PUU
Tahun 2023
54/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum, Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum, dan Siti Istikharoh slaku Bendahara Umum (Pemohon I); Federasi Serikata Pekerja Farrmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Wiwit Widuri selaku Ketua Umum, Gatot Subroto selaku Sekretaris Umum, dan Umi Kalsum selaku Bendahara Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Dedi Sudarajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum, dan Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum (Pemohon III), dan seterusnya
Tanggal Putusan: 2023-09-18
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 13/2003, UU 11/2020, UU 1/2022, UU 2/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. secara
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Baso Rukman Abdul Jihad
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Perumahan Griya Bukit Jaya I Cluster Victory Blok A3
Nomor 21, RT.014, RW.025, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat.
II.
Nama
: Lilis Mahmudah
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Mekar Sari II Blok F 07/07, RT.003, RW.006, Kelurahan
Mekar
Bakti,
Kecamatan
Panongan,
Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
III.
Nama
: Siti Istikharoh
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Mekar Asri II Blok. F 07/07, RT.003, RW.006,
Kelurahan/Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
2
I.
Nama
: Wiwit Widuri, S.H., M.H
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Mairin RT.009, RW.003, Kelurahan Ulujami,
Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
II.
Nama
: Gatot Subroto
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Jalan Kp. Jati I, RT.007, RW.003, Kelurahan Rambutan,
Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
III.
Nama
: Umi Kalsum
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Kampung Kramat RT.010, RW.005 Kel/Desa Cililitan,
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Dedi Sudarajat
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Green Savana Blok N11/12, RT.003, RW.005, Desa
Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
II.
Nama
: Moch. Edi Priyanto
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Perumahan Aster 3 Blok A.6/8, RT.008, RW.003, Desa
Jatake,
Kecamatan
Pagedangan,
Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
III.
Nama
: Abdul Ghofur
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Graha
Pesona
Blok
W14/18,
RT.001,
RW.010,
Kelurahan/Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
3
4.
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik Dan Mesin – Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Arif Minardi
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Puri Cipageran Indah I D-6, RT.001, RW.025, Kelurahan
Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,
Provinsi Jawa Barat.
II.
Nama
: Ir. Idrus
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Pulo Permata Sari Blok A6 Nomor 3A, RT.001, RW.019,
Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
III.
Nama
: Arizal
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Jalan Tebet Timur Dalam I H/200, RT.003, RW.004,
Kelurahan/Desa Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Moh. Jumhur Hidayat
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Saraswati Nomor 10, RT.002, RW.001, Kelurahan
Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
II.
Nama
: Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Pura Bojonggede Blok L-09/04, RT.001, RW.019,
Kelurahan
Tajurhalang,
Kecamatan
Tajurhalang,
Kabupaten Bogor.
III.
Nama
: Sri Ambar Wiyanti
Jabatan
: Bendahara Umum
4
Alamat
: Jalan Portiara Nomor 36, Pekapuran, RT.001, RW.005,
Kelurahan/Desa Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri
Kalimantan Barat, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: M. Bustanul Ulum
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan 28 Oktober Komplek Tiara Pesona 3 No. F-2,
RT.006,
RW.026,
Kelurahan/Desa
Siantan
Hulu,
Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat.
II.
Nama
: Firlandie, A.Md
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan Tanjung Raya II Gg. Mutiara, RT.003, RW.004,
Kelurahan/Desa Saigon, Kecamatan Pontianak Timur,
Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
III.
Nama
: Mariyah
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Jalan Purnama Gg. Keluarga, RT.005, RW.011,
Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Achmad Mundji
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Srikaya Raya Nomor 01 Perumnas Winong,
RT.007, RW.004, Kelurahan/Desa Winong, Kecamatan
Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
II.
Nama
: Saadi
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Kelurahan Tengah Nomor 21, RT.005, RW.010,
Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta
Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5
III.
Nama
: Estiningsih
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Perumahan Bekasi Griya Asri I Blok B6 Nomor 14,
RT.003, RW.031, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Stefanus Willa Faradian Purwoko
Jabatan
: Presiden
Alamat
: Puri Nirwana 3 Blok DA Nomor 27, RT.001, RW.016,
Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat.
II.
Nama
: M. Taat Badarudin
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan Bunga Lili Raya Blok 71 Nomor 8, RT.009,
Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang,
Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Rudi Hartono B Daman
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Kayu Besar Nomor 35, RT.002, RW.006,
Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kali Deres, Kota
Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
II.
Nama
: Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan H. Sairan Nomor 74, RT.005, RW.021, Kelurahan
Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10.
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Wahidin
6
Jabatan
: Presiden
Alamat
: Permata
Telukjambe
MM/06,
RT.003,
RW.018,
Kelurahan/Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe
Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
II.
Nama
: Ajat Sudrajat
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Kp. Cidadap, RT.002, RW.001, Desa Sindanggalih,
Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Provinsi
Jawa Barat.
III.
Nama
: DK Arief Kusnadi
Jabatan
: Bendahara
Alamat
: Griya Cibinong Indah Blok. G1 Nomor 08, RT.003,
RW.012, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Moh. Jumhur Hidayat
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Saraswati Nomor 10, RT.002, RW.001, Kelurahan
Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
II.
Nama
: Arif Minardi
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Puri Cipageran Indah I D-6, RT.001, RW.025, Kelurahan
Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,
Provinsi Jawa Barat.
III.
Nama
: H. Ahmad Yani
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Jalan Karawitan Nomor 53, RT.001, RW.010, Kelurahan
Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12.
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Wahidin
Jabatan
: Presiden
7
Alamat
: Permata Telukjambe MM/06, RT.003, RW.018, Desa
Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten
Karawang, Provinsi Jawa Barat.
II.
Nama
: Zulkhair
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan Bunga Rampai VII/4 Nomor 108, RT.011, RW.006,
Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
III.
Nama
: Nanang Guprani
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Jalan Yos Sudarso 1 Gg. Sahara Nomor 54, RT.042,
Kelurahan/Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta
Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan
Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13.
Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Sunarti
Jabatan
: Ketua
Alamat
: Jalan Penggalang Raya, RT.001, RW.010, Kelurahan
Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
II.
Nama
: Asep Djamaludin
Jabatan
: Sekretaris
Alamat
: Jalan Pojok Utara Nomor 33-37, RT.002, RW.004,
Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah,
Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
III.
Nama
: Hermawan
Jabatan
: Bendahara
Alamat
: Perumahan Cijerah I Blok 3 Nomor 68, RT.003, RW.005,
Kelurahan/Desa Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, yang
diwakili oleh:
8
I.
Nama
: Sudarto A.S
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Perumahan Puri Kencana Blok A Nomor 4, RT.007,
RW.001,
Kelurahan
Pondok
Rajeg,
Kecamatan
Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
II.
Nama
: Iyus Ruslan
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Jalan Pulo Jaya, RT.008, RW.012, Kelurahan/Desa Beji,
Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
III.
Nama
: Peny Rahayu
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Jalan
Ciatrum
Nomor
30,
RT.021,
RW.007,
Kelurahan/Desa Pandean, Kecamatan Taman, Kota
Madiun, Provinsi Jawa Timur.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XIV;
15.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Mirah Sumirat
Jabatan
: Presiden
Alamat
: Bekasi Timur Regensi Blok H 10, Nomor 7, RT.08,
RW.016, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya,
Kota Bekasi.
II.
Nama
: Sabda Pranawa Djati
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Kompleks Bepeka IV E/1, RT.04, RW.11, Kelurahan
Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
III.
Nama
: Mulyono
Jabatan
: Bendahara Umum
Alamat
: Villa Bekasi Indah 2 Blok G 5/19, RT.05, RW.45,
Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan,
Bekasi.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 April 2023, 13 April 2023, 14 April
2023, 18 April 2023, 28 April dan 1 Mei 2023, telah memberi kuasa kepada Dra.
Wigati Ningsih, S.H., LL.M., Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL., Harimuddin, S.H.,
9
Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H., Muhtadin, S.H., Wafdah Zikra Yuniarsyah,
S.H., M.H., Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq
Muhammad Aziz Elven, S.H., Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H., Anjas Rinaldi Siregar,
S.H., Alif Fachrul Rahman, S.H., Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H., advokat dan
konsultan kukum pada kantor Indrayana Centre for Government, Constitution,
and Society (INTEGRITY) Law Firm yang beralamat di Citylofts Sudirman, Lantai
8, Suite 825, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, Indonesia dan Level 31
& 50, 120 Collins Street, Melbourne, Victoria 3000, Australia, baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli dan Saksi Dewan Perwakilan
Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca Kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Mei 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
49/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023 pada tanggal 11
Mei 2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
13 Juni 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 [Bukti P-70] menyatakan:
10
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
(judicial review). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK),
mengatur hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945” [Bukti P-71].
4. Bahwa demikian pula Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) [Bukti P-72]
dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut
UU PPP) [Bukti P-73] yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. …
Pasal 9 ayat (1) UU PPP:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
11
5. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian formil undang-
undang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021:
Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
6. Bahwa penting untuk Para Pemohon sampaikan, karena permohonan ini adalah
permohonan uji formil, maka sudah menjadi kebiasaan dalam praktik yang diakui
oleh Mahkamah, bahwa pengaturan yang tercantum dalam UU PPP juga
dijadikan dasar dalam pengujian ini. Hal ini sebagaimana diatur sebagai berikut:
Pasal 51A ayat (3) UU MK:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di
dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 (“Putusan MK
27/2009”), halaman 83:
“… menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai
dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh
sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga
negara, dan peraturan perundang- undangan yang mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai
tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;”
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
12
B. JANGKA WAKTU PENGAJUAN
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
(“Putusan MK 27/2009”) memberikan limitasi waktu pengajuan permohonan uji
formil. Di dalam Paragraf 3.34 Putusan MK 27/2009, Mahkamah Konstitusi
pendapat sebagai berikut:
“… Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang.”
Tenggat waktu ini juga diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia”
2. Bahwa UU Ciptaker diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 dan para
Pemohon mengajukan permohonan uji formil pada 5 Mei 2023. Artinya, para
Pemohon mendaftarkan permohonan dalam waktu 35 (tiga puluh lima) hari
setelah UU Ciptaker diundangkan, sehingga permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili permohonan para Pemohon.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021 dapat dipahami bahwa
terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi agar para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), yakni kualifikasi pemohon dan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021,
pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
13
Undang atau Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon XV sebagai kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama dan badan hukum privat yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Pemohon I merupakan organisasi serikat pekerja atau kelompok orang yang
berkedudukan di Gedung Graha Utama Lantai 1, Jalan Pasar Minggu KM.17
Nomor 21, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
Tanggal 23 Juli 2022 dan Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) I
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor: Kep-011/MUNASLUB
I/FKSPN/VII/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pengurus Pusat
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN) Masa Bhakti
Tahun 2022-2027 [vide Bukti P-1 dan P-2]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon I telah tercatat di
Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan 31/F.SP/JS/II/2016 tanggal 22
Februari 2016 sebagaimana tertuang di dalam Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan Nomor 838/-1.838
tanggal 8 Maret 2016. [Bukti P-74]
Pemohon I memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Ciptaker sebagaimana visi dan misi Pemohon I yang
tertuang di Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai
berikut: [vide Bukti P-1]
14
Pasal 9
Visi Organisasi
Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di
Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat untuk
mewujudkan
Perlindungan,
Kesejahteraan
Bersama
Yang
berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama
dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status
perkawinan.
Pasal 10
Misi Organisasi
1) …
2) …
3) …
4) …
5) …
6) Menata pengelolaan Organisasi yang baik dan akuntabel, serta
mengutamakan sistem pelayanan kepada Anggota FKSPN.
7) Memberikan
perlindungan
dalam
hubungan
industrial
terhadap permasalahan yang terjadi pada anggota FKSPN,
serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-
syarat
kerja,
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
dan
terjaminnya pekerjaan.
8) Memperjuangkan kesejahteraan anggota / pekerja dan
keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak dan
bermartabat.
9) Mengedepankan Sikap kritis terhadap regulasi dan aturan /
aturan yang merugikan pekerja.
10) …
11) …
12) …
Pemohon I memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
b. Pemohon II merupakan organisasi pekerja berbentuk federasi di sektor
lapangan pekerjaan Farmasi, Kesehatan dan Kosmetik, yang berkedudukan
di Apartemen Gateway Lobby C Unit BL.01.05, Jalan Cileduk Raya Nomor
15
RT.004/RW.003,
Kelurahan
Petukangan
Selatan,
Kecamatan
Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12270,
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tertuang
di Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2021 Federasi Serikat Pekerja
Farmasi
dan
Kesehatan
KSPSI
Nomor
05/MUNAS/FSP
FARKES/KSPSI/II/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI. [vide Bukti
P-6 dan P-7]
15
Pemohon II memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon II
yang tertuang di dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang berbunyi sebagai berikut: [vide Bukti P-6]
Pasal 6
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
1. …
2. …
3. Sebagai
wahana
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya lahir dan batin.
4. Sebagai pelindung dan pembelaan hak-hak dan kepentingan
pekerja beserta keluarganya.
Pasal 9
TUJUAN
1. Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Mengamalkan serta melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di seluruh
kehidupan bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil
dan makmur material, maupun spiritual.
3. ...
4. Menciptakan serta membina tata kehidupan dan penghidupan
pekerja yang selaras dan serasi dengan jalan membela, melindungi
dan
mempertahankan
kepentingan
kaum
pekerja
menuju
terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta dengan keluarganya,
serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja, dan
kondisi kerja demi terciptanya kehidupan dan penghidupan yang
layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia pada umumnya
guna menuju masyarakat yagn adil dan makmur
6. ...
7. ...
Pemohon II memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
c. Pemohon III merupakan federasi serikat pekerja yang berkedudukan di Jl.
Taman Cilandak Raya No. 47 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan di Banten
tanggal 26 November 2020.
Dalam hal ini, Pemohon III diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
sebagai pengurus yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Ke-II
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
16
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tanggal 26 November 2020.
Pengurus
merupakan
organ
yang
berwenang
mewakili organisasi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 angka 8 Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemohon III yang berbunyi sebagai berikut: [vide
Bukti P-11]
Pasal 37
Tugas dan Wewenang Pengurus
Pengurus FSP.KEP.KSPSI sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. …
2. …
3. …
4. …
5. …
6. …
7. …
8. Mewakili organisasi dan anggota untuk menghadap dalam sidang
di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang lainnya serta
mengambil keputusan-keputusan organisasi dalam setiap perkara
yang diperkarakan.
Pemohon III memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Ciptaker sebagaimana tujuan dan fungsi Pemohon III
yang tertuang di Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
Tujuan
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bertujuan:
1. …
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya.
4. …
5. …
Pasal 10
Fungsi
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berfungsi:
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja
2. …
17
3. Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan pekerja
4. …
5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. …
7. …
8. Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar
pengadilan
Pemohon III memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
d. Pemohon IV merupakan organisasi serikat buruh berbadan hukum yang
berkedudukan di Grand Mutiara Platinum Nomor 2, Jalan Sentra Primer
Timur, Kota Jakarta Timur berdasarkan berdasarkan Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga dan Program Umum yang ditetapkan di Ungaran-
Semarang tanggal 12 April 2018.
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon IV telah terdaftar
di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran
01.5/OP/BW/BHI/VIII/1993 melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor KEP-361/MEN/1993. Status badan hukum privat Pemohon IV
tertuang di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik
Indonesia Nomor AHU-0000766.AH.0107. TAHUN 2015. [vide Bukti P-15]
Pemohon IV memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon IV
yang tertuang di dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar yang berbunyi
sebagai berikut: [vide Bukti P-15]
Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi:
1. …
2. …
3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya.
4. …
5. …
6. Sebagai
wahana
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya lahir batin
7. Pembela dan pelindung hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
sebagai penyalur aspirasi nggota.
8. ...
9. ...
10. ...
18
11. ...
Pasal 9
Tujuan
1. …
2. …
3. …
4. Menciptakan kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang
layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan
kepentingna kaum Peekerja beserta keluarganya.
5. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum Pekerja dan
keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat
kerja dan kondisi kerja
6. ...
7. Memantanpkan
Hubungan
Industrial,
guna
terwujudnya
ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi
Pengusaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju
terciptanya taraf hidup dan kesejahteraan Masyarakat umumnya
dan Pekerja serta keluarga pada khususnya.
Pemohon IV memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
e. Pemohon V merupakan organisasi federasi serikat pekerja yang
berkedudukan di Jakarta berdasarkan Anggaran Dasar Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata & Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia 2022-2027 dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia yang keduanya ditetapkan di Denpasar tanggal 21 Juni 2022. [vide
Bukti P-23]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon V telah tercatat
di Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan 45/FSP/JS/II/2022 tanggal 18 April
2022 sebagaimana tertuang di dalam Surat Nomor 2627/-1.834.3 tanggal 18
April 2022. [Bukti P-75]
Pemohon V memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon V
yang tertuang di Pasal 7 dan Pasal 10 Anggaran Dasar Pemohon V yang
berbunyi sebagai berikut: [vide Bukti P-23]
PASAL 7
19
FUNGSI
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berfungsi :
a …
b Sebagai wadah perjuangna untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja beserta keluarganya lahir dan batin
c …
d …
PASAL 10
TUJUAN
1 …
2 …
3 Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta
memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi
kerja menuju tercapainya kehidupan yang layak sesuai dengan
harkat dan martabat manusia pada umumnya.
4 ...
5 ...
6 ...
Pemohon V memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
f. Pemohon VI, organisasi serikat pekerja yang berkedudukan di Jl. 28 Oktober
Komplek Tiara Pesona 3 No. F2 Pontianak Utara berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan di Pontianak tanggal 1
Juni 2021 dan Surat Keputusan Ketua Federasi Pelita Mandiri (FPM)
Kalimantan Barat Nomor 001/FPM-KALBAR/A/VI/2022 tentang Susunan
Pengurus Organisasi Federasi Pelita Mandiri (FPM) Kalimantan Barat
tanggal 1 Juni 2022. [vide Bukti P-24]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon VI tercatat di
Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana tertuang di dalam Tanda Bukti
Pencatatan Nomor 567/42/DPMTKPTSP.4 tanggal 22 Januari 2022. [Bukti
P-76]
Pemohon VI memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon VI
yang tertuang di Pasal 8 dan pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pemohon VI yang berbunyi: [vide Bukti P-15]
Pasal 8
Fungsi
20
Federasi Pelita Mandiri (FPM) berfungsi:
1 …
2 Sebagai wadah perjuangan pekerja dan organisasi pekerja
dalam
kehidupan
kemasyarakatan,
kebangsaan,
dan
kenegaraan
3 …
4 Sebagai wadah perjuangan kepentingan Serikat Pekerja dan
pekerja dalam meningkatkan derajat, taraf hidup yang
berkeadilan serta kesejahteraan sosial
5 ...
6 ...
7 ...
8 ...
Pasal 9
Tujuan
Federasi Pelita Mandiri (FPM) bertujuan:
1 Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Alih Daya dilingkungan PT.
PLN (Persero) di Provinsi Kalimantan barat
2 Memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan Serikat Pekerja dan pekerja, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
3 ...
4 Memperjuangkan
dan
mewujudkan
keadilan
serta
kesejahteraan sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya
5 ...
Pemohon VI memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
g. Pemohon VII merupakan organisasi yang berkedudukan di Jalan Raya Pasar
Minggu Km.17, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740, berdasarkan Keputusan
Musyawarah Nasional VII Nomor 06/MUNAS/PP FSP.PP-SPSI/XII/2020
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekreja Seluruh Indonesia dan
[vide Bukti P-28];
Pemohon VII diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang diangkat
berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor KEP.XIII/MUNAS
VI/F SPPP-SPSI/XII/2020 tentang Komposisi dan Personalia Pengurus Pusat
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia. [vide Bukti P-29]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon VII telah terdaftar
di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran
07/OP.GSP.PPSPSI/DFT/BW/VIII/1998 menurut Surat Keputusan Menteri
21
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep. 239/M/BW/1998 tanggal 24
Agustus 1998 tentang Pendaftaran Gabungan Serikat Pekerja Pertanian dan
Perkebunan Tingkat Nasional [Bukti P-77]. Selain itu, Pemohon VII
merupakan entitas badan hukum perdata yang disahkan oleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0080709.AH.01.07.
Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia tanggal 14 Desember 2016 [Bukti P-78].
Sebagai akibat diundangkannya UU Ciptaker, Pemohon VII memiliki
kepentingan secara langsung sesuai dengan fungsi dan tujuan organisasi
sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar yang
berbunyi sebagai berikut [vide Bukti P-28]:
Pasal 8
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
1. ....
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan Pembangunan Nasional, khususnya di sektor
ekonomi dan sosial budaya.
3. Sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
4. Sebagai pelindung dan pembela hak-hak dan kewajiban pekerja
Pasal 9
TUJUAN
1. ...
2. ...
3. ...
4. Terciptanya kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia
yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab
dengan melindungi, membela, mempertahankan hak-hak dan
kepentingan kaum Pekerja
5. Tercapai
dan
terjaminnya
kesejahteraan
Pekerja
dan
keluarganya serta memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja
dan kondisi kerja.
6. ...
7. ...”
Pemohon VII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
h. Pemohon VIII merupakan organisasi serikat pekerja yang berkedudukan di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Anggaran Dasar dan
22
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
Periode 2021-2026 tanggal 12 Desember 2021. [vide Bukti P-33]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon VII telah tercatat
di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bukti
pencatatan nomor 127/SP-SB/FSPRI/DPP/91200/IV/2022 tanggal 4 April
2022. [Bukti P-79]
Pemohon VIII sebagai Kepengurusan ditingkat Pusat dalam hal ini dipimpin
sekaligus diwakili oleh Presiden yang dibantu Sekretaris Jenderal
berdasarkan Pasal 19 huruf a Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja
Rakyat Indonesia [vide Bukti P-33]:
“Pasal 19
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan FSPRI ditingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan
Pusat, yang diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Presiden yang
dibantu seorang Sekretaris Jenderal.”
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon VIII memiliki
kepentingan langsung sebagai akibat diterbitkannya Objek Perkara
sebagaimana menjadi Fungsi dan Tujuan Pemohon VII sebagai berikut:
“Pasal 8
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi: Organisasi ini berfungsi:
Sebagai wadah dan sarana pekerja Indonesia pada seluruh sektor
lapangan pekerjaan, industri, usaha jasa dan transportasi untuk
berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan
kualitas, disiplin, etos kerja, dan produktivitas kerja,
a. Sebagai pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional, khususnya
sektor ekonomi dan sosial,
b. Sebagai sarana perjuangan, peningkatan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya.
c. Sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan pekerja
serta keluarga pekerja.
Pasal 9
TUJUAN
1. ...
2. ...
3. Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia
yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan
23
beradab
dengan
cara
melindungi,
membela
dan
mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja,
4. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja
dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan taraf
hidup, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja,
5. ...
6. Memantapkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan. guna mewujudkan ketenangan kerja dan
ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas nasional
menuju tercapainya taraf hidup yang lebih baik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan
bagi pekerja serta keluarga pada khususnya”
Pemohon VIII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
i. Pemohon IX merupakan organisasi serikat buruh berdasarkan Akta Notaris
Mundji Salim, SH Nomor 74 tanggal 29 September 2022 tentang Pernyataan
Keputusan Kongres Gabungan Serikat Buruh Indonesia dan Keputusan
Kongres Nasional ke-4 Gabungan Serikat Buruh Indonesia Nomor: KEP-
00009.KN 4/GSBI/JKT/XII/2021. [vide Bukti P-36]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon IX tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dengan nomor
bukti pencatatan 498/V/P/V/2007 tanggal 9 Mei 2007 sebagaimana tertuang
di dalam surat nomor 37779/-1.83 tanggal 8 September 2017. [Bukti P-80]
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia The Centre of Indonesian Labor Struggle
Nomor 0004-PO/DPP.GSBI/JKT/IV/2022 tentang Uraian Tugas dan
Tanggung Jawab Pimpinan Harian (PH) Dewan Pimpinan Pusat Serikat
Buruh Indonesia (DPP.GSBI) [vide Bukti P-38], dalam hal ini Pemohon IX
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
SUSUNAN PIMPINAN HARIAN (PH) DPP GSBI
1. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
adalah pimpinan kolektif, badan tertinggi organisasi dan dalam
operasionalnya sehari-hari dilaksanakan oleh Pimpinan Harian (PH) yang
dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) yang
keduanya adalah penanggung jawab organisasi kedalam (internal)
maupun keluar (eksternal) organisasi, yang dapat bertindak untuk dan
24
atasnama organisasi baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
untuk:
a) …
b) …
c) Mewakili untuk dan atasnama organisasi di luar maupun di dalam
pengadilan, termasuk dalam gugatan hukum yang dilakukan
organisasi.
d) …
e) …
Dalam menjalankan kesehariannya, Pemohon IX memiliki fungsi dan tujuan
yang berfokus kepada perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan
kesejahteraan, sehingga ketika terdapat kebijakan yang sekiranya merugikan
atau bahkan berpotensi merugikan kaum buruh maka Pemohon berhak untuk
maju dan memperjuangkan dalam melawan kerugian tersebut, hal demikian
sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar sebagai berikut: [vide Bukti
P-36]
“Pasal 6
TUJUAN
GSBI dibentuk dan didirikan bertujuan:
1. ...
2. ...
3. Membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan
hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan
pekerjaan dan kepastian kerja, upah yang layak, jaminan
sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi,
hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif,
hak untuk mogok, untuk demokrasi sejati dan perdamaian
4. Memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang
nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan,
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
bersama-sama
kelompok
masyarakat
lainnya
sebagaimana
cita-cita
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia yang berdaulat,
adil dan makmur
5. Mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh,
mengkonsolidasikan
organisasi
serikat-serikat
buruh,
memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan
kompak
bersatu,
serta
memelihara
dan
menumbuhkembangkan setia kawan dan solidaritas di antara
sesama kaum buruh dan rakyat.
Pasal 7
25
FUNGSI
GSBI memiliki fungsi:
1. Sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam meningkatkan
kesejahteraan buruh dan keluarganya serta memberikan
perlindungan hak serta kepentingan bagi kaum buruh dari
kondisi kerja dan syarat kerja yang buruk, hantaman arus
modal dalam negeri maupun modal asing.
2. ...
3. ...
4. Memperjuangkan terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja
yang manusiawi, termasuk melalui pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) mupun dengan mempengaruhi
kebijakan pemerintah di bidang perubruhan dan rakyat untuk
terwujudnya
perundang-undangan
dan
peraturan
pelaksanaannya yang berpihak pada kaum buruh dan rakyat.
5. ...
6. ...
7. Sebagai alat kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan
perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
8. Sarana membangun kerja sama, menggalang solidaritas
perjuangan internasional dengan serikat buruh, badan-badan
sosial, organisasi rakyat dari berbagai sektor dan golongan
baik di dalam maupun luar negeri seperti kaum tani, pemuda-
mahasiswa, perempuan, kekuatan-kekuatan pro demokrasi
dan hak azasi manusia untuk perdamaian dunia, menentang
dominasi modal dalam negeri ataupun modal asing dan segala
bentuk ketidakadilan serta untuk berpartisipasi dalam
memperjuangkan
mewujudkan
pemerintahan
yang
demokratis, bersih, berdaulat, adil dan makmur
Pemohon IX memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
j. Pemohon X merupakan organisasi serikat buruh yang berkedudukan di
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C. Nomor 22, RT.002/RW.005, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berdasarkan
Anggaran Dasar Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia dan Surat Keputusan
Nomor: 01/SK/KBMI/VII/2022 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia Periode 2022-2027. [vide Bukti P-43]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon X telah tercatat
di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dengan nomor
bukti pencatatan 01/KSP/JS/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana
tertuang di dalam Surat Nomor 4902/-1.834.3. tanggal 1 Agustus 2022.
[Bukti P-81]
26
Pemohon X dalam hal ini diwakili oleh Presiden bersama Sekretaris Jenderal
sebagaimana amanah Pasal 22 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar Pemohon:
[vide Bukti P-43]
“Pasal 22
DEWAN PENGURUS PUSAT
3. Dewan Pengurus Pusat yang diwakili oleh Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang:
b. Bertindak untuk dan atas nama Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia ke dalam dan ke luar Organisasi;”
Dalam menjalankan organisasinya, Pemohon X memiliki kepentingan untuk
mengajukan permohonan a quo, hal tersebut sebagaimana selaras dengan
tujuan dan fungsi Pemohon didirikan yang tertuang dalam Pasal 9 dan 10
Anggaran Dasar Pemohon:
“Pasal 9
TUJUAN
Organisasi bertujuan:
1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur;
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak
seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan pendirian,
hak menyampaikan pendapat, hak mengadakan perjanjian
perburuhan, dan hak memperoleh perlindungan hukum;
3. ...
4. ...
5. ...
Pasal 10
FUNGSI
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini berfungsi untuk:
1. Menegakkan hukum, keadilan, demokrasi, dan HAM;
2. Memperjuangkan hak, membela, dan melindungi kepentingan
serta aspirasi buruh
3. ...
4. Berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan
sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang
berkaitan
dengan
ketenagakerjaan,
isu
sosial,
dan
perekonomian;
5. ...
Pemohon X memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
k. Pemohon XI merupakan organisasi serikat buruh yang berkedudukan di
Jakarta, Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Rekonsiliasi II Nomor
27
05/KONGRES/KSPSI/II/2022 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga KSPSI, Program Umum, dan Rekomendasi tanggal 16 Februari 2022
dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia Nomor: 018/DPP KSPI/IV/2022 tentang Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia Masa Bakti 2022-2027. [vide Bukti P-47 dan P-48].
Dalam menjalankan kegiatannya, Pemohon XI memiliki peran dan fungsi
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 serta memiliki tujuan
sebagaimana dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Pemohon yang sejatinya
selaras dengan pengujian Permohonan a quo salah satunya untuk
melindungi pekerja Indonesia, sebagai berikut: [vide Bukti P-47]
“Pasal 7
Peran dan Fungsi
1. Melakukan Pembelaan dan Perlindungan hak – hak dan
kepentingan Pekerja dan menyalurkan aspirasi Federasi
Serikat Pekerja Anggota.
2. ...
3. ...
4. ...
Pasal 9
Tujuan
1. ...
2. Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Anggota (SPA-KSPSI) dan
atau
melalui
perangkat
organisasi
KSPSI
melakukan
perlindungan kepada pekerja Indonesia yang belum menjadi
anggota Serikat Pekerja Anggota KSPSI dan Pengurus
KSPSI, SPA-KSPSI dan pengurus PUK SPAKSPSI.
3. Bersama-sama SPA-KSPSI disegala tingkatan berupaya
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja
Indonesia
dan
keluarganya pada umumnya dan anggota SPA-KSPSI pada
khususnya.
Pemohon XI memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
l. Pemohon
XII
merupakan
organisasi
persaudaraan
pekerja
yang
berkedudukan di Jalan Jatinegara Barat III Nomor 68F, Kelurahan Balimaster,
Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
28
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia tanggal 22 Februari 2022. [vide Bukti P-50]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon XII telah tercatat
di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: Kep.465 M/BW/2000 tanggal 4 Agustus 2000 dengan Nomor
Bukti Pencatatan: 671/IV/P/IV/2010 tanggal 23 April 2010. [Bukti P-82]
Selain itu, Pemohon XII juga telah mendapatkan status badan hukum
sebagaimana termaktub di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0005679.AH.01.07.TAHUN
2018 dan perubahan anggaran dasarnya telah disetujui berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0001411.AH.01.08 Tahun 2022. [Bukti P-83]
Dalam menjalankan aktivitasnya, Pemohon XII memiliki tugas dan fungsi
yang selaras dalam permohonan a quo yakni untuk mengadvokasi hak-hak
serta kepentingan pekerja, lebih lengkap sebagai berikut: [vide Bukti P-50]
Pasal 6
FUNGSI
1. ...
2. ...
3. ...
4. Fungsi Advokasi, yaitu berperan membantu, melindungi hak-
hak dan membela kepentingan serta menyalurkan aspirasi
pekerja dalam bentuk advokasi kebijakan dan advokasi
jalanan.
5. Fungsi Artikulasi, yaitu berperan mengenalkan ide/konsep
Islam
yang
berhubungan
dengan
para
pekerja,
memperjuangkan
peningkatan
syarat-syarat
kerja,
kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup serta penghasilan
yang layak bagi pekerja
6. ...
7. ..
8. ...
Pasal 8
TUJUAN
Terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya,
memiliki daya tawar yang tinggi, terlindungi hak-hak dan
kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta
tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi di antara pekerja.”
29
Pemohon XII memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
m. Pemohon XIII merupakan serikat buruh yang berkedudukan di Jalan Tanah
Tinggi 2 Nomor 25, RT.006/RW.001, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan
Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540,
berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2022 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) “Serikat Buruh Sejahtera
Independen’92” yang dibuat oleh Notaris Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bandung. [vide Bukti P-53]
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon XIII telah tercatat
di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat Pemohon dengan nomor bukti
pencatatan 1003/IV/P/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 sebagaimana tertuang
di dalam Surat Nomor 55/-1.835.3 tanggal 15 januari 2021. [Bukti P-84]
Dalam menjalankan aktivitasnya, Pemohon XIII memiliki tugas dan fungsi
yang selaras dalam permohonan a quo. Pemohon XIII memiliki fokus dalam
mensejahterakan buruh dalam bernegara dan menjunjung tinggi tegaknya
nilai-nilai HAM serta keadilan sosial sebagaimana tertuang di dalam tujuan
dan fungsi pada anggaran dasar organisasi sebagai berikut: [vide Bukti P-
53]
“Pasal 8
TUJUAN
Organisasi ini didirikan bertujuan mewujudkan masyarakat buruh
yang sejahtera dalam bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai
HAM, keadilan sosial dan demokratis.
Pasal 9
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
1. Mewujudkan masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik,
terorganisir, memiliki solidaritas sesama buruh, serta
menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
2. Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
demokratis, produktif, dan berkadilan sosial;
3. Mewujudkan masyarakat buruh yang berperan aktif dalam
menentukan kebijakan managemen perusahaan termasuk
kepemilikan saham;
4. Ikut mewujudkan masyarakat adil dan makmur
5. Mendorong terciptanya pemerintah yang bersih, demokratis
dan berwibawa”
30
Pemohon XIII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
n. Pemohon XIV merupakan organisasi serikat pekerja yang berkedudukan di
Jalan Raya Ciracas No. 9A RT 005 RW 006, Kelurahan Ciracas, Kecamatan
Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Dan Peraturan
Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman,
tanggal 15 Desember 2020 dan Keputusan Musyawarah Nasional VI
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Nomor: KEP. 07/MUNAS VI/FSP RTMM–
SPSI/XII/2020 tentang Penetapan Perubahan Dan/Atau Penyempurnaan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Serta Peraturan Organisasi
SP RTMM - FSP RTMM-SPSI Periode 2020 – 2025, tanggal 15 Desember
2020 [vide Bukti P-57].
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon XIV tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Selatan dengan nomor pencatatan 109/V/N/VII/2011, tanggal 30 Juli 2001
[Bukti P-85]. Selain itu, Pemohon XIII juga telah mendapatkan status badan
hukum yang perubahan kepengurusannya telah disetujui oleh Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor:
AHU-0000975.AH.01.08.TAHUN
2022
tentang
Persetujuan
Perubahan Perkumpulan FSP Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI
tanggal 20 Mei 2022 [Bukti P-86].
Dalam menjalankan aktivitasnya, Pemohon XIV memiliki pandangan yang
selaras dalam permohonan a quo. Pemohon XIV memiliki fungsi, tujuan dan
pokok yang pada intinya ikut aktif dalam kegiatan advokasi perlindungan hak-
hak buruh yang tertuang dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Anggaran
Dasar yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
FSP RTMM-SPSI berfungsi sebagai:
a. …
b. …
c. sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-
masing;
d. …
31
e. …
Pasal 14
FSP RTMM-SPSI bertujuan:
a. …
b. …
c. Mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan
guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan
kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian
perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota);
d. …
e. …
Pasal 15
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
tugas pokok organisasi adalah:
a. Mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan kaum
pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
b. Mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-usaha
untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang
layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab
sosial;
c. Melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang
ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja (job
security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan
jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi
pekerja (anggota);
d. …
e. …
Pemohon XIV memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
o. Pemohon XV organisasi yang berkedudukan di Jalan Kebagusan Raya
Nomor 2, RT 01, RW 07 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang
didirikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal
7 Juli 2019 [vide Bukti P-63 dan P-64].
Sebagai organisasi serikat buruh/serikat pekerja, Pemohon XV telah tercatat
di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Selatan dengan nomor bukti pencatatan 41/FSP/JS/IV/202 tanggal
13 April 2021 sebagaimana tertuang di dalam surat Kepala Suku Dinas
Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
nomor 2025/-1.834.3 tanggal 21 April 2021 [Bukti P-87].
32
Dalam menjalankan aktivitasnya, Pemohon XV memiliki pandangan yang
selaras dalam permohonan a quo. Pemohon XV memiliki fungsi dan tujuan
yang pada intinya ikut aktif dalam kegiatan advokasi perlindungan hak-hak
buruh sebagaimana tertuang di dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Anggaran Dasar
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Fungsi
1. …
2. Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan, hak
pekerja, kesejahteraan dan kemitraan dan keterampilan
pekerja;
3. Sebagai saluran aspirasi pekerja bagi terwujudnya hak-hak
pekerja;
4. Sebagai
sarana
artikulasi
dan
agregasi
kepentingan-
kepentingan pekerja di dalam lembaga-lembaga dan proses-
proses ketenagakerjaan;
5. …
6. …
7. …
8. Sebagai sarana kontrol sosial bagi Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan secara bersih, transparan dan
profesional;
9. …
Pasal 9
Tujuan
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai
berikut:
1. …
2. …
3. …
4. …
5. Berperan serta membangun sistem kenegaraan yang adil,
demokratis yang mampu memberikan jaminan kehidupan sosial,
ekonomi, budaya bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemohon XV memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
4. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon XV diwakili oleh ketua, sekretaris, dan
bendahara (atau dengan nama jabatan lain). Hal ini menunjukkan bahwa para
Pemohon yang direpresentasikan oleh seluruh pimpinan pengurus telah sah dan
meyakinkan untuk bertindak mengajukan permohonan a quo.
5. Bahwa melalui Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor
11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan tentang kualifikasi
33
kerugian konstitusionalitas pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian
undang-undang, yakni:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional secara faktual atau
setidak-tidaknya potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi akibat
diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Ciptaker menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”). UU Ciptaker
yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Ciptaker (“Perppu Ciptaker”) menjadi undang-undang
melakukan perubahan mayor terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Para Pemohon merupakan organisasi yang senantiasa memperjuangkan hak-
hak buruh untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih layak. UU Ciptaker yang
merubah sebagian isi UU Ketenagakerjaan telah secara langsung memberikan
kerugian kepada usaha dan upaya para Pemohon selama ini. UU Ciptaker
semakin merugikan kaum pekerja/buruh dibanding UU Ketenagakerjaan yang
selama ini juga sudah dinilai merugikan. Kerugian konstitusional secara faktual
atau setidak-tidaknya potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi akibat
diterbitkan dan diundangkannya UU Ciptaker diantaranya adalah sebagai
berikut:
34
a. Longgarnya ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. Sebelum UU
Ciptaker berlaku, pemberi kerja wajib terlebih dahulu memiliki izin tertulis dari
Menteri untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Setelah UU Ciptaker
berlaku, pemberi kerja hanya memerlukan rencana penggunaan tenaga kerja
asing. Hal ini merupakan implikasi dari diubahnya ketentuan Pasal 42 dan
dihapusnya Pasal 43 dan 44 UU Ketenagakerjaan.
b. Tidak tegasnya akibat hukum pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu bila
penyusunannya dilakukan secara lisan. Hal ini merupakan implikasi dari
diubahnya ketentuan Pasal 57 UU Ketegakerjaan;
c. Pemberian porsi yang besar bagi Presiden untuk membuat Peraturan
Pemerintah mengenai outsourcing;
d. Waktu lembur yang bertambah lama, sehingga pemberi kerja dapat
mempekerjakan buruh 11 sampai 12 jam dalam satu hari dan 58 jam dalam
satu minggu. Hal ini merupakan implikasi dari diubahnya ketentuan Pasal 78
UU Ketenagakerjaan;
e. Berkurangnya jenis cuti bagi pekerja sebagai implikasi dari diubahnya
ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan; dan
f. Penetapan upah minimum yang tidak lagi wajib sampai ke tingkat
kabupaten/kota sebagai implikasi lahirnya ketentuan Pasal 88C UU
Ketenagakerjaan oleh UU Ciptaker.
Perubahan-perubahan di dalam UU Ketenagakerjaan membawa kerugian
konstitusional secara faktual atau setidak-tidaknya kerugian potensial
konstitusional bagi buruh, khususnya pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28 C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
35
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, penghidupan
yang layak, mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil, layak, serta jauh dari
sistem perbudakan dalam hubungan kerja inilah yang dilanggar akibat diterbitkan
dan diundangkannya Perppu Ciptaker (yang saat ini sudah menjadi UU Ciptaker)
oleh Presiden Joko Widodo.
7. Bahwa kemudian, kerugian konstitusional lain yang menonjol dialami oleh para
Pemohon adalah hilangnya hak untuk mendapat kepastian hukum dalam
pembentukan undang-undang yang akan mengikat diri para Pemohon beserta
para anggotanya. Perppu Ciptaker baru disetujui menjadi undang-undang oleh
DPR di Rapat Paripurna ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023. Artinya, persetujuan
Perppu Ciptaker dilakukan di luar Masa Sidang III Tahun 2022/2023 yang jatuh
pada tanggal 10 Januari 2023 sampai 16 Februari 2023, waktu masa sidang
berikutnya untuk mengesahkan suatu Perppu menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan. Proses pembentukan UU Ciptaker jelas melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan, suatu pelanggaran hak para
Pemohon dan anggotanya untuk mendapat kepastian hukum.
8. Bahwa selain hak atas kepastian hukum, kerugian konstitusional lain yang tidak
kalah penting adalah hak meaningful participation yang seharusnya didapatkan,
apabila Presiden patuh dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 91/2020”), yakni dengan memperbaiki
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker (“UU Ciptaker Lama”)
secara benar. Bukan justru mengakali putusan tersebut dengan cara
36
menerbitkan Perppu Ciptaker yang sejatinya sama sekali tidak memiliki unsur
kegentingan yang memaksa di dalamnya.
9. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil suatu undang-undang, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 (“Putusan MK 27/2009”) menerapkan
standar yang lebih longgar pada pengujian formil. Di dalam Paragraf 3.9 halaman
68 Putusan MK 27/2009, Mahkamah Konstitusi berpandangan sebagai berikut:
“… perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini …”
10. Bahwa para Pemohon merupakan organisasi serikat pekerja yang anggotanya
tersebar di berbagai macam perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan
langsung dengan undang-undang yang diubah, dihapus, atau ditetapkan
ketentuan yang baru oleh Perppu Ciptaker. Selain itu, sebagai organisasi
serikat pekerja, Para Pemohon memiliki hubungan yang tak dapat
dipisahkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, atau ditetapkan ketentuan yang
baru oleh UU Ciptaker. Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan langsung dengan Para
Pemohon dan para anggotanya.
11. Kerugian konstitusional yang diderita sebagai akibat diterbitkannya UU Ciptaker
sebagai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang sudah lebih dari
cukup hanya untuk membuktikan pertautan langsung yang dimiliki Para
Pemohon. Sehingga, Para Pemohon telah memenuhi persyaratan legal standing
uji formil sesuai dengan Putusan MK 6/2007 dan Putusan MK 11/2007 dalam
melakukan pengujian formil UU Ciptaker.
12. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Permohonan a quo.
37
D. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum menjelaskan secara komprehensif alasan pokok perkara,
penting untuk Para Pemohon jelaskan bahwa tata cara Pembentukan Undang-
Undang tidak diatur secara lebih terperinci dalam UUD 1945, karena akan diatur
lebih lanjut dalam undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22A
UUD 1945, yakni:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.
2. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 tersebut mendelegasikan tata cara pembentukan
undang-undang kepada undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Sehingga, tata cara pembentukan perundang-undangan harus tunduk pada UU
PPP tanpa terkecuali, termasuk UU Ciptaker yang lahir karena Perppu Ciptaker.
Oleh karena itu, dalam pengujian formil UU Ciptaker ini, selain merujuk kepada
UUD 1945 sebagai batu uji, juga akan menilainya dari perspektif UU PPP karena
UU PPP lahir dari amanat Pasal 22A UUD 1945.
3. Bahwa Pasal 22 UUD 1945 mengatur bahwa:
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut
4. Bahwa persoalan utama yang terdapat pada Pokok Perkara Pengujian Formil ini
adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD
1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan secara terang benderang dan secara nyata diketahui oleh publik.
Dengan kata lain, hal-hal yang menyebabkan Perppu Ciptaker cacat formil, maka
secara paralel mengakibatkan UU Ciptaker juga menjadi cacat formil. Setidaknya
terdapat 2 (dua) permasalahan mayor di dalam penerbitan UU Ciptaker yang
telah terjadi semenjak Perppu Ciptaker ditetapkan oleh Presiden, yakni:
a. UU Ciptaker sebagai bentuk penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-
undang disetujui oleh DPR di Rapat Paripurna ke-19 pada tanggal 21 Maret
2023. Artinya, persetujuan Perppu Ciptaker dilakukan di luar Masa Sidang III
Tahun 2022/2023 yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai 16
38
Februari 2023, waktu masa sidang berikutnya untuk mengesahkan suatu
Perppu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Perppu Ciptaker sebagai cikal bakal lahirnya UU Ciptaker ditetapkan oleh
Presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK
91/2020) terkait meaningful participation.
Penjelasan lebih mendetail mengenai pokok permohonan dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
D.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Ciptaker Menjadi Undang-Undang Disahkan Dalam di Luar Masa Sidang
yang
Tepat
Menurut
Ketentuan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Pengesahan Perppu yang Dilakukan oleh DPR Merupakan Bentuk
Pelanggaran Nyata Terhdaap Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP
5. Bahwa cacat formil dalam pengundangan UU Ciptaker telah nampak secara
tegas dan nyata semenjak Perppu Ciptaker yang menjadi cikal bakal lahirnya UU
Ciptaker. Perppu Ciptaker sejatinya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
bukan ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini merupakan konsekuensi logis
dari pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal
52 ayat (1) UU PPP yang berbunyi:
Pasal 22 UUD 1945:
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP:
yang dimaksud dengan “persidangan yang berikutnya” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
6. Bahwa secara kronologis, Perppu Ciptaker ditetapkan pada tanggal 30
Desember 2022 pada masa reses. Di mana masa sidang pertama DPR setelah
Perppu Ciptakerja ditetapkan jatuh pada Masa Sidang III Tahun 2022/2023 yang
dimulai pada tanggal 10 Januari 2023 dan berakhir pada 16 Februari 2023. Pada
39
Masa Sidang III ini lah seharusnya Perppu Ciptaker mendapat persetujuan DPR
menurut Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
7. Bahwa merujuk pada norma dan fakta di atas, masa hidup Perppu Ciptaker
hanyalah dari 30 Desember 2022 dan maksimal sampai dengan 16 Februari
2023. Setelahnya, masa hidup Perppu Ciptaker tersebut hanya dapat
diperpanjang apabila mendapat tiket berupa persetujuan DPR di dalam rapat
paripurna yang paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2023. Lewat dari
masa itu, maka Perppu Ciptaker telah kehilangan validitas keberlakuannya dan
harus dicabut.
8. Bahwa faktanya, pada rapat paripurna terakhir masa sidang III DPR tanggal 16
Februari 2023, Perppu Ciptaker tidak mendapat persetujuan dari DPR. Perppu
Ciptaker baru mendapat persetujuan pada tanggal 21 Maret 2023, di luar Masa
Sidang III Tahun 2022/2023. Oleh karenanya, jelas dan tegas bahwa masa hidup
Perppu Ciptaker sudah berakhir sejak tanggal 16 Februari 2023 dan kehilangan
validitas keberlakuannya serta tidak lagi dapat disahkan oleh DPR untuk menjadi
undang-undang.
9. Bahwa jika pun terdapat dalil yang menyatakan Perppu Ciptaker masih berlaku
karena tiket persetujuan sudah didapatkan pada pembahasan tingkat I di Badan
Legislasi (“Baleg”) DPR, maka argumentasi tersebut sangatlah kacau dan
menyimpang dari hukum.
(Lihat: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,
“Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang”, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4923/badan-legislasi-
dpr-ri-menyetujui-ruu-penetapanperpu-cipta-kerja-menjadi-undang-undang,
diakses pada tanggal 21 Februari 2023) [Bukti P-88]
10. Bahwa UU PPP telah melimitasi forum persetujuan DPR terhadap sebuah
Perppu, yakni hanya persetujuan di rapat paripurna DPR. Hal ini secara tegas
diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PPP. Sehingga, pembicaraan tingkat
I belum atau bukan forum yang tepat bagi DPR untuk memberikan persetujuan
terhadap Perppu Ciptaker.
11. Bahwa dengan mengutip Hans Kelsen, Prof. Susi Dwi Harjanti berpendapat
bahwa pembentukan undang-undang merujuk kepada fungsi penuh yang terdiri
dari beberapa bagian fungsi atau partial function. Pembentukan undang-undang
40
dianggap selesai jika setiap tindakan partial function terpenuhi. Persetujuan
Baleg hanya merupakan partial function yang belum memenuhi keseluruhan
fungsi
pembentukan
undang-undang.
Jika
ditelaah,
pandangan
ini
berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (“Per-DPR 2/2020”) [Bukti
P-89] yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109 ayat (1) Per-DPR 2/2020
Hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan rancangan undang-undang
yang dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, atau panitia khusus dengan Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil
keputusan dalam rapat paripurna DPR yang didahului oleh:
a. …
b. …
c. …
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa persetujuan Baleg dalam Perppu
Ciptaker pada pembicaraan tingkat I masih membutuhkan proses lebih lanjut dan
belum mewakili persetujuan DPR secara institusi.
12. Bahwa persetujuan yang diberikan pada pembicaran tingkat I di DPR
kenyataannya tidak selalu mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR.
Tercatat rapat paripurna DPR beberapa kali tidak menghasilkan keputusan yang
sama dengan pembicaraan tingkat I yang di antaranya sebagai berikut:
a. Pada tahun 2019, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) telah disetujui pada pembicaraan tingkat I. Namun, RKUHP
tidak jadi diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna
karena ada penolakan dari masyarakat,
b. Pada tahun 2013, Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi
Masyarakat
(RUU
Ormas)
telah
mendapat
persetujuan
pada
pembicaraan tingkat I. Namun, RUU Ormas tidak jadi disahkan pada
pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna, dan
c. Pada tahun 2017, Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang
hampir tidak jadi disahkan di pembicaraan tingkat II. Ketika itu terjadi
perdebatan alot di antara anggota DPR yang mengharuskan persetujuan
diambil melalui voting.
41
Kembali ditegaskan, persetujuan pada pembicaraan tingkat I oleh Baleg tidak
mewakili keputusan akhir DPR.
13. Bahwa andaipun terdapat dalil yang menyatakan Perppu Ciptaker masih berlaku
karena persetujuan DPR di rapat paripurna dapat dilakukan pada masa sidang
IV tahun 2023, dalil tersebut juga sangat keliru dan menyimpangi hukum. Karena
lagi-lagi, UUD 1945 dan UU PPP telah melimitasi apa yang dimaksud dengan
“masa persidangan yang berikut”, di mana Perppu Ciptaker harus disetujui.
(Lihat: “Masuk Masa Reses, DPR Akan Lanjutkan Pembahasan 13 RUU di
Masa
Sidang
Mendatang”,
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43329/t/Masuk%20Masa%20Reses,%2
0DPR%20Akan%20Lanjutkan%20Pembahasan%2013%20RUU%20di%20
Masa%20Sidang%20Mendatang diakses pada tanggal 21 Februari 2023)
[Bukti P-90]
14. Bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU PPP telah
melimitasi pada masa sidang yang mana Perppu harus mendapat persetujuan
DPR. Penjelasan Pasal 52 UU PPP jelas menentukan bahwa “yang
dimaksud dengan persidangan yang berikutnya” adalah masa sidang
pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan. Masa sidang tersebut jatuh pada masa sidang III tahun 2023,
tanggal 10 Januari 2023 s.d. 16 Februari 2023. di luar itu, DPR tidak lagi
berwenang untuk memberikan persetujuan Perppu Ciptaker pada masa sidang
lain yang berikutnya.
15. Bahwa hal ini telah selaras dengan konsep hak Presiden dalam menerbitkan
Perppu, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga butuh
secepatnya, pada kesempatan pertama, untuk disahkan menjadi UU. Dalil sesat
yang menyatakan Perppu Ciptaker masih dapat disetujui pada masa sidang
lainnya setelah masa sidang III, merupakan bentuk pengakuan bahwa tidak ada
kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu tersebut.
16. Bahwa mengenai limitasi waktu pengesahan Perppu ini, Mahfud MD pernah
berpendapat di media Seputar Indonesia pada 11 Oktober 2014, dalam artikel
berjudul “UU Mati, Perppu Tak Hidup”, sebagai berikut: [Bukti P-91]
“Karena hierarkinya sejajar dengan UU padahal hanya dibuat sendiri oleh
Presiden, masa berlakunya Perppu terbatas hanya sampai pada masa
42
sidang DPR berikutnya. Pada masa sidang berikut itu DPR harus
melakukan political review atau legislative review atas Perppu
tersebut, apakah akan disetujui atau akan ditolak.”
Dengan mengutip pendapat Mahfud MD tersebut, umur Perppu Ciptaker hanya
sampai tanggal 16 Februari 2023 karena tidak didapatnya persetujuan DPR pada
masa sidang terdekat setelah Perppu Ciptaker ditetapkan.
17. Bahwa kami menduga, Pemerintah akan menggunakan dalil Perppu Ciptaker
masih berlaku karena meskipun tidak mendapat persetujuan, namun juga tidak
secara tegas ditolak oleh DPR pada kesempatan terakhir. Terkait hal ini, kembali
kami menukil pendapat Mahfud MD pada dissenting opinion Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, halaman 29, angka 2 sebagi berikut:
“…Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak nyata-
nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya meminta agar
Pemerintah segera mengajukan RUU baru sebagai pengganti Perpu.
Masalah mendasar dalam kasus ini adalah bagaimana kedudukan hukum
sebuah Perpu yang tidak disetujui tetapi tidak ditolak secara nyata
tersebut. Secara gramatik, jika memperhatikan bunyi Pasal 22 UUD
1945, sebuah Perpu yang tidak secara tegas mendapat persetujuan
dari DPR “mestinya” tidak dapat dijadikan Undang-Undang atau tidak
dapat diteruskan pemberlakuannya sebagai Perpu,”
Sampai pada penjelasan ini, Mahfud MD jelas menyampaikan “mestinya” Perppu
tersebut tidak dapat diteruskan keberlakuannya.
18. Bahwa kami pun menyadari, Mahfud MD meneruskan pendapatnya, masih pada
angka yang sama, sebagai berikut:
…tetapi secara politis ada fakta yang berkembang sekarang ini bahwa
“kesemestian” tersebut masih dipersoalkan, sehingga sebuah Perpu
yang tidak disetujui oleh DPR (meski tidak ditolak secara nyata)
masih terus diberlakukan sampai dipersoalkan keabsahan hukumnya
karena dikaitkan dengan satu kasus. Dalam keadaan ini menjadi wajar jika
Mahkamah diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap
Perpu.”
Terkait pendapat lanjutan ini, tentunya para Pemohon berpendapat seharusnya
“kesemestian” tidak boleh dikalahkan oleh aspek politis. Karena “kesemestian”
yang diungkapkan oleh Mahfud MD adalah sebuah “Kepastian Hukum” yang
dijamin oleh konstitusi. Hukum harus determinan terhadap fakta politik, bukan
sebaliknya, politik determinan terhadap hukum. Oleh karenanya, Para Pemohon
mengajak Yang Mulia Majelis Konstitusi, untuk kita bersama-sama senantiasa
43
menjaga dan menjamin kepastian hukum dalam segala aspek, termasuk dalam
aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.
19. Bahwa untuk mempermudah pemahaman, secara ringkas berikut disampaikan
ilustrasi keberlakuan dan kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan
Perppu Ciptaker:
20. Bahwa jika membandingkan dengan praktik peraturan kedaruratan di berbagai
negara, secara umum terdapat 2 (dua) model jangka waktu keberlakuan perppu,
yakni:
a) Secara otomatis berlaku selama-lamanya tanpa membutuhkan proses
legislasi parlemen
Model ini diterapkan oleh Rusia. Artikel 90 Konstitusi Rusia menyebutkan
bahwa Presiden dapat mengeluarkan dekrit dan undang-undang yang
berlaku di seluruh wilayah Federal Rusia. Satu-satunya pembatasan adalah
compliance dekrit dan undang-undang tersebut dengan Konstitusi Rusia dan
undang-undang negara federal [Bukti P-91A].
Selain Rusia, model ini juga diterapkan oleh Peru. Artikel 118 angka 19
Konstitusi Peru menyebutkan bahwa merupakan kewajiban Presiden
mengambil langkah khusus di bidang ekonomi dan finansial melalui
keputusan darurat untuk menegakkan hukum demi kepentingan nasional
dengan kewajiban melaporkan kepada Kongres. Namun, kongres memiliki
kewenangan untuk merubah atau menarik keputusan darurat tersebut [Bukti
P-91B].
21 Maret 2023
30 Desember 2022
10 Januari 2023
16 Februari 2023
Kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan/tidak
memberikan persetujuan atas Perppu Ciptaker
Validitas daya berlaku Perppu Ciptaker
Hilangnya kewenangan DPR untuk memberikan
persetujuan/tidak memberikan persetujuan atas Perppu
Ciptaker dan hilangnya validitas daya berlaku Perppu
Ciptaker
Pengundangan
Perppu Ciptaker
Masa sidang berikut setelah Pengundangan Perppu
Ciptaker (Masa Sidang III Tahun 2022-2023 DPR RI)
Persetujuan DPR
atas Perppu Ciptaker
44
b) Berlaku sementara waktu
Model ini dianut oleh Italia, Brazil dan Kolombia. Artikel 77 Konstitusi Italia
mengatur bahwa pemerintah dapat mengambil langkah sementara
(temporary measure) karena adanya kebutuhan dan urgensi [Bukti P-91C].
Namun,
langkah
tersebut
harus
dilaporkan
ke
parlemen
untuk
menuangkannya ke dalam undang-undang. Temporary measure tersebut
akan kehilangan kekuatannya jika tidak dituang ke dalam undang-undang
oleh Parlemen dalam jangka waktu 60 hari sejak diumumkan.
Sementara itu, Artikel 62 Konstitusi Brazil mengatur bahwa dalam keadaan
relevant and urgent [Bukti P-91D], Presiden Brazil diizinkan untuk
mengambil langkah langkah tertentu untuk menegakkan hukum dan harus
segera disampaikan ke Kongres Nasional. Article 62 section 3 mengatur
bahwa langkah-langkah kedaruratan akan kehilangan efektivitasnya jika tidak
diubah menjadi undang-undang dalam waktu 60 hari.
Kolombia mengatur mengenai peraturan kedaruratan secara lebih spesifik.
Artikel 213 Konstitusi Kolombia mengatur bahwa untuk hal-hal yang dinilai
sebagai internal disturbance, peraturan yang menangani kedaruratan hanya
berlaku sampai kedaruratan dianggap selesai. Sementara itu, Artikel 215
mengatur bahwa ketika ada ancaman atau gangguan yang serius mengenai
perekonomian, sosial, ekologi, atau bencana umum Presiden dapat
mengeluarkan decree untuk menangani krisis dan menghentikan akibat yang
ditimbulkan. Decree tersebut akan berakhir pada tahun berikutnya, kecuali
Kongres menetapkan decree menjadi permanen [Bukti P-91E].
21. Bahwa dengan membandingkan model keberlakuan perppu di Rusia, Peru, Italia,
Brazil, dan Kolombia, diketahui bahwa Indonesia menggunakan metode
pemberlakuan perppu secara sementara. Keberlakuan perppu di Indonesia
hanya sampai masa sidang DPR berikut setelah perppu ditetapkan sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya.
22. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa UU Ciptaker
cacat secara formil. Penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang
dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023 mengandung konsekuensi:
45
a. DPR tidak lagi berwenang untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi
undang-undang; karena pengesahan Perppu menjadi undang-undang
tersebut dilakukan diluar masa sidang yang tepat; dan
b. Perppu Ciptaker telah kehilangan validitas daya berlakunya terhitung sejak
tanggal 17 Februari 2023.
Sehingga, UU Ciptaker sebagai bentuk penetapan Perppu Ciptaker menjadi
undang-undang merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Penjelasan
Pasal 52 ayat (1) UU PPP, Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 1 ayat (3), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
D.2. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Sebagai Cikal Bakal
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Dibuat dengan Melanggar
Prinsip Ihwal Kegentingan Memaksa dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020
23. Bahwa eksistensi UU Ciptaker tidak dapat dilepaskan dari proses lahirnya
Perppu Ciptaker. Sebab, Perppu Ciptaker merupakan cikal bakal lahir dan beleid
yang ditetapkan oleh UU Ciptaker menjadi undang-undang. Sehingga,
konstitusionalitas Perppu Ciptaker akan berdampak pada konstitusionalitas UU
Ciptaker. Apabila Perppu Ciptaker inskonstitusional, tentulah UU Ciptaker
dengan sendirinya juga menjadi inskonstitusional, terlepas dari benar atau
tidaknya
proses
pengundangan
UU
Ciptaker.
Terlebih
lagi,
proses
pengundangan yang keliru membuat semakin terang kecacatan formil UU
Ciptaker.
24. Bahwa apabila melihat Putusan MK 138/2009 yang menguji konstitusionalitas
Perppu 4/2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat adanya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 adalah:
1) kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat;
2) kekosongan hukum (rechtsvacuum), atau terdapat undang-undang tetapi
tidak memadai; dan
3) kekosongan hukum (rechtsvacuum) tersebut tidak dapat diatasi hanya
dengan cara membuat undang-undang saja karena akan memakan waktu
lama.
46
25. Bahwa Putusan MK 138/2009 tersebut tidak bisa dimaknai bahwa Presiden
dapat bebas menerbitkan Perppu mengingat hal tersebut adalah hak subjektif
Presiden, namun Putusan MK 138/2009 tersebut justru membatasi “Pembuatan
Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian
subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut
tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah
diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada
keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya
kegentingan yang memaksa.” Dengan demikian, meskipun betul pembuatan
Perppu merupakan hak subjektif presiden, namun tetap harus ada objektivitas
yang secara politik diuji dalam forum persetujuan ataupun penolakan Perppu di
Dewan Perwakilan (DPR) Rakyat Republik Indonesia, ataupun pengujian
konstitusionalitas Perppu atau Undang-Undangnya di Mahkamah Konstitusi.
26. Bahwa secara teori ketatanegaraan, kegentingan yang memaksa harus dapat
dipertanggungjawabkan secara logika dan akal sehat (logic and reasonable).
Oleh karena itu, kegentingan yang memaksa tersebut semestinya didasarkan
pada ancaman serius yang nyata, bukan perkiraan atau dugaan semata.
Sebagai perbandingan, jika merujuk pada Konstitusi Perancis (Constitution of 4
October 1958) Pasal 16 menyatakan kedaruratan harus dalam kondisi serious
and immediate threat, yang selengkapnya berbunyi:
“Where the institutions of the Republic, the independence of the Nation, the
integrity of its territory or the fulfilment of its international commitments are
under serious and immediate threat, and where the proper functioning of
the constitutional public authorities is interrupted, the President of the
Republic shall take measures required by these circumstances, after
formally consulting the Prime Minister, the Presidents of the Houses of
Parliament and the Constitutional Council.”
27. Bahwa Putusan MK 138/2009 dan ancaman serius yang nyata tersebut sejalan
dengan pandangan Profesor Jimly Asshidiqie yang menegaskan darurat bagi
negara memiliki 3 (tiga) unsur penting yang harus dipenuhi secara kumulatif yang
mendesak, yaitu:
1) adanya ancaman yang membahayakan (dangerous threat);
2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan
3) keterbatasan waktu (limited time)
47
28. Bahwa fakta terkait Perppu Ciptaker yang tidak disahkan dalam masa sidang
pertama sejak Perppu diterbitkan juga menjadi bukti nyata dan sahih bahwa
tidak ada kegentingan yang memaksa dalam mengundangkan Perppu tersebut.
29. Bahwa Perppu Ciptaker yang ditetapkan dan diterbitkan pada tanggal 30
Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo bermasalah dalam keterpenuhan
syarat formil penetapan. Permasalahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
D.2.1. Tidak Ada Kebutuhan Hukum yang Mendesak untuk Diselesaikan Secara
Cepat. Sehingga, Perppu Ciptaker Tidak Pantas untuk Dibentuk
30. Bahwa Perppu Ciptaker lahir dengan dengan alasan dan tujuan yang hampir
identik dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker (UU
Ciptaker Lama) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
(Putusan MK 91/2020). Konsiderans dan penjelasan bagian umum UU Ciptaker
Lama dan Perppu Ciptaker menerangkan sebagai berikut:
Konsiderans Menimbang UU
Ciptaker Lama
[Bukti P-92]
Konsiderans Menimbang Perppu
Ciptaker
[Bukti P-93]
Bahwa untuk mewujudkan tujuan
pembentukan
Pemerintah
Negara
Indonesia
dan
mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil,
dan
makmur
berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
Negara
perlu
melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak
warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan melalui Cipta Kerja;
Bahwa untuk mewujudkan tujuan
pembentukan
Pemerintah
Negara
Indonesia
dan
mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil,
dan
makmur
berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
Negara
perlu
melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak
warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan melalui cipta kerja;
Bahwa dengan cipta kerja diharapkan
mampu
menyerah
tenaga
kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di
tengah persaingan yang semakin
Bahwa dengan cipta kerja, diharapkan
mampu
menyerap
tenaga
kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di
tengah persaingan yang semakin
48
kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi;
kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi serta adanya tantangan
dan krisis ekonomi global yang
dapat menyebabkan terganggunya
perekonomian nasional;
Bahwa untuk mendukung cipta kerja
diperlukan
penyesuaian
berbagai
aspek pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja;
Bahwa untuk mendukung cipta kerja
diperlukan
penyesuaian
berbagai
aspek pengaturan yang berkaitan
dengan
kemudahan,
pelindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja;
Bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
yang
tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum untuk percepatan
cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
Bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
yang
tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum untuk percepatan
cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
Bahwa upaya perubahan pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah, peningkatan ekosistem
Bahwa upaya perubahan pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan,
pelindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah, peningkatan ekosistem
49
investasi, dan percepatan proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
dilakukan
melalui perubahan Undang-Undang
sektor
yang
belum
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam
menjamin percepatan cipta kerja,
sehingga
diperlukan
terobosan
hukum yang dapat menyelesaikan
berbagai
permasalahan
dalam
beberapa Undang-Undang ke dalam
satu
Undang-Undang
secara
komprehensif;
investasi, dan percepatan proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
pelindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
dilakukan
melalui perubahan Undang-Undang
sektor
yang
belu
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam
menjamin percepatan cipta kerja,
sehingga diperlukan terobosan dan
kepastian
hukum
untuk
dapat
menyelesaikan
berbagai
masalah
dalam beberapa Undang-Undang ke
dalam satu Undang-Undang secara
komprehensif dengan menggunakan
metode omnibus;
Bahwa
untuk
melaksanakan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
perlu
dilakukan
perbaikan
melalui
penggantian
terhadap
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
Bahwa
dinamika
global
yang
disebabkan
terjadinya
kenaikan
harga energi dan harga pangan,
perubahan iklim (climate change),
dan terganggunya rantai pasokan
(supply chain) telah menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan
ekonomi
dunia
dan
terjadinya
kenaikan
inflasi
yang
akan
berdampak
signifikan
kepada
perekonomian nasional yang harus
50
direspons dengan standar bauran
kebijakan untuk peningkatan daya
saing dan daya tarik nasional bagi
investasi
melalui
transformasi
ekonomi
yang
dimuat
dalam
Undang-Undang
tentang
Cipta
Kerja;
Bahwa
kondisi
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan
huruf
g
telah
memenuhi
parameter
sebagai
kegentingan
memaksa
yang
memberikan
kewenangan
kepada
Presiden
untuk
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu membentuk Undang-Undang
tentang Cipta Kerja
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna
memberikan landasan hukum yang
kuat bagi Pemerintah dan lembaga
terkait untuk mengambil kebijakan
dan
langkah-langkah
tersebut
dalam waktu yang sangat segera,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang tentang Cipta Kerja;
51
31. Bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara maksud, alasan, dan tujuan
lahirnya UU Ciptaker Lama dengan Perppu Ciptaker, kecuali mengenai
permasalahan ekonomi global. Semua maksud, alasan dan tujuan lahirnya UU
Ciptaker Lama yang bermasalah menurut Putusan MK 91/2020 kembali
dimasukkan secara copy-paste ke dalam Perppu Ciptaker. Kesamaan maksud,
alasan, dan tujuan dalam Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker Lama membuktikan
bahwa politik hukum UU Ciptaker Lama “dititipkan” pada Perppu Ciptaker
dengan “membonceng” issue prediksi permasalahan ekonomi global.
32. Bahwa di dalam penjelasan umum yang diketahui sebagai politik hukum lahirnya
suatu peraturan perundang-undangan, Perppu Ciptaker juga tidak memiliki
perbedaan yang prinsipil dengan UU Ciptaker Lama. Permasalahan ekonomi
global kembali menjadi satu-satunya alasan pembeda Perppu Ciptaker dari UU
Ciptaker Lama. Ada pun alasan perekonomian tersebut dapat dilihat sebagai
berikut: [vide Bukti P-93]
“Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
sudah
terlihat.
Pertumbuhan
ekonomi
Indonesia
yang
tadinya
diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6% pada Tahun 2022 (WEO,
Oktober 2021) telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg
dan laporan IMF (WEO, Oktober 2022), Bank Dunia dan Asian
Development Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada
kisaran 5,1%-5,3% untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8% di Tahun
2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana
laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%
year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun
2022.”
33. Bahwa Konsiderans dan penjelasan bagian umum Perppu Ciptaker
menunjukkan bahwa ketakutan terhadap perkembangan ekonomi global yang
dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia merupakan alasan
utama dikeluarkan Perppu Ciptaker dan satu satunya pembeda dari UU Ciptaker
Lama. Artinya, alasan ekonomi ini yang ditafsirkan sebagai “hal ihwal
kegentingan kegentingan yang memaksa” sehingga Presiden menilai
Perppu layak ditetapkan. Yang menjadi pertanyaan, apakah kekhawatiran
terhadap
perekonomian
global
tersebut
benar-benar
merupakan
kegentingan yang memaksa?
34. Bahwa Perppu Ciptaker lahir dalam jangka waktu kurang lebih 4 (empat) bulan
setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang mengklaim bahwa
Indonesia termasuk negara yang mampu menghadapi krisis global seperti
52
dampak pandemi Covid-19 yang kemudian berlanjut pada perang di Ukraina.
Pidato tersebut disampaikan pada Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan
Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara
tanggal 16 Agustus 2022. Bahkan, Presiden juga menyampaikan hal berikut:
[Bukti P-94 dan P-95]
“Bahkan, sampai pertengahan tahun 2022 ini, APBN juga surplus Rp106
triliun. Oleh karena itu, Pemerintah mampu memberikan subsidi BBM,
LPG, dan Listrik, sebesar Rp502 triliun di tahun 2022 ini, agar harga BBM
di masyarakat tidak melambung tinggi. Selain itu, ekonomi berhasil tumbuh
positif di 5,44 persen pada kuartal II tahun 2022. Neraca perdagangan juga
surplus selama 27 bulan berturut-turut, dan di semester I tahun 2022 ini
surplusnya sekitar Rp364 triliun. “Capaian tersebut patut kita syukuri.
Fundamental ekonomi Indonesia tetap sangat baik di tengah
perekonomian dunia yang sedang bergolak.”
Pidato Presiden tersebut adalah bukti bahwa sejatinya tidak terjadi kondisi
darurat atau kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu syarat terbitnya
Perppu Ciptakerja tidak terpenuhi untuk ditetapkan.
35. Bahwa senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, Ekonom Indonesia
sekaligus mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, Dr. Muhammad
Chatib Basri, S.E., M.Sc., mengatakan Indonesia tidak akan terkena dampak
yang signifikan akibat resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada
tahun 2023. Ia mengemukakan analisa bahwa kondisi Indonesia yang tidak
begitu interdependensi dengan negara-negara lain dapat menjadi faktor
penyelamat dari dampak resesi global. Negara yang sangat bergantung pada
ekonomi global akan menerima dampak paling besar ketika terjadi guncangan
ekonomi seperti saat ini muncul. Oleh karena itu, ia mencontohkan negara
seperti Singapura akan mengalami dampak resesi ekonomi paling besar pada
tahun 2023 mendatang. Singapura mencatatkan kontribusi ekspor terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 200 persen. Pelemahan ekonomi global
akan membebani perdagangan, ekspor Singapura akan terhambat dan
perekonomiannya melambat sehingga terjadilah resesi, seperti pada 2020.
Ketika resesi pandemi Covid-19 tersebut, pertumbuhan ekonomi Singapura
anjlok hingga menjadi negatif 13% (tiga belas persen), sementara Indonesia
hanya negatif 2,1% (dua koma satu persen). Hal tersebut dikarenakan
rendahnya porsi ekspor terhadap PDB yang menjadi penyelamat Indonesia dari
tekanan eksternal tersebut. [Bukti P-96]
53
36. Bahwa di tengah kekhawatiran Presiden terhadap perekonomian nasional,
sejumlah pejabat dan lembaga negara, termasuk Bank Indonesia justru
berlomba-lomba mengumumkan optimisme perekonomian Indonesia di
tahun 2023, di antaranya:
a. Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi dengan tema Outlook Perekonomian
Indonesia 2023 yang diselenggarakan pada 21 Desember 2022 atau kurang
dari 10 hari sebelum Perppu Ciptaker ditetapkan. Di dalam diskusi tersebut,
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia
dalam posisi yang stabil, baik dari sisi makroekonomi, fiskal-moneter,
dan sektor keuangan secara umum. (Sumber: Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, “Perekonomian Indonesia Stabil, Modal Bagus Menuju
2023”,
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-
utama/Perekonomian-Indonesia-Stabil,-Modal-Bagus-2023, diakses pada
tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-97],
b. Hasil Penelitian Tim Catatan Kajian Ekonomi Badan Ristek dan Inovasi
Nasional yang disampaikan pada acara BRIN Insight Every Friday (BRIEF)
dengan tema “Ekonomi Indonesia di Penghujun 2022 dan Isu Resesi”
tanggal 31 Desember 2022, hari yang sama dengan lahirnya Perppu
Ciptaker, menyebutkan bahwa secara garis besar perekonomian
Indonesia 2023 masih positif. (Sumber: Badan Ristek dan Inovasi
Nasional, “Perekonomian Indonesia 2023 Diprediksi Masih Positif, Begini
Catatan
Tim
Kajian
Ekonomi
BRIN”,
https://www.brin.go.id/news/111239/perekonomian-indonesia-2023-
diprediksi-masih-positif-begini-catatan-tim-kajian-ekonomi-brin
diakses
pada tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-98],
c. Siaran Pers Bank Indonesia pada tanggal 2 Januari 2023 menyebutkan
bahwa tekanan inflasi 2022 yang lebih rendah dari prakiraan awal
berdampak positif pada prospek inflasi 2023 yang diprakirakan
kembali ke sasaran 3,0±1%.(sumber: Bank Indonesia, “Inflasi Desember
2022 Terkendali dan Diprakirakan Kembali ke Dalam Sasaran Pada 2023”,
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-
release/Pages/sp_250123.aspx#:~:text=Berdasarkan%20data%20Badan
%20Pusat%20Statistik,dampak%20penyesuaian%20harga%20bahan%20
bakar, diakses pada tanggal 20 Februari 2023). [Bukti P-99]
54
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa negara tidak dalam keadaan darurat
perekonomian. Terbuka besar peluang dan harapan perekonomian Indonesia
untuk tetap berkembang.
37. Bahwa World Economic Outlook yang dikeluarkan oleh International Monetary
Fund pada Oktober 2022 dan dijadikan dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan
Perppu Ciptaker justru membuktikan sebaliknya. International Monetary Fund
justru memprediksi bahwa growth domestic product Indonesia pada tahun
2023 lebih tinggi dari rata-rata negara maju, dunia, dan sesama negara
berkembang sekalipun. Data tersebut dapat dilihat di dalam tabel berikut:
[Bukti P-100]
Sumber:
World
Economic
Outlook,
https://www.imf.org/external/datamapper/NGDP_RPCH@WEO/OEMDC/ADVE
C/WEOWORLD/IDN
Artinya, perekonomian Indonesia pada tahun 2023 diprediksi masih kuat.
38. Bahwa sebagaimana data yang dikemukakan oleh Bloomberg, Indonesia
menempati urutan ke-14 dari 15 negara Asia yang disurvei terkait dengan
kemungkinan resesi di 2023. Persentase probabilitas Indonesia terhadap
dampak krisis ekonomi hanya sebesar 3%, jauh lebih rendah dari Jepang,
China, atau negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia sekalipun. Lebih
lanjut, berikut survey yang disampaikan oleh Bloomberg:
55
39. Bahwa kekhawatiran Presiden yang dijadikan alasan lahirnya Perppu Ciptaker
tidak menjadi kenyataan. Pada tanggal 31 Januari 2023, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati kembali mengungkapkan optimisme perekonomian
Indonesia di tahun 2023 karena kegiatan masyarakat mengalami
peningkatan pada kuartal I-2023 yang terjadi sejak akhir tahun 2022.
Bahkan, Menteri Keuangan meyakini bahwa kuartal I-2023 akan lebih kuat
dibandingkan kuartal I-2022. (sumber: Portal Informasi Indonesia, “Momentum
Pemulihan
di
2023
Masih
Kuat”,
https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/6879/momentum-pemulihan-di-
2023-masih-kuat?lang=1 diakses pada tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-101]
40. Bahwa Perppu Ciptaker juga tidak mendapat persetujuan dari DPR pada masa
sidang 10 Januari 2023 s.d. 16 Februari 2023. Padahal, Pasal 22 UUD 1945
mengharuskan Perppu untuk mendapat persetujuan DPR pada masa sidang
berikutnya. Sebagai konsekuensinya, Perppu yang tidak mendapat persetujuan
DPR harus dicabut.
Tidak diberikannya persetujuan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR pun
menganggap penerbitan Perppu Ciptaker dengan alasan adanya hal ihwal
kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi.
56
41. Bahwa keraguan Presiden dalam menjelaskan alasan penerbitan Perppu
Ciptaker karena adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, juga tampak
pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Nomor Perkara 5/PUU-
XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023, yang juga menguji Perppu Ciptaker. Pada
persidangan kedua perkara tersebut, Presiden belum siap memberi keterangan
mengenai alasan lahirnya Perppu Ciptaker di Mahkamah Konstitusi. [Bukti P-
102]
42. Bahwa di dalam dunia forensik dikenal Locard’s Exchange Principle. Prinsip
tersebut menjadi pegangan bagi setiap kegiatan investigatif dunia modern.
Menurut Dr. Edmond Locard, “every contact leaves a trace”. Se-rapi apa pun
Presiden menggambarkan kekhawatiran prediksi ekonomi global untuk
melahirkan Perppu Ciptaker, fakta sesungguhnya akan terungkap dan
ditemukan.
Alih-alih
menutupi
kelemahan
fondasi
ihwal
kegentingan
memaksa
pembentukan Perppu Ciptaker, pejabat negara justru kembali mengungkapkan
optimisme dan menjelaskan tidak adanya dampak signifikan krisis ekonomi
global terhadap perekonomian Indonesia. Pernyataan ini tetap dikeluarkan
meskipun telah terdapat 4 (empat) pengujian formil di Mahkamah Konstitusi yang
sama-sama mempermasalahkan kegentingan memaksa di dalam penerbitan
Perppu Ciptaker. Semesta seolah menunjukkan bahwa memang tidak ada
kegentingan memaksa dalam pembentukan Perppu Ciptaker.
Dalam wawancara yang dilaksanakan oleh Majalah Tempo edisi 27 Maret – 2
April 2023, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar
menyebutkan bahwa perekonomian kita tidak terlalu terpengaruh situasi global.
Lebih lanjut, Mahendra Siregar menjelaskan sebagai berikut [Bukti P-103]:
“… dibanding negara ASEAN lain, Indonesia tidak terlalu terbuka atau terlalu
terekspos perdagangan internasional. Nilai perdagangan kita, ekspor dan
impor, dibanding produk domestik bruto itu maksimum 50 persen. Kalau
Singapura 300 persen, Malaysia 170 persen, Vietnam dan Thailand 130
persen. Jadi apa yang terjadi di ranah internasional langsung memukul
kondisi perekonomian mereka. Alasannya dari rantau pasok dunia kita tidak
terlalu terintegrasi seperti yang lain. Intinya adalah kita tidak terlalu
bergantung pada kondisi di sana. Pasar domestik kita juga besar sekali, dari
segi pasar yang sudah efektif, apalagi potensi pengembangannya yang luar
biasa.”
57
Dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dapat
diketahui bahwa secara teoritik tidak ada pengaruh signifikan antara krisis
ekonomi global dengan perekonomian Indonesia. Sehingga, tidak perlu ada
kekhawatiran yang berlebihan untuk menyatakan krisis ekonomi global sebagai
keadaan darurat yang menjadi alasan lahirnya Perppu Ciptaker.
43. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelas bahwa ketakutan terhadap
krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian
Indonesia merupakan alasan kedaruratan dikeluarkannya Perppu Ciptaker dan
sangat tidak beralasan serta harus ditolak. Sebagian besar kalangan –termasuk
dari lembaga-lembaga pemerintah-- memberikan penilaian berbeda dan bahkan
memprediksi bahwa perekonomian Indonesia akan tetap stabil pada tahun 2023.
Lebih lanjut, perekonomian Indonesia pada awal tahun 2023 justru menunjukkan
sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa alasan ekonomi bukanlah kebutuhan
yang mendesak dan cenderung bersifat kekhawatiran semata. Selain itu, DPR
dan Presiden juga enggan menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan
problematika beleid yang sedianya dilahirkan untuk menangani persoalan
kedaruratan. Dengan demikian, hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat
lahirnya Perppu tidak terpenuhi sehingga Perppu Ciptaker layak untuk
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
44. Bahwa sebagai perbandingan, 3 (tiga) perppu yang lahir sebelum Perppu
Ciptaker memiliki kegentingan memaksa yang nyata dan jelas. Ketiga perppu
tersebut menunjukkan bahwa Perppu Ciptaker cenderung bersifat asumtif pada
prediksi dan tidak bersandar pada kondisi yang riil terjadi. Berikut adalah alasan
lahirnya 3 (tiga) perppu sebelum Perppu Ciptaker:
No.
Regulasi
Alasan Kegentingan Memaksa
1
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Penyesuaian teknis pelaksanaan
pemilihan umum di daerah-daerah
baru, yakni Provinsi Papua
selatan, Papua Tengah, Papua
Pegunungan, dan Papua Barat
Daya serta Ibu Kota Nusantara
agar tetap terlaksana sesuai
dengan jadwal
58
2
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang
Besarnya korban jiwa yang
ditimbulkan sebagai akibat dari
pandemi Covid-19 sebagai
ancaman nyata untuk menunda
tahapan pelaksanaan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota
serentak tahun 2020
3
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan
Sebagai respon atas bencana
pandemi Covid-19 yang
memberikan dampak nyata bagi
perekonomian Indonesia.
Pemerintah menilai perlu
melakukan kebijakan keuangan
negara dan fiskal diantaranya
mitigasi risiko kesehatan dan
keberlangsungan aktivitas usaha.
45. Bahwa Andrej Zwitter mengemukakan bahwa dalam kedaruratan suatu negara
harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yakni necessity, concreteness, dan urgency
[Bukti P-103A]. Pada concreteness, harus ditemukan kejelasan kapan dimulai
dan berakhirnya suatu peristiwa kedaruratan. Ancaman terorisme akan selalu
ada, tetapi serangan teroris secara kongkrit lah yang dapat dijadikan alasan
kedaruratan. Bencana alam dapat membawa menyebabkan terjadinya kondisi
darurat. Namun, hanya langkah preventif jangka pendek dan peristiwa kongkrit
yang memungkinan suatu negara menjadi darurat. Ketakutan dampak ekonomi
global terhadap perekonomian Indonesia yang terbantahkan dengan fakta dan
analisis akademik yang ilmiah serta tanpa korelasi yang jelas tentu tidak
memenuhi unsur concreteness dalam suatu kedaruratan. Ketidakjelasan atau
kekaburan membawa ke kealpaan terhadap urgency.
46. Berdasarkan argumentasi di atas, maka penerbitan Perppu Ciptaker jelas dan
tegas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sebagai implikasinya,
59
UU Ciptaker yang merupakan penetapan Perppu Ciptaker sebagai undang-
undang sudah selayaknya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
D.2.2. Peraturan yang Ada Masih Mampu Mengakomodir Kebutuhan Hukum.
Sehingga, Tidak Terdapat Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) yang
Harus Dijawab Dengan Perppu Ciptaker yang Menjadi Cikal Bakal
Lahirnya UU Ciptaker.
47. Bahwa Perppu Ciptaker yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022 dan sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK
91/2020 merupakan undang-undang yang menerapkan konsep omnibus law dan
terbagi atas 11 (sebelas) kluster, antara lain:
1) Penyederhanaan perizinan tanah
2) Persyaratan investasi
3) Ketenagakerjaan
4) Kemudahan dan perlindungan UMKM
5) Kemudahan berusaha
6) Dukungan riset dan inovasi
7) Administrasi Pemerintahan
8) Pengenaan sanksi
9) Pengendalian tanah
10) Kemudahan proyek pemerintah
11) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
48. Bahwa ke-11 (kesebelas) kluster yang diatur dalam Perppu Ciptaker adalah
penggabungan dari 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang. Perppu Ciptaker
mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam dalam undang-undang berikut:
1)
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor
450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
60
2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
4)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan
5)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
6)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah
7)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
8)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
9)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
11) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
12) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
13) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
14) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
15) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas
16) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
17) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
18) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
19) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
21) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
22) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
23) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
61
24) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
25) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional
26) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
27) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
28) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
29) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
30) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
31) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
32) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menegah
33) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
34) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
35) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara
36) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
37) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan
38) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
39) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
40) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
41) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
42) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
43) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
44) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
62
45) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
46) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
47) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
48) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
49) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat
51) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Geospasial
52) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
53) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
54) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Nasional
55) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
56) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
57) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
58) Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2013
tentang
Pencegahan
Pemberantasan Hutan
59) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani
60) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
61) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
62) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
63) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
64) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
65) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan
66) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
67) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
63
68) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
69) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
70) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
71) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis
72) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
73) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
74) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia
75) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah
76) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan teknologi
77) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
78) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian
Berkelanjutan
49. Bahwa tanpa diterbitkan Perppu atau bahkan undang-undang dengan konsep
omnibus sekalipun, masih terdapat banyak undang-undang yang mengatur
materi
muatan
Ciptaker
tersebut.
Tidak
terjadi
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum) mengingat sebelumnya masih terdapat aturan norma pada
masing-masing undang-undang yang diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh UU Ciptaker Lama. Yang terjadi
hanyalah perubahan paradigma di bidang Ciptaker yang diklaim lebih ramah
investasi. 1 (satu) klaim yang selalu bisa diperdebatkan (debatable) ketika
dihadapkan dengan kepentingan publik (public interest) yang lebih luas.
50. Bahwa keberadaan 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang tersebut
menunjukkan bahwa tidak ada kekosongan hukum yang harus dijawab dengan
cepat melalui Perppu Ciptaker. Ke-78 (tujuh puluh delapan) undang-undang
tersebut masih mampu menjawab permasalahan hukum yang lahir di
masyarakat.
64
51. Bahwa Putusan MK 91/2020 juga tidak membatalkan UU Ciptaker Lama seketika
pada saat putusan dibacakan. Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Ciptaker
Lama masih tetap berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Perubahan
undang-undang pada 11 kluster yang dilakukan melalui UU Ciptaker Lama masih
tetap berlaku. Artinya, tidak ada kekosongan hukum pada 11 kluster undang-
undang tersebut. Pun 11 kluster dan 78 undang-undang tersebut juga masih
berstatus “up to date” karena UU Ciptaker Lama. Pembentuk undang-undang
hanya perlu dan masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker
Lama.
52. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa tidak ada
kekosongan hukum yang harus dijawab dengan Perppu Ciptaker. Undang-
undang yang ada masih mampu menjawab permasalahan hukum yang timbul di
masyarakat. Dengan demikian, hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat
lahirnya Perppu tidak terpenuhi sehingga Perppu Ciptaker layak untuk
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sebagai
implikasinya, UU Ciptaker yang merupakan penetapan Perppu Ciptaker sebagai
undang-undang sudah selayaknya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
D.2.3. Presiden Bersama DPR Memiliki Waktu yang Lebih dari Cukup untuk
Memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Keterbatasan
Waktu Dalam Memperbaiki UU Ciptaker Lama Merupakan Alasan yang
Mengada-Ngada dan Dipaksakan
53. Bahwa Putusan MK 91/2020 menyatakan UU Ciptaker Lama bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam waktu 2 tahun sejak putusan
diucapkan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker Lama yakni sampai
dengan tanggal 25 November 2023.
54. Bahwa yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah, apakah memperbaiki
UU Ciptaker sesulit pada saat membuatnya di awal? Mengingat tempo atau
waktu yang ditempuh dalam membuat UU Ciptaker, mulai dari pembahasan
hingga pengesahan kurang dari 1 tahun lamanya. Berdasarkan data yang
disadur dari CNBC Indonesia, melalui artikelnya yang berjudul “DPR Top! 1.200
65
Pasal Omnibus Law Selesai Lewat 64 Kali Rapat” (selengkapnya lihat dalam link
berikut https://www.cnbcindonesia.com/news/20201006154706-4-192288/dpr-
top-1200-pasal-omnibus
law-selesai-lewat-64-kali-rapat)
[Bukti
P-103B],
pembahasan yang dilakukan oleh DPR setelah mendapatkan draft RUU Ciptaker
dari Presiden pada 13 Februari 2020, diselesaikan hanya dalam waktu 167 hari
saja dengan 64 kali rapat, yang kemudian disahkan oleh DPR pada tanggal 5
Oktober 2020, dan ditandatangani oleh Presiden pada 2 November 2020.
Namun mengapa, pasca pengujian formil UU Ciptaker, dan diputus
inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU Ciptaker, baik
Presiden maupun DPR justru tidak melaksanakannya, dan mengambil tindakan
yang tidak sesuai dengan putusan MK 91/2020. Ini artinya, memang sejak
Putusan MK 91/2020 Presiden maupun DPR tidak memiliki iktikad maupun niat
baik untuk memperbaiki dan mengikutsertakan masyarakat dalam agenda
legislasi berupa pengakomodasian partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) dalam pembentukan UU Ciptaker.
55. Bahwa merespon putusan tersebut, Presiden seharusnya memperbaiki UU
Ciptaker Lama bukan malah menerbitkan Perppu Ciptaker. Tindakan ini
dilakukan karena Presiden menilai bahwa pembentuk undang-undang tidak
memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki UU Ciptaker Lama.
56. Bahwa alasan keterbatasan waktu dalam menerbitkan Perppu Ciptaker
merupakan suatu hal yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan
perjalanan lahirnya UU Ciptaker Lama. Dewan Perwakilan Rakyat (“Dewan
Perwakilan Rakyat”) bersama-sama dengan Presiden mampu melahirkan UU
Ciptaker Lama dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun. Lebih lanjut, berikut
disampaikan perjalanan pembentukan UU Ciptaker: (sumber: “Perjalanan UU
Ciptaker:
Disahkan
DPR
hingga
Diteken
Jokowi”,
https://news.detik.com/berita/d-5239036/perjalanan-uu-cipta-kerja-disahkan-
dpr-hingga-diteken-jokowi/2, diakses pada tanggal 21 Februari 2023) [Bukti P-
104]
a. 20 Oktober 2019
: Pidato pertama Presiden yang menyinggung
konsep hukum perundang-undangan yang disebut
omnibus law
66
b. 16 Desember 2019 : Satgas omnibus law dibentuk
c. 2 April 2020
: Surat presiden tentang omnibus law RUU Ciptaker
dibacakan dalam rapat paripurna DPR
d. 14 April 2020
: Badan legislasi DPR menggelar rapat kerja perdana
bersama pemerintah membahas draft omnibus law
RUU Ciptaker
e. 24 April 2020
: Presiden Joko Widodo menunda pembahasan
klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
Berbeda dengan proses perbaikan UU Ciptaker Lama, Presiden justru
menetapkan Perppu setelah lebih dari 1 (satu) tahun Putusan MK 91/2020
dibacakan.
57. Bahwa waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya lebih dari
cukup untuk sekedar memperbaiki UU Ciptaker Lama. Seharusnya, perbaikan
UU Ciptaker Lama jauh lebih siap dan dapat memangkas waktu lebih banyak
dibandingkan pembentukan UU Ciptaker Lama. Sebab secara praktis DPR dan
Presiden telah memiliki materi awal untuk membentuk undang-undang, bukan
membentuk undang-undang yang sama sekali baru.
58. Bahwa terlebih lagi, partai pendukung Presiden di DPR saat ini menempati posisi
mayoritas. Akan menjadi lebih mudah bagi Presiden untuk membentuk suatu
undang-undang melalui anggota parlemen yang memiliki satu kepentingan politik
untuk mendapatkan persetujuan di DPR. Presiden relatif tidak akan menghadapi
perdebatan sengit dalam melakukan penyusunan perbaikan UU Ciptaker Lama.
59. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa DPR
bersama dengan Presiden memiliki waktu yang lebih dari cukup untuk
memperbaiki UU Ciptaker Lama. Dengan demikian, hal ihwal kegentingan
memaksa sebagai syarat lahirnya Perppu tidak terpenuhi sehingga Perppu
Ciptaker layak untuk dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD
1945. Sebagai implikasinya, UU Ciptaker yang merupakan penetapan Perppu
Ciptaker sebagai undang-undang sudah selayaknya dinyatakan tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
67
D.2.4. Penerbitan Perppu Ciptaker Mencederai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait Meaningful Participation
60. Bahwa Putusan MK 91/2020 menyatakan UU Ciptaker Lama inkonstitusional
bersyarat dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Selama kurun
waktu tersebut, para pembentuk undang-undang diperintahkan oleh Mahkamah
Konstitusi untuk memperbaiki UU Ciptaker Lama dengan mengakomodir
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna atau dikenal dengan meaningful
participation sejak awal proses hingga pengesahannya.
61. Bahwa untuk memenuhi kriteria terpenuhinya partisipasi masyarakat secara
bermakna (meaningful participation), maka hak masyarakat dalam suatu
pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi setidaknya 3
(tiga) persyaratan, yaitu:
a. hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
b. hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan
c. hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained)
Persyaratan tersebut wajib dipenuhi pada minimal 3 tahapan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:
a. pengajuan RUU,
b. pembahasan bersama antara DPR dan Presiden atau pembahasan
bersama antara DPR, Presiden dan DPD sepanjang terkait Pasal 22D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan
c. tahap persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
62. Prinsip meaningful participation diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi
mengingat sepenting apa pun suatu undang-undang tidak dapat dijadikan
sebagai alasan untuk menghilangkan partisipasi publik yang bermakna sebagai
cerminan negara demokrasi.
63. Bahwa alih-alih melaksanakan amanah Putusan MK 91/2020 mengenai
meaningful participation, Presiden justru mengacuhkan Mahkamah Konstitusi
dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker yang minim pelibatan partisipasi publik.
Karena sifatnya, tentu saja Perppu Ciptaker lahir tanpa memenuhi hak rakyat
68
untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan.
64. Bahwa sederhananya, untuk menghindari ruang dialog, Presiden justru
menggunakan Perppu sebagai salah satu wewenang yang dimilikinya di bidang
legislasi. Dengan sengaja, Presiden menerbitkan Perppu sebagai jalan pintas
(by pass) untuk menghindari ruang dialog. Secara praktis, Perppu yang
dilahirkan oleh Presiden dalam konteks UU Ciptaker lebih mencoba untuk
menghindari pembahasan ditingkat stakeholder, seperti Para Pemohon maupun
beberapa pihak yang secara langsung terdampak. Padahal, jika menelisik lebih
dalam, poin utama Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Ciptaker adalah
karena Presiden dan DPR tidak secara menyeluruh membuka ruang perdebatan
(partisipasi publik) dalam pembahasan rumusan berbagai ketentuan dalam UU
Ciptaker.
Argumentasi demikian juga diperkuat dengan adanya upaya penyimpangan
Presiden dan DPR dari proses keterbukaan dan partisipasi. Hal demikian dapat
dibuktikan dari tidak dijalankannya Putusan MK 91/2020, dan justru menerbitkan
Perppu. Perlu diketahui, kendati keberlakuan Perppu memiliki jangka waktu yang
limitatif, namun terdapat hal penting untuk dicermati, yaitu adalah ketika proses
pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, maka berdasarkan Pasal 52
ayat (3) UU PPP hanya mencakup proses persetujuan semata, layaknya pada
tingkat pengambilan keputusan di tingkat II. Dengan demikian, tidak ada lagi
upaya
pengakomodasian
aspirasi
yang
lebih
partisipatif
(meaningful
participation). Adapun bunyi Pasal 52 ayat (3) dan (4) UU PPP adalah sebagai
berikut:
Pasal 52 ayat (3) dan (4) UU PPP
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
Tidak ada kewajiban untuk mengakomodir partisipasi publik (meaningful
participation) dalam pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang. Justru
ketentuan
inilah
yang
kemudian dimanfaatkan oleh Presiden untuk
menanggalkan kewajibannya dalam melaksanakan Putusan MK 91/2020.
69
65. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara dipaksa menerima Perppu
Ciptaker untuk diterapkan kepada diri Para Pemohon tanpa adanya partisipasi
Para Pemohon. Hal ini menunjukkan iktikad tidak baik seorang Presiden dengan
menghindari pemenuhan kriteria meaningful participation pada pembentukan
suatu peraturan perundang-undangan, in casu Perppu Ciptaker yang kini
berlanjut menjadi UU Ciptaker.
66. Bahwa semestinya persoalan yang menyangkut partisipasi publik dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan tidak hanya
cukup diselesaikan dengan melahirkan produk hukum baru, melainkan juga
harus dijawab dengan sikap responsif yang partisipatif serta solutif, sehingga
suatu peraturan maupun kebijakan yang hendak diberlakukan oleh pemerintah -
in casu Perppu Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU Ciptaker- kepada
rakyat tidak hanya mengandung daya paksa semata, melainkan juga memiliki
daya guna dan hasil guna.
67. Bahwa iktikad tidak baik dalam menghindari amanah Putusan Mahkamah
Konstitusi perihal meaningful participation semakin terlihat melalui pernyataan
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang menganggap bahwa Perppu Ciptaker karena mengadopsi metode
omnibus yang baru diatur di dalam UU PPP. Pemerintah berfokus pada metode
omnibus namun luput dalam melihat amanah Putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya dalam Putusan Nomor 91/ 2020 yakni terkait pentingnya partisipasi publik
yang bermakna dalam Undang-Undang Ciptaker.
68. Bahwa oleh karena itu, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk nyata lari
dari tanggung jawab karena tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling)
melaksanakan Putusan MK 91/2020. Sikap unwilling pemerintah dapat
dibuktikan dengan tidak juga dibahasnya RUU tentang Perubahan atas UU
Ciptaker Lama kendati telah masuk ke dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka
pada Program Legislasi Nasional Tahun 2022, sebagaimana dapat dilihat pada
Surat Keputusan DPR RI Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga
Tahun 2022-2024 yang ditetapkan tanggal 7 Desember 2021.
70
69. Bahwa pun nyatanya adalah kesalahan Presiden dan DPR RI sendiri yang
menyebabkan tidak cukupnya waktu tersebut, terlebih jika harus memenuhi
partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), sebagaimana
disyaratkan Putusan MK 91/2020. Dengan Undang-Undang yang tebalnya 1.187
(seribu seratus delapan puluh tujuh) halaman, menggunakan metode omnibus
law, maka jalan pintas yang tersisa hanya membuat Perppu, dengan risiko yang
sedari awal disadari yaitu menabrak Putusan MK 91/2020 dan menabrak
konstitusi bernegara.
70. Bahwa tidak hanya menabrak Putusan MK 91/2020 dan UUD 1945, penerbitan
Perppu Ciptaker yang merupakan perubahan UU Ciptaker Lama tentunya masih
mengadopsi metode omnibus law dan karenanya menabrak ketentuan Pasal
42A UU PPP yang mengatur:
Pasal 42A UU PPP
Penggunakan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen
perencanaan.
Dokumen perencanaan tersebut merujuk kepada program legislasi nasional.
Sedangkan penerbitan Perppu tentu saja karakteristiknya adalah tanpa
perencanaan, karena sifatnya yang genting dan memaksa. Sehingga,
penggunaan metode omnibus law, seharusnya tidak memungkinkan untuk
penerbitan Perppu, sebagaimana dilakukan dalam penerbitan Perppu Ciptaker
71. Bahwa pun demikian menjadi lebih problematik karena Perppu Ciptaker
dimaksudkan untuk menggugurkan Putusan MK 91/2020. Putusan a quo secara
uji formil menyatakan UU Ciptaker Lama inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) karena dalam proses pembuatannya problematik, termasuk
soal tidak adanya landasan metode omnibus law, perubahan norma hukum UU
Ciptaker Lama sebelum diundangkan, dan yang tidak kalah penting, tanpa
adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
72. Bahwa Putusan MK 91/2020 jelas mengarahkan pembuatan undang-undang,
bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus
terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan,
bukan hanya perkiraan atau dugaan. Tanpa adanya kegentingan yang tidak
terbantahkan, Perppu Ciptaker akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan
MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of
71
parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Ciptaker tersebut yang tidak
menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah
Konstitusi (contempt of constitutional court).
73. Bahwa para Pemohon tidak bermaksud menyampaikan bahwa Presiden tidak
dapat menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bila memang terjadi kegentingan yang serius dan nyata, serta untuk kepentingan
bangsa dan menyelamatkan negara, maka Perppu yang dibuat untuk
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi bisa saja dikeluarkan. Hal tersebut
pernah terjadi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-
IV/2006 yang memberikan waktu 3 (tiga) tahun bagi Presiden dan DPR RI untuk
membuat undang-undang tersendiri terkait pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika batas waktu 9 Desember 2009 nyaris terlampaui, opsi penerbitan Perppu
sempat dimunculkan. Tanpa selesainya undang-undang, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi akan kehilangan dasar hukumnya. Tidak ada undang-undang
lain yang bisa menjadi dasar eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perppu terkait Pengadilan tersebut karenanya diperlukan untuk mengisi
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum)
serta
menyelamatkan
agenda
pemberantasan korupsi.
74. Bahwa tidak terpenuhinya kriteria meaningful participation pada minimal 3
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pelanggaran
terhadap Pasal 42A UU PPP merupakan alasan Para Pemohon mengajukan
pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan nomor 14/PUU-
XXI/2023. Hal ini sejalan dengan pandangan Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang berpendapat
bahwa pengujian formil mencakup:
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
b. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
72
75. Bahwa konsiderans Perppu Ciptaker juga berisi penyelundupan hukum, tepatnya
pada bagian yang menyatakan bahwa Perppu ini dibentuk dalam rangka
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Perlu
kami sampaikan, esensi utama dari Putusan MK tersebut adalah menyusun
ulang UU CK menggunakan metode meaningful participation. Hal tersebut tidak
akan mungkin bisa dilakukan dalam bentuk Perppu yang disusun dan
diundangkan dalam nuansa kegentingan dan keterdesakan. Dalam kondisi
tersebut, maka partisipasi publik pasti dihilangkan.
76. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa Perppu
Ciptaker sengaja ditetapkan oleh presiden untuk menghindari Putusan MK
91/2020 khususnya terkait meaningful participation, hal yang mana begitu
mengacaukan konsep kepastian hukum yang seharusnya didapat oleh Para
Pemohon. Kami tentu sangat berharap agar kepastian hukum kembali dihadirkan
oleh Mahkamah Konstitusi, dengan memberlakukan kembali UU Ciptakerja
Lama dan kewajiban melakukan perbaikan sebagaimana perintah amar Putusan
MK 91/2020.
Dengan demikian, Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelanggaran terhadap
Putusan MK 91/2020 dan sudah sewajarnya dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebagai implikasinya, UU
Ciptaker yang merupakan penetapan Perppu Ciptaker sebagai undang-undang
sudah selayaknya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
D.2.5. Pengabaian Putusan MK Merupakan Pelanggaran Konstitusi, Bahkan
Dapat Menjadi Jalan untuk Memakzulkan Presiden
77. Bahwa bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
(contempt of constitutional court) sebagaimana diuraikan pada poin D.2.1. s.d.
D.2.4. adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan
contoh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati. Jika
dibiarkan, maka preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni
dengan menggenting-gentingkan situasi negara, atau bahkan menggeser makna
“hal ihwal kegentingan yang memaksa” menjadi “hal ihwal kepentingan yang
dipaksa” tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Hal ini
berdampak fatal terhadap sistem hukum Indonesia. Kedepannya, dapat saja
73
seorang Presiden menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan
Mahkamah Konstitusi. Sehingga tampak semakin nyata bahwa telah terjadi
pergeseran sistem negara Indonesia, dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi
negara kekuasaan (machtsstaat).
78. Bahwa lebih berbahaya lagi, tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
berarti melanggar konstitusi. Mengingat Mahkamah Konstitusi adalah
constitutional organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945.
Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi “pengkhianatan terhadap
negara” yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment).
79. Bahwa Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) [Bukti P-105] mengatur:
Pasal 169 huruf d UU Pemilu
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Termasuk juga tidak pernah melanggar UUD 1945, maka konstruksi hukumnya:
menerbitkan Perppu Ciptaker adalah tidak melaksanakan Putusan MK 91/2020,
yang merupakan pelanggaran konstitusi, pelanggaran sumpah jabatan yang
diatur dalam Pasal 9 UUD 1945 dengan lafadz, “… memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya.” Pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan adalah
pengkhianatan terhadap negara yang masuk kategori impeachment article
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur:
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
80. Bahwa mengapa tindakan tersebut termasuk ke dalam kategori “pengkhianatan
terhadap negara” dan bukan “perbuatan tercela” karena mengacu pada Pasal
169 huruf j UU Pemilu beserta penjelasan yang mengatur:
Pasal 169 huruf j UU Pemilu
74
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”
adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
norma agama, norma Susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk,
pecandu narkoba, dan zina.
81. Bahwa perlu diketahui, meskipun pada perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dan
pada pengujian UU Ciptaker ini para Pemohon menguraikan pelanggaran yang
dilakukan oleh Presiden dan dapat berakibat pada impeachment, tidak ada niat
sedikit pun dari Para Pemohon untuk memakzulkan Presiden melalui forum ini.
Para Pemohon hanya bermaksud untuk menekankan bahwa pengabaian
putusan Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Putusan MK 91/2020, merupakan
bentuk pelanggaran yang serius dan bahkan bisa menjatuhkan seseorang dari
jabatan presiden. Presiden tidak bisa dengan seenaknya menggunakan
kewenangan yang dimiliki untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi.
82. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka telah jelas
penerbitan Perppu Ciptaker bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal
22A UUD 1945. Sebagai implikasinya, UU Ciptaker yang merupakan penetapan
Perppu Ciptaker sebagai undang-undang sudah selayaknya dinyatakan tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
D.3. Model Legislasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Mengembalikan
Proses Pembentukan Undang-Undang yang Executive-Heavy dan Otoriter
Seperti Zaman Orde Baru
83. Bahwa dengan mengutip hasil Kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden B.J. Habibie, Prof. Saldi Isra
mengatakan bahwa UUD 1945 sebelum amandemen mengandung kelemahan
substantif yang di antaranya berupa struktur ketatanegaraan yang sangat
executive-heavy dan tidak cukup mengatur sistem check and balances. Senada
dengan hal tersebut, Mahfud MD menambahkan bahwa kelemahan tersebut
menjadi pintu masuk otoriterisme (Saldi Isra, 2018, Pergeseran Fungsi Legislasi:
Edisi Kedua, Depok, PT RajaGrafindo Persada, hlm 135-136). [Bukti P-106]
75
Kelemahan tersebut membawa semangat pembatasan kekuasaan presiden
sebagai salah satu substansi perubahan UUD 1945.
84. Bahwa di dalam pelaksanaan fungsi legislasi, sifat executive-heavy tidak lepas
dari ketentuan Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945 sebelum amandemen yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
UUD 1945 sebelum amandemen
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya
Pasal 20
UUD 1945 sebelum amandemen
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
(2) Jijka sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
85. Bahwa pembentukan Perppu yang dilakukan tanpa memperhatikan ihwal
kegentingan memaksa akan menciptakan preseden buruk bagi ketatanegaraan
Indonesia. Hal ini akan mengembalikan kekuasaan pembentukan undang-
undang ke tangan Presiden, dari sebelumnya yang sudah diserahkan ke DPR
berdasarkan amandemen UUD 1945.
Perppu merupakan way out yang disediakan oleh konstitusi ketika kondisi
tertentu terjadi, bukan ketika kehendak Presiden tidak dapat dapat dipenuhi
dalam waktu singkat. Impunitas terhadap pengacuhan kegentingan memaksa
Perppu Ciptaker dalam proses legislasi UU Ciptaker mengaburkan siapa posisi
pemegang kekuasaan sesungguhnya dalam pembentukan undang-undang.
Sebab, posisi DPR dalam proses legislasi penetapan Perppu hanya sebatas
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan.
86. Bahwa DPR yang sedianya diharapkan menjadi penyeimbang kekuasaan
eksekutif ketika terjadi kondisi kedaruratan juga tidak bisa diandalkan untuk
menjalankan mekanisme check and balances pada saat ini. Mirip seperti zaman
orde baru, komposisi DPR akan cenderung memberikan persetujuan bagi
Perppu Ciptaker yang ditetapkan oleh Presiden, terlepas dari patuh atau tidaknya
76
penetapan Perppu. Sulit untuk mengharapkan DPR menagih akuntabilitas ihwal
kegentingan memaksa ke Presiden dalam menetapkan Perppu.
Sebagai gambaran, berikut ditampilkan tabel konfigurasi pendukung Presiden di
DPR:
Konfigurasi Partai Politik Pendukung Presiden di DPR
Masa Orde Baru
Konfigurasi Partai Politik Pendukung Presiden di DPR
Tahun 2019-2024
87. Bahwa komposisi konfigurasi partai politik tahun 2019-2024 merupakan bentuk
kenyamanan yang sempurna bagi Presiden untuk memegang kendali fungsi
Kursi
%
Kursi
%
Kursi
%
Kursi
%
1971
236
51
94
20
30
7
100
22
73%
1977
232
50
99
22
29
6
100
22
72%
1982
242
53
94
30
24
5
100
22
75%
1987
299
60
61
12
40
8
100
20
80%
1992
282
62
62
12
56
11
100
20
82%
1997
325
65
89
18
11
2
75
15
80%
Pemilu
Golkar
PPP
PDI
ABRI
Pendukung
Presiden
Partai
Jumlah
Kursi
Persentase
Keterangan
PDIP
128
22%
Koalisi Pemerintahan
Golkar
85
15%
Koalisi Pemerintahan
Gerindra
78
14%
Koalisi Pemerintahan
Nasdem
59
10%
Mulai meninggalkan koalisi
pemerintahan
PKB
58
10%
Koalisi Pemerintahan
Demokrat
54
9%
Oposisi
PKS
50
9%
Oposisi
PAN
44
8%
Koalisi Pemerintahan
PPP
19
3%
Koalisi Pemerintahan
Total
575
100%
471
82%
Dengan Nasdem
412
72%
Tanpa Nasdem
Total
Pendukung
Presiden
77
legislasi. Presiden tidak perlu menjalankan tahapan-tahapan proses legislasi
secara normal untuk menciptakan undang-undang, termasuk menjalankan
perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU Ciptaker Lama dengan
melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Presiden
cukup dengan mengeluarkan Perppu yang karena dukungannya di DPR dengan
sendirinya akan menjadi undang-undang, meskipun Perppu dilahirkan tanpa
benar-benar ada ihwal kegentingan yang memaksa.
Argumentasi ini didukung dengan fakta yang menunjukkan bahwa tidak satu pun
Perppu yang dibuat oleh Presiden dalam periode 2019-2024 yang ditolak oleh
DPR. Empat (4) Perppu yang ada semuanya disetujui oleh DPR untuk menjadi
undang-undang.
88. Bahwa perlu disadari, pembentukan Perppu menempatkan Presiden sebagai
“pemimpin” dalam proses legislasi. Lebih parah lagi, pembentukan Perppu
merupakan jalan pintar terbaik untuk menghindari pembahasan di parlemen,
termasuk me-by pass kewajiban meaningful public participation oleh Mahkamah
Konstitusi. Komposisi mayoritas partai pendukung presiden lah yang membuat
parlemen tidak resisten atas pengambilalihan kewenangan fungsi legislasi.
89. Bahwa kebiasaan buruk membentuk Perppu tanpa memperhatikan ketentuan
yang berlaku akan merusak sistem check and balances dan ketatanegaraan
Indonesia. Akibat hilangnya kontrol terhadap pembentukan perppu, bukan
merupakan hal yang tidak mungkin ke depannya DPR secara faktual tidak lagi
memiliki fungsi legislasi dan hubungan legislatif-eksekutif menjadi rusak.
Brazil pada masa kepemimpinan Fernando Affonso Collor de Mello merupakan
salah satu contoh penyalahgunaan penggunaan perppu oleh Presiden dalam
proses legislasi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Fitra Arsil [Bukti P-107],
de Mello mengeluarkan setidaknya 36 perppu pada 15 hari pertama
kepemimpinannya dan sekitar 160an Perppu sepanjang tahun 1990. Penerbitan
perppu oleh de Mello dilakukan untuk menghindari proses legislasi di DPR
karena divided government. Kasus ini menjadi contoh buruk seorang presiden
yang memerintah dengan kewenangannya dalam pembentukan perppu. Tentu
saja hal ini penyalahgunaan kewenangan pembuatan perppu oleh presiden
diharapkan tidak akan terjadi di Indonesia, baik dengan atau tanpa
dukungan DPR.
78
90. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas diketahui bahwa proses legislasi UU Ciptaker
merupakan celah hukum sekaligus pengkhianatan bagi semangat reformasi.
Limitasi kewenangan Presiden merupakan politik hukum reformasi yang harus
dijaga untuk menghindari kepemimpinan yang otoritarian. Penerbitan Perppu
tidak boleh “ditradisikan” karena jelas tidak sesuai dengan prinsip pemisahan
kekuasaan. Sebagai benteng terakhir dalam menjaga demokrasi, sudah
selayaknya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
E. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan di atas, Para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Ciptaker Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Ciptaker Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573) berlaku kembali dengan memperhatikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
79
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-107 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 7 September 2023, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Tanggal 23
Juli 2022;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub)
I Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor:
Kep-011/MUNASLUB
I/FKSPN/VII/2022
tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Federasi
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN) Masa
Bhakti Tahun 2022-2027 tanggal 23 Juli 2022;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Baso
Rukman Abdul Jihad;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lilis
Mahmudah;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti
Istikharoh;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2021
Federasi
Serikat
Pekerja
Farmasi
Nomor
05/MUNAS/FSP
FARKES/KSPSI/II/2021
tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi
Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2021
Federasi Serikat Pekerja Kesehatan Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Nomor: 10/MUNAS/FSP
FSRKES/KSPSI/II/2021
tentang
Komposisi
dan
Personalia Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja
Farmasi dan Kesehatan KSPSI Masa Bakti Tahun 2021-
2026;
80
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wiwit Widuri,
S.H., M.H;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gatot
Subroto;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Umi Kalsum;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FSP.KEP.KSPSI dan berdasarkan Musyawarah Nasional
Ke-II Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia tanggal 26 November 2020;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi
Sudarajat;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduudk atas nama Moch. Edi
Priyanto;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduudk atas nama Abdul
Ghofur;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan
Program Umum Federasi Serikat Pekerja Logam,
Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(Federation of Metal, Electronic and Machine Workers
Union) tanggal 12 April 2018;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arif Minardi;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir Idrus;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arizal;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata & Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia 2022-2027 tanggal 21 Juni
2022 dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Moh Jumhur
Hidayat;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Asrul Ramadhan, S.H., M.M;
81
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sri Ambar
Wiyanti;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang ditetapkan di Pontianak tanggal 1 Juni 2021;
24.
Bukti P-24
:
Surat Keputusan Ketua Fedrasi Pelita Mandiri (FPM)
Kalimantan Barat Nomor 001/FPM-KALBAR/A/VI/2022
tentang Susunan Pengurus Organisasi Federasi Pelita
Mandiri (FPM) Kalimantan Barat tanggal 1 Juni 2022;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Bustanul
Ulum;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Firlandie, A.
Md;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mariyah;
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor
06/MUNAS/PP FSP.PP-SPSI/XII/2020 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Pertanian;
29.
Bukti P-29
:
Fotokopi Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
dan Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor
KEP.XIII/MUNAS VI/F SPPP-SPSI/XII/2020 tentang
Komposisi dan Personalia Pengurus Pusat Federasi
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia;
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Achmad
Mundji;
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saadi;
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Estiningsih;
33.
Bukti P-33
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia Periode 2021-
2026 tanggal 12 Desember 2021;
34.
Bukti P-34
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Stefanus
Willa Faradian Purwoko;
35.
Bukti P-35
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Taat
Badarudin;
82
36.
Bukti P-36
:
Fotokopi Akta Nomor 74 tanggal 29 September 2022
yang dibuat oleh Notaris Mundji Salim, SH. tentang
Pernyataan Keputusan Kongres Gabungan Serikat Buruh
Indonesia Disingkat GSBI;
37.
Bukti P-37
:
Fotokopi Keputusan Kongres Nasional ke 3 Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: KEP-00009.KN
4/GSBI/JKT/XII/2021 tentang Struktur dan Nama-Nama
Pimpinan Harian (PH) Dewan Pimpinan Pusat Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) Periode Jabatan
Tahun 2021 s.d. 2026 tanggal 19 Desember 2021;
38.
Bukti P-38
:
Fotokopi Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Serikat Buruh Indonesia Nomor 0004-
PO/DPP.GSBI/JKT/IV/2022 tentang Uraian Tugas dan
Tanggung Jawab Pimpinan Harian (PH) Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI);
39.
Bukti P-39
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Hartono
B Daman;
40.
Bukti P-40
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Emelia Yanti
Mala Dewi Siahaan;
41.
Bukti P-41
:
Fotokopi Anggaran Dasar Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia tanggal 30 Mei 2022;
42.
Bukti P-42
:
Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Konfederasi Buruh
Merdeka Indonesia tanggal 20 Juli 2022;
43.
Bukti P-43
:
Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Sidang Konfederasi
Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Periode 2022-2027
Nomor: 01/SK/KBMI/VII/2022 tentang Susunan Dewan
Pengurus Pusat Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
Periode 2022-2027;
44.
Bukti P-44
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wahidin;
45.
Bukti P-45
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ajat
Sudrajat;
46.
Bukti P-46
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama DK Arief
Kusnadi;
83
47.
Bukti P-47
:
Fotokopi Keputusan Kongres Rekonsiliasi II Nomor
05/KONGRES/KSPSI/II/2022
tentang
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSPSI, Program
Umum, dan Rekomendasi tanggal 16 Februari 2022;
48.
Bukti P-48
:
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor:
018/DPP
KSPI/IV/2022
tentang
Komposisi
dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Masa Bakti 2022-2027;
49.
Bukti P-49
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama H. Ahmad Yani;
50.
Bukti P-50
:
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangga
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia tanggal 22
Fotokopi Februari 2022;
51.
Bukti P-51
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zulkhair;
52.
Bukti P-52
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nanang
Guprani;
53.
Bukti P-53
:
Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2022 tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD &
ART) “Serikat Buruh Sejahtera Independen’92” yang
dibuat oleh Notaris Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bandung;
54.
Bukti P-54
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sunarti;
55.
Bukti P-55
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Asep
Djamaludin;
56.
Bukti P-56
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hermawan;
57.
Bukti P-57
:
Fotokopi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Dan Peraturan Organisasi Federasi Serikat Pekerja
Rokok Tembakau Makanan Minuman, tanggal 15
Desember 2020 dan Keputusan Musyawarah Nasional VI
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor:
KEP. 07/MUNAS VI/FSP RTMM–SPSI/XII/2020 tentang
Penetapan
Perubahan
Dan/Atau
Penyempurnaan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Serta
84
Peraturan Organisasi SP RTMM - FSP RTMM-SPSI
Periode 2020 – 2025, tanggal 15 Desember 2020;
58.
Bukti P-58
:
Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VI Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor: KEP.
12/MUNAS
VI/FSP
RTMM–SPSI/XII/2020
tentang
Pengesahan Hasil Sidang Formatur MUNAS VI FSP
RTMM-SPSI Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;
59.
Bukti P-59
:
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah
Nasional VI Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau
Makanan Minuman Nomor 05 tanggal 19 Mei 2022 yang
dibuat oleh Ernie, SH, Notaris di Jakarta Timur;
60.
Bukti P-60
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sudarto A.S;
61.
Bukti P-61
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Iyus Ruslan;
62.
Bukti P-62
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penny
Rahayu, S.T., M.MT;
63.
Bukti P-63
:
Fotokopi Anggaran Dasar Asosiasi Serikat Pekerja
Indonesia;
64.
Bukti P-64
:
Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Serikat
Pekerja Indonesia;
65.
Bukti P-65
:
Fotokopi Surat Kepala pada Suku Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Selatan beserta lampirannya dengan nomor pencatatan
2025/-1.834.3 tanggal 21 April 2021;
66.
Bukti P-66
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mirah
Sumirat;
67.
Bukti P-67
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sabda
Pranawa Djati, S.H;
68.
Bukti P-68
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mulyono;
69.
Bukti P-69
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
85
70.
Bukti P-70
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
71.
Bukti P-71
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
72.
Bukti P-72
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
73.
Bukti P-73
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022;
74.
Bukti P-74
:
Fotokopi
Surat
Suku
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan Nomor
838/-1.838 tanggal 8 Maret 2016;
75.
Bukti P-75
:
Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi
dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor
2627/-1.834.3 tanggal 18 April 2022;
76.
Bukti P-76
:
Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Nomor
567/42/DPMTKPTSP.4 tanggal 22 Januari 2022 yang
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja
dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota
Pontianak;
77.
Bukti P-77
:
Fotokopi
SK
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
Kep.239/M/BW/1998 tentang pendaftaran Gabungan
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Tingkat
Nasional;
78.
Bukti P-78
:
Fotokopi Lampiran Keputusan Menkumham Nomor AHU-
0080709.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 14 Desember
2016;
79.
Bukti P-79
:
Fotokopi Surat Bukti Pencatatan Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Bogor;
80.
Bukti P-80
:
Fotokopi
Surat
Suku
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor
3779/-1.83 tanggal 8 September 2017;
86
81.
Bukti P-81
:
Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi
dan energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor
4902/-1.834.3 tanggal 1 Agustus 2022;
82.
Bukti P-82
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Kep.465 M/BW/2000 tentang
Pendaftaran Federasi Persaudaraan Pekerja Muslim
Indonesia Tingkat Nasional;
83.
Bukti P-83
:
Fotokopi
Keputusan
Nomor
AHU-
0001411.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Persaudaraan Pekerja Muslim
Indonesia;
84.
Bukti P-84
:
Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 55/-
1.835.3 tanggal 15 Januari 2021;
85.
Bukti P-85
:
Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan di Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Selatan dengan nomor pencatatan 109/V/N/VII/2011,
tanggal 30 Juli 2001;
86.
Bukti P-86
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
0000975.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang Persetujuan
Perubahan
Perkumpulan
FSP
Rokok
Tembakau
Makanan Minuman SPSI tanggal 20 Mei 2022;
87.
Bukti P-87
:
Fotokopi Surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Selatan nomor 2025/-1.834.3 tanggal 21 April 2021;
88.
Bukti P-88
:
Fotokopi
Rilis
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian Republik Indonesia, “Badan Legislasi
DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja
Menjadi
Undang-Undang”
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4923/badan-
legislasi-dpr-ri-menyetujui-ruu-penetapan-perpu-cipta-
kerja-menjadi-undang-undang, diakses pada tanggal 27
April 2023;
87
89.
Bukti P-89
:
Fotokopi Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang;
90.
Bukti P-90
:
Fotokopi Berita DPR, "Masuk Masa Reses, DPR Akan
Lanjutkan Pembahasan 13 TUU di Masa Sidang
Mendatang"
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43329/t/Masuk%20Masa%20R
eses,%20DPR%20Akan%20Lanjutkan%20Pembahasan%2013%20
RUU%20di%20Masa%20Sidang%20Mendatang;
91.
Bukti P-91
:
Fotokopi
Opini,
"UU
Mati,
Perppu
Tak
Hidup",
https://profmahfud.wordpress.com/2015/07/16/uu-mati-
perppu-tak-hidup/;
92.
Bukti P-92
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
93.
Bukti P-93
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
94.
Bukti P-94
:
Fotokopi Berita: "Presiden Klaim Indonesia Mampu
Hadapi
Krisis
Global"
diakses
dari
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40129/t/Presiden+K
laim+Indonesia+Mampu+Hadapi+Krisis+Global;
95.
Bukti P-95
:
Fotokopi Berita: "Presiden Jokowi: Indonesia Mampu
Hadapi Pandemi dan Krisis Global" diakses dari
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-
indonesia-mampu-hadapi-pandemi-dan-krisis-global/;
96.
Bukti P-96
:
Fotokopi Berita: "Chatib Basri Ungkap Faktor Penyelamat
Indonesia
dari
Resesi"
diakses
dari
https://ekonomi.bisnis.com/read/20221019/9/1589386/chatib-basri-
ungkap-faktor-penyelamat-indonesia-dari-resesi;
97.
Bukti P-97
:
Fotokopi Berita: "Perekonomian Indonesia Stabil, Modal
Bagus Menuju 2023"
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-
utama/Perekonomian-Indonesia-Stabil,-Modal-Bagus-2023;
98.
Bukti P-98
:
Fotokopi
Berita:
"Perekonomian
Indonesia
2023
Diprediksi Masih Positif, Begini Catatan Tim Kajian
Ekonomi
BRIN",
https://www.brin.go.id/news/111239/perekonomian-
88
indonesia-2023-diprediksi-masih-positif-begini-catatan-
tim-kajian-ekonomi-brin;
99.
Bukti P-99
:
Fotokopi Berita: "Inflasi Desember 2022 Terkendali dan
Diprakirakan Kembali ke Dalam Sasaran Pada 2023",
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-
release/Pages/sp_250123.aspx#:~:text=Berdasarkan%2
0data%20Badan%20Pusat%20Statistik,dampak%20pen
yesuaian%20harga%20bahan%20bakar;
100. Bukti P-100 :
Fotokopi Statistik: Perkembangan GDP Indonesia;
101. Bukti P-101 :
Fotokopi Berita: "Momentum Pemulihan di 2023 Masih
Kuat",
https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/6879/mom
entum-pemulihan-di-2023-masih-kuat?lang=1;
102. Bukti P-102 :
Fotokopi Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara
5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 tanggal 20
Februari 2023;
103. Bukti P-103 :
Fotokopi Scan Majalah Tempo Edisi 27 Maret -2 April
2023, hlm 52-55;
104. Bukti P-104 :
Fotokopi Berita: "Perjalanan UU Ciptaker: Disahkan DPR
hingga Diteken Jokowi”;
105. Bukti P-105 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
106. Bukti P-106 :
Fotokopi Saldi Isra, 2018, Pergeseran Fungsi Legislasi:
Edisi Kedua, Depok, PT RajaGrafindo Persada, hlm 135;
107. Bukti P-107 :
Fotokopi Jurnal: Fitra Arsil, "Menggagas Pembatasan
Pembentukan
dan Materi
Muatan
Perppu: Studi
Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan Perppu di
Negara-Negara
Presidensial",
Jurnal
Hukum
&
Pembangunan, Volume 48 No. 1, 2018, hlm 1-21;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon juga telah
mengajukan 2 (dua) orang Ahli yaitu Prof. Dr. Ir. H. Rizal Ramli, M.A., dan Fery
Amsari, S.H., M.H., LL.M., yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 26 Juli dan 3 Agustus 2023 dan telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 27 Juli dan 7 Agustus 2023, serta
89
1 (satu) orang Saksi yaitu Hj. Ledia Hanifa Amalia, S.Si., M.Psi.T., yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2023 yang
telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 7 Agustus 2023,
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. Ir. H. Rizal Ramli, M.A.
1. Akan membahas tentang alasan-alasan dan justifikasi mengapa UU Omnibus
Law tidak diperlukan, termasuk argumen ‘kegentingan ekonomi’ dan
penyedehanaan birokrasi & izin investasi;
2. Analisa tentang poin-poin penting UU Omnibus Law dan kerugiannya
terhadap upah, manfaat, dan kesejahteraan buruh, termasuk implikasinya
terhadap outsourcing, keruwetan birokrasi baru akibat UU itu;
3. Dampaknya terhadap sektor-sektor ekonomi, investasi, lapangan kerja, dan
kesejahteraan buruh serta keluarganya; dan
4. Saran dan rekomendasi.
Atas pokok keterangan tertulis tersebut, Ahli menjelaskan keterangannya dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
•
Dalam mengajukan Undang-Undang Omnibus Law, Pemerintah menggunakan
dua alasan utama, yaitu Pertama, bahwa ekonomi nasional dalam kondisi
sangat genting karena Covid, dampak krisis global, dan sebagainya. Alasan
tersebut menurut Ahli terlalu mengada-ada karena faktanya ekonomi Indonesia
2020-2023 tumbuh sekitar 5%. Jelas bahwa ekonomi tumbuh 4,5% persen itu
tidak genting dan masih dapat diatasi dengan cara-cara inovatif.
•
Pada saat Ahli menjadi Menko tahun 2000, keadaan ekonomi masih negatif
(minus) 3%. Kemudian Ahli menaikkan dalam waktu 21 bulan menjadi 4,5% atau
naik 7,5% tanpa menggunakan Omnibus Law, melainkan dengan menggunakan
cara-cara inovatif, yaitu memompa daya beli daripada masyarakat, dengan
menaikkan gaji pegawai negeri, ABRI, dan pensiunan sebesar 125% persen
dalam waktu 21 bulan. Oleh karena itu, menurut Ahli, dalam mengatasi masalah
ekonomi banyak cara yang inovatif dan out of the box yang dapat dilakukan.
Dengan demikian, alasan bahwa situasi ekonomi genting jelas tidak benar,
karena baru dapat dikatakan genting jika pertumbuhan ekonomi itu negative
atau dalam istilah ekonominya yaitu mengalami resesi. Seperti tahun 1998,
90
ekonomi Indonesia yang biasanya rata-rata tumbuh 6% anjlok ke minus 12,7%.
Itu jelas genting sehingga memerlukan tindakan-tindakan besar dan significant
untuk mengembalikannya ke dalam kondisi normal, tetapi tidak berlaku untuk
digunakan sebagai alasan untuk diundangkannya Omnibus Law.
•
Alasan kedua yang sering dikatakan para pejabat adalah bahwa Omnibus Law
diperlukan adalah untuk menyederhanakan aturan perizinan birokrasi yang
ruwet dan tumpang tindih, sehingga dikatakan investasi akan meningkat. Alasan
demikian menurut Ahli memang masuk akal karena memang birokrasi kita
ruwet, birokrasi kita kerjanya itu bikin sulit, bukan bikin mudah dan terlalu banyak
tumpang tindih aturan-aturan, perizinan, dan sebagainya. Namun demikian
menurut Ahli, yang dihasilkan justru undang-undang Omnibus Law yang malah
membuat masalah semakin ruwet dan semakin kompleks. Hal ini karena
undang-undang ini terdiri dari seribu halaman, penjelasannya 500 halaman.
Belum lagi, banyak conflicting ideas antar pasal, banyak yang saling berbeda,
sehingga untuk memahami undang-undang itu, perusahaan besar saja harus
menyewa lawyer yang mahal untuk dapat memahami jika akan melakukan
investasi, apalagi usaha kecil dan menengah, tidak mungkin mereka dapat
pahami Undang-Undang ini. Oleh karena itu, apabila ingin membantu usaha
kecil dan menyederhanakan perijinan maka harusnya cukup 50 halaman,
sehingga tidak terdapat lagi keraguan dan pengertian abu-abu terhadap
undang-undang tersebut.
•
Pada zaman Pak Harto memimpin, Profesor Widjoyo yang merapikan berbagai
macam kepentingan birokrat. Pada saat menjadi Menko, ahli yang merapikan
berbagai kepentingan itu. Akan tetapi dalam undang-undang ini, terlalu banyak
konduktor yang masuk dan Setneg hari ini termasuk paling lemah dalam sejarah
Indonesia, karena tidak mampu menyederhanakannya. Akibatnya undang-
undang Omnibus Law ini semakin membuka peluang pemeo “kalua bisa dibikin
sulit, mengapa dipermudah?” malah semakin menjadi kenyataan untuk
dipraktikkan. Oleh sebab itu, sampai dengan hari ini, menurut Ahli, tidak terdapat
investasi yang meningkat signifikan, peningkatan hanya terdapat di sektor
tambang, tetapi di dalam bidang manufaktur, di dalam bidang jasa, investasi
malah merosot dan jauh ketinggalan dengan Vietnam, Thailand, dan
sebagainya.
91
•
Menurut Ahli, Undang-Undang Omnibus Law ini sangat merugikan puluhan juta
buruh dan keluarganya. Contohnya pengaturan tentang outsourcing di mana
dalam undang-undang ini memungkinkan outsourcing untuk seumur hidup.
Biasanya outsourcing itu hanya sementara, kecuali untuk industri yang memang
model pekerjaannya cocok untuk outsourcing. Akibatnya, pekerja outsourcing
tidak mendapat tunjangan, jaminan kesehatan, pesangon, dan pensiunan.
Sehingga puluhan juta buruh tidak punya pegangan untuk masa depan dia dan
keluarganya. Seharusnya outsourcing hanya tiga bulan untuk mengetahui
karakter, kejujuran dari pegawai, tidak seumur hidup. Oleh karena itu,
outsourcing seumur hidup ini merupakan bentuk nyata dari perbudakan di era
modern. Pada zaman Belanda, ada undang-undang yang sangat menekan hak-
hak pekerja buruh Indonesia, karena yang terpenting bagi kolonial Belanda
adalah dapat memeras pekerja kita dengan seenak-enaknya. Itulah yang
dilawan oleh Muhammad Thamrin di Volksraad Jakarta, undang-undang sejenis
undang-undang Omnibus Law ini menyebabkan karyawan pribumi pada waktu
itu tidak dapat kesempatan untuk memperbaiki nasibnya secara normal.
Menurut Ahli, undang-undang Omnibus Law ini mengurangi hak-hak pekerja
seperti cuti hamil, jam kerja, besarnya pesangon, dan pensiun.
•
Menurut Ahli, tadinya banyak manajer perusahaan-perusahaan, termasuk
perusahaan besar yang setuju dengan omnibus law. Namun belakangan
mereka sadar bahwa undang-undang ini berlaku untuk semua pegawai di
bawah direktur, karena yang mewakili perusahaan hanya komisaris dan
direktur. Kepala divisi sumber daya manusia, kepala divisi keuangan juga
berlaku undang-undang ini. Mereka baru sadar bahwa seandainya pensiun,
mereka yang gajinya di perusahaan besar Rp150.000.000,00 sebulan akan
mengalami kerugian hampir Rp3,5 miliar sampai Rp 4 miliar. Manager-manager
yang gajinya Rp50.000.000,00 akan mengalami kerugian hampir Rp1,5 miliar.
Barulah hari ini banyak dari perusahaan-perusahaan besar yang levelnya
mereka pikir mereka kerah putih, tidak terkena dampak dari undang-undang ini
karena hanya berlaku untuk pegawai kerah biru, tetapi ternyata terkena
dampaknya semua, sehingga mulai terdapat arus balik bahwa ini harus
dihentikan dan harus dibatalkan.
•
Menurut Ahli, dengan sengaja pendiri republik ini memilih visi negara
kesejahteraan agar rakyat Indonesia semakin cerdas dan makmur sesuai
92
dengan Pembukaan UUD 1945. Bung Hatta dan kawan-kawan pada saat
mereka sekolah di Belgia, di Belanda, di Perancis, pada waktu itu Eropa sedang
mengalami depresi, ekonomi anjlok negatif besar sekali dari tahun 1920 sampai
tahun 1930. Bung Hatta dan kawan-kawan sadar betul bahwa depresi yang lebih
dari 10 tahun itu adalah akibat sistem kapitalisme yang ugalan-ugalan, yang
spekulatif. Oleh sebab itu, mereka semua menolak negara yang mereka ingin
perjuangkan, Indonesia yang merdeka, mengikuti sistem ekonomi kapitalis yang
spekulatif dan ugal-ugalan. Akan tetapi mereka juga menolak sistem lainnya,
yaitu sistem komunisme. Itulah mengapa Bung Hatta dan kawan-kawan mencari
jalan tengah yang modelnya terdapat pada negara-negara di Skandinavia,
seperti
Norwegia,
Swedia,
Denmark
yang
memiliki
konsep
negara
kesejahteraan di mana soko gurunya ada tiga, yaitu negara, swasta, dan
koperasi. Di negara-negara Skandinavia, tingkat kesejahteraan ekonomi dan
sosial sampai hari ini paling tinggi di seluruh dunia, mengalahkan negara
kapitalisme model Amerika. Memiliki indeks kebahagiaan paling tinggi di seluruh
dunia dengan pendidikan gratis dan tunjangan sosial yang tinggi. Itulah konsep
ideal daripada pendiri Republik Indonesia agar supaya Bangsa Indonesia nanti
selain cerdas itu makmur. Namun demikian, undang-undang Omnibus Law ini
justru bertentangan dengan UUD 1945 karena justru mencoba menjadikan
buruh lebih miskin, sehingga hanya sekadar alat produksi, bukan bagian dari
pekerja yang sama-sama ingin menikmati kemakmuran.
•
Ahli memberikan contoh sederhana, sejak berapa tahun terakhir, tahun lalu
misalnya, inflasi makanan sebesar 7%. Akan tetapi pemerintah hanya
memperkenankan kenaikan upah maksimum 1,4% rata-rata di seluruh
Indonesia. Sejak zaman Bung Karno, Pak Harto, penetapan upah minimum
selalu 2% atau 3% di atas inflasi, supaya pelan-pelan buruh juga ikut menikmati
manfaat dari pembangunan ekonomi.
•
Menurut Ahli, apabila dikaji struktur cost dari perusahaan-perusahaan di
Indonesia, terlihat bahwa upah buruh menghabiskan total biaya hanya 15%
sampai 20% dari total cost, tergantung industri-nya. Tetapi biaya perusahaan
untuk menyogok, untuk melancarkan bisnisnya di kalangan birokrasi, dan
sebagainya, rata-rata adalah 30%. Jadi daripada memeras buruh supaya
upahnya semakin turun, seharusnya pemerintah itu berupaya agar bikin
pemerintahan yang lebih bersih, agar biaya doing business lain-lain yang 30%
93
itu dapat berkurang. Di negara lain, biaya ini hanya sekitar 3% dari total cost
doing business. Makanya Vietnam, Korea Selatan dan Malaysia menjadi sangat
menarik sekali. Oleh karena itu, landasan undang-undang omnibus law ini
bukannya focus untuk menertibkan birokrasi yang korup dan mendorong
pemerintahan yang bersih, pemerintah mengajak buruh semakin miskin.
•
Menurut Ahli, terdapat penyelundupan dalam undang-undang Omnibus Law ini,
khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Mineral di mana seharusnya para
pengusaha tambang atau sumber daya alam yang sudah memiliki konsesi 30
tahun, maka harus dikembalikan kepada negara. Terserah kemudian apakah
negara akan mengelola sendiri atau mengajak swasta lagi dengan sistem bagi
hasil. Namun dalam Undang-Undang Omnibus Law, pengusaha tambang
otomatis mendapatkan perpanjangan 2 x 10 tahun. Nilai konsesi itu sendiri jika
dihitung dengan dollar mencapai ratusan miliar dolar. Oleh sebab itu, para
pengusaha, berusaha agar Undang-Undang Omnibus Law ini harus ditolak olwh
Mahkamah, kemudian diajukan lagi dengan menggunakan perppu.
•
Menurut Ahli, UUD 1945 jelas menentukan bahwa kekayaan alam adalah milik
rakyat Indonesia dan dikelola oleh negara serta dilaksanakan oleh swasta asing
maupun domestik. Itulah yang terjadi dengan Undang-Undang Migas, setelah
dipotong ongkos-ongkos, swasta mendapat bagian 15% bagi hasil, negara
mendapat 85%. Itulah yang menjelaskan 80% APBN zaman orde baru
semuanya adalah berasal dari migas. Dari migas itulah Pak Harto membangun
sekolah dasar inpres, puskesmas, dan lain-lainnya. Tapi hari ini, kekayaan yang
paling besar berupa tambang dan mineral tidak masuk kantong negara. Padahal
jika dikelola oleh negara dengan sistem bagi hasil, sekolah anak-anak Indonesia
gratis sampai tingkat universitas.
•
Menurut Ahli, untuk memutus perkara ini, Majelis Hakim tidak hanya dengan
menggunakan logika hukum, tapi juga harus menggunakan hati dan
keberpihakan kepada mayoritas bangsa kita, kepada puluhan juta buruh yang
tidak terdapat pegangannya seumur hidup. Oleh karena itu, Ahli juga memohon
kepada Majelis Hakim agar membatalkan undang-undang ini dan menolak
Undang-Undang Omnibus Law.
•
Menurut Ahli, secara umum dalam menilai situasi ekonomi dalam keadaan
genting adalah paling penting dilihat dari pertumbuhan ekonominya. Apabila
94
ekonominya resesi, tumbuh di bawah 0% (negative), boleh dikatakan ekonomi
menghadapi suasana genting dan sulit. Oleh karena itu, bahkan di negara maju,
negara memiliki hak untuk mengambil tindakan besar untuk mengatasinya.
Misalnya resesi di Amerika yang diperkirakan akan terjadi, pemerintahnya
kemudian mengeluarkan hampir US$3,5 triliun untuk memompa agar
ekonominya rebounds kembali. Namun tanda-tanda demikian tidak terlihat di
Indonesia. Memang slowdown, terutama dalam hal konsumsi selama COVID,
tetapi semua itu belum menghasilkan pertumbuhan ekonomi negative, bahkan
tumbuh 4%, dan belakangan naik 5%. Selanjutnya, indikator suatu negara dapat
dikatakan dalam keadaan ekonomi genting adalah jika terjadi monetary crisis.
Monetary crisis dapat terjadi misalnya gejolak rupiah hari ini dari Rp15.000,00
anjlok ke Rp20.000,00, pasti goncangannya luar biasa, sehingga memerlukan
tindakan ekstra untuk kembali menenangkannya. Atau terjadi fiscal crunch, yaitu
budget pemerintah betul-betul kehabisan, sehingga untuk menyediakan hal
yang dasar saja pemerintah tidak sanggup sehingga diperlukan langkah-
langkah besar. Akan tetapi solusinya bukan dengan omnibus law, melainkan
dengan memompa daya beli.
•
Pada saat Ahli menjadi Menko, yang pada saat itu diwarisi oleh kredit macet,
yaitu kredit usaha tani zaman Pak Habibie dan Adi Sasono dengan bunga per
bunga Rp26 triliun yang menyebabkan banyak Petani dikejar-kejar lurah, polisi,
untuk membayar atau tanahnya disita. Pada waktu itu, Ahli mendatangi
Presiden dan menyampaikan agar menghapus bunga Rp26 triliun tersebut.
Kemudian Ahli menaikkan rasio pembelian gabah dengan pupuk. Pada zaman
Pak Harto atas nasihat Prof. Peter Timmer, selalu ditetapkan harga gabah
dengan pupuk itu 1,5. Jadi beli pupuk 1, untungnya setengah. Ahli menginginkan
Indonesia tidak perlu impor beras lagi, sehingga dinaikkan rasio gabah per
pupuk menjadi 1,75. Artinya, satu untuk pupuk dan 75 untuk petaninya. Petani
senang karena pertama merasa lega utangnya dibebaskan, kemudian untung
0,75. Makanya mereka semangat menaikkan produksi dan selama 2,5 tahun
pemerintahan Gus Dur, kita tidak melakukan impor sama sekali. Selanjutnya
pemerintah melakukan restrukturisasi sektor real estate yang terhenti semuanya
di BPPN, dengan cara mengurangi bunganya, dan dilakukan stretching
pembayaran. Akhirnya, real estate hidup, sehingga otomatis ekonomi yang
lainnya hidup. Jadi, banyak cara, tanpa menggunakan Omnibus Law dan
95
kuncinya adalah birokrasi, yaitu perbaiki birokrasi, good governance, naiikan
salary-nya.
•
Menurut Ahli, semua investasi yang masuk ke Indonesia dalam beberapa tahun
terakhir banyak ke sector tambang karena di negara lain tidak terdapat batu
bara, nikel, and sebagainya. Tetapi yang kita perlukan bukan hanya investasi di
dalam bidang sumber daya alam, tapi investasi di dalam bidang manufaktur, di
dalam bidang industry, karena hal tersebut yang paling mampu menciptakan
sebanyak mungkin lapangan kerja.
•
Menurut Ahli, apabila dilihat dari pengalaman sejarah di dunia, kebanyakan
negara-negara berkembang pertumbuhan ekonomi maksimumnya 6%, negara
maju justru maksimum hanya 2% atau 1% saja sudah dikatakan sebuah prestasi
bagi negara maju karena semua sektor ekonominya sudah berjalan. Jadi, jika
kita bandingkan dengan negara maju adalah tidak tepat karena mereka
maksimum hanya 2%, sementara kita rata-rata 6%. Rata-rata 6% ini tidak dapat
lebih tinggi lagi karena terdapat rem otomatiknya, yaitu utang. Begitu satu
negara berkembang di Amerika Latin dan Asia akan tumbuh lebih tinggi dari 6%
tidak akan terjadi karena utangnya sudah banyak yang menyebabkan deficit
current account-nya atau deficit balance of payment-nya, mau tidak mau harus
direm. Tapi dalam sejarah dunia, terdapat negara-negara yang dapat melawan
hal tersebut dan tumbuh di atas 10% tapi dalam jangka yang lama. Contohnya
yang paling klasik adalah Jepang, setelah Perang Dunia Ke-II, Pemerintah
Jepang miskin sekali, seharusnya mereka membangun infrastruktur,
memperbaiki jalan, jembatan yang rusak. Akan tetapi pemimpin Jepang lebih
mementingkan bagaimana caranya agar anak-anak dapat lebih pintar, lebih
cerdas agar suatu hari nanti mereka dapat mengalahkan Amerika. Apa yang
dilakukan oleh Perdana Menteri Ikeda? Dia menyediakan satu telur gratis dan
susu untuk anak-anak SD di bawah 12 tahun dan hasilnya memang generasi
muda Jepang jauh lebih pintar, baru setelah itu mereka fokus pada infrastruktur.
Jadi, focus pada manusianya terlebih dulu, karena jika manusianya kurang gizi
atau istilahnya stunting, seperti hari ini di mana 20% anak Indonesia di bawah
usia sekolah, di bawah SD itu stunting, maka artinya dia akan jadi beban sosial
buat bangsa kita. Kemudian bagaimana cara negara-negara itu? Mereka genjot
pertumbuhan ekonomi 10%. Jepang di bawah Ikeda, ekonominya tumbuh 12%
dalam waktu 20 tahun. Sehingga akhirnya ekspornya menguasai seluruh dunia
96
dan sebagainya. Caranya, satu, dia dengan sengaja membuat mata uangnya
lemah di mana mata uang Yen waktu itu hampir seribu rupiah. Hal tersebut
dilakukan agar produk Jepang di luar negeri murah, akhirnya menguasai.
Demikian juga dengan Korea dan lain-lain, mereka membuat ekonominya
sangat kompetitif sehingga dapat tumbuh mengalahkan negara barat, dan
masuk sebagai negara maju. Langkah tersebut dicontoh oleh Ten Siao Ping dan
Perdana Menteri Zhu Rongji yang menggenjot pertumbuhan ekonomi Cina,
sehingga dalam 25 tahun tumbuh 13%-14%. Mereka fokus dengan ekspor
karena pasarnya lebih besar dan kemudian mata uangnya dibuat lebih lemah,
sehingga barangnya laku, sedangkan barang dari luar negeri jadi mahal. Jadi
menurut Ahli, yang dapat dilakukan adalah memompa ekonomi nasional, yaitu
pertama dengan menaikkan konsumsi, karena 50% dari GDP kita itu konsumsi,
begitu kita pompa, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi naik, dan
begitu mencapai 7%, maka otomatis investasi asing akan datang.
•
Menurut Ahli, terdapat perbedaan istilah antara akurat, darurat, dan bahaya
yang walaupun merupakan istilah umum, tetapi secara spesifik berbeda.
Misalnya keadaan bahaya adalah jika pertumbuhan ekonomi negative di mana
pendapatan dan kesejahteraan rakyat anjlok. Penerimaan pajak juga anjlok
karena pertumbuhan ekonominya negatif. Akhirnya, penerimaan pajak turun,
dam negara tidak dapat menyediakan basic public service sebagaimana yang
pernah terjadi pada tahun 1960-an. Kedua adalah jika terjadi krisis moneter,
misalnya pada saat menjelang kejatuhan Bung Karno, rupiah nyaris tidak ada
harganya karena inflasi tinggi sekali. Karena pemerintah, waktu itu Pak Ibnu
Sutowo, menaikkan harga BBM tinggi sekali, sehingga rakyat tidak memiliki
daya beli, makanan tidak ada, yang menyebabkan mata uang rupiah tidak ada
harganya sama sekali. Kepala Bank Sentral pada waktu itu adalah Jusuf Muda
Dalam yang pemikirannya sederhana, yaitu ketika Bung Karno perlu uang untuk
pembangunan, maka ia mencetak rupiah. Padahal rupiah dicetak tanpa
dukungan produksi, akhirnya malah menjadi inflasi. Akhirnya menjadi suasana
gawat, bahkan krisis itu berubah jadi krisis politik yang berujung pada kejatuhan
daripada Bung Karno. Kemudian pada tahun 1998, juga terjadi krisis moneter
yang dimulai dari para konglomerat yang terlalu banyak utang di luar negeri dan
pemerintah pada waktu itu tidak memiliki data siapa saja yang meminjam serta
total pinjamannya di luar negeri berapa, tetapi tiba-tiba muncul satu group besar,
97
yaitu Sinar Mas Group yang tidak mampu membayar utangnya sebesar 18 miliar
dolar. Dunia finansial ini sederhana, grup besar saja tidak dapat membayar
utang, berarti yang lain juga tidak dapat membayar utang. Indonesia dinyatakan
default, sehingga credit card Indonesia tidak dapat dipakai, surat bank dari
Indonesia tidak dapat digunakan karena dianggap tidak laku. Rupiah anjlok dari
tadinya Rp2.000,00 pelan-pelan turun ke Rp10.000,00, bahkan ke Rp15.000,00,
dan seterusnya. Jadi kondisi krisis moneter yang tadinya kecil, terbatas,
akhirnya berkembang jadi sangat besar, pengangguran naik 40% akhirnya
pemerintah membantu supaya kredibilitas keuangan kita kembali normal
dengan meminjam dari IMF untuk membayar bank-bank besar ini dengan BLBI.
Ketiga adalah fiskal, jadi begitu fiskal penerimaan pemerintah merosot,
pengeluarannya tidak dapat di rem, dan kemampuan untuk meminjam juga
berkurang karena bunganya semakin tinggi sebagaimana banyak terjadi di Asia
dan Amerika Latin, akhirnya pemerintahnya tidak mampu menyediakan
kebutuhan dasar rakyatnya. Contohnya seperti di Libanon beberapa bulan yang
lalu yang akhirnya menjadi krisis politik dan pemerintahnya jatuh. Jadi menurut
Ahli, terdapat tiga basis untuk membedakan situasi kedaruratan, yaitu krisis
ekonomi, krisis moneter, dan krisis fiskal yang kemudian berkembang menjadi
krisis-krisis yang lainnya (multikrisis), bahkan dapat menjadi krisis politik.
2. Ahli Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
Pengujian perundang-undangan dalam ketatanegaraan modern terus
mengalami perkembangan. Perdebatan mengenai penafsiran hakim dalam
menjatuhkan putusan pengujian undang-undang terus menjadi “pergunjingan
ilmiah” tentang bagaimana metode yang patut bagi hakim dalam memaknai sesuatu
yang konstitusional atau absah secara hukum. Namun tidak satu pun perdebatan
mengenai penghormatan terhadap putusan peradilan semestinya dijalankan.
Perihal penghormatan terhadap putusan mungkin hanya berbeda dalam
bagaimana cara merespon putusan. Bagi akademisi, praktisi, dan para pihak serta
masyarakat awam terhadap hukum sekalipun respon terhadap putusan dapat
berbeda-beda. Setuju atau tidak setuju terhadap sebuah putusan merupakan
sesuatu yang wajar. Hal itu tidak dapat dimaknai bahwa ketidak-taatan terhadap
hukum atau putusan pengadilan adalah sebuah kewajaran dan dimaklumi.
98
Pengabaian terhadap hukum atau putusan pengadilan akan merusak
“kewibawaan” hukum atau pengadilan. Itu sebabnya ketaatan terhadap hukum dan
putusan pengadilan menjadi sangat penting. Menurut Marcus Tullius Cicero,
ketaatan terhadap hukum dapat terjadi karena Tiga hal: ketakutan terhadap
hukuman (the fear of punishment), adanya penghargaan (reward), dan keadilan
(justice) yang dibawanya.
Keterangan ini hendak menjelaskan ketaatan terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi dan bagaimana peradilan konstitusional harus dihormati
semestinya. Sebagai peradilan yang hendak memastikan setiak hak-hak dan
kewajiban konstitusional terlaksana, tugas Mahkamah Konstitusi tidaklah mudah.
Selain harus memastikan figur hakim yang kompeten dan negarawan duduk di meja
peradilan (the statemen seat on the bench) sebagaimana dikehendaki Pasal 24C
UUD 1945, mahkamah juga harus memastikan putusannya memenuhi rasa keadilan
agar penghormatan terhadap putusan dan pengadilan menjadi suatu keharusan
bagi setiap orang.
Bukan Perbaikan Materil
Duduk persoalan pengujian formil ini disebabkan ulah Termohon tidak
menaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pemerintah dan
DPR tidak melakukan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sebagaimana diperintahkan Mahkamah dengan limitasi waktu Dua Tahun. Alih-alih
memperbaiki UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah memilih revisi terhadap UU
Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Revisi tersebut menghadirkan UU Nomor 13
Tahun 2022 yang mengatur pasal-pasal materil untuk pembentukan undang-undang
dengan metode omnibus law. Pada titik ini saja DPR dan Pemerintah telah
melakukan kesalahan fatal. Perintah MK jelas untuk memperbaiki proses
pembentukan karena itu pengujian dalam perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah
pengujian formil. Bagaimana mungkin yang diperintahkan adalah perbaikan formil
tetapi yang dilakukan adalah perbaikan materil.
Kesalahan berikutnya yang fundamental adalah mengabaikan putusan
Mahkamah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perppu). Padahal UU Cipta Kerja dalam posisi “dibekukan” melalui putusan
inkonstitusional bersyarat yang diputuskan Mahkamah. Perppu itu disebut sebagai
99
upaya melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Sejak kapan Perppu dianggap sebagai
proses revisi sebuah undang-undang. Perppu adalah emergency law yang dibentuk
karena keadaan hal ihwal kegentingan memaksa.
Dalam rangka mendukung Langkah pengabaian terhadap putusan
Mahkamah itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa Perppu Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu agenda penting dan
strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-
2023.(Imam Budilaksono, (2023), “Perppu Cipta Kerja disahkan di paripurna, DPR:
Jadi agenda strategis). Pemerintah mengklaim Perppu Cipta Kerja menggantikan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta (DPR RI, (2023), Kurniasih:
“Nilai Perppu Cipta Kerja Inkonsisten Dengan Putusan MK”). Namun, perlu untuk
dipahami bahwa dikeluarkannya perppu a quo merupakan kegagalan pemerintah
dalam memahami subtansi dalam putusan MK.
Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa
pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, karena yang bermasalah
adalah proses pembahasan hingga pengesahannya, maka MK memberikan waktu
selama dua tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
bersama dengan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Artinya, UU Cipta Kerja harus diubah dan
disahkan pada tanggal 25 November 2023. Ketika perubahan tersebut tidak
dilakukan, maka undang-undang a quo dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.
Setelah lebih satu tahun dari waktu yang diberikan oleh MK untuk
melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI
masih belum memastikan kapan pembahasan revisi UU Cipta Kerja akan dimulai.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, hingga
saat ini pihaknya masih menunggu keputusan fraksi di DPR RI untuk memulai
pembahasan UU Cipta Kerja (Lailatul Anisah, (2022), “DPR Masih Belum Bisa
Pastikan Kapan Revisi UU Cipta Kerja Akan Dibahas”). Permasalahan kemudian
muncul ketika DPR RI lebih cepat melakukan pengesahan terhadap Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
P3). Namun, ketika DPR RI bahkan belum memulai pembahasan terhadap
100
perubahan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo malah mengeluarkan Perppu
Cipta Kerja yang diklaim telah memenuhi perintah dari putusan MK a quo.
Membuat sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk
menjawab putusan MK merupakan kekeliruan dalam pembentukan serta penataan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terdapat dua hal yang perlu dipahami
untuk melihat kelindan permasalahan pada Perppu Cipta Kerja. Pertama, syarat
yang diberikan oleh Mahkamah pada putusan a quo, dan kedua yaitu pemenuhan
prasyarat untuk dapat mengeluarkan sebuah Perppu. Perlu ditegaskan bahwa
tindakan pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja merupakan jalan pintas yang
diambil untuk dapat tetap membuat undang-undang a quo seakan-akan
konstitusional padahal menyimpan pelbagai permasalahan di dalam proses
pembentukan maupun subtansinya.
Melanggar Konsep Perppu dalam Undang-Undang dan Putusan MK
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan salah satu
bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem norma hukum di
Indonesia. Istilah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
sepenuhnya merupakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 22 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Sebagai
pengganti undang-undang mengandung arti, bahwa perppu mempunyai tingkat dan
kedudukan yang sama dengan undang-undang karena itu materi muatan isi perppu
harus sama dengan materi muatan undang-undang (C.S.T Kansil, (1989),
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai. Pustaka, Jakarta, hlm.
12).
Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
memberikan definisi, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.” Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal
22 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 4 undang-undang a quo, maka Presiden
harus memenuhi ketentuan terkait dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa
sebelum mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
101
Bukan menjadi hal yang mudah bagi seorang Presiden untuk dapat
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pasalnya, harus
terdapat beberapa persyaratan atau kondisi yang harus dipenuhi untuk dapat
mengeluarkan perppu. Menurut Jimly Ashidiqie (2007) syarat materiil dalam
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu ada tiga, yaitu (Jimly
Asshiddiqie, (2007), Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 282):
a. Ada kebutuhan yang mendesak atau bertindak reasonable necessity;
b. Waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu;
c. Tidak tersedia alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond
reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak dapat mengatasi keadaan,
sehingga penetapan perppu adalah satu-satunya cara untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, dengan sendirinya
presiden selaku kepala pemerintahan dengan kewenangan konstitusionalnya untuk
mengatur hal-hal yang diinginkan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi
penyelenggaraan negara dan roda pemerintahan yang dipimpinnya. Selain
persyaratan teoritik tersebut, juga terdapat pertimbangan lain yang harus dipenuhi
oleh seorang Presiden sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
Hakikat lahirnya Perpu adalah untuk antisipasi keadaan yang “genting dan
memaksa”. Harus ada unsur paksaan keadaan untuk segera diantisipasi tetapi
masih dalam koridor hukum yakni melalui Perppu, dan Perppu tersebut harus segera
dibahas dipersidangan berikutnya untuk disetujui atau tidak menjadi undang-
undang. Apabila tidak disetujui dalam persidangan DPR RI, maka Perppu tersebut
harus dicabut (Ni’matul Huda, (2005), Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial
Review, UII Press, Yogyakarta, hlm. 60). Oleh karena itu, menjadi hal yang penting
untuk menentukan tolak ukur yang konstitusional bagi seorang Presiden dalam
mengeluarkan Perppu.
Bagir Manan (1999) menjelaskan bahwa unsur “kegentingan yang
memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu: (1) Ada krisis (crisis), dan (2)
Kemendesakan (emergency). Suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang
menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden
disturbunse). Kemendesakan (emergency) merupakan sebuah situasi ketika terjadi
102
berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu
tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau telah ada
tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar yang wajar (reasonableness)
apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat
maupun terhadap jalannya pemerintahan (Bagir Manan, (1999), Lembaga
Kepresidenan, Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media,
Yogyakarta, hlm. 158-159).
Terkait dengan penafsiran terhadap frasa hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menetapkan tiga
persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Presiden dapat mengeluarkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan
masalah secara hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi belum memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur karena memakan waktu yang cukup lama,
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera
diselesaikan. Namun, terkait dengan alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, tidak
terdapat alasan yang memenuhi variabel dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa. Tidak terdapat keadaan mendesak maupun kekosongan hukum ketika
UU Cipta Kerja dibekukan pemberlakuannya oleh MK, karena tiap ketentuan yang
diubah melalui undang-undang a quo secara otomatis kembali pada pengaturan
dalam undang-undang sebelumnya.
Berdasarkan pada bagian menimbang Perppu Cipta Kerja, terdapat
beberapa alasan yang dianggap oleh pemerintah telah memenuhi parameter
sebagai kegentingan memaksa sehingga memberikan kewenangan kepada
Presiden untuk menetapkan perppu a quo. Diantaranya adalah dinamika global yang
disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim
(climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah
menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya
kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian
nasional. Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah tersebut tidak dapat diuji
103
kebenarannya dan sama sekali tidak memenuhi variabel yang telah ditetapkan oleh
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 pada dasarnya menetapkan tiga
persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Presiden dapat mengeluarkan perppun,
namun alasan kebutuhan yang mendesak dan terjadinya kekosongan hukum
sebagaimana terdapat pada Perppu Cipta Kerja perlu untuk dikaji kembali. Namun,
permasalahan utama yang perlu untuk dicatat adalah cara Presiden Jokowi untuk
mengakali perintah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk melakukan
perbaikan formiil terhadap UU Cipta Kerja.
Tindakan
Presiden
mengeluarkan
Perppu
Cipta
Kerja
malah
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelbagai sektor.
Perppu Cipta Kerja Mengabaikan Tiga Hak dalam Putusan MK
Partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan UU
menjadi diskursus yang menarik setelah MK menentukan tata cara penerapan
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan terkait partisipasi publik. Putusan ini jelas memberi warna
baru dalam penyelenggaraan pembentukan peraturan, terutama undang-undang.
Partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan
undang-undang menjadi diskursus yang menarik setelah Mahkamah Konstitusi
menentukan tata cara penerapan Pasal 96 UU PPP terkait partisipasi publik dalam
pembentukan undang-undang. Putusan ini jelas memberi warna baru dalam
penyelenggaraan pembentukan peraturan, terutama undang-undang. Jika kembali
mencermati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi bermakna dikaitkan
minimal pada 3 tahapan pembentukan undang-undang, yaitu:
a. Tahapan Pengajuan rancangan undang-undang;
b. Tahapan Pembahasan bersama DPR dan Presiden/Pemerintah; dan
c. Tahapan Persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right
to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
104
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki
perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Perppu yang tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang dapat
dipastikan tidak akan terdapat ruang bagi partisipasi publik yang bermakna.
Demokrasi partisipatif (participatory democracy) mengelaborasi formasi
sosial dan politik di masyarakat lebih luas dari kajian-kajian politik arus utama yang
lebih menitikberatkan pembahasan terkait demokrasi elektoral dan liberal, yang
hanya mengkaji aspek-aspek prosedural demokrasi dan pembedaan wilayah ruang
publik dan privat (Herlambang P. Wiratraman, “Dinamika Otonomi Daerah dalam
Pengembangan Model Partisipasi Publik Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan,” Jurnal Ilmu Hukum YURIDIKA, Vol. 25, No. 2, Mei-Agustus 2010, hlm.
128-150). Wacana demokrasi partisipatif berusaha untuk memetakan dan
menganalisis dari pelbagai wilayah relasi kuasa, di mana pengelolaan dan
pengambilan keputusan yang dibuat melalui komunitas yang luas dan plural yang
dapat diidentifikasikan lewat hak klaim dari warga negara (claim rights citizenship).
Melalui implementasi demokrasi partisipatif dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia diharapkan dapat melahirkan hukum positif yang
sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-gundang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif
yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi
untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga
legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam
pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and
confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi
dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan
dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Tujuan partisipasi publik
105
pada proses pembentukan undang-undang juga merupakan langkah strategis untuk
mendorong masyarakat untuk memahami persoalan secara lebih objektif dan
mampu untuk merumuskan kebutuhan hukumnya sendiri.
Pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang
justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people
sovereignty). Partisipasi publik itu bukan didefinisikan sekedar mengundang dan
hadir dalam pertemuan. Tetapi partisipasi publik harus dilihat dengan lebih
bermakna yakni mempertimbangkan masukan masyarakat dalam rancangan
undang-undang yang dibahas. Melalui langkah tersebut, partisipasi publik ini tidak
dijadikan hanya sebagai formalitas untuk melengkapi syarat proses legislasi,
melainkan menjadi hal yang wajib untuk dilakukan dan fundamental dalam
perumusan undang-undang.
Putusan MK Bersifat Final and Binding
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ciri khas yang membedakannya dari
peradilan umum atau biasa. Salah satu ciri khas tersebut adalah sifat putusan MK
yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum lainnya.
Sifat ini berbeda dengan lembaga peradilan di Mahkamah Agung (MA), yang
menyediakan mekanisme upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK).
Ketentuan mengenai sifat final putusan MK diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan bahwa, “MK berwenang mengadili perkara konstitusi dalam
tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final ...”
Ketentuan tersebut kemudian kembali dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1)
UU MK. Lebih lanjut, Pasal 47 UU MK menguatkan sifat final tersebut dengan
menyatakan bahwa Putusan MK akan memiliki kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Berdasarkan peraturan
tersebut, sifat final Putusan MK memiliki minimal dua konsekuensi, yaitu pertama,
Putusan MK secara langsung memperoleh kekuatan hukum; kedua, karena telah
memperoleh kekuatan hukum, Putusan MK berdampak hukum bagi semua pihak
yang terkait dengan putusan tersebut. Hal ini berbeda dengan putusan peradilan
umum yang hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara (interparties).
106
Sebagai konsekuensinya, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan Putusan
MK.
Dalam suatu Putusan MK yang terkait dengan pengujian undang-undang,
sebagai contoh, jika MK memutuskan bahwa sebuah UU bertentangan dengan UUD
dan menyatakan bahwa UU tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat, maka
putusan tersebut tidak hanya berlaku untuk pihak yang mengajukan perkara di MK,
tetapi juga mengikat seluruh warga negara, sama seperti UU yang berlaku secara
umum bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, putusan MK memiliki sifat erga
omnes; dan karena MK merupakan pengadilan pertama dan terakhir, tidak ada
upaya hukum lain yang bisa digunakan. Jika tidak ada upaya hukum yang bisa
dilakukan, artinya putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde) dan menjadi mengikat (res judicata pro veritate habetur).
Pembentukan Perppu oleh presiden untuk menjawab Putusan MK
merupakan cara baru mengabaikan putusan MK. Hal ini dikarenakan pembentukan
Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi prasyarat yang diberikan oleh Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan hak-hak masyarakat dalam partisipasi
publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK tidak hanya
menjadi sebuah persoalan legislasi semata, tetapi juga dianggap sebagai tindakan
yang menyimpang dari konstitusi (constitutional disobedience). Oleh karena itu, MK
harus meluruskan konsepsi terkait dengan kesalahan yang dilakukan oleh presiden
dengan mengeluarkan sebuah perppu untuk memenuhi putusan judicial review dari
MK. Ketika hal ini tidak dilakukan maka dapat dipastikan bahwa kedepannya
Putusan MK akan kehilangan kuasanya untuk dapat meluruskan persoalan legislasi
di Indonesia.
Mahkamah membenahi kerusakan legislasi
Sebelum kerusakan proses legislasi terjadi dalam praktik pembentukan
undang-undang kita. Para hakim dalam berbagai studi menuturkan betapa
pentingnya keberadaan putusan peradilan membenahi praktik yang rusak itu. Para
hakim akan dicatat dalam berbagai buku dan diskusi mengenai putusannya bahwa
putusan-putusannya telah berhasil memperbaiki praktik yang rusak atau malah
menjadi bagian dari kerusakan itu sendiri.
107
Owen Roberts dalam buku “Decision Making by the Modern Supreme
Court” menuturkan bahwa terdapat dua perdebatan klasik mengenai seleksi hakim
dan hasil dalam putusannya. Dua pandangan menghasilkan dua kubu: kelompok
normatif dan empiris. Namun tidak terdapat perbedaan pandangan terhadap
putusan
peradilan
konstitusional
yang
memastikan
penegakan
mandat
konstitusional agar dijalankan pembentuk undang-undang. Terhadap putusan
peradilan itu, maka tugas cabang kekuasaan eksekutif (tentu saja juga legislative)
adalah memastikan terlaksananya putusan konstitusional itu dalam undang-undang
yang diuji (Richard L. Pacelle. Jr, etc, (2011), Making Decision by Modern Supreme
Court, Cambridge University Press, Cambride, hlm.2).
Pembenahan Mahkamah terhadap praktik penyimpangan konstitusi itu
diperlukan agar proses bernegara menjadi baik. Jika tidak akan muncul Langkah-
langkah politik yang lebih tinggi dari konstitusi itu sendiri, misalnya pernyataan DPR
yang menyatakan memiliki saham dalam menentukan pemilihan hakim konstitusi
hanya karena kecewa dengan putusan Mahkamah. Selain itu contoh yang tepat
adalah pengabaian Putusan MK Nomor 91/XVIII/2020 itu sendiri yang menimbulkan
tugas MK mengawal konstitusionalitas praktik bernegara jadi kehilangan
momentum. Itu sebabnya Mahkamah harus memastikan kepatuhan terhadap
putusannya berjalan dengan baik.
Selain itu, Ahli juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Konsep hal ihwal kegentingan memaksa itu dikenal di dalam ilmu perundang-
undangan sebagai subjektivitas Presiden. Oleh karena itu, berdasarkan
ketentuan Pasal 22 UUD 1945 diminta objektivitasnya kepada DPR. Jadi,
sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh DPR, muncul dari eksekutif karena
pertimbangan subjektif eksekutif disebabkan keadaan ihwal kegentingan
memaksa. Jadi, sama sekali tidak terdapat relasi apa yang dibuat oleh
pemerintah atau eksekutif dalam perppu itu dengan apa yang terjadi di DPR.
Terdapat semacam jokes terkait Perppu Cipta Kerja ini, yaitu awalanya undang-
undang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah, lalu oleh Mahkamah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk dilakukan perbaikan dua tahun. Lalu,
dikeluarkan perppu yang isinya kurang lebih, hampir sama dengan isi Undang-
Undang Cipta Kerja. Pertanyaan yang menjadi kelakar adalah kenapa lagi
diperlukan objektivitas ke DPR? Toh, substansi materinya sudah pernah
108
disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Konsep perppu dengan
subjektivitas dan objektivitas menjadi hilang dengan cerita Undang-Undang
Cipta Kerja ini. Oleh karena itu, tidak perlu lagi konsep subjektivitas dan
objektivitas itu jika dilihat apa yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang
Cipta Kerja. Oleh sebab itu, ketika Pemohon mengutip Putusan Mahkamah
Nomor 43, perihal harus pada persidangan berikutnya, Ahli merasa Putusan
Mahkamah Nomor 43 hanya menjelaskan penjelasan Pasal 52 UU 12/2011 yang
eksplisit menyebutkan, “Persidangan berikut itu adalah persidangan pertama
setelah dikeluarkannya perppu.” Lebih lanjut sudah terdapat penjelasannya dan
ketentuannya di Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU 12/2011, sehingga
menurut Ahli, persidangan itu adalah persidangan paripurna. Konsekuensinya
juga sudah diatur, yaitu jika tidak mendapat persetujuan pada masa sidang
berikutnya, maka perppu itu dibatalkan.
• Selanjutnya menurut Ahli, terkait apa yang disebut sebagai rapat badan legislasi
(Baleg) itu bukanlah rapat paripurna dan tidak dapat rapat di Baleg
merepresentasikan apa yang ditentukan oleh konstitusi soal persetujuan yang
dilakukan di dalam sidang paripurna. Apa konsekuensinya jika ini dilanggar? Kita
mengenal peristilahan batal demi hukum. Tentu konsep batal demi hukum harus
melalui ketukan palu hakim. Itu sekaligus menjawab soal concuring opinion Prof.
Mahfud karena beliau menjelaskan situasi tertentu yang Ahli maknai sebagai
negara dalam keadaan darurat. Negara dalam keadaan darurat itu tidak
melaksanakan hukum tata negara biasa. Dia menjalankan konsep kedaruratan
hukum tata negara. Jadi, tentu keadaan-keadaan subjektif yang dimaknai Prof.
Mahfud perlu dijelaskan lebih luas dan lebih dalam di dalam ketentuan undang-
undang. Misalnya jika terjadi dalam keadaan perang, misalnya, atau keadaan
gempa, lalu gedung DPR dan MPR itu rusak, hancur, dan tidak dapat dipakai
rapat. Tidak dalam kondisi yang terjadi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
• Menurut Ahli, terkait dengan persoalan mengenai krisis dan ekonomi, Ahli tidak
akan menjawabnya, namun terdapat peristiwa ketatanegaraan yang menarik
yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu di hari keluarnya perppu, Menteri
Koordinator Bidang Ekonomi menyatakan, “Indonesia dalam krisis ekonomi, ada
keuangan negara yang bermasalah.” Tapi besok paginya, pidato Kementerian
Menteri Keuangan menyatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia baikbaik saja
dan keuangan kita dalam kondisi yang sangat baik. Jadi, Ahli juga bingung
109
sendiri dengan hal yang berkaitan dengan kondisi ketika pembahasan Undang-
Undang Cipta Kerja. Mungkin Pemerintah dapat membantu menjawab kenapa
dua menteri ini berbeda soal krisis dan dampak krisis global terkait Undang-
Undang Cipta Kerja.
• Menurut Ahli, apabila terjadi pelanggaran konstitusi oleh mayoritas, termasuk
minoritas yang melanggar konstitusi, tugas Mahkamah untuk membenarkannya.
Jadi bukan soal mayoritas melanggar konstitusi, tetapi minoritas boleh
melanggar. Siapa pun yang melanggar konstitusi akan diluruskan oleh
Mahkamah Konstitusi, termasuk pelanggaran itu jika mengabaikan putusan
Mahkamah, baik pemerintah atau DPR akan disidang secara terbuka di sini.
Akan tetapi, bagaimana jika putusan Mahkamah Konstitusi itu melanggar
konstitusi? Secara adab keilmuan, hal tersebut boleh dikritik dan secara
penghormatan terhadap konstitusi dan hukum, maka putusan tersebut harus
dijalankan. Apa mekanisme untuk membenahinya? Dalam hal-hal tertentu, Ahli
teringat diskusi dengan Prof. Zig, seorang kenamaan terkait Amandemen ke-II
Konstitusi Amerika dalam menjawab pertanyaan, bagaimana jika mahkamah
mengeluarkan sifat kemanusiaannya, yaitu khilaf dan salah dalam putusannya?
Apa yang harus dilakukan? Salah satu jawaban yang menarik kata beliau adalah
sebagai orang yang taat konstitusi, kita akan merasakan dampak penderitaan
yang panjang soal putusan yang bermasalah itu. Tapi dia mengatakan, satu-satu
pilihan formil untuk memperbaiki putusan itu adalah perubahan undang-undang
dasar.
• Menurut Ahli, pandangan Pemerintah yang mengatakan bahwa dalam Pasal 7
UU 12/2011 dimaknai bahwa perppu dapat mengubah undang-undang, padahal
pasal tersebut mengatur soal hierarki peraturan perundang-undangan.
Maknanya, undang-undang itu disederajatkan hierarkinya dengan perppu.
• Selanjutnya soal tiga tahapan partisipasi, menurut Ahli, jelas di dalam Pasal 96
ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa masyarakat dapat
berpartisipasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Artinya jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU 12/2011, maka
setiap tahapan itu bermakna perencanaan, pembentukan, pembahasan,
persetujuan, dan pengundangan. Padahal dalam Putusan Mahkamah Nomor 91,
Mahkamah sudah membatasi hanya kepada tiga tahapan karena logika
110
Mahkamah tidak mungkin masyarakat disuruh berpartisipasi dalam tahapan
pengundangan. Tidak mungkin juga terdapat masyarakat yang mau dilibatkan
dalam proses pengundangan karena itu wilayah eksekutif. Oleh karena itu,
dalam Putusan Mahkamah Nomor 91 dinyatakan hanya dalam tiga tahapan dan
jangan diinterpretasikan menjadi setiap karena maknanya menjadi berbeda.
• Menurut Ahli, dengan syarat sebagaimana yang disebutkan Putusan Mahkamah
Nomor 138/PUU-VIII/2009 bahwa ada hukum, tetapi tidak menyelesaikan
masalah, kata Mahkamah, “Boleh dikeluarkan perppu.” Maknanya dapat
kemudian mengganti undang-undang jika terdapat undang-undang tapi tidak
menyelesaikan masalah. Problematikanya jika dikaitkan dalam konteks
permasalahan yang kita diskusikan hari ini, apakah dengan dinyatakan
inkonstitusional bersyarat, lalu kemudian dinyatakan boleh mengeluarkan
perppu? Jika dicermati putusan itu sama sekali perintahnya tidak seperti itu.
Perintahnya untuk melakukan perbaikan proses pembentukan karena itu
pengujian formil, yang dilakukan adalah merevisi undang-undang dengan cara
perppu. Merevisi undang-undang dengan cara perppu pun menurut Ahli tidak
benar karena perppu lahir dengan tiga konteks yang disebut Mahkamah. Harus
terpenuhi terlebih dulu adanya kekosongan hukum, tapi jika terdapat hukum,
termasuk undang-undang, lalu dia tidak menyelesaikan masalah, baru kemudian
dikeluarkan perppu. Dan yang syarat ketiga adalah dibutuhkan waktu yang cepat
untuk menyelesaikan masalah tersebut.
• Ahli termasuk yang mengusulkan agar segera dibuat undang-undang hukum
acara Mahkamah Konstitusi, karena perlu diatur berbagai kejelasan daripada
Mahkamah mengatur hukum acara melalui peraturan Mahkamah Konstitusi. Hal-
hal yang baru seperti saat ini, kemudian terpaksa harus diatur ulang kembali
dengan berbagai pertimbangan. Ahli tidak mengatakan bahwa PMK hari ini tidak
tepat, tetapi yang paling pas adalah undang-undang hukum acara tersendiri. Ahli
berposisi, karena yang mau dibuktikan oleh Pemohon adalah peristiwa yang
terjadi dalam pembentukan undang-undang, maka mau tidak mau, pilihan
mereka adalah menghadirkan orang yang mengalami sendiri, melihat sendiri,
dan mendengarkan sendiri apa-apa yang terjadi dalam proses formil
pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, walaupun terdapat putusan
Mahkamah dulu soal kriteria saksi yang menambahkan satu elemen, yaitu
mengetahui, menurut Ahli dalam konteks ini dalam proses formil apa yang terjadi
111
di sidang di DPR, betul-betul harus orang yang terlibat langsung dan itu adalah
saksi yang kuat. Mahkamah menggarisbawahi bahwa pihak yang tidak boleh
terlibat adalah pihak pemohon yang mempermasalahkan undang-undang. Jadi,
DPR tidak dapat menjadi prinsipal pemohon, agar kemudian tidak terjadi
perdebatan baru ketatanegaraan yang dipindahtempatkan dari DPR ke
Mahkamah karena itu juga tidak tepat.
3. Saksi Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.
1. Saksi akan menjelaskan bahwa sebelumnya DPR bersama Presiden pernah
membahas perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Namun rencana dan/atau agenda pembahasan tersebut
batal/tidak selesai;
2. Saksi dalam kedudukannya selaku Anggota DPR, dari fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), akan menjelaskan bagaimana suasana kebatinan di
Parlemen ketika mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi
Undang-Undang yang disinyalir kuat dilakukan dengan penuh keterpaksaan;
3. Selain membahas persoalan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU Ciptaker Baru), sedikit banyakya Saksi juga akan menjelaskan
bahwa Presiden dan DPR sebenarnya memiliki waktu yang cukup untuk
memperbaiki UU Ciptaker Baru ini;
4. Saksi akan membahas tentang alasan-alasan mengapa UU Ciptaker Baru
sejatinya tidak diperlukan, termasuk argumen “tidak adanya kebutuhan
hukum yang mendesak untuk diselesaikan secara cepat” dan “peraturan
yang ada masih mampu mengakomodir kebutuhan hukum”; dan
5. Hal-hal
lain
mengenai
kecacatan
formil
Perppu
Ciptaker
dan
UU Ciptaker Baru.
Atas pokok keterangan tertulis tersebut, Saksi menjelaskan keterangannya dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
112
•
Menurut Saksi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan
menjadi undang-undang bukan pada masa sidang pertama DPR setelah perppu
ditetapkan oleh pemerintah.
•
Menurut pengetahuan Saksi, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden
Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2023 perihal RUU tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-15, Masa Persidangan III Tahun Sidang
2022-2023, hari Selasa, 7 Februari 2023, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi
Dasco merinci surat Presiden yang telah diterima oleh pimpinan DPR yang
salah satunya adalah Surat Presiden perihal Perppu tentang Cipta Kerja
tersebut. Dalam keterangannya juga disampaikan bahwa surat Presiden
tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR
RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku.
•
Menurut Saksi, Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dilakukan oleh Badan
Legislasi DPR RI berdasarkan Surat Nomor T/157/PW.01/02/2023 tanggal 14
Februari 2023. Menurut pengetahuan Saksi, Badan Legislasi telah melakukan
rapat-rapat dalam rangka Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Cipta
Kerja tersebut, yaitu: A. Rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Hukum dan HAM
RI, serta Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI
pada Selasa, 14 Februari 2023. Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para
pakar, yaitu: Prof. Ahmad Ramli, Prof. Satrya Arinanto, Prof. Nindyo Pramono,
Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr. Ahmad, S.H., M.H.,
Zulfian Shafrian, S.E., M.Sc., Ph.D., Dr. Raden Pardede, Dr. Sofyan Djalil, S.H.,
MALD., dan Dr. Reza Siregar dilakukan pada hari Selasa, 14 Februari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
•
Menurut Saksi, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Polhukam
RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Hukum dan HAM
113
RI, serta Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI
dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU menjadi
penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-
undang pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Badan Legislasi DPR menyetujui
RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang pada hari Rabu, 15 Februari 2023 untuk dilanjutkan
pada pembicaraan tingkat II. Ada pun dari sembilan fraksi yang hadir, dua
diantaranya menolak penetapan Perppu tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang ini, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai
Demokrat.
•
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-
undang pada Rapat Paripuna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023,
Selasa, 21 Maret 2023. Pada Rapat Paripuna Pengesahan Perppu tentang
Cipta Kerja tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan interupsi,
yaitu sebagai berikut:
•
Pertama, Fraksi PKS menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja harus dicabut karena belum disahkan menjadi undang-undang
dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai
pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023.
•
Kedua, Fraksi PKS menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa perppu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Dalam Penjelasan
Pasal 52 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, disebut bahwa persidangan berikut adalah masa sidang pertama
DPR setelah perppu ditetapkan. Adapun Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30
Desember 2022, artinya pengesahan Perppu Cipta Kerja sudah melampaui
waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
•
Ketiga, Fraksi PKS menegaskan bahwa persetujuan atas Perppu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi
DPR tidak mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam
konstitusi dan undang-undang karena persetujuan paling tinggi dan final dari
pembahasan undangundang atau penetapan peraturan pemerintah pengganti
114
undangundang adalah pada pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.
Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja harus segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui
pengajuan RUU tentang pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan perppu.
•
Menurut Saksi, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
tidak memenuhi persyaratan adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Sebagai Anggota DPR yang menjadi Anggota Panja Pembahasan RUU tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Saksi melakukan penelaahan untuk menilai objektivitas perppu
tersebut sebagai pertimbangan untuk menerima atau menolak penetapan
Perppu
tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang.
Berdasarkan
pengetahuan yang Saksi ketahui, bahwa penerbitan perppu harus memenuhi
syarat adanya kegentingan yang memaksa berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu (i) adanya keadaan atau yaitu
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan undang-undang; (ii) Undang-undang yang dibutuhkan tersebut
belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi
tidak memadai; dan (iii) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan
cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama, sedang keadaan yang mendesak tersebut perlu ada
kepastian untuk diselesaikan.
•
Dalam Rapat Kerja Pemerintah PUU DPD dan Badan Legislasi DPR RI pada 14
Februari 2023, pemerintah menyatakan bahwa penerbitan Perppu tentang Cipta
Kerja ini untuk merespons kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi
global terutama terkait kondisi ekonomi dan geopolitik serta ancaman inflasi,
stagflasi, dan krisis multisektor. Fraksi PKS menyatakan pendapat melalui
pandangan fraksi yang dibacakan pada pengambilan keputusan atas hasil
Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Bahwa
tidak terdapat urgensi yang genting dan mendesak yang dapat dijadikan dasar
untuk pemerintah menerbitkan perppu. Dalam pandangan fraksi tersebut, Fraksi
PKS menyatakan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,72% pada triwulan ketiga
tahun 2022 yang menunjukkan tren pertumbuhan di atas 5% selama 4 triwulan
115
berturutturut. Terbaru, pertumbuhan ekonomi bahkan tumbuh mencapai 5,31%
secara
tahunan.
Angka
tersebut
merupakan
angka
yang
tertinggi
sejakPemerintahan Presiden Joko Widodo. Seiring membaiknya pandemi,
konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama perekonomian juga menguat
dari 4,3% di triwulan pertama 2022 menjadi 5,4% di triwulan keempat tahun
2022. Dengan pertimbangan tersebut, alasan pemerintah untuk menerbitkan
Perppu tentang Cipta Kerja dengan alasan adanya kegentingan ekonomi adalah
kurang tepat karena pemulihan ekonomi nasional relatif stabil dan menunjukkan
tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi.
•
Berdasarkan pengetahuan Saksi, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja tidak didasarkan adanya kebutuhan hukum yang mendesak
untuk diselesaikan secara cepat. Karena peraturan-peraturan yang saat itu
berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
masih memadai untuk mengakomodasi kebutuhan hukum, sehingga tidak
terdapat kekosongan hukum yang harus dijawab dengan penerbitan Perppu
tentang Cipta Kerja. Meskipun Presiden memiliki hak subjektif untuk menilai
perihal kegentingan yang memaksa dan kebutuhan hukum yang mendesak ini,
namun subjektifitas Presiden tersebut haruslah dinilai secara objektif oleh DPR
dengan memperhatikan prinsip negara hukum dan kepentingan masyarakat
sebagai dasar pertimbangan utama agar tidak menimbulkan kesewenang-
wenangan.
•
Menurut Saksi, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian
formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja karena tidak mengakomodasi poin-
poin perbaikan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut
pengetahuan Saksi bahwa berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Mahkamah Konstitusi memerintahkan hal-hal sebagai berikut. Pertama.
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-
undang untuk memperbaiki Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Kedua.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum
yang baku tentang metode omnibus law. Hal ini sudah dilaksanakan oleh DPR
dengan memasukkan metode omnibus sebagai salah satu metode
116
pembentukan peraturan perundangundangan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
disahkan pada tanggal 24 Mei 2022, yang selanjutnya akan menjadi landasan
hukum untuk memperbaiki Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Mahkamah
Konstitusi juga memberi batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk
memperbaiki dan mengkaji kembali UndangUndang Cipta Kerja selama dua
tahun sejak putusannya diucapkan. Putusan diucapkan pada tanggal 25
November 2021. Dengan demikian, menurut pengetahuan Saksi, seharusnya
setelah merevisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dengan memasukkan metode omnibus, seharusnya pembentuk
undang-undang, DPR bersama Presiden, memperbaiki dan mengkaji Undang-
Undang tentang Cipta Kerja bersama-sama melalui prosedur legislasi di DPR.
•
Menurut Saksi, pada saat rapat dengar pendapat umum dengan pakar, terdapat
beberapa metode untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan Undang-Undang Pencabutan
untuk membentuk undang-undang baru, Undang-Undang Perubahan atau
perppu. Selain menerbitkan perppu, sesungguhnya Presiden memiliki pilihan
konstitusional lainnya, yaitu melakukan perubahan Undang-Undang tentang
Cipta Kerja bersama dengan DPR. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh
Presiden. Selain itu, ketika rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko
Polhukam, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Agama
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta
Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPR RI pada
Selasa, 14 Februari 2023 di Badan Legislasi DPR RI, Saksi juga menegaskan
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian
formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi memberi
kesempatan kepada pembentuk undangundang untuk melakukan evaluasi dan
perbaikan, terutama berkaitan dengan proses pembentukan undang-
undangnya. Oleh karena itu, pilihan yang sesuai dengan amar putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut menurut pengetahuan Saksi adalah melakukan
revisi Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR bersama Presiden,
sehingga dapat dilakukan evaluasi menyeluruh sesuai dengan koridor
perbaikan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
117
•
Menurut saksi, DPR bersama Presiden sesungguhnya memiliki waktu yang
lebih dari cukup untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, sampai dengan tenggat waktu berakhir 25 November 2023
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian formil
Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
•
Menurut pengetahuan Saksi, perubahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi merupakan daftar kumulatif
terbuka yang merupakan daftar rancangan undang-undang tertentu yang dapat
diajukan berdasarkan kebutuhan dalam Pasal 114 Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 3 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Karena merupakan daftar
kumulatif terbuka, revisi Undang-Undang tentang Cipta Kerja seharusnya dapat
dilakukan dengan lebih cepat karena tidak perlu ditetapkan terlebih dahulu
dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan maupun Prolegnas jangka menengah.
Apalagi tenggat waktu 2 tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi masih
berlangsung sampai tanggal 25 November 2023 mendatang. Dengan demikian,
keterbatasan waktu untuk memperbaiki Undang-Undang tentang Cipta Kerja
merupakan alasan yang mengada-ngada dan dipaksakan.
•
Menurut Saksi, pada saat rapat dengar pendapat umum dengan para pakar di
Badan Legislasi pada tanggal 14 Februari 2023, Saksi juga menyatakan bahwa
sebetulnya masih memungkinkan untuk merevisi Undang-Undang tentang Cipta
Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR RI mengingat batas waktu yang
ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi masih sampai dengan 25
November 2023. Saksi membandingkan bahwa penyusunan Undang-Undang
Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman saja dapat diselesaikan dalam kurun
waktu 6 bulan, sejak Badan Legislasi DPR membentuk panja pada 14 April 2020
sampai dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober
2020. Maka, sepanjang pengetahuan Saksi, waktu yang diperlukan untuk
mengubah UndangUndang tentang Cipta Kerja idealnya dapat lebih cepat
dibandingkan
penyusunan
undang-undang
dari
tahap
awal.
Dengan
mempertimbangkan waktu pembahasan RUU di DPR tersebut, maka
berdasarkan pengetahuan saksi seharusnya metode revisi undang-undang
tentang cipta kerja adalah dengan melakukan perubahan, bukan dengan melalui
penerbitan perppu oleh Presiden.
118
•
Menurut Saksi, dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, pembentuk undang-undang tidak dapat mengoptimalkan partisipasi
publik secara bermakna sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Menurut pengetahuan Saksi bahwa
berdasarkan putusan tersebut dalam perkara pengujian formil Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Publik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan
cacat formil atau inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan asas-
asas pembentukan peraturan perundangan, terutama asas keterbukaan karena
pembentuk Undang-Undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada
masyarakat secara maksimal dan bermakna. Padahal pilihan penerbitan perppu
ini jelas mengandung konsekuensi bahwa DPR tidak dilibatkan dalam
penyusunan normanya tetapi hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui
atau tidak menyetujui setelah perppu ditetapkan dan berlaku secara umum.
Berbeda apabila perubahan undang-undang cipta kerja ini dilakukan bersama-
sama dengan DPR baik Pemerintah maupun DPR memiliki kesempatan yang
sama untuk memberikan masukan terhadap materi muatan pasal dalam aturan
tersebut. Bahkan jika dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
di DPR, maka dapat dibuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya untuk
memberikan kritik, masukan, maupun tanggapan terhadap substansi yang akan
diubah atau diatur.
•
Menurut Saksi, ketika rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,
dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta Pimpinan dan Anggota
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 14 Februari 2023, Saksi juga
menyampaikan bahwa untuk melakukan perbaikan Undang-Undang tentang
Cipta Kerja sangat penting untuk melibatkan pemangku kepentingan yang
terkait dan terdampak. Akan tetapi, pembahasan perppu di DPR memang tidak
dapat mengubah materi muatan dari perppu, tetapi hanya pernyataan dari DPR
menyetujui atau tidak menyetujui perppu ditetapkan sebagai undang-undang,
sehingga pada dasarnya prinsip partisipasi publik yang bermakna ini tidak dapat
dilaksanakan dengan optimal. Dalam rangka pembahasan RUU tentang
penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, badan legislasi hanya melakukan satu kali rapat dengar pendapat
119
umum dengan narasumber ahli pada Selasa, 14 Februari 2023 tanpa
melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Adapun pembahasan Perppu
tentang Cipta Kerja di badan legislasi hanya dilakukan dalam kurun waktu 2 hari,
hari Selasa, 14 Februari 2023 sampai dengan Rabu, 15 Februari 2023.
•
Saksi menjelaskan bahwa yang disebut dengan pengundangan di dalam DPR
adalah ketika kemudian dibahas di dalam Rapat Pembahasan Tingkat II, yaitu
di Rapat Paripurna DPR RI, pengambilan keputusan untuk ditetapkan menjadi
undang-undang atau tidak.
•
Menurut Saksi, karena yang diamanahkan adalah perbaikan, tentu DPR tidak
akan melakukan lebih dari yang diamanahkan. Tetapi memang salah satu yang
menjadi dasar yang harus dipandang pada saat itu disepakati oleh semua
adalah bahwa metode omnibus yang belum pernah dilakukan oleh DPR tidak
punya landasan hukum dan kemudian itu yang dimasukkan.
•
Menurut Saksi, dalam proses pembahasannya, tanggal 9 Januari Presiden
berkirim surat. Tanggal 10 Januari, kemudian mulai masa sidang, dan dibawa
ke rapat paripurna di awal Februari, dan kemudian diserahkan kepada badan
legislasi itu adalah satu mekanisme yang diselenggarakan di dalam
pembahasan setiap undang-undang. Diselesaikan di pimpinan, kemudian
disampaikan di badan musyawarah, dari badan musyawarah diserahkan
kepada alat kelengkapan dewan yang diamanatkan untuk membahas dalam hal
ini adalah badan legislasi, dan kemudian di badan legislasi dibahas mulai di
tanggal 14 Februari sampai 15 Februari.
•
Menurut Saksi, dalam proses pemnbahasan hanya melibatkan narasumber ahli
saja karena mengingat perppu memiliki keterbatasan sehingga harus
disegerakan dalam pembahasannya, maka kemudian di badan legislasi yang
diusulkan dalam RDPU adalah narasumber ahli sebagaimana yang telah saksi
sebutkan.
•
Menurut Saksi, DPR tidak pernah membahas undang-undang tersebut
sebelumnya karena yang ada hanya diskusi-diskusi terkait bagaimana cara
memasukkan metode omnibus ke dalam Perubahan Kedua Undang-Undang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
diskusi
tersebut
tidak
melibatkan pemerintah, melainkan hanya secara internal. Hanya kemudian tidak
dilanjutkan pembahasannya mengingat ini adalah usul inisiatif pemerintah,
120
maka akan lebih mudah jika diselesaikannya dengan perbaikan usul inisiatif
pemerintah.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal
17 Juli 2023 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Juli dan 7 Agustus 2023, yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei
2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan
sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang,
yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun
syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan yang
langsung antara Para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil. Terkait kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon dalam pengujian UU 6/2023 secara formil dalam Perkara a quo, DPR
RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki pertautan langsung dengan
mengalami akibat langsung atas pengundangan UU 6/2023 (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 36-39). Terhadap dalil tersebut, DPR RI
121
menerangkan adanya kepentingan suatu organisasi yang dituangkan
dalam AD/ART organisasi dengan pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan tidak berarti para Pemohon memiliki pertautan
langsung dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya
secara formil karena AD/ART organisasi adalah merupakan dasar bagi
organisasi untuk melakukan kegiatan dan beraktivitas yang berpotensi
untuk mengalami perubahan tergantung kebutuhan suatu organisasi.
b. Lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi
pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di
Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya” dan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa “Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial”.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka seharusnya para
Pemohon tidak memiliki hak untuk mewakili kepentingan anggotanya
yaitu para serikat pekerja karena berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan
hanya
diperbolehkan
untuk
mewakili
kepentingan
anggotanya untuk beracara di Peradilan Hubungan Industrial saja dan
tidak untuk mewakili kepentingan anggotanya di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka tidak tepat bagi para Pemohon
yang dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari serikat pekerja/serikat
buruh yang merupakan anggotanya yang mereka pimpin dalam
pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah
Konstitusi.
d. Selain itu, pada Petitumnya para Pemohon menginginkan UU 6/2023
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena pembentukan UU
a quo dianggap cacat formil, akan tetapi Para Pemohon justru
mendasarkan dalil pertautan langsungnya berupa kerugian akibat
ketentuan materiil yang mengubah ketentuan terkait ketenagakerjaan.
Padahal UU a quo tidak hanya mengatur mengenai ketenagakerjaan
122
melainkan mengatur mengenai perubahan atas berbagai undang-undang
lintas sektor. Dengan demikian, pertautan langsung atas kerugian yang
didalilkan para Pemohon tidak berkorelasi dalam pengujian formil UU
a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 6/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terhadap
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian formil, DPR
RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar benar-benar menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengajuan Permohonan a quo sesuai dengan parameter
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum
pada Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019. Dalam hal ini, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian undang-undang a quo secara formil.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Negara perlu
melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sejalan dengan
tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Untuk memenuhi upaya tersebut, diperlukan suatu
kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja
melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan
kualitas koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka
meningkatkan penciptaan dan perluasan lapangan kerja yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum,
keadilan, dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
123
2. Bahwa pengaturan yang terkait dengan upaya penciptaan lapangan kerja di
dalam legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya adalah
banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-regulated),
banyaknya
peraturan
perundang-undangan
yang
tumpang
tindih
(overlapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan
peraturan perundang-undangan. Hal ini yang melandasi perlunya
penerapan metode Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan-
permasalahan legislasi tersebut. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang
berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke
dalam satu undang-undang secara komprehensif.
3. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan
nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah
strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang
terkait. Bahwa pengaturan mengenai Cipta Kerja di undang-undang
sebelumnya yaitu UU 11/2020 telah diajukan permohonan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi dan telah diputus melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
4. Bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tersebut, pembentuk undang-undang telah melakukan berbagai
upaya sebagai berikut:
a. Membentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan
PUU) yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam
penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful
participation)
dalam
124
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan hadirnya UU
Pembentukan PUU tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah
memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. Perbaikan terhadap kesalahan teknis penulisan atas UU 11/2020 antara
lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak
tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi
kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun, dan dalam periode tersebut, tidak diperbolehkan untuk
membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan
pelaksanaan baru. Hal ini menimbulkan dampak bagi pelaku usaha terkait
keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pelaku
usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum
dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan
yang saat ini ada karena perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan
tidak dapat dilakukan.
6. Bahwa dari sisi Pemerintah, dampak lain juga timbul karena Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membatasi kemampuan
Pemerintah untuk mengantisipasi dampak negatif perekonomian global
akibat adanya larangan pembuatan kebijakan strategis. Oleh karena itu,
timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika
tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global
sulit untuk dilakukan.
7. Bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dipilih
oleh pemerintah dan merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis
global karena jika melalui proses pembentukan peraturan perundang-
undangan secara normal akan membutuhkan waktu dan tahapan yang lebih
panjang, sedangkan sampai saat ini tidak ada negara yang dapat menjamin
kapan gejolak ekonomi akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak
125
pasca pandemi Covid-19, resesi ekonomi global, dan dampak ekonomi dari
konflik Rusia-Ukraina, dan situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya
pada kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan
berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi
juga pada global investors yang merasakan urgensi dalam mencari
kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di
Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.
8. Bahwa oleh karenanya pembentuk undang-undang perlu untuk melakukan
perbaikan pengaturan mengenai Cipta Kerja melalui penggantian terhadap
UU 11/2020 yang diwujudkan dengan Pengundangan Perppu Cipta Kerja
dan saat ini telah disetujui oleh DPR RI untuk menjadi UU 6/2023. Bahwa
dengan dibentuknya UU 6/2023 diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
9. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan
memberikan dasar hukum dalam upaya menciptakan kerja yang seluas-
luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang
layak.
10. Bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah tersebut
telah menunjukkan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah guna
mematuhi dan melaksanakan amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Hal tersebut juga terlihat dalam dasar Konsiderans Menimbang
dibentuknya UU a quo yang mendasarkan bahwa pembentukan UU a quo
guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 6/2023
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pada intinya bahwa UU 6/2023
“disahkan di luar masa sidang” dan merupakan bentuk pelanggaran DPR RI
terhadap Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 UU Pembentukan
126
PUU (vide Perbaikan Permohonan hlm. 40). Terhadap dalil Para Pemohon
tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menentukan:
“Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Pengaturan dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut
memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perppu
yang diajukan oleh Presiden pada masa persidangan yang berikut.
Selanjutnya, apabila DPR RI memberikan persetujuan terhadap Perppu,
maka akan ditindaklanjuti dengan persetujuan penetapan Perppu
menjadi
undang-undang.
Apabila
DPR
RI
tidak
memberikan
persetujuan terhadap Perppu, maka dikeluarkan undang-undang
pencabutan perppu tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945, tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang yang telah dilaksanakan dengan dibentuknya UU
Pembentukan PUU.
b. Berdasarkan UU Pembentukan PUU, mekanisme pembentukan
undang-undang yang menyetujui ataupun tidak menyetujui perppu
tersebut diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan
PUU yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang.
(3) DPR
hanya
memberikan
persetujuan
atau
tidak
memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna,
127
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut
harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan
Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari
pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang
tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Pasal 71 ayat (1)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui
mekanisme
yang
sama
dengan
pembahasan
Rancangan Undang-Undang.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan PUU
mekanisme pembahasan penetapan RUU Penetapan Perppu Menjadi
Undang-Undang disamakan mekanismenya dengan pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU), oleh karena itu mekanismenya
dipersamakan dengan mekanisme pembahasan RUU biasa dalam
Pasal 50 UU Pembentukan PUU yang mengatur mengenai saat waktu
dimulainya pembahasan RUU, yang selengkapnya berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan
surat Presiden kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama
DPR.
(3) DPR
mulai
membahas
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden
diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di
DPR,
menteri
atau
pimpinan
lembaga
pemrakarsa
memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut
dalam jumlah yang diperlukan.
128
d. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU Pembentukan PUU,
maka pembahasan penetapan Perppu tersebut mengacu pada
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 70 UU Pembentukan PUU,
sehingga pembahasan tersebut melalui dua tingkat pembicaraan yang
terdiri dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
e. Bahwa terdapat perbedaan pembahasan undang-undang secara umum
dengan undang-undang penetapan perppu yakni terkait jangka waktu.
Pada pembahasan undang-undang biasa dapat dilakukan pada satu
periode dan terdapat mekanisme yang memungkinkan pembahasan
rancangan undang-undang tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya
pada periode selanjutnya (Pasal 71A UU Pembentukan PUU). Berbeda
halnya dengan pembahasan Perppu yang harus disahkan pada
“persidangan yang berikut”, yang berimplikasi pada singkatnya jangka
waktu pembahasan Perppu tersebut.
f. Ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU memberikan kewajiban
kepada DPR RI untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang
pembentukan undang-undang, melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui RDPU, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan/atau
kegiatan konsultasi publik lainnya, menjadikan hasil kegiatan konsultasi
publik sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan RUU, dan DPR RI dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
tersebut. Mengingat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 UU
Pembentukan PUU tersebut membutuhkan waktu, maka ketentuan
mengenai Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengharuskan
DPR RI menyetujui pada persidangan berikutnya tidak dapat secara
rigid diterapkan. Hal ini selaras dengan concurring opinion Hakim
Mahkamah Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
"… Dapat terjadi suatu saat Perpu dibuat secara sepihak oleh
Presiden tetapi secara politik DPR tidak dapat bersidang
untuk membahasnya karena situasi tertentu, baik karena
keadaan yang sedang tidak normal maupun karena sengaja
dihambat dengan kekuatan politik tertentu agar DPR tidak
dapat bersidang. Bahkan dapat juga dalam keadaan seperti
itu ada Perpu yang melumpuhkan lembaga-lembaga negara
129
tertentu secara sepihak dengan alasan kegentingan yang
memaksa sehingga ada Perpu yang terus dipaksakan
berlakunya sementara persidangan-persidangan DPR tidak
dapat diselenggarakan….”
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa praktik
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi salah satu contoh undang-undang yang menetapkan Perppu
yang tidak dilakukan pada masa persidangan berikutnya dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi bukan merupakan permasalahan
konstitusional. Terlebih DPR RI membutuhkan waktu yang cukup
untuk dapat memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana diatur dalam
Pasal 96 UU Pembentukan PUU.
g. Selanjutnya DPR RI menjelaskan kronologis pembahasan RUU
Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai
berikut:
1) Bahwa Perppu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 30 Desember
2022 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841. Pengundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam
Masa Persidangan II DPR RI, yang dimulai dari tanggal 1 November
2022 dan berakhir pada tanggal 9 Januari 2023. Jadwal Masa
Persidangan II tersebut telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan
Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah
DPR RI pada tanggal 19 September 2022.
2) Bahwa DPR RI menerima surat tertanggal 9 Januari 2023 dari
Presiden RI dengan Nomor: R-01/Pres/01/2023 perihal Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Hal ini bersamaan dengan berakhirnya Masa Persidangan II,
yaitu tanggal 9 Januari 2023. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
Pasal 50 ayat (3) UU Pembentukan PUU, yang memberikan jangka
waktu 60 (enam puluh) hari untuk mulai membahas RUU sejak surat
130
Presiden diterima, maka DPR RI melakukan serangkaian prosedur
pembahasan Perppu Cipta Kerja.
3) Selanjutnya Masa Persidangan III dibuka dalam Rapat Paripurna
pada tanggal 10 Januari 2023 dan setelah melalui mekanisme
administrasi persidangan di DPR RI, pada tanggal 14 Februari 2023
Rapat Badan Musyawarah DPR RI menugaskan Badan Legislasi
DPR RI sebagai Alat Kelengkapan yang membahas RUU
berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor T/157/PW.01/02/2023 perihal Penugasan untuk membahas
RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang. Kemudian setelah memperhatikan pendapat Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang sesuai dengan
Pasal 54 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
Badan Legislasi DPR RI melakukan serangkaian kegiatan
pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
4) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 untuk menindaklanjuti surat
tersebut maka Badan Legislasi memulai melakukan pembahasan
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka
Pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang dengan agenda Penjelasan Pemerintah atas Perppu Cipta
Kerja, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a) Dalam rangka Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, telah
dilakukan pertama dengan persetujuan bersama, DPR RI telah
menetapkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah
mengatur dan memuat metode omnibus sebagai landasan
hukum baku dalam penyusunan undang-undang dan telah
memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan;
131
b) Pembentukan Satgas Undang-Undang Cipta Kerja untuk
mengakomodir aspirasi masyarakat.
c) Pembentukan Satgas Undang-Undang Cipta Kerja untuk
meningkatkan partisipasi bermakna atau meaningful participation
yang mencakup tiga komponen yaitu hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained);
d) Penyelesaian penelitian, penelusuran, pengecekan kembali atas
kesalahan teknis penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
menyangkut huruf yang tidak lengkap, perujukkan pasal atau ayat
yang tidak tepat, salah ketik nomor urut, bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang bersifat tidak substansial.
5) Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 Badan Legislasi
melakukan Rapat Pleno dengan agenda rapat dengar pendapat
umum dengan narasumber-narasumber/pakar dari unsur akademisi
dalam rangka Pembahasan RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
6) Pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi melaksanakan
pembahasan dalam Rapat Panja RUU Tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk dimintakan persetujuan
dari Anggota Panja.
7) Bahwa
pada
tanggal
15
Februari
2023
Badan
Legislasi
melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan agenda
pembicaraan tingkat I dan memutuskan bahwa RUU Penetapan
Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang disetujui untuk
dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna
DPR RI. Pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I
diambil setelah mendengar pendapat 9 (sembilan) fraksi di DPR RI,
yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) fraksi yang menyetujui dan 2
(dua) fraksi yang menolak.
8) Bahwa mengingat Masa Persidangan III ditutup pada tanggal 16
Februari 2023 dan terdapat mekanisme penjadwalan rapat-rapat di
132
DPR yang harus dilakukan, maka tidak terdapat waktu yang cukup
untuk menjadwalkan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat II
RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Februari 2023. Oleh karena itu
Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang baru dapat dilaksanakan pada Masa
Persidangan IV yang dibuka pada tanggal 14 Maret 2023. Disamping
itu perlu disampaikan bahwa setelah penutupan Masa Persidangan
III tanggal 16 Februari DPR menjalani Masa Reses Persidangan III
tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023. Sehingga
dalam masa reses tersebut DPR RI dapat lebih memiliki
kesempatan untuk mendengar dan mencermati masukan-
masukan dari publik. Badan Legislasi DPR RI akan dapat
menggunakan masa reses tersebut untuk menerima aspirasi
masyarakat.
9) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 dilaksanakan Rapat Paripurna
Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
10) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 setelah melalui mekanisme
persidangan maka dilaksanakan Rapat Paripurna dengan salah satu
agenda yaitu Pembicaraan Tingkat II RUU Penetapan Perppu Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam rapat tersebut tercatat
terdapat 7 (tujuh) fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang
menolak untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-
undang.
Selanjutnya
pemerintah
menindaklanjuti
dengan
mengundangkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023.
h. Bahwa Masa Persidangan III 2022-2023 merupakan Masa Persidangan
terpendek pada periode tahun 2022-2023 dengan perbandingan
sebagai berikut:
133
Masa Persidangan
2022-2023
Alokasi waktu
Keterangan
I
16
Agustus
2022-
31 Oktober 2022
-
Masa sidang 50 hari
kalender/35
hari
kerja
(16 Agustus 2022-4
Oktober 2022)
-
Masa Reses 27 hari
kalender/19
hari
kerja
(5
Oktober
2022-31
Oktober
2022)
II
1 November 2022-
9 Januari 2023
-
Masa sidang 45 hari
kalender/33
hari
kerja (1 November
2022-15 Desember
2022)
-
Masa reses 25 hari
kalender/17
hari
kerja (16 Desember
2022-9
Januari
2023)
III
10
Januari
2023-
13 Maret 2023
-
Masa sidang 38 hari
kalender/28
hari
kerja (10 Januari
2023-16
Februari
2023)
-
Masa reses 25 hari
kalender/17
hari
kerja (17 Februari
2023-13 Maret 2023
IV
14
Maret
2023-
15 Mei 2023
-
Masa sidang 31 hari
kalender/20
hari
kerja
(14
Maret
2023-13 April 2023)
-
Masa reses 32 hari
kalender/17
hari
kerja (14 April 2023-
15 Mei 2023)
V
16
Mei
2023-
15 Agustus 2023
-
Masa sidang 59 hari
kalender/39
hari
kerja (16 Mei 2023-
13 Juli 2023)
134
Masa Persidangan
2022-2023
Alokasi waktu
Keterangan
-
Masa Reses 33 hari
kalender/22
hari
kerja (14 Juli 2023-
15 Agustus 2023)
Hal ini tentunya menjadi perhatian DPR RI dalam mempertimbangkan
pengambilan keputusan atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
i. DPR RI menerangkan bahwa proses pembahasan RUU Penetapan
Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dilakukan hanya dengan
mengatur 2 (dua) pokok materi untuk menetapkan menjadi undang-
undang dan menyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
penetapan Perppu a quo. Adanya serangkaian kegiatan rapat dengar
pendapat umum dan pakar/ahli sebagaimana dijelaskan di atas
tentu dilakukan dengan tujuan untuk memberi masukan,
pertimbangan, dan penguatan bagi DPR RI dalam rangka
memutuskan menyetujui atau tidak menyetujui Perppu a quo.
Sehingga ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 UU 6/2023 merupakan
esensi persetujuan DPR RI atas terpenuhinya unsur kegentingan
memaksa dalam perppu a quo.
j. Bahwa terkait dengan frasa “persidangan yang berikut”, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa secara etimologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia
memberikan arti kata “berikut” dapat dimaknai sebagai “yang
datang sesudah ini; yang menjadi lanjutannya”. Berdasarkan arti
kata tersebut, maka kata “berikut” tidak memiliki batasan waktu,
angka, maupun jumlah, yang artinya dapat kapan saja selama
tahapan tersebut memang yang menjadi kelanjutannya.
2) Sebagaimana telah DPR RI kemukakan sebelumnya, Hakim
Mahkamah Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam pertimbangan
hukum perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 yang pada intinya
menyatakan bahwa dapat terjadi saat Perppu dibuat oleh presiden
tetapi secara politik atau hal-hal tertentu yang menyebabkan DPR
RI tidak dapat bersidang untuk membahas Perppu tersebut.
135
3) Terdapat kewajiban bagi DPR RI sebagai pembentuk undang-
undang untuk menyerap aspirasi bermakna sesuai dengan amanat
Pasal 96 UU Pembentukan PUU dan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan hal ini tentunya membutuhkan waktu, khususnya
terkait dengan cipta kerja yang memiliki banyak aspek dan
berpengaruh secara langsung terhadap masyarakat.
Oleh karenanya terhadap frasa “persidangan berikut” DPR RI tidak
memaknai secara rigid harus langsung disetujui atau tidak disetujui
pada masa persidangan berikutnya setelah diterimanya berkas yang
dikirimkan pemerintah. Melainkan dapat juga dimaknai, sebagai
“tahapan-tahapan berikutnya” yang meliputi pelaksanaan RDP, RDPU,
dan menyerap aspirasi baik pada masa sidang maupun reses dalam
rangka melaksanakan kewajiban bagi DPR RI untuk melaksanakan
meaningful participation yang tentunya sesuai dengan mekanisme
pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan
PUU. Hal ini pun tentunya dengan memperhatikan concurring opinion
Hakim Mahkamah Konstitusi Moch. Mahfud MD sebagaimana
disampaikan dalam Putusan Nomor 138/PUU-VIII/2009.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pada intinya penetapan Perppu Cipta
Kerja oleh Presiden melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa.
Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan bahwa:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, apabila
terjadi situasi yang genting dan terdapat kekosongan hukum namun
tidak cukup waktu untuk membentuk suatu undang-undang sesuai
dengan tata cara atau ketentuan yang berlaku dalam pembentukan
Undang-Undang pada umumnya, maka Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945
menyediakan mekanisme lain dengan memberi kewenangan kepada
Presiden untuk membuat Perppu.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK pada
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 pada intinya kegentingan tersebut
ditafsirkan
dengan
memenuhi
pedoman
pembentukan
Perppu
diantaranya:
136
1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai;
3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
c. Bahwa sinyal positif atas kemampuan Indonesia menghadapi
permasalahan perekonomian global yang tentunya akan berdampak
terhadap kondisi perekonomian nasional karena hal tersebut akan
mengurangi
kecemasan
masyarakat
dan
menciptakan
geliat
perekonomian nasional yang mampu menciptakan kondisi kuat secara
nasional sehingga dampak permasalahan ekonomi global tidak akan
separah yang dialami oleh negara-negara lain. Sinyal perkembangan
perekonomian nasional positif yang disampaikan oleh Presiden Joko
Widodo pada tahun 2022 tentunya membutuhkan dukungan suatu
ekosistem perekonomian
yang
berketahanan dan
siap
untuk
menghadapi semakin kompleksnya permasalahan perekonomian dan
dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Indonesia khususnya.
Kondisi perekonomian global mampu berubah dengan cepat dalam
hitungan
detik,
perubahan
dinamis
inilah
yang
memerlukan
kewaspadaan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan
yang
berkaitan
erat
dengan
perekonomian.
Ketidakhati-hatian
pembentukan regulasi akan berujung pada pertumbuhan ekonomi yang
memburuk disebabkan oleh tingginya inflasi dan respons dari sisi
moneter.
d. Suatu kebijakan tentunya dapat ditujukan sebagai upaya preventif atas
hal-hal yang berpotensi merugikan kondisi nasional apabila hal tersebut
benar terjadi di Indonesia. Apabila suatu kebijakan nasional dianggap
tidak perlu dibentuk hanya karena tidak terjadi suatu hal yang merugikan
dan menyulitkan masyarakat maka hal itu sudah menjadi tindakan yang
terlambat. Di samping itu, kebijakan yang diambil lebih menunjukkan
137
gagalnya pemerintahan Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
e. Bahwa pembentuk undang-undang memandang terdapat kegentingan
memaksa dan kekosongan hukum apabila peraturan terkait cipta kerja
tidak ditetapkan. Hal ini disebabkan, kondisi Indonesia yang masih
membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas, dikarenakan:
1) Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01
juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021;
2) Penduduk yang bekerja sebanyak 135, 61 juta orang, dimana
sebanyak 81,33 juta orang (59,97%) bekerja pada kegiatan
informal;
3) Pandemi corona virus disease 2019 yang telah memberikan
dampak kepada 11,53 juta orang (53%) penduduk usia kerja, yaitu
pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja
sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang,
dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja
sebanyak 9,44 juta orang;
4) Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja;
5) Berdasarkan data tersebut, menunjukkan bahwa masih terdapat
permasalahan dalam hal penciptaan lapangan kerja sehingga
dibutuhkan langkah/kebijakan strategis dari pemerintah pusat
dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja;
6) Selain itu, kondisi saat ini yang terjadi adalah pelemahan
pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga
yang dikenal dengan fenomena stagflasi. Pada laporan The World
Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, International
Monetary
Fund
(IMF)
memangkas
perkiraan
pertumbuhan
globalnya menjadi 3,2% pada tahun 2022 dari sebelumnya di angka
3,6% di WEO pada April Tahun 2022. Kondisi perekonomian di
dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun pada
level 2,7%, jauh di bawah angka 4,9% yang dilaporkan WEO pada
Oktober tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan
138
untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat,
dan perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan
Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1,0% di Tahun
2023, dari ekspektasi 1,6% di Tahun 2022 dan 5,7 % di Tahun 2021.
Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2% di Tahun 2021
diprediksi akan turun pada level 3,1% Tahun 2022 dan 0,5% di
Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok diperkirakan
tumbuh sekitar 3,2% di Tahun 2022 dan 4,4% di Tahun 2023, jauh
di bawah 8,1% yang di laporkan tahun lalu;
7) Permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam
berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-
barang pokok, seperti makanan dan energi. Kondisi yang demikian
tentu akan berdampak pada perekonomian Indonesia akibat dari
stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6%
pada Tahun 2022 telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei
Bloomberg dan laporan IMF pada Oktober 2022, Bank Dunia dan
Asian Development Bank melihat, pertumbuhan ekonomi Indonesia
hanya pada kisaran 5,1%-5,3% untuk Tahun 2022 dan turun pada
level 4,8% di Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi
sudah mulai terlihat di mana laju inflasi pada akhir kuartal III Tahun
2022 sudah mencapai hampir 6%;
8) Ketidakpastian tersebut tentunya membutuhkan respons yang
cepat dan koordinasi kebijakan yang menjadi jauh lebih kompleks,
dimana
Pemerintah
harus
menavigasi
antara
mendukung
pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi. Untuk itu, penguatan
fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi
domestik harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, diperlukan
kebijakan strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan
semua pihak dan dikarenakan alasan-alasan yang demikian,
Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dengan tujuan
menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
secara merata guna memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
139
9) Pembentukan Perppu Cipta Kerja juga didasari atas prediksi adanya
potensi perekonomian dunia akan dihantam resesi pada tahun
2023, hal tersebut didasari pada laporan Bank Dunia yang berjudul
“Is a Global Recession Imminent?”. Menurut Menteri Keuangan
yang menyampaikan bahwa ancaman resesi dan perlambatan
ekonomi global pada tahun 2023 bukanlah tantangan yang mudah,
terutama akibat ketegangan geopolitik yang berimbas pada disrupsi
rantai pasok global berpotensi berimbas pada perekonomian
domestik. Di samping tantangan geopolitik dan resesi ekonomi
tersebut, beliau mengatakan dunia juga menghadapi tantangan
perubahan iklim yang akan sangat mempengaruhi keuangan
negara,
perekonomian,
dan
kesejahteraan
rakyat.
(https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1173-1508/umum/kajian-opini-
publik/perekonomian-dunia-diprediksi-akan-dihantam-resesi-tahun-
2023-bagaimana-dengan-pembangunan-infrastruktur)
f. Mengutip pendapat Prof Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H pada rapat
dengar pendapat umum yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI
dalam rangka pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
pada hari Selasa, 14 Februari 2023 (hlm. 14) pada intinya menyatakan
bahwa pembentukan Perppu bukan berarti harus menunggu suatu
keadaan buruk untuk terjadi terlebih dahulu, namun justru pembentukan
Perppu juga dapat dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap suatu
kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi dimana
pembentukan Perppu a quo bertujuan untuk mengantisipasi dampak
ketidakpastian ekonomi global yang akan berpotensi berdampak pada
perekonomian nasional. Dalam rapat tersebut, Prof. Dr Satya Arinanto,
S.H., M.H memberikan contoh pada tahun 2019 pemerintah Irlandia
merancang pengaturan yang dinamakan “Consequential Provisions Bill
2019 for the withdrawal of the United Kingdom without a deal” yang
merupakan bentuk antisipatif yang dilakukan oleh Irlandia apabila
Inggris memutuskan meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan yang
mana pada saat itu menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu,
berdasarkan penjelasan tersebut maka penetapan Perppu cipta kerja
tersebut tetap memenuhi unsur kegentingan memaksa dimana memang
140
ancaman resesi ekonomi global yang akan terjadi dan adanya stagnansi
dan ketidakpastian dalam implementasi pasca MK menyatakan UU
11/2020 inkonstitusional bersyarat sehingga perlu ditanggulangi agar
tidak berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
g. Bahwa DPR RI berpandangan Para Pemohon perlu melihat secara utuh
terkait seluruh pengaturan yang telah diubah dengan UU 11/2020
melalui
UU
6/2023.
Perubahan
tersebut
dilakukan
untuk
mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang ada dan
menjawab kebutuhan hukum yang ada saat ini. Dalam upaya menjaga
stabilitas perekonomian nasional saat ini, dibutuhkan payung hukum
yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.
Mengingat berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU
11/2020 tetap berlaku secara bersyarat dengan beberapa ketentuan
tertentu, pemberlakuan UU 11/2020 pasca Putusan a quo juga
menyebabkan adanya kondisi norma yang tidak berdaya guna secara
efektif. Selain itu, adanya kondisi ketidakjelasan atas keberlakuan UU
11/2020 pasca putusan MK tersebut, menimbulkan kekhawatiran pelaku
usaha,
pekerja,
dan
masyarakat
terhadap
kepastian
hukum
perekonomian, dunia usaha, dan investasi. Setelah Mahkamah
Konstitusi membatalkan UU 11/2020 secara inkonstitusional bersyarat
melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka diperlukan beberapa
tindak lanjut dengan segera, baik dari pemerintah maupun DPR RI atas
hal tersebut, yaitu dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
h. Dengan alasan-alasan demikian, maka sifat kegentingan memaksa atas
penerbitan
Perppu
Cipta
Kerja
tersebut
telah
terpenuhi.
Diundangkannya UU 6/2023 sebagai dasar hukum yang menetapkan
Perppu Cipta Kerja menjadi suatu undang-undang dilakukan oleh DPR
RI guna menghindari terjadinya kekosongan hukum dan pemenuhan
asas kepastian hukum mengingat masa berlaku Perppu yang singkat
apabila tidak disetujui oleh DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-
undang. Seluruh proses telah sejalan dengan prinsip checks and
balances antara Presiden dan DPR RI, khususnya dalam hal adanya
situasi-situasi ancaman yang sebagaimana diuraikan oleh Presiden,
141
hingga akhirnya DPR RI sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku
berhak untuk menyetujui UU 6/2023 tersebut.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan pada intinya UU a quo melanggar
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 memuat poin utama pertimbangan hukum MK atas
amar putusan yang menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat,
yakni metode omnibus law dianggap tidak memenuhi standar baku
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan
UU 11/2020 belum memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation). Dalam kaitannya dengan metode omnibus
law, DPR RI dan pemerintah telah menindaklanjuti Putusan MK tersebut
dengan mengakomodir metode omnibus law dalam UU 13/2022 sebagai
perubahan atas UU Pembentukan PUU.
b. Penambahan pengaturan terkait metode omnibus law tersebut telah
diatur di dalam beberapa norma dalam UU 13/2022, diantaranya:
•
Pasal 1 angka 4 UU 13/2022 yang menyisipkan pasal baru diantara
Pasal 42 dan Pasal 43, yakni Pasal 42A yang pada pokoknya
mengatur bahwa penggunaan metode omnibus dalam penyusunan
suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan
dalam dokumen perencanaan.
•
Pasal 1 angka 7 UU 13/2022 yang menambahkan ayat (1a) dan ayat
(1b) dalam Pasal 64, yang pada pokoknya mengatur bahwa
penyusunan rancangan perundang-undangan dapat menggunakan
metode omnibus. Metode omnibus tersebut merupakan metode
penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memuat
materi muatan baru; mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama;
dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan
hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu
peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
142
•
Pasal 1 angka 15 UU 13/2022 yang menyisipkan pasal baru di
antara Pasal 97 dan Pasal 98, yakni Pasal 97A yang pada pokoknya
mengatur bahwa materi muatan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya
dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau
mencabut peraturan perundang-undangan tersebut.
•
Penjelasan Umum UU 13/2022 yang pada intinya menyebutkan
bahwa penambahan metode omnibus adalah untuk memberikan
pedoman yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-
undangan.
•
Lampiran II UU 13/2022 terkait Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan.
Penambahan-penambahan pengaturan terkait metode omnibus law
dalam UU 13/2022 tersebut menunjukkan adanya komitmen pembentuk
undang-undang untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
c. Dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat yang bermakna, DPR
RI pada prinsipnya telah melaksanakan rangkaian pembahasan atas
Perppu yang diajukan oleh Pemerintah sebagai berikut:
•
Adanya Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
T/157/PW.01/02/2023 perihal Penugasan untuk membahas RUU
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, dan setelah memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi
dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang sesuai dengan Pasal
54 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
Badan Legislasi DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan
RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
•
Bahwa dalam surat tersebut, disampaikan :
“Mengingat masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023
akan berakhir pada 16 Februari 2023 maka pembahasannya
akan dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-
2023 agar DPR RI dapat mendengar dan mencermati masukan-
masukan dari publik terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan
143
dengan seijin Pimpinan DPR RI pada masa reses, Badan
Legislasi DPR RI dapat mulai menerima aspirasi-aspirasi
masyarakat, sehingga pembahasan RUU dapat segera berjalan
setelah pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-
2023. Apabila pembahasan telah selesai, agar segera
memberikan laporan kepada Pimpinan DPR RI.”
•
Bahwa surat tersebut dibacakan pada rapat paripurna yang
dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2023 yang langsung
ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi DPR RI dengan pembahasan
RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
tersebut dengan mengadakan Rapat Kerja untuk mendengarkan
keterangan Presiden atas RUU tersebut.
•
Bahwa pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan pada Rabu,
15 Februari 2023 sedangkan masa persidangan III Tahun 2022-
2023 ditutup pada Kamis, 16 Februari 2023 dan DPR RI memasuki
masa reses mulai tanggal 17 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023,
maka pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Penetapan Perpu
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dilaksanakan pada Masa
Persidangan IV Tahun 2022-2023.
•
Bahwa dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja,
DPR RI juga harus melaksanakan ketentuan Pasal 96 UU
Pembentukan PUU yang mengharuskan adanya partisipasi
masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang,
hal ini juga merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengharuskan adanya partisipasi
masyarakat yang bermakna. Pasal 96 UU Pembentukan PUU
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
144
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a rapat dengar pendapat umum;
b kunjungan kerja;
c seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
•
Bahwa dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja,
DPR RI telah menghadirkan Raden Pardede (Ekonom), Sofyan
Djalil, S.H., MA., M,ALD., PHD, Dzulfian Syafrian (INDEF), Dr. Reza
Yamora Siregar (Ekonom), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H.,
FCB.Arb (Akademisi UNPAD), Prof. Dr. H. Nindyo Pramono S.H.,
M.S. (Akademisi Fakultas Hukum UGM), Dr. Ahmad Redi
(Akademisi Unoversitas Taruma Negara), Prof. Dr. Aidul Fitriciada
Azhari, S.H., M.Hum (Akademisi Universitas Muhammadiyah
Surakarta) pada hari Selasa, 14 Februari 2023, dengan agenda
RDPU dengan Narasumber dalam Rangka Pembahasan RUU
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
•
Bahwa sepanjang masa reses pada Masa Persidangan III, Anggota
DPR RI melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat di dapilnya
terkait dengan pengaturan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja
untuk kemudian dijadikan dasar penyampaian pendapat pada
pengambilan keputusan Tingkat II.
145
Berdasarkan hal tersebut, maka DPR RI telah melakukan upaya-upaya
guna memenuhi ketentuan partisipasi masyarakat yang bermakna
sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020
tersebut
dan
tetap
bersungguh-sungguh
dalam
melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
d. Bahwa selain itu, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK
juga mengamanatkan untuk melakukan perubahan substansi sebagai
perbaikan UU 11/2020 dengan memenuhi asas keterbukaan dan
mengkaji kembali substansi yang menjadi keberatan beberapa
kelompok masyarakat. Sehingga Pemerintah dalam penerbitan Perppu
Cipta Kerja telah memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagai berikut:
[3.20.3] … Oleh karena itu, berdasarkan landasan hukum yang
telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan perbaikan
guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan
standar,
serta
keterpenuhan
asas-asas
pembentukan
undang-undang,
sebagaimana
amanat
UU
12/2011,
khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus
menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih
bermakna,
yang
merupakan
pengejawantahan
perintah
konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.
[3.21]
Menimbang
bahwa
tanpa
bermaksud
menilai
konstitusionalitas materiil UU a quo, oleh karena terhadap UU
a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di
Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo
secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses
pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki
kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi
yang
menjadi
keberatan
dari
beberapa
kelompok
masyarakat.
(vide Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 414)
4. Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa proses pembentukan
UU 6/2023 cenderung executive heavy karena Presiden tidak perlu
menjalankan tahapan-tahapan proses legislasi secara normal untuk
menciptakan undang-undang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional membutuhkan dukungan
dan kontribusi dari seluruh komponen bangsa dalam rangka
mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Republik Indonesia
sebagaimana dituangkan dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI
146
Tahun 1945. Pembangunan nasional yang bersifat multi sektor
membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan
kepastian hukum terhadap masyarakat baik dalam kondisi normal
maupun kondisi mendesak. Mekanisme pembentukan peraturan
perundang-undangan dalam kondisi mendesak tersebut diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa kewenangan penetapan Perppu merupakan hak konstitusional
yang diberikan kepada Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Terkait dengan pemenuhan syarat penetapan Perppu tersebut telah
DPR RI jelaskan sebelumnya bahwa sifat kegentingan memaksa atas
penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut telah terpenuhi.
c. Bahwa untuk membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dimiliki oleh Presiden tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengatur adanya keharusan atas suatu Perppu untuk mendapat
persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikut untuk menjadi
sebuah undang-undang. Hal ini telah menunjukkan adanya checks and
balances dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan khususnya
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam keadaan
yang tidak biasa.
d. Sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI, terdapat perbedaan
pembahasan rancangan undang-undang dalam keadaan normal
dengan pembahasan RUU penetapan suatu Perppu menjadi undang-
undang khususnya terkait dengan jangka waktu pembahasannya di
DPR RI. Perbedaan ini tentunya berpengaruh terhadap ruang partisipasi
publik dalam pengambilan keputusan terhadap RUU penetapan suatu
Perppu serta durasi pelaksanaan tahapan pembahasan yang ada.
Meski demikian, hal ini tidak serta merta menjadikan pemerintah
melakukan pelanggaran dalam proses pembentukan suatu Perppu yang
sudah jelas merupakan suatu kewenangan konstitusional bagi seorang
presiden dan tidak menjadikan DPR RI melakukan pelanggaran
konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan melakukan
pembahasan dalam waktu singkat.
147
e. Bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal
69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019, DPR RI memiliki fungsi yang salah satunya adalah fungsi
pengawasan yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan undang-
undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR RI dalam menjalankan
fungsi pengawasan tentu telah menerima berbagai informasi terkait
permasalahan ekonomi maupun cipta kerja, tidak hanya dari pemerintah
tetapi juga dari para praktisi dan masyarakat. Hal ini telah menjadi
informasi dasar ketika kemudian presiden mengajukan RUU Penetapan
Perppu Cipta Kerja. Selain itu, DPR RI juga telah mendengarkan
masukan tambahan dari berbagai pakar yang telah disebutkan pada
Pembahasan Tingkat I RUU Penetapan Perppu tersebut. Dengan
demikian, terhadap pengajuan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja oleh
Pemerintah kepada DPR RI tidak serta merta RUU tersebut disetujui
tanpa adanya landasan dan dasar informasi yang jelas, sebaliknya DPR
RI tetap mempertimbangkan kondisi yang ada dan masukan-masukan
yang diterima untuk menyetujui atau tidak menyetujui RUU penetapan
Perppu tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka dalil Para Pemohon
terkait executive heavy merupakan dalil yang tidak berdasar.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa dalam persidangan pada tanggal 17 Juli 2023, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pandangan bahwa fungsi pengawasan
DPR RI dalam pembentukan UU 6/2023 harusnya lebih diutamakan, akan tetapi
pembentukan UU 6/2023 sebenarnya melemahkan fungsi pengawasan DPR RI,
dimana pengundangan Perppu a quo dilakukan oleh Presiden dalam hal “ihwal
kegentingan yang memaksa” dengan waktu singkat, serta melahirkan norma
yang sangat banyak. Dalam praktiknya, sebuah perppu itu disetujui atau tidak
oleh DPR RI tergantung sejauh mana konfigurasi fraksi-fraksi di DPR RI, fraksi-
fraksi yang tidak mendukung Pemerintah selalu pada posisi tidak setuju apapun
sebuah perppu itu, kecuali memang pernah terjadi anomali pada waktu Perppu
Nomor 4/2008 dan Perppu Nomor 4/2009.
148
Terhadap pandangan tersebut DPR RI memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a
Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI dalam Keterangan
DPR RI yang telah dibacakan, berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 jo. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019, DPR RI memiliki fungsi yang salah satunya adalah fungsi
pengawasan yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan undang-undang,
APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR RI dalam menjalankan fungsi
pengawasan tentu telah menerima berbagai informasi terkait permasalahan
ekonomi maupun cipta kerja, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari
para praktisi dan masyarakat. Hal ini telah menjadi informasi dasar ketika
kemudian presiden mengajukan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
b
Bahwa pengaturan yang ada dalam UU 11/2020 setelah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tetap menjadi obyek
pengawasan DPR RI karena amar putusan dalam Putusan tersebut
menyatakan:
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu
2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam putusan ini;
Dengan demikian, selama ketentuan dalam UU 11/2020 tetap berlaku maka
pengawasan pelaksanaan UU 11/2020 tersebut tetap dilakukan oleh DPR
RI.
149
c
Bahwa materi muatan dalam Perppu 2/2022 memuat penyempurnaan
terhadap pengaturan dan penulisan yang ada dalam UU 11/2020, yakni:
•
perbaikan pengaturan, yaitu di sektor ketenagakerjaan yang terkait
dengan alih daya (outsourcing); yang kedua, terkait dengan upah
minimum; yang ketiga, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas.
•
perubahan dari jaminan produk halal atau sertifikasi halal yang
menyangkut: pertama, perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI,
tidak hanya MUI pusat, tapi juga MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota,
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau komite faktual produk halal.
Yang kedua, penegasan pernyataan halal bagi usaha menengah, usaha
mikro, dan kecil. Yang ketiga, pengembangan kerja sama BPJPH
dengan penetapan kehalalan produk dengan sidang fatwa. Keempat,
layanan penyelenggaraan JPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
Yang terakhir, pelaksanaan UU JPH bersumber dari APBN, APBD, atau
sumber lain yang sah dan mengikat.
•
Harmonisasi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian, pengelolaan sumber daya
air, menyangkut pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai
dan sanksi kegiatan sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa
persetujuan.
•
Perbaikan teknis penulisan yang mencakup huruf yang tidak lengkap
atau typo, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, kesalahan ketik,
judul, atau nomor, urut, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir
yang tidak sesuai.
Perubahan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja merupakan respon atas
masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat,
pemangku kepentingan, termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun
serikat buruh. Beberapa perubahan tersebut dianggap DPR RI telah
mengakomodir sebagian masukan masyarakat yang telah disampaikan
kepada DPR RI. Mengingat bahwa banyaknya pengaturan yang ada dalam
perppu a quo dan jangka waktu yang terbatas jelas semua permasalahan
yang ada belum serakomodir secara menyeluruh. Hal ini pun diakui oleh
150
Pemerintah dalam penjelasan yang disampaikan kepada DPR RI dalam
Raker dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang pada 14
Februari 2023.
d Selain itu, DPR RI juga telah mendengarkan masukan tambahan dari
berbagai pakar yang telah disebutkan pada Pembahasan Tingkat I RUU
Penetapan Perppu tersebut. Dengan demikian, terhadap pengajuan RUU
Penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI tidak serta
merta RUU tersebut disetujui tanpa adanya landasan dan dasar informasi
yang jelas, sebaliknya DPR RI tetap mempertimbangkan kondisi yang ada
dan masukan-masukan yang diterima untuk menyetujui atau tidak
menyetujui RUU penetapan Perppu tersebut.
e Bahwa apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Daniel terkait dengan
konfigurasi politik di DPR RI dalam pembahasan suatu RUU memang benar
adanya, namun terkait hal ini tidak berarti DPR RI mengusung suara pribadi
dan melupakan mandat rakyat yang dipercayakan kepada DPR RI dalam
pemilihan umum. Tujuan dibentuknya DPR RI bukan untuk mendukung atau
tidak mendukung program-program pembangunan dan kebijakan presiden,
namun ada hal yang lebih besar yang diemban oleh DPR RI yang berupaya
Bersama pemerintah untuk mewujudkan tujuan oembentukan pemerintahan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Alinea empat pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Apabila program pembangunan dan kebijakan
Presiden tidak tepat, maka DPR RI dapat mengajukan pertanyaan,
melakukan pemeriksaan, dan lain sebagainya sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangannya.
Bahwa keterangan DPR RI ini memiliki keterkaitan dan tidak terpisahkan
dari Keterangan DPR RI atas perkara nomor 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023.
E. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
151
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801),
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020), dan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668 Tahun
2020);
5. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
152
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, untuk menguatkan keterangannya, Dewan Perwakilan Rakyat
telah mengajukan lampiran yang merupakan bagian dan menjadi satu kasatuan
dengan keterangan tertulis DPR yang diberi tanda Lampiran 1 sampai dengan
Lampiran 8, sebagai berikut:
1. Lampiran 1
:
Risalah Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Ketenagakerjaan, Perwakilan Menteri Agama,
Pimpinan Pantia Perancang Undang-Undang DPD RI;
2. Lampiran 2
:
Rapat Kerja Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI,
Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham, Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perwakilan
Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian PUPR;
3. Lampiran 3
:
Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR
RI, Raden Pardede (Ekonom), Sofyan Djalil, S.H., M.A.,
M.ALD., Ph. D, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.,
(Akademisi UI), Dr. Ahmad, S.H., M.H., Dzulfian Syafrian
(INDEF), Dr. Reza Yamora Siregar (Ekonom), Prof. Dr. H.
Ahmad M. Ramli, S.H., M.S., (Akademisi Fakultas Hukum
UGM), Dr. Ahmad Redi (Akademisi Universitas Taruma
Negara), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum.
(Akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta);
4. Lampiran 4
:
Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik
dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Perwakilan
Menteri Ketenagakerjaan, Perwakilan Menteri Agama,
Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI;
5. Lampiran 5
:
Surat DPR RI Nomor T/157/PW.01/02/2023 tertanggal 14
Februari 2023;
6. Lampiran 6
:
Risalah Paripurna;
7. Lampiran 7
:
Laporan Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI;
153
8. Lampiran 8
:
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 Tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Dewan Perwakilan
Rakyat juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli, yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja
Astawa, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., serta 2 (dua) orang
Saksi, yaitu Dzulfian Syafrian, B.Sc., M.Sc., P.hD., dan Dr. Ir. Raden Pardede yang
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
7 September 2023 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 7 September 2023, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Dalam kapasitas saya sebagai ahli yang dihadirkan oleh Yang Terhormat Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam perkara a quo, maka
sebelum saya menyampaikan keterangan ataupun pandangan sebagai ahli, izinkan
saya terlebih dahulu menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum saya hadir hari ini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim, pada
tanggal 17 Juli 2023 DPR – RI telah menyampaikan Keterangan (dan
Keterangan Tambahan) yang secara substansial berisi jawaban atas pokok –
pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon, termasuk juga jawaban
atas pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel
Yusmic P. Foekh;
2. Untuk menghindari duplikasi, maka saya tidak akan mengulang lagi hal – hal
substansial yang sudah disampaikan oleh DPR – RI, kecuali ada hal – hal
mendasar yang perlu saya sampaikan sebagai penguatan ataupun penegasan
dari keterangan DPR – RI.; dan
3. Walaupun saya dihadirkan sebagai ahli dari pihak DPR – RI, namun saya akan
menyampaikan keterangan ataupun pendapat secara objektif dalam perspektif
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Atas dasar itu, dengan merujuk, membaca, dan menelaah dengan seksama pokok
– pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon berikut dengan berbagai
154
argumentasi yang menyertai dan mendukungnya, saya berpendapat bahwa para
Pemohon di dalam mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
(Perpu), khususnya frasa “Hal Ihwal kegentingan yang memaksa” dalam
ketentuan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan frasa “dalam persidangan yang berikut”
dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, menggunakan “kaca mata” ataupun
perspektif normal terhadap hal – hal yang (sejatinya) tidak normal. Untuk itu,
guna meletakkan persoalannya secara proporsional, sekaligus meluruskan
perspektif yang demikian itu, maka izinkan saya menyampaikan pendapat dengan
dasar pemikiran sebagai berikut:
Undang – Undang Dasar sebagai dasar penyelenggaraan Negara, berfungsi
mengatur dan / atau menentukan pokok-pokok atau dasar-dasar ketatanegaraan
suatu Negara, termasuk di dalamnya mengatur cara-cara menjalankan kekuasaan
Negara. Pengaturan mengenai cara-cara menjalankan kekuasaan Negara itu, dapat
dibedakan dalam keadaan biasa atau normal dan keadaan tidak biasa atau tidak
normal. Sehubungan dengan itu, di negara manapun dan dalam ketatanegaraan
model apapun, apabila terjadi keadaan yang tidak normal, selalu dimungkinkan
adanyak hak penguasa - (dalam Hukum Administrasi disebut sebagai Administrasi
Negara atau Pejabat Pemerintah) – untuk mengambil ataupun melakukan tindakan
khusus yang menyimpang dari cara bertindak dalam keadaan biasa, akan tetapi
tetap konstitusional. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal seperti itu sudah
diantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan tidak normal, yang diakomodir dalam
ketentuan Pasal 12 dan Pasal 22 dengan karakter keadaan tidak normal secara
berbeda. Pasal 12 menyebut keadaan bahaya, sedangkan Pasal 22 menyebut
dengan “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, yang dalam praktek dimaknai
dengan keadaan mendesak (urgent) sebagai keadaan tidak normal. Baik Pasal 12
maupun Pasal 22 UUD 1945, keduanya merupakan ketentuan yang dimaksudkan
untuk mengantisipasi keadaan tidak normal. Dengan kewenangan atributif yang
diberikan kepada Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 22 UUD
1945, maka Presiden harus segera mengatasi keadaan tidak normal itu menjadi
normal kembali. Hanya bedanya, ketentuan Pasal 12 secara tegas menyebutkan
bahwa wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya itu terletak di tangan
Presiden dengan syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahaya itu (sudah terlebih
dahulu) ditetapkan dengan Undang-Undang, sebagaimana dijumpai dalam UU No.
23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang kemudian diubah dengan UU No.
155
52 Tahun 1960. Tidak demikian halnya dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945.
Ketentuan a quo memang memberikan kewenangan atributif kepada Presiden untuk
menerbitkan atau menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Penentuan suatu keadaan yang dikategorikan sebagai ‘hal ihwal kegentingan yang
memaksa’ sepenuhnya ada pada Presiden yang menjadi dasar dan alasan baginya
untuk menerbitkan Perpu. Untuk lebih jelasnya, kedua ketentuan tersebut
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
• Pasal 12 UUD 1945 menyebutkan:”Presiden menyatakan keadaan bahaya,
syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang –
undang”.
Ketentuan a quo, menegaskan 2 (dua) hal, yaitu:
Pertama, bahwa wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya itu ada di tangan
Presiden; dan
Kedua, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-
undang, yang berarti harus ada persetujuan (approval) Dewan
Perwakilan Rakyat.
• Sementara itu, ketentuan Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan:
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang;
(2)
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut;
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus
dicabut.
Ketentuan Pasal 22 UUD 1945, secara atributif memberikan wewenang istimewa
kepada Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam ‘hal ihwal kegentiangan yang
memaksa. Wewenang istimewa Presiden menerbitkan Perpu, sekurang-
kurangnya menunjukkan 3 (tiga) hal utama, yaitu:
1. Presiden saat menerbitkan Perpu tidak memerlukan persetujuan DPR.
Reasoning-nya jelas, yaitu agar Presiden dalam ‘hal ihwal kegentingan yang
memaksa’ (keadaan mendesak) sebagai keadaan tidak normal dapat segera
bertindak cepat dan tepat untuk mengatasi keadaan tidak normal itu. Presiden
tidak mungkin segera bertindak cepat dan tepat apabila harus menunggu
persetujuan DPR, sementara keadaan tidak normal itu harus segera diatasi;
2. Wewenang istimewa Presiden itu, sekaligus menunjukkan kekuasaan
Presiden yang besar, bahkan tanpa batas, namun dijamin secara
156
konstitusional dalam Undang – Undang Dasar 1945. Hal yang demikian itu
oleh Clinton Rossitter dalam “Crisis Government in the Modern Democracy”
dikatakan sebagai kediktatoran Konstitusional (constitutional dictatorship);
3. Wewenang istimewa Presiden semakin tampak nyata di dalam
kebebasannya
mempertimbangkan,
memilih,
menilai,
dan/atau
memperkirakan ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagai keadaan
tidak normal itu, sepenuhnya menjadi hak Presiden yang bersifat subyektif,
Karena bersifat subyektif, maka kekhawatiran akan adanya potensi yang
menyimpang dari dasar – dasar Negara konstitusional dan Negara hukum
saat Presiden menerbitkan Perpu dengan alasan adanya ‘hal ihwal
kegentingan yang memaksa/keadaan tidak normal, menjadi sesuatu yang
tidak dapat dihindari. Artinya, wewenang semacam itu lazim diadakan
sebagai sesuatu yang buruk tetapi tidak dapat dihindari (necessary evil).
Sungguhpun begitu, kekhawatiran semacam itu tidak boleh dibiarkan berlarut
– larut dan tidak boleh terjadi dalam sebuah Negara Demokrasi seperti halnya
Indonesia. Itulah sebabnya, Perpu yang diterbitkan Presiden itu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat
persetujuan, maka Perpu itu harus dicabut (vide Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3
UUD 1945). Dalam hal ini, fungsi contolling DPR dalam bentuk political review
ataupun legislatitive review menjadi sangat berarti untuk menghentikan
potensi terjadinya penyimpangan yang dilakukan Prsiden dibalik penerbitan
Perpu, dengan menolak memberikan persetujuan terhadap Perpu yang
diterbitkan oleh Presiden. Sebaliknya, jika tidak ada potensi penyimpangan,
maka DPR dapat memberikan persetujuan terhadap Perpu untuk menjadi
undang-undang.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, wewenang istimewa Presiden dalam
menerbitkan ataupun menetapkan Perpu bersumber dari kewenangan bebas yang
melekat pada jabatan Presiden sebagai Administrasi Negara (inheirent aan het
bestuur)
dengan
tugas
utama
menyelenggarakan
kesejahteraan
umum
(bestuurszorg) dalam konteks Indonesia sebagai Negara kesejahteraan (welfare
state, welvaar staat). Bestuurszorg itu menjadi suatu petanda yang menyatakan
adanya suatu welfare state, yaitu suatu negara hukum modern yang memperhatikan
kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Indonesia sebagai Negara
Kesejahteraan menunjukkan hal itu berdasarkan tujuan Negara yang diamanatkan
157
dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Jo. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945: “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”, dan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945: “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Diberikannya tugas bestuurszorg itu membawa konsekuensi khusus bagi
Administrasi Negara, yaitu agar Administrasi Negara dapat menjalankan tugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan baik, maka Administrasi Negara
memerlukan kemerdekaan ataupun kebebasan untuk dapat bertindak atas inisitif
sendiri mengatasi keadaan tidak normal yang timbul tanpa diduga sebelumnya,
sementara peraturan penyelesaian yang diperlukan untuk mengatasi keadaan tidak
normal itu, tidak atau belum tersedia. Dalam hal yang demikian itu, Administrasi
Negaralah yang membuat peraturan penyelesaian yang diperlukan itu, yakni Perpu.
Kemerdekaan ataupun kebebasan yang diperlukan Administrasi Negara yang
menjadi konsekuensi dari turut sertanya secara aktif Administrasi Negara memasuki
pergaulan hidup masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum, dikenal
dengan nama Freies Ermessen atau Diskresi (discretionary power).
Secara etimologis, Freies Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas,
tidak terikat atau merdeka, sedangkan Ermeesen berarti mempertimbangkan,
menilai, menduga, dan memperkirakan, sehingga Freis Ermessen berarti orang
yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan
sesuatu. Dalam konteks pemerintahan, Freies Ermessen diartikan sebagai salah
satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi Administrasi Negara untuk
melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Dengan
perkataan lain, Freies Ermessen merupakan kebebasan yang diberikan kepada
Administrasi Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan
meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan Administrasi Negara
terhadap kehidupan sosial ekonomi warganegara yang kian kompleks.
Nama atau sebutan lain dari Freies Ermessen adalah Diskresi (Discretionary power)
yang secara etimologis berarti pertimbangan, khususnya pertimbangan yang baik.
Selain itu, Diskresi juga mengandung arti memilih di antara dua atau lebih pilihan.
Pertimbangan apa yang akan diberikan dan pilihan apa yang akan diambil serta cara
apa yang akan digunakan oleh Administrasi Negara untuk melaksanakan
kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu, sama sekali tidak ditentukan
oleh pembentuk undang-undang (wetgever), dan oleh karena itu Diskresi
158
dikategorikan sebagai kewenangan bebas (vrijbevoegdheid). Kewenangan bebas ini
pada gilirannya melahirkan kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid) dan
kebebasan memberikan pertimbangan (beoordelingvrijheid). Dalam kontek Pasal 22
UUD 1945, wewenang istimewa Presiden bersumber dari kewenangan bebas yang
melahirkan kebebasan mengambil kebijakan yang atas inisiatifnya sendiri membuat
peraturan yang disebut Perpu dan kebebasan memberikan pertimbangan terhadap
‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagai keadaan tidak normal. Jadi di dalam
memaknai ‘hal ihwal kegentingan kegentingan yang memaksa’/keadaan tidak
normal yang menjadi dasar alasan Presiden menerbitkan Perpu, harus dikembalikan
sepenuhnya kepada kebebasan Presiden di dalam memberikan pertimbangan atau
mempertimbangkan, memilih, menilai, menduga, dan memperkirakan hal-hal yang
dikategorikan sebagai ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’/keadaan tidak normal.
Atas dasar pemikiran itu, sangat tepat dan beralasan Presiden memberikan
pertimbangan – pertimbangan sebagaimana yang dituangkan ke dalam konsideran
MENIMBANG Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian,
Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah wujud nyata ataupun contoh
Diskresi Presiden sebagai Administrasi Negara. Dalam konteks ini, menarik untuk
dikedepankan pendapat Belinfante dalam “Kort Begrif van het Administratief Recht”
yang menyatakan bahwa: “de rechter mag niet op de stoel van de administratie
gaan zitten, die een eigen verantwoordelijkheid draagt” (Hakim tidak boleh
duduk di atas kursi administrasi, yang memikul tanggungjawabnya sendiri).
Hal itu telah lama menjadi ungkapan tetap dalam literature Hukum Administrasi
Negara. Dengan ungkapan itu dinyatakan bahwa Hakim ketika ia memberikan
pertimbangan terhadap kebijakan Adminiostrasi Negara yang diajukan kepadanya,
harus menghormati kebijakan Administrasi Negara. Hakim tidak boleh menilai lagi
pertimbangan kepentingan kekuasaan Administrasi Negara. Satu-satunya yang
menjadi acuan, sekaligus koridor bagi Administrasi Negara dalam mengambil
kebijakan berdasarkan disresi adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
(General principle of good administration, Algemene beginselen van behoorlijk
bestuur).
Dalam hubungannya dengan perintah norma ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
yang menyebutkan: “Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”, tidak dapat dimaknai
bahwa DPR itu pasif, sekadar bertindak sebagai “rubber stamp”. DPR dapat
159
menolak dan sebaliknya menyetujui, satu dan lain hal bergantung dari alasan –
alasan yang menyertainya. Dalam hal ini, paling tidak ada 2 (dua) hal esensiil yang
terkandung dalam ketentuan a quo, yaitu:
Pertama, momentum Review. Penolakan ataupun persetujuan terhadap Perpu yang
diajukan dalam persidangan berikut menjadi momentum bagi DPR
melaksanakan fungsi pengawasannya dalam bentuk political review atau
legislative review; dan
Kedua, wujud dari check and balances antara kewenangan bebas / Diskresi
Presiden menerbitkan Perpu yang diimbangi dengan controlling yang
dilakukan oleh DPR terhadap Perpu yang diterbitkan Presiden
Terhadap ketentuan a quo, khususnya frasa “dalam persidangan berikut” menjadi
debatable, karena harus diakui bahwa baik ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
maupun ketentuan Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan tidak menentukan limit waktunya, kapan dan
berapa lama waktu yang dibutuhkan buat pengajuan Perpu ke dalam persidangan
di DPR. Penjelasan Atas Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa
“yang dimaksud dengan ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama
DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ditetapkan”. Hal
ini dikatakan oleh para Pemohon selaras dengan konsep hak Presiden dalam
menerbitkan Perpu, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga
butuh secepatnya, pada kesempatan pertama untuk disahkan menjadi UU (vide
permohonan para Pemohon pada halaman 40). Masalahnya, Penjelasan atas Pasal
52 UU No.12 Tahun 2011 bukanlah norma sehingga tidak memiliki legal binding
seperti halnya norma yang ada dalam batang tubuh Undang – Undang. Demikian
pula secepatnya waktu pengajuan Perpu ke dalam persidangan di DPR, apakah
ada jaminan bahwa DPR dapat mengakomodir partisipasi rakyat yang bermakna
(meaningful participation) sebagaimana yang dikehendaki dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sebaliknya DPR pun memiliki
alasan untuk mensahkan Perpu menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
tanggal 21 Maret 2023 pada Masa Peridangan IV sebagaimana disampaikan dalam
Keterangan DPR (vide halaman 16- 22). Untuk menyelesaikan silang pendapat yang
terjadi antara para Pemohon dan DPR di dalam memaknai frasa ‘dalam persidangan
berikut’, sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim
160
sebagai The Sole Enterpreter of Constition untuk memutus silang pendapat itu
dengan bijak.
Sehubungan dengan itu, maka tanpa mengurangi hormat dan apresiasi saya kepada
Mahkamah, Ahli menyampaikan saran untuk dapat dipertimbangkan dalam
pengambilan putusan nanti, sebagai berikut:
Bahwa di dalam memberikan makna ‘dalam persidangan berikut’, maka tanpa
terpaku pada limit waktu secara rigid, yang terpenting DPR dapat melaksanakan
review and controlling-nya serta mengakomodir meaningful participation sebagai
dasar untuk menyetujui dan / atau menolak Perpu menjadi Undang – Undang.
Selain itu, Ahli juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Ahli menyarankan agar perkara ini kita serahkan kepada Majelsi Hakim untuk
memutuskannya secara bijak, karena Pemohon memiliki argumentasi, begitu
pula dengan keterangan DPR dan Pemerintah juga mempunyai alasan-alasan.
Bagi Ahli yang terpenting adalah adanya controlling dari dewan dan terlebih
mengakomodir apa yang menjadi perintah dari putusan Mahkamah yang
berkaitan dengan meaningful participation.
• Mengenai perbedaan pengujian antara di Mahkamah dan DPR, menurut Ahli
tentu saja berbeda. Majelis Hakim menyidangkan perkara ini adalah dalam
kapasitas menilai dari sisi wetmatig, pertimbangan hukumnya, sementara DPR
mereview dari sisi political, dari sisi legislatif, posisinya sebagai badan legislative
yang tidak me-review dari sisi hukum DPR dan ketika ada yang dianggap
melewati jangka waktu misalnya, hanya Mahkamah yang memiliki kewenangan
untuk menyelesaikannya karena Mahkamah Konstitusi adalah the sole
interpreter of the constitution,
• Ahli menjelaskan bahwa memang betul yang dipersoalkan adalah dari sisi
penetapan perppu menjadi undang-undang, dilihat dari sisi pengujian secara
formilnya, terutama yang berkaitan dengan soal waktu, jadi bukan kepada
perppunya.
• Berkaitan dengan persoalan sidang berikutnya, Ahli menjelaskan apabila kita
simak baik-baik, peraturan pemerintah itu disampaikan kepada DPR pada
persidangan yang berikut. Secara logika tidak seketika itu, yaitu pada sidang
161
yang berikut. Bahwa kemudian Mahkamah memutus lain, kembali pada
penafsiran Mahkamah Konstitusi yang harus kita hargai.
• Dalam pandangan Ahli, pada persidangan yang berikut artinya tidak pada saat
DPR bersidang disampaikan. Tetapi memang prinsipnya jika dapat cepat,
mengapa harus lama,
• Ahli memandang perppu ini diterbitkan oleh Presiden untuk menjawab kondisi
yang tidak normal. Apakah harus melewati fase yang tidak normal pula? Tentu
saja jika dibandingkan dengan pembahasan satu undang-undang, rancangan
undang-undang itu berbeda bahwa tahap-tahapannya kembali kepada tata tertib
yang ada di DPR. Sekali lagi, jangan sampai terjadi potensi penyimpangan
terhadap dasar-dasar konstitusional sebuah negara konstitusi atau negara
hukum, memang itulah pentingnya segera diakhiri jika memang dijumpai,
ditengarai terdapat penyimpangan. Dasar konstitusional ataupun dasar negara
hukum, jika mengutip pendapat dari Clinton Rossiter yang juga sama-sama
dikutip oleh Prof. Satya. Memang potensi itu pasti akan terjadi. Karena itu
dikatakan bahwa seorang Presiden itu dapat bertindak diktator, tapi
konstitusional. Satu istilah yang kontradiktif memang. Satu sisi dikatakan diktator,
tapi konstitusional. Itu untuk apa? Untuk menjawab kondisi yang tidak normal itu,
sah secara konstitusi, tapi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Untuk mencegah
jangan sampai dia berlarut-larut bertindak dictator, itulah pentingnya controlling
dari DPR itu. Hanya menafsirkan yang segera ini yang menjadi persoalan,
karena itu Ahli juga tidak dapat menjawab bagaimana mengatasi dua perbedaan
yang ada ini, sehingga Ahli menyerahkan kepada Mahkamah.
• Berkaitan dengan Freies Ermessen, tanpa terikat pada satu undang-undang,
menurut Ahli juga merupakan kewenangan bebas (vrij bevoegdheid), tentu dia
memang tidak terikat. Satu-satunya yang menjadi koridor pembatas adalah asas-
asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, Undang-Undang Nomor
30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana syarat-syarat untuk
menerbitkan suatu tindakan berdasarkan pada diskresi, di antaranya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundangundangan, itu kemudian direvisi oleh
Undang-Undang Cipta Kerja. Kenapa? Pemikiran yang melatarbelakangi
rumusan yang berkaitan dengan syarat-syarat diskresi itu, menurut Ahli keliru.
Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi, dihilangkan itu.
162
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dihilangkan,
namanya juga kewenangan bebas. Cuma memang sebebas apa pun, harus hati-
hati. Karena ibaratnya seorang administrasi negara, dalam ini misalnya Presiden,
ketika dia menggunakan kewenangan diskresi itu, ibaratnya dia berada di tepi
jurang. Jika tidak hati-hati, terjun bebas. Ketidakhati-hatian inilah yang dikoridori
oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang ada. Jika dia terikat pada peraturan peraturan
perundang-undangan yang ada, maka namanya kewenangan terikat (gebonden
bevoegdheid). Wajib hukumnya dia harus mematuhi aturan yang ada yang
memberikan kewenangan pada dia. Tapi begitu bicara tentang diskresi, memang
dia tidak wajib.
2. Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Sidang Pleno Perkara Nomor 54/PUU-XXI
perihal Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di MK-RI pada hari ini,
perkenankanlah saya menyampaikan Keterangan Tertulis Ahli sebagai berikut:
1. Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 yang lalu menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Penerbitan Perppu tersebut melahirkan beberapa
pro dan kontra dan juga hoaks yang beredar secara viral melalui berbagai grup
WA. Disamping itu, pro dan kontra tersebut juga diramaikan oleh media massa.
Dari pantauan awal terlihat bahwa salah satu akar dari timbulnya pro dan kontra
tersebut adalah karena belum semua pihak membaca naskah Perpu tersebut
secara lengkap. Kalaupun sudah membaca baik secara lengkap maupun
sepintas, salah satu fokus yang langsung disoroti adalah mengenai aspek
“kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
2. Pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang masih asli, dalam arti
tidak ikut mengalami perubahan dalam proses perubahan UUD 1945 pada Era
Reformasi (1999-2002). Dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut dinyatakan
sebagai berikut:
163
1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
3. Menurut Prof. Herman Sihombing, kajian mengenai HTN Darurat (state of
emergency) merupakan hal penting bagi semua negara karena: (1) setiap
negara berpotensi menghadapi perang, invasi, terorisme, bencana alam,
pandemi, dan berbagai situasi kedaruratan lainnya; (2) berdasarkan potensi
kedaruratan tersebut, setiap negara perlu memiliki kesiagaan peraturan
perundang-undangan untuk melegitimasi keberlakuan hukum tata negara dalam
kondisi krisis. Negara demokratis harus senantiasa mengupayakan agar
formulasi perundang-undangan dalam kondisi krisis ini tetap memprioritaskan
konstitutionalisme dan hak-hak rakyat.
4. Kewenangan dalam bidang state of emergency ini dimiliki oleh hampir semua
negara demokratis dalam konstitusinya. Sejumlah ketentuan tersebut bahkan
memberikan kebolehan bagi pemerintah untuk menunda sementara hak-hak
warga negara selama masa darurat berlangsung. Disamping itu juga ada
pengaturan dalam konstitusi yang memberikan ruang untuk membangun
pendekatan checks and balances yang berbeda dengan kondisi normal.
5. Beberapa teori HTN Darurat:
a. State of Exception dari Carl Schmitt
b. Constitutional Dictatorship dari Clinton Rossiter
c. The Excecutive Unbound dari Eric Posner dan Adrian Vermule
d. Structure of Emergency Powers dari John Ferejohn dan Pasquale Pasquino
6. Teori State of Exception (Carl Schmitt)
a. termasuk yang paling sering dirujuk.
b. 2 pendekatan: the sovereign dan the exception.
c. sovereign is he who decides on the exception.
164
d. the exception tidak hanya berupa praktik pernyataan perang, pengepungan
dan keadaan darurat saja.
e. tidak semua pengecualian dapat dituliskan dalam norma atau aturan.
f. pada kenyataannya penerapan kedaruratan di berbagai negara lebih sering
ditentukan oleh pemegang kedaulatan.
7. Teori Constitutional Dictatorship (Clinton Rossiter)
a. ada 3 bentuk pemerintahan modern yang dihasilkan dari suatu rezim
darurat: (1) kediktatoran eksekutif (the executive dictatorship); (2)
kediktatoran legislatif (the legislative dictatorship); dan (3) pemerintahan
perang (the war government).
b. 3 bentuk pemerintahan dalam kondisi kritis ini dianggap mirip dan dapat
terjadi di hampir banyak negara yang menganut demokrasi konstitusional.
c. Dalam teorinya, Rossiter antara lain mengemukakan bahwa kediktatoran
eksekutif dibatasi oleh 11 kondisi/batasan; yang pada intinya mengarahkan
bahwa agar setelah krisis terlampaui, harus ada upaya pengembalian
kondisi pemerintahan dan politik pada keadaan semula.
d. Namun Rossiter memberikan catatan bahwa mungkin saja kondisi
pemerintahan tidak akan benar-benar sama seperti kondisi sebelum krisis.
e. Beberapa penyesuaian mungkin saja terjadi; namun upaya-upaya untuk
mengembalikan kekuasaan pada lembaga-lembaga negara hasil demokrasi
menjadi penting untuk dilakukan.
8. Teori The Executive Unbound (Eric Posner dan Adrian Vermule)
a. menekankan pentingnya checks and balances diantara 3 cabang
pemerintahan, terutama dalam kondisi darurat.
b. dalam keadaan darurat, eksekutif hampir-hampir tidak terikat kepada
pedoman atau batasan. Hal ini dikarenakan peran legislatif yang lemah dan
peran yudisial yang memiliki sejumlah keterbatasan.
c. pihak legislatif cenderung terlambat dalam merespon krisis; sementara saat
krisis berlangsung, pihak legislatif tidak memiliki kapasitas untuk
mengelolanya.
165
d. pada akhirnya pihak eksekutif akan menjadi penentu sebagian besar
kebijakan dalam mengelola keadaan darurat, khususnya saat suatu krisis
sudah terlanjur terjadi.
e. di AS, kondisi ini kerap diperparah dengan ketidakmampuan struktural
Kongres untuk membatasi respon eksekutif dalam kondisi darurat.
9. Teori Structure of Emergency Powers (John Ferejohn dan Pasquale Pasquino)
a. terdapat 2 dikotomi mengenai pemerintahan, yakni: (1) pemerintahan
normal (regular government) dan (2) pemerintahan pengecualian
(exceptional government).
b. dalam konteks dualisme yang seperti ini diperlukan hukum yang dapat
berlaku dalam 2 sistem hukum: (1) sistem hukum yang berlaku dalam
kondisi normal untuk melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara; dan
(2) sistem hukum untuk melindungi hak-hak dan kebebasan pada kondisi
darurat.
c. terdapat 2 justifikasi untuk hadirnya klausula atau ketentuan mengenai
kekuasaan darurat dalam konstitusi: (1) klausula kedaruratan dibutuhkan
untuk melindungi kebebasan dalam kondisi darurat dalam rangka
menyelamatkan republik; dan (2) kewenangan yang konstitusional dalam
keadaan darurat bertujuan untuk menyekat atau memisahkan pemerintahan
dalam sistem hukum normal yang tidak dapat digunakan dalam kondisi
darurat.
10. Parameter
kegentingan
memaksa
menurut
Putusan
MK
Nomor:
138/PUU/VII/2009:
a. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat berdasarkan UU.
b. UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau
tidak memadainya UU yang saat ini ada.
c. Terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup
lama; sedangkan keadaan/kebutuhan mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan.
166
11. Pengertian frasa “kegentingan yang memaksa” sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 22 UUD 1945 tidak selalu harus ditafsirkan sebagai kegentingan yang
memaksa dalam perspektif/aspek politik, namun dapat juga didasarkan pada
perspektif/aspek lain, misalnya ekonomi, yang dalam kenyataannya melandasi
penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta
Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022. Perspektif/aspek politik ini telah
dijelaskan panjang lebar dan menndetail oleh DPR-RI dalam Keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam persidangan MK sebelumnya
pada tanggal 17 Juli 2023 yang lalu.
12. Pembentukan Perppu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 UUD 1945 tidak
harus menunggu suatu keadaan buruk untuk terjadi terlebih dahulu; namun hal
tersebut juga dapat dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap suatu
kemungkinan terburuk yang akan terjadi, dimana pembentukan Perppu a quo
justru bertujuan untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global
yang akan berpotensi berdampak pada perekonomian nasional.
13. Sebagai perspektif perbandingan, pada tahun 2019 Pemerintah Irlandia
merancang pengaturan yang dinamakan “Consequential Provisions Bill 2019 for
the withdrawal of the United Kingdom without a deal” yang merupakan upaya
antisipatif yang dilakukan oleh Irlandia apabila Inggris memutuskan
meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan, yang mana pada saat itu telah
menimbulkan ketidakpastian. Pada kennyataannya kemudian kita telah sama-
sama mengetahui bahwa Inggris memutuskan keluar dari Uni Eropa, yang
dikenal sebagai “Brexit” yang berasal dari kata “Britain” dan “exit”. Hal ini
merupakan hasil dari Referendum Brexit yang diselenggarakan pada tanggal 23
Juni 2016.
14. Berdasarkan perspektif perbandingan dengan pengalaman Irlandia tersebut,
maka penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memenuhi unsur
“kegentingan yang memaksa” dimana memang ancaman resesi ekonomi global
yang - pada saat itu – sudah diprediksi akan terjadi; serta adanya stagnasi dan
ketidakpastian dalam implementasi pasca MK menyatakan bahwa UU Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu
ditanggulangi agar tidak berdampak negatif bagi perekonomiann nasional.
167
15. Berdasarkan berbagai teori HTN Darurat dan hukum positif yang mengatur
mengenai kedaruratan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 2
Tahun 2022 adalah konstitusional. Dengan demikian tidak ada kudeta
konstitusional dalam pemberlakuan Perpu Cipta Kerja.
16. Selanjutnya terkait perdebatan mengenai makna frasa “persidangan yang
berikut” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22 UUD 1945, dan kaitannya
dengan proses formil pembentukan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ditetapkan pada tanggal 31
Maret 2023, saya merujuk Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah
disampaikan secara mendetail dan komprehensif dalam Sidang Pleno MK yang
diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2023 yang lalu.
Selain itu, Ahli juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Menurut Ahli, untuk perppu dari aspek ekonomi, Ahli mengutip pendapat Prof.
Bagir Manan mengenai berbagai aspek, tidak hanya politik, berbagai macam
aspek dapat untuk melatarbelakangi terbitnya perppu, termasuk aspek ekonomi.
• Ahli menjelaskan memang terdapat peraturan-peraturan yang menyebutkan
mengenai makna kegentingan yang memaksa dalam Undang-Undang 10/2004
dan sebagainya, karena dulu Ahli juga ikut membantu menyusun Undang-
Undang 10/2004, tapi kemudian dalam perkembangannya juga terdapat putusan
Mahkamah yang menekankan pada meaningful participation. Menurut Ahli,
memang putusan Mahkamah waktu itu memerintahkan perbaikan atau dalam
bentuk undang-undang, tapi kemudian dalam proses perbaikan, pemerintah
mencari-cari juga formatyang tepat karena dari pemodal atau investor yang
sudah memberikan dananya, bersiap-siap mencabut investasinya. Sementara
perkembangan perekonomian menunjukkan kecenderungan bahwa kita akan
menghadapi permasalahan perekonomian pada tahun 2023. Terdapat beberapa
indikator yang nanti Saksi Raden Pardede lebih memahami dan inilah yang
menyebabkan kita mengambil alternatif. Sebenarnya perppu itu hanya
bentuknya saja, tetapi perbaikan-perbaikan yang diperintahkan oleh Mahkamah
Konstitusi telah dilaksanakan. Misalnya, terdapat perbaikan di sektor
ketenagakerjaan ini terkait alih daya atau outsourcing dan juga terkait upah
minimum, dan ketiga terkait perubahan kata cacat menjadi disabilitas. Kemudian
168
perubahan dari jaminan produk halal atau sertifikasi halal, itu juga dilakukan, di
mana ini menyangkut perluasan pemberian fatwa halal, itu tidak hanya MUI
pusat, tetapi ada MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh, atau Komite Faktual Produk Halal. Selanjutnya juga terdapat
penegasan pernyataan halal bagi usaha menengah, usaha mikro, dan kecil serta
terdapat pengembangan kerjasama dengan BPJPH, dan sebagainya. Kemudian
juga dilakukan harmonisasi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menyangkut pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai dan sanksi
kegiatan sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan. Juga
terdapat perbaikan teknis penulisan yang menyangkut huruf yang tidak lengkap
atau typo yang waktu itu juga pernah dipermasalahkan, rujukan pasal atau ayat
yang tidak tepat, kesalahan ketik, judul atau nomor, urut, bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, dan butir yang tidak sesuai.
• Menurut Ahli, suatu keadaan darurat apabila sudah dapat diatasi, akan kembali
ke keadaan normal sesuai dengan beberapa teori, model, dan konsep HTN
Darurat. Akan tetapi, dalam hal ini, memang kita belum dapat melakukan klaim,
karena sejauh ini Pasal 22 UUD 1945 masih asli sesuai dengan original intent,
tidak banyak yang kita temukan mengenai Pasal 22 UUD 1945.
3. Saksi Dzulfian Syafrian, B.Sc., M.Sc., P.hD.
Rapat dipimpin langsung oleh para pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang
namanya tidak dapat saya ingat satu per satu. Dalam rapat ini, saya diundang
sebagai ahli ekonomi (ekonom). Saya menyampaikan pandangan saya setelah
beberapa pembicara lainnya (seingat saya Pak Sofyan Djalil, Pak Raden Pardede,
dan salah satu dosen/profesor dari FHUI) menyampaikan pemikiran mereka. Dalam
kesempatan ini, saya menyampaikan pandangan saya terkait salah satu kluster
pembahasan pada UU ini, yaitu kluster UMKM. Kluster pembahasan ini menurut
saya adalah salah satu terobosan hukum penting dan jenius yang dilakukan oleh
UU ini dalam menjawab permasalahan struktural UMKM kita, yaitu tantangan
formalitas usaha. Salah satu inovasi dalam Ciptaker adalah konsep perseroan
perseorangan yang menghilangkan sejumlah kendala yang biasa dihadapi oleh
pelaku UMKM yang ingin berusaha formal di Indonesia. Biasanya, pendirian usaha
169
formal melibatkan beberapa orang, memiliki batasan modal minimum, serta
berbagai persyaratan dan struktur yang rumit sebagaimana di konsep perseroan
terbatas (PT). Namun dengan adanya konsep perseroan perseorangan yang
diperkenalkan dalam Ciptaker, kendala-kendala ini dapat diatasi, sehingga UMKM
memiliki peluang lebih nyata untuk berusaha formal. Keberpihakan yang jelas
terhadap UMKM ini sangat penting karena UMKM sering menghadapi tantangan
dalam hal permodalan dan legalitas hukum yang tidak jelas. Dengan adanya
kemudahan dalam pendirian usaha formal melalui perseroan perseorangan, UMKM
dapat menjadi lebih bankable dan dapat mengakses sumber permodalan yang
diperlukan. Dampak positifnya akan dirasakan oleh jutaan masyarakat Indonesia
yang bergantung pada UMKM sebagai sumber penghidupan mereka. Ini juga akan
membantu mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan non-formal
dengan tingkat bunga yang tinggi, dan memungkinkan akses lebih besar ke lembaga
keuangan formal. Dengan cara ini, UMKM tidak hanya akan berusaha formal, tetapi
juga memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya
akan menguntungkan perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, kebijakan
ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dan akan memberikan dampak positif yang
signifikan bagi masyarakat Indonesia. Demikian Yang Mulia keterangan yang saya
sampaikan terkait RDPU Pembahasan RUU Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja yang Ahli hadiri di DPR.
4. Saksi Dr. Ir. Raden Pardede.
Saksi merupakan salah satu pakar ekonom yang diundang dalam proses Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka
pembahasan RUU tentang PERPPU No. 2 Tahun 2022 menjelaskan sebagai
berikut:
1. Saksi dalam kapasitasnya sebagai Pengamat Ekonomi Senior diundang pada
RDPU Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang
PERPPU No. 2 Tahun 2022 pada hari Selasa, 14 Februari 2023 (pukul 19.52-
22.10 WIB). Adapun RDPU ini dilakukan pada Ruang Rapat Baleg DPR RI,
Gedung Nusantara I, Jakarta.
2. Pada saat itu komposisi anggota Baleg DPR-RI yang hadir baik secara offline
dan online bisa saya jelaskan sebagai berikut:
170
• Pimpinan Rapat:
Drs. M. Nurdin, M.M. dari Fraksi Partai PDIP (Wakil Ketua Baleg) kemudian
dilanjutkan dengan H. Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si. dari Fraksi Partai PKB
(Wakil Ketua Baleg).
• 41 dari 80 Orang Anggota Baleg DPR-RI
• 4 dari 5 Pimpinan Baleg DPR-RI hadir
-
Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. (F-P Gerindra)
-
Drs. M. Nurdin, M.M. (F-PDIP)
-
H. Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si. (F-PKB)
-
Dr. H. Ach. Baidowi, S. Sos., M.Si. (F-PPP)
• Rapat dihadiri 9 fraksi partai
-
Fraksi Partai PDI Perjuangan (10 orang)
-
Fraksi Partai Golkar (9 orang)
-
Fraksi Partai Gerindra (2 orang)
-
Fraksi Partai Nasdem (4 orang)
-
Fraksi Partai PKB (4 orang)
-
Fraksi Partai Demokrat (1 orang)
-
Fraksi Partai PKS (3 orang)
-
Fraksi Partai PAN (2 orang)
-
Fraksi Partai PPP (2 orang)
Untuk kepentingan persidangan ini, list peserta lengkap telah saya lampirkan
pada surat keterangan saksi yang telah saya buat.
Disamping itu, banyak juga yang hadir para wartawan media dan masyarakat
luas, namun kami tidak mengetahui nama-nama mereka.
3. Selain saya, Baleg DPR-RI juga mengundang narasumber lainnya yang
merupakan pengamat, ahli dan akademisi berlatarbelakang hukum dan ekonomi
yaitu:
•
Sofyan Djalil, S.H., M.A., M.ALD., Ph.D.;
•
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.;
•
Dr. Ahmad S.H., M.H.;
•
Dzulfian Syafrian;
•
Dr. Reza Yamora Siregar;
171
•
Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.;
•
Prof. Dr., Nindyo Pramono S.H., M.S.;
•
Dr. Ahmad Redi; dan
•
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum.
4. Pada kesempatan tersebut saya menjelaskan mengenai perlunya Perppu Cipta
Kerja untuk disahkan menjadi sebuah Undang-Undang karena adanya situasi
genting ekonomi dunia pada saat tersebut. Pada dasarnya kami membahas hal
hal berikut:
•
Kondisi Ekonomi Global pada saat itu;
•
Perlunya Upaya negara dalam melakukan pencegahan krisis akibat
dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global;
•
Para pelaku usaha dan investor dalam maupun luar negeri mulai melihat
ketidakpastian hukum berkaitan dengan Perppu UUCK ditengah situasi
ekonomi dunia yang tidak menentu saat itu.
5. Ketua persidangan kemudian mengizinkan para narasumber lain, dengan
berbagai latar belakang keahlian (utamanya hukum dan ekonomi) untuk
mengemukakan pendapat. Dari catatan saya, seluruh narasumber yang
diundang sepakat dan saling melengkapi hasil studi serta kajian satu sama lain
dimana terdapat urgensi dari pengesahan PERRPU Cipta Kerja, bagi
kepentingan ekonomi negara yaitu menghindari dan memitigasi krisis akibat
gejolak ekonomi global. Pengesahan Undang undang ini selanjutnya perlu diikuti
dengan kelengkapan regulasi pendukung (PP atau Perpres) agar implementasi
Undang undang cipta kerja dapat berjalan dengan efektif.
6. Setelah seluruh narasumber berbicara, terdapat diskusi antara narasumber
dengan anggota dewan terkait topik-topik berikut:
•
Prinsip Meaningful Participation (Partisipasi luas dan berarti)
-
Ditanyakan oleh Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M – Fraksi Partai PDIP
dan Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS – Fraksi Partai
Demokrat
-
Ditanggapi oleh Prof Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum., dari sudut
pandang ilmu hukum
•
Kegentingan Memaksa
172
-
Ditanyakan oleh Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS –
Fraksi Partai Demokrat dan Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. –
Fraksi Partai PKS
-
Untuk pertanyaan ini, saya menjawab kondisi kegentingan memaksa
dari sudut pandang dan data ekonomi yang saya miliki dan Dr. Ahmad
Redi., S.H., M.H. menjawab dari sudut pandang ilmu hukum
•
PERPPU sebagai Produk Pilihan Pemerintah
-
Ditanyakan oleh Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. – Fraksi Partai
PKS
-
Ditanggapi oleh Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H. dari sudut pandang ilmu
hukum
7. Sebelum mengakhiri RDPU, kepada semua pengunjung rapat terutama kepada
kami narasumber, ketua rapat menyampaikan bahwa seluruh pandangan yang
telah disampaikan oleh para narasumber akan menjadi bahan masukan dalam
pembahasan RUU tentang PERPPU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Saksi juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Menurut Saksi, penyataan Menkeu bahwa keadaan perekonomian stabil, tapi
kemudian kenapa ada perppu? Menurut Saksi adalah hal itu karena di satu sisi
beliau harus menenangkan juga, menenangkan situasi, menenangkan investor.
Tetapi tentu meskipun diusahakan tenang, apakah akan selamat dari krisis?
Untuk itulah gunanya undang-undang ini, meskipun mungkin dapat melewati
situasi krisis, tetapi lebih bagus lagi jika terdapat alat, apabila terdapat kepastian
yang dapat dipakai untuk memitigasi potensi krisis.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan
keterangan tertulis bertanggal 12 Juli 2023 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2023 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
Bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Formil UU
6/2023, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
173
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Ciptaker Menjadi Undang-Undang disahkan dalam di Luar Masa Sidang
yang
Tepat
Menurut
Ketentuan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Pengesahan Perppu yang dilakukan oleh DPR Merupakan Bentuk
Pelanggaran Nyata Terhadap Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU P3
2. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Sebagai Cikal Bakal Lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dibuat dengan melanggar Prinsip
Ihwal Kegentingan Memaksa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yaitu:
a. Tidak Ada Kebutuhan Hukum yang Mendesak untuk diselesaikan
Secara Cepat. Sehingga, Perppu Ciptaker Tidak Pantas untuk Oibentuk
b. Tidak Terdapat Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) yang Harus
Dijawab dengan Perppu Ciptaker yang Menjadi Cikal Bakal Lahirnya UU
Ciptaker
c. Presiden Bersama DPR Memiliki Waktu yang Lebih dari Cukup untuk
Memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Keterbatasan
Waktu Dalam Memperbaiki UU Ciptaker Lama Merupakan Alasan yang
Mengada-Ngada dan Dipaksakan
d. Penerbitan Perppu Ciptaker Mencederai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait Meaningful Participation.
e. Pengabaian Putusan MK Merupakan Pelanggaran Konstitusi, Bahkan
dapat Menjadi Jalan untuk Memakzulkan Presiden.
3. Model Legislasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Mengembalikan
Proses Pembentukan Undang-Undang yang Executive-Heavy dan Otoriter
Seperti Zaman Orde Baru.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
174
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
175
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh para
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan
176
a quo yang diuji. Hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
dijamin oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak untuk
memajukan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena
berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya UU 6/2023 hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
c. Bahwa penetapan UU 6/2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD
NRI 1945 jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut “UU P3”).
d. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan
jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari Para
Pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan UU 6/2023 dan
dalil-dalil Para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi
semata, dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian
konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
e. Sehingga menurut Pemerintah, para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena
itu sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PRESIDEN TERHADAP POKOK PERMOHONAN FORMIL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
177
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-
UNDANG
Bahwa sebelum Pemerintah menguraikan lebih lanjut mengenai
Keterangan Presiden atas Permohonan pengujian formil UU 6/2023 dalam
Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, perlu Pemerintah sampaikan bahwa
terhadap Pokok Permohonan pengujian formil UU 6/2023 dalam Perkara Nomor
54/PUU-XXI/2023 memiliki kesamaan dengan Pokok Permohonan dalam
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan
50/PUU-XXI/2023.
Oleh
karena
terdapat
kesamaan
terhadap
pokok
permohonan tersebut, maka dapat Pemerintah sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Keterangan Presiden yang disampaikan secara lisan maupun tertulis
atas pokok permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 merupakan satu
kesatuan penjelasan yang tidak terpisahkan sebagai satu Keterangan
Presiden dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023,
46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023.
2. Bahwa terhadap keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti Pemerintah dalam
Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan sebagai Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023
dalam satu Keterangan Presiden.
3. Bahwa dalam rangka memperkuat Keterangan Presiden dalam Perkara
Nomor 54/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-
XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 yang merupakan satu
kesatuan Keterangan Presiden, kiranya Pemerintah dapat menambahkan
beberapa poin Keterangan Presiden sebagai berikut:
Memperhatikan bahwa terhadap pengujian formil UU 6/2023 dalam Perkara
54/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023,
46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 yang merupakan satu kesatuan
Keterangan Presiden, Pemerintah akan memberikan keterangan berdasarkan
pengelompokan permasalahan yang dikemukakan para Pemohon yaitu: (1)
Mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Perpu 2/2022”) yang telah
memenuhi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (yang selanjutnya disingkat
178
“DPR”), (2) Pembentukan UU 6/2023 telah sesuai prosedur pembentukan yang
diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52 UU P3, dan (3) Model
Pembentukan UU 6/2023 tidak sama dengan zaman orde baru.
A. Mengenai Perpu 2/2022 Yang Telah Memenuhi Persetujuan DPR
Bahwa Para Pemohon telah mendalilkan UU 6/2023 disahkan dalam di Luar
Masa Sidang yang tepat menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan. pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(yang selanjutnya disebut “Perpu”) yang dilakukan oleh DPR merupakan
bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52
UU P3.
Terhadap dalil tersebut, dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 menyatakan:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
2. Bahwa Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU P3 menyatakan:
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
3. Bahwa terhadap Perpu yang ditetapkan atas dasar “hal ihwal
kegentingan yang memaksa”, membutuhkan tindak lanjut adanya
persetujuan atau penolakan terhadap keberlakuan Perpu. Terhadap
kewenangan
menilai
berlakunya
Perpu
dengan
menentukan
persetujuan atau penolakan merupakan kewenangan konstitusional
yang dimiliki oleh DPR. DPR oleh UUD NRI 1945 hanya diberikan
kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan Perpu.
Dalam hal Perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat
paripurna, Perpu tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang
sedangkan dalam hal Perpu tidak mendapat persetujuan DPR dalam
179
rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan
tidak berlaku (vide Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dan
Pasal 52 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU P3).
4. Bahwa meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 6/2023 pada awalnya
ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 ayat (1) UUD
NRI 1945, dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan penetapan
Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 melalui pembahasan sebagaimana
layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
6/2023 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan
bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah
mengenai adanya kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta
tindakan yang harus segera dilakukan dalam rangka memberikan
kepastian hukum bagi segenap masyarakat, mengantisipasi
terjadinya kekosongan hukum, dan mencegah dampak krisis
ekonomi
global
dan
kondisi
geopolitik
yang
berpotensi
menimbulkan inflasi yang tinggi, dan penurunan pertumbuhan
ekonomi yang akan berdampak terhadap kenaikan tingkat PHK,
dan krisis ekonomi dengan menetapkan Perpu 2/2022 menjadi UU
6/2023. Persetujuan DPR dimaksud menjadikan norma tersebut telah
memenuhi amanat UUD NRI 1945 dan memberikan kepastian hukum
bagi keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah.
5. Oleh karena itu, Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-
Undang (selanjutnya disebut sebagai “RUU”) tentang penetapan Perpu
2/2022 menjadi Undang-Undang kepada DPR melalui surat nomor R-
01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 perihal Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah disampaikan dalam vide Bukti PK-15
Keterangan Presiden yang telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 5 Juli 2023.
6. Bahwa pembahasan atas RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022
menjadi Undang-Undang yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh
DPR pada masa persidangan yang telah sesuai dengan ketentuan
180
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU
P3.
7. Bahwa dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa persidangan
yang berbeda (masa persidangan ke-4), menunjukkan bahwa DPR
sebagai lembaga wakil rakyat juga menyadari tindakan-tindakan untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara
berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian
hukum,
setelah
melalui
proses
pembahasan
sesuai
tahapan
pembentukan undang-undang, pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa
Persidangan ke-4 yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023,
DPR telah memberikan persetujuan pengesahan Perpu 2/2022 menjadi
undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses persetujuan DPR
atas Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perpu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
1945 dan Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU P3.
8. Bahwa Pemerintah berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan
penetapan, pembahasan, dan persetujuan Perpu dalam masa
persidangan yang berbeda dengan saat pengajuan RUU oleh
Pemerintah sepanjang DPR telah segera memberikan kepastian
mengenai penilaian terhadap Perpu yang telah ditetapkan Presiden
tersebut.
Terhadap
kondisi
tersebut,
pada
dasarnya
telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 43/PUU-
XVIII/2020, pada paragraf [3.16.2])
[3.16.2]
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
penetapan,
pembahasan, dan persetujuan Perpu Covid-19 menjadi UU
2/2020 dilakukan pada masa sidang yang sama, yaitu Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 sehingga bertentangan
dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil para Pemohon
tersebut, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”. Menurut
Mahkamah, ketentuan tersebut mengatur mengenai batasan
waktu bagi DPR memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan atas Perpu yang ditetapkan oleh Presiden yakni
dalam persidangan yang berikut. Adanya frasa “persidangan yang
berikut” merupakan perintah konstitusi agar DPR dapat segera
memberikan kepastian mengenai penilaian terhadap Perpu yang
telah ditetapkan Presiden tersebut. Jika disetujui maka Perpu
181
dimaksud akan menjadi undang-undang, sebaliknya jika tidak
disetujui maka Perpu tersebut haruslah dicabut atau dibatalkan.
Bahwa Perpu pada dasarnya memiliki jangka waktu yang
terbatas (sementara) serta mungkin saja memiliki substansi
pengaturan yang berpotensi bertentangan atau melanggar konstitusi
mengingat kewenangan pembentukan Perpu berada di tangan
Presiden [vide Pasal 22 ayat (1) UUD 1945]. Namun demikian,
meskipun pembentukan Perpu tergantung pada penilaian subjektif
Presiden tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada
penilaian subjektif Presiden karena penilaian subjektif Presiden
tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu
adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang
memaksa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8
Februari 2010.
9. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah mengenai “persidangan yang
berikut” dalam Perkara 43/PUU-XVIII/2020 tersebut telah menegaskan
bahwa penilaian DPR untuk memberi persetujuan atas Perpu Covid-19
yang dilakukan persis pada masa sidang yang sama setelah Perpu itu
dikeluarkan adalah konstitusional tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.
10. Hal ini tidak berbeda halnya dengan masa “persidangan yang berikut”
dalam pemberian persetujuan atas Perpu 2/2022 yang dilakukan oleh
DPR dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan ke-4. Adanya
dinamika dalam pembahasan atas RUU tentang penetapan Perpu
2/2022 yang memuat metode omnibus menimbulkan sesuatu yang
berbeda dengan pembahasan atas RUU tentang penetapan Perpu-
Perpu lain pada umumnya, dimana metode omnibus dalam Perpu
2/2022 memuat 78 (tujuh puluh delapan) Undang-Undang, sedangkan
Perpu-Perpu pada umumnya hanya memuat 1 (satu) Undang-Undang
saja.
11. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon mengenai waktu persetujuan
Perpu (pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan ke-4 yang
diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023) dalam masa persidangan
yang berbeda dengan saat pengajuan RUU oleh Pemerintah,
bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 52
ayat (1) UU P3 terkait penafsiran “persidangan yang berikut”, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa:
182
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945,
“Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
b. Pasal 52 ayat (1) UU P3 mengatur bahwa “Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut”, selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 52
ayat (1) UU P3 disebutkan “Yang dimaksud dengan “persidangan
yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan.”
c. Dalam Pasal 249 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
(selanjutnya disebut “Tatib DPR”), “masa persidangan meliputi
masa sidang dan masa reses...”, dan berdasarkan ketentuan Pasal
1 angka 12 Tatib DPR, “masa sidang adalah masa DPR melakukan
kegiatan terutama di dalam gedung DPR.”
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda
antara UUD NRI 1945, UU P3 dan Tatib DPR, mengenai norma waktu
Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa “Persidangan Yang
Berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 diterjemahkan dalam
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU P3 sebagai masa sidang pertama DPR
setelah Perpu ditetapkan.
Tabel Perbandingan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan
Pasal 52 ayat (1) UU P3
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945
Pasal 52 ayat (1) UU P3
“Peraturan
pemerintah
itu
harus
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut.”
“Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus diajukan ke
DPR
dalam
persidangan
yang
berikut”
Penjelasan Pasal 52 ayat (1):
Yang
dimaksud
dengan
“persidangan yang berikut” adalah
masa sidang pertama DPR setelah
183
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan pengaturan antara Pasal
22 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan Pasal 52 ayat (1) UU P3, dimana
Pasal 22 UUD NRI 1945 mengatur mengenai persetujuan sedangkan
Pasal 52 ayat (1) UU P3 mengatur mengenai pengajuan, Adapun
tafsiran mengenai “persidangan berikut” yang diambil dari Penjelasan
Pasal 52 ayat (1) UU P3 seharusnya digunakan dalam memaknai
proses pengajuan sebagaimana yang terdapat di dalam batang tubuh
Pasal 52 ayat (1) UU P3. Dimana dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1)
UU P3 dijelaskan bahwa frasa “Persidangan Yang Berikut” dimaknai
sebagai masa persidangan pertama setelah Perpu ditetapkan.
Sehingga, pengajuan Perpu 2/2022 yang diajukan pada akhir masa
reses di masa persidangan ke-2 (masa persidangan yang sama dengan
penetapan
Perpu
2/2022)
sudah
melebihi
kewajiban
yang
dipersyaratkan oleh Pasal 52 ayat (1) UU P3. Pengajuan RUU
Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang oleh Presiden
kepada DPR pada tanggal 9 Januari 2023 yang merupakan akhir masa
reses di masa persidangan ke-2. Hal ini berdampak pada proses
pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-
Undang baru mulai dilakukan pada masa persidangan ke-3 saat DPR
telah kembali bekerja di Jakarta. Adapun proses pembahasan tersebut
dilakukan pada tanggal 14-15 Februari 2023 yang diakhiri dengan
Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR mengenai
RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
diputuskan pada tanggal 15 Februari 2023.
Mengingat Masa Persidangan III ditutup pada tanggal 16 Februari 2023
dan terdapat mekanisme penjadwalan rapat-rapat di DPR yang harus
dilakukan, maka tidak terdapat waktu yang cukup untuk menjadwalkan
agenda Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Penetapan Perpu
2/2022 Menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna tanggal 16
Februari 2023. Oleh karena itu, Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU
Penetapan Perpu 2/2022 Menjadi Undang-Undang baru dapat
184
dilaksanakan pada Masa Persidangan IV yang dibuka pada tanggal 14
Maret 2023.
12. Bahwa respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan
persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 merupakan wujud
kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa
yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan kepastian
keberlanjutan atas kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam
Perpu 2/2022.
B. Pembentukan UU 6/2023 Telah Sesuai Prosedur Yang Diatur Dalam
Pasal 22 UUD NRI 1945 dan UU P3 Serta Syarat-Syarat Sebagaimana
Termuat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-
VII/2009 Paragraf [3.10]
1. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya
meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan. Namun terhadap pembentukan UU
6/2023 terdapat perbedaan, yaitu dibentuk dalam kegentingan yang
memaksa meniscayakan tahapan perencanaan yang tidak dilakukan,
karena keadaannya bersifat kegentingan yang memaksa.
2. Bahwa terkait dengan pembahasan UU 6/2023 telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU P3.
3. Bahwa mengenai makna ihwal kegentingan memaksa dapat dilihat dari
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar rujukan hukum
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
003/PUU-III/2005
memberikan
kesimpulan bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa tidak harus
disamakan dengan adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan
darurat sipil, militer, atau keadaan perang, melainkan kegentingan yang
memaksa menjadi hak subjektif Presiden untuk menentukannya yang
kemudian akan menjadi objektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan
sebagai undang-undang.
4. Bahwa ihwal kegentingan yang memaksa juga terlihat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009 yang memberikan
185
tafsir terhadap keadaan kegentingan yang memaksa dengan
mensyaratkan beberapa hal yaitu:
1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai; dan
3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa lampiran UU 6/2023 terkait dengan Perpu 2/2022 telah
memenuhi syarat ihwal kegentingan yang memaksa, merujuk pada
Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
003/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-
VII/2009 yang harus memenuhi syarat 3 (tiga) hal sebagai berikut:
1) Syarat adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
a) Bahwa kondisi mendesak ditimbulkan atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(yang selanjutnya disebut “UU 11/2020”) inkonstitusional
bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan diucapkan dan jika tidak diindahkan
dinyatakan
inkonstitusional
secara
permanen
serta
memerintahkan
Pemerintah
untuk menangguhkan
segala
tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak
luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU 11/2020.
b) Bahwa kondisi tersebut jika tidak segera dipenuhi maka UU
11/2020 akan menjadi inkonstitusional permanen sehingga
Presiden dan juga DPR dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melanggar hukum, adanya ketidakpastian hukum
186
pelaksanaan UU 11/2020 dan berhentinya kebijakan Pemerintah
yang bersifat strategis dan tentunya berpengaruh terhadap
perekonomian nasional.
c) Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa kondisi
saat Perpu 2/2022 ditetapkan tidak memenuhi kegentingan
memaksa, perlu Pemerintah tanggapi bahwa Pemerintah
bersama lembaga terkait telah melakukan asesmen dan
melakukan forward looking kondisi perekonomian dalam
menentukan perlunya diterbitkan Perpu untuk kemudian
ditetapkan menjadi undang-undang. Bahwa dengan adanya
penilaian tersebut, kondisi kegentingan memaksa sebagai dasar
pertimbangan diterbitkannya Perpu 2/2022 bukan semata-mata
merupakan pendapat subjektif Presiden. Bahwa adanya kondisi
kegentingan memaksa tersebut telah dinilai secara objektif oleh
DPR melalui proses pengesahan Perpu 2/2022 menjadi UU
6/2023
sehingga
tidak
sepatutnya
lagi
Para
Pemohon
mempermasalahkan adanya unsur kegentingan memaksa dalam
penetapan Perpu 2/2022.
d) Bahwa Perpu 2/2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada
tanggal 30 Desember 2022 telah memenuhi syarat adanya
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum
secara cepat. Hal tersebut terlihat dalam konsiderans
menimbang Perpu 2/2022, terdapat pada 7 (tujuh) parameter
kegentingan yang memaksa yang memberikan kewenangan
kepada Presiden untuk menetapkan Perpu 2/2022 yaitu:
(1) bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI 1945, negara perlu melakukan berbagai
upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui
cipta kerja;
(2) bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah
187
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global
yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian
nasional;
(3) bahwa
untuk
mendukung
cipta
kerja
diperlukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi
dan
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja;
(4) bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan
proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang
tersebar di berbagai undang-undang sektor saat ini belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta
kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
(5) bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang sektor
yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam
menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke
dalam satu undang-undang secara komprehensif dengan
menggunakan metode omnibus;
(6) bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan
melalui penggantian terhadap UU Cipta Kerja;
188
(7) bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya
kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim
(climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply
chain)
telah
menyebabkan
terjadinya
penurunan
pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi
yang
akan
berdampak
secara
signifikan
kepada
perekonomian nasional yang harus direspons dengan
standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan
daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi
ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta
Kerja;
2) Syarat adanya undang-undang (UU 11/2020) tidak memadai;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
91/PUU-XVIII/2020 berdampak terhadap UU 11/2020 sebagai
undang-undang yang ada saat ini tidak memadai dan perlu segera
dilakukan perubahan. Terobosan dan kepastian hukum untuk
melakukan simplifikasi berbagai regulasi, salah satu upayanya yaitu
dengan metode omnibus dalam pembentukan peraturan telah
diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Begitu juga
Perpu 2/2022 telah melakukan sinkronisasi dan perbaikan atas
kesalahan kutipan dalam merujuk pasal, sesuai amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
3) Syarat kekosongan hukum/undang-undang tidak memadai, tidak
dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara
prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020
telah memberikan batas waktu perbaikan UU 11/2020 paling lama
2 (dua) tahun sejak diucapkan, namun akibat terjadinya krisis global
yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian
189
Indonesia, sehingga perlu bauran kebijakan yang antisipatif dan
perlu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU
11/2020, maka perbaikan UU 11/2020 tidak dapat dilakukan secara
biasa.
Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat
undang-undang secara biasa (as usual), maka momentum
antisipasi atas dampak krisis global dan kepastian hukum pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 akan
dapat hilang, sehingga upaya Pemerintah untuk melakukan
kebijakan strategis akan terlambat. Hal ini akan dapat membawa
Indonesia ke dalam situasi krisis yang akan berdampak terjadinya
penurunan perekonomian, penurunan investasi, terbatasnya
penciptaan lapangan kerja, terjadinya PHK yang akibat selanjutnya
akan dapat berdampak kepada masalah sosial dan politik. Kejadian
krisis perekonomian pada tahun 1997 dan tahun 1998 hendaknya
menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah untuk melakukan
tindakan antisipatif atas berbagai situasi yang berpengaruh secara
signifikan kepada perekonomian, sosial, politik, dan keamanan.
C. Model Pembentukan UU 6/2023 Tidak Sama Dengan Zaman Orde Baru
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan model legislasi UU
6/2023 mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang
executive-heavy dan otoriter seperti zaman orde baru, dapat Pemerintah
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalil tersebut merupakan bentuk asumsi semata dari Para
Pemohon terhadap proses pembentukan UU 6/2023 yang dilakukan
oleh DPR dan Presiden yang menyamakan dengan proses
pembentukan undang-undang zaman orde baru.
2. Bahwa terdapat perbedaan pokok yang tampak dalam proses
pembentukan undang-undang di era reformasi dan di era orde baru
yaitu:
a. Proses pembentukan undang-undang di era reformasi
Dalam proses pembentukan undang-undang di era reformasi ini
adalah:
190
1) Dasar konstitusionalnya yang lebih kuat yang menekankan
kekuasaan membentuk undang-undang adalah kewenangan
DPR (vide Pasal 20 UUD NRI 1945);
2) Peran legislasi lebih tegas, sementara itu dilihat dari sisi
kepentingan masyarakat, perbedaan yang tampak dalam
proses pembentukan undang-undang di era reformasi ini ada
dua hal pokok yaitu:
a) Pertama, jaminan partisipasi masyarakat dalam proses
pembentukan undang-undang (vide Pasal 96 UU P3);
b) Kedua, antara masyarakat dan wakil rakyat yang duduk di
DPR dapat terjadi kontak yang lebih intensif sebagai hasil
hubungan yang dibangun secara terbuka.
b. Proses pembentukan undang-undang di era Orde Baru
Kekuasaan Eksekutif yang kuat dan dominan dalam pemerintahan
Indonesia sebagaimana termuat dalam UUD NRI 1945 (sebelum
amandemen) dalam Pasal 5 yang menyatakan, “Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, dengan kata lain Presiden
memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif sekaligus.
3. Bahwa saat ini, sistem ketatanegaraan negara Indonesia, terlebih pada
proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU P3, merupakan sistem yang
bersandar pada sistem checks and balances. Masing-masing cabang
kekuasaan saling mengawasi dan kekuasaan telah terbagi dengan rata.
Sebagai contoh, untuk dapat mengeluarkan sebuah undang-undang,
Presiden haruslah membahas bersama DPR (dan bahkan DPD) serta
disetujui bersama. Kemudian, setelah undang-undang tersebut
diundangkan pun, siapapun berhak dan dapat mengajukan pengujian
undang-undang ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian Mahkamah
Konstitusi dapat menguji apakah undang-undang tersebut bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Untuk Perpu, walau ditetapkan tanpa melewati
pembahasan oleh DPR, namun untuk dapat berlaku secara permanen
dalam bentuk undang-undang haruslah mendapat persetujuan DPR.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Presiden
191
tidaklah absolut dalam penyusunan suatu undang-undang, selalu ada
mekanisme
checks
and
balances
yang
berfungsi
untuk
menyeimbangkan antar cabang kekuasaan, hal ini sejalan dengan
adagium bahwa “kekuasaan itu tidak boleh ada pada satu tangan,
melainkan harus didistribusikan.”
4. Bahwa dewasa ini perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang
mengarah pada sistem checks and balances ditandai dengan adanya
amandemen UUD NRI 1945 yakni lembaga negara yang saling
mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Indonesia
membagi kekuasaan pemerintahan kepada eksekutif yang dilaksanakan
oleh Presiden, legislatif oleh DPR, dan yudikatif oleh Mahkamah Agung,
Mahkamah
Konstitusi
dan
Komisi
Yudisial.
Perubahan
atau
amandemen terhadap UUD NRI 1945 melahirkan satu kekuatan
penyeimbang yang dibangun secara fungsional dalam bentuk
kelembagaan yang setara. Jika dihadapkan dengan doktrin klasik
separation of powers, kekuasaan negara yang diberikan kepada
lembaga-lembaga yang terpisah satu dengan lainnya dalam rangka
menghindarkan terjadinya campur tangan yang satu terhadap yang lain,
maka mekanisme checks and balances pasca perubahan UUD NRI
1945 tampaknya dapat juga dianggap satu pelunakan terhadap doktrin
separation of powers atau pembagian kekuasaan negara dengan
menghubungkan cabang kekuasaan yang saling terpisah. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang bersifat mutlak
tanpa pengawasan (Indra Rahmatullah, 2013:216).
5. Bahwa selain mekanisme checks and balances pengujian Perpu yang
dimiliki oleh DPR melalui political review atau legislative review, dewasa
ini pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009,
Mahkamah Konstitusi kemudian memiliki pula kewenangan untuk
melakukan pengujian terhadap Perpu yang ditetapkan oleh Presiden,
dimana hal ini belum diatur dalam konstitusi. Inilah mekanisme checks
and balances yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pengujian terhadap Perpu.
6. Kewenangan terhadap pengujian Perpu yang dimiliki oleh Mahkamah
Konstitusi, dilandasi oleh keinginan Mahkamah untuk memberikan
192
kepastian hukum bagi segenap masyarakat Indonesia, bilamana
sebuah Perpu dimaksud belum diberikan persetujuan atau penolakan
oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang, pada masa
tersebut sebuah Perpu tetap tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the
constitution atau sebagai penjaga konstitusi, serta the protector of
citizen’s constitustional rights atau diartikan sebagai pelindung hak-hak
konstitusional warga negara, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 138/PUU-VII/2009 memperluas kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji Perpu.
7. Bahwa pernyataan Pemohon bahwa model legislasi UU 6/2023
mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-
heavy dan otoriter seperti zaman orde baru, adalah tidak memiliki dasar
dan hanya merupakan asumsi Pemohon semata, serta menegasikan
peran DPR dan Mahkamah Konstitusi pada proses checks and balances
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan tidak ada ruang executive-
heavy dalam proses pembentukan undang-undang, karena dari aspek
kewenangan pun pembentukan undang-undang merupakan fungsi
pokok DPR, namun meskipun RUU dapat diajukan baik oleh Presiden
ataupun DPR, RUU tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari
kedua lembaga negara dimaksud. Sehingga terhadap dalil Para
Pemohon tersebut menjadi tidak berdasar dan beralasan hukum.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Perpu
2/2022 yang telah memenuhi persetujuan DPR, dan dalam pembentukan
UU 6/2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan
Pasal 1 angka 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 52, dan
Pasal 71 ayat (1) UU P3 dan telah memenuhi parameter 3 (tiga) syarat
“kegentingan yang memaksa” sebagaimana dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009 pada paragraf [3.5], [3.8]-
[3.13], maka menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut
menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
Menolak Permohonan Formil para Pemohon.
IV. PETITUM
193
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3) Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon dalam Perkara Nomor:
54/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian Presiden juga menyampaikan keterangan tertulis tambahan
bertanggal 13 September 2023 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
1.
Pertanyaan pada persidangan tanggal 23 Agustus 2023:
Tolong kami dibuatkan alur yang dilakukan oleh Pemerintah sejak Putusan 91
itu sampai kemudian dia diajukan ke DPR. Jadi, tahapan-tahapan apa saja
yang dilakukan, mulai sejak Putusan 91 yang dari beberapa keterangan
sebelumnya pada awalnya direncanakan mau merevisi undang-undang, tapi
tiba-tiba membelok menjadi Perppu. Tolong nanti dibikinkan itu alurnya, kapan
dia berubah sampai nanti Perppu ini diserahkan ke DPR untuk dapat
persetujuan, sehingga kami bisa mengetahui banyak hal yang bisa dijelaskan.
Jika perlu di masing-masing alur itu dijelaskan apa sih, problem yang dihadapi
pemerintah sehingga pada akhirnya memutuskan sampai ke Perppu? Jadi,
tidak lagi logika soal krisis ekonomi dan segala macamnya. Itu yang minta nanti
ditambahkan oleh Pemerintah.
2.
Pertanyaan pada persidangan tanggal 29 Agustus 2023:
194
Minta Pemerintah menjelaskan dalam keterangan tambahan, ketika Perpu ini
ada dan mau dijadikan undang-undang, persetujuannya itu kan di DPR, dari
anggota DPR, pertanyaannya:
a.
Mengapa DPR tidak dilibatkan (dalam forum-forum pasca Perpu
ditetapkan)?
b.
Karena tidak ada anggota DPR yang dilibatkan, hasil-hasil pertemuan
yang ada disampaikan ke DPR atau tidak?
Jawaban Pemerintah:
1.
Alur Waktu Respon Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 sampai dengan Pengundangan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa secara umum, Pemerintah telah
menyampaikan langkah yang Pemerintah tempuh dalam merespon putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (selanjutnya disebut
putusan 91/2020). Hal ini sebagaimana yang tergambar dalam Keterangan
Presiden tertanggal 7 Maret 2023 dan Keterangan Tambahan Presiden
tertanggal 21 Maret 2023 pada pengujian formil Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut Perpu 2/2022) perkara nomor 5/PUU-XXI/2023 dan
6/PUU-XXI/2023, serta Keterangan Presiden tertanggal 3 Juli 2023, dan
Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus 2023 pada pengujian formil UU
6/2023 perkara nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-
XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023. Namun, untuk dapat menjawab pertanyaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. secara
komprehensif, Pemerintah akan menjawab tahapan-tahapan apa saja yang
dilakukan oleh Pemerintah beserta kendala yang dihadapi hingga sampai pada
keputusan untuk menetapkan Perpu 2/2022 sampai dengan pengundangan
UU 6/2023, yang akan disajikan dalam bentuk tabel dan bagan alur yang
dilampirkan dalam Keterangan Tambahan Presiden ini sebagai alat bukti
Pemerintah (vide Bukti PK-1), serta untuk memperkuat tabel dan bagan alur
tersebut, Pemerintah akan melengkapinya dengan data pendukung. (vide
Bukti PK-2)
195
2.
Terkait pertanyaan pada persidangan 29 Agustus 2023, dapat Pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
a.
Dalam forum-forum yang diadakan Pemerintah pasca Perpu a quo
ditetapkan menjadi undang-undang tidak melibatkan Dewan Perwakilan
Rakyat (selanjutnya disebut DPR) karena kewajiban pelibatan tersebut
tidak ada di peraturan perundang-undangan. DPR sendiri baru
membahas Perpu 2/2022 di Badan Legislasi pada akhir masa
persidangan ke-3 yaitu pada tanggal 14 dan 15 Februari 2023. Hal ini
dikarenakan merujuk pada ketentuan Pasal 143 ayat (1) Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
dimana disebutkan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia
khusus, atau Badan Anggaran membahas rancangan undang-undang
berdasarkan penugasan Badan Musyawarah. Adapun Badan Legislasi
baru menerima penugasan per tanggal 14 Februari 2023 berdasarkan
surat penugasan Nomor: T/157/PW.01/2023. Sehingga pembahasan
secara kelembagaan (antara DPR-Pemerintah) baru dapat terjadi setelah
tanggal 14 Februari 2023. Setelah itu baru kemudian secara
kelembagaan terjadi pembahasan atas Perpu 2/2022 sebagaimana kami
uraikan dalam Bagan Alur Tindak Lanjut Pemerintah.
b.
Pemerintah juga memahami bahwa DPR memiliki pertimbangan
tersendiri dalam menyikapi Perpu 2/2022, terlebih setiap anggota DPR
memiliki konstituen dan tenaga ahli yang dapat membantu memberikan
pandangan atas Perpu a quo. Pelibatan DPR dalam agenda forum-forum
pasca Perpu 2/2022 ditetapkan dapat dianggap sebagai bentuk intervensi
Pemerintah atas kewenangan legislasi yang dimiliki DPR. Pemerintah
tentu juga tidak ingin menimbulkan pandangan di masyarakat bahwa
Pemerintah mencoba mempengaruhi pandangan DPR tentang Perpu
2/2022, dan menjadikan DPR hanya sebagai organ legalisasi Perpu yang
tidak memiliki pandangan dan keputusan lain selain mengesahkan Perpu
a quo. Pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan DPR dan
komunikasi antara Pemerintah dengan DPR dilaksanakan dalam forum-
forum resmi, layaknya dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat
Umum, hingga Paripurna.
196
c.
Hasil
pertemuan-pertemuan
yang
sebelumnya
dilakukan
oleh
Pemerintah, telah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada
tanggal 14-15 Februari 2023. Dalam poin pembahasan rapat tersebut,
diketahui pula bahwa Pemerintah telah memberikan hasil-hasil
pertemuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah, yaitu:
1)
Rapat Kerja (Raker) antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah dalam rangka
penyampaian keterangan Presiden atas Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, yang dilaksanakan pada tanggal 14
Februari 2023. Yang pada pokoknya Pemerintah (Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian) menyampaikan kepada
Anggota DPR sebagai berikut:
a)
Presiden
telah
menyampaikan
kepada
Ketua
Dewan
Perwakilan Rakyat RI melalui surat Nomor: R-01/Pres/01/2023
tanggal 9 Januari 2023, berkenaan dengan RUU Penetapan
Perpu 2/2022 Menjadi Undang-Undang;
b)
Dijelaskan perihal bahwa telah dilakukan Persetujuan
bersama DPR atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, yang didalamnya mengatur mengenai metode
omnibus;
c)
Telah dilakukan partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation), Pemerintah telah membentuk
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta
Kerja
(Satgas
UU
Cipta
Kerja),
bersama
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan telah melaksanakan serangkaian kegiatan
sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD),
maupun uji publik;
197
d)
Telah
menyelesaikan
penelitian,
penelusuran,
dan
pengecekan kembali atas kesalahan teknis penulisan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut UU 11/2020), yang bersifat tidak
substansial;
e)
Pemerintah menjelaskan kembali terkait dengan dinamika
global, nasional, dan kepastian hukum atas UU 11/2020 yang
akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan
penciptaan lapangan kerja. Dijelaskan pula keberlanjutan
manfaat yang diterima oleh UMKM, pelaku usaha, pekerja,
dan masyarakat atas pelaksanaan UU 11/2020;
f)
Pemerintah menjelaskan bahwa diperlukan kepastian atas
pelaksanaan UU 11/2020 pasca putusan 91/2020, serta
dijelaskan bahwa Pemerintah perlu melakukan kebijakan
antisipasi sebagai upaya untuk mencegah Indonesia untuk
tidak masuk ke dalam krisis;
g)
Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan Perpu 2/2022
menjadi sangat urgen dan penting, sejalan dengan pandangan
dan masukan para Ahli yang disampaikan kepada Pemerintah,
antara lain seperti Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum., Prof. Dr.
Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli,
S.H., M.H., FCB.Arb.;
h)
Pemerintah juga menjelaskan mengenai history Perpu di
Indonesia;
i)
Pemerintah
menjelaskan
bahwa
Perpu
2/2022
juga
mengakomodasikan
perubahan
isi
terkait
dengan
ketenagakerjaan,
jaminan
produk
halal,
pajak,
dan
pengelolaan sumber daya air; dan
j)
Pemerintah memberikan penjelasan kepada DPR bahwa
Perpu 2/2022 merupakan respon atas masukan yang
disampaikan oleh berbagai masyarakat dan pemangku
kepentingan, termasuk dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
198
2)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Narasumber
dalam Rangka Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Yang
dilaksanakan pada 14 Februari 2023, dalam hal ini DPR mendengar
beberapa narasumber yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan
Partisipasi Publik yang dilakukan oleh Pemerintah, sehingga
narasumber yang dihadirkan memberikan pandangan kepada DPR
agar menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU tentang
Penetapan Perpu 2/2022 Menjadi Undang-Undang. Dengan para
pakar Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., Prof. Dr.
Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum., Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H., Dr. Ahmad, S.H., M.H., Dzulfian Syafrian, SE., M.Sc.,
Ph.D., Dr. Ir. Raden Pardede, Dr. Sofyan Djalil, S.H., M.A., M.ALD.,
Ph.D., dan Dr. Reza Yamora Siregar.
3)
Rapat Badan Legislasi PANJA Pembahasan RUU tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Yang dilaksanakan pada
tanggal 15 Februari 2023, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa:
a)
Pembentukan Perpu 2/2022 sebagai kewenangan Presiden
seperti yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945;
dan
b)
Dijelaskan kembali terkait dengan materi muatan Perpu
2/2022 yang terdapat beberapa perubahan mengenai
Ketenagakerjaan yang melingkupi Alih Daya/Outsourcing,
Perubahan Frasa “Cacat” menjadi “Disabilitas”, Upah
Minimum. Kemudian terdapat perubahan mengenai Jaminan
Produk Halal, Pengelolaan Sumber Daya Air, Perpajakan,
serta perbaikan teknis penulisan yang tidak substantial.
4)
Rapat Kerja Badan Legislatif dengan Pemerintah & DPD dalam
rangka
Pembicaraan
Tingkat
I/Pengambilan
Keputusan
Terhadap RUU Penetapan Perpu, yang dilaksanakan pada
199
tanggal 15 Februari 2023, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyampaikan beberapa hal ke anggota DPR, yaitu:
a)
Pemerintah menjelaskan bahwa Penetapan Perpu 2/2022
merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif
Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD NRI 1945;
b)
Pemerintah
menjelaskan
dalam
pelaksanaan
putusan
91/2020, Pemerintah bersama DPR telah melaksanakan
putusan a quo sebaik-baiknya. Telah dilakukan perbaikan
teknis penulisan dalam rangka pelaksanaan atas kejelasan
tujuan, serta Pemerintah telah meningkatkan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation);
c)
Pemerintah menjelaskan bahwa sejak UU 11/2020 berlaku,
kementerian/lembaga telah melakukan serangkaian kegiatan
sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD),
maupun uji publik sebanyak 610 kali dan oleh Satgas UU Cipta
Kerja sebanyak 29 kali, Pemerintah secara terus menerus
melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis,
bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi
UU 11/2020; dan
d)
Pemerintah menjelaskan bahwa telah menerima berbagai
masukan dan tanggapan atas UU 11/2020, serta atas
masukan
dan
tanggapan
tersebut
telah
dilakukan
penyempurnaan dalam beberapa sektor.
Dalam rapat yang telah dilakukan, penjelasan yang telah dipaparkan oleh
Pemerintah ke DPR dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi-Fraksi
untuk dapat menyetujui atau tidak menyetujui RUU Penetapan Perpu
2/2022 menjadi Undang-Undang.
Selain itu, untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang merupakan bagian dan menjadi satu kasatuan dengan
keterangan tertulis Presiden yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-3,
sebagai berikut:
200
1.
Bukti PK-1
:
Tabel dan Bagan Alur Respon Pemerintah Pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-
XVII/2020 sampai dengan Pengundangan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023;
2.
Bukti PK-2
:
Data Pendukung Tabel dan Bagan Alur;
3.
Bukti PK-3
:
Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2023 tertanggal 9
Januari 2023;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden juga telah
mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof.
Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.S.i dan
Dendi Ramdani S.E., M.SE., M.Phil., Ph.D. yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus, 22 Agustus, dan 23 Agustus
yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 23 Agustus
2023 serta mengajukan 4 (empat) orang Saksi, yaitu Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,
M.M., Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum., Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., P.hD., dan
Bibit Gunawan, S.H., M.H., keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 25 Agustus 2023 yang telah didengarkan keterangannya
dalam persidangan pada tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
Pendapat Hukum Ahli terkait dengan permohonan Uji Formil a quo, dalam
3 (tiga) hal, sebagai berikut:
1. Kegentingan Yang Memaksa dari aspek Hukum Ekonomi, mengenai status UU
11/2020 yang inkonstitusional bersyarat menyebabkan investor ragu/menunda
melakukan investasi.
2. Penegasan terhadap tindakan antisipatif dari aspek ekonomi juga merupakan
bagian dari kegentingan memaksa, bukan hanya perihal perang dan lain-lain.
3. Permasalahan perizinan berusaha di Indonesia, sebelum UU Cipta Kerja dan
setelah UU Cipta Kerja.
1. UU Cipta Kerja dan Hal Kegentingan Memaksa serta langkah antisipatif.
Hadirnya UU Cipta Kerja adalah langkah terobosan untuk menjembatani
problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung
iklim investasi. Tercatat ada sekitar 78 UU tersebar di sektor-sektor seperti
201
pertambangan, pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perdagangan, tata ruang,
perijinan yang semuanya harus diperbaiki. Jika diperbaiki satu demi satu akan
memakan waktu sekitar 17 tahun. Kemudian dibuatlah UU Cipta Kerja dengan
menggunakan metode Omnibus Law, yang sayangnya ternyata tidak dibenarkan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena metode tersebut belum terdapat pada UU
No. 12 Tahun 2011. Bagaimanapun putusan MK harus dihormati atas dasar doktrin
Res judicata pro veritate habetur.
Jika kita mau melihat kebelakang, para Pakar dibidang hukum sebenarnya
sudah banyak yang melontarkan gagasan perlunya mengadopsi penggunaan
metode omnibus law ini, seperti Profesor Sofyan Djalil, Mantan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Guru Besar Hukum Fakultas
Hukum Universitas Indonesia pernah melontarkan tentang konsep omnibus law.
Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang
menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen
beberapa UU sekaligus.
Pernyataan tersebut muncul karena tumpang tindihnya regulasi, khususnya
menyoal investasi. Sofyan mencontohkan, ketika ada usulan memperbaiki regulasi
di bidang kehutanan maka yang harus direvisi adalah UU No. 41/1999 Tentang
Kehutanan. Namun, masih ada ganjalan dalam beleid lain, semisal UU No. 32/2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU No.
5/1960
Tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-Pokok
Agraria.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20160915/99/584255/uu-tumpang-tindih-
bappenas-usul-indonesia-adopsi-omnibus-law, 2/April/23, 18.18.
Akibat dibatalkannya UU No. 11 Tahun 2020 oleh MK, Pemerintah kemudian
merubah UU No. 12 Tahun 2011 dengan UU No.13 Tahun 2022 dengan
memasukkan metode omnibus law dalam UU No.13/2022 tersebut. Dengan
pertimbangan adanya kegentingan memaksa, Pemerintah mengeluarkan Perppu
No.2/2022 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 oleh DPR pada
siding Paripurna tanggal 31 Maret 2023 yang lalu. Indikator kegentingan memaksa
dalam Perppu No. 2/2022 berkaitan dengan:
1). Terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan
fenomena stagflasi;
202
2). Permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada
keterbatasan suplai, terutama pada barang-pokok, seperti makanan dan energi;
3). Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah
terlihat.
4). Respon standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan moneter dan
fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Covid-19 akan semakin
dibutuhkan.
Penetapan Perppu No. 2 /2022 tersebut diputuskan oleh Presiden, sebagai
upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk kedalam situasi stagflasi atau krisis
yang dapat membahayakan perekonomian negara. Saya kira semua anak bangsa
yang berpikir jernih tidak akan mau Indonesia mengalami situasi krisis seperti yang
terjadi pada tahun 1997/1998 dan 2008 yang lalu, yang menyisakan persoalan yang
tidak kunjung selesai sampai saat ini.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau Perppu memiliki tingkatan yang sama dengan
undang-undang. Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Setidaknya
ada tiga syarat yang menjadi parameter bagi Presiden dalam menetapkan suatu
keadaan yang genting untuk mengeluarkan Perppu, yakni:
1). Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat berdasarkan undang-undang;
2). Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
3). Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-
undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama,
sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/14/00150021/contoh-contoh-
perppu-yang-pernah-diterbitkan-di-indonesia.
Menurut saya, soal kegentingan memaksa, selayaknya tidak perlu dijadikan
perdebatan yang berkepanjangan. Harus diakui bahwa pertimbangan kegentingan
memaksa sebagaimana diatur dalam Konstitusi sepenuhnya merupakan deskresi
yang menjadi lingkup kewenangan Presiden. Saya mencatat ada beberapa Perppu
203
yang sama sekali tidak menjelaskan atau mengungkapkan secara eksplisit adanya
pertimbangan kegentingan memaksa dalam Perppu tersebut, sebagai berikut:
1. Dalam krisis 97-98 yang lalu, lahir Perppu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan
Undang-undang tentang Kepailitan. Perppu ini lahir ditengah krisis yang
pertimbangan kegentingan memaksanya sangat bernuansa pertimbangan
ekonomi. Pemerintah waktu itu sudah menghabiskan dana talangan 600 triliun,
tidak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad
noodrechts), dalam keadaan kegentingan memaksa. Pertimbangannya bahwa
gejolak moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah
memberi
pengaruh
yang
tidak
menguntungkan
terhadap
kehidupan
perekonomian nasional, dan menimbulkan kesulitan yang besar dikalangan
dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi
kewajiban kepada kreditur. Tidak ada yang meributkan hal ini.
2. Perppu No. 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas, juga tidak
menyebutkan alasan adanya kegentingan memaksa.
3. Perppu No. 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999, tidak ada
satupun kalimat yang mengatakan adanya kegentingan memaksa, sehingga
keluar Perppu tersebut. Pertimbangannya bahwa karena adanya ketidakpastian
hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi
investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya UU tersebut,
sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi.
4. Perppu No.1 Tahun 2014 yang membatalkan UU No. 22/2014 Tentang Pilkada
sama sekali juga tidak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasannya
bahwa UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak
langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan
proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta
kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009.
5. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
204
Undang, hanya menyebutkan bahwa penyebaran Covid 19 , yang telah
dinyatakan sebagai pandemic oleh WHO yang telah menimbulkan banyak
korban jiwa , perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa termasuk
perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentah
tahun 2020 agar tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas
serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri;
6. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun
2013
tentang
Organisasi
Kemasyarakatan
Menjadi
Undang-Undang.
Pertimbangan hukumnya antara lain karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013
belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam
penerapan sanksi yang efektif dan terdapat ormas tertentu yang dalam
kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai
dengan anggaran dasar ormas yang telah terdaftar dan disahkan pemerintah dan
bahkan secara fatual terbukti ada asas ormas dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
7. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan
Anak
Menjadi
Undang-Undang.
Pertimbangan hukumnya antara lain : kekerasan seksual terhadap anak semakin
meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak,
serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2. Langkah Antisipatif
Itulah beberapa contoh Perppu yang diterbitkan pemerintah yang sama sekali
tidak ada yang secara tegas menarasikan bahwa negara dalam keadaan
kegentingan memaksa. Oleh sebab itu jika terkait dengan UUCK yang setelah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, kemudian diperbaiki dengan Perppu
No. 2/2022 yang kemudian tgl 31 Maret 2023 yang lalu disahkan menjadi UU adalah
tindakan antisipatif pemerintah yang tepat, tanpa harus menunggu untuk
terjadi krisis dahulu, baru semuanya kita “klabakan” untuk keluar dari krisis.
Belum nanti jika terulang situasi chaos seperti tahun 1997-1998 yang lalu,
saya yakin jika kita mau berfikir secara arif dan bijaksana, tentu tidak ada satupun
205
anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 kembali terulang. Indonesia
harus belajar dari 2 x (dua kali) krisis yaitu krisis tahun 1997-1998 yang
menghabiskan uang rakyat 600 triliun untuk kebijakan “blanket guarantee “yang
sampai sekarang tidak sepenuhnya bisa kembali. Bahkan Pemerintah “terpaksa
“harus mengeluarkan Keppres No. 6 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan
Keppres No. 16 Tahun n2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana BLBI, sampai sekarang masih bekerja untuk menyelesaikan sisa-sisa
persoalan BLBI yang tidak kunjung selesai tersebut.
Juga krisis tahun 2008 yang menyisakan kasus Bank Century yang juga tidak
kunjung selesai tuntas sampai sekarang. Program Dana Talangan melalui LPS
sekitar 7-8 triliun, tidak juga bisa kembali semuanya. Mari kita dengan arif dan
bijaksana menyikapi Perppu apapun, khususnya Perppu No.2/2022 yang sudah
disahkan menjadi UUCK No. 6 Tahun 2023, dengan narasi-narasi yang sejuk, yang
tidak selalu menyalahkan dan cenderung asal berbeda dengan kebijakan
Pemerintah.
Janganlah kita sebagai bangsa besar terjebak dengan perdebatan-
perdebatan yang menurut saya tidak perlu. Energi kita akan habis hanya untuk
perdebatan yang masih berada dalam aras procedural, tidak menyentuh substansi.
Dalam soal investasi untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa, Negara kita sudah
jauh tertinggal dengan negara-negara tetangga di Kawasan Asean. Dengan lahirnya
UUCK, Investasi asing secara langsung ke Indonesia tercatat sebesar US$20,1 juta
pada 2021. FDI ke Indonesia pada 2021 merupakan yang terbesar kedua di Asia
Tenggara.
Berdasarkan laporan Institute for Management Development World
Competitiveness Yearbook 2023, peringkat daya saing Indonesia berada di posisi
34 dari total 64 negara. Raihan ini melesat dibandingkan capaian tahun lalu yang
bertengger di peringkat ke-44. Bahwa perbaikan peringkat daya saing tersebut akan
menjadi acuan investor dalam melihat peluang dan keputusan berinvestasi. Dari
segi efisiensi pemerintah, Indonesia berada di peringkat ke-31 atau naik 4 peringkat
dari tahun lalu. Adapun dari sisi efisiensi bisnis, Indonesia mencatatkan posisi ke-20
atau melesat 11 peringkat dibandingkan 2022. Sementara itu, dari aspek
infrastruktur, Indonesia menduduki peringkat ke-51. Capaian ini menjadi yang
terbaik selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Dalam pemeringkatan tersebut,
Denmark, Irlandia, dan Swiss menempati posisi tiga teratas dalam laporan Institute
206
for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023. Denmark
tercatat mempertahankan posisi teratas sejak tahun lalu, sementara Irlandia
melompat dari urutan ke-11 pada 2022 menuju peringkat dua tahun ini.
Sumber:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230621/9/1667491/peringkat-daya-
saing-ri-melesat-bkpm-yakin-capai-target-investasi-2023. Diunduh: 19/08/23.
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam
World Investment Report 2022 mencatat, realisasi foreign direct investment (FDI)
Indonesia pada tahun lalu senilai US$20 miliar. Angka tersebut sejatinya naik
dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang senilai US$19 miliar.
Namun, UNCTAD mencatat posisi Indonesia justru mengalami merosot lima
peringkat. Hal ini disebabkan oleh peningkatan yang jauh lebih akseleratif negara-
negara lain dalam menggaet investasi asing sepanjang tahun lalu. “Arus masuk
investasi asing di Asia berfokus pada China, Hong Kong, Singapura, India, dan Uni
Emirat Arab,” tulis laporan UNCTAD yang dikutip Bisnis, Minggu (7/8/2022).
UNCTAD menuliskan bahwa Indonesia memang melakukan berbagai upaya
reformasi struktural untuk membenahi ekosistem investasi. Namun, butuh waktu
untuk meningkatkan efektivitas dari upaya tersebut terhadap aliran FDI atau
investasi asing. Jika waktu yang dibutuhkan, harus “diganggu “dengan persoalan-
persoalan formalitas, procedural dan bukan persoalan substansial, maka cita-cita
bangsa dan negara Indonesia menjadi negara maju di tahun 2035 bisa jadi hanya
akan menjadi cita-cita belaka. Pepatah mengatakan bahwa: “Menunda-nuda berarti
mencuri waktu. Masih ada harapan di depan kita, namun juga tantangan”.
Dengan basis data, menunjukkan bahwa investor sebenarnya telah
merespon secara positif upaya reformasi struktural melalui UUCK. Berdasarkan
laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP)
Desember 2022, reformasi struktural melalui UUCK berdampak positif terhadap
peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih
tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan. Total realisasi PMA meningkat
rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja
(pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan (lima triwulan sebelumnya).
Mengutip publikasi Indonesia Economic Prospek Desember 2022, rata-rata
PMA pada sektor manufaktur meningkat sebesar 34,6% pada periode pasca
kebijakan. Pada Q3-2022, PMA bruto di bidang manufaktur telah menyusul dan lebih
207
tinggi dari PMA non-manufaktur pada tahun 2020 dan 2021. Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) di bidang manufaktur pada Q4-2021 juga lebih tinggi
daripada tingkat pra-kebijakan, sejalan dengan pergerakan PMA. Hal ini dapat dilihat
pada Bagan di bawah ini.
Sumber: IEP World Bank
Lebih lanjut, reformasi struktural melalui UUCK mampu menurunkan
hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Oorganization for Economic
Cooperation and Development ( OECD ) dalam publikasi “Product Market
Regulation in Indonesia: An international Comparison” yang dirilis pada 12
Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal,
implementasi UUCK dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan
mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021.
Gambar 2: Ekspektasi Dampak Reformasi Kebijakan pada indikator
Product Market Regulation (PMR) Indonesia
208
Sumber: OECD.
Namun perlu juga dicatat bahwa oleh karena MK memerintahkan Pemerintah
untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru
yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
dampak dilapangan terhadap iklim investasi menjadi “goyah “kembali. Investor
khususnya Investor Asing terlihat menunggu perkembangan proses perbaikan UU
Cipta Kerja tersebut, Putusan MK tersebut juga memberikan gejolak baru bagi
proses transisi yang dilakukan daerah dalam hal reformasi perizinan dan
kemudahan berusaha.
Seperti diketahui, One Line Single Submision (OSS) Risk Base Approarch
(RBA) memiliki landasan hukum yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta
Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan adanya Putusan MK Inkonstitusional
Bersyarat tentu semua Peraturan Pelaksanaan yang sudah dibuat Pemerintah
209
menjadi “stag “ dan menunggu perbaikan Pemerintah memenuhi amanat keputusan
MK tersebut. Dikeluarkanlah Perppu No. 2/2022 yang kemudian disahlan menjadi
UU No.6 Tahun 2023. Itu semua adalah untuk tujuan perbaikan iklim investasi yang
sudah jauh tertinggal dan baru akan menggeliat berkembang, kemudian harus
menghadapi : Uji Formil “yang berlangsung saat ini. Menurut hemat saya , sebagai
Pemerhati Hukum Bisnis, marilah kita sekali lagi arif dan bijaksana menyikapi niat
baik Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi ini menuju pada Indonesia Emas
di tahaun 2045 yang akan datang. Generasi sekaranglah yang akan menikmati
kebijakan baik ini di masa -masa yang akan datang.
3. Permasalahan perizinan berusaha di Indonesia, sebelum UU Cipta Kerja
dan setelah UU Cipta Kerja.
Sebagaimana dipahami bahwa perizinan merupakan salah satu bentuk dari
pelaksanaan fungsi pengaturan pemerintah dan sebagai alat pengendalian preventif
terhadap kegiatan masyarakat dalam berbagai hal termasuk di dalamnya dalam lalu
lintas kegiatan berusaha. Sebelum lahirnya Undang Undang Cipta Kerja, salah satu
contoh terkait dengan soal perijinan adalah perijinan bagi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Prosedur perizinan yang panjang,
rumit, waktu lama, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktik pungutan liar
merupakan salah satu praktek buruk pada pelayanan publik. Kondisi yang seperti
itu sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan juga menghambat lajunya
investasi. Tidak jarang informasi yang kita ketahui dari media masa baik elektronik
maupun surat kabar tentang keluhan para investor terkait dengan soal perijinan di
Indonesia yang berbelit-belit. Itu semua membuat iklim investasi tidak berjalan
kondusif.
Harus diakui bahwa berbelit-belitnya prosedur perijinan di negara kita, telah
menjadi permasalahan klasik yang tidak menarik minat investasi di Indonesia.
Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk
meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan
Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dilakukan oleh Bank
Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia. Peringkat Kemudahan Berusaha
Indonesia pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 diakui mengalami
peningkatan, dimana Tahun 2015 berada di peringkat 114, Tahun 2016 peringkat
109, Tahun 2017 peringkat 91, Tahun 2018 peringkat 72 dan Tahun 2019 peringkat
210
73, namun masih diperlukan upaya reformasi regulasi yang bisa memberikan
kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan investasi.
Meski Indonesia sudah masuk kedalam upper middle income country, kita
menghadapi tantangan untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah
(middle income trap), dimana perekonomian negara berpenghasilan menengah,
tidak dapat meningkat menjadi negara high income, jika kita tidak mau keluar dari
jebakan tersebut. Indonesia perlu keluar dari jebakan ini karena negara yang
terjebak dalam middle income trap akan berdaya saing lemah, yang disebabkan
kalah bersaing dengan low-income countries karena upah tenaga kerja mereka yang
lebih murah dan kalah bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan high-
income countries. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing
tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income
trap. Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang ada tersebut apalagi
dalam kondisi pandemi Covid-19 yang lalu telah mengubah pola kegiatan ekonomi
dan penghidupan masyarakat, memerlukan basis regulasi yang kuat.
Reformasi dibidang perizinan Pemerintah sebenarnya telah dimulai dengan
diperkenalkannya sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
melalui Sistem Online Single Submission (OSS RBA) yang merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku
Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702
kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Perizinan
bagi pelaku UMKM memiliki peranan penting bagi jalannya usaha tersebut. Pelaku
usaha yang mengantongi izin usaha akan mendapatkan legalitas untuk memulai
serta mendapatkan kelancaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan
berusaha Berbasisi Risiko dimaksudkan untuk memberikan suatu perlindungan,
kepastian hukum, pendampingan, kemudahan akses pembiayaan melalui bank
maupun non-bank, serta untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam
pemberdayaan dari pemerintah, pemda, dan/atau lembaga lainnya. Dalam upaya
pemerintah untuk meningkatkan serta memajukan sektor perekonomian bangsa,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah diharapkan mampu menyerap lapangan kerja
211
yang tinggi dan juga mampu menambah pendapatan bagi masyarakat pada
umumnya.
Reformasi Perizinan Berbasis Risiko ini ingin memangkas proses perizinan
masa lalu yang tidak berpihak pada peningkatan iklim investasi dan pengembangan
UMKM. Perizinan berbasis risiko ini dimaksudkan juga untuk memperlancar laju
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemberdayaan UMKM dengan cara
pemberian izin yang sederhana kepada pelaku UMK. Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil (IUMK) yang menjadi suatu tanda legal bagi pelaku UKM yang berupa izin
usaha mikro dan kecil dalam naskah 1 lembar.dan dapat terbit dalam waktu 1 hari.
Terdapat 4 (empat) manfaat yang diperoleh bagi pelaku UMKM yakni: 1. Legalitas
usaha. 2. Kemudahan mendapat modal. 3. Kemudahan akses pendampingan
pemerintah. 4. Memperoleh bantuan dari pemerintah berupa pemberdayaan.
Ketentuan-ketentuan yang dirubah oleh UU Cipta Kerja antara lain: 1. Kriteria
UMKM; 2. Basis data tunggal; 3. Pengelolaan terpadu UMKM; 4. Kemitraan; 5.
Kemudahan perizinan usaha; 6. Kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal.
Kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari Undang-Undang Cipta Kerja bagi
pelaku UMKM antara lain yakni: dimudahkannya pelaku UMKM dalam memulai
usaha, dimudahkan dalam pengelolaan serta pengembangan suatu usaha
masyarakat atau UMKM. Dapat dikemukakan disini bahwa Klaster Penyederhanaan
Perizinan Berusaha, adalah sebagai berikut:
1. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko,
Mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis
risiko (risk based):
• Risiko tinggi, perizinan berusaha berupa Izin
• Risiko menengah, perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar
• Risiko rendah, perizinan berusaha berupa pendaftaran/ NIB (Nomor Induk
Berusaha) dari OSS).
2. Kesesuaian Tata Ruang
•
Perizinan dasar untuk tata ruang dilakukan melalui Kesesuaian Tata Ruang
terhadap RDTR/RTRW Provinsi/Kabupaten.
•
Pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut)
•
Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One
Map Policy).
212
3. Persetujuan Lingkungan
•
Pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.
•
AMDAL tetap ada untuk kegiatan usaha yang berdampak penting (risiko
tinggi) terhadap lingkungan
4. Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
•
Penerapan standar teknis bangunan gedung
•
Untuk bangunan gedung sederhana mengikuti standar/prototipe.
Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/kemudahan-perizinan-berusaha-dalam-
uu-cipta-kerja. Diunduh: 19/08/23.
4. Penutup
UUCK No.6 Tahun 2023 adalah undang-undang masa depan yang
berdampak positif bagi iklim investasi untuk menunjang lapangan kerja. Mari kita
sikapi dengan bijak, biar UUCK tersebut bergulir sesuai dengan fungsi dan
tujuannya. Evaluasi, saran dan kritikan membangun tetap diperlukan dan tentu
belum saatnya jika diskusi itu dilakukan sekarang, karena pelaksanaan UUCipta
Kerja ini baru bergulir di lapangan. Sangat arif dan bijaksana, jika kita mau
memberikan ruang dan kesempatan kepada UUCK untuk menyapa masyarakat dan
dilaksanakan.
Ahli juga telah menyampaikan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
Kepaniteraan pada tanggal 29 Agustus 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A.
Kuasa Presiden:
1.
Terkait kebutuhan yang sifatnya antisipatif dalam rangka menghadapi
kemungkinan dan adanya krisis ekonomi global, salah satunya adalah
dengan kebijakan terkait Perpu 2/2022 dan UU 6/2023. Apakah pernah
dalam sistem hukum kita dijumpai tindakan-tindakan afirmatif dan
antisipatif yang menjadi salah satu kebijakan yang menjadi solusi dalam
menghadapi krisis kebangsaan?
Jawaban: Affirmative action pada dasarnya adalah suatu kebijakan yang
diskriminatif, walaupun dipandang termasuk genre diskriminasi yang
positif karena sifatnya hanya sementara demi membuka kesempatan
bagi kelompok masyarakat tertentu meraih peluang yang sama
sebagaimana telah dinikmati oleh kelompok masyarakat lainnya.
213
Kebijakan affirmative action di Indonesia dimulai dengan diratifikasinya
Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan
(Convention on the elimination of all forms discrimination against women
atau CEDAW) melalui pengesahan UU No.7 Tahun 1984 yang
diberlakukan pada 24 Juli 1984. Negara berkomitmen untuk mengikatkan
diri dalam menjamin
perlindungan bagi perempuan disegala sektor, diantaranya dalam bidang
politik. Tetapi dalam prakteknya, kebijakan affirmative action ini baru
menemukan momentumnya saat era reformasi dimulai, ditandai dengan
terbukanya ruang yamg lebih besar bagi organisasi perempuan untuk
terlibat
dalam
proses
demokratisasi
berbangsa.
Sumber:
https://eprints.umm.ac.id/80285/3/BAB%20II.pdf. Diunduh: 28/08/2023.
Aksi antisipatif adalah serangkaian tindakan yang diambil untuk
mencegah atau mengurangi potensi dampak bencana sebelum terjadi
guncangan atau sebelum dampak akut dirasakan.
Terkait Perpu 2/2022 dan UU 6/2023 bahwa menurut Ahli: Perpu
No.2/2022 dan UU No.6 tahun 2023 merupakan kebijakan affirmative
positif yang memberi kesempatan kepada masyarakat antara lain
kalangan pelaku UMKM untuk meraih peluang yang sama sebagaimana
dinikmati oleh kalangan pelaku usaha menengah dan pelaku usaha atas
maupun
investor
asing,
yang
sebelumnya
telah
mendapatkan
kesempatan yang lebih dibandingkan dengan UMKM sebelum lahirnya
Perpu No.2/2022 dan UU Cipta Kerja. Kebijakan demikian merupakan
upaya pemerintah untuk meningkatkan serta memajukan sektor
perekonomian nasional dimana Usaha Mikro Kecil dan Menengah
diharapkan mampu menyerap lapangan kerja yang tinggi dan menambah
pendapatan bagi masyarakat pada umumnya.
Perpu No.2/2022 dan UU No.6/2023 juga merupakan kebijakan antisipatif
agar tidak terjadi keadaan krisis yang membahayakan perekonomian
negara, seperti yang terjadi pada tahun 1997/1998 dan 2008 yang lalu.
Terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan
fenomena stagflasi global, permasalahan supply chains atau mata rantai
pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada
214
barang-pokok, seperti makanan dan energi, dampak dari perang Rusia-
Ukraina, sudah terlihat berdampak pada perekonomian Indonesia.
Konstelasi global demikian harus disikapi dengan strategi kebijakan yang
jitu dan antisipatif. Kebijakan ekonomi dan fiskal harus mampu
mentransformasi ekonomi untuk menghadapi tantangan hari ini dan hari
depan. Demikian dikatakan Bapak Presiden dalam pidato Penyampaian
Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024
beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa
Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/08/2023). Sumber:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/50821/sikapi-konstelasi-global-
dengan-strategi-kebijakan-antisipatif/0/berita.
Oleh sebab itu, hadirnya Perpu No.2/2022 dan UU No.6/2023 adalah
tindakan antisipatif pemerintah yang tepat, tanpa harus menunggu
untuk terjadinya krisis dahulu sperti tahun 1997/1998 dan 2008 yang
lalu, baru kita lakukan penanganan krisis dan pengalaman
membuktikan bahwa cara penyelesaian demikian sampai sekarang
tidak kunjung berakhir. Dana talangan yang disebut “blanket
guarantie “sebesar sekitar 600 triliun, tidak kembali semuanya
sampai saat ini.
B.
Pemohon dan Kuasa Pemohon:
1.
Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi
telah menafsirkan mengenai frasa persidangan yang berikut, kemudian
Ahli menyatakan sejak tahun 1998 banyak Perpu yang dibuat melanggar
kegentingan yang memaksa, dan melanggar proses pengesahan Perpu
menjadi UU, sehingga menjadi kebiasaan dalam melanggar terhadap
ketentuan tersebut. Pertanyaannya, apakah kebiasaan untuk melanggar
proses perundang-undangan tadi menjadi justifikasi pelanggaran yang
akan terjadi selanjutnya?
Jawaban: Ahli tidak mengatakan sejak tahun 1998 banyak Perpu yang
dibuat “melanggar kegentingan yang memaksa “. Ahli menjelaskan dan
memberikan contoh bahwa sejak tahun 1998, Pemerintah telah banyak
215
mengeluarkan Perpu yang di dalam pertimbangannya tidak ada satupun
yang secara eklplisit mengatakan negara dalam keadaan kepentingan
memaksa. Pertimbangan “kegentingan memaksa “adalah pertimbangan
yang bernuansa pertimbangan ekonomi. Seperti misalnya Perpu No.1/98
Tentang Perubahan Undang-undang tentang Kepailitan. Perppu ini lahir
ditengah krisis yang pertimbangan kegentingan memaksanya sangat
bernuansa pertimbangan ekonomi. Pemerintah waktu itu sudah
menghabiskan dana talangan 600 triliun, tidak pernah mengatakan tegas
bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts), dalam
keadaan kegentingan memaksa. Pertimbangannya bahwa gejolak
moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah
memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan
perekonomian nasional, dan menimbulkan kesulitan yang besar
dikalangan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam
memenuhi kewajiban kepada kreditur. Itulah pertimbangan “kegentingan
memaksa “waktu itu. Tidak ada yang meributkan hal ini. Mohon dipahami
bahwa saya tidak mengatakan sejak tahun 1998 banyak Perpu yang
dibuat “melanggar kegentingan yang memaksa “.
2.
Dalam pemaparan, bahwa terbentuknya Perpu 2/2022 merupakan
diskresi Presiden, coba saudara jelaskan apa yang saudara maksud
diskresi Presiden tersebut?
Jawaban: Yang Ahli maksudkan “deskresi Presiden “adalah bahwa
keputusan menerbitkan Perpu atau tidak menurut Konstitusi adalah
sepenuhnya menjadi wewenang Presiden. Keputusan menerbitkan
Perpu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden berdasarkan Konstitusi,
jika negara menghadapi keadaan hal ikhwal kegentingan memaksa.
Kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu didasarkan atas
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menentukan
bahwa “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
3.
Perbaikan perizinan menjadikan investasi lebih baik, berikan contoh dan
jelaskan terkait yang saudara sampaikan.
216
Jawaban: Sebagaimana Ahli jelaskan pada Affidavit Ahli bahwa
Reformasi Perizinan Berbasis Risiko ingin memangkas proses perizinan
masa lalu yang tidak berpihak pada peningkatan iklim investasi dan
pengembangan UMKM. Perizinan berbasis risiko ini dimaksudkan juga
untuk memperlancar laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
pemberdayaan UMKM dengan cara pemberian izin yang sederhana
kepada pelaku UMKM. Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
yang menjadi suatu tanda legal bagi pelaku UMKM yang berupa izin
usaha mikro dan kecil dalam naskah 1 lembar.dan dapat terbit dalam
waktu 1 hari adalah salah satu contoh reformasi perizinan. Perusahaan
Star Up mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak adanya
reformasi dibidang perijinan.
Contoh lain: Realisasi foreign direct investment (FDI) Indonesia pada
tahun lalu senilai US$20 miliar. Angka tersebut sejatinya naik
dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya senilai US$19
miliar. Ini semua akibat dari reformasi perijinan yang dilakukan melalui
UUCK
dan
Peraturan
Perundang-undangan
sebelumnya
sejak
dimulainya sistem Online Single Submission.
Dengan basis data, menunjukkan bahwa investor telah merespon secara
positif upaya reformasi struktural melalui UUCK. Reformasi structural
antara lain adalah reformasi dibidang perizinan. Berdasarkan laporan
analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP)
Desember 2022, reformasi struktural melalui UUCK berdampak positif
terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia,
bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.
Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima
triwulan
setelah
diterbitkan
UU
Cipta
Kerja
(pasca-kebijakan)
dibandingkan pra-kebijakan (lima triwulan sebelum). Itu semua terjadi
dampak dari reformasi perijinan yang mampu meningkaykan iklim
investasi Indonesia.
2. Ahli Prof. Dr. Ibnu SIna Chandranega, S.H., M.H.
Bahwa keterangan ini disusun berdasarkan keilmuan yang dikuasai ahli yaitu
ilmu hukum. Pendekatan keilmuan yang dimaksud adalah konsep dan teori. Dalam
217
hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara ilmu dipahami dapat didekati
dengan berbagai cara seperti pendekatan yuridis dogmatik ataupun pendekatan
yang menyatakan hukum itu sebagai suatu cerminan kepentingan. Oleh karena itu,
perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap suatu fenomena hukum yang
terjadi, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun dalam memecahkan persoalan hukum, secara keilmuan ada
beberapa hal yang perlu dipegang dan dilaksanakan. Pertama, kehendak
menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun atas dasar konsep atau
teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar. Kedua; kehendak menyelesaikan
persoalan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ketiga, dapat diterima secara
wajar. Sesuatu akan diterima secara wajar kalau melahirkan kegunaan. Kegunaan
sebagaimana dimaksud tercapai apabila penerapan hukum dilakukan sesuai
dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai dengan pengertian-
pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Bahwa dalam perkara pengujian formil UU No 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut sebagai UU
a quo), ahli menilai terdapat tiga pertanyaan pokok harus dijawab untuk dapat
digunakan
dalam
memecahkan
persoalan
konstitusional
yang
dihadapi,
sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil para pihak dalam perkara ini yaitu, antara
lain:
1. Apakah terbitnya UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No 2
Tahun 2022 tentang Cipta menjadi UU dapat dianggap melawan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020?
2. Apakah ketiadaan suatu Perppu dalam sidang DPR berikutnya untuk dibahas
persetujuannya maka dapat dikualifikasikan sebagai tidak disetujuinya
Perppu tersebut?
3. Apakah penerbitan perppu berarti menafikan partisipasi publik yang
bermakna (meaningful participation)?
Bahwa terhadap pertanyaan pertama, maka ahli bermaksud menggunakan
beberapa doktrin hukum umum yang berkaitan dengan sifat dan bentuk tindak lanjut
putusan judicial review.
Dalam berbagai doktrin hukum, sifat dan bentuk tindak lanjut putusan judicial
review umumnya di sinonimkan dengan konsep constitutional compliance
218
(kepatuhan
konstitusi)
dan
doktrin
mengenai
pembangkangan
konstitusi
(constitutional disobedience) sebagai pisau analisnya.
Doktrin constitutional compliance merupakan doktrin yang hadir untuk
menjawab persoalan mengenai apakah, mengapa, dan bagaimana bentuk
kepatuhan atas putusan pengadilan khususnya putusan judicial review. Doktrin ini
dapat ditemui dalam berbagai riset yang dipublikasi seperti karya Richard M.
Johnson (1967) dalam The Dynamics of Compliance: Supreme Court Decision-
Making from a New Perspective atau artikel Diana Kapiszewski dan Matthew M.
Taylor (2013) dalam Compliance: Conceptualizing, Measuring, and Explaining
Adherence to Judicial Rulings.
Pada umumnya doktrin ini di dasari bahwa studi aspek kepatuhan atas
keputusan judicial review kurang pendapat perhatian, namun memiliki value yang
signifikan dalam paham konstitusionalisme. Hal ini disebabkan karena apabila
keputusan pengadilan tidak dipatuhi, maka, sesungguhnya pengadilan secara nyata
berdasarkan kekuasaannya tidak mampu membatasi otoritas publik (pembentuk
dan atau pelaksana undang-undang) secara efektif. Sehingga hal ini sesungguhnya
mengorbankan kontribusi pengadilan terhadap politik dan pembuatan kebijakan
yang konstitusional. Bahkan Secara lebih luas, bagi doktrin ini kepatuhan oleh para
pemimpin politik merupakan aspek sentral dari supremasi hukum, yang mendasari
dan
memperkuat
kerangka
kelembagaan
dalam
menerapkan
paham
konstitusionalisme.
Dalam doktrin constitutional compliance ini, umumnya dikenal beberapa
bentuk kepatuhan konstitusi dalam bentuk tindak lanjut atas putusan judicial review
yang umumnya memiliki empat bentuk.
Pertama adalah bentuk kepatuhan putusan judicial review yang di
implementasikan melalui legislasi nasional (reguler), legislasi darurat atau
putusan pengadilan (kasus konkrit) (One large body of work examines
citizens’ compliance with regular law, emergency law and judicial decisions)
(Johnson 1967; Muir 1967; Tyler 1990, 2004; Tyler and Huo 2002).
Bentuk kepatuhan kedua adalah implementasi putusan melalui
keputusan-keputusan atau perbuatan konkrit pemerintahan (e.g., Weingast
1997) dalam beberapa praktik, dapat diterapkan pada peraturan Mahkamah
Agung atau yang sejenisnya (Spriggs 1997; Creyke and McMillan 2004; Vanberg
2005; Staton 2010; Kapiszewski 2012).
219
Bentuk kepatuhan ketiga adalah melalui menetapkan batasan-batasan
dalam melakukan perjanjian internasional, apabila putusan judicial review
yang dimaksud berhimpitan dengan hukum internasional (Chayes and Chayes
1993; Simmons 2002; Tallberg 2002; Paulson 2004; Schulte 2004; Carrubba 2005).
Bentuk kepatuhan keempat adalah bentuk kepatuhan yang khas
dilakukan di Amerika Serikat, yaitu dengan dilakukan oleh pengadilan pada
negara bagian tertentu hingga level pengadilan terendahnya (Wasby 1973;
Baum 1978; Songer dan Sheehan 1990).
Lalu, apabila doktrin mengenai bentuk tindak lanjut putusan judicial review
tersebut dituangkan ke dalam trend tindak lanjut putusan MK di Indonesia, maka
dalam praktiknya Putusan MK menyangkut pengujian undang-undang ditindak
lanjuti ke dalam lima bentuk, yaitu:
Pertama, bentuk mematuhi putusan MK melalui pembentukan Undang-
undang yang mengikuti dengan perintah (amar) atau pertimbangan MK. Bentuk
ini umumnya dilakukan sebagai tindak lanjut yang sepenuhnya mengikuti putusan
MK sebelumnya. Misalnya, dalam perkara Putusan Nomor 29/PUU-V/2007
bertanggal 30 April 2008 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992
tentang Perfilman yang memiliki amar konstitusional bersyarat, dan kemudian
ditindak lanjuti melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perfilman sebagai penganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang
Perfilman.
Kedua, bentuk mematuhi putusan MK melalui pembentukan Undang-
undang yang mereformulasi istilah, bentuk, dan konsep yang berbeda meski
terkesan serupa di masa mendatang. Bentuk ini di amanatkan melalui Pasal yang
sama dengan pasal sebagaimana bentuk pertama, namun dibentuk dengan
mereformulasi istilah, bentuk dan konsep yang berbeda meski terkesan serupa. Hal
ini dapat ditemui dalam pengujian UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan karena
dianggap menghidupkan kembali pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pernah dibatalkan
Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengajukan judicial review ke MK dengan
berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 tanggal
25 Agustus 2010. Putusan tersebut membatalkan frasa “zona dalam suatu Negara”
dan kata “zona” pada pasal 26C ayat (1) dan pasal 36C ayat (3) UU No 18 Tahun
220
2009 di mana frasa tersebut kembali muncul dalam UU No 41 Tahun 2014. Adapun
dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Akhirnya permohonan pengujian UU No 41 Tahun 2014 tersebut diputus oleh MK
dikabulkan sebagian dengan bentuk varian inkonstitusional bersyarat melalui
putusan Putusan Maamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Ketiga, bentuk mematuhi putusan MK melalui tidak melakukan tindakan
apapun. Bentuk putusan ini adalah bentuk tindak lanjut putusan MK yang ditentukan
suatu hal inkonstitusional dan tidak menimbulkan kekosongan hukum. Sebagai
salah satu contohnya adalah Putusan Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan
Pasal 50 UU MK Inkonstitusional.
Keempat, bentuk mematuhi Putusan MK melalui pembentukan
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, keputusan tata
usaha negara, beleidsregel atau tindakan faktual pemerintah. contohnya adalah
Putusan Nomor 54/PUU-VI/2008 bertanggal 14 April 2009 tentang pengujian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan bahwa
provinsi yang turut memperoleh alokasi cukai hasil tembakau adalah termasuk
semua provinsi penghasil tembakau yang harus dipenuhi lambat mulai Tahun
Anggaran 2010. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009
tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Provinsi
Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau. Pada bagian menimbang
huruf b disebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan dalam
rangka melaksanakan putusan MK di atas. Atau Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011
bertanggal 17 Januari 2012 menyatakan bahwa dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut
tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang
objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang
melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh. Terhadap putusan ini, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 20
Januari 2012. Surat Edaran tersebut antara lain menentukan bahwa kegiatan
outsourcing harus melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen).
221
Ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan syarat harus ada jaminan
kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya.
Kelima, bentuk mematuhi Putusan MK melalui penerapan dalam
putusan pengadilan dalam kasus konkrit. Terhadap bentuk yang demikian ini
dapat ditemukan dalam berbagai putusan pengadilan dalam perkara konkrit yang
menerapkan Putusan MK sebagai bentuk kepatuhan atas sifat dan kekuatan
Putusan MK, meski tidak dapat dipungkiri dalam berbagai perkara dijumpai adanya
putusan MK tertentu yang tidak ditindak lanjuti seperti dalam Putusan MA No.
996K/Pid/2006 dan Putusan MA No. 1974K/Pid/2006.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan terbitnya UU a quo maka
merupakan bentuk keenam, yaitu bentuk tindak lanjut Putusan MK melalui
penerbitan Perppu (emergency legislation). Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ditindaklanjuti melalui Penerbitan Perppu No 2 Tahun
2022 yang kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi UU a quo. Pernyataan Perppu
sebagai tindaklanjut bahkan ditegaskan dalam konsiderans menimbang huruf f yang
menyatakan “bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIIl2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;” sebagaimana
diuraikan di muka, model semacam ini merupakan bentuk yang ditemui dalam
doktrin constitutional compliance sebagaimana dijelaskan di muka.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Berkenaan dengan kerap dialamatkannya cap “pembangkangan konstitusi”
terhadap pembentukan UU No 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Maka izinkan ahli
mengemukakan pendapat mengenai doktrin pembangkangan konstitusi atau yang
umum dikenal sebagai constitutional disobedience. Di dalam doktrin hukum tata
negara, constitutional disobedience kerap dimaknai sebagai kegiatan pembacaan
atau pelaksanaan konstitusi secara alternatif atau memberontak (Schmidt, 2020).
Dalam beberapa diskursus mengenai constitutional disobedience, banyak sarjana
yang mencoba menyandingkannya dengan bentuk perbuatan melanggar hukum
(PMH) dari segi hukum tata negara (Rachman, 2020; Chandranegara, 2020;
Simanjuntak, 2020).
Apabila dikaitkan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, maka sebagian
besar kelompok yang kontra, memandang terbitnya Perppu sebagai “melanggar
konstitusi”. Padahal, apabila ditinjau dari segi formil, Presiden juga memiliki
222
kewenangan menerbitkan Perppu yang dijamin melalui Pasal 22 UUD 1945. Lalu,
bagaimana bisa dikatakan “melanggar konstitusi” jika ternyata kewenangan
menerbitkannya justru dijaminkan oleh konstitusi?
Apabila ditelaah dari segi historis, memang senyatanya pasal 22 UUD 1945
merupakan bentuk serupa dari Pasal 93 (1) Wet op de Staatsinrichting van
Nederlands-Indië 1922, Stbld 1855-1 jo 2 (IS 1922) yang memang memungkinkan
lahirnya peraturan Gubernur Jenderal Hindia Belanda berdasarkan keadaan
dringende omstandigheden atau apa yang dimaknai keadaan genting yang
memaksa (urgent circumstances). Namun, klausula serupa justru tidak dimiliki di
Belanda sendiri melalui Konstitusi 1814nya. Oleh karena itu, konsep Pasal 22 UUD
1945 memang bercorak konsentrasi kekuasaan.
Terlepas satu abad kemudian (2009) Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
No 138/PUU-VII/2009 menyempurnakan dengan menentukan “tiga syarat perlu”
dalam penerbitan perppu, namun hingga kini, terbitnya Perppu-Perppu yang
kemudian lahir tetap tidak lepas dari subyektifitas murni Presiden.
Sebagai contoh ketika terbitnya Perppu No 1 Tahun 2020 yang umumnya
dikenal sebagai Perppu Covid-19 merupakan jenis Perppu yang mengeyampingkan
banyak norma UU yang dianggap menghambat penanganan covid-19, namun
pilihan tersebut diperlukan dalam “menjaga” tindakan pemerintah dalam
penanggulangan covid-19 sebagaimana afirmasi Mahkamah melalui Para [3.16.1]
dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020.
Contoh lainnya, Perppu No 1 Tahun 2022 perihal pemilihan umum juga
bentuk Perppu yang sulit dipahami ketika menyangkut aspek rasional mengenai
kegentingan memaksa apa yang kemudian diatur mengenai kebolehan
menggunakan nomor urut yang sama seperti Pemilu tahun 2019 (Pasal 179 (3)
Perppu No 1 Tahun 2022) sebagai nomor urut pada Pemilu tahun 2024.
Dengan beberapa contoh yang demikian itu, bagaimana kemudian
merasionalkan bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja merupakan constitutional
disobedience ketika justru dalam praktik-praktik yang mencerminkan subyektifitas
juga memiliki peran yang signifikan?
Apabila yang dimaksudkan oleh karena adanya mandat untuk “melakukan
perbaikan tata cara dalam pembentukan UU 11/2020” berdasarkan Para [3.20.3]
Putusan MK No 91/2020, maka apakah dengan Presiden menerbitkan perppu
pencabutan UU Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020) tidak bisa dianggap sebagai
223
upaya perbaikan yang berdasarkan pilihan hukum yang disandari oleh dasar
kebijaksanaan presiden yang dijamin menurut UUD 1945 (presidential leadership
legal policy)?
Suka atau tidak suka jabatan Presiden merupakan jabatan yang
merepresentasikan kepemimpinan negara. Bahkan terlepas berapapun jumlah
pemilih yang memilihnya pada saat pemilu. Presiden memiliki kewajiban
melindunggi segenap warga negara yang memilihnya maupun yang tidak
memilihnya. Kritik terhadap tindakannya merupakan sesuatu yang lazim.
Eric A. Posner (2020) bahkan mengemukakan "The presidents who routinely
are judged the greatest leaders are also the most heavily criticized by legal scholars."
menurutnya bahkan kepemimpinan Presiden yang baik adalah kepemimpinan yang
mampu mengatasi hambatan rintangan dalam pemisahan kekuasaan yang disusun
oleh konstitusi. Meski justru hal yang dilematis adalah justru dibagian itulah kerap
menjadi pusat orientasi titik kritik.
Maka, dapat dipahami bahwa perppu merupakan produk hukum yang
mencerminkan instrumen yuridis kepemimpinan Presiden. sehingga dasar
pembenar perppu pada akhirnya bukan pada keadaan dan kenyataan hukum (legal
circumstances) melainkan pada tujuan politik tertentu (political circumstances) atau
bahkan ekonomi (economics circumstances).
Berdasarkan dua doktrin tersebut, ahli mengambil kesimpulan bahwa Perppu
Cipta Kerja yang disetujui menjadi UU a quo dapat dibenarkan sebagai bentuk
tindak lanjut putusan MK. Selain itu, tindakan penerbitan perppu tersebut tidak
dapat dikualifikasikan sebagai pembangkangan konstitusi atau yang umum dikenal
sebagai constitutional disobedience dikarenakan lahir berdasarkan kewenangan
konstutusional yang dimiliki oleh Presiden.
Bahwa terhadap pertanyaan kedua, Ahli berpendapat bahwa di dalam
Pasal 22 UUD 1945 mengatur 2 (dua) hal, yaitu privilege power dan procedure.
Privilege power yang dimaksud adalah emergency regulatory power, yaitu
Kewenangan Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa dapat menerbitkan
peraturan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengganti undang-undang dan
emergency legislative aproval kewenangan DPR untuk menentukan (pengambilan
keputusan) setuju atau tidaknya yang juga ditentukan akibat hukumnya. Sedangkan,
procedure yaitu emergency due process of law-making, yaitu berkenaan “prosedur
persetujuan DPR pada sidang berikutnya” atau yang umum disebut sebagai time
224
limit of aproval. (Chandranegara & Sihombing, 2021). Terlepas kedua aspek yang
diatur tersebut, ahli hendak memfokuskan berkenaan dengan pengambilan
keputusan atas konstitusionalitas perppu oleh DPR atau yang dikenal dengan
emergency legislative aproval.
Ahli memandang pengambilan keputusan berupa persetujuan perppu
oleh DPR merupakan aspek yang jauh lebih substansial dibandingkan batas
waktu pengambilan keputusannya apabila meninjau rumusan Pasal 22 UUD 1945
dan praktiknya. Hal ini disebabkan, UUD 1945 hanya secara tegas menentukan
subyek (Presiden dan DPR), Obyek (Perppu), dan keadaan (dalam hal ihwal
kegentingan memaksa). Sedangkan mengenai aspek legislative aprovalnya batas
waktu (time limit) dan ukuran kuorum (size) tidak begitu jelas dan tegas ditentukan
dalam UUD 1945.
Bukan tanpa maksud mengkesampingkan waktu perihal persetujuan pada
sidang berikutnya, namun karena dalam praktiknya persetujuan perppu kadang
bisa terlalu cepat (contohnya, Perppu No 2 tahun 2020 atau Perppu Covid 2019),
persetujuan Perppu yang melewati “masa sidang berikutnya” sebagaimana pada
penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun
belum juga diambil keputusan terhadapnya (contohnya, Perppu No 4 Tahun 2008
tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan), dan bahkan terdapat Perppu yang
belum dilakukan pengambilan keputusan oleh DPR persetujuannya hingga kini
(contohnya, Perppu No 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu No 2 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum).
Sedangkan, berkenaan ukuran kuorum (size) tidak pernah jelas nampak apakah
terdapat syarat jumlah suara dari kehadiran anggota DPR yang hadir dalam
pengambilan keputusannya (legislative aproval).
Praktik ketatanegaraan yang terjadi sejauh ini menunjukan bahwa Pasal 22
UUD 1945 nyatanya hidup dengan fluktuasi prosedur. Atas praktik-praktik yang
demikian itu, ahli memandang Pasal 22 UUD 1945 memiliki titik fokus kepada
privilege power mengenai emergency regulatory power dan legislative aproval
power dibandingkan kepada emergency due process of legislative aprovalnya. Hal
ini diperkuat dengan fakta bahwa akibat hukumnya berupa “jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.” (Pasal 22 ayat (3) UUD
1945) sesungguhnya melekat kepada keputusan oleh siapa yang memutuskannya
yaitu DPR.
225
Berdasarkan uraian ahli di muka, aspek yang bersifat privilege dalam
rumusan Pasal 22 UUD 1945 memang menjadi suatu kenyataan yang tidak dapat
dihindari. Hal ini tercermin juga dari konsekuensi-konsekuensi pertanyaan yang
timbul dari perkembangan ketatanegaraan terkini. Semisal, timbul pertanyaan,
ketika MK menyatakan dirinya berwenang untuk menguji perppu, maka apakah
kewenangan menguji itu juga dapat dimaknai mencakup kewenangan menguji
perppu secara formil? Lalu apakah MK juga memiliki wewenang menguji formil
perppu pada tahapan pre-aproval dan post aproval sekaligus?. Lalu, ketika MK
berwenang menguji formil perppu pada tahapan post aproval dan semisal
mengabulkan permohonan uji formilnya, maka apakah pembatalan UU post aproval
berati mengembalikan keadaan pre-aproval atau justru berakibat juga batalnya
perppu? Hingga pertanyaan berikutnya, bagaimana ketika Presiden dan/atau DPR
menganggap ada sengketa kewenangan konstitusional dimana termohonnya
adalah MK akibat praktik wewenang pengujian formil terhadap perppu pre-aproval
dan post-aproval? Apakah kondisi ini menjadi tidak justru merumitkan?
Dengan demikian, ahli berkesimpulan bahwa ketiadaan suatu Perppu
untuk dibahas persetujuannya dalam sidang DPR dalam masa berikutnya,
tidak dapat dikualifikasikan sebagai tidak disetujuinya Perppu tersebut
dikarenakan lewat waktu (exceeding time limit). Akibat hukum berupa “peraturan
pemerintah itu harus dicabut” hanya dapat terjadi apabila “jika tidak mendapat
persetujuan” yang secara nyata dinyatakan.
Bahwa terhadap pertanyaan ketiga yaitu, apakah penerbitan perppu
berarti menafikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)?,
Terhadap hal tersebut, ahli berpendapat bahwa Perppu berbeda dengan UU.
Penegasan ini terurai secara implisit maupun eksplisit dalam norma maupun doktrin
yang berkembang mengenai keduanya, meski terdapat norma juga yang mencoba
menyamakannya.
Misalnya Pasal 5 huruf g UU Pembentukan Perundang-undangan
menentukan “dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik,
yang meliputi: …… g. keterbukaan” di dalam penjelasannya disebutkan “Yang
dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
226
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.” Padahal sebagaimana diketahui, penerbitan perppu tidak
melalui tahapan sebagaimana ditentukan dalam penjelasan tersebut. Hal ini berarti
tidak semua asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dapat diterapkan kepada Perppu. Ini menunjukan adanya
perbedaan yang tegas apalagi ketika dikaitkan dengan konsep partisipasi publik
yang bermakna (meaningful participation).
Ahli berpendapat bahwa bukan berarti konsep partisipasi publik yang
bermakna menjadi hilang dalam setiap penerbitan perppu, melainkan berubah
bentuk dan sifatnya. Ahli berpendapat, meaningful participation dalam
pembentukan undang-undang memiliki bentuk dan sifat yang inklusif yaitu
adanya keterbukaan dan partisipasi yang wajib dibuka dan dipertimbangkan
oleh pembentuk undang-undang kepada semua pihak yang terdampak dan yang
berkepentingan (right to be heard dan right to be considered) serta pembentuk
undang-undang wajib memberikan penjelasan atas pilihan kebijakannya (right to
be explained) kepada yang terdampak dan yang berkepentingan itu.
Sedangkan dalam pembentukan perppu, meaningful participation memiliki
bentuk yang ekslusif, yakni, Presiden yang berhak menentukan siapa yang
perlu di dengar dan di pertimbangkan (choose to be heard dan choose to be
considered), bahkan kepada siapa pula Presiden meminta penjelasan (choose
the explainer). Sebagai contoh, Perppu No 1 tahun 2014 yang diterbitkan Presiden
Susilo Bambang Yudhonoyo, di dalam konsideransnya berbunyi:
“bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah
secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah
mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan
keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang
memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009;”
Berdasarkan
contoh
yang
demikian
itu,
bukankah
terjadi
meaningful
participation yang inklusif dan ekslusif sekaligus? Oleh Karena fakta-fakta yang
demikian itu, maka ahli berpendapat tidak dapat disimpulkan bahwa perppu
menafikan meaningful participation, yang sesungguhnya terjadi adalah meaningful
227
participation terhadap perppu memiliki bentuk dan sifat yang eksklusif dan hal
tersebut konstitusional menurut UUD 1945.
Pendapat-pendapat ahli sebagaimana diuraikan sebelumnya, berujung
kepada kesimpulan bahwa ahli menilai bahwa pembentukan UU a quo adalah
konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, Ahli juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Ahli menegaskan bahwa terdapat lima cara atau bentuk dalam dalam melihat
tindak lanjut putusan Mahkamah. Pertama adalah melalui undang-undang
secara reguler, undang-undang secara khusus atau darurat, putusan
pengadilan, tindakan pemerintahan (government action), dan sikap diam dari
pemerintah. Dari kelima bentuk tersebut dalam doktrin dikenal setidak-tidaknya
memiliki empat sifat-sifat yang biasa dikenal dalam tulisan Tom Ginsburg tahun
2003. Pertama adalah comply, artinya terdapat tindakan-tindakan lanjutnya yang
bertujuan untuk mengikuti; Kedua adalah ignore (mengabaikan); Ketiga adalah
overrule (mengesampingkan); Keempat adalah counter attack, jadi tindak
lanjutnya menyerang balik pengadilan seperti itu. Tapi dalam pandangan yang
berkembang, keempatnya itu mempunyai makna yang sama, yaitu sifat dalam
tindak lanjut putusan judicial review.
• Terkait dengan pertanyaan apakah secara ekspresif verbis konsiderans
menimbang dalam perppu tersebut mempunyai makna khusus yang kemudian
ditafsirkan sebagai upaya perbaikan atau tindak lanjut dari Putusan Mahkamah
sebelumnya? Menurut Ahli, seperti beberapa banyak bentuk tindak lanjut
lainnya, bahkan dalam contoh yang dikemukakan di awal, ada yang berbentuk
peraturan menteri, pun dalam konsiderans menimbangnya menyatakan
terkadang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, Perppu
Cipta Kerja Tahun 2022 itu menyatakan dalam konsideransnya sebagai bentuk
tindak lanjut. Lalu apakah semua bentuk tindak lanjut harus dinyatakan?
Jawabannya tidak semua seperti itu. Yang dapat dilihat adalah sifatnya. Apakah
sifatnya mengikuti keseluruhan? Apakah sifatnya ignore beberapa poin tertentu?
Ataukah sifatnya overrule, menyampingkan cara yang ditentukan oleh
pengadilan? Atau bahkan tindak lanjutnya bersifat counter attack? Jadi,
menyerang balik kepada putusan pengadilan tersebut. Sejauh ini, Ahli
228
memandang bahwa sama seperti dengan bentuk tindak lanjut yang serupa,
maka Ahli mengualifikasikannya sebagai comply atau mengikuti.
• Selanjutnya apakah persoalan yang demikian ini adalah menunjukkan
ketidaktaatan kepada konsiderans Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Ahli,
hal demikian berkaitan dengan dasar kebenarannya yaitu bukan hukum,
melainkan berdasarkan ekonomi dan politik. Pertama ialah bahwa pilihan
tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah itu didasari oleh kebolehan pemerintah
atau Presiden menerbitkan perppu yang diatur oleh konstitusi, sehingga apabila
tindak lanjut yang diterbitkan adalah berupa perppu, konstitusi telah
mengaturnya. Apabila merujuk kepada Putusan Mahkamah Nomor 138 Tahun
2009 dalam poin yang pertama sebagai syarat perlu terbitnya perppu adalah
mengatasi masalah hukum yang mendesak. Terlepas kemudian klausula
pertama itu dianggap kemudian mengobjektifkan, tapi bukan berarti kemudian
bunyi klausula tersebut dapat semata-mata murni objektif. Karena terdapat
aspek subjektivitas sebagai ketentuan dasarnya, yaitu dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa. Sehingga dalam konteks yang demikian, maka
memang karakteristik perppu adalah dasar pembenarnya tidak semata-mata
hanya hukum, melainkan aspek ekonomi ataupun politik.
• Dalam perkembangan doktrin juga diketahui bahwa banyak ahli yang
menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, maka tidak salah juga ketika
produk hukum merupakan cerminan dari produk dominasi ekonomi atau bahkan
produk hukum adalah produk pemenang. Jadi, pemenang yang menentukan
bagaimana hukumnya itu menjadi kaidah dasar dalam konteks hukum atau
bahkan hukum adalah cerminan keselamatan rakyat, salus populi suprema lex.
Jadi, dapat saja pendekatannya murni bukan karena hukum.
• Ahli berkesimpulan bahwa dalam praktik, prosedur approval dari sebuah perppu
itu mengalami fluktuasi. Dalam perkembangan sejarah lahirnya mulai dari
staatsregeling 1922 hingga kini telah terdapat kemajuan, khususnya ketika
Mahkamah memutuskan adanya syarat atau parameter. Konteks ini
menunjukkan bahwa ini adalah entry point untuk adanya perkembangan
konstitusi, meskipun dalam beberapa tulisan termasuk Ahli, seperti yang
dikemukakan oleh K.C. Wheare bahwa ini adalah salah satu bentuk untuk
mengubah konstitusi melalui putusan pengadilan. Terlepas daripada itu, tafsiran
229
berkaitan dengan beberapa putusan Mahkamah yang menentukan bagaimana
harus dan bagaimana seharusnya, maka pembentuk undang-undang juga
memiliki kewenangan dan hak konstitusional yang sama untuk menentukan
tindak lanjut seperti apa yang tepat. Bahkan termasuk bersikap omisi atau sikap
diam dalam putusan Mahkamah. Karena dalam konteks tertentu, kadang-kadang
putusan Mahkamah harus ditindaklanjuti dengan sikap diam seperti terkait
dengan Pasal 50 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hampir 20 tahun yang
lalu. Sehingga bukan Ahli tidak menentukan dan membaca, melainkan membaca
berdasarkan praktik. Bahwa berdasarkan praktik, fluktuasi dari proses approval
perppu, mengakibatkan Ahli berkesimpulan bahwa terdapat aspek privilege yang
dikedepankan, yaitu adanya persetujuan dari DPR yang apabila ditolak, ada
akibat hukumnya.
• Menurut Ahli, persoalannya adalah akibat hukum ini menjadi hal yang lebih nyata
dibandingkan perihal waktu. Dalam konteks waktu, tidak ada ketaatan yang pasti
dalam praktik ketatanegaraan berkaitan dengan perihal waktu ini, terdapat
praktik yang berbeda-beda. Kemudian berkaitan dengan berapa banyak jumlah
persetujuan itu diperoleh dari jumlah anggota DPR yang hadir dan sebagainya,
juga tidak dengan jelas ditentukan dan diatur. Ketika terlalu fleksibel,
mengakibatkan kaidah konstitusinya juga fleksibel. Apakah kemudian
kesementaraan itu menjadi hilang? Kesementaraan tidak hilang karena memang
sifatnya adalah sementara. Tetapi terdapat aspek political circumstances,
keadaan politik dan political review yang memang ditujukan secara privilege
berada pada DPR, sehingga kadang-kadang perlu dapat kita pahami, terdapat
fluktuasi prosedur ini yang kemudian berbeda-beda. Dalam perkara tertentu, Ahli
pernah menjadi kuasa hukum Pemohon untuk menguji undang-undang yang
kami anggap perppunya itu terlalu cepat, tapi dalam putusan Mahkamah
dijelaskan bahwa itu bagian dari kegentingan memaksa dan itu dianggap sebagai
putusan Mahkamah yang harus kita hormati. Ada yang terlalu cepat, ada yang
lama, ataupun ada perppu yang belum diputuskan.
• Kemudian berkaitan dengan partisipasi publik yang inklusif atau meaningful
participation inclusive. Ahli menjelaskan, dalam perkembangan, kita tidak dapat
melihat segala sesuatunya dengan sekadar satu konsep, kemudian diterapkan
pada semua konsep secara kemudian sama. Ahli memandang perppu dan
undang-undang proses pembentukannya berbeda, sehingga asasnya pun
230
sebetulnya berbeda. Ketika Mahkamah menentukan berkaitan dengan
partisipasi publik, meaningful participation, maka terdapat sifat yang kemudian
secara implisit terkandung di dalamnya. Artinya, partisipasi itu tidak mungkin
tidak, pasti terdapat partisipasi. Persoalannya adalah apakah partisipasi itu
bersifat inklusif? Dalam konteks pembentukan undang-undang, Ahli memandang
bahwa sifatnya tadi, inklusif, semua pihak yang terdampak dan yang
berkepentingan silakan sebesar-besarnya untuk memberikan partisipasinya, dan
pembentuk
undang-undangan
wajib
memberikan
kesempatan
untuk
berpartisipasi, didengar, dan diberikan penjelasan. Terlepas kadang-kadang
dalam beberapa norma hukum, kewajiban tersebut diubah menjadi duty, duty to
explain menjadi dapat dijelaskan. Dalam konteks perppu, kita tidak dapat
menerapkan hal yang sama. Kenapa tidak dapat menerapkan hal yang sama?
Karena tidak dapat menggunakan logika yang sama karena proses
pembentukannya berbeda, sehingga Ahli menyebutnya di awal sebagai
emergency legislation atau emergency regulatory power dalam konteks yang
lebih luas. Dengan demikian, otomatis partisipasi publik yang bermakna itu
bernuansa eksklusif. Yaitu siapa yang punya kewenangan, itu yang menentukan
siapa yang dapat didengar, siapa yang dapat memberikan penjelasan
kepadanya, karena alasannya ialah dalam kondisi yang mendesak, Ahli yakin
Presiden tidak dapat mendengarkan banyak pihak kecuali yang dianggap
menurutnya itu penting untuk didengar, untuk mengatasi persoalan yang ada.
Misalnya dalam konteks Perppu Terorisme, Ahli yakin tidak mungkin partisipasi
publik itu dapat terjadi dengan inklusif dikarenakan keterbatasan waktu untuk
menghadapinya.
• Berkaitan dengan persidangan yang berikut, Ahli menjelaskan memang telah
diatur dalam Undang-Undang P3 Pasal 52 dan Penjelasannya. Tetapi
bagaimana ketika kita menjelaskan prosedur yang secara nyata juga naik dan
turun? Jika kemudian tadi dikemukakan oleh Ahli bahwa ini dianggap melanggar
konstitusi, tapi kemudian proses ini berjalan hingga kepada kesimpulan DPR
menyetujuinya. Artinya terdapat titik privilege dimana penolakan itu bukan karena
lewat dari waktu, melainkan karena ditolak oleh lembaganya. Sehingga Ahli
menyebutkan kecenderungan norma ini memberikan privilege power. Jika kita
coba menganalogikan terlepas ini akurat atau tidak, posisi serupa dimiliki dalam
Pasal 23 tentang Rancangan Undang-Undang APBN. Di situ disebutkan bahwa
231
ketika DPR menolak, maka berakibat berlakunya rencangan APBN tahun
sebelumnya. Undang-Undang Keuangan Negara dalam Pasal 15 misalnya,
mengatur berkaitan dengan bagaimana DPR mengambil keputusan dalam kurun
waktu 2 bulan sebelum habis waktu tahun tersebut. Apabila keputusan itu
diterbitkan atau dimunculkan sebelum tahun berakhir, tetapi lebih dari 2 bulan,
apakah itu secara formil konstitusional atau tidak? Konteks ini hanya dimiliki,
menurut Ahli, mengenai time limit atau konsekuensi dari waktu yang terbatas ini,
nampak jelas diatur ketika menyangkut Presiden tidak bersedia menandatangani
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama, maka dampaknya 30
hari kemudian dia berlaku. Ini kemudian yang kehilangan dalam konstitusi kita
yang bukan berarti itu menjadi hal yang buruk, tetapi praktik menentukan
jalannya sendiri.
• Berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1949 dan 1950, jelas
terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Pasal 22 Undang-Undang
Dasar dengan Undang-Undang Dasar 1949, dan Undang-Undang Dasar 1950.
Yang pasti, Undang-Undang Darurat dalam konteks tersebut menetapkan
perppu hanya terbatas pada fungsi pemerintahan saja. Sedangkan dalam
konteks Pasal 22 Undang-Undang Dasar ini memiliki cakupan yang luas
berkaitan dengan batasan waktu dan sebagainya. Berkaitan dengan penerbitan
perppu di bawah undang-undang darurat tersebut, belum ada yang kemudian
melampaui ataupun dibentuk dalam waktu pada masa itu, sejauh yang Ahli
ketahui. Sehingga, kesimpulannya adalah terdapat perbedaan yang mendasar.
Legislative approval dalam konteks doktrin, memang dikenal dalam beberapa
perbandingan negara, itu mempunyai batas waktu. Persoalannya dalam konteks
kita, hanya menyebutkan bukan waktu (time), tapi menentukan kondisi.
Kondisinya adalah pada persidangan berikutnya, yang dimana persidangan
berikutnya itu meskipun dalam undang-undang itu sudah jelas, tapi dalam praktik
kerap mengalami fluktuasi prosedur. Sehingga, ini dalam praktik fluktuasi
prosedur ini, mengakibatkan titik fokus dari proses ini adalah kepada power,
bukan prosedur.
• Selanjutnya Ahli pernah menulis dalam jurnal tahun 2012 dan berpendapat
bahwa Mahkamah sebaiknya tidak berwenang menguji perppu, baik materiil
maupun formil, karena berpotensi menjadi sengketa kewenangan lembaga
negara jika kemudian Presiden ataupun DPR menganggap kewenangan
232
konstitusionalnya ini terbatasi. Kemudian dalam perkembangannya, Ahli menulis
buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang memberikan sebuah gambaran
bahwa pengujian perppu idealnya mempunyai hukum acara yang khusus,
terbatas waktu, untuk perppu. Tidak hanya pengujian formil karena alasannya
kondisinya yang juga terbatas. Ahli berkesimpulan bahwa ketika Mahkamah
harus menguji formil, Ahli tidak dapat membayangkan apakah ketika dikabulkan,
nanti misalnya pada akhirnya dikabulkan, harus kembali kepada situasi pre-
approval ataukah termasuk hilang perppunya dinyatakan inkonstitusional? Yang
ini berakibat, berarti juga dalam kondisi pengujian formil, menguji aspek
kedaruratan dari perppu itu sendiri. Ini yang menjadi penting untuk Ahli
sampaikan bahwa dalam konteks pengujian formil, alangkah baiknya untuk
menahan diri untuk dalam posisi tertentu, tidak sampai pada kewenangan
pengujian formil tersebut.
3. Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
Ahli menyampaikan keterangan terhadap 3 (tiga) substansi, yaitu sebagai berikut:
1. Pemaknaan “Persidangan yang Berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
1945 dalam Sistam Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Pemaknaan “Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Lampiran UU
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan
3. Relasi Konstititusional Antara Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 dengan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
A. Pemaknaan “Persidangan yang Berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
1945 dalam Sistam Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 22 UUD 1945 telah mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang yang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang
berikut. Penafsiran mengenai “persidangan yang berikut” ini tidak hanya dapat
menggunakan penafsiran gramatikal, namun ia harus dimaknai dengan penafasiran
sistematika dan penafsiran autentik.
Pertama, apabila menggunakan tafsir sistematika maka diskursus
mengenai “persidangan yang berikut” harus dianalisis secara sistamatis dengan
233
substansi dan struktur norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah
berkali-kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PPP diatur bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-
undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Untuk menjelaskan mengenai sistematika terhadap keberadaan Perppu dalam
sistem hukum pembentukan poeraturan perundang-undangan, Ahli akan
menguraikan bagaimana tahapan pembentukan Perppu secara sistematis sesuai
dengan kontruksi UU PPP.
Dimulai dari ketentuan 23 ayat (1) UU PPP yang mengatur:
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Secara sistematis, ketentuan Pasal 23 ini masuk ke dalam bab perencanaan
peraturan perundang-undangan, bagian perancanaan undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 43 UU PPP mengatur:
(1)
Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
(2)
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
(3)
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi
Rancangan Undang-Undang mengenai:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
234
2. penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
menjadi Undang-Undang; atau
3. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(5)
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai
dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur.
Secara sistematis, Pasal 43 UU PPP ini masuk ke dalam bab penyusunan
peraturan perundang-undangan bagian penyusunan undang-undang.
Mengingat dalam Pasal 23 dan Pasal 34 UU PPP dinyatakan bahwa
“Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang” maka ‘baju hukum dari
Perppu merupakan RUU, yang tahapan setelah tahapan perencanaan dan
penyusunan, yaitu tahap pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan mengikuti tahapan pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan sebagaimana sebuah RUU.
Selanjutnya dalam Pasal 50 UU PPP diatur bahwa:
(1)
Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden
kepada pimpinan DPR.
(2)
Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3)
DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
(4)
Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah
Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Setelah tahapan penyusunan RUU maka dilanjutkan dengan tahapan
pembahasan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PPP, bahwa: “Pembahasan
Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri
yang ditugasi”. Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan (Pasal 66 UU PPP). Dua tingkat pembicaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi,
235
rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
Panitia Khusus; dan b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna (Pasal 67 UU
PPP).
Apabila dilihat dari sistematika norma dalam UU PPP ini, maka:
1.
RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
mengikuti tahapan Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka sebagaimana
sebuah RUU kumulatif terbuka pada lazimnya;
2.
RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
mengikuti tahapan penyusunan dengan disampaikannya Surat Presiden
kepada Ketua DPR RUU kumulatif terbuka sebagaimana sebuah RUU
kumulatif terbuka pada lazimnya;
3.
RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
mengikuti tahapan pembahasan dengan adanya pembicaraan tingkat I di
Badan Legislasi DPR dan pembicaraan tingkat II di sidang paripurna DPR
sebagaimana sebuah RUU kumulatif terbuka pada lazimnya.
Dengan karakter ini, sesungguhnya secara sistematika maka watak
pembahasan RUU non-penetapan Perppu dengan RUU Penetapan Perppu memiliki
kesamaan watak, sehingga RUU tentang Penetapan Perppu menjadi UU dilakukan
melalui business process yang sama dengan RUU komulatif terbuka lainnya. Baik,
RUU non-penetapan Perppu maupun RUU tentang Penetapan Perppu merupakan
sama-sama RUU yang mengkuti mekanisme perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan sebagaimana RUU komulatif terbuka pada umumnya.
Walaupun demikian UU PPP, ternyata mengatur hal khusus mengenai
penyusunan Perppu sebagaimana dalam Pasal 52 UU PPP, yaitu:
(1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut.
(2)
Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan
Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3)
DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
236
(4)
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Pasal 52 ini masuk ke dalam Bab V Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, Bagian Kedua Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, yang berisi subjek dan tata laksana penyusunan peraturan
perundangan-undangan, termasuk mengatur bahwa penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan.
Sejatinya ketentuan Pasal 52 ini masuk ke Bab Pembahasan. Selain itu,
apabila memenuhi ketentuan Pasal 52 UU PPP ini maka tentu mekanisme
pembahasan di pembicaraan tingkat I tidak perlu dilakukan, karena Pasal 52
menghendaki bahwa persetujuan/tidak memberikan persetujuan Perppu dalam
sidang paripurna (pembicaraan tingkat II). Secara bijak, hal ini harus dimaknai
secara hati-hati karena DPR menjalankan kewenangan konstitusionalnya dengan
menempatkan RUU tentang Penetapan Perppu menjadi UU, dengan adanya
pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dalam pembahasan Perppu, sama
seperti pembahasan dengan RUU pada umumnya. Hal ini menyebakan ada waktu
yang terdelusi ketika ada forum pembicaraan tingkat I di DPR.
Dengan demikian, apabila menggunakan penafsiran sistematika maka
pembentukan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang kemudian
menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi UU, dapat dimaknai bahwa:
1.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi UU menggunakan tahapan pembentukan RUU mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetepan/pengesahan, dan
pengundangan, sehingga pemaknaan terhadap “dalam persidangan yang
berikut” mengikuti proses pembentukan RUU pada lazimnya.
2.
Secara khusus, RUU mengenai Penetapan Perppu menjadi UU harus segera
dan seketika diputuskan nasibnya oleh DPR mengenai disetujui atau tidak
disetujuinya menjadi UU. Hal ini berbeda dengan RUU yang status bukan
penetapan Perppu yang setelah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua
DPR dapat secara tentatif dan tentantif pula untuk dibahas oleh DPR karena
tidak terdapat urgensi kesegerakan dan ke-seketika-an-nya.
237
Kedua, apabila menggunakan tafsir autentik maka Muhammad Yamin
perumus UUD 1945 di BPUPKI dan PPKI, menyatakan:
“Perkataan “dalam persidangan jang berikut” (p. 22 ajat 2) adalah berhubungan
dengan harus dapatnya persetudjuan D.P.R. dan tidak dengan waktu harus
mengadjukan
ke-D.P.R.,
jang
masuk
kebidjaksanaan
Pemerintah.
Persidangan jang berikut (p. 22 ajat 2) bermaksud persidangan sesudah P3
U2 (Peraturan Pemerintah Pengganti UU – penulis) diadjukan ke D.P.R.”
(Muhammad Yamin menguraikan pada tafsiran nomor CXI (111), Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794-795,
Muhammad Yamin memberikan 7 (tujuh) tafsiran atas Pasal 22 UUD NRI
Tahun 1945, yakni pada tafsiran no. CVIII s.d. CXIV (108 s.d. 114).
Muhamad Yamin mengatakan bahwa frasa “persidangan berikutnya” ialah
persidangan setelah Perppu diajukan oleh Presiden ke DPR. Secara original intent
maka dimaknai bahwa kewajiban konstitusional Presiden yaitu mengajukan Perppu
ke DPR, dan tugas DPR meski menyidang eksistensi Perppu. Makna “persidangan
berikutnya” ialah waktu DPR menyidang eksistensi Perppu setelah Perppu
disampaikan Presiden ke DPR, bukan dihitung sejak Perppu ditetapkan oleh
Presiden.
Hal itu dinyatakan pula dalam Pasal 52 ayat (1) UU PPP yang mengatur
bahwa: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut”, sehingga setelah diajukan oleh Presiden maka
DPR dapat memutus persetujuan/ketidaksetujuan Perppu pada masa sidang yang
sama atau pada masa sidang yang berbeda.
Apabila diformulasi dalam bangunan norma maka konstruksi norma Pasal 22
UUD 1945, sebagai berikut:
Tabel 1
Konstruksi Norma Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52 UU PPP
Pasal 22 ayat (2)
UUD 1945
Pasal 52 UU PPP
Penjelasan
Pasal 52 UU
PPP
Analisis Norma
Peraturan
pemerintah itu harus
mendapat
persetujuan Dewan
(1) Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
1. Perppu
diajukan
ke
DPR
melalui
RUU tentang
238
Perwakilan
Rakyat
dalam
persidangan
yang berikut.
harus diajukan ke
DPR
dalam
persidangan yang
berikut.
(2) Pengajuan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan
dalam
bentuk
pengajuan
Rancangan
Undang-Undang
tentang penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
menjadi Undang-
Undang.
(3) DPR
hanya
memberikan
persetujuan atau
tidak memberikan
persetujuan
terhadap
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang.
“persidangan
yang berikut”
adalah masa
sidang
pertama
DPR setelah
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
ditetapkan.
Penetapan
Perppu
menjadi
UU
(Pasal 52 UU
PPP)
2. Persetujuan
DPR
dilakukan
setelah proses
pengajuan
RUU tentang
Penetapan
Perppu
dari
Presiden
diterima DPR
3. Persetujuan
DPR
tidak
didasari pada
penetepan
Perppu
oleh
Presiden,
tetapi
sejak
pengajuan
RUU tentang
Penetapan
Perppu
oleh
Presiden
ke
DPR diterima
DPR
4. Penjelasan
Pasal 52 ayat
(1) merupakan
bentuk out of
order
norm
239
(4) Dalam
hal
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
mendapat
persetujuan DPR
dalam
rapat
paripurna,
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang- Undang
tersebut
ditetapkan
menjadi Undang-
Undang.
dari ketentuan
Pasal 52.
Bila dianalisis dari tabel di atas maka antara norma Pasal 22 UUD 1945, Pasal
52 UU PPP, dan Penjelasan Pasal 52 UU PPP terjadi distorsi norma dan kontetasi
norma sehingga membuat ketentuan ini dapat malfungsi norma. Namun demikian,
dalam Pertimbangan [3.616.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-
XVIII/2020, yang manyatakan:
“Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Peraturan Pemerintah
itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut”. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut mengatur mengenai
batasan waktu bagi DPR memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan atas Perpu yang ditetapkan oleh Presiden yakni dalam
persidangan yang berikut. Adanya frasa “persidangan yang berikut”
merupakan perintah konstitusi agar DPR dapat segera memberikan kepastian
mengenai penilaian terhadap Perpu yang telah ditetapkan Presiden tersebut.
Jika disetujui maka Perpu dimaksud akan menjadi undang-undang, sebaliknya
jika tidak disetujui maka Perpu tersebut haruslah dicabut atau dibatalkan.
240
Bahwa persoalan konstitusional selanjutnya yang harus dijawab adalah
apakah penilaian DPR untuk memberi persetujuan atau tidak atas Perpu harus
dilakukan pada masa sidang berikutnya persis pada masa sidang setelah
Perpu itu dikeluarkan ataukah pada masa sidang berikutnya lagi ataukah
bagaimana jika Perpu ditetapkan pada saat masa sidang DPR sedang
berlangsung dan setelahnya adalah masa reses sehingga DPR baru dapat
memberikan persetujuan atau tidak setelah masa reses tersebut berakhir”.
Apabila melihat berbagai argumetasi di atas maka sesungguh pemaknaan
terhadap masa sidang berikutnya bersifat dinamis, moderat, namun fungsional yaitu
DPR haruslah segera memberikan penilaian terhadap RUU Penetapan Perpu
tersebut pada sidang pengambilan keputusan mengingat esensi diterbitkannya
Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat
absolut.
Dengan demikian, apabila Presiden menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022
pada tanggal 30 Desember 2022, kemudian mengajukan Perppu tersebut kepada
DPR pada Masa Sidang Sidang III Tahun 2022/2023 yang dimulai pada 10 Januari
2023 dan berakhir pada tanggal 16 Februari 2023. Selanjutnya DPR memberikan
persetujuan atas Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada
tanggal 21 Maret 2023, yakni pada masa Sidang IV Tahun 2022/2023 yang dimulai
pada 14 Maret 2023 dan berakhir pada 13 April 2023 sudah memenuhi ketentuan
“persidangan berikutnya” dalam penfasiran sistematika dan autentik.
B.
Pemaknaan “Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Lampiran UU
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Mengenai ‘hal ikhwal kegentingan memaksa’ sebagaimana secara jelas
dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 maka
terkait dengan ‘hal ikhwal kegentingan memaksa’ dalam terbitnya Lampiran UU No.
6 Tahun 2023, Ahli akan menyampaikan mengenai urgensi pembentukan Perppu
Cipta Kerja dalam 2 (dua) dimensi, yaitu dimensi struktural dan dimensi fungsional.
Pertama, dalam dimensi struktural maka hal ini dimulai dari implementasi
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan inkonstituisonal
bersyaratnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, secara prinsip menurut Ahli terdapat 3 (tiga) arahan Mahkamah
Konstitusi atas peraturan Cipta Kerja di masa depan, yaitu: (1) legalisasi metode
241
omnibus law dalam UU PPP; (2) pelaksanaan meaningfull participation; dan (3)
larangan perubahan terhadap materi muatan pasca persetujuan bersama DPR dan
Presiden.
Untuk melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020, pembentuk UU
telah menetapkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.
12 Tahun 2011 tentang PPP, yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 2022.
Terhadap UU No. 13 Tahun 2022 ini pun dilakukan beberapa pengujian ke
Mahkamah Konstitusi, terakhir diputus pada tanggal 20 Desember 2022 yang
menyatakan bahwa UU yang menginsersi metode omnibus law sebagaimana
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dinyatakan konstitusional. Terlihat bahwa
Pembentuk Undang-Undang secara serius dan bekerja keras melaksanakan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sampai dengan 20 Desember 2022.
Sebagai catatan yang perlu digarasi bawahi tebal, bahwa untuk menyelesaikan
perubahan UU PPP yang materinya tidak sebanyak UU Cipta Kerja yang terdiri atas
78 (tujuh puluh delapan) UU, Pemerintah dan DPR harus menghabiskan waktu lebih
kurang 11 (sebelas bulan) sejak tanggal 25 November 2021 ketika Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan sampai dengan 20 Desember 2022.
Selanjutnya, khusus terhadap ‘struktur bangunan’ Cipta Kerja yang sesuai
dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 maka setidaknya ada 3 (tiga) baju
hukum yang bisa digunakan, yaitu sebagaimana dalam tabel berikut:
Tabel 1
Pilihan Instrumen Hukum Cipta Kerja
PILIHAN KEBIJAKAN
KESESUAIAN
DENGAN PUTUSAN
MK NO.91/PUU-
XII/2021
KEMUDAHAN
TEKNIS
PENYUSUNAN
KECEPATAN PROSES
PEMBENTUKAN
KEMUDAHAN
MASYARAKAT
DALAM MEMBACA
RUMUSAN
METODE OMNIBUS
RUU PERUBAHAN
UU CIPTA KERJA
SESUAI
TIDAK MUDAH
TIDAK CEPAT
TIDAK MUDAH
METODE OMNIBUS
RUU PENCABUTAN
UU CIPTA KERJA
SESUAI
MUDAH
TIDAK CEPAT
MUDAH
METODE OMNIBUS
PERPPU CIPTA
KERJA
TIDAK SESUAI/
SESUAI APABILA
ADA KEGENTINGAN
YANG MEMAKSA*
MUDAH
CEPAT
MUDAH
*Sesuai Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, parameter Perppu: 1. kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat; 2. adanya
kekosongan hukum atau hukumnya ada tapi tidak memadai; 3. kondisi kekongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara prosedur
biasa.
242
Berdasarkan tabel di atas maka sepanjang ada ‘hal ikhwal kegentingan
memaksa’ sesuai dengan indikator dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 maka
pilihan instrumen Perppu Cipta Kerja merupakan pilihan moderat dan terbaik.
Selanjutnya apabila dilakukan analisis Biaya dan Manfaat (Cost and Benefit
Analysis of Law) maka dapat diuraikan dalam tabel berikut:
Tabel 2
Analisis CBA Pilihan Instrumen Cipta Kerja
Berdasarkan hal tersebut maka Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sepanjang ada ‘hal ikhwal kegentingan
memaksa’ yang menjadi kunci dapat atau tidak dapatnya Perppu dibentuk secara
subjektif yang diobjektifikasi oleh DPR.
Namun di sisi lain, bila hendak berargumentasi secara radikal maka
sesungguhnya Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 merupakan ‘makhluk hidup’ baru
yang tidak ada kaitannya dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia
merupakan peraturan perundang-undangan baru yang bentuk hukum dan
substansinya merupakan produk hukum baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 185 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023, bahwa:
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
UU PENCABUTAN (UU BARU)
UU PERUBAHAN
PERPPU
KELEBIHAN
KELEMAHAN
KELEBIHAN
KELEMAHAN
KELEBIHAN
KELEMAHAN
Lebih mudah secara
teknis penyusunan
(hanya save as)
Pengulangan tahap
pembentukan
(perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, dst)
Setiap tahap ada
partisipasi publik
Dapat sesuai
dengan
kehendak MK
(MK:
memeritahkan
pembentuk UU
untuk
memperbaiki)
Teknis
penyusunan
sangat
sulit
(mengubah UU yang
substansinya
komplek;
ada
perubahan
atas
perubahan substansi)
Lebih cepat, efektif,
dan efisien
Memerlukan
political
power yang tinggi di DPR
Setiap
tahap
ada
partisipasi
publik
(keberterimaan lebih
tinggi)
Melakukan
penyusunan
ulang
dengan materi-materi
yang oleh MK minta
dipertimbangkan
Setiap tahap ada
partisipasi publik
(keberterimaan
lebih tinggi)
Penyusunan
NA
memerlukan waktu
dan tenaga. NA pun
menjadi
objek
pengujian di MK
(terkait prosedural
pembentukan UU)
Ada kegentingan
memaksa:
-
Stagflasi ekonomi
-
Ancaman
krisis
pengan,
krisis
energi, dan krisis
finansial
-
Near-collaps (bbrp
negara di dunia)
Penyusunan
(kembali) NA
Melakukan
penyusunan
ulang
dengan
materi-
materi yang oleh MK
minta
dipertimbangkan
Bila diuji ke MK,
biasanya
kehilangan objek
Belum
pernah
ada
penolakan Penetapan
Perppu oleh DPR (Cat:
Perppu JPSK)
243
Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku”.
Artinya eksistensi UU No. 11 Tahun 2020 yang diuji melalui Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020 sudah tidak ber-objek lagi.
Kedua, secara substansi maka frasa “hal ikhwal kegentingan memaksa”
meskilah dinyatakan oleh Pemerintah ketika Perppu akan diterbitkan. Adanya
kegentingan memaksa dalam Perppu Cipta Kerja ini terlihat secara jelas dan nyata
dalam Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2023. Namun demikian, Ahli ingin
menyampaikan adanya permasalahan implementasi hukum yang Ahli sebut dengan
“Tsunami penerapan hukum pidana” dan merupakan “kegentingan yang memaksa”
akibat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
UU No 11 Tahun 2022 berisikan berbagai undang-undang yang menjadi
bagian dari UU No.11 Tahun 2020. Secara praktik berhukum, telah terjadi
ketidakpastian berhukum yang membahayakan setelah Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yaitu bagaimana status 78 (tujuh puluh delapan) undang-
undang yang sudah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020, yang mana UU No. 11
Tahun 2020 pun dinyatakan tidak berlaku secara temporer.
Dalam tataran praktis, Ahli memandang para aparat penegak hukum (APH)
mengalami kebingungan dalam penerapan hukum pidana atas suatu peristiwa
pidana. Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan Pasal 110A dan 110B UU No. 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 24 Tahun 2021, menyatakan
bahwa perusahaan-perusahaan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan
namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan (“Keterlanjuran”) diberikan
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan persyaratan administrasi
pengurusan izin di bidang kehutanan sejak diterbitkannya UU CK dan hanya
dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang dimaksud. Pasal
ini sebagai jalan tengah bagi kebuntuan berhukum benturan antara rezim
kehutanan, perkebunan, dan tata ruang.
Namun, APH menganggap bahwa dengan dinyatakan UU CK tidak berlaku
secara termporer selama 2 (dua) tahun oleh putusan MK maka ketentuan-ketentuan
dalam UU CK ini tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. APH pun
menggunakan pasal-pasal dalam UU sectoral yang telah diubah oleh UU Cipta
Kerja. Padahal di sisi lain, penggunaan dasar hukum, misalnya UU Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang
244
digunakan oleh APH pun tidak dapat dilaksanakan karena pasal-pasalnya pun
merupakan pasal-pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Secara sederhananya,
“ingin menggunakan UU CK tidak bisa karena dipeti-eskan oleh MK. Ingin
menggunakan UU sektoral ternyata UU-nya telah diubah oleh UU CK”. Tentu ini
merupakan bahaya laten yang menganggu praktik berhukum di Indonesia. Belum
lagi soal, misalnya pengupahan, yang akhirnya Menteri Ketenagakerjaan dan para
gubernur meski berakrobat untuk memberikan jaminan kepastian hukum pasca-
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jelas secara terang dan nyata ada
kegentingan yang memaksa dalam implementasi hukum sehingga perlu diterbitkan
Perppu Cipta Kerja.
C. Relasi Konstititusional Antara Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 dengan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam Bagian Menimbang [3.21] Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
dinyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU
a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian
secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU
a quo secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan
UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji
kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa
kelompok masyarakat”.
Apabila menganalisis secara substansi Lampiran UU No. 6 Tahun 2023,
Pemerintah secara nyata melaksanakan Pertimbangan MK ini dengan melakukan
berbagai reformulasi terhadap beberapa substansi dalam UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Beberapa perbaikan tersebut, antara lain:
Tabel 3
Perbaikan Subtansi UU Cipta Kerja dalam Perppu Cipta Kerja
UU Ketenagakerjaan
UU Jaminan Produk
Halal
Substansi Harmonisasi
dan Sinkronisasi dengan
UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang UU HPP dan UU
245
Nomor 1 Tahun 2022
tentang HKPD
Alih Daya (Outsourcing):
Pasal 64: Mengatur kembali
ketentuan
mengenai
penyerahan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada perusahaan lainnya
(alih
daya/outsourcing)
untuk jenis pekerjaan yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah.
Perubahan Frasa Cacat
Menjadi Disabilitas:
Pasal 67: Perubahan frasa
penyandang cacat menjadi
disabilitas,
dimana
pengusaha
yang
memperkerjakan
tenaga
kerja
penyandang
disabilitas
wajib
memberikan perlindungan
sesuai dengan jenis dan
derajat disabilitas.
Upah Minimum:
Pasal
88C:
Penyempurnaan
pengaturan
penetapan
Upah Minimum Kabupaten/
Kota.
Pasal
88D:
Perubahan
•
Pasal 1 angka
10:
Perluasan
pemberi fatwa halal
yaitu
MUI,
MUI
Provinsi,
MUI
Kabupaten/Kota,
Majelis
Permusyawaratan
Ulama
Aceh,
atau
Komite Fatwa Produk
Halal.
•
Pasal
4A:
Penegasan
pernyataan halal bagi
UMK
dalam
pelaksanaan
kewajiban
sertifikat
halal.
•
Pasal
5:
Pengembangan
organisasi BPJPH di
daerah
sesuai
kebutuhan.
•
Pasal
33:
Penetapan kehalalan
produk
Non
UMK
dilakukan MUI, MUI
Provinsi,
MUI
Kabupaten/Kota,
atau
Majelis
Permusyawaratan
Ulama Aceh dalam
•
UU Nomor 7 Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan
(PPh)
dan
perubahannya:
a.
Yang
tetap
diatur
dalam
Perpu
Cipta
Kerja: Pasal 2: Subjek
Pajak dan Pasal 26:
Pemotongan
(Tarif)
Pajak PPh Pasal 26.
b.
Yang
telah
diatur
dalam UU HPP dan
tidak diatur lagi dalam
Perpu
Cipta
Kerja:
Pasal 4: Objek Pajak
•
UU Nomor 8 Tahun
1983
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai Barang
dan
Jasa
dan
Pajak
Penjualan
Atas
Barang
Mewah (PPN & PPnBM)
dan perubahannya:
b.
Yang
tetap
diatur
dalam
Perpu
Cipta
Kerja: Pasal 1A: Jenis
penyerahan
Barang
Kena Pajak dan Pasal
13: Faktur Pajak.
c.
Yang
telah
diatur
dalam UU HPP dan
tidak diatur lagi dalam
Perpu
Cipta
Kerja:
246
formula penghitungan Upah
Minimum
yang
mempertimbangkan
variabel
Pertumbuhan
Ekonomi,
Inflasi,
dan
Indeks
tertentu,
dimana
dengan
formula
perhitungan
tersebut
kenaikan Upah Minimum
untuk Tahun 2023 dapat
lebih tinggi dari perhitungan
formula saat ini.
Pasal
88F
(penambahan/baru): Dalam
kedaan tertentu Pemerintah
dapat menetapkan formula
penghitungan
Upah
Minimum
yang
berbeda
dengan
formula
penghitungan
Upah
Minimum biasa (keadaan
tertentu
dapat
berupa
kondisi
luar
biasa
perekonomian
global
dan/atau nasional seperti
bencana
non
alam
pandemi).
Pasal
92:
Penegasan
penerapan
pelaksanaan
Struktur dan Skala Upah
digunakan
sebagai
pedoman pengusaha dalam
jangka waktu 3 hari
dan dalam hal waktu
terlampaui
pelaksanaan
penetapan kehalalan
produk
dilakukan
oleh Komite Fatwa
Produk Halal
•
Pasal
33A:
Penetapan kehalalan
produk UMK melalui
pernyataan
halal
dilakukan
dalam
jangka waktu 1 hari
oleh Komite Fatwa
Produk Halal.
•
Pasal
42:
Sertifikat
Halal
berlaku
sejak
diterbitkan dan tetap
berlaku
sepanjang
tidak
terdapat
perubahan komposisi
bahan dan/atau PPH.
•
Pasal
44:
Sertifikasi halal bagi
UMK
melalui
pernyataan
halal
tidak dikenai biaya.
•
Pasal
52A:
Layanan
penyelenggaraan
JPH
wajib
menggunakan sistem
Pasal
4A:
Jenis
Barang dan Jasa yang
tidak dikenai PPN dan
Pasal 9: Norma terkait
Pajak Masukan dan
Pajak Keluaran
•
UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
(KUP)
dan
perubahannya:
a. Yang tetap diatur dalam
Perpu Cipta Kerja: Pasal
9:
Pembayaran
atau
penyetoran
pajak
terutang,
Pasal
11:
Kelebihan pembayaran
pajak, Pasal 15: Surat
ketetapan pajak kurang
bayar tambahan, Pasal
17B:
Pengembalian
kelebihan pembayaran
pajak
dan
imbalan
bunga, Pasal 19: Sanksi
administratif
dalam
mengasur
atau
menunda
pembayaran
pajak,
Pasal
27B:
Imbalan
bunga
atas
kelebihan pembayaran
pajak, dan Pasal 38:
Pidana denda yang tidak
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan.
247
menetapkan
upah
bagi
pekerja/
buruh
yang
memiliki masa kerja 1 tahun
atau lebih.
elektronik terintegrasi
yang dikelola oleh
BPJPH.
•
b. Yang telah diatur dalam
UU HPP dan tidak diatur
lagi dalam Perpu Cipta
Kerja: Pasal 8: Norma
terkait
Surat
Pemberitahuan
Tahunan Wajib Pajak
termasuk sanksi, Pasal
13: Norma terkait Surat
Ketetapan
Kurang
Bayar, Pasal 14: Norma
terkait Surat Tagihan
Pajak mengacu pada
UU HPP, Pasal 44B:
Norma
terkait
Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan
mengacu
pada UU HPP
•
Ketentuan mengenai
pajak daerah dan retribusi
daerah sesuai dengan UU
HKPD.
Berdasarkan hal di atas maka telah ada upaya mengkaji kembali beberapa
substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat terhadap
substansi UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian dibentuk dalam Perppu No. 2
Tahun 2022.
Akhirnya, demikian keterangan ahli ini saya sampaikan. Ahli teringat pernyatan
Bung Karno, yang dalam pidatonya menaytakan: "Ahli Hukum, jurist, kebanyakan
sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat
memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi--
revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects
yesterday...amat sulitlah yang demikian itu." Begitu pula yang dikatakan oleh
248
mendiang guru kami Professor Satjipto Raharjo, bahwa: "Hukum untuk manusia,
bukan Manusia untuk Hukum”, sehingga "Hukum bernilai bukan karena itu adalah
Hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya" (Michael Jackson).
Selain itu, Ahli juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Berkaitan dengan watak RUU penetapan perppu dengan yang lain terkait
kumulatif terbuka, Ahli menjelaskan dengan memberikan contoh misalnya RUU
tentang pengesahan perjanjian internasional, atau RUU APBN atau RUU
pemekaran, penggabungan atau pemisahan daerah, ini kan sama-sama RUU
kumulatif terbuka. Bisnis prosesnya sama dengan RUU penetapan proses.
Pertama, masuk perencanaan, kumulatif terbuka. Kemudian, penyusunan RUU.
Kemudian, setelah disusun, dibahas di pembicaraan tingkat pertama dan kedua,
kemudian proses selanjutnya pengesahan dan pengundangan. Tapi yang
membedakan adalah bahwa untuk yang RUU penetapan perppu, ini melalui
mekanisme yang harus seketika, sesuai Putusan Mahkamah Nomor 43 tadi.
Jadi, bisnis prosesnya sama sebenarnya dan secara sistematis harusnya
semangatnya sama juga. Bahkan jika lebih ekstrem dalam konteks penafsiran
sistematis, RUU penetapan perppu itu dapat saja kemudian dalam jangka waktu
60 hari sesuai dengan Pasal 53 di mana DPR memiliki hak untuk membahas
RUU dari Presiden. Namun oleh karena berdasarkan Pasal 52, posisi perppu ini
masuknya ke Bab Penyusunan yang seharusnya masuk dalam Bab
Pembahasan, menurut Ahli, ke depan Pemerintah dapat memperbaiki Undang-
Undang P3 agar kemudian kaitan dengan perppu ini dapat lebih ajeg dalam
konteks proses pembentukannya.
• Ahli tidak menegasikan putusan Mahkamah Nomor 43 Tahun 2021, akan tetapi
secara objektif menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Nomor 43 secara klir
seketika. Karena putusan Mahkamah Nomor 43 mengatakan tidak hanya
berbeda masa sidang, dalam sidang yang sama pun, perppu Covid itu dapat
diputus oleh DPR. Itu masuk dalam masa sidang berikutnya, sesuai Pasal 22.
Artinya dapat secara moderat dan fungsional, itu juga dapat dilakukan di Perppu
Cipta Kerja yang sidangnya berbeda. Apa bukti seketikanya? Di rezim waktu
yang sama, Presiden menetapkan 2 perppu, yaitu Perppu 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Undang-Undang Pemilu dan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Perppu
249
Cipta Kerja. Apa bentuk seketikanya? DPR lebih dulu membahas dan menyetujui
Perppu Cipta Kerja dibandingkan Perppu 1/2022. Padahal urutannya Perppu 1
pemilu, Perppu 2 Cipta Kerja. Kemudian DPR secara seketika, cepat, membalik,
Perppu Cipta Kerja yang dibahas dulu, sehingga undang-undangnya pun,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang
Nomor 7/2023 tentang Pemilu. Ini adalah bentuk seketika karena memang
terdapat kegentingan memaksa di situ. Jadi secara formil, seketika itu tidak
hanya dimakna secara gramatikal, tapi sikap politik, terdapat sikap batin dari
DPR untuk memastikan bahwa perppu itu harus segera disetujui atau tidak
disetujui. Jadi, seketika itu tidak hanya dalam konteks dimensi waktu, tapi sikap
politik, sikap kenegaraan dari DPR untuk memastikan bahwa perppu itu segera
disetujui atau tidak disetujui.
• Ahli menyampaikan bahwa berkenaan dengan tsunami hukum, pasca-putusan
Mahkamah
Nomor
91
terdapat
ribuan
pasal
yang
tidak
dapat
dioperasionalisasikan. Undang-Undang Cipta Kerja itu mengubah 78 undang-
undang secara sekaligus, tetapi ribuan pasal ini tidak dapat dioperasionalkan.
Misalnya, Menteri Ketanagakerjaan harus kemudian menerbitkan Permenaker
nomor 18 Tahun 2021 yang sebenarnya dalam rangka mengisi kepastian hukum.
Ahli berkali-kali diminta oleh Bareskrim Polri, kemudian di polda-polda, ditanya
terkait mengenai eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja karena aparat penegak
hukum ingin menggunakan Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang
Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Pembalakan Liar, ini
sudah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, Undang-Undang Cipta
Kerja itu sudah diputus oleh Mahkamah dinyatakan untuk kemudian di-hold
selama 2 tahun untuk diperbaiki dulu. Terdapat kekosongan hukum luar biasa,
Apakah dalam konteks ini tidak genting? Bagi Ahli sebagai orang hukum, ini
adalah genting,
• Kemudian Ahli menjelaskan bahwa pasca-putusan Mahkamah Nomor 91,
memang concern pemerintah adalah memperbaiki Undang-Undang P3, dan
telah dilakukan. Setelah kemudian Undang-Undang P3 diperbaiki, ada dua draf
yang disiapkan. Draf pertama adalah RUU perubahan, kemudian yang kedua
adalah RUU Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, belum terbayang
Perppu Cipta Kerja saat itu. Ternyata ketika terjadi perang Rusia-Ukraina, Raden
Pardede di Kemenko Perekonomian memberikan paparan yang cukup
250
mengerikan, terdapat ancaman stagflasi ekonomi, krisis energi, krisis finansial,
kemudian ini jika tidak dimitigasi dengan reformasi hukum yang mumpuni melalui
Undang-Undang Cipta Kerja yang cepat, maka ini akan membahayakan.
Dibedah waktu itu di Kemenko Perekonomian dan kemudian dikaji apakah ini
genting atau tidak, kemudian disepakati genting, terdapat kegentingan yang
memaksa. Satu pernyataan bapak Raden Pardede yang cukup Ahli ingat beliau
mengatakan bahwa 98 beliau ikut menyusun perppu tahun 98, kemudian tahun
2008 beliau pun ikut menyusun perppu 2008 kaitannya dengan JPSK. Beliau
mengatakan, tidak terdapat kegentingan memaksa di 2008 karena ancaman
resesi saat itu belum terjadi di Indonesia, tapi dengan Perppu JPSK kemudian
ini menyelamatkan perekonomian nasional kita.
• Dan kemudian diuji berkali-kali apakah kegentingan memaksa atau tidak, Ahli
ingat diundang Rektor UI waktu itu Prof. Ari Kuncoro di Hotel Borobudur.
Diundang juga ekonom Indef untuk menjelaskan kegentingan memaksa ini.
Kemudian dibuat paparan, Pak Menko menghadap ke Presiden bersama dengan
Prof. Mahfud, Ahli mendengar cerita dari Pak Elen, dipaparkan dan Pak Presiden
bertanya kepada Prof. Mahfud, “Apakah terdapat kegentingan memaksa?” Prof.
Mahfud sebagai mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, begawan hukum
mengatakan, “Pak Presiden terdapat kegentingan memaksa dari segi tadi,
stagflasi ekonomi dan seterusnya.” Muncullah kemudian perintah Presiden untuk
kemudian menerbitkan perppu. Jadi, jika dilihat memang tidak ujug-ujug.
• Ahli menyampaikan bahwa terdapat 21 Ahli Hukum Tata Negara yang
dikumpulkan di Kemenko Perekonomian dari berbagai macam kampus untuk
membahas apakah terdapat kegentingan memaksa atau tidak dari segi hukum,
ditanya terdapat kegentingan memaksa atau tidak dari segi ekonomi. Kemudian,
dialektika itu muncul dan seluruh ahli yang hadir sepakat untuk kemudian
menyatakan terdapat kegentingan memaksa secara hukum dan secara ekonomi
sehingga disepakati perppu.
• Ahli juga diundang ke Baleg DPR dalam pembicaraan tingkat pertama, Ahli
menyampaikan kembali, cost benefit analysis perppu itu, walaupun pada
akhirnya dari 10 fraksi, PKS dan Demokrat menolak persetujuan perppu menjadi
undang-undang.
251
• Ahli melihat meaningful participation luar biasa terkait perppu ini, berkali-kali
dibahas ke ahli untuk meyakinkan, apakah secara isi dan secara prosedural ini
layak atau tidak.
• Kemudian dilakukan sosialisasi terhadap perppu ini. Ahli ingat ada di Hotel
Borobudur, di kantor Kemenko Perekonomian, di berbagai macam kampus,
bahkan dilakukan oleh Satgas Cipta Kerja. Berkali-kali Ahli diundang oleh Satgas
Cipta Kerja di berbagai kota, di berbagai kampus untuk menjelaskan usulan RUU
Perppu Cipta Kerja ini. Penolakannya beragam, namun penerimanya pun
banyak. Bahkan survei di Litbang Kompas menyatakan bahwa 86% masyarakat
itu menerima Perppu Cipta Kerja.
4. Ahli Dendi Ramdani, S.E., M.SE., M.Phil., Ph.D.
1.
Ahli merupakan peneliti, akademisi dan ekonom yang sehari-hari bergelut
dengan data, analisis dan permasalahan perekonomian Indonesia bahkan
sejak awal karier saya pada tahun 1999 sampai sekarang baik di Indonesia
maupun di luar negeri, yaitu di Central of Policy & Implementation Studies
(CPIS), selanjutnya di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat
(LPEM), dan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEBUI), di
Research Institute SOM (Systems, Organisations and Management)-
University of Groningen, Belanda, dan di Research Institute ACED (Antwerp
Centre
of
Evolutionary
Demography)-University
of
Antwerp,
Belgia,
menyaksikan betul bagaimana ekonomi Indonesia bergerak tumbuh dan
bertransformasi dengan segala permasalahannya dalam hampir 25 tahun
terakhir.
2.
Ahli berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah terobosan penting dalam sejarah ekonomi
Indonesia sebagai upaya mendobrak permasalahan struktural ekonomi
Indonesia, yang selama ini banyak menghambat peningkatan pertumbuhan
ekonomi, penciptaaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pada kesempatan ini, Ahli akan menjelaskan bahwa bangsa Indonesia
sekarang ini berpacu dengan waktu untuk bisa menjadi negara
berpendapatan tinggi (High Income Country) yang harus dicapai dalam waktu
tidak lebih dari 17 tahun. Bangsa Indonesia perlu meningkatkan pendapatan
252
per kapita menjadi US$ 13.845 sebelum tahun 2040, padahal pendapatan per
kapita bangsa Indonesia baru mencapai US$ 4.580 pada tahun 2022. Periode
sekarang ini sampai dengan tahun 2040 adalah kesempatan emas bangsa
Indonesia untuk melakukan akselerasi pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati.
Sekarang sampai dengan tahun 2040, rasio ketergantungan Indonesia masih
dibawah 50%, yang artinya jumlah penduduk usia produktif lebih besar
dibandingkan penduduk usia non-produktif (usia dibawah 15 tahun dan diatas
65 tahun). Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang sangat banyak dimiliki
bangsa Indonesia sekarang harus bermanfaat secara optimal bagi
perekonomian sebagai modal utama peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan masyarakat.
Sumber: Badan Busat Statistik (2023). Proyeksi Penduduk Indonesia
2020-2050.
(Jakarta: Badan Pusat Statistik).
4.
Berdasarkan hitungan matematik bunga majemuk, jika bangsa Indonesia ingin
mencapai pendapatan per kapita US$ 13.845 pada tahun 2040 dari
pendapatan per kapita US$ 4.580 pada tahun 2022 maka ekonomi Indonesia
harus tumbuh paling tidak 6,3% per tahun. Lebih jauh, berdasarkan data
tahun 2015-2019, Indonesia secara rata-rata memerlukan tambahan investasi
sebesar Rp 644 trilyun di Produk Domestik Bruto (PDB) untuk meningkatkan
setiap 1% pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia memerlukan
investasi Rp 4.082 trilyun per tahun untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi 6,3%. Sebagai informasi, nilai investasi riil Indonesia di PDB pada
tahun 2022 baru mencapai Rp 3.686.
5.
Resiko jika bangsa Indonesia terlambat meningkatkan pendapatan per kapita
sekaligus melakukan transformasi struktural perekonomiannya agar bisa
253
menjadi negara dengan pendapatan tinggi sebelum tahun 2040 adalah
penduduk yang semakin menua (ageing population). Periode setelah tahun
2040, jika bangsa Indonesia gagal maka keadaaan bangsa Indonesia akan
terbebani oleh penduduk yang tidak produktif karena usia yang menua, miskin
dan mungkin sakit-sakitan. Dengan kata lain, resiko bangsa Indonesia jika telat
melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan
masyarakat adalah terjebak dalam negara berpendapatan menengah, atau
bisa dikenal dengan istilah middle-income-trap.
6.
Pengalaman beberapa negara-negara di dunia, jika suatu negara gagal
melakukan transformasi struktural, selanjutnya gagal menjadi negara
berpendapatan tinggi, maka negara tersebut akan masuk ke dalam jebakan
negara berpendapatan menengah (middle-income-trap). Selanjutnya, negara
tersebut akan menghadapi permasalahan pertumbuhan ekonomi rendah,
produktivitas menurun dan bahkan pendapatan per kapita pun menurun. Dua
contoh
negara
yang
gagal
melakukan
lompatan
menjadi
negara
berpendapatan tinggi dan gagal melakukan transformasi struktural adalah
Brasil dan Afrika Selatan. Pendapatan per kapita Brazil menurun setelah
mencapai angka tertinggi sebesar US$ 12.750 pada tahun 2013. Begitu pula
pendapatan per kapita Afrika Selatan menurun setelah mencapai puncaknya
sebesar US$ 8.320 pada tahun 2012. Pelajaran dari kedua negara tersebut
bahwa suatu bangsa sangat penting melakukan transformasi struktural dengan
memperbaiki iklim berusaha dan berinvestasi, meningkatkan produktivitas dan
meningkatkan kapabilitas teknologi dan inovasi, termasuk di dalamnya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
254
Sumber: CEIC, data diolah.
7.
Studi-studi berbagai ahli di dunia seperti, Paus (Paus. E. (2017). Escaping the
Middle-Income Trap: Innovate or Perish. ADBI Working Paper Series, No. 685),
Aiyar, et. al. (Aiyar, S., Duval, R., Puy, D., Wu, Y. dan Zhang, L. (2018). Growth
slowdowns and the middle-income trap. Japan and the World Economy, Vol
48, 22-37), dan Felipe (Felipe, J., Abdon, A., Kumar, U. (2012). Tracking the
Middle-Income Trap: What is it, Who is in it, and Why? Levy Economics
Institute, Working Paper No. 715) termasuk juga lembaga-lembaga global
seperti, ADB (Asian Development Bank), World Bank dan IMF (International
Monetary Fund) menunjukan bahwa suatu negara harus memperhatikan
faktor-faktor berikut agar terhindar dari jebakan negara berpendapatan
menengah (middle-income-trap). Pertama, negara tersebut harus mampu
meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui peningkatan kapabilitas
penguasaan teknologi dan melakukan inovasi. Kedua, negara tersebut harus
mampu meningkatkan modal per tenaga kerja, yang dilakukan melalui
peningkatan investasi.
Ketiga, negara tersebut harus mampu memperbaiki kualitas institusi sehingga
meningkatkan kepastian berusaha dan iklim berinvestasi. Menurut Douglas F.
North, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1993, “Institutions are the rules of
the game in a society, or, more formally, are the humanly devised constraints
that shape human interaction” [Douglass C. North (1991), Institutions. Journal
of Economic Perspectives, Vol. 5 (1), 97-112]. Institusi adalah aturan main di
dalam suatu masyarakat, atau, secara formal, adalah batasan-batasan yang
mengatur secara manusiawi yang membentuk interaksi antas manusia.
255
8.
Menurut saya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah upaya reformasi struktural ekonomi
Indonesia agar terhindar dari jebakan negara berpendapatan menengah
(middle-income-trap) di masa depan. Upaya ini adalah kunci untuk
meningkatkan kapabilitas penguasaaan teknologi, melakukan inovasi,
meningkatkan kepastian berusaha dan menciptakan iklim berinvestasi yang
kondusif melalui peningkatan kualitas rules of the game yang bisa diartikan
sebagai peningkatan kualitas perundangan dan peraturan lain dibawahnya.
Kegagalan yang dilakukan generasi sekarang dalam melakukan transformasi
struktural untuk melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
pendapatan, akan menjadi beban generasi yang akan datang. Kesalahan
generasi sekarang akan menjadi tanggungan generasi anak dan cucu kita di
masa depan. Oleh karenanya, upaya percepatan reformasi struktural melalui
penerbitan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa
dipandang sebagai upaya menghindari beban dan tanggung jawab yang harus
ditanggung generasi yang akan datang.
9.
Iklim berusaha dan investasi yang memberikan kepastian dan efisien
adalah pekerjaan rumah (PR) lama yang telah menghambat bangsa
Indonesia menarik investasi agar bisa tumbuh lebih cepat lagi. Salah satu data
yang bisa menjadi rujukan mengenai iklim berusaha dan berinvestasi adalah
data Worldwide Governance Indicators (WGI) dari Bank Dunia. Data ini
menunjukan bahwa sepuluh tahun lebih yang lalu, kualitas peraturan
(Regulatory Quality) Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara-negara
tetangga di kawasan Asia Tenggara. Indonesia hanya lebih baik dibandingkan
Vietnam, negara yang baru saja selesai perang pada tahun 1975. Setelah
penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
persepsi terhadap kualitas peraturan perlahan mulai membaik. Data WGI
terakhir pada tahun 2021, skor kualitas peraturan Indonesia mengalami
peningkatan menjadi 63 (dari skor tertinggi 100), meningkat dari 39 pada tahun
2010. Posisi kualitas peraturan Indonesia sudah lebih baik dibandingkan
Thailand, Filipina dan Vietnam, namun masih di bawah Malaysia dan
Singapura.
Kualitas Peraturan (Regulatory Quality) Indonesia dan
Beberapa Negara Tetangga di Asia Tenggara
Tahun
Vietnam
Filipina
Thailand
Indonesia
Malaysia
Singapura
256
2010
28
46
55
39
71
98
2011
29
49
55
42
69
97
2012
28
54
56
45
68
100
2013
29
54
56
47
68
100
2014
31
55
57
52
76
100
2015
35
54
61
49
73
100
2016
33
59
56
53
72
100
2017
36
60
55
56
75
100
2018
38
57
51
53
72
100
2019
39
61
52
57
71
100
2020
43
58
56
59
73
100
2021
38
55
57
63
73
100
Catatan: Kualitas peraturan mencerminkan persepsi terhadap kemampuan pemerintah dalam membuat
dan melaksanakan kebijakan dan peraturan yang mendorong dan memajukan pembangunan sektor
dunia usaha swasta. Sumber: Worldwide Governance Index, World Bank.
10. Secara lebih mikro, iklim berusaha dan berinvestasi yang banyak dikeluhkan
oleh kalangan dunia usaha bisa dilihat dari proses perijinan dan birokrasi yang
berbelit-belit dan tumpang tindih. Waktu yang lama dan bertele-tele tanpa
kepastian pada akhirnya berdampak pada peningkatan biaya ekonomi yang
tinggi (high cost economy). Pada gilirannya, high cost economy membuat daya
saing produk-produk yang dihasilkan menjadi rendah. Produk-produk ekspor
Indonesia sulit bersaing karena harga yang tinggi; bahkan produk-produk
impor membanjiri pasar domestik karena produk-produk lokal kalah bersaing
bahkan di rumah sendiri. Mengacu kepada data Ease Doing Business dari
Bank Dunia, hari yang dibutuhkan untuk memulai bisnis di Indonesia telah
mengalami penurunan dari 46,2 hari pada periode 2013-2017 menjadi 16,8
hari pada periode 2018-2019. Ke depan, bangsa Indonesia masih memiliki
pekerjaan rumah terus memperbaiki indikator kemudahan berbisnis agar lebih
bisa bersaing lagi. Upaya mempermudah perijinan berusaha yang menjadi
salah satu tolak ukur perbaikan iklim berusaha dan berinvestasi perlu terus
diperbaiki untuk mencapai standar yang membuat Indonesia bisa bersaing
dengan negara-negara tetangga terutama di kawasan Asia Tenggara.
257
Sumber: Ease Doing Business, Bank Dunia.
11. Kebutuhan percepatan perbaikan iklim berusaha dan berinvestasi juga
didorong oleh persaingan dengan negara-negara lain terutama didorong
oleh persaingan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Bangsa Indonesia tidak boleh terlambat melakukan pembenahan di segala
aspek dan bidang untuk memperbaiki iklim berusaha dan berinvestasi.
Keberhasilan menarik investasi adalah kunci untuk melakukan akselerasi
peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat
dan perbaikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Investasi tidak hanya
membawa modal usaha dan menciptakan lapangan kerja, namun investasi
juga membawa manajemen, teknologi dan inovasi. Investasi adalah faktor
penentu keberhasilan suatu bangsa mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi
dan melakukan percepatan pembangunan ekonomi.
12. Sekarang ini, semua negara di dunia terutama negara-negara berkembang,
berlomba-lomba
menarik
investasi
sebagai
cara
mempercepat
laju
pembangunan ekonominya. Semua negara berbenah diri untuk menciptakan
iklim berusaha yang kondusif dan iklim investasi yang menarik secara bisnis
sehingga memberikan keuntungan bagi investor. Catatan, investasi tidak
hanya memberikan keuntungan kepada investor saja, tapi juga memberikan
keuntungan kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tenaga kerja akan
dipekerjakan oleh perusahaan yang melakukan investasi tersebut. Penyedia
bahan baku dan seluruh rantai pasok pun akan menikmati peningkatan
permintaan sehingga bisnisnya menggeliat. Perekonomian lokal di sekitar
lokasi perusahaan atau pabrik akan menikmati peningkatan permintaan untuk
kebutuhan sehari-hari para pekerja seperti, kos-kosan, rumah makan,
kebutuhan sandang, kebutuhan transportasi dan seterusnya.
258
Rasio Investasi Asing terhadap PDB di Indonesia dan
di Beberapa Negara Tetangga di Asia Tenggara
Sumber: CEIC.
13. Kemampuan suatu negara menarik investasi menjadi sasaran kebijakan
strategis dari semua negara yang ingin melakukan percepatan pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi. Sejauh ini, kemampuan Indonesia menarik
investasi asing masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara
tetangga di kawasan Asia Tenggara. Data menunjukan bahwa rasio investasi
asing terhadap PDB Indonesia dalam lima tahun terakhir, yaitu periode 2018-
2022, hanya sebesar 1,8%, masih dibawah Singapura 27%, Vietnam 4,6%,
Filipina 2,5% dan Malaysia 3% namun sedikit di atas Thailand 1,5%. Bahkan
dilihat lebih detail lagi, investasi asing yang masuk ke Indonesia didominasi
oleh sektor terkait komoditas yaitu industri logam dasar dan sektor
pertambangan yang masing-masing sebesar US$ 5,9 milyar dan US$ 3,3
milyar.
Perbandingan Investasi Asing per Sektor ke Indonesia, Malaysia dan
Vietnam
2,0
23,1
4,6
2,2
2,0
3,6
1,8
27,0
4,6
2,5
1,5
3,0
0
5
10
15
20
25
30
Indonesia
Singapura
Vietnam
Filipina
Thailand
Malaysia
Rata-rata per tahun untuk
periode 2013 - 2017
Rata-rata per tahun untuk
periode 2018 - 2022
259
Sumber: CEIC
14. Secara kualitas, investasi yang masuk ke Indonesia pun lebih rendah
dibandingkan ke negara tetangga seperti, Malaysia dan Vietnam. Investasi ke
Indonesia sebagian besar masuk ke sektor komoditas yaitu industri logam
dasar dan pertambangan, sementara investasi ke Malaysia dan Vietnam
sebagian besar masuk ke sektor industri manufaktur. Investasi yang masuk ke
sektor komoditas tambang didorong oleh ketersediaan bahan baku komoditas
tambang. Secara praktis bisa dikatakan, karena Indonesia kaya akan bijih
tambang seperti, nikel, tembaga, bauksit dan timah, maka investasi akan
masuk ke sektor tersebut. Investor ke sektor komoditas pertambangan tidak
punya pilihan lain kecuali ke negara yang memang berlimpah akan bahan baku
bijih tambang. Berbeda dengan Malaysia dan Vietnam, investasi yang masuk
ke sektor industri manufaktur biasanya didorong oleh faktor efisiensi produksi
di negara tersebut, yang tercipta oleh iklim berusaha dan berinvestasi yang
kondusif. Proses produksi industri manufaktur selalu terhubung dan saling
mengkait dengan rantai produksi global (global production chain) dan jaringan
pemasaran global (global marketing chain), sehingga memerlukan proses
distribusi, logistik, birokrasi, perijinan dan prosedural lainnya yang efisien.
15. Idealnya, investasi yang masuk ke suatu negara didominasi oleh sektor industri
manufaktur yang memiliki backward dan forward linkages yang tinggi,
sehingga investasi tersebut memiliki multiplier effect dan daya dorong yang
tinggi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja
dan pendapatan masyarakat. Investasi jenis ini juga biasanya membawa
teknologi dan inovasi yang bisa berdampak pada penyebarluasan kemampuan
teknologi dan inovasi ekonomi nasional. Ke depan, Indonesia harus memiliki
260
kemampuan menarik investasi ke sektor industri manufaktur agar dampak
terhadap perekonomian bisa maksimal dan memberikan multiplier effecti yang
tinggi dan daya dorong terhadap perekonomian yang besar.
16. Kebutuhan untuk memperbaiki iklim berusaha dan berinvestasi secara
cepat juga didorong oleh pandemi Covid-19, yang tanpa diduga
sebelumnya telah menjadi wabah penyakit menular berskala global yang
mematikan. Sebanyak 693 juta jiwa terinfeksi corona virus dan tidak kurang
6,9 juta jiwa meninggal akibat wabah Covid-19 di seluruh dunia. Di Indonesia
sendiri, sebanyak 6,9 juta jiwa terinfeksi dan 161 ribu jiwa meninggal akibat
wabah Covid-19. Akibat pandemi Covid-19, ekonomi global dan juga
Indonesia terjerembab ke jurang resesi yang dalam. Ekonomi global
mengalami pertumbuhan negatif sebesar -2,8%; dan ekonomi Indonesia
terkontraksi sebesar -2,0%. Pendapatan per kapita Indonesia pun menurun
sebesar -6,2% menjadi US$ 3.896 pada tahun 2020. Penurunan pendapatan
per kapita ini membuat waktu yang tersedia bagi bangsa Indonesia untuk
mencapai standar pendapatan per kapita negara berpendapatan tinggi
semakin pendek karena titik start atau titik awal menjadi mundur. Artinya,
pandemi Covid-19 telah menambah kegentingan yang memaksa untuk
melakukan percepatan pembenahan masalah struktural ekonomi
Indonesia.
17. Pada masa pandemi Covid-19, ekonomi nasional mengalami tekanan sangat
berat yang mengharuskan pemerintah aktif mengambil kebijakan untuk
menyelamatkan perekonomian nasional dari jurang resesi. Pada tahun 2020,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan, yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum dan kebijakan
terkait langkah-langkah darurat dalam menangani krisis ekonomi dan
keuangan negara akibat pandemi Covid-19. Perpu Nomor 1 tahun 2020 ini
bertujuan untuk menangani krisis ekonomi dan keuangan negara dalam jangka
pendek. Dua peraturan terpenting dalam perpu tersebut adalah pertama,
kebijakan fiskal yaitu kebijakan defisit Anggaran dan Belanja Negara (APBN)
261
bisa melampaui 3% sampai dengan tahun 2022 (pasal 2, ayat 1). Kedua,
kebijakan moneter yaitu Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara
(SUN) di pasar perdana (pasal 16, ayat 1).
18. Pemerintah mengambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan
perekonomian dengan mengambil kebijakan defisit fiskal. Kebijakan belanja
fiskal yang sangat besar karena penerimaan negara yang lebih menurun tetapi
pengeluaran membesar untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Namun kebijakan fiskal yang defisit tersebut memiiki daya dorong terhadap
perekonomian yang besar karena kebijakan belanja yang besar menciptakan
permintaan yang besar terhadap perekonomian. Pada tahun 2020, Pemerintah
mengambil kebijakan defisit fiskal sebesar 6,14% dengan nilai defisit sebesar
Rp 947,7 trilyun; dan tahun 2021 defisit fiskal sebesar 4,57% dengan nilai
defisit sebesar Rp 775,1 trilyun. Belanja fiskal pada masa pandemi Covid-19
tahun 2020, 2021 dan 2022 sebagian besar digunakan untuk membiaya
pandemi Covid-19 seperti, biaya pengobatan pasien Covid-19, penyediaan
fasilitas kesehatan dan biaya vaksinasi; dan sebagian besar lain digunakan
untuk stumulus bagi perekonomian seperti, perlindungan dan bantuan sosial,
subsidi bunga bagi UMKM, program penjaminan penyaluran kredit UMKM, dan
insentif pajak untuk sektor otomotif dan properti.
19. Kebijakan fiskal yang defisit tersebut dikoordinasikan dengan kebijakan
moneter yang mengijinkan Bank Indonesia membeli Surat Utang Negara di
pasar perdana. Dengan kata lain, defisit fiskal yang dibiayai oleh penerbitan
Surat Utang Negara, yang dibeli oleh Bank Indonesia. Koordinasi kebijakan
fiskal yang defisit dan kebijakan Bank Indonesia yang membeli Surat Utang
Negara berlangsung sangat baik, sehingga bangsa Indonesia berhasil
melewati dengan selamat krisis ekonomi dan pendemi Covid-19. Pada tahun
2022, ekonomi Indonesia berhasil tumbuh sebesar 5,3% dan pada Kuartal 1
dan 2, 2023 berhasil tumbuh masing-masing 5,04% dan 5,17%.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang saya hormati,
20. Faktor yang tidak dapat kita sepelekan adalah kondisi perekonomian global
yang terus diterpa oleh berbagai tantangan yang memicu resesi global.
Merangkum dari berbagai laporan perkembangan ekonomi global diantaranya
dari International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia dan Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD), kita dihadapkan pada risiko
262
resesi ekonomi global akibat inflasi yang tinggi akibat kelangkaan barang dan
disrupsi rantai pasok global, dan juga akibat pengetatan kebijakan moneter
global ditandai kenaikan suku bunga di dunia. Selain itu, perang antara Rusia-
Ukraina juga menambah tekanan terhadap inflasi global karena pasokan
komoditas global berkurang, seperti: minyak mentah, gas, gandum dan minyak
bunga matahari.
21. Tantangan global terkini pada tahun 2023 semakin kompleks membuat tingkat
ketidakpastian semakin tinggi. Kondisi geo-politik menjadi faktor pemicu
turbulensi ekonomi dan menciptakan pola kerja sama internasional yang
terkotak-kotak, sehingga menghambat arus perdagangan dan investasi dunia,
yang pada akhirnya berdampak pada pelemahan perekonomian dunia.
Berdasarkan proyeksi WEO, IMF (World Economic Outlook, International
Monetary Fund) per Juli 2023, ekonomi global diproyeksikan hanya tumbuh
3,0% pada tahun 2023 dan tahun 2024, melemah dibandingkan estimasi
pertumbuhan ekonomi 2022 yang sebesar 3,4%.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang saya hormati,
22. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja, sejauh ini mulai menunjukan dampak positif terhadap
perkembangan ekonomi Indonesia. Beberapa indikator telah sedikit membaik,
paling tidak menunjukan arah tren perbaikan. Evaluasi dampak dengan melihat
rentang waktu satu atau dua tahun setelah penerbitan Perpu Cipta Kerja
sebetulnya masih terlalu pendek untuk menilai keberhasilan produk
perundangan. Namun, saya melihat tren perbaikan indikator-indikator ekonomi
dalam satu atau dua tahun terakhir menunjukan dampak awal yang baik dari
Perpu Cipta Kerja. Saya pribadi yakin perbaikan indikator-indikator ekonomi ke
depan akan menunjukan hasil yang lebih baik dan semakin meluas, seiring
dengan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja secara konsisten termasuk
penerbitan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Saya juga yakin Undang-
undang Cipta Kerja menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi Indonesia
ke depan untuk memperbaiki iklim berusaha dan berinvestasi secara
fundamental.
23. Beberapa contoh dampak positif penerbitan Perpu Cipta Kerja yang sudah
mulai terlihat berdasarkan data-data resmi, yaitu:
263
a. Peningkatan secara signifikan jumlah NIB (Nomor Induk Berusaha).
Berdasarkan
data
dari
Kementerian
Investasi/Badan
Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) sejak Agustus 2021 sampai dengan 3 Juli
2023, Sistem OSS (Online Single Submission) telah menerbitkan
4.493.565 NIB. NIB tersebut diberikan terbanyak kepada usaha mikro
sebesar 4.282.882 NIB (95,31%), usaha kecil sebanyak 154.394 NIB
(3,44%), usaha besar sebanyak 36.575 NIB (0,81%), dan usaha
menengah sebanyak 19.714 NIB (0,44%). Pencapaian penerbitan NIB
dalam jumlah yang sangat banyak ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
Penerbitan NIB sangat penting bagi legalitas UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
karena menjadi pintu untuk keberlangsungan usaha, pengembangan
usaha dan peningkatan investasi. Misalnya, UMK dengan legalitas usaha
akan meningkatkan aksesnya untuk mendapatkan kredit dari bank,
sehingga usahanya bisa berkembang melalui peningkatan investasi yang
dibiayai kredit dari bank.
b. Penyaluran kredit ke UMKM sudah mulai meningkat dari Rp 1.022 trilyun
pada tahun 2020 menjadi Rp 1.221 trilyun pada tahun 2021, atau ada
peningkatan sebesar Rp 199 trlyun. Jumlah kredit yang disalurkan terus
meningkat menjadi Rp 1.349 trilyun pada tahun 2023 dan 1.376 trilyun per
Mei 2023. Peningkatan kredit ini salah satunya disebabkan oleh iklim
berusaha dan investasi yang semakin kondusif seperti, kemudahan
melegalkan usaha UMK melalui penerbitan NIB, meskipin ada faktor lain
yang mendorong pertumbuhan kredit UMKM seperti, subsidi bunga dan
program penjaminan kredit dari pemerintah.
Penyaluran Kredit ke Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM)
(Rp Trilyun)
Sumber: OJK.
264
c. Pertumbuhan kredit sejak awal tahun 2021 juga sudah mulai berbalik arah
menjadi positif. Penyaluran kredit modal mulai tumbuhan positif per Juni
2021 yaitu sebesar 0,34%; dan kredit investasi mulai tumbuh positif per
September 2021 yaitu sebesar 0,37%. Saya berpendapat bahwa
peningkatan pertumbuhan kredit yang sempat terjerembab mengalami
pertumbuhan negatif, juga dipengaruhi oleh pemberlakuan Undang-
undang Cipta Kerja. Iklim berbisnis dan berinvestasi yang kondusif telah
mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pertumbuhan Kredit Perbankan Bulanan (%)
Sumber: OJK.
d. Investasi pada tahun 2022 mulai menunjukan peningkatan yang
signifikan baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN). Investasi asing (PMA) meningkat dari
US$ 31,1 milyar pada tahun 2021 menjadi US$ 45,6 pada tahun 2022,
atau ada peningkatan sebesar US$ 14,5 milyar . Sementara itu,
investasi dalam negeri (PMDN) meningkat dari Rp 447,1 trilyun
menjadi Rp 552,8 trilyun, atau ada peningkatan sebesar Rp 507,2
trilyun. Meskipun ada beberapa faktor yang mempengaruhi
peningkatan investasi ini, seperti: kenaikan harga-harga komoditas,
saya melihat keberadaan Undang-undang Cipta Kerja turut
berkontribusi terhadap peningkatan investasi PMA dan PMDN ini.
Perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
265
Sumber: BKPM.
24. Berdasarkan uraian dan argumentasi yang saya sampaikan diatas, saya
berkeyakinan bahwa bangsa Indonesia memerlukan akselerasi dalam
perbaikan iklim berusaha dan berinvestasi. Kebutuhan akselerasi ini didorong
oleh situasi dan kondisi di dalam dan luar negeri yaitu (1) bangsa Indonesia
sedang berpacu dengan waktu untuk bisa memafaatkan bonus demografi
yang sedang terjadi sampai dengan tahun 2040; (2) akibat pandemi Covid-
19 pada tahun 2020-2022 ekonomi mengalami resesi dan menghadapi
ketidakpastian yang tinggi, sehingga yang memerlukan upaya percepatan
pemulihan ekonomi; (3) peningkatan inflasi dan pelemahan pertumbuhan
ekonomi global sebagai dampak pandemi Covid-19, disrupsi rantai pasok
global dan juga diperburuk oleh perang antara Rusia-Ukraina.
25. Selain itu, kebutuhan akselerasi perbaikan iklim berusaha dan berinvestasi
juga didorong oleh persaingan dengan negara-negara berkembang
lainnya, terutama negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Semua
negara berkembang sekarang berlomba-lomba menarik investasi dengan
berbenah memperbaiki iklim berusaha dan berinvestasi sebagai upaya
mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonominya.
26. Saya khawatir, jika Indonesia terlambat melakukan upaya fundamental dalam
mengatasi permasalahan struktural ekonomi, bangsa Indonesia tidak mampu
bersaing dengan negara-negara di dunia, tidak mampu menarik investasi, tidak
mampu mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi, tidak mampu meningkatkan
pendapatan rakyatnya, dan tidak mampu mensejahterakan rakyatnya. Terlebih
lagi, mayoritas penduduk akan menua (ageing population) pada tahun 2040,
adalah ancaman nyata yang harus kita antisipasi dari sekarang. Bukan besok,
tapi sekarang! Semakin lama kita menunda, semakin sedikit waktu yang
266
tersisa. Situasi ini lah yang membuat bangsa Indonesia dalam keadaan
kegentingan yang memaksa untuk melakukan upaya perbaikan struktural
ekonomi Indonesia secepatnya.
27. Demikian keterangan ahli yang dapat saya sampaikan pada hari ini. Semoga
pandangan profesional yang telah saya sampaikan, menjadi bahan
pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini. Saya yakin Majelis Hakim akan
mengambil keputusan yang bijaksana yang akan menentukan masa depan
bangsa Indonesia yang kita cintai.
Ahli juga telah menyampaikan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 September 2023 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Pertanyaan dari Hakin Mahkamah Konstritusi Prof. Enny Nurbaningsih
Peningkatan kualitas sebuah regulasi (rules of the game) menjadi pentinq supaya
Indonesia tidak terjebak midle income trap. Apa sesungguhnya yang bisa dijadikan
standar agar kualitas suatu regulasi (rules of the game) di suatu negara meningkat,
sehingga bisa digunakan di Indonesia? Termasukasasformil don asas material
yang digunakan negara-negara tersebut sehingga kualitas rules of the game-nya
meningkat. Apa standar yang digunakan Malaysia don Singapura sehingga kualitas
regulasinya meningkat?
Jawaban:
Menurut pandangan saya sebagai ahli ekonomi, investor memutuskan berinvestasi
di suatu negara didasarkan pada pertimbangan apakah berusaha di negara tersebut
bisa menciptakan efisiensi yang tinggi dan memberikan keuntungan. Efisiensi ini
bisa tercipta karena biaya bahan baku, biaya operasional, biaya logistic dan biaya
administrasi lebih murah dibandingkan dengan negara lain.
Faktor penting yang bisa menciptakan efisiensi, selain ketersediaan infrastruktur
yang baik, adalah rules of the games yang sederhana (simple), dapat dihitung
dampaknya (accountable) dan dapat diprediksi dampaknya (predictable).
Secara umum, setiap negara bisa memiliki legal system yang berbeda-beda baik
common law atau civil law, tapi yang terpenting adalah bagaimana legal system
tersebut bisa menciptakan iklim berusaha dan berbisnis yang kondusif bagi
perusahaan.
267
Mengutip data Worldwide GovernanceIndicators dari Bank Dunia, Regulatory quality
di definisikan sebagai perceptions of the ability of the government to formulate and
implement sound policies and regulations that permit and promote private sector
development.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan standar kualitas peraturan yang baik
adalah simple, accountable dan predictable, terlepas dari bentuk legal system-nya,
yang pada akhirnya bisa mendorong kemajuan sektor dunia usaha. Jadi,
berdasarkan pandangan saya sebagai ahli ekonomi, yang terpenting adalah output
atau hasil dari peraturan atau regulasi suatu negara yang mendukung operasional
suatu bisnis menjadi lebih efisien dan menguntungkan. Perpu Cipta Kerja sebagai
upaya perbaikan kualitas regulasi memiliki peran sangat penting untuk menciptakan
iklim berusaha dan berinvestasi yang efisiensi, accountable dan predictable.
Pertanyaan dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenhumham,
Bapak Dr. Asep Nana Mulyana
Ahli menyatakan ada kebutuhan investasi Rp 4000 trilyun untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi 6,3%. Apakah adanya UU Cipta Kerja yang telah
berdampak pada peningkatan skor kualitas regulasi, telah menjadi tonggak pentinq
perbaikan iklim usaha secara fundamental? Mohon dijelaskan!
Jawaban
UU Cipta Kerja secara umum bisa dikatakan berusaha untuk memberbaiki kualitas
regulasi dengan memperbaiki kepastian berusaha yang accountable dan
predictable. Berdasarkan data Worldwide Governance Indicators, Bank Dunia, yang
merupakan survey persepsi dari dunia usaha yang mengukur penilaian para
pengusaha/investor, menunjukan bahwa telah terjadi perbaikan skor nilai regulatory
quality di Indonesia dari 57 (skala tertinggi 100) pada tahun 2019 menjadi 63 (skala
tertinggi 100) pada tahun 2021. Data hasil survey ini mengindikasikan bahwa
perbaikan kualitas regulasi di Indonesia mulai terlihat ditunjukan penilaian yang
membaik dari pada pengusaha/investor. UU Cipta Kerja memberikan manfaat bagi
perbaikan iklim usaha dan diharapkan menjadikan Indonesia lebih bersaing
dibandingkan negara-negara lain dalam menarik investasi.
Pertanyaan ketiga dari Staf Ahli Bidang Hukum, Kemenko, Bapak Elen Setiadi
268
Seberapa yakin ahli, Pak Dendi Ramdani, melihat UU Cipta Kerjamenjadi tonggak
pentinq di dalam menciptakan iklim investasi untuk memanfaatkan waktu 17 tahun
tersisa untuk memanfaatkan bunus demography?
Jawaban:
UU Cipta Kerja telah menunjukan arah perbaikan yang positif terhadap iklim
berbisnis di Indonesia yang efisien, accountable dan predictable, seperti sudah
ditunjukan data Worldwide GovernanceIndicators, Bank Dunia. Perbaikan indikator
ini tentu sangat bermanfaat dalam upaya menarik investasi yang diperlukan bangsa
Indonesia agar bisa tumbuh lebih tinggi lagi mencapai target 6,3%. Pertumbuhan
ekonomi tinggi ini diperlukan agar Indonesia bisa mencapai kategori negara
berpendapatan tinggi yaitu US$ 13.845 per kapita sebelum mayoritas penduduk
Indonesia menua (ageing population). Peningkatan pertumbuhan ekonomi melalu
peningkatan investasi adalah kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia yaitu
untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi setelah pada tahun 2020
pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar -2,07% karena pandemi
Covid-19. Selain itu, peningkatan investasi juga penting karena masuknya
investasi berarti menambah sumber daya bagi perekonomian nasional dalam
upaya mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per
kapita mengejar waktu tersisa yaitu 17 tahun sebelum penduduk mayoritas
mengalami penuaan.
Lebih dari itu, investasi selain membawa dana masuk, juga membawa manajemen
dan teknologi yang membantu percepatan transformasi struktural ekonomi
Indonesia menjadi lebih efisiendan produktif dengan peningkatan kemampuan
teknologi.
Pertanyaan Pemohon Nomor 54
Latar belakang UU Cipta Kerja lahir karena prediksi dampak krisis ekonomi global
terhadap ekonomi Indonesia. Tetapi, Menkeu, BRIN don Bl menyatakan ekonomi
nasional stabil dan kuat dan siap menyongsong tahun 2023. Berdasarkan data
Bloomberg, Indonesia berada di urutan nomor 14 dari negara yang terpengaruh
resesi ekonomi global. Ketua OJK pun mengatakan ekonomi Indonesia tidak terlalu
terpengaruh resesi ekonomi global. Jodi ado duo ha/ yang berbeda, apakah ado
interdependensi antara ekonomi global dengan ekonomi Indonesia?
269
Perang antara Rusia dan Ukraina berpengaruh terhadap produk pangan, energi
don metal. Topi berdasarkan data neraca perdagangan, Indonesia tidak terkoneksi
langsung ke Rusia don Ukraina. Ekspor crude oil Indonesia ke Thailand; impor
minyak dari Nigeria. Ekspor perminyakan ke Singapura, impornya mungkin dari Uni
Emirat Arab. Sementara, untuk pangan yang dipermasalahkan adalah gandum,
tapi makanan pokok orang Indonesia makan beras atau nasi.
Jawaban
Dampak resesi ekonomi global terhadap ekonomi nasional bisa melalui dua saluran,
yaitu: jalur perdagangan dan jalur keuangan. Jalur perdagangan memang tidak
berdampak langsung ke ekonomi nasional karena Indonesia bisa mencari supplier
dan buyer dari negara-negarayang terlibat konflik. Namun demikian, Indonesia
terdampak melalui jalur perdagangan ini melalui peningkatan harga-harga. Sebagai
contoh, meskipun Indonesia masih bisa mendapatkan pasokan minyak BBM namun
harga minyak di dunia meningkat yang menyebabkan Pemerintah menaikan harga
BBM pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter pada tanggal 3
September 2022.
Sementara itu, jalur keuangan berdampak langsung terhadap ekonomi Indonesia
yaitu aliran modal keluar dari pasar obligasi nasional yang pada tahun 2020
sebanyak Rp 88 trilyun, pada tahun 2021, sebanyak Rp 82,6 trilyun dan pada tahun
2021 sebesar Rp 129 trilyun. Aliran modal keluar ini telah menekan kurs Rupiah
pada bulan Maret s.d Juni 2022 terlempat lebih dari Rp 15 ribu per dolar Amerika
Serikat bahkan mencapai Rp 16.575 per dolar AS pada tanggal; pada bulan
Juli 2022 dan antara September 2022 s.d. Januari 2023, kurs Rupiah juga
terlempar di atas Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat. Dengan demikian, kita bisa
menyimpulkan ekonomi nasional memang terdampak resesi ekonomi global
akibat pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dengan Ukraina.
Pertanyaan Pemohon (Jumhur Hidayat)
Yang sedang dibicarakan adalah uji formil bukan substansi. Sebelum
pemerintahan Joko Widodo pertumbuhan ekonomi tinggi; dan setelah 2014 s.d.
sebelum Covid-19, pertumbuhan ekonomi pemerintahan menurun karena ekonomi
bertumpu pada utang. Keduanya belum ada UU Cipta Kerja (Omnimbus Law).
Jawaban
270
Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode Pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono memang relatif tinggi yaitu rata-rata 5,6% (2004-2009) dan
5,8% (2009-2014). Sementara pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo
pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5,0% (2015-2019); dan rata-rata 2,3%
(2020-2022) karena pendemi Covid-19 yang membuat ekonomi terkontraksi pada
tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi tinggi pada periode Pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono banyak ditopang oleh harga-harga komoditas yang
tinggi, seperti: minyak kelapa sawit (CPO), batubara, tembaga dan bauksit. Namun,
pertumbuhan ekonomi melambat pada periode Pemerintahan Joko Widodo karena
harga-harga komoditas tersebut turun paska berakhirnya born komoditas.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak berkelanjutan dan tidak bisa tinggi di atas
6% karena sektor yang seharusnya menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yaitu,
sektor industri manufaktur relatif stagnan kalau tidak dikatakan tertinggal
dibandingkan negara-negara tetangga yang terus mengalami kemajuan. Peran
sektor industri manufaktur di perekonomian nasional malah mengalami penurunan
dari 29,1% pad atahun 2001 menjadi 18,3% pada tahun 2022. Penurunan peran
sektor industri manufaktur di dalam perekonomian, biasa disebut sebagai
deindustrialisasi.
Pola
pertumbuhan
baik
saat
periode
Pemerintahan
Presiden
Susilo
BambangYudhoyono maupun Pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan
pentingnya pembangunan ekonomi yang menjamin pertumbuhan ekonomi tinggi
yang berkelanjutan (sustainable) dengan melakukan trasformasi struktural ekonomi
nasional disertai perbaikan kualitas institusi dan lebih spesifik perbaikan rules of
the game ekonomi nasional. Alasan ini lah, yang menu rut saya sebagai ahli
ekonomi, menjadi argumen kegentingan yang memaksa melakukan percepatan
perbaikan kualitas regulasi melalui penerbitan UU Cipta Kerja. Bahkan, menurut
saya sebagai ahli ekonomi, UU Cipta Kerja sudah diperlukan sejak 10 tahun
bahkan 15 tahun yang lalu untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif,
menaik investasi lebih banyak lagi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih
dari 6% per tahun.
Pertanyaan dari Prinsipal
Perbaikan perijinan menjadikan iklim investasi lebih baik. Berikan contoh
danjelaskan! UU Ciptaker merupakan solusi perbaikan ekonomi. Jelaskan dan
berikan contoh!
271
Jawaban
Perijinan yang panjang dan berbelit-belit akan berdampak pada peningkatan
biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya. Hal ini pada akhirnya bisa berdampak penurunan daya saing produk-
produk nasional. Sebagai contoh, data Ease Doing Business dari Bank Dunia
menunjukan bahwa untuk rata-rata waktu yang diperlukan untuk memulai berusaha
selama periode 2018-2019 di Indonesia memerlukan waktu 16,8 hari; sementara
di Thailand dan Singapura 6 hari dan 1,5 hari. Ke depan, Indonesia perlu
menyederhanakan peraturan terkait perijinan ini sehingga lebih sederhana,
accountable dan predictable.
UU Cipta Kerja ditujukan untuk memperbaiki iklim berusaha yang lebih kondusif
sehingga bisa menarik investasi lebih banyak yang dibutuhkan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tinggi. Dengan kata lain, semakin kondusif iklim berbisnis
akan menarik investasi yang pada gilirannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh, investasi asing (Penanaman Modal Asing) tahun 2022 telah
meningkat menjadi US$ 45 milyar dari US$ 31,1 milyar pada tahun 2021, yang
salah satunya didorong oleh perbaikan iklim investasi nasional selain juga
didorong oleh kekayaan sumber daya a lam yang dimiliki Indonesia.
Selain itu, Ahli juga menegaskan bebrapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Ahli menjelaskan bahwa data yang Ahli kutip itu sebetulnya berasal dari survei
persepsi dunia usaha dari World Bank. Mereka melakukan survei menanyakan
ke perusahaan, manager, atau direktur terkait iklim investasi di berbagai negara.
Jadi, sebetulnya jika dari sisi ekonomi berdasarkan interpretasi Ahli, keputusan
perusahaan berinvestasi di satu negara itu paling tidak ditentukan apakah dia
dapat efisien melakukan aktivitas ekonomi atau produksi di negara tersebut.
Kemudian juga iklim usaha memberikan kepastian dan predictability. Itulah yang
kemudian menjadi standar baku ketika perusahaan melakukan investasi di mana
pun.
• Dari sisi aspek legal karena Ahli di bidang ekonomi, Ahli melihat mungkin
terdapat beberapa macam sistem hukum seperti di Cina, Vietnam, dan
Indonesia, tapi pada akhirnya adalah hasil dari indicator-indikator ekonomi yang
kemudian menjadi keputusan dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, menurut
272
Ahli, tujuan akhir dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah memberikan iklim
investasi yang dilihat dari peningkatan efisiensi perusahaan.
• Terkait dengan terjadinya urgensi, Ahli melihat dari dalam jangka pendek,
misalnya tahun 2019 sempat viral terdapat berita 33 perusahaan hengkang dari
Cina, tidak satu pun ke Indonesia yang kemudian membuat Presiden marah-
marah. Itulah urgensi yang penting sekali untuk memperbaiki iklim investasi.
Oleh karena itu, dari sisi ekonomi, Ahli berpandangan seharusnya Undang-
Undang Cipta Kerja ini sudah 10 tahun atau bahkan 15 tahun yang lalu
diundangkan sehingga kita tidak tertatih-tatih untuk mengejar pertumbuhan
ekonomi yang 5%.
• Menurut Ahli, memang betul perekonomian kita dapat tumbuh sampai dengan
5%, tapi praktis sejak tahun 2010, kita sangat tertolong oleh booming komoditas.
Harga-harga batubara dan CPO yang tinggi membuat kita tumbuh di atas 5%.
Tapi kondisi ini akan sangat rentan, apalagi tentu sumber daya ini akan habis.
Oleh karena itu, kita memerlukan investasi, terutama di bidang manufaktur. Dan
memang biasanya negara-negara yang maju, dapat melompat menjadi negara
berpendapatan tinggi itu melalui aktivitas ekonomi di bidang manufaktur. Jepang
misalkan, kemudian Korea, terakhir China. Oleh karena itu, urgensi yang dilihat
dari perspektif yang agak panjang sebagai kebutuhan untuk memperbaiki iklim
investasi itu mutlak.
• Ahli menjelaskan terkait dengan kondisi di tahun 2020, 2021, dan 2022, memang
saat itu terdapat urgensi yang lebih mendorong lagi supaya kita melakukan
percepatan. Pada tahun 2020 terjadi Covid dan ekonomi kita di angka -2%. Jadi,
jika dikatakan biasa-biasa saja, mungkin itu sebagai upaya menenangkan pasar.
Karena indikator yang sebetulnya sangat mengkhawatirkan, pada tahun 2021
dan 2020 itu terdapat capital outflow. Pada tahun 2020 sebesar 135 triliun, dan
tahun 2021 sebesar 82 triliun. Apabila dibiarkan, tentu akan membuat kurs
kolaps seperti tahun 1998. Oleh karena itu, situasi sebetulnya tidak baik-baik
saja.
5. Saksi Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
Saksi menyampaikan beberapa kesaksian sebagai berikut:
1. Saksi sebagai Direktur Pascarasarjana Universitas Borobudur merupakan pihak
273
yang diajak kerja sama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
untuk menyelenggarakan kegiatan Bersama dalam acara “Konsultasi Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (RUU
Penetapan Perppu Cipta Kerja)”.
2. Maksud dan tujuan konsutasi publik ini adalah untuk menjalankan amanat
pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terkait dengan pemenuhan
aspek meaningfull participation yang terdiri atas uji publik, sosialisasi,
desiminasi, dan/atau konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, terkait dengan pembentukan RUU Penetapan Perppu CIpta Kerja.
3. Konsultasi publik dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023, di hotel Borobudur,
Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1 Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
4. Kegiatan
konsutasi
publik
dibuka
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian melalui sambutan secara online dan Rektor Universitas
Borobudur, Prof. Dr. Bambang Bernathos, M.sc yang hadir secara luring/fisik di
hotel Borobudur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan
bahwa RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan MK. Sebelumnya Pemerintah
pun menindaklanjuti Putusan MK dengan membentuk UU No. 13 Tahun 2022
yang memasukan metode omnibus law. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian pun menyampaikan bahwa Satgas Cipta Kerja juga telah
melakukan berbagai sosialisasi ke berbagai stakeholders untuk menyerap
aspirasi usulan substansi UU Cipta Kerja agar lebih baik dan berdaya guna bagi
kemakmuran rakyat.
5. Konsultasi publik dilakukan oleh Tim Pemerintah, antara lain Bapak Elen Setiadi
(Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi
Kemenko Perekonomian, Bapak Dr. Dhahana (Plt. Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM), ibu Indah Anggono Putri
(Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga
Kerja), Dr. Muhammad Aqil Ilham (Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal Kementerian Agama), dan Dr. Ahmad Redi (Tim Ahli Cipta Kerja
Kemenko Perekonomian).
274
6. Konsultasi publik ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta secara luring, yang
meliputi dosen dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas
Borobudur, dosen dan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas
Borobudur, wakil Kementerian/Lembaga. Selain itu, berdasarkan undangan
yang kami terima dari Sekretaris Kementeriaan Koordinator Bidang
Perekonomian, terdapat sekitar 24 Dekan Fakultas Hukum di wilayah DKI
Jakarta yang juga diundang dalam acaea konsuktasi publik ini.
7. Dalam acara konsutasi publik ini, disampaikan oleh para pembicara mengenai
RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, termasuk substansi Perppu Cipta
Kerja yang telah diterbitkan.
8. Dalam acara konsultasi publik ini, terlihat dinamika tanya jawab yang cukup
hangat mengenai isu ketenegakerjaan dalam RUU tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja ini. Beberapa dosen dan mahasiswa program doktor Universitas
Borobudur memberikan berbagai catatan kritis terhadap berbagai substansi
ketenegakerjaan.
Para
pembicara
pun
mendengarkan,
memberikan
penjelasan, dan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut untuk
dikonsolidasi materinya dalam peraturan pemerintah.
9. Sebagai seorang akademisi, Saksi memandang bahwa apa yang dilakukan oleh
Pemerintah dalam melakukan sosialisasi ini sangat baik karena berupaya
memberikan pemahaman secara terbuka, rasional, dan bertanggung jawab
atas politik hukum pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik.
Selain itu, Saksi juge menegaskan bebrapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Saksi menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah sebagai bagian dari
bentuk kerja sama antara Universitas Borobudur, khususnya program
Pascasarjana, yang diminta oleh kementerian untuk melakukan sosialisasi dan
lain sebagainya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 250 orang dengan
mengundang mahasiswa Program Doktor Hukum dan Program Magister Ilmu
Hukum, serta para Dekan Fakultas Hukum di Jakarta dan kegiatan berlangsung
sangat dinamis karena masing-masing pemateri menyampaikan sesuai dengan
keilmuan dan bidangnya. Misalkan berbicara mengenai investasi, itu
narasumbernya ada. Bicara ketenagakerjaan, narasumbernya ada. Berbicara
mengenai kemudahan investasi, narasumbernya ada. Berbicara mengenai
275
peraturan perundang-undangannya, kenapa Perppu Cipta Kerja tidak undang-
undang, juga ada.
• Saksi sebagai pihak mengadakan kegiatan tersebut, mencatat kegiatan diskusi
tersebut dalam dokumen notulen yang disampaikan kepada kementerian, yaitu
satgas Kementerian Perekonomian.
• Saksi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangat efektif, karena juga
diliput media, baik media cetak maupun elektronik, dan hasilnya dapat
memberikan masukan kepada Pemerintah, bagaimana mengenai rancangan
atau Perppu Cipta Kerja tersebut.
• Saksi juga menyampaikan hanya melakukan sosialisasi, supaya meaningful
participation itu menjadi suatu hal yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.
• Saksi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, tidak dibahas secara
langsung RUU melainkan pemaparan masing-masing pemateri dengan
menggunakan powerpoint.
• Saksi menyampaikan bahwa yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah
mahasiswa dengan berbagai latar belakang pekerjaan, ada mahasiswa yang
merupakan anggota DPR, DPD dan bahkan DPRD. Sehingga Saksi tidak dapat
menjelaskan kapasitas para peserta yang hadir selain sesuai dengan undangan
yaitu sebagai mahasiswa program Doktor Hukum dan Magister Hukum
Universitas Borobudur.
6. Saksi Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum.
Saksi menjelaskan mengenai apa yang Saksi lihat, dengar, dan alami saat menjadi
Moderator Sesi I pada Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (RUU) di Hotel Mercure Samarinda
tanggal 6 Februari 2023, sebagai berikut:
1. Konsultasi dibuka oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur,
Prof. Dr. H. Bambang Setiaji dan keynote speech dari Sesmenko
Perekonomian, Bapak Susiwijono.
2. Konsultasi publik dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian,
KemenKopUKM,
Dinas
Ketenagakerjaan
Provinsi
Kalimantan
Timur,
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
276
Awang Long, Universitas Mulawarman, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi
Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPD FSP KEP) Provinsi
Kalimantan Timur, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
3. Pemaparan materi dimulai oleh Prof. Aidul Fitriciada Azhari dimana beliau
menjelaskan mengenai kronologis UU 11/2020 hingga menjadi Perpu 2/2022;
beliau juga menjelaskan pengaturan Perpu dalam Pasal 22 UUD 1945 dan
Putusan MK 138/2009.
4. Pemaparan kedua dilanjutkan oleh Prof. Bambang Setiaji yang menjelaskan
mengenai persamaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan teori general equilibrium dimana teori tersebut
mempertimbangkan semua pasar dalam suatu perekonomian secara
bersamaan untuk menilai keseimbangan umum. Metode omnibus tersebut
diharapkan dapat mengurai dan memberikan solusi terhadap hambatan-
hambatan di sisi regulasi secara komprehensif.
5. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Dhahana Putra selaku Plt.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, beliau menjelaskan mengenai aspek kegentingan
memaksa baik yang dilihat dari kondisi global maupun kondisi nasional, serta
mekanisme penyusunan Perpu hingga proses persetujuan Perpu di DPR.
6. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Indah Anggoro Putri selaku
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, beliau menjelaskan mengenai urgensi
Perpu 2/2022 dalam rangka peningkatan lapangan kerja dan penciptaan
lapangan kerja berkualitas dan berdaya saing. Kemudian dilanjutkan dengan
penjelasan mengenai ketentuan mengenai alih daya, upah minimum, dan
standar upah. Beliau juga memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang
berkembang terkait PKWT, cuti, PHK dan pesangon, dan penerapan asas no
work no pay.
7. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak I Ktut Hadi Priatna selaku
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, beliau memaparkan mengenai tindak lanjut Putusan MK
91/2020, urgensi Perpu 2/2022, meaningful participation RUU Penetapan Perpu
2/2022.
277
8. Terjadi diskusi antara para narasumber dengan peserta yang hadir baik secara
fisik maupun secara online/daring, antara lain:
a. Bapak Nasurnadiah perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
berpendapat bahwa alasan kegentingan memaksa dari Perpu 2/2022 tidak
mencukupi karena masih terdapat UU 13/2003 yang akan berlaku kembali
apabila UU 11/2020 dibatalkan. Beliau juga menyampaikan bahwa biasanya
penolakan Masyarakat terhadap suatu undang-undang didasarkan atas
materi yang tidak disetujui.
b. Ibu Suryaningsih perwakilan Universitas Mulawarman sekaligus utusan
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Aisiyah Kalimantan Timur
menyampaikan bahwa perlu diperhatikan kembali terkait harmonisasi
peraturan perundang-undangan yang diubah dalam perpu dan kesenjangan
upah antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja domestik perlu
didijadikan atensi.
c. Bapak Sulaiman Hattase selaku Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI) menyampaikan bahwa penerbitan Perpu 2/2022 tidak
dalam keadaan yang mendesak. Beliau mempersilahkan Pemerintah untuk
melanjutkan Perpu, namun dengan catatan untuk mengeluarkan klaster
ketenagakerjaan.
9. Sedangkan Sesi II dimoderatori oleh Dr. Aullia Vivi Yulianingrum selaku
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Selain itu, Saksi juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Saksi sebagai Moderator merasakan, mengalami, dan melihat diskusi yang
terjadi sangat dinamik karena terdapat pro dan kontra dan semua pihak
menyampaikan argumentasi dan pendapatnya yang diawali penyampaian dari
para narasumber. Setiap peserta yang mengisi daftar hadir diberikan bahan atau
materi dalam bentuk hardcopy dan juga dapat di-download dalam bentuk Google
Drive. Artinya, apa yang telah disampaikan oleh Kemenko Ekonomi ketika itu
sebagai pelaksana bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah
Kalimantan Timur, sejauh yang Saksi lihat dan dengar adalah telah memenuhi
unsur meaningful participation.
278
• Bahwa hak didengar pendapat para peserta juga sudah dilaksanakan, hak
dipertimbangkan pendapatnya oleh para narasumber juga sudah dilaksanakan,
dan hak mendapatkan penjelasan atas jawaban itu juga telah dilaksanakan.
• Saksi sebagai moderator kegiatan menjelaskan bahwa seluruh rangkaian
konsultasi publik dilaksanakan dengan hikmat dan dinamis yang diakhiri dengan
makan bersama dengan pihak serikat kerja yang hadir.
7. Saksi Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., P.hD.
Saksi beberapa kali berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan
Undang Undang Cipta Kerja, baik dalam kapasitas sebagai akademisi maupun
sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai akademisi/pakar, Saksi berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
Pada tanggal 16 September 2022, Saksi menjadi narasumber dalam "Rapat
Pembahasan Upah Minimum 2023" yang diselenggarakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat ini dihadiri juga oleh narasumber dari
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Pembahasan berkisar pada formula untuk menentukan
upah minimum.
Pada tanggal 8 Desember 2022, Saksi berpartisipasi dalam "FGD Revisi UUCK dan
Respons terhadap Ancaman Perekonomian Global” sebagai narasumber dalam sesi
yang berjudul, "Arahan Pengaturan Ketenagakerjaan dan Jaminan Produk Halal
dalam UUCK Baru.” Focused-group Discussion yang berlangsung sehari penuh ini
dihadiri oleh pakar dan akademisi di bidang hukum dan ekonomi dari berbagai
kampus, antara lain Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Universitas Diponegoro
dan Universitas Indonesia. Sebagaimana judulnya, pembahasan berkisar pada isu
ketenagakerjaan dan pelaksanaan jaminan produk halal.
Pada tanggal 10 November 2022. Saksi hadir sebagai narasumber mewakili Dekan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dalam Expert Meetings mengenai "UUCK dan
Aturan Turunannya dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum." Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK ini menghadirkan
beberapa ahli ekonomi dan hukum, antara lain dari Universitas Gadjah Mada,
Universitas Indonesia, dan Universitas Diponegoro.
279
Yang Saksi dapat sampaikan, kegiatan-kegiatan di atas dihadiri oleh para
akademisi/pakar dari berbagai latar belakang, khususnya dari disiplin ilmu hukum
dan ilmu ekonomi. Sebagian partisipan memberi gambaran mengenai situasi
ekonomi global dan nasional; sebagian mempertanyakan pasal-pasal di dalam
UUCK, dan lainnya memberi masukan mengenai hal-hal yang dapat diperbaiki
dalam UUCK atau turunannya. Di dalam kegiatan-kegiatan di atas terjadi selalu ada
dialog dan tidak jarang perdebatan di antara para hadirin.
Selain itu, pada Juni 2022. Kajian mengenai PKWT dan Alih Daya. Dalam
melakukan kajian, tim melaksanakan FGD dengan narasumber dari perwakilan
Serikat Buruh dan dari Asosiasi Pengusaha. Temuan dari kajian ini antara lain,
dengan melihat beberapa indikator yang tersedia, tidak ditemukan adanya
perbedaan signifikan dalam kondisi PKWT antara sebelum dan setelah
ditetapkannya UUCK.
Sebagai anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta (unsur akademisi), Saksi juga
mengikuti Dialog UUCK Bidang Pengupahan" dengan Dewan Pengupahan di Jawa
Bagian Barat (Provinsi DKI, Jawa Barat, dan Banten). Acara yang diselenggarakan
di Jakarta, 1-2 November 2022 ini diikuti oleh perwakilan dari Dewan Pangupahan
Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri dari unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha, pemerintah, dan akademisi/pakar. Di
dalam kegiatan ini, terjadi tanya-jawab yang cukup intens antara para narasumber
(dari pemerintah dan akademisi) dan para peserta, khususnya dari unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
Partisipasi Saksi lainnya adalah pada saat penentuan Upah Minimum Provinsi
(UMP) untuk tahun 2023. Menurut ketentuan, para gubernur harus menetapkan nilai
upah minimum untuk tahun mendatang pada akhir bulan November. Namun, dari
berbagai masukan (termasuk dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta), penetapan
UMP menurut formula Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan memberi nilai yang rendah sehingga perlu penyesuaian.
Dalam kaitan pencarian formula yang paling tepat, Saksi diminta oleh
Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberi masukan mengenai hal itu. Beberapa
rapat dilakukan dengan mengundang pihak Kementerian/Lembaga yang terkait dan
beberapa akademisi lainnya. Terjadi perdebatan baik mengenai formula UMP
maupun mengenai sisi hukum dalam konteks Keputusan bersyarat dari Mahkamah
280
Konstitusi pada tahun 2021. Pada akhirnya, dikeluarkanlah Peraturan Menteri
Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2021 yang memuat formula UMP yang baru.
Selain itu, Saksi juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
• Saksi menjelaskan bahwa memang tidak semua masukan atau komentar dari
para narasumber atau peserta yang saat itu hadir dalam berbagai pertemuan itu
diterima oleh Pemerintah. Ada yang diterima, ada yang tidak. Tetapi paling tidak
Pemerintah sudah melakukan upaya untuk mendengarkan apa yang diinginkan
dan apa yang perlu diperbaiki dari UUCK.
• Saksi tidak mengetahui DPR mengadakan kegiatan serupa, karena
sepengetahuan adalah Pemerintah yang melakukan kajian dan juga melakukan
penyerapan aspirasi untuk memperbaiki UU CK pada saat itu setelah Putusan
Mahkamah.
• Saksi tidak mengetahui apakah perppu masuk dalam Prolegnas karena pada
waktu pembahasan Permen 18, hanya dibahas bagaimana cara untuk
menyikapi, mengoreksi, dan menyempurnakan PP 36 tanpa harus melangkahi
Putusan Mahkamah.
• Saksi menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan adalah nonstruktural yang
memang biasanya dilekatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan yang anggotanya
itu ada pemerintah, ada asosiasi pengusaha, ada serikat buruh, serikat pekerja,
dan ada akademisi. Sepengetahuan Saksi terdapat perwakilan yang secara
signifikan mewakili suara dari serikat pekerjaan dan suara buruh.
• Sebagai anggota Dewan Pengupahan, Saksi melakukan kajian dan apabila
melaksanakan PP 36 sesuai dengan formula yang di PP 36 untuk DKI misalnya,
hanya akan meningkat 0,85, sementara inflasinya 1,52. Jadi, itu kami sampaikan
kepada Pemerintah terkait PP 36 mengenai upah minimum, perlu diperbaiki.
• Saksi menjelaskan bahwa bahan-bahan yang disampaikan biasanya adalah PPT
ataupun tulisan-tulisan singkat mengenai pasal-pasal tertentu atau topik-topik
tertentu yang sesuai dengan yang dibahas pada sesi tersebut. Jadi, bentuknya
bukan lengkap perppunya, tapi lebih ke arah PPT atau materi-materi tertentu
• Saksi juga menjelaskan kegiatan pada umumnya dihadiri oleh akademisi,
Pemerintah, dan juga asosiasi pengusaha, ataupun dari serikat pekerja atau
serikat buruh.
281
8. Saksi Bibit Gunawan, S.H., M.H.
Bahwa sejak UU Cipta No. 11 Tahun 2022 dinyatakan inkonstitusional bersyarat
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan kemudian Pemerintah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
maka kami melalui organisasi pekerja berinisiatif untuk melakukan audiensi dengan
Pemerintah guna mendapatkan gambaran dan informasi secara komprehensif
mengenai
langkah-langkah
Pemerintah
dalam
memenuhi
syarat
formal
pembentukan undang-undang, sehingga tidak dibatalkan lagi oleh Mahkamah
Konstitusi. Selain itu tujuan kami beraudiensi adalah untuk mendorong Pemerintah
segera mewujudkan kepastian hukum atas berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 agar tidak menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat.
Untuk maksud tersebut diatas kami melayangkan surat kepada Pemerintah pada
tanggal 6 Januari 2023, yang pertama, Surat No. 031/ORG/DPP KSPSI/I/2023 kami
tujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Sedangkan yang
kedua, Surat No. 032/ORG/DPP KSPSI/I/2023 kami tujukan kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.
Alhamdulillah kedua surat tersebut mendapat respon positif, pada tanggal 18
Januari 2023 kami diterima oleh Menko Perekonomian RI, dimana beliau
menjelaskan bahwa hal-hal terkait syarat formal pembentukan UU telah dipenuhi
dan menyatakan bahwa PERPPU dalam persiapan untuk dijadikan Undang-
Undang. Selain itu juga disampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan beberapa
pertemuan dengan para pemangku kepentingan untuk diminta masukannya atas
PERPPU tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2023 kami diterima oleh Menko Polhukam RI,
beliau menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan
PERPPU No. 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Demikian kesaksian ini kami sampaikan bahwa pada intinya kami sebagai bagian
dari masyarakat telah memberikan masukan dan juga telah mendengarkan
penjelasan dari Pemerintah sebagaimana maksud kami melakukan audiensi pada
tanggal yang telah disebutkan diatas.
Selain itu, Saksi juga menegaskan beberapa hal dalam persidangan sebagai berikut:
282
• Saksi menjelaskan bahwa permohonan audiensi yang diajukan oleh Saksi
diterima oleh Pemerintah dan tentunya ini membuka ruang untuk menyampaikan
masukkan kepada Pemerintah. Pemerintah pun juga memberi penjelasan yang
komprehensif atas terbitnya perppu tersebut, sehingga Saksi menganggap
bahwa ini terdapat proses komunikasi dua arah yang positif, tentunya meskipun
tidak sempurna, asas partisipasi itu sudah dapat terpenuhi.
• Saksi juga menjelaskan Pemerintah tidak mempersulit kegiatan tersebut, karena
setiap kami menginginkan satu aduensi terkait isu-isu yang aktual, terutama
karena Undang-Undang Cipta Kerja ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,
Saksi berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan dan hal ini juga direspons
oleh Pemerintah.
• Saksi menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, lebih fokus kepada
apakah Pemerintah sudah memenuhi syarat-syarat formal yang seharusnya
dilengkapi oleh Pemerintah dan di sana dijelaskan bahwa Pemerintah memang
telah memenuhi.
• Saksi juga menyampaikan bahwa sebenarnya juga mengajukan surat kepada
Presiden, tapi tidak ada tanggapan, mungkin karena kesibukan, maka kemudian
surat itu ditujukan kepada Kementerian dan direspon.
• Terkait dengan Pasal 59 mengenai PKWT dan apakah Saksi menerima undang-
undang cipta kerja saat ini, menurut Saksi, hal tersebut terlalu dini untuk disikapi
karena ini sudah masuk menyangkut materi atau substansi, tentunya tidak dalam
sidang ini.
• Saksi juga melihat beberapa kali Kementerian Ketenagakerjaan mengundang
organisasi pekerja, namun tidak mengetahui organisasi mana saja yang
dimintakan masukan.
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 14 September 2023 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 15 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
A.1.
MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI,
DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
283
1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah kewenangan untuk
menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU
terhadap UUD 1945 ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang selanjutnya disebut “UU
MK” juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945, dilakukan dalam hal suatu UU diduga
bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022
yang selanjutnya disebut “UU PPP,” selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian Undang-
Undang, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian
formil dan materiil. Terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian formil Undang-Undang, diatur dalam Pasal 2
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
284
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021:
Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”
5. Bahwa
penting
untuk
Para
Pemohon
sampaikan,
karena
permohonan ini adalah permohonan uji formil, maka sudah menjadi
kebiasaan dalam praktik dan diakui oleh Mahkamah, bahwa
pengaturan yang tercantum dalam UU PPP dijadikan dasar dalam
pengujian ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
Pasal 51A ayat (3) UU MK:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 (“Putusan
MK 27/2009”), halaman 83:
“… menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus
selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir
dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena
UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib
tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu
harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang,
tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu
mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka
peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-
XVII/2019, tanggal 4 Mei 2021, juga telah menentukan syarat
penilaian pengujian formil UU adalah sebagai berikut:
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam
285
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
b. Pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
c. Pengujian
berkenaan
dengan
wewenang
lembaga
yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-
undang; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk dalam pengujian
formil.
7. Bahwa selain keempat syarat penilaian pengujian formil tersebut,
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
memperkuat syarat/standar penilaian pengujian formil yang juga
mencakup pengujian terhadap keterpenuhan partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) [vide Paragraf 3.17.8
s.d. 3.17.9], selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar
penilaian pengujian formil, sehingga memperkuat syarat
penilaian pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019…”
8. Bahwa objectum litis permohonan Para Pemohon dalam hal ini
adalah pengujian formil UU Ciptaker terhadap UUD 1945, sehingga
menurut Para Pemohon Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
melakukan pengujian formil UU Ciptaker terhadap UUD 1945
berdasarkan standar/syarat penilaian pengujian formil sebagaimana
yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam sejumlah
putusannya tersebut.
9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Para
Pemohon, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo.
A.2.
PERMOHONAN A QUO DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG
WAKTU YANG DITENTUKAN
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009 (“Putusan MK 27/2009”) memberikan limitasi waktu
terhadap pengajuan permohonan uji formil. Di dalam Paragraf 3.34
286
Putusan MK 27/2009, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai
berikut:
“… Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu
dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat
secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang.”
Tenggang waktu ini juga diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (2) yang
berbunyi:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama
45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”
11. Bahwa UU Ciptaker diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 dan
Para Pemohon mengajukan permohonan uji formil pada 5 Mei 2023.
Artinya, Para Pemohon mendaftarkan Permohonan dalam waktu 35
(tiga puluh lima) hari setelah UU Ciptaker diundangkan, sehingga
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, oleh karena permohonan
pengujian formil UU Ciptaker terhadap UUD 1945 yang Para
Pemohon ajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU Ciptaker diundangkan, maka dengan demikian
permohonan a quo masih dalam tenggang waktu yang telah
ditentukan
dan
karenannya
Mahkamah
Konstitusi
memiliki
kewenangan
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
Permohonan a quo.
A.3.
TERBUKTI DAN TIDAK TERBANTAHKAN, PARA PEMOHON
MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING)
13. Bahwa Pasal 51 UU MK juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
287
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”) memberikan
penjelasan bahwa terdapat 2 (dua) kriteria yang harus dipenuhi agar
Para Pemohon dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal
standing), yakni kualifikasi pemohon serta hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya suatu
Peraturan Perundang-undangan.
14. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021, pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Peraturan Perundang-
undangan Pengganti Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
15. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon XV merupakan badan hukum privat
sebagai bagian kelompok dalam masyarakat yang memiliki
kewajiban untuk berperan serta mengadakan kontrol sosial terhadap
Peraturan Perundang-undangan yang tidak berpihak kepada rasa
keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas serta
menghambat terciptanya kepastian hukum.
16. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon XV diwakili oleh Ketua, Sekretaris,
dan Bendahara (atau dengan nama jabatan lain). Hal ini
menunjukkan bahwa Para Pemohon yang direpresentasikan oleh
seluruh pimpinan pengurus telah sah dan meyakinkan untuk
bertindak mengajukan Permohonan a quo.
17. Bahwa penjelasan lebih detail dan komprehensif mengenai identitas
dan/atau kualifikasi dari para Pemohon, telah para Pemohon uraikan
dalam Permohonan sebagaimana tertulis pada subbab “Kedudukan
288
Hukum (Legal Standing) para Pemohon,” halaman 16 s.d. 37. Oleh
karenanya, untuk menghindari duplikasi, maka Para Pemohon tidak
akan menjelaskan secara detail kembali mengenai kualifikasi Para
Pemohon.
18. Bahwa sejatinya, tanpa perlu dibuktikan kembali, kepentingan hukum
Para Pemohon telah nampak dan terbukti dari tidak diberhentikannya
perkara ini ditengah jalan atau diprosesnya perkara ini sampai
kepada tahap kesimpulan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 41
PMK 2/2021, selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf a, Mahkamah memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi Permohonan yang melipuli:
a. identitas Pemohon;
b. kewenangan Mahkamah;
c. kedudukan hukum Pemohon;
d. alasan permohonan (posita); dan
e. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 47 PMK 2/2021:
Setelah Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan,
Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut melaporkan hasilnya
dalam RPH untuk memutuskan tindak lanjut perkara.
19. Bahwa Permohonan a quo tidak akan diproses lebih lanjut, jika yang
mengajukannya tidak mempunyai kepentingan hukum (legal
standing). Sementara, perkara a quo, sudah sampai pada tahap
kesimpulan. Ini artinya, sejak awal Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi sudah menilai bahwa terhadap perkara a quo, Para
Pemohon memiliki kepentingan hukum (legal standing).
KEPENTINGAN PARA PEMOHON DALAM PENGUJIAN FORMIL
20. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai kualifikasi Para
Pemohon dalam rangka memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing), khususnya dalam pengujian formil UU terhadap UUD
1945, Mahkamah Konstitusi juga menetapkan syarat legal standing
berupa adanya kepentingan Para Pemohon yang dilihat dari
hubungan pertautan Para Pemohon dengan UU yang dimohonkan
pengujian.
Hal
demikian
sebagaimana
dinyatakan
dalam
289
pertimbangan hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16
Juni 2010, halaman 68, selengkapnya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat
secara
serta
merta
dapat
melakukan
permohonan uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya
persyaratan legal standing untuk pengujian materil di pihak
lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang
yang
dimohonkan.
Adapun
syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat
adanya
kepentingan
dalam
pengujian
materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkret
yang diajukan oleh Para Pemohon perlu dinilai apakah ada
hubungan pertautan yang langsung antara Para Pemohon
dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
21. Bahwa sebagaimana diketahui, dan juga terungkap dalam
persidangan, Para Pemohon merupakan organisasi serikat pekerja
(badan hukum privat) yang anggotanya tersebar di berbagai macam
perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan langsung dengan
Undang-Undang yang diubah, dihapus, atau ditetapkan yang baru
oleh UU Ciptaker. Selain itu, sebagai organisasi serikat pekerja,
para Pemohon memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, atau ditetapkan dengan
ketentuan yang baru oleh UU Ciptaker. Perubahan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut
memiliki keterkaitan langsung dengan Para Pemohon dan para
anggotanya.
22. Kerugian konstitusional yang diderita akibat diterbitkannya UU
Ciptaker sebagai kelanjutan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi
Undang-Undang sudah lebih dari cukup hanya untuk membuktikan
pertautan langsung yang dimiliki Para Pemohon. Sehingga, Para
Pemohon telah memenuhi persyaratan legal standing uji formil UU
Ciptaker.
290
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
23. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai kualifikasi dan
kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil, pemenuhan
syarat kedudukan hukum (legal standing) bagi Pemohon oleh
Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan dengan melihat adanya
hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada para
Pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang
dimohonkan pengujian.
24. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”
25. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
26. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional secara faktual
atau setidak-tidaknya potensial dalam penalaran yang wajar dapat
291
terjadi akibat diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker
menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”). UU Ciptaker yang
mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker (“Perppu Ciptaker”) menjadi
undang-undang melakukan perubahan mayor terhadap Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan).
27. Bahwa para Pemohon merupakan organisasi yang senantiasa
memperjuangkan hak-hak buruh untuk meningkatkan taraf hidup
yang lebih layak. UU Ciptaker yang mengubah sebagian isi UU
Ketenagakerjaan telah secara langsung memberikan kerugian
kepada usaha dan upaya Para Pemohon selama ini. UU Ciptaker
semakin
merugikan
kaum
pekerja/buruh
dibanding
UU
Ketenagakerjaan yang selama ini juga sudah dinilai merugikan.
Kerugian konstitusional secara faktual atau setidak-tidaknya
potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi akibat diterbitkan
dan diundangkannya UU Ciptaker, di antaranya sebagai berikut:
a. Longgarnya ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. Sebelum
UU Ciptaker berlaku, pemberi kerja wajib terlebih dahulu memiliki
izin tertulis dari Menteri untuk mempekerjakan tenaga kerja
asing. Setelah UU Ciptaker berlaku, pemberi kerja hanya
memerlukan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Hal ini
merupakan implikasi dari diubahnya ketentuan Pasal 42 dan
dihapusnya Pasal 43 dan 44 UU Ketenagakerjaan.
b. Tidak tegasnya akibat hukum pembuatan perjanjian kerja waktu
tertentu bila penyusunannya dilakukan secara lisan. Hal ini
merupakan implikasi dari diubahnya ketentuan Pasal 57 UU
Ketegakerjaan;
c. Pemberian porsi yang besar bagi Presiden untuk membuat
Peraturan Pemerintah mengenai outsourcing;
d. Waktu lembur yang bertambah lama, sehingga pemberi kerja
dapat mempekerjakan buruh 11 sampai 12 jam dalam satu hari
292
dan 58 jam dalam satu minggu. Hal ini merupakan implikasi dari
diubahnya ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan;
e. Berkurangnya jenis cuti bagi pekerja sebagai implikasi dari
diubahnya ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan; dan
f.
Penetapan upah minimum yang tidak lagi wajib sampai ke tingkat
kabupaten/kota sebagai implikasi lahirnya ketentuan Pasal 88C
UU Ketenagakerjaan oleh UU Ciptaker.
Perubahan-perubahan di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut
membawa kerugian konstitusional secara faktual atau setidak-
tidaknya kerugian potensial konstitusional bagi buruh, khususnya
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 C ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum,
penghidupan yang layak, mendapatkan imbalan dan perlakuan yang
adil, layak, serta jauh dari sistem perbudakan dalam hubungan kerja
293
inilah yang dilanggar akibat diterbitkan dan diundangkannya Perppu
Ciptaker (yang saat ini sudah menjadi UU Ciptaker) oleh Presiden
Joko Widodo.
28. Bahwa kemudian, kerugian konstitusional lain yang sangat terlihat
dan dialami oleh Para Pemohon adalah hilangnya hak untuk
mendapat kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang
yang akan mengikat diri Para Pemohon beserta para anggotanya.
Perppu Ciptaker baru disetujui menjadi undang-undang oleh DPR di
Rapat Paripurna ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023. Artinya,
persetujuan Perppu Ciptaker dilakukan di luar Masa Sidang III Tahun
2022/2023 yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai 16
Februari 2023, waktu masa sidang berikutnya untuk mengesahkan
suatu Perppu menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Proses pembentukan UU Ciptaker jelas melanggar ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, suatu pelanggaran hak Para
Pemohon dan anggotanya untuk mendapat kepastian hukum.
29. Bahwa selain hak atas kepastian hukum, kerugian konstitusional lain
yang tidak kalah penting adalah hak meaningful participation yang
seharusnya didapatkan Para Pemohon, apabila Presiden patuh dan
tunduk pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK
91/2020”), yakni dengan memperbaiki Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Ciptaker (“UU Ciptaker Lama”) secara benar.
Bukan justru mengakali putusan tersebut dengan cara menerbitkan
Perppu Ciptaker yang sejatinya sama sekali tidak memiliki unsur
kegentingan yang memaksa di dalamnya.
30. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
B. DALAM POKOK PERKARA
B.1. PENGESAHAN OBJEK PERKARA TERBUKTI DAN DIAKUI OLEH DPR
DILAKUKAN DI LUAR MASA SIDANG YANG SEHARUSNYA. HAL INI
MERUPAKAN BENTUK PELANGGARAN YANG NYATA TERHADAP
294
PASAL 22 UUD 1945, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
43/PUU-XVII/2020, DAN PASAL 52 UU PPP
B.1.1. DPR MENGAKUI PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
CIPTA
KERJA
MENJADI
UNDANG-UNDANG
DILAKUKAN DI LUAR MASA SIDANG BERIKUT SETELAH
PERPPU DITETAPKAN
1. Bahwa sebagai pengantar kesimpulan, penting untuk Para
Pemohon sampaikan bahwa dalam fakta persidangan yang
muncul dan juga diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat selaku
Pihak Pemberi Keterangan mengakui pengesahan Objek
Perkara dilakukan di luar masa sidang berikut setelah Perppu
ditetapkan oleh Presiden.
2. Bahwa pengakuan yang disampaikan oleh DPR atas
keterlambatannya
dalam
mengesahkan Objek
Perkara
merupakan salah satu bentuk nyata bahwa tidak ada ihwal
kegentingan memaksa dalam penerbitan Perppu Ciptaker
yang kemudian disahkan menjadi UU.
3. Bahwa dalam keterangannya di persidangan tanggal 17 Juli
2023, Supriansa, yang merupakan perwakilan pihak DPR
secara tegas mengungkapkan alasan mengapa pengesahan
terhadap Objek Perkara dilakukan di luar masa sidang
pertama setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden pada 30
Desember 2022, yakni karena tidak cukup waktu.
Selengkapnya, pendapat DPR melalui Supriansa sebagai
berikut:
“Bahwa mengingat Masa Persidangan III ditutup pada
tanggal 16 Februari 2023 dan terdapat mekanisme
penjadwalan
rapat-rapat
di
DPR
yang
harus
dilakukan, maka tidak terdapat waktu yang cukup
untuk
menjadwalkan
agenda
Pengambilan
Keputusan Tingkat II RUU Penetapan Peraturan
Pemerintah Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Februari
2023. Oleh karena itu, Pengambilan Tingkat II RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang baru
295
dapat dilaksanakan pada Masa Persidangan IV yang
dibuka pada tanggal 14 Maret 2023.”
Alasan di atas sangat bertentangan dengan Putusan MK
Nomor 43/PUU-XVII/2020, yang memerintahkan untuk pada
saat itu juga mengambil keputusan terkait Perppu. Artinya,
agenda lain yang rutin dan telah dijadwalkan terlebih dulu
harus digeser dan mendahulukan agenda pengambiln
keputusan terkait Perppu.
4. Meski sudah sangat terang benderang diakui bahwa
pengesahan Objek Perkara di luar waktu yang seharusnya
karena alasan tidak cukup waktu, namun dalam keterangan-
keterangan berikutnya DPR seolah-olah mencari alasan
pembenar atas tindakannya tersebut.
Misalnya, masih dalam keterangan yang disampaikan oleh
Supriansa pada 17 Juli 2023 dalam agenda persidangan
mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, secara tegas
beliau mengungkapkan:
“Oleh karena itu, Pengambilan Tingkat II RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang
baru dapat dilaksanakan pada Masa Persidangan IV
yang dibuka pada tanggal 14 Maret 2023. Disamping itu
perlu disampaikan, bahwa setelah penutupan Masa
Persidangan III tanggal 16 Februari, DPR menjalani
Masa Reses Persidangan III tanggal 17 Februari
sampai dengan 13 Maret 2023. Sehingga, dalam masa
reses tersebut DPR RI dapat lebih memiliki
kesempatan untuk mendengar dan mencermati
masukan-masukan dari publik. Badan Legilasi DPR
RI akan dapat menggunakan masa reses tersebut
untuk menerima aspirasi masyarakat.”
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terlihat bahwa
DPR
seolah-olah
mencari
alasan
pembenar
atas
keterlambatannya dalam mengesahkan Objek Perkara.
Padahal, sudah sangat jelas bahwa alasan tidak cukup waktu
tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Mohon Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi agar dapat mempertimbangkan dan
melihat permasalahan ini dengan jernih, bahwa alasan yang
296
dikemukakan oleh DPR tersebut, sama sekali tidak dapat
dijadikan alasan pembenar.
5. Bahwa seandainyapun alasan tidak cukupnya waktu tersebut
dibenarkan, padahal seharusnya pun tidak (quod non), maka
perlu dicermati kembali kronologis penyampaian Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perppu Ciptaker dari Presiden
kepada DPR. Hal demikian penting untuk diuraikan guna
menunjukkan bahwa alasan tidak cukupnya waktu yang
diargumentasikan oleh DPR menjadi tidak relevan dan
terbantahkan.
6. Bahwa sebagaimana fakta yang muncul dalam persidangan,
DPR
menjelaskan
kronologis
penyampaian
dan/atau
pembahasan RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU
sebagai berikut:
1) Bahwa Perppu Ciptaker diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022. Pengundangan tersebut dilakukan oleh
Pemerintah dalam Masa Persidangan II DPR, yang
dimulai dari tanggal 1 November 2022 dan berakhir pada
tanggal 9 Januari 2023.
2) Bahwa DPR menerima surat bertanggal 9 Januari 2023
dari Presiden dengan nomor R-01/Pres/01/2023 perihal
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu
Ciptaker.
3) Selanjutnya, Masa Persidangan III dibuka dalam Rapat
Paripurna pada tanggal 10 Januari 2023 dan setelah
melalui mekanisme administrasi persidangan di DPR,
tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 Rapat Badan
Musyawarah DPR menugaskan kepada Badan Legislasi
DPR (Baleg DPR) untuk membahasa RUU tentang
Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU.
4) Guna menindaklanjuti penugasan yang diberikan oleh
Rapat Badan Musyawarah DPR, akhirnya Baleg DPR
melakukan pembahasan dengan Pemerintah dan DPD
297
sehubungan dengan Penetapan Perppu Ciptaker menjadi
UU.
5) Setelah melakukan pembahasan atas RUU Penetapan
Perppu Ciptaker, alhasil pada tanggal 15 Februari 2023,
Baleg DPR memutuskan RUU Penetapan Perppu
Ciptaker disetujui menjadi UU dan akan dilanjutkan dalam
pembahasan tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna DPR.
6) Bahwa mengingat Masa Persidangan III ditutup pada
tanggal 16 Februari 2023 dan terdapat mekanisme
penjadwalan rapat-rapat di DPR yang harus dilakukan,
maka tidak terdapat waktu yang cukup untuk pengambilan
keputusan di tingkat II atas RUU Penetapan Perppu
Ciptaker.
7) Bahwa setelah Masa Persidangan III DPR berakhir, baru
dibuka kembali Masa Persidangan IV, yang jatuh pada 14
Maret 2023. Di sinilah pembukaan atas Rapat Paripurna
dilaksanakan.
8) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 setelah melalui
mekanisme persidangan, maka dilaksanakan Rapat
Paripurna dengan salah satu agenda yaitu pembicaraan
tingkat II RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU. Di
sinilah, Perppu Ciptaker disetujui dan diundangkan
menjadi UU.
7. Bahwa dengan mencermati kronologis di atas, DPR
mendalilkan pada Keterangan Tertulis halaman 16 bahwa
Objek Perkara diundangkan dan diajukan pada Masa Sidang
II. Jika menggunakan pemahaman ini, maka seharusnya pada
Sidang II itulah Objek Perkara harus mendapat persetujuan,
yang berarti tidak boleh lewat dari 9 Januari 2023. Hal ini
sesuai dengan tafsir Mahkamah dalam Putusan 43/PUU-
XVIII/2020 yang menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 43/PUU-
XVII/2020, Halaman 385, Paragraf [3.16.2]:
298
“…. Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan oleh
Presiden pada saat masa sidang DPR sedang berjalan (bukan
masa reses), maka DPR haruslah memberikan penilaian
terhadap RUU Penetapan Perpu tersebut pada sidang
pengambilan keputusan di masa sidang DPR yang sedang
berjalan tersebut …,”
Dengan demikian, jika DPR berdalil pengundangan dan
pengajuan Objek Perkara pada Masa Sidang II DPR, maka
semakin tegas pengakuan DPR bahwa Objek Perkara ini tidak
memenuhi aspek formil sehingga sangat layak untuk
dibatalkan.
8. Bahwa kembali ke dalil-dalil kronologis DPR di atas, terlihat
bahwa
sejatinya
Pemerintah
telah
memberikan
RUU
Penetapan Perppu Ciptaker kepada DPR bertanggal 9 Januari
2023, dan ada waktu 30 hari kerja untuk sampai ke 16 Februari
2023 guna mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU, sejak
Perppu ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 30 Desember
2022. Ini artinya, terdapat kecukupan waktu bagi DPR untuk
memberikan penilaian berupa persetujuan atau penolakan
terhadap RUU Penetapan Perppu tersebut.
9. Bahwa entah apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh DPR,
sehingga waktu yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik
untuk membahas RUU Penetapan Perppu Ciptaker, justru
sebaliknya tidak dimanfaatkan dengan baik. Sangat sulit logika
Para Pemohon menerima alasan tidak cukupnya waktu dalam
pengesahan Objek Perkara, sementara DPR sangat memiliki
kecukupan waktu. Lagi-lagi hal ini memperlihatkan bahwa
tidak adanya ihwal kegentingan memaksa dalam penerbitan
Perppu Ciptaker yang kemudian disahkan menjadi UU.
10. Bahwa selain hal di atas, dalam keterangan berikutnya, DPR
juga menyebutkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab
dan/atau respon cepat DPR terhadap Objek Perkara, maka
pada tanggal 15 Februari 2023, Objek Perkara telah mendapat
persetujuan pada pembahasan tingkat I di Badan Legislasi
DPR (Baleg DPR).
299
Perlu kami tekankan, bahwa persetujuan di Baleg DPR
bukanlah persetujuan DPR RI. Para Pemohon dan kita semua
sama-sama memahami, bahwa Perppu, sebagaimana UU,
persetujuan DPR-nya harus dilakukan secara resmi dalam
rapat paripurna DPR. Lebih jauh, persetujuan atau penolakan
DPR itu harus dalam forum rapat paripurna juga ditegaskan
dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PPP, selengkapanya
sebagai berikut:
Pasal 52 ayat (4) dan (5):
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
mendapat
persetujuan
DPR dalam
rapat
paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat
paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak
berlaku.
Logika hukum bahwa Objek Perkara harus disetujui dalam
rapat paripurna DPR, adalah sejalan dengan dengan
mekanisme persetujuan semua RUU. Karena pengajuan
Objek Perkara ke DPR adalah dalam bentuk RUU (vide Pasal
52 ayat (2) UU PPP), maka persetujuan DPR-nya harus dalam
forum rapat paripurna, bukan forum DPR yang lain, termasuk
bukan dalam rapat Baleg DPR.
Maka, dengan tidak adanya persetujuan DPR pada
persidangan yang berakhir di 16 Februari, jelaslah bahwa
Objek Perkara tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945,
yaitu, “…harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut” (Pasal 22 ayat (2))
dan karenanya “harus dicabut” (Pasal 22 ayat (3)).
11. Bahwa perlu Para Pemohon tekankan kembali, mengapa
waktu menjadi sangat penting dan krusial dalam pengesahan
Objek Perkara. Sebab, Objek Perkara berangkat dari produk
hukum Perppu, di mana politik hukum dalam pembentukan
Perppu didasari pada adanya keadaan bahaya atau
300
kegentingan memaksa dan karenanya harus diperlakukan
secara “keadaan bahaya dan/atau kegentingan memaksa”
pula.
Sekali lagi, mengapa penting untuk mengawal kedaruratan
dan/atau ihwal kegentingan memaksa yang melatarbelakangi
lahirnya suatu Perppu, tentu saja hal ini dikarenakan bahaya
dari aturan yang dikeluarkan dalam keadaan bahaya atau
genting tersebut. Ada potensi besar pelanggaran hak asasi
dan demokrasi di dalamnya.
Itulah sebabnya, meski Perppu dibentuk berdasarkan hak
subjektif Presiden, namun tetap ada pengujian secara objektif
(political review) yang
dilakukan
oleh
DPR,
dengan
mendasarkan
kepada
3
(tiga)
kriteria
sebagaimana
diamanatkan oleh MK dalam putusannya nomor 138/PUU-
VII/2009, yang menentukan, di antaranya:
1) kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara
cepat;
2) kekosongan hukum (rechtsvacum), atau terdapat undang-
undang tetapi tidak memadai; dan
3) kekosongan hukum (rechtsvacum) tersebut tidak dapat
diatasi hanya dengan cara membuat undang-undang saja,
karena akan memakan waktu yang sangat lama.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
menolak atau tidak menerima keterangan yang disampaikan
oleh Pihak DPR tersebut, serta mengabulkan seluruh
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon.
B.1.2. PENGESAHAN
DI
LUAR
MASA
SIDANG
DPR
YANG
BERIKUTNYA
MERUPAKAN
BENTUK
PELANGGARAN
PASAL 22 UUD 1945 JO PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 43/PUU-XVII/2020
13. Bahwa sebelumnya, dalam fakta persidangan maupun melalui
keterangan tertulis, DPR telah mengakui, jika pengesahan
301
terhadap Objek Perkara dilakukan di luar masa sidang berikut
setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden. Alasannya sangat
tidak masuk akal, yaitu karena tidak cukupnya waktu. Padahal,
berdasarkan
penjelasan
dan
kronologis
sebagaimana
disebutkan pada poin nomor 7 (tujuh) di atas, DPR sangat
memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan
atau pengesahan terhadap Objek Perkara.
14. Bahwa alasan yang demikian, selain tidak dapat dibenarkan,
juga tidak dapat diterima oleh akal sehat. Sebab, tindakan
yang dilakukan oleh DPR tersebut jelas-jelas bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
putusan Mahkamah Konstitusi. Utamanya terhadap ketentuan
Pasal 22 UUD 1945, Pasal 52 ayat (1) UU PPP beserta
penjelasannya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 43/PUU-XVII/2020.
15. Mengapa bisa dikatakan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan putusan MK tersebut?
Bagaimana analisis dan logika hukumnya? Meski sudah Para
Pemohon
uraikan
secara
detail
dalam
Permohonan
sebagaimana termaktub pada halaman 40-43. Tetapi, penting
untuk Para Pemohon singgung sedikit mengenai hal ini, dan
dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan.
16. Bahwa
Pertama,
pada
saat
persidangan,
dalam
keterangannya melalui Supriansa, DPR berdalih bahwa
pengesahan terhadap suatu Perppu yang dilakukan diluar
masa sidang berikut setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden,
bukan merupakan suatu tindakan yang bertentangan
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan,
maupun putusan Pengadilan, in casu putusan MK.
Secara umum, alasan yang dikemukakan oleh DPR berangkat
dari adanya pemahaman bahwa frasa “persidangan yang
berikut,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UUD 1945 dan
Pasal 52 UU PPP, tidak memiliki batasan dan/atau limitasi
302
waktu yang jelas. Dengan kata lain, DPR menganggap,
bahwa pengesahan terhadap suatu Perppu pasca ditetapkan
oleh Presiden, dapat dilakukan kapan saja. Selengkapnya
keterangan DPR pada saat persidangan sebagai berikut:
“Bahwa secara etimologi, Kamus Besar Bahasa
Indonesia memberikan arti kata “berikut” dapat dimaknai
“yang datang sesudah ini; yang menjadi lanjutannya.”
Berdasarkan arti kata tersebut, maka kata “berikut” tidak
memiliki batasan waktu, angka, amupun jumlah, yang
artinya dapat kapan saja selama tahapan tersebut
memang yang menjadi kelanjutannya.”
Jika dicermati secara seksama, keterangan tersebut bukan
saja keliru secara teoretis, melainkan juga secara yuridis. Dari
segi teoretis misalnya, sangat jelas DPR tidak memahami
esensi dan/atau politik hukum dari suatu Perppu, sehingga
menganggap bahwa pengesahan terhadap suatu Perppu
boleh dilakukan kapan saja.
Sementara itu, dari segi yuridis, sangat jelas tindakan yang
dilakukan oleh DPR bertentangan dengan ketentuan Pasal 22
UUD 1945, Pasal 52 ayat (1) UU PPP beserta penjelasannya,
dan Putusan MK Nomor 43/PUU-XVII/2020. Selengkapnya,
bunyi masing-masing dari ketentuan regulasi di atas, sebagai
berikut:
Pasal 22 UUD 1945:
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 52 ayat (1) UU PPP:
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP:
303
yang dimaksud dengan “persidangan yang berikutnya”
adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan.
Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 43/PUU-
XVII/2020, Halaman 385, Paragraf [3.16.2]:
“…, menurut Mahkamah, frasa “persidangan yang berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 haruslah dimaknai
apabila Perpu itu diajukan pada masa reses DPR.
Sehingga jika Perpu diajukan pada rentang waktu
pelaksanaan masa sidang DPR sebagaimana diatur
dalam Tatib DPR 2020 maka frasa “persidangan yang
berikut”
harus
diartikan
sebagai
persidangan
pengambilan keputusan oleh DPR seketika setelah
Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada
DPR. Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan
oleh Presiden pada saat masa sidang DPR sedang
berjalan (bukan masa reses), maka DPR haruslah
memberikan penilaian terhadap RUU Penetapan Perpu
tersebut pada sidang pengambilan keputusan di masa
sidang DPR yang sedang berjalan tersebut. Adapun
jika Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden pada
masa reses maka DPR harus memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu
tersebut pada sidang pengambilan keputusan di masa
sidang DPR setelah masa reses dimaksud berakhir.
Hal demikian penting mengingat esensi diterbitkannya
Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang
memaksa sebagai syarat absolut…,”
Berdasarkan penafsiran sistematis dari seluruh regulasi dan
putusan MK di atas, maka dapat dipahami bahwa waktu (time)
dalam agenda pengesahan Perppu menjadi UU adalah suatu
hal yang sangat penting dan krusial untuk dipatuhi dan
laksanakan. Logikanya sederhana, adanya pengaturan
mengenai waktu bagi DPR untuk memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan tersebut, berimplikasi
terhadap esensi dari Perppu itu sendiri.
Selain itu, pembatasan waktu bagi DPR untuk memberikan
persetujuan
atau
penolakan
terhadap
suatu
Perppu,
dimaksudkan agar lebih memberikan jaminan kepastian
hukum,
baik
terhadap
keabsahan
maupun
sifat
keberlangsungan
Perppu,
mengingat
Perppu
dibentuk
304
berdasarkan adanya ihwal kegentingan memaksa, sehingga
diperlukan langkah yang cepat dan tepat untuk meresponnya.
Dengan demikian, jelas bahwa alasan dan pembelaan yang
coba diargumentasikan oleh DPR selaku pihak Pemberi
Keterangan menjadi tidak relevan dan terkesan dibuat-buat.
Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi, agar menolak seluruh keterangan
yang disampaikan oleh DPR.
17. Bahwa Kedua, masih dalam fakta persidangan, selain pihak
DPR yang menyebut bahwa pengesahan terhadap Objek
Perkara dilakukan diluar masa sidang berikut adalah
konstitusional, pihak Pemerintah dalam keterangannya
melalui Asep N Mulyana, juga mengemukakan hal yang
relatif sama. Ada 3 (tiga) argumentasi utama yang
disampaikan oleh pihak Presiden, selengkapnya sebagai
berikut:
(1) Pihak Presiden berpendapat, bahwa tidak ada larangan
untuk
melakukan
penetapan,
pembahasan,
dan
persetujuan Perppu di luar masa sidang yang berikut,
sepanjang DPR telah segera memberikan kepastian
(persetujuan) terhadap Perppu yang telah ditetapkan
oleh Presiden.
(2) Pihak Presiden berpendapat bahwa terdapat benturan
konflik norma (conflict of norm) antara Pasal 22 UUD 1945
dengan Pasal 52 ayat (1) UU PPP. Di mana, dalam Pasal
22 UUD 1945 memuat kata perintah “harus mendapat
persetujuan,” sementara dalam Pasal 52 ayat (1) memuat
kata perintah “harus diajukan,” sehingga terhadap hal ini
memberikan penafsiran yang berbeda.
(3) Pihak Presiden juga berpendapat, bahwa tidak terdapat
waktu yang cukup untuk mengesahkan Perppu Ciptaker
menjadi UU dalam Masa Sidang III DPR, oleh karena
305
terdapat mekanisme penjadwalan rapat-rapat lainnya di
DPR yang harus dilakukan.
Dari ketiga poin keterangan yang disampaikan oleh Pihak
Presiden tersebut, kesemuanya sangat tidak beralasan
menurut hukum dan terkesan hanya mengada-ada.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum para Permohon
uraikan bantahan atas ketiga keterangan yang disampaikan
oleh Pihak Presiden, mohon agar hal ini menjadi perhatian
yang mendalam untuk sama-sama dilihat argumentasi mana
yang lebih logis, jelas, dan benar.
Terhadap
keterangan
poin
nomor
1
(satu)
yang
disampaikan oleh Pihak Presiden, perlu kiranya Para
Pemohon merefleksikan kembali adagium hukum yang paling
mendasar atas persoalan tersebut, selengkapnya berbunyi:
“Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio
obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” yang berarti
“perkataan dan/atau argumentasi adalah hal pertama
yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan
pengertian dan/atau kekeliruan dalam memahami
hukum.”
Dengan mendasarkan kepada adagium hukum tersebut, maka
keterangan dan/atau argumentasi yang disampaikan oleh
Presiden, utamanya pada poin nomor 1 di atas, harus sama-
sama diperiksa dan dikaji secara mendalam.
Jika dilihat secara seksama, keterangan Presiden yang
menyatakan bahwa penafsiran terhadap frasa “persidangan
yang berikut” tidak perlu ditafsirkan secara rigid dan kaku.
Dengan kata lain, pengesahan terhadap suatu Perppu, tidak
melulu dilakukan pada masa sidang berikut (sidang pertama
DPR) setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden, yang
terpenting sepanjang DPR telah segara memberikan
(persetujuan) terhadap suatu Perppu, maka hal itu tidak
menciderai dan tidak bertentangan dengan Pasal 22 UUD
306
1945, Pasal 52 ayat (1) UU PPP berserta penjelasannya, dan
Putusan MK Nomor 43/PUU-XVII/2020.
Keterangan yang disampaikan tersebut, bukan saja mudah
dan lemah untuk dibantah, melainkan juga sesat dan
menyesatkan. Bagaimana logika hukumnya? Sebagaimana
telah dijelaskan pada poin 13 (tiga belas) di atas, produk
hukum Perppu adalah produk hukum yang dibuat dengan
dasar adanya keadaan bahaya atau situasi yang “genting”.
Oleh karenanya, Pasal 22 UUD 1945, Pasal 52 ayat (1)
beserta penjelasannya, dan Putusan MK Nomor 43/PUU-
XVII/2020, telah memberikan pembatasan (waktu) dan
penafsiran yang komprehensif dalam hal pengesahan Perppu
menjadi UU (Objek Perkara), yakni dilakukan pada masa
sidang yang berikut pasca Perppu ditetapkan oleh Presiden,
atau seketika pada saat Perppu ditetapkan oleh Presiden.
Argumentasi ini sangat jelas dan mudah untuk diterima oleh
akal sehat, karena jika Perppu tidak segera mendapat
persetujuan dari DPR, maka secara mutatis mutandis, Perppu
tersebut telah kehilangan esensi “kegentingannya” yang
menjadi dasar penerbitannya.
Jika tetap berpegang teguh pada logika yang disampaikan
oleh Presiden tersebut, maka boleh jadi, suatu Perppu yang
ditetapkan oleh Presiden pada bulan ini misalnya, lalu tidak
ada kepastian hukum berapa lama jangka waktu Perppu
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR, maka
dalam
keadaan
yang
demikian,
potensi
konflik
dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan demokrasi
semakin besar terjadi. Untuk itu, Para Pemohon perlu
merefleksikan kembali adagium hukum yang berbunyi:
“Interpretatio cessat in claris,” yang artinya “jika teks atau
redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka
tidak diperkenankan lagi untuk menafsirkannya,
karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas,
berarti sama saja dengan penghancuran.”
307
Berdasarkan argumentasi di atas, maka para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar
menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Pemberi
Keterangan, DPR dan Presiden, serta mengabulkan seluruh
Permohonan yang diajukan Para Pemohon.
Berikutnya, terhadap keterangan poin nomor 2 (dua) di atas,
adanya perbedaan norma dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal
52 ayat (1), sejatinya harus dibaca secara sistematis dan
menyeluruh, tidak boleh hanya dibaca secara harfiah (letterlijke)
semata, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dan
menafsirkan frasa “persidangan yang berikut.” Selengkapnya,
perbedaan bunyi Pasal tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel Perbandingan Pasal 22 UUD 1945 dengan Pasal 52 ayat (1) UU PPP
Pasal 22 UUD 1945
Pasal 52 ayat (1) UU PPP
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus diajukan
ke DPR dalam persidangan
yang berikut.
Penjelasan Pasal 52 ayat (1):
Yang dimaksud dengan “persidangan
yang berikut” adalah masa sidang
pertama DPR setelah Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang ditetapkan.
Perlu para Pemohon sampaikan, meski ada sedikit perbedaan
bunyi Pasal antara Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU
PPP, tetapi perbedaan tersebut bukan berarti dapat menegasikan
kewajiban DPR untuk segera bersidang (sidang pertama)
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap suatu
Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden.
308
Lagi pula, jika dihadapkan secara vis a vis terhadap kedua Pasal
di atas, maka Pasal 52 ayat (1) UU PPP merupakan norma hukum
yang lebih rendah dibandingkan dengan Pasal 22 UUD 1945.
Sebagaimana asas hukum yang sangat mahsyur, yakni: jika
terdapat pertentangan antara Peraturan Perundang-undangan
yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang
harus didahulukan (lex superior derogate legi inferiori). Ini
artinya, membaca Pasal 52 ayat (1) UUD 1945 harus juga
dikaitkan dan sudah seharusnya memperhatikan bunyi Pasal 22
UUD 1945. Oleh karenanya, keterangan yang disampaikan oleh
Presiden tersebut sangat tidak berlasan menurut hukum, dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Sekali lagi, mengapa waktu menjadi sangat penting dalam
pengesahan Objek Perkara, disamping karena politik hukumnya
adalah untuk mengatasi keadaan bahaya “genting,” sehingga
memerlukan tindakan yang tanggap dan cepat, juga dikarenakan
produk hukum Perppu (yang kini telah disahkan menjadi UU/Objek
Perkara) pada dasarnya memiliki jangka waktu yang terbatas
(sementara), serta mungkin saja memiliki substansi pengaturan
yang berpotensi bertentangan atau melanggar konstitusi,
mengingat kewenangan dalam pembuatan Perppu berada di
tangan Presiden (vide pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh DPR dan
Presiden, serta menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh
Para Pemohon.
Terakhir, terhadap poin nomor 3 (tiga) di atas, sangat tidak
patut untuk disampaikan oleh Presiden. Karena terkait dengan
kecukupan waktu pembahasan Perppu adalah hal yang sudah
digariskan dalam konstitusi. Seharusnya Presiden taat pada
konstitusi, bukan justru mempermasalahkan bahwa waktu yang
diatur dalam konstitusi tidak mencukupi.
309
Sebagaimana telah Para Pemohon jelaskan pada poin 6 s.d. 12 di
atas, begitu juga dalam permohonan pada halaman 38 s.d. 43,
alasan tidak cukupnya waktu dalam pengesahan Objek Perkara
pada masa sidang pertama DPR, tidak dapat dibenarkan
sedikitpun. Sehingga, keterangan Presiden tersebut sudah
sepatutnya tidak diterima atau ditolak oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi.
B.1.3. TIDAK ADA ALASAN PEMBENAR BAGI DPR UNTUK
MENGESAHKAN PERPPU DI LUAR MASA SIDANG BERIKUT,
MESKIPUN PRESIDEN DAN DPR MENCOBA MENGABURKAN
KETENTUAN MASA SIDANG BERIKUT MENURUT PASAL 22
UUD 1945
18. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam paragraf-paragraf
sebelumnya, keterlambatan DPR dalam mengesahkan Objek
Perkara, tidak dapat dibenarkan dan jelas bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
19. Meski demikian, DPR dan Pihak Presiden tetap bersikeras
mencari alasan pembenar atas tindakannya tersebut, dengan
mencoba mengaburkan (penafsiran) terhadap ketentuan
“Masa Sidang Berikut” melalui Ahli-Ahli yang dihadirkan dalam
persidangan.
20. Misalnya saja, ketika memasuki agenda persidangan
mendengarkan keterangan ahli Presiden, beberapa ahli yang
dihadirkan di antaranya adalah Ahmad Redi, Ibnu Sina
Chandranegara, Pramono Nindyo, dan Dendi Ramdani.
Secara umum, semua keterangan yang disampaikan oleh
keempat Ahli tersebut, pada pokoknya menyatakan bahwa
penerbitan Perppu Ciptaker yang kemudian disusul dengan
pengesahan menjadi UU adalah suatu hal yang konstitusional,
tidak bertentangan dengan hukum.
Seperti halnya keterangan yang disampaikan oleh Ahli Ahmad
Redi, khususnya dalam menyikapi problematika terhadap
310
frasa “persidangan yang berikut.” Bagi Ahmad Redi,
pemaknaan
terhadap
frasa
tersebut
tidak
harus
ditafsirkan secara rigid dan kaku, dengan arti bahwa
pengesahan terhadap suatu Perppu jika belum memungkinkan
untuk disahkan pada Masa Sidang Pertama DPR (sidang
berikut setelah Perppu ditetapkan), maka dapat dilakukan
setelahnya.
Ahmad Redi memberikan catatan, bahwa sepanjang ada
sikap politik dan niat baik DPR untuk segera memberikan
penilaian berupa persetujuan atau tidak terhadap Perppu,
maka hal itu tidak menyalahi konsep “persidangan yang
berikut.” Sementara itu, untuk mendukung argumentasinya,
Ahmad Redi menyitir pendapat Muhammad Yamin, Perumus
UUD 1945 di BPUPKI dan PPKI, yang menyatakan:
“Perkataan
dalam
sidang
yang
berikut
adalah
berhubungan dengan harus dapatnya persetujuan DPR,
bukan berkaitan dengan persoalan waktu.
Selain Ahmad Redi, pandangan senada juga dikemukakan
oleh Ahli Ibnu Sina Chandranegara, yang pada pokoknya
berkesimpulan: “Bahwa ketiadaan suatu Perppu untuk dibahas
persetujuannya dalam sidang DPR pada masa berikutnya,
tidak dapat dikualifikasikan sebagai tidak disetujuinya
Perppu tersebut dikarenakan lewat waktu atau exceeding
time limit. Akibat hukum berupa Perppu itu harus dicabut
hanya
dapat
terjadi
apabila
jika
tidak
mendapatkan
persetujuan yang secara nyata-nyata dinyatakan oleh DPR.”
21. Bahwa terkait pendapat Sdr. Ahmad Redi yang mengklaim
mengutip pernyataan Muhammad Yamin, penting kami
sampaikan bahwa ahli mendistorsi kutipan yang sebenarnya.
Sejatinya, yang bertanya terkait dengan kewenangan
penerbitan Perppu adalah Otto Iskandar Dinata, bukan
Muhammad Yamin. Lebih lengkap, berikut kutipan dalam
Risalah Sidang BPUPKI:
311
Dari kutipan di atas, sama sekali tidak terdapat pendapat dari
Muhammad
Yamin
yang
menyatakan
bahwa
frasa
“persidangan jang berikut” tidak bicara soal waktu, melainkan
hanya soal “persetujuan DPR”.
22. Bahwa tidak dibahasnya persoalan “waktu” di sana bukan
berarti masalah waktu tidak penting. Justru sebaliknya, hampir
seluruh anggota BPUPKI sudah memahami bahwa UUD 1945
dibahas pada keadaan genting yang tidak dapat dilepaskan
dari “keterdesakan waktu”. Itulah sebabnya, penunjukan
Presiden dan Wakil Presiden pertama kali dilakukan secara
aklamasi, tanpa voting. Begitu juga dengan minimnya
perubahan pasal-pasal dalam naskah UUD 1945 yang
dirumuskan oleh tim kecil. Mengapa? Karena sidang BPUPKI
tersebut dilakukan dalam keadaan genting yang TIDAK
DAPAT
DILEPASKAN
DARI WAKTU YANG
HARUS
SEGERA.
23. Bahwa sangat banyak dapat kita temukan dalam Risalah
Sidang BPUPKI betapa kegentingan tidak dapat dilepaskan
dari WAKTU. Salah satu contoh, pendapat Sutardjo yang
menyatakan sebagai berikut:
312
Himpunan Risalah Sidang-Sidang, BPUPKI 29 Mei 1945 – 16
Juli 1945, Sekretariat Negara, Halaman 256:
Pendapat Sutardjo di atas hanyalah satu dari sekian banyak
pendapat dari founding people di dalam Risalah Sidang yang
menunjukkan tidak perlu menjelaskan dengan kata-kata lagi,
kondisi genting harus disikapi dengan waktu yang cepat dan
terbatas.
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 43/PUU-
XVIII/2020 telah menyerap pemikiran founding people kita
tersebut mengenai keterkaitan erat antara “kegentingan”
dengan “waktu”, sehingga dalam Putusan a quo memberikan
tafsir yang sangat jelas, bahwa persetujuan DPR terhadap
Perppu, harus dilakukan SESEGERA MUNGKIN, BAHKAN
PADA MASA SIDANG SAAT ITU JUGA.
25. Bahwa para Pemohon bukan saja berhasil membantah
keterangan ahli Pemerintah dan DPR, tetapi membuktikan jika
argumentasi tersebut keliru secara teoretis, dan juga
menyalahi aturan dan konsep dalam penerbitan Perppu. Perlu
para Pemohon sampaikan kembali, bahwa UU yang
313
merupakan
hasil
dari
penetapan
Perppu,
tata
cara
pembentukan dan penyusunannya berbeda dengan UU biasa,
karena UU hasil penetapan Perppu memiliki prosedurnya
tersendiri dan penetapan atau pengesahannya pun dibatasi
oleh waktu (limited time).
26. Bahwa adanya batas waktu dalam penegsahan Perppu
menjadi UU merupakan sebuah keniscayaan, mengingat
hakikat Perppu sebagai hukum darurat (state emergency law).
Di mana, prinsip, fungsi, dan tujuan hukum darurat yaitu tidak
boleh diberlakukan lama-lama. Riset dari International Institute
for Democracy and Eelctoral Assistance (IDEA) Tahun 2018,
dan penelusuran terhadap beberapa konstitusi negara Italia,
Brazil, dan Kolombia, terkait dengan penerapan Emergency
Law. Jika dicermati, praktik di negara lain mengatur mengenai
limitasi waktu yang sangat terbatas, bukan hanya hitungan hari
bahkan hitungan jam, seperti terlihat dalam tabel berikut:
Tabel Jangka Waktu Keberlakuan Perppu di Berbagai Negara
NO
NAMA NEGARA
LIMITASI WAKTU
1.
Fiji
24 jam
2.
Rumania
5 hari
3.
Bahama dan Kenya
14 hari
4.
Afrika Selatan
21 hari
5.
Spanyol
30 hari
6.
Italia
60 hari
7.
Brazil
60 hari
8.
Kolombia
Berakhir pada tahun berikutnya, sejak
decree (Perppu) ditetapkan Presiden
Bagaimana dengan negara Indonesia? Sebagaimana telah
dijelaskan pada poin 13 (tiga belas) di atas, limitasi waktu
diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, juga secara lebih rinci dalam
Pasal 52 ayat (1) UU PPP beserta penjelasannya.
314
21 Maret 2023
30 Desember 2022
10 Januari 2023
16 Februari 2023
Kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan/tidak
memberikan persetujuan atas Perppu Ciptaker
Validitas daya berlaku Perppu Ciptaker
Hilangnya kewenangan DPR untuk memberikan
persetujuan/tidak memberikan persetujuan atas Perppu
Ciptaker dan hilangnya validitas daya berlaku Perppu
Ciptaker
Pengundangan
Perppu Ciptaker
Masa sidang berikut setelah Pengundangan Perppu
Ciptaker (Masa Sidang III Tahun 2022-2023 DPR RI)
Persetujuan DPR
atas Perppu Ciptaker
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal
52 ayat (1) UU PPP beserta penjelasannya, UU yang
merupakan hasil pengesahan Perppu, limitasi waktunya yaitu:
harus mendapat persetujuan pada persidangan yang berikut.
Adapun makna “persidangan berikut” adalah masa sidang
pertama DPR setelah Perppu ditetapkan oleh DPR.
Berdasarkan aturan tersebut, maka terhadap Objek Perkara,
sudah dapat dipastikan bahwa pengesahannya telah melewati
batas waktu yang ditentukan, karena disahkan di luar Masa
Sidang III DPR.
Untuk memudahkan Majelis Hakim Konstitusi memahami
kekeliruan dalam pengesahan Objek Perkara, berikut
disampaikan secara ringkas ilustrasi keberlakuan dan
kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan atas Objek
Perkara:
27. Kemudian, berkaitan dengan keterangan Ahmad Redi di atas
yang menyitir pendapat Muhammad Yamin, yang diklaimnya
sebagai tafsir original intent terhadap frasa “persidangan yang
berikut.” Perlu diketahui bersama, bahwa pada saat jalannya
persidangan, Para Pemohon melalui Kuasa Hukumnya
berhasil membuktikan bahwa pendapat tersebut adalah sesat
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
315
Mengapa? Sebenarnya, pendapat ini telah lebih dulu
digunakan oleh Prof. Aidul Fitriciada tatkala menjadi Ahli
dalam perkara sejenis. Dan, ketika dikonfirmasi oleh Yang
Mulia Hakim Konstitusi, Saldi Isra, apakah pendapat
Muhammad
Yamin
tersebut
disampaikan
pada
saat
persidangan (di BPUPKI atau PPKI), atau justru pendapatnya
tersebut disampaikan di luar sidang. Ketika itu, jawaban Prof.
Aidul Fitriciada adalah bahwa pendapat Muhammad Yamin,
adalah
pendapat
pribadi
yang
disampaikan
di
luar
persidangan.
Dengan logika hukum yang sama, Para Pemohon melalui
Kuasa Hukumnya bertanya kepada Ahli Ahmad Redi dengan
pertanyaan sejenis. Berikut adalah gambaran tanya-jawab
antara Kuasa Hukum Para Pemohon dengan Ahli Ahmad
Redi, sehubungan dengan keterangan Ahlinya yang menyitir
pendapat Muhammad Yamin. Selengkapnya sebagai berikut:
PERTANYAAN KUASA HUKUM
JAWABAN AHLI AHMAD REDI
Selanjutnya, ini pertanyaan ketiga
untuk Pak Ahmad Redi. Pak Ahmad
Redi, sama seperti Prof. Aidul pada
persidangan
sebelumnya,
dalam
perkara berbeda, mengutip pendapat
Muhammad Yamin. Di sana, di
persidangan sebelumnya digali oleh
Yang Mulia Profesor Saldi Isra,
apakah
pendapat
Muhammad
Yamin ini dalam persidangan atau
pendapatnya sendiri? Disampaikan
di situ bukan dalam persidangan, tapi
pendapatnya sendiri. Nah, pendapat
Muhammad Yamin yang di luar
persidangan ini, apakah ini bersifat
penafsiran yang original intent atau
Kemudian, kaitan dengan Pak Yamin,
ya. Saya kira tadi sudah di sidang
sebelumnya juga oleh Prof. Aidul,
saya
melihat
videonya
sudah
menyampaikan juga, ya. Jadi, saya
kira sama pendapat saya dengan
Prof. Aidul.
316
hanya penafsiran Ahli semata? Dan
bagaimana jika dibenturkan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi ini?
Apakah
pendapat
Muhammad
Yamin lebih supreme daripada
penafsiran Mahkamah Konstitusi?
Berdasarkan keterangan dalam tabel di atas, terlihat bahwa
Kuasa Hukum Para Pemohon mengajukan pertanyaan yang
telak monohok ke Ahli Ahmad Redi, alhasil jawaban dari
Ahmad
Redi
hanya
singkat
saja,
itu
sebenarnya
memperlihatkan
betapa
rapuh
dan
tidak
kokohnya
argumentasi yang dibangun,
sehingga
jawaban
yang
disampaikan atas pertanyaan yang diajukan tidak benar-benar
dijawab. Oleh karenanya, Para Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh
keterangan yang disampaikan oleh DPR dan Pihak Presiden,
termasuk keterangan Ahli-Ahli yang dihadirkan.
B.2. PRESIDEN
GAGAL
MEMBUKTIKAN
IHWAL
KEGENTINGAN
MEMAKSA DALAM PENERBITAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG CIPTA KERJA YANG MERUPAKAN CIKAL BAKAL OBJEK
PERKARA. BAHKAN, PENERBITAN PERPPU A QUO TERBUKTI
MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-
XVIII/2020
B.2.1. PREDIKSI KRISIS EKONOMI GLOBAL YANG BERDAMPAK
PADA PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI ALASAN
UTAMA LAHIRNYA PERPPU A QUO TERBUKTI MENGADA-
NGADA. OLEH KARENANYA, TIDAK ADA KEBUTUHAN
HUKUM YANG MENDESAK UNTUK DISELESAIKAN SECARA
CEPAT
1. Bahwa di dalam Perbaikan Permohonan, Para Pemohon
mendalilkan bahwa tidak terdapat perbedaan mendasar antara
maksud, alasan, dan tujuan lahirnya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Ciptaker (“UU Ciptaker Lama”) yang
317
dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
oleh
Mahkamah
Konstitusi
melalui
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) dan Perppu Ciptaker, kecuali
mengenai prediksi krisis ekonomi global yang dapat
menyebabkan
terganggunya
perekonomian
nasional.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa prediksi ekonomi
global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian
nasional merupakan “hal ihwal kegentingan memaksa” yang
menjadi alasan utama bagi Presiden untuk mengeluarkan
Perppu Ciptaker.
2. Bahwa keberadaan prediksi krisis ekonomi global sebagai
alasan utama untuk mengeluarkan Perppu Ciptaker juga
dinyatakan secara tegas di dalam konsiderans menimbang
dan penjelasan umum sebagaimana terdapat di UU Ciptaker
Lama (Bukti P-92) dan Perppu Ciptaker (Bukti P-93).
Perbandingan ini telah Para Pemohon uraikan di dalam
halaman 45-48 Perbaikan Permohonan. Prediksi krisis
ekonomi global merupakan satu-satunya alasan pembeda
antara UU Ciptaker Lama dengan Perppu Ciptaker.
Selebihnya, konsiderans menimbang dan penjelasan umum
Perppu Ciptaker dapat dikatakan “menyalin” dari UU Ciptaker
Lama.
3. Bahwa pengakuan prediksi krisis ekonomi global sebagai
alasan
lahirnya
Perppu
Ciptaker
berulang-ulang
kali
disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia; Menteri Agama; dan Menteri Ketenagakerjaan
di dalam keterangannya pada tanggal 11-12 Juli 2023
(“Keterangan Presiden”), khususnya halaman 17-18 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 telah memberikan batas waktu perbaikan UU
11/2020 paling lama 2 (dua) tahun sejak diucapkan, namun
akibat terjadinya krisis global yang berpotensi berdampak
318
signifikan terhadap perekonomian Indonesia, sehingga
perlu bauran kebijakan yang antisipatif dan perlu
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU
11/2020, maka perbaikan UU 11/2020 tidak dapat dilakukan
secara biasa.
Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan
membuat undang-undang secara biasa (as usual), maka
momentum antisipasi atas dampak krisis global dan
kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 akan dapat hilang, sehingga
upaya Pemerintah untuk melakukan kebijakan strategis akan
terlambat. Hal ini akan dapat membawa Indonesia ke dalam
situasi krisis yang akan berdampak terjadinya penurunan
perekonomian, penurunan investasi, terbatasnya penciptaan
lapangan kerja, terjadinya PHK yang akibat selanjutnya akan
dapat berdampak kepada masalah sosial dan politik. Kejadian
krisis perekonomian pada tahun 1997 dan tahun 1998
hendaknya menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah untuk
melakukan tindakan antisipatif atas berbagai situasi yang
berpengaruh secara signifikan kepada perekonomian, sosial,
politik, dan keamanan”
4. Bahwa selain itu, Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang
disampaikan ke Mahkamah Konstitusi juga mendukung
argumen Presiden. Halaman 10-11 Keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan sebagai berikut:
“Bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perppu) dipilih oleh pemerintah dan merupakan salah
satu langkah mitigasi dampak krisis global karena jika
melalui proses pembentukan peraturan perundang-
undangan secara normal akan membutuhkan waktu dan
tahapan yang lebih panjang, sedangkan sampai saat ini
tidak ada negara yang dapat menjamin kapan gejolak ekonomi
akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula seberapa dalam
perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak
pasca pandemic Covid-19, resesi ekonomi global, dan dampak
ekonomi dari konflik Rusia-Ukraina, dan situasi ini akan
berdampak langsung tidak hanya pada kelompok UMK dan
kelompok
masyarakat
rentan
karena
mereka
akan
berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi
global, tetapi juga pada global investor yang merasakan
urgensi dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali
peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang
panjang dari Covid-19”
5. Bahwa tidak perlu diragukan lagi, alasan utama lahirnya
Perppu Ciptaker adalah prediksi krisis ekonomi global yang
berdampak pada perekonomian Indonesia. Namun, apakah
319
prediksi krisis dan dampaknya terhadap perekonomian
Indonesia benar-benar dibuktikan atau diungkapkan di
persidangan?
6. Bahwa melalui Bukti P-94 s.d. P-101 Para Pemohon telah
membuktikan sebaliknya, tidak ada prediksi krisis ekonomi
global yang berpengaruh ke Indonesia. Ada pun hal terungkap
dari bukti-bukti sebagai berikut:
a. Bukti P-94 dan P-95
Pada tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo
menyampaikan pidato yang mengklaim bahwa Indonesia
termasuk negara yang mampu menghadapi krisis global.
Pidato ini disampaikan pada Sidang Tahunan MPR dan
Sidang Bersama DPR RI-DPD di Gedung Nusantara.
Bahkan Presiden Joko Widodo menyampaikan sebagai
berikut:
“Bahkan, sampai pertengahan tahun 2022 ini, APBN juga
surplus Rp106 triliun. Oleh karena itu, Pemerintah mampu
memberikan subsidi BBM, LPG, dan Listrik, sebesar
Rp502 triliun di tahun 2022 ini, agar harga BBM di
masyarakat tidak melambung tinggi. Selain itu, ekonomi
berhasil tumbuh positif di 5,44 persen pada kuartal II tahun
2022. Neraca perdagangan juga surplus selama 27 bulan
berturut-turut, dan di semester I tahun 2022 ini surplusnya
sekitar Rp364 triliun. “Capaian tersebut patut kita
syukuri. Fundamental ekonomi Indonesia tetap sangat
baik di tengah perekonomian dunia yang sedang
bergolak.”
b. Bukti P-96
Pernyataan Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan
2013-2014, Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Sc.,
yang mengatakan bahwa Indonesia tidak akan terkena
dampak yang signifikan akibat resesi ekonomi global
yang diperkirakan terjadi pada tahun 2023.
c. Bukti P-97
320
Pernyataan Menteri Keuangan pada tanggal 21 Desember
2022 yang menyebutkan perekonomian Indonesia
dalam posisi yang stabil, baik dari sisi makroekonomi,
fiskal-moneter, dan sektor keuangan secara umum.
d. Bukti P-98
Hasil Penelitian Tim Catatan Kajian Ekonomi Badan Ristek
dan Inovasi Nasional pada tanggal 31 Desember 2022
bahwa secara garis besar perekonomian Indonesia
2023 masih positif.
e. Bukti P-99
Siaran Pers Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa
tekanan inflasi 2022 yang lebih rendah dari prakiraan awal
berdampak positif pada prospek inflasi 2023 yang
diprakirakan kembali ke sasaran 3,0±1%.
f.
Bukti P-100
World
Economic
Outlook
yang
dikeluarkan
oleh
International Monetary Fund pada Oktober 2022 dan
dijadikan dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu
Ciptaker justru membuktikan sebaliknya. International
Monetary Fund justru memprediksi bahwa growth
domestic product Indonesia pada tahun 2023 lebih
tinggi dari rata-rata negara maju, dunia, dan sesama
negara berkembang sekalipun.
g. Bukti P-101
Pernyataan Kementerian Keuangan
yang kembali
mengungkapkan optimisme perekonomian Indonesia
di tahun 2023 karena kegiatan masyarakat mengalami
peningkatan pada kuartal I-2023 yang terjadi sejak
akhir tahun 2022. Bahkan, Menteri Keuangan meyakini
bahwa kuartal I-2023 akan lebih kuat dibandingkan kuartal
I-2022.
321
h. Bukti P-103
Wawancara Majalah Tempo edisi 27 Maret – 2 April 2023
dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”)
Mahendra
Siregar
menyebutkan
bahwa
perekonomian kita tidak terlalu terpengaruh situasi global.
Selengkapnya,
Ketua
Dewan
Komisioner
OJK
menyampaikan sebagai berikut:
“… dibanding negara ASEAN lain, Indonesia tidak terlalu
terbuka
atau
terlalu
terekspos
perdagangan
internasional. Nilai perdagangan kita, ekspor dan impor,
dibanding produk domestik bruto itu maksimum 50
persen. Kalau Singapura 300 persen, Malaysia 170
persen, Vietnam dan Thailand 130 persen. Jadi apa yang
terjadi di ranah internasional langsung memukul kondisi
perekonomian mereka. Alasannya dari rantau pasok
dunia kita tidak terlalu terintegrasi seperti yang lain.
Intinya adalah kita tidak terlalu bergantung pada kondisi
di sana. Pasar domestik kita juga besar sekali, dari segi
pasar
yang
sudah
efektif,
apalagi
potensi
pengembangannya yang luar biasa.”
7. Bahwa selain berhasil membuktikan melalui bukti-bukti tertulis,
para Pemohon juga mampu membuktikan dalilnya yang
membantah keterhubungan prediksi krisis ekonomi global
dengan perekonomian Indonesia di persidangan. Di dalam
keterangan pada tanggal 27 Juli 2023, Rizal Ramli selaku ahli
yang dihadirkan oleh Para Pemohon menyampaikan sebagai
berikut:
“Dalam
mengajukan
Undang-Undang
Omnibus
Law,
Pemerintah menggunakan dua alasan utama. Satu, bahwa
ekonomi nasional dalam kondisi sangat genting karena Covid,
dampak krisis global, dan sebagainya. Alasan ini terlalu
mengada-ngada karena faktanya ekonomi Indonesia 2020-
2023 tumbuh sekitar 5%. Jelas bahwa ekonomi tumbuh
4,5% itu tidak genting. Dan masih bisa di atasi dengan
cara-cara inovatif. Kami misalnya waktu jadi Menko tahun
2000, ekonomi waktu itu malah masih -3%. ……………. Nah,
jadi alasan bahwa suasana ekonomi genting blab la bla
jelas tidak benar. Baru bisa dikatakan genting jika
pertumbuhan ekonomi itu negatif. Istilah ekonominya
resesi.”
8. Bahwa pun demikian, Presiden dan DPR sama sekali tidak
menyampaikan, menguatkan, dan meneguhkan posisinya
322
mengenai keadaan prediksi krisis ekonomi global dan
hubungannya terhadap perekonomian Indonesia sebagai
alasan kegentingan memaksa lahirnya Perppu Ciptaker.
Bahkan Dendi Ramdani, Ahli yang dihadirkan oleh
Presiden,
tidak
mampu
menjelaskan
hubungan
interdependensi
krisis
ekonomi
global
dengan
perekonomian Indonesia di dalam persidangan tanggal 23
Agustus
2023.
Sehingga,
dapat
disimpulkan
bahwa
sesungguhnya benar ada prediksi krisis ekonomi global,
namun tidak ada keterkaitan yang besar antara prediksi
tersebut dengan perekonomian Indonesia.
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, diketahui
bahwa tidak ditemukan prediksi krisis ekonomi global yang
berdampak pada perekonomian nasional. Alasan yang dibuat
oleh Presiden dalam menetapkan Perppu Ciptaker terbukti
mengada-ngada. Oleh karenanya, tidak ada kebutuhan hukum
yang mendesak untuk diselesaikan secara cepat. Dengan
demikian, sudah selayaknya Majelis Hakim Konstitusi
menyatakan proses pembentukan Objek Perkara yang
notabenenya berasal dari Perppu Ciptaker dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
B.2.2. PUTUSAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
NOMOR
91/PUU-
XVIII/2020 MASIH MEMBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR
11
TAHUN
2020
TENTANG
CIPTA
KERJA.
SEHINGGA, PERATURAN YANG ADA TERBUKTI MASIH
MAMPU MENGAKOMODIR KEBUTUHAN HUKUM DAN TIDAK
TERDAPAT KEKOSONGAN HUKUM
10. Bahwa bukannya membantah dalil Para Pemohon atau
menunjukkan keterhubungan prediksi krisis ekonomi global
terhadap perekonomian nasional, Presiden dan DPR justru
membuktikan motif orisinal lahirnya Perppu Ciptaker.
323
11. Bahwa motif utama tersebut terlihat dan dinyatakan secara
tegas oleh Presiden sebagaimana di dalam keterangan
tertulisnya pada tanggal 11-12 Juli 2023 yang disampaikan ke
Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut menyebutkan
bahwa UU Ciptaker Lama dinilai tidak memadai karena:
“Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 berdampak terhadap UU 11/2020
sebagai undang-undang yang ada saat ini tidak memadai dan
perlu segera dilakukan perubahan. Terobosan dan kepastian
hukum untuk melakukan simplifikasi berbagai regulasi,
salah satu upayanya yaitu dengan metode omnibus dalam
pembentukan peraturan telah diakomodir dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.”
12. Bahwa motif utama dari Perppu Ciptaker semakin terlihat
apabila membaca Keterangan DPR angka 2 pada halaman 8-
9 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa pengaturan yang terkait dengan upaya penciptaan
lapangan kerja di dalam legislasi saat ini memiliki banyak
permasalahan
diantaranya
adalah
banyaknya
jumlah
peraturan perundang-undangan (over-regulated), banyaknya
peraturan
perundang-undangan
yang
tumpang
tindih
(overlapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis
pembuatan peraturan perundang-undangan. ….. Bahwa
upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang sektor
yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam
menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam
satu undang-undang secara komprehensif.”
13. Bahwa pun di persidangan, baik Presiden maupun DPR justru
menghadirkan Ahli dan Saksi yang memberikan keterangan
dan kesaksian mengenai tujuan serta manfaat materiil dari
Objek Perkara. Tercatat beberapa keterangan dan kesaksian
yang menjelaskan tujuan serta manfaat materil dari Objek
Perkara yang dapat dijelaskan secara singkat dalam tabel
berikut:
324
AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH PRESIDEN
NO
NAMA
INTI KETERANGAN
1
Prof. Dr. Nindyo Pramono,
S.H.,
M.S.
(Ahli
Hukum
Bisnis) yang dihadirkan pada
tanggal 23 Agustus 2023
Apabila mengkaitkan keterangan dan
kapasitas yang bersangkutan sebagai
ahli hukum bisnis, diketahui bahwa inti
dari keterangannya adalah manfaat
Undang-Undang Cipta Kerja
yang
menarik
investasi
asing
secara
langsung
ke
Indonesia,
hingga
menempati posisi terbesar ke dua di Asia
Tenggara pada tahun 2021. Undang-
undang
Cipta
Kerja
juga
dinilai
meningkatkan daya saing Indonesia.
2
Dendi Ramdani, S.E., M.Si.,
M.Phil., Ph.D. (Ahli Ekonomi)
yang dihadirkan pada tanggal
23 Agustus 2023
Undang-undang
Cipta
Kerja
merupakan terobosan penting dalam
sejarah ekonomi Indonesia sebagai
upaya
mendobrak
permasalahan
struktural ekonomi Indonesia
SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH DPR
NO.
NAMA
INTI KETERANGAN
1
Dzulfian Syafrian, Ph.D. yang
dihadirkan pada tanggal 7
September 2023
UU Cipta Kerja merupakan terobosan
hukum penting dan jenius untuk
menjawab permasalahan struktural
UMKM, yakni formalitas usaha.
14. Bahwa apabila dikaitkan antara Keterangan Presiden dan
DPR secara tertulis, Ahli serta Saksi yang dihadirkan di
persidangan, bahwa raison d’etre Objek Perkara adalah
simplifikasi regulasi, kemudahan dan peningkatan daya tarik
investasi asing ke Indonesia, meringkas perizinan berusaha,
dan hal-hal lain terkait ease of doing business. Hal-hal
325
tersebut tidak ada keterkaitan langsung dengan hal ihwal
kegentingan memaksa. Pembentuk undang-undang tidak
dilarang untuk mengeluarkan regulasi terkait ease of
doing business tersebut, namun bukan melalui Perppu
mengingat
tidak
terpenuhinya
“ihwal
kegentingan
memaksa” sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-
undang.
15. Bahwa manfaat dan tujuan dari beleid Cipta Kerja tersebut
yang kemudian dikedepankan oleh Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pembentuk Perppu Ciptaker dan DPR
selaku pemegang kewenangan pengesahan Perppu menjadi
undang-undang. Jika dikaitkan, hal ini sesuai dengan
keterangan Ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
di dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2023 yang
menerangkan sebagai berikut:
“Berdasarkan hal yang demikian itu, maka dapat dipahami
perppu merupakan produk hukum yang mencerminkan
instrumen yuridis kepemimpinan Presiden sehingga dasar
pembenar perppu pada akhirnya bukan pada keadaan dan
kenyatan hukum, melainkan pada tujuan politik tertentu
(political circustnces) atau bahkan ekonomi (economy
circustances). Berdasarkan dua doktrin tersebut, Ahli
mengambil kesimpulan bahwa Perppu Cipta Kerja yang
disetujui menjadi undang-undang a quo dapat dibenarkan
sebagai bentuk tindak lanjut putusan MK. Selain itu, tindakan
penerbitan perppu tersebut tidak dapat dikualifikasikan
sebagai pembangkang konstitusi, atau yang umum dikenal
sebagai
constitutional
disobedience
dikarenakan
lahir
berdasarkan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
Presiden”
16. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa
Perppu Ciptaker yang kemudian disahkan menjadi UU (Objek
Perkara) bukan lahir dari adanya ihwal kegentingan memaksa,
melainkan untuk simplifikasi regulasi, kemudahan dan
peningkatan daya tarik investasi asing ke Indonesia,
meringkas perizinan berusaha, dan hal-hal lain terkait ease of
doing business. Mengingat hal demikian merupakan hal-hal
umum dalam kebijakan perekonomian dan tidak memiliki
urgensi dengan ihwal kegentingan memaksa, maka sudah
326
selayaknya proses pembentukan Objek Perkara yang
notabenenya berasal dari Perppu Ciptaker dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
B.2.3. TIDAK
ADA
HAL
IHWAL
KEGENTINGAN
MEMAKSA,
PRESIDEN
HANYA
MEMBONCENG
ISSUE
DEMI
KEPENTINGAN LAIN
17. Bahwa hal lain yang dijadikan alasan oleh Pihak Presiden
bersama DPR dalam menetapkan dan mengesahkan Perppu
Ciptaker menjadi undang-undang adalah karena Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melarang
pembentukan pembuatan kebijakan strategis, berdampak
luas, dan pembentuk peraturan pelaksanaan baru. Sehingga,
pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada
kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat
peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena
perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan tidak dapat
dilakukan (vide Keterangan DPR halaman 10).
18. Bahwa jika dikaji kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan putusan atas UU
Ciptaker Lama sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi:
1. ….
2. ….
Dalam Pokok Permohonan:
1. …
2. …
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
327
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan
sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila
dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua)
tahun
pembentuk
undang-undang
tidak
dapat
menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka
undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan
undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku
kembali;
7. Menyatakan
untuk
menangguhkan
segala
tindakan/kebijakan
yang
bersifat
strategis
dan
berdampak
luas,
serta
tidak
dibenarkan
pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. …;
9. …
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa maksud dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
adalah:
a. UU Ciptaker Lama inkonstitusional jika tidak dilakukan
perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun;
328
b. UU Ciptaker Lama masih tetap berlaku sampai dengan
perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun;
c. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka ketentuan-ketentuan
yang dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker Lama
dinyatakan berlaku kembali;
d. Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak diizinkan untuk
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan UU Ciptaker Lama.
19. Bahwa jika dipahami, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020
menyatakan
UU
Ciptaker
Lama
inkonstitusional bersyarat. Jika pembentuk undang-undang
tidak melakukan perintah Mahkamah Konstitusi, maka UU
Ciptaker Lama secara otomatis dinyatakan inkonstitusional.
Karena adanya potensi UU Ciptaker Lama menjadi
inkonstitusional, adalah logis jika pembuatan kebijakan
dan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU
Ciptaker Lama dilarang. Tentu putusan Mahkamah Konstitusi
akan tak berarti (useless) jika kebijakan dan peraturan
pelaksana yang terkait masih dibentuk oleh pemangku
kebijakan. Pembentuk undang-undang sudah seharusnya
terlebih dahulu memperbaiki pembentukan UU Ciptaker Lama
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemangku kebijakan memiliki dua pilihan yang dapat
dilakukan secara bersamaan untuk menghadapi kondisi
tersebut yakni memperbaiki UU Ciptaker Lama sebagaimana
perintah Mahkamah Konstitusi dan menggunakan ketentuan
teknis (kebijakan dan peraturan pelaksana yang berkaitan
dengan UU Ciptaker Lama) yang masih berlaku.
20. Bahwa pun demikian, Mahkamah Konstitusi masih “memberi
nafas” bagi pembentuk undang-undang dengan tidak
membatalkan UU Ciptaker Lama seketika ketika putusan
329
dibacakan. Masih ada waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki
proses pembentukan undang-undang. Selama jangka waktu
tersebut, UU Ciptaker Lama masih berlaku. Artinya, masih
ada payung hukum pada level undang-undang yang
menaungi kemudahan berbisnis di Indonesia.
21. Bahwa andai pun pada akhirnya pembentuk undang-undang
gagal
melaksanakan
perintah
Mahkamah
Konstitusi,
ketentuan-ketentuan yang telah dicabut atau diubah oleh UU
Ciptaker Lama dinyatakan berlaku kembali oleh Mahkamah
Konstitusi. Dengan kata lain, tidak terjadi kekosongan hukum
dan masih ada peraturan-peraturan yang mengakomodir jika
pada akhirnya UU Ciptaker Lama menjadi inkonstitusional
secara sempurna.
22. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
masih memberlakukan UU Cipta Kerja Lama meskipun
diperintahkan untuk
diperbaiki. Selain itu, Mahkamah
Konstitusi juga tidak membatalkan peraturan-peraturan teknis.
Sehingga, secara praktis pemangku kebijakan masih memiliki
peraturan baik di tingkat undang-undang maupun lebih rendah
yang masih berlaku. Dengan kata lain, tidak ada kekosongan
hukum.
Oleh
karena
itu,
sudah
selayaknya
proses
pembentukan Objek Perkara yang notabenenya berasal dari
Perppu Ciptaker dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
B.2.4. PARTISIPASI PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH PRESIDEN
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERBUKTI TIDAK
MENYENTUH
ESENSI
MEANINGFUL
PARTICIPATION
SEBAGAIMANA
DIPERINTAHKAN
OLEH
PUTUSAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
NOMOR
91/PUU-XVII/2020
KARENA HANYA UNTUK MEMENUHI FORMALITAS SEMATA
23. Bahwa di tengah perintah Mahkamah Konstitusi untuk
memperbaiki
UU
Ciptaker
Lama
dengan
melibatkan
330
meaningful participation, Presiden justru memilih menetapkan
Perppu meskipun tanpa ihwal kegentingan memaksa yang
memadai. Karena sifatnya, pilihan untuk menetapkan
Perppu tentu mengandung konsekuensi logis bahwa
perintah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
khususnya
mengenai
meaningful
participation, tidak dilaksanakan oleh pembentuk undang-
undang.
Di tengah pilihannya atas penetapan Perppu, masih saja
Presiden dan DPR berdalih telah mengakomodir perintah
meaningful participation karena keterlibatan pihak-pihak
tertentu ketika membahas RUU perbaikan UU Ciptaker Lama
dan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Namun, apakah perintah meaningful participation yang
dimaksud oleh Presiden dan DPR benar-benar terpenuhi?
24. Bahwa apabila membaca lagi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, meaningful participation dalam
perbaikan UU Ciptaker Lama setidaknya harus memenuhi tiga
prasyarat, yaitu:
a. Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
b. Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan
c. Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained).
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa partisipasi
publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki
perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang
yang
sedang
dibahas.
Mengingat
Perppu
Ciptaker
melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi logis jika elemen
buruh dan serikat buruh harus didengar pendapatnya.
331
25. Bahwa untuk membuktikan meaningful participation, Presiden
dan DPR menghadirkan saksi-saksi berikut di persidangan:
SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH PRESIDEN
NO.
NAMA
INTI KETERANGAN
1
Prof. Dr. Faisal Santiago,
S.H., M.H.
Saksi
sebagai
Direktur
Pascasarjana
Universitas
Borobudur telah bekerjasama
untuk
menyelenggarakan
konsultasi publik rencana RUU
penetapan
Perppu
Ciptaker
menjadi
undang-undang.
Artinya,
konsultasi
publik
dilakukan
setelah
Perppu
Ciptaker ditetapkan.
Mengingat
dilakukan
secara
kerja sama dengan Universitas
Borobudur,
konsultasi
publik
hanya
dihadiri
dosen
dan
mahasiswa
Universitas
Borobudur; kementerian atau
lembaga negara; dan dekan
fakultas hukum di wilayah DKI
Jakarta
yang
tergabung
di
APTHI.
Tidak
disebutkan
bahwa serikat buruh hadir
dalam konsultasi publik ini.
Selain
itu,
berdasarkan
keterangan
Presiden
di
persidangan, hasil konsultasi
publik ini tidak disampaikan
secara formal ke DPR.
2
Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum.
Saksi
merupakan
moderator
pada konsultasi publik pada
332
tanggal 6 Februari di Hotel
Mercure Samarinda. Artinya,
konsultasi publik dilakukan
setelah
Perppu
Ciptaker
ditetapkan.
Konsultasi
publik
tersebut
dihadiri oleh perwakilan dari
Kementerian
Perekonomian,
Kementerian
UMKM,
Dinas
Ketenagakerjaan
Prov.
Kalimantan
Timur,
Univ.
Muhammadiyah
Kalimantan
Timur, STIH Awang Long, Univ.
Mulawawarman,
Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi
Pertambangan Minyak Gas dan
Bumi Kalimantan Timur, dan
Konfederasi
Serikat
Buruh
Sejahtera Indonesia.
Dengan
sedikitnya
jumlah
serikat
pekerja
yang
diundang, konsultasi publik
tersebut
tidak
cukup
merepresentasikan
serikat
buruh.
Selain
itu,
berdasarkan
keterangan
Presiden
di
persidangan, hasil konsultasi
publik ini tidak disampaikan
secara formal ke DPR.
3
Turro Selrits Wongkaren,
S.E., M.SC., Ph.D.
Pada tanggal 8 Desember 2022,
Saksi berpartisipasi dalam FGD
revisi UU Ciptaker Lama dan
333
respons
terhadap
ancaman
perekonomian global. FGD ini
dihadiri
oleh
Univ.
Muhamamdiyah
Yogyakarta,
Univ. Diponegoro, dan Univ.
Indonesia.
Pada tanggal 10 November
2022,
Saksi
hadir
sebagai
narasumber
dalam
expert
meeting mengenai UU Ciptaker
Lama dan turunannya dalam
perspektif ekonomi dan hukum.
Pertemuan ini dihadiri oleh ahli
ekonomi
dan
hukum
yang
antara lain berasal dari Univ.
Gadjah Mada, Univ. Indonesia,
dan Univ. Diponegoro.
Tidak ditemukan partisipasi
serikat
buruh
dalam
pertemuan ini.
Selain
itu,
berdasarkan
keterangan
Presiden
di
persidangan, hasil konsultasi
publik ini tidak disampaikan
secara formal ke DPR.
4
Bibit Gunawan, S.H., M.H.
Selaku wakil organisasi serikat
pekerja, saksi berinisiatif untuk
melakukan
audiensi
dengan
pemerintah untuk mendapatkan
gambaran dan informasi secara
komprehensif mengenai syarat
formal pembentukan undang-
undang. Pertemuan dilakukan
334
dengan Menteri Perekonomian
Republik
Indonesia
pada
tanggal 18 Januari 2023 dan
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik Hukum dan Keamanan
pada tanggal 15 Februari 2022.
Artinya,
konsultasi
publik
dilakukan
setelah
Perppu
Ciptaker ditetapkan.
Selain itu, dalam sesi tanya
jawab Saksi juga menyatakan
“masih
terlalu
pagi”
untuk
membahas isi dan sikapnya atas
Perppu Ciptaker. Pernyataan ini
meragukan
militansi
dan
concern saksi terhadap issue
ketenagakerjaan
serta
kredibilitas
serikat
buruh
yang dipimpin.
Selain
itu,
berdasarkan
keterangan
Presiden
di
persidangan, hasil konsultasi
publik ini tidak disampaikan
secara formal ke DPR.
SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH DPR
NO
NAMA
INTI KETERANGAN
1
Raden Pardede
RDPU yang dilakukan oleh
Baleg DPR RI pada tanggal 14
Februari
2023
tidak
mengundang serikat buruh.
Bahwa dari uraian-uraian tersebut diketahui bahwa meskipun
pilihan penetapan Perppu atas perbaikan UU Ciptaker Lama
memiliki konsekuensi logis tidak terakomodirnya meaningful
335
participation sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
Namun,
pembentuk
undang-undang masih tetap bersikukuh penetapan Perppu
Ciptaker yang kemudian disahkan menjadi UU memenuhi prinsip
meaningful participation.
Namun, pelibatan partisipasi publik yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang tidak sesuai dengan perintah
Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU Ciptaker Lama
dengan meaningful participation sebagaimana tertuang di dalam
putusan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga, sudah
selayaknya
proses
pembentukan
Objek
Perkara
yang
notabenenya
berasal
dari
Perppu
Ciptaker
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
C. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan Amar
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
336
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573) berlaku kembali dengan memperhatikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 14 September 2023 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 15 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara 54/PUU-
XXI/2023, Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana disampaikan dalam
Keterangan Presiden yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 17 Juli
2023, yang pada intinya menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021) serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
11/PUU-V/2007
serta
putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi selanjutnya, yang menentukan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
337
B. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. PENJELASAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERTANYAAN/PERNYATAAN
YANG
MULIA
MAJELIS
HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI
Terhadap pernyataan/pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 17 Juli 2023, 27 Juli 2023, 7 Agustus 2023,
23 Agustus 2023, 29 Agustus 2023, dan 7 September 2023 dapat
Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,
M.H.:
Dalam persidangan tanggal 17 Juli 2023, pada pokoknya, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menanyakan
hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan dilakukannya pengajuan Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut RUU Penetapan Perpu) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) sebagai pelaksanaan
Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU
12/2011), agar Pemerintah melampirkan dokumen surat pengantar
Presiden dalam rangka pengajuan RUU Penetapan Perpu tersebut ke
DPR.
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa terkait dokumen surat pengantar
Presiden dalam rangka pengajuan RUU Penetapan Perpu ke DPR, yaitu
dalam hal ini surat dengan nomor: R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari
2023 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah Pemerintah lampirkan
menjadi Alat Bukti PK-15 pada permohonan pengujian formil UU
6/2023 Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023,
338
46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023. Namun, sehubungan dengan
permintaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H. tersebut, Pemerintah akan melampirkan kembali surat
tersebut sebagai alat bukti tambahan Pemerintah untuk perkara a quo.
(vide bukti PK-3)
b. Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H.:
Dalam persidangan tanggal 17 Juli 2023, Yang Mulia Hakim Konstitusi
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. menyatakan hal
sebagai berikut:
Sebagai catatan, terkait peran DPR dalam peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (selanjutnya disebut Perpu) sebetulnya lebih
dititikberatkan pada fungsi pengawasan, bukan fungsi pembentukan
undang-undang. Dalam Pasal 50 UU 12/2011 diatur bahwa DPR tidak
boleh mengubah substansi muatan (hanya memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan). Pada kenyataannya ada diatur
norma dalam sebuah Perpu yang jumlahnya sampai ratusan, sehingga
hal demikian agaknya sedikit menyulitkan. Bagaimana mungkin proses
kewenangan dalam kegentingan yang memaksa yang waktunya begitu
singkat, tetapi melahirkan sejumlah norma yang sangat banyak,
kemudian tidak terdapat partisipasi publik?
Jawaban Pemerintah:
Bahwa dapat Pemerintah sampaikan kembali, berkenaan dengan
pernyataan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H. mengenai “proses kewenangan dalam kegentingan
yang memaksa, yang waktunya begitu singkat, tetapi melahirkan
sejumlah norma yang sangat banyak, kemudian tidak ada partisipasi
publik?”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya, secara
substansi Perpu 2/2022 yang saat ini telah ditetapkan menjadi undang-
undang melalui UU 6/2023 disusun dengan menggunakan baseline UU
11/2020 sehingga memang tampak serupa, namun dilakukan perbaikan
terhadap 5 (lima) jenis komponen pada UU 11/2020 sesuai amanat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 (selanjutnya
339
disebut putusan 91/2020) yang ditampung pada Perpu 2/2022
berdasarkan hasil dari upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut UU 11/2020) yang sejak awal menjadi komitmen
Pemerintah, jauh sebelum Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan
Perpu 2/2022. Dimana, selain melakukan revisi terhadap UU 12/2011
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
13/2022), secara paralel sampai dengan sebelum terbitnya Perpu
2/2022, Pemerintah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi,
workshop, Focus Group Discussion (FGD), maupun konsultasi publik
dengan melibatkan berbagai unsur baik Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, buruh/pekerja, pengusaha baik level besar atau
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), asosiasi, praktisi, dan
akademisi yang ditujukan sebagai jaring aspirasi terhadap perbaikan UU
11/2020. Selain itu, dalam rangka proses pembentukan RUU Penetapan
Perpu, Pemerintah telah juga melakukan kegiatan meaningful
participation pada tanggal 19 Januari 2023 dan 6 Februari 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, telah Pemerintah sampaikan secara
lengkap pada Keterangan Tambahan Pemerintah tertanggal 10 Agustus
2023 vide halaman 2-7 dan pada Kesimpulan Presiden tertanggal 23
Agustus 2023 vide halaman 19-31, keduanya dalam permohonan
pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023,
41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023.
c. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.:
Dalam persidangan tanggal 17 Juli 2023, pada pokoknya, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. menyatakan hal
sebagai berikut:
Majelis akan mempertimbangkan kebernilaian kesaksian Ibu Ledia
Hanifa selaku Saksi dari Para Pemohon, hal ini tidak lepas dari
kapasitas Saksi sebagai anggota DPR. Selain itu, dapat dibayangkan
apabila Pemerintah kemudian mengajukan Saksi anggota DPR lain
340
yang menyetujui, maka akan menjadi tidak seimbang dikarenakan fraksi
yang menyetujui jumlahnya lebih banyak.
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa terhadap pernyataan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. tersebut, Pemerintah
menyatakan setuju dan sependapat agar kesaksian Saksi dalam
perkara a quo perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini merupakan
konsekuensi logis dari status Saksi yang merupakan anggota DPR dari
fraksi Partai Keadilan Sejahtera (selanjutnya disebut PKS), yang turut
serta mengikuti rangkaian rapat pembahasan RUU Penetapan Perpu.
Sebagaimana yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal
5 ayat (1) PerMK 2/2021 telah mendudukkan DPR sebagai Pemberi
Keterangan, sehingga secara implisit Mahkamah Konstitusi tidak
menghendaki DPR sebagai Saksi baik Saksi dari Pihak Pemohon
ataupun Saksi dari Pihak Pemberi Keterangan.
Dengan demikian, karena Saksi telah menguji konstitusionalitas Perpu
2/2022 di DPR selaku anggota DPR dari Fraksi PKS, seharusnya Saksi
tidak lagi diperkenankan untuk menguji UU 6/2023 di Mahkamah
Konstitusi meskipun berstatus sebagai Saksi Pemohon dan bukan
Pemohon. Menurut Pemerintah kesaksian Saksi baik secara tertulis
maupun secara lisan yang disampaikan pada persidangan perkara
a quo selayaknya tidak dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi
Mahkamah dalam memutus perkara a quo.
d. Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.:
Dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2023, pada pokoknya, Yang
Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.
menanyakan hal sebagai berikut:
Apakah seluruh Ahli Presiden yang dihadirkan merupakan Tim Ahli
Pemerintah dalam penyiapan pembahasan RUU atau Perpu ini?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa terkait hal ini telah dijawab secara
langsung oleh kuasa Presiden pada saat persidangan, bahwa tidak
341
seluruh Ahli Presiden terlibat sebagai Tim Ahli Pemerintah dalam
penyiapan pembahasan RUU atau Perpu.
e. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H.,M.Hum:
Pada persidangan tanggal 23 Agustus 2023, pada pokoknya, Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum
menanyakan hal sebagai berikut:
Sejauh mana sesungguhnya asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan,
dan kedayagunaan diterapkan oleh Pemerintah dalam penetapan Perpu
2/2022 ini. Agar hal tersebut dapat digambarkan dengan sejelas-
jelasnya, hal ini penting supaya majelis mendapatkan gambaran yang
utuh dari penerapan asas-asas tersebut dalam pembentukan Perpu
2/2022.
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa berkaitan dengan pertanyaan
tersebut sudah Pemerintah jelaskan dan sampaikan dalam Keterangan
Presiden tertanggal 12 Juli 2023 vide halaman 7-18. Adapun berkaitan
dengan mekanisme pembentukan UU 6/2023 telah Pemerintah uraikan
dalam Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus 2023 vide halaman
3-11 dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara
Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan
50/PUU-XXI/2023.
2. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
DARI PARA PEMOHON
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 27 Juli 2023
dan 7 Agustus 2023, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. H. Rizal Ramli, M.A., (dalam
persidangan tanggal 27 Juli 2023), yang pada intinya menyatakan
sebagai berikut:
1) Alasan Pemerintah yang menyatakan ekonomi nasional dalam
keadaan genting merupakan alasan yang mengada-ada, faktanya
dalam periode tahun 2020 sampai dengan 2023 perekonomian
342
masih tumbuh sebesar 5% sehingga belum dapat dikatakan
genting, keadaan ekonomi baru dapat dikatakan genting bila terjadi
kondisi seperti tahun 1998. Dalam hal terdapat hambatan-hambatan
ekonomi dan di luar ekonomi sebagaimana menjadi alasan
Pemerintah, sebetulnya masalah demikian masih dapat diatasi
dengan cara inovatif lainnya (selain dari menerbitkan undang-
undang melalui metode omnibus);
2) UU 11/2020 yang ditujukan sebagai langkah penyederhanaan justru
mempersulit dan membuat ruwet persoalan karena UU 11/2020
yang dibentuk melalui metode omnibus ini memiliki ketebalan lebih
dari 1000 halaman ditambah penjelasannya setebal 500 halaman.
Terdapat banyak conflicting ideas antar pasal-pasalnya, sehingga
menyulitkan untuk dipahami. Jika memang ditujukan untuk
menyederhanakan regulasi, maka seharusnya cukup dirumuskan
dalam 50 halaman. Sekretariat Negara dalam periode ini sangat
lemah karena tidak dapat menyederhanakan regulasi yang ada;
3) Sebagai fakta, bahwa pasca dibentuknya UU 11/2020, tidak
terdapat peningkatan investasi yang signifikan kecuali pada bidang
pertambangan. Investasi pada sektor lain justru melesu, seperti
pada bidang manufaktur dan jasa;
4) Terdapat berbagai substansi yang merugikan rakyat, sebagai
contoh adalah pengaturan pekerja outsourcing yang dapat
dipekerjakan seumur hidup. Biasanya outsourcing itu hanya
sementara,
kecuali
untuk
industri
yang
memang
model
pekerjaannya cocok untuk outsourcing. Outsourcing seumur hidup
merupakan bentuk nyata dari perbudakan di era modern, akibatnya
pekerja outsourcing tidak mendapat tunjangan, jaminan kesehatan,
pesangon, dan pensiunan. Isu ketenagakerjaan lain adalah terkait
cuti hamil, jam kerja, dan pesangon yang sangat merugikan seluruh
pekerja termasuk bagi tataran high management perusahaan;
5) Bahwa UU 11/2020 tidak berusaha mewujudkan cita-cita negara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945.
343
Kehadiran UU 11/2020 membuat pekerja sebagai alat produksi,
bukan rekan bersama untuk mencapai kemakmuran;
6) Ditemukan penyelundupan substansi dalam UU 11/2020 terkait
Undang-Undang Mineral, bahwa pengusaha dapat diberikan masa
perpanjangan 2x10 tahun.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di
atas sebagai berikut:
1) Pertama-tama dapat Pemerintah sampaikan bahwa merujuk pada
pendapat Thomas R. Dye, kebijakan negara dapat dimaknai sebagai “is
whatever government choose to do or not to do” artinya bahwa posisi
Pemerintah dalam memandang sebuah kebijakan tidak hanya semata-
mata dalam kerangka tindakan aktif tetapi juga tindakan pasif. Jika pun
Pemerintah tidak melakukan apa-apa dalam merespon situasi (potensi)
krisis yang terjadi, maka itu pun termasuk dalam kerangka Kebijakan
Negara yang dimaksud oleh Thomas R. Dye. Maka dengan penuh
tanggung
jawab
sebagai
pemegang
kekuasaan
Pemerintahan
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden/Pemerintah
memilih untuk merespon secara aktif atas situasi (potensi) krisis yang
terjadi dengan menerbitkan kebijakan dan peraturan perundang-
undangan yang dapat mencegah Indonesia lebih dalam ke jurang resesi
atau krisis.
Kedua, mengenai argumentasi dari ahli bahwa pertumbuhan sebesar 5%
belumlah tanda terjadinya kegentingan, melainkan kegentingan haruslah
memenuhi kondisi krisis seperti 1998 dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
a) Sebagaimana disampaikan ahli DPR Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,
M.H.
pada
Persidangan
Perkara
54/PUU-XXI/2023
tanggal
7 September 2023, untuk apa menunggu negara bangkrut terlebih
dahulu untuk dapat menerbitkan Perpu, kalau asumsi seperti ini yang
digunakan, kalau menunggu krisis seperti 1998 terjadi terlebih dahulu,
maka berarti Pemerintah sama saja membiarkan Indonesia
terjerembab dalam jurang krisis terlebih dahulu baru kemudian
344
berupaya terseok-seok bangkit dari krisis dengan menerbitkan Perpu
2/2022.
b) Telah Pemerintah sampaikan sebelumnya dalam Keterangan
Presiden tertanggal 3 Juli 2023 dalam permohonan pengujian formil
UU 6/2023 Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-
XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023, bahwa betul
pada tahun 2022 saat Perpu 2/2022 disusun ekonomi Indonesia
masih dapat tumbuh sebesar 5,31%, hal ini dikarenakan adanya
windfall ekspor komoditas unggulan dan konsumsi masyarakat yang
kembali pulih seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19.
Namun pada tahun 2023, probabilitas resesi dan pelemahan
signifikan ekonomi global akan berdampak pada menurunnya
kinerja perekonomian Indonesia, baik ekspor, investasi dan
konsumsi. Pelemahan perekonomian global akan berdampak pada
penurunan permintaan ekspor terutama dari negara-negara maju.
Selain itu, pelemahan perekonomian global juga berdampak pada
pelemahan harga-harga komoditas yang merupakan andalan ekspor
Indonesia, seperti: minyak kelapa sawit, karet, batu bara, nikel,
bauksit dan tembaga. Menurunnya harga komoditas ekspor utama
(batubara, CPO, mineral) berdampak pada turunnya kinerja ekspor
(tidak ada windfall effect seperti yang Indonesia alami di semester 2
(dua) tahun 2022).
Selain itu, dalam Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus 2023
dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara
Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan
50/PUU-XXI/2023,
Pemerintah
telah
menyampaikan
bahwa
berdasarkan data dari World Uncertainty Index (WUI) dalam 5 (lima)
tahun terakhir indeks ketidakpastian global memuncak pada kuartal I
2020, bersamaan dengan munculnya pandemi Covid-19. Sempat
menurun di kuartal I 2021, namun trennya naik kembali sampai kuartal
IV 2022 (fase saat Perpu 2/2022 disusun). Lebih lanjut, International
Monetary Fund (selanjutnya disebut IMF) melalui Tim Komunikasi
Andrew Stanley sebagaimana dikutip oleh Katadata, bahwa tahun
2022 adalah tahun yang bergejolak. Prospek pertumbuhan ekonomi
345
global yang awalnya baik mendadak berubah jadi penuh kekhawatiran
setelah invasi Rusia ke Ukraina. Pertumbuhan inflasi yang cepat dan
terus-menerus, terutama kenaikan harga makanan dan energi,
membebani
pertumbuhan
ekonomi
(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/29/ketidakpasti
an-globalmeningkat-pada-akhir-2022). Selain itu IMF juga mencatat
bahwasanya Perang Rusia-Ukraina menjadi faktor dominan yang
menyebabkan ketidakpastian global sepanjang tahun 2022-2023.
(https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2023/01/26/global-economic-
uncertaintyremains-elevated-weighing-on-growth).
Dari uraian di atas dapat Pemerintah sampaikan bahwasanya,
Pemerintah tidak mau berspekulasi dengan tidak melakukan apa-apa
atau hanya melakukan ‘tindakan reguler’ (ordinary action) yang tidak
maksimal dalam upaya mencegah potensi krisis yang saat itu mungkin
terjadi. Pemerintah berupaya maksimal untuk menghasilkan kebijakan
yang solutif. Sekali lagi dalam situasi penuh dengan ketidakpastian
dunia mengalami situasi yang disebut dengan VUCA atau Volatility,
Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity. Dalam teori VUCA, adalah
kondisi riil yang saat itu sedang terjadi, yaitu kondisi di mana dunia
mengalami perubahan yang cepat dan tidak dapat diperkirakan,
disertai keadaan yang penuh ketidakpastian dan peristiwa yang
kompleks yang diikuti informasi yang penuh ambiguitas yang sulit
untuk diprediksi dampak yang akan ditimbulkan di masa mendatang.
Dalam situasi seperti ini hal terpenting adalah kepastian guna
melawan ketidakpastian yang menjadi karakteristik VUCA.
Dalam konteks ambiguitas sebagaimana teori VUCA, keputusan
Pemerintah untuk menerbitkan Perpu 2/2022 dilatarbelakangi kondisi
geopolitik dan perekonomian global yang penuh ketidakjelasan.
Pemerintah berpendapat bahwa mencegah terjadinya ambiguitas
dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan situasi geopolitik
dan perekonomian global adalah bagian tidak terpisahkan dari
tanggung
jawab
Pemerintah
meniadakan
ambiguitas
dalam
menjawab kondisi perekonomian global saat ini dan proyeksi
perekonomian global tahun 2023. Salah satu kondisi yang penuh
346
ambiguitas tersebut yaitu perang antara Rusia dan Ukraina. Meskipun
Rusia dan Ukraina masing-masing menyumbang kurang dari 2 persen
produk domestik bruto global, namun dampak dari perang diantara 2
negara ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, pasar
pangan dan energi, rantai pasokan, sistem keuangan, jaringan
transportasi, dan geopolitik dunia.
Ketiga, bahwa mengenai konteks kegentingan sebagaimana dipahami
dalam konteks hukum konstitusi yang tertuang dalam ketentuan UUD NRI
1945 dan diuraikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
138/PUU-VII/2009 (selanjutnya disebut putusan 138/2009) yaitu:
a) karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b) Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang
saat ini ada; dan
c) kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Namun demikian merujuk pada pendapat ahli Presiden Prof. Dr. Nindyo
Pramono, S.H., M.S., sebagaimana disampaikan di Sidang Mahkamah
Konstitusi Perkara 54/PUU-XXI/2023 tanggal 23 Agustus 2023, bahwa
mengenai pertimbangan kegentingan memaksa sebagaimana diatur
dalam UUD NRI 1945 merupakan diskresi yang menjadi lingkup
kewenangan Presiden. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. mencatat
ada beberapa Perpu yang sama sekali tidak menjelaskan atau
mengungkapkan secara eksplisit adanya pertimbangan kegentingan
memaksa dalam Perpu antara lain:
a) Dalam krisis 1997-1998 yang lalu, lahir Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang tentang Kepailitan (selanjutnya disebut Perpu
1/1998). Perpu 1/1998 ini lahir ditengah krisis yang pertimbangan
kegentingan memaksanya sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.
347
Pemerintah waktu itu sudah menghabiskan dana talangan 600 triliun,
tidak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan
darurat (staad noodrechts), dalam keadaan kegentingan memaksa.
Pertimbangannya bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia
sejak pertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh yang tidak
menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian nasional, dan
menimbulkan kesulitan yang besar di kalangan dunia usaha untuk
meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajiban
kepada kreditur. Tidak ada yang meributkan hal ini;
b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, juga tidak menyebutkan
alasan adanya kegentingan memaksa;
c) Perpu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut Perpu 1/2004),
tidak ada satupun kalimat yang mengatakan adanya kegentingan
memaksa, sehingga keluar Perpu 1/2004 tersebut. Pertimbangannya
bahwa karena adanya ketidakpastian hukum dalam berusaha di
bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang
telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-
undang tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam
posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi;
d) Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang
membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Daerah sama sekali juga tidak menjelaskan adanya
kegentingan memaksa. Alasannya bahwa Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung
melalui
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(DPRD)
telah
mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses
pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta
kegentingan yang memaksa sesuai putusan 138/2009;
348
e) Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hanya menyebutkan
bahwa penyebaran Covid-19, yang telah dinyatakan sebagai pandemi
oleh World Health Organization (WHO) yang telah menimbulkan
banyak korban jiwa, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar
biasa termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan
pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar tetap dapat
berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga
stabilitas politik dalam negeri;
f) Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Pertimbangan
hukumnya antara lain karena Undang-Undang Ormas Nomor 17
Tahun 2013 belum mengatur secara komprehensif mengenai
keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945,
sehingga terjadi kekosongan hukum dalam penerapan sanksi yang
efektif dan terdapat ormas tertentu yang dalam kegiatannya tidak
sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan
anggaran dasar ormas yang telah terdaftar dan disahkan Pemerintah
dan bahkan secara faktual terbukti ada asas ormas dan kegiatannya
yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945; dan
g) Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pertimbangan
hukumnya antara lain: kekerasan seksual terhadap anak semakin
meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan
jiwa anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman,
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut juga dapat disampaikan bahwasanya walaupun ditegaskan
oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. bahwa pada dasarnya aspek
kegentingan merupakan diskresi yang diberikan UUD NRI 1945 kepada
349
Presiden, namun dalam rangka menyusun Perpu 2/2022 Pemerintah juga
beranjak pada situasi yang memang pada saat itu genting dan memenuhi
kerangka kegentingan sebagaimana dimaksud dalam putusan 138/2009.
2) Dapat dipahami bahwasanya argumentasi Ahli bersandar pada pemikiran
jikalau UU 11/2020 disusun memang dalam rangka untuk menyelesaikan
keruwetan regulasi khususnya di sisi perizinan dan ingin memberikan
dampak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut
UMKM) maka seharusnya regulasi yang disusun adalah regulasi yang
sederhana dan mudah dipahami. Namun mengenai hal ini dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
a) Metode Omnibus menurut Glen S. Krutz adalah metode yang pada
dasarnya digunakan untuk menyelesaikan “impossible legislative
process” yang maksudnya untuk mempermudah, menyederhanakan
proses,
sehingga
mempermudah
penyusunan
itu
sendiri.
Penggunaan
metode
penyusunan
Omnibus
dinilai
dapat
meningkatkan produktivitas penyusunan peraturan perundang-
undangan. Lebih lanjut menurut Barbara Sinclair penyusunan regulasi
dengan metode Omnibus memang terdiri dari banyak dan tidak terkait
subjek serta program sehingga biasanya kompleks dan panjang
(Stuart Krutz, Glen. Getting Around Gridlock: The Effect of Omnibus
Utilization on Legislative Productivity. (Legislative Studies Quarterly,
Vol. 25, No. 4, Nov.2000) hal. 533).
b) Tebalnya
halaman
UU
11/2020
yang
disusun
Pemerintah,
dikarenakan banyaknya undang-undang yang “ditarget” oleh
Pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan di bidang
investasi baik bagi UMKM ataupun perusahaan non-UMKM. Hal ini
merupakan konsekuensi logis atas tujuan yang ingin dicapai untuk
mendorong deregulasi perizinan berusaha di Indonesia. Tentunya
telah menjadi rahasia umum bahwa regulasi yang ada di Indonesia
mengalami
sindrom
“Obesitas
Regulasi”
(http://stranasrr.bappenas.go.id/web/detail/obesitas-regulasi-jadi-
alasan-jokowi-butuh-omnibus-law)
sehingga
penyelesaian
atas
tumpang tindih atasnya tidak bisa semerta-merta menggunakan
regulasi yang sederhana. Proses penyusunan peraturan perundang-
350
undangan terikat pada keketatan aspek formil yang diatur dalam UU
12/2011 beserta perubahannya, sehingga pakem penyusunan
peraturan perundang-undangan sudah rigid. Bagi Pemerintah pada
akhirnya tidak masalah jikalau UU 11/2020 tebal dan rumit, sepanjang
manfaat atas hadirnya UU 11/2020 ini dapat dirasakan secara
langsung oleh rakyat khususnya sektor UMKM dan non-UMKM di
Indonesia.
3) Dapat Pemerintah sampaikan bahwasanya tidak betul UU 11/2020 tidak
memberikan dampak atas kemajuan investasi khususnya di bidang
perizinan berusaha di Indonesia, Pemerintah selalu menekankan dan
menjelaskan bagaimana dampak UU 11/2020 yang sangat membantu
kemajuan investasi baik lokal maupun luar yang hal ini berdampak besar
khususnya pada masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 dan Krisis
Geopolitik akibat Perang Rusia-Ukraina. Hal ini telah sering dijelaskan
dan diterangkan Pemerintah baik dalam Keterangan Presiden,
Keterangan Tambahan Presiden, Keterangan Para Ahli maupun dalam
Kesimpulan baik secara tertulis maupun disampaikan secara lisan dalam
persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Namun walau
demikian ada hal mendasar yang kiranya perlu Pemerintah jelaskan
mengenai pernyataan Ahli yang menyebutkan bahwa ditemukan
penyelundupan substansi dalam UU 11/2020 terkait Undang-Undang
Mineral, bahwa pengusaha dapat diberikan masa perpanjangan 2 x 10
tahun, adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Dapat
Pemerintah sampaikan, dalam UU 11/2020 perubahan ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hanya berupa
penambahan Pasal 128A dan perubahan Pasal 162, yang berbunyi: (vide
Bukti PK-16, Keterangan Tambangan Presiden tertanggal 10 Agustus
2023, dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara
Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan
50/PUU-XXI/2023, berupa Matriks Perbandingan UU 11/2020 dan UU
6/2023)
351
Pasal 128A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan
perlakuan
tertentu
terhadap
kewajiban
penerimaan
negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa
pengenaan iuran produksi/royalty sebesar 0% (nol persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha
Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal
86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Adapun, pengaturan terkait dengan perpanjangan kontrak/perjanjian
sebagaimana dimaksud oleh Ahli, telah ada sejak Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta, terhadap ketentuan perpanjangan kontrak/perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 169A telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Register Perkara Nomor: 64/PUU-XVIII/2020. Dengan demikian,
pernyataan Ahli tentang pengaturan tersebut diselundupkan dalam UU
11/2020 maupun UU 6/2023, adalah tidak benar dan tidak berdasar.
4) Berkaitan dengan pernyataan Ahli mengenai outsourcing, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa pandangan ahli tersebut secara substansi
keliru dan sepertinya ahli tidak membaca secara cermat pengaturan
substansi dimaksud. Tidak ada pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja alih
daya dipekerjakan seumur hidup, sehingga kalimat "outsourcing adalah
352
perbudakan modern" sangat tidak tepat dan mengada-ngada. Terdapat
perbedaan yang sangat jelas antara perbudakan dengan produktivitas.
Pekerjaan alih daya sebagai segmen paling dasar di pasar kerja
dimaksudkan agar mampu menyerap tenaga kerja. Pekerja alih daya
yang produktif pasti akan terserap pada segmen pasar kerja yang lebih
baik dengan status pekerja tetap.
Perihal status hubungan kerja hanya terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu:
Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua status hubungan kerja tersebut bisa
diterapkan baik di perusahaan alih daya ataupun perusahaan nonalih
daya (tidak dikecualikan). Jika pekerja direkrut dengan PKWT maka
berlaku ketentuan batasan waktu baik berdasarkan jangka waktu ataupun
berdasarkan selesainya pekerjaan. Jika pekerja alih daya direkrut dengan
PKWTT maka hubungan kerja dapat berlangsung sampai dengan usia
pensiun.
Perihal hak-hak dasar pekerja/buruh baik pekerja alih daya ataupun
pekerja nonalih daya sudah diatur dalam undang-undang dan turunannya
dan perlu ditegaskan tidak ada pembedaan, sehingga sekali lagi
ditegaskan tidak ada perbudakan dalam konteks alih daya mengingat
hak-hak dasar telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh
karenanya, harus dipisahkan antara peraturan dengan tataran
pelaksanaan, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi merupakan
tataran pelaksanaan dan merujuk pada penegakan hukum.
Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa Perkara Register
Nomor: 54/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian formiil, hal ini juga
sudah berkali-kali disampaikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam persidangan perkara a quo, namun
keterangan Ahli Pemohon justru menyinggung substansi materiil.
Sementara substansi yang disebutkan oleh Ahli Pemohon merupakan
substansi materiil dan substansinya sama dengan yang dipersoalkan
dalam Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU
6/2023, dimana Mahkamah dalam ketetapannya telah menyatakan
menunda seluruh pemeriksaan pengujian materiil sampai dengan
selesainya pengujian formil.
353
Oleh karena itu, Pemerintah berpandangan kekeliruan ahli dalam
substansi tersebut lebih tepat dijawab oleh Pemerintah pada saat
memberikan keterangan dalam pengujian materiil sesuai dengan
ketetapan Mahkamah yang memisahkan pemeriksaan pengujian formiil
dan pengujian materiil.
b. Keterangan Ahli Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (dalam persidangan
7 Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Tindakan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah adalah perbaikan
materiil, bukan formil sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah.
2) Duduk persoalan pengujian formil ini disebabkan oleh Termohon tidak
menaati putusan 91/2020. Pemerintah dan DPR tidak melakukan
perbaikan UU 11/2020 sebagaimana diperintahkan Mahkamah dengan
limitasi waktu dua tahun. Alih-alih memperbaiki UU 11/2020, DPR dan
Pemerintah memilih revisi terhadap UU 12/2011 dan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
3) Perbaikan itu lebih banyak ke konteks materiil, padahal perintah
Mahkamah adalah perbaikan prosedural, yakni perbaikan terhadap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi Mahkamah
memerintahkan ke kanan, DPR dan Pemerintah berjalan ke kiri. Dua hal
yang kita bisa lihat terang-beneran kealpaan dan kesalahan Pemerintah
dan DPR dalam mematuhi putusan 91/2020.
4) Kesalahan fundamental berikutnya adalah mengabaikan putusan
91/2020 dengan mengeluarkan Perpu 2/2022. Padahal UU 11/2020
dalam posisi dibekukan melalui putusan inkonstitusional bersyarat yang
diputuskan Mahkamah.
5) Penetapan Perpu 2/2022 tidak dapat dianggap sebagai proses revisi
sebuah undang-undang, terlebih yang diperintahkan oleh Mahkamah
untuk diperbaiki adalah proses tahapan pembentukan UU 11/2020. Perpu
sendiri adalah emergency law yang dibentuk karena keadaan hal ikhwal
kegentingan memaksa.
354
6) Di dalam ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 terang benderang bahwa
karena hal ikhwal kegentingan memaksa, maka Pemerintah dalam hal ini
presiden dapat mengeluarkan Perpu. Dalam putusan 138/2009 sudah
diterangkan apa saja elemen penting agar Pemerintah dalam hal ini
Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Satu, ada kekosongan hukum. Dua,
ada hukum, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Dan ketiga, diperlukan
waktu cepat untuk mengatur sesuatu yang dianggap sebagai keadaan
yang memaksa.
7) Dalam rangka mendukung langkah pengabaian terhadap putusan
91/2020 itu, DPR menyatakan bahwa Perpu 2/2022 merupakan salah
satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2022 hingga 2023.
8) Penetapan Perpu menurut ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 harus
mendapatkan persetujuan pada masa sidang berikutnya. Kemudian,
ketentuan Pasal 52 UU 12/2011 bahwa masa sidang berikutnya menurut
penjelasan pasal ini adalah sidang pertama setelah dikeluarkannya
Perpu, dan maksud dari sidang pertama itu adalah sidang paripurna.
Kemudian, menurut ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, dalam hal Perpu
tidak mendapat persetujuan, maka Perpu ini harus dicabut. Dalam sidang
paripurna pertama sama sekali tidak terjadi kesepakatan, masa sidang
paripurna pertama tersebut dilewati tanpa ada pembahasan Perpu.
9) DPR dan Pemerintah juga telah mengabaikan tiga hak rakyat dalam
menindaklanjuti putusan 91/2020, yakni hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya
(right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to
be explained) ketiga hak tersebut sama sekali tidak dibuka oleh
pembentuk undang-undang.
10) Penerbitan Perpu 2/2022 untuk menjawab putusan 91/2020 tidak hanya
menjadi sebuah persoalan legislasi semata, tetapi juga dianggap
sebagai tindakan yang menyimpang dari konstitusi (constitutional
disobedience).
11) MK harus meluruskan konsepsi terkait dengan kesalahan yang
dilakukan oleh Presiden dan DPR dengan mengeluarkan apa-apa yang
355
kemudian kita anggap sebagai kepatuhan terhadap konstitusi. Sebagai
contoh MK dapat menegaskan bahwa hal yang harus diperbaiki dalam
UU 11/2020 adalah langkah-langkah pembentukan formilnya dan tidak
dapat dijawab dengan ruang perbaikan materiil.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di atas
sebagai berikut:
1) Dapat Pemerintah sampaikan terlepas dari bentuk PUU yang dipilih
Pemerintah yaitu Perpu, pada dasarnya putusan 91/2020 sama sekali
tidak membatasi bentuk peraturan perundang-undangan yang harus
dipilih Pemerintah dalam rangka memperbaiki UU 11/2020, sehingga
tidak ada kebenaran atau kesalahan absolut kaitannya dengan bentuk
PUU dalam rangka menindaklanjuti putusan 91/2020. Pada praktiknya
sudah banyak terjadi bahwa Perpu digunakan untuk memperbaiki sebuah
undang-undang, baik dalam konteks perubahan atau pencabutan.
Adapun, berikut contoh Perpu untuk konteks perubahan:
a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum; dan
b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat.
Sedangkan, Perpu dalam konteks pencabutan sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan (selanjutnya disebut Perpu 1/2017) yang mencabut
keberlakuan beberapa pasal dalam:
(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah;
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi;
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
(4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan
356
(5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan,
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan
dalam Perpu 1/2017
b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk seluruhnya.
c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk seluruhnya.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan keterangan Ahli Presiden Prof. Dr.
Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., baik pada keterangan tertulis maupun
secara lisan yang disampaikan pada persidangan tanggal 14 Agustus 2023
dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara Nomor:
40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-
XXI/2023, yang pada intinya menyatakan bahwa putusan 91/2020 tidak
melarang secara tegas perbaikan UU 11/2020 untuk dituangkan dalam
bentuk Penetapan Perpu yang merupakan kewenangan Presiden yang
diatribusikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ini pertimbangan
Presiden atas kegentingan yang memaksa tidak masuk ke dalam putusan
91/2020 karena perubahan perekonomian global terjadi setelah putusan
a quo dibacakan. Lebih lanjut, menurut Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari,
S.H., M. Hum., putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti
oleh pembentuk undang-undang harus pula dihadapkan pada perubahan
situasi perekonomian global yang dalam penilaian Presiden merupakan
kegentingan yang memaksa yang harus ditindaklanjuti tidak dengan
prosedur biasa, melainkan dengan menetapkan Perpu 2/2022. (vide
halaman 7 keterangan tertulis Ahli Presiden).
357
Sehingga dapat disimpulkan kemudian bahwa tidak ada larangan atau
batasan perbaikan atas UU menggunakan Perpu serta Pemerintah tidak
mengabaikan putusan 91/2020.
2) Terkait dengan meaningful participation, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa pasca putusan 91/2020, Pemerintah telah berkomitmen untuk
melaksanakan putusan tersebut. Pemerintah telah melakukan revisi atas
UU 12/2011 melalui UU 13/2022, dan melakukan serangkaian kegiatan
sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD), maupun
konsultasi publik (meaningful participation), dalam rangka perbaikan UU
11/2020. Hasil serangkaian kegiatan sosialisasi, workshop, Focus Group
Discussion (FGD), maupun konsultasi publik (meaningful participation)
tersebut dituangkan dalam Naskah Akademik RUU terkait perbaikan UU
11/2020. Namun, oleh karena terdapat kondisi kegentingan yang
memaksa, maka Presiden mengambil keputusan untuk menerbitkan
dalam bentuk Perpu, sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 13 September 2023 yang
memuat bagan alur waktu penetapan Perpu 2/2022 sampai dengan
diundangkannya UU 6/2023.
3) Mengenai tudingan ahli Pemohon bahwa Pemerintah dan DPR telah
melakukan Pembangkangan Konstitusi (constitutional disobedience)
karena menerbitkan Perpu 2/2022 guna menindaklanjuti putusan
91/2020,
dapat
Pemerintah
sampaikan
bahwa
kewenangan
pembentukan dan penerbitan Perpu diatur dan dijamin dalam Pasal 22
UUD NRI 1945, lantas bagaimana dapat telah terjadi “pembangkangan
konstitusi” jika Perpu dan kewenangan pembentukannya dijamin dan
diatur oleh konstitusi?
4) Lebih lanjut menurut ahli DPR Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.,
saat menyampaikan keterangan ahlinya dalam persidangan tanggal 7
September 2023 menyampaikan bahwa kewenangan Presiden untuk
menerbitkan Perpu merupakan wewenang istimewa yang menunjukkan
3 (tiga) hal utama yaitu:
a) Presiden saat menerbitkan Perpu tidak memerlukan persetujuan DPR.
Reasoning-nya jelas, yaitu agar Presiden dalam ‘hal ihwal kegentingan
358
yang memaksa’ (keadaan mendesak) sebagai keadaan tidak normal
dapat segera bertindak cepat dan tepat untuk mengatasi keadaan tidak
normal itu. Presiden tidak mungkin segera bertindak cepat dan tepat
apabila harus menunggu persetujuan DPR, sementara keadaan tidak
normal itu harus segera diatasi;
b) Wewenang istimewa Presiden itu, sekaligus menunjukkan kekuasaan
Presiden yang besar, bahkan tanpa batas, namun dijamin secara
konstitusional dalam UUD NRI 1945. Hal yang demikian itu oleh
Clinton Rossitter dalam “Crisis Government in the Modern Democracy”
dikatakan
sebagai
kediktatoran
Konstitusional
(constitutional
dictatorship); dan
c) Wewenang istimewa Presiden semakin tampak nyata di dalam
kebebasannya mempertimbangkan, memilih, menilai,
dan/atau
memperkirakan ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagai
keadaan tidak normal itu, sepenuhnya menjadi hak Presiden yang
bersifat subjektif. Karena bersifat subjektif, maka kekhawatiran akan
adanya potensi yang menyimpang dari dasar-dasar negara
konstitusional dan negara hukum saat Presiden menerbitkan Perpu
dengan alasan adanya ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa/keadaan
tidak normal, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Artinya,
wewenang semacam itu lazim diadakan sebagai sesuatu yang buruk
tetapi tidak dapat dihindari (necessary evil).
Sehingga dengan demikian apa yang telah disampaikan oleh ahli
Pemohon bahwa Pemerintah menerbitkan Perpu sebagai tindakan
yang menyimpang dari konstitusi (constitutional disobedience) tidaklah
tepat dan tidak berdasar.
5) Berkaitan dengan “persidangan berikut”, sebelumnya telah dijelaskan
oleh Pemerintah dalam Keterangan Presiden tertanggal 3 Juli 2023 vide
halaman 40-45, serta Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus 2023
vide halaman 32-40, keduanya dalam permohonan pengujian formil UU
6/2023 Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023,
46/PUU-XXI/2023,
dan
50/PUU-XXI/2023.
Menurut
pandangan
Pemerintah, Ahli tidak memiliki dasar dalam membuat penafsiran atas
359
frasa “persidangan berikut”. Mengenai persidangan berikut, sebagaimana
yang telah berulang kali Pemerintah jelaskan bahwa tafsir “persidangan
berikut” yang terdapat di Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 yaitu
masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan mengacu pada
norma di batang tubuhnya yaitu Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 dimana
konteksnya ke “pengajuan” bukan “persetujuan”. Sehingga penafsiran
Ahli yang menyampaikan definisi “Persidangan Berikut” yang ada di
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 untuk konteks persetujuan,
adalah penafsiran yang keliru dan tidak berdasar.
c. Keterangan Saksi Ledia Hanifa Amaliah (dalam persidangan tanggal 7
Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
Perpu 2/2022 disahkan menjadi undang-undang bukan pada masa sidang
pertama DPR setelah Perpu 2/2022 ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi di atas
sebagai berikut:
1) Berkaitan dengan masa sidang DPR dalam hal pemberian persetujuan
terhadap RUU Penetapan Perpu, telah Pemerintah jelaskan secara
komprehensif dalam jawaban terhadap pernyataan Ahli Pemohon Feri
Amsari pada halaman 22.
2) Bahwa terhadap keterangan yang telah disampaikan oleh Saksi Ledia
Hanifa, Pemerintah tetap menyatakan sepakat dan sependapat dengan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya (vide halaman
5-6), bahwa terhadap keterangan Saksi pada perkara a quo untuk
dipertimbangkan kembali apakah bernilai untuk dipertimbangkan atau
tidak. Terhadap hal tersebut, Pemerintah akan menjelaskan mengapa
selayaknya keterangan Saksi tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah;
3) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 5 ayat (1) PerMK 2/2021
telah mendudukkan DPR sebagai Pemberi Keterangan, sehingga
secara implisit Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki DPR sebagai
Saksi baik Saksi dari Pihak Pemohon ataupun Saksi dari Pihak Pemberi
Keterangan. Terlebih Saksi Ledia Hanifa sebagai anggota DPR dari
Fraksi PKS hadir dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
360
Umum (selanjutnya disebut RDPU) Pembahasan Perpu 2/2022 yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2023.
4) Tidak hanya hadir, Saksi Ledia Hanifa juga mengajukan pertanyaan
kepada Para Ahli dalam RDPU tanggal 14 Februari 2023. Pertanyaan
dimaksud berkaitan dengan urgensi ditetapkannya Perpu 2/2022.
Urgensi penetapan Perpu yang merupakan subyektif Presiden inilah
yang perlu dinilai oleh DPR sehingga pertanyaan yang diajukan oleh
Saksi Ledia Hanifah bertujuan untuk menguji konstitusionalitas Perpu
2/2022.
5) Maka dari itu, karena Saksi Ledia Hanifa selaku anggota DPR dari
Fraksi PKS telah menguji konstitusionalitas Perpu 2/2022 di DPR,
dengan demikian keikutsertaannya sebagai saksi dari Pemohon
seharusnya tidak diperkenankan. Keikutsertaan saksi Ledia Hanifah
sebagai Anggota DPR telah masuk sebagai bagian dari Pemohon yang
melakukan pengujian UU 6/2023 di Mahkamah Konstitusi.
6) Hal ini dikarenakan rasio logis antara larangan pengajuan permohonan
pengujian undang-undang oleh anggota DPR yang telah mengikuti
pembahasan undang-undang dan/atau pasal dalam undang-undang
dimaksud sebagaimana yang termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 7/PUU-XIII/2015 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 73/PUU-XII/2004 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110,
111, 112, 113/PUU-VII/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51,52,59/PUU-VI/2008, sebaiknya juga diterapkan meskipun Anggota
DPR tersebut kapasitasnya sebagai Saksi Pemohon.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XIII/2015 pada
paragraf [3.6]:
“[3.6] Menimbang, berdasarkan seluruh uraian pada paragraph [3.5]
di atas, Mahkamah Lebih lanjut mempertimbangkan kedudukan
(legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Pemohon I dan Pemohon II selaku partai politik
peserta Pemilu Tahun 2014, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
a. berdasarkan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang
permohonan pengujuan UU 42/2008 tentang Pemilu
361
Presiden dan Wakil Presiden, bertanggal 18 Februari 2008,
Mahkamah berpendapat:
“[3.7.5.2] …adanya persetujuan partai Pemohon di DPR
atas
Undang-Undang
a
quo
namun
kemudian
mempersoalkannya
ke
Mahkamah,
oleh
Mahkamah
dipandang merupakan masalah etika politik. Meskipun
demikian, Mahkamah mempertimbangkan untuk masa-
masa yang akan datang bagi partai politik dan/atau
anggota DPR yang sudah ambil bagian dan turut serta
dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara
institusional
atas
suatu
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian akan dinyatakan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) melalui pengaturan
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.”
c. berdasarkan Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 tentang
permohonan pengujian UU 17/2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD, bertanggal 29 September 2014,
Mahkamah berpendapat bahwa dengan mendasarkan pada
pertimbangan Hukum Mahkamah pada Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 a quo, Pemohon I yaitu Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dinyatakan tidak
memiliki kedudukan hukum karena telah ambil bagian
dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara
institusional
atas
undang-undang
yang
diajukan
permohonan tersebut;”
Hal ini dikarenakan standing/pandangan antara Pemohon dan Saksi
Pemohon adalah sama dan sejalan, sehingga dengan menjadi Saksi
Pemohon, maka Saksi Ledia Hanifa secara logis dapat dipersamakan
kepentingannya dengan kepentingan Pemohon.
7) Bahwa Saksi sebagai anggota DPR memiliki kedudukan sebagai
pembentuk undang-undang seharusnya tidaklah dapat diterima menjadi
Saksi dalam pengujian formil UU 6/2023 meskipun yang bersangkutan
mendalilkan kehadirannya sebagai Saksi dalam kapasitasnya selaku
perseorangan warga negara
3. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
DARI PRESIDEN
362
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2023
dan 29 Agustus 2023, Pemerintah sependapat dengan Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (dalam
persidangan 23 Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
1) Hadirnya UU 11/2020 adalah langkah terobosan untuk menjembatani
problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang tidak
mendukung iklim investasi. Tercatat ada sekitar 78 undang-undang
tersebar di sektor-sektor seperti pertambangan, pertanian, kehutanan,
lingkungan hidup, perdagangan, tata ruang, perijinan yang semuanya
harus diperbaiki, jika diperbaiki satu demi satu akan memakan waktu
sekitar 17 tahun.
2) Jika melihat kebelakang, para pakar di bidang hukum sebenarnya sudah
banyak yang melontarkan gagasan perlunya mengadopsi penggunaan
metode omnibus law ini, seperti Prof. Sofyan Djalil, Mantan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
3) Akibat dibatalkannya UU 11/2020 oleh Mahkamah Konstitusi, Pemerintah
kemudian mengubah UU 12/2011 melalui UU 13/2022 dengan
memasukkan metode omnibus law dalam UU 13/2022 tersebut. Dengan
pertimbangan adanya kegentingan memaksa, Pemerintah mengeluarkan
Perpu 2/2022 yang kemudian disahkan menjadi UU 6/2023.
4) Indikator kegentingan memaksa dalam Perpu 2/2022 berkaitan dengan:
a) Terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan
dengan fenomena stagflasi.
b) Permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang
berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang
pokok, seperti makanan dan energi.
c) Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
sudah terlihat.
363
d) Respon standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan
moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi
Covid-19 akan semakin dibutuhkan.
5) Penetapan Perpu 2 /2022 tersebut diputuskan oleh Presiden, sebagai
upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi
atau krisis yang dapat membahayakan perekonomian negara.
6) Perihal kegentingan memaksa selayaknya tidak perlu dijadikan
perdebatan yang berkepanjangan. Penting untuk diakui bahwa
pertimbangan kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam
Konstitusi sepenuhnya merupakan diskresi yang menjadi lingkup
kewenangan Presiden.
7) Terkait dengan UU 11/2020 yang setelah dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diperbaiki dengan Perpu
2/2022 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang pada tanggal
31 Maret 2023 adalah tindakan antisipatif Pemerintah yang tepat, tanpa
harus menunggu terjadinya krisis dahulu, baru kemudian negara dan
rakyatnya akan “kelabakan” untuk keluar dari krisis.
8) Terkait investasi, negara kita sudah jauh tertinggal dengan negara-
negara tetangga di Kawasan ASEAN. Dengan lahirnya UU 11/2020,
investasi asing secara langsung ke Indonesia tercatat sebesar US$20,1
juta pada 2021. Investasi asing ke Indonesia pada 2021 merupakan yang
terbesar kedua di Asia Tenggara.
9) Dengan basis data, menunjukkan bahwa investor sebenarnya telah
merespon secara positif upaya reformasi struktural melalui UU 11/2020.
Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia
Economic Prospect (IEP) Desember 2022, reformasi struktural melalui
UU 11/2020 berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal
Asing (selanjutnya disebut PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi
dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.
10) Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima
triwulan setelah diterbitkan UU 11/2020 (pasca-kebijakan) dibandingkan
pra-kebijakan (lima triwulan sebelumnya).
364
11) Reformasi struktural melalui UU 11/2020 mampu menurunkan
hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Organization for
Economic Cooperation and Development (selanjutnya disebut OECD)
dalam publikasi “Product Market Regulation in Indonesia: An
international Comparison” yang dirilis pada 12 Desember 2022
menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi
UU 11/2020 dapat mengurangi hambatan untuk investasi asing lebih
dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi
hampir 10% pada tahun 2021.
12) Sebelum UU 11/2020 hadir, prosedur perizinan yang panjang, rumit,
waktu lama, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktik pungutan liar
merupakan salah satu praktik buruk pada pelayanan publik.
13) Melalui UU 11/2020, reformasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
hendak memangkas proses perizinan masa lalu yang tidak berpihak
pada peningkatan iklim investasi dan pengembangan UMKM. Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dimaksudkan juga untuk memperlancar laju
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemberdayaan UMKM
dengan cara pemberian izin yang sederhana kepada pelaku UMKM.
14) UU 6/2023 adalah undang-undang masa depan yang berdampak positif
bagi iklim investasi untuk menunjang lapangan kerja.
b. Keterangan Ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. (dalam
persidangan 23 Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
1) Dalam berbagai doktrin hukum, sifat dan bentuk tindak lanjut putusan
judicial review umumnya disinonimkan dengan konsep constitutional
compliance
(kepatuhan
konstitusi)
dan
doktrin
mengenai
pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) sebagai pisau
analisisnya.
2) Doktrin constitutional compliance merupakan doktrin yang hadir untuk
menjawab persoalan mengenai apakah, mengapa, dan bagaimana
bentuk kepatuhan atas putusan pengadilan khususnya putusan judicial
review. Dalam doktrin constitutional compliance ini, umumnya dikenal
365
beberapa bentuk kepatuhan konstitusi dalam bentuk tindak lanjut atas
putusan judicial review yang umumnya memiliki empat bentuk.
3) Apabila doktrin mengenai bentuk tindak lanjut putusan judicial review
tersebut dituangkan ke dalam trend tindak lanjut putusan Mahkamah
Konstitusi di Indonesia, maka dalam praktiknya Putusan Mahkamah
Konstitusi menyangkut pengujian undang-undang ditindak lanjuti ke
dalam lima bentuk, yaitu:
a) bentuk
mematuhi
putusan
Mahkamah
Konstitusi
melalui
pembentukan undang-undang yang mengikuti dengan perintah
(amar) atau pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
b) bentuk
mematuhi
putusan
Mahkamah
Konstitusi
melalui
pembentukan undang-undang yang mereformulasi istilah, bentuk, dan
konsep yang berbeda meski terkesan serupa di masa mendatang.
c) Ketiga, bentuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi melalui tidak
melakukan tindakan apapun.
d) Keempat, bentuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, keputusan tata usaha negara, beleidsregel atau tindakan
faktual Pemerintah.
e) Kelima, bentuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi melalui
penerapan dalam putusan pengadilan dalam kasus konkrit.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan terbitnya UU a quo
maka merupakan bentuk keenam, yaitu bentuk tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi melalui penerbitan Perpu (emergency legislation).
Putusan 91/2020 ditindaklanjuti melalui Penerbitan Perpu 2/2022 yang
kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi UU a quo, sebagaimana
diuraikan di muka, model semacam ini merupakan bentuk yang ditemui
dalam doktrin constitutional compliance sebagaimana dijelaskan di muka.
4) Apabila dikaitkan dengan penerbitan Perpu 2/2022, maka sebagian besar
kelompok yang kontra akan memandang terbitnya Perpu 2/2022 sebagai
“melanggar konstitusi”. Padahal, apabila ditinjau dari segi formil, Presiden
juga memiliki kewenangan menerbitkan Perpu yang dijamin melalui Pasal
22 UUD NRI 1945. Lalu, bagaimana dapat dikatakan “melanggar
366
konstitusi” jika ternyata kewenangan menerbitkannya justru dijaminkan
oleh konstitusi?
5) Bahwa Perpu 2/2022 yang disetujui menjadi UU a quo dapat dibenarkan
sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu,
tindakan penerbitan Perpu 2/2022 tersebut tidak dapat dikualifikasikan
sebagai pembangkangan konstitusi atau yang umum dikenal sebagai
constitutional disobedience dikarenakan lahir berdasarkan kewenangan
konstitusional yang dimiliki oleh Presiden.
6) Keputusan berupa persetujuan Perpu 2/2022 oleh DPR merupakan
aspek yang jauh lebih substansial dibandingkan batas waktu
pengambilan keputusannya apabila meninjau rumusan Pasal 22 UUD
NRI 1945 dan praktiknya.
7) Bahwa ketiadaan suatu Perpu untuk dibahas persetujuannya dalam
sidang DPR dalam masa berikutnya, tidak dapat dikualifikasikan sebagai
tidak disetujuinya Perpu tersebut dikarenakan lewat waktu (exceeding
time limit).
8) Dalam pembentukan Perpu, meaningful participation memiliki bentuk
yang ekslusif, yakni, Presiden yang berhak menentukan siapa yang perlu
di dengar dan di pertimbangkan (choose to be heard dan choose to be
considered), bahkan kepada siapa pula Presiden meminta penjelasan
(choose the explainer).
9) Bahwa pembentukan UU a quo adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
c. Keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. (dalam persidangan
23 Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Apabila menggunakan tafsir sistematika maka diskursus mengenai
“persidangan yang berikut” harus dianalisis secara sistematis dengan
substansi dan struktur norma yang ada dalam UU 12/2011.
2) RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang dilakukan
melalui business process yang sama dengan RUU kumulatif terbuka
lainnya.
3) Secara original intent maka dimaknai bahwa kewajiban konstitusional
Presiden yaitu mengajukan Perpu ke DPR, dan tugas DPR mesti
menyidang eksistensi Perpu. Makna “persidangan berikutnya” ialah
367
waktu DPR menyidang eksistensi Perpu setelah Perpu disampaikan
Presiden ke DPR, bukan dihitung sejak Perpu ditetapkan oleh Presiden.
4) RUU Penetapan Perpu 2/2022 sudah memenuhi ketentuan “persidangan
berikutnya” dalam penafsiran sistematika dan autentik.
5) Berdasarkan analisis Biaya dan Manfaat (Cost and Benefit Analysis of
Law) pilihan instrumen Cipta Kerja, Perpu 2/2022 telah sesuai dengan
Putusan 91/2020, sepanjang ada ‘hal ikhwal kegentingan memaksa’ yang
menjadi kunci dapat atau tidak dapatnya Perpu dibentuk secara subjektif
yang di objektifikasi oleh DPR.
6) Pasca Putusan 91/2020 terdapat “tsunami” penerapan hukum, yakni
terdapat ribuan pasal yang tidak bisa dioperasionalisasikan. UU 11/2020
itu mengubah 78 undang-undang secara sekaligus, ribuan pasal ini tidak
bisa dioperasionalkan. Misalnya, Menteri Ketenagakerjaan harus
menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 yang sebenarnya dalam
rangka mengisi kepastian hukum. Terhentinya kepastian hukum untuk
melaksanakan UU 11/2020 berdampak pula kepada para aparat penegak
hukum yang hendak menggunakan Undang-Undang Pertambangan,
Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-
Undang Pembalakan Liar, sedangkan kesemua undang-Undang tersebut
telah diubah oleh UU 11/2020. Tapi, UU 11/2020 itu sudah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dinyatakan untuk kemudian di-hold selama 2 tahun
untuk diperbaiki dahulu. Dalam hal ini terdapat kekosongan hukum luar
biasa, ada kekosongan praktik berhukum. Dari pengamatan hukum, hal
demikian telah masuk pada kegentingan. Terdapat ribuan pasal dalam 78
undang-undang yang tidak dapat dioperasionalisasikan, dalam konteks
hukum, hal ini sangat genting.
d. Keterangan Ahli Dendi Ramdani, S.E., M.SE., M.Phil., Ph.D. (dalam
persidangan 23 Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
1) Penerbitan UU 11/2020 merupakan terobosan penting dalam sejarah
ekonomi Indonesia, yakni sebagai upaya mendobrak permasalahan
struktural ekonomi yang selama ini banyak menghambat peningkatan
368
pertumbuhan ekonomi, penciptaaan lapangan kerja, peningkatan
pendapatan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2) Bangsa Indonesia pada masa ini berpacu dengan waktu untuk bisa
menjadi negara berpendapatan tinggi (High Income Country) yang harus
dicapai dalam waktu tidak lebih dari 17 tahun. Bangsa Indonesia perlu
meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$ 13.845 sebelum tahun
2040, padahal pendapatan per kapita bangsa Indonesia baru mencapai
US$ 4.580 pada tahun 2022.
3) Periode sekarang ini sampai dengan tahun 2040 adalah kesempatan
emas bangsa Indonesia untuk melakukan akselerasi pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang
sedang berlangsung.
4) Berdasarkan hitungan matematik bunga majemuk, jika bangsa Indonesia
ingin mencapai pendapatan per kapita US$ 13.845 pada tahun 2040 dari
pendapatan per kapita US$ 4.580 pada tahun 2022 maka ekonomi
Indonesia harus tumbuh paling tidak 6,3% per tahun.
5) Periode setelah tahun 2040, jika Indonesia gagal maka keadaaan bangsa
Indonesia akan terbebani oleh penduduk yang tidak produktif karena usia
yang menua, miskin dan mungkin sakit-sakitan. Dengan kata lain, resiko
bangsa Indonesia jika telat melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi
dan peningkatan pendapatan masyarakat adalah terjebak dalam negara
berpendapatan menengah, atau bisa dikenal dengan istilah middle-
income-trap.
6) Penerbitan UU 11/2020 adalah upaya reformasi struktural ekonomi
Indonesia agar terhindar dari jebakan negara berpendapatan menengah
(middle-income-trap) di masa depan.
7) Upaya ini adalah kunci untuk meningkatkan kapabilitas penguasaan
teknologi, melakukan inovasi, meningkatkan kepastian berusaha dan
menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif melalui peningkatan
kualitas rules of the game yang bisa diartikan sebagai peningkatan
kualitas perundangan dan peraturan lain dibawahnya.
8) Iklim berusaha dan investasi yang memberikan kepastian dan efisien
adalah pekerjaan rumah (PR) lama yang telah menghambat bangsa
Indonesia menarik investasi agar bisa tumbuh lebih cepat lagi. Salah satu
369
data yang bisa menjadi rujukan mengenai iklim berusaha dan
berinvestasi adalah data Worldwide Governance Indicators (WGI) dari
Bank Dunia. Data ini menunjukan bahwa sepuluh tahun lebih yang lalu,
kualitas peraturan (Regulatory Quality) Indonesia jauh tertinggal
dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Vietnam, negara yang baru saja
selesai perang pada tahun 1975. Setelah penerbitan UU 11/2020,
persepsi terhadap kualitas peraturan perlahan mulai membaik. Data WGI
terakhir pada tahun 2021, skor kualitas peraturan Indonesia mengalami
peningkatan menjadi 63 (dari skor tertinggi 100), meningkat dari 39 pada
tahun 2010. Posisi kualitas peraturan Indonesia sudah lebih baik
dibandingkan Thailand, Filipina dan Vietnam, namun masih dibawah
Malaysia dan Singapura.
9) Berdasarkan definisi Regulatory Quality dari WGI yaitu “perceptions of
the ability of the government to formulate and implement sound policies
and regulations that permit and promote private sector development”,
maka kita dapat menyimpulkan bahwa standar kualitas peraturan yang
baik adalah simple, accountable dan predictable, terlepas dari bentuk
legal system-nya, yang pada akhirnya bisa mendorong kemajuan sektor
dunia usaha. Menurut Ahli sebagai ahli ekonomi, yang terpenting adalah
output atau hasil dari peraturan atau regulasi suatu negara yang
mendukung operasional suatu bisnis menjadi lebih efisien dan
menguntungkan.
10) Secara lebih mikro, iklim berusaha dan berinvestasi yang banyak
dikeluhkan oleh kalangan dunia usaha bisa dilihat dari proses perizinan
dan birokrasi yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Waktu yang lama
dan bertele-tele tanpa kepastian pada akhirnya berdampak pada
peningkatan biaya ekonomi yang tinggi (high cost economy).
11) Kebutuhan percepatan perbaikan iklim berusaha dan berinvestasi juga
didorong oleh persaingan dengan negara-negara lain terutama didorong
oleh persaingan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia
Tenggara.
12) Keberhasilan menarik investasi adalah kunci untuk melakukan
akselerasi
peningkatan
pertumbuhan
ekonomi,
peningkatan
370
pendapatan masyarakat dan perbaikan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia.
13) Kebutuhan untuk memperbaiki iklim berusaha dan berinvestasi secara
cepat juga didorong oleh pandemi Covid-19, yang tanpa diduga
sebelumnya telah menjadi wabah penyakit menular berskala global
yang mematikan.
14) Pandemi Covid-19 telah menambah kegentingan yang memaksa untuk
melakukan percepatan pembenahan masalah struktural ekonomi
Indonesia.
15) Faktor yang tidak dapat disepelekan adalah kondisi perekonomian
global yang terus diterpa oleh berbagai tantangan yang memicu resesi
global.
16) Merangkum dari berbagai laporan perkembangan ekonomi global
diantaranya dari IMF, Bank Dunia dan OECD, kita dihadapkan pada
risiko resesi ekonomi global akibat inflasi yang tinggi akibat kelangkaan
barang dan disrupsi rantai pasok global, dan juga akibat pengetatan
kebijakan moneter global ditandai kenaikan suku bunga di dunia.
17) Selain itu, perang antara Rusia-Ukraina juga menambah tekanan
terhadap inflasi global karena pasokan komoditas global berkurang,
seperti: minyak mentah, gas, gandum dan minyak bunga matahari.
18) Tantangan global terkini pada tahun 2023 semakin kompleks membuat
tingkat ketidakpastian semakin tinggi. Kondisi geopolitik menjadi faktor
pemicu turbulensi ekonomi dan menciptakan pola kerja sama
internasional yang terkotak-kotak, sehingga menghambat arus
perdagangan dan investasi dunia, yang pada akhirnya berdampak pada
pelemahan perekonomian dunia.
19) Berdasarkan
proyeksi
WEO,
IMF
(World
Economic
Outlook,
International Monetary Fund) per Juli 2023, ekonomi global
diproyeksikan hanya tumbuh 3,0% pada tahun 2023 dan tahun 2024,
melemah dibandingkan estimasi pertumbuhan ekonomi 2022 yang
sebesar 3,4%.
20) Perpu 2/2022 sejauh ini mulai menunjukan dampak positif terhadap
perkembangan ekonomi Indonesia.
371
21) Dapat diamati bahwa trend perbaikan indikator-indikator ekonomi dalam
satu atau dua tahun terakhir menunjukan dampak awal yang baik dari
UU 11/2020 serta Perpu 2/2022.
22) Dari perspektif ekonomi, dapat diproyeksikan bahwa indikator-indikator
ekonomi ke depan akan menunjukan hasil yang lebih baik dan semakin
meluas, seiring dengan pelaksanaan rezim regulasi Cipta Kerja secara
konsisten termasuk penerbitan peraturan-peraturan lain dibawahnya.
Rezim regulasi Cipta Kerja menjadi tonggak penting dalam sejarah
ekonomi Indonesia ke depan untuk memperbaiki iklim berusaha dan
berinvestasi secara fundamental.
23) Beberapa contoh dampak positif penerbitan Perpu 2/2022 yang sudah
mulai terlihat berdasarkan data-data resmi, yaitu:
a) Peningkatan secara signifikan jumlah NIB (Nomor Induk Berusaha)
b) Penyaluran kredit ke UMKM sudah mulai meningkat dari Rp 1.022
triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 1.221 triliun pada tahun 2021, atau
ada peningkatan sebesar Rp 199 triliun.
c) Pertumbuhan kredit sejak awal tahun 2021 juga sudah mulai berbalik
arah menjadi positif. Penyaluran kredit modal mulai tumbuh positif per
Juni 2021 yaitu sebesar 0,34%; dan kredit investasi mulai tumbuh
positif per September 2021 yaitu sebesar 0,37%.
d) Investasi pada tahun 2022 mulai menunjukan peningkatan yang
signifikan baik PMA maupun Penanaman Modal Dalam Negeri
(selanjutnya disebut PMDN). Investasi asing (PMA) meningkat dari
US$ 31,1 milyar pada tahun 2021 menjadi US$ 45,6 milyar pada tahun
2022, atau ada peningkatan sebesar US$ 14,5 milyar. Sementara itu,
investasi dalam negeri (PMDN) meningkat dari Rp 447,1 triliun
menjadi Rp 552,8 triliun, atau ada peningkatan sebesar Rp 507,2
triliun.
24) Indonesia memerlukan akselerasi dalam perbaikan iklim berusaha dan
berinvestasi. Kebutuhan akselerasi ini didorong oleh situasi dan kondisi
di dalam dan luar negeri yaitu:
a) Indonesia sedang berpacu dengan waktu untuk bisa memanfaatkan
bonus demografi yang sedang terjadi sampai dengan tahun 2040;
372
b) akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022 ekonomi mengalami
resesi dan menghadapi ketidakpastian yang tinggi, sehingga yang
memerlukan upaya percepatan pemulihan ekonomi;
c) peningkatan inflasi dan pelemahan pertumbuhan ekonomi global
sebagai dampak pandemi Covid-19, disrupsi rantai pasok global dan
juga diperburuk oleh perang antara Rusia-Ukraina.
25) Selain itu, kebutuhan akselerasi perbaikan iklim berusaha dan
berinvestasi juga didorong oleh persaingan dengan negara-negara
berkembang lainnya, terutama negara-negara tetangga di kawasan
Asia Tenggara.
e. Keterangan Saksi Presiden
Bahwa Pemerintah telah menghadirkan Saksi-Saksi yang terlibat langsung
dan mengetahui proses meaningful participation dalam perbaikan UU
11/2020 pasca putusan 91/2020 sebagai berikut:
1) Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. (dalam persidangan 29 Agustus
2023), yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a) Saksi
dalam
keterangannya
berposisi
sebagai
pihak
yang
bekerjasama
dengan
Kemenko
Perekonomian
untuk
menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik RUU Penetapan Perpu.
[vide Bukti PK-17, Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus 2023
dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara
Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan
50/PUU-XXI/2023]
b) Konsultasi publik dilakukan oleh Tim Pemerintah dengan peserta
dosen, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas
Borobudur, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas
Borobudur, wakil kementerian/lembaga, dan terdapat 24 Dekan
Fakultas Hukum di wilayah DKI Jakarta.
c) Konsultasi publik membahas mengenai RUU Penetapan Perpu,
termasuk substansi Perpu 2/2022. Dalam konsultasi publik terdapat
dinamika terutama terkait isu ketenagakerjaan dalam RUU Penetapan
Perpu, baik oleh dosen maupun mahasiswa Program Doktor.
d) Diskusi tidak hanya berbicara mengenai aspek ketenagakerjaan saja,
tetapi semua aspek yang ada dalam Perpu 2/2022. Diskusi berjalan
373
dengan
sangat
dinamis
dengan
masing-masing
pemateri
menyampaikan sesuai dengan bidang keilmuannya.
2) Dr. Elviandri, S.H.I., M. Hum. (dalam persidangan 29 Agustus 2023),
yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a) Konsultasi publik RUU Penetapan Perpu dibuka oleh Rektor
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan keynote speech
dari Sekretaris Kemenko Perekonomian.
b) Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian,
Kementerian Koperasi UKM, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
Kalimantan Timur, civitas akademika Universitas Muhammadiyah
Kalimantan Timur, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long,
Universitas Mulawarman, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi
Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPD FSP KEP)
Provinsi Kalimantan Timur, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI). [vide Bukti PK-17, Kesimpulan Presiden
tertanggal 23 Agustus 2023 dalam permohonan pengujian formil UU
6/2023 Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-
XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023]
c) Materi kegiatan telah dibagikan kepada peserta pada saat pengisian
registrasi di awal baik dalam print maupun softcopy PPT materi yang
telah disiapkan dalam google drive.
d) Terdapat diskusi antara peserta dan narasumber, seperti pertanyaan
dari perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long, perwakilan
Mulawarman, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI).
e) Dari penjelasan tersebut dapat dilihat adanya dinamika, tetapi tetap
dalam koridor aman. Pihak yang hadir sebagai penanya maupun
pemateri dapat duduk bersama.
3) Turro Selrits Wongkaren, Ph.D. (dalam persidangan 29 Agustus
2023), yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a) Bahwa saksi beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang berkaitan
dengan Cipta Kerja, diantaranya:
(1) Pada tanggal 16 September 2022 dalam Rapat Pembahasan
Upah Minimum 2023, berkapasitas sebagai narasumber dengan
374
pembahasan berkisar pada formula untuk menentukan upah
minimum.
(2) Pada tanggal 1-2 November 2022, ini diikuti oleh perwakilan dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang masing-
masing terdiri dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi
pengusaha, Pemerintah, dan akademisi/pakar. Di dalam kegiatan
ini, terjadi tanya-jawab yang cukup intens antara para
narasumber (dari Pemerintah dan akademisi) dan para peserta,
khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(3) Pada tanggal 10 November 2022 dalam Expert Meetings
mengenai "Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum", berkapasitas sebagai
narasumber. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satgas
Percepatan
Sosialisasi
Undang-Undang
Cipta
Kerja
ini
menghadirkan beberapa ahli ekonomi dan hukum, antara lain dari
Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas
Diponegoro.
(4) Pada tanggal 8 Desember 2022 dalam FGD “Revisi UU CK dan
Respons terhadap Ancaman Perekonomian Global”, dalam
kapasitas sebagai narasumber pada sesi yang berjudul "Arahan
Pengaturan Ketenagakerjaan dan Jaminan Produk Halal dalam
UU CK Baru”. FGD yang berlangsung satu hari penuh dengan
dihadiri oleh pakar dan akademisi di bidang hukum dan ekonomi
dari
berbagai perguruan
tinggi,
antara
lain
Universitas
Muhammadiyah
Yogyakarta,
Universitas
Diponegoro
dan
Universitas Indonesia.
b) Beberapa
rapat
dilakukan
dengan
mengundang
pihak
kementerian/lembaga yang terkait dan beberapa akademisi lainnya.
Terjadi perdebatan baik mengenai formula UMP maupun mengenai
sisi hukum dalam konteks keputusan bersyarat dari Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2021.
c) Kemudian, sebagai bagian dari Lembaga Demografi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia telah melakukan kajian
terkait PKWT dan Alih Daya. Temuan dari kajian ini, dengan melihat
375
beberapa indikator yang tersedia, tidak ditemukan adanya perbedaan
signifikan dalam kondisi PKWT antara sebelum dan setelah
ditetapkannya UU 11/2020.
4) Bibit Gunawan, S.H., M.H. (dalam persidangan 29 Agustus 2023),
yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a) Sejak
UU
11/2020
dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
sebagaimana
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
dan
kemudian
Pemerintah menerapkan Perpu 2/2022, maka organisasi pekerja
berinisiatif
melakukan
audiensi
dengan
Pemerintah
guna
mendapatkan gambaran dan informasi secara komprehensif
mengenai langkah-langkah Pemerintah dalam memenuhi syarat
formal pembentukan undang-undang. Selain itu, Pemerintah didorong
pula untuk segera mewujudkan kepastian hukum atas berlakunya
Perpu 2/2022 agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
b) Pada tanggal 18 Januari 2023 telah dilaksanakan audiensi dengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Kantor Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
Menko
Perekonomian
menjelaskan antara lain hal-hal terkait syarat formal pembentukan
undang-undang telah dipenuhi dan menyatakan bahwa Perpu dalam
persiapan
untuk
dijadikan
undang-undang,
selain
itu
juga
disampaikan
bahwa
Pemerintah
telah
melakukan
beberapa
pertemuan dengan para pemangku kepentingan untuk diminta
masukannya atas Perpu tersebut.
c) Pada tanggal 15 Februari 2023 telah dilaksanakan audiensi dengan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan. Menko Polhukam menjelaskan antara lain Pemerintah
dan DPR sedang membahas RUU Penetapan Perpu.
d) Bahwa pada saat audiensi dengan kedua Menteri tersebut,
perwakilan organisasi pekerja/buruh telah mendengarkan penjelasan
dari Pemerintah dan memberikan masukan atas RUU Penetapan
Perpu.
4. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
DARI DPR
376
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 7 September
2023, Pemerintah sependapat dengan Keterangan Ahli dan Saksi DPR
sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., yang pada
intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, wewenang istimewa
Presiden dalam menerbitkan ataupun menetapkan Perpu bersumber dari
kewenangan bebas yang melekat pada jabatan Presiden sebagai
Administrasi Negara (inheirent aan het bestuur) dengan tugas utama
menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg) dalam konteks
Indonesia sebagai Negara kesejahteraan (welfare state, welvaar staat).
2) Bestuurszorg itu menjadi suatu pertanda yang menyatakan adanya suatu
welfare state, yaitu suatu negara hukum modern yang memperhatikan
kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Indonesia sebagai
Negara Kesejahteraan menunjukkan hal itu berdasarkan tujuan Negara
yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945, Jo. Pasal
1 ayat (1) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik”, dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”.
3) Diberikannya tugas bestuurszorg itu membawa konsekuensi khusus bagi
Administrasi Negara, yaitu agar Administrasi Negara dapat menjalankan
tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan baik, maka
Administrasi Negara memerlukan kemerdekaan ataupun kebebasan
untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri mengatasi keadaan tidak
normal yang timbul tanpa diduga sebelumnya, sementara peraturan
penyelesaian yang diperlukan untuk mengatasi keadaan tidak normal itu,
tidak atau belum tersedia.
4) Dalam hal yang demikian itu, Administrasi Negaralah yang membuat
peraturan penyelesaian yang diperlukan itu, yakni Perpu. Kemerdekaan
ataupun kebebasan yang diperlukan Administrasi Negara yang menjadi
konsekuensi dari turut sertanya secara aktif Administrasi Negara
memasuki pergaulan hidup masyarakat dalam penyelenggaraan
kesejahteraan umum, dikenal dengan nama Freies Ermessen atau
Diskresi (discretionary power).
377
5) Dalam konteks Pasal 22 UUD NRI 1945, wewenang istimewa Presiden
bersumber dari kewenangan bebas yang melahirkan kebebasan
mengambil kebijakan yang atas inisiatifnya sendiri membuat peraturan
yang disebut Perpu dan kebebasan memberikan pertimbangan terhadap
‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagai keadaan tidak normal.
6) Jadi di dalam memaknai ‘hal ihwal kegentingan kegentingan yang
memaksa’ / keadaan tidak normal yang menjadi dasar alasan Presiden
menerbitkan Perpu, harus dikembalikan sepenuhnya kepada kebebasan
Presiden di dalam memberikan pertimbangan atau mempertimbangkan,
memilih,
menilai,
menduga,
dan
memperkirakan
hal-hal
yang
dikategorikan sebagai ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’/keadaan
tidak normal.
7) Atas dasar pemikiran itu, sangat tepat dan beralasan Presiden
memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dituangkan
ke dalam konsideran menimbang Perpu 2/2022. Dengan demikian, Perpu
2/2022 adalah wujud nyata ataupun contoh Diskresi Presiden sebagai
Administrasi Negara.
8) Dalam konteks ini, menarik untuk dikedepankan pendapat Belinfante
dalam “Kort Begrif van het Administratief Recht” yang menyatakan
bahwa: “de rechter mag niet op de stoel van de administratie gaan
zitten, die een eigen verantwoordelijkheid draagt” (Hakim tidak
boleh
duduk
di
atas
kursi
administrasi,
yang
memikul
tanggungjawabnya sendiri). Hal itu telah lama menjadi ungkapan tetap
dalam literatur Hukum Administrasi Negara.
9) Dengan ungkapan itu dinyatakan bahwa Hakim ketika memberikan
pertimbangan terhadap kebijakan Administrasi Negara yang diajukan
kepadanya, harus menghormati kebijakan Administrasi Negara. Hakim
tidak diperkenankan menilai kembali pertimbangan kepentingan
kekuasaan Administrasi Negara. Satu-satunya yang menjadi acuan,
sekaligus koridor bagi Administrasi Negara dalam mengambil kebijakan
berdasarkan diskresi adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
(General principle of good administration, Algemene beginselen van
behoorlijk bestuur).
378
10) Dalam hubungannya dengan perintah norma ketentuan Pasal 22 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan: “Peraturan Pemerintah itu harus
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dalam
persidangan yang berikut”, tidak dapat dimaknai bahwa DPR itu pasif,
sekadar bertindak sebagai “rubber stamp”. DPR dapat menolak dan
sebaliknya menyetujui, satu dan lain hal bergantung dari alas an-alasan
yang menyertainya.
b. Keterangan Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., yang pada intinya
menyatakan sebagai berikut:
1) Terdapat beberapa teori HTN Darurat, yaitu:
a) State of Exception dari Carl Schmitt
Tidak hanya berupa praktek pernyataan perang, pengepungan dan
keadaan darurat saja, serta tidak semua pengecualian dapat dituliskan
dalam
norma
atau
aturan.
Pada
kenyataannya,
penerapan
kedaruratan di berbagai negara lebih sering ditentukan oleh pemegang
kedaulatan.
b) Constitutional Dictatorship dari Clinton Rossiter
Bahwa kediktatoran eksekutif dibatasi oleh 11 kondisi/batasan, yang
pada intinya mengarahkan agar setelah krisis terlampaui, harus ada
upaya pengembalian kondisi pemerintahan dan politik pada keadaan
semula.
c) The Executive Unbound dari Eric Posner dan Adrian Vermule
Teori ini menekankan pentingnya checks and balances diantara 3 cabang
pemerintahan, terutama dalam kondisi darurat. Dalam keadaan
darurat, eksekutif hampir-hampir tidak terikat kepada pedoman atau
batasan, hal ini dikarenakan peran legislatif yang lemah dan peran
yudisial yang memiliki sejumlah keterbatasan. Pihak legislatif
cenderung terlambat dalam merespon krisis, sementara saat krisis
berlangsung
pihak
legislatif
tidak
memiliki
kapasitas
untuk
mengelolanya. Pada akhirnya, pihak eksekutif akan menjadi penentu
sebagian besar kebijakan dalam mengelola keadaan darurat,
khususnya saat suatu krisis sudah terlanjur terjadi.
d) Structure of Emergency Powers dari John Ferejohn dan Pasquale
Pasquino
379
Terdapat 2 justifikasi untuk hadirnya klausula atau ketentuan mengenai
kekuasaan darurat dalam konstitusi: (1) klausula kedaruratan
dibutuhkan untuk melindungi kebebasan dalam kondisi darurat dalam
rangka menyelamatkan republik; dan (2) kewenangan yang
konstitusional dalam keadaan darurat bertujuan untuk menyekat atau
memisahkan pemerintahan dalam sistem hukum normal yang tidak
dapat digunakan dalam kondisi darurat.
2) Pengertian frasa “kegentingan yang memaksa” sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 tidak selalu harus ditafsirkan sebagai
kegentingan yang memaksa dalam perspektif/aspek politik. Namun dapat
juga didasarkan pada perspektif/aspek lain, misalnya ekonomi, yang
dalam kenyataannya melandasi penerbitan Perpu 2/2022 pada tanggal
30 Desember 2022.
3) Pembentukan Perpu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 UUD 1945
tidak harus menunggu suatu keadaan buruk untuk terjadi terlebih dahulu,
namun hal tersebut juga dapat dilakukan sebagai bentuk antisipasi
terhadap suatu kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Dimana
pembentukan Perpu a quo justru bertujuan untuk mengantisipasi dampak
ketidakpastian ekonomi global yang akan berpotensi berdampak pada
perekonomian nasional.
4) Sebagai perbandingan hukum terkait perspektif kegentingan yang
memaksa,
pada
tahun
2019
Pemerintah
Irlandia
merancang
“Consequential Provisions Bill 2019 for the withdrawal of the United
Kingdom without a deal” yang merupakan upaya antisipatif Irlandia
apabila Inggris memutuskan keluar dari Uni Eropa, yang pada saat itu
menimbulkan ketidakpastian. Pada kenyataannya kemudian, Inggris
memutuskan keluar dari Uni Eropa (Brexit). Berdasarkan pengalaman
Irlandia tersebut, maka penetapan Perpu 2/2022 tersebut tetap
memenuhi unsur “kegentingan yang memaksa”. Dimana memang
ancaman resesi ekonomi global yang - pada saat itu – sudah diprediksi
akan terjadi, serta adanya stagnasi dan ketidakpastian dalam
implementasi pasca Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU
11/2020 inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu ditanggulangi agar
tidak berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
380
5) Berdasarkan berbagai teori dan model HTN Darurat, perspektif politik
maupun ekonomi, dan adanya perspektif perbandingan “kegentingan
yang memaksa” dapat disimpulkan bahwa Perpu 2/2022 adalah
konstitusional. Dengan demikian tidak ada kudeta konstitusional dalam
pemberlakuan Perpu 2/2022.
c. Keterangan Saksi DPR
Bahwa DPR telah menghadirkan Saksi-Saksi yang terlibat langsung dan
mengetahui proses meaningful participation dalam perbaikan UU 11/2020
pasca putusan 91/2020 sebagai berikut:
1) Dr. Ir. Raden Pardede, yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
a) Telah dilaksanakan RDPU Badan Legislasi DPR dalam rangka
pembahasan RUU Penetapan Perpu pada hari selasa, 14 Februari
2023 (pukul 19.52-22.10 WIB), dalam RDPU ini Saksi Raden Pardede
berkapasitas sebagai narasumber. Adapun RDPU ini dilakukan pada
ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta.
b) Komposisi anggota Baleg DPR RI yang hadir baik secara offline dan
online adalah sebagai berikut:
(1) Pimpinan Rapat:
(a) Drs. M. Nurdin, M.M. (Wakil Ketua Baleg)
(b) Abdul Wahid, S.Pd. i, M.Si. (Wakil Ketua Baleg)
(2) 41 dari 80 anggota Baleg DPR RI hadir
(3) 4 dari 5 pimpinan Baleg DPR RI hadir yaitu:
(a) Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
(b) Drs. M. Nurdin, M.M.
(c) H. Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si.
(d) Dr. H. Achmad Baidowi, S. Sos., M.Si.
(4) Rapat dihadiri 9 fraksi partai
c) Selain anggota DPR, banyak pula hadir wartawan, media, dan
masyarakat luas.
d) Baleg DPR RI juga mengundang narasumber lainnya yang merupakan
pengamat, ahli, dan akademisi berlatar belakang hukum dan ekonomi,
yaitu:
381
(1) Sofyan Djalil, S.H., M.A., M.ALD., Ph.D.
(2) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
(3) Dr. Ahmad, S.H., M.H.
(4) Dzulfian Syafrian, Ph.D.
(5) Dr. Reza Yamora Siregar
(6) Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.
(7) Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
(8) Dr. Ahmad Redi
(9) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum.
e) Pada RDPU ini telah dijelaskan oleh Saksi Raden Pardede mengenai
perlunya Perpu 2/2022 untuk disahkan menjadi sebuah undang-
undang karena adanya situasi genting ekonomi dunia pada saat
tersebut. Pada dasarnya Saksi membahas hal-hal berikut:
(1) Kondisi ekonomi global pada saat itu.
(2) Perlunya upaya negara dalam melakukan pencegahan krisis
akibat dinamika ekonomi dan geopolitik global.
(3) Para pelaku usaha dan investor dalam maupun luar negeri mulai
melihat ketidakpastian hukum berkaitan dengan UU 11/2020 di
tengah situasi ekonomi dunia yang tidak menentu saat itu.
f) Dalam RDPU, seluruh narasumber yang diundang sepakat dan saling
melengkapi hasil studi serta kajian satu sama lain dimana terdapat
urgensi dari pengesahan Perpu 2/2022, bagi kepentingan ekonomi
negara yaitu menghindari dan memitigasi krisis akibat gejolak ekonomi
global. Pengesahan undang-undang ini selanjutnya perlu diikuti
dengan kelengkapan regulasi pendukung (PP atau Perpres) agar
implementasi rezim regulasi Cipta Kerja dapat berjalan dengan efektif.
g) Setelah seluruh narasumber berbicara, terdapat diskusi antara
narasumber dengan anggota dewan terkait topik-topik berikut:
(1) Prinsip Meaningful Participation
(2) Kegentingan memaksa
(3) Perpu sebagai produk pilihan Pemerintah
h) Sebelum mengakhiri RDPU, ketua rapat menyampaikan bahwa
seluruh pandangan yang telah disampaikan oleh para narasumber
382
akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU Penetapan
Perpu.
2) Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D., yang pada intinya menyatakan
sebagai berikut:
a) Telah dilaksanakan RDPU Badan Legislasi DPR dalam rangka
pembahasan RUU Penetapan Perpu pada hari Selasa, 14 Februari
2023, dalam RDPU ini Saksi berkapasitas sebagai narasumber yang
diambil keterangannya sebagai ekonom. Adapun RDPU ini dilakukan
pada ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta.
b) Dalam RDPU tersebut, telah disampaikan pandangan terkait salah
satu klaster pembahasan pada undang-undang ini, yaitu klaster
UMKM. Klaster ini merupakan salah satu terobosan hukum penting
dan jenius yang dilakukan oleh undang-undang ini dalam menjawab
permasalahan struktural UMKM di Indonesia, yaitu tantangan
formalitas usaha.
c) Salah satu inovasi dalam UU 11/2020 adalah konsep perseroan
perseorangan yang menghilangkan sejumlah kendala yang biasa
dihadapi oleh pelaku UMKM yang ingin berusaha formal di Indonesia.
d) Dahulu, pendirian usaha formal melibatkan beberapa orang, memiliki
ketentuan batasan modal minimum, serta berbagai persyaratan dan
struktur yang rumit sebagaimana di konsep perseroan terbatas (PT).
Namun, dengan adanya konsep perseroan perseorangan yang
diperkenalkan dalam Cipta Kerja, kendala-kendala ini dapat diatasi,
sehingga UMKM memiliki peluang lebih nyata untuk berusaha formal.
e) Keberpihakan yang jelas terhadap UMKM ini sangat penting karena
UMKM sering menghadapi tantangan dalam hal permodalan dan
legalitas hukum yang tidak jelas. Dengan adanya kemudahan dalam
pendirian usaha formal melalui perseroan perseorangan, UMKM dapat
menjadi lebih bankable dan dapat mengakses sumber permodalan
yang diperlukan. Dampak positifnya akan dirasakan oleh jutaan
masyarakat Indonesia yang bergantung pada UMKM sebagai sumber
penghidupan mereka. Ini juga akan membantu mengurangi
ketergantungan pada lembaga keuangan non-formal dengan tingkat
383
bunga yang tinggi, dan memungkinkan akses lebih besar ke lembaga
keuangan formal.
f) Dengan cara ini, UMKM tidak hanya akan berusaha formal, tetapi juga
memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang, yang pada
gilirannya akan menguntungkan perekonomian secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kebijakan ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dan
akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat
Indonesia.
C. DAMPAK APABILA PERMOHONAN UJI FORMIL UNDANG-UNDANG
NOMOR
6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DIKABULKAN
OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Berkenaan mengenai dampak apabila Permohonan Pemohon dikabulkan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada intinya Pemohon
meminta UU 6/2023 dibatalkan, maka dapat Pemerintah sampaikan bahwa
pada dasarnya perihal dampak tersebut (jikalau Permohonan dikabulkan) telah
Pemerintah sampaikan secara komprehensif pada Kesimpulan Presiden
tertanggal 23 Agustus 2023 dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023
Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-
XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan
dengan Kesimpulan untuk perkara ini. Namun, untuk dapat memperkuat
argumentasi Pemerintah mengenai dampak apabila Permohonan Pemohon
dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, maka putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut akan berdampak terhadap beberapa hal antara
lain:
1. Kebijakan strategis Pemerintah seperti kemudahan sertifikasi halal
untuk Usaha Mikro Kecil (selanjutnya disebut UMK), akan kehilangan
basis regulasi atau payung hukumnya. Sebagaimana yang telah
Pemerintah sampaikan pada Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus
2023 dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara
Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan
50/PUU-XXI/2023, melalui UU 11/2020 dan saat ini UU 6/2023, terdapat
kemudahan sertifikasi halal pelaku UMK melalui pernyataan halal pelaku
384
usaha (self declare), selain itu terhadap pembiayaan sertifikasi halal, biaya
halal pelaku UMK melalui self declare tidak dikenai biaya. Kemudian, penyelia
halal bagi pelaku UMK melalui self declare boleh berasal dari pelaku usaha
yang bersangkutan. Melalui UU 11/2020 dan sekarang UU 6/2023 pula
dibuka peluang kerja bagi masyarakat sebagai pendamping proses produk
halal yang bertugas mendampingi pelaku UMK dalam pengajuan sertifikasi
halal. Pada Kesimpulan Presiden yang lalu, telah disampaikan bahwa sampai
dengan tanggal 22 Agustus 2023 telah tercatat sejumlah 209 lembaga
pendamping dan 64.770 orang sebagai pendamping proses produk halal,
dimana terkait data tersebut, per tanggal 13 September 2023 tercatat
kenaikan jumlah yaitu lembaga pendamping menjadi sejumlah 215
(penambahan 6 lembaga pendamping), sedangkan pendamping proses
produk halal naik menjadi 66,922 orang pendamping proses produk halal
(naik sejumlah 2.152 orang), yang perlu dicatat adalah kenaikan tersebut
terjadi hanya dalam 22 hari saja sejak Kesimpulan Presiden sebelumnya
diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Adapun, data-data tersebut
dapat
dilihat
secara
real
time
melalui
tautan
berikut:
https://info.halal.go.id/pendampingan/.
Selain terkait dengan lembaga pendamping dan pendamping proses produk
halal, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) per tanggal 13 September 2023, berkenaan dengan
sertifikat halal yang telah diterbitkan, terdapat data sebagai berikut:
Tabel 1. Sertifikat Halal Berdasarkan Skala Usaha
Tabel 2. Sertifikat Halal Berdasarkan Tahun
385
2. Prosedur perizinan berusaha akan kembali tidak efisien dan berbiaya
tinggi
serta
tidak
terciptanya
kepastian,
kemudahan
dan
penyederhanaan proses penerbitan perizinan berusaha. Karena dengan
UU 11/2020 (dan sekarang melalui UU 6/2023) dilakukan reformasi regulasi
perizinan berusaha dengan menerapkan konsep perizinan berusaha berbasis
risiko yang memastikan proses penerbitan perizinan berusaha yang lebih
mudah, pasti, dan cepat dengan menggunakan sistem elektronik (Online
Single Submission/OSS).
Pada Kesimpulan Presiden tertanggal 23 Agustus 2023 dalam permohonan
pengujian formil UU 6/2023 Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023,
41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023, Pemerintah
telah
menyampaikan
bahwa
berdasarkan
data
dari
Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak Agustus 2021 sampai
dengan 22 Agustus 2023 Sistem OSS telah menerbitkan 5.333.366 Nomor
Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro
sebesar 5.109.228 NIB (95,80%), usaha kecil sebesar 163.949 (3,07%),
usaha besar sebesar 39.569 (0,74%), dan usaha menengah sebesar 20.620
(0,39%). Selain itu, berdasarkan data yang sama, untuk rasio penanaman
modal dalam negeri, jauh lebih banyak daripada PMA. Hal tersebut tercermin
dari perbandingan data NIB antara PMDN dan PMA dimana tercatat NIB
PMDN lebih banyak dibandingkan NIB PMA (terdapat 5.314.341 NIB PMDN,
sedangkan PMA hanya sebesar 19.025 NIB). Adapun, jika dibandingkan
dengan data per tanggal 14 September 2023, Sistem OSS tercatat telah
menerbitkan 5.636.644 NIB, naik sebesar 303.178 NIB. Apabila diuraikan
secara lebih mendalam, kenaikan untuk masing-masing sektor adalah
sebagai berikut: usaha mikro sebesar 5.405.938 NIB (95,91%), naik sebesar
296.710 NIB, kemudian usaha kecil sebesar 168.455 NIB (2,99%), naik
sebesar 4.506 NIB, lalu usaha besar sebesar 41.191 NIB (0,73%), naik
386
sebesar 1.622 NIB, dan usaha menengah sebesar 21.060 NIB (0,37%), naik
sebesar 440 NIB dari data sebelumnya. Selain terhadap NIB UMKM,
kenaikan juga tercatat pada NIB PMDN dan NIB PMA, dimana tercatat
sejumlah 5.616.538 NIB PMDN (naik sebesar 302.197 NIB), dan untuk PMA
tercatat sejumlah 20.106 NIB (naik sebesar 1.081 NIB), kenaikan data yang
signifikan ini hanya diperoleh dalam 23 hari saja sejak Kesimpulan Presiden
pada perkara sebelumnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Sehingga jika UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional maka akan
membuat kebijakan OSS ini menjadi tidak lagi memiliki payung hukum
undang-undang, disamping itu, integrasi data yang terdapat dalam
sistem OSS tidak akan dapat disinkronisasikan dengan program
Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu Prakerja, serta
kebijakan Pemerintah lain dalam rangka penguatan perekonomian
nasional.
3. Tidak tercapainya tujuan Pemerintah untuk mendorong UMK menjadi
usaha formal berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UMK. Pendirian
dalam bentuk Perseroan Perorangan akan membuka akses pembiayaan bagi
UMK untuk pengembangan usaha. Pada Kesimpulan Presiden tertanggal 23
Agustus 2023 dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023 Register
Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023,
dan 50/PUU-XXI/2023, Pemerintah telah menyampaikan, bahwa dengan
berlakunya UU 11/2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah
meregister sebanyak 126.281 Perusahaan Perorangan (per tanggal 22
Agustus 2023), dan per tanggal 13 September 2023 Perusahaan Perorangan
yang telah di register oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
adalah sebanyak 131.705 Perusahaan Perorangan, naik sebesar 5.424
Perusahaan Perorangan hanya dalam 22 hari.
Bahwa terkait UMK maupun UMKM, terobosan-terobosan kebijakan, serta
berbagai fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam UU 11/2020 dan
sekarang UU 6/2023 juga diakui oleh Pemohon, yaitu saudara Jumhur
Hidayat pada persidangan tanggal 7 September 2023 sebagaimana dikutip
dari risalah sidang berikut:
387
“Saya mengakui tentang UMKM itu adalah bagus. Banyak terobosan-
terobosan di situ”
4. Terjadinya
deakselerasi
pertumbuhan
ekonomi,
sehingga
tidak
tercapainya
pertumbuhan
ekonomi
sesuai
target
Pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (selanjutnya
disebut BPS), bahwa kenaikan data pertumbuhan ekonom padai Q1 2023
adalah
sebesar
5,03%
(year
on
year)
(https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/05/05/1998/ekonomi-indonesia-triwulan-
i-2023-tumbuh-5-03-persen--y-on-y-.html),
sedangkan
BPS
mencatat
pertumbuhan ekonomi pada Q2 2023 adalah sebesar 5,17% (year on year)
(https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/08/07/1999/ekonomi-indonesia-triwulan-
ii-2023-tumbuh-5-17-persen--y-on-y-.html). Padahal sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Ahli Presiden Dendi Ramdani, S.E., M.SE., M.Phil., Ph.D.,
bahwa Periode sekarang ini sampai dengan tahun 2040 adalah kesempatan
emas bangsa Indonesia untuk melakukan akselerasi pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi, resiko bangsa Indonesia jika telat melakukan
akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat
adalah terjebak dalam negara berpendapatan menengah, atau dikenal
dengan istilah middle-income-trap. Sehingga jika UU 6/2023 dinyatakan
inkonstitusional
maka
Indonesia
akan
mengalami
deakselerasi
pertumbuhan ekonomi, serta akan kembali telat melakukan akselerasi
pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
5. Terhambatnya upaya peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0%
pertahun untuk membantu membangun usaha baru atau mengembangkan
usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja tambahan dan
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja,
sehingga
akan
mendorong
peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6% pertahun. Hadirnya UU 11/2020
meningkatkan nilai investasi baik di level PMDN atau PMA secara signifikan.
Sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan dalam Kesimpulan Presiden
tertanggal 23 Agustus 2023 dalam permohonan pengujian formil UU 6/2023
Register Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-
XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023, bahwa hadirnya UU 11/2020 meningkatkan
nilai investasi baik di level PMDN atau PMA secara signifikan. Hal ini
berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM bahwasanya untuk
388
sektor PMDN terjadi kenaikan signifikan (menurut data 5 (lima) tahun terakhir
2018-2022):
Tabel 3. Partisipasi Data Realisasi Total PMDN Periode Tahun 2018 -
2022 Berdasarkan Sektor (Dalam Rp. Miliar)
2018
2019
2020
2021
2022
328.604,92
386.498,39
413.535,52
447.063,65
552.768,97
Dari tabel di atas dapat terlihat bahwa, realisasi investasi pada PMDN
mengalami kenaikan paling tinggi di tahun 2021 setelah UU 11/2020
diundangkan. Selain PMDN, realisasi investasi PMA juga mengalami
kenaikan pada 5 (lima) tahun terakhir (2018-2022), mengacu kepada tabel
dibawah ini:
Tabel 4. Partisipasi Data Realisasi Total PMA Periode Tahun 2018 - 2022
Berdasarkan Sektor (Dalam USD Juta)
2018
2019
2020
2021
2022
29.307,91
28.208,76
28.666,27
31.093,07
45.604,96
Selain itu, berdasarkan data terbaru, diketahui bahwa realisasi investasi pada
periode bulan Januari-Juni 2023 telah menunjukkan data yang positif, yaitu
untuk realisasi investasi pada PMDN sebesar Rp 315.399,8134 miliar,
sedangkan realisasi investasi pada PMA sebesar USD 24.549 juta. Hal ini
berpotensi hilang atau menurun jika UU 6/2023 yang membawa semangat
perubahan investasi seperti di UU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Terhambatnya upaya penurunan tingkat pengangguran terbuka. Dimana
pada tahun 2021 setelah berlakunya UU 11/2020 Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) pada Februari Tahun 2021 sebesar 6,26% kemudian turun
menjadi 5,83% pada Februari Tahun 2022, dan turun kembali menjadi 5,45%
pada Februari Tahun 2023. Sehingga apabila permohonan Pemohon
dikabulkan,
berpotensi
meningkatkan
kembali
angka
TPT
karena
389
berkurangnya tingkat penyerapan tenaga kerja yang disebabkan menurunnya
investasi dan kepercayaan investor.
7. Terhambatnya upaya untuk meningkatkan persentase penduduk
bekerja, dimana pada Februari Tahun 2021 persentase jumlah penduduk
bekerja sebesar 93,74% (131.064.310 pekerja) yang kemudian naik menjadi
94,17% (135.611.900 pekerja) pada Februari Tahun 2022 dan meningkat
kembali sebesar 94,55% (138.632.510 pekerja) pada Februari Tahun 2023.
Sehingga apabila permohonan dikabulkan, persentase jumlah penduduk
bekerja dapat turun karena terbatasnya lapangan kerja baru yang disebabkan
menurunnya investasi, kegiatan usaha, serta turunnya kepercayaan investor.
D. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3) Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon dalam Register
Perkara Nomor: 54/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
390
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
391
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022 pada Paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LN dan
TLN).
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
392
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan uji formil undang-undang a quo jatuh pada tanggal 14 Mei 2023.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5 Mei
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
49/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan
hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
393
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai kelompok perseorangan
yang memiliki kepentingan yang sama dan tergabung dalam organisasi serta
federasi serikat buruh atau serikat pekerja yang masing-masing telah terdaftar
secara resmi pada kementerian, instansi atau dinas terkait yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara (atau dengan nama jabatan lain)
sesuai dengan ketentuan AD/ART masing-masing organisasi.
2. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya hubungan pertautan langsung antara
para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon beranggapan pembentukan UU 6/2023 telah
mengubah sebagian isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU 13/2003), sehingga secara
langsung memberikan kerugian terhadap usaha dan upaya para Pemohon
untuk memperjuangkan hak-hak buruh dalam meningkatkan taraf hidup
yang lebih layak sebagai visi, misi, fungsi dan tujuan sebagaimana telah
ditentukan dalam AD/ART masing-masing organisasi;
b. Bahwa para Pemohon beranggapan pembentukan UU 6/2023 telah
menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon, baik secara
faktual maupun potensial, khususnya hak untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum, penghidupan yang layak, mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil, layak, serta jauh dari sistem perbudakan dalam
394
hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
c. Bahwa para Pemohon yang merupakan organisasi serikat buruh atau
pekerja yang anggotanya tersebar di berbagai macam perusahaan dan
kegiatan usahanya berkaitan langsung dengan undang-undang yang
diubah, dihapus, atau ditetapkan dengan ketentuan yang baru oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Perpu 2/2022) yang kemudian
disahkan menjadi UU 6/2023. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki
hubungan yang tak dapat dipisahkan dengan UU 13/2003 yang diubah,
dihapus, atau ditetapkan dengan ketentuan yang baru dalam UU 6/2023.
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusional dan hubungan pertautan dengan
UU 6/2023, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta bukti surat/tulisan
mengenai AD/ART masing-masing Pemohon, Mahkamah menilai, para Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagai kelompok perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki kepentingan yang sama dan tergabung dalam organisasi atau
federasi serikat buruh atau pekerja. Selain itu, menurut Mahkamah, para Pemohon
juga memiliki hubungan pertautan langsung dengan UU 6/2023 karena materi
muatan norma dalam UU 6/2023 berkaitan erat dengan bidang ketenagakerjaan
yang menjadi perhatian utama para Pemohon untuk memperjuangkan hak-hak
buruh/pekerja sebagai upaya meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
mengenai inkonstitusionalitas pembentukan UU 6/2023, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan pengujian formil para Pemohon.
395
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pembentukan
UU 6/2023 (secara formil), para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi para Pemohon
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-
undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023
adalah dilakukan di luar Masa Sidang III DPR RI Tahun 2022/2023, yaitu pada
tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023, yang merupakan
masa sidang berikutnya untuk mengesahkan Perppu 2/2022 menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya
UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar prinsip ihwal
kegentingan memaksa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 terkait meaningful participation;
3. Bahwa menurut para Pemohon, model legislasi UU 6/2023 telah
mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy
dan otoriter seperti zaman orde baru;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam Petitumnya
memohon agar Mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-107, dan telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr.
Ir. H. Rizal Ramli, M.A., dan Fery Amsari, S.H., M.H., LL.M., serta 1 (satu) orang
saksi yaitu Hj. Ledia Hanifa Amalia, S.Si., M.Psi.T., yang telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 27 Juli dan 7 Agustus 2023. Selain
itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 14 September
396
2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 September 2023
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 17
Juli 2023 beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 26 Juli 2023 dan tanggal 7 Agustus 2023 serta telah mengajukan 2 (dua)
orang ahli yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H., serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Dzulfian Syafrian, B.Sc., M.Sc.,
P.hD., dan Dr. Ir. Raden Pardede yang telah didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 7 September 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 17 Juli 2023 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2023 dan keterangan tertulis
tambahan bertanggal 13 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 15 September 2023 serta telah mengajukan 4 (empat) orang ahli yaitu
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,
M.H., Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., dan Dendi Ramdani S.E., M.SE., M.Phil., Ph.D.
yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 23 Agustus
2023 serta 4 (empat) orang saksi yaitu Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Dr.
Elviandri, S.HI., M.Hum., Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., P.hD., dan Bibit
Gunawan, S.H., M.H., yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 14 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 September 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan tambahan Presiden, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, DPR
serta Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon,
kesimpulan tertulis para Pemohon, serta kesimpulan tertulis Presiden sebagaimana
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.
397
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
para Pemohon di atas, terhadap pengujian formil UU 6/2023 sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo, terdapat beberapa perkara
lain
yang
sedang
diperiksa
oleh
Mahkamah
dengan
objek
pengujian
konstitusionalitas yang sama, yaitu dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor
41/PUU-XXI/2023, Nomor 46/PUU-XXI/2023, dan Nomor 50/PUU-XXI/2023.
Setelah mencermati dengan saksama dalil permohonan pemohon di masing-masing
perkara tersebut, Mahkamah menilai, perkara a quo memiliki dalil-dalil yang lebih
banyak sebagaimana telah diuraikan di atas. Sementara itu, untuk perkara yang lain
terdapat dalil-dalil yang secara substansi pada pokoknya memiliki kesamaan uji
formil dengan perkara a quo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, sepanjang
terhadap dalil permohonan yang sama dan saling berkaitan maka pertimbangan
hukum Mahkamah dalam perkara a quo akan dijadikan rujukan dalam perkara-
perkara yang lain. Sedangkan terhadap dalil yang berbeda untuk perkara yang lain,
akan dipertimbangkan sesuai dengan dalilnya pada masing-masing perkara.
Dengan demikian, Mahkamah mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan
terlebih dahulu terhadap perkara a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan persetujuan Perppu
2/2022 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada tanggal
21 Maret 2023 adalah dilakukan di luar Masa Sidang III DPR RI Tahun 2022/2023,
yaitu pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023, yang
merupakan masa sidang berikutnya untuk mengesahkan Perppu 2/2022 menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menjawab dalil para Pemohon
a quo, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.14.1]
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah perlu mempertimbangkan
pengaturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam
konstitusi karena secara historis, lahirnya UU 6/2023 merupakan hasil dari
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Perppu 2/2022. Pengaturan
terkait perppu dalam konstitusi termuat dalam norma Pasal 22 UUD 1945 yang
merupakan bagian dari BAB VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi
salah satu norma yang tidak mengalami perubahan dalam proses perubahan
konstitusi tahun 1999 – 2002.
398
Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menjadi landasan
konstitusional bagi Presiden untuk menetapkan perppu, ketika terjadi hal ihwal
kegentingan yang memaksa. Berdasarkan ketentuan tersebut, Presiden berhak
menetapkan perppu. Hal ihwal kegentingan yang memaksa menjadi syarat absolut
untuk lahirnya sebuah perppu. Hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam
prakteknya dapat berwujud, antara lain, di bidang kesehatan, keamanan, dan
perekonomian, baik lingkup nasional maupun global, dan sebagainya yang menurut
penilaian subjektif Presiden dapat menimbulkan krisis atau berakibat buruk pada
sendi-sendi kehidupan bernegara yang dapat menghambat upaya negara untuk
memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, tanpa hal ihwal kegentingan
yang memaksa tersebut, Presiden tidak boleh menetapkan perppu. Oleh karena
perppu merupakan instrumen bagi Presiden dalam rangka memberikan respon
cepat untuk menanggapi situasi dan kondisi yang sulit yang berpotensi krisis, maka
dalam kaitan dengan emergency governance is executive governance, pemerintah
atau eksekutif tidak tunduk pada kekuasaan lain dalam proses penetapan perppu
(unbound executive). Meskipun kewenangan menetapkan perppu merupakan
kewenangan eksklusif Presiden, namun sesuai dengan kerangka negara hukum
demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum, terhadap penetapan
perppu yang ditetapkan berdasarkan penilaian atas hal ihwal kegentingan yang
memaksa tersebut, mekanisme checks and balances berdasarkan prinsip
pembagian/pemisahan kekuasaan tetap berlaku sehingga perppu yang ditetapkan
harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR dalam hal ini
menjalankan fungsi ex post approval atas perppu untuk memberikan atau tidak
memberikan persetujuan atas perppu. Proses ini merupakan wujud dari fungsi
pengawasan dan menunjukkan berjalannya mekanisme checks and balances yang
telah diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Pasal 22 UUD 1945 tersebut
merupakan salah satu pasal yang tidak mengalami perubahan sekalipun norma
Pasal 22 a quo telah diwacanakan untuk dilakukan perubahan. Berdasarkan hasil
penelusuran Mahkamah dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945,
khususnya pada Jilid 2 Buku III tentang Lembaga Permusyawaratan dan
Perwakilan, justru pembahasan terkait dengan perppu menjadi sangat intens dan
mendalam karena menyangkut eksistensi perppu itu sendiri dalam konstitusi yang
tergambar dalam pandangan-pandangan anggota MPR, antara lain, sebagai
berikut:
399
Pandangan Theo L. Sambuaga dari F-PG yang menyatakan:
“Mekanisme pembuatan Undang-Undang yang kami usulkan, apa yang
dibicarakan di dalam Bab VII ini, telah cukup akomodatif sehingga dapat
secara tepat menampung atau mengakomodir inisiatif dari prakarsa Presiden
untuk menjawab/merespon tentang pembuatan Undang-Undang sehingga
dengan demikian tidak perlu lagi ditampung dalam klausul tentang Perpu.
Pasal 12 UndangUndang Dasar 1945 itu juga telah diterjemahkan di dalam
undang-undang, yang memungkinkan dan menampung mekanisme Presiden
mengambil inisiatif dalam hal-hal yang sangat memaksa.”
[vide Jilid 2 Buku III Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Jakarta,
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, hlm. 956]
Pandangan Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB yang menyatakan:
“Bagaimanapun Perpu harus dilihat sebagai escape clausul. Andaikata ada
sesuatu perlu dilakukan Perpu, bahwa pada masa lalu ini bisa menimbulkan
atau bisa disalahgunakan, yah mari kita cegah supaya tidak disalahgunakan.
Artinya batasan atau persyaratannya yang diatur, katakanlah misalnya
biasanya Perpu itu kan dikeluarkan oleh Presiden ketika DPR sedang reses.
Artinya tidak dalam masa sidang sehingga diperlukan cepat penanganan
untuk melahirkan suatu Perpu atau satu Undang-Undang yang diperlukan
maka dikeluarkanlah Perpu dan itu pada saat-saat mendesak, yang disebut
sebagai kepentingan yang memaksa.”
[vide Jilid 2 Buku III Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Jakarta,
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, hlm. 947-948]
Berdasarkan risalah pembahasan tersebut, pandangan para pengubah
UUD 1945 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pandangan yang
menyatakan perppu tidak perlu diatur dalam konstitusi dan sebaliknya, pandangan
yang menyatakan perppu harus diatur dalam konstitusi. Dualisme pandangan
terhadap eksistensi perppu juga terlihat dari perbedaan pendapat antara Prof. Harun
Al Rasyid dan Prof. Dr. H.R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignyo, S.H., Pada saat
menjawab pertanyaan mengenai perppu dalam Panitia Ad Hoc (PAH) III Badan
Pekerja MPR-RI, Prof. Harun Al Rasyid mengatakan sebagai berikut:
“Perpu itu hapus, tidak boleh itu. warisan penjajahan itu. Itu wewenang
Gubernur Jenderal itu dulu, sesudah kita merdeka tidak boleh. Clinton tidak
punya wewenang bikin peraturan sederajat dengan undang-undang.
Nah, inilah kita harus sadari. Jangan kita membawa semua aturan dari Indische
Staats Regeling itu. Gubernur Jenderal memang berwenang melakukan nood
ordonansi yang sama. Tapi kalau kita sudah merdeka, itu kuasa perundangan
itu 100% di Wakil Rakyat. Masak Presiden berwenang bikin peraturan nanti
mencabut segala undang-undang. Sudah capek-capek dibuat DPR.
Dihapuskan Perpu itu dari khazanah Undang-Undang Dasar yang akan datang
itu. Presiden Amerika nggak punya itu, bikin peraturan sederajat dengan Act of
Congress. Bisa marah rakyat demokratis itu.”
400
[vide Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
1999-2002, Tahun Sidang 1999, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI 2008, hlm.
489]
Sedangkan Prof. Dr. H.R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignyo, S.H., dalam acara
dengar pendapat dengan PAH III tanggal 13 Oktober 1999 mengatakan:
“Nah itu mengenai Perpu. Di dalam Konstitusi ini saya pelajari bahwa suatu
ketika terjadi situasi yang harus diatur dalam peraturan yang sederajat dengan
undang-undang. Kalau umpamanya itu akan dilakukan oleh melalui undang-
undang, prosesnya itu akan lama. Jadi saya masih tetap berpendapat bahwa
perlu ada kewenangan yang diberikan kepada Presiden, dalam keadaan
darurat, di dalam halihwal kegentingan yang memaksa, Presiden diberi
wewenang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undangundang. Akan tetapi, untuk mencegah jangan sampai dengan Perpu ini
Presiden bertindak, apa namanya di luar batas kekuasaannya ada escape
clausule yang mengatakan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang itu, disampaikan kepada DPR, di dalam sidang yang berikut. Itu apa
istilah yang dipergunakan? Tapi perlu dalam waktu yang singkat Perpu itu
disampaikan pada DPR, untuk dijadikan undang-undang atau bahkan ditolak.
Ini tergantung dari Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.”
[vide Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
1999-2002, Tahun Sidang 1999, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI 2008, hlm.
539-540]
Berdasarkan beberapa pandangan tersebut di atas, maka pandangan
yang menyatakan perppu tidak perlu diatur dalam konstitusi berpijak dari
argumentasi bahwa perppu sebagai hak inisiatif Presiden tetap melekat pada
Presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan
(head of executive) sekalipun tidak diatur dalam konstitusi dan telah terakomodir
dalam ketentuan Pasal 12 UUD 1945 mengenai keadaan darurat. Sejalan dengan
itu, Prof. Harun Al Rasyid, menghendaki agar perppu dihapus karena merupakan
wewenang dari Gubernur Jenderal dahulu, sehingga sesudah merdeka tidak boleh
lagi. Sebaliknya, Prof. Dr. H.R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignyo, S.H.,
berpendirian bahwa perlu ada kewenangan yang diberikan kepada Presiden dalam
keadaan darurat atau dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
diberikan wewenang untuk menetapkan perppu. Akan tetapi untuk mencegah
jangan sampai dengan perppu ini, Presiden bertindak di luar batas kekuasaannya,
ada escape clausule yang mengatur bahwa perppu tersebut harus disampaikan
kepada DPR dalam sidang yang berikut. Eksistensi perppu perlu dipertahankan juga
dikemukakan oleh Gregorius Seto Harianto bahwa perppu merupakan escape
401
clausul dalam sebuah pemerintahan yang sejalan dengan Penjelasan Pasal 22 UUD
1945 sebelum perubahan yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal [sic!]
ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin
oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah
untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan
terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu,
peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dalam sebuah kehidupan bernegara dalam pengertian menjalankan
negara dan roda pemerintahan untuk menjaga dan mempertahankan eksistensinya
tidak dapat dilepaskan dari ancaman krisis atau kegentingan, baik di bidang politik,
hukum, ekonomi, kesehatan, dan sosial-budaya, yang pada tingkat tertentu
diperlukan cara-cara yang luar biasa untuk menghadapi dan mengatasinya. Cara-
cara luar biasa tersebut dapat berupa tindakan (extraordinary measures) maupun
pengaturan (extraordinary rules) oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi berdasarkan konstitusi. Menurut Mahkamah, sebagai main
state actor, Presiden memiliki peran sekaligus tanggung jawab terhadap
keberhasilan suatu negara dalam menghadapi setiap permasalahan kebangsaan
maupun ketatanegaraan. Artinya, baik buruknya, berhasil atau tidaknya suatu
pemerintahan sangat banyak berada di tangan Presiden. Oleh karena itu, dalam
batas penalaran yang wajar, Presiden diberi hak eksklusif untuk mengambil
keputusan berdasarkan penilaian subjektif dalam hal terjadinya kegentingan yang
memaksa harus bertindak cepat dan tepat untuk mengantisipasi kondisi yang
cenderung memburuk dan mengatasi situasi krisis yang sedang melanda negaranya
dengan cara-cara yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena sebenarnya cara-
cara tersebut adalah cara yang tidak lazim bahkan ditengarai “abnormal” atau di luar
dari tatanan umum yang berlaku. Bahkan secara ekstrim, cara tersebut dalam
keadaan normal dapat dinilai sebagai sebuah anomali bahkan “abnormal”, sehingga
cara untuk memahami dan menilai cara-cara luar biasa demikian itu adalah dengan
menggunakan perspektif inovatif seperti out off the box, in casu, kemendesakan
yang tepat dan kemanfaatan (doelmatigheid) yang menitikberatkan pada
pemenuhan tujuan atau manfaat yang diharapkan oleh pemerintah yang dilakukan
secara cepat, efektif dan efisien dalam rangka memberikan kemaslahatan umum
dan kesejahteraan masyarakat.
402
Secara konseptual, hak eksklusif demikian merupakan hak prerogatif
yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai bentuk kekuasaan diskresi
(discretionary power) yang ditujukan untuk kepentingan publik sebagaimana
pendapat John Locke yang menyatakan:
“This power to act according to discretion, for the public good, without
the prescription of the law, and sometimes even against it, is that which
is called prerogative: for since in some governments the lawmaking power
is not always in being, and is usually too numerous, and so too slow, for the
dispatch requisite to execution; and because also it is impossible to foresee,
and so by laws to provide for, all accidents and necessities that may concern
the public, or to make such laws as will do no harm, if they are executed with
an inflexible rigour, on all occasions, and upon all persons that may come in
their way; therefore there is a latitude left to the executive power, to do
many things of choice which the laws do not prescribe.” (John Locke,
Second Treatise of Government, Chapter XIV, sect. 160)
Mengacu pada pendapat John Locke di atas, Presiden sebagai
pemegang tertinggi kekuasaan pemerintahan memiliki keleluasaan untuk
melakukan banyak hal dan mengambil langkah-langkah sesuai pilihan hukum yang
tersedia yang tidak hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga dalam konstitusi
atau UUD 1945, in casu kewenangan eksklusif Presiden untuk menggunakan
instrumen hukum berupa perppu dengan syarat terdapat kondisi negara dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa. Namun demikian menurut Mahkamah, dalam
sebuah negara hukum yang demokratis berdasarkan konstitusi, di mana hukum dan
konstitusi merupakan landasan utama dalam pengaturan kehidupan sosial dan
politik, maka segala bentuk tindakan pemerintah harus senantiasa berada dalam
koridor hukum dan konstitusi, dengan menempatkan konstitusi sebagai hukum
tertinggi (supremasi konstitusi). Menempatkan posisi konstitusi sebagai hukum
tertinggi, tidak saja hendak menegaskan bahwa konstitusi tidak hanya dipahami
sebagai supreme law of the land, namun juga mengkonfirmasi bahwa konstitusi
membawahi seluruh kekuasaan yang ada dalam suatu negara, serta mengatur
keseimbangan antara pemegang kekuasaan dalam negara, termasuk kekuasaan
pemerintah dan dijaminnya hak-hak dasar warga negara [vide Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945]. Oleh karena itu, setiap tindakan atau kebijakan dalam kerangka
kerja pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan (legal authority) serta tata
cara membuat dan melaksanakan kebijakan tersebut. Dalam konteks demikian,
Presiden diberikan hak prerogatif oleh UUD 1945 untuk menerbitkan perppu dalam
rangka menyikapi hal ihwal kegentingan yang memaksa yang terjadi dalam negara,
sehingga perppu yang dihasilkan oleh Presiden dapat mengatasi secara cepat dan
403
dengan segera persoalan ketatanegaraan yang terjadi dalam koridor hukum dan
konstitusi.
Dengan demikian, meskipun perppu diletakkan sebagai hak prerogatif
Presiden, pengaturan mengenai dasar kewenangan, kondisi (kegentingan atau
kemendesakan), serta tata cara membuat perppu dalam hukum positif, terutama
konstitusi sebagai hukum tertinggi, menjadi sebuah keniscayaan dalam sebuah
negara hukum yang demokratis berdasarkan konstitusi. Walaupun sifatnya yang
fleksibel, bahkan dapat ditengarai sebagai sebuah tindakan “out of the box” yang
dibenarkan oleh konstitusi karena diletakkan dalam bingkai hak prerogatif Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUD 1945. Meskipun demikian, terdapat
satu syarat mutlak yang harus dipastikan terjadi dalam hal Presiden hendak
menggunakan instrumen hukum perppu dalam mengatasi atau mengantisipasi
persoalan ketatanegaraan yaitu haruslah dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa. Apa dan bagaimana batas-batas atau parameter hal ihwal kegentingan
yang memaksa itu? Mahkamah telah memberikan rambu-rambu sebagai tafsir
konstitusional atas frasa “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana
termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan pada bagian pertimbangan
hukum dalam Paragraf [3.10] yang menyatakan perppu diperlukan apabila: (1)
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum
secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan
tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang
tetapi tidak memadai; (3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Dalam sejarahnya, perppu pertama kali diajukan pengujian (secara
materiil) di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2009 yaitu dalam Perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
terhadap UUD 1945.
Meskipun Mahkamah
telah
memutus perkara
tersebut dengan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
404
ontvankelijk verklaard/N.O) dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing), namun Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa
perppu dapat menimbulkan ketentuan yang daya ikat serta keberlakuannya sama
dengan undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang untuk
menguji perppu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan
oleh DPR. Dalam putusan ini, Mahkamah menafsirkan Pasal 22 UUD 1945
mengenai “kegentingan yang memaksa” serta kewenangan Mahkamah untuk
menguji perppu. Sehingga, seluruh putusan Mahkamah terkait perppu merujuk
pada putusan ini. Selanjutnya, Mahkamah dalam perkembangannya juga menerima
pengujian formil terhadap perppu. Misalnya dalam Perkara Nomor 91/PUU-
XI/2013 dan Perkara Nomor 92/PUU-XI/2013 tentang Pengujian formil dan materiil
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Selain itu, dalam pengujian perppu lainnya, Mahkamah pernah menguji
konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah
menggabungkan delapan permohonan dalam satu putusan dengan alasan
kedelapan permohonan tersebut memiliki substansi yang sama dan dalil-dalil serta
pembuktiannya saling berkaitan yakni Putusan Nomor 118-119-125-126-127-129-
130-135/PUU-XII/2014.
Namun
Mahkamah
tidak
sampai
menilai
pokok
permohonan, sebab permohonan ini kehilangan objek karena sudah diterima dalam
Rapat Paripurna DPR, sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonannya
tidak lagi dipertimbangkan.
Dalam pengujian perppu sebagaimana diuraikan di atas, nampak jelas bahwa
perppu memiliki limitasi keberlakuan sampai dengan telah mendapat persetujuan
atau tidak mendapat persetujuan dari DPR. Meskipun perppu menimbulkan norma
hukum yang berlaku seketika saat perppu tersebut ditetapkan, di mana
kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang, namun perppu harus
ditindaklanjuti oleh DPR, sebagaimana adressat norma Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
[3.14.2]
Bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan konstitusionalitas
proses persetujuan atas RUU tentang Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi UU
6/2023, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan
hubungan antara bentuk, karakter, dan kerangka hukum sebuah undang-undang
405
dengan undang-undang yang berasal dari perppu, karena menurut Mahkamah,
dikotomisasi antara keduanya akan menentukan nilai konstitusionalitas formal atau
prosedural pembentukan masing-masing undang-undang tersebut. Secara
konseptual, undang-undang sebagaimana yang dipahami sebagai “wet in formele
zin” merupakan sebuah produk hukum yang dibentuk oleh parlemen dan
pemerintah. Berdasarkan pengertian tersebut kemudian dalam hal kewenangan
pembentukannya oleh konstitusi diletakkan sebagai kekuasaan DPR [vide Pasal 20
ayat (1) UUD 1945], di mana setiap materi muatannya dibahas bersama DPR dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [vide Pasal 20 ayat (2) UUD
1945]. Kerangka hukum konstitusional demikian, kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) yang diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 13/2022). Norma Pasal 1 angka 3
UU 12/2011 menentukan bahwa Undang-Undang adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sebagai
bagian dari peraturan perundang-undangan, maka pembentukan undang-undang
(formal) terikat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan [vide Pasal
5 UU 12/2011]. Selanjutnya, terkait dengan materi muatan norma yang harus diatur
dalam undang-undang, meliputi pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD
1945, perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang,
pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat [vide Pasal
10 ayat (1) UU 12/2011]. Selain itu, proses pembentukan suatu undang-undang
harus memenuhi rangkaian tahapan yang terdiri dari tahap perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Sekalipun materi
muatan perppu sama dengan materi muatan undang-undang [vide Pasal 11 UU
12/2011], pada hakikatnya antara keduanya terdapat perbedaan yang prinsip.
Undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden sebelum
disahkan dan diundangkan, sedangkan perppu oleh karena adanya hal ihwal
406
kegentingan yang memaksa, Presiden dapat menetapkan perppu dan langsung
diundangkan, di mana persetujuan (approval) dari DPR tersebut adalah setelah
perppu tersebut berlaku. Konsekuensi dari syarat kegentingan yang memaksa,
maka tahapan dalam pembentukan sebuah RUU (yang terdiri dari tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan) tidak
dapat diberlakukan terhadap perppu. Demikian pula baik dalam penetapan perppu
maupun dalam proses persetujuan di DPR, tidak relevan untuk melibatkan
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) secara luas karena
situasi kegentingan yang memaksa, sehingga persetujuan DPR dalam kerangka
menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari
kehendak rakyat.
[3.14.3]
Bahwa secara konseptual, perundang-undangan yang dikenal dalam
konstitusi (UUD 1945) menganut konsep undang-undang dalam arti materiil (wet in
materiale zin) dan undang-undang dalam arti formil (wet in formale zin). Undang-
undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang menurut isinya mengikat
setiap orang secara umum dan dibuat oleh lembaga/pejabat yang berwenang,
sedangkan undang-undang dalam arti formil adalah peraturan yang menurut bentuk
dan prosedurnya ditetapkan dan disebut sebagai undang-undang yang mempunyai
derajat dan kekuatan hukum mengikat setiap orang secara umum. Dalam konteks
sistem perundang-undangan, perppu merupakan undang-undang dalam arti
materiil. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 dan Pasal 11 UU 12/2011 yang
menegaskan bahwa perppu baik dari segi kedudukannya maupun dari segi materi
muatannya sederajat dengan undang-undang. Artinya, sistem perundang-undangan
dalam UUD 1945 mengenal 3 (tiga) jenis undang-undang (wet in materiale zin) yaitu
undang-undang (biasa), undang-undang (berasal dari perppu), dan perppu. Terkait
dengan undang-undang yang berasal dari perppu harus mendapat persetujuan
DPR. Undang-undang demikian tentu tidak dapat dilepaskan dari karakter perppu
yang menjadi substansi materi muatannya. Pengaturan konstitusional terkait
dengan undang-undang yang berasal dari perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 yang menentukan bahwa penerbitan perppu adalah
kewenangan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, selanjutnya
perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang
berikut, dan apabila tidak mendapatkan persetujuan DPR maka perppu tersebut
harus dicabut. Di samping pengaturan dalam konstitusi dimaksud, pada Bab V
407
tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pasal 52 UU 12/2011 yang
secara umum mengatur dua tahapan proses pembentukan undang-undang yang
berasal dari perppu, yaitu tahap pengajuan dan tahap persetujuan. Selanjutnya,
Pasal 71 ayat (1) UU 12/2011 menentukan mekanisme pembahasan undang-
undang yang berasal dari perppu disamakan dengan mekanisme pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU). Artinya, mekanismenya dipersamakan dengan
mekanisme pembahasan RUU biasa yang diajukan oleh Presiden atau DPR,
termasuk dalam hal waktu dimulainya pembahasan [vide Pasal 50 UU 12/2011]
serta adanya dua tingkat pembahasan yang terdiri dari Pembicaraan Tingkat I dan
Pembicaraan Tingkat II sebagaimana diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal
70 UU 12/2011. Sebelum itu, dalam Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011 yang
merupakan bagian dari Bab V tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
juga menentukan yang pada pokoknya, khusus untuk RUU tentang penetapan
perppu menjadi undang-undang tidak perlu disertai dengan naskah akademik.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut maka rangkaian tahapan yang harus
ditempuh dalam pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu adalah
hanya
terdiri
dari
tahap
penyusunan,
pembahasan,
persetujuan,
dan
pengundangan, tanpa tahap perencanaan sebagaimana tahapan pada undang-
undang biasa. Selain perbedaan tahapan proses pembentukannya, perbedaan
selanjutnya adalah terkait dengan sifat kemendesakan (emergency) dan sementara
(temporary) yang merupakan karakter dari sebuah perppu. Kedua sifat tersebut
sangat berkaitan erat dengan jangka waktu dan jenis undang-undang, baik dalam
proses pembentukannya, maupun keberlakuannya yang tentu juga membedakan
substansi dari masing-masing tahapan proses pembentukan undang-undang yang
berasal dari perppu.
[3.14.4]
Bahwa terkait dengan jangka waktu dalam proses pembentukan undang-
undang yang berasal dari perppu, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, adressat-
nya ditujukan kepada DPR dan menitikberatkan pengaturan pada persetujuan di
DPR. Sedangkan adressat Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 ditujukan kepada Presiden
dan menitikberatkan pada pengaturan terkait pengajuan RUU penetapan perppu
yang diajukan Presiden kepada DPR yang selengkapnya sebagai berikut:
408
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
“Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut.”
Meskipun kedua norma pasal di atas memiliki penekanan berbeda dalam
proses pembentukan menjadi undang-undang, namun keduanya sama-sama
menggunakan frasa “persidangan yang berikut” sebagai tenggang waktu
berakhirnya masing-masing tahapan yang diatur. Terkait dengan tahapan
pengajuan, Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 menentukan bahwa yang
dimaksud dengan persidangan yang berikut adalah masa sidang pertama DPR
setelah perppu ditetapkan. Artinya, pengaturan dalam Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011
harus dimaknai sebagai batas waktu maksimal bagi Presiden untuk mengajukan
RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang sehingga Presiden
sebenarnya memiliki ruang waktu untuk mengajukan RUU tentang penetapan
perppu menjadi undang-undang dapat bersamaan dengan waktu penetapan
perppu, namun dapat juga sampai dengan berakhirnya satu masa persidangan DPR
setelah perppu ditetapkan. Sedangkan tafsir “persidangan yang berikut” pada
tahapan persetujuan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor 43/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2021,
khususnya pada bagian akhir sub-Paragraf [3.16.2] yang menyatakan sebagai
berikut:
“Bahwa terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, frasa
“persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 haruslah
dimaknai apabila Perpu itu diajukan pada masa reses DPR. Sehingga jika
Perpu diajukan pada rentang waktu pelaksanaan masa sidang DPR
sebagaimana diatur dalam Tatib DPR 2020 maka frasa “persidangan yang
berikut” harus diartikan sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh
DPR seketika setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada
DPR. Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden pada
saat masa sidang DPR sedang berjalan (bukan masa reses), maka DPR
haruslah memberikan penilaian terhadap RUU Penetapan Perpu tersebut
pada sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR yang sedang
berjalan tersebut. Adapun jika Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden
pada masa reses maka DPR harus memberikan persetujuan atau tidak
memberikan
persetujuan
terhadap
Perpu
tersebut
pada
sidang
pengambilan keputusan di masa sidang DPR setelah masa reses dimaksud
berakhir. Hal demikian penting mengingat esensi diterbitkannya Perpu
409
adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat
absolut. Sehingga semakin panjang jangka waktu DPR memberikan
persetujuan atau tidak berkenaan dengan Perpu yang diajukan Presiden,
hal tersebut akan menghilangkan esensi diterbitkannya Perpu dimaksud.
Terlebih lagi, adanya pengaturan mengenai waktu bagi DPR untuk
memberikan persetujuan atau tidak berkenaan dengan terbitnya Perpu,
lebih memberikan jaminan kepastian hukum baik terhadap keabsahan
maupun sifat keberlangsungan Perpu, mengingat Perpu dibentuk
berdasarkan adanya hal ihwal kegentingan memaksa, yang dalam hal ini
adalah pandemi Covid-19 yang bukan hanya mengancam kesehatan
namun juga keselamatan dan perekonomian nasional. Sehingga, diperlukan
langkah antisipatif sebagai upaya bersama guna menghadapi pandemi
tersebut.”
Berdasarkan putusan a quo, maka dalam hal jangka waktu pembahasan
RUU yang berasal dari perppu disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang
adalah pada sidang pengambilan keputusan pada masa sidang DPR yang sedang
berjalan atau pada sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR setelah
masa reses dimaksud berakhir jika diajukan oleh Presiden pada masa reses.
Dengan kerangka hukum yang demikian, maka jangka waktu pengajuan RUU oleh
Presiden kepada DPR adalah maksimal pada masa sidang pertama DPR setelah
perppu ditetapkan yang sekaligus menandakan dimulainya jangka waktu tahapan
pembahasan sampai dengan tahapan persetujuan yang harus selesai dalam 1
(satu) masa sidang yang sedang berjalan karena dalam putusan a quo tidak
dibedakan jangka waktu antara penetapan perppu dengan pengajuan perppu oleh
Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU. Sebagai contoh, apabila sebuah perppu
ditetapkan oleh Presiden pada masa sidang I DPR, maka RUU tentang penetapan
perppu menjadi undang-undang tersebut dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR
pada masa sidang I atau maksimal pada masa sidang II DPR. Setelah DPR
menerima secara resmi dokumen RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-
undang, selanjutnya dalam masa sidang DPR yang sedang berjalan tersebut
dilakukan tahapan pembahasan, baik pembicaraan tingkat I sampai dengan tingkat
II dalam sidang paripurna, dan dilanjutkan pada tahapan persetujuan untuk diambil
keputusan menyetujui atau tidak menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sehingga apabila RUU dimaksud diajukan oleh Presiden pada masa sidang I DPR,
maka persetujuan DPR seketika itu juga ditentukan pada masa sidang I DPR. Begitu
pula halnya apabila RUU diajukan oleh Presiden pada masa sidang II DPR, maka
persetujuan DPR seketika itu juga ditentukan pada masa sidang II DPR. Konstruksi
demikian menunjukkan bahwa maksimal waktu yang disediakan untuk sebuah
410
proses pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu hanya melibatkan 2
(dua) kali masa sidang DPR.
[3.14.5]
Bahwa berkenaan dengan pertimbangan Mahkamah dalam putusan a
quo, Mahkamah memandang penting untuk mempertimbangkan peristiwa, situasi
dan kondisi riil yang secara relevan dapat mempengaruhi proses pembentukan
suatu
undang-undang
yang
berasal
dari
perppu.
Namun
sebelum
mempertimbangkan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan fakta
hukum secara kronologis dalam proses pembentukan UU 6/2023, berdasarkan
waktu adalah sebagai berikut:
1. Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 melalui Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841. Pengundangan tersebut bertepatan
dengan tenggang waktu Masa Persidangan II DPR, yang dimulai dari tanggal
1 November 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
2. Pada tanggal 9 Januari 2023, Presiden menyampaikan Surat Nomor:
R-01/Pres/01/2023 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja kepada DPR, bertepatan dengan berakhirnya Masa Persidangan II
DPR yang diterima oleh DPR pada tanggal 9 Januari 2023.
3. Pada tanggal 14 Februari 2023, bertepatan dengan Masa Persidangan III DPR
yang dimulai pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret
2023, Rapat Badan Musyawarah DPR RI menugaskan Badan Legislasi DPR RI
sebagai Alat Kelengkapan yang membahas RUU berdasarkan Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T/157/PW.01/02/2023 perihal
Penugasan untuk membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
4. Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Badan Legislasi DPR RI mulai melakukan
pembahasan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka
Pembahasan RUU a quo dengan agenda Penjelasan Pemerintah atas Perppu
2/2022 serta melakukan Rapat Pleno dengan agenda rapat dengar pendapat
umum dengan narasumber/pakar dari unsur akademisi pada tanggal 14
Februari 2023.
411
5. Pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi DPR RI melaksanakan
pembahasan dalam Rapat Panja RUU a quo, untuk dimintakan persetujuan dari
Anggota Panja.
6. Pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi DPR RI melaksanakan Rapat
Kerja dengan Pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I dan
memutuskan bahwa RUU a quo disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan
tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pengambilan keputusan dalam
pembicaraan tingkat I diambil setelah mendengar pendapat 9 (sembilan) fraksi
di DPR RI, yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) fraksi yang menyetujui dan 2
(dua) fraksi yang menolak.
7. Pada tanggal 21 Maret 2023, bertepatan dengan Masa Persidangan IV DPR
yang dimulai pada tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023,
dilaksanakan Rapat Paripurna dengan salah satu agenda yaitu Pembicaraan
Tingkat II RUU a quo. Dalam rapat tersebut, secara resmi disetujui RUU tentang
penetapan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang. Tercatat terdapat 7 (tujuh)
fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak untuk menyetujui
Perppu 2/2022 menjadi undang-undang.
8. Pada
tanggal
31
Maret
2023,
Pemerintah
menindaklanjuti
dengan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana termuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, kemudian dikaitkan dengan
kerangka hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu
sebagaimana diuraikan pada sub-Paragraf [3.14.3] di atas, para Pemohon
kemudian mendalilkan bahwa persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang
dilakukan di luar atau melebihi tenggang waktu maksimal diberikannya persetujuan
oleh DPR, yaitu seharusnya pada Masa Sidang III DPR Tahun 2022/2023.
[3.14.6]
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, dalam
tataran implementasi, proses pembentukan undang-undang yang berasal dari
perppu memiliki beberapa perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Hal
demikian disebabkan karena karakter masing-masing perppu yang menjadi
412
substansi undang-undang a quo memiliki perbedaan terkait dengan materi muatan
yang berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules)
yang disebabkan adanya perbedaan kondisi krisis atau situasi yang genting serta
cara untuk mengantisipasi situasi dan kondisi tersebut sebagaimana telah diuraikan
dalam sub-Paragraf [3.14.3] di atas. Pada kenyataannya, dalam perkara Nomor
43/PUU-XVIII/2020 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam sidang terbuka untuk
umum pada tanggal 28 Oktober 2021 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan
Menjadi
Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU 2/2020), kondisi kegentingan yang dihadapi adalah
pandemi Covid-19 yang bukan hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan
jiwa, namun juga membahayakan perekonomian nasional sehingga diperlukan
tindakan dan pengaturan yang luar biasa untuk menangani kegentingan yang terjadi
sekaligus memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Fokus
pengaturan dalam UU 2/2020 adalah memberi fondasi hukum bagi pemerintah
terhadap otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar
biasa guna menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian
nasional, dan stabilitas sistem keuangan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Oleh
karena itu, dalam mempertimbangkan Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 a quo,
Mahkamah memahami kebutuhan waktu yang sangat mendesak yang diperlukan
oleh Presiden untuk dapat segera menangani kondisi pandemi serta memulihkan
kondisi perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19. Sehingga Mahkamah
berpendirian semakin cepat proses pembentukan UU 2/2020 maka Pemerintah
memiliki landasan hukum yang jelas dan fleksibilitas melakukan recovery terhadap
situasi dan kondisi perekonomian, sehingga dapat segera menangani dampak yang
ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dalam rangka mempercepat keadaan negara
keluar dari krisis dan memburuknya perekonomian nasional. Atas dasar
pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 43/PUU-XVIII/2020 a quo menyatakan bahwa dalam hal jangka
waktu persetujuan RUU yang berasal dari perppu disetujui atau tidak disetujui
menjadi undang-undang adalah pada sidang pengambilan keputusan di masa
413
sidang DPR yang sedang berjalan atau pada sidang pengambilan keputusan di
masa sidang DPR setelah masa reses dimaksud berakhir apabila diajukan oleh
Presiden pada masa reses.
[3.14.7]
Bahwa berbeda halnya dengan pembentukan UU 6/2023 yang berasal
dari Perppu 2/2022 yang memiliki cakupan substansi pengaturan lebih luas yaitu
mencakup 78 undang-undang yang meliputi berbagai sektor dan berisikan berbagai
isu hukum dengan tujuan untuk mengatasi konflik (disharmonisasi) peraturan
perundang-undangan serta menciptakan model pengurusan perizinan yang lebih
terpadu, efektif, dan efisien dalam rangka menunjang ekosistem perekonomian dan
iklim investasi di Indonesia. Oleh karenanya, Mahkamah dapat memahami adanya
kebutuhan waktu yang diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan
pengkajian yang lebih mendalam yang berujung pada penilaian atas RUU 6/2023
yang diajukan oleh Presiden di penghujung berakhirnya Masa Persidangan II DPR
Tahun 2022-2023. Terlebih, berdasarkan Pasal 52 UU 12/2011, sebenarnya
Presiden memiliki waktu untuk mengajukan RUU tentang penetapan perppu menjadi
undang-undang dapat dilakukan bersamaan dengan waktu penetapan perppu atau
dilakukan sampai dengan berakhirnya satu masa persidangan DPR setelah perppu
ditetapkan. Faktanya, Presiden mengajukan RUU 6/2023 pada penghujung masa
persidangan II DPR (9 Januari 2023). Hal demikian menurut Mahkamah
menunjukkan adanya itikad baik (good faith) dari Presiden untuk segera
mendapatkan kepastian hukum terhadap perppu yang telah ditetapkan. Sementara,
tenggang waktu yang disediakan oleh UU 12/2011 untuk mengajukan RUU a quo
adalah sampai dengan berakhirnya masa persidangan III DPR, karena perppu
dimaksud harus terlebih dahulu diajukan oleh Presiden ke DPR dalam persidangan
yang berikut [vide Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011]. Sehingga, dalam batas penalaran
yang wajar, Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan
sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum
secara kronologis dalam proses pembentukan UU 6/2023 yang telah diuraikan pada
sub-Paragraf [3.14.5] di atas. Adanya penambahan jangka waktu pembahasan
sampai dengan pengambilan keputusan menyetujui atau menolak RUU 6/2023 yang
memerlukan 2 (dua) Masa Sidang setelah penetapan Perppu 2/2022, yaitu pada
Masa Sidang IV DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat adanya upaya untuk
membuang-buang waktu (wasting time) dalam membahas dan memberikan
persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 serta tidak melampaui atau masih
414
dalam tenggang waktu masa sidang IV bagi undang-undang a quo sehingga
memiliki dasar alasan yang kuat, rasional dan adil serta masih dalam pengertian
“persidangan yang berikut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
1945. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka dalil para Pemohon yang
menyatakan proses persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang pada
tanggal 21 Maret 2023 yang terkait dengan “persidangan yang berikut” tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Perppu 2/2022 sebagai
cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar
prinsip ihwal kegentingan memaksa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation. Terhadap dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa para Pemohon mempersoalkan Perppu 2/2022 sebagai cikal
bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar prinsip
ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan
dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat, pasca perubahan
UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan oleh MPR semata,
melainkan dilaksanakan menurut undang-undang dasar [vide Pasal 1 ayat (2) UUD
1945], sehingga kekuasaan negara dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat
terdistribusi kepada masing-masing cabang kekuasaan lembaga negara yang saling
mengawasi dan mengimbangi antara satu sama lain berdasarkan prinsip “checks
and balances” sesuai dengan fungsinya masing-masing yang mengacu pada tujuan
negara yang termuat dalam konstitusi. Perppu yang merupakan hak prerogatif
Presiden sebagai bentuk extraordinary rules dalam menanggulangi keadaan
kegentingan yang memaksa adalah bersifat sementara, sehingga diperlukan proses
review yang berujung pada persetujuan DPR untuk dapat berlaku definitif menjadi
undang-undang atau ditolak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009 yang memberikan parameter terhadap kegentingan yang memaksa adalah
dalam rangka memberikan tafsir konstitusional sebagai pedoman bagi Presiden
dalam membuat perppu dan sekaligus juga sebagai pedoman DPR dalam
mengawasi, menilai, dan memberikan persetujuan terhadap perppu sebelum
415
disetujui menjadi undang-undang. Artinya, ketika sebuah perppu telah mendapat
persetujuan DPR menjadi undang-undang, maka sejatinya perppu tersebut secara
substantif dan definitif telah menjadi undang-undang. Sehingga, ruang penilaian
terhadap parameter kegentingan yang memaksa hanya ada di DPR dan telah
selesai ketika DPR memberikan persetujuannya. Andaipun Mahkamah hendak
menilai, quad non, proses terbitnya perppu a quo telah memenuhi syarat
kegentingan yang memaksa karena UU 11/2020 telah diperbaiki dan diganti dengan
Perppu 2/2022 [vide Konsiderans Menimbang huruf f Perppu 2/2022], hal tersebut
sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori. Terlebih, membuat/revisi UU
11/2020 secara prosedur biasa memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka dalil permohonan para
Pemohon yang mempersoalkan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU
6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar hal ihwal kegentingan
yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.15.2]
Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Perppu 2/2022 sebagai cikal
bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk
undang-undang memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020,
bukan menerbitkan perppu. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
berpendapat, dalam sub-Paragraf [3.20.3] pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.20.3]
Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan
ini Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang
baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang
dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat
kekhususan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan landasan hukum yang
telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan perbaikan guna
memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta
keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang, sebagaimana
amanat UU 12/2011, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan
harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih
bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada
Pasal 22A UUD 1945. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan
416
tersebut Mahkamah memandang perlu memberi batas waktu bagi
pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara dalam pembentukan UU
11/2020 selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam
waktu 2 (dua) tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, maka
Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi
inkonstitusional secara permanen.
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan a quo, Mahkamah
pada pokoknya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera
membentuk (i) landasan hukum baku yang dijadikan pedoman pembentukan
undang-undang dengan metode omnibus law serta kemudian (ii) memperbaiki tata
cara pembentukan UU 11/2020 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
a quo diucapkan, yaitu sampai dengan tanggal 25 November 2023. Dalam
menindaklanjuti putusan a quo, pembentuk undang-undang selanjutnya melakukan
revisi terhadap UU 12/2011 dengan menerbitkan UU 13/2022 yang di dalamnya
mengatur mengenai metode omnibus dan berlaku sejak tanggal 16 Juni 2022.
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden menetapkan Perppu 2/2022
yang di dalamnya memuat perbaikan atas kesalahan penulisan dan kutipan dalam
merujuk pasal yang sifatnya tidak substansial, sesuai amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian Perppu 2/2022 diajukan kepada
DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang dan setelah
menempuh rangkaian proses pembentukan, pada tanggal 31 Maret 2023
diundangkanlah UU 6/2023 yang merupakan hasil revisi pembentuk undang-undang
terhadap UU 11/2020. Dengan mencermati sequence waktu tersebut, maka menurut
Mahkamah, kedua hal yang diamanatkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang sebagai adressat putusan a quo, yaitu membentuk
landasan hukum metode omnibus dan memperbaiki tata cara pembentukan UU
11/2020 sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir.
[3.15.3]
Bahwa persoalan selanjutnya yang disampaikan oleh para Pemohon
adalah terkait dengan metode revisi UU 11/2020 dengan menggunakan bentuk
hukum perppu. Terhadap persoalan tersebut, menurut Mahkamah, perppu
merupakan kewenangan konstitusional dan eksklusif yang melekat pada jabatan
Presiden. Meskipun kewenangan konstitusional Presiden, namun kewenangan
menerbitkan perppu tetap terdapat syarat konstitusional yang harus diperhatikan
oleh Presiden dalam menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu adanya
kegentingan yang memaksa sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada
417
sub-Paragraf [3.14.1] di atas. Artinya, norma konstitusi memang memberikan pilihan
kebijakan hukum (diskresi) kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi (presidential leadership legal policy) apakah akan
menggunakan perppu atau tidak dalam merevisi UU 11/2020. Apabila langkah yang
diambil Presiden adalah dengan menggunakan perppu, maka penilaian subjektivitas
Presiden terhadap hal ihwal kegentingan yang memaksa, selanjutnya harus
mendapatkan persetujuan DPR. Persetujuan DPR tersebut adalah dalam rangka
menjalankan fungsi pengawasan sebagai wujud pelaksanaan prinsip checks and
balances. Berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap bahwa pertimbangan
Presiden untuk mengambil langkah dengan menetapkan Perppu 2/2022 dilakukan
terlebih dahulu untuk merevisi UU 11/2020 adalah karena terjadinya krisis global
yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat
situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu)
adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi yang
terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang menerpa dunia termasuk Indonesia
dan tidak diketahui kapan berakhirnya [vide keterangan tertulis DPR hlm. 11 dan
keterangan Ahli Presiden dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2023]. Sementara
di sisi lain juga harus melakukan ikhtiar untuk mempertahankan performa
perekonomian negara agar tidak jatuh sebagaimana negara-negara lainnya,
sehingga perlu bauran kebijakan yang antisipatif dan solutif sekaligus memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan UU 11/2020 [vide keterangan tertulis Presiden
hlm. 17]. Latar belakang demikian kemudian menjadikan perbaikan UU 11/2020
tidak dapat dilakukan secara biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara luar biasa
melalui penerbitan perppu oleh Presiden. Dalam hal perbaikan UU 11/2020
dilakukan dengan membuat undang-undang secara biasa (as usual), maka
momentum antisipasi atas dampak krisis global yang tidak menentu dan berubah
secara cepat, serta kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dapat hilang atau setidak-tidaknya berkurang, sehingga upaya
pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis akan terlambat dan ujungnya
berisiko bagi perekonomian negara. Hal demikian justru malah akan membawa
Indonesia ke dalam situasi krisis dalam negeri yang akan berdampak terjadinya
penurunan tingkat perekonomian dan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menjadi terganggu, serta terbatasnya penciptaan lapangan kerja,
terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akibat selanjutnya dapat
418
menimbulkan masalah sosial dan politik. Bahkan situasi tersebut juga akan
berdampak langsung tidak hanya pada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dan kelompok masyarakat rentan lainnya karena mereka akan
berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi juga
pada investor yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian hukum untuk
mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit
yang panjang pasca Covid-19. Selain itu, untuk menghindari timbulnya stagnasi
pemerintahan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan terlebih
dahulu pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
strategis dan berdampak luas, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan
pelaksana baru serta pengambilan kebijakan yang dapat berdampak luas dengan
mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang membatasi ruang gerak pemerintah
dalam melakukan antisipasi terhadap situasi dan kondisi tersebut.
[3.15.4]
Bahwa pertimbangan Presiden dalam menetapkan Perppu 2/2022
tersebut kemudian telah dilakukan fungsi pengawasan dan penilaian (review) oleh
DPR dan telah menempuh rangkaian proses pembentukan undang-undang di DPR
hingga akhirnya mendapatkan persetujuan melalui UU 6/2023 yang merupakan
bentuk akhir dari revisi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang terhadap
UU 11/2020. Oleh karenanya, Mahkamah menilai, penetapan Perppu 2/2022 a quo
merupakan pilihan kebijakan hukum Presiden (presidential leadership legal policy)
yang sesuai dengan konstitusi dan merupakan satu kesatuan rangkaian dari upaya
pembentuk undang-undang dalam melakukan revisi terhadap UU 11/2020 yang
pada akhirnya berujung pada diundangkannya UU 6/2023 sebagai hasil akhir
perubahan terhadap UU 11/2020 sebagaimana diamanatkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terlebih, berdasarkan Pasal 7
ayat (1) juncto Pasal 11 UU 12/2011, kedudukan perppu adalah sederajat dengan
undang-undang dan materi muatan perppu sama dengan materi muatan undang-
undang. Artinya, perbaikan terhadap UU 11/2020 yang dituangkan ke dalam bentuk
hukum Perppu 2/2022 yang kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi UU 6/2023
adalah memiliki kedudukan dan materi muatan yang sama dengan perbaikan dalam
bentuk undang-undang, karena pilihan bentuk hukum, apakah dalam bentuk
undang-undang atau perppu adalah domain pembentuk undang-undang dan pada
dasarnya telah sesuai atau setidak-tidaknya tidak melanggar Putusan Mahkamah
419
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak terdapat
pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan jaminan
kepastian hukum karena proses pembahasan perppu yang menjadi undang-undang
justru merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sekaligus memberikan
kepastian hukum dalam negara hukum yang demokratis. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022
sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan
melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki kembali prosedural
formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.15.5]
Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Perppu 2/2022 sebagai
cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful
participation. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat,
berdasarkan kerangka hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari
perppu, sebuah perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus mendapatkan
persetujuan dari DPR agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai undang-
undang. Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam
bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan
undang-undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang
memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan
serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya. Karakter
khusus dari RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang tersebut juga
menyebabkan tidak semua asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 menjadi
mengikat secara absolut. Misalnya, Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 telah
menentukan pengertian dari asas keterbukaan yaitu dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Sehingga, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Padahal, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, mekanisme
pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu tidak menempuh semua
420
tahapan sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
12/2011 a quo. Terlebih lagi, aspek kegentingan yang memaksa yang menjadi
syarat dalam penerbitan perppu menyebabkan proses pembentukan undang-
undang yang berasal dari perppu memiliki keterbatasan/limitasi waktu sehingga
menurut penalaran yang wajar, perlu ada pembedaan antara undang-undang yang
berasal dari perppu dengan undang-undang biasa, termasuk dalam hal pelaksanaan
prinsip meaningful participation. Oleh karena itu, proses persetujuan RUU
penetapan perppu menjadi undang-undang di DPR tidak relevan untuk melibatkan
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) secara luas karena
adanya situasi kegentingan yang memaksa sehingga persetujuan DPR dalam
kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi
dari kehendak rakyat. Meskipun demikian, dalam proses pembahasan RUU
penetapan Perppu menjadi UU tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang
bermakna, namun DPR wajib memberikan informasi kepada masyarakat sehingga
masyarakat dapat mengakses dan memberi masukan, seperti melalui aplikasi
sistem informasi yang ada dalam laman resmi DPR.
[3.15.6]
Bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation)
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan kemudian diakomodir dalam norma Pasal 96 UU
13/2022 dimaksudkan agar tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dalam konteks demikian, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban
untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan penjelasan kepada
semua pihak, khususnya pihak yang terdampak dan yang berkepentingan atas
pilihan kebijakan yang diambil atau ditetapkan tidak dapat diterapkan dalam hal
pilihan kebijakan berupa perppu. Oleh karenanya, dalam proses pembentukan
sebuah undang-undang (biasa), meaningful participation wajib dilakukan pada
seluruh tahapan, terlebih pada tahapan pengajuan, pembahasan, dan persetujuan.
Namun demikian, berbeda halnya dalam proses persetujuan RUU yang berasal dari
perppu, pelaksanaan meaningful participation tidak relevan lagi. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai
cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation adalah tidak
beralasan menurut hukum.
421
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan model
legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang
yang executive-heavy dan otoriter seperti zaman orde baru. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa perppu yang diletakkan sebagai pengaturan luar biasa
(extraordinary rules) yang dimiliki Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam suatu pemerintahan negara, merupakan sebuah instrumen khusus yang
disediakan oleh konstitusi untuk menghadapi ancaman dan mengatasi krisis baik
yang faktual maupun potensial yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tidak selalu
dapat diramalkan. Terminologi “luar biasa” tersebut mengandung pengertian dalam
keadaan yang biasa atau normal, keberadaan instrumen ini tidak lazim dari tatanan
umum yang berlaku sehingga hanya dapat digunakan pada kondisi luar biasa yang
mengandung unsur kemendesakan (emergency) dan sementara (temporary).
Keberadaan perppu dalam konstitusi diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang
merupakan bagian dari Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat yang secara
gramatikal, sebenarnya merupakan sebuah peraturan pemerintah sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan bagian dari Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintah, namun secara materiil bukan ditujukan untuk
menjalankan undang-undang melainkan sebagai pengganti undang-undang.
Konsep perppu dalam konstitusi demikian, menunjukkan bahwa meskipun perppu
merupakan bagian dari kewenangan Presiden (eksekutif), namun tetap menjadi
bagian dari kekuasaan membentuk undang-undang (legislasi) yang harus diajukan
kepada DPR (legislatif) dalam kedudukannya menjalankan fungsi pengawasan oleh
DPR. Oleh sebab itu, persoalan hukumnya bukan terletak pada bentuk hukum
peraturan pemerintah, melainkan pada substansi atau isinya, yaitu sebagai
pengganti undang-undang (wet in materiale zin).
[3.16.2]
Bahwa executive heavy merupakan istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu sistem pemerintahan di mana kecenderungan penggunaan
kekuasaan atau otoritas eksekutif, terutama presiden atau kepala pemerintahan,
memiliki pengaruh dan kendali yang kuat dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam kondisi tersebut, eksekutif biasanya
memiliki wewenang yang lebih besar dibandingkan dengan cabang-cabang
kekuasaan pemerintahan lainnya, seperti legislatif dan yudikatif. Secara historis,
istilah executive heavy sering disematkan oleh para sarjana hukum Indonesia untuk
422
menggambarkan implementasi sistem pemerintahan sebelum era reformasi tahun
1998 di mana kekuasaan pemerintahan bertumpu pada eksekutif (Presiden).
Pandangan tersebut berpijak dari argumentasi bahwa konstitusi pada era tersebut
memang memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada cabang eksekutif
dibandingkan cabang kekuasaan pemerintahan lainnya. Selain itu, realita politik
dengan kepemimpinan tunggal yang kuat menempatkan Presiden dalam posisi
sentral yang memiliki otoritas yang dominan dalam mengarahkan pemerintahan dan
mengambil keputusan, termasuk memegang kendali atas agenda legislatif dan
memiliki kemampuan untuk memobilisasi mayoritas dalam parlemen. Namun, pasca
perubahan UUD 1945, rancang bangun supra struktur politik di Indonesia
mengalami perubahan yang signifikan, khususnya terkait dengan redistribusi
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing cabang kekuasaan pemerintahan
dengan penguatan prinsip checks and balances sehingga lepas dari stigma
executive heavy. Terlebih lagi, dalam fungsi legislasi terdapat pergeseran yang
signifikan dalam pengaturan terkait kekuasaan membentuk undang-undang yang
semula oleh UUD 1945 berada di bawah kekuasaan Presiden bergeser menjadi
kekuasaan DPR “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang” [vide Pasal 20 ayat (1) UUD 1945].
[3.16.3] Bahwa secara konseptual, dalam kondisi riil tatanan global di mana dunia
mengalami perubahan yang sangat cepat dan tidak dapat diperkirakan, disertai
keadaan yang penuh ketidakpastian dan peristiwa yang kompleks yang diikuti
informasi yang penuh ambiguitas yang sulit untuk diprediksi dampak yang akan
ditimbulkan di masa mendatang yang disebut dengan volatility, uncertainty,
complexity, and ambiguity (VUCA), hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah
adalah menciptakan kepastian guna melawan ketidakpastian dan ambiguitas yang
menjadi karakteristik VUCA supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan. Dalam
konteks demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pemerintah,
keputusan untuk menerbitkan Perppu 2/2022 dilatarbelakangi kondisi geopolitik dan
perekonomian global yang penuh ketidakjelasan yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah (Presiden) dalam menjawab kondisi
perekonomian global saat ini dan proyeksi perekonomian global ke depannya,
termasuk ketidakjelasan dan ketidakpastian terkait performa perekonomian
Indonesia
untuk
dapat
ditingkatkan
setidak-tidaknya
performa
untuk
mempertahankan yang telah dicapai. Latar belakang demikian juga telah diterima
423
dan disetujui oleh DPR setelah melalui proses pembahasan RUU tentang penetapan
Perppu 2/2022 menjadi undang-undang sehingga lahirlah UU 6/2023. Dalam
keterangan DPR, proses pembahasan RUU penetapan perppu menjadi undang-
undang pada tingkat I juga melibatkan Dewan Perwakilan Daerah [vide keterangan
tertulis DPR hlm.17]. Meskipun dalam praktiknya, sebuah perppu disetujui atau tidak
oleh DPR, secara umum, adalah tergantung sejauh mana konfigurasi politik fraksi-
fraksi di DPR, fraksi-fraksi yang tidak mendukung Pemerintah cenderung pada
posisi tidak setuju, kecuali kondisi yang demikian dinamis seperti pada saat
pembahasan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan dan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang tidak disetujui oleh DPR. UU 6/2023 telah melalui berbagai rangkaian
proses yang tidak hanya melalui subjektifitas Presiden an sich, tetapi juga telah
melalui hasil penilaian objektif Presiden dan disetujui oleh DPR. Oleh karena itu,
model legislasi dalam pembentukan perppu menjadi undang-undang demikian
masih dalam lingkup kekuasaan membentuk undang-undang (DPR), sehingga
menurut Mahkamah, asumsi executive-heavy dan otoriter dalam proses
pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu merupakan asumsi para
Pemohon belaka, tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di
era demokrasi konstitusional dewasa ini. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang menyatakan model legislasi UU 6/2023 telah
mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan
otoriter seperti zaman orde baru adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu dan untuk
memberikan kepastian hukum yang adil, memahami dinamika dan konteks
persidangan di DPR, jenis dan karakter undang-undang yang menjadi lampiran
dalam dokumen pengajuan perppu serta menurut penalaran yang wajar, penting
bagi Mahkamah untuk menentukan tenggang waktu persetujuan DPR dalam
persidangan yang berikut sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Terdapat sejumlah pilihan waktu guna memaknai frasa “persidangan yang berikut”
yang penerapannya dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu: (1) masa
sidang DPR pada saat perppu diajukan oleh Presiden kepada DPR; (2) masa sidang
pertama DPR setelah perppu diajukan oleh Presiden kepada DPR; (3) masa sidang
424
pertama setelah berakhirnya tenggang waktu maksimal pengajuan perppu oleh
Presiden kepada DPR. Penetapan tenggang waktu ini adalah semata-mata untuk
menciptakan tertib hukum dalam hal persetujuan RUU yang berasal dari perppu
dalam kerangka negara hukum yang demokratis berdasarkan konstitusi dan tidak
mengurangi aspek kegentingan, kemendesakan, dan kesementaraan dari
keberlakuan suatu perppu yang merupakan ciri khusus dari perppu itu sendiri. DPR
dalam memberikan persetujuan perppu hendaknya juga mengedepankan prinsip
itikad baik dalam proses dan tidak bersifat membuang-buang waktu (wasting time).
Oleh karena itu, terhadap 3 (tiga) pilihan waktu atas pemaknaan frasa “persidangan
yang berikut” tersebut, menurut Mahkamah, seyogianya diakomodir dalam undang-
undang terkait bab khusus mengenai tata cara persetujuan RUU yang berasal dari
perppu dan/atau oleh DPR dalam peraturan tata tertib (tatib) DPR yang khusus
mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan DPR atas RUU tentang
penetapan perppu menjadi undang-undang dengan memedomani pertimbangan
hukum dalam putusan ini. Jika pilihan waktu frasa “persidangan yang berikut”
sebagaimana diuraikan di atas telah dinormakan dalam undang-undang dan/atau
tatib DPR, maka Mahkamah dapat menggunakan aturan tersebut sebagai bagian
dari parameter konstitusionalitas dalam menilai proses persetujuan RUU yang
berasal dari perppu. Selain itu, dalam upaya memenuhi asas keterbukaan dalam
rangka meaningful participation dalam proses pembentukan perundang-undangan
pada umumnya, tidak termasuk undang-undang yang berasal dari perppu, DPR
perlu mengembangkan sistem informasi pembentukan peraturan perundang-
undangan, seperti SIMAS PUU, in casu aplikasi-aplikasi informasi yang terdapat
dalam laman resmi DPR yang hendaknya dikelola secara lebih lengkap dan
terintegrasi dengan laman kementerian/lembaga terkait untuk menjamin mutu
pengelolaan dan mutu materi yang tersedia dalam aplikasi atau sistem informasi
dimaksud, serta dapat diakses oleh publik sebagai wadah pelaksanaan kegiatan
sosialisasi dan membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi stakeholders
lembaga pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) serta publik pada
umumnya.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 6/2023 secara
formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 6/2023 tetap
425
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
426
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin
Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan
Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan sebagai berikut:
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
[6.1]
Menimbang bahwa setelah mencermati pokok-pokok, esensi, serta
berbagai aspek dan dinamika yang saya anggap relevan dan signifikan dalam
persidangan seluruh perkara permohonan pengujian formil pembentukan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Undang-Undang a quo) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), tibalah saya pada kesimpulan:
karakter inti dari persidangan seluruh perkara ini merupakan pengujian formil atas
pembentukan suatu “Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-
Undang” terhadap UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, terhadap seluruh perkara
ini setidaknya terdapat 2 (dua) landasan konstitusional utama yang harus dijadikan
sebagai pedoman dan sekaligus ‘batu uji’. Pertama, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945: “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”; dan Kedua, Pasal 22 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945: “Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut”;
[6.2]
Menimbang bahwa jika seluruh perkara ini disadari secara jernih dan
mendalam sebagai pengujian formil atas pembentukan “Undang-Undang tentang
Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang” terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
perhatian dan perspektif Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
seluruh perkara ini seharusnya berfokus pada koridor pemahaman: yang menjadi
objek pengujian adalah “Undang-Undang” sehingga in casu bukan lagi
mempersoalkan apakah Mahkamah berwenang melakukan pengujian formil atas
penetapan Perppu (beserta tindak lanjutnya) terhadap UUD NRI Tahun 1945?
427
[6.3]
Menimbang bahwa Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi
Undang-Undang (termasuk Undang-Undang a quo) sejatinya merupakan jenis
Undang-Undang yang spesifik karena bentuk luar (kenvorm) Undang-Undang jenis
ini umumnya hanya memuat pengaturan mengenai penetapan Perppu menjadi
Undang-Undang serta saat mulai berlakunya Undang-Undang tersebut. Oleh karena
itu, pedoman mengenai pembentukannya diatur secara spesifik sehingga jelas
berbeda dengan pedoman mengenai pembentukan Undang-Undang pada
umumnya, baik secara konstitusional (berdasarkan UUD NRI Tahun 1945) maupun
secara
yuridis
(berdasarkan
Undang-Undang
yang
mengatur
mengenai
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
serta
berbagai
peraturan
pelaksanaannya);
[6.4]
Menimbang bahwa dalam ratio decidendi Putusan MK No. 138/PUU-
VII/2009 setidaknya terdapat 2 (dua) mandat konstitusional yang sangat penting.
Pertama, “keberadaan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 harus diletakkan dalam
sistem UUD 1945 setelah Perubahan I, II, III, dan IV secara komprehensif”; dan
Kedua, “Mahkamah berwenang menguji Perppu terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR dan setelah adanya
persetujuan DPR karena Perppu itu telah menjadi Undang-Undang”. Oleh karena
itu, kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara permohonan pengujian formil terhadap pembentukan suatu
Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang (in casu:
Undang-Undang a quo) terhadap UUD NRI 1945 tidak hanya berdasarkan Pasal
24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan juga telah diperkuat berdasarkan
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, sehingga seharusnya tidak perlu terdapat
keraguan sedikitpun bahwa Mahkamah berwenang menguji pembentukan suatu
Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang (in casu:
Undang-Undang a quo) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam koridor pemahaman:
“yang menjadi objek pengujian adalah sebuah jenis “Undang-Undang yang spesifik”
dan bukan jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya;
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keterangan Pembentuk Undang-Undang
(lisan dan tertulis) dalam persidangan Mahkamah, terdapat beberapa pokok
informasi yang saya anggap relevan dan signifikan dengan seluruh perkara
pengujian formil pembentukan Undang-Undang a quo, antara lain: Pertama,
428
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ditetapkan oleh Presiden dan mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2022 tatkala masa sidang ke-2 DPR
sedang
berlangsung;
Kedua,
DPR
menerima
Surat
Presiden
Nomor
R 01/Pres/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023 perihal “Rancangan Undang-Undang
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” bersamaan
dengan berakhirnya masa sidang ke-2 DPR; Ketiga, tatkala memasuki masa sidang
ke-3 DPR, Badan Legislasi (sebagai alat kelengkapan DPR yang ditugaskan) mulai
melakukan pembahasan “Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” pada tanggal 14 Februari 2023 hingga
kemudian Badan Legislasi pada tanggal 15 Februari 2023 menyetujui Rancangan
Undang-Undang ini dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (rapat paripurna DPR).
Masa sidang ke-3 DPR ini berakhir pada tanggal 16 Februari 2023 dan hingga
berakhirnya masa sidang ke-3 DPR ini belum terdapat pesetujuan DPR terhadap
Perppu Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, DPR memasuki
masa reses sejak tanggal 17 Februari 2023 hingga tanggal 13 Maret 2023; Keempat,
Perppu Cipta Kerja baru mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi
Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR tanggal 21 Maret 2023 tatkala
berlangsungnya masa sidang ke-4 DPR; dan Kelima, “Rancangan Undang-Undang
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” kemudian
disahkan menjadi Undang-Undang a quo dan diundangkan pada tanggal 31 Maret
2023. Oleh karena itu, Pembentukan Undang-Undang a quo secara prosedural
merupakan suatu konsekuensi yuridis dari telah terdapatnya persetujuan DPR
terhadap Perppu Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang. Namun, persetujuan
DPR ini baru didapatkan pada masa sidang ke-4 DPR pasca Perppu Cipta Kerja
ditetapkan oleh Presiden. Padahal, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengatur sebuah pedoman (konstitusional) yang sangat penting, yakni: “Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut”;
[6.6]
Menimbang bahwa dalam BAB XV KETENTUAN PENUTUP Perppu Cipta
Kerja terdapat norma pengaturan: “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Padahal, salah satu Amar
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 justru menyatakan: “Undang-Undang Nomor
429
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukannya
“perbaikan
pembentukan”
sesuai
dengan
tenggang
waktu
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Putusan MK tersebut”. Oleh karena itu,
pilihan kebijakan untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja hingga berujung pada
pembentukan Undang-Undang a quo juga “berhadapan secara diametral” dengan
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
[6.7]
Menimbang bahwa selain “berhadapan secara diametral” dengan
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, penetapan Perppu Cipta Kerja yang
mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) juga sejatinya menegasikan
proses pembahasan dan persetujuan bersama sebagai hasil yang telah diperoleh
DPR dan Presiden dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan dan melalui
instrumen Perppu Cipta Kerja, Presiden secara subjektif dan sepihak telah
mengubah beberapa kebijakan yang sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden dalam konteks serta momentum pembentukan Undang-Undang Cipta
Kerja. Jika pun Presiden meyakini terjadi kondisi “kegentingan yang memaksa”
pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 maka seharusnya yang secara konstitusional berhak dilakukan oleh
Presiden adalah menetapkan Perppu tersendiri yang terbatas mengatur berbagai
hal yang diperlukan dalam rangka mengatasi kondisi “kegentingan yang memaksa”
yang diyakininya, selain juga tetap berfokus untuk menghasilkan “perbaikan
pembentukan” Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diperintahkan
oleh Mahkamah dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
[6.8]
Menimbang bahwa pasca Perppu Cipta Kerja ditetapkan oleh Presiden
dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, banyak terdapat permohonan
pengujian formil mengenai konstitusionalitas penetapan Perppu ini terhadap UUD
NRI Tahun 1945 yang kemudian disidangkan oleh Mahkamah. Namun, saat
persidangannya akan memasuki tahap akhir, terjadi akselerasi (percepatan) yang
dilakukan secara sangat tidak lazim oleh Pembentuk Undang-Undang dengan
mendahulukan persetujuan bersama atas Perppu Cipta Kerja (Perppu Nomor 2
Tahun 2022) untuk menjadi Undang-Undang dibandingkan dengan persetujuan
bersama atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menjadi Undang-
430
Undang. Dalam batas penalaran yang wajar, akselerasi ini dapat saja dianggap
sebagai “bukan merupakan persoalan yang krusial” apabila saat itu tidak terdapat
persidangan pengujian formil mengenai penetapan Perppu Cipta Kerja terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Namun, karena akselerasi ini (yang kemudian juga secara
segera dilanjutkan dengan pengesahan dan pengundangan Undang-Undang a quo)
secara faktual dilakukan menjelang persidangan pengujian formil penetapan Perppu
Cipta Kerja terhadap UUD NRI Tahun 1945 akan memasuki tahap akhir, saya
meyakini Pembentuk Undang-Undang telah melakukan tindakan fait accompli
terhadap hak konstitusional para pemohon serta kewenangan konstitusional
Mahkamah sehingga Mahkamah (in casu: dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus konstitusionalitas penetapan Perppu Cipta Kerja) saat itu nyaris tidak
memiliki opsi lain yang legal-based selain memutuskan: “permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima”;
[6.9]
Menimbang bahwa dalam rangka memberikan jaminan prinsip “kepastian
hukum yang adil” sebagai salah satu hak konstitusional setiap orang berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk seluruh perkara ini serta kebutuhan
hukum di masa mendatang, saya meyakini serta berpendirian agar Mahkamah
seharusnya menegaskan tafsir konstitusional mengenai 2 (dua) frasa krusial dalam
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pertama, frasa “persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat”; dan Kedua, frasa “dalam persidangan yang berikut”;
[6.10]
Menimbang bahwa terhadap frasa “persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, saya meyakini dan berpendirian
frasa ini harus senantiasa dimaknai sebagai persetujuan DPR secara institusional
(kelembagaan) yang hanya dapat diperoleh dalam Rapat Paripurna (Pembicaraan
Tingkat II) sebagai forum tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan di DPR.
Oleh karena itu, persetujuan yang dihasilkan dalam rapat alat kelengkapan DPR
(Pembicaraan Tingkat I) sama sekali tidak dapat dimaknai DPR telah memberikan
persetujuan institusional (kelembagaan) terhadap Rancangan Undang-Undang
untuk menjadi Undang-Undang karena hasil maksimal yang dapat diperoleh dari
Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang adalah “setuju agar
Rancangan Undang-Undang itu dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR”, bukan “setuju
agar Rancangan Undang-Undang itu dapat disahkan menjadi Undang-Undang”;
431
[6.11]
Menimbang bahwa dalam rangka upaya untuk memberikan penguatan
landasan yuridis (pada jenis Peraturan Perundang-undangan di bawah UUD NRI
Tahun 1945) terhadap jaminan prinsip “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
secara
tegas
mengatur:
“persetujuan DPR” terhadap Perppu untuk menjadi Undang-Undang dilakukan
dalam “rapat paripurna”. Begitu pula dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang juga secara tegas
mengatur mengenai esensi dan makna frasa “persetujuan DPR” serta “rapat
paripurna” dalam konteks dan sebagai salah satu tahapan pembentukan Undang-
Undang;
[6.12]
Menimbang bahwa terhadap frasa “dalam persidangan yang berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, saya meyakini serta berpendirian: Pertama,
realita berupa belum terdapatnya tafsir konstitusional yang otoritatif mengenai frasa
ini menyebabkan konsepsi pemahaman mengenai keberlakukan (validity) Perppu
hingga kini menjadi sangat bergantung pada political will serta political interest dari
Presiden dan/atau DPR. Sifat ketergantungan ini disebabkan karena Pasal 22 UUD
NRI Tahun 1945 hanya mengatur jangka waktu keberlakuan Perppu secara ‘sangat
terbuka’ (open-ended atau overbroad) dalam bentuk frasa “persidangan yang
berikut” dengan 2 (dua) kemungkinan ‘nasib’ suatu Perppu. Jika mendapat
persetujuan DPR maka Perppu itu ditetapkan menjadi Undang-Undang atau jika
tidak mendapat persetujuan DPR maka Perppu itu harus dicabut. Pilihan prospek
pengaturan mengenai ‘nasib’ Perppu (yang keduanya dikaitkan dengan masa
sidang DPR) ini secara implisit menunjukkan dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945
terkandung semangat dan cita-cita dari para Pembentuk UUD 1945 (begitu pula
para penyusun empat kali perubahan UUD 1945) agar penetapan Perppu
hendaknya hanya dapat dilakukan dalam kondisi (ketatanegaraan) yang sangat
spesifik, yakni dalam hal DPR tidak dapat bersidang, baik karena sedang dalam
masa reses maupun karena terjadi suatu kondisi yang luar biasa sehingga DPR
secara nyata tidak dapat bersidang; Kedua, dalam perkembangannya, setidaknya
terdapat 2 (dua) model pemahaman mengenai makna frasa “persidangan yang
berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni: dalam arti yang ketat
(masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan) atau dalam arti yang longgar
432
(masa sidang DPR kapan pun setelah Perppu ditetapkan); Ketiga, konvensi (praktik
ketatanegaraan) yang pada umumnya terbentuk selama ini menunjukkan yang
dimaksud dengan frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 adalah masa sidang DPR setelah masa reses tatkala Perppu
tersebut ditetapkan oleh Presiden (Yusril Ihza Mahendra: 2016). Pendapat Yusril
Ihza Mahendra ini setidaknya dapat menjadi salah satu referensi pemahaman
berdasarkan keahlian (expertise opinion) dalam rangka memperkuat argumentasi
pemaknaan mengenai frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, yakni frasa ini, baik secara historik maupun doktriner, selalu
dimaknai dalam arti yang ketat (stricto sensu); Keempat, upaya untuk menghasilkan
tafsir yuridis yang resmi terhadap frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah beberapa kali dilakukan oleh Pembentuk
Undang-Undang. Dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU No. 10/2004 misalnya:
“Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diantarai satu masa reses”. Begitu pula
dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU No. 12/2011 (yang mencabut dan
menyatakan tidak berlakunya UU No. 10/2004): “Yang dimaksud dengan
“persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”. Oleh karena itu, jika dilakukan
suatu upaya komparatif yang jernih terhadap kedua narasi Penjelasan Pasal dari 2
(dua) Undang-Undang ini maka dapat dipahami dan dimaknai: “Pembentuk Undang-
Undang secara historik telah 2 (dua) kali secara konsisten memilih untuk
menerapkan model pemahaman dalam arti yang ketat (stricto sensu) terhadap frasa
“persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945”. Hal ini
juga dapat didasarkan pada argumentasi karena esensi perbedaan antara
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU No. 10/2004 dan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU
No. 12/2011 sejatinya hanyalah perbaikan rumusan (redaksional) tanpa sedikitpun
mengubah makna dan kebijakan hukum (legal policy) dari Pembentuk Undang-
Undang mengenai tafsir yuridis yang resmi terhadap frasa “persidangan yang
berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Kelima; Pilihan yang telah 2
(dua) kali dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang ini seharusnya menghasilkan
sikap konsisten dari Pembentuk Undang-Undang untuk menjadikan pemahaman itu
sebagai salah satu upaya pembatasan (restriksi) terhadap kekuasaan subjektif
Presiden dalam konteks penetapan Perppu yang sejalan dengan Putusan MK
433
No. 138/PUU-VII/2009. Pilihan ini juga menjadi penting guna menjaga konsistensi
pemahaman
mengenai
hakikat
penetapan
Perppu
sebagai
sebuah
noodverordeningsrecht (hak untuk dapat menetapkan peraturan dalam keadaan
darurat) Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Keenam,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah 2 (dua) kali mengalami perubahan, yakni dengan UU
No. 15/2019 dan UU No. 13/2022. Dalam 2 (dua) kali perubahan ini, Pembentuk
Undang-Undang sama sekali tidak sedikitpun mengubah makna frasa “persidangan
yang berikut” sebagaimana yang juga tercantum dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Padahal, kesempatan ini sangat terbuka bagi Pembentuk Undang-
Undang untuk dapat melakukannya dalam 2 (dua) kali perubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
tersebut; Ketujuh, frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 seharusnya dipahami dan diterapkan sebagai batas akhir dari
keberlakuan suatu Perppu sehingga tidak ada pilihan lain bagi DPR pada masa
sidang pertama mereka setelah reses untuk menjadikan pembahasan ‘nasib’ dari
suatu Perppu sebagai prioritas yang pertama dan utama bagi DPR dalam rangka
menjalankan fungsi legislasi. Jika mendapat persetujuan DPR maka Perppu itu
ditetapkan menjadi Undang-Undang. Adapun jika sampai dengan masa sidang DPR
setelah masa reses tersebut selesai (berakhir) tetapi Perppu itu belum mendapat
persetujuan DPR untuk menjadi Undang-Undang maka seharusnya tidak terdapat
tafsir konstitusional lain yang dapat dibangun selain bahwa Perppu itu harus dicabut
berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Kedelapan, dengan tidak
didapatnya persetujuan DPR “dalam persidangan yang berikut”, hal ini seharusnya
dimaknai: “DPR secara konstitusional telah kehabisan waktu (run out of time) dan
sekaligus telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk memberikan persetujuan
terhadap suatu Perppu untuk menjadi Undang-Undang;
[6.13]
Menimbang bahwa karena Perppu Cipta Kerja mendapat persetujuan
DPR setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan berdasarkan Pasal 22 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 (“persidangan yang berikut”), Undang-Undang a quo
menjadi tidak memiliki landasan konstitusional untuk dibentuk karena yang secara
konstitusional seharusnya dilakukan dan diterapkan adalah ketentuan Pasal 22 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini juga menjadi penting untuk dipatuhi agar di masa
mendatang tidak terjadi ‘permainan (akrobat) politik’ yang dapat dilakukan oleh
434
Presiden dan DPR secara kolaboratif ataupun yang dapat terjadi di antara Presiden
terhadap DPR (dan sebaliknya) dalam konteks tindak lanjut dari penetapan suatu
Perppu;
Berdasarkan beberapa uraian argumentasi sebagaimana tersebut di atas,
utamanya karena pembentukan Undang-Undang a quo secara nyata bertentangan
dengan ketentuan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 22 dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta perintah Mahkamah dalam Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020, saya berpendapat Mahkamah seharusnya mengabulkan
permohonan para Pemohon dengan menyatakan pembentukan Undang-Undang
a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga Undang-Undang a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
[6.14]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 54/PUU-
XXI/2023 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, sehingga
memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan UU a quo dan memohon pula
untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Dalam hal ini, UU 6/2023 yang dipersoalkan secara formil oleh para
Pemohon a quo merupakan undang-undang yang berasal dari penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Perppu 2/2022). Dalam amar putusan a quo, Mahkamah menyatakan menolak
permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan amar Putusan a quo, kami, Hakim
Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion).
[6.15]
Menimbang bahwa oleh karena keberadaan UU 6/2023 tidak dapat
dipisahkan dari keberadaan Perppu dalam sistem peraturan perundang-undangan
Indonesia, penting bagi kami untuk menegaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
435
1. Perbedaan “keadaan bahaya” sebagaimana termuat dalam Pasal 12 UUD
1945 dan “kegentingan yang memaksa” sebagaimana termuat dalam Pasal
22 UUD 1945.
Bahwa desain konstitusi (constitutional design) dalam UUD 1945 mengatur
adanya kondisi-kondisi kedaruratan yang dapat menyimpangi hukum dalam
keadaan normal, meskipun kata ‘darurat’ secara eksplisit tidak ditemukan dalam
UUD 1945. Ketentuan konstitusi yang mengandung nuansa atau dapat dimaknai
kedaruratan setidaknya tercermin dalam Pasal 12 UUD 1945 yang
menggunakan frasa ‘keadaan bahaya’, dan Pasal 22 UUD 1945 yang
menggunakan frasa ‘kegentingan yang memaksa’.
Bahwa meskipun sama-sama memiliki nuansa kedaruratan, kedua
ketentuan atau norma konstitusi tersebut memiliki makna yang berbeda, namun
secara praktis, keadaan bahaya terkadang disamakan dengan kegentingan yang
memaksa, begitu pun sebaliknya. Pada dasarnya, setiap keadaan bahaya selalu
memiliki sifat kegentingan yang memaksa, namun ihwal kegentingan yang
memaksa tidak selalu berawal dari kondisi ataupun situasi yang membahayakan.
Sehingga, kegentingan yang memaksa itu mengandung makna yang lebih luas
dari keadaan bahaya. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959
tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara
Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya (UU 23/Prp/1959)
yang hingga saat ini masih berlaku, Perppu tersebut telah menentukan lima
kondisi yang dikategorikan sebagai dasar Presiden memberlakukan keadaan
bahaya dengan tiga tingkatan keadaan, yaitu: darurat sipil, darurat militer, dan
keadaan perang. Lima kondisi tersebut adalah pemberontakan (kerusuhan
bersenjata), kerusuhan, perang saudara, bencana alam, dan perang yang
membahayakan dan mengancam negara. Dengan demikian, menjadi wajar
apabila tindakan hukum penerbitan Perppu guna mengatasi keadaan bahaya
dimaksud harus didahului dengan pernyataan atau deklarasi keadaan bahaya
yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Sementara itu,
tindakan hukum penerbitan Perppu karena kebutuhan mengatasi kegentingan
yang memaksa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 tidak harus didahului
pernyataan keadaan bahaya. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VI/2008 pada Paragraf [3.12]
yang menyatakan:
436
[3.12] Menimbang bahwa dengan demikian pengertian kegentingan yang
memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa
keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat
menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau
normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-
satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 12 UUD 1945 mengandung dua hal
pokok. Pertama, kewenangan Presiden menyatakan keadaan bahaya. Kedua,
syarat dan akibat keadaan bahaya dimaksud diatur dengan undang-undang.
Pasal ini menjadi dasar kewenangan Presiden sebagai kepala negara untuk
mendeklarasikan state of emergency sehingga memiliki legitimasi dalam
menyimpangi atau mengecualikan hukum secara konstitusional. Namun
demikian, pengecualian itu tidak ditentukan sendiri oleh Presiden, melainkan
berpedoman pada ketentuan dalam undang-undang. Di sinilah peran lembaga
legislatif menjadi sangat penting. Presiden tidak dapat mendeklarasikan keadaan
bahaya tanpa terlebih dahulu ditentukan syarat-syarat objektif dan akibatnya
dalam undang-undang.
Berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan
kewenangan Presiden untuk secara mandiri menilai hal ihwal kegentingan yang
memaksa yang terjadi, sedangkan negara, in casu pembentuk undang-undang,
tidak dapat membentuk suatu undang-undang secara prosedur normal. Padahal,
kebutuhan pengaturan untuk mengatasi keadaan genting itu sangat mendesak.
Dalam kondisi demikian, Presiden sesuai ketentuan Pasal 22 UUD 1945
menetapkan Perppu. Penilaian keadaan yang memaksa oleh Presiden tersebut
dapat dikatakan masih bersifat subjektif. Selanjutnya, Perppu itu diajukan kepada
DPR guna mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, penilaian objektif ihwal
kegentingan yang memaksa baru dilakukan bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah setelah Perppu tersebut diterbitkan dan secara hukum telah berlaku.
Berdasarkan sudut pandang pelaksanaan kewenangan, Pasal 12 UUD
1945 menghendaki ditentukannya syarat-syarat pemberlakuan, pengawasan,
dan pengakhiran keadaan bahaya yang secara objektif diatur dengan undang-
undang. Pengaturan itu dapat pula meliputi namun tidak terbatas pada jenis-jenis
ancaman bahaya, jenis atau tingkatan kedaruratan, cakupan wilayah, dan
pelaksana kekuasaan darurat. Sedangkan, secara konstitusional Pasal 22 UUD
437
1945 tidak menentukan syarat-syarat objektif dimaksud, melainkan diserahkan
pada penilaian subjektif Presiden tentang keadaan atau hal ihwal kegentingan
yang memaksa yang menjadi alasan untuk menerbitkan Perppu dengan cara
yang menyimpangi prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang
secara normal sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 12 UUD 1945 cenderung memiliki
karakter hukum darurat dalam mengatasi ancaman yang berbahaya (dangerous
threat) yang dapat dilihat secara faktual, baik ancaman secara fisik maupun non-
fisik, seperti pemberontakan (kerusuhan bersenjata) atau bencana alam dan
non-alam. Sedangkan, ketentuan Pasal 22 UUD 1945 cenderung memiliki
karakter hukum darurat dalam mengatasi kebutuhan aktual yang mendesak
(reasonable necessity) yang dapat dipahami secara rasional. Kedua ketentuan
tersebut ditempuh karena terbatasnya waktu yang ada, sementara keadaan
bahaya atau kegentingan tersebut menuntut untuk segera diatasi dalam waktu
yang terbatas (limited time).
Berdasarkan sudut pandang jangka waktu keberlakuan, secara
konseptual, penyimpangan hukum atas dasar kondisi kedaruratan haruslah
bersifat sementara saja sampai keadaan darurat itu dipandang tidak
membahayakan lagi. Artinya, sebuah kondisi darurat tidak boleh berlaku secara
permanen atau terus-menerus guna menghindari terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power). Sifat kesementaraan ini harus diikuti juga dengan
penentuan waktu berakhirnya kondisi kedaruratan dimaksud dengan diikuti
penurunan skala atau tingkatan kedaruratannya. Oleh karenanya, perlu ada
pembatasan waktu untuk menjamin pemulihan situasi dan berlakunya kembali
hukum normal. Hal ini sejalan dengan pertimbangan sub-Paragraf [3.28.3]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang antara lain
menyatakan:
[3.18.3] … …
Bahwa hal utama yang juga harus ditekankan dalam hal keadaan darurat
adalah batasan waktu yang jelas tentang kapan situasi darurat pandemi
Covid-19 akan berakhir. Secara konseptual, state of emergency dan law
in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat
bahwa keadaan darurat akan ada ujungnya sehingga hal tersebut
pastinya akan menimbulkan adanya kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
438
Ketentuan Pasal 12 UUD 1945 hanya memuat subjek hukum yang
memiliki kewenangan menyatakan keadaan bahaya, yaitu Presiden, serta syarat
dan akibat dari penetapan keadaan bahaya yang diatur bersama oleh Presiden
dan DPR dengan undang-undang. Ketentuan tersebut belum memuat secara
pasti batasan waktu berlakunya kondisi kedaruratan tersebut. Di masa
mendatang, pembentuk undang-undang dalam merumuskan undang-undang
yang memuat syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus mengatur mengenai
jangka waktu pengakhiran status kedaruratan atau keadaan bahaya. Sebab, UU
23/Prp/1959 masih sumir mengatur batasan waktu dalam melakukan tindakan
dalam keadaan darurat serta waktu pengakhirannya (vide Pasal 8, Pasal 22 dan
Pasal 35 UU 23/Prp/1959). Adapun ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dapat
dipahami telah memberikan batasan waktu berlakunya Perppu demi mengatasi
ihwal kegentingan yang memaksa. Penilaian atas sifat mendesak diterbitkannya
Perppu tersebut menjadi akhir dari kondisi kegentingan yang memaksa dengan
persetujuan atau penolakan DPR.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, berikut ini perbandingan ketentuan
bernuansa kedaruratan yang diatur dalam UUD 1945:
Perihal
Pasal 12
Pasal 22
Bunyi Norma
Presiden menyatakan
keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan
dengan undang-
undang.
Dalam hal ihwal
kegentingan yang
memaksa, Presiden
berhak menetapkan
peraturan pemerintah
sebagai pengganti
undang-undang.
Subjek yang
Berwenang
Presiden
Presiden
Deklarasi Kedaruratan
Ya
Tidak
Bentuk Peraturan
Dinyatakan dengan
Keputusan Presiden,
dapat diikuti dengan
Perppu
Perppu
Syarat/Kriteria
Objektif, faktual,
berdasarkan undang-
undang.
Subjektif, rasional,
diobjektifikasi dengan
penilaian DPR
439
Keterlibatan DPR
Sebelum keadaan
darurat melalui Undang-
Undang yang mengatur
keadaan bahaya.
Setelah keadaan genting,
dengan memberikan
penilaian atas Perppu
Karakteristik
Kedaruratan
Cenderung bernuansa
ancaman bahaya
(dangerous threat)
Cenderung bernuansa
kebutuhan hukum yang
mendesak (reasonable
necessity)
Jangka Waktu
Belum/tidak diatur
Persetujuan atau
penolakan DPR
Selanjutnya, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas undang-undang
berikut ini, terdapat pula beberapa undang-undang yang memiliki ciri-ciri
kedaruratan dan mengatur secara berbeda kondisi normalnya, namun tidak
mencantumkan Pasal 12 UUD 1945 pada bagian Konsiderans Menimbang atau
Dasar Hukum Mengingat undang-undang tersebut, di antaranya, yaitu Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan. Artinya, UU 23/Prp/1959 menjadi satu-satunya peraturan
yang saat ini masih berlaku yang mengatur kondisi kedaruratan akibat ancaman
atau keadaan bahaya. Berdasarkan uraian pada paragraf-paragraf sebelumnya,
pembentuk undang-undang perlu melakukan penyempurnaan berbagai undang-
undang yang memiliki ciri kedaruratan di atas guna menyesuaikan dengan
ketentuan Pasal 12 maupun Pasal 22 UUD 1945. Dalam hal ini, terutama untuk
UU 23/Prp/1959 yang berasal dari Perppu, sekalipun dalam “Dasar Hukum
Mengingat” telah menyebutkan Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, namun tetap
perlu segera dilakukan penyempurnaan sesuai kondisi yang berkembang saat
ini, sebagaimana hal ini telah pula direncanakan pasca reformasi dan dituangkan
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) (vide perubahan telah diusulkan
dalam Propenas sejak tahun 1999, 2001 dan telah pula masuk dalam daftar
Prolegnas 2005-2009). Hal ini mengingat UU a quo pada prinsipnya berasal dari
Perppu yang dibuat dalam keadaan mendesak pasca diterbitkannya Dekrit
Presiden untuk kembali ke UUD 1945. Oleh karena itu, dengan berlakunya Pasal
12 dan Pasal 22 UUD 1945, Presiden juga harus merujuk pada ketentuan Pasal
440
12 manakala hendak mengeluarkan Perppu yang didasarkan pada alasan dan
kondisi kedaruratan, bukan sekadar alasan kegentingan yang memaksa.
2. Persyaratan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Meskipun penerbitan Perppu bersumber dari penilaian subjektif Presiden atas
ihwal kegentingan yang memaksa, namun Mahkamah telah menegaskan ukuran
kegentingan yang memaksa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009, yang selengkapnya menyatakan:
[3.9]
Menimbang bahwa UUD membedakan antara Perppu dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) yang
tujuannya adalah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
diatur dalam Bab tentang DPR sedangkan DPR adalah pemegang
kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang maka materi Perppu
seharusnya adalah materi yang menurut UUD diatur dengan Undang-
Undang dan bukan materi yang melaksanakan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan materi
Perppu juga bukan materi UUD. Apabila terjadi kekosongan Undang-
Undang karena adanya berbagai hal sehingga materi Undang-Undang
tersebut belum diproses untuk menjadi Undang-Undang sesuai dengan
tata cara atau ketentuan yang berlaku dalam pembuatan Undang-Undang
namun terjadi situasi dan kondisi yang bersifat mendesak yang
membutuhkan aturan hukum in casu Undang-Undang untuk segera
digunakan mengatasi sesuatu hal yang terjadi tersebut maka Pasal 22
UUD 1945 menyediakan pranata khusus dengan memberi wewenang
kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah (sebagai)
Pengganti Undang-Undang. Pembuatan Undang-Undang untuk mengisi
kekosongan hukum dengan cara membentuk Undang-Undang seperti
proses biasa atau normal dengan dimulai tahap pengajuan Rancangan
Undang-Undang oleh DPR atau oleh Presiden akan memerlukan waktu
yang cukup lama sehingga kebutuhan hukum yang mendesak tersebut
tidak dapat diatasi;
[3.10] Menimbang bahwa dengan demikian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diperlukan apabila:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas
adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;
441
Bahwa selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Putusan tersebut,
penting untuk mencermati kembali ketentuan Pasal 22 UUD 1945, yang pada
pokoknya menyatakan untuk mengatasi keadaan kegentingan yang memaksa,
Presiden diberikan kewenangan untuk membuat Perppu. Hal ini dilakukan
karena pembuatan undang-undang dengan prosedur biasa tidak dapat ditempuh
atau membutuhkan waktu yang lama sesuai dengan tahapan prosedur
pembuatan undang-undang, sedangkan keadaan genting tersebut harus segera
diatasi. Berdasarkan sistematika UUD 1945, Pasal 22 ditempatkan pada BAB VII
tentang Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan
Perppu merupakan kewenangan luar biasa dari Presiden di ranah legislatif.
Selain itu, sebagai pengganti undang-undang, peraturan pemerintah tersebut
berisi materi yang seharusnya diatur dengan undang-undang, sedangkan
undang-undangnya tidak dapat dibentuk. Dengan demikian, pembuatan Perppu
seharusnya terbatas dilakukan ketika pembentukan undang-undang tidak dapat
diproses. Terhadap kondisi tersebut, kewenangan Presiden menetapkan Perppu
adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan (vide Bagir
Manan: Lembaga Kepresidenan, 2003, hlm 153). Berkaitan dengan itu,
pembuatan Perppu terjadi jika Presiden memandang perlu diadakan suatu
peraturan yang seharusnya adalah undang-undang, tetapi pada waktu itu DPR
tidak dalam masa sidang (vide Wirjono Prodjodikoro: Asas-Asas Hukum Tata
Negara Indonesia, 1989, hlm 77-78). Pandangan ini sejalan pula dengan
karakter kedaruratan menurut Pasal 22 UU 1945 yang cenderung bersifat
kebutuhan yang rasional dan mendesak.
Oleh karena pembuatan Perppu merupakan kewenangan di bidang
legislasi, menurut kami, Perppu yang diterbitkan guna mengatasi kegentingan
yang memaksa seharusnya hanya dapat dilakukan ketika undang-undang yang
diperlukan tidak dapat dibentuk karena DPR tidak sedang dalam masa sidang
(reses) atau tidak dapat melakukan persidangan. Adapun jika DPR sedang
dalam masa sidang, kebutuhan hukum (legal necessity) tersebut seharusnya
diatasi dengan proses pembuatan undang-undang oleh DPR bersama Presiden
sebagaimana prosedur normal dan jika dipandang perlu prosedur tersebut dapat
dipercepat waktunya, misalnya seperti proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. Sebab, apabila Perppu berulang
kali diterbitkan pada masa sidang maka akan memicu fenomena dominasi
442
pembentukan undang-undang yang berlebihan dari eksekutif kepada legislatif
(executive over dominance). Fenomena yang juga terjadi di beberapa negara
lain ini terlihat dengan terjadinya praktik pembuatan undang-undang secara
sepihak oleh Presiden atau eksekutif yang seharusnya merupakan kewenangan
legislatif (vide Arend Lijphart: Patterns of Democracy: Government Forms and
Performance in Thirty-Six Countries, 1999).
Dengan demikian, selain dari 3 (tiga) persyaratan yang ditentukan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII 2009, penerbitan Perppu
hanya dapat dilakukan ketika DPR tidak sedang dalam masa sidang (reses) atau
tidak dapat melaksanakan persidangan. Hal ini penting untuk ditegaskan agar
tidak terjadi dominasi berlebihan dari eksekutif terhadap legislatif dalam konteks
pembuatan undang-undang. Sebaliknya, pengetatan/penambahan pembatasan
ini diperlukan agar DPR tetap dapat melaksanakan kewenangan pembentukan
undang-undang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 20 UUD 1945.
Bagaimanapun, secara konstitusional, penerbitan Perppu oleh Presiden tanpa
persyaratan yang lebih ketat, akan mereduksi hakikat dan makna fungsi legislasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, yang juga termaktub makna
kedaulatan rakyat di dalamnya.
3. Pengujian Perppu
Perihal pengujian Perppu, kami tetap berpendirian sama dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Sebagaimana dimaktubkan
dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.13] antara lain sebagai berikut:
Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan
dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru,
dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu
disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada
persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu,
namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti
Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang
kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap
norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji
apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD
1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan
setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi
Undang-Undang;
443
Pilihan untuk tetap mempertahankan pendirian tersebut merupakan wujud
nyata dari prinsip negara hukum demi tegaknya negara konstitusional. Dalam
hal ini, tidak ada alasan untuk yang dapat membenarkan terdapatnya peraturan
perundang-undangan yang melanggar konstitusi. Untuk mencegah atau
menghindarkan adanya potensi pelanggaran dimaksud, semua peraturan
perundang-perundangan dapat dinilai/diuji oleh institusi pemegang kekuasaan
yudisial. Namun demikian, agar pengujian Perppu tidak sekadar menjadi
“pemberi harapan palsu”, harus dibuat hukum acara yang memungkinkan
dilakukan proses persidangan super-cepat (super speedy trial) sehingga
persidangan permohonan pengujian Perppu sudah harus diputus sebelum
adanya tindakan persetujuan DPR terhadap Perppu.
4. Makna “persidangan yang berikut”
Isu konstitusional lainnya yang penting untuk dijawab oleh Mahkamah adalah
makna dari ketentuan “persidangan yang berikut” dalam proses penetapan
Perppu menjadi undang-undang. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.” Sebagaimana uraian
sebelumnya, secara konseptual telah dipahami bahwa Perppu merupakan
instrumen hukum luar biasa yang ditempuh karena adanya kebutuhan yang
mendesak (necessity) guna mengatasi keadaan genting. Sejalan dengan uraian
dalam paragraf-paragraf sebelumnya, karena Perppu merupakan instrumen
legislasi yang ditempuh ketika DPR tidak sedang dalam masa sidang atau tidak
dapat bersidang, maka menjadi konsekuensi logis pembahasan setuju atau
tidaknya Perppu menjadi undang-undang di DPR harus dilakukan pada
kesempatan pertama persidangan DPR berikutnya, atau masa persidangan
pertama ketika DPR dapat bersidang kembali. Ketentuan perihal persidangan
pertama dimaksud ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU
12/2011) yang menyatakan, “persidangan yang berikut” adalah masa sidang
pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan” [vide Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011].
444
Makna frasa “persidangan yang berikut” sesungguhnya mengandung
prinsip pembatasan waktu, yaitu hanya pada masa persidangan pertama setelah
ditetapkan Perppu oleh Presiden. Hal ini menjadi penting dikarenakan adanya
sifat kegentingan yang memaksa dari Perppu itu sendiri. Dengan kata lain,
pembahasan persetujuan terhadap Perppu tidak dapat ditunda dan dilakukan
pada masa-masa sidang setelah sidang pertama berikutnya. Apabila hal ini
dilakukan, secara langsung ataupun tidak langsung akan mengingkari makna hal
ihwal kegentingan yang memaksa yang melahirkan sifat mendesak. Dalam hal
ini, persetujuan Perppu harus dilakukan pada sidang DPR pertama setelah
penetepan Perppu.
Di samping itu, sesuai dengan asas kesementaraan hukum darurat,
peraturan yang dikeluarkan dalam kondisi darurat haruslah memiliki kepastian
waktu berakhirnya, sehingga peraturan tersebut tidak menjadi berlaku berlarut-
larut atau bahkan menjadi ketentuan yang permanen. Persetujuan yang
dilakukan pada masa-masa sidang lainnya selain masa persidangan pertama
justru akan mengingkari sifat kesementaraan dari Perppu dan tidak sejalan
dengan prinsip kepastian hukum. Dengan demikian, frasa “persidangan yang
berikut” harus dimaknai terbatas pada masa sidang pertama dan seketika
setelah Perppu ditetapkan.
[6.16]
Menimbang bahwa terlepas dari penekanan kami terhadap beberapa hal
yang terkait dengan Perppu, dikaitkan dengan permohonan a quo, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa
pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan
memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan prosedur
maupun substansinya dalam waktu 2 (dua) tahun. Pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan a quo sebagai berikut:
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak
didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta
sistematika
pembentukan
undang-undang;
terjadinya
perubahan
penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan
Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan,
maka
Mahkamah
berpendapat
proses
pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.
445
[3.20.3] ... ....
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Mahkamah
memandang perlu memberi batas waktu bagi pembentuk UU melakukan
perbaikan tata cara dalam pembentukan UU 11/2020 selama 2 (dua)
tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun,
UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, maka Mahkamah menyatakan
terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara
permanen.
Dalam pertimbangan hukum Putusan a quo setidaknya terdapat 3 (tiga)
hal utama yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah, yaitu:
a. Tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-
undang. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur pembuatan undang-undang
dengan metode omnibus;
b. Terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan
bersama DPR dan Presiden; serta
c. Bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 pada dasarnya memerintahkan pembentuk undang-undang
memperbaiki proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya, perintah
perbaikan itu dilakukan bersama-sama oleh Presiden dan DPR dengan
memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Sejauh yang terungkap di persidangan, berkenaan dengan hal ini, pembentuk
Undang-Undang sesungguhnya telah merencanakan membentuk Undang-
Undang Cipta Kerja sehingga dimasukkan dalam Daftar Prolegnas 2020-2024
yang ditempatkan dalam urutan nomor 209 berdasarkan Keputusan DPR pada
tanggal 7 Desember 2021, di mana pengusulannya sebagai inisiatif pemerintah
[vide Keterangan DPR hlm. 58]. Bahkan, Presiden pun telah menyiapkan RUU
Cipta Kerja serta melakukan kegiatan konsultasi publik dalam rangka upaya
melaksanakan partisipasi yang bermakna [vide Risalah Sidang tanggal 14
Agustus 2023].
Namun dalam perkembangannya, Presiden justru mengambil langkah
penetapan Perppu. Tindakan pembentuk undang-undang tersebut jelas-jelas
446
bukan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020. Apabila penerbitan Perppu diterima dan dinilai sebagai
tindak lanjut Putusan a quo, maka sangat dikhawatirkan di kemudian hari praktik
ini akan menjadi preseden buruk dengan maraknya penerbitan Perppu yang lahir
dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sekadar untuk mempercepat
pembentukan dan perbaikan dari suatu undang-undang tanpa melibatkan DPR.
Berkaitan dengan penggunaan metode omnibus dalam pembuatan
undang-undang, Mahkamah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada Sub-paragraf [3.18.2.2]:
[3.18.2.2] Bahwa terlepas dari definisi omnibus law tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan teknik atau metode apapun yang akan
digunakan oleh pembentuk UU dalam upaya melakukan penyederhanaan
UU, menghilangkan berbagai tumpang tindih UU, ataupun mempercepat
proses
pembentukan
UU,
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas
sepanjang pilihan atas metode tersebut dilakukan dalam koridor pedoman
yang pasti, baku dan standar serta dituangkan terlebih dahulu dalam
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga dapat
menjadi pedoman bagi pembentukan UU yang akan menggunakan teknik
atau metode tersebut.
Meskipun Mahkamah telah menegaskan bahwa teknik atau metode
pembuatan undang-undang bukan merupakan persoalan konstitusionalitas,
tetapi pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan standar yang baku
dan pasti dalam pembentukannya. Di masa mendatang, pembentuk undang-
undang dalam menggunakan metode omnibus seharusnya tidak lagi mengubah
undang-undang dengan menggabungkan begitu banyak sektor atau kluster
dengan tema pengaturan yang berbeda ke dalam satu undang-undang.
Penggunan metode omnibus seharusnya digunakan untuk mengubah beberapa
undang-undang dari satu sektor yang sejenis saja. Sehingga, tidak akan terjadi
kerancuan
dalam
memahami
undang-undang
yang
dibentuk
dengan
menggunakan metode omnibus. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dapat
saja
menindaklanjuti
perbaikan
Undang-Undang
Cipta
Kerja
dengan
membaginya kembali dalam kluster-kluster yang sejenis. Praktik seperti ini,
misalnya, dapat dirujuk pada Bill C-94, The Energy Security Act (1982) di
Kanada. Setelah mendapatkan berbagai penolakan terhadap RUU tersebut, The
Energy Security Act pada akhirnya dibagi menjadi 8 (delapan) RUU yang
berbeda (vide Michel Bédard, “Omnibus Bills: Frequently Asked Questions”,
447
2022). Di samping itu, agar undang-undang tersebut dapat dibaca dengan
mudah karena undang-undang tidak hanya dibaca oleh kalangan yang memiliki
latar belakang pendidikan hukum, maka anatomi penyusunan undang-undang
yang menggunakan metode omnibus tidak lagi disusun secara bertingkat, di
mana terdapat pasal di dalam pasal secara bertingkat-tingkat, sehingga dapat
menyulitkan pembacanya dalam memahami dan merujuk UU 6/2023.
[6.17]
Menimbang bahwa secara faktual pembentuk undang-undang tidak
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk
membentuk undang-undang sebagai perbaikan proses atau tata cara pembentukan
undang-undang, termasuk membuka kemungkinan memperbaiki substansi UU
11/2020. Berkenaan dengan fakta tersebut, kami masih dapat mempertimbangkan
pembentukan Perppu sebagai jalan keluar apabila pembentukan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 telah diupayakan sedemikian rupa dan waktu yang disediakan (paling
lama dua tahun) telah mendekati batas yang ditentukan. Namun, disebabkan upaya
pembentukan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Putusan a quo tidak
dilakukan sedemikian rupa dan Presiden justru membentuk produk hukum yang
berbeda, in casu Perppu, padahal waktu yang tersedia masih cukup untuk
membentuk undang-undang, sehingga seharusnya Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon.
Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023
a quo, Saya Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU
6/2023) tidak dapat dilepaskan dari proses secara formil penerbitan Perppu
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022). Oleh karena itu,
sebelum menjelaskan lebih lanjut berkenaan dengan penilaian terhadap isu
konstitusionalitas terhadap keterpenuhan syarat formil dari pembentukan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
448
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penting
bagi Saya untuk menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan pengujian formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (perppu).
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010, dalam
salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan sebagai berikut:
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan. ”Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Dari rumusan
kalimat tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada
pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang, yang artinya
seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang-Undang tetapi
karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada
Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan hak kepada DPR
untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang-Undang. Apabila
pembuatan peraturan diserahkan kepada DPR maka proses di DPR
memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR sebagai lembaga
perwakilan, pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya
untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR sehingga
kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat
mungkin tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, dengan disebutnya ”Presiden
berhak” terkesan bahwa pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena
menjadi hak dan tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Pembuatan
Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian
subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut
tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah
diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan
kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter
adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana
kebutuhan akan UndangUndang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan
persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh
bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat menjadi
amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai upaya untuk
menyelesaikan persoalan bangsa dan negara; Perpu melahirkan norma
hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan: (a) status
hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat 21 hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum
tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak
norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk
menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka
terhadap norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat
menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945
449
sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya
persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang;
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan dimaksud,
Mahkamah Konstitusi menegaskan “oleh karena perppu dapat menimbulkan
norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang
maka terhadap norma yang terdapat dalam perppu tersebut Mahkamah
dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945”,
namun pada bagian pertimbangan hukum selanjutnya ditegaskan “dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji perppu terhadap UUD 1945
sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya
persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang”.
Oleh karena itu, apabila mencermati kutipan pertimbangan dimaksud
sesungguhnya tidak secara tegas putusan dimaksud membenarkan Mahkamah
Konstitusi untuk berwenang memeriksa dan mengadili pengujian formil terhadap
perppu. Sebab, jika dicermati lebih detail pada bagian pertimbangan hukum
menyatakan bahwa perppu adalah produk hukum yang dapat menimbulkan
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang, akan tetapi
pada pertimbangan hukum yang lain justru menegaskan perppu tersebut dapat
diuji ada atau tidaknya pertentanganya dengan UUD 1945 secara materiil,
sekalipun dalam pertimbangan selanjutnya menyatakan Mahkamah berwenang
menguji perppu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau
persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena perppu
tersebut telah menjadi undang-undang.
3. Bahwa terlepas dari adanya pemahaman yang “bisa bermakna ganda” secara
faktual dalam mengadili perkara berkaitan dengan permohonan pengujian formil
terhadap perppu, dengan mencermati berdasarkan fakta hukum empirik, Saya
menilai bahwa berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
menguji konstitusionalitas perppu secara formil adalah suatu kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang menemui banyak kesulitan untuk diimplementasikan.
Sebab, dengan instrument hukum acara yang ada, adalah sesuatu yang sulit
untuk dipenuhi untuk menggelar sidang untuk memenuhi amanat Pasal 54 UU
MK dan kebutuhan waktu persidangan untuk pembuktian para pihak. Hal
dimaksud disebabkan karena tenggang waktu pemeriksaan permohonan
pengujian formil atas perppu “berpacu” dengan tenggang waktu persetujuan
DPR atas perppu dimaksud sebagaimana batasan yang diberikan oleh
450
konstitusi, yaitu adanya keharusan mendapat persetujuan DPR dalam
persidangan yang berikut (vide Pasal 22 ayat (2) UUD 1945).
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum emprik yang Saya temukan dimaksud,
Mahkamah Konstitusi hampir selalu mengadili permohonan pengujian formil
dengan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang
disebabkan karena permohonan dimaksud kehilangan objek dikarenakan DPR
telah memberikan persetujuan atas perppu tersebut. Oleh karena itu, Saya
melalui pertimbangan hukum yang berbeda ini berpendapat demi kepastian
hukum dan keadilan, agar pengujian formil atas perppu dapat didorong untuk
dinilai konstitusionalitasnya pasca perppu dimaksud memperoleh persetujuan
dari DPR dan telah menjadi undang-undang. Dengan demikian, pengujian formil
atas perppu dapat dilakukan guna dinilai konstitusionalitasnya bersama-sama
dengan pengujian formil atas undang-undangnya. Hal tersebut menurut
pandangan hukum Saya juga dikarenakan pemberian kesempatan pengujian
formil atas perppu sebagaima yang diajukan ke Mahkamah selama ini hanyalah
memberikan harapan kepada pencari keadilan (justiciabelen), tanpa dapat
diakomodir oleh Mahkamah dengan menilai isu konstitusionalitas secara formil
atas perppu yang bersangkutan.
5. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pertimbangan hukum yang berbeda atas
substansi permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, Saya berpendapat,
bahwa terhadap permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023)
tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 November 2021, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat
diterima;
2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI. Dalam Pokok Permohonan:
3. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat
diterima;
4. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
5. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
451
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
6. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih
tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
putusan ini;
7. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan 417 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
menjadi inkonstitusional secara permanen;
8. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal
atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku
kembali;
9. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
11. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
6. Bahwa berkaitan dengan amar putusan sebagaimana diuraikan pada angka 5
tersebut diatas, secara jelas dan tegas Mahkamah memerintahkan agar
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
11/2020) secara formil dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
diucapkan putusan atas permohonan pengujian UU a quo, yaitu pada tanggal 3
November 2021, namun belum genap waktu 2 (dua) tahun tersebut habis,
tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022, ternyata Presiden mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Perppu 2 Tahun 2022), yang secara “formal-substansial” untuk
memenuhi perintah perbaikan secara formil atas UU 11/2020.
452
7. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Saya berpendapat bahwa
tindakan mengeluarkan Perppu 2 Tahun 2022 yang terakhir telah disetujui DPR
dan disahkan menjadi UU 6/2023 untuk mengembalikan atau menggantikan UU
11/2020 guna memenuhi perintah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 adalah langkah yang dapat disebut sebagai “ketidakpatuhan”
terhadap perintah putusan badan peradilan in casu putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh seluruh warga negara termasuk lembaga negara. Oleh karena itu, hal
demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga produk hukum
demikian menurut Saya tidak relevan untuk dinilai konstitusionalitasnya dan
secara ex officio, Mahkamah seharusnya mengeluarkan putusan provisi guna
memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk memenuhi amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, termasuk apabila
secara faktual terhadap UU 11/2020 telah dilakukan perbaikan sebagaimana
argumentasi Pemerintah dan DPR dalam persidangan, maka fakta telah adanya
perbaikan secara “formal-substansial” tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan
dari UU 11/2020 yang telah dilakukan perbaikan sesuai perintah putusan atas
perkara pengujian secara formil UU 11/2020 dimaksud. Dengan demikian, jika
kemudian terdapat pengujian secara formil atas UU 11/2020 a quo pasca
dilakukan perbaikan, Mahkamah telah dapat menilai keterpenuhan syarat formil
dari UU 11/2020 tersebut, tentunya setelah dikaitkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
8. Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan sebagaimana diuraikan tersebut di
atas, terhadap permohonan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU
6/2023), Saya berpendapat, seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan
para Pemohon dinyatakan prematur dan Mahkamah sebelum menjatuhkan
putusan akhir, melalui putusan provisi memerintahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk memenuhi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
453
Anggota, pada hari Senin , tanggal delapan belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 16.02 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
391
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022 pada Paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LN dan
TLN).
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
392
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan uji formil undang-undang a quo jatuh pada tanggal 14 Mei 2023.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5 Mei
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
49/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan
hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
393
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai kelompok perseorangan
yang memiliki kepentingan yang sama dan tergabung dalam organisasi serta
federasi
