PUU
Tahun 2020
54/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945
Pemohon: Kamal Barok, S.H., M.H., Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, S.H., Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, S.H., dan M. Suprio Pratomo
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-10-26T11:46:00+07:00
UU Diuji: UU 5/1999, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 20/2008, UU 7/2017, UU 18/2011, UU 22/2004, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Saldi Isra (A)", "Arief Hidayat (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Kamal Barok, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Pegawai Sekretariat KPPU
Alamat
: Demangan
RT.
01/RW.
03,
Kelurahan
Kalitirto,
Kecamatan Berbah, Sleman;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Nurul Fadhilah
Pekerjaan
: Pegawai Sekretariat KPPU
Alamat
: Jalan H. Mahmud Nomor 39, RT. 08/RW. 04, Kelurahan
Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
: Erika Rovita Maharani, S.H.
Pekerjaan
: Pegawai Sekretariat KPPU
Alamat
: Cluster Graha Indah Nomor 27, RT. 09/RW. 03,
Kelurahan
Benda
Baru,
Kecamatan
Pamulang,
Tangerang Selatan;
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Melita Kristin BR Meliala
Pekerjaan
: Pegawai Sekretariat KPPU
Alamat
: Gg. Masjid Al Ishlah RT. 05/RW. 06, Kelurahan Cisalak,
Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok;
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5. Nama
: Helli Nurcahyo, S.H., LL.M.
Pekerjaan
: Pegawai Sekretariat KPPU
Alamat
: Perum Jasmine Residence B.1 Kav. 17, RT. 02/RW. 01,
Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang
Selatan;
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: M. Suprio Pratomo
Pekerjaan
: Pegawai Sekretariat KPPU
Alamat
: Jalan O Nomor 46, RT. 014, RW. 003, Kelurahan
Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta
Selatan;
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juli 2020,
memberikan kuasa kepada Misbahuddin Gasma, S.H., M.H., Dorel Almir, S.H.,
M.Kn., Mona Bidayati, S.H., LL.M, Novia Hendriyati, S.H., M.H., Indra Rusmi,
S.H., M.H., Fernando, S.H., dan Erik Anugra Windi, S.H, M.Kn, para advokat
pada Kantor Hukum GASMA & Co Advocates, yang berkedudukan dan beralamat
di Pulomas Office Park, Gedung 2, Lantai 3, Suite 7, Jalan Jenderal Ahmad Yani
Nomor 2 Kayu Putih, Rawamangun, Jakarta Timur, bertindak secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ------------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Juli 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 129/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 7 Juli 2020 dengan
3
Nomor 54/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi".
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum".
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226) (UU MK), mengatur bahwa "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: “menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa selanjutnya Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
4
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa selain hal tersebut di atas, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) (UU No. 12 Tahun
2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398), mengatur bahwa secara hierarkis
kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena setiap
ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,
maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9
ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya
dilakukan
oleh
Mahkamah
Konstitusi”.
5. Bahwa sebagai penegak dan pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi
juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan yang
terdapat
dalam
ayat,
pasal,
atau
bagian
undang-undang
agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi yang hidup di dalam kehidupan
masyarakat (the living of constitution). Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstitusionalitas yang terdapat dalam ayat, pasal, atau bagian
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole intrepeter
of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap
ketentuan dalam ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa yang diajukan para Pemohon adalah uji materi terhadap Pasal 34
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 5/1999 yang bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33
ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi:
5
Pasal 34 ayat (1)
“Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden”
Pasal 34 ayat (2)
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat".
Pasal 34 ayat (4)
"Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat
dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi".
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon berpendapat
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus
permohonan pengujian Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang diajukan para Pemohon.
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
6
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
c.
Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi selaku pemohon sebagaimana
diuraikan dalam angka 1 dan angka 2 di atas, maka para Pemohon
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sekaligus
sebagai Pegawai Tetap KPPU yang diangkat dengan Keputusan
KPPU, masing-masing:
a. Pemohon I merupakan pemegang KTP No. 3501041405840003
(Bukti P-3) dan diangkat berdasarkan Keputusan KPPU No.
7/KPPU/Kep/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-4) dan
sekarang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Perancangan
Peraturan.
b. Pemohon II merupakan pemegang KTP No. 3174085106880006
(Bukti P-5) dan diangkat berdasarkan Keputusan KPPU No.
7/KPPU/Kep/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-6) dan
sekarang menduduki jabatan fungsional Investigator Madya.
c. Pemohon III merupakan pemegang KTP No. 3313095307880001
(Bukti P-7) dan diangkat berdasarkan Keputusan KPPU No.
7/KPPU/Kep/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-8) dan
sekarang menduduki jabatan fungsional Investigator Madya.
7
d. Pemohon IV merupakan pemegang KTP No. 3273234101880005
(Bukti P-9) dan diangkat berdasarkan Keputusan KPPU No.
7/KPPU/KEP/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-10) dan
sekarang menduduki jabatan fungsional Investigator Madya.
e. Pemohon V merupakan pemegang KTP No. 3674061004740003
(Bukti P-11) dan diangkat berdasarkan Keputusan KPPU No.
21/KPPU/Kep/X/2001 tertanggal 1 Oktober 2001 (Bukti P-12) dan
sekarang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Bantuan
Hukum dan Eksekusi.
f. Pemohon VI merupakan pemegang KTP No.3276062306850005
(Bukti P-13) dan diangkat berdasarkan Keputusan KPPU No.
7/KPPU/KEP/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-14) dan
sekarang
menduduki
jabatan
sebagai
Kepala
Subbagian
Perencanaan dan Pengembangan SDM.
3.2. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945.
a. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah diatur, dijamin, dan
dilindungi dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum."
Pasal 28I ayat (2)
"Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat disk
riminatif atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindun
gan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Pasal 33 ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
8
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.”
b. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dilindungi
UUD 1945 untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya melalui penegakan hukum persaingan usaha demi
terwujudnya
demokrasi
di
bidang
ekonomi
sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Mengenai hal ini,
para Pemohon menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Bahwa lahirnya UU No. 5/1999 dan dibentuknya KPPU untuk
mengawasi pelaksanaan UU ini, diyakini dan diharapkan
menjadi tonggak tegaknya pilar demokrasi di bidang ekonomi
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada
dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga
tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi
pada pelaku usaha tertentu.
2)
Bahwa keberadaan KPPU sebagai penjaga pilar demokrasi
ekonomi dan penegak hukum persaingan usaha telah banyak
memberikan arti bagi perubahan iklim berusaha di Indonesia
menjadi lebih sehat. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan
jaminan adanya kesempatan berusaha yang sama bagi setiap
pelaku usaha yang pada akhirnya membawa kesejahteraan
rakyat.
3)
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, KPPU
adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah serta pihak lain dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Secara sederhana KPPU adalah
lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ yang
dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang
membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok.
9
4)
Bahwa KPPU merupakan lembaga quasi peradilan atau semi
peradilan (quasi judicial) yaitu mempunyai wewenang
mengadili dan menjatuhkan putusan meskipun bukan sebagai
institusi peradilan. Dalam hal ini KPPU termasuk dalam
bagian badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (3) UUD 1945.
5)
Bahwa berdasarkan uraian angka 1) sampai dengan angka
4), maka dapat disimpulkan bahwa KPPU merupakan
lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ yang
memiliki
constitutional
importance
sebagai
pengawal
terselenggaranya ekonomi yang berkeadilan berdasarkan
Pancasila.
6)
Bahwa berkenaan dengan kewenangan quasi judicial ini,
Anggota Komisi mempunyai kedudukan sebagai quasi-hakim
atau semi-hakim yang memeriksa dan memutus perkara
persaingan usaha.
7)
Bahwa dalam Peta Kelembagaan Pemerintah, KPPU adalah
Lembaga Non Struktural yang dibentuk berdasarkan UU No.
5/1999 dengan tugas utama adalah untuk mengawasi
pelaksanaan UU No. 5/1999.
8)
Bahwa selain tugas utama tersebut, KPPU juga mengemban
amanat
tambahan
yakni
melakukan
pengawasan
pelaksanaan kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembara Negara Republik
Indonesia Nomor 4866) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404).
10
9)
Bahwa
sebagai
lembaga
negara
yang
membantu
pelaksanaan
tugas
lembaga
negara
pokok,
KPPU
mempunyai peran penting dan sangat strategis yakni:
a) sebagai lembaga negara yang menjadi tumpuan tegaknya
pilar demokrasi di bidang ekonomi dengan tugas dan
wewenang
yang
tidak
diamanatkan
kepada
kementerian/lembaga negara lainnya;
b) sebagai
lembaga
negara
yang
menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan di bidang Persaingan Usaha
yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden; dan
c) sebagai lembaga quasi peradilan atau semi peradilan
(quasi judicial) yaitu mempunyai wewenang mengadili dan
menjatuhkan putusan meskipun bukan sebagai institusi
peradilan.
10) Bahwa KPPU sebagai lembaga negara yang mempunyai
peran penting dan sangat strategis sebagaimana tersebut di
atas maka KPPU sudah seharusnya didukung oleh sekretariat
yang bersifat tetap serta memiliki kemandirian dan kapasitas
dalam tata kelola organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan
anggaran.
Sekretariat
yang
dimaksud
di
sini
adalah
sekretariat jenderal sebagaimana sekretariat badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945.
11) Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan wewenang KPPU untuk menghadapi tantangan
dan dinamika dunia usaha yang semakin kompleks maka
KPPU juga harus didukung oleh Unsur Pelaksana yang
membidangi urusan teknis persaingan usaha dalam wadah
Kedeputian.
12) Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki hak
konstitusional yang dilindungi UUD 1945 untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
11
mendukung
KPPU
agar
mampu
menegakkan
hukum
persaingan usaha secara efektif demi tegaknya pilar
demokrasi di bidang ekonomi sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang pada akhirnya
membawa kesejahteraan rakyat.
c. Bahwa para Pemohon, memiliki hak konstitusional yang dilindungi
UUD 1945 atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian
hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
serta
bebas
dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif
sebagaimana Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat ASN)
pada kesekretariatan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Mengenai hal
ini, para Pemohon menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Anggota Komisi yang masa kerjanya dibatasi paling
lama 5 (lima) tahun dan paling banyak dapat diperpanjang
untuk 1 (satu) periode, maka Anggota Komisi membutuhkan
dukungan pegawai yang bersifat tetap dan profesional di
bidang hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang
baik serta memiliki komitmen yang kuat, guna menjaga
kelangsungan dan kesinambungan kinerja KPPU.
2) Bahwa implementasi hukum persaingan usaha memerlukan
tingkat pengetahuan dan keahlian khusus di bidang persaingan
usaha, karena dalam penanganan perkara persaingan usaha
membutuhkan analisis hukum dan analisis ekonomi dalam
proses pembuktiannya. Oleh karena itu, dukungan pegawai
yang profesional yang membidangi urusan tertentu di bidang
hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang baik
mutlak diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan wewenang KPPU, sehingga dapat menjaga
kelangsungan dan kesinambungan kinerja lembaga.
3) Bahwa pada faktanya tantangan pekerjaan yang diemban
Pegawai KPPU dalam menangani kasus-kasus persaingan
usaha harus berhadapan dengan berbagai tantangan dan
12
rintangan yang tidak kecil risikonya. Selain itu, perkembangan
dunia usaha di era ekonomi digital yang sangat dinamis dan
tantangan pembuktian dugaan pelanggaran praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang semakin kompleks
maka Pegawai KPPU dituntut untuk mampu bekerja secara
profesional dan senantiasa mengembangkan potensi dirinya
agar dapat mengikuti perkembangan kompleksitas dunia
persaingan usaha.
4) Bahwa para Pemohon yang direkrut dan dilatih dengan biaya
yang sebagian besar berasal dari APBN untuk mendalami
hukum persaingan usaha, nyata-nyata telah teruji dan terbukti
memiliki kapasitas dan komitmen yang kuat untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU.
5) Bahwa para Pemohon telah menjadi andalan dan aset vital
untuk mendukung kelangsungan dan kesinambungan kinerja
KPPU, baik di bidang administratif dan teknis. Oleh karena itu,
sudah selayaknya para Pemohon diapresiasi dan diakui
dedikasi
dan
kontribusinya,
serta
diberdayakan
secara
maksimal.
6) Bahwa
para
Pemohon
melaksanakan
fungsi
dukungan
pelaksanaan tugas KPPU baik administratif maupun teknis
sebagaimana ASN pada kesekretariatan badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945, sudah seharusnya memperoleh jaminan
kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
atas hak-hak kepegawaian, seperti:
a) status kepegawaian;
b) hak keuangan;
c) hak pengembangan karier; dan
d) hak pengembangan kompetensi,
yang terintegrasi dalam sistem manajemen ASN yang berlaku
secara nasional.
13
7) Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki hak
konstitusional yang dilindungi UUD 1945 atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan
perlakuan
yang
sama
di
hadapan
hukum,
serta
bebas
dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif
sebagaimana ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
3.3. Hak-hak konstitusional para Pemohon terlanggar sebagai akibat
berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 5/1999
sehingga membawa kerugian yang bersifat aktual.
a. Bahwa hak konstitusional para Pemohon untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya melalui penegakan hukum
persaingan usaha demi terwujudnya demokrasi di bidang ekonomi
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, dilanggar
dengan berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999. Mengenai hal ini para Pemohon menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Bahwa para Pemohon berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memperkuat
KPPU
menjadi
lembaga
yang
kredibel
dan
mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik demi
tegaknya pilar demokrasi di bidang ekonomi sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang pada akhirnya
membawa kesejahteraan rakyat.
2) Bahwa para Pemohon meyakini bahwasanya kemajuan dunia
usaha di era ekonomi digital saat ini telah berkembang sangat
cepat dan perilaku dugaan pelanggaran praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat semakin kompleks, maka KPPU
harus mampu mengikuti perkembangan dan secara efektif
bekerja sama dengan kementerian/lembaga negara terkait
untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
3) Bahwa KPPU sebagai lembaga negara yang memiliki
constitutional importance sebagai pengawal terselenggaranya
14
ekonomi Pancasila, tidak akan mampu bekerja secara optimal
tanpa dibantu Sekretariat Jenderal dan dukungan Pegawai
KPPU yang memiliki kapasitas dan komitmen yang tinggi.
4) Bahwa berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
No. 5/1999 menyebabkan KPPU tidak memperoleh perlakuan
yang adil karena tidak mendapatkan dukungan Sekretariat
Jenderal sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut
UUD 1945.
5) Bahwa Pimpinan KPPU telah mengupayakan berbagai
langkah dalam rangka mengusulkan sekretariat KPPU untuk
disahkan menjadi Sekretariat Jenderal melalui koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia,
dan
kementerian/lembaga terkait lainnya. Namun demikian, upaya
tersebut tidak membuahkan hasil karena terkendala dengan
berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999.
6) Bahwa frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal
34 ayat (4) UU No. 5/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum
dan perlakuan tidak adil sebagaimana kesekretariatan pada
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman menurut UUD 1945.
7) Bahwa rumusan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No. 5/1999
tidak
memberikan
landasan
hukum
yang
kuat
dalam
pembentukan unit kerja sebagai Unsur Pelaksana yang
membidangi urusan teknis persaingan usaha. Bahwa tanpa
adanya Unsur Pelaksana dalam wadah Kedeputian jelas akan
menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
KPPU, terlebih di era ekonomi digital yang berkembang sangat
cepat dan perilaku dugaan pelanggaran praktik monopoli dan
15
persaingan usaha tidak sehat yang semakin kompleks.
8) Bahwa frasa "keputusan Komisi" dalam Pasal 34 ayat (4) UU
No. 5/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak
sesuai dengan ketentuan materi muatan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan
kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Hal ini mengakibatkan terjadinya kebuntuan dalam proses
pengaturan kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU
yang seharusnya terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan
kepegawaian ASN.
9) Bahwa politik hukum pemerintah terkait pengaturan organisasi
dan kepegawaian sekretariat lembaga negara yang dibiayai
oleh APBN, harus melalui persetujuan Presiden selaku Kepala
Pemerintahan.
Oleh
karena
itu,
pengaturan
susunan
organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) seharusnya
diatur dalam Peraturan Presiden. Adapun pengaturan lebih
lanjut yang bersifat teknis, Presiden dapat mendelegasikan
kepada Komisi.
10) Bahwa berdasarkan uraian di atas membuktikan bahwa
dengan berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
No. 5/1999, menyebabkan kerugian konstitusional para
Pemohon, karena:
a) menimbulkan ketidakjelasan status kelembagaan dan
kepegawaian sekretariat KPPU;
b) upaya
penguatan
kelembagaan
dan
kepegawaian
sekretariat KPPU tidak dapat dilaksanakan;
c) adanya
ketidakpastian
hukum
terkait
kewenangan
Presiden untuk mengatur kelembagaan dan kepegawaian
sekretariat KPPU, sehingga nyata-nyata menghambat
kelangsungan dan kesinambungan kinerja KPPU.
16
b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil,
dan
perlakuan
yang
sama
di
hadapan
hukum,
serta
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, dirugikan
dengan berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999. Mengenai hal ini para Pemohon menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Bahwa permasalahan kelembagaan sekretariat KPPU sebagai
akibat berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
No. 5/1999 sebagaimana telah diuraikan pada huruf a di atas,
secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon
untuk
memperoleh
kejelasan
status
kepegawaian
sebagaimana ASN pada sekretariat badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut
UUD 1945.
2) Bahwa para Pemohon telah menjadi sumber daya manusia
yang terlatih dan berpengalaman dalam menjalankan roda
organisasi KPPU. Pengabdian ini tidak hanya dilakukan
semata-mata sebagai mata pencaharian, namun juga sebagai
bentuk tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum para
Pemohon secara kolektif, sebagai warga negara Indonesia
yang baik ikut serta berperan aktif dalam mewujudkan iklim
persaingan usaha yang sehat.
3) Bahwa KPPU sebagai lembaga negara bantu yang memiliki
peran penting dan strategis sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, seharusnya dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) UU No. 5/1999 memberikan landasan hukum
yang kuat terkait pengaturan kelembagaan dan kepegawaian
sekretrariat KPPU, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan
status kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU.
4) Bahwa dengan berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) UU No. 5/1999, sampai dengan saat ini para
Pemohon
tidak
mendapatkan
pengakuan,
jaminan,
17
perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum atas status kepegawaian, hak
keuangan,
hak
pengembangan
karier,
dan
hak
atas
pengembangan
kompetensi
sebagaimana
ASN
pada
sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
3.4. Kerugian konstitusional para Pemohon mempunyai causal verband
dengan norma pengujian Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
No. 5/1999.
1)
Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada
angka 3.1., angka 3.2., dan angka 3.3. di atas, telah jelas dan
nyata bahwa kerugian konstitusional para Pemohon terjadi
sebagai akibat berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) UU No. 5/1999.
2)
Bahwa
upaya
penyelesaian
permasalahan
sebagaimana
dimaksud pada angka 1), KPPU telah melakukan berbagai upaya
dengan melakukan koordinasi dan korespondensi dengan
Presiden Republik Indonesia dan kementerian/lembaga terkait.
(vide Bukti P-17, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20).
3)
Bahwa terkait penyelesaian permasalahan kelembagaan dan
kepegawaian sekretariat KPPU, Menteri PAN & RB telah
memberikan jawaban kepada Presiden melalui Surat No. B/3732-
/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015 (Bukti P-20),
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah
lembaga non struktural (LNS) yang dibentuk dalam rangka
pelaksanaan UU No. 5/1999. Sejak terbentuknya KPPU
sebagai LNS, dalam implementasinya terdapat beberapa
permasalahan yang pada dasarnya merupakan akibat dari
ketentuan pengaturan UU No. 5/1999. Permasalahan
tersebut meliputi:
18
a. Masalah Kelembagaan
1. Pasal 34 UU No. 5/1999 dan Keppres No. 75/1999
sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 80
Tahun 2008 tentang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, mengatur bahwa “susunan organisasi, tugas
dan fungsi Sekretariat KPPU ditetapkan lebih lanjut
dalam Keputusan Komisi” [vide Pasal 12 ayat (2)]
2. Ketentuan yang mengatur kelembagaan tersebut
kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu:
a) Hanya Ketua Komisi yang diberikan kewenangan
untuk menetapkan lebih lanjut susunan organisasi,
tugas, dan fungsi Sekretariat KPPU.
b) Akibat daripada butir a) tersebut di atas, Presiden
tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan
organisasi Sekretariat KPPU.
c) Sehingga Pemerintah (Presiden) tidak memiliki
peluang untuk mengatur/menetapkan organisasi
kesekretariatan, padahal KPPU membutuhkan
dukungan
administratif
maupun
teknis
dari
Pemerintah karena menggunakan APBN.
b. Masalah Kepegawaian
Dengan belum adanya kejelasan status kelembagaan
KPPU, maka akan berimplikasi terhadap ketidakjelasan
status kepegawaian Sekretariat KPPU, Terlebih lagi Pasal
15B Perpres No. 80 Tahun 2008 yang merupakan
penyempurnaan dari Keppres No. 75 Tahun 1999 tentang
KPPU, menyatakan bahwa “pembinaan kepegawaian
bagi PNS yang dipekerjakan di Sekretariat Komisi
dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”.
Dengan demikian, Sekretariat KPPU bukan merupakan
pejabat pembina kepegawaian.
19
(2) Sejak dibentuknya KPPU permasalahan ini telah dibahas dan
dicarikan solusinya dalam pertemuan koordinasi yang
dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB, Sekretariat
Kabinet, dan Sekretariat Negara dengan mengundang
instansi terkait. Hasil beberapa kali pertemuan pada tahun
2009 disepakati bahwa permasalahan yang dialami oleh
KPPU bermuara pada peraturan perundang-undangan yang
ada, oleh karena itu perlu untuk melakukan revisi terhadap
UU Nomor 5/1999.
(3) Mengingat upaya revisi terhadap UU Nomor 5/1999 dalam
implementasinya membutuhkan waktu yang relatif lama,
sedangkan kebutuhan komisi ini cukup sangat mendesak,
maka KPPU menyampaikan wacana penyusunan Rancangan
Perpres tentang Sekretariat Jenderal KPPU yang mengatur
pembentukan Sekretariat Jenderal KPPU yang dipimpin oleh
pejabat eselon l.a dan memiliki kewenangan penuh dalam hal
administrasi kepegawaian maupun administrasi pengelolaan
anggaran.
4) Bahwa selanjutnya, pada tanggal 14 April 2016 di Kementerian
Sekretariat
Negara
dilakukan
rapat
pembahasan
masalah
kesekretariatan KPPU yang dihadiri perwakilan dari Kementerian
Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
serta Ketua KPPU. Hasil dari pertemuan tersebut dituangkan
dalam
Surat
No.
B-368/M.Sesneg/D-1/HK.03.00/04/2016
tertanggal 27 April 2016 perihal Permasalahan Kesekretariatan
KPPU yang menyepakati penyelesaian permasalahan tersebut
dilakukan dengan langkah-langkah: (vide Bukti P-15)
a) Melakukan perubahan secara terbatas atas ketentuan Pasal
34 UU No. 5/1999;
b) Mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah
Konstitusi atas Ketentuan Pasal 34 UU No. 5/1999; atau
20
c) Meminta fatwa Mahkamah Agung terkait penafsiran ketentuan
Pasal 34 UU No. 5/1999.
5) Bahwa berkenaan dengan langkah untuk melakukan perubahan
secara terbatas terhadap ketentuan Pasal 34 UU No. 5/1999, hal
tersebut merupakan kewenangan DPR RI karena lahirnya UU ini
adalah atas inisiatif DPR RI. Mengenai hal ini, pada dasarnya sejak
tahun 2009 Pimpinan KPPU telah menyuarakan kepada Anggota
Komisi VI DPR RI agar dapat diusulkan mengenai perubahan secara
terbatas UU No. 5/1999. Selanjutnya pada tahun 2014, secara resmi
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas.
6) Bahwa upaya penguatan kelembagaan KPPU melalui proses
amandemen UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh DPR RI bersama
pemerintah sejak tahun 2014 namun tidak dapat terselesaikan.
Bahwa sampai berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2014-
2019, proses tersebut berakhir hanya sampai pembahasan tingkat I.
7) Bahwa pada akhir tahun 2019, RUU tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditetapkan kembali
dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Namun, pada
bulan Juli 2020, RUU tersebut dikeluarkan dari Daftar Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2020.
8) Bahwa berkenaan dengan langkah melalui permohonan fatwa
Mahkamah Agung terkait penafsiran ketentuan Pasal 34 UU No.
5/1999, Menteri PAN dan RB telah mengajukan permohonan
pendapat hukum kepada Mahkamah Agung. Sebagai tindak lanjut
dari permohonan Menteri PAN dan RB tersebut, Mahkamah Agung
menyampaikan jawaban melalui Surat 20/Wk.MA.Y/Vlll/2017 tanggal
31 Agustus 2017 kepada Menteri PAN dan RB dan salah satu
tembusannya disampaikan kepada KPPU (Bukti P-21). Namun,
langkah ini belum dapat menyelesaikan permasalahan kelembagaan
dan kepegawaian sekretariat KPPU, karena permasalahan tersebut
berawal dari berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
No. 5/1999.
21
9)
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka
2) sampai dengan angka 8) di atas, oleh karena kebutuhan
KPPU dalam hal ini sangat mendesak, maka pilihan satu-satunya
yang
paling
rasional
terkait
penyelesaian
permasalahan
kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU adalah melalui
uji materi Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 5/1999
ke Mahkamah Konstitusi.
10) Bahwa oleh karena itu, telah terang dan jelas adanya hubungan
kausalitas antara kerugian konstitusional para Pemohon dengan
norma pasal-pasal yang dimohonkan untuk dilakukan uji materi
sebagaimana tersebut di atas.
11) Bahwa
apabila
permohonan
dikabulkan,
maka
kerugian
konstitusional para Pemohon yang telah bersifat spesifik dan
aktual dapat segera terselesaikan. Bahwa dengan dikabulkannya
permohonan a quo maka tidak ada hambatan konstitusional bagi
Presiden Republik Indonesia untuk mengatur sekretariat jenderal
KPPU sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
3.5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tercantum pada
angka 3.1., angka 3.2., angka 3.3., dan angka 3.4. di atas, terbukti
bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian
Undang-Undang ini.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I. PARA PEMOHON TIDAK MEMPEROLEH PENGAKUAN, JAMINAN,
PERLINDUNGAN, KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL, DAN PERLAKUAN
YANG
SAMA
DI
HADAPAN
HUKUM,
SERTA
BEBAS DARI PERLAKUAN YANG BERSIFAT DISKRIMINATIF,
SEBAGAI AKIBAT BERLAKUNYA PASAL 34 AYAT (1), AYAT (2), DAN
AYAT (4) UU NO. 5/1999
1.1
Bahwa KPPU merupakan lembaga negara yang bersifat state
auxiliary organ yang memiliki constitutional importance sebagai
22
pengawal
terselenggaranya
ekonomi
berkeadilan
berdasarkan
Pancasila.
a. Bahwa sebagaimana landasan filosofis pembentukan UU No.
5/1999, Pembentuk UU menghendaki pembangunan bidang
ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya
kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang
dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien
sehingga
dapat
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
dan
bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Bahwa segala bentuk
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat nyata-nyata
merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita
keadilan sosial.
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan penjelasan
tentang
kedudukan
KPPU
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XIV/2016, tanggal 20 September 2017, halaman 192,
yang berbunyi "Mahkamah berpendapat bahwa, dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, KPPU adalah lembaga independen
yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta
pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden [vide Pasal 30
UU No.5/1999], dengan kata lain KPPU merupakan lembaga
negara bantu (state auxilliary organ). Secara sederhana KPPU
adalah lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ yang
dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang
membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok. KPPU
memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada Presiden, hal ini
menggambarkan bahwa fungsi KPPU sebagai lembaga negara
bantu merupakan bagian dari lembaga negara utama di ranah
eksekutif.
23
d. Bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tanggal 20
September 2017 hlm. 187, menerangkan “Bahwa demokrasi
Indonesia dibentuk dengan berasaskan Pancasila dan UUD 1945
yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap
warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan
pemasaran barang dan/atau jasa sehingga mendorong industri
menjadi
berdaya
saing
tinggi
dan
mampu
mendukung
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu elemen
penting untuk mewujudkan industri yang berdaya saing tinggi
adalah persaingan usaha yang sehat.
e. Bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya “Perkembangan
dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi” (2006),
menyebutkan bahwa ”Salah satu pertimbangan dibentuknya
KPPU adalah untuk mengawal terselenggaranya demokrasi di
bidang ekonomi ...”.
f. Bahwa para Pemohon meyakini bahwasanya Pembentuk UU
membentuk KPPU untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999
demi tegaknya pilar demokrasi di bidang ekonomi sehingga
tercipta keadilan sosial dalam berusaha bagi seluruh warga
negara Indonesia.
1.2
Bahwa kedudukan, tugas, dan fungsi KPPU sangat strategis dan
penting sebagai lembaga penegak hukum dalam ranah hukum
administrasi dan tidak terdapat tumpang tindih (overlapping)
kewenangan dengan kementerian/lembaga negara lainnya.
a. Bahwa sebagaimana dalam paragraf kesembilan bagian Umum
Penjelasan UU No. 5/1999 berbunyi, “Agar implementasi undang-
undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif
sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang
berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan
menjatuhkan sanksi”;
24
b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XIV/2016
tanggal 20
September 2017
hlm.
194
“Mahkamah telah menyatakan bahwa lembaga KPPU adalah
lembaga penegak hukum dalam ranah hukum administrasi”;
c. Bahwa KPPU merupakan lembaga quasi peradilan atau semi
peradilan (quasi judicial) yaitu mempunyai wewenang mengadili
dan menjatuhkan putusan meskipun bukan sebagai institusi
peradilan. Berkenaan dengan kewenangan ini, Anggota Komisi
mempunyai kedudukan sebagai quasi-hakim atau semi-hakim
yang memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha;
d. Bahwa dengan demikian, KPPU memiliki kedudukan seperti
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
1.3
Bahwa KPPU sebagai lembaga persaingan usaha sebagaimana
halnya lembaga persaingan di berbagai negara, mempunyai peranan
penting untuk mewujudkan terciptanya kesempatan berusaha yang
adil (level playing field) sebagaimana kehendak demokrasi ekonomi
sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya
ekonomi pasar yang wajar.
a. Bahwa sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara
akan mempengaruhi pengaturan dan kedudukan
lembaga
persaingan dalam sistem ketatanegaraannya. Pengaturan tata
kelola organisasi dan kepegawaian pada lembaga persaingan
usaha di masing-masing negara tentunya memiliki kekhususan
yang tidak dapat ditiru sepenuhnya.
b. Bahwa politik hukum Indonesia di bidang ekonomi yang menganut
paham Demokrasi Pancasila seharusnya menempatkan lembaga
persaingan usaha (dalam hal ini KPPU) jauh lebih penting
daripada Amerika Serikat yang menganut paham Demokrasi
Liberal.
c. Bahwa terkait perbandingan dengan lembaga persaingan usaha
di beberapa negara dalam permohonan uji materi ini, para
25
Pemohon akan mengajukan Ahli Hukum Persaingan untuk
memaparkannya lebih detil. Adapun secara singkat perbandingan
tersebut dapat kami paparkan sebagai berikut:
NEGARA
STATUS LEMBAGA
AMERIKA
SERIKAT
US-FTC
A commission is created and established, to be
known as the Federal Trade Commission which
shall be composed of five Commissioners, who
shall be appointed by the President, by and with
the advice and consent of the Senate. (Federal
Trade Commission Act , 41.)
JEPANG
JFTC
The Fair Trade Commission is administratively
attached to the office of the Prime Minister. The
chairman and commissioners of the Fair Trade
Commission
exercise
their
authority
independently.(Article 27-28 AMA)
KOREA
KFTC
The Fair Trade Commission shall be established
under the jurisdiction of the Prime Minister for
the purpose
independently performing
the
objectives of this act. (Monopoly Regulation and
Fair Trade Act Number 13450)
MALAYSIA
MyCC
A body corporate to be known as the
“Competition Commission” is established. The
Commission shall consist of the following
members who shall be appointed by the Prime
Minister upon the recommendation of the
Minister. (Article 3 (1) dan 5 (1) Competition
Commission Act 2010).
1.4
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenangnya sebagaimana diamanatkan UU No. 5/1999, KPPU
26
seharusnya
dibantu
sekretariat
jenderal
yang
dipimpin
oleh
Sekretaris Jenderal dan sekaligus berstatus sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian sehingga memiliki kemandirian dan kapasitas
dalam tata kelola organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan
anggaran.
a. Bahwa pembiayaan KPPU bersumber dari APBN dan sumber
lain sesuai peraturan perundang-undangan (vide Pasal 37 UU
No. 5/1999).
b. Bahwa politik hukum pemerintah dalam pengaturan tata kelola
orgaisasi dan kepegawaian yang berdampak pada beban APBN,
harus sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara, UU
Perbendaharaan Negara, dan UU Administrasi Pemerintah.
c. Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan (vide Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan
Negara).
d. Bahwa dalam pelaksanaannya, pengaturan organisasi dan
kepegawaian sekretariat lembaga negara yang dibiayai oleh
APBN,
harus
melalui
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur
negara
(sebagai
perwujudan
pembinaan dan pengembangan Administrasi Negara) dan
Menteri Keuangan (sebagai perwujudan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk melakukan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara (vide Pasal 7 ayat
(2) huruf c UU No. 1/2004 tentang Perbendahaan Negara).
e. Bahwa KPPU merupakan lembaga negara independen pertama
yang dibentuk pasca reformasi yakni pada tahun 1999, sehingga
pada waktu itu belum ada acuan mengenai tata kelola
kelembagaan dan kepegawaian yang tepat untuk mendukung
pelaksanaan tugas suatu lembaga independen. Sebagaimana
tergambar dalam Risalah Pembahasan UU No. 5/1999 ini, bahwa
Pembentuk UU menghendaki adanya kemandirian KPPU sampai
dengan pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
27
tugas, dan fungsi sekretariat termasuk kepegawaian yang
mengisi
sekretariat
tersebut.
(vide
Lampiran
Risalah
Pembahasan RUU-MvT).
f. Bahwa sekalipun diberi wewenang untuk mengatur secara
mandiri, namun mengingat bahwa biaya untuk pelaksanaan
tugas KPPU dibebankan kepada APBN, maka pengaturan
tersebut tetap harus sesuai dengan UU Keuangan Negara, UU
Perbendaharaan Negara, dan UU Administrasi Pemerintah.
g. Bahwa sebagaimana dalam Risalah Pembahasan UU No. 5/1999
ini, terkait sekretariat KPPU ini Pemerintah memberikan
tanggapan yang pada pokoknya mengatakan bahwa “sekretariat
itu sebetulnya bukan staf administrasi sederhana, tetapi sudah
bisa meliputi bidang-bidang tertentu yang dia akan membawahi
mengenai masalah substansi walaupun sifatnya supporting
terhadap tugas-tugas komisi, jadi jangan sampai diartikan bahwa
sekretariat di sini adalah hanya bagian administrasi atau
pengetikan itu bukan itu. Kalau pengertiannya bukan itu bahwa
nanti sekretariat termasuk tenaga-tenaga yang profesional yang
membidangi masalah tertentu dalam rangka untuk mendukung
tugas-tugas komisi itu kami sependapat” (vide MvT Rapat Panja
ke-7 tanggal 7 Januari 1999, hlm. 16). Berdasarkan tanggapan
Pemerintah
tersebut,
maka
untuk
memenuhi
kualifikasi
sekretariat sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah sama
dengan sekretariat jenderal sebagaimana kesekretariatan badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman menurut UUD 1945.
h. Bahwa pada awal operasional KPPU, pembiayaan pelaksanaan
tugas dan fungsi KPPU dibebankan kepada Bagian Anggaran
Departemen Perdagangan. Hal ini dirasakan sangat berpengaruh
terhadap independensi dan kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi KPPU. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden No.
80/2008 khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat
(2) yang berbunyi “Penyusunan rencana kerja dan anggaran
dikelola oleh Ketua Komisi selaku Pengguna Anggaran di
28
lingkungan Komisi”, KPPU mendapatkan kewenangan memiliki
Bagian
Anggaran
sendiri
(BA
108)
dan
menjadi
penanggungjawab Program Pengawasan Persaingan Usaha.
i. Bahwa meskipun KPPU telah memiliki Bagian Anggaran sendiri
dan
sebagai
penanggungjawab
Program
Pengawasan
Persaingan Usaha, namun sekretariat KPPU belum diakui
legalitasnya sebagai sekretariat jenderal sehingga peran dalam
mendukung tugas dan wewenang KPPU tidak maksimal.
j. Bahwa
berbagai
upaya
penyelesaian
permasalahan
kelembagaan
dan
kepegawaian
sekretariat
KPPU
telah
dilakukan, namun selalu terkendala dengan berlakunya Pasal 34
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 5/1999. Beberapa
koordinasi dan korespondensi dalam rangka penyelesaian
permasalahan tersebut dapat kami paparkan secara singkat
sebagai berikut:
1) Surat
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
kepada
Ketua
KPPU
Nomor
B/534/M.PAN/02/2008 tanggal 26 Februari 2008 (Bukti P-
19).
2) Surat KPPU kepada Presiden RI dengan surat Nomor
278/K/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 (Bukti P-17).
3) Surat Menteri PAN & RB kepada Presiden melalui Surat No.
B/3732-/M.PAN-RB/11/2015, tanggal 20 November 2015
(Bukti P-20).
4) Surat Menteri Sekretaris Negara No. B-368/M.Sesneg/D-
1/HK.03.00/04/2016, tertanggal 27 April 2016, perihal
Permasalahan Kesekretariatan KPPU (Bukti P-15).
5) Surat
KPPU
kepada
Menteri
PAN
&
RB
Nomor
142/K/S/XI/2019, tertanggal 13 November 2019 (Bukti P-18).
1.5
Bahwa KPPU sebagai lembaga negara independen yang bersifat
state auxiliary organ yang memiliki constitutional importance untuk
mengawal
terselenggaranya
ekonomi
Pancasila,
seharusnya
29
didukung sekretariat jenderal sebagaimana kesekretariatan badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945.
a. Bahwa alasan tuntutan dukungan sekretariat jenderal dimaksud
pada poin ini adalah untuk menjamin kemandirian dalam tata
kelola organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan anggaran, serta
memperoleh kepastian hukum dan mendapat perlakuan yang adil
sebagaimana lembaga negara independen lainnya seperti KPU,
KY, KPK, dan Ombudsman. Hal ini dapat kami uraikan sebagai
berikut:
1) Komisi Pemilihan Umum
Pasal 9 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pemilu yang menyatakan bahwa "Dalam
menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal
...”
2) Komisi Yudisial
Pasal 11 ayat (1) UU No. 18 TAHUN 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Tentang Komisi Yudisial ditentukan bahwa "Komisi Yudisial
dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang
sekretaris
jenderal"
dan
kemudian
fungsi
dan
tugas
Sekretariat Jenderal KY diatur secara spesifik dalam
Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2012 tentang
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
3) Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 27 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi menyatakan "Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal".
30
4) Ombudsman
Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa
"Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Jenderal". Ketentuan ini diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009
tentang
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman
Republik
Indonesia.
b. Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kewenangan
Presiden untuk mengatur kelembagaan dan kepegawaian
sekretariat KPPU. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945 karena berdasarkan konstitusi “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar”.
c. Bahwa frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UU
No. 5/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan
tidak adil selayaknya sekretariat jenderal pada badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut
UUD 1945.
d. Bahwa adanya pertentangan antara frasa “Keputusan Presiden”
dalam Pasal 34 ayat (1) dan frasa “keputusan Komisi” dalam
Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 menyebabkan kebuntuan dalam
pengaturan kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU,
karena
menimbulkan
pemahaman
bahwa
UU
hanya
mengamanatkan kepada Komisi untuk mengatur kelembagaan
dan kepegawaian sekretariat KPPU. Hal ini karena pengaturan
susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok
kerja
akan
berimplikasi
kepada
beban
APBN,
sehingga
pengaturannya membutuhkan persetujuan Presiden.
1.6
Bahwa karena ketidakjelasan status kelembagaan sekretariat KPPU
sebagai akibat berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)
UU No. 5/1999, para Pemohon tidak memperoleh pengakuan,
31
jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan
yang
sama
di
hadapan
hukum,
serta
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas status
kepegawaian sebagaimana ASN pada sekretariat jenderal badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945.
a. Bahwa Politik Hukum Pemerintah mengenai pengaturan status
kepegawaian pada kementerian/sekretariat lembaga negara
secara umum hanya mengenal Aparatur Sipil Negara sesuai UU
No. 5/2014 kecuali diatur secara khusus dalam UU yang
membentuk lembaga negara tersebut.
b. Bahwa UU No. 5/1999 tidak mengatur secara khusus mengenai
status kepegawaian Pegawai KPPU. Oleh karena itu secara
hukum seharusnya status ASN sebagaimana diatur dalam UU No.
5/2014 juga berlaku terhadap Pegawai KPPU. Hal ini untuk
menyetarakan dengan status ASN pada sekretariat jenderal
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman menurut UUD 1945.
c. Bahwa sebagai akibat berlakunya Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat
(2), dan Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999, para Pemohon tidak
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum
yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas status
kepegawaian, hak keuangan, hak pengembangan karier, dan hak
pengembangan kompetensi sebagaimana ASN pada sekretariat
jenderal badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
1.7
Bahwa para Pemohon meyakini bahwasanya melalui uji materi ke
Mahkamah Konsitusi ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum
atas pemenuhan hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945,
namun juga merupakan langkah yang strategis dalam meletakkan
landasan konstitusional yang kuat bagi Presiden Republik Indonesia
untuk mengoptimalkan peran strategis KPPU sebagaimana telah
diuraikan dalam permohonan ini.
32
1.8
Bahwa para Pemohon meyakini bahwasanya penyempurnaan
pengaturan kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU,
sekalipun akan berdampak pada beban APBN, namun akan
terkompensasi dengan peningkatan semangat kerja Pegawai KPPU
dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU.
1.9
Bahwa para Pemohon meyakini bahwasanya penguatan KPPU tidak
hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak
konstitusional bagi pegawai yang berkeja di sekretariat KPPU hingga
saat ini, namun juga akan memberikan daya tarik dan daya jual
lembaga terhadap putra-putri terbaik Bangsa Indonesia yang memiliki
passion dan komitmen yang kuat untuk bergabung dengan KPPU
guna mewujudkan demokrasi di bidang ekonomi melalui penegakan
hukum persaingan usaha.
1.10 Bahwa para Pemohon meyakini pembentukan Peraturan Pemerintah
tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pegawai KPPU akan
menjadi solusi yang paling efektif untuk menjembatani proses
transformasi kepegawaian jika Mahkamah memberikan landasan
konstitusional yang kuat.
II. PARA PEMOHON TIDAK MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM UNTUK
MEMAJUKAN
DIRINYA
DALAM
MEMPERJUANGKAN
HAKNYA
SECARA KOLEKTIF UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT, BANGSA,
DAN NEGARANYA MELALUI PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN
USAHA DEMI TERWUJUDNYA DEMOKRASI DI BIDANG EKONOMI,
SEBAGAI AKIBAT BERLAKUNYA PASAL 34 AYAT (1), AYAT (2), DAN
AYAT (4) UU NO. 5/1999.
2.1. Bahwa para Pemohon yang bekerja sampai dengan saat ini, telah
menjadi andalan dan aset vital untuk mendukung kelangsungan dan
kesinambungan kinerja KPPU, baik di bidang administratif maupun
teknis, sehingga sudah seharusnya para Pemohon tersebut diakui dan
diapresiasi konstribusi dan dedikasinya serta diberdayakan secara
maksimal.
2.2. Bahwa Anggota Komisi yang masa kerjanya dibatasi paling lama 5
(lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode,
33
KPPU membutuhkan dukungan pegawai yang bersifat tetap dan
profesional dibidang hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan
yang baik serta memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga
kelangsungan dan kesinambungan kinerja lembaga.
2.3. Bahwa pada faktanya tantangan pekerjaan di era digital yang
berkembang sangat cepat dan tantangan pembuktian dugaan
pelanggaran yang semakin kompleks, maka seluruh Pegawai KPPU
termasuk para Pemohon dituntut untuk mampu bekerja secara
profesional dan senantiasa mengembangkan potensi dirinya mengikuti
perkembangan kompleksitas dunia usaha.
2.4. Bahwa berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 sehingga menyebabkan ketidakjelasan status kelembagaan
sekretariat KPPU, mengakibatkan para Pemohon tidak mempunyai
legitimasi yang kuat untuk memajukan dirinya, baik kompetensi
maupun kariernya, secara kolektif dan aktif dalam mendukung
pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU.
2.5. bahwa kondisi KPPU yang tidak didukung oleh sekretariat jenderal
yang mempunyai legalitas yang kuat, nyata-nyata merugikan hak para
Pemohon secara kolektif dalam memajukan KPPU untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya melalui penegakan hukum
persaingan usaha.
2.6. Bahwa hak secara kolektif yang diperjuangkan oleh para Pemohon
adalah terwujudnya KPPU menjadi lembaga negara yang kuat
sebagai pilar utama tegaknya demokrasi di bidang ekonomi.
III. NORMA PASAL 34 AYAT (1), AYAT (2), dan AYAT (4) UU NO. 5/1999
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28C AYAT (2), PASAL 28D AYAT
(1), PASAL 28I AYAT (2), DAN PASAL 33 AYAT (4) UUD 1945
SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL BAGI
PARA PEMOHON.
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, telah nyata dan jelas:
3.1. Bahwa berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sehingga
34
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon, yaitu:
a. timbulnya ketidakpastian hukum terkait kewenangan Presiden
untuk mengatur kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU.
Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan status kelembagaan dan
kepegawaian sekretariat KPPU karena tidak mempunyai legalitas
yang kuat.
b. para Pemohon tidak memperoleh legalitas yang kuat untuk
memajukan diri secara aktif mendukung KPPU dalam menegakkan
hukum persaingan usaha.
3.2. Bahwa berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon yaitu:
a. KPPU sebagai lembaga negara yg bersifat state auxilary organ yg
memiliki constitusional importance tetapi tidak memperoleh
perlakuan yg adil karena kesekretariatannya tidak seperti
sekretariat jenderal badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
b. hak keuangan yang diterima oleh Pegawai KPPU bukan gaji
melainkan dikualifikasikan sebagai honorarium atas diskresi
Menteri Keuangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
(vide Surat Menteri Keuangan No. SR-350/MK.02/2019 tanggal 14
Oktober 2019) (Bukti P-16)
c. Para Pemohon tidak memperoleh perlakuan yang adil atas status
kepegawaian sebagaimana ASN sekretariat jenderal badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945, begitu juga selayaknya ASN pada sekretariat
jenderal KPU, KY, KPK, KomnasHAM, dan Ombudsman.
3.3. Bahwa berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon yakni:
a. tidak
terbebas
dari
perlakuan
diskriminatif
atas
status
kepegawaian, hak keuangan, hak pengembangan karier, dan hak
35
pengembangan kompetensi sebagaimana ASN pada sekretariat
jenderal badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
b. tidak terbebas dari perlakuan diskriminatif atas hak untuk diangkat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana ASN pada
sekretariat jenderal badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
3.4. Bahwa berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No.
5/1999 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon. Mengenai hal ini
dapat kami uraikan secara singkat sebagai berikut:
a. Bahwa permasalahan kelembagaan dan kepegawaian sekretariat
KPPU sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, jika tidak segera
terselesaikan
akan
semakin
melemahkan
KPPU
dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, karena:
1) tingginya turn over Pegawai Tetap KPPU yang diangkat
dengan Keputusan KPPU dan memilih bekerja menjadi PNS
pada kementerian/lembaga lain, bekerja di BUMN, swasta,
dan bahkan menjadi advokat.
2) timbulnya banyak permasalahan dalam tata kelola organisasi,
kepegawaian, dan pengelolaan anggaran; dan
3) semakin sulitnya KPPU untuk merekrut sumber daya manusia
yang berkualitas, memiliki passion dalam hukum persaingan
usaha, dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
lembaga.
b. Bahwa dengan tingginya tingkat turn over pegawai sekretariat
KPPU, maka KPPU akan kehilangan sumber daya manusia yang
telah terdidik, terlatih dan berpengalaman dalam melakukan
penegakan hukum persaingan usaha. Hal tersebut nyata-nyata
memperlemah kinerja KPPU.
c. Bahwa sebagai akibat ketidakjelasan status kepegawaian Pegawai
Tetap KPPU yang diangkat dengan Keputusan KPPU, maka
36
pengelolaan anggaran KPPU yang bersumber dari APBN
membutuhkan PNS yang dipekerjakan dari kementerian/lembaga
lain. Dalam hal ini, manakala PNS yang dipekerjakan di KPPU
yang saat ini berjumlah 7 (tujuh) orang ditarik kembali ke instansi
asalnya, maka pengelolaan anggaran KPPU tidak dapat berjalan.
d. Bahwa selain permasalahan kelembagaan dan kepegawaian
sekretariat KPPU, sejumlah substansi UU No. 5/1999 sangat
mendesak untuk dilakukan penyempurnaan karena sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan
hukum masyarakat, seperti:
1) persentase penguasaan dari pelaku usaha yang diatur dalam
Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) huruf c,
Pasal 18 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 UU No. 5/1999
yang terlalu besar sudah tidak sesuai dengan cita demokrasi
ekonomi dan lebih ke arah liberalisme ekonomi;
2) perlunya perluasan definisi pelaku usaha yang dapat
menjangkau perilaku pelaku usaha asing yang mempunyai
dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi. Hal ini guna
memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pelaku
usaha dalam negeri, terlebih perkembangan dunia usaha di
era ekonomi digital saat ini menjadikan persaingan usaha
melampaui lintas batas teritorial negara;
3) penyempurnaan rezim notifikasi merger dari post-merger
menjadi pre-merger notification sebagai optimalisasi upaya
pencegahan terjadinya penguasaan oleh pelaku usaha
tertentu;
4) penyempurnaan tata cara penanganan perkara dan rumusan
sanksi
administratif
sehingga
dapat
lebih
memberikan
kepastian hukum bagi pelaku usaha; dan
5) pengaturan alat bukti dalam proses penanganan perkara
persaingan usaha.
37
e. Bahwa
para
Pemohon
sangat
memahami
bahwasanya
penyempurnaan UU No. 5/1999 merupakan wilayah kewenangan
dari pembentuk UU. Namun demikian, melalui Putusan dalam
permohonan ini, kiranya Mahkamah dapat memberikan landasan
konstitusional yang kuat sebagai arah penyempurnaan UU No.
5/1999, sehingga RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam Daftar Prolegnas
RUU Prioritas dan segera diselesaikan.
f. Bahwa
para
Pemohon
meyakini
bahwasanya
dengan
permasalahan kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU
yang telah diuraikan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
permasalahan substansi UU No. 5/1999 pada huruf d di atas,
semakin menghambat pelaksanaan tugas KPPU untuk mengawal
terciptanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran
barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan
efisien yang pada akhirnya berpotensi tidak terwujudnya demokrasi
ekonomi.
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Keputusan Presiden” sepanjang menyangkut norma
regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain “Peraturan Presiden";
38
3. Menyatakan frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34
ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai selain “sekretariat jenderal sebagaimana
sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan
kehakiman
menurut
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ";
4. Menyatakan frasa “keputusan Komisi” dalam Pasal 34 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain
“Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada Petitum angka 2,
atas usul Komisi";
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-21 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
39
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP Nomor 3501041405840003 atas nama Kamal
Barok;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan KPPU Nomor 7/KPPU/Kep/I/2012
tertanggal 5 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan
Penetapan
Besaran
Honorarium
Besaran
Honorarium
Sebagai Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPPU atas
nama Kamal Barok;
5. Bukti P-5
: Fotokopi KTP Nomor 3174085106880006 atas nama Nurul
Fadhilah;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan KPPU Nomor 7/KPPU/Kep/I/2012
tertanggal 5 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan
Penetapan
Besaran
Honorarium
Besaran
Honorarium
Sebagai Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPPU atas
nama Nurul Fadhilah;
7. Bukti P-7
: Fotokopi KTP Nomor 3313095307880001 atas nama Erika
Rovita Maharani;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan KPPU Nomor 7/KPPU/Kep/I/2012
tertanggal 5 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan
Penetapan
Besaran
Honorarium
Besaran
Honorarium
Sebagai Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPPU atas
nama Erika Rovita Maharani;
9. Bukti P-9
: Fotokopi KTP Nomor 3273234101880005 atas nama Melita
Kristin BR Meliala;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
KPPU
Nomor
7/KPPU/Kep/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012 tentang
Pengangkatan dan Penetapan Besaran Honorarium Besaran
Honorarium Sebagai Pegawai di Lingkungan Sekretariat
KPPU atas nama Melita Kristin BR;
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTP Nomor 3674061004740003 atas nama Helli
Nurcahyo;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Keputusan KPPU Nomor 21/KPPU/Kep/X/2001
40
tertanggal 1 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan
Penetapan Staf Di Lingkungan Sekretariat KPPU atas nama
Helli Nurcahyo;
13. Bukti P-13
: Fotokopi KTP Nomor 3276062306850005 atas nama M.
Suprio Pratomo;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Keputusan KPPU Nomor 7/KPPU/Kep/I/2012
tertanggal 5 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan
Penetapan
Besaran
Honorarium
Besaran
Honorarium
Sebagai Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPPU atas
nama M. Suprio Pratomo;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Kementerian Sekertariat Negara Nomor B-
368/M.Sesneg/D-1/HK.03.00/04/2016,
hal
Permasalahan
Kesekertariatan
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
(KPPU) tertanggal, Jakarta 27 April 2016;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Surat
Menteri
Keuangan
Nomor
SR-
350/MK.02/2019
tertanggal
14
Oktober
2019
perihal
Penyesuaian Besaran Honorarium Pegawai Sekretariat
KPPU;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat KPPU Nomor 278/K/XII/2015 tertanggal 16
Desember 2015 tentang Perihal Penyampaian pertimbangan
terkait
percepatan
penyelesaian
status
kelembagaan
kesekretariatan KPPU;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat KPPU Nomor 142/K/S/XI/2019 tertanggal 13
November
2019
tentang
Status
Kelembagaan
dan
Kepegawaian Sekretariat KPPU;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI
Nomor B/534/M.PAN/02/2008 tertanggal 26 Februari 2008,
Hal: Status Kelembagaan Sekretariat KPPU;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI
Nomor B/3732/ M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 20 November
2015 perihal Percepatan Penetapan Status Kelembagaan
Kesekretariatan KPPU;
41
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Mahkamah
Agung
Nomor
20/Wk.MA.Y/Vlll/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang
Pendapat Hukum atas Penafsiran Pasal 34 UU Nomor
5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
42
Indonesia Nomor 3817, selanjutnya disebut UU 5/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) UU 5/1999 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh
sekretariat.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi
sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan
keputusan Komisi.
terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pegawai tetap pada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) [vide bukti P-3 sampai dengan
bukti P-14];
44
3.
Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999, sebagai
berikut:
a. para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
b. berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999
menyebabkan KPPU tidak memperoleh perlakuan yang adil karena tidak
mendapatkan dukungan Sekretariat Jenderal sebagaimana sekretariat
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945;
c. belum adanya kejelasan status kelembagaan KPPU berimplikasi terhadap
ketidakjelasan status kepegawaian Sekretariat KPPU;
d. para Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
atas status kepegawaian, hak keuangan, hak pengembangan karier, dan
hak atas pengembangan kompetensi sebagaimana ASN pada sekretariat
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 3 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) UU 5/1999 dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945, yaitu para Pemohon menganggap mengalami kerugian
konstitusional sebab, sebagai pegawai tetap pada KPPU tidak mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum atas status kepegawaian, hak keuangan, hak
pengembangan karier, dan hak atas pengembangan kompetensi sebagaimana
ASN pada sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Menurut para Pemohon berlakunya
45
norma dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah menimbulkan kerugian
konstitusional sebagaimana yang dijelaskan oleh para Pemohon di atas dan para
Pemohon
beranggapan
apabila
permohonan
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon terdapat adanya pertentangan antara frasa
“Keputusan Presiden” dalam Pasal 34 ayat (1) dan frasa “keputusan Komisi”
dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 menyebabkan kebuntuan dalam
pengaturan kelembagaan dan kepegawaian sekretariat KPPU, karena
menimbulkan pemahaman bahwa undang-undang hanya mengamanatkan
kepada Komisi untuk mengatur kelembagaan dan kepegawaian sekretariat
KPPU;
2.
Bahwa menurut para Pemohon berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) UU 5/1999 menyebabkan ketidakjelasan status kelembagaan
sekretariat KPPU. Sebagai lembaga negara yang mempunyai peran penting
dan sangat strategis sudah seharusnya didukung oleh sekretariat yang
bersifat tetap serta memiliki kemandirian dan kapasitas dalam tata kelola
organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan anggaran, yakni sekretariat
jenderal.
3.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan:
46
a. frasa “Keputusan Presiden” sepanjang menyangkut norma regulasi dalam
Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai selain “Peraturan Presiden”;
b. frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU
5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain
“sekretariat jenderal sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ";
c. frasa “keputusan Komisi” dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain “Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada Petitum angka 2, atas usul
Komisi".
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-21, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon, memeriksa bukti-bukti para Pemohon, serta mempertimbangkan
argumentasi para Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil
permohonan para Pemohon sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan
adanya pertentangan antara frasa “Keputusan Presiden” dalam Pasal 34 ayat (1)
dan frasa “keputusan Komisi” dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 sehingga
menyebabkan kebuntuan dalam pengaturan kelembagaan dan kepegawaian
sekretariat KPPU. Hal ini menimbulkan pemahaman bahwa undang-undang hanya
47
mengamanatkan kepada Komisi untuk mengatur kelembagaan dan kepegawaian
sekretariat KPPU.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat KPPU
adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999 untuk mengawasi
pelaksanaan UU 5/1999, yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah
serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lebih lanjut, berkaitan
dengan kelembagaan KPPU, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
85/PUU-XIV/2016, bertanggal 20 September 2017, pada Paragraf [3.14.6]
menyatakan:
“…dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
KPPU adalah
lembaga
independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta
pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden [vide Pasal 30 UU
5/1999], dengan kata lain KPPU merupakan lembaga negara bantu (state
auxilliary organ). Secara sederhana KPPU adalah lembaga negara yang
bersifat state auxilliary organ yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan
lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok. KPPU
memiliki
kewajiban
membuat
pertanggungjawaban
kepada
Presiden.
Pemberian pertanggungjawaban kepada Presiden juga menggambarkan
bahwa fungsi KPPU sebagai lembaga negara bantu merupakan bagian dari
lembaga negara utama di ranah eksekutif.”
Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut,
KPPU merupakan lembaga negara bantu (state auxilliary organ) yang merupakan
lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok yang
pembentukannya berdasarkan perintah undang-undang. Berkenaan dengan dalil
para Pemohon yang mempersoalkan produk hukum pembentukan KPPU
dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), hal tersebut tidak dapat
dipisahkan dari materi yang diatur dan sifat peraturan yang mengatur lembaga
KPPU itu sendiri. Apabila dicermati lebih lanjut, bahwa pembentukan lembaga
KPPU secara faktual cukup diatur dalam keputusan presiden, hal tersebut
disebabkan karena menurut pembentuk undang-undang berkaitan dengan
lembaga KPPU termasuk di dalamnya susunan organisasi, tugas, dan fungsinya
adalah berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konkret, individual, dan sekali
selesai. Dengan kata lain oleh karena substansi yang berkaitan dengan
pembentukan lembaga KPPU, susunan organisasi, tugas dan fungsinya serta
sebagai lembaga yang bersifat membantu pelaksanaan tugas lembaga negara
pokok dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah hal-hal yang dikategorikan
48
mempunyai sifat konkret, individual, dan sekali selesai. Oleh karenanya hal-hal
tersebut dapat diatur dalam keppres.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa secara doktriner keppres bersifat
penetapan yang hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu
yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam keppres tersebut, dalam hal ini
adalah KPPU serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya. Dengan demikian
hal ini menguatkan argumen bahwa substansi yang berkenaan dengan KPPU
memang dapat diakomodir untuk diatur dalam keppres. Sementara itu berkaitan
dengan dalil para Pemohon, yang memohon agar berkenaan dengan KPPU diatur
dalam peraturan presiden (perpres), tentunya hal tersebut permasalahannya
bukan terletak semata-mata karena peraturan perundang-undangannya yang
mengatur, akan tetapi lebih kepada substansi yang akan diatur. Oleh karena itu
kebutuhan peraturan yang diperlukan untuk mengatur KPPU, sangat tergantung
pada substansi peraturan perundang-undangan sejauh mana akan merespon
kebutuhan dan dinamika lembaga KPPU, yang tentunya disesuaikan dengan
kebutuhan dan sifat serta fungsi dari lembaga KPPU dan kemudian menyebabkan
adanya relevansi lembaga KPPU perlu diatur dalam perpres.
Bahwa terlepas dari adanya kebutuhan lembaga KPPU yang bersifat
kekinian (jika ada) dan juga sebagaimana yang didalilkan para Pemohon,
Mahkamah berpendapat sepanjang belum secara konkret lembaga KPPU sudah
ditingkatkan ruang lingkup kewenangannya, tugas dan fungsinya, maka belum
tepat apabila pembentukan KPPU serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya
dilakukan melalui perpres. Sebab, di samping bertentangan dengan alasan historis
ketika lembaga KPPU tersebut dibentuk, juga secara doktriner tidak sesuai dengan
sifat dari perpres yang mengatur norma yang bersifat umum, abstrak dan terus-
menerus.
Bahwa uraian pertimbangan hukum Mahkamah di atas juga berlaku
(mutatis mutandis) terhadap dalil para Pemohon yang meminta agar frasa
“keputusan Komisi” dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 ditafsirkan sebagai
“Peraturan Presiden.” Hal ini dikarenakan norma yang diatur dalam Pasal 34 ayat
(4) UU 5/1999 juga bersifat konkret, individual, dan sekali selesai, yakni terkait
dengan susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja
dalam KPPU yang merupakan kewenangan komisi untuk mengaturnya. Dengan
demikian tidaklah tepat apabila mempermasalahkan norma dari Pasal 34 ayat (1)
49
dan ayat (4) UU 5/1999 yang merupakan norma delegasi dari undang-undang,
sementara substansi yang diperintahkan adalah memang berkaitan dengan hal
yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai. Dengan kata lain norma Pasal
34 ayat (1) dan ayat (4) UU 5/1999 merupakan delegasi untuk pembentukan
komisi dan susunan organisasi, tugas dan fungsi lembaga KPPU serta ketentuan
mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja
dalam KPPU. Sehingga apabila norma pasal-pasal a quo pada frasa “Keputusan
Presiden” dalam Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999 dan frasa “keputusan Komisi” dalam
Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai selain “Peraturan Presiden”, maka hal tersebut sama saja dengan
menggeser pembentukan KPPU serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya
serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja pada
lembaga KPPU diatur dengan perpres, maka akan menggeser pula alasan historis
dan substansi pembentukan KPPU yang dijadikan rujukan ketika dibentuk. Di
mana oleh pembentuk undang-undang berkenaan pembentukan komisi cukup
diatur dengan keppres sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999,
sedangkan berkaitan dengan ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan
fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur dengan keputusan Komisi,
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999. Di samping hal
tersebut bertentangan dengan sifat dari perpres yang merupakan ketentuan
pengaturan terhadap hal-hal yang bersifat umum, abstrak dan terus-menerus, juga
terdapat “contradictio in terminis” antara substansi yang diatur dengan norma yang
semestinya mengatur dalam norma yang bersangkutan. Terlebih, tidak semua
keppres dapat serta-merta dimaknai dan diberlakukan sebagaimana perpres,
karena hanya terhadap keppres yang bersifat “mengatur” (regeling) yang dapat
dimaknai sebagai perpres. Sementara itu frasa “Keputusan Presiden” dalam Pasal
34 ayat (1) UU 5/1999 yang berkaitan dengan pembentukan lembaga KPPU serta
susunan organisasi, tugas, dan fungsinya merupakan keppres yang berisi norma
bersifat “mengatur” (regeling) ataukah “menetapkan” (beschikking) hal tersebut
bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon yang memohon agar frasa “Keputusan Presiden” dalam Pasal 34 ayat
50
(1) dan frasa “keputusan Komisi” dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 ditafsirkan
sebagai “Peraturan Presiden” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.10.2] Bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan KPPU sebagai lembaga
negara yang mempunyai peran penting dan sangat strategis sudah seharusnya
didukung oleh sekretariat yang bersifat tetap serta memiliki kemandirian dan
kapasitas dalam tata kelola organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan anggaran,
yakni sekretariat jenderal.
Berkaitan dengan dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 116/PUU-XII/2014, bertanggal 4 Agustus 2015, Paragraf
[3.15] huruf c menyatakan:
“Kesekretariatan suatu lembaga atau institusi negara dalam cabang
kekuasaan negara mana pun (legislatif, eksekutif, yudikatif) perannya adalah
sebagai birokrasi pendukung bagi lembaga atau institusi yang bersangkutan.
Keberadaannya merupakan keniscayaan karena kesekretariatan adalah
ibarat mesin yang akan menggerakkan lembaga atau institusi itu dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya namun ia bukanlah pihak
yang akan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga atau
institusi yang bersangkutan...”
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas,
sekretariat KPPU merupakan unit organisasi untuk mendukung atau membantu
pelaksanaan tugas KPPU yang susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat
dan kelompok kerja diatur berdasarkan keputusan Komisi. Oleh karena itu, adanya
keinginan para Pemohon yang meminta agar sekretariat KPPU dimaksud
ditafsirkan sebagai sekretariat jenderal, menurut Mahkamah, dalam menentukan
pembentukan unit organisasi sekretariat jenderal, diperlukan kajian yang
mendalam dari segala sisi yang dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan wewenang
KPPU, karena pada dasarnya pembentukan sekretariat jenderal memiliki
konsekuensi yang luas, bukan hanya terkait dengan anggaran, yang dalam hal ini
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tetapi juga mengakibatkan
ruang lingkup kewenangan organisasi menjadi lebih besar.
Bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas,
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon yakni dengan
meningkatkan status kesekretariatan jenderal pada KPPU, quod non, hal tersebut
sama halnya memaksa Mahkamah harus melakukan analisa tentang ruang lingkup
kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan
51
kesekretariatan-jenderal KPPU, namun sesungguhnya hal tersebut bukanlah
menjadi kewenangan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat
menggambarkan konsekuensi anggaran atau biaya yang akan dikeluarkan oleh
negara jika permohonan para Pemohon dikabulkan. Dengan kata lain, hal ini
menegaskan bahwa permasalahan kesekretariatan KPPU akan ditingkatkan
menjadi kesekretariatan jenderal ataukah bukan, hal tersebut bukan menjadi
kewenangan Mahkamah untuk menentukannya, melainkan menjadi kewenangan
pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya. Oleh karena itu, setelah
secara kelembagaan kesekretariatan dapat ditingkatkan menjadi sekretariat
jenderal maka hal tersebut baru mempunyai korelasi dengan peraturan yang
mengaturnya, apakah tetap diatur dengan keputusan presiden ataukah dengan
peraturan presiden, penyesuaian tersebut sangat tergantung pada sifat dan
kebutuhan kelembagaannya.
Bahwa
penegasan
berkenaan
penentuan
status
kelembagaan
kesekretariatan
KPPU
yang
bukan
menjadi
kewenangan
Mahkamah,
sesungguhnya juga dipahami oleh para Pemohon sebagaimana disampaikan para
Pemohon
dalam
salah
satu
dalil
permohonannya
yang
menyatakan
penyempurnaan UU 5/1999 merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-
undang, oleh karena itu para Pemohon memohon agar Mahkamah setidak-
tidaknya dapat memberikan landasan konstitusional sebagai arah penyempurnaan
UU 5/1999, sehingga rancangan undang-undang tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masuk dalam daftar prolegnas
rancangan undang-undang prioritas dan segera dilaksanakan (vide permohonan
para Pemohon hlm. 28, huruf e). Terhadap hal tersebut, Mahkamah dapat
memahami bahwa oleh karena penyempurnaan UU 5/1999 dapat juga merupakan
bagian
penegasan
terhadap
kedudukan
dan
kewenangan
kelembagaan
kesekretariatan KPPU maka dengan mempertimbangkan, bahwa lembaga KPPU
dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan menindak adanya praktik monopoli
dan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat kepada para pelaku
usaha di Indonesia, KPPU sebagai lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab
kepada Presiden seperti yang disebutkan pada Pasal 30 UU 5/1999, dan ditambah
dalam perjalanannya selama ini KPPU mampu menjawab tantangan untuk
mengawal penerapan UU 5/1999 dan mencegah adanya praktik monopoli dan
52
persaingan usaha tidak sehat di berbagai sektor perekonomian Indonesia. Maka,
melalui putusan ini Mahkamah penting menegaskan status kelembagaan KPPU,
apabila memiliki urgensi dan telah dilakukan pengkajian yang komprehensif serta
telah disesuaikan dengan kebutuhan kewenangan, ruang lingkup tugas dan
fungsinya, dapat saja disesuaikan dan tidak menjadi penghalang KPPU untuk
berkembang menjadi lembaga yang sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,
menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon berkaitan kata “sekretariat”
dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UU 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai selain “sekretariat jenderal sebagaimana sekretariat badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" tidaklah beralasan menurut
hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
53
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Saldi Isra,
Hakim Konstitusi Aswanto, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki
alasan berbeda (concurring opinion) perihal pokok permohonan frasa “Keputusan
Presiden” yang menyangkut norma dalam Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999, sebagai
berikut:
[6.1] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “Keputusan
Presiden” dalam norma Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999 yang menyatakan
“Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan
dengan “Keputusan Presiden” adalah inkonstitusional apabila frasa “Keputusan
Presiden” tidak dimaknai menjadi “Peraturan Presiden”. Berkenaan dengan dalil
para Pemohon tersebut penting untuk dilihat kembali waktu pengesahan UU
5/1999 dan waktu pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
sebagai lembaga yang dibentuk sesuai dengan perintah UU 5/1999. Penentuan
waktu (time constraint) tersebut diperlukan karena berkaitan dengan perubahan
nomenklatur produk hukum berupa “Keputusan” dengan berlakunya Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU 10/2004).
[6.2] Menimbang bahwa seturut dengan tidak adanya lagi penyebutan
“Keputusan” untuk muatan yang bersifat pengaturan, maka “Ketentuan Penutup”
yang termaktub dalam Pasal 56 UU 10/2004 menyatakan “Semua Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota,
atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang
54
sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus
dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”. Dalam
perkembangannya, sekalipun UU 10/2004 dinyatakan tidak berlaku, ketentuan yang
sama dengan muatan Pasal 56 UU 10/2004 tersebut tetap dipertahankan. Dalam
hal ini, Pasal 100 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagai pengganti UU 10/2004
menyatakan, “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan
Gubernur,
Keputusan
Bupati/Walikota,
atau
keputusan
pejabat
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.
[6.3] Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat
(1) UU 5/1999 telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Keppres 75/1999), di mana muatannya
mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi KPPU.
Pengaturan produk hukum dengan menggunakan nomenklatur tersebut dapat
dipahami karena Keppres 75/1999 dibentuk sebelum berlakunya UU 10/2004. Namun
dalam perkembangannya, setelah berlakunya UU 10/2004, dikarenakan perlunya
dilakukan
penyempurnaan
guna
mendukung
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang KPPU, Keppres 75/1999 telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sesuai dengan
amanat Pasal 56 UU 10/2004, nomenklatur produk hukum perubahan dimaksud tidak
lagi menggunakan nomenklatur “Keputusan Presiden” sebagaimana nomenklatur
yang digunakan dalam Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999, melainkan telah disesuaikan
dengan nomenklatur dalam UU 10/2004, yaitu “Peraturan Presiden”. Sebetulnya,
perihal perubahan nomenklatur ini pun telah diketahui dan dipahami oleh para
Pemohon sebagaimana dinyatakan dengan jelas dan terang dalam mendalilkan
ketidakjelasan status kelembagaan KPPU (vide permohonan para Pemohon hlm.
15 huruf b). Dengan demikian, apa yang dimohonkan oleh para Pemohon telah
dengan sendirinya terjawab oleh para Pemohon dalam permohonan a quo bahwa
“Keputusan Presiden” dalam Pasal 34 ayat (1) UU 5/1999 karena bermuatan
mengatur sebagaimana ketentuan Pasal 56 UU 10/2004 jo. Pasal 100 UU 12/2011
55
telah dimaknai sebagai “peraturan” in casu “Peraturan Presiden” tanpa harus
melalui pengujian konstitusionalitas norma a quo. Oleh karena itu, permohonan
para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh, selesai
diucapkan pukul 11.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny
Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
56
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
42
Indonesia Nomor 3817, selanjutnya disebut UU 5/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) UU 5/1999 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh
sekretariat.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi
sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan
keputusan Komisi.
terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pegawai tetap pada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) [vide bukti P-3 sampai dengan
bukti P-14];
44
3.
Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999, sebagai
berikut:
a. para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
b. berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999
menyebabkan KPPU tidak memperoleh perlakuan yang adil karena tidak
mendapatkan dukungan Sekretariat Jenderal sebagaimana sekretariat
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945;
c. belum adanya kejelasan status kelembagaan KPPU berimplikasi terhadap
ketidakjelasan status kepegawaian Sekretariat KPPU;
d. para Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
atas status kepegawaian, hak keuangan, hak pengembangan karier, dan
hak atas pengembangan kompetensi sebagaimana ASN pada sekretariat
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 3 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) UU 5/1999 dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945, yaitu para Pemohon menganggap mengalami kerugian
konstitusional sebab, sebagai pegawai tetap pada KPPU tidak mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum atas status kepegawaian, hak keuangan, hak
pengembangan karier, dan hak atas pengembangan kompetensi sebagaimana
ASN pada sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Menurut para Pemohon berlakunya
45
norma dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah menimbulkan kerugian
konstitusional sebagaimana yang dijelaskan oleh para Pemohon di atas dan para
Pemohon
beranggapan
apabila
permohonan
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon terdapat adanya pertentangan antara frasa
“Keputu
