PUU
Tahun 2024
54/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Aditya Anugrah Moha, S. Ked.
Tanggal Putusan: 2024-08-05
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2017, UU 14/2002, UU 39/1999, UU 1/2023, UU 12/2005
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 54/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Aditya Anugrah Moha, S.Ked.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan/Jabatan : Mantan Anggota DPR RI
Alamat
: Jalan Palako Kinalang Nomor 05, RT. 011/RW. 006,
Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,
Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 April 2024 memberi kuasa kepada
M.Imam Nasef. SH., M.H., Taufiq Akbar Kadir, S.H., M.H., Wahyu Priyanka Nata
Permana, S.H., M.H., Ervan Susilo Mamonto, S.H., M.H., Samsul Wahyudi, S.H.,
Fakhry Rizal Rozaldy. S.H., dan Regio Alfala Rayandra, S.H., seluruhnya adalah
kuasa hukum/advokat pada TKNP LAW FIRM yang beralamat di beralamat di Gedung
EightyEighty@Kasblanka, Floor 7 G, Jl. Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan
DKI Jakarta-12870, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5
April 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 April 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 50/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Akta Registrasi Perkara
Konstitusi
Nomor
54/PUU-XXII/2024
pada
tanggal
25
Juni
2024,
yang
permohonannya telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
17 Juli 2024 pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”
jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), yang berbunyi:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”,
berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang
Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK PUU”) yang berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
4
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
6. Bahwa objek permohonan (objectum litis) PEMOHON dalam hal ini adalah
pengujian materil ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019, yang berbunyi sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang;
Terhadap UUD 1945, yaitu:
1) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
3) Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
4) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
5
5) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
6) Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian materil Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, sedangkan PEMOHON telah tegas menyatakan
bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian materil ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf g terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo;
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
A. SUBJEK HUKUM PEMOHON
1. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
2. Bahwa PEMOHON merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana
dibuktikan
dengan
identitas
E-KTP
dengan
NIK
6
7101052501820001 [Bukti P-3], sehingga dalam hal ini PEMOHON
tergolong sebagai subjek hukum berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU, maka diberikan hak untuk
mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945;
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum pemohon
serta kepentingan pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal
standing) bagi pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan
dengan melihat adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
kepada pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang
dimohonkan pengujian;
2. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal
51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK PUU
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
7
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
4. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat PEMOHON uraikan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menentukan “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa
dan
negaranya”. Maka, PEMOHON dalam hal ini mempunyai hak
konstitusional untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
b. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menentukan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Maka,
PEMOHON dalam hal ini mempunyai hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
c. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menentukan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Maka, PEMOHON
dalam hal ini mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
d. Berdasarkan uraian ketentuan di atas, maka dalam Permohonan a quo
PEMOHON dapat membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada PEMOHON;
5. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian”, dapat PEMOHON uraikan sebagai berikut:
8
a. Bahwa PEMOHON mempunyai latar belakang di bidang sosial dan
politik yang aktif di organisasi, baik di luar maupun dalam organisasi
Partai Politik. PEMOHON pernah menjadi Anggota DPR-RI periode
2009-2014 (Vide Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
286/Kpts/KPU/TAHUN 2009 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun
2009), pada Pilkada Tahun 2011 PEMOHON maju sebagai Calon
Bupati Bolaang Mongondow diusulkan/dicalonkan oleh Golkar dan
Demokrat namun kalah dalam kontestasi. PEMOHON juga pernah
menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 [Bukti P-4], kemudian
pada Pemilu Tahun 2024 PEMOHON juga sempat mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 29
Desember 2022, sehingga dalam jati diri PEMOHON melekat hak
sekaligus
kewajiban
untuk
terus
memajukan
diri
dalam
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara;
b. Bahwa hak konstitusional PEMOHON yang dijamin Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019,
karena PEMOHON yang saat ini berstatus mantan terpidana sejak
tanggal 7 Oktober 2021, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (sampai
dengan 7 Oktober 2026) tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 untuk menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah guna memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara;
c. Bahwa hak konstitusional PEMOHON yang dijamin Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
9
Konstitusi dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019, karena hak konstitusional PEMOHON untuk
mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam
pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menjadi terhalang,
terbatasi atau setidak-tidaknya terkurangi. Disebabkan adanya
pengakuan dan perlakuan yang berbeda (perbedaan pengaturan
persyaratan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terhadap
warga negara yang berstatus mantan terpidana) untuk menjadi calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Apalagi terhadap mantan
terpidana yang tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan
pengadilan, akan tetapi tidak dapat menggunakan hak politiknya (hak
untuk dipilih) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana. Sehingga, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019
telah menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan
perbedaan perlakuan bagi setiap warga negara dihadapan hukum;
d. Bahwa hak konstitusional PEMOHON yang dijamin Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945 untuk memperoleh perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah” telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019
tanggal 11 Desember 2019, karena negara melalui ketentuan undang-
undang (in casu UU 10/2016 jo. Putusan MK Nomor 56/PUU-
XVII/2019) justru membuat norma pencabutan, pembatasan dan
pengurangan hak politik warga negara yang telah selesai menjalani
masa pidana untuk dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah;
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo
PEMOHON telah memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
10
para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian”;
6. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”, dapat PEMOHON uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON juga mengalami kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus), aktual, dan potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu kerugian
konstitusional telah terhalangi, terbatasi atau setidak-tidaknya
terkurangi untuk mendaftar dan mengikuti pencalonan Kepala Daerah
akibat berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019,
sehingga PEMOHON dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana tidak dapat menjadi calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 ini;
b. Bahwa pada Pemilu tahun 2024, PEMOHON pernah mendaftarkan
diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada
29 Desember 2022. PEMOHON dinyatakan memenuhi syarat
dukungan minimal dan syarat minimal sebaran [Bukti P-5],
PEMOHON memperoleh total dukungan sebanyak 2.783 dukungan,
dari ketentuan syarat dukungan minimal sebanyak 2.000, dengan
jumlah sebaran 11 kabupaten/kota dari syarat minimal sebaran 8
kabupaten/kota, kemudian PEMOHON dinyatakan memenuhi syarat
sebagai bakal calon anggota DPD [Bukti P-6]. Kendati demikian,
PEMOHON yang saat itu berstatus sebagai mantan terpidana yang
telah selesai menjalani pidana dinyatakan TIDAK MEMENUHI
SYARAT (Vide Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 210/PL.01.4-
BA/71/2023 Tertanggal 23 Juni 2023, Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
11
Provinsi Sulawesi Utara). Meski PEMOHON saat itu telah menempuh
berbagai upaya hukum dengan mengajukan Upaya Administratif ke
Bawaslu dan mengajukan gugatan ke PTUN, namun tetap tidak dapat
mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai calon
Anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara dikarenakan terhalang oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28
Februari 2023 yang menentukan persyaratan calon anggota DPD
harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Bahwa sekalipun PEMOHON pada Pemilu Tahun 2024 tidak dapat
mengikuti kontestasi Pemilu Anggota DPD, kini PEMOHON hendak
menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia
untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
dengan
terlebih
dahulu
mendaftar
sebagai
calon
Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
d. Bahwa berdasarkan sejumlah survei, PEMOHON memperoleh
dukungan dan berpotensi untuk diusulkan/dicalonkan oleh Partai
Politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Tahun 2024 di Sulawesi Utara [Bukti P-7]
e. Bahwa kendati demikian, apabila ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019
masih berlaku sebagaimana saat ini, maka kerugian konstitusional
PEMOHON untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah potensial dapat dipastikan akan terjadi karena PEMOHON
terhalang oleh ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f.
Bahwa PEMOHON telah menjalani masa pidana selama 4 (empat)
tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No.
11/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST, tanggal 6 Juni 2018. Dan pada
12
tanggal 7 Oktober 2021, berdasarkan Surat Lepas Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas
Kelas I Sukamiskin No. W11.PAS.PAS1.PK.01.01.02- 0194 [Bukti P-
8] telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai
dijalankan, dan Denda Rp. 150.000.000, - sub. 2 bulan telah Dibayar
Lunas tanggal: 26/02/2020;
g. Bahwa apabila dihitung sejak tanggal 7 Oktober 2021, maka pada
saat tahapan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah
yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan
tanggal 29 Agustus 2024 (Vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024), PEMOHON baru akan
memasuki tahun Ketiga (ke-3) sejak selesai menjalani pidana;
h. Bahwa PEMOHON dalam hal ini tidak dicabut hak politiknya oleh
Putusan
Pengadilan
Jakarta
Pusat
No.
11/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.JKT.PST, tanggal 6 Juni 2018 [Bukti P-9]
i.
Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember
2019, telah merugikan hak konstitusional PEMOHON secara spesifik,
aktual, bahkan potensial karena secara tidak langsung telah
mencabut hak politik PEMOHON selama 5 (lima) tahun sejak
PEMOHON selesai menjalani pidana pada 7 Oktober 2021;
j.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan
pengujian materil a quo PEMOHON telah dapat memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian
konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”;
7. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
13
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”, PEMOHON
dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan menjelaskan, bahwa
disebabkan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 berakibat pada akan
hilangnya hak dan peluang PEMOHON untuk mencalonkan diri sebagai
Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah;
8. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”,
PEMOHON dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materil yang
PEMOHON ajukan dengan menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019
bertentangan secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka segala kerugian konstitusional yang dialami oleh
PEMOHON sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak
akan terjadi, karena hak dan peluang PEMOHON untuk dapat
mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala
Daerah akan tetap terlindungi dan terjamin;
III.
PERMOHONAN PROVISI UNTUK DIPRIORITASKAN DAN DILAKUKAN
SPEEDY TRIAL
1. Bahwa dalam beberapa perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu atau
Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi tidak jarang mengabulkan
permohonan provisi pemohon. Sebagaimana Putusan Nomor 20/PUU-
XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan
permohonan provisi atas alasan permohonan tersebut memiliki implikasi
terhadap penggunaan hak pilih dalam pemungutan suara yang akan
dilaksanakan pada 17 April 2019. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum
14
Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan provisi dalam Putusan Nomor
20/PUU-XVII/2019.
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
agar
Mahkamah
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan
putusan sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan
dilaksanakan pada 17 April 2019. Terhadap permohonan provisi a
quo, oleh karena menurut Mahkamah permohonan para Pemohon
memiliki implikasi terhadap penggunaan hak pilih dalam pemungutan
suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 maka dengan tetap
berpegang pada hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi,
permohonan provisi para Pemohon beralasan menurut hukum.
2. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 tanggal 29 September 2022, juga sempat mengabulkan permohonan
provisi dengan alasan perkara tersebut berkaitan dengan semakin
mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Sehingga, jika Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022 tersebut, maka permohonan provisi a quo dapat dinyatakan
beralasan menurut hukum. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum
Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan provisi dalam Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022.
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara
faktual permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin
mendesaknya
jadwal
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Oleh
karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara
di Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta
prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti
Mahkamah dalam memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan
sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian,
menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.
3. Bahwa di samping yurisprudensi dikabulkannya permohonan provisi tersebut
di atas, terhadap suatu permohonan yang dinilai Mahkamah telah jelas, dengan
berkaca dan mendasarkan terhadap beberapa perkara sebelumnya maka
Mahkamah Konstitusi juga dapat memutus suatu perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 tanpa melanjutkannya dalam sidang pembuktian
yang mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 54 UU MK, dengan alasan tidak terdapat urgensi dan
15
relevansinya. Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa putusan berikut ini:
1) Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
2) Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap UUD 1945;
3) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak terhadap UUD 1945;
4) Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
4. Bahwa bahkan terhadap situasi yang sangat urgen, suatu perkara pengujian
undang-undang juga pernah diputus tanpa mendengarkan keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, serta diputus
secara cepat pada hari yang sama sejak perkara diperiksa oleh Mahkamah.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan
monumental (landmark decission), yaitu Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009
tanggal 6 Juli 2009, di mana saat itu Mahkamah Konstitusi memutus secara
cepat pada hari yang sama sejak perkara tersebut diperiksa, atas alasan
urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum
selengkapnya.
[3.24] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon,
Mahkamah
memandang
tidak
perlu
mendengar
keterangan
16
Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut
dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi selengkapnya
Pasal 54 UU MK adalah “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan
yang
sedang
diperiksa
kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau
Presiden”. Selain itu, mengingat urgensi dari perkara ini telah
mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden, maka keperluan untuk diputus secara cepat pada hari yang
sama sejak perkara a quo diperiksa dimungkinkan oleh ketentuan
Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang berbunyi, “Putusan Mahkamah
Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari
lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.”
5. Bahwa oleh karena permohonan PEMOHON memiliki keterkaitan yang sangat
erat dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 serta memiliki implikasi atau setidak-tidaknya dapat berpengaruh
terhadap tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29
Agustus 2024 (Vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024), maka agar
tidak
mengganggu
dan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum dan/atau agar tidak
menghambat hak politik setiap warga negara (termasuk PEMOHON) untuk
mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024, serta
untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka
PEMOHON mengajukan permohonan provisi kepada Mahkamah Konstitusi,
agar Mahkamah Konstitusi memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan
menjatuhkan putusan sebelum jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah yang mulai dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan tetap
berpegang pada hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa meskipun pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah mulai dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, namun
proses politik dan konsolidasi menuju pendaftaran harus dilakukan. Hal ini
karena PEMOHON memiliki niatan untuk mengikuti pemilihan Kepala Daerah,
sehingga meskipun pendaftaran resmi baru akan dibuka pada tanggal 27
17
Agustus 2024, PEMOHON harus melakukan koordinasi dan konsolidasi
dengan partai politik dan/atau gabungan partai politik terkait dengan
pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Adapun koordinasi dan
konsolidasi tersebut jelas akan dilakukan di waktu-waktu sebelum pendaftaran
resmi;
7. Bahwa saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Salah satu substansi PKPU
tersebut mengatur terkait dengan syarat dan proses pencalonan kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Apabila MK mengabulkan permohonan a quo
dipastikan akan berdampak pada PKPU tersebut khususnya yang mengatur
mengenai syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Praktik
selama ini apabila ada Putusan MK yang berdampak pada PKPU, maka PKPU
harus diubah/direvisi, sedangkan proses revisi PKPU harus dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diharmonisasikan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses revisi ini jelas
membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga menjadi relevanlah apabila
Pemohon mengajukan provisi;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, PEMOHON memohon kepada Mahkamah
berkenan dapat memutus perkara a quo paling lama akhir bulan atau tepatnya
tanggal 31 Juli 2024 atau waktu lain yang menurut penalaran yang wajar dapat
mengakomodir kebutuhan waktu pencalonan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, sehingga dapat diperoleh kepastian hukum pasca putusan Mahkamah;
IV.
Alasan-Alasan Permohonan
a. Mantan Terpidana yang Tidak Dicabut Hak Politiknya Harus Diberikan
Jaminan dan Perlindungan terhadap Hak-Haknya
1. Bahwa secara filosofis dalam rangka menjaga integritas dan kualitas
Demokrasi, penting diwujudkan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang
berkeadilan, konstitusional, meneguhkan kedaulatan rakyat, serta
sepenuhnya berkesesuaian dengan asas pemilu yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam UUD 1945;
18
2. Bahwa sesuai dengan filosofi kedaulatan rakyat, substansi demokrasi
adalah ketika pemerintahan melaksanakan dan mewujudkan apa yang
dinginkan oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Termasuk misalnya dalam mekanisme pencalonan Kepala Daerah. Suara
dan asiprasi Masyarakat tentunya harus diakomodir ketika derasnya
permintaan agar mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya
diberi ruang Kembali untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada;
3. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur, “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Negara Indonesia adalah negara
hukum.
4. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum tersebut
berjalin berkelindan apabila dikaitkan dengan jaminan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum, jaminan dan
perlindungan terhadap HAM merupakan prinsip yang paling penting;
5. Bahwa Pemohon merupakan mantan terpidana yang telah selesai
menjalani hukuman pidana dan tidak dicabut hak politiknya, sehingga
Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia harus dilindungi hak-
haknya, khususnya hak politik dan hak memilih serta hak dipilih sebagai
pejabat pemerintahan;
6. Bahwa Pasal a quo telah nyata-nyata bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum karena Pasal a quo telah
membatasi hak warga negara Indonesia mantan narapidana yang tidak
dicabut hak politiknya (hak untuk memilih dan dipilih) yang merupakan
bagian dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi;
7. Bahwa Pasal a quo juga pada dasarnya telah membatasi warga negara
Indonesia yang ingin memilih dan percaya kepada para mantan terpidana
yang tidak dicabut hak politiknya, yang dianggap mampu meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan mampu membangun masyarakat dan negara
(termasuk pula membangun pemerintahan daerah). Dalam konteks
kedaulatan rakyat dan demokrasi, apalagi dalam kontestasi pilkada
seharusnya diserahkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
19
untuk memilih atau tidak memilih para mantan terpidana, bukan dengan
penentuan persyaratan oleh pembentuk Undang-Undang yang tidak
membedakan mana mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya
dan mana mantan terpidana yang dicabut hak politiknya;
8. Bahwa oleh masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Pemohon
dianggap mampu untuk membangun masyarakat dan negara terutama
membangun pemerintahan daerah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya
dukungan kepada Pemohon ketika Pemohon mencalonkan diri pada
Pemilu Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024
yang lalu. Pemohon berhasil meraih dukungan dalam hal ini dinyatakan
memenuhi Syarat (MS) tertinggi dalam proses verifikasi faktual
pendukung bakal calon DPD RI, yang digelar oleh Komisi Pemilihan
Umum Sulawesi Utara [Bukti P-10].
9. Bahwa pada rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan
minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara, KPU
Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Pemohon sebagai Bakal Calon
Anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara dengan status memenuhi syarat,
yaitu telah mendapatkan dukungan dengan angka Memenuhi Syarat 2901
[Bukti P-6]. Angka dukungan sejumlah 2901 menjadi yang terbanyak
diantara semua Bakal Calon Anggota DPD se Provinsi Sulawesi Utara;
10. Bahwa bentuk dukungan di atas membuktikan bahwa urusan pemilu
ataupun pilkada sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat/rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk dapat memilih siapa calon
pemimpin yang mereka kehendaki. Dengan dukungan masyarakat yang
banyak kepada Pemohon, Pemohon berpeluang untuk dapat mengikuti
kontestasi Pikada, oleh karena itu status Pemohon yang merupakan
mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya seharusnya tidak
menghalangi hak Pemohon untuk dipilih dalam kontestasi Pilkada dan
tidak pula menghalangi masyarakat untuk memilih Pemohon apabila di
kemudian hari Pemohon mengikuti kontestasi Pilkada;
11. Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengatur Gubernur, Bupati, Walikota
dipilih secara demokratis, kemudian dalam Undang-Undang Pilkada juga
ditegaskan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah
20
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Berdasarkan norma tersebut, kontestasi pilkada dikembalikan kepada
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyat diberikan
keleluasaan untuk menggunakan haknya untuk memilih calon kepala
daerah/wakil kepala daerah sesuai kehendak dan keinginannya;
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal a quo nyata-nyata bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 dan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini karena Pasal a quo telah
membatasi warga negara Indonesia yang ingin memilih dan percaya
kepada para mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya, yang
dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mampu
membangun masyarakat dan negara (termasuk pula membangun
pemerintahan daerah).
b. Mantan Terpidana yang Tidak Dicabut Hak Politiknya Berhak untuk
Memperjuangkan
Haknya
secara
Kolektif
untuk
Membangun
Masyarakat, Bangsa, dan Negaranya dalam Hal ini Membangun
Pemerintahan Daerah
1. Bahwa demokrasi substansial memiliki kaidah yang berkeadilan
berdasarkan proporsionalitas, menjaga hak-hak konstitusional seluruh
masyarakat, serta meneguhkan kedaulatan rakyat;
2. Bahwa keadilan proporsionalitas ini menjaga agar hak-hak seluruh lapisan
dapat terlaksana secara merata tanpa pandang bulu. Bahwa berdasarkan
kaidah ini, norma pencabutan (sementara) hak politik selama 5 (lima)
tahun bagi mantan terpidana khusunya yang tidak dicabut hak politiknya
untuk mengikuti Pilkada, adalah bentuk menghalangi norma terciptanya
keadilan yang proporsional;
3. Bahwa padahal Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengatur “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
21
4. Bahwa ketentuan norma Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 di atas merupakan
bentuk
jaminan
negara
terhadap
warga
negara
untuk
dapat
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya, salah satunya memberikan jaminan terhadap warga negara
untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah dalam rangka
untuk membangun pemerintahan daerah sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
5. Bahwa
jaminan
negara
terhadap
warga
negara
untuk
dapat
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya ini juga ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang berbunyi, (1) Setiap orang berhak
turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung
maupun dengan perantaraan wakilwakil yang dipilih dengan bebas. (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam
jabatan pemerintahan negerinya dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang
berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
6. Bahwa jika dikaitkan dengan konteks pilkada, maka negara harus
memberikan
jaminan
terhadap
warga
negara
untuk
dapat
memperjuangkan haknya baik secara sendiri-sendiri maupun secara
kolektif, dalam bentuk jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk dipilih
bagi semua warga negara dan adanya hak untuk memilih bagi semua
warga negara, serta adanya kesempatan yang sama dalam hal partisipasi
politik dalam pilkada;
7. Bahwa adanya jaminan pemberian hak pilih dan hak untuk memilih ini
sejalan dengan prinsip demokrasi yang disampaikan oleh Robert A Dahl
dalam bukunya Dilemmas Of Pluralist Democracy : Autonomy and Control,
Yale University Press, New Heaven and London, 1982, yang menegaskan
bahwa jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk dipilih dan hak untuk
memilih merupakan prinsip dari demokrasi;
8. Bahwa Pemohon pernah menjalani hukuman pidana dan telah selesai
menjalani pidana, namun Pemohon belum pernah atau tidak pernah
22
dicabut hak politiknya, sehingga Pemohon seharusnya layak untuk dapat
memperjuangkan hak untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
dalam hal ini membangun pemerintahan daerah melalui kontestasi pilkada;
9. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara
untuk dapat terlibat membangun pemerintahan, namun pelaksanaan hak
tersebut terhalang dengan Pasal a quo, karena norma yang terkandung
dalam pasal a quo telah menggugurkan hak Pemohon sebagai warga
negara yang oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tidak dibedakan apakah
mantan terpidana yang dicabut hak politiknya atau bukan, untuk
berpartisipasi secara kolektif, in casu dalam pemerintahan formal, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dengan demikian,
norma hukum yang terkandung dalam pasal a quo telah merampas hak-
hak politik Pemohon;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, MK harus menolak/membatalkan
norma yang jelas-jelas melanggar hak konstitusional warga negara, karena
bagaimanapun hak-hak individual tidak boleh dirampas dengan
sewenang-wenang oleh siapapun termasuk oleh negara (hukum positif).
c. Mantan Terpidana yang Tidak Dicabut Hak Politiknya Harus Dilindungi
Serta diperlakukan Sama di hadapan Hukum
1. Bahwa demokrasi secara substansif dan etik, tidak membagi atau
mengelompokkan Masyarakat berdasakan latar belakang masa lalu.
Demokrasi juga menjamin hak politik setiap warga negara terpenuhi,
termasuk keikutsertaan mantan terpidana yang tidak dicabut hak poltiknya
dalam Pemilu atau Pilkada;
2. Bahwa mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya yang ikut
berpartipasi dalam demokrasi baik itu dipilih dan memilih, tidak dapat
dipandang sebagai bentuk negatif, menurunnya kualitas dan integritas
demokrasi mengingat demokrasi substansial memberi ruang pembelajaran
dan proses politik masyarakat terhadap pilihannya. Tidak memberlakukan
asas dan norma yang semena-mena terhadap kelompok tertentu;
3. Bahwa keikutsertaan mantan terpidana yang tidak dicabut politiknya tanpa
jeda lima tahun dalam kontestasi pilkada langsung tidak serta
23
merta/secara otomatis menjadikan mantan terpidana sebagai kepala
Daerah kemudian terpilih. Melainkan terdapat berbagai syarat dan proses
yang harus dipenuhi dan dilalui;
4. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur: setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
5. Bahwa norma pasal di atas menekankan mengenai kepastian hukum yang
merupakan hak bagi setiap orang dan setiap orang tidak bisa dikenakan
tindakan, larangan, dan hukuman tanpa ada hukum yang mengaturnya.
Hukum yang mengatur ini pun harus memenuhi rasa keadilan dan dalam
pelaksanaannya haruslah sama bagi setiap orang tanpa memandang
status dan kedudukannya, sehingga tak seorang pun dapat direndahkan
martabatnya dengan dikurangi dan dihapus hak asasinya dengan tindakan
diskriminasi yang berlebihan;
6. Bahwa Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 menegaskan kembali mengenai
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
7. Bahwa fungsi pertama dari kaidah hukum ialah untuk melindungi
kepentingan setiap orang. Konsep perlindungan hukum dapat dilihat
secara in abstracto dan in concreto. Perlindungan in abstracto yaitu
substansi suatu kaidah hukum haruslah memberikan perlindungan.
Sedangkan perlindungan hukum in concreto adalah praktik penegakkan
hukumnya yang harus memberikan perlindungan. Parameternya, pertama,
apakah suatu kaidah menjamin kepastian hukum? Kedua, apakah suatu
kaidah bersifat diskriminatif. Kedua parameter ini bersifat kumulatif, yang
keduanya harus dipenuhi;
8. Bahwa berkaitan dengan hak memilih dan dipilih, negara telah
memberikan kepastian bagi setiap orang untuk untuk menggunakan hak
memilih dan dipilihnya. Namun, negara juga memberikan mekanisme
penegakan hukum (law enforcement) apabila pelaksanaan hak memilih
24
dan dipilih melenceng dari tujuan dan justru menimbulkan atau berpotensi
menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara umum;
9. Bahwa mekanisme penegakan hukum ini telah diakomodir dalam
mekanisme pengadilan pidana, bahwa hakim dalam mekanisme
pengadilan pidana memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana tambahan
berupa pencabutan hak tertentu (Pasal 66 ayat (1) huruf a UU 1/2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), salah satunya hak memilih
dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Pasal 86 huruf c UU 1/2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana);
10. Bahwa ketentuan ini juga sekaligus memberikan ruang kepada hakim
pengadilan untuk dapat memutuskan seorang terdakwa untuk dicabut hak
memilih dan dipilihnya berdasarkan pembuktian beserta instrumen
kewenangan yang cukup luas diberikan kepada majelis hakim;
11. Bahwa oleh karenanya, putusan pengadilan untuk menjatuhkan ataupun
tidak menjatuhkan putusan pencabutan hak memilih dan dipilih kepada
seseorang telah didasari atas ruang pembuktian serta penilaian dari
mekanisme pengadilan pidana yang ada, yang secara berkelindan
menciptakan kepastian hukum bagi seseorang;
12. Bahwa berdasarkan Putusan No: 11/Pid-Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST,
Pemohon sebagai terpidana dalam putusan itu tidak dijatuhi pidana
pencabutan hak politik. Dalam putusan dalam hal. 230, antara lain [Bukti
P-9].:
a. Menyatakan bahwa Terdakwa ADITYA ANUGRAH MOHA telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu
dan Kedua;
b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADITYA ANUGRAH
MOHA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
d. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
e. Menetapkan barang bukti berupa:
25
…
f. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara
sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
13. Bahwa amar putusan di atas jelas telah memberikan kepastian hukum
terhadap Pemohon mengenai kesalahan yang telah diperbuatnya;
14. Bahwa adanya ruang kepastian hukum melalui mekanisme pengadilan
pidana tersebut, seakan-akan dinegasikan oleh keberadaan Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016. Hal ini didasarkan oleh kondisi bahwa seseorang
masih dapat dibatasi hak untuk dipilih sebagai calon kepala daerah apabila
memenuhi ketentuan Pasal a quo, padahal seseorang tersebut tidak
dicabut hak memilih dan dipilihnya oleh pengadilan;
15. Bahwa hak memilih di sini dimaksudkan kepada seorang warga
negara/masyarakat yang otomatis menjadi terbatasi, karena seseorang
tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk memilih calon kepala daerah
karena terdapat ketentuan Pasal a quo, padahal oleh pengadilan calon
tersebut tidak dicabut hak dipilihnya;
16. Bahwa penegasian terhadap kepastian hukum seseorang atas hak
memilih dan dipilihnya di atas, dapat dikatakan tidak sejalan dan
melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
d. Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi
Manusia adalah Tanggung Jawab Negara, Terutama Pemerintah
1. Bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab terhadap hak
asasi manusia sebagaimana Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang telah
menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan
perlindungan, memajukan, menegakan, dan memenuhi hak asasi
manusia;
2. Bahwa Pasal 8 UU 39/1999 juga menyatakan perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggung jawab pemerintah;
3. Bahwa salah satu bentuk hak asasi manusia yang melekat ke setiap warga
negara dan dijamin oleh UUD 1945 adalah hak memilih dan dipilih. Hak
memilih dan dipilih tergolong sebagai hak asasi manusia yang dapat
26
dibatasi (derogable rights). Oleh karenanya, negara dapat membatasi hak
tersebut dengan syarat-syarat tertentu meliputi:
4. Bahwa adanya pembatasan terhadap hak untuk memilih dan dipilih ini
dapat dilihat dari adanya ruang hakim dalam mekanisme pengadilan
pidana untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak
tertentu (Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), salah satunya hak memilih
dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
5. Bahwa terhadap hal tersebut, dapat dikatakan bahwa negara telah
memberikan ruang legal untuk mencabut hak memilih dan dipilih jika hakim
dalam mekanisme pengadilan pidana menjatuhkan pidana tambahan
berupa pencabutan hak memilih dan dipilih. Selain hal tersebut, terdapat
ruang pula bagi Jaksa untuk mendalilkan/mendakwakan/menuntut
permohonan pencabutan hak memilih dan dipilih bagi terdakwa dengan
segala sarana dan kewenangannya untuk membuktikan hal tersebut;
6. Bahwa adanya pembatasan terhadap hak memilih dan dipilih tidaklah
berhenti cukup disitu. Keberadaan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
telah memberikan pembatasan kembali terhadap hak memilih dan dipilih
bagi warga negara yang berstatus terpidana atau mantan terpidana yang
memenuhi persyaratan dalam a quo untuk tidak dapat mencalonkan diri
sebagai calon kepala daerah;
7. Bahwa adanya kondisi ini menunjukan bahwa ruang pembatasan hak
memilih dan dipilih dapat dilakukan negara, tidak hanya oleh hakim dalam
mekanisme
pengadilan
pidana,
namun
juga
dalam
mekanisme
pencalonan kepala daerah apabila warga negara tersebut berstatus
sebagai terpidana dan mantan terpidana yang memenuhi ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016;
8. Bahwa di sisi lain, mekanisme pengadilan pidana telah memberikan ruang
yang cukup leluasa bagi jaksa dan hakim untuk mengadili dan menilai
apakah warga negara masih layak menggunakan hak memilih dan
27
dipilihnya. Jaksa memiliki kewenangan untuk dapat mengumpulkan dan
merumuskan bukti guna memberikan permohonan pembatasan hak
memilih dan dipilih bagi warga negara. Sedangkan, hakim telah diberikan
kewenangan dan ruang untuk menilai dan mengadili permohonan tersebut.
Oleh karenanya, putusan pengadilan untuk menjatuhkan ataupun tidak
menjatuhkan putusan pencabutan hak memilih dan dipilih telah didasari
atas kewenangan dan penilaian dari mekanisme pengadilan pidana;
9. Bahwa terhadap kondisi ini, terlihat Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
justru masih membuka ruang bagi warga negara untuk tidak dapat
menggunakan hak dipilihnya sebagai calon kepala daerah apabila
berstatus sebagai terpidana dan mantan terpidana yang memenuhi
persyaratan Pasal a quo tanpa melihat apakah warga negara tersebut
telah dijatuhi ataupun tidak dijatuhi pencabutan hak memilih dan dipilih.
Dalam batas penalaran yang wajar, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
tidak mempertimbangkan adanya mekanisme pembatasan hak memilih
dan dipilih melalui mekanisme pengadilan pidana yang telah ada. Padahal
seperti yang telah diuraikan di atas, mekanisme pengadilan pidana telah
dibekali kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengadili dan
menilai ruang penjatuhan terhadap pencabutan hak dipilih dan memilih
seseorang;
10. Bahwa hak memilih seseorang juga dapat dibatasi, karena seseorang
tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk memilih calon karena
memenuhi ketentuan Pasal a quo, padahal oleh pengadilan calon tersebut
tidak dicabut hak dipilihnya;
11. Bahwa oleh karenanya, pembatasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
telah memberikan pembatasan ganda bagi warga negara untuk
menggunakan hak memilih dan dipilih serta tidak menunjukan adanya
semangat proporsionalitas dalam pembatasan hak asasi manusia.
Padahal, doktrin hukum yang salah satunya disampaikan oleh Janus
Symonide telah menyadari bahwa ruang proporsionalitas menjadi salah
satu syarat penting dalam pembatasan hak asasi manusia. Pembatasan
hak asasi manusia tidak dapat digunakan tanpa batasan, tetapi tetap harus
28
memperhitungkan nilai keadilan bagi setiap warga negara, bahkan bagi
warga negara yang dilakukan pembatasan tersebut;
e. MK Mempunyai Alasan Yang Kuat Untuk Menyesuaikan Kembali
Pendiriannya bahwa Pengenaan Pencabutan Hak Politik Harus
dengan/berdasarkan Putusan Pengadilan
1. Bahwa hak politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat
pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh
negara agar manusia bebas menikmati hak politik yang pemenuhannya
menjadi tanggung jawab negara. Pengaturan mengenai hak-hak politik
(hak memilih dan dipilih) setiap orang, telah dipertegas dalam Pasal 43
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang
HAM, oleh sebab itu setiap warga negara mempunyai hak yang sama
tanpa harus ada pembatasan baik secara langsung maupun tak langsung
dalam bentuk maupun dengan cara apapun;
2. Bahwa pengakuan hak politik juga terdapat dalam Konvenan Internasional
Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political
Rights) yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan Resolus
2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966 sebagaimana yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights), yang
dimana Pasal 25 menegaskan bahwa setiap warga negara harus
mempunyai
hak
dan
kesempatan,
tanpa
membedakan
apapun
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang
tidak layak, untuk : 1) Ikut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang
dipilih secara bebas; 2) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala
yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan
melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan
menyatakan keinginan dari para pemilih; 3) Memperoleh akses pada
pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum.
Hal ini menegaskan pentingnya hak politik individu sebagai bagian dari hak
asasi manusia yang fundamental;
29
3. Bahwa pencabutan hak politik seharusnya hanya dapat dilakukan melalui
proses hukum yang adil dan transparan. Hal ini berarti keputusan untuk
mencabut hak politik seseorang harus didasarkan pada media yang jelas,
dengan hak untuk membela diri dan adanya kebebasan dari diskriminasi,
sehingga berkepastian hukum dan sesuai dengan pelindungan hak asasi
manusia, terlebih jika seseorang ingin kembali mengabdi untuk
kepentingan daerah, negara, dan bangsa;
4. Bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pencabutan hak politik yang
masuk dalam kategori jenis pidana tambahan dapat dilaksanakan dengan
ketentuan: 1) tidak berlaku otomatis, yang mana harus diterapkan dengan
putusan pengadilan; dan 2) tidak berlaku seumur hidup, yang mana ada
jangka waktu tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan suatu putusan hakim (Evi Hartanti, 2010). Dengan
demikian, penekanan terhadap penerapan pencabutan hak politik ialah
melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap;
5. Bahwa sebagai contoh, dalam persidangan PHPU Legislatif 2024 lalu, MK
dalam
Putusan
Nomor:
226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
mendiskualifikasi calon legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra sebagai calon anggota DPRD Kab. Tarakan Dapil 1. Hal tersebut
didasarkan pada alasan bahwa Erick Hendrawan Septian Putra terbukti
belum menyelesaikan masa tunggu 5 (lima) tahun setelah diputus bersalah
melalui Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN
Smr bertanggal 23 Mei 2019, di mana dalam putusan tersebut dengan jelas
amarnya menyatakan terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar dan dengan sengaja tidak memiliki izin edar
terhadap setiap pangan olahan yang dimpor untuk diperdagangkan dalam
kemasan eceran" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut
Umum, karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal
197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (UU 36/2009), di mana ancaman pidana dari ketentuan yang
terbukti tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
30
dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah), meskipun pada akhirnya Erick Hendrawan Septian Putra dijatuhi
hukuman penjara 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda
10.000.000;
6. Bahwa perkara di atas tidak termasuk tindak pidana korupsi dan tidak
dicabut hak politiknya meskipun dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun.
Hal tersebut menjadi persoalan karena ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g
sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019
diberlakukan tanpa berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga, telah
menutup ruang kebijaksanaan dari hakim pengadilan yang memeriksa dan
memutus perkara konkritnya untuk memilih akan mengenakan pidana
tambahan berupa pencabutan hak politik atau tidak;
7. Bahwa kemudian, terdapat contoh pada kasus pencalonan anggota DPD
Irman Gusman yang diputus oleh MK dengan Nomor 03-03/PHPU.DPD-
XXII/2024, yang bersangkutan dikabulkan permohonannya untuk
dimasukkan menjadi salah satu calon DPD Sumatera Barat. Mahkamah
menilai Irman Gusman tidak termasuk dalam cakupan yang dikenai syarat
jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang menjalaninya sebagaimana telah
menjadi pertimbangan hukum Putusan PTUN Jakarta 600/2023. Padahal
berdasarkan
Salinan
Putusan
Peninjauan
Kembali
(PK) Nomor
97/PK/PID.SUS/2019 Tanggal 24 September 2019, Pemohon dinyatakan
terbukti secara sah dan menyakinan telah melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara
sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
31 Tahun 1999 tentang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi dan
dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 (tiga)
tahun;
8. Bahwa contoh kasus Irman Gusman di atas, menjadi bukti bahwa
pembatasan hak politik bagi mantan terpidana harus dilaksanakan secara
proporsional agar terwujudnya keadilan. Artinya penerapannya tidak bisa
digeneralisir melainkan harus dilihat case by case. Penafsiran yang
31
dilakukan MK dalam putusan a quo, menurut Pemohon bisa juga
diterapkan dalam perkara a quo, karena esensinya Pemohon hanya
meminta agar jeda lima tahun itu dikecualikan bagi mantan terpidana yang
tidak dicabut hak poltiknya, sehingga tidak akan berlaku bagi seluruh
mantan terpidana tipikor;
9. Bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus selalu menjunjung tinggi
HAM dengan menjamin segala hak warga bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pencabutan
hak
mengingatkan
kembali
adanya
hukuman-hukuman
yang
merendahkan martabat manusia (onterende straffen). Kesepakatan-
kesepakatan internasional sudah menegaskan penghapusan terhadap
hukuman yang merendahkan martabat manusia. Meniadakan atau
mengurangi hak asasi terpidana kasus korupsi merupakan tindakan
diskriminasi yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip
keadilan manusia (Bagir Manan, 2001);
10. Bahwa oleh karena pertimbangan di atas maka pencabutan hak politik
seharusnya
hanya
dapat
diberlakukan
atau
dikenakan
dengan/berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini sebagaimana juga telah
menjadi pendirian MK dalam Putusan No. 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24
Februari 2004, sebagaimana kutipan pertimbangan hukum di halaman 35,
sebagai berikut:
Menimbang bahwa memang Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan
dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang
dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak
tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk
akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan
tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud “semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; tetapi
pembatasan hak dipilih seperti ketentuan Pasal 60 huruf g Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum tersebut
justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat
politis. Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik
aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya
didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia
dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility)
32
misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat
individual dan tidak kolektif;
Menimbang bahwa dari sifatnya, yaitu pelarangan terhadap
kelompok tertentu warga negara untuk mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 60 huruf g jelas
mengandung
nuansa
hukuman
politik
kepada
kelompok
sebagaimana dimaksud. Sebagai negara hukum, setiap pelarangan
yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan
warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
11. Bahwa Putusan 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 di atas
jelas menyatakan bahwa dalam prinsip negara hukum, setiap pelarangan
yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga
negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
12. Bahwa meski konteks pengujian undang-undang yang diputus dalam
Putusan 011-017/PUU-I/2003 di atas berkenaan dengan isu “pembatasan”
hak politik terhadap bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung ataupun tidak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi
terlarang lainnya, tetap sangat relevan terhadap isu konstitusionalitas yang
diajukan dalam Permohonan a quo, karena sama-sama menyangkut hak
politik bahkan hak hukum/konstitusionalitas setiap warga negara untuk
dapat menjadi calon pejabat yang dipilih (elected officials);
13. Bahwa sekalipun Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang memungkinkan
adanya pembatasan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan undang-
undang, akan tetapi utamanya terhadap pembatasan (pencabutan) hak
politik
tidak
tepat
apabila
pembatasannya
diberlakukan
secara
otomatis/langsung berlaku atas dasar norma undang-undang. Melainkan,
pengenaan pencabutan hak politik ini seharusnya terlebih dahulu diputus
oleh hakim Pengadilan yang mengadili dan memutus kasus konkritnya;
14. Bahwa Prof. Arief Hidayat pernah menegaskan syarat/ukuran penerapan
pembatasan HAM pada saat menyampaikan ceramah kunci sekaligus
33
membuka kegiatan seminar nasional, Kamis (14/11) di Universitas
Tarumanegara, Jakarta. Sebagai berikut:
Dalam sejumlah putusan, MK telah menetapkan pendiriannya
terhadap tafsir Pasal 28J Ayat (2), “HAM dapat dibatasi tapi
pembatasan itu mensyaratkan tujuh hal yaitu, pertama, diatur
dalam UU. Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat,
masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan. Ketiga,
dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain. Kempat, memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Kelima,
tidak diskriminatif. Keenam, tidak menghambat atau menghilangkan
secara tidak sah hak warga negara untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. Terakhir, ketujuh, berkait dengan
hak
pilih,
pembatasan
berdasarkan
atas
pertimbangan
ketidakcakapan, misalnya faktor usia, keadaan jiwa, dan
ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut hak pilihnya oleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada
umumnya individual dan tidak kolektif.
15. Bahwa PEMOHON sependapat dengan ketentuan mengenai pembatasan
Hak Asasi Manusia tersebut. Sehingga untuk menegaskan syarat/ukuran
pembatasan HAM di atas, maka pembatasan HAM setidak-tidaknya harus
memperhatikan sebagaimana pandangan Januz Symonides yang
mengemukakan 3 (tiga) syarat untuk dapat dilakukan pembatasan Hak
Asasi Manusia, yaitu: pertama, harus diatur dalam aturan hukum, kedua
harus dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat
demokratis, dan yang terpenting adalah ketiga, harus karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial
(artinya harus didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk
akal dan proporsional serta tidak berlebihan);
16. Bahwa PEMOHON sependapat pembatasan melalui pencabutan hak
politik (sementara) selama 5 (lima) tahun merupakan pembatasan hak
asasi PEMOHON, mengingat pemohon adalah seorang yang pernah
melakukan kesalahan dimasa lalu. Namun pencabutan (sementara) hak
politik selama 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 ini
berlaku umum bagi mantan terpidana walaupun tidak dicabut hak
34
politiknya oleh pengadilan seperti PEMOHON, sehingga tidak bersifat
proporsional sesuai kebutuhan sosial;
17. Bahwa penerapan ketentuan mengenai pencabutan (sementara) hak
politik selama 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana, adalah bentuk naluri
terhadap generalisasi. Nenurut Hans Rosling, dkk. (2019), Naluri terhadap
generalisasi dapat membuat kita mengelompokkan barang atau orang
atau negara secara keliru padahal sesungguhnya sangat berbeda. Naluri
ini dapat membuat kita mengandaikan segala sesuatu atau setiap orang
yang berada dalam satu ketegori adalah sama;
18. Bahwa pemberlakuan jeda lima tahun termasuk juga terhadap mantan
narapidana yang tidak dicabut hak politiknya secara tidak langsung
melegalkan dan menumbuhkan naluri generalisasi dan pembetukan
stereotip “buruk” secara terus menerus bagi mantan terpidana khususnya
yang tidak dicabut hak politiknya, yang idealnya mendapatkan tempat di
masyarakat;
19. Bahwa pencabutan (sementara) hak politik selama 5 (lima) tahun secara
eksplisit menambah stigma buruk bagi seorang mantan terpidana pasca
menjalani hukuman pidana, menumbuhkan mental insecure, sehingga
penolakan dan stigma bahwa terpidana terus menjadi sampah masyarakat
pasca menjalani hukuman pidana bisa mungkin akan menciptakan bentuk
pelanggaran pidana baru, hal ini bertentangan dengan fungsi dan peran
Lembaga pemasyarakatan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
20. Bahwa Lembaga pemasyarakatan melaksanakan kegiatan pembinaan
untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian menunjukkan
bawah Instrospeksi, perbaikan kualitas diri, adalah ruang pada saat
mantan narapidana menjalani hukuman. Hal ini senada yang disampaikan
seorang filsuf Michel Foucault bawah Penjara sejak awal ditugaskan
mengubah individu;
21. Bahwa pencabutan (sementara) hak politik yang PEMOHON alami tidak
dengan/berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini jelas tidak sejalan
dengan konsep pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1)
35
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, yang salah satu jenis pidana tambahan tersebut
adalah pencabutan hak tertentu (in casu pencabutan hak memilih dan
dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan) jo. Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
22. Bahwa terang ditentukan dalam Pasal 66 ayat (2) UU 1/2023 mengenai
pengenaan
pidana
tambahan
ini
bergantung
pada
kekuasaan
(diskresioner) hakim pengadilan yang memutus perkara, sebab ketentuan
pengenaan pidana tambahan ini diatur bahwa Pidana tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal
penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan
pemidanaan;
23. Bahwa sebagaimana data dari 86 kepala daerah yang telah divonis dalam
kasus korupsi pada 2004-2018, hanya 30% atau 26 kepala daerah yang
divonis dicabut hak politiknya. Persentase tersebut lebih rendah dibanding
tuntutan KPK. KPK menuntut pencabutan hak politik terhadap 38% atau
32 dari 86 kepala daerah. Artinya secara statistik menggambarkan bahwa
KPK dan Hakim sebagai lembaga yang bewenang secara proporsional
menuntut dan memvonis pencabutan hak politik kepada seorang
terpidana. Ini menunjukan bahwa tidak semua terpidana yang diancam
dengan hukuman 5 tahun ke atas mendapatkan hukuman tambahan
berupa pencabutan hak politik karena sangat bergantung pada substansi
perkara case by case. Termasuk tidak semua kasus tipikor yang dituntut
KPK juga dengan tuntutan pidana tambahan pencabutan hak poltik;
24. Bahwa konsep norma pencabutan hak politik sebagaimana rumusan Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam
Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 justru
secara otomatis/langsung menimbulkan tercabutnya hak politik terhadap
diri PEMOHON selama 5 (lima) tahun setelah PEMOHON selesai
menjalani pidana, padahal hak politik PEMOHON tidak pernah sama sekali
dicabut oleh/berdasarkan putusan Pengadilan. Dan yang demikian ini
jelas-jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan;
36
25. Bahwa ketidakpastian hukum ditengarai oleh karena norma Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember
2019 tidak sejalan atau tidak harmonis dengan Putusan MK No. 011-
017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketidakpastian
hukum tersebut secara terang benderang bermuara pada timbulnya
ketidakadilan terhadap diri PEMOHON bahkan warga negara Indonesia
lain yang mungkin mengalami keadaan seperti yang PEMOHON alami;
26. Bahwa apalagi setelah mencermati kembali Putusan MK Nomor 56/PUU-
XVII/2019, ternyata lebih didasarkan pada pertimbangan terhadap fakta
empiris berupa 2 (dua) kasus korupsi dalam jabatan yaitu kasus mantan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan mantan Bupati Minahasa Utara
Vonny Anneke Panambunan. Artinya ada politik hukum berkaitan dengan
terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jika dikaitkan dengan
permohonan a quo, jelas Putusan MK tersebut tidak relevan dan tidak tepat
apabila digeneralisasi untuk seluruh kasus korupsi yang tidak berkaitan
dengan korupsi jabatan saat menjadi Kepala Daerah. Fakta terdapat
Mantan Terpidana mengulangi tindak pidana korupsi pasca terpilih
kembali, mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan mantan Bupati
Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan tidak dapat dijadikan
kesimpulan dan generalisasi seperti yang telah disampaikan diatas;
27. Bahwa Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil divonis oleh Pengadilan
karena terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ( Dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
37
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Selain itu juga
melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
65 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh
penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”. Pasal-pasal tersebut dikenakan karena jelas berkaitan dengan
jabatannya sebagai Kepala Daerah saat itu;
28. Bahwa mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan,
divonis oleh Pengadilan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal tersebut dikenakan karena
jelas berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah saat itu;
29. Bahwa faktanya PEMOHON belum pernah menjadi kepala daerah atau
wakil kepala daerah. PEMOHON juga tidak memiliki riwayat melakukan
korupsi dalam jabatan baik dalam kapasitas sebagai kepala daerah/wakil
38
kepala daerah maupun sebagai pejabat negara lainnya (sebagai Anggota
DPR RI), sehingga apabila pasal a quo tetap dipertahankan dan
diberlakukan, maka menjadi berlaku untuk semua kasus yang sebenarnya
berbeda dengan konteks permohonan PEMOHON;
30. Bahwa selanjutnya kekhawatiran Sebagian kalangan jika mantan
terpidana diberi kesempatan kembli akan melakukan tindak pidana yang
sama tidak dapat secara langsung dituangkan menjadi aturan kumulatif
berupa pencabutan (sementara) hak politik selama 5 (lima) tahun kepada
mantan terpidana. Daniel Kahneman Dkk (2022) membangun kerangka
yang disebut dengan Diagnosis Bias yang meneliti tentang sebab
kesalahan dalam pertimbangan. Diantaranya bias Psikologi, Bias Statistik
dan Bias Conclution atau Bias kesimpulan;
31. Bahwa berdasarkan diagnosis Bias di atas terdapat cacat pertimbangan,
bahwa belum terdapat ukuran korelasi antara pencabutan (sementara) hak
politik selama 5 (lima) dan pengulangan tindak pidana. Penilaian tersebut
harus dibuktikan secara terukur dan tersistematis lebih dahulu
menggunakan teori korelasi yang menjelaskan sebab akibat dari keduanya
dan atau teori kebenaran koherensi yang mengatakan bahwa kebenaran
itu merupakan suatu proses atau adanya keadaan-keadaan yang runtut,
yang masuk akal, yang saling berhubungan antara gagasan-gasan yang
dimiliki seorang subjek mengenai suatu objek tertentu (Soejono
Soemargono,1983b:14);
32. Bahwa kekhawatiran mayoritas terhadap pengulangan tindak pidana
korupsi sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undang
lainnya sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi;
33. Bahwa kepala daerah menempati posisi terbanyak kelima sebagai aktor
yang paling banyak menjadi tersangka kasus korupsi (ICW, 2019).
Sedikitnya terdapat 253 kepala daerah, yang ditetapkan menjadi tersangka
korupsi oleh Aparat Penegak Hukum, pada periode waktu Januari 2010
hingga Juni 2018. Bahwa secara statistik menunjukkan dari 253 kepala
daerah dalam kurun waktu tersebut terdapat 2 orang mantan terpidana
yang melakukan pengulangan tindak pidana kembali, artinya 0,1% pernah
39
melakukan tindak pidana Korupsi, dan 99,9% adalah kepala Daerah yang
belum pernah melakukan tindak pidana;
34. Bahwa pencabutan (sementara) hak politik selama 5 (lima) tahun yang
diberlakukan
berdasarkan
norma
undang-undang
secara
tidak
proporsional dan berlaku otomatis/langsung terhadap mantan terpidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tanpa atas
dasar putusan pengadilan yang memeriksa dan memutus kasus konkritnya
telah jelas menghilangkan hak dan keadilan yang proporsional bagi warga
negara Indonesia (mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya)
yang telah bebas dan menjalani proses pemidanaan/pemasyarakatan
sebelumnya;
35. Bahwa di samping itu, norma pembatasan HAM a quo juga tidak sejalan
dengan syarat pembatasan HAM sebagaimana dimaksud dalam sejumlah
putusan MK yang ditegaskan oleh Prof. Arief Hidayat di atas, yaitu tidak
boleh menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga
negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Oleh karena pencabutan (sementara) hak politik tanpa dikenakan dengan
putusan pengadilan, sehingga menghambat atau menghilangkan secara
tidak sah hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
36. Bahwa apalagi pembatasan HAM yang berkait dengan hak pilih, hanya
dapat dilakukan berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan,
misalnya faktor usia, keadaan jiwa, dan ketidakmungkinan, misalnya
karena dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya individual dan tidak
kolektif;
37. Bahwa dengan demikian, terdapat alasan yang kuat bagi MK untuk dapat
menyesuaikan kembali pendiriannya dengan memaknai kembali terhadap
norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang sudah pernah dimaknai
sebelumnya dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019, dengan menyatakan bagi mantan terpidana yang tidak
dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, tidak harus melewati jangka waktu 5 (lima)
40
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara,
sepanjang wajib secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
V.
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menjadikan Permohonan yang dimohonkan oleh PEMOHON sebagai
prioritas
pemeriksaan
di
Mahkamah
Konstitusi untuk
memberikan
perlindungan hak konstitusional PEMOHON dan mencegah kerugian
konstitusional PEMOHON akan terjadi.
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai …
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; iii) bagi mantan terpidana yang tidak dicabut
hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
41
berkekuatan hukum tetap, tidak harus melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara,
sepanjang
wajib
secara
jujur
atau
terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; dan (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk
membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Juli 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5898
sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 19 Desember
2019 (UU PILKADA);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Identitas
Pemohon,
E-KTP
dengan
NIK
7101052501820001;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
416/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
42
Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Berita Acara KPU RI No. 146/PL.01.4-BA/71/2022
tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara);
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Berita Acara No. 118/PL.01.4-BA/71/2023 tentang
Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan
Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara);
7.
Bukti P-7
:
Kumpulan Alat Bukti berupa Print Out hasil survei/berita media
elektronik/Media Massa);
a. https://manadopost.jawapos.com/politik/284461774/2024-
pilwako-kotamobagu-banjir-figur-ada-politisi-birokrat-
pengusaha-ini-daftarnya
b. https://manadopost.jawapos.com/politik/284406526/partai-
golkar-sulut-cari-figur-populer-calon-kepala-daerah-2024-
mulai-disurvei-ini-daftar-figur-potensial;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I
Sukamiskin No. W11.PAS.PAS1.PK.01.01.02- 0194
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 11/Pid.Sus
TPK/2018/PN.JKT.PST;
10. Bukti P-10
:
Print Out Media Elektronik: https://beritatotabuan.com/berita-
terkini/raih-dukungan-tertinggi-di-verfak-kpu-adm-
melenggang-ke-tahapan-lanjutan/.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
43
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
44
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
45
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11
Desember 2019, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
mantan terpidana yang tidak pernah dicabut hak politiknya dan telah
menyelesaikan pidananya pada tanggal 7 Oktober 2021 berdasarkan Putusan
Pengadilan Jakarta Pusat No. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST, tanggal 6 Juni
2018 [vide Bukti P-9];
3. Bahwa
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
memajukan
diri
dalam
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 karena Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021
sehingga tidak dapat mengikuti konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Tahun 2024 karena belum memenuhi syarat masa tunggu 5 (lima) tahun;
46
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 karena Pemohon sebagai mantan terpidana yang tidak dicabut
hak politiknya mendapatkan perlakuan berbeda untuk menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024;
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk memeroleh perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menjadi terhalangi karena negara justru membuat norma yang membatasi dan
mengurangi hak politik warga negara bagi mantan terpidana untuk dipilih dalam
pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah;
6. Bahwa dengan demikian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon untuk maju menjadi
calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024 potensial
dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon terhalang oleh ketentuan
persyaratan pendaftaran calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang harus
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan perihal hak
konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dan pernah menjadi
terpidana dan tidak pernah dicabut hak politiknya untuk dipilih oleh putusan
pengadilan, menganggap hak konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU/XVII/2019. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud disebabkan karena Pemohon tidak dapat mencalonkan diri
dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024 sebelum masa tunggu 5 (lima) tahun terlewati.
Di samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan bahwa anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan bersifat spesifik dan aktual terjadi yang dialami oleh
47
Pemohon, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dialami dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya memohon agar Mahkamah mempercepat proses pemeriksaan dan
menjadikan permohonan ini sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diputus segera
mengingat permohonan ini terkait langsung dengan proses pencalonan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, tahap pendaftaran pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota tahun 2024 akan dimulai pada 27 Agustus 2024 berdasarkan Lampiran
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
Terhadap permohonan Provisi a quo, Mahkamah berpendapat, oleh karena
permohonan Pemohon a quo diputus oleh Mahkamah tanpa melalui sidang pleno
dengan agenda untuk mendengar pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 54 UU MK maka dengan sendirinya terhadap permohonan a quo akan segera
mendapatkan putusan. Oleh karena itu, permohonan putusan provisi Pemohon tidak
relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
48
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU/XVII/2019, Pemohon mengemukakan dalil (selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya
harus diberikan jaminan dan perlindungan sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat
dan prinsip negara hukum seperti termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia harus
dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik, yakni hak memilih dan hak untuk
dipilih sebagai pejabat pemerintahan;
b. Bahwa menurut Pemohon, mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya
berhak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara dalam hal ini membangun pemerintahan daerah,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun,
pelaksanaan hak tersebut terhalang dengan norma a quo, karena norma yang
terkandung dalam pasal a quo telah menggugurkan hak Pemohon sebagai warga
negara yang oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak dibedakan
apakah mantan terpidana yang dicabut hak politiknya atau bukan, untuk
berpartisipasi secara kolektif, in casu dalam pemerintahan formal, membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dengan demikian, norma hukum yang
terkandung dalam pasal a quo telah merampas hak-hak politik Pemohon;
c. Bahwa menurut Pemohon, mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya
harus dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, norma a quo justru
memberikan pembatasan hak untuk dipilih sebagai calon kepala daerah apabila
memenuhi ketentuan Pasal a quo, padahal tidak dicabut hak memilih dan hak
untuk dipilih oleh pengadilan.
d. Bahwa menurut Pemohon, Pemerintah bertanggung jawab terhadap hak asasi
manusia sebagaimana Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Namun,
keberadaan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU/XVII/2019, memberikan
49
pembatasan terhadap hak memilih dan dipilih bagi warga negara yang berstatus
mantan terpidana yang memenuhi persyaratan dalam norma a quo untuk tidak
dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
e. Bahwa menurut Pemohon, pembatasan hak politik bagi mantan terpidana harus
dilaksanakan secara proporsional agar terwujud keadilan. Artinya, penerapannya
tidak bisa digeneralisir melainkan harus dilihat case by case. Penafsiran yang
dilakukan MK dalam putusan a quo, menurut Pemohon bisa juga diterapkan
dalam perkara a quo, karena esensinya Pemohon hanya meminta agar jeda lima
tahun itu dikecualikan bagi mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya,
sehingga tidak akan berlaku bagi seluruh mantan terpidana tipikor.
f. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 berlaku umum bagi mantan terpidana walaupun tidak dicabut hak
politiknya oleh pengadilan seperti Pemohon, sehingga tidak bersifat proporsional
sesuai kebutuhan sosial.
g. Bahwa menurut Pemohon, konsep norma pencabutan hak politik sebagaimana
rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 justru secara otomatis/langsung
menimbulkan tercabutnya hak politik terhadap diri Pemohon selama 5 (lima) tahun
setelah Pemohon selesai menjalani pidana. Padahal, hak politik Pemohon tidak
pernah sama sekali dicabut oleh/berdasarkan putusan pengadilan, dan yang
demikian jelas-jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan;
h. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU/XVII/2019 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana telah melewati
50
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana; iii) bagi mantan terpidana yang tidak dicabut
hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, tidak harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara, sepanjang wajib secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
dan (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7], terhadap permohonan
a quo Mahkamah berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54
UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun pemilihan
walikota dan wakil walikota merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam
menentukan arah pemerintahan. Oleh karena itu, semangat demokrasi pada
pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan cara dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan langsung tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan hak-hak politik
warga negara Indonesia. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah memiliki posisi
yang strategis dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, agar pemilihan kepala
daerah dapat menciptakan demokrasi yang bermartabat maka penyelenggaraannya
harus mengacu pada prinsip mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib
51
penyelenggara pemilihan umum; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas;
profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektifitas. Sehingga dalam proses
“recruitment” kepala pemerintahan harus dilakukan dengan ketat guna menghasilkan
pemimpin yang bermartabat dan berkeadilan. Hal itu penting karena hasilnya bukan
saja terkait dengan kepastian, tetapi juga terangkum keadilan dan kemanfaatan dalam
kerangka memajukan kesejahteraan bersama.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan partisipasi politik
rakyat dalam menentukan pemimpin sebagai wujud legitimasi kedaulatan rakyat.
Dalam hal ini, rakyat bebas memilih calon pemimpin berdasarkan penilaian terhadap
rekam jejak dan kinerja partai dan calon, demi menciptakan hasil pemilihan kepala
daerah yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin terwujudnya
pemilihan kepala daerah yang sesuai dengan kaidah demokrasi, pemilihan kepala
daerah harus dilaksanakan dengan sistem yang baik. Dalam kaitan sistem yang baik
dimaksud, terdapat tiga hal yang sangat menentukan, yaitu peraturan pemilihan
(electoral regulation), proses pemilihan (electoral process), dan penegakan hukum
pemilihan (electoral law enforcement). Electoral regulation adalah segala ketentuan
atau aturan mengenai pemilihan kepala daerah yang berlaku, bersifat mengikat, dan
menjadi pedoman bagi penyelenggara, calon, dan pemilih dalam menunaikan peran
dan fungsi masing-masing. Electoral process adalah seluruh kegiatan yang terkait
langsung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan merujuk ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sementara itu, electoral law enforcement adalah
penegakan hukum terhadap aturan-aturan pemilihan kepala daerah baik yang bersifat
penegakan hukum administrasi, hukum pidana, maupun penegakan etik.
[3.11.2]
Bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon kepada Mahkamah untuk
memberi tafsir baru berkaitan dengan “pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun bagi
mantan narapidana” yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang berkaitan dengan ketentuan norma
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tersebut, Mahkamah telah mempertimbangkan
beberapa kali dalam putusan yang kemudian ditegaskan melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sehingga bunyi norma tersebut dimaknai
menjadi selengkapnya sebagai berikut:
52
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, sebelum Mahkamah
sampai pada amar sebagaimana dikutip di atas, terlebih dahulu Mahkamah telah
memberikan dasar pertimbangan terkait dengan isu “pemberlakuan masa tunggu 5
(lima) tahun bagi mantan terpidana” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 dengan mengutip putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang
menguji norma yang sama, sebagai berikut:
“Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental
karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon
kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter
dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran,
responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan,
respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya,
apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala
daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak
dicapai oleh putusan-putusan Mahkamah sebelumnya khususnya dalam
memaknai syarat yang berkaitan dengan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih” yang merupakan persyaratan yang satu dengan yang
lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga baik
pertimbangan hukum maupun amar dalam putusan-putusan sebagaimana
dikemukakan di atas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari semangat untuk
menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Dengan
demikian, dalam hal terdapat bagian-bagian tertentu dari putusan-putusan
tersebut di atas yang tidak bersesuaian dengan bagian yang lain maka harus
dikembalikan kepada semangat untuk menghadirkan pemimpin yang bersih,
jujur, dan berintegritas. Oleh karena keempat syarat tersebut diperlukan untuk
menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas maka semua
syarat itu harus dipenuhi secara kumulatif dalam proses penentuan kepala
daerah.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, Sub-
Paragraph [3.12.1], hlm. 50-51]
53
Selanjutnya, melalui pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam
Paragraf [3.13] dalam Putusan yang sama, Mahkamah juga menyatakan perihal masa
tunggu 5 tahun tersebut adalah “…langkah demikian juga dianggap penting oleh
Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna esensial
dari pemilihan kepala daerah itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang
memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama
tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam
pemerintahan…” [vide Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 hlm. 61].
[3.11.3] Bahwa dengan dasar argumentasi hukum sebagaimana diuraikan dalam
pertimbangan hukum di atas, Mahkamah kemudian menegaskan pemberlakuan masa
tunggu 5 (lima) tahun dikaitkan dengan tindak pidana yang terbukti diancam dengan
pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan harus secara jujur serta terbuka mengemukakan
dirinya adalah mantan terpidana harus diberlakukan secara kumulatif. Artinya, bagi
terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5
(lima) tahun atau lebih masih diwajibkan untuk menyatakan secara jujur dan terbuka
bahwa dirinya adalah mantan terpidana disertai dengan menyatakan secara jelas
jenis dan ancaman tindak pidana yang terbukti telah dilakukan. Oleh karena itu, bagi
terpidana yang dikenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berlaku syarat
masa tunggu 5 (lima) tahun, tanpa melihat terpidana tersebut sebagai pelaku utama
atau pelaku pembantuan, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, yang
menjadi dasar untuk dikenakan masa tunggu 5 (lima) tahun adalah bukan terletak
pada jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana dan kualifikasi perbuatannya,
akan tetapi pada ancaman pidana yang terbukti yang dilakukan oleh terpidana yaitu
5 (lima) tahun atau lebih. Penegasan pendirian Mahkamah a quo penting dilakukan,
karena hal tersebut semata-mata untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur,
dan berintegritas, sehingga semua syarat itu harus dipenuhi secara kumulatif dalam
memberlakukan salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah.
[3.11.4] Bahwa lebih lanjut dalam hal ini, Mahkamah tidak menafikan hak politik
Warga Negara Indonesia untuk dipilih dan memilih merupakan hak yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi hak tersebut tidak dapat dilepaskan dengan
ketentuan pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Artinya, secara konstitusional, hak politik bukan merupakan hak asasi yang
54
tidak dapat dibatasi (non-derogable rights), termasuk dalam hal ini pembatasan
dengan memberikan tenggang waktu bagi mereka yang pernah dipidana
sebagaimana dipertimbangkan di atas bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi, in casu UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan terhadap hak-hak asasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah
merupakan bagian dari aktualisasi nilai-nilai yang diusung dalam suatu masyarakat
yang demokratis, antara lain, mencakup nilai-nilai kepantasan (propriety), kesalehan
(piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan
(justice). Dengan demikian, masa tunggu 5 (lima) tahun pada hakikatnya adalah untuk
memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk beradaptasi dengan
masyarakat serta melakukan introspeksi diri untuk tidak mengulangi lagi melakukan
perbuatan pidana. Pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi
penghukuman kepada pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, namun waktu 5 (lima) tahun merupakan waktu yang dipandang
cukup bagi pelaku untuk menjadi orang yang lebih baik dan beradaptasi kepada
masyarakat. Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada masyarakat atau
pemilih untuk menilai atau mengevaluasi apakah mantan terpidana dimaksud sudah
memiliki kelayakan untuk dipilih sebagai pejabat publik, in casu kepala daerah. Selain
untuk adaptasi, waktu 5 (lima) tahun tersebut disesuaikan dengan siklus lima tahunan
proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, baik pemilu anggota legislatif, pemilu
presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
[3.11.5] Bahwa terkait dengan syarat masa tunggu 5 (lima) tahun bagi pelaku tindak
pidana yang terbukti dan diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih juga
dijadikan rujukan untuk memperkuat pendirian oleh Mahkamah untuk syarat calon
anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu sebagaimana tercantum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2022 dan Putusan Mahkamah
Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal tanggal 28 Februari 2023. Sehingga syarat kumulatif yang termuat
dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Desember 2019
dan putusan selanjutnya sudah merupakan penafsiran yang sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945. Hal tersebut penting karena pemberlakuan waktu tunggu diperlukan
55
untuk penyesuaian atau adaptasi bagi mantan terpidana untuk membuktikan bahwa
setelah selesai menjalani masa pidananya benar-benar telah mengubah sikap dan
perilaku menjadi baik dan teruji. Oleh karena itu, ada keyakinan dari pemilih bahwa
yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan,
termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak hakikat seorang
pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Hal tersebut merupakan indikator untuk
mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis, yaitu untuk memilih wakil
rakyat yang berkualitas, berintegritas moral, dan mengutamakan pada kepentingan
rakyat. Pemberian tenggang waktu tersebut juga memberikan kesempatan lebih lama
kepada masyarakat untuk menilai apakah mantan terpidana tersebut telah dipandang
cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi
konstitusional. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan waktu
tunggu 5 (lima) tahun terhadap mantan terpidana yang terbukti melakukan tindak
pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih sebagai syarat dalam pencalonan
kepala daerah sesungguhnya bertujuan untuk menjaga konsistensi sikap calon
seorang pemimpin, in casu kepala daerah, sehingga hal ini mencerminkan adanya
kepastian hukum dalam konstruksi electoral regulation.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon yang memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun
dapat dikecualikan terhadap terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan
pengadilan sekalipun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terpidana
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih adalah hal yang tidak berdasar, karena
menurut Mahkamah persoalannya bukan pada dapat digantikannya masa tunggu 5
(lima) tahun dengan tidak dicabutnya hak politik dengan alasan “seolah-olah” pidana
yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang
tidak berat sehingga tidak relevan untuk diberlakukan masa tunggu 5 (lima) tahun.
Namun demikian, terhadap hal tersebut, alasan yang fundamental adalah
pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun terhadap terpidana yang terbukti
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
dikarenakan semata-mata terpidana dimaksud dinilai sebagai pelaku tindak pidana
yang dikategorikan berat dan oleh karenanya diperlukan masa tunggu yang dianggap
cukup agar mempunyai kesempatan beradaptasi dan menunjukkan kepada publik,
khususnya calon pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan kesalahan
56
dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta menyesali dan kembali dapat
diterima pada lingkungan sosialnya, dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh
calon pemilihnya. Terlebih, berkaitan dengan pencabutan hak politik a quo Mahkamah
sebenarnya telah mendorong kepada pengadilan, agar seseorang yang telah dijatuhi
pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun
atau lebih tidak relevan lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik,
mengingat hal tersebut sama halnya menjatuhkan pidana “tambahan” 2 (dua) kali
terhadap terpidana jika akan menggunakan hak politiknya setelah selesai menjalani
pidana. Sebab, terpidana di samping harus menjalani masa pencabutan hak politiknya
juga masih harus menyelesaikan masa tunggu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang sejatinya hal
tersebut secara faktual masa pencabutan hak politik tersebut telah terabsorbsi
(terserap) oleh masa tunggu 5 (lima) tahun;
[3.12]
Menimbang bahwa lebih lanjut melalui Putusan a quo penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan perbedaan ancaman pidana paling
tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Hal ini penting, mengingat terhadap hal tersebut acapkali menimbulkan salah tafsir
atau setidak tidaknya terdapat persepsi yang berbeda pada pemahaman terhadap
ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5
(lima) tahun atau lebih yang seolah-olah masa tunggu 5 (lima) tahun dapat
diberlakukan terhadap keduanya, karena sama-sama menentukan ancaman pidana
yang beririsan dengan 5 (lima) tahun. Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendirian,
bahwa masa tunggu 5 (lima) tahun hanya dapat diberlakukan terhadap terpidana
tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima)
tahun atau lebih dan tidak dapat diberlakukan terhadap terpidana yang terbukti
melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun.
Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima)
tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang
secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang
berat dan tidak berat. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan
yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau
berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana.
57
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menilai kembali
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11 Desember
2019, dengan menghilangkan syarat “masa tunggu 5 (lima) tahun bagi terpidana yang
tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, meskipun telah terbukti melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih” adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana yang
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tidak
menyebabkan hilangnya jaminan dan perlindungan hak Pemohon, sebagaimana
prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hokum bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
58
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076),
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 13.19 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, serta Arsul Sani, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
59
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
44
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
45
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11
Desember 2019, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
mantan terpidana yang tidak pernah dicabut hak politiknya dan telah
menyelesaikan pidananya pada tanggal 7 Oktober 2021 berdasarkan Putusan
Pengadilan Jakarta Pusat No. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST, tanggal 6 Juni
2018 [vide Bukti P-9];
3. Bahwa
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
memajukan
diri
dalam
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 karena Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021
sehingga tidak dapat mengikuti konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Tahun 2024 karena belum memenuhi syarat masa tunggu 5 (lima) tahun;
46
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 karena Pemohon sebagai mantan terpidana yang tidak dicabut
hak politiknya mendapatkan perlakuan berbeda untuk menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024;
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk memeroleh perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menjadi terhalangi karena negara justru membuat norma yang membatasi dan
mengurangi hak politik warga negara bagi mantan terpidana untuk dipilih dalam
pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah;
6. Bahwa dengan demikian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon untuk maju menjadi
calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024 potensial
dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon terhalang oleh ketentuan
persyaratan pendaftaran calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang harus
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya ters
