PUU
Tahun 2021
54/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Pemohon: 1. Gunawan A. Tauda, selaku Pemohon I;
2. Abdul Kadir Bubu, selaku Pemohon II.
Tanggal Registrasi: 2021-10-06
Tanggal Putusan: 2021-12-15T12:20:00+07:00
UU Diuji: UU 46/1999, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 1/2003, UU 29/2007
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Enny Nurbaningsih (A) Saldi Isra (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46
Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Maluku Tenggara Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Gunawan A. Tauda, S.H., LL.M.
Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun.
Alamat
: Jalan Kedondong I Nomor 36 RT/RW 011/006,
Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Kota Ternate
Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Abdul Kadir Bubu, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun.
Alamat
: Jalan A.M. Kamaruddin RT/RW 003/002, Kelurahan
Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 30 September 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Oktober 2021,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
44/PUU/PAN.MK/AP3/10/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan Nomor
54/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
melalui email pada tanggal 30 Oktober 2021, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ...”
4. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
3
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara yang berbunyi: “Ibukota Propinsi Maluku
Utara berkedudukan di Sofifi”, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil
undang-undang in casu UU Maluku Utara terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Tata Beracara PUU)
menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, serta merujuk
4
pada Pasal 4 ayat (2) PMK Tata Beracara PUU, Mahkamah Konstitusi
berpendirian bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagaimanana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
juncto Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara PUU yang memiliki hak
konstitusional yang mana hak-hak tersebut terlanggar atau berpotensi untuk
terlanggar dengan keberadaan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Maluku
Utara, hak tersebut berupa hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
4. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil
Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan:
“Dari praktik Mahkamah Konstitusi (2003—2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak, berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu undang-undang demi kepentingan publik, badan hukum,
Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materiil, undang-undang terhadap Undang-
5
Undang Dasar 1945.” Hal ini, secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi
diterapkan, terakhir melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam
Perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
5. Bahwa para Pemohon adalah WNI, warga Daerah Provinsi Maluku Utara,
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Vide Bukti P-07 &
Bukti P-08], sekaligus berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum,
Universitas Khairun [Vide Bukti P-10 & P-11], yang concern terhadap UU
Maluku Utara demi kepentingan publik dan pemerintahan daerah Provinsi
Maluku Utara, di mana hak-hak konstitusionalnya terlanggar atau berpotensi
terlanggar dengan keberadaan Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara terhadap
UUD 1945.
6. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan WNI merasa mengalami kerugian
hak konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional
berupa hak atas kepastian hukum atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU
Maluku Utara. Hal ini dikarenakan, sejak pengundangan UU Maluku Utara
pada 4 Oktober 1999 silam, hingga kini, kurang lebih 22 (dua puluh dua)
tahun lamanya, Pemerintah tidak mampu menuntaskan permasalahan
ibukota Provinsi Maluku Utara yang “berkepastian hukum” sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) UU Maluku Utara,
yang menentukan:
Pasal 9 ayat (1): “Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi”.
Penjelasan Pasal 9 ayat (1): “Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai
ibukota Propinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah
yang berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah”.
Pasal 20 ayat (2): “Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun
ibukota Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.”
Keterlambatan
atau
Ketidakmampuan
Pemerintah
dimaksud
menyebabkan adanya ketidakpastian hukum pengaturan mengenai Ibukota
Provinsi Maluku Utara. Terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara,
6
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
(selanjutnya disebut UU Tidore Kepulauan) dibentuk daerah otonomi baru
(DOB) Kota Tidore Kepulauan, yang berdasarkan Pasal 7 UU Tidore
Kepulauan memiliki wilayah administratif berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tidore;
b. Kecamatan Oba Utara;
c. Kecamatan Oba;
d. Kecamatan Tidore Selatan; dan
e. Kecamatan Tidore Utara.
Sebelumnya,
perlu
dikemukakan
bahwa
ibukota
Kabupaten
Halmahera Tengah berkedudukan di Tidore. Dengan terbentuknya Kota
Tidore Kepulauan, wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dikurangi dengan
wilayah Kota Tidore Kepulauan. Pergeseran wilayah administratif dari
entitas “Sofifi” sebagai “kawasan” ibukota Provinsi Maluku Utara yang
semula ditentukan berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera
Tengah berdasarkan UU Maluku Utara, kemudian bergeser ke Kecamatan
Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera
Tengah Kecamatan Oba dimekarkan menjadi Kecamatan Oba, dan
Kecamatan Oba Utara) berdasarkan UU Tidore Kepulauan menyebabkan
adanya pertentangan atau konflik norma sehingga pengaturan mengenai
Ibukota Provinsi Maluku Utara tidak memiliki kepastian hukum. Terlebih, bila
mengacu pada Pasal 22 UU Tidore Kepulauan, disebutkan bahwa: “Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dinyatakan
tidak berlaku.”
Pada konteks ini, para Pemohon merasa concern demi kepentingan
publik Maluku Utara, dan secara nyata dirugikan atau berpotensi dirugikan
hak konstitusionalnya, karena sebagai warga daerah Provinsi Maluku Utara,
belum memperoleh kepastian hukum dari Pemerintah berupa pengaturan
yang
berkepastian
hukum
mengenai
wilayah
ibukota
atau
pusat
pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan sekaligus tidak mendapatkan
7
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam hal ini aspek hukum
pemerintahan daerah, mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak
memiliki permasalahan hukum yang serupa. Provinsi Maluku Utara
merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang ibukotanya berstatus
“imajiner” karena ketiadaan pengaturan yang berkepastian hukum. Status
ibukota imajiner dimaksud, menurut para Pemohon, merugikan atau
berpotensi merugikan para Pemohon selaku warga Daerah Provinsi Maluku
Utara, karena berdampak pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak
optimal, dan “sedikit banyak” berkontribusi negatif terhadap percepatan
pembangunan daerah. Berdasarkan Indonesia Governance Index (IGI) 2014
[Vide Bukti P-04], Maluku Utara berada di dasar klasemen Provinsi Terburuk
dengan skor 4.45 dari 33 provinsi. Belum lagi pada aspek lainnya, seperti
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2019—2020, selain terpuruk pada
urutan ketiga terbawah dengan skor 68,18, IPM Maluku Utara bahkan
mengalami defisit pertumbuhan sebesar -0.31 [Vide Bukti P-05]. Para
Pemohon dalam kapasitasnya sebagai “putra daerah” berkepentingan
langsung atau memiliki pertautan langsung terhadap permasalahan ini, dan
merasakan adanya keresahan masyarakat atas adanya ketidakpastian
hukum dimaksud. Hal ini merupakan permasalahan utama daerah, dan
sekaligus menyita perhatian publik Maluku Utara.
7. Bahwa para Pemohon sebagai Dosen di bidang Hukum Tata Negara, pada
Fakultas Hukum, Universitas Khairun, concern dan aktif melakukan kegiatan-
kegiatan berkaitan dengan penerapan nilai-nilai konstitusionalisme, dan
melakukan asistensi sesuai bidang keahlian terkait penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota/provinsi,
misalnya menyusun pendapat hukum (legal opinion), penelitian hukum (legal
research), saran kebijakan (policy advice), melakukan penyuluhan hukum
(legal counseling), bimbingan teknis (technical guidance), dan membantu
menyusun rancangan peraturan daerah dan naskah akademik rancangan
peraturan daerah (legislative drafting) dalam lingkup Provinsi Maluku Utara.
Mengenai kedudukan wilayah ibukota atau pusat pemerintahan Provinsi
Maluku Utara yang berstatus imajiner, para Pemohon berpendapat bahwa
secara materiil Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara menyebabkan Pemerintah
8
Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak akan
dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagaimana
ditentukan dalam peraturan-perundang-undangan, terutama dalam hal
penyelenggaran pelayanan publik, dan aspek tata kelola pemerintahan, yang
dampaknya merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan para
Pemohon sebagai Dosen dan sekaligus warga Daerah Provinsi Maluku
Utara. Selain itu, para Pemohon merasa tidak dapat secara optimal ikut serta
membangun daerah sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Pada konteks ini,
para
Pemohon
dengan
mengatasnamakan
kepentingan
publik
(organizational standing), memperjuangkan kehendak kolektif publik Maluku
Utara untuk terealisasinya pengaturan ibukota provinsi Maluku Utara yang
berkepastian hukum. Para Pemohon berpendapat, selama hal ini belum
terlaksana, maka hak kolektif masyarakat untuk ikut serta membangun
masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di
Daerah Provinsi Maluku Utara terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar.
Pada konteks ini, para Pemohon mengajukan permohonan a quo, sebagai
salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang
Pengabdian kepada Masyarakat, dengan bepedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 20 Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2017 tentang statuta Universitas Khairun. Di samping itu, para Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo, memaknai hal ini sebagai bentuk
keterlibatan dalam upaya memajukan diri dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana diamanahkan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, Pasal 9
ayat (1) UU Maluku Utara bertentangan dengan UUD 1945 khususnya
terhadap Pasal 28D ayat (1) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
9. Bahwa menurut para Pemohon jika Permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi,
9
serta terpenuhinya aspek kepastian hukum terkait pengaturan Ibukota
Provinsi Maluku Utara.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau organizational
standing dan hubungan hukum (causal verband) untuk mengajukan
Permohonan a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Maluku
Utara yang menyatakan “Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di
Sofifi”, dengan disertai Penjelasan: “Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai
ibukota Propinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah”.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
3. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo yang mengatur
Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), dengan alasan-alasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa pemindahan aktivitas pemerintahan sejak pembentukan Provinsi
Maluku Utara dari Ternate sebagai ibukota transisional ke kawasan Sofifi
sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara, baru dapat terlaksana
secara bertahap hingga tanggal 4 Agustus 2010, meskipun rancangan
undang-undang mengenai pembentukan daerah otonomi baru Kota Sofifi
belum diundangkan. Sebelumya, perlu dikemukakan bahwa pada tanggal 23
Februari 2003 diundangkan UU Tidore Kepulauan, di dalamnya dibentuk
daerah otonomi baru Kota Tidore Kepulauan yang wilayah administratifnya
mencakup kawasan Sofifi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku
Utara. Pemindahan ini menjadi sebuah harapan besar bagi pemerintah
daerah dan masyarakat Maluku Utara yang baru saja menikmati pemekaran
wilayah dari sebelumnya kabupaten dan kota dalam lingkup Provinsi Maluku
menjadi satuan pemerintahan daerah otonom baru Provinsi Maluku Utara.
10
3.2. Bahwa pemindahan aktivitas pemerintahan dimaksud ternyata
mengabaikan salah satu faktor mendasar yaitu belum terbentuknya sebuah
kawasan pusat pemerintahan atau ibukota provinsi yang berkepastian
hukum. Padahal, secara eksplisit, Pasal 20 UU Maluku Utara menentukan:
“(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate; dan (2) Selambat-
lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota Propinsi Maluku Utara
yang definitif telah difungsikan.” Pemaknaan kata “sarana” dalam frasa
“sarana dan prasarana” di atas hemat para Pemohon dapat dimaknai
mencakup pula terbentuknya sebuah entitas badan hukum publik yang
diposisikan sebagai kawasan pusat pemerintahan atau ibukota provinsi,
sedangkan frasa “telah difungsikan” bermakna pembatasan dalam aspek
waktu. Ini berarti dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah UU Maluku Utara
diundangkan (4 Oktober 2004), Pemerintah berkewajiban untuk membentuk
kawasan pusat pemerintahan atau ibukota provinsi yang berkepastian
hukum. Mirisnya, selama 22 (dua puluh dua) tahun sejak Provinsi ini
terbentuk, aspek kepastian hukum dimaksud masih sumir. Dua faktor utama
yang menghalangi momentum pembentukan kawasan pemerintahan atau
ibukota dimaksud, pada lima tahun pertama Maluku Utara adalah munculnya
konflik horisontal bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),
dan pada lima tahun kedua, berupa konflik akut Pemilihan Gubernur yang
menyita
perhatian
Pemerintah
dan
masyarakat
Daerah,
ditambah
kompleksitas permasalahan sosio-kultural lainnya.
3.3. Bahwa bila dikaji lebih jauh, singkatnya, Pasal 20 ayat (1) UU Maluku
Utara di atas merupakan prasyarat untuk pemberlakuan ayat (2)-nya, dengan
kata lain selama kawasan pusat pemerintahan atau ibukota provinsi yang
berkepastian hukum belum terbentuk, pemindahan pusat pemerintahan dari
Ternate ke “Sofifi” belum seharusnya dilaksanakan. Logika hukum ini
dipertahankan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah paling tidak hingga
4 Agustus 2010, ketika secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
meresmikan “Kota Sofifi” sebagai pusat pemerintahan Maluku Utara, 11
(sebelas) tahun setelah Provinsi terbentuk. Peresmian tersebut, menurut para
11
Pemohon terlalu prematur, karena Presiden saat itu meresmikan suatu
konsep daerah pusat pemerintahan yang masih abstrak. Sebuah “kota
imajiner” yang realitasnya belum memiliki batas wilayah yang pasti, struktur
pemerintahan daerah yang jelas, dan sumber pembiayaan yang memadai
untuk menjalankan fungsinya sebagai ibukota provinsi. Konsekuensi
pemindahan pusat pemerintahan yang prematur tersebut, menurut para
Pemohon berdampak pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak
optimal, dan “sedikit banyak” berkontribusi negatif terhadap percepatan
pembangunan daerah. Berdasarkan Indonesia Governance Index (IGI) 2014
[Vide Bukti P-04], Maluku Utara berada di dasar klasemen Provinsi Terburuk
dengan skor 4.45 dari 33 provinsi. Belum lagi pada aspek lainnya, seperti
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2019—2020, selain terpuruk pada
urutan ketiga terbawah dengan skor 68,18, IPM Maluku Utara bahkan
mengalami defisit pertumbuhan sebesar -0.31 [Vide Bukti P-05].
3.4. Bahwa Provinsi Maluku Utara jelas membutuhkan ibu kota provinsi, yang
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara ditentukan berada di kawasan
Sofifi, Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah. Dapat dikatakan,
selama aspek kepastian hukum mengenai pembentukan ibu kota provinsi
belum terpenuhi, maka tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah
berjalan di tempat (stagnan), dan menjadikan Maluku Utara semakin
tertinggal jauh pembangunannya dibandingkan provinsi-provinsi lain di
Nusantara. Kepastian hukum pembentukan ibu kota provinsi yang memiliki
cakupan wilayah yang pasti dengan desain rencana detail tata ruang (RDTR)
wilayah tersendiri menjadi pra syarat utama pembangunan di segala sektor,
terutama soal tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur dan
investasi di daerah. Kepemilikan RDTR tersendiri menjadi faktor krusial
karena berkaitan dengan penataan ruang suatu wilayah, mengingat, dengan
telah adanya RDTR di Ibu kota Provinsi, selain akan memudahkan dalam
proses perizinan juga menciptakan kepastian hukum bagi calon investor yang
akan berinvestasi atau bagi pengguna anggaran yang akan mengerjakan
proyek pembangunan fisik pada suatu titik tertentu di wilayah ibukota provinsi.
3.5. Bahwa bila ditelisik lebih jauh dalam UU Pemda memang terdapat
sejumlah langkah alternatif percepatan pembangunan “Sofifi” selagi
12
menunggu terbentuknya pusat pemerintahan atau ibukota provinsi Maluku
Utara yang berkepastian hukum, di antaranya Kawasan Khusus, dan
Kawasan Perkotaan. Terdapat juga konsep Kota/Kabupaten Adminsitratif
yang tidak memiliki otonomi bila berkaca pada Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI, yang
hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta. Opsi kawasan khusus Sofifi yang
sempat diwacanakan Pemerintah melalui pembentukan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Khusus Sofifi namun akhirnya
dibatalkan [Vide Bukti P-09], tidak memungkinkan diterapkan, karena tidak
ada fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan
nasional di Sofifi. Berbeda halnya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Morotai yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2014. Pengembangan Kabupaten Pulau Morotai memenuhi kepentingan
strategis nasional sebagai daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) di
Indonesia, dan pertahanan negara sebagai Kawasan Angkatan Perang
(Pangkalan Militer Terpadu). Opsi Kawasan Perkotaan juga tidak realistis,
mengingat berdasarkan Pasal 355 ayat (3) UU Pemda, kawasan perkotaan
hanya dapat dikembangkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten. Opsi
yang lebih sesuai bila Pemerintah serius menangani polemik ini adalah
dengan membentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan
Pembangunan Sofifi, atau Perpres Kawasan Khusus Sofifi di Kota Tidore
Kepulauan. Namun, hemat para Pemohon, Perpres ini tidak menyelesaikan
masalah secara keseluruhan, melainkan hanya bersifat sementara. Namun,
akan lebih baik lagi, menurut para Pemohon, bila Pemerintah mengajukan
rancangan undang-undang perubahan kedua UU Maluku Utara, yang salah
satu materi muatannya, khususnya Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga
berbunyi: “Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, Kota Tidore
Kepulauan.”
3.6. Bahwa penggunaan kata “Sofifi” saat ini dalam konteks administrasi
pemerintahan daerah, merujuk pada “Kelurahan Sofifi” di Kecamatan Oba
Utara, Kota Tidore Kepulauan. Bila dipandang perlu, salah satu opsi yang
memungkinkan untuk ditempuh adalah melalui “pemekaran daerah” berupa
“pemecahan” sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan untuk menjadi dua
13
daerah baru (Kota Sofifi dan Kota Tidore Kepulauan). Pada konteks inilah,
pihak pemangku kepentingan (stakeholder) perlu secara seksama
memahami kondisi sosio-kultural masyarakat. Para Pemohon meyakini
bahwa prinsipnya, pembentukan Kota Sofifi dalam kondisi apapun tidak boleh
mengorbankan Kota Tidore Kepulauan, sehingga restitusi yang layak perlu
didapatkan Daerah Kota Tidore Kepulauan, baik dalam pengertiannya
sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, maupun sebagai sebuah
kesatuan masyarakat adat. Restitusi yang layak dimaksud dapat berupa
pembentukan Kota Istimewa Tidore atau Kota Khusus Tidore sebagai bentuk
inovasi dan penghargaan Pemerintah terhadap kemegahan sejarah
Kesultanan Tidore, kendatipun penerapan desentralisasi asimetis dalam
praktik ketatanegaran Republik Indonesia hanya ditentukan berada pada
level provinsi.
3.7. Bahwa sejarah mencatat dengan “tinta emas” Kesultanan Tidore di
Maluku Utara selain memiliki andil dalam pendirian NKRI, wilayah teritorial
atau wilayah kekuasaan adat Kesultanan Tidore sebelum kemerdekaan
Republik Indonesia meliputi Papua, Maluku, Seram dan sebagian wilayah
Sulawesi, yang kemudian diserahkan, termasuk kedaulatannya kepada
Republik Indonesia. Bahkan, Presiden Soekarno menyempatkan waktu
dalam kunjungan kenegaraannya datang ke Tidore untuk menemui Sultan
Tidore ke-35, Zainal Abidin Syah. Semangat perjuangan Kesultanan Tidore
juga berlanjut saat pengembalian Papua Barat ke pangkuan NKRI dan atas
dasar itu juga pemerintahan Soekarno melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
menetapkan Soasio-Tidore sebagai ibu kota propinsi perjuangan Irian Barat
pada tanggal 23 September 1956, dan sekaligus mengangkat Sultan Tidore
Zainal Abidin Sjah sebagai Gubernur Irian Barat pertama pada saat itu.
Selanjutnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 220 Tahun 1961, tanggal 4
Mei 1962, beliau ditetapkan sebagai Gubernur tetap Propinsi Irian Barat.
Tanpa kontribusi Sultan Zainal Abidin Syah, Papua boleh jadi saat ini bukan
merupakan wilayah integral NKRI. Pada konteks ini, cukup beralasan untuk
mengatakan bahwa Sultan Zainal Abidin Syah memberikan sepertiga wilayah
teritorial Republik Indonesia.
14
3.8. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962
tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, wilayah Tidore
meliputi Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik Tidore, Oba, dan Wasile
yang nantinya termasuk dalam lingkup Daerah Swatantra Tingkat II Maluku
Utara. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Udang Nomor 6 Tahun 1990
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, Soa
Sio-Tidore berstatus sebagai ibukota, yang wilayahnya meliputi Kecamatan
Tidore, Oba, Wasile, Weda, Patani-Gebe, dan Maba. Setelah terbentuknya
Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah kemudian dimekarkan
menjadi tiga daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Halmahera Timur,
Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara. Singkatnya, wilayah administratif Tidore pada tahun 2003
menyusut drastis yang hanya meliputi Kecamatan Tidore, Oba Utara, Oba,
Tidore Selatan, dan Tidore Utara.
3.9. Bahwa penyusutan wilayah administratif di atas, menjadi salah satu
perhatian utama masyarakat, pranata adat, Pemerintah Kota, dan DPRD
Kota Tidore Kepulauan yang satu suara dalam menanggapi isu pembentukan
Kota Sofifi. Hal ini, paling tidak, tercermin dari ditetapkannya Idin (Maklumat)
Sultan Tidore Nomor 1/KT/2010 oleh Sultan Djafar Syah yang hingga kini
masih berlaku [Vide Bukti P-06]. Banyak hal yang akan dipertaruhkan
dengan pemecahan wilayah Kota Tidore Kepulauan, seperti potensi
perubahan nama daerah yang berubah menjadi “Kota Tidore” saja, tanpa
adanya kata “Kepulauan” yang selama ini menjadi simbol prestise budaya.
Hal ini sangat mungkin terjadi apabila seluruh daratan Oba dimekarkan
menjadi kota Sofifi, sehingga menyebabkan pengurangan dana alokasi
khusus, penurunan potensi pendapatan asli daerah, dan lain sebagainya.
Belum lagi dampaknya pada aspek sosio-kultural terkait kemegahan jati diri
Orang Tidore yang sarat dengan kekayaan sejarah, dan terutama peran
penting Kesultanan Tidore dalam merawat dan mempertahankan integritas
wilayah teritorial NKRI di wilayah timur Nusantara.
15
3.10. Bahwa hal-hal di atas perlu dipertimbangkan secara berhati-hati oleh
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam wacana
pembentukan DOB Kota Sofifi, mengingat sesuai janji politik Presiden Joko
Widodo, moratorium pembentukan daerah otonomi baru akan dicabut pasca
pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, namun nampaknya tertunda karena
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini berarti, di tahun-
tahun mendatang, mekanisme pembentukan DOB kota Sofifi dapat
dilaksanakan dalam kerangka politik hukum. Moratorium dimaksud di tujuh
tahun terakhir ini, dan kegagalan stakeholder untuk menghasilkan kompromi
politik berupa ganti kerugian yang layak bagi Kota Tidore Kepulauan menjadi
penghambat utama pembentukan kota Sofifi, bukan terletak pada masalah
komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara. Hal pertama yang perlu dikompromikan adalah batas-batas
wilayah administratif kota Sofifi, yang idealnya terbatas pada “Kecamatan
Oba Utara” saja, dan selanjutnya bentuk restitusi/kompensasi yang
dimaksudkan untuk memastikan setelah pemekaran kota Sofifi, Kota Tidore
Kepulauan tetap mampu untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini
penting dipastikan, karena berdasarkan UU Pemda, Daerah yang tidak
mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau
digabung dengan daerah lain. Nasib seperti ini jelas tidak boleh terjadi kepada
Kota Tidore Kepulauan.
3.11. Bahwa terkait dengan pemekaran Kabupaten Halmahera Tengah
sebagaimana diuraikan pada angka 3.8. di atas, para Pemohon berpendapat
bahwa dengan adanya pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara,
yang mana, dalam Penjelasan-nya: “Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai
ibukota Propinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah”, menimbulkan
ketidakpastian hukum, padahal, baik secara de jure maupun de facto,
entitas Sofifi sebagai kawasan ibukota atau pusat pemerintahan Propinsi
Maluku Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berada di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Melalui
pengundangan UU Tidore Kepulauan dibentuk daerah otonomi baru Kota
Tidore Kepulauan, yang berdasarkan Pasal 7 UU Tidore Kepulauan
16
memiliki wilayah administratif berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Halmahera Tengah yang diantaranya terdiri atas Kecamatan Oba, dan
Kecamatan Oba Utara. Dengan terbentuknya Kota Tidore Kepulauan,
wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dikurangi dengan wilayah Kota Tidore
Kepulauan. Pergeseran wilayah administratif dari entitas “Sofifi” sebagai
“kawasan” ibukota Provinsi Maluku Utara yang semula ditentukan berada di
Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian bergeser ke
Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan menyebabkan adanya
pertentangan atau konflik norma sehingga pengaturan mengenai Ibukota
Provinsi Maluku Utara tidak memiliki kepastian hukum. Terlebih, bila
menelisik Pasal 22 UU Tidore Kepulauan, disebutkan bahwa: “Pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.” Hal ini
berarti, menurut para Pemohon, konstruksi hukum Pasal 9 ayat (1) UU
Maluku Utara seharusnya dimaknai: “Ibukota Provinsi Maluku Utara
berkedudukan di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.”
3.12. Bahwa menurut para Pemohon, dengan dibentuknya UU Tidore
Kepulauan, berkonsekuensi bahwa secara tidak langsung/implisit Pembentuk
Undang-Undang menentukan Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah
otonomi baru yang di dalam wilayah administratifnya terdapat kawasan atau
kelurahan Sofifi, di Kecamatan Oba Utara sebagai wilayah ibu kota provinsi,
atau setidak-tidaknya pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Hal ini,
ditambah ketidakmungkinan atau ketidakmanfaatan pemindahan kembali ibu
kota provinsi di wilayah lain, dan dengan telah dibangunnya sebagian besar
sarana dan prasarana pemerintahan provinsi di Kecamatan Oba Utara Kota
Tidore Kepulauan, maka cukup beralasan untuk menyatakan bahwa Kota
Tidore Kepulauan de facto merupakan pusat pemerintahan Provinsi Maluku
Utara.
3.13. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Kajian Akademis Kelayakan
Pembentukan Kota Sofifi Provinsi Maluku Utara dengan judul: “Menuntaskan
Konsensus Membangun Sofi”, 2011, yang dilaksanakan oleh Departemen
Politik dan Pemerintahan (DPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada, disimpulkan bahwa: “pembentukan Kota Sofifi
17
dibutuhkan namun saat ini belum memenuhi persyaratan yang ada, baik
syarat politik, maupun syarat regulasi”. Lebih lengkapnya, dijelaskan
sebagai berikut:
“Kajian ini menemukan bahwa pembentukan Kota Sofifi dibutuhkan
namun saat ini belum memenuhi persyaratan yang ada, baik syarat
politik, maupun syarat regulasi. Oleh karena itu, agar pembentukan
Kota Sofifi dapat dilaksanakan, syarat-syarat tersebut harus segera
dipenuhi. Saat yang sama, upaya pengembangan Kota Tidore
Kepulauan sebagai daerah induk juga harus memperoleh perhatian
yang serius dari semua pihak, agar jika nantinya Sofifi dikembangkan
sebagai DOB, maka Kota Sofifi dan Kota Tidore Kepulauan harus
sama-sama berkembang dan kuat.”
3.13.1. Lebih lanjut, kesimpulan terkait pembentukan Kota Sofifi yang masih
belum memenuhi syarat politik maupun syarat administratif di atas, DPP
Fisipol UGM menguraikan terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam
hal ini:
a. Lemahnya Komunikasi Politik
Komunikasi politik dalam rencana pembentukan Kota Sofifi amat
lemah.
Tidak
terlihat
upaya
sungguh-sungguh
dari
otoritas
pemerintahan untuk menjembatani kepentingan politik yang beragam.
Pihak-pihak yang berkepentingan saling bersilang pendapat di ranah
publik, serta saling berlomba mengambil langkah poltik, namun secara
substantif pihak-pihak ini tidak saling bertemu dan membicarakan
persoalan secara tuntas. Mobilisasi massa menjadi metode andalan
pihak-pihak yang berkepentingan, sementara proses dialogis cukup
terabaikan, sehingga kontroversi seputaran pembentukan Kota Sofifi
sangat kuat, dan potensi konflik masih sangat besar.
b. Minimnya Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana di Sofifi sangatlah tidak memadai untuk
terbentuknya pemerintahan kota. Tata ruang kawasan ini masih jauh
dari ideal, dan peruntukan lahan tidak semuanya memenuhi kaidah
tata ruang ideal. Prasarana penunjang sebagai sebuah kota juga
masih jauh dari memadai. Terlebih, pola okupasi dan struktur
perekonomian kawasan ini masih belum menunjukkan karakter
masyarakat urban [bahkan hingga saat ini; para Pemohon].
18
c. Pelanggaran Prosedur
Proses pembentukan Kota Sofifi yang berjalan sejauh ini belum
sepenuhnya mematuhi prosedur prosedur yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (PP Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Peraturan Daerah) ini menekankan
bahwa pembentukan DOB wajib memenuhi persyaratan administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan. PP Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Peraturan Daerah menekankan pula pentingnya
proses pengusulan pembentukan DOB yang berasal dari bawah, dan
bukan berasal dari atas. Regulasi ini tegas mengatur pentingnya
aspirasi dari masyarakat yang dikerangkai oleh keputusan formal
pemerintah desa/kelurahan, dilanjutkan dengan adanya keputusan
DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi tersebut, selanjutnya
persetujuan bupati/walikota, gubernur dan terakhir ditutup dengan
proses kajian dan persetujuan dari pemerintah pusat. Sejauh ini,
disimpulkan bahwa proses pembentukan Kota Sofifi sangat top-down.
Ide-ide pembentukan kota ini lebih banyak berasal dan dikelola di level
elit daerah.
3.13.2. Selanjutnya, dalam kajian akademik lainnya, disebutkan bahwa
berdasarkan PP Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah,
terkait rencana Sofifi menjadi daerah otonom baru, hal terpenting yang harus
disiapkan diantaranya adalah infrastruktur dan suprastruktur yang memadai,
selain itu kemampuan keuangan dan ekonomi daerah, kerena hal ini sangat
menunjang dalam mencapai derajat kualitas pelayanan publik yang baik,
sesuai tujuan otonomi daerah. Menilai keadaan Sofifi dengan pertimbangan-
pertimbangan obyektif dalam penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa
pembentukan daerah otonom baru di Sofifi sangat dipaksakan,
mengingat syarat-syarat yang harus dimiliki oleh daerah yang akan
dimekarkan, seperti kepadatan penduduk, kemampuan ekonomi dan
keuangan, infrastruktur dan suprastruktur, belum dimiliki oleh Sofifi. Wacana
pemekaran sofifi ini lebih dipengaruhi oleh langkah politis kelompok elit di
tingkat propinsi. Pertimbangan politis cenderung lebih dominan daripada
19
aspek pertimbangan dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai tujuan
dan semangat otonomi daerah (M. Gufron Marsaoly, & M. Baiquni, 2011,
“Studi tentang Rencana Pembentukan Kota Otonom Sofifi”, Tesis, Magister
Administrasi Publik, Fisipol UGM).
3.14. Berdasarkan hal-hal di atas, dan dengan mempertimbangkan realitas
perkembangan kontemporer daerah, cukup beralasan untuk menyatakan
bahwa saat ini Sofifi tidak layak, dan menimbulkan ketidakpastian hukum atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk diposisikan sebagai
ibukota provinsi Maluku Utara. Dibutuhkan rentang waktu yang tidak dapat
ditentukan untuk mengembangkan wilayah ini agar memiliki kelayakan
sebagai ibukota provinsi, terlebih tanpa adanya pengundangan UU DOB Kota
Sofifi, sesuatu yang secara politik dan administratif hampir pasti tidak dapat
dicapai. Karena itu, status quo Sofifi sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara beserta
Penjelasan-nya perlu direkonstruksi agar berkesesuaian dengan UUD
1945. Uraian demikian, dan diperkuat dengan argumentasi bahwa Kota
Tidore Kepulauan de facto merupakan pusat pemerintahan Provinsi Maluku
Utara, serta adanya ketidakpastian hukum berupa konflik atau
pertentangan norma terkait pergeseran wilayah administratif dari
entitas “Sofifi” sebagai “kawasan” ibukota Provinsi Maluku Utara yang
semula ditentukan berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera
Tengah, kemudian bergeser dan menjadi bagian integral dari
Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan membuat para Pemohon
meyakini bahwa untuk mengurai benang kusut permasalahan “ibu kota
imajiner” Provinsi Maluku Utara yang selama 22 (dua puluh dua) tahun ini
tidak terurai, solusi konkritnya adalah dengan menetapkan atau memaknai
“Sofifi, Kota Tidore Kepulauan” sebagai ibukota atau setidak-tidaknya
pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
para Pemohon Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
20
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, demi pemenuhan
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan terkait pengaturan Ibukota
Provinsi Maluku Utara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Maluku
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895)
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Maluku
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau
Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3961) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan
di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan”;
21
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 November 2021,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-01
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-02
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Maluku Tenggara Barat, sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Maluku Tenggara Barat;
3.
Bukti P-03
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara;
4.
Bukti P-04
: Indonesia Governance Index (IGI) 2014 & Indeks tata Kelola
Pemerintahan Versi IGI
5.
Bukti P-05
: Indeks Pembangunan Manusia 2020. Berita Resmi Statistik
No. 97/12/Th. XXIII, 15 Desember 2020
6.
Bukti P-06
: Fotokopi Penegasan Substansi Idin (Maklumat) Sultan Tidore
Nomor 1/KT/2010;
7.
Bukti P-07
: Fotokopi KTP Pemohon I;
22
8.
Bukti P-08
: Fotokopi KTP Pemohon II;
9.
Bukti P-09
: Fotokopi berita Pembatalan Kawasan Khusus Sofifi;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Riset,
Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggi
Republik
Indonesia
Nomor
31126/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Pemohon I sebagai
Dosen Pegawai Negeri Sipil;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 67/H44.A/KP/2007 tentang Pengangkatan
Pemohon II sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Maluku Tenggara Barat (selanjutnya
disebut UU 46/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
24
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 yang selengkapnya menyatakan,
“Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun yang
concern terhadap UU 46/1999;
3. Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional untuk mendapatkan
kepastian hukum atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 telah
terlanggar dikarenakan sejak diundangkan UU 46/1999 pada 4 Oktober 1999,
hingga kini, kurang lebih 22 (dua puluh dua) tahun lamanya, Pemerintah tidak
25
mampu menuntaskan permasalahan ibukota Provinsi Maluku Utara yang
“berkepastian hukum” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1),
dan Pasal 20 ayat (2) UU 46/1999;
b. Bahwa pada awalnya, ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan
di Tidore. Dengan terbentuknya Kota Tidore Kepulauan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara (selanjutnya disebut UU 1/2003), berdampak pada
pembentukan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang dikurangi wilayah
Kota Tidore Kepulauan. Akibatnya, wilayah administratif “Sofifi” sebagai
“kawasan” ibukota Provinsi Maluku Utara yang semula ditentukan berada di
Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan UU 46/1999,
kemudian bergeser ke Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (oleh
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Kecamatan Oba dimekarkan
menjadi Kecamatan Oba, dan Kecamatan Oba Utara). Sehingga adanya
pergeseran ini menyebabkan pengaturan Ibukota Provinsi Maluku Utara tidak
memiliki kepastian hukum. Terlebih, jika mengacu pada Pasal 22 UU 1/2003
yang menentukan “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
ini dinyatakan tidak berlaku.”
c. Bahwa para Pemohon merasa concern demi kepentingan publik Maluku
Utara, yang telah nyata dirugikan hak konstitusionalnya, karena sebagai
warga daerah Provinsi Maluku Utara, sampai saat ini belum memperoleh
kepastian hukum mengenai wilayah ibukota atau pusat pemerintahan
Provinsi Maluku Utara, dan sekaligus tidak mendapatkan perlakuan yang
sama di hadapan hukum, dalam hal ini aspek hukum pemerintahan daerah,
mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak memiliki permasalahan
hukum yang serupa. Provinsi Maluku Utara merupakan satu-satunya daerah
di Indonesia yang ibukotanya berstatus “imajiner” karena ketiadaan
pengaturan yang berkepastian hukum. Status ibukota imajiner dimaksud,
menurut para Pemohon, merugikan atau berpotensi merugikan para
Pemohon selaku warga Daerah Provinsi Maluku Utara, karena berdampak
26
pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak optimal, dan “sedikit
banyak” berkontribusi negatif terhadap percepatan pembangunan daerah;
d. Bahwa para Pemohon merasa tidak dapat secara optimal ikut serta
membangun daerah sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Pada konteks ini,
para
Pemohon
dengan
mengatasnamakan
kepentingan
publik,
memperjuangkan kehendak kolektif publik Maluku Utara untuk terealisasinya
Ibukota Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Para Pemohon berpendapat, selama
hal ini belum terlaksana, hak kolektif masyarakat untuk ikut serta membangun
masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di
Daerah Provinsi Maluku Utara terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar.
Pada konteks ini, para Pemohon mengajukan permohonan a quo, sebagai
salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang
Pengabdian kepada masyarakat, dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 20 Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2017 tentang Statuta Universitas Khairun. Di samping itu, para Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo, memaknai hal ini sebagai bentuk
keterlibatan dalam upaya memajukan diri dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh ihwal
kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah perlu menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
bertanggal 13 Oktober 2016, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait
dengan siapa pihak yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk melakukan
pengujian norma yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah sebagai
berikut:
“... apabila terhadap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual ataupun potensial
27
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU Pemda maka pihak dimaksud adalah Pemerintahan Daerah,
baik
Pemerintahan
Daerah
provinsi
atau
Pemerintahan
Daerah
kabupaten/kota. Sehingga, pihak yang dapat mengajukan permohonan
dalam kondisi demikian adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama dengan
DPRD Provinsi untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota
bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.”
Pertimbangan Mahkamah demikian kemudian antara lain ditegaskan kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25
November 2020 yang dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 ini menegaskan
bahwa terhadap persoalan yang kewenangannya dipegang secara bersama-
sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah maka pihak yang dirugikan dengan berlakunya UU
terkait dengan daerah adalah Pemerintahan Daerah. Selain itu juga
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah
Kepala Daerah sebagai satu kesatuan dengan DPRD. Penegasan mengenai
hal ini pun termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) yang
menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Selain itu, Pasal 57 UU
23/2014 juga menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah
provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu
oleh Perangkat Daerah. Atas dasar itu maka yang dapat mengajukan
permohonan mewakili daerah adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Gubernur bersama-sama dengan
DPRD Provinsi untuk pemerintahan daerah Provinsi atau Bupati/Walikota
bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;”
Oleh karena itu, menjadi jelas pendirian Mahkamah terkait dengan pihak yang
dapat mewakili kepentingan daerah untuk melakukan pengujian norma yang
berkaitan dengan pemerintahan daerah adalah kepala daerah (gubernur atau
bupati/walikota) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi
atau kabupaten/kota);
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan hal tersebut, oleh karena yang ditentukan dalam
Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 adalah berkenaan dengan penetapan administratif
28
Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara yang berkaitan erat dengan
pemerintahan daerah, maka yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk
mengajukan pengujian ketentuan dimaksud adalah pemerintahan daerah.
Berkenaan dengan hal itu, saat Persidangan Pendahuluan secara daring pada 25
Oktober 2021, Majelis Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para
Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon dengan melibatkan
pemerintahan daerah, karena persoalan yang dimohonkan oleh para Pemohon
berkaitan langsung dengan pemerintahan daerah [vide Berita Acara Persidangan
Perkara 54/PUU-XIX/2021 tanggal 25 Oktober 2021]. Namun demikian, para
Pemohon dalam perbaikan permohonannya tidak dapat mengikutsertakan
pemerintahan daerah sebagai pemohon. Dalam Persidangan Pendahuluan dengan
acara perbaikan permohonan yang juga dilakukan secara daring pada 8 November
2021, para Pemohon menjelaskan kepada Majelis Panel Hakim bahwasanya
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara
menyikapi positif upaya para Pemohon, namun pemerintah daerah tidak ikut serta.
Sedangkan untuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memutuskan akan
mengajukan diri sebagai Pihak Terkait [vide Berita Acara Persidangan Perkara
54/PUU-XIX/2021 tanggal 8 November 2021];
Dengan demikian, walaupun para Pemohon telah menjelaskan adanya hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, namun sesuai dengan asas yang
berlaku universal dalam gugatan di pengadilan, yaitu point d’interet point d’action,
tanpa kepentingan tidak ada suatu tindakan, menurut Mahkamah, para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan para Pemohon
tidak dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
29
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
30
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Maluku Tenggara Barat (selanjutnya
disebut UU 46/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
24
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 yang selengkapnya menyatakan,
“Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun yang
concern terhadap UU 46/1999;
3. Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional untuk mendapatkan
kepastian hukum atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 telah
terlanggar dikarenakan sejak diundangkan UU 46/1999 pada 4 Oktober 1999,
hingga kini, kurang lebih 22 (dua puluh dua) tahun lamanya, Pemerintah tidak
25
mampu menuntaskan permasalahan ibukota Provinsi Maluku Utara yang
“berkepastian hukum” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1),
dan Pasal 20 ayat (2) UU 46/1999;
b. Bahwa pada awalnya, ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan
di Tidore. Dengan terbentuknya Kota Tidore Kepulauan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara (selanjutnya disebut UU 1/2003), berdampak pada
pembentukan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang dikurangi wilayah
Kota Tidore Kepulauan. Akibatnya, wilayah administratif “Sofifi” sebagai
“kawasan” ibukota Provinsi Maluku Utara yang semula ditentukan berada di
Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan UU 46/1999,
kemudian bergeser ke Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (oleh
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Kecamatan Oba dimekarkan
menjadi Kecamatan Oba, dan Kecamatan Oba Utara). Sehingga adanya
pergeseran ini menyebabkan pengaturan Ibukota Provinsi Maluku Utara tidak
memiliki kepastian hukum. Terlebih, jika mengacu pada Pasal 22 UU 1/2003
yang menentukan “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
ini dinyatakan tidak berlaku.”
c. Bahwa para Pemohon merasa concern demi kepentingan publik Maluku
Utara, yang telah nyata dirugikan hak konstitusionalnya, karena sebagai
warga daerah Provinsi Maluku Utara, sampai saat ini belum memperoleh
kepastian hukum mengenai wilayah ibukota atau pusat pemerintahan
Provinsi Maluku Utara, dan sekaligus tidak mendapatkan perlakuan yang
sama di hadapan hukum, dalam hal ini aspek hukum pemerintahan daerah,
mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak memiliki permasalahan
hukum yang serupa. Provinsi Maluku Utara merupakan satu-satunya daerah
di Indonesia yang ibukotanya berstatus “imajiner” karena ketiadaan
pengaturan yang berkepastian hukum. Status ibukota imajiner dimaksud,
menurut para Pemohon, merugikan atau berpotensi merugikan para
Pemohon selaku warga Daerah Provinsi Maluku Utara, karena berdampak
26
pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak optimal, dan “sedikit
banyak” berkontribusi negatif terhadap percepatan pembangunan daerah;
d. Bahwa para Pemohon merasa tidak dapat secara optimal ikut serta
membangun daerah sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Pada konteks ini,
para
Pemohon
dengan
mengatasnamakan
kepentingan
publik,
memperjuangkan kehendak kolektif publik Maluku Utara untuk terealisasinya
Ibukota Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Para Pemohon berpendapat, selama
hal ini belum terlaksana, hak kolektif masyarakat untuk ikut serta membangun
masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di
Daerah Provinsi Maluku Utara terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar.
Pada konteks ini, para Pemohon mengajukan permohonan a quo, sebagai
salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang
Pengabdian kepada masyarakat, dengan berpedoman pada peraturan
perun
