Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

54/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Effendi Gazali, Ph.D., MPS.ID., M.Si. dan Reza Indragiri Amriel
Tanggal Registrasi: 2018-07-02
Tanggal Putusan: 2018-10-25
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)