Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

54/PUU-XII/2014

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Ir. Faisal, kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-06-24
Tanggal Putusan: 2015-09-22
UU Diuji: UU 15/2004, UU 15/2006
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Majelis Hakim Sidang Pleno (22 September 2015): - [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Manahan MP Sitompul]], dan [[Suhartoyo]] - Panitera Pengganti: [[Cholidin Nasir]] ## Constitutional Analysis ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - Negara hukum - [[Pasal 23E UUD 1945]] - BPK sebagai pemeriksa keuangan negara - [[Pasal 23G UUD 1945]] - Kedudukan dan perwakilan BPK - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum ### Status **Ditolak** - Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. ## Related Cases ### Putusan Terdahulu - [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing - [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional - [[27/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan - [[31/PUU-X/2012]] - Dirujuk dalam pertimbangan

Teks Putusan