Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

54/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Aditya Anugrah Moha, S. Ked.
Tanggal Putusan: 2024-08-05
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2017, UU 14/2002, UU 39/1999, UU 1/2023, UU 12/2005
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)