PUU
Tahun 2022
54/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Muhammad Busyro Muqoddas, DR. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris Jenderal, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, diwakili oleh Zenzi Suhadi, selaku Ketua Pengurus WALHI dan M. Ishlah, selaku Sekretaris Yayasan WALHI
Tanggal Registrasi: 2022-04-07
Tanggal Putusan: 2022-05-31T11:56:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 41/1999, UU 18/2013, UU 7/2004, UU 19/2004, UU 25/2007, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Muhammad Busyro Muqoddas
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Tegalsari UH 6/113, RT. 037/RW. 015, Kelurahan
Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta,
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Condongsari B 21-A Ngropoh, RT. 008/RW. 062,
Kelurahan
Condongcatur,
Kecamatan
Depok,
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Yati Dahlia
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
:
Jalan Pelita I RT 001/RW 000 Desa Bumi Harapan,
Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Dwi Putri Cahyawati
Pekerjaan
: Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Jakarta
2
Alamat
: Jalan Damai II Nomor 29 RT 003/RW 002, Kelurahan
Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5
Nama
: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam
hal ini diwakili oleh Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris
Jenderal.
Alamat
: Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 11A Tebet Timur,
Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Pemohon V;
6
Nama
: Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,
dalam hal ini diwakili oleh Zenzi Suhadi, selaku Ketua
Pengurus WALHI dan M. Ishlah, selaku Sekretaris
Yayasan WALHI.
Alamat
: Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Mampang, Jakarta
Selatan.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------- Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Maret 2022 memberi kuasa kepada
Ahmad Fauzi, S.H., Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H., Aprillia Lisa Tengker, S.H.,
Arif Maulana, S.H., M.H., Astatantica Belly Stanio, S.H., Citra Referandum, S.H.,
M.H., Dejan Ariska Pramasetia, S.H., Edy Kurniawan, S.H., Erasmus Cahyadi,
S.H., Ermelina Singereta, S.H. M.H., Erwin Dwi Kristianto, S.H., M.Si., Ewi, S.H.,
Fabitul Rahmat, S.H., Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H., Fathul Huda Wiyashadi,
S.H., Gufroni, S.H., M.H., Hafizullah, S.H., Ibrahim, S.H., Idialis Sittus Pratama,
S.H., Ikhwan Fahrojih, S.H., Jihan Fauziah Hamdi, S.H., M. Charlie Meidino
Albajili, S.H., M. Fadhil Alfathan Nazwar, S.H., M. Fikhri Syafarulloh, S.H., Meila
Nurul Fajriah, S.H., Muh. Jamil, S.H., Muhamad Isnur, S.H.I., Muhammad
Arman, S.H., M.H., Muhammad Qabul Nusantara, S.H., Natalia Naibaho, S.H.,
Nelson Nikodemus Simamora, S.H., Rivki Dwi Putra, S.H., Rizal Hakiki, S.H.,
Shaleh Al Ghifari, S.H., Siti Rakhma Mary Herwati, S.H., M.A., Sukaedah Dewi
Mayumi, S.H., Syafril Elain, S.H., Syamsul Alam Agus, S.H., Taufiq Nugroho,
S.H., M.H., Teo Reffelsen, S.H., Tommy Indriadi Agustian, S.H., Wildanu Syahril
Guntur, S.H., Wolastian Jati Risdianto, S.H., Yenny Silvia Sari Sirait, S.H., M.H.,
3
dan Zainal Arifin, S.H.I., Advokat dan Pembela Hukum Publik yang tergabung
dalam “TIM ADVOKASI UU IKN”, berkedudukan di Kantor Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, baik bersama-
sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 1 April 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 49/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 April 2022
dengan Nomor 54/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 9 Mei 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Mei 2022, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
4
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 …”. Selanjutnya Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 …”;
3. Bahwa berdasar Pasal 51 UU MK, pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 mencakup pengujian pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan UUD 1945 (uji formil) dan pengujian materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945 (uji materi). Selanjutnya terkait pengujian formil, Pasal 51A
ayat (3) UU MK menyatakan: “Dalam hal permohonan pengujian berupa
permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”;
4. Bahwa terkait pengujian formil, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, halaman 82-83, menyatakan:
[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil”;
5. Bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan formil undang-undang,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34], menyatakan:
5
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu undang-undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 akan
dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk kepastian hukum, sebuah undang-undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan undang-undang
batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 hari
setelah undang-undang dimuat dalam lembaran negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
undang-undang.”;
6. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap objek pengujian formil di
atas, permohonan pengujian pembentukan UU IKN a quo tidak sesuai
dengan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
7. Bahwa berdasarkan batas waktu pengajuan permohonan pengujian formil di
atas, pengujian formil terhadap UU IKN paling lambat adalah 2 April 2022
karena UU IKN disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.
Permohonan a quo diajukan pada 1 April 2022 berdasarkan akta penerimaan
berkas pada pendaftaran permohonan di Mahkamah Konstitusi, sehingga
permohonan a quo masih dalam tenggat waktu permohonan formil;
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
8. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah Warga
Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), pemegang kedaulatan tertinggi yang sudah memiliki dan
menggunakan hak pilih dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, para Pemohon juga pembayar pajak
(tax payer) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
9. Bahwa point di atas perlu kami sampaikan di awal karena Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
menyatakan dengan tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara adil,
jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk
membentuk satu UU atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai
6
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang
kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a sampai dengan d, menurut Mahkamah memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji formil,
karena merasa dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat yang
dipilih rakyat dengan mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat
yang diperolehnya secara fiduciair; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
022/PUU-XII/2014 juga menyatakan: “Setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-
undang”. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU/XVI/2018
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XVI/2018 memberikan
penegasan bahwa kedudukan hukum sebagai pembayar pajak (tax payer)
perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa
pelanggaran konstitusional atas berlakunya UU yang diuji adalah dalam
kaitannya dengan status pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer);
10. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 juga
menyatakan bahwa: “… Namun demikian, syarat terpenuhinya hubungan
pertautan yang langsung dalam pengujian formil tersebut tidaklah sampai
sekuat dengan adanya kepentingan dalam pengujian materiil karena tentu
saja akan menghambat para pencari keadilan (justitia bellen), yaitu pemohon
yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, termasuk
Para Pemohon, untuk mengajukan pengujian secara formil”;
11. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah
memberikan pengertian dan batasan tentang apa yang dimaksud dengan
“kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma UU, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
7
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan formil sebagaimana tersebut, Kami
akan menguraikan kerugian konstitusional sebagai berikut:
B.1. Pemohon Perseorangan
12. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan WNI yang dibuktikan dengan
kepemilikan KTP (Bukti P2), dosen di Universitas Islam Indonesia (UII
Jogjakarta), dan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang
Hikmah, Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Tahun 2015 s/d 2021 (Bukti
P3 jo. Bukti P4). Selain itu, Pemohon I adalah Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2010-2011 dan Wakil Ketua KPK,
2010-2014, sehingga memahami potensi-potensi dan modus-modus
korupsi.
Sebagai dosen Fakultas Hukum UII dan Ketua PP Muhammdiyah Bidang
Hikmah, Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Tahun 2015 s/d 2021,
Pemohon I sering berinteraksi dengan mahasiswa dan masyarakat. Ia
sering mendapat pertanyaan-pertanyaan terkait proses pembentukan UU
IKN, yang dibahas dalam waktu sangat singkat, padahal memiliki dimensi
kepentingan yang sangat luas. Ia kebingungan menjelaskan secara
yuridis proses pembentukan UU IKN, karena tidak dapat dijelaskan dalam
perspektif asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik.
Selain itu, sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hikmah, Kebijakan
Publik, Hukum dan HAM Tahun 2015 s/d 2021, Pemohon I sangat
concern mengkritisi isu pemberantasan korupsi, kebijakan publik dan/atau
peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan kemaslahatan
publik, termasuk UU IKN. Proses pembahasan UU IKN yang sangat
singkat, menyebabkannya tidak memiliki waktu yang cukup untuk
melakukan kajian dan penelitian mendalam serta memberikan masukan-
masukan konstruktif dalam pembentukan materi muatan UU IKN
khususnya dari aspek pencegahan korupsi.
Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon I yang telah dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan
8
kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan
membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.
13. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan WNI yang dibuktikan dengan
kepemilikan KTP (Bukti P5), dosen di Universitas Muhammadiyah
Jogjakarta (UMJ) (Bukti P8), dan Ketua Majelis Hukum dan HAM
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Tahun 2015 s/d 2022 (Bukti P6 jo.
Bukti P7).
Dalam profesinya sebagai dosen Fakultas Hukum UMJ dan jabatan-nya
sebagai Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Pemohon II
sering berinteraksi dengan Mahasiswa dan Masyarakat dan mendapat
pertanyaan-pertanyaan terkait dengan proses pembentukan UU IKN yang
dibahas dalam waktu yang sangat singkat, padahal memiliki dimensi
kepentingan yang sangat luas. Pemohon II merasa kebingungan
menjelaskan secara yuridis proses pembentukan UU IKN, karena tidak
dapat dijelaskan dalam perspektif asas-asas pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik.
Selain itu sebagai Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah Tahun 2015 sampai dengan 2022, Pemohon II juga
concern mengkritisi kebijakan publik dan/atau peraturan perundang-
undangan yang tidak sejalan dengan kemaslahatan publik. Proses
pembahasan UU IKN yang sangat singkat, mengenyampingkan asas
keterbukaan dan partisipasi publik merugikannya karena Pemohon II tidak
memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian dan penelitian
mendalam dengan melibatkan partisipasi dan masukan-masukan dari
Majelis Hukum dan HAM tingkat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
(PWM) maupun tingkat Pimpinan Daerah Muhammadiyah seluruh
Indonesia sebagai bahan masukan kepada pembentuk undang-undang
dalam pembentukan materi muatan UU IKN.
Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon II yang telah dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) juga terhadap Pasal 28F UUD
1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dan juga memberikan
9
kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan
membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.
14. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan WNI yang dibuktikan dengan
kepemilikan KTP (Bukti P9), berasal dari Suku Balik, Suku asli di kawasan
IKN, tinggal di wilayah yang masuk lokasi IKN, sehingga terdampak
langsung dari proyek IKN.
Tempat tinggal Pemohon III hanya berjarak 5 kilometer dari titik nol
IKN, sehingga khawatir akan digusur dari tempat tinggal mereka saat ini
terkait pemindahan IKN. Pemohon III menolak jika harus dipindahkan dari
tempat tinggalnya saat ini, karena harus memulai kehidupan baru,
berpisah dari tetangga dan keluarganya, dan tercerabut dari sejarah dan
identitas sebagai Suku Balik. Selain itu, sejak pemindahan IKN, tidak ada
yang boleh mengurus surat tanah, termasuk Pemohon III dan warga
lainnya. Warga di sekitar kawasan inti IKN terutama Suku Balik tidak
pernah diajak komunikasi oleh pemerintah tentang rencana pemindahan
IKN hingga UU disahkan. Warga tidak dilibatkan secara aktif, bahkan saat
Presiden berkemah di titik NOL wilayah IKN, warga tidak diberitahu oleh
pemerintah.
Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon II atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang telah dijamin dalam 28 H UUD 1945 serta Pasal
28D ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 F UUD 1945 dimana setiap
orang berhak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
15. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan WNI yang dibuktikan dengan
KTP (Bukti P10), Dosen yang mengajar mata kuliah Teknik Penyusunan
Perundang-undangan dibuktikan dengan Surat Keputusan Dekan Nomor
109 Tahun 2021, tanggal 27 Agustus 2021 (Bukti P11).
Praktek ketatanegaraan sangat berpengaruh terhadap materi kuliah
Teknik Penyusunan Perundang-undangan. Salah satu materi kuliah
tersebut adalah menjelaskan tentang asas pembentukan peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk
tidak sesuai dengan asas pembentukannya akan berpotensi menjadi
objek uji formil. Lahirnya UU IKN yang mekanisme atau prosesnya tidak
10
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional
baginya
terkait
proses
pembentukan
peraturan
perundangundangan yang ternyata menyimpang dari ketentuan hukum,
khususnya dalam memperoleh kepastian hukum.
Pemohon IV saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMJ (Bukti
P11 jo. P12) sehingga memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum
yang sangat memadai terkait dengan aspek-aspek hukum dalam proses
penyusunan UU. Namun, dengan proses penyusunan UU IKN yang begitu
cepat, tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan haknya untuk
memberikan masukan-masukan berdasarkan hasil kajian dan penelitian
menjadi terlanggar.
Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon IV untuk memperoleh
kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam 28 D Ayat (1)
Perubahan Kedua UUD 1945 dan hak konstitusional untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana diamanahkan dalam
Pasal 28 C Perubahan Kedua UUD 1945 menjadi terlanggar.
B.2. Pemohon Badan Hukum
16. Bahwa Pemohon V adalah badan hukum berbentuk Persekutuan yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris H. Abu Yusuf S.H., Nomor 26 tanggal
24 April 2001 dan Akta Notaris Ellyza, SH., M.Kn. (perubahan) Nomor 2
tanggal 15 Juni 2017, selanjutnya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-0000340.AH.01.08.Tahun
2017
tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (Bukti P13).
Tujuan pendirian Pemohon V tercantum dalam Pasal 6 Anggaran Dasar:
(1) Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat
Adat Nusantara, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu
menikmati hak-haknya; (2) Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat
Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan
politik; (3) Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat
mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; (4)
11
mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis
berdasarkan
kearifan
Masyarakat
Adat;
(5)
Membela
dan
memperjuangkan
pengakuan,
penghormatan,
perlindungan
dan
pemenuhan hak- hak Masyarakat Adat. Sesuai dengan Pasal 8 Anggaran
Anggaran Dasar, Pemohon V berpegang teguh pada prinsip-prinsip
keberagaman,
kebersamaan,
keadilan, demokrasi,
keseimbangan,
kesetaraan gender, hak asasi manusia dan keberlanjutan. Selanjutnya
berdasarkan Pasal 18 Anggaran Dasar Sekretaris Jenderal adalah
pemegang mandat tertinggi organisasi Pemohon V yang merupakan
representasi komunitas Masyarakat Adat Nusantara yang dipilih secara
langsung dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (Bukti P14).
Bahwa anggota Komunitas Masyarakat Adat yang teregistrasi pada
Pemohon V berjumlah 2.423 Komunitas Masyarakat Adat termasuk
Komunitas Masyarakat Adat yang wilayah adatnya sebagian atau
keseluruhan berada di dalam lokasi IKN. Pemohon V telah menyerahkan
hasil pemetaan partisipatif wilayah adat seluas 10.562.723 Hektar kepada
Pemerintah sebagai bukti pemilikan dan penguasaan wilayah adat
berdasarkan sejarah asal-usul, hukum adat dan kelembagaan adat secara
turun-temurun yang seharusnya dijadikan landasan bagi pemerintah untuk
menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat
terutama hak atas wilayah adatnya di dalam proses-proses pembentukan
peraturan perundang-undangan termasuk dalam pembentukan UU IKN
(Bukti P15).
Legal standing Pemohon V diterima dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan terhadap UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 95/PUU-
XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.
Pemohon V memiliki hubungan sebab akibat (causaal verband) dengan
berlakunya UU IKN. UU IKN telah melanggar hak konstitusional atau
setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar berpotensi terjadinya
kehilangan hak konstitusional dari Pemohon V terhadap berbagai macam
12
usaha-usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka
menjalankan tugas dan peranan secara penuh dan efektif untuk
perlindungan, pemajuan dan pemenuhan termasuk mendampingi dan
memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia yang selama ini
telah dilakukan oleh Pemohon V, termasuk terhadap komunitas
Masyarakat Adat anggota Pemohon V yang berada di dalam wilayah IKN.
Usaha-usaha perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia
yang dilakukan oleh Pemohon V telah diatur di dalam UUD 1945, terutama
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4)
dan pasal 28I ayat (5). Selain itu, Pemohon V memiliki hak konstitusional
untuk memperjuangkan haknya secara bersama untuk kepentingan
bangsa dan negara ini. Menurut Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.”;
17. Bahwa Pemohon VI adalah badan hukum berbentuk Yayasan,
berdasarkan akta tertanggal 10 Maret 1983 Nomor: 11, yang dibuat
dihadapan Doktorandus Haji Erwal Gewang, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta dan terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tertanggal 19 September 1983 Nomor: 438/83. Selanjutnya berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Yayasan dilakukan penyesuaian dengan akta
Nomor. 05 tertanggal 24 Mei 2007 di hadapan Arman Lany S.H., Notaris di
Jakarta. Selanjutnya perubahan Anggaran Dasar terjadi berdasarkan Akta
Notaris (Perubahan) Arman Lany S.H., Nomor 04 tanggal 17 Juni 2008 dan
telah mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.06-0002913,
perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Bukti P16). Terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Notaris (Perubahan) Arman Lany S.H., Nomor
04 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Pembina Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan telah
mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.06-
13
0029241, perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia tanggal 27 Oktober 2021 (Bukti P17), yang
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar WALHI diwakili oleh Zenzi
Suhadi, selaku Ketua Pengurus WALHI dan M. Ishlah, selaku Sekretaris
Yayasan WALHI.
Tujuan pendirian Pemohon VI tercantum dalam Pasal 5 Anggaran Dasar,
yang berbunyi: 1) Mendorong peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat
dalam usaha pengembangan lingkungan hidup, serta menyalurkan
aspirasinya dalam lingkup nasional; 2) Meningkatkan kesadaran
masyarakat sebagai pembina lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana. Selanjutnya Pasal 6 Anggaran Dasar
Pemohon VI menyebutkan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
organisasi ini berusaha memberikan pelayanan kepada Lembaga
Swadaya Masyarakat yang mencakup 3 (tiga) bidang pokok kegiatan: 1)
Komunikasi dan informasi timbal balik di antara sesama Lembaga
Swadaya Masyarakat, di antara Lembaga Swadaya Masyarakat dan
khalayak ramai dan di antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan
pemerintah; 2) Pendidikan dan latihan untuk memperluas wawasan,
membina keterampilan dan sikap Lembaga Swadaya Masyarakat dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunanya di bidang
pengembangan lingkungan hidup; 3) Pengembangan program Lembaga
Swadaya Masyarakat, di dalam: menghimpun permasalahan lingkungan
hidup dan sumber daya yang ada serta menemukan berbagai alternatif
pemecahannya;
Mendorong
terciptanya
kesadaran
diri
terhadap
lingkungan menjadi kegiatan nyata yang dapat mendatangkan manfaat
bagi keselarasan antara manusia dan alam lingkungannya; Meningkatkan
pengelolaan
lingkungan
hidup
dengan
sebanyak
mungkin
mengikutsertakan anggota masyarakat secara luas.
Bahwa Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon VI pada pokoknya menguraikan
kegiatan
yang
dilakukan
untuk
mencapai
tujuannya.
Pemohon
VI
melaksanakan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang
kegiatannya meliputi: 1) Penyelamatan lingkungan hidup, 2) Pengorganisasian
14
rakyat, 3) Pendidikan kritis, 4) Kampanye dan riset, 5) Litigasi, 6) Menggalang
aliansi kekuatan masyarakat sipil, dan 7) Menggalang dukungan publik.
Peranan Pemohon VI dalam mewujudkan kepentingan fungsi pelestarian
lingkungan merupakan perwujudan pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan
lingkungan hidup telah secara konsisten dilakukan dan telah diakui pula dalam
praktek pengadilan antara lain dalam perkara-perkara sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2005 terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004
tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 terkait
permohonan Pengujian UU No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
terhadap UUD 1945;
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/
2007/PN.Jak.Sel dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melawan
Lapindo Brantas, Inc., dkk;
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 584/Pdt.G/
2007/PN.Jak.Sel. dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melawan PT.
Newmont Minahasa Raya, dkk;
5. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 04/G/
2009/PTUN.SMG, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
melawan Kepala Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Pati dalam
perkara gugatan pembatalan Izin Eksplorasi PT. Semen Gresik;
6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 459/PDT.G/
2000/PN.Jak.Sel., Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
melawan PT. Freeport Indonesia; g. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 003/PUU-III/2005 terkait permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD
1945;
15
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal;
8. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 455 K/TUN/2012, dalam
perkara Tata Usaha Negara antara PT. Kalista Alam melawan
Gubernur Aceh Walhi;
9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 99PK/TUN/2016, dalam
perkara Tata Usaha Negara antara warga Rembang dan Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melawan Gubernur Jawa
Tengah yang membatalkan Izin Lingkungan Penambangan dan
Pendirian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di
Kabupaten Rembang.
Bahwa selanjutnya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon VI
sebagai pemohon pengujian Undang-Undang karena adanya hubungan
sebab akibat (causaal verband) berlakunya UU IKN yang dapat
membahayakan kelestarian lingkungan dan berdampak pada pemenuhan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28H UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon VI dirugikan
oleh sebab segala upaya yang telah dilakukan Pemohon VI dalam
memperjuangkan kelestarian lingkungan demi pemenuhan Pasal 28H
UUD 1945 selama ini menjadi sia-sia.
18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, para Pemohon telah
menjelaskan secara spesifik hak konstitusionalnya yang potensial
dirugikan dan potensi kerugian dimaksud menurut penalaran yang wajar
sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
C. ALASAN PERMOHONAN
19. Pemindahan IKN mulai mewacana pada 29 April 2019. Dalam rapat
terbatas kabinet dan di tengah panasnya suhu politik nasional menjelang
Pemilihan Umum 2019, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ibu kota
negara akan dipindah. Dalam rapat tersebut, Bappenas juga menawarkan
tiga opsi. Pertama, ibu kota tetap di Jakarta, kedua, pindah 50-70 kilometer
dari Jakarta, dan opsi ketiga, pindah ke luar pulau Jawa. Dalam rapat
16
tersebut juga disebutkan: Jokowi setuju ibu kota dipindah ke luar pulau
Jawa;
Tidak lama setelah itu di bulan Mei, Jokowi kemudian safari ke Kalimantan
Tengah dan Kalimantan Timur untuk meninjau daerah-daerah ‘calon’ ibu
kota baru. Tidak perlu waktu lama pula, lokasi persis ibu kota baru
ditetapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur dengan berbagai alasan, misalnya lokasi
yang tepat di tengah Indonesia, pemerintah sudah memiliki tanah, dan
seterusnya. Penetapan ini dilakukan pada Agustus 2019 atau hanya empat
bulan sejak pertama dinyatakan oleh presiden tanpa melalui audit
penguasaan wilayah yang akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara itu di lapangan terjadi banyak masalah terkait tumpang tindih
lahan yang akan digunakan untuk Ibu Kota Negara, juga masyarakat adat
dan lokal yang tidak dilibatkan;
Pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara di DPR RI juga sangat cepat.
Setelah tertunda karena pandemi, RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR
sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari).
Demikian pula terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian
yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan KLHS cepat. KLHS ini
adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan
Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur
dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai kawasan IKN. Hal ini
menimbulkan tanda tanya, ibu kota macam apa yang diinginkan dan untuk
kepentingan siapa pembentukan UU IKN, karena seluruh pembahasan
dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup dan tergesa-gesa serta
sangat terbatas di kalangan elite politik dan birokrat;
20. Bahwa proses pembentukan UU IKN, bertentangan dengan ketentuan
UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD 1945”;
b. Pasal 22A UUD 1945, menyatakan:
17
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang”;
c. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”;
d. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”;
e. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”;
f. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”;
g. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Negara
mengakui
dan
menghormati
kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”;
h. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban”;
21. Bahwa ketentuan UUD 1945 (Bukti P18), khususnya Pasal 22A, di atas
ditindaklanjuti dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Bukti P19), UU Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Bukti P20), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
18
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P21) dan Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Bukti P22);
C.1. Pembentukan UU IKN Tidak Mengakomodir Partisipasi Dalam Arti
Sesungguhnya (Meaningful Participation)
22. Secara etimologis partisipasi berasal dari bahasa latin yaitu pars artinya
bagian dan capere artinya mengambil peranan dalam proses politik
dan/atau pengambilan kebijakan Negara, bila digabungkan berarti
“mengambil bagian”. Dalam bahasa inggris, participate atau participation
berarti mengambil bagian atau peranan. Jadi partisipasi berarti mengambil
peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik negara (Suharno, 2004:102-
103);
23. Partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi.
Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya
keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah
menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga
negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Oleh karena itu
yang dimaksud dengan partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson
yang dikutip oleh Cholisin (2007: 151) adalah kegiatan warga Negara yang
bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi
pembuatan keputusan oleh pemerintah;
24. Dalam rangka pembuatan kebijakan publik yang demokratis dan
menghormati hak-hak asasi manusia khususnya hak kolektif Masyarakat
Adat dan keanekaragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan
sumberdaya alam sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945,
maka hak Masyarakat Adat untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dalam pembentukan hukum dan kebijakan yang akan berdampak pada
ruang hidup Masyarakat Adat secara kolektif tidak boleh dilanggar oleh
penyelenggara negara dalam proses-proses pembangunan nasional. Hal
19
ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip internasional tentang hak asasi
manusia terkait pembangunan yang inklusif termasuk hak untuk partisipasi
penuh dan efektif, berkontribusi dan menikmati pembangunan sipil,
ekonomi, budaya dan politik;
25. Menurut Moh. Mahfud. M.D, dalam bukunya “Perdebatan Hukum Tata
Negara Pasca Amandemen Konstitusi”, dalam pembangunan hukum atau
kaidah politik hukum Indonesia dikenal adanya rambu-rambu dengan
adanya kaidah penuntun hukum yang harus dipedomani, salah satunya
adalah: “…. hukum nasional harus dibangun secara demokratis dan
nomokratis dalam arti harus mengundang partisipasi dan menyerap
aspirasi masyarakat secara luas melalui prosedur-prosedur dan
mekanisme yang fair, transparan dan accountable. Harus dicegah
munculnya produk hukum yang diproses secara licik, kucing-kucingan, dan
transaksi di tempat gelap.”;
26. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa proses pembentukan produk
hukum yang tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada
masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan menerapkan hukum
dari peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil dari proses
yang “kucing-kucingan” adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan Sistem
Hukum Pancasila yang mencita-citakan pembangunan hukum nasional
melalui cara yang demokratis dan nomokratis;
27. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan bukan merupakan suatu aktivitas yang menghilangkan
kekuasaan ataupun mengurangi wewenang dari pembentuk peraturan
perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat dalam
pembentukan
peraturan perundang-undangan haruslah dipandang sebagai suatu bagian
dari proses demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan
dan merupakan bentuk dari langkah memperkuat legitimasi ataupun
membuat peraturan perundang-undangan memiliki akar sosial yang kuat
sehingga masyarakat merasa memiliki suatu peraturan perundang-
undangan;
28. Menurut Alexander Abe sebagaimana dikutip oleh Sirajuddin dan kawan-
kawan dalam bukunya berjudul Legislative Drafting Pelembagaan Metode
Partisipatif
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
20
partisipasi rakyat secara langsung akan membawa tiga dampak penting,
yakni: pertama, terhindar dari peluang terjadinya manipulasi keterlibatan
rakyat dan memperjelas apa yang dikehendaki masyarakat; kedua,
memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan. Semakin
banyak jumlah mereka yang terlibat semakin baik; dan ketiga,
meningkatkan kesadaran dan keterampilan politik masyarakat;
29. Internasional Association For Public Participation (IAP2) Indonesia dalam
tulisannya menyatakan bahwa dalam pembentukan suatu program
maupun pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya untuk
pembentukan, pembahasan, hingga pengesahan UU Ibu Kota Negara.
Maka, untuk mengukur core value partisipasi masyarakat dalam proses
pembentukan, pembahasan, hingga pengesahannya dapat dilihat sejauh
mana partisipasi masyarakat menggunakan 5 (lima) kategori yaitu: inform,
consult, involve, collaborate, dan empower.
30. Sehingga aktivitas partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah suatu bentuk dari upaya perlindungan
masyarakat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dilakukan oleh lembaga perwakilan yang dalam prosesnya tidak
menutup kemungkinan adanya kepentingan di luar kepentingan dari
masyarakat. Selain itu pula, dengan adanya partisipasi masyarakat dapat
melindungi kelompok masyarakat minoritas dan termarjinalkan dari sebuah
proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk
menghindari sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat
diskriminatif dan mendemokratiskan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
maka
masyarakat
baik
individu,
kelompok
masyarakat diberikan hak untuk memberikan masukan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk tertulis
dan/atau lisan;
31. Bahwa batu uji pengujian formil adalah undang-undang tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dibenarkan
jika menyangkut pengujian secara formil karena UUD 1945 tidak mengatur
secara detail tata cara pembentukan UU, melainkan mendelegasikannya
kepada UU, sebagaimana ketentuan Pasal 22A UUD 1945. Oleh karena
itu, Pasal 22A UUD 1945 harus dimaknai bahwa yang dimaksud dengan
21
tata cara pembentukan UU menurut UUD Tahun 1945 adalah tata cara
yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta peraturan
pelaksanaannya;
32. Bahwa ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan:
1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. Seminar lokakarya, dan/atau diskusi.
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Lebih lanjut, bahwa dalam penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU Nomor 11
Tahun 2012 disebutkan bahwa “termasuk dalam kelompok orang antara
lain, kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan Masyarakat Adat”;
33. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 telah
merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU,
yaitu:
[17.8] ..., masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi
dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat
untuk
berpartisipasi
dalam
pembentukan
undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan
rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi
masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan
kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan
dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang
justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat
untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka
dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar
prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Secara doktriner,
partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-undang
bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang
kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis
22
lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih
inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam
pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan
keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga
legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang peran
parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk
mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii)
menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan
(accountable and transparent). Oleh karena itu, selain menggunakan
aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi
masyarakat
perlu
dilakukan
secara
bermakna
(meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan
publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan
undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden.
[3.17.9]...,Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau
minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari
semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-
undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya,
cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi
kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari
semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah
dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak
diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil
pembentukan undang-undang.
34. Bahwa proses pembentukan UU IKN tidak menerapkan partisipasi dalam
arti sesungguhnya (meaningful participation) sebagaimana dimaksud pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020. Hal ini dapat
23
ditelaah dari proses pembentukan UU IKN yang dibuat secara singkat.
Surpres RUU IKN diterbitkan pada 29 September 2021, dilanjutkan
dengan agenda pendahuluan di DPR, pada 3 November 2021, kemudian
Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tk II/ Pengambilan
Keputusan menjadi UU pada 18 Januari 2022.
35. Bahwa proses pembentukan UU IKN tidak menerapkan partisipasi dalam
arti sesungguhnya (meaningful participation) sebagaimana dimaksud pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020, karena tidak
melibatkan pihak yang memiliki concern secara luas. Para Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon IV adalah bagian dari orang-orang yang memiliki
pandangan dan perspektif luas dan strategis terkait dengan issue IKN.
Dengan proses yang singkat Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon IV
tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kajian dan/atau penelitian
mendalam terkait dengan RUU IKN, untuk disampaikan kepada
Pembentuk UU;
36. Bahwa proses pembentukan UU IKN melanggar hak konstitusional
Masyarakat Adat untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, dan tidak
menerapkan
partisipasi
dalam
arti
sesungguhnya
(meaningful
participation) sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PUU/XVIII/2020, karena tidak melibatkan kelompok masyarakat
terdampak langsung yaitu masyarakat adat di wilayah calon IKN. Hasil
identifikasi Masyarakat Adat di wilayah IKN dalam dokumen Naskah
Akademik RUU IKN menyebutkan, setidaknya terdapat 7 suku asli di
wilayah calon IKN dan selebihnya adalah masyarakat pendatang dari
berbagai suku (Jawa, Bugis, Banjar, dll) di Indonesia, suku asli yang
teridentifikasi tersebut, di antaranya: 1) Suku Paser, 2) Suku Kutai, 3)
Suku Bajau, 4) Suku Dayak Basap, 5) Suku Dayak Kenyah, 6) Suku
Dayak Benuaq, 7) Suku Dayak Tunjung (Bukti P23). Lebih lanjut, merujuk
pada dokumen Naskah Akademik, terdapat dua potensi dampak sosial
ekonomi terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah calon IKN, yaitu
hilangnya mata pencaharian dan tempat tinggal;
37. Bahwa wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan IKN,
terdapat 17 (tujuh belas) Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten
Penajam Paser Utara, 15 (lima belas) komunitas Masyarakat Adat
24
diantaranya yaitu; Sepan, Muan, Nenang, Sotek, Tunan, Pantai Lango,
Nipah-Nipah, Penajam, Mentawir, Maridan, Semoi, Balik Sepaku, Waru,
Babulu dan Uka, adalah anggota Pemohon V, dan terdapat 33 (tiga puluh
tiga) Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara, 2 (dua)
Komunitas Masyarakat Adat di antaranya; Kenyah, dan Dayak Benuaq
Ohokng Sangonkng Sanggulan, merupakan anggota Pemohon V (Bukti
P24). Lebih lanjut, keberadaan Masyarakat Adat di wilayah Provinsi
Kalimantan Timur telah diakui melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat di Provinsi Kalimantan Timur (Bukti P25);
38. Bahwa pada 9 Desember 2021, Pemohon V hadir dalam RDPU yang
diselenggarakan oleh Pansus RUU IKN dan menyampaikan presentasi
(Bukti P26) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Bahwa terdapat sejumlah Masyarakat Adat di wilayah yang
direncanakan akan ditetapkan sebagai IKN dan bahwa sejak
sebelum IKN telah terdapat konflik tenurial terkait penguasaan dan
pemilikan wilayah adat dengan berbagai investasi yang telah
diberikan negara kepada swasta. Dengan demikian, penyelesaian
konflik tenurial tersebut menjadi urgent dan harus dilakukan
sebelum pembangunan IKN.
b. Bahwa pemindahan IKN harus mengarusutamakan penghormatan
dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dengan memasukkan
klausul khusus dalam RUU IKN mengenai dan Perlindungan Hak
Masyarakat
Adat,
Mekanisme
Penyelesaian
Konflik
dan
Pemulihan Hak Masyarakat Adat yang akan terdampak dari
pembangunan IKN.
c. Bahwa Pansus RUU IKN perlu melakukan konsultasi publik secara
lebih luas kepada Masyarakat Adat di wilayah IKN, bahkan perlu
dilakukan dari kampung ke kampung dengan mengedepankan
prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) di dalam
pembentukan RUU a quo. Saran ini disampaikan Pemohon V atas
pertimbangan supaya Pansus RUU IKN mengamati, mendengar,
dan mendiskusikan secara langsung dengan Masyarakat Adat
25
yang hidup di lokasi IKN sehingga Pansus RUU IKN dapat
menangkap concern Masyarakat Adat.
39. Bahwa usulan Pemohon V dalam RDPU agar Pansus RUU IKN melakukan
konsultasi publik kepada Masyarakat Adat dengan mengedepankan
prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) sebagai kewajiban
konstitusional pemerintah Indonesia untuk menjalankan hak konstitusional
Masyarakat Adat yang telah diakui di dalam Pasal 18 B ayat (2) dan 28 I
ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya Hak masyarakat adat juga telah diperkuat
melalui ratifikasi dan komitmen pemerintah Indonesia di dalam sejumlah
instrumen HAM internasional seperti Deklarasi PBB tentang hak-hak
Masyarakat Adat (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
/UNDRIP),
Konvensi
tentang
Keanekaragaman
Hayati,
Konvensi
Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
(ICERD), Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.
UNDRIP menegaskan kembali prinsip bahwa pembangunan tidak boleh
dilaksanakan apabila persetujuan/kesepakatan belum didapatkan dari
masyarakat adat yang wilayah adatnya kemungkinan terkena dampak.
Oleh karena itu dalam konteks pembentukan UU IKN, FPIC memiliki dua
makna yaitu: pertama, FPIC sebagai wujud demokratisasi dan instrumen
hak kolektif Masyarakat Adat untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dalam pembentukan UU IKN; kedua, sebagai wujud perlindungan,
pemenuhan dan penghormatan hak Masyarakat Adat anggota Pemohon V
sebagai salah satu kelompok Masyarakat yang akan terdampak dari
lahirnya UU IKN;
40. Bahwa hingga pengesahan RUU IKN menjadi UU pada 18 Januari 2022,
usulan-usulan Pemohon V yang disampaikan dalam RDPU agar dilakukan
konsultasi publik secara lebih luas kepada Masyarakat Adat di Wilayah IKN
tidak dilaksanakan. Tidak ada satupun Masyarakat Adat dari beberapa
suku sebagaimana disebutkan dalam naskah akademik RUU IKN
diundang ataupun terlibat dalam pembahasan RUU a quo;
41. Bahwa tidak dilaksanakannya prinsip-prinsip FPIC dalam pembahasan
RUU a quo menurut penalaran yang wajar berpotensi terjadinya
kehilangan hak konstitusional Komunitas Masyarakat Adat anggota
26
Pemohon V yang berada di lokasi IKN, yaitu: hak asal-usul (identitas
budaya), hak atas wilayah adat, dan hak atas pekerjaan tradisional;
42. Bahwa selain itu, usulan-usulan di atas, hak-hak masyarakat adat juga
Tidak diakomodir dengan adanya Pasal 21 UU IKN yang menyatakan
“Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan
hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20
dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan
terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan
nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal”. Pasal ini tidak dapat
dipandang sebagai ketentuan yang mengakomodasi kepentingan dan
memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat di wilayah IKN,
bahkan menjadi alat legitimasi perampasan wilayah Masyarakat Adat. Hal
ini disebabkan karena pasal 42 UU a quo justru menjadi penyebab
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
di Provinsi Kalimantan Timur (sebagai payung hukum perlindungan hak
Masyarakat Adat) tidak dapat dioperasionalisasikan karena dinyatakan
tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
43. Bahwa meskipun Pemohon V menghadiri RDPU yang dilaksanakan
Pansus RUU IKN DPR RI, tetapi hingga pengesahan RUU IKN menjadi
UU, namun usulan-usulan sama sekali tidak diakomodasi dalam UU a quo,
tanpa ada penjelasan sama sekali dari Pansus RUU IKN, mengapa usulan-
usulan Pemohon V tidak diakomodir dalam UU a quo. Hal ini menunjukkan
bahwa derajat partisipasi Masyarakat dalam pembentukan UU IKN adalah
Derajat Semu (Degrees of Tokenism) yaitu pengambil kebijakan hanya
sekedar berjanji melaksanakan aspirasi publik, tetapi pihak berkuasa sama
sekali tidak mempertimbangkan hak Masyarakat adat untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif, tidak mengakomodasi aspirasi publik dalam arti
meaningful participation;
44. Bahwa Proses Penyusunan UU IKN dapat digambarkan sebagai berikut:
27
TANGGAL
AGENDA
DOKUMEN
(Dokumen tanpa link
berarti
tidak
diumumkan
di
web
DPR RI)
03 Nov 2021
Rapat
Bamus
Penugasan
membahas
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
kepada
Pansus
Risalah
Catatan Rapat
Laporan Singkat
Naskah Akademik
Draf RUU
Surpres
7 Des 2021
Rapat Pansus RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara (Rapat Intern)
dengan
Agenda
membahas
Rancangan
Jadwal
Acara dan Mekanisme
Pembahasan
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
Risalah
Catatan Rapat
Laporan Singkat
Video
7 Des 2021
Rapat Pansus RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara (Rapat Intern)
dengan
Agenda
Pemilihan
dan
Penetapan Pimpinan
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
Risalah
Catatan Rapat
Laporan Singkat
Video
7 Des 2021
Rapat
Paripurna
Penetapan
Anggota
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
Risalah
Catatan Rapat
Laporan Singkat
Video
PEMBICARAAN TINGKAT I
TANGGAL
AGENDA
DOKUMEN
(Dokumen tanpa link
berarti tidak
diumumkan di web
DPR RI)
28
8 Des 2021
Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
dengan Pakar (5
orang Pakar)
•
Dr. Wicipto
Setiadi
(Perspektif
Hukum Tata
Negara)
•
Dr. Hendricus
Andy
Simarmata
(perspektif
hukum
lingkungan)
•
Wicaksono
Sarosa
(perspektif
hukum
lingkungan)
•
Dr. Asep
Sofyan
(perspektif
lingkungan)
•
Dr. Nurkholis
(perspektif ilmu
ekonomi)
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
Bahan Narasumber
•
Dr. Wicipto
Setiadi
•
Dr. Hendricus
Andy Simarmata
•
Wicaksono
Sarosa
•
Dr. Asep Sofyan
•
Dr. Nurkholis
9 Des 2021
Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
dengan Pakar (5
orang Pakar)
•
Prof Paulus
(Perspektif
Sosial
Kemasyarakata
n)
•
Anggito
Abimanyu
(Perspektif
Ekonomi dan
Pendanaan
Berkelanjutan)
•
Erasmus
Cahyadi Terre
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
Bahan Narasumber
•
Prof Paulus
•
Anggito Abimanyu
•
Erasmus Cahyadi
Terre
•
Dr. Fadhil Hasan
•
Avianto Amri
29
(Aliansi
Masyarakat
Adat
Nusantara)
•
Dr. Fadhil
Hasan
(Perspektif
Ekonomi dan
Governance)
•
Avianto Amri
(Masyarakat
Peduli Bencana
Indonesia)
10 Des 2021
Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
dengan Pakar (5
orang Pakar)
•
Robert Endi
Jaweng (ex
KPPOD),
perspektif
Otonomi
Daerah dan
Desentralisasi
Fiskal serta
Kelembagaan
Daerah
•
Dr. Master P.
Tumangor,
perspektif
Ekonomi,
Investasi
Pendanaan dan
Pengalihan
Aset
•
Dr. Mukti Ali,
Dosen FT Univ
Hasanuddin
Perspektif
Perencanaan
Wilayah dan
GIS
•
M. Djailani,
AORDA
Kalteng
(Audiensi)
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
Bahan Narasumber
•
Robert Endi
Jaweng
•
Dr. Master P.
Tumangor
•
Dr. Mukti Ali
•
M. Djailani
•
Suharyono
30
•
Suharyono,
IMPI (Audiensi)
11 Des
Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
dengan Pakar (4
orang Pakar)
•
Prof. Satya
Arinanto,
SH.MH Pakar
Hukum HTN
FHUI IKN
dalam
peespektif
Hukum Tata
Negara
•
Dr. Chazali H.
Situmorang
Pakar
Kebijakan
Publik Unas
IKN dalam
perspektif
Kebijakan
Publik
•
Dr. Aminuddin
Kasim, SH.MH
Pakar HTN
Univ Tadulako
Sulteng IKN
perspektif
Kelembagaan
Negara
•
Dr. Pratama
Dahlian
Persadha
Chairman
Lembaga Riset
Keamanan Si
dan dan
Komunikasi
CISSReC
(Communicatio
n and
Information
System
Security
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
Bahan Narasumber
•
Prof. Satya
Arinanto
•
Dr. Chazali H.
Situmorang
•
Dr. Aminuddin
Kasim
•
Dr. Pratama
Dahlian
Persadha
31
Research
Center
12 Des 2021
Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara
dengan Pakar (7
orang Pakar)
•
Prof Maria S.W.
Soemardjono
SH, MCL., MPA
Pakar Hukum
Pertanahan
UGM IKN
dalam
perspektif
Hukum
Pertanahan
•
Ananda B.
Kusuma Pakar
Sejarah
Ketatanegaraa
n IKN dalam
perspektif
sejarah
ketatanegaraan
•
Dr. Yayat
Supriatna
Pakar Tata
Ruang Univ
Trisakti IKN
dalam
perspektif Tata
Ruang, Tata
Kota dan Tata
Bangunan
•
Dr. Arief
Anshory Yusuf
Pakar Ekonomi
Perspektif Ilmu
Ekonomi
•
Prof Haryo
Winarso Pakar
Planologi ITB
IKN dalam
perspektif
Perencanaan
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
Bahan Narasumber
•
Prof Maria S.W.
Soemardjono
•
Ananda B.
Kusuma
•
Dr. Yayat
Supriatna
•
Dr. Arief Anshory
Yusuf
•
Prof Haryo
Winarso
•
Siti Jamaliah
Lubis
•
Juniver Girsang
32
Kota dan
Wilayah
•
Siti Jamaliah
Lubis Presiden
Kongres
Advokat
Indonesia
•
Juniver Girsang
Ketua
perhimpunan
Advokat
Indonesia -
Suara Advokat
Indonesia
(Peradi SAI)
13 Des 2021
Rapat Panja RUU
tentang Ibu Kota
Negara dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
13 Des 2021
Rapat Kerja Pansus
RUU tentang Ibu Kota
Negara dengan
Pemerintah dan DPD
RI. Pengesahan
Rancangan Jadwal
Acara dan Mekanisme
Pembahasan RUU
tentang Ibu Kota
Negara
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
13 Des 2021
Rapat Kerja Pansus
RUU tentang Ibu Kota
Negara dengan
agenda Persetujuan
dan Penetapan
Pimpinan dan
Anggota Panja RUU
tentang Ibu Kota
Negara serta
pembahasan atas
jumlah DIM dan DIM
yang bersifat tetap
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
13 Des 2021
Rapat Pansus RUU
tentang Ibu Kota
•
Risalah
•
Catatan Rapat
33
Negara (Rapat Intern)
dengan Agenda
Penetapan Pimpinan
dan Anggota Panja
RUU tentang Ibu Kota
Negara
•
Laporan Singkat
•
Video
14 Des 2021
Rapat Panja RUU
tentang Ibu Kota
Negara dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
15 Des 2021
Rapat Panja RUU
tentang Ibu Kota
Negara dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
17 Jan 2022
Pansus IKN Rapat
Panitia Kerja dengan
Pemerintah, terkait
Melanjutkan
Pembahasan Hasil
Timus/Timsin
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
PEMBICARAAN TINGKAT II
TANGGAL
AGENDA
DOKUMEN
(Dokumen tanpa link
berarti
tidak
diumumkan di web DPR
RI)
18 Jan 2022
Rapat Paripurna Ke-
13
DPR
RI
Masa
Persidangan III Tahun
2021-2022
Acara :
•
Pendapat
Fraksi-fraksi
terhadap RUU
Usul Inisiatif
Badan Legislasi
DPR RI tentang
Penghapusan
Tindak Pidana
•
Risalah
•
Catatan Rapat
•
Laporan Singkat
•
Video
34
Kekerasan
Seksual,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU
Usul DPR RI;
•
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan atas
RUU tentang
Ibu Kota
Negara.
45. Bahwa menurut hasil pemantauan open parlemen dari 28 tahapan agenda
pembahasan UU IKN, hanya 7 agenda yang terbuka untuk diakses publik,
sementara 21 dokumen lainnya tidak dapat diakses, padahal informasi
tersebut sangat penting bagi para Pemohon untuk melakukan kajian dan
penelitian mendalam, sebagai bahan memberikan masukan kepada
Pembentuk UU;
46. Bahwa berdasarkan agenda pembahasan yang tercantum dari tabel di
atas dan dalam website DPR RI https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368
terlihat tingkat partisipasi masyarakat terutama masyarakat terdampak dan
kelompok masyarakat yang concern pada tingkat pembahasan RUU IKN
sangat minim, apalagi untuk UU sekelas UU IKN yang memiliki dimensi
kepentingan yang strategis dan luas bagi kepentingan bangsa dan Negara,
maka tidak dapat ditampik, proses pembentukan UU IKN utamanya pada
tingkat pembahasan benar- benar mengabaikan meaningful participation;
47. Bahwa Pemohon V termasuk dari kelompok masyarakat concern yang
diundang oleh DPR untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU
IKN sebagaimana uraian dalam angka 49, namun masukan masukan
tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak dijelaskan alasan kenapa tidak
dilaksankan, sehingga melanggar hak Pemohon V yaitu hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained);
35
48. Bahwa dengan demikian UU IKN dibuat dengan derajat partisipasi yang
semu. UU IKN tidak menerapkan partisipasi dalam arti sesungguhnya
(meaningful participation), karena itu UU IKN bertentangan dengan
ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020;
C.2. Pembentukan UU IKN Bertentangan dengan Asas Kedayagunaan dan
Kehasilgunaan
49. Bahwa yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai UU pelaksana dari
ketentuan Pasal 22A UUD 1945, sebagaimana dalam dalam penjelasan
Pasal 5 huruf e, adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
50. Bahwa UU IKN, yang memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke
Kalimantan Timur, menurut para pakar (Faisal Basri, Roy Valiant Salomo,
dan Ali Sahab, S.IP., M.Si) dalam pemberitaan yang dikutip dari website
https://nasional.kontan.co.id/news/faisal-basri-tak-ada-urgensi-
pemindahan-ibu-kota-negara,
https://news.detik.com/berita/d-5916114/f
aisal-basri-kritik-pembangunan-ikn-karena-pandemi-covid-belum-berlalu,
https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/soal-pemindahan-ibu-kota
negara-pakar-unair-ada-yang-lebih-prioritas-1xNJboUXISO, dan https://
www.bbc.com/indonesia/indonesia-60021821
tidak
urgent
untuk
dilaksanakan, lebih-lebih lagi untuk situasi saat ini, karena masih banyak
prioritas lain yang perlu diprioritaskan;
51. Bahwa para pakar tersebut di atas juga menyoroti prioritas Pemerintah
untuk memindahkan Ibu Kota Negara, apalagi dengan menggunakan dana
PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), padahal sampai hari ini Indonesia
belum mencabut status darurat Covid-19, maka seharusnya Pemerintah
fokus pada penanganan Covid beserta dampaknya, terutama dampak
ekonomi dari terjadinya Covid-19, sebagaimana amanat dari UU Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
36
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang, yang memperbolehkan merealokasi
anggaran hanya untuk tujuan penyelamatan kesehatan dan perekonomian
nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman
sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk
dunia usaha dan masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Sedangkan
IKN sama sekali tidak berhubungan dengan penanganan Covid-19, tidak
termasuk dalam suatu kategori kegentingan yang memaksa, oleh karena
itu pembentukan IKN bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, hal-
hal tersebut membuktikan bahwa UU IKN bukanlah prioritas atau tidak
termasuk dalam kategori kegentingan yang memaksa yang dapat
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan saat ini, namun dipaksakan untuk disahkan;
52. Bahwa saat ini Covid-19 masih sangat berdampak pada kondisi
masyarakat, utamanya dampak ekonomi, maka seharusnya Pemerintah
fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat;
53. Bahwa dengan demikian UU IKN dalam keadaan status darurat Covid-19
belum dibutuhkan, karena itu UU IKN bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan
dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
D. PETITUM
Melihat keseluruhan uraian di atas, para Pemohon berpendapat bahwa proses
pembentukan UU IKN tidak menerapkan partisipasi dalam arti sesungguhnya
(meaningful participation), melanggar hak konstitusional hak Masyarakat Adat
untuk berpartisipasi secara penuh dan efekfif serta bertentangan dengan Asas
Kedayagunaan dan Kehasilgunaan sebagaimana dimaksud pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU/XVIII/2020;
Dengan memperhatikan pertimbangan yang para Pemohon uraikan di atas, para
Pemohon berpendapat bahwa tujuan UU IKN yang ingin dicapai sebagaimana
dijelaskan dalam bagian menimbang UU a quo tidak mungkin dapat terwujud
37
karena proses pembentukan UU IKN justru melanggar hak konstitusional warga
negara;
Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) tidak memenuhi
ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-26 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Busyro Muqoddas;
3. Bukti P-3 dan
Bukti P-4
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah Nomor 4593/KEP/1.0/D/2020 tentang
Perubahan Susunan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Periode 2015-2020, bertanggal 4 Agustus 2020 dan Surat
Keputusan Pusat Muhammadiyah Nomor 3395/KEP/
1.0/D/2020
tentang
Perubahan
Susunan
dan
Perpanjangan
Masa
Jabatan
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah
Periode
2015-2020,
bertanggal
2
Desember 2020;
4. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Trisno
Raharjo, Dr. S.H., M.Hum.;
5. Bukti P-6 dan
Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah Nomor 3572/KEP/1.0/D/2020 tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Majelis Hukum dan
38
Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tahun 2015- 2022, bertanggal 11 Agustus 2020;
6. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Badan Pelaksana
Harian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor
171/SK-BPH/UMY/XII/2003
tentang
Pengangkatan
Pegawai Tetap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
bertanggal 11 Desember 2003 beserta lampiran;
7. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Yati Dahlia;
8. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Dwi Putri
Cahyawati, S.H.;
9. Bukti
P-11
dan Bukti P-
12
: - Fotokopi Surat Keputusan Rekor Hukum Universitas
Muhammadiyah Jakarta Nomor 334 Tahun 1994
tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tetap Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, bertanggal
16 Nopember 1994;
- Fotokopi Surat Keputusan Rekor Hukum Universitas
Muhammadiyah Jakarta Nomor 351 Tahun 2020
tentang
Pengangkatan
Dekan
Fakultas
Hukum
Universitas Muhammadiyah Jakarta Masa Jabatan
2020-2024, bertanggal 8 Juli 2020;
10. Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusi Nomor AHU-0000340.AH.01.09.TAHUN 2017
tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, bertanggal 20 Juni 2017;
11. Bukti P-14
: Fotokopi Anggaran Dasar Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN), bertanggal 19 Maret 2017;
12. Bukti P-15
: Fotokopi Berita Acara Serah Terima Peta Wilayah Adat
(Hasil
pemetaan
partisipatif
wilayah
adat
seluas
10.562.723 Hektar kepada Pemerintah);
13. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Kemernterian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, bertanggal 27
Oktober 2021;
14. Bukti P-17
: Fotokopi Akta Perbaikan Yayasan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia Nomor 04-, bertanggal 27 Agustus 2007;
15. Bukti P-18
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
16. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
39
18. Bukti P-21
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang- undangan;
19. Bukti P-22
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
20. Bukti P-23
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara;
21. Bukti P-24
: Fotokopi
Peta
Indikatif
Sebaran
Komunitas
Adat
di
Kabupaten
Penajam
Paser
Utara
dan
Kutai
Kartanegara;
22. Bukti P-25
: Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi
Kalimantan Timur;
23. Bukti P-26
: Fotokopi Presentasi RDPU AMAN.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
40
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
41
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 sampai dengan angka 5 yang menyatakan pada
pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
adalah
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU
7/2021 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022 dengan Nomor 14/PUU-
XX/2022;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari
sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara
adalah pada 12 Desember 2021. Dengan demikian, permohonan
pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh Pemohon dalam
permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang
waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas”.
42
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam Perkara a quo, para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 49/PUU/PAN.MK/
AP3/04/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada 7 April 2022 dengan Nomor 54/PUU-XX/2022. Sementara itu,
43
UU 3/2022 diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022 dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766, maka dengan demikian permohonan
para Pemohon diajukan pada hari ke 46 (empat puluh enam) sejak UU 3/2022
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766;
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena itu
permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 3/2022
terhadap UUD 1945 diajukan telah melewati tenggang waktu 45 (empat puluh
lima) hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon adalah tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil para
Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan maka
kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para Pemohon, serta
hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati
tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para
Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
44
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 11.56 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad
Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
45
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
40
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
41
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 sampai dengan angka 5 yang menyatakan pada
pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
adalah
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU
7/2021 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022 dengan Nomor 14/PUU-
XX/2022;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari
sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara
adalah pada 12 Desember 2021. Dengan demikian, permohonan
pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh Pemohon dalam
permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang
waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas”.
42
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6.
