PUU
Tahun 2014
54/PUU-XII/2014
1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Ir. Faisal,
kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-06-24
Tanggal Putusan: 2015-09-22
UU Diuji: UU 15/2004, UU 15/2006
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
Sidang Pleno (22 September 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Manahan MP Sitompul]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: [[Cholidin Nasir]]
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - Negara hukum
- [[Pasal 23E UUD 1945]] - BPK sebagai pemeriksa keuangan negara
- [[Pasal 23G UUD 1945]] - Kedudukan dan perwakilan BPK
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum
### Status
**Ditolak** - Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
## Related Cases
### Putusan Terdahulu
- [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing
- [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional
- [[27/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan
- [[31/PUU-X/2012]] - Dirujuk dalam pertimbangan
Teks Putusan
# # Pokok Permohonan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[54/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-09-22
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[54/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2004]] tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-06-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-09-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Pemohon (Ir. Faisal, tersangka korupsi di Kabupaten Deli Serdang) menguji tiga ketentuan terkait kewenangan [[Badan Pemeriksa Keuangan]] ([[BPK]]):
1. **Frasa "dapat" dalam [[Pasal 13]] [[UU No. 15 Tahun 2004]]**: "Pemeriksa *dapat* melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana." Pemohon menginginkan frasa "dapat" diubah menjadi "wajib".
2. **[[Pasal 11 huruf c]] [[UU No. 15 Tahun 2006]]**: "[[BPK]] dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah." Pemohon mempermasalahkan pemeriksa BPK yang memeriksa sekaligus menjadi ahli di pengadilan.
3. **Frasa "dibantu" dan "perwakilan" dalam [[Pasal 34 ayat (1)]] [[UU No. 15 Tahun 2006]]**: Tentang kedudukan BPK Perwakilan di provinsi.
### Pertimbangan Mahkamah
Semua dalil Pemohon ditolak:
1. **Frasa "dapat" dalam [[Pasal 13]]**: Tugas pokok [[BPK]] berdasarkan [[Pasal 23E UUD 1945]] adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang hasilnya diserahkan kepada [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]]. Pemeriksaan investigatif bukan titik berat tugas pokok BPK. Jika "dapat" diubah menjadi "wajib", BPK akan menjadi lembaga penyelidik/penyidik -- bertentangan dengan [[Pasal 23E UUD 1945]]. Semua jenis pemeriksaan BPK (keuangan, kinerja, tujuan tertentu) sudah dapat mengungkap kerugian negara.
2. **Keterangan Ahli BPK**: Pemeriksa BPK bertindak untuk dan atas nama BPK (bukan pribadi) menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sehingga dapat dikategorikan sebagai ahli. **Namun**, pemeriksa yang menemukan tindak pidana **tidak boleh menjadi ahli** dalam perkara yang sama -- ia seharusnya menjadi **saksi**. Kekeliruan penunjukan ahli merupakan kewenangan Majelis Hakim yang mengadili perkara.
3. **Frasa "dibantu" dan "perwakilan"**: BPK Perwakilan merupakan pelaksana BPK yang membantu dalam memeriksa keuangan daerah, bukan berdiri sendiri melainkan satu kesatuan dengan BPK. Untuk pemeriksaan investigatif, BPK Perwakilan harus melalui BPK pusat.
### Precedential Value
Putusan ini menegaskan:
- Pembedaan fungsi BPK sebagai pemeriksa keuangan negara (bukan penyelidik/penyidik)
- Pembedaan antara peran ahli dan saksi bagi pemeriksa BPK di pengadilan
- Kedudukan BPK Perwakilan sebagai bagian integral dari BPK
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
Sidang Pleno (22 September 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Manahan MP Sitompul]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: [[Cholidin Nasir]]
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - Negara hukum
- [[Pasal 23E UUD 1945]] - BPK sebagai pemeriksa keuangan negara
- [[Pasal 23G UUD 1945]] - Kedudukan dan perwakilan BPK
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum
### Status
**Ditolak** - Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
## Related Cases
### Putusan Terdahulu
- [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing
- [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional
- [[27/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan
- [[31/PUU-X/2012]] - Dirujuk dalam pertimbangan
