PUU
Tahun 2015
54/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ahmad Sanusi, M.Pd.I
Kuasa Pemohon:
Srikam Abdullah S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-04-23
Tanggal Putusan: 2015-05-26T11:55:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Suhartoyo (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 54/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 30 Maret 2015 dari Ahmad Sanusi, M.Pd.I yang
memberi kuasa kepada Srikam Abdullah S.H., pada tanggal
23 April 2015, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 8 April 2015 dengan Nomor
54/PUU-XIII/2015, dalam perkara permohonan pengujian
Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5678) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa terhadap Perkara dengan register Nomor 54/PUU-
XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
109/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim
untuk memeriksa permohonan Nomor 54/PUU-XIII/2015,
bertanggal 23 April 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 110/Tap.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang
Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 4
Mei 2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20
Mei 2015 telah menerima Surat dari Pemohon dengan Nomor
18/BKBH.MUH.TA/V/2015 perihal Pernyataan Pencabutan
Perkara Nomor 54/PUU-XIII/2015, bertanggal 20 Mei 2015;
d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut,
Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin,
tanggal 25 Mei 2015, telah menetapkan permohonan
penarikan kembali permohonan perkara Nomor 54/PUU-
XIII/2015 beralasan menurut hukum;
e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat
diajukan kembali”;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. Permohonan Nomor 54/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 7 huruf t
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 7
huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
lima belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua
ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 30 Maret 2015 dari Ahmad Sanusi, M.Pd.I yang memberi kuasa kepada Srikam Abdullah S.H., pada tanggal 23 April 2015, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 8 April 2015 dengan Nomor 54/PUU-XIII/2015, dalam perkara permohonan pengujian Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan register Nomor 54/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 109/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 54/PUU-XIII/2015, bertanggal 23 April 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 110/Tap.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 4 Mei 2015; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2015 telah menerima Surat dari Pemohon dengan Nomor 18/BKBH.MUH.TA/V/2015 perihal Pernyataan Pencabutan Perkara Nomor 54/PUU-XIII/2015, bertanggal 20 Mei 2015; d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 54/PUU- XIII/2015 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 2. Permohonan Nomor 54/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Aswanto ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Maria Farida Indrati ttd. Patrialis Akbar ttd. Wahiduddin Adams ttd. Manahan M.P Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
