PUU
Tahun 2019
54/PUU-XVII/2019
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pemohon: 1. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.;
2. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.; dan
3. Kexia Goutama
Tanggal Registrasi: 2019-09-23
Tanggal Putusan: 2020-10-26T11:21:00+07:00
UU Diuji: UU 15/2006, UU 15/2004, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 5/1973, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 49/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan Percetakan Negara XI.A, Nomor 23/24, RT.
008/RW.005, Kelurahan Rawasari, Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan
KS
Tubun
III
W2
Nomor
30B,
RT.008/RW.007, Kelurahan Slipi, Kecamatan
Pal Merah, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Kexia Goutama
Pekerjaan
: Mahasiswa
Kewarganegaraan : Indonesia
2
Alamat
: Komplek PLN Blok A 10/34, RT. 001/RW. 008,
Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung
Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pemohon III;
dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Agustus 2019 dan 3
Oktober 2019 memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.,
Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H., Aida Mardatillah, S.H., dan Eko
Ibnuhayyan, S.H., M.H., para Advokat pada Y&V Law Office yang beralamat
di Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U., Jalan Tanah Abang 1
Nomor 12 Jakarta Pusat 10160, bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan DPR;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Badan Pemeriksa
Keuangan;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pihak Terkait Badan
Pemeriksa Keuangan;
Membaca kesimpulan para pihak.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 29 Agustus 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 110/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 17 September 2019 dengan Nomor 54/PUU-
3
XVII/2019, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 7 Oktober 2019, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD
1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
4
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU
termasuk keseluruhannya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi;
7. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut dan
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berhak dan
berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusional Pasal 6 ayat (3) UU
15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 terhadap UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
5
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi.
3. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(“UUD 1945”) sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya
Pasal 28D ayat (1) UUD 1924
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
4. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.4 – KTP), sebagai
pembayar Pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (Bukti P.5 – NPWP) yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum
di Universitas Muhammadiyah Jakarta dibuktikan dengan Surat Keputusan
Badan Pembina Harian Nomor 7/2 Tahun 2013 tentang Pengangkatan
Pengangkatan Dosen Tetap Pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (Bukti P.6 – SK Pengangkatan)
yang mengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
5. Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.7 – KTP), sebagai
pembayar Pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (Bukti P.8 – NPWP) yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum
di Universitas Muhammadiyah Tangerang dibuktikan dengan Surat
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
6
Keputusan Badan Pembina Harian (BPH) UMT Nomor 23/KEP/III.bph-
umt/D/2014
tentang
Pengangkatan
Dosen
Tetap
Universitas
Muhammadiyah Tangerang (Bukti P.9 – SK Pengangkatan) yang mengajar
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. Bahwa PEMOHON III adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.10 – KTP), yang
masih menjalankan Pendidikan sebagai Mahasiswa di Fakultas Hukum
Universitas Tarumanagara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
(Bukti P.11 – KTM).
7. Bahwa selain sebagai dosen, dalam aktivitasnya Pemohon I dan Pemohon
II juga aktif di Organisasi yang bernama Masyarakat Hukum Tata Negara
Muhammadiyah (MAHUTAMA), di mana Pemohon I menjabat sebagai
Divisi Riset, Jurnal dan Publikasi Ilmiah, dan Pemohon II Menjabat sebagai
Sekretaris
Jenderal
(Bukti
P.12
–
Surat
Keputusan
Nomor
0041/KEP/I.3/D/2019 tentang Revisi Pengangkatan Pengurus Masyarakat
Hukum Tata Negara Muhammadiyah Masa Jabatan 2018-2022).
8. Bahwa
Pengertian
Dosen adalah
seorang
pendidik
profesional
dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya dalam hal ini, tindakan
melakukan pembenahan
terhadap
lembaga-lembaga
Negara
yang
dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II melalui cara yang konstitusional
(Jihad Konstitusioal” adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat,
karena antara institusi Negara dengan Rakyat ada hubungan kausal
(Causal Verband). Sehingga hubungan kausal tersebut memberikan
kedudukan hukum (Legal Standing) kepada Pemohon I dan Pemohon II.
9. Bahwa selain menjalankan aktivitasnya sebagai Dosen, Pemohon I dan
Pemohon II sebagai penggiat Hukum tata Negara (MAHUTAMA), memiliki
concern menegakan nilai-nilai konstitusionalisme (JIHAD KONSTITUSI)
dalam memperbaiki sistem ketatanegaran yang tidak sesuai dengan
amanat konstitusi.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
7
10. Bahwa upaya utama yang sering dilakukan oleh Pemohon I dalam
melakukan “JIHAD KONSTITUSI” terhadap institusi lembaga negara yang
oleh Pembentuk Undang-Undang diberikan kewenangan yang tidak sesuai
dengan amanat Konstitusi. Serta dalam penalaran yang wajar, berpotensi
secara pasti dapat memakan lembaga negara lainnya. Sehingga terbangun
suatu kekuasaan dalam suatu lembaga negara in casu BPK untuk dapat
mengancam lembaga negara lainnya.
11. bahwa Wewenang Konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam
Ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 adalah untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal tersebut haruslah
dimaknai secara terbatas hanya mencakup pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja sebagaimana kewenangan utama BPK yang diberikan
oleh UU 15/2006. Artinya tidak dapat dilakukan penambahan kewenangan
di luar dari wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 di mana hal tersebut
juga termuat dalam Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 43/PUU-
XIII/2015, Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, dan Putusan MK Nomor
97/PUU-XI/2013. Namun dalam perjalanannya pasca diundangkannya UU
15/2004, terdapat penambahan kewenangan yang diberikan kepada BPK
yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (selanjutnya
disebut PDTT) di mana kewenangan PDTT tersebut adalah kewenangan
yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan
Kinerja (vide Pasal 4 ayat (4) dan Penjelasan Umum huruf B angka 3 UU
15/2004). Kemudian kewenangan tersebut dimasukan ke dalam UU
15/2006. Secara konstitusional kewenangan menurut Pemohon I dan
Pemohon II adalah inkonstitusional karena tidak sesuai dengan wewenang
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa di sisi lain, PDTT merupakan kewenangan yang berdasarkan pada
asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
baik
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan huruf f UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap
frasa tujuan tertentu tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki
kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum
yang seharusnya dipenuhi suatu materi muatan peraturan perundang-
undangan (vide Pasal 6 huruf I UU 12/2011).
8
13. Bahwa hal tersebut mengakibatkan terjadinya potensi abuse of power yang
dapat
disalahgunakan
oleh
institusi
BPK
dalam
melaksanakan
kewenangannya terhadap seluruh lembaga negara dalam menjalankan
roda pemerintahan, sehingga potensi tersebut dapat menghambat jalannya
proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Apabila hal tersebut terjadi, maka setiap tidak berjalannya fungsi
pemerintahan maka yang paling dirugikan adalah warga negara. Inilah
yang kemudian menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional bagi
Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan tugasnya sebagai
akademisi saat harus menjelaskan terkait Konstitusionalitas PDTT serta
maksud dan tujuan PDTT kepada publik maupun kepada mahasiswa
ditempat mereka mengajar pada saat ada peristiwa PDTT kepada suatu
lembaga negara padahal lembaga negara itu sudah mendapatkan Status
Wajar
Tanpa
Pengecualian
(WTP)
saat
sebelumnya
dilakukan
Pemeriksaan keuanga maupun pemeriksan kinerja.
14. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II juga sering diundang sebagai pemateri
dalam kegiatan Training terkait “Legislative Drafting” di lembaga negara
independen, maupun di universitas dan organisasi profesi. Selain itu
Pemohon I dan Pemohon II juga sering diundang dalam Focus Group
Discussion (FGD) di instansi pemerintah seperti kementerian maupun
pemerintahan daerah untuk memberikan keterangan ahli dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan. Dalam setiap kesempatan, Pemohon I
dan Pemohon II sering ditanya terkait dengan dasar konstitusional
kewenangan PDTT yang dimiliki BPK, karena sering kali instansi
Pemerintah yang sudah berkali-kali mendapatkan status Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) masih juga dilakukan PDTT. Terhadap hal ini,
Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagaimana pengetahuan yang
dimiliki yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi
Pemohon I dan Pemohon II karena secara pengetahuan yang dimiliki,
PDTT tidak memiliki dasar konstitusionalitas yang kuat. Namun ternyata
dalam UU hal tersebut tetap dimasukan sebagai dasar BPK melakukan
PDTT.
9
15. Bahwa sebagai contoh, pada tahun 2017 BPK pernah melakukan PDTT
kepada Lembaga KPK atas permintaan Panitia Khusus Hak Angket DPR
saat KPK sedang gencar-gencarnya melakukan Proses Penegakan
Hukum terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi kasus E-KTP dan kasus
dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh tiga auditor BPK. Padahal
menurut juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan Media
sebenarnya BPK rutin memeriksa KPK, karena memang di Pasal 20 UU
KPK itu, KPK bertanggung jawab pada publik, dari aspek keuangan itu
pemeriksaan
dilakukan
oleh
BPK.
(Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171009091743-12-
247061/pemeriksaan-khusus-bpk-serangan-balik-politis-ke-kpk).
16. Bahwa mengutip kedudukan hukum Para Pemohon dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 yang dinyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi Para Pemohon memiliki kedudukan hukum, di
mana secara prinsip memiliki posisi serta kedudukan yang sama, yakni
para pemohon dalam Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 adalah Dosen dari
beberapa Perguruan Tinggi, juga merupakan Pegiat Hukum Tata Negara
yang merasa dirugikan atas berlakukan pasal-pasal dalam UU No. 8
Tahun 2011 yang mengatur tentang Kewenangan lembaga Mahkamah
Konstitusi. Demikian juga dengan Kedudukan Hukum Pemohon I dan
Pemohon II dalam permohonan ini, merasa dirugikan atas berlakunya
ketentuan Norma “a quo” yang mengatur tentang kewenangan PDTT
pada BPK.
17. Bahwa para Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011 mendeskripsi mengenai hubungan antara lembaga-
lembaga negara (pemerintah dalam arti luas) dengan warga negara juga
digambarkan oleh Iutisone Salevao berikut ini (lihat: Iutisone Salevao,
Rule of Law, Legitimate Governance and Development in the Pacific,
Asia Pacific Press at the Australian National University, Canberra, 2005,
h. 72):
“…government is the government of the people. This is not mere
pandering to the dictates of socialist thought; it is rather a reassertion
of the proper status of the people in their mortal creation, the state,
and a proper delineation of the often-nebulous connection between
the government and the governed.”
10
18. Dikarenakan negara adalah hubungan antara pemerintahan (lembaga
negara) dengan yang diperintah (warga negara), maka setiap tidak
berjalannya fungsi pemerintahan maka yang paling dirugikan adalah
warga negara (vide Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 hal. 12-13);
19. Bahwa menurut para Pemohon dalam Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011, lembaga negara merupakan institusi yang diciptakan untuk
menjalankan kehendak rakyat, maka sesungguhnya seluruh lembaga
negara harus merepresentasikan kehendak rakyat dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya. Untuk mempermudah dilaksanakannya tugas
dan kewenangan yang diamanahkan warga negara maka dibentuklah
cabang-cabang kekuasaan tertentu. Secara umum cabang kekuasaan
tersebut dibagi menjadi tiga (trias politica), yaitu: cabang kekuasaan
eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Dalam teori
ketatanegaraan agar setiap cabang kekuasaan dapat maksimal dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya, maka antara sesama cabang-
cabang kekuasaan tersebut dilaksanakan fungsi saling mengawasi dan
mengimbangi (checks and balances) tanpa berupaya mempengaruhi satu
dan yang lainnya. Fungsi saling mengawasi tersebut sangat penting
untuk
mencegah
kegagalan
cabang
kekuasaan
negara
dalam
menjalankan tugasnya. Itu sebabnya jika dalam penyelenggaraan negara
terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewenangan dari lembaga-
lembaga negara, maka warga negara adalah pihak yang paling dirugikan.
Ketidakberfungsian lembaga negara dengan baik menyebabkan sia-
sianya amanat/penyerahan kedaulatan yang diberikan rakyat kepada
organ-organ negara; (vide. Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, hal. 14).
20. Bahwa terhadap Pemohon III adalah mahasiswa di Fakultas Hukum di
Universitas Tarumanagara yang mengalami kerugian konstitusional dalam
mendapatkan penjelasan terkait kedudukan PDTT dalam sistem
pemeriksaan yang ada di BPK. Di mana PEMOHON III mengalami
kesulitan dalam memahami kedudukan PDTT akibat masuknya PDTT
dalam ketentuan norma “a quo” namun setelah dipelajari lebih lanjut tidak
ada penjelasan yang dapat memberikan pemahaman yang komprehensif
dalam memahami PDTT.
11
21. Bahwa terhadap seluruh uraian di atas, tentunya dalam penalaran yang
wajar merupakan kerugian konstitusional yang bersifat potensial pasti
bagi Para Pemohon atas eksistensi frasa “dan Pemeriksaan dengan
tujuan tertentu” dalam Ketentuan Norma “a quo”. Oleh karenanya, apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon, maka
dapat dipastikan kerugian yang bersifat potensial pasti yang dialami Para
Pemohon tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.
22. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional
sebagaimana
tertuang
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. Alasan Permohonan
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon, yakni:
UU 15/2006
Pasal 6 ayat (3), menyatakan:
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
UU 15/2004
Pasal 4 ayat (1), menyatakan:
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
Terhadap frasa: “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
12
Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.
Bahwa terhadap ketentuan Norma Pasal a quo yang bertentangan
secara bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa BPK RI adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan
secara konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga
negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
2. Bahwa BPK memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang
bebas dan mandiri, dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah.
3. Bahwa untuk melaksanakan wewenang Konstitusional, BPK diberikan
kewenangan dalam UU BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
antara lain:
a. menentukan
objek
pemeriksaan,
merencanakan
dan
melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan
serta
menyusun
dan
menyajikan
laporan
pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan
oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara;
c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan
barang
milik
negara,
di tempat
pelaksanaan
kegiatan,
pembukuan
dan
tata
usaha
keuangan
negara,
serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat,
bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK;
e. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang
wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar
BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
13
i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian
intern
Pemerintah
Pusat/Pemerintah
Daerah
sebelum
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Selain wewenang di atas, pada Pasal 10 BPK juga memiliki
kewenangan, di antaranya:
(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara
yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola
BUMN/BUMD,
dan
lembaga
atau
badan
lain
yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak
yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK
berwenang memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara
dan pejabat lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah
kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang
telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah
yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya.
4.
Bahwa selain kewenangan yang diberikan sebagaimana termuat dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 UU 15/2006, BPK RI juga dapat memberikan
Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan,
dan
lembaga atau
badan
lain,
yang
diperlukan
karena
sifat
pekerjaannya.
Kemudian
dapat
memberikan
pertimbangan
atas
penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau memberikan keterangan ahli dalam
proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah (vide Pasal 11 UU
15/2006).
5.
Bahwa semua kewenangan tersebut diberikan kepada BPK untuk
menjalankan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
14
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan Negara. (vide
Pasal 6 ayat (1) UU 15/2006).
6.
Bahwa dalam hal pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab negara oleh BPK, diatur dalam undang-undang tentang
pemeriksaan dan tanggung jawab negara in casu UU 15/2004.
7.
Bahwa jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh BPK mencakup
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu (vide. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 jo. Pasal 4 ayat (1)
UU 15/2004).
8.
Bahwa terhadap jenis wewenang melakukan tugas PDTT diberikan
kepada BPK pasca diubahnya UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK
menjadi UU 15/2006 untuk menyelaraskan dengan UU 15/2004 yang
mengatur tentang PDTT, dimana pemberian wewenang diatur dalam
ketentuan Pasal 4 UU 15/2004 yang menyatakan:
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan
keuangan.
(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek
ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan
yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
9.
Bahwa kemudian ruang lingkup PDTT dijelaskan dalam bagian
Penjelasan Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan:
“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan
investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern
pemerintah“.
10. Bahwa lebih lanjut, penjelasan tentang PDTT dijelaskan pada bagian
Penjelasan Umum huruf B, angka (3) yang menyatakan:
“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan
dan
pemeriksaan
kinerja.
Termasuk
dalam
15
pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal
lain
yang
berkaitan
dengan
keuangan
dan
pemeriksaan
investigatif.”
11. Bahwa secara normatif, BPK dapat melaksanakan tugas PDTT apabila
ada permintaan dari DPR/DPRD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Hal ini diatur dalam Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004
yang menyatakan “DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan”. kemudian pada bagian Penjelasan Pasal 21 ayat
(3) UU 15/2004 menyatakan “Pemeriksaan lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dapat berupa pemeriksaan hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu”.
12. Bahwa artinya terhadap permintaan DPR/DPRD untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan pilihan PDTT, tentunya
sangat memiliki tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen
yang berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya kejelasan terkait
tentang pelaksanaan PDTT dalam UU 15/2004 maupun dalam UU
15/2006 dibandingkan dengan jenis Pemeriksan Keuangan dan
Pemeriksaan Kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) yakni jenis pemeriksaan yang dilakukan secara berkala
terhadap setiap pengelolaan laporan keuangan (jenis pemeriksaan
keuangan) dan terhadap pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta
pemeriksaan aspek efektivitas. Sementara terhadap PDTT dikatakan
pada Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004 adalah jenis pemeriksaan yang tidak
termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) UU 15/2004.
13. Bahwa artinya ketidakjelasan instrumen wewenang yang diberikan
kepada BPK dalam melaksanakan tugas PDTT akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil dan dapat berpotensi disalahgunakan
oleh “oknum” BPK dalam melaksanakan tugasnya.
14. Bahwa apalagi dalam melaksanakan tugas PDTT, pemeriksa diberikan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU
15/2004, yang menyatakan:
16
Pasal 10
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media,
aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam
penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek
pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang,
dan dokumen pengelolaan keuangan negara.
d. meminta keterangan kepada seseorang.
e. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat
bantu pemeriksaan.
Pasal 11
“Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf d, BPK dapat melakukan pemanggilan
kepada seseorang.”
15. Bahwa artinya, apabila ditinjau secara sistematis antar norma dalam UU
15/2004, PDTT menimbulkan ketidak-jelasan makna dan tujuan, oleh
karenanya
tidak
memberikan
kepastian
hukum
serta
rentan
dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu untuk dapat menguntungkan
oknum tertentu, karena dalam menjalankan PDTT tidak ada kejelasan
aturan dalam UU 15/2004 termasuk dalam UU 15/2006. Hal ini tentunya
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) sebagai salah satu Prinsip
Negara Hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
16. Bahwa PDTT juga menimbulkan Persoalan Konstitusionalitas (isu
konstitusionalitas) karena tidak memiliki kejelasan makna atas tujuan
tertentu yang dimaksud sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
serta melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,
sebagai berikut:
16.1. Pertama, Sebagai UU organik UU 15/2006 tidak memberikan
penjelasan terkait dengan PDTT. Namun Pengertian PDTT
dijelaskan pada huruf B angka 3 dalam bagian Penjelasan UU
15/2004 (yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara) yang menjelaskan yang
dimaksud PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
17
tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan
dan pemeriksaan investigative.
Padahal
basis
kewenangan
Konstitusional
BPK
adalah
Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara, yang apabila dimaknai secara tekstual
gramatikal maka makna dari frasa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang Keuangan Negara yang menjadi wewenang
konstitusional BPK adalah kewenangan pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja. Sehingga apabila ada kewenangan lain
di luar kedua wewenang konstitusional Pasal 23E ayat (1) UUD
1945 maka sejatinya, kewenangan itu adalah inkonstitusional,
karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah
diberikan oleh UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif.
Pemberikan kewenangan terhadap BPK oleh Konstitusi bersifat
eksplisit dan limitatif karena jika kita mengacu pada ketentuan
Pasal 23E ayat (1) BPK diberikan wewenang untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara,
kemudian pada bagian penutup BAB VIIIA tentang BPK, pada
Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang. Artinya
ketentuan yang dapat diatur dengan undang-undang incasu UU
15/2006 adalah kewenangan yang masih dalam konteks
wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara yang menjadi wewenang konstitusional
BPK, karena dalam ketentuan Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 tidak
secara eksplisit memberikan keleluasan bagi pembentuk undang-
undang untuk menambahkan kewenangan lain tidak masuk
dalam lingkup wewenang yang diberikan oleh konstitusi.
Sebagai contoh, terhadap lembaga negara yang wewenangnya
dapat diperluas melebihi dari wewenang yang diberikan dalam
UUD 1945 adalah lembaga yang diatur dalam Pasal 24A ayat (1)
UUD 1945, yang menyatakan:
18
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang
terhadap
undang-undang,
dan
mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Jika kita mencermati ketentuan norma di atas, Mahkamah Agung
diberikan wewenang konstitusional untuk mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-
undang terhadap undang-undang. Namun pada frasa terakhir
dikatakan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karenanya
wewenang Mahkamah Agung dapat ditambahkan ataupun
diperluas selama diberikan oleh Undang-Undang.
Berbeda dengan Mahkamah Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi diberikan kewenangan konstitusional secara eksplisit
dan limitatif oleh UUD 1945, sehingga ketika Undang-Undang
memberikan wewenang lain dalam undang-undang yang tidak
diberikan oleh UUD 1945, maka saat wewenang itu diuji
konstitusionalitasnya maka kewenangan itu akan dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi seperti apa yang termuat dalam Putusan
MK Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang kewenangan MK dalam
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13 Februari 2014,
Paragraf [3.20] alinea kedua, yang mengatakan:
“Selain itu, dalam rangka menjaga sistem ketatanegaraan
yang menyangkut hubungan antar lembaga neagra yang
diatur oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, Mahkamah
harus menggunakan pendekatan yang rigid sejauh UUD 1945
telah mengatur secara jelas kewenangan atributif masing-
masing lembaga tersebut. Dalam hal ini Mahkamah terpaksa
harus melakukan penafsiran atas ketentuan yang mengatur
sebuah
lembaga
Negara
maka
Mahkamah
harus
menerapkan penafsiran original inten, tekstual dan gramatikal
yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa
yang telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 termasuk
juga ketentuan tentang kewenangan lembaga Negara yang
ditetapkan oleh UUD 1945. Apabila Mahkamah tidak
membatasi dirinya dengan penafsiran secara rigid tetapi
melakukan penafsiran secara sangat bebas terhadap
ketentuan yang mengatur tentang lembaga neagra dalam
19
UUD 1945, sama artinya Mahkamah telah membiarkan
pembentuk
Undang-Undang
untuk
mengambil
peran
pembentuk UUD 1945 dan akan menjadi sangat rawan terjadi
penyalahgunaan kekuasaan manakala Presiden didukung
oleh kekuatan mayoritas DPR, atau bahkan Mahkamah
sendiri yang mengambil alih fungsi pembentuk UUD 1945
untuk mengubah UUD 1945 melalui putusan-putusannya.”
Hal demikian juga berlaku kepada lembaga Komisi Yudisial yang
oleh UUD 1945 Pasal 24B ayat (1) diberikan wewenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. sementara
dalam ketentuan ayat Pasal 24B ayat (4) tidak diatur
sebagaimana ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, maka saat
UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 14A ayat (2)
dan ayat (3), UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 13A ayat (2), UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3), yang memberikan
kewenangan lain selain yang diberikan dalam Pasal 24B ayat (1)
UUD 1945 yakni kewenangan Komisi Yudisial dalam Proses
seleksi dan pengangkatan calon hakim dari lingkungan peradilan
umum, peradilan agama dan peradilan Tata Usaha Negara. Saat
diuji ke Mahkamah Konstitusi maka kewenangan itu dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Hal itu termuat dalam Pertimbangan Putusan
MK No. 43/PUU-XIII/2015 pada paragraf [3.9], yang menyatakan:
“Menimbang bahwa frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B
ayat (1) UUD 1945 adalah semata dalam rangka menjaga
dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta
perilaku hakim, tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain.
UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada pembuat
Undang-Undang untuk memperluas kewenangan Komisi
Yudisal”
16.2. Kedua, frasa PDTT dalam Ketentuan Norma “A quo” diatur lebih
lanjut dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang
20
Standar
Pemeriksaan
Keuangan
Negara
yang
kemudian
dijelaskan secara rigid dalam Lampiran VII tentang standar
pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta Lampiran
VIII tentang standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu. Namun kemudian Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007
diubah dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 yang dalam
Lampirannya tidak lagi memasukan tentang Standar pelaksanaan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta lampiran tentang
standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara
rigid hingga mengatur pada tingkat teknis dilakukannya PDTT.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 1
Tahun 20017 menyatakan bahwa pada saat Peraturan BPK ini
mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Artinya, pengaturan serta penjelasan terkait tentang PDTT yang
sebelumnya mengatur secara rigid hingga teknis pelaksanaan
PDTT dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini tentunya telah membuat
keberadaan kewenangan PDTT dalam Ketentuan Norma “A quo”
semakin menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi jika
ketentuan teknis PDTT diatur dalam produk di bawah Peraturan
BPK yakni Keputusan BPK dan/atau Keputusan Ketua BPK yang
bersifat Konkrit, dan individual (Beschikking), ini tentunya telah
melanggar asas-asas Keputusan TUN.
15.3. Oleh karenanya, ketidakpastian
tersebut
tentunya
telah
bertentangan dengan Semangat Negara Hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa apabila kita melihat pembahasan pembentuk UUD 1945 dalam
Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Buku VII
tentang Keuangan, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial,
Edisi Revisi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
PDTT Ditinjau Secara Original Intent UUD 1945
21
Mahkamah Konstitusi, Tahun 2010. Semangat pembentuk undang-
undang dasar saat itu memang untuk melakukan penguatan lembaga
dan perluasan kewenangan BPK.
18. Namun penguatan lembaga dan perluasan kewenangan BPK dimaksud
dapat dilihat pada beberapa kutipan pembahasan di bawah ini (halaman
373-374), sebagai berikut:
Pada Rapat PAH III BP MPR ke-1, 7 Oktober 1999 dengan Ketua
Rapat yaitu Ketua PAH III, Harun Kamil, pandangan mengenai
penguatan lembaga-lembaga negara, termasuk di dalamnya
lembaga yang terkait dengan keuangan negara antara lain
tercermin dari pendapat Hamdan Zoelva (F-PBB). Ia menginginkan
adanya peninjauan ulang seluruh lembaga tinggi dan tertinggi
negara, termasuk BPK, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut.
“Kita meninjau ulang seluruh lembaga, pasal-pasal mengenai
lembaga tertinggi negara yaitu MPR dan lembaga tinggi
negara, termasuk eksekutif, termasuk Mahkamah Agung,
Dewan Perwakilan Rakyat, BPK dan DPA.”
Andi Mattalatta dari F-PG juga memberikan penekanan terkait
dengan materi yang dipandang penting segera dibahas sebagai
prioritas dalam pembahasan UUD 1945, termasuk BPK. Andi
Matalatta mengusulkan sebagai berikut.
“Fraksi
Partai
Golongan
Karya
mengusulkan
semua
pasalpasal yang menyangkut dua hal, yang pertama adalah
pembatasan kewenangan Presiden, dan yang kedua pasal-
pasal yang mempunyai semangat untuk meningkatkan peran
kualitas kinerja dari lembaga-lembaga penyalur aspirasi rakyat
dan lembaga-lembaga pengontrol jalannya pemerintahan.
Seperti pasal-pasal yang menyangkut MPR, DPR, Badan
Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, peningkatan peran
Kejaksaan Agung dari lembaga pemerintahan menjadi
lembaga negara kalau disepakati”
Aberson M. Sihaloho dari F-PDIP juga mengusulkan agar pasal
mengenai BPK menjadi salah satu pembahasan dalam perubahan.
Ia mengatakan sebagai berikut.
“Kemudian BPK juga harus dibentuk oleh DPR. Jadi ada dua
kekuasaan negara yang dibentuk secara langsung adalah
legislatif dan eksekutif, dan kemudian yang secara tidak
langsung oleh DPR, yaitu Mahkamah Agung dan BPK. Itulah
yang harus kita pertegas nanti dalam pasalnya.”
Lebih lanjut, pada pembahasan perubahan kedua, kembali dibahas
terkait tentang perluasan wewenang dan ruang lingkupnya,
(halaman 376-377) sebagai berikut:
Mengawali pembicaraan, Agun Gunandjar Sudarsa, juru bicara F-
PG, menekankan perlunya perluasan kewenangan BPK dengan
menyatakan sebagai berikut.
22
“Perlunya pengaturan lebih jelas mengenai hal keuangan
negara. Mengenai hal ini tentunya menyangkut keberadaan
lembaga auditif Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga
bank sentral Bank Indonesia. Lembaga BPK harus semakin
diberdayakan dan wewenangnya diperluas ruang lingkupnya
sehingga mencakup pengawasan dan pemeriksaan keuangan
negara baik APBN, APBD, BUMN, BUMD, dana bantuan atau
pinjaman luar negeri, dan dana non-budgeter.”
Selanjutnya, F-KB melalui juru bicaranya Abdul Khaliq Ahmad
menyatakan bahwa BPK harus mendapat kewenangan yang lebih
besar. Selengkapnya, ia mengatakan sebagai berikut.
“Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga tinggi negara
lebih
diberdayakan,
perlu
lebih
diberdayakan
dengan
memberikan kewenangan yang lebih besar dalam Undang-
Undang Dasar untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan
negara
dan
pemerintahan,
serta
pembangunan yang pembiayaannya bersumber dari negara.
Lembaga pengawasan sejenis yang dibentuk oleh eksekutif, yakni
BPKP misalnya, harus dibubarkan atau dilakukan penggabungan
dengan BPK. Pembubaran BPKP atau penggabungan dengan BPK
perlu dilakukan, karena kehadiran dan tugas BPKP tidak bisa
dipertanggungjawabkan secara publik, karena ia hanyalah badan
kelengkapan eksekutif yang melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Untuk itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa mendesak agar BPKP
segera dibubarkan dan mengoptimalkan fungsi dan peran BPK
dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan
pemerintahan.”
19. Bahwa apabila kita melihat proses pembahasan perubahan UUD 1945
di atas, maka semangat pembentuk UUD terkait dengan Penguatan dan
Perluasan wewenang BPK sama sekali tidak membahas terkait tentang
penambahan
kewenangan
PDTT
BPK.
Namun
terkait
dengan
pembahasan ruang lingkup serta keinginan untuk membubarkan BPKP
dengan melakukan penggabungan dengan BPK.
20. Selain itu, penguatan terhadap lembaga BPK yang dimaksud pembentuk
UUD adalah dengan membuat BAB tersendiri yang mengatur tentang
BPK, di mana jika kita melihat rumusan UUD 1945 (naskah asli),
pengaturan tentang BPK digabungkan dalam BAB VIII tentang Hal
Keuangan, Pasal 23 ayat (5) yang menyatakan: “Untuk memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-
undang.
Hasil
pemeriksaaan
itu
diberitahukan
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat.”.
23
21. Sehingga, sebagai bentuk penguatan eksistensi BPK dalam Konstitusi,
Pembentuk UUD menginginkan agar BPK diatur dalam BAB tersendiri.
Hal tersebut dapat dilihat dalam risalah sidang pembahasan (halaman
377) sebagai berikut:
Lukman Hakim Saifuddin yang menjadi juru bicara F-PPP
menyampaikan usulan agar BPK diatur dalam bab tersendiri,
sebagaimana diutarakan sebagai berikut.
“Di samping lembaga negara MPR, pembaharuan lembaga-
lembaga
negara
lainnya
dalam
arti
untuk
lebih
memberdayakannya masih perlu dilakukan sehingga kita akan
lebih membatasi banyak hal yang pengaturannya hanya
diserahkan rinciannya pada undang-undang organik seperti
yang ada dalam Undang-undang selama ini. Kami ulangi,
seperti yang ada dalam Undang-Undang Dasar selama ini.
Bagi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, semua lembaga
negara yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar 1945
perlu dipertahankan keberadaannya dan ditata kembali
termasuk menata struktur dalam rangka mengatur struktur
Undang-Undang
Dasar
itu
sendiri,
misalnya
dengan
menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Bab
tersendiri”
Mengenai masalah keuangan dan lembaga audit, Hamdan Zoelva
yang mewakili F-PBB, mengusulkan agar dilakukan pemisahan
dalam dua bab yang berbeda antara masalah keuangan dengan
masalah BPK.
“Untuk masalah keuangan ini fraksi kami berpendapat bahwa
antara masalah keuangan dengan masalah Badan Pemeriksa
Keuangan perlu diatur secara terpisah dalam dua Bab yang
terpisah dalam Undang-Undang Dasar ini. ... Mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan, fraksi kami berpendapat bahwa perlu
diatur dalam Undang-Undang Dasar ini susunan dan
kedudukan serta kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan,
hubungannya dengan Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi
Negara
yang
lainnya
serta
tatacara
pengangkatan
pimpinannya.”
22. Bahwa artinya, secara original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945,
wewenang BPK dalam melakukan PDTT tidak memiliki basis
konstitusional. Berbeda dengan wewenang BPK dalam melakukan
Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja yang masuk dalam
pembahasan Pembentuk UUD 1945. Hal itu tentunya membuktikan
bahwa ketentuan Norma “A quo” tidak sesuai/bertentangan dengan
semangat Original Intent pembentukan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945.
24
23. Bahwa terkait dengan Pembahasan Pembentuk Undang-Undang saat
merumuskan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang lebih dahulu memasukkan
wewenang BPK dalam melakukan PDTT, tidak dapat kami telusuri lebih
dalam karena Risalah Rapat Kerja RUU tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diberikan
oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR
RI hanya Risalah Rapat ke-32, jenis rapat ke-8, tanggal 9 Juni 2004
sebanyak 9 (sembilan) lembar yang merupakan pembahasan terakhir
sebelum RUU dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Dalam
risalah rapat kerja tersebut, tidak ditemukan pembahasan tentang
masuknya wewenang BPK untuk melakukan PDTT. Namun sudah
masuk pada pembahasan akhir tentang hasil pemeriksaan akuntan
Publik dapat dievaluasi hasilnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga
Perwakilan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, selain
itu pembentuk UU juga membahas tentang batasan kewenangan secara
imperatif BPK memerintahkan lembaga perwakilan, tapi lembaga
perwakilan punya kewenangan untuk ditindaklanjuti.
24. Bahwa demikian pula dengan Pembahasan Rapat Kerja Pembentuk UU
saat merumuskan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang kami telusuri dalam
Risalah sidang, pembahasan
Ketua Rapat:
Oleh karena itu saya lanjutkan ke DIM No. 41 saya bacakan
naskah RUU usulan DPR Pasal 6 ayat (1) “BPK bertugas
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
lembaga Negara lainnya, lembaga, bank Indonesia, badan usaha
milik Negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah dan
badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Sekarang Penjelasannya adalah “keuangan Negara yang dimaksud
meliputi semua unsur keuangan Negara sebagaimana dimaksud
Undang-undang yang mengatur keuangan Negara, yang dimaksud
dengan badan lain antara lain badan hukum milik Negara, yayasan,
dana pensiun yang mendapatkan fasilitas Negara dan badan
swasta yang menerima atau mengelola uang Negara. Pemeriksaan
BPK mencakup pemeriksan keuangan Negara, pemeriksaan
kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”.
Sementara naskah Undang-undang sebagai usulan Pemerintah
adalah sebagai berikut: “BPK bertugas memeriksa dan mengelola
keuangan tanggung jawab neagra yang dilakukan oleh Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, lembaga neagra lainnya, Bank
25
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah dan badan lain yang mengelola
keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku”.
Penjelasannya adalah sebagai berikut “termasuk dalam Pemerintah
pusat adalah Sekretariat Jenderal atau unit pelaksana pada
lembaga Negara. Yang dimaksud dengan badan lain antara lain
Badan Hukum Milik Negara, Yayasan, dana pension yang
mendapat fasilitas Negara dan badan swasta yang menerima dan
atau mengelola uang Negara”, pemerintah juga memberikan
masukan untuk ayat 1 a yaitu “dalam hal pemeriksaan dilaksanakan
oleh akuntan pubic berdasarkan ketentuan Undang-undang,
laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib dilaporkan kepada BPK
dan dipublikasikan penjelasannya terhadap perusahaan Negara
atau daerah yang pemeriksaannya dilakukan oleh akuntan public
sesuai dengan undang-undang. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan
yang sah oleh BPK. Undang-undang dimaksud antara lain,
Undang-undang mengenai BUMN, Perseroan Terbatas, dan Pasar
Modal.”
25. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Risalah Sidang RUU BPK,
kewenangan PDTT merupakan usulan yang diajukan dari DPR RI,
namun tidak dijelaskan secara rigid hal itu dibuktikan dengan tidak
jelasnya pengaturan PDTT dalam UU 15/2006, sementara dalam
naskah UU 15/2006 usulan Pemerintah tidak memasukan PDTT
menjadi kewenangan BPK.
26. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa kewenangan PDTT yang dimiliki oleh BPK sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
“A
quo”
merupakan
kewenangan
pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja sebagaimana dinyatakan dalam huruf B angka 3 pada
bagian Penjelasan UU 15/2004 telah bertentangan dengan Pasal
23E ayat (1) UUD 1945 karena merupakan bentuk penambahan
kewenangan yang telah diatur secara limitatif dalam ketentuan
norma Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Selain itu, ketentuan norma
“A quo” juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi
prinsip utama dalam Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
karena tidak memiliki kejelasan makna PDTT maupun ketentuan
yang menjadi batasan dapat dilakukannya PDTT terhadap
26
Lembaga Negara atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 6 ayat (3) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan
Negara Terhadap frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu” bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV.
Petitum
Berdasarkan seluruh alasan-alasan Permohonan para Pemohon tersebut
diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus
dengan amar putusan:
Menyatakan:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap frasa “dan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu” Bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
3.
Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab
Keuangan Negara Terhadap frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 sebagai berikut:
27
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan
Tanggung-jawab Keuangan Negara;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
– Dr. Ibnu Sina
Chandranegara (Pemohon I);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Badan Pembina Harian Nomor
7/2 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan
Dosen Tetap Pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta – Pemohon I;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Auliya Khasanofa, S.H.,
M.H. (Pemohon II);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon II;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH)
UMT
Nomor
23/KEP/III.bph-umt/D/2014
tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah
Tangerang;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kexia Goutama - Pemohon
III;
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa – Pemohon III;
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 0041/KEP/I.3/D/2019
tentang Revisi Pengangkatan Pengurus Masyarakat Hukum
Tata Negara Muhammadiyah Masa Jabatan 2018-2022 –
Pemohon I dan Pemohon II.
28
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 11 November
2019 dan juga menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Pemohon
Merujuk
kepada
permohonan
Pemohon,
pada
pokoknya
Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (3) UU BPK, yang berbunyi:
“Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.”
Dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara, yang berbunyi:
“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu”.
Terhadap UUD 1945, khususnya pada:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 23E ayat (1) UUD 1945
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri”.
Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa alasan timbulnya kerugian
konstitusional dimaksud adalah:
1. Bahwa Pemohon I adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta,
dan Pemohon II merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah
Tangerang. Menurut Pemohon I dan Pemohon II, wewenang konstitusional
BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, harus
dimaknai secara terbatas hanya mencakup pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja, tidak dapat dilakukan penambahan kewenangan.
29
Dengan demikian, kewenangan PDTT tersebut adalah inkonstitusional
karena tidak sesuai dengan wewenang konstitusional dalam UUD 1945.
2. Bahwa frasa “tujuan tertentu” tidak memiliki kejelasan tujuan dan kejelasan
rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum yang
seharusnya dipenuhi suatu materi muatan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengakibatkan potensi abuse of power oleh BPK, yang dapat
menghambat proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Apabila hal ini terjadi, maka yang dirugikan adalah warga
negara.
3. Bahwa selanjutnya dalam menjalankan tugasnya sebagai akademisi,
Pemohon I dan Pemohon II sering ditanya mengenai dasar konstitusional
kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dimiliki
BPK, karena seringkali institusi pemerintah sudah mendapatkan status
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun tetap dilakukan PDTT. Terhadap
hal ini, Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan bahwa sebagaimana
pengetahuan yang dimiliki, kewenangan tersebut tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki dasar konstitusionalitas
yang kuat. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II
merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
4. Bahwa Pemohon III adalah mahasiswa di Universitas Tarumanegara, di
mana Pemohon III merasa kesulitan memahami kedudukan PDTT akibat
karena tidak adanya penjelasan yang dapat memberikan pemahaman
komprehensif dalam memahami PDTT.
5. Oleh karena itu, para Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya
meminta agar Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU
Pemeriksaan Keuangan Negara sepanjang frasa “dan Pemeriksaan dengan
tujuan tertentu” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
II. Tentang Legal Standing Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU
30
MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, agar Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu permohonan uji
materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
1) Para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan akibat
berlakunya Undang-Undang yang diuji.
3. Adapun ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK bersifat imperatif sehingga
sekalipun
para
Pemohon
memenuhi
kualifikasi
untuk
mengajukan
permohonan uji materiil, para Pemohon harus mempunyai hak atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan akibat adanya Pasal 6 ayat (3) UU
BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
• Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
• Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
• Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
31
• Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dicermati apakah hak konstitusional
para Pemohon dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
berpotensi menurut penalaran yang wajar pasti akan terjadi dengan
berlakunya Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan
Keuangan Negara terhadap frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”?
Selain itu perlu dipertimbangkan apakah terdapat hubungan sebab akibat
antara kerugian para Pemohon tersebut dengan berlakunya Pasal a quo?
6. Bahwa para Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan secara
spesifik hak konstitusional yang mana yang dirugikan, dan kerugian apa yang
terjadi kepada para Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi karena
berlakunya Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan
Keuangan Negara. Para Pemohon hanya menyatakan bahwa para Pemohon
mengalami
kesulitan
untuk
memahami
dan
menjelaskan
dasar
konstitusionalitas dari kewenangan PDTT.
7. Bahwa Pemerintah berpendapat tidak ada satupun hak konstitusional para
Pemohon dalam UUD 1945 yang dirugikan dengan keberlakuan Pasal 6 ayat
(3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
Dikaitkan dengan kedudukannya sebagai dosen dan mahasiswa, hak para
Pemohon untuk memperoleh pendidikan dan mempunyai kebebasan berpikir,
serta untuk menyatakan pikiran dan sikap tidak terhambat dengan adanya
kewenangan BPK untuk melakukan PDTT.
8. Bahwa kalaupun para Pemohon mengalami kesulitan untuk memahami dasar
konstitusionalitas kewenangan PDTT dimaksud, maka hal tersebut tidak
memiliki hubungan sebab akibat antara keberlakuan Pasal 6 ayat (3) UU BPK
dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara dan kesulitan para
Pemohon dimaksud. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 74/PUU-XVI/2018 yang
menyatakan:
“… jika pun benar Para Pemohon memiliki hak konstitusional, quod non,
kerugian dimaksud tidak memiliki hubungan sebab akibat secara potensial
apalagi secara faktual dan aktual oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat
(1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 karena selaku pengajar
atau dosen, Pemohon III dan Pemohon IV tetap dapat mengajar di
32
bidangnya masing-masing dan tetap dapat memberikan kontribusi
dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi
kerugian yang didalilkan oleh Pemohon III dan Pemohon IV tidak bersifat
spesifik (khusus). “
9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangatlah berdasarkan hukum apabila
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili perkara permohonan a quo secara bijaksana menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
10. Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai tentang kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU BPK
dan UU Pengelolaan Keuangan Negara a quo, sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan
A. Landasan Filosofis
1. Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah
akan menyampaikan landasan filosofis terkait dengan Undang-Undang
Pengelolaan Keuangan Negara dan UU BPK.
2. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara menimbulkan hak dan
kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan
keuangan negara. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, maka diperlukan pengelolaan keuangan
negara yang diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung
jawab. Mengingat pentingnya hal tersebut maka dalam Pasal 23 UUD 1945
telah diatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
3. Sebagai suatu konstitusi yang bersifat filosofis prinsip-prinsip dasar, UUD
1945 hanya menetapkan secara eksplisit aturan-aturan pokok mengenai
pengelolaan keuangan negara yang meliputi salah satunya pemeriksaan
tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya, UUD 1945 menyerahkan
penyelenggaraan aturan pokok tersebut kepada undang-undang.
33
4. Begitu pentingnya akuntabilitas dalam penyelengagraan pemerintahan,
sehingga perlu membentuk undang-undang yang mengatur ketentuan
pokok keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pelaksanaan
pemeriksaan oleh unsur pengawasan eksternal Pemerintah agar jelas
cakupan keuangan negara yang diawasi, tanggung jawab masing-masing
pengelola yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.
5. Sebelum dibentuknya Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara dan
UU BPK, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara masih
dilaksanakan dengan mengacu pada Instructie en verdere bepalingen voor
de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320 dan Indische
Comptabiliteitswet atau ICW (Staatsblad 1925 No. 448 Jo. Lembaran
Negara 1968 No. 53). Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat
lagi mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem
kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara
Republik Indonesia, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
6. Bahwa
dalam
upaya
menghilangkan
penyimpangan
tersebut
dan
mewujudkan
sistem
pengelolaan
fiskal
yang
berkesinambungan
(sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, diperlukan pemeriksaan
oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Untuk itu, dan mengingat amanat
dari Pasal 23G UUD Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun
1973 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tanggung jawab
Pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang, maka
dibentuklah Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
dan UU BPK, guna memberikan landasan operasional yang memadai bagi
BPK dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Ketentuan dalam undang-undang tersebut juga
dipergunakan sebagai pengganti ketentuan dalam IAR dan ICW yang
sebelumnya dipergunakan sebagai pedoman.
34
B. Keterangan Pemerintah
Sehubungan dengan dalil-dalil para Pemohon dalam Permohonannya,
Pemerintah dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E UUD Tahun 1945,
wewenang BPK adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab mengenai keuangan negara. Untuk mengejawantahkan
amanat dimaksud, maka dibentuklah UU Pemeriksaan Pengelolaan
Keuangan Negara dan UU BPK yang menjabarkan kewenangan dalam
UUD 1945 tersebut ke dalam 3 jenis pemeriksaan, yaitu:
1) Pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2) Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi
serta pemeriksaan aspek efektivitas.
3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yaitu pemeriksaan di
luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
2. Bahwa
ketiga
jenis
pemeriksaan
tersebut
seluruhnya
adalah
pemeriksaan yang terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab
Keuangan Negara untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara
yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan
dan
kepatutan
sebagaimana
tertuang
dalam
Diktum
MENIMBANG UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (UU 15 tahun 2004). Bahkan dalam penjelasan Umum
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK (UU No 15 Tahun 2006)
disebutkan bahwa para Pembentuk UUD Negara RI menyadari
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang
keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu
dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan Pemerintah. Tuntutan reformasi telah menghendaki
terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahaan yang
35
baik, mengharuskan perubahan peraturan perundang-undangan dan
kelembagaan negara.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 UU no 15 Tahun 2004 diatur bahwa
yang dimaksud dengan (2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan
atas laporan keuangan, (3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek
ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas, dan (4)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak
termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).
3. Pemberian kewenangan PDTT dimaksudkan untuk memberikan ruang
kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh dan
mendalam terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara,
yang mungkin belum dapat ditemukan melalui Pemeriksaan Keuangan
atau yang dikenal dengan pemeriksaan atas laporan keuangan
Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun melalui
Pemeriksaan Kinerja. Melalui PDTT, BPK antara lain dapat melakukan
pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian
negara/daerah dan/atau bahkan unsur pidana.
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pemeriksaan
Keuangan Negara, seluruh pemeriksaan yang dilakukan BPK, baik
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun PDTT, harus
mengacu pada suatu standar pemeriksaan. Standar Pemeriksaan ini
disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
5. Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1) tersebut di atas,
telah ditetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),
dengan mengacu pada The Generally Accepted Government Auditing
Standards (GAGAS). SPKN yang berlaku pada saat ini ditetapkan oleh
Ketua BPK melalui Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2017 Tentang Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara. Dengan demikian, dalil para Pemohon
yang menyatakan PDTT mengakibatkan potensi adanya abuse of power
terbukti
merupakan
dalil
yang
mengada-ada,
karena
seluruh
36
pemeriksaan oleh BPK, termasuk PDTT, telah diatur secara ketat
pelaksanaan dan standar pemeriksaannya melalui SPKN.
6. Bahwa dalil para Pemohon yang mempertanyakan mengapa ada
lembaga Negara yang sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) tetapi tetap dikenakan PDTT, menunjukkan
kekurangpahaman Para Pemohon terhadap makna dari WTP.
7. Bahwa opini WTP diberikan oleh BPK setelah melakukan pemeriksaan
Keuangan (pemeriksaan atas laporan keuangan). Dengan demikian,
yang diperiksa oleh BPK pada saat mengeluarkan opini WTP dimaksud
hanyalah mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan
pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP,
kepatuhan terhadap peraturan perundah-undangan, dan efektivitas
sistem pengendalian intern. WTP bukanlah menjadi stempel pasti bahwa
tidak terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan negara pada lembaga
dimaksud, karena yang dinilai hanyalah apakah laporan keuangan sudah
disusun dengan wajar.
8. Dapat kami sampaikan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 15 Tahun
2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, dengan adanya kewenangan
pemeriksaan PDTT tersebut BPK telah berhasil mengungkap banyaknya
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara baik di lingkungan
Pemerintah Pusaat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Pusat (Dinas)
maupun di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah
berharap Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan BPK sebagai pihak
terkait untuk dapat memberikan penjelasan atas hasil pelaksanaan PDTT
yang telah dilakukan oleh BPK.
9. Dengan demikian, menghilangkan kewenangan PDTT ini dengan pola
pemahaman legal drafting peraturan perundang-undangan yang keliru
dari pemohon atas pengaturan norma yang diuji terhadap batu uji yang
dimohonkan justru dapat menjadi celah hukum untuk melemahkan
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang oleh pembentuk
UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 telah disadari
37
arti pentingnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara
yang bersih dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara mencapai
masyrakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan
dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Dalil pemohon kesulitan dalam menjelaskan ketentuan norma pasal
yang diuji terhadap batu uji tidak seharusnya menjadi satu alasan untuk
meruntuhkan prinsip penting dalam pemeriksaan keuangan negara yang
merupakan salah satu pilar pokok dalam pengelolaan keuangan negara
yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional
review) Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan
Keuangan Negara terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan
Keuangan Negara sepanjang frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu” tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU
Pemeriksaan Keuangan Negara sepanjang frasa “dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu” tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan tambahan Presiden:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA
1. Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang, perdebatan apa
yang terjadi pada saat pasal tersebut diuji dan dirumuskan?
38
2. Jelaskan dengan lebih spesifik perbedaan antara pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Apa saja
yang dimaksud dengan tujuan tertentu, dan karakteristik apa yang
membedakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja?
Jawaban
1. Terhadap pertanyaan pertama, dapat Pemerintah sampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa UU Pemeriksaan Keuangan Negara dan UU BPK dibentuk dengan
semangat untuk reformasi pengelolaan keuangan negara dan daerah,
yang merupakan salah satu elemen penting dalam rangka mewujudkan
clean government dan good governance. Hal ini mengingat banyaknya
kelemahan mendasar dalam sistem keuangan negara yang berlaku
sebelumnya, terutama pada kurangnya transparansi dan rendahnya
akuntabilitas.
b. Demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
Keuangan Negara, Pemerintah menerbitkan UU Pemeriksaan Keuangan
Negara dan UU BPK. Kedua UU ini ditujukan untuk memperkuat BPK
sebagai lembaga pemeriksa keuangan tertinggi (Supreme Audit Institution)
di Indonesia balk secara kelembagaan maupun pemeriksaan, salah
satunya adalah dengan menambahkan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu sebagai salah satu jenis pemeriksaan keuangan Negara.
c. Pada awal perumusan RUU Pemeriksaan Keuangan Negara, Pemerintah
mempertimbangkan untuk hanya menambahkan jenis pemeriksaan
investigatif. Namun demikian, mengingat dinamika perkembangan dunia
audit, di mana jenis-jenis pemeriksaan selalu berubah seiring dengan
perkembangan zaman, maka Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa
istilah yang akan digunakan bukan pemeriksaan investigatif, melainkan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal ini untuk mengantisipasi jenis--
jenis pemeriksaan yang mungkin diperlukan oleh DPR atau Pemerintah.
d. Bahwa pada Pemandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (FPG)
DPR RI Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Negara,
Rancangan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan
Rancangan Undang-Undang tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab
39
Keuangan Negara tertanggal 22 Januari 2001, FPG meminta agar
Pemerintah menjelaskan Iebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
e. Menanggapi pertanyaan FPG tersebut di atas, Pemerintah menyampaikan
jawabannya dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum DPR
RI Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Negara,
Rancangan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan
Rancangan Undang-Undang tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab
Keuangan Negara tertanggal 29 Januari 2001, yaitu sesuai dengan
Penjelasan Pasal 3 ayat (4) RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, yang dimaksud dengan "pemeriksaan tertentu" adalah
pemeriksaan di Iuar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk tujuan tertentu, misalnya: pemeriksaan
Iingkungan yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan
merusak atau mencemari lingkungan dan merugikan keuangan negara
secara Iangsung maupun tidak Iangsung, serta mendorong keberhasilan
pembangunan yang berwawasan Iingkungan; dan pemeriksaan kontrak
atas transaksi tertentu.
f. Pada proses pembahasan RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam sesi Pendapat
Fraksi tanggal 6 September 2005 menyatakan BPK diminta meningkatkan
kepekaannya melalui pemeriksaan khusus terhadap objek yang diduga
melakukan penyelewengan, sehingga hasil pemeriksannya dapat dijadikan
acuan atau pedoman oleh DPR dalam meminta pertanggungjawaban
pemerintah.
g. Selanjutnya dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tertanggal 10 Oktober 2005, FPDIP menyatakan bahwa
sebagai pemeriksa eksternal keuangan Negara, sudah sepatutnya BPK
diberi wewenang yang cukup Iuas agar jangkauan pemeriksaannya dapat
menjangkau seluruh objek pemeriksaan.
h. Bahwa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) ke-3 tanggal 30 April 2004,
terdapat usulan dari FPG mengenai rumusan Pasal 3 UU Pemeriksaan
Keuangan Negara, namun usulan tersebut hanya mengenai rumusan
bahasa, yaitu mengganti frase "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2"
40
menjadi "atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara".
Keputusan Rapat Panja, usulan tersebut diserahkan kepada Tim Perumus
untuk diputuskan. Selanjutnya, pada rapat Tim Perumus ke-1 tanggal 18
Mei 2004, disetujui rumusan pasal dimaksud menjadi "Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu".
2. Terhadap pertanyaan kedua, dapat Pemerintah sampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terdapat 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK:
1) pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Atas pemeriksaan ini, dibuat
laporan yang memuat opini atas Laporan Keuangan yang diperiksa.
Berdasarkan Pasal 17 UU Pemeriksaan Keuangan Negara, laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan harus disampaikan oleh BPK
selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari pemerintah pusat.
2) pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas. Hasil dari pemeriksaan kinerja
berupa laporan yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
3) pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Hasil dari pemeriksaan ini dituangkan dalam laporan yang
memuat kesimpulan.
b. Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK untuk memeriksa apakah
Laporan Keuangan sudah disajikan dengan standar akuntansi. Pemeriksaan
ini merupakan general audit yang tujuannya memberikan opini atas
kewajaran penyajian laporan keuangan. Kriteria yang dipakai pada jenis
pemeriksaan ini adalah ketaatan terhadap peraturan perundangundangan,
kesesuaian terhadap SAP, memastikan sistem pengendalian intern berjalan
baik, dan penyajian informasi di laporan keuangan. Pada pemeriksaan
keuangan, yang dicari adalah "sufficient assurance", bukan "absolute
assurance", karena pemeriksaan dilakukan dengan metode sampling. Untuk
itu, pada saat pengambilan keputusan mengenai opini pemeriksaan
keuangan, terdapat tolerable exception (masalah materialitas yang ditolerir).
41
Apabila tingkat kesalahan yang ditemukan pada pemeriksaan keuangan
dimaksud lebih kecil dari tolerable exception tersebut di atas, maka opini
yang dihasilkan pemeriksaan keuangan masih dapat berupa Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Namun demikian, hal tersebut tidak menunjukkan
bahwa tidak ada fraud pada Laporan Keuangan dimaksud.
c. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek
ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta
memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Jenis
pemeriksaan ini diperlukan karena keuangan negara disusun dalam APBN
yang berbasis kinerja. Oleh karena itu, apabila BPK memeriksa keuangan
negara maka harus melakukan pemeriksaan terhadap kinerja.
d. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dilakukan atas dasar permintaan dari
Pemerintah/DPR, namun dapat pula dilaksanakan atas dasar inisiatif BPK
untuk menindaklanjuti hasil pada pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Hal ini mengingat jangka waktu pemeriksaan keuangan yang
dibatasi hanya 2 bulan, dan pemeriksaan keuangan hanya bertujuan untuk
memeriksa kewajaran laporan keuangan. Selain itu, dimungkinkan juga
terdapat temuan pada pemeriksaan kinerja yang memerlukan pendalaman
Iebih lanjut. Untuk melakukan pendalaman Iebih lanjut, digunakanlah
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat berupa pemeriksaan kepatuhan
(Compliance Audit) dan pemeriksaan investigatif (Investigative Audit).
Pemeriksaan kepatuhan memeriksa secara rinci dan mendalam kepatuhan
manajemen sektor publik dalam mengelola sumber daya, sedangkan
pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap indikasi kerugian
negara/daerah dan/atau unsur pidana.
B. Pertanyaan Yang Mulia Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.
Hampir semua negara demokrasi di dunia pasti memiliki lembaga semacam BPK.
Apakah kewenangannya sama? Apakah pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini
menjadi ciri universal dari setiap lembaga yang memiliki kewenangan seperti BPK
di seluruh dunia?
42
Jawaban
Terhadap pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi di atas, dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga pemeriksa keuangan
tertinggi (Supreme Audit Institution) di Indonesia. Sebagai Supreme Audit
Institution (SAI), BPK bergabung dan dalam International Organizations of
Supreme Audit Institutions (INTOSAI). INTOSAI sendiri adalah organisasi
dengan special consultative status dengan Dewan Ekonomi dan Sosial
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(United
Nations
Economic
and
Social
Council/ECOSOC). Pada saat ini, INTOSAI tercatat memiliki 190 full members,
yaitu SAI dari 190 negara, dan 1 SAI dari Supranational Organisations, yaitu
European Court of Auditors.
2. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak hanya dilakukan di Indonesia,
melainkan dapat pula ditemukan di negara-negara pada lembaga/badan sejenis,
di antaranya di Amerika Serikat, yang dilaksanakan oleh Government
Accountability Office (GAO). GAO merupakan lembaga audit pemerintah AS
yang dibentuk melalui The Budget and Accounting Act of 1921, dengan tujuan
untuk memeriksa seluruh hal terkait dengan penggunaan uang negara, dengan
dikepalai oleh seorang Comptroller General.
3. Terkait
dengan
pemeriksaan dengan tujuan
tertentu, GAO
diberikan
kewenangan untuk melaksanakan audit atas permintaan congressional
committees, subcommittees, atau anggota Congress2. Salah satu tugas GAO
adalah melakukan investigasi atas tuduhan illegal and improper activities, sama
dengan kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif.
4. Selanjutnya, pada negara-negara anggota Uni Eropa lain dikenal pula bentuk
pemeriksaan seperti Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, antara lain di Malta.
Di Malta, pemeriksaan keuangan negara merupakan tugas dari National Audit
Office (NAO), dan salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah special
audits and investigations. Kewenangan ini diberikan melalui The Auditor
General and National Audit Office Act of 1997 dan Standing Order No. 120 of
the House of Representatives of 1995.
5. Jenis pemeriksaan yang mirip dengan PDTT juga ditemukan di Singapura, yaitu
Special Audits, yang dilakukan oleh Auditor General's Office (AGO). AGO
melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah, yang
43
dilaksanakan setiap tahun (annually). Selain pemeriksaan terhadap laporan
keuangan, AGO juga diberikan kewenangan untuk melakukan audit khusus
(selective audits) untuk memeriksa kepatuhan public agencies terhadap
peraturan perundang-undangan dan special audits atas permintaan dari
Parlemen.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan
dengan tujuan tertentu merupakan suatu hal yang lazim untuk dilakukan oleh
badan pemeriksa keuangan di dunia.
C. Pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Pada Keterangan Presiden, dijelaskan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu
merupakan pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 4 UU Pengelolaan Keuangan Negara menyebutkan
bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas
hal-hal lain di bidang keuangan. Bagaimana Pemerintah memisahkan bahwa ini
merupakan pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan? Apakah BPK bisa
menjalankan fungsi PDTT tanpa mengaitkan dengan keuangan negara? Jelaskan
yang dimaksud dengan "di luar pemeriksaan keuangan", karena menjadi agak
kontradiksi.
Jawaban
Terhadap pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi di atas, dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelumnya perlu kami sampaikan, kewenangan BPK untuk melakukan
pemeriksaan dibatasi dalam Pasal 2 UU Pemeriksaan Keuangan dan Pasal 2
jo. Pasal 6 ayat (1) UU BPK, yaitu untuk melaksanakan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini sesuai pula dengan
ketentuan dalam Pasal 23E UUD Tahun 1945, yang mengatur bahwa tugas
BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Dengan demikian, BPK hanya berwenang untuk melakukan
pemeriksaan sepanjang dilakukan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
2. Bahwa definisi keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU
Keuangan Negara) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu balk berupa uang maupun barang yang
44
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
3. Selanjutnya, Penjelasan Umum UU Keuangan Negara angka 3 menjabarkan
lebih lanjut bahwa rumusan keuangan negara adalah dilihat dari sisi objek,
subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu balk
berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek
yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh objek sebagaimana
tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara
mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi
tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara.
4. Bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa lingkup
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak hanya mengenai penggunaan
uang negara saja, namun mencakup pula semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam
bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
5. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan pada Keterangan Presiden
sebelumnya, jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terbagi menjadi
3 yaitu:
1) pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
45
2) pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas;
3) pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
6. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,
perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan frase "di Iuar pemeriksaan
keuangan" adalah bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan jenis
pemeriksaan yang berbeda dari jenis pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan khusus, termasuk di
antaranya pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan
investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Hal
ini juga sesuai dengan rumusan Pasal 4 ayat (4) UU Pemeriksaan Keuangan
Negara yang menyatakan pemeriksaan dengan tujuan adalah pemeriksaan
yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3). Adapun jenis pemeriksaan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), adalah pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
7. Selanjutnya, sebagaimana telah Pemerintah sampaikan di atas, sesuai dengan
Penjelasan Umum Bagian B Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara,
terdapat 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu:
a) pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini
dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang
tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
b) pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal
23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan
keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk
pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai
dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan
efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
46
c) pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja.
Termasuk
dalam
pemeriksaan
tujuan
tertentu
ini
adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif,
dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu tetap dilaksanakan terhadap pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. BPK tidak dapat melakukan
pemeriksaan tanpa dikaitkan dengan keuangan negara, karena kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Demikian Keterangan Tambahan yang dapat disampaikan oleh Pemerintah terkait
dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi. Oleh sebab itu berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di
atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian (constitutional review) terhadap Pasal 6 ayat (3) UU BPK
dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara terhadap ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut sebagaimana yang telah dimintakan dalam Keterangan Presiden
yang telah disampaikan sebelumnya.
Selain itu Presiden mengajukan dua orang ahli atas nama Dr. W.
Riawan Tjandra, SH., M.Hum. dan Dr. Binsar Hamonangan Simanjuntak Ak.,
MBA., serta satu orang saksi atas nama Sumiyati yang didengar keterangannya di
depan persidangan pada tanggal 23 Januari 2020 dan pada tanggal 6 Februari
2020 yang pada pokoknya mernerangkan sebagai berikut:
Ahli:
1. Dr. W. Riawan Tjandra, SH., M.Hum.
Pertama-tama
perlu
terlebih
dahulu
dijelaskan
pengertian
dari
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang tidak termasuk pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja (Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004).
47
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal
lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem
pengendalian intern pemerintah (Penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun
2004). Penggunaan definisi stipulatif-negatif yang bersifat ekstensif vide Pasal 4
ayat (4) UU No. 15 Tahun 2004 tersebut bersifat antisipatif terhadap perluasan
cakupan pemeriksaan BPK berdasarkan perkembangan kebutuhan pemeriksaan
yang tidak memadai jika digunakan metode pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja. Menurut pendapat ahli, PDTT sangat diperlukan sebagai
komponen dari pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara. Hal itu disebabkan,
PDTT merupakan pemeriksaan khusus yang diperlukan jika ditemukan adanya
indikasi terjadinya kerugian negara. PDTT memiliki spesifikasi pada tujuan
pemeriksaan yang dilaksanakan dan ruang lingkupnya. Tujuan pemeriksaannya
adalah untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi terjadinya kerugian
negara yang disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
atau kesalahan dalam menggunakan wewenang (misuse of power) dalam
penggunaan keuangan negara. Pada Lampiran II Peraturan BPK Nomor 1 Tahun
2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara PSP 100 Standar Umum
butir ke-24 dikatakan bahwa PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif hanya
dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Predikasi dapat berasal dari
temuan pemeriksaan selain PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif,
informasi pihak eksternal maupun eksternal BPK. Temuan atau informasi itu harus
diuji kelayakannya sebelum diterima sebagai predikasi.
Tindakan Pemerintah memasukkan PDTT sebagai materi muatan norma
hukum dalam UU Pemeriksaan Keuangan Negara dan UU BPK pada hakikatnya
merupakan kewenangan Pemerintah untuk membuat pilihan kebijakan yang bebas
dan terbuka (open legal policy). Hal itu didasarkan atas beberapa pertimbangan
sebagai berikut: Pertama, kewenangan pengaturan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung
jawab
tentang
keuangan negara diatribusikan secara
yuridis
konstitusional kepada BPK sebagai Badan Pemeriksa yang Bebas dan Mandiri.
Dengan demikian, kewenangan melakukan PDTT merupakan implementasi dari
kewenangan BPK sebagai lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri; Kedua,
kata “pengelolaan” dan “tanggung jawab” tentang keuangan negara menunjukkan
keharusan adanya kewenangan pengaturan mengenai pengelolaannya dan
pertanggungjawaban dari pengelolaan keuangan negara yang instrumennya oleh
48
pembentuk UU diwujudkan dalam bentuk kewenangan PDTT sebagaimana diatur
pada UU Pemeriksaan Keuangan Negara dan UU BPK; Ketiga, Pemeriksaan
PDTT bukanlah membentuk norma baru, namun, justru merupakan konsekuensi
dari digunakannya kata “tanggung jawab” tentang keuangan negara pada Pasal
23 E ayat (1) UUD Negara RI 1945 .
Dalam dalilnya, para Pemohon antara lain menyatakan para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional, karena para Pemohon mengalami kesulitan
untuk memahami dan menjelaskan dasar konstitusionalitas dari kewenangan
PDTT. Argumentasi yang menyatakan para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional, karena para Pemohon mengalami kesulitan untuk memahami dan
menjelaskan dasar konstitusionalitas dari kewenangan PDTT menurut pendapat
ahli lebih mendekati uraian mengenai kerugian konstitusional yang menurut
pemohon dialaminya yang (jika memungkinkan) harus diselesaikan melalui
mekanisme constitutional complaint. Selain itu, menurut pendapat ahli hal yang
diuraikan dalam permohonan pemohon belum memberikan kejelasan mengenai
kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan beberapa argumentasi ahli
berikut. Pertama, jika yang dimaksud adalah hak atas kepastian hukum yang adil,
justru tujuan dari keberadaan PDTT dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian
hukum yang adil, agar jika dilakukan dakwaan mengenai terjadinya tindak pidana
korupsi oleh penegak hukum, sudah didasarkan atas proses pemeriksaan yang
ditentukan secara spesifik atas permintaan penegak hukum mengenai dugaan
adanya kerugian negara. Sehingga, warga negara tidak akan dituduh melakukan
tindakan korupsi tanpa ada dasar objektif dan akuntabel mengenai ada/tidaknya
kerugian negara. Kedua, jika dianggap hak konstitusional yang dilanggar menurut
Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri
1945)
Pasal 23E UUD Negara RI
(
“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu
”
Pasal 4 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan
Tanggung JawabKeuangan Negara
Pemeriksaan BPK mencakup
pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan
tertentu
Pasal 6 ayat ( 3 ) UU No. 15 Tahun
tentang BPK
2006
)
Negara
Indonesia
adalah
Negara
hukum
(
1
Pasal
(3)
ayat
UUD
NRI
1945)
Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil
serta perlak
uan
yang sama di
hadapan hukum.
Pasal 28D ayat
(
NRI
UUD
(1)
1945)
Mendasari
Mendasari
49
pemohon bahwa keberadaan PDTT merupakan pemeriksaan di luar norma hukum
Pasal 23E UUD Negara RI 1945 yang hanya mencakup pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja saja (tanpa kewenangan PDTT oleh BPK), menurut
pendapat ahli justru bertentangan dengan digunakannya kata “pengelolaan” dan
“tanggung jawab” tentang keuangan negara. Hal itu disebabkan PDTT
sesungguhnya justru merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan
dilaksanakannya secara efektif “tanggung jawab” tentang keuangan negara dalam
siklus pengelolaan keuangan negara. Maka, digunakannya PDTT bukan frasa di
luar cakupan implementasi Pasal 23E UUD Negara RI 1945, namun justru
merupakan konsekuensi dari perwujudan “tanggung jawab” tentang keuangan
negara yang tak terpisahkan dari pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Hal itu sejalan dengan defnisi stipulatif dari tanggung jawab Keuangan
Negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu
kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan
transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Demikian juga
terkait dengan eksistensi Pasal 1 angka 6 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengatur
pengertian pengelolaan keuangan negara merupakan keseluruhan kegiatan
pejabat
pengelola
keuangan
negara
sesuai
dengan
kedudukan
dan
kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban.
50
PDTT
justru
dimaksudkan
untuk
memastikan
dipatuhi
dan
dilaksanakannya norma-norma dan prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD
Negara RI 1945 dengan mewujudkan kepatuhan bagi seluruh subjek hukum atau
entitas pengguna keuangan negara terhadap peraturan perundang-undangan
yang pada hakikatnya semuanya tetap bersumber dari UUD Negara RI 1945.
Termasuk dalam lingkup pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah
pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan
investigatif. Berdasarkan SPKN, PDTT bertujuan untuk memberikan simpulan atas
suatu hal yang diperiksa. PDTT bisa bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Adapun eksaminasi ialah
pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan
positif bahwa suatu pokok masalah telah sesuai atau telah disajikan secara wajar
dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria. Sedangkan reviu ialah
pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan
negatif bahwa tidak ada informasi yang diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang
dilaksanakan, menunjukkan bahwa pokok masalah tidak sesuai dengan kriteria
dalam semua hal yang material. Selanjutnya, yang dimaksud dengan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure) adalah pengujian yang memadai untuk
menyatakan simpulan atas hasil pelaksanaan prosedur tertentu yang disepakati
dengan
pemberi
tugas
terhadap
pokok
masalah.
Berdasarkan
tujuan
pemeriksaannya, hasil pemeriksaan disajikan dalam dua kategori yaitu SPI dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok temuan
pemeriksaan sistem pengendalian intern (SPI) atas PDTT mencakup hal-hal
berikut:
1. Kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, yaitu kelemahan
sistem pengendalian yang terkait kegiatan pencatatan akuntansi dan
pelaporan keuangan.
2. Kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja, yaitu kelemahan pengendalian yang terkait dengan pemungutan
dan
penyetoran
penerimaan
negara/daerah/perusahaan
milik
negara/daerah serta pelaksanaan program /kegiatan pada entitas yang
diperiksa.
51
3. Kelemahan struktur pengendalian intern, yaitu kelemahan yang terkait
dengan ada/tidak adanya struktur pengendalian intern atau efektivitas
struktur pengendalian intern yang ada dalam entitas yang diperiksa.
Sedangkan
kelompok
temuan
ketidakpatuhan
terhadap
ketentuan
perundang-undangan dibagi berdasarkan akibat yang ditimbulkan, yaitu: (1).
Ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian
negara/daerah atau kerugian negara atau daerah yang terjadi pada perusahaan
milik negara; (2). Ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang menyebabkan
timbulnya potensi kerugian negara/daerah atau potensi kerugian negara/daerah
yang terjadi pada perusahaan milik negara; (3). Kekurangan penerimaan,
penyimpangan
administrasi,
ketidakhematan,
ketidakefisienan,
dan
ketidakefektifan.
Dengan demikian, justru tujuan dari dilaksanakannya PDTT adalah agar
setiap subjek hukum atau entitas pengguna keuangan negara mematuhi peraturan
perundangundangan yang merupakan pelaksanaan dari UUD Negara RI 1945.
Landasan eksistensial dan tujuan dari PDTT justru dimaksudkan agar tujuan dari
konstitusi dapat dicapai melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh
pihak yang diperiksa maupun subjek pemeriksa keuangan negara. Pelaksanaan
pemeriksaan juga didasarkan atas standar pemeriksaan berupa seperangkat rules
of procedure untuk mengawasi subjek pemeriksa agar tetap dalam batas
kewenangan yang diatribusikan kepadanya, yang meliputi standar atas subjek
pemeriksa, standar kewenangan, standar materi dan standar proses pemeriksaan.
Hal ini dapat dibandingkan dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan syarat sahnya penggunaan wewenang
administrasi pemerintahan yang mencakup keabsahan dari sisi wewenang,
prosedur dan substansi (vide Pasal 52, Pasal 64, dan Pasal 66). Dalam konteks
Hukum Administrasi Negara eksistensi PDTT jika dikaitkan dengan proses
penegakan hukum yang terkait dengan tindak pindana korupsi justru dimaksudkan
untuk memenuhi landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk
Bestuur) (vide Pasal 1 angka 17; Pasal 3 huruf f; Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) huruf a,
huruf b dan huruf c; Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 10 ayat (1); dan Pasal 52
ayat (2).
52
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar pemeriksaan terdiri
dari standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan pemeriksaan
yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. Dalam melaksanakan tugas
pemeriksaan, BPK telah menyusun standar pemeriksaan pertama kali pada tahun
1995 yang disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP). Seiring dengan perubahan
UUD Negara RI 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan,
pada Tahun 2007 BPK menyusun standar pemeriksaan dengan nama Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Setelah hampir 10 (sepuluh tahun)
digunakan sebagai standar pemeriksaan, SPKN 2007 dinilai tidak sesuai lagi
dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan
kebutuhan yang berkembang. Oleh karena itu, SPKN 2007 telah dilakukan
penyempurnaan.
Perkembangan
standar
pemeriksaan
internasional
kini
mengarah kepada perubahan dari berbasis pengaturan detail (rule-based
standards)
ke
pengaturan
berbasis
prinsip
(principle-based
standards).
Perkembangan pada tingkat organisasi badan pemeriksa sedunia, INTOSAI telah
menerbitkan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) untuk
menjadi referensi pengembangan standar bagi anggota INTOSAI. Khusus untuk
pemeriksaan
keuangan,
INTOSAI
mengadopsi
keseluruhan
International
Standards on Auditing (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of
Accountants (IFAC). Seiring dengan perkembangan standar internasional
tersebut, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2001 yang
diberlakukan dalam SPKN 2007, juga mengalami perubahan dengan mengadopsi
ISA. Pada awal 2017, saat BPK genap berusia 70 tahun, BPK berhasil
menyelesaikan penyempurnaan SPKN 2007 yang selanjutnya ditetapkan menjadi
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Sejak diundangkannya Peraturan BPK ini,
SPKN mengikat BPK maupun pihak lain yang melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan SPKN ini, diharapkan
hasil pemeriksaan keuangan negara dapat lebih berkualitas.
Jika dibandingkan, SPKN 2007 memiliki delapan lampiran, sedangkan
hanya terdapat empat lampiran yang tercantum di dalam SPKN 2017. Rincian
detail lampiran SPKN 2007 terdiri dari:
53
1) Lampiran I : Pendahuluan Standar Pemeriksaan
2) Lampiran II : Pernyataan Standar Pemeriksaan 01 (Standar Umum)
3) Lampiran III : Pernyataan Standar Pemeriksaan 02 (Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Keuangan)
4) Lampiran IV : Pernyataan Standar Pemeriksaan 03 (Standar Pelaporan
Pemeriksaan Keuangan)
5) Lampiran V : Pernyataan Standar Pemeriksaan 04 (Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Kinerja)
6) Lampiran VI : Pernyataan Standar Pemeriksaan 05 (Standar Pelaporan
Pemeriksaan Kinerja)
7) Lampiran VII : Pernyataan Standar Pemeriksaan 06 (Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu)
8) Lampiran VIII : Pernyataan Standar Pemeriksaan 07 (Standar Pelaporan
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu) Sedangkan lampiran SPKN 2017
mencakup:
1) Lampiran I : Kerangka Konseptual Pemeriksaan
2) Lampiran II : PSP 100 – Standar Umum
3) Lampiran III : PSP 200 – Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
4) Lampiran IV : PSP 300 - Standar Pelaporan Pemeriksaan.
SPKN 2017 tidak melakukan pemisahan antara standar pelaksanaan dan
standar pelaporan untuk pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. Hal ini karena sesungguhnya ketiga varian pemeriksaan
tersebut saling terkait satu dengan yang lain dan tak dapat dipisahkan sebagai
suatu sistem pemeriksaan keuangan negara.
SPKN berisi persyaratan pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan
persyaratan laporan pemeriksaan. Keberadaan isi SPKN tersebut menjadi ukuran
mutu pemeriksaan keuangan negara. SPKN dilaksanakan dengan sebuah
mekanisme kerja yang terdiri dari pengumpulan bukti, data, pengujian bukti secara
objektif. Hal ini dilakukan guna mewujudkan prinsip akuntabilitas publik dalam
rangka mendapatkan sebuah hasil yakni meningkatkan kredibilitas dan validitas
informasi yang dilaporkan.
Hasil ini akan membawa manfaat berupa:
1. peningkatan mutu pengelolaan;
2. pemenuhan tanggung jawab keuangan negara; dan
54
3. pengambilan keputusan, yakni dalam melakukan audit laporan keuangan,
auditor harus tunduk pada standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, dapat digarisbawahi bahwa guna melakukan audit atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara, standar yang telah ditentukan adalah
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan
BPK Nomor 1 Tahun 2017. Guna melakukan pemeriksaan atas penggunaan
keuangan negara, SPKN 2017 memberlakukan tiga standar, yaitu standar
umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.
Dalam salah satu dalilnya, para Pemohon juga mempertanyakan K/L
yang telah memperoleh status WTP namun tetap dikenakan PDTT (contoh: KPK).
Para Pemohon mendalilkan hal ini menyebabkan PDTT potensial dijadikan alat
abuse of power oleh BPK, yang dapat menghambat proses pengawasan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sehingga merugikan
warganegara. Apakah hal ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya
kerugian konstitusional yang spesifik? Menurut pendapat ahli hal itu lebih
merupakan asumsi, bukan fakta dan tidak ditemukan dalam tujuan maupun celah
dalam desain pengaturan norma hukum mengenai penggunaan kewenangan
PDTT. Sebaliknya, selama ini PDTT justru dinilai banyak membantu penegak
hukum untuk membuktikan terjadi/tidak-nya tindak pidana korupsi (Pengalaman
penulis sebagai ahli di berbagai penanganan kasus korupsi oleh para penegak
hukum sebagaimana juga terlampir dalam biodata ahli juga menunjukkan hal
tersebut). Terkait dengan status WTP yang masih dimungkinkan dilakukannya
PDTT, hal itu harus dikaitkan dengan karakteristik dari pemeriksaan keuangan
negara, pemeriksaan kinerja dan PDTT. Predikat WTP yang diberikan BPK atas
laporan keuangan suatu institusi hanya sebagai tanda, bahwa proses yang
disusunnya telah sesuai standar akuntansi yang berlaku. Maka, predikat WTP
memang tidak digunakan sebagai jaminan bahwa sebuah lembaga pemerintah
bersih dari korupsi atau terjadi pemborosan dalam menyusun anggaran. Predikat
yang diberikan BPK memang tak bisa menjadi ukuran suatu lembaga bebas
korupsi. Tetapi, predikat itu hanya mencerminkan 4 (empat) hal, yakni pertama,
laporan keuangan lembaga yang diperiksa telah sesuai standar akuntansi; kedua,
sudah terdapat cukup bukti dalam laporan keuangan; ketiga, telah terdapat sistem
pengendalian internal, dan keempat, pengelolaan keuangan negara telah sesuai
dengan undang-undang.
55
Selain itu, dalam beberapa kasus tidak semua kasus korupsi akan
berpengaruh terhadap laporan keuangan. Misalnya, dalam kasus suap
(gratifikasi). Dana suap seringkali berasal dari “kantong/rekening pribadi” pihak
penyuap, sehingga bisa jadi tidak/belum terdeteksi oleh BPK. Hal ini juga tidak
selalu berpengaruh terhadap laporan keuangan yang disajikan dan diperiksa oleh
BPK. Lain halnya, jika dana yang dipergunakan untuk menyuap bersumber dari
kas negara/daerah, karena akan berpengaruh terhadap hasil laporan keuangan
yang dibuat, sehingga akan membuat BPK lebih mudah dalam mendeteksinya
melalui PDTT.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hasil laporan audit BPK yang menyatakan
opini WTP dapat menggambarkan bahwa tidak adanya tindak pidana korupsi tidak
sepenuhnya tepat, karena WTP didapatkan dari hasil pemeriksaan keuangan yang
tujuannya adalah untuk mengetahui dan menguji kewajaran suatu laporan
keuangan yang dibatasi oleh materi yang diperiksa, standar yang digunakan dan
waktu pemeriksaan. Hal itu bukan dimaksudkan untuk menguji apakah
ada/tidaknya tindak pidana korupsi. Guna mengetahui ada atau tidaknya tindak
pidana korupsi memerlukan jenis pemeriksaan yang berbeda selain pemeriksaan
laporan keuangan, yaitu pemeriksaan investigasi atau pemeriksaan forensik yang
termasuk dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan
oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan
kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan
atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagian kepentingan manajemen oleh
aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan
keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-
hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah,
pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan
negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi
sasarannya secara efektif. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
56
keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu
ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan
pemeriksaan investigatif. Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di
atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh
BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara
internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK mengkonsultasikannya
dengan pihak pemerintah dan organisasi profesi di bidang pemeriksaan. Standar
Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan
negara
yang
meliputi
standar
umum,
standar
pelaksanaan
pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau
pemeriksa. Upaya untuk mencegah terjadinya abuse of power adalah adanya
standar operasional prosedur yang dalam Hukum Administrasi Negara termasuk
dalam kategori Hukum Acara Non Sengketa (niet contentieus processrecht) yang
diatur dalam bentuk Standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 hal itu dikategorikan sebagai Standar Operasional
Prosedur (vide Pasal 49). Hal itu menyebabkan tidak memadainya dasar untuk
menyatakan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, jika asumsi yang
digunakan bahwa PDTT potensial digunakan sebagai alat untuk melakukan abuse
of power tanpa adanya dukungan data dan riset yang secara representatif mampu
menunjukkan bahwa PDTT memang secara faktual cenderung digunakan
sebagai alat untuk melakukan abuse of power oleh auditor BPK. Justru
sebaliknya, PDTT merupakan instrumen yang efektif untuk membantu penegak
hukum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi yang menimbulkan
merugikan keuangan negara yang kini menjadi persyaratan mutlak untuk
melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi pasca lahirnya
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016
Dalam melaksanakan PDTT, sebelum mengambil simpulan berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksa harus mendasarkan pada bukti-bukti
yang cukup, kompeten dan relevan. Hal ini dimaksudkan agar pemeriksa tidak
mengambil simpulan secara sewenang-wenang. Kriteria bukti pemeriksaan dalam
PDTT tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. Cukup Bukti, yaitu harus cukup untuk
mendukung simpulan pemeriksaan. Dalam menentukan kecukupan suatu bukti,
Pemeriksa harus yakin bahwa bukti yang cukup tersebut dapat memberikan
57
keyakinan seseorang bahwa simpulan telah valid. Apabila dimungkinkan, metode
statistik bisa digunakan untuk menentukan kecukupan bukti pemeriksaan; b.
Kompeten Bukti dianggap kompeten apabila bukti tersebut valid, dapat
diandalkan, dan konsisten dengan fakta. Dalam menilai kompetensi suatu bukti,
Pemeriksa harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti keakuratan,
keyakinan, ketepatan waktu, dan keaslian bukti tersebut; dan c. Relevan. Bukti
dikatakan relevan apabila bukti tersebut memiliki hubungan yang logis dan
memiliki arti penting bagi simpulan pemeriksaan yang bersangkutan (Lampiran
Keputusan BPK- RI Nomor: 2/K/I-XIII.2/I/2009 Tanggal : 27 Februari 2009);
Sebagai komparasi, praktik PDTT juga dilaksanakan di beberapa negara
lain melalui kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga audit di beberapa
negara. Misalnya, kewenangan dari Government Accountability Office (GAO) di
AS yang juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif
sebagai lembaga pemerintah cabang legislatif yang menyediakan jasa audit,
evaluasi dan investigasi untuk Kongres Amerika Serikat. GAO diberikan
kewenangan
untuk
melaksanakan
audit
atas
permintaan
congressional
committees, subcommittees, atau anggota Congress. Salah satu tugas GAO
adalah melakukan investigasi atas tuduhan illegal and improper activities, sama
dengan kewenangan BPK untuk melakukan audit investigatif. PDTT juga
ditemukan di Singapura, yaitu Special Audits, yang dilakukan oleh Auditor
General’s Office (AGO). AGO melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan
keuangan pemerintah, yang dilaksanakan setiap tahun (annually). Selain
pemeriksaan terhadap laporan keuangan, AGO juga diberikan kewenangan untuk
melakukan audit khusus (selective audits) untuk memeriksa kepatuhan public
agencies terhadap peraturan perundangundangan dan special audits atas
permintaan dari Parlemen.
Perlu dijelaskan sekilas proses pemeriksaan yang secara normatif
dilaksanakan oleh BPK baik berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja
dan PDTT. Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan
pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan
penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
PDTT dapat bersifat pemeriksaan (examination), reviu (review), dan
prosedur
yang
disepakati
(agreed-upon
procedures)
untuk
menerbitkan
komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi
58
yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Sasaran pemeriksaan dengan tujuan
tertentu, dapat mencakup antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang
keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian
intern pemerintah.
Dalam
merencanakan
tugas
pemeriksaan,
BPK
memperhatikan
permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan. Selanjutnya, guna
membahas permintaan, saran, dan pendapat tersebut, BPK atau lembaga
perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi. Masih dalam kaitannya
dengan perencanaan tugas pemeriksaan tersebut, BPK dapat mempertimbangkan
informasi
dari
pemerintah,
bank
sentral,
dan
masyarakat.
Dalam
menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah. Guna keperluan tersebut, laporan hasil pemeriksaan intern
pemerintah wajib disampaikan kepada BPK. Sehubungan dengan pelaksanaan
tugas pemeriksaannya, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli
dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Kewenangan BPK dalam
melaksanakan tugas pemeriksaan tersebut meliputi: a. meminta dokumen yang
wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; b.
mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala
jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang
menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam
pelaksanaan
tugas
pemeriksaannya;
c.
melakukan
penyegelan
tempat
penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; d.
meminta keterangan kepada seseorang; e. memotret, merekam dan/atau
mengambil
sampel
sebagai
alat
bantu
pemeriksaan.
Penentuan
objek
pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan
metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan
dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
Pemeriksa yang bertugas atas nama BPK harus menyusun laporan hasil
pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Jika diperlukan, pemeriksa
dapat menyusun laporan interim pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah memuat opini. Laporan hasil pemeriksaan atas
kinerja
memuat
temuan,
kesimpulan,
dan
rekomendasi.
Laporan
hasil
59
pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tanggapan pejabat
pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan. Laporan
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima
laporan keuangan dari pemerintah pusat. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah
daerah. Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan pula kepada Presiden/
gubernur/bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
Laporan
hasil
pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan
kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. Laporan hasil
pemeriksaan tersebut disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota
sesuai dengan
kewenangannya.
Tata cara
penyampaian laporan
hasil
pemeriksaan tersebut diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai
dengan kewenangannya.
Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga
perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat wajib menindaklanjuti
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan
jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi
dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil
pemeriksaan
diterima.
BPK
memantau
pelaksanaan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan tersebut. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban itu
dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak
lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan
pembahasan sesuai dengan kewenangannya. DPR/DPRD meminta penjelasan
kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. DPR/DPRD dapat
60
meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. DPR/DPRD dapat meminta
Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
PDTT sesungguhnya didasarkan atas filosofi dalam pengelolaan keuangan
negara. Landasan filosofi dari PDTT adalah untuk mewujudkan kepastian hukum
dan kepatuhan dalam penggunaan keuangan negara agar dapat mencegah
maupun memulihkan terjadinya kerugian negara. PDTT bertujuan untuk
memberikan kesimpulan sesuai dengan pemeriksaan yang ditetapkan (Lampiran 1
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 Kerangka Konseptual angka 18). PDTT
diperlukan BPK untuk memastikan terwujudnya tanggung jawab dalam
pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 23E ayat (1) UUD
Negara RI 1945 yang wujud pemeriksaannya bisa berupa pemeriksaan kepatuhan
dan pemeriksaan investigatif (Lampiran 1 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017
Kerangka Konseptual butir 18). Hal yang lebih penting lagi, eksistensi PDTT
tersebut sangat urgen untuk mematuhi dan mengefektifkan implementasi Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada intinya dalam salah
satu butir pertimbangannya menyatakan bahwa konsep kerugian negara harus
diletakkan dalam konstruksi kerugian yang bersifat aktual (actual loss) bukan lagi
kerugian potensial (potential loss) yang didasarkan atas hasil temuan instansi
yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (vide Bab Pertimbangan
Hukum butir 3.10.6). Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa kewenangan PDTT BPK
harus diletakkan dalam desain yang sinergis-komprehensif terhadap urgensi untuk
mewujudkan akurasi, validitas, dan kredibilitas pemeriksaan keuangan negara
sebagai konsekuensi dari pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan
Negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E UUD Negara RI 1945 dalam
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi warga negara di Indonesia sebagai
negara hukum. Dalam hukum terdapat adagium, in eo, quod plus sit, semper inest
et minus (di dalam apa yang “lebih” selalu terkandung apa yang “kurang”). PDTT
sebagai suatu varian pemeriksaan yang lebih mendalam selalu diperlukan, jika
apa yang dilakukan melalui pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja
ternyata dinilai masih kurang untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Peraturan
perundang-undangan (wet/regeling) maupun peraturan kebijakan (beleidsregel)
yang berkaitan dengan PDTT, sesungguhnya telah memberikan konsiderasi dan
eksplanasi yang memadai mengenai legitimasi, urgensi, dan signifikansi PDTT
61
sebagai salah satu varian dari rangkaian pemeriksaan keuangan dan kinerja yang
tak terpisahkan serta saling melengkapi. Odia restringi et favores convenit ampliari
(patutlah mempersempit semua yang merugikan dan memperluas semua yang
menguntungkan).
Tak
ada
alasan
untuk
mempersempit
ruang
lingkup
pemeriksaan keuangan negara dengan menghilangkan PDTT, jika PDTT ternyata
lebih besar keuntungannya bagi pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara di negara kita.
2. Dr. Binsar Hamonangan Simanjuntak Ak, MBA.
Pemohon dalam permohonan pengujian ini pada pokoknya menyatakan
alasan kerugian konstitusional pemeriksaan dengan tujuan tertentu disebabkan:
1. kewenangan BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah
inkonstitusional karena tidak sesuai dengan wewenang konstitusional dalam
UUD NRI 1945;
2. frasa “tujuan tertentu” tidak memiliki kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan,
sehingga
tidak
mencerminkan
asas
kepastian
hukum,
sehingga
mengakibatkan potensi abuse of power oleh BPK;
3. sering kali institusi pemerintah sudah mendapatkan status Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) namun tetap dilakukan PDTT.
Menjawab argumen permohonan tersebut, izinkan saya mengawalinya
dengan menjelaskan adanya teori keagenan (agency theory) dalam ilmu
manajemen. Teori ini menjelaskan adanya kesenjangan ekspektasi (expectation
gap) antara manajemen dan pemilik. Untuk mengurangi kesenjangan ekspektasi
ini, kedua belah pihak sepakat untuk mempergunakan jasa pemeriksa untuk
memberikan nilai tambah atas kredibilitas laporan manajemen dengan diaudit oleh
suatu pemeriksa independen.
Teori tersebut apabila dikaitkan dengan sistem dalam tata negara
Republik Indonesia, khususnya dalam pemeriksaan keuangan negara, Pasal 23E
ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur:
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
62
Pasal 23E UUD NRI 1945 ditindaklanjuti dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal
2 ayat (1) yang menyatakan lingkup pemeriksaan keuangan negara meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung
jawab keuangan negara. Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan
negara, Pasal 4 UU Nomor 15 tahun 2004 menyatakan tiga jenis pemeriksaan
keuangan negara yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Diatur pula pemeriksaan keuangan adalah
pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi
dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas; dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan
maupun pemeriksaan kinerja. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU ini
menyebutkan
pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu
meliputi
antara
lain
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
Selanjutnya UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 15
Tahun 2006 menyebut hal yang sama terkait jenis pemeriksaan BPK yaitu
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
Perlu dijelaskan pada dasarnya pemeriksaan keuangan merupakan
pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen dan
dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi, dalam hal ini jika
menyangkut keuangan negara, standar akuntansi yang digunakan adalah Standar
Akuntansi Pemerintah. Hasil yang diberikan pemeriksaan keuangan adalah Opini
atau pendapat Pemeriksa, dari Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan
Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat. Untuk memberikan
opini ini, Pemeriksa memastikan terpenuhinya empat kriteria dalam pemberian
opini pada pemeriksaan keuangan, yaitu:
1. kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah,
2. pengungkapan yang cukup,
3. kepatuhan terhadap peraturan, dan;
4. keandalan Sistem Pengendalian Intern.
63
Dalam melaksanakan tugas wewenangnya tersebut, pemeriksa harus
memastikan penugasan sudah didasarkan pada standar pemeriksaan, yang dalam
kaitan dengan keuangan Negara, standar pemeriksaan yang digunakan adalah
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara seperti diamanatkan dalam Peraturan
BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Sementara itu, pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan yang
dilakukan untuk memberikan keyakinan tujuan telah dicapai secara efektif, efisien,
dan ekonomis (3E). Ada beberapa nama atau istilah lain dari Pemeriksaan Kinerja,
misalnya Pemeriksaan Operasional, Pemeriksaan Manajemen (management
audit), atau pemeriksaan/audit value for money. Pemeriksaan kinerja akan
menghasilkan kesimpulan yang berupa temuan perbandingan antara kondisi atau
fakta dibandingkan dengan kriteria, dan rekomendasi untuk memperbaiki temuan
tersebut. Dengan demikian, bila rekomendasi ini dipenuhi, tujuan/program/kegiatan
pemerintah akan tercapai secara efektif, efisien, dan ekonomis. Pemeriksaan
kinerja juga harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen dan
pemeriksaan harus didasarkan pada standar, yaitu Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara.
Selain kedua jenis pemeriksaan tersebut, dalam sektor publik atau
pemerintahan terdapat beberapa jenis pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka
untuk memberikan keyakinan atas asersi atau pernyataan/representasi dari pihak
manajemen. Jenis pemeriksaan yang lain tersebut adalah pemeriksaan
investigatif, pemeriksaan ketaatan (compliance), pemeriksaan teknologi informasi,
pemeriksaan pajak, dan berbagai pemeriksaan khusus untuk memenuhi
permintaan pemangku kepentingan (stakeholder). Misalnya, pemeriksaan khusus
atas pendapatan negara, pemeriksaan khusus atas subsidi, pemeriksaan khusus
atas kewajaran tarif jalan tol atau tarif listrik, pemeriksaan khusus atas kewajaran
atas pekerjaan tambah kurang dari kontraktor, pemeriksaan khusus atas
kewajaran denda bunga, pemeriksaan khusus atas divestasi atau investasi
pemerintah, pemeriksaan khusus untuk perhitungan kerugian negara dan berbagai
jenis pemeriksaan khusus lainnya.
Terkait dengan penugasan yang harus dilakukan BPK dalam melakukan
pemeriksaan keuangan negara, dalam hal ini memeriksa pengelolaan keuangan
negara dan pertanggungjawaban keuangan negara, sesuai dengan amanat UU
Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 11 menyatakan,
64
BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau
badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 11 (a) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK
menyebutkan
Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan,
pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal
pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2006 ini cukup kuat untuk menjelaskan
bahwa pemeriksa kemungkinan akan menghadapi berbagai penugasan yang
pelaksanaannya tidak semata mata hanya menggunakan dua jenis pemeriksaan
yaitu pemeriksaan keuangan dan/atau pemeriksaan kinerja. Dengan kata lain,
merujuk ke Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 20116, pemberian pendapat ke
berbagai stakeholders BPK tidak dapat hanya dilaksanakan dengan dua jenis
pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja, namun harus
digunakan satu jenis pemeriksaan lagi yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk itu, pengaturan adanya jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu seperti
yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 UU
Nomor 15 Tahun 2006 adalah sudah tepat.
Selanjutnya, sama seperti pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja, maka pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen serta dilaksanakan berdasarkan standar
pemeriksaan, dalam hal ini adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Berdasarkan uraian di atas, pemeriksaan dengan tujuan tertentu menurut
hemat saya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tugas dan
wewenang BPK guna memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Apabila BPK dibatasi hanya melakukan dua jenis pemeriksaan, yaitu
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, kuat dugaan saya sebagian hak
konstitusional rakyat dalam rangka menjamin keuangan negara untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
1945 akan tercerabut. Hal ini disebabkan pemeriksaan keuangan dan
65
pemeriksaan kinerja masing-masing sudah mempunyai tujuan tersendiri, padahal
masih banyak kebutuhan informasi yang benar, kredibel, dan objektif yang
dibutuhkan oleh konstituen tapi tidak bisa terlayani oleh pemeriksaan keuangan
atau pemeriksaan kinerja.
Sebaliknya, optimalisasi pemeriksaan melalui pemeriksaan dengan tujuan
tertentu justru akan memberikan informasi yang andal dan teruji setelah dilakukan
pemeriksaan tersebut. Sebagai suatu contoh, salah satu bentuk pemeriksaan
dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif guna memperkuat bukti
pendukung guna memberikan keyakinan yang memadai adanya dugaan
perbuatan tindak pidana korupsi dan/atau kelalaian. Bentuk lain dari PDTT
misalnya adalah PDTT dalam rangka untuk menentukan berapa harga perolehan
yang objektif atas satu aset negara yang akan di divestasi. Bentuk PDTT lain
misalnya adalah penentuan tarif jalan tol, atau penentuan harga pokok bahan baku
untuk memproduksi secara masal barang yang menjadi kebutuhan publik. Masih
banyak lagi contoh PDTT lainnya yang tentunya publik atau konstituen akan
kesulitan memperoleh manfaat dari informasi yang andal dan kredibel serta
meyakinkan seandainya jenis pemeriksaan PDTT dihapus dari konstitusi.
Berkaitan dengan kemungkinan akan adanya potensi abuse of power
karena tidak ada kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan, sehingga tidak
mencerminkan kepastian hukum pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
menurut pendapat saya adalah tidak tepat apabila telah dibaca keseluruhan norma
UU Nomor 15 Tahun 2004 secara utuh, khususnya Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun
2004 yang mengatur semua pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dengan tujuan
tertentu, dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, kode etik, dan sistem
kendali mutu.
Secara tujuan, pemeriksaan yang dilakukan BPK, baik pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu
mempunyai kejelasan tujuan, yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas
berbagai asersi yang diberikan oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) yang
dilaksanakan secara independen, serta disampaikan kepada lembaga yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara rumusan dan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of
power), pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan.
Hal demikian menunjukkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu bukanlah
66
pemeriksaan yang dilakukan tanpa rumusan jelas dan tanpa adanya alasan.
Standar Pemeriksaan yang disusun BPK juga tidak dilakukan sendiri, tetapi juga
berkonsultasi dengan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU
Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk
memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur
yang disepakati (agreed-upon procedures). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
meliputi, antara lain, pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan,
pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
Apabila pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan
permintaan, BPK harus memastikan melalui komunikasi tertulis yang memadai
mengenai sifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah telah sesuai dengan
permintaan.
Diaturnya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara merupakan pedoman
yang wajib dan harus diikuti dalam melakukan pemeriksaan, khususnya
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Artinya, standar tersebut merupakan rambu-
rambu yang jelas dan tegas harus diikuti agar potensi abuse of power tersebut
diminimalisasi sekecil mungkin. Rambu-rambu tersebut juga diikuti dengan
kepatuhan terhadap kode etik pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan
BPK Nomor 4 Tahun 2018, dan kemudian juga hasil pemeriksaan BPK harus
didasari sistem kendali mutu hasil pemeriksaan seperti diatur dalam Keputusan
BPK No 15 Tahun 2015.
Berbagai upaya harus dilakukan untuk memastikan semua pemeriksa
melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan, kode etik, dan
sistem kendali mutu. Hal ini untuk mencegah adanya abuse of power tadi. Hal ini
mulai dari pembekalan kompetisi bagi para pemeriksa, reviu berjenjang, sampai
kepada pemeriksaan intern yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BPK.
Dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa harus
dilakukan oleh orang yang kompeten, independen, dan dilaksanakan secara
cermat profesi (due professional care). Selain itu, dalam Standar Pelaporan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, ada keharusan untuk melampirkan
tanggapan dari pihak yang diperiksa atas simpulan dari pemeriksa atas hasil
67
pemeriksaan tersebut. Dalam PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan SPKN
dinyatakan Pemeriksa
harus
memperoleh
tanggapan
tertulis
atas hasil
pemeriksaan dari pihak yang bertanggung jawab. Namun demikian, terkait dengan
kerahasiaan informasi, dalam PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif,
Pemeriksa tidak meminta tanggapan.
Menurut saya adanya kesempatan untuk memberikan dan melampirkan
tanggapan dari pihak yang diperiksa merupakan suatu ruang yang memberikan
keseimbangan hak bagi pemeriksa dan entitas yang diperiksa, sehingga
pemeriksa tidak dapat dengan semena-mena membuat suatu kesimpulan PDTT.
Selain internal BPK, secara eksternal BPK sudah lazim ada check and
balance, antara lain, pengawasan dari DPR atas kinerja BPK maupun juga
masukan dari masyarakat atas hasil pemeriksaan BPK. Khusus masukan dari
masyarakat, UU Nomor 15 Tahun 2016 mengamanatkan dibentuknya Majelis
Kehormatan Kode Etik untuk memproses masukan dari masyarakat, di mana
susunan Majelis Kehormatan Kode Etik ini terdiri dari unsur dari luar BPK dan
unsur dari dalam BPK.
Terakhir, untuk instrumen pencegahan abuse of power adalah keharusan
laporan keuangan BPK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
independen, dan bisnis proses BPK dilakukan peer review oleh sesama supreme
audit dari negara lain.
Berkaitan dengan dalil permohonan mengenai institusi pemerintah sudah
mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga dilakukan
PDTT.
Terhadap hal tersebut perlu ditegaskan kembali tujuan pemeriksaan
keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan pemerintah telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk
memberikan keyakinan atas dugaan tindak pidana atau kelalaian atau permintaan
spesifik pemangku kepentingan untuk meminta BPK melakukan PDTT. Sedangkan
PDTT bertujuan memberi informasi khusus berdasarkan kriteria dan biasanya
dilakukan dengan langkah atau prosedur pemeriksaan yang detil dan spesifik atas
informasi yang didalami, PDTT dapat dilakukan atas inisiatif BPK dan dapat juga
atas permintaan dari eksternal BPK, Dengan demikian, dari segi tujuan dan
prosedurnya sudah berbeda satu sama lainnya.
68
Satu hal lagi perbedaan antara kedua jenis pemeriksaan tersebut adalah
bukti yang diperoleh dan dianalisis. Dalam pemeriksaan keuangan, bukti dilakukan
secara uji petik (sampling) dan bukan dari keseluruhan total populasi. Dengan
demikian, dalam pemeriksaan keuangan, pemeriksa akan memastikan tidak ada
deviasi yang signifikan atau material yang dapat memengaruhi pertimbangan
pemeriksa dalam memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan
keuangan. Sedangkan dalam PDTT, terutama dalam PDTT investigatif,
pengumpulan bukti dilakukan secara mendalam dan intensif untuk memastikan
terjadinya kerugian negara. Hal yang sama juga berlaku buat PDTT non
investigatif dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat. Patut juga diingat
dalam pemeriksaan keuangan, pemeriksa harus mewaspadai apabila terjadi
dugaan fraud, namun sekali lagi pemeriksaan tidak dirancang secara khusus untuk
mengungkapkan terjadinya fraud. Oleh sebab itu, pemeriksaan yang khusus untuk
menyimpulkan ada tidaknya fraud atau kelalaian dilakukan dengan pemeriksaan
investigatif sebagai salah satu bentuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Terkait kemungkinan adanya dugaan kecurangan ditemui pemeriksa
dalam keuangan maupun dalam pemeriksaan kinerja, tidak serta-merta pemeriksa
akan melaksanakan pemeriksaan investigatif. Penanggungjawab tim pemeriksaan
menurut praktik yang lazim akan memberi catatan agar dugaan terjadinya fraud ini
didalami, dan penelitian awal dalam rangka pendalaman dilakukan oleh tim
pemeriksa lain yang berbeda dengan tim yang sedang melaksanakan
pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja. Sedangkan pemeriksaan
keuangan atau pemeriksaan kinerja tetap dilanjutkan sampai penugasan selesai.
Temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi awal kecurangan disajikan
dalam LHP tanpa menjelaskan secara mendetail dugaan kecurangan tersebut.
Namun Pemeriksa lebih menitikberatkan penjelasannya kepada dampak temuan
tersebut terhadap hal pokok/informasi hal pokok sesuai tujuan pemeriksaan (PSP
Nomor 300 par 14 Standar Pelaporan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara)
Ditegaskan dalam PSP 100 par 24 Standar Umum dalam Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara bahwa PDTT dalam bentuk pemeriksaan
investigatif hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Predikasi
dapat berasal dari temuan pemeriksaan selain PDTT dalam bentuk pemeriksaan
investigatif, informasi pihak internal maupun eksternal BPK. Temuan atau
69
informasi tersebut harus diuji kelayakannya sebelum bisa diterima sebagai
predikasi.
Menurut praktik yang lazim, keputusan untuk melakukan pemeriksaan
investigatif dilakukan setelah melalui proses yang cermat (due process). Tim yang
yang ditunjuk akan melakukan penelitian awal tentang SIABIDIBA (5 W dan I H)
dari kasus yang diteliti (baik yang berasal dari temuan awal pemeriksaan
keuangan atau pemeriksaan kinerja, maupun permintaan eksternal). Selanjutnya,
setiap tahap harus dilalui berdasarkan pedoman pemeriksaan investigatif,
termasuk expose internal dan eksternal (dengan aparat penegak hukum terkait),
dan setiap tahapan harus dilandasi SPKN, kode etik, dan sistem kendali mutu.
Dengan demikian, dapat digaris bawahi sekali lagi perbedaan antara
pemeriksaan keuangan dan PDTT, yaitu pemeriksaan keuangan bertujuan
memastikan laporan keuangan yang disajikan dapat dipercaya dan andal sesuai
standar akuntansi pemerintah. Sedangkan PDTT investigatif adalah pemeriksaan
yang mendalam dengan mengumpulkan seluruh bukti yang terkait untuk memberi
keyakinan kuat terjadinya fraud dan sekaligus menyajikan dugaan besarnya
kerugian negara. Hasil investigasi ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan
penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan PDTT non investigatif seperti
PDTT atas kelaikan suatu proyek, denda keterlambatan, penetapan dan
penyaluran subsidi, bantuan sosial, divestasi atau investasi, dan lain-lain
merupakan pemeriksaan yang mendalam baik atas inisiatif BPK namun lebih
banyak atas permintaan dari stakeholders. Sehingga tidak heran apabila ada satu
entitas yang sudah mendapat opini WTP dalam pemeriksaan keuangan namun
dilakukan juga PDTT.
Berdasarkan uraian di atas, izinkan saya memberikan empat simpulan
dalam keterangan ahli ini, yaitu:
1. pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK merupakan bagian
dari kewenangan konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E
ayat (1) UUD NRI 1945 guna memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
2. frasa “pemeriksaan dengan tujuan tertentu” memiliki kejelasan tujuan dan
kejelasan rumusan yang mengandung kepastian hukum dengan diaturnya
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan
negara yang disusun BPK dengan berkonsultasi dengan pemerintah,
70
sehingga BPK dan/atau pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu harus dan wajib menggunakan standar tersebut
sebagai pedoman dan rambu dalam melaksanakan pemeriksaan, sehingga
tujuan dan rumusan pemeriksaan yang dilaksanakan nyata dan pasti
berdasarkan standar pemeriksaan tersebut;
3. agar pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat minimalisasi potensi abuse of
power,
wewenang
pemeriksaan
harus
berpedoman
pada
standar
pemeriksaan, pelaksanaannya pun terdapat sistem kendali mutu, dan juga
adanya
kode
etik
pemeriksa
dalam
hal
kemungkinan
terjadinya
penyimpangan yang dilakukan pemeriksa;
4. mengenai institusi pemerintah sudah mendapatkan status Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) namun tetap dilakukan PDTT, hal demikian disebabkan
perbedaan atas tujuan, prosedur, dan substansi hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan keuangan yang melahirkan opini antara lain WTP berbeda
dalam tujuan, prosedur, dan substansinya dengan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
Saksi:
Sumiyati
-
Bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara dan juga Rancangan Undang-Undang BPK, yaitu adanya permintaan
dari institusi di luar BPK seperti yang didiskusikan dan disepakati oleh
pemerintah secara bersama-sama dengan DPR dan BPK RI;
-
Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, BPK RI tidak
hanya melaksanakan pemeriksaan dan pemeriksaan kinerja. Namun sebagai
lembaga pemeriksa keuangan tertinggi di Indonesia atau dikenal dengan nama
Supreme Audit Institutions, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan karena
ditemukannya suatu permasalahan dalam pemeriksaan keuangan dan/atau
pemeriksaan kinerja yang perlu didalami lebih lanjut, ataupun adanya
permintaan dari eksternal di luar BPK. Adapun permasalahan yang perlu
pemeriksaan lebih lanjut atau permintaan pemeriksaan dari institusi lain, dapat
berupa indikasi adanya kerugian negara, kecurangan, atau fraud, dan juga hal-
hal lain yang terkait dengan keuangan negara. Dengan memperhatikan
berbagai jenis pemeriksaan yang terkait dengan keuangan negara, maka
71
disepakati bersama oleh DPR, Pemerintah, dan BPK RI, tidak digunakan suatu
istilah atau jenis pemeriksaan tertentu, namun digunakan nama generik, yaitu
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dalam huruf kecil, agar BPK sebagai
lembaga pemeriksa tertinggi dapat menjalankan mandat yang diterimanya.
-
Selain hal tersebut, dalam praktik pemeriksaan rumusan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu dipilih mengingat dalam international best practice, jenis-jenis
pemeriksaan
selalu
berkembang
mengikuti
dinamika
organisasi
atau
lingkungan di mana lembaga pemeriksa itu berada. Oleh karena itu, dipilih
suatu rumusan yang tidak kaku. Namun demikian, untuk menjaga tata kelola
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tetap harus berpedoman pada standar
pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK setelah dikonsultasikan kepada
Pemerintah.
-
Untuk mencegah terjadinya abuse of power, Pemerintah dan DPR sepakat
untuk menetapkan norma hukum yang mengatur bahwa pemeriksaan
dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan yang
sekarang diberi nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau disingkat
SPKN, ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
-
Kemudian, di Undang-Undang BPK juga menetapkan bahwa BPK harus
mempunyai majelis kehormatan kode etik.
-
Sehubungan dengan adanya intitusi pemerintah yang sudah mendapatkan
opini wajar tanpa pengecualian atau WTP, namun tetap dilakukan PDTT, saksi
dapat terangkan sebagai berikut.
-
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran
informasi keuangan, bukan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan. Laporan keuangan mendapatkan opini WTP jika pemeriksa yakin
bahwa tidak terdapat hal yang material yang dapat memengaruhi kewajaran
penyajian laporan keuangan.
-
Bahwa opini WTP ini sesuai dengan yang disepakati, dimasukkan di dalam
undang-undang bahwa itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa
mengenai kewajaran informasi keuangan, yang kriterianya dituangkan juga di
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ini juga didiskusikan dan
dihasilkan kriteria secara bersama-sama pada saat dilakukan pembahasan
RUU tersebut.
72
-
Bahwa saat itu didiskusikan dan dipertanyakan kenapa ada pemeriksaan
kinerja? pemeriksaan kinerja dilakukan karena keuangan negara setiap
tahunnya dituangkan dalam Undang-Undang APBN, maka pemeriksaan atas
pelaksanaan APBN juga didasarkan pada kinerja. Oleh karena itu, dirumuskan
pemeriksaan kinerja.
-
Bahwa kemudian masih ada hal-hal lain yang terkait dengan keuangan negara,
namun bukan pemeriksaan keuangan dan bukan pemeriksaan kinerja.
Akhirnya, dicarikan varian pemeriksaan yang bisa menampung kebutuhan
pemeriksaan tersebut karena bisa muncul dari pemeriksaan BPK sendiri, dan
bisa juga berasal dari permintaan apakah lembaga negara lainnya seperti
pemerintah atau BPK, atau juga bisa berasal dari pemerintah daerah atau ada
informasi yang masuk ke BPK. Mengingat bahwa pemeriksaan atau penugasan
permintaan ini bisa berbagai macam, maka akhirnya disepakati bersama,
dicarikan rumpunnya. Itulah yang dimasukkan di dalam pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
-
Kemudian inilah kenapa akhirnya muncul bahwa untuk pemeriksaan tujuan
tertentu di sini bisa untuk hal-hal yang terkait dengan keuangan. Di situ ada
pemeriksaan investigasi atau ada penugasan yang lainnya. Hal tersebutlah
yang disepakati. Namun, tetap di dalam menjalankan pemeriksaan mengacu
pada standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, namun tetap harus
berkonsultasi dengan pemerintah pada saat perumusan standar pemeriksaan
tersebut.
-
Bahwa pada saat itu juga didiskusikan dan dibahas mengenai apabila pada
saat BPK menjalankan tugas sebagai pemeriksa keuangan negara ternyata
menemukan hal-hal yang ternyata di situ bukan kasus di bidang keuangan
negara, misalkan ada kasus pidana kemudian bagaimana langkah yang harus
dilakukan oleh BPK. Dari situ akhirnya disepakati bahwa dalam hal
diketemukan adanya kasus di luar keuangan negara seperti pidana, maka BPK
harus segera melaporkan kasus ini kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
DPR
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 26 November
2019 dan juga telah menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis
73
tambahan beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
I. Ketentuan UU BPK dan UU PPTKN yang Dimohonkan Pengujian Materil
Terhadap UUD NRI Tahun 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN sepanjang
frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (3) UU BPK
“Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN
“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu”
Para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan
Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN terhadap frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu” diputus bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat dengan alasan bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang berketentuan:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 23E ayat (1)
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
74
II. Keterangan DPR RI
A. Kedudukan Hukum (legal standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji
oleh para Pemohon tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional melainkan menegaskan bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum. Selain itu Pasal 23E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang juga dijadikan batu uji oleh Para Pemohon tidak
mengatur
mengenai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
melainkan mengatur mengenai tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
Oleh karena itu para Pemohon tidak memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional karena para Pemohon tidak memberikan
argumentasi
dan
tidak
membuktikan
adanya
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut sebagaimana yang dijamin dalam
pasal-pasal a quo UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji dalam
pengujian UU a quo .
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Pasal-pasal a quo mengatur mengenai tugas BPK yang merupakan
penjabaran dari ketentuan 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sehingga
memberikan
kepastian
hukum
terhadap
pengaturan
mengenai tugas BPK. Dalam hal ini para Pemohon yang berstatus
sebagai Dosen dan Mahasiswa tidak dirugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya, karena tidak terdapat korelasi antara
ketentuan pasal-pasal a quo dengan para Pemohon yang bukan
Anggota BPK atau pihak yang terdampak dengan berlakunya pasal-
pasal a quo. Oleh karena itu tidak ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
ketentuan pasal-pasal a quo.
75
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) merupakan salah satu
penguatan terhadap BPK dalam upaya meningkatkan efektifitas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kerugian yang didalilkan para Pemohon terkait dengan anggapan
bahwa pengaturan PDTT tidak sesuai dengan pengetahuan dan
pemahaman yang dimiliki oleh para Pemohon sesungguhnya bukanlah
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, melainkan asumsi
para Pemohon tanpa ada dasar argumentasi yang jelas. Selain itu dalil
yang disampaikan para Pemohon yang menyatakan pelaksanaan
PDTT berpotensi disalahgunakan oleh oknum BPK (vide perbaikan
permohonan hal 24), adalah asumsi para Pemohon yang tidak ada
pertautannya dengan profesi para Pemohon sebagai Dosen ataupun
mahasiswa. Oleh karena itu tidak ada kerugian yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Sebagaimana yang telah diuraikan oleh DPR RI dalam poin a, b, c,
tersebut di atas, kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon bukan
merupakan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Seharusnya para
Pemohon perlu untuk mempelajari dan memahami mengenai sistem
ketatanegaraan dan perundang-undangan di Indonesia untuk dapat
melaksanakan tugasnya sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan
mahasiswa
dengan
baik,
khususnya
mengenai
tugas
BPK
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sudah
dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan oleh para Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo.
76
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal-pasal
a quo tidak akan berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Dengan
demikian,
PDTT
yang
mensyaratkan
bahwa
objek
pemeriksaannya adalah lembaga negara bukan orang perorangan, tanpa
menihilkan peran mahasiswa dan dosen atau PDTT yang mendasarkan
pada objek yang berkaitan dengan keuangan atau objek atau pihak yang
berkaitan dengan keuangan negara. Oleh karenanya tidak ada kerugian
konstitusional karena para Pemohon tidak secara spesifik menguraikan
kerugian konstitusionalnya maupun juga hubungan sebab-akibat antara
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan ketentuan pasal-
pasal a quo. Sebagai dosen, tugas dosen adalah mentransformasikan,
membimbing, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Begitupun halnya
dengan Pemohon sebagai mahasiswa yang berkewajiban menuntut ilmu,
seharusnya tidak mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi,
melainkan dilakukan kajian lebih lanjut sebagai objek riset, skripsi, tesis
bahkan disertasi. DPR RI berpandangan seharusnya mekanisme
pengujian materiil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
diajukan oleh pihak yang benar-benar memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pihak yang memiliki genuinitas.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
77
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. Pengujian Materiil Pasal-Pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN
Terhadap UUD NRI Tahun 1945
Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh Para Pemohon, DPR
RI memberikan keterangan terkait dengan frasa “..dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu” atau PDTT dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU
BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN sebagai berikut:
1. Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang
sangat penting guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Para
pembentuk UUD NRI Tahun 1945 menyadari bahwa pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan
negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk
suatu lembaga pemeriksa keuangan negara yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Dengan adanya ketentuan
Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945, telah memperkokoh keberadaan dan
kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan
mandiri
dalam
memeriksa
pengelolaan
dan
tanggung
jawab
pemerintah tentang keuangan negara. Kemandirian dan kebebasan
dari ketergantungan kepada Pemerintah dalam hal kelembagaan,
pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK agar dapat
melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 23E
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal
23G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan delegasi kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai
BPK dalam suatu undang-undang, maka dibentuklah UU BPK.
2. Tugas BPK sebagaimana ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 telah dijabarkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU
BPK yang menyatakan “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha
78
Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
Negara”.
3. Bahwa pembentukan UU PPTKN dan UU BPK memiliki materi muatan
yang saling terkait. RUU tentang PPTKN lahir karena memiliki materi
muatan yang saling terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU
Perbendaharaan Negara), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK Lama) (vide Risalah
Rapat Kerja RUU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, rapat ke-2, rapat kerja ke-1 dengan Menteri
Keuangan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2004 hal. 9).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPTKN, tugas BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara mencakup:
a. Pemeriksaan keuangan;
b. Pemeriksaan kinerja; dan
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
5. Sesuai dengan risalah RUU tentang PPTKN, BPK bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan dan pemeriksaan atas
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi
aspek ekonomis, efisiensi, dan efektifitas, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu yang meliputi pemeriksaan di luar pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja (vide Risalah Rapat Kerja RUU
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, rapat ke-5, rapat kerja ke-4 dengan Menteri Keuangan pada
hari Selasa tanggal 17 Februari 2004, hal 24).
6. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU PPTKN menyatakan bahwa
pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak
termasuk
dalam
pemeriksaan
keuangan
dan
kinerja.
Dalam
penjelasannya dinyatakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu
meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan,
pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian
79
intern pemerintah yang dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU BPK, dilakukan berdasarkan UU
PPTKN.
7. Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang
tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, PDTT bertujuan
untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan
yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan
pemerikaan investigatif. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan
kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa
sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana.
8. Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa
tugas PDTT tidak sesuai dengan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945
karena secara gramatikal kewenangan BPK adalah pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaaan kinerja saja (vide perbaikan permohonan
hal 26), DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan
bahwa Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan
adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
publik. Adanya kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga atau
pejabat negara adalah untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya.
b. Dalam pelaksanaan tugas berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(3) UU BPK, BPK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 9
hingga Pasal 11 UU BPK. Bahwa berdasarkan Pasal 12 UU BPK,
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang
tersebut diatur dengan Peraturan BPK. Oleh karena itu,
pemahaman para Pemohon yang menganggap ketentuan dalam
80
Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai “kewenangan”
BPK adalah opini yang keliru karena PDTT adalah cakupan, ruang
lingkup, dan menjadi bagian daripada tugas BPK.
c. Frasa tujuan tertentu bersifat teknis yang tidak dapat dijelaskan
secara rinci, karena tujuan tertentu adalah tujuan-tujuan yang
spesifik yang bersifat khusus dan bersifat mendasar. PDTT tidak
bertentangan dengan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1946 karena
semakin
memperkuat
peran
tujuan
audit
dalam
rangka
mengamankan keuangan negara dengan melakukan pendalaman
terhadap aspek tertentu di luar pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja.
d. Makna konstitusionalitas pada dasarnya tidak hanya terbatas pada
apa yang tertulis dalam naskah undang-undang dasar. Untuk
menafsirkan, menilai atau menguji konstitusionalitas suatu undang-
undang terdapat empat indikator penilai, yaitu:
1) Naskah undang-undang dasar yang resmi dan tertulis;
2) Dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat dengan naskah
undang-undang dasar, seperti risalah-risalah;
3) Nilai-nilai konstitusi yang dalam praktik ketatanegaraan telah
dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keharusan
dan kebiasaan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara;
dan
4) Nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta
kenyataan perilaku politik dan hukum warga negara yang
dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan yang ideal dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, penafsiran merupakan proses di mana pengadilan
mencari kepastian pengertian mengenai peraturan tertentu dari
suatu undang-undang. Penafsiran merupakan upaya melalui
pengadilan untuk mencari kepastian mengenai apa sesungguhnya
yang menjadi kehendak pembentuk undang-undang (vide Jimly
Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, dalam
Laporan Hasil Penelitian Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian
Undang-Undang
Terhadap
Undang-Undang
Dasar,
Pusat
81
Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi, Tahun 2016, hal. 12).
e. Bahwa tiga bentuk penafsiran konstitusi adalah penafsiran historis
(original intent), penafsiran doktrinal (tekstual dan gramatikal), dan
penafsiran responsif. Penafsiran yang seharusnya dihindari adalah
cara pendekatan tekstual dari bunyi undang-undang yang secara
kaku (rigid) tidak dapat mengantisipasi dan menyesuaikan diri
dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. (vide Robert C.
Post dan Achmad Sodiki, dalam Laporan Hasil Penelitian
Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap
Undang-Undang Dasar, Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tahun 2016,
halaman 10 dan 11).
f. Bahwa berdasarkan Risalah RUU PPTKN, salah satu contoh
pemeriksaan jenis tertentu adalah dalam hal terjadi pencemaran
lingkungan,
pemeriksa
keuangan
harus
mencari
dan
mengidentifikasi penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari
pencemaran serta biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Oleh
karena itu, hanya terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yaitu finance
audit, performance audit, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Bahwa selain itu BPK juga dapat melakukan PDTT sebagai
pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya (pemeriksaan
keuangan
dan
pemeriksaan
kinerja)
atau
menindaklanjuti
permintaan dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka proses
peradilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal
7, Pasal 8, dan Pasal 13 UU PPTKN (vide Rapat Kerja RUU
PPTKN Rapat ke-5, Rapat Kerja ke-4 dengan Pemerintah, tanggal
17 Februari 2004).
g. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan
bahwa tugas PDTT tidak sesuai dengan Pasal 23E UUD NRI
Tahun 1945 adalah opini yang tidak berdasar.
9. Tugas yang diberikan kepada BPK berdasarkan Pasal 23E UUD NRI
Tahun 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam UU BPK yang merupakan
amanat dari Pasal 23G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
82
menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang”. Ketentuan
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka (open legal policy)
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dalam UU BPK, termasuk
mengenai cakupan tugas yang diberikan kepada BPK.
10. DPR
RI
memberikan
keterangan
bahwa
MK
tidak
pernah
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang,
sebagaimana terdapat dalam Pendapat Mahkamah pada point [3.17]
Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
“..Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-
undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang. Meskipun seandainya isi
suatu undang-undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan
presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam
perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional,
kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan
yang
intolerable.
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
11. Bahwa
open
legal
policy
pembentuk
undang-undang
yang
memberikan tugas kepada BPK yang mencakup salah satunya adalah
PDTT ke dalam UU a quo, terbukti telah memberikan manfaat bagi
bangsa dan negara karena dapat mengidentifikasi dan mendeteksi
kerugian keuangan negara yang terjadi. DPR RI menegaskan bahwa
pelaksanaan PDTT tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
karena PDTT tidak diterapkan secara diskriminatif. Pelaksanaan PDTT
dilakukan terhadap objek pemeriksaan yang telah diduga terjadi
penyalahgunaan keuangan negara, atau ada, atau timbulnya data
baru, sehingga dibutuhkan untuk segera diperiksa berdasarkan
83
kewenangan auditor atau terkait dengan permintaan resmi dari DPR
RI. Berikut adalah beberapa contoh konkret PDTT yang telah
dilakukan oleh BPK:
a. Berdasarkan Surat DPR RI Nomor KD 01/8104/DPR-RI/X/2010
tanggal 26 Oktober 2010 dan Surat DPR RI Nomor PW
01/4220/DPR-RI/V/2011
tanggal
25
Mei
2011,
BPK
telah
melakukan PDTT atas sektor hulu listrik serta program percepatan
pembangkit berbahan bakar batu bara pada PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) (PT. PLN). Dalam laporannya, BPK menemukan
penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan
negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Khusus di sektor
energi primer, penyimpangan tersebut mengakibatkan PT. PLN
mengalami kerugian Rp 17.900.681,34 juta (tujuh belas triliun
sembilan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu koma tiga
puluh empat juta rupiah) pada tahun 2009, dan Rp 19.698.224,77
juta (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan
miliar dua ratus dua puluh empat koma tujuh puluh tujuh juta
rupiah) pada tahun 2010 (vide Laporan Hasil Pemeriksaan Atas
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Sektor Hulu Listrik pada PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero), Auditorat Keuangan Negara
VII Nomor: 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tanggal 16 September
2011);
b. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI atas kasus PT. Pelabuhan
Indonesia II (Persero) (PT. Pelindo II) meminta BPK untuk
melakukan audit investigasi/PDTT terhadap sejumlah kejanggalan
yang ditemukan oleh Pansus DPR RI. Nilai indikasi kerugian
negara berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya
diterima oleh PT. Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja
sama pengelolaan dan pengoperasian PT. Jakarta International
Container Terminal (JICT), antara PT. Pelindo II dan PT.
Hutchinson Port Holding (HPH) berindikasi merugikan negara
sebesar Rp 4,08 triliun (empat koma delapan triliun rupiah) (vide
Warta BPK Edisi 07-Vol. VII-Juli 2017, hal 6-15);
84
c. Berdasarkan permintaan DPR RI melalui Surat DPR Nomor
PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Audit
Investigatif/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Terhadap Bank
Century, BPK melakukan audit investigatif/PDTT terhadap PT. Bank
Century, Tbk. (Bank Century) (vide BPK Serahkan Hasil
Pemeriksaan Bank Century Ke DPR, 23 November 2009,
http://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-hasil-pemeriksaan-bank-
century-ke-dpr).
Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada DPR RI pada tanggal
23 November 2009 yang mengungkap sembilan temuan yang
dilakukan pendalaman melalui PDTT lanjutan, tetapi hingga saat ini
perkara tersebut masih ditangani oleh KPK dan kami tidak
mengetahui perkembangan selanjutnya.
d. Berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor: PW.01/3177/DPR
RI/IV/2011, tanggal 6 April 2011 yang meminta BPK untuk
melakukan pemeriksaan lanjutan dilakukan audit investigatif/PDTT
terhadap kasus Bank Century. Hasil pemeriksaan menemukan
bahwa terdapat penyaluran penyertaan modal sementara (PMS)
kepada
Bank
Century
oleh
komite
koordinasi
(KK)
yang
kelembagaanya belum dibentuk berdasarkan undang-undang,
sehingga penyaluran PMS tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Total PMS sejumlah Rp. 6.762,36 miliar (enam triliun tujuh ratus
enam puluh dua koma tiga puluh enam miliar rupiah) (vide BPK RI
Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan atas
Kasus PT Bank Century, Tbk., Siaran Pers Badan Pemeriksa
Keuangan
(online),
23
Desember
2011,
https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_138
6755982.pdf).
12. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang mempertanyakan mengapa
ada lembaga negara yang sudah mendapatkan opini wajar tanpa
pengecualian, tetapi tetap dikenakan PDTT, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
85
a. Pendapat
para
Pemohon
tersebut
menunjukkan
kekurangpahaman atau ketidaktahuan para Pemohon terhadap
pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK. Opini BPK
merupakan
pernyataan
profesional
pemeriksa
mengenai
kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan
yang
disesuaikan
dengan
standar
akutansi
pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
b. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yakni:
(1) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); (2) opini
wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (3) opini tidak wajar
(adversed opinion); dan pernyataan menolak memberikan opini
(disclaimer of opinion). Makna opini WTP diberikan kepada suatu
instansi adalah bahwa laporan keuangan instansi tersebut telah
disajikan secara wajar tanpa pengecualian berdasarkan kriteria
yang telah ditentukan.
c. WTP sebagai opini dari BPK bukanlah menjadi jaminan pasti
bahwa tidak terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan Negara
pada lembaga dimaksud, karena yang dinilai hanyalah apakah
laporan keuangan sudah disusun dengan wajar selanjutnya
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP
merupakan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan dan tidak menutup
kemungkinan
untuk
dilakukannya
PDTT
terhadap
instansi
tersebut.
d. Sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kepada
BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang mencakup seluruh unsur
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam
rangka melakukan pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan
negara tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan
BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun
PDTT. Masing-masing jenis pemeriksaan tersebut memiliki tujuan
86
yang berbeda-beda. PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus di luar Pemeriksaan Keuangan dan
Pemeriksaan
Kinerja.
Termasuk
dalam
PDTT
ini
adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan
dan pemeriksaan investigatif yang memuat kesimpulan.
e. PDTT dapat berupa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan
Investigatif sebagaimana praktik yang lazim di dunia internasional
yang biasa dikenal dengan nama Compliance Audit dan
Investigative Audit. Pemeriksaan Kepatuhan merupakan ciri khas
dari sektor publik yang membedakannya dengan sektor privat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih
mendalam kepatuhan manajemen sektor publik dalam mengelola
sumber daya yang dipercayakan kepadanya, yang mungkin tidak
dapat
diungkap
saat
Pemeriksaan
Keuangan.
Sedangkan
Pemeriksaan Investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya
indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
f. Pemeriksaan Keuangan dan PDTT memiliki perbedaan tujuan yang
berdampak pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus
kedua
pemeriksaan
tersebut.
Sebagaimana
disampaikan
sebelumnya, kedua jenis pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebagai
contoh,
Pemeriksaan
Keuangan
memeriksa
kewajaran
penyajian
pertanggungjawaban
seluruh
penerimaan
dan
pengeluaran APBN/APBD. Sedangkan PDTT sudah difokuskan pada
aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, atau
manajemen aset.
g. Dengan adanya PDTT, BPK berhasil mengungkap banyak kasus
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, baik di
lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas-dinas,
maupun
di
lingkungan
BUMN.
Apabila
menghilangkan
kewenangan
PDTT
maka
menjadi
celah
hukum
untuk
melemahkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara
yang oleh pembentuk undang-undang, dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.
87
13. DPR RI sebagai lembaga yang mewakili atau merepresentasikan
rakyat Indonesia berkepentingan untuk meminta BPK melakukan
PDTT
berupa
pemeriksaan
investigatif
untuk
menyelamatkan
keuangan negara sebagai akibat dari perilaku koruptif agar dapat
dikembalikan ke kas negara. Hasil PDTT kemudian diproses lebih
lanjut melalui upaya hukum untuk dilakukan pemulihan atau
pengembalian kerugian negara kepada negara dan para pihak terkait
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepentingan DPR RI
sebagai repesentasi kepentingan rakyat tersebut merupakan salah
satu pelaksanaan dari fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana
dijamin dan sejalan dengan Konstitusi dalam rangka memastikan
bahwa keuangan negara telah dikelola secara transparan, akuntabel,
bertanggung jawab, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Indonesia (vide Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945, Pasal 21 ayat (3) UU
PPTKN, Pasal 162 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 jo
Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib). Dengan
demikian, DPR RI dapat mengetahui sejauh mana penyimpangan
yang terjadi dan besar kerugian negara melalui PDTT yang berbentuk
pemeriksaan investigatif.
C. Risalah Pembahasan Pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana
telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah pembahasan UU BPK
dan UU PPTKN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keterangan
DPR RI ini.
III. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
3. Menyatakan bahwa frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam
Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
88
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654), tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
4. Menyatakan bahwa frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Dewan Perwakilan Rakyat
I.
Kedudukan Hukum (legal standing)
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI memberikan
keterangan tambahan sebagai berikut:
Terhadap para Pemohon yang berprofesi sebagai dosen dan mahasiswa
di Fakultas Hukum dan aktivis organisasi Mahutama, DPR RI berpandangan
bahwa para Pemohon tidak menjelaskan pertautan antara profesi para
Pemohon dengan frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” (PDTT)
dalam UU a quo yang merupakan cakupan tugas BPK. Dalam hal ini para
Pemohon tidak dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya,
karena tidak terdapat pertautan antara ketentuan pasal-pasal a quo dengan
para Pemohon yang bukan Anggota BPK dan juga bukan sebagai pihak yang
terdampak atas tugas PDTT yang dilakukan oleh BPK.
Bahwa para Pemohon sebagai pendidik profesional dan ilmuwan memiliki
tugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat,
serta
sebagai
anggota
masyarakat
yang
berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran seharusnya
menggali lebih jauh mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
89
keuangan negara dengan lebih komprehensif dan tidak secara parsial.
Sebagai sivitas akademika, jika para Pemohon kurang memahami mengenai
pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, dalam hal
ini mengenai PDTT, maka seharusnya terlebih dahulu para Pemohon
meminta keterangan dan berdiskusi dengan lembaga negara yang memiliki
tugas untuk melaksanakan PDTT, yaitu BPK. Jika para Pemohon telah
memperoleh pemahaman secara mendalam mengenai pelaksanaan PDTT,
maka justru dapat menunjang profesi para Pemohon sebagai sivitas
akademika yang berilmu.
Bahwa hak para Pemohon untuk memperoleh pendidikan dan
mempunyai kebebasan berpikir, serta untuk menyatakan pikiran dan sikap,
tidak terhambat dengan adanya tugas BPK untuk melakukan PDTT. Bahwa
kalaupun para Pemohon mengalami kesulitan untuk memahami dasar
konstitusionalitas tugas PDTT dimaksud, maka hal tersebut tidak memiliki
hubungan sebab akibat antara keberlakuan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan
Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara dengan kerugian
konstitusional yang didalilkan Para Pemohon. Hal tersebut sesuai dengan
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK
Nomor 74/PUU-XVI/2018 yang menyatakan:
“… jika pun benar Para Pemohon memiliki hak konstitusional, quod non,
kerugian dimaksud tidak memiliki hubungan sebab akibat secara
potensial apalagi secara faktual dan aktual oleh berlakunya ketentuan
Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 karena
selaku pengajar atau dosen, Pemohon III dan Pemohon IV tetap dapat
mengajar di bidangnya masing-masing dan tetap dapat memberikan
kontribusi dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan,
terlebih lagi kerugian yang didalilkan oleh Pemohon III dan Pemohon IV
tidak bersifat spesifik (khusus). “
Bahwa
jaminan
perlindungan
dan
kepastian
hukum
yang
adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan batu uji oleh para Pemohon juga tidak memiliki relevansi dengan
ketentuan pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN apabila dihubungkan dengan
profesi para Pemohon. Ketentuan pasal-pasal a quo merupakan penjabaran
dari ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga justru
memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan mengenai tugas BPK
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
90
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nyata-nyata terlihat bahwa
para
Pemohon
tidak
memilki
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi yang diakibatkan dari keberlakuan pasal-pasal a quo UU BPK dan UU
PPTKN. Selain itu ketentuan pasal-pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN juga
tidak memiliki hubungan sebab akibat akibat (causal verband) dengan
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu maka sudah
dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal-pasal a quo tidak akan
berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak
relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo, karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak
mempertimbangkan pokok permohonan Para Pemohon.
II.
Pengujian Materiil UU BPK dan UU PPTKN
Terhadap pengujian materiil UU BPK dan UU PPTKN, DPR RI
memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
A. Bahwa secara filosofis pembentukan mengenai UU BPK dan UU
PPTKN diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya
kemakmuran
rakyat,
maka
diperlukan
pengelolaan
keuangan
negara
yang
diselenggarakan
secara
profesional,
independen, terbuka, dan bertanggung jawab. Mengingat pentingnya
hal tersebut maka dalam Bab VIII dan Bab VIIIA UUD NRI Tahun
1945 telah diatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan
Negara. Sebagai suatu konstitusi yang bersifat filosofis prinsip-prinsip
dasar, UUD NRI Tahun 1945 hanya menetapkan secara eksplisit
aturan-aturan pokok mengenai pengelolaan keuangan negara yang
meliputi salah satunya pemeriksaan tanggung jawab keuangan
negara. Selanjutnya, UUD NRI Tahun 1945 mendelegasikan
pengaturan penyelenggaraan aturan pokok tersebut ke dalam
undang-undang.
91
2. Begitu
pentingnya
akuntabilitas
dalam
penyelengaraan
pemerintahan, sehingga perlu membentuk undang-undang yang
mengatur
mengenai
ketentuan
pokok
keuangan
negara,
perbendaharaan negara, dan pelaksanaan pemeriksaan oleh unsur
pengawasan eksternal instansi pemerintah agar jelas cakupan
keuangan negara yang diawasi dan tanggung jawab masing-masing
pengelola yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara. Bahwa
dalam upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang
berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan asas umum yang
berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, diperlukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa
keuangan yang bebas dan mandiri, terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
23E UUD NRI Tahun 1945. Dengan telah dibentuknya UU BPK dan
UU PPTKN, maka BPK memiliki landasan operasional yang memadai
dalam
melaksanakan
tugasnya
memeriksa
pengelolaan
dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintahan.
B. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang mempertanyakan mengapa
ada lembaga negara yang sudah diperiksa oleh BPK dan
mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi tetap
berpotensi untuk dilakukan pemeriksaaan kembali oleh BPK dengan
dilakukannya PDTT, DPR RI memberikan keterangan tambahan
sebagai berikut:
1. Pendapat para Pemohon tersebut menunjukkan kekurangpahaman
atau ketidaktahuan para Pemohon terhadap pemeriksaan keuangan
yang dilakukan oleh BPK. Opini BPK merupakan pernyataan
profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar
akutansi pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
2. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK terhadap
instansi yang menjadi objek pemeriksaan, yakni: (1) opini wajar tanpa
92
pengecualian
(unqualified
opinion);
(2)
opini
wajar
dengan
pengecualian (qualified opinion); (3) opini tidak wajar (adversed
opinion); dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of
opinion). Makna opini WTP yang diberikan kepada suatu instansi
adalah bahwa laporan keuangan instansi tersebut telah disajikan
secara wajar tanpa pengecualian berdasarkan kriteria yang telah
ditentukan.
3. WTP sebagai opini dari BPK bukanlah jaminan pasti bahwa tidak
terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan negara pada lembaga
yang diperiksa, karena yang dinilai hanyalah apakah laporan
keuangan sudah disusun dengan wajar, selanjutnya oleh BPK
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP
merupakan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan dan tidak menutup
kemungkinan untuk dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap
instansi tersebut, jika ditemukan adanya indikasi-indikasi pengelolaan
keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara dan/atau
unsur pidana.
4. Sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kepada
BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka
melakukan pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan negara
tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT yang
memiliki tujuan dan hasil yang berbeda-beda. PDTT adalah
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar
Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk dalam
PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan
dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif yang memuat
kesimpulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU PPTKN, hasil
PDTT
memuat
kesimpulan
bukan
opini,
temuan
maupun
rekomendasi.
93
5. PDTT dapat berupa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan
Investigatif sebagaimana praktik yang lazim secara internasional
yang dikenal dengan nama Compliance Audit (pemeriksaan
kepatuhan) dan Investigative Audit (pemeriksaan investigatif).
Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memperoleh keyakinan
yang memadai terhadap laporan keuangan yang bebas dari
kesalahan penyajian. Sesuai dengan SPKN, BPK melakukan
pengujian kepatuhan pemerintah pusat terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan,
kecurangan
dan
ketidakpatuhan
yang
berpengaruh
langsung
serta
memeriksa
kesesuaian
material
terhadap penyajian laporan keuangan. Namun pemeriksaan yang
dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tidak
dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan
terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan
kepatuhan
merupakan
ciri
khas
dari
sektor
publik
yang
membedakannya dengan sektor privat. Pemeriksaan tersebut
dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih mendalam atas
kepatuhan manajemen dalam mengelola sumber daya yang
dipercayakan
kepadanya,
yang
tidak
dapat
dicakup
saat
Pemeriksaan
Keuangan.
Sedangkan
Pemeriksaan
Investigatif
dilakukan
untuk
mengungkap
adanya
indikasi
kerugian
negara/daerah dan/atau unsur pidana, yang dilakukan atas inisiatif
BPK berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya atau atas
permintaan dari instansi berwenang dan/atau lembaga perwakilan.
Apabila dari hasil PDTT BPK menyimpulkan adanya unsur pidana,
maka BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan Keuangan dan PDTT memiliki perbedaan tujuan yang
berakibat pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua
pemeriksaan tersebut. Sebagaimana disampaikan sebelumnya,
kedua
jenis
pemeriksaan
tersebut
merupakan
bagian
dari
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebagai contoh, Pemeriksaan Keuangan memeriksa kewajaran
penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran
94
APBN/APBD. Sedangkan PDTT sudah difokuskan pada aspek
tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, atau
manajemen aset.
7. Bahwa meskipun BPK telah memberikan opini WTP, namun PDTT atas
inisiatif BPK tetap dapat dilaksanakan. Hal tersebut dapat disimulasikan
sebagai berikut:
• Sebelum memberikan opini, BPK melakukan asersi untuk menguji
pernyataan manajemen. Misalnya manajemen menyatakan memiliki
piutang sebesar Rp 100 juta (seratus juta rupiah) kepada Pihak X,
kemudian BPK melakukan pengujian kesesuaian dengan dokumen-
dokumen dan ditemukan bahwa nilai piutang tersebut benar adanya
sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, BPK memberikan opini WTP
karena penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan bukti-bukti.
• Namun mengenai kebijakan pemberian piutang tersebut kepada
Pihak X apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
tidak, maka BPK dapat melakukan PDTT berupa pemeriksaan
kepatuhan.
8. Dengan adanya PDTT, BPK berhasil mengungkap banyak kasus
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, baik di lingkungan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas-dinas, maupun di
lingkungan BUMN. Apabila cakupan tugas PDTT yang dimiliki BPK
tidak ada, maka menjadi celah hukum untuk melemahkan pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara yang diamanatkan oleh pembentuk
undang-undang, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dan akuntabel.
Dengan demikian, terhadap para Pemohon yang mempertanyakan
mengapa ada lembaga negara yang sudah diperiksa oleh BPK dan
mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi tetap berpotensi
untuk dilakukan pemeriksaaan kembali oleh BPK dengan dilakukannya
PDTT, berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 8, hal tersebut
dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara dapat dilakukan mengingat pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja dan PDTT memiliki ruang lingkup yang berbeda dan
mekanisme yang tidak sama.
95
C. Terhadap
dalil
Para
Pemohon
yang
menyatakan
PDTT
mengakibatkan potensi adanya abuse of power oleh BPK, DPR RI
memberikan keterangan tambahan bahwa:
1. Sesuai dengan kewenangan BPK yang dinyatakan dalam Pasal 9 UU
BPK,
BPK
memiliki
kewenangan
untuk
menentukan
objek
pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan,
menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan
menyajikan laporan pemeriksaan. Kewenangan ini merupakan wujud
independensi BPK sebagai lembaga eksternal audit pemerintah.
2. Bahwa seluruh pemeriksaan oleh BPK, termasuk PDTT, telah diatur
secara ketat pelaksanaannya dengan standar pemeriksaan melalui
SPKN yang mengacu pada The Generally Accepted Government
Auditing Standards (GAGAS). SPKN yang berlaku pada saat ini
ditetapkan oleh Ketua BPK melalui Peraturan BPK RI Nomor 1
Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Selain itu terdapat Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5
Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa
Keuangan. Oleh karena itu, kekhawatiran Para Pemohon mengenai
adanya potensi abuse of power dalam pelaksanaan pemeriksaan
adalah hal yang tidak berdasar.
3. Pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan secara umum,
yang dalam hal ini memang menjadi kewenangan DPR RI sebagai
wujud keterwakilan politik rakyat dalam kekuasaan negara. Namun
demikian, justru karena fungsi pengawasan oleh DPR RI bersifat
politis, struktur dan pembagian kekuasaan dalam UUD NRI Tahun
1945 menempatkan BPK, sebagai lembaga yang bebas dan mandiri,
yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara secara lebih teknis. Karena sifatnya yang teknis,
semua jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK baik atas
permintaan oleh DPR RI/DPRD atau atas inisiatif BPK sendiri,
haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai
96
dengan keilmuan, standar, maupun peraturan-perundangan sebagai
dasar hukumnya.
4. Bahwa permintaan dari DPR RI/DPRD adalah salah satu sumber
informasi awal untuk melakukan PDTT, namun tidak menjadi satu-
satunya sumber. Hal-hal yang sedang menjadi sorotan publik (ramai
di media massa), hasil pemeriksaan sebelumnya, renstra pemerintah,
serta amanat undang-undang, juga menjadi pertimbangan BPK
ketika memutuskan untuk memeriksa suatu objek. Semua sumber
tersebut tentunya tidak serta-merta diputuskan untuk diperiksa tanpa
terlebih dulu dilaksanakan suatu kajian awal, terutama apabila yang
dimintakan adalah PDTT investigatif.
5. Kewenangan BPK melakukan PDTT sudah sejalan dengan praktik-
praktik yang ada di BPK negara lain. Contoh BPK di negara-negara
lain yang melakukan compliance audit (PDTT) sebagai jenis
pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja
antara lain: SAI European Union, SAI Bulgary, SAI Croatia, SAI
Cyprus, SAI Denmark, SAI Estonia, SAI Hungary, SAI Italy, SAI
Spain, dan SAI Poland.
6. Bahwa standar pemeriksaan yang dijadikan rujukan BPK dalam
PBPK 1/2017 telah mengadopsi International Standards on Auditing
(ISA). Selain itu, BPK sebagai bagian dari organisasi badan
pemeriksaan
keuangan
sedunia
yang
bernama
International
Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), dalam
melaksanakan pemeriksaan juga mengacu pada perkembangan
standar pemeriksaan, termasuk International Standards of Supreme
Audit Institutions (ISSAI) yang ditetapkan oleh INTOSAI. Dengan
adanya acuan standar pemeriksaan yang sama oleh seluruh anggota
INTOSAI, memungkinkan untuk dilakukan telaah atas sistem
pengendalian mutu BPK oleh Supreme Audit Institution (SAI) negara
lain yang menjadi anggota INTOSAI guna menjamin bahwa mutu
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
oleh BPK telah sesuai dengan standar. Hal ini diatur dalam Pasal 33
ayat (1) UU BPK.
97
7. Penyusunan standar pemeriksaan internasional saat ini berubah dari
berbasis pengaturan detail (rule based standards) menjadi berbasis
prinsip (principle based standards) yang dimaksudkan salah satunya
agar SPKN lebih fleksibel dalam mengakomodir perubahan-
perubahan aturan maupun best practices profesi pemeriksa di dunia,
sehingga SPKN yang diberlakukan akan dapat digunakan dalam
jangka waktu yang lebih lama dan tidak perlu terlalu sering berubah.
Dengan demikian, terhadap para Pemohon yang menyatakan PDTT
mengakibatkan potensi adanya abuse of power oleh BPK, sebagaimana
uraian angka 1 sampai dengan angka 7, maka hal tersebut akan sulit
dilakukan oleh pemeriksa BPK dengan adanya peraturan-peraturan yang
harus diikuti bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksanaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara sehingga dalil potensi adanya
abuse of power tersebut tidaklah beralasan.
D. Mengenai frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam
Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang
didalilkan oleh Para Pemohon tidak sesuai dengan original intent
Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan
keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Pembahasan mengenai perubahan BPK itu sudah dimulai sejak
Sidang Umum MPR Tahun 1999, namun tidak selesai. Pembahasan
rancangan materi perubahan kedua dimulai dalam rapat Badan
Pekerja
MPR-RI
pada
akhir
tahun
1999,
yang
diteruskan
pembahasannya dalam Panitia Ad Hoc (PAH) I BP-MPR. Banyak hal
telah disepakati, namun sampai dengan hasil pembahasan dibawa ke
Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000, ternyata
mengenai BPK ini belum dapat diputuskan. Pembahasan mengenai
ketentuan BPK baru dapat diselesaikan dalam Sidang MPR RI Tahun
2001, yang menyepakati pengaturan tentang ketentuan BPK sebagai
bagian dari Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945, dalam suatu
Bab tersendiri, yaitu Bab VIIIA, yang terdiri dari 3 (tiga) pasal yaitu
Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G. Argumentasi para Pemohon
mengenai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana dimuat dalam permohonannya, hanya mengacu pada
98
pembahasan Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945 yang
dilakukan pada tahun 1999, tanpa memperhatikan pembahasan-
pembahasan untuk Perubahan UUD NRI Tahun 1945 selanjutnya.
2. Pendapat-pendapat
individual
yang
berkembang
selama
berlangsungnya proses perubahan UUD NRI Tahun 1945, yang
sebagian dirujuk oleh Para Pemohon, tidaklah dapat dikatakan
sebagai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XVII/2019 yang menyatakan bahwa:
“Original intent adalah pendapat terakhir yang disepakati, terlepas
dari bagaimana kesepakatan itu diperoleh. Lagi pula, secara akademik
maupun praktik, original intent tidak selalu dapat dijadikan
rujukan yang tepat dalam menafsirkan konstitusi jika konstitusi
diharapkan senantiasa mampu menjawab kebutuhan zaman. Sebab,
rujukan kepada original intent tidak boleh mengesampingkan tiga
aspek penting dalam penafsiran konstitusi, yaitu konstitusi sebagai
kesatuan (unity of the constitution), koherensi praktis (practical
coherence), dan keberlakuan yang tepat (appropriate working)
dari suatu norma konstitusi.”
3. Berdasarkan Risalah Pembahasan Sidang-Sidang MPR diketahui
bahwa penguatan dan pemberdayaan BPK sesuai tuntutan dan
harapan masyarakat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain: (1)
penegasan kedudukan BPK yang bebas dan mandiri atau terlepas
dari pengaruh lembaga tinggi negara lainnya dalam melakukan
tugasnya; (2) penegasan BPK sebagai satu-satunya lembaga
pemeriksa keuangan negara (eksternal); (3) Perluasan ruang lingkup
obyek yang diperiksa, yaitu tidak hanya meliputi keuangan negara
yang dikelola Pemerintah dalam APBN, namun meliputi pula
keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari APBN; dan
(4) Perluasan tugas BPK, dalam konteks proses pengelolaan
keuangan negara yang diperiksa, dari yang semula hanya
memeriksa tanggung jawab keuangan negara ditambah menjadi
‘memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara’. Sehingga BPK tidak sekedar melakukan pemeriksaan atas
penyajian laporan keuangan saja, akan tetapi memeriksa seluruh
aspek dan proses pengelolaan keuangan negara, termasuk
memeriksa keselarasan kebijakan pemerintah dengan arah kebijakan
99
yang
ditetapkan
dalam
Undang-Undang
dan
dalam
rangka
pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan sistem
pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Upaya penguatan dan pemberdayaaan BPK tersebut, menghasilkan
rumusan perubahan ketentuan tentang BPK dalam UUD NRI Tahun
1945, termasuk yang termuat dalam Pasal 23E ayat (1) yang
menentukan “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.”
4. Penegasan pelaksanaan pemeriksaan BPK secara bebas dan
mandiri tersebut sejalan dengan Section 5 “The Lima Declaration of
Guidelines on Auditing Precepts” yang berbunyi sebagai berikut:
Section 5. Independence of Supreme Audit Institutions
1. Supreme Audit Institutions can accomplish their tasks
objectively and effectively only if they are independent of the
audited entity and are protected against outside influence.
2. Although state institutions cannot be absolutely independent
because they are part of the state as a whole, Supreme Audit
Institutions shall have the functional and organisational
independence required to accomplish their tasks.
3. The establishment of Supreme Audit Institutions and the
necessary degree of their independence shall be laid down in
the Constitution; details may be set out in legislation.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa frasa
“dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam ketentuan a quo tidak
sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
merupakan pernyataan yang tidak beralasan dan telah mengabaikan
semangat yang justru merupakan original intent dari Pasal 23E ayat UUD
NRI Tahun 1945, yang menghendaki BPK sebagai satu-satunya lembaga
negara yang bertugas memeriksa seluruh sistem keuangan negara
secara bebas dan mandiri, dengan tetap memperhatikan kaidah keilmuan
di bidang pemeriksaan keuangan atau audit.
E. Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo
yang pada intinya menanyakan kepada DPR RI dan BPK mengenai
nomenklatur PDTT yang abstrak, tidak konkret, dan mengapa
nomenklatur
tersebut
tidak
diubah
menjadi
pemeriksaan
100
investigatif, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
1. PDTT meliputi pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksan invetigatif.
Meskipun baik pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif
menghasilkan kesimpulan, namun keduanya memiliki tujuan yang
berbeda.
2. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk
menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PDTT dengan
bentuk pemeriksaan kepatuhan, apabila pemeriksa mengidentifikasi
adanya pertentangan antara beberapa sumber kriteria yang
digunakan, pemeriksa harus menganalisis konsekuensi dari adanya
pertentangan tersebut. Materialitas juga dipertimbangkan dalam
penentuan topik dan kriteria pemeriksaan.
3. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana. PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif ini hanya
dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Predikasi adalah
keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan
segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa
seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat
kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang, atau akan
terjadi (PBPK 1/2017 PSP 100 angka 5 huruf v). Sumber predikasi
dapat berasal dari temuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan, dan informasi pihak internal
maupun eksternal BPK.
Dengan merujuk pada cakupan dalam PDTT tersebut, maka jelas bahwa
PDTT tidak hanya berupa pemeriksaan investigatif namun juga terdapat
pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan kepatuhan tidak dapat disamaartikan
dengan pemeriksaan investigatif karena memiliki tujuan, metode, dan ruang
lingkup yang berbeda. Oleh karena itu, DPR RI memberikan keterangan
bahwa nomenklatur PDTT dalam pasal-pasal a quo UU BPK dan UU
PPTKN tidak dapat diganti dengan nomenklatur pemeriksaan investigatif.
101
F. Bahwa Terhadap Permintaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih atas Risalah Pembahasan RUU BPK dan RUU PPTKN,
DPR RI Memberikan Lampiran Risalah Pembahasan RUU BPK dan
RUU
PPTKN
Secara
Lengkap
Sebagai
Lampiran
yang
tidak
Terpisahkan dari keterangan tambahan Ini.
III.
Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tambahan tersebut, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
3. Menyatakan bahwa frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654), tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400), tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan keterangan lisan di depan
persidangan pada tanggal 26 November 2019 dan juga telah menyerahkan
102
keterangan tertulis beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
A. Legal Standing
Dalam permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang bersifat potensial pasti
atas eksistensi frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam
ketentuan norma a quo dengan alasan antara lain sebagai berikut:
1. Pasca diundangkannya UU 15/2004, terdapat penambahan kewenangan
BPK yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (selanjutnya
disebut PDTT) yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan Keuangan dan
Pemeriksaan Kinerja. Kewenangan tersebut dimasukkan dalam UU 15/2006
sehingga inkonstitusional karena tidak sesuai dengan wewenang yang
diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Penambahan
kewenangan
PDTT
menyebabkan
timbulnya
kerugian
konstitusional bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan tugasnya
sebagai akademisi saat harus menjelaskan konstitusionalitas, maksud, dan
tujuan PDTT pada saat dilakukan PDTT terhadap suatu lembaga negara
padahal lembaga negara itu sudah mendapatkan status Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dan kerugian konstitusionalitas bagi Pemohon III
selaku mahasiswa yang mendapatkan penjelasan terkait kedudukan PDTT.
2. Berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang balk
dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan
huruf f serta Pasal 6 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disingkat UU
12/2011), frasa 'pemeriksaan dengan tujuan tertentu' tidak memiliki
kejelasan tujuan dan tidak memiliki kejelasan rumusan;
Terhadap alasan-alasan permohonan di atas, BPK berpendapat, sebagai
berikut:
1. Sebagai dosen dan mahasiswa, Pemohon tidak menjelaskan secara
spesifik kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya norma a quo,
karena tidak ada penjelasan mengenai hubungan sebab akibat (causal
verband) antara norma a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon
dalam memberikan penjelasan dan memahami PDTT.
103
Dalam hal, yaitu seorang pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai
sivitas
akademika,
pertanyaan-pertanyaan
yang
timbul
mengenai suatu permasalahan, dalam hal ini mengenai PDTT,
seyogyanya dijadikan bahan untuk melakukan suatu penelitian. Untuk
mendukung hal tersebut, BPK terbuka untuk memberikan penjelasan
mengenai PDTT termasuk mengenai standar yang digunakan.
2. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa rumusan PDTT dalam UU
15/2006 tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki kejelasan
rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum sesuai
dengan teknik pembuatan peraturan perundang-undangan dalam UU
12/2011, bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma PDTT,
namun merupakan hal yang terkait dengan teknik legal drafting sehingga
bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya.
Dengan demikian, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian atas Pasal-Pasal a quo. Oleh
karena itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat
menerima Permohonan a quo. Namun demikian, BPK tetap menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing).
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat untuk menerima Permohonan a quo,
perkenankan BPK menyampaikan penjelasan atas materi perkara sebagaimana
dalam bagian di bawah ini.
B. Keterangan BPK atas Pokok Permohonan Pemohon
Terhadap frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam ketentuan a
quo yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, BPK berpendapat bahwa
ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaan BPK, dengan penjelasan yang akan disampaikan dalam 4 (empat)
bagian pokok, yakni pertama penjelasan tentang PDTT dalam pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kedua penjelasan tentang
pengaturan mengenai PDTT dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
104
(SPKN), ketiga penjelasan tentang original intent perumusan Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945, dan keempat penjelasan tentang Konstitusionalitas Norma PDTT
dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006.
1. PDTT dalam Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
Terkait dengan pelaksanaan PDTT, Pemohon mempermasalahkan hal-hal
berikut:
a. Pemohon mempertanyakan dasar konstitusional kewenangan PDTT yang
dimiliki BPK karena seringkali terhadap instansi Pemerintah yang sudah
berkali-kali mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih
juga dilakukan PDTT.
b. Pemohon menyatakan bahwa secara normatif BPK dapat melaksanakan
PDTT
apabila
ada
permintaan
dari
DPR/DPRD
untuk
melakukan
pemeriksaan lanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004
yang menyatakan, "DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan."
c. Pemohon berpendapat bahwa permintaan DPR/DPRD untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan pilihan PDTT, sangat memiliki
tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi
disalahgunakan (abuse of power) karena tidak adanya kejelasan terkait
tentang pelaksanaan PDTT dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006
dibandingkan dengan jenis pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 15/2004. Selain
itu, ketidakjelasan instrumen wewenang yang diberikan kepada BPK dalam
melaksanakan PDTT akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan
dapat berpotensi disalahgunakan oleh "oknum" BPK dalam melaksanakan
tugasnya.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
a. Hubungan Opini atas Laporan Keuangan dengan PDTT
1) Sesuai ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, BPK diamanatkan untuk
melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara
105
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
2) Dalam rangka melakukan pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan
negara tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK,
yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun PDTT.
Masing-masing jenis pemeriksaan tersebut memiliki tujuan yang berbeda-
beda, yaitu:
a) Pemeriksaan Keuangan, merupakan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan (LK) yang dilakukan dalam rangka menilai tingkat kewajaran
informasi yang disajikan dalam LK Pemerintah. Laporan pemeriksaan
ini memuat opini atas LK.
b) Pemeriksaan Kinerja, ditujukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang
dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara
ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Laporan
pemeriksaan
ini
memuat
temuan,
kesimpulan,
dan
rekomendasi.
c) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di
Iuar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk
dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan
dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Laporan pemeriksaan
ini memuat kesimpulan.
3) Opini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemerintah
merupakan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam LK. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan
Pemeriksa, yakni: (1) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
(2) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (3) opini tidak
wajar (adversed opinion); dan (4) pernyataan menolak memberikan opini
(disclaimer of opinion). Makna opini WTP diberikan kepada suatu instansi
adalah bahwa LK instansi tersebut telah disajikan secara wajar tanpa
pengecualian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
4) PDTT dapat berupa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Investigatif
sebagaimana praktik yang lazim di dunia internasional yang biasa dikenal
dengan nama Compliance Audit dan Investigative Audit. Pemeriksaan
Kepatuhan merupakan ciri khas dari sektor publik yang membedakannya
106
dengan sektor privat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi
secara lebih mendalam kepatuhan manajemen sektor publik dalam
mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya, yang mungkin
tidak
dapat
di-cover
saat
Pemeriksaan
Keuangan.
Sedangkan
Pemeriksaan Investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi
kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
5) Pemeriksaan Keuangan dan PDTT memiliki perbedaan tujuan yang
berakibat pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua
pemeriksaan tersebut. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kedua
jenis pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai contoh,
Pemeriksaan
Keuangan
memeriksa
kewajaran
penyajian
pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD.
Sedangkan PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas
PNBP, belanja barang dan jasa, atau manajemen aset.
6) Diberikannya opini WTP atas LK suatu instansi tidak menutup
kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut,
apabila dari hasil Pemeriksaan Keuangan atau dari hasil Pemeriksaan
Kinerja terdapat hal yang menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut,
termasuk untuk mengungkap adanya kerugian negara.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon
yang mempermasalahkan perolehan opini WTP oleh suatu instansi
dengan dilaksanakannya PDTT atas instansi tersebut, adalah hal yang
tidak relevan.
b. PDTT Berdasarkan Permintaan
1) Selain pelaksanaan PDTT yang diinisiasi oleh BPK, PDTT juga dapat
dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari lembaga perwakilan maupun
aparat penegak hukum, serta amanat dari undang-undang. Sebagai contoh:
a) PDTT atas Pengadaan Alat Kesehatan pada Pemerintah Kota
Tangerang Selatan dan Pada Pemerintah Provinsi Banten, dilakukan
atas permintaan dari KPK;
b) PDTT
terkait
pembangunan
P3SON
Hambalang,
dilakukan
berdasarkan permintaan dari DPR;
c) PDTTterkait PT Pelindo, dilakukan berdasarkan permintaan DPR;
107
d) PDTT terkait PT Bank Century, dilakukan berdasarkan permintaan DPR
dan KPK; dan
e) PDTT atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai
Politik, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011.
2) Sesuai dengan kewenangan BPK yang dinyatakan dalam Pasal 9 UU
15/2006, BPK memiliki kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode
pemeriksaan,
serta
menyusun
dan
menyajikan
laporan
pemeriksaan. Kewenangan ini merupakan wujud independensi BPK sebagai
lembaga eksternal audit pemerintah.
Permintaan dari DPR menjadi salah satu sumber informasi awal untuk
melakukan PDTT, namun tidak menjadi satu-satunya sumber. Hal-hal yang
sedang menjadi sorotan publik (ramai di media massa), hasil pemeriksaan
sebelumnya, renstra pemerintah, serta amanat undang-undang, juga
menjadi pertimbangan BPK ketika memutuskan untuk memeriksa suatu
objek. Semua sumber tersebut tentunya tidak serta merta diputuskan untuk
diperiksa tanpa terlebih dulu dilaksanakan suatu kajian awal, terutama
apabila yang dimintakan adalah PDTT investigatif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan
bahwa PDTT hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan lembaga
perwakilan, tidak berdasar.
c. Potensi Abuse of Power dalam Pelaksanaan PDTT oleh BPK
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa PDTT sangat memiliki
tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi
disalahgunakan (abuse of power), dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi
pengawasan atas kinerja pemerintahan secara umum, yang dalam hal ini
memang menjadi domain DPR sebagai wujud keterwakilan politik rakyat
dalam
kekuasaan negara.
Namun demikian,
justru
karena
fungsi
pengawasan oleh DPR bersifat politis, struktur dan pembagian kekuasaan
dalam UUD 1945 menempatkan BPK, sebagai lembaga yang bebas dan
mandiri, yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
108
keuangan negara secara lebih teknis. Karena sifatnya yang teknis, semua
jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK baik atas permintaan oleh
DPR/DPRD
atau
atas
inisiatif
BPK
sendiri,
haruslah
dapat
dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai dengan keilmuan,
standar, maupun peraturan-perundangan sebagai batu ujinya.
2) Kewenangan BPK melakukan PDTT sudah sejalan dengan praktik-praktik
yang ada di BPK negara lain. Contoh BPK di negara-negara lain yang
melakukan compliance audit (PDTT) sebagai jenis pemeriksaan selain
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja antara lain: SAI European
Union, SAI Bulgary, SAI Croatia, SAI Cyprus, SAI Denmark, SAI Estonia,
SAI Hungary, SAI Italy, SAI Spain, dan SAI Poland.
3) Perihal kekhawatiran Pemohon mengenai adanya potensi abuse of power
dalam pelaksanaan pemeriksaan, sebenarnya sudah cukup diantisipasi
dengan adanya Peraturan BPK tentang SPKN, dan peraturan perundang-
undangan
lain
yang
mengatur
konsekuensi
atas
penyalahgunaan
kewenangan, antara lain Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode
Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018
tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan demikian, potensi abuse of power yang menjadi kekhawatiran Pemohon
sebenarnya bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas, melainkan
permasalahan yang dapat timbul dalam penerapan norma, sehingga tidak tepat
apabila hal tersebut menjadi materi yang dimohonkan untuk diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
2. PDTT dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan kewenangan PDTT dalam ketentuan
norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena Peraturan BPK Nomor
1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (selanjutnya
disingkat PBPK 1/2007) yang secara rigid mengatur teknis pelaksanaan PDTT,
telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan Peraturan BPK Nomor 1
Tahun 2017 (selanjutnya disingkat PBPK 1/2017) yang merupakan Peraturan
pengganti dari PBPK 1/2007, dalam lampirannya tidak lagi memasukkan
tentang standar PDTT.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalam melaksanakan tugas dan mewujudkan kemandiriannya, BPK
109
diwajibkan menyusun standar pemeriksaan keuangan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 31 UU 15/2006 dan Pasal 5 UU 15/2004. Standar
pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar
pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh
BPK dan/atau pemeriksa. (vide Pasal 1 angka 13 UU 15/2006).
b. Standar pemeriksaan yang dipergunakan oleh BPK saat ini adalah Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (selanjutnya disingkat SPKN) yang ditetapkan
melalui PBPK 1/2017, yang merupakan penyempurnaan standar pemeriksaan
sebelumnya, yaitu PBPK 1/2007. Penyempurnaan standar pemeriksaan
dilakukan
secara
berkesinambungan
sesuai
kebutuhan
pelaksanaan
pemeriksaan BPK, dengan memperhatikan perkembangan teori pemeriksaan,
dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas,
serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah.
c. Penyusunan PBPK 1/2007 dilakukan dengan menggunakan referensi utama
The Generally Accepted Government Auditing Standards (GAGAS) Tahun
2003 yang telah direvisi sebanyak dua kali, terakhir pada tahun 2011. PBPK
1/2007 digunakan secara bersama-sama dengan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) Tahun 2001 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), khususnya mengenai Pernyataan Standar Audit (PSA) tentang audit
keuangan dan perikatan atestasi, kecuali diatur lain dalam PBPK 1/2007.
d. Standar pemeriksaan yang dijadikan rujukan PBPK 1/2007 mengalami
perubahan, dalam hal ini SPAP diubah dengan mengadopsi International
Standards on Auditing (ISA). Selain itu, BPK sebagai bagian dari organisasi
badan
pemeriksaan
keuangan
sedunia
yang
bernama
International
Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), dalam melaksanakan
pemeriksaan juga harus mengacu pada perkembangan standar pemeriksaan,
termasuk International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) yang
ditetapkan INTOSAI.
Dengan adanya acuan standar pemeriksaan yang sama oleh seluruh anggota
INTOSAI, memungkinkan untuk dilakukan telaah atas sistem pengendalian
mutu BPK oleh Supreme Audit Institution (SAI) negara lain yang menjadi
anggota INTOSAI guna menjamin bahwa mutu pemeriksaan pengelolaan dan
110
tanggung jawab keuangan negara oleh BPK telah sesuai dengan standar. Hal
ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 15/2006.
e. Perkembangan standar pemeriksaan internasional saat ini berubah dari
berbasis pengaturan detail (rule based standards) menjadi berbasis prinsip
(principle based standards). Hal ini diadaptasi oleh BPK dalam pendekatan
pengaturan pada PBPK 1/2017 sehingga berdampak pada sistematika
pengaturannya. Penyusunan standar yang bersifat principle based salah
satunya dimaksudkan agar SPKN lebih fleksibel dalam mengakomodir
perubahan-perubahan aturan maupun best practices di dunia profesi
pemeriksa, sehingga SPKN akan lebih bersifat long lasting dan tidak perlu
terlalu sering berubah.
f. Perbedaan sistematika dan pendekatan pada PBPK 1/2017 bukan berarti
menghilangkan
PDTT
dari
jenis
pemeriksaan
BPK,
namun
hanya
menyederhanakan penyajian lampiran.
PBPK 1/2007 terdiri dari 8 (delapan) lampiran yang mencakup: (vide PBPK
1/2007)
1) Pendahuluan Standar Pemeriksaan;
2) PSP 01 Standar Umum;
3) PSP 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan;
4) PSP 03 Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan;
5) PSP 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja;
6) PSP 05 Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja;
7) PSP 06 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu; dan
8) PSP 07 Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Sedangkan PBPK 1/2017 terdiri atas 4 (empat) lampiran, yaitu: (vide PBPK
1/2017)
1) Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual menjadi acuan bagi pengembangan standar itu sendiri.
Dalam hal terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar
pemeriksaan, maka pemeriksa mengacu pada kerangka konseptual.
2) PSP Nomor 100 tentang Standar Umum
Standar umum merupakan dasar penerapan standar pelaksanaan dan standar
pelaporan secara efektif. Standar umum berlaku untuk semua jenis
pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun PDTT.
111
3) PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan disusun untuk memberikan panduan bagi
pemeriksa agar: (a) dapat merencanakan pemeriksaan yang berkualitas dan
dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; dan (b) merancang dan
melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan
tepat.
PDTT diatur dalam PSP Nomor 200, sebagai contoh, dalam Paragraf 8 huruf e
yang menyatakan bahwa tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan
adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai (patuh)
dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan tujuan PDTT dalam bentuk
pemeriksaan investigatif adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian
negara/daerah dan/atau unsur pidana.
4) PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan.
Standar Pelaporan Pemeriksaan disusun untuk memberikan panduan bagi
pemeriksa agar dapat: (a) merumuskan suatu kesimpulan hasil pemeriksaan
berdasarkan evaluasi atas bukti pemeriksaan yang diperoleh; dan (b)
mengomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait.
PSP 300 pada paragraf A13 menyatakan: pada PDTT kepatuhan, unsur temuan
yang harus ada adalah kondisi, kriteria, dan akibat.
Dari semua penjelasan PSP tersebut, jelas bahwa PDTT tetap diatur dalam
SPKN sesuai porsinya, sehingga dapat disimpulkan bahwa PBPK 1/2017 tidak
menghilangkan PDTT. SPKN yang diatur dalam PBPK 1/2017 menganut
principle based standard sehingga struktur penyajiannya berdasarkan Iangkah-
Iangkah pemeriksaan, bukan lagi berdasarkan jenis pemeriksaan. Walaupun
PDTT tidak dapat terbaca secara Iangsung pada judul/subjudul/heading, secara
substansi PDTT tetap ada dalam PBPK 1/2017 dan bahkan dipertegas
mengenai bentuknya.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pernyataan Pemohon bahwa keberadaan
kewenangan PDTT dalam ketentuan norma a quo menimbulkan ketidakpastian
hukum karena berubahnya Peraturan BPK tentang SPKN, yang menurut
Pemohon tidak lagi memuat mengenai PDTT, tidak berdasar dan tidak dapat
diterima.
112
3. Original Intent Perumusan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945
Bahwa terhadap frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam Pasal 6
ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang didalilkan oleh
Pemohon tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945,
dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
a. Penafsiran konstitusi melalui pendekatan original intent harus melihat tujuan
para penyusun konstitusi itu sendiri dari berbagai sumber, termasuk
pandangan framers of constitution (penyusun konstitusi). Gagasan untuk
mengubah ketentuan tentang BPK melalui perubahan UUD 1945 didorong
oleh kehendak untuk memperkuat dan memberdayakan Lembaga-lembaga
Tinggi Negara, termasuk BPK.
b. Pembahasan mengenai perubahan BPK itu sendiri sudah dimulai sejak
Sidang Umum MPR Tahun 1999, namun tidak selesai. Pembahasan
rancangan materi perubahan kedua dimulai dalam rapat Badan Pekerja MPR-
RI pada akhir tahun 1999, yang diteruskan pembahasannya dalam Panitia Ad
Hoc (PAH) I BP-MPR. Banyak hal telah disepakati, namun sampai dengan
hasil pembahasan dibawa ke Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR-RI
Tahun 2000, ternyata mengenai BPK ini belum dapat diputuskan.
Pembahasan mengenai ketentuan BPK baru dapat diselesaikan dalam
Sidang MPR RI Tahun 2001, yang menyepakati pengaturan tentang
ketentuan BPK sebagai bagian dari Perubahan Ketiga UUD 1945, dalam
suatu Bab tersendiri, yaitu Bab VIIIA, yang terdiri dari 3 (tiga) pasal yaitu
Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G.
Argumentasi Pemohon mengenai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945
sebagaimana dimuat dalam permohonannya, hanya mengacu pada
pembahasan Perubahan Pertama UUD 1945 yang dilakukan pada tahun
1999, tanpa memperhatikan pembahasan-pembahasan untuk Perubahan
UUD 1945 selanjutnya.
c. Pendapat-pendapat individual yang berkembang selama berlangsungnya
proses perubahan UUD 1945, yang sebagian dirujuk oleh Pemohon, tidaklah
dapat dikatakan sebagai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Hal ini
sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVII/2019 yang
menyatakan bahwa:
"Original intent adalah pendapat terakhir yang disepakati, terlepas dari
bagaimana kesepakatan itu diperoleh. Lagi pula, secara akademik
113
maupun praktik, original intent tidak selalu dapat dijadikan rujukan yang
tepat dalam menafsirkan konstitusi jika konstitusi diharapkan senantiasa
mampu menjawab kebutuhan zaman. Sebab, rujukan kepada original
intent tidak boleh mengesampingkan tiga aspek penting dalam penafsiran
konstitusi, yaitu konstitusi sebagai kesatuan (unity of the constitution),
koherensi praktis (practical coherence), dan keberlakuan yang tepat
(appropriate working) dari suatu norma konstitusi."
d. Berdasarkan Risalah Pembahasan Sidang-Sidang MPR diketahui bahwa
penguatan dan pemberdayaan BPK sesuai tuntutan dan harapan masyarakat
dilakukan melalui beberapa hal, antara lain: (1) penegasan kedudukan BPK
yang bebas dan mandiri atau terlepas dari pengaruh lembaga tinggi negara
lainnya dalam melakukan tugasnya; (2) penegasan BPK sebagai satu-
satunya lembaga pemeriksa keuangan negara (eksternal); (3) Perluasan
ruang lingkup objek yang diperiksa, yaitu tidak hanya meliputi keuangan
negara yang dikelola Pemerintah dalam APBN, namun meliputi pula
keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari APBN; dan (4)
Perluasan tugas BPK, dalam konteks proses pengelolaan keuangan negara
yang diperiksa, dari yang semula hanya memeriksa tanggung jawab
keuangan negara ditambah menjadi 'memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara'. Sehingga BPK tidak sekedar melakukan
pemeriksaan atas penyajian laporan keuangan saja, akan tetapi memeriksa
seluruh aspek dan proses pengelolaan keuangan negara, termasuk yang
ditujukan untuk memeriksa kesepadanan kebijakan pemerintah dengan arah
kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan dalam rangka
pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam rangka mewujudkan sistem
pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Upaya
penguatan dan pemberdayaaan BPK tersebut, menghasikan rumusan
perubahan ketentuan tentang BPK dalam UUD, termasuk yang termuat
dalam Pasal 23E ayat (1) yang menentukan "Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.".
Penegasan pelaksanaan pemeriksaan BPK secara bebas dan mandiri
tersebut sejalan dengan Section 5 "The Lima Declaration of Guidelines on
Auditing Precepts" yang berbunyi sebagai berikut:
Section 5. Independence of Supreme Audit Institutions
1. Supreme Audit Institutions can accomplish their tasks objectively and
effectively only if they are independent of the audited entity and are
114
protected against outside influence.
2. Although state institutions cannot be absolutely independent because
they are part of the state as a whole, Supreme Audit Institutions shall
have the functional and organisational independence required to
accomplish their tasks.
3. The establishment of Supreme Audit Institutions and the necessary
degree of their independence shall be laid down in the Constitution;
details may be set out in legislation.
e. Bahwa menurut Andi Matalatta dan Jakob Tobing, perumus perubahan UUD
1945, dalam diskusi terbatas dengan BPK pads tanggal 19 November 2019,
penguatan dan pemberdayaan BPK dilakukan dalam kerangka checks and
balances. Selanjutnya Andi Mattalatta menyatakan, check and balances
tersebut antara lain terwujud dalam rumusan Pasal 23E ayat (3) UUD 1945 yang
menentukan hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Hal ini berarti bahwa
stakeholder BPK bukan hanya lembaga perwakilan yang berdasarkan Pasal
23E ayat (2) UUD 1945 secara rutin menerima hasil pemeriksaan keuangan,
namun juga badan/lembaga negara, yang berdasarkan undang-undang
diamanatkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk aparat
penegak hukum, apabila hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya hal-hal
yang perlu dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan
BPK yang mengungkap hal tersebut disimpulkan melalui PDTT.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa "dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam ketentuan a quo tidak sesuai dengan
original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, merupakan pernyataan yang tidak
beralasan dan telah mengabaikan semangat yang justru merupakan original intent
dari Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang menghendaki BPK sebagai satu-satunya
lembaga negara yang bertugas memeriksa seluruh sistem keuangan negara
secara bebas dan mandiri, dengan tetap memperhatikan kaidah keilmuan di
bidang auditing.
4. Konstitusionalitas Norma PDTT dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006
Terhadap konstitusionalitas norma PDTT dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan
Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang dipermasalahkan oleh Pemohon, dapat
diberikan keterangan sebagai berikut:
a. Penafsiran gramatikal yang disebut juga metode penafsiran objektif
merupakan cara penafsiran untuk mengetahui makna ketentuan undang-
115
undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata, atau
bunyinya. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Dalil Pemohon yang
menyatakan
bahwa
basis
kewenangan
konstitusional
BPK
adalah
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang
apabila dimaknai secara tekstual gramatikal maka makna dari frasa
"pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara", yang menjadi
wewenang konstitusional BPK adalah kewenangan pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja, menurut kami tidak tepat, tidak memiliki landasan
hukum yang jelas, dan merupakan persoalan penafsiran subjektif dari
Pemohon, BUKAN persoalan konstitusionalitas ketentuan undang-undang.
Jika Pemohon konsisten dengan penafsiran gramatikal, seharusnya frasa "...
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara ..."
diartikan
sebagai
"memeriksa
pengelolaan
keuangan
negara"
dan
"memeriksa tanggung jawab keuangan negara", BUKAN ditafsirkan sebagai
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dengan demikian patut
dipertanyakan metode penafsiran tekstual gramatikal yang dimaksud
Pemohon.
b. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa "... dan pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu"
inkonstitusional
karena
telah
memperluas
kewenangan konstitusional yang telah diberikan secara eksplisit dan limitatif
oleh UUD 1945, dengan merujuk pada rumusan mengenai wewenang
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial
(KY) dalam UUD 1945, BPK berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut
tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemaknaan Pemohon mengenai PDTT sebagai perluasan kewenangan
konstitusional BPK dengan memperbandingkan antara rumusan ketentuan
mengenai wewenang BPK dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dengan
ketentuan mengenai wewenang MA, MK, dan KY dalam Pasal 24A, 24B,
dan 24C UUD 1945 adalah tidak tepat.
Wewenang suatu lembaga negara tidak seluruhnya harus diatur dalam
konstitusi, namun dapat pula diamanatkan untuk diatur dalam undang-
undang, sebagaimana pemikiran/pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie
116
mengenai fungsi lembaga/organ, yang menerangkan bahwa dalam UUD
1945 terdapat organ atau lembaga yang nama serta wewenangnya
disebut secara eksplisit dan ada pula organ atau lembaga yang
wewenangnya sama sekali tidak atau belum disebut secara implisit
maupun eksplisit, namun akan diatur dengan peraturan yang Iebih
rendah."
2) Pemaknaan Pemohon bahwa PDTT merupakan bentuk wewenang yang
inkonstitusional karena tidak dinyatakan secara eksplisit juga merupakan
sebuah kekeliruan karena PDTT, sebagaimana halnya pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja yang juga tidak disebut secara
eksplisit dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, merupakan jenis
pemeriksaan, yang pengaturannya memang sudah sepatutnya dilakukan
dalam undang-undang dan bukan dalam Undang-Undang Dasar.
c. Terhadap dalil Pemohon yang mempertanyakan konstitusionalitas PDTT
karena penjelasan tentang PDTT tidak diatur dalam UU 15/2006, yang
merupakan UU Organik, namun diatur dalam Penjelasan UU 15/2004 (yang
merupakan tindak lanjut dari UU 17/2003 dan UU 1/2004), BPK berpendapat
bahwa dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Undang-undang organik adalah undang-undang yang secara eksplisit
diperintahkan
pembentukannya
oleh
Undang-Undang
Dasar
sebagaimana dikemukakan oleh Ahli sebagai berikut:
a) Prof. Soehino (ahli hukum tata negara):
"Undang-undang organik adalah undang-undang yang dibentuk untuk
melaksanakan secara langsung perintah dari ketentuan undang-
undang dasar. "
b) Prof. Maria Farida Indrati Soeprapto:
"Undang-undang organik adalah undang-undang yang substansinya
merupakan penjabaran langsung dari delegasi pengaturan yang
disebut secara eksplisit dalam UUD 1945."
Sementara dalam Black's Law Dictionary disebutkan bahwa Organic Law
adalah:
"the fundamental law, or constitution, of a state or nation, written or
unwritten; that law or system of laws or principles which defines and
establishes the organization of its government."
117
Dengan demikian, undang-undang organik dapat diartikan sebagai
Pertama, undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan perintah
Undang-Undang Dasar yang disebutkan secara tegas; Kedua, undang-
undang yang mengatur segala ketentuan yang berhubungan dengan
keorganisasian negara.
2) Pengaturan mengenai kelembagaan serta wewenang suatu lembaga
dalam undang-undang yang berbeda, tidak melulu dalam undang-undang
organik, merupakan hal yang lazim dalam pembentukan peraturan
perundangundangan di Indonesia, sebagai contoh:
a) Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana terakhir telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, sementara mengenai kewenangannya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
b) Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara
pengaturan kewenangannya diatur antara lain dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
c) Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019. Pengaturan mengenai kewenangan DPR diatur dalam
beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UU
15/2004 yang menentukan DPR dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan (vide Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004) dan DPR dapat
meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan (vide
Pasal 21 ayat (4) UU 15/2004).
3) Ketentuan mengenai kelembagaan BPK diatur dalam UU 15/2006,
sedangkan mengenai pelaksanaan pemeriksaan BPK diatur dalam UU
15/2004. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 15/2006, yang
menentukan bahwa pemeriksaan BPK, termasuk di dalamnya PDTT,
118
dilakukan
berdasarkan
undang-undang
tentang
pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4) Ketentuan mengenai pemeriksaan BPK ditegaskan pula dalam undang-
undang selain UU 15/2004 dan UU 15/2006, sebagai contoh:
a) Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
yang menyatakan bahwa:
"Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf
c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun
sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun
anggaran berakhir."
b) Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara yang menentukan:
"Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan."
c) Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang yang menentukan:
"Untuk
menjamin
akuntabilitas
pelaksanaan
Pencetakan,
Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan audit secara periodik."
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, pernyataan Pemohon
bahwa frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam Pasal 6
ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 inkonstitusional
adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar pembenar.
C. Manfaat PDTT dan Implikasi Dihapuskannya Kewenangan BPK untuk
Melakukan PDTT
1. Untuk negara demokrasi seperti Indonesia yang saat ini masih menghadapi
perjuangan berat untuk memberantas korupsi, tidak dapat kita pungkiri
bahwa PDTT menjadi alat yang sangat penting untuk turut membantu
pemerintah dalam memerangi korupsi. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan menjadi syarat utama untuk dapat mencapai kinerja
pemerintahan yang baik.
119
Segitiga maturitas organisasi yang disusun oleh Government Accountability
Office (GAO) membagi peran SAI ke dalam tiga level yaitu:
a) oversight, yang ditujukan untuk (1) mendorong upaya pemberantasan
korupsi; (2) meningkatkan transparansi; (3) menjamin terlaksananya
akuntabilitas; dan (4) meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai
keadilan, dan keefektifan;
b) insight, yang ditujukan untuk mendalami kebijakan dan masalah publik;
dan
c) foresight, yang ditujukan untuk membantu masyarakat dan pengambilan
keputusan untuk memilih alternatif masa depan.
2. Fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada angka 38 (skala 0-
100, dengan 100 menunjukkan nilai terbaik), menempatkan Indonesia pada
peringkat 4 di tingkat Asean (urutan 1-3 adalah Singapura (85), Brunei (63),
Malaysia (47)) dan menempatkan Indonesia pada urutan 89 dari 180 negara
di dunia, menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan PDTT.
Fungsi oversight masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Namun demikian
BPK jugs tetap menjalankan fungsi insight dan foresight-nya melalui
pemeriksaan kinerja.
3. Manfaat lain dari pelaksanaan PDTT adalah terkait dengan subsidi
pemerintah dan kepatuhan BUMN sebagai pengelola kekayaan negara
yang dipisahkan. Hasil pemeriksaan BPK atas penghitungan dan
pembayaran subsidi pemerintah kepada BUMN selama tahun 2016 sampai
dengan 2019 adalah sebesar Rp16,25 Triliun. Apabila BPK tidak melakukan
pemeriksaan kepatuhan, maka besarnya subsidi yang dibayar selama 4
tahun terakhir akan melebihi dari jumlah tersebut. Selain itu, dari hasil PDTT
kepatuhan yang dilakukan oleh BPK selama tahun 2016 sampai dengan
Semester 12019, ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi
kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp64,13 triliun. Terhadap
sebagian dari temuan tersebut telah ada upaya pengembalian ke kas
negara oleh pihak yang bertanggung jawab.
4. Dihapuskannya norma a quo akan berdampak pada implementasi ketentuan
dalam undang-undang lain yang disusun oleh negara, untuk menjamin agar
120
tata kelola keuangan negara dapat dijalankan dengan balk oleh para
penyelenggara negara.
Beberapa ketentuan yang terpengaruh sebagai konsekuensi jika frasa "dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006
dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, antara lain:
Penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas
hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan
atas sistem pengendalian intern pemerintah."
Pasal 13 UU 15/2004
"Pemeriksa
dapat
melaksanakan
pemeriksaan
investigatif
guna
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana."
Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004
"DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan."
Penjelasan:
"Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa
pemeriksaan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu."
Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
"Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih
unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara
nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil pen yidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan
kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara"
adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil
temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
"Portal Politik berkewajiban untuk:
i.
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
penerimaan
dan
pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah
setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;"
121
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PDTT diperlukan
sebagai audit tools untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang
transparan dan akuntabel. Dihapuskannya norma a quo justru akan menimbulkan
celah dalam mewujudkan pengelolaan tersebut, antara lain tidak adanya alat untuk
mendeteksi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagai
pendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian
kerugian negara.
D. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, menurut BPK tidak terdapat alasan
yang tepat untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006
dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004, inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945. BPK memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar
berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan BPK secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
23E ayat (1) UUD 1945;
3. Menyatakan tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya UU 15/2006 dan UU 15/2004.
4. Menyatakan permohonan Pemohon seluruhnya ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Keterangan Tambahan Pihak Terkait:
Dalam beberapa sidang pemeriksaan, Yang Mulia Majelis Hakim
mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
Dalam Keterangan BPK disampaikan bahwa PDTT diperlukan sebagai audit
tools untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan
akuntabel. Dihapuskannya norma a quo akan menimbulkan celah, antara lain,
tidak adanya alat untuk mendeteksi penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan negara sebagai pendukung upaya pemberantasan tindak pidana
122
korupsi dan pengembalian keuangan negara. Jika norma a quo dihilangkan,
bagaimana implikasinya terhadap hasil audit laporan keuangan atau general
audit sebagai bukti hukum?
Untuk pertanyaan tersebut dapat kami jelaskan bahwa dalam rangka
mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara profesional, terbuka,
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
UUD 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh
BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan
yang dilakukan oleh BPK mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (selanjutnya disingkat UU 17/2003).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (selanjutnya disingkat PBPK 1/2017) antara lain dijelaskan
bahwa pengelolaan keuangan negara meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan,
dan
pertanggungjawaban.
Pemerintah
wajib
melaksanakan
pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Hal inilah yang disebut sebagai tanggung jawab keuangan
negara.
Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu
Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu (PDTT). Hal mendasar yang membedakan ketiga jenis pemeriksaan
tersebut adalah tujuannya. Pemeriksaan Keuangan bertujuan memberikan
pernyataan opini tentang kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan
Keuangan (LK) Pemerintah. Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk memastikan
bahwa kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara diselenggarakan secara
ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. PDTT dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar kedua jenis pemeriksaan yang lain.
Perbedaan tujuan antara Pemeriksaan Keuangan dan PDTT berakibat pada
perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Salah
satu contoh yang dapat menunjukkan perbedaan kedua jenis pemeriksaan
tersebut adalah, Pemeriksaan Keuangan memeriksa kewajaran penyajian
pertanggungjawaban
seluruh
penerimaan
dan
pengeluaran
APBN/APBD.
Sementara PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP,
belanja barang dan jasa, atau manajemen aset.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemerintah memuat opini, yaitu
pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK.
123
Sedangkan Laporan Hasil PDTT memuat kesimpulan, yaitu simpulan atas
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Pemeriksaan Kepatuhan)
dan mengenai ada tidaknya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau adanya
unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara (Pemeriksaan Investigatif).
Mengacu pada SPKN, dalam Pemeriksaan Keuangan harus diidentifikasi
risiko kecurangan dan dinilai risiko adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh kecurangan (fraud)
dan/atau ketidakpatuhan (abuse). Meskipun demikian, selalu ada kemungkinan
bahwa fraud dan abuse tidak terdeteksi dalam Pemeriksaan Keuangan akibat
kompleksitas permasalahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan PDTT untuk
memastikan bahwa kecurangan dan ketidakpatuhan tersebut tidak luput dari
pemeriksaan.
Dalam praktiknya LHP BPK sering digunakan sebagai alat bukti hukum
dalam penanganan perkara-perkara, baik pidana, perdata, maupun tata usaha
negara. Kewenangan untuk menentukan dapat tidaknya suatu LHP BPK
digunakan sebagai alat bukti hukum sepenuhnya merupakan kewenangan dari
penyidik dan majelis hakim. LHP atas LK Pemerintah dan Laporan Hasil PDTT
bukan merupakan dua hal yang harus dipertentangkan. LHP atas LK Pemerintah
merupakan produk dari Pemeriksaan yang tidak didesain untuk mendalami
substansi tertentu, tetapi untuk menilai kewajaran penyajian LK. Sehingga dalam
hal LHP atas LK akan dijadikan sebagai alat bukti hukum dalam suatu
masalah/kasus tertentu, pada umumnya masih membutuhkan pendalaman lebih
lanjut untuk mengungkap fakta yang diperlukan dalam pembuktian hukum.
Sementara itu LHP PDTT merupakan produk dari Pemeriksaan yang sudah
didesain dari awal untuk mendalami masalah tertentu. Sehingga ketika dari PDTT
ditemukan adanya kecurangan (fraud) atau ketidakpatuhan yang berimplikasi
terhadap keuangan negara, LHP PDTT dapat langsung ditindaklanjuti dan
dipergunakan sebagai alat bukti.
Dengan demikian, jika norma a quo dihilangkan, maka apabila dari hasil
Pemeriksaan atas LK ditemukan adanya hal-hal yang perlu pendalaman, maka
BPK tidak memiliki audit tools untuk melakukan hal tersebut.
Selanjutnya, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim I Dewa Gede Palguna.
Pertanyaan pertama:
WTP adalah opini setelah pemeriksaan keuangan. Pengertian “pemeriksaan”
adalah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 6 UU 15/2004, yaitu
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara
independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
124
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Opini dikeluarkan sudah
berdasarkan standar pemeriksaan. Kalau sudah begitu mengapa masih
diperlukan PDTT? Apakah ada kekurangcermatan analisis saat menghasilkan
WTP?
Atas pertanyaan tersebut, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut:
Sesuai dengan tujuannya, pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk
memberikan opini atas kewajaran penyajian LK dengan menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi dalam LK.
Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan ini, BPK menguji apakah asersi
atau pernyataan manajemen yang termuat dalam LK entitas telah sesuai dengan
standar (SAP). Secara metodologi, asersi yang diuji meliputi beberapa hal:
1) Asersi tentang keberadaan atau keterjadian (existence or occurance), yang
berhubungan dengan apakah aktiva atau uang entitas ada pada tanggal
tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode
tertentu.
2) Asersi tentang kelengkapan (completeness), yang berhubungan dengan
apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam LK telah
dicantumkan di dalamnya.
3) Asersi tentang hak dan kewajiban (rights and obligations), yang berhubungan
dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban
perusahaan pada tanggal tertentu.
4) Asersi tentang penilaian atau alokasi (valuation and allocation), yang
berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban,
pendapatan, dan biaya sudah dicantumkan dalam LK pada jumlah yang
semestinya.
5) Asersi tentang penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure),
yang berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu LK
diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya.
Sebagai ilustrasi, untuk memastikan bahwa pengadaan aset oleh suatu
entitas, berupa sebuah gedung telah dicatat secara wajar dalam LK, maka akan
dilakukan pemeriksaan atas beberapa hal, yaitu: (1) apakah secara fisik gedung
tersebut ada/nyata (existance), (2) apakah pengadaan didukung oleh dokumen
yang sah seperti kontrak, kuitansi, berita acara fisik, sertipikat (completeness, right
and obligation) dan dokumen yang terkait nilai perolehannya (valuation), serta (3)
apakah pengadaan diungkap secara jelas dan memadai dalam LK, baik terkait
lokasi, status, luas, jumlah lantai, dan peruntukan (disclosure).
Jika hal-hal tersebut telah disajikan dalam LK oleh entitas sesuai dengan
pedoman atau standar akuntansi keuangan yang berlaku serta tidak ada
125
kesalahan saji yang sifatnya material, maka atas LK tersebut BPK memberikan
opini wajar tanpa pengecualian. Namun apakah entitas tersebut dapat dinyatakan
telah patuh terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa? Apakah proses
pengadaan gedung tersebut telah dilaksanakan secara fair dan tidak ada unsur
persekongkolan?
Atau
apakah
proses
penganggaran
gedung
tersebut
dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada? LK tidak memberikan informasi-
informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Di sinilah
diperlukan kehadiran PDTT, yaitu untuk mendalami persoalan substansi masalah
yang terjadi beserta sebab dan akibat dengan analisis yang lebih dalam. Dari
PDTT dihasilkan laporan yang memuat kesimpulan berupa penilaian mengenai
kepatuhan pengadaan aset tersebut terhadap peraturan perundang-undangan,
melalui PDTT dalam bentuk compliance audit, atau mengenai ada tidaknya
indikasi kerugian negara dan atau penyimpangan yang berindikasi pidana, melalui
pemeriksaan investigatif.
Penjelasan dan ilustrasi mengenai Pemeriksaan Keuangan dan PDTT
tersebut sekaligus dapat meluruskan adanya persepsi yang kurang tepat
mengenai issue ketidakcermatan dalam melakukan pemeriksaan keuangan
dengan dilakukannya PDTT, khususnya PDTT yang dilakukan berdasarkan
rencana pemeriksaan BPK. Dalam hal ini, diberikannya opini WTP atas LK suatu
instansi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi
tersebut, apabila dari hasil Pemeriksaan Keuangan terdapat hal yang menurut
BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut, karena tidak dapat dilakukan dengan
menggunakan metode dan standar pemeriksaan LK, dengan waktu yang telah
dibatasi pelaksanaannya dengan UU 15/2004.
Batas waktu pelaksanaan pemeriksaan keuangan diatur dalam Pasal 17 UU
15/2004, yaitu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya laporan keuangan
unaudited dari Pemerintah. Dengan demikian, pendalaman atas substansi yang
terjadi pada LK seharusnya tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan atas LK.
Pemeriksaan LK pada saat ini menggunakan pendekatan Risk-Based Audit,
yaitu Audit Berbasis Risiko dengan menggunakan sampling, yaitu pemeriksaan
yang memberikan fokus perhatian pada area-area berisiko tinggi karena berbagai
keterbatasan yang dihadapi oleh pemeriksa. Penilaian risiko tersebut dilakukan
pada tingkat entitas, siklus, kemudian diturunkan pada tingkat akun sehingga
pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.
Pertanyaan kedua:
Independensi BPK sudah menjadi universal principal. Dalam Lima Declaration
ditentukan “The establishment of supreme audit institution and necessary
degree of their independence, shall be laid down in the constitution. Detail may
126
be set out in legislation.” Persoalan yang dipersoalkan oleh Pemohon sekarang,
‘whether the detail is against the constitutional or not?’ Dalam hal ini, untuk
PDTT atas inisiatif BPK, apakah ada syarat subyektif dan syarat obyektif?
Untuk pertanyaan tersebut, ijinkan kami memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pengaturan mengenai PDTT dalam UU 15/2004, UU 15/2006, dan yang
kemudian diatur lebih lanjut dalam PBPK 1/2017 merupakan penjabaran dari cita-
cita diadakannya BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan
negara. PDTT bukan merupakan satu jenis pemeriksaan yang hanya dikenal di
Indonesia. Pengaturan mengenai PDTT dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
universal dan praktik internasional yang dipedomani oleh SAI negara lain. BPK
mengadopsi standar di lingkungan profesi audit secara internasional yang
dikeluarkan oleh INTOSAI yaitu ISSAI 12: The Value and Benefits of Supreme
Audit Institutions (SAIs) – making a difference to the lives of citizens, yang
menetapkan 12 prinsip.
Dalam prinsip 2 ISSAI 12 ditentukan bahwa SAI atau BPK:
PRINCIPLE 2: Carrying out audits to ensure that government and public sector
entities are held accountable for their stewardship over, and use of, public
resources
1. SAIs should, in accordance with their mandates and applicable
professional standards, conduct any or all of the following:
a. Audits of financial and, where relevant, non-financial information;
b. Performance audits;
c. Audits of compliance with the applicable authority.
2. SAIs may also, in accordance with their mandates, perform other types of
work, for example judicial review or investigation into the use of public
resources or matters where the public interest is at stake.
3. SAIs should respond appropriately, in accordance with their mandates, to
the risks of financial impropriety, fraud and corruption.
4. SAIs should submit audit reports, in accordance with their mandates, to
the legislature or any other responsible public body, as appropriate.
Hal ini berarti fungsi BPK dalam praktiknya di dunia internasional luas dan
tidak terbatas hanya pada pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja saja,
tetapi termasuk juga pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimuat dalam Prinsip 2
butir 1 c. Selain itu, BPK pun bisa mendapatkan penugasan-penugasan lain seperti
di Prinsip 2 butir 2 dan butir 3 dinyatakan bahwa BPK bisa melakukan judicial
review (penetapan kerugian negara) or investigation, respond appropriately to the
risk of financial impropriety (ketidakpatutan), fraud (kecurangan), and corruption
(korupsi). International best practice tersebut terwujud dalam UU 15/2004, UU
15/2006, dan PBPK 1/2017 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Adopsi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan kepatuhan,
dan pemeriksaan investigatif.
127
UU 15/2004:
Pasal 4 ayat (1):
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
Pasal 13:
Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana.
Penjelasan Umum bagian B
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini
adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan
dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan
pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK
dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara
internasional.
Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara, dalam Kerangka Konseptual Pemeriksaan, paragraf 18.
18.
Jenis
pemeriksaan
keuangan
negara
meliputi
pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT. Tujuan
suatu
pemeriksaan
menentukan
jenis
pemeriksaan.
Pemeriksaan
keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran
laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan
kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas
pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi
untuk memperbaiki aspek tersebut. PDTT bertujuan untuk
memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang
ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan
pemeriksaan investigatif.
2. Adopsi penetapan jumlah kerugian negara
UU 15/2006,
Pasal 10 ayat (1):
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan
lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara.
Pelaksanaan semua pemeriksaan dan penugasan-penugasan di atas akan
dilakukan oleh BPK sesuai dengan tujuannya, yaitu:
128
1. Guna memberikan opini atas LK Pemerintah Pusat/Daerah sesuai UU
17/2003, BPK melakukan pemeriksaan keuangan;
2. Apabila BPK melihat ada permasalahan ekonomis, efisiensi, dan efektivitas
dalam penyelenggaraan negara, maka BPK akan melakukan pemeriksaan
kinerja. Contohnya: BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas
efektivitas penanganan perkara pengujian undang-undang di MK dan
Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana
Korupsi Tahun 2009 s.d. 2011 di KPK.
3. Apabila BPK melihat ada permasalahan misalnya terkait pelaksanaan kontrak
antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia, maka BPK melaksanakan
pemeriksaan kepatuhan terhadap kontrak tersebut.
4. Apabila DPR melihat ada permasalahan seperti masalah di Bank Century,
maka DPR meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif kasus Bank
Century.
5. Apabila Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan
meminta BPK untuk melakukan investigatif dan perhitungan kerugian negara,
maka BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif dan perhitungan negara,
misalnya untuk kasus Hambalang dan PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam tataran UU maupun Peraturan
BPK yang mengatur mengenai standar pemeriksaan, sangat jelas tidak ada
persoalan ketidaksesuaian atau pertentangan antara norma PDTT yang diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut dengan norma yang diatur dalam
Konstitusi.
Dalam konteks pelaksanaan PDTT yang dilakukan berdasarkan rencana
pemeriksaan BPK sendiri, dapat kami sampaikan bahwa dilakukannya PDTT tidak
dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan analisa yang memadai. Dalam tataran
peraturan yang berlaku internal di lingkungan BPK, yaitu dalam panduan
pemeriksaan telah diatur bahwa Program Pemeriksaan memuat antara lain alasan
pemeriksaan sebagai dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan (Paragraf 27 Bab
II Perencanaan Pemeriksaan, Pedoman Manajemen Pemeriksaan (KBPK
5/2015)). Alasan pemeriksaan antara lain adalah hal-hal yang menjadi perhatian
publik, prioritas utama Pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK
beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah.
Selain itu, dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan diatur bahwa sebelum
melaksanakan PDTT, Pemeriksa harus menjunjung tinggi etika dan objektivitas.
Pemeriksa harus berhati-hati untuk tetap bersikap objektif sehingga temuan dan
kesimpulan tidak memihak, objektif dalam memilih tujuan pemeriksaan,
mengidentifikasi kriteria, dan memastikan bahwa komunikasi dengan pemangku
129
kepentingan tidak mempengaruhi objektivitas BPK. Pemeriksa juga harus
mempertimbangkan risiko adanya ketidakpatuhan material sebagai berikut:
1. kompleksitas ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kerawanan terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. jangka waktu entitas/hal pokok yang diperiksa telah menjadi subjek yang harus
patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Yang dimaksud dengan jangka waktu entitas yang diperiksa telah menjadi subjek
yang harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan adalah
berapa lama entitas sudah terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, ada peraturan baru tentang kewajiban mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar 20% sesuai amandemen UUD. Tapi, Pemerintah pada
awalnya sempat hanya menganggarkan sebesar 6%, risiko ketidakpatuhan
entitas menjadi tinggi untuk aturan-aturan yang baru ditetapkan.
Yang dimaksud dengan hal pokok adalah hal yang diperiksa, misalnya: belanja
pendidikan, belanja pegawai, infrastruktur, dan PNBP.
4. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun-
tahun sebelumnya;
5. dampak potensial ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan bagi hal pokok yang diperiksa;
6. tingkat pertimbangan yang digunakan entitas dalam mematuhi peraturan; dan
7. hasil penilaian risiko pemeriksaan sebelumnya.
Pertanyaan ketiga:
Bagaimana mencegah penyalahgunaan PDTT oleh auditor? (Pencegahan yang
sifatnya built-in dalam SOP/Standar Pemeriksaan)
Terhadap pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Standar Pemeriksaan BPK diatur mengenai pengendalian mutu
pemeriksaan. Pengendalian mutu dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa
pemeriksaan telah dilakukan dengan mematuhi standar profesi, peraturan yang
berlaku, dan LHP yang diterbitkan telah sesuai dengan kondisinya. Pengendalian
mutu akan menjamin bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan tepat
waktu, komprehensif, terdokumentasi memadai, dilaksanakan, dan di-review oleh
Pemeriksa yang kompeten secara berjenjang (BAB I Huruf H angka 27 Pedoman
Manajemen Pemeriksaan Tahun 2015). Sistem Pengendalian Mutu (SPM) BPK
mencakup supervisi, reviu berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses
pemeriksaan. Dengan demikian, pengendalian mutu pemeriksaan BPK telah
terintegrasi dalam setiap tahap pemeriksaan melalui penerapan SPM.
130
Untuk menjamin mutu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, sesuai Pasal
33 UU 15/2006, BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang
menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang kompeten. Peer
review terhadap BPK RI telah dilakukan beberapa kali, yaitu pada tahun 2004 oleh
SAI New Zealand (Office of the Auditor-General of New Zealand), tahun 2009 oleh
SAI Belanda (Algemene Rekenkamer), tahun 2014 oleh SAI Polandia (Supreme
Audit of Poland), dan tahun 2019 oleh gabungan SAI yang terdiri dari SAI
Polandia, SAI Norwegia (Office of the Auditor General of Norway), dan SAI Estonia
(The National Audit Office of Estonia).
Secara umum hal-hal yang diperiksa dalam peer review terhadap BPK RI
meliputi aspek kelembagaan dan aspek pemeriksaan. PDTT secara khusus
dibahas dalam peer review yang dilaksanakan pada tahun 2009, 2014, dan 2019.
Dalam BPK Peer Review Report Tahun 2009 antara lain dinyatakan sebagai
berikut:
“We found that the Special Purpose Audit Manual complies with international
standards and applicable laws and regulations …”
“However, we found that the manual does not adequately clarify what type of
audit should be used when. Owing to the amount of information the manual
contains it is
also difficult to obtain a clear understanding of the procedural differences
between the three types of special purpose audit. We recommend that the
manual be restructured to provide planning, fieldwork and reporting
information by type of special purpose audit in separate chapters.”
Kemudian dalam Peer Review Tahun 2014 rekomendasi terkait PDTT adalah:
“Special purpose audits can be a convenient form to integrate various types of
audits. It should not be reduced to compliance or fact sheets: systemic and
performance conclusions and recommendations should be applied everywhere,
where needed and useful.”
Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil kedua peer review tersebut, BPK
melakukan penyempurnaan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan menetapkan Peraturan
BPK Nomor 1 Tahun 2017 yang dipergunakan pula sebagai standar PDTT. Selain
itu, BPK juga menyusun pedoman internal bagi para Pemeriksa BPK dalam
melakukan PDTT, yang terdiri atas:
a. Keputusan BPK Nomor 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara, tanggal 29
Desember 2015; serta
b. Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Kepatuhan, tanggal 11 Mei 2018.
131
Hasil peer review yang terakhir pada tahun 2019 memberikan review yang
sangat baik kepada BPK, sebagai berikut:
- “As for the BPK’s compliance audit, it can be generally assesses as of high
quality”. (Peer Review Report, Executive Summary)
- When analysing the sampled compliance audits, the Reviewer found that
materiality was mostly assessed by using the value concept – by scoring
different observations and, at the end, giving an average score. (Peer Review
Report, Domain B: Internal Governance and Ethics)
- On the basis of the sample of compliance audits analysed by the Reviewer it
can be stated that the audit teams are composed of persons with different
backgrounds, both in auditing and in specific areas, such as road construction
and engineering. If audit teams lack certain expertise, experienced experts
are hired.” (Peer Review Report, Domain C: Audit Quality and Reporting)
Selain itu, untuk mengatur perilaku pemeriksa, BPK telah mempunyai Kode
Etik yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik
Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Upaya lain untuk
menghindari abuse of power adalah dengan menerapkan rotasi pemeriksa secara
reguler yang mempertimbangkan kompetensi dan beban tugas yang diemban.
Sebagai bentuk checks and balances, LHP PDTT disampaikan kepada
Lembaga Perwakilan, pemerintah, dan/atau aparat penegak hukum. Hal ini
menandakan bahwa PDTT yang dilakukan BPK akuntabel atau dapat
dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
Pertanyaan pertama:
Dalam Penjelasan UU 15/2004:
“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.”
Bagaimana penjelasan mengenai “tujuan tertentu” dan “tujuan khusus” dalam
perdebatan penyusunan ketentuan tersebut?
Dalam risalah pembahasan yang dibahas adalah pasal dalam batang tubuh
dan penjelasan pasalnya, yaitu dalam Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004 yang
menyatakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang
tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu
meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan,
pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern
pemerintah.
132
Kata “khusus” termuat dalam Penjelasan Umum UU 15/2004 yang tidak
secara khusus dibahas dalam pembahasan RUU tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam Penjelasan Umum
dinyatakan bahwa PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan
khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam
pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang
berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Dengan demikian, kata “khusus” dalam Penjelasan Umum UU 15/2004
harus dimaknai sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004.
Pertanyaan kedua:
Apakah ketiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK satu sama lain
berurutan/berkelindan?
Untuk pertanyaan tersebut, dapat sampaikan bahwa:
Tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak harus dilakukan
secara berurutan. Pada saat yang bersamaan BPK dapat melakukan lebih dari
satu jenis pemeriksaan, misalnya Pemeriksaan LK dan Pemeriksaan Kinerja atau
Pemeriksaan Kinerja dan PDTT. Namun, bisa juga dilakukan sebagai sebuah
pemeriksaan lanjutan, terutama untuk PDTT.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, PDTT sebagai pemeriksaan
lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dilakukan apabila terdapat permasalahan
yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya (keuangan atau kinerja), namun
tidak dapat diperdalam dengan mempergunakan metode pemeriksaan keuangan
atau kinerja tersebut.
Selain sebagai sebuah pemeriksaan lanjutan, PDTT juga bisa dilakukan
berdasarkan permintaan dari DPR atau APH, serta berdasarkan rencana
pemeriksaan BPK, contohnya PDTT atas entitas berbentuk BUMN yang menurut
Undang-Undang, LK-nya diperiksa oleh Akuntan Publik. Penyusunan rencana
pemeriksaan dilakukan oleh BPK dengan mempertimbangkan isu pengelolaan
keuangan negara yang menjadi perhatian publik, prioritas utama pemerintah,
analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan
hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
Pertanyaan ketiga:
WTP bukan merupakan indikator penentu. Bagaimana dalam praktik suatu
lembaga sudah mendapat opini WTP tapi masih dilakukan PDTT terhadap
lembaga tersebut? Apakah PDTT bisa dilakukan tanpa Pemeriksaan Keuangan
dan Pemeriksaan Kinerja?
133
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, WTP atau lebih jelasnya Wajar
Tanpa Pengecualian, adalah salah satu jenis opini yang dapat diberikan oleh
Pemeriksa atas suatu LK untuk menyatakan bahwa kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan tersebut telah sesuai dengan kriteria. Adapun kriteria
yang dimaksud untuk pemberian opini ini sesuai penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU
15/2004 adalah: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan
pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Hal tersebut dapat dimaknai
bahwa baik WTP maupun ketiga jenis opini lain yang diberikan oleh Pemeriksa
terhadap suatu LK merupakan indikator penentu atas kualitas suatu LK dalam hal
kewajaran penyajian informasi keuangannya sesuai dengan standar.
Mengulang penjelasan kami sebelumnya, berdasarkan UU 15/2004 dan UU
15/2006, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu
Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan PDTT. Perbedaan mendasar
dari ketiga jenis pemeriksaan tersebut adalah pada tujuannya. Tujuan
Pemeriksaan Keuangan adalah sebagaimana telah dijelaskan di atas, dengan cara
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi dalam LK.
Pemeriksaan Kinerja adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai
dengan keuangan negara diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta
memenuhi sasarannya secara efektif, sedangkan PDTT dilakukan dengan tujuan
khusus, di luar kedua jenis pemeriksaan yang lain.
Perbedaan tujuan antara Pemeriksaan Keuangan dan PDTT berakibat pada
perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Salah
satu contohnya adalah pemeriksaan yang dilakukan atas suatu instansi. Untuk
menilai kewajaran penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan
pengeluaran APBN, dilakukan Pemeriksaan atas LK. Sementara untuk memeriksa
secara lebih fokus pada suatu aspek tertentu dalam APBN, dilakukan PDTT. Yang
dimaksud dengan aspek tertentu misalnya PNBP, belanja barang dan jasa, atau
manajemen aset.
Merujuk pada penjelasan kami sebelumnya, diberikannya opini WTP atas
LK suatu instansi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap
instansi tersebut. Sebagai tambahan contoh, pada saat pemeriksaan LK
ditemukan ada ketekoran kas. Atas hal tersebut bendahara telah membuat Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dicatat sebagai piutang lain-
lain dalam LK dan diungkapkan dalam catatan akuntansi. Secara kewajaran LK,
hal ini tidak akan mempengaruhi opini, sehingga instansi tersebut dapat
memperoleh opini WTP atas kewajaran penyajian LK-nya. Namun demikian, untuk
mengetahui penyebab terjadinya ketekoran kas tersebut harus dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut melalui PDTT. Harapannya, dengan metode, ruang
134
lingkup, dan fokus pemeriksaan yang berbeda, yaitu soal ketekoran kas, maka
akan dapat diperoleh kesimpulan yang lebih jelas mengenai permasalahan
tersebut.
Contoh di atas memberikan gambaran PDTT sebagai pemeriksaan lanjutan
dari pemeriksaan atas suatu LK karena adanya masalah ketekoran kas yang tidak
dapat diperdalam dengan menggunakan metode pemeriksaan keuangan. Namun
demikian, sesungguhnya tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak
harus dilakukan secara berurutan. Selain melakukan PDTT sebagai pemeriksaan
lanjutan, BPK dapat melakukan lebih dari satu jenis pemeriksaan pada saat yang
bersamaan. Contohnya, Pemeriksaan LK dan Pemeriksaan Kinerja atau
Pemeriksaan Kinerja dan PDTT.
Selain sebagai sebuah pemeriksaan lanjutan, PDTT juga bisa dilakukan
berdasarkan permintaan dari DPR atau APH, serta berdasarkan rencana
pemeriksaan BPK. Penyusunan rencana pemeriksaan dilakukan oleh BPK dengan
mempertimbangkan isu pengelolaan keuangan negara yang menjadi perhatian
publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK
beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah.
Pertanyaan keempat:
PDTT bisa dilakukan atas inisiatif BPK dan atas permintaan. Dalam praktik
seberapa besar jumlah PDTT yang berdasarkan inisiatif BPK dan yang
berdasarkan permintaan dari luar?
Inisiatif BPK untuk melakukan PDTT dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemeriksaan (RKP). PDTT yang dilakukan berdasarkan RKP BPK merupakan
wujud kemandirian BPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 2 UU 15/2006. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
6 dan Penjelasan Umum UU 15/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6:
“Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan,
penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian
laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.”
Penjelasan Umum Huruf C.:
“BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan,
yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam
menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya
telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan
permintaan khusus dari lembaga perwakilan.”
135
Berdasarkan data dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, rekapitulasi LHP
PDTT BPK yang dilakukan berdasarkan RKP tahunan BPK adalah sebagai berikut:
Tahun
Jumlah
LHP
PDTT
Total
Nilai Penyetoran Selama
Proses Pemeriksaan
(Rp Juta)
Permasalahan
Nilai (Rp Juta)
RKP
2017
237
3.562
31.704.063,34
80.924,90
2018
286
3.601
10.149.932,92
406.128,47
Semester I 2019
37
734
4.811.962,12
314.927,79
Total
560
7.897
46.665.958,38
801.981,16
Mengacu pada tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2017
hingga semester I 2019 telah dilakukan 560 PDTT. Dalam pemeriksaan tersebut
telah diungkap 7.897 permasalahan senilai total Rp46.665.958,38 juta.
Permasalahan yang diungkap terdiri atas permasalahan SPI, ketidakpatuhan
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
serta
temuan
ketidakhematan,
ketidakefisienan,
dan
ketidakefektifan.
Selama
proses
pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran senilai total Rp801.981,16 juta.
Selain PDTT yang dilakukan berdasarkan RKP tersebut, BPK juga
melakukan PDTT dalam bentuk Pemeriksaan Investigatif (PI) dan Penghitungan
Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan lembaga perwakilan dan aparat
penegak hukum. Pelaksanaan PI dan PKN dalam periode tahun 2017-2019 adalah
sebagai berikut:
Pemeriksaan Investigatif Tahun 2017 s.d. 2019
Tahun
Jumlah LHP
Nilai Temuan -
Nilai Indikasi
Kerugian
(Rp)
Tindak Lanjut
2017
Perminta
an DPR
1
4.081.122.000.000,00
Sudah dimanfaatkan dalam proses
penyidikan
Perminta
an
APH
(Kepolisi
an)
2
68.700.452.556,18
1 LHP (dengan nilai indikasi kerugian
Rp21.622.309.000)
sudah dimanfaatkan dalam proses
penyelidikan dan 1 lainnya (dengan nilai
indikasi kerugian Rp47.078.143.556)
dalam proses penyidikan
Total
3
4.149.822.452.556,18
2018
Perminta
an DPR
3
3.631.373.059.942,79
1 LHP (dengan nilai indikasi kerugian
Rp1.032.751.449.287)
sudah dimanfaatkan dalam proses
penyelidikan dan 2 lainnya (dengan nilai
indikasi kerugian
Rp2.598.621.610.655) dalam proses
penyidikan
Permintaan APH
549.543.386.637,88
3 LHP (dengan nilai indikasi kerugian
Rp50.400.643.908)
136
sudah dimanfaatkan dalam proses
penyelidikan dan 6 lainnya (dengan nilai
indikasi kerugian
Rp499.142.742.729)
dalam proses penyidikan
- KPK
1
36.694.669.638,00
- Kepolisi
an
7
447.184.716.999,88
- Kejaksa
an
1
65.664.000.000,00
Total
12
4.180.916.446.580,67
2019
Rencana
BPK
2
40.874.981.615,79
Telah dimanfaatkan di tahap
penyelidikan
Permintaan APH
332.348.240.712,52
Telah dimanfaatkan di tahap
penyelidikan
- KPK
1
27.385.018.874,00
- Kepolisi
an
4
304.963.221.838,52
Total
7
373.223.222.328,10
TOTAL PI
22
8.703.962.121.464,95
Penghitungan Kerugian Negara Tahun 2017 s.d. 2019
Tahun
Jumlah LHP
Nilai Temuan – Nilai
Kerugian
(Rp)
Tindak Lanjut
2017
-
KPK
3
4.611.355.944.853,54
71 LHP (dengan nilai kerugian
Rp6.556.425.377.602,65) kasusnya
sudah dinyatakan P-21 dan 10 LHP
(dengan nilai kerugian
Rp94.052.491.336,97) sudah
dimanfaatkan di tahap penyidikan
-
Kepoli
sian
48
1.314.535.900.601,39
-
Kejaks
aan
30
724.586.023.484,69
Total
81
6.650.477.868.939,62
2018
- KPK
2
56.913.570.320,38
61 LHP (dengan nilai kerugian
Rp3.225.093.290.692,67) kasusnya
sudah dinyatakan P-21 dan 24 LHP
(dengan nilai kerugian
Rp307.608.435.651,55) sudah
dimanfaatkan di tahap penyidikan
- Kepolisi
an
53
949.712.119.133,24
- Kejaksa
an
30
2.526.076.036.890,60
Total
85
3.532.701.726.344,22
2019
- KPK
4
221.402.459.924,98
8 LHP (dengan nilai kerugian
Rp780.752.165.635,12) kasusnya sudah
dinyatakan P-21 dan 57 LHP (dengan
nilai kerugian Rp965.904.120.416,25)
sudah dimanfaatkan di tahap penyidikan
- Kepolisi
an
41
612.078.830.056,73
- Kejaksa
an
20
913.174.996.069,66
Total
65
1.746.656.286.051,37
TOTAL PKN
231
11.929.835.881.335,20
137
Dalam kurun tahun 2017-2019, nilai indikasi kerugian yang berhasil
diungkap
dalam
Pemeriksaan
Investigatif
adalah
sebesar
Rp8.703.962.121.464,95. Sementara dari PKN, dapat diungkap nilai kerugian
negara sebesar Rp11.929.835.881.335,20. Hasil dari PI dan PKN berupa LHP
telah ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh APH, baik berupa
penyelidikan maupun penyidikan.
Selain pengembalian kerugian negara, dari PDTT dapat dilakukan
penghematan uang negara melalui mekanisme koreksi subsidi dan koreksi cost
recovery dengan data dalam tabel berikut ini:
Tahun
Koreksi Subsidi
Berdasarkan Tahun
IHPS (Rp juta)
Koreksi
Cost Recovery
(Rp juta)
Total
(Rp juta)
2017
2.083.448,63
13.408.146,93
15.491.595,56
2018
2.875.039,51
2.041.700,31
4.916.739,82
Semester I 2019
8.778.654,38
118.016,54
8.896.670,92
Total
13.737.142,52
15.567.863,78
29.305.006,30
Dari data tersebut diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 sampai
dengan Semester I 2019, jumlah uang negara yang telah dihemat melalui
mekanisme koreksi subsidi adalah sebesar Rp13.737.142,52 juta. Sementara
mekanisme koreksi cost recovery telah menghemat uang negara sebesar
Rp15.567.863,78 juta. Dengan demikian, total uang negara yang telah dihemat
adalah sebesar Rp29.305.006,30 juta.
Pertanyaan kelima:
Apakah yang dilakukan atas inisiatif BPK adalah untuk PDTT yang belum
dilakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja? Karena apa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa
sumber pelaksanaan PDTT dapat berasal dari adanya permintaan dari lembaga
perwakilan atau APH dan dapat berasal dari rencana pemeriksaan BPK (inisiatif).
Rencana pemeriksan tersebut merupakan bentuk kemandirian BPK dalam
menentukan objek pemeriksaan. Penyusunan rencana pemeriksaan oleh BPK
dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain informasi dari LHP sebelumnya
(pemeriksaan lanjutan), isu pengelolaan keuangan negara yang menjadi perhatian
publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK
beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah.
138
Selanjutnya, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Suhartoyo
Pertanyaan pertama:
Ini persoalan nomenklatur. Sesungguhnya mengenai PDTT investigatif sudah
clear. Hanya persoalannya, apakah tepat bila “rumah”-nya adalah PDTT?
Terhadap pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan bahwa menurut
pendapat kami, tidak ada persoalan nomenklatur dalam perkara uji materi ini.
Sebagaimana praktik di dunia internasional yang telah kami sampaikan, selain
Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja juga terdapat Pemeriksaan
Kepatuhan
dan
Pemeriksaan
Investigatif.
Pemeriksaan
Kepatuhan
dan
Pemeriksaan Investigatif inilah yang dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006 disebut
sebagai PDTT. Sehingga terminologi PDTT sudah sangat clear diatur dalam kedua
UU tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam SPKN juga disebutkan bahwa PDTT
dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Tujuan
pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok (subject matter)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (yang digunakan
sebagai kriteria). Tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengungkap ada
tidaknya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana pada pengelolaan
keuangan negara.
Pertanyaan kedua:
Selebihnya selain investigatif, apa yang menjadi substansi PDTT? Kalau tidak
clear kenapa tidak diubah menjadi “pemeriksaan investigatif”? Kalau
nomenklatur PDTT diubah menjadi jenis pemeriksaan investigatif, apakah
kewenangan-kewenangan pemeriksaan yang lain selain investigatif ter-cover
atau tidak?
Hal ini penting supaya ketentuan tersebut dapat dirapikan MK tanpa mengurangi
kewenangan, supaya tidak bias dan supaya tidak ada tarik-menarik antara WTP
dan PDTT.
Izinkan kami menyampaikan kembali mengenai substansi atau bentuk
PDTT yang berupa pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.
Meskipun baik pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif menghasilkan
kesimpulan, namun keduanya mempunyai tujuan yang berbeda.
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai
apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Aspek pemeriksaan kepatuhan dapat berupa regularity
(ketaatan pada kriteria formal, seperti peraturan perundangan dan perjanjian yang
relevan) dan/atau propriety (ketaatan pada prinsip umum pelaksanaan tata kelola
139
keuangan yang baik dan perilaku pejabat publik). Lembaga sektor publik dituntut
untuk transparan dan akuntabel serta melaksanakan tata kelola dengan baik
dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat. Masyarakat tidak dapat
serta merta mempercayai mutlak pejabat sektor publik dalam memenuhi tanggung
jawabnya. Di sinilah pemeriksaan kepatuhan memerankan pola dalam meyakini
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif ini hanya dilakukan ketika terdapat
predikasi yang memadai. Predikasi adalah keseluruhan dari peristiwa, keadaan
pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat
membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat
kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang atau akan terjadi (PBPK
1/2017 PSP 100 angka 5 huruf v). Sumber predikasi dapat berasal dari temuan
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan,
dan informasi pihak internal maupun eksternal BPK.
Sehingga jika PDTT dirapikan hanya menjadi pemeriksaan investigatif,
maka substansi PDTT kepatuhan untuk meyakini kesesuaian kegiatan manajemen
terhadap peraturan perundang-undangan seperti pengadaan barang dan jasa,
pemberian subsidi, dan manajemen aset tidak dapat dilakukan.
Pertanyaan ketiga:
Tadi dijelaskan bahwa ada perbedaan metode dan ruang lingkup. Ini
maksudnya seperti apa?
Dalam Pelaksanaan Tugasnya BPK dapat melakukan pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja dan PDTT.
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas LK yang bertujuan untuk
memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam LK berdasarkan
standar yang digunakan dalam penyusunan LK. Dalam pemeriksaan keuangan,
objek pemeriksaan adalah LK. Kriteria yang digunakan sebagai dasar pemberian
opini adalah standar yang digunakan dalam penyusunan LK. Contohnya untuk LK
pemerintah pusat, standar yang digunakan adalah Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP) yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Sedangkan dalam pemeriksaan atas
LK Bank Indonesia kriteria yang digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku
bagi Bank Indonesia yang disebut Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
Hasil dari pemeriksaan LK adalah opini BPK atas kewajaran penyajian LK yang
disusun oleh masing-masing entitas sesuai standar yang berlaku.
140
PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar
Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk dalam PDTT ini
adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan
pemeriksaan investigatif. Laporan pemeriksaan ini memuat kesimpulan. PDTT
sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan
jasa, manajemen aset, atau kepastian terhadap kontrak/perjanjian.
Diberikannya opini WTP atas LK suatu instansi tidak menutup kemungkinan
untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut, apabila dari hasil
Pemeriksaan Keuangan atau dari hasil Pemeriksaan Kinerja terdapat hal yang
menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap
adanya kerugian negara.
Kemudian, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Arief Hidayat, sebagai berikut:
Dalam Permohonan dinyatakan bahwa terdapat ketidakpastian dan berpotensi
disalahgunakan. Secara normatif sudah clear bahwa instrumen itu diperlukan.
PDTT yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan atas permintaan bisa
dimengerti. Tetapi yang atas inisiatif BPK bisa menjadi “pedang bermata dua”.
Makna terdalam dari pertanyaan Pemohon itulah yang belum terjawab memang
ada di tataran implementasi bisa disalahgunakan. Jadi secara potensial bisa
disalahgunakan oleh BPK atau oknum BPK.
Bagaimana kontrol terhadap penggunaan yang inisiatif? Mahkamah bisa
merapikan tanpa merugikan hak konstitusional warga dan lembaga yang
diperiksa. Misalnya saja harus diartikan bahwa yang dinamakan PDTT hanya
atas permintaan undang-undang atau lembaga lain. Sehingga yang atas inisiatif
BPK itu kita hapuskan. Jelaskan apakah selama ini sudah aman-aman saja atau
masih mengandung potensi disalahgunakan?
Majelis Hakim telah memiliki pemahaman yang sama mengenai “PDTT
yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan PDTT atas permintaan lembaga
perwakilan atau APH”. Izinkan kami selanjutnya menjelaskan PDTT yang dalam
Keterangan BPK sebelumnya disebut dengan ‘inisiatif’.
PDTT tersebut kami maksudkan untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan
PDTT yang bersumber dari Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) BPK. RKP
merupakan bentuk kemandirian BPK dalam menentukan objek pemeriksaan
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Penyusunan rencana pemeriksaan oleh
BPK dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain informasi dari LHP
sebelumnya (pemeriksaan lanjutan), isu pengelolaan keuangan negara yang
menjadi perhatian publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil
pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat
pengawasan intern pemerintah. Hal ini sejalan dengan yang telah kami jelaskan
141
pada bagian sebelumnya dalam keterangan tambahan yang menyatakan perlunya
Pemeriksa mempertimbangkan risiko adanya ketidakpatuhan.
Terkait dengan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan PDTT, dalam Standar Pemeriksaan BPK diatur mengenai
pengendalian mutu pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK mencakup
supervisi,
reviu
berjenjang,
monitoring,
dan
konsultasi
selama
proses
pemeriksaan. Sistem pengendalian itu yang mengendalikan Tim Pemeriksa yang
melaksanakan PDTT. Selain itu, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara
internal oleh BPK dan secara berkala ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan
negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia
(International Organization of Supreme Audit Institutions/INTOSAI). Penelaahan
dapat dilakukan oleh BPK negara lain sesuai ketentuan Pasal 33 UU 15/2006,
tentunya karena pelaksanaan pemeriksaan sampai dengan laporan hasil PDTT
juga telah mengacu pada standar dan best practices yang berlaku secara
internasional dan mendapat predikat sangat baik (sebagaimana telah dijelaskan
dalam jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim sebelumnya).
Selain itu, terkait dengan potensi penyalahgunaan wewenang, BPK telah
menegakkan Kode Etik yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018
tentang Kode Etik BPK dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis
Kehormatan Kode Etik BPK. Upaya lain untuk menghindari abuse of power adalah
dengan menerapkan rotasi Pemeriksa secara reguler yang mempertimbangkan
kompetensi dan beban tugas yang diemban. Sehingga, secara keseluruhan
berdasarkan uraian tersebut, pelaksanaan PDTT dapat berjalan dengan aman dan
tidak menjadi “pedang bermata dua”, baik yang atas amanat undang-undang,
permintaan lembaga perwakilan dan APH serta atas perencanaan pemeriksaan
oleh BPK.
Selama ini pelaksanaan PDTT sudah sesuai dengan prosedur/standar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkontribusi positif dalam
perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kami justru
mengkhawatirkan apabila ada perubahan (dalam arti ‘dirapikan’) rumusan atau
makna PDTT dalam norma a quo, maka akan dapat menjadikan pemeriksaan di
Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang berlaku secara universal.
Selain itu pembatasan PDTT hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan
lembaga perwakilan dan APH, maka BPK dapat dijadikan sebagai “alat”
kepentingan pihak-pihak tertentu yang berpotensi menciderai mekanisme checks
and balances serta menciderai independensi BPK.
142
Selain itu, Pihak Terkait menghadirkan satu orang ahli bernama Andi
Mattalatta, SH., M.Hum. yang didengar keterangannya di depan persidangan pada
tanggal 18 Februari 2020, serta menyerahkan keterangan tertulisnya yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli:
Andi Mattalatta, SH., M.Hum.
Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan atau mempertanyakan
konstitusionalitas kewenangan BPK melakukan PDTT sebagaimana dimaksud
karena tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat 1 UUD 1945.
Sesuai dengan posisi saya sebagai anggota Badan Pekerja MPR RI yang
membahas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mulai tahun 1999 sampai
dengan tahun 2002, maka keterangan yang akan saya sampaikan di sidang yang
mulia ini akan terbatas pada pemahaman saya yang bersumber pada
perkembangan pemikiran dan suasana pembahasan perubahan Undang-Undang
Dasar 1945. Dari perkembangan pemikiran dan suasana pembahasan itu mudah-
mudahan kita dapat menarik kesimpulan atau pemahaman bahwa semangat
perubahan Undang-Undang Dasar telah ditindaklanjuti secara tepat dalam
menerbitkan ketentuan lanjutannya berupa ketentuan perundang-undangan yang
dilakukan oleh pembuat undang undang. Pemahaman akan perkembangan
pemikiran dan semangat perubahan Undang-Undang Dasar itu dengan sendirinya
juga bisa berguna untuk dijadikan tolok ukur untuk menilai apakah ketentuan
lanjutan yang ada dalam Undang-Undang sesuai dengan semangat Undang-
Undang Dasar sehingga dianggap konstitusional atau tidak.
Seperti diketahui bersama bahwa semangat utama perubahan Undang-
Undang Dasar yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 1999 sampai dengan
tahun 2002 dimaksudkan agar tercipta pengelolaan negara di semua aspek
kehidupan yang menjamin arah terwujudnya cita cita nasional yang termuat dalam
alenia 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksaakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial".
Masing-masing
aspek
kehidupan
itu
dirumuskan
prinsip
prinsip
pencapaiannya
dalam
pasal-pasal.
Ada
aspek
kehidupan
yang
hanya
143
mencantumkan prinsip pencapaiannya tanpa menyebut secara eksplisit institusi
penanggung jawabnya, karena penyelenggaraannya melibatkan berbagai institusi
kenegaraan. Ada pula aspek kehidupan selain menyebut prinsip pengelolaannya
juga menyebut institusi penanggung jawabnya karena dianggap strategis sehingga
perlu kepastian konstitusionalnya. Aspek kehidupan yang hanya menyebut prinsip
pengelolaannya
misalnya
aspek
pengelolaan
keuangan
negara
harus
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1)).
Aspek perekonomian, prinsipnya disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan (Pasal 33 ayat (1)) yang penyelenggaraannya berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4)).
Aspek pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta pengelolaan bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan
(3)) dan beberapa contoh lainnya yang tidak kami sebutkan rinci di sini.
Pada bagian lain ada pula aspek kehidupan yang selain disebut prinsip
pengelolaannya juga disebut institusi penanggung jawabnya karena dianggap
strategis dalam kehidupan berbangsa dan benegara sekaligus menegaskan tidak
adanya institusi lain selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar.
Rumusan seperti ini antara lain, untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan
keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23, maka diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E ayat (1)).
Aspek Peradilan dilaksanakan oleh pemangku kekuasaan kehakiman yaitu
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan sebuah Mahkamah
Konstitusi dengan prinsip kerja yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24). Aspek pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
144
Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(Pasal 30 ayat (2)).
Prinsip-prinsip pengelolaan berbagai aspek kehidupan yang diungkapkan di
atas haruslah menjiwai rumusan norma-norma lanjutan dalam ketentuan
perundang-undangan di bawah Undang Undang Dasar serta menjamin
kemudahan perwujudannya dalam implementasi. Bukan justru sebaliknya
mempersulit implementasinya.
Setelah mengungkapkan beberapa prinsip muatan dalam Perubahan
Undang-Undang Dasar, kini perkenankan saya fokus pada materi perkara yang
sedang dipermasalahkan dalam perkara ini yaitu apakah kewenangan Badan
Pemeriksa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
memiliki pijakan konstitusi sehingga konstitusional atau tidak.
Dalam Undang-Undang Dasar hasil perubahan, tidak ada lagi Lembaga
Negara yang memegang dan melaksanakan kewenangannya tanpa pembatasan
atau kontrol termasuk Lembaga Majelis Permusyawaratan yang sebelumnya
memiliki kekuasaan tak terbatas sesuai penjelasan Undang-Undang Dasar
sebelum perubahan. Sekarang Majelis Permusyawaratan Rakyat, kewenangannya
hanya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Pembatasan kewenangan
dan prinsip pengawasan dalam bentuk checks and balances ini merupakan salah
satu wujud semangat pengelolaan negara modern yang dianut oleh Undang-
Undang Dasar kita. Lembaga Komisi Yudisial misalnya diciptakan untuk menjadi
salah satu alat kontrol dunia peradilan dengan kewenangan mengusulkan hakim
agung dan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga Pemerintahan Daerah
diperkuat untuk mencegah lahirnya sentralisasi pemerintahan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk. Lembaga Dewan Perwakilan Daerah
dibentuk untuk menjadi mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk fungsi legislasi
dan pengawasan bidang-bidang pemerintahan tertentu.
Demikian juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang tadinya
penempatannya dalam Undang-Undang Dasar hanya merupakan salah satu ayat
dari pasal keuangan sehingga menggambarkan bahwa fungsi pengawasan dan
pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan negara bukanlah hal yang penting.
Searah dengan semangat pengelolaan keuangan negara yang pelaksanaanya
harus terbuka dan bertanggungjawab yang diamanatkan oleh perubahan Undang-
145
Undang Dasar maka institusi pengawas dan pemeriksanyapun, dalam hal ini
Badan Pemeriksa Keuangan, harus pula ditingkatkan posisi dan perannya.
Peningkatan posisi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan itu oleh Undang-
Undang Dasar dimaksudkan agar ada jaminan bahwa pengelolaan keuangan
negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pembahasan perubahan Undang-
Undang Dasar yang dimulai sejak tahun 1999 telah membahas seluruh materi,
termasuk di dalamnya pembahasan tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Namun
demikian, karena keterbatasan waktu yang dikaitkan dengan sekuen materi maka
rumusan baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan yang berkaitan dengannya
baru dapat disepakati pada tahun sidang 2001 setelah melalui pembahasan
selama tiga tahun masa sidang. Lamanya pembahasan tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
menunjukkan
betapa
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
yang
membahas perubahan Undang-Undang Dasar memberi perhatian yang sangat
serius tentang fungsi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar betul-betul untuk
sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Semangat untuk meningkatkan fungsi dan
peran pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mungkin juga dipengaruhi oleh
banyaknya kebocoran dan beratnya beban keuangan negara yang harus
ditanggung akibat pengelolaan keuangan negara yang tidak prudent saat itu.
Peningkatan posisi, fungsi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam
pengelolaan keuangan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar
Negara RI 1945 diwujudkan dalam:
1. Penempatannya dalam sebuah bab tersendiri.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar penempatan Badan Pemeriksa
Keuangan
merupakan
bagian
dari
hal
keuangan
negara
dengan
menempatkannya sebagai salah satu ayat dalam bab dan pasal tentang
keuangan. Penempatan yang demikian ini seolah-olah urusan pemeriksaan
keuangan negara bukan hal yang teramat penting. Berangkat dari pemikiran
dan semangat keterbukaan pengelolaan keuangan negara dan semangat untuk
melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih maka saat itu fungsi
pemeriksaan dan pengawasan menjadi penting sehingga institusi yang
bertanggungjawab di bidang ini harus juga ditingkatkan bobot kehadirannya.
146
Dengan pertimbangan itu maka Badan Pemeriksa Keuangan oleh Undang-
Undang Dasar ditempatkan dalam bab tersendiri terpisah dari bab tentang
Keuangan. Dengan Bab tersendiri itu maka kehadiran Badan Pemeriksa
Keuangan dan fungsinya menyinari dan menyemangati seluruh aspek
kehidupan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
2. Penegasan kedudukan BPK yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan
tugasnya.
Sebagai sebuah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugasnya disadari
akan banyak kepentingan yang mengitarinya, maka sejak awal perubahan
Undang-Undang Dasar sudah membentenginya dengan kebebasan dari
intervensi cabang kekuasaan lain. Bahkan dalam perubahan Undang-Undang
Dasar mengamanatkan dukungan sumber daya untuk BPK agar mandiri dalam
rnelaksanakan tugasnya. Suatu norma yang tidak ada sebelum perubahan
Undang-Undang Dasar.
3. Penegasan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga negara pemeriksa
keuangan negara.
Hal ini mengandung makna bahwa lembaga tunggal di luar cabang kekuasaan
eksekutif ini konsekwensinya juga memangku kewenangan tunggal dalam
merumuskan sistem dan mekanisme pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dalam hal ini tentu termasuk pemeriksaan yang bersifat rutin dan umum
terhadap laporan keuangan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan
lainnya serta pemeriksaan yang bersifat khusus sesuai kaidah-kaidah
pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
4. Hasil pemeriksaan ditujukan tidak terbatas pada lembaga perwakilan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelum perubahan Undang-Undang
Dasar, hasil pemeriksaan BPK itu diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya
bergantung
Dewan
Perwakilan
Rakyat
apakah
akan
menjadikannya bahan pengambilan keputusan atau perumusan kebijakan
politik di DPR atau tidak. Tidak mengherankan bila saat itu ada yang
menyandingkan posisi BPK sebagai alat bantu DPR dan posisi DPA sebagai
alat bantu semata dari Presiden. Dengan semangat membangun akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara maka perubahan Undang-Undang Dasar tidak
hanya mengarahkan hasil pemeriksaan itu diberikan ke lembaga perwakilan
147
tetapi juga ke badan lain sesuai Undang-Undang disertai kewajiban untuk
menindaklanjutinya (pasal 23E ayat (3)).
Dari pesan Undang-Undang Dasar ini tersirat pengertian bahwa ada
pemeriksaan rutin yang sifatnya mandatory yang disampaikan ke lembaga
perwakilan dan ada juga pemeriksaan ad hoc yang sifatnya tidak mandatory.
Pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara
yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab presiden sebagai kepala
pemerintahan dalam bentuk laporan keuangan dalam waktu tertentu untuk
menilai apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi. Pada masa
sekarang kita mengenal kesesuaian dengan kaidah akuntansi sebagai
kewajaran laporan keuangan. Sedang pemeriksaan ad hoc atau tidak rutin
merupakan pemeriksaan untuk menilai penggunaan dan atau pengelolaan
keuangan negara apakah dilaksanakan secara efisien dan efektif, sesuai
dengan
aturan
perundang-undangan,
dan
tidak
ada
penyimpangan.
Pemeriksaan rutin sifatnya mandatory atau wajib sudah ditentukan oleh
undang-undang, sedang pemeriksaan ad hoc atau tidak rutin merupakan
pemeriksaan atas kegiatan atau program yang berasal dari insiatif Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangannya atau bisa merupakan permintaan
lembaga perwakilan, penegak hukum, serta lembaga lain dan atau masukan
masyarakat. Pada perkembangannya, pemeriksaan demikian dinyatakan oleh
pembuat undang-undang sebagai pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan
tujuan
tertentu.
Dengan
frasa
"hasil
pemeriksaan
tersebut
ditindaklanjuti" maka BPK diberi pula kewenangan untuk memantau tindak
lanjut pemeriksaan itu yang dilakukan oleh lembaga perwakilan maupun badan
lainnya.
5. Pengembangan tugas BPK menyangkut proses pengelolaan keuangan negara
yang diperiksa.
Semula sebelum perubahan Undang-Undang Dasar, cakupan pemeriksaan
hanya menyangkut tanggung jawab keuangan negara, berkembang setelah
perubahan Undang-Undang Dasar menjadi memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Pemeriksaan atas tanggung jawab
keuangan negara merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat
pemerintah. Dengan demikian setelah perubahan Undang-Undang Dasar,
Badan Pemeriksa Keuangan tidak sekedar memeriksa laporan keuangan yang
148
disajikan, tetapi juga memeriksa seluruh aspek pengelolaan keuangan negara,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya. Jika di masa lalu,
pemeriksaan hanya bersifat post audit atau memeriksa laporan keuangan,
maka pada waktu pembahasan perubahan Undang-undang Dasar, Badan
Pekerja MPR menyepakati bahwa Badan Pemeriksa Keuangan juga
memeriksa sejak proses anggaran dibuat atau dikenal dengan preaudit.
Maksudnya agar Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya memeriksa setelah
kerugian terjadi, namun bisa mencegah kerugian terjadi. Setelah perubahan
Undang-Undang Dasar, pemeriksaan BPK tidak hanya menilai kesesuaiannya
dengan kaidah akuntansi, namun termasuk memeriksa kesepadanan kebijakan
pemerintah dengan arah kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang terbuka
dan bertanggungjawab.
6. Peningkatan kedudukan, fungsi, dan tugas BPK dalam kerangka menciptakan
check and balances antar lembaga negara.
Lembaga-lembaga sebagaimana ditetapkan dalam perubahan UUD 1945
diatur kewenangannya dalam rangka checks and balances (saling mengawasi
dan mengimbangi) sepanjang diperlukan. Oleh karena itu semua lembaga
negara dimaksud memiliki kedudukan yang sejajar dalam melaksanakan
fungsinya masing-masing. BPK disebut sebagai pemegang kekuasaan auditif,
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, serta memiliki fungsi
yang telah diperluas pula. Fungsi BPK meliputi “memeriksa” pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dari semua lembaga yang
menggunakan uang APBN maupun APBD, BUMN/BUMD, dan lain-lain badan,
dalam pengertian keuangan negara. Kebebasan dan kemandirian BPK tidak
lepas dari keterkaitannya dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran,
dan pengawasan.
Demikian halnya dengan fungsi Presiden di bidang legislasi dan eksekutif.
Misalnya dalam pembuatan UU Tentang BPK, UU Tentang Keuangan Negara,
UU Tentang Perbendaharaan Negara, UU Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara termasuk penyusunan RUU-APBN
oleh Presiden kemudian dibahas dengan DPR untuk mendapatkan
persetujuan bersama menjadi UU. Di dalam UU APBN tersebut termasuk
berapa anggaran belanja yang dibutuhkan BPK. Bagaimana penggunaan
149
anggaran BPK di tahun sebelumnya dan keperluan pembiayaan kegiatan BPK
di tahun anggaran yang bersangkutan. Semua itu berpengaruh pula pada
kelancaran kerja BPK dalam mengimplementasi ketentuan dalam UUD 1945.
Dengan demikian tidak ada lembaga negara yang bebas sebebasnya atau
mandiri tanpa keterkaitan dengan fungsi lembaga lainnya. Demikian halnya
hubungan
BPK
dengan
DPD.
Walaupun
DPD
tidak
sepenuhnya
melaksanakan fungsi seperti halnya DPR, namun DPD juga ikut mengawasi
BPK. Melalui mekanisme check and balances tersebut, pembahasan
perubahan UUD 1945 sudah memperhitungkan pencegahan suatu lembaga
negara melakukan abuse of power dengan memanfaatkan kewenangan yang
diberikan. Jika ada abuse of power pasti ada lembaga negara yang lain yang
akan mecegah atau mengoreksinya.
Demikianlah, sebagai negara hukum yang demokratis, semua lembaga negara
melaksanakan fungsi dan tugasnya atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan dimaksud
harus
mengatur
terselenggaranya
mekanisme
checks
and
balances
antarlembaga negara serta menjamin kemajuan hak asasi manusia dan
peradilan yang bebas.
Terkait kekuasaan auditif yang dilaksanakan oleh BPK, peraturan perundang-
undangan kemudian mengatur ketentuan pemeriksaan harus dilaksanakan
berdasar standar pemeriksaan dan pedoman pemeriksaan lainnya yang
mengacu pada standar pemeriksaan yang berlaku umum, harus berdasarkan
kode etik, ada pengawasan internal di BPK sendiri, pekerjaan BPK harus di-
review oleh pihak lain yaitu BPK negara lain, dan ada pengawasan dari DPR
dan DPD. Semua aturan ini untuk mencegah tindakan semena-mena atau
terjadinya abuse of power oleh BPK dalam melaksanakan kewenangannya.
Apalagi dalam situasi keterbukaan informasi publik sekarang ini sangat sulit
bagi lembaga publik untuk lepas dari kontrol atau pemantauan masyarakat.
Saya sebagai anggota Badan Pekerja yang turut membahas perubahan UUD
1945 menilai hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah
sejalan dengan maksud dan substansi yang diatur dalam perubahan UUD.
7. Undang-Undang Dasar sudah barang tentu hanya memuat kaidah-kaidah
dasar tentang sesuatu hal. Tidaklah mungkin urusan-urusan tekhnis seperti
jenis pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Selain karena sifatnya
150
teknis tentu juga Undang-Undang Dasar memberi ruang pengembangan
sistem pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara itu sesuai kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan praktik sehari-hari.
Untuk
mengakomodir
itu
dirumuskanlah
norma
yang memungkinkan
pengembangan yang sesuai dengan arahan Undang-Undang Dasar. Rumusan
itu dimuat dalam Pasal 23G ayat 2 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang.”
Sebagai akhir penjelasan ini saya ingin menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan Undang-Undang Dasar dan pintu
pengembangan yang disiapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 23G ayat 2, maka lahirlah Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan yang di dalam kedua Undang-Undang itu mengatur
tentang kewenangan BPK untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu.
2. Kehadiran kewenangan BPK untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu adalah konstitusional karena merupakan bagian dari semangat
penguatan fungsi BPK yang diemban dalam perubahan Undang-Undang Dasar
yang pengaturannya diperintahkan oleh pasal 23G ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945. PDTT bersama dengan pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja yang diatur dalam kedua UU tersebut kesemuanya
dalam rangka untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPK guna memastikan
pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikianlah keterangan dari seorang pelaku perubahan Undang-Undang
Dasar yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia sejak tahun 1999 sampai dengan tahun sidang 2002.
[2.6] Menimbang bahwa Presiden dan Pihak Terkait BPK menyerahkan
kesimpulan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
24 Februari 2020 yang pada pokoknya Presiden dan Pihak Terkait BPK tetap pada
pendiriannya;
151
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654, selanjutnya
disebut UU 15/2006) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400, selanjutnya disebut UU 15/2004) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
152
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
153
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1)
UU 15/2004 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006:
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
b. Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004:
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
2. Bahwa para Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia masing-masing menerangkan sebagai berikut:
a. Pemohon I, Ibnu Sina Chandranegara, adalah pembayar pajak yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Jakarta yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara (vide bukti P-4 sampai dengan Bukti P-6) yang juga
aktif dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah
(MAHUTAMA) yang menjabat sebagai Divisi Riset, Jurnal dan Publikasi
Ilmiah (vide Bukti P-12).
b. Pemohon II, Auliya Khasanofa, adalah pembayar pajak yang berprofesi
sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9) yang juga aktif dalam
organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)
yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-12).
c. Pemohon III, Kexia Goutama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Tarumanegara (vide bukti P-10 sampai dengan bukti P-11).
3. Bahwa para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dijamin dan
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
berpotensi
dirugikan
oleh
berlakunya
norma
Undang-Undang
yang
154
dimohonkan pengujian dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II wewenang konstitusional Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23E
ayat (1) UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hal tersebut haruslah dimaknai secara terbatas
hanya
mencakup
pemeriksaan
keuangan,
pemeriksaan
kinerja
sebagaimana kewenangan utama BPK yang diberikan oleh undang-undang.
Artinya tidak dapat dilakukan penambahan kewenangan di luar dari
wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Namun dalam perjalanannya
pasca diundangkannya UU 15/2004, terdapat penambahan kewenangan
yang diberikan kepada BPK yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (selanjutnya disebut PDTT) di mana kewenangan PDTT
tersebut adalah kewenangan yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan
Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja (vide Pasal 4 ayat (4) dan Penjelasan
Umum huruf B angka 3 UU 15/2004). Kemudian kewenangan tersebut
dimasukan ke dalam UU 15/2006 yang secara konstitusional kewenangan
tersebut
inkonstitusional
karena
tidak
sesuai
dengan
wewenang
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa frasa “tujuan tertentu” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal
4 ayat (1) UU 15/2004 tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki
kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum
yang seharusnya dipenuhi suatu materi muatan peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya potensi abuse of power
yang dapat disalahgunakan oleh institusi BPK dalam melaksanakan
kewenangannya terhadap seluruh lembaga negara dalam menjalankan roda
pemerintahan, sehingga potensi tersebut dapat menghambat jalannya
proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Apabila hal tersebut terjadi, maka setiap tidak berjalannya fungsi
pemerintahan maka yang paling dirugikan adalah warga negara. Inilah yang
kemudian menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional bagi Pemohon I
dan Pemohon II karena mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya
sebagai akademisi saat harus menjelaskan terkait konstitusionalitas PDTT
serta maksud dan tujuan PDTT kepada publik maupun kepada Mahasiswa
155
di tempat mereka mengajar pada saat ada peristiwa PDTT kepada suatu
instansi/lembaga padahal instansi/lembaga tersebut sudah mendapatkan
Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat sebelumnya dilakukan
pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja.
c. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II jika dalam penyelenggaraan
negara terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewenangan dari
lembaga-lembaga negara, maka warga negara adalah pihak yang paling
dirugikan. Karena ketidakberfungsian lembaga negara dengan baik
menyebabkan sia-sianya amanat/penyerahan kedaulatan yang diberikan
rakyat kepada organ-organ negara;
d. Bahwa menurut Pemohon III dengan adanya PDTT dalam sistem
pemeriksaan yang berada di BPK sangat merugikan Pemohon III, karena
Pemohon III mengalami kesulitan dalam memahami kedudukan PDTT akibat
masuknya PDTT dalam ketentuan norma a quo namun setelah dipelajari
lebih lanjut tidak ada penjelasan yang dapat memberikan pemahaman yang
komprehensif berkenaan dengan PDTT.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara cermat uraian
para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan
dengan kerugian hak konstitusional yang didalilkan, ternyata bahwa dalil kerugian
hak konstitusional dimaksud berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena
itu perihal kedudukan hukum para Pemohon baru dapat diketahui apabila
Mahkamah terlebih dahulu memeriksa pokok permohonan. Dengan demikian,
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon tersebut
bersama-sama dengan pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan kedudukan hukum para Pemohon akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 4 ayat
(1) UU 15/2004 dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006, para Pemohon mengemukakan
156
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon membuka argumentasi dalam dalil permohonannya
dengan terlebih dahulu menguraikan secara ringkas mengenai kewenangan
BPK yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lainnya yang mengelola
keuangan negara beserta dasar hukum kewenangannya;
2. Bahwa selanjutnya para Pemohon menguraikan mengenai kewenangan BPK
dalam hal melakukan PDTT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) UU
15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang menurut para Pemohon memiliki
tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi
disalahgunakan karena tidak adanya kejelasan terkait tentang pelaksanaan
PDTT sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan dapat
berpotensi disalahgunakan oleh “oknum” BPK dalam melaksanakan tugasnya.
3. Bahwa menurut para Pemohon kewenangan PDTT yang dimiliki oleh BPK
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4
ayat (1) UU 15/2004 merupakan kewenangan pemeriksaan di luar pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja sebagaimana dinyatakan dalam huruf B
angka 3 pada bagian Penjelasan UU 15/2004 bertentangan dengan Pasal 23E
ayat (1) UUD 1945 karena merupakan bentuk penambahan kewenangan yang
telah diatur secara limitatif dalam ketentuan norma Pasal 23E ayat (1) UUD
1945. Selain itu, ketentuan mengenai PDTT juga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum
sebagaimana menjadi prinsip utama dalam negara hukum (Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945) karena tidak memiliki kejelasan makna PDTT maupun ketentuan
yang menjadi batasan dapat dilakukannya PDTT terhadap institusi/lembaga
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
4. Bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam
Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan dalam Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dinyatakan
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
157
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-12 sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo DPR telah
mengajukan keterangan DPR yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal
26 November 2019 dan juga menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan
tertulis tambahan beserta lampirannya yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal
tanggal 27 Januari 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo Presiden telah
mengajukan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan pada
tanggal 11 November 2019 dan juga menyerahkan keterangan tertulis dan
keterangan tertulis tambahan yang masing-masing diterima di Kepaniteraan pada
tanggal 15 November 2019 dan tanggal 23 Januari 2020, serta mengajukan dua
orang ahli yang bernama Dr. W. Riawan Tjandra, SH., M.Hum., dan Dr. Binsar
Hamonangan Simanjuntak, Ak., MBA., serta saksi yang bernama Sumiyati
(sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo Pihak Terkait Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengajukan keterangan yang disampaikan
dalam persidangan pada tanggal 26 November 2019 dan juga menyerahkan
keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan beserta lampirannya yang
masing-masing diterima di Kepaniteraan pada tanggal 26 November 2019, tanggal
14 Februari 2020 dan tanggal 18 Februari 2020, serta mengajukan ahli yang
bernama Andi Mattalatta, SH., M.Hum. (sebagaimana selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama argumentasi
yang dikemukakan dalam permohonan para Pemohon serta memeriksa bukti-bukti
yang diajukan, masalah konstitusional yang harus dipertimbangkan Mahkamah
adalah apakah benar PDTT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3) UU
15/2006 dan dalam Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 tidak memberikan kepastian
hukum yang adil, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, terutama apabila
158
dilekatkan dalam konteks memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh persoalan
dimaksud, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa sebagai hukum dasar, UUD 1945 telah mengatur sedemikian
rupa tujuan yang hendak dicapai dengan membentuk negara Indonesia. Dalam hal
ini, Alinea IV Pembukaan UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna
mencapai tujuan dimaksud, keuangan negara merupakan salah satu faktor penting
yang diatur dalam UUD 1945.
Berkenaan dengan hal itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara
ditetapkan
setiap
tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Karena itu, salah satu perwujudan dari tata kelola
pemerintahan yang baik, termasuk pengelolaan keuangan negara, adalah
pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan dampak nyata
bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan
negara yang terbuka dan bertanggung jawab guna sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka dan
bertanggung jawab agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan
negara.
Berangkat dari hal tersebut, kehadiran lembaga pemeriksa keuangan
negara menjadi sebuah keniscayaan. Sebagaimana halnya hukum dasar negara-
negara yang menempatkan makna penting pengelolaan keuangan negara yang
terbuka dan akuntabel, UUD 1945 pun telah mengatur keberadaan badan
pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, serta terlepas dari pengaruh
kekuasaan lainnya yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
159
[3.14.2] Bahwa aturan pokok yang mengatur mengenai perlunya dibentuk Badan
Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara serta untuk mewujudkan pengelolaan negara yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, dan transparan,
serta bertanggung jawab, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Ihwal pengelolaan
dimaksud, diktum menimbang huruf a UU 15/2004 menyatakan bahwa untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan
negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
ekonomis, efisien, efektif, dan transparan, serta bertanggung jawab dengan
memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara
sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
Tidak hanya dalam UU 15/2004, semangat yang sama dipertegas kembali dalam
diktum menimbang huruf a dan huruf b UU 15/2006 yang menyatakan:
a. bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang
sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai
masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf
a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu
lembaga
pemeriksa
yang
bebas,
mandiri,
dan
profesional
untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
[3.14.3] Bahwa dari aturan tersebut sudah jelas tujuan utama dari dibentuknya
BPK adalah untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka untuk
mendorong pengelolaan keuangan negara guna mencapai tujuan negara dengan
melakukan pemeriksaan yang berkualitas melalui proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional
sesuai standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,
dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Artinya,
BPK
merupakan
garda
terdepan
dalam
mengawasi
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dengan mengawal jalannya
160
keuangan
negara
dan
menutup
kemungkinan
terjadinya
korupsi
dan
penyalahgunaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara (vide Pasal 6 UU 15/2006).
[3.14.4] Bahwa sebagaimana diatur dalam UU 15/2004, luas lingkup
pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan
pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, sedangkan
pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek
efektifitas. Adapun PDTT adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (vide Pasal 4 ayat (1) UU
15/2004 dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006);
[3.14.5] Bahwa apabila diletakkan dalam konteks pemeriksaan tanggung jawab
pengelolaan keuangan negara, PDTT berupa pemeriksaan atas hal-hal lain yang
berkaitan
dengan
kepatuhan
dan
pemeriksaan
investigatif.
Pemeriksaan
kepatuhan dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih mendalam kepatuhan
manajemen sektor publik dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan
kepadanya, yang belum diketahui dan tidak tercakup saat pemeriksaan keuangan.
Adapun pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi
kerugian negara. Dengan demikian, kewenangan PDTT dimaksudkan memberi
ruang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh dan
mendalam terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang
mungkin belum ditemukan adanya kesalahan dan penyimpangan keuangan
negara melalui pemeriksaan keuangan, yang dikenal dengan pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun melalui
Pemeriksaan Kinerja. Melalui PDTT, BPK antara lain dapat melakukan
pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara
dan/atau bahkan unsur pidana.
161
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk Penjelasan
UU 15/2004, “pemeriksaan dengan tujuan tertentu” (PDTT), adalah pemeriksaan
yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan
investigatif. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dapat dilakukan untuk
memperjelas pembuktian ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara
atau tindak pidana korupsi guna menelisik kemungkinan adanya kerugian
keuangan negara (state loss), maka dalam batas penalaran yang wajar, PDTT
menjadi lebih fleksibel.
Karena, tidak ada kriteria yang jelas dan transparan yang dapat
diketahui
oleh
institusi/lembaga
yang
diperiksa,
dibandingkan
dengan
“pemeriksaan keuangan” dan “pemeriksaan kinerja”. Oleh karenanya, menjadi
dapat dipahami jika terdapat pandangan bahwa fleksibilitas tersebut membuka
ruang kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh
BPK dalam melaksanakan tugasnya. Kemungkinan tersebut pun dikemukakan para
Pemohon dalam permohonan a quo. Terlebih lagi, ditambahkan para Pemohon,
terdapat fakta sejumlah instansi yang telah mendapat opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) masih memungkinkan dilakukan PDTT.
Kemungkinan tersebut dapat terjadi karena opini WTP dimaksud
hanyalah mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan
pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Artinya, WTP bukanlah
menjadi predikat pasti bahwa tidak terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan
negara pada institusi/lembaga dimaksud, karena yang dinilai hanyalah apakah
laporan keuangan sudah disusun dengan wajar. Oleh karena itu pemberian opini
WTP atas laporan keuangan kepada suatu institusi/lembaga tidak menutup
kemungkinan dilakukannya PDTT terhadap institusi/lembaga tersebut apabila dari
hasil pemeriksaan keuangan atau dari hasil pemeriksaan kinerja terdapat hal yang
menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut termasuk untuk mengungkap
adanya kerugian negara.
162
[3.16]
Menimbang bahwa kemungkinan sebagaimana dikemukakan di atas
pun telah disadari oleh pembentuk undang-undang, sehingga untuk melakukan
PDTT, BPK diwajibkan menyusun standar pemeriksaan keuangan negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 15/2006 dan Pasal 5 UU 15/2004. Standar
pemeriksaan yang dipergunakan oleh BPK saat ini adalah Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(PBPK
1/2017).
Penyempurnaan
standar
pemeriksaan
dilakukan
secara
berkesinambungan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemeriksaan BPK, dengan
memerhatikan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang
menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil
pemeriksaan yang bernilai tambah.
Namun demikian, karena PDTT merupakan pemeriksaan khusus yang
diperlukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya kerugian negara dengan
tujuan pemeriksaan untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi terjadinya
kerugian negara, maka standar pemeriksaan sebagaimana dikemukakan di atas
dirasakan masih belum cukup. Dalam hal ini, untuk mencegah kemungkinan
penyalahgunaan
wewenang
(abuse
of
power)
atau
kesalahan
dalam
menggunakan wewenang (misuse of power) dalam pengelolaan keuangan negara,
Mahkamah perlu menekankan bahwa kemungkinan untuk bisa dilakukannya PDTT
terhadap suatu institusi/lembaga harus didasarkan pada keputusan BPK sebagai
suatu lembaga dan tidak diputuskan oleh orang per orang baik oleh auditor
maupun oleh seorang anggota BPK tetapi melalui mekanisme yang harus
diputuskan oleh BPK sebagai suatu lembaga yang bersifat kolektif kolegial.
Terlebih lagi, putusan secara institusional tersebut harus diambil untuk PDTT bagi
institusi/lembaga yang telah diberikan status opini WTP oleh BPK. Dengan
keputusan demikian, pada satu sisi, BPK menjadi lebih berhati-hati dalam
memberikan status opini WTP dan, di sisi lain, status opini tertinggi tersebut tidak
mudah tergerus oleh hasil pemeriksaan PDTT yang dilakukan sebagai kelanjutan
dari pemeriksaan sebelumnya. Sehingga dengan demikian, sebagai salah satu
bentuk pemeriksaan yang dimiliki BPK dapat dilaksanakan untuk memeriksa
pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan amanat
Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
163
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan keberadaan
PDTT sebagai salah satu bentuk pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab
keuangan negara dan sebelum sampai pada kesimpulan, dikarenakan kerugian
hak konstitusional para Pemohon belum ditentukan sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.6] dan Paragraf [3.7] di atas, maka berdasarkan pertimbangan
Mahkamah terhadap substansi atau norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.14] sampai dengan Paragraf
[3.16] di atas, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen pada perguruan tinggi (Pemohon I dan
Pemohon II) dan bergabung dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara
Muhammadiyah (MAHUTAMA), serta yang berstatus sebagai mahasiswa
(Pemohon III) apakah menderita kerugian hak konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK.
Terhadap kedudukan hukum para Pemohon tersebut Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, yang menjadi
lingkup pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan keuangan negara meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung
jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka mengawal jalannya
keuangan
negara
dan
menutup
kemungkinan
terjadinya
korupsi
dan
penyalahgunaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara (vide UU 15/2004 dan UU 15/2006).
Apabila dilihat dari ruang lingkup pemeriksaan BPK tersebut sudah jelas
adalah institusi/lembaga yang mengelola keuangan negara yaitu Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Sedangkan, bila dilihat dari profesi/status para Pemohon yaitu dosen pada
164
perguruan tinggi dan mahasiswa yang tidak berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara yang merupakan ruang lingkup pemeriksaan BPK sehingga tidak
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
konstitusional para Pemohon yang berprofesi/berstatus sebagai dosen pada
perguruan tinggi dan mahasiswa dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004
dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 yang dimohonkan pengujian. Sementara itu
berkaitan dengan Pemohon I dan Pemohon II yang menerangkan dirinya sebagai
pembayar pajak, menurut Mahkamah, hal tersebut justru PDTT memberikan
perlindungan kepada Pemohon I dan Pemohon II sebagai pembayar pajak dan hal
ini semakin menguatkan bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara anggapan
kerugian konstitusionalitas yang didalilkan Pemohon I dan Pemohon II dengan
berlakunya norma a quo.
[3.17.2] Bahwa dari uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, yang nyata-
nyata maupun potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian adalah institusi/lembaga yang melaksanakan pengelolaan
keuangan negara sebagai ruang lingkup pemeriksaan BPK. Dengan demikian,
dalam kualifikasi para Pemohon sebagai dosen perguruan tinggi dan Mahasiswa,
Mahkamah berpendapat
para
Pemohon
tidak
mengalami
kerugian
hak
konstitusional sehingga para Pemohon dalam kualifikasi ini, tidak mempunyai
kedudukan hukum dalam permohonan a quo.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas
Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Seandainyapun para Pemohon memiliki
kedudukan hukum, quod non, telah ternyata bahwa norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujiannya masih diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai upaya untuk menjaga
agar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat dipertanggungjawabkan
menurut peraturan perundang-undangan secara tepat dan benar. Oleh karena itu
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
165
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Andai pun para Pemohon memiliki kedudukan hukum quod non,
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
166
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654, selanjutnya
disebut UU 15/2006) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400, selanjutnya disebut UU 15/2004) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
152
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
153
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1)
UU 15/2004 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006:
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
b. Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004:
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
2. Bahwa para Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia masing-masing menerangkan sebagai berikut:
a. Pemohon I, Ibnu Sina Chandranegara, adalah pembayar pajak yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Jakarta yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara (vide bukti P-4 sampai dengan Bukti P-6) yang juga
aktif dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah
(MAHUTAMA) yang menjabat sebagai Divisi Riset, Jurnal dan Publikasi
Ilmiah (vide Bukti P-12).
b. Pemohon II, Auliya Khasanofa, adalah pembayar pajak yang berprofesi
sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9) yang juga aktif dalam
organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)
yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-12).
c. Pemohon III, Kexia Goutama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Tarumanegara (vide bukti P-10 sampai dengan bukti P-11).
3. Bahwa para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dijamin dan
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
berpotensi
dirugikan
oleh
berlakunya
norma
Undang-Undang
yang
154
dimohonkan pengujian dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II wewenang konstitusional Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23E
ayat (1) UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hal tersebut haruslah dimaknai secara terbatas
hanya
mencakup
pemeriksaan
keuangan,
pemeriksaan
kinerja
sebagaimana kewenangan utama BPK yang diberikan oleh undang-undang.
Artinya tidak dapat dilakukan penambahan kewenangan di luar dari
wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Namun dalam perjalanannya
pasca diundangkannya UU 15/2004, terdapat penambahan kewenangan
yang diberikan kepada BPK yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (selanjutnya disebut PDTT) di mana kewenangan PDTT
tersebut adalah kewenangan yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan
Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja (vide Pasal 4 ayat (4) dan Penjelasan
Umum huruf B angka 3 UU 15/2004). Kemudian kewenangan tersebut
dimasukan ke dalam UU 15/2006 yang secara konstitusional kewenangan
tersebut
inkonstitusional
karena
tidak
sesuai
dengan
wewenang
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa frasa “tujuan tertentu” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal
4 ayat (1) UU 15/2004 tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki
kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum
yang seharusnya dipenuhi suatu materi muatan peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya potensi abuse of power
yang dapat disalahgunakan oleh institusi BPK dalam melaksanakan
kewenangannya terhadap seluruh lembaga negara dalam menjalankan roda
pemerintahan, sehingga potensi tersebut dapat menghambat jalannya
proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Apabila hal tersebut terjadi, maka setiap tidak berjalannya fungsi
pemerintahan maka yang paling dirugikan adalah warga negara. Inilah yang
kemudian menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional bagi Pemohon I
dan Pemohon II karena mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya
sebagai akademisi saat haru
