulMaalKu (Perpanjangan - 04 Maret 2025)
LAZKab/Kota:
1. LAZ Rabbaniyyin Care (Izin baru - 25 November 2024)
2. Sahabat Almira (Izin baru - 23 Oktober 2024)
3. Yayasan Al Qoyyim Kabupaten Sukoharjo (Izin baru - 29 Juli 2024)
4. Sukoharjo Peduli (Izin baru - 29 Juli 2024)
5. LAZ Yayasan Azka Al Baitul Amien Jember (Izin baru - 29 Juli 2024)
6. LAZ Yayasan Suara Hati Sidoarjo (Izin baru - 25 Oktober 2024)
7. LAZ Ar Risalah Charity (Izin baru - 2025)
11. Bahwa dalam Persidangan Ahli Pemohon Dr. Charles Simabura, S.H.,
M.H. pada persidangan tanggal 29 Juli 2025 menyatakan jika ada
perubahan yang sangat signifikan dan bertolak belakang antara Naskah
Akademik dengan Undang-Undang yang diundangkan maka seharusnya
ada penjelasan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Terhadap pernyataan
tersebut, Para Pemohon bersepakat dengan pendapat ahli tersebut, dan
jika Para Pemohon mengutip pendapat dari Prof. Jimly Asshiddiqie dalam
bukunya Perihal Undang-Undang, maka Prof. Jimly mengatakan bahwa
adanya rancangan atau naskah akademis dalam tiap perancangan
226
undang-undang dapat dikatakan sangat penting untuk memberikan
gambaran mengenai hasil penelitian ilmiah yang mendasari usul
rancangan setiap undang-undang yang kelak akan diajukan dan dibahas
di DPR. Dengan draf akademis ini, dapat diperlihatkan bahwa rancangan
undang-undang yang bersangkutan tidaklah disusun karena kepentingan
sesaat, kebutuhan yang mendadak, atau karena pemikiran yang tidak
mendalam.
Bagaimanapun,
pembentukan
suatu
undang-undang
menyangkut kepentingan rakyat banyak atau kadang-kadang berkaitan
dengan kepentingan seluruh rakyat. Apalagi, undang-undang dimaksud
akan menjadi norma hukum yang mengikat untuk umum. Oleh karena itu,
sudah seharusnya bahwa setiap norma hukum yang hendak dituangkan
dalam bentuk rancangan undang-undang yang demikian itu benar-benar
telah disusun berdasarkan hasil pemikiran yang matang dan perenungan
yang memang mendalam, semata-mata untuk kepentingan umum (public
interest), bukan kepentingan pribadi atau golongan.
Dengan melihat Pendapat Ahli Pemohon Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.
pada
persidangan
tanggal
29
Juli
2025
yang
kemudian
jika
dipersandingkan dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie, maka sudah
sepatutnya dapat disimpulkan jika Naskah Akademik memang merupakan
suatu landasan yang tidak dapat serta merta diingkari dalam pembentukan
sebuah undang-undang, pun memang nantinya ada perubahan dan
signifikan mengubah, maka harus ada penjelasan mengenai mengapa
perubahan dimaksud dapat terjadi. Dalam hal tersebutlah kemudian
keberadaan Memori van Toelichting (MvT) diperlukan guna melihat catatan
dan penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal-pasal dalam suatu
peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan sebagai sumber
interpretasi hukum.
Dalam perkara lain yaitu Perkara 97/PUU-XXII/2024, Mahkamah sudah
pernah meminta hal tersebut kepada DPR, namun hingga kesimpulan ini
dibuat, kami Para Pemohon belum mendapatkan kejelasan mengenai
risalah perdebatan (MvT) yang diharapkan dapat digunakan sebagai
penerang dalam Perkara a quo. Tidak dijelaskannya MvT sepertinya
memang sudah seperti penyakit di dalam DPR-RI, seingat kami di Perkara
227
lain yaitu tentang Pengujian UU ASN, Perkara 121/PUU-XXII/2024 yang di
mana agendanya tinggal menunggu Putusan Mahkamah dan kami juga
bertindak sebagai Kuasa Hukum, dan dalam perjalanan perkara tersebut
Mahkamah juga pernah meminta MvT tersebut kepada DPR RI dan
sepertinya belum juga diserahkan hingga saat ini. Seharusnya dengan
konsep di mana DPR RI dan Presiden diposisikan sebagai Pemberi
Keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, sudah
seyogyanya DPR RI dan Presiden dapat melampirkan MvT sebagai bahan
penerang dalam setiap perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi, dengan
tidak dilampirkannya MvT tersebut justru seakan-akan menjadikan DPR RI
dan Presiden berposisi sebagai Termohon dalam perkara-perkara di
Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa kemudian Ahli Pemohon Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. pada
persidangan tanggal 29 Juli 2025 juga mengutip dan menjelaskan
mengenai kemunculan wewenang untuk membuat aturan yang seolah-
olah muncul secara atributif kepada BAZNAS. Bahwa terhadap hal
tersebut, Para Pemohon sependapat dengan apa yang disampaikan oleh
Ahli Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. Dalam keterangan DPR dan
Presiden, semua serentak mengatakan bahwa wewenang regulator
berada pada Kementerian Agama, namun jika kita melihat dalam
Peraturan Pemerintah 14/2014 Pasal 46 ayat (4) ada delegasi yang
diberikan oleh PP kepada BAZNAS untuk mengatur mengenai
pembentukan dan tata kerja UPZ, sedangkan jika kita lihat dalam Pasal 7
UU 23/2011 tidak ada satu frasa pun yang dapat membenarkan tindakan
BAZNAS untuk membuat aturan. Lebih lanjut, Para Pemohon sudah
membuat beberapa contoh Perbaznas atau sebutan lainnya yang pada
pokoknya merupakan Produk Hukum BAZNAS yang kemudian mengatur
keluar, selengkapnya sebagai berikut:
ATURAN
BAB BAHASAN
PASAL
BUNYI PASAL
Perbaznas Nomor 3
Tahun 2019
Persyaratan
Pembentukan LAZ
Pasal 2 (1) Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat dapat membentuk
228
LAZ.
(2)
LAZ
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. LAZ Berskala Nasional;
b. LAZ Berskala Provinsi; dan
c.
LAZ
Berskala
Kabupaten/Kota.
Persyaratan
Pembentukan LAZ
Pasal 3 (1) Pembentukan
LAZ
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
ayat
(1)
harus
mendapat izin Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin
sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a...............................................
...............
PERMOHONAN
REKOMENDASI
(Lembaga
Amil
Zakat
Berskala
Nasional)
Pasal 4 (1) Izin
pembentukan
LAZ
Berskala
Nasional
dapat
diajukan
oleh
organisasi
kemasyarakatan
Islam
berskala
nasional,
yayasan
berbasis
Islam,
atau
perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin
pembentukan
LAZ
Berskala
Nasional
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri
setelah
mendapatkan
rekomendasi
dari
BAZNAS
sebagai salah satu persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(3) Pemberian rekomendasi LAZ
Berskala
Nasional
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
diajukan
melalui
permohonan tertulis dengan
melampirkan:
a...............................................
.......
PERMOHONAN
REKOMENDASI
(Lembaga
Amil
Zakat
Berskala
Provinsi)
Pasal 5 (1) Izin pembentukan Lembaga
Amil Zakat Berskala Provinsi
dapat diajukan oleh organisasi
kemasyarakatan
Islam
berskala nasional atau provinsi,
yayasan berbasis Islam, atau
perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan Lembaga
Amil Zakat Berskala Provinsi
sebagaimana dimaksud pada
229
ayat (1) diberikan oleh Direktur
Jenderal setelah mendapatkan
rekomendasi dari BAZNAS.
(3) Pemberian
rekomendasi
BAZNAS sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diajukan melalui permohonan
tertulis dengan melampirkan:
a...............................................
.....
PERMOHONAN
REKOMENDASI
(Lembaga
Amil
Zakat
Berskala
Kab/Kot)
Pasal 6 (1) Izin pembentukan Lembaga
Amil
Zakat
Berskala
Kabupaten/Kota dapat diajukan
oleh
organisasi
kemasyarakatan
Islam
berskala
nasional,
provinsi,
atau kabupaten/kota, yayasan
berbasis
Islam,
atau
perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan Lembaga
Amil
Zakat
Berskala
Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah
yang
menyelenggarakan
urusan
agama
mendapatkan
rekomendasi
dari
BAZNAS.
setelah
(3) Pemberian
rekomendasi
BAZNAS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diajukan melalui permohonan
tertulis dengan melampirkan:
a...............................
Tata
Cara
Pemberian
Rekomendasi
Izin
Pembentukan LAZ
(Verifikasi)
Pasal 7 (1) BAZNAS melakukan verifikasi
administratif
dan
faktual
terhadap permohonan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
berdasarkan
pengajuan
rekomendasi izin pembentukan
LAZ.
(2) Verifikasi
administratif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup verifikasi
kelengkapan
berkas
administrasi
permohonan
rekomendasi izin pembentukan
LAZ.
(3) Verifikasi faktual sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mencakup
validitas
230
permohonan
rekomendasi
pembentukan LAZ.
(4) Dalam melaksanakan verifikasi
faktual sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
BAZNAS dapat
mengikutsertakan
BAZNAS
Provinsi atau BAZNAS
Kabupaten/Kota sesuai dengan
skala
rekomendasi
izin
pembentukan
yang
akan
diberikan.
(5) Verifikasi
administratif
dan
faktual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh
verifikator
yang
ditugaskan
oleh BAZNAS sesuai dengan
ketentuan lembaga.
(6) BAZNAS
dapat
mendelegasikan pelaksanaan
verifikasi
administrasi
dan
verifikasi
faktual
kepada
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS Kabupaten/Kota.
Tata
Cara
Pemberian
Rekomendasi
Izin
Pembentukan LAZ
(Verifikasi)
Pasal 9
ayat 3 dalam hal permohonan
rekomendasi izin pembentukan laz
yang tidak memenuhi ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
baznas
berwenang
menolak
permohonan rekomendasi disertai
alasan tertulis dalam bentuk surat
resmi
Tata
Cara
Pemberian
Rekomendasi
Izin
Pembentukan LAZ
(Verifikasi)
Pasal
13
(2) Dalam melaksanakan verifikasi
administratif
dan
faktual
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BAZNAS berwenang
memberikan
rekomendasi
perpanjangan,
penolakan
perpanjangan, atau penurunan
skala izin LAZ disertai dengan
alasan tertulis.
Pemberian
Rekomendasi
Pembukaan
Perwakilan
LAZ
Berskala Provinsi
Pasal
27
(1) BAZNAS
Provinsi
mengabulkan
pengajuan
rekomendasi izin pembukaan
perwakilan
LAZ
yang
memenuhi ketentuan dengan
mengeluarkan
surat
rekomendasi izin pembukaan
perwakilan
LAZ
Berskala
Nasional.
(2) BAZNAS
Kabupaten/Kota
mengabulkan
pengajuan
rekomendasi izin pembukaan
231
perwakilan
LAZ
Berskala
Provinsi
yang
memenuhi
ketentuan
dengan
mengeluarkan
surat
rekomendasi izin pembukaan
perwakilan
LAZ
Berskala
Provinsi.
Perbaznas Nomor 1
tahun 2018
Lingkup
Kewenangan
Komite Etik
Pasal
18
(1) Komite
Etik
BAZNAS
berwenang untuk memeriksa
dan
memutus
terhadap
Laporan
adanya
dugaan
pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan
oleh
Anggota
BAZNAS, Pimpinan BAZNAS
Provinsi, Sekretariat BAZNAS,
Amil
Zakat
di
BAZNAS,
pimpinan dan Amil Zakat di LAZ
Berskala Nasional.
(2) Komite Etik BAZNAS Provinsi
berwenang untuk memeriksa
dan
memutus
terhadap
Laporan
adanya
dugaan
pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan
oleh
Pimpinan
BAZNAS
Kabupaten/Kota,
Sekretariat BAZNAS Provinsi,
Amil Zakat di BAZNAS Provinsi
dan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh pimpinan
dan Amil Zakat di LAZ Berskala
Provinsi.
(3) Komite
Etik
BAZNAS
Kabupaten/Kota
yang
menjalankan
mandat
dan
kebijakan
BAZNAS
dalam
penegakan
Kode
Etik
berwenang untuk memeriksa
dan
memutus
terhadap
Laporan
adanya
dugaan
pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Amil Zakat di
BAZNAS
Kabupaten/Kota,
Sekretariat
BAZNAS
Kabupaten/Kota, pimpinan dan
Amil
Zakat
di
LAZ
Kabupaten/Kota.
Perbaznas Nomor 3
Tahun 2018
Ketentuan umum
Pasal 1
angka 8
8. Pengelola
Zakat
adalah
BAZNAS, BAZNAS Provinsi,
BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ
Berskala
Nasional,
LAZ
Berskala Provinsi, dan LAZ
Berskala Kabupaten/Kota
Keberadaan
pasal
tersebut
menunjukkan
bahwa
sifat
232
13. Bahwa terhadap data di atas dapat dilihat jika BAZNAS telah melampaui
kewenangannya dalam hal membuat suatu aturan karena BAZNAS tidak
memiliki wewenang untuk membuat aturan, hal ini yang kemudian
menimbulkan conflict of interest. Berdasarkan hal tersebut, maka Para
Pemohon menyimpulkan jika BAZNAS haruslah memilih salah satu fungsi
antara operator atau regulator, dan dalam perkara a quo, Para Pemohon
lebih menyetujui apabila posisi BAZNAS ditarik menjadi regulator dengan
mengubah nama BAZNAS menjadi BPPZ sebagaimana yang telah Para
Pemohon dalilkan dalam Permohonan;
14. Bahwa apa yang disampaikan oleh Ahli Pemohon Dr. Charles Simabura,
S.H., M.H. pada persidangan tanggal 29 Juli 2025, sejalan dengan apa
yang disampaikan juga oleh Ahli dari Presiden yang pada pokoknya juga
mengatakan jika aturan BAZNAS hanya mengatur ke dalam dirinya tidak
mengatur keluar daripada dirinya. Adapun selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Bahwa internal dari BAZNAS akan mengeluarkan peraturan atau
keputusan apa pun yang mengatur tentang dirinya juga tidak pernah
dilarang. Semua lembaga pemerintahan, baik struktural maupun
nonstruktural melekat punya kewenangan ini yang kami pahami,
Yang Mulia, selama dia tidak mengatur di luar dirinya. Nah, itulah
kenapa tetap Direktorat Zakat Wakaf ada di bawah Kementerian
Agama, ini yang akan lebih luas mengatur fungsi regulasi. Dan
sekaligus sebenarnya, Pemerintah punya tugas untuk mengawasi.
Tetapi BAZNAS, sekali lagi, merupakan authorized institution
berdasarkan undang-undang untuk membangun unified system.
Dengan demikian maka seharusnya tidak ada keraguan untuk mengatakan
bahwa BAZNAS telah melampaui dari apa yang menjadi wewenangnya
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU 23/2011;
15. Bahwa kemudian juga kami rasa perlu untuk disampaikan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai kelembagaan etik
daripada BAZNAS yang di mana kemudian diatur dalam Perbaznas No. 1
Tahun 2018 sebagaimana yang ada dalam tabel di atas. Pertama, Perlu
Perbaznas menjadi mengikat
keluar)
233
kami sampaikan jika Komite Etik BAZNAS dibentuk oleh lembaga BAZNAS
itu sendiri namun dapat menyidangkan hingga tingkat LAZ. Kedua, dengan
menyerahkan persidangan etik kepada badan yang dibentuk oleh dirinya
sendiri, maka hal tersebut tentunya bertentangan dengan asas nemo judex
in causa sua yang berarti sebuah pengadilan tidak dapat mengadili dirinya
sendiri, sehingga dengan demikian patut diduga tidak terungkapnya
pelbagai dugaan kasus seperti korupsi dana BAZNAS hingga penggunaan
dana ZIS untuk kepentingan politik elektoral menjadi sulit untuk diungkap
ke publik dikarenakan pengadilan etik tersebut masih berada dalam satu
tubuh BAZNAS itu sendiri. Jika kita bandingkan dengan lembaga
penyelenggara pemilihan umum misalnya, di dalamnya terdapat badan
tersendiri di luar dirinya untuk mengurus masalah etik yaitu Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu dalam prosesnya,
terhadap semua kasus yang masuk ke DKPP dapat disaksikan secara
langsung oleh masyarakat luas. Hal tersebut sangat berbeda dengan apa
yang ada di dalam tubuh BAZNAS yaitu mengadili sendiri dan dilakukan
secara tertutup;
16. Bahwa dari seluruh uraian di atas dan seluruh fakta persidangan, maka
kami Para Pemohon berkesimpulan bahwa BAZNAS telah melampaui
kewenangannya yaitu melakukan fungsi regulator yang di mana hal
tersebut jelas menimbulkan conflict of interest yang salah satunya dalam
pemberian rekomendasi kepada lembaga-lembaga yang ingin mendaftar
menjadi LAZ. Selanjutnya Para Pemohon juga berkesimpulan bahwa
ketiadaan MvT juga mempersulit terungkapnya alasan mengenai
pergeseran nama dari BPZ menjadi BAZNAS dalam UU 23/2011, terlebih
DPR dan Presiden kerap kali tidak memberikan MvT sebagai bahan
analisa untuk membawa kasus ke arah yang lebih terang. Dan terakhir
kami menyimpulkan bahwa adanya rekomendasi yang diberikan BAZNAS
dan dilanjutkan dengan Perizinan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
setelah masuknya Permohonan pengujian UU yang sama yaitu Perkara
97/PUU-XXII/2024 ke Mahkamah Konstitusi diduga sebagai upaya untuk
mengaburkan fakta-fakta persidangan terlebih menurut informasi yang
Para Pemohon terima untuk Yayasan Darussalam Kota Wisata tidak
pernah lagi mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada BAZNAS,
234
sehingga timbul pertanyaan “Bagaimana cara BAZNAS dapat memberikan
rekomendasi dengan dasar Permohonan yang sudah ditolak?”
II. Dugaan
Korupsi
dan
Politisasi
dana
Zakat
Yang
Disebabkan
Inkonstutionalitas Norma UU a quo
17. Bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadi
penyalahgunaan dana zakat oleh BAZNAS yang diduga digunakan untuk
kepentingan politik sebagai salah satu akibat dari tidak adanya mekanisme
check and balance karena fungsi regulator, operator, kontroler, dan auditor
berada dalam satu lembaga menjadi tidak terbantahkan. Penyelewengan
terhadap dana zakat tidak hanya bertujuan untuk kepentingan politik,
namun juga digunakan untuk bermewah-mewahan (inefisiensi) dan
memperkaya kaya diri (korupsi) oleh pimpinan BAZNAS.
Tren penyelewengan dana zakat meningkat tajam dalam kurun waktu 7
tahun belakangan. Berdasarkan data yang didapat dari berbagai sumber
di media, dapat ditampilkan dalam diagram sebagai berikut:
Diagram I
Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat oleh BAZNAS
Sumber
235
-
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6932270/korupsi-
dana-zakat-rp-1-2-m-eks-ketua-baznas-tanjabtim-jadi-tersangka
-
https://7.topone.id/diduga-terlibat-politik-praktis-baznas-kota-solok-
ditantang-transparan-ke-publik/
-
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6073965/selewengkan-
dana-zakat-staf-baznas-dumai-tersangka
-
https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/092817478/korupsi-dana-
zakat-rp-11-miliar-bendahara-baznas-bengkulu-selatan-jadi
-
https://kalseldaily.com/2025/05/08/jejak-hibah-rp23-miliar-ott-kpk-kalsel-
ketua-baznas-kalsel-dihujani-pertanyaan-majelis-hakim-di-sidang-tipikor/
-
https://riau.harianhaluan.com/daerah/1114313169/gelar-perkara-dana-
hibah-baznas-pelalawan-penyidik-hanya-temukan-kelebihan-bayar
-
https://www.radarbanten.co.id/2025/06/10/kejari-cilegon-bongkar-
penyelewengan-dana-umat-baznas-rp-689-juta/
-
https://penaharian.com/digugat-ke-ki-nofrizon-baznas-sumbar-tidak-
transparan-dan-tidak-adil-dalam-penyaluran/
-
https://lampungku.id/kontroversi-mobil-mewah-baznas-tasikmalaya-dari-
dana-hibah
-
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/150807578/kemenag-
baznas-tasikmalaya-diduga-langgar-pergub-hibah-pemprov-jabar
-
https://news.detik.com/berita/d-6491105/publik-soroti-bantuan-ganjar-ke-
sesama-kader-ini-kata-pdip/amp
-
https://www.hariankaltim.com/diungkit-soal-kasus-korupsi-miliaran-
pengurus-sebelumnya-begini-respon-singkat-baznas-kaltim/
-
https://ti.or.id/dugaan-korupsi-133-miliar-baznas-jabar-ditelaah-kpk-koalisi-
masyarakat-sipil-desak-hentikan-kriminalisasi-
whistleblower/#:~:text=Jakarta%2C%2019%20Juni%202025%20%E2%80%
94%20Dugaan,KPK%2C%20%E2%80%9Csaat%20ini%20laporan%20pada
Dengan bertumpuknya kewenangan dalam satu lembaga menjadikan
lembaga tersebut menjadi superbody, memiliki kewenangan yang sangat
luas dan tidak terkontrol, sehingga seringkali melampaui batas-batas
kewenangannya yang dalam hal ini bertentangan dengan prinsip negara
hukum (rechtsstaat). Merujuk kepada Undang-undang No. 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), diatur batasan mengenai
penyalahgunaan wewenang yaitu:
a. melampaui wewenang
b. mencampuradukkan wewenang
c. bertindak sewenang-wenang
236
Lebih lanjut dalam pasal 18 UUAP dijelaskan apa yang dimaksud dari
masing-masing poin, yakni:
a. melampaui wewenang adalah keputusan dan/atau tindakan yang
dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya
wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang dan/atau
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Mencampuradukkan wewenang adalah keputusan dan/atau tindakan
yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang
diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang
diberikan.
c. Bertindak sewenang-wenang adalah keputusan dan/atau tindakan yang
dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa selanjutnya keterangan Ahli Presiden Bahrul Hayat, Ph.D pada
persidangan tanggal 4 Agustus 2025 yang dalam persidangan menyatakan
bahwa unified system pengelolaan zakat yang didesain dan diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 harus dimaknai sebagai
kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik sehingga
pengaturan dan pengelolaan zakat secara terpadu oleh negara merupakan
keniscayaan untuk memastikan kemaslahatan umat dan optimalisasi
potensi zakat. Bahwa untuk mengoptimalkan manfaat zakat secara
merata, unified system menuntut adanya integrasi, baik secara horizontal
maupun vertikal dalam pengelolaan zakat. Integrasi horizontal merujuk
pada koordinasi dan sinergi antar lembaga pengelolaan zakat, sementara
itu integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat
hingga ke tingkat daerah. (vide Risalah Persidangan Perkara 54/PUU-
XXIII/2025, hal. 6.)
Dalam hal ini Pemohon mengutip pendapat Robert Klitgaard yang
menjelaskan bahwa terdapat hubungan atau keterkaitan antara diskresi
dengan korupsi. Menurut Klitgaard formula korupsi adalah: Korupsi =
Monopoli + diskresi – akuntabilitas. Dalam formula tersebut seseorang
cenderung untuk menemukan korupsi ketika sebuah organisasi atau
seseorang memiliki monopoli atas barang atau jasa, memiliki kekuasaan
(diskresi) untuk memutuskan siapa yang akan menerima dan berapa
237
banyak orang akan mendapatkan barang atau jasa, tapi tidak memiliki
akuntabilitas atas tindakannya. (Robert Klitgaard, Controling Corruption,
(California: University of California Press, 1988), hlm. 88.)
Dapat disimpulkan bahwa dengan kewenangan yang luas untuk membuat
aturan baik secara vertikal maupun horizontal, terutama dengan
menerapkan unified system dalam rezim hukum UU 23 Tahun 2011,
menjadikan BAZNAS memiliki kemampuan untuk melakukan monopoli
terhadap aturan sekaligus monopoli terhadap penggunaan dana zakat.
Sehingga menjadi tidak mungkin dalam sistem lembaga modern saat ini
masih saja digaung-gaungkan mengenai unified system, yang dalam
sistem ini tidak dapat memberikan batasan yang jelas bagi kewenangan
masing-masing lembaga. Kondisi ini tentunya mengakibatkan semakin
memperluas ruang monopoli yang jika dipersandingkan dengan teori
Klitgaard, otomatis angka korupsi akan semakin meningkat. Dalam hal ini
pemisahan kewenangan dalam tubuh BAZNAS harusnya menjadi
keniscayaan.
Dalam keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Nasir Djamil pada
persidangan tanggal 8 Juli 2025 tidak membantah dan turut mengamini
dalil Pemohon yang menjelaskan fakta-fakta telah terjadi penyalahgunaan
dana zakat oleh BAZNAS dan akan menjadikan hal ini menjadi perhatian
DPR RI, khususnya Komisi VIII. (vide Risalah Persidangan Perkara
54/PUU-XXIII/2025 tanggal 8 Juli 2025, hal. 9.)
18. Bahwa keterangan pihak terkait BAZNAS yang disampaikan oleh Noor
Achmad pada tanggal 21 Juli 2025, senada dengan keterangan DPR RI
yang pada intinya menyatakan prinsip akuntabilitas BAZNAS dalam
melaksanakan tugasnya telah terpenuhi dengan disampaikannya laporan
pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial
keagamaan lainnya secara berkala kepada menteri, presiden dan DPR RI
paling sedikit satu kali dalam setahun. BAZNAS telah membangun
ekosistem pengendalian, kebijakan terkait kode etik amil zakat,
pengendalian gratifikasi, tata kelola audit internal, pelaksanaan serta audit
oleh kantor akuntan publik dan audit syariah oleh Kementerian Agama
sebagai bentuk perwujudan mekanisme check and balance tidak
menjawab fakta bahwa BAZNAS sendiri telah nyata melanggar prinsip
238
akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola dana publik dengan
menolak memberikan informasi yang diminta berupa dokumen rincian
terkait data penerimaan dan penyaluran zakat yang pada akhirnya menjadi
kasus sengketa informasi publik sebagaimana telah Pemohon lampirkan
dalam Bukti P-17.
Masih mengutip pendapat Klitgaard yang menyatakan formula korupsi
adalah: Korupsi = Monopoli + diskresi – akuntabilitas. Oleh karena itu,
untuk memberantas korupsi harus dimulai dengan merancang sistem yang
lebih baik, yaitu monopoli harus dikurangi atau diatur secara hati-hati,
diskresi pejabat harus diklarifikasi dan akuntabilitas harus ditingkatkan
(Klitgaard, Controling Corruption, (California: University of California Press,
1988), hlm. 88.)
19. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait BAZNAS Noor Achmad
dalam persidangan tanggal 21 Juli 2025 yang menyatakan bahwa
BAZNAS telah berhasil meningkatkan kinerja pengumpulan zakat pada
tahun 2020 sebesar Rp2,6 triliun menjadi Rp4,2 triliun pada tahun 2024,
dan telah berhasil mewujudkan akuntabilitas pengelolaan zakat melalui
aspek pengendalian berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dengan
menerapkan prinsip tiga aman yaitu aman syar’i, aman regulasi dan aman
NKRI. Hal ini tidak sejalan dengan ketersediaan aturan internal yang
bersifat preventif maupun represif guna melegitimasi peningkatan kinerja
dimaksud.
Tidak ada satu pun peraturan BAZNAS yang dapat secara aktif
menyelesaikan permasalahan-permasalahan penyelewengan dana zakat
yang makin masif terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan
dengan laporan meningkatnya kinerja BAZNAS. Padahal fondasi utama
good governance adalah adanya rule of law.
Meskipun dalam Pasal 17 Peraturan BAZNAS nomor 1 tahun 2018 tentang
Kode Etik Amil Zakat menyatakan bahwa Komite Etik bersifat ad hoc
dibentuk oleh BAZNAS untuk memeriksa dan memutuskan Laporan
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, ketentuan ini justru menjadi
“tameng” berlindungnya para pelaku penyelewengan dana Zakat di tubuh
BAZNAS karena komite etik baru dibentuk jika ada laporan dari
239
masyarakat. Artinya jika terjadi ratusan kasus korupsi, inefisiensi dan
politisasi oleh BAZNAS, sepanjang tidak ada laporan dari masyarakat,
maka tidak akan pernah ada persidangan etik untuk pelakunya. Sejatinya
dari banyak kasus yang mencuat ke publik setidak-tidaknya ada satu saja
kasus yang bisa disidangkan oleh Komite Etik BAZNAS. Namun sampai
hari ini tidak pernah ada persidangan etik BAZNAS yang digelar meskipun
pelaku telah ditangkap. Jika pun dilaporkan oleh masyarakat, semisal
laporan dugaan korupsi Rp 13,3 miliar yang terjadi di BAZNAS Jawa Barat,
alih-alih dibentuk dan disidangkan di Komite Etik, justru pelapor yang
dikriminalisasi.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS sebagai lembaga yang
superbody, yang membuat aturan untuk mengadili dirinya sendiri telah
melanggar prinsip nemo judex in causa sua yang menjadikan prinsip
akuntabilitas dan transparansi BAZNAS sebagai pengelola zakat nasional
akan selalu dipertanyakan. Selagi BAZNAS tetap menjadi operator
sekaligus regulator, bukan tidak mungkin penyelewengan dana BAZNAS
yang terungkap ke publik hari ini hanyalah fenomena gunung es, the tip of
the iceberg.
III. Bentuk Kelembagaan yang Ideal bagi Pengelolaan Zakat Kedepan
20. Bahwa permasalahan norma yang terdapat di dalam UU Pengelolaan
Zakat terkait dengan BAZNAS adalah mengenai keberadaan dan model
kelembagaan dari BAZNAS tersebut. Jika merujuk dari model
kelembagaan modern yang memiliki fungsi dan wewenang pengelolaan
keuangan, maka sejatinya, harus ada pemisahan diantara fungsi dari
regulator dan operator. Dengan masih tergabungnya kedua kewenangan
tersebut, maka jelas-jelas jauh dari fungsi good corporate governance
yang mengeliminir fungsi check and balance dari tugas dan kewenangan
lembaga itu sendiri;
21. Bahwa berbicara mengenai model atau bentuk lembaga BAZNAS sebagai
lembaga pemerintah non-struktural [vide Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan
Zakat] yang berkaitan erat dengan masalah keuangan, maka idealnya,
bentuk dari lembaga tersebut dapat mencontoh dari lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non bank;
240
22. Bahwa jika merujuk dari sektor jasa keuangan yaitu lembaga keuangan
bank dan non-bank yang sangat berkaitan erat dengan pengumpulan uang
masyarakat, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat
dibutuhkan sebagai lembaga yang mengawasi dan membuat regulasi
terkait dengan proses bisnis dari seluruh lembaga dalam sektor jasa
keuangan yang ada;
OJK dalam tugas dan fungsinya melaksanakan: (a) mengatur dan
mengawasi sektor jasa keuangan, (b) menjaga stabilitas sistem keuangan,
(c) memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.
Tugas dan fungsi yang sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia,
menjadi lebih fokus semenjak berada di lembaga OJK. Maka sebagai
lembaga yang hadir dari UU Pengelolaan Zakat, tugas dan fungsi BAZNAS
harusnya dapat mencontoh seperti OJK.
23. Bahwa mengutip pernyataan Ahli Pemohon Dr. Charles Simabura, S.H.,
M.H. pada persidangan tanggal 29 Juli 2025 yang kemudian menukil
pendapat dari Jan Michiel Otto (2008) mengenai 3 model pengaturan
norma agama dalam sistem hukum di beberapa negara muslim yang salah
satunya terdapat yang disebut sebagai mixed system yang di mana artinya
sistem ini menitikberatkan hegemoni konstitusi nasional dan supremasi
hukum, sementara di saat yang sama membiarkan aturan-aturan Islam
memainkan peran dominan dan mempengaruhi bidang-bidang hukum
nasional tertentu. Model ini diterapkan di Pakistan, Afghanistan, Mesir,
Maroko, Malaysia, Nigeria, Sudan dan Indonesia.
Bahwa kemudian dalam persidangan juga muncul pertanyaan dari Majelis
Hakim Konstitusi kepada Ahli Pemohon Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.
pada persidangan tanggal 29 Juli 2025 mengenai sejarah zaman kenabian
serta pemosisian BAZNAS apabila negara ditempatkan sebagai regulator
dan kaitannya terhadap lembaga pengumpul zakat yang lain;
Terhadap hal tersebut Para Pemohon sedikit menanggapi bahwasanya
ada perbedaan mendasar antara moslem state dengan islamic sate, dalam
negara yang mayoritasnya muslim namun tidak menjadikan hukum islam
sebagai dasar hukum utama (moslem state) maka negara hanya hadir
sebatas sebagai fasilitator agar masyarakat dapat menjalankan syariat
sesuai dengan keyakinan yang diyakininya. Hal ini sejalan dengan
241
pernyataan Ahli Presiden Bahrul Hayat, Ph.D pada persidangan tanggal 4
Agustus 2025 (vide Risalah Sidang Perkara 54/PUU-XXIII/2025 tanggal 4
Agustus 2025, halaman 4 Paragraf 2) bahwa pemaknaan Pasal 29 ayat (2)
UUD 1945 adalah negara hadir hanya sebagai pihak yang memfasilitasi
(fasilitator). Permasalahan berikutnya adalah, apakah fasilitator juga dapat
diartikan sebagai orang yang melakukan pengumpulan zakat? Menurut
Para Pemohon pengertian negara sebagai “fasilitator” adalah sebatas
negara cukup memberikan aturan serta mengawasi keberlangsungan
berjalannya syariat, dengan terjunnya negara sebagai orang yang turut
mengumpulkan zakat, maka nyata-nyata negara telah hadir sebagai pihak
yang juga menjalankan syariat, hal ini jelas bertentangan dengan teori
mixed system atau konsep moslem state yang telah dijelaskan oleh Ahli
Pemohon Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., serta hal tersebut juga
menjadi pertanyaan besar bagi Ahli Presiden: “bagaimana bisa dikatakan
sebatas fasilitator jika negara juga mengambil peran sebagai pihak yang
mengumpulkan zakat melalui BAZNAS?”
Jauh daripada itu juga harus bersama kita pahami jika negara turut andil
dalam menjalankan syariat, maka negara tidak dapat tebang pilih dalam
menjalankan syariat, seperti menjalankan yang hanya berkaitan dengan
pengelolaan uang saja dalam hal ini seperti pengelolaan zakat dan haji,
namun jika negara harus hadir sebagai operator, maka seluruh syariat
Islam juga harus dijalankan sebagai konsekuensi logis dari masuknya
negara sebagai pihak yang menjalankan syariat.
24. Bahwa dari penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
pemaknaan terhadap makna “fasilitator” dalam Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 tidak dapat diartikan negara secara langsung memfasilitasi untuk
melakukan pengelolaan zakat in casu pembayaran dan pendistribusian,
namun makna “fasilitator” seharusnya digunakan hanya untuk menjadikan
negara sebagai regulator dan pengawas saja. Hal demikianlah yang
kemudian dapat dikatakan ideal karena inheren dengan ketentuan Pasal
29 ayat (2) UUD 1945;
25. Bahwa menurut keterangan Ahli Presiden Bahrul Hayat, Ph.D pada
persidangan tanggal 4 Agustus 2025, pembentukan BAZNAS sebagai
perwujudan optimalisasi pengelolaan mencerminkan upaya negara dalam
242
menjadikan zakat sebagai sistem yang terintegrasi dan satu kesatuan
(unified system). Unified system diklaim sebagai sistem pengelolaan zakat
yang terintegrasi dan satu kesatuan di tingkat nasional sampai provinsi dan
kabupaten/kota (vide Risalah Persidangan Perkara 54/PUU-XXIII/2025
tanggal 4 Agustus 2025 hlm 6).
Terhadap keterangan Ahli Presiden tersebut, Para Pemohon beranggapan
dengan diterapkannya unified system dalam pengelolaan zakat melalui
BAZNAS, hal tersebut nyata-nyata telah menimbulkan berbagai masalah
terutama masalah mengenai conflict of interest di mana BAZNAS bertindak
sebagai pihak yang memberikan rekomendasi dan di satu sisi bertindak
juga sebagai pengumpul. Persaingan dalam pengumpulan inilah yang
kemudian dirasa menjadi titik tolak BAZNAS dapat berlaku tidak fair,
contohnya sebagaimana alat Bukti P-23 yang Para Pemohon ajukan,
BAZNAS secara sewenang-wenang mengartikan bahwa pengelolaan
zakat yang masih ada di lingkup masjid harus ada di bawah BAZNAS
dengan menjadikan masjid tersebut sebagai UPZ BAZNAS. Hal tersebut
jelas menunjukkan kesewenang-wenangan yang timbul akibat terciptanya
unified system, maka oleh karena itu seharusnya unified system yang kini
dianut harus berubah menjadi separated system dengan mengembalikan
BAZNAS menjadi lembaga yang hanya mengatur dan mengawasi
berlangsungnya pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini nantinya akan
menjadi sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD
1945; (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely)
26. Bahwa selanjutnya jika mencermati apa yang disampaikan oleh Ahli
Presiden Bahrul Hayat, Ph.D pada persidangan tanggal 4 Agustus 2025
ketika menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi mengenai
perhimpitan antara authorized institution dengan collector institution maka
sejatinya kita dapat melihat bahwa Ahli Presiden gagal membantah
keberadaan konflik kepentingan ketika BAZNAS bergerak sebagai
authorized institution namun disisi lain juga bergerak sebagai collector
institution. Dengan demikian maka Para Pemohon beranggapan tidak ada
lagi keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan BAZNAS
ke posisi sebagaimana yang ada di dalam Naskah Akademik UU 23/2011
yang juga berkesesuaian dengan pemaknaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
243
yang menempatkan negara sebagai “fasilitator” yaitu sebagai regulator dan
pengawas.
27. Bahwa dari seluruh argumen dan dalil-dalil yang telah di bangun di atas,
maka Para Pemohon berkesimpulan jika seharusnya nama yang tepat
untuk digunakan oleh BAZNAS saat ini harus diubah menjadi Badan
Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Sehingga dengan demikian, ke
depannya BAZNAS akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi
pengaturan serta pengawasan terhadap Lembaga Amil Zakat yang ada
sebagaimana pemaknaan terhadap Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yaitu
kehadiran negara adalah sebagai pihak yang memfasilitasi (fasilitator)
masyarakat dalam menjalankan syariat sesuai dengan keyakinan yang
diyakininya.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan dalil hukum tersebut di atas, maka Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus pengujian UU tersebut memberikan putusan sebagai
berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat yang selanjutnya
disebut BPPZ adalah lembaga yang melakukan pengaturan dan
pengawasan zakat secara nasional”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah
lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas melakukan
244
pengelolaan
dalam
bentuk
pengumpulan,
pendistribusian
dan
pendayagunaan zakat.”;
4. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ
adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ)
untuk membantu pengumpulan zakat.”
5. Menyatakan bahwa Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat/BPPZ merupakan lembaga
yang berwenang melakukan tugas pengaturan dan pengawasan zakat
secara nasional.”
6. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “.. (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, BPPZ menyelenggarakan fungsi:
a. …
b. pengaturan
dan
pengawasan
terhadap
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan
oleh LAZ; dan
c. …
7. Menyatakan bahwa Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
245
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan bahwa Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai,
“Untuk
melaksanakan
pengelolaan,
pengumpulan
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.”
9. Menyatakan bahwa Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada
LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
10. Menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat
kepada setiap muzaki.”
11. Menyatakan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Lingkup kewenangan pengaturan dan
pengawasan
oleh
BPPZ
Pusat,
BPPZ
provinsi,
dan
BPPZ
kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah”
12. Menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
246
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “(1) Selain menerima zakat, LAZ juga dapat
menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.”
13. Menyatakan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Untuk melaksanakan tugasnya, BPPZ dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
14. Menyatakan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
menggambarkan secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional yang
spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-
undang yang sedang diuji. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang
247
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitsui Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
Bahwa
dalam
kesimpulannya
Pemerintah
tetap
berkeyakinan
secara
konstitusional ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal
7 Ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 Ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 Ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 UU 23/2011 tidak bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Hal ini diperkuat atau didukung dengan keterangan
pihak terkait BAZNAS dan ahli presiden. Pemerintah sampaikan penjelasan
sebagai berikut:
A. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemerintah Bahrul Hayat, Ph.D
yang pada pokoknya:
1. Bahwa
tujuan
negara
Indonesia
sebagaimana
tertuang
dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea IV, antara lain, untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Bahwa Pasal 29
Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa "Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", serta Pasal 29 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu". Implikasi dari norma konstitusional ini adalah bahwa negara memiliki
kewajiban konstitusional untuk menjamin kemerdekaan atau kebebasan
setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Hal ini menjadikan
negara wajib hadir untuk memfasilitasi dan melindungi pengamalan ajaran
agama warga negaranya.
2. Bahwa untuk memfasilitasi dan melindungi pengamalan ajaran agama
tersebut, negara wajib berlandaskan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang mengamanatkan negara Indonesia adalah negara
hukum. Artinya, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan dan bernegara
harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yaitu harus
248
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif
guna menjamin adanya kepastian hukum.
3. Salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Islam yang wajib difasilitasi
oleh Pemerintah yaitu menunaikan zakat. Zakat sebagai salah satu pilar
utama dalam pranata keagamaan Islam, memegang peranan krusial
sebagai instrumen jaminan sosial (social security) bagi umat Islam.
Konsep ini bukan sekadar kewajiban ibadah individual, melainkan juga
memiliki dimensi sosial yang kuat dalam upaya pemerataan kekayaan dan
penanggulangan kemiskinan. Dengan optimalisasi pengelolaan zakat,
yang mencakup penghimpunan yang sistematis dan pendayagunaan
yang tepat sasaran, diharapkan mampu menjadi solusi substantif
terhadap persoalan-persoalan jaminan sosial yang dihadapi umat Islam,
utamanya dalam konteks penanggulangan kemiskinan struktural dan
peningkatan
kesejahteraan
sosial
secara
berkelanjutan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, pemerintah membentuk Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menganut prinsip unified system
yang mengandung pengertian pengelolaan zakat dilakukan secara
terintegrasi. Unified System menuntut adanya integrasi baik secara
horizontal maupun vertikal dalam pengelolaan zakat. Integrasi horizontal
merujuk pada koordinasi dan sinergi antar lembaga pengelola zakat.
Sementara itu, integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari
tingkat pusat hingga ke daerah. Sistem terpadu ini bertujuan untuk
menciptakan efisiensi dalam penghimpunan, akuntabilitas dalam
pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan zakat bagi mustahik.
5. Bahwa untuk mewujudkan konsep unified system, negara membentuk
dan memberikan otoritas kepada BAZNAS sebagai lembaga pemerintah
non struktural untuk mengelola zakat secara nasional (authorized
institution). Namun, negara tetap memberikan peluang kepada
masyarakat untuk ikut serta membantu BAZNAS dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat melalui LAZ.
249
B. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Dr. Charles
Simabura yang pada pokoknya:
1. Bahwa Naskah Akademik merupakan hasil kajian yang seharusnya lebih
diutamakan menjadi materi muatan undang-undang, sebagaimana yang
dijelaskan
Pasal
43
Undang-Undang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan. Adanya keterikatan materi muatan undang-
undang dengan naskah akademik. Hal ini pernah dimuat oleh Mahkamah
dalam salah satu Putusan, yaitu Putusan Nomor 49/2022. Memang
Mahkamah mengakui bahwa rancangan undang-undang tidak memiliki
keterikatan secara otomatis atau langsung terhadap hasil kajian dari
naskah akademik. Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa
materi muatan naskah akademik tidak serta-merta menjadi materi muatan
undang-undang, tapi haruslah tetap menjadi acuan. Hal ini dikarenakan
materi
muatan
naskah
akademik
telah
disusun
dengan
mempertimbangkan tiga landasan pembentukan peraturan perundang-
undangan, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pendapat
Mahkamah kemudian selaras dengan pertimbangan hukum sebelumnya
pada Putusan Nomor 73 Tahun 2014 yang kurang lebih menyatakan hal
yang sama. Dalam pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan
bahwa materi muatan yang tidak sejalan dengan materi muatan naskah
akademik tidak serta-merta inkonstitusional. Namun, menurut Ahli,
haruslah dimaknai sebagai pesan agar pembentukan undang-undang
sejalan dengan naskah akademik.
2. Bahwa Undang-Undang Zakat tegas menyatakan bahwa BAZNAS
sebagai lembaga pemerintahan non-struktural atau government agency.
Menurut Undang-Undang Zakat, wewenang pengaturan lebih lanjut
ketentuan a quo didelegasikan kepada Presiden dan Menteri, setidaknya
terdapat 8 delegasi pembentukan Peraturan Pemerintah dan 2 delegasi
pembentukan Peraturan Menteri. Sejalan dengan ketentuan Pasal 7
tersebut, maka BAZNAS tidak diberi wewenang mengatur, kecuali yang
bersifat teknis dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut.
3. Bahwa fokus kelembagaan BAZNAS secara konstitusional. Sejatinya
fungsi negara yang melekat pada kelembagaan BAZNAS hendaknya
diposisikan sebagai regulator dan tidak bertindak sebagai operator. Jika
250
kedua peran tersebut dipertahankan, maka potensial menimbulkan konflik
norma dan jauh dari prinsip negara hukum. Dalam prinsip negara hukum,
mensyaratkan adanya mekanisme pengaturan pelaksanaan yang
terpisah. Apalagi dalam konsep akuntabilitas, wewenang pengaturan dan
pelaksanaan haruslah mesti dipisahkan untuk menciptakan check and
balances. Pemisahan fungsi dan demikian sudah dipraktikkan di
beberapa lembaga negara independen lainnya, terutama yang bertujuan
untuk memberikan pelayanan publik.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
1. Bahwa Ahli Pemohon dalam keterangannya yang pada pokoknya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang sejalan dengan
naskah akademik menurut pemerintah adalah tidak tepat karena naskah
akademik merupakan acuan dalam pembentukan dan pembahasan
undang-undang tentang pengelolaan zakat, didalam pembahasan
rancangan undang-undang sering terjadi dinamika pembahasan antara
DPR dan Pemerintah, sehingga apabila perubahan pasal atau hal-hal
yang tidak termuat dalam materi muatan naskah akademik bukan berarti
serta merta menjadikan undang-undang tersebut inkonstitusional.
Bahwa Ahli pun sudah mengetahui Putusan MK Nomor 49/PUU-XX/2022
dan Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya materi
muatan yang tidak sejalan dengan materi muatan naskah akademik tidak
serta-merta inkonstitusional, dengan demikian pertimbangan maupun
putusan MK dalam mengadili dan memutus bersifat final dan telah
berkekuatan hukum tetap serta tidak ada upaya hukum lain yang
ditempuh sejak diucapkan, hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal
24C Ayat (1) UUD NRI 1945, dan pasal 29 Undang-Undang Nomor 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal ini pun sudah Pemerintah jelaskan juga dalam Keterangan Presiden
yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Juli 2025, sehingga menurut Pemerintah jelas bahwa posisinya
sebagai acuan atau referensi penyusunan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah akan ada dinamika seiring dengan
251
pembahasan antara DPR/DPRD dan Presiden/Kepala Daerah yang juga
menampung aspirasi publik untuk kemudian sebuah RUU/Raperda
tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang atau Peraturan Daerah.
2. Bahwa kewenangan Kementerian Agama sebagai regulator telah
Pemerintah jelaskan pada Keterangan Presiden paragraf III Latar
Belakang dan Penjelasan Umum Pengelolaan Zakat di Indonesia
halaman 8 dan 9 yang disampaikan pada sidang 21 Juli 2025, yang mana
kewenangan regulator berada pada Menteri Agama. Hal ini terlihat di
antaranya dengan adanya amanat pengaturan dalam bentuk Peraturan
Menteri Agama lebih lanjut terkait syarat dan tata cara penghitungan zakat
mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Di
samping
itu,
pembentukan
BAZNAS
provinsi
dan
BAZNAS
kabupaten/kota merupakan tugas menteri dengan adanya usulan dari
gubernur atau bupati/walikota. Tidak hanya itu, pembentukan LAZ wajib
mendapatkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Oleh
karenanya, berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) UU 23/2011, Menteri Agama
juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS,
BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Selain itu,
berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (4) UU 23/2011, BAZNAS wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala.
Sehingga apa yang disampaikan oleh ahli pemohon pada dasarnya
menguatkan Kementerian Agama dalam melaksanakan kewenangannya
sebagai
regulator
sebagaimana
pemerintah
telah
memberikan
keterangan tambahan Presiden halaman 2 dan 3 pada tanggal 28 Juli
2025.
3. Kewenangan Menteri Agama membentuk peraturan perundang-
undangan terdapat dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan Menteri Agama membentuk peraturan perundang-
undangan terkait pengelolaan zakat antara lain terdapat pada Pasal 4
Ayat (5), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), Pasal 34, Pasal 36 UU
23/2011, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 31 Ayat (4), Pasal 32, Pasal 39, Pasal
52, Pasal 67 Ayat (3), Pasal 84 PP 14/2014. Sedangkan tugas dan fungsi
252
BAZNAS dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat sebagaimana diatur
pada Pasal 6, Pasal 7 UU 23/2011, dan Pasal 4 PP 14/2014.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal
7 Ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 Ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 Ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT BAZNAS
I. KESIMPULAN TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Pihak Terkait tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
2. Bahwa berdasarkan doktrin dan praktik Mahkamah Konstitusi yang telah
berkembang, sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007, terdapat
lima syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon agar dapat dianggap
memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu: Adanya hak dan/atau
253
kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
Adanya dugaan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
akibat berlakunya undang-undang yang diuji; Kerugian tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Adanya hubungan
sebab-akibat antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian; dan Adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan terjadi atau setidaknya dapat dicegah.
3. Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon tidak dapat membuktikan
dan menguraikan secara jelas adanya kerugian hak konstitusional yang
bersifat aktual dan spesifik ataupun potensi kerugian yang nyata yang diderita
oleh Para Pemohon akibat berlakunya UU 23/2011. Argumentasi yang
disampaikan bersifat abstrak, hipotetis, dan umum, serta tidak menunjuk
secara langsung adanya hak konstitusional yang dilanggar.
Dengan demikian, Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
II. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PIHAK
TERKAIT
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
1. Bahwa dalam kesimpulannya Pihak Terkait tetap berkeyakinan secara
konstitusional ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6,
Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana keterangan lisan maupun
keterangan tertulis yang telah disampaikan terdahulu oleh Pihak Terkait.
2. Bahwa dalam penyusunan Kesimpulan ini, Pihak Terkait merujuk pada
risalah sidang dan catatan Pihak Terkait selama persidangan berdasarkan
keterangan lisan yang dibacakan oleh Para Pihak dalam persidangan. Pihak
Terkait tidak mendapatkan salinan resmi keterangan pemerintah, DPR, ahli
dan saksi pemohon serta ahli pemerintah secara utuh.
3. Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPR,
Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
254
1) Terhadap Keterangan yang disampaikan Pemerintah dan DPR, Pihak
Terkait memiliki persamaan pendapat bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan Pihak Terkait juga sepakat dengan
Petitum Pemerintah dan DPR yang memohonkan MK dalam amar
putusannya menolak seluruh permohonan para pemohon atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2) Terhadap Keterangan Pemerintah atas pokok permohonan Para
Pemohon, telah dijelaskan bahwa pemberlakuan UU 23/2011 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945, berdasarkan alasan-alasan berikut:
(1) Bahwa Pemerintah menyampaikan bahwa inti permasalahan yang
diajukan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini
serupa dengan permohonan-permohonan sebelumnya, meskipun
pasal yang diuji berbeda. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK.
(2) Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga negara
berkewajiban menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk
agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Kebebasan ini
merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara, dan negara
berkewajiban untuk menjaminnya. Namun, dalam menjalankan hak
dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan oleh undang-undang.
(3) Bahwa sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, fakir miskin
dan anak terlantar dipelihara oleh negara, sebagai perwujudan
keadilan sosial. Namun, penanganan masalah ini tidak hanya menjadi
tanggung jawab negara, tetapi juga seluruh masyarakat, termasuk
melalui instrumen agama seperti zakat, infak, dan sedekah. Zakat
merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan dikelola
secara melembaga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan
pelayanan.
(4) Bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan lembaga pemerintah
255
non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat secara nasional. Untuk membantu BAZNAS,
masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
(5) Bahwa menanggapi dalil Pemohon mengenai naskah akademik,
Pemerintah berpendapat bahwa naskah akademik adalah acuan
dalam pembahasan rancangan undang-undang, bukan kerangka
dasar yang harus sama persis dengan undang-undang yang
dihasilkan. Ketidaksesuaian antara naskah akademik dengan undang-
undang tidak serta-merta menjadikan undang-undang tersebut
inkonstitusional.
Pendapat
ini
sejalan
dengan
pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 dan
Putusan Nomor 49/PUU-XX/2022.
3) Terhadap Keterangan DPR atas pokok permohonan Para Pemohon, telah
dijelaskan bahwa pemberlakuan UU 23/2011 tidak bertentangan dengan
UUD NRI 1945, berdasarkan alasan-alasan berikut:
(1) Bahwa DPR menyatakan bahwa inti permasalahan yang diajukan oleh
Pemohon dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini serupa
dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang sudah diputus
atau masih dalam proses, yaitu Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 dan
Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, substansi
keterangan yang disampaikan DPR tentunya memiliki kemiripan
dengan perkara-perkara tersebut.
(2) Bahwa DPR menjelaskan bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti negara
berkewajiban menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah
sesuai agamanya. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan, setiap
orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-
undang. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang
mampu dan merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan.
256
(3) Bahwa Terkait dalil Pemohon mengenai naskah akademik, DPR
menjelaskan bahwa naskah akademik adalah kerangka dasar dalam
penyusunan rancangan undang-undang, dan adanya ketidaksesuaian
antara naskah akademik dengan undang-undang adalah hal yang
wajar karena merupakan bagian dari dinamika pembahasan. Oleh
karena itu, ketidaksesuaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan suatu norma inkonstitusional. Pandangan ini sejalan
dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 49/PUU-XX/2022.
(4) Bahwa Mengenai dalil Pemohon yang menganggap BAZNAS
berfungsi sebagai regulator, operator, dan auditor, DPR menerangkan
bahwa kewenangan regulator berada di tangan Menteri Agama, yang
juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan
LAZ. Selain itu, laporan BAZNAS wajib disampaikan kepada Presiden
melalui menteri dan kepada DPR paling sedikit satu kali dalam
setahun. Hal ini menunjukkan adanya kontrol terhadap BAZNAS,
sehingga tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Audit LAZ juga
dilakukan oleh Kementerian Agama, bukan oleh BAZNAS.
(5) Bahwa DPR juga menanggapi dalil Pemohon tentang posisi LAZ yang
dianggap subordinat dari BAZNAS. DPR mengakui bahwa adanya
kata "membantu" dalam Pasal 17 dan kewajiban pelaporan berkala
dalam Pasal 19 Undang-Undang Pengelolaan Zakat memang dapat
menimbulkan konotasi bahwa LAZ adalah subordinasi dari BAZNAS.
Pernyataan ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 yang merupakan hal
tersebut adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang.
4. Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemerintah H.
Bahrul Hayat, Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Ahli Pemerintah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut:
(1) Bahwa menurut Ahli Pemerintah, sejarah pengelolaan zakat di
Indonesia menunjukkan evolusi dari sistem yang terpisah-pisah
menjadi terintegrasi. Awalnya, pengelolaan zakat dilakukan secara
257
parsial oleh masyarakat, kemudian pemerintah mulai berupaya
memformalkan melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999. Namun, UU 38/1999 dinilai belum
optimal karena tidak adanya kesatuan sistem (unified system), yang
menyebabkan pengelolaan zakat belum memiliki dampak signifikan.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ditetapkan
untuk menggantikannya, dengan tujuan memperkuat peran
pemerintah melalui pembentukan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) sebagai lembaga non-struktural yang mengelola zakat
secara nasional.
(2) Bahwa landasan konstitusional dan filosofis peran negara dalam
pengelolaan zakat bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar
pengakuan negara terhadap dimensi spiritual dan keagamaan. Hal
ini diperkuat oleh Pasal 29 UUD NRI 1945 yang menjamin
kebebasan beribadah, sehingga negara memiliki kewajiban untuk
memfasilitasi dan melindungi pengamalan ajaran agama, termasuk
dalam hal pengelolaan zakat. Zakat, sebagai pranata keagamaan
dengan relasi sosial yang kuat, bertujuan untuk meningkatkan
keadilan dan kesejahteraan, dan dalam konteks negara hukum,
pengelolaannya harus diatur oleh peraturan perundang-undangan
untuk menjamin kepastian hukum.
(3) Bahwa penyempurnaan pengelolaan zakat melalui UU 23 Tahun
2011 didasari oleh urgensi untuk mengoptimalkan potensi zakat
sebagai instrumen jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Karena
pengelolaan
zakat
sebelumnya
bersifat
parsial,
penghimpunan dan pendayagunaannya belum maksimal. Untuk
mengatasi hal ini, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi
dan menyatu, atau unified system, yang bertujuan untuk
meningkatkan
potensi
pengumpulan,
efektivitas
pelayanan,
pendistribusian, serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
zakat.
(4) Konsep unified system ini juga sejalan dengan syariat Islam. Ahli
menjelaskan bahwa Surah At-Taubah ayat 103 secara eksplisit
258
memberikan kewenangan kepada negara atau ulil amri (penguasa)
untuk mengumpulkan dan mengelola zakat. Legitimasi negara dalam
mengelola zakat didasarkan pada nash Al-Qur'an dan konsensus
ulama. Oleh karena itu, UU 23/2011 memberikan kewenangan
kepada BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk
mengelola zakat secara nasional, sebagai wujud implementasi dari
unified system tersebut.
(5) Dalam kerangka unified system, Lembaga Amil Zakat (LAZ)
berperan untuk "membantu" BAZNAS. Peran ini tidak dianggap
sebagai diskriminasi, melainkan sebagai implementasi prinsip
syariat Islam yang mengamanatkan pengelolaan zakat oleh ulil amri.
LAZ membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan
zakat.
Untuk
mendirikan
LAZ,
diperlukan
rekomendasi
dari
BAZNAS,
yang
fungsinya
adalah
untuk
memastikan
LAZ
memenuhi
standar
profesionalisme
dan
akuntabilitas, serta beroperasi selaras dengan visi unified system,
bukan sebagai intervensi yang tidak proporsional.
2) Bahwa terhadap keterangan Ahli Pemerintah tersebut, Pihak Terkait
memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahli
Pemerintah, Pihak Terkait pada intinya mendukung dan setuju
dengan pandangan tersebut. Dukungan ini didasarkan pada poin-
poin utama yang dikemukakan, yaitu perlunya pengelolaan zakat
yang terintegrasi, yang dikenal sebagai unified system.
(2) Bahwa Pihak Terkait menyetujui bahwa kehadiran negara dalam
mengelola zakat, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011, adalah konsekuensi dari identitas negara
Indonesia sebagai negara berketuhanan dan bertanggung jawab
atas pemenuhan hak-hak dasar spiritual warganya.
(3) Bahwa Pihak Terkait juga sepakat bahwa peran Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural
adalah implementasi dari kewenangan negara atau ulil amri dalam
pengelolaan zakat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang
tertuang dalam Al-Qur'an dan konsensus ulama.
259
(4) Bahwa Pihak terkait setuju bahwa peran Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah
untuk
"membantu"
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, dan
pemberian rekomendasi oleh BAZNAS untuk pendirian LAZ
bukanlah bentuk intervensi yang tidak proporsional, melainkan
bagian integral dari upaya mengintegrasikan pengelolaan zakat
5. Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemohon Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H, Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1) Bahwa naskah akademik adalah acuan penting, namun bukan
merupakan satu-satunya original intent dari suatu Undang-Undang.
Perubahan substansi dalam pembahasan RUU merupakan dinamika
yang wajar dan tidak secara otomatis menjadikan undang-undang
inkonstitusional. Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya yang menyatakan bahwa naskah akademik
bukanlah kerangka dasar yang harus sama persis dengan produk
undang-undang.
2) Bahwa mengenai konstruksi kelembagaan BAZNAS, Pihak terkait
membantah bahwa BAZNAS bertindak sebagai regulator dan operator
sekaligus. Fungsi regulator, pembina, dan pengawas sesungguhnya
berada di tangan Menteri Agama. BAZNAS adalah lembaga pemerintah
non-struktural yang bersifat mandiri yang bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri Agama, yang menunjukkan adanya pemisahan
fungsi. Audit terhadap LAZ juga dilakukan oleh Kementerian Agama,
bukan oleh BAZNAS, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
3) Bahwa terkait model keterlibatan negara, Pihak Terkait berpendapat
bahwa intervensi negara dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin pemerataan dan akuntabilitas. Tanpa
peran negara, penyaluran zakat akan sulit menjangkau daerah-daerah
yang membutuhkan, sehingga peran BAZNAS justru membantu
mencapai tujuan kesejahteraan sosial dan tidak mematikan inisiatif
masyarakat.
4) Bahwa mengenai implikasi konstitusional, kehadiran negara dalam
pengelolaan zakat tidak dianggap melanggar kebebasan beragama.
260
Sebaliknya, hal itu merupakan perwujudan tanggung jawab negara
sesuai Pasal 29 dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945. Subordinasi LAZ
terhadap BAZNAS, yang dikeluhkan oleh Ahli Pemohon, bahkan telah
diperkuat
oleh
putusan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
perkara
sebelumnya, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.
5) Bahwa terkait usulan desain kelembagaan menekankan bahwa
pemisahan fungsi regulator dan operator sudah diatur dengan jelas.
Menteri Agama berfungsi sebagai regulator, pembina, dan pengawas.
Sementara itu, BAZNAS bertindak sebagai operator yang membantu
pemerintah dalam pengelolaan zakat secara nasional. Oleh karena itu,
usulan Ahli Pemohon dianggap tidak perlu karena sistem yang ada telah
dirancang untuk menjaga checks and balances dan akuntabilitas.
6. Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pemohon Imam
Al Faruq, Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa Saksi Pemohon hanya mengetahui dari media sosial dan tidak
terlibat dalam proses perizinan sampai diterbitkannya Keputusan Menteri
Agama Nomor 1210 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Kepada
Yayasan Darussalam Kota Wisata sebagai LAZ Skala Nasional. Hal
tersebut karena Saksi Pemohon sudah tidak lagi sebagai pengurus
Yayasan Darussalam Kota Wisata, Saksi Pemohon hanya menjabat
sebagai pengurus selama 1 tahun yaitu tahun 2022-2023.
2) Bahwa atas kesaksian Saksi Pemohon, Direktur LAZ Darussalam
memberikan tanggapan melalui pesan what’s app kepada Pihak Terkait
yang pada pokonya menyatakan kesaksian Imam Al Faruq tidak mewakili
Yayasan Darussalam Kota Wisata atau LAZ Darussalam.
3) Bahwa pada faktanya, meskipun izin sebagai LAZ belum dikeluarkan,
pengelolaan zakat pada Yayasan Darussalam Kota Wisata atau LAZ
Darussalam tetap berjalan karena tercatat sebagai UPZ BAZNAS
Kabupaten Bogor serta sebagai Mitra Pengumpulan Zakat (MPZ) LAZ
Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI). Tidak ada hambatan atau halangan
terhadap Yayasan Darussalam Kota Wisata atau LAZ Darussalam dalam
mengelola zakat.
261
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal
7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
262
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU
23/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
263
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)
huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat
(1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
264
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga
yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan
zakat.
Pasal 6 UU 23/2011
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. …;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. …;
d. ….
Pasal 16 UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17 UU 23/2011
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.
Pasal 22 UU 23/2011
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23 ayat (1) UU 23/2011
BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap
muzaki.
Pasal 24 UU 23/2011
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1) UU 23/2011
265
Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pasal 30 UU 23/2011
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.
Pasal 31 UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak
Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1], yang merupakan
inisiator pengumpul zakat di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, dan saat ini
merupakan Ketua Dewan Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Pada tahun
2003, Pemohon I bersama dengan tokoh agama lainnya membentuk Lembaga
Baitul Mal Jogokariyan sebagai wadah penyaluran zakat, sehingga manfaat
zakat dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. Baitul Mal Masjid
Jogokariyan telah berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
lingkungannya
dan
telah
menjadi
rujukan
masjid-masjid
lain
dalam
memaksimalkan pengelolaan dana zakat. Namun saat ini, pengumpulan zakat
menjadi berkurang dan ke depannya akan terus menurun karena banyak muzaki
yang selama ini menyalurkan zakatnya ke Baitul Mal Masjid Jogokariyan
terpaksa meminta mengalihkan dananya ke lembaga lain [vide Bukti P-21],
karena Baitul Mal Masjid Jogokariyan tidak bisa mengeluarkan kuitansi
pembayaran zakat sebagai bukti pemotongan pajak. Hal ini disebabkan karena
Baitul Mal Masjid Jogokariyan belum memiliki izin sebagai Lembaga Amil Zakat
(LAZ). Akibatnya, saat ini Pemohon I terhalang untuk melaksanakan pola
pengelolaan zakat yang selama ini telah dilakukan. Pemohon I meyakini bahwa
tujuan utama zakat adalah untuk menyejahterakan masyarakat sekitar yang
terdekat dari tempat dikumpulkannya zakat agar manfaatnya dirasakan oleh
266
masyarakat di sekitar terlebih dahulu, sebagaimana yang dituliskan oleh
Pemohon I dalam buku berjudul “Manifesto Masjid Nabi: Rumah Allah yang
Memihak Rakyat" [vide Bukti P-22]. Hal ini berbeda dengan tata kelola zakat
yang dilaksanakan oleh BAZNAS yang tersentralisasi. Kondisi ini telah
merugikan Pemohon I karena secara tidak langsung BAZNAS juga mendorong
Pemohon I untuk menggunakan pengaruhnya di Baitul Mal yang Pemohon I
dirikan agar segera menjadi UPZ BAZNAS, yang dalam hal ini bertentangan
dengan prinsip pengelolaan zakat yang dijalankan oleh Baitul Mal Masjid
Jogokariyan. Menurut Pemohon I, dalam praktik, UPZ BAZNAS sangat tidak
leluasa dalam menjalankan pengelolaan zakat dan menghambat pemanfaatan
zakat secara maksimal untuk masyarakat di sekitar Pemohon I tinggal. Selain
itu, dengan seringkali diintervensi untuk menjadi UPZ BAZNAS, maka Pemohon
I berpotensi tidak akan diberikan rekomendasi untuk menjadi LAZ. Dengan
berlakunya Pasal 1 angka 9 UU 23/2011 Baznas dapat mengintervensi
pengelolaan zakat di Baitul Mal Masjid Jogokariyan Yogyakarta, sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon I yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, dengan berlakunya
Pasal 1 angka 7 UU 23/2011 menjadikan BAZNAS sebagai operator sehingga
mengakibatkan terlanggarnya keyakinan beragama Pemohon I yang dilindungi
oleh Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon II (Indonesia Zakat Watch) mendalilkan diri sebagai badan
hukum yayasan yang berperan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
mendorong pemerintah dan LAZ untuk melaksanakan tata kelola zakat yang
baik,
dengan
mendayagunakan
lembaganya
sebagai
sarana
untuk
mengikutsertakan sebanyak mungkin masyarakat ikut serta mengawasi
pelaksanaan pengelolaan zakat di Indonesia. Sebagaimana Pasal 3 Akta
Pendirian Pemohon II Nomor 02 Tanggal 31 Januari 2024 [vide Bukti P-4] yang
disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0001996.AH.01.04 Tahun 2024 [vide Bukti P-4], maksud dan tujuan
yayasan terbagi dalam 3 (tiga) bidang yakni bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Pemohon II telah menyebutkan peran sertanya dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendorong tata kelola zakat yang
akuntabel, transparan, demokratis dan partisipatif di Indonesia, di antaranya
melakukan edukasi dan advokasi tentang evaluasi UU Pengelolaan Zakat serta
267
melakukan pendampingan Amil Crisis Centre. Pemohon II dalam mengajukan
permohonan a quo diwakili oleh Barman Wahidatan Anajar dan Yusuf Wibisono
selaku Ketua Pengurus dan Sekretaris Pengurus Yayasan Indonesia Zakat
Watch, yakni berdasarkan Bab VI Persetujuan Susunan Pembina, Pengurus,
dan Pengawas Yayasan dalam Akta Pendirian Yayasan ditetapkan sebagai
Ketua dan Sekretaris Pengurus [vide Bukti P-4]. Berdasarkan Pasal 16 ayat (5),
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon II [vide Bukti P-4],
Barman Wahidatan Anajar dan Yusuf Wibisono selaku Ketua Pengurus dan
Sekretaris Yayasan Indonesia Zakat Watch berhak bertindak untuk dan atas
nama yayasan dalam mengajukan permohonan a quo. Menurut Pemohon II,
dengan berlakunya Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 beserta pasal-pasal
terdampak dalam UU 23/2011 potensial berdampak terhadap melemahnya
upaya perbaikan pengelolaan zakat ke depan dan menyebabkan kesewenang-
wenangan dalam menentukan kebijakan yang akan diambil oleh BAZNAS.
Selain itu, keberlakuan pasal-pasal a quo telah menghambat usaha Pemohon II
untuk mendorong rakyat berpartisipasi dalam proses pengambilan dan
pengawasan kebijakan dalam rangka mewujudkan good governance dalam tata
kelola zakat sehingga dapat bersih dari korupsi yang berlandaskan keadilan
sosial dan perlindungan terhadap pelaksanaan nilai-nilai keagamaan, sehingga
merugikan hak konstitusional Pemohon II yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon I dan
Pemohon II serta memeriksa bukti yang diajukan berkaitan dengan kedudukan
hukum, Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-1] yang merupakan inisiator pengumpul
zakat di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, dan saat ini merupakan Ketua Dewan
Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta serta Pemohon II adalah badan hukum
berbentuk yayasan (Yayasan Indonesia Zakat Watch) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Yayasan Indonesia Zakat Watch Nomor 02 Tanggal 31 Januari 2024
yang dibuat di hadapan Notaris Ummu Imama, S.H., di Jakarta yang kemudian
disahkan sebagai badan hukum yayasan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0001996.AH.01.04 Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024 [vide Bukti P-4].
268
Dalam permohonan a quo, Pemohon II diwakili oleh Barman Wahidatan Anajar dan
Yusuf Wibisono selaku Ketua Pengurus dan Sekretaris Yayasan, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan
Indonesia Zakat Watch [vide Bukti P-4] menyebutkan bahwa pengurus berhak
mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, di mana pengurus dalam hal ini
adalah ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus mewakili yayasan.
Berdasarkan Bab VI Akta Pendirian Yayasan Indonesia Zakat Watch Nomor 02
Tanggal 31 Januari 2024 tentang Persetujuan Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Yayasan, ditetapkan bahwa Ketua Pengurus adalah Barman Wahidatan Anajar dan
Sekretaris Pengurus adalah Yusuf Wibisono [vide Bukti P-4]. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, Barman Wahidatan Anajar selaku Ketua Pengurus dan Yusuf
Wibisono selaku Sekretaris Pengurus berhak mewakili Yayasan Indonesia Zakat
Watch untuk mengajukan permohonan a quo.
Selanjutnya, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan dalam
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon I) dan
sebagai badan hukum privat (Pemohon II), yang memiliki anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual maupun potensial disebabkan karena berlakunya norma Pasal 1 angka 7,
angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011
yang pada pokoknya mengatur, antara lain mengenai kewenangan BAZNAS yang
superbody selain sebagai pengumpul zakat, juga menjadi regulator yang
mengintervensi Pemohon I untuk menjadi UPZ BAZNAS, serta menghambat upaya
Pemohon II mencapai tujuan organisasinya. Dengan demikian, anggapan kerugian
hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II telah memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I dan Pemohon
II tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
269
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 1 angka 7,
angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 karena
tetap menggunakan definisi BAZNAS dan bukan BPZ (Badan Pengelola Zakat),
yang oleh karenanya menjadikan BAZNAS lembaga yang superbody, yang
mempunyai fungsi sebagai regulator sekaligus operator, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, oleh karena ketentuan dalam norma Pasal 1
angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011, yang merupakan norma pokok
pengujian dalam permohonan a quo, yang memiliki dampak terhadap berlakunya
pasal-pasal dalam batang tubuh UU, yakni Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1),
Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011, yang merupakan pasal lanjutan dari
kewenangan BAZNAS sebagai pengumpul zakat maka dengan sendirinya juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
270
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan dalam norma Pasal 16 UU 23/2011
yang memberikan tugas dan fungsi kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ
BAZNAS, merupakan salah satu alasan yang membuat LAZ sulit berkembang
dan ketentuan dalam norma Pasal 17 UU 23/2011 yang hanya menempatkan
LAZ
untuk
membantu
BAZNAS
dalam
melakukan
pengelolaan
dan
pendistribusian zakat, merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik
kepentingan BAZNAS yang juga memiliki fungsi operator, sehingga tidak sejalan
dengan prinsip konstitusionalisme, separation of power, checks and balances
dan akuntabilitas dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
a. Pasal 1 angka 7 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Badan
Pengaturan dan Pengawas Zakat yang selanjutnya disebut BPPZ adalah
lembaga yang melakukan pengaturan dan pengawasan zakat secara nasional”;
b. Pasal 1 angka 8 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Lembaga
Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas melakukan pengelolaan dalam bentuk
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat”;
c. Pasal 1 angka 9 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Unit
Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi
yang dibentuk oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu pengumpulan
zakat”;
d. Pasal 6 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Badan
Pengaturan dan Pengawas Zakat/BPPZ merupakan lembaga yang berwenang
melakukan tugas pengaturan dan pengawasan zakat secara nasional”;
e. Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “… (1)
271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPPZ
menyelenggarakan fungsi:
a. ….
b. pengaturan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh LAZ; dan
c. …;
f. Pasal 16 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
g. Pasal 17 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk
melaksanakan pengelolaan, pengumpulan pendistibusian, dan pendayagunaan
zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”;
h. Pasal 22 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Zakat yang
dibayarkan oleh muzaki kepada LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”;
i. Pasal 23 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “LAZ
wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki”;
j. Pasal 24 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Lingkup
kewenangan pengaturan dan pengawasan oleh BPPZ Pusat, BPPZ provinsi, dan
BPPZ kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
k. Pasal 28 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(1)
Selain menerima zakat, LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana
sosial keagaamaan lainnya”;
l. Pasal 30 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk
melaksanakan tugasnya, BPPZ dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara”;
m. Pasal 31 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
272
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23 serta
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2025 serta didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 29 Juli 2025 dan perbaikan/tambahan keterangan
ahli yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025 serta 1 (satu) orang saksi
yaitu Imam Alfaruq yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 29 Juli 2025.
Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 11
Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Juli 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
22 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2025 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, perbaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025, dan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025 serta mengajukan alat bukti
yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-5. Selain itu, Presiden
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Bahrul Hayat, Ph.D., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2025 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 4 Agustus 2025. Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis bertanggal 11 Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 12 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) pada tanggal 17
Juli 2025 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Juli
2025 serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah melalui email pada
tanggal 28 Juli 2025 dan fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025.
Pihak Terkait BAZNAS juga mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
273
sampai dengan Bukti PT-9. Setelah itu, Pihak Terkait BAZNAS juga telah
menyerahkan kesimpulan bertanggal 6 Agustus 2025 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 12 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan alat-alat bukti surat/tulisan serta keterangan ahli
dan saksi para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan
Presiden dan alat-alat bukti surat/tulisan serta keterangan ahli Presiden, keterangan
Pihak Terkait BAZNAS dan alat-alat bukti surat/tulisan Pihak Terkait BAZNAS,
kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden, dan kesimpulan
tertulis Pihak Terkait BAZNAS, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)
huruf b, Pasal 16, dan Pasal 17 UU 23/2011 diajukan kembali, karena sebelumnya
norma pasal-pasal a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2013 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Agustus 2025 sebelumnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang
termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
274
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal
tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama materi permohonan para
Pemohon sebelumnya dalam permohonan Nomor 86/PUU-X/2012 sekalipun
terdapat beberapa pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan Nomor
86/PUU-X/2012 yang sama dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya
untuk perkara a quo, namun telah ternyata para Pemohon dalam permohonan a quo
menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan Nomor 86/PUU-
X/2012. Dalam permohonan a quo, selain menggunakan dasar pengujian Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon juga
menggunakan dasar pengujian Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak
digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan Nomor 86/PUU-X/2012.
Adapun berkaitan dengan pengujian Pasal 6, Pasal 16 dan Pasal 17 UU
23/2011 yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan Nomor 97/PUU-
XXII/2024, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 16 UU 23/2011
dalam permohonan a quo, telah ternyata berbeda dengan norma yang diujikan
dalam Permohonan Nomor 97/PUU-XXII/2024 karena dalam Permohonan
Nomor 97/PUU-XXII/2024 secara spesifik menguji ketentuan norma Pasal 16
ayat (1) UU 23/2011 serta alasan yang dipersoalkan oleh para Pemohon a quo
berbeda dengan Permohonan Nomor 97/PUU-XXII/2024.
2. Berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 6 dan Pasal 17 UU
23/2011 para Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan bahwa kedua
pasal tersebut merupakan pasal terdampak dari pasal-pasal pokok yang
dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon, yakni Pasal 1 angka 7, angka 8,
dan angka 9 UU 23/2011. Alasan tersebut berbeda dengan alasan yang diajukan
oleh para Pemohon dalam Permohonan Nomor 97/PUU-XXII/2024.
275
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun permohonan
pengujian norma Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 UU 23/2011 telah
pernah diajukan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 86/PUU-X/2012,
namun karena terdapat dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan a quo,
serta meskipun norma Pasal 6, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU 23/2011 telah
diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
sebelumnya, namun oleh karena terdapat alasan yang berbeda dengan
permohonan a quo, maka terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan
menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a
quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
sehingga norma Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16 dan Pasal 17 UU 23/2011
dapat dimohonkan pengujian kembali. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden, keterangan Pihak Terkait BAZNAS, keterangan ahli dan saksi
para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para
Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait BAZNAS, kesimpulan tertulis para Pemohon,
kesimpulan tertulis Presiden dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait BAZNAS,
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah bermuara
pada 3 (tiga) isu pokok sebagai berikut.
1. Apakah benar norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah mengingkari
original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 karena tetap menggunakan
definisi BAZNAS, bukan BPZ (Badan Pengelola Zakat), yang oleh karenanya
menjadikan BAZNAS lembaga superbody, yang mempunyai fungsi sebagai
regulator sekaligus operator zakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Apakah benar norma Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 yang
merupakan pasal-pasal pokok pengujian dalam permohonan a quo, memiliki
dampak terhadap pasal-pasal lainnya dalam batang tubuh, yakni Pasal 6, Pasal
7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011, yang merupakan pasal
276
lanjutan dari kewenangan BAZNAS sebagai pengumpul zakat, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Apakah benar norma Pasal 16 UU 23/2011 yang memberikan tugas dan fungsi
kepada BAZNAS untuk dapat membentuk UPZ BAZNAS merupakan salah satu
alasan yang membuat LAZ sulit berkembang dan norma Pasal 17 UU 23/2011
yang hanya menempatkan LAZ untuk membantu BAZNAS dalam melakukan
pengelolaan dan pendistribusian zakat merupakan salah satu penyebab
terjadinya konflik kepentingan BAZNAS yang juga memiliki fungsi operator,
sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, separation of power,
checks and balances dan akuntabilitas serta juga bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 .
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu mengemukakan bahwa Mahkamah telah menguraikan
pandangannya berkenaan pentingnya tugas pembentuk undang-undang dalam
mengatur peran negara dan peran masyarakat dalam pengelolaan zakat dengan
baik sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Agustus 2025 sebelumnya [vide Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024]. Oleh karena itu, prinsip-prinsip umum
berkaitan dengan pengelolaan zakat dimaksud berlaku pula terhadap putusan a quo.
[3.16]
Menimbang bahwa untuk menjawab dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 karena tetap
menggunakan definisi BAZNAS, bukan BPZ, yang oleh karenanya menjadikan
BAZNAS lembaga superbody, yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator
zakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
277
[3.16.1] Bahwa Lampiran I angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022), pada pokoknya
menyatakan naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut
dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota,
sebagai
solusi
terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Lebih lanjut, tujuan dan
kegunaan penyusunan naskah akademik dirumuskan sebagai berikut [vide
Lampiran I angka 2 huruf C UU 12/2011]:
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan
tersebut.
2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar
hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan
atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah.
[3.16.2] Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan norma dalam pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian telah mengingkari original intention dari Naskah
Akademik UU 23/2011 karena tetap menggunakan definisi BAZNAS dan bukan
BPZ, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022 yang
278
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2014. Dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022
Mahkamah mempertimbangkan, antara lain:
[3.14.1] Bahwa naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2011
adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian
lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat [vide Pasal 1 angka 11 UU
12/2011]. Lebih lanjut, berkenaan dengan pembentukan undang-undang
dijelaskan pula oleh UU 12/2011 alasan-alasan perlunya penyusunan naskah
akademik sebagai acuan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang
(RUU). Oleh karena itu, pada bagian latar belakang naskah akademik
menjelaskan mengapa pembentukan RUU memerlukan suatu kajian yang
mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang
berkaitan dengan materi muatan RUU yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah
tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis,
serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan RUU
[vide Lampiran I UU 12/2011]. Karena posisi naskah akademik sebagai acuan
maka dalam perkembangan pembahasan suatu RUU dalam rangka
mendapatkan persetujuan bersama dari pembentuk undang-undang maka
tidak serta merta hal-hal yang termuat dalam naskah akademik kemudian
masuk dalam materi undang-undang. Dengan kata lain, walaupun telah
termuat dalam naskah akademik kemudian dalam pembahasan rancangan
undang-undang ternyata mengalami perubahan maka hal tersebut tidak serta
merta
menyebabkan
proses
pembentukan
undang-undang
menjadi
inkonstitusional.
Demikian juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014
Mahkamah mempertimbangkan, antara lain:
[3.23] …… Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang
tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-
Undang menyebabkan suatu Undang-Undang menjadi inkonstitusional.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik
kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-
Undang tersebut menjadi inkonstitusional. ….
Adapun berdasarkan risalah rapat proses pembahasan rancangan undang-
undang tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh pada tanggal 16 Juni 2011
279
antara DPR dan Pemerintah digunakan definisi BAZNAS yang merupakan lembaga
yang
melakukan
pengelolaan
zakat,
perencanaan,
pendistribusian,
dan
pemberdayaan zakat [vide Bukti PK-1]. Perubahan nomenklatur BPZ (yang
selengkapnya dalam DIM disebut dengan Badan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan
Shodaqoh) menjadi BAZNAS telah diusulkan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di antaranya yang
terdapat dalam nomor 19, 56, 57, 58, 59 dan 60 [vide Bukti PK-2], Laporan Pimpinan
Komisi VIII DPR RI mengenai hasil pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-
Undang tentang Pengelolaan Zakat tanggal 20 Oktober 2011 [vide Bukti PK-3], dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/DPR RI/I/2011-
2012 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Pengelolaan Zakat tanggal 27 Oktober 2011 [vide Bukti PK-4].
Dengan demikian, pembentukan UU 23/2011 telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yaitu telah dibahas dan disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden, dengan segala dinamika pembahasan yang ada
di dalamnya.
Bahwa berkaitan dengan penggunaan definisi BAZNAS dalam undang-
undang a quo yang bukan menggunakan definisi BPZ sebagaimana Naskah
Akademik undang-undang a quo, menurut Mahkamah meskipun naskah akademik
merupakan acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak
serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk
dalam
Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah
Akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang
tersebut menjadi inkonstitusional. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022, yang hingga saat ini menurut Mahkamah, tidak
terdapat alasan yang meyakinkan bagi Mahkamah untuk bersikap berbeda dengan
apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan a quo. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang menyatakan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 karena tetap
menggunakan definisi BAZNAS dan bukan BPZ sehingga bertentangan dengan
280
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
adalah dalil yang tidak berdasar.
[3.17]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 1 angka
7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 yang merupakan pasal-pasal pokok pengujian
dalam permohonan a quo, yang memiliki dampak terhadap pasal-pasal lainnya
dalam batang tubuh UU a quo, yakni Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan
Pasal 31 UU 23/2011, yang merupakan pasal lanjutan dari kewenangan BAZNAS
sebagai pengumpul zakat, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
dengan alasan yang apabila dikelompokkan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka 7 UU 23/2011 yang apabila
dikabulkan, kata BAZNAS menjadi Badan Pengaturan dan Pengawas
ZakatBPPZ, mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul
zakat, memiliki dampak terhadap:
a. Pasal 6 UU 23/2011 dengan penggantian kata BAZNAS menjadi Badan
Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ) yang berwenang melakukan
tugas pengaturan dan pengawasan zakat secara nasional, sehingga tidak
memiliki kewenangan sebagai pengumpul zakat.
b. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011 dengan berubahnya BAZNAS menjadi
BPPZ, maka fungsi BAZNAS sebagai pengumpul zakat hilang, sehingga
penjabaran fungsi BAZNAS dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus diubah
dengan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh LAZ.
c. Pasal 24 UU 23/2011 dengan berubahnya BAZNAS menjadi BPPZ, maka
norma pasal a quo harus disesuaikan dengan kewenangan BPPZ dalam
pengaturan dan pengawasan pengelolaan zakat.
d. Pasal 30 UU 23/2011 dengan penyesuaian nama yakni mengganti kata
BAZNAS menjadi BPPZ.
e. Pasal 31 UU 23/2011 harus dinyatakan inkonstitusional karena dengan
hilangnya fungsi BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat, maka berakibat tidak dapat membentuk UPZ
281
sehingga Pasal 31 yang menggantungkan fungsi BAZNAS dalam Pasal 16
ayat (1) UU 23/2011 harus dihapus.
2. Berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka 8 UU 23/2011 mengenai definisi
LAZ yang apabila dikabulkan memiliki dampak terhadap Pasal 17 UU 23/2011
dengan berubahnya BAZNAS menjadi BPPZ, maka fungsi BAZNAS sebagai
pengumpul zakat hilang, sehingga BAZNAS tidak memerlukan bantuan dalam
mengumpulkan
zakat.
Fungsi
pengumpulan,
pendistribusian
dan
pendayagunaan zakat dilakukan oleh LAZ.
3. Berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka 7 UU 23/2011, di mana kata
BAZNAS jika dikabulkan menjadi BPPZ sehingga mengakibatkan hilangnya
fungsi BAZNAS sebagai pengumpul zakat dan Pasal 1 angka 8 UU 23/2011 yang
mengatur definisi LAZ memiliki dampak terhadap:
a. Pasal 22 UU 23/2011 dengan berubahnya BAZNAS menjadi BPPZ yang
mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul zakat. Fungsi
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut dialihkan
kepada LAZ.
b. Pasal 23 UU 23/2011 dengan berubahnya BAZNAS menjadi BPPZ yang
mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul zakat, di mana
fungsi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut
dialihkan kepada LAZ, sehingga kewajiban memberikan bukti setoran zakat
kepada setiap muzaki hanya menjadi kewajiban LAZ.
c. Pasal 28 ayat (1) UU 23/2011 dengan berubahnya BAZNAS menjadi BPPZ
yang mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai pengumpul
termasuk fungsi pengumpul infak, sedekah dan dana sosial keagamaan
lainnya, di mana fungsi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
zakat tersebut dialihkan kepada LAZ.
4. Berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka 7 UU 23/2011 apabila kata BAZNAS
dikabulkan menjadi BPPZ mengakibatkan hilangnya fungsi BAZNAS sebagai
pengumpul zakat dan Pasal 1 angka 9 UU 23/2011 mengenai definisi UPZ
memiliki dampak terhadap Pasal 16 UU 23/2011 sehingga harus dinyatakan
inkonstitusional, karena dengan diubahnya Pasal 1 angka 7 menjadi BPPZ,
mengakibatkan BAZNAS tidak memiliki fungsi sebagai pengumpul zakat
sehingga BAZNAS juga tidak memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ di
bawahnya.
282
[3.17.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut persoalan di atas,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan
dengan pengujian Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011, sebagai berikut.
Setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut substansi uraian alasan
permohonan (posita), para Pemohon menjelaskan bahwa salah satu objek
permohonan dalam permohonan a quo, adalah pengujian Pasal 7 ayat (1) huruf b
UU 23/2011 (di antaranya sebagaimana tercantum dalam perihal permohonan dan
alasan permohonan pada hlm. 19, hlm. 24, hlm. 35, dan hlm. 36). Namun, para
Pemohon dalam merumuskan petitumnya, yakni pada petitum angka 6 memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(1) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPPZ menyelenggarakan fungsi:
a. ….
b. pengaturan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh LAZ; dan
c. ….
Setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon a quo,
telah ternyata substansi petitum a quo adalah berkenaan dengan pengujian Pasal 7
ayat (1) UU 23/2011, bukan hanya berkenaan dengan pengujian Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 23/2011. Dengan demikian, telah terdapat ketidaksesuaian antara
alasan-alasan permohonan para Pemohon dengan petitum para Pemohon, karena
pada bagian posita para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011,
namun substansi petitum a quo adalah berkenaan dengan pengujian Pasal 7 ayat
(1) UU 23/2011. Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil
para Pemohon terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011, berdasarkan
ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.17.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka
9 UU 23/2011 yang merupakan pasal-pasal pokok pengujian dalam permohonan
a quo, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon
a quo, yang pada prinsipnya mempersoalkan pengertian atau definisi dari Badan
Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS [vide Pasal 1 angka 7 UU
283
23/2011], pengertian Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ [vide
Pasal 1 angka 8 UU 23/2011], dan pengertian Unit Pengumpul Zakat yang
selanjutnya disingkat UPZ [vide Pasal 1 angka 9 UU 23/2011], penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa norma pasal yang dimohonkan pengujian dimaksud
merupakan bagian dari ketentuan umum suatu undang-undang yang memuat, di
antaranya batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang dituangkan
dalam batasan pengertian atau definisi dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum
yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal
atau bab [vide angka 98 Lampiran II UU 12/2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU 13/2022]. Artinya, apabila petitum para Pemohon dikabulkan berkenaan
dengan pengujian norma Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 maka
dengan sendirinya akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam
UU 23/2011 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan
pengujian. Terlebih, norma Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011
merupakan dasar yang menjadi rujukan sebagian besar norma yang diatur dalam
UU 23/2011, termasuk yang kemudian diatur dalam Pasal 6 UU 23/2011 mengenai
ketentuan umum kelembagaan BAZNAS, serta menjadi rujukan pasal-pasal lain
dalam batang tubuh UU a quo. Dengan kata lain, perubahan atau mengganti
BAZNAS menjadi BPPZ sebagaimana dalil para Pemohon, sama artinya dengan
mengganti UU 23/2011 dengan nomenklatur baru. Dalam kaitan ini, oleh karena
dalam persidangan, DPR telah menerangkan bahwa UU 23/2011 telah masuk dalam
Program Legislasi Nasional 2025-2029 Nomor Urut 18 dan telah disiapkan draft
RUU Perubahan UU 23/2011 dimaksud sebagai usul inisiatif DPR [vide Risalah
Sidang tanggal 8 Juli 2025 hlm. 9], maka menurut Mahkamah para Pemohon dapat
mendorong agar perubahan dimaksud diprioritaskan pembahasannya serta
menyampaikan aspirasinya kepada pembentuk undang-undang, in casu DPR.
[3.17.3] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 7,
angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 para Pemohon mengaitkannya sekaligus dengan
norma Pasal 6, Pasal 16, dan Pasal 17 UU 23/2011 yang memberikan kewenangan
kepada BAZNAS untuk melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional,
memberikan tugas dan fungsi kepada BAZNAS untuk dapat membentuk UPZ
BAZNAS sebagai penyebab LAZ sulit berkembang dan hanya menempatkan LAZ
284
sebagai membantu BAZNAS dalam melakukan pengelolaan dan pendistribusian
zakat yang menyebabkan timbulnya konflik kepentingan bagi BAZNAS yang juga
memiliki fungsi operator, sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme,
separation of power, checks and balances dan akuntabilitas dan bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo setelah Mahkamah
mencermati secara saksama telah ternyata pada hakikatnya sama dengan yang
dipersoalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 antara lain:
[3.18.2] … Selanjutnya, para Pemohon juga mendalilkan keberadaan Pasal
5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d UU
23/2011 menjadikan BAZNAS sebagai lembaga superbody. Dalam kaitan ini,
pada prinsipnya secara syariat pengelolaan zakat dilakukan oleh ulil amri
sehingga peran negara tidak dapat diabaikan dalam pengelolaan zakat. Hal
tersebut
dimaksudkan
untuk
menciptakan
kesatuan
sistem
dalam
pengelolaan zakat. Namun, meskipun terdapat penerapan kesatuan sistem
dalam pengelolaan zakat, pembentuk undang-undang tetap memberi ruang
kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengelolaan zakat dengan
membentuk LAZ. Jika dalam praktik terdapat fakta LAZ kurang dapat
berkembang
tersebab
kuat/dominannya
BAZNAS
sebagai
lembaga
nonstruktural yang dibentuk pemerintah, sebagaimana dalil para Pemohon
hal demikian tidak dapat dinilai sebagai persoalan konstitusionalitas norma.
Meskipun demikian, oleh karena keberadaan LAZ yang dibentuk oleh
masyarakat secara historis sebagiannya telah lebih dahulu ada dibandingkan
dengan BAZNAS, harus menjadi pemikiran bersama dan pertimbangan agar
LAZ yang dibentuk masyarakat memiliki kesempatan dan ruang untuk tetap
dan terus berkembang.
Selain itu, para Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 memberikan ruang bagi BAZNAS untuk memaknai kata
“dapat”, menjadi hak BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga yang dapat
membentuk UPZ, sementara lembaga lain tidak diperbolehkan sehingga kata
“dapat” tersebut telah menimbulkan ketidakadilan dan membatasi hak
masyarakat untuk berpartisipasi. Berkenaan dengan dalil tersebut, Butir 267
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022), ihwal
penggunaan
kata
“dapat”
dalam
peraturan
perundang-undangan
dimaksudkan untuk menyatakan sifat diskresioner kewenangan yang
diberikan kepada pejabat yang berwenang atau suatu lembaga. Oleh karena
itu, dalam pelaksanaannya, pembentukan UPZ dalam norma Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 tidak dapat dijadikan sebagai instrumen atau alasan untuk
285
memaksa instansi sebagaimana dimaksud norma Pasal 16 ayat (1) UU
23/2011 untuk membentuk UPZ di bawah naungan BAZNAS. Bilamana
dalam praktik terdapat fakta adanya paksaan, hal demikian tidak dapat
dibenarkan dan diterima karena menurut prinsip dasar syariat, muzaki bebas
menyalurkan zakat dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat
sepanjang diberikan kepada mustahik delapan ashnaf. Dalam konteks itu,
sebagai bagian dari menciptakan kesatuan sistem, kata “dapat” dalam norma
Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 harus tetap dibaca sebagai strategi untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna, sehingga zakat harus dikelola
secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Dalam batas penalaran yang
wajar, semua strategi itu akan bermuara pada upaya meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
keberhasilan pengelolaan zakat dapat dicapai, antara lain melalui tata kelola
pengelolaan zakat yang baik (good zakat governance). Pengelolaan zakat
tersebut di antaranya harus berpegang pada syariat Islam, berasaskan
amanah (pengelola zakat harus dapat dipercaya), kemanfaatan (pengelolaan
zakat dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada
mustahik), keadilan (pendistribusian zakat dilakukan secara adil), kepastian
hukum (pengelolaan zakat terdapat kepastian hukum bagi mustahik dan
muzaki), dan akuntabilitas (pengelolaan zakat dapat dipertanggung jawabkan
dan diakses oleh masyarakat) [vide Penjelasan Umum Pasal 2 UU 23/2011].
Sementara itu, berkaitan dengan asas terintegrasi, tidak dapat diartikan
secara sempit menjadi tersentralisasi hanya pada BAZNAS dengan
mengabaikan hak masyarakat, namun pengelolaan zakat harus dilaksanakan
dalam
upaya
meningkatkan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat yang bertanggung jawab dan akuntabel sesuai
dengan tujuan pengelolaan zakat dalam rangka kesejahteraan masyarakat
dan penanggulangan kemiskinan. Namun selain itu harus pula dimaknai
sebagai bentuk penguatan jejaring (networking) sebagai wujud kolaborasi
positif di antara sesama lembaga pengelola zakat untuk mencapai tujuan
pengelolaan zakat sebagai bagian dari strategi mewujudkan kemaslahatan
umat manusia. Sehingga, tidak terdapat peluang untuk menyalahgunakan
zakat di luar tujuan dimaksud, termasuk untuk tujuan kepentingan politik
tertentu dan kepentingan sempit lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945. Apabila penyalahgunaan dibiarkan terjadi, disadari atau
tidak, hal tersebut dapat menciderai rasa keadilan para mustahik dalam
membayar
zakat,
serta
menghambat
tujuan
negara
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat
termasuk
upaya
negara
menanggulangi
kemiskinan.
[3.19.1] …. Merujuk pada kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
kata “membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 tidak dapat dipisahkan dan
harus pula dibaca dalam satu kesatuan dengan kata “dapat” dalam norma
Pasal 17 UU a quo. Dalam konteks itu, kata “membantu” yang dibaca sebagai
satu kesatuan dengan kata “dapat” tersebut tidak akan menimbulkan
286
pemaknaan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Andaipun dalil
tersebut benar, quod non, unit pengumpulan zakat yang membantu BAZNAS
adalah unit pengumpulan zakat yang dibentuk oleh BAZNAS. Sementara,
LAZ yang dibentuk masyarakat tidak dapat dan sekaligus tidak seharusnya
dimaknai sebagai “pembantu” BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Begitu pula apabila dikaitkan
dengan dalil para Pemohon kata “membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011
menyebabkan penyempitan ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta
mengelola zakat sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Dalam hal ini, secara normatif, norma Pasal 17 UU 23/2011 telah
memberikan kesempatan kepada masyarakat membentuk LAZ. Namun
dalam praktik penyelenggaraan pengelolaan zakat yang berkembang saat ini,
menempatkan LAZ sebagai pihak yang posisi dan kedudukannya tidak dapat
bersinergi dengan BAZNAS, sebagai sesama pengelola zakat. Ihwal
tersebut, Mahkamah berpendapat, pengaturan atau pembatasan oleh
pembentuk undang-undang tidak dapat pula dilakukan dengan sebebas-
bebasnya, melainkan, antara lain, harus memperhatikan tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum.
Berkenaan dengan pertimbangan tersebut di atas, dalam kaitan
dengan pengelolaan zakat, Mahkamah perlu menegaskan, secara syariat,
hak masyarakat (dalam hal ini muzaki) harus diberikan kebebasan untuk
memilih lembaga/badan/amil lainnya yang sah yang akan digunakan untuk
menyalurkan kewajiban membayar zakat. Meskipun pelaksanaan zakat
secara kelembagaan dianjurkan dan dianggap lebih utama, kemungkinan
untuk menyalurkan zakat secara mandiri tetap diberi peluang dan
diperbolehkan. Negara, dalam hal ini adalah pemerintah (kementerian terkait)
bertugas dan bertanggungjawab untuk menciptakan ekosistem pengelolaan
zakat yang akuntabel, terpercaya dan transparan agar tujuan pengelolaan
zakat benar-benar dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan
norma Pasal 6, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 UU 23/2011 mutatis mutandis
berlaku sebagai pertimbangan hukum pada Putusan a quo.
[3.17.4]
Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 7,
angka 8 dan angka 9 UU 23/2011 para Pemohon juga mengaitkannya sekaligus
dengan norma Pasal 16 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28
ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 UU 23/2011 sebagai norma yang terdampak oleh
perubahan pengertian atau definisi BAZNAS di mana dampak dimaksud telah
diuraikan dalam Paragraf [3.17] angka 1 sampai dengan angka 4. Dalam kaitan
dengan dalil para Pemohon, oleh karena posita dan petitum permohonan a quo
mengubah pengertian atau definisi BAZNAS dengan pengaturan lembaga baru, in
287
casu BPPZ, maka perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut di samping akan
merusak struktur norma secara keseluruhan. Selain itu, menurut Mahkamah hal
tersebut merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang
mempersoalkan Pasal 16 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28
ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak terdapat
relevansinya lagi untuk mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan norma
pasal-pasal tersebut.
[3.18] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Mahkamah khususnya pada
bagian Paragraf [3.23] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XXII/2024, antara lain sebagai berikut.
[3.23] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
tersebut di atas, perihal inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang diajukan
permohonan oleh para Pemohon, lebih merupakan masalah penerapan
norma. Namun demikian, Mahkamah menilai, penerapan norma tersebut
sebagian dapat saja disebabkan oleh perumusan atau konstruksi norma itu
sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan agar
pembentuk undang-undang sesegera mungkin melakukan revisi atau
perubahan atas UU 23/2011 paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak putusan a quo diucapkan guna penguatan pengelolaan zakat dengan
memperhatikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua
pihak dengan berpedoman pada putusan a quo. Terlebih, rencana perubahan
UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-
2029, nomor urut 18 [vide Risalah Sidang tanggal 8 Juli 2025 hlm. 9]. Dalam
hal ini, perubahan atau revisi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan,
antara lain: (1) membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara
regulator, pembinaan, dan pengawasan (oleh pemerintah) dengan
pelaksana/pengelola/operator (oleh BAZNAS dan LAZ); (2) memberikan
kebebasan bagi pembayar zakat (muzaki) untuk menentukan badan/lembaga
yang mereka percaya dalam membayar zakat; (3) membuka kesempatan
yang sama bagi semua operator pengelolaan zakat untuk berkembang
secara optimal dan adil tanpa adanya hubungan sub-ordinasi antarlembaga
pengelola zakat; (4) pengelolaan zakat harus dilakukan untuk mewujudkan
good zakat governance; (5) proses perubahan atau revisi UU 23/2011
dilakukan dengan melibatkan partisipasi bermakna para pemangku
kepentingan (stakeholders) termasuk lembaga-lembaga amil zakat yang
secara faktual telah terlibat dalam pengelolaan zakat.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah mempertimbangkan agar pembentuk undang-undang sesegera
288
mungkin melakukan perubahan atau revisi UU 23/2011 paling lama dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil-dalil para Pemohon sepanjang berkenaan
dengan norma Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 9, Pasal 6, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 UU
23/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan norma
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Sementara itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 7,
angka 8, angka 9, Pasal 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal
24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 UU 23/2011 telah ternyata tidak
menghambat warga negara untuk memperjuangkan haknya secara kolektif, tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tetap menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya masing-masing,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
289
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011 adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur);
[4.4]
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024
sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 6, Pasal 16 ayat (1)
dan Pasal 17 UU 23/2011 mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan
hukum Putusan quo;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) tidak dapat
diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
290
pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.29 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari dan Alifah Rahmawati sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili dan Pihak Terkait BAZNAS
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
291
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
262
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU
23/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
263
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)
huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat
(1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
264
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga
yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan
zakat.
Pasal 6 UU 23/2011
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. …;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. …;
d. ….
Pasal 16 UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17 UU 23/2011
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.
Pasal 22 UU 23/2011
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23 ayat (1) UU 23/2011
BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap
muzaki.
Pasal 24 UU 23/2011
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1) UU 23/2011
265
Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pasal 30 UU 23/2011
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.
Pasal 31 UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak
Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1], yang merupakan
inisiator pengumpul zakat di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, dan saat ini
merupakan Ketua Dewan Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Pada tahun
2003, Pemohon I bersama dengan tokoh agama lainnya membentuk Lembaga
Baitul Mal Jogokariyan sebagai wadah penyaluran zakat, sehingga manfaat
zakat dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. Baitul Mal Masjid
Jogokariyan telah berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
lingkungannya
dan
telah
menjadi
rujukan
masjid-masjid
lain
dalam
memaksimalkan pengelolaan dana zakat. Namun saat ini, pengumpulan zakat
menjadi berkurang dan ke depannya akan terus menurun karena banyak m
